Back to announcement
20230704_ATAP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31336544_lamp1.pdf
Other Text extracted ATAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT.TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND,Tbk.
JADUAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DEVIDEN TUNAI
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk
Berkedudukan di Jakarta
(“Perseroan”)
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND TBK (“PERSEROAN”)
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang telah dilaksanakan pada 30 Juni
2023 dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan
akan membagikan dividen tunai Untuk Tahun Buku 2022 sebesar Rp 0,12 (Nol Poin Dua Belas Rupiah) per lembar
saham.
Jadual pelaksanaan Deviden Tunai adalah sebagai berikut:
No. Keterangan Tanggal
1. Cum Deviden di Pasar regular dan Negosiasi 10 Juli 2023
2. Ex Deviden di Pasar regular dan Negosiasi 11 Juli 2023
3. Cum Deviden di Pasar tunai 12 Juli 2023
4. Ex Deviden di Pasar tunai 13 Juli 2023
5. Recording date (tanggal daftar pemegang saham
yang berhak menerima deviden (“pemegang 12 Juli 2023
saham yang berhak”)
6. Pembayaran deviden tunai 03 Agustus 2023
Tata cara pembagian Dividen Tunai:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan
surat pemberitahuan khusus kepada para pemegang saham.
2. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 atau pemegang saham Perseroan yang tercatat pada Sub
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan pada tanggal
12 Juli 2023 (“Recording Date”).
Page 2
PT.TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND,Tbk.
3. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 03
Agustus 2023 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
dimana pemegang saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang Berhak
yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan di
transfer ke rekening pemegang saham.
4. Pembayaran Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang Berhak
serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham yang Berhak.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang
belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau
Biro Administrasi Efek (BAE) PT Bima Registra dengan alamat Satrio Tower Lt.9, Jl.Prof Dr. Satrio Blok C4
No.5 paling lambat tanggal 12 Juli 2023 pada pukul 16.00 WIB, tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai
yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi 100 %
dari tarif normal.
6. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda
terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai
dengan peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya form dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
7. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen
dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham yang Berhak
membuka rekening efeknya dan bagi Pemegang Saham yang Berhak dalam bentuk warkat, bukti
pemotongan pajak dapat diambil di BAE
Jakarta, 03 Juli 2023
PT Trimitra Prawara Goldland Tbk
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.