Back to announcement
20260918_SMDR_Informasi Transaksi Afiliasi_32149720_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SMDRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.934
—& SAMUDERA PT SAMUDERA INDONESIA Tbk Samudera Indonesia Building, 8" FI. Jl. Letjen S. Parman Kav. 35 Jakarta 11480 — INDONESIA Jakarta, 18 September 2026 TEO221 3AGOAN8 No. SR.26.09.146/CSC/SI samudera.id Kepada: Tz Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710 U.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon 2 PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190 U.p.: Direksi Perihal: Pelaporan Transaksi Afiliasi PT Samudera Indonesia Tbk Dengan hormat, Kami merujuk pada: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020"): dan b. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Bersama dengan surat ini, PT Samudera Indonesia Tbk (“Perseroan”) bermaksud untuk melakukan penyampaian dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sehubungan dengan Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan dalam transaksi penambahan modal kepada PT Perusahaan Pelayaran Cumawis (“PT Cumawis”) selaku Perusahaan Terkendali Perseroan (untuk selanjutnya disebut sebagai “Transaksi Penambahan Modal”). Adapun informasi dan uraian mengenai Transaksi Penambahan Modal yang telah dilaksanakan oleh Perseroan adalah sebagai berikut: A. Uraian Mengenai Transaksi 1. Objek Transaksi Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Nomor 95 tanggal 31 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan perubahan Anggaran Dasarnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU- 0093835.AH.01.02. Tahun 2026 tanggal 16 September 2026 dan Surat Penerimaan
Page 2 OCR 0.940
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262474 tanggal 16 September 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. AHU- 0238510.AH.01.11. tanggal 16 September 2026, Perseroan telah melaksanakan penambahan modal ke dalam PT Cumawis dengan total nilai transaksi sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar Rupiah) yang dilakukan melalui pengeluaran saham baru oleh PT Cumawis sebanyak 7.000 (tujuh ribu) lembar saham atau sebesar 99,988Y4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan ratus delapan puluh delapan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor PT Cumawis. Adapun harga per lembar saham adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah). Susunan kepemilikan pemegang saham PT Cumawis sebelum dan setelah Transaksi Penambahan Modal adalah sebagai berikut: Sebelum Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham No. Pemegang Saham Saham | Rp | Y, Modal Ditempatkan 1. | Perseroan 36.395 36.395.000.000 99,986 2. | PT Samudera Wadah Mitra 5 5.000.000 0,014 Jumlah Modal Disetor 36.400 36.400.000.000 100 Setelah Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham No. Pemegang Saham Saham I Rp | Ar, Modal Ditempatkan 1. | Perseroan 43.395 43.395.000.000 99,988 2. | PT Samudera Wadah Mitra 5 5.000.000 0,012 Jumlah Modal Disetor 43.400 43.400.000.000 100 Nilai Transaksi Nilai Transaksi adalah sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar Rupiah). Pihak dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak Pihak-Pihak yang terlibat dalam Transaksi Penambahan Modal adalah sebagai berikut: a. Perseroan, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang melakukan penambahan modal kepada PT Cumawis. b. PT Cumawis, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang menerima penambahan modal dari Perseroan. Antara Perseroan dan PT Cumawis memiliki hubungan afiliasi dimana PT Cumawis merupakan anak perusahaan yang 994 (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan karenanya pelaksanaan Transaksi Penambahan Modal ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, namun Transaksi Penambahan Modal ini dikecualikan dari kewajiban berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 42/2020.
Page 3 OCR 0.951
Transaksi Penambahan Modal ini tidak dikategorikan sebagai Transaksi Material, sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) mengingat nilai Transaksi Penambahan Modal adalah senilai Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar Rupiah) yang merupakan kurang lebih senilai 0,05 (nol koma nol lima persen) dari nilai ekuitas Perseroan, yaitu sebesar USD 787.778.019 ( tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan belas Dolar Amerika Serikat) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidiasian Perseroan per 30 Juni 2026 yang tidak diaudit. B. Penjelasan Pertimbangan dan Alasan Dilakukan Transaksi Penambahan Modal Transaksi Penambahan Modal dilakukan untuk memperkuat lini usaha Perseroan di bidang usaha pelayaran, memperkuat sinergi operasional dalam kelompok usaha, serta mendukung pengembangan kegiatan usaha PT Cumawis. Melalui transaksi ini pendapatan PT Cumawis diharapkan dapat meningkat sehingga mampu berkontribusi terhadap pendapatan Perseroan, yang pada akhirnya dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan, khususnya pemegang saham publik. Pengurus Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material sehubungan dengan Transaksi Penambahan Modal yang diungkapkan dalam surat ini, telah diungkapkan secara lengkap, tidak terdapat fakta material lainnya yang tidak dicantumkan yang dapat memberikan informasi yang tidak benar dan/atau pengertian yang menyesatkan. Demikian pelaporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT SAMUDERA INDONESIA TBK Idaman Putri Erwin Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Jessy Darmawan
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
p.1
unresolved
org
PT Cumawis. Adapun
p.2
unresolved
org
PT Samudera Wadah Mitra
p.2 ×2
unresolved
org
PT Cumawis. Melalui
p.3
unresolved
person
Idaman Putri Erwin
· Sekretaris Perusahaan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
177 ms
21 Sep 2026 01:15
missing: transaction_date, object_text
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}