Back to announcement
20260918_PNMP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32149750_lamp1.pdf
Listing Text extracted PNMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 235
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 18 September 2026
Masa Penawaran Umum : 14 - 15 September 2026 Tanggal Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau : 18 September 2026
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)
Tanggal Penjatahan : 16 September 2026 Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 21 September 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPATKAN PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDAHRABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DAN EFEK BERSIFAT SUKUK
TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I YANG TELAH EFEKTIF.
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama:
INFORMASI TAMBAHAN
Jasa Pembiayaan dan Jasa Manajemen
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Menara PNM
Jl. Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920
Telepon: (021) 251 1404; Faks.: (021) 251 1405; e-mail:sekper@pnm.co.id
Web: www.pnm.co.id
Jaringan Pemasaran dan Pelayanan:
Per 30 Juni 2026, Perseroan memiliki 58 Kantor Cabang PNM dan 619 Unit/Outlet UlaMM serta 4.035 Unit PNM Mekaar
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.013.575.000.000,- (SATU TRILIUN TIGA BELAS MILIAR LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP591.265.000.000,- (LIMA RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR DUA RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)
Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek untuk kepentingan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar Rp421.250.000.000 (empat ratus dua puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun.
:
Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar Rp170.015.000.000 (seratus tujuh puluh miliar lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
:
Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pertama akan dibayarkan pada tanggal 18 Desember 2026, sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus pelunasan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan pada tanggal 28 September 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal 18 September 2029 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi Berwawasan
Sosial Orange akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.020.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP721.425.000.000,- (TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR EMPAT RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP V TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.999.435.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN MILIAR EMPAT RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.363.825.000.000 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 70,48% (tujuh puluh koma empat delapan persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp635.610.000.000 (enam ratus tiga puluh lima miliar enam ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 70,98% (tujuh puluh koma sembilan delapan persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pertama akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2026, sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange masing-masing adalah pada tanggal 28 September 2027 untuk Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Seri A, dan tanggal 18 September 2029 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B.
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap VI dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK
PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA,
BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU)
TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHRABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE TIDAK DAPAT DILAKUKAN
APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI
TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN. KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK
PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN.
INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT
idAAA (Triple A) idAAA(sy) (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
terhadap Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Perseroan
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
(terafiliasi) (terafiliasi) (terafiliasi)
WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
PT Bank KB Indonesia Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2026
Page 2
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Nomor No. S-285/PNM-DIR.PDK/TRS/III/25 tanggal 21 Maret 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UU P2SK”) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini Perseroan telah menerima Surat dari OJK No. S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp1.020.000.000.000,- (satu triliun dua puluh miliar Rupiah, Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2026 sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah), Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 sebesar Rp1.500.000.000.000,- (Satu Triliun Lima Ratus Miliar Rupiah), Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 sebesar Rp1.013.575.000.000,- (Satu Triliun Tiga Belas Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 sebesar Rp721.425.000.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berkelanjutan I PNM Tahap V Tahun 2026” pada PT Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-04174/BEI.PP2/04-2025 tanggal 30 April 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, kecuali PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas yang dalam hal ini terafiliasi melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X. PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANGUNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI MENGINVESTASIKAN DANANYA DI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUANKETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................................................................ 1
RINGKASAN ................................................................................................................................................................................................... 15
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ............................................................................................................................................ 26
1. PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE...........................................................................................................26
2. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ..............................................................................43
3. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ...........................................................................................................................................................63
4. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN .............................................................................................................64
5. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE.............................................................................................................................................................................................65
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM .................................................................................................. 66
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE .................................................................................................................................... 68
IV. PERNYATAAN UTANG ...................................................................................................................................................................... 74
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................................................................ 122
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................................................................... 125
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ........................................................................................ 133
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ............ 134
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ..................................................................................................................................................................... 134
1. RIWAYAT PERSEROAN ................................................................................................................................................................................................... 134
2. KEJADIAN PENTING PERSEROAN............................................................................................................................................................................... 135
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ....................................................................................................................................... 135
4. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING ....................................................................................................................................................................... 136
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI ..................................................................................................................................... 142
6. STRUKTUR KEPEMILIKAN DAN HUBUNGAN PENGAWASAN DAN PENGURUSAN .................................................................................... 145
7. PENGURUS DAN PENGAWASAN ............................................................................................................................................................................... 146
8. TATA KELOLA PERSEROAN ........................................................................................................................................................................................... 152
9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK ..................................................................................................................................................................................................................... 156
B. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK ..................................................................................................................................................... 165
C. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ........................................................................................................... 166
1. KEGIATAN USAHA ........................................................................................................................................................................................................... 166
2. STRATEGI USAHA ............................................................................................................................................................................................................ 169
3. KEUNGGULAN BERSAING............................................................................................................................................................................................. 170
4. PEMASARAN ..................................................................................................................................................................................................................... 171
5. PROSPEK USAHA ............................................................................................................................................................................................................. 171
6. PERSAINGAN USAHA ..................................................................................................................................................................................................... 172
7. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ........................................................................................................................................................................ 175
IX. PERPAJAKAN ................................................................................................................................................................................... 176
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE ........................................................................................................................................................................................................ 178
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................................................................................. 180
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .................................................................................................................................... 183
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE .......................................................................................................................................................................................... 194
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ............................................................................. 200
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................................................................. 201
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUP2SK, yaitu :
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh
Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange serta Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
(jika ada) kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Emiten setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Emiten dengan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange.
Ahli Syariah Pasar : berarti
Modal atau ASPM a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Syariah;
b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di
bidang Syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha Perseroan dan/atau memberikan
pernyataan kesesuaian Syariah atas produk atau jasa Syariah di Pasar Modal.
Akad Mudharabah : berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap V Tahun 2026 antara Perseroan dengan
Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
ditandatangani pada tanggal 1 September 2026.
1
Page 5
Akta Pengikatan : berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah dana yang diperoleh sehubungan
Kewajiban dengan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana dimuat dalam Akta
Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Tahap V Tahun 2026 No. 06 tanggal 1 September 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Bank Kustodian : berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha
sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
BEI atau Bursa Efek : berarti penyelengara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa yang dalam hal ini adalah PT
Indonesia Bursa Efek Indonesia.
Bunga Obligasi : berarti bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Berwawasan Sosial Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, kecuali Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Orange yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut akan
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui
Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Rincian
tingkat bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:
• Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A dengan bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma
nol lima persen) per tahun; dan
• Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B dengan bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma
satu nol persen) per tahun.
Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh
seluruh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain nama,
jumlah kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan data-data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI
Dana Sukuk : berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada Pemegang
Mudharabah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang pada Tanggal Emisi sebesar
Berwawasan Sosial Rp1.999.435.000.000,- (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus
Orange tiga puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp1.363.825.000.000 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar delapan
ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 70,48%
(tujuh puluh koma empat delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
b) Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp635.610.000.000 (enam ratus tiga puluh lima miliar enam ratus sepuluh
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 70,98% (tujuh
puluh koma sembilan delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
2
Page 6
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan Pembelian Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Denda : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Efek : berarti surat berharga (termasuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini) atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak
kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian setiap derivatif atas
efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.
Efek Syariah : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang (i) akad, cara pengelolaan, kegiatan
usaha; (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau (iii)
aset yang terkait dengan Efek yang dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di pasar modal.
Emisi : berarti suatu Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh
Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat melalui
Penawaran Umum.
Formulir : berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pemesanan Penjamin Emisi Efek Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Pembelian
Obligasi
Berwawasan Sosial
Orange atau FPPO
Formulir : berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pemesanan Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Pembelian Sukuk
atau FPPS
Hari Bursa : berarti hari-hari di mana Bursa Efek melalukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut
peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dengan
ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
3
Page 7
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
HGB : berarti Hak Guna Bangunan
Hutang : berarti hutang-hutang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga atau
kewajiban tetap lainnya.
Jumlah Kewajiban : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.
Jumlah Terutang : berati semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini,
termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial Orange serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Kegiatan Usaha : berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi
Berwawasan sosial permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran.
atau “KUBS”
Kompensasi : berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh yaitu
Kerugian Akibat sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Keterlambatan Berwawasan Sosial Orange karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor:
43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-
MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-
Nasyi’ah An-Nukul).
Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi
berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa
penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi, biaya
surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya
perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang
bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan
akad (mukhalafah a syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy).
Konfirmasi Tertulis : berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam Rekening Efek yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk
Untuk RUPO Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
dan/atau RUPSU Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
atau KTUR Sosial Orange melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu
atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO dan/atau RUPSu, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
4
Page 8
KSEI : berarti PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial Orange ini bertugas untuk menyimpan dan
mengadministrasikan penyimpanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk
Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Efek Bersifat Utang dan Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial Orange.
Kustodian : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek,
serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
sesuai dengan ketentuan UUP2SK yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian
Laporan Posisi : berarti neraca keuangan.
Keuangan
Manajer : berarti PT Bahana Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi Berwawasan
Penjatahan Sosial Orange yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
Obligasi No.IX.A.7.
Berwawasan
Sosial Orange
Manajer : berarti PT Bahana Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Mudharabah
Penjatahan Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan sesuai dengan syarat–syarat yang ditetapkan
Mudharabah dalam Peraturan No. IX.A.7.
Berwawasan
Sosial Orange
Masa Penawaran : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
Umum Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam
hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari
Bursa dalam masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan
masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan
Efek dimaksud.
Masyarakat : berarti Warga Negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Mekaar : berarti Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera.
Menkum : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-
undangan Republik Indonesia dan atau nama lainnya.
5
Page 9
Mudharabah : berarti perjanjian (akad) kerjasama dimana pihak yang menyediakan dana (shahib al-mal)
berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola
(mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang diperoleh
dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara shabibul mal dan
mudharib, yang dibuat berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang
Akad Mudharabah dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan
Mudharabah (Qiradh), dengan memperhatikan POJK No. 53/2015.
Margin : berarti margin yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah
Pembiayaan Ulamm Syariah dan Mekaar Syariah kepada nasabahnya.
Murabahah
Nisbah : berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
Pemegang Sukuk menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan oleh karenanya
harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati
Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Obligasi : berarti Obligasi Berwawasan Sosial Orange I PNM Tahap IV Tahun 2026, yang diterbitkan
Berwawasan Sosial dalam jumlah pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebesar RP591.265.000.000,- (lima
Orange ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus enam puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari 2
(dua) seri sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar Rp421.250.000.000
(empat ratus dua puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar sejak Tanggal
Emisi; dan
b. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar Rp170.015.000.000
(seratus tujuh puluh miliar lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial
Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan masing-masing
seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berwawasan Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat
Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Otoritas Jasa : berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
Keuangan atau pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
OJK Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
Pefindo : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berwawasan Sosial Orange Dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
diterbitkan oleh Perseroan.
Pemegang : berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Obligasi dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Berwawasan Sosial diadministrasikan dalam:
Orange a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
6
Page 10
Pemegang Sukuk : berarti masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah Berwawasan
Mudharabah Sosial Orange dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah
Berwawasan Berwawasan Sosial Orange, yang terdiri dari:
Sosial Orange a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange; dan/atau
b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening.
Pemegang : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank
Rekening Kustodian, Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
memperhatikan UUPM.
Pemeringkat : berarti Pefindo berkedudukan di Jakarta Selatan, sesuai POJK No. 49/2020.
Pemegang Saham : berarti orang perseorangan, badan hukum, dan/atau kelompok usaha sebagaimana dimaksud
Pengendali dalam POJK No. 35/2018 yang:
a. memiliki saham atau modal pada perusahaan perasuransian, perusahaan pembiayaan,
atau perusahaan penjaminan sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah
saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b. memiliki saham atau modal pada perusahaan perasuransian, perusahaan pembiayaan,
atau perusahaan penjaminan kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham
yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan
telah melakukan pengendalian pada perusahaan perasuransian, perusahaan
pembiayaan, atau perusahaan penjaminan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pemerintah : berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada otoritas, lembaga,
komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh
tingkatannya.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, yang merupakan penawaran umum Obligasi Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan I PNM Tahap V Tahun 2026, yang dilakukan oleh Perseroan untuk
menjual Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan
pelaksanaannya.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Berkelanjutan Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, yang
merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I, sesuai dengan POJK No.
36/2014.
Pendapatan : berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus dibayarkan
Bagi Hasil oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang
uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan
(unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian perhitungan
Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh direksi Perseroan selambat-lambatnya 10 Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Pendapatan Yang : berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Margin Pembiayaan Murabahah yang
Dibagihasilkan jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.
7
Page 11
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPSK.
Penjamin Emisi : berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Obligasi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange bagi
Berwawasan Sosial kepentingan Perseroan dan menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang
Orange dan Sukuk dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier
Mudharabah Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan penjamin emisi
Berwawasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Sosial Orange lainnya (jika ada).
Penjamin : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan Penawaran
Pelaksana Emisi Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Obligasi Orange, dalam hal ini PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier
Berwawasan Sosial Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-
Orange dan Sukuk syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Mudharabah Sosial Orange dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Berwawasan
Sosial Orange
Pengakuan Utang : berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah dana yang diperoleh sehubungan
dengan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana dimuat dalam Akta
Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun
2026 No. 02 tanggal 1 September 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Peraturan KSEI : berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No.
KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep–122/BL/2009
No. IX.A.2 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep–691/BL/2011
No. IX.A.7 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam Akta
Pembayaran Perjanjian Agen Pembayaran No. 04 tanggal 1 September 2026, yang dibuat di hadapan Ir.
Obligasi Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Berwawasan
Sosial Orange
Perjanjian Agen : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam Akta
Pembayaran Sukuk Perjanjian Agen Pembayaran No. 08 tanggal 1 September 2026, yang dibuat di hadapan Ir.
Mudharabah Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Berwawasan
Sosial Orange
Perjanjian : berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI Nomor SP-110/OBL/KSEI/0826,
Pendaftaran Efek tertanggal 1 September 2026, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
Bersifat Utang
di KSEI
Perjanjian : berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI Nomor SP-049/SKK/KSEI/0826,
Pendaftaran Efek tertanggal 1 September 2026, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
Bersifat Sukuk
di KSEI
8
Page 12
Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan
Penjaminan Emisi Sosial Orange sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 No. 03 tanggal 1
Berwawasan September 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris
Sosial Orange di Jakarta.
Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
Penjaminan Emisi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap V Tahun 2026 No.
Mudharabah 07 tanggal 1 September 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Berwawasan Sosial Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Orange
Perjanjian : berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Akta
Perwaliamanatan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV
Obligasi Tahun 2026 No. 01 tanggal 1 September 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Berwawasan Sosial Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Orange
Perjanjian : berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Akta
Perwaliamanatan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
Sukuk PNM Tahap V Tahun 2026 No. 05 tanggal 1 September 2026, yang dibuat di hadapan Ir.
Mudharabah Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Berwawasan Sosial
Orange
Pernyataan : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Penawaran Umum Berkelanjutan I PNM dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I PNM yang dibuat
Berkelanjutan oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 30 tanggal 30
Berwawasan Sosial Maret 2025, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
Orange Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 17 tanggal 24 April
Berkelanjutan I 2025, Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
dan Sukuk Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 04 tanggal 3 Juni 2025 dan Akta Addendum III
Mudharabah Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
Berwawasan Sosial I PNM No. 63 tanggal 25 Juni 2025 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Orange I Berkelanjutan I PNM No. 34 tanggal 20 Maret 2025, sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berawawasan
Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 20 tanggal 24 April 2025, Akta Addendum II Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
I PNM No. 07 tanggal 3 Juni 2025 dan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 67
tanggal 25 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Pernyataan : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka Penawaran
Pendaftaran Umum Berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Pernyataan : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Pendaftaran ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
Menjadi Efektif Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK.
9
Page 13
Perseroan : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Permodalan Nasional Madani
(Persero) atau disingkat PT PNM atau yang biasa disebut PT Permodalan Nasional Madani
(Persero), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perusahaan Anak : berarti perusahaan anak Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan di mana
kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham yang ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan perusahaan
yang laporan keungannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan pernyataan
standar akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek
atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Prinsip Syariah di : berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan
Pasar Modal Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”), sepanjang fatwa dimaksud tidak
bertentangan dengan POJK No. 15/2015 dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang
berlaku di pasar modal yang didasarkan fatwa DSN-MUI.
PNMIM : berarti PT PNM Investment Management yang merupakan perusahaan anak Perseroan.
PNMVC : berarti PT PNM Venture Capital yang merupakan perusahaan anak Perseroan.
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 55/2015 : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 7/2017 : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 3/2018 : berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tertanggal 26 Maret 2018 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
POJK No. 16/2019 : berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.05/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Pengawasan PT
Permodalan Nasional Madani (Persero).
10
Page 14
POJK No. 17/2020 : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020 : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 42/2020 : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/2020 : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.18/2023 : berarti Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.
POJK No. 14/2025 : berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik.
Informasi : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran
Tambahan Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Informasi : berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan pertimbangan-
Tambahan Ringkas pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-
sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai POJK No. 9/2017.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Pemegang Rekening
berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
RUPO : berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam
Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSU : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange.
RUPSLB : berarti singkatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPST : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
11
Page 15
Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Pemindahbukuan Sosial Orange yang dapat dipindahbukukan dari 1 (satu) Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan : berarti satuan perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Perdagangan Berwawasan Sosial Orange yang diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang disimpan dalam Penitipan
Obligasi Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan dan tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Berwawasan Sosial Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening.
Orange
Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang disampan dalam
Sukuk Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk
Mudharabah kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
Berwawasan Sosial Rekening.
Orange
Sukuk : berarti Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I PNM Tahap V Tahun 2026, yang
Mudharabah diterbitkan dalam jumlah dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar
Berwawasan Sosial Rp1.999.435.000.000,- (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus
Orange tiga puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp1.363.825.000.000 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar delapan
ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 70,48%
(tujuh puluh koma empat delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp635.610.000.000 (enam ratus tiga puluh lima miliar enam ratus sepuluh
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 70,98% (tujuh
puluh koma sembilan delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dari masing-masing seri Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
pelaksanaan Pembelian Kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hasil Penawaran Umum beserta bukti kepemilikan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib
dilakukan kepada pembeli Obligasi Berwawasan Sosial Orange dalam Penawaran Umum, yang
akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal
Penjatahan.
12
Page 16
Tanggal Emisi : berarti tanggal distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan
penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosi al Orange yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga
merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Perseroan, yaitu tanggal
sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Pelunasan : berarti tanggal-tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari masing-
Pokok Obligasi masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh
Berwawasan Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Sosial Orange berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
adalah 28 September 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A dan tanggal 18
September 2029 untuk Seri B.
Tanggal : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah Berwawasan
Pembayaran Sosial Orange yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Daftar Pemegang Rekening,
Dana Sukuk dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange. Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange adalah 28 September 2027 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange Seri A dan tanggal 18 September 2029 untuk Seri B.
Tanggal : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Pembayaran seri A dan seri B yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange.
Tanggal : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri
Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen
Pendapatan Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya
Bagi Hasil tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Tanggal : berarti tanggal pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Pencatatan Berwawasan Sosial Orange untuk diperdagangkan di Bursa Efek, yang wajib dilaksanakan
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi, yang kepastian tanggalnya akan
ditentukan dalam perubahan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
Tanggal : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Penjatahan Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam hal jumlah permintaan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange selama Masa Penawaran
Umum melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib
diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
Tim Ahli Syariah : berarti pihak memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK yang bertanggungjawab terhadap
kesyariahan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan.
UKM : berarti Usaha Kecil dan Menengah.
ULaMM : berarti Unit Layanan Modal Mikro.
13
Page 17
UMK : berarti Usaha Mikro dan Kecil.
UMKMK : berarti Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi.
Undang–Undang : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
Pasar Modal atau tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No.
UUPM 3608.
UU : berarti Undang-Undang Republik Indonesia.
UUPT : berarti Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
UUP2SK : berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023,
Tambahan No. 6845.
Wali Amanat : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT Bank KB Indonesia Tbk. (“KB Bank”),
berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
14
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan–catatan atas laporan keuangan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta–fakta dan pertimbangan–pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Keterangan mengenai Perseroan
Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 90 tanggal 30 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Hadijah,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan
dengan Surat Keputusan No. AHU-0046242.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 3 Juli 2026, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0148685.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 3 Juli 2026 (“Akta No. 90/2026”).
Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan
usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi termasuk namun tidak
terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan
terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan
termasuk namun tidak terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan
kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa manajemen
dan kemitraan. Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen.
Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen investasi melalui Anak Perusahaan. Perseroan dan
Anak Perusahaan difokuskan kepada penyaluran dana untuk UMKMK.
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan dan
memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 58 (lima puluh delapan) Kantor Cabang PNM, 619 (enam ratus sembilan belas)
Unit/Outlet ULaMM, dan 4.035 (empat ribu tiga puluh lima) Unit PNM Mekaar yang tersebar di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia.
Kegiatan usaha
Kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga
melakukan pembiayaan Modal Ventura melalui Perusahaan Anak. Perseroan dan Perusahaan Anak difokuskan kepada
penyaluran dana untuk UMKMK.
1.1 Perseroan
Pendapatan Perseroan merupakan komponen terbesar dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan Anak Perseroan,
berkontribusi terhadap 98,02% (sembilan puluh delapan koma nol dua persen) dari pendapatan Perseroan dan Anak
Perseroan secara kolektif. Perseroan bergerak dalam bidang jasa pembiayaan dan juga jasa manajemen.
Perseroan secara umum mengelola beberapa layanan, yaitu dijabarkan sebagaimana berikut ini:
Jasa Pembiayaan
ULaMM
ULaMM merupakan layanan pinjaman modal untuk usaha mikro dan kecil melalui penyaluran pembiayaan yang diberikan
secara langsung kepada perorangan yang memiliki usaha individual. ULaMM juga memiliki tipe pembiayaan Syariah yaitu
ULaMM Syariah yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan fatwa dan/ atau pernyataan kesesuaian syariah
yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
15
Page 19
Layanan ini tidak hanya memberikan akses permodalan, tetapi juga dilengkapi dengan pelatihan, jasa konsultasi,
pendampingan, serta dukungan pengelolaan keuangan dan akses pasar bagi nasabah. Hingga Juni 2026, ULaMM memiliki
619 kantor unit yang tersebar di 30 provinsi di seluruh Indonesia.
Jumlah persentase kolektibilitas 1 terhadap total outstanding ULaMM pada 30 Juni 2026 dan 30 Juni 2025 adalah masing-
masing sebesar 85,20% & 81,72%, serta tingkat NPL pembiayaan ULaMM adalah masing-masing sebesar 5,68% & 6,86%.
PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera)
Produk Mekaar didirikan pada akhir tahun 2015, yang merupakan layanan pemberdayaan dan modal pembiayaan berbasis
kelompok dengan sasaran utamanya yaitu kelompok perempuan prasejahtera yang memiliki potensi usaha namun
terkendala akses pendanaan untuk memulai dan/atau mengembangkan usahanya.
Produk Mekaar menyediakan pembiayaan mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta dengan pilihan skema konvensional dan
syariah, serta jangka waktu pembiayaan maksimal 24 bulan. Pembiayaan Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik namun
menerapkan prinsip tanggung renteng dalam kelompok. Nasabah wajib mengikuti kegiatan persiapan dan pertemuan
kelompok secara berkala yang dilaksanakan tiap 1 mingguan atau 2 mingguan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,
untuk melaksanakan kegiatan pembayaran angsuran, pencairan pembiayaan nasabah serta kegiatan pendampingan untuk
mengembangkan kapasitas usaha nasabah.
Sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 2015, Perseroan terus meningkatkan penyaluran pembiayaan Mekaar, dari
Rp1,7 miliar pada tahun pertama menjadi Rp405,7 triliun secara kumulatif hingga 30 Juni 2026. Sejalan dengan
pertumbuhan penyaluran tersebut, kualitas pembiayaan Mekaar tetap terjaga dengan NPL sebesar 1,57% per 30 Juni 2026.
Dalam rangka memperluas layanan pembiayaan berbasis syariah dan merespons kebutuhan pasar, Perseroan mulai
mengembangkan Mekaar Syariah pada akhir 2018 melalui konversi pembiayaan di beberapa cabang, antara lain di Aceh,
Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Pengembangan tersebut terus diperluas, sehingga per 30 Juni 2026, Mekaar Syariah
telah melayani 9,04 juta nasabah
Proses pembiayaan dimulai dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Account Officer (“AO”) kepada calon nasabah.
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai produk Mekaar, tata cara pembiayaan, serta
tanggung jawab yang akan diemban oleh nasabah. Selanjutnya dilakukan Uji Kelayakan sebagai bagian dari proses
Customer Due Diligence (“CDD”), di mana AO menilai kelayakan usaha dan kondisi calon nasabah. Setelah itu, dilakukan
verifikasi oleh Senior Account Officer (SAO) atau Kepala Unit Mekaar (KUM) sebagai bentuk Enhanced Due Diligence (“EDD”)
untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data calon nasabah. Apabila hasil verifikasi memenuhi ketentuan, maka
proses dilanjutkan ke tahap persiapan pembiayaan, yang mencakup penyampaian informasi rinci mengenai hak dan
kewajiban nasabah serta persetujuan pembiayaan oleh pejabat yang berwenang. Setelah disetujui, dana pembiayaan
kemudian disalurkan melalui proses pencairan pembiayaan, baik secara tunai maupun non-tunai sesuai ketentuan yang
berlaku. Setelah pencairan, nasabah wajib mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (“PKM”) sebagai wadah pembinaan,
monitoring, dan transaksi angsuran secara rutin. Untuk memastikan pelaksanaan seluruh proses sesuai ketentuan,
dilakukan Surprise Visit oleh pejabat terkait secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Jasa Manajemen
Jasa Manajemen merupakan layanan strategis Perseroan yang dirancang untuk menginisiasi, mengelola, dan melaksanakan
berbagai program pemberdayaan di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan. Melalui pendekatan yang terintegrasi dan
berorientasi pada keberlanjutan, Perseroan berupaya menghadirkan solusi yang relevan bagi masyarakat, khususnya
kelompok prasejahtera, dalam meningkatkan kapasitas, kemandirian, serta kualitas hidup.
Dengan mengedepankan inovasi dan pengembangan metode pemberdayaan, Jasa Manajemen Perseroan terus
beradaptasi terhadap dinamika dan kebutuhan penerima manfaat masyarakat. Berbagai program dirancang tidak hanya
untuk memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi kemandirian yang mampu menciptakan
dampak positif secara berkelanjutan.
16
Page 20
Dalam memperluas jangkauan dan memperkuat dampak program, Perseroan membuka ruang kolaborasi strategis dengan
berbagai pemangku kepentingan, mulai dari BUMN dan BUMD, perusahaan swasta, lembaga keuangan, asosiasi, hingga
organisasi nonpemerintah nasional maupun internasional. Kolaborasi tersebut telah terjalin dengan berbagai mitra, antara
lain BRI, Pegadaian, BRINS, BRI Life, Water.org, BASE Stiftung (Swiss), Unicharm, PT ANTAM Tbk, PT Adhi Karya (Persero)
Tbk, PT Sarana Multigriya Financial, Peruri, PT Nindya Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Waskita Karya
(Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura Indonesia, Dewan Asuransi
Indonesia, PT Unilever Indonesia Tbk, serta berbagai perusahaan dan NGO lainnya.
Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Perseroan bersama para mitra berupaya menghadirkan program-program yang
memiliki nilai strategis, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan manfaat yang terukur dan
berkelanjutan.
Seluruh aktivitas Jasa Manajemen dikelola secara profesional dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik,
kolaborasi, inovasi, dan keberlanjutan. Sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan, Jasa Manajemen
berkomitmen untuk terus memperkuat peran sebagai mitra strategis dalam menciptakan dampak sosial, ekonomi, dan
lingkungan yang positif, sekaligus mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable
Development Goals (SDGs), sejalan dengan visi dan misi perusahaan serta harapan para pemangku kepentingan.
Bersama Perseroan, kolaborasi tidak hanya menciptakan program, tetapi menghadirkan perubahan dan membangun masa
depan yang lebih berdaya serta berkelanjutan.
Program Pendampingan Kapasitas Usaha
Perseroan melaksanakan program Pengembangan Kapasitas Usaha (“PKU”) melalui pembinaan dan pendampingan
nasabah maupun calon nasabah. Tujuan pendampingan yang dilakukan PKU ialah untuk meningkatkan literasi dan inklusi
keuangan nasabah, meningkatkan literasi digital dan sosial nasabah, meningkatkan karakter/mental nasabah dan
menjadikan nasabah naik kelas.
Berikut beberapa program pemberdayaan yang dilakukan Perseroan melalui PKU:
1. PKM Bermakna: PKM Bermakna adalah program edukasi dengan tema yang menarik pada kegiatan Pertemuan
Kelompok Mekaar (PKM)
2. Pelatihan regular Membina dan Memberdaya (Mba Maya) yang diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi
nasabah
3. Program klasterisasi yang dibentuk berdasarkan sektor usaha unggul di masing-masing wilayah dengan sejumlah
kelompok anggota
4. Kampung Madani: Konsep kampong binaan Perseroan berbasis lokasi/ wilayah/ daerah yang dihidupkan dengan
berbagai aktivitas pemberdayaan di dalamnya
5. Webinar: Program pemberdayaan yang mengundang narasumber terpercaya dengan tema yang membahas isu-isu
relevan terkait nasabah
6. PKU Akbar: Program pemberdayaan yang mengundang peserta secara massal dengan beragam kegiatan yang
menarik edukatif
7. Pameran: Pameran yang diselenggarakan baik secara internal maupun kerjasama eksternal dengan memperkenalkan
produk-produk nasabah
8. Pembelajaran Mandiri: Program pembelajaran secara digital yang dapat diakses nasabah untuk belajar secara mandiri
dimanapun dan kapanpun
9. Studi Banding: Program apresiasi bagi nasabah-nasabah berprestasi. Kegiatan berupa belajar dan mengunjungi lokasi
usaha yang dapat menjadi inspirasi usaha
10. Reward Nasabah: Program apresiasi reward ibadah atau studi banding bagi nasabah-nasabah berprestasi, rajin hadir
perkumpulan dan membayar angsuran tepat waktu.
1.2 Perusahaan Anak
PNMVC
PNMVC merupakan Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak dalam bidang usaha Modal Ventura untuk membiayai
usaha skala kecil, menengah, melalui penyertaan modal, obligasi konversi dan pembiayaan bagi hasil.
17
Page 21
Prospek Usaha
Tahun 2026 menjadi periode krusial bagi perekonomian global dan Indonesia, ditandai dengan kombinasi pemulihan
ekonomi, ketidakpastian geopolitik, serta transformasi struktural yang semakin cepat. Di tingkat global, pertumbuhan
ekonomi diproyeksikan relatif stabil, namun menghadapi risiko fragmentasi perdagangan, volatilitas pasar keuangan, dan
disrupsi teknologi. Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia sekitar 3,3% pada 2026,
mencerminkan stabilitas moderat di tengah perbedaan kinerja antar negara maju dan berkembang.
Di Indonesia, prospek ekonomi 2026 menunjukkan ketahanan yang cukup baik. Bank Indonesia memperkirakan
pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 4,9–5,7%, didukung oleh konsumsi domestik, investasi pemerintah, dan ekspor
berbasis sumber daya alam. Selain itu, inflasi tetap terkendali dalam target 2,5±1%, menunjukkan efektivitas bauran
kebijakan moneter dan koordinasi pengendalian inflasi nasional.
Penyaluran kredit sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026 diproyeksikan tumbuh 7-9% secara
tahunan (yoy), seiring meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan
kebijakan pembiayaan UMKM yang terus didorong oleh OJK bersama Pemerintah.
Sehingga Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan peranannya dalam pemberdayaan UMK khususnya kelompok
perempuan yang aktif secara ekonomi. Hal ini dimaksudkan juga untuk meningkatkan kesejahteraan para nasabah
sehingga diharapkan dapat memberikan benefit dan multiplier effect kepada lebih banyak orang. Selain itu, pembiayaan
kepada para nasabah yang diikuti dengan pendampingan dan pelatihan diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam
penyediaan lapangan kerja di mana kepada mereka diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan sendiri dan bagi
orang lain di sekitarnya.
2. KETERANGAN TENTANG EFEK YANG DITAWARKAN
OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM.
Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan
Target Dana Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah).
Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan
Nama Obligasi : Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026.
Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan
Tahap IV
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp591.265.000.000,- (lima ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus enam puluh
Berwawasan Sosial lima juta Rupiah), yang terdiri dari:
Orange Berkelanjutan Seri A : sebesar Rp421.250.000.000 (empat ratus dua puluh satu miliar dua ratus
Tahap IV lima puluh juta Rupiah)
Seri B : sebesar Rp170.015.000.000 (seratus tujuh puluh miliar lima belas juta
Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A: 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar
Seri B: 3 (tiga) tahun
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A : 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun
Seri B : 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial Orange pertama akan dibayarkan pada tanggal 18 Desember
2026, sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus pelunasan
18
Page 22
Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan pada tanggal 28 September 2027
untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A dan tanggal 18 September 2029 untuk
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi
Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Pemindahbukuan
Jaminan : Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada
maupun di kemudian hari kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
sesuai dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Senioritas : Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk didahulukan
dan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange.
Penyisihan dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi Berwawasan
pelunasan Obligasi Sosial Orange ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
(Sinking Fund) Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diungkapkan pada Bab
II Informasi Tambahan ini.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (Buy Back) untuk sebagian atau seluruh
(Buy Back) Obligasi Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai pembayaran kembali Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar. Pembelian kembali (Buy Back) Obligasi Berwawasan Sosial Orange baru dapat
dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (Buy Back)
Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Keterangan lengkap mengenai Buy
Back dapat dilihat pada bab I Informasi Tambahan ini.
Hasil Pemeringkatan : (id)AAA (Triple A) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM.
Mudharabah
Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan
19
Page 23
Target Dana Sukuk : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah).
Mudharabah
Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan
Nama Sukuk : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap V Tahun 2026.
Mudharabah
Berwawasan Sosial
Orange Tahap V
Jumlah Dana Sukuk : Sebesar Rp1.999.435.000.000,- (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar
Mudharabah empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari:
Berwawasan Sosial Seri A : sebesar Rp1.363.825.000.000 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga
Orange Tahap V miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah)
Seri B : sebesar Rp635.610.000.000 (enam ratus tiga puluh lima miliar enam
ratus sepuluh juta Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A: 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
Seri B: 3 (tiga) tahun
Tingkat Bagi Hasil : Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang
Tahap V ditawarkan adalah sebesar Rp1.363.825.000.000 (satu triliun tiga ratus
enam puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya
nisbah adalah 70,48% (tujuh puluh koma empat delapan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang
ditawarkan adalah sebesar Rp635.610.000.000 (enam ratus tiga puluh
lima miliar enam ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 70,98%
(tujuh puluh koma sembilan delapan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 7,10% (tujuh koma
satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap
triwulan, di mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange pertama akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2026, sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange masing-masing adalah pada tanggal 28 September 2027 untuk Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A dan tanggal 18 September 2029 untuk
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari Pokok Sukuk Mudharabah
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
20
Page 24
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Pemindahbukuan
Pembayaran : Triwulanan
Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah
Jaminan : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu jaminan
khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang
Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hak Senioritas : Pemegang Sukuk tidak mempunyai hak untuk didahulukan dibanding kreditur preferen
Perseroan dan hak Pemegang Sukuk adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan kewajiban
dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanata Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
Penyisihan dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk
pelunasan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini dengan pertimbangan untuk
Mudharabah mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
(Sinking Fund) Orange sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan
ini.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (Buy Back) untuk sebagian atau seluruh
(Buy Back) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (Buy Back) Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan. Pembelian kembali (Buy Back) Sukuk Mudhrabah tidak dapat dilakukan
apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange. Keterangan lengkap mengenai Buy Back dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan ini.
Hasil Pemeringkatan : (id)AAAsy (Triple A Syariah) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
21
Page 25
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:
Obligasi
Tingkat
Seri & Tanggal Nilai
Nama Instrumen Kupon
Jangka Waktu Jatuh Tempo (Rp Juta)
(%)
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2021 Seri C, 5 tahun 10 Desember 2026 6,25 1.000.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 Seri B, 3 tahun 20 Maret 2027 6,55 341.030
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B, 3 Tahun 8 Juli 2028 6,65 243.000
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
Seri C, 5 Tahun 8 Juli 2030 6,85 537.000
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A, 3 Tahun 14 Januari 2029 5,5 250.000
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2026 Seri B, 5 Tahun 14 Januari 2031 5,98 250.000
Seri A, 370 Hari
1 Mei 2027 5,15 709.505
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Kalender
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2026 Seri B, 2 Tahun 21 April 2028 5,70 25.005
Seri C, 3 Tahun 21 April 2029 6,00 279.065
Jumlah 3.634.605
Sukuk
Besar
Seri & Tanggal Nilai
Nama Instrumen Nisbah
Jangka Waktu Jatuh Tempo (Rp Juta)
(%)
Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 Seri B, 3 Tahun 12 Juli 2027 47,248 1.330.940
Sukuk Mdh. VI Tahap II Tahun 2024 3 Tahun 11 Oktober 2027 26,670 262.000
Sukuk Mdh. VI Tahap III Tahun 2024 3 Tahun 26 November 2027 26,670 110.000
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap IV Tahun
370 Hari Kalender 19 September 2026 34,500 635.000
2025
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap V
3 Tahun 25 Novemebr 2028 34,500 650.000
Tahun 2025
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap VI Tahun
370 Hari 23 Februari 2027 32,500 800.000
2025
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap XI Tahun 2 Tahun 8 Bulan 20
25 Novemebr 2028 34,500 350.000
2025 Hari Kalender
Sukuk Mdh. Berwawasan Sosial Orange Seri B, 3 Tahun 8 Juli 2028 58,188 150.000
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
Seri C, 5 Tahun 8 Juli 2030 59,938 610.005
Seri A,
27 Oktober 2026 28,05 800.000
Sukuk Mdh. Berwawasan Sosial Orange 370 Hari Kalender
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 Seri B, 3 Tahun 17 Oktober 2028 29,325 110.000
Seri C, 5 Tahun 17 Oktober 2030 30,6 110.000
Seri A, 370 Hari
24 Januari 2027 24,5 300.000
Kalender
Sukuk Mdh. Berwawasan Sosial Berkelanjutan
Orange I Tahap III Tahun 2026 Seri B, 3 Tahun 14 Januari 2029 27,5 600.000
Seri C, 5 Tahun 14 Januari 2031 29,9 600.000
Seri A, 370 Hari
Sukuk Mdh. Berwawasan Sosial Berkelanjutan 1 Mei 2027 23,97 540.605
Kalender
Orange I Tahap IV Tahun 2026
Seri B, 2 Tahun 21 April 2028 26,53 25.700
22
Page 26
Besar
Seri & Tanggal Nilai
Nama Instrumen Nisbah
Jangka Waktu Jatuh Tempo (Rp Juta)
(%)
Seri C, 3 Tahun 21 April 2029 27,93 155.120
Jumlah 8.139.370
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar.
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini mengenai Rencana Penggunaan Yang
Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran:
Tahun 2021
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 59 tanggal 28 Oktober
2021, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran
dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-
0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, serta telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2
November 2021 (“Akta No. 59/2021”) jo. Akta No. 90/2026. Berdasarkan Akta No. 59/2021, diketahui struktur permodalan
terakhir dari Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) terbagi atas 9.200.000
(sembilan juta dua ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00 (satu juta
Rupiah) setiap saham.
Modal Ditempatkan : Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas 3.800.000
(tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
setiap saham.
Modal Disetor : Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas 3.800.000
(tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
setiap saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 59/2021 adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri A Seri A (Dwiwarna) Seri B
Seri B (%)
(Dwiwarna) @Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar
Rp9.200.000.000.000,00 1 9.199.999 1.000.000,00 9.199.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Negara Republik
1 - 1.000.000,00 - 0,00003
Indonesia
PT Bank Rakyat
- 3.799.999 - 3.799.999.000.000,00 99,99997
Indonesia (Persero) Tbk
23
Page 27
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri A Seri A (Dwiwarna) Seri B
Seri B (%)
(Dwiwarna) @Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Jumlah Modal
1 3.799.999 1.000.000,00 3.799.999.000.000,00 100,00000
Ditempatkan dan Disetor
Saham dalam Portepel - 5.400.000 - 5.400.000.000.000,00
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peningkatan modal
dilakukan melalui persetujuan RUPS, selanjutnya Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas mengatur bahwa persetujuan RUPS atas peningkatan modal wajib diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk didaftarkan di daftar Perseroan.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham Perseroan.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Total Aset 57.571.485 57.016.308 55.362.717
Total Liabilitas 45.271.062 45.348.111 44.805.095
Total Ekuitas 12.300.423 11.668.197 10.557.622
Total Liabilitas dan Ekuitas 57.571.485 57.016.308 55.362.717
*Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Pendapatan bunga dan syariah 7.268.671 7.617.099 15.785.772 15.842.292
Beban bunga dan syariah (1.230.284) (1.240.707) (2.440.411) (2.470.600)
Pendapatan dan beban bunga dan syariah 6.038.387 6.376.392 13.345.361 13.371.692
Beban usaha (5.945.116) (5.515.855) (13.028.753) (12.557.247)
Laba usaha 794.566 1.383.560 1.519.215 1.971.648
Total beban pajak penghasilan (192.893) (497.652) (380.083) (473.617)
Laba tahun berjalan 601.673 885.908 1.139.132 1.498.031
Penghasilan komprehensif lain 32.711 12.934 (19.247) (916)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan 634.384 898.842 1.119.885 1.497.115
*Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN
(dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Total Pendapatan -2,10 -0,15 11,51
Laba Tahun Berjalan -32,08 -23,94 -9,19
Jumlah Aset 0,97 2,99 8,44
Jumlah Liabilitas -0,17 1,21 6,70
Jumlah Ekuitas 5,42 10,52 16,46
Rasio Usaha (%)
Laba Usaha/ Total Pendapatan 9,97 8,97 11,63
Total Pendapatan/Total Aset 13,84 29,70 30,63
24
Page 28
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan 7,75 6,73 8,83
Imbal Hasil atas Aset 1,05 2,03 2,82
Imbal Hasil atas Ekuitas 5,02 10,25 15,27
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas atas Ekuitas 3,68 3,89 4,24
Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset 0,79 0,80 0,81
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 0,15 0,11 0,07
Interest Coverage Ration (ICR) 1,95 1,62 1,80
Non Performing Financing (NPF) - net 0,07 0,05 0,12
Non Performing Financing (NPF) - gross 1,94 1,74 2,31
*Tidak diaudit
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio keuangan Perseroan yang Pemenuhan Perseroan
dipersyaratkan per 30 Juni 2026*
Debt to Equity Ratio Maksimal 10x 3,18x
Gearing Ratio Maksimal 10x 3,03x
*Tidak diaudit
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK YANG SIGNIFIKAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Perusahaan Anak dengan kepemilikan di atas
50%, dengan keterangan sebagai berikut:
Kontribusi
Nama
Tahun Tahun pendapatan
No Perusahaan Kegiatan Usaha Kepemilikan Status
Pendirian Penyertaan kepada
Anak
Perseroan
PT PNM Jasa pembiayaan
1 99,99% 1999 2000 Beroperasi 2,69%
Venture Capital Modal Ventura
25
Page 29
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
1. PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
1.1. Nama Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026.
1.2. Jenis Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Obligasi Berwawasan Sosial Orange diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening. Bukti kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Pemegang Rekening.
1.3. Harga Penawaran
Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi.
1.4. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi Berwawasan Sosial
Orange
Seluruh nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar
Rp591.265.000.000,- (lima ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar Rp421.250.000.000 (empat
ratus dua puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan
Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar Rp170.015.000.000 (seratus
tujuh puluh miliar lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh
koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 3
(tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berwawasan Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Obligasi
Berwawasan Sosial Orange.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Dalam hal Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
26
Page 30
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut
Bunga ke- Seri A Seri B
1 18 Desember 2026 18 Desember 2026
2 18 Maret 2027 18 Maret 2027
3 18 Juni 2027 18 Juni 2027
4 28 September 2027 18 September 2027
5 - 18 Desember 2027
6 - 18 Maret 2028
7 - 18 Juni 2028
8 - 18 September 2028
9 - 18 Desember 2028
10 - 18 Maret 2029
11 - 18 Juni 2029
12 - 18 September 2029
1.5. Perhitungan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
1.6. Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
i. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial Orange. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange, pembeli Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut
tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada periode Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial Orange yang bersangkutan.
ii. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening;
iii. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
iv. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran, dianggap
pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
bersangkutan.
1.7. Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
i. Obligasi Berwawasan Sosial Orange harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
Sosial Orange;
ii. Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
27
Page 31
iii. Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran, dianggap
pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
bersangkutan.
1.8. Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
1.9. Satuan Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan
nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.
1.10. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange
1) Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange maka berlaku
ketentuan sebagai berikut :
a. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan melalui Bursa Efek
atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
e. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila Perseroan
melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
f. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan oleh Perseroan
kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pembelian Kembali yang diajukan karena adanya
perubahan status Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
g. Rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange wajib dilaporkan kepada Otoritas
Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut;
h. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dapat dilakukan setelah pengumuman
rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
i. Rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud dalam huruf
g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
1. periode penawaran Pembelian Kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
3. kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial
Orange;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang mengajukan penawaran
jual;
28
Page 32
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
8. tata cara Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange (tidak
termasuk Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik
Indonesia);
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
pihak yang melakukan penjualan Obligasi Berwawasan Sosial Orange apabila jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
l. Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tanpa
melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1. jumlah Pembelian Kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan
Sosial Orange untuk masing-masing jenis obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1
(satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki
oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian
hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi Berwawasan
Sosial Orange;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan
Sosial Orange kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya Pembelian Kembali
Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
n. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan mendahulukan obligasi
yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian Kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
p. Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh
obligasi. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial Orange serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial Orange
yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2) Pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud
pada angka (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
29
Page 33
3) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau
disimpan untuk dijual kembali;
c. harga Pembelian Kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
1.11. Jaminan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.
Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.12. Hak Senioritas atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.
1.13. Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange (sinking fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
1.14. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan ini Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1) Tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik
seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva tetap milik
Perseroan berdasarkan laporan keuangan Konsolidasi terakhir yang telah diaudit, dalam satu
transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan.
b) Mengagunkan harta kekayaan milik Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio
keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam angka (3) di bawah ini menjadi tidak dapat dipenuhi
oleh Perseroan.
c) Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dan melakukan tindakan-tindakan dengan tujuan melikuidasi atau
membubarkan Perseroan, kecuali penggabungan dan/atau peleburan tersebut :
i. tidak memberikan dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang jatuh tempo dan semua
syarat dan kondisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan
mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan
merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi Berwawasan Sosial Orange-
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut
memiliki aktiva dan kemampuan uang memadai untuk melakukan pelunasan Pokok Obligasi
30
Page 34
Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
yang jatuh tempo; atau
ii. dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham
Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
d) Melakukan pengambilalihan (akuisisi) saham atau aktiva, kecuali pengambilalihan tersebut :
i. tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial Orange.
ii. dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham
Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
iii. tindakan Perseroan dalam rangka penyertaan modal sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan
usaha Perseroan.
e) Mengubah bidang usaha utama Perseroan, kecuali perubahan sebagaimana dimaksud dilakukan
dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau
kebijakan Pemerintah Republik Indonesia.
f) Melakukan pengakhiran atas perjanjian-perjanjian penting yang mengikat Perseroan yang dapat
menimbulkan akibat negatif secara material atas kelangsungan usaha Perseroan.
g) Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan kecuali hal sebagaimana
dimaksud dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku.
2) Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15
(lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3) Perseroan berkewajiban untuk:
i. Menyetorkan dana yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang jatuh tempo kepada Agen
Pembayaran yang harus sudah tersedia dan telah efektif ke dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI
yang ada di bank pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial
Orange (in good fund) paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelumTanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-
lambatnya pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana
untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange,
maka atas kelalaian tersebut Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan dibayarkan
kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange secara proposional berdasarkan besarnya
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
ii. Mematuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange;
31
Page 35
iii. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan
dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
iv. Mengijinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk tetapi
tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk- untuk maksud tersebut) dari waktu ke waktu
memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau
informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan
itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan, dengan terlebih dahulu
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai hal-hal tersebut selambat-lambatnya 5
(lima) Hari Kerja sebelumnya;
v. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas
tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu);
vi. menyerahkan kepada Wali Amanat :
a. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tahun buku berakhir atau dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan
keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan memperhatikan
peraturan Pasar Modal.
b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau
selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun
buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya dalam waktu 90
(sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan
pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau disampaikan
bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
vii. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan Pernyataan
Standar Akuntasi Keuangan yang umum diterima dan diterapkan di Indonesia;
viii. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan;
ix. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berlangsungnya kejadian- kejadian berikut:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan, dan
pembagian dividen yang jumlahnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih Perseroan
pada tahun buku sebelumnya;
b. adanya perkara pidana, perdata, tata usaha negara, perburuhan, dan arbitrase yang dihadapi
Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan
mematuhi segala kewajibannya berdasarkan dokumen Perseroan;
c. Melakukan peminjaman hutang baru atau mengeluarkan surat hutang atau menjaminkan
kekayaan Perseroan, memberikan jaminan perusahaan- (corporate guarantee) kepada pihak lain,
kecuali pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan/atau dalam rangka kegiatan usaha Perseroan;
d. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh pihak
yang berwenang mewakili Perseroan atau seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk
maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian
tersebut dan tindakan atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh
Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
32
Page 36
e. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
pengaruh negative yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
Perseroan dan Perusahaan Anak.
f. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang
mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan
serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta
menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak
diminta oleh Wali Amanat.
Dalam hal tidak terdapat pemberitahuan dari Perseroan sehubungan dengan kondisi di atas, Wali
Amanat secara tertulis dapat meminta Perseroan untuk memberikan surat pernyataan mengenai
tidak terjadinya kondisi-kondisi tersebut di atas pada Perseroan.
x. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 atau perubahannya, yang
dilakukan oleh Pemeringkat yaitu :
a. Pemeringkatan Tahunan
1. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan.
2. Dalam hal peringkat Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang diperoleh berbeda dari
peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
1. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam 1 (satu ) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau
laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
i) peringkat baru; dan
ii) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
2. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
c. Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
1. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014, wajib memperoleh
peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
direncanakan.
2. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang :
i) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
ii) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi
Berwawasan Orange tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014.
d. Pemeringkatan Ulang
1. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka ix angka a butir
i dan huruf b butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
33
Page 37
2. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
xi. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang berdasarkan pendapat yang
wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan
perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
1.15. Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial Orange; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan
cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange; atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (crossdefault) sehubungan
dengan suatu perjanjian hutang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan
perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai
tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah keseluruhan hutang yang mengalami
akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total kewajiban
Perseroan; atau
d. Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang
berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange; atau
f. Fakta mengenai keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan oleh Perseroan tentang keadaan atau
status keuangan Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange (selain angka 1 huruf a);
2. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. Angka 1 huruf a, b, c, d, e, dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 1 huruf g di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama
30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
34
Page 38
kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Dalam RUPO tersebut, Wali
Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPO tersebut
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi Berwawasan
Sosial Orange sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya
dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam
tagihan yang bersangkutan.
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam angka 1, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai
apabila satu atau lebih kejadian-kejadian sebagai berikut :
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
c. Perseroandiberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan
yang berwenang;
d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun juga; atau
f. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) bagi Perseroan.
dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut diatas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan untuk
itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange. Dalam hal ini Obligasi Berwawasan Sosial- Orange menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
1.16. RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dicatatkan :
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial Orange, suku Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange, perubahan tata
cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dan/atau ketentuan lain
dalan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan POJK No.20/2020 dan POJK No.14/2025;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam poin 1.15 tentang Kelalaian Perseroan dan POJK No.20/2020 dan POJK
No. 14/2025;
35
Page 39
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
belum dilunasi (termasuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan/atau huruf d di atas, wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga pulu) Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau
Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan RUPO.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan
risalah RUPO, wajib dilakukan paling sedikit:
− situs web penyedia sistem;
− situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan
pada KSEI; dan/atau
− situs web Emiten; dan/atau
− situs web BEI;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit Bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam
RUPO; dan kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPO.
f. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
36
Page 40
6. Tata cara RUPO :
a. RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat
lain yang disepakati antara Emiten dan Wali Amanat.
Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka RUPO wajib
dihadiri secara fisik oleh:
a. Wali Amanat; dan
b. Notaris.
Dalam hal Emiten atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange meminta penggantian Wali
Amanat, maka RUPO secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
a. Perseroan; dan
b. Notaris.
b. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan
acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO;
c. Dalam hal Emiten atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange meminta penggantian Wali
Amanat, maka Emiten diwajibkan untuk:
(i) mempersiapkan acara RUPO,
(ii) materi RUPO, dimana Emiten dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dalam menyediakan materi RUPO tersebut,
(iii) menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
d. Emiten sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dalam menyediakan materi RUPO.
e. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
f. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI. kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dalam hal dilakukan RUPO kedua atau ketiga, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
berhak hadir adalah:
− untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir
merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang terdaftar dalam Daftar
Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua;
− untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir
merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang terdaftar dalam Daftar
Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
g. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR
kepada Wali Amanat.
h. Seluruh Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi
Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan
dari Wali Amanat.
Transaksi Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
i. Setiap Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial
Orange yang dimilikinya.
j. Suara dikeluarkan secara tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
k. Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak
memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
37
Page 41
l. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri
RUPO, namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange selain suara abstain.
m. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib
melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
n. Sebelum pelaksanaan RUPO :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dari Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi
yang timbul karena kepemilikan atau peneyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia).
- Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau kuasa Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang
menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau peneyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia).
7. Pemberian Suara:
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri RUPO,
baik secara fisik dan/atau secara elektronik, namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,
dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial Orange selain suara abstain.
8. Dengan memperhatikan ketentuan angka 6 huruf g di atas ini, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di bawah ini diatur
sebagai berikut :
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam
RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam
RUPO.
38
Page 42
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau Wali
Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir
dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam
RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi- yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam
RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir
dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
39
Page 43
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas ini;
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris sebagai alat bukti yang
sah dan mengikat Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Wali Amanat dan Perseroan.
11. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan:
1. Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada Otoritas Jasa
Keuangan; dan
2. Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat melalui
situs web Bursa Efek.
Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah
RUPO kepada masyarakat melalui:
- situs web penyedia sistem e- RUPO;
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris.
12. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan dan
Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange wajib
memenuhi keputusan keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial Orange, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange maka para pihak
berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dengan menambahkan akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang baru,
dan jika dilakukan addendum Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Orange maka para pihak
berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan
menambahkan Akta Pengakuan Utang yang baru.
40
Page 44
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan
dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, perubahan tingkat Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial Orange, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange,
dan perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Perseroan menolak untuk
menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Selain pelaksanaan RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat
melaksanakan RUPO secara elektronik sesuai dengan POJK No. 14/2025, dengan tata cara yang sama
dengan penyelenggaraan RUPO secara fisik sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020, kecuali
ditentukan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
a. RUPO secara elektronik atau e-RUPO adalah pelaksanaan RUPO oleh Perseroan dengan
menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
b. Pelaksanaan RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan:
(i) Sistem Penyelenggaraan RUPO secara elektronik (e-RUPO), yang disediakan oleh Penyedia
Sistem RUPO secara elektronik (e--RUPO), yaitu:
− KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa
Keuangan, atau
− Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(ii) Sistem yang disediakan oleh Perseroan, dimana Penyedia Sistem atau Perseroan tersebut wajib
terhubung dengan KSEI selaku- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk memastikan
Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO.
c. Dalam hal RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan sistem yang
disediakan oleh Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud pada poin 15 huruf b butir (i) Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange, maka Perseroan wajib mengacu pada
ketentuan penggunaan sistem e-RUPO yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem tersebut, dimana
mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara
diatur oleh Penyedia Sistem tersebut.
d. Dalam hal RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan sistem yang
disediakan oleh Perseroan sebagaimana dimaksud poin 15 huruf b butir (ii) Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange, maka mekanisme pendaftaran, penunjukan,
dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional
standar- pelaksanaan RUPO secara elektronik yang dimiliki oleh Perseroan.
e. Dalam hal RUPO diselenggarakan secara elektronik, jumlah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dapat hadir
secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih
berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya
jumlah yang telah ditetapkan.
f. Kehadiran Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange secara elektronik melalui e-RUPO yang
disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan Emiten dapat menggantikan kehadiran
Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
16. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
41
Page 45
1.17. Hak-Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
Orange.
ii. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan belum menyetorkan sejumlah
uang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in good funds) sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial Orange ke rekening KSEI, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari jumlah
dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan, dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange akan dibayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange secara proporsional
sesuai dengan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
belum dilunasi tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah,
dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial Orange untuk
diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial Orange wajib melakukan panggilan untuk
RUPO.
v. Setiap Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dalam RUPO
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
42
Page 46
2. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
2.1 Nama Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap V Tahun 2026.
2.2 Jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI sebagai bukti bahwa
Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di
bidang Pasar Modal. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening
dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan Pemegang Rekening.
2.3 Harga Penawaran
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2.4 Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh Tempo
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan sebesar
Rp1.999.435.000.000,- (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh lima
juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp1.363.825.000.000 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus dua
puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 70,48% (tujuh puluh koma empat
delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp635.610.000.000 (enam ratus tiga puluh lima miliar enam ratus sepuluh juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, dimana besarnya nisbah adalah 70,98% (tujuh puluh koma sembilan delapan persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 7,10% (tujuh koma
satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudhrabah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudhrabah dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
43
Page 47
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil. Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa
dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
Tanggal Pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:
Bagi hasil ke- Seri A Seri B
1 18 Desember 2026 18 Desember 2026
2 18 Maret 2027 18 Maret 2027
3 18 Juni 2027 18 Juni 2027
4 28 September 2027 18 September 2027
5 - 18 Desember 2027
6 - 18 Maret 2028
7 - 18 Juni 2028
8 - 18 September 2028
9 - 18 Desember 2028
10 - 18 Maret 2029
11 - 18 Juni 2029
12 - 18 September 2029
2.5 Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Nisbah Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati
Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A adalah sebesar 70,48% (tujuh nol koma
empat delapan persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
44
Page 48
Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui bahwa jika
Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri A melebihi
Rp136.421.038.944,- (seratus tiga puluh enam miliar empat ratus dua puluh satu juta tiga puluh delapan ribu
sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) per tahun maka Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut menjadi hak
Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah dikurangi dengan kelebihan
pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B adalah sebesar 70,98% (tujuh nol koma
sembilan delapan persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui bahwa jika
Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri B melebihi
Rp63.578.961.056,- (enam puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh satu
ribu lima puluh enam Rupiah) per tahun maka Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena
itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah dikurangi dengan kelebihan pendapatan yang
telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.
Apabila Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil lebih
rendah dari nilai indikasi yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan boleh melepaskan
haknya (isqath al-haqq/attanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan dapat diberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange. Yang dimaksud dengan hak Perseroan adalah hak Perseroan atas Pendapatan Bagi Hasil dari Nisbah
milik Perseroan.
Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha Mudharib
berupa pemberian pembiayaan murabahah Mekaar Syariah di seluruh Indonesia (“Objek Mudharabah”).
Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Mudharabah kecuali disepakati oleh Shahibul Mal dan
Mudharib untuk dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku, dengan
periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu triwulanan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan melalui
pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
berdasarkan persetujuan RUPSu apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum dilakukannya perubahan.
2.6 Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Dasar perhitungan Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Margin
Pembiayaan Murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan, yang akan
dibagihasilkan setiap triwulanan, yang jumlahnya dicantumkan dalam berdasarkan laporan keuangan triwulanan
(unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil
dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan.
Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diperoleh pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange.
45
Page 49
2.7 Akad Mudharabah dan Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Akad Mudharabah
1. Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah
disetujui oleh Perseroan dan KB Bank sebagai sebagai Wali Amanat dan wakil dari Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2. Mudharib (Perseroan) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
PNM Tahap V Tahun 2026. Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan digunakan untuk
modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.
3. Shahibul Mal (Pemegang Sukuk yang diwakili oleh KB Bank dalam perannya sebagai Wali Amanat) dengan
ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk kegiatan usaha oleh Mudharib sebagaimana tersebut di atas,
dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk di KSEI.
4. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Mudharabah berakhir
yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
5. Pendapatan dari hasil kegiatan pembiayaan syariah Mudharib, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai
dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
6. Mudharib menyatakan dan menjamin bahwa Kegiatan Usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan (mu’allaq) dengan
suatu kejadian di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi.
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha Mudharib
berupa pemberian pembiayaan murabahah Mekaar Syariah di seluruh Indonesia (“Objek Mudharabah”).
Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tersebut
tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Pendapatan Bagi Hasil yang
diterima Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara
syariah, yaitu perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Margin
pembiayaan murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.
46
Page 50
Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Keterangan:
1. Perseroan sebagai Pengelola Dana/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dengan syarat dan ketentuan terkait Pokok Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
Kegiatan Usaha, Nisbah Bagi Hasil dan syarat-syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
lainnya yang dituangkan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dan investor sebagai Pemilik Dana/Shahib al Maal menyerahkan dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
2. Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange digunakan untuk membiayai kegiatan usaha yang
disepakati, yaitu kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
3. Hasil pendapatan dari kegiatan usaha sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan dilaporkan secara
berkala kepada investor.
4. Distribusi bagi hasil atas pendapatan usaha sesuai dengan Nisbah bagi hasil untuk masing-masing pihak
sesuai dengan kesepakatan.
5. Pengembalian dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan kepada Investor di
akhir periode Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Dalam Penawaran Umum
dari Tim Ahli Syariah
Berdasarkan Opini/Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim Ahli Syariah tanggal 28 Agustus 2026, Tim Ahli Syariah
menetapkan bahwa perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange tidak bertentangan dengan prinsip syariah merujuk pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional –
Majelis Ulama Indonesia.
Opini/Pernyataan Kesesuaian Syariah tersebut ditandatangani oleh:
1. Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.S., selaku Ketua Tim Ahli Syariah, No izin: KEP-23/PM.223/PJ-
ASPM/2021, tertanggal 5 Agustus 2021
2. Rully Intan Agustian, S.T., selaku Anggota Tim Ahli Syariah, No izin: KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023.
tertanggal 18 Agustus 2023.
47
Page 51
2.8 Tata Cara Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
i. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil
adalah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang Namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam waktu 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembeli Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengalihan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode Pendapatan Bagi Hasil yang
bersangkutan;
ii. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
iii. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
iv. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki dibandingkan dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali;
v. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atas pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
2.9 Tata Cara Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
i. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
ii. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
iii. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.
2.10 Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
2.11 Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau
Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.
48
Page 52
2.12 Perubahan dan Penambahan Akad Mudharabah
Dalam hal Perseroan akan mengubah isi Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau kegiatan usaha yang menjadi dasar
sukuk maka:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSu.
2. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSu; dan
3. Atas Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud, maka
Perseroan akan melakukan pelunasan terhadap Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju tersebut.
2.13 Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
(1) Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange maka
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai pembayaran
kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
b. Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan melalui
Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
c. Pembelian Kembali Sukuk baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila hal
tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
e. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila
Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
f. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan oleh
Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
g. Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilaporkan kepada
OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian
kembali- Sukuk Berwawasan Sosial Orange tersebut.
h. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dapat dilakukan setelah
pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
i. Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud
dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h paling sedikit memuat
informasi tentang:
1. periode penawaran Pembelian Kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
3. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang mengajukan
penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange;
8. tata cara Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange.
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang melakukan penjualan Sukuk apabila
jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang dapat dibeli kembali.
49
Page 53
k. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
l. Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. jumlah Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak lebih dari 5%
(lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk masing-masing
jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang beredar (outstanding) dalam periode
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah); dan
3. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang
kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya Pembelian Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
n. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan mendahulukan
sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan.
o. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilakukan dengan
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas Pembelian Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak
dijamin;
p. Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
Pembelian Kembali sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk; dan.
q. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali;
atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak
memperoleh Imbal Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari
Sukuk yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
(2) Pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal
penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
(3) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli kembali untuk
pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange.
50
Page 54
2.14 Jaminan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia.
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.15 Hak Senioritas atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk didahulukan dibanding
kreditur preferen Perseroan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
di kemudian hari.
2.16 Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange (sinking
fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran
kembali Dana Sukuk Berwawasan Sosial Orange
2.17 Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Perseroan berjanji dan
mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik
seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva tetap milik
Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau
gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan.
b. Mengagunkan harta kekayaan milik Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio
keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam angka 3 di bawah ini menjadi tidak dapat dipenuhi
oleh Perseroan.
c. Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dan melakukan tindakan-tindakan dengan tujuan melikuidasi atau
membubarkan Perseroan, kecuali penggabungan dan/atau peleburan tersebut:
i. tidak memberikan dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo dan
semua syarat dan kondisi Sukuk dalam Perjanjian ini dan dokumen lain yang berkaitan tetap
berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving Company), dan dalam hal
Perseroan bukan meripakan perusahaan penerus,maka seluruh kewajiban Sukuk telah dialihkan
secara sah kepada perusahan penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan
kemampuan uang memadai untuk melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo;
atau
ii. dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham
Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
51
Page 55
d. Melakukan pengambilalihan (akuisisi) saham atau aktiva, kecuali pengambilalihan tersebut:
(i) tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Dana Sukuk.
(ii) dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham
Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(iii) tindakan Perseroan dalam rangka penyertaan modal sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan
usaha Perseroan.
e. Mengubah bidang usaha utama Perseroan, kecuali perubahan sebagaimana dimaksud dilakukan
dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Melakukan pengakhiran atas perjanjian-perjanjian penting yang mengikat Perseroan yang dapat
menimbulkan akibat negatif secara material atas kelangsungan usaha Perseroan
g. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan kecuali hal sebagaimana
dimaksud dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa-alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15
(lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
i) Menyetorkan dana yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo ke
rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang harus sudah tersedia (in good fund) paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange harus telah efektif dalam
rekening KSEI yang ada di bank pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Berwawasan
Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, maka atas kelalaian tersebut Perseroan
harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Sukuk akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Bewawasan Sosial Orange.
ii) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah Bewawasan Sosial Orange ini.
iii) Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan
dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
52
Page 56
iv) Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut)
dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan, dengan
terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai hal-hal tersebut selambat-
lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya;
v) Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas
tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu);
vi) Menyerahkan kepada Wali Amanat:
a. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tiap tahun buku berakhir atau dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan
keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan memperhatikan
peraturan Pasar Modal;
b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau selambat-
lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam
rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan
yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara Keseluruhan atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
vii) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi
Keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntasi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan.
viii) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan;
ix) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berlangsungnya kejadian-kejadian berikut:
a. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan, dan
pembagian dividen yang jumlahnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih
Perseroan pada tahun buku sebelumnya;
b. Adanya perkara pidana, perdata, tata usaha negara, perburuhan, dan arbitrase yang dihadapi
Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan
mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
c. Melakukan peminjaman hutang baru atau mengeluarkan surat hutang atau menjaminkan
kekayaan Perseroan, memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain,
kecuali pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis
dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
pihak yang berwenang mewakili Perseroan atau seseorang yang dapat diterima oleh Wali
Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah
diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa
kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran
lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan
untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
e. Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
mempunyai pengaruh negative yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan
keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan;
f. Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan yang
mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
53
Page 57
Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pembayaran
kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sesuai dengan ketentuan tentang
keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut,
baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
x) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan POJK No. 49/2020, yang dilakukan oleh
Pemeringkat yaitu :
a) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
terkait dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diperoleh
berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat
paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
7. peringkat baru; dan
8. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
c) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berwawasan sosial Orange dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur pada POJK No. 36/2014, wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan
nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan sepanjang :
1. Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tahap berikutnya dalam periode
Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
d) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat Sukuk selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir x angka
a) poin i dan huruf b) poin i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan
ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
54
Page 58
xi) Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang berdasarkan pendapat yang
wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali
Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
xii) Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi pernyataan bahwa
Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah.
2.18 Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang sudah jelas perhitungannya menjadi Hak Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan
cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) sehubungan
dengan suatu perjanjian utang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai
tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah keseluruhan utang yang mengalami
akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total kewajiban;
atau
d. Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang
berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange; atau
f. Fakta mengenai keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan oleh Perseroan tentang keadaan atau
status keuangan Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang
diberikan oleh Perseroan; atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange (selain butir 1 huruf a) di atas.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf a, b, c, d, e, f dan g di atas, dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
55
Page 59
b. Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf g di atas, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari
Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri
berhak memanggil RUPSu menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Dalam RUPSu tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan
untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSu tidak dapat
menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPSu tersebut memutuskan agar Wali Amanat
melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai
dengan keputusan RUPSu menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam
tagihan yang bersangkutan.
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam butir 1 sub bab Kelalaian Perseroan di atas,
Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila terjadi satu atau lebih kejadian-kejadian sebagai berikut:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan rapat umum pemegang saham;atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium); atau
d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun juga; atau
f. Adanya suatu PKPU bagi Perseroan.
Dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSu
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menjadi jatuh tempo
dengan sendirinya.
2.19 RUPSu
Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dicatatkan:
1. RUPSu diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange, Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Pendapatan Bagi hasil,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau ketentuan lain dalan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan memperhatikan
POJK No. 20/2020 dan POJK No. 14/2025;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
56
Page 60
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan
terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam sub bab Kelalain Perseroan dan POJK No.20/2020
dan POJK No.14/2025;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-sama yang
mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSu.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
atau Perseroan untuk mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu
a. Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPSu kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSu sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi antara
lain:
− tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
− agenda RUPSu;
− pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
− Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dan memiliki hak
suara dalam RUPSu; dan
− kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu.
e. RUPSu kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.
57
Page 61
6. Tata cara RUPSu;
a. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan
surat kuasa berhak menghadiri RUPSu dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dalam RUPSu adalah
Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk yang menghadiri RUPSu wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSu.
e. Setiap Sukuk sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan Rp1,- (satu) Rupiah suara dalam
RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam
RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain.
g. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya
(tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) tidak
memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSu:
− Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dari Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilkikan atau
penyertaan modal Pemerintah) kepada Wali Amanat.
− Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilkikan
atau penyertaan modal Pemerintah);
− Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau kuasa Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena
kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah).
i. RUPSu dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
j. RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPSu.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk, maka RUPSu
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSu tersebut.
Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSu tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPSu dan materi RUPSu serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPSu.
58
Page 62
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas diatur
sebagai berikut:
(1) Bila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSu yang kedua.
(iii) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang hadir dalam RUPSu.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
(v) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
hadir dalam RUPSu.
(2) Bila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSu yang kedua.
(iii) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
hadir dalam RUPSu.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
(v) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
hadir dalam RUPSu.
59
Page 63
(3) Bila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSu yang kedua.
(iii) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
hadir dalam RUPSu.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
(v) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
hadir dalam RUPSu.
b. RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu kedua.
(3) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam
RUPSu.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang ketiga.
(5) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPSu yang keempat;
(7) RUPSu keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
60
Page 64
9. Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
10. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSu diselenggarakan:
a. Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPSu kepada Otoritas Jasa
Keuangan; dan
b. Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPSu kepada masyarakat melalui
situs web Bursa Efek. Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk
mengumumkan ringkasan risalah RUPSu kepada masyarakat melalui:
− situs web penyedia sistem e- RUPSu;
− situs web KSEI; dan/atau
− situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris.
11. Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya berhubungan dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang baru, dan jika dilakukan perubahan Akta Pengikatan Kewajiban maka Para
Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban dengan menambahkan pengikatan
kewajiban yang baru.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSu tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan butir 8 di atas.
13. Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya antara lain
sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, perubahan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, perubahan tata cara pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan perubahan jangka waktu
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sejak keputusan RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSu.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat dibuat
dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
pengumuman ringkasan risalah RUPSu wajib dilakukan-melalui paling sedikit:
a. situs web penyedia e-RUPSu; atau
b. web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Sukuk Berwawasan Sosial Orange
diadministrasikan pada KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; atau
61
Page 65
c. situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit Bahasa Inggris.
Dalam hal penerbitan Sukuk Berwawasan Sosial Orange dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya tercatat
di Bursa Efek, Perseroan wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan
ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPSu melalui situs web Bursa Efek.
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang
diumumkan dalam Bahasa Indonesia, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
16. Selain penyelenggaraan RUPSu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.04/2020, RUPSu dapat diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan e-RUPSu yang
disediakan oleh Penyedia e-RUPSu dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi serta
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dan POJK No. 14/2025.
17. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
2.20 Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange setelah lewat Tanggal Pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, maka Perseroan harus membayar Ta’widh.
4. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-sama yang
mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang dimiliki oleh Perusahaan Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSu dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
62
Page 66
Setiap Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1 (satu) Rupiah berhak mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
3. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PEFINDO berdasarkan surat PEFINDO No. RC-0269/PEF-DIR/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 perihal
Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Periode
6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 dan surat PEFINDO No. RC-0270/PEF-DIR/III/2026 tanggal 6 Maret 2026
perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Periode 6
Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. Selanjutnya ditegaskan dalam surat PEFINDO No. RTG-315/PEF-DIR/VIII/2026
pada 31 Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap V Tahun 2026 yang
Diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), yang telah mendapat peringkat:
idAAA (Triple A) idAAA(sy) (Triple A Syariah)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, sesuai dengan yang
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No.
49/2020.
Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk memberikan
gambaran tentang posisi peringkat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange Perseroan:
AAA : Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala peringkat
nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit terbaik
dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-suarat utang lainnya di negara yang sama dan
biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau dijamin
oleh Pemerintah.
AA : Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat dibandingkan
perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama. Risiko kredit yang
tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit dari
perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi di suatu
negara.
A : Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan perusahaan-
perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama. Namun, perubahan-
perubahan dalam keadaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas
untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih
besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih
tinggi.
63
Page 67
BBB : Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup dibandingkan
dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama. Namun,
perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisikondisi ekonomi dapat mempengaruhi
kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat waktu akan
lebih tinggi dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat
lebih tinggi.
BB : Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup lemah
dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang
sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajibankewajiban keuangan ini tidak
pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap
perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
B : Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih lemah
dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara yang sama.
Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi meskipun dengan marjin keamanan
yang terbatas, dan kapasitas untuk menjalankan pembayaran secara tepat waktu bergantung
pada kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.
CCC, CC, C : Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat lemah
dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara yang sama.
Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan bergantung sepenuhnya pada
perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.
DDD, DD, D : Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-
kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.
Sebagai tambahan, tanda Tambah (+) atau Kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA” hingga
“CCC”. Tanda Tambah (+) menunjukan bahwa semua kategori peringkat lebih mendekati kategori peringkat di atasnya.
Tanda Kurang (-) menunjukkan suatu kategori peringkat tetap lebih baik dari kategori peringkat di bawahnya, walaupun
semakin mendekati.
4. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK
No.36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi
Efektif yang telah didapat pada tanggal 26 Juni 2025.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
informasi tambahan dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 1 September 2026 yang menyatakan Perseroan tidak pernah
mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian informasi tambahan dalam
rangka penawaran umum berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima
persen) dari modal disetor.
64
Page 68
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pemeringkatan (id)AAA
(Triple A) dari Pefindo.
Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
5. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
KB Bank merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yang
dibuat antara Perseroan dengan KB Bank Wali Amanat tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sehubungan dengan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8,
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51,
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Email: waliamanat@kbbank.co.id
Up.: Custody Department
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini.
65
Page 69
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
digunakan untuk modal kerja yang akan disalurkan pada pembiayaan Mekaar.
Rencana alokasi penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange I PNM pada tahap-
tahap selanjutnya (jika ada) akan diungkapkan dalam Informasi Tambahan dan dokumen pendukung yang disampaikan
kepada OJK pada saat penerbitan masing-masing tahap, sesuai dengan kebutuhan pendanaan Perseroan, dengan tetap
digunakan untuk modal kerja Perseroan serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk peraturan di sektor Pasar Modal.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.
Rencana alokasi penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I PNM
pada tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan diungkapkan dalam Informasi Tambahan dan dokumen pendukung yang
disampaikan kepada OJK pada saat penerbitan masing-masing tahap, sesuai dengan kebutuhan pendanaan Perseroan,
dengan tetap digunakan untuk modal kerja Perseroan berdasarkan prinsip syariah serta memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di sektor Pasar Modal.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia.
Apabila dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi untuk membiayai seluruh rencana kegiatan
yang telah direncanakan, maka kekurangannya akan dipenuhi melalui sumber dana alternatif yang tersedia, antara lain:
1. Kas internal Perseroan, yang berasal dari saldo kas dan setara kas yang dimiliki saat ini maupun arus kas operasional
yang dihasilkan secara berkelanjutan.
2. Fasilitas pinjaman syariah, dari perbankan dan/atau lembaga keuangan syariah, baik yang sudah tersedia maupun yang
akan diupayakan ke depannya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan
dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange tersebut juga wajib memenuhi ketentuan sesuai POJK No.18/2023 sebagai berikut:
1. Perubahan penggunaan dana tersebut hanya dapat dilakukan pada KUBS sesuai dengan tujuan atau tema
penerbitannya.
2. Perubahan pengunaan dana wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
3. Rencana perubahan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan hasil reviu dari Penyedia Reviu
Eksternal sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPSu.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana (“LRPD”) yang tunduk kepada ketentuan POJK No. 30/2015. Namun demikian, OJK telah menerbitkan
peraturan baru yaitu Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No.
40/2025”), yang mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2026 dan akan menggantikan POJK No. 30/2015. Dengan demikian,
apabila POJK No. 40/2025 telah berlaku efektif, Perseroan tunduk pada POJK No. 40/2025, sehingga wajib menyampaikan
LRPD kepada OJK dan mengumumkan LRPD kepada masyarakat melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek,
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15
bulan berikutnya setelah tanggal laporan serta wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham
66
Page 70
(“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya dibuat
pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut sementara dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025, serta Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, telah
dipergunakan oleh Pereroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut dan realisasinya telah
dilaporkan sesuai POJK No. 40/2025 dengan Surat No. S-618/PNM-DIR.KEU/COS/VII/26 tanggal 15 Juli 2026 perihal
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026, serta
Surat No. S-619/PNM-DIR.KEU/COS/VII/26 tanggal 15 Juli 2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Hasil Penawaran
Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan penerbitan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini adalah sebesar 0,2963% (nol koma dua sembilan enam tiga persen) dari nilai Emisi,
yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,1650% (nol koma satu enam lima nol persen);
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0319% (nol koma nol tiga satu sembilan persen), yang terdiri dari
biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0225% (nol koma nol dua dua lima persen) dan biaya jasa Notaris sebesar
0,0094% (nol koma nol sembilan empat persen);
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0515% (nol koma nol lima satu lima persen), yang terdiri biaya jasa
Wali Amanat sebesar 0,0135% (nol koma nol satu tiga lima persen) dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,0380%
(nol koma nol tiga delapan nol persen); dan
• Biaya lain-lain sebesar 0,0229% (nol koma nol dua dua sembilan persen), meliputi antara lain biaya pencatatan di KSEI
dan BEI, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, dan formulir-formulir.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan penerbitan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah sebesar 0,2577% (nol koma dua lima tujuh tujuh persen) dari
nilai Emisi, yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,1650% (nol koma satu enam lima nol persen);
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0135% (nol koma nol satu tiga lima persen), yang terdiri dari biaya
Konsultan Hukum sebesar 0,0067% (nol koma nol nol enam tujuh persen), biaya jasa Notaris sebesar 0,0028% (nol
koma nol nol dua delapan persen) dan biaya jasa TAS sebesar 0,0041% (nol koma nol nol empat satu persen);
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0420% (nol koma nol empat dua nol persen), yang terdiri biaya jasa
Wali Amanat sebesar 0,0040% (nol koma nol nol empat nol persen) dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,0380%
(nol koma nol tiga delapan nol persen); dan
• Biaya lain-lain sebesar 0,0122% (nol koma nol satu dua dua persen), meliputi antara lain biaya pencatatan di KSEI dan
BEI, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, dan formulir-formulir.
67
Page 71
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Kegiatan Usaha Berwawasan sosial, yang selanjutnya disingkat (“KUBS”), adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain
yang bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk
sasaran. Dalam kaitan tersebut, Perseroan memutuskan untuk menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Berwawasan Sosial pada tahun 2025.
Sebagai bagian dari penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka Kerja Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange yang merupakan kebijakan mengenai
pengunaan dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange
(Used of Proceeds) sesuai dengan kriteria yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi
underlying asset obligasi dan sukuk mudharabah (Project Evaluation and Selection), mekanisme pengelolaan dana
(Management of Proceeds) setelah dana hasil penerbitan obligasi dan sukuk mudharabah efektif diterima oleh Perseroan,
serta pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).
Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi & Sukuk Berwawasan Sosial Perseroan:
1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dialokasikan secara eksklusif untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali, baik seluruhnya maupun sebagian, proyek
sosial baru dan/atau yang sudah ada yang mendukung atau mempromosikan kategori sebagai berikut:
Kategori proyek : • Akses ke layanan penting – pembiayaan
sosial • Penciptaan Lapangan Kerja
• Kemajuan dan Pemberdayaan Sosial Ekonomi
Kriteria Kelayakan : Pembiayaan yang didedikasikan untuk mendukung kegiatan produktif dan kewirausahaan,
mempromosikan pemberdayaan perempuan, serta mendorong formalisasi dan
pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk melalui akses terhadap layanan
keuangan.
Target populasi : Perempuan prasejahtera di Indonesia
Proyek sosial yang : Pemeliharaan dan pertumbuhan portofolio pinjaman produktif di bawah PNM Mekaar.
memenuhi syarat
Sebagai bagian dari holding ultra mikro yang dibentuk oleh pemerintah khusus untuk
memberdayakan UMKM, Perseroan menyediakan modal finansial terutama melalui PNM
Mekaar, yaitu layanan pinjaman modal bagi perempuan prasejahtera yang berwirausaha
UMKM.
Layanan PNM Mekaar berfokus pada perempuan yang menjalankan usaha mikro dengan
keluarga yang memiliki pendapatan per kapita maksimal US$1,99 per hari atau sekitar
IDR800 ribu per bulan serta memenuhi kriteria Cashpoor House Index.
68
Page 72
Kesesuaian dengan :
UN Sustainable
Development Goals
SDG 1.1
(“SDG”)
Pada tahun 2030, menghapus kemiskinan ekstrem bagi semua
orang di mana pun, yang saat ini diukur sebagai mereka yang
hidup dengan pendapatan kurang dari US$1,25 per hari.
SDG 5.5
Memastikan partisipasi penuh dan efektif perempuan serta
peluang yang setara untuk kepemimpinan di semua tingkat
pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan
publik.
SDG 8.3
Mendorong kebijakan pembangunan yang mendukung
kegiatan produktif, penciptaan pekerjaan yang layak,
kewirausahaan, kreativitas, dan inovasi, serta mendorong
formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan
menengah, termasuk melalui akses terhadap layanan keuangan.
SDG 8.10
Memperkuat kapasitas lembaga keuangan domestik untuk
mendorong dan memperluas akses terhadap perbankan,
asuransi, dan layanan keuangan bagi semua orang.
Target 9.3:
Meningkatkan akses terhadap layanan dan pasar keuangan,
memperluas akses usaha industri skala kecil dan usaha lainnya
di negara berkembang terhadap layanan keuangan, termasuk
kredit yang terjangkau, serta integrasi mereka ke dalam rantai
nilai dan pasar.
Target 10.2:
Pada tahun 2030, memberdayakan dan mempromosikan inklusi
sosial, ekonomi, dan politik bagi semua orang tanpa
memandang usia, jenis kelamin, disabilitas, ras, etnis, asal-usul,
agama, atau status ekonomi.
2. Proses Evaluasi dan Pemilihan kegiatan yang dibiayai dari hasil penerbitan
Proses evaluasi dan seleksi dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proyek yang didanai sejalan dengan kriteria KUBS
Perseroan.
Perseroan telah mengidentifikasi PNM Mekaar sebagai proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan KUBS ini.
Seluruh nasabah PNM Mekaar, pada saat persetujuan pembiayaan, akan dievaluasi untuk memastikan kesesuaiannya
dengan kriteria kelayakan sebagaimana tertera pada poin 1 di atas.
69
Page 73
Program PNM Mekaar, sebagai program unggulan Perseroan, dikelola dan dipantau secara ketat oleh berbagai divisi dalam
Perseroan. Prosedur manajemen risiko Perseroan diikuti dengan cermat, dan penggunaan dana dalam KUBS dilindungi
oleh prinsip-prinsip manajemen risiko secara menyeluruh. Risiko potensial dari PNM Mekaar terutama terkait dengan
penyalahgunaan pembiayaan untuk tujuan non-produktif dan penyaluran pembiayaan kepada pihak yang tidak memenuhi
syarat. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan menjalankan manajemen risiko secara proaktif dan hati-hati dalam setiap
proses bisnis dan operasional. Sebagai contoh:
• Due dilligence dilakukan untuk mendokumentasikan dan menilai (1) kondisi infrastruktur bangunan tempat calon
nasabah tinggal, dan (2) kondisi ekonomi calon nasabah.
• Pemisahan fungsi Maker, Checker, dan Approval dalam setiap pengajuan pembiayaan PNM Mekaar.
• Kunjungan mendadak ke rumah atau tempat usaha nasabah untuk memastikan bahwa pertemuan PKM dilakasanakan
sesuai prosedur.
• Mengembangkan sistem informasi berupa Credit Risk Monitoring Dashboard untuk mengukur kualitas kredit hingga
tingkat unit kerja, segmen bisnis, dan sektor industri guna membantu proses manajemen risiko kredit portfolio.
• Perseroan telah mengindentifikasi Teknologi Informasi (TI) sebagai salah satu alat penunjang bisnis utama. Salah satu
inovasi utamanya adalah PNM Mekaar Digi, aplikasi seluler yang digunakan untuk memfasilitasi dan mengelola proses
bisnis PNM Mekaar, termasuk proses input data nasabah, pemantauan, persetujuan, sosialisasi hingga pencairan.
Inovasi ini mengurangi kesalahan dalam pengumpulan data nasabah, mempercepat proses, dan mengurangi
penggunaan kertas.
Divisi treasury Perseroan bertanggung jawab untuk melaporkan alokasi dana dan dampak terkait instrumen pembiayaan
sosial, serta mengelola KUBS dan opini/ulasan eksternal terkait.
3. Pengelolaan dana hasil penerbitan
Perseroan akan memastikan bahwa hasil bersih dari instrumen pembiayaan sosial akan disimpan di rekening umum
Perseroan, dan jumlah yang setara dengan hasil bersih yang diperoleh dari instrumen pembiayaan sosial akan dialokasikan
untuk proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam KUBS ini.
Hasil dari instrumen pembiayaan sosial yang diterbitkan berdasarkan KUBS ini akan dikelola oleh Perseroan dengan
pendekatan portofolio. Jumlah total instrumen pembiayaan sosial Perseroan yang outstanding tidak akan melebihi jumlah
total proyek sosial yang memenuhi syarat. Instrumen pembiayaan sosial tambahan dapat diterbitkan selama hasil bersih
dari penerbitan terkait digunakan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali proyek sosial yang memenuhi syarat.
Perseroan bermaksud untuk mengalokasikan hasil dari instrumen pembiayaan sosial secepat mungkin. Apabila suatu
proyek menjadi tidak memenuhi syarat, Perseroan berkomitmen untuk mengganti hasil bersih yang dialokasikan untuk
proyek tersebut dengan proyek sosial yang memenuhi syarat lainnya dalam jangka waktu 1 tahun. Hasil yang belum
dialokasikan untuk proyek sosial yang memenuhi syarat akan dikelola oleh tim treasury Perseroan sesuai dengan prosedur
dan kebijakan internal terkait manajemen likuiditas.
Semua informasi terkait penerbitan instrumen pembiayaan sosial Perseroan dan proyek sosial yang memenuhi syarat akan
dipantau dan dilacak melalui basis data dan laporan internal Perseroan.
4. Pelaporan
Perseroan akan melaporkan alokasi hasil bersih dan metrik dampak terkait dari instrumen pembiayaan sosial yang
diterbitkan berdasarkan KUBS ini (“Laporan”). Laporan tersebut akan diterbitkan setidaknya secara tahunan hingga seluruh
dana teralokasi, selama Perseroan masih memiliki instrumen pembiayaan sosial outstanding.
Apabila PNM hanya memiliki instrumen pembiayaan sosial yang beredar dalam bentuk pinjaman bank, Perseroan dapat
memilih untuk hanya melaporkan secara bilateral kepada pihak bank terkait sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian
pembiayaan masing-masing.
Dalam Laporan tersebut, Perseroan akan memberikan gambaran mengenai jumlah dana yang diperoleh berdasarkan KUBS
ini serta gambaran mengenai dana yang telah dialokasikan dan disalurkan. Perseroan juga akan melaporkan dampak dari
dana yang telah dialokasikan.
70
Page 74
Laporan Alokasi
Laporan alokasi akan mencakup, namun tidak terbatas pada, informasi berikut:
• Informasi keuangan terkait instrumen pembiayaan sosial Perseroan
• Jumlah total dana yang dialokasikan untuk proyek sosial yang memenuhi syarat
• Proporsi antara pembiayaan baru dan pembiayaan kembali
• Saldo dana yang belum dialokasikan (jika ada) dan jenis investasi sementara
• Konfirmasi bahwa proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan KUBS
Laporan Impact
Mengacu pada pedoman pelaporan yang dirinci dalam "Working Towards a Harmonized Framework for Impact Reporting
for Social Bonds" yang diterbitkan oleh International Capital Markets Association (“ICMA”), Perseroan melaporkan, sesuai
dengan ketersediaan informasi, metrik keluaran/hasil/dampak yang relevan yang dapat mencakup indikator-indikator
berikut:
• Jumlah nasabah PNM Mekaar
• Nilai rata-rata pinjaman
• Demografi nasabah PNM Mekaar
5. Reviu Eksternal
Second Party Opinion
KBUS Perseroan telah ditinjau oleh penyedia Second Party Opinion (“SPO”) independen dan diakui untuk memastikan
kesesuaian dengan ICMA 2023 Social Bond Principles dan LMA 2023 Social Loan Principles. Untuk memastikan transparansi,
kekuatan, dan kesesuaian KUBS ini dengan standar pasar, Perseroan telah bekerja sama dengan ERM sebagai peninjau
eksternal dari Kerangka Kerja Pembiayaan Sosial ini. Antara lain, ERM mengonfirmasi kesesuaian Kerangka Kerja ini dengan
Social Bond Principles yang ditetapkan oleh ICMA pada tahun 2023 dan Social Loan Principles yang ditetapkan oleh LMA,
LSTA, dan APLMA pada tahun 2023.
ERM menilai bahwa Perseroan memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola risiko lingkungan dan sosial yang relevan
dengan kerangka kerja pembiayaan sosial. ERM memandang penggunaan hasil pembiayaan sebagai sesuatu yang sangat
bermakna dan berdampak kuat dalam hal inklusi keuangan, pengembangan kapasitas, dan pemberdayaan perempuan.
Verifikasi Eksternal
Apabila Perseroan memiliki instrumen pembiayaan sosial yang masih beredar, dengan mematuhi persyaratan regulasi,
Perseroan dapat memperoleh verifikasi eksternal untuk setiap Laporan, khususnya pada bagian alokasi hasil dana. Tinjauan
tersebut akan dilakukan oleh auditor dengan tingkat keyakinan terbatas minimal, dan pernyataan hasil tinjauan tersebut
akan selalu disertakan dalam Laporan atau diterbitkan secara terpisah di situs web Perseroan.
6. Uraian Ahli Sosial
Opini
Dokumen “Orange Bond – External Review Form” yang disiapkan oleh Impact Investment Exchange, Pte. Ltd.(“IIX”) pada
tanggal 19 Maret 2025 menjadi dasar penilaian atas kerangka pembiayaan sosial Perseroan. Sebagai verfikator obligasi
orange berlisensi, IIX telah memverifikasi bahwa kerangka pembiayaan sosial Perseroan sesuai dengan Orange Bond
Principle. IIX telah melakukan penilaian dan menyimpulkan bahwa kerangka tersebut sejalan dengan tiga prinsip utama:
A. Alokasi modal yang berorientasi gender
B. Kapasitas dan keberagaman kepemimpinan dengan perspektif gender
C. Transparansi dalam proses investasi dan pelaporan
71
Page 75
Ulasan
i. Prinsip 1: Alokasi modal yang berorientasi gender
Perseroan telah selaras dengan prinsip 1, karena hal berikut:
• Membiayai pengembangan dan/atau penyedia produk dan/atau layanan yang secara signifikan dan tidak
proporsional memberikan manfaat bagi perempuan, anak perempuan, atau minoritas gender.
Rekomendasi IIX atas prinsip 1:
• Area prioritas: Perseroan didorong untuk fokus dalam memobilisasi dengan modal guna meningkatkan kapastias,
aset, dan peluang bagi perempuan di berbagai bidang yang memberikan manfaat jangka panjang bagi individu,
komunitas, ekonomi, dan planet. Contoh bidang dengan potensi manfaat jangka panjang yang tinggi mencakup,
antara lain: pengembangan mata pencaharian dan integrasi ke dalam tenaga kerja formal (terutama dalam upaya
pemulihan pasca Covid-19), pendidikan, aksi iklim, air dan sanitasi, kesehatan ibu, pertanian bekerlanjutan, inklusi
dan literasi keuangan, serta menjembatani kesenjangan digital berbasis gender.
• Fleksibilitas: Perseroan dapat mempertimbangkan berbagai cara untuk menyesuaikan diri dengan persyaratan
alokasi modal yang berorientasi gender sesuai dengan prinsip ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada: (1)
mengalokasikan sebagian besar (lebih dari 50%) hasil penerbitan untuk mendukung pengembangan produk,
layanan, proyek, dan inisiatif lain yang berfokus kepada gender; (2) menetapkan target bagi penerima manfaat
dari hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
agar melebihi rata-rata industri di sektor-sektor yang sudah inklusif secara gender (misalnya, pertanian
bekerlanjutan, industri garmen siap pakai); dan (3) jika hasil Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan digunakan untuk mendanai kegiatan pihak ketiga, memasukkan
rencana aksi gender dalam perjanjian pinjaman atau pendanaanlainnya guna membantu entitas bertransisi agar
memenuhi kriteria berorientasi gender selama masa berlaku Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Perseroan didorong untuk mejelaskan pendekatan-pendekatan ini serta
bagaimana pendekatan tersebut selaras dengan prinsip ini, dalam kerangka dampak awal yang diberikan kepada
investor sesuai dengan prinsip 3.
• Harmonisasi dengan obligasi tematik lainya: Meskipun tujuan utama dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah untuk mendorong kesetaraan gender, dalam
banyak kasus hasil dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
juga diharapkan memberikan manfaat tambahan serta dampak positif terhadap aksi iklim, kemajuan sosial, dan
pembangunan bekerlanjutan. Dengan demikian, Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini dapat berfungsi sebagai kelas aset yang bersifat lintas sektor dan juga memenuhi
kriteria sebagai green bonds, social bonds, sustainability bonds, atau sustainability-linked bonds, sesuai dengan
pedoman yang dikeluarkan oleh ICMA untuk kelas aset tematik lainnya ini.
ii. Prinsip 2: Kapasitas dan keberagaman kepemimpinan dengan perspektif gender
Perseroan telah selaras dengan prinsip 2, karena hal berikut:
• Lebih dari 30% dari tim yang bekerja pada fungsi inti Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini (misalnya, penataan, uji tuntas, manajemen portofolio, hubungan investor,
dan/atau pelaporan) adalah perempuan dan/atau kelompok minoritas gender.
• Tim kepemimpinan dan/atau tim yang bekerja pada fungsi inti dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini mencakup perempuan dan/atau kelompok minoritas gender dari etnis
yang sama dengan populasi sasaran di satu atau lebih wilayah di mana hasil Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan dialokasikan.
Rekomendasi IIX atas prinsip 2:
• Perseroan didorong untuk mengungkapkan kebijakan keberlanjutan, hak asasi manusia, dan inklusivitas gender
yang menjadi panduan dalam pengambilan keputusan investasi mereka.
• Meskipun inisiatif ini mendorong keberagaman dan kesetaraan gender di seluruh ekosistem, prinsip-prinsip ini
tidak menetapkan target, batas atas, atau batas bawah terkait gender atau keberagaman pada tim kepemimpinan
mitra pelaksana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange lainnya
- seperti bank investasi, firma hukum, firma audit, dan firma akuntansi - yang bekerja sama dengan Perseroan.
72
Page 76
iii. Prinsip 3: Transparansi dalam proses investasi dan pelaporan
a. Transparansi dalam proses investasi
Informasi yang disediakan untuk investor pada saat penerbitan:
• Untuk memastikan pendekatan berbasis gender terus ditetapkan sesuai dengan prinsip 1 dan prinsip 2, investor
akan diberikan kerangka kerja awal pada saat penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini yang mencakup:
o Dampak yang diharapkan dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange
o Proses pemilihan proyek, perusahaan, atau tujuan lain yang akan didanai oleh hasil Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, termasuk bagaimana proyek tersebut
telah atau akan dievaluasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, dan
o Cara pemantauan penggunaan hasil Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sepanjang masa berlaku Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange agar tetap konsisten dengan prinsip 1 serta prinsip “tidak
menimbulkan dampak negatif yang signifikan”.
Informasi spesifik yang harus disediakan untuk investor pada saat penerbitan mencakup:
• Kerangka kerja mengenai dampak yang diharapkan.
• Pendekatan dalam evaluasi dan seleksi proyek.
• Pendekatan dalam pengelolaan hasil (penerapan prinsip “tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan”
untuk memastikan pendekatan berbasis gender tetap berlanjut).
b. Transparansi dalam pengukuran dampak
Melakukan konfirmasi tahunan terhadap dampak (output, outcome, dan impact) yang dicapai oleh Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui wawancara, survei, atau
metode lain dalam mengumpulkan data langsung dari sampel populasi target penerima dana Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange (yaitu perempuan, anak perempuan, minoritas
gender, atau individu lain yang mengalami hasil atau dampak terkait kesetaraan gender.
c. Transparansi dalam pelaporan
Selama masa berlaku Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
memberikan laporan tahunan kepada investor mengenai:
• Dampak kesetaraan gender yang dicapai dengan menggunakan metrik yang terpilah berdasarkan gender (yaitu,
metrik yang diukur, ditabulasi, dan disajikan secara terpisah berdasarkan gender);
• Dampak substansial dan disengaja yang dialami oleh perempuan, anak perempuan, dan minoritas gender sebagai
hasil dari penggunaan dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange.
Rekomendasi IIX atas prinsip 3:
• Perseroan didorong untuk memberikan tinjauan eksternal (misalnya, opini pihak kedua) kepada investor dan mitra
lainnya mengenai kepatuhan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange terhadap orange bond principles, terutama terhadap prinsip 3 poin b.
• Perseroan didorong untuk melaporkan kesesuaian dengan standar industri lainnya (misalnya, ICMA social/green
bond principles) atau standar spesifik sektor (misalnya, Client Protection Principles for Microfinance, Fair Trade
Certification) yang relevan untuk transaksi utang berkelanjutan seperti orange bonds .
Perseroan didorong untuk melaporkan manfaat tambahan (co-benefits) dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terhadap lingkungan, keamanan manusia dan negara, serta komunitas
yang lebih luas sebagai dampak lanjutan dari peningkatan kesetaraan gender, jika relevan dan memungkinkan.
73
Page 77
IV. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi Liabilitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, yang tidak diaudit dan tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp45.271.062 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2026*
LIABILITAS
Utang bank dan Lembaga keuangan 18.588.603
Surat utang jangka menengah dan sukuk 9.808.292
Utang obligasi 3.848.084
Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri 6.891.993
Utang pajak 232.524
Dana cadangan angsuran 3.503.344
Utang lain-lain 1.228.149
Beban yang masih harus dibayar 1.038.443
Liabilitas pajak tangguhan 12.888
Liabilitas imbalan kerja 118.742
Total Liabilitas 45.271.062
*Tidak audit
1. URAIAN KOMPONEN LIABILITAS
Utang Bank dan Lembaga Keuangan
Pada tanggal 30 Juni 2026, utang bank dan lembaga keuangan Perseroan adalah sebesar Rp18.588.603 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2026*
Pihak Berelasi
Rupiah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.602.921
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 389.083
PT Pegadaian 79.434
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 25.044
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 1.526
Subtotal 2.098.008
Pihak Ketiga
Rupiah
PT Bank Central Asia Tbk 2.443.002
PT Bank Permata Tbk 2.299.988
PT Bank HSBC Indonesia 1.540.000
PT Bank Pan Indonesia Tbk 1.207.369
PT Maybank Indonesia Tbk 887.500
PT Bank DBS Indonesia 800.000
PT Bank of India Indonesia Tbk 550.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 520.272
74
Page 78
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2026*
PT Bank CIMB Niaga Tbk 511.125
Citibank N.A., Indonesia 500.000
PT Bank KB Indonesia Tbk 500.000
PT Bank UOB Indonesia 500.000
PT Bank SBI Indonesia 399.986
PT Bank BNP Paribas Indonesia 375.000
PT Bank QNB Indonesia Tbk 350.000
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 311.301
Bank of China (Hong Kong) Limited 300.000
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 275.000
PT Bank Digital BCA 263.722
PT Bank Resona Perdania 249.963
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan 202.063
PT Bank ICBC Indonesia 199.998
PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta 177.025
PT Bank Shinhan Indonesia 168.636
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah 164.456
PT Panin Dubai Syariah Bank Tbk 145.009
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten 144.060
PT Bank Pembangunan Daerah Bali 141.606
PT China Construction Bank Indonesia Tbk 140.590
PT Bank Nagari Syariah (Perseroda) 94.345
PT Bank Aceh Syariah 44.863
PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) 44.759
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat 27.970
PT Bank BCA Syariah 10.987
Subtotal 16.490.595
Total 18.588.603
*Tidak audit
Berdasarkan jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2026*
Kurang dari 1 tahun 15.441.600
1 – 2 tahun 2.735.177
Lebih dari 2 tahun 411.826
Total 18.588.603
*Tidak audit
Informasi penting sehubungan dengan Utang Bank dan Lembaga Keuangan:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.34 tanggal 14 April 2023, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk setuju memberikan
fasilitas Kredit Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp3.000.000 juta dan fasilitas Kredit
Jangka Pendek dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp400.000 juta.
75
Page 79
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek dan kredit modal kerja ini telah mengalami perubahan, perubahan
terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Addendum ke III Perpanjangan waktu Kredit Modal Kerja dan Kredit Jangka
Pendek No.09 tanggal 14 April 2026 yang merupakan perubahan dari Addendum ke II Perpanjangan waktu Kredit Modal
Kerja dan Kredit Jangka Pendek No.01 tanggal 10 April 2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan untuk
fasilitas Kredit Modal Kerja dan fasilitas Kredit Jangka Pendek dengan jumlah maksimum dana yang disediakan masing
masing sebesar Rp3.000.000 juta dan Rp400.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas jangka pendek dan fasilitas kredit modal kerja sebagai
berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang telah jatuh
tempo pada tanggal 3 September 2026; dan
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp1.202.921 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 14 April 2027
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas jangka pendek dan fasilitas kredit modal kerja
sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 5,90% per tahun yang telah jatuh
tempo dan dilunasi pada tanggal 22 Januari 2026 oleh Perseroan; dan
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp2.601.000 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang telah jatuh
tempo pada tanggal 14 April 2026.
Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari
outstanding untuk fasilitas kredit jangka pendek dan modal kerja dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari plafon.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah pemenuhan rasio total pembiayaan terhadap
total aset minimum 65%, Rasio pembiayaan mikro terhadap total pembiayaan minimum 50%, current ratio minimum 120%,
gearing ratio tidak lebih dari 10 kali, NPL net kurang dari 5%
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.2 tanggal 5 Agustus 2020, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk setuju
memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp750.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka panjang ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
atas fasilitas adalah berdasarkan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit ke 8 Akta No.2 tanggal 8 Maret 2026 yang
merupakan perubahan dari Perubahan Perjanjian Kredit ke 7 Akta No.2 tanggal 8 Maret 2025, dengan jumlah maksimum
dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki sisa pinjaman atas fasilitas-fasilitas kredit jangka panjang sebesar Rp389.083
juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 Maret 2028.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka panjang sebesar Rp500.250 juta
dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 Maret 2028.
Daftar Piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa
persyaratan keuangan.
76
Page 80
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah pemenuhan kualitas current ratio minimal
sebesar 120%, gearing ratio tidak lebih dari 10 kali, rasio NPL net maksimum 3%
PT Pegadaian
PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Pegadaian sebagai berikut:
- Berdasarkan perjanjian pada 6 November 2023, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas pinjaman dengan akad
Rahn Tasjily dari sebesar Rp40.762 juta dengan jangka waktu 3 tahun.
- Berdasarkan perjanjian pada 3 Januari 2024, PT Mitra Bisnis Madanimemperoleh fasilitas pinjaman dengan akad Rahn
Tasjily sebesar Rp54.096 juta dengan jangka waktu 3 tahun.
- Berdasarkan perjanjian pada 19 April 2024, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas pinjaman dengan akad Rahn
Tasjily sebesar Rp45.903 juta dengan jangka waktu 3 tahun.
Pada tanggal 30 Juni 2026, PT Mitra Bisnis Madani memiliki sisa pinjaman atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp79.434
juta dengan suku bunga 10,00% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2028.
Pada tanggal 31 Desember 2025, PT Mitra Bisnis Madani memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai
berikut:
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp11.323 juta dengan suku bunga 10,00% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 2 Juni 2028;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp19.534 juta dengan suku bunga 10,00% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 2 Juni 2028;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp19.126 juta dengan suku bunga 10,00% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 2 Juni 2028;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp77.332 juta dengan suku bunga 10,00% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 2 Juni 2028.
Fasilitas ini dijamin dengan kendaraan bermotor sebesar Rp287.284 juta.
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Perseroan dan PT BPRS PNM Mentari memperoleh fasilitas fasilitas dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebagai
berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.4 tanggal 11 Januari 2023, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) setuju
memberikan fasilitas kredit kepada PT BPRS PNM Mentari (PM) dengan jumlah dana yang disediakan sebesar Rp4.000
juta.
- Berdasarkan Akta Perjanjian No.27 tanggal 28 Mei 2025, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) setuju memberikan
fasilitas Uncommitted Facility Line Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah kepada Perseroan dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.500.000 juta. Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit ini telah mengalami
perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No.82/ADD-II/PP/SMF
PNM.Sy/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.500.000 juta.
- Berdasarkan Akta Perjanjian No.29 tanggal 28 Mei 2025, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) setuju memberikan
Perseroan fasilitas Uncommitted Facility Line dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000
juta;
- Akta Perjanjian No.29 tanggal 19 Desember 2025, PT Sarana Multigriya Financial (Persero) setuju memberikan fasilitas
Uncommitted Facility Line Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp500.000 juta, pinjaman ini sudah dilunasi; dan
- Akta Perjanjian No.28 tanggal 19 Desember 2025, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) setuju memberikan
Perseroan fasilitas Uncommitted Facility Line dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000
juta, pinjaman ini sudah dilunasi.
77
Page 81
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan PT BPRS PNM Mentari memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek
sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp3.073 juta dengan suku bunga 5,20% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 19 Juni 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp5.681 juta dengan suku bunga 5,20% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 19 Juni 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp3.099 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 30 Juli 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp1.657 juta dengan suku bunga 6,20% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 22 Juli 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp2.369 juta dengan suku bunga 5,75% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 07 November 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp1.829 juta dengan suku bunga 6,20% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 22 September 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp7.319 juta dengan suku bunga 5,75% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 7 November 2027; dan
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp17 juta dengan suku bunga 7,76% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 9 Agustus 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan PT BPRS PNM Mentari memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek
sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp3.682 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 30 Juli 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp4.845 juta dengan suku bunga 6,20% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 22 Juli 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp5.264 juta dengan suku bunga 5,75% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 7 November 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp12.313 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 30 Juli 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp4.728 juta dengan suku bunga 6,20% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 22 September 2027; dan
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp15.915 juta dengan suku bunga 5,75% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 7 November 2027.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp119 juta dengan suku bunga 7,76% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 28 Juli 2028.
Fasilitas yang diberikan kepada Perseroan dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau
sama dengan 100% dari outstanding.
Fasilitas yang diberikan kepada PT BPRS PNM Mentari dijamin dengan fidusia sebesar 110% dari fasilitas pembiayaan yang
diberikan.
Dalam Perjanjian pinjaman PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Perseroan dan PT BPRS PNM Mentari diwajibkan
memenuhi beberapa persyaratan Keuangan, yaitu:
- Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan diantaranya adalah pemenuhan NPL net maksimum 5%, return
of asset minimum 0,5%, return of operasional equity minimum 5%, beban operasional berbanding pendapatan
operasional kurang dari 100%, gearing ratio maksimum 10 kali, current ratio minimum 120%.
- Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi PT BPRS PNM Mentari adalah NPF net maksimum 5% dan ROA minimum
0,75 dan rasio BOPO (Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional) di bawah 100%.
78
Page 82
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Perseroan dan PT BPRS Haji Miskin memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Mudharabah Muqayaddah No.4 tanggal 29 April 2024, PT Bank Syariah Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada PT BPRS Haji Miskin sebesar Rp5.000 juta.
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.04/008-3/8043/SPPP tanggal 4 April 2024, PT Bank Syariah Indonesia Tbk setuju
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT BPRS Haji Miskin dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp2.000 juta.
- Perjanjian Kredit kredit modal kerja ini telah mengalami perubahan, berdasarkan perjanjian No.04/009-3/8043/SPPP
tanggal 24 April 2024, PT BPRS Haji Miskin memperoleh tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp3.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan PT BPRS Haji Miskin memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai
berikut:
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp611 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 20 April 2027; dan
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp915 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 25 April 2027.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan PT BPRS Haji Miskin memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek
sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp956 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 20 April 2027; dan
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp1.433 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 25 April 2027.
Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan.
Fasilitas kredit ini mewajibkan PT BPRS Haji Miskin untuk memenuhi batasan-batasan tertentu yang ditetapkan dalam
perjanjian pinjaman, antara lain: NPF (Non Performing Financing) maksimum 5% dan rasio DER (Debt to Equity Ratio)
maksimum 10 kali.
PT Bank Central Asia Tbk
Perseroan dan PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas fasilitas dari PT Bank Central Asia Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.57 tanggal 11 Juli 2022, Akta Perjanjian Kredit No.19 tanggal 3 Oktober 2023,
Akta Perjanjian Kredit No.151 tanggal 24 Desember 2024, PT Bank Central Asia memberikan Perseroan Fasilitas
Pinjaman Berjangka Money Market. Perjanjian-perjanjian ini telah dilakukan perubahan dengan perubahan terakhir
adalah berdasarkan Perjanjian Kredit No.472/Add-KCK/2025 tanggal 24 Desember 2025 dengan total maksimum dana
yang disediakan sebesar Rp8.237.000 juta, yang terdiri dari:
- Fasilitas Rekening Koran sebesar Rp100.000 juta;
- Fasilitas Kredit Multi 2 sebesar Rp1.137.000 juta;
- Fasilitas Kredit Multi 3 sebesar Rp4.000.000 juta; dan
- Fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market sebesar Rp3.000.000 juta.
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.100 tanggal 25 Desember 2022, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas
kredit modal kerja dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp30.000 juta.
79
Page 83
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.15 tanggal 9 November 2010, PT Bank Central Asia Tbk setuju memberikan
fasilitas kredit lokal (rekening koran) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp30.000 juta. Perjanjian
Kredit untuk fasilitas kredit ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah
berdasarkan perubahan atas perjanjian kredit No.472/Add-KCK/2025 tanggal 24 Desember 2025, dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp8.237.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan PT Mitra Bisnis Madani memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang
sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp776.989 juta dengan suku bunga 6,975% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 13 Agustus 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp208.109 juta dengan suku bunga 6,90% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 3 September 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp471.647 juta dengan suku bunga 6,60% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 5 November 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp224.573 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 8 September 2028;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp149.857 juta dengan suku bunga 5,60% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 29 Desember 2027; dan
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp611.827 juta dengan suku bunga 5,70% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 3 Maret 2028.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan PT Mitra Bisnis Madani memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang
sebagai berikut:-
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp1.109.537 juta dengan suku bunga 6,98% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 13 Agustus 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp291.234 juta dengan suku bunga 6,90% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 3 September 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp637.851 juta dengan suku bunga 6,60% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 5 November 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp274.368 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 8 September 2028;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp199.750 juta dengan suku bunga 5,60% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 29 Desember 2027.
Daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Central Asia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Fasilitas yang diberikan kepada PT Mitra Bisnis Madani dijamin dengan kendaraan roda dua dengan nilai minimal setara
dengan 100% dari outstanding kredit atau Rp30.000 juta.
Perjanjian-perjanjian fasilitas kredit berikut mewajibkan:
- Addendum Perjanjian Kredit No.472/Add-KCK/2025 tanggal 24 Desember 2025, Perseroan diwajibkan untuk menjaga
rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari sama dengan 65%, rasio pembiayaan mikro terhadap total
pembiayaan lebih dari sama dengan 50%, current ratio lebih dari sama dengan 120%, gearing ratio maksimal sebesar
10 kali, dan Non-Performing Loan (NPL) net maksimal sebesar 5%.
- Akta Perjanjian Kredit No.100 tanggal 25 Desember 2022, PT Mitra Bisnis Madani diwajibkan untuk memenuhi batasan
batasan tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman, antara lain: rasio IBD/Equity kurang dari 3 kali untuk
tahun 2024.
80
Page 84
PT Bank Permata Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 6 tanggal 22 Maret 2022, PT Bank Permata Tbk setuju memberikan Fasilitas Money
Market dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas money market ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas
fasilitas adalah berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No. 2 tanggal 5 Mei 2025 dengan jumlah maksimum dana yang
disediakan sebesar Rp2.000.000 juta.
Perseroan juga memperoleh fasilitas-fasilitas pembiayaan jangka pendek berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan No. 5
tanggal 22 Maret 2022, PT Bank Permata Tbk setuju memberikan Fasilitas Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas pembiayaan jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Penyediaan Fasilitas Pembiayaan Syariah No. 1 tanggal
5 Mei 2025 dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp2.000.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, PNM memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 5,33% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 28 September 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 5,33% per tahun yang telah jatuh
tempo pada tanggal 2 September 2026; dan
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 5,40% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 28 November 2026;
- Saldo atas fasilitas Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) sebesar Rp499.994 juta dengan suku bunga 5,33% per tahun
yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2026; dan
- Saldo atas fasilitas Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) sebesar Rp499.994 juta dengan suku bunga 5,40% per tahun
yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp1.109.537 juta dengan suku bunga 6,98% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 13 Agustus 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp291.234 juta dengan suku bunga 6,90% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 3 September 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp637.851 juta dengan suku bunga 6,60% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 5 November 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp274.368 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 8 September 2028;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp199.750 juta dengan suku bunga 5,60% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 29 Desember 2027.
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan diantaranya adalah pemenuhan NPL net maksimal 5%, gearing ratio
maksimum 10 kali, dan current ratio minimum 1,2 kali.
PT Bank HSBC Indonesia Tbk
Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No.JAK/211814/U/768928 tanggal 6 April 2023, PT Bank
HSBC Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas perbankan korporasi kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana
yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.
81
Page 85
Perseroan juga memperoleh fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebagai berikut:
Fasilitas Perbankan Korporasi No.JAK/212249/ U/917099 tanggal 16 Januari 2024, PT Bank HSBC Indonesia setuju
memberikan fasilitas perbankan korporasi dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp540.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk kedua fasilitas kredit ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas
adalah berdasarkan perubahan dan penyataan kembali atas perjanjian pemberian fasilitas perbankan korporasi
No.JAK/212995/U/250416 tanggal 17 April 2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.540.000
juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan juga memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut :
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 22 April 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 24 April 2027; dan
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp540.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 28 April 2027.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan juga memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang jatuh tempo
pada tanggal 22 April 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang jatuh tempo
pada tanggal 24 April 2026; dan
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp540.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang jatuh tempo
pada tanggal 28 April 2026
Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank HSBC Indonesia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah Pemenuhan NPL maksimum 5%, gearing ratio
maksimum 10 kali, Micro Financing Ratio minimal 50%, rasio likuiditas minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%.
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian No.1 tanggal 1 April 2022, PT Bank Pan Indonesia Tbk. setuju memberikan fasilitas pinjaman
Money Market kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit ini telah mengalami perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan
perubahan III terhadap perjanjian kredit dan perjanjian jaminan (fasilitas money market) No.3 tanggal 5 Juni 2025, dengan
jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Perseroan juga memperoleh fasilitas kredit jangka panjang sebagai berikut:
- Akta Perjanjian No.12 tanggal 15 Maret 2024, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas pinjaman tetap
III dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.500.000 juta;
- Akta Perjanjian No.5 tanggal 5 Juni 2025, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas pinjaman tetap IV
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.500.000 juta; dan
- Akta Perjanjian No.2 tanggal 1 April 2022, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas pinjaman tetap
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp750.000 juta, pinjaman ini sudah dilunasi.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp208.333 juta dengan suku bunga 6,85% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 17 September 2027; dan
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp999.036 juta dengan suku bunga 6,75% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 9 Juni 2028.
82
Page 86
- Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp291.667 juta dengan suku bunga 6,85% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 17 September 2027; dan
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp1.248.507 juta dengan suku bunga 6,75% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 9 Juni 2028.
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam Perjanjian pinjaman, PT Bank Pan Indonesia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah Pemenuhan gearing ratio maksimal 10 kali, NPL
maksimal 5%.
PT Maybank Indonesia Tbk
Perseroan dan entitas anak memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akad Line Pembiayaan Mudharabah iB No.4 tanggal 1 Agustus 2023, PT Bank Maybank Indonesia Tbk
setuju memberikan Fasilitas Pembiayaan Mudharabah kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang
disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.
- Berdasarkan Perubahan Akad Line Pembiayaan Mudharabah iB No.265/PrbAkad/CDU1/24 tanggal 1 Oktober 2024,
yang merupakan perubahan terakhir atas fasilitas pembiayaan jangka pendek, PT Bank Maybank Indonesia Tbk setuju
memberikan Fasilitas Pembiayaan Mudharabah kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp1.000.000 juta.
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.1 tanggal 1 Oktober 2024, PT Bank Maybank Indonesia Tbk setuju memberikan
Fasilitas Pembiayaan Mudharabah dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki sisa pinjaman atas fasilitas-fasilitas kredit jangka panjang sebesar Rp612.500
juta dengan suku bunga 5,70% per tahun dan Rp275.000 juta dengan suku bunga 5,90% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 9 Maret 2028 dan 8 April 2028.
Pada tanggal 31 Desember 2025, PNM memiliki saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dan Rp500.000
juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 18 Februari 2025 dan tanggal
9 Maret 2025.
Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari
outstanding.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi di antaranya adalah pemenuhan Debt to Equity Ratio maksimum 10 kali, NPL
gross keseluruhan maksimum 5%, NPL Gross piutang mekaar maksimum 3%, menjaga rasio lancar minimum 120%, rasio
accounts receivables minimum 100%
PT Bank DBS Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan No.058/PFP DBSI/III/1-2/2024 tanggal 18 Maret 2024, PT Bank DBS Indonesia
setuju memberikan fasilitas kredit Uncommitted Revolving Credit Facility kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana
yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
atas fasilitas adalah berdasarkan Perubahan pertama No.168/PFPA DBSI/VII/1-2/2025 tanggal 15 Juli 2025, dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan No.058/PFP
DBSI/III/1-2/2024 tanggal 18 Maret 2024, PT Bank DBS Indonesia setuju memberikan fasilitas kredit Uncommitted Revolving
Credit Facility dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.
83
Page 87
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki sisa pinjaman atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek masing masing
sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 5,40% per tahun dan Rp300.000 juta dengan suku bunga 5,40% per tahun
yang akan jatuh tempo pada tanggal 17 September 2026 dan 25 September 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas short-term loan sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang telah jatuh
tempo pada tanggal 19 Maret 2026; dan
- Saldo atas fasilitas short-term loan sebesar Rp300.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang telah jatuh
tempo pada tanggal 27 Maret 2026.
Daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank DBS Indonesia, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah pemenuhan Rasio Non-Performing Loan (net)
yang menunggak lebih dari 90 hari dari keseluruhan portfolio Perseroan maksimum 5%, yang akan diuji setiap triwulan,
Rasio Non-Performing Loan (Net) yang menunggak lebih dari 90 hari dari portofolio Mekaar maksimum 3% yang akan diuji
setiap triwulan, total Debt to Equity ratio maksimum 10 kali yang akan diuji setiap triwulan.
PT Bank of India Indonesia Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit Demand Loan No.11/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, PT Bank of India Indonesia
Tbk setuju memberikan Fasilitas Demand Loan kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp150.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas-fasilitas kredit ini telah mengalami perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah
berdasarkan Perjanjian Kredit Demand Loan No.8/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 22 Juni 2025, dengan jumlah maksimum
dana yang disediakan sebesar Rp150.000 juta.
Perseroan juga memperoleh fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebagai berikut:
- Perjanjian Kredit Demand Loan No.12/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang telah di amandemen dengan
Perjanjian No.9/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 22 Juni 2025, dimana PT Bank of India Indonesia Tbk setuju memberikan
fasilitas demand loan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp200.000 juta;
- Perjanjian Kredit Demand Loan No.10/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang telah diamandemen dengan
Perjanjian No.10/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025, PT Bank of India Indonesia Tbk setuju memberikan
fasilitas demand loan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp50.000 juta;
- Perjanjian Kredit Demand Loan No.5/10/BoII.JSH/XII/2024 tanggal 16 Juni 2024, yang telah di amandemen dengan
Perjanjian No.11/10/BoII.JSH/XII/2025 tanggal 16 Juni 2025, PT Bank of India Indonesia Tbk setuju memberikan
fasilitas demand loan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp150.000 juta;
- Perjanjian Kredit Demand Loan No.6/10/BoII.JSH/VI/2026 tanggal 16 Juni 2026, PT Bank of India Indonesia Tbk setuju
memberikan fasilitas demand loan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp200.000 juta;
- Perjanjian Kredit Demand Loan No.8/10/BoII.JSH/VI/2026 tanggal 16 Juni 2026, PT Bank of India Indonesia Tbk setuju
memberikan fasilitas demand loan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp50.000 juta; dan
- Perjanjian Kredit Demand Loan No.6/10/BoII.JSH/VI/2026 tanggal 16 Juni 2026, PT Bank of India Indonesia Tbk setuju
memberikan fasilitas demand loan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp150.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp50.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 16 September 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 16 September 2026;
84
Page 88
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 16 September 2026; dan
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 16 September 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp50.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang jatuh tempo pada
tanggal 16 Juni 2026; Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun
yang jatuh tempo pada tanggal 16 Juni 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang jatuh tempo
pada tanggal 16 Juni 2026; dan
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp149.988 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang jatuh tempo
pada tanggal 16 Juni 2026.
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank of India Indonesia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
Keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah Pemenuhan current ratio minimal sebesar 120%,
gearing ratio kurang dari 10 kali, Minimum ICR (Interest coverage Ratio) sebesar 1,1 kali, tingkat NPL tertinggi adalah 5%dari
seluruh pembiayaan piutang, senantiasa menjaga rasio keuangan sesuai dengan POJK 16/POJK.05/2019 hal ini mengingat
OJK sebagai pengawas dari PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Perseroan dan entitas anak memperoleh fasilitas- fasilitas dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Pembiayaan Syariah No.11 tanggal 20 Oktober 2022, PT Bank Danamon
Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Modal Kerja Syariah (Musyarakah) kepada Perseroan dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta. Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini
telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Surat pemberitahuan
persetujuan perpanjangan jangka waktu fasilitas pembiayaan No.895/ARO/EB/1225 tanggal 16 Desember 2025,
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.
- Berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja SP3 No.OL/192/Syariah/VIII/2023 tanggal 29 Agustus
2023, PT Bank Danamon Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Ventura
Syariah dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp5.000 juta.
- Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian kredit Modal Kerja SP3 No.OL/056/Syariah/II/2025 tanggal 24 Februari
2025, PT Bank Danamon Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Ventura
Syariah dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp10.000 juta.
- Berdasarkan Akad Realisasi pembiayaan atau Akad MMQ No.437/Akad/EB Syariah/0225 tanggal 11 Februari 2025, PT
Bank Danamon Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT Mitra Tekno Madani dengan
jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp12.625 juta.
- Berdasarkan Akad Realisasi Pembiayaan atau Akad MMQ No.455/Akad/EB Syariah/0625 tanggal 24 Juni 2025, PT
Bank Danamon Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT Mitra Tekno Madani dengan
jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp7.184 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026 Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp200.000 juta dan Rp300.000 juta
dengan suku bunga 6,30% per tahun yang jatuh tempo masing masing pada tanggal 11 September 2026 dan 10
September 2026.
85
Page 89
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp596 juta dengan rasio nisbah bagi hasil setara dengan 9% per tahun
yang akan jatuh tempo 12 September 2028.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp1.932 juta dengan rasio nisbah bagi hasil setara dengan 9% per tahun
yang akan jatuh tempo 26 September 2028.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp7.744 juta dengan rasio nisbah bagi hasil setara dengan 9% per tahun
yang akan jatuh tempo 1 February 2030.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp10.000 juta dengan rasio nisbah bagi hasil setara dengan 9% per
tahun yang akan jatuh tempo 17 Juni 2031.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas pembiayaan jangka pendek dan kredit
modal kerja sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp150.000 juta dengan nisbah bagi hasil 5,50% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 10 Februari 2026;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp3.024 juta dengan nisbah bagi hasil setara dengan 9% per tahun
yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 September 2028;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp8.616 juta dengan dengan nisbah bagi hasil setara dengan 9% per
tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 1 Februari 2030;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp15.104 juta dengan rasio nisbah bagi hasil 21,30% - 78,70%.
Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas-fasilitas pembiayaan memiliki jaminan:
- Akta Perjanjian Pemberian Pembiayaan Syariah No.11 tanggal 20 Oktober 2022 memiliki jaminan daftar piutang yang
menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimum atau sama dengan 100% dari outstanding;
- Surat Persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja SP3 No. OL/192/Syariah/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023 memiliki
jaminan piutang pembiayaan sebesar Rp6.250 juta;
- Surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja SP3 No.OL/056/Syariah/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 memiliki
jaminan piutang pembiayaan sebesar Rp5.000 juta; dan
- Akad Realisasi Pembiayaan atau Akad MMQ No. 455/Akad/EB Syariah/0625 tanggal 24 Juni 2025, memiliki jaminan
piutang lain-lain.
Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas-fasilitas pembiayaan berikut mewajibkan:
- Akta Perjanjian Pemberian Pembiayaan Syariah No.11 tanggal 20 Oktober 2022, Perseroan diwajibkan untuk
Pemenuhan NPL maksimum 5%, gearing ratio maksimum 10 kali, Micro Financing Ratio minimum 50%, rasio likuiditas
minimum 120%, Financing to Asset Ratio minimum 65%.
- Surat Persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja SP3 No.OL/056/Syariah/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, PT PNM
Ventura Syariah diwajibkan untuk menjaga rasio KPMM/CAR minimum 12%, NPL maksimum 7%, NPL net maksimum
5% dan ROA minimum 1,5%.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah Pemenuhan NPL Maksimum 5%. Gearing Ratio
maksimal 10 kali, Micro Financing Ratio minimal 50%, rasio likuiditas minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%.
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Perseroan dan PT BPRS Patuh Beramal memperoleh fasilitas fasilitas dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta perjanjian Kredit No.28 tanggal 23 April 2024, PT Bank CIMB Niaga Tbk setuju memberikan Fasilitas
Pinjaman transaksi khusus Musyarakah IB dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk Fasilitas Kredit jangka Pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan perubahan
terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Addendum ke-2 Akta No.28 tanggal 22 Desember 2025, dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
86
Page 90
- Berdasarkan Perjanjian Kredit No.238/PPF/COMBA BALINUSRA/2023 tanggal 28 Agustus 2023, PT Bank CIMB Niaga
Tbk- Unit Syariah setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT BPRS Patuh Beramal dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp28.500 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan PT BPRS Patuh Beramal memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek
sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 5,15% per tahun yang telah jatuh
tempo pada tanggal 14 Juli 2026.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp875 juta dengan suku bunga 3,40% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 28 Agustus 2027.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp2.084 juta dengan suku bunga 2,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 25 April 2027.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp4.000 juta dengan suku bunga 2,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 25 Juni 2030.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp4.166 juta dengan suku bunga 2,45% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 30 Agustus 2030.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan PT BPRS Patuh Beramal memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka
panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang jatuh tempo
pada tanggal 22 Januari 2026.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp14.500 juta dengan suku bunga 8,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 25 Juni 2030.
Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas kredit memiliki jaminan:
- Akta perjanjian Kredit No.28 tanggal 23 April 2024 memiliki jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan
100% dari outstanding.
- Perjanjian Kredit No.238/PPF/COMBABALINUSRA/2023 tanggal 28 Agustus 2023 memiliki jaminan dengan giro
minimal 10% dari outstanding dan piutang cessie minimal sebesar 125% dari outstanding.
Pada perjanjian-perjanjian berikut, Perseroan diwajibkan untuk:
- Akta perjanjian Kredit No.28 tanggal 23 April 2024 diwajibkan untuk mematuhi Debt to Equity Ratio maksimum
sebesar 10 kali (sepuluh kali), current ratio minimum sebesar 1,2 kali, Gross Non-Performing Loan (NPL) maksimal 5%
dari total piutang pembiayaan.
- Perjanjian Kredit No.238/PPF/COMBABALINUSRA/2023 tanggal 28 Agustus 2023 diwajibkan untuk Fasilitas kredit ini
mewajibkan PB untuk memenuhi batasan-batasan tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman, antara lain:
Kualitas Aktiva Produktif (KAP) selalu dalam kriteria "Sehat", Rasio Kecukupan Modal (CAR) minimal 13% atau 1% di
atas ketentuan standar regulator, NPL Net maksimal 4,75%. Total score minimal 82 berdasarkan perhitungan Tingkat
Kesehatan Internal Bank.
Citibank N.A., Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Induk Fasilitas Kredit No.MCFA/0023/PNMI/10032023 tanggal 13 Maret 2023, PT Citibank N.A
setuju memberikan fasilitas Working Capital Loan kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp650.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga 5,35% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 5 Maret 2027;
87
Page 91
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp350.000 juta dengan suku bunga 5,35% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 8 Oktober 2027;
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp350.000 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang telah jatuh
tempo dan dilunasi pada tanggal 8 April 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang telah jatuh
tempo dan dilunasi pada tanggal 14 Mei 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh
tempo dan dilunasi pada tanggal 5 Maret 2027.
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding. Dalam
perjanjian pinjaman Citibank N.A. Indonesia, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan diantaranya adalah rasio total utang terhadap total ekuitas tidak
lebih dari 10:1, rasio pinjaman bruto terhadap total aset tidak kurang dari 65%, rasio pencairan pinjaman baru kepada
debitur debitur mikro terhadap total pencairan pinjaman baru tidak kurang dari 50%, rasio Non-Performing Loan bersih
terhadap pinjaman bruto tidak lebih dari 5%, dan rasio total aset debitur yang memiliki jatuh tempo di bawah satu tahun
terhadap total liabilitas yang memiliki jatuh tempo di bawah satu tahun tidak kurang dari 120%.
PT Bank UOB Indonesia
Berdasarkan Perubahan I Perjanjian Kredit No.1570/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025, yang merupakan perubahan dari
Perjanjian Kredit Modal Kerja No.5 tanggal 3 Oktober 2024, PT Bank UOB memberikan fasilitas Revolving Credit Facility
(RCF) kepada Perseroan dengan maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp200.000 juta
dan Rp300.000 juta dengan suku bunga 5,35% per tahun yang jatuh tempo masing-masing pada tanggal 17 Juli 2026 dan
2 Juli 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp200.000 juta dengan
suku bunga 5,35% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 17 Maret 2026.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank UOB Indonesia, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Perseroan wajib menjaga Debt to Equity Ratio tidak boleh melebihi 10 kali, Non-Performing Loan bersih tidak melebihi 5%.
PT Bank KB Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.LVI/011/KBBANK/PK/III/2026 tanggal 13 Maret 2026, PT Bank KB Indonesia Tbk
setuju memberikan fasilitas kredit Cash Loan-Uncommitted kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang
disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp500.000 juta dengan suku
bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 23 September 2026.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank KB Indonesia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimal 10 kali, NPL
Mekaar maksimal 5%, rasio pembiayaan mikro minimum sebesar 50%, current ratio minimum sebesar 120%, dan Financing
to Asset Ratio minimal 65%.
State Bank of India Indonesia
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.30 tanggal 23 September 2024, State Bank of India Indonesia memberikan fasilitas
kredit kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp400.000 juta.
88
Page 92
Pada tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar
Rp399.986 juta (2025: Rp399.980 juta) dengan suku bunga 6,80% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 22
September 2027.
Dalam perjanjian pinjaman State Bank of India Indonesia, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.
Perseroan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan kurang dari atau sama 5%, Micro Financing
Ratio minimum 50%, current ratio minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%.
PT Bank BNP Paribas Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan No.LC/SP 069/LA/2024 tanggal 11 Oktober 2024, PT Bank BNP Paribas
Indonesia setuju memberikan fasilitas kredit Revolving Social Loan Facility dengan kepada Perseroan jumlah maksimum
dana yang disediakan sebesar Rp800.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
atas fasilitas adalah berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan No.LC/SP-074/LA/2025 tanggal 28 Agustus 2025, dengan
jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp800.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki sisa pinjaman atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) sebesar Rp225.000 juta dengan suku bunga 5,25% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2027;
- Saldo atas fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga 5,45% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2027.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki sisa pinjaman atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek Sebagai
berikut:
- Saldo atas fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga 5,10% per tahun jatuh
tempo pada tanggal 24 April 2026;
- Saldo atas fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) sebesar Rp300.000 juta dengan suku bunga 5,25% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2027; dan
- Saldo atas fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga 5,45% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2027.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman yang diberikan.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank BNP Paribas Indonesia, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
Keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimal 10 kali, Non-
Performing Loan (NPL) net kurang dari 5%, current ratio lebih dari 1,2 kali.
PT Bank QNB Indonesia Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No.36 tanggal 19 Desember 2022, PT Bank QNB Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas
Revolving Credit Facility dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp350.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas
adalah berdasarkan Addendum perjanjian kredit No.035/PK/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025, dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp350.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp350.000 juta
dengan suku bunga 5,10% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 Agustus 2026.
89
Page 93
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp100.000
juta dengan suku bunga 5,70% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 6 Februari 2026 oleh Perseroan.
Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari
outstanding untuk fasilitas kredit jangka pendek dan modal kerja dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari plafon.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank QNB Indonesia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah minimum current ratio sebesar 1,2 kali,
maksimum Debt to Equity Ratio 10 kali, dan maksimum NPL sebesar 5%.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Perseroan, PT BPRS Rizky Barokah, dan PT BPRS PNM Mentari memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.31 tanggal 28 Juli 2025, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk setuju memberikan
Line Facility Al-Musyarakah kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar
Rp500.000 juta.
- Berdasarkan perjanjian pembiayaan No.221/BMI.CCBS-FOP/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025, PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas modal kerja kepada PT BPRS Rizky Barokah dengan jumlah maksimum
dana yang disediakan adalah sebesar Rp2.000 juta.
- Berdasarkan perjanjian pembiayaan musyarakah No.446/BMI.CCBS-FOP/IX/2025 tanggal 23 September 2025, PT
Bank Muamalat Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas modal kerja kepada PT BPRS PNM Mentari dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp1.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan, PT BPRS Rizky Barokah, dan PT BPRS PNM Mentari memiliki saldo atas fasilitas-
fasilitas sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp108.333 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 29 Juli 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp60.069 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 21 Agustus 2027;
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan, PT BPRS Rizky Barokah, dan PT BPRS PNM Mentari memiliki saldo atas
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp64.133 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 4 September 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp75.795 juta dengan suku bunga 5,85% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 4 Desember 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp971 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 25 Maret 2027; dan
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp2.000 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 11 Juni 2027.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan, PT BPRS Rizky Barokah, dan PT BPRS PNM Mentari memiliki saldo atas fasilitas-
fasilitas sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp158.334 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 29 Juli 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp84.220 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 21 Agustus 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp88.198 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 4 September 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp100.000 juta dengan suku bunga 5,85% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 4 Desember 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp1.002 juta dengan suku bunga 8,45% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 1 Februari 2030; dan
90
Page 94
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp1.000 juta dengan suku bunga 8,45% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 11 Juni 2026.
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan nilai minimum atau sama dengan 100% dari outstanding dan giro
masing-masing sebesar Rp2.106 juta dan Rp1.055 juta.
Bank of China (Hong Kong) Ltd
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 6 Februari 2023, Bank of China (Hong Kong) Ltd setuju memberikan
Fasilitas Pinjaman Bergulir (Revolving Loan ) kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp200.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
atas fasilitas adalah berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Fasilitas Kredit No.37 tanggal 13 Agustus 2025, dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp600.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas asilitas-fasilitas kredit jangka pendek masing-masing sebesar
Rp300.000 juta dengan suku bunga 5,20% per tahun yang jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek masing-masing
sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga 4,85% per tahun dan Rp100.000 juta dengan suku bunga 4,95% per tahun
yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 4 Maret 2026 dan Januari 2026.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman yang diberikan.
Dalam perjanjian pinjaman Bank of China (Hong Kong) Ltd, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan. Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah pemenuhan rasio maksimum untuk
pinjaman bermasalah adalah 5%, dan total terkonsolidasi terhadap total modal maksimum 10 kali.
PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.1 tanggal 13 Februari 2024, PT Bank Maspion setuju memberikan Fasilitas Time Loan
3 (Revolving Loan) kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp275.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan, perpanjangan
terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan No.009/PPJ/JKT/II/2026 tanggal 7 Februari 2026,
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp275.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas pinjaman atas fasilitas sebesar Rp275.000 juta dengan suku
bunga 6,50% yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Juni 2027.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo-saldo atas fasilitas sebesar Rp100.000 juta dan Rp175.000 juta
dengan suku bunga 6,55% yang masing-masing telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 26 Mei 2026 dan 2 Juni 2026.
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding .
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Maspion, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimal 10 kali, Non
Performing Loan (NPL) net 5%, wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan paling lambat 270 hari setelah akhir periode
laporan, wajib menyampaikan laporan keuangan triwulan paling lambat 90 hari setelah akhir periode laporan, update list
piutang dalam 1 tahun.
91
Page 95
PT Bank BCA Digital
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.10 tanggal 7 Januari 2025, PT Bank BCA Digital setuju memberikan fasilitas kredit
Installment Loan kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas kredit jangka panjang sebesar Rp263.722 juta dengan suku bunga
6,60% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal Januari 2028.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas kredit jangka panjang sebesar Rp346.937 juta dengan suku
bunga 6,60% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 11 Januari 2028.
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding .
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank BCA Digital, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan antaranya adalah pemenuhan rasio Debt to Equity tidak boleh
melebihi 10 kali, NPL bruto dibawah 5%, Financing to Asset Ratio minimal 65%.
PT Bank Resona Perdania
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.124 tanggal September 2024, PT Bank Resona Perdania setuju memberikan Fasilitas
Pinjaman Berjangka kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp250.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas kredit jangka panjang sebesar Rp249.963 juta dengan suku bunga
6,50% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal September 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas kredit jangka panjang sebesar Rp249.894 juta dengan suku
bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal September 2026.
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman dengan PT Bank Resona Perdania, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipenuhi Perseroan antaranya adalah pemenuhan NPL maksimum 5%, current ratio
minimum 100%, Debt-to-Equity Ratio (DER) maksimum 10 kali, Interest Service Coverage Ratio (ISCR) minimum 1,5 kali.
PT BPD Kalimantan Selatan
PT PNM Venture Capital dan PT PNM Ventura Syariah memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT BPD Kalimantan Selatan sebagai
berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.13 tanggal November 2020, PT BPD Kalimantan Selatan setuju memberikan
fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Venture Capital dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp50.000 juta.
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.4 tanggal 3 Juni 2022, PT BPD Kalimantan Selatan setuju memberikan fasilitas
Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Venture Capital dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp100.000 juta.
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.4 tanggal November 2025, PT BPD Kalimantan Selatan setuju memberikan
fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Venture Capital dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp250.000. juta
PT PNM Venture Capital dan PT PNM Ventura Syariah memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT BPD Kalimantan Selatan
- Berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.6345/SP2P/Pkk-DUS/KP/2025 tanggal 29 Oktober
2025, PT BPD Kalimantan Selatan setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Ventura Syariah
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp50.000 juta.
92
Page 96
Pada tanggal 30 Juni 2026, PT PNM Venture Capital dan PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit
modal kerja sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp50.667 juta dengan suku bunga 9,25% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 30 Desember 2030;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp2.166 juta dengan suku bunga 10% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 5 Juli 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp9.333 dengan suku bunga 10% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 19 Agustus 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp3.967 juta dengan suku bunga 10% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 9 November 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp26.338 juta dengan suku bunga 9,25% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 30 Desember 2029;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp65.759 juta dengan suku bunga 9,25% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 13 May 2030;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp43.833 juta dengan suku bunga 9,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 10 Juli 2028;
Pada tanggal 31 Desember 2025, PT PNM Venture Capital dan PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas
kredit modal kerja sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp21.866 juta dengan suku bunga 10% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 5 November 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp87.100 juta dengan suku bunga 10% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 30 Desember 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp49.140 juta dengan rasio margin sebesar 52,78%:47,22% yang akan
jatuh tempo pada tanggal 7 November 2029.
Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas-fasilitas kredit memiliki jaminan:
- Akta Perjanjian Kredit No.13 tanggal 16 November 2020 memiliki jaminan pembiayaan dengan nilai minimal 125%.
- Akta Perjanjian Kredit No.4 tanggal 3 Juni 2022 memiliki jaminan dengan pembiayaan dengan nilai minimal 125%
dari outstanding kredit atau Rp125.000 juta.
- Akta Perjanjian Kredit No.4 tanggal 13 November 2025 memiliki jaminan dengan pembiayaan dengan nilai minimal
125% dari outstanding kredit atau Rp312.500 juta.
- Surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.6345/SP2P/Pkk-DUS/KP/2025 tanggal 29 Oktober 2025 memiliki
jaminan dengan piutang pembiayaan dengan sebesar 100% dari outstanding kredit.
PT Bank ICBC Indonesia
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.36 tanggal 24 Oktober 2024, PT Bank ICBC Indonesia setuju memberikan Fasilitas
Pinjaman (Non-Revolving) kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp200.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas kredit jangka panjang sebesar Rp199.998 juta dengan suku bunga
6,75% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal Oktober 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas kredit jangka panjang sebesar Rp199.994 juta dengan suku
bunga 6,75% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal Oktober 2026.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman yang diberikan.
Dalam perjanjian pinjaman dengan PT Bank ICBC Indonesia, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.
93
Page 97
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan antaranya adalah Pemenuhan gearing ratio maksimum 10 kali, NPL
maksimum 5%, account receivables financing to total asset minimum 40%, dan capital ratio minimum 10%.
PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.1 tanggal 2 April 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta setuju
memberikan Fasilitas Kredit dengan jenis Non UMKM/Porsekot/ Komersial/ Modal Kerja kepada Perseroan dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp450.000 juta.
Perseroan juga memperoleh fasilitas kredit jangka panjang berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.21 tanggal 16 Desember
2024, PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta setuju memberikan Fasilitas Kredit dengan jenis Non-
UMKM/Porsekot/Komersial/Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas kredit jangka panjang sebesar Rp177.025 juta dengan suku bunga
6,25% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal September 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas kredit jangka panjang sebesar Rp339.384 juta dengan suku
bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal September 2026.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas Non-UMKM/Porsekot/Komersial/Modal Kerja sebesar Rp18.747 juta dengan suku bunga 6,25%
per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 September 2026;
- Saldo atas fasilitas Non-UMKM/Porsekot/Komersial/Modal Kerja sebesar Rp62.479 juta dengan suku bunga 6,25%
per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2026;
- Saldo atas fasilitas Non-UMKM/Porsekot/Komersial/Modal Kerja sebesar Rp74.970 juta dengan suku bunga 6,25%
per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 6 Maret 2027; dan
- Saldo atas fasilitas Non-UMKM/Porsekot/Komersial/Modal Kerja sebesar Rp20.829 juta dengan suku bunga 6,25%
per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 April 2027.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas long-term loan sebesar Rp56.230 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 10 September 2026;
- Saldo atas fasilitas Non-UMKM/Porsekot/Komersial/Modal Kerja sebesar Rp124.923 juta dengan suku bunga 6,25%
per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2026;
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas Non-UMKM/Porsekot/Komersial/Modal Kerja sebesar sebesar Rp124.920 juta dengan suku bunga
6,25% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 6 Maret 2026; dan
- Saldo atas fasilitas Non-UMKM/Porsekot/Komersial/Modal Kerja sebesar sebesar Rp33.311 juta dengan suku bunga
6,25% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 April 2027.
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman dengan PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, Perseroan diwajibkan memenuhi
beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan antaranya adalah pemenuhan Financing to Assets Ratio minimum
sebesar 65%, Micro Financing Ratio minimum sebesar 50%, current ratio 120%, gearing ratio 10, Non Performing Loan (NPL)
5% dari total pembiayaan.
94
Page 98
PT Bank Shinhan Indonesia
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.12 tanggal September 2024, PT Bank Shinhan Indonesia setuju memberikan Fasilitas
Pinjaman Korporasi kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp300.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas kredit jangka panjang sebesar Rp168.636 juta dengan suku bunga
6,00% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal September 2028.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas kredit jangka panjang sebesar Rp206.079 juta dengan suku
bunga 6,00% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal September 2028.
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman dengan PT Bank Shinhan Indonesia, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan antaranya adalah pemenuhan Financing-to-Asset Ratio minimum
65%, Micro Financing Ratio minimum 50%, current ratio minimum 120%, gearing ratio maksimum 10 kali, dan Non-
Performing Loan (NPL) ratio maksimum 5%.
PT BPD Kalimantan Tengah
Perseroan memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.12 tanggal 20 Juni 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
setuju memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp300.000 juta;
- Akta Perjanjian Kredit No.14 tanggal 26 November 2024, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah setuju
memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp250.000 juta; dan
- Akta Perjanjian Kredit No.8 tanggal 12 Maret 2025, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah setuju
memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp300.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp52.015 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 26 November 2026; dan
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp112.441 juta dengan suku bunga 6,20% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 17 Maret 2027.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp74.936 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 21 Juni 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp114.283 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 26 November 2026; dan
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp187.345 juta dengan suku bunga 6,20% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 17 Maret 2027.
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding .
Dalam perjanjian pinjaman dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, Perseroan diwajibkan memenuhi
beberapa persyaratan keuangan.
Perseroan wajib menjaga current ratio minimal 100%, DCSR minimal 100%, gearing ratio maksimum 10 kali, NPL maksimum
5%.
95
Page 99
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
Perseroan dan PT PNM Ventura Syariah memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit (Waád ) Pembiayaan Mudharabah No.30 tanggal 27 September 2024, PT Bank
Panin Dubai Syariah Tbk setuju memberikan Fasilitas Pembiayaan Mudharabah dengan jumlah maksimum dana yang
disediakan sebesar Rp300.000 juta. Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka panjang ini telah mengalami
beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Addendum Perjanjian kredit (Wa'ad
Pembiayaan Mudharabah No.259/ADD-LF-MUD/DTW/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp300.000 juta.
- Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.335/SP3/DTW/VII/2025, PT Bank Panin Dubai
Syariah Tbk memberikan Perseroan fasilitas kredit sebesar Rp25.000 bersifat revolving yang digunakan untuk modal
kerja pembiayaan modal ventura. Tingkat bagi hasil sebesar 9,50% per tahun dengan jangka waktu 84 bulan dan
administrasi 0,5% dari pencairan kredit. Bagi hasil dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan.
- Berdasarkan Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan No.335/SP3/DTW/VII/2025, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
memberikan PT PNM Ventura Syariah fasilitas kredit modal kerja yang bersifat revolving sebesar Rp25.000 juta yang
digunakan untuk modal kerja pembiayaan. Pinjaman memiliki rasio margin sebesar 0,93% : 99,07% dari pendapatan
kotor dengan jangka waktu 1 tahun.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang
sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas Pembiayaan Mudharabah sebesar Rp39.763 juta dengan suku bunga 6,80% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 27 September 2026;
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang
- Saldo atas fasilitas Pembiayaan Mudharabah sebesar Rp11.046 juta dengan suku bunga 6,80% per tahun yang telah
jatuh tempo pada tanggal 10 Agustus 2026;
- Saldo atas fasilitas Pembiayaan Mudharabah sebesar Rp76.101 juta dengan suku bunga 5,95% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 19 Desember 2027; dan
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja tersebut sebesar Rp18.099 juta dengan suku bunga 9,50% yang akan jatuh
tempo pada tanggal 10 Juli 2028.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka
panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp117.293 juta dengan suku bunga 6,80% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 27 September 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp43.446 juta dengan suku bunga 6,80% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 10 Agustus 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp100.000 juta dengan suku bunga 5,95% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 19 Desember 2027; dan
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja tersebut sebesar Rp21.937 juta dengan rasio margin sebesar 0,93% : 99,07%
dari pendapatan kotor yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 Juli 2028.
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman dengan PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa
persyaratan keuangan.
Fasilitas pembiayaan ini mewajibkan Perseroan untuk menjaga Non-Performing Loan Mekaar Syariah maksimum 3% bersih.
96
Page 100
PT Bank Jabar Banten Syariah
Perseroan dan PT PNM Ventura Syariah memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Jabar Banten Syariah sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.7 tanggal 5 April 2024, PT Bank Jabar Banten Syariah memberikan fasilitas
kredit jangka pendek dan jangka panjang kepada Perseroan dengan plafon maksimum sebesar Rp1.000.000 juta.
Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 13 Mei 2025.
- Berdasarkan Akad Pembiayaan Mudharabah No.001/PBY-MDH/000/2025 tanggal 16 Juni 2025, PT Bank Jabar Banten
Syariah setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan modal kerja bersifat revolving-uncommited kepada PT PNM
Ventura Syariah dengan jumlah dana yang disediakan sebesar Rp50.000 juta. Pada tanggal 11 Februari 2026,
Perseroan melakukan adendum fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Jabar Banten Syariah berdasarkan surat
persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.112/S-DUK/KD/2026 yaitu perubahan plafon dari Rp50.000 juta
menjadi sebesar Rp150.000 juta bersifat non-revolving yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura.
Tingkat bagi hasil sebesar 9,5% per tahun dengan jangka waktu maksimal 60 bulan dan administrasi 0,3% dari plafon
kredit, bagi hasil dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan
modal sebesar Rp150.000 juta. Seluruh plafon sudah dicairkan oleh Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit modal kerja sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp47.352 juta dengan suku bunga 9,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 25 Februari 2031.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp48.022 juta dengan suku bunga 9,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 25 Februari 2031.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp48.686 juta dengan suku bunga 9,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 25 Februari 2031.
Pada tanggal 31 Desember 2025, PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp50.000
juta dengan suku bunga 6,55% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 20 Mei 2026.
Pada perjanjian berdasarkan Akad Pembiayaan Mudharabah No.001/PBYMDH/000/2025 tanggal 16 Juni 2025, memiliki
jaminan fidusia berupa piutang pembiayaan dengan rasio minimal 100% dari plafon.
Perseroan wajib menjaga current ratio minimal 100%, DCSR minimal 100%, gearing ratio maksimum 10 kali, NPL maksimum
5%.
PT BPD Bali
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.8 tanggal 7 Februari 2025, PT Bank Pembangunan Daerah Bali setuju memberikan
fasilitas kredit modal kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp200.000 juta dan Akta Perjanjian
Kredit No.23 tanggal 24 Maret 2025, PT Bank Pembangunan Daerah Bali setuju memberikan fasilitas kredit modal kerja
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp200.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo-saldo atas fasilitas long-term loan masing-masing sebesar Rp66.640
juta dan Rp74.966 juta dengan suku bunga 5,90% yang akan jatuh tempo pada tanggal 11 Februari 2027 dan tanggal 24
Maret 2027.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo-saldo atas fasilitas long-term loan masing-masing sebesar
Rp116.584 juta dan Rp124.906 juta dengan suku bunga 6,25% yang akan jatuh tempo pada tanggal 11 Februari 2027 dan
tanggal 24 Maret 2027.
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding .
Dalam perjanjian pinjaman dengan PT Bank Pembangunan Daerah Bali, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa
persyaratan keuangan.
97
Page 101
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimum 10 kali, current
ratio minimum 120%, NPL Mekaar maksimum 5%, Financing to Asset Ratio minimum 65%, Micro Financing Ratio minimum
50%.
PT China Construction Bank Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No.49 tanggal 27 Juli 2023, PT Bank China
Construction Bank Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Installment loan kepada Perseroan dengan jumlah maksimum
dana yang disediakan sebesar Rp530.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah
berdasarkan Akta Perubahan ke-4 atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No.39 dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp235.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp59.849 juta
dan Rp80.741 dengan suku bunga 6,35% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Agustus 2027.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp84.165
juta dan Rp113.525 juta dengan suku bunga 6,35% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Agustus 2027.
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman dengan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi
beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan antaranya adalah Pemenuhan gearing ratio maksimum 10 kali,
menjaga NPL mekaar 3%, menjaga NPL total maksimum 5%. menjaga CCR minimum 100% dari outstanding , menyerahkan
financial highlight RKAP setiap tahun paling lambat 6 bulan setelah periode, menyerahkan laporan keuangan tahunan yang
diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar selambat lambatnya 6 bulan dan laporan triwulan in-house (Maret, Juni,
September) dan selambat-lambatnya 90 hari setelah akhir periode pelaporan.
PT Bank Nagari Syariah
PT PNM Ventura Syariah memperoleh fasilitas-fasilitas dari Bank Nagari Syariah sebagai berikut:
- Berdasarkan Perjanjian Kredit No.SRPBY/689/KCS-PD/CL/09-2025 tanggal 14 September 2025, PT Bank Nagari
Syariah setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PNM Ventura Syariah dengan jumlah maksimum dana
yang disediakan sebesar Rp25.000 juta.
- Berdasarkan Perjanjian Kredit No.SR-PBY/377/KCS-PD/CUO4-2026/CL/09-2025 tanggal 14 September 2025, Bank
Nagari Syariah setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Ventura Syariah dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp100.000 juta.
Pada tanggal-tanggal 30 Juni 2026, PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai
berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp21.074 juta dengan suku bunga 22,90% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 10 September 2029;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp48.273 juta dengan suku bunga 9,50% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 29 April 2030;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp25.000 juta dengan suku bunga 9,50% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 24 Juni 2030;
Pada tanggal 31 Desember 2025, PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp23.726
dengan rasio margin sebesar 16,67%:83,33% yang akan jatuh tempo pada tanggal 14 September 2029.
Fasilitas ini dijamin dengan Piutang/tagihan kolektif lancar PNM Ventura Syariah yang dibiayai dan dipertahankan dengan
rasio sebesar 120% dari outstanding modal bank yang diikat dengan menggunakan cessie dan jaminan fidusia secara akta
notarial.
98
Page 102
PT Bank Aceh Syariah
PT PNM Ventura Syariah memperoleh fasilitas-fasilitas dari Bank Aceh Syariah sebagai berikut:
- Berdasarkan Persetujuan Surat Pemberitahuan Pembiayaan dengan No.1264/JKT.04/IX/2024 tanggal 14 Juni 2024,
Bank Aceh Syariah setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Ventura Syariah dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp30.000 juta.
- Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan dengan No.1270/JKT.04/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025,
Bank Aceh Syariah setuju memberikan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada PT PNM Ventura Syariah dengan
jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp30.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas pembiayaan modal kerja sebagai
berikut:
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp19.072 juta dengan nisbah bagi hasil sebesar 11% per tahun yang
akan jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2028.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp25.791 juta dengan nisbah bagi hasil sebesar 10% per tahun yang
akan jatuh tempo pada tanggal 6 Oktober 2029.
Pada tanggal 31 Desember 2025, PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas pembiayaan modal kerja
sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp22.563 juta dengan nisbah bagi hasil sebesar 11% per tahun yang
akan jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2028.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp28.973 juta dengan nisbah bagi hasil sebesar 10% per tahun yang
akan jatuh tempo pada tanggal 6 Oktober 2029.
Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas-fasilitas kredit memiliki jaminan:
- Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan dengan No.1264/JKT.04/IX/2024 tanggal 14 Juni 2024, memiliki
jaminan piutang pembiayaan dengan kondisi lancar sebesar 110% dari outstanding pokok. Perseroan wajib menjaga
DER dibawah 10 kali dan NPF maksimum 5%.
PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda)
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan No.575/PBYN.03/191/2025 tanggal 17 Desember 2025, Bank
Riau Kepri Syariah (Perseroda) setuju memberikan fasilitas pembiayaan Modal Kerja kepada PT PNM Ventura Syariah
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp50.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Grup memiliki saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp44.759 juta dengan rasio margin
sebesar 27,02%:72,98% dari pendapatan kotor dengan jangka waktu 4 (empat) tahun yang akan jatuh tempo 18 Desember
2029.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp50.000 juta dengan rasio
margin sebesar 27,02%:72,98% dari pendapatan kotor dengan jangka waktu 4 (empat) tahun yang akan jatuh tempo
Desember 2029.
Fasilitas yang diberikan kepada PT PNM Ventura Syariah dijamin dengan piutang pembiayaan yang dibiayai PT PNM
Ventura Syariah dan belum dijaminkan kepada pihak manapun dengan nilai piutang minimal Rp55.600 juta.
Fasilitas kredit ini mewajibkan PT PNM Ventura Syariah menjaga kualitas Non-Performing Loan maksimal 5%.
99
Page 103
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.26 tanggal 12 Juni 2025, PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat setuju
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Ventura Syariah dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp40.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp27.970 juta
dengan rasio margin sebesar 10,00% per tahun yang akan jatuh tempo 15 Juni 2028.
Pada tanggal 31 Desember 2025, PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp34.135
juta dengan rasio margin sebesar 18,16% per tahun yang akan jatuh tempo 15 Juni 2028.
Fasilitas yang diberikan kepada PT PNM Ventura Syariah dijamin dengan fidusia atas piutang pembiayaan syariah PT PNM
Ventura Syariah.
Fasilitas kredit ini mewajibkan PT PNM Ventura Syariah menjaga kualitas Non-Performing Loan maksimal 5%.
PT Bank BCA Syariah
Perseroan, PT PNM Ventura Syariah, dan PT Mitra Niaga Madani memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank BCA Syariah
sebagai berikut:
- Berdasarkan Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility ) No.14 tanggal 3 Oktober 2019, PT Bank BCA
Syariah setuju memberikan Fasilitas Pembiayaan (Line Facility ) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp50.000. Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka panjang ini telah mengalami beberapa kali perubahan,
perubahan terakhir atas adalah berdasarkan Perubahan Akad Fasilitas Pembiayaan (Line Facility ) No.1308/PRBH-
BCAS/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp50.000 juta.
- Akad pemberian limit fasilitas pembiayaan (Line Facility No.14 tanggal 3 Oktober 2019, dengan jumlah maksimum
dana yang sediakan sebesar Rp150.000 juta. Perjanjian Kredit untuk fasilitas pembiayaan (Line Facility ) ini telah
mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Addendum akad
pemberian limit fasilitas pembiayaan No.9 tanggal 24 Maret 2021, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp210.000 yang sudah di lunas pada tanggal 24 Maret 2025.
Perseroan, PT PNM Ventura Syariah, dan PT Mitra Niaga Madani memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank BCA
- Berdasarkan Perjanjian Kredit No.332/ADP/2021 tanggal Oktober 2021, PT Bank BCA Syariah setuju memberikan
fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Ventura Syariah dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp30.000 juta.
- Berdasarkan Perjanjian Kredit No.279/ADP/2024 tanggal Juli 2024, PT Bank BCA Syariah setuju memberikan fasilitas
Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Ventura Syariah dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp10.000 juta.
- Berdasarkan Perjanjian Kredit No.1359/MSRH-BCAS/XII/2025 dan 1358/MSRH-BCAS/XII/2025 tanggal 16 Desember
2025, PT Bank BCA Syariah setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT Mitra Niaga Madani masing-
masing sebesar Rp874 juta dan Rp2.952 juta.
- Berdasarkan Perjanjian Kredit No.0662/MSRH-BCAS/V/2026 pada 29 Mei 2026, PT Bank BCA Syariah setuju
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT Mitra Niaga Madani sebesar Rp1.779 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan, PT PNM Ventura Syariah, dan PT Mitra Niaga Madani memiliki saldo atas fasilitas-
fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp5.319 juta dengan suku bunga 10,25% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 25 Oktober 2027.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp3.889 juta dengan suku bunga 8,75% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 15 Juli 2028.
100
Page 104
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp1.779 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 16 Mei 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan, PT PNM Ventura Syariah, dan PT Mitra Niaga Madani memiliki saldo atas
fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp50.000 juta dengan suku bunga 5,95% per tahun yang telah jatuh tempo
dan dilunasi pada tanggal 19 Februari 2026 oleh Perseroan.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp5.348 juta dengan suku bunga 10,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 25 Oktober 2027.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan, PT PNM Ventura Syariah, dan PT Mitra Niaga Madani memiliki saldo
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp6.596 juta dengan suku bunga 10,00% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 15 Juli 2028.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp3.834 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 16 Mei 2026.
Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas-fasilitas pembiayaan memiliki jaminan:
- Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility No.14 tanggal 3 Oktober 2019 memiliki jaminan Fidusia
dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding .
- Perjanjian Pembiayaan No.332/ADP/2021 dijamin dengan Rp33.333 juta.
- Perjanjian Pembiayaan No.279/ADP/2024 dijamin dengan Rp33.334 juta.
- Perjanjian Pembiayaan No.1359/MSRHBCAS/XII/2025 dijamin dengan property investasi sebesar Rp37.767 juta.
Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas kredit berikut mewajibkan Grup untuk memenuhi beberapa persyaratan:
- Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility No.14 tanggal 3 Oktober 2019 Perseroan diwajibkan untuk
memenuhi Debt-to-Equity Ratio maksimum 10 kali, tunggakan lebih dari 90 hari maksimum 5%;
- Perjanjian Pembiayaan No.332/ADP/2021, PT PNM Ventura Syariah diwajibkan untuk memiliki NPF (Non Performing
Financing ) maksimum 5% dan rasio DER (Debt to Equity Ratio ) maksimum 8 kali.
PT Bank Jakarta
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.26 tanggal 25 Juni 2024, PT Bank Jakarta setuju memberikan Fasilitas KMK Executing
kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.100.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo pinjaman atas fasilitas-fasilitas pembiayaan jangka panjang sebagai
berikut:
- Fasilitas Kredit jangka panjang masing-masing sebesar Rp274.999 juta dengan suku bunga 6,90% per tahun yang
telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 25 Juni 2026.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo pinjaman atas fasilitas-fasilitas pembiayaan jangka panjang
- Fasilitas Pembiayaan jangka Panjang masing-masing sebesar Rp289.345 juta dengan nisbah bagi hasil 6,90% per
tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 25 Juni 2026.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo pinjaman atas fasilitas-fasilitas pembiayaan jangka
panjang sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit jangka panjang masing-masing sebesar Rp274.999 juta dengan suku bunga 6,90% per tahun yang
telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 25 Juni 2026.
101
Page 105
- Fasilitas Pembiayaan Jangka Panjang masing-masing sebesar Rp289.345 juta dengan nisbah bagi hasil 6,90% per
tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal Juni 2026.
Dalam perjanjian pinjaman dengan PT Bank Jakarta, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimum 10 kali, Micro
Financing Ratio minimum 50%, current ratio minimum 120%, Financing to Asset Ratio minimum 65%, coverage CKPN yang
dibentuk dibanding dengan NPL gross (kolektibilitas 3, 4, 5) Mekaar minimum 100%, menjaga laba bersih dan saldo laba
tetap positif, Piutang Pra-NPL (Kol maksimum 5% net untuk Mekaar.
PT SMBC Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.BTPN/NS/0270 Tanggal 20 Agustus 2024, PT Bank SMBC Indonesia Tbk setuju
memberikan Fasilitas Jangka Pendek tanpa komitmen kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp250.000 juta.
Perjanjian kredit untuk fasilitas kredit ini telah mengalami perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan
perubahan pertama terhadap perjanjian kredit jangka pendek No.BTPN/NS/0270 tanggal 13 Agustus 2025, dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp150.000 juta dengan
suku bunga 5,50% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 26 Januari 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp150.000 juta
dengan suku bunga 5,50% per tahun yang akan telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 26 Januari 2026.
Daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding .
Dalam perjanjian pinjaman dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimum 10 kali, NPL
(kolektibilitas 3, 4, 5) maksimum 5%, rasio lancar minimum 120%.
PT Bank Mizuho Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit No.174/MA/MZH/0323 tanggal 20 Maret 2023, PT Bank Mizuho Indonesia setuju
memberikan fasilitas Uncomitted Revolving Loan Facility dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp200.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas
adalah berdasarkan Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas Kredit No.157/ARA/MZH/0325 tanggal
Maret 2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp100.000 juta
dengan suku bunga 5,75% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 22 Januari 2026 oleh Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp100.000
juta dengan suku bunga 5,75% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 22 Januari 2026 oleh Perseroan.
Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari
outstanding untuk fasilitas kredit jangka pendek dan modal kerja dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari plafon.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Mizuho Indonesia, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah maksimum Debt Equity Ratio (DER) 10 kali,
minimum current ratio 1,2 kali, maksimum rasio Non-Performing Loan (NPL) net sebesar 5%, minimum Interest Service
Coverage Ratio sebesar 1,1 kali.
102
Page 106
PT Bank Victoria International Tbk
Perseroan, PT PNM Ventura Syariah, dan PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Victoria
International Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.69 tanggal 23 Mei 2019, PT Bank Victoria International Tbk setuju memberikan
Fasilitas Kredit Demand Loan Revolving dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp100.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Pengubahan ke IX terhadap Perjanjian Kredit dengan memakai jaminan
No.69 tanggal Mei 2025 dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp150.000 juta.
- Berdasarkan perjanjian No.097/DBIS/VI/2024 pada tanggal Juni 2024, PT Bank Victoria Syariah setuju memberikan
fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Ventura Syariah dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp25.000 juta.
- Berdasarkan perjanjian pada tanggal 23 Agustus 2022, Bank Victoria International Tbk setuju memberikan fasilitas
Kredit Modal Kerja kepada PT Mitra Bisnis Madani dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp20.000
juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki sisa pinjaman atas fasilitas pembiayaan jangka pendek sebesar Rp50.000
juta dengan suku bunga 5,90% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 6 Februari 2026 oleh Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki sisa pinjaman atas fasilitas pembiayaan jangka pendek sebesar
Rp50.000 juta dengan suku bunga 5,90% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 6 Februari 2026 oleh
Perseroan.
Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas kredit memiliki jaminan:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.69 tanggal 23 Mei 2019, Perseroan diwajibkan untuk mematuhi beberapa
persyaratan keuangan, antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimum 10 kali.
- Berdasarkan perjanjian No.097/DBIS/VI/2024 pada tanggal Juni 2024 dijaminkan dengan pembiayaan dengan kondisi
lancar sebesar 110% dari outstanding pokok.
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.69 tanggal 23 Mei 2019, Perseroan diwajibkan untuk mematuhi beberapa
persyaratan keuangan, antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimum 10 kali.
- Berdasarkan perjanjian No.097/DBIS/VI/2024 pada tanggal Juni 2024, Perseroan diwajibkan untuk mematuhi
beberapa persyaratan keuangan, diantaranya gearing ratio maksimal kali, dan NPF maksimum 5%.
Pinjaman
Fasilitas pinjaman yang diterima serta jumlah fasilitas pinjaman yang belum digunakan Perseroan per 30 Juni 2026 adalah:
(dalam jutaan Rupiah)
Komitmen
Pinjaman yang
Plafon Pokok
Belum
Digunakan
Pinjaman Rekening Koran:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 3.000.000 1.797.079 1.202.921
Subtotal 3.000.000 1.797.079 1.202.921
Pinjaman Berjangka:
PT Bank Central Asia Tbk 8.237.000 3.537.000 2.445.833
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 4.000.000 4.000.000 -
PT Bank Permata Tbk - UUS 2.000.000 1.000.012 999.988
PT Bank Permata Tbk 2.000.000 700.000 1.300.000
PT Bank HSBC Indonesia Tbk 1.540.000 - 1.540.000
103
Page 107
(dalam jutaan Rupiah)
Komitmen
Pinjaman yang
Plafon Pokok
Belum
Digunakan
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) - UUS 1.500.000 1.452.288 47.712
PT Bank Jakarta 1.100.000 - 145.919
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 1.000.000 610.917 389.083
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 1.000.000 500.000 500.000
PT Bank DBS Indonesia 1.000.000 200.000 800.000
PT Maybank Indonesia Tbk 1.000.000 112.500 887.500
PT BNP Paribas Indonesia 800.000 425.000 375.000
Citibank N.A., Indonesia 650.000 150.000 500.000
Bank of China (Hong Kong) Ltd 600.000 300.000 300.000
PT Bank of India Indonesia Tbk 550.000 - 550.000
PT Bank Pan Indonesia Tbk 500.000 500.000 -
PT Bank Mizuho Indonesia 500.000 500.000 -
PT KB Bank Indonesia 500.000 500.000 -
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 500.000 500.000 -
PT Bank CIMB Niaga Tbk 500.000 500.000 -
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 500.000 479.485 20.515
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 500.000 60.146 308.330
PT Bank UOB Indonesia Tbk 500.000 - 500.000
PT Bank BCA Digital 500.000 - 305.556
State Bank of India 400.000 - 400.000
PT Bank Nationalnobu Tbk 350.000 350.000 -
PT Bank QNB Indonesia Tbk 350.000 - 350.000
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 300.000 173.090 126.910
PT Bank Shinhan Indonesia 300.000 - 187.500
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 275.000 - 275.000
PT Bank Resona Perdania 250.000 - 250.000
PT Bank China Construction Bank 235.000 - 169.431
PT Bank Keb Hana Indonesia 200.000 200.000 -
PT Bank ICBC Indonesia 200.000 - 200.000
PT Bank Victoria International Tbk 150.000 150.000 -
PT Bank BCA Syariah 50.000 50.000 -
Subtotal 34.537.000 16.950.438 13.874.277
Total 37.537.000 18.747.517 15.077.198
Surat Utang Jangka Menengah dan Sukuk
Pada tanggal 30 Juni 2026, surat utang jangka menengah dan sukuk Perseroan adalah sebesar Rp9.808.292 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
Berdasarkan jenis:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2026*
Surat Utang Jangka Menengah
Entitas Anak
Rupiah
MTN V PT PNM Venture Capital Tahap II Tahun 2024 166.927
Subtotal 166.927
Sukuk
Entitas Induk
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
Tahap IV Tahun 2026 Seri A 540.605
Tahap IV Tahun 2026 Seri B 25.700
Tahap IV Tahun 2026 Seri C 155.120
104
Page 108
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2026*
Tahap III Tahun 2026 Seri A 300.000
Tahap III Tahun 2026 Seri B 600.000
Tahap III Tahun 2026 Seri C 600.000
Tahap II Tahun 2025 Seri A 800.000
Tahap II Tahun 2025 Seri B 110.000
Tahap II Tahun 2025 Seri C 110.000
Tahap I Tahun 2025 Seri A 989.995
Tahap I Tahun 2025 Seri B 150.000
Tahap I Tahun 2025 Seri C 610.005
Sukuk Mudharabah VII
Tahap XI Tahun 2025 350.000
Tahap VI Tahun 2025 800.000
Tahap V Tahun 2025 650.000
Tahap IV Tahun 2025 635.000
Tahap III Tahun 2025 85.000
Tahap II Tahun 2025 100.000
Tahap I Tahun 2025 -
Sukuk Mudharabah VI
Tahap III Tahun 2024 110.000
Tahap II Tahun 2024 262.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap III Tahun 2024 Seri B 1.330.940
Tahap II Tahun 2021 Seri B -
Tahap I Tahun 2021 Seri C 327.000
Subtotal 9.641.365
Total 9.808.292
*Tidak audit
Berdasarkan jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2026*
Kurang dari 1 tahun 4.577.600
1 – 2 tahun 1.728.640
Lebih dari 2 tahun 3.502.052
Total 9.808.292
*Tidak audit
Surat Utang Jangka Menengah PNM
Surat Utang Jangka Menengah III PNM Venture Capital
PT PNM Venture Capital menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah V PNM Venture Capital dalam beberapa seri sebagai
berikut:
▪ Tahap II Tahun 2024: Nilai pokok sebesar Rp166.927 dengan suku bunga sebesar 10,00% per tahun, untuk jangka
waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2027.
MTN V dengan pemeringkat Pefindo dan mendapat penilaian peringkat idA-.
105
Page 109
Surat Utang Jangka Menengah V PNM Venture Capital
PT PNM Venture Capital menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah III PNM Venture Capital dalam beberapa seri sebagai
berikut:
▪ Tahun 2023 Seri A: Nilai pokok sebesar Rp199.130 dengan suku bunga sebesar 10,25% per tahun, untuk jangka waktu
3 (tiga) tahun dan akan telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 18 Januari 2026.
▪ Tahun 2023 Seri B: Nilai pokok sebesar Rp149.347 dengan suku bunga sebesar 10,25% per tahun, untuk jangka waktu
3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 21 Juli 2026.
MTN III seri A, dan MTN III seri B dengan pemeringkat Pefindo dan mendapat penilaian peringkat idA-.
Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026
Pada tanggal 26 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
dengan Jumlah pokok sebesar Rp10.000.000 Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Keputusan No.S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025. Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 yang sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 10 April 2026. Sukuk Perseroan terdiri dari:
▪ Seri A: Nilai pokok sebesar Rp540.605, tingkat bunga tetap sebesar 5,15% per tahun, berjangka waktu 370 hari
kalender yang akan jatuh tempo pada tanggal 1 Mei 2027.
▪ Seri B: Nilai pokok sebesar Rp25.700, tingkat bunga tetap sebesar 5,70% per tahun, berjangka waktu 2 tahun yang
akan jatuh tempo pada tanggal 21 April 2028.
▪ Seri C: Nilai pokok sebesar Rp155.120, tingkat bunga tetap sebesar 6,00% per tahun, berjangka waktu 3 tahun yang
akan jatuh tempo pada tanggal 21 April 2029.
Pembayaran bunga sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 21 Juli 2026 sampai dengan 1 Mei 2027 untuk sukuk
Seri A, 21 Juli 2026 sampai dengan 21 Juli 2028 untuk sukuk Seri B, 21 Juli 2026 sampai dengan 21 April 2029 untuk sukuk
Seri C.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026
Pada tanggal 26 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
dengan Jumlah pokok sebesar Rp10.000.000 Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Keputusan No.S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025.
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III
Tahun 2026 yang sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 15 Januari 2026. Sukuk Perseroan terdiri dari:
▪ Seri A: Nilai pokok sebesar Rp300.000, tingkat bunga tetap sebesar 4,90% per tahun, berjangka waktu 370 hari
kalender yang akan jatuh tempo pada tanggal 24 Januari 2027.
▪ Seri B: Nilai pokok sebesar Rp600.000, tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, berjangka waktu 3 tahun yang
akan jatuh tempo pada tanggal 14 Januari 2029.
▪ Seri C: Nilai pokok sebesar Rp600.000, tingkat bunga tetap sebesar 5,98% per tahun, berjangka waktu 5 tahun yang
akan jatuh tempo pada tanggal 14 Januari 2031.
Pembayaran bunga sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 14 April 2026 sampai dengan 24 Januari 2027 untuk
sukuk Seri A, 14 April 2026 sampai dengan 14 Januari 2029 untuk sukuk Seri B, 14 April 2026 sampai dengan 14 Januari
2031 untuk sukuk Seri C.
106
Page 110
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025
Pada tanggal 26 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
dengan Jumlah pokok sebesar Rp10.000.000 Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Keputusan No.S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025.
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II
Tahun 2025 yang sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2025. Sukuk Perseroan terdiri dari:
▪ Seri A: Nilai pokok sebesar Rp800.000, tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, berjangka waktu 370 hari
kalender yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Oktober 2026.
▪ Seri B: Nilai pokok sebesar Rp110.000, tingkat bunga tetap sebesar 5,75% per tahun, berjangka waktu 3 tahun yang
akan jatuh tempo pada tanggal 17 Oktober 2028.
▪ Seri C: Nilai pokok sebesar Rp110.000, tingkat bunga tetap sebesar 6,00% per tahun, berjangka waktu 3 tahun yang
akan jatuh tempo pada tanggal 17 Oktober 2030.
Pembayaran bunga sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 17 Januari 2026 sampai dengan 27 Oktober 2026
untuk Sukuk Seri A, 7 Januari 2026 sampai dengan 17 Oktober 2028 untuk Sukuk Seri B, 17 Januari 2026 sampai dengan
17 Oktober 2030 untuk Sukuk Seri C.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025
Pada tanggal 26 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
dengan jumlah pokok sebesar Rp10.000.000. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Keputusan No.S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025.
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I
Tahun 2025 yang sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Juli 2025. Sukuk Perseroan terdiri dari:
▪ Seri A: Nilai pokok sebesar Rp989.995, tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun, berjangka waktu 370 hari
kalender yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Juli 2026.
▪ Seri B: Nilai pokok sebesar Rp150.000, tingkat bunga tetap sebesar 6,65% per tahun, berjangka waktu 3 tahun yang
akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2028.
▪ Seri C: Nilai pokok sebesar Rp610.005, tingkat bunga tetap sebesar 6,85% per tahun, berjangka waktu 5 tahun yang
akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2030.
Pembayaran bunga sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Oktober 2025 sampai dengan 18 Juli 2026 untuk
Sukuk Seri A, 8 Oktober 2025 sampai dengan 8 Juli 2028 untuk Sukuk Seri B, 8 Oktober 2025 sampai dengan 8 Juli 2030
untuk Sukuk Seri C.
Sukuk Mudharabah VII PNM
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah VII PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2025 yang telah
dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No.S-147/PM.02/2025 tanggal 20 Maret
2025 dalam beberapa tahap:
▪ Tahun 2025 Tahap I: Nilai pokok sebesar Rp180.000 dengan nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk jangka waktu
370 hari dan sudah dilunasi pada tanggal 27 Juni 2026.
▪ Tahun 2025 Tahap II: Nilai pokok sebesar Rp100.000 dengan nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk jangka waktu
370 hari dan sudah dilunasi pada tanggal 27 Juni 2026.
▪ Tahun 2025 Tahap III: Nilai pokok sebesar Rp85.000 dengan nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk jangka waktu
370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 14 September 2026.
▪ Tahun 2025 Tahap IV: Nilai pokok sebesar Rp635.000 dengan nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk jangka waktu
370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 29 September 2026.
107
Page 111
▪ Tahun 2025 Tahap V: Nilai pokok sebesar Rp650.000 dengan nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk jangka waktu
3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 25 November 2028.
▪ Tahun 2025 Tahap VI: Nilai pokok sebesar Rp800.000 dengan nisbah sebesar 32,50% per tahun, untuk jangka waktu
370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 23 Februari 2027.
▪ Tahun 2025 Tahap XI: Nilai pokok sebesar Rp350.000 dengan nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk jangka waktu
2 tahun 8 bulan 20 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 25 November 2028.
Sukuk Mudharabah VI PNM
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah VI PT Permodalan Nasional Madani selama Tahun 2024
yang telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No. S-705/PM.02/2024
tanggal 24 Juli 2024 dalam beberapa tahap:
▪ Tahun 2024 Tahap II: Nilai pokok sebesar Rp262.000 dengan nisbah sebesar 26.67% per tahun, untuk jangka waktu 3
tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2027.
▪ Tahun 2024 Tahap III: Nilai pokok sebesar Rp110.000 dengan nisbah sebesar 26.67% per tahun, untuk jangka waktu
3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 26 November 2027.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya Rp2.000.000. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Keputusan No.S-99/D.04/2021 tanggal 30 Juni 2021.
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III tahun 2024 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 15 Juli 2024. Sukuk Perseroan terdiri dari:
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.330.940 juta, nisbah sebesar 47,248% per tahun, berjangka waktu 3 tahun dan akan
jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2027.
Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 12 Oktober 2024 sampai dengan 12 Juli 2025
untuk Sukuk Seri A dan 12 Oktober 2024 sampai dengan 12 Juli 2027 untuk Sukuk Seri B.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya Rp2.000.000. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Keputusan No.S-99/D.04/2021 tanggal 30 Juni 2021.
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 April 2023. Sukuk Perseroan terdiri dari:
▪ Seri B: Nilai pokok sebesar Rp1.095.900, nisbah sebesar 36,987% per tahun, berjangka waktu 3 tahun dan telah jatuh
tempo pada tanggal 11 April 2026.
Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 11 April 2024 untuk
Sukuk Seri A dan 1 Juli 2023 sampai dengan 11 April 2026 untuk Sukuk seri B.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021
Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya Rp2.000.000. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Keputusan No.S-99/D.04/2021 tanggal 30 Juni 2021.
108
Page 112
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM tahap I tahun 2021 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Juli 2021. Sukuk Perseroan terdiri dari:
▪ Seri C: Nilai pokok sebesar Rp327.000, nisbah setara 13,080% per tahun, berjangka waktu 5 tahun dan jatuh tempo
pada tanggal 8 Juli 2026.
Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan 8 Juli 2026 untuk
Sukuk Seri C.
Utang Obligasi
Pada tanggal 30 Juni 2026, utang obligasi Perseroan adalah sebesar Rp3.848.084 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan jenis:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2026*
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Tahap III Tahun 2026 Seri A 707.857
Tahap III Tahun 2026 Seri B 24.942
Tahap III Tahun 2026 Seri C 278.341
Tahap II Tahun 2026 Seri A 249.311
Tahap II Tahun 2026 Seri B 249.266
Tahap I Tahun 2025 Seri A 219.940
Tahap I Tahun 2025 Seri B 242.446
Tahap I Tahun 2025 Seri C 535.560
Obligasi Berkelanjutan V PNM
Tahap II Tahun 2024 Seri B 340.743
Obligasi Berkelanjutan IV PNM
Tahap I Tahun 2021 Seri C 999.678
Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap V Tahun 2021 Seri C -
Total 3.848.084
*Tidak audit
Berdasarkan jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2026*
Kurang dari 1 tahun 2.268.219
1 – 2 tahun 24.942
Lebih dari 2 tahun 1.554.923
Total 3.848.084
*Tidak audit
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2026
Pada tanggal 26 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun
2025 dengan Jumlah pokok sebesar Rp6.000.000 Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Keputusan No.S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025.
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2026
yang sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 15 Januari 2026. Obligasi Perseroan terdiri dari:
▪ Seri A: Nilai pokok sebesar Rp250.000, tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, berjangka waktu 3 tahun yang
akan jatuh tempo pada tanggal 14 Januari 2029.
▪ Seri B: Nilai pokok sebesar Rp250.000, tingkat bunga tetap sebesar 5,98% per tahun, berjangka waktu 5 tahun yang
akan jatuh tempo pada tanggal 14 Januari 2031.
109
Page 113
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 14 April 2026 sampai dengan 14 Januari 2029
untuk Obligasi Seri A, 14 April 2026 sampai dengan 14 Januari 2031 untuk Obligasi Seri B
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025
Pada tanggal 26 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun
2025 dengan Jumlah pokok sebesar Rp6.000.000 Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Keputusan No.S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025.
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025
yang sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Juli 2025. Obligasi Perseroan terdiri dari:
▪ Seri A: Nilai pokok sebesar Rp220.000, tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun, berjangka waktu 370 hari
kalender yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Juli 2026.
▪ Seri B: Nilai pokok sebesar Rp243.000, tingkat bunga tetap sebesar 6,65% per tahun, berjangka waktu 3 tahun yang
akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2028.
▪ Seri C: Nilai pokok sebesar Rp537.000, tingkat bunga tetap sebesar 6,85% per tahun, berjangka waktu 5 tahun yang
akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2030.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Oktober 2025 sampai dengan 18 Juli 2026 untuk
Obligasi Seri A, 8 Oktober 2025 sampai dengan 8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B, 8 Oktober 2025 sampai dengan 8 Juli
2030 untuk Obligasi Seri C.
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024 dengan total
pokok sebesar Rp10.000.000. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Keputusan No.S-165/D.04/2022 tanggal 29 Juli 2022.
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp341.030 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,55% per tahun, berjangka waktu 3 tahun
dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Maret 2027.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan 20 Maret 2027 untuk
Obligasi Seri B.
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021
Pada tanggal 30 November 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM dengan jumlah pokok sebesar
Rp6.000.000, Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No.S
227/D.04/2021 tanggal 30 November 2021.
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I 2021 yang sudah dicatat pada Bursa Efek
Indonesia pada tanggal 13 Desember 2021. Obligasi Perseroan terdiri dari:
▪ Seri C: Nilai pokok sebesar Rp1.000.000, tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun, berjangka waktu 5 tahun dan
akan jatuh tempo pada tanggal 10 Desember 2026.
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 Seri A dan B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 dan Rp1.000.000
telah dilunasi oleh Perseroan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 10 Desember 2024
untuk Obligasi Seri B dan 10 Desember 2026 untuk Obligasi Seri C.
110
Page 114
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021
Pada tanggal 23 Mei 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan jumlah pokok
sebesar Rp6.000.000. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan
No.S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 yang sudah dicatat pada
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 18 Maret 2021. Obligasi Perseroan terdiri dari:
▪ Seri C: Nilai pokok sebesar Rp339.200, tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun, berjangka waktu 5 tahun dan
telah jatuh tempo pada tanggal 17 Maret 2026.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 Seri C dengan nilai nominal sebesar Rp339.200 telah dilunasi oleh
Perseroan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 17 Maret 2026 untuk
Obligasi Seri C.
Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Kredit Luar Negeri
Pada tanggal 30 Juni 2026, pinjaman dari pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Kredit Luar Negeri Perseroan
adalah sebesar Rp6.891.993 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan jenis:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2026*
Pihak Berelasi
Rupiah
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) 6.888.604
Pihak Ketiga
Asian Development Bank
(USD189,805.34) 3.389
Total 6.891.993
*Tidak audit
Berdasarkan jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2026*
Kurang dari 1 tahun 3.611.782
1 – 2 tahun 2.364.014
Lebih dari 2 tahun 916.197
Total 6.891.993
*Tidak audit
111
Page 115
Pusat Investasi Pemerintah
PNM memperoleh fasilitas-fasilitas dari Pusat Investasi Pemerintah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.52 tanggal 29 April 2026, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perseroan sebesar Rp4.860.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4,00% untuk Penyaluran Ultra Mikro(UMi) dan 3,75% Untuk Penyaluran Ultra Mikro (UMi) Pro efektif per
tahun,yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan berakhir di tanggal 20 May 2029. Pinjaman
tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan Ultra Mikro (UMi)Pro. Sampai dengan 30Juni 2026,
Perseroan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.620.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp1.620.000 Perseroan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib
menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding
pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali,dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.50 tanggal 29 April 2026, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perseroan sebesar Rp540.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4,00% untuk Penyaluran Ultra Mikro (UMi) dan 3,75% untuk Penyaluran Ultra Mikro (UMi) Pro efektif per tahun,
yang bersifat fixed , dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan berakhir di tanggal 20 May 2029. Pinjaman
tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan Ultra Mikro (UMi) Pro. Sampai dengan 30 Juni 2026,
Perseroan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp180.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp180.000 Perseroan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib
menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding
pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.378 tanggal 30 Oktober 2025, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perseroan sebesar Rp1.800.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat fixed dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan berakhir di tanggal
20 Desember 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2026,
Perseroan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.800.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp1.535.294. Perseroan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib
menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding
pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.376 tanggal 30 Oktober 2025, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perseroan sebesar Rp200.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan berakhir di tanggal
20 Desember 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2026,
Perseroan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp170.588. Perseroan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib
menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding
pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.6 tanggal 6 Mei 2025, Pusat Investasi Pemerintah memberikan
fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perseroan sebesar Rp1.800.000 dengan tingkat bunga sebesar 4,00%, yang
bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Mei 2028. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2026, Perseroan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp1.800.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.380.000. Perseroan wajib menyalurkan pembiayaan
khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal
atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto
maksimal 5%.
112
Page 116
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.4 tanggal 6 Mei 2025, Pusat Investasi Pemerintah memberikan
fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perseroan sebesar Rp200.000 dengan tingkat bunga sebesar 4,00%, yang
bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Mei 2028. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2026, Perseroan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp200.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp153.333. Perseroan wajib menyalurkan pembiayaan
khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal
atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto
maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.61 tanggal 27 September 2024, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perseroan sebesar Rp750.000 dengan tingkat bunga sebesar
4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Oktober 2027. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2026, Perseroan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp750.000 Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp375.000. Perseroan wajib menyalurkan
pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi jaminan
fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non
Performing Financing bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.63 tanggal 27 September 2024, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perseroan sebesar Rp1.750.000 dengan tingkat bunga sebesar
4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Oktober 2027. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2026, Perseroan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp1.750.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp874.999. Perseroan wajib menyalurkan
pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan
nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non Performing
Financing bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.64 tanggal 22 Desember 2023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perseroan sebesar Rp600.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan berakhir di tanggal
20 Desember 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2026,
Perseroan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp600.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp119.999. Perseroan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib
menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding
pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.66 tanggal 22 Desember 2023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perseroan sebesar Rp1.400.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat fixed dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan berakhir di tanggal
20 Desember 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2026,
Perseroan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.400.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp279.999. Perseroan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib
menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi jaminan fidusia setiap dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari
outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.
113
Page 117
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.35 tanggal 31 Juli 2023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perseroan sebesar Rp900.000 dengan tingkat bunga sebesar
4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Agustus 2026. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).Sampai dengan 30 Juni 2026, Perseroan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp900.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp60.000. Perseroan wajib menyalurkan
pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi jaminan
fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non
Performing Financing bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.34 tanggal 31 Juli 2023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perseroan sebesar Rp2.100.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan berakhir di tanggal
31 Agustus 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2026,
Perseroan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp2.100.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp140.000. Perseroan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib
menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi jaminan fidusia setiap dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari
outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.
Bank Pembangunan Asia
Utang Penerusan Pinjaman kepada Pemerintah Republik Indonesia (Pemerintah) merupakan pinjaman dalam rangka
pendanaan kredit mikro untuk penataan lingkungan dan pemukiman (NUSSP) yang bersumber dari Bank Pembangunan
Asia (ADB).
Berdasarkan perjanjian tersebut Perseroan dikenakan bunga berdasarkan tingkat bunga ADB kepada Pemerintah secara
berkala (LIBOR+0,6%)+0,5% per tahun. Dana tersebut disalurkan ke lembaga keuangan pelaksana untuk dipinjamkan
kembali dalam bentuk pembiayaan kredit mikro untuk penataan lingkungan dan pemukiman (NUSSP).
Utang Pajak
Pada tanggal 30 Juni 2026, utang pajak Perseroan adalah sebesar Rp232.524 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2026*
Entitas Induk
Pajak Penghasilan:
-PPh Pasal 4 (2) 1.622
-PPh Pasal 21 98.859
-PPh Pasal 22 74
-PPh Pasal 23 4.350
-PPh Pasal 25 25.321
-PPh Pasal 26 -
-PPh Pasal 29 -
Pajak lain-lain:
-Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 19.080
Subtotal 149.306
Entitas Anak
Pajak Penghasilan:
-PPh Pasal 4 (2) 307
-PPh Pasal 21 33.005
-PPh Pasal 23 490
-PPh Pasal 25 1.560
-PPh Pasal 26 -
-PPh Pasal 29 32.749
Pajak lain-lain:
-Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 15.107
114
Page 118
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2026*
Subtotal 83.218
Total 232.524
*Tidak audit
Dana Cadangan Angsuran
Pada tanggal 30 Juni 2026, dana cadangan angsuran Perseroan adalah sebesar Rp3.503.344 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2026*
Uang Pertanggungjawaban 3.351.464
Dana Cadangan Nasabah 149.979
Uang Titipan 1.901
Total 3.503.344
*Tidak audit
Uang pertanggungjawaban adalah uang yang disisihkan dari pinjaman yang diterima oleh nasabah Mekaar, yang akan
dikembalikan kepada nasabah setelah seluruh pinjaman lunas.
Uang titipan adalah salah satu bentuk pelayanan Program Mekaar kepada nasabah agar bisa memperoleh akses penitipan
uang dengan mudah, murah, dan aman. Uang titipan dapat digunakan sebagai sumber pembayaran atau pelunasan
pembiayaan nasabah apabila nasabah menunggak atau menghilang.
Dana cadangan nasabah merupakan dana milik nasabah ULaMM yang dititipkan kepada Perseroan tanpa memerlukan
persetujuan nasabah manakala terjadi kekurangan pembayaran kewajiban nasabah.
Penghasilan penempatan dana yang diperoleh Perseroan dari uang titipan nasabah digunakan untuk menutupi beban
administrasi dan pengelolaan uang titipan nasabah. Perseroan tidak mengenakan beban administrasi dan pengelolaan
uang titipan tersebut kepada nasabah.
Utang Lain-lain
Pada tanggal 30 Juni 2026, utang lain-lain Perseroan adalah sebesar Rp1.228.149 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2026*
Pihak Ketiga
Dana pihak ketiga BPR/S 249.720
Dana titipan asuransi dan notaris 43.574
Utang pihak ketiga 10.411
Lain-lain 924.444
Subtotal 1.228.149
Total 1.228.149
*Tidak audit
Biaya yang masih harus dibayar
Pada tanggal 30 Juni 2026, biaya yang masih harus dibayar Perseroan adalah sebesar Rp1.038.443 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2026*
Personalia 576.043
Bunga pinjaman bank dan MTN 245.063
Beban operasional 181.502
115
Page 119
30 Juni 2026*
Bunga obligasi 35.835
Total 1.038.443
*Tidak audit
Liabilitas Pajak Tangguhan
Pada tanggal 30 Juni 2026, liabilitas pajak tangguhan Perseroan adalah sebesar Rp12.888 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Dibebankan ke
Dikreditkan ke
31 Desember 2025 Laba Rugi 30 Juni 2026*
Ekuitas
Komprehensif
Entitas Induk
Penyusutan asset tetap dan aset hak guna 27.219 73.010 - 100.229
Amortisasi aset takberwujud dan biaya pra- (11.251)
(9.797) (1.454) -
operasi
Imbalan kerja 28.359 3.175 (1.319) 30.215
Jasa produksi 219.939 (102.184) - 117.755
Cadangan kerugian penurunan nilai 509.548 (140.444) - 369.104
Aset pajak tangguhan Entitas Induk 775.268 (167.897) (1.319) 606.052
Aset pajak tangguhan Entitas Anak 42.268 948 - 43.216
Aset Pajak Tangguhan Konsolidasi 817.536 (166.949) (1.319) 649.268
Liabilitas pajak tangguhan Entitas Anak 12.909 (21) - 12.888
*Tidak audit
Liabilitas Imbalan Kerja
Pada tanggal 30 Juni 2026, liabilitas imbalan kerja Perseroan adalah sebesar Rp118.742 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2026*
Entitas Induk
Program imbalan pasca kerja 66.270
Program manfaat jangka panjang lain 43.468
109.738
Entitas Anak 9.004
Total 118.742
Laba Rugi
Entitas Induk
Program imbalan pasca kerja 24.410
Program manfaat jangka panjang lain 234
24.644
Entitas Anak 1.803
Total 26.447
Penghasilan Komprehensif Lainnya
Entitas Induk
Pendapatan Komprehensif Lainnya – saldo awal 24.686
Penghasilan Komprehensif Lainnya – periode berjalan (66.624)
Pendapatan Komprehensif lainnya – akhir periode (41.938)
*Tidak audit
Perseroan telah menghitung kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
116
Page 120
Perseroan entitas anak menghitung imbalan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PKWT) dihitung berdasarkan
Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Saldo liabilitas program manfaat karyawan pada tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2024, merupakan hasil perhitungan
aktuaria sesuai dengan penerapan PSAK 219 mengenai Imbalan Kerja.
Perseroan membukukan program imbalan pasca kerja sesuai PSAK 219 mengenai Imbalan Kerja. Perseroan menggunakan
dengan menggunakan metode Projected Unit Credit untuk menentukan nilai kini kewajiban imbalan pasti, biaya jasa kini
terkait, dan biaya jasa lalu (jika dapat diterapkan).
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan tersebut per 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 masing-masing sejumlah
6.500 karyawan tetap (tidak diaudit) dan 6.386 karyawan tetap (tidak diaudit).
Perhitungan liabilitas imbalan kerja untuk Program Imbalan Pasca Kerja dan Program Imbalan Jangka Panjang Lainnya
pada tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 telah dilakukan oleh Kantor Aktuaris Independen PT Padma
Radya Aktuaria yang tertuang dalam Laporan Perhitungan Kewajiban Diestimasi Manfaat Penghargaan Masa Kerja
Karyawan PT Permodalan Nasional Madani masing-masing pada tanggal 3 Juli 2026 dan 5 Januari 2025.
Beban Imbalan Kerja
Program yang diikuti oleh Entitas Induk dalam manfaat karyawan adalah sebagai berikut:
Program imbalan pasca kerja
Rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir dari Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP)
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2026*
NKKIP - awal periode 304.499
Penyesuaian atas perubahan metode atribusi:
-Biaya jasa kini 20.533
Penghasilan atau beban bunga 9.851
Imbalan yang dibayarkan (5.473)
Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto:
-Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi demografik (31.935)
-Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi keuangan (12.503)
-Penyesuaian -
NKKIP - akhir periode 284.972
*Tidak audit
Rekonsiliasi NKKIP dan nilai wajar aset program atas aset dan liabilitas yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian.
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2026*
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 284.972
Nilai wajar aset program (jika didanai) (218.702)
Total Liabilitas 66.270
*Tidak audit
Beban imbalan kerja yang diakui di Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian.
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2026*
Biaya jasa kini 20.533
Bunga neto atas liabilitas (aset) 3.877
Total beban diakui dalam laporan laba rugi 24.410
117
Page 121
30 Juni 2026*
Keuntungan dan kerugian aktuarial:
-Perubahan asumsi demografis -
-Perubahan asumsi actuarial 2.501
-Perubahan asumsi keuangan (12.503)
Imbal hasil atas aset program (31.936)
Total beban yang diakui sebagai penghasilan komprehensif lain (41.938)
*Tidak audit
Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP) dihitung oleh aktuaris independen dengan menggunakan asumsi aktuaria
sebagai berikut:
30 Juni 2026*
Tingkat diskonto 7,25%
Tingkat proyeksi kenaikan gaji 10,00%
Tingkat mortalita 100% TMI4
Tingkat cacat 5% TMI4
8,00% sampai usia
35 tahun kemudian
Tingkat pengunduran diri menurun linear s.d.
0% pada usia
56 tahun
Proporsi pengambilan pensiun dini N/A
Proporsi pengambilan pensiun normal 100%
Usia pensiun normal
-Staff 56 tahun
-Kepala Divisi 58 tahun
*Tidak audit
Analisis Sensitivitas
30 Juni 2026*
Asumsi Tingkat Diskonto 284.972
Tingkat Diskonto + 1% 262.196
Tingkat Diskonto - 1% 310.801
Asumsi Tingkat Kenaikan Gaji 284.972
Tingkat Kenaikan Gaji + 1% 308.578
Tingkat Kenaikan Gaji - 1% 263.653
Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan 16,14
Berikut estimasi pembayaran imbalan yang akan jatuh tempo
< 1 tahun 9.198
1 - 5 tahun 94.313
5 - 10 tahun 244.598
> 10 tahun 2.744.355
*Tidak audit
Program imbalan jangka panjang lainnya
Rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir dari Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP)
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2026*
NKKIP - awal periode 44.100
Biaya jasa:
-Biaya jasa kini 4.627
Penghasilan atau beban bunga 1.436
Imbalan yang dibayarkan (866)
Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto:
-Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi demografik (1.291)
118
Page 122
30 Juni 2026*
- Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi keuangan (4.538)
NKKIP - akhir periode 43.468
*Tidak audit
Beban imbalan kerja yang diakui di Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2026*
Biaya jasa kini 4.627
Bunga neto atas liabilitas (aset) 1.436
Kerugian (keuntungan) aktuaria (5.829)
Total Beban yang diakui dalam Laporan Laba Rugi 234
*Tidak audit
Nilai kini kewajiban imbalan pasti (NKKIP) dihitung oleh aktuaris independen dengan menggunakan asumsi aktuaria
sebagai berikut:
30 Juni 2026*
Tingkat diskonto 7,25%
Tingkat proyeksi kenaikan gaji 10,00%
Tingkat mortalita 100% TMI4
Tingkat cacat 5% TMI4
8,00% sampai usia
35 tahun kemudian
Tingkat pengunduran diri menurun linear s.d.
0% pada usia
56 tahun
Proporsi pengambilan pensiun dini N/A
Proporsi pengambilan pensiun normal 100%
Usia pensiun normal
-Staff 56 tahun
-Kepala Divisi 58 tahun
*Tidak audit
Analisis Sensitivitas
30 Juni 2026*
Asumsi Tingkat Diskonto 43.468
Tingkat Diskonto + 1% 41.087
Tingkat Diskonto - 1% 46.124
Asumsi Tingkat Kenaikan Gaji 43.468
Tingkat Kenaikan Gaji + 1% 45.860
Tingkat Kenaikan Gaji - 1% 41.277
Berikut estimasi pembayaran imbalan yang akan jatuh tempo
< 1 tahun 3.282
1 - 5 tahun 36.432
5 - 10 tahun 46.643
> 10 tahun 154.440
*Tidak audit
119
Page 123
2. KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan tidak memiliki perjanjian komitmen.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki kontinjensi sebagai berikut:
a. Terdapat 267 kasus perkara pidana dengan debitur terdiri dari:
- 244 kasus dalam tahap penyelidikan kepolisian.
- 21 kasus dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
- 2 kasus dalam tahap pemeriksaan pengadilan.
b. Terdapat 93 kasus perkara perdata dengan debitur:
- 5 kasus dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
- 20 kasus dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
- 9 kasus dalam proses banding di Pengadilan Tinggi.
- 59 kasus dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri.
Dalam melakukan usahanya, Perseroan menghadapi berbagai perkara hukum dan tuntutan, dimana Perseroan sebagai
tergugat, terutama sehubungan dengan kepatuhan dengan kontrak. Walaupun belum ada kepastian yang jelas, Perseroan
berpendapat bahwa berdasarkan informasi yang ada dan keputusan terakhir dari perkara bahwa tuntutan hukum ini tidak
akan berdampak secara material pada operasi, posisi keuangan atau tingkat likuiditas Perseroan.
3. PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 30 JUNI 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI
DITERBITKAN
Penambahan utang baru
Sejak tanggal 30 Juni 2026 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan utang baru sebesar
Rp5.300.245 juta.
Pelunasan utang
Sejak tanggal 30 Juni 2026 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melunasi utang sebesar
Rp8.490.234 juta.
4. KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp6.698.764 juta yang terdiri dari Utang Bank, Utang Sukuk dan MTN, Utang Obligasi dan Utang Kepada Pemerintah dan
Lembaga Kredit Luar Negeri.
A. Utang Perbankan dan Pembiayaan Lainnya
Tanggal Jumlah
No. Keterangan
Jatuh Tempo (Rp)
1. PT Bank ICBC 23 Oktober 2026 200.000.000.000,00
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 25 Desember 2026 55.583.333.334,00
3. PT Bank Permata Tbk 28 November 2026 500.000.000.000,00
4. PT Bank Permata Syariah Tbk 5 Desember 2026 999.982.000.000,00
5. PT Bank Central Asia Tbk 29 Desember 2026 429.166.666.666,99
6. PT Bank Digital BCA 11 Desember 2026 41.666.666.667,00
7. PT Bank Pembangunan Daerah Bali 24 Desember 2026 50.000.000.000,00
8. PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah 17 Desember 2026 58.333.333.333,33
9. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 20 Desember 2026 9.852.297.457,42
10. PT Bank Pembangunan Daerah DIY Yogyakarta 21 Desember 2026 62.498.999.140,00
11. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 27 Desember 2026 29.736.282.514,21
120
Page 124
Tanggal Jumlah
No. Keterangan
Jatuh Tempo (Rp)
12. Panin Bank 17 Desember 2026 166.666.666.667,67
13. Panin Bank Syariah 19 Desember 2026 12.400.436.032,59
14. PT Bank Shinhan Indonesia 23 Desember 2026 18.750.000.000,00
15. Bank BNP Paribas 29 Desember 2026 62.499.999.999,99
16. Citibank 15 Oktober 2026 350.000.000.000,00
17. CIMB Niaga 15 Oktober 2026 500.000.000.000,00
18. Bank Muammalat 29 Desember 2026 62.656.461.396,27
19. PT Maybank Syariah Indonesia 9 Desember 2026 125.000.000.000,00
20. Pemerintah RI 20 Desember 2026 1.163.970.588.228,41
TOTAL 4.898.763.731.437,89
B. Utang Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Tanggal Jumlah
No. Keterangan
Jatuh Tempo (Rp)
1. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2021 Seri C 10 Desember 2026 1.000.000.000.000,00
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
2. 27 Oktober 2026 800.000.000.000,00
PNM Tahap II Tahun 2025 Seri A
TOTAL 1.800.000.000.000,00
Utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan akan
dibayarkan dengan dana yang diperoleh dari kas dan setara kas Perseroan dan arus kas dari kegiatan operasional.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp1,9 triliun. Selain itu, Perseroan memperoleh
arus kas operasional yang berkelanjutan, khususnya dari angsuran masuk portofolio pembiayaan Mekaar, dengan rata-
rata penerimaan sekitar Rp6 triliun per bulan. Perseroan juga memiliki sumber pendanaan eksternal diantaranya berupa
fasilitas perbankan yang belum ditarik sebesar Rp17.747.517 juta.
Dengan mempertimbangkan kas dan setara kas, arus kas operasional yang berkelanjutan, serta ketersediaan fasilitas
pendanaan eksternal yang belum digunakan, manajemen berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki likuiditas yang
memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban yang akan jatuh tempo dalam periode dimaksud.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2026 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN
TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBAN YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN
KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA HARAPAN
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN
SEBAGAIMANA MESTINYA.
121
Page 125
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2026 dan 2025 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan
– catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak
diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja
(firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan
laporan auditor independen, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00426/2.1505/AU.1/09/1865-
1/1/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
ASET
Kas dan setara kas 1.913.657 2.725.071 3.718.176
Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 761.070 1.731.901 1.021.745
Pinjaman yang diberikan - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun 46.465.331 44.741.624 43.591.421
2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar Rp3.016.238 dan Rp3.742.881)
Pembiayaan modal - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun 1.818.786 1.694.388 1.438.824
2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar Rp113.684 dan Rp105.990)
Piutang jasa manajemen - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun 12.540 8.975 20.131
2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar Rp7.485 dan Rp7.419)
Pendapatan masih akan diterima 246.406 239.942 154.573
Piutang kegiatan manajer investasi - 2.756 5.747
Piutang lain-lain - bersih 97.007 15.270 118.248
Pajak dibayar di muka 251.383 352.848 175.274
Uang muka dan biaya dibayar di muka 1.460.017 1.118.180 746.649
Aset pajak tangguhan 649.268 817.537 978.330
Aset tetap dan aset hak guna - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun 3.081.165 3.082.347 2.994.423
2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar Rp1.827.077 dan Rp1.810.538)
Aset takberwujud - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun 162.392 179.308 161.855
2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar Rp522.583 dan Rp471.402)
Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual 218.249
Aset lain-lain – bersih 434.214 306.161 237.321
TOTAL ASET 57.571.485 57.016.308 55.362.717
LIABILITAS
Utang bank dan Lembaga keuangan 18.588.603 21.158.033 22.928.149
Surat utang jangka menengah dan sukuk 9.808.292 8.054.845 4.442.900
Utang obligasi 3.848.084 2.676.432 4.241.210
Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri 6.891.993 7.286.987 7.404.499
Utang pajak 232.524 118.394 66.209
Dana cadangan angsuran 3.503.344 3.456.267 3.324.902
Utang kegiatan manajer investasi - 10 3
Utang lain-lain 1.228.149 1.041.911 1.038.593
122
Page 126
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Beban yang masih harus dibayar 1.038.443 1.364.057 1.244.768
Liabilitas pajak tangguhan 12.888 12.909 15.664
Liabilitas imbalan kerja 118.742 178.266 98.198
TOTAL LIABILITAS 45.271.062 45.348.111 44.805.095
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:
Modal saham - Saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000 per lembar
saham;
Modal dasar - 9.200.000 lembar saham; 3.800.000 3.800.000 3.800.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh: 3.800.000 lembar saham per 30 Jun
2026 dan 31 Des 2025
Saldo laba:
Telah ditentukan penggunaannya:
-Cadangan umum 760.000 760.000 760.000
-Cadangan bertujuan 30.633 30.633 30.633
-Belum ditentukan penggunaannya 7.665.438 7.073.028 5.936.221
Keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan kerja 11.390 (21.321) (2.066)
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk: 12.267.461 11.642.340 10.524.788
Kepentingan non-pengendali 32.962 25.857 32.834
TOTAL EKUITAS 12.300.423 11.668.197 10.557.622
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 57.571.485 57.016.308 55.362.717
*Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Pendapatan bunga dan syariah 7.268.671 7.617.099 15.785.772 15.842.292
Beban bunga dan syariah (1.230.284) (1.240.707) (2.440.411) (2.470.600)
PENDAPATAN DAN BEBAN BUNGA DAN SYARIAH – BERSIH 6.038.387 6.376.392 13.345.361 13.371.692
Penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas dini,
537.459 395.312 882.017 621.500
dan denda
Pendapatan dari kegiatan manajer investasi 23.271 19.408 66.046 120.125
Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga deposito berjangka 17.674 34.441 52.583 49.706
Keuntungan terealisasi atas penjualan efek 4.043 6.394 81.050 39.299
Pendapatan dari jasa konsultasi manajemen 40.235 21.526 55.050 11.546
Beban usaha (5.945.116) (5.515.855) (13.028.753) (12.557.247)
Laba penjualan aset tetap 1.626 756 56.019 41.426
Laba (rugi) selisih kurs - bersih (6) (5) 54 349
Lain-lain - bersih 76.993 45.191 9.788 273.252
LABA USAHA 794.566 1.383.560 1.519.215 1.971.648
Manfaat (Beban) pajak penghasilan:
Pajak kini (32.388) (36.714) (216.687) (320.302)
Pajak tangguhan (160.505) (460.938) (163.396) (153.315)
Total beban pajak penghasilan (192.893) (497.652) (380.083) (473.617)
LABA TAHUN BERJALAN 601.673 885.908 1.139.132 1.498.031
Penghasilan komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) pengukuran kembali atas program imbalan pasca kerja 41.938 16.582 (24.678) (1.176)
Pajak penghasilan terkait (9.227) (3.648) 5.431 260
123
Page 127
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
32.711 12.934 (19.247) (916)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN 634.384 898.842 1.119.885 1.497.115
Laba per saham (dalam nilai penuh) 313.196 463.789 298.169 392.105
*Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN
(dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Total Pendapatan -2,10 -0,15 11,51
Laba Tahun Berjalan -32,08 -23,94 -9,19
Jumlah Aset 0,97 2,99 8,44
Jumlah Liabilitas -0,17 1,21 6,70
Jumlah Ekuitas 5,42 10,52 16,46
Rasio Usaha (%)
Laba Usaha/ Total Pendapatan 9,97 8,97 11,63
Total Pendapatan/Total Aset 13,84 29,70 30,63
Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan 7,75 6,73 8,83
Imbal Hasil atas Aset 1,05 2,03 2,82
Imbal Hasil atas Ekuitas 5,02 10,25 15,27
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas atas Ekuitas 3,68 3,89 4,24
Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset 0,79 0,80 0,81
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 0,15 0,11 0,07
Interest Coverage Ration (ICR) 1,95 1,62 1,80
Non Performing Financing (NPF) - net 0,07 0,05 0,12
Non Performing Financing (NPF) - gross 1,94 1,74 2,31
*Tidak diaudit
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio keuangan Perseroan yang Pemenuhan Perseroan
dipersyaratkan per 30 Juni 2026*
Debt to Equity Ratio Maksimal 10x 3,18x
Gearing Ratio Maksimal 10x 3,03x
*Tidak diaudit
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan tersebut.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR SAMPAI DENGAN
TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.
PERSEROAN TIDAK MELANGGAR PEMENUHAN SELURUH RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG.
124
Page 128
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan untuk periode (i) pada
tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal
dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut, yang
terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang
terdapat pada Prospektus Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP
Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain
mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00426/2.1505/AU.1/09/1865-1/1/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1865).
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward
looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di
masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari factor-faktor yang telah diuraikan
dalam Bab VII mengenai Faktor Risiko yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan
penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
1. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN
Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, sebagai
berikut:
Keadaan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi triwulan II 2026 tercatat 5,29% (yoy), setelah pada triwulan sebelumnya tumbuh sebesar 5,61%
(yoy). Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan tahun 2026 tetap baik dan
berada dalam kisaran 4,9-5,7% (yoy) didukung oleh permintaan domestik sejalan dengan kebijakan yang ditempuh
Pemerintah dan Bank Indonesia untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi. Bank Indonesia terus memperkuat bauran
kebijakan melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang bersinergi erat dengan kebijakan
Pemerintah untuk menjaga stabilitas dengan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2026 ditopang oleh aktivitas ekonomi domestik. Konsumsi
rumah tangga tumbuh sebesar 5,06% (yoy) seiring momentum libur sekolah dan berbagai Hari Besar Keagamaan Nasional
(HBKN). Konsumsi Pemerintah tumbuh sebesar 15,97% (yoy) bersumber dari peningkatan realisasi belanja pegawai
termasuk pembayaran gaji ke-13, serta belanja barang dan jasa terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Konsumsi
Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) tumbuh tinggi sebesar 6,93% (yoy). Investasi tumbuh sebesar
6,87% (yoy) terutama didorong oleh pertumbuhan subkomponen kendaraan serta investasi pemerintah dan swasta sejalan
dengan meningkatnya realisasi penanaman modal. Sementara itu, ekspor tumbuh sebesar 4,13% (yoy) ditopang oleh
permintaan mitra dagang utama.
125
Page 129
Dari sisi Lapangan Usaha (LU), berbagai LU utama tumbuh tetap baik. LU Industri Pengolahan, LU Perdagangan, LU
Konstruksi, serta LU Informasi dan Komunikasi sebagai kontributor utama pertumbuhan ekonomi tumbuh baik seiring
dengan terjaganya permintaan domestik. Selain itu, LU Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum juga tumbuh positif
sejalan dengan peningkatan okupansi hotel dan meluasnya jangkauan penerima manfaat MBG. Dari sisi spasial,
pertumbuhan ekonomi triwulan II 2026 tertinggi tercatat di Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra), diikuti oleh Jawa, Sulawesi,
Sumatera, Kalimantan, serta Maluku dan Papua.
Kinerja ini juga menjadi sinyal positif menjelang tahun 2026, di mana diharapkan tren pertumbuhan bisa tetap terjaga
seiring dengan stabilitas ekonomi global dan kebijakan dalam negeri yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan.
Dengan tren pertumbuhan tersebut, Perseroan berkomitmen untuk mempertahankan stabilitas keuangan dan operasional,
serta memastikan pemenuhan kewajiban kepada pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange secara berkelanjutan.
Prospek Usaha
Tahun 2026 menjadi periode krusial bagi perekonomian global dan Indonesia, ditandai dengan kombinasi pemulihan
ekonomi, ketidakpastian geopolitik, serta transformasi struktural yang semakin cepat. Di tingkat global, pertumbuhan
ekonomi diproyeksikan relatif stabil, namun menghadapi risiko fragmentasi perdagangan, volatilitas pasar keuangan, dan
disrupsi teknologi. Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia sekitar 3,3% pada 2026,
mencerminkan stabilitas moderat di tengah perbedaan kinerja antar negara maju dan berkembang.
Di Indonesia, prospek ekonomi 2026 menunjukkan ketahanan yang cukup baik. Bank Indonesia memperkirakan
pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 4,9–5,7%, didukung oleh konsumsi domestik, investasi pemerintah, dan ekspor
berbasis sumber daya alam. Selain itu, inflasi tetap terkendali dalam target 2,5±1%, menunjukkan efektivitas bauran
kebijakan moneter dan koordinasi pengendalian inflasi nasional.
Penyaluran kredit sektor UMKM pada 2026 diproyeksikan tumbuh 7-9% secara tahunan (yoy), seiring meningkatnya
keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang terus
didorong oleh OJK bersama Pemerintah.
Sehingga Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan peranannya dalam pemberdayaan UMK khususnya kelompok
perempuan yang aktif secara ekonomi. Hal ini dimaksudkan juga untuk meningkatkan kesejahteraan para nasabah
sehingga diharapkan dapat memberikan benefit dan multiplier effect kepada lebih banyak orang. Selain itu, pembiayaan
kepada para nasabah yang diikuti dengan pendampingan dan pelatihan diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam
penyediaan lapangan kerja di mana kepada mereka diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan sendiri dan bagi
orang lain di sekitarnya.
Pemasaran
Perseroan memiliki segmentasi pasar yang berbeda dengan institusi pembiayaan bank maupun non-bank lainnya. Untuk
merealisasikan upaya Pemerintah dalam meningkatkan tingkat pemerataan kesejahteraan masyarakat, Perseroan
memfokuskan jangkauan nasabahnya kepada kalangan perempuan prasejahtera melalui program PNM Mekaar dan para
pelaku usaha mikro melalui ULaMM.
Untuk meningkatkan nasabah PNM Mekaar dan ULaMM, strategi pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan adalah dengan
meningkatkan produktivitas para Account Officer. Salah satunya adalah melalui pengembangan keterampilan dan
kompetensi para Account Officer untuk mencapai target yang ditetapkan. Strategi ini juga didukung dengan mendorong
nasabah untuk meningkatkan jumlah pinjaman yang diajukan berikutnya (top-up). Selain itu, Perseroan juga
mengutamakan nasabah lama dalam menyalurkan pinjaman (nasabah rejoin).
Kondisi pasar
Terdapat beberapa kondisi pasar yang dapat berpengaruh terhadap usaha Perseroan, antara lain perubahan tingkat suku
bunga, nilai tukar mata uang Rupiah, harga komoditas dan biaya modal atau pinjaman. Dari faktor-faktor tersebut, tingkat
suku bunga memiliki dampak langsung terhadap Perseroan, sehingga pengelolaan risiko perubahan tingkat bunga
merupakan salah satu prioritas Perseroan.
126
Page 130
Pendapatan utama Perseroan diperoleh dari selisih antara tingkat bunga yang dapat dibebankan kepada konsumen untuk
produk pembiayaan dengan beban pendanaan. Marjin bunga bersih Perseroan sangat dipengaruhi oleh pergerakan suku
bunga, khususnya suku bunga Bank Indonesia dan RFR (Risk-Free Rate), serta kondisi persaingan usaha. Hingga Juni tahun
2026, suku bunga kebijakan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) konsiten berada di level 5,75% hal ini dilakukan untuk
memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak makin tingginya ketidakpastian perekonomian global akibat arah
kebijakan Amerika Serikat (AS) dan eskalasi ketegangan geopolitik di berbagai wilayah. Untuk menghindari ketidakpastian
perekonomian global tersebut, Perseroan senantiasa berupaya menerapkan kebijakan dan langkah strategis agar suku
bunga pembiayaan Perseroan tetap kompetitif.
Berkat upaya pengelolaan risiko yang baik, sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, perubahan tingkat suku
bunga yang terjadi tidak berdampak secara material terhadap pendapatan Perseroan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Perseroan melakukan kajian ulang perubahan tingkat suku bunga serta dampaknya terhadap kinerja operasional dan
keuangan secara rutin setiap bulan melalui rapat Asset Liability Committee (“ALCO”). Berdasarkan hasil rapat-rapat tersebut,
Perseroan melakukan perubahan base lending rate (BLR) sebagai acuan bunga untuk produk MM10 (plafon 7,5 juta – 10
juta) dan MM15 (10,5 juta – 15 juta).
2. HASIL KEGIATAN OPERASIONAL PERSEROAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Pendapatan bunga dan syariah 7.268.671 7.617.099 15.785.772 15.842.292
Beban bunga dan syariah (1.230.284) (1.240.707) (2.440.411) (2.470.600)
Pendapatan dan beban bunga dan syariah 6.038.387 6.376.392 13.345.361 13.371.692
Beban usaha (5.945.116) (5.515.855) (13.028.753) (12.557.247)
Laba usaha 794.566 1.383.560 1.519.215 1.971.648
Total beban pajak penghasilan (192.893) (497.652) (380.083) (473.617)
Laba tahun berjalan 601.673 885.908 1.139.132 1.498.031
Penghasilan (kerugian) komprehensif lain 32.711 12.934 (19.247) (916)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan 634.384 898.842 1.119.885 1.497.115
*Tidak audit
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2025
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga dan syariah-bersih pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar
Rp7.268.671 juta, menurun sebesar 4,57% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar
Rp7.617.099 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan bunga pembiayaan Mekaar sebesar Rp352.865
juta atau setara 4,95% pendapatan bunga dan syariah periode yang sama tahun lalu.
Beban bunga dan syariah
Beban bunga dan syariah pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 tercatat sebesar
Rp1.230.284 juta, menurun sebesar 0,84% atau Rp10.423 juta dari beban periode yang sama tahun sebelumnya sebesar
Rp1.240.707 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan beban bunga bank sebesar Rp241.952 juta atau setara
24,11% beban bunga dan syariah periode yang sama tahun lalu.
Pendapatan dan beban bunga dan syariah-bersih
Pendapatan dan beban bunga syariah-bersih pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026
sebesar Rp6.038.387 juta, menurun sebesar 5,30% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar
Rp6.376.392 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan bunga dan syariah sebesar Rp348.428 juta yang
lebih besar dibandingkan penurunan beban bunga dan syariah sebesar Rp10.423 juta pada periode yang sama tahun lalu.
127
Page 131
Beban usaha
Beban usaha pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 tercatat sebesar Rp5.945.116 juta,
meningkat sebesar 7,78% dari sebesar Rp5.515.855 juta pada periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan beban
usaha terutama disebabkan oleh kenaikan beban gaji dan tunjangan serta beban asuransi kredit masing-masing sebesar
Rp261.458 juta dan Rp295.321 juta.
Laba usaha
Laba usaha pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 tercatat sebesar Rp794.566 juta,
menurun sebesar Rp588.994 juta atau sebesar 42,57% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar
Rp1.383.560 juta. Penurunan tersebut dikarenakan beberapa faktor antara lain: penurunan pendapatan dan beban bunga
dan syariah-bersih sebesar Rp338.005 juta dan peningkatan beban usaha sebesar Rp429.261 juta, yang sebagian diimbangi
oleh peningkatan penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas dini, dan denda sebesar Rp142.147 juta,
peningkatan pendapatan dari jasa konsultasi manajemen sebesar Rp18.709 juta, dan peningkatan pendapatan lain-lain
bersih sebesar Rp31.802 juta.
Beban pajak penghasilan
Beban pajak penghasilan pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 tercatat sebesar Rp192.893
juta, menurun sebesar 61,24% atau Rp304.759 juta dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp497.652
juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban pajak kini sebesar Rp4.326 juta atau 11,78% menjadi
Rp32.388 juta, dan penurunan beban pajak tangguhan sebesar Rp300.433 juta atau 65,18% menjadi Rp160.505 juta pada
periode yang sama tahun sebelumnya.
Laba tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba tahun berjalan menurun sebesar 32,08% menjadi Rp601.673 juta
pada Juni 2026 dari sebelumnya Rp885.908 juta pada Juni 2025.
Penghasilan (kerugian) komprehensif lain
Total penghasilan komprehensif lainnya meningkat sebesar 152,91% menjadi Rp32.711 juta pada Juni 2026 dari Rp12.934
juta pada Juni 2025. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan keuntungan pengukuran kembali atas
program imbalan pasca kerja sebesar Rp25.356 juta atau 152,91% menjadi Rp41.938 juta, yang lebih tinggi dari pada
peningkatan beban pajak penghasilan terkait sebesar Rp5.579 juta menjadi Rp9.227 juta.
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, penghasilan komprehensif lain tahun berjalan menurun sebesar
Rp264.458 juta atau setara 29,42% menjadi Rp634.384 juta pada Juni 2026 dari Rp898.842 juta pada Juni 2025.
3. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
ASET
Kas dan setara kas 1.913.657 2.725.071 3.718.176
Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 761.070 1.731.901 1.021.745
Pinjaman yang diberikan - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai
46.465.331 44.741.624 43.591.421
per 30 Jun 2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar
Rp3.016.238 dan Rp3.742.881)
Pembiayaan modal - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai
1.818.786 1.694.388 1.438.824
per 30 Jun 2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar
Rp113.684 dan Rp105.990)
Piutang jasa manajemen - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai
12.540 8.975 20.131
per 30 Jun 2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar
Rp7.485 dan Rp7.419)
Pendapatan masih akan diterima 246.406 239.942 154.573
Piutang kegiatan manajer investasi - 2.756 5.747
128
Page 132
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Piutang lain-lain - bersih 97.007 15.270 118.248
Pajak dibayar di muka 251.383 352.848 175.274
Uang muka dan biaya dibayar di muka 1.460.017 1.118.180 746.649
Aset pajak tangguhan 649.268 817.537 978.330
Aset tetap dan aset hak guna - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai
3.081.165 3.082.347 2.994.423
per 30 Jun 2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar
Rp1.827.077 dan Rp1.810.538)
Aset takberwujud - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai
162.392 179.308 161.855
per 30 Jun 2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar
Rp522.583 dan Rp471.402)
Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual 218.249 - -
Aset lain-lain – bersih 434.214 306.161 237.321
TOTAL ASET 57.571.485 57.016.308 55.362.717
*Tidak diaudit
Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan posisi keuangan tanggal 30 Desember 2025
Total aset Perseroan pada 30 Juni 2026 meningkat sebesar 0,97% menjadi Rp57.571.485 juta dibandingkan total aset pada
31 Desember 2025 sebesar Rp57.016.308 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan Pinjaman yang
diberikan sebesar Rp1.723.707 juta atau setara 3,85% dan peningkatan Piutang jasa manajemen sebesar Rp3.565 juta atau
setara 39,72%. Selain itu, terdapat juga penurunan Portofolio efek yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sebesar
Rp970.831 juta atau setara 56,06%, dan penurunan saldo Kas dan setara kas sebesar Rp811.414 juta atau setara 29,78%
bila dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2025 yang berdampak negatif pada peningkatan aset Perseroan pada
30 Juni 2026.
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
LIABILITAS
Utang bank dan Lembaga keuangan 18.588.603 21.158.033 22.928.149
Surat utang jangka menengah dan sukuk 9.808.292 8.054.845 4.442.900
Utang obligasi 3.848.084 2.676.432 4.241.210
Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga
kredit luar negeri 6.891.993 7.286.987 7.404.499
Utang pajak 232.524 118.394 66.209
Dana cadangan angsuran 3.503.344 3.456.267 3.324.902
Utang kegiatan manajer investasi - 10 3
Utang lain-lain 1.228.149 1.041.911 1.038.593
Beban yang masih harus dibayar 1.038.443 1.364.057 1.244.768
Liabilitas pajak tangguhan 12.888 12.909 15.664
Liabilitas imbalan kerja 118.742 178.266 98.198
TOTAL LIABILITAS 45.271.062 45.348.111 44.805.095
*Tidak diaudit
Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan posisi keuangan tanggal 30 Desember 2025
Total liabilitas Perseroan pada 30 Juni 2026 menurun sebesar 0,17% menjadi Rp45.271.062 juta dibandingkan total liabilitas
pada 31 Desember 2025 sebesar Rp45.348.111 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan saldo utang bank
dan lembaga keuangan sebesar Rp2.569.430 juta atau setara 12,14% dan penurunan Pinjaman dari Pemerintah Republik
Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri sebesar Rp394.994 juta atau setara 5,42%. Selain itu, terdapat peningkatan saldo
Surat utang jangka menengah dan sukuk sebesar Rp1.753.447 juta atau setara 21,77%, dan peningkatan saldo Utang
obligasi sebesar Rp1.171.652 juta atau setara 43,78% bila dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2025 yang
menahan penurunan total liabilitas Perseroan pada 30 Juni 2026.
129
Page 133
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:
Modal saham - Saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000
per lembar saham;
Modal dasar - 9.200.000 lembar saham; 3.800.000 3.800.000 3.800.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh: 3.800.000 lembar saham
per 30 Jun 2026 dan 31 Des 2025
Saldo laba:
Telah ditentukan penggunaannya:
-Cadangan umum 760.000 760.000 760.000
-Cadangan bertujuan 30.633 30.633 30.633
-Belum ditentukan penggunaannya 7.665.438 7.073.028 5.936.221
Keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan kerja 11.390 (21.321) (2.066)
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
12.267.461 11.642.340 10.524.788
entitas induk:
Kepentingan non-pengendali 32.962 25.857 32.834
TOTAL EKUITAS 12.300.423 11.668.197 10.557.622
*Tidak diaudit
Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan posisi keuangan tanggal 30 Desember 2025
Total ekuitas Perseroan pada 30 Juni 2026 meningkat sebesar 5,42% menjadi Rp12.300.423 juta dibandingkan total ekuitas
pada 31 Desember 2025 sebesar Rp11.668.197 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba
yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp592.410 juta atau setara 8,37% yang berasal dari laba periode berjalan
entitas induk, peningkatan keuntungan aktuarial atas program imbalan kerja sebesar Rp32.711 juta, dan peningkatan saldo
kepentingan non-pengendali sebesar Rp7.105 juta atau setara 27,48% bila dibandingkan dengan saldo per 31 Desember
2025.
4. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Secara historis, Perseroan membiayai kebutuhan modalnya terutama melalui arus kas dari kegiatan operasional serta
pinjaman perbankan dan pasar modal.
Perseroan memiliki likuiditas yang bersumber dari internal dan eksternal. Likuiditas internal berupa dalam bentuk kas dan
setara kas. Sedangkan, sumber likuiditas eksternal Perseroan berasal dari pinjaman perbankan yang masih memiliki sisa
kelonggaran tarik yang berasal dari, namun tidak terbatas pada PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
PT Bank Danamon Syariah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Bank Panin Tbk, PT Bank Permata Tbk.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki sumber likuiditas material yang belum digunakan berupa sisa fasilitas
pinjaman perbankan sebesar Rp 17.747.517 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki sumber likuiditas material sebesar Rp46.465.209 juta, yang terdiri (i) sumber
likuditas internal berupa kas dan setara kas sebesar Rp1.913.657 juta; dan (ii) sumber likuiditas eksternal berupa pinjaman
perbankan dan non-bank, pinjaman dari Pemerintah RI, utang obligasi, sukuk dan surat utang jangka menengah dengan
total sebesar Rp38.275.732 juta.
Perseroan wajib memenuhi target pendanaan sesuai yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan untuk
tahun berjalan dan upaya perolehan pendanaan terus dilakukan secara berkesinambungan.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan
atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan
yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan yakin akan memiliki sumber pendanaan yang cukup dari aktivitas
operasi, pinjaman perbankan, pinjaman Pemerintah dan pinjaman pasar modal untuk memenuhi kebutuhan modal
Perseroan. Perseroan senantiasa menjajaki sumber pendanaan alternatif, seperti pinjaman bank, penerbitan MTN,
penerbitan dan Obligasi dan Sukuk untuk modal kerja tambahan.
130
Page 134
Dalam hal Perseroan menghadapi kondisi di mana modal kerja yang tersedia tidak mencukupi untuk mendukung kegiatan
operasional dan/atau memenuhi kewajiban keuangan, maka langkah-langkah antara lain: (i) mengoptimalkan penggunaan
fasilitas pinjaman yang masih tersedia; (ii) memperoleh tambahan pendanaan dari perbankan, lembaga keuangan, maupun
pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada penerbitan obligasi, sukuk, dan/atau instrumen utang lainnya dan (iii)
melakukan pengelolaan arus kas secara lebih ketat, termasuk penyesuaian terhadap rencana ekspansi bisnis dan belanja
modal. Perseroan meyakini bahwa langkah-langkah tersebut memadai untuk memastikan keberlangsungan kegiatan usaha
dan pemenuhan keuangan Perseroan.
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah pemberian pembiayaan untuk modal kerja yang bersifat tidak musiman, sehingga
menghasilkan arus kas operasional yang relatif stabil sepanjang tahun. Hal ini turut mendukung keyakinan Perseroan dalam
menjaga posisi likuiditas yang sehat dan memadai untuk menunjang keberlanjutan usaha.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perseroan
Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
(dalam juta Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
(1.050.600) (1.640.943) 345.978 423.637
aktivitas operasi
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
320.948 104.119 (1.488.560) (1.685.416)
aktivitas investasi
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
(81.762) (25.072) 149.477 3.108.322
aktivitas pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
(811.414) (1.561.896) (993.105) 1.846.543
SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 2.725.071 3.718.176 3.718.176 1.871.633
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 1.913.657 2.156.280 2.725.071 3.718.176
* Tidak diaudit
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2025
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp1.050.600 juta pada 30 Juni 2026, terutama terdiri dari
penyaluran pinjaman sebesar Rp27.764.486 juta, pembayaran kepada pegawai sebesar Rp4.779.881 juta, dan pembayaran
bunga pinjaman dan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp1.703.298 juta.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp1.640.943 juta pada 30 Juni 2025 terutama terdiri dari
penyaluran pinjaman sebesar Rp32.883.537 juta, pembayaran kepada pegawai sebesar Rp4.141.498 juta, pembayaran
bunga pinjaman dan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp1.923.814 juta.
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp320.948 juta pada 30 Juni 2026, terutama terdiri dari hasil
penjualan dari efek – bersih sebesar Rp3.263.492 juta dan penjualan aset tetap sebesar Rp78.137 juta. Adapun Perseroan
juga melakukan pembelian efek – bersih dan aset tetap masing-masing sebesar Rp2.668.440 juta dan Rp352.241 juta.
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp104.119 juta pada 30 Juni 2025 terutama terdiri dari penjualan
efek-bersih sebesar Rp3.377.375 juta dan penjualan aset tetap sebesar Rp23.638 juta. Adapun Perseroan menggunakan
kas tersebut untuk pembelian efek-bersih dan aset tetap masing-masing sebesar Rp3.098.589 juta dan Rp198.305 juta.
131
Page 135
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp81.762 juta pada 30 Juni 2026, terutama digunakan untuk
pembayaran pokok pinjaman bank sebesar Rp13.472.231 juta dan pembayaran pokok MTN dan Sukuk sebesar Rp1.681.448
juta. Selain itu, Perseroan juga mendapatkan penerimaan dari pinjaman bank sebesaar Rp10.480.944 juta dan penerimaan
dana dari MTN dan Sukuk sebesar Rp3.421.425 juta.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp25.072 juta pada 30 Juni 2025, terutama digunakan untuk
pembayaran pinjaman bank sebesar Rp27.488.618 juta dan pembayaran pokok obligasi sebesar Rp2.156.550 juta. Selain
itu, Perseroan juga mendapatkan penerimaan dari pinjaman bank sebesaar Rp29.648.751 juta dan penerimaan dana dari
MTN dan Sukuk sebesar Rp295.000 juta.
5. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Jumlah pinjaman yang masih terutang per 30 Juni 2026 tercatat sebesar Rp42.525.948 juta dengan analisis jatuh tempo
pinjaman sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
≤ 1 tahun >1 – 2 tahun >2 – 3 tahun >3 tahun Jumlah
Utang bank dan Lembaga keuangan 15.793.573 2.940.918 426.114 - 19.160.605
MTN dan Sukuk 4.760.859 1.761.200 2.232.330 1.365.325 10.119.714
Utang obligasi 2.330.154 33.292 779.664 810.109 3.953.218
Pinjaman Pemerintah RI 3.635.384 2.429.999 957.045 - 7.022.429
Pinjaman Lembaga kredit luar
- - 3.389 - 3.389
negeri
Utang kegiatan manajer investasi - - - - -
Utang lain-lain 43.571 - - 1.184.578 1.228.149
Beban yang masih harus dibayar 1.038.443 - - - 1.038.443
Jumlah 27.601.984 7.165.409 4.398.542 3.360.012 42.525.948
Perseroan telah memenuhi pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian kredit dan telah melakukan pembayaran pokok
dan bunga pinjaman secara tepat waktu.
Perseroan mempunyai keyakinan tidak ada komitmen yang material terkait investasi barang modal.
Tidak ada investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan
hidup terhadap Perseroan.
Perseroan mempunyai keyakinan tidak ada transaksi atau kejadian yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan
penting dalam ekonomi yang mempengaruhi laporan keuangan.
132
Page 136
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026, salah satu
Perusahaan Anak Perseroan, yaitu PT Permodalan Nasional Madani Investment Management, telah dilakukan penjualan
seluruh sahamnya kepada PT Danantara Asset Management yang ditindaklanjuti dengan merger yang akan efektif pada
tanggal 1 September 2026.
133
Page 137
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, berdomisili dan berkantor pusat di Jakarta
Selatan, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian yang dimuat dalam Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani Disingkat PT PNM (Persero) No. 1 tanggal 1 Juni 1999, dibuat
dihadapan Ida Sofia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehakiman No. C-11.609.HT.01.01.TH.99 tanggal 23 Juni 1999, telah didaftarkan pada
Kantor Pendaftaran Perseroan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 4758/BH09.05/VIIl/99 tanggal 27 Agustus 1999 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 5681 (selanjutnya
disebut "Akta Pendirian").
Sebagaimana tertera dalam Akta Pendirian Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah
sebagai berikut:
Jumlah Saham
Persentase
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
(%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Negara Republik Indonesia 300.000 300.000.000.000 100,00000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 300.000 300.000.000.000 100,00000
Saham dalam Portepel 900.000 900.000.000.000
Anggaran dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah diubah beberapa kali, dengan perubahan
terakhir yang dimuat dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional
Madani No. 90 tanggal 30 Juni 2026, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh
Keputusan dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-0046242.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal
3 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0148685.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 3 Juli 2026,
serta telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum melalui Surat
No. AHU-AH.01.03-0187079 tanggal 3 Juli 2026 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0148685.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 3 Juli 2026 (“Akta No. 90/2026”).
Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan
usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi termasuk namun tidak
terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan
terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan
termasuk namun tidak terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan
kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa manajemen
dan kemitraan. Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen.
Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura melalui Anak Perseroan. Perseroan dan Anak Perseroan difokuskan
kepada penyaluran dana untuk UMKMK.
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan dan
memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 58 (lima puluh delapan) Kantor Cabang PNM, 619 (enam ratus sembilan belas)
Unit/Outlet ULaMM, dan 4.035 (empat ribu tiga puluh lima) Unit PNM Mekaar yang tersebar di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia.
134
Page 138
2. KEJADIAN PENTING PERSEROAN
Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan pada tahun 2026 sampai dengan dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Tanggal Keterangan
Salah satu anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Permodalan Nasional Madani Investment
Management, telah dilakukan penjualan seluruh sahamnya kepada PT Danantara Asset
2026
Management yang ditindaklanjuti dengan merger yang akan efektif pada tanggal 1 September
2026
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran:
Tahun 2021
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 59 tanggal 28 Oktober
2021, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran
dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-
0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, serta telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2
November 2021 (“Akta No. 59/2021”) jo. Akta No. 90/2026. Berdasarkan Akta No. 59/2021, diketahui struktur permodalan
terakhir dari Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) terbagi atas 9.200.000
(sembilan juta dua ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00 (satu juta
Rupiah) setiap saham.
Modal Ditempatkan : Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas 3.800.000
(tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
setiap saham.
Modal Disetor : Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas 3.800.000
(tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
setiap saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 59/2021 adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri A Seri A (Dwiwarna) Seri B
Seri B (%)
(Dwiwarna) @Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar
Rp9.200.000.000.000,00 1 9.199.999 1.000.000,00 9.199.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Negara Republik
1 - 1.000.000,00 - 0,00003
Indonesia
PT Bank Rakyat
- 3.799.999 - 3.799.999.000.000,00 99,99997
Indonesia (Persero) Tbk
Jumlah Modal
1 3.799.999 1.000.000,00 3.799.999.000.000,00 100,00000
Ditempatkan dan Disetor
Saham dalam Portepel - 5.400.000 - 5.400.000.000.000,00
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peningkatan modal
dilakukan melalui persetujuan RUPS, selanjutnya Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas mengatur bahwa persetujuan RUPS atas peningkatan modal wajib diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk didaftarkan di daftar Perseroan.
135
Page 139
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham Perseroan.
4. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan
perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha sebagaimana
diuraikan berikut ini:
Perjanjian kredit
Tingkat Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Imbal Jumlah (Rp)
Hasil/Marjin
Pembiayaan
1. Perubahan Akad Line 1. PT Maybank Jangka waktu 5,70% dan 5,90% 1.000.000.000.000
Pembiayaan Mudharabah iB Indonesia Tbk; fasilitas Selama 36
No.486/PrbAkad/CDU1/25 2. PNM. (tiga puluh enam)
tanggal 1 Oktober 2025 bulan sejak
tanggal 01
Oktober 2025 dan
berakhir pada
tanggal 01
Oktober 2028.
2. Perjanjian Kredit No 21 1. PT Bank 24 bulan sejak 6,25% 500.000.000.000
tanggal 16 Desember 2024, Pembangunan tanggal penarikan
yang dibuat di hadapan Dr. Daerah Daerah
Agung Iriantoro,S.H.,M.Kn., Istimewa
Notaris di Jakarta Selatan. Yogyakarta;
2. PNM.
3. Perjanjian Kredit No 1 1. PT Bank 24 bulan sejak 6,25% 450.000.000.000
tanggal 2 April 2024, yang Pembangunan tanggal penarikan.
dibuat di hadapan Dr. Agung Daerah Daerah
Iriantoro,S.H.,M.Kn., Notaris Istimewa
di Jakarta Selatan. Yogyakarta;
2. PNM.
4. Akta Perjanjian Line Facility 1. PT Bank Panin Jangka waktu 6,80% dan 6,20% 300.000.000.000
(Wa’d) Pembiayaan Dubai Syariah, fasilitas selama 48
Mudharabah No. 30 tanggal Tbk; (empat puluh
27 September 2024, yang 2. PNM. delapan) bulan
dibuat dihadapan Hilda terhitung dari
Yulistiawati, SH., Notaris di tanggal 27
Jakarta Selatan September 2024
sampai dengan
tanggal 27
September 2026.
5. Akta Perjanjian Kredit dan 1. PT Bank Panin Selama 48 (empat 6,85% 1.500.000.000.000
Perjanjian Jaminan No. 12 Tbk; puluh delapan)
tanggal 15 Maret 2024, yang 2. PNM. bulan terhitung
dibuat di hadapan Myriany sejak Tanggal
Usman, S.H., Notaris di Pengikatan.
Jakarta.
6. Akta Perubahan III Terhadap 1. PT Bank Panin Fasilitas kredit Suku bunga 500.000.000.000
Perjanjian Kredit Dan Tbk; diberikan oleh ditentukan pada
Perjanjian Jaminan Nomor 3 2. PNM. Bank Panin saat penarikan
tanggal 5 Juni 2025, yang kepada Perseroan
dibuat dihadapan Miryany untuk jangka
Usman S.H., Notaris di waktu terhitung
136
Page 140
Tingkat Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Imbal Jumlah (Rp)
Hasil/Marjin
Pembiayaan
Jakarta Selatan sebagaimana sampai tanggal 01
diubah dengan Perubahan April 2027.
Perjanjian Kredit Nomor:
002/IBD-MM/LEG/26/Per.I
7. Akta Perjanijan Kredit dan 1. PT Bank Panin Fasilitas kredit 6,75% 1.500.000.000.000
Perjanjian Jaminan No. 5 Tbk; diberikan oleh
tanggal 5 Juni 2025, yang 2. PNM. Bank Panin
dibuat dihadapan Myriany kepada PNM
Usman, S.H.,Notaris di untuk jangka
Jakarta. waktu 48 (empat
puluh delapan)
bulan terhitung
sejak tanggal
pengikatan.
8. Perjanjian Kredit No. 30 1. PT Bank SBI Jangka waktu 6,80% 300.000.000.000
tanggal 23 September 2024, Indonesia; fasilitas 36 (tiga
yang dibuat dihadapan 2. PNM. puluh enam)
Ashoya Ratam, SH.,Notaris di bulan terhitung
Jakarta Selatan. sejak tanggal 23
September 2024
sampai dengan
tanggal 23
September 2027.
9. Perjanjian Kredit No. 08 1. PT Bank Jangka waktu 6,20% 300.000.000.000
tanggal 12 Maret 2025, yang Kalteng; fasilitas 24 (dua
dibuat di hadapan Dr. Agung 2. PNM. puluh empat)
Iriantoro,S.H.,M.Kn., Notaris bulan terhitung
di Jakarta Selatan. sejak tanggal 12
Maret 2025
sampai dengan
tanggal 17 Maret
2027.
10. Perjanjian Kredit No. 14 1. 1. PT Bank Kalteng; Jangka waktu 6,00% 250.000.000.000
tanggal 26 November 2024, 2. 2. PNM. fasilitas 24 (dua
yang dibuat di hadapan Dr. puluh empat)
Agung Iriantoro,S.H.,M.Kn., bulan terhitung
Notaris di Jakarta Selatan. sejak tanggal 26
November 2024
sampai dengan
tanggal 26
November 2026.
11. Perjanjian Kredit No. 124 1. PT Bank Jangka waktu 6,50% 250.000.000.000
tanggal 30 September 2024. Resona fasilitas 27 (dua
Perdania; puluh tujuh) bulan
2. PNM. terhitung sejak
tanggal 30
September 2024
sampai dengan
tanggal 30
Desember 2026.
12. Akta Perjanjian Kredit nomor 1. PT Bank QNB Jangka Waktu 5,10% 350.000.000.000
36 tanggal 19 Desember Indonesia; Fasilitas RCF
2022, sebagaimana telah 2. PNM. terhitung sejak 19
diubah dengan Perubahan Desember 2025
Perjanjian Kredit Nomor 44 sampai 19
tanggal 13 Februari 2024, Desember 2026.
yang dibuat di hadapan
137
Page 141
Tingkat Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Imbal Jumlah (Rp)
Hasil/Marjin
Pembiayaan
R.F.Limpele, S.H., Notaris di
Jakarta dan terakhir diubah
dengan Perubahan
(Addendum) Perjanjian
Kredit Nomor 064/PK-
1114/XII/2024 tanggal 19
Desember 2024
13. Perjanjian Fasilitas 1. PT Bank DBS Berlaku sejak 6,40% 1.000.000.000.000
Perbankan No. 058/PFP- Indonesia; tanggal 1 Juni
DBSI/III/1-2/2024 tanggal 18 2. PNM. 2026 sampai
Maret 2024 yang dirubah dengan tanggal
dengan Perubahan pertama 31 Mei 2027
168/PFPA-DBSI/VII/1-2/2025
tanggal 15 Juli 2025 dan
terakhir dengan Perubahan
Kedua atas Perjanjian
Fasilitas Perbankan Nomor
218/PFPA-DBSI/VIII/1-
2/2026
14. Perubahan No. 1. PT Bank 17 Maret 2026 Suku bunga diten 500.000.000.000
158/ARA/MZH/0325 tanggal Mizuho sampai dengan 17 tukan pada saat
20 Maret 2025 sebagaimana Indonesia; Maret 2027 penarikan
diubah Perubahan Nomor: 2. PNM.
131/AMD/MZH/0326
tanggal 17 Maret 2026
15. Syarat Indikatif Awal Fasilitas 1. Citibank, N.A; Jangka waktu 5,35% dan 5,54% 650.000.000.000
Pembiayaan Ref No. 2. PNM. Fasilitas akan
MCFA/0023/PNMI/10032023 diperpanjang
tanggal 13 Maret 2023. otomatis.
16. Addendum ke 1 Akta 1. PT Bank CIMB Jangka waktu 6,70% 500.000.000.000
Perjanjian Kredit No. 28 Niaga Tbk; fasilitas
tanggal 7 Februari 2025 yang 2. PNM. pembiayaan
terakhir dirubah dengan maksimal 24 (dua
perubahan kedua akta No.28 puluh empat)
tanggal 22 Desember 2025 bulan sejak
tanggal 22
Desember 2025
sampai dengan 22
Desember 2027
17. Akta Perjanjian Kredit No. 05 1. PT Bank UOB Jangka waktu Suku bunga diten 500.000.000.000
tanggal 03 Oktober 2024, Indonesia; fasilitas Selama 1 tukan pada saat
yang dibuat dihadapan 2. PNM. (satu) tahun sejak penarikan
Nanette Cahyanie Handari tanggal 03
Adi Warsito, SH., Notaris di Oktober 2025 dan
Jakarta yang terakhir dirubah berakhir pada
dengan Perubahan I PK No : tanggal 03
1570/10/2025 tanggal 29 Oktober 2026.
Oktober 2025
18. Perjanjian No. LC/SP- 1. PT Bank BNP Jangka waktu 5,25% dan 5,45% 800.000.000.000
069/LA/2024 tanggal 11 Paribas fasilitas Selama 12
Oktober 2024 yang terakhir Indonesia; Bulan sejak
dirubah dengan Perjanjian 2. PNM tanggal 28
No. LC/SP-074/LA/2025 Agustus 2025 dan
berakhir pada
tanggal 26
September 2026.
138
Page 142
Tingkat Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Imbal Jumlah (Rp)
Hasil/Marjin
Pembiayaan
19. Akta Perjanjian Kredit Nomor 1. PT Bank ICBC Jangka waktu 6,75% 200.000.000.000
36 tanggal 24 Oktober 2024, Indonesia; Perjanjian Kredit
yang dibuat dihadapan 2. PNM ini No. 36/2024
Ashoya Ratam, SH, MKn adalah dengan 2
Notaris di Jakarta. (dua) tahun sejak
tanggal
penandatanganan
Perjanjian Kredit
ini.
20. Akta No. 12 tanggal 23 1. PT Bank Jangka waktu 6,00% 300.000.000.000
September 2024, yang Shinhan fasilitas Selama 48
dibuat dihadapan Yousfrita, Indonesia; Bulan sejak
SH., Notaris di Jakarta. 2. PNM tanggal 23
September 2024
dan berakhir pada
tanggal 23
September 2028.
21. Perjanjian Pemberian 1. PT Bank HSBC Jangka waktu 6,50% 1.540.000.000.000
Fasilitas Perbankan Indonesia; fasilitas tersebut
Korporasi/ Corporate Facility 2. PNM. bersifat evergreen
Agreement No. atau diperpanjang
JAK/212249/U/917099 otomatis
tanggal 17 April 2025. Yang
terakhir dirubah dengan
Perubahan dan Pernyataan
Kembali atas Perjanjian (CFA)
No.JAK/212995/U/250416
tanggal 17 April 2025
22. Perubahan Ketiga Atas 1. PT Bank China 24 bulan sejak 6,35% 235.000.000.000
Perubahan dan Pernyataan Construction penandatanganan
Kembali Perjanjian Kredit No. Bank .
22 tanggal 6 Desember 2024, Indonesia, Tbk;
dibuat di hadapan 2. PNM.
Doktoranda Raden Roro
Hariyanti Poerbiantari,
S.H.,Notaris di Jakarta, yang
terakhir dirubah dengan akta
perubahan ke 4 No.39
tanggal 27 agustus 2025
23. Perjanjian Kredit No. 40 1. Bank of China 18 bulan sejak Suku bunga diten 600.000.000.000
tanggal 27 Juni 2024, dibuat (Hongkong) penandatangan. tukan pada saat
di hadapan Aliya S.Azhar Limited cabang penarikan
S.H.,Notaris di Jakarta. Yang Jakarta;
terakhir dirubah dengan Akta 2. PNM.
Perubahan Fasilitas Kredit no
37 tanggal 14 Agustus 2025
24. Perjanjian Kredit No. 8 1. Bank 24 bulan sejak 6,90% 200.000.000.000
tanggal 7 Februari 2025, Pembangunan penandatangan.
dibuat di hadapan Ashoya Daerah Bali;
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di 2. PNM.
Jakarta.
25. Perjanjian Kredit No. 23 1. Bank 24 bulan sejak 6,90% 200.000.000.000
tanggal 20 Maret 2025, Pembangunan penandatangan.
dibuat di hadapan Ashoya Daerah Bali;
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di 2. PNM.
Jakarta.
26. Perjanjian Kredit No. 31 1. Muammalat; 24 bulan sejak 6,50% dan 5,85% 500.000.000.000
tanggal 28 Juli 2025, dibuat 2. PNM. penandatangan.
139
Page 143
Tingkat Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Imbal Jumlah (Rp)
Hasil/Marjin
Pembiayaan
di hadapan Nurhasanah,
S.H.,M.Kn., Notaris di
Jakarta.
27. Akta Perjanjian Kredit No. 10 1. BCA 36 bulan sejak 6,60% 500.000.000.000
tanggal 7 Januari 2025, yang Digital; penandatangan.
dibuat dihadapan Sri Buena 2. PNM.
Brahmana, S.H., M.kn.,
Notaris di Jakarta.
28. Perjanjian Perpanjangan 1. Bank Maspion; 15 bulan sejak 6,50% 275.000.000.000
Fasilitas Kredit 2. PNM. penandatangan.
Nomor:023A/PPJ/JKT/II/202
5 tanggal 7 May 2025 yang
terakhir diubah dengan
perjanjian kredit
Nomor:009/PPJ/JKT/II/2026
tanggal 7 Februari 2026
29. Perubahan Perjanjian 1. Permata; 24 bulan sejak 5,33% dan 5,40% 2.000.000.000.000
Pemberian Fasilitas Kredit No 2. PNM. penandatangan.
21 tanggal 25 Mei 2026
30. Perubahan Perjanjian 1. Permata 24 bulan sejak 6,80%, 5,40, dan 2.000.000.000.000
Penyediaan Fasilitas no 1 Syariah; penandatangan. 5,33%
tanggal 5 Mei 2025 yang 2. PNM.
terakhir diubah dengan
Perubahan Perjanjian
Pemberian Fasilitas syariah
No. 20 tanggal 25 Mei 2026
31. Perjanjian Kredit No 29 1. Sarana 12 bulan sejak 5,20%, 5,75% dan 500.000.000.000
tanggal 28 Mei 2025, yang Multigriya penandatangan. 6,20%
dibuat dihadapan Vita Finance;
Cahyojati, S.H., M.Hum., 1. PNM.
Notaris di Jakarta.
sebagaimana telah diubah
dengan Addendum Kedua
Akta Perjanjian Uncommited
Facility Line No. 086/ADD-
II/PP/SMF-PNM.Sy/VI/2026
tanggal 17 Juni 2026
32. Perjanjian Kredit No 27 1. PT Sarana 12 bulan sejak 5,20%, 5,75% dan 1.500.000.000.000
tanggal 28 Mei 2025, yang Multigriya penandatangan. 6,20%
dibuat dihadapan Vita Finance;
Cahyojati, S.H., M.Hum., 2. PNM.
Notaris di Jakarta,
sebagaimana telah diubah
dengan Addendum Kedua
Akta Perjanjian Uncommited
Facility Line No. 082/ADD-
II/PP/SMF-PNM.Sy/VI/2026
tanggal 17 Juni 2026
33. Addendum Perjanjian Kredit 1. PT Bank Negara 12 bulan sejak 6,50% 1.000.000.000.000
ke 7 No 2 tanggal 3 Maret Indonesia (Persero) penandatangan.
2025 yang terakhir diubah Tbk;
dengan Addendum 2. 2. PNM.
Perjanjian Kredit ke 8 No 2
tanggal 6 Maret 2026
34. Perubahan Pertama Atas 1. SMBC; 12 bulan sejak Suku bunga 500.000.000.000
No.BTPN/NS/0270 tanggal 2. PNM. penandatangan. ditentukan pada
13 Agustus 2025 saat penarikan
140
Page 144
Tingkat Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Imbal Jumlah (Rp)
Hasil/Marjin
Pembiayaan
35. Addendum No.075/PP/EB- 1. PT Bank Danamon 7 bulan sejak 6,30% 1.000.000.000.000
SYARIAH/0225 tanggal 28 Indonesia Tbk; penandatangan.
February 2025 yang terakhir 2. PNM.
dirubah dengan addendum
akad pembiayaan nomor :
077/PP/EB/0326 tanggal 6
Maret 2026
36. Akta No.153 tanggal 22 1. PT Bank KEB Hana 12 bulan sejak Belum ada 200.000.000.000
Okober 2025 Indonesia; penandatangan. penarikan
2. PNM.
37. Perjanjian kredit No. 1. PT Bank KB 12 bulan sejak 6,50% 500.000.000.000
LVI/011/KBBANK/PK/III/2026 Indonesia Tbk; penandatangan.
tanggal 13 Maret 2026 2. PNM.
38. Addendum ke III No 9 1. PT Bank Rakyat 12 (dua belas) 6,25% dan 6,00% 1. Fasilitas KMK
tanggal 14 April 2026 Indonesia bulan sejak sebesar
(Persero) Tbk; tanggal 14 April 3.000.000.000.0
PNM 2026 sampai 00,00;
dengan tanggal Fasilitas KMK
14 April 2027 sebesar
400.000.000.000,00
39. Addendum ke VIII No 37 1. Nobu Bank; 12 bulan sejak Suku bunga diten 2. 350.000.000.000
tanggal 19 Desember 2025 2. 2. PNM. penandatangan. tukan pada saat
penarikan
40. Perjanjian Kredit No. 1. Bank Of India Perjanjian 6,50% 50.000.000.000
8/10/BoII.JSH/VI/2026 Indonesia; tersebut
tanggal 16 Juni 2026 PNM. diperpanjang
sementara sampai
dengan 16
September 2026.
41. Perjanjian Kredit No. 1. Bank Of India Perjanjian 6,50% 150.000.000.000
6/10/BoII.JSH/VI/2026 Indonesia; tersebut
tanggal 16 Juni 2026 2. PNM. diperpanjang
sementara sampai
dengan 16
September 2026.
42. Perjanjian Kredit No. 1. Bank Of India Perjanjian 6,50% 200.000.000.000
7/10/BoII.JSH/VI/2026 Indonesia; tersebut
tanggal 16 Juni 2026 2. PNM. diperpanjang
sementara sampai
dengan 16
September 2026.
43. Perjanjian Kredit No. 1. Bank Of India Perjanjian 6,50% 150.000.000.000
9/10/BoII.JSH/VI/2026 Indonesia; tersebut
tanggal 16 Juni 2026 2. PNM. diperpanjang
sementara sampai
dengan 16
September 2026.
44. Addendum IX No.69 tanggal 1. Victoria; Jangka waktu Suku bunga 150.000.000.000
23 Mei 2025 2. 2. PNM. pinjaman tersebut ditentukan pada
telah saat penarikan
diperpanjang
sementara
45. Perubahan atas Perjanjian 1. PT Bank Central Jangka waktu 5,70%, 5,60%, 6,2 8.137.000.000.000
Kredit Nomor : 472/Add- Asia Tbk; pinjaman tersebut 5%, 6,60%, 6,90% untuk pinjaman
KCK/2025 tanggal 24 telah , dan 6,975% Kredit Multi dan
Desember 2025 yang PNM. diperpanjang 100.000.000.000
terakhir diperpanjang sementara sampai untuk pinjaman
sementara dengan perjanjian rekening koran
141
Page 145
Tingkat Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Imbal Jumlah (Rp)
Hasil/Marjin
Pembiayaan
nomor:No.40691.GBK.2025 dengan 24
tanggal 24 Desember 2025 Desember 2026
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI
Dalam kegiatan usaha normal, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi untuk
mendukung kegiatan operasional Perseroan. Seluruh perjanjian terkait transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan
Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar sebagaimana bila dilakukan dengan pihak ketiga. Berikut ini
merupakan seluruh transaksi Perseroan dengan pihak Afiliasi selama 2 tahun terakhir:
Tingkat Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Imbal Jumlah (Rp)
Hasil/Marjin
Pembiayaan
1. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 1.750.000.000.000
Mudharabah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
Muqayyadah PT Umum Pusat terhitung sejak tanggal
Permodalan Madani Investasi pencairan dana Tahap I
(Persero) disingkat PT Pemerintah. efektif diterima PNM.
PNM (Persero) No. 63 1. akta PIP No.63
tanggal 27 September tanggal 27
2024, yang dibuat September 2024
dihadapan Ashoya Ratam, cair tahap I
S.H.,M.Kn., Notaris di tanggal 30
Jakarta Selatan. September 2024 -
Rp
875.000.000.000
2. Akta Perjanjian 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 750.000.000.000
Pembiayaan No. 61 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
tanggal 27 September Umum Pusat terhitung sejak tanggal
2024, yang dibuat Investasi pencairan dana Tahap I
dihadapan Ashoya Ratam, Pemerintah. efektif diterima PNM.
S.H.,M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan. 1. akta PIP No.61
tanggal 27
September 2024
cair tahap I
tanggal 30
September 2024 -
Rp
375.000.000.000
142
Page 146
Tingkat Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Imbal Jumlah (Rp)
Hasil/Marjin
Pembiayaan
3. Akta Perjanjian 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 200.000.000.000
Pembiayaan No. 04 2. Badan bulan atau 3 (tiga) tahun
tanggal 06 Mei 2025, yang Layanan terhitung sejak tanggal
dibuat dihadapan Ashoya Umum pencairan dana Tahap I
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris Pusat Inves efektif diterima PNM.
di Jakarta Selatan. tasi Berdasarkan informasi
Pemerintah yang disampaikan
Perseroan diketahui
bahwa:
1. akta PIP No.04
tanggal 06 Mei
2025 cair tahap I
tanggal 8 Mei
2025 - Rp
80.000.000.000
4. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 1.800.000.000.000
Mudharabah 2. Badan bulan atau 3 (tiga) tahun
Muqayyadah PT Layanan terhitung sejak tanggal
Permodalan Madani Umum pencairan dana Tahap I
(Persero) disingkat PT Pusat Inves efektif diterima PNM.
PNM (Persero) No. 06 tasi Berdasarkan informasi
tanggal 06 Mei 2025, yang Pemerintah yang disampaikan
dibuat dihadapan Ashoya Perseroan diketahui
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris bahwa:
di Jakarta Selatan. 1. akta PIP No.06
tanggal 06 Mei 2025
Cair tahap I tanggal
8 Mei 2025 -
Rp720.000.000.000.
5. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 1.800.000.000.000
Mudharabah 2. Badan bulan atau 3 (tiga) tahun
Muqayyadah PT Layanan Umum terhitung sejak tanggal
Permodalan Madani Pusat Investasi pencairan dana Tahap I
(Persero) disingkat PT Pemerintah efektif diterima PNM.
PNM (Persero) No. 378 Berdasarkan informasi
tanggal 30 Oktober 2025, yang disampaikan
yang dibuat dihadapan Perseroan diketahui
Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn., bahwa:
Notaris di Jakarta Selatan. 1. akta PIP No.378
tanggal 30 Oktober
2025 Cair tahap I
tanggal 10
November 2025 -
Rp810.000.000.000.
6. Akta Perjanjian 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 200.000.000.000
Pembiayaan No. 376 2. Badan bulan atau 3 (tiga) tahun
tanggal 30 Oktober 2025, Layanan Umum terhitung sejak tanggal
yang dibuat dihadapan Pusat Investasi pencairan dana Tahap I
Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn., Pemerintah efektif diterima PNM.
Notaris di Jakarta Selatan Berdasarkan informasi
yang disampaikan
Perseroan diketahui
bahwa:
1. akta PIP No.376
tanggal 30 Oktober
2025 Cair tahap I
tanggal 10
143
Page 147
Tingkat Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Imbal Jumlah (Rp)
Hasil/Marjin
Pembiayaan
November 2025 -
Rp90.000.000.000.
7. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% dan 3,75% 4.860.000.000.000
Mudharabah 2. Badan bulan atau 3 (tiga) tahun
Muqayyadah PT Layanan Umum terhitung sejak tanggal
Permodalan Madani Pusat Investasi pencairan dana Tahap I
(Persero) disingkat PT Pemerintah efektif diterima PNM.
PNM (Persero) No. 52 Berdasarkan informasi
tanggal 29 April 2026, yang disampaikan
yang dibuat dihadapan Perseroan diketahui
Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn., bahwa:
Notaris di Jakarta Selatan. 1. akta PIP No. 52
tanggal 29 April
2026 Cair tahap I
tanggal 19 Mei 2026
-
Rp1.620.000.000.00
0.
8. Akta Perjanjian 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% dan 3,75% 540.000.000.000
Pembiayaan No. 50 2. Badan bulan atau 3 (tiga) tahun
tanggal 29 April 2026, Layanan Umum terhitung sejak tanggal
yang dibuat dihadapan Pusat Investasi pencairan dana Tahap I
Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn., Pemerintah efektif diterima PNM.
Notaris di Jakarta Selatan Berdasarkan informasi
yang disampaikan
Perseroan diketahui
bahwa:
1. akta PIP No.50
tanggal 29 April
2026 Cair tahap I
tanggal 19 Mei
2026-
Rp180.000.000.000.
9. Akta Addendum III 1. PT Bank 12 bulan terhitung mulai Suku bunga ditent 3.000.000.000.000
(Ketiga) Perjanjian Kredit Mandiri, tanggal 1 November ukan pada saat pe
Jangka Pendek (Persero) 2025 sampai dengan narikan
No.WCO.KP/124/KJP/202 Tbk; tanggal 31 Oktober
3 tanggal 1 November 2. PNM. 2026.
2025
10. Akta Addendum I 1. PT Bank 24 bulan terhitung mulai Suku bunga 1.000.000.000.000
(Pertama) Perjanjian Mandiri, tanggal 1 November ditentukan pada
Kredit Modal Kerja (Persero) 2025 sampai dengan saat penarikan
No.WCO.KP/1980/KMK/2 Tbk; tanggal 31 Oktober
023 tanggal 1 November 2. PNM. 2027.
2025
144
Page 148
6. STRUKTUR KEPEMILIKAN DAN HUBUNGAN PENGAWASAN DAN PENGURUSAN
Struktur Kepemilikan Perseroan
Adapun PT PNM Investment Management telah melakukan penggabungan yang berlaku efektif sejak tanggal 1 September
2026 sehingga sejak tanggal tersebut tidak termasuk dalam struktur kepemilikan Perseroan.
BRI telah memperoleh persetujuan OJK sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-599/NB.11/2021 tentang Hasil
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali
PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Ditetapkannya BRI selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dikarenakan BRI memenuhi ketentuan definisi
Pemegang Saham Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa Pemegang
Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha serta PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk memiliki 99,99997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh persen)
saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh Negara
Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan pihak yang mempunyai hak istimewa
berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44
Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 72
Tahun 2016”) dan Perseroan Terbatas yaitu hak untuk menyetujui: pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris;
perubahan anggaran dasar; perubahan struktur kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan, pemisahan, dan
pembubaran, serta pengambilalihan Perseroan oleh Perseroan. Adapun pemilik manfaat (Ultimate Beneficial Owner)
sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”). Sehubungan dengan hal tersebut untuk keperluan administrasi sebagaimana
dipersyaratkan dalam Perpres 13/2018, bahwa guna memenuhi kewajiban pelaporan pemilik manfaat kepada Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun
2018, maka Perseroan telah menyampaikan Identitas Pemilik Manfaat tanggal 1 September 2026 yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa Direksi Perseroan yaitu (i) Kindaris selaku Direktur Utama; (ii) Sunar Basuki selaku Wakil Direktur
Utama; (iii) Yusron Avivi selaku Direktur; (iv) Sahat Pangabahan selaku Direktur; (v) Sahat Pangabahan selaku Direktur; (vi)
Henry Yunus Pangemanan selaku Direktur; (vi) Lalu Dodot Patria Ary Suprianto selaku Direktur, menyatakan diri sebagai
Pemilik Manfaat dari korporasi Perseroan dengan kriteria menerima manfaat dari perseroan terbatas, yang mana dapat
mengendalikan korporasi Perseroan sesuai dengan Kualifikasi Umum pemilik manfaat dalam Peraturan Menkumham No.
145
Page 149
15 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
(“Permenkumham 15/2019”).
Perseroan Sepengendali Perseroan dalam hal ini adalah sebagai berikut:
1. PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
2. PT BRI Remittance co Ltd
3. PT Asuransi BRI Life
4. BRI Multifinance Indonesia
5. PT BRI Danareksa Sekuritas
6. PT BRI Ventura Investama
7. PT BRI Asuransi Indonesia
8. PT Pegadaian
Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk
perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris.
7. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat
ini adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Permodalan Nasional
Madani (Persero) Nomor: 05 tanggal 5 Agustus 2026, dibuat oleh Hadijah S.H., Notaris di Jakarta dan akta tersebut telah
mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Kementerian Hukum Indonesia Nomor AHU-
AH.01.09-0391870 tanggal 19 Agustus 2026 dan Daftar Perseroan Nomor AHU-0206508.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal
19 Agustus 2026 (”Akta No. 05/2026”), diketahui susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Dradjad Hari Wibowo
Komisaris Independen : Marsudi Syuhud)*
Komisaris Independen : Nurhaida
Komisaris : Ardhya Pratiwi Setiowati
Komisaris : Iwan Taufiq Purwanto
Komisaris : Temmy Satya Permana)*
Direksi
Direktur Utama : Kindaris
Wakil Direktur Utama : Sunar Basuki
Direktur Bisnis dan SDM : Henry Yunus Kamang Pangemanan
Direktur Keuangan : Sahat Pangabahan Pangaribuan
Direktur Operasional dan Hubungan Kelembagaan : Lalu Dodot Patria Ary S
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Yusron Avivi
*)Keterangan:
Berdasarkan informasi Perseroan yang disampaikan anggota Dewan Komisaris Perseroan Drs. Marsudi dan Temmy Satya Permana masih
mengikuti Uji Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.
146
Page 150
Berikut adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Marsudi Syuhud
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia berusia 62 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
menyelesaikan pendidikan S3 Ekonomi dan Keuangan di Universitas Trisakti pada tahun
2014, S2 Manajemen Pemasaran di Universitas Tarumanegara pada tahun 2006 dan S1
Pendidikan Bahasa Inggris di STKIP PGRI Jakarta pada tahun 1995.
Riwayat Pekerjaan:
2026 - Sekarang : Komisaris Independen, PT Permodalan Nasional
Madani
2022 - Sekarang : Pembina, INKOPONTREN
2017 – Sekarang : Anggota Dewan Pengawas, BPKH RI
2022 – 2022 Komisaris, Bank Muamalat
2020 – Sekarang : Wakil Ketua Umum, PP Majelis Ulama Indonesia
2015 - 2020 : Sekretaris Dewan Penggerak, Masyarakat Ekonomi
Syariah
2012 – 2017 : Komisaris, PT KBN
2012 – 2017 : Komisaris, PT Heksa Life Insurance
2013 – Sekarang : Presiden Direktur, Pesantren Ekonomi Darul Uchuwah
Jakarta
2007 – 2016 : Ketua Bidang Keuangan Mikro, INKOPONTREN
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris lainnya; dan (ii)
anggota Direksi; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.
Temmy Satya Permana
Komisaris
Warga Negara Indonesia berusia 54 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jawa Barat. Beliau
menyelesaikan pendidikan S1 Statistika di Universitas Islam Bandung pada tahun 1997.
Riwayat Pekerjaan:
2026 – Sekarang : Komisaris, PT Permodalan Nasional Madani
2026 – Sekarang : Deputi Bidang Usaha Kecil, Kementerian UMKM RI
2024 – 2025 : Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah,
Kementerian Koperasi dan UKM
2024 – 2024 : Sekretaris Deputi Bidang Usaha Kecil, Kementerian
Koperasi dan UKM
2021 – 2024 : Asisten Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi,
Kementerian Koperasi dan UKM
2021 – 2021 : Kepala Bidang Pasar Investasi, Kementerian Koperasi
dan UKM
2017 – 2021 : Kepala Bidang Pasar Modal, Kementerian Koperasi dan
UKM
2015 – 2017 : Kepala Bagian Perencanaan, Kementerian Koperasi dan
UKM
2014 – 2015 : Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian KSP,
Kementerian Koperasi dan UKM
2013 – 2014 : Kepala Bagian Asuransi, Kementerian Koperasi dan
UKM
147
Page 151
2012 – 2013 : Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Koperasi dan
UKM
2009 – 2012 : Kepala Bagian Data, Koperasi dan UKM
2005 – 2009 : Kepala Sub Bagian Pengumpulan dan Pengolahan
Data, Koperasi dan UKM
2003 – 2005 : Kepala Sub Bagian Pelayanan dan Data dan Informasi,
Koperasi dan UKM
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris lainnya; dan (ii)
anggota Direksi; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.
Direksi
Kindaris
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia berusia 59 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
merupakan alumnus S1 Hukum Perdata dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
pada tahun 1991, kemudian mendapatkan gelar S2 Magister Manajemen dari Universitas
Trisakti, Jakarta pada tahun 2004.
Riwayat Pekerjaan:
2026 – sekarang : Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani
2025 - 2026 : Direktur Bisnis PT Permodalan Nasional Madani
2022 - 2025 : Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT
Permodalan Nasional Madani
2021 - sekarang : Dewan Komisaris PT Mitra Teknologi Madani
2021 - 2022 : Direktur Bisnis PT Permodalan Nasional Madani
2020 - 2021 : Sekretaris Dewan Komisaris PT PNM Venture Capital
2019 - 2021 : Executive Vice President Bisnis UlaMM PT Permodalan
Nasional Madani
2019 : Executive Vice President Bisnis Ula MM dan Jasa
Manajemen PT Permodalan Nasional Madani
2018 - 2019 : Executive Vice President Pengawasan Dan Legal PT
Permodalan Nasional Madani
2018 : Executive Vice President Bisnis UlaMM PT Permodalan
Nasional Madani
2018 : Kepala Divisi Manajemen Risiko, GCG dan PPL PT
Permodalan Nasional Madani
2017 - 2018 : Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Permodalan
Nasional Madani
2016 - 2017 : Divisi Pusat Pendidikan dan Pelatihan PT Permodalan
Nasional Madani
* Diperbantukan pada Divisi Pusat Pendidikan dan
Pelatihan
2016 - 2017 : Kepala Divisi Pusat Pendidikan dan Pelatihan PT
Permodalan Nasional Madani
2015 : Divisi Remedial PT Permodalan Nasional Madani
* Diperbantukan pada Divisi Remedial
2015 - 2017 : Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Permodalan
Nasional Madani
2015 : Sekretaris Dewan Komisaris PT PNM Ventura Syariah
2015 : Kepala Divisi Pembiayaan Program Kemitraan & Afiliasi
PT Permodalan Nasional Madani
148
Page 152
2015 : Divisi Sumber Daya Manusia PT Permodalan Nasional
Madani
* Diperbantukan pada Divisi Sumber Daya Manusia
2014 - 2015 : Kepala Divisi Pembiayaan Program Kemitraan PT
Permodalan Nasional Madani
2013 - 2014 : Kepala Divisi Pusat Pelatihan PT Permodalan Nasional
Madani
2012 - 2013 : Pemimpin Cabang Bandung PT Permodalan Nasional
Madani
2011 - 2012 : Pemimpin Cabang Bandung PT Permodalan Nasional
Madani
2010 - 2011 : Kepala Cabang Bandung PT Permodalan Nasional
Madani
2009 - 2013 : Dewan Komisaris BPRS Mentari Garut
2008 - 2010 : Kepala Cabang Pekanbaru PT Permodalan Nasional
Madani
2007 - 2008 : Kepala Cabang Pekanbaru PT Permodalan Nasional
Madani
2007 - 2009 : Dewan Komisaris BPRS Syarikat Madani Pekanbaru
2006 - 2007 : Kepala Cabang Pekanbaru PT Permodalan Nasional
Madani
2006 - 2007 : Dewan Komisaris BPRS Rumah Gadang Batam
2005 - 2006 : Pj. Kepala Cabang Pekanbaru PT Permodalan Nasional
Madani
2004 - 2005 : Ka Seksi Grup Regional I PT Permodalan Nasional
Madani
2004 : Kasie Pengembangan Bisnis Grup KPU PT Permodalan
Nasional Madani
2002 - 2004 : Kasie Pengembangan Usaha Divisi Pengembangan
Bisnis PT Permodalan Nasional Madani
2001 - 2002 : Kasie KP Ill Divisi Kredit Program PT Permodalan
Nasional Madani
2000 - 2001 : Account Officer Divisi Kredit Program PT Permodalan
Nasional Madani
1999 - 2000 : Loan Work Out Officer Sadan Penyehatan Perbankan
Nasional ( BPPN)
1998 - 1999 : Senior Account Officer PT Bank Arya Panduarta, Tbk
1991 - 1997 : Consumer Credit Head PT Bank Jaya lnternasional
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Dewan
Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.
Sunar Basuki
Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia berusia 59 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
merupakan alumnus S1 Ekonomi dari Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun 1991,
kemudian mendapatkan gelar S2 Master of Business Administration dari Universitas of
Scranton Pannsylvania, Amerika Serikat pada tahun 2007.
Riwayat Pekerjaan:
2026 – sekarang : Wakil Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani
2024 - 2026 : Direktur Operasional PT Permodalan Nasional Madani
2023 - 2024 : Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi
PT Permodalan Nasional Madani
2022 – 2023 : Direktur Operasional PT Permodalan Nasional Madani
149
Page 153
2021 – 2022 : Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PT
Permodalan Nasional Madani
2018 - 2021 : Executive Vice President Keuangan dan Operasional PT
Permodalan Nasional Madani
2017 – 2018 : Kepala Divisi Keuangan dan Pendanaan PT Permodalan
Nasional Madani
2015 -2017 : Kepala Divisi Perencanaan, Riset & Afiliasi PT
Permodalan Nasional Madani
2014 - 2015 : Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan
Jaringan Mikro PT Permodalan Nasional Madani
2012 - 2014 : Kepala Divisi Akuntansi dan Operasi PT Permodalan
Nasional Madani
2012 : Senior Spesialis Divisi Akuntansi & Operasi PT
Permodalan Nasional Madani
2008 - 2011 : Group Financial Controller – Indonesia di EYE
Corporation
2001 – 2005 : Financial Controller di International Air Transportation
Association
1994 - 2001 : Finance & Administration Manager di PT Pritho
1992 - 1994 : Finance & Accounting Manager di Zeuscom Indonesia
1990 - 1992 : Auditor di Arthur Andersen
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Dewan
Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.
Henry Yunus Kamang Pangemanan
Direktur Bisnis dan SDM
Warga Negara Indonesia berusia 58 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
merupakan alumnus S1 Jurusan Public Law dari Universitas Trisakti pada tahun 1992 dan
gelar S-2 Jurusan Marketing, pada tahun 2006 di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Riwayat Pekerjaan:
2026 – sekarang : Direktur Bisnis dan SDM PT Permodalan Nasional
Madani
2025 - 2026 : Direktur Human Capital dan Kepatuhan PT Permodalan
Nasional Madani
2023 -2025 : Direktur PT MUM
2022 - 2023 : Kepala Divisi Human Capital Services dan Policy PT.
Permodalan Nasional Madani (Persero)
2018 - 2022 : Kepala Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia PT. Permodalan Nasional Madani
(Persero)
2018 : Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. Permodalan
Nasional Madani (Persero)
2017 - 2018 : PJ Wakil Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT.
Permodalan Nasional Madani (Persero)
2017 : Direktur PT. Micro Madani Institute
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Dewan
Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.
150
Page 154
Sahat Pangabahan Pangaribuan
Direktur Keuangan
Warga Negara Indonesia, 43 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
merupakan alumnus S1 Ekonomi Jurusan Keuangan dari Universitas Indonesia pada tahun
2005 dan gelar S2 Jurusan Global Banking & Finance, pada tahun 2014 di University of
Birmingham.
Riwayat Pekerjaan:
2026 – sekarang : Direktur Keuangan PT Permodalan Nasional Madani
2025 - 2026 : Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT
Permodalan Nasional Madani
2023 - 2025 : Kepala Divisi Subsidiary Management PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk.
2022 - 2023 : SEVP Transformation Office PT Pegadaian
2019 - 2022 : Executive Assistant Wakil Menteri BUMN II
Kementerian BUMN RI
2019 - 2019 : Squad Leader Micro, Divisi Corporate Transformation
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
2017 - 2019 : Manager, Microbusiness Squad Divisi Corporate
Transformation PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk.
2015 - 2017 : Executive Assistant - Direktur Utama PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk.
2014 - 2015 : Manager, Divisi Kebijakan dan Pengembangan Bisnis
Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Dewan
Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.
Lalu Dodot Patria Ary S
Direktur Operasional dan Hubungan Kelembagaan
Warga Negara Indonesia, 52 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
merupakan alumnus S1 jurusan Ekonomi/Manajemen dari Universitas Mataram pada
tahun 1995 dan pendidikan S2 jurusan Pemasaran dari Universitas Katolik Atma Jaya,
Jakarta pada tahun 2003.
Riwayat Pekerjaan:
2026 – Sekarang : Direktur Operasional dan Hubungan Kelembagaan PT
Permodalan Nasional Madani
2021 – 2026 : Sekretaris Perusahaan PT Permodalan Nasional Madani
2017 - 2021 : Direktur Utama PT Micro Madani Institute
2016 - 2017 : Kepala Divisi Pengelolaan Pembiayaan Mikro II PT
Permodalan Nasional Madani
2015 - 2016 : Pemimpin Cabang Madiun PT Permodalan Nasional
Madani
2014 - 2015 : Pemimpin Cabang Jember PT Permodalan Nasional
Madani
2013 - 2015 : Komisaris BPRS Ampek Angkek
2013 - 2014 : Pemimpin Cabang Padang PT Permodalan Nasional
Madani
2012 - 2013 : Komisaris BPR Rizky Barokah
2012 - 2013 : PIC Kepala Divisi Kredit Program / LKMS PT Permodalan
Nasional Madani
151
Page 155
2011 - 2012 : Pemimpin Cabang Pekanbaru PT Permodalan Nasional
Madani
2010 - 2011 : Komisaris BPRS PNM Patuh Beramal
2006 - 2010 : Direktur Utama BPRS PNM Patuh Beramal
2003 - 2006 : Asst. Relationship Manager Group Pembiayaan Jasa
Manajemen Regional I PT Permodalan Nasional
Madani
2002 - 2002 : Account Officer SME PT Bank Mega
2000 - 2002 : Analis Kredit PT Bank Central Asia
1999 - 2000 : Staf Wewenang Khusus PT Bank Central Asia
1996 - 1999 : Staf Adm Transfer & Deposit PT Bank Central Asia
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Dewan
Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.
8. TATA KELOLA PERSEROAN
Penerapan tata kelola Perseroan yang baik atau Good Corporate Governance (“GCG”) telah menjadi prioritas utama
Perseroan selama ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PNM Nomor SK-063/PNM-
DIR/IX/2025 tanggal 1 September 2025 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kepatuhan yang memastikan konsistensi
pelaksanaan GCG di lingkungan Perseroan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh perangkat tata laksana
manajemen
Pengembangan SM PNM dititikberatkan pada praktik GCG, konsep dan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan
(SMAP) ISO 37001:2016, Balanced Scorecard (BSC) serta perangkat organisasi lainnya dengan tetap memperhatikan nilai
dan budaya perseroan. Dalam menerapkan perspektif BSC, pemangku kepentingan, proses bisnis atau Perseroan, serta
pengembangan atau optimalisasi sumber daya manusia.
Dalam kerangka GCG, Perseroan juga terus melakukan kajian dan evalusasi terhadap pendukung bisnis Perseroan, yang
disertai perbaikan organisasi untuk memastikan penyediaan pendanaan yang cepat bagi nasabah, produk yang berdaya
saing tinggi dan dapat diterima pasar, serta melaksanakan tata kelola Perseroan dengan risiko yang minim dan terkendali.
Perseroan juga mengevaluasi kelengkapan struktur organisasi, termasuk mengkaji cost dan benefit.
Manajemen menyadari bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG tidak semata-mata merupakan kewajiban Perseroan, tetapi
juga merupakan wujud komitmen Perseroan dalam mewujudkan pengelolaan perusahaan yang transparan, akuntabel,
bertanggung jawab, independen, dan berkeadilan. Penerapan GCG secara konsisten dan berkelanjutan diharapkan dapat
mendukung peningkatan kinerja dan keberlanjutan usaha, memperkuat akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan
dan citra positif Perseroan di mata para pemangku kepentingan.
Dalam rangka mengevaluasi efektivitas penerapan prinsip-prinsip GCG, pada tahun 2025, PT PNM (Persero) melaksanakan
Penilaian Penerapan GCG melalui metode self assessment. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, PNM memperoleh skor
92,92 (sembilan puluh dua koma sembilan dua) dengan predikat “Sangat Baik”. Hasil tersebut mencerminkan komitmen
dan konsistensi Perseroan dalam memperkuat kualitas penerapan tata kelola perusahaan yang baik secara berkelanjutan.
8.1 Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan saran
kepada Direksi serta memastikan bahwa tata kelola Perseroan telah diterapkan secara efektif dan berkelanjutan. Gaji atau
honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris per tanggal 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran
Dradjad Hari Wibowo 13 13
Nurhaida 13 11
Iwan Taufiq Purwanto 13 12
152
Page 156
Nama Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran
Ardhya Pratiwi Setiowati 13 13
Marsudi Syuhud* 4 3
Temmy Satya Permana* 4 2
*Menunggu hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa keuangan (Diangkat berdasarkan RUPS 8 Mei 2026)
Sesuai dengan UUPT, besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
ditetapkan oleh RUPS. Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Juni 2026
dan 2025 masing-masing sebesar Rp18.593 juta dan Rp18.694 juta.
8.2 Direksi
Direksi Perseroan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan mengelola Perseroan dengan prinsip kehati-hatian
sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kepentingan Perseroan dan dalam rangka mencapai tujuan Perseroan yang
telah ditetapkan.
Direksi senantiasa melaksanakan pengelolaan usaha sekaligus mengelola dan melindungi kekayaan Perseroan, strategi,
dan rencana anggaran secara teratur serta merupakan representasi dari Perseroan, baik secara internal maupun eksternal.
Direksi senantiasa menjalankan tugas kepengurusan Perseroan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan
seluruh pihak terkait dengan aktivitas bisnis Perseroan.
Tingkat kehadiran rapat Direksi per tanggal 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran
Kindaris 17 17
Sunar Basuki 17 16
Henry Yunus Kamang Pangemanan 17 17
Sahat Pangabahan 17 17
Yusron Avivi 17 17
Lalu Dodot Patria Ary S 9 9
8.3 Sekretaris
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK-0135/PNM/DIR/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 (“Surat Keputusan Direksi
PNM No. SK-0135/2026”), Direksi Perseroan memutuskan untuk menunjuk Husein sebagai Sekretaris Perusahaan.
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi melalui telepon nomor (021) 2511404, faksimili nomor (021) 2511371 dan email
sekper@pnm.co.id.
Husein
Warga Negara Indonesia, 46 tahun. Meraih gelar Master Manajemen dari Perbanas Institute pada tahun 2023 dan Sarjana
Manajemen dari Universitas Trisakti pada tahun 2003. Beliau telah bergabung dengan Perseroan selama lebih dari 5 tahun
dan telah menduduki berbagai jabatan antara lain Kepala Divisi Credit Recovery PNM (2024-saat ini), Wakil Kepala Divisi
Remedial PNM (2022-2023), Wakil Kepala Divisi Remedial Mekaar PNM (2021-2022), Wakil Kepala Divisi Wilayah II PNM
(2020-2021), dan Kepala Bagian Divisi Pengembangan Portofolio Mekaar PNM (2018-2019).
Untuk meningkatkan kompetensinya, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti berbagai program pelatihan sebagai berikut:
Tanggal Penyelenggara Workshop/Training/Seminar
Juli 2025 PNM Perlindungan Konsumen untuk Lembaga Keuangan
Februari 2025 PNM Workshop Penyusunan Sasaran Kerja Individu (SKI)
Oktober 2024 PNM Workshop Manajer Remedial
153
Page 157
8.4 Komite Nominasi dan Remunerasi
Untuk memenuhi ketentuan dalam Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi (“POJK No.
34/POJK.04/2014”), Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Nomor SK-007/PNM-KOM/VI/26 tentang
Pemberhentian, Pengalihan Tugas, Dan Pengangkatan Anggota-Anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi PT
Permodalan Nasional Madani (Persero) tanggal 8 Juni 2026 (”Keputusan Dewan Komisaris PNM No. 007/2026”),
dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Dradjad Hari Wibowo (Komisaris Utama/Komisaris Independen)
Anggota : Ardhya Pratiwi Setiowati (Komisaris)
Anggota : Temmy Satya Permana (Komisaris)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini
subbab Pengurus dan Pengawasan.
Anggota/ Sekretaris : Tengku Ariffadillah
Pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi telah dilakukan sesuai dengan Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023
dan POJK No. 34/POJK.04/2014.
8.5 Program Tanggung Jawab (CSR)
Perseroan memiliki komitmen yang kuat untuk mendorong praktik keberlanjutan di seluruh lini bisnis melalui penerapan
prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Sebagai wujud dari komitmen tersebut, Perseroan telah menerbitkan
Kebijakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari strategi Perseroan.
Kebijakan ini mencakup berbagai inisiatif strategis dalam memperkuat implementasi ESG di aspek lingkungan Perseroan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan program TJSL secara konsisten yang betujuan untuk:
• Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat,
• Melestarikan lingkungan hidup,
• Memberdayakan komunitas berbasis masyarakat, serta
• Mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Dalam pelaksanaannya, implementasi TJSL Perseroan tidak hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku, tetapi juga selaras dengan standar internasional yang relevan, antara lain ISO 26000:2010 Guidance on Social
Responsibility, dengan orientasi utama pada kontribusi terhadap pencapaian 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/
SDGs. Pelaksanaan TJSL PNM bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar, mendorong kemandirian usaha ultra,
mikro, dan kecil, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia berbasis potensi lokal.
Dalam penerapannya, TJSL PNM berfokus pada lima aspek utama yaitu :
1. Dampak- memastikan setiap program memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat dan lingkungan
2. Tata Kelola- menjamin pelaksanaan program yang transparan, terarah, dan akuntabel
3. Pemanfaatan Teknologi- meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program melalui inovasi digital
4. Keterlibatan Karyawan- menumbuhkan budaya kepedulian social di kalangan insan PNM
5. Kolaborasi- memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas dampak positif program
Program TJSL PNM disusun dengan memperhatikan berbagai peluang dan tantangan yang berpotensi memengaruhi
keberlangsungan bisnis serta dampak operasional Perseroan. Fokus pelaksanaan program tetap diarahkan pada tiga sektor
utama, yaitu sosial, lingkungan, dan ekonomi.yang selaras dengan prioritas pemerintah, kepentingan Perseroan, serta
kebutuhan masyarakat. Arah kebijakan ini juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs).
Melalui implementasi program TJSL, PNM berkomitmen untuk meminimalkan risiko sosial dan lingkungan, memperkuat
izin sosial untuk beroperasi (social license to operate), serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
154
Page 158
Selain itu, program ini turut diarahkan untuk mengoptimalkan potensi lokal dan mendukung pelestarian keanekaragaman
hayati. Pendekatan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 Pasal 20 ayat (3), yang
menetapkan fokus utama kegiatan TJSL pada bidang pendidikan, lingkungan, dan pengembangan UMK.
Perseroan memandang bahwa TJSL merupakan tanggung jawab bersama seluruh satuan kerja. Untuk memastikan
implementasi yang efektif, Perseroan menugaskan Divisi Pengembangan Kapasitas Usaha dan TJSL sebagai pengelola
utama program TJSL, serta Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), yang berada di bawah koordinasi
Direktur Operasional dan Hubungan Kelembagaan.
Berikut beberapa kegiatan TJSL yang telah dilakukan Perseroan:
A. Pilar Sosial
1. Ruang Pintar PNM
2. PNM Scholarship
3. Ketahanan Pangan PNM
4. Madani Care
5. PNM Humanity
6. Madani Tanggap
7. Madani Action
8. Dukungan Pembangunan Nasional (DPN)
B. Pilar Lingkungan
1. PNM Green Impact
2. PNM Blue Impact
3. PNM Ecolife
4. Madani Sanitasi
C. Pilar Ekonomi
1. Madani Vokasi Academy
2. Madani Entrepreuneurship Academy (MEA)
3. Madani Empowerpreuneur
155
Page 159
9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, sesuai penelusuran yang dilakukan oleh Konsultan Hukum dan didukung dengan Surat Pernyataan Perkara Perseroan tanggal
24 Agustus 2026, Perseroan sedang terlibat dalam 85 (delapan puluh lima) perkara perdata yang tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan dapat mengganggu
kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yaitu sebagai berikut:
Penggguat/Pembanding/
Tanggal Kedudukan Tingkat Materiil
No Cabang Dasar Gugatan Nomor Perkara Pemohon Kasasi/Pemohon
Registrasi Perseroan Pemeriksaan (Rp)
PK
Gugatan Perbuatan Melawan
PENGADILAN
1 AMBON Hukum terhadap pelaku 2/Pdt.G/2026/PN Amb 05 January 2026 PT PNM PENGGUGAT 52.000.000
NEGERI
fraud
Gugatan Perbuatan Melawan
07/Pdt.G/2026/PN PENGADILAN
2 AMBON Hukum terhadap pelaku 05 January 2026 PT PNM PENGGUGAT 118.288.400
Amb NEGERI
fraud
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan
3 AMBON 10/Pdt.G/2024/PN Drh 25 April 2024 RUNAWI DAN SUBARDI TERMOHON PK TINGKAT PK -
sebagai jaminan Pembiayaan
Nasabah
Gugatan Perlawanan
165/Pdt.Bth/2026/PN PENGADILAN
4 BALIKPAPAN Eksekusi Lelang (Derden 3 June 2026 SAKTI SAKSONO TERLAWAN I -
Bpp NEGERI
Verzet)
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 123/PDT.G/2026/PN PENGADILAN
5 BALIKPAPAN 23 Apr 2026 ASMAN TERGUGAT I 245.000.000
lelang eksekusi hak Bpp NEGERI
tanggungan
Gugatan Wanprestasi 371/Pdt.G/2026/PN PENGADILAN
6 BANDUNG 02 Juli 2026 PT PNM PENGGUGAT 155.473.90
terhadap Nasabah Non-HT Bdg NEGERI
Gugatan pihak ketiga atas
TURUT
keberatan rencana 268/Pdt.G/2024/PN
7 BANDUNG 13 November 2024 ENDANG SETYORINI TERMOHON TINGKAT KASASI 14.000.000
pelaksanaan lelang eksekusi Blb
KASASI
hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 104/Pdt.G/2026/PN IRVAN CANDRA PENGADILAN
8 BANYUWANGI 17 June 2026 TERGUGAT I -
lelang eksekusi hak Byw RAHMADHANI NEGERI
tanggungan
156
Page 160
Penggguat/Pembanding/
Tanggal Kedudukan Tingkat Materiil
No Cabang Dasar Gugatan Nomor Perkara Pemohon Kasasi/Pemohon
Registrasi Perseroan Pemeriksaan (Rp)
PK
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan PENGADILAN
9 BANYUWANGI 63/Pdt.G/2026/PN Byw 23 April 2026 RIF'ATUL MAHMUDAH TERGUGAT I -
lelang eksekusi hak NEGERI
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 135/Pdt.G/2025/PN TERMOHON
10 BANYUWANGI 13 June 2025 SULASTRIK TINGKAT KASASI -
lelang eksekusi hak Byw KASASI I
tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan LA ODE MUHAMMAD TERMOHON
11 BAU-BAU 23/Pdt.G/2024/PN Bau 20 August 2024 TINGKAT KASASI -
sebagai jaminan Pembiayaan DJAMALUDDIN RAHIM, DKK KASASI
Nasabah
Gugatan Pihak Ketiga atas
60/Pdt.G/2026/PN LEMBAGA KONSUMEN PENGADILAN
12 BEKASI prosedur Pembiayaan 29 Apr 2026 TERGUGAT 4.000.000
Kwg SINGAPERBANGSA NEGERI
Nasabah
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 25/Pdt.Bth/2026/PN PENGADILAN
13 BOJONEGORO 11 June 2026 ASTUTIK TERLAWAN II -
lelang eksekusi hak Bjn NEGERI
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan TERMOHON
14 BOJONEGORO 63/Pdt.G/2025/PN Bjn 10 Dec 2025 KOHERI MARKUM TINGKAT KASASI 700.000.000
lelang eksekusi hak KASASI
tanggungan
Gugatan Sederhana PNM PENGADILAN
15 DEPOK 49/Pdt.G/2026/PN Dpk 23 January 2026 PT PNM PENGGUGAT 83.451.049
kepada nasabah NEGERI
Gugatan nasabah atas
144/Pdt.G/2023/PN GUNTUR ADOLFOS TERMOHON
16 DEPOK rencana lelang eksekusi hak 17 May 2023 TINGKAT KASASI -
Cbi HUTABARAT KASASI
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 256/Pdt.G/2026/PN PENGADILAN
17 DEPOK 14 Juli 2026 ASEP NURYULI TERGUGAT I 5.000.000
lelang eksekusi hak Dpk NEGERI
tanggungan
Gugatan Perbuatan Melawan
PENGADILAN
18 GARUT Hukum terhadap pelaku 34/Pdt.G/2026/PN Grt 14 Juli 2026 PT PNM PENGGUGAT 185.695.000
NEGERI
fraud
157
Page 161
Penggguat/Pembanding/
Tanggal Kedudukan Tingkat Materiil
No Cabang Dasar Gugatan Nomor Perkara Pemohon Kasasi/Pemohon
Registrasi Perseroan Pemeriksaan (Rp)
PK
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 141/Pdt.G/2026/PN PENGADILAN
19 JAKARTA 11 March 2026 RUIHAH TERGUGAT 50.000.000.000
lelang eksekusi hak Bks NEGERI
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan PENGADILAN
20 JAMBI 74/Pdt.G/2025/PN Snt 23 December 2025 ROHMAN TERGUGAT I 500.000.000
lelang eksekusi hak NEGERI
tanggungan
Gugatan nasabah atas
TERGUGAT I,
keberatan pelaksanaan PENGADILAN
21 JEMBER 63/Pdt.G/2026/PN Jmr 8 March 2026 NUR HASANAH TERGUGAT II, 5.000.000.000
lelang eksekusi hak NEGERI
TERGUGAT III
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan PENGADILAN
22 KENDARI 19/Pdt.G/2026/PN Kka 6 April 2026 NETY KURNIA, AMK TERGUGAT I 300.000.000
lelang eksekusi hak NEGERI
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 19/Pdt.G/2026/PN PENGADILAN
23 LAMONGAN 13 April 2026 AHMAD TAUFIQILAH TERGUGAT I -
lelang eksekusi hak Lmg NEGERI
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan TERMOHON
24 LAMONGAN 16/Pdt.G/2025/PN Bjn 27 February 2025 JOHNY PAKPAHAN, DKK TINGKAT KASASI -
lelang eksekusi hak KASASI II
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 48/Pdt.G/2026/PN PENGADILAN
25 LAMONGAN 24 Juli 2026 BAGAS PUJI PRASETYO TERGUGAT I -
lelang eksekusi hak Lmg NEGERI
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan PENGADILAN
26 LAMPUNG 10/Pdt.G/2026/PN Met 25 February 2026 KHOLIL ABDUL HAQ TERGUGAT I -
lelang eksekusi hak NEGERI
tanggungan
Gugatan nasabah atas
jaminan yang telah TURUT TERGUGAT PENGADILAN
27 LAMPUNG 1/Pdt.G/2026/PN Gns 06 January 2026 PURWANTO -
dikembalikan kepada I NEGERI
penjamin
158
Page 162
Penggguat/Pembanding/
Tanggal Kedudukan Tingkat Materiil
No Cabang Dasar Gugatan Nomor Perkara Pemohon Kasasi/Pemohon
Registrasi Perseroan Pemeriksaan (Rp)
PK
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan
28 LAMPUNG 8/Pdt.G/2024/PN Met 06 May 2024 RISDIYANTO PEMOHON PK TINGKAT PK 100.000.000
sebagai jaminan Pembiayaan
Nasabah
Gugatan Perbuatan Melawan
TERMOHON
29 LAMPUNG Hukum terhadap pelaku 14/Pdt.G/2025/PN Gns 05 February 2025 PT PNM TINGKAT KASASI 527.918.450
KASASI
fraud
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan TERMOHON
30 LAMPUNG 32/Pdt.G/2024/PN Gns 08 July 2024 KHOLIL ABDUL HAQ TINGKAT KASASI -
lelang eksekusi hak KASASI I
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan PENGADILAN
31 MADIUN 8/Pdt.G/2026/PN Pct 23 Jul 2026 RUMIYAH TERGUGAT I -
lelang eksekusi hak NEGERI
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan NDARU DEWANGGONO & PENGADILAN
32 MADIUN 7/Pdt.G/2026/PN Ngw 04 March 2026 TERGUGAT I -
lelang eksekusi hak SRI RAHAJOE NEGERI
tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan PENGADILAN
33 MADIUN 5/Pdt.G/2026/PN Png 11 February 2026 SUBANDI TERGUGAT II -
sebagai jaminan Pembiayaan NEGERI
Nasabah
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan 21/Pdt.Bth/2026/PN PENGADILAN
34 MAKASSAR 4 February 2026 NURALAM TERLAWAN V -
sebagai jaminan Pembiayaan Sgm NEGERI
Nasabah
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan 374/Pdt.G/2023/PN
35 MAKASSAR 02 Oct 2023 MUHAMMAD IRWAN S.SOS PEMOHON PK TINGKAT PK -
sebagai jaminan Pembiayaan Mks
Nasabah
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan PENGADILAN
36 MAKASSAR 12/Pdt.G/2026/PN Pkj 25 Juni 2026 HJ HASDAWIYAH, S. TR. KEB TERGUGAT II 800.000.000
lelang eksekusi hak NEGERI
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan merasa tidak 76/Pdt.G/2026/PN PENGADILAN
37 MAKASSAR 25 Juni 2026 RAHMAWATI DKK TERGUGAT 1.000.000.000
diberikan salinan Perjanjian Sgm NEGERI
Pembiayaan
159
Page 163
Penggguat/Pembanding/
Tanggal Kedudukan Tingkat Materiil
No Cabang Dasar Gugatan Nomor Perkara Pemohon Kasasi/Pemohon
Registrasi Perseroan Pemeriksaan (Rp)
PK
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan PENGADILAN
38 MALANG 78/Pdt.G/2026/PN Kpn 22 Apr 2026 HERMAWAN TERGUGAT I -
lelang eksekusi hak NEGERI
tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan PENGADILAN
39 MANADO 59/pdt.g/2026/PN Tte 19 May 2026 DJUHRIA MANYILA TURUT TERGUGAT -
sebagai jaminan Pembiayaan NEGERI
Nasabah
Gugatan Wanprestasi 279/Pdt.G/2026/PN PENGADILAN
40 MANADO 19 May 2026 PT PNM PENGGUGAT 185.695
terhadap Nasabah Non-HT Tnn NEGERI
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan TURUT TERGUGAT PENGADILAN
41 MANADO 68/Pdt.G/2026/PN Ktg 5 March 2026 HAMRI MOKOAGOW -
sebagai jaminan Pembiayaan I NEGERI
Nasabah
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan 111/Pdt.G/2025/PN PENGADILAN
42 MANADO 24 December 2025 MARYAM ISMAIL TERGUGAT III 355.000.000
sebagai jaminan Pembiayaan Gto NEGERI
Nasabah
Gugatan nasabah atas
TURUT
keberatan pelaksanaan
43 MANADO 36/Pdt.G/2025/PN Gto 22 May 2025 ISMANTO SUPU, S.PD TERMOHON TINGKAT KASASI -
lelang eksekusi hak
KASASI
tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga atas
keberataan terhadap 181/Pdt.Bth/2026/PN PENGADILAN
44 MANADO 02 Juli 2026 JAMIL MOKODOMPIT DKK TERLAWAN II -
eksekusi lelang jaminan Ktg NEGERI
pembiayaan nasabah
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 110/Pdt.G/2026/PN PENGADILAN
45 MANADO 20 April 2026 CHRISTIANUS J. SIMBALA TERGUGAT I -
lelang eksekusi hak Ktg NEGERI
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan TERMOHON
46 MATARAM 79/Pdt.G/2025/PN Sel 4 July 2025 AAT LANGGA LANI TINGKAT KASASI 650.000.000
lelang eksekusi hak KASASI I
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 146/Pdt.G/2026/PN PENGADILAN
47 MEDAN 13 April 2026 LPK-RI TERGUGAT I 51.060.000
lelang eksekusi hak Lbp NEGERI
tanggungan
160
Page 164
Penggguat/Pembanding/
Tanggal Kedudukan Tingkat Materiil
No Cabang Dasar Gugatan Nomor Perkara Pemohon Kasasi/Pemohon
Registrasi Perseroan Pemeriksaan (Rp)
PK
Gugatan Wanprestasi 100/Pdt.G/2025/PN PENGADILAN
48 MEDAN 19 December 2025 PT PNM PENGGUGAT 438.808.524
terhadap Nasabah Non-HT Stb NEGERI
Gugatan Pihak Ketiga
terhadap jaminan milik
nasabah dikarenakan 433/Pdt.Bth/2024/PN
49 MEDAN 07 August 2024 ARIS ARIANTO PEMOHON PK TINGKAT PK -
terdapat kelebihan Lbp
pengukuran dalam jaminan
tersebut
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan
50 MEDAN 4/Pdt.G/2025/PN Bnj 11 February 2025 SAIMUN TERMOHON PK TINGKAT PK 1.000.000.000
lelang eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 126/Pdt.G/2026/PN PENGADILAN
51 MOJOKERTO 17 Jul 2026 TITIK SITI FATIMAH TERGUGAT 20.000.000
lelang eksekusi hak Mjk NEGERI
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan FILA WAHYUNILA, PENGADILAN
52 MOJOKERTO 12/Pdt.G/2026/PN Jbg 03 February 2026 TERGUGAT I 500.000.00
lelang eksekusi hak KARYAWATI NEGERI
tanggungan
Gugatan PNM Atas
981/PDT.G/2026/PA.P PENGADILAN
53 PADANG Wanprestasi Kepada 7 May 2026 PT PNM PENGGUGAT 176.440.799
dg AGAMA
Nasabah
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan 84/PDT.G/2026/PN PENGADILAN
54 PADANG 29 Apr 2026 H DARANI TERGUGAT II 1.250.000.000
sebagai jaminan Pembiayaan Pdg NEGERI
Nasabah
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan 178/Pdt.G/2026/PA.KB PENGADILAN
55 PADANG 30 Apr 2026 NURLELA, ARDIKA PUTRA TERGUGAT I -
sebagai jaminan Pembiayaan r AGAMA
Nasabah
TERLAWAN
Gugatan Pihak Ketiga atas
EKSEKUSI /
jaminan yang digunakan 147/Pdt.G/2026/PA.Tal PARAMIAN , SPARTIWI, PENGADILAN
56 PADANG 9 Feb 2026 TERGUGAT I, -
sebagai jaminan Pembiayaan u ROMIATI, ELVIA AGAMA
TERGUGAT II DAN
Nasabah
TERGUGAT III
161
Page 165
Penggguat/Pembanding/
Tanggal Kedudukan Tingkat Materiil
No Cabang Dasar Gugatan Nomor Perkara Pemohon Kasasi/Pemohon
Registrasi Perseroan Pemeriksaan (Rp)
PK
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan 24/Pdt.Bth/2025/PN TERMOHON
57 PADANG 23 Jul 2025 KASNIATI TINGKAT KASASI -
sebagai jaminan Pembiayaan Pyh KASASI III
Nasabah
Gugatan Sederhana PNM 1/Pdt.G.S/2026/PN PENGADILAN
58 PALU 29 Jun 2026 PT PNM PENGGUGAT 230.189.510
kepada nasabah Mar NEGERI
Gugatan Sederhana PNM PENGADILAN
59 PALU 5/Pdt.G.S/2026/PN Bul 29 Jul 2026 PT PNM PENGGUGAT 68.094.077
kepada nasabah NEGERI
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan TERGUGAT I, PENGADILAN
60 PATI 33/Pdt.G/2026/PN Bla 22 Jun 2026 NURGIANTO, SUKARWIJI -
lelang eksekusi hak TERGUGAT II NEGERI
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 1266/Pdt.G/2026/PA.P IMAM SARONI, SUKARTI, PENGADILAN
61 PATI 4 Juni 2026 TERLAWAN II -
lelang eksekusi hak t ABDUL ROHMAN AGAMA
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan ABDUL JALIL, SITI TINGKAT
62 PATI 1/Pdt.G/2026/PN Jpa 6 Jan 2026 TERBANDING -
lelang eksekusi hak SOLIKHATUN BANDING
tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan MAHRUZAR SUSAN WIJAYA TERMOHON
63 PATI 79/Pdt.G/2025/PN Pti 25 Sep 2025 TINGKAT KASASI 1.946.000.000
sebagai jaminan Pembiayaan BIN MASRUKHAN KASASI I
Nasabah
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 81/Pdt.Bth/2025/PN IMAM SARONI, SUKARTI, TERMOHON
64 PATI 1 Oct 2025 TINGKAT KASASI -
lelang eksekusi hak Pti ABDUL ROHMAN KASASI II
tanggungan
Gugatan nasabah atas TERMOHON
keberatan pelaksanaan KASASI II,
65 PATI 35/Pdt.G/2025/PN Bla 10 Oct 2025 NURGIANTO, SUKARWIJI TINGKAT KASASI 1.850.000.000
lelang eksekusi hak TERMOHON
tanggungan KASASI III
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 409/Pdt.G/2025/PN TINGKAT
66 PEKANBARU 03 November 2025 BUSRA ALKHAIRI TERBANDING I 1.248.000.000
lelang eksekusi hak Pbr BANDING
tanggungan
162
Page 166
Penggguat/Pembanding/
Tanggal Kedudukan Tingkat Materiil
No Cabang Dasar Gugatan Nomor Perkara Pemohon Kasasi/Pemohon
Registrasi Perseroan Pemeriksaan (Rp)
PK
Gugatan nasabah atas
PEMATANG PENGADILAN
67 keberatan pengosongan 53/Pdt.G/2026/PN Sim 11 March 2026 JAMIIL SARAGIH TURUT TERGUGAT 160.000.000
SIANTAR NEGERI
jaminan
Gugatan nasabah atas
SYAHRUDIN HASIBUAN,
PEMATANG keberatan pelaksanaan PENGADILAN
68 7/Pdt.G/2026/PN Tbt 26 January 2026 HARRY INDRAWAN TERGUGAT I -
SIANTAR lelang eksekusi hak NEGERI
HASIBUAN
tanggungan
Gugatan nasabah atas
PEMATANG keberatan pelaksanaan
69 58/Pdt.G/2024/PN Srh 08 October 2024 RIAN SUKMA PEMOHON KASASI TINGKAT KASASI 410.000.000
SIANTAR lelang eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah atas
PEMATANG keberatan pelaksanaan 125/Pdt.G/2025/PN 08 September TINGKAT
70 SUHARLIN, PAIJAN TERBANDING I 210.000.000
SIANTAR lelang eksekusi hak Rap 2025 BANDING
tanggungan
Gugatan nasabah atas
PEMATANG keberatan pelaksanaan 126/Pdt.G/2025/PN RISTIAN CHASDIANSYAH, TINGKAT
71 29 August 2025 TERBANDING I 400.000.000
SIANTAR lelang eksekusi hak Sim RASYD BANDING
tanggungan
Gugatan Wanprestasi PENGADILAN
72 PROBOLINGGO 20/Pdt.G/2026/PN Sit 13 Apr 2026 PT PNM PENGGUGAT 96.976.021
terhadap Nasabah Non-HT NEGERI
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan 65/Pdt.Bth/2026/PN PENGADILAN
73 PURWOKERTO 28 July 2025 M. NARSUM, SUKHINI TERLAWANI II -
sebagai jaminan Pembiayaan Pwt NEGERI
Nasabah
Gugatan nasabah atas BENNY AGUNG
TERMOHON
74 SEMARANG perlawanan eksekusi hak 7/Pdt.Bth/2026/PN Kdl 23 January 2026 DARMAWAN, BAMBANG TINGKAT KASASI -
KASASI II
tanggungan SUDARMAWAN
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan PENGADILAN
75 SOLO 35/Pdt.G/2026/PN Byl 15 Juni 2026 SRI MULYADI TERGUGAT I 120.000.000
lelang eksekusi hak NEGERI
tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan TURUT TERGUGAT PENGADILAN
76 SOLO 649/Pdt.G/2026/PA.Sr 14 April 2026 SUPARNI -
sebagai jaminan Pembiayaan I AGAMA
Nasabah
163
Page 167
Penggguat/Pembanding/
Tanggal Kedudukan Tingkat Materiil
No Cabang Dasar Gugatan Nomor Perkara Pemohon Kasasi/Pemohon
Registrasi Perseroan Pemeriksaan (Rp)
PK
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan TERMOHON
77 SOLO 57/Pdt.G/2025/PN Krg 02 July 2025 SUPRIYANTO TINGKAT KASASI 600.000.000
lelang eksekusi hak KASASI I
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 260/Pdt.G/2025/PN TINGKAT
78 SOLO 02 July 2025 WARIDI TERBANDING I -
lelang eksekusi hak Skt BANDING
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 543/Pdt.G/2026/PN PENGADILAN
79 SURABAYA 22 May 2026 MASKAN TERGUGAT I -
lelang eksekusi hak Sby NEGERI
tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan PENGADILAN
80 TEGAL 50/Pdt.G/2026/PN Pml 07 Juli 2026 BEJO TERGUGAT II 275.000.000
sebagai jaminan Pembiayaan NEGERI
Nasabah
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan 23/Pdt.Bth/2026/PN PENGADILAN
81 TULUNGAGUNG 26 March 2026 EKO SUTOMO TERLAWAN II 2.996.002.900
sebagai jaminan Pembiayaan Tlg NEGERI
Nasabah
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan PENGADILAN
82 TULUNGAGUNG 2/Pdt.G/2026/PN Tlg 8 January 2026 ELIP HUSNIAWATI TERGUGAT III 600.000.000
lelang eksekusi hak NEGERI
tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan PENGADILAN
83 YOGYAKARTA 71/Pdt.G/2026/PN Btl 3 Juni 2026 PADMONO KRIDOJANTO TERGUGAT I -
sebagai jaminan Pembiayaan NEGERI
Nasabah
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan TURUT TERGUGAT PENGADILAN
84 YOGYAKARTA 40/Pdt.G/2026/PN Kln 5 May 2026 SUHARJONO -
sebagai jaminan Pembiayaan I NEGERI
Nasabah
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan TERMOHON
85 YOGYAKARTA 26/Pdt.G/2025/PN Wat 15 October 2025 KARYANTI, DANU SUSILO TINGKAT KASASI 1.257.639.771
lelang eksekusi hak KASASI II
tanggungan
76.700.224.099
164
Page 168
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tanggal 24 Agustus 2026
bahwa masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak pernah atau tidak
sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan
dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c) perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat memengaruhi secara berarti kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum dan dan rencana penggunaan dananya;
atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang; atau (ii) tidak menjadi anggota
Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum, dan rencana penggunaan dananya.
Adapun terhadap Perusahaan Anak (PNMVC) diketahui bahwa terdapat 8 (delapan) perkara yang melibatkan PNMVC.
Dimana perkara-perkara tersebut tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan dapat mengganggu kelancaran
jalannya kegiatan usaha PNMVC, sebagaimana di bawah ini:
Penggugat/
Pembanding
/Pemohon
Kedudukan Tingkat
No Wilayah No Perkara Dasar Gugatan Tanggal Regis Kasasi/
PNMVC Pemeriksaan
Pemohon PK/
Nama
Debitur/PPU
46/Pdt.G/2025/P Perbuatan Diyah Prasetiati,
1 WILAYAH – Kediri 11 Juli 2025 Tergugat I Tingkat Kasasi
N KDR Melawan Hukum ST
61/Pdt.G/2025/P Perbuatan 15 September Diyah Prasetiati,
2 WILAYAH - Kediri Tergugat I Tingkat Kasasi
N. KDR Melawan Hukum 2025 ST
78/Pdt.G/2025/P Perbuatan 01 Desember Diyah Prasetiati,
3 WILAYAH – Kediri Tergugat I Tingkat Kasasi
N KDR Melawan Hukum 2025 ST
Tingkat
1284/Pdt.G/2025 Perbuatan 20 November
4 WILAYAH – Jakarta PT RMS Turut Tergugat Pengadilan
/PN.Jkt. Sel Wanprestasi 2025
Negeri
Tingkat
44/Pdt.G/2026/P Perbuatan
5 WILAYAH – Bandung 19 Januari 2026 Joy Zonanda Tergugat II Pengadilan
N Bdg Melawan Hukum
Negeri
Tingkat
21/Pdt.G/2026/P Perbuatan
6 WILAYAH – Madiun 25 Mei 2026 Partin Tergugat Pengadilan
N Png Melawan Hukum
Negeri
Tingkat
99/Pdt.G/2026/P Perbuatan
7 WILAYAH – Serang 24 Juni 2026 Sartani Tergugat Pengadilan
N Srg Melawan Hukum
Negeri
Allan Budi Tingkat
WILAYAH – 58/Pdt.G/2026/P Perbuatan
8 13 Juli 2026 Indrawan Tergugat Pengadilan
Purwokerto N Pwt Melawan Hukum
Lenny Lidyawati Negeri
B. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Perusahaan Anak dengan kepemilikan di atas
50% (lima puluh persen), dengan keterangan sebagai berikut:
Kontribusi
Nama
Tahun Tahun pendapatan
No Perusahaan Kegiatan Usaha Kepemilikan Status
Pendirian Penyertaan kepada
Anak
Perseroan
PT PNM Jasa pembiayaan
1 99,99% 1999 2000 Beroperasi 2,69%
Venture Capital Modal Ventura
165
Page 169
C. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Maksud dan tujuan Perseroan ini adalah melakukan usaha di bidang pemberdayaan dan Pengembangan usaha ultra mikro,
usaha mikro, kecil, menengah, koperasi termasuk tetapi tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk
menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan
sebagaimana dimaksud Perseroan dapat melaksanakan Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi Dan Dana
Pensiun, serta Perantara Moneter Lainnya yang mencakup kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Jasa Pembiayaan termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan sistem tanggung renteng;
b. Aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perseoran;
c. Jasa manajemen dan kemitraan; dan
d. Penyertaan kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR/S);
Selain kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki/dikuasai Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
Anggaran Dasar.
Pada awal beroperasi, PNM memiliki 6 (enam) kantor cabang yang tersebar di Bandung, Surabaya, Makassar, Semarang,
Medan, dan Padang, dengan kegiatan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) yang
dilaksanakan secara tidak langsung melalui Lembaga Keuangan Mitra, seperti bank umum, BPR, dan koperasi dengan
skema kredit program.
Sebagai bentuk transformasi bisnis, pada tahun 2008 PNM mulai melakukan pembiayaan langsung kepada pengusaha
mikro melalui pembentukan Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM). Unit ini memberikan akses permodalan sekaligus
pendampingan usaha melalui Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU). Dimulai dengan membuka 4 (empat) Unit
Layanan Modal Mikro (ULaMM) yaitu Unit Guntur di Garut, Unit Cicalengka di Bandung, Unit Cihideung di Tasikmalaya (26
Juli 2008) dan Unit Mayor Oking di Bogor (27 Juli 2008). Hingga saat ini, jumlah unit ULaMM telah berkembang menjadi
619 unit layanan di seluruh Indonesia.
Pada akhir tahun 2015, PNM melakukan ekspansi bisnis pada pembiayaan berbasis kelompok khusus perempuan
prasejahtera melalui produk PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), dengan membuka 2 (dua) kantor unit
PNM Mekaar yaitu Kantor Unit Mekaar Cilincing dan Penjaringan, guna membuka akses pembiayaan yang berbasis
kelompok bagi masyarakat perempuan prasejahtera di sekitar Jakarta. Hingga Juni 2026 total nasabah PNM Mekaar sudah
mencapai 12.371.536 nasabah.
Pada tahun 2021, Perseroan memasuki babak baru dalam perjalanan usahanya. Seiring dengan semakin pentingnya peran
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian nasional, Pemerintah Republik Indonesia mengambil
inisiatif untuk membentuk Holding Ultra Mikro yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Permodalan
Nasional Madani, dan PT Pegadaian. Pembentukan holding ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM di
tanah air.
Bergabungnya PNM ke dalam Holding Ultra Mikro ini, memberikan semangat baru bagi Perseroan untuk memperluas
jangkauan dan meningkatkan efektivitas program pemberdayaan usaha ultra mikro dan UMK, terutama bagi perempuan
prasejahtera dan pengusaha ultra mikro yang selama ini belum terlayani oleh lembaga keuangan formal.
1.1 Perseroan
Pendapatan Perseroan merupakan komponen terbesar dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan Anak Perseroan,
berkontribusi terhadap 98,02% (sembilan puluh delapan koma nol dua persen) dari pendapatan Perseroan dan Anak
Perseroan secara kolektif. Perseroan bergerak dalam bidang jasa pembiayaan dan juga jasa manajemen.
Perseroan secara umum mengelola beberapa layanan, yaitu dijabarkan sebagaimana berikut ini:
166
Page 170
Jasa Pembiayaan
ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro)
ULaMM merupakan layanan pinjaman modal untuk usaha mikro dan kecil melalui penyaluran pembiayaan yang diberikan
secara langsung kepada perorangan yang memiliki usaha individual. ULaMM juga memiliki tipe pembiayaan Syariah yaitu
ULaMM Syariah yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan fatwa dan/ atau pernyataan kesesuaian syariah
yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Layanan ini tidak hanya memberikan akses permodalan, tetapi juga dilengkapi dengan pelatihan, jasa konsultasi,
pendampingan, serta dukungan pengelolaan keuangan dan akses pasar bagi nasabah. Hingga Juni 2026, ULaMM memiliki
619 kantor unit yang tersebar di 30 provinsi di seluruh Indonesia.
Jumlah persentase kolektibilitas 1 terhadap total outstanding ULaMM pada 30 Juni 2026 dan 30 Juni 2025 adalah masing-
masing sebesar 85,20% & 81,72%, serta tingkat NPL pembiayaan ULaMM adalah masing-masing sebesar 5,68% & 6,86%.
PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera)
Produk Mekaar didirikan pada akhir tahun 2015, yang merupakan layanan pemberdayaan dan modal pembiayaan berbasis
kelompok dengan sasaran utamanya yaitu kelompok perempuan prasejahtera yang memiliki potensi usaha namun
terkendala akses pendanaan untuk memulai dan/atau mengembangkan usahanya.
Produk Mekaar menyediakan pembiayaan mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta dengan pilihan skema konvensional dan
syariah, serta jangka waktu pembiayaan maksimal 24 bulan. Pembiayaan Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik namun
menerapkan prinsip tanggung renteng dalam kelompok. Nasabah wajib mengikuti kegiatan persiapan dan pertemuan
kelompok secara berkala yang dilaksanakan tiap 1 mingguan atau 2 mingguan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,
untuk melaksanakan kegiatan pembayaran angsuran, pencairan pembiayaan nasabah serta kegiatan pendampingan untuk
mengembangkan kapasitas usaha nasabah.
Sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 2015, Perseroan terus meningkatkan penyaluran pembiayaan Mekaar, dari
Rp1,7 miliar pada tahun pertama menjadi Rp405,7 triliun secara kumulatif hingga 30 Juni 2026. Sejalan dengan
pertumbuhan penyaluran tersebut, kualitas pembiayaan Mekaar tetap terjaga dengan NPL sebesar 1,57% per 30 Juni 2026.
Dalam rangka memperluas layanan pembiayaan berbasis syariah dan merespons kebutuhan pasar, Perseroan mulai
mengembangkan Mekaar Syariah pada akhir 2018 melalui konversi pembiayaan di beberapa cabang, antara lain di Aceh,
Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Pengembangan tersebut terus diperluas, sehingga per 30 Juni 2026, Mekaar Syariah
telah melayani 9,04 juta nasabah
Proses pembiayaan dimulai dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Account Officer (“AO”) kepada calon nasabah.
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai produk Mekaar, tata cara pembiayaan, serta
tanggung jawab yang akan diemban oleh nasabah. Selanjutnya dilakukan Uji Kelayakan sebagai bagian dari proses
Customer Due Diligence (“CDD”), di mana AO menilai kelayakan usaha dan kondisi calon nasabah. Setelah itu, dilakukan
verifikasi oleh Senior Account Officer (SAO) atau Kepala Unit Mekaar (KUM) sebagai bentuk Enhanced Due Diligence (“EDD”)
untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data calon nasabah. Apabila hasil verifikasi memenuhi ketentuan, maka
proses dilanjutkan ke tahap persiapan pembiayaan, yang mencakup penyampaian informasi rinci mengenai hak dan
kewajiban nasabah serta persetujuan pembiayaan oleh pejabat yang berwenang. Setelah disetujui, dana pembiayaan
kemudian disalurkan melalui proses pencairan pembiayaan, baik secara tunai maupun non-tunai sesuai ketentuan yang
berlaku. Setelah pencairan, nasabah wajib mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (“PKM”) sebagai wadah pembinaan,
monitoring, dan transaksi angsuran secara rutin. Untuk memastikan pelaksanaan seluruh proses sesuai ketentuan,
dilakukan Surprise Visit oleh pejabat terkait secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Jasa Manajemen
Jasa Manajemen merupakan layanan strategis Perseroan yang dirancang untuk menginisiasi, mengelola, dan melaksanakan
berbagai program pemberdayaan di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan. Melalui pendekatan yang terintegrasi dan
berorientasi pada keberlanjutan, Perseroan berupaya menghadirkan solusi yang relevan bagi masyarakat, khususnya
kelompok prasejahtera, dalam meningkatkan kapasitas, kemandirian, serta kualitas hidup.
167
Page 171
Dengan mengedepankan inovasi dan pengembangan metode pemberdayaan, Jasa Manajemen Perseroan terus
beradaptasi terhadap dinamika dan kebutuhan penerima manfaat masyarakat. Berbagai program dirancang tidak hanya
untuk memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi kemandirian yang mampu menciptakan
dampak positif secara berkelanjutan.
Dalam memperluas jangkauan dan memperkuat dampak program, Perseroan membuka ruang kolaborasi strategis dengan
berbagai pemangku kepentingan, mulai dari BUMN dan BUMD, perusahaan swasta, lembaga keuangan, asosiasi, hingga
organisasi nonpemerintah nasional maupun internasional. Kolaborasi tersebut telah terjalin dengan berbagai mitra, antara
lain BRI, Pegadaian, BRINS, BRI Life, Water.org, BASE Stiftung (Swiss), Unicharm, PT ANTAM Tbk, PT Adhi Karya (Persero)
Tbk, PT Sarana Multigriya Financial, Peruri, PT Nindya Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Waskita Karya
(Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura Indonesia, Dewan Asuransi
Indonesia, PT Unilever Indonesia Tbk, serta berbagai perusahaan dan NGO lainnya.
Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Perseroan bersama para mitra berupaya menghadirkan program-program yang
memiliki nilai strategis, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan manfaat yang terukur dan
berkelanjutan.
Seluruh aktivitas Jasa Manajemen dikelola secara profesional dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik,
kolaborasi, inovasi, dan keberlanjutan. Sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan, Jasa Manajemen
berkomitmen untuk terus memperkuat peran sebagai mitra strategis dalam menciptakan dampak sosial, ekonomi, dan
lingkungan yang positif, sekaligus mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable
Development Goals (SDGs), sejalan dengan visi dan misi perusahaan serta harapan para pemangku kepentingan.
Bersama Perseroan, kolaborasi tidak hanya menciptakan program, tetapi menghadirkan perubahan dan membangun masa
depan yang lebih berdaya serta berkelanjutan.
Program Pendampingan Kapasitas Usaha
Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) merupakan strategi PT Permodalan Nasional Madani (Persero) untuk
meningkatkan kualitas dan keberlanjutan usaha nasabah UMKM. Dukungan pembiayaan tidak hanya berupa modal, tetapi
juga pendampingan, pembinaan, literasi usaha, penguatan jejaring, serta pengembangan kapasitas secara terstruktur dan
berkelanjutan. Perseroan melaksanakan program Pengembangan Kapasitas Usaha (“PKU”) melalui pembinaan dan
pendampingan nasabah maupun calon nasabah. Tujuan pendampingan yang dilakukan PKU ialah untuk meningkatkan
literasi dan inklusi keuangan nasabah, meningkatkan literasi digital dan sosial nasabah, meningkatkan karakter/mental
nasabah dan nasabah naik kelas.
Berikut beberapa program pemberdayaan yang dilakukan Perseroan melalui PKU:
1. Mba Maya (Membina dan Memberdaya) adalah program pelatihan bagi Nasabah Mekaar yang bertujuan untuk
meningkatkan kapasitas usaha Nasabah.
2. Mpok Rena (Program Retensi Nasabah) adalah program yang diberikan kepada Nasabah maupun Kelompok
Mekaar sebagai upaya untuk memperbaiki kehadiran Nasabah pada saat PKM.
3. Webinar adalah kegiatan pelatihan yang dilakukan secara daring yang diikuti nasabah Mekaar pada saat kegiatan
PKM dengan lingkup materi peningkatan usaha maupun materi terkait lainnya oleh narasumber profesional,
praktisi, atau tokoh inspiratif.
4. PKU Akbar adalah program pelatihan yang dilakukan secara masif untuk Nasabah Mekaar dan ULaMM yang
bertujuan meningkatkan literasi keuangan, literasi digital, dan literasi usaha melalui sesi motivasi,
workshop/coaching clinic, showcase produk Nasabah, dan hal lainnya yang dapat menunjang peningkatan kapasitas
Nasabah.
5. Lentera adalah program sosialisasi untuk calon Nasabah Mekaar yang bertujuan untuk mengakomodir potensial
pertumbuhan NOA baik yang baru ingin memulai usaha maupun yang sudah menjalankan usaha.
6. Pra Pembiayaan adalah kegiatan pelatihan sekaligus pemasaran produk MT 200 – MT 200 Syariah terhadap
komunitas (sektoral atau territorial) yang ada di wilayah pemasaran Kantor Unit ULaMM.
7. Pertemuan Komunitas Bisnis (PKB) adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta
keterampilan usaha dan penguatan kerja sama antar pelaku usaha dalam satu komunitas yang mendukung
keberlanjutan dan perkembangan usaha mikro secara lebih terarah dan berkelanjutan.
168
Page 172
8. Klasterisasi adalah program pelatihan bagi sekelompok Nasabah dengan sektor usaha sejenis dalam satu wilayah
dengan metode pendampingan yang berkelanjutan.
9. Kampung Madani adalah program yang mengusung sebuah konsep kampung binaan PNM yang merupakan
pemberdayaan berbasis lokasi yang melihat populasi nasabah dan non nasabah dengan jumlah yang signifikan
dengan mempertimbangkan kemudahan replikasi program yang sesuai dengan ragam kondisi lokal.
10. Bu Bahar (Bangkit dan Berusaha Mekaar) adalah program pemulihan kembali Nasabah yang bermasalah khususnya
write-off (WO) Mekaar untuk kembali berusaha menjaga keberlanjutan hubungan serta mendorong pertumbuhan
ekonomi Nasabah.
11. Pameran adalah program untuk memfasilitasi Nasabah dalam memperkenalkan produk Nasabah dengan tujuan
peningkatan exposure usaha, mendorong aktifitas promosi produk, memperluas pemasaran, dan memperkuat
jejaring Nasabah.
12. Sertifikat Halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah program yang bertujuan memfasilitasi Nasabah dalam
memperoleh legalitas usaha dan legalitas produk melalui penerbitan sertifikat halal dan NIB guna meningkatkan
kualitas, daya saing, kepercayaan konsumen, serta mendukung pengembangan dan keberlanjutan usaha Nasabah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13. Mekaarpreneur adalah program inkubasi Nasabah yang berfokus pada materi pengembangan bisnis melalui literasi
bisnis yang berkelanjutan.
14. GAUN (Galeri Usaha Nasabah) adalah ruang display dan promosi produk unggulan nasabah PNM (Mekaar dan
ULaMM) yang telah terkurasi, berfungsi sebagai etalase produk yang berkualitas, media pembelajaran dan inspirasi,
dan sarana promosi non-komersial (showcase).
15. Reward Digitalisasi Ketua Kelompok adalah pemberian paket data internet kepada ketua kelompok dengan grade
kelompok A dan B.
16. Reward Poin Aplikasi Portal Digi Nasabah adalah pemberian poin dengan pengerjaan materi literasi keuangan
secara mandiri dan berhak mendapat poin digi yang dapat ditransaksikan di aplikasi portal digi Nasabah.
17. Reward Studi Banding adalah Reward Studi Banding adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada ketua
kelompok grade A Nasabah Mekaar PNM yang memenuhi kriteria dan/atau menunjukkan prestasi tertentu sebagai
apresiasi atas pencapaian, partisipasi, dan komitmen dalam mengikuti program pemberdayaan, yang diwujudkan
dalam kegiatan kunjungan atau pembelajaran ke lokasi, usaha, komunitas, atau pihak lain yang memiliki praktik
baik (best practice) untuk memperoleh pengetahuan, pengalaman, dan inspirasi yang dapat diterapkan dalam
pengembangan usaha.
18. Reward Wisata Religi adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada Nasabah PNM yang memenuhi kriteria
tertentu sebagai apresiasi atas pencapaian, partisipasi, dan komitmen dalam mengikuti program pemberdayaan,
yang diwujudkan melalui kegiatan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki nilai keagamaan dan/atau sejarah
sebagai sarana untuk meningkatkan wawasan, pengalaman, serta nilai spiritual nasabah.
19. PKM Bermakna, merupakan program pembelajaran yang dilaksanakan pada saat Pertemuan Kelompok Mingguan
(PKM) dengan memberikan materi pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah untuk meningkatkan
pengetahuan dan mendukung perkembangan usaha. Materi disampaikan secara interaktif menggunakan media flip
chart yang dilengkapi ilustrasi, serta melalui sesi tanya jawab agar lebih mudah dipahami oleh nasabah.
1.2 Perusahaan Anak
PNMVC
PNMVC merupakan Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak dalam bidang usaha Modal Ventura untuk membiayai
usaha skala kecil, menengah, melalui penyertaan modal, obligasi konversi dan pembiayaan bagi hasil.
2. STRATEGI USAHA
Kondisi yang dialami pelaku usaha, terutama skala mikro dan kecil, juga terpengaruhi oleh kinerja Perseroan secara umum
dan kemampuan Perseroan untuk menyalurkan pembiayaan. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja usahanya,
Perseroan menerapkan sejumlah strategi yang di antaranya dijabarkan sebagai berikut:
Aspek bisnis
1) Mendirikan dan mengoperasikan kantor cabang Mekaar dan ULaMM baru untuk memperluas jangkauan jaringan serta
mengoptimalkan produktivitas jaringan kantor tersebut;
169
Page 173
2) Fokus pada pembiayaan ULaMM dengan plafon Rp200 juta ke bawah dan juga segmen usaha ultra mikro melalui
PNM Mekaar untuk bisa meraih potensi pangsa pasar yang masih sedikit dijejaki oleh bank umum;
3) Bekerjasama dan bersinergi dengan BUMN lain dan lembaga-lembaga donor, mengembangkan program- program
kemitraan serta melakukan aktivitas Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pengembangan Kelompok;
4) Selain mengupayakan diversifikasi pendanaan dengan melakukan pendanaan campuran pasar modal dan perbankan
yang bertujuan untuk menurunkan lending rate ke nasabah. Diversifikasi sumber pendanaan diperlukan untuk
menekan ketergantungan Perseroan terhadap pendanaan dari perbankan.
5) Melakukan riset pasar untuk mengetahui kebutuhan pelanggan sehingga dapat merespon dalam bentuk produk baru
yang kompetitif dan memberikan tingkat keuntungan yang optimum bagi nasabah; dan
6) Meningkatkan sinergi bisnis antara Perseroan dan Perusahaan Anak.
Aspek operasional
1) Mengembangkan sistem Tl baru sesuai dengan perkembangan bisnis Perseroan;
2) Menjalin sinergi dengan BUMN/Anak Usaha BUMN dalam penyediaan sistem dan infrastruktur digitalisasi front end
pembiayaan Mekaar;
3) Melakukan peningkatan dan perbaikan berkelanjutan atas infrastruktur, organisasi dan proses bisnis (melalui sejak
inisiasi sampai dengan monitoring); dan
4) Fokus pada pengembangan jaringan di luar Pulau Jawa dan daerah yang masih belum banyak mendapat akses ke
layanan pembiayaan, serta mengoptimalkan unit yang sudah dimiliki sehingga dapat tumbuh dan bertahan
menghadapi persaingan yang semakin ketat.
Aspek tanggung jawab sosial
Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan peran untuk sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan
melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Adapun program ini terbagi dua yakni:
1) Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (Program Pendanaan UMKM); dan
2) Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dimana Perseroan menyalurkan dana kepada korban bencana alam,
sektor pendidikan dan pelatihan, kesehatan, pelestarian alam serta sarana ibadah.
Aspek sumber daya manusia
1) Melakukan rekruitmen yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan dengan menjalin kerja sama dengan mitra
Perseroan (dan Perusahaan Anak) sebagai penyedia jasa alih daya/outsourcing;
2) Melakukan pemetaan bakat/talent mapping termasuk talenta perempuan dan talenta milenial; dan
3) Memberikan pelatihan kepada karyawan Perseroan secara rutin, baik secara tatap muka atau jarak jauh melalui
platform e-learning.
3. KEUNGGULAN BERSAING
Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing yang memperkuat kinerja Perseroan yaitu sebagai berikut:
Aspek bisnis
Peningkatan persaingan usaha pada industri pembiayaan kredit mikro dan ultra mikro berdampak kepada sensitivitas
pelaku UMKM terhadap tuntutan kualitas dan kecepatan layanan serta tingkat lending rate. Untuk itu, Perseroan
menerapkan strategi yang berfokus pada hal-hal yang dapat meningkatkan daya saing Perseroan, yaitu:
1) Pilihan produk pembiayaan yang lebih variatif;
2) Suku bunga yang kompetitif;
3) Pengembangan Kapasitas Usaha dengan pemberdayaan kepada nasabah dan Pengembangan Kelompok sebagai
komplementer pembiayaan; dan
4) Kualitas dan kecepatan layanan yang konsisten dan terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
170
Page 174
Aspek operasional
Dengan memadukan kekuatan sumber daya manusia dan TI yang dimiliki, Perseroan mampu menawarkan pelayanan
unggulan yang modern dan penuh persaudaraan demi mendukung kemajuan para pelaku UMKM di Indonesia melalui:
1) Jaringan layanan yang lebih luas dalam menjangkau calon nasabah;
2) Peningkatan dan perbaikan infrastruktur serta proses bisnis akan berpengaruh positif terhadap percepatan
penyediaan produk dan penyaluran pembiayaan kepada nasabah; dan
3) Pengembangan sistem TI yang dilakukan Perseroan secara in-house memudahkan Perseroan dalam melakukan
perbaikan sistem apabila terdapat perubahan proses usaha atau fokus bisnis karena tidak tergantung pada vendor.
Aspek tanggung jawab sosial
Nama baik Perseroan terekspos dan lebih dikenal masyarakat berkat program PKBL yang selain dapat menjadi kontribusi
Perseroan secara sosial juga dapat memperluas potensi pangsa pasar Perseroan.
4. PEMASARAN
Dengan memanfaatkan jaringan kantor cabang dan kantor Unit Perseroan yang tersebar di seluruh Indonesia, Perseroan
dapat menawarkan akses pembiayaan ke masyarakat rural yang cenderung lebih sulit untuk mengembangkan usaha
mereka melalui pembiayaan. Saat ini, dengan jumlah jaringan yang dimiliki, Perseroan mampu melayani lebih dari 6.165
kecamatan seluruh Indonesia. Perseroan, ke depannya berencana untuk terus meningkatkan fokus terhadap pembiayaan
mikro langsung melalui ULaMM dengan memperluas layanan jaringan ke area terpencil dan daerah-daerah lain yang
belum/tidak mendaat akses ke industri pembiayaan mikro.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan hanya menawarkan dan mendistribusikan jasa dan produknya
melalui cabang yang dimiliki oleh Perseroan dan tidak melakukan penawaran melalui cabang Perseroan lain.
Berikut penjabaran dari jumlah pembiayaan yang dikelola Perseroan dan Perusahaan Anak per 30 Juni 2026 dan 30 Juni
2025:
Keterangan 30 Juni 2026 30 Juni 2025
Pembiayaan Mekaar 46.456.209 45.623.754
Pembiayaan UlaMM 3.025.082 3.232.459
Pembiayaan PNM VC 1.928.492 1.718.325
Pembiayaan LKMS 277 277
Total 51.410.061 50.574.815
Berikut penjabaran dari pendapatan bunga dan syariah Perseroan dan Perusahaan Anak masing-masing per 30 Juni 2026
dan 30 Juni 2025:
Keterangan 30 Juni 2026 30 Juni 2025
Pendapatan dari pembiayaan Mekaar Syariah Murabahah 5.165.217 5.377.870
Pendapatan dari pembiayaan Mekaar Konvensional 2.001.883 2.003.460
Pendapatan dari pembiayaan ULaMM Syariah Murabahah 194.269 210.073
Pendapatan dari pembiayaan ULaMM Konvensional 307.522 281.558
Pendapatan pembiayaan Mikro Kecil Menengah 94 64
Pendapatan dari modal ventura 137.146 139.384
Total 7.806.130 8.012.411
5. PROSPEK USAHA
Tahun 2026 menjadi periode krusial bagi perekonomian global dan Indonesia, ditandai dengan kombinasi pemulihan
ekonomi, ketidakpastian geopolitik, serta transformasi struktural yang semakin cepat. Di tingkat global, pertumbuhan
ekonomi diproyeksikan relatif stabil, namun menghadapi risiko fragmentasi perdagangan, volatilitas pasar keuangan, dan
disrupsi teknologi. Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia sekitar 3,3% pada 2026,
mencerminkan stabilitas moderat di tengah perbedaan kinerja antar negara maju dan berkembang.
171
Page 175
Di Indonesia, prospek ekonomi 2026 menunjukkan ketahanan yang cukup baik. Bank Indonesia memperkirakan
pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 4,9–5,7%, didukung oleh konsumsi domestik, investasi pemerintah, dan ekspor
berbasis sumber daya alam. Selain itu, inflasi tetap terkendali dalam target 2,5±1%, menunjukkan efektivitas bauran
kebijakan moneter dan koordinasi pengendalian inflasi nasional.
Penyaluran kredit sektor UMKM pada 2026 diproyeksikan tumbuh 7-9% secara tahunan (yoy), seiring meningkatnya
keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang terus
didorong oleh OJK bersama Pemerintah.
Sehingga Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan peranannya dalam pemberdayaan UMK khususnya kelompok
perempuan yang aktif secara ekonomi. Hal ini dimaksudkan juga untuk meningkatkan kesejahteraan para nasabah
sehingga diharapkan dapat memberikan benefit dan multiplier effect kepada lebih banyak orang. Selain itu, pembiayaan
kepada para nasabah yang diikuti dengan pendampingan dan pelatihan diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam
penyediaan lapangan kerja di mana kepada mereka diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan sendiri dan bagi
orang lain di sekitarnya.
6. PERSAINGAN USAHA
Pembiayaan kepada UMK pada saat ini menjadi bisnis yang berkembang pesat. Hal ini dipengaruhi oleh masih tingginya
potensi pasar yang masih belum terlayani dan sektor UMK telah terbukti mampu bertahan dalam krisis.
Kondisi tersebut tidak asing bagi pesaing Perseroan, yang terefleksikan dari meningkatnya jumlah Perseroan yang mulai
menjajaki sektor pembiayaan mikro. Maraknya peer to peer lending yang berbasis teknologi saat ini belum merupakan
ancaman yang signifikan terhadap usaha Perseroan berhubung basis nasabah Perseroan masih banyak meliputi masyarakat
non-bankable yang cenderung belum terekspos pada teknologi. Meski begitu, Perseroan sudah mengantisipasi
perkembangan pengguna teknologi di Indonesia yang terus meningkat, terutama dipercepat oleh situasi pandmi yang
sedang berlangsung. Untuk saat ini, Perseroan masih berfokus untuk mengembangkan jasa pendampingan usaha kecil
yang menjadi salah satu keunggulan Perseroan dibandingkan pesaing lainnya. Namun, Perseroan berencana untuk
mengembangkan platform digitalnya agar dapat memfasilitasi nasabah-nasabahnya yang mulai beralih ke metode
pembiayaan secara online.
Pemain pasar yang dapat dikategorikan sebagai pesaing Perseroan antara lain adalah BPR/S dan venture capital yang
bersaing dengan Perseroan secara langsung. Selain itu Perseroan juga bersaing secara generik dengan perbankan, di
antaranya Unit BRI milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Mandiri Mikro milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Mega
Syariah milik PT Bank Mega Tbk dan juga lembaga-lembaga keuangan mikro dan syariah yang tersebar di seluruh
Indonesia.
Dalam kurun waktu sekitar 17 (lima belas) tahun, Perseroan mampu membangun jaringan ULaMM yang saat ini terdiri dari
620 (enam ratus dua puluh) Unit/Outlet ULaMM dengan total pembiayaan yang dikelola saat ini sekitar Rp3,1 triliun dengan
rata-rata produktifitas per unit sebesar Rp5,0 miliar di masing-masing ULaMM. Perseroan berupaya melakukan
pengembangan jaringan ULaMM untuk dapat menjangkau pasar yang belum terlayani dengan prioritas pada sektor mikro
dengan tingkat plafond maksimal Rp200 juta dan berupaya untuk memanfaatkan pangsa pasar yang belum terlayani oleh
pemain pasar lainnya.
Untuk kegiatan usaha Mekaar, Perseroan berhadapan dengan Perseroan-Perseroan swasta yang menawarkan jenis
pembiayaan yang serupa. Dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) tahun, Perseroan mampu membangun jaringan
Mekaar yang saat ini terdiri dari 4.035 (empat ribu tiga puluh lima) Unit Kantor Mekaar dengan total pembiayaan yang
dikelola saat ini sekitar Rp44,54 triliun. Perseroan berupaya melakukan pengembangan jaringan Mekaar untuk dapat
menjangkau pasar yang belum terlayani dengan prioritas pada sektor mikro dengan tingkat plafond maksimal Rp15 juta
dan berupaya untuk memanfaatkan pangsa pasar yang belum terlayani oleh pemain pasar lainnya.
Entitas Jasa Keterangan NOA Baki Debet %
PNM Keuangan Mikro Kecil 12.371.536 44.537.660.124.086 64,94
BTPN SYARIAH Keuangan Mikro Kecil 3.770.000 10.352.755.000.000 15,10
AMARTHA Keuangan Mikro Kecil 3.700.000 5.390.199.230.000 7,86
MBK Keuangan Mikro Kecil 1.764.599 4.851.330.270.000 7,07
172
Page 176
Entitas Jasa Keterangan NOA Baki Debet %
KOMIDA Keuangan Mikro Kecil 853.213 2.165.210.934.250 3,16
BINA ARTHA VENTURA Keuangan Mikro Kecil 331.128 1.282.040.000.000 1,87
Posisi daya saing: Pesaing utama Perseroan adalah lembaga keuangan bank dan non-bank yang fokusnya adalah
pembiayaan usaha mikro dan kecil, termasuk di dalamnya adalah BPR/S dan Lembaga Pembiayaan berbasis group peer
lending.
Posisi Produk Perseroan
Pesaing utama Perseroan adalah lembaga keuangan baik bank maupun non-bank yang bergerak di bidang pembiayaan
ultra mikro dan mikro. Selain memberikan pembiayaan terhadap pelaku UMK melalui ULaMM, saat ini melalui PNM Mekaar
Perseroan juga menyalurkan pembiayaan ultra mikro dengan plafon mulai dari Rp2 juta sampai dengan Rp5 juta untuk
Mekaar Madani 5 (MM 5), plafon Rp5,5 juta sampai dengan Rp7 juta untuk Mekaar Madani 7 (MM 7), plafon Rp7,5 juta
sampai dengan Rp10 juta untuk Mekaar Madani 10 (MM10) dan plafon Rp10,5 juta-Rp15 juta untuk PNM Mekaar Madani
15 (MM15) yang umumnya berhadapan langsung dengan lembaga keuangan yang menawarkan produk sejenis.
Adapun pangsa pasar ULaMM terhadap pesaing utama BPR adalah 4,75% (empat koma tujuh puluh lima persen),
sedangkan proporsi pembiayaan ULaMM di pasar mikro secara keseluruhan (Unit Mikro Bank Umum) yaitu 0,25% (nol
koma dua puluh lima persen) dari total pembiayaan mikro kecil. Sedangkan proporsi pembiayaan Mekaar di pasar ultra
mikro secara keseluruhan yaitu 64,9% (enam puluh empat koma sembilan persen) dari total pembiayaan ultra mikro.
173
Page 177
Pangsa Pasar UlaMM vs
Pangsa Pasar ULaMM terhadap BPR/S
Semua Pembiayaan Mikro & Kecil
Pangsa Pasar Nasabah PNM Mekaar Pangsa Pasar Outstanding PNM Mekaar
Terhadap Kompetitor terhadap Kompetitor
Jumlah Jaringan Terhadap Kompetitior
3.510 3.849 3.972 3.977 4.035
2.985
1.542
1.511
1.511
1.500
1.403
1.400
1.400
2.668
1008
905
905
871
821
764
715
334
323
314
305
305
305
305
2020 2021 2022 2023 2024 2025 Juni 2026
BTPN Syariah KOMIDA MBK Ventura PNM
Sumber data: Laman Perseroan, Survey Perseroan, diolah
Pada Juni 2026, kompetitor yang memiliki jumlah jaringan layanan yang paling banyak adalah BTPN Syariah sebanyak
1.511 jaringan, diikuti oleh MBK Ventura 1.008 jaringan dan KOMIDA 334 jaringan. Sementara itu, pada periode yang sama,
PNM Mekaar memiliki jaringan sebanyak 4.035 yang tersebar di 36 provinsi.
174
Page 178
7. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berikut adalah HAKI berupa merek yang dimiliki oleh Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan
Tanggal Penerimaan Tanggal Berakhir Rincian
No. No. Pendaftaran Etiket Merek
Pendaftaran Perlindungan Kelas
1. IDM001484045 31 Desember 2025 31 Desember 2035 35 Madani Tumbuh Digital
2. IDM001484065 31 Desember 2025 31 Desember 2035 36 MT Digi
3. IDM001484064 31 Desember 2025 31 Desember 2035 42 MT Digi
4. IDM001484063 31 Desember 2025 31 Desember 2035 35 MT Digi-Madani Tumbuh Digital
175
Page 179
IX. PERPAJAKAN
A. PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto
obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai
dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih
lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10% bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri
selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib Pajak
dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi
kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10%
untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan
izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7
tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Cipta Kerja;
dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Ketentuan tersebut di atas berlaku juga untuk Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
No. 25 Tahun 2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah yang menyatakan
ketentuan mengenai penghasilan, biaya dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha berbasis
Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
176
Page 180
B. PEPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku.
CALON PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI.
177
Page 181
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum dibawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun
tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp Juta)
Seri A
Seri B
No. Keterangan 370 Hari
3 Tahun Total %
Kalendar
7,10%
7,05%
1. PT Bahana Sekuritas 10.000 30.005 40.005 6,77
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 98.200 37.000 135.200 22,87
3. PT Indo Premier Sekuritas 86.440 35.000 121.440 20,54
4. PT Mandiri Sekuritas 105.105 38.010 143.115 24,20
5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 121.505 30.000 151.505 25,62
Jumlah 421.250 170.015 591.265 100,00
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp Juta)
Seri A
Seri B
No. Keterangan 370 Hari
3 Tahun Total %
Kalendar
7,10%
7,05%
1. PT Bahana Sekuritas 78.550 70.000 148.550 7,43
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 273.010 125.050 398.060 19,91
3. PT Indo Premier Sekuritas 297.125 160.010 457.135 22,86
4. PT Mandiri Sekuritas 304.105 120.550 424.655 21,24
5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 411.035 160.000 571.035 28,56
Jumlah 1.363.825 635.610 1.999.435 100,00
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam
Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah PT
Bahana Sekuritas.
178
Page 182
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan
Afiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Bahana Sekuritas yang mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
METODE PENENTUAN TINGKAT SUKU BUNGA DAN/ATAU IMBAL HASIL
Dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan Pendapatan Bagi Hasil
ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark terhadap sukuk Pemerintah, dan risk premium (sesuai
dengan peringkat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange).
179
Page 183
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah sebagai berikut:
Konsultan : RBP Law Firm
Hukum The H Tower, lantai 19, suite E
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20 Blok X-10
Jakarta 12940
No. STTD : STTD.KH-428/PM.223/2021 tanggal 24 September 2021 atas
nama Rudy Herawanto
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu
bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) (“HKHSK”)
No. 202005, berlaku sampai tanggal 31 Juli 2025 atas nama
Rudy Herawanto
Surat Penunjukan : KPBJ-030/PNM-PPI/II/2025 tanggal 14 Februari 2025
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor
Kep.03/HKHPM/XI/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas
fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak yang
berbadan hukum di Indonesia dan keterangan lain yang
berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan
Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri,
serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Jl. Panglima Polim V/11
Jakarta 12160
No. STTD : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
atas nama Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) Wilayah DKI Jakarta
No.205.5.041.221146
Surat Penunjukan : SPU-001/PNM-PPI/II/25 tanggal 13 Februari 2025
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Tugas Pokok : Membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan
Penawaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sesuai
dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia.
180
Page 184
Wali Amanat PT Bank KB Indonesia Tbk.
Gedung KB Bank, lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770
No. STTD : No. 20/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
Surat Penunjukan : SPU-004/PNM-PPI/VIII/26 tanggal 18 Agustus 2026
Pedoman Kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamantan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, Undang-Undang Pasar Modal,
serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamantan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Surat Pernyataan dari KB Bank nomor 22935/CMSF/IX/2025 tanggal 25 September
2025, Wali Amanat menyatakan antara lain tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan
dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah sukuk yang diwaliamanati.
Lembaga PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemeringkat Equity Tower, Lantai 30
Sudirman Central Business District, Lot. 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Pedoman Kerja : POJK No.51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perseroan
Pemeringkat
Tugas Pokok : Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan
informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil
pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perseroan Pemeringkat
Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
peringkat dari proses kaji ulang.
181
Page 185
Penyedia : Impact Investment Exchange, Pte. Ltd. (IIX)
Reviu 1 King George's Avenue,
Eksternal / #05-00 REHAU Building,
SPO Singapore 208557
No. Registrasi : 200905347D
Surat Penunjukan : No. KPBJ-046/PNM-PPI/III/2025 tanggal 14 Maret
2025
Pedoman Kerja : International Capital Market Association (ICMA) Social
Bond Principles, serta ketentuan dan pedoman yang
berlaku terkait reviu eksternal atas instrumen
keuangan berkelanjutan.
Tugas Pokok : Melakukan reviu eksternal berupa Second Party
Opinion atas kerangka dan/atau penerbitan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan melakukan
penilaian atas keselarasan kerangka dan/atau
penerbitan tersebut dengan prinsip dan pedoman
yang berlaku, termasuk ICMA Social Bond Principles,
serta memberikan opini independen atas aspek sosial
dan penggunaan dana hasil penerbitan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK.
182
Page 186
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Dengan demikian yang berhak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah PT Bank
KB Indonesia Tbk. (“KB Bank”) yang telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005
sesuai dengan ketentuan UUP2SK.
KB Bank sebagai Wali Amanat dengan surat pernyataan dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange nomor 18377/CUST/VIII/2026 dan nomor 18378/CUST/VIII/2026 tanggal 26
Agustus 2026 menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam
jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang diwaliamanati; dan (ii) tidak mempunyai hubungan afiliasi satu sama lain dengan
Perseroan.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan, dengan surat pernyataan dalam penerbitan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange nomor 18377/CUST/VIII/2026 dan nomor
18378/CUST/VIII/2026 tanggal 26 Agustus 2026, sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.
A. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada tanggal
10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta Pendirian Bank
Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan
Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli
1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi menjadi perseroan
terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 yang diperbaiki
dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta,
berdasarkan mana Bank KB Indonesia memasukkan seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai
dengan tanggal 31 Desember 1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal
29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/
PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993,
Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006, KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan 5.568.852.493
Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi Bursa Efek) yang merupakan 99% dari
seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar dinyatakan dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris
Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah
diterima oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni
183
Page 187
2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 115 tanggal
26 Juni 2025 dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Per 31 Januari Juli 2026, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene Star Holding INC
sebesar 16.98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar 16.14%.
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan kepada nasabah.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan berbagai pelatihan dan pendidikan. KB
Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada
nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta
penerapan Tata Kelola Perseroan yang baik dan benar.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya,
sehingga pemegang kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank apapun di
Indonesia.
KB Bank juga memiliki dua anak Perseroan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah Bank KB Indonesia Syariah dan PT KB Bukopin
FinanceKB Indonesia Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan PT Bank KB Indonesia
Tbk . PT KB Bukopin Finance Bukopin KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret
1983, merupakan Perseroan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan KB
Bukopin Syariah Bank KB Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang
bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, penanganan pengendalian
risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai
dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu
pelayanan sehingga memenuhi harapan nasabah, KB Bank siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham KB Bank untuk 31 Juli 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
KETERANGAN Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000 0,01
Saham Kelas B 207.866.202.200 20.786.620.220.000 99,99
Jumlah Modal Dasar 207.887.540.178 21.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000
1. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 21.337.978 213.379.780.000 0,01
5%
Saham Kelas B 187.866.201.892 18.786.620.189.200
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 125.655.736.951 12.565.573.695.100 66,88
2. STIC Eugene Star Holding Inc. 31.900.000.000 3.190.000.000.000 16,98
3. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 30.310.464.941 3.031.046.494.100
16,14
5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 187.887.539.870 18.788.753.987.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel: 20.000.000.308 2.000.000.030.800 -
184
Page 188
C. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 12 tanggal 3 Juli 2026, yang dibuat di hadapan
Dini Lastari Siburian, S.H. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Tae Doo Kwon*
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma, Lie
Direktur : Ju Hwan Yi*
Direktur : Yungki Prabowo
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Janghyuk Im
Direktur : Widodo Suryadi
Direktur : Harryanto Pramono*
Direktur : Muhammad Rahmat Laksamana*
*) terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan POJK Nomer 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan,
dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan untuk Tenaga Kerja Asing, POJK Nomor 1 Tahun 2026 Tentang
Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing Dan Program Alih Pengetahuan Di Sektor Perbankan.
D. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 (tiga) besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang menghasilkan Fee
Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan
bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial.
Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit
dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan
nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank .
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Kredit
1.1 Kredit Retail
KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri dari kredit Mikro, kredit
UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan
penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan
perangkat kredit yang mumpuni.
185
Page 189
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan Business to
Business (“B2B”) dan Business to Customer (“B2C”). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan untuk memudahkan
dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan B2B diberikan
kepada Swamitra sebagai mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif
di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra channeling kredit
kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB
Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan efisien. Pembiayaan B2B dilakukan oleh KB Bank
dengan memberikan kredit langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman
Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.
UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna pengembangan usaha mereka
melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan
Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bank
melalui perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling
atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu hingga ke hilir,
terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-program pemberdayaan UKM
yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit
Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit
maksimal sebesar Rp30 Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis
kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran risiko, alat
analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank fokus pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari fixed
income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan
bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil)
dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai
jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini juga
terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di
era globalisasi.
1.2 Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial difokuskan kepada
debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu memberikan keuntungan bagi Perseroan.
Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.
2. Dana
2.1 Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer digabung menjadi
segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena memberikan peluang lebih besar bagi
tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi
juga dari nasabah Perseroan (badan usaha).
186
Page 190
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass affluent
(menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan meningkatkan jumlah transaksi.
Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan
komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk
membangun citra Perseroan.
2.2 Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat KB Bank. Bisnis
dana komersial memiliki target market utama Perseroan-Perseroan BUMN dan Swasta nasional. Produk dan layanan yang
dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi seperti cash management.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa keagenan dengan
peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen pengelolaan
& IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin berkembangnya layanan perbankan, KB Bank juga mulai
melayani penjualan produk-produk berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bank berharap
layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik Indonesia serta terdaftar
di OJK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai pelayanan lain
seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat ini, KB Bank telah berperan aktif
sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 28 Februari 2026, KB Bank telah
mewaliamanati sekitar Rp.126 Triliun outstanding Obligasi, Sukuk dan Medium Term Note (“MTN”) .
E. PERIZINAN
1. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin Usaha Bank
Umum Bank Bukopin.
2. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk hukum dan
perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank Bukopin.
3. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
4. Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26
Agustus 2005.
5. Tanda Daftar Perseroan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017 berlaku sampai
dengan 23 September 2022.
6. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank Bukopin menjadi Bank Devisa No. 29/135/KEP/DIR
tanggal 2 Desember 1996.
F. PENGALAMAN KB BANK
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, KB Bank berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat dan Agen
Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan MTN dibeberapa Perseroan yang bergerak pada bidang-bidang
sebagai berikut:
1. Financial Institution
2. Property
3. Infrastruktur
187
Page 191
4. Mining
5. Manufacture
6. Telecommunication
7. Media & Information
8. Farmasi
9. Gas
10. Food & Beverage
G. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
1. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange telah dialokasikan kepada Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
3. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan dokumen lainnya yang berkaitan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; dan
4. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
H. PENGGANTI WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai denan peraturan
perundang-undangan
2. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
3. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
4. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia;
5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau RUPO dan/atau RUPSu dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
7. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
8. Atas permintaan para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange;
9. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
10. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan OJK Nomor
19/POJK.04/2020;
188
Page 192
11. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar imbalan
jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak
3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
I. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 31 Maret 2026 dan yang telah
disusun dan disajikan oleh PT Bank KB Indonesia Tbk (”KB Bank”) dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 30 April
2026 yang ditandatangani oleh Kunardy Darma, Lie dan Jang Hyuk Im.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026 2025 2024
ASET
Kas 433.139 333.954 369.083
Giro pada Bank Indonesia 3.233.877 4.087.290 2.672.478
Giro pada bank lain
Pihak berelasi - - 10.585
Pihak ketiga 1.601.985 1.909.636 386.552
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (300) (300) (300)
Giro pada bank lain - neto 1.601.685 1.909.336 396.837
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 2.762.099 3.981.932 2.798.303
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 2.762.099 3.981.932 2.798.303
Surat-surat berharga
Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 8.224.408 8.178.763 7.467.153
Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 20.514 20.803 4.345.452
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi
Pihak berelasi 105.000 105.000 105.000
Pihak ketiga 11.884.945 11.416.155 9.954.506
20.234.867 19.720.721 21.767.111
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (6.233) (1.588) (280)
Surat-surat berharga - neto 20.228.634 19.719.133 21.766.831
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto - 236.473 -
Tagihan derivatif 4.828 3.672 12.054
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi 527.706 833.784 339.983
Pihak ketiga 48.046.158 49.040.863 47.187.503
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.779.716) (2.780.207) (2.992.197)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto 45.794.148 47.094.440 44.535.289
Tagihan akseptasi 201.876 397 84.279
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (3.154) (6) (1.200)
Tagihan akseptasi - neto 198.722 391 83.079
Penyertaan saham 15 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 5.161.267 5.180.541 4.776.998
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.577.524) (1.557.579) (1.456.694)
Aset tetap dan aset hak guna - neto 3.583.743 3.622.962 3.320.304
Aset pajak tangguhan - neto 1.234.587 1.237.874 1.258.561
Aset tak berwujud 1.256.016 1.256.016 636.119
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (439.407) (419.882) (365.312)
189
Page 193
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026 2025 2024
Aset tak berwujud - neto 816.609 836.134 270.807
Aset lain-lain - neto 6.696.237 6.731.255 5.591.657
JUMLAH ASET 86.588.323 89.794.861 83.075.298
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 459.507 670.247 401.263
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 14.234 781 3.203
Pihak ketiga 7.668.760 8.789.631 6.286.045
Tabungan
Pihak berelasi 18.065 40.018 45.260
Pihak ketiga 6.837.347 7.878.976 6.870.242
Deposito berjangka
Pihak berelasi 32.860 102.893 42.412
Pihak ketiga 33.814.861 37.826.803 33.345.996
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.565.730 1.685.231 2.710.649
Pihak ketiga 1.314.408 793.346 170.537
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 3.608.945 1.456.531 3.739.878
Liabilitas derivatif 346 5.166 3.641
Liabilitas akseptasi 201.876 397 84.279
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 2.999.537 3.000.000 6.557.175
Pihak ketiga 10.410.880 9.818.448 7.363.469
Surat berharga yang diterbitkan 8.605.434 8.505.922 5.790.158
Utang pajak 52.539 46.100 60.903
Liabilitas lain-lain 938.193 1.134.064 1.638.402
JUMLAH LIABILITAS 78.543.522 81.754.554 75.113.512
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh 19.000.000 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767 8.225.767
Surplus revaluasi aset 1.811.400 1.817.039 1.816.965
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan 19 559 (14.149)
Saldo laba (20.967.598) (20.978.107) (21.041.182)
8.069.588 8.065.258 7.987.401
Kepentingan non-pengendali (24.787) (24.951) (25.615)
JUMLAH EKUITAS 8.044.801 8.040.307 7.961.786
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 86.588.323 89.794.861 83.075.298
190
Page 194
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASI
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026 2025 2025 2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 1.273.564 1.165.873 4.892.632 4.897.013
Pendapatan syariah 127.300 139.292 545.088 522.826
Total pendapatan bunga dan syariah 1.400.864 1.305.165 5.437.720 5.419.839
Beban bunga dan syariah
Beban bunga (907.634) (976.725) (3.874.477) (3.964.078)
Beban syariah (86.186) (91.594) (371.297) (336.166)
Total beban bunga dan syariah (993.820) (1.068.319) (4.245.774) (4.300.244)
Pendapatan bunga dan syariah - neto 407.044 236.846 1.191.946 1.119.595
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 62.355 46.042 228.656 210.590
Keuntungan atas penjualan surat-surat
berharga - neto (12.630) 1.192 22.508) 1.586
Keuntungan selisih kurs - neto 27.635 27.978 (159.841) 40.476
Lain-lain 17.138 7.680 105.628 78.007
Total pendapatan operasional lainnya 94.498 82.892 196.951 330.659
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
penurunan nilai atas aset keuangan - neto 12.957 153.589 (450.212) (3.452.900)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
asing - neto 181 (8.806) 186.596 6.180
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
komitmen dan kontinjensi - bersih (3.845) (3.069) (8.634) 5.385
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai
atas
aset non-keuangan - neto 251 1.048 9.015 (798.341)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai
wajar
aset keuangan (89.186) 11.478 (86.201) (23.246)
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (174.240) (220.677) (1.232.578) (1.107.161)
Gaji dan tunjangan karyawan (196.230) (166.029) (790.297) (799.877)
Premi program penjaminan pemerintah (33.391) (21.322) (111.886) (82.152)
Total beban operasional lainnya (403.861) (408.028) (2.134.761) (1.989.190))
RUGI OPERASIONAL 18.039 65.950 (1.095.300) (4.786.187)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-
(9.428) 383.218 1.237.859 (116.192)
OPERASIONAL-NETO
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 8.611 449.168 142.559 (4.916.818)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - (802) - (3.159)
Tangguhan (3.353) (99.453) (17.150) (1.421.241)
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto (3.353) (100.255) (17.150) (1.424.400)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 10.673 352.123 125.409 (6.328.620)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-
rugi:
191
Page 195
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026 2025 2025 2024
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian)
atas
program imbalan pasti - 126 (3.653) (14.252)
Perubahan surplus revaluasi aset - - 74 213.072
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi (5.639) - 804 3.135
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
Nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif
lain (606) 6.436 18.857 (27.836)
Pajak penghasilan terkait pos yang akan (4.149) 6.124
direklasifikasi ke laba rugi 66 (1.416)
Penghasilan komprehensif lain - neto (6.179) 5.146 11.933 180.243
Total laba (rugi) komprehensif tahun
4.494 357.269 78.521 (6.148.377)
berjalan
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat
diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 5.143 348.712 65.921 (6.329.138)
Kepentingan non-pengendali 5.366 3.208 667 518
10.673 351.920 66.588 (6.328.620)
Total penghasilan (rugi) komprehensif
periode/
tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk (1.085) 353.856 77.857 (6.148.908)
Kepentingan non-pengendali 5.415 3.210 664 531
4.330 357.066 78.521 (6.148.377)
LABA PER SAHAM Dasar/dilusaian (nilai
0,06 1,87 0,66 (34)
penuh)
J. PENERBITAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE PERSEROAN
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan surat pernyataan
nomor surat pernyataan dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange nomor 18377/CUST/VIII/2026 dan nomor 18378/CUST/VIII/2026 tanggal 26 Agustus 2026 meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan:
• Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
• Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
• Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
• Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
• Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
• Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perseroan Pemeringkatan Efek;
• Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik langsung maupun
tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek bersifat utang.
192
Page 196
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatani:
• Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 20/2020;
• Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat utang.
K. ALAMAT WALI AMANAT
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Up.: Custody Department
193
Page 197
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan oleh Perseroan
melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran di KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut di KSEI,
maka atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dalam bentuk sertifikat kecuali Setifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif
di KSEI. Selanjutnya, Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perseroan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam Rekening Efek di KSEI.
Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercatat
dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil, memberikan suara dalam RUPSu, serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
d. Pendapatan Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal Pendapatan Bagi Hasil maupun pembayaran kembali Dana Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditetapkan Perseroan masing-
masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang memiliki Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dan RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali
Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang disimpan di KSEI
sehingga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan RUPSu (H-3) sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib membuka Rekening Efek di Perseroan Efek atau Bank Kustodian yang
telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
194
Page 198
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam Peraturan No.
IX.A.7
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan
dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin
Emisi Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail. Setelah FPPO dan/atau FPPSu diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO
dan/atau FPPSu tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu. Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan/atau FPPSu dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda
bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di
samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO dan/atau FPPSu wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri
dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berhak
untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange apabila pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO dan/atau FPPSu.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan
dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dimulai dan ditutup pada tanggal 14 – 15 September 2026 mulai pukul 10.00 – 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu selama jam kerja mulai
pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat
di mana pemesanan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu.
195
Page 199
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharbah akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan
dari FPPO dan/atau FPPSu yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dipesan melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah 16 September 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal
terjadi kelebihan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan
terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu)
formulir pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang pertama
kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib
menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2
dan Pasal 10 ayat (1) POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa
Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tempat
mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange selambat-lambatnya pada tanggal 17 September 2026 (in
good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
196
Page 200
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Orange
Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia
PT Bahana Sekuritas
No. Rekening : 020601011691303
A/n : PT Bahana Sekuritas
Bank BRI
Cabang Bursa Efek Jakarta
PT BRI Danareksa Sekuritas
No. Rekening : 0671.01.000680.30.4
A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
PT Indo Premier Sekuritas
No. Rekening : 0701254783
A/n : PT Indo Premier Sekuritas
Bank Mandiri
Cabang Jakarta Sudirman
PT Mandiri Sekuritas
No. Rekening : 1020005566028
A/n : PT Mandiri Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
No. Rekening : 0671.01.000645.30.4
A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Graha CIMB Niaga
PT Bahana Sekuritas
No. Rekening : 860002080100
A/n : PT Bahana Sekuritas
Bank Muamalat
Cabang Sudirman
PT BRI Danareksa Sekuritas
No. Rekening : 3010070250
A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta
PT Indo Premier Sekuritas
No. Rekening : 0701575830
A/n : PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
PT Mandiri Sekuritas
No. Rekening : 00971134003
A/n : PT Mandiri Sekuritas
Bank Syariah Indonesia
Cabang The Tower
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
No. Rekening : 777.777.6007
A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank atau biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
tidak dipenuhi.
197
Page 201
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 18 September 2026
kepada rekening Perseroan sebagai berikut:
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Bank Rakyat Indonesia Bank Syariah Indonesia
Cabang: Jakarta Sudirman 1 Cabang: Wisma 46
No. Rekening: 037601002447300 No. Rekening: 7348168187
Atas Nama: PT Permodalan Nasional Madani Atas Nama: PT Permodalan Nasional Madani
9. DISTRIBUSI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara elektronik akan
dilakukan pada tanggal 18 September 2026. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI. Dengan telah dilaksanaknnya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan KSEI. Selanjutnya, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange memberi instruksi kepada
KSEI untuk memindahbukukan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dari Rekening Obligasi Berwawasan Sosial Orange Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Rekening Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Rekening Efek Penjamin Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menurut bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
bersangkutan.
10. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan,
atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange telah diterima oleh masing-masing
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan belum
dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para
pemesan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sesudah pengumuman Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange batal demi hukum karena tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan.
198
Page 202
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan
yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu. Dalam hal pencatatan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek tidak dapat dilakukan
dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatan tidak terpenuhi, penawaran
atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang
pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi kerugian kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar maksimal ekuivalen dengan 1% (satu persen) diatas
Pendapatan Bagi Hasil dari masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, maka Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
Perseroan tidak diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
199
Page 203
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu dapat diperoleh pada tanggal 14 – 15 September 2026 pada pukul 09.00
– 16.00 WIB, pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dan/atau melalui e-mail sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Graha CIMB Niaga, Lantai. 19 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jend. Sudirman No.58, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 12190 Jakarta 10210
Tel. (+62 21) 250 5081 Telp. (+62 21) 5091 4100
Faks. (+62 21) 522 5869 Faks. (+62 21) 3501 817
E-mail: bs_ibcm@bahana.co.id Email: ib-group1@ bridanareksasekuritas.co.id
groupbsfixedincome@bahana.co.id debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
www.bahanasekuritas.id www.bridanareksasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I, Lantai 24 dan 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55,
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp. (+62 21) 5088 7168 Telp. (+62 21) 526 3445
Faks. (+62 21) 5088 7167 Faks. (+62 21) 527 5701
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: divisi-fi@mandirisek.co.id;
www.indopremier.com www.mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
Telp. (+62 21) 2924 9088
Faks. (+62 21) 2924 9150
Email: fit@trimegah.com
200
Page 204
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
201
Page 205
Page 206
Page 207
Page 208
Page 209
Page 210
Page 211
RB PLawFirm
Sehingga struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Jumlah
Jumlah Persentase
Permodalan Nilai nominal
Saham (%)
(RD)
Modal Dasar 9.200.000 9.200.000.000.000 00
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
- Negara Republik Indonesia 1 Saham 1.000.000,00 0,00003
Seri A
Dwiwarna
- PT Bank Rakyat Indonesia 3.799.999 3.799.999.000.000,00 99,99997
(Persero), Tbk Saham Seri
B
Jumlah 3.800.000 3.800.000.000.000,00 100,00000
Jumlah Saham Porteoel 5.400.000 5.400.000.000.000,00
Sesuai Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. S-699/MBU/09/2021
tanggal 13 September 2021 yang telah dinyatakan dalam Akta No. 59/2021, telah dilakukan
pengalihan saham seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik
Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Permodalan Nasional Madani kepada dan dalam rangka Penambahan Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Rakyat Indonesia Tbk No. 13 tanggal 13 September 2021, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Negara Republik Indonesia dengan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
d. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga
Jasa Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-599/NB.11/2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham
Pengendali PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Ditetapkannya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali
Perseroan dikarenakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memenuhi ketentuan definisi
Pemegang Saham Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang
mengatur bahwa Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan,
dan/atau kelompok usaha serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99997%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh persen) saham
pada Perseroan.
Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh Negara
Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan pihak yang
mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun
2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata cara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (''PP No. 72
Tahun 2016") dan Perseroan Terbatas yaitu hak untuk menyetujui: pengangkatan anggota
Direksi dan anggota Komisaris; perubahan anggaran dasar; perubahan struktur kepemilika � \
:
Pendapat Hukum Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap V Tahun 2026
Page 212
Page 213
Page 214
Page 215
Page 216
Page 217
Page 218
Page 219
Page 220
Page 221
Page 222
Page 223
Page 224
Page 225
Page 226
Page 227
Page 228
Page 229
Page 230
Page 231
Page 232
Page 233
Page 234
Page 235
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.