Skip to content
Back to announcement

20230703_BUVA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336384_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review BUVA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.945
4

ASHOYA RATAM, SH, MKn.

NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. : 021-29236060, Fax. : 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com

Jakarta, 28 Juni 2023

No : 176/VI/2023
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk

Kepada Yth:
PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk
Di Jakarta

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk”,
berkedudukan di Kabupaten Badung (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah
diselenggarakan pada:

A. Hari/tanggal — : Rabu, 28 Juni 2023
Waktu : Pukul 14.30 WIB s.d 16.45 WIB
Tempat :Hotel Alila SCBD Lantai 3, Kawasan SCBD Lot 11A, Jalan

Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta, 10120

dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

L

Persetujuan untuk memberikan dispensasi sehubungan dengan keterlambatan
diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk Tahun
Buku 2020 dan 2021,

Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2020, 2021, dan 2022 serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge)
kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,

Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2020, 2021
dan 2022:

Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik Independen dan/atau Kantor
Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 beserta
ratifikasi atas tindakan penunjukan Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang dan Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020,
31 Desember 2021, 31 Desember 2022,

Persetujuan atas penetapan besarnya remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan
tunjangan) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
2023,

Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui pelaksanaan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”) sehubungan dengan konversi utang Perseroan menjadi saham
dalam rangka perbaikan posisi keuangan dengan mengacu pada ketentuan yan

diatur dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal

1
Page 2 OCR 0.945
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“POJK No. 32/2015”) juncto Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“POJK No. 14/2019”):

7. Persetujuan atas rencana perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD,

8. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan, dan

9. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain untuk
memenuhi:

- Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan
Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan

- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun
2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:

- Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat ini kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada
tanggal 12 Mei 2023, melalui surat Perseroan nomor 08/BUV/V/2023,

- Pengumuman kepada pemegang saham Perseroan tentang akan

diselenggarakannya Rapat, telah diunggah pada situs web BEI, situs web
Perseroan (www.buvagroup.com) dan situs web PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 22 Mei 2023,
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham PT BUKIT ULUWATU
VILLA Tbk dalam rangka rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu Melalui Konversi Utang Menjadi Saham pada tanggal
22 Mei 2023 serta perubahan dan/tambahannya pada tanggal 26 Juni 2023.

- Pemanggilan kepada para Pemegang Saham mengenai penyelenggaraan Rapat
telah diumumkan melalui situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan
pada tanggal 6 Juni 2023.

Rapat dipimpin oleh 1 GUSTI PUTU WISESA selaku Komisaris Independen

Perseroan berdasarkan Berita Acara Rapat Dewan Komisaris Perseroan tertanggal
28 Juni 2023.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama 1 OKIE REHARDI LUKITA"
Komisaris Independen 1 ALEXANDER SHAIK
Komisaris Independen 1 JOHANDI KUMAHERI
Komisaris Independen 1 I GUSTI PUTU WISESA
Komisaris 1 SEONG HOON PARK
Page 3 OCR 0.947
DIREKSI

Direktur Utama ? FRANKY TJAHYADIKARTA
Direktur 1 HENDRY UTOMO
Direktur 1 INYOMAN TRI SURYANEGARA LINGGA

“hadir melalui Media Video Telekonferensi

Jumlah pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
sejumlah 5.083.000.344 saham atau 74,634 dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang telah dikeluarkan Perseroan, yang seluruhnya berjumlah 6.811.269.200
(enam miliar delapan ratus sebelas juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus)
saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 5 Juni
2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB, sehingga karenanya kuorum yang disyaratkan
dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
41 ayat (1) huruf a dan Pasal 42 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 (“POJK No. 15/2020”)telah terpenuhi dan Rapat adalah
sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal
yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat.

Pemegang saham yang hadir dalam Rapat:

i. ARCHIPELAGO RESORTS AND HOTELS LIMITED diwakili oleh
RICHARD WILLIAM MCDADE berdasarkan Power of Attorney to Vote and
Attend The Annual General Meeting of Shareholders tertanggal 15 Juni 2023
selaku kuasa dari ALEXANDER SHAIK selaku Sole Director of DIAMOND
MOUNTAIN INVESTMENTS LIMITED telah disahkan oleh TANG CHEUK
YAN CLEMENT, Notaris di Hong Kong Daerah Administratif Khusus
Republik Rakyat Tiongkok, tanggal 15 Juni 2023 dan telah disahkan (apostille)
oleh SIMON KWANG, pejabat Registrar High Court di Hong Kong tertanggal
16 Juni 2023 nomor 63202/2023 yang diwakilinya dalam hal ini selaku
pemegang/pemilik sejumlah 1.893.286.000 saham:

ii. PT ASIA LEISURE NETWORK diwakili oleh NURHAYATI berdasarkan
Surat Kuasa tertanggal 15 Juni 2023 selaku kuasa dari OKIE REHARDI
LUKITA, Direktur PT ASIA LEISURE NETWORK yang diwakilinya dalam
hal ini selaku pemegang/pemilik sejumlah 1.702.818.712 saham: dan

iii. Masyarakat selaku pemegang/pemilik saham 1.486.895.632.

Kesempatan Mengajukan Pertanyaan

Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dalam setiap mata acara Rapat, dalam Mata Acara Keenam
dari Rapat terdapat 2 (dua) penanya sedangkan dalam pembahasan mata acara Rapat
lainnya tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah
untuk mufakat. Namun, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara
(voting), di mana pada seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan pemungutan suara
secara terbuka (lisan) termasuk pada saat pengambilan keputusan berkenaan dengan
diri orang.

Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta
“Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BUKIT ULUWATU VILLA
Tbk” tertanggal 28 Juni 2023 nomor 62, yang dibuat oleh saya, Notaris, yang pada
pokoknya adalah sebagai berikut:
Page 4 OCR 0.936
Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
&ASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir : 5.083.000344 — 100 Yo
Suara yang Tidak Setuju : 98.274.800 — 1,93 Yo
Suara Setuju : 4.984.725.544 — 98,07 Yo
Total Suara Setuju : 4.984.725.544 — 98,07 Yo

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.984.725.544 saham atau
merupakan 98,07”o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan:
Menyetujui memberikan dispensasi sehubungan dengan keterlambatan
diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk Tahun
Buku 2020 dan 2021”

Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:

Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir : 5.083.000344 - 100 Yo
Suara yang Tidak Setuju : 98.274.800 — 1,93 Yo
Suara Setuju 5 4.984.725.544 — 98,07 Yo
Total Suara Setuju : 4.984.725.544 — 98,07 Yo

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.984.725.544 saham atau
merupakan 98,07”o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan:
Menyetujui:
1. Laporan tahunan Direksi Perseroan mengenai keadaan dan jalannya
Perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020,
31 Desember 2021, dan 31 Desember 2022,
2. Mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan (neraca dan
laporan laba rugi konsolidasi) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2022 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik TANUBRATA SUTANTO FAHMI
BAMBANG & Rekan sesuai dengan laporannya yakni:

- “untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
laporan tertanggal 24 Februari 2023 nomor
00002/3.0332/AU.1/10/0634-1/1/11/2023,

- untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
laporan tertanggal 6 Maret 2023 nomor
00004/3.0332/AU.1/10/0643-2/1/111/2023,

- untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
laporan tertanggal 14 April 2023 nomor
00018/3.0332/AU.1/03/0643-3/1/TV/2023,

dengan pendapat “Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tersebut
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan

4
Page 5 OCR 0.940
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2020,
31 Desember 2021,dan 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus
kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.”
Dengan demikian Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020,
31 Desember 2021,dan 31 Desember 2022, sejauh tindakan tersebut tercermin
dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan tersebut.”

Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:

Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
@ASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir : 5.083.000344 -— 100 Yo
Suara yang Tidak Setuju : 98.274.800 — 1,93 Yo
Suara Setuju : 4.984.725.544 — 98,07 Yo
Total Suara Setuju : 4.984.725.544 — 98,07 Yo

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.984.725.544 saham atau
merupakan 98,07”/o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan:

1. Menetapkan rugi bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp1.420.526.472.898,00 (satu triliun empat
ratus dua puluh miliar lima ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh
Gua ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah),

2. Menetapkan rugi bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp361.011.690.496,00 (tiga ratus enam puluh
satu miliar sebelas juta enam ratus sembilan puluh ribu empat ratus sembilan
puluh enam rupiah),

3. Menetapkan rugi bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp198.801.015.252,00 (seratus sembilan
puluh delapan miliar delapan ratus satu juta lima belas ribu dua ratus lima
puluh dua rupiah):

Oleh karenanya Perseroan tidak menyisihkan cadangan sesuai dengan ketentuan

Pasal 70 UUPT serta Perseroan tidak membagikan dividen kepada Pemegang

Saham Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember

2020, 31 Desember 2021,dan 31 Desember 2022.”

Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui

@ASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir 3 5.083.000344 — 100 Yo
Suara yang Tidak Setuju : 98.274.800 — 1,93 Yo
Suara Setuju : 4.984.725.544 — 98,07 Yo
Total Suara Setuju z 4.984.725.544 — 98,07 Yo

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.984.725.544 saham atau
merupakan 98,070 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan:
Page 6 OCR 0.934
1. Meratifikasi atas tindakan penunjukan Kantor Akuntan Publik TANUBRATA
SUTANTO FAHMI BAMBANG dan Rekan untuk mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2020, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2022,

2. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
memperhatikan pertimbangan dari Komite Audit Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan sesuai kriteria yang telah ditetapkan dalam Rapat untuk
melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, serta untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau kantor Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan
Publik dan/atau kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena alasan
apapun tidak dapat melakukan tugasnya memberikan wewenang sepenuhnya
dengan hak substitusi kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik dan/atau kantor
Akuntan Publik tersebut.”

Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
@ASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir 5 5.083.000344 - 100 Yo
Suara yang Tidak Setuju : 98.274.800 - 1,93 Yo
Suara Setuju 8 4.984.725.544 — 98,07 Yo
Total Suara Setuju 5 4.984.725.544 — 98,07 Yo

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.984.725.544 saham atau
merupakan 98,07”o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan:
Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun 2023.
Besarnya honorarium dan tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan
Komisaris Perseroan ditetapkan maksimum 50”o dari total gaji dan tunjangan
Direksi.”

Dalam Mata Acara Keenam dari Rapat:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
€ASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir z 5.083.000344 — 100 Yo
Suara yang Tidak Setuju : 98.274.800 — 1,93 Yo
Suara Setuju 1 4.984.725.544 — 98,07 Yo
Total Suara Setuju 2 4.984.725.544 — 98,07 Yo

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.984.725.544 saham atau
merupakan 98,07”o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan:

1. Menyetujui rencana Perseroan untuk menerbitkan saham baru dalam jumlah
sebesar 12.573.477.346 lembar saham melalui pelaksanaan PMTHMETD
sehubungan dengan konversi utang Perseroan menjadi saham kepada
PT NUSANTARA UTAMA INVESTAMA dalam rangka perbaikan posisi

6
Page 7 OCR 0.939
keuangan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,

2. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, termasuk untuk
mendelegasikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
PMTHMETD Perseroan, termasuk namun tidak terbatas dengan memenuhi
syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan antara lain
meliputi:

a) menandatangani dokumen yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD:

b) mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor
penuh kepada BEI, dan

c) melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan
sehubungan dengan PMTHMETD termasuk yang disyaratkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Mata Acara Ketujuh dari Rapat:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui

eASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir : 5.083.000344 — 100 Yo
Suara yang Tidak Setuju : 98.274.800 — 1,93 Yo
Suara Setuju : 4.984.725.544 — 98,07 Yo
Total Suara Setuju — : 4.984.725.544 — 98,07 Yo

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.984.725.544 saham atau
merupakan 98,07”/o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan:

1. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar
Rp600.000.000.000,- menjadi sebesar Rp3.750.000.000.000,- dan oleh karenanya
mengubah Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal dasar
Perseroan,

2. Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, menyetujui peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari semula sebesar
Rp340.563.460.000,- menjadi sebesar Rp969.237.327.300,- dan oleh karenanya
mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan,

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
hak substitusi untuk menyatakan realisasi atas pengeluaran saham sebagai
pelaksanaan dari penambahan modal dengan PMTHMETD tersebut dan
selanjutnya memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
perubahan atas ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, termasuk namun tidak
terbatas untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (1)
dan (2) Anggaran Dasar Perseroan, membuat atau suruh membuat serta
menandatangani akta dan surat maupun dokumen yang diperlukan, yang
selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Mata Acara ini dan/atau
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Mata Acara ini, kepada

7
Page 8 OCR 0.932
instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
atas keperluan tersebut berhak menghadap kepada Notaris atau kepada
siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-
keterangan yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta
menandatangani akta, surat serta dokumen yang diperlukan termasuk
memberikan kuasa substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
kembali akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diwajibkan
oleh otoritas yang berwenang, singkatnya melakukan segala tindakan yang
dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada yang
dikecualikan.”

Dalam Mata Acara Kedelapan dari Rapat:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui

eASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir 3 5.083.000344 — 100 Yo
Suara yang Tidak Setuju : 98.274.800 — 1,93 Yo
Suara Setuju $ 4.984.725.544 — 98,07 Yo
Total Suara Setuju : 4.984.725.544 — 98,07 Yo

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.984.725.544 saham atau
merupakan 98,07”o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan:

1. Menyetujui pengunduran diri OKIE REHARDI LUKITA sebagai Komisaris
Utama Perseroan, sesuai Surat Pengunduran Diri tertanggal 19 Juni 2023
efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat, selanjutnya memberikan pembebasan
dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan pengawasan
OKIE REHARDI LUKITA selama tercermin dalam laporan keuangan tahun
buku yang bersangkutan dan laporan keuangan tersebut mendapat persetujuan
dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang bersangkutan.

2. Memberhentikan dengan hormat:

a. FRANKY TJAHYADIKARTA selaku Direktur Utama,
b. HENDRY UTOMO selaku Direktur,
c. INYOMAN TRI SURYA NEGARA LINGGA selaku Direktur,
d. ALEXANDER SHAIK selaku Komisaris Independen,
e. I GUSTI PUTU WISESA selaku Komisaris Independen,
f. JOHANDI KUMAHERI selaku Komisaris Independen, dan
g. SEONG HOON PARK selaku Komisaris.
3. Mengangkat:

SATRIO sebagai Direktur Utama,
HENDRY UTOMO sebagai Direktur,
ASTINI BERNAWATI OUDANG sebagai Komisaris Utama,
CINDY BUDIJONO sebagai Komisaris, dan
e. SEONG HOON PARK sebagai Komisaris Independen.
Sehingga selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menjadi sebagai berikut:

ang

DIREKSI
Direktur Utama : SATRIO
Direktur : HENDRY UTOMO

8
Page 9 OCR 0.951
Sehingga selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menjadi sebagai berikut:

DIREKSI

Direktur Utama : SATRIO

Direktur : HENDRY UTOMO

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : ASTINI BERNAWATI OUDANG
Komisaris : CINDY BUDIJONO

Komisaris Independen : PARK SEONG HOON

Dengan ketentuan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang akan diselenggarakan pada tahun 2028.

. Memberikan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk menyatakan

kembali keputusan berkenaan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan ke dalam Akta Notaris dan menyampaikan
pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan dan sehubungan
dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam Mata Acara Kesembilan dari Rapat:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui

€ASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir : 5.083.000.344 — 100 Yo
Suara yang Tidak Setuju : 98.274.800 — 1,93 Yo
Suara Setuju : 4.984.725.544 — 98,07 Yo
Total Suara Setuju : 4.984.725.544 — 98,07 Yo

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.984.725.544 saham atau
merupakan 98,07/o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan:

1.

Menyetujui penegasan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara
elektronik, sebagaimana konsep perubahannya merupakan satu kesatuan
dengan Rapat,

Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan termasuk pemenuhan tindak
lanjut ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Pusat Statistik
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
sebagaimana konsep perubahannya merupakan satu kesatuan dengan Rapat,

9
Page 10 OCR 0.961
3. Memberikan kuasa kepada Direksi untuk menyatakan kembali dalam suatu
akta notaris atas keputusan tersebut di atas termasuk menyusun kembali
seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris dan
selanjutnya untuk mengajukan permohonan pemberitahuan dan persetujuan
atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta mengumumkannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia, dan untuk maksud tersebut melakukan
pengubahan dan/atau penambahan dalam bentuk bagaimanapun yang
diperlukan dan/atau disyaratkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia agar dapat disetujui perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud untuk keperluan tersebut dan melakukan segala
sesuatu yang disyaratkan oleh ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.46 MB
Published3 Jul 2023
Pages10
Characters24,581
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 237 ms 13 Sep 2026 17:46

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': '1 GUSTI PUTU WISESA',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-06-28',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_end': '16:45:00',
 'time_start': '14:30:00',
 'venue': 'Hotel Alila SCBD Lantai 3, Kawasan SCBD Lot 11A, Jalan Jenderal '
          'Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta, 10120 dengan'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result