Skip to content
Back to announcement

20230703_TRST_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31336044_lamp1.pdf

Board change Needs review TRST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.950
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT TRIAS SENTOSA, TBK (“Perseroan”)
TENTANG
PENGANGKATAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT

Yang bertanda tangan di bawah ini,

1. Nama : Kindarto Kohar
Jabatan : Komisaris Utama

2. Nama : Jamin Tjandra
Jabatan : Komisaris

3. Nama : Sugeng Kurniawan
Jabatan : Komisaris Independen

selanjutnya secara bersama-sama disebut “Dewan Komisaris”.

Menimbang:

- Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris
Perseroan, makan wajib membentuk Komite Audit yang dalam pelaksanaan tugas
dan tanggung jawabnya bertindak secara independen.

Mengingat:

- Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas,

- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
dimana disebutkan pada Pasal 5 bahwa Komite Audit diketuai oleh Komisaris
Independen,

- Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta
No. 3 tanggal 5 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Ibu Dr. Susanti, S.H., M.Kn.,
notaris di Kabupaten Sidoarjo.

Page 2 OCR 0.935
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN:
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Tentang Pengangkatan Keanggotaan Komite
Audit PT Trias Sentosa Tbk.

1. Mengangkat Bapak Sugeng Kurniawan sebagai Ketua Komite Audit Perseroan:

2. Berdasarkan angka 1 di atas, maka susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan,
menjadi sebagai berikut:

i. Bapak Sugeng Kurniawan sebagai Ketua Komite Audit Perseroan,
ti. Bapak Hendro Luhur sebagai Anggota Komite Audit Perseroan, dan
iii. Bapak Bing Hartono Poernomosidi sebagai Anggota Komite Audit Perseroan.

3. Apabila di kemudian hari dalam Surat Keputusan terdapat kekeliruan, maka akan
dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana mestinya.

No. 007/TRST/VI/2023

Ditetapkan di Surabaya
28 Juni 2023

Dewan Komisaris
PT TRIAS SENTOSA, TBK

ln

x
Kindarto Kohar Jamin Tjandra Sugeng Kurniawan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published3 Jul 2023
Pages2
Characters1,918
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 105 ms 13 Sep 2026 17:44

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Sugeng Kurniawan',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Ketua Komite Audit',
              'reason_text': 's 2021 yang dibuat dihadapan Ibu Dr. Susanti, '
                             'S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Sidoarjo. '
                             'MEMUTUSKAN MENETAPKAN: Keputusan Dewan Komisaris '
                             'Perseroan Tentang Pengangkatan Keanggotaan '
                             'Komite Audit PT Trias Sentosa Tbk. 1. Mengangkat '
                             'Bapak Sugeng Kurniawan sebagai Ketua Komite '
                             'Audit Perseroan: 2. Berdasarkan angka 1 di atas, '
                             'maka susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan, '
                             'menjadi sebagai berikut: i. Bapak Sugeng '
                             'Kurniawan sebagai Ketua Komite Audit Perseroan, '
                             'ti. Bapak Hendro Luh'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Trias Sentosa Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result