Skip to content
Back to announcement

20230703_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31335919_lamp1.pdf

Other Text extracted HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                   Bandung, 3 Juli 2023
Nomor                : S-261/DIR-CORSEC/HA-OJK-IDX/VII/2023
Lampiran             :-

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal


Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. : Divisi Penilaian Perusahaan


Perihal        : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk


Dengan hormat,
Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik; serta Ketentuan
Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00015/BEI/01-2021 tanggal 1 Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi; bersama ini, kami sampaikan Keterbukaan Informasi PT
Hartadinata Abadi Tbk, dengan rincian sebagai berikut:


Nama Emiten atau Perusahaan Publik        : PT Hartadinata Abadi Tbk
Bidang Usaha                              : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Telepon                                   : 022-5402326
Faksimili                                 : 022-5403002
Alamat surat elektronik (e-mail)          : contact@hartadinataabadi.co.id
                                           corsec@hartadinataabadi.co.id
Page 2
No.   Aktivitas                    Keterangan
1.    Tanggal Kejadian             28 Juni 2023
2.    Jenis Informasi atau Fakta “Informasi atau Fakta Material lainnya”
      Material
                                   Bahwa pada tanggal 28 Juni 2023, telah dilakukan
                                   penandatanganan Memorandum Of Understanding
                                   (MOU)   Ekspor       Perhiasan     Emas    antara   PT
                                   Hartadinata Abadi Tbk (Perseroan) dengan Bright
                                   Metal Refiners (BMR).
3.    Uraian Informasi atau Fakta Mengacu pada:
      Material                     a. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015, tentang
                                      Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
                                      oleh Emiten atau Perusahaan Publik, tertanggal
                                      10 Desember 2015 (“POJK No. 31/2015”).
                                   b. POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                      Material    Dan     Perubahan     Kegiatan   Usaha,
                                      tertanggal 20 April 2020 (“POJK 17/2020”).
                                   c. Pojk No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                      Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,
                                      tertanggal 2 Juli 2020 (“POJK 42/2020”).
                                   d. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT
                                      Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021
                                      tanggal 1 Februari 2021, tentang Perubahan
                                      Peraturan     No.     I-E     tentang    Kewajiban
                                      Penyampaian Informasi (“Peraturan No. I-E”).


                                   Pada tanggal 28 Juni 2023, Perseroan melakukan
                                   penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Ekspor
                                   Perhiasan     Emas   dengan    BMR    dengan    jumlah
                                   pemesanan minimal 4,5 (empat koma lima) ton
                                   emas. (“Memorandum Of Understanding”).
Page 3
                                   Nilai Transaksi:
                                   Nilai transaksi tersebut di atas diperkirakan sebesar
                                   USD 262,29 juta atau setara dengan Rp. 3,93,-
                                   Triliun (tiga koma sembilan puluh tiga triliun
                                   Rupiah). Nilai transaksi tersebut lebih dari 20% (dua
                                   puluh persen) nilai ekuitas Perseroan, sehingga nilai
                                   transaksi dikategorikan sebagai transaksi material.
                                   Namun berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020
                                   Pasal 13 ayat (1), Perusahaan tidak wajib memenuhi
                                   ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
                                   (1)   jika     melakukan    transaksi     material    yang
                                   merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam
                                   rangka       menghasilkan       pendapatan    usaha   dan
                                   dijalankan      secara    rutin,     berulang,   dan/atau
                                   berkelanjutan.


                                   Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
                                   Bahwa antara Perseroan dengan BMR tidak terdapat
                                   hubungan       afiliasi   dan      benturan   kepentingan
                                   berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
                                   berlaku di bidang pasar modal. Oleh karena itu,
                                   pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi
                                   afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan
                                   kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                                   42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                   Transaksi Benturan Kepentingan.
4.   Dampak kejadian, informasi Dampak kejadian, Informasi atau Fakta Material yang
     atau fakta material tersebut diungkapkan oleh Perseroan ini memiliki dampak
     terhadap            kegiatan positif terhadap kinerja produksi dan penjualan
     operasional, hukum, kondisi Perseroan.
     keuangan, atau kelangsungan
Page 4
         usaha Emiten atau Perusahaan
         Publik
 5.      Keterangan lain-lain           Bahwa selain daripada informasi yang telah kami
                                        ungkapkan di atas, saat ini tidak terdapat kejadian,
                                        Informasi, atau Fakta Material lain yang tidak kami
                                        ungkapkan selain informasi tersebut di atas.


                                        Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya
                                        atas kebenaran dari seluruh informasi yang termuat
                                        dalam Keterbukaan Informasi ini.


Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.


Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk




SANDRA SUNANTO
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published3 Jul 2023
Pages4
Characters6,964
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result