Back to announcement
20230704_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31336406_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini (“Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”) dengan PT Trans
Jabar Tol (“TJT”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53%
(sembilan puluh dua koma lima tiga persen) dan TJT merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan
sebesar 99,9998% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan delapan persen). Berdasarkan
Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 27 Juni 2023, disampaikan sebagai berikut :
- TJT telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp178.622.000.000,- (seratus
tujuh puluh delapan miliar enam ratus dua puluh dua ribu Rupiah) atau sejumlah 357.244 (tiga ratus
lima puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh empat) lembar saham yang seluruhnya diambil bagian oleh
WTR.
Dapat kami sampaikan bahwa akta atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 03 Juli 2023.
Page 2
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
17/POJK.04/2020 Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WTR : PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
TJT : PT Trans Jabar Tol didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 79
tanggal 19 Juli 2007 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Tangerang.
TJT telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Transaksi :
sebesar Rp178.622.000.000,- (seratus tujuh puluh depan miliar
enam ratus dua puluh dua ribu Rupiah) atau sejumlah 357.244 (tiga
ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh empat) lembar
saham yang seluruhnya diambil bagian oleh WTR.
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 Pasal 4.
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 jo. ketentuan
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf h jo. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Pasal
11 huruf j yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi
Afiliasi dan/atau Transaksi Material kepada masyarakat. Transaksi ini merupakan bagian dari restrukturisasi
yang telah disetujui oleh Pemerintah berdasarkan :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk.
2. Surat Menteri Badan Usaha milik Negara Republik Indonesia Nomor S-153/MBU/Wk2/06/2021 Tanggal
16 Juni 2021 Perihal : Penyampaian Ringkasan Program Penyehatan Keuangan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk.
3. Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor EK.5-239/M.EKON/09/2021
Tanggal 22 September 2021, Perihal : Persetujuan Komite Privatisasi Atas Rencana Rights Issue PT
Waskita Karya (Persero) Tbk.
4. Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor 50
tanggal 21 September 2021 yang dibuat diahadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.
Perseroan, WTR dan TJT merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WTR dan TJT dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
Page 4
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp. 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp. 100,00 (seratus Rupiah).
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor:
08 tanggal 08 Juni 2023, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
AH.01.09-0125514 tanggal 09 Juni 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Mursyid
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management dan : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem
Direktur Operasi I & Quality, Safety, Health : I Ketut Pasek Senjaya Putra
dan Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Direktur Operasi III : Warjo
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris : Heru Winarko
Independen
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris Independen : Muradi
Page 5
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
Komisaris : I Gde Made Kartikajaya
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 27 Juni 2023, disampaikan
sebagai berikut :
- TJT telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar
Rp178.622.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus dua puluh dua juta
Rupiah) atau sejumlah 357.244 (tiga ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh
empat) lembar saham yang seluruhnya diambil bagian oleh WTR.
Dengan adanya peningkatan modal tersebut, maka susunan kepemilikan TJT adalah
sebagai berikut :
Struktur Kepemilkan Modal Sebelum Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp. 3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) yang terbagi atas 6.000.000
(enam juta) lembar saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar
Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 500.000,00 (%)
persaham)
PT Waskita Toll Road 4.252.603 2.126.301.500.000 99,9998%
Koperasi Waskita 8 4.000.000 0,0002%
Total 4.252.611 2.102.588.500.000 100%
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp. 3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) yang terbagi atas 6.000.000
(enam juta) lembar saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar
Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 500.000,00 (%)
persaham)
PT Waskita Toll Road 4.609.847 2.304.923.500.000 99,9998%
Koperasi Waskita 8 4.000.000 0,0002%
Total 4.609.855 2.304.927.500.000 100%
2. Nilai Transaksi
Nilai transaksi ini adalah 1,25% (satu koma dua lima persen) dari ekuitas Perseroan sebesar
Rp14.244.684.680.766,- (empat belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar enam ratus
delapan puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh enam
Rupiah) berdasarkan laporan Keuangan Konsolidasian Audited Perseroan 2022, dan nilai
transaksi ini adalah 0,72% (nol koma tujuh dua persen) dari ekuitas WTR sebesar
Rp24.744.825.803.026,- (dua puluh empat triliun tujuh ratus empat puluh empat miliar
delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga ribu dua puluh enam Rupiah)
sebagaimana terlihat dari Laporan konsolidasi audited WTR untuk tahun yang berakhir pada
2022.
Page 6
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WTR sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 92,53% (sembilan puluh dua koma lima tiga persen)
melakukan transaksi dengan TJT yang merupakan anak perusahaan WTR 99,9998%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan delapan persen).
Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari
objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang
dilakukan oleh Perseroan dan WTR dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan
oleh Perseroan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah
sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf h.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WTR
WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia
baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR
berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono
Kav. 12-13, Jakarta Timur.
Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Waskita Toll Road Nomor 64 tanggal 30 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Liestiani Wang,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 31.818.824 31.818.824.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 17.695.504 17.695.504.000.000,-
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (%)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk 16.374.113 16.374.113.000.000 92,53%
PT Dana Tabungan dan Asuransi 1.321.391 1.321.391.000.000 7,47%
Pegawai Negeri (Persero)
TOTAL 17.695.504 17.695.504.000.000,- 100%
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal
05 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Zulkifli Harahap S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai
berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Wiwi Suprihatno
Komisaris : Rony Hanityo Aprianto
Komisaris : Diyantini Soesilowati
Page 7
Direksi
Direktur : Edie Rizliyanto
Direktur : Daniel Fitzgerald Liman
Direktur : Mokh. Sadali
Direktur : Subkhan
2. TJT
TJT merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 79
tanggal 19 Juli 2007 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Tangerang, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dengan Surat Keputusannya No. W29-01398-HT.01.01-TH.2007 tanggal 20 Juli 2007 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan dengan No. TDP 0903/5/53885 tanggal 24 Oktober 2007, serta telah dimuat
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 55, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 11264 Tahun 2008.
Maksud dan tujuan TJT ialah berusaha dalam bidang pembangunan dan pengelolaan jalan
tol. TJT berkedudukan di Jakarta Timur.
Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 27 Juni 2023, disampaikan
sebagai berikut :
NILAI NOMINAL RP 500.00,-
PERMODALAN (lima ratus ribu Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 6.000.000 3.000.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan 4.252.611 2.102.588.500.000
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 500.000,00 (%)
persaham)
PT Waskita Toll Road 4.609.847 2.304.923.500.000 99,9998%
Koperasi Waskita 8 4.000.000 0,0002%
Total 4.609.855 2.304.927.500.000 100%
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris TJT berdasarkan Akta No. 03 tanggal
06 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai
berikut:
DIREKSI
Direksi Utama : Indhit Pertomo
Direktur : Yoga Nusantara
Direktur : Rudianto
KOMISARIS
Komisaris Utama : Armand Alex Siwu
Komisaris : Bimo Adi Nursanthyasto
Komisaris : Dedy Natrifahrizal
Komisaris : Prof. Dr. Ir. Indratmo Soekarno
Page 8
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WTR, dan TJT, merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Perseroan
P
92,53%
WTR
99,9998%
TJT
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi WTR dengan TJT adalah untuk memenuhi kebutuhan pendanaan
pada TJT. Dengan adanya peningkatan modal dari WTR kepada TJT diharapkan dapat
memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan
sebagai pemegang saham WTR.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 03 Juli 2023
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
805 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, '
'karena transaksi yang'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena '
'transaksi yang',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}