Skip to content
Back to announcement

20230628_PTPW_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31335614_lamp2.pdf

Other Text extracted PTPW

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                            PEMBERITAHUAN
                     KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                    TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham PT Pratama Widya Tbk
(“Perseroan”) bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 26 Juni
2023, antara lain telah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp19,36 setiap
saham. Dividen akan dibayarkan kepada para pemegang saham Perseroan dengan
jadwal pelaksanaan dan tata cara pembayaran sebagai berikut:

                        Kegiatan                                  Tanggal
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                       7 Juli 2023
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                       10 Juli 2023
Cum Dividen di Pasar Tunai                                      11 Juli 2023
Ex Dividen di Pasar Tunai                                       12 Juli 2023
Recording Date (yang berhak atas Dividen)                       11 Juli 2023
Pelaksanaan Pembayaran Dividen                                  28 Juli 2023

Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan jadwal pembayaran Dividen ini merupakan pemberitahuan resmi
   dari Perseroan.
2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
   tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Juli 2023
   pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Pembayaran Dividen:
   a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan
       warkat (fisik), pembayaran Dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan
       (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak yang telah
       memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang
       Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
       Adimitra Jasa Korpora (“Adimitra”), beralamat di Kirana Boutique Office,
       Kirana Avenue III Blok F3 No.5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14250,
       telepon: (021) 29745222, Fax.: (021) 29289961 atau Corporate Secretary
       Perseroan, beralamat di Widya Griya, jalan Kelapa Buaran PLN Raya No.92
       A-D, RT.001/RW.004, Cikokol, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten
       15117, telepon: (021) 55782407, email: corsec@pratamawidya.com, paling
       lambat tanggal 11 Juli 2023 pukul 16.00 WIB dengan disertai fotokopi KTP
       atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat
       bermeterai Rp10.000.
   b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan
       kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan
Page 2
       dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima
       pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan.

4. Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-
   undangan yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang Saham Yang Berhak
   diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam
       Negeri yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”),
       diminta menyampaikan copy NPWP kepada KSEI atau Adimitra paling lambat
       tanggal 11 Juli 2023 pukul 16.00 WIB. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
       No.9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung
       Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021
       tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta
       Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
       Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara
       Perpajakan, maka Dividen tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
          i. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen tersebut
             harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
             dalam jangka waktu tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak
             memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang
             terutang atas Dividen wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang
             Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan
             Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021 tersebut.
         ii. Wajib Pajak Badan dalam negeri.
   b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar
       Negeri yang sahamnya:
          i. dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
         ii. tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham
             dalam bentuk warkat),
       dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan
       Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi
       persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan
       Keempat atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
       serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk
       yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau Adimitra (untuk yang sahamnya
       tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang saham
       dalam bentuk warkat), paling lambat tanggal 11 Juli 2023 pukul 16.00 WIB,
       dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam
       Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
       Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD
       dengan format dimaksud, Dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh
       Pasal 26 sebesar 20%.

                               Jakarta, 3 Juli 2023
                             PT Pratama Widya Tbk
                                     Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.09 MB
Published3 Jul 2023
Pages2
Characters5,579
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result