Back to announcement
20230703_BUVA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336384_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BUVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.945
4 ASHOYA RATAM, SH, MKn. NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. : 021-29236060, Fax. : 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com Jakarta, 28 Juni 2023 No : 176/VI/2023 Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk Kepada Yth: PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk Di Jakarta Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk”, berkedudukan di Kabupaten Badung (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada: A. Hari/tanggal — : Rabu, 28 Juni 2023 Waktu : Pukul 14.30 WIB s.d 16.45 WIB Tempat :Hotel Alila SCBD Lantai 3, Kawasan SCBD Lot 11A, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta, 10120 dengan mata acara Rapat sebagai berikut: L Persetujuan untuk memberikan dispensasi sehubungan dengan keterlambatan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2020 dan 2021, Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2020, 2021, dan 2022 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2020, 2021 dan 2022: Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik Independen dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 beserta ratifikasi atas tindakan penunjukan Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, 31 Desember 2022, Persetujuan atas penetapan besarnya remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023, Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sehubungan dengan konversi utang Perseroan menjadi saham dalam rangka perbaikan posisi keuangan dengan mengacu pada ketentuan yan diatur dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal 1
Page 2 OCR 0.945
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”) juncto Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”): 7. Persetujuan atas rencana perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD, 8. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan, dan 9. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain untuk memenuhi: - Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan - Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut: - Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 12 Mei 2023, melalui surat Perseroan nomor 08/BUV/V/2023, - Pengumuman kepada pemegang saham Perseroan tentang akan diselenggarakannya Rapat, telah diunggah pada situs web BEI, situs web Perseroan (www.buvagroup.com) dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 22 Mei 2023, Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk dalam rangka rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Melalui Konversi Utang Menjadi Saham pada tanggal 22 Mei 2023 serta perubahan dan/tambahannya pada tanggal 26 Juni 2023. - Pemanggilan kepada para Pemegang Saham mengenai penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 6 Juni 2023. Rapat dipimpin oleh 1 GUSTI PUTU WISESA selaku Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Berita Acara Rapat Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 28 Juni 2023. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat: DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama 1 OKIE REHARDI LUKITA" Komisaris Independen 1 ALEXANDER SHAIK Komisaris Independen 1 JOHANDI KUMAHERI Komisaris Independen 1 I GUSTI PUTU WISESA Komisaris 1 SEONG HOON PARK
Page 3 OCR 0.947
DIREKSI Direktur Utama ? FRANKY TJAHYADIKARTA Direktur 1 HENDRY UTOMO Direktur 1 INYOMAN TRI SURYANEGARA LINGGA “hadir melalui Media Video Telekonferensi Jumlah pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat sejumlah 5.083.000.344 saham atau 74,634 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan, yang seluruhnya berjumlah 6.811.269.200 (enam miliar delapan ratus sebelas juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus) saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB, sehingga karenanya kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a dan Pasal 42 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 (“POJK No. 15/2020”)telah terpenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat. Pemegang saham yang hadir dalam Rapat: i. ARCHIPELAGO RESORTS AND HOTELS LIMITED diwakili oleh RICHARD WILLIAM MCDADE berdasarkan Power of Attorney to Vote and Attend The Annual General Meeting of Shareholders tertanggal 15 Juni 2023 selaku kuasa dari ALEXANDER SHAIK selaku Sole Director of DIAMOND MOUNTAIN INVESTMENTS LIMITED telah disahkan oleh TANG CHEUK YAN CLEMENT, Notaris di Hong Kong Daerah Administratif Khusus Republik Rakyat Tiongkok, tanggal 15 Juni 2023 dan telah disahkan (apostille) oleh SIMON KWANG, pejabat Registrar High Court di Hong Kong tertanggal 16 Juni 2023 nomor 63202/2023 yang diwakilinya dalam hal ini selaku pemegang/pemilik sejumlah 1.893.286.000 saham: ii. PT ASIA LEISURE NETWORK diwakili oleh NURHAYATI berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 15 Juni 2023 selaku kuasa dari OKIE REHARDI LUKITA, Direktur PT ASIA LEISURE NETWORK yang diwakilinya dalam hal ini selaku pemegang/pemilik sejumlah 1.702.818.712 saham: dan iii. Masyarakat selaku pemegang/pemilik saham 1.486.895.632. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap mata acara Rapat, dalam Mata Acara Keenam dari Rapat terdapat 2 (dua) penanya sedangkan dalam pembahasan mata acara Rapat lainnya tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting), di mana pada seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan pemungutan suara secara terbuka (lisan) termasuk pada saat pengambilan keputusan berkenaan dengan diri orang. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk” tertanggal 28 Juni 2023 nomor 62, yang dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Page 4 OCR 0.936
Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat: Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui &ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir : 5.083.000344 — 100 Yo Suara yang Tidak Setuju : 98.274.800 — 1,93 Yo Suara Setuju : 4.984.725.544 — 98,07 Yo Total Suara Setuju : 4.984.725.544 — 98,07 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.984.725.544 saham atau merupakan 98,07”o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: Menyetujui memberikan dispensasi sehubungan dengan keterlambatan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2020 dan 2021” Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat: Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir : 5.083.000344 - 100 Yo Suara yang Tidak Setuju : 98.274.800 — 1,93 Yo Suara Setuju 5 4.984.725.544 — 98,07 Yo Total Suara Setuju : 4.984.725.544 — 98,07 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.984.725.544 saham atau merupakan 98,07”o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: Menyetujui: 1. Laporan tahunan Direksi Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2022, 2. Mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan (neraca dan laporan laba rugi konsolidasi) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & Rekan sesuai dengan laporannya yakni: - “untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 laporan tertanggal 24 Februari 2023 nomor 00002/3.0332/AU.1/10/0634-1/1/11/2023, - untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 laporan tertanggal 6 Maret 2023 nomor 00004/3.0332/AU.1/10/0643-2/1/111/2023, - untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 laporan tertanggal 14 April 2023 nomor 00018/3.0332/AU.1/03/0643-3/1/TV/2023, dengan pendapat “Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan 4
Page 5 OCR 0.940
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2021,dan 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.” Dengan demikian Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2021,dan 31 Desember 2022, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan tersebut.” Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat: Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui @ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir : 5.083.000344 -— 100 Yo Suara yang Tidak Setuju : 98.274.800 — 1,93 Yo Suara Setuju : 4.984.725.544 — 98,07 Yo Total Suara Setuju : 4.984.725.544 — 98,07 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.984.725.544 saham atau merupakan 98,07”/o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menetapkan rugi bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp1.420.526.472.898,00 (satu triliun empat ratus dua puluh miliar lima ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh Gua ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah), 2. Menetapkan rugi bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp361.011.690.496,00 (tiga ratus enam puluh satu miliar sebelas juta enam ratus sembilan puluh ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah), 3. Menetapkan rugi bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp198.801.015.252,00 (seratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus satu juta lima belas ribu dua ratus lima puluh dua rupiah): Oleh karenanya Perseroan tidak menyisihkan cadangan sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UUPT serta Perseroan tidak membagikan dividen kepada Pemegang Saham Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2021,dan 31 Desember 2022.” Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat: Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui @ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir 3 5.083.000344 — 100 Yo Suara yang Tidak Setuju : 98.274.800 — 1,93 Yo Suara Setuju : 4.984.725.544 — 98,07 Yo Total Suara Setuju z 4.984.725.544 — 98,07 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.984.725.544 saham atau merupakan 98,070 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Page 6 OCR 0.934
1. Meratifikasi atas tindakan penunjukan Kantor Akuntan Publik TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG dan Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2022, 2. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite Audit Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai kriteria yang telah ditetapkan dalam Rapat untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, serta untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau kantor Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik dan/atau kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena alasan apapun tidak dapat melakukan tugasnya memberikan wewenang sepenuhnya dengan hak substitusi kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik dan/atau kantor Akuntan Publik tersebut.” Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat: Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui @ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir 5 5.083.000344 - 100 Yo Suara yang Tidak Setuju : 98.274.800 - 1,93 Yo Suara Setuju 8 4.984.725.544 — 98,07 Yo Total Suara Setuju 5 4.984.725.544 — 98,07 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.984.725.544 saham atau merupakan 98,07”o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun 2023. Besarnya honorarium dan tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan maksimum 50”o dari total gaji dan tunjangan Direksi.” Dalam Mata Acara Keenam dari Rapat: Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui €ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir z 5.083.000344 — 100 Yo Suara yang Tidak Setuju : 98.274.800 — 1,93 Yo Suara Setuju 1 4.984.725.544 — 98,07 Yo Total Suara Setuju 2 4.984.725.544 — 98,07 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.984.725.544 saham atau merupakan 98,07”o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui rencana Perseroan untuk menerbitkan saham baru dalam jumlah sebesar 12.573.477.346 lembar saham melalui pelaksanaan PMTHMETD sehubungan dengan konversi utang Perseroan menjadi saham kepada PT NUSANTARA UTAMA INVESTAMA dalam rangka perbaikan posisi 6
Page 7 OCR 0.939
keuangan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, 2. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, termasuk untuk mendelegasikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMTHMETD Perseroan, termasuk namun tidak terbatas dengan memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan antara lain meliputi: a) menandatangani dokumen yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD: b) mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh kepada BEI, dan c) melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan PMTHMETD termasuk yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Mata Acara Ketujuh dari Rapat: Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir : 5.083.000344 — 100 Yo Suara yang Tidak Setuju : 98.274.800 — 1,93 Yo Suara Setuju : 4.984.725.544 — 98,07 Yo Total Suara Setuju — : 4.984.725.544 — 98,07 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.984.725.544 saham atau merupakan 98,07”/o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp600.000.000.000,- menjadi sebesar Rp3.750.000.000.000,- dan oleh karenanya mengubah Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal dasar Perseroan, 2. Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari semula sebesar Rp340.563.460.000,- menjadi sebesar Rp969.237.327.300,- dan oleh karenanya mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan realisasi atas pengeluaran saham sebagai pelaksanaan dari penambahan modal dengan PMTHMETD tersebut dan selanjutnya memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan atas ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, termasuk namun tidak terbatas untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan, membuat atau suruh membuat serta menandatangani akta dan surat maupun dokumen yang diperlukan, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Mata Acara ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Mata Acara ini, kepada 7
Page 8 OCR 0.932
instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas keperluan tersebut berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan- keterangan yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta, surat serta dokumen yang diperlukan termasuk memberikan kuasa substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diwajibkan oleh otoritas yang berwenang, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada yang dikecualikan.” Dalam Mata Acara Kedelapan dari Rapat: Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir 3 5.083.000344 — 100 Yo Suara yang Tidak Setuju : 98.274.800 — 1,93 Yo Suara Setuju $ 4.984.725.544 — 98,07 Yo Total Suara Setuju : 4.984.725.544 — 98,07 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.984.725.544 saham atau merupakan 98,07”o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui pengunduran diri OKIE REHARDI LUKITA sebagai Komisaris Utama Perseroan, sesuai Surat Pengunduran Diri tertanggal 19 Juni 2023 efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat, selanjutnya memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan pengawasan OKIE REHARDI LUKITA selama tercermin dalam laporan keuangan tahun buku yang bersangkutan dan laporan keuangan tersebut mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang bersangkutan. 2. Memberhentikan dengan hormat: a. FRANKY TJAHYADIKARTA selaku Direktur Utama, b. HENDRY UTOMO selaku Direktur, c. INYOMAN TRI SURYA NEGARA LINGGA selaku Direktur, d. ALEXANDER SHAIK selaku Komisaris Independen, e. I GUSTI PUTU WISESA selaku Komisaris Independen, f. JOHANDI KUMAHERI selaku Komisaris Independen, dan g. SEONG HOON PARK selaku Komisaris. 3. Mengangkat: SATRIO sebagai Direktur Utama, HENDRY UTOMO sebagai Direktur, ASTINI BERNAWATI OUDANG sebagai Komisaris Utama, CINDY BUDIJONO sebagai Komisaris, dan e. SEONG HOON PARK sebagai Komisaris Independen. Sehingga selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: ang DIREKSI Direktur Utama : SATRIO Direktur : HENDRY UTOMO 8
Page 9 OCR 0.951
Sehingga selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: DIREKSI Direktur Utama : SATRIO Direktur : HENDRY UTOMO DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : ASTINI BERNAWATI OUDANG Komisaris : CINDY BUDIJONO Komisaris Independen : PARK SEONG HOON Dengan ketentuan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028. . Memberikan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ke dalam Akta Notaris dan menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam Mata Acara Kesembilan dari Rapat: Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui €ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir : 5.083.000.344 — 100 Yo Suara yang Tidak Setuju : 98.274.800 — 1,93 Yo Suara Setuju : 4.984.725.544 — 98,07 Yo Total Suara Setuju : 4.984.725.544 — 98,07 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.984.725.544 saham atau merupakan 98,07/o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui penegasan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara elektronik, sebagaimana konsep perubahannya merupakan satu kesatuan dengan Rapat, Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan termasuk pemenuhan tindak lanjut ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana konsep perubahannya merupakan satu kesatuan dengan Rapat, 9
Page 10 OCR 0.961
3. Memberikan kuasa kepada Direksi untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris atas keputusan tersebut di atas termasuk menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris dan selanjutnya untuk mengajukan permohonan pemberitahuan dan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia, dan untuk maksud tersebut melakukan pengubahan dan/atau penambahan dalam bentuk bagaimanapun yang diperlukan dan/atau disyaratkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia agar dapat disetujui perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud untuk keperluan tersebut dan melakukan segala sesuatu yang disyaratkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
237 ms
13 Sep 2026 17:46
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': '1 GUSTI PUTU WISESA',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-06-28',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '16:45:00',
'time_start': '14:30:00',
'venue': 'Hotel Alila SCBD Lantai 3, Kawasan SCBD Lot 11A, Jalan Jenderal '
'Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta, 10120 dengan'}