Back to announcement
20230628_INDS_Informasi Transaksi Afiliasi_31335469_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review INDSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.939
PERJANJIAN SEWA BANGUNAN GUDANG : £ : ANTARA PT INDOBAJA PRIMAMURNI 3 DENGAN PT JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING Nomer : 026/EXT/IBPM/VI/2023 Nomer : JTS267/IRGA/EXT/MoU/VI/2023 Perjanjian sewa tanah dan bangunan ini dibuat dan ditanda tangani di Gresik pada hari Kamis, tanggal 28 Juni 2023 oleh dan antara . 1. PT INDOBAJA PRIMAMURNI, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan di bawah hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Gresik dengan alamat Jalan Mayjend Sungkono No. 90 Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas - Kabupaten Gresik. Dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Nency Kandarani, selaku Direktur (Selanjutnya disebut dengan PIHAK PERTAMA). 2. PT. JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan di bawah hiikum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Sidoarjo dengan alamat Jalan Raya Taman No. 01 RT 14 RW 03 Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Bob Budiono selaku Direktur (selanjutnya disebut dengan PIHAK KEDUA). Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut PIHAK dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut . 1 . PIHAK PERTAMA merupakan perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang Industri Penempaan, Pengepresan, Pencetakan dan pembentukan logam : metalurgi bubuk. 2. PIHAK KEDUA merupakan perusahaan berbadan hukum yang bergerak dibidang Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan produk berupa Flat Bar dan Round Bar, sehingga membutuhkan lahan untuk Tempat Penyimpanan (Gudang). PASAI-1 OBYEK PERJANJIAN SEWA MENYEWA PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebagian dari bangunan dengan luas 480 M ? yang berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono No. 90 Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik milik PIHAK PERTAMA sesuai IMB No.503.648/2083/403.15/1996. Na
Page 2 OCR 0.959
PASAL 2 PERUNTUKAN SEWA Bahwa bangunan yang disewa akan digunakan untuk Gudang Penyimpanan Persediaan PIHAK KEDUA, Perubahan terhadap Bangunan dan fasilitas yang dilakukan PIHAK KEDUA harus mengetahui dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA. PASAI 3 HARGA SEWA DAN PEMBAYARAN (1) Biaya sewa yang disepakati kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 132.000.000,- (Seratus tiga puluh dua juta rupiah) per tahun dan dibayarkan sekaligus di awal masa berlakunya sewa. (2) Sebagai bukti pembayaran, PIHAK PERTAMA akan menerbitkan kwitansi kepada PIHAK KEDUA sebagai tanda bukti pembayaran yang sah. (3) Pembayaran kewajiban perpanjakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. (4) Pajak Bumi dan Bangunan atas objek sewa menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA PASAI- 4 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA Biaya yang timbul karena perpanjangan sewa menyewa bangunan ini menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. PASAL 5 PEMELIHARAAN PIHAK KEDUA wajib memelihara serta merawat obyek yang disewanya tersebut dengan baik, untuk biaya perbaikan dan perawatan tersebut merupakan tanggungan PIHAK KEDUA. PASAL 6 FORCE MAJEUR Bahwa apabila terjadi kerusakan yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur) antara lain : gempa bumi, banjir atau bahaya alam lainnya, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai suatu kesalahan salah satu pihak dan para pihak tidak berhak untuk menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun. SAI
Page 3 OCR 0.956
PASAL 7 PERLUASAN AREA GUDANG Setiap perubahan dan atau penambahan setiap obyek yang disewa (bangunan) termasuk segala hal yang sifatnya mengubah apa yang disewakan, perubahan bangunan dan peruntukannya, harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA. PASAL 8 JANGKA WAKTU SEWA (1) Perjanjian sewa menyewa ini berlaku selama 01 (satu) tahun, dimulai sejak tanggal 01 Juli 2023 dan berakhir 30 Juni 2024. (2) Setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian sewa menyewa ini dan PIHAK KEDUA berkeinginan untuk memperpanjang jangka waktu sewa maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat — lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya perjanjian sewa ini. (3) Apabila jangka waktu sewa telah berakhir dan PIHAK KEDUA belum mengajukan pemberitahuan perpanjangan obyek sewa kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak mengakhiri masa sewa secara sepihak. PASAL 9 PEMINDAHAN HAK Bahwa syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini akan tetap berlaku meskipun obyek yang disewakan dalam perjanjian ini dijual, dijaminkan atau dialihkan dalam bentuk apapun oleh PIHAK PERTAMA kepada Pihak Ketiga ataupun karena salah satu sebab yang mengakibatkan beralihnya kepemilikan PIHAK PERTAMA atas obyek sewa tersebut. PASAL 10 JAMINAN Bahwa selama perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA tidak berhak memindahkan atau mengalihkan sisa masa sewa kepada Pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa persetujuan dari PIHAK PERTAMA. PASAI 11 ASURANSI PIHAK KEDUA wajib mengganti biaya premi asuransi bangunan yang telah dibayarkan PIHAK PERTAMA. YA
Page 4 OCR 0.914
PASAI 12 PENUTUP (1) Perubahan dan atau penambahan atas perjanjian ini hanya dapat dibuat dengan persetujuan tertulis kedua belah pihak. (2) Hal - hal yang belum diatur dan ditentukan dalam perjanjian ini akan dimusyawarakan oleh kedua belah pihak, (3) Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak memilih tempat kedudukan umum di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik. Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh wakil yang berwenang dari PARA PIHAK dalam 2 (dua) rangkap, bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pihak Pertama : Pihak Kedua : PT Indobaja Primamurni PT Jatim Taman Steel Mfg. x AGE Bob Budiono Direktur Saksi - saksi : 1. TitusKidi Teguh Y. Ik, w MO 2. Milkhwan Hadi 2. Marsudiyanto
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
119 ms
13 Sep 2026 17:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}