Back to announcement
20230703_DNET_Laporan Informasi dan Fakta Material_31336069_lamp2.pdf
Other Text extracted DNETSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.954
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT INDORITEL MAKMUR INTERNASIONAL Tbk. No. 045/DNET-KOM/VI/2023 TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PERSEROAN Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat dengan memenuhi ketentuan Anggaran Dasar PT. Indoritel Makmur Internasional Tbk. (“Perseroan”), suatu Perseroan Terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 107, tanggal 16 November 1995, dibuat di hadapan Ny. Siti Pertiwi Henny Singgih, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh status badan hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-17.065.HT.01.01.Th.95, tanggal 26 Desember 1995, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tambahan Nomor 3127 tanggal 26 Maret 1996 telah mengalami beberapa kali perubahan anggaran dasarnya yang perubahan seluruh Anggaran Dasar penyesuaian dengan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Dyviacom Intrabumi Tbk., Nomor 21, tanggal 10 Desember 2007, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor AHU- 18786.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 April 2008, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0027552.AH.01.09.Tahun 2008, tanggal 15 April 2008: Anggaran Dasar mana telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan Anggaran Dasar terakhir Perseroan adalah Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 6, tanggal 19 Juli 2022, dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dalam Surat Nomor AHU-AH.0050300.AH.01.02 Tahun 2022 tertanggal 20 Juni 2022. Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan yang terdiri dari: PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Wisma Indocement Lt.10 Jl- Jendral Sudirman Kav 70-71 Jakarta 12910 - INDONESIA t. 62.21 294 10 709 f. 62.21 294 10701 www.indoritel.co.id
Page 2 OCR 0.935
1. Profesor Doktor Djisman S. Simandjuntak (dikenal juga dengan nama Djisman Simandjuntak), Swasta, lahir di Sipahutar, pada tanggal 1 Januari 1947, bertempat tinggal di Jalan B II Nomor 29, Rawa Bambu, RT 008, RW 007, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3174040101470008 yang berlaku seumur hidup, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Presiden Komisaris Perseroan: 2. Ferry Noviar Yosaputra Swasta, lahir di Tangerang, pada tanggal 8 November 1959, bertempat tinggal di Taman Permata Buana, Jl. Kembangan Utama Blok A2/22 RT 004, RW 011, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3173080811590003 yang berlaku seumur hidup, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Komisaris Perseroan, 3. Soedarsono, Swasta, lahir di Surakarta, pada tanggal 28 November 1952, bertempat tinggal di Jalan Pluit Timur II A/20, RT 017, RW 006, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3172012811520003 yang berlaku seumur hidup, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Komisaris Perseroan, 4. Janimiranti Inggawati Swasta, lahir di Purwokerto, pada tanggal 22 Desember 1955, bertempat tinggal di Taman Aries E 18/7, RT 011, RW 008, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3173086212550003 yang berlaku seumur hidup, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Komisaris Independen Perseroan, 5. Adi Pranoto Leman, Swasta, lahir di Surabaya, pada tanggal 25 November 1953, bertempat tinggal di Jalan Pinang Perak VIII/PG5, RT 013, RW 016, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk — Kependudukan 3174052511530002 yang berlaku seumur hidup, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Komisaris Independen Perseroan. PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Wisma Indocement Lt.10 Jl. Jendral Sudirman Kav 70-71 Jakarta 12910 - INDONESIA t. 62.21 294 10 709 f. 62.21 294 10 701 www.indoritel.co.id
Page 3 OCR 0.938
6. DR TIMOTIUS, Swasta, lahir di Singkawang, pada tanggal 19 Juni1958, bertempat tinggal di Jalan Puspa Gading III Blok G 1/7 RT 011/RW 016, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 317206 1906580003 yang berlaku seumur hidup, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Komisaris Independen Perseroan. MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA: - Seluruh pihak yang disebutkan di atas adalah seluruh anggota Dewan Komisaris yang sedang menjabat di Perseroan pada tanggal keputusan ini diambil. - Berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Komite Nominasi Perseroan sebagaimana tercantum pada Keputusan Dewan Komisaris No. 056/DNET-KOM/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi. - Berdasarkan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten dan Perusahaan Publik, (ii) Anggaran Dasar Perseroan: (iii) Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. : BAHWA DENGAN MEMPERTIMBANGKAN hal-hal tersebut diatas, maka Dewan Komisaris Perseroan DENGAN INI MEMUTUSKAN DENGAN SUARA BULAT : 1. Mengangkat kembali Bapak Adi Pranoto Leman, Bapak Ferry Noviar Yosaputra dan Ibu Gina Meiliana sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk periode selanjutnya. 2. Masa jabatan seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut adalah terhitung sejak tanggal Keputusan Dewan Komisaris ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan yaitu sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kelima yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2027 yang diselenggarakan pada tahun 2028 atau sampai dengan jangka waktu lain yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris sepanjang tidak bertentangan dengan POJK maupun Peraturan Perundang-undangan terkait. PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Wisma Indocement Lt.10 Jl. Jendral Sudirman Kav 70-71 Jakarta 12910 - INDONESIA £. 62.21 294 10709 f. 62.21 294 10 701 www.indoritel.co.id
Page 4 OCR 0.922
Salinan dari keputusan ini akan dikirimkan kepada Direksi atau Corporate Secretary Perseroan agar dapat mempunyai dokumentasi atas keputusan ini. Jakarta, 28 Juni 2023 Dewan Komisaris PT. Indoritel Makmur Internasional Tbk., Nama : Djisman Simandjuntak Jabatan : Presiden Komisaris Nama : Ferry Noviar Yosaputra Jabatan : Komisaris / Nama : Soedarsono Jabatan : Komisaris Uas Nama : Janimiranti Inggawati Jabatan : Komisaris Independen PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Wisma Indocement Lt.10 Jl. Jendral Sudirman Kav 70-71 Jakarta 12910 - INDONESIA t. 62.21 294 10 709 f. 62.21 294 10 701 www.indoritel.co.id
Page 5 OCR 0.913
Nama : Adi Pranoto Leman Jabatan : Komisaris Independen Nama : DR Timotius Jabatan : Komisaris Independen PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Wisma Indocement Lt.10 Jl. Jendral Sudirman Kav 70-71 Jakarta 12910 - INDONESIA 1. 62.21 294 10709 f. 62.21 294 10 701 www.indoritel.co.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.