Skip to content
Back to announcement

20230703_ADMF_Penyampaian Bukti Iklan_31336063_lamp1.pdf

Other Text extracted ADMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   INVESTOR DAILY – SENIN 3 JULI 2023 | 15

                                                        JADWAL                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan suara
 Tanggal Efektif                                                                                   :            27 Juni 2023                                                                                                                                                                                                                                                                           dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSu”),
 Masa Penawaran Umum                                                                               :              4 Juli 2023                                                                                                                                                                                                                                                                          serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
 Tanggal Penjatahan                                                                                :              5 Juli 2023                                                                                                                                                                                                                                                                     5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dan pembayaran Pendapatan
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                               :              7 Juli 2023                                                                                                                                                                                                                                                                          Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Sukuk Mudharabah
 Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                                              :              7 Juli 2023                                                                                                                                                                                                                                                                          dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
                                                                                                                                       INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA KORAN INVESTOR DAILY TANGGAL 16 JUNI 2023.
 Tanggal Pencatatan pada BEI                                                                       :             10 Juli 2023                                                                                                                                                                                                                                                                          diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                                                                                                                       INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
                                                 PENAWARAN UMUM                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
 PENAWARAN UMUM OBLIGASI                                                                                                               OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran
 NAMA OBLIGASI                                                                                                                         ISI INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi dan
 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2023                                                                            MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan
 JENIS OBLIGASI                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        oleh KSEI kepada Perseroan.
                                                                                                                                       PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA                                                                                              6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI               ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI.
 sebagai bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal                                                                                                                                                                                                                                                                                        atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh
 diserahkannya sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi                                                                                                                                                                                                                                                                                 KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/
 adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         atau RUPSu.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan
 JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
 Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.700.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus miliar                                                                                             PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk.                                                                                                                                          dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
 Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:                                                                                                                                                                                         Kegiatan Usaha Utama:                                                                                                                                         F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
 Seri A     : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp405.000.000.000,- (empat ratus lima miliar Rupiah)                                                                                 Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah                                                                                                           Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan
              dengan bunga Obligasi sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah                                                                                                             Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia                                                                                                                      pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu kepada
              370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara                                                                                                                                                                                                                                                                      Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditunjuk melalui email.
                                                                                                                                                                                        Kantor Pusat                                                                             Jaringan Usaha per tanggal Prospektus diterbitkan:                                                               Pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi dan
              penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                         Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61                                                    Memiliki 176 Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah,                                                    Sukuk Mudharabah pada Bab XIV Prospektus dengan prosedur sebagai berikut:
 Seri B     : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp410.000.000.000,- (empat ratus sepuluh miliar                                                     Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920                                               191 Kantor Selain Kantor Cabang dan 52 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah
              Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi                                                                                                                                                                                                                                                                             a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPsu dan wajib diajukan oleh pemesan yang
                                                                                                                                                          Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949                                                   yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
              adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh                                                                                                                                                                                                                                                                              bersangkutan 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
                                                                                                                                                                   e-mail: af.corsec@adira.co.id website: www.adira.co.id
              (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
 Seri C     : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp885.000.000.000,- (delapan ratus delapan puluh                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE                                                                                                                                 c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund)
              lima miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun. Jangka                                                                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP9.000.000.000.000,- (SEMBILAN TRILIUN RUPIAH)                                                                                                                      dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.
              waktu Obligasi adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan                                                                                                               DAN                                                                                                                                                          Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
              secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.                                                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE                                                                                                                               a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSu asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan
 Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama                                                                      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)                                                                                                                        untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
 dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal                                                                   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:                                                                                                           b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
 Pelunasan Pokok Obligasi.                                                                                                                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023                                                                                                                                  Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
                                                                                                                                                                            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.700.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)                                                                                                      dan/atau Sukuk Mudharabah apabila FPPO dan/atau FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
 Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan tidak
 masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,                    Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki                              terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah-nya apabila
 maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.                                                       sebagai berikut :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
 Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing Seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi adalah                   Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp405.000.000.000,- (empat ratus lima miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu                                                  G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
 sebagai berikut:                                                                                                                             Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.                                                                Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi dan/atau
           Bunga ke-                       Seri A                         Seri B                           Seri C                    Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp410.000.000.000,- (empat ratus sepuluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka                                                      Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSu yang telah
                                                                                                                                              waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.                                                                          ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda
                1                     07 Oktober 2023                07 Oktober 2023                   07 Oktober 2023
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
                2                     07 Januari 2024                07 Januari 2024                   07 Januari 2024               Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp885.000.000.000,- (delapan ratus delapan puluh lima miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per
                3                      07 April 2024                  07 April 2024                     07 April 2024                             tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.                                                             H. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
                4                       17 Juli 2024                   07 Juli 2024                      07 Juli 2024                                                                                                                                                                                                                                                                             Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011
                                                                                                                                     Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi                                                 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Apabila jumlah keseluruhan
                5                                                    07 Oktober 2024                   07 Oktober 2024               pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2023 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 17 Juli 2024 untuk Seri A, tanggal 7 Juli
                6                                                    07 Januari 2025                   07 Januari 2025                                                                                                                                                                                                                                                                            Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan,
                                                                                                                                     2026 untuk Seri B, dan tanggal 7 Juli 2028 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.                                                                                                                        maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal
                7                                                     07 April 2025                     07 April 2025
                                                                                                                                                                                                                                            DAN                                                                                                                                                   5 Juli 2023.
                8                                                      07 Juli 2025                      07 Juli 2025
                                                                                                                                                                                                   SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023                                                                                                                              Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih
                9                                                    07 Oktober 2025                   07 Oktober 2025
                                                                                                                                                                     DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUDHARABAH”)                                                                                                              dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk
               10                                                    07 Januari 2026                   07 Januari 2026
               11                                                     07 April 2026                     07 April 2026                Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk Mudharabah Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan                                                  tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali
               12                                                      07 Juli 2026                      07 Juli 2026                bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai berikut :                                                                                                                                                                       diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
               13                                                                                      07 Oktober 2026               Seri A     : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp64.000.000.000,- (enam puluh empat miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung                                                              Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
               14                                                                                      07 Januari 2027                            berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 45,83% (empat puluh lima koma delapan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan                                                      hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
               15                                                                                       07 April 2027                             indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.                                               Penawaran Umum dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
               16                                                                                        07 Juli 2027                             Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.                                                                                                                                              Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
               17                                                                                      07 Oktober 2027                                                                                                                                                                                                                                                                            kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam No. VIII.G.12
               18                                                                                      07 Januari 2028               Seri B     : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp141.000.000.000,- (seratus empat puluh satu miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung                                                     Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan
               19                                                                                       07 April 2028                             berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 50,00% (lima puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi                                                   Peraturan No. IX.A.7. Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh)
               20                                                                                        07 Juli 2028                             hasil sebesar ekuivalen 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah                                                  hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
                                                                                                                                                  dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
 TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              I. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                     Seri C    : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp95.000.000.000,- (sembilan puluh lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung                                                            Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Pemesan
 a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.                                                                               berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 52,08% (lima puluh dua koma nol delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan                                                          harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
 b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen                                 indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk                                                    Emisi Efek melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
      Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.                                                           Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.                                                                                                                                                                Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal 6 Juli 2023 pukul 11:00 WIB (in good funds) yang ditujukan pada rekening
 c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
                                                                                                                                     Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal                                                          di bawah ini:
      KSEI selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
      Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran,                        Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2023, sedangkan Tanggal Pembayaran
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         OBLIGASI
      dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang                             Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan dilakukan pada tanggal 17 Juli 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 7 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan tanggal 7 Juli 2028 untuk
                                                                                                                                     Sukuk Mudharabah Seri C yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi                                                                      BANK DBS INDONESIA                         BANK PERMATA                             BANK CIMB NIAGA
      bersangkutan.
                                                                                                                                     hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.                                                                                                                                                                                                                Cabang Jakarta Mega Kuningan              Cabang Sudirman Jakarta                 Cabang Jakarta – Niaga Tower
 HAK SENIORITAS ATAS UTANG                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Nomor: 3320067704                        Nomor: 0701528093                        Nomor: 800182795700
                                                                                                                                                  Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II dan/atau tahap selanjutnya
 Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada                                                                                                                                                                                                                                                                                   A/n: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia      A/n: PT Indo Premier Sekuritas           A/n: PT UOB Kay Hian Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                         (jika ada) akan ditentukan kemudian.
 sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         BANK MANDIRI                                                 BANK PERMATA
 dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan                                                                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN                                                                                                                                                                                  Cabang Jakarta Sudirman                                           Cabang Sudirman
 perundang-undangan yang berlaku.
                                                                                                                                       OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK                                                                                                                            Nomor: 1020005566028                                            Nomor: 04001763984
 JAMINAN                                                                                                                               MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH                                                                                                                           A/n: PT Mandiri Sekuritas                             A/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
 Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang                  INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARI
 bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi                  PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN                                                                                                                                                       SUKUK MUDHARABAH
 Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.                      YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA                                                                                                 BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA                 BANK PERMATA SYARIAH                     BANK CIMB NIAGA SYARIAH
 Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada                    BAB I PROSPEKTUS.                                                                                                                                                                                                                                                    Cabang Jatinegara                     Cabang Jakarta Sudirman                 Cabang Jakarta – Niaga Tower
 sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan                                                                                                                                                                                                                                                                                            Nomor: 2700005359                         Nomor: 0701575830                        Nomor: 860013518100
 Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.                                                                  PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/                                                                                                     A/n: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia       A/n: PT Indo Premier Sekuritas           A/n: PT UOB Kay Hian Sekuritas
 PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)                                                                               ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   BANK PERMATA SYARIAH                                          BANK PERMATA SYARIAH
 Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan                          BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Cabang Arteri Pondok Indah                                         Cabang Sudirman
 penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran                        DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Nomor: 00971134003                                             Nomor: 00970613161
 Umum Obligasi.                                                                                                                        PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS DENGAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    A/n: PT Mandiri Sekuritas                             A/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
 HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI                                                                                                          JUDUL PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.
 Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.                                                                                                                                                                                                                                                                                         Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi Obligasi
 Berdasarkan surat Pefindo No. RC-277/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas                     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU KELALAIAN DEBITUR/NASABAH DALAM MEMENUHI                                                                                                       dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib mentransfer
 Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024, hasil                KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN KONTRAK YANG TELAH DISEPAKATI. SECARA LANGSUNG, RISIKO TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU                                                                                                        dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 7 Juli 2023.
 pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:                                                           MEMBAYAR CICILAN ATAU MELUNASI KREDIT TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN BERDAMPAK PADA KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS KAS DAN KERUGIAN PENURUNAN                                                                                                        J. Distribusi Obligasi/Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
                                                                                                                                       NILAI PIUTANG NASABAH. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
                                                            id
                                                               AAA                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2023, Perseroan wajib
                                                          (Triple A)                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
                                                                                                                                       RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
 Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.                                                                                                                                                                                                                                                                                            instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana
                                                                                                                                       UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
 Penjelasan lebih lanjut mengenai Hasil Pemeringkatan dapat dilihat pada Prospektus.                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
 PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
                                                                                                                                       PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL DAN DANA SUKUK MUDHARABAH INI.
 Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi ditujukan sebagai                                                                                                                                                                                                                                                                                    Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk
 pembayaran kembali Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (buy                    PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK                                                                                                           Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai
 back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak            INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.                                                                                                                               dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
 dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian                                                                                                                                                                                                                                                                           kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
 Perwaliamanatan.                                                                                                                                                       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah                                                                                          tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
 Penjelasan lebih lanjut mengenai Obligasi dapat dilihat dalam Prospektus.                                                                                                                                       dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):                                                                                                                                    K. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah
 PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dalam hal pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan
                                                                                                                                                                                        AAA (Triple A)                                                                                                        AAA(sy) (Triple A Syariah)
                                                                                                                                                                                       id                                                                                                                id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  dan uang pembayaran pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/
 NAMA SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                                                                               Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)                                                                                              Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I Tahun 2023                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
 JENIS SUKUK MUDHARABAH                                                                                                                                                                  Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Penjatahan.
 Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk                                                                                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH                                                                                                                            Dalam hal pencatatan Obligasi/Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu)
 didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini                                                                                                                                                                                                                                                                                 Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi/Sukuk
 didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang                                                                                                                                                                                                                                                                               Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para
 Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan                                                                                                                                                                                                                                                                                     pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
 kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang                            PT DBS VICKERS SEKURITAS                                                                                                                                                                             PT TRIMEGAH SEKURITAS                             keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi/Sukuk Mudharabah.
                                                                                                                                                                                            PT INDO PREMIER SEKURITAS                   PT UOB KAY HIAN SEKURITAS                           PT MANDIRI SEKURITAS
 diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan                               INDONESIA                                                                                                                                                                                        INDONESIA TBK.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
 Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan                                                                                                                          WALI AMANAT                                                                                                                                         pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan
 bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.                                                                                                                                                                               PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.                                                                                                                        pada Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
 SKEMA SUKUK MUDHARABAH                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah dan bukti jati diri.
                                                                                                                                                                                            Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2023.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga dan/
                                                                                                                                 Pendapatan bagi hasil ke-               Seri A                         Seri B                       Seri C                                         RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM                                                                  atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan
                                                                                                                                            3                         07 April 2024                 07 April 2024                07 April 2024                                                                                                                                                    jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar
                                                                                                                                                                                                                                                           Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi VI Tahap I, setelah dikurangi biaya-biaya
                                                                                                                                            4                         17 Juli 2024                   07 Juli 2024                 07 Juli 2024                                                                                                                                                    ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                                                                                                                                                                                                                                                           Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
                                                                                                                                            5                                                      07 Oktober 2024              07 Oktober 2024                                                                                                                                                   adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
                                                                                                                                            6                                                      07 Januari 2025              07 Januari 2025            Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah V Tahap I, setelah dikurangi
                                                                                                                                                                                                                                                           biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah yaitu sebagai dana untuk                      Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
                                                                                                                                            7                                                       07 April 2025                07 April 2025                                                                                                                                                    untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
                                                                                                                                            8                                                        07 Juli 2025                 07 Juli 2025             pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan
                                                                                                                                            9                                                      07 Oktober 2025              07 Oktober 2025            Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus.                               kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah.
                                                                                                                                           10                                                      07 Januari 2026              07 Januari 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                                    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH                                                                L. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                                                                                                           11                                                       07 April 2026                07 April 2026
                                                                                                                                           12                                                        07 Juli 2026                 07 Juli 2026             Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para                     A. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum,
                                                                                                                                           13                                                                                   07 Oktober 2026            Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi                        Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan
                                                                                                                                           14                                                                                   07 Januari 2027            Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2023 sebesar Rp1.700.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah).                   Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
                                                                                                                                           15                                                                                    07 April 2027             Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Obligasi yang djamin                        1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
                                                                                                                                           16                                                                                     07 Juli 2027             secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:                                                                                a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) hari
 Keterangan:                                                                                                                               17                                                                                   07 Oktober 2027                                                                                                                                                                    bursa berturut-turut;
                                                                                                                                           18                                                                                   07 Januari 2028                           Penjamin Emisi Efek                            Porsi Penjaminan (Rp)                                                               b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
   1a     : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pemegang                                                                                                                                             No.
                                                                                                                                                                                                                                                                                Obligasi                     Seri A              Seri B          Seri C
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jumlah (Rp)        (%)
                                                                                                                                           19                                                                                    07 April 2028                                                                                                                                                                     kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
            Sukuk Mudharabah memberikan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.                                                                                                                                                1.   PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia        6.000.000.000      75.000.000.000 110.000.000.000          191.000.000.000    11,24
                                                                                                                                           20                                                                                     07 Juli 2028                                                                                                                                                               c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
   1b     : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada didalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perseroan                                                                                                                                              2.   PT Indo Premier Sekuritas                96.500.000.000 148.000.000.000 380.000.000.000              624.500.000.000    36,74
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   oleh OJK; dan
            menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.                                                       Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan       3.   PT UOB Kay Hian Sekuritas                80.000.000.000      55.000.000.000 100.000.000.000          235.000.000.000    13,82
                                                                                                                                dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender. Pendapatan     4.   PT Mandiri Sekuritas                    142.500.000.000      67.000.000.000 145.000.000.000          354.500.000.000    20,85        2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
   1c     : Perseroan menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Unit Usaha Syariah Perseroan (UUS) untuk dikelola                                                                                                                                                                                                                                                                                             a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
                                                                                                                                Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening                5.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.     80.000.000.000      65.000.000.000 150.000.000.000          295.000.000.000    17,35
            dan akan disalurkan untuk pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah.                                                                                                                                                                            Jumlah                                  405.000.000.000 410.000.000.000 885.000.000.000            1.700.000.000.000   100,00                    kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu
                                                                                                                                KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
    2     : Besarnya Nisbah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang besarnya ditentukan dalam perubahan Perjanjian                                                                                                                                             Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk                                          hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat
                                                                                                                                Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk
            Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.                                                                                                                                                                                                              Mudharabah, para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada                                       kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
                                                                                                                                Mudharabah.
    3     : Dana Sukuk Mudharabah disalurkan untuk pembiayaan konsumen (syariah).                                                                                                                                                                          masyarakat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I Tahun 2023 sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus                              b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
                                                                                                                                TATA CARA PEMBAYARAN DANA SUKUK MUDHARABAH                                                                                                                                                                                                                                         kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
   4a     : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan oleh Perseroan berdasarkan marjin pembiayaan murabahah yang dikelola oleh                                                                                                                                      miliar Rupiah).
                                                                                                                                a. Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.                                                                                                                                                                             c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat satu hari
            Unit Usaha Syariah, sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang merupakan                                                                                                                                             Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah yang
                                                                                                                                b. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening dilakukan                                                                                                                                                                           kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
            perkalian antara Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.                                                                                                                                                 djamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
                                                                                                                                      oleh KSEI selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.                                                                                                                                                                 d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
   4b     : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukan bagi UUS yang dihitung dari perkalian antara        c. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk                                    Penjamin Emisi Efek                               Porsi Penjaminan (Rp)                                                                  dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
            Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Perseroan.                                                             Mudharabah melalui KSEI selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana                No.                                                                                                       Jumlah (Rp)        (%)
                                                                                                                                                                                                                                                                          Sukuk Mudharabah                      Seri A              Seri B            Seri C                                                       Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
   5a     : UUS menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada saat jatuh tempo Sukuk Mudharabah.                            tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan             1.   PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia           9.000.000.000                   -                 -      9.000.000.000      3,00   B. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada butir A di atas, dan akan memulai kembali masa
   5b     : Perseroan membayar kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada saat jatuh                         Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran             2.   PT Indo Premier Sekuritas                   25.000.000.000      34.000.000.000    37.000.000.000     96.000.000.000     32,00
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
            tempo Sukuk Mudharabah.                                                                                                   Dana Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.                                                                               3.   PT UOB Kay Hian Sekuritas                   10.000.000.000      66.000.000.000    25.000.000.000    101.000.000.000     33,67
                                                                                                                                                                                                                                                             4.   PT Mandiri Sekuritas                                     -      16.000.000.000    25.000.000.000     41.000.000.000     13,66        1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a
 JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH                                           HAK SENIORITAS                                                                                                                                                                                                                                                               butir 1) poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari
                                                                                                                                                                                                                                                             5.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.        20.000.000.000      25.000.000.000     8.000.000.000     53.000.000.000     17,67
 Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar             Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian                              Jumlah                                      64.000.000.000 141.000.000.000        95.000.000.000    300.000.000.000    100,00              kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
 Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:                                                                                     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.                                                                                          Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk                                 perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
                                                                                                                                JAMINAN                                                                                                                    melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.                                 2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud
 Seri A     : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp64.000.000.000,- (enam puluh                                                                                                                                                                                                                                                                                              dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
                                                                                                                                Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik      Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
              empat miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian                                                                                                                                                                                                                                                                                   3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
                                                                                                                                barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi             tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
              antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 45,83% (empat puluh lima koma                                                                                                                                                                                                                                                                                           termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan
                                                                                                                                jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-           atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi adalah PT Mandiri Sekuritas.
              delapan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50%                                                                                                                                                                                                                                                                                    mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
                                                                                                                                undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur           Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi
              (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)                                                                                                                                                                                                                                                                                       nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban
                                                                                                                                Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara    atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan
              Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet                                                                                                                                                                                                                                                                                        mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
                                                                                                                                khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.                                Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan
              payment) pada saat tanggal jatuh tempo.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat satu
                                                                                                                                PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)                                                             Sektor Keuangan (“UUP2SK”).
 Seri B     : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp141.000.000.000,- (seratus empat                                                                                                                                                                                                                                                                                          hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
              puluh satu miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan                 Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan
                                                                                                                                untuk dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana                                  TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH                                                                M. Lain-lain
              perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 50,00% (lima puluh                                                                                                                                                                                                                                                                                 Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
              koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,00%       penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.                                                                           A. Pemesan Yang Berhak
                                                                                                                                                                                                                                                           Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta                          Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
              (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan             HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                                                                                                                                                           lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
              terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada           Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.                                                                                                                                                               PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
              saat tanggal jatuh tempo.                                                                                         Berdasarkan surat Pefindo No. RC-278/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk    B. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             DAN SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                                Mudharabah Berkelanjutan V PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024,          Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam
 Seri C     : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp95.000.000.000,- (sembilan puluh
                                                                                                                                hasil pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Perseroan adalah:                                                                Prospektus. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah                        Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dapat diperoleh dapat diperoleh
              lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                                                                                                                                                                                                                                                           (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XV Prospektus mengenai                            pada tanggal 4 Juli 2023 melalui email para Penjamin Emisi Efek di bawah ini:
              antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 52,08% (lima puluh dua koma                                                                               AAA(sy)
                                                                                                                                                                                             id
                                                                                                                                                                                                                                                           Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan pembelian                                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
              nol delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,25%                                                                (Triple A Syariah)                                                 Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh
              (enam koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 60 (enam puluh) bulan                 Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.                                                                                                                                                                        PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                 PT Indo Premier Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                                                           Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
              terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada                                                                                                                                                                                                                                                                                        DBS Bank Tower, Ciputra World I 32/F                        Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10
                                                                                                                                Penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Prospektus.                       ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
              saat tanggal jatuh tempo.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5 Jakarta Selatan 12940              Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190
                                                                                                                                PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH (BUY BACK)                                                                              C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah                                                                                           Telp.: (+62 21) 3003 4945                                    Telp.: (+62 21) 5088 7168
 Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan murabahah yang diberikan:                                                                                                                                                                        Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima                                            Fax.: (+62 21) 3003 4944                                     Fax.: (+62 21) 5793 1072
                                                                                                                                Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ditujukan
 - Untuk Seri A: tidak kurang dari 11,782% (sebelas koma tujuh delapan dua persen). Pemegang Sukuk Mudharabah                   sebagai pembayaran kembali Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.                juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.                                                                                                                             www.dbs.com                                             www.indopremier.com
      sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,218% (dua         Pembelian kembali (buy back) Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.              D. Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah                                                                                                Email: corporate.finance@dbs.com                                E-mail: fixed.income@ipc.co.id
      belas koma dua satu delapan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan                      Pembelian kembali (buy back) Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan           Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada tanggal 4 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul                                     PT UOB Kay Hian Sekuritas                                        PT Mandiri Sekuritas
      kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.                                                    tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.                                16.00 WIB.                                                                                                                                         UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36                                Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25
 - Untuk Seri B: tidak kurang dari 11,8% (sebelas koma delapan persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai pemilik                                                                                                                                          E. Pendaftaran
                                                                                                                                Penjelasan lebih lanjut mengenai Sukuk Mudharabah dapat dilihat dalam Prospektus.                                                                                                                                                                                          Jl M.H. Thamrin Kav. 8-10 Jakarta 10230                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190
      dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,2% (dua belas koma dua                                                                                                                                       Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada                                           Telp.: (+62 21) 2993 3888                                     Telp.: (+62 21) 526 3445
      persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin                       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                                           KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI yang                                       Fax.: (+62 21) 3190 7608                                      Fax.: (+62 21) 526 3507
      tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.                                                                               Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Bank BNI selaku Wali Amanat Obligasi                                                                                                                                                                          www.utrade.co.id                                         www.mandirisekuritas.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                           ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di
 - Untuk Seri C: tidak kurang dari 11,808% (sebelas koma delapan nol delapan persen). Pemegang Sukuk Mudharabah                 dan Sukuk Mudharabah telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk                                                                                                                                                             E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com                            E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                           KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
      sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,192% (dua         Mudharabah. Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah:
                                                                                                                                                                                                                                                           1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo                                                              PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
      belas koma satu sembilan dua persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan                     Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                                Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk                                                                     Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
      kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.                                                                                             PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.                                                Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan                                                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
 Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan                                                               Divisi Banking Operation                                                     dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke                                                                           Tel. (021) 29249088
 Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk                                                                   Plaza BNI BSD Lantai 14                                                      dalam Rekening Efek pada tanggal 7 Juli 2023.                                                                                                                               Fax. (021) 29249150 / (021) 515 4554
 Mudharabah adalah sebagai berikut:                                                                                                                                                CBD BSD City Lot I No. 5                                                2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam                                                                        www.trimegah.com
                                                                                                                                                          Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310                                 Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening                                                                         E-mail: fit@trimegah.com
  Pendapatan bagi hasil ke-                Seri A                        Seri B                            Seri C
                                                                                                                                                                               Telp.: (021) 25541229, 25541230                                                  Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
             1                        07 Oktober 2023                07 Oktober 2023                   07 Oktober 2023                                                         Fax.: (021) 29411502, 29411512                                              3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek                          SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
             2                        07 Januari 2024                07 Januari 2024                   07 Januari 2024                                                          Email.: INT_custody@bni.co.id                                                   di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.                            PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS.




Intam Adira Investor 03Juli2023.indd 1                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  6/30/23 5:56 PM

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.89 MB
Published3 Jul 2023
Pages1
Characters122,214
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result