Skip to content
Back to announcement

20230703_BPFI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31335903_lamp4.pdf

RUPS minutes Needs review BPFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.934
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina @notarischristina.com

www GG

SURAT KETERANGAN
Nomor : 618/SI.Not/V1/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum,
Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
dengan ini menerangkan bahwa :

PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disebut Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :

Hari/tanggal : Selasa, 27 Juni 2023.

Tempat : Gedung Chase Plaza Lantai 16, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 21,
Jakarta 12920 - Indonesia.

Pukul 1 14.13 — 14.57 WIB.

Mata Acara :

1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2022
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2022, serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
mereka lakukan dalam tahun buku 2022,

2. Penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2022:

3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023, dan pemberian wewenang
untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
serta persyaratan lainnya,

4. Penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
dan Direksi.

5. Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan, tertanggal 27 Juni 2023, dengan nomor 345.

Kehadiran Anggota Direksi Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Direktur : Tuan JEONG DAE KIM,

Direktur : Tuan HADY SUTIONO:

Direktur : Tuan JASIN HERMAWAN,
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

Komisaris : Tuan SADHANA PRIATMADJA,
Komisaris Independen : Nyonya DESTI LILIATI.

Pimpinan Rapat :
-Rapat dipimpin oleh Tuan SADHANA PRIATMADJA selaku Komisaris Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :
-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang 8

Page 2 OCR 0.947
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com
3 3G

mewakili 2.260.466.268 saham atau 84,54”4 dari 2.673.995.362 saham yang merupakan
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :

-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :

-Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Kelima:
-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara tidak setuju:
-Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan
suara blanko (abstain),
-Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara
setuju.
-Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

Keputusan Rapat :

Keputusan Mata Acara Pertama :

- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2022, termasuk
di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2022, serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang mereka lakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan tersebut,

Keputusan Mata Acara Kedua :
a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2022 sebagai berikut :

i. sebesar Rp10.379.586.997,00 atau sebesar 20Y6 dari laba bersih Perseroan tahun
buku 2022, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham
Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp3,88
per saham dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku:

ii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan,

b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap
dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Ketiga :

- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria
Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023, oleh karena sedang dipertimbangkan dan

o

Page 3 OCR 0.941
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com
Paw

dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik lebih lanjut,
serta untuk menetapkan honorarium berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk
penggantian dan/atau pemberhentiannya.

Keputusan Mata Acara Keempat :

a. Menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
secara keseluruhan untuk tahun buku 2023, maksimum sebesar sama dengan tahun
buku 2022 atau apabila ada kenaikan maka jumlah kenaikan tidak melebihi 846
(delapan persen) dari tahun buku 2022, dan memberikan wewenang kepada Rapat
Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi
dari Komite Remunerasi.

b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Remunerasi.

Keputusan Mata Acara Kelima :

a. Menerima pengunduran diri Tuan CHEOL HEE HAN (HAN CHEOL HEE) selaku
Komisaris Utama Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya
dalam Perseroan.

b. Membatalkan pengangkatan Tuan JEONG DAE KIM sebagai Direktur Utama, dan
selanjutnya Tuan JEONG DAE KIM tetap menjabat sebagai Direktur,

c. Mengangkat Tuan HEON JOO RHEE selaku Direktur Utama Perseroan, terhitung
sejak tanggal yang bersangkutan memperoleh persetujuan atas Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “FPT Direktur
Utama”) (selanjutnya disebut “Tanggal Efektif Jabatan Direktur Utama Baru”), untuk
masa jabatan 2 (dua) tahun yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterima surat
FPT Direktur Utama dari OJK.

Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak memperoleh
persetujuan FPT Direktur Utama, dan untuk itu tidak diperlukan keputusan dari Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan.

d. Mengangkat Tuan JUNE KIM selaku Komisaris Utama Perseroan, terhitung sejak
tanggal yang bersangkutan memperoleh persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “FPT Komisaris Utama”)
(selanjutnya disebut “Tanggal Efektif Jabatan Komisaris Utama Baru”), untuk masa
jabatan 2 (dua) tahun yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterima surat FPT
Komisaris Utama dari OJK.

Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak memperoleh
persetujuan FPT Komisaris Utama, dan untuk itu tidak diperlukan keputusan dari Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan.

e. Menetapkan Ibu DESTI LILIATI, sebagai Komisaris Independen, untuk masa jabatan

sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada

tahun 2027,
f. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi :
Direktur Utama : Tuan HEON JOO RHEE ")
Direktur : Tuan JEONG DAE KIM “##)
Direktur : Tuan HADY SUTIONO "#")
Direktur : Tuan JASIN HERMAWAN “##)

Dewan Komisaris ex

Page 4 OCR 0.912
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com

aa

Komisaris Utama : Tuan JUNE KIM "")

Komisaris : Tuan SADHANA PRIATMADJA “#")

Komisaris Independen — : Ibu DESTI LILIATI ###)

2) dengan masa jabatan 2 (dua) tahun, yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal
diterima surat FPT Direktur Utama dari OJK.

#$) dengan masajabatan 2 (dua) tahun, yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal
diterima surat FPT Komisaris Utama dari OJK.
#4) dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang

Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027.

g. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala dan setiap
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mengenai susunan Direksi dan
Dewan Komisaris dalam Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, termasuk
menuangkan/menyatakan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut, baik
setelah ditutupnya Rapat ini maupun setelah efektifnya pengangkatan anggota Dewan
Komisaris tersebut memperoleh persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
dari Otoritas Jasa Keuangan, ke dalam akta-akta tersebut, dan selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

Jakarta, 27 Juni 2023.
Notaris.di Kota Administrasi Jakarta Barat

4,
Y

YA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published3 Jul 2023
Pages4
Characters10,218
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 203 ms 13 Sep 2026 17:45

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'SADHANA PRIATMADJA',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2023-06-27',
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'Gedung Chase Plaza Lantai 16, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 21, '
          'Jakarta 12920 - Indonesia.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result