Back to announcement
20260918_SMDR_Informasi Transaksi Afiliasi_32149737_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SMDRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.932
-— SAMUDERA PT SAMUDERA INDONESIA Tbk Samudera Indonesia Building, 8" FI Jl. Letjen S. Parman Kav. 35 Jakarta 11480 — INDONESIA Jakarta, 18 September 2026 TRGRAN SA ROOOO, No. SR.26.09.146/CSC/SI samudera.id Kepada: 1. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710 U.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon 2: PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190 U.p.: Direksi Perihal: Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Samudera Indonesia Tbk Dengan hormat, Kami merujuk pada: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020"): dan b. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Bersama dengan surat ini, PT Samudera Indonesia Tbk (“Perseroan”) bermaksud untuk melakukan penyampaian dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sehubungan dengan Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan atas penambahan modal di dalam PT Samudera Properti Indonesia (“PT SPI") selaku Perusahaan Terkendali Perseroan (untuk selanjutnya disebut sebagai “Transaksi Penambahan Modal”). Adapun informasi dan uraian mengenai Transaksi Penambahan Modal yang telah dilaksanakan oleh Perseroan adalah sebagai berikut: A. Uraian Mengenai Transaksi 1. Objek Transaksi Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Nomor 94 tanggal 31 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262469 tanggal 16
Page 2 OCR 0.945
September 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU- 0238448.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 16 September 2026, Perseroan telah melaksanakan penambahan modal ke dalam PT SPI dengan total nilai transaksi sebesar Rp33.700.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) yang dilakukan melalui pengeluaran saham baru oleh PT SPI sebanyak 33.700 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus) lembar saham atau sebesar 99,593” (sembilan puluh sembilan koma lima ratus sembilan puluh tiga persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor PT SPI. Adapun harga per lembar saham adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah). Susunan kepemilikan pemegang saham PT SPI sebelum dan setelah Transaksi Penambahan Modal adalah sebagai berikut: Sebelum Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham No. Pemegang Saham Saham | Rp | Af, Modal Ditempatkan 1. | Perseroan 27.500 27.500.000.000 99,099 2. | PT Samudera Indonesia 245 245.000.000 0,883 Tangguh 3. | PT Samudera Wadah Mitra 5 5.000.000 0,018 Jumlah Modal Disetor 27.750 27.750.000.000 100 Setelah Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham No. Pemegang Saham Saham | Rp 1 ar, Modal Ditempatkan 1. | Perseroan 61.200 61.200.000.000 99,593 2. | PT Samudera Indonesia 245 245.000.000 0,399 Tangguh 3. | PT Samudera Wadah Mitra 5 5.000.000 0,008 Jumlah Modal Disetor 61.450 61.450.000.000 100 Nilai Transaksi Nilai Transaksi adalah sebesar Rp33.700.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah). Pihak dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak Pihak-Pihak yang terlibat dalam Transaksi Penambahan Modal adalah sebagai berikut: a. Perseroan, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang melakukan penambahan modal kepada PT SPI. b. PT SPI, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang menerima penambahan modal dari Perseroan. Antara Perseroan dan SPI memiliki hubungan afiliasi dimana SPI merupakan anak perusahaan yang 99Yo (sembilan puluh Sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan karenanya pelaksanaan Transaksi Penambahan Modal ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, namun Transaksi
Page 3 OCR 0.958
Penambahan Modal ini dikecualikan dari kewajiban berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 42/2020. Transaksi Penambahan Modal ini tidak dikategorikan sebagai Transaksi Material, sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) mengingat nilai Transaksi Penambahan Modal senilai Rp33.700.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) yang merupakan kurang lebih senilai 0,24 (nol koma dua puluh empat persen) dari nilai ekuitas Perseroan, yaitu sebesar USD 787.778.019 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan belas Dolar Amerika Serikat) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidiasian Perseroan per 30 Juni 2026 yang tidak diaudit. B. Penjelasan Pertimbangan dan Alasan Dilakukan Transaksi Penambahan Modal Transaksi Penambahan Modal dilakukan oleh Perseroan sebagai langkah strategis guna memperkuat struktur permodalan anak perusahaan serta mendukung pengembangan lini bisnis Perseroan di sektor properti. Pemenuhan kebutuhan permodalan ini diharapkan dapat meningkatkan posisi keuangan anak perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sehingga mampu mendorong sinergi bisnis yang lebih optimal, meningkatkan kontribusi pendapatan secara konsolidasian, serta pada akhirnya menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemegang saham, khususnya pemegang saham publik. Pengurus Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material sehubungan dengan Transaksi Penambahan Modal yang diungkapkan dalam surat ini, telah diungkapkan secara lengkap, tidak terdapat fakta material lainnya yang tidak dicantumkan yang dapat memberikan informasi yang tidak benar dan/atau pengertian yang menyesatkan. Demikian pelaporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT SAMUDERA INDONESIA TBK Idaman Putri Erwin Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SPI
p.1 ×6
unresolved
person
Jessy Darmawan
· Notaris
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT SPI. Adapun
p.2
unresolved
org
PT Samudera Wadah Mitra
p.2 ×2
unresolved
person
Idaman Putri Erwin
· Sekretaris Perusahaan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
199 ms
21 Sep 2026 01:16
missing: transaction_date, object_text
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}