Back to announcement
20230704_INCI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336518_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review INCISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.940
NOTARIS DAN PPAT Dr.R.DJOKO SETYO HARTONO WIDAGDO,SE,MM,SH,MKn. SK. Men. Hum dan HAM RI No. : AHU-13,AH.02.01-Th.2008 Tgl. 2 Januari 2008 SK. Kep. BPN RI No. : 9-XVII-PPAT-2008 Tgl. 1 September 2008 Jl. Diponegoro No.724 UNGARAN, KABUPATEN SEMARANG 50511 Telp. (024) 6921019, 6921564 Fax (024) 6921564 SURAT KETERANGAN Nomor : 96 // NOT / VI/ 2023. -Yang bertanda tangan dibawah ini saya, Nama : Dr. R. DJOKO SETYO HW, SE, MM, SH, MKn. Pekerjaan : Notaris dan PPAT. Alamat : Jl. Diponegoro No. 724 UNGARAN. -Menerangkan bahwa Direksi PT. INTANWIJAYA INTERNASIONAL Tbk berkedudukan di Jakarta telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, yang diselenggarakan pada : -Hari/Tanggal : Jum'at, 30 Juni 2023 : -Waktu : Pukul 09.47 WIB s/d 10.37 WIB : -Tempat : HOTEL GUMAYA, Jl. Gajah Mada No.59-61 Semarang : A. Mata Acara Rapat : RUPS Tahunan Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2022. Persetujuan atas rencana penggunaan saldo laba perseroan per tahun buku 2022 yaitu untuk membagikan dividen saham dan selanjutnya mengubah pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan adanya pembagian Dividen Saham. Penetapan Honorarium anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023. Penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023 serta menetapkan honorariumnya. Penambahan penyesuaian Anggaran Dasar pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan Perseroan mengenai pembaharuan KBLI Perseroan. B. Kehadiran Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan Direksi RUPS Tahunan dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya mewakili 137.565.131 saham atau 70,14 Yo dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh perseroan. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Dewan Komisaris: Ibu Kimberly Azalea Tanmizi (Komisaris) Bpk. Ignatius Evan Rickyanto Harsono (Komisaris Independen ) Direksi : Bpk. Tazran Tanmizi (Direktur Utama) Bpk. Sondy Ardy (Direktur) C. Mekanisme Rapat dan Pengambilan Keputusan : Untuk setiap agenda Rapat, pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau memberikan tanggapan/pendapat, setelah tidak ada lagi pertanyaan, tanggapan/pendapat dari pemegang saham, Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan dengan pemungutan suara. D. Hasil Keputusan RUPS Tahunan Dalam Mata Acara Kesatu : a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2022 (dua ribu dua puluh dua) sebagaimana yang disampaikan oleh Direksi Perseroan termasuk didalamnya laporan pertanggung jawaban Direksi dan laporan pengawasan Dewan Komisaris mengenai jalannya Perseroan dan tata kelola keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua) . mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022 (dua ribu dua puluh dua) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik ARMAN EDDY FERDINAND & REKAN. . Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ( acguit et decharge ) kepada anggota Direksi dan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua), sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua) Jumlah penanya : tidak ada yang bertanya pada mata acara kesatu. Pengambilan keputusan untuk mata acara kesatu : Setuju 99,84 Yo, Tidak setuju 0,16 Y6, Abstain 0Y6 naa aa
Page 2 OCR 0.945
NOTARIS DAN PPAT Dr.R.DJOKO SETYO HARTONO WIDAGDO,SE,MM,SH,MKn. SK. Men. Hum dan HAM RI No. : AHU-13.AH.02.01-Th.2008 Tgl. 2 Januari 2008 SK. Kep. BPN RI No. : 9-XVII-PPAT-2008 Tgl. 1 September 2008 Jl. Diponegoro No.724 UNGARAN, KABUPATEN SEMARANG 50511 Telp. (024) 6921019, 6921564 Fax (024) 6921564 Dalam Mata Acara Kedua 1. Menyetujui membagikan dividen saham yakni setiap 17 (tujuh belas) lembar saham lama mendapat 1 (satu) saham baru atau seluruhnya 11.536.543 (sebelas juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima ratus empat puluh tiga) saham atau senilai dengan Rp. 6.633.512.225,- (enam milyar enam ratus tiga puluh tiga juta lima ratus dua belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah ). Serta memberikan Kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dividen saham sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Menyetujui untuk perubahan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditermpatkan dan disetor penuh dalam rangka pembagian dividen saham yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Jumlah penanya : 1 (satu ) yang bertanya pada mata acara kedua. Pengambilan keputusan untuk mata acara kedua : Setuju 99,84 Yb, Tidak setuju 0,16 Yo, Abstain 096 Dalam Mata Acara Ketiga : 1. Menyetujui penetapan besarnya honorarium bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, Gross termasuk Pajak, dengan jumlah maksimum sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga). Jumlah penanya : tidak ada yang bertanya pada mata acara ketiga. Pengambilan keputusan untuk mata acara ketiga : Setuju 99,84 Yo, Tidak setuju 0,16 Yo, Abstain Oo 2. Menyetujui Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan honorarium anggota Direksi untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga). Jumlah penanya : tidak ada yang bertanya pada mata acara ketiga. Pengambilan keputusan untuk mata acara ketiga : Setuju 100 95, Tidak setuju 0”, Abstain 0Y5 Dalam Mata Acara Keempat : Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan akuntan publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) serta menetapkan honorariumnya, dengan kriteria bahwa akuntan publik dan kantor akuntan publik telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Akuntan Publik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Jumlah penanya : tidak ada yang bertanya pada mata acara keempat. Pengambilan keputusan untuk mata acara ke empat : Setuju 99,84 Yo,Tidak setuju 0,16 Yo, Abstain 0Y6 Dalam Mata Acara Kelima : 1. Menyetujui penyesuaian pasal 3 pada maksud dan tujuan kegiatan usaha sesuai pembaharuan KBLI terbaru, KBLI 46651 Perdagangan besar bahan dan barang kimia, KBLI 46653 Perdagangan besar bahan berbahaya (B2), dan KBLI 49432 Angkutan bermotor untuk barang khusus. Penambahan KBLI ini sebagai dasar merujuk pada peraturan baru yang ditetapkan untuk perijinan OSS mengenai Ijin Usaha Perseroan. 2. Persetujuan perubahan pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian KBLI terbaru serta usulan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan rapat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal tersebut diatas. Jumlah penanya : tidak ada yang bertanya pada mata acara kelima. Pengambilan keputusan untuk mata acara kelima : Setuju 99,84 96, Tidak setuju 0,16 Y, Abstain 0Yo -Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. SE,MM,SH,MKn.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
207 ms
13 Sep 2026 17:46
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-06-30',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '10:37:00',
'time_start': '09:47:00',
'venue': 'HOTEL GUMAYA, Jl. Gajah Mada No.59-61 Semarang : A.'}