Back to announcement
20230703_AGRS_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31336176_lamp1.pdf
Other Text extracted AGRSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 205
Page 1
JADWAL
Rapat Umum Pemegang Saham : 8 Februari 2023 Tanggal distribusi HMETD : 13 Juli 2023
P
Tanggal Efektif 27 Juni 2023 Tanggal pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan
: : 14 Juli 2023
HMETD di Bursa Efek Indonesia
Tanggal akhir perdagangan saham dengan HMETD
Periode perdagangan HMETD : 14 – 28 Juli 2023
(Cum-Right) di:
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 10 Juli 2023 Periode pelaksanaan HMETD : 14 – 28 Juli 2023
- Pasar Tunai 12 Juli 2023 Periode penyerahan Saham Baru hasil pelaksanaan
: : 18 Juli – 01 Agustus 2023
HMETD
R
Tanggal mulai perdagangan saham tanpa HMETD (Ex- Tanggal akhir pembayaran pemesanan pembelian
: : 01 Agustus 2023
Right) di: Saham Tambahan
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 11 Juli 2023 Tanggal penjatahan pemesanan pembelian Saham
: 02 Agustus 2023
- Pasar Tunai : 13 Juli 2023 Tambahan
P Tanggal pencatatan (Recording Date) pemegang saham 12 Juli 2023 Tanggal pengembalian kelebihan uang pemesanan
M : : 04 Agustus 2023
yang berhak atas HMETD pembelian Saham Tambahan
H OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
O
M KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
E PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
T BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
D
PT BANK IBK INDONESIA TBK. (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA,ATAU LAPORAN DAN
V KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCADNTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
S
P
T
PT BANK IBK INDONESIA Tbk.
I KEGIATAN USAHA
B Bergerak dalam bidang usaha Perbankan
K
P
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
JARINGAN PELAYANAN
I 1 kantor pusat, 1 kantor cabang utama, 11 kantor cabang, 20 kantor cabang pembantu
KANTOR PUSAT
N
Wisma GKBI Suite UG-01
D Jl. Jend. Sudirman No. 28
O Jakarta 10210, Indonesia
N Telepon: +62 21 5790 8888 ; Faksimili: +62 21 5790 6888
E
Email: corsec@ibk.co.id; Website: www.ibk.co.id
E
S PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU V (”PMHMETD V”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM DALAM
I RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (”HMETD”)
A Sebanyak-banyaknya 13.814.688.390 (tiga belas miliar delapan ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh) saham biasa atas nama (“Saham
Baru”) atau 33,32% (tiga puluh tiga koma tiga dua persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD V, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
T
K
yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah), sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD V dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya
B berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.381.468.839.000,- (satu triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu
K Rupiah).
. Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD dimana setiap 1
T (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Dalam
A hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
H
T
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.32/2015”), maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
U rekening Perseroan.
N Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru dari PMHMETD V memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain
2 hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.
0
Industrial Bank of Korea (“IBK”), selaku pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 25.227.362.385 (dua puluh lima miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua
2
U
ribu tiga ratus delapan puluh lima) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 12.613.681.192 (dua belas miliar enam ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh satu
2 ribu seratus sembilan puluh dua) Saham Baru. Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 2 Maret 2023, IBK menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya untuk membeli saham baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD V ini, sebanyak-banyaknya 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham sehingga kepemilikan saham IBK menjadi sebanyak-banyaknya 84,96% dengan nilai nominal
Rp 100,- (seratus Rupiah) (”Komitmen IBK”) dengan bukti kecukupan dana berupa Bukti Setoran tertanggal 28 Desember 2022. IBK akan mengalihkan sebagian haknya kepada PT Bumi
Indawa Niaga (”BIN”) sebanyak-banyaknya 45.000.000 (empat puluh lima juta) saham dan dengan dilengkapi bukti kecukupan dana dari BIN berupa account statement Bank Maybank
tanggal 27 Juni 2023. Adapun sisanya tidak akan dijual atau dialihkan, akan tetapi sisa saham HMETD tersebut dapat diserap oleh pemegang saham publik atau pihak ketiga lain sesuai
S
dengan ketentuan yang berlaku. Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka
sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Tambahan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang
ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
Perseroan dalam melakukan PMHMETD V ini telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara
Rapat No. 35 tanggal 8 Februari 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT MENGINGAT SEBAGIAN BESAR ASET PERSEROAN ADALAH BERUPA KREDIT YANG D IBERIKAN
KEPADA NASABAH. KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT DI ATAS DAPAT BERDAMPAK MATERIAL DAN
MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN, HASIL OPERASI DAN LIKUIDITAS PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA
DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD V INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN OLEH
TERBATASNYA JUMLAH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN .
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM. SAHAM HASIL PMHMETD V INI AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”).
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD V INI AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM
(DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 33,32% (TIGA PULUH TIGA KOMA TIGA DUA PERSEN).
TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 28 JULI 2023 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN
TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2023
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan PMHMETD V kepada OJK di Jakarta dengan surat No. 037/DIR/III/23 pada tanggal 30 Maret 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, Tambahan No. 3608 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”) dan Peraturan OJK No. 32/2015. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD V ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material serta kejujuran pendapat yang tercantum dalam Prospektus ini sesuai dengan fungsi mereka sesuai peraturan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia dan kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD V ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut dalam PMHMETD V ini dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Sesuai dengan PP No. 29 ditetapkan bahwa: a. Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 3); b. Pembelian oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100% (seratus persen) dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek (Pasal 4 ayat 1); c. Bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2); d. Sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia (Pasal 4 ayat 3). Ketentuan tersebut diatas adalah dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur di dalam POJK No.56/2016. Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam PP No. 29/1999 dan POJK No. 56/2016, jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI sesudah PMHMETD V ini adalah sebanyak- banyaknya sejumlah 41.046.897.101 (empat puluh satu miliar empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus satu) saham atau mewakili 98,99% (sembilan puluh delapan koma sembilan sembilan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sesudah PMHMETD V dan sebanyak-banyaknya sejumlah 417.327.000 (empat ratus tujuh belas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu) saham atau mewakili 1,01% (satu koma nol satu persen) saham Perseroan yang tidak dicatatkan adalah milik PT Anugrah Cipta Mould Indonesia (“ACMI”) sebanyak 132.327.000 (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu) saham atau setara dengan 0,32% (nol koma tiga dua persen) dan PT Bumi Indawa Niaga (“BIN”) sebanyak 285.000.000 (dua ratus delapan puluh lima juta) saham atau setara dengan 0,69% (nol koma enam sembilan persen) (yang keduanya merupakan Badan Hukum Indonesia) berdasarkan Surat
Page 3
Pernyataan yang dibuat oleh masing-masing ACMI tertanggal 3 Maret 2023 dan BIN tertanggal 1 Maret 2023. Pencatatan saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 14 Juli 2023. Berdasarkan Surat tanggal 21 Juni 2023, PT KGI Sekuritas Indonesia menyatakan persetujuan atas pencantuman nama PT KGI Sekuritas Indonesia sebagai pihak yang membantu penyusunan Prospektus dan tidak akan mencabut persetujuan tersebut. PMHMETD V INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI DAN/ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD V INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI SUATU DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN TERSEBUT, ATAU PEMBELIAN SAHAM, MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 4
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .................................................................................................................................... I
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................ II
RINGKASAN PROSPEKTUS ............................................................................................................ XI
I. PENAWARAN UMUM............................................................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ............................. 9
III. PERNYATAAN UTANG ...........................................................................................................11
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING....................................................................................20
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .................................................................25
VI. FAKTOR RISIKO .....................................................................................................................50
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN .................................................55
VIII.KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA .........................................................................................................................56
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ..................................................................................56
1. Riwayat Singkat Perseroan ..........................................................................................56
2. Izin-izin .......................................................................................................................60
3. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan ............................................................62
4. Diagram Kepemilikan Perseroan dan Hubungan Kepengurusan dan Kepengawasan
Dengan Pemegang Saham ...........................................................................................62
5. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Utama Perseroan Berbentuk Badan
Hukum .......................................................................................................................64
6. Manajemen dan Pengawasan Perseroan .....................................................................67
7. Sumber Daya Manusia ................................................................................................89
8. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) .........................................................................94
9. Perjanjian-perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga ......................................................95
10. Keterangan Tentang Aset Tetap ................................................................................ 101
11. Keterangan Tentang Aset Berupa Kepemilikan Atas Obligasi ...................................... 103
12. Asuransi ................................................................................................................... 104
13. Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan .................................................................. 121
B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ................................................................... 131
1. Umum ...................................................................................................................... 131
2. Kegiatan Usaha ......................................................................................................... 135
3. Manajemen Risiko .................................................................................................... 145
4. Pelaksanaan Tata Kelola yang Baik ............................................................................ 152
5. Penerapan Know Your Customer (“KYC”) ................................................................... 153
6. Pemasaran ............................................................................................................... 153
7. Persaingan ............................................................................................................... 155
8. Prospek dan Strategi Usaha Perseroan ...................................................................... 156
IX EKUITAS ............................................................................................................................. 161
X. KEBIJAKAN DIVIDEN............................................................................................................ 164
XI. PERPAJAKAN ...................................................................................................................... 166
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .......................................................... 170
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ........................................................................................ 173
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM ............ 182
XV. INFORMASI TAMBAHAN ...................................................................................................... 183
i
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali ditentukan lain dalam Prospektus, istilah-istilah yang tercantum di bawah ini
mempunyai arti sebagai berikut:
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka
1 UU PPSK yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istri dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan
b. hubungan keuarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Aset Produktif” berarti penyediaan dana bank untuk memperoleh penghasilan,
dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar
bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli
dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), dan
tagihan derivative.
ii
Page 6
“Aset Non Produktif” berarti aset bank selain Aset Produktif yang memiliki potensi
kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih,
rekening antar kantor dan suspense account.
“ALCO” berarti Assets and Liabilities Committee yaitu komite yang
merupakan kumpulan dari para pengambil keputusan di bidang
pengelolaan aset dan liabilitas yang diketuai oleh Presiden
Direktur, bertugas menyusun strategi pengelolaan aset dan
liabilitas.
“ATM” berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu
mesin elektronik yang dapat menggantikan fungsi teller seperti
penarikan uang tunai, pemeriksaan saldo dan pemindahbukuan.
“ATMR” berarti Aset Tertimbang Menurut Risiko yaitu jumlah aset yang
telah dibobot sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, untuk
digunakan sebagai penyebut (pembagi) dalam menghitung CAR.
“BAE” Berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora,
berkedudukan di Jakarta, merupakan pihak yang melaksanakan
administrasi saham dalam Penawaran Umum ini.
“Bank Kustodian” Berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK
untuk memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM sebagaimana telah diubah
sebagian dengan UU PPSK.
“Bapepam” Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah
sebagian dengan UU PPSK.
“Bapepam dan LK” Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01.2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja -Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dan dilaksanakan oleh
OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah sebagian
dengan UU PPSK.
“BEI atau Bursa Efek” berarti Bursa Efek Indonesia, bursa efek sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 angka 4 UUPM yang diselenggarakan oleh PT Bursa
Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas berkedudukan di
Jakarta, tempat saham Perseroan akan dicatatkan.
iii
Page 7
“BI Rate” berarti suku bunga dengan tenor 1 (satu) bulan yang diumumkan
oleh Bank Indonesia secara periodik untuk jangka waktu tertentu
yang berfungsi sebagai sinyal (stance) kebijakan moneter yang di
implementasikan melalui operasi pasar terbuka untuk SBI tenor 1
(satu) bulan.
“BMPK” berarti Batas Maksimum Pemberian Kredit, yaitu persentase
maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap
modal bank yang diberikan kepada nasabah perorangan atau
grupnya sesuai ketentuan Bank Indonesia.
“BNRI” berarti Berita Negara Republik Indonesia.
“BOPO” berarti Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional,
yaitu rasio total beban operasional dibagi total pendapatan
operasional.
“CAR” berarti Capital Adequacy Ratio yaitu rasio tingkat kecukupan
modal bank yang dihitung dari jumlah modal bank, yang terdiri
dari modal inti dan modal pelengkap dibagi jumlah ATMR.
“C-BEST” berarti Central Depository Book Entry Settlement System,
merupakan sistem penyelenggaraan jasa kustodian sentral dan
penyelesaian perdagangan saham secara pemindahbukuan yang
dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sarana
komputer KSEI yang berhubungan dengan terminal komputer
Anggota Bursa dan Bank Kustodian dan/atau sarana lainnya yang
ditentukan oleh KSEI.
“CAGR” berarti Compounded Annual Growth Rate atau tingkat
pertumbuhan majemuk per tahun.
“CKPN” berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai, yaitu penyisihan
yang dibentuk apabila nilai tercatat aset keuangan setelah
penurunan nilai kurang dari nilai tercatat awal.
“Daftar Pemegang berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
Saham atau DPS” keterangan tentang kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam
Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
“DPK” berarti Dana Pihak Ketiga, yaitu dana yang dihimpun oleh bank
yang berasal dari masyarakat dimana nasabah menempatkan
dananya dalam bentuk giro, deposito dan tabungan.
“FPPS Tambahan” berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam
rangka PMHMETD V, yaitu formulir formulir untuk memesan
iv
Page 8
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam rangka
pelaksanaan PMHMETD V yang melebihi porsi yang menjadi hak
dari pemegang HMETD berdasarkan jumlah HMETD yang
dimilikinya.
“Formulir Penyetoran berarti formulir yang berisi informasi jumlah dana yang
Efek” disetorkan pemegang saham untuk melaksanakan HMETD sesuai
haknya maupun yang melakukan pemesanan Saham Tambahan.
“GWM” berarti Giro Wajib Minimum, yaitu jumlah dana minimum yang
wajib dipelihara oleh bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
“Hak Memesan Efek berarti hak yang melekat pada saham yang telah dikeluarkan
Terlebih Dahulu” atau oleh Perseroan dan dimiliki pada pemegang saham Perseroan
“HMETD” yang dibuktikan dengan Sertifikat Bukti HMETD (bagi pemegang
saham warkat) atau bukti hak lain yang memungkinkan para
pemegang saham Perseroan untuk membeli Saham Baru
sebelum ditawarkan kepada pihak lain, dan hak tersebut dapat
dialihkan dengan memperhatikan ketentuan dana Peraturan OJK
No. 32/2015 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harga Pelaksanaan” berarti harga yang harus dibayarkan oleh para pemegang saham
Perseroan untuk melaksanakan HMETD-nya menjadi 1 (satu)
Saham Baru, yaitu Rp 100,- (seratus Rupiah) per saham.
“Hari Bursa” berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di
Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat kecuali hari
tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai
hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“IBK” Industrial Bank of Korea
“KPMM” berarti singkatan dari Kewajiban Penyediaan Modal Minimum,
yaitu kewajiban penyediaan modal minimum sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 11/2016.
“KSEI” berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu
perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta, yang bertugas
mengadministrasikan penyimpanan efek berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif.
“LDR” berarti singkatan dari Loan to Deposit Ratio, yaitu rasio jumlah
kredit yang diberikan terhadap DPK berdasarkan formula yang
v
Page 9
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
“NIM” berarti Net Interest Margin yaitu marjin pendapatan bunga
bersih yang merupakan pendapatan bunga bersih dibagi rata-
rata Aset Produktif.
“NPL” berarti Non-Performing Loan, yaitu kredit yang bermasalah,
meliputi kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet.
“Otoritas Jasa berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
Keuangan atau OJK” pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemerintah” berarti Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening
efek di KSEI yang dapat merupakan Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
“Penambahan Modal berarti kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya sebesar
dengan memberikan 13.814.688.390 (tiga belas miliar delapan ratus empat belas juta
Hak Memesan Efek enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan
Terlebih Dahulu IV” puluh) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp100
atau“PMHMETD V” (seratus Rupiah) setiap saham, dimana setiap pemegang 2 (dua)
Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada
tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu)
HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
pada Harga Pelaksanaan sehingga jumlah dana yang diperoleh
Perseroan dalam PMHMETD V ini sebanyak-banyaknya sebesar
Rp 1.381.468.839.000,- (satu triliun dua ratus dua miliar satu
juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh
Rupiah).
“Penitipan Kolektif” berarti penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI No.Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15
Mei 2000 tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah
disetujui oleh OJK sesuai dengan surat Keputusan Ketua
Bapepam No.S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal
Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT
vi
Page 10
Kustodian Sentral Efek Indonesia, berikut perubahan-perubahan
dan/atau penambahan-penambahan dan/atau pembaharuan-
pembaharuan dikemudian hari.
“Peraturan OJK berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April
No.15/2020” 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“Peraturan OJK berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
No.33/2014” 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
No.35/2014” 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan
Publik.
“Peraturan OJK berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22
No.32/2015” Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019.
“Peraturan OJK berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
No.33/2015” 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak memesan Efek Terlebih Dahulu.
“Peraturan OJK Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tanggal 29 Januari 2016
No.11/2016” serta perubahannya Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016 tanggal
22 September 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum Bank Umum.
“Peraturan OJK Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016 tanggal 9 Desember 2016
No.56/2016” tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
“Perjanjian berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
Pengelolaan Perseroan No. 134 tanggal 27 Februari 2023, yang telah diubah
Administrasi Saham” terakhir kali berdasarkan Akta Addendum I Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham No. 10 tanggal 03 Mei 2023,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, antara Perseroan dan PT
Adimitra Jasa Korpora.
“Pernyataan berarti pernyataan pendaftaran dalam rangka Penambahan
Pendaftaran” Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
V yang diajukan kepada OJK berikut lampiran-lampirannya
termasuk seluruh perubahan-perubahan, penambahan-
vii
Page 11
penambahan dan penggantiannya yang dibuat di kemudian hari
untuk memenuhi persyaratan OJK.
“Perseroan” berarti PT Bank IBK Indonesia Tbk. d/h PT Bank Agris Tbk.,
berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang–undangan Negara Republik Indonesia.
“Posisi Devisa Neto” berarti dikenal dengan Net Open Position berarti angka yang
merupakan penjumlah dari nilai mutlak untuk jumlah dari (i)
selisih bersih antara aktiva dan pasiva dalam posisi keuangan
untuk setiap valuta asing; ditambah dengan (ii) selisih bersih
tagihan dan kewajiban baik yang merupakan komitmen maupun
kontinjensi dalam rekening administrasi untuk setiap valuta
asing yang semuanya dinyatakan dalam Rupiah.
“PP No. 29” berarti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun
1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum.
“PPAP” berarti singkatan dari Penyisihan Penghapusan Aset Produktif,
yaitu cadangan yang harus dihitung sebesar persentase tertentu
berdasarkan kualitas Aset Produktif.
“Prospektus” berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan
oleh Perseroan sehubungan dengan PMHMETD V sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (26) UUPM juncto POJK No. 33/2015.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau
dana milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau
Pemegang Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan
perusahan efek dan/atau Bank Kustodian.
“ROA” berarti Return on Assets atau Imbal Hasil Investasi yang
merupakan perbandingan antara jumlah laba sebelum pajak
dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut dengan
jumlah rata-rata aset dalam periode yang sama.
“ROE” berarti Return on Equity atau Imbal Hasil Ekuitas yang
merupakan perbandingan antara jumlah laba setelah pajak
dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut dengan
jumlah rata-rata ekuitas dalam periode yang sama.
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
viii
Page 12
Perseroan yang antara lain untuk menyetujui rencana
PMHMETD V Perseroan guna memenuhi Peraturan OJK
No.32/2015.
“Saham Baru” berarti saham biasa atas nama Perseroan yang akan diterbitkan
dalam rangka PMHMETD V sebanyak-banyaknya 13.814.688.390
(tiga belas miliar delapan ratus empat belas juta enam ratus
delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh) saham
dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
“Saham Lama” Saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan.
“Saham Tambahan” berarti tambahan Saham Baru yang dipesan oleh pemegang
saham atau pemegang bukti HMETD dari jumlah saham yang
menjadi porsi pemegang saham atau pemegang bukti HMETD
sebagaimana telah ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD
yang diterima oleh satu pemegang saham dalam rangka
pelaksanaan PMHMETD V.
“SBI” berarti Sertifikat Bank Indonesia yaitu surat berharga dalam
mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai
pengakuan utang berjangka waktu pendek.
“Sertifikat Bukti berarti formulir yang berisi informasi jumlah kepemilikan hak
HMETD” untuk memperoleh Saham Baru dari setiap pemegang saham
serta jumlah pesanan, jumlah pesanan tambahan dan
pembayaran, yang telah diisi dan ditandatangani oleh pihak yang
berhak atas HMETD.
“SKS” berarti Surat Kolektif Saham.
“Tanggal Efektif” berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang
disampaikan oleh Perseroan menjadi efektif menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu setelah
RUPSLB menyetujui PMHMETD V.
“Tanggal Pencatatan” berarti tanggal yang tercantum dalam jadwal PMHMETD V,
atau “Recording Date” dimana pemegang saham Perseroan yang terdaftar dalam DPS
pada tanggal tersebut berhak atas HMETD yang diterbitkan oleh
Perseroan sehubungan dengan PMHMETD V dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal termasuk peraturan di Bursa Efek.
“UKM” berarti Usaha Kecil dan Menengah.
ix
Page 13
“UMKM” berarti Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
“USD” berarti Dollar Amerika Serikat.
“Undang-Undang Pasar berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
Modal atau UUPM” 1995 tentang Pasar Modal, Berita Negara Republik Indonesia No.
64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
“UU Perbankan” berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tanggal 25 Maret
1992 tentang Perbankan, Berita Negara Republik Indonesia No.
31 Tahun 1992, Tambahan No. 3472, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 1998
tanggal 10 November 1998 tentangPerubahan atas Undang-
Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, Berita Negara Republik Indonesia No. 182 Tahun
1998, Tambahan No. 3790 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-
undang melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, serta
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
“UU PPSK” Berarti Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan No. 4 Tahun 2023, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
”UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas, Berita Negara Republik
Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
yang telah disahkan menjadi undang-undang melalui Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023.
x
Page 14
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca
bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta
catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat
berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Finconesia sebagaimana termaktub dalam
Akta Perseroan Terbatas No. 85 tanggal 13 November 1973 dibuat di hadapan Kartini
Muljadi,S.H., Notaris di Jakarta juncto Akta Perubahan No.315 tanggal 29 Maret 1974 yang
keduanya dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., pada saat itu Notaris di Jakarta yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusan
No.Y.A.5/117/22 tanggal 4 April 1974 dan telah didaftarkan pada buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta dibawah No.1236 dan 1237 tanggal 8 April 1974 dan telah
diumumkan dalam Tambahan BNRI No. 41 tanggal 21 Mei 1974, Tambahan No.201/1974.
Maksud dan tujuan dari Perseroan pada saat itu adalah bertindak sebagai lembaga
keuangan.
Lalu pada tahun 1993, PT Finconesia berubah dari fungsinya sebagai lembaga keuangan
menjadi bank umum dengan nama PT Bank Finconesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 442/KMK.017/1993 tanggal 9 Maret 1993.
Pada tahun 2008, nama PT Bank Finconesia resmi dirubah namanya menjadi PT Bank Agris
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 146 tanggal 18 Juli 2008 yang dibuat di hadapan
Sutjipto, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta dan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat keputusan No. AHU-45703.AH.01.02 tahun
2008, tanggal 29 Juli 2008 (Akta No. 146/2008) yang juga merupakan penyesuaian atas
UUPT.
Pada tahun 2014, status Perseroan berubah menjadi Perusahaan terbuka sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang
Saham No.43 tanggal 28 Agustus 2014, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, SH., Notaris di
Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dalam Surat Keputusannya No. AHU-07146.40.20.2014 tanggal 28 Agustus 2014 dan telah
dicatatkan dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum No. AHU-0086523.40.80.2014
tanggal 28 Agustus 2014.
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham, perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.56 tanggal 16
Juni 2015, yang dibuat dihadapan Ardi Kristiar, SH. MBA, pengganti dari Yulia, SH., Notaris di
Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
xi
Page 15
Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.03-0948699 tanggal 6 Juli 2015 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-3529486.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 6
Juli 2015, yang mengubah dan menyesuaikan anggaran dasar Perseroan dengan mengacu
pada Peraturan OJK No.15/2020 dan Peraturan OJK No.33/2014 serta melakukan
pengungkapan kembali seluruh isi anggaran dasar Perseroan.
Pada tahun 2016 Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas I, sesuai dengan Akta
Perseroan Terbatas No.101 tanggal 20 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Dr. Irawan
Soerodjo SH, MSi, Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam sistem
Administrasi Badan Hukum KemenHukHam, sebagaimana ternyata dalam suratnya tanggal
27 Januari 2016 No. AHUAH.01.03.0006753.
Pada tahun 2019, IBK mengakuisisi 95,79% saham dalam Perseroan sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 16 Januari 2019, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat (“Akta No. 24/2019”) yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0036233 tanggal
18 Januari 2019, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0009548.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 Januari 2019. Terkait akuisisi ini, Perseroan telah
memperoleh: i) Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP- 228/D.03/2018 tentang
Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan IBK selaku Calon Pemegang Saham Pengendali
tanggal 20 Desember 2018; dan ii) Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-
226/D.03/2018 tentang Izin Akuisisi 95,79% Saham Perseroan oleh IBK tanggal 20 Desember
2018.
Kemudian IBK kembali mengakuisisi 71,68% saham PT Bank Mitraniaga Tbk dari pemegang
saham sebelumnya berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengalihan Hak atas Saham No. 88
tanggal 28 Januari 2019, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,,M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat (”Akta No. 88/2019”) yang telah mendapat Ijin Akuisisi dari OJK berdasarkan
Surat Persetujuan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-225/d.03/2018 tanggal 20
Desember 2018. Mengingat IBK telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 2 bank
komersial di Indonesia, selanjutnya berdasarkan Akta Penggabungan No. 4, tanggal 11 Juni
2019 yang diubah dengan Akta Perubahan Penggabungan No. 249, tanggal 22 Agustus 2019,
keduanya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta
Barat (“Akta Penggabungan”), Perseroan melakukan penggabungan dengan PT Bank
Mitraniaga Tbk untuk kemudian berganti nama menjadi PT Bank IBK Indonesia, Tbk. Akta
Penggabungan tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-
0009271 tanggal 22 Agustus 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
07146.40.20.2014 tanggal 22 Agustus 2019.
Pada Tahun 2020, Perseroan melakukan penambahan modal disetor melalui Penawaran
Umum Terbatas II dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
berdasarkan Akta No 121 dimana akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No AHU.AH.
01.03.0235713.
xii
Page 16
Pada Tahun 2021, Perseroan kembali melakukan penambahan modal disetor menjadi Rp1,7
triliun melalui Penawaran Umum Terbatas III dengan menerbitkan HMETD berdasarkan akta
No.106 tertanggal 16 Juli 2021 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn,
Notaris di Jakarta Barat yang telah diberitahukan kepada KemenHukHam berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No AHU.AH.01.03-0430545 tertanggal 22 Juli 2021.
Pada tahun 2022, Perseroan melakukan penambahan modal disetor menjadi sebesar Rp2,8
triliun melalui PUT IV yang keempat dengan menerbitkan HMETD berdasarkan Akta No. 109
tertanggal 14 September 2022 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn,
Notaris di Jakarta Barat yang telah diberitahukan kepada KemenHukHam berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No AHU-AH.01.03.-0291360 tanggal 15 September 2022.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perubahan
Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 36 tanggal 8 Februari 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, sehubungan dengan persetujuan Peningkatan Modal
Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi
Bank Umum menjadi sebesar Rp6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah), serta mengubah
dan menyesuaikan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar (”Akta No. 36/2023”).
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan
berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari saham Perseroan,
susunan pemegang saham Perseroan per 31 Mei 2023, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 60.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea 25.227.362.385 2.522.736.238.500 91,24%
2. Masyarakat 2.242.014.396 224.201.439.600 8,11%
3. PT Bumi Indawa Niaga 160.000.000 16.000.000.000 0,58%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Sebelum Saham Treasury 27.629.376.781 2.762.937.678.100 99,93
Saham Treasury 20.158.930 2.015.893.000 0,07
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 27.649.535.711 2.764.953.571.100 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 32.350.464.289 3.235.046.428.900
3. KETERANGAN TENTANG HMETD
Berikut merupakan ringkasan struktur PMHMETD V Perseroan:
Jenis penawaran : PMHMETD V dalam rangka penerbitan HMETD kepada
para pemegang saham
Jumlah Saham Baru : Sebanyak-banyaknya 13.814.688.390 (tiga belas miliar
delapan ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh
xiii
Page 17
delapan ribu tiga ratus sembilan puluh) Saham Baru atau
33,32% (tiga puluh tiga koma tiga dua persen) dari total
modal ditempatkan atau disetor penuh setelah
PMHMETD V
Nilai nominal : Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Harga Pelaksanaan : Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Nilai PUT IPMHMETD V : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.381.468.839.000,-
(satu triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar empat
ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh
sembilan ribu Rupiah).
Rasio Perbandingan HMETD : Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang tercatat
dalam DPS pada tanggal 12 Juli 2023 berhak atas 1 (satu)
HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru
Presentase Kepemilikan : Pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan
mengalami penurunan persentase kepemilikan sampai
dengan maksimum 33,32% (tiga puluh tiga koma tiga dua
persen)
Tanggal Pencatatan : 12 Juli 2023
(Recording Date) Pemegang
Saham yang berhak atas
HMETD
Tanggal pencatatan Saham : 14 Juli 2023
Baru hasil pelaksanaan
HMETD di BEI
Periode perdangangan dan : 14 Juli 2023 – 28 Juli 2023
pelaksanaan HMETD
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham selain IBK yang menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya yaitu
sebanyak-banyaknya 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dan BIN yang melaksanakan
seluruh haknya dan pengalihan hak yang didapatkan dari IBK sebanyak-banyaknya
45.000.000 (empat puluh lima juta) saham dimana sisa saham HMETD tersebut dapat
diserap oleh pemegang saham publik atau pihak ketiga lain sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan
setelah PMHMETD V secara proforma adalah sebagai berikut:
xiv
Page 18
Sebelum pelaksanaan PMHMETD V Setelah pelaksanaan PMHMETD V
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 60.000.000.000 6.000.000.000.000 60.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea 25.227.362.385 2.522.736.238.500 91,24% 35.227.362.385 3.522.736.238.500 84,96%
2. Masyarakat 2.242.014.396 224.201.439.600 8,11% 5.931.702.786 593.170.278.600 14,31%
3. PT Bumi Indawa Niaga 160.000.000 16.000.000.000 0,58% 285.000.000 28.500.000.000 0,69%
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh Sebelum 27.629.376.781 2.762.937.678.100 99,93% 41.444.065.171 4.144.406.517.100 99,95%
Saham Treasury
Saham Treasury * 20.158.930 2.015.893.000 0,07% 20.158.930 2.015.893.000 0,05%
Jumlah Modal Ditempatkan
27.649.535.711 2.764.953.571.100 100,00% 41.464.224.101 4.146.422.410.100 100,00%
dan Disetor Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 32.350.464.289 3.235.046.428.900 18.535.775.899 1.853.577.589.900
*) Sehubungan dengan 20.158.930 saham yg dikuasai Perseroan, saham tersebut dikecualikan atau tidak termasuk sebagai pemegang
saham yang mendapatkan HMETD dalam rangka rencana PMHMETD V ini.
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham kecuali IBK yang menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya yaitu
sebanyak-banyaknya 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dan BIN yang melaksanakan
seluruh haknya dan pengalihan hak yang didapatkan dari IBK sebanyak-banyaknya
45.000.000 (empat puluh lima juta) saham, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD V secara proforma adalah
sebagai berikut:
Sebelum pelaksanaan PMHMETD V Setelah pelaksanaan PMHMETD V
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 60.000.000.000 6.000.000.000.000 60.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea 25.227.362.385 2.522.736.238.500 91,24% 35.227.362.385 3.522.736.238.500 93,27%
2. Masyarakat 2.242.014.396 224.201.439.600 8,11% 2.242.014.396 224.201.439.600 5,94%
3. PT Bumi Indawa Niaga 160.000.000 16.000.000.000 0,58% 285.000.000 28.500.000.000 0,75%
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh Sebelum 27.629.376.781 2.762.937.678.100 99,93% 37.754.376.781 3.775.437.678.100 99,95%
Saham Treasury
Saham Treasury * 20.158.930 2.015.893.000 0,07% 20.158.930 2.015.893.000 0,05%
Jumlah Modal Ditempatkan
27.649.535.711 2.764.953.571.100 100,00% 37.774.535.711 3.777.453.571.100 100,00%
dan Disetor Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 32.350.464.289 3.235.046.428.900 22.225.464.289 2.222.546.428.900
*) Sehubungan dengan 20.158.930 saham yang dikuasai Perseroan, saham tersebut dikecualikan atau tidak termasuk sebagai pemegang
saham yang mendapatkan HMETD dalam rangka rencana PMHMETD V ini.
Penjelasan lebih lengkap mengenai PMHMETD V dapat dilihat pada bab I dalam Prospektus
ini.
xv
Page 19
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD V
Dana yang diperoleh dari PMHMETD V, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan
digunakan seluruhnya untuk penambahan modal bank, dimana seluruhnya untuk penyaluran
kredit.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana hasil PMHMETD V dapat
dilihat pada Bab Rencana Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV dalam Prospektus ini.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini disajikan laporan posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021,
dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International) yang
ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) dengan
opini audit tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Jumlah Aset 18.304.587 14.286.910
Jumlah Liabilitas 14.136.322 11.291.328
Jumlah Ekuitas 4.168.265 2.995.582
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Pendapatan Bunga 786.522 544.257
Beban Bunga (378.765) (237.244)
Pendapatan Bunga – bersih 407.757 307.013
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 95.152 10.065
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 103.454 12.770
Laba (Rugi) Komprehensif Lain - Tahun Berjalan (26.277) (8.988)
RASIO
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bunga – bersih 32,81% 78,25%
Laba (Rugi) Bersih 710,13% 107,20%
Jumlah Aset 28,12% 44,99%
xvi
Page 20
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Jumlah Liabilitas 25,20% 41,95%
Jumlah Ekuitas 39,15% 57,68%
Rasio Keuangan
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 339,14% 376,93%
Jumlah liabilitas / Jumlah asset 77,23% 79,03%
Rasio Kecukupan Modal (CAR) 43,45% 39,67%
ROA 0,66% 0,08%
ROE 3,38% 0,66%
NIM 2,65% 2,62%
NPL – kotor 1,99% 2,07%
NPL – bersih 1,33% 1,48%
BOPO 91,69% 98,35%
LDR 96,23% 96,11%
Aset Produktif bermasalah dan Aset Non Produktif
bermasalah terhadap total Aset Produktif dan Aset 1,09% 1,15%
Non Produktif
Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif 0,93% 0,92%
CKPN aset keuangan terhadap Aset Produktif 1,20% 1,47%
Rasio Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK
Pihak terkait - -
Pihak tidak terkait - -
Persentase Pelampauan BMPK
Pihak terkait - -
Pihak tidak terkait - -
GWM
GWM primer Rupiah 9,05% 3,56%
GWM sekunder Rupiah 28,23% 31,06%
GWM valuta asing 4,28% 4,23%
Posisi Devisa Neto 2,05% 0,92%
Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada bab IV
dalam Prospektus ini.
7. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil
usaha Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik.
Risiko utama yang dihadapi oleh Perseroan adalah risiko kredit mengingat sebagian besar
aset Perseroan adalah berupa kredit yang diberikan kepada nasabah. Berikut semua risiko
usaha yang dihadapi oleh Perseroan yang telah disusun berdasarkan bobot dari dampak
masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan:
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan
xvii
Page 21
Risiko Kredit
Risiko kredit merupakan risiko yang timbul akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain
dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Apabila jumlah kredit bermasalah cukup material,
maka dapat menurunkan kinerja Bank yang pada akhirnya dapat menurunkan tingkat
kesehatan dan pendapatan Bank.
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
Risiko Likuiditas
Risiko Pasar
Risiko Operasional
Risiko Stratejik
Risiko Kepatuhan
Risiko Hukum
Risiko Reputasi
C. Risiko umum
Risiko Perekonomian secara Makro dan Global
Risiko Kebijakan Pemerintah
Risiko Ketentuan Negara Lain dan Peraturan Internasional
D. Risiko Bagi Investor
Risiko terkait kurang aktifnya perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
Risiko terkait fluktuasi harga saham yang ditawarkan
Risiko terkait pemegang saham Perseroan kemungkinan akan terdilusi jika pemegang
saham menolak atau tidak melaksanakan HMETD
Risiko terkait kondisi pasar modal Indonesia yang dapat mempengaruhi harga dan
likuiditas Saham
Risiko terkait kemampuan terbatas Pemegang Saham Perseroan untuk berpartisipasi
dalam penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD di masa depan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Risiko Usaha dapat dilihat pada bab VI dalam Prospektus
ini.
8. KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan
mengenai pembagian dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada
RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi direksi. Perseroan dapat membagikan dividen pada
tahun di mana Perseroan mencatatkan saldo laba ditahan positif dan setelah dikurangi
dengan cadangan berdasarkan UUPT.
xviii
Page 22
Manajemen Perseroan merencanakan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang
saham Perseroan dalam jumlah maksimum 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih setelah
dikurangi penyisihan untuk cadangan tahun buku 2022 dengan mempertimbangkan faktor-
faktor antara lain meliputi (i) tingkat kesehatan keuangan Perseroan; (ii) posisi permodalan
Perseroan saat ini; (iii) target dalam proyeksi kecukupan modal di masa depan; (iv)
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; (v) rencana dan prospek usaha Perseroan di
masa depan; (vi) hal-hal lain yang dipandang relevan oleh Direksi Perseroan. Perseroan juga
memastikan bahwa untuk setiap rencana pembagian dividen tidak memiliki dampak yang
merugikan kinerja keuangan maupun profil risiko Perseroan.
Perseroan tidak memiliki negative covenant sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga
dalam rangka pembagian dividen.
Penjelasan lebih lengkap mengenai kebijakan dividen Perseroan dapat dilihat pada bab XI
dalam Prospektus ini.
xix
Page 23
I. PENAWARAN UMUM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD V, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) tanggal 8 Februari 2023, dengan hasil keputusan antara lain
menyetujui rencana peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam jumlah
sebanyak-banyaknya 13.814.688.390 (tiga belas miliar delapan ratus empat belas juta enam
ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh) saham melalui Penambahan
Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara menerbitkan
HMETD. Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website Perseroan (www.ibk.co.id),
dan website BEI pada tanggal 10 Februari 2023, sesuai dengan Peraturan OJK No.15/2020.
Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD V kepada para pemegang saham Perseroan
dalam rangka penerbitan HMETD atas Saham Baru sebanyak-banyaknya banyaknya
13.814.688.390 (tiga belas miliar delapan ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh
delapan ribu tiga ratus sembilan puluh) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau 33,32%
(tiga puluh tiga koma tiga dua persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh
setelah PMHMETD V, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang
ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah), sehingga jumlah
dana yang diperoleh dari PMHMETD V dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya
berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.381.468.839.000,- (satu triliun tiga ratus
delapan puluh satu miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh
sembilan ribu Rupiah). Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 1
(satu) HMETD.
Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini akan dikeluarkan dari portepel
Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru dari PMHMETD V memiliki hak
yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham lain
yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
HMETD dapat diperdagangkan baik di dalam maupun di luar BEI sesuai Peraturan OJK No.
32/2015 selama 10 (sepuluh) Hari Kerja mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan 28 Juli
2023. Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI dimulai pada
tanggal 14 Juli 2023. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 28 Juli 2023
sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan
berlaku.
Industrial Bank of Korea (“IBK”), selaku pemegang saham utama Perseroan yang memiliki
25.227.362.385 (dua puluh lima miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh
dua ribu tiga ratus delapan puluh lima) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk
memperoleh 12.613.681.192 (dua belas miliar enam ratus tiga belas juta enam ratus delapan
puluh satu ribu seratus sembilan puluh dua) Saham Baru. Berdasarkan Surat Pernyataan
tertanggal 2 Maret 2023, IBK menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya untuk
membeli saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini, sebanyak-banyaknya
1
Page 24
10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham sehingga kepemilikan saham IBK menjadi sebanyak-
banyaknya 84,96% dengan nilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) (”Komitmen IBK”) dengan
bukti kecukupan dana berupa Bukti Setoran tertanggal 28 Desember 2022. IBK akan
mengalihkan sebagian haknya kepada BIN sebanyak-banyaknya 45.000.000 (empat puluh
lima juta) saham dan dengan dilengkapi bukti kecukupan dana dari BIN berupa account
statement Bank Maybank tanggal 27 Juni 2023. Adapun sisanya tidak akan dijual atau
dialihkan, akan tetapi sisa saham HMETD tersebut dapat diserap oleh pemegang saham
publik atau pihak ketiga lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila Saham Baru
yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang
saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang
saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari
haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh
masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham
Tambahan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham
tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
1. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan
berdasarkan Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan, yang dikeluarkan oleh PT Adimitra
Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari saham
Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per 31 Mei 2023, adalah sebagai berikut:
Sebelum pelaksanaan PMHMETD V
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 60.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea 25.227.362.385 2.522.736.238.500 91,24
2. Masyarakat 2.402.014.396 240.201.439.600 8,69
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Sebelum Saham Treasury 27.629.376.781 2.762.937.678.100 99,93
Saham Treasury 20.158.930 2.015.893.000 0,07
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 27.649.535.711 2.764.953.571.100 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 32.350.464.289 3.235.046.428.900
Para anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya tidak memiliki saham di
Perseroan.
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham selain IBK yang menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya yaitu
sebanyak-banyaknya 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dan BIN yang melaksanakan
seluruh haknya dan pengalihan hak yang didapatkan dari IBK sebanyak-banyaknya
45.000.000 (empat puluh lima juta) saham dimana sisa saham HMETD tersebut dapat
diserap oleh pemegang saham publik atau pihak ketiga lain sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan
setelah PMHMETD V secara proforma adalah sebagai berikut:
2
Page 25
Sebelum pelaksanaan PMHMETD V Setelah pelaksanaan PMHMETD V
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 60.000.000.000 6.000.000.000.000 60.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea 25.227.362.385 2.522.736.238.500 91,24% 35.227.362.385 3.522.736.238.500 84,96%
2. Masyarakat 2.242.014.396 224.201.439.600 8,11% 5.931.702.786 593.170.278.600 14,31%
3. PT Bumi Indawa Niaga 160.000.000 16.000.000.000 0,58% 285.000.000 28.500.000.000 0,69%
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh Sebelum 27.629.376.781 2.762.937.678.100 99,93% 41.444.065.171 4.144.406.517.100 99,95%
Saham Treasury
Saham Treasury * 20.158.930 2.015.893.000 0,07% 20.158.930 2.015.893.000 0,05%
Jumlah Modal Ditempatkan
27.649.535.711 2.764.953.571.100 100,00% 41.464.224.101 4.146.422.410.100 100,00%
dan Disetor Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 32.350.464.289 3.235.046.428.900 18.535.775.899 1.853.577.589.900
*) Sehubungan dengan 20.158.930 saham yg dikuasai Perseroan, saham tersebut dikecualikan atau tidak termasuk sebagai pemegang
saham yang mendapatkan HMETD dalam rangka rencana PMHMETD V ini.
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham kecuali IBK yang menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya yaitu
sebanyak-banyaknya 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dan BIN yang melaksanakan
seluruh haknya dan pengalihan hak yang didapatkan dari IBK sebanyak-banyaknya
45.000.000 (empat puluh lima juta) saham, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD V secara proforma adalah
sebagai berikut:
Sebelum pelaksanaan PMHMETD V Setelah pelaksanaan PMHMETD V
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 60.000.000.000 6.000.000.000.000 60.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea 25.227.362.385 2.522.736.238.500 91,24% 35.227.362.385 3.522.736.238.500 93,27%
2. Masyarakat 2.242.014.396 224.201.439.600 8,11% 2.242.014.396 224.201.439.600 5,94%
3. PT Bumi Indawa Niaga 160.000.000 16.000.000.000 0,58% 285.000.000 28.500.000.000 0,75%
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh Sebelum 27.629.376.781 2.762.937.678.100 99,93% 37.754.376.781 3.775.437.678.100 99,95%
Saham Treasury
Saham Treasury * 20.158.930 2.015.893.000 0,07% 20.158.930 2.015.893.000 0,05%
Jumlah Modal Ditempatkan
27.649.535.711 2.764.953.571.100 100,00% 37.774.535.711 3.777.453.571.100 100,00%
dan Disetor Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 32.350.464.289 3.235.046.428.900 22.225.464.289 2.222.546.428.900
*) Sehubungan dengan 20.158.930 saham yg dikuasai Perseroan, saham tersebut dikecualikan atau tidak termasuk sebagai pemegang
saham yang mendapatkan HMETD dalam rangka rencana PMHMETD V ini.
Saham Baru yang berasal dari PMHMETD V ini, akan dicatatkan pada BEI bersama dengan
saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini
seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya 13.814.688.390 (tiga belas miliar delapan ratus
empat belas juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh) saham
biasa atas nama, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli
3
Page 26
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini sesuai dengan HMETD-nya akan
mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi atas saham Perseroan
sampai dengan maksimum 33,32% (tiga puluh tiga koma tiga dua persen).
2. KETERANGAN TENTANG HMETD
a. Pemegang saham yang berhak menerima HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan
pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap
pemegang 2 (dua) Saham Lama akan mendapatkan 1 (satu) HMETD, di mana setiap 1
(satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu)
Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp 100 (seratus
Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pembelian Saham Baru. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah
(rounded down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan,
maka hak atas pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan akan djual oleh
Perseroan serta hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan.
b. Pemegang HMETD yang sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang tidak dijual HMETD-nya; atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom
endorsemen Sertifikat Bukti HMETD; atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI;
sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
c. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama
periode perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan 28 Juli
2023.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas
pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan
bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami
keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri
dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek,
sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di
luar bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa akan
4
Page 27
dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul
akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban
pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
d. Bentuk HMETD
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan
alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat
digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah
harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen
dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan
pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
e. Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian
dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat
menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan.
Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 14
Juli 2023 sampai dengan 28 Juli 2023. Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil pada kantor
BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab XIV Prospektus ini.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
f. Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda
dari HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan
penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD V ini. Perhitungan di
bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan
ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran
umum dalam menghitung nilai HMETD.
Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir
sebelum perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu = Rp a
Harga pelaksanaan HMETD = Rp b
Rasio Lama atau jumlah saham yang dibutuhkan untuk
mendapatkan HMETD = A
Rasio Baru atau jumlah efek yang diterima untuk setiap jumlah
saham yang dibutuhkan untuk mendapatkan HMETD = B
5
Page 28
Harga teoritis saham setelah PMHMETD V = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Harga teoritis HMETD per Saham = Rp c - Rp b
Nilai teoritis HMETD sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan
Peraturan BEI No. II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan berdasarkan Surat
Keputusan Direksi BEI No. Kep-00098/BEI/12-2021 perihal Perubahan Pedoman
Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.
g. Pecahan HMETD
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib
dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
h. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya
untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD V dan
diterbitkan untuk pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham.
Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan,
serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD
untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI
melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
i. Pendistribusian HMETD
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau
Bank Kustodian masing - masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 12 Juli 2023 pukul
16.00 WIB. Distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan pada tanggal
18 Juli 2023 sampai dengan 01 Agustus 2023. Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan (“FPPS Tambahan”) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh pemegang
saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya dan dapat diambil di
BAE Perseroan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya belum diubah menjadi scriptless dan tidak
dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham. Pemegang saham dapat mengambil
Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE
Perseroan mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan 28 Juli 2023 pada hari dan jam kerja
(Senin – Jumat pukul 9.00 – 15.00 WIB) dengan membawa bukti jati diri yang masih
berlaku serta fotokopi SKS.
3. INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN
6
Page 29
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga penutupan
tertinggi, harga penutupan terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam
periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan
kepada OJK:
Bulan Harga Penutupan Harga Penutupan Total Volume
Tertinggi Terendah Perdagangan (saham)
Feb 2023 91 90 3.267.100
Jan 2023 93 91 2.304.200
Desember 2022 91 88 3.624.300
November 2022 104 98 26.622.100
Oktober 2022 98 93 3.591.900
September 2022 94 89 16.125.900
Agustus 2022 117 108 41.951.700
Juli 2022 120 117 4.550.700
Juni 2022 126 120 5.245.500
Mei 2022 129 124 8.526.300
April 2022 127 125 3.213.800
Maret 2022 153 159 78.579.300
Informasi mengenai penghentian perdagangan saham
Selama 3 (tiga) tahun terakhir, perdagangan saham Perseroan mengalami 2 kali
penghentian perdagangan saham karena peningkatan harga kumulatif, yaitu pada
tanggal 4 Maret 2021 dan 8 - 17 Maret 2021. Penjelasan mengenai penghentian
perdagangan saham Perseroan telah disampaikan kepada publik melalui Public
Expose insidentil yang diselenggarakan pada tanggal 15 Maret 2021.
4. Pencatatan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
Jumlah saham yang dicatatkan di BEI saat ini adalah sebanyak 27.357.208.711 (dua puluh
tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan ribu tujuh ratus sebelas)
saham atau mewakili 98,94% (sembilan puluh delapan koma sembilan empat persen)
dari Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh, sedangkan jumlah saham yang tidak
dicatatkan di BEI saat ini adalah sejumlah 292.327.000 (dua ratus Sembilan puluh dua
juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu) saham atau mewakili 1,06% (satu koma nol enam
persen) yang dimiliki oleh PT Anugrah Cipta Mould Indonesia sebesar 132.327.000
(seratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu) saham atau mewakili 0,48%
(nol koma empat delapan persen) dan PT Bumi Indawa Niaga sebesar 160.000.000
(seratus enam puluh juta) saham atau mewakili 0,58% (nol koma lima delapan persen).
Jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI setelah PMHMETD V adalah
sebanyak-banyaknya sejumlah 41.046.897.101 (empat puluh satu miliar empat puluh
enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus satu) saham atau mewakili
98,99% (sembilan puluh delapan koma sembilan sembilan persen) dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sesudah PMHMETD V. Dengan tetap
memperhatikan ketentuan dalam PP No. 29/1999 jo. Pasal 39 ayat (2) Peraturan OJK
Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi,
dan Konversi Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.03/2016
7
Page 30
tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, Jumlah saham yang tidak dicatatkan oleh
Perseroan di BEI sesudah PMHMETD V ini sebanyak-banyaknya sejumlah 417.327.000
(empat ratus tujuh belas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu) atau mewakili 1,01% (satu
koma nol satu persen) yang dimiliki oleh ACMI yaitu sebanyak 132.327.000 saham atau
mewakili 0,32% (nol koma tiga dua persen) dan BIN sebanyak 285.000.000 saham atau
mewakili 0,69% (nol koma enam Sembilan persen) (yang keduanya merupakan Badan
Hukum Indonesia) berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat oleh ACMI tertanggal 3
Maret 2023 dan BIN tertanggal 1 Maret 2023.
Tidak ada pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham Perseroan.
5. Persetujuan Pihak Berwenang
Perseroan tidak memerlukan persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang atas rencana
penerbitan HMETD.
SELAIN SAHAM YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PMHMETD V INI, SAMPAI DENGAN
JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD V INI, PERSEROAN BERENCANA UNTUK
MENGELUARKAN SAHAM BARU ATAU EFEK EKUITAS LAINNYA YANG DAPAT
DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM, SESUAI DENGAN KETENTUAN DAN/ATAU
PERATURAN YANG BERLAKU.
8
Page 31
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM
Dana yang diperoleh dari PMHMETD V, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan
digunakan seluruhnya untuk penambahan modal dalam rangka modal kerja bank, dimana
seluruhnya untuk penyaluran kredit.
Penggunaan dana hasil PMHMETD V merupakan transaksi material dan/atau afiliasi
(sebagaimana relevan) yang dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,
dikarenakan penggunaan dana hasil PMHMETD V digunakan seluruhnya untuk penambahan
modal Perseroan. Transaksi material dan/atau afiliasi (sebagaimana relevan) yang
dikecualikan wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan
Perseroan.
Perseroan wajib melaporkan realisasi Penggunaan Dana secara berkala kepada OJK serta
wajib mempertanggungjawabkannya kepada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan,
sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum tanggal 16 Desember 2015, yang diundangkan pada tanggal 22 Desember
2015. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai
dengan seluruh dana hasil PMHMETD V ini telah direalisasikan. Perseroan akan
menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud mengubah Pengunaan Dana dari rencana
semula seperti yang tercantum dalam Prospektus PMHMETD V, maka rencana Penggunaan
Dana tersebut harus terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dengan mengemukakan alasan
beserta pertimbangannya dan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS
Perseroan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah sekitar 0,23% dari nilai PMHMETD V yang meliputi:
1. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,07%, yang terdiri dari:
- biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,03%;
- biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,03%;
- biaya jasa Notaris sebesar 0,01%;
2. Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari biaya jasa Biro Administrasi
Efek sebesar 0,01%;
3. Biaya Pencatatan Saham Tambahan di BEI sebesar 0,01%;
4. Biaya Jasa Konsultan Keuangan yaitu PT KGI Sekuritas Indonesia sebesar 0,06%;
5. Biaya Pernyataan Pendaftaran di OJK atas Pernyataan Pendaftaran sebesar 0,05% ;
6. Biaya lain-lain sebesar 0,03%, termasuk biaya percetakan, biaya iklan koran, biaya
persiapan RUPSLB, biaya auditor penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan
hal-hal tersebut.
9
Page 32
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan
Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (“PMHMETD IV”) kepada
OJK melalui Surat No. 029/DIR/I/23 tanggal 13 Januari 2023 dimana dana yang diperoleh dari
PMHMETD IV tersebut masih terdapat sisa dana hasil penawaran umum sebesar
299.652.907.609.
10
Page 33
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang yang disajikan berikut ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto
& Rekan (member of SW International) yang ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) dengan opini audit tanpa modifikasian.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah
Rp14.136.322 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas Segera
Simpanan nasabah -
Pihak berelasi 9.045
Pihak ketiga 8.370.980
Jumlah simpanan nasabah 8.380.025
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 544.863
Pihak ketiga 408.257
Jumlah simpanan dari bank lain 953.120
Pinjaman yang diterima 4.592.413
Utang pajak 8.559
Liabilitas imbalan pasca-kerja 12.490
Liabilitas lain-lain 189.715
JUMLAH LIABILITAS 14.136.322
Pada tanggal 31 Desember 2022, tidak terdapat liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo
tetapi belum dilunasi atau dibayar.
Pada tanggal 31 Desember 2022, tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan dalam
perjanjian kredit yang dilakukan oleh Perseroan yang berdampak material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan.
3.1. SIMPANAN NASABAH
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mencatatkan saldo simpanan nasabah sebesar
Rp8.380.025 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Giro 1.226.205
Tabungan 1.795.016
Deposito berjangka 5.358.804
Jumlah Simpanan Nasabah 8.380.025
11
Page 34
3.1.1. GIRO
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mencatatkan saldo giro sebesar Rp1.226.205 juta
yang terdiri dari pihak ketiga dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak berelasi
Rupiah -
Mata uang asing -
Jumlah – pihak berelasi -
Pihak ketiga
Rupiah 1.086.667
Mata uang asing 139.538
Jumlah – pihak ketiga 1.226.205
Jumlah Giro 1.226.205
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak berelasi
Rupiah -
Mata uang asing -
Jumlah – pihak berelasi -
Pihak ketiga
Rupiah 1.086.667
Mata uang asing 139.538
Jumlah – pihak ketiga 1.226.205
Jumlah Giro 1.226.205
Suku bunga rata-rata untuk giro pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar 1,03% per
tahun untuk mata uang rupiah, dan sebesar 0,35% per tahun untuk mata uang Dolar
Amerika Serikat (USD). Jumlah giro yang dijadikan jaminan oleh nasabah atas kredit
yang diberikan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp64.852 juta.
3.1.2. TABUNGAN
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mencatatkan saldo tabungan sebesar
Rp1.795.016 juta yang terdiri dari tabungan dari pihak berelasi dan pihak ketiga
masing-masing sebesar Rp4.750 juta dan Rp1.790.266 juta dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak berelasi
Rupiah 4.742
Mata uang asing 8
Jumlah – pihak berelasi 4.750
12
Page 35
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Rupiah 1.430.151
Mata uang asing 360.115
Jumlah – pihak ketiga 1.790.266
Jumlah Tabungan 1.795.016
Suku bunga rata-rata untuk tabungan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
2,06% per tahun untuk mata uang rupiah, 0,63% per tahun untuk mata uang
dollar amerika (USD), dan 0,20% per tahun untuk mata uang euro. Jumlah tabungan
yang dijadikan jaminan oleh nasabah atas kredit yang diberikan Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp6.778 juta.
3.1.3. DEPOSITO BERJANGKA
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mencatatkan saldo deposito berjangka
sebesar Rp5.358.804 juta yang terdiri dari deposito berjangka dari pihak berelasi dan
pihak ketiga masing-masing sebesar Rp4.295 juta dan Rp5.354.509 juta dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak berelasi
Rupiah 3.812
Mata uang asing 483
Jumlah – pihak berelasi 4.295
Pihak ketiga
Rupiah 4.474.338
Mata uang asing 880.171
Jumlah – pihak ketiga 5.354.509
Jumlah Deposito Berjangka 5.358.804
Berdasarkan periode deposito berjangka:
dalam jutaan Rupiah)
2022
Pihak Berelasi Pihak ketiga Jumlah
On call - - -
1 bulan 1.700 1.064.873 1.066.573
3 bulan 583 2.273.726 2.274.309
6 bulan 2.012 1.248.748 1.250.760
12 bulan - 738.594 738.594
Lebih dari 12 bulan - 28.568 28.568
Jumlah 4.295 5.354.509 5.358.804
Berdasarkan sisa umur sampai saat jatuh tempo :
(dalam jutaan Rupiah)
2022
13
Page 36
Pihak Berelasi Pihak ketiga Jumlah
Kurang dari atau 1 bulan 2.779 2.533.216 2.535.995
Lebih dari 1 s/d 3 bulan 823 1.228.150 1.228.973
Lebih dari 3 s/d 6 bulan 693 994.118 994.811
Lebih dari 6 s/d 12 bulan - 594.267 594.267
Lebih dari 12 bulan - 4.758 4.758
Jumlah 4.295 5.354.509 5.358.804
Suku bunga rata-rata untuk deposito berjangka pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar 4,57% per tahun untuk mata uang rupiah, dan sebesar 3,53% per tahun
untuk mata uang Dolar Amerika Serikat (USD). Jumlah deposito berjangka yang
dijadikan jaminan oleh nasabah atas kredit yang diberikan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp214.295 juta.
3.2. SIMPANAN DARI BANK LAIN
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mencatatkan saldo simpanan dari bank lain
sebesar Rp953.120 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Rupiah
Deposito berjangka 7.900
Giro 6.242
Tabungan 4.928
Mata uang asing
Interbank call money 389.187
Jumlah – pihak ketiga 408.257
Pihak berelasi
Mata uang asing
Interbank call money 544.863
Jumlah 953.120
Pada tanggal 31 Desember 2022, jangka waktu simpanan dari bank lain masing-masing
berkisar antara 3-24 bulan.
3.3. PINJAMAN YANG DITERIMA
Perseroan mencatatkan saldo pinjaman yang diterima dari Industrial Bank of Korea yang
seluruhnya dalam mata uang asing sebesar USD295.000.000 (nilai penuh) atau setara
dengan Rp4.592.413 juta pada tanggal 31 Desember 2022.
Pada tanggal 31 Desember 2022, tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan pada
perjanjian pinjaman yang diterima yang dilakukan oleh Perseroan.
3.4. UTANG PAJAK
14
Page 37
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mencatatkan saldo utang pajak sebesar Rp8.559
juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pajak penghasilan pasal 4(2) 5.760
1.586
Pajak penghasilan pasal 21
Pajak penghasilan pasal 23 1.177
Pajak Pertambahan Nilai 36
8.559
Jumlah
3.5. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mencatatkan saldo liabilitas imbalan pasca kerja
sebesar Rp12.490 juta.
Asumsi dasar yang digunakan dalam perhitungan imbalan pasti pasca-kerja adalah sebagai
berikut:
2022
Umur pensiun normal : 55 tahun
Tingkat kematian : TMI IV (2021)
Tingkat cacat : 0,02%
6% untuk karyawan sebelum usia 30
tahun dan akan menurun sampai 0%
Tingkat pengunduran diri :
pada usia 2 tahun sebelum usia
pensiun normal
Tingkat kenaikan gaji : 6%
Tingkat bunga diskonto : 7,3%
Tabel berikut menunjukan sensitivitas atas kemungkinan perubahan satu poin persentase
tingkat suku bunga pasar, dengan variabel lain dianggap tetap, terhadap nilai kini liabilitas
imbalan pasti pada tanggal 31 Desember 2022:
Nilai kini kewajiban imbalan
Keterangan Suku bunga
pasti
Analisa sensitivitas tingkat diskonto
Kenaikan suku bunga 1% 8,30% 11.427
Penurunan suku bunga 1% 6,30% 13.291
Analisa sensitivitas kenaikan gaji
Kenaikan suku bunga 1% 7,00% 13.221
Penurunan suku bunga 1% 5,00% 11.474
Analisa sensitivitas yang disajikan di atas mungkin tidak mewakili perubahan yang
sebenarnya dalam liabilitas imbalan pasti mengingat bahwa perubahan asumsi terjadinya
tidak terisolasi satu sama lain karena beberapa asumsi tersebut mungkin berkorelasi.
15
Page 38
Selanjutnya, dalam menyajikan analisa sensitivitas di atas, nilai kini liabilitas imbalan pasti
dihitung dengan menggunakan metode projected unit credit pada akhir periode pelaporan,
yang sama dengan yang diterapkan dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang diakui
dalam laporan posisi keuangan.
3.6. LIABILITAS LAIN-LAIN
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mencatatkan saldo liabilitas lain-lain sebesar
Rp189.715 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Beban bunga yang masih harus dibayar 92.174
Liabilitas Sewa 36.407
Biaya yang masih harus dibayar 27.613
Kewajiban derivatif 2.476
Lain-lain 31.045
Jumlah Liabilitas Lain-lain 189.715
Beban bunga yang masih harus dibayar merupakan bunga yang masih harus dibayar atas
simpanan nasabah dan simpanan dari bank lain.
Liabilitas sewa merupakan hutang sewa guna untuk kendaraan, kantor pusat operasional dan
kantor cabang.
Biaya yang masih harus dibayar merupakan biaya operasional seperti biaya profesional dan
biaya lainnya.
Kewajiban derivatif Bank terdiri dari kontrak valuta asing berjangka dengan jangka waktu 3
bulan.
3.7. KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Per tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki tagihan dan liabilitas komitmen dan
kontinjensi dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Komitmen
Liabilitas komitmen:
Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan (1.517.759)
Irrevocable letter of credit yang masih berjalan (84.964)
Penjualan spot dan derivative yang masih berjalan (748.797)
Kontinjensi
Tagihan kontinjensi:
Pendapatan bunga dalam penyelesaian 56.695
Liabilitas kontinjensi:
Garansi yang diterbitkan (82.089)
16
Page 39
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Bersih (2.376.914)
Perseroan menentukan cadangan kerugian penurunan nilai komitmen dan kontinjensi atas
bank garansi dan fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan berdasarkan selisih
antara biaya perolehan diamortisasi (nilai tercatat) dan nilai kini pembayaran liabilitas yang
diharapkan akan terjadi (ketika pembayaran atas jaminan tersebut menjadi besar
kemungkinan terjadinya).
Perseroan memiliki saldo transaksi komitmen dan kontinjensi dengan pihak berelasi atas
fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan sebesar nihil pada tanggal 31
Desember 2022.
Pada tanggal 31 Desember 2022, transaksi komitmen dan kontinjensi diklasifikasikan sebagai
lancar.
Komitmen sewa
Bank memiliki beberapa komitmen sewa operasi dengan jangka waktu penyewaan berkisar
antara 1-5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Beban
sewa untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.523
juta.
Litigasi
Tidak terdapat sengketa hukum, perkara dan/atau kasus yang dihadapi oleh Perseroan yang
apabila diputus dengan mengalahkan Perseroan dapat memberikan dampak negatif secara
material yang mengganggu keadaan keuangan, kelangsungan usaha Perseroan, dan rencana
pelaksanaan PMHMETD V. Hingga saat ini tidak terdapat pembekuan izin atau pembatalan
kontrak yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan. Sehingga, tidak terdapat
informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
usaha Perseroan, selain terkait dengan Perkara No. 101/PDT.G/2020/PN.JKT.PST di PN
Jakarta Pusat dimana Perseroan diminta untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar
USD2.000.000 (dua juta Dolar Amerika Serikat) dan ganti kerugian immaterial sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) secara tanggung renteng dengan Alfort Capital
Limited sebagai Tergugat II. Meskipun perkara tersebut telah diputus PN Jakarta Pusat pada
tanggal 4 Agustus 2021 serta dikuatkan oleh PT DKI Jakarta pada tanggal 25 Mei 2022
dengan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan sampai saat ini Perseroan tidak
menerima pernyataan / permohonan kasasi dari penggugat, namun mengingat riwayat
sengketa Perseroan dengan PT Geria Wijaya Prestige, tidak tertutup kemungkinan PT Geria
Wjiaya Prestige untuk mengajukan gugatan dengan tuntuan serupa di masa yang akan
datang.
3.8. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor
17
Page 40
Independen tertanggal 4 Mei 2023 atas laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugihato &
Rekan (member of SW International) yang ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) dengan opini audit tanpa modifikasian.
Tetapi terdapat beberapa kejadian penting sampai dengan tanggal laporan auditor
independen, yaitu :
1. Perubahan Susunan Direksi
Berdasarkan keputusan para pemegang saham pada tanggal 27 Februari 2023, yang
diaktakan melalui Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No. 133 tanggal 27
Februari 2023 dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
No. AHU-AH.01.09-0095553 tanggal 27 Februari 2023, para pemegang saham menyetujui
perubahan susunan Dewan Direksi dengan rincian sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Cha Jae Young
Direktur : Lee Dae Sung
Direktur : Maria Cortilia Vera Afianti
Direktur : Edwin Rudianto
Direktur Kepatuhan : Alexander Frans Rori
2. RUPSLB Perubahan AD
Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 11
Februari 2023 No. 36 dengan hasil keputusan menyetujui dan merubah modal dasar
Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank
Umum, yaitu sebesar Rp 3.800.000.000.000 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) menjadi
sebesar Rp 6.000.000.000.000 (enam triliun rupiah).
3. RUPS Right Issue
Persetujuan RUPS atas rencana PMHMETD V Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 35 tanggal 8 Februari 2023, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat dengan
hasil keputusan antara lain menyetujui rencana peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 13.814.688.390 (tiga belas miliar delapan
ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh delapan tiga ratus Sembilan puluh) saham,
yang bernilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham melalui Penambahan Modal dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara menerbitkan HMETD. Hasil
RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website Perseroan (www.ibk.co.id), dan website BEI
pada tanggal 10 Februari 2023, sesuai dengan Peraturan OJK No.15/2020.
18
Page 41
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
PROSPEKTUS INI, TIDAK ADA KEWAJIBAN PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI
BELUM DILUNASI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG
TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN
DARI PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
TIDAK DALAM KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN
DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS-
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN
SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
PEMEGANG SAHAM DAN TIDAK ADA PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS
PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
19
Page 42
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini
bersamaan dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasiaan yang tidak tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus
membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International), berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dalam laporannya tanggal 4 Mei 2023, dengan
opini audit tanpa modifikasian. Laporan keuangan tersebut ditandatangani oleh Michell
Suharli, CPA dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995.
1. Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Aset
Kas 101.892 70.906
Giro pada Bank Indonesia 866.351 413.053
Giro pada bank lain 511.433 309.242
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 2.670.716 2.815.637
Efek-efek – bersih 1.895.248 1.140.543
Kredit yang diberikan – bersih
Pihak berelasi 1.983 809
Pihak ketiga 7.847.136 5.877.617
7.849.119 5.878.426
Aset tetap – bersih 147.716 181.661
Aset takberwujud – bersih 27.638 39.005
Tagihan lainnya - bersih 4.090.500 3.337.305
Aset pajak tangguhan 15.809 -
Aset lain-lain - bersih 128.165 101.132
Jumlah Aset 18.304.587 14.286.910
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Liabilitas segera - 162
Simpanan nasabah
Pihak berelasi 9.045 26.658
Pihak ketiga 8.370.980 6.295.994
8.380.025 6.322.652
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 544.863 256.545
Pihak ketiga 408.257 58.214
953.120 314.759
Pinjaman dari bank lain 4.592.413 4.526.594
Utang pajak 8.559 5.806
20
Page 43
Liabilitas imbalan pasca kerja 12.490 13.121
Liabilitas lain-lain 189.715 108.234
Jumlah Liabilitas 14.136.322 11.291.328
Ekuitas
Modal saham 2.764.954 1.766.649
Tambahan Modal Disetor 906.080 808.879
Dana Setoran Modal 1.000.000 1.000.000
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 874 918
Kerugian neto yang belum direalisasi atas perubahan efek-
(23.773) 2.460
efek yang tersedia untuk dijual
Saldo laba (defisit)
Ditentukan penggunaannya 400 400
Tidak ditentukan penggunaannya (478.477) (581.931)
Jumlah 4.170.058 2.997.375
Dikurangi biaya perolehan Saham Treasury (1.793) (1.793)
Jumlah Ekuitas 4.168.265 2.995.582
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 18.304.587 14.286.910
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Pendapatan dan Beban Operasional
Pendapatan Bunga 786.522 544.257
Beban Bunga (378.765) (237.244)
Pendapatan Bunga - bersih 407.757 307.013
Pendapatan Operasional Lainnya
Provisi dan komisi lainnya 83.142 55.306
Keuntungan kurs mata uang asing – bersih 26.503 5.076
Jumlah pendapatan operasional lainnya 109.645 60.382
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset
(94.414) (54.737)
keuangan
Beban Operasional Lainnya
Beban umum dan administrasi (168.204) (152.416)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (156.087) (157.692)
Keuntungan (kerugian) penjualan efek-efek - bersih - 11.362
Beban lain-lain (5.779) (3.720)
Jumlah beban operasional lainnya (330.070) (302.466)
Laba (Rugi) Operasional 92.918 10.192
Pendapatan Non-Operasional
Kerugian penjualan aset tetap - bersih 2.234 (2)
Lainnya - (125)
Jumlah Pendapatan Non-Operasional 2.234 (127)
Rugi Sebelum Manfaat (Beban) Pajak 95.152 10.065
Manfaat (Beban) Pajak
Kini - -
Tangguhan 8.302 2.705
21
Page 44
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
8.302 2.705
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 103.454 12.770
Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (56) 639
Pajak atas penghasilan terkait pos-pos yang tidak
12 (131)
direklasifikasi ke laba rugi
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan (kerugian) neto yang belum direalisasi atas
(33.727) (12.174)
perubahan nila dan efek-efek yang tersedia untuk dijual
Pajak penghasilan terkait 7.494 2.678
JUMLAH PENGHASILAN (KERUGIAN) KOMPREHENSIF LAIN
(26.277) (8.988)
TAHUN BERJALAN
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan 77.177 3.782
Laba (Rugi) Per Saham Dasar (nilai penuh) 4,76 0,87
3. Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan bunga 780.857 536.422
Pembayaran bunga (322.096) (230.253)
Penerimaan dari pendapatan operasional lainnya 401.192 79.535
Pembayaran beban umum dan administrasi (78.577) (89.501)
Pembayaran beban karyawan (156.773) (153.402)
Pembayaran beban lainnya (4.207) (2.640)
Arus kas operasi sebelum perubahan dalam aset dan
620.396 140.161
liabilitas operasi
Penurunan (kenaikan) dalam aset operasi:
Efek-efek (773.615) (403.162)
Kredit yang diberikan (2.062.959) (1.084.206)
Biaya dibayar di muka dan aset lainnya (781.215) (1.707.493)
Aset lain-lain - -
Kenaikan (penurunan) dalam liabilitas operasi:
Simpanan nasabah 2.057.374 1.452.072
Simpanan dari bank lain 638.361 288.013
Utang pajak 2.753 (3.168)
Biaya yang masih harus dibayar dan liabilitas lainnya 19.520 (22.294)
Kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi (279.385) (1.340.077)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan aset tetap dan aset dalam penyelesaian (30.805) (17.837)
Hasil penjualan aset tetap 2.055 8
Pembelian aset takberwujud (1.523) (439)
Hasil penjualan agunan yang diambil alih 3.240 -
22
Page 45
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (27.033) (18.268)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Uang muka setoran modal 1.000.000 1.000.000
Penerimaan atas right issue 98.135 94.882
Penerimaan dari pinjaman yang diterima 4.486.903 4.553.534
Pembayaran dari pinjaman yang diterima (4.705.075) (2.983.757)
Pembayaran biaya emisi (2.629) (2.920)
Pembayaran liabilitas sewa (29.041) (16.330)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan 848.293 2.645.409
KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS 541.875 1.287.064
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 3.609.096 2.322.032
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 4.150.971 3.609.096
Kas dan setara kas terdiri dari:
Kas 101.892 70.906
Giro pada Bank Indonesia 866.351 413.053
Giro pada bank lain 512.012 309.500
Penempatan pada Bank Indonesia waktu jatuh tempo tiga
bulan atau kurang sejak tanggal perolehan 2.670.716 2.815.637
JUMLAH 4.150.971 3.609.096
4. Rasio
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bunga - bersih 32,81% 78,25%
Laba (Rugi) Bersih 710,13% 107,22%
Jumlah Aset 28,12% 44,99%
Jumlah Liabilitas 25,20% 41,95%
Jumlah Ekuitas 39,15% 57,68%
Rasio Keuangan
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 339,14% 376,93%
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 77,23% 79,03%
Rasio Kecukupan Modal (CAR) 43,45% 39,67%
ROA 0,66% 0,08%
ROE 3,38% 0,66%
NIM 2,65% 2,62%
NPL - kotor 1,99% 2,07%
NPL - bersih 1,33% 1,48%
BOPO 91,69% 98,35%
LDR 96,23% 96,11%
Aset Produktif bermasalah dan Aset Non Produktif
bermasalah terhadap total Aset Produktif dan Aset Non 1,09% 1,15%
Produktif
Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif 0,93% 0.92%
CKPN aset keuangan terhadap Aset Produktif 1,20% 1,47%
23
Page 46
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Rasio Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK
Pihak terkait - -
Pihak tidak terkait - -
Persentase Pelampauan BMPK
Pihak terkait - -
Pihak tidak terkait - -
GWM
GWM primer Rupiah 9,05% 3,56%
GWM sekunder Rupiah 28,23% 31,06%
GWM valuta asing 4,28% 4,23%
Posisi Devisa Neto 2,05% 0,92%
Pada tanggal 31 Desember 2022, pada perjanjian pinjaman yang diterima tidak terdapat
rasio keuangan yang dipersyaratkan termasuk dengan tingkat pemenuhannya.
24
Page 47
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan
Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam Prospektus
ini. Informasi yang disajikan berikut berasal dari dan/atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto &
Rekan (member of SW International), berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,
dalam laporannya tanggal 4 Mei 2023, dengan opini audit tanpa modifikasian. Laporan
keuangan tersebut ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP. 0995.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan
di masa mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen
saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil
aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah
diuraikan dalam Bab VI mengenai Faktor Risiko.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini
dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
1. UMUM
Perseroan merupakan Bank Umum dan Bank Devisa swasta yang berkantor pusat di Jakarta.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mengoperasikan 1 (satu) kantor pusat,
1 (satu) kantor cabang utama, 11 (sebelas) kantor cabang, 20 (dua puluh) kantor cabang
pembantu. Fokus usaha Perseroan adalah di sektor komersial, mikro ritel dan konsumer. Di
dalam strategi pengembangan jaringan kantornya, Perseroan memprioritaskan perluasan
pangsa pasar pada segmen UMKM, serta membangun kerjasama pembiayaan dengan
lembaga keuangan yang lain seperti perusahaan multifinance.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN HASIL USAHA PERSEROAN
Kondisi Perekonomian dan Kondisi Pasar di Indonesia
Perkembangan kondisi Perekonomian Indonesia dapat mempengaruhi kondisi keuangan
Perseroan baik dari sisi pertumbuhan kredit, pertumbuhan DPK, maupun kemampuan
Perseroan untuk menghasilkan laba. Sesuai dengan skala usaha Perseroan pada saat ini,
maka kemampuan untuk memahami dan melayani segmen usaha yang menjadi target
bisnisnya, akan berpengaruh juga pada kinerja Perseroan.
Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan
penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas
25
Page 48
yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan yang dicantumkan
dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.
Kemampuan untuk Mendapatkan Pendanaan
Strategi usaha Perseroan untuk mendapatkan pendanaan didukung oleh kekuatan
sumber daya manusia Perseroan dalam memahami kebutuhan nasabah dan kemampuan
untuk memberikan pelayanan secara lebih dekat. Menyadari akan kondisi masih
terbatasnya jumlah jaringan kantor dan terbatasnya variasi produk simpanan dana
nasabah serta terbatasnya jaringan delivery channel, maka Perseroan mengembangkan
kompetensi para individu karyawan yang secara langsung memasarkan produk simpanan
dana nasabah dalam memahami kebutuhan spesifik masing-masing individu nasabah
penyimpan dana. Disadari bahwa kedekatan karyawan Perseroan dengan para
nasabahnya serta kecepatan dalam menanggapi setiap kebutuhan nasabah akan mampu
mengatasi kendala keterbatasan jaringan kantor dan variasi produk.
Penetapan suku bunga yang akan diberikan kepada nasabah didasarkan kepada
keputusan rapat ALCO, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan rata-rata suku
bunga yang ditawarkan oleh pasar serta pesaing terdekat (peer group). Kemampuan
Perseroan untuk mendapatkan pendanaan dengan harga yang menarik dan bersaing
terbukti dari meningkatnya DPK dari tahun ke tahun. Berikut adalah perkembangan
kegiatan penghimpunan dana Perseroan dari tahun 2021 sampai dengan 31 Desember
2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 % 2021 %
Giro 1.226.205 14,63 487.945 7,72
Tabungan 1.795.016 21,42 1.194.619 18,89
Deposito 5.358.804 63,95 4.640.088 73,39
Total 8.380.025 100,00 6.322.652 100,00
Perubahan Perilaku Konsumen
Secara umum, Perseroan melihat penekanan pelayanan nasabahnya sebagai berikut:
a. Kebutuhan akan pelayanan
Perseroan memahami bahwa nasabah peka terhadap kualitas pelayanan yang
diberikan sehingga upaya untuk senantiasa menjaga kualitas pelayanan kepada
nasabah menjadi prioritas utama. Bagi nasabah yang mengutamakan pelayanan,
maka hal terpenting yang diberikan kepada para nasabah dalam melakukan transaksi
perbankan sehari-hari adalah kenyamanan, keamanan dan kemudahan. Kenyamanan
layanan perbankan Perseroan diwujudkan dalam bentuk kondisi dan suasana kantor
yang nyaman, petugas yang ramah dan bersahabat. Sedangkan dalam hal keamanan
dana nasabah, Perseroan memberikan jaminan keamanan simpanan nasabah melalui
26
Page 49
program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lokasi kantor yang strategis
juga memudahkan nasabah untuk mendapatkan layanan perbankan.
b. Kebutuhan akan imbal hasil
Selain kebutuhan akan pelayanan, nasabah juga mengharapkan adanya imbal hasil
yang bersaing atas penempatan dananya pada Perseroan sehingga penetapan tingkat
suku bunga yang kompetitif juga menjadi prioritas. Perseroan meyakini bahwa
produk-produk simpanan yang disediakan Perseroan dapat bersaing dan sejauh ini
terus bertumbuh sehingga menunjukkan adanya kepuasan dan kepercayaan nasabah
yang tinggi kepada Perseroan dan produk-produknya.
Pengembangan produk baru
Pengembangan dan penambahan produk baru baik dari sisi pendanaan, perkreditan
maupun jasa-jasa bank lainnya, akan terus dilakukan oleh Perseroan guna mendorong
pertumbuhan usaha dan pendapatan. Pengembangan produk-produk serta jasa tersebut
tentunya juga harus sejalan dengan tren kebutuhan nasabah serta diimbangi dengan
peningkatan delivery-system baik yang bersifat konvensional berupa penambahan
kantor-kantor cabang, maupun penambahan dan pengembangan Electronic Delivery
System Channel.
3. ANALISA KEUANGAN
Analisa laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
Tabel berikut merupakan ikhtisar laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Pendapatan dan Beban Operasional
Pendapatan Bunga 786.522 544.257
Beban Bunga (378.765) (237.244)
Pendapatan Bunga - bersih 407.757 307.013
Pendapatan Operasional Lainnya
Provisi dan komisi lainnya 83.142 55.306
Keuntungan kurs mata uang asing - bersih 26.503 5.076
Jumlah pendapatan operasional lainnya 109.645 60.382
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai
(94.414) (54.737)
asset keuangan
Beban Operasional Lainnya
Beban umum dan administrasi (168.204) (152.416)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (156.087) (157.692)
Keuntungan (kerugian) penjualan efek-efek –
- 11.362
bersih
Beban lain-lain (5.779) (3.720)
Jumlah beban operasional lainnya (330.070) (302.466)
27
Page 50
Laba (Rugi) Operasional 92.918 10.192
Pendapatan Non-Operasional
Kerugian penjualan asset tetap - bersih 2.234 (2)
Lainnya - (125)
Jumlah Pendapatan Non-Operasional 2.234 (127)
Rugi Sebelum Manfaat (Beban) Pajak 95.152 10.065
Manfaat (beban) Pajak
Kini - -
Tangguhan 8.302 2.705
8.302 2.705
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 103.454 12.770
Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (56) 639
Pajak atas penghasilan terkait pos-pos yang tidak
12 (131)
direklasifikasi ke laba rugi
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Kerugian neto yang belum direalisasi atas
perubahan nilain efek-efek yang tersedia untuk (33.727) (12.174)
dijual
Pajak penghasilan terkait 7.494 2.678
JUMLAH PENGHASILAN (KERUGIAN) KOMPREHENSIF
(26.277) (8.988)
LAIN TAHUN BERJALAN
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan 77.177 3.782
Laba (Rugi) Per Saham Dasar (nilai penuh) 4,76 0,87
Pendapatan Bunga
Pendapatan bunga terutama diperoleh dari kegiatan penempatan dana Perseroan dalam
bentuk kredit. Perseroan juga menerima pendapatan bunga dari penempatan pada Bank
Indonesia dan bank lain, efek-efek, giro pada Bank Indonesia dan bank lain, dan tagihan
lainnya.
Tabel berikut merupakan pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 % 2021 %
Kredit yang diberikan 468.888 59,62 367.263 67,48
Efek-efek 112.542 14,31 57.689 10,60
Penempatan pada Bank Indonesia dan
62.079 7,89 49.049 9,01
bank lain
Giro pada Bank Indonesia dan bank lain 4.091 0,52 1.281 0,24
Tagihan lainnya 138.922 17,66 68.975 12,67
Total Pendapatan Bunga 786.522 100,00 544.257 100,00
28
Page 51
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan bunga pada tahun 2022 meningkat sebesar Rp242.265 juta atau sebesar
44,51% menjadi Rp786.522 juta dari Rp544.257 juta pada tahun sebelumnya. Kenaikan
pendapatan bunga ini sebagian besar disebabkan oleh peningkatan portofolio kredit
yang diberikan sebesar 32,71% atau setara Rp 1.987.706 juta dan tagihan lainnya
sebesar 22,63% atau setara Rp755.372 juta.
Peningkatan kredit yang diberikan dalam bentuk kredit modal kerja dan investasi
sebagai bagian komitmen Perseroan untuk menyalurkan kredit kepada perusahaan-
perusahaan di Indonesia. Selain itu, Bank memiliki pinjaman sindikasi di tahun 2022
untuk 2 debitur sebesar Rp310.091 juta yang juga menambah saldo pinjaman.
Peningkatan tagihan lainnya tersebut sebagai bagian dari strategi Perseroan untuk
menempatkan dana pada instrumen yang mempunyai risiko kredit rendah karena
tagihan lainnya tersebut merupakan tagihan transaksi L/C yang dijamin oleh Industrial
Bank of Korea (pemegang saham).
Beban Bunga
Beban bunga terutama timbul dari bunga atas deposito berjangka di samping beban
bunga yang berasal dari jasa simpanan nasabah, premi penjaminan Pemerintah, dan
simpanan dari bank lain.
Tabel berikut merupakan beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 % 2021 %
Simpanan nasabah 270.499 71,42 201.836 85,08
Simpanan dari bank lain 93.721 24,74 25.610 10,79
Premi penjaminan Pemerintah 14.545 3,84 9.798 4,13
Total Beban Bunga 378.765 100,00 237.244 100,00
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban bunga pada tahun 2022 sebesar Rp378.765 juta meningkat sebesar Rp141.521
juta atau 59,65% dari pada tahun 2021 sebesar Rp237.244 juta. Peningkatan ini
terutama disebabkan karena simpanan nasabah mengalami peningkatan yaitu sebesar
32,54% atau setara Rp2.057.373 juta dan simpanan dari bank lain meningkat sebesar
202,81% atau setara Rp638.361 juta.
Peningkatan simpanan dari nasabah dikarenakan meningkatnya kepercayaan nasabah
untuk menempatkan dananya dalam bentuk giro, tabungan dan deposito pada
Perseroan. Hal tersebut disebabkan adanya peningkatan rata-rata suku bunga sebesar
0,42% dari 1,13% pada tahun 2021 menjadi 1,55% pada tahun 2022.
29
Page 52
Peningkatan simpanan dari bank lain dikarenakan meningkatnya interbank call money
jangka pendek baik pada pihak ketiga dan pihak berelasi yang memiliki jatuh tempo 1
bulan.
Pendapatan Bunga - bersih
Pendapatan bunga bersih adalah selisih antara pendapatan bunga dan beban bunga.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Peningkatan pendapatan bunga melebihi penurunan beban bunga, sehingga pendapatan
bunga bersih pada tahun 2022 meningkat sebesar Rp100.744 juta atau 32,81% menjadi
sebesar Rp407.757 juta dari sebesar Rp307.013 juta pada tahun 2021.
Kenaikan pendapatan bunga dan beban bunga telah dijelaskan di atas.
Pendapatan Operasional Lainnya
Tabel berikut merupakan pendapatan lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 % 2021 %
Provisi dan komisi lainnya 83.142 75,83 55.306 91,59
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing -
26.503 24,17 5.076 8,41
bersih
Jumlah pendapatan operasional lainnya 109.645 100,00 60.382 100,00
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan operasional lainnya Perseroan pada tahun 2022 meningkat sebesar
Rp49.263 juta atau 81,59% menjadi Rp109.645 juta dari Rp60.382 juta pada tahun
sebelumnya. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan dari
cable and postage charge dan handling charge dari ekspor dan impor, yang sejalan
dengan peningkatan tagihan lainnya. Selain itu, peningkatan pendapatan operasional
lainnya disebabkan.
Peningkatan keuntungan kurs mata uang asing - bersih yang disebabkan oleh
peningkatan nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah dibandingkan tahun
sebelumnya.
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp94.414 juta dan
Rp54.737 juta.
30
Page 53
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) turut mengalami peningkatan
sebesar Rp39.677 juta atau 72,49% dari tahun 2021 sebesar Rp54.737 juta menjadi
Rp94.414 juta pada tahun 2022. CKPN untuk kredit yang diberikan mengalami
peningkatan sebesar Rp51.326 juta yang sejalan dengan peningkatan kredit yang
diberikan. Selain itu, CKPN untuk agunan yang diambil alih menurun sebesar Rp6.296
juta, sedangkan CKPN untuk aset keuangan lainnya dan fasilitas pinjaman komitmen
yang belum digunakan menurun sebesar Rp5.353 juta karena penyisihan yang dibuat
tahun lalu masih cukup untuk menutup kemungkinan kerugian penurunan nilai di tahun
2022.
Beban Operasional Lainnya
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 % 2021 %
Beban umum dan administrasi 168.204 50,96 152.416 50,40
Beban tenaga kerja dan tunjangan 156.087 47,29 157.692 52,13
Keuntungan penjualan efek-efek - 0,00 (11.362) (3,76)
Beban lain-lain 5.779 1,75 3.720 1,23
Jumlah beban operasional lainnya 330.070 100,00 302.466 100,00
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Jumlah beban operasional lainnya meningkat sebesar Rp27.604 juta atau 9,13% dari
Rp302.466 juta pada tahun 2021 menjadi Rp330.070 juta pada tahun 2022. Peningkatan
ini disebabkan karena peningkatan beban umum dan administrasi sebesar Rp15.788 juta
atau 10,36% dari tahun 2021 sebesar Rp152.416 juta menjadi Rp168.204 juta pada
tahun 2022. Komponen beban umum dan administrasi yang mengalami peningkatan
signifikan yang berkaitan dengan biaya penyusutan dan amortisasi di tahun 2022 dengan
peningkatan sebesar Rp17.384 juta, dan kerugian atas modifikasi sewa dengan
peningkatan sebesar Rp 8.052 juta.
Beban tenaga kerja dan tunjangan menurun sebesar Rp1.605 juta atau 1,02% dari
Rp157.692 juta pada tahun 2021 menjadi Rp156.087 juta pada tahun 2022. Penurunan
tersebut tidak signifikan.
Laba (Rugi) Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Sebagai hasil dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, pada tahun 2022
memperoleh laba tahun berjalan sebesar Rp103.454 juta dari pada tahun sebelumnya
tahun 2021 sebesar Rp12.770 juta.
31
Page 54
4. SEGMEN OPERASI
Kegiatan Perseroan sepenuhnya adalah bank konvensional sehingga informasi segmen
tidak dikelompokan per segmen usaha tetapi dikelompokkan berdasarkan segmen
geografis.
Berikut ini adalah informasi segmen geografis:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2022
Keterangan
Jawa Sumatra Kalimantan Total
Pendapatan
Pendapatan Bunga 632.488 152.494 1.540 786.522
Pendapatan lainnya 105.105 4.222 318 109.645
Hasil:
Laba (rugi) sebelum pajak 38.638 52.545 3.969 95.152
Aset:
Jumlah aset 16.693.105 1.584.728 26.754 18.304.587
Liabilitas:
Jumlah liabilitas 11.463.064 2.409.042 264.216 14.136.322
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2021
Keterangan
Jawa Sumatra Kalimantan Total
Pendapatan
Pendapatan Bunga 369.656 172.119 2.482 544.257
Pendapatan lainnya 55.294 4.846 242 60.382
Hasil:
Laba (rugi) sebelum pajak (91.711) 98.357 3.419 10.065
Aset:
Jumlah aset 12.491.048 1.779.455 16.407 14.286.910
Liabilitas:
Jumlah liabilitas 8.991.650 292.902 2.006.776 11.291.328
Untuk Wilayah Jawa dan Sumatera memiliki porsi terbesar pada kegiatan Perseroan,
dengan kontribusi pendapatan bunga pada 31 Desember 2022 masing masing sebesar
80,42% dan 19,39% dan pada 31 Desember 2021 masing masing sebesar 67,91% dan
31,62%.
5. ANALISA LAPORAN POSISI KEUANGAN
Tabel berikut merupakan ikhtisar laporan posisi keuangan Perseroan untuk tanggal 31
Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Jumlah Aset 18.304.587 14.286.910
Jumlah Liabilitas 14.136.322 11.291.328
32
Page 55
Jumlah Ekuitas 4.168.265 2.995.582
Tabel berikut menunjukkan komposisi aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 % 2021 %
Aset
Kas 101.892 0,56 70.906 0,50
Giro pada Bank Indonesia 866.351 4,73 413.053 2,89
Giro pada bank lain - bersih 511.433 2,79 309.242 2,16
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 2.670.716 14,59 2.815.637 19,71
Efek-efek - bersih 1.895.248 10,35 1.140.543 7,99
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi-bersih 1.983 0,03 809 0,01
Pihak ketiga-bersih 7.847.136 99,97 5.877.617 99,99
7.849.119 42,88 5.878.426 41,15
Aset tetap - bersih 147.716 0,81 181.661 1,27
Aset takberwujud - bersih 27.638 0,15 39.005 0,27
Tagihan lainnya - bersih 4.090.500 22,35 3.337.305 23,35
Aset pajak tangguhan 15.809 0,09 - --
Aset lain-lain – bersih 128.165 0,70 101.132 0,71
Jumlah Aset 18.304.587 100,00 14.286.910 100,00
Jumlah Aset
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset pada 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp4.017.677 juta atau 28,12%
menjadi Rp18.304.587 juta dari Rp14.286.910 juta pada 31 Desember 2021. Peningkatan
yang signifikan terutama disebabkan karena peningkatan kredit yang diberikan, efek-
efek dan tagihan lainnya.
Giro pada Bank Indonesia
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Rupiah 607.930 192.852
Mata uang asing
Dolar Amerika Serikat 258.421 220.201
Jumlah giro pada Bank Indonesia 866.351 413.053
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Giro pada Bank Indonesia meningkat sebesar Rp453.298 juta atau sebesar 109,74%
menjadi Rp866.351 juta pada 31 Desember 2022 dari Rp413.053 juta pada 31 Desember
2021. Peningkatan Giro pada Bank Indonesia dikarenakan penambahan dana yang
ditempatkan oleh Bank untuk memenuhi Giro Wajib Minimum sehubungan dengan
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/4/PBI/2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang Giro
33
Page 56
Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum
Konvensional dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 24/8/PADG/2022
tanggal 30 Juni 2022.
Giro pada bank lain-bersih
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Giro pada bank lain mengalami peningkatan sebesar Rp202.191 juta atau sebesar
65,38%. Pada 31 Desember 2022 tercatat giro pada bank lain sebesar Rp511.433 juta
dan pada 31 Desember 2021 tercatat giro pada bank lain sebesar Rp309.242 juta.
Peningkatan terutama disebabkan oleh penambahan sebesar Rp230.034 juta untuk giro
mata uang asing dari penyelesaian transaksi trade finance terkait dengan tagihan lainnya
terkait Letter of Credit (L/C).
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain mengalami penurunan sebesar
Rp144.921 juta atau 5,15% dari 31 Desember 2021 sebesar Rp2.815.637 juta menjadi
Rp2.670.716 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan tersebut tidak signifikan.
Penempatan tersebut bersifat jangka pendek.
Efek-efek - bersih
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Efek-efek mengalami peningkatan sebesar Rp754.705 juta atau 66,17% dari Rp1.140.543
juta pada 31 Desember 2021 menjadi Rp1.895.248 juta pada 31 Desember 2022.
Peningkatan efek-efek bersih terutama disebabkan peningkatan obligasi pemerintah.
Hal ini merupakan strategi Perseroan untuk mengatasi risiko kredit dengan
menempatkan dana pada instrumen yang memiliki risiko kredit rendah dan merupakan
bagian dari strategi likuiditas Bank untuk mengoptimalkan penempatan dana yang tidak
disalurkan melalui pinjaman.
Kredit yang diberikan - bersih
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Pihak Berelasi
Rupiah
Modal kerja - -
Konsumsi 1.996 815
Jumlah Rupiah 1.996 815
Jumlah pihak berelasi 1.996 815
Cadangan kerugian penurunan nilai (13) (6)
Jumlah pihak berelasi – bersih 1.983 809
34
Page 57
Pihak ketiga
Rupiah
Modal kerja 3.821.055 3.047.028
Investasi 1.277.854 1.210.635
Konsumsi 27.663 35.960
Jumlah Rupiah 5.126.572 4.293.623
Mata uang asing
Modal kerja 1.722.389 1.234.923
Investasi 1.208.207 545.699
Konsumsi 4.951 1.349
Jumlah Mata uang asing 2.935.547 1.781.971
Jumlah pihak ketiga 8.062.119 6.075.594
Cadangan kerugian penurunan nilai (214.983) (197.977)
Jumlah pihak ketiga - bersih 7.847.136 5.877.617
Jumlah kredit yang diberikan - bersih 7.849.119 5.878.426
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Kredit yang diberikan - bersih meningkat sebesar Rp1.970.693 juta atau 33,52% dari
Rp5.878.426 juta pada 31 Desember 2021 menjadi Rp7.849.119 juta pada 31 Desember
2022. Peningkatan kredit yang diberikan dalam bentuk kredit modal kerja dan investasi
sebagai bagian komitmen Perseroan untuk menyalurkan kredit kepada perusahaan-
perusahaan di Indonesia. Selain itu, Perseroan telah melakukan pinjaman sindikasi di
tahun 2022 untuk 2 debitur sebesar Rp310.091 juta yang juga menambah saldo
pinjaman.
Aset tetap - bersih
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Aset tetap menurun sebesar Rp33.945 juta atau 18,69% dari Rp181.161 juta pada 31
Desember 2021 menjadi Rp147.716 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan tersebut
tidak signifikan.
Tagihan lainnya - bersih
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Tagihan lainnya meningkat sebesar Rp753.195 juta atau 22,57% dari Rp3.337.305 juta
pada 31 Desember 2021 menjadi Rp4.090.500 juta pada 31 Desember 2022.
Peningkatan tersebut sebagai bagian dari strategi Perseroan untuk menempatkan dana
pada instrument yang mempunyai risiko kredit rendah karena tagihan lainnya tersebut
merupakan tagihan transaksi L/C yang dijamin pembayarannya oleh Industrial Bank of
Korea (pemegang saham).
Aset pajak tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
35
Page 58
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki saldo atas aset pajak tangguhan
sebesar Rp15.809 juta. Aset pajak tangguhan tersebut berasal dari perbedaan temporer
antara komersial dan fiskal. Pada tahun 2021, Perseroan tidak mengakui aset pajak
tangguhan dari perbedaan temporer antara komersial dan fiskal, karena adanya
ketidakpastian pada tahun 2021 (saat pandemi Covid-19) apakah Perseroan dapat
menghasilkan laba fiskal pada 5 tahun berikutnya. Hal ini sesuai dengan PSAK no.46
“Pajak Penghasilan”.
Aset lain-lain - bersih
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Pendapatan bunga yang masih akan diterima 59.083 30.110
Agunan yang diambil alih - bersih 27.424 31.945
Biaya dibayar dimuka 19.732 14.561
Setoran jaminan 11.182 11.229
Tagihan derivatif 1.837 6.956
Lain-lain 8.907 6.331
Jumlah aset lain-lain 128.165 101.132
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Aset lain-lain mengalami peningkatan sebesar Rp27.033 juta atau 26,73% dari pada 31
Desember 2021 sebesar Rp101.132 juta menjadi Rp128.165 juta pada 31 Desember
2022. Peningkatan terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga yang
masih akan diterima sebesar Rp28.973 juta dari kredit yang diberikan yang sejalan
dengan peningkatan pada kredit yang diberikan.
Perkembangan Pengelolaan Liabilitas
Komponen liabilitas terbesar Perseroan berasal dari simpanan nasabah yang terus
menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun, baik dari jumlah dana maupun jumlah
nasabah. Hal ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk
menempatkan dananya pada Perseroan dan juga merupakan refleksi dari keberhasilan
Perseroan dalam memasarkan produk serta meningkatkan pelayanan kepada nasabah.
Tabel berikut menunjukkan komposisi liabilitas Perseroan per 31 Desember 2022 dan
2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 % 2021 %
Liabilitas segera - 0,00 162 0,00
Simpanan nasabah
Pihak berelasi 9.045 0,06 26.658 0,24
Pihak ketiga 8.370.980 59,22 6.295.994 55,76
36
Page 59
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 544.863 3,85 256.545 2,27
Pihak ketiga 408.257 2,89 58.214 0,51
Pinjaman dari bank lain 4.592.413 32,49 4.526.594 40,09
Utang pajak 8.559 0,06 5.806 0,05
Liabilitas imbalan pasca kerja 12.490 0,09 13.121 0,12
Liabilitas lain-lain 189.715 1,34 108.234 0,96
Jumlah Liabilitas 14.136.322 100,00 11.291.328 100,00
Jumlah Liabilitas
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas pada 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp2.844.994 juta atau
25,20% menjadi Rp14.136.322 juta dari Rp11.291.328 juta pada 31 Desember 2021.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan peningkatan simpanan nasabah dan
simpanan dari bank lain.
Simpanan Nasabah
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Giro 1.226.205 487.945
Tabungan 1.795.016 1.194.619
Deposito berjangka 5.358.804 4.640.088
Jumlah simpanan nasabah 8.380.025 6.322.652
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Simpanan nasabah meningkat sebesar Rp2.057.373 juta atau 32,54% dari pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp6.322.652 juta menjadi Rp8.380.025 juta pada tanggal 31
Desember 2022. Peningkatan tersebut disebabkan peningkatan giro, tabungan dan
deposito berjangka masing-masing sebesar Rp738.260 juta atau 151,30%, Rp600.397
juta atau 50,26% dan Rp718.716 juta atau 15,49%.
Peningkatan simpanan dari nasabah dikarenakan meningkatnya kepercayaan nasabah
untuk menempatkan dananya dalam bentuk giro, tabungan dan deposito pada
Perseroan. Hal tersebut disebabkan adanya peningkatan rata-rata suku bunga sebesar
0,42% dari 1,13% pada tahun 2021 menjadi 1,55% pada tahun 2022.
Simpanan Dari Bank Lain
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Simpanan dari bank lain meningkat sebesar Rp638.361 juta atau 202,81% dari pada
tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp314.759 juta menjadi Rp953.120 juta pada tanggal
31 Desember 2022. Peningkatan tersebut disebabkan adanya interbank call money yang
berasal dari pihak ketiga dan pihak berelasi sebesar Rp934.050 juta atau 97,99%.
Interbank call money tersebut bersifat jangka pendek.
37
Page 60
Peningkatan simpanan dari bank lain dikarenakan meningkatnya interbank call money
jangka pendek baik pada pihak ketiga dan pihak berelasi yang memiliki jatuh tempo 1
bulan.
Pinjaman Yang Diterima
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Pinjaman yang diterima meningkat sebesar Rp65.819 juta atau 1,45% dari pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp4.526.594 juta menjadi sebesar Rp4.592.413 juta pada
tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut tidak signifikan.
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Perseroan mencatatkan liabilitas imbalan pasca kerja sebesar Rp12.490 juta pada
tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp13.121 juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh amandamen program dan dampak
atas perubahan periode atribusi manfaat.
Perkembangan Pengelolaan Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 % 2021 %
Modal saham 2.764.954 66,31 1.766.649 58,98
Tambahan Modal Disetor 906.080 21,73 808.879 27,00
Dana setoran modal 1.000.000 23,98 1.000.000 33,38
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 874 0,02 918 0,03
Keuntungan yang belum direalisasi atas aset keuangan
yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan (23.773) (0,57) 2.460 0,08
komprehensif lain - bersih
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 400 0,01 400 0,01
Tidak ditentukan penggunaannya (478.477) (11,45) (581.931) (19,43)
Dikurangi biaya perolehan Saham Treasury (1.793) (0,03) (1.793) (0,05)
Jumlah Ekuitas 4.168.265 100,00 2.995.582 100,00
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp4.168.265 juta,
meningkat sebesar Rp1.172.683 juta atau 39,15% dari tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp2.995.582 juta. Peningkatan tersebut berasal dari peningkatan modal saham
PMHMETD IV di tahun 2022 sebesar 9.983.043.663 saham (nilai penuh) atau setara
dengan Rp1.095.506 juta.
38
Page 61
6. PRINSIP-PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT
Berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 ditetapkan bahwa bank wajib
menyediakan modal minimum atau rasio kecukupan modal (“CAR”) sebesar 8,00% dan
Perseroan telah berhasil mencapai rasio CAR melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 , maka Perseroan wajib
melakukan proses Internal Capital Adequacy Assessment Process (“ICAAP”) untuk
menetapkan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko Perseroan dan menetapkan
strategi untuk memelihara tingkat permodalan. Hasil penilaian self assessment terhadap
profil risiko Bank mendapatkan peringkat komposit 2 (low to moderate) sehingga
Perseroan wajib menyediakan modal minimum antara 9% sampai dengan 10%.
Berikut tabel yang menunjukkan rasio keuangan Perseroan pada tahun yang berakhir 31
Desember 2022 dan 2021 berdasarkan ketentuan Bank Indonesia:
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Rasio Kecukupan Modal (CAR) 43,45% 39,67%
ROA 0,66% 0,08%
ROE 3,38% 0,66%
NIM 2,65% 2,62%
NPL - kotor 1,99% 2,07%
NPL - bersih 1,33% 1,48%
BOPO 91,69% 98,35%
LDR 96,23% 96,11%
Aset Produktif bermasalah dan Aset Non Produktif bermasalah terhadap
1,09% 1,15%
total Aset Produktif
Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif 0,93% 0,92%
CKPN terhadap Aset Produktif 1,20% 1,47%
GWM utama Rupiah 9,05% 3,56%
GWM sekunder Rupiah 28,23% 31,06%
GWM Valuta Asing 4,28% 4,23%
Posisi Devisa Neto (PDN) 2,05% 0,92%
Permodalan
Berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016, maka Bank wajib menyediakan KPMM
dan ICAAP untuk menetapkan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko Bank dan
menetapkan strategi untuk memelihara tingkat permodalan. Sampai dengan Prospektus
ini diterbitkan, Perseroan berhasil mencapai rasio CAR melebihi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Tabel berikut menggambarkan CAR Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan
2021:
39
Page 62
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Modal Inti 4.110.490 2.902.185
Modal pelengkap 114.800 89.649
Jumlah modal inti dan pelengkap 4.225.290 2.991.834
Jumlah Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
Tanpa memperhitungkan risiko pasar 9.184.068 7.172.000
Dengan memperhitungkan risiko pasar 9.270.591 7.179.705
Dengan memperhitungkan risiko kredit, pasar dan operasional 9.724.615 7.542.537
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Rasio CET 1 42,27% 38,48%
Rasio tier 1 42,27% 38,48%
Rasio tier 2 1,18% 1,19%
Rasio total 43,45% 39,67%
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang diwajibkan 11,00% 11,00%
Kualitas Aset Produktif
Kualitas Aset Produktif dinilai berdasarkan rasio-rasio berikut:
a. Rasio NPL - kotor Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan
2020 masing-masing sebesar 1,99% % dan 2,07%. Penurunan rasio tersebut
disebabkan hapus buku kredit bermasalah.
b. Rasio PPA terhadap Aset Produktif atau CKPN terhadap Aset Produktif pada tahun
yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar 1,20% dan
1,47%. Penurunan rasio tersebut disebabkan hapus buku kredit bermasalah.
Tabel berikut menggambarkan Kualitas aset produktif Perseroan pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Lancar 16.771.821 13.237.482
Dalam Perhatian Khusus 304.981 355.755
Kurang Lancar 10.986 -
Diragukan 389 1.205
Macet 149.152 124.370
Jumlah - kotor 17.237.329 13.718.812
Dikurangi: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 222.358 201.647
Jumlah - bersih 17.014.971 13.517.165
Rentabilitas
Rentabilitas merupakan kemampuan Perseroan dalam meraih laba. Untuk melihat
kemampuan tersebut, rasio yang secara umum digunakan adalah ROA (rasio laba
40
Page 63
terhadap rata-rata aset), ROE (rasio laba terhadap rata-rata ekuitas), NIM (rasio
pendapatan bunga-bersih terhadap aset produktif) serta BOPO (rasio beban operasional
terhadap pendapatan operasional), sebagai berikut:
a. ROA Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing sebesar 0,66% dan 0,08%. Hal ini disebabkan laba bersih tahun berjalan
Perseroan meningkat sebesar Rp90.684 juta pada tahun 2021 sebesar Rp12.770
juta menjadi Rp103.454 juta pada tahun 2022.
b. ROE Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing sebesar 3,38% dan 0,66%. Hal ini disebabkan laba bersih tahun berjalan
Perseroan meningkat sebesar Rp103.454 juta pada tahun 2021 sebesar Rp12.770
juta menjadi Rp103.454 juta pada tahun 2022.
c. NIM Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing sebesar 2,65% dan 2,62%. Kenaikan rasio tersebut tidak signifikan.
d. Rasio BOPO Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021
masing-masing sebesar 91,69% dan 98,35%. Penurunan BOPO sesuai dengan
strategi Perseroan untuk menambah pendapatan operasional dalam rangka
meningkatkan laba pada tahun 2022.
Kepatuhan (Compliance)
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas
Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum,
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 38/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember
2019, BMPK merupakan persentase batas maksimum penyediaan dana yang
diperkenankan terhadap modal bank. Penyediaan dana tersebut dalam bentuk kredit,
surat berharga, penempatan, surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali, dan
bentuk penyediaan lainnya yang dapat dipersamakan. BMPK untuk pihak terkait
ditetapkan paling tinggi 10% dari total modal bank, sedangkan untuk BMPK pihak tidak
terkait ditetapkan sebesar 25% dari modal inti bank, penyediaan dana kepada satu
kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait ditetapkan paling tinggi 25%
dari modal inti.
Perseroan senantiasa menjaga posisi BMPK agar tidak melampaui ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pada tanggal 31 Desember 2022, tidak terdapat
pelanggaran dan pelampauan BMPK.
Giro Wajib Minimum (“GWM”)
Bank Indonesia menentukan bahwa bank-bank di Indonesia diwajibkan menjaga posisi
GWM yang ditempatkan pada rekening di Bank Indonesia dari jumlah dana masyarakat
yang dihimpun dari liabilitas kepada pihak ketiga lainnya baik dalam Rupiah maupun
valuta asing.
Untuk tahun 2022, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/4/PBI/2022
tertanggal 1 Maret 2022 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan
Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
41
Page 64
(PADG) No. 24/8/PADG/2022 tanggal 30 Juni 2022, GWM primer dalam Rupiah
ditetapkan sebesar 9,00% dari DPK dalam Rupiah dan GWM valuta asing ditetapkan
sebesar 4,00% dari DPK dalam valuta asing.
Untuk tahun 2021, berdasarkan PBI No. 20/3/PBI/2018 tertanggal 29 Maret 2018
tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah dan PADG No.
22/19/PADG/2020 tanggal 29 Juli 2020, GWM primer dalam Rupiah ditetapkan sebesar
3,50% dari DPK dalam Rupiah dan GWM valuta asing ditetapkan sebesar 4,00% dari DPK
dalam valuta asing.
GWM Bank telah sesuai dengan Peraturan untuk masing-masing tahun 2022 dan 2021.
Giro pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
adalah sebesar Rp866.351 juta dan Rp413.053 juta.
Selama ini Perseroan selalu memenuhi Giro Wajib Minimum atas DPK yang berhasil
dihimpun oleh Perseroan. Berikut adalah tingkat GWM Perseroan pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021:
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
GWM utama Rupiah 9,05% 3,56%
GWM sekunder Rupiah 28,23% 31,06%
GWM valuta asing 4,28% 4,23%
Sedangkan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, rasio GWM yang wajib dibentuk
adalah:
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
GWM utama Rupiah 9,00% 3,50%
GWM sekunder Rupiah 6,00% 6,00%
GWM valuta asing 4,00% 4,00%
Likuiditas
Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari kas dan cadangan likuiditas dalam
bentuk instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, Obligasi pemerintah
dan juga penempatan pada bank lain. Sedangkan sumber eksternal Perseroan berasal
dari simpanan nasabah, simpanan dari Bank lain, dan juga dana setoran modal dari
pemegang saham.
Rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang dihimpun atau LDR pada tahun yang
berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 adalah masing-masing sebesar 96,23% dan
96,11%. Rasio LDR selalu dijaga oleh Perseroan sebagai upaya Perseroan untuk
menjalankan fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan. Perseroan berkomitmen
untuk memelihara LDR-nya pada kondisi sehat sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia,
42
Page 65
sehingga Perseroan dapat menjalankan kegiatan usahanya dalam kondisi yang efektif
dan efisien.
Tabel berikut menggambarkan LDR Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Jumlah kredit yang diberikan 8.064.115 6.076.409
DPK 8.380.025 6.322.652
LDR 96,23% 96,11%
Batas Minimum LDR Menurut Ketentuan Bank Indonesia (untuk
90,00% 90,00%
Rasio Baik)
Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan
modal kerja Perseroan. Jika tidak mencukupi, Perseroan juga akan mempertimbangkan
penghimpunan dana dari pasar modal setelah penghimpunan dana dari PMHMETD V
sebagai modal kerja tambahan.
7. ANALISA LAPORAN ARUS KAS
Berdasarkan pola arus kas selama 2022 dan 2021, Perseroan memiliki aktivitas
operasional yang sebagian besar berasal dari pemberian kredit dan tagihan lainnya
kepada nasabah, pembelian efek-efek dan pengumpulan dana pihak ketiga. Selain itu,
Perseroan juga melakukan investasi dengan melakukan pembelian aset tetap, aset
dalam penyelesaian dan aset takberwujud. Selanjutnya, dari sisi pendanaan, terjadi
peningkatan modal saham dan pinjaman yang diterima dari pihak berelasi.
Tabel berikut memuat ikhtisar laporan arus kas Perseroan pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi (279.385) (1.340.077)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (27.033) (18.268)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 848.293 2.645.409
Kenaikan (penurunan) kas dan setara kas 541.875 1.287.064
Saldo awal kas dan setara kas 3.609.096 2.322.032
Saldo akhir kas dan setara kas 4.150.971 3.609.096
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasional untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp279.385 juta. Selama tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2022, arus kas operasi sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas
operasional tercatat sebesar Rp620.936. Arus kas masuk yang berasal dari simpanan
nasabah dan simpanan dari bank lain tercatat masing-masing sebesar Rp2.057.374 dan
Rp638.361. Sedangkan arus kas keluar sebagian besar berasal dari jumlah kredit yang
43
Page 66
diberikan yaitu sebesar Rp2.062.959 juta, biaya dibayar dimuka dan aset lainnya sebesar
Rp781.215 juta, dan efek-efek sebesar Rp773.615 juta.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasional untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 1.340.077 juta terutama disebabkan oleh
kenaikan simpanan nasabah. Selama tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021, arus
kas masuk yang berasal dari simpanan nasabah tercatat sebesar Rp 1.452.072 juta dan
arus kas masuk yang berasal dari pendapatan bunga tercatat sebesar Rp 536.422 juta.
Sedangkan arus kas keluar sebagian besar berasal dari jumlah kredit yang diberikan yaitu
sebesar 1.084.206 juta, biaya dibayar dimuka dan aset lainnya sebesar Rp 1.707.493 juta,
dan beban bunga yang dibayar yaitu Rp230.253 juta.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp27.033 juta yang berasal dari arus kas keluar
berupa perolehan aset tetap dan aset dalam penyelesaian sebesar Rp30.805 juta,
pembelian aset tak berwujud sebesar Rp1.523 juta yang dikompensasi dengan arus kas
masuk berupa penjualan aset tetap sebesar Rp2.055 juta dan penjualan agunan yang
diambil alih sebesar Rp3.240 juta.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 18.268 juta yang berasal dari arus kas keluar
berupa perolehan aset tetap dan aset dalam penyelesaian sebesar Rp 17.837 juta,
pembelian aset tak berwujud sebesar Rp 439 juta yang dikompensasi dengan arus kas
masuk berupa penjualan aset tetap sebesar Rp 8 juta.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp848.293 juta yang berasal dari arus kas uang
muka muka setoran modal sebesar Rp1.000.000 juta, penerimaan hasil PMHMETD IV
sebesar Rp95.506 juta, penerimaan dari pinjaman yang diterima sebesar Rp4.486.903
juta, pembayaran dari pinjaman yang diterima sebesar Rp4.705.075 juta, dan
pembayaran liabilitas sewa sebesar Rp29.041 juta.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp2.645.442 juta yang berasal dari arus kas uang
muka muka setoran modal sebesar Rp 1.000.000 juta, penerimaan hasil PMHMETD III
sebesar Rp 94.822 juta, penerimaan dari pinjaman yang diterima sebesar Rp 4.553.534
juta, pembayaran dari pinjaman yang diterima sebesar Rp 2.983.757 juta, pembayaran
biaya emisi sebesar Rp 2.920 juta dan pembayaran liabilitas sewa sebesar Rp 16.330
juta.
44
Page 67
8. BELANJA MODAL
Tabel berikut ini menyajikan pengeluaran investasi Perseroan pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Aset tetap
Perbaikan aset yang disewa 160 1.830
Perlengkapan dan peralatan kantor 5.435 1.543
Aset dalam penyelesaian 2.326 9.040
Aset hak-guna 22.884 5.424
Aset takberwujud
Perangkat lunak 1.523 439
Jumlah 32.328 18.276
Sebagian besar belanja modal yang dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2022 yaitu
memuat penambahan aset hak-guna kantor cabang dan kendaraan dengan perjanjian
jangka panjang. Peningkatan aset hak-guna dari pihak yang terkait dalam perjanjian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Bangunan
PT Mulia Cemerlang Dianpersada 4.232
PT Samator land 2.600
Suhardi 1.530
Hardi Sasmita 1.395
Freddy Tjandra 1.111
PT Senayan Trikarya Sempana 663
Setiawan dan Elyan 617
Ronny Efendy 601
Sri Endang Nurliana 601
Stephanus Yudianto Sutanto 601
PT Jasindo Duta Line 581
Handoyono Santoso 559
Kok Djokowinata 518
Jauw Ay Lan 517
Djoko Nirmala Labbaika 516
Tan Nie Srimany 431
Sinta Dewi Darmawan 422
Alexander Tanzil 200
Lain-lain 747
Kendaraan
PT CSM Corporatama 1.953
PT Samana Jaya Propertindo 734
45
Page 68
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
PT Mulia Jasa Indokor 663
PT Oto Multiartha 609
PT Go Rental 202
PT Mandiri Reksa Transindo 134
PT Srikandi Multi Rental 79
PT Mitra Pinasthika Mustika Rent 68
Jumlah 22.884
Belanja modal tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan
yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
Pembiayaan belanja modal Perseroan seluruhnya berasal dari arus kas operasional dan
hal ini juga akan berlaku pada belanja modal di masa yang akan datang.
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan Perseroan untuk pemenuhan
persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
9. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Pada bulan April 2022, DSAK-IAI telah menerbitkan Siaran Pers yang merupakan materi
penjelasan atas persyaratan atribusi imbalan pada periode jasa yang diatur di dalam
PSAK No. 24 tentang “Imbalan Kerja”. Dengan mempertimbangkan Undang-Undang
Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini maka DSAK-IAI, melalui Siaran Pers tersebut,
menjelaskan bahwa imbalan pascakerja diatribusikan pada periode ketika jasa pekerja
pertama kali meningkatkan imbalan program (bukan ketika pekerja pertama kali
memberikan jasa kepada Bank sebagaimana praktik yang berlaku sebelumnya) sampai
dengan saat jasa pekerja tidak lagi menghasilkan imbalan program yang material.
Perubahan pola pengatribusian ini berdampak terhadap jumlah tercatat liabilitas
imbalan pascakerja yang seluruhnya dibebankan pada laporan keuangan tahun berjalan.
Selain dampak yang ditimbulkan dari Siaran Pers di atas, standar dan interpretasi
standar akuntansi keuangan yang baru serta amandemen dan penyesuaian terhadap
standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan dan berlaku efektif untuk tahun buku
yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022 berikut ini tidak berdampak secara
material terhadap pelaporan kinerja ataupun posisi keuangan Bank:
Amandemen PSAK No. 22, “Kombinasi Bisnis tentang Referensi ke Kerangka
Konseptual”;
Amandemen PSAK No. 57, “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
tentang Kontrak Memberatkan - Biaya Memenuhi Kontrak”;
PSAK No. 69 (Penyesuaian 2020), “Agrikultur”;
PSAK No. 71 (Penyesuaian 2020), “Instrumen Keuangan”; dan
PSAK No. 73 (Penyesuaian 2020), “Sewa”.
46
Page 69
Di samping itu, pada tanggal penerbitan laporan keuangan ini terdapat pula beberapa
standar dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang baru serta amandemen
ataupun penyesuaian terhadap standar akuntansi keuangan lainnya yang telah
diterbitkan namun belum berlaku efektif. Standar, interpretasi, amandemen ataupun
penyesuaian tersebut, yang akan berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada
atau setelah 1 Januari 2023, 2024 dan 2025, adalah sebagai berikut:
1 Januari 2023
Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas
Sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang”;
Amandemen PSAK No. 16, “Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang
Diintensikan”;
Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan tentang Pengungkapan
Kebijakan Akuntansi”;
Amandemen PSAK No. 25, “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan
Kesalahan tentang Definisi Estimasi Akuntansi”; dan
Amandemen PSAK No. 46, “Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan terkait Aset
dan Liabilitas yang timbul dari Transaksi Tunggal”.
1 Januari 2024
Amandemen PSAK No. 73, “Sewa tentang Liabilitas Sewa dalam Jual dan Sewa-balik”;
dan
Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan - Liabilitas Jangka Panjang
dengan Kovenan”.
1 Januari 2025
PSAK No. 74, “Kontrak Asuransi”; dan
Amandemen PSAK No. 74, “Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK No. 74
dan No. 71 - Informasi Komparatif”.
Penerapan dini untuk standar, interpretasi, amandemen ataupun penyesuaian terhadap
standar akuntansi keuangan di atas diperkenankan.
Manajemen masih mengevaluasi penerapan dari standar, interpretasi, amandemen
ataupun penyesuaian tersebut dan belum dapat menentukan dampak yang mungkin
timbul terhadap pelaporan keuangan Bank secara keseluruhan.
10. RISIKO FLUKTUASI MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA
Risiko nilai tukar mata uang adalah risiko pasar dimana pendapatan Perseroan
dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar dari suatu instrumen keuangan dalam mata uang
asing. Risiko mata uang yang dihadapi oleh Perseroan disebabkan oleh perbedaan aktiva
dan pasiva dalam mata uang asing (NOP) antara lain penempatan pada bank lain, kredit
yang diberikan serta simpanan dalam mata uang asing. Perubahan Net Open Position
dan nilai tukar mata uang dapat menimbulkan risiko berupa penurunan pendapatan
47
Page 70
Perseroan. Atas hal tersebut Perseroan telah menyediakan Modal yang mencukupi
untuk melindungi risiko nilai tukar.
Risiko suku bunga (Interest Rate Risk in Banking Book) merupakan risiko pasar dimana
arus kas masa depan atau nilai instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan
suku bunga pasar. IRRBB dipetakan berdasarkan perbedaan antara aktiva dan pasiva
yang sensitif (Rate Sensitive Assets dan Rate Sensitive Liabilities) pada setiap bucket dan
dihitung berdasarkan shock scenario sesuai dengan standar Otoritas Jasa Keuangan.
Perubahan pada suku bunga pasar yang berlaku dapat mengakibatkan potential loss
terhadap pendapatan bunga bersih (Net Interest Income) Perseroan.
11. MANAJEMEN RISIKO
Perbankan adalah industri yang sangat rentan dengan risiko karena aktivitas utama
perbankan adalah proses pengambilan risiko, oleh karenanya sangat diperlukan
kemampuan dan kompetensi manajemen yang dapat mengelola segala risiko dan
meminimalkan dampak buruk risiko yang mungkin terjadi. Pengawasan atas aktivitas
operasional perbankan guna meminimalkan risiko juga dilakukan dengan penetapan
kebijakan dan prosedur operasional, termasuk penetapan limit-limit dan wewenang
otorisasi untuk transaksi. Bank senantiasa memperhatikan kualitas manajemen risiko
serta melakukan pengendalian dan pengelolaan risiko dengan berkelanjutan melalui
perbaikan kebijakan, prosedur dan proses manajemen risiko, serta meningkatkan
kompetensi sumber daya manusia. Melalui kerangka manajemen risiko (risk
management framework) yang jelas, Perseroan telah mengelola delapan jenis risiko
sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu risiko kredit, risiko pasar,
risiko likuiditas, risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko hukum, risiko strategik dan
risiko reputasi secara efektif yang timbul dari semua kegiatan usaha Perseroan.
Pelaksanaan aktivitas bidang manajemen risiko yang terus dikembangkan dan
dilaksanakan pada tahun 2021 meliputi:
1. Pemantauan dan perbaikan atas profil risiko Perseroan, baik pada risiko inheren
maupun pada kualitas penerapan manajemen risikonya. Untuk itu unit kerja
operasional yang mengalami peningkatan risiko akan mendapatkan pengawasan
yang lebih mendetail.
2. Peningkatan fungsi dan independensi komite manajemen risiko dan komite
pemantau risiko, baik untuk peningkatan monitoring manajemen maupun
peningkatan kualitas kerja dari unit-unit terkait.
3. Menciptakan budaya manajemen risiko yang kuat (contoh, kebijakan manajemen
risiko yang kuat, pelatihan kesadaran risiko (risk awareness training)
4. Meningkatkan system manajemen risiko (Risk Event Database, Key Risk Indicator,
Risk Control & Self Assessment)
5. Pemantauan atau peninjauan batas risiko (risiko kredit/risiko pasar/risiko suku
bunga).
6. Implementasi PSMOR (Principles for the Sound Management of Operational Risk,
according to BIS Standard)
7. Mengikuti regulasi manajemen risiko
48
Page 71
Manajemen risiko dan kepatuhan dapat dilihat pada bab IV dalam Prospektus ini.
12. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK, DAN POLITIK
Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter,
ekonomi publik, dan politik yang berdampak langsung terhadap kegiatan usaha dan
investasi Perseroan.
13. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Pada tanggal laporan keuangan terakhir per 31 Desember 2022, Perseroan memiliki
pinjaman yang masih terutang dengan rincian sebagai berikut:
Perseroan mendapatkan lima fasilitas pinjaman dari Industrial Bank of Korea dengan
total pinjaman sebesar USD295.000.000 (nilai penuh) adalah sebagai berikut:
1. Term Borrowing 1 dengan outstanding USD150.000.000 atau Rp2.335.125.
Pinjaman ini memiliki jangka waktu dari 6 Oktober 2022 sampai dengan 4 Oktober
2024 dengan tingkat suku bunga sebesar 4,45%.
2. Term Borrowing 2 dengan outstanding USD50.000.000 atau Rp778.375. Pinjaman ini
memiliki jangka waktu dari 11 Agustus 2022 sampai dengan 9 Agustus 2024 dengan
tingkat suku bunga sebesar 3,34%.
3. Term Borrowing 3 dengan outstanding USD10.000.000 atau Rp155.675. Pinjaman ini
memiliki jangka waktu dari 5 Juli 2022 sampai dengan 9 Januari 2023 dengan tingkat
suku bunga sebesar 3,57%.
4. Term Borrowing 4 dengan outstanding USD20.000.000 atau Rp311.350. Pinjaman ini
memiliki jangka waktu dari 8 Juli 2022 sampai dengan 9 Januari 2023 dengan tingkat
suku bunga sebesar 3,56%.
5. Term Borrowing 5 dengan outstanding USD65.000.000 atau Rp1.011.888. Pinjaman
ini memiliki jangka waktu dari 7 November 2022 sampai dengan 6 Februari 2023
dengan tingkat suku bunga sebesar 5,78%.
Atas pinjaman tersebut, Perseroan tidak menjaminkan apapun.
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, Perseroan telah melunasi
Pinjaman Berjangka 3, 4 dan 5 sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Tidak ada perubahan
tanggal jatuh tempo untuk Pinjaman Berjangka 1 dan 2.
49
Page 72
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham Perseroan memiliki risiko. Calon investor harus memperhatikan
informasi yang ada di dalam penjelasan mengenai risiko usaha, beserta informasi lainnya di
dalam Prospektus, dengan seksama sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada saham
Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material
dapat juga mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau
prospek usaha. Harga pasar atas saham Perseroan dapat mengalami penurunan akibat
risiko-risiko berikut dan investor dapat mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian
investasinya. Semua risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan di bawah ini telah
diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap
kinerja keuangan Perseroan mulai dari bobot paling berat sampai paling ringan.
1. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan
Risiko Kredit
Risiko kredit merupakan risiko yang timbul akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain
dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai
aktivitas bisnis Perseroan. Pemberian kredit merupakan sumber risiko kredit yang terbesar.
Perseroan pada posisi 31 Desember 2022 memiliki portofolio kredit 8 Triliun dengan
pemberian plafond terbesar kepada salah satu debiturnya 460 Miliar yang bergerak pada
bidang sektor ekonomi Jasa Keuangan.
Selain kredit, Perseroan menghadapi risiko kredit dari berbagai instrumen keuangan seperti
surat berharga, akseptasi, transaksi antar bank, transaksi pembiayaan perdagangan,
transaksi nilai tukar dan derivatif serta kewajiban komitmen dan kontinjensi. Apabila jumlah
kredit bermasalah cukup material, maka berdampak menurunkan kinerja Perseroan yang
pada akhirnya dapat menurunkan tingkat kesehatan dan pendapatan Bank.
2. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban
yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas
tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan Bank untuk menghimpun sejumlah tertentu dana
dengan biaya tertentu dalam jangka waktu tertentu dari masyarakat.
Ketidaksesuaian antara jangka waktu penghimpunan dana tersebut dan jangka waktu
penempatan dana berakibat pada ketiadaan sumber daya keuangan likuid untuk memenuhi
kewajiban kepada nasabah yang jatuh tempo, atau hanya dapat menggunakan sumber daya
keuangan dengan biaya yang sangat tinggi. Selain itu risiko penarikan dana dalam jumlah
yang sangat besar juga mempengaruhi likuiditas Bank.
50
Page 73
Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk
transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko
perubahan harga option risiko pasar antara lain meliputi risiko suku bunga, risiko nilai tukar,
risiko ekuitas, dan risiko komoditas.
Komposisi portofolio aset yang dimiliki Bank mempunyai tingkat suku bunga dan jangka
waktu berbeda sehingga mempengaruhi pendapatan bunga yang berdampak pada
menurunnya kinerja Perseroan secara keseluruhan.
Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau tidak
berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, fraud, kegagalan sistem, atau adanya
kondisi eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
Dampak Bank tidak mampu menangani risiko operasional yang timbul akan menyebabkan
terjadinya kerugian secara finansial maupun non-finansial. Kerugian finansial dapat berupa
pengenaan denda oleh regulator, fraud, dan tuntutan hukum. Kerugian non finansial dapat
berupa menurunnya reputasi dan mengurangi kepercayaan nasabah terhadap Perseroan.
Risiko Strategik
Risiko stratejik adalah risiko yang timbul karena penetapan dan pelaksanaan strategi Bank
yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya
Bank terhadap perubahan eksternal yang akan memberikan dampak seperti bisnis tidak
berkembang, tidak tercapainya target serta tertinggal dari kompetitornya jika tidak dapat
menyesuaikan langkah strategisnya dimana akhirnya kinerja Perseroan menurun.
Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/ atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Risiko kepatuhan dapat
disebabkan oleh kegagalan Bank dalam mematuhi atau melaksanakan peraturan perundan-
undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
Bank diawasi dengan ketat oleh OJK dan Bank Indonesia mengenai peraturan perbankan dan
perundangan relevan lainnya. Kegagalan dalam mematuhi peraturan tersebut dapat berupa
sanksi finansial maupun non-finansial, teguran tertulis dan pernyataan ketidakmampuan
manajemen hingga pembekuan kegiatan usaha yang akan berdampak pada pendapatan
keuangan dan kinerja Perseroan.
Risiko Persaingan
Industri bank di Indonesia tumbuh secara kompetitif dan semakin ketatnya persaingan
antar bank dalam wujud keragaman layanan dan produk-produk bank, promosi, suku bunga
51
Page 74
maupun pelayanan kepada nasabah telah mendorong pelaku pasar untuk semakin inovatif.
Selain dengan bank lainnya, Industri Fintech yang sedang berkembang pesat juga mulai
memasuki ke dalam pangsa pasar perbankan,. Ketidakmampuan Perseroan atau kesalahan
Perseroan dalam merumuskan strateginya dapat sehingga Perseroan mengalami penurunan
kinerja.
Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko
hukum lain dapat disebabkan oleh adanya tuntutan hukum, ketiadaan perundang-undangan
yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat keabsahan
kontrak.
Kegagalan Perseroan dalam menjaga dan melindungi kepentingan Perseroan dapat
menimbulkan permasalahan dan tuntutan hukum di kemudian hari, yang berpotensi
menimbulkan kerugian yang besar bagi Perseroan sehingga dapat mempengaruhi kondisi
keuangan Perseroan.
Risiko Reputasi
Risiko reputasi merupakan risiko yang dapat muncul dari adanya publikasi ataupun persepsi
publik yang negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank. Bank menyadari bahwa
reputasi dan kepercayaan merupakan pondasi penting dalam industri perbankan. Hilangnya
kepercayaan nasabah tersebut dapat berdampak langsung pada menurunnya jumlah
nasabah dan pendapatan, serta peningkatan biaya untuk pemulihan kepercayaan
masyarakat melalui aktivitas kehumasan.
Kegagalan dalam mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku juga dapat mempengaruhi
bisnis dan reputasi Bank, hal ini akan merugikan reputasi Perseroan dan selanjutnya
mempengaruhi kinerja finansial dan operasional Perseroan secara material.
3. Risiko umum
Risiko Perekonomian secara Makro dan Global
Risiko ekonomi makro merupakan risiko terkait dengan perubahan faktor-faktor makro
seperti pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, tingkat inflasi, ekspor-impor, yang diakibatkan
oleh perang dagang, situasi politik ekonomi global dan pandemic virus. Hal ini akan
berdampak langsung terhadap kegiatan usaha dan operasional kinerja.
Risiko Kebijakan Pemerintah
Pemerintah merupakan regulator dari setiap industri yang ada di Indonesia. Setiap
perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah dapat memberikan dampak baik
secara langsung maupun tidak langsung bagi kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan.
Ketidakmampuan Perseroan untuk beradaptasi dengan setiap perubahan kebijakan akan
berdampak terhadap kelangsungan usaha dan kinerja Perseroan.
52
Page 75
Risiko Ketentuan Negara Lain dan Peraturan Internasional
Perseroan merupakan Bank Devisa, sehingga terdapat exposure terhadap mata uang asing.
Kemampuan Perseroan dalam menyeimbangkan antara pemenuhan peraturan regulator
domestik yang berlaku dengan peraturan terakit dari Negara lain selain Negara Indonesia
atau peraturan internasional yang sudah diadopsi oleh regulator Indonesia, berpotensi
memberikan dampak terhadap kinerja Perseroan.
Sebaliknya ketidakmampuan atau keterlambatan perusahaan dalam beradaptasi dengan
ketentuan negara lain serta peraturan internasional dapat memberikan dampak yang kurang
baik ke perusahaan sehingga kinerja perusahaan tidak maksimal.
4. Risiko Bagi Investor
Risiko terkait kurang aktifnya perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
Saham Perseroan yang ditawarkan dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia cukup banyak,
namun Perseroan tidak menjamin bahwa saham Perseroan yang diperdagangkan akan likuid,
karena adanya kemungkinan saham-saham yang dimiliki oleh pihak tertentu tidak akan
diperdagangkan.
Risiko terkait fluktuasi harga saham yang ditawarkan
Fluktuasi harga ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
• Kinerja Perseroan tidak sesuai dengan harapan investor;
• Peraturan Pemerintah yang dapat mempersempit ruang gerak ekspansi maupun spread
pendapatan Perseroan;
• Kondisi ekonomi di Indonesia yang tidak kondusif;
• Perubahan kebijakan akuntansi.
Risiko terkait pemegang saham Perseroan kemungkinan akan terdilusi jika pemegang
saham menolak atau tidak melaksanakan HMETD
Pemegang saham Perseroan yang menolak atau tidak melaksanakan HMETD, akan
mengalami dilusi dalam kepemilikan saham Perseroan.
Risiko terkait kondisi pasar modal Indonesia yang dapat mempengaruhi harga dan
likuiditas Saham
Pasar berkembang seperti Indonesia memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan
pasar maju dan jika risiko-risiko terkait hal ini terjadi, hal ini dapat mempengaruhi harga dan
likuiditas saham Perseroan. Pasar berkembang secara historis memiliki karakter volatilitas
yang signifikan dan kondisi sosial, politik dan ekonomi mereka dapat berbeda secara
signifikan dari pasar maju. Risiko spesifik yang dapat memiliki dampak negatif dan material
kepada harga saham, kegiatan usaha, hasil operasi, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan
termasuk antara lain:
• kondisi politik, sosial dan ekonomi yang tidak stabil;
53
Page 76
• kondisi keamanan yang tidak kondusif seperti huru-hara;
• perubahan dalam peraturan, perpajakan dan struktur hukum; dan
• kebijakan yang diambil oleh Pemerintah.
Risiko terkait kemampuan terbatas Pemegang Saham Perseroan untuk berpartisipasi
dalam penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD di masa depan.
Perusahaan publik Indonesia diwajibkan untuk memberikan hak kepada pemegang
sahamnya dalam hal penerbitan saham baru, kecuali untuk beberapa pengecualian.
Kepatuhan terhadap UUPM dan/atau peraturan yang relevan atau peraturan lainnya di
yurisdiksi tertentu dapat menghalangi investor asing tertentu untuk berpartisipasi dalam
penerbitan saham di masa depan dan oleh karena itu menyebabkan terdilusinya saham yang
dimiliki oleh pemegang saham tersebut. Perseroan tidak diharuskan mencantumkan
sahamnya di yurisdiksi lain manapun sehingga investor asing dapat berpartisipasi dalam
penerbitan saham di masa depan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH RISIKO USAHA YANG
DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING
RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS
54
Page 77
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor
Independen tertanggal 4 Mei 2023 atas laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International)
yang ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995)
dengan opini audit tanpa modifikasian, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
55
Page 78
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Finconesia sebagaimana termaktub dalam
Akta Perseroan Terbatas No. 85 tanggal 13 November 1973 dibuat di hadapan Kartini
Muljadi,S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”) juncto Akta Perubahan No.315 tanggal 29
Maret 1974 yang keduanya dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., pada saat itu Notaris di
Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan keputusan No.Y.A.5/117/22 tanggal 4 April 1974 dan telah didaftarkan pada buku
register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah No.1236 dan 1237 tanggal 8 April 1974
dan telah diumumkan dalam Tambahan BNRI No. 41 tanggal 21 Mei 1974, Tambahan
No.201/1974. Maksud dan tujuan dari Perseroan pada saat itu adalah bertindak sebagai
lembaga keuangan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian
tanggal 13 November 1973 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 30.000 3.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Bank Negara Indonesia 1946 600 60.000.000 10,00
2. The Nomura Securities Co. Ltd. 1.140 114.00.000 19,00
3. Barclays Bank International Limited 1.020 102.000.000 17,00
4. Manufacturers Hanover International
Finance Corporation 1.020 102.000.000 17,00
5. The Mitsui Bank Ltd. 1.020 102.000.000 17,00
6. Banque Francaise Du Commerce Exterieur 600 60.000.000 10,00
7. Commerzebank Aktiengesellschaft 600 60.000.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.000 600.000.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 24.000 2.400.000.000
Lalu pada tahun 1993, PT Finconesia berubah dari fungsinya sebagai lembaga keuangan
menjadi bank umum dengan nama PT Bank Finconesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 442/KMK.017/1993 tanggal 9 Maret 1993.
Per tanggal tanggal 29 Juli 2008, nama PT Bank Finconesia resmi dirubah namanya menjadi
PT Bank Agris berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 146 tanggal 18 Juli 2008 yang dibuat
di hadapan Sutjipto, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta dan yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat keputusan No. AHU-
45703.AH.01.02 tahun 2008, tanggal 29 Juli 2008 (Akta No. 146/2008) yang juga merupakan
penyesuaian atas UUPT.
Pada tahun 2014, status Perseroan berubah menjadi Perusahaan terbuka sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang
56
Page 79
Saham No.43 tanggal 28 Agustus 2014, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, SH., Notaris di
Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dalam Surat Keputusannya No. AHU-07146.40.20.2014 tanggal 28 Agustus 2014 dan telah
dicatatkan dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum No. AHU-0086523.40.80.2014
tanggal 28 Agustus 2014.
Maksud dan tujuan dari Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 250/2019
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) adalah bergerak dalam bank umum swasta devisa.
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham, perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.56 tanggal 16
Juni 2015, yang dibuat dihadapan Ardi Kristiar, SH. MBA, pengganti dari Yulia, SH., Notaris di
Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.03-0948699 tanggal 6 Juli 2015 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-3529486.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 6
Juli 2015, yang mengubah dan menyesuaikan anggaran dasar Perseroan dengan mengacu
pada Peraturan OJK No.15/2020 dan Peraturan OJK No.33/2014 serta melakukan
pengungkapan kembali seluruh isi anggaran dasar Perseroan.
Pada tahun 2016 Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas I , sesuai dengan Akta
Perseroan Terbatas No.101 tanggal 20 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Dr. Irawan
Soerodjo SH, MSi, Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam sistem
Administrasi Badan Hukum KemenHukHam, sebagaimana ternyata dalam suratnya tanggal
27 Januari 2016 No. AHUAH.01.03.0006753.
Pada tahun 2019, IBK mengakuisisi 95,79% saham dalam Perseroan sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 16 Januari 2019, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat (“Akta No. 24/2019”) yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0036233 tanggal
18 Januari 2019, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0009548.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 Januari 2019. Terkait akuisisi ini, Perseroan telah
memperoleh: i) Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP- 228/D.03/2018 tentang
Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan IBK selaku Calon Pemegang Saham Pengendali
tanggal 20 Desember 2018; dan ii) Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-
226/D.03/2018 tentang Izin Akuisisi 95,79% Saham Perseroan oleh IBK tanggal 20 Desember
2018.
Kemudian IBK kembali mengakuisisi 71,68% saham PT Bank Mitraniaga Tbk dari pemegang
saham sebelumnya berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengalihan Hak atas Saham No. 88
tanggal 28 Januari 2019, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,,M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat (”Akta No. 88/2019”) yang telah mendapat Ijin Akuisisi dari OJK berdasarkan
Surat Persetujuan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-225/d.03/2018 TANGGAL 20
Desember 2018. Mengingat IBK telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 2 bank
komersial di Indonesia, selanjutnya berdasarkan Akta Penggabungan No. 4, tanggal 11 Juni
2019 yang diubah dengan Akta Perubahan Penggabungan No. 249, tanggal 22 Agustus 2019,
57
Page 80
keduanya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta
Barat (“Akta Penggabungan”), Perseroan melakukan penggabungan dengan PT Bank
Mitraniaga Tbk untuk kemudian berganti nama menjadi PT Bank IBK Indonesia, Tbk. Akta
Penggabungan tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-
0009271 tanggal 22 Agustus 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
07146.40.20.2014 tanggal 22 Agustus 2019.
Ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar setelah Akta Penggabungan selanjutnya termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 250, tanggal 22 Agustus, 2019, dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta Barat (”Akta No.
250/2019”). Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0056014.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0145850.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 22 Agustus 2019. Terkait
penggabungan ini, Perseroan telah memperoleh:
- Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-142/D.03/2019 tentang Pemberian Izin
Penggabungan Usaha (Merger) PT Bank Mitraniaga Tbk ke dalam Perseroan tanggal 14
Agustus 2019;
- Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK No. KEP- 71/PB.1/2019
tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT Bank Agris Tbk menjadi Izin
Usaha atas Nama PT Bank IBK Indonesia Tbk tanggal 4 September 2019.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perubahan
Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 36 tanggal 8 Februari 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, sehubungan dengan persetujuan Peningkatan Modal
Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi
Bank Umum menjadi sebesar Rp6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah), serta mengubah
dan menyesuaikan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar (Akta No.36/2023).
Pada Tahun 2020, Perseroan melakukan penambahan modal disetor melalui Penawaran
Umum Terbatas II dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
berdasarkan Akta No 121 dimana akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No AHU.AH.
01.03.0235713.
Pada Tahun 2021, Perseroan kembali melakukan penambahan modal disetor menjadi Rp1,7
triliun melalui Penawaran Umum Terbatas III yang ketiga dengan menerbitkan HMETD
berdasarkan akta No.106 tertanggal 16 Juli 2021 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH,
MHum, MKn, Notaris di Jakarta Barat yang telah diberitahukan kepada KemenHukHam
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No AHU.AH.01.03-0430545 TERTANGGAL 22
Juli 2021.
Pada tahun 2022, Perseroan melakukan penambahan modal disetor menjadi sebesar Rp2,8
triliun melalui PUT IV yang keempat dengan menerbitkan HMETD berdasarkan Akta No. 109
tertanggal 14 September 2022 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn,
58
Page 81
Notaris di Jakarta Barat yang telah diberitahukan kepada KemenHukHam berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No AHU-AH.01.03.-0291360 tanggal 15 September 2022.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perubahan
Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 36 tanggal 8 Februari 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, sehubungan dengan persetujuan Peningkatan Modal
Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi
Bank Umum menjadi sebesar Rp6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah), serta mengubah
dan menyesuaikan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar (Akta No.36/2023).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No.
62/11 Februari 2022, maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bank umum
Konvensional.
i. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu;
ii. Memberikan pinjaman baik jangka panjang, jangka menengah atau pinjaman dalam
bentuk yang pada umumnya dberikan dalam usaha perbankan;
iii. Menerbitkan surat pengakuan utang;
iv. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
atas perintah nasabahnya, meliputi:
i) surat–surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat–surat
dimaksud;
ii) surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat–surat dimaksud; kertas
perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iii) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
iv) obligasi;
v) surat dagang berjangka waktu, sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang
berlaku;
vi) Instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu, sesuai dengan peraturan
perundangan–undangan yang berlaku
v. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah
vi. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank
lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel atas
unjuk, cek atau sarana lainnya;
vii. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
dengan atau antar pihak ketiga;
viii. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang–barang dan surat berharga;
ix. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
x. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
xi. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
59
Page 82
xii. Membeli, melalui pelelangan, agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur
tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli
tersebut wajib dicairkan secepatnya;
xiii. Melakukan kegaitan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia atau OJK atau instansi yang berwenang lainnya;
xiv. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang
keuangan, seperti perusahaan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan
efek, perusahaan asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau OJK atau instansi yang
berwenang lainnya;
xv. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau OJK atau instansi yang berwenang
lainnya;
xvi. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun, seusai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang–undangan dana pensiun yang berlaku; dan
xvii. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan
dengan perundang–undangan dan peraturan yang berlaku, termasuk antara lain
tindakan dalam rangka restrukturisasi atau penyelamatan kredit antara lain membeli
agunan, baik semua maupun sebagian, melalui lelang atau dengan cara lain, dalam hal
debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang
dibeli wajib dicairkan secepatnya.
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang–undangan khususnya peraturan di bidang perbankan.
Persetujuan RUPS atas rencana PMHMETD V Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 35 tanggal 8 Februari 2023, dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat dengan hasil keputusan
antara lain menyetujui rencana peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam
jumlah sebanyak-banyaknya 13.814.688.390 (tiga belas miliar delapan ratus empat belas juta
enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh) saham melalui Penambahan
Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara menerbitkan
HMETD. Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website Perseroan (www.ibk.co.id), dan
website BEI pada tanggal 10 Februari 2023, sesuai dengan POJK 15/POJK.04/2020.
2. IZIN-IZIN
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin sebagai
berikut:
i) Izin Usaha Bank Umum berdasarkan:
1. Keputusan Menteri Keuangan No. 442/KMK.017/1993 tanggal 9 Maret 1993
tentang Pemberian Izin Usaha PT Bank Finconesia di Jakarta;
2. Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/61/KEP.GBI/2008 tanggal 5
September 2008 tentang Pengalihan Izin Usaha PT Bank Finconesia menjadi Izin
Usaha PT Bank Agris;
60
Page 83
3. Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-142/D.03/2019 tentang
Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger) PT Bank Mitraniaga Tbk ke dalam
PT Bank Agris Tbk tanggal 14 Agustus 2019; dan
4. Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan
(”OJK”) No. KEP-71/PB.1/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Penetapan
Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Agris Tbk Menjadi Izin Usaha Atas
Nama PT Bank IBK Indonesia Tbk.
ii) Izin Bank Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
28/64/KEP/DIR Tahun 1995 tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank
Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa.
iii) Izin Penerbit Kartu Automatic Teller Machine (“ATM”) berdasarkan Surat Bank
Indonesia No. 13/37/DASP tanggal 17 Januari 2011 tentang Persetujuan Sebagai
Penerbit Kartu ATM.
iv) Izin Penerbit Kartu Debit berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 16/167/DKSP tanggal
9 September 2014.
v) Persetujuan Implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) berdasarkan Surat
Bank Indonesia No. 20/941/DSSK/Srt/B tanggal 20 Juni 2018.
vi) Izin Pemasaran Produk Asuransi (Bancassurance) berdasarkan:
1. Surat Persetujuan OJK No. S-126/PB.322/2019 tanggal 18 Oktober 2019, Surat
OJK No. S-156/PB.322/2021 tanggal 20 September 2021, dan [Surat OJK No. S-
278/NB.111/2022 tanggal 23 Januari 2022 untuk bancassurance dengan PT
Hanwha Life Insurance Indonesia; dan
2. Surat OJK No. SR-3/PB.322/2016 tanggal 19 Januari 2016, dan (iv) Surat OJK No.
SR-45/PB.322/2017 tanggal 19 Juni 2017, untuk bancassurance dengan PT Tokio
Marine Life Insurance Indonesia.
3. Surat OJK No. S-4238/NB.111/2022 tertanggal 27 Oktober 2022 tentang
Persetujuan Kerja Sama Bancassurance antara PT Kookmin Best Insurance dengan
Perseroan;
4. Surat OJK No. S-1706/NB-111/2022 tertanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan
Kerja Sama Bancassurance antara PT Meritz Korindo Insurance dengan Perseroan;
5. Surat OJK No. S-1405/NB.111/2022 tertanggal 10 April 2022 tentang Persetujuan
Kerja Sama Bancassurance antara PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya dengan
Perseroan;
6. Surat OJK No. S-554/NB.111/2022 tertanggal 10 Februari 2022 dan Surat OJK No.
S-555/NB.111/2022 tertanggal 10 Februari 2022 tentang Persetujuan Kerja Sama
Bancassurance antara PT Asuransi Samsung Tugu dengan Perseroan;
7. Surat OJK No. S-2553/NB.111/2022 tertanggal 8 Juli 2022 tentang Persetujuan
Kerja Sama Bancassurance antara PT MNC Life Assurance dengan Perseroan.
vii) Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120114151528 tanggal 12 November 2018.
viii) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.311.830.2-073.000.
ix) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) No: S-650KT/WPJ.07/KP.0803/2019 tanggal 16
September 2019.
61
Page 84
x) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) No. S-
203PKP/WPJ.07/KP.0803/2019.
xi) Surat Bank Indonesia No. 23/415/DKSP/Srt/B tanggal 22 Juni 2021 tentang
Persetujuan Pengembangan Kegiatan Proprietary Channel berupa Layanan Internet
Banking dan Mobile Banking.
xii) Surat OJK No. S-2/PB.322/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Tanda Pencatatan
Layanan Perbankan Intenet Banking dan Mobile Banking.
xiii) Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. 001288.01/DJAI.PSE/10/2021
tanggal 4 Oktober 2021.
Catatan: Ketentuan dalam izin-izin sebagaimana dinyatakan di atas tidak mengatur mengenai
jangka waktu / masa berlaku dari masing-masing izin.
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 36 tanggal 8 Februari 2023, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, SH, MHum., Notaris di Jakarta Barat (“Akta No. 36/2023”) dan Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro
Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari saham Perseroan pada tanggal 05 Juni
2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan per 31 Mei 2023
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 60.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea 25.227.362.385 2.522.736.238.500 91,24
2. Masyarakat 2.402.014.396 240.201.439.600 8,69
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Sebelum Saham Treasury 27.629.376.781 2.762.937.678.100 99,93
Saham Treasury 20.158.930 2.015.893.000 0,07
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 27.649.535.711 2.764.953.571.100 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 32.350.464.289 3.235.046.428.900
Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 36/2023 merupakan struktur
permodalan terakhir pada saat Prospektus ini diterbitkan.
4. Diagram Kepemilikan Perseroan dan Hubungan Kepengurusan dan Kepengawasan
Dengan Pemegang Saham
62
Page 85
Adapun pihak yang menjadi Pengendali berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 dan
POJK No. 9/POJK.04/2018 adalah Industrial Bank of Korea. Lebih lanjut, berdasarkan
pendapat hukum (legal opinion) dari Yulchon LLC, Attorneys at Law, tanggal 9 Mei 2018
(" Pendapat Hukum Yulchon" ) yang ditujukan kepada OJK, pemegang saham terbesar
dan pengendali dari Industrial Bank of Korea adalah Ministry of Strategy and Finance
Korea.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 (“Perpres No. 13/2018”) pemilik
manfaat adalah orang perseroangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan
direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki
kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat
dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya
dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Perpres No. 13/2018 dan Permenkumham No. 15/2019 hanya
mengatur mengenai pemilik manfaat yang merupakan orang perseorangan, dimana
faktanya terdapat beberapa perseroan yang tidak memiliki pemilik manfaat berupa
orang perserorangan (dalam hal ini salah satunya adalah Perseroan, yang memiliki
pemilik manfaat Perseroan non-perseorangan yaitu Ministry of Strategy and Finance
Korea).
Merujuk pada Pendapat Hukum Yulchon, pemegang saham terbesar dan pengendali
dari Industrial Bank of Korea adalah Ministry of Strategy and Finance Korea yang bukan
merupakan orang perseorangan berdasarkan definisi pemilik manfaat dalam Perpres
No. 13/2018 dan Permenkumham No. 15/2019.
Terlepas dari hal tersebut, OJK dalam Keputusan OJK No. KEP-228/2018 telah
menyetujui Ministry of Strategy and Finance Korea sebagai Ultimate Shareholder pada
Perseroan dan Perseroan telah melaporkan identitas pemilik manfaat pada system
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
63
Page 86
Hubungan kepengurusan dan kepengawasan
Nama Perseroan IBK
Taufik Hakim KU -
Kang Ho Chang K -
Damal Bayu Utama KI -
Joni Swastanto KI -
Cha Jae Young DU -
Lee Dae Sung D -
Alexander Frans Rori D -
Maria Cortilia Vera Afianti D -
Edwin Rudianto D -
__________
Catatan:
DU : Direktur Utama
D : Direktur
KU : Komisaris Utama
K : Komisaris
KI : Komisaris Independen
Para anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya tidak memiliki saham
di Perseroan.
5. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM
INDUSTRIAL BANK OF KOREA (“IBK”)
a. Riwayat Singkat
IBK adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Korea Selatan yang memiliki tujuan
untuk mempromosikan kemandirian aktivitas ekonomi dan posisi UKM korea dan dalam
ekonomi nasional. IBK berkantor pusat di 79, Eulji-ro, Jung-gu, Seoul, Korea.
IBK didirikan pada 1 agustus 1961 berdasarkan Undang-undang Industrial Bank of Korea
(Industrial Bank of Korea Act) untuk mendukung terciptanya kemandirian kegiatan ekonomi
bagi perusahaan kecil dan menengah dan sebagai salah satu dukungan pemerintah untuk
membangun ekosistem UKM. IBK memiliki total pekerja sebesar 13.450 dan cabang sebesar
695 (termasuk 59 cabang luar negeri) dan dengan total asset sebesar 400,753 Milyar KRW.
Mayoritas saham IBK dipegang oleh Pemerintah Korea sebesar 59.5.4%, selain itu Korean
Development Bank 7.2%, dan Korea Expor Impor Bank 1.8%. Bank IBK Korea
mendapatkanrating terbaik diantara beberapa bank korea lainya dan hampir sama dengan
credit rating Korea Selatan yaitu Aa2 (Moody’s), AA- (Fitch Ratings), AA- (Standard&Poor).
IBK mulai mencatatkan sahamnya di Korean Securities Dealers Automated Quotations
(“KOSDAQ”) pada tanggal 30 November 1994. Kemudian, pada 24 Desember 2003, melalui
penawaran umum, IBK memindahkan pencatatan sahamnya pada bursa Korea Stock Price
64
Page 87
Index (“KOSPI”). Selain itu, pada tanggal 19 Desember 2003 IBK mulai mencatatkan
sahamnya di Luxembourg Stock Exchange melalui pencatatan 48.53 juta Global Depository
Shares. Pada tahun 2018, IBK menerima Penghargaan Inovasi Keuangan Republik Korea 2018
yang diselenggarakan oleh Moneytoday dan Grand Prize Komprehensif dari Global Financial
Expo 2018 diselenggarakan oleh Korea Business News. IBK juga membuta NEST Start-up
sebagai bentuk dukungan bank terhadap start-up di Korea.
Visi yang dimiliki IBK adalah “World’s leading financial group with global competitiveness”.
Hal tersebut menunjukan bahwa IBK ingin menjadi group keuangan terdepan dalam daya
saing global. Untuk mencapai hal tersebut, bank akan meningkatkan daya saing melalui
pembiayaan inovtaif dan penguatan nasabah melalui manajemen yang penuh kesadaran.
Terdapat 4 nilai utama IBK adalah nasabah, sosial, pemerintah, dan karyawan.
IBK Korea memiliki 11 anak perusahaan diantaranya adalah IBK Capital Corporation, IBK
Securities Co., Ltd, IBK Insurance Co., Ltd, IBK Asset Management Co., Ltd, IBK Savings Bank
Co., Ltd, IBK Systems Co., Ltd, IBK Credit Information Co., Ltd. IBK Service Co., Ltd, IBK China
Ltd, PT Bank IBK Indonesia Tbk, IBK Myanmar. Selain itu, Bank IBK juga memiliki 635 cabang
di Korea dan 59 cabang luar negeri.
b. Kegiatan Usaha
IBK Korea merupakan badan usaha milik negara yang memiliki kegiatan usaha yang berfokus
pada peningkatan kemandirian ekonomi UKM Korea. IBK berfokus pada kegiatan usaha
inovatif diantaranya adalah sbb.:
(1) SME Banking
Sebagai bank yang berfokus pada UKM di Korea, IBK telah mendidekasikan dukungan
keuangan untuk UKM yang telah terdampak oleh pandemic COVID-19. IBK telah
menyediakan dana sebesar 186.8 trilliun KRW yang merupakan pertama kali dalam
sejarah korea. IBK juga meluncurkan SME Financial Support program untuk
menyediakan industri, bisnis export dan import, dan perusahaan yang memiliki basis
inovasi pertumbuhan termasuk penurunan suku bunga. Selain itu, IBK juga mendukung
kebijakan pemerintah daam meningkatkan real estate-oriented collateral practice.
IBK juga mendukung dukungan secara non-financial untuk UKM yaitu dengan membuat
platform inovatif untuk memberdayakan startups yaitu IBK Changgong (Incubation
Platform). IBK Changgong menyediakaan berbagai keuntungan dalam menanggung
seluruh aspek bisnis, menanggulangi tantangan bisnis dalam setiap pertumbuhan.
(2) Investment Banking
IBK menyediakan beberapa modal ventura terbesar pada tahun 2020 dengan total
kumulatif peningkatan sebesar 0.6% dari tahun sebelumnya, dan kontribusi IBK dalam
pasar meningkat sebesar 26.8% yoy. Rencana kedepanya bank akan menyediakan dana
sebesar 1.5 trilliun KRW untuk modal ventura ini, dan menjadi pemain utama dalam
modal ventura di Korea.
Untuk mendukung hal tersebut, IBK memulai untuk mendukung tehnologi pembiayaan
pada Juli 2014 dan terus berkembang sehingga bank mendidkasikan pentingnya
teknologi pembiayaan menjadi IBK Tech Companies. Selain itu untuk meningkatkan
65
Page 88
orientasi bank dalam real estate-oriented mortgage practice, IBK meningkatkan
keterlibatan dalam IP Commercialization Capital Loans dengan menggunakan
Intellectual Property yang dimiliki oleh perusahaan sebagai penjamin.
(3) Retail Banking
Basis nasabah retail IBK telah bertumbuh mencapai 240,000 dari 2019 dan mencapai
161.1 juta di tahun 2020. IBK telah mendirikan basisa nasabah retail lebih dari setahun.
Kedepannya bank IBK akan menguatkan bisasi retail dan customer base dengan
mendambahkan SME-centered retail finance services di tahun 2021 dengan
menggunakan berbagai inisatif pemesaran dan pembiayaan UKM. IBK akan menarik para
pendiri UKM dan jajaranya beserta keluarga sebagai pelanngan IBK. Bank akan
memberikan diskon, dan keuntungan sebagai mutual prosperity antara nasabah dan IBK.
a. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Amandemen ke - 56 tanggal 18 April 2019, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham IBK Korea adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal 5.000 KRW per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (KRW)
Modal Dasar 1.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. The Government of South Korea 474.430.991 2.372.154.955.000 59,50
2. Korea Development Bank (KDB) 57.405.282 287.026.410.000 7,20
3. Export – Import Bank of Korea (Korea Exim Bank) 14.711.153 73.555.765.000 1,84
4. Lainnya 250.878.443 1.254.392.215.000 31,46
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 797.425.869 3.987.129.345.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 202.574.131 1.012.870.655.000
b. Pengurusan dan Pengawasan
Direksi
Ketua Direksi dan Presiden Direktur : Yoon Jong-won
Wakil Presiden Direktur dan Wakil Presiden Senior : Kim Seong-Tae
Head of Corporate Banking Group : Lim Mun Taek
Head of Innovative Financing Gorup : Kwon Young Dae
Head of Corporate & Investment Banking : Choi Kwang Jin
Head of Retail & Card Business Group : Park Jeong Jun
Head of Wealth Management Gorup : Lim Chan-hee
Head of Global & Capital Markets Group : Park Bong Gyu
Head of Business Strategy Group : Moon Chang Hwan
Head of Credit Management Group : Kim Young-joo
Head of Business Support Group : Kim Hyeong Il
Head of Digital Group : Park Ju Young
Head of IT Group : Hyeon Kwon Ik
Head of Risk Management Group : Son Geun Su
Head of Consumer Protection Group : Kim Eun-hee
Chief Complience Officer : Jeon Byeong Seong
66
Page 89
Head of IBK Economic Research Institute : Cho Bong-hyun
Outside Director : Kim Jeong-hoon
Outside Director : Shin Chung-shik
Outside Director : Kim Se-jik
Direktur Eksternal : Chung So Min
Auditor Internal
Auditor Internal : Jung Jae Ho
6. MANAJEMEN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 155, tanggal 14 Juli
2022, dibuat di hadapan, Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat,
dan telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari
Menkumham dengan No. AHU-AH.01.09-0032918 tanggal 14 Juli 2022 (“Akta 155/2022”),
susunan dewan komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Taufik Hakim
Komisaris : Kang Ho Chang
Komisaris Independen : Joni Swastanto
Komisaris Independen : Damal Bayu Utama
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 133 tanggal
27 Februari 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di
Jakarta Barat, sehubungan dengan perubahan Direksi Perseroan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0095553 tanggal 27 Februari 2023, dan telah di daftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0040986.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Februari 2023 (“Akta
No. 133/2023”), susunan direksi Perseroan adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur Utama : Cha Jae Young
Direktur : Lee Dae Sung
Direktur : Maria Cortilia Vera Afianti
Direktur Kepatuhan : Alexander Frans Rori
Direktur : Edwin Rudianto
Dewan Komisaris dan Direksi telah memenuhi Peraturan OJK No.33/2014 yaitu:
a. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik;
b. Cakap melakukan perbuatan hukum;
c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan menjabat:
1. Tidak pernah dinyatakan pailit;
2. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit;
67
Page 90
3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuanga
Negara dan/atau yang berkaitan dengan sector keuangan; dan
4. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang selama
menjabat:
a) Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
b) Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan
pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
kepada RUPS; dan
c) Pernah menyebabkan Perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau
pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan
dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
d. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
e. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau
Perusahaan Publik.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan di atas telah disetujui oleh Bank
Indonesia dan OJK sebagaimana dimaksud dalam surat sebagai berikut:
1. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP- 10/D.03/2022 tentang Hasil
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Cha Jae Young selaku calon Direktur Utama PT
Bank IBK Indonesia Tbk tanggal 25 Januari 2022.
2. Salinan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK No. KEP- 39/PB.1/2021
tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Lee Dae Sung selaku Direktur Kredit
PT Bank IBK Indonesia Tbk tanggal 28 Mei 2021.
3. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
148/D.03/2019 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Alexander Frans
Rori selaku Direktur Kepatuhan Perseroan tanggal 14 Agustus 2019.
4. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
150/D.03/2019 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdri. Maria Cortilia
Vera Afianti selaku Direktur Operasional Perseroan tanggal 14 Agustus 2019.
5. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
18/D.03/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Edwin Rudianto
selaku Direktur Bisnis Perseroan tanggal 9 Februari 2023.
6. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
110/D.03/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Damal Bayu
Utama selaku Komisaris Independen Perseroan tanggal 7 Juli 2022.
7. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
144/D.03/2019 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Kang Ho Chang
selaku Komisaris Perseroan tanggal 14 Agustus 2019.
8. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
108/D.03/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Taufik Hakim
selaku Komisaris Utama (Independen) Perseroan tanggal 7 Juli 2022.
9. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
109/D.03/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Joni Swastanto
selaku Komisaris Independen Perseroan tanggal 7 Juli 2022.
68
Page 91
Dewan Komisaris
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris akan bertindak dan bertanggung jawab secara 69indaka, dibantu oleh
Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi di bidangnya
masing-masing. Tugas dan tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris berlaku untuk
masing-masing anggota Dewan Komisaris.
1. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak boleh bertindak – secara individual, dan akan
bertindak berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
2. Dewan Komisaris akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik,
dengan penuh tanggung jawab, kehati-hatian dan independensi.
3. Dewan Komisaris harus memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG Perusahaan yang baik
diterapkan dalam semua aktivitas bisnis bank dan semua di level organisasi setidaknya
melalui:
a. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
b. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite dan Unit Kerja saat menjalankan tugas
Bank fungsi control internal;
c. Implementasi fungsi kepatuhan, dan audit internal dan eksternal;
d. Penerapan manajemen risiko, termasuk 69indak pengendalian internal
e. Pemberian dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
f. Rencana strategis Bank
g. Transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan Bank;
h. Persetujuan dan tinjuan berkala terhadap Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Inti Bank
4. Dewan Komisaris akan mengawasi kebijakan manajemen, proses manajemen secara
umum dan bertanggung jawab atas pengawasan ini, dan akan memberikan saran kepada
jajaran BOD.
5. Dalam melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam angka (3) dan (4) di
atas, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi kebijakan
strategis Bank implementasi sesuai dengan peraturan.
6. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang
diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar
berlaku pula baginya.
7. Dewan Komisaris dilarang ikut serta pengambilan keputusan terkait operasional Bank,
kecuali untuk:
a. Ketentuan pinjaman kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam peraturan OJK
tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit untuk Bank Umum: dan
b. Hal-hal lain yang ditentukan dalam anggaran dasar atau dalam peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
69
Page 92
8. Pengambilan keputusan Oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka (7) di
atas merupakan bagian dari fungsi pengawasan Dewan Komisaris agar tidak meniadakan
tanggung jawab BOD atas manajemen Bank.
9. Dewan Komisaris menyetujui dan memantau pelaksanaan strategi Bank, Rencana Bisnis
(selanjutnya disebut “RBB”), dan beberapa kebijakan sesuai dengan peraturan yang
berlaku, termasuk pembentukan dan implementasi strategi terkait AntiFraud, Anti
Pencucian Uang dan Memerangi Pembiayaan Terorisme (AMLCFT), Pelaporan
Pelanggaran, GCG Perusahaan Terintegrasi, Transaksi Pihak Terkait (RPT), Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), dan strategi Bank lainnya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
10. Melalui Komite Nominasi dan Remunerasi, mengawasi pemilihan dan penilaian calon
anggota BOD dan Dewan Komisaris tanpa intervensi.
11. Dewan Komisaris harus memastikan bahwa BOD telah menindaklanjuti temuan audit dan
rekomendasi dari Audit Internal Bank, Auditor Eksternal, hasil pengawasan dari OJK dan /
atau otoritas lain.
12. Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada OJK dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setiap
temuan terkait dengan :
a. Pelanggaran hukum, peraturan keuangan dan perbankan dan
b. Segala keadaan atau keadaan yang diproyeksikan yang dapat membahayakan
keberlangsungan bisnis Bank.
13. Untuk mendukung efektivitas tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris akan
membentuk setidaknya:
a. Komite Audit;
b. Komite Pemantau Risiko;
c. Komite Nominasi dan Remunerasi.
14. Dewan Komisaris akan mengawasi komite yg sudah dibentuk, sebagaimana dimaksud
pada ayat (13) di atas, demikian pula mereka melaksanakan tugasnya secara efektif, dan
harus mengevaluasi dan / atau menilai kinerja komite-komite ini pada setiap akhir tahun.
15. Dewan Komisaris akan melakukan pengawasan aktifterhadap Fungsi Kepatuhan dengan:
a. Mengevaluasi Fungsi Kepatuhan Bank setidaknya dua kali setahun.
b. Memberikan saran untuk meningkatkan kualitas Fungsi Kepatuhan Bank.
16. Berdasarkan Butir (15), Dewan Komisaris wajib memberikan rekomendasi untuk
meningkatkan kualitas Fungsi Kepatuhan kepada Direktur Utama.
17. Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memastikan penerapan Manajemen Risiko
sesuai dengan Karakteristik, kompleksitas, dan profil risiko Bank berdasarkan:
a. Menyetujui kebijakan Manajemen Risiko termasuk Strategi dan Kerangka Kerja
Manajemen Risiko yang ditentukan berdasarkan risk appetite dan bank risk tolerance.
b. Mengevaluasi kebijakan dan strategi Manajemen Risiko setidaknya setahun sekali,
atau lebih bebas jika terjadi perubahan 70 indak-faktor yang secara signifikan
mempengaruhi kegiatan bisnis Bank.
18. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara 70indaka-sama dan tanggung
jawab yang besar atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau, / kelalaian oleh
anggota Dewan Komisaris didalam menjalankan tugasnya.
19. Anggota Dewan Komisaris tidak bertanggung jawab atas kerugian Bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (18) jika terbukti bahwa:
70
Page 93
a. Kerugian itu bukan karena kesalahan atau kelalaian mereka:
b. Mereka melakukan pengawasan dengan itikad baik, dengan tanggung jawab penuh,
mengikuti prinsip kehati-hatian untuk kepentingan, dan sesuai dengan tujuan Bank:
c. Tidak ada konflik kepentingan langsung atau tidak langsung dalam kegiatan
manajemen yang mengakibatkan kerugian:
d. Mereka telah mengambil 71indakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian yang
terjadi atau berlanjut.
20. Seorang anggota Dewan Komisaris, yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris harus memimpin
RUPS.
21. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau tidak dapat hadir karena
71indaka apa pun, tanpa syarat untuk membuktikan kepada pihak ketiga, Direktur Utama
akan memimpin RUPS.
22. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris berhak meminta bantuan para ahli untuk
jangka waktu terbatas.
23. BOC, berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris berwenang untuk memberhentikan
sementara anggota BOD dengan menyebutkan alasannya. Dalam hal anggota BOD
diberhentikan untuk sementara waktu, Dewan Komisaris harus menyelenggarakan RUPS
dalam waktu 45 (emapt puluh lima) hari setelah tanggal pemberhentian, untuk mencabut
atau memberlakukan keputusan pemberhentian.
24. Dewan Komisaris dapat melakukan 71indakan manajemen Bank dalam keadaan tertentu
dan untuk jangka waktu tertentu. Dengan demikian, semua ketentuan yang ada didalam
Kebijakan dan Prosedur pedoman dan tata tertib kerja Direksi yang dan anggaran dasar
(selanjutnya disebut “AOA”) mengenai hak, wewenang dan tanggung jawab BOD kepada
Bank dan pihak ketiga akan berlaku untuk Dewan Komisaris.
25. Dewan Komisaris, setiap saat dalam jam kerja, berhak memasuki 71indak, pekarangan,
atau bangunan lain yang digunakan atau dikendalikan oleh Bank, dan berhak memeriksa
semua akun, surat, dan bukti lainnya, untuk mengaudit dan memverifikasi uang tunai dan
kondisi keuangan lainnya, serta untuk mengetahui semua 71indakan yang diambil oleh
BOD.
26. Dewan Komisaris memiliki hak untuk memperoleh penjelasan tentang semua hal yang
berkaitan dengan operasi Bank serta hal-hal yang berkaitan dengan standar etika Bank.
27. Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Dewan BOD telah memiliki dan melaksanakan
perencanaan terkait Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan terhadap masyarakat atau
nasabah.
28. Dewan Komisaris harus menyiapkan rencana suksesi untuk Chief Executive Officer (CEO) /
Presiden Direktur dan manajemen utama untuk memastikan kepemimpinan Bank yang
berkelanjutan di masa depan.
29. Menyelenggarakan rapat secara berkala minimal 2 bulan 1 kali atau 6 kali dalam setahun.
Direksi
Ruang Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab
Berikut ini adalah ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab dari anggota Direksi
Perseroan:
71
Page 94
Jabatan dan Ruang Lingkup
Nama Tanggung Jawab
Pekerjaan
Cha Jae Young Direktur Utama, membawahi: Bertanggung jawab dalam
1. Direktur Kredit memimpin, mengarahkan,
2. Direktu Bisnis menentukan arah dan strategi
3. Direktur Operasional yang ditempuh Bank dalam
4. Direktur Kepatuhan rangka mencapai Visi yang
5. Finance Group telah ditetapkan melalui
6. Divisi Accounting & pelaksanaan Misi yang sesuai
Reporting dengan ketentuan dan regulasi
7. Divisi Finance, Network yang berlaku.
Planning & GA
8. Divisi Internal Audit
Lee Dae Sung Direktur Kredit Bertanggungjawab dalam
1. Divisi Credit Recovery mewujudkan kinerja kredit
2. Divisi Credit Review I yang sehat melalui
3. Divisi Credit Review II perencanaan strategi,
4. Divisi Strategic Planning menetapkan ketentuan kredit
5. Divisi Credit Support dan pengawasan pelaksanaan
kredit Bank secara
menyeluruh.
Maria Cortilia Vera Afianti Direktur Operasional Bertanggung jawab dalam
1. Divisi IT Strategic memastikan proses
2. Divisi IT Operation operasional Bank berjalan
3. Divisi HR dengan baik melalui
4. Divisi Operation perencanaan strategi,
pengelolaan teknologi dan
pengembangan SDM.
Alexander Frans Rori Direktur Kepatuhan Bertanggung jawab dalam
1. Divisi Corporate Secretary memastikan terciptanya
& Legal budaya kepatuhan Bank
2. Divisi Compliance melalui perencanaan strategi,
3. Divisi Risk Management pengawasan dan memastikan
bahwa dalam menjalankan
seluruh kegiatan
operasionalnya Bank telah
sesuai dengan ketentuan dan
regulasi dari pihak regulator
maupun pemerintah.
Edwin Rudianto Direktur Bisnis Bertanggung jawab dalam
1. Divisi Corporate Banking I meningkatkan kinerja bisnis
2. Divisi Corporate Banking II bank melalui pembuatan
3. Divisi Corporate Banking III strategi, merencanakan,
mengawasi proses
4. Divisi Treasury
pengembangan
5. Divisi International Banking produk/layanan bank yang
6. Divisi Retail & Digital meliputi Retail and Digital
Banking, penyaluran kredit
72
Page 95
Banking Corporate Banking,
mendukung transaksi luar
negeri melalui International
Banking, pengelolaan dana
Bank melalui Treasury serta
fungsi bisnis di Cabang.
Berikut ini adalah riwayat singkat masing-masing anggota dewan komisaris dan direksi
Perseroan :
DEWAN KOMISARIS
Taufik Hakim
Komisaris Utama - Independen
Umur 57 Tahun, Warga Negara Indonesia, merupakan
Komisaris Perseroan sejak tahun 2019 dan beliau terkahir
ditunjuk kembali sebagai Komisaris Utama Independen
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan
tanggal 3 Juni 2022, sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025. Beliau
memiliki pengalaman di bidang keuangan selama kurang
lebih 29 tahun.
Beliau memiliki pengalaman di berbagai perusahaan antara
lain di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
sebagai Vice President-Kepala Group Sistem Prosedur &
Kepatuhan (2002-2004), PT. Perusahaan Pengelola Aset
(PPA Persero) sebagai Vice President-Kepala Bagian Risk &
Management Saham & Kredit (2004-2005), PT Bank BTPN,
sebagai Direktur Keuangan & Perencanaan (2005-2006),
Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko (2006-2008),
Direktur Risk Management (2008-2010), dengan jabatan
terakhir sebagai Senior Advisor (2010), PT Bank Pundi Tbk
sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko (2011-2013),
Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) sebagai
Direktur Standarisasi (2011-2013), PT Bank Pundi Tbk
sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko (2013-
2016), PT BPD Banten Tbk sebagai Direktur Kepatuhan &
Manajemen Risiko (2016-2017), dan PT Bank IBK Indonesia
Tbk sebagai Komisaris Independen (2019 -2022). Dan
sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko di PT Bank
Permata Tbk.
Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 Jurusan
Pertanian Institut Pertanian Bogor pada tahun 1989.
73
Page 96
Damal Bayu Utama
Komisaris Independen
Umur 59 Tahun, Warga Negara Indonesia, merupakan
Komisaris Perseroan sejak tahun 2022 sampai dengan saat
ini sebagai Komisaris Independen berdasarkan Rapat Umum
Pemegang Saham tahunan tanggal 3 Juni 2022. sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
tahun 2025. Beliau memiliki pengalaman di bidang
perbankan selama kurang lebih 19 tahun.
Beliau pernah berkarir di Bank of America N.A. Jakarta
sebagai Direktur Kepatuhan (2003 – 2009), Bank MUFG
Jakarta sebagai Direktur Kepatuhan (2010 – 2021) dan PT
Bank IBK Indonesia Tbk sebagai Anggota Komite Audit &
Komite Pemantau Risiko (2021 – 2022), dan menjabat
sebagai Komisaris Independen PT Bank IBK Indonesia Tbk ( 3
Juni-Saat ini).
Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 di Jurusan Ilmu
Politik Universitas Indonesia pada tahun 1989.
Dr. Joni Swastanto
Komisaris Independen
Umur 66 Tahun, Warga Negara Indonesia, merupakan
Komisaris Perseroan sejak tahun 2022 sampai dengan saat
ini berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan
tanggal 3 Juni 2022. sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025 Beliau
memiliki pengalaman di bidang perbankan selama kurang
lebih 19 tahun.
Beliau pernah berkarir di Bank Indonesia sebagai Direktur
Departemen Pengawasan Perbankan 3 (2003) yang
dilanjutkan sebagai Direktur Departemen Perizinan dan
Informasi Perbankan (2008 – 2011) dan juga Kepala Cabang
Semarang (2011 – 2013), Otoritas Jasa Keuangan sebagai
Kepala Departemen Penelitian dan Pengembangan
Perbankan (2013 – 2014), Kepala Bagian Perizinan dan
Informasi Perbankan (2013 – 2014), Advisor Kelompok
Panelis (2014 – 2015), Deputi Komisioner Manajemen
Strategis 1B dan Deputi Komisioner Manajemen Strategis 2B
(2015) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai
Komisaris (2016 – 2021).
74
Page 97
Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 di Jurusan Ilmu
Ekonomi Universitas Gajah Mada pada tahun 1981,
menyelesaikan studi tingkat S2 di Jurusan Ilmu Ekonomi
Colorado State University Amerika pada tahun 1985, dan
menyelesaikan studi tingkat S3 di Jurusan Ilmu Ekonomi
Universitas Indonesia pada tahun 2008.
Kang Ho Chang
Komisaris
Umur 63 Tahun, Warga Negara Korea Selatan, merupakan
Komisaris Perseroan sejak tahun 2019 sampai dengan saat
ini sebagai Komisaris Independen berdasarkan Rapat Umum
Pemegang Saham tahunan tanggal 3 Juni 2022. sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
tahun 2025. Beliau memiliki pengalaman bekerja di grup IBK
selama kurang lebih 13 tahun.
Beliau pernah berkarir di IBK Korea sebagai General
Manager Cabang London (2006 – 2009), General Manager
Departemen Global Businesss (2009 – 2012), General
Manager Cabang Samsung-Yeok (2012 – 2013), Executive
Director pada IBK Credit Information (2014 – 2018). Saat ini
beliau juga menjabat sebagai Komisaris di PT Bank IBK
Indonesia ( 2019 - Saat Ini).
Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 di Jurusan
Administrasi Publik Universitas Juju Korea pada tahun 1981.
DIREKSI
Cha Jae Young
Direktur Utama
Umur 56 tahun, Warga Negara Korea Selatan, merupakan
Direktur Perseroan sejak tahun 2022 berdasarkan Rapat
Umum Pemegang Saham luar biasa tanggal 8 Februari 2022,
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan tahun 2025. Beliau memiliki pengalaman bekerja di
Industrial Bank of Korea (IBK) lebih dari 30 tahun.
Beliau pernah berkarir di IBK menjabat sebagai Financial
Management Departement bertanggung jawab sebagai
Deputy General Manager di IBK Korea (2008-2009), Sebagai
Chief Deputy General Manager di IBK Korea (2009-2012),
General Manager Bertanggung Jawab sebagai Head of Korea
Branches (2012-2016), General Manager Bertanggung Jawab
75
Page 98
sebagai Head of New York Branch (USA) (2016-2019),
Financial Management Departemen bertanggung Jawab
sebagai Head of Financial Management Departement IBK
Korea (2019-2021).
Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 Jurusan Business
Administration di Universitas Konkuk Korea, dan
menyelesaikan S2 Jurusan Ekonomi di Universitas Helshinki
School of Economic (EMBA) Korea.
Lee Dae Sung
Direktur
Umur 53 tahun, Warga Negara Korea Selatan, merupakan
Direktur Perseroan sejak tahun 2021 berdasarkan Rapat
Umum Pemegang Saham luar tahunan tanggal 7 Juni 2021,
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan tahun 2024. Beliau memiliki pengalaman bekerja di
Industrial Bank of Korea (IBK) lebih dari 22 tahun.
Beliau pernah berkarir di IBK menjabat sebagai Deputy
General Manager bertanggung jawab sebagai Investment
Banking Departement di IBK Korea (2006-2010), Chief Deputy
General Manager di IBK London Branch (2010-2013), Global
Business Department bertanggung jawab sebagai Head of
Global Expansion Team di IBK Korea (2013-2017), Global
Business Department bertanggung jawab sebagai kepala
Indonesia Bank M&A TFT di Korea (2017-2019), Global
Business Departement Bertanggung jawab sebagai Kepala
Global Strategy Team (2019-2021), dan menjabat sebagai
Direktur di Bank IBK Indonesia (2021- saat ini).
Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 Jurusan Ekonomi
di Universitas Seoul National Korea, dan menyelesaikan S2
Jurusan Finance & Strategy di Universitas Iowa (USA).
Alexander Frans Rori
Direktur Kepatuhan
Umur 57 tahun, Warga Negara Indonesia, merupakan
Direktur Kepatuhan Perseroan sejak tahun 2019 dan beliau
terakhir ditunjuk kembali sebagai Direktur Kepatuhan
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan tanggal
3 Juni 2022, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan tahun 2025 Beliau memiliki
pengalaman di bidang perbankan selama kurang lebih 32
tahun.
76
Page 99
Selama karirnya, Beliau pernah menjabat berbagai posisi di
PT Bank Harfa sebagai Pemimpin Cabang Malang (pejabat
eksekutif) (1998 - 1999), Pemimpin Kelompok Pemasaran
dan Kredit (1999 – 2003), Deputi Direktur Pemasaran dan
Kredit pejabat eksekutif (2003 – 2004) dan Staf khusus
Direksi (pejabat eksekutif) (2005 – 2006) di PT Bank Harfa
(Kantor Pusat). Beliau selanjutnya menjabat sebagai Direktur
Kepatuhan di PT Bank Mitraniaga pada tahun 2006 – 2019.
Beliau telah menyelesaikan studi S1 Jurusan Ekonomi di
Universitas Sam Ratulangi pada tahun 1990.
Maria Cortilia Vera Afianti
Direktur
Umur 55, Warga Negara Indonesia, merupakan Direktur
Perseroan sejak tahun 2019 dan beliau terakhir ditunjuk
kembali sebagai Direktur berdasarkan Rapat Umum
Pemegang Saham tahunan tanggal 3 Juni 2022, sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
tahun 2025. Beliau memiliki pengalaman di bidang
perbankan selama kurang lebih 30 tahun.
Selama berkarir di bidang perbankan, beliau memulai
karirnya di Bank BCA Tbk sebagai Management Development
Program (1991 – 1992), Project Teram Conversion –
Integrated Core Banking System (1992 – 1995), Kepala sistem
dan prosedur cabang (1995 – 1997), ATM Manager (1997),
Kepala Cabang Pembantu cabang Permata Hijau (1997 –
2001), Kepala Cabang Pembantu cabang Kemang (2001 -
2002), Wakil Kepala Cabang Utama cabang Daan Mogot
(2002 – 2005), Kepala Operasional Cabang Korporasi BCA
Sudirman (2005 – 2007), terakhir menjabat sebagai Advisor
Personal Banking (2007 – 2009). Lalu beliau juga pernah
menjabat sebagai Direktur Operasional di PT Dyviacom
Intrabumi pada tahun (2009 – 2012 sebagai Business &
Product Development Division Head Di PT Bank Agris Tbk
tahun 2013, Direktur Pengembangan Bisnis dan Operasional
di PT Bank Agris Tbk (2013-2019).
Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 Jurusan Ekonomi-
Akuntansi di Universitas Gadjah Mada pada tahun 1991 dan
Studi tingkat S2 Jurusan Strategis Manajemen di Institut
Manajemen Prasetya Mulya pada tahun 2005.
77
Page 100
Edwin Rudianto
Direktur
Umur 54, Warga Negara Indonesia, bergabung dengan
Perseroan pada Januari 2023 dan beliau terakhir ditunjuk
sebagai Direktur berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham
tahunan tanggal 08 Februari 2023 sampai ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2026. Beliau
memiliki pengalaman di bidang perbankan selama kurang
lebih 26 tahun.
Selama berkarir dibidang perbankan, beliau memulai karirnya
di Bank ABN AMRO N.V sebagai Management Trainee (1996-
1997), Relationship Manager (1997-2001), beliau juga
melanjutkan karirnya di Bank HSBC sebagai AVP Relationship
Manager (2001-2003), HSBC Batam Branch sebagai Branch
Manager (2003-2005), dan sebagai VP Head of Middle Office
Trade Service tahun (2005-2007), PT. Bank Danamon
Indonesia Tbk sebagai SVP, Head of Transaction Banking
Product Management & Trade FI tahun (2007-2009), PT.
Bank Barclays Indonesia sebagai SVP, Head of Trade, (2009-
2010), PT. Bank Ekonomi Raharja (HSBC Group) SVP, sebagai
Head of Global Transaction Banking sebagai 2010-2013, dan
sebagai SVP, Head of Business Banking (2013-2017), kembali
berkarir di PT. Bank HSBC Indonesia sebagai SVP, Head of
Business Banking tahun (2017-2021), PT. Bank INA Perdana
Tbk. Sebagai SVP, Kadiv. Transaction Banking (Okt 2022- 9
Des 2022).
Beliau telah menyelesaikan studi tingkat 1 Jurusan Business
Administration di Bloomsburg University of Pennsylvania
pada 1994, dan studi tingkat S2 Jurusan Business
Administration di University of Baltimore.
KOMPENSASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Jumlah remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode dan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah masing-masing sebesar
Rp15.642.409.483 dan Rp13.203.659.602. Dasar penetapan besarnya remunerasi Direksi
adalah melalui RUPS dan wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Sedangkan dasar penetapan besarnya remunerasi Dewan Komisaris adalah melalui RUPS.
KOMITE AUDIT (INTERNAL AUDIT)
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.SKEP.002/DIR/VII/22 tanggal 11 Juli
2022, Perseroan telah membentuk komite audit Perseroan sesuai dengan Peraturan Bank
lndonesia No. 8/4/PBI/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia
No.8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance
bagi Bank Umum yang juga memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015
78
Page 101
tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit serta Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tanggal 07 Desember 2016 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Komite ini bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada
Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada
Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan
Komisaris, yang antara lain meliputi :
1. Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris.
2. Melakukan penelaahan informasi keuangan yang akan dikeluarkan Bank seperti laporan
keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya dan meyakinkan bahwa laporan
keuangan telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
3. Menganalisa ketaatan Bank terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan
Bank.
4. Menganalisa rencana kerja dan pelaksanaan pemeriksaan oleh Satuan Kerja Audit Intern.
5. Menganalisa efektivitas fungsi satuan kerja audit intern dan akuntan publik.
6. Menganalisa independensi dan objektivitas Kantor Akuntan Publik (KAP) serta kesesuaian
pelaksanaan audit oleh KAP dengan standar audit yang berlaku.
7. Menganalisa kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP untuk memastikan semua
risiko penting telah dipertimbangkan.
8. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut Direksi atas hasil temuan Satuan
Kerja Audit Intern, KAP, dan hasil pengawasan OJK, guna memberikan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris.
9. Komite wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan akuntan publik dan KAP
kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS, serta memastikan
pelaksanaan audit oleh akuntan publik sesuai dengan standar audit yang berlaku.
10. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas tuntutan yang
timbul terkait dengan Bank.
11. Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data dan informasi Bank yang dimilikinya.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 55/POJK.03/2016, dalam pelaksanaan fungsi audit intern,
Komite Audit bertanggung jawab :
1. Memantau dan mengkaji efektivitas pelaksanaan audit intern Bank;
2. Mengevaluasi kinerja SKAI;
3. Memastikan SKAI melakukan komunikasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, auditor
eksternal dan Otoritas Jasa Keuangan;
4. Memastikan SKAI bekerja secara independen;
5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait penyusunan rencana audit,
ruang lingkup, dan anggaran SKAI;
6. Meninjau laporan audit dan memastikan Direksi mengambil tindakan perbaikan yang
diperlukan secara tepat untuk mengatasi kelemahan pengendalian, fraud, masalah
kepatuhan terhadap kebijakan, undang-undang, dan peraturan, atau masalah lain yang
diidentifikasi dan dilaporkan oleh SKAI;
7. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait pemberian remunerasi
tahunan SKAI secara keseluruhan serta penghargaan kinerja; dan
8. Memastikan SKAI menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas.
79
Page 102
Komite Audit Bank IBK Indonesia bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas
perencanaan dan pelaksanaan audit, pemantauan dan evaluasi tersebut mencakup antara
lain pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern, tindak lanjut temuan audit internal dan
audit eksternal, melakukan penelaahan terhadap laporan keuangan, memberikan
rekomendasi atas penunjukan Kantor Akuntan Publik dan memastikan pekerjaannya sesuai
dengan standar yang berlaku.
Komite Audit bertugas untuk menelaah ketaatan Perseroan atas peraturan yang berlaku dan
memberikan pendapat independen dan profesional kepada Dewan Komisaris.
Susunan anggota komite audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Damal Bayu Utama
Anggota : Gaguk Hartadi
Pria, Warga negara Indonesia, 71 tahun. Menjabat sebagai anggota Komite
Audit dan Komite Pemantau Risiko Perseroan. Menyelesaikan pendidikannya
sebagai Sarjana Ekonomi di Universitas Universitas Brawijaya Malang pada
tahun 1978.
Beliau pernah berkarir di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai
Pimpinan Cabang pada tahun 1981 - 2007, PT Swadharma Propertindo sebagai
Direktur Operasional (2008 – 2009) dan Direktur Utama (2009 – 2015), PT Bank
Mitraniaga Tbk sebagai Komisaris (2008 – 2009).
Anggota : Dharmansyah Djalins
Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Menjabat sebagai anggota Komite Audit
dan Komite Pemantau Risiko sejak September tahun 2021. Meraih gelar S1
Fakultas Ekonomi di Universitas Krisna Dwipayana pada tahun 1989.
Memulai karirnya di PT Bank Artha Graha Internasional Tbk September 1989-
April 1997 dengan posisi terakhir sebagai Compliance Officer. Beliau
melanjutkan karirnya di PT Bank Ina Perdana pada Mei 1997-Maret 2011
dengan jabatan terakhir sebagai Operation Group Head. Pernah juga berkarir
sebagai Operation Division Senior di PT Bank Royal Indonesia pada 2011-2012.
Kemudian pada April 2012-Juni 2016 berkarir di Bank Pundi Indonesia, Tbk
sebagai Operational Risk & Internal Control Manager. Berkarir di PT BPD
Banten, Tbk sejak 2016-Februari 2019 dan pernah menjabat sebagai Pimpinan
Cabang KC Jakarta Sangaji di PT BPD Banten. Selanjutnya sejak tahun 2019
sampai sekarang aktif sebagai Trainer Inovasi Finansial Indonesia.
Sepanjang tahun 2022 rapat diselenggarakan sebanyak 12 kali Rapat, jumlah rapat serta
tingkat kehadiran dalam rapat komite audit adalah sebagai berikut :
Nama Anggota Komite Kehadiran dalam
Frekuensi Rapat Persentase
Rapat
80
Page 103
Gaguk Hartadi 12 11 90%
Damal Bayu Utama 12 11 90%
Dharmansyah Djalins 12 11 90%
KOMITE PEMANTAU RISIKO
Komite Pemantau Risiko Perseroan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan
No.SKEP.003/DIR/VII/22 tanggal 11 Juli 2022 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan
No. SKEP.001/DIR/XI/22 tanggal 29 November 2022.
Komite ini bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada
Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada
Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan
Komisaris, yang antara lain meliputi:
1. Evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan
kebijakan tersebut;
2. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja
Manajemen Risiko guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris;
3. Membuat program kerja atau rencana tahunan Komite Pemantau Risiko dan dikirimkan
kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan;
4. Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi Bank dan penerapan
manajemen risiko oleh Direksi;
5. Mengevaluasi kebijakan manajemen risiko Bank sekurang-kurangnya sekali dalam
setahun;
6. Melakukan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko
Direksi sekurang-kurangnya secara triwulan;
7. Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data dan informasi Bank yang dimilikinya;
8. Menyelenggarakan dan memberikan kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap
hal-hal dalam ruang lingkup tugas terkait;
9. Menjalin kerjasama dengan konsultan dari luar, akuntan atau pihak eksternal lainnya
yang memberikan saran kepada Komite Pemantau Risiko atau memberi pengarahan
sehubungan dengan investigasi, mencari berbagai informasi terkait dari karyawan dari
pihak-pihak yang bekerjasama atas dasar permintaan Komite Pemantau Risiko; dan
10. Tugas-tugas lain, selain disebutkan di atas yang diberikan oleh Dewan Komisaris kepada
Komite Pemantau Risiko sesuai dengan fungsi dan tugasnya dari waktu ke waktu sesuai
dengan kebutuhan.
Pembentukan komite pemantau risiko Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tanggal 07 Desember 2016 Tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 yaitu:
1) Anggota komite pemantau risiko paling kurang terdiri dari:
a. seorang komisaris independen;
b. seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan;
c. seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang manajemen risiko.
2) Komite pemantau risiko diketuai oleh komisaris independen.
3) Anggota direksi tidak ada yang menjadi anggota komite pemantau risiko.
81
Page 104
4) Seluruh anggota komite pemantau risiko adalah komisaris independen dan pihak
independen.
5) Anggota komite pemantau risiko memiliki integritas, akhlak dan moral yang baik.
Susunan anggota komite pemantau risiko adalah sebagai berikut;
Ketua : Taufik Hakim
Anggota : Joni Swastanto
Anggota : Kang Ho Chang
Anggota : Gaguk Hartadi
Anggota : Dharmansyah Djalins
Sepanjang tahun 2022 sampai Februari 2023 diselenggarakan sebanyak 5 kali Rapat, jumlah
rapat serta tingkat kehadiran dalam rapat komite pemantau resiko adalah sebagai berikut :
Nama Anggota Komite Frekuensi Rapat Kehadiran dalam Rapat Persentase
Taufik Hakim 5 5 100%
Joni Swastanto 5 3 60 %
Kang Ho Chang 5 3 60%
Gaguk Hartadi 5 3 60%
Dharmansyah Djalins 5 5 100%
KOMITE ASSET-LIABILITY (ALCO)
Komite Asset-Liability (ALCO) pada Bank bertanggung jawab membantu Direksi terkait
analisa, strategi, dan perumusan kebijakan dalam pengelolaan asset dan liability secara
terpadu. Juga membantu menentukan lending dan funding rate serta pengelolaan likuiditas
Bank. Bank telah membentuk Komite Asset & Liabilities berdasarkan Keputusan Direksi Bank
No. SKEP.003/DIR/XII/21 tanggal 3 Desember 2021 sebagaimana diubah oleh Surat
Keputusan ALCO beranggotakan seluruh Direksi Bank No. SKEP.003/DIR/XII/21 tanggal 3
Desember 2021, sebagai berikut:
Ketua : Group Head Finance;
Sekretaris : Kepala Divisi Treasury terkait.
Anggota : Direktur yang membidangi Bisnis
Direktur yang membidangi Kredit
Direktur yang membidangi Operasional &IT
Direktur yang membidangi Kepatuhan
Kepala Divisi Accounting &Tax
Kepala Divisi Retail & Digital Banking
Kepala Divisi Risk Management
Kepala Divisi Strategic Planning
Kepala Divisi Corporate Banking
Kepala Divisi International Banking
Kepala Divisi Finance, Network & GA
Kepala Divisi Credit Review I
Komite ini melakukan rapat rutin setidaknya setiap bulan sekali.
* Komite ini dapat mengundang peserta di luar keanggotaan di atas apabila diperlukan.
82
Page 105
Tugas dan Tanggung Jawab ALCO
Menetapkan kebijakan dan review berkala pencapaian posisi aset dan liabilitas baik
untuk Cabang maupun secara nasional;
Merumuskan kebijakan penentuan metode penetapan tingkat suku bunga ke nasabah;
Membahas berkala tingkat suku bunga yang diberikan ke nasabah dengan
membandingkan tingkat bunga yang diberikan oleh bank-bank pesaing;
Mengkaji peraturan–peraturan pemerintah maupun Bank Indonesia yang mempengaruhi
kebijakan pemberian tingkat bunga;
Menelaah pergerakan dan kondisi pasar serta perekonomian secara umum;
Melakukan pembahasan-pembahasan lainnya terkait mengenai aset dan liabilitas.
KOMITE MANAJEMEN RISIKO
Pembentukan Komite Manajemen Risiko bertujuan untuk memastikan pelaksanaan proses
dan sistem manajemen risiko dapat berjalan secara efektif. Komite Manajemen Risiko
memberikan arahan signal risiko kepada setiap unit usaha baik yang terkait bisnis maupun
fungsional sehingga dapat melakukan mitigasi terhadap potensi-potensi risiko yang dihadapi.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank No. SKEP.001/DIR/III/22 tanggal 9 Maret 2022,
susunan anggota Komite Manajemen Risiko Bank saat ini adalah sebagai berikut:
Ketua : Direktur Kepatuhan
Sekretaris : Kepala Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) merangkap
anggota
Anggota Tetap : 1. Direktur Utama
2. Direktur Kepatuhan
3. Direktur Bisnis
4. Direktur Kredit
5. Direktur Operasional
6. Group Head Finance
7. Kepala Divisi Kepatuhan
8. Kepala Divisi Treasury
9. Kepala Divisi Credit Recovery
10. Kepala Divisi Credit Review I (Korean & Syndication)
11. Kepala Divisi Credit Review II (Local)
Anggota Tidak Tetap : 1. Kepala Divisi Accounting & Tax
2. Kepala Divisi Finance, Network & GA
3. Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI)
4. Kepala Divisi Strategic Planning
5. Kepala Divisi Retail & Digital Banking
6. Kepala Divisi International Banking
7. Kepala Divisi Corporate Banking I
8. Kepala Divisi Corporate Banking II
9. Kepala Divisi Human Resources
83
Page 106
10. Kepala Divisi Operasional
11. Kepala Divisi IT Operational
12. Kepala Divisi IT Strategic
13. Kepala Divisi Corporate Secretary & Legal
Wewenang dan Tanggungjawab Komite Manajemen Risiko adalah memberikan rekomendasi
kepada Direktur Utama yang mencakup :
a. Kaji ulang dan memberikan rekomendasi kepada Direksi atas arah, kebijakan, dan
strategi manajemen risiko.
b. Mengevaluasi kesesuaian proses penerapan manajemen risiko dengan kebijakan yang
berlaku serta melakukan penyempurnaan sesuai dengan perubahan eksternal dan
internal yang mempengaruhi kecukupan permodalan dan profil risiko Bank.
c. Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terkait dengan kerangka kerja manajemen
risiko, selera risiko dan toleransi risiko, profil risiko, dan tes stress.
d. Menetapkan, mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terkait pembentukan
cadangan alokasi modal untuk mengakomodasi potensi risiko pada risiko kredit, risiko
operasional, risiko pasar dan risiko likuiditas.
e. Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi atas keputusan bisnis, transaksi, dan produk/
layanan/ aktivitas baru yang tidak sesuai dengan ketentuan internal maupun eksternal - yang
berdampak signifikan terhadap keberlangsungan bisnis bank.
KOMITE PENGARAH TEKNOLOGI INFORMASI
Peran Teknologi Informasi tidak bisa lepas dari industri, terlebih lagi dalam industri
perbankan yang sangat tergantung sekali dengan peran teknologi informasi. Persepsi
masyarakat terhadap bank tidak akan lepas dari image yang melekat pada bank tersebut
yang dikaitkan dengan pelayanannya kepada nasabah, berbagai jenis produk/service, dan
kemampuan dalam mengimplementasikan teknologi informasi untuk mendukung bisnis dan
operasional bank, yang pada akhirnya paduan dari ketiga hal tersebut akan menjadi tuntutan
dari nasabah.
Persaingan dalam memenuhi tuntutan nasabah yang pada intinya adalah dipenuhinya
‘kemudahan melakukan transaksi perbankan dimana saja dan kapan saja’, turut mendorong
persaingan teknologi perbankan, yang dapat diimplementasikan dengan adanya kemampuan
fitur Realtime Online System dengan layanan di seluruh cabang Bank IBK Indonesia dan e-
channel.
Dalam pemanfaatan teknologi informasi dapat dikatakan bahwa industri perbankan dewasa
ini merupakan yang terdepan. Bank IBK Indonesia misalnya, menjadikan teknologi informasi
sebagai driver untuk mendukung pelayanan nasabah, kegiatan operasi dan proses bisnis. Hal
ini dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan nasabah, yang umumnya sangat membutuhkan
layanan yang nyaman, yakni tersedianya channel layanan yang banyak, aman, nyaman dan
layanan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu sepanjang tahun.
Sejalan dengan itu, Bank IBK Indonesia selalu melakukan pembenahan dan peningkatan di
bidang Teknologi Informasi dalam rangka untuk terus meningkatkan service dan support
operasional dan bisnis Bank, hal ini menunjukan kepedulian manajemen untuk terus
84
Page 107
melakukan perbaikan dalam layanan perbankan kepada masyarakat dengan berbasis
teknologi.
Komite Pengarah Teknologi Informasi diketuai dan bertanggungjawab kepada Direktur
Utama dan beranggotakan seluruh Direksi dan Kepala Divisi terkait. Komite ini bertugas
secara berkala untuk melaukan kajian dan memberikan rekomendasi rencana strategi
kebijakan arsitektur teknologi informasi, termasuk manajemen risiko teknologi informasi
pada Bank.
Tugas dan Tanggung Jawab:
1. Menentukan dan menyelaraskan Rencana Strategis Teknologi Informasi dengan Rencana
Bisnis Bank dan disetujui oleh Direksi.
2. Memberikan masukan kepada Direksi atas Kebijakan, Standar dan Prosedur Teknologi
Informasi terutama yang terkait Manajemen Risiko Penggunaan Teknologi Informasi.
3. Menetapkan status prioritas proyek Teknologi Informasi yang sudah selaras dengan
Rencana Strategis Teknologi Informasi
4. Memberikan rekomendasi kepada direksi dari hasil analisa terkait proyek Teknologi
Informasi yang sudah ditetapkan pada Rencana Strategis Teknologi Informasi.
5. Memberikan rekomendasi kepada Direksi terhadap kebutuhan investasi Teknologi
Informasi (Software dan Hardware) yang disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan usaha
Bank, dengan mempertimbangkan potensi Risiko yang timbul dan kondisi keuangan
perusahaan dengan menerapkan asas efektifitas dan efisiensi.
6. Menentukan dan memberikan arahan kepada Direksi terkait langkah-langkah dalam
meminimalkan risiko atas investasi Bank dalam Teknologi Informasi sehingga investasi
ini dapat memberikan kontribusi terhadap penapaian tujuan bisnis bank.
7. Pemantauan atas kinerja Teknologi Informasi dan upaya peningkatan kinerja Teknologi
Informasi dengan mengukur efektifitas dan efisiensi penerapan Kebijakan Pengamanan
Teknologi Informasi.
8. Menyelesaikan permasalahan terkait Teknologi Informasi secara efisien, efektif dan
tepat waktu yang pemasalahannya tidak dapat diselesaikan oleh Divisi Teknologi
Informasi dan Divisi terkait (User Pengguna Teknologi Informasi) dan atau Pihak Ketiga
terkait penyelenggaraan Teknologi Informasi.
9. Memastikan kecukupan Kebijakan dan Prosedur terkait sumber daya Teknologi
Informasi yang dimiliki serta penggunaan Jasa Pihak Ketiga dalam penyelenggaraan
Teknologi Informasi.
10. Memutuskan strategi operasional dalam hal pengujian Disaster Recovery Center (DRC)
beserta skenario pengujiannya yang dilakukan secara berkala yaitu 1 (satu) kali dalam
setahun.
11. Menerima laporan dari Divisi Teknologi Informasi atas hasil evaluasi kinerja terkait
penyelenggara Teknologi Informasi, antara lain meliputi:
a. Evaluasi pengembangan program aplikasi yang dikembangkan oleh internal maupun
external;
b. Evaluasi kinerja Pihak Ketiga (Vendor);
c. Evaluasi Availability infrastruktur (Software dan Hardware);
d. Evaluasi Biaya Teknologi Informasi.
85
Page 108
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank No. SKEP.001/DIR/VIII/21 tanggal 23 Agustus
2021, Susunan anggota komite pengarah teknologi informasi adalah sebagai berikut;
Ketua : Direktur Operasi
Sekretaris : IT Strategic Division Head
Anggota Tetap : Direktur Kepatuhan
Kepala Grup Finance
Kepala Divisi Manajeman Risiko
Kepala Divisi Retail and Digital Banking
Kepala Divisi Credit and Strategic Planning
Seluruh Kepala Divisi IT Operation
Kepala Divisi Operasi
Anggota Tidak Tetap : Kepala Divisi Finance, Network and GA
Kepala Divisi Credit Review I
Kepala Divisi Credit Review II
Kepala Divisi Credit Recovery
Kepala Divisi International Banking
Kepala Divisi Treasury
Kepala Divisi Corporate Banking
Kepala Divisi HR
Kepala Divisi Accounting and Tax
SATUAN KERJA AUDIT INTERN (“SKAI”)
Satuan Kerja Audit Intern atau SKAI merupakan suatu unit yang dibentuk oleh Perseroan
untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi audit internal Perseroan. Unit ini dibentuk
sesuai dengan Peraturan Unit ini dibentuk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal dan sesuai dengan ketentuan POJK No 1/POJK.03/2019 tanggal 29 Januari 2019
tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum. SKAI melaksanakan tugasnya
secara independen terhadap satuan dan unit-unit kerja operasional.
SKAI mempunyai tugas dan tanggung jawab SKAI sebagai berikut:
Mengembangkan rencana audit tahunan;
Melaksanakan rencana audit tahunan yang telah disetujui oleh Direksi dan Komisaris
dengan menganalisa dan mengevaluasi efektivitas Internal Control, Risk Management
and Governance Process guna mendukung pencapaian tujuan dan sasaran Bank secara
optimal;
Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi
penggunaan sumber daya;
Menyampaikan laporan hasil audit kepada Direktur Utama atau Dewan Komisaris, dan
salinannya disampaikan kepada Dewan Komisaris, Komite Audit dan Direktur Kepatuhan;
Memantau dan melaporkan perkembangan pelaksanaan tindak lanjut hasil audit;
Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan
Bekerjasama dengan auditor eksternal agar tercapai hasil audit yang komprehensif.
86
Page 109
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.SKEP.021/HRD/SK/VIII/21 tanggal 23
Agustus 2021, Perseroan telah mengangkat Riko Safei selaku Internal Audit Division Head
dan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.SKEP.017/HRD/SK/IX/22 tanggal 22
September 2022 tentang Penetapan Jabatan Susunan anggota SKAI Perseroan adalah
sebagai berikut:
1 Orang Kepala Divisi : Riko Safei
- 1 Orang Dept.Head Onsite : Yudho Ariefianto
- 1 Orang Dept. Head Offsite : Bramanti Bayu Yudhasmara
- 1 Orang Branch Auditor : Citra Sari Anasthasia
- 3 Orang Head Office Auditor : Fadli Aulia, Eka Dharma Putra & Ricky Rahardjo
- 1 Orang IT Auditor : Vacant
- 2 Orang Regular Audit : Prastowo Bambang Ariyanto & Novia Lisa
- 1 Orang Quality Assurance Auditor : Ricky Windhyarto
Perseroan telah memiliki piagam audit internal dengan nama Piagam Audit Intern yang
diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.SKEP.002/DIR/IX/22 tanggal 27
September 2022.
KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI
Komite Nominasi dan Remunerasi Bank dilaksanakan sesuai dengan POJK Nomor
34/POJK.04/2014. Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan
Direksi Nomor SKEP. 004/DIR/VII/22 tanggal 11 Juli 2022 sebagaimana diubah dengan Surat
Keputusan Direksi No. SKEP.002/DIR/XI/22 tanggal 29 November 2022. Tidak ada
pembatasan periode untuk jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.
Komite ini bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada
dewan komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada
Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan
komisaris, yang antara lain meliputi :
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang
independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh
Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian
Dewan Komisaris.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab :
1. Terkait kebijakan nominasi:
a. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan
dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan
Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
b. Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau
Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; dan
c. Memberikan rekomendasi mengenai pihak independen yang akan menjadi anggota
komite kepada Dewan Komisaris.
87
Page 110
2. Terkait kebijakan remunerasi:
a. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi; dan
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
i. Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan
kepada RUPS dan
ii. Kebijakan remunerasi bagi pejabat eksekutif dan pegawai secara keseluruhan
untuk disampaikan kepada Direksi.
3. Komite wajib memastikan bahwa kebijakan remunerasi paling kurang sesuai dengan :
a. Kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam perundang
undangan yang berlaku;
b. Prestasi kerja individual;
c. Kewajaran dengan peer group di dalam dan luar Bank; dan
d. Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Bank.
4. Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen data dan informasi Bank.
Tugas-tugas lain, selain disebutkan di atas yang diberikan oleh Dewan Komisaris kepada
Komite Remunerasi dan Nominasi sesuai dengan fungsi dan tugasnya dari waktu ke
waktu sesuai dengan kebutuhan.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank No. Direksi SKEP. 002/DIR/IX/22 tanggal 29
November 2022. Susunan anggota komite remunerasi dan nominasi adalah sebagai berikut :
Ketua : Taufik Hakim
Anggota : Kang Ho Chang
Anggota : Andreas M. Sumual
Sampai dengan Februari 2023, jumlah rapat serta tingkat kehadiran dalam rapat komite
remunerasi dan nominasi adalah sebagai berikut :
Nama Anggota Kehadiran dalam
Frekuensi Rapat Persentase
Komite Rapat
Taufik Hakim 7 7 100%
Kang Ho Chang 3 3 100%
Andreas M. Sumual 2 2 100%
SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY)
Berdasarkan Keputusan Direksi Bank No. 011/HRD/SK/XI/22 tanggal 24 November 2022
tentang Penetapan Jabatan, Bank telah menetapkan Sdri. Sri Suhartin sebagai Sekretaris
Perusahaan terhitung sejak tanggal 1 Desember 2022.
Sri Suhartin (Corporate Secretary)
Sekretaris Perusahaan
Riwayat Hidup Sekretaris Perusahaan
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1987, usia 35 Tahun, memperoleh gelar Sarjana Hukum
dari Universitas Diponogoro Semarang (2010). Diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan 1
Desember 2022.
88
Page 111
Sebelumnya menjabat sebagai Legal Departement Head Di PT Bank IBK Indonesia Tbk (April
2022-Desember 2022), Corporate Legal Section Head di PT Bank IBK Indonesia Tbk
(Desember 2019-April 2020), Corporate Legal Officer di PT Bank IBK Indonesia Tbk
(Desember 2013-Desember 2019), Legal Staff di PT Indonesia Epson Industry (April 2011 –
Desember 2013)
Pendidikan/Pelatihan
Beliau telah mengikuti pendidikan/pelatihan sebagai berikut:
- Pelatihan Leadership Training Program oleh GML One
- Workshop “Integrated Communication & Public Relation“
Kontak Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Alamat : Divisi Corporate Secretary
Wisma GKBI Lt. 19,
Jl. Jend. Sudirman No. 28
Telepon : +62 21 57908888
No. Faksimili : +62 21 57906888
E-mail : corsec@ibk.co.id
Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari sekretaris perusahaan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No.35/2014, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
63/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan, antara
lain mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di
bidang pasar modal, memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang
dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Perseroan, memberikan masukan
kepada direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan UUPM dan sebagai penghubung atau
contact person antara Perseroan dengan OJK dan masyarakat.
7. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan
kegiatan usaha Bank. Menyadari hal tersebut, Bank berkeyakinan bahwa untuk dapat
mencapai tujuan perusahaan diperlukan usaha-usaha yang menunjang pengembangan dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia secara professional dan optimal.
Usaha-usaha tersebut dilakukan dengan memfokuskan pada beberapa aspek
pengembangan, yaitu sebagai berikut:
1. Perencanaan struktur organisasi yang searah dengan Visi dan Misi perusahaan.
2. Pelaksanaan proses perekrutan yang disesuaikan dengan rencana dan kebutuhan unit
kerja
3. Pengadaan program-program pelatihan untuk dapat meningkatkan dan
mengembangkan pengetahuan, sikap, keterampilan karyawan dalam melakukan
pekerjaan dengan efektif dan efisien.
Komposisi Karyawan
89
Page 112
Berikut ini adalah komposisi karyawan Perseroan untuk periode tahun yang berakhir per
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 menurut status hubungan kerja, jenjang pendidikan,
jenjang usia, jenis kelamin, jenjang manajemen, aktivitas utama dan lokasi usaha:
Komposisi Pegawai Menurut Status Hubungan Kerja
31 Desember
Keterangan
2021 2022
Pegawai Tetap 455 455
Pegawai Tidak Tetap 49 58
Jumlah 504 513
Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Keterangan
2021 2022
S2 34 32
S1 380 386
Diploma 42 42
SMA (atau setara) 48 53
Jumlah 504 513
Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Keterangan
2021 2022
< 25 tahun 29 31
25-34 tahun 235 239
35-49 tahun 194 199
> 50 tahun 46 44
Jumlah 504 513
Komposisi Pegawai Menurut Jenis Kelamin
31 Desember
Keterangan
2021 2022
Pria 236 271
Wanita 268 242
Jumlah 504 513
90
Page 113
Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Manajemen
31 Desember
Keterangan
2021 2022
Komisaris 4 4
Direktur 4 4
Konsultan/ Tenaga Ahli 9 5
Manajer 68 65
Spesialis/Section Head 80 63
Staff 339 372
Jumlah 504 513
Komposisi Pegawai Menurut Aktivitas Utama
31 Desember
Keterangan
2021 2022
Operasional 208 122
Keuangan dan Akuntansi 26 26
Human Resources 7 9
Kepatuhan 10 10
Audit Intern 12 10
Kredit 25 39
Manajemen Resiko 7 9
Pemasaran 112 170
Pihak Utama 10 10
Teknologi Informasi 26 39
Tresuri 7 6
Bidang Usaha Perbankan Lainnya 54 63
Jumlah 504 513
Komposisi Pegawai Menurut Lokasi Usaha
31 Desember
Keterangan
2021 2022
Jakarta Head Office 206 223
Jabodetabek 129 130
Semarang 16 16
Palembang 13 13
Bandung 13 10
Surabaya 23 23
Solo 14 14
Pontianak 11 11
Pekanbaru 14 13
Medan 33 32
Lampung 32 28
Jumlah 504 513
91
Page 114
Kegiatan operasional Perseroan tidak bergantung kepada seorang atau beberapa karyawan
yang memiliki keahlian khusus.
Tenaga Kerja Asing
Hasil Penilaian Kelayakan
No. Nama Jabatan Pengesahan RPTKA Baru ITAS SKTT
Pengesahan RPTKA
1. Cha Jae Young Direktur B.3/10900/PK.04.00/III/20 B.3/028634/PK.04.01/III/2 2C21JD0903-X 317407291066
Utama 23 tertanggal 6 Maret 023 tertanggal 14 Maret 0004 tanggal 22
2023 2023 Berlaku hingga Juli 2022
17 Mei 2024
Berlaku sejak 18 Mei 2023
hingga 17 Mei 2024
2. Choi Dongjin IT Strategic B.3/31546/PK.04.00/VIII/2 B.3/094280/PK.04.01/IX/2 2C21JE9473-W 317405010374
022 tertanggal 19 Agustus 022 1003 tanggal 28
2022 tertanggal 19 September Berlaku hingga Oktober 2022
2022 15 Oktober
2023
Berlaku sejak 16 Oktober
2022 hingga 15 Oktober
2023
3. Kang Hochang Internation B.3/49901/PK.04.00/XII/20 B.3/084575/PK.04.01/XI/2 2C21JE3877AW 317407010180
al Banking 22 tertanggal 1 Desember 021 1002 tanggal 10
Division 2022 Berlaku hingga Januari 2023
Head 26-12-2021 s.d. 25-12- 25 Desember
2022 2023
4. Kim Kunho IT Advisor B.3/32786/PK.04.00/VIII/2 B.3/094275/PK.04.01/IX/2 2C21JD2435-W 317407310587
022 tertanggal 26 Agustus 022 tertanggal 19 0001 tanggal 19
2022 September 2022 Berlaku hingga Oktober 2022
16 Oktober2023
Berlaku sejak 17 Oktober
2022 hingga 16 Oktober
2023
5. Lee Dae Sung Direktur B.3/17453/PK.04.00/V/20 B.3/053065/PK.04.01/VI/2 2C21JE5830-W 317405080470
Kredit 22tanggal 20 Mei 2022 022 tertanggal 14 Juni 1004 tanggal 20
2022 Berlaku hingga Juli 2022
05 Juli 2023
Berlaku sejak 6 Juli 2022
hingga 5 Juli 2023
6. Lee Finance B.3/31546/PK.04.00/VIII/2 B.3/094272/PK.04.01/IX/2 2C21JE9358-W 317403060278
Seongyoon 022 tertanggal 19 Agustus 022 tertanggal 19 1002 tanggal 14
2022 September 2022 Berlaku hingga Oktober 2022
15-10-2023
Berlaku sejak 16 Oktober
2022 hingga 15 Oktober
2023
7. Park Jinchul Corporate B.3/31546/PK.04.00/VIII/2 B.3/095647/PK.04.01/IX/2 2C11JE2580-W 317403060781
Banking 022 tertanggal 19 Agustus 022 tertanggal 21 1002 tanggal 18
2022 September 2022 Berlaku hingga Oktober 2022
15 Oktober
Berlaku sejak 16 Oktober 2023
2022 hingga 15 Oktober
2023
8. Seo Haiwon Pejabat B.3/11726/PK.04.00/III/20 B.3/032243/PK.04.01/IV/2 2C11JE2580-W 317405250981
Eksekutif 22 tertanggal 31 Maret 022 tertanggal 7 April 1002 tanggal 17
Credit 2022 2022 Berlaku hingga Mei 2022
Review 13 April 2023
Berlaku 12 bulan sejak
tanggal Tanda Masuk
92
Page 115
Hasil Penilaian Kelayakan
No. Nama Jabatan Pengesahan RPTKA Baru ITAS SKTT
Pengesahan RPTKA
9. Van Yu Sik Risk B.3/31546/PK.04.00/VIII/2 B.3/094279/PK.04.01/IX/2 2C21JE9382-W 317405231079
Manageme 022 tertanggal 19 Agustus 022 tertanggal 19 1003 tanggal 18
nt 2022 September 2022 Berlaku hingga Oktober 2022
15 Oktober
Berlaku sejak 16 Oktober 2023
2022 hingga 15 Oktober
2023
10. Lee Saemin Pejabat B.3/11726/PK.04.00/III/20 B.3/032320/PK.04.01/IV/2 2C41JE0210-W 317405230976
Eksekutif 22 tertanggal 31 Maret 022 tertanggal 7 April 0013 tanggal 22
Strategic 2022 2022 Berlaku hingga Juni 2022
Planning 17 Mei 2023
Berlaku 12 bulan sejak
tanggal Tanda Masuk
11. Kim Kyung Tenaga Ahli B.3/28707/PK.04.00/VII/2 B.3/074528/PK.04.01/VIII/ 2C41JD0241-W 317107600284
Yeon Retail & 022 tertanggal 29 Juli 2022 2022 tertanggal 2 Agustus 0012 tanggal 12
Digital 2022 Berlaku hingga September
Banking 15 Agustus 2022
Berlaku 12 bulan sejak 2023
tanggal Tanda Masuk
Fasilitas dan Kesejahteraan Karyawan
Berikut komponen remunerasi/fasilitas yang diterima oleh karyawan tertentu yaitu sebagai
berikut:
No. Jenis Remunerasi/Fasilitas
1 Tunjangan Kinerja
2 Tunjangan Hari Raya
3 Tunjangan Pengembangan Diri
4 Tunjangan Jabatan
5 Tunjangan Penampilan
6 Tunjangan Bahasa Korea
7 Tunjangan Penempatan
8 Tunjangan Makan
9 Tunjangan Keahlian
10 Tunjangan Transportasi
11 Tunjangan Komunikasi/Telepon
12 Uang Perjalanan Dinas
13 Uang Kerja Lembur
14 Tunjangan Pajak
15 Bantuan duka cita
16 Bantuan Melahirkan
17 BPJS Ketenagakerjaan
18 BPJS Kesehatan
19 Fasilitas Asuransi Kesehatan untuk rawat inap
20 Fasilitas Asuransi untuk rawat jalan
21 Fasilitas Asuransi untuk penggantian kacamata
22 Fasilitas Pinjaman Karyawan
93
Page 116
Kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas pegawai Perseroan mengacu kepada
Ketentuan dan Peraturan Departemen Tenaga Kerja, termasuk sudah memenuhi Upah
Minimum yang berlaku.
Pengembangan Sumber Daya Manusia
Salah satu aset Perseroan yang sangat berharga adalah sumber daya manusia (SDM), oleh
karena itu Perseroan menyadari akan posisi strategis SDM yang dimiliki dalam menghadapi
persaingan usaha yang semakin meningkat di masa mendatang. Program pengembangan
SDM di lingkungan Perseroan dimulai dengan proses mengidentifikasi kandidat yang
potensial dan memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Perseroan. Program
pengembangan SDM juga ditempuh melalui pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan
kompetensi, produktivitas dan kualitas SDM.
Serikat Pekerja
Sampai dengan prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memilki serikat pekerja. Akan
tetapi, Perseroan telah membentuk Whistleblowing System sebagai forum komunikasi dan
konsultasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hubungan industrial atau pun hal lain
untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Unit Kerja terkait.
Perjanjian yang melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham
Perseroan tidak memiliki perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam
kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris.
8. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang diajukan permohonannya dan masih
dalam proses pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berupa :
1. Hak Merek
Berdasarkan Formulir Permintaan Pendaftaran dan Bukti Pengumuman dalam Berita
Resmi Merek (BRM) sebagaimana tercantum dibawah ini
Nomor Tanggal Pemegang
No. Merek Kelas Dokumen yang diterima Masa Berlaku
Permohonan diterima Merek
1. 9 DID2019050892 04 Bank Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842252 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
2. 9 DID2019050913 04 Bank Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842263 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
94
Page 117
Nomor Tanggal Pemegang
No. Merek Kelas Dokumen yang diterima Masa Berlaku
Permohonan diterima Merek
3. 16 DID2019050895 04 Bank Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842253 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
4. 16 DID2019050916 04 Bank Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842266 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
5. 35 JID2019050896 04 Bank Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842254 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
6. 35 JID2019050918 04 Bank Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842267 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
7. 36 JID2019050905 04 Bank Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842259 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
8. 36 JID2019050919 04 Bank Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842268 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
9. 38 JID2019050908 04 Bank Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842261 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
10. 38 JID2019050920 04 Bank Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842269 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
11. 42 JID2019050911 04 Bank Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842262 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
12. 42 JID2019050923 04 Bank Sertifikat Merek No. 04 September
September Pendaftaran IDM000842271 2029 dan
2019 tanggal 6 April 2021 dapat
diperpanjang
13. PT Bank IBK 9 DID2019011197 04 Maret Bank Sertifikat Merek No. 04 Maret 2029
Indonesia 2019 Pendaftaran IDM000791420 dan dapat
tanggal 23 Juli 2020 diperpanjang
14. PT Bank IBK 16 DID2019011198 04 Maret Bank Sertifikat Merek No. 04 Maret 2029
Indonesia 2019 Pendaftaran IDM000791408 dan dapat
tanggal 23 Juli 2020 diperpanjang
15. PT Bank IBK 36 JID2019011200 04 Maret Bank Sertifikat Merek No. 04 Maret 2029
Indonesia 2019 Pendaftaran IDM000926779 dan dapat
tanggal 24 November 2021 diperpanjang
16. PT Bank IBK 35 JID2019011202 04 Maret Bank Sertifikat Merek No. 04 Maret 2029
Indonesia 2019 Pendaftaran IDM000732038 dan dapat
tanggal 16 Mei 2020 diperpanjang
17. PT Bank IBK 42 JID2019011203 04 Maret Bank Sertifikat Merek No. 04 Maret 2029
Indonesia 2019 Pendaftaran IDM000732029 dan dapat
tanggal 16 Mei 2020 diperpanjang
18. PT Bank IBK 38 JID2019011204 04 Maret Bank Sertifikat Merek No. 04 Maret 2029
Indonesia 2019 Pendaftaran IDM000732024 dan dapat
tanggal 16 Mei 2020 diperpanjang
9. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan
pihak ketiga sebagaimana diuraikan berikut ini:
95
Page 118
No. Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu Nilai Perjanjian
Perjanjian Layanan Induk untuk Penyediaan jasa Layanan 2 Juni 2019 – 1 Juni 2024 - Biaya Non-Recurring (Satu
1.
Data Center Oleh dan Antara PT Data Centre Kali): Rp 1.204.950.000
NTT Indonesia dan PT Bank - Biaya Bulanan: Rp 15.950.000
Agris Tbk, No. NTTI-AGRI/MSA- - Biaya Opsional
DC/028/III/19 dan No. 018/PKS- Rp72.000.000.000
AGRIS/III/19 tanggal 12 Agustus
2019 sebagaimana terakhir
diubah dengan Amandemen II
Perjanjian Layanan Pusat Data
No. NTTI-IBK/DC/AMD-
II/179/VII/21 dan No. IBKI
001/IBKI-PKS/VII/2021 tanggal
7 Juli 2021
Perjanjian Lisensi dan Lisensi untuk 59 (lima 1 tahun, 31 Oktober – Total keseluruhan sebesar
2.
Pemeliharaan Perangkat puluh Sembilan) unit 30 Oktober 2023 Rp2.030.443.530,01
Fortigate dan Fortimail Oleh peralatan Fortigate dan 1
dan Antara PT Bank IBK (satu) unit peralatan
Indonesia, Tbk, dan PT SNET Fortimail serta
Indonesia, No. IBKI: 002/PKS- Pemeliharaan Preventif
IBKI/XI/22 dan No. dan Pemeliharaan Korektif
SNET/SALES/2022-11/111 di Tempat.
tanggal 28 November 2022
Perjanjian ini merupakan
perpanjangan atas
Perjanjian Lisensi dan
Pemeliharaan Perangkat
Fortigate (Lisensi dan
Pemeliharaan) Oleh dan
Antara PT Bank IBK
Indonesia, Tbk, dan PT
SNET Indonesia, No.
005/PKS-IBKI/XII/2020
tanggal 22 Desember 2020
sebagaimana diubah
dengan Amandemen I
Perjanjian Lisensi dan
Pemeliharaan Perangkat
Fortigate (Lisensi dan
Pemeliharaan) No.
001/IBKI-PKS/XI/21
tanggal 1 November 2021
serta Perjanjian terkait
Fortimail-400f No IBKI:
003/PKS-IBKI/IX/2021
tertanggal 04 Oktober
2021.
Perjanjian Pemeliharaan Server Perjanjian Layanan 25 Oktober 2022 – 30 Total keseluruhan senilai
3.
dan Perpanjangan Warranty Pemeliharaan Server dan September 2023 Rp7.219.204.762
Server oleh dan antara PT Bank Perpanjangan Warranty
IBK Indonesia dan PT System Server
Tree Technology No.:
STT/2022/MA/IX/027 dan No.:
001/PKS-IBK/X/2022 tanggal 25
Oktober 2022
Perjanjian Berlangganan oleh Perjanjian Berlangganan Berlaku selama 5 (lima) Tidak disebutkan.
4.
dan antara PT Aplikanusa Jasa Pemasangan dan tahun sejak
Lintasarta dan PT Bank Agris pengaktifan Jaringan dan diterbitkannya Berita
Tbk, No. Lintasarta: lain-lain. Acara Operasional (BAO)
053/LA/CORP/2019 dan No. masing-masing jaringan.
Agris: 001/PKS-AGRIS/VI/19
tanggal 31 Mei 2019
Perjanjian Kerjasama Perjanjian Penyediaan Data 20 Mei 2019 – 19 Mei Biaya tahunan sebesar
5.
Penyediaan Data Center Center Co-location dan 2024 Rp2.258.070.780. tidak termasuk
Colocation oleh dan antara PT jasa-jasa lainnya. PPN 10% dan pajak lainnya.
Sigma Cipta Caraka dengan PT
Bank Agris Tbk, No.:
146/SCC/BAGS/A/19 dan No.:
96
Page 119
No. Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu Nilai Perjanjian
008/PKS-AGRIS/IV/19 tanggal
11 April 2019
Selain perjanjian-perjanjian yang telah disebutkan di atas, pada saat Prospektus ini
diterbitkan Perseroan juga memiliki perjanjian sewa menyewa sebagai berikut:
Jangka Penggunaan
No. Nama Perjanjian Ruang Lingkup Nilai Perjanjian
Waktu Sewa
1. Perjanjian Sewa No. Ref.: - Ruangan Suite 2007 dengan 01-10-2021 - Suite UG01 (746 m2) Sewa untuk
24/AGRI/LA-02/15/00 tanggal total luas yang disewakan s/d senilai total Kantor Pusat
29 Juni 2015 sebagaimana telah 150,00 m2 30-9-2024 Rp250.656.000/bulan Bank
diubah beberapa kali dan - Suite 1901 (2.717 m2)
- Ruangan Suite UG01 dan
terakhir dengan Perubahan senilai total
Keempat Perjanjian Sewa 1901 dengan total luas yang Rp874.874.000/bulan
Menyewa Ref.: 24/IBKI/LA- disewakan 3.463,00 m2 - Suite 2007 (150 m2)
01/21/01 tanggal 2 September Terletak di Wisma GKBI, Jl. senilai total
2021 Jenderal Sudirman No. 28 Rp48.300.000/bulan
Pemilik: PT Muliacemerlang
Dianpersada
2. Akta Kontrak Sewa Menyewa Ruko di Jl. Veteran No. 217. 12-2-2018 Rp1.375.000.000,- Sewa untuk
No. 32 tanggal 8 Juli 2018 yang Kratonan, Serengan, Surakarta, s/d selama jangka waktu sewa Kantor Cabang
dibuat di hadapan Ina Pemilik: Imewati, Andre 12-10-2023 Solo
Megahwati, SH, Notaris di Gunawan, Hendry Gunawan,
Surakarta Andy Gunawan, seluruhnya
selaku ahli waris dari Alm.
Chandra Gunawan
3. Akta Perpanjangan Perjanjian Ruang kantor di Jl. Raya Kedung 1-4-2023 s/d Rp1.837.828.205 selama Sewa untuk
Sewa Menyewa No. 2 tanggal 3 Baruk No. 25-28, Surabaya 31-3-2028 jangka waktu sewa Kantor Cabang
April 2018 sebagaimana Surabaya
diperpanjang terakhir dengan
Akta Addendum Perjanjian Sewa
Menyewa No. 30 tanggal 15
Maret 2022 dibuat dihadapan
Helen Sisceriany Ajinata, SH,
Notaris di Surabaya dan telah
direlokasi dengan Perjanjian
Sewa No. 22079/PS/SL-
IBK/XII/2022
4. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Ruko di Jl. Palang Merah No.112 30-5-2018 Rp1.500.000.000,- Sewa untuk
No. 58 tanggal 31 Januari 2013 AAA, Medan, Sumatera Utara s/d selama jangka waktu sewa Kantor Cabang
sebagaimana telah diperpanjang Pemilik: Nelly Tahir dan Sumarno 30-5-2023 Medan – Palang
dengan Akta Perpanjangan Wijaya Merah
Sewa Menyewa No. 3, tanggal 4
Mei 2018 yang dibuat di
hadapan Henry Tjong, SH,
Notaris di Medan
5. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Mataram Plaza, Jl. MT 1-3-2023 s/d Rp222.222.222,- Sewa untuk
No. 33, tanggal 26 Pebruari Haryono Blok A/9, Semarang, 1-3-2024 selama jangka waktu sewa Kantor Cabang
2014, sebagaimana telah Jawa Tengah Semarang
diperpanjang dengan Akta Pemilik: Yenny Basuki dan Tan
Perpanjangan Perjanjian Sewa Denny Sutanto
Menyewa No. 12 tanggal 18
Februari 2020 dibuat di hadapan
Suyanto, SH, Notaris di Kota
Semarang dan terakhir oleh
Akta Addendum Sewa Menyewa
No. 01, tanggal 1 Maret 2023
6. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Ruko di Jl. Kolonel Atmo No.583 9-7-2018 s/d Rp1.756.944.444,- Sewa untuk
No. 29, tanggal 8 Mei 2013, C-D, Palembang, Sumatera 9-7-2023 selama jangka waktu sewa Kantor Cabang
dibuat di hadapan Holilah, SH, Selatan Palembang
pengganti H. Thamrin Azwari, Pemilik: Chandra Hawiryanto dan
SH, Notaris di Palembang Elly Lim
sebagaimana diubah dengan
Akta Perjanjian Sewa Menyewa
No. 9 tanggal 6 Juni 2018 yang
dibuat di hadapan Hj. Thamrin
Azwari, SH, Notaris di
97
Page 120
Jangka Penggunaan
No. Nama Perjanjian Ruang Lingkup Nilai Perjanjian
Waktu Sewa
Palembang
7. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan di Jl. Lengkong Kecil 1-12-2018 Rp1.600.000.000,- Sewa untuk
No. 28, tanggal 10 Oktober No. 12A, Bandung, Jawa Barat s/d selama jangka waktu sewa Kantor Cabang
2013, dibuat di hadapan Pemilik: Hartono 1-12-2023 Bandung
Engawati Gazali, SH, Notaris di
Jakarta sebagaimana
diperpanjang dengan Akta
Perpanjangan Sewa No. 17,
tanggal 9 Agustus 2018, dibuat
di hadapan Laurensia Siti
Nyoman, SH, Notaris di Jakarta
8. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Ruko di Jl. Ir. H. Djuanda No.57-58 15-7-2021 Rp1.611.111.111,11,- Sewa untuk
No. 37 tanggal 13 Juni 2016 Pemilik: Yohanes dan Rusmina s/d Selama jangka waktu sewa Kantor Cabang
dibuat dihadapan Sylvia Fardimin 14-7-2026 Pontianak
Fransiska Tan, SH, MH, Notaris
di Pontianak sebagaimana
diperpanjang dengan Akta
Addendum Perjanjian Sewa
Menyewa No. 85, tanggal 29
Juni 2021, dibuat dihadapan
Sylvia Fransiska Tan, SH, MH,
Notaris di Pontianak
9. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Ruko di Jl. Riau No.38-G, 11-4-2019 Rp666.666.667,- Sewa untuk
No. 34 tanggal 11 April 2014, Pekanbaru, Riau s/d Selama jangka waktu sewa Kantor Cabang
sebagaimana diperpanjang Pemilik: Sri Hartati dan Teguh 11-4-2024 Pekanbaru
dengan Akta Perpanjangan Arifin
Jangka Waktu Perjanjian Sewa
Menyewa No. 9 tanggal 8 April
2019 dibuat di hadapan Jhon
Langsung, SH, Notaris di Medan
10. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Ruko di Jl. Raya Barat Boulevard 25-5-2021 Rp1.250.000.000,- Sewa untuk KCP
No. 116, tanggal 25 Mei 2021 Blok LC 8 No. 6, Kelapa Gading, s/d selama jangka waktu sewa Kelapa Gading 1
yang dibuat dihadapan Christina Jakarta Barat 11750, DKI Jakarta 24-6-2026
Dwi Utami, SH, MHum., Notaris Pemilik: Harjanto Widjaja
di Jakarta
11. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Ruko di Jl. Asia No.93 Medan, 13-5-2018 Rp611.111.111,- Sewa untuk KCP
No. 116 tanggal 13 Pebruari Sumatera Utara s/d selama jangka waktu sewa Medan – Asia
2013 sebagaimana telah Pemilik: Ho Kaw Liem dan Tan 13-5-2023
diperpanjang dengan Akta Tau Kiau
Perpanjangan Jangka Waktu
Perjanjian Sewa Menyewa No.
51 tanggal 11 Mei 2018, dibuat
di hadapan Jhon Langsung, SH,
Notaris di Medan
12. Akta Sewa Menyewa No. 79 Ruko di Jl. Pluit Karang No.109 15-5-2018 Rp1.025.000.000.000,- Sewa untuk KCP
tanggal 23 Mei 2013 Blok B-7-Utara Kav. No. 6 s/d selama jangka waktu sewa – Muara Karang
sebagaimana telah diperpanjang Pemilik: Evayana Sutedja 15-5-2023 1
dengan Akta Sewa-Menyewa
(Perpanjangan) No. 109 tanggal
25 Oktober 2017, yang dibuat di
hadapan Desman, SH, MHum,
Notaris di Jakarta
13. Lease Agreement/Perjanjian Wisma Indocement Lt. 12, Jl. 1-1-2023 s/d Rp298.200 / meter Sewa untuk
Persewaan No. 2010/04/ Jenderal Sudirman Kav. 70-71, 31-12-2023 persegi/ bulan Kantor Kas
LA/025-BA tanggal 23 April 2010 Jakarta seluas 70,85 meter Wisma
jo Surat No. persegi Indocement
BRD/IG/078/IV/2015 tanggal 15 Pemilik: PT Serasi Tunggal
April 2015 sebagaimana terakhir Mandiri
diubah dengan Ketentuan
Perjanjian Sewa Wisma
Indocement No.
2022/12/LA/055-IBK BANK
tanggal 16 Desember 2022
14. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Alexandrite Blok 3 No. 10, 1-1-2019 s/d Rp780.000.000,- Sewa untuk KCP
No. 46 tanggal 21 Nopember Gading Serpong, Tangerang, 31-12-2023 selama jangka waktu sewa – Gading
2013 yang dibuat di hadapan Banten Serpong
Yulianti, SH Notaris di Tangerang Pemilik: Josia Kurniawan dan
sebagaimana diubah dengan Magdalena
98
Page 121
Jangka Penggunaan
No. Nama Perjanjian Ruang Lingkup Nilai Perjanjian
Waktu Sewa
Akta Perjanjian Sewa Menyewa
No. 7, tanggal 21 Nvember
2018, dibuat di hadapan Jerry
Valentina Andriana, SH, MKn
Notaris di Kabupaten Tangerang
15. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Gedung Pusat Grosir - 21-7-2020 Rp333.333.333,- Sewa untuk
No. 01 tanggal 3 Juli 2014 Pasar Pagi Mangga Dua Lt. 2 Blok s/d selama jangka waktu sewa Kantor Kas
sebagaimana telah diperpanjang KA No. 004, Jl. Mangga Dua Raya, 20-7-2023 Mangga Dua
terakhir dengan Akta Pademangan, Ancol
Perpanjangan Jangka Waktu Pemilik: Budi Saleni Tjhang dan
Perjanjian Sewa Menyewa No. 8 Loe Nur Dwihayati
tanggal 26 Juni 2020 yang
dibuat di hadapan Lidya Enywati
Tjendra, SH, Notaris di Jakarta
16. Perjanijan Sewa Menyewa No. Bangunan Ruko Jl. Mangga Dua 14-03-2022 Rp1.700.000.000,- Sewa untuk KCP
01 tanggal 18 Maret 2019 Raya Komplek Mangga Dua Plaza s/d selama jangka waktu sewa – Mangga Dua
dibuat di hadapan Esther Blok K No. 5 14-03-2027
Setiawati Santoso, SH Notaris di
Jakarta Barat sebagaimana telah
diperpanjang terakhir dengan
Akta addendum Perjanjian
Sewa-Menyewa No. 04 tanggal
14
Maret 2022 dibuat dihadapan
Alexander Wijaya, SH, MKn,
Notaris di Kab.
Tangerang
17. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Ruko di Jl. R.A. Kartini No. 68C, 24-6-2019 Rp400.000.000,- Sewa untuk
No.22 tanggal 24-4-2014 Tanjung Karang, Lampung s/d selama jangka waktu sewa Kantor Kas
sebagaimana telah Pemilik: Susana Leo 24-6-2024 Lampung -
diperpanjangan dengan Akta Kartini
Perpanjangan Perjanjian Sewa
Menyewa No. 18 tanggal 23 Mei
2019 yang dibuat di hadapan
Eva Suriani, SH, Notaris di Kota
Bandar Lampung
18. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Kompleks Ruko Thamrin Kaveling 08-11-2019 Rp1.200.000.000,- selama Sewa untuk KCP
No. 62 tanggal 8 November No. B-3, Cibatu, Lemah, Bekasi s/d masa sewa – Cikarang
2019 yang dibuat di hadapan 7-01-2025
Christina Dwi Utami, SH,
MHum., Notaris di Jakarta
19. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Jalan Imam Bonjol Blok A No. 3, 06-12-2019 Rp570.000.000,- selama Sewa untuk KCP
No. 56 tanggal 6 Desember 2019 Karawaci Office Park, s/d masa sewa – Karawaci
yang dibuat di hadapan Panunggangan Barat, Cibodas, 05-01-2025
Christina Dwi Utami, SH, Banten
MHum., Notaris di Jakarta
20. Perjanjian Sewa tanggal 17 Ruangan Kantor di Wisma 77 Jl. 31-03-2022 Rp.280.000 /meter Sewa untuk
November 2000 sebagaimana Let. Jend. S. Parman Kav. 77, Slipi s/d persegi/bulan Kantor Cabang
terakhir diubah dengan – Jakarta Barat seluas 353.50 m2 31-03-2024 Slipi
Addendum I Perjanjian Sewa untuk Banking Hall dan seluas 383
Menyewa Ruangan Wisma 77 m2 untuk ruang Kantor.
No. 066/KS-W77-GF/04-2022
dan No. IBKI: 001/PKS-
IBKI/III/2022 tanggal 1 April
2022
21. Perpanjangan Perjanjian Sewa Ruko Jl. Let. Jend Suprapto Blok 08-09-2021 Rp 844.444.444,- untuk Sewa untuk KCP
Menyewa No. 09 tanggal 14 A/19 RT 012/005, Cempaka Putih, s/d masa sewa 4 (empat) Salemba yang
Desember 2018 dengan Tn. Cempaka Putih Timur, Jakarta 07-11-2025 tahun sudah termasuk PPH saat ini direlokasi
Insinyur Hanafi Onggowarsito Pusat Pasal 23 ke daerah
dibuat di hadapan Esther Cempaka Putih
Setiawati Santoso, SH Notaris di
Jakarta Barat sebagaimana
terakhir diubah dengan Akta
Perjanjian Sewa Menyewa No. 6
tanggal 7 September 2021
22. Perjanjian Sewa Menyewa No. 7 Sebidang Tanah dan Bangunan Jl. 1-07-2021 Rp 733.333.333 untuk Sewa untuk KCP
tanggal 6 Juli 2018 dibuat di K.H. Wahid Hasyim No. 141-C RT s/d masa sewa 3 (tiga) tahun Tanah Abang
hadapan Alexander Wijaya, SH., 011/012 Tanah Abang Jakarta 30-06-2024 belum termasuk Pajak
99
Page 122
Jangka Penggunaan
No. Nama Perjanjian Ruang Lingkup Nilai Perjanjian
Waktu Sewa
MKn. Notaris di kabupaten Pusat DKI Jakarta. Pemilik: penghasilan (PPH)
Tangerang sebagaimana Mohammad Ali Akbar
diperpanjang dengan Akta
Perjanjian Perpanjangan
Menyewa No. 06 tanggal 11 Juni
2021 yang dibuat dihadapan
Alexander Wijaya, SH, MKn.,
Notaris di Jakarta
23. Perjanjian Sewa Menyewa No. Ruko 3,5 lantai di Jl. HR. 1-05-2023 Rp 170.000.000 untuk Sewa untuk
18 tanggal 8 Agustus 2018 Muhammad 75B s/d masa sewa 1 (satu) tahun Kantor Cabang
sebagaimana diperpanjang Pradahkalikendal, Dukuh Pakis, 31-10-2023 sudah termasuk Pajak Surabaya
terakhir dengan Addendum Surabaya Penghasilan (PPh)
Perjanjian Sewa Menyewa No. 8 Pemilik: Rusdy Haryono
tanggal 5 April 2023 dibuat di
hadapan Anita Lucia Kendarto,
SH., MKn., Notaris di Surabaya
24. Perjanjian Sewa Menyewa No. Ruko di Jl. Danau Sunter Utara 1-10-2019 Rp 700.000.000 untuk Sewa untuk
91 tanggal 16 September 2019 Blok F20 No. 20 Sunter Agung, s/d masa sewa 4 (empat) Kantor Kas
dibuat di hadapan Christina Dwi Tanjung Priok, Jakarta Utara 1-11-2023 tahun 1 (satu) bulan Sunter
Utami, SH., MHum., MKn. Pemilik: Basuki Lidin
25. Perjanjian Sewa Menyewa No. Sebidang tanah dan bangunan di 1-01-2023 Rp 400.000.000 belum Sewa untuk KCP
11 tanggal 9 Desember 2013 Jl. Tanjung Duren Raya Blok B-IV s/d termasuk pajak untuk Tanjung Duren
sebagaimana diubah terakhir Rt. 006/04, nomor 74 D, Grogol 1-01-2025 jangka waktu 2 (dua)
dengan Akta Addendum Petamburan – Jakarta Barat. tahun sudah termasuk
Perjanjian Sewa Menyewa No. Pemilik: NY. Sinta Dewi Pajak Penghasilan (PPh)
148 tanggal 15 Desember 2022 Darmawan
yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.
Hum., M.Kn., notaris di Jakarta
Barat
26. Perjanjian Sewa Menyewa No. Ruko Clust Graha Bulevar, 14-08-2020 Rp 1.500.000.000 untuk Sewa untuk KCP
12 tanggal 12 Agustus 2020 Blok/Nomor GB/A/10, SHGB No. s/d masa sewa 5 (lima) tahun – Bekasi
dibuat di hadapan Novita 2864/Harapan Mulya seluas 500 13-09-2025
Bumbunan Siagian, S.Sos, SH, m2 terletak di Propinsi Jawa
M.Kn, Notaris di Bekasi Barat, Wilayah Kota Bekasi,
Kecamatan Medan Satria,
Kelurahan Harapan Mulya
Pemilik: Santy Magdalena.
27. Akta Perjanjian Sewa Menyewa sebidang tanah dan bangunan 27-08-2020 Rp 1.350.000.000 untuk Sewa untuk KCP
No. 178 tanggal 26 Agustus ruko dengan alamat Jalan s/d 27-09- masa sewa selama 5 tahun – Rawamangun
2020, dibuat di hadapan Pemuda Blok W Kaveling nomor 2025
Christina Dwi Utami, SH, MH, 706, RT 008, RW 05, Kel. Jati, Kec.
MKn, Notaris di Jakarta Barat Pulogadung, Jakarta Timur,
dengan Sertifikat Hak Guna
Bangunan No. 02958/Jati, seluas
175 m2, luas bangunan 262,5 m2
Pemilik: Ny. Hyacintha Susanti
Jahja
28. Akta Perjanjian Perpanjangan Sebidang tanah dan bangunan di 15-12-2022 Rp 616.666.667 untuk Sewa untuk KCP
Sewa Menyewa No. 8 tanggal 8 Rukan Kencana Niaga Blok D.1 s/d jangka waktu 3 (tiga) tahun Kebon Jeruk
Agustus 2019 dibuat di hadapan No. 3.P 15-12-2025 sudah termasuk Pajak
Alexander Wijaya, SH., MKn. Pemilik: Setiawan. Penghasilan (PPh)
Notaris di Kabupaten Tangerang
sebagaimana diubah terakhir
dengan Akta Addendum
Perjanjian Sewa Menyewa No.
99 tanggal 12 Desember 2022
yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.
Hum., M.Kn., notaris di Jakarta
Barat
29. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Sebidang tanah dan bangunan 10-08-2020 Rp 1.250.000.000 untuk Sewa untuk
No. 49 tanggal 7 Agustus 2020 Jalan Arteri Nomor 18 E, RT 001, s/d masa sewa 5 (lima) tahun Kantor Kas
yang dibuat di hadapan RW 002, Kelurahan Kebayoran 10-09-2025 Pondok Indah
Christina Dwi Utami, SH., Lama Selatan, Kecamatan
M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Barat yang berdiri di atas sebidang
tanah SHM No. 402/Kebayoran
100
Page 123
Jangka Penggunaan
No. Nama Perjanjian Ruang Lingkup Nilai Perjanjian
Waktu Sewa
Lama Selatan, seluas 102m2
Pemilik: Luisedy Ronal
30. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Jalan Pantai Indah Utara 2, Metro 7-01-2021 Rp 1.390.000.000 untuk Sewa untuk
No. 6 tanggal 6 Januari 2021 Broadway The Gallery Blok 8 s/d masa sewa 5 (lima) tahun Kantor Kas
yang dibuat di hadapan nomor DG, dengan luas bangunan 6-02-2026 sudah termasuk Pajak Pondok Indah
Christina Dwi Utami, SH., 261 m2 dan luas tanah 67 m2, Penghasilan (PPh)
M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta yang berdiri di atas tanah dengan
Barat SHGB No. 13510/Kapuk Muara
dengan Surat Ukur, tertanggal 9
April 2014 nomor 00092/Kapuk
Muara/2013, yang terletak di
Propinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta
Utara, Kecamatan Penjaringan,
Kelurahan Kapuk Muara
Pemilik: Olivia Liemonta
Selain dari perjanjian-perjanjian Perseroan yang telah disebutkan di atas, pada saat
Prospektus ini diterbitkan Perseroan juga mengikatkan diri ke dalam perjanjian-perjanjian
sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu Nilai Perjanjian
Akta Perjanjian Pengelolaan Perseroan bermaksud untuk - Imbalan jasa Biro Administrasi Efek
1.
Administrasi Saham dalam menunjuk PT Adimitra Jasa untuk melaksanakan pengelolaan
Rangka Penambahan Modal Korpora sebagai Biro administrasi HMETD dan saham
dengan Hak Memesan Efek Administrasi Efek untuk dalam rangka Penambahan Modal
Terlebih Dahulu No. 134, bertindak selaku pihak yang dengan HMETD adalah sesuai
tanggal 27 Februari 2023, di akan melaksanakan dengan surat tertanggal 15
buat di hadapan Notaris pengelolaan administrasi bukti November 2022 Nomor PW-
Christina Dwi Utami, S.H., right issue atau Hak Memesan 191/AGRS/112022. Adapun biaya-
M.Hum., M.Kn., Notaris di Efek Terlebih Dahulu (HMETD) biaya tersebut pihak Perseroan
Jakarta Barat dan saham dalam dikenakan Pajak Pertambahan
Penambahan Modal dengan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas
HMETD untuk kepentingan persen) sesuai dengan peraturan
Perseroan berdasarkan perpajakan yang berlaku.
perjanjian dan dengan
memperhatikan peraturan
pasar modal.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pembatasan-pembatasan
(negative covenant) yang dapat merugikan pemegang saham publik atau terhambatnya
PMHMETD V ini.
10. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki dan/atau menguasai
aset tetap berupa 6 sertifikat HGB dengan total area seluas 552 m2 sebagai berikut:
1. Kantor Cabang Bandar Lampung
Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah : HGB No. 688/Ps dengan Surat Ukur No. 5019/1991 tanggal 6 November 1991
Lokasi : Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Lampung
Alamat : Jl. Ikan Tongkol
Ukuran : 38 m2
Tanggal Penerbitan : 3 Desember 1991
Tanggal Berakhirnya Hak : 29 November 2031
Pihak Yang Mengeluarkan : Kantor Pertanahan Kotamadya Bandar Lampung
Keterangan : - Tanah ini diperoleh Perseroan berdasarkan Akta Jual Beli No. 242, tanggal 14 Agustus
2015, dibuat di hadapan Adnan SH., MKn., PPAT di Bandar Lampung.
- Dari salinan sertifikat tanah ini, tidak ada indikasi apakah tanah sedang dijaminkan atau
tidak.
101
Page 124
- Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa
sertifikat ini bebas dari jaminan apapun.
- Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini
digunakan sebagai kantor cabang Perseroan di Lampung.
Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah : HGB No. 689/Ps dengan Surat Ukur No. 5020/1991 tanggal 6 November 1991
Lokasi : Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Lampung
Alamat : Jl. Ikan Tongkol
Ukuran : 57 m2
Tanggal Penerbitan : 3 Desember 1991
Tanggal Berakhirnya Hak : 29 November 2031
Pihak Yang Mengeluarkan : Kantor Pertanahan Kotamadya Bandar Lampung
Keterangan : - Tanah ini diperoleh Perseroan berdasarkan Akta Jual Beli No. 240, tanggal 14 Agustus
2015, dibuat di hadapan Adnan SH., MKn., PPAT di Bandar Lampung.
- Dari salinan sertifikat tanah ini, tidak ada indikasi apakah tanah sedang dijaminkan atau
tidak.
- Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa
sertifikat ini bebas dari jaminan apapun.
- Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini
digunakan sebagai kantor cabang Perseroan di Lampung.
Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah : HGB No. 690/Ps dengan Surat Ukur No. 5021/1991 tanggal 6 November 1991
Lokasi : Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Lampung
Alamat : Jl. Ikan Tongkol
Ukuran : 56 m2
Tanggal Penerbitan : 3 Desember 1991
Tanggal Berakhirnya Hak : 29 November 2031
Pihak Yang Mengeluarkan : Kantor Pertanahan Kotamadya Bandar Lampung
Keterangan : - Tanah ini diperoleh Perseroan berdasarkan Akta Jual Beli No. 241, tanggal 14 Agustus
2015, dibuat di hadapan Adnan SH., MKn., PPAT di Bandar Lampung.
- Dari salinan sertifikat tanah ini, tidak ada indikasi apakah tanah sedang dijaminkan atau
tidak.
- Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa
sertifikat ini bebas dari jaminan apapun.
- Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini
digunakan sebagai kantor cabang Perseroan di Lampung.
Nilai Buku Per 31 Maret 2022 untuk SHGB No. 688, 689 dan 690 sebesar Rp 0,-.
2. KCP Muara Karang
Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah : HGB No. 9085 dengan Surat Ukur No. 05093/2003 tanggal 18 Maret 2003
Lokasi : Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta
Alamat : Jl. Pluit Karang No. 241 Blok A-6-Utara Kav. No. 31
Ukuran : 150 m2
Tanggal Penerbitan : 2 April 2003
Tanggal Berakhirnya Hak : 11 Mei 2034
Pihak Yang Mengeluarkan : Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara
Keterangan : - Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa
sertifikat ini bebas dari jaminan apapun.
- Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini
digunakan sebagai kantor cabang Perseroan di Muara Karang.
Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah : HGB No. 9086 dengan Surat Ukur No. 05094/2003 tanggal 18 Maret 2003
102
Page 125
Lokasi : Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta
Alamat : Jl. Pluit Karang No. 239 Blok A-6-Utara Kav. No. 32
Ukuran : 150 m2
Tanggal Penerbitan : 2 April 2003
Tanggal Berakhirnya Hak : 11 Mei 2034
Pihak Yang Mengeluarkan : Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara
Keterangan : - Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa
sertifikat ini bebas dari jaminan apapun.
- Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini
digunakan sebagai kantor cabang Perseroan di Muara Karang.
Nilai Buku Per 31 Maret 2022 untuk SHGB No. 9085 dan 9086 sebesar Rp 15.258.695.782,-
3. KCP Taman Palem
Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah : HGB No. 11015 dengan Surat Ukur No. 00081/Cengkareng Barat/2014 tanggal 6 November
1991
Lokasi : Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta
Alamat : Komplek Perumahan Taman Palem Lestari Blok A.11 No. 29
Ukuran : 101 m2
Tanggal Penerbitan : 28 Januari 2015
Tanggal Berakhirnya Hak : 27 Januari 2035
Pihak Yang Mengeluarkan : Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat
Keterangan : - Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa sertifikat
ini bebas dari jaminan apapun.
- Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini digunakan
sebagai kantor cabang pembantu Perseroan di Taman Palem.
Nilai Buku Per 31 Maret 2022 untuk SHGB No. 11015 sebesar Rp3.466.908.031,-
Sehingga total aset Perseroan berdasarkan nilai Buku Per 31 Maret 2022 adalah sebesar
Rp18.725.603.813,-
11. KETERANGAN TENTANG ASET BERUPA KEPEMILIKAN ATAS OBLIGASI
Perseroan memiliki obligasi-obligasi sebagai berikut:
1. FR0062 Kementerian Keuangan Nominal 59.677.000.000,00
2. FR0058 Kementerian Keuangan Nominal 50.000.000.000,00
3. FR0059 Kementerian Keuangan Nominal 130.000.000.000,00
4. FR0064 Kementerian Keuangan Nominal 221.912.000.000,00
5. FR0065 Kementerian Keuangan Nominal 26.757.000.000,00
6. FR0081 Kementerian Keuangan Nominal 104.000.000.000,00
7. FR0084 Kementerian Keuangan Nominal 47.000.000.000,00
8. VR0033 Kementerian Keuangan Nominal 47.000.000.000,00
9. FR0087 Kementerian Keuangan Nominal 450.000.000.000,00
10. FR0086 Kementerian Keuangan Nominal 68.000.000.000,00
11. FR0090 Kementerian Keuangan Nominal 310.000.000.000,00
12. FR0091 Kementerian Keuangan Nominal 330.000.000.000,00
103
Page 126
13. Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2022 Seri C – HTM
Bank Rakyat Indonesia (Persero) PT Nominal 34.000.000.000,00
14. Berkelanjutan II PNM Tahap II Th.2018 seri B PT Permodalan Nasional Madani Nominal
30.000.000.000,00
15. Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 Seri B Nominal 5.000.000.000,00
dengan total obligasi swasta senilai 1.908.346.000.000.
Saat ini seluruh obligasi disimpan pada Mandiri Custody sebagaimana dibuktikan dengan
Laporan Portofolio untuk Pendapatan Tetap dan Discounted Securities yang diterbitkan oleh
Mandiri Custody.
12. ASURANSI
Perseroan telah mengasuransikan aset-asetnya pada beberapa perusahaan asuransi. Berikut
tabel yang menyajikan asuransi yangdimiliki oleh Perseroan sebagai berikut:
Nomor Tipe Periode Penerima Obyek
No. Penjamin Lokasi Asuransi Nilai Pertanggungan Total Premi
Polis Asuransi Asuransi Jaminan Asuransi
1. 010210122 Asuransi 24 April Bank PT Asuransi Jl. Ikan Tongkol No. Rp4.000.000.000,00 Rp3.066.440,00 3 unit
00430 Semua 2023 – 24 Bina Dana 1-3 Kel. Pesawahan, bangunan
sebagaima Risiko April 2024 Arta Tbk Kec. Teluk Betung kantor/bank
na (Property Selatan, Bandar dan perabot
diperpanja All Risk) Lampung dan
ng dengan inventaris
polis no. lainnya.
010210123
00531
2. 010210122 PSAGBI 24 April Bank PT Asuransi Jl. Ikan Tongkol No. Rp4.000.000.000,00 Rp4.897.000,00 Bangunan
00431 (Maret 2023 – 24 Bina Dana 1-3 Kel. Pesawahan, kantor/bank
sebagaima 2010) April 2024 Arta Tbk Kec. Teluk Betung termasuk
na Selatan, Bandar perabot dan
diperpanja Lampung inventaris
ng dengan kantor dan
polis no. lainnya.
010210123
00532
3. 010821221 Cash In 14 Oktober Bank PT Asuransi Asuransi diberikan Rp Rp Uang tunai.
00039 Safe (CIS) 2022 – 14 Bina Dana untuk 32 lokasi, 30.000.000.000,00 45.040.000,00
sebagaima October Arta Tbk yaitu:
na 2023 1. Wisma GKBI,
diperpanja Suite UG-01,
ng dengan Jl. Jend.
polis no. Sudirman No.
010821222 28,
00036 Bendungan
Hilir, Tanah
Abang,
Jakarta
Selatan,
Jakarta Pusat;
2. Jl. Muara
Karang No.
109, Pluit,
Jakarta Utara;
3. Jl. Boulevard
Barat Blok LC8
104
Page 127
Nomor Tipe Periode Penerima Obyek
No. Penjamin Lokasi Asuransi Nilai Pertanggungan Total Premi
Polis Asuransi Asuransi Jaminan Asuransi
No. 6, Kelapa
Gading Barat,
Jakarta Utara;
4. Ruko
Alexandrite,
Jl. Boulevard,
Kelapa Gading
Serpong Blok
ALX 3/010,
Pakulonan,
Kelapa Dua,
Tangerang;
5. Jl. Jend.
Sudirman, Kav
70-71, Jakarta
Selatan;
6. Gedung Pusat
Grosir Pasar
Pagi Mangga
Dua Lt. 2 Blok
KA No. 004, Jl.
Mangga Dua
Raya,
Pademangan
Jakarta;
7. Jl. R.A. Kartini
No. 68 C,
Tanjung
Karang,
Bandar
Lampung;
8. Jl. Kolonel
Atmo No. 583
C/D,
Palembang,
Sumatera
Selatan;
9. Jl. Palang
Merah No.
112 AAA,
Medan,
Sumatera
Utara;
10. Jl. Asia No. 93,
Medan,
Sumatera
Utara;
11. Jl. Riau No. 38
G, Tampan,
Payung
Sekaki,
Pekanbaru,
Riau;
12. Jl. H.R.
Muhammad
No. 75B,
Kelurahan
Pradah
Kalikendal,
Surabaya,
Jawa Timur;
13. Jl. Raden
Saleh No. 8B,
Surabaya,
Jawa Timur;
105
Page 128
Nomor Tipe Periode Penerima Obyek
No. Penjamin Lokasi Asuransi Nilai Pertanggungan Total Premi
Polis Asuransi Asuransi Jaminan Asuransi
14. Jl. MT
Haryono Blok
A/9, Ruko
Mataram
Plaza,
Semarang,
Jawa Tengah;
15. Jl. Veteran
No. 217
RT/RW
001/001
Seragen,
Serengan,
57155,
Surakarta,
Solo, Jawa
Tengah;
16. Jl. Lengkong
Kecil No. 12 A,
Bandung;
17. Jl. Ir. H.
Juanda No.
57-58,
Pontianak;
18. Jl. M. H.
Thamrin,
Komplek Ruko
Thamrin Blok
B No. 3,
Cibatu,
Cikarang
Selatan, Kab.
Bekasi, Jawa
Barat;
19. Jl. Imam
Bonjol,
Karawaci
Office Park
Blok A No. 3,
Panungganga
n Barat,
Cibodas,
Tangerang,
Banten;
20. Rukan
Kencana
Niaga Blok D1
No. 3P,
Meruya Utara,
Jakarta Barat ,
DKI Jakarta;
21. Komplek
Mangga Dua
Plaza, Blok K
No. 5, Jl.
Mangga Dua
Raya, Jakarta
Pusat, DKI
Jakarta;
22. Perumahan
Taman Palem
Lestari Blok
A11 No. 29,
Cengkareng,
Jakarta Barat;
106
Page 129
Nomor Tipe Periode Penerima Obyek
No. Penjamin Lokasi Asuransi Nilai Pertanggungan Total Premi
Polis Asuransi Asuransi Jaminan Asuransi
23. Jl. Tanjung
Duren Raya
Blok B IV No.
74, Jakarta
Barat, DKI
Jakarta;
24. Jl. Danau
Sunter Utara
Blok F20 No.
20, RT/RW.
011/12,
Sunter Agung,
Tj. Priok,
Jakarta Utara;
25. Ruko Metro
Broadway The
Galery Blok 8,
DG Jl. Pantai
Indah Utara 2,
Kel. Kapuk
Muara, Kec.
Penjaringan,
Jakarta Utara;
26. Jl. Arteri No.
18 E, RT/RW:
001/002, Kel
Kebayoran
Lama Selatan,
Kec.
Kebayoran
Lama, Jakarta
Selatan
12240;
27. Jl. Salemba
Raya No. 36W
(Sentra
Salemba
Mas), Jakarta
Pusat, DKI
Jakarta;
28. Jl Bulevar
Ahmad Yani
Ruko Cluster
Bulevar Blok
GB/A/10,
Bekasi, Jawa
Barat;
29. Jl. KH Wahid
Hasyim No.
141C, RT/RW.
011/002,
Kebon
Kacang, Tanah
Abang,
Jakarta Pusat,
DKI Jakarta;
30. Wisma 77 – Jl.
Letjen S
Parman Kav
77 RT. 6 RW.
3, Slipi
Palmerah,
Jakbar;
31. Jl. Ikan
Tongkol 01-
107
Page 130
Nomor Tipe Periode Penerima Obyek
No. Penjamin Lokasi Asuransi Nilai Pertanggungan Total Premi
Polis Asuransi Asuransi Jaminan Asuransi
03, Teluk
Betung,
Bandar
Lampung;
32. Jl. Pemuda
Blok W Kav
No. 706 RT
008/05, Kel.
Jati, Kec.
Pulogadung,
Jakarta Timur.
4. 010820321 Cash In 14 Oktober Bank PT Asuransi Asuransi diberikan Rp Rp Uang tunai.
00048 Transit 2022 – 14 Bina Dana untuk 32 lokasi, 480.000.000.000,00 76.835.000,00
sebagaima (CIT) Oktober Arta Tbk yaitu: (biaya asuransi)
na 2023 1. Wisma GKBI,
diperpanja Suite UG-01,
ng dengan Jl. Jend.
polis Sudirman No.
010820322 28,
00075 Bendungan
Hilir, Tanah
Abang,
Jakarta
Selatan,
Jakarta Pusat;
2. Jl. Muara
Karang No.
109, Pluit,
Jakarta Utara;
3. Jl. Boulevard
Barat Blok LC8
No. 6, Kelapa
Gading Barat,
Jakarta Utara;
4. Ruko
Alexandrite,
Jl. Boulevard,
Kelapa Gading
Serpong Blok
ALX 3/010,
Pakulonan,
Kelapa Dua,
Tangerang;
5. Jl. Jend.
Sudirman, Kav
70-71, Jakarta
Selatan;
6. Gedung Pusat
Grosir Pasar
Pagi Mangga
Dua Lt. 2 Blok
KA No. 004, Jl.
Mangga Dua
Raya,
Pademangan
Jakarta;
7. Jl. R.A. Kartini
No. 68 C,
Tanjung
Karang,
Bandar
Lampung;
8. Jl. Kolonel
Atmo No. 583
108
Page 131
Nomor Tipe Periode Penerima Obyek
No. Penjamin Lokasi Asuransi Nilai Pertanggungan Total Premi
Polis Asuransi Asuransi Jaminan Asuransi
C/D,
Palembang,
Sumatera
Selatan;
9. Jl. Palang
Merah No.
112 AAA,
Medan,
Sumatera
Utara;
10. Jl. Asia No. 93,
Medan,
Sumatera
Utara;
11. Jl. Riau No. 38
G, Tampan,
Payung
Sekaki,
Pekanbaru,
Riau;
12. Jl. H.R.
Muhammad
No. 75B,
Kelurahan
Pradah
Kalikendal,
Surabaya,
Jawa Timur;
13. Jl. Raden
Saleh No. 8B,
Surabaya,
Jawa Timur;
14. Jl. MT
Haryono Blok
A/9, Ruko
Mataram
Plaza,
Semarang,
Jawa Tengah;
15. Jl. Veteran
No. 217
RT/RW
001/001
Seragen,
Serengan,
57155,
Surakarta,
Solo, Jawa
Tengah;
16. Jl. Lengkong
Kecil No. 12 A,
Bandung;
17. Jl. Ir. H.
Juanda No.
57-58,
Pontianak;
18. Jl. M. H.
Thamrin,
Komplek Ruko
Thamrin Blok
B No. 3,
Cibatu,
Cikarang
Selatan, Kab.
109
Page 132
Nomor Tipe Periode Penerima Obyek
No. Penjamin Lokasi Asuransi Nilai Pertanggungan Total Premi
Polis Asuransi Asuransi Jaminan Asuransi
Bekasi, Jawa
Barat;
19. Jl. Imam
Bonjol,
Karawaci
Office Park
Blok A No. 3,
Panungganga
n Barat,
Cibodas,
Tangerang,
Banten;
20. Rukan
Kencana
Niaga Blok D1
No. 3P,
Meruya Utara,
Jakarta Barat ,
DKI Jakarta;
21. Komplek
Mangga Dua
Plaza, Blok K
No. 5, Jl.
Mangga Dua
Raya, Jakarta
Pusat, DKI
Jakarta;
22. Perumahan
Taman Palem
Lestari Blok
A11 No. 29,
Cengkareng,
Jakarta Barat;
23. Jl. Tanjung
Duren Raya
Blok B IV No.
74, Jakarta
Barat, DKI
Jakarta;
24. Jl. Danau
Sunter Utara
Blok F20 No.
20, RT/RW.
011/12,
Sunter Agung,
Tj. Priok,
Jakarta Utara;
25. Ruko Metro
Broadway The
Galery Blok 8,
DG Jl. Pantai
Indah Utara 2,
Kel. Kapuk
Muara, Kec.
Penjaringan,
Jakarta Utara;
26. Jl. Arteri No.
18 E, RT/RW:
001/002, Kel
Kebayoran
Lama Selatan,
Kec.
Kebayoran
Lama, Jakarta
110
Page 133
Nomor Tipe Periode Penerima Obyek
No. Penjamin Lokasi Asuransi Nilai Pertanggungan Total Premi
Polis Asuransi Asuransi Jaminan Asuransi
Selatan
12240;
27. Jl. Salemba
Raya No. 36W
(Sentra
Salemba
Mas), Jakarta
Pusat, DKI
Jakarta;
28. Jl Bulevar
Ahmad Yani
Ruko Cluster
Bulevar Blok
GB/A/10,
Bekasi, Jawa
Barat;
29. Jl. KH Wahid
Hasyim No.
141C, RT/RW.
011/002,
Kebon
Kacang, Tanah
Abang,
Jakarta Pusat,
DKI Jakarta;
30. Wisma 77 – Jl.
Letjen S
Parman Kav
77 RT. 6 RW.
3, Slipi
Palmerah,
Jakbar;
31. Jl. Ikan
Tongkol 01-
03, Teluk
Betung,
Bandar
Lampung;
32. Jl. Pemuda
Blok W Kav
No. 706 RT
008/05, Kel.
Jati, Kec.
Pulogadung,
Jakarta Timur.
5. 0101-0109- Asuransi 30 Bank PT Avrist Asuransi ini diberikan Rp138.009.203.798.0 Rp109.943.546, Bangunan.
21-002299 Semua November General untuk 33 lokasi, 7 27
sebagaima Risiko 2022 – 30 Insurance yaitu:
na (Property November 1. Jl. HR
diperpanja All Risk) 2023 Muhammad
ng melalui No. 75B,
polis no. Surabaya,
0101-0109- Jawa Timur;
22-002602 2. Jl. Pemuda
Blok W No.
706, Jakarta
Timur;
3. Wisma 77, Jl.
Letjen S
Parman, Slipi,
Jakarta Barat;
4. Jl. KH Wahid
Hasyim No.
141C, Kebon
Kacang,
111
Page 134
Nomor Tipe Periode Penerima Obyek
No. Penjamin Lokasi Asuransi Nilai Pertanggungan Total Premi
Polis Asuransi Asuransi Jaminan Asuransi
Jakarta Pusat;
5. Jl. Salema
Raya No. 36
W, Jakarta
Pusat;
6. Ruko Topaz
Commercial,
Sumarecon
Bekasi, Graha
Bulevar GB A
010, Bekasi,
Jawa Barat;
7. Jl. Arteri No.
18 E,
Kebayoran
Lama Selatan,
Jakarta
Selatan;
8. Jl. Muara
Karang Raya
No. 239-241,
Jakarta Utara;
9. Ruko Metro
Broadway
The Galery
Blok 8 No. DG
Jl. Pantai
Indah Utara
2, Jakarta
Utara;
10. Jl. Danau
Sunter Utara
Blok F20 No.
20, Sunter
Agung, Tj.
Priok, Jakarta
Utara;
11. Jl. Tanjung
Duren Raya
Blok B IV No.
74, Jakarta
Barat;
12. Perumahan
Taman Palem
Lestari Blok
A11 No. 29,
Cengkareng,
Jakarta Barat;
13. Kompleks
Mangga Dua
Plaza Blok K
No. 5, Jl.
Mangga Dua
Raya Jakarta
Pusat;
14. Rukan
Kencana
Naga Blok D1
No. 3P,
Jakarta Utara;
15. Jl. Imam
Bonjol,
Karawaci
Office Park
Blok A No. 3,
112
Page 135
Nomor Tipe Periode Penerima Obyek
No. Penjamin Lokasi Asuransi Nilai Pertanggungan Total Premi
Polis Asuransi Asuransi Jaminan Asuransi
Tangerang;
16. Jl. MH
Thamrin,
Komplek
Ruko Thamrin
Blok B No. 3,
Cibatu,
Cikarang
Selatan,
Bekasi;
17. Jl. Ir. H.
Juanda No.
57-58,
Pontianak;
18. Jl. Lengkong
Kecil No. 12A,
Bandung;
19. Jl. Veteran
No. 217,
Seragen,
Surakarta,
Jawa Tengah;
20. Jl. MT
Haryono Blok
A/9, Ruko
Mataram
Plaza;
21. Jl. Raden
Saleh No. 8B
Surabaya,
Jawa Timur;
22. Jl. Riau No.
38G Kel.
Tampan,
Payung,
Sekaki
Pekanbaru,
Riau;
23. Jl. Asia No. 93
Medan,
Sumatera
Utara;
24. Jl. Palang
Merah No.
112AAA
Medan,
Sumatera
Utara;
25. Jl. Kolonel
Atmo, No.
583 C/D,
Palembang,
Sumatera
Selatan;
26. Jl. Kartini No.
68C, Tanjung
Karang,
Lampung
Selatan;
27. Gedung Pusat
Grosir Pasar
Pagi Mangga
Dua Lt. 2 Blok
KA No. 004,
Jl. Mangga
113
Page 136
Nomor Tipe Periode Penerima Obyek
No. Penjamin Lokasi Asuransi Nilai Pertanggungan Total Premi
Polis Asuransi Asuransi Jaminan Asuransi
Dua Raya
Pademangan,
Jakarta Utara;
28. Kantor Kas
Wisma
Indocement
Lt. 2, Jl. Jend.
Sudirman,
Jakarta
Selatan;
29. Ruko
Alexandrite,
Jl. Boulevard
Kelapa
Gading,
Serpong Blok
ALX 3/010,
Kelapa Dua,
Tangerang;
30. Jl. Boulevard
Barat Blok
LC8, No. 6,
Kelapa
Gading Barat,
Jakarta Utara;
31. Jl. Muara
Karang Blok
B7U, No. 109,
Pluit, Jakarta
Utara;
32. Wisma GKBI
Suite UG-01
& 19 Floor, Jl.
Jend.
Sudirman No.
28,
Bendungan
Hilir, Tanah
Abang,
Jakarta;
33. Wisma GKBI
Suite UG-01,
Jl. Jend.
Sudirman No.
28,
Bendungan
Hilir, Tanah
Abang,
Jakarta
Selatan.
6. 0101-0109- Asuransi 30 Bank PT Avrist Asuransi ini diberikan Rp138.009.203.798,0 Rp175.537.005. Bangunan.
21- Gempa November General untuk 33 lokasi, 7 38
0022998 Bumi 2022 – 30 Insurance yaitu:
sebagaima November 1. Jl. HR
na 2023 Muhammad
diperpanja No. 75B,
ng dengan Surabaya,
Polis No. Jawa Timur;
0101-0109- 2. Jl. Pemuda
22- Blok W No.
0026028 706, Jakarta
Timur;
3. Wisma 77, Jl.
Letjen S
114
Page 137
Nomor Tipe Periode Penerima Obyek
No. Penjamin Lokasi Asuransi Nilai Pertanggungan Total Premi
Polis Asuransi Asuransi Jaminan Asuransi
Parman, Slipi,
Jakarta Barat;
4. Jl. KH Wahid
Hasyim No.
141C, Kebon
Kacang,
Jakarta Pusat;
5. Jl. Salema
Raya No. 36
W, Jakarta
Pusat;
6. Ruko Topaz
Commercial,
Sumarecon
Bekasi, Graha
Bulevar GB A
010, Bekasi,
Jawa Barat;
7. Jl. Arteri No.
18 E,
Kebayoran
Lama Selatan,
Jakarta
Selatan;
8. Jl. Muara
Karang Raya
No. 239-241,
Jakarta Utara;
9. Ruko Metro
Broadway
The Galery
Blok 8 No. DG
Jl. Pantai
Indah Utara
2, Jakarta
Utara;
10. Jl. Danau
Sunter Utara
Blok F20 No.
20, Sunter
Agung, Tj.
Priok, Jakarta
Utara;
11. Jl. Tanjung
Duren Raya
Blok B IV No.
74, Jakarta
Barat;
12. Perumahan
Taman Palem
Lestari Blok
A11 No. 29,
Cengkareng,
Jakarta Barat;
13. Kompleks
Mangga Dua
Plaza Blok K
No. 5, Jl.
Mangga Dua
Raya Jakarta
Pusat;
14. Rukan
Kencana
Naga Blok D1
No. 3P,
115
Page 138
Nomor Tipe Periode Penerima Obyek
No. Penjamin Lokasi Asuransi Nilai Pertanggungan Total Premi
Polis Asuransi Asuransi Jaminan Asuransi
Jakarta Utara;
15. Jl. Imam
Bonjol,
Karawaci
Office Park
Blok A No. 3,
Tangerang;
16. Jl. MH
Thamrin,
Komplek
Ruko Thamrin
Blok B No. 3,
Cibatu,
Cikarang
Selatan,
Bekasi;
17. Jl. Ir. H.
Juanda No.
57-58,
Pontianak;
18. Jl. Lengkong
Kecil No. 12A,
Bandung;
19. Jl. Veteran
No. 217,
Seragen,
Surakarta,
Jawa Tengah;
20. Jl. MT
Haryono Blok
A/9, Ruko
Mataram
Plaza;
21. Jl. Raden
Saleh No. 8B
Surabaya,
Jawa Timur;
22. Jl. Riau No.
38G Kel.
Tampan,
Payung,
Sekaki
Pekanbaru,
Riau;
23. Jl. Asia No. 93
Medan,
Sumatera
Utara;
24. Jl. Palang
Merah No.
112AAA
Medan,
Sumatera
Utara;
25. Jl. Kolonel
Atmo, No.
583 C/D,
Palembang,
Sumatera
Selatan;
26. Jl. Kartini No.
68C, Tanjung
Karang,
Lampung
Selatan;
116
Page 139
Nomor Tipe Periode Penerima Obyek
No. Penjamin Lokasi Asuransi Nilai Pertanggungan Total Premi
Polis Asuransi Asuransi Jaminan Asuransi
27. Gedung Pusat
Grosir Pasar
Pagi Mangga
Dua Lt. 2 Blok
KA No. 004,
Jl. Mangga
Dua Raya
Pademangan,
Jakarta Utara;
28. Kantor Kas
Wisma
Indocement
Lt. 2, Jl. Jend.
Sudirman,
Jakarta
Selatan;
29. Ruko
Alexandrite,
Jl. Boulevard
Kelapa
Gading,
Serpong Blok
ALX 3/010,
Kelapa Dua,
Tangerang;
30. Jl. Boulevard
Barat Blok
LC8, No. 6,
Kelapa
Gading Barat,
Jakarta Utara;
31. Jl. Muara
Karang Blok
B7U, No. 109,
Pluit, Jakarta
Utara;
32. Wisma GKBI
Suite UG-01
& 19 Floor, Jl.
Jend.
Sudirman No.
28,
Bendungan
Hilir, Tanah
Abang,
Jakarta;
33. Wisma GKBI
Suite UG-01,
Jl. Jend.
Sudirman No.
28,
Bendungan
Hilir, Tanah
Abang,
Jakarta
Selatan.
7. 0101-0901- 30 Bank PT Avrist Asuransi ini diberikan Rp1.000.000,00 Gedung
22-000201 November General untuk 35 lokasi,
2022 – 30 Insurance yaitu:
November 1. Wisma 77
2023 Tower 1 lt. 1,
Jl. Letjen S.
Parman Kav
77, Slipi,
117
Page 140
Nomor Tipe Periode Penerima Obyek
No. Penjamin Lokasi Asuransi Nilai Pertanggungan Total Premi
Polis Asuransi Asuransi Jaminan Asuransi
Jakarta Barat
2. Jl. Salemba
Raya No. 36
W, Jakarta
Pusat;
3. Jl. Pemuda
Blok W No.
706, Jakarta
Timur;
4. Wisma 77, Jl.
Letjen S
Parman, Slipi,
Jakarta Barat;
5. Jl. KH Wahid
Hasyim No.
141C, Kebon
Kacang,
Jakarta Pusat;
6. Jl. Pemuda
Blok W No.
706, Jakarta
Timur;
7. Perumahan
Taman Palem
Lestari Blok
A11 No. 29,
Cengkareng,
Jakarta Barat;
8. Rukan
Kencana Naga
Blok D1 No.
3P, Jakarta
Utara;
9. Jl. Arteri No.
18 E,
Kebayoran
Lama Selatan,
Jakarta
Selatan;
10. Jl Bulevar
Ahmad Yani
Ruko Cluster
Bulevar Blok
GB/A/10,
Bekasi, Jawa
Barat;
11. Jl. Tanjung
Duren Raya
Blok B IV No.
74, Jakarta
Barat
12. Jl. Danau
Sunter Utara
Blok F20 No.
20, Sunter
Agung, Tj.
Priok, Jakarta
Utara
13. Jl. Muara
Karang Blok
B7U, No. 109,
Pluit, Jakarta
Utara;
14. Jl. Boulevard
118
Page 141
Nomor Tipe Periode Penerima Obyek
No. Penjamin Lokasi Asuransi Nilai Pertanggungan Total Premi
Polis Asuransi Asuransi Jaminan Asuransi
Barat Blok
LC8, No. 6,
Kelapa
Gading Barat,
Jakarta Utara;
15. Jl. MH
Thamrin,
Komplek
Ruko Thamrin
Blok B No. 3,
Cibatu,
Cikarang
Selatan,
Bekasi;
16. Ruko
Alexandrite,
Jl. Boulevard
Kelapa
Gading,
Serpong Blok
ALX 3/010,
Kelapa Dua,
Tangerang;
17. Jl. Jenderal
Sudirman
Kav. 70-71 Lt.
12, Jakarta
Selatan
18. Gedung Pusat
Grosir – Pasar
Pagi Mangga
Dua Lt. 2 Blok
KA No. 004,
Jakarta Utara;
19. Jl. Imam
Bonjol,
Karawaci
Office Park
Blok A no. 3,
Panungganga
n Barat,
Cibodas
20. Tangerang,
Banten;
21. Jl. Ikan
Tongkol 01-
03, Teluk
Betung,
Bandar
Lampung;
22. Jl. R.A. Kartini
No. 68 C
Tanjung
Karang,
Bandar
Lampung;
23. Jl. Kolonel
Atmo, No.
583 C/D,
Palembang,
Sumatera
Selatan;
24. Jl. Palang
Merah No.
112 AAA,
119
Page 142
Nomor Tipe Periode Penerima Obyek
No. Penjamin Lokasi Asuransi Nilai Pertanggungan Total Premi
Polis Asuransi Asuransi Jaminan Asuransi
Medan;
25. Jl. Asia No.
93, Medan;
26. Jl. Riau No. 38
G, Pekanbaru;
27. Jl. Raden
Saleh No. 8B,
Bubutan,
Surabaya;
28. Jl. HR.
Muhammad
No. 75B,
Pradah
Kalikendal,
Dukuh Pakis,
Surabaya;
29. Jl. MT
Haryono Blok
A/9, Ruko
Mataram
Plaza,
Semarang;
30. Jl. Veteran
No. 217,
Serengan,
Surakarta;
31. Jl. Lengkong
Kecil No. 12A,
Bandung;
32. Jl. Ir. H.
Djuanda No.
57-58,
Pontianak;
33. Wisma GKBI
Suite UG-01,
Jl. Jend.
Sudirman No.
28,
Bendungan
Hilir, Tanah
Abang,
Jakarta
Selatan;
34. Wisma GKBI
Suite Lt. 2, Lt.
19 dan Lt. 20,
Jl. Jend.
Sudirman No.
28,
Bendungan
Hilir, Tanah
Abang,
Jakarta
Selatan.
35. Jl. Muara
Karang Raya
No. 239-241
Jakarta Utara.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi
(penanggung) tersebut diatas.
120
Page 143
Nilai pertanggungan tersebut telah memadai untuk menutupi kerugian yang terjadi atas
sarana dan prasarana yang dipertanggungkan.
13. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan terlibat dalam:
- 12 perkara Perdata
- 1 perkara Pidana
- 6 perkara PKPU/Kepailitan
yang masih dalam tahap pemeriksaan atau penyelesaian. Keterangan mengenai perkara
tersebut di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
Posisi Materi
No. No. Perkara Pihak Lawan Nilai Kerugian Status Perkara
Perseroan Perkara
1. Perkara No. 827/ Turut Penggugat: Gugatan Tidak ada Berdasarkan Putusan Pengadilan
Pdt.G/2019/PN.Jkt.S Tergugat II Sisca Dewi Perbuatan tuntutan Negeri Jakarta Selatan No. 827
el Hermawati Melawan maupun dampak PDT.G/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 07 Juli
(debitur Hukum ganti rugi secara 2020, gugatan Penggugat telah
bank); langsung kepada ditolak untuk seluruhnya.
Perseroan
Tergugat: Secara terpisah, berdasarkan Putusan
Bambang Mahkamah Agung. 2207
Sunarwibow; K/Pid.Sus/2019 Jo. Putusan PT
Jakarta No. 51/Pid.Sus/2019/PT.DKI
Turut Jo. Putusan PN Jakarta Selatan No.
Tergugat I: 1197/Pid.Sus/2018/PN Jkt. Sel
Dewi tanggal 24 Juli 2019 dalam perkara
Kusumawati pidana Sisca Dewi Hermawati, yang
(Notaris/PPA bersangkutan dinyatakan terbukti
T); bersalah atas dugaan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan
mentransmisikan dan membuat
dapat diaksesnya informasi
elektronik dan dokumen elektronik
yang memiliki muatan pemerasan
dan pengancaman.
Majelis Hakim juga mengembalikan
beberapa barang bukti kepada Saksi
korban dalam perkara tersebut
(Tergugat/Penggugat Rekonvensi)
yang salah satunya adalah 1 bidang
tanah seluas 397 M2 dan bangunan
yang terletak di Jalan Lamandau III
No. 13 RT. 001/RW. 07 Blok C/1,
Kelurahan Keramat Pela, Kecamatan
Kebayoran Baru, Kota Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta beserta
1 buah Sertifikat Hak Milik No.
1253/Kramat Pela atas nama Sisca
Dewi Hermawati (Penggugat).
Tidak terdapat dampak terhadap
kelangsungan usaha Perseroan yang
akan timbul apabila pemilik objek
jaminan melakukan tindakan
tertentu atas objek jaminan,
mengingat putusan pengadilan
terkait tidak menghapuskan hak
tanggungan yang dimiliki oleh
Perseroan.
121
Page 144
Posisi Materi
No. No. Perkara Pihak Lawan Nilai Kerugian Status Perkara
Perseroan Perkara
Objek jaminan saat ini masih
dipegang oleh Penggugat Rekonvensi
(Tergugat) dan Perseroan berencana
untuk menggunakan jasa konsultan
hukum untuk membuka komunikasi
dengan Penggugat Rekonvensi
(Tergugat)
Telah dilakukan write-off terhadap
utang Debitur pada tanggal 18
Desember 2020 sesuai prosedur
tertulis Perseroan No. IM 007-CPD-
IM-IV-21 tentang tata cara
pemantauan pinjaman write-off,
daengan telah disetujui oleh komisaris
Perseroan.
Tidak terdapat upaya hukum banding
terhadap Putusan Pengadilan Negeri
tersebut
2. Perkara No. Tergugat PT Geria Wijaya Gugatan Rp.6,666,666,66 PT Geria Wijaya Prestige selaku
490/PDT.G/199 Prestige sebagai Perbuatan 6.66 Penggugat (Debitur) telah
8/PN.JKT.PST. Penggugat Melawan dimenangkan oleh MA sampai
Hukum tingkat Peninjauan Kembali dan
Perkara No. proses eksekusi sudah dijalankan ke
880/PDT/1999/ PN Pusat namun tidak berhasil.
PT.DKI
Perkara ini telah diperiksa dan diadili
Perkara No. dengan putusan berkekuatan hukum
3140 tetap, dan Penggugat mengajukan
K/Pdt/2001 permohonan eksekusi atas putusan
tersebut terhadap Perseroan.
Perkara No. Selanjutnya, PN Jakarta Pusat telah
292 mengeluarkan ketentuan No.
PK/PDT/2003 108/2007 / Eks tanggal 4 Juni 2008
(“Penetapan Eksekusi”), yang mana
berdasarkan penetapan tersebut
ditentukan perintah penyitaan atas
Giro Wajib Minimum dari Para
Tergugat di Bank Indonesia dan yang
harus dibayarkan sejumlah Rp.
6.666.666.666,66 untuk masing-
masing Para Tergugat.
Perkara Perlawanan di PN Jakarta
Pusat:
Perseroan mengajukan perlawanan
terhadap Penetapan Eksekusi
tersebut, namun perlawanan
Perseroan ditolak oleh PN Jakarta
Pusat.
Dalam perkembangannya,
berdasarkan Berita Acara
Pengangkatan Sita Eksekusi No.
108/2007.Eks tanggal 9 Oktober
2008, PN Jakarta Pusat telah
mengangkat sita eksekusi, dan hingga
saat ini tidak ada upaya eksekusi
lanjutan terhadap Perseroan.
Selanjutnya sebagai catatan,
permasalahan hukum ini bukan
merupakan permasalahan hukum
baru, yaitu masih terkait dengan
122
Page 145
Posisi Materi
No. No. Perkara Pihak Lawan Nilai Kerugian Status Perkara
Perseroan Perkara
permasalahan hukum yang pernah
dihadapi Perseroan melawan PT
Geria Wijaya Prestige.
Tidak terdapat dampak terhadap
kelangsungan usaha Bank jika
putusan perkara ini dapat dieksekusi
secara efektif (Perseroan diminta
membayar kompensasi kepada
Penggugat sebesar Rp.
6,666,666,666,66.)
3 Perkara No. Tergugat Penggugat: PT Gugatan Tidak terdapat Berdasarkan salinan resmi Putusan
101/PDT.G/202 I/Terbanding Geria Wijaya Perbuatan kerugian PN Jakarta Pusat No. 101 / PDT.G /
0/PN.JKT.PST di Prestige; Melawan terhadap 2020 / PN.JKT.PST., tanggal 4 Agustus
PN Jakarta Tergugat II: Hukum Perseroan 2021 Pengadilan menolak gugatan
Pusat Alfort Capital karena gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Lebih
Limited Penggugat lanjut, berdasarkan Salinan resmi
Perkara No. Turut Tergugat ditolak Putusan Pengadilan Tinggi DKI
168/PDT/2022/ : Muhamat Jakarta No. 168 / PDT / 2022 /
PT.DKI. di PT Hatta PT.DKI. tanggal 25 Mei 2022,
DKI Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
menguatkan putusan tingkat
pertama yang menolak gugatan
Penggugat untuk seluruhnya.
Tidak terdapat pemberitahuan
pernyataan kasasi dari pihak
pembanding (semula Penggugat).
Mengingat riwayat perkara dengan
PT Geria Wijaya Prestige, dampak
material yang mengganggu keadaan
keuangan dan kelangsungan usaha /
kegiatan usaha Perseroan dapat
timbul apabila PT Geria Wjiaya
Prestige mengajukan kembali
gugatan dengan tuntutan serupa
(menuntut Perseroan membayar
ganti kerugian materiil sebesar USD
2.000.000,00 dan ganti kerugian
immaterial sebesar
Rp1.000.000.000.000), dan
Perseroan dihukum oleh putusan
yang berkekuatan hukum tetap
untuk membayarkan kerugian
tersebut.
4. Perkara No. Terlawan II Pelawan: Perlawanan Tidak terdapat Berdasarkan:
1075/PDT.Bth./ Fireworks Terhadap kerugian
2020/PN.Dps di Ventures Upaya terhadap 1. Salinan resmi Putusan PN
Limited; Eksekusi Perseroan Denpasar No. 1075 / Pdt.G /
PN Denpasar
Putusan karena 2020 / PN.Dps, tanggal 15
Terlawan I: perlawanan
Perkara No. 244 November 2021, PN Denpasar
Alfort Capital pelawan ditolak
/ PDT / 2021 / telah mengabulkan eksepsi
Limited;
PT.DPS., di PT Terlawan I dan Terlawan II serta
Denpasar Terlawan II : menyatakan bahwa perlawanan
Bank; Pelawan tidak dapat diterima.
Perkara No.
Turut Terlawan 2. Salinan resmi Putusan PT
5131 K / PDT /
I: PT Geria Denpasar No. 224 / PDT / 2021 /
2022 Wijaya Prestige PT.DPS., tanggal 24 Januari
2022, diketahui bahwa upaya
Turut Terlawan
banding yang diajukan Turut
II: PT Bank
Terlawan I telah diterima oleh
China
123
Page 146
Posisi Materi
No. No. Perkara Pihak Lawan Nilai Kerugian Status Perkara
Perseroan Perkara
Construction Pengadilan Tinggi, dan
Bank selanjutkan Pengadilan Tinggi
Indonesia, Tbk Denpasar mengeluarkan
putusan yang pada intinya i)
Turut Terlawan
membatalkan Putusan PN
III Menteri
Denpasar No. 1075 / Pdt.G /
Keuangan
Republik 2020 / PN.Dps., tanggal 15
Indonesia Cq November 2021 ii) Menolak
Kantor ekspesi Terlawan I dan Terlawan
Pengurusan II iii) Menolak Perlawanan
Piutang dan Pelawan.
Lelang Negara
(KP2LN) Jakarta
3. Terdapat 2 (dua) permohonan /
pernyataan kasasi berikut
Turut Terlawan
IV: PT Bank Memori Kasasinya terhadap
Commonwealt Putusan Pengadilan Tinggi
h Denpasar No. 244 / PDT / 2021 /
PT.DPS., tanggal 3 Februari
2022, yakni sebagaimana
diajukan oleh Fireworks
Ventures Limited (semula
Pelawan) dan PT Geria Wijaya
Prestige (semula Turut Terlawan
I).
4. Atas permohonan / pernyataan
Kasasi serta Memori tersebut,
Perseroan telah mengajukan
Kontra Memori Kasasi
sebagaimana Tanda Terima
Kontra Memori Kasasi No. 37 /
Akta.Pdt.Kasasi / 2022 / PN. Dps
tanggal 22 Juni 2022.
5. Relaas Pemberitahuan Putusan
Mahkamah Agung (Kasasi) No.
5131 K / PDT / 2022 jo. No. 1075
/ PDT.BTH. / 2020 / PN.DPS.,
yang diterima Perseroan tanggal
13 April 2022, kasasi oleh PT
Geria Wijaya Prestige dan
Fireworks Ventures Limited
ditolak. Pereseroan belum
mendapatkan salinan putusan
atas perkara tersebut.
Sebagai informasi, Perseroan telah
mengalihkan Piutang dan Kewajiban
dari Debitur kepada Alfort Capital
Limited (Terlawan I).
5. Perkara No. Turut Penggugat: PT Gugatan Tidak terdapat Berdasarkan Relaas Pemberitahuan
304/Pdt.G/2021/PN. Tergugat I Immunotec Perbuatan kerugian Isi Penetapan No.
Jkt.Pst di PN Jakarta Profarmasia; Melawan terhadap 304/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst, tanggal
Pusat Hukum Perseroan 12 Januari 2022, Pengadilan telah
Tergugat I: The karena Gugatan mengeluarkan Penetapan
Aphin Group; penggugat pencabutan atas gugatan Penggugat.
dicabut. Namun demikian, Perseroan belum
Tergugat II: menerima salinan penetapan
Notaris Zainun pengadilan tersebut.
Ahmadi, S.H.;
124
Page 147
Posisi Materi
No. No. Perkara Pihak Lawan Nilai Kerugian Status Perkara
Perseroan Perkara
Tergugat III:
Notaris Kristina
Sulistyoningsih,
S.H.;
Tergugat IV: PT.
Apex Pharma
Indonesia;
Tergugat V: Paul
Russel Latchem;
Tergugat VI: KAI
Arief Iman
Selomulya;
Tergugat VII: Adi
Sofyan;
Turut Tergugat II:
PT Himalaya
Energi Perkasa,
Tbk
6. Perkara No. Turut Penggugat: Sapto Gugatan Tidak terdapat Berdasarkan salinan resmi putusan
70/PDT.G/2022/PN.S Tergugat I Wiyoso, A.Md Wanprestasi kerugian PN Sidoardjo No.
DA., di PN Sidoarjo terhadap 70/Pdt.G/2022/PN.SDA tanggal 13
Tergugat: Fauzi Perseroan Oktober 2022, Pengadilan Negeri
Priambodo karena eksepsi Sidoarjo telah menjatuhkan putusan
Perseroan yang pada intinya mengabulkan
Turut Tergugat II: dikabulkan eksepsi Turut Tergugat I sehubungan
Kepala Kantor (kompetensi dengan kompetensi relatif dan
Pelayanan relatif) menyatakan bahwa PN Sidoarjo tidak
Kekayaan Negara berwenang memeriksa dan mengadili
dan Lelang perkara ini.
(KPKNL) Sidoarjo
Sehubungan dengan pokok perkara
dalam kasus ini:
- Tergugat (Fauzi Priambodo) tidak
pernah tercatat sebagai debitur
Perseroan;
- Tergugat tidak pernah
menjaminkan bidang tanah
berikut bangunan kepada
Perseroan sebagaimana diuraikan
dalam surat gugatan;
- Perseroan sama sekali tidak
memiliki hubungan dengan pokok
sengketa antara Penggugat dan
Tergugat
- Perseroan hingga saat ini tidak
pernah menerima Relaas
pemberitahuan permohonan /
pernyataan banding dari
Penggugat.
7. Perkara No. Tergugat I Penggugat I: Gugatan Tidak terdapat Berdasarkan salinan resmi Putusan
177/PDT.G/2022/PN. Hartono Hadi Perbuatan kerugian No. 177 / PDT.G / 2022 PN.JKT.SEL.,
JKT.SEL. di PN Melawan terhadap tanggal 21 Desember 2022,
Jakarta Selatan Penggugat II: Sri Hukum Perseroan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Juliwartina H. karena Gugatan telah menjatuhkan putusan dalam
125
Page 148
Posisi Materi
No. No. Perkara Pihak Lawan Nilai Kerugian Status Perkara
Perseroan Perkara
penggugat tidak perkara ini yang pada intinya
Tergugat II: dapat diterima menyatakan gugatan para penggugat
Kantor Pelayanan tidak dapat diterima.
Kekayaan Negara
dan Lelang Perseroan hingga saat ini tidak
Jakarta V pernah menerima Relaas
pemberitahuan permohonan /
Tergugat III: pernyataan banding dari Penggugat.
Badan
Pertanahan
Nasional Jakarta
Selatan
8. Perkara No. Tergugat I Penggugat: Handy Gugatan Tidak terdapat Pengadilan Negeri Jakarta Utara
219/PDT.G/2022/PN. Cahyadi Perbuatan kerugian telah menjatuhkan putusan yang
JKT.UTR. di PN Melawan terhadap pada intinya mengabulkan eksepsi
Jakarta Utara Tergugat II: PT Hukum Perseroan Perseroan (Tergugat I) dan
Oke Asset karena eksepsi menyatakan bahwa PN Jakarta Utara
Indonesia Perseroan secara relatif tidak berwenang
dikabulkan mengadili perkara ini.
(kompetensi
Turut Tergugat I:
relatif) Telah dilakukan cessie atas tagihan
PT Anugerah
debitur kepada PT Oke Asset
Mobilindo Sejati
Indonesia (Tergugat II).
Turut Tergugat II: Perseroan hingga saat ini tidak
Kantor Pelayanan pernah menerima Relaas
Kekayaan Negara pemberitahuan permohonan /
dan Lelang pernyataan banding dari Penggugat.
Jakarta V
Perseroan belum menerima salinan
putusan pengadilan terkait.
9. Perkara No. Tergugat II Penggugat I: PT Gugatan Tidak terdapat Berdasarkan salinan resmi Putusan
309/PDT.G/2022/PN. Anugerah Perbuatan kerugian No. 309 / PDT.G / 2022 / PN.JKT.BRT.,
JKT.BRT. di PN Mobilindo Sejati Melawan terhadap tanggal 19 Oktober 2022, Pengadilan
Jakarta Barat Hukum Perseroan Negeri Jakarta Barat telah
Tergugat I: PT Oke karena eksepsi mengabulkan eksepsi kompetensi
Asset Indonesia Perseroan absolut para tergugat dan
dikabulkan selanjutnya menyatakan Pengadilan
(kompetensi Negeri Jakarta Barat tidak berwenang
absolut) mengadili perkara.
Perseroan hingga saat ini tidak
pernah menerima Relaas
pemberitahuan permohonan /
pernyataan banding dari Penggugat.
10. Perkara No. Tergugat Penggugat I: PT Gugatan Tidak terdapat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
694/PDT.G/2021/PN. Anugerah Lain-Lain kerugian menjatuhkan putusan yang pada
JKT.PST. di PN Mobilindo terhadap intinya mengabulkan eksepsi
Jakarta Pusat Perseroan kompetensi absolut dari Perseroan
Sejati
karena eksepsi (Tergugat) dan menyatakan bahwa
Penggugat II: Perseroan gugatan Penggugat tidak dapat
Handy Cahyadi dikabulkan diterima
(kompetensi
absolut) Telah dilakukan cessie atas tagihan
debitur kepada PT Oke Asset
Indonesia
11. Perkara No. Tergugat II Penggugat : PT Gugatan Masih Perkara ini masih dalam tahap
486/PDT.G/2022/PN. Anugerah Perbuatan berlangsung pemeriksaan di Pengadilan Negeri
JKT.PST. di PN Mobilindo Sejati Melawan Jakarta Pusat, dengan agenda
Jakarta Pusat Hukum selanjutnya untuk pengajuan alat
Tergugat I: PT Oke bukti surat para pihak.
Asset Indonesia
Telah dilakukan cessie atas tagihan
debitur kepada PT Oke Asset
126
Page 149
Posisi Materi
No. No. Perkara Pihak Lawan Nilai Kerugian Status Perkara
Perseroan Perkara
Turut Tergugat : Indonesia (Tergugat I).
Kantor
Pertanahan Kota Tidak terdapat dampak terhadap
Administrasi kelangsungan usaha Perseroan
Jakarta Utara jika putusan pengadilan atas
perkara ini mengalahkan posisi
Perseroan.
12. Perkara No. Tergugat I Penggugat : PT Gugatan Masih Perkara ini masih dalam tahap
547/PDT.G/2022/PN. Kurnia Jaya Farm Perbuatan berlangsung pemeriksaan di Pengadilan Negeri
BDG. di PN Bandung Melawan Bandung, dengan agenda terakhir
Tergugat I: Hukum adalah untuk mediasi.
Perseroan (Kantor
Cabang Bandung)
Tidak terdapat dampak terhadap
kelangsungan usaha Perseroan
Tergugat II:
jika putusan pengadilan atas
Perseroan
perkara ini mengalahkan posisi
Perseroan.
Tergugat III: PT
Oke Asset
Indonesia
Turut Tergugat I:
Jeny Suherman,
S.H., M.H.
Turut Tergugat II:
Desiyana Chafsah,
S.H., M.Kn.;
Turut Tergugat III:
Anna Yulianti,
S.H., M.Kn.;
Turut Tergugat IV:
Hannywati
Gunawan, S.H.;
Turut Tergugat V:
Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara
dan Lelang
Bandung;
Turut Tergugat VI:
Kantor
Pertanahan
Kabupaten
Bandung Barat
Posisi Materi
No. No. Perkara Pihak Lawan Nilai Kerugian Status Perkara
Perseroan Perkara
Perkara Pidana
1 B/77/III/2017/Ditres Pelapor Shierly Laporan - Komunikasi terakhir yang dijalin
krimsus, tanggal 30 Chendraningsih dugaan dengan Polda Jawa Tengah adalah
Maret 2017 di Polda Tindak tahun 2017.
Jawa Tengah. Pidana
Penipuan Hingga saat ini belum ada penutupan
dan atau penyelesaian resmi atas laporan
Penggelapan kepolisian ini, mengingat Polda Jawa
terkait Tengah tidak mengeluarkan surat
fasilitas perintah penghentian penyelidikan
kredit yang atau penyidikan atas laporan yang
diberikan diajukan oleh Perseroan. Namun
oleh demikian, mengingat jangka waktu
Perseroan yang telah lewat dari komunikasi
127
Page 150
Posisi Materi
No. No. Perkara Pihak Lawan Nilai Kerugian Status Perkara
Perseroan Perkara
terakhir dengan Polda Jawa Tengah
(2017), dapat dipahami suatu indikasi
bahwa Polda Jawa Tengah secara
informal tidak melanjutkan perkara
ini.
Perseroan tidak berencana untuk
melanjutkan proses laporan kepolisian
karena debitur sudah ada dalam
keadaan Pailit.
Perkara PKPU/Kepailitan
1. Perkara Pailit No. kreditur Termohon Permohonan - Debitur Perseroan yaitu Shierly
12/Pdt.Sus- separatis Pailit I: Shierly Pernyataan Chendraningsih dinyatakan pailit
Pailit/2018/PN.Niaga pihak ketiga Chendraningsi Pailit. berdasarkan putusan Pengadilan
Smg yang diputus Niaga Semarang dan seluruh asetnya
h (debitur
Pengadilan Niaga saat ini dalam pengurusan kurator.
pada PN Semarang Perseroan)
tanggal 30 Mei 2018 Termohon Tidak terdapat dampak terhadap
Pailit II: Teguh kelangsungan usaha Bank jika
Wiyono Bank sebagai kreditur dalam
Perkara ini pada akhirnya tidak bisa
mendapatkan pengembalian utang
debitur secara penuh melalui proses
kepailitan.
Telah dilakukan write-off terhadap
utang debitur.
Telah dilakukan pembagian harta pailit
hingga tahap ke-5 atas harta pailit.
Bentuk agunan adalah fixed asset yang
berupa tanah dan bangunan (berupa
rumah dan ruko) yang diikat dengan
jaminan atas hak Kebendaan berupa
Hak Tanggungan (HT).
Dari 5 objek jaminan yang dimiliki oleh
Bank, tersisa 1 objek jaminan yang
belum terjual. Namun demikian, nilai
objek jaminan tersebut masih belum
dapat menutup outstanding utang
Debitur.
Secara berkala, Perseroan juga telah
menanyakan menegnai penjualan
objek jaminan kepada kurator, namun
kurator menerangkan hingga saat ini
belum ada peminat.
2. Perkara PKPU No. kreditur Termohon Pailit: Permohonan - Berdasarkan Putusan No. 281/Pdt.Sus-
281/Pdt.Sus- separatis PT Truba Jaya Pernyataan PKPU/2019/ PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal
PKPU/2019/PN.Niag pihak ketiga Engineering; PKPU. 22 September 2020, telah disahkan
a.Jkt.Pst yang suatu Perjanjian Perdamaian antara
diputus Pengadilan PT Truba Jaya Engineering dengan
Niaga pada PN para kreditur.
Jakarta Pusat
Tidak terdapat upaya hukum yang
diajukan terhadap putusan
homologasi tersebut.
Tidak terdapat dampak terhadap
kelangsungan usaha Perseroan jika
Perseroan sebagai kreditur dalam
Perkara ini pada akhirnya tidak bisa
mendapatkan pengembalian utang
debitur secara penuh melalui proses
128
Page 151
Posisi Materi
No. No. Perkara Pihak Lawan Nilai Kerugian Status Perkara
Perseroan Perkara
PKPU.
Telah dilakukan write-off terhadap
utang debitur pada tanggal 20
Agustus 2021 sesuai prosedur
tertulis Perseroan No. IM 007-CPD-IM-
IV-21 tentang tata cara pemantauan
pinjaman write-off, daengan telah
disetujui oleh komisaris Perseroan.
Terdapat ketidaklancaran pembayaran
kewajiban oleh PT Truba Jaya
Engineering kepada Perseroan pasca
homologasi perjanjian perdamaian.
Terhadap hal tersebut Perseroan telah
menyampaikan surat peringatan
kepada PT Truba Jaya Engineering
melalui; (i) Surat Perseroan No. 058 /
CRAM-KP / V / 2022 tanggal 31 Mei
2022 dan; (ii) Surat Perseroan No. 058
/ CRAM-KP / V / 2022 tanggal 3 Juni
2022.
3. Perkara Pailit kreditur Termohon PKPU: Permohonan - Berdasarkan Putusan Pengadilan
No.35/Pdt.Sus- separatis PT Taras Graha pernyataan Niaga Jakarta No. 35/Pdt.Sus-
PKPU/2020/PN.Niag pihak ketiga Advisindo PKPU yang PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst, Debitur
a.Jkt.Pst. yang berakhir Perseroan yaitu PT Taras Graha
diputus Pengadilan dengan Advisindo telah dinyatakan pailit dan
Niaga pada PN Kepailitan seluruh asetnya saat ini dalam
Jakarta Pusat pengurusan kurator.
Lebih lanjut, telah dilakukan write-off
atas utang debitur pada tanggal 21
Desember 2020 sesuai prosedur
tertulis Perseroan No. IM 007-CPD-IM-
IV-21 tentang tata cara pemantauan
pinjaman write-off, daengan telah
disetujui oleh komisaris Perseroan.
Tidak terdapat dampak terhadap
kelangsungan usaha Perseroan jika
Perseroan sebagai kreditur dalam
Perkara Pailit ini pada akhirnya tidak
bisa mendapatkan pengembalian
utang debitur secara penuh melalui
proses kepailitan.
Telah terdapat putusan kasasi atas
perkara Pidana terkait TPPU tersebut
yang diduga dilakukan oleh Direktur
PT Taras Graha Advisindo, dimana
majelis hakim agung memerintahkan
pengembalian Sertifikat Hak Milik No.
1869/Kel. Kerobokan Kelod atas nama
Oco Darmowasito seluas 293m2 yang
merupakan jaminan Perseroan serta
bagian dari boedel pailit kepada
Perseroan selaku penguasa sertifikat
saat dilakukan penyitaan untuk
perkara TPPU tersebut.
Nilai objek jaminan (sekitar Rp54
Miliar) cukup untuk menutupi
outstanding utang Debitur (sekitar
Rp33 Miliar)
4. Perkara PKPU No. kreditur Termohon PKPU: Permohonan - Debitur telah dinyatakan Pailit pada
129
Page 152
Posisi Materi
No. No. Perkara Pihak Lawan Nilai Kerugian Status Perkara
Perseroan Perkara
82/Pdt.Sus- separatis PT Dwa Cipta Pernyataan 21 Januari 2021, dan proses
PKPU/2020/PN.Niag pihak ketiga Persada PKPU. pemberesan harta pailit oleh Tim
a.Jkt.Pst yang Kurator masih berlangsung. Perseroan
diputus Pengadilan mendapatkan informasi telah terdapat
Niaga pada PN beberapa calon pembeli yang sedang
Jakarta Pusat bernegosiasi dengan Tim Kurator.
Tidak terdapat dampak terhadap
kelangsungan usaha Perseroan jika
Perseroan sebagai kreditur dalam
Perkara PKPU ini pada akhirnya tidak
bisa mendapatkan pengembalian
utang debitur secara penuh melalui
proses Kepailitan. Lebih lanjut, Bank
masih menunggu kelanjutan proses
PKPU ini dari tim pengurus.
Kurator telah melakukan upaya lelang
sebanyak 3 (tiga) kali atas aset Debitur
yang menjadi jaminan Bank, namun
demikian aset belum terjual.
Selanjutnya akan dilakukan proses
penjualam bawah tangan
Nilai Jaminan yang dimiliki oleh Bank
(sekitar Rp86Miliar) cukup untuk
menutupi outstanding utang Debitur
sebesar Rp27.437.746.954.
5. Perkara PKPU No. kreditur Termohon PKPU: Permohonan - Proposal perdamaian yang diajukan
98/Pdt.Sus- separatis PT Caturbangun Pernyataan oleh Debitur telah ditolak dan proses
PKPU/2020/PN.Niag pihak ketiga Mandiriperkasa PKPU yang kepailitan sedang berjalan
a.Jkt.Pst yang berakhir
diputus Pengadilan dengan Tidak terdapat dampak terhadap
Niaga pada PN Kepailitan. kelangsungan usaha Bank jika
Jakarta Pusat Bank sebagai kreditur dalam
Perkara Pailit ini pada akhirnya tidak
bisa mendapatkan pengembalian
utang debitur secara penuh melalui
proses Kepailitan
Jaminan yang dimiliki oleh Bank tidak
masuk dalam boedel pailit. Sehingga
Bank berencana untuk melakukan
eksekusi atas jaminan secara
langsung. Namun demikian, proses
eksekusi terhalang dengan adanya
tunggakan pengelolaan lingkungan
yang belum dibayar
Nilai jaminan yang dimiliki oleh Bank
(sekitar Rp15 Miliar) lebih besar dari
outstanding utang Debitur (sekitar
Rp10,6 Miliar)
Perseroan mendapatkan informasi
bahwa tengah dilakukan penilaian
oleh tim penilai eksternal (Kantor Jasa
Penilai Publik) atas nilai pasar jaminan
yang kemudian akan dijadikan
patokan harga penjualan.
6. Perkara PKPU No. kreditur Termohon PKPU: Permohonan - Proposal perdamaian yang diajukan
224 /Pdt.Sus- separatis PT JEIL JT Pernyataan oleh Debitur telah ditolak dan proses
PKPU/2020/PN.Niag pihak ketiga PKPU kepailitan sedang berjalan.
a.Jkt.Pst yang
diputus Pengadilan Berdasarkan Daftar Pembagian Harta
Niaga pada PN Pailit PT JEIL JTI (Dalam Pailit), tagihan
130
Page 153
Posisi Materi
No. No. Perkara Pihak Lawan Nilai Kerugian Status Perkara
Perseroan Perkara
Jakarta Pusat Perseroan seluruhnya telah dilunasi
berdasarkan hasil penjualan boedel
pailit yang dilakukan oleh Tim Kurator.
Tidak terdapat sengketa hukum, perkara dan/atau kasus yang dihadapi oleh Perseroan yang
apabila diputus dengan mengalahkan Perseroan dapat memberikan dampak negatif secara
material yang mengganggu keadaan keuangan, kelangsungan usaha Perseroan, dan rencana
pelaksanaan PMHMETD V, selain terkait dengan Perkara No. 101/PDT.G/2020/PN.JKT.PST di
PN Jakarta Pusat dimana Perseroan diminta untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar
USD 2.000.000,00 (dua juta dollar Amerika Serikat) dan ganti kerugian immaterial sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) secara tanggung renteng dengan Alfort Capital
Limited sebagai Tergugat II. Meskipun perkara tersebut telah diputus PN Jakarta Pusat pada
tanggal 4 Agustus 2021 serta dikuatkan oleh PT DKI Jakarta pada tanggal 25 Mei 2022
dengan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan sampai saat ini Perseroan tidak
menerima pernyataan / permohonan kasasi dari penggugat, namun mengingat riwayat
sengketa Perseroan dengan PT Geria Wijaya Prestige, tidak tertutup kemungkinan PT Geria
Wjiaya Prestige untuk mengajukan gugatan dengan tuntuan serupa di masa yang akan
datang.
Hingga saat ini tidak terdapat pembekuan izin atau pembatalan kontrak yang dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan. Sehingga, tidak terdapat informasi/kejadian
penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
Disamping itu, Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan lain yang
terjadi di luar pengadilan dimana Perseroan memperoleh teguran (somasi) dari pihak ketiga,
yang dapat berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha
Perseroan.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan secara pribadi tidak sedang terlibat
dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana dan atau perkara tata
usaha negara dan atau perkara ketenagakerjaan dan atau arbitrase dan atau perkara
perpajakan di dalam badan-badan peradilan serta tidak terdaftar sebagai termohon dalam
perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit yang secara material dapat
berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha Bank dan rencana PMHMETD V.
B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. UMUM
Pada tahun 1973 Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama pendirian PT Finconesia. PT
Finconesia merupakan lembaga keuangan dengan komposisi pemegang saham, yaitu PT
Bank Negara Indonesia 1946, The Nomura Securities Co. Ltd, Barclays Bank International
Limited, Manufactures Hanover International Finance Corporation, The Mitsui Bank Ltd,
Banque Francaise Du Commerce Exterieur dan Commerzbank Aktiengesellchaft.
131
Page 154
Pada tahun 1993, PT Finconesia berubah dari lembaga keuangan menjadi Bank Umum
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 442/KMK.017/1993
tanggal 9 Maret 1993 sehingga nama Finconesia berubah menjadi PT Bank Finconesia.
Pada tahun 2008, PT Bank Finconesia berubah nama menjadi PT Bank Agris berdasarkan
Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/61/KEP.GBI/2008 tanggal 30 September
2008.
Pada tahun 2014, PT Bank Agris menjadi perusahaan publik berdasarkan surat penetapan
OJK No.S-530/D.034/2014 tanggal 11 Desember 2014, sehingga saat itu Perseroan menjadi
PT Bank Agris Tbk.
Pada tahun 2019, IBK mengakuisisi 95,79% saham PT Bank Agris Tbk sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 16 Januari 2019. Terkait
akuisisi ini, Perseroan telah memperoleh: i) Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No.
KEP- 228/D.03/2018 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan IBK selaku Calon
Pemegang Saham Pengendali tanggal 20 Desember 2018; dan ii) Keputusan Anggota Dewan
Komisioner OJK No. KEP- 226/D.03/2018 tentang Izin Akuisisi 95,79% Saham Perseroan oleh
IBK tanggal 20 Desember 2018.
PT Bank Agris Tbk kemudian melakukan penggabungan dengan PT Bank Mitraniaga Tbk
untuk kemudian berganti nama menjadi PT Bank IBK Indonesia Tbk. Terkait penggabungan
ini, Perseroan telah memperoleh:
- Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-142/D.03/2019 tentang Pemberian Izin
Penggabungan Usaha (Merger) PT Bank Mitraniaga Tbk ke dalam Perseroan tanggal 14
Agustus 2019;
- Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK No. KEP- 71/PB.1/2019
tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT Bank Agris Tbk menjadi Izin
Usaha atas Nama PT Bank IBK Indonesia Tbk tanggal 4 September 2019.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perubahan
Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 36 tanggal 8 Februari 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, sehubungan dengan persetujuan Peningkatan Modal
Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi
Bank Umum menjadi sebesar Rp6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah), serta merubah dan
menyesuaikan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar (Akta No.36/2023).
Tujuan utama usaha dari penggabungan tersebut adalah menjadi bank yang sukses, besar
dan berkelanjutan dalam jangka panjang, dimana Perseroan akan berjalan bersama dengan
nasabah untuk mencapai visi Perseroan dan keberhasilan usaha nasabah.
Visi
Menjadi bank yang profesional, inovatif dan terdepan untuk UKM & Korporasi.
Misi
Perseroan akan melaksanakan beberapa misi utama sebagai berikut :
132
Page 155
- Menyediakan layanan prima kepada nasabah dan bertumbuh bersama Nasabah
- Membangun Infrastruktur yang handal dan inovatif untuk pertumbuhan bisnis
- Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi seluruh karyawan
- Membangung profesionalisme kerja melalui peningkatan kapabilitas sumber daya
manusia
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki 1 (satu) kantor pusat, 1
(satu) kantor cabang utama, 11 (sebelas) kantor cabang, dan 20 (dua puluh) kantor cabang
pembantu. Tabel jaringan kantor Perseroan adalah sebagai berikut:
Per November 2021 Kantor Kas sudah berubah menjadi Kantor Cabang Pembantu.
No. Lokasi Status Penggunaan Jangka Waktu
Kantor Pusat Operasional
KCU Wisma GKBI
1. Wisma GKBI, Suite UG-01, Jalan Jenderal Sudirman No. 28, Sewa 01-10-2021 s/d 30-09-2024
Desa/Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota
Jakarta Pusat
Kantor cabang
KC Slipi:
2. Sewa 31-03-2022 s/d 31-03-2024
Wisma 77 Tower 1 Lt. 1, Jl. Letjen S. Parman Kav. 77, Slipi, Jakarta
Barat 11410, DKI Jakarta
KC Semarang:
3. Sewa 01-03-2020 s/d 01-03-2023
Ruko Mataram Plaza, Jl. MT. Haryono Blok A No. 9, Semarang, Jawa
Tengah
KC Palang Merah:
4. Sewa 30-05-2018 s/d 30-05-2023
Jalan Palang Merah No.112 AAA, Desa/Kelurahan Petisah Tengah,
Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan
KC Palembang:
5. Sewa 09-07-2018 s/d 09-07-2023
Jl. Kol. Atmo No. 583 C-D, Palembang, Sumatera Selatan
KC Raden Saleh:
6. Sewa 31-03-2022 s/d 31-3-2023
Jalan Raden Saleh No.8B, Desa/Kelurahan Bubutan, Kecamatan
Bubutan, Kota Surabaya
KC Bandung:
7. Sewa 01-12-2018 s/d 01-12-2023
Jalan Lengkong Kecil No. 12A, Desa/Kelurahan Paledang, Kecamatan
Lengkong, Kota Bandung
KC Pekanbaru:
8. Sewa 11-04-2019 s/d 11-04-2024
Jalan Riau No.38G, Desa/Keluarhan Tampan, Kecamatan Payung
Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau
KC Solo:
9. Sewa 12-02-2018 s/d 12-10-2023
Jl. Veteran No.217, Surakarta, Jawa Tengah
KC Teluk Betung:
10. Aset Bank Aset Bank
Jl. Ikan Tongkol 01-03, Kel. Pesawahan, Kec. Teluk Betung Selatan,
Bandar l.ampung, Lampung
KC Pontianak:
11. Sewa 15-07-2021 s/d 14-07-2026
Jl. Ir. H. Djuanda No. 57 - 58, Pontianak, Kalimantan Barat
12. KC H.R. Muhammad: Sewa 1-05-2022 s/d 30-04-2023
133
Page 156
Jl. H.R. Muhammad No. 75 B, Surabaya 60189, Jawa Timur
Kantor cabang pembantu
KCP Asia
13. Sewa 13-05-2018 s/d 13-05-2023
Jl. Asia No.93, Desa/Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area,
Kota Medan
KCP Kelapa Gading:
14. Sewa 25-5-2021 s/d 24-6-2026
Jalan Boulevard Barat Raya Blok LC 8 B No. 6, Desa/ Kelurahan Kelapa
Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara
KCP Muara Karang 1:
15. Sewa 15-05-2018 s/d 15-05-2023
Jl. Muara Karang Raya Blok B.7 No. 109 Jakarta Utara, DKI Jakarta
KCP Taman Palem:
16. Aset Bank Aset Bank
Perumahan Taman Palem Lestari Blok A11 No. 29 Cengkareng, Jakarta
Barat 11750, DKI Jakarta
Kantor Cabang Pembantu Rawamangun:
17. Pemuda Blok W Kaveling No. 706 RT. 008 RW.05 Kel Jati, Kec. Pulo Sewa 27-08-2020 s/d 27-09-2025
Gadung, Jakarta Timur 13220
KCP Mangga Dua Plaza:
18. Sewa 14-03-2022 s/d 14-03-2027
Mangga Dua Plaza Blok K No. 5, Jl. Mangga Dua Raya, Jakarta Pusat
10730
KCP Salemba:
19. Sewa 08-09-2021 s/d 07-11-2025
Jl. Let.Jend Suprapto Blok A/19, RT.012/005, Kel. Cempaka Putih
Timur, Jakarta Pusat 10510
KCP Pantai Indah Kapuk: (PIK):
20. Sewa 07-01-2021 s/d 06-02-2026
Jl. Pantai Indah Utara 2, Metro Broadway The Gallery Blok 8 No. DG,
Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14460
KCP Tanjung Duren:
21. Sewa 01-01-2020 s/d 01-01-2023
Jl. Tanjung Duren Raya Blok B IV No. 74, Jakarta Barat 11470, DKI
Jakarta
KCP Tanah Abang:
22. Sewa 01-07-2021 s/d 30-06-2024
Jl. K.H. Wahid Hasyim RT. 011 RW. 02 No. 141C, Jakarta Pusat 10250,
DKI Jakarta
KCP Kebon Jeruk:
23. Sewa 15-12-2019 s/d 15-12-2022
Rukan Kencana Niaga Blok D.1 No.3P, Kel. Meruya Utara, Kec.
Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta
KCP Gading Serpong:
24. Sewa 01-01-2019 s/d 31-12-2023
Jl. Boulevard Gading Serpong, Ruko Alexandrite Blok ALX 3/No.10,
Kelapa Dua, Tangerang 15810
KCP Bekasi:
25. Sewa 14-08-2020 s/d 13-09-2025
Jl.Bulevar Ahmad Yani, Ruko Cluster Graha Bulevar GB/A/10 Bekasi,
Jawa Barat 17143
KCP Cikarang – Thamrin:
26. Sewa 08-11- 2019 s/d 07-01-2025
Jl. M. H. Thamrin, Komp. Ruko Thamrin Blok B No.3 Cibatu, Cikarang
Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17530
KCP Karawaci-Pinangsia
27. Sewa 06-12-2019 s/d 05-01-2025
Jl. Imam Bonjol, Karawaci Office Park Blok A no. 3, Kel. Panunggangan
Barat, Kec. Cibodas, Tangerang, Banten, 15138
KCP Wisma Indocement:
28. Wisma Indocement Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71 Sewa 01-01-2022 s/d 31-12-2022
Desa/Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
12910
KCP Lampung - Kartini:
29. Sewa 24-06-2019 s/d 24-06-2024
Jalan R.A. Kartini No. 68 C, Desa/Kelurahan Palapa, Kecamatan
134
Page 157
Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung 35116
KCP Mangga Dua Pasar Pagi:
30. Sewa 21-07-2020 s/d 20-07-2023
Gedung Pusat Grosir - Pasar Pagi Mangga Dua Lt. 2 Blok KA No 004,
Jakarta Utara, 14430
KCP Sunter:
31. Sewa 01-10-2019 s/d 01-11-2023
Jl. Danau Sunter Utara Blok R No. 27 Jakarta Utara 14350 DKI Jakarta
KCP Pondok Indah:
32. Sewa 10-08-2020 s/d 10-09-2025
Jl. Arteri No. 18 E, Kel Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan, 12240
Rencana pengembangan jaringan kantor akan terus dilakukan sesuai dengan komitmen
Perseroan untuk memperluas pangsa pasar dan memberikan layanan terbaik bagi para
nasabah Perseroan maupun masyarakat.
Selain pengembangan jaringan kantor, Perseroan juga senantiasa melakukan pengembangan
di bidang Informasi Teknologi untuk dapat lebih memenuhi kebutuhan nasabah dan
memudahkan nasabah dalam bertransaksi, yang didukung oleh Core Banking System yang
baru.
2. KEGIATAN USAHA
Perseroan bergerak di bidang usaha perbankan yang menawarkan aktivitas pelayanan
operasional kepada nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Tujuan usaha utama
Perseroan bank ingin bank yang lebih professional, inovatif dan terdepan untuk segmen
UKM dan Korporasi.
Perseroan memiliki visi untuk Menjadi Bank yang professional, inovatif dan terdepan untuk
UKM & Korporasi, dan sesuai dengan visi tersebut, Perseroan memiliki fokus terhadap
pengembangan produk dan layanan pada sektor UKM dan Korporasi. Hal ini didukung oleh
pengalaman dan kekuatan Perseroan di bidang UKM dan korporasi dan dukungan pemegang
saham pengendali Perseroan yaitu IBK.
IBK adalah bank Pemerintah Republik Korea yang telah menjadi salah satu bank terbesar
yang mendorong dalam pertumbuhan perekonomian Republik Korea yang khususnya
membantu dalam pengembangan UKM dan Industri Kecil Menengah (IKM). Melalui
dukungan keuangan dalam pengembangan UKM, IKM, dan start-ups. IBK selalu
memprioritaskan layanan kepada para nasabahnya, melakukan inovasi dalam produk, dan
manajemin yang stabil. Dengan adanya kehadiran IBK ke dalam pasar keuangan Indonesia,
hal ini menjadi bukti atas kerjasama ekonomi yang didasari oleh kepercayaan antara
Indonesia dan Korea.
Perseroan secara aktif memasarkan produk dan layanan jasa lainnya, termasuk fasilitas
kredit. Fokus usaha bank adalah pada sektor industri pengolahan, perdagangan besar dan
retail, transporatasi dan pergudangan, konstruksi, dan makanan dan minuman. Sejalan
dengan visi bank, bank akan terus meningkatkan pangsa pasar UMKM.
Produk dan layanan akan difokuskan untuk mencapai hal-hal berikut:
135
Page 158
1) Strategi peningkatan pemarasan kredit berbasis kemitraan dan value chain financing
Melakukan kerjasama berbasis kemitraan yang memanfaatkan perusahaan mitra kerja
sama dari perusahaan besar dan asosiasi industri strategis (sepatu, elektronik, mobil, dll)
untuk menggalakan pertumbuhan kualitatif dan kuantitatif Peningkatan kualitas kredit
dengan bekerjasama dengan beberapa komplek industri untuk mendapatkan asset
berkualitas. Selain itu, Peningkatan kredit UKM bersinergi dengan perusahaan terbaik
dan melakukan value chain financing.
2) Pengembangan Layanan/Inovasi Produk
Membuat produk/layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah untuk ekspansi
customer base yaitu dengan menjadi perantara penjualan asuransi kerugian dan
mengembangkan produk simpanan dengan memberikan bunga berupa barang atau
produk layanan. Peningkatan pelayanan digital dengan kerjasama dengan perusahaan
fintech dengan menghubungkan fungsi feature top-up uang elektronik komersial di
Indonesia contohnya adalah OVO dan Go-Pay yang digabungkan dalam fitur mobile
banking yang akan diluncurkan demi kenyamanan nasabah. Bank akan membentuk
system VIP corporate untuk menyeleksi “Biz-Diamond” dan “Biz-Platinum untuk
pelanggan corporate. Jasa yang ditawarkan oleh bank adalah pembebasan biaya
deposit/valas yang didukung oleh aktivitas protable IBK.
3) Meningkatkan pendapatan berbasis biaya
Pendapatan berbasis biaya turut serta dalam meningkatkan laba dan mengurangi BOPO.
Oleh karena itu, Perseroan akan meningkatkan kegiatan sisi layanan, diversifikasi produk,
jasa pembayaran gaji, bank garansi, layanan pengiriman uang dan meningkatkan produk
keuangan lainnya. Terdapat beberapa strategi untuk meningkatkan pendapatan berbasis
biaya (fee-based income) dimana salah satunya adalah bancassurance. Selain itu, bank
juga meningkatkan fee based income dengan memberikan pelayanan pembiayaan L/C
dan pembiayaan pre-export, Import Usance Payable at Sight (UPAS), remitansi secara
relay maupun spesifik untuk TKI di Korea Selatan.
4) Meningkatkan kesadaran merek (Brand Awareness)
Untuk meningkatkan kesadaran merek, Perseroan sebagai bank yang baru berdiri akan
membangun kesadaran brand dengan melakukan strategi penggunaan media sosial,
pemasaran video, pembuatan acara terkait pemasaran, memberikan sponsor untuk
sbuah event yang memiliki target audiensi besar. Selain itu, Perseroan juga akan
membuat merchandise sebagai rasa terima kasih kepada nasabah.
5) Meningkatkan standar layanan
Standar layanan merupakan titik masuk yang sangat penting dalam mendapatkan
nasabah serta mempertahankan nasabah yang telah ada. Hal ini harus dilakukan secara
konsisten, oleh karenanya Perseroan akan terus berusaha untuk menciptakan standar
layanan yang optimal dan prima sehingga menjadi karakter unggulan bagi seluruh
karyawan dalam segala aspek yang dimulai dari standarisasi etika telepon, standar cara
berpenampilan, standar pelayanan untuk front-office, standar penjaga keamanan, dan
standar layanan kantor cabang.
Penghimpunan Dana
136
Page 159
Kebijakan Perseroan untuk meningkatkan penghimpunan dana dilakukan dengan
pendekatan kepada nasabah, antara lain dengan memperluas dan mengoptimalisasikan
jaringan kantor Perseroan melalui pembukaan kantor cabang dan penambahan produk baru.
Perseroan telah meluncurkan berbagai macam produk untuk menampung dana dari
masyarakat, antara lain:
1. Tabungan IBK
Produk tabungan baik dalam Rupiah, USD, dan valuta asing lainnya yang menawarkan
beberapa kelebihan dibandingkan produk sebelumnya diantaranya adalah tidak ada
setoran awal, tidak ada saldo minimum, dan fasilitas nomorku, nomor akun tabungan
yang dapat dipesan secara langsung.
2. Giro IBK
Produk giro baik dalam Rupiah, USD, dan EUR yang menawarkan jasa penempatan dana
dengan penawaran jasa menarik dan memberikan layanan gratis pemberitahuan secara
SMS dan fasilitas nomorku.
3. Deposito IBK
Produk penempatan dana berjangka dalam Rupiah, USD, dan valuta asing lainnya yang
menyediakan rentang waktu sesuai dengan kebutuhan, gratis biaya pinalti dan
menyediakan jasa Automatic Roll Over.
4. Jasa Portable IBK
Penyediaan jasa perbankan yang nyaman untuk nasabah oleh Bank IBK Indonesia yang
salah satunya berupa jasa portable. Portable IBK merupakian jasa dari Bank IBK Indonesia
untuk kenyamanan jasa keuangan untuk nasabah. Dalam hal ini, Bank IBK dapat
menyediakan jasa dimanapun nasabah berada dengan jasa portable.
5. Bancassurance
Produk penghimpunan dana yang memberikan pelayanan terkait perlindungan terhadap
resiko kredit seperti asuransi kerugian kredit dan asuransi jiwa kredit serta asuransi
produk non-bank.
Berikut ini adalah tabel yang menujukkan perkembangan penghimpunan dana Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Giro 1.226.205 487.945
Tabungan 1.795.016 1.194.619
Deposito 5.358.804 4.640.088
Total 8.380.025 6.322.652
Mayoritas DPK adalah dalam bentuk deposito. Perseroan memahami bahwa penempatan
dana dalam deposito merupakan yang terbesar antara lain disebabkan produk ini
memberikan pendapatan bunga yang lebih besar.
Penyaluran Dana
Bank telah meluncurkan berbagai macam produk penyaluran dana ke masyarakat sebagai
berikut:
137
Page 160
1. Kredit Modal Kerja
Kredit Modal Kerja dapat dibedakan sesuai dengan cara penggunaan kredit yang
diberikan kepada debitur adalah :
Pinjaman Rekening Koran
Pinjaman Demand Loan:
a) Demand Loan Revolving
b) Demand Loan Non Revolving
c) Demand Loan Diskonto
Pinjaman Angsuran berjangka: Installment Loan
Pinjaman modal kerja untuk lembaga pembiayaan (executing)
2. Kredit Investasi
Kredit yang diberikan untuk pembelian barang-barang modal dan tidak tergantung
kepada suatu siklus usaha.
3. Kredit pembiayaan bersama/Sindikasi
Pembiayaan yang dilakukan oleh beberapa pemberi pinjaman (Lenders) baik berupa
Modal Kerja, Investasi ataupun project.
4. Kredit Konsumsi / Konsumtif / Individual:
Kredit yang diberikan kepada perorangan, bukan dalam rangka untuk mendapatkan laba
usaha tetapi untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Kriteria debitur yang menjadi target dalam pemberian kredit ini pada umumnya adalah
debitur mempunyai penghasilan tetap (gaji) setiap bulannya seperti pegawai, pengusaha,
pekerja profesi (notaris, dokter dan sebagainya).
Bentuk Kredit Konsumer/Konsumtif /Individual di antaranya:
Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor (KKB)
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Kredit Multiguna (Multipurpose Loan)
5. Trade Finance
Trade finance atau jasa pembiayaan perdagangan dari Perseroan menawarkan solusi
pembiayaan dengan fasilitas yang ditawarkan adalah pembiayaan pre-shipment, post-
shipment, dan pembiayaan Impor.
Jasa Ini tersedia bagi:
Semua cabang (KC & KCP) Bank IBK Indonesia
Berlaku untuk semua negara kecuali yang dikenakan sanksi khusus dari otoritas
terkait.
Fitur Trade Finance Bank IBK Indonesia
Nikmati berbagai keuntungan dan kenyamanan dari Bank IBK Indonesia
138
Page 161
Trade Finance Service:
Cepat dan aman
Kurs dan biaya bersaing
Tersedia tim yang siap membantu segala kebutuhan perbankan nasabah
Proses same-day transaction tanpa tambahan biaya
Layanan tersedia untuk nasabah individu dan perusahaan
Produk Trade Finance Bank IBK Indonesia
(i) EKSPOR
IBK Trade Finance Services menawarkan fasilitas pembiayaan pre-shipment dan post-
shipment untuk memenuhi kebutuhan cash flow perusahaan debitur, sebagai
berikut:
Export Documentary Credit
Transfer Letter of Credit
Negotiation
Export Documentary Collection
D/P (Document Againts Payment)
D/A (Document Against Acceptance)
(ii) IMPOR
Untuk memenuhi kebutuhan impor perusahaan, IBK Trade Finance Service melayani
penerbitan berbagai jenis L/C antara lain:
Import Documentary Credit
L/C Issuance
Sight L/C and Usance L/C
L/C Amendment
L/C settlement
TR (Trust Recipt)
Pinjaman Impor jangka pendek untuk pelunasan barang impor atas transaksi
Letter of Credit importer.
Letter of Guarantee/Shipping Guarantee
Jaminan tertulis dari Bank Penerbit Letter of Credit dan disampaikan oleh importir
kepada perusahaan pengangkut atau agennya untuk mengambil barang jika
terjadi pengiriman kargo sebelum dokumen pengiriman di terima Bank Penerbit.
• Import Documentary Collection
- D/P (Document against Payment)
- D/A (Document against Acceptance)
(iii) SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
IBK juga menyediakan produk layanan SKBDN untuk kebutuhan perdagangan dalam
negeri. Bila nasabah berada di pihak Pembeli, kami siap membantu menerbitkan
berbagai jenis SKBDN sesuai kebutuhan Anda. Bila Anda berprofesi sebagai Penjual,
139
Page 162
kami menawarkan diskonto SKBDN berjangka untuk membantu kebutuhan cash flow
perusahaan Anda.
(iv) Standby Letter of Credit (SBLC) / Guarantee
Adalah jaminan yang dikeluarkan oleh Issuing Bank kepada Beneficiary atas dasar
dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi SBLC/Guarantee, apabila Applicant
gagal dalam memenuhi kontrak kerja / kesepakatan.
REMITTANCE
Nikmati layanan pengiriman uang dalam valuta asing kepada penerima individu maupun
perusahaan, baik di dalam maupun luar negeri melalui jaringan SWIFT.
A fast and safe way to remit fund to Indonesia
- Affordable fee
- Guaranteed speed and accuracy of transaction
- Receive your money in cash or send it through any bank account
Layanan Remittance yang tersedia adalah Outward Remittance (pengiriman valas) dan
Inward Remittance (penerimaan valas) dengan jangkauan dalam dan luar negeri. Dengan
Layanan Remittance, kiriman valas Anda sampai tujuan tepat waktu dan aman melalui
sistem yang handal.
Jasa Ini tersedia untuk:
Semua cabang (KC, KCP & KK) Bank IBK Indonesia Berlaku di semua negara kecuali yang
dikenakan sanksi khusus dari otoritas terkait.
Fitur Remittance Services Bank IBK Indonesia
Nikmati berbagai keuntungan dan kenyamanan dari Remittance services Bank IBK
Indonesia:
- Cepat dan aman
- Kurs dan biaya bersaing
- Tersedia tim yang siap membantu segala kebutuhan perbankan nasabah
- Proses Same-day transfer tanpa tambahan biaya
Berikut ini adalah tabel yang menunjukkan perkembangan penempatan dana dalam bentuk
pinjaman pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pihak berelasi
Rupiah – Modal kerja - -
Rupiah – Konsumsi 1.996 815
Rupiah – Investasi - -
Cadangan kerugian penurunan nilai (13) (6)
Jumlah 1.983 809
Pihak ketiga
Rupiah
Modal kerja 3.821.055 3.047.028
Investasi 1.277.854 1.210.635
Konsumsi 27.663 35.960
Jumlah 5.126.572 4.293.623
140
Page 163
Mata uang asing – USD
Modal kerja 1.722.389 1.234.923
Investasi 1.208.207 545.699
Konsumsi 4.951 1.349
Jumlah 2.935.547 1.781.971
Jumlah pihak ketiga 8.062.119 6.075.594
Cadangan kerugian penurunan nilai (214.983) (197.977)
Jumlah bersih 7.847.136 5.877.617
Bersih 7.849.119 5.878.426
Sedangkan kolektibilitas peminjaman kredit per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Kolektibilitas
2022 2021
Lancar 7.598.607 5.595.079
Dalam Perhatian Khusus 304.981 355.755
Kurang Lancar 10.986 -
Diragukan 389 1.205
Macet 149.152 124.370
Jumlah Kotor 8.064.115 6.076.409
Dikurangi: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (214.996) (197.983)
Jumlah - bersih 7.849.119 5.878.426
Berikut ini adalah tabel rasio non-performing loan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Jumlah kredit bermasalah
1,99% 2,07%
NPL – kotor
1,33% 1,48%
NPL – bersih
Kebijakan Perseroan dalam proses pemberian kredit dan pengawasan kredit terdiri atas:
a) Proses Analisa dan Evaluasi Kredit
Analisa kredit dilakukan oleh Lending officer khusus lending pada kantor cabang atau
kantor cabang pembantu (“Capem”).
Proses analisa kredit dituangkan dalam bentuk proposal kredit serta dilakukan mengikuti
kebijakan dan prosedur perkreditan Perseroan, serta Peraturan dan Ketentuan Otoritas
Jasa Keuangan. Analisa kredit tetap didasarkan atas prinsip kehati-hatian dan asas
perkreditan yang sehat.
Kredit yang diajukan oleh Lending officer harus dievaluasi/review oleh credit reviewer
sebelum disampaikan ke pejabat pemutus kredit atau komite kredit.
b) Kewenangan Kredit dan Persetujuan Kredit
Setiap pengajuan kredit baru, penambahan, perubahan maupun perpanjangan
diputuskan oleh komite kredit kantor pusat sesuai level kewenanganya.
141
Page 164
Persetujuan kredit diputuskan secara berjenjang sesuai dengan level kewenangannya.
Level kewenangan memutus kredit dibagi menjadi 4 (empat) level kewenangan sebagai
berikut :
a. Steering Credit Committee (SCC)
b. Senior Credit Approval (SCA)
c. Credit Approval (CA)
d. Inferior Credit Approval (ICA)
c) Pengawasan Kredit
Sejak proposal kredit disetujui oleh komite kredit sampai dengan debitur masih memiliki
outstanding pinjaman, pengawasan kredit dilakukan oleh account officer khusus lending,
pimpinan cabang, credit review dan compliance, sehingga jika terjadi penurunan kualitas
atas pinjaman yang diberikan dapat terdeteksi secara dini dan cepat.
142
Page 165
Skema Proses Pengajuan dan Persetujuan Kredit yang diberikan sebagai berikut :
*) Berdasarkan Keputusan Dewan Direksi PT Bank IBK Indonesia, Tbk. SKEP No. 002/DIR/VIII/21 Revisi I
tentang Perubahan Batas Wewenang Memutus Kredit (BWMK).
143
Page 166
Adapun Proses Pengajuan dan Persetujuan Kredit adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan awal.
Debitur melengkapi data-data dan dokumen pengajuan kredit dan diberikan ke Lending
Officer
2. LO mengecek kembali data yang diberikan apakah sudah lengkap atau belum. Apabila
data belum lengkap, akan dimintakan kembali kepada debitur. Apabia sudah lengkap
akan di mintakan laporan penilaian jaminan (LPJ) ke tim appraisal, kemudian akan
dilakukan permintaan BI Checking melalui Loan admin, kemudian cek DHN. Setelah itu,
jika sudah didapatkan hasilnya, LO akan membuatkan Aplikasi Kredit (AK) yg didalamnya
terdapat analisa-analisa kredit seperti laporan keuangan, laporan arus kas dan
sebagainya. Jika AK sudah lengkap maka data-data yang diberikan oleh debitur akan
dikirim ke Credit Reviewer, yaitu berupa proposal kredit.
3. Dilakukan peninjauan kembali oleh reviewer.
4. Memorandum atas Review pengajuan kredit akan dilanjutkan dengan checklist
kepatuhan ke compliance.
5. Jika kredit ditolak maka Credit Review akan memberikan informasi penolakan kepada
unit bisnis, yang akan diinfokan kepada debitur. Jika disetujui maka akan dibuatkan
Offering Letter oleh bagian Lending Officer untuk selanjutnya menjadi dasar perjanjian
Kredit.
Untuk dapat terwujudnya pemberian kredit dengan prinsip kehati-hatian dan asas
perkreditan yang sehat maka perseroan memisahkan tugas, fungsi dan tanggung jawab
antara business unit, credit support (appraiser, Loan admin, reviewer & Compliance) sebagai
berikut :
a. Business Unit
- Melakukan inisiasi dan pendekatan kepada calon debitur dan debitur existing.
- Melakukan permintaan dan memeriksa kelengkapan data yang diserahkan oleh calon
debitur.
- Melakukan analisa kredit sbb :
Permohonan OJK SLIK (“Sistem Layanan Informasi Keuangan”) checking kepada
loan admin dan DHN.
Permohonan appraisal jaminan kepada appraisal
Permohonan legal checking kepada loan admin
Permohonan legal opini bila terdapat permasalahan legal.
Trade checking (buyer – supplier).
Analisa Keuangan : R/K dan F/S
- Membuat aplikasi kredit.
- Membuat surat penolakan atau surat penawaran (offering letter).
b. Loan Documentation
- Melakukan permintaan business unit seperti pengecekan OJK SLIK checking, appraisal
jaminan dan legal checking.
144
Page 167
- Menyiapkan perjanjian kredit (dibawah tangan atau notaril), dokumen legal lainnya
serta pengikatan jaminan.
- Melakukan pencairan pinjaman sesuai persyaratan Komite Kredit dan ketentuan yang
berlaku di Perseroan.
c. Credit Reviewer
- Memproses aplikasi kredit , memeriksa kewajaran data/informasi didalam aplikasi
kredit.
- Melakukan evaluasi atas proposal kredit yang diajukan oleh business unit berdasarkan
prinsip kehati-hatian.
- Memberikan rekomendasi yang tertuang dalam credit review memorandum &
melakukan presentasi sehingga mendapatkan disposisi dari komite kredit.
- Menjaga kualitas kredit sesuai dengan standar & ketentuan Perseroan & BI.
- Memonitor dan mengindentifikasi atas portfolio kredit yang masih dalam keadaan
lancar yang menunjukkan tanda-tanda bermasalah (early warning sign).
d. Compliance (kepatuhan)
Mengeluarkan Compliance Checklist untuk melakukan pengecekan apakah permohonan
kredit (baru dan tambahan) telah memenuhi ketentuan baik eksternal maupun internal.
Compliance (Kepatuhan) sebagai pihak independen diharapkan dapat menjadi bahan
masukan bagi:
- SCC dalam pengambilan keputusan.
- Business unit dan credit review dalam melakukan proses mitigasi risiko.
3. MANAJEMEN RISIKO
Untuk menangani semakin kompleksnya produk dan aktivitas yang dihadapi Perseroan, maka
Perseroan telah membentuk komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko
yang bertugas menetapkan kebijakan termasuk strategi manajemen risiko dan perencanaan
dalam keadaan darurat untuk menghadapi risiko yang timbul.
Penerapan Manajemen Risiko Perseroan dilaksanakan melalui pengawasan aktif oleh:
- Dewan komisaris dan direksi,
- Komite Pemantau Risiko,
- Komite Manajemen Risiko.
Organisasi Manajemen Risiko
Perseroan telah menujuk direktur kepatuhan dalam rangka penerapan manajemen risiko
yang meliputi risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko operasional,
risiko kepatuhan, risiko reputasi, risiko strategis dan melakukan pemantauan atas
implementasi strategi manajemen risiko yang telah direkomendasikan oleh komite
manajemen risiko dan yang telah disetujui oleh direksi.
145
Page 168
Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko
Untuk menyesuaikan pelaksanaan Manajemen Risiko dengan perkembangan tingkat usaha
perbankan, maka Perseroan terus mengembangkan dan meningkatkan kerangka sistem
pengelolaan risiko dan struktur pengendalian internal yang terpadu dan komprehensif,
sehingga dapat memberikan informasi mengenai adanya potensi risiko lebih awal yang
selanjutnya bisa diambil langkah-langkah untuk meminimalkan dampak yang terjadi akibat
dari risiko tersebut. Kerangka Manajemen Risiko ini dituangkan dalam kebijakan, prosedur,
limit transaksi dan kewenangan serta berbagai perangkat manajemen risiko yang berlaku di
seluruh lingkup usaha.
Kebijakan dan prosedur yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko tercantum
dalam Pedoman Penerapan Manajemen Risiko sesuai Surat Keputusan direksi yang
mencakup:
a. Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi,
b. Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit,
c. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Pengendalian Risiko serta
Sistem Informasi Manajemen Risiko Sistem Pengendalian internal yang menyeluruh.
d. Sistem Pengendalian Internal
Pengelolaan Risiko
Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan Manajemen Risiko,
maka pengelolaan risiko yang dilakukan oleh Perseroan mencakup sebagai berikut:
1. Risiko Kredit
Risiko kredit merupakan risiko yang timbul akibat kegagalan debitur dan/atau pihak
lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Apabila jumlah kredit bermasalah
cukup material, maka dapat menurunkan kinerja Bank yang pada akhirnya dapat
menurunkan tingkat kesehatan dan pendapatan Bank.
Mitigasi Risiko Kredit
Secara berkala Bank memonitor risiko kredit dan berkesinambungan untuk
memastikan bahwa kemungkinan kerugian yang terjadi akibat gagal bayar debitur
serta pemenuhan kontrak perjanjian dapat diminimalkan, baik untuk debitur individu
maupun kelompok atau perusahaan.
Pengukuran kebutuhan modal untuk risiko kredit dilakukan sesuai dengan Surat
Edaran OJK No. 42/SEOJK.03/2016 tanggal 28 September 2016 tentang Pedoman
Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan menggunakan Pendekatan Standar,
beserta perubahannya SEOJK No. 11/SEOJK.03/2018 tanggal 15 Agustus 2018.
2. Risiko Pasar
146
Page 169
Risiko pasar adalah risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif
termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar,
termasuk risiko perubahan harga option risiko pasar antara lain meliputi risiko suku
bunga, risiko nilai tukar, risiko ekuitas, dan risiko komoditas.
Mitigasi Risiko Pasar
Bank mempergunakan parameter-parameter dalam mengukur risiko pasar, antara
lain, kemampuan Bank untuk menyerap potensi kerugian karena fluktuasi dalam nilai
tukar valuta asing, kecukupan modal untuk menyerap risiko nilai tukar mata uang,
Posisi Devisa Neto (PDN) dan kemampuan Bank untuk mengantisipasi potensi
kerugian karena fluktuasi dalam nilai tukar. Bank juga secara berkala menghitung
dan menjaga IRRBB (Interest Rate Risk in Banking Book) sesuai dengan ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan.
Pengukuran kebutuhan modal untuk risiko pasar dilakukan sesuai dengan Surat
Edaran OJK No. 38/SEOJK.03/2016 tanggal 8 September 2016 tentang Pedoman
Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar.
3. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau tidak
berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, fraud, kegagalan sistem, atau
adanya kondisi eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
Mitigasi Risiko Operasional
Bank menghitung kebutuhan modal untuk menutup risiko operasional sesuai dengan
Surat Edaran OJK No. 24/ SEOJK.03/2016 tanggal 14 Juli 2016 tentang Perhitungan
ATMR untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar.
Bank sedang mempersiapkan perhitungan ATMR Risiko Operasional menggunakan
metode standar sesuai SEOJK No. 06/POJK.03/2020. Pada tahun 2020 Bank telah
memulai implementasi sistem pelaporan berbasis teknologi secara digital yang
disediakan OJK dan BI melalui aplikasi APOLO dan ANTASENA. Melalui sistem ini
diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyampaian laporan.
Bank terus berusaha menjaga PSMOR (Principles For The Sound Management Of
Operational Risk) dalam rangka memenuhi standar Basel. Peningkatan kualitas
sumber daya manusia dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan dan
pelatihan agar kemampuan karyawan dalam bidangnya menjadi lebih baik sehingga
mampu memitigasi operasional yang mungkin terjadi.
4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset
likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan
kondisi keuangan Bank. Likuiditas berkaitan dengan kemampuan Bank untuk
menghimpun sejumlah tertentu dana dengan biaya tertentu dalam jangka waktu
147
Page 170
tertentu. Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup tersedia untuk
memenuhi semua kewajiban pada saat jatuh temponya.
Mitigasi Risiko Likuiditas
Bank menjaga likuiditas dengan selalu mengantisipasi agar Bank tidak mengalami
kesulitan likuiditas, dengan cara adanya pembatasan atau limit-limit tertentu,
kepastian tersedianya dana pada saat nasabah akan mengambil dananya, ataupun
pada saat akan terjadi pencairan kredit dan kewajiban- kewajiban lainnya. Bank
secara harian maupun bulanan menghitung dan memenuhi rasio likuiditas sesuai
standar Basel III yaitu rasio LCR (Liquidity Coverage Ratio) dan NSFR (Net Stabil
Funding Ratio).
Di sisi lain, Bank juga menyadari bahwa perilaku nasabah dalam melakukan transaksi
penarikan dan penyetoran dana dapat berbeda dari pola kontraktualnya sehingga
upaya mitigasi risiko likuiditas juga dilakukan dengan memperhatikan loyalitas dan
perilaku nasabah. Fungsi pengelolaan likuiditas antara lain dilakukan melalui Assets
and Liabilities Management (“ALMA”), sedangkan untuk mendukung efektifitas ALMA
dibentuk Assets and Liabilities Committee (“ALCO”). Pertemuan ALCO dilakukan
secara rutin 1 (satu) bulan sekali untuk memutuskan garis besar kebijakan yang akan
ditempuh dalam pengelolaan aset dan liabilitas. ALCO akan menetapkan pricing
untuk aset maupun liabilitas.
5. Risiko Strategik
Risiko strategik adalah risiko yang timbul karena penetapan dan pelaksanaan strategi
Bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang
responsifnya Bank terhadap perubahan eksternal.
Mitigasi Risiko Strategik
Dalam mengelola risiko strategik, Bank telah membuat rencana bisnis yang direview
setiap tahun ataupun revisi yang dilakukan di pertengahan tahun dan membuat
rencana jangka panjang (corporate strategic plan). Rencana bisnis yang sudah
ditetapkan dikomunikasikan kepada seluruh jajaran pegawai, dan perkembangan
realisasi dari rencana bisnis akan selalu dipantau.
6. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/ atau tidak
melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Risiko
kepatuhan dapat disebabkan oleh kegagalan Bank dalam mematuhi atau
melaksanakan peraturan perundan-undangan dan ketentuan lain yang berlaku
seperti ketentuan Rasio Kecukupan Modal (CAR), Kualitas Aset Produktif, Penyisihan
Penyusutan Aset Produktif dan Batas Maksimun Pemberian Kredit.
Mitigasi Risiko Kepatuhan
Dalam mengelola kepatuhan, Bank telah membentuk satuan kerja kepatuhan sesuai
dengan Peraturan OJK No. 46/ POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang
Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum. Satuan Kerja Kepatuhan ini bertugas
melakukan pemantauan dan memastikan bahwa Bank tidak melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan yang ada, mengkomunikasikan kebijakan, internal maupun
148
Page 171
eksternal kepada pejabat dan pegawai yang ada di setiap jenjang organisasi,
melakukan analisa kepatuhan terhadap produk baru, membuat checklist untuk
pembukaan kantor cabang atau cabang pembantu baru serta checklist kepatuhan
permohonan kredit.
7. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis.
Risiko hukum lain dapat disebabkan oleh adanya tuntutan hukum, ketiadaan
perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak
dipenuhinya syarat keabsahan kontrak.
Mitigasi Risiko Hukum
Dalam pengelolaan risiko hukum, Bank telah membentuk bagian legal yang bertugas
untuk memantau segala hal yang berkaitan dengan kegiatan hukum untuk
mengurangi risiko hukum. Penempatan pegawai di bagian legal telah sesuai dengan
latar belakang pendidikan, dan tetap dilakukan peningkatan pengetahuan melalui
pelatihan secara berkala.
8. Risiko Reputasi
Risiko reputasi merupakan risiko yang dapat muncul dari adanya publikasi ataupun
persepsi publik yang negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank. Bank
menyadari bahwa reputasi dan kepercayaan merupakan pondasi penting dalam
industri perbankan. Hilangnya kepercayaan nasabah tersebut dapat berdampak
langsung pada menurunnya jumlah nasabah dan pendapatan, serta peningkatan
biaya untuk pemulihan kepercayaan masyarakat melalui aktivitas kehumasan.
Mitigasi Risiko Reputasi
Dalam mengelola risiko reputasi, Bank telah mempunyai unit khusus yang menangani
pengaduan nasabah. Bank telah mempunyai Call Center untuk memudahkan nasabah
dalam menyampaikan keluhan atau kendala yang dihadapi dan dapat dengan cepat
menanggapi serta membantu nasabah menyelesaikan masalah tersebut. Upaya
peningkatan pelayanan terhadap nasabah terus diupayakan untuk ditingkatkan
dengan adanya pembukaan jaringan kantor baru dan kemudahan transaksi dengan
menggunakan jaringan ATM Bersama.
9. Risiko Perekonomian Secara Makro dan Global
Risiko ekonomi makro merupakan risiko terkait dengan perubahan faktor-faktor
makro seperti pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, tingkat inflasi dan lain-lain yang
dapat mempengaruhi kondisi Perseroan. Jika perubahan pada risiko ekonomi makro
tidak dapat dikelola oleh perusahaan maka akan berdampak pada kinerja Perseroan
seperti perubahan kondisi likuiditas Perseroan, peningkatan NPL serta dampak
finansial lainnya.
10. Risiko Kebijakan Pemerintah
Pemerintah merupakan regulator dari setiap industri yang ada di Indonesia. Setiap
perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah dapat memberikan dampak
baik secara langsung maupun tidak langsung bagi kegiatan usaha dan pendapatan
149
Page 172
Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan untuk beradaptasi dengan setiap perubahan
kebijakan akan berdampak terhadap kelangsungan usaha dan kinerja Perseroan.
Profil Risiko
Penilaian profil risiko Perseroan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dilakukan
melalui proses self assessment untuk menghasilkan profil risiko yang terdiri dari risiko
inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko. Penilaian risiko dilakukan atas 8 (delapan)
jenis risiko yaitu risiko operasional, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko strategis,
risiko kepatuhan, risiko hukum dan risiko reputasi.
Berdasarkan ringkasan Penilaian profil risiko Perseroan pada 31 Desember 2022, peringkat
komposit manajemen risiko adalah Low to Moderate dengan kecenderungan stabil yang
didasarkan atas beberapa hal berikut:
Risiko Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
Risiko Kredit Low to Moderate
Risiko Pasar Low
Risiko Operasional Low to Moderate
Risiko Likuiditas Low to Moderate
Risiko Hukum Low to Moderate
Risiko Kepatuhan Low to Moderate
Risiko Strategis Low to Moderate
Risiko Reputasi Low to Moderate
Kepatuhan
Fungsi kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante
(preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta
kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan telah sesuai dengan ketentuan, Otoritas Jasa
Keuangan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan kepatuhan
Perseroan terhadap komitmen yang dibuat oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
Dengan demikian fungsi kepatuhan pada Perseroan, antara lain meliputi tindakan untuk :
Mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan
kegiatan usaha Perseroan.
Mengelola risiko kepatuhan yang dihadapi oleh Perseroan, dengan mengacu pada
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang
dilakukan oleh Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memastikan kepatuhan Perseroan terhadap komitmen yang dibuat oleh Perseroan
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
Dalam rangka melaksanakan fungsi kepatuhan tersebut Perseroan telah membentuk Satuan
Kerja Kepatuhan yang disupervisi oleh direktur Kepatuhan, dimana tugas dan tanggung
jawab satuan kerja kepatuhan antara lain mencakup :
Membuat langkah-langkah dalam rangka mendukung terciptanya budaya kepatuhan
pada seluruh kegiatan usaha Perseroan pada setiap jenjang organisasi.
150
Page 173
Menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan,
sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Perseroan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Melakukan review dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan
kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Perseroan agar sesuai
dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan sistem dan
prosedur, serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan fungsi kepatuhan.
Disamping itu juga Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme (“UKK APU & PPT”) yang bertugas melakukan penerapan,
koordinasi serta memastikan bahwa program dan pencegahan pencucian uang dan
pendanaan terorisme telah dijalankan dengan baik, yaitu antara lain :
Menerima dan melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan mencurigakan untuk
disampaikan kepada PPATK.
Menyusun laporan transaksi keuangan mencurigakan dan laporan transaski keuangan
tunai di atas Rp500 juta untuk disampaikan kepada PPATK.
Melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan program Anti
Pencucian Uang (“APU”) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (“PPT”) dengan unit
kerja terkait yang berhubungan dengan nasabah.
Memantau pengkinian profil nasabah dan profil transaksinya termasuk identifikasi dan
pemantauan nasabah yang dianggap risiko tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 12/POJK.01/2017 dan perubahannya Peraturan OJK No. 32/POJK.01/2019
tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme (PPT) di Sektor Jasa Keuangan.
Menerima laporan transaksi keuangan yang berpotensi mencurigakan (red flag) dari unit
kerja terkait yang berhubungan dengan nasabah dan melakukan analisis atas laporan
tersebut.
Menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan laporan lainnya sebagaimana
diatur dalam undang–undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang untuk disampaikan kepada PPATK berdasarkan persetujuan Direktur
yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
Memantau, menganalisis, dan merekomendasi kebutuhan pelatihan program APU dan
PPT bagi seluruh pejabat dan pegawai Perseroan.
Secara umum Divisi Kepatuhan bertugas untuk memastikan bahwa pelaksanaan tata kelola
yang baik, kepatuhan, APU dan PPT serta pengawasan lainnya telah berjalan dengan baik
dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dalam jangka panjang akan
menumbuhkan budaya kepatuhan pada setiap jenjang organisasi Perseroan.
151
Page 174
4. PELAKSANAAN TATA KELOLA YANG BAIK
Pelaksanaan tata kelola Perseroan yang baik pada industri perbankan harus senantiasa
berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar, dan Perseroan telah melaksanakan 5 (lima) prinsip
dasar tersebut yaitu :
1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi-
informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan
keputusan.
2. Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban
organisasi Perseroan sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
3. Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan Perseroan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang
sehat.
4. Independensi (independency) yaitu pengelolaan Perseroan secara profesional tanpa
pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
5. Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak
stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam rangka menerapkan kelima prinsip dasar tersebut di atas, Perseroan berpedoman
pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang terkait.
Perseroan telah berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan prinsip-prinsip Tata
Kelola yang baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi, mulai dari Dewan Komisaris dan Direksi sampai dengan pegawai tingkat
pelaksana.
Keberadaan Komisaris Independen pada Perseroan telah tercukupi demikian pula pihak
independen pada komite-komite di tingkat Komisaris semuanya telah terpenuhi. Keberadaan
pihak-pihak independen tersebut, diharapkan dapat menciptakan check and balance,
menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugasnya serta
melindungi kepentingan stakeholders khususnya pemilik dana dan pemegang saham
minoritas.
Perseroan melalui jajaran Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawannya mempunyai
komitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik guna mencapai nilai-
nilai Perusahaan antara lain dengan dibuatnya Standard Operating Procedure yang mengatur
pembagian tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi secara jelas. Selain
berdasarkan pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan juga berdasarkan pada aturan-
aturan internal lainnya yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan mengacu kepada prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik yang diatur oleh Otoritas
Jasa Keuangan melalui POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Umum.
152
Page 175
5. PENERAPAN KNOW YOUR CUSTOMER (“KYC”)
Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dilakukan
berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 dan Peraturan OJK No. 12/POJK.01/2017
dan perubahannya Peraturan OJK No. 23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program Anti
Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) di Sektor Jasa Keuangan.
Penerapan Program APU dan PPT wajib dilaksanakan dengan menerapkan proses Customer
Due Diligence (“CDD”) termasuk proses identifikasi, verifikasi dan pemantauan transaksi yang
dilakukan nasabah.
Penerapan Program APU dan PPT dilakukan pada semua bagian terutama bagian yang
berhubungan langsung dengan nasabah. Hal ini dilakukan agar Perseroan tidak digunakan
sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh pengguna jasa. Selama ini
penerapan program APU dan PPT telah dilaksanakan secara konsisten dan merupakan hal
yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasional Perseroan. Untuk aktualisasi pelaksanaan
Program APU dan PPT Perseroan senantiasa melakukan sosialisasi kepada karyawan secara
berkesinambungan terutama karyawan yang berhubungan langsung dengan nasabah. Selain
itu Perseroan dengan dukungan manajemen menyediakan alat bantu dalam menerapkan
Program APU dan PPT dengan sistem informasi manajemen yang memadai.
CDD merupakan salah satu hal penting dalam Program APU dan PPT. Perseroan menganggap
bahwa CDD tidak hanya penting untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan
pendanaan terorisme, namun juga penting dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian
perbankan (prudent banking). Penerapan CDD membantu melindungi Perseroan dari
berbagai risiko dalam melaksanakan bisnis, seperti risiko operasional, risiko hukum dan risiko
reputasi. Selain itu CDD mencegah Perseroan digunakan sebagai sasaran tindak pidana,
khususnya pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dalam pelaksanaan Program APU dan PPT, selain dibutuhkan kesadaran pada setiap jenjang
organisasi, Perseroan telah membentuk satu unit kerja untuk memantau efektifitas
penerapan APU dan PPT yaitu Unit Kerja Khusus APU & PPT (“UKK APU & PPT”) yang
berkedudukan di kantor pusat dan masing-masing kantor cabang. Dalam pelaksanaannya
UKK kantor cabang selalu berkoordinasi dengan UKK kantor pusat dimana UKK kantor pusat
menjalankan tugasnya melapor dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Kepatuhan.
6. PEMASARAN
Aktivitas Pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan umumnya dilakukan pada upaya-upaya
penghimpunan dana masyarakat dan penyaluran kredit. Aktivitas pemasaran dimulai dengan
penyediaan produk dan program marketing yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
baik untuk penyimpanan dan investasi dana yang aman maupun kebutuhan kredit yang
diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan dan pengembangan usaha. Kemudahan-
kemudahan dan manfaat terus ditambahkan untuk para nasabah yang mempercayakan
dananya kepada Perseroan, melalui kerjasama dengan para mitra usaha.Demikian pula
keleluasaan transaksi secara online di seluruh kantor Perseroan dapat dinikmati untuk
memudahkan layanan perbankan masyarakat. Perseroan juga ikut bekerjasama dalam
153
Page 176
jaringan ATM Prima dan BERSAMA yang memudahkan para nasabah memenuhi kebutuhan
penarikan uang tunai secara cepat dan sarana pembayaran dan transfer yang efisien untuk
meningkatkan layanan terhadap nasabah, Perseroan juga akan mengembangkan transaksi
melalui mobile banking dan internet banking untuk meningkatkan transaksi melalui transaksi
payment point. Dengan adanya fasilitas ini diharapkan akan menambah portofolio DPK dari
Perseroan.
Pengembangan jaringan kantor dipandang oleh Perseroan sebagai bagian dari pemasaran
selain juga untuk pengembangan layanan. Lewat keberadaan lokasi kantor, masyarakat
semakin mengenal Perseroan dan lebih memudahkan untuk bertransaksi. Oleh karena itu
lokasi-lokasi jaringan kantor Perseroan berada di daerah pusat perdagangan atau area
pemukiman dengan kondisi penduduk yang memiliki tingkat kebutuhan layanan perbankan
yang tinggi serta sesuai dengan sasaran nasabah Perseroan. Penambahan lokasi kantor di
masa mendatang baik di dalam maupun di luar kota Jakarta dilakukan secara selektif
mengikuti kebutuhan jaringan usaha para nasabah dan relasinya maupun sesuai dengan
rencana bisnis Perseroan jangka panjang.
Penyaluran dana dan penghimpunan dana masyarakat juga dilakukan melalui personal
selling lewat tenaga-tenaga pemasaran yang ditempatkan di jaringan kantor Perseroan.
Pendekatan secara personal dan kekeluargaan menjadi budaya Perseroan dalam
memperoleh dan mempertahankan nasabah. Perseroan secara rutin mengadakan acara
kebersamaan dengan para nasabah. Lewat program kebersamaan ini informasi kebutuhan
para nasabah dapat diketahui secara cepat, sehingga Perseroan dapat terus
mengembangkan produk dan layanan yang dibutuhkan, serta dapat meningkatkan loyalitas
nasabah. Perseroan juga menggunakan upaya pemasaran lewat apresiasi langsung untuk
para nasabah dan karyawan internal yang memberikan referensi nasabah baru. Cara ini
cukup efektif untuk meningkatkan DPK Perseroan. Untuk peningkatan penyaluran kredit
Perseroan lebih mengutamakan kepada sasaran UKM tanpa meninggalkan market korporasi.
Penyaluran kredit banyak dilaksanakan dengan strategi permintaan referensi dari debitur-
debitur yang berjalan, sehingga kualitas kredit yang diberikan dapat dipertahankan
kelancarannya. Prinsip pemasaran penyaluran kredit adalah selektif namun kredit tetap
harus bertumbuh secara sehat dengan tingkat pertumbuhan yang wajar setiap tahunnya.
Penyaluran dana juga dikembangkan melalui program kerjasama pembiayaan investasi dan
modal kerja dengan para mitra nasabah yang bergerak dalam bisnis plasma dan inti. Pola
Penyaluran dana untuk sektor usaha produktif menempati prioritas utama dibandingkan
kredit konsumsi dari keseluruhan portofolio Perseroan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki 1 (satu) kantor pusat, 1
(satu) kantor cabang utama, 11 (sebelas) kantor cabang dan 20 (dua puluh) kantor cabang
pembantu.
Segmen pasar Perseroan saat ini adalah sektor mikro, korporasi, retail dan komersil dalam
segi penyaluran kredit, sedangkan dari segi pendanaan, Perseroan memfokuskan pada
sektor mikro, kebutuhan konsumsi, dan komersil.
Sesuai dengan visi dan misi, Perseroan akan fokus pada kelima sektor ekonomi utama yaitu
sbb.:
154
Page 177
a. Industri Pengolahan
b. Perdagangan Besar dan Eceran
c. Transportasi, pergudangan dan komunikasi
d. Konstruksi
e. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
Bank akan fokus pada kelima sektor ekonomi diatas pada tahun 2021 hingga tahun 2023,
dikarenakan penyaluran terhadap sektor ekonomi tersebut diatas dapat menguatkan
pondasi bisnis bank, dan berorientasi pada pertumbuhan industri.
Sejalan dengan Visi Bank IBK Indonesia “menjadi Bank yang profesional, inovatif, dan
terdepan untuk UKM & Korporasi”, Bank IBK Indonesia akan terus mendukung pemberian
kredit pada sektor UMKM yang ditunjukan dengan peningkatan porsi kredit terhadap UMKM
setiap tahun nya.
7. PERSAINGAN
Prospek kegiatan perbankan juga menunjukan perbaikan. Hal ini sejalan dukungan
pemerintah dalam suku bunga perbakan.Permintaan kredit terus mengalami perbaikan
sejalan dengan meningkatnya aktivitas korporasi dan rumah tangga. Sementara itu dari sisi
penawaran, standar penyaluran kredit terus melonggar khususnya untuk kredit investasi dan
modal kerja, seiring dengan menurunnya persepsi risiko kredit.
Namun demikian, prospek perbankan yang baik ini akan menghadapi tantangan yang lebih
besar kedepanya. Bank dihadapkan pada persaingan yang tidak berasal dari industri
perbankan, namun terdapat pesaing dari non-bank, fintech, dan saat ini mulai banyak
menjamur nya Bank Digital.
Pandemi Covid-19 yang telah melanda dunia selama 1 tahun mentransformasi, segala aspek
kehidupan untuk bisa lebih digital dan virtual. Hal ini membuat industri perbankan
berlomba-lomba untuk dapat mentransformasikan operasional bank untuk dapat lebih
digital dan dapat memberikan jasa keungan dengan non-tatap muka salah satunya yaitu
dengan adanya Bank Digital.
Bank digital mulai meramaikan industri perbankan di Indonesia semenjak pandemi Covid-19
yang membuat para masyarakat dapat mengakses jasa perbankan tanpa harus datang ke
kantor cabang bank terdekat (branchless banking). Saat ini, terdapat 3 Bank Digital yang ada
di Indonesia diantaranya adalah Allo Bank, Blu by BCA Digital, dan Bank Jago.
Fenomena bank digital ini mulai meramaikan industri perbankan di Indonesia dengan
memberikan fitur fitur produk dan jasa perbankan yang dikemas dengan lebih mudah
diakses oleh para nasabah dimana saja dan kapan saja. Fitur ini juga terdapat di berbagai
financial technology yang menawarkan kemudahan dalam bertansaksi.
Dengan adanya fenomena ini, bank konvesional di Indonesia harus melakukan inovasi terkait
penyediaan produk dan jasa keuangan dengan cepat, dan mudah diakses dengan
155
Page 178
mengembangkan layanan digital bank dan membuat ekosistem digital. Untuk mendorong hal
tersebut, maka bank perlu mengkuatkan modal dasar bank untu memitigasi berbagai risiko
kedepanya.
Untuk menunjang hal tersebut, OJK telah mengeluarkan peraturan No.12/POJK.03/2020
tentang konsolidasi bank umum. Terkait hal ini, seluruh bank perlu untuk meningkatkan
modal inti minimum paling sedikit tiga trilliun rupiah hingga akhir tahun 2022. Oleh karena
hal tersebut, OJK mendorong bank untuk dapat penggabungan, peleburan, atau melakukan
integrasi untuk dapat meningkatkan ketahanan bank di era pendemi ini.
Dengan adanya peraturan ini, kedepannya persaingan bank akan dititikberatkan pada
persaingan dalam produk dan layanan jasa keuangan yang inovatif dan mudah dengan
adanya digitalisasi.
8. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA PERSEROAN
Untuk mencapai visi dan misi, terdapat beberapa langkah strategis yang akan diambil oleh
Perseroan sebagai berikut:
a) Menciptakan produk dan jasa Bank yang berbasis pada pelanggan dan berbasis
antar bank.
Perseroan akan merancang produk dan jasa yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah
baik melalui tatap muka maupun tanpa tatap muka yang artinya semua akan di
dukung oleh infrasruktur IT yang mendukung bisnis Perseroan.
i) Produk dan Layanan untuk Nasabah Ritel, terdiri dari :
Produk
Layanan
Simpanan Bancassurance Pinjaman
- Rekening Bekerjasama - KPR Portable IBK
Tabungan dengan - KTA SMS Notification
- Rekening Giro Perusahaan Paperless System
- Tabungan Asuransi Safety Deposit Box
Berjangka Nomor Cantik
- Deposito
Berjangka
ii) Produk dan Layanan e-Banking seperti :
- Internet Banking (Individual dan Perusahaan)
- Mobile Banking (Individual dan Perusahaan)
- Kartu ATM/Debit
b) Fungsi Kepatuhan
Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat
preventif (ex-ante) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan
prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan yang sesuai dengan
regulasi dan ketentuan (Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia) dan ketentuan
156
Page 179
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan kepatuhan
Perseroan terhadap komitmen yang dibuat oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
Budaya Kepatuhan harus ditumbuhkan dari watu ke waktu sehingga tercipta nilai,
perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan
Regulator dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga akan tercapai
tata kelola bank yang baik.
Selain itu, kepatuhan harus mampu menciptakan system kontrol internal yang baik,
sehingga dapat membuat manajemen (Dewan Direksi, Dewan Komisaris) dan pekerja
bekerja sesuai dengan regulasi, legislasi dan SOP dan beraktivitas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Bank IBK Indonesia akan berusaha yang terbaik untuk
menjaga kontrol internal.
Sebagai salah satu bagian dari pengendalian internal dan untuk mendukung
pelaksanaan fungsi Kepatuhan dan penerapan Manajemen risiko, maka Departemen
Legal Korporasi diharapkan dapat memberikan proteksi yang optimal bagi Bank
dengan meminimalisasi potensi risiko hukum yang dapat terjadi.
c) Fungsi manajemen risiko
Perseroan harus memiliki fungsi pengawasan dalam manajemen risiko yang
menggunakan strategi dan metodologi berbasis risiko yang mendukung pengawas
bank untuk dapat mendeteksi risiko signifikan dan untuk dapat mengukur secara
tepat risiko untuk mendukung tingkat kesehatan bank dan efisiensi distribusi dari
majemen sumber daya dan modal.
Fungsi Manajemen Risiko meliputi:
i) Pemantauan dalam implementasi dari strategi manajemen risiko.
ii) Menciptakan budaya majemen risiko yang kuat.
iii) Meningkatkan Fungsi dan Independensi Manajemen Risiko.
iv) Melakukan pemeriksaan terkait aktivitas dan produk baru.
v) Memberikan rekomendasi komite manajamen risiko, dan
vi) Menyiapkan dan melaporkan profil risiko.
d) Fungsi manajemen
Perseroan akan menciptakan “good management” dengan peningkatan kesehatan
kredit, pencegahan dan mitigasi risiko, penciptaan internal sistem yang transparan,
dan pengenalan budaya “One IBK” untuk meningkatkan kesehatan Perseroan dan
penguatan pondasi Perseroan dalam menghadapi krisis.
e) Perbendaharaan (Treasury)
Perseroan akan fokus pada manajemen aset dan kewajiban dan meningkatkan
profitabilittas dengan treasury trading adapun strategi nya secara garis besar adalah
sebagai berikut:
157
Page 180
Optimalisasi pengelolaan aset dan liabilitas yang komprehensif untuk pertumbuhan aset
yang berkelanjutan.
Strategi Asset Management Liability dalam rangka mengatasi fluktuasi pasar.
Memperkuat pondasi untuk pertumbuhan berkelanjutan di masa depan.
f) Kredit
Perseroan akan focus untuk meningkatkan kredit lokal dengan melakukan dukungan
penuh untuk cabang dan Transformasi organisasi bisnis unit. Namun demikian,
diperlukan adanya keseimbangan pertumbuhan kredit baik dalam segmentasi kredit
lokal, korean desk, dan sindikasi.
g) Kepuasan nasabah
Perseroan akan menjaga kepuasan nasabah dengan cara-cara sebagai berikut:
Menjaga kerahasiaan data nasabah akan terjaga dengan baik dan aman.
Membuat produk yang menghasilkan benefit bagi nasabah secara optimal.
Membuat Produk dan jasa yang transparan dan mudah dipahami nasabah.
Menyelesaikan keluhan nasabah diselesaikan dengan cepat dan adil.
Meningkatkan Kualitas pelayanan yang handal, ramah dan sopan.
Meningkatkan Layanan call center 24 jam yang dapat diakses oleh nasabah
perorangan ataupun perusahaan.
Menyediakan layanan e-Banking secara real time yang dapat diakses kapan saja dan
dimana saja.
h) Memperkuat pengelolaan hubungan (relationship management)
Perseroan akan meningkatkan budaya memprioritaskan kebutuhan nasabah,
Perseroan akan menjadi Bank yang terbaik untuk hubungan ke nasabah. Kedekatan
Perseroan tidak hanya ke nasabah tetapi juga mempunya tanggung jawab sosial
perusahaan. Salah satu faktor yang mempengaruhi kemajuan Perseroan adalah
eratnya hubungan Perseroan dengan nasabah. Oleh karena itu, kami akan terus
mengupayakan agar para pimpinan kantor cabang yang merupakan ujung tombak
marketing untuk menguasai pasar di area yang mereka pimpin serta terus
meningkatkan Brand Awareness Bank IBK Indonesia di area atau kota dimana
Perseroan berada untuk lebih dekat dengan nasabah.
i) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility “CSR”)
Sejalan dengan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social
Responsilibity (CSR), diatur pada Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UUPT), Bank berencana untuk melaksanakan kegiatan edukasi
dan literasi di setiap kuartalnya yang akan dilaksanakan baik berasal dari kantor pusat
dan kantor cabang. Adapun kegiatan yang dilakukan adalah secara umum sbb.:
• Edukasi dan Literasi: edukasi kepada pelajar sekolah.
•CSR: kegiatan-kegiatan yang memungkinkan karyawan bank untuk dapat
berpartisipasi termasuk namun tidak terbatas pada penanaman pohon, pelatihan,
donasi atau kegiatan lainnya yang memungkinkan.
158
Page 181
j) Pengembangan informasi teknologi
Perseroan akan membangun Teknologi Informasi Bank yang canggih, tujuannya untuk
mendukung aktivitas bisnis Bank yang optimal. Sehingga TI Perseroan akan kompetitif
dibanding Bank lain, sehingga akan menjadi pilihan nasabah dalam melakukan
aktivitas perbankan.
Beberapa hal yang akan dilakukan Perseroan adalah pengembangan infrastruktur
yang handal untuk menopang kebutuhan transaksi nasabah, pengembangan sistem
perbankan yang dapat mencukupi kebutuhan transaksi nasbah seperti Internet
Banking dan Mobile Banking, update sistem perbankan yang dapat mempermudah
nasabah dalam melakukan pembayaran seperti pengembangan sistem payment
Gatway (OVO, GOPAY, Link AJA) dan ikut serta dalam projek BI-FAST, peningkatan
keamanan sistem agar nasabah merasa nyaman dan aman dalam bertransaksi di
bank, seperti fitur MOTP pada sistem pembayaran, menambah sistem pembayaran
yang mendukung QRIS agar nasabah dapat dipermudah namun aman dalam
menjalankan transaksi pembayaran, dan juga menambah sistem E-Banking dimana
nasabah dapat dengan mudah melakukan pembukaan rekening secara mandiri
melalui mobile ataupun internet banking.
k) Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan modal utama suatu perbankan. Oleh karena itu
dalam rangka mencapai visi dan misinya, Perseroan perlu untuk melakukan
pengembangan terhadap sumber daya manusianya sehingga tercipta SDM yang
unggul, berintegritas tinggi dan berpegang pada budaya serta nilai-nilai perusahaan.
Pengembangan terhadap karyawan akan dilakukan melalui pengembangan program-
program pelatihan maupun penyusunan manajemen karir ke depannya.
l) Modal
IBK Korea melakukan penambahan modal yang disetor kepada Perseroan yang akan
digunakan untuk penyaluran kredit dan pengembangan infastruktur.
m) International Banking
Perseroan akan memperkenalkan beberapa produk international banking terbaru
yaitu pembiayaan pra ekspor dan Import Usance Payable at Sight (UPAS). Untuk
menunjang transaksi perbankan internasional, bank akan mulai menjalankan
transaksi Remittance bank to bank relay dari IBK Korea ke bank lain di Indonesia dan
mengembangkan outward remittance currency yang sebelumnya hanya 2 mata uang
(Euro (EUR) dan US Dollar (USD)) menjadi 7 Mata Uang dengan 5 tambahan Mata
Uang yaitu (Korean Won (KRW), Singapore Dollar (SGD), China Yuan Renminbi (CNY),
Japanese Yen (JPY), and Pound sterling (GBP). Selain itu, bank juga akan memproses
transaksi LC Reimburse (Bill Discount) serta akan mengadopsi Centralized Paperless
Transactions dalam menjalankan transaksi international banking kedepannya.
Prospek Usaha
(sumber: data Bank Indonesia, 2022)
159
Page 182
Prospek Usaha Indonesia memperlihatkan proskpek yang menjanjikan setelah pemulihan
paca pandemi Covid-19 . Hal ini diperlihatkan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada
Kuartal IV-2022 sebesar 5.01% (yoy) and in cumulative 5.30% dengan pertumbuhan tertinggi
pada transportasi dan pergudangan serta akomodasi dan makanan minuman. Namun
demikian, peningkatan Inflasi masih menghantui perekonomian di Indonesia akibat gejolak
harga volatile food yang saat ini inflasi IHK (yoy) sebesar 5.51%. Selain itu, trend kenaikan
suku bunga the FED membuat Bank Indonesia meningkatkan suku bunga BI 7 Day RR menjadi
5.75%.
Kinerja sektor industri memperlihatkan perlambatan walaupun masih berada di level
ekspansi sebesar 50.06%, terdapat pelemahan pada sektor industri pengolahan dengan sub
sektor Barang Kayu dan Hasil Hutan, Pupuk Kimia dan Bahan dari Karet, dan Logam Dasar
Besi dan Baja. Pada tahun awal tahun 2023, diperkirakan sektor industri akan meningkat
dengan subsektor tertinggi yaitu tekstil, barang kulit dam alas kaki, logam dasar besi dan
baja, dan kertas dan barang cetakan. Sub-Sektor industri yang menjadi fokus pemerintah
Indonesia untuk mendukung program pemerintah “Making Indonesia 4.0” adalah makanan
dan minuman, tekstil dan fashion, otomotif, kimia, dan elektronik.
Selain itu sektor ekonomi lainya meperlihatkan penurunan diantarnya adalah konstruksi,
perdagangan, hotel dan restoran, dan pengangkutan dan komunikasi, dan Jasa. Sektor yang
diperkirakan meningkat diantaranya adalah sektor pertanian, perkebunan, peternakan,
kehutanan, dan perikanan, sektor pertambahan dan penggalian, sektor industri pengolahan,
sektor listrik, gas dan air bersih, pengangkutan dan komunikasi, serta keuangan, real estate,
dan jasa perusahaan.
Kinerja sektor perbankan untuk penyaluran kredit sebesar 6.42 triliun Rupiah, dan dana
pihak ketiga sebesar 7.97 trilliun rupiah. Sedangkan dari sisi penerimaan, sektor perbankan
mencatatkan laba sebesar 233.63 trilliun rupiah pada November 2022. Walaupun industri
perbankan dinilai stabil, Industri perbankan perlu bersiap mengenai permberhentian
restrukturisasi kredit di Maret 2023, dan berubah menjadi dukungan pada sektor sektor
tertentu diantaranya adalah segmen UMKM, Sektor Penyedia Akomodasi dan Makan Minum
dan Industri yang menyerap tenaga kerja secara besar diantaranya adalah sub sektor industri
lapangan kerja besar, dan alas kaki.
Di tahun 2023, industri perbankan diprediksikan permintaan kredit akan menurun akibat
peningkatan suku bunga dan volatilitas nilai tukar, dan berakhirnya restrukturisasi Covid
yang berakhir akan meningkatkan NPL, sehingga bank memerlukan strategi yang berfokus
pada manajemen kualitas aset.
Secara umum, prospek usaha di Indonesia di Tahun 2023 memiliki prospek yang cukup baik,
namun demikian perlu diwaspadai terkait gejolak harga administrated price yang berdampak
pada inflasi dan selnajutnya dapat meningkatkan suku bunga, sehingga risiko peningkatan
NPL meningkat. Oleh karena hal tersebut, diperlukan adanya peningkatan likuiditas bank
dengan melakukan capital injection.
160
Page 183
IX. EKUITAS
Tabel berikut ini menggambarkan perkembangan posisi ekuitas Perseroan berasal dari
laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International) yang ditandatangani oleh Michell
Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) dengan opini audit tanpa modifikasian.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Modal saham 2.764.954 1.766.649
Tambahan Modal Disetor - bersih 906.080 808.879
Uang muka setoran modal 1.000.000 1.000.000
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 874 918
Keuntungan yang belum direalisasi atas aset keuangan yang di ukur
pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain - bersih (23.773) 2.460
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 400 400
Tidak ditentukan penggunaannya (478.477) (581.931)
Jumlah 4.170.058 2.997.375
Dikurangi biaya perolehan Saham Treasury (1.793) (1.793)
Jumlah Ekuitas 4.168.265 2.995.582
Tambahan modal disetor disajikan setelah memperhitungkan biaya emisi.
Berikut ringkasan sejarah permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sejak tahun 2021:
Akta 106/2021
Berdasarkan Akta No. 106 tangal 16 Juli 2021 dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat yang telah mendapatkan persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0430545 tanggal 22 Juli 2021, telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU- 0127059.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 22 Juli 2021, Bank
setuju untuk meningkatkan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor menjadi sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 2.800.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 1.766.649.204.800
Modal Disetor : Rp 1.766.649.204.800
Dengan susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah saham Nilai nominal (Rp) %
IBK 16.136.453.295 1.613.645.329.500 91,34
Masyarakat 1.530.038.753 153.003.875.300 8,66
Total 11.226.007.028 1.122.600.703.800 100
161
Page 184
Modal Dasar Bank tersebut terbagi atas 28.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100
per saham.
Akta 62/2022
Berdasarkan Akta No. 62 tanggal 11 Februari 2022 dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat yang telah (i) diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0094825 tanggal 11 Februari 2022, (ii) diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0094818 tanggal 11 Februari 2022, (iii) telah mendapatkan Persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0010680.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 11 Februari 2022, dan (iv) telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0029777.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 11 Februari 2022, Bank
setuju untuk meningkatkan Modal Dasar menjadi sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 3.800.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 1.766.649.204.800
Modal Disetor : Rp 1.766.649.204.800
Modal Dasar Bank tersebut terbagi atas 38.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100
per saham.
Akta 109/2022
Berdasarkan Akta No. 109/2022, Perseroan setuju untuk menambah Modal Ditempatkan dan
Disetor Perseroan menjadi sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 3.800.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 2.764.953.571.100
Modal Disetor : Rp 2.764.953.571.100
Modal Dasar Bank tersebut terbagi atas 38.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100
per saham.
Akta 36/2023
Berdasarkan Akta No. 36/2023, Perseroan setuju untuk menambah Modal Dasar Perseroan
menjadi sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 2.764.953.571.100
Modal Disetor : Rp 2.764.953.571.100
Modal Dasar Bank tersebut terbagi atas 60.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100
per saham.
162
Page 185
Selain yang telah disebutkan di atas, setelah tanggal laporan keuangan Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2022 hingga Prospektus ini diterbitkan, tidak ada lagi perubahan
struktur permodalan yang terjadi.
Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Dewan Komisioner Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dalam rangka PMHMETD V kepada masyarakat
sejumlah 13.814.688.390,- (tiga belas miliar delapan ratus empat belas juta enam ratus
delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh) dengan nilai nominal Rp 100,- (seratus
Rupiah) per saham dan harga penawaran Rp 100,- (seratus Rupiah) setiap Saham, yang harus
tersedia dananya pada RDN pemesan sesuai dengan jumlah pesanan yang dilakukan melalui
Sistem Penawaran dananya pada RDN pemesan sesuai dengan jumlah pesanan yang
dilakukan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik. Nilai dari PMHMETD V secara
keseluruhan sebesar Rp 1.381.468.839.000,- (satu triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar
empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu Rupiah).
Jika diasumsikan PMHMETD V telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2022 maka proforma
struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Pengukuran
Modal Tambahan Uang Muka Penghasilan
Kembali atas Saham
Uraian ditempatkan Modal Setoran Komprehensif Saldo Laba Total Ekuitas
Program Treasury
dan disetor Disetor Modal Lain - Bersih
Imbalan Pasti
Posisi Ekuitas menurut
laporan keuangan per
tanggal 31 Desember
2.764.954 906.080 1.000.000 874 (23.773) (478.077) (1.793) 4.168.265
2022 dengan nilai
nominal per saham Rp
100 per saham
Sebanyak-banyaknya
13.814.688.390 saham
dari PMHMETD V dengan
nilai nominal Rp 100 1.381.468 - (1.000.000) - - - - 381.468
setiap saham dengan
harga penawaran sebesar
Rp100 setiap saham
Biaya Emisi - (3.100) - - - - - (3.100)
Proforma Ekuitas pada
tanggal 31 Desember
4.146.422 902.980 - 874 (23.773) (478.077) (1.793) 4.546.633
2022 setelah PMHMETD
V
163
Page 186
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk Saham Baru
yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD V ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan pemegang saham lama termasuk hak atas dividen sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan
mengenai pembagian dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada
RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi direksi. Perseroan dapat membagikan dividen pada
tahun di mana Perseroan mencatatkan saldo laba ditahan positif dan setelah dikurangi
dengan cadangan berdasarkan UUPT.
Anggaran Dasar Perseroan memperbolehkan distribusi laba tahun berjalan Perseroan dalam
bentuk pembagian dividen interim selama dividen interim tersebut tidak menyebabkan nilai
aset bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor serta dengan
memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib sebagaimana
dipersyaratkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Distribusi tersebut akan ditentukan oleh Direksi Perseroan setelah disetujui Dewan
Komisaris. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami kerugian, distribusi dividen
interim harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada Perseroan, dan Direksi
bersama-sama dengan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung renteng
dalam hal dividen interim tidak dikembalikan ke Perseroan.
Manajemen Perseroan merencanakan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang
saham Perseroan dalam jumlah hingga 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih setelah
dikurangi penyisihan untuk cadangan tahun buku 2022 dengan mempertimbangkan faktor-
faktor antara lain meliputi (i) tingkat kesehatan keuangan Perseroan; (ii) posisi permodalan
Perseroan saat ini; (iii) target dalam proyeksi kecukupan modal di masa depan; (iv)
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; (v) rencana dan prospek usaha Perseroan di
masa depan; (vi) hal-hal lain yang dipandang relevan oleh Direksi Perseroan. Perseroan juga
memastikan bahwa untuk setiap rencana pembagian dividen tidak memiliki dampak yang
merugikan kinerja keuangan maupun profil risiko Perseroan.
Perseroan berencana untuk membagikan dividen kepada pemegang saham pada tahun 2023
untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 setelah mempertimbangkan
kinerja dan kondisi keuangan Perseroan dan pemenuhan atas peraturan yang mengatur
tentang kecukupan modal inti, dan tanpa mengurangi hak dari RUPS tahunan untuk
menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Pembayaran dividen dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran secara tunai, penerbitan
saham dividen atau kombinasi dari keduanya.
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan
dari para pemegang saham dalam RUPS.
164
Page 187
Perseroan tidak memiliki negative covenant sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga
dalam rangka pembagian dividen.
Sejak Laporan Keuangan Tahun Buku 2019 atau kurang lebih sejak Penambahan Modal
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I, Perseroan tidak membagikan
dividen kepada pemegang saham. Hal ini dikarenakan selama 4 tahun Perseroan masih
memiliki saldo laba negatif sampai dengan laporan keuangan tahun buku 2020.
165
Page 188
XI. PERPAJAKAN
A. PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek diatur di
dalam:
Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang No. 36 tahun 2008 (UU
Pajak Penghasilan);
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tertanggal 23 Desember 1994 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tertanggal 29
Mei 1997;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 282/KMK.04/1997 tertanggal 20
Juni 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tertanggal 21 Februari 1995
tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham
di Bursa Efek sebagaimana telah diubah dengan SE-06/PJ.4/1997 tertanggal 27 Juni 1997.
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, ditetapkan
sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi
penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah
bruto nilai transaksi penjualan saham dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan
cara pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada
saat pelunasan transaksi penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% bersifat final
dari seluruh nilai saham pendiri yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum Perdana
(Initial Public Offering/IPO). Besarnya nilai saham tersebut adalah nilai saham Perseroan
pada saat IPO. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan atas saham pendiri wajib
dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri sebelum penjualan saham
pendiri, selambat-lambatnya satu (1) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di
Bursa Efek Indonesia (BEI).Yang dimaksud dengan “pendiri” adalah orang pribadi atau
badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau
tercantum dalam anggaran dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran
yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka IPO menjadi efektif.
3. Pemilik saham pendiri diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya
berdasarkan perhitungan sendiri sesuai ketentuan di atas. Namun apabila pemilik saham
pendiri memilih untuk tidak memanfaatkan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam
butir 2 tersebut di atas, maka atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri
dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku umum berdasarkan Pasal
17 UU Pajak Penghasilan.
166
Page 189
B. PERPAJAKAN ATAS DIVIDEN
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Pajak Penghasilan, dividen atau bagian laba yang
diterima oleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha
milik negara atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang
didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dikecualikan dari objek pajak penghasilan
dengan syarat:
1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang
menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling
rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
Dividen dari saham yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan
Menteri Keuangan dari penanaman modal pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa
efek di Indonesia dikecualikan dari objek pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (3)
huruf h UU Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009
tertanggal 29 Desember 2009 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan
Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Dividen yang dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo
pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain yang
diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan huruf h UU Pajak Penghasilan tersebut di atas,
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto dividen oleh pihak yang
wajib membayarkan (Perseroan). Sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan,
dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh dividen tidak memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% dari pada tarif pajak
yang seharusnya dikenakan sehingga menjadi sebesar 30% dari jumlah bruto dividen.
Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikenakan
Pajak Penghasilan sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final sesuai dengan Pasal 17
ayat (2) huruf c UU Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009
tertanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 2
Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 tertanggal 14 Juni 2010 tentang Tata
Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima
atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, pengenaan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% tersebut dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang
membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen pada saat dividen
disediakan untuk dibayarkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa
dividen atau penghasilan lain dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen atau
penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan
dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
167
Page 190
Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang
dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan mekanisme
pembagian dividen sejenis.
Dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh Perseroan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dipotong Pajak
Penghasilan dengan tarif 20% sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan
atau dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran
dilakukan kepada pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari dividen yang juga merupakan
penduduk suatu negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(“P3B”) dengan Indonesia sepanjang tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana diatur
di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tertanggal 5 November 2009
tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2010
tertanggal 30 April 2010.
Dalam rangka penerapan tarif sesuai ketentuan P3B, WPLN juga diwajibkan untuk memenuhi
persyaratan administratif sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
61/PJ/2009 tertanggal 5 November 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak No. PER-24/PJ/2010 tertanggal 30 April 2010, termasuk menyampaikan Surat
Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Tax Residence dalam format sebagai berikut:
1. Form DGT-1 untuk WPLN selain yang tercantum di nomor 2 di bawah ini.
2. Form DGT-2 untuk WPLN bank, WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B Indonesia dan
merupakan subjek pajak di negara mitra P3B Indonesia dan WPLN yang menerima atau
memperoleh penghasilan melalui kustodian sehubungan dengan penghasilan dari
transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar
modal di Indonesia selain bunga dan dividen.
3. Form SKD yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B dapat digunakan
dalam hal pejabat yang berwenang di negara mitra P3B tidak berkenan menandatangani
Form DGT-1/Form DGT-2. Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris
dan harus memenuhi persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2010. Dalam hal ini, WPLN penerima
penghasilan harus tetap melengkapi Form DGT-1/Form DGT-2 tersebut dan
menandatanganinya pada tempat yang telah disediakan.
Form DGT-1/Form DGT-2 tersebut harus disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu
penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
C. PERPAJAKAN UNTUK PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bumi dan Bangunan. Perseroan telah
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
168
Page 191
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.
Calon pembeli saham dalam PMHMETD V ini diharapkan untuk berkonsultasi dengan
konsultan pajak masing-masing mengenai akibat perpajakan yang timbul dari pembelian,
pemilikan maupun penjualan saham yang dibeli melalui PMHMETD V.
169
Page 192
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam
pelaksanaan Penawaran Umum Saham ini adalah sebagai berikut :
KONSULTAN HUKUM
Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro
Graha CIMB Niaga, Lt. 24
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta, Indonesia
Nama rekan : Chandrawati Dewi, S.H.
STTD : No. STTD.KH-111/PM.2/2018 tanggal 16 Mei 2018
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Anggota 201019
Pedoman kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 10 November 2021 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Standar Profesi
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : No. 013.I/DIR/I/23 tangal 5 Januari 2023
Tugas dan kewajiban pokok :
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka PMHMETD V ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari segi
hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan atau pihak
terkait lainnya kepada Konsultan Hukum, sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar
Modal yang berlaku. Hasil pemeriksaan dari segi hukum telah dimuat dalam Laporan Uji
Tuntas yang menjadi dasar Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut aspek-aspek hukum, sebagaimana
diharuskan dalam rangka penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dan transparansi
yang berhubungan dengan suatu penawaran umum.
AKUNTAN PUBLIK
KAP Suharli, Sugiharto & Rekan
UOB Plaza Lantai 34, JL. MH Thamrin Kav 8-10
Jakarta 10230, Indonesia
Nama rekan : Michell Suharli, CPA
STTD : STTD.AP-364/PB.122/2018 tanggal 12 April 2018
Keanggotaan Asosiasi : AP.0995
Pedoman kerja : Standar Profesional Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI
dan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia
(PSAK, ISAK, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Bapepam
170
Page 193
– LK/OJK No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emitem atau Perusahaan Publik.
Surat Penunjukan : 024/SSR-HO/IBK-RIGHT/MS/I-2023 tanggal 27 Januari 2023
Tugas dan kewajiban pokok :
Tugas pokok akuntan publik dalam PMHMETD V ini adalah untuk melaksanakan audit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar
tersebut mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika serta
merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang
apakah laporan keuangan Perseroan bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit
melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada
pertimbangan akuntan publik, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material
dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam
melakukan penilaian risiko tersebut, akuntan publik mempertimbangkan pengendalian
internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan Perseroan
untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk
tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Perseroan. Suatu audit
juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan
kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen Perseroan, serta pengevaluasian
atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
NOTARIS
Christina Dwi Utami, S.H, M.Hum, M.Kn.
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 2, Komp. Ketapang Indah Blok B-2, No. 4-5
Jakarta Barat 11140, Indonesia
STTD : STTD.N-29/PM.22/2018
Keanggotaan Asosiasi : 060.2.021.150152
Pedoman kerja : Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 2 tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun
2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia.
Surat Penunjukan : 1131/SI.Not/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022
Tugas dan kewajiban pokok :
Tugas utama Notaris dalam PMHMETD V ini adalah untuk menyiapkan dan membuatkan
akta-akta perjanjian dan membuat Berita Acara RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD V
ini, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
171
Page 194
BIRO ADMINISTRASI EFEK (“BAE”)
PT. Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No 5, Jl. Kirana Avenue III
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI).
Ijin usaha sebagai BAE: Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
1400/KMK.010/1990 tanggal 3 Nopember 1990
Surat Penunjukan : PW-191/AGRS/112022 tanggal 15 November 2022
Tugas dan kewajiban pokok :
Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD V ini, sesuai dengan Standar Profesi dan
peraturan Pasar Modal yang berlaku, antara lain menentukan DPS yang berhak HMETD,
mendistribusikan Sertifikat Bukti HMETD atau HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam
Penitipan Kolektif di KSEI, menerima permohonan pelaksanaan HMETD, dan melakukan
rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank yang ditunjuk oleh
Perseroan, melakukan proses penjatahan atas pemesanan pembelian Saham Tambahan,
melaksanakan proses penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun
dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI serta melaksanakan proses
pendistribusian Formulir Konfirmasi Penjatahan dan pengembalian uang pemesanan
pembelian saham kepada Perseroan serta menyusun laporan PMHMETD V sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD V ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
172
Page 195
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini diterbitkan berdasarkan HMETD
sebagaimana dimaksud dalam POJK 32/2015. Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa
Korpora sebagai pelaksana pengelolaan administrasi saham dan sebagai agen pelaksana,
sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah untuk menjaga jarak aman (social distancing) dan
menghindari kerumunan disatu titik guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona
(Covid-19) serta tetap memperhatikan pelayanan terhadap calon investor, maka Perseroan,
dan Biro Administrasi Efek membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses
atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa Penawaran
Umum sebagai berikut:
1. PEMESAN YANG BERHAK
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 12 Juli 2023 pukul
16.00 WIB berhak untuk mengajukan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD V ini
dengan ketentuan bahwa setiap pemegang saham yang memiliki 2 (dua) Saham Lama berhak
memperoleh 1 (satu) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah) per
saham yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan pembelian saham.
Pemesan yang berhak untuk membeli Saham Baru adalah para pemegang HMETD yang sah,
yaitu:
a. para pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat
HMETD atau yang memperoleh HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-
undangan yang berlaku; atau
b. para pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai
dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau lembaga/badan hukum indonesia/asing
sebagaimana dalam UUPM.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak
maka bagi pemegang saham di luar Penitipan Kolektif KSEI (warkat) yang belum terdaftar
dalam DPS Perseroan dan akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD disarankan
untuk mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu
tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB.
Untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak fisik (physical distancing) dan menghindari
keramaian untuk meminimalisir penyebaran dan penularan virus corona (covid-19), BAE
akan mengarahkan para pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk surat kolektif
saham (warkat) dapat menghubungi BAE untuk diberikan pengarahan cara mengkonversi
HMETD kedalam sub rekening efek yang dapat dibuka di perusahaan efek dan atau bank
173
Page 196
custodian yang merupakan partisipan dari KSEI. Sehingga pelaksanaan HMETD dapat
dilakukan melalui sistem KSEI.
2. DISTRIBUSI HMETD
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan
Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek
Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas
HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2023. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan
diunggah dalam situs web Perseroan www.ibk.co.id dan situs web Bursa Efek
Indonesia www.idx.co.id.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem
Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama
Pemegang Saham Yang Berhak. Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat
menghubungi BAE melalui email ke opr@adimitra-jk.co.id dengan menyebutkan (i)
nama, (ii) alamat, (iii) nomor rekening bank dari pemegang saham yang akan
digunakan untuk membayar pembelian saham dan melampirkan
- Copy KTP
- Copy surat kolektif saham atas nama pemegang saham
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Adimitra Jasa Korpora
KIRANA BOUTIQUE OFFICE
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
Telp: 021-29289961 (Hunting) Fax: 021-29289961
Mobile: +62 817 4831438
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Dalam kondisi pandemi ini disarankan agar pemegang saham mengkonversi saham warkat
menjadi saham tanpa warkat dan dimasukkan dalam pentipan kolektif KSEI.
3. PENDAFTARAN PELAKSANAAN HMETD
Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-
nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian
yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian
melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central
Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank
Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
permohonan tersebut;
174
Page 197
ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia
di dalam rekening efek Pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
1 (satu) Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar Pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran
pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan Saham Tambahan hasil
pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk
elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke
masing-masing rekening efek Pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan
haknya oleh KSEI. Saham Tambahan hasil pelaksanaan akan didistribusikan Perseroan/BAE
Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari
KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank
Perseroan.
Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-
nya harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan
mengirimkan scan copy melalui email kepada BAE dokumen sebagai berikut:
- SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran yang mencantumkan nama
penyetor; dan
- KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar
dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga / badan hukum).
Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham Tambahan hasil pelaksanaan
dalam bentuk elektronik dengan membuka sub rekening efek di perusahaan efek dan/atau
bank kustodian partisipan KSEI; dan BAE akan memberikan informasi proses pembukaan sub
rekening efek yang diperlukan.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika
pemegang SBHMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk
warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang
bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan
tanggal 28 Juli 2023 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-16.00 WIB).
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham
yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran
tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
175
Page 198
4. PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN
Pemegang saham yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang
namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI dapat memesan Saham Baru melebihi hak yang dimilikinya dengan cara
mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Tambahan yang telah disediakan pada
Sertifikat Bukti HMETD dan atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100
(seratus) saham atau kelipatannya.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan
hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE
Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian. Sedangkan Pemegang HMETD dalam
bentuk warkat yang tetap menginginkan saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk
warkat/fisik SKS dapat mengajukan sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan
Saham Baru hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan
permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah diisi lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham Tambahan dan melakukan
pengelolaan efek atas Saham Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan
pembelian Saham Tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi
anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi
lembaga/badan hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
keperluan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
- Pelaksanaan tambahan ke dalam elektronik akan dikenakan biaya sebesar tarif di BAE
Perseroan per Sertifikat Bukti HMETD.
b. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS
Tambahan yang telah didistribusikan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank
Kustodian yang menjadi partisipan KSEI dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui
sistem C-BEST yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi
pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya
melalui sistem C-BEST);
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
176
Page 199
keperluan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
c. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan
Saham Baru hasil penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan
permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi
anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi
lembaga/badan hukum);
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu
Rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima
kuasa;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-2019) maka Perseroan dan Biro Administrasi Efek membuat
langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan
pembelian saham Perseroan selama masa penawaran sebagai berikut:
Seluruh proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa
penawaran dilakukan secara elektronik untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik. Biro
Administrasi Efek hanya akan melayani pemesanan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemesan dapat melakukan permintaan formulir pesan tambah dengan mengirimkan
email permintaan ke alamat opr@adimitra-jk.co.id dengan subject “PERMINTAAN FORM
PESAN TAMBAH”;
- Email yang akan diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada
pukul 09.00 - 15.00 WIB;
- Pengembalian formulir pesanan tambahan harus datang langsung ke kantor BAE;
- Pengembalian harus Melampirkan syarat syarat antara lain fotocopy KTP, bukti
penebusan right dari KSEI dan bukti transfer pemesanan tambahan,beserta denga Form
penyetoran efek dari KSEI (dalam bentuk soft copy).
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
- Konfirmasi penerimaan dokumen;
- Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap. Pemesanan pembelian saham yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut tidak akan dilayani. Setiap
pemesan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank
kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening pada KSEI.
Pembayaran atas pemesanan pembelian Saham Tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan
harus telah diterima pada rekening bank Perseroan sebagaimana tercantum pada Sub Bab
Persyaratan Pembayaran dalam Bab ini selambat-lambatnya pada tanggal 01 Agustus 2023
177
Page 200
dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai
dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. PENJATAHAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN
Penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan dilakukan pada tanggal 02
Agustus 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan pembelian Saham
Tambahan tidak melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD
V ini maka seluruh pesanan atas Saham Tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan pembelian Saham
Tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini
maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan
diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD
yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti
HMETD yang meminta pemesanan pembelian Saham Tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2003 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus dan POJK 32/2015 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan.
6. PERSYARATAN PEMBAYARAN
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD V yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh dalam mata
uang Rupiah atau USD pada saat pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau
bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer) dengan mencantumkan nomor Sertifikat Bukti
HMETD atau nomor FPPS Tambahan. Pembayaran dapat disetor ke rekening Perseroan yaitu:
PT Bank IBK Indonesia Tbk.
Cabang : KCU – Wisma GKBI Bank IBK Indonesia
No. rekening : 0100 001313 00 002
Atas Nama : PUT Bank IBK Indonesia
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat
pencairan cek dan wesel bank tersebut ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian
saham yang bersangkutan dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau
pemindahbukuan atau bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal
penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah diterima dengan baik (in good
funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening bank
Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 01 Agustus 2023.
178
Page 201
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD
V ini menjadi beban pemesan. Pemesanan saham akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Pada saat penerimaan pengajuan pemesanan pembelian saham, BAE atas nama Perseroan
akan menyampaikan kepada para pemohon bukti tanda terima pemesanan saham yang
merupakan bagian dari HMETD, yang telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti
permohonan. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapat
konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari sistem C-BEST di KSEI melalui
Pemegang Rekening KSEI.
8. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM BARU
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai
pembatalan pemesanan Saham Baru akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman
penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan
petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD
atau FPPS Tambahan dan Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
9. PENGEMBALIAN UANG PESANAN PEMBELIAN SAHAM
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan pembelian Saham
Tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Baru maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dengan menggunakan
cek/transfer atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan
maksimal 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan dan dapat diambil oleh pemesan
atau kuasanya di kantor BAE pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB).
Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh pemesan atau kuasanya
dengan menunjukkan Formulir Konfirmasi Penjatahan, asli KTP/Paspor/KITAS yang masih
berlaku (bagi perorangan), fotokopi anggaran dasar dan perubahannya yang terakhir serta
susunan pengurus terbaru (bagi badan hukum/lembaga) serta asli surat kuasa yang telah
ditandatangani di atas materai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dengan menunjukkan asli dan
menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku dari pemberi dan penerima
kuasa (bagi yang dikuasakan).
179
Page 202
Pengembalian uang pemesanan saham yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD V berdasarkan bukti
pembayaran oleh Perseroan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ketiga
setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD V
sampai dengan tanggal pengembalian uang.
Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham tersebut dihitung
sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum
bunga deposito Bank Indonesia yang berlaku pada saat pengembalian. Perseroan tidak
memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila
keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil uang
pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Bagi pemesan saham dalam Penitipan Kolektif KSEI maka uang pemesanan akan
dikembalikan ke dalam Rekening Efek yang melakukan permohonan tersebut oleh KSEI.
10. PENYERAHAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING
EFEK
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai
dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja
setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah
diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk
warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE
Perseroan dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan pembelian Saham Tambahan dapat
diambil dalam bentuk SKS atau dapat didistribusikan secara elektronik ke dalam Penitipan
Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.
11. ALOKASI TERHADAP HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN
Jika seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V setelah dikurangi Komitmen
IBK tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham Perseroan lainnya atau pemegang bukti
HMETD yang berhak, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham
Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru
tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara proporsional
dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan
Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam
PMHMETD V ini, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang
bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara
proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Tambahan. Jika masih
180
Page 203
terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan
dikeluarkan Perseroan dari portepel.
181
Page 204
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD V ini melalui
iklan melalui website Perseroan dan website BEI.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribukan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau
Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2023.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI
dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang
saham.
Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diambil
langsung oleh pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal
14 Juli 2023 sampai dengan 28 Juli 2023 pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 9.00 -
15.00 WIB) dengan menyerahkan bukti jati diri yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan
menyerahkan fotokopinya serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada
BAE Perseroan di:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading
Jakarta Utara 14250
Telp: 021-29745222 (hunting)
Fax: 021-2928996
E-mail: opr@adimitra-jk.co.id
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS
Perseroan per tanggal 12 Juli 2023 belum menerima atau mengambil Sertifikat Bukti HMETD,
Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan,
maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi
tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan
tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau
didistribusikan kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
182
Page 205
XV. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham
menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD V ini, para pemegang
saham dipersilahkan untuk menghubungi:
PT Bank IBK Indonesia Tbk.
Wisma GKBI Suite UG-01
Jl. Jend. Sudirman No. 28
Jakarta 10210, Indonesia
Telepon: +62 21 5790 8888
Faksimili: +62 21 5790 6888
Email: corsec@ibk.co.id
Website: www. ibk.co.id
183
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.