Back to announcement
20230703_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31335919_lamp1.pdf
Other Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Bandung, 3 Juli 2023
Nomor : S-261/DIR-CORSEC/HA-OJK-IDX/VII/2023
Lampiran :-
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. : Divisi Penilaian Perusahaan
Perihal : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk
Dengan hormat,
Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik; serta Ketentuan
Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00015/BEI/01-2021 tanggal 1 Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi; bersama ini, kami sampaikan Keterbukaan Informasi PT
Hartadinata Abadi Tbk, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Hartadinata Abadi Tbk
Bidang Usaha : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Telepon : 022-5402326
Faksimili : 022-5403002
Alamat surat elektronik (e-mail) : contact@hartadinataabadi.co.id
corsec@hartadinataabadi.co.id
Page 2
No. Aktivitas Keterangan
1. Tanggal Kejadian 28 Juni 2023
2. Jenis Informasi atau Fakta “Informasi atau Fakta Material lainnya”
Material
Bahwa pada tanggal 28 Juni 2023, telah dilakukan
penandatanganan Memorandum Of Understanding
(MOU) Ekspor Perhiasan Emas antara PT
Hartadinata Abadi Tbk (Perseroan) dengan Bright
Metal Refiners (BMR).
3. Uraian Informasi atau Fakta Mengacu pada:
Material a. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015, tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten atau Perusahaan Publik, tertanggal
10 Desember 2015 (“POJK No. 31/2015”).
b. POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha,
tertanggal 20 April 2020 (“POJK 17/2020”).
c. Pojk No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,
tertanggal 2 Juli 2020 (“POJK 42/2020”).
d. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021
tanggal 1 Februari 2021, tentang Perubahan
Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi (“Peraturan No. I-E”).
Pada tanggal 28 Juni 2023, Perseroan melakukan
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Ekspor
Perhiasan Emas dengan BMR dengan jumlah
pemesanan minimal 4,5 (empat koma lima) ton
emas. (“Memorandum Of Understanding”).
Page 3
Nilai Transaksi:
Nilai transaksi tersebut di atas diperkirakan sebesar
USD 262,29 juta atau setara dengan Rp. 3,93,-
Triliun (tiga koma sembilan puluh tiga triliun
Rupiah). Nilai transaksi tersebut lebih dari 20% (dua
puluh persen) nilai ekuitas Perseroan, sehingga nilai
transaksi dikategorikan sebagai transaksi material.
Namun berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020
Pasal 13 ayat (1), Perusahaan tidak wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) jika melakukan transaksi material yang
merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam
rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
berkelanjutan.
Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Bahwa antara Perseroan dengan BMR tidak terdapat
hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal. Oleh karena itu,
pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi
afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
4. Dampak kejadian, informasi Dampak kejadian, Informasi atau Fakta Material yang
atau fakta material tersebut diungkapkan oleh Perseroan ini memiliki dampak
terhadap kegiatan positif terhadap kinerja produksi dan penjualan
operasional, hukum, kondisi Perseroan.
keuangan, atau kelangsungan
Page 4
usaha Emiten atau Perusahaan
Publik
5. Keterangan lain-lain Bahwa selain daripada informasi yang telah kami
ungkapkan di atas, saat ini tidak terdapat kejadian,
Informasi, atau Fakta Material lain yang tidak kami
ungkapkan selain informasi tersebut di atas.
Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya
atas kebenaran dari seluruh informasi yang termuat
dalam Keterbukaan Informasi ini.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk
SANDRA SUNANTO
Direktur Utama
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.