Skip to content
Back to announcement

20230704_ATAP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31336544_lamp1.pdf

Other Text extracted ATAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                          PT.TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND,Tbk.




              JADUAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DEVIDEN TUNAI




                         PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk
                                     Berkedudukan di Jakarta
                                              (“Perseroan”)
               PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
            PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND TBK (“PERSEROAN”)

Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang telah dilaksanakan pada 30 Juni
2023 dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan
akan membagikan dividen tunai Untuk Tahun Buku 2022 sebesar Rp 0,12 (Nol Poin Dua Belas Rupiah) per lembar
saham.
Jadual pelaksanaan Deviden Tunai adalah sebagai berikut:

No.                       Keterangan                                         Tanggal
1.      Cum Deviden di Pasar regular dan Negosiasi                          10 Juli 2023
2.      Ex Deviden di Pasar regular dan Negosiasi                           11 Juli 2023
3.      Cum Deviden di Pasar tunai                                          12 Juli 2023
4.      Ex Deviden di Pasar tunai                                           13 Juli 2023
5.      Recording date (tanggal daftar pemegang saham
        yang berhak menerima deviden (“pemegang                             12 Juli 2023
        saham yang berhak”)
6.      Pembayaran deviden tunai                                         03 Agustus 2023


Tata cara pembagian Dividen Tunai:
      1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan
         surat pemberitahuan khusus kepada para pemegang saham.
      2. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
         Saham Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 atau pemegang saham Perseroan yang tercatat pada Sub
         rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan pada tanggal
         12 Juli 2023 (“Recording Date”).
Page 2
                     PT.TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND,Tbk.


3. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
   pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 03
   Agustus 2023 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
   dimana pemegang saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang Berhak
   yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan di
   transfer ke rekening pemegang saham.
4. Pembayaran Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang Berhak
   serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham yang Berhak.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang
   belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau
   Biro Administrasi Efek (BAE) PT Bima Registra dengan alamat Satrio Tower Lt.9, Jl.Prof Dr. Satrio Blok C4
   No.5 paling lambat tanggal 12 Juli 2023 pada pukul 16.00 WIB, tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai
   yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi 100 %
   dari tarif normal.
6. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
   akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
   persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan
   Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda
   terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai
   dengan peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya form dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
   dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
7. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen
   dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham yang Berhak
   membuka rekening efeknya dan bagi Pemegang Saham yang Berhak dalam bentuk warkat, bukti
   pemotongan pajak dapat diambil di BAE




                                         Jakarta, 03 Juli 2023
                                   PT Trimitra Prawara Goldland Tbk
                                                Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published4 Jul 2023
Pages2
Characters4,624
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result