Back to announcement
20230703_BSIM_Perubahan Pengurus_31336026_lamp1.pdf
Board change Text extracted BSIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 27 Juni 2023
Nomor : 56/VI/2023 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT BANK SINARMAS Tbk
Pemegang Saham Tahunan Di Sinar Mas Land Plaza Menara 1 Lt.1&2
PT BANK SINARMAS Tbk. Jl. MH. Thamrin No. 51, Gondangdia Menteng
Jakarta
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat ”Rapat”)
dari “PT BANK SINARMAS Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 27 Juni 2023
Waktu : 10.37 WIB – 11.22 WIB
Tempat : Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 39
Jalan MH Thamrin No. 51
Jakarta 10350
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Tjendrawati Widjaja Komisaris Utama
2. Sammy Kristamuljana Komisaris Independen
3. Rusmin Komisaris Independen
- Direksi: 1. Frenky Tirtowijoyo Direktur Utama
2. Halim Direktur
3. Hanafi Himawan Direktur
4. Soejanto Soetjijo Direktur
5. Miko Andidjaja Direktur
6. Uzan Tedjamulia Direktur
7. Ekajaya Ongny Putra Direktur
- Pemegang Saham: 15.475.512.963 saham (78,4915%) dari total 19.716.162.403
saham
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
2. Pengesahan Perhitungan Tahunan (Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba) untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 serta memberikan pembebasan tanggung jawab kepada para anggota
Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan (acquit et de charge) yang telah
dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
3. Persetujuan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan pemeriksaan (audit) pembukuan tahun 2023.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
5. Penetapan Gaji para anggota Direksi serta Honorarium Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan tahun 2023.
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Terbatas II (PUT II).
7. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi I Tahap I
Tahun 2022.
8. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
9. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
- Menyampaikan pemberitahuan tentang rencana Mata Acara Rapat ini kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), melalui surat tanggal 11 Mei 2023 Nomor SKL.146/2023/PRESDIR.
- Mempublikasikan PENGUMUMAN Rapat kepada Pemegang Saham pada tanggal 19 Mei 2023 dan
Mempublikasikan PEMANGGILAN Rapat kepada Pemegang Saham 5 Juni 2023, masing-masing
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia, yaitu “Investor Daily Indonesia”, situs web
Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs resmi Perseroan.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 29.800 saham atau sebesar 0,0002% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
2. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
3. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.475.483.163 saham atau sebesar 99,9998%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 15.475.512.963 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
Menerima dan Menyetujui Laporan Tahunan Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2022.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
1. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 29.800 saham atau sebesar 0,0002%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
2. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
3. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.475.483.163 saham atau sebesar 99,9998%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 15.475.512.963 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
Pengesahan Perhitungan Tahunan (Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba) untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit
et de charge) kepada para anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan Dewan Komisaris atas
tindakan pengawasan yang telah dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 29.800 saham atau sebesar 0,0002% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
2. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
3. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.475.483.163 saham atau sebesar 99,9998%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 15.475.512.963 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp221.160.347.699 (dua ratus dua puluh satu miliar seratus enam puluh
juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan Rupiah) yang akan
digunakan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) untuk dana cadangan sesuai dengan
ketentuan pasal 70 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 dan pasal 23 anggaran dasar Perseroan.
2. Menyetujui sisa laba bersih Perseroan sebesar Rp220.660.347.699 (dua ratus dua puluh miliar enam
ratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan Rupiah)
akan dipergunakan untuk memperkuat Permodalan Perseroan dan dicatat sebagai Laba Yang
Ditahan, sesuai dengan pasal 23 ayat 3 anggaran dasar Perseroan akan dikelola oleh Direksi dengan
cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur, melaksanakan, dan menjalankan
tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan laba bersih Perseroan tersebut
diatas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 29.800 saham atau sebesar 0,0002% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
2. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
3. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.475.483.163 saham atau sebesar 99,9998%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 15.475.512.963 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk melakukan pemeriksaan
(audit) Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan Publik pada Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk melakukan pemeriksaan (audit) Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi perseroan untuk menetapkan honorarium bagi Kantor Akuntan
Publik tersebut, serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan
Publik tersebut.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 29.800 saham atau sebesar 0,0002% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
2. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
3. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.475.483.163 saham atau sebesar 99,9998%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 15.475.512.963 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan besaran honorarium dan/atau tunjangan lainnya dari Dewan Komisaris dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan dengan besaran minimal sama dengan tahun 2022 dan maksimal
peningkatan 20% dari tahun 2022.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan
anggota Direksi Perseroan dengan memperhatikan usul dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Pada Mata Acara Keenam karena bersifat laporan maka tidak dilakukan proses tanya jawab dan
pengambilan keputusan.
- Paparan Mata Acara Keenam yaitu sebagai berikut :
Pada bulan Mei 2016, PT. Bank Sinarmas Tbk., melakukan Penawaran Umum Terbatas II (PUT II)
kepada para pemegang saham dengan Hak Memesan Efek Terlebih dahulu (HMETD). Dana yang
diperoleh dari PUT II adalah sebesar Rp435.709.614.800,00 (empat ratus tiga puluh lima miliar tujuh
ratus sembilan juta enam ratus empat belas ribu delapan ratus Rupiah) dengan rincian penggunaan
sebagai berikut:
- Biaya Penawaran Umum sebesar Rp5.285.225.170,63 (lima miliar dua ratus delapan puluh lima juta
dua ratus dua puluh lima ribu seratus tujuh puluh Rupiah koma enam tiga).
- Realisasi Penggunaan Dana untuk Alokasi Modal Inti sebesar Rp104.182.890.971,26 (seratus empat
miliar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh
satu Rupiah koma dua enam).
- Realisasi Penggunaan Dana untuk Modal Kerja sebesar Rp326.241.498.658,12 (tiga ratus dua puluh
enam miliar dua ratus empat puluh satu juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus
lima puluh delapan Rupiah koma satu dua).
Sehingga seluruh dana yang diperoleh dari PUT II telah habis digunakan oleh Perseroan.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Pada Mata Acara Ketujuh karena bersifat laporan maka tidak dilakukan proses tanya jawab dan
pengambilan keputusan.
- Paparan Mata Acara Ketujuh Rapat yaitu sebagai berikut :
- Dana yang diperoleh sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).
- Biaya Penawaran Umum sebesar Rp5.126.257.800,37 (lima miliar seratus dua puluh enam juta dua
ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus Rupiah koma tiga tujuh).
- Realisasi Penggunaan Dana untuk Penyaluran Kredit dengan Tenor Panjang sebesar
Rp494.873.742.199,63 (empat ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta
tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus sembilan puluh sembilan Rupiah koma enam tiga).
Sehingga seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi I
Tahap I Tahun 2022 telah habis digunakan oleh Perseroan.
MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedelapan Rapat.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 29.800 saham atau sebesar 0,0002% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
2. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
3. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.475.483.163 saham atau sebesar 99,9998%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 15.475.512.963 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedelapan Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedelapan Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk membatalkan salah satu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan tanggal 14 Juni 2022 yaitu khusus terkait dengan pengangkatan Tuan Kapil Sharma
sebagai Direktur Perseroan. Adapun keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
tanggal 14 Juni 2022 selain terkait hal tersebut dinyatakan tetap berlaku.
2. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Tuan Hanafi Himawan dari jabatannya selaku Direktur
Perseroan serta memberikan pelunasan dan pembebasan (acquit et de charge) tanggung jawab
sepenuhnya atas tindakan pengurusan yang dilakukan selama menjalankan jabatannya sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan dan tidak bertentangan atau
melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengucapkan terima kasih atas
sumbangsih dan jasa-jasa yang telah diberikan, berlaku efektif setelah berlakunya Izin Usaha BUS
Hasil Pemisahaan UUS diterbitkan oleh OJK dan mengacu kepada hasil Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan yang dilakukan oleh OJK.
3. Menyetujui pengangkatan Saudari Enny Kamal sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif setelah
mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan berakhirnya masa jabatan
Direksi Perseroan yang saat ini menjabat yaitu pada saat penutupan RUPST yang akan
diselenggarakan pada tahun 2026.
4. Menyetujui pengangkatan Saudara Sendy sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif setelah
mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan berakhirnya masa jabatan
Direksi Perseroan yang saat ini menjabat yaitu pada saat penutupan RUPST yang akan
diselenggarakan pada tahun 2026.
5. Menetapkan berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
yang saat ini menjabat terhitung sejak ditutupnya Rapat.
6. Menetapkan berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas Syariah yang saat ini menjabat terhitung
sejak ditutupnya Rapat.
7. Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
penutupan RUPST pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Syariah Perseroan yaitu pada saat penutupan RUPST yang akan diselenggarakan
pada tahun 2026.
Dengan demikian sejak ditutupnya Rapat, susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
DIREKSI:
Direktur Utama : Frenky Tirtowijoyo
Direktur : Halim
Direktur : Hanafi Himawan
Direktur : Soejanto Soetjijo
Direktur : Miko Andidjaja
Direktur : Uzan Tedjamulia
Direktur : Ekajaya Ongny Putra
Direktur : Enny Kamal*
Direktur : Sendy*
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Tjendrawati Widjaja
Komisaris Independen : Sammy Kristamuljana
Komisaris Independen : Rusmin
DEWAN PENGAWAS SYARIAH:
Ketua : Dr. H. Ahmadi bin Sukarno, Lc, M.Ag
Anggota : Dr. H. Moch. Bukhori Muslim, Lc, MA
Dengan penjelasan sebagai berikut:
* pengangkatan Saudari Enny Kamal dan Saudara Sendy sebagai Direktur Perseroan terhitung
efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
8. Menegaskan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan setelah berlakunya
Izin Usaha BUS Hasil Pemisahaan UUS yang diterbitkan oleh OJK adalah sebagai berikut:
DIREKSI:
Direktur Utama : Frenky Tirtowijoyo;
Direktur : Miko Andidjaja;
Direktur : Ekajaya Ongny Putra ;
Direktur : Enny Kamal*
Direktur : Sendy*
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Tjendrawati Widjaja
Komisaris Independen : Sammy Kristamuljana
Komisaris Independen : Rusmin
Dengan penjelasan sebagai berikut:
* pengangkatan Saudari Enny Kamal dan Saudara Sendy sebagai Direktur Perseroan terhitung
efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
9. Menunjuk dan memberi kuasa kepada Direksi dan/atau Corporate Secretary Perseroan dengan hak
substitusi untuk melaksanakan keputusan tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menandatangani akta pernyataan keputusan rapat di hadapan Notaris dan memberitahukan perubahan
tersebut kepada pihak yang berwenang.
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KESEMBILAN RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kesembilan Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 29.800 saham atau sebesar 0,0002% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
2. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
3. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.475.483.163 saham atau sebesar 99,9998%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 15.475.512.963 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kesembilan Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kesembilan Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan efektif setelah berlakunya Izin Usaha BUS Hasil
Pemisahan UUS yang diterbitkan oleh OJK, yaitu:
a. mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan dengan memperhatikan implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) 2020;
b. menghapus Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan tentang Dewan Pengawas Syariah;
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Corporate Secretary Perseroan dengan hak
substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata
Acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh
Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris, dan untuk memberitahukan dan/atau
mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait, dan untuk
melaksanakan tindakan lainnya yang mungkin diperlukan tanpa ada yang dikecualikan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 Juni 2023 Nomor
133, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.550
658 ms
12 Sep 2026 22:10
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2023-06-27',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2023-06-27',
'name': 'Kapil Sharma',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur',
'reason_text': 'an Rapat. - Keputusan Mata Acara Kedelapan Rapat '
'adalah sebagai berikut : 1. Menyetujui untuk '
'membatalkan salah satu keputusan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 14 Juni '
'2022 yaitu khusus terkait dengan pengangkatan '
'Tuan Kapil Sharma sebagai Direktur Perseroan. '
'Adapun keputusan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan Perseroan tanggal 14 Juni 2022 selain '
'terkait hal tersebut dinyatakan tetap berlaku. '
'2. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Tuan '
'Hanafi Himawan da'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2023-06-27',
'name': 'Enny Kamal',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur',
'reason_text': 'sa-jasa yang telah diberikan, berlaku efektif '
'setelah berlakunya Izin Usaha BUS Hasil '
'Pemisahaan UUS diterbitkan oleh OJK dan mengacu '
'kepada hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan '
'yang dilakukan oleh OJK. 3. Menyetujui '
'pengangkatan Saudari Enny Kamal sebagai Direktur '
'Perseroan terhitung efektif setelah mendapatkan '
'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sampai '
'dengan berakhirnya masa jabatan Direksi '
'Perseroan yang saat ini menjabat yaitu pada saat '
'penutupan RUPST yang akan d'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2023-06-27',
'name': 'Sendy',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur',
'reason_text': 'endapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa '
'Keuangan sampai dengan berakhirnya masa jabatan '
'Direksi Perseroan yang saat ini menjabat yaitu '
'pada saat penutupan RUPST yang akan '
'diselenggarakan pada tahun 2026. 4. Menyetujui '
'pengangkatan Saudara Sendy sebagai Direktur '
'Perseroan terhitung efektif setelah mendapatkan '
'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sampai '
'dengan berakhirnya masa jabatan Direksi '
'Perseroan yang saat ini menjabat yaitu pada saat '
'penutupan RUPST yang akan d'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2023-06-27',
'name': 'Hanafi Himawan',
'position_after': '',
'position_before': 'DIRECTOR',
'position_raw': 'Direktur',
'reason_text': ' Kapil Sharma sebagai Direktur Perseroan. Adapun '
'keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'Perseroan tanggal 14 Juni 2022 selain terkait '
'hal tersebut dinyatakan tetap berlaku. 2. '
'Menyetujui pemberhentian dengan hormat Tuan '
'Hanafi Himawan dari jabatannya selaku Direktur '
'Perseroan serta memberikan pelunasan dan '
'pembebasan (acquit et de charge) tanggung jawab '
'sepenuhnya atas tindakan pengurusan yang '
'dilakukan selama menjalankan jabatannya '
'sepanjang tindakan-tindakan tersebut terc'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT BANK SINARMAS Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}