Back to announcement
20230704_MPPA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31336568_lamp2.pdf
Other Text extracted MPPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(”PMHMETD VII”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI PMHMETD VII INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI INFORMASI PMHMETD VII INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT
KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI PMHMETD VII INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS INFORMASI PMHMETD VII YANG TELAH
DISAMPAIKAN KEPADA PUBLIK MELALUI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA DAN SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL 2 MEI 2023.
PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI DAN/ATAU, FAKTA, DATA, ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI PMHMETD VII INI.
PT Matahari Putra Prima Tbk
Kegiatan Usaha:
Menjalankan perdagangan berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket, supermarket, hypermarket, juga dapat menjual beberapa
barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik, farmasi (obat-obatan), alat kesehatan
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Pusat Operasional:
Gajah Mada Plaza Lantai SG No. 19-26 Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG
Petojo Utara, Gambir Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
Jakarta Pusat, 10130 Tangerang 15138, Indonesia
Telepon: +62 21 6343463 Telepon: +62 21 50813000
Faksimili: +62 216343854 Faksimili: +62 21 80615757
website: www.mppa.co.id
email: corporate.communication@hypermart.co.id
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU VII (“PMHMETD VII”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 6.875.236.268 (enam miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus enam puluh delapan) saham biasa
atas nama dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan harga pelaksanaan Rp80 (delapan puluh Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebanyak-
banyaknya 44,78% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD VII (“Saham Baru”), sehingga nilai PMHMETD VII adalah sebanyak-banyaknya Rp550.018.901.440 (lima
ratus lima puluh miliar delapan belas juta sembilan ratus satu ribu empat ratus empat puluh Rupiah). Setiap pemegang 164 (seratus enam puluh empat) saham biasa atas nama yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham ("DPS") pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.15 WIB mendapatkan 133 (seratus tiga puluh tiga) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak
untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham, dengan harga pelaksanaan Rp80 (delapan puluh Rupiah) setiap saham yang harus
dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Saham Baru yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VII dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham
yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD VII ini akan dicatatkan di
Bursa Efek Indonesia (“BEI”). HMETD dapat diperdagangkan di BEI serta di luar Bursa Efek selama 5 (lima) Hari Bursa mulai tanggal 14 Juli sampai dengan tanggal 21 Juli 2023. Pencatatan
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada tanggal 14 Juli 2023. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 21 Juli 2023 sehingga HMETD yang tidak
dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019), maka hak atas pecahan saham dalam PMHMETD VII wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang
akan diterbitkan dalam PMHMETD VII ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara
proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada
pemegang HMETD yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) atau FPPST (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini). Sesuai dengan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan HMETD dan Pembeli Siaga dalam rangka Penawaran Umum Terbatas
VII PT Matahari Putra Prima Tbk tanggal 26 April 2023, PT Multipolar Tbk (”MLPL”) sebagai Pemegang Saham Utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dan
akan bertindak sebagai Pembeli Siaga sampai dengan sejumlah saham yang nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah). Sebagai Pemegang
Saham Utama, MLPL akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah
2.697.179.883 (dua miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh tiga) Saham Baru atau setara dengan Rp215.774.390.640
(dua ratus lima belas miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu enam ratus empat puluh Rupiah). Sebagai Pembeli Siaga, apabila setelah alokasi tersebut masih
terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka MLPL akan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian sampai dengan jumlah saham yang nilainya setara dengan sebanyak-
banyaknya Rp84.225.609.360 (delapan puluh empat miliar dua ratus dua puluh lima juta enam ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara
tunai, berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VII PT Matahari Putra Prima Tbk
No. 64 tanggal 27 April 2023 yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.
Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD dan penyetoran oleh MLPL selaku Pembeli Siaga sesuai
komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA TERKAIT KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU
MENCERMATI PERSAINGAN USAHA AKAN MEMPENGARUHI KEGIATAN OPERASIONAL DAN PENDAPATAN BISNIS PERSEROAN. FAKTOR RISIKO PERSEROAN
SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI PROSPEKTUS.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA SAHAM PERSEROAN YANG SEPENUHNYA DITENTUKAN OLEH TINGKAT PENAWARAN
DAN PERMINTAAN INVESTOR DI BURSA EFEK INDONESIA. FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI PROSPEKTUS.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA PROPORSI KEPEMILIKAN
SAHAMNYA DALAM PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SAMPAI DENGAN MAKSIMAL 44,78%.
PMHMETD VII INI MENJADI EFEKTIF SETELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN YANG TELAH D IADAKAN PADA
TANGGAL 19 APRIL 2023 DAN DIPEROLEHNYA PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. DALAM HAL PERNYATAAN EFEKTIF TIDAK DIPEROLEH, MAKA KEGIATAN DAN/ATAU
TINDAKAN LAIN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HMETD SESUAI DENGAN JADWAL DALAM INFORMASI PMHMETD VII INI
ATAU DOKUMEN LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD VII DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi PMHMETD VII ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023
1
Page 2
JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 19 April 2023
Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran HMETD 27 Juni 2023
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum-Right)
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 10 Juli 2023
- Pasar Tunai 12 Juli 2023
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right)
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 11 Juli 2023
- Pasar Tunai 13 Juli 2023
Tanggal Terakhir Pencatatan (Recording Date) untuk memperoleh HMETD 12 Juli 2023
Tanggal Distribusi Sertifikat Bukti HMETD 13 Juli 2023
Tanggal Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia 14 Juli 2023
Periode Perdagangan HMETD 14 Juli - 21 Juli 2023
Periode Pendaftaran, Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD 14 Juli - 21 Juli 2023
Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD 18 Juli - 25 Juli 2023
Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan 25 Juli 2023
Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan 26 Juli 2023
Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga 27 Juli 2023
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan 28 Juli 2023
Tanggal Distribusi Saham Hasil Penjatahan 28 Juli 2023
PMHMETD VII
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta 202/2021, susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Maret 2023
yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek, susunan pemegang saham Perseroan pada
tanggal Informasi PMHMETD VII ini adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Deskripsi Nilai Nominal Rp50 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal Saham (Rp) (%)
Modal Dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000
PT Multipolar Tbk 3.325.845.871 166.292.293.550 39,23
BNYM Re Consilium Frontier Equity Fund 634.388.900 31.719.445.000 7,48
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk 507.142.900 25.357.145.000 5,98
Masyarakat* 4.010.357.277 200.517.863.850 47,31
Modal Ditempatkan dan Disetor 8.477.734.948 423.886.747.400 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 21.522.265.052 1.076.113.252.600
* Masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat sebelum dan setelah PMHMETD VII dengan
asumsi bahwa seluruh pemegang saham termasuk masyarakat melaksanakan HMETD yang menjadi haknya adalah sebagai
berikut:
Sebelum PMHMETD VII Setelah PMHMETD VII
Deskripsi Nilai Nominal Saham @ Nilai Nominal Saham @
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Rp50 per saham (Rp) Rp50 per saham (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000 30.000.000.000 1.500.000.000.000
PT Multipolar Tbk 3.325.845.871 166.292.293.550 39,23 6.023.025.754 301.151.287.700 39,23
BNYM Re Consilium Frontier Equity Fund 634.388.900 31.719.445.000 7,48 1.148.862.825 57.443.141.250 7,48
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk 507.142.900 25.357.145.000 5,98 918.423.422 45.921.171.100 5,98
Masyarakat* 4.010.357.277 200.517.863.850 47,31 7.262.659.215 363.132.960.750 47,31
Modal Ditempatkan dan Disetor 8.477.734.948 423.886.747.400 100,00 15.352.971.216 767.648.560.800 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 21.522.265.052 1.076.113.252.600 14.647.028.784 732.351.439.200
* Masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD VII sesuai dengan asumsi
bahwa HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VII ini hanya dilaksanakan oleh MLPL selaku Pemegang Saham
Utama dan sebagai Pembeli Siaga sampai dengan jumlah saham yang nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya
Rp84.225.609.360, maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan setelah PMHMETD VII
secara proforma adalah sebagai berikut:
2
Page 3
Sebelum PMHMETD VII Setelah PMHMETD VII
Deskripsi Nilai Nominal Saham @ Nilai Nominal Saham @
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Rp50 per saham (Rp) Rp50 per saham (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000 30.000.000.000 1.500.000.000.000
PT Multipolar Tbk 3.325.845.871 166.292.293.550 39,23 7.075.845.871 353.792.293.550 57,87
BNYM Re Consilium Frontier Equity Fund 634.388.900 31.719.445.000 7,48 634.388.900 31.719.445.000 5,19
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk 507.142.900 25.357.145.000 5,98 507.142.900 25.357.145.000 4,15
Masyarakat* 4.010.357.277 200.517.863.850 47,31 4.010.357.277 200.517.863.850 32,79
Modal Ditempatkan dan Disetor 8.477.734.948 423.886.747.400 100,00 12.227.734.948 611.386.747.400 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 21.522.265.052 1.076.113.252.600 17.772.265.052 888.613.252.600
* Masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi sahamnya, maka
proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) sampai dengan maksimal 44,78%.
Pelaksanaan PMTHMETD
Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS Perseroan dalam RUPSLB yang diselenggarakan oleh Perseroan pada
tanggal 16 Juli 2021 untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 752.914.792 saham dalam rangka PMTHMETD, yang
keputusannya dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Matahari Putra Prima Tbk No. 33 tanggal 16 Juli 2021,
dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.
Setelah pelaksanaan PMHMETD VII, apabila PMTHMETD dilaksanakan secara keseluruhan yaitu sebanyak-banyaknya
752.914.792 saham dan apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VII ini dilaksanakan secara
keseluruhan menjadi saham oleh seluruh Pemegang Saham, maka pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan
(dilusi) sampai dengan maksimal 4,67% dan jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh: (i) setelah PMHMETD
VII namun sebelum PMTHMETD dan (ii) setelah PMHMETD VII dan PMTHMETD secara proforma adalah sebagai berikut:
Setelah PMHMETD VII dan Sebelum PMTHMETD Setelah PMHMETD VII dan Setelah PMTHMETD
Deskripsi Nilai Nominal Saham @ Nilai Nominal Saham @
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Rp50 per saham (Rp) Rp50 per saham (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000 30.000.000.000 1.500.000.000.000
PT Multipolar Tbk 6.023.025.754 301.151.287.700 39,23 6.023.025.754 301.151.287.700 37,40
BNYM Re Consilium Frontier Equity Fund 1.148.862.825 57.443.141.250 7,48 1.148.862.825 57.443.141.250 7,13
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk 918.423.422 45.921.171.100 5,98 918.423.422 45.921.171.100 5,70
Masyarakat* 7.262.659.215 363.132.960.750 47,31 7.262.659.215 363.132.960.750 45,10
Investor - - - 752.914.792 37.645.739.600 4,67
Modal Ditempatkan dan Disetor 15.352.971.216 767.648.560.800 100,00 16.105.886.008 805.294.300.400 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 14.647.028.784 732.351.439.200 13.894.113.992 694.705.699.600
* Masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
Setelah pelaksanaan PMHMETD VII, apabila PMTHMETD dilaksanakan secara keseluruhan yaitu 752.914.792 saham dan
apabila HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VII ini hanya dilaksanakan oleh MLPL selaku Pemegang Saham
Utama sejumlah 2.697.179.883 Saham Baru dan MLPL selaku Pembeli Siaga yang akan membeli sebagian sisa saham yang
tidak dilaksanakan oleh para pemegang saham sebanyak-banyaknya 1.052.820.117 saham yang setara dengan sebanyak-
banyaknya Rp84.225.609.360 maka pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) sampai dengan
maksimal 5,80% dan jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh: (i) setelah PMHMETD VII namun sebelum
PMTHMETD dan (ii) setelah PMHMETD VII dan PMTHMETD secara proforma adalah sebagai berikut (keduanya dengan
asumsi bahwa seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD-nya):
Setelah PMHMETD VII dan Sebelum Setelah PMHMETD VII dan Setelah
PMTHMETD PMTHMETD
Deskripsi Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham Saham @ Rp50 (%) Jumlah Saham Saham @ Rp50 (%)
per saham (Rp) per saham (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000 30.000.000.000 1.500.000.000.000
PT Multipolar Tbk 7.075.845.871 353.792.293.550 57,87 7.075.845.871 353.792.293.550 54,51
BNYM Re Consilium Frontier Equity 634.388.900 31.719.445.000 5,19 634.388.900 31.719.445.000 4,89
Fund
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk 507.142.900 25.357.145.000 4,15 507.142.900 25.357.145.000 3,91
Masyarakat* 4.010.357.277 200.517.863.850 32,79 4.010.357.277 200.517.863.850 30,89
Investor - - - 752.914.792 37.645.739.600 5,80
Modal Ditempatkan dan Disetor 12.227.734.948 611.386.747.400 100,00 12.980.649.740 649.032.487.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 17.772.265.052 888.613.252.600 17.019.350.260 850.967.513.000
* masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
Perseroan berkomitmen untuk tidak akan melaksanakan PMTHMETD sampai dengan tanggal pencatatan (recording date)
untuk memperoleh HMETD VII mengingat sampai dengan tanggal Prospektus ini belum adanya investor strategis yang
3
Page 4
sedang dalam tahap penjajakan untuk melakukan PMTHMETD. Melalui pelaksanaan PMHMETD VII, Perseroan memiliki
kecukupan dana sehingga tidak memerlukan pelaksanaan PMTHMETD untuk saat ini.
Keterangan Tentang PMHMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VII ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan kepada
pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan
HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak
melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang
Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
1. Pihak yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD
Para pemegang saham Perseroan yang berhak memperoleh HMETD adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam
DPS Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.15 WIB dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 164 (seratus enam
puluh empat) Saham Lama berhak atas 133 (seratus tiga puluh tiga) HMETD dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak untuk
membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp80 (delapan puluh Rupiah) per saham yang harus
dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Seluruh pemegang saham berhak atas HMETD
sesuai dengan porsi kepemilikannya. Untuk menghindari keragu-raguan, pemegang saham Perseroan yang memiliki saham
kurang dari 164 (seratus enam puluh empat) saham tetap mendapatkan HMETD yang disesuaikan dengan jumlah saham
yang dimiliki pemegang saham Perseroan dibagi dengan rasio HMETD tersebut.
2. Pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a. Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023
sampai dengan pukul 16.15 WIB yang tidak menjual HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD;
atau
b. Pembeli atau pemegang SBHMETD terakhir yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode
perdagangan HMETD; atau
c. Para pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan tanggal terakhir periode
perdagangan HMETD.
3. Perdagangan SBHMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan SBHMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu mulai tanggal
14 Juli 2023 sampai 21 Juli 2023. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada
Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI.
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal
termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan peraturan KSEI. Bila Pemegang HMETD
mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat
investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI, sedangkan HMETD yang berbentuk SBHMETD
hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan
dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab
dan beban Pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
4. Bentuk dari SBHMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah
HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham hasil pelaksanaan HMETD, jumlah saham hasil pelaksanaan HMETD
yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan saham hasil pelaksanaan HMETD tambahan, kolom
endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau
Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
4
Page 5
5. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya sebagaimana
tercantum dalam SBHMETD, maka pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE
Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan
SBHMETD mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan tanggal 21 Juli 2023.
SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE
Perseroan.
6. Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh
dalam rangka PMHMETD VII ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD
dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai
dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
7. Nilai HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dan lainnya,
berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai HMETD, tetapi
tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD yang sesungguhnya.
Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD:
- Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum perdagangan HMETD = Rp a
- Harga Pelaksanaan PMHMETD VII = Rp b
- Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD VII =A
- Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD VII =B
- Harga teoritis saham hasil pelaksanaan PMHMETD VII = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah = Rp c – Rp a
8. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk membeli Saham Baru. SBHMETD
hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham menjadi bentuk elektronik ke
dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan digunakan untuk memesan Saham Baru. SBHMETD tidak berlaku dan tidak dapat
diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti
kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota
Bursa atau Bank Kustodiannya.
9. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka pecahan
HMETD tersebut tidak diserahkan kepada pemegang saham yang berhak, namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk
dijual, sehingga Perseroan hanya akan mengeluarkan HMETD dalam bentuk bulat. Selanjutnya HMETD dalam bentuk
pecahan tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan yang
telah ditentukan.
10. Pencatatan Saham Baru di Bursa Efek
Setelah pelaksanaan PMHMETD VII, jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam Perseroan akan mencapai sebanyak-
banyaknya 6.875.236.268 (enam miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus enam
puluh delapan) saham.
11. Lain-Lain
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban pemegang Sertifikat Bukti HMETD atau calon
pemegang HMETD.
Pencatatan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
Saham Baru ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan.
Dengan demikian seluruh jumlah Saham Baru yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI menjadi sebanyak-banyaknya
5
Page 6
6.875.236.268 (enam miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus enam puluh delapan)
saham atau sebesar 44,78% (empat empat koma tujuh delapan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
setelah PMHMETD VII ini.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham Perseroan dan tidak terdapat pembatasan dari instansi
tertentu (regulator) mengenai pembatasan jumlah saham yang boleh diperdagangkan dan/atau dimiliki oleh pihak asing atau
pihak tertentu.
PERSEROAN BELUM MEMILIKI RENCANA UNTUK MENGELUARKAN SAHAM ATAU EFEK EKUITAS LAINNYA YANG
DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL
EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD VII INI, KECUALI SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PELAKSANAAN PMTHMETD.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD VII
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD VII setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan digunakan dengan alokasi sebagai
berikut:
1. Sebanyak Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok
utang Perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank CIMB Niaga Tbk, dengan rincian sebagai
berikut:
Rincian Keterangan
1. Nama perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 58 tanggal 21 September 2006, dibuat di hadapan Imas
Fatimah S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir oleh
Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (13) 58 Maksimum Rp500.000.000.000
tanggal 14 Desember 2022 (“Perjanjian Kredit BNI”).
Saldo terutang Rp475.000.000.000 (per 31 Desember 2022) dengan rincian Surat Sanggup (Promes)
sebagai berikut:
1. Promes periode 25 November 2022 – 7 Maret 2023 senilai Rp50 miliar telah
dilakukan pembayaran pada tanggal 7 Februari 2023
2. Promes periode 6 April – 7 Juli 2023 senilai Rp55 miliar
3. Promes periode 18 April – 21 Juli 2023 senilai Rp55 miliar
4. Promes periode 18 April – 24 Juli 2023 senilai Rp50 miliar
5. Promes periode 18 April – 24 Juli 2023 senilai Rp45 miliar
6. Promes periode 2 Mei – 1 Agustus 2023 senilai Rp45 miliar
7. Promes periode 2 Mei – 3 Agustus 2023 senilai Rp80 miliar
8. Promes periode 2 Mei – 4 Agustus 2023 senilai Rp55 miliar
9. Promes periode 2 Mei – 7 Agustus 2023 senilai Rp40 miliar
Jumlah utang yang akan dilunasi menggunakan dana hasil PMHMETD VII adalah
sebesar Rp90 miliar dengan rincian surat sanggup (Promes) sebagai berikut:
1. Promes periode 18 April – 24 Juli 2023 senilai Rp45 miliar
2. Promes periode 2 Mei – 1 Agustus 2023 senilai Rp45 miliar
Dari jumlah saldo terutang sebesar Rp475 miliar per 31 Desember 2022, Perseroan
telah melakukan pembayaran pada tanggal 7 Februari 2023 sebesar Rp50 miliar.
Perseroan berencana akan membayar kembali sebesar Rp90 miliar dari dana yang
diperoleh dari PMHEMTD VII sehingga saldo utang setelah dilakukan pembayaran
akan menjadi Rp335 miliar.
Tingkat bunga 7,50% - 8,50% per tahun.
Jangka waktu/ Jatuh Perjanjian Kredit BNI akan jatuh tempo pada 22 Desember 2023, dan untuk tiap-tiap
tempo penarikan berdasarkan Promes memiliki jangka waktu jatuh tempo pembayaran
sebagaimana disebutkan di atas.
Tujuan penggunaan Modal kerja Perseroan
pinjaman
Prosedur dan persyaratan Pembayaran kembali sebagian atau seluruh utang sebelum berakhirnya jangka waktu
pelunasan atau dapat dilakukan oleh Perseroan dengan menyampaikan surat pemberitahuan tertulis
pembayaran selambat-lambatnya 5 Hari Kerja sebelum pelaksanaan pembayaran.
Sifat hubungan afiliasi Bukan merupakan pihak terafiliasi.
6
Page 7
2. Nama perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 14 tanggal 13 Desember 2007, dibuat di hadapan Unita
Christina Winata S.H., Notaris di Tangerang, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir oleh Perjanjian Perubahan Fasilitas Kredit Keenambelas No.
331/AMD/CB/JKT/2022 tanggal 20 Desember 2022 (“Perjanjian Kredit CIMB”).
Saldo terutang Rp205.000.000.000 (per 31 Desember 2022) dengan rincian Surat Sanggup (Promes)
sebagai berikut:
1. Promes periode 22 Mei – 22 Agustus 2023 senilai Rp100 miliar
2. Promes periode 24 Mei – 24 Agustus 2023 senilai Rp20 miliar
3. Promes periode 22 Maret – 21 Juni 2023 senilai Rp40 miliar
4. Promes periode 28 Maret – 28 Juni 2023 senilai Rp45 miliar
Jumlah utang yang akan dilunasi menggunakan dana hasil PMHMETD VII adalah
sebesar Rp60 miliar dengan rincian surat sanggup (Promes) sebagai berikut:
1. Promes periode 24 Mei – 24 Agustus 2023 senilai Rp20 miliar
2. Promes periode 22 Maret – 21 Juni 2023 senilai Rp40 miliar
Saldo utang setelah dilakukan pembayaran akan menjadi Rp145 miliar.
Tingkat bunga 7,50% - 8,25% per tahun
Jangka waktu/ Jatuh Untuk Fasilitas Pinjaman Tetap dan Fasilitas Pembiayaan Tetap Musyarakah pada 13
tempo Desember 2024 serta Fasilitas Pinjaman Tetap – 2 dan Fasilitas Pembiayaan Tetap
Musyarakah – 2 pada 13 Desember 2024.
Untuk tiap-tiap penarikan berdasarkan Promes memiliki jangka waktu jatuh tempo
pembayaran sebagaimana disebutkan di atas.
Tujuan penggunaan Modal kerja Perseroan
pinjaman
Prosedur dan persyaratan Pembayaran kembali sebagian atau seluruh utang sebelum berakhirnya jangka waktu
pelunasan atau dapat dilakukan oleh Perseroan dengan menyampaikan surat pemberitahuan tertulis
pembayaran selambat-lambatnya 2 Hari Kerja sebelum pelaksanaan pembayaran.
Sifat hubungan afiliasi Bukan merupakan pihak terafiliasi.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk keperluan peningkatan kualitas persediaan
melalui pembelian barang dagangan dari pemasok.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD VII
ini kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh
dana hasil PMHMETD VII telah direalisasikan dan mempertanggungjawabkannya pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 (“Peraturan I-E”),
Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD VII setiap 6 (enam) bulan
sampai dana hasil PMHMETD VII tersebut selesai direalisasikan sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No. 30/2015,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil PMHMETD VII seperti yang disajikan di prospektus atau
perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPS atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk
masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Rencana penggunaan dana terkait pembayaran utang bank bukanlah merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, maupun Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020.
Dalam hal Perseroan akan mengubah rencana penggunaan dana sebagaimana diungkapkan, Perseroan wajib mengikuti
ketentuan POJK No. 30/2015, antara lain, menyampaikan rencana dan alasan perubahan rencana penggunaan dana kepada
OJK dan memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu.
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD VII yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan
akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus mengenai Rencana Penggunaan
Dana Hasil PMHMETD VII.
7
Page 8
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021. Data-data keuangan penting
tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini audit tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Eishennoraz (Registrasi Akuntan Publik No. 1155) dan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini audit tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Tjun Tjun
(Registrasi Akuntan Publik No. 1115).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas 320.493 752.587
Piutang usaha
Pihak ketiga 36.547 25.092
Pihak berelasi 1.736 4.159
Piutang lain-lain 213.292 175.284
Persediaan 927.806 1.051.099
Pajak dibayar di muka 17.489 28.395
Biaya dibayar di muka 16.213 18.179
Aset lancar lainnya 9.733 8.482
Jumlah Aset Lancar 1.543.309 2.063.277
Aset Tidak Lancar
Aset keuangan tidak lancar lainnya 10.641 12.880
Aset tetap 521.026 623.392
Uang muka dan jaminan sewa 157.067 156.664
Aset hak-guna 1.160.253 1.369.463
Aset tak berwujud 54 864
Aset pajak tangguhan 354.465 386.201
Aset tidak lancar lainnya 38.056 37.747
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.241.562 2.587.211
Jumlah Aset 3.784.871 4.650.488
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek 475.000 550.000
Utang usaha 888.063 950.805
Beban akrual 385.866 375.866
Utang pajak 38.622 13.044
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 66.534 120.215
Liabilitas sewa jangka pendek 262.382 244.025
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 138.311 142.277
Liabilitas jangka pendek lainnya 44.094 46.252
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.298.872 2.442.484
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman bank jangka panjang 205.000 250.000
Liabilitas sewa jangka panjang 930.142 1.109.269
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 181.128 260.380
Liabilitas jangka panjang lainnya 3.712 3.950
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.319.982 1.623.599
Jumlah Liabilitas 3.618.854 4.066.083
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham – Nilai Nominal Rp50 per Saham
Modal Dasar – 30.000.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 423.887 423.887
8
Page 9
31 Desember
Uraian
2022 2021
Tambahan modal disetor – neto 2.137.043 2.137.043
Saldo defisit
Telah ditentukan penggunaannya 36.000 36.000
Belum ditentukan penggunaannya (2.430.951) (2.012.562)
Jumlah Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk 165.979 584.368
Kepentingan non-pengendali 38 37
Jumlah Ekuitas 166.017 584.405
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 3.784.871 4.650.488
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021
Penjualan bersih 7.017.530 6.655.222
Beban pokok penjualan (5.735.720) (5.458.528)
Laba bruto 1.281.810 1.196.694
Beban penjualan (317.220) (207.382)
Beban umum dan administrasi (1.206.477) (1.118.357)
Pendapatan sewa 69.444 65.324
Lain-lain - Bersih (38.499) (4.568)
Laba (rugi) usaha (210.942) (68.289)
Beban Keuangan (191.010) (251.881)
Penghasilan Keuangan 4.920 5.255
Rugi sebelum pajak (397.032) (314.915)
Manfaat (beban) pajak penghasilan (28.564) (19.438)
Beban pajak final (4.038) (3.195)
Rugi tahun berjalan (429.634) (337.548)
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan (kerugian) aktuarial pada program imbalan pasti 14.418 26.719
Pajak penghasilan atas keuntungan (kerugian) aktuarial atas program
imbalan pasti (3.172) (5.878)
Jumlah penghasilan komprehensif lainnya 11.246 20.841
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan (418.388) (316.707)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk (429.635) (337.548)
Kepentingan Non-Pengendali 1 -
(429.634) (337.548)
Jumlah rugi komprehensif periode/tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk (418.389) (316.707)
Kepentingan Non-Pengendali 1 -
(418.388) (316.707)
Rugi per Saham Dasar (51) (45)
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 7.008.498 6.658.118
Pembayaran kas kepada pemasok (5.665.784) (5.428.512)
Pembayaran untuk beban operasional (254.496) (226.837)
Pembayaran kepada karyawan (772.536) (607.424)
Penerimaan kas dari pendapatan sewa 70.597 65.738
Pembayaran untuk beban sewa (171.052) (203.089)
Pembayaran pajak penghasilan (10.041) (24.768)
Penerimaan pajak penghasilan 6.595 36.397
Pendapatan dan penerimaan lainnya 431.192 477.619
Beban lainnya (426.247) (335.526)
9
Page 10
31 Desember
Uraian
2022 2021
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 216.726 411.716
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Aset tetap
Penjualan 1.588 2.398
Pembelian (18.132) (9.803)
Aset keuangan lainnya
Pengurangan 36 46
Penambahan (70) (95)
Penambahan uang muka dan jaminan sewa (7.376) (10.593)
Hasil pengembalian uang muka dan jaminan sewa 696 19.181
Penambahan aset tidak lancar lainnya (41.059) (27.399)
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi (64.317) (26.265)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari PMHMETD VI - 720.927
Biaya emisi saham - (4.549)
Penerimaan (pembayaran) pinjaman bank (120.000) (160.000)
Pembayaran pokok liabilitas sewa (278.218) (241.280)
Penghasilan keuangan 4.920 5.255
Biaya keuangan (191.291) (253.106)
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan (584.589) 67.247
PENURUNAN NETO KAS DAN SETARA KAS (432.180) 452.698
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 752.587 299.805
Dampak Perubahan Selisih Kurs Terhadap Kas dan Setara Kas 86 84
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 320.493 752.587
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Uraian
2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan bersih 5,44 (1,35)
Beban pokok penjualan 5,08 0,34
Laba bruto 7,11 (8,42)
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan 32,11 (8,45)
Jumlah Aset (18,61) 3,10
Jumlah Liabilitas (11,00) (6,00)
Jumlah Ekuitas (71,59) 216,35
Rasio-Rasio Keuangan (%)
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 2.179,81 695,76
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 95,61 87,43
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek 67,13 84,47
Interest Coverage Ratio (1,5) (0,44)
Debt Service Coverage Ratio 0,5 0,58
Rasio-Rasio Usaha (%)
Marjin Laba Bruto 18,27 17,98
Marjin Laba Bersih (6,12) (5,07)
Laba Bruto / Jumlah Aset 33,87 25,73
Laba Bruto / Jumlah Ekuitas 772,09 204,77
ROA (11,35) (7,26)
ROE (258,79) (57,76)
Rasio Terkait Industri (x)
Perputaran Aset 219 251
Perputaran Piutang Usaha (hari) 2 2
Perputaran Utang Usaha (hari) 59 60
Perputaran Persediaan (hari) 63 67
Rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas pinjaman (x)
BNI
Net debt to equity ratio (Maks. 3x) 2,2* 0,1*
Current ratio (Min. 1x) 0,71) 0,81)
EBITDA to interest (Min. 1,5x) 1,5* 1,9*
10
Page 11
31 Desember
Uraian
2022 2021
CIMB
Net debt to equity ratio (Maks. 3x) 2,2* 0,1*
Current ratio (Min. 1x) 0,72) 0,83)
EBITDA to interest (Min. 2,5x) (3,9)2) (0,4)3)
Keterangan:
*Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas pinjaman
1) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari BNI pada tahun 2022 dan 2021, Perseroan telah memperoleh
waiver dari BNI sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (11) 58 tanggal 22 Maret 2021.
2) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari CIMB pada tahun 2022, Perseroan telah memperoleh waiver
dari CIMB sebagaimana diungkapkan pada surat No. 028/AT/CBTI/II/2023 tanggal 27 Februari 2023.
3) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari CIMB pada tahun 2021, Perseroan telah memperoleh waiver
dari CIMB sebagaimana diungkapkan pada surat No.074/MP/CBTI/III/2022 tanggal 30 Maret 2022.
RINGKASAN ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak harus
dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak beserta catatan atas laporan keuangan yang terlampir dalam Prospektus.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 telah diaudit
oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan laporan auditor independen yang ditandatangani oleh
Eishennoraz pada tanggal 20 Juni 2023 yang menyatakan opini tanpa modifikasian dan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan laporan auditor independen yang ditandatangani oleh
oleh Tjun Tjun pada tanggal 30 Maret 2022 yang menyatakan opini tanpa modifikasian.
ANALISIS KEUANGAN
1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021
a. Penjualan bersih
Penjualan bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp7.017.530
juta, meningkat Rp362.308 juta atau 5,44% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 sebesar Rp6.655.222 juta. Hal ini terutama sejalan dengan strategi Perseroan dengan mengedepankan produk-
produk fresh terbaik sebagai fokus prioritas utama kepada konsumen ritel serta telah dihapusnya PPKM membuat
konsumen lebih percaya diri untuk kembali berbelanja ke gerai-gerai Perseroan. Perseroan juga tetap melakukan
kegiatan promosi dan kegiatan pemasaran yang terus ditingkatkan sejalan dengan pelayanan kepada para pelanggan
dengan memberikan berbagai variasi produk serta kualitas produk yang baik.
b. Beban pokok penjualan
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp5.735.720 juta, meningkat Rp277.192 juta atau 5,08% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp5.458.528 juta dimana aktivitas pembelian barang juga meningkat sehingga barang
dagangan yang tersedia dapat mengakomodir kebutuhan konsumen ketika berbelanja di gerai-gerai Perseroan.
Peningkatan beban pokok penjualan juga sejalan dengan aktivitas peningkatan penjualan Perseroan.
c. Beban penjualan
Beban penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp317.220
juta, meningkat Rp109.838 juta atau 52,96% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 sebesar Rp207.382 juta. Hal ini terutama disebabkan pada tahun 2022 ini aktivitas perenomian dan masyarakat
berangsur-angsur pulih dan mulai normal kembali sehingga dalam hal biaya operasional Perseroan seperti biaya sewa
gerai yang bersifat revenue sharing dan biaya service charge juga sudah kembali normal sejalan dengan jam
operasional gerai yang sudah normal dibandingkan dengan tahun 2021 yang masih terbatas karena kondisi PPKM
selain itu biaya atas perlengkapan untuk menunjang operasional gerai-gerai Perseroan secara tidak langsung juga
meningkat sejalan dengan naiknya aktivitas penjualan Perseroan.
11
Page 12
d. Beban umum dan administrasi
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp1.206.477 juta, meningkat Rp88.120 juta atau 7,88% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp1.118.357 juta. Peningkatan beban umum dan administrasi terutama disebabkan oleh
adanya kenaikan beban gaji dan imbalan kerja pada periode Desember 2022 yaitu adanya pembayaran upah yang
mengikuti pedoman UMR terbaru serta adanya beban pembayaran gaji kepada karyawan yang sudah kembali normal
(tahun 2021 terdapat kebijakan internal Perseroan terkait pemotongan gaji terkait masa sulit Covid-19).
e. Beban lain-lain - Bersih
Lain-lain - bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp38.499
juta, meningkat Rp33.931 juta atau 742,80% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 sebesar Rp4.568 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya pembayaran beban pajak yang harus dibukukan
atas hasil pemeriksaan pajak tahun 2018 dan kerugian atas penjualan aset tetap.
f. Beban keuangan
Beban keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp191.010
juta, menurun Rp60.871 juta atau 24,17% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp251.881 juta. Penuruan beban keuangan ini terutama disebabkan oleh penurunan jumlah pinjaman
kepada bank pada tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021 (penurunan pinjaman bank sebesar Rp120.000 juta)
dan penurunan tingkat suku bunga yang dimana pada periode lalu tingkat suku bunga berkisar antara 8% - 10.5%
sementara pada periode ini tingkat suku bunga Perseroan yaitu sebesar 7.5% - 8.5%. Kedua faktor ini dapat
berdampak pada pembayaran beban keuangan Perseroan.
g. Penghasilan keuangan
Penghasilan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp4.920 juta, menurun Rp335 juta atau 6,37% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 sebesar Rp5.255 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya jumlah kas dan setara kas yang
disebabkan oleh adanya penerimaan dana hasil Penawaran Umum VI pada tahun 2021.
h. Manfaat (beban) pajak penghasilan
Manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp28.564 juta, meningkat Rp9.126 juta atau 46,95% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp19.438 juta. Peningkatan beban pajak penghasilan tersebut disebabkan karena
adanya pembebanan pajak tahun berjalan atas aset pajak tangguhan yang tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh
Perseroan.
i. Beban pajak final
Beban pajak final Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp4.038
juta, meningkat Rp843 juta atau 26,38% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp3.195 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan sewa sehingga hal
ini sejalan dengan peningkatan pajak final yang timbul atas transaksi pendapatan sewa tersebut.
j. Keuntungan (kerugian) aktuarial pada program imbalan pasti
Keuntungan (kerugian) aktuarial pada program imbalan pasti Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 adalah sebesar Rp14.418 juta, menurun Rp12.301 juta atau 46,04% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp26.719 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penyesuaian
perhitungan liabilitas imbalan pasca kerja mengikuti pers DSAK IAI PSAK 24 terbaru.
k. Pajak penghasilan atas keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan pasti
Pajak penghasilan atas kerugian aktuarial atas program imbalan pasti Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.172 juta, menurun Rp2.706 juta atau 46,04% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp5.878 juta. Hal ini sejalan dengan penurunan
keuntungan aktuarial atas program imbalan pasti.
l. Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan.
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp418.388 juta, meningkat Rp101.681 juta atau 32,11% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp316.707 juta. Peningkatan rugi Perseroan disebabkan Hal ini terutama
disebabkan oleh belum optimalnya Perseroan dalam memperbaiki struktur biaya yang berdampak pada peningkatan
biaya operasional yang disebabkan karena baru kembali pulihnya perekonomian setelah pandemi Covid-19 yang
kembali menjadi normal pada periode 31 Desember 2022 ini.
12
Page 13
2. Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
a. Aset
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.784.871 juta, menurun sebesar Rp865.617 juta
atau 18,61% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp4.650.488 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh penurunan aset lancar dan aset tidak lancar terutama pada akun aset hak guna, aset pajak
tangguhan, aset tetap dan aset keuangan tidak lancar lainnya.
Aset Lancar
Aset Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1.543.309 juta, menurun sebesar
Rp519.968 juta atau 25,20% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp2.063.277
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pada akun kas dan setara kas, persediaan, serta pajak dan biaya
dibayar dimuka.
Aset Tidak Lancar
Aset Tidak Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp2.241.562 juta, menurun sebesar
Rp1.251 juta atau 14,75% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp2.587.211
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan aset tetap, aset hak guna dan aset pajak tangguhan.
b. Liabilitas
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.618.854 juta, menurun sebesar Rp447.229
juta atau 11,00% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp4.066.083 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh penurunan utang bank, utang usaha, liabilitas imbalan kerja dan liabilitas sewa.
Liabilitas Jangka Pendek
Liabilitas Jangka Panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp2.298.872 juta, menurun
sebesar Rp143.612 juta atau 5,88% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp2.442.484 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan utang bank jangka pendek, utang usaha, dan liabilitas
imbalan kerja.
Liabilitas Jangka Panjang
Liablitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1.319.982 juta, menurun
sebesar Rp303.617 juta atau 18,70% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp1.623.599 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan utang bank jangka panjang, liabilitas imbalan kerja
dan liabilitas sewa jangka Panjang.
c. Ekuitas
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp166.017 juta, menurun sebesar Rp418.388
juta atau 71,59% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp584.405 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh penurunan saldo laba ditahan yang berasal dari rugi yang dicatat oleh Perseroan untuk
periode 31 Desember 2022.
ANALISIS ARUS KAS
Penerimaan kas dari pelanggan, penerimaan kas dari pendapatan sewa, dan pendapatan lainnya telah menjadi sumber utama
operasional dan likuiditas Perseroan selama lebih dari dua tahun finansial terakhir. Pendapatan kas dari pelanggan
merupakan pendapatan yang diterima atas penjualan barang dagangan dari Perseroan, penjualan barang dagangan pada
operasional biasanya akan lebih meningkat pada musim festive seperti dalam rangka menyambut hari raya Natal, Idul Fitri
dan Chinese New Year. Penggunaan utama dari pendanaan tersebut oleh Perseroan adalah untuk pembayaran kepada
pemasok terkait pembelian barang dagangan.
Arus Kas Neto dari Aktivitas Operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp216.726 juta, dimana terdapat penurunan sebesar Rp194.990 atau 47,36% dibandingkan dengan kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp411.716, terutama
disebabkan karena adanya pembayaran kepada pemasok, pembayaran biaya operasional dan pembayaran kepada
karyawan diimbangi dengan penerimaan penjualan dari pelanggan.
Arus Kas Neto untuk Aktivitas Investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp64.317 juta, dimana terdapat peningkatan sebesar Rp38.052 atau 144,48% dibandingkan dengan kas bersih yang
13
Page 14
digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp(26.265), terutama
berasal dari pembelian aset tetap dan pembayaran uang muka aset tetap.
Arus Kas Neto untuk Aktivitas Pendanaan
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp584.589 juta, dimana terdapat penurunan sebesar Rp651.836 atau 969,32% dibandingkan dengan kas bersih
yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp67.247,
terutama berasal dari adanya penerimaan dari penawaran umum terbatas VI pada periode lalu serta adanya pembayaran
pinjaman ke bank.
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Sharestar Indonesia sebagai Pelaksana Pengelolaan Administrasi Saham dan sebagai Agen
Pelaksana dalam rangka PMHMETD VII ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian Saham Baru sehubungan dengan PMHMETD VII
Perseroan:
1. Pemesan yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.15, berhak untuk
mengajukan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD VII ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 164 (seratus
enam puluh empat) Saham Lama akan memperoleh 133 (seratus tiga puluh tiga) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD
berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp80 (delapan puluh Rupiah) setiap saham yang
harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
Apabila terdapat pecahan atas HMETD maka akan diadakan pembulatan ke bawah dan pecahan tersebut menjadi milik
Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan ke rekening Perseroan.
Pemesan yang berhak membeli Saham Baru adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu pemegang saham yang HMETD-nya
tidak dijual atau pembeli/ pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum di dalam SBHMETD atau dalam kolom
Endorsemen pada SBHMETD atau daftar pemegang HMETD yang dikeluarkan oleh KSEI. Pemesan dapat terdiri dari
perorangan dan/ atau Lembaga/ Badan Hukum Indonesia/ Asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham
yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan
belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftarkan Surat Kolektif Sahamnya
untuk diregistrasi, yaitu sebelum batas akhir pencatatan dalam DPS yaitu tanggal 12 Juli 2023.
2. Distribusi HMETD
Bagi pemegang saham yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2023. Prospektus dan FPPS Tambahan
diunduh pada website Perseroan yaitu www.mppa.co.id.
Bagi pemegang saham yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham yang Berhak. Para Pemegang saham yang Berhak dapat
memperoleh SBHMETD dengan mengajukan permohonan melalui email ke sharestar.indonesia@gmail.com, dengan
menyampaikan informasi dan melampirkan:
- Nama pemegang saham
- Scan copy identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan scan copy anggaran dasar (bagi
pemegang saham badan hukum/lembaga).
- Scan copy surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi scan copy identitas diri
lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima
kuasa wajib diperlihatkan).
- Jumlah kepemilikan saham Perseroan
SBHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja setelah Perseroan menerima email pemberitahuan akan partisipasi pemegang saham tersebut di atas.
14
Page 15
3. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD
A. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian
dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening yang khusus ditunjuk
oleh KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota Bursa
atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang memberikan
instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI,
KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditunjuk
oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan kepada
BAE, dokumen sebagai berikut:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang HMETD
(nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD yang melakukan
pelaksanaan HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh KSEI, dari
rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus
yang telah disediakan oleh KSEI.
4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir A.3 di atas,
BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti
pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD kedalam rekening bank khusus berdasarkan data pada
rekening bank khusus, serta instruksi untuk mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan uang
Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank khusus, BAE akan
menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang
telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
dengan menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.
B. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
1. Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
2. Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif KSEI yang akan melakukan pelaksanaan HMETD
harus membayar Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus Perseroan dan mengajukan serta
menyerahkan dokumen sebagai berikut ke sharestar.indonesia@gmail.com:
a. Scan copy SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b. Scan copy bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
c. Scan copy identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan melakukan
pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk (“KTP”)/paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”); atau
scan copy anggaran dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD
(lembaga/badan hukum) yang akan melakukan pelaksanaan HMETD;
d. Scan copy surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD melalui kuasanya dan
dilampirkan scan copy identitas yang masih berlaku dari pemberi dan penerima kuasa (KTP/paspor/KITAS);
e. Scan copy formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan
lengkap.
3. BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD sebagaimana
dimaksud dalam butir B.2 di atas.
4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE dan uang
Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) ke dalam rekening bank yang ditunjuk
oleh Perseroan, BAE akan menerbitkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dan mendistribusikan
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut ke dalam Penitipan Kolektif KSEI.
15
Page 16
4. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang namanya tercantum
dalam SBHMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan HMETD-nya dapat
memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPST yang dapat diunduh dalam website Perseroan yaitu www.mppa.co.id dan menyerahkan kepada
BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 21 Juli 2023.
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI harus mengajukan permohonan melalui email kepada
sharestar.indonesia@gmail.com dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Scan copy FPPST yang telah diisi lengkap dan benar;
b. Scan copy surat kuasa yang sah bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan scan copy KTP/Paspor/KITAS
dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas nama
pemegang HMETD tersebut;
d. Scan copy formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham Hasil
Penjatahan oleh BAE;
e. Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 25 Juli 2023 dalam keadaan dana telah diterima dengan baik (in good funds). Pemesanan
yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2023 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan wajib mengadakan alokasi saham yang tidak dipesan pada harga pemesanan yang sama kepada semua
pemegang saham yang menyatakan berminat untuk membeli tambahan saham pada periode pelaksanaan HMETD
dimaksud;
b. Dalam hal jumlah permintaan atas saham yang tidak dipesan sebagaimana dimaksud pada poin (a) melebihi saham yang
tersedia, saham tersebut akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan;
c. Penjatahan ditetapkan dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya pembayaran pesanan tambahan saham;
d. Perseroan wajib menunjuk Akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan HMETD; dan
e. Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan
penjatahan saham dalam PMHMETD VII ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.
6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD
A. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan pelaksanaan
melalui Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Kecukupan HMETD dan
pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek pemegang HMETD yang melakukan
pelaksanaan.
Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota Bursa atau
Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi
pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI
akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI
tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.
B. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD VII yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE harus dibayar penuh dan dana telah diterima dengan baik (in good funds) dalam mata uang
Rupiah, pada saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek, bilyet, giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan
mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPST dan pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan pada:
16
Page 17
PT Matahari Putra Prima Tbk
No. Rekening: 168-30-110012
Bank Nationalnobu (Nobu Bank)
Cabang Tangerang – Menara Matahari
Swift Code: NOBUIDJA
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan setelah diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau wesel
bank ditolak oleh pihak bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis menjadi batal. Bila
pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet/giro, maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah diterima dengan baik (in good funds)
di rekening Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran
tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal
25 Juli 2023.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD VII ini menjadi beban pemesan.
Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Untuk pemesanan dengan SBHMETD, Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan menerima pengajuan pemesanan
pembelian saham akan menyerahkan email bukti tanda terima Pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani yang
merupakan bukti pada saat mengambil pengembalian uang untuk pemesanan yang tidak dipenuhi. Bagi pemegang HMETD
dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui
Pemegang Rekening.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan, dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan Saham Baru akan diumumkan
bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan Saham Baru.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru yang
tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan
HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham Baru dan melakukan
pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD
lain yang disampaikan tersebut dalam pemesanan Saham Baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang
telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan.
Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan saham yang lebih besar dari pada haknya atau dalam hal
terjadi pembatalan pemesanan saham, maka pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah tanggal penjatahan yaitu pada tanggal 28 Juli 2023. Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai
dengan tanggal 28 Juli 2023 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga sebesar 1% per tahun,
yang diperhitungkan sejak tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan tanggal dimana uang tersebut dikembalikan. Apabila
keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang
ditentukan, kesalahan dari sistem pada bank yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan
Perseroan, maka Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
Pengembalian uang pemesanan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan. Perseroan akan memindahkan uang tersebut langsung ke dalam rekening atas nama pemesan sehingga pemesan
tidak dikenakan biaya pemindahbukuan.
17
Page 18
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan
dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan
dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan
saham dalam bentuk elektronik dan BAE akan mendepositkan kedalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana pembayaran telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam
Penitipan Kolektif KSEI selambat-selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan. Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD akan didistribusikan mulai tanggal 18 Juli 2023, sedangkan saham hasil penjatahan akan didistribusikan tanggal 28
Juli 2023.
11. Alokasi Sisa Saham yang Tidak Diambil oleh Pemegang HMETD
Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VII tersebut tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa
saham akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan melebihi haknya, dan alokasi
dilakukan secara proporsional atas HMETD yang telah dilaksanakan oleh para pemegang HMETD.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambatnya 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan dalam rangka PMHMETD VII, yaitu tanggal 12 Juli 2023. Prospektus dan
FPPS Tambahan dapat diunduh pada website Perseroan yaitu www.mppa.co.id.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham. Pemegang saham dapat memperoleh SBHMETD dengan mengajukan
permohonan melalui email ke sharestar.indonesia@gmail.com, dengan menyampaikan informasi dan melampirkan.
a) Nama Pemegang Saham
b) Scan copy identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan scan copy anggaran dasar (bagi
pemegang saham badan hukum/lembaga).
c) Scan copy surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi scan copy identitas diri
lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima
kuasa wajib diperlihatkan).
d) Jumlah kepemilikan saham Perseroan
SBHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja setelah Perseroan menerima email pemberitahuan akan partisipasi pemegang saham tersebut di atas.
Prospektus, SBHMETD, FPPST dan Formulir Permohonan Pemecahan SBHMETD akan tersedia mulai tanggal 14 Juli 2023
sampai dengan tanggal 21 Juli 2023, yang dapat diunduh oleh pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
DPS Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.15 WIB pada website Perseroan yaitu www.mppa.co.id.
Apabila sampai dengan tanggal 21 Juli 2023 pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan
pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.15 WIB belum mengajukan permohonan untuk memperoleh SBHMETD melalui email
tersebut di atas dan tidak menghubungi PT Sharestar Indonesia selaku BAE Perseroan, maka seluruh risiko kerugian bukan
menjadi tanggung jawab PT Sharestar Indonesia ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang
saham yang bersangkutan.
INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD VII
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD VII ini atau menginginkan tambahan informasi sehubungan
dengan PMHMETD VII ini dapat menghubungi:
PT Matahari Putra Prima Tbk
Sekretaris Perusahaan
Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG
Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
Tangerang 15138, Indonesia
Telepon: +62 21 50813000
Faksimili: +62 21 80615757
email: corporate.communication@hypermart.co.id
18
Page 19
atau
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Tower & Lifestyle Tower B, Lantai 18
Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot. 10.1-6
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
Telepon: +62 21 50815211
email: soeroto@sharestar.co.id
19
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.