Skip to content
Back to announcement

20230628_INDS_Informasi Transaksi Afiliasi_31335469_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review INDS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.939
PERJANJIAN SEWA BANGUNAN GUDANG : £ :
ANTARA

PT INDOBAJA PRIMAMURNI 3
DENGAN

PT JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING
Nomer : 026/EXT/IBPM/VI/2023
Nomer : JTS267/IRGA/EXT/MoU/VI/2023

Perjanjian sewa tanah dan bangunan ini dibuat dan ditanda tangani di Gresik pada hari Kamis,
tanggal 28 Juni 2023 oleh dan antara .

1. PT INDOBAJA PRIMAMURNI, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan di
bawah hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Gresik dengan alamat
Jalan Mayjend Sungkono No. 90 Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas -
Kabupaten Gresik. Dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Nency
Kandarani, selaku Direktur (Selanjutnya disebut dengan PIHAK PERTAMA).

2. PT. JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING, sebuah Perseroan Terbatas
yang didirikan di bawah hiikum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Sidoarjo dengan alamat Jalan Raya Taman No. 01 RT 14 RW 03 Kelurahan Taman,
Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dalam perbuatan hukum ini diwakili secara

sah oleh Bob Budiono selaku Direktur (selanjutnya disebut dengan PIHAK
KEDUA).

Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut
PIHAK dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan dengan ini menerangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut .

1 . PIHAK PERTAMA merupakan perusahaan berbadan hukum yang bergerak di

bidang Industri Penempaan, Pengepresan, Pencetakan dan pembentukan logam :
metalurgi bubuk.

2. PIHAK KEDUA merupakan perusahaan berbadan hukum yang bergerak dibidang Industri
Penggilingan Baja (Steel Rolling) yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan produk

berupa Flat Bar dan Round Bar, sehingga membutuhkan lahan untuk Tempat Penyimpanan
(Gudang).

PASAI-1
OBYEK PERJANJIAN SEWA MENYEWA

PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebagian dari bangunan dengan
luas 480 M ? yang berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono No. 90 Desa Prambangan,
Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik milik PIHAK PERTAMA sesuai IMB

No.503.648/2083/403.15/1996.

Na
Page 2 OCR 0.959
PASAL 2
PERUNTUKAN SEWA

Bahwa bangunan yang disewa akan digunakan untuk Gudang Penyimpanan Persediaan
PIHAK KEDUA, Perubahan terhadap Bangunan dan fasilitas yang dilakukan PIHAK
KEDUA harus mengetahui dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA.

PASAI 3
HARGA SEWA DAN PEMBAYARAN

(1) Biaya sewa yang disepakati kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 132.000.000,- (Seratus
tiga puluh dua juta rupiah) per tahun dan dibayarkan sekaligus di awal masa berlakunya
sewa.

(2) Sebagai bukti pembayaran, PIHAK PERTAMA akan menerbitkan kwitansi kepada
PIHAK KEDUA sebagai tanda bukti pembayaran yang sah.

(3) Pembayaran kewajiban perpanjakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

(4) Pajak Bumi dan Bangunan atas objek sewa menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA

PASAI- 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Biaya yang timbul karena perpanjangan sewa menyewa bangunan ini menjadi tanggungan
PIHAK KEDUA.

PASAL 5
PEMELIHARAAN

PIHAK KEDUA wajib memelihara serta merawat obyek yang disewanya tersebut dengan
baik, untuk biaya perbaikan dan perawatan tersebut merupakan tanggungan PIHAK
KEDUA.

PASAL 6
FORCE MAJEUR

Bahwa apabila terjadi kerusakan yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur) antara lain :
gempa bumi, banjir atau bahaya alam lainnya, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai
suatu kesalahan salah satu pihak dan para pihak tidak berhak untuk menuntut ganti rugi dalam
bentuk apapun.

SAI
Page 3 OCR 0.956
PASAL 7
PERLUASAN AREA GUDANG

Setiap perubahan dan atau penambahan setiap obyek yang disewa (bangunan) termasuk segala
hal yang sifatnya mengubah apa yang disewakan, perubahan bangunan dan peruntukannya,
harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 8
JANGKA WAKTU SEWA

(1) Perjanjian sewa menyewa ini berlaku selama 01 (satu) tahun, dimulai sejak tanggal 01 Juli
2023 dan berakhir 30 Juni 2024.

(2) Setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian sewa menyewa ini dan PIHAK KEDUA
berkeinginan untuk memperpanjang jangka waktu sewa maka PIHAK KEDUA harus
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat — lambatnya 30
(tiga puluh) hari sebelum berakhirnya perjanjian sewa ini.

(3) Apabila jangka waktu sewa telah berakhir dan PIHAK KEDUA belum mengajukan
pemberitahuan perpanjangan obyek sewa kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK
PERTAMA berhak mengakhiri masa sewa secara sepihak.

PASAL 9
PEMINDAHAN HAK

Bahwa syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini akan tetap berlaku meskipun obyek yang
disewakan dalam perjanjian ini dijual, dijaminkan atau dialihkan dalam bentuk apapun oleh
PIHAK PERTAMA kepada Pihak Ketiga ataupun karena salah satu sebab yang
mengakibatkan beralihnya kepemilikan PIHAK PERTAMA atas obyek sewa tersebut.

PASAL 10
JAMINAN

Bahwa selama perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA tidak berhak memindahkan atau

mengalihkan sisa masa sewa kepada Pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa
persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

PASAI 11
ASURANSI

PIHAK KEDUA wajib mengganti biaya premi asuransi bangunan yang telah dibayarkan
PIHAK PERTAMA.

YA
Page 4 OCR 0.914
PASAI 12
PENUTUP

(1) Perubahan dan atau penambahan atas perjanjian ini hanya dapat dibuat dengan
persetujuan tertulis kedua belah pihak.

(2) Hal - hal yang belum diatur dan ditentukan dalam perjanjian ini akan dimusyawarakan
oleh kedua belah pihak,

(3) Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak memilih tempat kedudukan umum
di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh wakil yang berwenang dari PARA
PIHAK dalam 2 (dua) rangkap, bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama : Pihak Kedua :

PT Indobaja Primamurni PT Jatim Taman Steel Mfg.
x AGE

Bob Budiono

Direktur

Saksi - saksi :
1. TitusKidi Teguh Y. Ik,
w
MO
2. Milkhwan Hadi 2. Marsudiyanto

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.81 MB
Published3 Jul 2023
Pages4
Characters5,719
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 119 ms 13 Sep 2026 17:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result