Skip to content
Back to announcement

20230704_ISSP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31336411_lamp2.pdf

Other Text extracted ISSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                           PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
                            PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
                                            TENTANG
                          PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2022

PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada
Pemegang Saham, bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
tanggal 30 Juni 2023, telah diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk tahun buku
2022, yang merupakan sekitar 13,9% dari Laba Bersih tahun buku 2022 atau kurang lebih sebesar Rp
42.392.044.410,00 atau sebesar Rp6,00 per saham, dengan asumsi jumlah saham yang dikeluarkan
Perseroan pada Tanggal Pencatatan (setelah dikurangi Saham Treasury) tidak lebih dari 7.065.340.735
saham.
 Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tahun buku 2022 adalah sebagai berikut:
    a. Jadwal pembagian dividen tunai
        Memenuhi (i) Peraturan Perdagangan Efek PT Bursa Efek Indonesia Nomor II-A.;(ii) Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 32/POJK.04/2014; (iii) Surat Edaran PT Kustodian Sentral
        Efek Indonesia (“KSEI”) No.SE-0001/DIR-EKS/KSEI/0811 tanggal 5 Agustus 2011 mengenai Tata
        Cara dan Batas Waktu Penyerahan Surat Keterangan Domisili bagi Wajib Pajak Luar Negeri
        kepada KSEI; dan (iv) Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00023/BEI/03-
        2015 tanggal 12 Maret 2015 perihal Penetapan Jadwal Dividen Tunai, maka:

                                   KEGIATAN                                      TANGGAL
       Pengumuman jadwal pembagian dividen tunai di Bursa                   04 Juli 2023
       Cum dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                     10 Juli 2023
       Ex dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                      11 Juli 2023
       Cum dividen di Pasar Tunai                                           12 Juli 2023
       Ex dividen di Pasar Tunai                                            13 Juli 2023
       Recording Date Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima            12 Juli 2023
       dividen tunai
       Pembagian dividen tunai                                              03 Agustus 2023

b. Tata cara pembayaran dividen tunai
         1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
             mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing Pemegang
             Saham.
         2. Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
             Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB (Recording
             Date).
Page 2
3.  Bagi Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan
   memperoleh dividen tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana Perusahaan Efek dan
   atau Bank Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil
   pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan atau
   Bank Kustodian. Untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi saldo
   Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
   membuka rekeningnya.
4. Bagi Pemegang Saham yang efeknya tidak berada dalam penitipan kolektif atau yang masih
   menggunakan warkat (fisik), pembagian dividen tunai dilakukan sejak tanggal 03 Agustus
   2023 dengan cara:
       a. Menghubungi Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan pada setiap hari kerja dari
            pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB guna memperoleh Surat Pemberitahuan Pembayaran
            Dividen (SPPD) dengan alamat sebagai berikut:
                  PT Adimitra Jasa Korpora Kirana
                  Boutique Office Jl Kirana Avenue III Blok F3 No 5
                  Kelapa Gading-Jakarta Utara 14250
                  Tel: +6221 2936 5287/98 Fax: +6221 2928 9961 e-Mail: opr@adimitra-jk.co.id
       b. Memperlihatkan dan menyerahkan kepada BAE dan atau Perseroan dokumen
            sebagai berikut : i) Bukti jati diri yang masih berlaku (KTP/SIM/PASPOR) beserta
            fotokopinya. ii) Surat Kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan kepada pihak lain
            disertai fotokopi bukti jati diri yang berlaku dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
            iii) Fotokopi anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya, akta pengangkatan
            yang terakhir dari Komisaris dan Direksi atau pengurus yang berwenang mewakili
            serta fotokopi bukti jati diri yang berlaku dari Direksi/kuasanya atau pengurus yang
            berwenang untuk bertindak mewakili badan hukum tersebut bagi Pemegang Saham
            yang berbentuk badan hukum.
5. Dividen tunai yang dibagikan ke Wajib Pajak Dalam Negeri tidak akan dipotong Pajak
   Penghasilan (“PPh”) sementara dividen tunai yang dibagikan ke Wajib Pajak Luar Negeri
   akan dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atau tarif yang diatur dalam Perjanjian
   Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”). Perseroan akan memotong secara langsung PPh (jika
   ada) atas pembagian dividen tunai tersebut. Pihak yang menerima pembayaran dan
   Pemegang Saham berkewarganegaraan asing yang negaranya mempunyai P3B dengan
   Republik Indonesia dan bermaksud meminta pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif
   yang tercantum dalam P3B tersebut, diminta agar mengirimkan/ menyerahkan asli Surat
   Keterangan Domisilinya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negaranya atau
   tanda terima elektronik dari Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia apabila Surat Keterangan
   Domisili tersebut digunakan untuk beberapa perusahaan di Indonesia kepada BAE Perseroan
   paling lambat tanggal 02 Agustus 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Jika sampai dengan
   tanggal tersebut BAE Perseroan belum menerima asli Surat Keterangan Domisili maka akan
   dilakukan pemotongan pajak sebesar 20%. Bagi Pemegang Rekening KSEI dalam hal ini yaitu
   Perusahaan Efek dan Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham
   Perseroan di Penitipan Kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data Pemegang Saham
   dan dokumen status pajaknya ke KSEI 1 (satu) hari setelah tanggal pencatatan DPS. Apabila
   terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
Page 3
diterima maka Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diminta untuk menyelesaikannya
dengan Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka
Rekening Efek.
                            Jakarta, 4 Juli 2023
                PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
                                  Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published4 Jul 2023
Pages3
Characters6,653
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result