Skip to content
Back to announcement

20230704_ASSA_Penyampaian Bukti Iklan_31336607_lamp2.pdf

Other Text extracted ASSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Pengumuman Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Adi Sarana Armada Tbk
PT Adi Sarana Armada Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini
memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”), dengan rincian informasi sebagai berikut :

A.   Hari/Tanggal, Tempat, Waktu dan Acara
     Hari            : Rabu, 28 Juni 2023
     Tempat          : Harris Hotel Kelapa Gading & Convention – Winky Room Lantai 5,
                       Jalan Boulevard Barat Raya No. 13,
                       Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading,
                       Jakarta Utara 14240
     Waktu           : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan : 14.21 s/d 14.58 WIB
                       Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 15.06 s/d 15.23 WIB
     Acara           :
                       Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

                        1.   Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir
                             pada 31 Desember 2022 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan,
                             Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang
                             berakhir pada 31 Desember 2022, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
                             tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan
                             Direksi Perseroan atas pengurusan dan pengawasan Perseroan yang dilakukan
                             selama tahun buku bersangkutan;
                        2.   Penetapan penggunaan laba bersih tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
                             2022;
                        3.   Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan
                             untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan pemberian wewenang
                             untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya;
                        4.   Persetujuan atas penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota
                             Dewan Komisaris dan Direksi; dan
                        5.   Laporan realisasi penggunaan dana sampai dengan tahun buku 2022 atas hasil
                             penawaran umum terbatas kepada pemegang saham Perseroan untuk Penambahan
                             Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”).


                        Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

                        1.   Persetujuan atas jaminan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan termasuk
                             namun tidak terbatas pada tanah, bangunan, unit kendaraan dan piutang usaha
                             untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, berikut penambahan-
                             penambahan pinjaman di masa mendatang untuk Perseroan dan semua unit usaha
                             Perseroan dengan nilai penjaminan serta syarat dan ketentuan yang dipandang baik
                             oleh Direksi Perseroan;
Page 2
                            2.   Persetujuan untuk mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak subsitusi
                                 baik sebagian atau seluruhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
                                 menentukan jumlah saham baru yang akan diterbitkan dan besarnya jumlah
                                 penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan atau realisasi dari
                                 pelaksanaan konversi atas obligasi konversi yang diterbitkan melalui mekanisme
                                 penawaran umum terbatas dan menyatakan komposisi kepemilikan saham dalam
                                 Perseroan setelah dilakukannya konversi atas obligasi konversi yang diterbitkan
                                 melalui mekanisme penawaran umum terbatas; dan
                            3.   Persetujuan atas perubahan Pasal 17 ayat (5) anggaran dasar Perseoran mengenai
                                 kewajiban Perseroan untuk mengumumkan Neraca dan Laporan Laba Rugi
                                 Perseroan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
                                 nasional sesuai dengan POJK No. 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan
                                 Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.


B.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat

     Rapat dihadiri oleh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu :

        Dewan Komisaris :
        Presiden Komisaris                : Nyonya Erida
        Komisaris                         : Tuan Hertanto Mangkusasono
        Komisaris Independen              : Nyonya Shanti Lasminingsih P

        Direksi :
        Presiden Direktur                 : Tuan Drs. Prodjo Sunarjanto Sekar Pantjawati
        Direktur                          : Tuan Jany Candra
        Direktur                          : Tuan Tjoeng Suyanto
        Direktur                          : Tuan Jerry Fandy Tunjungan

C.   Pemimpin Rapat

     Rapat dipimpin oleh Nyonya Erida selaku Presiden Komisaris Perseroan.

D.   Kehadiran Pemegang Saham

     Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa
     pemegang saham yang mewakili 2.807.399.236 saham atau 78,718% dari 3.566.400.443 saham yang
     merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa
     pemegang saham yang mewakili 2.807.267.800 saham atau 78,714% dari 3.566.400.443 saham yang
     merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan

     Untuk semua mata acara Rapat yang memerlukan keputusan, penghitungan suara akan dilakukan dengan
     mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
     (“POJK RUPS”) dan Undang-Undang Perseroan Terbatas, yaitu sebagai berikut:
     1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
     2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
        dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat;
     3. Untuk perhitungan suara dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat, pemegang saham atau kuasa
        pemegang saham mempunyai hak untuk memberikan suara SETUJU, suara TIDAK SETUJU atau suara
        ABSTAIN terhadap setiap mata acara Perseroan;
Page 3
     4. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, pimpinan Rapat akan meminta pemegang
        saham atau kuasanya yang TIDAK SETUJU atau ABSTAIN terhadap usul yang diajukan untuk mengangkat
        tangan dan menyerahkan surat suara kepada petugas Rapat, namun untuk pemegang saham yang
        pemberian suaranya dilakukan melalui E-Proxy dan E-Voting dalam sistem Electronic General Meeting
        System KSEI (eASY.KSEI) suara yang akan dihitung adalah suara yang diberikan oleh pemegang saham
        melalui eASY.KSEI sehingga tidak perlu menyerahkan surat suara kepada petugas Rapat. Selanjutnya
        suara yang diberikan oleh pemegang saham atau kuasanya tersebut akan dihitung oleh PT Raya Saham
        Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan kemudian diverifikasi oleh Notaris selaku pejabat
        umum yang independen;
     5. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik yang tidak mengangkat tangan
        untuk menyerahkan surat suara TIDAK SETUJU atau ABSTAIN terhadap usul yang diajukan, dianggap
        menyetujui usul yang diajukan tanpa Pimpinan Rapat perlu meminta kepada para pemegang saham atau
        kuasa pemegang saham tersebut untuk mengangkat tangan masing-masing sebagai tanda setuju, kecuali
        untuk kuasa pemegang saham yang pemberian kuasanya dilakukan melalui sistem Electronic General
        Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang perhitungan suaranya mengacu pada butir 4 diatas; dan
     6. Sesuai dengan Pasal 47 POJK RUPS, suara ABSTAIN dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
        suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

F.   Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat

     Para pemegang saham atau kuasa yang mewakilinya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan
     pertanyaan dan/atau memberikan pendapat secara tertulis dalam setiap mata acara Rapat, sebagaimana
     tercantum dalam penjelasan di setiap mata acara Rapat.

G.   Hasil Keputusan

     Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan
     dalam “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan” Nomor 321 tanggal 28 Juni 2023
     dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam
     “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan” Nomor 322 tanggal 28 Juni 2023 yang
     keduanya dibuat oleh Jimmy Tanal, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang pada
     intinya sebagai berikut:

     Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

     Mata Acara Pertama :

     Dalam Mata Acara Pertama tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh
     hasil perhitungan suara sebagai berikut :

           Acara                 Setuju           Tidak Setuju             Abstain            Pertanyaan
                             2.780.836.720                               26.562.516
          Pertama                                       -                                          -
                               (99,053%)                                  (0,946%)

     Dengan demikian Rapat memutuskan :

     1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh
         dua), termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
     2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu
         Desember dua ribu dua puluh dua (31-12-2022), yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Purwontono,
         Sungkoro & Surja, sebagaimana termaktub dalam Laporan Auditor Independen Nomor
         00498/2.1032/AU.1/10/0685-1/1/III/2023 dengan pendapat menyajikan secara wajar dalam semua hal
         yang material.
      3. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
         seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah
         dijalankan selama tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua), sepanjang tindakan tindakan tersebut
Page 4
   tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2022 (dua
   ribu dua puluh dua).

Mata Acara Kedua :

Dalam Mata Acara Kedua tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil
perhitungan suara sebagai berikut :

      Acara                Setuju           Tidak Setuju             Abstain            Pertanyaan
                       2.781.768.624                               25.630.612
      Kedua                                        -                                         -
                         (99,087%)                                  (0,912%)

Dengan demikian Rapat memutuskan :

Menyetujui penggunaan laba bersih Perseoran tahun buku 2022, sebagai berikut :
a. tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan.
b. sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) disisihkan dan dibukukan sebagai dana cadangan.
c. sebesar Rp.102.020.487.343,- ( seratus dua miliar dua puluh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu
   tiga ratus empat puluh tiga Rupiah), dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan untuk menambah
   modal kerja Perseroan.

Mata Acara Ketiga :

Dalam Mata Acara Ketiga tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil
perhitungan suara sebagai berikut :

      Acara                Setuju            Tidak Setuju            Abstain            Pertanyaan
                       2.699.012.524          82.756.100           25.630.612
      Ketiga                                                                                  -
                         (96,139%)             (2,947%)             (0,912%)

Dengan demikian Rapat memutuskan :

1. Menunjuk dan/atau mengganti Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk
   Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik
   Terdaftar tersebut) yang akan mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya
   tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik
   Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut)
   dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul diajukan dalam acara
   ini disetujui oleh Rapat.

Mata Acara Keempat :

Dalam Mata Acara Keempat tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh
hasil perhitungan suara sebagai berikut :

      Acara                Setuju           Tidak Setuju             Abstain            Pertanyaan
                       2.781.768.624                               25.630.612
     Keempat                                       -                                         -
                         (99,087%)                                  (0,912%)

Dengan demikian Rapat memutuskan :

1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris, yang saat ini juga menjalankan fungsi Nominasi dan
   Remunerasi, untuk menetapkan honorarium, tantiem dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Page 5
      Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023 dengan maksimum sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar
      Rupiah).
   2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris yang saat ini juga menjalankan fungsi Nominasi dan
      Remunerasi Perseroan untuk menetapkan gaji, tantiem, dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi
      Perseroan.

   Mata Acara Kelima :

   Tidak ada sesi tanya jawab dan pengambilan keputusan pada Mata Acara Kelima.


Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

   Mata Acara Pertama :

   Dalam Mata Acara Pertama tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh
   hasil perhitungan suara sebagai berikut:

         Acara                Setuju           Tidak Setuju            Abstain             Pertanyaan
                          2.785.073.525         22.194.275
        Pertama                                                            -                    -
                            (99,209%)            (0,790%)

   Dengan demikian Rapat memutuskan :

   1. Menyetujui untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh asset Perseroan termasuk namun tidak
      terbatas pada tanah, bangunan, unit kendaraan dan piutang usaha untuk mendapatkan pinjaman dari
      Lembaga Keuangan, berikut penambahan-penambahan pinjaman di masa mendatang untuk Perseroan
      dan semua unit usaha Perseroan dengan nilai penjaminan serta syarat dan ketentuan yang dipandang baik
      oleh Direksi Perseroan.
   2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan setiap tindakan
      yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka melaksanakan rencana transaksi
      termasuk namun tidak terbatas dengan menandatangani setiap dokumen, membuat perubahan dan/atau
      penambahan dokumen dalam bentuk apapun secara wajar yang diperlukan, menyerahkan dan
      menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang diperlukan, dan melakukan tindakan lain
      yang mungkin diperlukan yang terkait dengan rencana transaksi.

   Mata Acara Kedua :

   Dalam Mata Acara Kedua tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil
   perhitungan suara sebagai berikut :

         Acara               Setuju            Tidak Setuju            Abstain             Pertanyaan
                          2.807.267.800
         Kedua                                        -                    -                    -
                             (100%)

   Dengan demikian Rapat memutuskan :

   Menyetujui untuk mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak subsitusi baik sebagian atau
   seluruhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan jumlah saham baru yang akan diterbitkan
   dan besarnya jumlah penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan atau realisasi dari pelaksanaan
   konversi atas obligasi konversi yang diterbitkan melalui mekanisme penawaran umum terbatas dan
   menyatakan komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan setelah dilakukannya konversi atas obligasi
   konversi yang diterbitkan melalui mekanisme penawaran umum terbatas.
Page 6
Mata Acara Ketiga :

Dalam Mata Acara Ketiga tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil
perhitungan suara sebagai berikut :

      Acara               Setuju            Tidak Setuju            Abstain            Pertanyaan
                       2.807.267.800
      Ketiga                                      -                    -                     -
                          (100%)

Dengan demikian Rapat memutuskan :

 - Menyetujui untuk mengubah Pasal 17 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan. Sehingga untuk selanjutnya
   Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:

                   RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN
                                       Pasal 17

     1. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 (tiga
        puluh satu) Desember tahun yang sama. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku-buku
        Perseroan ditutup.
     2. Direksi menyampaikan rencana kerja tahunan yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan
        kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum dimulainya
        tahun buku yang akan datang. Rencana kerja tahunan tersebut disampaikan, sebelum dimulainya
        tahun buku yang akan datang, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan
        peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
     3. Direksi menyusun Laporan Tahunan yang di antaranya memuat laporan keuangan terdiri dari neraca
        dan perhitungan laba rugi tahun buku yang bersangkutan beserta laporan lainnya sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
        yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau instansi yang
        berwenang dan/atau penggantinya, serta telah ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan
        anggota Dewan Komisaris untuk diajukan kepada dan guna mendapatkan persetujuan dan
        pengesahan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Laporan tahunan tersebut sudah
        tersedia untuk para pemegang saham di kantor Perseroan sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang
        Saham Tahunan diselenggarakan, dengan jangka waktu sebagaimana ditetapkan oleh peraturan
        perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
     4. Sebelum menandatangani Laporan Tahunan tersebut dalam ayat 3 Pasal ini, Dewan Komisaris akan
        menelaah dan menilai Laporan Tahunan tersebut dan untuk keperluan mana dapat diminta bantuan
        tenaga ahli atas biaya Perseroan dan kepada siapa Direksi wajib memberikan keterangan yang
        diperlukan.
     5. Perseroan wajib mengumumkan Neraca dan Laporan Laba Rugi Perseroan melalui situs web Bursa
        Efek serta situs web Perseroan dengan menggunakam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, dengan
        ketentuan bahasa asing yang di gunakan paling sedikit Bahasa Inggris.



                                       Jakarta, 3 Juli 2023
                                   PT ADI SARANA ARMADA Tbk
                                            DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published4 Jul 2023
Pages6
Characters20,496
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result