Back to announcement
20230703_ADMF_Penyampaian Bukti Iklan_31336063_lamp1.pdf
Other Text extracted ADMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
INVESTOR DAILY – SENIN 3 JULI 2023 | 15
JADWAL 4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan suara
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSu”),
Masa Penawaran Umum : 4 Juli 2023 serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Tanggal Penjatahan : 5 Juli 2023 5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dan pembayaran Pendapatan
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 7 Juli 2023 Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Sukuk Mudharabah
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 7 Juli 2023 dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA KORAN INVESTOR DAILY TANGGAL 16 JUNI 2023.
Tanggal Pencatatan pada BEI : 10 Juli 2023 diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
PENAWARAN UMUM Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
PENAWARAN UMUM OBLIGASI OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran
NAMA OBLIGASI ISI INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi dan
Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2023 MELANGGAR HUKUM.
pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan
JENIS OBLIGASI oleh KSEI kepada Perseroan.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA 6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI.
sebagai bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh
diserahkannya sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening. atau RUPSu.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.700.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus miliar PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut: Kegiatan Usaha Utama: F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp405.000.000.000,- (empat ratus lima miliar Rupiah) Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan
dengan bunga Obligasi sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu kepada
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditunjuk melalui email.
Kantor Pusat Jaringan Usaha per tanggal Prospektus diterbitkan: Pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi dan
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61 Memiliki 176 Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, Sukuk Mudharabah pada Bab XIV Prospektus dengan prosedur sebagai berikut:
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp410.000.000.000,- (empat ratus sepuluh miliar Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920 191 Kantor Selain Kantor Cabang dan 52 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah
Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPsu dan wajib diajukan oleh pemesan yang
Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949 yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh bersangkutan 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
e-mail: af.corsec@adira.co.id website: www.adira.co.id
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo. b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp885.000.000.000,- (delapan ratus delapan puluh PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund)
lima miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun. Jangka DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP9.000.000.000.000,- (SEMBILAN TRILIUN RUPIAH) dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.
waktu Obligasi adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan DAN Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSu asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan: b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Pelunasan Pokok Obligasi. OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023 Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.700.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”) dan/atau Sukuk Mudharabah apabila FPPO dan/atau FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan tidak
masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah-nya apabila
maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda. sebagai berikut :
telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing Seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi adalah Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp405.000.000.000,- (empat ratus lima miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
sebagai berikut: Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo. Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi dan/atau
Bunga ke- Seri A Seri B Seri C Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp410.000.000.000,- (empat ratus sepuluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSu yang telah
waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo. ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda
1 07 Oktober 2023 07 Oktober 2023 07 Oktober 2023
terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
2 07 Januari 2024 07 Januari 2024 07 Januari 2024 Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp885.000.000.000,- (delapan ratus delapan puluh lima miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per
3 07 April 2024 07 April 2024 07 April 2024 tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo. H. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
4 17 Juli 2024 07 Juli 2024 07 Juli 2024 Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Apabila jumlah keseluruhan
5 07 Oktober 2024 07 Oktober 2024 pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2023 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 17 Juli 2024 untuk Seri A, tanggal 7 Juli
6 07 Januari 2025 07 Januari 2025 Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan,
2026 untuk Seri B, dan tanggal 7 Juli 2028 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi. maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal
7 07 April 2025 07 April 2025
DAN 5 Juli 2023.
8 07 Juli 2025 07 Juli 2025
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023 Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih
9 07 Oktober 2025 07 Oktober 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUDHARABAH”) dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk
10 07 Januari 2026 07 Januari 2026
11 07 April 2026 07 April 2026 Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk Mudharabah Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali
12 07 Juli 2026 07 Juli 2026 bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai berikut : diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
13 07 Oktober 2026 Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp64.000.000.000,- (enam puluh empat miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
14 07 Januari 2027 berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 45,83% (empat puluh lima koma delapan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
15 07 April 2027 indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Penawaran Umum dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
16 07 Juli 2027 Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo. Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
17 07 Oktober 2027 kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam No. VIII.G.12
18 07 Januari 2028 Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp141.000.000.000,- (seratus empat puluh satu miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan
19 07 April 2028 berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 50,00% (lima puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi Peraturan No. IX.A.7. Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh)
20 07 Juli 2028 hasil sebesar ekuivalen 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI I. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp95.000.000.000,- (sembilan puluh lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Pemesan
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 52,08% (lima puluh dua koma nol delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Emisi Efek melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo. Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal 6 Juli 2023 pukul 11:00 WIB (in good funds) yang ditujukan pada rekening
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal di bawah ini:
KSEI selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2023, sedangkan Tanggal Pembayaran
OBLIGASI
dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan dilakukan pada tanggal 17 Juli 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 7 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan tanggal 7 Juli 2028 untuk
Sukuk Mudharabah Seri C yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi BANK DBS INDONESIA BANK PERMATA BANK CIMB NIAGA
bersangkutan.
hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Cabang Jakarta Mega Kuningan Cabang Sudirman Jakarta Cabang Jakarta – Niaga Tower
HAK SENIORITAS ATAS UTANG Nomor: 3320067704 Nomor: 0701528093 Nomor: 800182795700
Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II dan/atau tahap selanjutnya
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada A/n: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia A/n: PT Indo Premier Sekuritas A/n: PT UOB Kay Hian Sekuritas
(jika ada) akan ditentukan kemudian.
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen)
BANK MANDIRI BANK PERMATA
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan PENTING UNTUK DIPERHATIKAN Cabang Jakarta Sudirman Cabang Sudirman
perundang-undangan yang berlaku.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK Nomor: 1020005566028 Nomor: 04001763984
JAMINAN MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH A/n: PT Mandiri Sekuritas A/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARI
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN SUKUK MUDHARABAH
Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA BANK PERMATA SYARIAH BANK CIMB NIAGA SYARIAH
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada BAB I PROSPEKTUS. Cabang Jatinegara Cabang Jakarta Sudirman Cabang Jakarta – Niaga Tower
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Nomor: 2700005359 Nomor: 0701575830 Nomor: 860013518100
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ A/n: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia A/n: PT Indo Premier Sekuritas A/n: PT UOB Kay Hian Sekuritas
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND) ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
BANK PERMATA SYARIAH BANK PERMATA SYARIAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT
Cabang Arteri Pondok Indah Cabang Sudirman
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN
Nomor: 00971134003 Nomor: 00970613161
Umum Obligasi. PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS DENGAN
A/n: PT Mandiri Sekuritas A/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI JUDUL PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi Obligasi
Berdasarkan surat Pefindo No. RC-277/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU KELALAIAN DEBITUR/NASABAH DALAM MEMENUHI dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib mentransfer
Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024, hasil KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN KONTRAK YANG TELAH DISEPAKATI. SECARA LANGSUNG, RISIKO TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 7 Juli 2023.
pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah: MEMBAYAR CICILAN ATAU MELUNASI KREDIT TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN BERDAMPAK PADA KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS KAS DAN KERUGIAN PENURUNAN J. Distribusi Obligasi/Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
NILAI PIUTANG NASABAH. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
id
AAA Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2023, Perseroan wajib
(Triple A) menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat. instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Hasil Pemeringkatan dapat dilihat pada Prospektus. Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK) semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL DAN DANA SUKUK MUDHARABAH INI.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi ditujukan sebagai Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk
pembayaran kembali Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (buy PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai
back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI. dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
Perwaliamanatan. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Obligasi dapat dilihat dalam Prospektus. dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo): K. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah
PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH Dalam hal pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan
AAA (Triple A) AAA(sy) (Triple A Syariah)
id id
dan uang pembayaran pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I Tahun 2023 Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
JENIS SUKUK MUDHARABAH Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
Penjatahan.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH Dalam hal pencatatan Obligasi/Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu)
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi/Sukuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang PT DBS VICKERS SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi/Sukuk Mudharabah.
PT INDO PREMIER SEKURITAS PT UOB KAY HIAN SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan INDONESIA INDONESIA TBK.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan WALI AMANAT pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. pada Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
SKEMA SUKUK MUDHARABAH pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah dan bukti jati diri.
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2023.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga dan/
Pendapatan bagi hasil ke- Seri A Seri B Seri C RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan
3 07 April 2024 07 April 2024 07 April 2024 jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi VI Tahap I, setelah dikurangi biaya-biaya
4 17 Juli 2024 07 Juli 2024 07 Juli 2024 ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
5 07 Oktober 2024 07 Oktober 2024 adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
6 07 Januari 2025 07 Januari 2025 Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah V Tahap I, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah yaitu sebagai dana untuk Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
7 07 April 2025 07 April 2025 untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
8 07 Juli 2025 07 Juli 2025 pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.
Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan
9 07 Oktober 2025 07 Oktober 2025 Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus. kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah.
10 07 Januari 2026 07 Januari 2026
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH L. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
11 07 April 2026 07 April 2026
12 07 Juli 2026 07 Juli 2026 Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para A. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum,
13 07 Oktober 2026 Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan
14 07 Januari 2027 Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2023 sebesar Rp1.700.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah). Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
15 07 April 2027 Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Obligasi yang djamin 1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
16 07 Juli 2027 secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut: a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) hari
Keterangan: 17 07 Oktober 2027 bursa berturut-turut;
18 07 Januari 2028 Penjamin Emisi Efek Porsi Penjaminan (Rp) b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
1a : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pemegang No.
Obligasi Seri A Seri B Seri C
Jumlah (Rp) (%)
19 07 April 2028 kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
Sukuk Mudharabah memberikan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan. 1. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 6.000.000.000 75.000.000.000 110.000.000.000 191.000.000.000 11,24
20 07 Juli 2028 c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
1b : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada didalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perseroan 2. PT Indo Premier Sekuritas 96.500.000.000 148.000.000.000 380.000.000.000 624.500.000.000 36,74
oleh OJK; dan
menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan 3. PT UOB Kay Hian Sekuritas 80.000.000.000 55.000.000.000 100.000.000.000 235.000.000.000 13,82
dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender. Pendapatan 4. PT Mandiri Sekuritas 142.500.000.000 67.000.000.000 145.000.000.000 354.500.000.000 20,85 2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1c : Perseroan menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Unit Usaha Syariah Perseroan (UUS) untuk dikelola a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening 5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 80.000.000.000 65.000.000.000 150.000.000.000 295.000.000.000 17,35
dan akan disalurkan untuk pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah. Jumlah 405.000.000.000 410.000.000.000 885.000.000.000 1.700.000.000.000 100,00 kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu
KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
2 : Besarnya Nisbah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang besarnya ditentukan dalam perubahan Perjanjian Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat
Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Mudharabah, para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
Mudharabah.
3 : Dana Sukuk Mudharabah disalurkan untuk pembiayaan konsumen (syariah). masyarakat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I Tahun 2023 sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
TATA CARA PEMBAYARAN DANA SUKUK MUDHARABAH kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
4a : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan oleh Perseroan berdasarkan marjin pembiayaan murabahah yang dikelola oleh miliar Rupiah).
a. Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat satu hari
Unit Usaha Syariah, sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang merupakan Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah yang
b. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening dilakukan kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
perkalian antara Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah. djamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
4b : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukan bagi UUS yang dihitung dari perkalian antara c. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Penjamin Emisi Efek Porsi Penjaminan (Rp) dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Perseroan. Mudharabah melalui KSEI selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana No. Jumlah (Rp) (%)
Sukuk Mudharabah Seri A Seri B Seri C Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
5a : UUS menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada saat jatuh tempo Sukuk Mudharabah. tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan 1. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 9.000.000.000 - - 9.000.000.000 3,00 B. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada butir A di atas, dan akan memulai kembali masa
5b : Perseroan membayar kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada saat jatuh Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran 2. PT Indo Premier Sekuritas 25.000.000.000 34.000.000.000 37.000.000.000 96.000.000.000 32,00
Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
tempo Sukuk Mudharabah. Dana Sukuk Mudharabah yang bersangkutan. 3. PT UOB Kay Hian Sekuritas 10.000.000.000 66.000.000.000 25.000.000.000 101.000.000.000 33,67
4. PT Mandiri Sekuritas - 16.000.000.000 25.000.000.000 41.000.000.000 13,66 1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH HAK SENIORITAS butir 1) poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari
5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 20.000.000.000 25.000.000.000 8.000.000.000 53.000.000.000 17,67
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Jumlah 64.000.000.000 141.000.000.000 95.000.000.000 300.000.000.000 100,00 kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut: Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
JAMINAN melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. 2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp64.000.000.000,- (enam puluh dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
empat miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian 3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 45,83% (empat puluh lima koma termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan
jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang- atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi adalah PT Mandiri Sekuritas.
delapan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50% mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi
(lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan
payment) pada saat tanggal jatuh tempo. 4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat satu
PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND) Sektor Keuangan (“UUP2SK”).
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp141.000.000.000,- (seratus empat hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
puluh satu miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan
untuk dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH M. Lain-lain
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 50,00% (lima puluh Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,00% penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan. A. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
saat tanggal jatuh tempo. Berdasarkan surat Pefindo No. RC-278/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk B. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
DAN SUKUK MUDHARABAH
Mudharabah Berkelanjutan V PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024, Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp95.000.000.000,- (sembilan puluh
hasil pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Perseroan adalah: Prospektus. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dapat diperoleh dapat diperoleh
lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
(FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XV Prospektus mengenai pada tanggal 4 Juli 2023 melalui email para Penjamin Emisi Efek di bawah ini:
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 52,08% (lima puluh dua koma AAA(sy)
id
Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan pembelian PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
nol delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,25% (Triple A Syariah) Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh
(enam koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 60 (enam puluh) bulan Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada DBS Bank Tower, Ciputra World I 32/F Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10
Penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Prospektus. ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
saat tanggal jatuh tempo. Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5 Jakarta Selatan 12940 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH (BUY BACK) C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Telp.: (+62 21) 3003 4945 Telp.: (+62 21) 5088 7168
Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan murabahah yang diberikan: Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima Fax.: (+62 21) 3003 4944 Fax.: (+62 21) 5793 1072
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ditujukan
- Untuk Seri A: tidak kurang dari 11,782% (sebelas koma tujuh delapan dua persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai pembayaran kembali Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. www.dbs.com www.indopremier.com
sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,218% (dua Pembelian kembali (buy back) Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. D. Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Email: corporate.finance@dbs.com E-mail: fixed.income@ipc.co.id
belas koma dua satu delapan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan Pembelian kembali (buy back) Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada tanggal 4 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib. tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. 16.00 WIB. UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36 Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25
- Untuk Seri B: tidak kurang dari 11,8% (sebelas koma delapan persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai pemilik E. Pendaftaran
Penjelasan lebih lanjut mengenai Sukuk Mudharabah dapat dilihat dalam Prospektus. Jl M.H. Thamrin Kav. 8-10 Jakarta 10230 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190
dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,2% (dua belas koma dua Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada Telp.: (+62 21) 2993 3888 Telp.: (+62 21) 526 3445
persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI yang Fax.: (+62 21) 3190 7608 Fax.: (+62 21) 526 3507
tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Bank BNI selaku Wali Amanat Obligasi www.utrade.co.id www.mandirisekuritas.co.id
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di
- Untuk Seri C: tidak kurang dari 11,808% (sebelas koma delapan nol delapan persen). Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,192% (dua Mudharabah. Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
belas koma satu sembilan dua persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Divisi Banking Operation dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke Tel. (021) 29249088
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Plaza BNI BSD Lantai 14 dalam Rekening Efek pada tanggal 7 Juli 2023. Fax. (021) 29249150 / (021) 515 4554
Mudharabah adalah sebagai berikut: CBD BSD City Lot I No. 5 2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam www.trimegah.com
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310 Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening E-mail: fit@trimegah.com
Pendapatan bagi hasil ke- Seri A Seri B Seri C
Telp.: (021) 25541229, 25541230 Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
1 07 Oktober 2023 07 Oktober 2023 07 Oktober 2023 Fax.: (021) 29411502, 29411512 3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
2 07 Januari 2024 07 Januari 2024 07 Januari 2024 Email.: INT_custody@bni.co.id di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening. PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS.
Intam Adira Investor 03Juli2023.indd 1 6/30/23 5:56 PM
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.