Skip to content
Back to announcement

20260918_PNMP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32149750_lamp1.pdf

Listing Text extracted PNMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 235

Page 1
                                                                                                                                                   JADWAL
                       Tanggal Efektif                                                                     :                    26 Juni 2025         Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                :          18 September 2026
                       Masa Penawaran Umum                                                                 :         14 - 15 September 2026          Tanggal Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau                                      :          18 September 2026
                                                                                                                                                     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)
                       Tanggal Penjatahan                                                                  :              16 September 2026          Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                                                    :          21 September 2026

                       OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI.
                       SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                       INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPATKAN PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
                       KOMPETEN.

                       PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDAHRABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
                       BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                       PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DAN EFEK BERSIFAT SUKUK
                       TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I YANG TELAH EFEKTIF.




                                                                                                                         PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO)
                                                                                                                                       Kegiatan Usaha Utama:
INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                Jasa Pembiayaan dan Jasa Manajemen
                                                                                                                              Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                            Kantor Pusat:
                                                                                                                                            Menara PNM
                                                                                                                          Jl. Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920
                                                                                                               Telepon: (021) 251 1404; Faks.: (021) 251 1405; e-mail:sekper@pnm.co.id
                                                                                                                                         Web: www.pnm.co.id
                                                                                                                                 Jaringan Pemasaran dan Pelayanan:
                                                                                         Per 30 Juni 2026, Perseroan memiliki 58 Kantor Cabang PNM dan 619 Unit/Outlet UlaMM serta 4.035 Unit PNM Mekaar
                                                                                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                        OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
                                                                                      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                         (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
                                                                                           Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                              OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                             OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2026
                                                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                     OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP III TAHUN 2026
                                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.013.575.000.000,- (SATU TRILIUN TIGA BELAS MILIAR LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                    OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP IV TAHUN 2026
                                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP591.265.000.000,- (LIMA RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR DUA RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                         (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)

                     Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                     Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
                        Seri A                Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar Rp421.250.000.000 (empat ratus dua puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun.
                                      :
                                              Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar sejak Tanggal Emisi; dan
                        Seri B                Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar Rp170.015.000.000 (seratus tujuh puluh miliar lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                                      :
                                              Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pertama akan dibayarkan pada tanggal 18 Desember 2026, sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus pelunasan
                     Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan pada tanggal 28 September 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal 18 September 2029 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi Berwawasan
                     Sosial Orange akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                  DAN
                                                                                                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                            SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
                                                                                     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                             (“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
                                                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                 SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2025
                                                       DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                    SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2025
                                                               DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.020.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                    SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP III TAHUN 2026
                                                               DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                            SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP IV TAHUN 2026
                                        DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP721.425.000.000,- (TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR EMPAT RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)

                                                                             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                      SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP V TAHUN 2026
                       DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.999.435.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN MILIAR EMPAT RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                           (“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)

                     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
                     kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
                        Seri A         :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.363.825.000.000 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 70,48% (tujuh puluh koma empat delapan persen)
                                              dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                              Tanggal Emisi; dan
                        Seri B         :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp635.610.000.000 (enam ratus tiga puluh lima miliar enam ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                              Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 70,98% (tujuh puluh koma sembilan delapan persen) dari Pendapatan
                                              yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pertama akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2026, sedangkan
                     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange masing-masing adalah pada tanggal 28 September 2027 untuk Sukuk Mudharabah
                     Berwawasan Sosial Orange Seri A, dan tanggal 18 September 2029 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B.

                     Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap VI dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                        OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
                        PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN
                        SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK
                        PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA,
                        BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA
                        MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                        KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI
                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                        PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
                        DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
                        KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU)
                        TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHRABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE TIDAK DAPAT DILAKUKAN
                        APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
                        MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE.
                        KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI
                        TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                        RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN. KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK
                        PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN.

                        INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
                        DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
                        DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                        PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
                        INI.

                        PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
                        SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
                        SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT
                                                               idAAA (Triple A)                                                                 idAAA(sy) (Triple A Syariah)

                                        KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                                                  OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
                         Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                          terhadap Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Perseroan
                                                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE




                           PT Bahana Sekuritas                               PT BRI Danareksa Sekuritas                             PT Indo Premier Sekuritas                                 PT Mandiri Sekuritas                        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                               (terafiliasi)                                         (terafiliasi)                                                                                                (terafiliasi)
                                                                            WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
                                                                                                                 PT Bank KB Indonesia Tbk
                                                                                                     Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2026
Page 2
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Nomor No.
S-285/PNM-DIR.PDK/TRS/III/25 tanggal 21 Maret 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UU P2SK”)
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini Perseroan
telah menerima Surat dari OJK No. S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah),
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp1.020.000.000.000,- (satu triliun dua
puluh miliar Rupiah, Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2026 sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus
miliar Rupiah), Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 sebesar Rp1.500.000.000.000,-
(Satu Triliun Lima Ratus Miliar Rupiah), Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 sebesar
Rp1.013.575.000.000,- (Satu Triliun Tiga Belas Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 sebesar Rp721.425.000.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Miliar Empat Ratus Dua
Puluh Lima Juta Rupiah).

Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berkelanjutan I PNM Tahap V Tahun 2026” pada PT Bursa Efek Indonesia sesuai dengan
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-04174/BEI.PP2/04-2025 tanggal 30 April 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan
tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange batal
demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata
Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data
yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan dan/atau
membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh
persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta Lembaga
dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK, kecuali PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas yang dalam hal ini terafiliasi
melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
 ORANGE INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANGUNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI
 INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN, MAKA DOKUMEN
 TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI MENGINVESTASIKAN DANANYA DI OBLIGASI
 BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI, KECUALI BILA
 PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
 SOSIAL ORANGE TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
 PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUANKETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI
 LUAR INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI
 ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
 ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI
 KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
 MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
 MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................................................................ 1

RINGKASAN ................................................................................................................................................................................................... 15

I.        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ............................................................................................................................................ 26

      1.   PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE...........................................................................................................26
      2.   PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ..............................................................................43
      3.   KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
      MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ...........................................................................................................................................................63
      4.   PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN .............................................................................................................64
      5.   KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
      BERWAWASAN SOSIAL ORANGE.............................................................................................................................................................................................65

II.           RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM .................................................................................................. 66

III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE .................................................................................................................................... 68

IV.           PERNYATAAN UTANG ...................................................................................................................................................................... 74

V.            IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................................................................ 122

VI.           ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................................................................... 125

VII.               KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ........................................................................................ 133

VIII.              KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ............ 134

      A.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ..................................................................................................................................................................... 134
      1.    RIWAYAT PERSEROAN ................................................................................................................................................................................................... 134
      2.    KEJADIAN PENTING PERSEROAN............................................................................................................................................................................... 135
      3.    PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ....................................................................................................................................... 135
      4.    PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING ....................................................................................................................................................................... 136
      5.    TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI ..................................................................................................................................... 142
      6.    STRUKTUR KEPEMILIKAN DAN HUBUNGAN PENGAWASAN DAN PENGURUSAN .................................................................................... 145
      7.    PENGURUS DAN PENGAWASAN ............................................................................................................................................................................... 146
      8.    TATA KELOLA PERSEROAN ........................................................................................................................................................................................... 152
      9.    PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN
      PERUSAHAAN ANAK ..................................................................................................................................................................................................................... 156
      B.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK ..................................................................................................................................................... 165
      C.    KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ........................................................................................................... 166
      1.    KEGIATAN USAHA ........................................................................................................................................................................................................... 166
      2.    STRATEGI USAHA ............................................................................................................................................................................................................ 169
      3.    KEUNGGULAN BERSAING............................................................................................................................................................................................. 170
      4.    PEMASARAN ..................................................................................................................................................................................................................... 171
      5.    PROSPEK USAHA ............................................................................................................................................................................................................. 171
      6.    PERSAINGAN USAHA ..................................................................................................................................................................................................... 172
      7.    HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ........................................................................................................................................................................ 175

IX.           PERPAJAKAN ................................................................................................................................................................................... 176

X.   PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE ........................................................................................................................................................................................................ 178

XI.           LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................................................................................. 180

XII.          KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .................................................................................................................................... 183

XIII.   TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE .......................................................................................................................................................................................... 194

XIV.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ............................................................................. 200

XV.                PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................................................................. 201




                                                                                                                       i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi             :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUP2SK, yaitu :
                         a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                            horizontal maupun vertikal, yaitu:
                            1. suami atau istri;
                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                 bersangkutan; atau
                            5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                         b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                            maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. orang tua dan anak;
                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                         c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                         d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
                            anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                         e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                            cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                            menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                         f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                            maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                            kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                         g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                            langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                            yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran      :   berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh
                         Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi
                         Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi
                         Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                         Berwawasan Sosial Orange serta Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
                         (jika ada) kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk
                         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                         Emiten setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Emiten dengan hak-hak dan
                         kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan
                         Sosial Orange dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                         Orange.

Ahli Syariah Pasar   :   berarti
Modal atau ASPM          a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Syariah;
                         b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di
                             bidang Syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
                             Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha Perseroan dan/atau memberikan
                             pernyataan kesesuaian Syariah atas produk atau jasa Syariah di Pasar Modal.

Akad Mudharabah      :   berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
                         Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap V Tahun 2026 antara Perseroan dengan
                         Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                         ditandatangani pada tanggal 1 September 2026.




                                                         1
Page 5
Akta Pengikatan       :   berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah dana yang diperoleh sehubungan
Kewajiban                 dengan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana dimuat dalam Akta
                          Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
                          Tahap V Tahun 2026 No. 06 tanggal 1 September 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                          Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Bank Kustodian        :   berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha
                          sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

BEI atau Bursa Efek   :   berarti penyelengara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa yang dalam hal ini adalah PT
Indonesia                 Bursa Efek Indonesia.

Bunga Obligasi        :   berarti bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Berwawasan Sosial         Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, kecuali Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Orange                    yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut akan
                          dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui
                          Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan berdasarkan Daftar
                          Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana
                          ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Rincian
                          tingkat bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:
                          • Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A dengan bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma
                              nol lima persen) per tahun; dan
                          • Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B dengan bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma
                              satu nol persen) per tahun.

Daftar Pemegang       :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening                  Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh
                          seluruh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
                          Sosial Orange melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain nama,
                          jumlah kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
                          Sosial Orange, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
                          Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan data-data yang
                          diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI

Dana Sukuk            :   berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada Pemegang
Mudharabah                Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang pada Tanggal Emisi sebesar
Berwawasan Sosial         Rp1.999.435.000.000,- (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus
Orange                    tiga puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                          a)   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
                               adalah sebesar Rp1.363.825.000.000 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar delapan
                               ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                               Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                               Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 70,48%
                               (tujuh puluh koma empat delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                               indikasi bagi hasil sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu
                               Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                               Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                          b)   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
                               adalah sebesar Rp635.610.000.000 (enam ratus tiga puluh lima miliar enam ratus sepuluh
                               juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                               Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                               Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 70,98% (tujuh
                               puluh koma sembilan delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                               indikasi bagi hasil sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu
                               Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.




                                                           2
Page 6
                        Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan Pembelian Kembali Sukuk
                        Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah
                        Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
                        Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                        Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
                        Berwawasan Sosial Orange, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                        berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
                        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Denda               :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
                        kewajiban pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelunasan Pokok
                        Obligasi Berwawasan Sosial Orange yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
                        Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial
                        Orange dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak
                        keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                        Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                        puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Efek                :   berarti surat berharga (termasuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
                        Berwawasan Sosial Orange ini) atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                        digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak
                        kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
                        ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian setiap derivatif atas
                        efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud
                        dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.

Efek Syariah        :   berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang (i) akad, cara pengelolaan, kegiatan
                        usaha; (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau (iii)
                        aset yang terkait dengan Efek yang dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan
                        Prinsip Syariah di pasar modal.

Emisi               :   berarti suatu Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh
                        Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat melalui
                        Penawaran Umum.

Formulir            :   berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pemesanan               Penjamin Emisi Efek Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Pembelian
Obligasi
Berwawasan Sosial
Orange atau FPPO

Formulir            :   berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pemesanan               Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Pembelian Sukuk
atau FPPS

Hari Bursa          :   berarti hari-hari di mana Bursa Efek melalukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut
                        peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dengan
                        ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender       :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
                        termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
                        Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                        Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.




                                                         3
Page 7
Hari Kerja            :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                          Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                          Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

HGB                   :   berarti Hak Guna Bangunan

Hutang                :   berarti hutang-hutang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga atau
                          kewajiban tetap lainnya.

Jumlah Kewajiban      :   berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
                          dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada jumlah Dana Sukuk Mudharabah
                          Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat
                          Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.

Jumlah Terutang       :   berati semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                          Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
                          Sosial Orange, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini,
                          termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Bunga
                          Obligasi Berwawasan Sosial Orange serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

Kegiatan Usaha        :   berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi
Berwawasan sosial         permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran.
atau “KUBS”

Kompensasi            :   berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh yaitu
Kerugian   Akibat         sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Keterlambatan             Berwawasan Sosial Orange karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor:
                          43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-
                          MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-
                          Nasyi’ah An-Nukul).

                          Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi
                          berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa
                          penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi, biaya
                          surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya
                          perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang
                          bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan
                          akad (mukhalafah a syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy).

Konfirmasi Tertulis   :   berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                          dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam Rekening Efek yang diterbitkan
                          oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan
                          konfirmasi tersebut menjadi dasar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
                          Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk mendapatkan pembayaran
                          Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok
                          Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
                          Berwawasan Sosial Orange dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi Berwawasan
                          Sosial Orange dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Konfirmasi Tertulis   :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk
Untuk RUPO                Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
dan/atau RUPSU            Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
atau KTUR                 Sosial Orange melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu
                          atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO dan/atau RUPSu, dengan
                          memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.




                                                           4
Page 8
KSEI               :   berarti PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                       menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
                       didefinisikan dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam Emisi Obligasi Berwawasan
                       Sosial Orange dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial Orange ini bertugas untuk menyimpan dan
                       mengadministrasikan penyimpanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk
                       Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Efek Bersifat Utang dan Perjanjian Pendaftaran Surat
                       Berharga Syariah di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                       Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial Orange.

Kustodian          :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek,
                       serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
                       Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
                       Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan hak-hak lain,
                       menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
                       sesuai dengan ketentuan UUP2SK yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian

Laporan Posisi     :   berarti neraca keuangan.
Keuangan

Manajer            :   berarti PT Bahana Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi Berwawasan
Penjatahan             Sosial Orange yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
Obligasi               No.IX.A.7.
Berwawasan
Sosial Orange

Manajer            :   berarti PT Bahana Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Mudharabah
Penjatahan Sukuk       Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan sesuai dengan syarat–syarat yang ditetapkan
Mudharabah             dalam Peraturan No. IX.A.7.
Berwawasan
Sosial Orange

Masa Penawaran     :   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
Umum                   Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
                       diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam
                       hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari
                       Bursa dalam masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
                       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan
                       masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
                       Berwawasan Sosial Orange untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan
                       Efek dimaksud.

Masyarakat         :   berarti Warga Negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia yang bertempat
                       tinggal/berkedudukan di Indonesia.

Mekaar             :   berarti Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera.

Menkum             :   berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                       Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-
                       undangan Republik Indonesia dan atau nama lainnya.




                                                      5
Page 9
Mudharabah          :   berarti perjanjian (akad) kerjasama dimana pihak yang menyediakan dana (shahib al-mal)
                        berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola
                        (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang diperoleh
                        dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara shabibul mal dan
                        mudharib, yang dibuat berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang
                        Akad Mudharabah dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan
                        Mudharabah (Qiradh), dengan memperhatikan POJK No. 53/2015.

Margin              :   berarti margin yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah
Pembiayaan              Ulamm Syariah dan Mekaar Syariah kepada nasabahnya.
Murabahah

Nisbah              :   berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
Pemegang Sukuk          menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan oleh karenanya
                        harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                        Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati
                        Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 5
                        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Obligasi            :   berarti Obligasi Berwawasan Sosial Orange I PNM Tahap IV Tahun 2026, yang diterbitkan
Berwawasan Sosial       dalam jumlah pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebesar RP591.265.000.000,- (lima
Orange                  ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus enam puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari 2
                        (dua) seri sebagai berikut:
                        a. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar Rp421.250.000.000
                             (empat ratus dua puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat
                             bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                             Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar sejak Tanggal
                             Emisi; dan
                        b. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar Rp170.015.000.000
                             (seratus tujuh puluh miliar lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                             7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial
                             Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
                        Jumlah Pokok masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang
                        sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan masing-masing
                        seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                        pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                        Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                        Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berwawasan Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat
                        Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

Otoritas Jasa       :   berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
Keuangan atau           pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
OJK                     Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
                        dengan UUP2SK.

Pefindo             :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
                        Berwawasan Sosial Orange Dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                        diterbitkan oleh Perseroan.

Pemegang            :   berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Obligasi                dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Berwawasan Sosial       diadministrasikan dalam:
Orange                  a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                        b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.




                                                        6
Page 10
Pemegang Sukuk    :   berarti masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah Berwawasan
Mudharabah            Sosial Orange dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah
Berwawasan            Berwawasan Sosial Orange, yang terdiri dari:
Sosial Orange         a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Mudharabah
                          Berwawasan Sosial Orange; dan/atau
                      b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk Mudharabah
                          Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening.

Pemegang          :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank
Rekening              Kustodian, Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
                      memperhatikan UUPM.

Pemeringkat       :   berarti Pefindo berkedudukan di Jakarta Selatan, sesuai POJK No. 49/2020.

Pemegang Saham    :   berarti orang perseorangan, badan hukum, dan/atau kelompok usaha sebagaimana dimaksud
Pengendali            dalam POJK No. 35/2018 yang:
                       a. memiliki saham atau modal pada perusahaan perasuransian, perusahaan pembiayaan,
                           atau perusahaan penjaminan sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah
                           saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
                       b. memiliki saham atau modal pada perusahaan perasuransian, perusahaan pembiayaan,
                           atau perusahaan penjaminan kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham
                           yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan
                           telah melakukan pengendalian pada perusahaan perasuransian, perusahaan
                           pembiayaan, atau perusahaan penjaminan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pemerintah        :   berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada otoritas, lembaga,
                      komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh
                      tingkatannya.

Penawaran Umum    :   berarti kegiatan penawaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
                      Berwawasan Sosial Orange, yang merupakan penawaran umum Obligasi Berwawasan Sosial
                      Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                      Orange Berkelanjutan I PNM Tahap V Tahun 2026, yang dilakukan oleh Perseroan untuk
                      menjual Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                      Orange kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan
                      pelaksanaannya.

Penawaran Umum    :   berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Berkelanjutan         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, yang
                      merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
                      I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I, sesuai dengan POJK No.
                      36/2014.

Pendapatan        :   berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus dibayarkan
Bagi Hasil            oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                      yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
                      yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang
                      uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan
                      (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian perhitungan
                      Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh direksi Perseroan selambat-lambatnya 10 Hari Kerja
                      sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur
                      dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Pendapatan Yang   :   berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Margin Pembiayaan Murabahah yang
Dibagihasilkan        jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.




                                                      7
Page 11
Penitipan Kolektif   :   berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                         kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPSK.

Penjamin Emisi       :   berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Obligasi                 Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange bagi
Berwawasan Sosial        kepentingan Perseroan dan menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang
Orange dan Sukuk         dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier
Mudharabah               Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan penjamin emisi
Berwawasan               Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Sosial Orange            lainnya (jika ada).


Penjamin             :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan Penawaran
Pelaksana Emisi          Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Obligasi                 Orange, dalam hal ini PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier
Berwawasan Sosial        Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-
Orange dan Sukuk         syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Mudharabah               Sosial Orange dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Berwawasan
Sosial Orange

Pengakuan Utang      :   berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah dana yang diperoleh sehubungan
                         dengan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana dimuat dalam Akta
                         Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun
                         2026 No. 02 tanggal 1 September 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                         Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Peraturan KSEI       :   berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No.
                         KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.

Peraturan            :   berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep–122/BL/2009
No. IX.A.2               tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan            :   berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep–691/BL/2011
No. IX.A.7               tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen      :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam Akta
Pembayaran               Perjanjian Agen Pembayaran No. 04 tanggal 1 September 2026, yang dibuat di hadapan Ir.
Obligasi                 Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Berwawasan
Sosial Orange

Perjanjian Agen      :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam Akta
Pembayaran Sukuk         Perjanjian Agen Pembayaran No. 08 tanggal 1 September 2026, yang dibuat di hadapan Ir.
Mudharabah               Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Berwawasan
Sosial Orange

Perjanjian           :   berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI Nomor SP-110/OBL/KSEI/0826,
Pendaftaran Efek         tertanggal 1 September 2026, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
Bersifat Utang
di KSEI

Perjanjian           :   berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI Nomor SP-049/SKK/KSEI/0826,
Pendaftaran Efek         tertanggal 1 September 2026, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
Bersifat Sukuk
di KSEI



                                                          8
Page 12
Perjanjian          :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan
Penjaminan Emisi        Sosial Orange sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Obligasi                Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 No. 03 tanggal 1
Berwawasan              September 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris
Sosial Orange           di Jakarta.


Perjanjian          :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
Penjaminan Emisi        Berwawasan Sosial Orange sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk                   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap V Tahun 2026 No.
Mudharabah              07 tanggal 1 September 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Berwawasan Sosial       Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Orange

Perjanjian          :   berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Akta
Perwaliamanatan         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV
Obligasi                Tahun 2026 No. 01 tanggal 1 September 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Berwawasan Sosial       Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Orange


Perjanjian          :   berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Akta
Perwaliamanatan         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
Sukuk                   PNM Tahap V Tahun 2026 No. 05 tanggal 1 September 2026, yang dibuat di hadapan Ir.
Mudharabah              Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Berwawasan Sosial
Orange

Pernyataan          :   berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Penawaran Umum          Berkelanjutan I PNM dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I PNM yang dibuat
Berkelanjutan           oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Penawaran Umum
Obligasi                Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 30 tanggal 30
Berwawasan Sosial       Maret 2025, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
Orange                  Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 17 tanggal 24 April
Berkelanjutan I         2025, Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
dan Sukuk               Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 04 tanggal 3 Juni 2025 dan Akta Addendum III
Mudharabah              Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
Berwawasan Sosial       I PNM No. 63 tanggal 25 Juni 2025 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Orange I                Berkelanjutan I PNM No. 34 tanggal 20 Maret 2025, sebagaimana diubah dengan Akta
                        Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berawawasan
                        Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 20 tanggal 24 April 2025, Akta Addendum II Pernyataan
                        Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
                        I PNM No. 07 tanggal 3 Juni 2025 dan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum
                        Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 67
                        tanggal 25 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                        Warsito, SH, Notaris di Jakarta.

Pernyataan          :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka Penawaran
Pendaftaran             Umum Berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Pernyataan          :   berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Pendaftaran             ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
Menjadi Efektif         Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK.




                                                        9
Page 13
Perseroan            :   berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Permodalan Nasional Madani
                         (Persero) atau disingkat PT PNM atau yang biasa disebut PT Permodalan Nasional Madani
                         (Persero), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
                         Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.

Perusahaan Anak      :   berarti perusahaan anak Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan di mana
                         kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
                         seluruh saham yang ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan perusahaan
                         yang laporan keungannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan pernyataan
                         standar akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Perusahaan Efek      :   berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek
                         atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Prinsip Syariah di   :   berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan
Pasar Modal              Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”), sepanjang fatwa dimaksud tidak
                         bertentangan dengan POJK No. 15/2015 dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang
                         berlaku di pasar modal yang didasarkan fatwa DSN-MUI.

PNMIM                :   berarti PT PNM Investment Management yang merupakan perusahaan anak Perseroan.

PNMVC                :   berarti PT PNM Venture Capital yang merupakan perusahaan anak Perseroan.

POJK No. 33/2014     :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
                         Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014     :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
                         Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014     :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
                         Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014     :   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
                         Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.

POJK No. 30/2015     :   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
                         Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 55/2015     :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
                         dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015     :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
                         dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

POJK No. 7/2017      :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
                         Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
                         dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017      :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
                         Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No. 3/2018      :   berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tertanggal 26 Maret 2018 tentang Penerbitan dan
                         Persyaratan Sukuk.

POJK No. 16/2019     :   berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.05/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Pengawasan PT
                         Permodalan Nasional Madani (Persero).




                                                        10
Page 14
POJK No. 17/2020   :   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material
                       dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 19/2020   :   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang
                       Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020   :   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
                       Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 42/2020   :   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                       Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 49/2020   :   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan
                       Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.18/2023    :   berarti Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Penerbitan dan
                       Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.

POJK No. 14/2025   :   berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                       Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
                       Secara Elektronik.

Informasi          :   berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran
Tambahan               Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                       Orange, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Informasi          :   berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan pertimbangan-
Tambahan Ringkas       pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-
                       sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk
                       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai POJK No. 9/2017.

Rekening Efek      :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
                       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
                       Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                       Orange yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Pemegang Rekening
                       berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan Pemegang
                       Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
                       Sosial Orange.

RUPO               :   berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam
                       Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

RUPS               :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan
                       ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPSU              :   berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
                       diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                       Orange.

RUPSLB             :   berarti singkatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai
                       dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPST              :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                       dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.




                                                       11
Page 15
Satuan               :   berarti satuan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Pemindahbukuan           Sosial Orange yang dapat dipindahbukukan dari 1 (satu) Rekening Efek ke Rekening Efek
                         lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan               :   berarti satuan perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Perdagangan              Berwawasan Sosial Orange yang diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
                         dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo     :   berarti bukti penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang disimpan dalam Penitipan
Obligasi                 Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan dan tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Berwawasan Sosial        Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening.
Orange

Sertifikat Jumbo     :   berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang disampan dalam
Sukuk                    Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk
Mudharabah               kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
Berwawasan Sosial        Rekening.
Orange

Sukuk                :   berarti Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I PNM Tahap V Tahun 2026, yang
Mudharabah               diterbitkan dalam jumlah dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar
Berwawasan Sosial        Rp1.999.435.000.000,- (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus
Orange                   tiga puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
                         a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
                              adalah sebesar Rp1.363.825.000.000 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar delapan
                              ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                              Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 70,48%
                              (tujuh puluh koma empat delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                              indikasi bagi hasil sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu
                              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                              Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                         b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
                              adalah sebesar Rp635.610.000.000 (enam ratus tiga puluh lima miliar enam ratus sepuluh
                              juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                              Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                              Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 70,98% (tujuh
                              puluh koma sembilan delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                              indikasi bagi hasil sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu
                              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
                         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut dapat berkurang
                         sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                         Orange dari masing-masing seri Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
                         pelaksanaan Pembelian Kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Mudharabah
                         Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
                         dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
                         dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.

Tanggal Distribusi   :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
                         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hasil Penawaran Umum beserta bukti kepemilikan
                         Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib
                         dilakukan kepada pembeli Obligasi Berwawasan Sosial Orange dalam Penawaran Umum, yang
                         akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal
                         Penjatahan.




                                                          12
Page 16
Tanggal Emisi       :   berarti tanggal distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
                        Berwawasan Sosial Orange ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                        Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan
                        penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sertifikat Jumbo Sukuk
                        Mudharabah Berwawasan Sosi al Orange yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga
                        merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
                        Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
                        Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Perseroan, yaitu tanggal
                        sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Pelunasan   :   berarti tanggal-tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari masing-
Pokok Obligasi          masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh
Berwawasan              Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Sosial Orange           berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                        Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                        adalah 28 September 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A dan tanggal 18
                        September 2029 untuk Seri B.

Tanggal             :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah Berwawasan
Pembayaran              Sosial Orange yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Kembali                 Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Daftar Pemegang Rekening,
Dana Sukuk              dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                        Berwawasan Sosial Orange. Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
                        Berwawasan Sosial Orange adalah 28 September 2027 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan
                        Sosial Orange Seri A dan tanggal 18 September 2029 untuk Seri B.

Tanggal             :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Pembayaran              seri A dan seri B yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Bunga                   Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
                        Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                        Berwawasan Sosial Orange.

Tanggal             :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri
Pembayaran              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen
Pendapatan              Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya
Bagi Hasil              tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5
                        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Tanggal             :   berarti tanggal pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Pencatatan              Berwawasan Sosial Orange untuk diperdagangkan di Bursa Efek, yang wajib dilaksanakan
                        paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi, yang kepastian tanggalnya akan
                        ditentukan dalam perubahan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan
                        Sosial Orange.

Tanggal             :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Penjatahan              Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam hal jumlah permintaan Obligasi Berwawasan
                        Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange selama Masa Penawaran
                        Umum melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
                        Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib
                        diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

Tim Ahli Syariah    :   berarti pihak memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK yang bertanggungjawab terhadap
                        kesyariahan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan.

UKM                 :   berarti Usaha Kecil dan Menengah.

ULaMM               :   berarti Unit Layanan Modal Mikro.



                                                        13
Page 17
UMK                :   berarti Usaha Mikro dan Kecil.

UMKMK              :   berarti Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi.

Undang–Undang      :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
Pasar Modal atau       tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No.
UUPM                   3608.

UU                 :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia.

UUPT               :   berarti Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
                       Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.

UUP2SK             :   berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan
                       dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023,
                       Tambahan No. 6845.

Wali Amanat        :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
                       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                       Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT Bank KB Indonesia Tbk. (“KB Bank”),
                       berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                       Berwawasan Sosial Orange dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
                       Sosial Orange.




                                                        14
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan–catatan atas laporan keuangan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta–fakta dan pertimbangan–pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Keterangan mengenai Perseroan

Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 90 tanggal 30 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Hadijah,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan
dengan Surat Keputusan No. AHU-0046242.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 3 Juli 2026, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0148685.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 3 Juli 2026 (“Akta No. 90/2026”).

Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan
usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi termasuk namun tidak
terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan
terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan
termasuk namun tidak terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan
kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa manajemen
dan kemitraan. Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen.
Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen investasi melalui Anak Perusahaan. Perseroan dan
Anak Perusahaan difokuskan kepada penyaluran dana untuk UMKMK.

Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan dan
memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 58 (lima puluh delapan) Kantor Cabang PNM, 619 (enam ratus sembilan belas)
Unit/Outlet ULaMM, dan 4.035 (empat ribu tiga puluh lima) Unit PNM Mekaar yang tersebar di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia.

Kegiatan usaha

Kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga
melakukan pembiayaan Modal Ventura melalui Perusahaan Anak. Perseroan dan Perusahaan Anak difokuskan kepada
penyaluran dana untuk UMKMK.

1.1 Perseroan

Pendapatan Perseroan merupakan komponen terbesar dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan Anak Perseroan,
berkontribusi terhadap 98,02% (sembilan puluh delapan koma nol dua persen) dari pendapatan Perseroan dan Anak
Perseroan secara kolektif. Perseroan bergerak dalam bidang jasa pembiayaan dan juga jasa manajemen.

Perseroan secara umum mengelola beberapa layanan, yaitu dijabarkan sebagaimana berikut ini:

Jasa Pembiayaan

ULaMM

ULaMM merupakan layanan pinjaman modal untuk usaha mikro dan kecil melalui penyaluran pembiayaan yang diberikan
secara langsung kepada perorangan yang memiliki usaha individual. ULaMM juga memiliki tipe pembiayaan Syariah yaitu
ULaMM Syariah yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan fatwa dan/ atau pernyataan kesesuaian syariah
yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.



                                                          15
Page 19
Layanan ini tidak hanya memberikan akses permodalan, tetapi juga dilengkapi dengan pelatihan, jasa konsultasi,
pendampingan, serta dukungan pengelolaan keuangan dan akses pasar bagi nasabah. Hingga Juni 2026, ULaMM memiliki
619 kantor unit yang tersebar di 30 provinsi di seluruh Indonesia.

Jumlah persentase kolektibilitas 1 terhadap total outstanding ULaMM pada 30 Juni 2026 dan 30 Juni 2025 adalah masing-
masing sebesar 85,20% & 81,72%, serta tingkat NPL pembiayaan ULaMM adalah masing-masing sebesar 5,68% & 6,86%.

PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera)

Produk Mekaar didirikan pada akhir tahun 2015, yang merupakan layanan pemberdayaan dan modal pembiayaan berbasis
kelompok dengan sasaran utamanya yaitu kelompok perempuan prasejahtera yang memiliki potensi usaha namun
terkendala akses pendanaan untuk memulai dan/atau mengembangkan usahanya.

Produk Mekaar menyediakan pembiayaan mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta dengan pilihan skema konvensional dan
syariah, serta jangka waktu pembiayaan maksimal 24 bulan. Pembiayaan Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik namun
menerapkan prinsip tanggung renteng dalam kelompok. Nasabah wajib mengikuti kegiatan persiapan dan pertemuan
kelompok secara berkala yang dilaksanakan tiap 1 mingguan atau 2 mingguan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,
untuk melaksanakan kegiatan pembayaran angsuran, pencairan pembiayaan nasabah serta kegiatan pendampingan untuk
mengembangkan kapasitas usaha nasabah.

Sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 2015, Perseroan terus meningkatkan penyaluran pembiayaan Mekaar, dari
Rp1,7 miliar pada tahun pertama menjadi Rp405,7 triliun secara kumulatif hingga 30 Juni 2026. Sejalan dengan
pertumbuhan penyaluran tersebut, kualitas pembiayaan Mekaar tetap terjaga dengan NPL sebesar 1,57% per 30 Juni 2026.

Dalam rangka memperluas layanan pembiayaan berbasis syariah dan merespons kebutuhan pasar, Perseroan mulai
mengembangkan Mekaar Syariah pada akhir 2018 melalui konversi pembiayaan di beberapa cabang, antara lain di Aceh,
Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Pengembangan tersebut terus diperluas, sehingga per 30 Juni 2026, Mekaar Syariah
telah melayani 9,04 juta nasabah

Proses pembiayaan dimulai dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Account Officer (“AO”) kepada calon nasabah.
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai produk Mekaar, tata cara pembiayaan, serta
tanggung jawab yang akan diemban oleh nasabah. Selanjutnya dilakukan Uji Kelayakan sebagai bagian dari proses
Customer Due Diligence (“CDD”), di mana AO menilai kelayakan usaha dan kondisi calon nasabah. Setelah itu, dilakukan
verifikasi oleh Senior Account Officer (SAO) atau Kepala Unit Mekaar (KUM) sebagai bentuk Enhanced Due Diligence (“EDD”)
untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data calon nasabah. Apabila hasil verifikasi memenuhi ketentuan, maka
proses dilanjutkan ke tahap persiapan pembiayaan, yang mencakup penyampaian informasi rinci mengenai hak dan
kewajiban nasabah serta persetujuan pembiayaan oleh pejabat yang berwenang. Setelah disetujui, dana pembiayaan
kemudian disalurkan melalui proses pencairan pembiayaan, baik secara tunai maupun non-tunai sesuai ketentuan yang
berlaku. Setelah pencairan, nasabah wajib mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (“PKM”) sebagai wadah pembinaan,
monitoring, dan transaksi angsuran secara rutin. Untuk memastikan pelaksanaan seluruh proses sesuai ketentuan,
dilakukan Surprise Visit oleh pejabat terkait secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Jasa Manajemen

Jasa Manajemen merupakan layanan strategis Perseroan yang dirancang untuk menginisiasi, mengelola, dan melaksanakan
berbagai program pemberdayaan di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan. Melalui pendekatan yang terintegrasi dan
berorientasi pada keberlanjutan, Perseroan berupaya menghadirkan solusi yang relevan bagi masyarakat, khususnya
kelompok prasejahtera, dalam meningkatkan kapasitas, kemandirian, serta kualitas hidup.
Dengan mengedepankan inovasi dan pengembangan metode pemberdayaan, Jasa Manajemen Perseroan terus
beradaptasi terhadap dinamika dan kebutuhan penerima manfaat masyarakat. Berbagai program dirancang tidak hanya
untuk memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi kemandirian yang mampu menciptakan
dampak positif secara berkelanjutan.




                                                          16
Page 20
Dalam memperluas jangkauan dan memperkuat dampak program, Perseroan membuka ruang kolaborasi strategis dengan
berbagai pemangku kepentingan, mulai dari BUMN dan BUMD, perusahaan swasta, lembaga keuangan, asosiasi, hingga
organisasi nonpemerintah nasional maupun internasional. Kolaborasi tersebut telah terjalin dengan berbagai mitra, antara
lain BRI, Pegadaian, BRINS, BRI Life, Water.org, BASE Stiftung (Swiss), Unicharm, PT ANTAM Tbk, PT Adhi Karya (Persero)
Tbk, PT Sarana Multigriya Financial, Peruri, PT Nindya Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Waskita Karya
(Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura Indonesia, Dewan Asuransi
Indonesia, PT Unilever Indonesia Tbk, serta berbagai perusahaan dan NGO lainnya.

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Perseroan bersama para mitra berupaya menghadirkan program-program yang
memiliki nilai strategis, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan manfaat yang terukur dan
berkelanjutan.

Seluruh aktivitas Jasa Manajemen dikelola secara profesional dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik,
kolaborasi, inovasi, dan keberlanjutan. Sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan, Jasa Manajemen
berkomitmen untuk terus memperkuat peran sebagai mitra strategis dalam menciptakan dampak sosial, ekonomi, dan
lingkungan yang positif, sekaligus mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable
Development Goals (SDGs), sejalan dengan visi dan misi perusahaan serta harapan para pemangku kepentingan.

Bersama Perseroan, kolaborasi tidak hanya menciptakan program, tetapi menghadirkan perubahan dan membangun masa
depan yang lebih berdaya serta berkelanjutan.

Program Pendampingan Kapasitas Usaha

Perseroan melaksanakan program Pengembangan Kapasitas Usaha (“PKU”) melalui pembinaan dan pendampingan
nasabah maupun calon nasabah. Tujuan pendampingan yang dilakukan PKU ialah untuk meningkatkan literasi dan inklusi
keuangan nasabah, meningkatkan literasi digital dan sosial nasabah, meningkatkan karakter/mental nasabah dan
menjadikan nasabah naik kelas.
Berikut beberapa program pemberdayaan yang dilakukan Perseroan melalui PKU:
1.   PKM Bermakna: PKM Bermakna adalah program edukasi dengan tema yang menarik pada kegiatan Pertemuan
     Kelompok Mekaar (PKM)
2.   Pelatihan regular Membina dan Memberdaya (Mba Maya) yang diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi
     nasabah
3.   Program klasterisasi yang dibentuk berdasarkan sektor usaha unggul di masing-masing wilayah dengan sejumlah
     kelompok anggota
4.   Kampung Madani: Konsep kampong binaan Perseroan berbasis lokasi/ wilayah/ daerah yang dihidupkan dengan
     berbagai aktivitas pemberdayaan di dalamnya
5.   Webinar: Program pemberdayaan yang mengundang narasumber terpercaya dengan tema yang membahas isu-isu
     relevan terkait nasabah
6.   PKU Akbar: Program pemberdayaan yang mengundang peserta secara massal dengan beragam kegiatan yang
     menarik edukatif
7.   Pameran: Pameran yang diselenggarakan baik secara internal maupun kerjasama eksternal dengan memperkenalkan
     produk-produk nasabah
8.   Pembelajaran Mandiri: Program pembelajaran secara digital yang dapat diakses nasabah untuk belajar secara mandiri
     dimanapun dan kapanpun
9.   Studi Banding: Program apresiasi bagi nasabah-nasabah berprestasi. Kegiatan berupa belajar dan mengunjungi lokasi
     usaha yang dapat menjadi inspirasi usaha
10. Reward Nasabah: Program apresiasi reward ibadah atau studi banding bagi nasabah-nasabah berprestasi, rajin hadir
     perkumpulan dan membayar angsuran tepat waktu.

1.2 Perusahaan Anak

PNMVC

PNMVC merupakan Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak dalam bidang usaha Modal Ventura untuk membiayai
usaha skala kecil, menengah, melalui penyertaan modal, obligasi konversi dan pembiayaan bagi hasil.




                                                          17
Page 21
Prospek Usaha

Tahun 2026 menjadi periode krusial bagi perekonomian global dan Indonesia, ditandai dengan kombinasi pemulihan
ekonomi, ketidakpastian geopolitik, serta transformasi struktural yang semakin cepat. Di tingkat global, pertumbuhan
ekonomi diproyeksikan relatif stabil, namun menghadapi risiko fragmentasi perdagangan, volatilitas pasar keuangan, dan
disrupsi teknologi. Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia sekitar 3,3% pada 2026,
mencerminkan stabilitas moderat di tengah perbedaan kinerja antar negara maju dan berkembang.

Di Indonesia, prospek ekonomi 2026 menunjukkan ketahanan yang cukup baik. Bank Indonesia memperkirakan
pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 4,9–5,7%, didukung oleh konsumsi domestik, investasi pemerintah, dan ekspor
berbasis sumber daya alam. Selain itu, inflasi tetap terkendali dalam target 2,5±1%, menunjukkan efektivitas bauran
kebijakan moneter dan koordinasi pengendalian inflasi nasional.

Penyaluran kredit sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026 diproyeksikan tumbuh 7-9% secara
tahunan (yoy), seiring meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan
kebijakan pembiayaan UMKM yang terus didorong oleh OJK bersama Pemerintah.

Sehingga Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan peranannya dalam pemberdayaan UMK khususnya kelompok
perempuan yang aktif secara ekonomi. Hal ini dimaksudkan juga untuk meningkatkan kesejahteraan para nasabah
sehingga diharapkan dapat memberikan benefit dan multiplier effect kepada lebih banyak orang. Selain itu, pembiayaan
kepada para nasabah yang diikuti dengan pendampingan dan pelatihan diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam
penyediaan lapangan kerja di mana kepada mereka diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan sendiri dan bagi
orang lain di sekitarnya.

2.   KETERANGAN TENTANG EFEK YANG DITAWARKAN

 OBLIGASI

 Nama Obligasi             :   Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM.
 Berwawasan Sosial
 Orange Berkelanjutan

 Target Dana Obligasi      :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah).
 Berwawasan Sosial
 Orange Berkelanjutan

 Nama Obligasi             :   Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026.
 Berwawasan Sosial
 Orange Berkelanjutan
 Tahap IV

 Jumlah Pokok Obligasi     :   Sebesar Rp591.265.000.000,- (lima ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus enam puluh
 Berwawasan Sosial             lima juta Rupiah), yang terdiri dari:
 Orange Berkelanjutan          Seri A       : sebesar Rp421.250.000.000 (empat ratus dua puluh satu miliar dua ratus
 Tahap IV                                      lima puluh juta Rupiah)
                               Seri B       : sebesar Rp170.015.000.000 (seratus tujuh puluh miliar lima belas juta
                                               Rupiah)

 Jangka Waktu              :   Seri A: 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar
                               Seri B: 3 (tiga) tahun

 Tingkat Bunga Obligasi    :   Seri A : 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun
                               Seri B : 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun
                               Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
                               Obligasi Berwawasan Sosial Orange pertama akan dibayarkan pada tanggal 18 Desember
                               2026, sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus pelunasan




                                                           18
Page 22
                           Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan pada tanggal 28 September 2027
                           untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A dan tanggal 18 September 2029 untuk
                           Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi
                           Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
                           tempo.

Harga Penawaran        :   100% dari nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

Satuan Pemesanan       :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan                 :   Rp1,- (satu Rupiah)
Pemindahbukuan

Jaminan                :   Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun
                           dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
                           tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
                           dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
                           Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah pari passu
                           tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada
                           maupun di kemudian hari kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
                           dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
                           sesuai dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Senioritas         :   Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk didahulukan
                           dan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah pari passu tanpa hak
                           preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
                           yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
                           khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
                           sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                           Berwawasan Sosial Orange.

Penyisihan dana        :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi Berwawasan
pelunasan Obligasi         Sosial Orange ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
(Sinking Fund)             Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                           dana hasil Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diungkapkan pada Bab
                           II Informasi Tambahan ini.

Pembelian Kembali      :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (Buy Back) untuk sebagian atau seluruh
(Buy Back)                 Obligasi Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai pembayaran kembali Obligasi
                           Berwawasan Sosial Orange atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
                           pasar. Pembelian kembali (Buy Back) Obligasi Berwawasan Sosial Orange baru dapat
                           dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (Buy Back)
                           Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
                           mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Keterangan lengkap mengenai Buy
                           Back dapat dilihat pada bab I Informasi Tambahan ini.

Hasil Pemeringkatan    :   (id)AAA (Triple A) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia


SUKUK MUDHARABAH

Nama Sukuk             :   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM.
Mudharabah
Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan




                                                      19
Page 23
Target Dana Sukuk      :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah).
Mudharabah
Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan

Nama Sukuk             :   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap V Tahun 2026.
Mudharabah
Berwawasan Sosial
Orange Tahap V

Jumlah Dana Sukuk      :   Sebesar Rp1.999.435.000.000,- (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar
Mudharabah                 empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari:
Berwawasan Sosial          Seri A        : sebesar Rp1.363.825.000.000 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga
Orange Tahap V                              miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah)
                           Seri B        : sebesar Rp635.610.000.000 (enam ratus tiga puluh lima miliar enam
                                            ratus sepuluh juta Rupiah)

Jangka Waktu           :   Seri A: 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                           Seri B: 3 (tiga) tahun

 Tingkat Bagi Hasil    :   Seri A        :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang
 Tahap V                                     ditawarkan adalah sebesar Rp1.363.825.000.000 (satu triliun tiga ratus
                                             enam puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah)
                                             dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                                             Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                                             Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya
                                             nisbah adalah 70,48% (tujuh puluh koma empat delapan persen) dari
                                             Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                             7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                                             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh
                                             puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                           Seri B        :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang
                                             ditawarkan adalah sebesar Rp635.610.000.000 (enam ratus tiga puluh
                                             lima miliar enam ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                                             Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung
                                             berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                                             Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 70,98%
                                             (tujuh puluh koma sembilan delapan persen) dari Pendapatan yang
                                             Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 7,10% (tujuh koma
                                             satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                                             Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.

                           Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap
                           triwulan, di mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan
                           Sosial Orange pertama akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2026, sedangkan
                           pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                           terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan
                           Sosial Orange masing-masing adalah pada tanggal 28 September 2027 untuk Sukuk
                           Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A dan tanggal 18 September 2029 untuk
                           Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B.

 Harga Penawaran       :   100% dari Pokok Sukuk Mudharabah

 Satuan Pemesanan      :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya




                                                       20
Page 24
  Satuan                   :   Rp1,- (satu Rupiah)
  Pemindahbukuan

  Pembayaran               :   Triwulanan
  Pendapatan Bagi Hasil
  Sukuk Mudharabah

  Jaminan                  :   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu jaminan
                               khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                               maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
                               hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
                               1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang
                               Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
                               baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                               yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun
                               yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-
                               undangan yang berlaku.

  Hak Senioritas           :   Pemegang Sukuk tidak mempunyai hak untuk didahulukan dibanding kreditur preferen
                               Perseroan dan hak Pemegang Sukuk adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
                               hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
                               dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
                               kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
                               dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan kewajiban
                               dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan
                               sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanata Sukuk Mudharabah
                               Berwawasan Sosial Orange.

  Penyisihan dana          :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk
  pelunasan Sukuk              Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini dengan pertimbangan untuk
  Mudharabah                   mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
  (Sinking Fund)               Orange sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah
                               Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan
                               ini.

  Pembelian Kembali        :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (Buy Back) untuk sebagian atau seluruh
  (Buy Back)                   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai pembayaran kembali
                               Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau disimpan untuk kemudian
                               dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (Buy Back) Sukuk Mudharabah
                               Berwawasan Sosial Orange baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
                               Penjatahan. Pembelian kembali (Buy Back) Sukuk Mudhrabah tidak dapat dilakukan
                               apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-
                               ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                               Orange. Keterangan lengkap mengenai Buy Back dapat dilihat pada Bab I Informasi
                               Tambahan ini.

  Hasil Pemeringkatan      :   (id)AAAsy (Triple A Syariah) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia


Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.




                                                          21
Page 25
3.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:

Obligasi
                                                                                             Tingkat
                                                       Seri &               Tanggal                            Nilai
                Nama Instrumen                                                               Kupon
                                                    Jangka Waktu          Jatuh Tempo                        (Rp Juta)
                                                                                               (%)
 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2021        Seri C, 5 tahun    10 Desember 2026           6,25        1.000.000
 Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024        Seri B, 3 tahun     20 Maret 2027             6,55          341.030

 Obligasi Berwawasan Sosial Orange                   Seri B, 3 Tahun       8 Juli 2028             6,65          243.000
 Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
                                                    Seri C, 5 Tahun        8 Juli 2030             6,85          537.000

 Obligasi Berwawasan Sosial Orange                  Seri A, 3 Tahun      14 Januari 2029               5,5       250.000
 Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2026                 Seri B, 5 Tahun     14 Januari 2031           5,98          250.000
                                                    Seri A, 370 Hari
                                                                           1 Mei 2027              5,15          709.505
 Obligasi Berwawasan Sosial Orange                     Kalender
 Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2026               Seri B, 2 Tahun       21 April 2028            5,70           25.005
                                                    Seri C, 3 Tahun       21 April 2029            6,00          279.065
                     Jumlah                                                                                   3.634.605


Sukuk
                                                                                             Besar
                                                       Seri &               Tanggal                            Nilai
                Nama Instrumen                                                               Nisbah
                                                    Jangka Waktu          Jatuh Tempo                        (Rp Juta)
                                                                                              (%)
 Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024     Seri B, 3 Tahun       12 Juli 2027         47,248         1.330.940
 Sukuk Mdh. VI Tahap II Tahun 2024                      3 Tahun          11 Oktober 2027        26,670           262.000
 Sukuk Mdh. VI Tahap III Tahun 2024                     3 Tahun         26 November 2027        26,670           110.000
 Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap IV Tahun
                                                   370 Hari Kalender    19 September 2026       34,500           635.000
 2025
 Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap V
                                                        3 Tahun         25 Novemebr 2028        34,500           650.000
 Tahun 2025
 Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap VI Tahun
                                                        370 Hari         23 Februari 2027       32,500           800.000
 2025
 Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap XI Tahun     2 Tahun 8 Bulan 20
                                                                        25 Novemebr 2028        34,500           350.000
 2025                                                 Hari Kalender


 Sukuk Mdh. Berwawasan Sosial Orange                 Seri B, 3 Tahun       8 Juli 2028          58,188           150.000
 Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
                                                    Seri C, 5 Tahun        8 Juli 2030          59,938           610.005
                                                         Seri A,
                                                                         27 Oktober 2026         28,05           800.000
 Sukuk Mdh. Berwawasan Sosial            Orange    370 Hari Kalender
 Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025                 Seri B, 3 Tahun     17 Oktober 2028        29,325           110.000
                                                    Seri C, 5 Tahun      17 Oktober 2030          30,6           110.000

                                                    Seri A, 370 Hari
                                                                         24 Januari 2027          24,5           300.000
                                                       Kalender
 Sukuk Mdh. Berwawasan Sosial Berkelanjutan
 Orange I Tahap III Tahun 2026                       Seri B, 3 Tahun     14 Januari 2029          27,5           600.000
                                                    Seri C, 5 Tahun      14 Januari 2031          29,9           600.000

                                                    Seri A, 370 Hari
 Sukuk Mdh. Berwawasan Sosial Berkelanjutan                                1 Mei 2027            23,97           540.605
                                                       Kalender
 Orange I Tahap IV Tahun 2026
                                                     Seri B, 2 Tahun      21 April 2028          26,53            25.700



                                                              22
Page 26
                                                                                                   Besar
                                                         Seri &                 Tanggal                               Nilai
                Nama Instrumen                                                                     Nisbah
                                                      Jangka Waktu            Jatuh Tempo                           (Rp Juta)
                                                                                                    (%)
                                                      Seri C, 3 Tahun         21 April 2029             27,93           155.120
                     Jumlah                                                                                           8.139.370


4.    RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar.

Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini mengenai Rencana Penggunaan Yang
Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.

5.    STRUKTUR PERMODALAN

Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran:

Tahun 2021

Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 59 tanggal 28 Oktober
2021, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran
dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-
0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, serta telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2
November 2021 (“Akta No. 59/2021”) jo. Akta No. 90/2026. Berdasarkan Akta No. 59/2021, diketahui struktur permodalan
terakhir dari Perseroan adalah sebagai berikut:

 Modal Dasar               :     Rp 9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) terbagi atas 9.200.000
                                 (sembilan juta dua ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00 (satu juta
                                 Rupiah) setiap saham.
 Modal Ditempatkan         :     Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas 3.800.000
                                 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
                                 setiap saham.
 Modal Disetor             :     Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas 3.800.000
                                 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
                                 setiap saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 59/2021 adalah sebagai berikut:

                                        Jumlah Saham                             Nilai Saham
                                                                                                                    Persentase
     Nama Pemegang Saham             Seri A                        Seri A (Dwiwarna)          Seri B
                                                     Seri B                                                            (%)
                                   (Dwiwarna)                      @Rp1.000.000,00        @Rp1.000.000,00
 Modal Dasar
     Rp9.200.000.000.000,00                    1   9.199.999             1.000.000,00     9.199.999.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor
       Negara Republik
                                               1              -          1.000.000,00                           -      0,00003
       Indonesia
       PT Bank Rakyat
                                               -   3.799.999                        -     3.799.999.000.000,00        99,99997
       Indonesia (Persero) Tbk



                                                                  23
Page 27
                                    Jumlah Saham                               Nilai Saham
                                                                                                                      Persentase
     Nama Pemegang Saham          Seri A                     Seri A (Dwiwarna)             Seri B
                                                 Seri B                                                                  (%)
                                (Dwiwarna)                   @Rp1.000.000,00           @Rp1.000.000,00
 Jumlah Modal
                                         1      3.799.999          1.000.000,00       3.799.999.000.000,00             100,00000
 Ditempatkan dan Disetor
 Saham dalam Portepel                     -     5.400.000                         -   5.400.000.000.000,00

Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peningkatan modal
dilakukan melalui persetujuan RUPS, selanjutnya Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas mengatur bahwa persetujuan RUPS atas peningkatan modal wajib diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk didaftarkan di daftar Perseroan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham Perseroan.

6.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   30 Juni*                        31 Desember
 Keterangan
                                                                    2026                   2025                       2024
 Total Aset                                                          57.571.485            57.016.308                  55.362.717
 Total Liabilitas                                                    45.271.062            45.348.111                  44.805.095
 Total Ekuitas                                                       12.300.423            11.668.197                  10.557.622
 Total Liabilitas dan Ekuitas                                        57.571.485            57.016.308                  55.362.717
*Tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 30 Juni*                              31 Desember
 Keterangan
                                                          2026                2025                 2025                 2024
 Pendapatan bunga dan syariah                               7.268.671          7.617.099          15.785.772           15.842.292
 Beban bunga dan syariah                                  (1.230.284)        (1.240.707)         (2.440.411)          (2.470.600)
 Pendapatan dan beban bunga dan syariah                     6.038.387          6.376.392          13.345.361           13.371.692
 Beban usaha                                              (5.945.116)        (5.515.855)        (13.028.753)         (12.557.247)
 Laba usaha                                                   794.566          1.383.560           1.519.215            1.971.648
 Total beban pajak penghasilan                              (192.893)          (497.652)            (380.083)           (473.617)
 Laba tahun berjalan                                          601.673            885.908           1.139.132            1.498.031
 Penghasilan komprehensif lain                                 32.711             12.934             (19.247)               (916)
 Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan                 634.384            898.842           1.119.885            1.497.115
*Tidak diaudit

RASIO KEUANGAN
                                                                                           (dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
                                                                  30 Juni*                         31 Desember
 Keterangan
                                                                   2026                     2025              2024
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Total Pendapatan                                                            -2,10                 -0,15                    11,51
 Laba Tahun Berjalan                                                        -32,08                -23,94                    -9,19
 Jumlah Aset                                                                  0,97                  2,99                     8,44
 Jumlah Liabilitas                                                           -0,17                  1,21                     6,70
 Jumlah Ekuitas                                                               5,42                 10,52                    16,46

 Rasio Usaha (%)
 Laba Usaha/ Total Pendapatan                                                 9,97                  8,97                    11,63
 Total Pendapatan/Total Aset                                                 13,84                 29,70                    30,63




                                                            24
Page 28
                                                                30 Juni*                         31 Desember
 Keterangan
                                                                 2026                     2025              2024
 Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan                                       7,75                  6,73            8,83
 Imbal Hasil atas Aset                                                      1,05                  2,03            2,82
 Imbal Hasil atas Ekuitas                                                   5,02                 10,25           15,27

 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah Liabilitas atas Ekuitas                                             3,68                  3,89             4,24
 Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset                                         0,79                  0,80             0,81
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                         0,15                  0,11             0,07
 Interest Coverage Ration (ICR)                                             1,95                  1,62             1,80
 Non Performing Financing (NPF) - net                                       0,07                  0,05             0,12
 Non Performing Financing (NPF) - gross                                     1,94                  1,74             2,31
*Tidak diaudit


RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT


                                     Rasio keuangan Perseroan yang                    Pemenuhan Perseroan
                                             dipersyaratkan                             per 30 Juni 2026*
 Debt to Equity Ratio                         Maksimal 10x                                    3,18x
 Gearing Ratio                                Maksimal 10x                                    3,03x
*Tidak diaudit


7.   KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK YANG SIGNIFIKAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Perusahaan Anak dengan kepemilikan di atas
50%, dengan keterangan sebagai berikut:

                                                                                                                Kontribusi
              Nama
                                                                 Tahun           Tahun                         pendapatan
  No        Perusahaan       Kegiatan Usaha     Kepemilikan                                         Status
                                                                Pendirian      Penyertaan                        kepada
               Anak
                                                                                                                Perseroan
          PT PNM            Jasa pembiayaan
 1                                                 99,99%         1999             2000           Beroperasi     2,69%
          Venture Capital   Modal Ventura




                                                         25
Page 29
I.      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
1.      PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

1.1.    Nama Obligasi Berwawasan Sosial Orange

        Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026.

1.2.    Jenis Obligasi Berwawasan Sosial Orange

        Obligasi Berwawasan Sosial Orange diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
        Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian
        Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
        Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening. Bukti kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial
        Orange bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
        Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
        ditandatangani Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Pemegang Rekening.

1.3.    Harga Penawaran

        Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
        Obligasi.

1.4.    Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi Berwawasan Sosial
        Orange

        Seluruh nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar
        Rp591.265.000.000,- (lima ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan
        ketentuan sebagai berikut:

         Seri A      :   Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar Rp421.250.000.000 (empat
                         ratus dua puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                         sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan
                         Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar sejak Tanggal Emisi; dan
         Seri B      :   Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar Rp170.015.000.000 (seratus
                         tujuh puluh miliar lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh
                         koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 3
                         (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.

       Jumlah Pokok masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan dengan
       pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange
       dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
       dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan ketentuan dalam
       Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berwawasan Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange.

       Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
       adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang tertulis pada
       Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pelunasan
       Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

       Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan
       tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Dalam hal Tanggal Pembayaran
       Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.




                                                        26
Page 30
       Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut

                Bunga ke-                     Seri A                                      Seri B
                   1                    18 Desember 2026                            18 Desember 2026
                   2                      18 Maret 2027                               18 Maret 2027
                   3                       18 Juni 2027                                18 Juni 2027
                   4                    28 September 2027                           18 September 2027
                   5                             -                                  18 Desember 2027
                   6                             -                                    18 Maret 2028
                   7                             -                                     18 Juni 2028
                   8                             -                                  18 September 2028
                   9                             -                                  18 Desember 2028
                  10                             -                                    18 Maret 2029
                  11                             -                                     18 Juni 2029
                  12                             -                                  18 September 2029

1.5.    Perhitungan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange

        Tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
        dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
        puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

1.6.    Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange

           i.     Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
                  Orange adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
                  Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                  Berwawasan Sosial Orange. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari
                  Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange, pembeli Obligasi
                  Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut
                  tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada periode Bunga Obligasi Berwawasan
                  Sosial Orange yang bersangkutan.
          ii.     Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
                  Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada
                  Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan berdasarkan Daftar
                  Pemegang Rekening;
         iii.     Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
                  Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
                  berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
         iv.      Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan
                  kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran, dianggap
                  pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
                  Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
                  Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
                  kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
                  bersangkutan.

1.7.    Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange

           i.     Obligasi Berwawasan Sosial Orange harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
                  Sosial Orange;
          ii.     Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
                  Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
                  berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange;




                                                         27
Page 31
        iii.     Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan
                 kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran, dianggap
                 pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
                 Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
                 Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
                 kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
                 bersangkutan.

1.8.    Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange

        Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau
        kelipatannya.

1.9.    Satuan Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange

        Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan
        sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
        di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan
        nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.

1.10.   Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange

        1)     Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange maka berlaku
               ketentuan sebagai berikut :
                a. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
                    untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
                b. pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan melalui Bursa Efek
                    atau di luar Bursa Efek;
                c. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
                    Tanggal Penjatahan;
                d. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
                    mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
                    Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
                e. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila Perseroan
                    melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
                    Sosial Orange, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
                f. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan oleh Perseroan
                    kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
                    modal oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pembelian Kembali yang diajukan karena adanya
                    perubahan status Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                    Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
                g. Rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange wajib dilaporkan kepada Otoritas
                    Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
                    Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut;
                h. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dapat dilakukan setelah pengumuman
                    rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
                i.  Rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud dalam huruf
                    g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
                    1. periode penawaran Pembelian Kembali;
                    2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
                    3. kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan dibeli kembali;
                    4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial
                        Orange;
                    5. tata cara penyelesaian transaksi;
                    6. persyaratan bagi pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang mengajukan penawaran
                        jual;




                                                          28
Page 32
          7.   tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
          8.   tata cara Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange; dan
          9.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange (tidak
               termasuk Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik
               Indonesia);
      j.  Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
          pihak yang melakukan penjualan Obligasi Berwawasan Sosial Orange apabila jumlah Obligasi
          Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
          Orange melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dapat dibeli kembali;
      k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
          disampaikan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
      l.  Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tanpa
          melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
          1. jumlah Pembelian Kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan
               Sosial Orange untuk masing-masing jenis obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1
               (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
          2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki
               oleh Afiliasi Perseroan; dan
          3. Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian
               hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
               pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi Berwawasan
               Sosial Orange;
      m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan
          Sosial Orange kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
          Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya Pembelian Kembali
          Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
      n. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan mendahulukan obligasi
          yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
      o. Pembelian Kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
          Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
      p. Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
          Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh
          obligasi. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan mengakibatkan:
            1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali,
               meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan
               Sosial Orange serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali
               jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
            2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial Orange
               yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga
               Obligasi Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange
               yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2)   Pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud
     pada angka (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
     penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut :
      a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
          i.   situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
               yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
         ii.   situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
               nasional.
      b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
            1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
               yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
            2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.




                                                29
Page 33
        3)   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf m paling sedikit:
              a. jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli oleh Perseroan;
              b. rincian jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau
                  disimpan untuk dijual kembali;
              c. harga Pembelian Kembali yang telah terjadi; dan
              d. jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

1.11.   Jaminan

        Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan
        seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
        ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
        Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.

        Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
        kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
        kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang
        akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.12.   Hak Senioritas atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange

        Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang
        Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
        lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.

1.13.   Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange (sinking fund)

        Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
        Dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

1.14.   Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

        Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
        sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange menurut ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan ini Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
        1) Tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
             a) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik
                 seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva tetap milik
                 Perseroan berdasarkan laporan keuangan Konsolidasi terakhir yang telah diaudit, dalam satu
                 transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan.
             b) Mengagunkan harta kekayaan milik Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio
                 keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam angka (3) di bawah ini menjadi tidak dapat dipenuhi
                 oleh Perseroan.
             c) Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain, baik secara langsung
                 maupun tidak langsung, dan melakukan tindakan-tindakan dengan tujuan melikuidasi atau
                 membubarkan Perseroan, kecuali penggabungan dan/atau peleburan tersebut :
                 i.   tidak memberikan dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi
                      kemampuan Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                      dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang jatuh tempo dan semua
                      syarat dan kondisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                      Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan
                      mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan
                      merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi Berwawasan Sosial Orange-
                      telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut
                      memiliki aktiva dan kemampuan uang memadai untuk melakukan pelunasan Pokok Obligasi




                                                      30
Page 34
                  Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                  yang jatuh tempo; atau
           ii.    dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham
                  Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                  berlaku.
       d) Melakukan pengambilalihan (akuisisi) saham atau aktiva, kecuali pengambilalihan tersebut :
            i.    tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
                  mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Pokok Obligasi
                  Berwawasan Sosial Orange.
           ii.    dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham
                  Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                  berlaku.
          iii.    tindakan Perseroan dalam rangka penyertaan modal sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan
                  usaha Perseroan.
       e) Mengubah bidang usaha utama Perseroan, kecuali perubahan sebagaimana dimaksud dilakukan
            dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau
            kebijakan Pemerintah Republik Indonesia.
       f) Melakukan pengakhiran atas perjanjian-perjanjian penting yang mengikat Perseroan yang dapat
            menimbulkan akibat negatif secara material atas kelangsungan usaha Perseroan.
       g) Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan kecuali hal sebagaimana
            dimaksud dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
            dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku.
2) Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas akan diberikan oleh Wali
    Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
       a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
       b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
            pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
            dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15
            (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
            tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
            memberikan persetujuannya; dan
       c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
            penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
            data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
            waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
            Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3) Perseroan berkewajiban untuk:
    i.      Menyetorkan dana yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
            dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang jatuh tempo kepada Agen
            Pembayaran yang harus sudah tersedia dan telah efektif ke dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI
            yang ada di bank pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial
            Orange (in good fund) paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelumTanggal Pelunasan Pokok Obligasi
            Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
            dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-
            lambatnya pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal
            Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana
            untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange,
            maka atas kelalaian tersebut Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh
            Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan dibayarkan
            kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange secara proposional berdasarkan besarnya
            Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
            Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
   ii.      Mematuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
            Sosial Orange dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
            Berwawasan Sosial Orange;




                                                31
Page 35
 iii.    Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan
         dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
 iv.     Mengijinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk tetapi
         tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk- untuk maksud tersebut) dari waktu ke waktu
         memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau
         informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan
         itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan, dengan terlebih dahulu
         menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai hal-hal tersebut selambat-lambatnya 5
         (lima) Hari Kerja sebelumnya;
  v.     Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
         Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas
         tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu);
 vi.     menyerahkan kepada Wali Amanat :
          a.     laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di
                 Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
                 tahun buku berakhir atau dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan
                 keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan memperhatikan
                 peraturan Pasar Modal.
          b.     laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
                 Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau
                 selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun
                  buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa
                 Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya dalam waktu 90
                 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
                 Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan
                 pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau disampaikan
                 bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
vii.     Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi
         Keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
         dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan Pernyataan
         Standar Akuntasi Keuangan yang umum diterima dan diterapkan di Indonesia;
viii.    Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
         dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
         kegiatan usaha Perseroan;
 ix.     Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah berlangsungnya kejadian- kejadian berikut:
        a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan, dan
              pembagian dividen yang jumlahnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih Perseroan
              pada tahun buku sebelumnya;
        b. adanya perkara pidana, perdata, tata usaha negara, perburuhan, dan arbitrase yang dihadapi
              Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan
              mematuhi segala kewajibannya berdasarkan dokumen Perseroan;
        c. Melakukan peminjaman hutang baru atau mengeluarkan surat hutang atau menjaminkan
              kekayaan Perseroan, memberikan jaminan perusahaan- (corporate guarantee) kepada pihak lain,
              kecuali pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
              Berwawasan Sosial Orange dan/atau dalam rangka kegiatan usaha Perseroan;
        d. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
              Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh pihak
              yang berwenang mewakili Perseroan atau seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk
              maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
              kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
              tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian
              tersebut dan tindakan atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh
              Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;




                                                32
Page 36
     e.   setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
          pengaruh negative yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
          Perseroan dan Perusahaan Anak.
     f. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang
          mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan
          serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi
          Berwawasan Sosial Orange, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi
          sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta
          menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak
          diminta oleh Wali Amanat.
          Dalam hal tidak terdapat pemberitahuan dari Perseroan sehubungan dengan kondisi di atas, Wali
          Amanat secara tertulis dapat meminta Perseroan untuk memberikan surat pernyataan mengenai
          tidak terjadinya kondisi-kondisi tersebut di atas pada Perseroan.
x.    Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 atau perubahannya, yang
      dilakukan oleh Pemeringkat yaitu :
       a. Pemeringkatan Tahunan
           1. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
               Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
               terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
               dengan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan.
           2. Dalam hal peringkat Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang diperoleh berbeda dari
               peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
               dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
               (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
               peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
               1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
               2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
     b. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
           1. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
               kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
               dalam 1 (satu ) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau
               laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
               peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
               i) peringkat baru; dan
               ii) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
           2. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
     c. Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
           1. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
               diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014, wajib memperoleh
               peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
               direncanakan.
           2. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
               Berkelanjutan sepanjang :
               i) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
               ii) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi
               Berwawasan Orange tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
               sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014.
     d. Pemeringkatan Ulang
           1. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
               peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka ix angka a butir
               i dan huruf b butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
               dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
               diterimanya peringkat dimaksud.




                                            33
Page 37
                        2. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
                           peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
                           kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
                           atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
                           peringkat dimaksud.
             xi.   Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
                   tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
                   memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang berdasarkan pendapat yang
                   wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                   Berwawasan Sosial Orange ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan
                   perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.

1.15.   Kelalaian Perseroan

        1.    Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
              dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
               a.    Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
                     Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
                     Orange dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran Bunga
                     Obligasi Berwawasan Sosial Orange; atau
               b.    Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan
                     cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil
                     tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
                     sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
                     kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange; atau
               c.    Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (crossdefault) sehubungan
                     dengan suatu perjanjian hutang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada sekarang maupun
                     yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan
                     perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai
                     tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
                     (akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah keseluruhan hutang yang mengalami
                     akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total kewajiban
                     Perseroan; atau
               d.    Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang
                     berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
                     mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
                     kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
                     atau
               e.    Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
                     kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
                     mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
                     kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial
                     Orange; atau
               f.    Fakta mengenai keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan oleh Perseroan tentang keadaan atau
                     status keuangan Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
                     yang diberikan oleh Perseroan; atau
               g.    Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                     Obligasi Berwawasan Sosial Orange (selain angka 1 huruf a);
        2.     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
               a.    Angka 1 huruf a, b, c, d, e, dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
                     menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                     Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
                     tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
                     disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
               b.    Angka 1 huruf g di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama
                     30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan




                                                          34
Page 38
                   kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
                   upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
                   Wali Amanat;
              maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
              Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
              berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
              Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
              dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Dalam RUPO tersebut, Wali
              Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
              tersebut.
              Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPO tersebut
              memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi Berwawasan
              Sosial Orange sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya
              dengan segera dan sekaligus.
              Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
              kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam
              tagihan yang bersangkutan.
        3.   Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam angka 1, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai
             apabila satu atau lebih kejadian-kejadian sebagai berikut :
              a.   Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan
                   yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
              b.   Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
              c.   Perseroandiberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan
                   yang berwenang;
              d.   terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
              e.   Perseroan dibubarkan karena sebab apapun juga; atau
              f.   Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) bagi Perseroan.

             dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut diatas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
             bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan mengambil
             keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan untuk
             itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
             Orange. Dalam hal ini Obligasi Berwawasan Sosial- Orange menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

1.16.   RUPO

        Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
        ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana
        Obligasi Berwawasan Sosial Orange dicatatkan :
        1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
             a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan
                  Sosial Orange mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Pokok
                  Obligasi Berwawasan Sosial Orange, suku Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange, perubahan tata
                  cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dan/atau ketentuan lain
                  dalan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan POJK No.20/2020 dan POJK No.14/2025;
             b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
                  kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
                  Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange serta akibat-akibatnya, atau untuk
                  mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
             c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
                  Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
             d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
                  Orange termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
                  sebagaimana dimaksud dalam poin 1.15 tentang Kelalaian Perseroan dan POJK No.20/2020 dan POJK
                  No. 14/2025;




                                                       35
Page 39
     e.   Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau berdasarkan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
      a. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili
          paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
          belum dilunasi (termasuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
          Afiliasi Perseroan), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
          RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
          diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
          Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
          dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR
          tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange oleh KSEI tersebut hanya dapat
          dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
      b. Perseroan;
      c. Wali Amanat; atau
      d. Otoritas Jasa Keuangan.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan/atau huruf d di atas, wajib
     disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga pulu) Hari Kalender setelah
     tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau
     Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
     penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14
     (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
      a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan RUPO.
      b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
          paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
      c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
          kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
          tetapi tidak mencapai kuorum.
      d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan
          risalah RUPO, wajib dilakukan paling sedikit:
           −     situs web penyedia sistem;
           −     situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan
                 pada KSEI; dan/atau
           −     situs web Emiten; dan/atau
           −     situs web BEI;
         dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
         sedikit Bahasa Inggris.
      e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
           -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           -    agenda RUPO;
           -    pihak yang mengajukan usulan RUPO;
                Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam
                RUPO; dan kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
                RUPO.
      f. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
          lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.




                                                36
Page 40
6.   Tata cara RUPO :
      a. RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat
          lain yang disepakati antara Emiten dan Wali Amanat.
          Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka RUPO wajib
          dihadiri secara fisik oleh:
           a.     Wali Amanat; dan
           b.     Notaris.
           Dalam hal Emiten atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange meminta penggantian Wali
           Amanat, maka RUPO secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
           a.     Perseroan; dan
           b.     Notaris.
      b. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan
          acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO;
      c. Dalam hal Emiten atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange meminta penggantian Wali
          Amanat, maka Emiten diwajibkan untuk:
           (i) mempersiapkan acara RUPO,
           (ii) materi RUPO, dimana Emiten dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi
                 Berwawasan Sosial Orange dalam menyediakan materi RUPO tersebut,
           (iii) menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
      d. Emiten sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi
          Berwawasan Sosial Orange dalam menyediakan materi RUPO.
      e. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
          berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
          Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
      f. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang
          Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
          4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI. kecuali
          ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
          Dalam hal dilakukan RUPO kedua atau ketiga, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
          berhak hadir adalah:
           −      untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir
                  merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang terdaftar dalam Daftar
                  Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua;
           −      untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir
                  merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang terdaftar dalam Daftar
                  Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.


     g.   Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR
          kepada Wali Amanat.
     h.   Seluruh Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi
          Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari
          Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
          dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan
          dari Wali Amanat.
          Transaksi Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
          tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     i.   Setiap Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1
          (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
          dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial
          Orange yang dimilikinya.
     j.   Suara dikeluarkan secara tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
          Amanat memutuskan lain.
     k.   Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak
          memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.




                                              37
Page 41
     l.   Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri
          RUPO, namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan
          memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
          Orange selain suara abstain.
      m. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib
          melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki
          Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
      n. Sebelum pelaksanaan RUPO :
           -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
                Orange dari Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kepada Wali Amanat.
           -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi
                Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi
                yang timbul karena kepemilikan atau peneyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia).
           -    Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau kuasa Pemegang Obligasi Berwawasan
                Sosial Orange yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang
                menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange memiliki atau
                tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena
                kepemilikan atau peneyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia).
7.   Pemberian Suara:
     Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri RUPO,
     baik secara fisik dan/atau secara elektronik, namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,
     dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
     Obligasi Berwawasan Sosial Orange selain suara abstain.
8.   Dengan memperhatikan ketentuan angka 6 huruf g di atas ini, kuorum dan pengambilan keputusan:
      a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di bawah ini diatur
          sebagai berikut :
           1)      Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
                   sebagai berikut:
                      i.  dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling
                          sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                          yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                          apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                          Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
                     ii.  dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                          tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
                    iii.  RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                          Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                          jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak
                          mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                          per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam
                          RUPO.
                    iv.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                          tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
                     v.   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                          Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                          jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak
                          mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
                          per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam
                          RUPO.




                                                 38
Page 42
     2)    Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau Wali
           Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling
                   sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                   Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
               ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
             iii.  RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                   Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                   jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½
                   (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir
                   dalam RUPO.
             iv.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
               v.  RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                   Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                   jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
                   per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam
                   RUPO.
     3)    Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan
           ketentuan sebagai berikut:
            i.     dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                   Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
           ii.     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
          iii.     RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                   Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi- yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                   sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
          iv.      dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
           v.      RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                   Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
                   per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam
                   RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Berwawasan Sosial Orange, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1)    dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4
           (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum
           dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
           sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir
           dalam RUPO.
     2)    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai,
           maka wajib diadakan RUPO kedua.




                                          39
Page 43
          3)     RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
                 Sosial Orange atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                 Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                 yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
                 Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
          4)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO ketiga.
          5)     RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
                 Sosial Orange atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                 Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                 yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          6)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka
                 dapat diadakan RUPO yang keempat;
          7)     RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi
                 Berwawasan Sosial Orange atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
                 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
          8)     Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
                 ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas ini;

9.  Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
    yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris sebagai alat bukti yang
    sah dan mengikat Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Wali Amanat dan Perseroan.
11. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan:
     1. Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada Otoritas Jasa
          Keuangan; dan
     2. Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat melalui
          situs web Bursa Efek.
          Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah
          RUPO kepada masyarakat melalui:
           -    situs web penyedia sistem e- RUPO;
           -    situs web KSEI; dan/atau
           -    situs web Perseroan;
           dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
           sedikit bahasa Inggris.
12. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan dan
    Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange wajib
    memenuhi keputusan keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian-perjanjian lain
    sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial Orange, baru berlaku efektif sejak tanggal
    ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
    perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
    Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange maka para pihak
    berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
    dengan menambahkan akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang baru,
    dan jika dilakukan addendum Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Orange maka para pihak
    berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan
    menambahkan Akta Pengakuan Utang yang baru.




                                               40
Page 44
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan
    dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, perubahan tingkat Bunga Obligasi
    Berwawasan Sosial Orange, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange,
    dan perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Perseroan menolak untuk
    menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
    perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
    puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
    memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
    langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Selain pelaksanaan RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat
    melaksanakan RUPO secara elektronik sesuai dengan POJK No. 14/2025, dengan tata cara yang sama
    dengan penyelenggaraan RUPO secara fisik sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020, kecuali
    ditentukan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
     a. RUPO secara elektronik atau e-RUPO adalah pelaksanaan RUPO oleh Perseroan dengan
          menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
     b. Pelaksanaan RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan:
           (i) Sistem Penyelenggaraan RUPO secara elektronik (e-RUPO), yang disediakan oleh Penyedia
                Sistem RUPO secara elektronik (e--RUPO), yaitu:
                 −    KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa
                      Keuangan, atau
                 −    Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
           (ii) Sistem yang disediakan oleh Perseroan, dimana Penyedia Sistem atau Perseroan tersebut wajib
                terhubung dengan KSEI selaku- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk memastikan
                Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO.
     c. Dalam hal RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan sistem yang
          disediakan oleh Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud pada poin 15 huruf b butir (i) Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange, maka Perseroan wajib mengacu pada
          ketentuan penggunaan sistem e-RUPO yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem tersebut, dimana
          mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara
          diatur oleh Penyedia Sistem tersebut.
     d. Dalam hal RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan sistem yang
          disediakan oleh Perseroan sebagaimana dimaksud poin 15 huruf b butir (ii) Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange, maka mekanisme pendaftaran, penunjukan,
          dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional
          standar- pelaksanaan RUPO secara elektronik yang dimiliki oleh Perseroan.
     e. Dalam hal RUPO diselenggarakan secara elektronik, jumlah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
          Orange atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dapat hadir
          secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang
          Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih
          berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya
          jumlah yang telah ditetapkan.
     f. Kehadiran Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange secara elektronik melalui e-RUPO yang
          disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan Emiten dapat menggantikan kehadiran
          Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
16. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.




                                               41
Page 45
1.17.   Hak-Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange

        i.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
             Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada
             Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
             Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
             Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah dengan harga yang sama dengan
             jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
             Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
             Orange.
        ii. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
             adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
             Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
             Orange kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
        iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau
             Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan belum menyetorkan sejumlah
             uang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in good funds) sebelum
             Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
             Berwawasan Sosial Orange ke rekening KSEI, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut
             sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari jumlah
             dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
             lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
             Sosial Orange mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan, dengan ketentuan
             1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
             Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan
             Sosial Orange akan dibayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange secara proporsional
             sesuai dengan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
        iv. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
             paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
             belum dilunasi tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
             Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah,
             dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial Orange untuk
             diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat Obligasi
             Berwawasan Sosial Orange dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
             permintaan tersebut Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial Orange wajib melakukan panggilan untuk
             RUPO.
        v. Setiap Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
             dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dalam RUPO
             mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.




                                                        42
Page 46
2.    PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

2.1   Nama Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap V Tahun 2026.

2.2   Jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI
      berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI sebagai bukti bahwa
      Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di
      bidang Pasar Modal. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange bagi Pemegang Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening
      dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
      Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan Pemegang Rekening.

2.3   Harga Penawaran

      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana
      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

2.4   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh Tempo
      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

      Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan sebesar
      Rp1.999.435.000.000,- (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh lima
      juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:

       Seri A      :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan adalah
                       sebesar Rp1.363.825.000.000 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus dua
                       puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                       Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                       Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 70,48% (tujuh puluh koma empat
                       delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                       7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan
                       Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
       Seri B      :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan adalah
                       sebesar Rp635.610.000.000 (enam ratus tiga puluh lima miliar enam ratus sepuluh juta Rupiah)
                       dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung
                       berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                       Orange, dimana besarnya nisbah adalah 70,98% (tujuh puluh koma sembilan delapan persen)
                       dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 7,10% (tujuh koma
                       satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                       adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.

      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
      kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudhrabah sebagaimana
      dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudhrabah dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
      Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.




                                                      43
Page 47
      Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
      pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali
      Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

      Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan
      Sosial Orange.

      Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
      pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil. Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
      jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa
      dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.

      Tanggal Pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:

        Bagi hasil ke-                 Seri A                                      Seri B
             1                   18 Desember 2026                            18 Desember 2026
             2                     18 Maret 2027                               18 Maret 2027
             3                      18 Juni 2027                                18 Juni 2027
             4                   28 September 2027                           18 September 2027
             5                            -                                  18 Desember 2027
             6                            -                                    18 Maret 2028
             7                            -                                     18 Juni 2028
             8                            -                                  18 September 2028
             9                            -                                  18 Desember 2028
            10                            -                                    18 Maret 2029
            11                            -                                     18 Juni 2029
            12                            -                                  18 September 2029

2.5   Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

      Bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
      berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan
      kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

      Nisbah Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
      Orange dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati
      Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana
      diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

      Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A adalah sebesar 70,48% (tujuh nol koma
      empat delapan persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.




                                                     44
Page 48
      Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui bahwa jika
      Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri A melebihi
      Rp136.421.038.944,- (seratus tiga puluh enam miliar empat ratus dua puluh satu juta tiga puluh delapan ribu
      sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) per tahun maka Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
      Orange melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang
      Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut menjadi hak
      Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah dikurangi dengan kelebihan
      pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.

      Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B adalah sebesar 70,98% (tujuh nol koma
      sembilan delapan persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

      Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui bahwa jika
      Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri B melebihi
      Rp63.578.961.056,- (enam puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh satu
      ribu lima puluh enam Rupiah) per tahun maka Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
      melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
      tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena
      itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah dikurangi dengan kelebihan pendapatan yang
      telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.

      Apabila Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil lebih
      rendah dari nilai indikasi yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan boleh melepaskan
      haknya (isqath al-haqq/attanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange dan dapat diberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
      Orange. Yang dimaksud dengan hak Perseroan adalah hak Perseroan atas Pendapatan Bagi Hasil dari Nisbah
      milik Perseroan.

      Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha Mudharib
      berupa pemberian pembiayaan murabahah Mekaar Syariah di seluruh Indonesia (“Objek Mudharabah”).

      Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Mudharabah kecuali disepakati oleh Shahibul Mal dan
      Mudharib untuk dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku, dengan
      periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu triwulanan.

      Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan melalui
      pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
      berdasarkan persetujuan RUPSu apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
      Orange akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum dilakukannya perubahan.

2.6   Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

      Dasar perhitungan Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Margin
      Pembiayaan Murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan, yang akan
      dibagihasilkan setiap triwulanan, yang jumlahnya dicantumkan dalam berdasarkan laporan keuangan triwulanan
      (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil
      dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan
      Yang Dibagihasilkan.

      Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diperoleh pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
      Orange.




                                                     45
Page 49
2.7   Akad Mudharabah dan Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

      Akad Mudharabah
      1.  Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
          tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah
          disetujui oleh Perseroan dan KB Bank sebagai sebagai Wali Amanat dan wakil dari Pemegang Sukuk
          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
      2.  Mudharib (Perseroan) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
          PNM Tahap V Tahun 2026. Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan digunakan untuk
          modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.
      3.  Shahibul Mal (Pemegang Sukuk yang diwakili oleh KB Bank dalam perannya sebagai Wali Amanat) dengan
          ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk kegiatan usaha oleh Mudharib sebagaimana tersebut di atas,
          dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
          Orange yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan
          Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk di KSEI.
      4.  Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Mudharabah berakhir
          yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
          sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
          Sosial Orange.
      5.  Pendapatan dari hasil kegiatan pembiayaan syariah Mudharib, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai
          dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
      6.  Mudharib menyatakan dan menjamin bahwa Kegiatan Usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk
          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
          dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan (mu’allaq) dengan
          suatu kejadian di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi.

      Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

      Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha Mudharib
      berupa pemberian pembiayaan murabahah Mekaar Syariah di seluruh Indonesia (“Objek Mudharabah”).

      Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan Prinsip
      Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tersebut
      tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

      Dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Pendapatan Bagi Hasil yang
      diterima Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara
      syariah, yaitu perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
      dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Margin
      pembiayaan murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.




                                                   46
Page 50
Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange




Keterangan:
1.   Perseroan sebagai Pengelola Dana/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange dengan syarat dan ketentuan terkait Pokok Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
     Kegiatan Usaha, Nisbah Bagi Hasil dan syarat-syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
     lainnya yang dituangkan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange dan investor sebagai Pemilik Dana/Shahib al Maal menyerahkan dana Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange.
2.   Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange digunakan untuk membiayai kegiatan usaha yang
     disepakati, yaitu kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
3.   Hasil pendapatan dari kegiatan usaha sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan dilaporkan secara
     berkala kepada investor.
4.   Distribusi bagi hasil atas pendapatan usaha sesuai dengan Nisbah bagi hasil untuk masing-masing pihak
     sesuai dengan kesepakatan.
5.   Pengembalian dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan kepada Investor di
     akhir periode Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Dalam Penawaran Umum
dari Tim Ahli Syariah

Berdasarkan Opini/Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim Ahli Syariah tanggal 28 Agustus 2026, Tim Ahli Syariah
menetapkan bahwa perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange tidak bertentangan dengan prinsip syariah merujuk pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional –
Majelis Ulama Indonesia.

Opini/Pernyataan Kesesuaian Syariah tersebut ditandatangani oleh:
1. Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.S., selaku Ketua Tim Ahli Syariah, No izin: KEP-23/PM.223/PJ-
    ASPM/2021, tertanggal 5 Agustus 2021
2. Rully Intan Agustian, S.T., selaku Anggota Tim Ahli Syariah, No izin: KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023.
    tertanggal 18 Agustus 2023.




                                              47
Page 51
2.8    Tata Cara Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

         i.    Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil
               adalah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang Namanya tercatat dalam Daftar
               Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
               Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam waktu 4
               (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembeli Sukuk Mudharabah
               Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengalihan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
               tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode Pendapatan Bagi Hasil yang
               bersangkutan;
        ii.    Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
               Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
               Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
       iii.    Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
               melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
               berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
       iv.     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
               Sosial Orange akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan Sukuk Mudharabah
               Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki dibandingkan dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
               Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali;
        v.     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
               Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh
               Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atas pembayaran
               Pendapatan Bagi Hasil, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
               Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
               Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian Perseroan dibebaskan
               dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.

2.9    Tata Cara Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

          i.   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran
               Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
         ii.   Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Sukuk
               Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
               Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
               Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
        iii.   Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dilakukan oleh
               Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui KSEI selaku Agen
               Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana
               tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada
               KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
               Orange, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Dana
               Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.

2.10   Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

       Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah)
       dan/atau kelipatannya.

2.11   Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

       Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan
       ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah
       Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
       dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau
       Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.




                                                     48
Page 52
2.12   Perubahan dan Penambahan Akad Mudharabah

       Dalam hal Perseroan akan mengubah isi Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau kegiatan usaha yang menjadi dasar
       sukuk maka:
       1.   Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSu.
       2.   Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah
            Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSu; dan
       3.   Atas Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud, maka
            Perseroan akan melakukan pelunasan terhadap Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh
            Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju tersebut.

2.13   Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

       (1)   Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange maka
             berlaku ketentuan sebagai berikut:
             a.   Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai pembayaran
                  kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
             b.   Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan melalui
                  Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
             c.   Pembelian Kembali Sukuk baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
             d.   Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila hal
                  tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
                  Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
             e.   Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila
                  Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
                  Perwaliamanatan.
             f.   Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan oleh
                  Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
                  penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
             g.   Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilaporkan kepada
                  OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian
                  kembali- Sukuk Berwawasan Sosial Orange tersebut.
             h.   Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dapat dilakukan setelah
                  pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
             i.   Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud
                  dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h paling sedikit memuat
                  informasi tentang:
                  1.   periode penawaran Pembelian Kembali;
                  2.   jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
                  3.   kisaran jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dibeli kembali;
                  4.   harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
                       Berwawasan Sosial Orange;
                  5.   tata cara penyelesaian transaksi;
                  6.   persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang mengajukan
                       penawaran jual;
                  7.   tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                       Orange;
                  8.   tata cara Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; dan
                  9.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                       Orange.
             j.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
                  Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang melakukan penjualan Sukuk apabila
                  jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
                  Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
                  Sosial Orange yang dapat dibeli kembali.




                                                        49
Page 53
      k.   Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
           disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
      l.   Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
           tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan sebagai
           berikut:
           1.    jumlah Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak lebih dari 5%
                 (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk masing-masing
                 jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang beredar (outstanding) dalam periode
                 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
           2.    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk
                 Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Afiliasi
                 tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah); dan
           3.    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang
                 kemudian hari dapat dijual kembali;
           dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
           Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
      m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
           dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya Pembelian Kembali Sukuk
           Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
      n.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan mendahulukan
           sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan.
      o.   Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilakukan dengan
           mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas Pembelian Kembali Sukuk
           Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak
           dijamin;
      p.   Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
           Pembelian Kembali sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk; dan.
      q.   Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan mengakibatkan:
           1)    hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                 dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil
                 Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah
                 Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali;
                 atau
           2)    pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah Berwawasan
                 Sosial Orange yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak
                 memperoleh Imbal Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari
                 Sukuk yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
(2)   Pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal
      penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
      a.   bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
           i.    situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
                 yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
           ii.   situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
                 nasional.
      b.   bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
           i.    situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
                 yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
           ii.   1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
(3)   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf m paling sedikit:
      a.   jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli oleh Perseroan;
      b.   rincian jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli kembali untuk
           pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual kembali;
      c.   harga Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah terjadi; dan
      d.   jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
           Orange.




                                               50
Page 54
2.14   Jaminan

       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus namun dijamin
       dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
       ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini sesuai dengan
       ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia.

       Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
       hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
       Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada
       di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.15   Hak Senioritas atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

       Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk didahulukan dibanding
       kreditur preferen Perseroan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah paripassu
       tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
       di kemudian hari.

2.16   Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange (sinking
       fund)

       Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran
       kembali Dana Sukuk Berwawasan Sosial Orange

2.17   Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

       Sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
       sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Perseroan berjanji dan
       mengikat diri bahwa:
       1.   Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
            a.   Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik
                 seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva tetap milik
                 Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau
                 gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan.
            b.   Mengagunkan harta kekayaan milik Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio
                 keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam angka 3 di bawah ini menjadi tidak dapat dipenuhi
                 oleh Perseroan.
            c.   Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain, baik secara langsung
                 maupun tidak langsung, dan melakukan tindakan-tindakan dengan tujuan melikuidasi atau
                 membubarkan Perseroan, kecuali penggabungan dan/atau peleburan tersebut:
                 i.     tidak memberikan dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi
                        kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                        Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo dan
                        semua syarat dan kondisi Sukuk dalam Perjanjian ini dan dokumen lain yang berkaitan tetap
                        berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving Company), dan dalam hal
                        Perseroan bukan meripakan perusahaan penerus,maka seluruh kewajiban Sukuk telah dialihkan
                        secara sah kepada perusahan penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan
                        kemampuan uang memadai untuk melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                        Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo;
                        atau
                 ii.    dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham
                        Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                        berlaku




                                                     51
Page 55
     d.   Melakukan pengambilalihan (akuisisi) saham atau aktiva, kecuali pengambilalihan tersebut:
          (i)   tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
                mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Dana Sukuk.
          (ii) dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham
                Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                berlaku.
          (iii) tindakan Perseroan dalam rangka penyertaan modal sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan
                usaha Perseroan.
     e.   Mengubah bidang usaha utama Perseroan, kecuali perubahan sebagaimana dimaksud dilakukan
          dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     f.   Melakukan pengakhiran atas perjanjian-perjanjian penting yang mengikat Perseroan yang dapat
          menimbulkan akibat negatif secara material atas kelangsungan usaha Perseroan
     g.   Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan kecuali hal sebagaimana
          dimaksud dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
     Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
     a.   permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa-alasan yang jelas dan wajar;
     b.   Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
          pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
          dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15
          (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
          tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
          memberikan persetujuannya; dan
     c.   jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
          penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
          data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
          waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
          Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk:
     i)   Menyetorkan dana yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
          Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo ke
          rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang harus sudah tersedia (in good fund) paling
          lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal
          Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange harus telah efektif dalam
          rekening KSEI yang ada di bank pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
          menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
          pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana
          Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
          Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Berwawasan
          Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, maka atas kelalaian tersebut Perseroan
          harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar.
          Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
          Sukuk akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara
          proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
          Bewawasan Sosial Orange.
     ii)  Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
          sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah Bewawasan Sosial Orange ini.
     iii) Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan
          dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.




                                               52
Page 56
iv)   Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
      Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut)
      dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
      pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
      tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan, dengan
      terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai hal-hal tersebut selambat-
      lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya;
v)    Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
      Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas
      tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu);
vi) Menyerahkan kepada Wali Amanat:
      a.    laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di
            Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
            tiap tahun buku berakhir atau dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan
            keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan memperhatikan
            peraturan Pasar Modal;
      b.    laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
            setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau selambat-
            lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika
            disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam
            rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari
            Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan
            yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang kewajaran
            laporan keuangan secara Keseluruhan atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
            laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
vii) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi
      Keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
      dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar
      Akuntasi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan.
viii) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
      dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
      kegiatan usaha Perseroan;
ix) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari
      Kerja setelah berlangsungnya kejadian-kejadian berikut:
      a.    Setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan, dan
            pembagian dividen yang jumlahnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih
            Perseroan pada tahun buku sebelumnya;
      b.    Adanya perkara pidana, perdata, tata usaha negara, perburuhan, dan arbitrase yang dihadapi
            Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan
            mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
      c.    Melakukan peminjaman hutang baru atau mengeluarkan surat hutang atau menjaminkan
            kekayaan Perseroan, memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain,
            kecuali pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
      d.    Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis
            dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
            pihak yang berwenang mewakili Perseroan atau seseorang yang dapat diterima oleh Wali
            Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah
            diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa
            kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran
            lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan
            untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
      e.    Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
            mempunyai pengaruh negative yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan
            keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan;
      f.    Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan yang
            mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan




                                           53
Page 57
         Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pembayaran
         kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sesuai dengan ketentuan tentang
         keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
         pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut,
         baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
x)   Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan POJK No. 49/2020, yang dilakukan oleh
     Pemeringkat yaitu :
     a)  Pemeringkatan Tahunan
         i.   Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada Otoritas Jasa
              Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
              peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
              terkait dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan.
         ii.  Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diperoleh
              berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
              paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
              nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
              berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
              1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
              2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
     b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
           i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
              menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat
              paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
              nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
              diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
              7. peringkat baru; dan
              8. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
          ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
     c)  Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berwawasan sosial Orange dalam Penawaran Umum
         Berkelanjutan
           i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
              diatur pada POJK No. 36/2014, wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan
              nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
          ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
              Umum Berkelanjutan sepanjang :
              1. Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
              2. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
                  Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tahap berikutnya dalam periode
                  Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
     d) Pemeringkatan Ulang
           i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
              dengan peringkat Sukuk selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir x angka
              a) poin i dan huruf b) poin i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan
              ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
              setelah diterimanya peringkat dimaksud.
          ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
              peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
              kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
              atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
              peringkat dimaksud.




                                          54
Page 58
            xi)    Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
                   tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
                   memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang berdasarkan pendapat yang
                   wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
                   memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali
                   Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
            xii)   Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi pernyataan bahwa
                   Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah.

2.18   Kelalaian Perseroan

       1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
            dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
            a.    Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali
                  Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                  Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                  Berwawasan Sosial Orange yang sudah jelas perhitungannya menjadi Hak Pemegang Sukuk
                  Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                  Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; atau
            b.    Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan
                  cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil
                  tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
                  sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
                  kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
                  atau
            c.    Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) sehubungan
                  dengan suatu perjanjian utang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada sekarang maupun
                  yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
                  perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai
                  tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
                  (akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah keseluruhan utang yang mengalami
                  akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total kewajiban;
                  atau
            d.    Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang
                  berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
                  mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
                  kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                  Orange; atau
            e.    Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
                  diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
                  mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
                  kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
                  Sosial Orange; atau
            f.    Fakta mengenai keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan oleh Perseroan tentang keadaan atau
                  status keuangan Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang
                  diberikan oleh Perseroan; atau
            g.    Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                  Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange (selain butir 1 huruf a) di atas.

       2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
            Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
            a.   Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf a, b, c, d, e, f dan g di atas, dan keadaan atau kejadian
                 tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya
                 teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
                 diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
                 keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau




                                                       55
Page 59
               b.   Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf g di atas, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
                    terus menerus paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari
                    Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
                    tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
                    disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

               maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
               Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat
               kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri
               berhak memanggil RUPSu menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
               Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Dalam RUPSu tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan
               untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSu tidak dapat
               menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPSu tersebut memutuskan agar Wali Amanat
               melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai
               dengan keputusan RUPSu menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
               sekaligus.

               Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus melakukan penagihan
               kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam
               tagihan yang bersangkutan.

       3.      Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam butir 1 sub bab Kelalaian Perseroan di atas,
               Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila terjadi satu atau lebih kejadian-kejadian sebagai berikut:
               a.    Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan
                     yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
               b.    Perseroan membubarkan diri melalui keputusan rapat umum pemegang saham;atau
               c.    Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium); atau
               d.    terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
               e.    Perseroan dibubarkan karena sebab apapun juga; atau
               f.    Adanya suatu PKPU bagi Perseroan.

            Dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSu
            bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan mengambil
            keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
            dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
            Berwawasan Sosial Orange. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menjadi jatuh tempo
            dengan sendirinya.

2.19   RUPSu

       Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
       ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana
       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dicatatkan:

       1.      RUPSu diadakan untuk tujuan antara lain:
               a.  mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
                   Berwawasan Sosial Orange mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan
                   Sosial Orange, Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Pendapatan Bagi hasil,
                   perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau ketentuan lain dalan
                   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan memperhatikan
                   POJK No. 20/2020 dan POJK No. 14/2025;
               b.  menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
                   kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
                   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta akibat-akibatnya,
                   atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;




                                                         56
Page 60
     c.   memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
     d.   mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
          Berwawasan Sosial Orange termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan
          terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam sub bab Kelalain Perseroan dan POJK No.20/2020
          dan POJK No.14/2025;
     e.   Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau berdasarkan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2.   RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a.  Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-sama yang
         mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah
         Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah
         Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
         modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
         dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
         Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
         harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk
         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
         Berwawasan Sosial Orange yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
         dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam
         KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh KSEI
         tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b.  Perseroan;
     c.  Wali Amanat; atau
     d.  Otoritas Jasa Keuangan.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSu.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
     atau Perseroan untuk mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
     penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu
     a.  Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
         pemanggilan.
     b.  Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu, melalui
         paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c.  Pemanggilan RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
         RUPSu kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSu sebelumnya telah
         diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d.  Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi antara
         lain:
         −     tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
         −     agenda RUPSu;
         −     pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
         −     Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dan memiliki hak
               suara dalam RUPSu; dan
         −     kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu.
     e.  RUPSu kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
         lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.




                                               57
Page 61
6.   Tata cara RUPSu;
     a.   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan
          surat kuasa berhak menghadiri RUPSu dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
     b.   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dalam RUPSu adalah
          Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari
          Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI.
     c.   Pemegang Sukuk yang menghadiri RUPSu wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d.   Seluruh Sukuk yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu
          sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
          Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
          Transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
          tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
          RUPSu.
     e.   Setiap Sukuk sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan Rp1,- (satu) Rupiah suara dalam
          RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam
          RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
          Orange yang dimilikinya.
     f.   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
          Wali Amanat memutuskan lain.
     g.   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya
          (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) tidak
          memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h.   Sebelum pelaksanaan RUPSu:
          −     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
                Sosial Orange dari Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilkikan atau
                penyertaan modal Pemerintah) kepada Wali Amanat.
          −     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk yang
                dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilkikan
                atau penyertaan modal Pemerintah);
          −     Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau kuasa Pemegang Sukuk
                Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu berkewajiban untuk
                membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk memiliki atau
                tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena
                kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah).
     i.   RUPSu dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
          dan Wali Amanat.
     j.   RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat.
     k.   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk Notaris
          untuk membuat berita acara RUPSu.
     l.   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk, maka RUPSu
          dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSu tersebut.
          Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSu tersebut diwajibkan untuk
          mempersiapkan acara RUPSu dan materi RUPSu serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
          RUPSu.




                                                58
Page 62
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a.  Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
         Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas diatur
         sebagai berikut:
         (1) Bila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
              berikut:
              (i)   dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili
                    paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
                    Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
                    sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                    wajib diadakan RUPSu yang kedua.
              (iii) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
                    Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                    jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali
                    dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                    3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                    yang hadir dalam RUPSu.
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                    wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
              (v) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
                    Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                    jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali
                    dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                    1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                    hadir dalam RUPSu.
         (2) Bila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
              Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              (i)   dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili
                    paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                    Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah
                    dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                    Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                    wajib diadakan RUPSu yang kedua.
              (iii) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
                    Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan
                    berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                    (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                    hadir dalam RUPSu.
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                    wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
              (v) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
                    Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan
                    berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                    (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                    hadir dalam RUPSu.




                                                59
Page 63
          (3) Bila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
              berikut:
              (i)   dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili
                    paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                    Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah
                    dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                    Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                    wajib diadakan RUPSu yang kedua.
              (iii) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
                    Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                    jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali
                    dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                    1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                    hadir dalam RUPSu.
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                    wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
              (v) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
                    Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                    jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali
                    dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                    1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                    hadir dalam RUPSu.
     b.   RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
          Berwawasan Sosial Orange, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
              yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
              Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
          (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPSu kedua.
          (3) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
              Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
              empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam
              RUPSu.
          (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPSu yang ketiga.
          (5) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
              Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat
              diadakan RUPSu yang keempat;
          (7) RUPSu keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah
              Berwawasan Sosial Orange atau diwakili yang masih belum dibayar kembali dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
              yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
          (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib memenuhi
              ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
     paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
     yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                               60
Page 64
9.    Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

10.   Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSu diselenggarakan:
      a. Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPSu kepada Otoritas Jasa
          Keuangan; dan
      b. Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPSu kepada masyarakat melalui
          situs web Bursa Efek. Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk
          mengumumkan ringkasan risalah RUPSu kepada masyarakat melalui:
          −    situs web penyedia sistem e- RUPSu;
          −    situs web KSEI; dan/atau
          −    situs web Perseroan;
      dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
      bahasa Inggris.

11.   Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
      Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk wajib memenuhi
      keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian-perjanjian lain
      sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, baru berlaku efektif sejak tanggal
      ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
      dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya berhubungan dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
      Orange.
      Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
      maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange dengan menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange yang baru, dan jika dilakukan perubahan Akta Pengikatan Kewajiban maka Para
      Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban dengan menambahkan pengikatan
      kewajiban yang baru.

12.   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
      yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSu tersebut wajib
      ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan butir 8 di atas.

13.   Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya antara lain
      sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, perubahan
      Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, perubahan tata cara pembayaran
      Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan perubahan jangka waktu
      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum
      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya
      sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
      sejak keputusan RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu tanggal
      tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
      Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
      penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSu.

14.   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat dibuat
      dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
      mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

15.   Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
      pengumuman ringkasan risalah RUPSu wajib dilakukan-melalui paling sedikit:
      a. situs web penyedia e-RUPSu; atau
      b. web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Sukuk Berwawasan Sosial Orange
          diadministrasikan pada KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; atau




                                                61
Page 65
             c.   situs web Perseroan;
                  dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
                  sedikit Bahasa Inggris.

             Dalam hal penerbitan Sukuk Berwawasan Sosial Orange dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya tercatat
             di Bursa Efek, Perseroan wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan
             ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPSu melalui situs web Bursa Efek.

             Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang
             diumumkan dalam Bahasa Indonesia, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.

       16.   Selain penyelenggaraan RUPSu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
             20/POJK.04/2020, RUPSu dapat diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan e-RUPSu yang
             disediakan oleh Penyedia e-RUPSu dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi serta
             memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
             Sosial Orange dan POJK No. 14/2025.

       17.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
             bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.

2.20   Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

       1.    Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
             pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan yang dibayarkan
             melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
             Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan
             Sosial Orange. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
             Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana
             Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
             Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

       2.    Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah Pemegang
             Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
             pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
             Orange, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

       3.    Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil Sukuk
             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
             Berwawasan Sosial Orange setelah lewat Tanggal Pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan
             Sosial Orange dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
             Orange, maka Perseroan harus membayar Ta’widh.

       4.    Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-sama yang
             mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
             Sosial Orange yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
             Orange yang dimiliki oleh Perusahaan Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
             mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSu dengan melampirkan
             asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
             diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Pemegang
             Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
             akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam
             KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
             persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.




                                                     62
Page 66
             Setiap Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1 (satu) Rupiah berhak mengeluarkan 1
             (satu) suara dalam RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
             Orange dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah
             Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.

3.      KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
        SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PEFINDO berdasarkan surat PEFINDO No. RC-0269/PEF-DIR/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 perihal
Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Periode
6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 dan surat PEFINDO No. RC-0270/PEF-DIR/III/2026 tanggal 6 Maret 2026
perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Periode 6
Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. Selanjutnya ditegaskan dalam surat PEFINDO No. RTG-315/PEF-DIR/VIII/2026
pada 31 Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap V Tahun 2026 yang
Diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), yang telah mendapat peringkat:

                    idAAA (Triple A)                                     idAAA(sy) (Triple A Syariah)


Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, sesuai dengan yang
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No.
49/2020.

Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk memberikan
gambaran tentang posisi peringkat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange Perseroan:

 AAA                :    Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala peringkat
                         nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit terbaik
                         dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-suarat utang lainnya di negara yang sama dan
                         biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau dijamin
                         oleh Pemerintah.
 AA                 :    Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat dibandingkan
                         perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama. Risiko kredit yang
                         tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit dari
                         perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi di suatu
                         negara.

 A                  :    Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan perusahaan-
                         perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama. Namun, perubahan-
                         perubahan dalam keadaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas
                         untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih
                         besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih
                         tinggi.




                                                       63
Page 67
 BBB                     :   Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup dibandingkan
                             dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama. Namun,
                             perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisikondisi ekonomi dapat mempengaruhi
                             kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat waktu akan
                             lebih tinggi dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat
                             lebih tinggi.

 BB                      :   Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup lemah
                             dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang
                             sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajibankewajiban keuangan ini tidak
                             pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap
                             perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
 B                       :   Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih lemah
                             dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara yang sama.
                             Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi meskipun dengan marjin keamanan
                             yang terbatas, dan kapasitas untuk menjalankan pembayaran secara tepat waktu bergantung
                             pada kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.

 CCC, CC, C              :   Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat lemah
                             dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara yang sama.
                             Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan bergantung sepenuhnya pada
                             perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.

 DDD, DD, D              :   Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-
                             kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.

Sebagai tambahan, tanda Tambah (+) atau Kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA” hingga
“CCC”. Tanda Tambah (+) menunjukan bahwa semua kategori peringkat lebih mendekati kategori peringkat di atasnya.
Tanda Kurang (-) menunjukkan suatu kategori peringkat tetap lebih baik dari kategori peringkat di bawahnya, walaupun
semakin mendekati.

4.           PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK
No.36/2014, sebagai berikut:

     i.     Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
            pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
            Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
            terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi
            Efektif yang telah didapat pada tanggal 26 Juni 2025.

     ii.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
            Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

     iii.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
            informasi tambahan dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
            dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 1 September 2026 yang menyatakan Perseroan tidak pernah
            mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian informasi tambahan dalam
            rangka penawaran umum berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi
            kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima
            persen) dari modal disetor.




                                                           64
Page 68
     iv.   Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
           peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
           perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pemeringkatan (id)AAA
           (Triple A) dari Pefindo.

Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.

5.          KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
            MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

KB Bank merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yang
dibuat antara Perseroan dengan KB Bank Wali Amanat tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sehubungan dengan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:

                                               PT Bank KB Indonesia Tbk
                                                Gedung KB Bank Lantai 8,
                                               Jl. MT. Haryono Kav. 50-51,
                                                 Jakarta 12770, Indonesia
                                                  Telepon: (021) 7988266
                                             Email: waliamanat@kbbank.co.id
                                                 Up.: Custody Department

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini.




                                                           65
Page 69
II.       RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Obligasi Berwawasan Sosial Orange

Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
digunakan untuk modal kerja yang akan disalurkan pada pembiayaan Mekaar.

Rencana alokasi penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange I PNM pada tahap-
tahap selanjutnya (jika ada) akan diungkapkan dalam Informasi Tambahan dan dokumen pendukung yang disampaikan
kepada OJK pada saat penerbitan masing-masing tahap, sesuai dengan kebutuhan pendanaan Perseroan, dengan tetap
digunakan untuk modal kerja Perseroan serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk peraturan di sektor Pasar Modal.

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.

Rencana alokasi penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I PNM
pada tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan diungkapkan dalam Informasi Tambahan dan dokumen pendukung yang
disampaikan kepada OJK pada saat penerbitan masing-masing tahap, sesuai dengan kebutuhan pendanaan Perseroan,
dengan tetap digunakan untuk modal kerja Perseroan berdasarkan prinsip syariah serta memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di sektor Pasar Modal.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia.

Apabila dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi untuk membiayai seluruh rencana kegiatan
yang telah direncanakan, maka kekurangannya akan dipenuhi melalui sumber dana alternatif yang tersedia, antara lain:
1. Kas internal Perseroan, yang berasal dari saldo kas dan setara kas yang dimiliki saat ini maupun arus kas operasional
   yang dihasilkan secara berkelanjutan.
2. Fasilitas pinjaman syariah, dari perbankan dan/atau lembaga keuangan syariah, baik yang sudah tersedia maupun yang
   akan diupayakan ke depannya.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan
dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange tersebut juga wajib memenuhi ketentuan sesuai POJK No.18/2023 sebagai berikut:
1. Perubahan penggunaan dana tersebut hanya dapat dilakukan pada KUBS sesuai dengan tujuan atau tema
    penerbitannya.
2. Perubahan pengunaan dana wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
3. Rencana perubahan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan hasil reviu dari Penyedia Reviu
    Eksternal sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
    sebelum penyelenggaraan RUPSu.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana (“LRPD”) yang tunduk kepada ketentuan POJK No. 30/2015. Namun demikian, OJK telah menerbitkan
peraturan baru yaitu Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No.
40/2025”), yang mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2026 dan akan menggantikan POJK No. 30/2015. Dengan demikian,
apabila POJK No. 40/2025 telah berlaku efektif, Perseroan tunduk pada POJK No. 40/2025, sehingga wajib menyampaikan
LRPD kepada OJK dan mengumumkan LRPD kepada masyarakat melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek,
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15
bulan berikutnya setelah tanggal laporan serta wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham



                                                          66
Page 70
(“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya dibuat
pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut sementara dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025, serta Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, telah
dipergunakan oleh Pereroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut dan realisasinya telah
dilaporkan sesuai POJK No. 40/2025 dengan Surat No. S-618/PNM-DIR.KEU/COS/VII/26 tanggal 15 Juli 2026 perihal
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026, serta
Surat No. S-619/PNM-DIR.KEU/COS/VII/26 tanggal 15 Juli 2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Hasil Penawaran
Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan penerbitan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini adalah sebesar 0,2963% (nol koma dua sembilan enam tiga persen) dari nilai Emisi,
yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,1650% (nol koma satu enam lima nol persen);
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0319% (nol koma nol tiga satu sembilan persen), yang terdiri dari
   biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0225% (nol koma nol dua dua lima persen) dan biaya jasa Notaris sebesar
   0,0094% (nol koma nol sembilan empat persen);
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0515% (nol koma nol lima satu lima persen), yang terdiri biaya jasa
   Wali Amanat sebesar 0,0135% (nol koma nol satu tiga lima persen) dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,0380%
   (nol koma nol tiga delapan nol persen); dan
• Biaya lain-lain sebesar 0,0229% (nol koma nol dua dua sembilan persen), meliputi antara lain biaya pencatatan di KSEI
   dan BEI, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, dan formulir-formulir.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan penerbitan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah sebesar 0,2577% (nol koma dua lima tujuh tujuh persen) dari
nilai Emisi, yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,1650% (nol koma satu enam lima nol persen);
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0135% (nol koma nol satu tiga lima persen), yang terdiri dari biaya
    Konsultan Hukum sebesar 0,0067% (nol koma nol nol enam tujuh persen), biaya jasa Notaris sebesar 0,0028% (nol
    koma nol nol dua delapan persen) dan biaya jasa TAS sebesar 0,0041% (nol koma nol nol empat satu persen);
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0420% (nol koma nol empat dua nol persen), yang terdiri biaya jasa
    Wali Amanat sebesar 0,0040% (nol koma nol nol empat nol persen) dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,0380%
    (nol koma nol tiga delapan nol persen); dan
• Biaya lain-lain sebesar 0,0122% (nol koma nol satu dua dua persen), meliputi antara lain biaya pencatatan di KSEI dan
    BEI, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, dan formulir-formulir.




                                                          67
Page 71
III.       INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA
           OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
           MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Kegiatan Usaha Berwawasan sosial, yang selanjutnya disingkat (“KUBS”), adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain
yang bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk
sasaran. Dalam kaitan tersebut, Perseroan memutuskan untuk menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Berwawasan Sosial pada tahun 2025.

Sebagai bagian dari penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka Kerja Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange yang merupakan kebijakan mengenai
pengunaan dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange
(Used of Proceeds) sesuai dengan kriteria yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi
underlying asset obligasi dan sukuk mudharabah (Project Evaluation and Selection), mekanisme pengelolaan dana
(Management of Proceeds) setelah dana hasil penerbitan obligasi dan sukuk mudharabah efektif diterima oleh Perseroan,
serta pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).

Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi & Sukuk Berwawasan Sosial Perseroan:

1.     Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dialokasikan secara eksklusif untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali, baik seluruhnya maupun sebagian, proyek
sosial baru dan/atau yang sudah ada yang mendukung atau mempromosikan kategori sebagai berikut:

 Kategori proyek       :    •    Akses ke layanan penting – pembiayaan
 sosial                     •    Penciptaan Lapangan Kerja
                            •    Kemajuan dan Pemberdayaan Sosial Ekonomi

 Kriteria Kelayakan    :    Pembiayaan yang didedikasikan untuk mendukung kegiatan produktif dan kewirausahaan,
                            mempromosikan pemberdayaan perempuan, serta mendorong formalisasi dan
                            pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk melalui akses terhadap layanan
                            keuangan.

 Target populasi       :    Perempuan prasejahtera di Indonesia

 Proyek sosial yang    :    Pemeliharaan dan pertumbuhan portofolio pinjaman produktif di bawah PNM Mekaar.
 memenuhi syarat
                            Sebagai bagian dari holding ultra mikro yang dibentuk oleh pemerintah khusus untuk
                            memberdayakan UMKM, Perseroan menyediakan modal finansial terutama melalui PNM
                            Mekaar, yaitu layanan pinjaman modal bagi perempuan prasejahtera yang berwirausaha
                            UMKM.

                            Layanan PNM Mekaar berfokus pada perempuan yang menjalankan usaha mikro dengan
                            keluarga yang memiliki pendapatan per kapita maksimal US$1,99 per hari atau sekitar
                            IDR800 ribu per bulan serta memenuhi kriteria Cashpoor House Index.




                                                         68
Page 72
 Kesesuaian dengan     :
 UN Sustainable
 Development Goals
                                                       SDG 1.1
 (“SDG”)
                                                       Pada tahun 2030, menghapus kemiskinan ekstrem bagi semua
                                                       orang di mana pun, yang saat ini diukur sebagai mereka yang
                                                       hidup dengan pendapatan kurang dari US$1,25 per hari.




                                                       SDG 5.5
                                                       Memastikan partisipasi penuh dan efektif perempuan serta
                                                       peluang yang setara untuk kepemimpinan di semua tingkat
                                                       pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan
                                                       publik.


                                                       SDG 8.3
                                                       Mendorong kebijakan pembangunan yang mendukung
                                                       kegiatan produktif, penciptaan pekerjaan yang layak,
                                                       kewirausahaan, kreativitas, dan inovasi, serta mendorong
                                                       formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan
                                                       menengah, termasuk melalui akses terhadap layanan keuangan.

                                                       SDG 8.10
                                                       Memperkuat kapasitas lembaga keuangan domestik untuk
                                                       mendorong dan memperluas akses terhadap perbankan,
                                                       asuransi, dan layanan keuangan bagi semua orang.



                                                       Target 9.3:
                                                       Meningkatkan akses terhadap layanan dan pasar keuangan,
                                                       memperluas akses usaha industri skala kecil dan usaha lainnya
                                                       di negara berkembang terhadap layanan keuangan, termasuk
                                                       kredit yang terjangkau, serta integrasi mereka ke dalam rantai
                                                       nilai dan pasar.




                                                       Target 10.2:
                                                       Pada tahun 2030, memberdayakan dan mempromosikan inklusi
                                                       sosial, ekonomi, dan politik bagi semua orang tanpa
                                                       memandang usia, jenis kelamin, disabilitas, ras, etnis, asal-usul,
                                                       agama, atau status ekonomi.


2.   Proses Evaluasi dan Pemilihan kegiatan yang dibiayai dari hasil penerbitan

Proses evaluasi dan seleksi dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proyek yang didanai sejalan dengan kriteria KUBS
Perseroan.

Perseroan telah mengidentifikasi PNM Mekaar sebagai proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan KUBS ini.
Seluruh nasabah PNM Mekaar, pada saat persetujuan pembiayaan, akan dievaluasi untuk memastikan kesesuaiannya
dengan kriteria kelayakan sebagaimana tertera pada poin 1 di atas.




                                                         69
Page 73
Program PNM Mekaar, sebagai program unggulan Perseroan, dikelola dan dipantau secara ketat oleh berbagai divisi dalam
Perseroan. Prosedur manajemen risiko Perseroan diikuti dengan cermat, dan penggunaan dana dalam KUBS dilindungi
oleh prinsip-prinsip manajemen risiko secara menyeluruh. Risiko potensial dari PNM Mekaar terutama terkait dengan
penyalahgunaan pembiayaan untuk tujuan non-produktif dan penyaluran pembiayaan kepada pihak yang tidak memenuhi
syarat. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan menjalankan manajemen risiko secara proaktif dan hati-hati dalam setiap
proses bisnis dan operasional. Sebagai contoh:
• Due dilligence dilakukan untuk mendokumentasikan dan menilai (1) kondisi infrastruktur bangunan tempat calon
   nasabah tinggal, dan (2) kondisi ekonomi calon nasabah.
• Pemisahan fungsi Maker, Checker, dan Approval dalam setiap pengajuan pembiayaan PNM Mekaar.
• Kunjungan mendadak ke rumah atau tempat usaha nasabah untuk memastikan bahwa pertemuan PKM dilakasanakan
   sesuai prosedur.
• Mengembangkan sistem informasi berupa Credit Risk Monitoring Dashboard untuk mengukur kualitas kredit hingga
   tingkat unit kerja, segmen bisnis, dan sektor industri guna membantu proses manajemen risiko kredit portfolio.
• Perseroan telah mengindentifikasi Teknologi Informasi (TI) sebagai salah satu alat penunjang bisnis utama. Salah satu
   inovasi utamanya adalah PNM Mekaar Digi, aplikasi seluler yang digunakan untuk memfasilitasi dan mengelola proses
   bisnis PNM Mekaar, termasuk proses input data nasabah, pemantauan, persetujuan, sosialisasi hingga pencairan.
   Inovasi ini mengurangi kesalahan dalam pengumpulan data nasabah, mempercepat proses, dan mengurangi
   penggunaan kertas.

Divisi treasury Perseroan bertanggung jawab untuk melaporkan alokasi dana dan dampak terkait instrumen pembiayaan
sosial, serta mengelola KUBS dan opini/ulasan eksternal terkait.

3.   Pengelolaan dana hasil penerbitan

Perseroan akan memastikan bahwa hasil bersih dari instrumen pembiayaan sosial akan disimpan di rekening umum
Perseroan, dan jumlah yang setara dengan hasil bersih yang diperoleh dari instrumen pembiayaan sosial akan dialokasikan
untuk proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam KUBS ini.

Hasil dari instrumen pembiayaan sosial yang diterbitkan berdasarkan KUBS ini akan dikelola oleh Perseroan dengan
pendekatan portofolio. Jumlah total instrumen pembiayaan sosial Perseroan yang outstanding tidak akan melebihi jumlah
total proyek sosial yang memenuhi syarat. Instrumen pembiayaan sosial tambahan dapat diterbitkan selama hasil bersih
dari penerbitan terkait digunakan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali proyek sosial yang memenuhi syarat.

Perseroan bermaksud untuk mengalokasikan hasil dari instrumen pembiayaan sosial secepat mungkin. Apabila suatu
proyek menjadi tidak memenuhi syarat, Perseroan berkomitmen untuk mengganti hasil bersih yang dialokasikan untuk
proyek tersebut dengan proyek sosial yang memenuhi syarat lainnya dalam jangka waktu 1 tahun. Hasil yang belum
dialokasikan untuk proyek sosial yang memenuhi syarat akan dikelola oleh tim treasury Perseroan sesuai dengan prosedur
dan kebijakan internal terkait manajemen likuiditas.

Semua informasi terkait penerbitan instrumen pembiayaan sosial Perseroan dan proyek sosial yang memenuhi syarat akan
dipantau dan dilacak melalui basis data dan laporan internal Perseroan.

4.   Pelaporan

Perseroan akan melaporkan alokasi hasil bersih dan metrik dampak terkait dari instrumen pembiayaan sosial yang
diterbitkan berdasarkan KUBS ini (“Laporan”). Laporan tersebut akan diterbitkan setidaknya secara tahunan hingga seluruh
dana teralokasi, selama Perseroan masih memiliki instrumen pembiayaan sosial outstanding.

Apabila PNM hanya memiliki instrumen pembiayaan sosial yang beredar dalam bentuk pinjaman bank, Perseroan dapat
memilih untuk hanya melaporkan secara bilateral kepada pihak bank terkait sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian
pembiayaan masing-masing.

Dalam Laporan tersebut, Perseroan akan memberikan gambaran mengenai jumlah dana yang diperoleh berdasarkan KUBS
ini serta gambaran mengenai dana yang telah dialokasikan dan disalurkan. Perseroan juga akan melaporkan dampak dari
dana yang telah dialokasikan.




                                                          70
Page 74
Laporan Alokasi

Laporan alokasi akan mencakup, namun tidak terbatas pada, informasi berikut:
• Informasi keuangan terkait instrumen pembiayaan sosial Perseroan
• Jumlah total dana yang dialokasikan untuk proyek sosial yang memenuhi syarat
• Proporsi antara pembiayaan baru dan pembiayaan kembali
• Saldo dana yang belum dialokasikan (jika ada) dan jenis investasi sementara
• Konfirmasi bahwa proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan KUBS

Laporan Impact

Mengacu pada pedoman pelaporan yang dirinci dalam "Working Towards a Harmonized Framework for Impact Reporting
for Social Bonds" yang diterbitkan oleh International Capital Markets Association (“ICMA”), Perseroan melaporkan, sesuai
dengan ketersediaan informasi, metrik keluaran/hasil/dampak yang relevan yang dapat mencakup indikator-indikator
berikut:
• Jumlah nasabah PNM Mekaar
• Nilai rata-rata pinjaman
• Demografi nasabah PNM Mekaar

5.   Reviu Eksternal

Second Party Opinion
KBUS Perseroan telah ditinjau oleh penyedia Second Party Opinion (“SPO”) independen dan diakui untuk memastikan
kesesuaian dengan ICMA 2023 Social Bond Principles dan LMA 2023 Social Loan Principles. Untuk memastikan transparansi,
kekuatan, dan kesesuaian KUBS ini dengan standar pasar, Perseroan telah bekerja sama dengan ERM sebagai peninjau
eksternal dari Kerangka Kerja Pembiayaan Sosial ini. Antara lain, ERM mengonfirmasi kesesuaian Kerangka Kerja ini dengan
Social Bond Principles yang ditetapkan oleh ICMA pada tahun 2023 dan Social Loan Principles yang ditetapkan oleh LMA,
LSTA, dan APLMA pada tahun 2023.

ERM menilai bahwa Perseroan memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola risiko lingkungan dan sosial yang relevan
dengan kerangka kerja pembiayaan sosial. ERM memandang penggunaan hasil pembiayaan sebagai sesuatu yang sangat
bermakna dan berdampak kuat dalam hal inklusi keuangan, pengembangan kapasitas, dan pemberdayaan perempuan.

Verifikasi Eksternal
Apabila Perseroan memiliki instrumen pembiayaan sosial yang masih beredar, dengan mematuhi persyaratan regulasi,
Perseroan dapat memperoleh verifikasi eksternal untuk setiap Laporan, khususnya pada bagian alokasi hasil dana. Tinjauan
tersebut akan dilakukan oleh auditor dengan tingkat keyakinan terbatas minimal, dan pernyataan hasil tinjauan tersebut
akan selalu disertakan dalam Laporan atau diterbitkan secara terpisah di situs web Perseroan.

6.   Uraian Ahli Sosial

Opini

Dokumen “Orange Bond – External Review Form” yang disiapkan oleh Impact Investment Exchange, Pte. Ltd.(“IIX”) pada
tanggal 19 Maret 2025 menjadi dasar penilaian atas kerangka pembiayaan sosial Perseroan. Sebagai verfikator obligasi
orange berlisensi, IIX telah memverifikasi bahwa kerangka pembiayaan sosial Perseroan sesuai dengan Orange Bond
Principle. IIX telah melakukan penilaian dan menyimpulkan bahwa kerangka tersebut sejalan dengan tiga prinsip utama:
A. Alokasi modal yang berorientasi gender
B. Kapasitas dan keberagaman kepemimpinan dengan perspektif gender
C. Transparansi dalam proses investasi dan pelaporan




                                                          71
Page 75
Ulasan
i. Prinsip 1: Alokasi modal yang berorientasi gender
    Perseroan telah selaras dengan prinsip 1, karena hal berikut:
    •   Membiayai pengembangan dan/atau penyedia produk dan/atau layanan yang secara signifikan dan tidak
        proporsional memberikan manfaat bagi perempuan, anak perempuan, atau minoritas gender.
    Rekomendasi IIX atas prinsip 1:
    •   Area prioritas: Perseroan didorong untuk fokus dalam memobilisasi dengan modal guna meningkatkan kapastias,
        aset, dan peluang bagi perempuan di berbagai bidang yang memberikan manfaat jangka panjang bagi individu,
        komunitas, ekonomi, dan planet. Contoh bidang dengan potensi manfaat jangka panjang yang tinggi mencakup,
        antara lain: pengembangan mata pencaharian dan integrasi ke dalam tenaga kerja formal (terutama dalam upaya
        pemulihan pasca Covid-19), pendidikan, aksi iklim, air dan sanitasi, kesehatan ibu, pertanian bekerlanjutan, inklusi
        dan literasi keuangan, serta menjembatani kesenjangan digital berbasis gender.
    •   Fleksibilitas: Perseroan dapat mempertimbangkan berbagai cara untuk menyesuaikan diri dengan persyaratan
        alokasi modal yang berorientasi gender sesuai dengan prinsip ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada: (1)
        mengalokasikan sebagian besar (lebih dari 50%) hasil penerbitan untuk mendukung pengembangan produk,
        layanan, proyek, dan inisiatif lain yang berfokus kepada gender; (2) menetapkan target bagi penerima manfaat
        dari hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
        agar melebihi rata-rata industri di sektor-sektor yang sudah inklusif secara gender (misalnya, pertanian
        bekerlanjutan, industri garmen siap pakai); dan (3) jika hasil Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
        Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan digunakan untuk mendanai kegiatan pihak ketiga, memasukkan
        rencana aksi gender dalam perjanjian pinjaman atau pendanaanlainnya guna membantu entitas bertransisi agar
        memenuhi kriteria berorientasi gender selama masa berlaku Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
        Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Perseroan didorong untuk mejelaskan pendekatan-pendekatan ini serta
        bagaimana pendekatan tersebut selaras dengan prinsip ini, dalam kerangka dampak awal yang diberikan kepada
        investor sesuai dengan prinsip 3.
    •   Harmonisasi dengan obligasi tematik lainya: Meskipun tujuan utama dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange
        dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah untuk mendorong kesetaraan gender, dalam
        banyak kasus hasil dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
        juga diharapkan memberikan manfaat tambahan serta dampak positif terhadap aksi iklim, kemajuan sosial, dan
        pembangunan bekerlanjutan. Dengan demikian, Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
        Berwawasan Sosial Orange ini dapat berfungsi sebagai kelas aset yang bersifat lintas sektor dan juga memenuhi
        kriteria sebagai green bonds, social bonds, sustainability bonds, atau sustainability-linked bonds, sesuai dengan
        pedoman yang dikeluarkan oleh ICMA untuk kelas aset tematik lainnya ini.

ii.   Prinsip 2: Kapasitas dan keberagaman kepemimpinan dengan perspektif gender
      Perseroan telah selaras dengan prinsip 2, karena hal berikut:
      •    Lebih dari 30% dari tim yang bekerja pada fungsi inti Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
           Berwawasan Sosial Orange ini (misalnya, penataan, uji tuntas, manajemen portofolio, hubungan investor,
           dan/atau pelaporan) adalah perempuan dan/atau kelompok minoritas gender.
      •    Tim kepemimpinan dan/atau tim yang bekerja pada fungsi inti dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
           Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini mencakup perempuan dan/atau kelompok minoritas gender dari etnis
           yang sama dengan populasi sasaran di satu atau lebih wilayah di mana hasil Obligasi Berwawasan Sosial Orange
           dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan dialokasikan.
      Rekomendasi IIX atas prinsip 2:
      •    Perseroan didorong untuk mengungkapkan kebijakan keberlanjutan, hak asasi manusia, dan inklusivitas gender
           yang menjadi panduan dalam pengambilan keputusan investasi mereka.
      •    Meskipun inisiatif ini mendorong keberagaman dan kesetaraan gender di seluruh ekosistem, prinsip-prinsip ini
           tidak menetapkan target, batas atas, atau batas bawah terkait gender atau keberagaman pada tim kepemimpinan
           mitra pelaksana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange lainnya
           - seperti bank investasi, firma hukum, firma audit, dan firma akuntansi - yang bekerja sama dengan Perseroan.




                                                            72
Page 76
iii.   Prinsip 3: Transparansi dalam proses investasi dan pelaporan
        a. Transparansi dalam proses investasi
        Informasi yang disediakan untuk investor pada saat penerbitan:
        •    Untuk memastikan pendekatan berbasis gender terus ditetapkan sesuai dengan prinsip 1 dan prinsip 2, investor
             akan diberikan kerangka kerja awal pada saat penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini yang mencakup:
              o Dampak yang diharapkan dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
                  Sosial Orange
              o Proses pemilihan proyek, perusahaan, atau tujuan lain yang akan didanai oleh hasil Obligasi Berwawasan
                  Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, termasuk bagaimana proyek tersebut
                  telah atau akan dievaluasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, dan
              o Cara pemantauan penggunaan hasil Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
                  Berwawasan Sosial Orange sepanjang masa berlaku Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
                  Mudharabah Berwawasan Sosial Orange agar tetap konsisten dengan prinsip 1 serta prinsip “tidak
                  menimbulkan dampak negatif yang signifikan”.
       Informasi spesifik yang harus disediakan untuk investor pada saat penerbitan mencakup:
        • Kerangka kerja mengenai dampak yang diharapkan.
        • Pendekatan dalam evaluasi dan seleksi proyek.
        • Pendekatan dalam pengelolaan hasil (penerapan prinsip “tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan”
            untuk memastikan pendekatan berbasis gender tetap berlanjut).

       b. Transparansi dalam pengukuran dampak
       Melakukan konfirmasi tahunan terhadap dampak (output, outcome, dan impact) yang dicapai oleh Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui wawancara, survei, atau
       metode lain dalam mengumpulkan data langsung dari sampel populasi target penerima dana Obligasi Berwawasan
       Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange (yaitu perempuan, anak perempuan, minoritas
       gender, atau individu lain yang mengalami hasil atau dampak terkait kesetaraan gender.

        c. Transparansi dalam pelaporan
       Selama masa berlaku Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
       memberikan laporan tahunan kepada investor mengenai:
       •   Dampak kesetaraan gender yang dicapai dengan menggunakan metrik yang terpilah berdasarkan gender (yaitu,
           metrik yang diukur, ditabulasi, dan disajikan secara terpisah berdasarkan gender);
       •   Dampak substansial dan disengaja yang dialami oleh perempuan, anak perempuan, dan minoritas gender sebagai
           hasil dari penggunaan dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
           Orange.
       Rekomendasi IIX atas prinsip 3:
       •   Perseroan didorong untuk memberikan tinjauan eksternal (misalnya, opini pihak kedua) kepada investor dan mitra
           lainnya mengenai kepatuhan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
           Orange terhadap orange bond principles, terutama terhadap prinsip 3 poin b.
       •   Perseroan didorong untuk melaporkan kesesuaian dengan standar industri lainnya (misalnya, ICMA social/green
           bond principles) atau standar spesifik sektor (misalnya, Client Protection Principles for Microfinance, Fair Trade
           Certification) yang relevan untuk transaksi utang berkelanjutan seperti orange bonds .
       Perseroan didorong untuk melaporkan manfaat tambahan (co-benefits) dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terhadap lingkungan, keamanan manusia dan negara, serta komunitas
       yang lebih luas sebagai dampak lanjutan dari peningkatan kesetaraan gender, jika relevan dan memungkinkan.




                                                              73
Page 77
     IV.            PERNYATAAN UTANG
     Tabel di bawah ini menyajikan posisi Liabilitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 yang bersumber dari laporan keuangan
     Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, yang tidak diaudit dan tidak tercantum dalam Informasi
     Tambahan ini.

     Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp45.271.062 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                            Keterangan                                            30 Juni 2026*
      LIABILITAS
      Utang bank dan Lembaga keuangan                                                                              18.588.603
      Surat utang jangka menengah dan sukuk                                                                         9.808.292
      Utang obligasi                                                                                                3.848.084
      Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri                                    6.891.993
      Utang pajak                                                                                                     232.524
      Dana cadangan angsuran                                                                                        3.503.344
      Utang lain-lain                                                                                               1.228.149
      Beban yang masih harus dibayar                                                                                1.038.443
      Liabilitas pajak tangguhan                                                                                       12.888
      Liabilitas imbalan kerja                                                                                        118.742
      Total Liabilitas                                                                                            45.271.062
     *Tidak audit


1.   URAIAN KOMPONEN LIABILITAS


     Utang Bank dan Lembaga Keuangan
     Pada tanggal 30 Juni 2026, utang bank dan lembaga keuangan Perseroan adalah sebesar Rp18.588.603 juta, dengan rincian
     sebagai berikut:

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                 Keterangan                                          30 Juni 2026*
      Pihak Berelasi
      Rupiah
      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                         1.602.921
      PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                                          389.083
      PT Pegadaian                                                                                                     79.434
      PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                                                                         25.044
      PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                                                                      1.526
      Subtotal                                                                                                     2.098.008


      Pihak Ketiga
      Rupiah
      PT Bank Central Asia Tbk                                                                                       2.443.002
      PT Bank Permata Tbk                                                                                            2.299.988
      PT Bank HSBC Indonesia                                                                                         1.540.000
      PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                                      1.207.369
      PT Maybank Indonesia Tbk                                                                                        887.500
      PT Bank DBS Indonesia                                                                                           800.000
      PT Bank of India Indonesia Tbk                                                                                  550.000
      PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                                   520.272




                                                                    74
Page 78
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                          Keterangan                                             30 Juni 2026*
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                           511.125
 Citibank N.A., Indonesia                                                                                         500.000
 PT Bank KB Indonesia Tbk                                                                                         500.000
 PT Bank UOB Indonesia                                                                                            500.000
 PT Bank SBI Indonesia                                                                                            399.986
 PT Bank BNP Paribas Indonesia                                                                                    375.000
 PT Bank QNB Indonesia Tbk                                                                                        350.000
 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                                   311.301
 Bank of China (Hong Kong) Limited                                                                                300.000
 PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                                                                    275.000
 PT Bank Digital BCA                                                                                              263.722
 PT Bank Resona Perdania                                                                                          249.963
 PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan                                                                    202.063
 PT Bank ICBC Indonesia                                                                                           199.998
 PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta                                                                   177.025
 PT Bank Shinhan Indonesia                                                                                        168.636
 PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah                                                                     164.456
 PT Panin Dubai Syariah Bank Tbk                                                                                  145.009
 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten                                                                 144.060
 PT Bank Pembangunan Daerah Bali                                                                                  141.606
 PT China Construction Bank Indonesia Tbk                                                                         140.590
 PT Bank Nagari Syariah (Perseroda)                                                                                94.345
 PT Bank Aceh Syariah                                                                                              44.863
 PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda)                                                                            44.759
 PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat                                                    27.970
 PT Bank BCA Syariah                                                                                               10.987
 Subtotal                                                                                                    16.490.595
 Total                                                                                                       18.588.603
*Tidak audit


Berdasarkan jatuh tempo:
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  30 Juni 2026*
Kurang dari 1 tahun                                                                                               15.441.600
1 – 2 tahun                                                                                                        2.735.177
Lebih dari 2 tahun                                                                                                  411.826
Total                                                                                                            18.588.603
*Tidak audit


Informasi penting sehubungan dengan Utang Bank dan Lembaga Keuangan:

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.34 tanggal 14 April 2023, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk setuju memberikan
fasilitas Kredit Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp3.000.000 juta dan fasilitas Kredit
Jangka Pendek dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp400.000 juta.




                                                            75
Page 79
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek dan kredit modal kerja ini telah mengalami perubahan, perubahan
terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Addendum ke III Perpanjangan waktu Kredit Modal Kerja dan Kredit Jangka
Pendek No.09 tanggal 14 April 2026 yang merupakan perubahan dari Addendum ke II Perpanjangan waktu Kredit Modal
Kerja dan Kredit Jangka Pendek No.01 tanggal 10 April 2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan untuk
fasilitas Kredit Modal Kerja dan fasilitas Kredit Jangka Pendek dengan jumlah maksimum dana yang disediakan masing
masing sebesar Rp3.000.000 juta dan Rp400.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas jangka pendek dan fasilitas kredit modal kerja sebagai
berikut:
-    Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang telah jatuh
     tempo pada tanggal 3 September 2026; dan
-    Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp1.202.921 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang akan jatuh
     tempo pada tanggal 14 April 2027

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas jangka pendek dan fasilitas kredit modal kerja
sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 5,90% per tahun yang telah jatuh
    tempo dan dilunasi pada tanggal 22 Januari 2026 oleh Perseroan; dan
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp2.601.000 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang telah jatuh
    tempo pada tanggal 14 April 2026.

Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari
outstanding untuk fasilitas kredit jangka pendek dan modal kerja dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari plafon.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah pemenuhan rasio total pembiayaan terhadap
total aset minimum 65%, Rasio pembiayaan mikro terhadap total pembiayaan minimum 50%, current ratio minimum 120%,
gearing ratio tidak lebih dari 10 kali, NPL net kurang dari 5%

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.2 tanggal 5 Agustus 2020, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk setuju
memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp750.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka panjang ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
atas fasilitas adalah berdasarkan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit ke 8 Akta No.2 tanggal 8 Maret 2026 yang
merupakan perubahan dari Perubahan Perjanjian Kredit ke 7 Akta No.2 tanggal 8 Maret 2025, dengan jumlah maksimum
dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki sisa pinjaman atas fasilitas-fasilitas kredit jangka panjang sebesar Rp389.083
juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 Maret 2028.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka panjang sebesar Rp500.250 juta
dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 Maret 2028.

Daftar Piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa
persyaratan keuangan.




                                                            76
Page 80
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah pemenuhan kualitas current ratio minimal
sebesar 120%, gearing ratio tidak lebih dari 10 kali, rasio NPL net maksimum 3%

PT Pegadaian

PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Pegadaian sebagai berikut:
-   Berdasarkan perjanjian pada 6 November 2023, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas pinjaman dengan akad
    Rahn Tasjily dari sebesar Rp40.762 juta dengan jangka waktu 3 tahun.
-   Berdasarkan perjanjian pada 3 Januari 2024, PT Mitra Bisnis Madanimemperoleh fasilitas pinjaman dengan akad Rahn
    Tasjily sebesar Rp54.096 juta dengan jangka waktu 3 tahun.
-   Berdasarkan perjanjian pada 19 April 2024, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas pinjaman dengan akad Rahn
    Tasjily sebesar Rp45.903 juta dengan jangka waktu 3 tahun.

Pada tanggal 30 Juni 2026, PT Mitra Bisnis Madani memiliki sisa pinjaman atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp79.434
juta dengan suku bunga 10,00% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2028.

Pada tanggal 31 Desember 2025, PT Mitra Bisnis Madani memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai
berikut:
-    Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp11.323 juta dengan suku bunga 10,00% per tahun yang akan jatuh
     tempo pada tanggal 2 Juni 2028;
-    Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp19.534 juta dengan suku bunga 10,00% per tahun yang akan jatuh
     tempo pada tanggal 2 Juni 2028;
-    Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp19.126 juta dengan suku bunga 10,00% per tahun yang akan jatuh
     tempo pada tanggal 2 Juni 2028;
-    Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp77.332 juta dengan suku bunga 10,00% per tahun yang akan jatuh
     tempo pada tanggal 2 Juni 2028.

Fasilitas ini dijamin dengan kendaraan bermotor sebesar Rp287.284 juta.

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)

Perseroan dan PT BPRS PNM Mentari memperoleh fasilitas fasilitas dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebagai
berikut:
-    Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.4 tanggal 11 Januari 2023, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) setuju
     memberikan fasilitas kredit kepada PT BPRS PNM Mentari (PM) dengan jumlah dana yang disediakan sebesar Rp4.000
     juta.
-    Berdasarkan Akta Perjanjian No.27 tanggal 28 Mei 2025, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) setuju memberikan
     fasilitas Uncommitted Facility Line Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah kepada Perseroan dengan jumlah
     maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.500.000 juta. Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit ini telah mengalami
     perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No.82/ADD-II/PP/SMF
     PNM.Sy/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.500.000 juta.
-    Berdasarkan Akta Perjanjian No.29 tanggal 28 Mei 2025, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) setuju memberikan
     Perseroan fasilitas Uncommitted Facility Line dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000
     juta;
-    Akta Perjanjian No.29 tanggal 19 Desember 2025, PT Sarana Multigriya Financial (Persero) setuju memberikan fasilitas
     Uncommitted Facility Line Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
     sebesar Rp500.000 juta, pinjaman ini sudah dilunasi; dan
-    Akta Perjanjian No.28 tanggal 19 Desember 2025, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) setuju memberikan
     Perseroan fasilitas Uncommitted Facility Line dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000
     juta, pinjaman ini sudah dilunasi.




                                                           77
Page 81
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan PT BPRS PNM Mentari memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek
sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp3.073 juta dengan suku bunga 5,20% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 19 Juni 2027;
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp5.681 juta dengan suku bunga 5,20% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 19 Juni 2027;
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp3.099 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 30 Juli 2027;
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp1.657 juta dengan suku bunga 6,20% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 22 Juli 2027;
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp2.369 juta dengan suku bunga 5,75% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 07 November 2027;
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp1.829 juta dengan suku bunga 6,20% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 22 September 2027;
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp7.319 juta dengan suku bunga 5,75% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 7 November 2027; dan
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp17 juta dengan suku bunga 7,76% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 9 Agustus 2026.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan PT BPRS PNM Mentari memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek
sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp3.682 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 30 Juli 2027;
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp4.845 juta dengan suku bunga 6,20% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 22 Juli 2027;
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp5.264 juta dengan suku bunga 5,75% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 7 November 2027;
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp12.313 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 30 Juli 2027;
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp4.728 juta dengan suku bunga 6,20% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 22 September 2027; dan
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp15.915 juta dengan suku bunga 5,75% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 7 November 2027.
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp119 juta dengan suku bunga 7,76% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 28 Juli 2028.

Fasilitas yang diberikan kepada Perseroan dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau
sama dengan 100% dari outstanding.

Fasilitas yang diberikan kepada PT BPRS PNM Mentari dijamin dengan fidusia sebesar 110% dari fasilitas pembiayaan yang
diberikan.

Dalam Perjanjian pinjaman PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Perseroan dan PT BPRS PNM Mentari diwajibkan
memenuhi beberapa persyaratan Keuangan, yaitu:
-   Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan diantaranya adalah pemenuhan NPL net maksimum 5%, return
    of asset minimum 0,5%, return of operasional equity minimum 5%, beban operasional berbanding pendapatan
    operasional kurang dari 100%, gearing ratio maksimum 10 kali, current ratio minimum 120%.
-   Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi PT BPRS PNM Mentari adalah NPF net maksimum 5% dan ROA minimum
    0,75 dan rasio BOPO (Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional) di bawah 100%.




                                                          78
Page 82
PT Bank Syariah Indonesia Tbk

Perseroan dan PT BPRS Haji Miskin memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Mudharabah Muqayaddah No.4 tanggal 29 April 2024, PT Bank Syariah Indonesia Tbk
   memberikan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada PT BPRS Haji Miskin sebesar Rp5.000 juta.
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.04/008-3/8043/SPPP tanggal 4 April 2024, PT Bank Syariah Indonesia Tbk setuju
   memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT BPRS Haji Miskin dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
   sebesar Rp2.000 juta.
- Perjanjian Kredit kredit modal kerja ini telah mengalami perubahan, berdasarkan perjanjian No.04/009-3/8043/SPPP
   tanggal 24 April 2024, PT BPRS Haji Miskin memperoleh tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp3.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan PT BPRS Haji Miskin memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai
berikut:
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp611 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang akan jatuh tempo
   pada tanggal 20 April 2027; dan
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp915 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang akan jatuh tempo
   pada tanggal 25 April 2027.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan PT BPRS Haji Miskin memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek
sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp956 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang akan jatuh tempo
   pada tanggal 20 April 2027; dan
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp1.433 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang akan jatuh tempo
   pada tanggal 25 April 2027.

Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan.

Fasilitas kredit ini mewajibkan PT BPRS Haji Miskin untuk memenuhi batasan-batasan tertentu yang ditetapkan dalam
perjanjian pinjaman, antara lain: NPF (Non Performing Financing) maksimum 5% dan rasio DER (Debt to Equity Ratio)
maksimum 10 kali.


PT Bank Central Asia Tbk

Perseroan dan PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas fasilitas dari PT Bank Central Asia Tbk sebagai berikut:

-   Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.57 tanggal 11 Juli 2022, Akta Perjanjian Kredit No.19 tanggal 3 Oktober 2023,
    Akta Perjanjian Kredit No.151 tanggal 24 Desember 2024, PT Bank Central Asia memberikan Perseroan Fasilitas
    Pinjaman Berjangka Money Market. Perjanjian-perjanjian ini telah dilakukan perubahan dengan perubahan terakhir
    adalah berdasarkan Perjanjian Kredit No.472/Add-KCK/2025 tanggal 24 Desember 2025 dengan total maksimum dana
    yang disediakan sebesar Rp8.237.000 juta, yang terdiri dari:

    -    Fasilitas Rekening Koran sebesar Rp100.000 juta;
    -    Fasilitas Kredit Multi 2 sebesar Rp1.137.000 juta;
    -    Fasilitas Kredit Multi 3 sebesar Rp4.000.000 juta; dan
    -    Fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market sebesar Rp3.000.000 juta.

-   Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.100 tanggal 25 Desember 2022, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas
    kredit modal kerja dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp30.000 juta.




                                                           79
Page 83
-   Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.15 tanggal 9 November 2010, PT Bank Central Asia Tbk setuju memberikan
    fasilitas kredit lokal (rekening koran) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp30.000 juta. Perjanjian
    Kredit untuk fasilitas kredit ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah
    berdasarkan perubahan atas perjanjian kredit No.472/Add-KCK/2025 tanggal 24 Desember 2025, dengan jumlah
    maksimum dana yang disediakan sebesar Rp8.237.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan PT Mitra Bisnis Madani memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang
sebagai berikut:

    -    Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp776.989 juta dengan suku bunga 6,975% per tahun yang akan jatuh
         tempo pada tanggal 13 Agustus 2027;
    -    Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp208.109 juta dengan suku bunga 6,90% per tahun yang akan jatuh
         tempo pada tanggal 3 September 2027;
    -    Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp471.647 juta dengan suku bunga 6,60% per tahun yang akan jatuh
         tempo pada tanggal 5 November 2027;
    -    Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp224.573 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh
         tempo pada tanggal 8 September 2028;
    -    Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp149.857 juta dengan suku bunga 5,60% per tahun yang akan jatuh
         tempo pada tanggal 29 Desember 2027; dan
    -    Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp611.827 juta dengan suku bunga 5,70% per tahun yang akan jatuh
         tempo pada tanggal 3 Maret 2028.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan PT Mitra Bisnis Madani memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang
sebagai berikut:-

    -    Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp1.109.537 juta dengan suku bunga 6,98% per tahun yang akan
         jatuh tempo pada tanggal 13 Agustus 2027;
    -    Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp291.234 juta dengan suku bunga 6,90% per tahun yang akan jatuh
         tempo pada tanggal 3 September 2027;
    -    Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp637.851 juta dengan suku bunga 6,60% per tahun yang akan jatuh
         tempo pada tanggal 5 November 2027;
    -    Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp274.368 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh
         tempo pada tanggal 8 September 2028;
    -    Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp199.750 juta dengan suku bunga 5,60% per tahun yang akan jatuh
         tempo pada tanggal 29 Desember 2027.

Daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Central Asia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.

Fasilitas yang diberikan kepada PT Mitra Bisnis Madani dijamin dengan kendaraan roda dua dengan nilai minimal setara
dengan 100% dari outstanding kredit atau Rp30.000 juta.

Perjanjian-perjanjian fasilitas kredit berikut mewajibkan:

-   Addendum Perjanjian Kredit No.472/Add-KCK/2025 tanggal 24 Desember 2025, Perseroan diwajibkan untuk menjaga
    rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari sama dengan 65%, rasio pembiayaan mikro terhadap total
    pembiayaan lebih dari sama dengan 50%, current ratio lebih dari sama dengan 120%, gearing ratio maksimal sebesar
    10 kali, dan Non-Performing Loan (NPL) net maksimal sebesar 5%.
-   Akta Perjanjian Kredit No.100 tanggal 25 Desember 2022, PT Mitra Bisnis Madani diwajibkan untuk memenuhi batasan
    batasan tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman, antara lain: rasio IBD/Equity kurang dari 3 kali untuk
    tahun 2024.




                                                             80
Page 84
PT Bank Permata Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 6 tanggal 22 Maret 2022, PT Bank Permata Tbk setuju memberikan Fasilitas Money
Market dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas money market ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas
fasilitas adalah berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No. 2 tanggal 5 Mei 2025 dengan jumlah maksimum dana yang
disediakan sebesar Rp2.000.000 juta.

Perseroan juga memperoleh fasilitas-fasilitas pembiayaan jangka pendek berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan No. 5
tanggal 22 Maret 2022, PT Bank Permata Tbk setuju memberikan Fasilitas Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas pembiayaan jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Penyediaan Fasilitas Pembiayaan Syariah No. 1 tanggal
5 Mei 2025 dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp2.000.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, PNM memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 5,33% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 28 September 2026;
-   Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 5,33% per tahun yang telah jatuh
    tempo pada tanggal 2 September 2026; dan
-   Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 5,40% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 28 November 2026;
-   Saldo atas fasilitas Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) sebesar Rp499.994 juta dengan suku bunga 5,33% per tahun
    yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2026; dan
-   Saldo atas fasilitas Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) sebesar Rp499.994 juta dengan suku bunga 5,40% per tahun
    yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2026.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp1.109.537 juta dengan suku bunga 6,98% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 13 Agustus 2027;
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp291.234 juta dengan suku bunga 6,90% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 3 September 2027;
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp637.851 juta dengan suku bunga 6,60% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 5 November 2027;
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp274.368 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 8 September 2028;
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp199.750 juta dengan suku bunga 5,60% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 29 Desember 2027.

Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan diantaranya adalah pemenuhan NPL net maksimal 5%, gearing ratio
maksimum 10 kali, dan current ratio minimum 1,2 kali.

PT Bank HSBC Indonesia Tbk

Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No.JAK/211814/U/768928 tanggal 6 April 2023, PT Bank
HSBC Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas perbankan korporasi kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana
yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.




                                                           81
Page 85
Perseroan juga memperoleh fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebagai berikut:

Fasilitas Perbankan Korporasi No.JAK/212249/ U/917099 tanggal 16 Januari 2024, PT Bank HSBC Indonesia setuju
memberikan fasilitas perbankan korporasi dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp540.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk kedua fasilitas kredit ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas
adalah berdasarkan perubahan dan penyataan kembali atas perjanjian pemberian fasilitas perbankan korporasi
No.JAK/212995/U/250416 tanggal 17 April 2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.540.000
juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan juga memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut :
-   Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 22 April 2027;
-   Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 24 April 2027; dan
-   Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp540.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 28 April 2027.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan juga memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang jatuh tempo
    pada tanggal 22 April 2026;
-   Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang jatuh tempo
    pada tanggal 24 April 2026; dan
-   Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp540.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang jatuh tempo
    pada tanggal 28 April 2026

Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank HSBC Indonesia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah Pemenuhan NPL maksimum 5%, gearing ratio
maksimum 10 kali, Micro Financing Ratio minimal 50%, rasio likuiditas minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%.

PT Bank Pan Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian No.1 tanggal 1 April 2022, PT Bank Pan Indonesia Tbk. setuju memberikan fasilitas pinjaman
Money Market kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit ini telah mengalami perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan
perubahan III terhadap perjanjian kredit dan perjanjian jaminan (fasilitas money market) No.3 tanggal 5 Juni 2025, dengan
jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.

Perseroan juga memperoleh fasilitas kredit jangka panjang sebagai berikut:
-   Akta Perjanjian No.12 tanggal 15 Maret 2024, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas pinjaman tetap
    III dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.500.000 juta;
-   Akta Perjanjian No.5 tanggal 5 Juni 2025, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas pinjaman tetap IV
    dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.500.000 juta; dan
-   Akta Perjanjian No.2 tanggal 1 April 2022, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas pinjaman tetap
    dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp750.000 juta, pinjaman ini sudah dilunasi.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp208.333 juta dengan suku bunga 6,85% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 17 September 2027; dan
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp999.036 juta dengan suku bunga 6,75% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 9 Juni 2028.




                                                            82
Page 86
-   Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp291.667 juta dengan suku bunga 6,85% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 17 September 2027; dan
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp1.248.507 juta dengan suku bunga 6,75% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 9 Juni 2028.

Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam Perjanjian pinjaman, PT Bank Pan Indonesia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah Pemenuhan gearing ratio maksimal 10 kali, NPL
maksimal 5%.

PT Maybank Indonesia Tbk

Perseroan dan entitas anak memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai berikut:

-   Berdasarkan Akad Line Pembiayaan Mudharabah iB No.4 tanggal 1 Agustus 2023, PT Bank Maybank Indonesia Tbk
    setuju memberikan Fasilitas Pembiayaan Mudharabah kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang
    disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.

-   Berdasarkan Perubahan Akad Line Pembiayaan Mudharabah iB No.265/PrbAkad/CDU1/24 tanggal 1 Oktober 2024,
    yang merupakan perubahan terakhir atas fasilitas pembiayaan jangka pendek, PT Bank Maybank Indonesia Tbk setuju
    memberikan Fasilitas Pembiayaan Mudharabah kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
    sebesar Rp1.000.000 juta.

-   Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.1 tanggal 1 Oktober 2024, PT Bank Maybank Indonesia Tbk setuju memberikan
    Fasilitas Pembiayaan Mudharabah dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki sisa pinjaman atas fasilitas-fasilitas kredit jangka panjang sebesar Rp612.500
juta dengan suku bunga 5,70% per tahun dan Rp275.000 juta dengan suku bunga 5,90% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 9 Maret 2028 dan 8 April 2028.

Pada tanggal 31 Desember 2025, PNM memiliki saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dan Rp500.000
juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 18 Februari 2025 dan tanggal
9 Maret 2025.

Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari
outstanding.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi di antaranya adalah pemenuhan Debt to Equity Ratio maksimum 10 kali, NPL
gross keseluruhan maksimum 5%, NPL Gross piutang mekaar maksimum 3%, menjaga rasio lancar minimum 120%, rasio
accounts receivables minimum 100%

PT Bank DBS Indonesia

Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan No.058/PFP DBSI/III/1-2/2024 tanggal 18 Maret 2024, PT Bank DBS Indonesia
setuju memberikan fasilitas kredit Uncommitted Revolving Credit Facility kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana
yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
atas fasilitas adalah berdasarkan Perubahan pertama No.168/PFPA DBSI/VII/1-2/2025 tanggal 15 Juli 2025, dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan No.058/PFP
DBSI/III/1-2/2024 tanggal 18 Maret 2024, PT Bank DBS Indonesia setuju memberikan fasilitas kredit Uncommitted Revolving
Credit Facility dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.




                                                            83
Page 87
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki sisa pinjaman atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek masing masing
sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 5,40% per tahun dan Rp300.000 juta dengan suku bunga 5,40% per tahun
yang akan jatuh tempo pada tanggal 17 September 2026 dan 25 September 2026.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas short-term loan sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang telah jatuh
    tempo pada tanggal 19 Maret 2026; dan
-   Saldo atas fasilitas short-term loan sebesar Rp300.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang telah jatuh
    tempo pada tanggal 27 Maret 2026.

Daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank DBS Indonesia, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah pemenuhan Rasio Non-Performing Loan (net)
yang menunggak lebih dari 90 hari dari keseluruhan portfolio Perseroan maksimum 5%, yang akan diuji setiap triwulan,
Rasio Non-Performing Loan (Net) yang menunggak lebih dari 90 hari dari portofolio Mekaar maksimum 3% yang akan diuji
setiap triwulan, total Debt to Equity ratio maksimum 10 kali yang akan diuji setiap triwulan.

PT Bank of India Indonesia Tbk

Berdasarkan Perjanjian Kredit Demand Loan No.11/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, PT Bank of India Indonesia
Tbk setuju memberikan Fasilitas Demand Loan kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp150.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas-fasilitas kredit ini telah mengalami perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah
berdasarkan Perjanjian Kredit Demand Loan No.8/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 22 Juni 2025, dengan jumlah maksimum
dana yang disediakan sebesar Rp150.000 juta.

Perseroan juga memperoleh fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebagai berikut:

-   Perjanjian Kredit Demand Loan No.12/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang telah di amandemen dengan
    Perjanjian No.9/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 22 Juni 2025, dimana PT Bank of India Indonesia Tbk setuju memberikan
    fasilitas demand loan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp200.000 juta;

-   Perjanjian Kredit Demand Loan No.10/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang telah diamandemen dengan
    Perjanjian No.10/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025, PT Bank of India Indonesia Tbk setuju memberikan
    fasilitas demand loan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp50.000 juta;

-   Perjanjian Kredit Demand Loan No.5/10/BoII.JSH/XII/2024 tanggal 16 Juni 2024, yang telah di amandemen dengan
    Perjanjian No.11/10/BoII.JSH/XII/2025 tanggal 16 Juni 2025, PT Bank of India Indonesia Tbk setuju memberikan
    fasilitas demand loan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp150.000 juta;

-   Perjanjian Kredit Demand Loan No.6/10/BoII.JSH/VI/2026 tanggal 16 Juni 2026, PT Bank of India Indonesia Tbk setuju
    memberikan fasilitas demand loan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp200.000 juta;

-   Perjanjian Kredit Demand Loan No.8/10/BoII.JSH/VI/2026 tanggal 16 Juni 2026, PT Bank of India Indonesia Tbk setuju
    memberikan fasilitas demand loan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp50.000 juta; dan

-   Perjanjian Kredit Demand Loan No.6/10/BoII.JSH/VI/2026 tanggal 16 Juni 2026, PT Bank of India Indonesia Tbk setuju
    memberikan fasilitas demand loan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp150.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp50.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 16 September 2026;
-   Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 16 September 2026;




                                                           84
Page 88
-   Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 16 September 2026; dan
-   Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 16 September 2026.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp50.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang jatuh tempo pada
    tanggal 16 Juni 2026; Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun
    yang jatuh tempo pada tanggal 16 Juni 2026;
-   Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang jatuh tempo
    pada tanggal 16 Juni 2026; dan
-   Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp149.988 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang jatuh tempo
    pada tanggal 16 Juni 2026.

Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank of India Indonesia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
Keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah Pemenuhan current ratio minimal sebesar 120%,
gearing ratio kurang dari 10 kali, Minimum ICR (Interest coverage Ratio) sebesar 1,1 kali, tingkat NPL tertinggi adalah 5%dari
seluruh pembiayaan piutang, senantiasa menjaga rasio keuangan sesuai dengan POJK 16/POJK.05/2019 hal ini mengingat
OJK sebagai pengawas dari PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

PT Bank Danamon Indonesia Tbk

Perseroan dan entitas anak memperoleh fasilitas- fasilitas dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai berikut:

-   Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Pembiayaan Syariah No.11 tanggal 20 Oktober 2022, PT Bank Danamon
    Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Modal Kerja Syariah (Musyarakah) kepada Perseroan dengan jumlah
    maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta. Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini
    telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Surat pemberitahuan
    persetujuan perpanjangan jangka waktu fasilitas pembiayaan No.895/ARO/EB/1225 tanggal 16 Desember 2025,
    dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.

-   Berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja SP3 No.OL/192/Syariah/VIII/2023 tanggal 29 Agustus
    2023, PT Bank Danamon Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Ventura
    Syariah dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp5.000 juta.

-   Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian kredit Modal Kerja SP3 No.OL/056/Syariah/II/2025 tanggal 24 Februari
    2025, PT Bank Danamon Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Ventura
    Syariah dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp10.000 juta.

-   Berdasarkan Akad Realisasi pembiayaan atau Akad MMQ No.437/Akad/EB Syariah/0225 tanggal 11 Februari 2025, PT
    Bank Danamon Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT Mitra Tekno Madani dengan
    jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp12.625 juta.

-   Berdasarkan Akad Realisasi Pembiayaan atau Akad MMQ No.455/Akad/EB Syariah/0625 tanggal 24 Juni 2025, PT
    Bank Danamon Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT Mitra Tekno Madani dengan
    jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp7.184 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026 Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
-   Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp200.000 juta dan Rp300.000 juta
    dengan suku bunga 6,30% per tahun yang jatuh tempo masing masing pada tanggal 11 September 2026 dan 10
    September 2026.




                                                             85
Page 89
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp596 juta dengan rasio nisbah bagi hasil setara dengan 9% per tahun
    yang akan jatuh tempo 12 September 2028.
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp1.932 juta dengan rasio nisbah bagi hasil setara dengan 9% per tahun
    yang akan jatuh tempo 26 September 2028.
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp7.744 juta dengan rasio nisbah bagi hasil setara dengan 9% per tahun
    yang akan jatuh tempo 1 February 2030.
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp10.000 juta dengan rasio nisbah bagi hasil setara dengan 9% per
    tahun yang akan jatuh tempo 17 Juni 2031.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas pembiayaan jangka pendek dan kredit
modal kerja sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp150.000 juta dengan nisbah bagi hasil 5,50% per tahun yang akan
    jatuh tempo pada tanggal 10 Februari 2026;
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp3.024 juta dengan nisbah bagi hasil setara dengan 9% per tahun
    yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 September 2028;
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp8.616 juta dengan dengan nisbah bagi hasil setara dengan 9% per
    tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 1 Februari 2030;
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp15.104 juta dengan rasio nisbah bagi hasil 21,30% - 78,70%.

Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas-fasilitas pembiayaan memiliki jaminan:

-   Akta Perjanjian Pemberian Pembiayaan Syariah No.11 tanggal 20 Oktober 2022 memiliki jaminan daftar piutang yang
    menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimum atau sama dengan 100% dari outstanding;

-   Surat Persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja SP3 No. OL/192/Syariah/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023 memiliki
    jaminan piutang pembiayaan sebesar Rp6.250 juta;

-   Surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja SP3 No.OL/056/Syariah/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 memiliki
    jaminan piutang pembiayaan sebesar Rp5.000 juta; dan

-   Akad Realisasi Pembiayaan atau Akad MMQ No. 455/Akad/EB Syariah/0625 tanggal 24 Juni 2025, memiliki jaminan
    piutang lain-lain.

Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas-fasilitas pembiayaan berikut mewajibkan:

-   Akta Perjanjian Pemberian Pembiayaan Syariah No.11 tanggal 20 Oktober 2022, Perseroan diwajibkan untuk
    Pemenuhan NPL maksimum 5%, gearing ratio maksimum 10 kali, Micro Financing Ratio minimum 50%, rasio likuiditas
    minimum 120%, Financing to Asset Ratio minimum 65%.

-   Surat Persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja SP3 No.OL/056/Syariah/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, PT PNM
    Ventura Syariah diwajibkan untuk menjaga rasio KPMM/CAR minimum 12%, NPL maksimum 7%, NPL net maksimum
    5% dan ROA minimum 1,5%.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah Pemenuhan NPL Maksimum 5%. Gearing Ratio
maksimal 10 kali, Micro Financing Ratio minimal 50%, rasio likuiditas minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%.

PT Bank CIMB Niaga Tbk

Perseroan dan PT BPRS Patuh Beramal memperoleh fasilitas fasilitas dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai berikut:

-   Berdasarkan Akta perjanjian Kredit No.28 tanggal 23 April 2024, PT Bank CIMB Niaga Tbk setuju memberikan Fasilitas
    Pinjaman transaksi khusus Musyarakah IB dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
    Perjanjian Kredit untuk Fasilitas Kredit jangka Pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan perubahan
    terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Addendum ke-2 Akta No.28 tanggal 22 Desember 2025, dengan jumlah
    maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.




                                                            86
Page 90
-   Berdasarkan Perjanjian Kredit No.238/PPF/COMBA BALINUSRA/2023 tanggal 28 Agustus 2023, PT Bank CIMB Niaga
    Tbk- Unit Syariah setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT BPRS Patuh Beramal dengan jumlah
    maksimum dana yang disediakan sebesar Rp28.500 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan PT BPRS Patuh Beramal memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek
sebagai berikut:

-   Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 5,15% per tahun yang telah jatuh
    tempo pada tanggal 14 Juli 2026.
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp875 juta dengan suku bunga 3,40% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 28 Agustus 2027.
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp2.084 juta dengan suku bunga 2,50% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 25 April 2027.
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp4.000 juta dengan suku bunga 2,50% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 25 Juni 2030.
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp4.166 juta dengan suku bunga 2,45% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 30 Agustus 2030.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan PT BPRS Patuh Beramal memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka
panjang sebagai berikut:

-   Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang jatuh tempo
    pada tanggal 22 Januari 2026.
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp14.500 juta dengan suku bunga 8,50% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 25 Juni 2030.

Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas kredit memiliki jaminan:

-   Akta perjanjian Kredit No.28 tanggal 23 April 2024 memiliki jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan
    100% dari outstanding.

-   Perjanjian Kredit No.238/PPF/COMBABALINUSRA/2023 tanggal 28 Agustus 2023 memiliki jaminan dengan giro
    minimal 10% dari outstanding dan piutang cessie minimal sebesar 125% dari outstanding.

Pada perjanjian-perjanjian berikut, Perseroan diwajibkan untuk:

-   Akta perjanjian Kredit No.28 tanggal 23 April 2024 diwajibkan untuk mematuhi Debt to Equity Ratio maksimum
    sebesar 10 kali (sepuluh kali), current ratio minimum sebesar 1,2 kali, Gross Non-Performing Loan (NPL) maksimal 5%
    dari total piutang pembiayaan.

-   Perjanjian Kredit No.238/PPF/COMBABALINUSRA/2023 tanggal 28 Agustus 2023 diwajibkan untuk Fasilitas kredit ini
    mewajibkan PB untuk memenuhi batasan-batasan tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman, antara lain:
    Kualitas Aktiva Produktif (KAP) selalu dalam kriteria "Sehat", Rasio Kecukupan Modal (CAR) minimal 13% atau 1% di
    atas ketentuan standar regulator, NPL Net maksimal 4,75%. Total score minimal 82 berdasarkan perhitungan Tingkat
    Kesehatan Internal Bank.

Citibank N.A., Indonesia

Berdasarkan Perjanjian Induk Fasilitas Kredit No.MCFA/0023/PNMI/10032023 tanggal 13 Maret 2023, PT Citibank N.A
setuju memberikan fasilitas Working Capital Loan kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp650.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:

-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga 5,35% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 5 Maret 2027;




                                                              87
Page 91
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp350.000 juta dengan suku bunga 5,35% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 8 Oktober 2027;

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:

-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp350.000 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang telah jatuh
    tempo dan dilunasi pada tanggal 8 April 2026;
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang telah jatuh
    tempo dan dilunasi pada tanggal 14 Mei 2026;
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh
    tempo dan dilunasi pada tanggal 5 Maret 2027.

Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding. Dalam
perjanjian pinjaman Citibank N.A. Indonesia, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan diantaranya adalah rasio total utang terhadap total ekuitas tidak
lebih dari 10:1, rasio pinjaman bruto terhadap total aset tidak kurang dari 65%, rasio pencairan pinjaman baru kepada
debitur debitur mikro terhadap total pencairan pinjaman baru tidak kurang dari 50%, rasio Non-Performing Loan bersih
terhadap pinjaman bruto tidak lebih dari 5%, dan rasio total aset debitur yang memiliki jatuh tempo di bawah satu tahun
terhadap total liabilitas yang memiliki jatuh tempo di bawah satu tahun tidak kurang dari 120%.

PT Bank UOB Indonesia

Berdasarkan Perubahan I Perjanjian Kredit No.1570/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025, yang merupakan perubahan dari
Perjanjian Kredit Modal Kerja No.5 tanggal 3 Oktober 2024, PT Bank UOB memberikan fasilitas Revolving Credit Facility
(RCF) kepada Perseroan dengan maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp200.000 juta
dan Rp300.000 juta dengan suku bunga 5,35% per tahun yang jatuh tempo masing-masing pada tanggal 17 Juli 2026 dan
2 Juli 2026.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp200.000 juta dengan
suku bunga 5,35% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 17 Maret 2026.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank UOB Indonesia, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Perseroan wajib menjaga Debt to Equity Ratio tidak boleh melebihi 10 kali, Non-Performing Loan bersih tidak melebihi 5%.

PT Bank KB Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.LVI/011/KBBANK/PK/III/2026 tanggal 13 Maret 2026, PT Bank KB Indonesia Tbk
setuju memberikan fasilitas kredit Cash Loan-Uncommitted kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang
disediakan sebesar Rp500.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp500.000 juta dengan suku
bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 23 September 2026.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank KB Indonesia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimal 10 kali, NPL
Mekaar maksimal 5%, rasio pembiayaan mikro minimum sebesar 50%, current ratio minimum sebesar 120%, dan Financing
to Asset Ratio minimal 65%.

State Bank of India Indonesia

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.30 tanggal 23 September 2024, State Bank of India Indonesia memberikan fasilitas
kredit kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp400.000 juta.




                                                          88
Page 92
Pada tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar
Rp399.986 juta (2025: Rp399.980 juta) dengan suku bunga 6,80% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 22
September 2027.

Dalam perjanjian pinjaman State Bank of India Indonesia, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.

Perseroan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan kurang dari atau sama 5%, Micro Financing
Ratio minimum 50%, current ratio minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%.

PT Bank BNP Paribas Indonesia

Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan No.LC/SP 069/LA/2024 tanggal 11 Oktober 2024, PT Bank BNP Paribas
Indonesia setuju memberikan fasilitas kredit Revolving Social Loan Facility dengan kepada Perseroan jumlah maksimum
dana yang disediakan sebesar Rp800.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
atas fasilitas adalah berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan No.LC/SP-074/LA/2025 tanggal 28 Agustus 2025, dengan
jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp800.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki sisa pinjaman atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebagai berikut:

-   Saldo atas fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) sebesar Rp225.000 juta dengan suku bunga 5,25% per tahun yang akan
    jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2027;
-   Saldo atas fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga 5,45% per tahun yang akan
    jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2027.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki sisa pinjaman atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek Sebagai
berikut:

-   Saldo atas fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga 5,10% per tahun jatuh
    tempo pada tanggal 24 April 2026;
-   Saldo atas fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) sebesar Rp300.000 juta dengan suku bunga 5,25% per tahun yang akan
    jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2027; dan
-   Saldo atas fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga 5,45% per tahun yang akan
    jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2027.

Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman yang diberikan.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank BNP Paribas Indonesia, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
Keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimal 10 kali, Non-
Performing Loan (NPL) net kurang dari 5%, current ratio lebih dari 1,2 kali.

PT Bank QNB Indonesia Tbk

Berdasarkan Perjanjian Kredit No.36 tanggal 19 Desember 2022, PT Bank QNB Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas
Revolving Credit Facility dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp350.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas
adalah berdasarkan Addendum perjanjian kredit No.035/PK/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025, dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp350.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp350.000 juta
dengan suku bunga 5,10% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 Agustus 2026.




                                                            89
Page 93
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp100.000
juta dengan suku bunga 5,70% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 6 Februari 2026 oleh Perseroan.

Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari
outstanding untuk fasilitas kredit jangka pendek dan modal kerja dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari plafon.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank QNB Indonesia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah minimum current ratio sebesar 1,2 kali,
maksimum Debt to Equity Ratio 10 kali, dan maksimum NPL sebesar 5%.

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk

Perseroan, PT BPRS Rizky Barokah, dan PT BPRS PNM Mentari memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk sebagai berikut:

-   Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.31 tanggal 28 Juli 2025, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk setuju memberikan
    Line Facility Al-Musyarakah kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar
    Rp500.000 juta.

-   Berdasarkan perjanjian pembiayaan No.221/BMI.CCBS-FOP/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025, PT Bank Muamalat
    Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas modal kerja kepada PT BPRS Rizky Barokah dengan jumlah maksimum
    dana yang disediakan adalah sebesar Rp2.000 juta.

-   Berdasarkan perjanjian pembiayaan musyarakah No.446/BMI.CCBS-FOP/IX/2025 tanggal 23 September 2025, PT
    Bank Muamalat Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas modal kerja kepada PT BPRS PNM Mentari dengan jumlah
    maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp1.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan, PT BPRS Rizky Barokah, dan PT BPRS PNM Mentari memiliki saldo atas fasilitas-
fasilitas sebagai berikut:
-     Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp108.333 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
      tempo pada tanggal 29 Juli 2027;
-     Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp60.069 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
      pada tanggal 21 Agustus 2027;

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan, PT BPRS Rizky Barokah, dan PT BPRS PNM Mentari memiliki saldo atas
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp64.133 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 4 September 2027;
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp75.795 juta dengan suku bunga 5,85% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 4 Desember 2027;
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp971 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 25 Maret 2027; dan
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp2.000 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 11 Juni 2027.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan, PT BPRS Rizky Barokah, dan PT BPRS PNM Mentari memiliki saldo atas fasilitas-
fasilitas sebagai berikut:
-     Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp158.334 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
      tempo pada tanggal 29 Juli 2027;
-     Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp84.220 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
      tempo pada tanggal 21 Agustus 2027;
-     Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp88.198 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
      tempo pada tanggal 4 September 2027;
-     Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp100.000 juta dengan suku bunga 5,85% per tahun yang akan jatuh
      tempo pada tanggal 4 Desember 2027;
-     Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp1.002 juta dengan suku bunga 8,45% per tahun yang akan jatuh
      tempo pada tanggal 1 Februari 2030; dan



                                                          90
Page 94
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp1.000 juta dengan suku bunga 8,45% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 11 Juni 2026.

Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan nilai minimum atau sama dengan 100% dari outstanding dan giro
masing-masing sebesar Rp2.106 juta dan Rp1.055 juta.

Bank of China (Hong Kong) Ltd

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 6 Februari 2023, Bank of China (Hong Kong) Ltd setuju memberikan
Fasilitas Pinjaman Bergulir (Revolving Loan ) kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp200.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
atas fasilitas adalah berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Fasilitas Kredit No.37 tanggal 13 Agustus 2025, dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp600.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas asilitas-fasilitas kredit jangka pendek masing-masing sebesar
Rp300.000 juta dengan suku bunga 5,20% per tahun yang jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2026.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek masing-masing
sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga 4,85% per tahun dan Rp100.000 juta dengan suku bunga 4,95% per tahun
yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 4 Maret 2026 dan Januari 2026.

Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman yang diberikan.

Dalam perjanjian pinjaman Bank of China (Hong Kong) Ltd, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan. Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah pemenuhan rasio maksimum untuk
pinjaman bermasalah adalah 5%, dan total terkonsolidasi terhadap total modal maksimum 10 kali.

PT Bank Maspion Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.1 tanggal 13 Februari 2024, PT Bank Maspion setuju memberikan Fasilitas Time Loan
3 (Revolving Loan) kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp275.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan, perpanjangan
terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan No.009/PPJ/JKT/II/2026 tanggal 7 Februari 2026,
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp275.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas pinjaman atas fasilitas sebesar Rp275.000 juta dengan suku
bunga 6,50% yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Juni 2027.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo-saldo atas fasilitas sebesar Rp100.000 juta dan Rp175.000 juta
dengan suku bunga 6,55% yang masing-masing telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 26 Mei 2026 dan 2 Juni 2026.

Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding .

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Maspion, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimal 10 kali, Non
Performing Loan (NPL) net 5%, wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan paling lambat 270 hari setelah akhir periode
laporan, wajib menyampaikan laporan keuangan triwulan paling lambat 90 hari setelah akhir periode laporan, update list
piutang dalam 1 tahun.




                                                            91
Page 95
PT Bank BCA Digital

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.10 tanggal 7 Januari 2025, PT Bank BCA Digital setuju memberikan fasilitas kredit
Installment Loan kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas kredit jangka panjang sebesar Rp263.722 juta dengan suku bunga
6,60% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal Januari 2028.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas kredit jangka panjang sebesar Rp346.937 juta dengan suku
bunga 6,60% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 11 Januari 2028.

Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding .

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank BCA Digital, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan antaranya adalah pemenuhan rasio Debt to Equity tidak boleh
melebihi 10 kali, NPL bruto dibawah 5%, Financing to Asset Ratio minimal 65%.

PT Bank Resona Perdania

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.124 tanggal September 2024, PT Bank Resona Perdania setuju memberikan Fasilitas
Pinjaman Berjangka kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp250.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas kredit jangka panjang sebesar Rp249.963 juta dengan suku bunga
6,50% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal September 2026.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas kredit jangka panjang sebesar Rp249.894 juta dengan suku
bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal September 2026.

Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman dengan PT Bank Resona Perdania, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipenuhi Perseroan antaranya adalah pemenuhan NPL maksimum 5%, current ratio
minimum 100%, Debt-to-Equity Ratio (DER) maksimum 10 kali, Interest Service Coverage Ratio (ISCR) minimum 1,5 kali.

PT BPD Kalimantan Selatan

PT PNM Venture Capital dan PT PNM Ventura Syariah memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT BPD Kalimantan Selatan sebagai
berikut:

-   Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.13 tanggal November 2020, PT BPD Kalimantan Selatan setuju memberikan
    fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Venture Capital dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
    Rp50.000 juta.

-   Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.4 tanggal 3 Juni 2022, PT BPD Kalimantan Selatan setuju memberikan fasilitas
    Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Venture Capital dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
    Rp100.000 juta.

-   Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.4 tanggal November 2025, PT BPD Kalimantan Selatan setuju memberikan
    fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Venture Capital dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
    Rp250.000. juta

PT PNM Venture Capital dan PT PNM Ventura Syariah memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT BPD Kalimantan Selatan

-   Berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.6345/SP2P/Pkk-DUS/KP/2025 tanggal 29 Oktober
    2025, PT BPD Kalimantan Selatan setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Ventura Syariah
    dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp50.000 juta.




                                                          92
Page 96
Pada tanggal 30 Juni 2026, PT PNM Venture Capital dan PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit
modal kerja sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp50.667 juta dengan suku bunga 9,25% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 30 Desember 2030;
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp2.166 juta dengan suku bunga 10% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 5 Juli 2027;
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp9.333 dengan suku bunga 10% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 19 Agustus 2027;
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp3.967 juta dengan suku bunga 10% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 9 November 2027;
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp26.338 juta dengan suku bunga 9,25% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 30 Desember 2029;
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp65.759 juta dengan suku bunga 9,25% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 13 May 2030;
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp43.833 juta dengan suku bunga 9,50% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 10 Juli 2028;

Pada tanggal 31 Desember 2025, PT PNM Venture Capital dan PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas
kredit modal kerja sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp21.866 juta dengan suku bunga 10% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 5 November 2027;
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp87.100 juta dengan suku bunga 10% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 30 Desember 2027;
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp49.140 juta dengan rasio margin sebesar 52,78%:47,22% yang akan
    jatuh tempo pada tanggal 7 November 2029.

Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas-fasilitas kredit memiliki jaminan:

-   Akta Perjanjian Kredit No.13 tanggal 16 November 2020 memiliki jaminan pembiayaan dengan nilai minimal 125%.

-   Akta Perjanjian Kredit No.4 tanggal 3 Juni 2022 memiliki jaminan dengan pembiayaan dengan nilai minimal 125%
    dari outstanding kredit atau Rp125.000 juta.

-   Akta Perjanjian Kredit No.4 tanggal 13 November 2025 memiliki jaminan dengan pembiayaan dengan nilai minimal
    125% dari outstanding kredit atau Rp312.500 juta.

-   Surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.6345/SP2P/Pkk-DUS/KP/2025 tanggal 29 Oktober 2025 memiliki
    jaminan dengan piutang pembiayaan dengan sebesar 100% dari outstanding kredit.

PT Bank ICBC Indonesia

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.36 tanggal 24 Oktober 2024, PT Bank ICBC Indonesia setuju memberikan Fasilitas
Pinjaman (Non-Revolving) kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp200.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas kredit jangka panjang sebesar Rp199.998 juta dengan suku bunga
6,75% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal Oktober 2026.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas kredit jangka panjang sebesar Rp199.994 juta dengan suku
bunga 6,75% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal Oktober 2026.

Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman yang diberikan.

Dalam perjanjian pinjaman dengan PT Bank ICBC Indonesia, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.




                                                               93
Page 97
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan antaranya adalah Pemenuhan gearing ratio maksimum 10 kali, NPL
maksimum 5%, account receivables financing to total asset minimum 40%, dan capital ratio minimum 10%.

PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.1 tanggal 2 April 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta setuju
memberikan Fasilitas Kredit dengan jenis Non UMKM/Porsekot/ Komersial/ Modal Kerja kepada Perseroan dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp450.000 juta.

Perseroan juga memperoleh fasilitas kredit jangka panjang berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.21 tanggal 16 Desember
2024, PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta setuju memberikan Fasilitas Kredit dengan jenis Non-
UMKM/Porsekot/Komersial/Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas kredit jangka panjang sebesar Rp177.025 juta dengan suku bunga
6,25% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal September 2026.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas kredit jangka panjang sebesar Rp339.384 juta dengan suku
bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal September 2026.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas Non-UMKM/Porsekot/Komersial/Modal Kerja sebesar Rp18.747 juta dengan suku bunga 6,25%
    per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 September 2026;
-   Saldo atas fasilitas Non-UMKM/Porsekot/Komersial/Modal Kerja sebesar Rp62.479 juta dengan suku bunga 6,25%
    per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2026;
-   Saldo atas fasilitas Non-UMKM/Porsekot/Komersial/Modal Kerja sebesar Rp74.970 juta dengan suku bunga 6,25%
    per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 6 Maret 2027; dan
-   Saldo atas fasilitas Non-UMKM/Porsekot/Komersial/Modal Kerja sebesar Rp20.829 juta dengan suku bunga 6,25%
    per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 April 2027.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas long-term loan sebesar Rp56.230 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 10 September 2026;
-   Saldo atas fasilitas Non-UMKM/Porsekot/Komersial/Modal Kerja sebesar Rp124.923 juta dengan suku bunga 6,25%
    per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2026;

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas Non-UMKM/Porsekot/Komersial/Modal Kerja sebesar sebesar Rp124.920 juta dengan suku bunga
    6,25% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 6 Maret 2026; dan
-   Saldo atas fasilitas Non-UMKM/Porsekot/Komersial/Modal Kerja sebesar sebesar Rp33.311 juta dengan suku bunga
    6,25% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 April 2027.

Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman dengan PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, Perseroan diwajibkan memenuhi
beberapa persyaratan keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan antaranya adalah pemenuhan Financing to Assets Ratio minimum
sebesar 65%, Micro Financing Ratio minimum sebesar 50%, current ratio 120%, gearing ratio 10, Non Performing Loan (NPL)
5% dari total pembiayaan.




                                                          94
Page 98
PT Bank Shinhan Indonesia

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.12 tanggal September 2024, PT Bank Shinhan Indonesia setuju memberikan Fasilitas
Pinjaman Korporasi kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp300.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas kredit jangka panjang sebesar Rp168.636 juta dengan suku bunga
6,00% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal September 2028.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas kredit jangka panjang sebesar Rp206.079 juta dengan suku
bunga 6,00% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal September 2028.

Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman dengan PT Bank Shinhan Indonesia, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan antaranya adalah pemenuhan Financing-to-Asset Ratio minimum
65%, Micro Financing Ratio minimum 50%, current ratio minimum 120%, gearing ratio maksimum 10 kali, dan Non-
Performing Loan (NPL) ratio maksimum 5%.

PT BPD Kalimantan Tengah

Perseroan memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sebagai berikut:

-   Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.12 tanggal 20 Juni 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
    setuju memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
    sebesar Rp300.000 juta;

-   Akta Perjanjian Kredit No.14 tanggal 26 November 2024, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah setuju
    memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
    Rp250.000 juta; dan

-   Akta Perjanjian Kredit No.8 tanggal 12 Maret 2025, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah setuju
    memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
    Rp300.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp52.015 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 26 November 2026; dan
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp112.441 juta dengan suku bunga 6,20% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 17 Maret 2027.


Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp74.936 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 21 Juni 2026;
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp114.283 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 26 November 2026; dan
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp187.345 juta dengan suku bunga 6,20% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 17 Maret 2027.

Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding .

Dalam perjanjian pinjaman dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, Perseroan diwajibkan memenuhi
beberapa persyaratan keuangan.

Perseroan wajib menjaga current ratio minimal 100%, DCSR minimal 100%, gearing ratio maksimum 10 kali, NPL maksimum
5%.



                                                          95
Page 99
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk

Perseroan dan PT PNM Ventura Syariah memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk sebagai berikut:

-   Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit (Waád ) Pembiayaan Mudharabah No.30 tanggal 27 September 2024, PT Bank
    Panin Dubai Syariah Tbk setuju memberikan Fasilitas Pembiayaan Mudharabah dengan jumlah maksimum dana yang
    disediakan sebesar Rp300.000 juta. Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka panjang ini telah mengalami
    beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Addendum Perjanjian kredit (Wa'ad
    Pembiayaan Mudharabah No.259/ADD-LF-MUD/DTW/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 dengan jumlah
    maksimum dana yang disediakan sebesar Rp300.000 juta.

-   Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.335/SP3/DTW/VII/2025, PT Bank Panin Dubai
    Syariah Tbk memberikan Perseroan fasilitas kredit sebesar Rp25.000 bersifat revolving yang digunakan untuk modal
    kerja pembiayaan modal ventura. Tingkat bagi hasil sebesar 9,50% per tahun dengan jangka waktu 84 bulan dan
    administrasi 0,5% dari pencairan kredit. Bagi hasil dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan.

-   Berdasarkan Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan No.335/SP3/DTW/VII/2025, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
    memberikan PT PNM Ventura Syariah fasilitas kredit modal kerja yang bersifat revolving sebesar Rp25.000 juta yang
    digunakan untuk modal kerja pembiayaan. Pinjaman memiliki rasio margin sebesar 0,93% : 99,07% dari pendapatan
    kotor dengan jangka waktu 1 tahun.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang
sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas Pembiayaan Mudharabah sebesar Rp39.763 juta dengan suku bunga 6,80% per tahun yang akan
    jatuh tempo pada tanggal 27 September 2026;

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang
-   Saldo atas fasilitas Pembiayaan Mudharabah sebesar Rp11.046 juta dengan suku bunga 6,80% per tahun yang telah
    jatuh tempo pada tanggal 10 Agustus 2026;
-   Saldo atas fasilitas Pembiayaan Mudharabah sebesar Rp76.101 juta dengan suku bunga 5,95% per tahun yang akan
    jatuh tempo pada tanggal 19 Desember 2027; dan
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja tersebut sebesar Rp18.099 juta dengan suku bunga 9,50% yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 10 Juli 2028.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka
panjang sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp117.293 juta dengan suku bunga 6,80% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 27 September 2026;
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp43.446 juta dengan suku bunga 6,80% per tahun yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 10 Agustus 2026;
-   Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp100.000 juta dengan suku bunga 5,95% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 19 Desember 2027; dan
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja tersebut sebesar Rp21.937 juta dengan rasio margin sebesar 0,93% : 99,07%
    dari pendapatan kotor yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 Juli 2028.

Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman dengan PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa
persyaratan keuangan.

Fasilitas pembiayaan ini mewajibkan Perseroan untuk menjaga Non-Performing Loan Mekaar Syariah maksimum 3% bersih.




                                                          96
Page 100
PT Bank Jabar Banten Syariah

Perseroan dan PT PNM Ventura Syariah memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Jabar Banten Syariah sebagai berikut:

-   Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.7 tanggal 5 April 2024, PT Bank Jabar Banten Syariah memberikan fasilitas
    kredit jangka pendek dan jangka panjang kepada Perseroan dengan plafon maksimum sebesar Rp1.000.000 juta.
    Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 13 Mei 2025.

-   Berdasarkan Akad Pembiayaan Mudharabah No.001/PBY-MDH/000/2025 tanggal 16 Juni 2025, PT Bank Jabar Banten
    Syariah setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan modal kerja bersifat revolving-uncommited kepada PT PNM
    Ventura Syariah dengan jumlah dana yang disediakan sebesar Rp50.000 juta. Pada tanggal 11 Februari 2026,
    Perseroan melakukan adendum fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Jabar Banten Syariah berdasarkan surat
    persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.112/S-DUK/KD/2026 yaitu perubahan plafon dari Rp50.000 juta
    menjadi sebesar Rp150.000 juta bersifat non-revolving yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura.
    Tingkat bagi hasil sebesar 9,5% per tahun dengan jangka waktu maksimal 60 bulan dan administrasi 0,3% dari plafon
    kredit, bagi hasil dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan
    modal sebesar Rp150.000 juta. Seluruh plafon sudah dicairkan oleh Perseroan.


Pada tanggal 30 Juni 2026, PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit modal kerja sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp47.352 juta dengan suku bunga 9,50% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 25 Februari 2031.
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp48.022 juta dengan suku bunga 9,50% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 25 Februari 2031.
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp48.686 juta dengan suku bunga 9,50% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 25 Februari 2031.

Pada tanggal 31 Desember 2025, PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp50.000
juta dengan suku bunga 6,55% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 20 Mei 2026.

Pada perjanjian berdasarkan Akad Pembiayaan Mudharabah No.001/PBYMDH/000/2025 tanggal 16 Juni 2025, memiliki
jaminan fidusia berupa piutang pembiayaan dengan rasio minimal 100% dari plafon.

Perseroan wajib menjaga current ratio minimal 100%, DCSR minimal 100%, gearing ratio maksimum 10 kali, NPL maksimum
5%.

PT BPD Bali

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.8 tanggal 7 Februari 2025, PT Bank Pembangunan Daerah Bali setuju memberikan
fasilitas kredit modal kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp200.000 juta dan Akta Perjanjian
Kredit No.23 tanggal 24 Maret 2025, PT Bank Pembangunan Daerah Bali setuju memberikan fasilitas kredit modal kerja
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp200.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo-saldo atas fasilitas long-term loan masing-masing sebesar Rp66.640
juta dan Rp74.966 juta dengan suku bunga 5,90% yang akan jatuh tempo pada tanggal 11 Februari 2027 dan tanggal 24
Maret 2027.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo-saldo atas fasilitas long-term loan masing-masing sebesar
Rp116.584 juta dan Rp124.906 juta dengan suku bunga 6,25% yang akan jatuh tempo pada tanggal 11 Februari 2027 dan
tanggal 24 Maret 2027.

Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding .

Dalam perjanjian pinjaman dengan PT Bank Pembangunan Daerah Bali, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa
persyaratan keuangan.




                                                            97
Page 101
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimum 10 kali, current
ratio minimum 120%, NPL Mekaar maksimum 5%, Financing to Asset Ratio minimum 65%, Micro Financing Ratio minimum
50%.

PT China Construction Bank Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No.49 tanggal 27 Juli 2023, PT Bank China
Construction Bank Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Installment loan kepada Perseroan dengan jumlah maksimum
dana yang disediakan sebesar Rp530.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah
berdasarkan Akta Perubahan ke-4 atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No.39 dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp235.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp59.849 juta
dan Rp80.741 dengan suku bunga 6,35% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Agustus 2027.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp84.165
juta dan Rp113.525 juta dengan suku bunga 6,35% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Agustus 2027.

Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman dengan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi
beberapa persyaratan keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan antaranya adalah Pemenuhan gearing ratio maksimum 10 kali,
menjaga NPL mekaar 3%, menjaga NPL total maksimum 5%. menjaga CCR minimum 100% dari outstanding , menyerahkan
financial highlight RKAP setiap tahun paling lambat 6 bulan setelah periode, menyerahkan laporan keuangan tahunan yang
diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar selambat lambatnya 6 bulan dan laporan triwulan in-house (Maret, Juni,
September) dan selambat-lambatnya 90 hari setelah akhir periode pelaporan.

PT Bank Nagari Syariah

PT PNM Ventura Syariah memperoleh fasilitas-fasilitas dari Bank Nagari Syariah sebagai berikut:

-   Berdasarkan Perjanjian Kredit No.SRPBY/689/KCS-PD/CL/09-2025 tanggal 14 September 2025, PT Bank Nagari
    Syariah setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PNM Ventura Syariah dengan jumlah maksimum dana
    yang disediakan sebesar Rp25.000 juta.

-   Berdasarkan Perjanjian Kredit No.SR-PBY/377/KCS-PD/CUO4-2026/CL/09-2025 tanggal 14 September 2025, Bank
    Nagari Syariah setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Ventura Syariah dengan jumlah
    maksimum dana yang disediakan sebesar Rp100.000 juta.

Pada tanggal-tanggal 30 Juni 2026, PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai
berikut:
-    Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp21.074 juta dengan suku bunga 22,90% per tahun yang akan jatuh
     tempo pada tanggal 10 September 2029;
-    Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp48.273 juta dengan suku bunga 9,50% per tahun yang akan jatuh tempo
     pada tanggal 29 April 2030;
-    Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp25.000 juta dengan suku bunga 9,50% per tahun yang akan jatuh tempo
     pada tanggal 24 Juni 2030;

Pada tanggal 31 Desember 2025, PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp23.726
dengan rasio margin sebesar 16,67%:83,33% yang akan jatuh tempo pada tanggal 14 September 2029.

Fasilitas ini dijamin dengan Piutang/tagihan kolektif lancar PNM Ventura Syariah yang dibiayai dan dipertahankan dengan
rasio sebesar 120% dari outstanding modal bank yang diikat dengan menggunakan cessie dan jaminan fidusia secara akta
notarial.



                                                             98
Page 102
PT Bank Aceh Syariah

PT PNM Ventura Syariah memperoleh fasilitas-fasilitas dari Bank Aceh Syariah sebagai berikut:

-   Berdasarkan Persetujuan Surat Pemberitahuan Pembiayaan dengan No.1264/JKT.04/IX/2024 tanggal 14 Juni 2024,
    Bank Aceh Syariah setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Ventura Syariah dengan jumlah
    maksimum dana yang disediakan sebesar Rp30.000 juta.

-   Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan dengan No.1270/JKT.04/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025,
    Bank Aceh Syariah setuju memberikan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada PT PNM Ventura Syariah dengan
    jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp30.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas pembiayaan modal kerja sebagai
berikut:
-    Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp19.072 juta dengan nisbah bagi hasil sebesar 11% per tahun yang
     akan jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2028.
-    Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp25.791 juta dengan nisbah bagi hasil sebesar 10% per tahun yang
     akan jatuh tempo pada tanggal 6 Oktober 2029.

Pada tanggal 31 Desember 2025, PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas pembiayaan modal kerja
sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp22.563 juta dengan nisbah bagi hasil sebesar 11% per tahun yang
    akan jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2028.
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp28.973 juta dengan nisbah bagi hasil sebesar 10% per tahun yang
    akan jatuh tempo pada tanggal 6 Oktober 2029.

Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas-fasilitas kredit memiliki jaminan:

-   Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan dengan No.1264/JKT.04/IX/2024 tanggal 14 Juni 2024, memiliki
    jaminan piutang pembiayaan dengan kondisi lancar sebesar 110% dari outstanding pokok. Perseroan wajib menjaga
    DER dibawah 10 kali dan NPF maksimum 5%.

PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda)

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan No.575/PBYN.03/191/2025 tanggal 17 Desember 2025, Bank
Riau Kepri Syariah (Perseroda) setuju memberikan fasilitas pembiayaan Modal Kerja kepada PT PNM Ventura Syariah
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp50.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Grup memiliki saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp44.759 juta dengan rasio margin
sebesar 27,02%:72,98% dari pendapatan kotor dengan jangka waktu 4 (empat) tahun yang akan jatuh tempo 18 Desember
2029.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp50.000 juta dengan rasio
margin sebesar 27,02%:72,98% dari pendapatan kotor dengan jangka waktu 4 (empat) tahun yang akan jatuh tempo
Desember 2029.

Fasilitas yang diberikan kepada PT PNM Ventura Syariah dijamin dengan piutang pembiayaan yang dibiayai PT PNM
Ventura Syariah dan belum dijaminkan kepada pihak manapun dengan nilai piutang minimal Rp55.600 juta.

Fasilitas kredit ini mewajibkan PT PNM Ventura Syariah menjaga kualitas Non-Performing Loan maksimal 5%.




                                                               99
Page 103
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.26 tanggal 12 Juni 2025, PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat setuju
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Ventura Syariah dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp40.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp27.970 juta
dengan rasio margin sebesar 10,00% per tahun yang akan jatuh tempo 15 Juni 2028.

Pada tanggal 31 Desember 2025, PT PNM Ventura Syariah memiliki saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp34.135
juta dengan rasio margin sebesar 18,16% per tahun yang akan jatuh tempo 15 Juni 2028.

Fasilitas yang diberikan kepada PT PNM Ventura Syariah dijamin dengan fidusia atas piutang pembiayaan syariah PT PNM
Ventura Syariah.

Fasilitas kredit ini mewajibkan PT PNM Ventura Syariah menjaga kualitas Non-Performing Loan maksimal 5%.

PT Bank BCA Syariah

Perseroan, PT PNM Ventura Syariah, dan PT Mitra Niaga Madani memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank BCA Syariah
sebagai berikut:

-   Berdasarkan Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility ) No.14 tanggal 3 Oktober 2019, PT Bank BCA
    Syariah setuju memberikan Fasilitas Pembiayaan (Line Facility ) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
    sebesar Rp50.000. Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka panjang ini telah mengalami beberapa kali perubahan,
    perubahan terakhir atas adalah berdasarkan Perubahan Akad Fasilitas Pembiayaan (Line Facility ) No.1308/PRBH-
    BCAS/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp50.000 juta.

-   Akad pemberian limit fasilitas pembiayaan (Line Facility No.14 tanggal 3 Oktober 2019, dengan jumlah maksimum
    dana yang sediakan sebesar Rp150.000 juta. Perjanjian Kredit untuk fasilitas pembiayaan (Line Facility ) ini telah
    mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Addendum akad
    pemberian limit fasilitas pembiayaan No.9 tanggal 24 Maret 2021, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
    sebesar Rp210.000 yang sudah di lunas pada tanggal 24 Maret 2025.

Perseroan, PT PNM Ventura Syariah, dan PT Mitra Niaga Madani memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank BCA

-   Berdasarkan Perjanjian Kredit No.332/ADP/2021 tanggal Oktober 2021, PT Bank BCA Syariah setuju memberikan
    fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Ventura Syariah dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
    Rp30.000 juta.

-   Berdasarkan Perjanjian Kredit No.279/ADP/2024 tanggal Juli 2024, PT Bank BCA Syariah setuju memberikan fasilitas
    Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Ventura Syariah dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
    Rp10.000 juta.

-   Berdasarkan Perjanjian Kredit No.1359/MSRH-BCAS/XII/2025 dan 1358/MSRH-BCAS/XII/2025 tanggal 16 Desember
    2025, PT Bank BCA Syariah setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT Mitra Niaga Madani masing-
    masing sebesar Rp874 juta dan Rp2.952 juta.

-   Berdasarkan Perjanjian Kredit No.0662/MSRH-BCAS/V/2026 pada 29 Mei 2026, PT Bank BCA Syariah setuju
    memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT Mitra Niaga Madani sebesar Rp1.779 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan, PT PNM Ventura Syariah, dan PT Mitra Niaga Madani memiliki saldo atas fasilitas-
fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
-     Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp5.319 juta dengan suku bunga 10,25% per tahun yang akan jatuh
      tempo pada tanggal 25 Oktober 2027.
-     Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp3.889 juta dengan suku bunga 8,75% per tahun yang akan jatuh
      tempo pada tanggal 15 Juli 2028.




                                                          100
Page 104
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp1.779 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 16 Mei 2026.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan, PT PNM Ventura Syariah, dan PT Mitra Niaga Madani memiliki saldo atas
fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
-     Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp50.000 juta dengan suku bunga 5,95% per tahun yang telah jatuh tempo
      dan dilunasi pada tanggal 19 Februari 2026 oleh Perseroan.
-     Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp5.348 juta dengan suku bunga 10,50% per tahun yang akan jatuh
      tempo pada tanggal 25 Oktober 2027.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan, PT PNM Ventura Syariah, dan PT Mitra Niaga Madani memiliki saldo
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp6.596 juta dengan suku bunga 10,00% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 15 Juli 2028.
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp3.834 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang akan jatuh
    tempo pada tanggal 16 Mei 2026.

Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas-fasilitas pembiayaan memiliki jaminan:

-   Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility No.14 tanggal 3 Oktober 2019 memiliki jaminan Fidusia
    dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding .

-   Perjanjian Pembiayaan No.332/ADP/2021 dijamin dengan Rp33.333 juta.

-   Perjanjian Pembiayaan No.279/ADP/2024 dijamin dengan Rp33.334 juta.

-   Perjanjian Pembiayaan No.1359/MSRHBCAS/XII/2025 dijamin dengan property investasi sebesar Rp37.767 juta.

Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas kredit berikut mewajibkan Grup untuk memenuhi beberapa persyaratan:

-   Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility No.14 tanggal 3 Oktober 2019 Perseroan diwajibkan untuk
    memenuhi Debt-to-Equity Ratio maksimum 10 kali, tunggakan lebih dari 90 hari maksimum 5%;

-   Perjanjian Pembiayaan No.332/ADP/2021, PT PNM Ventura Syariah diwajibkan untuk memiliki NPF (Non Performing
    Financing ) maksimum 5% dan rasio DER (Debt to Equity Ratio ) maksimum 8 kali.

PT Bank Jakarta

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.26 tanggal 25 Juni 2024, PT Bank Jakarta setuju memberikan Fasilitas KMK Executing
kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.100.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo pinjaman atas fasilitas-fasilitas pembiayaan jangka panjang sebagai
berikut:

-   Fasilitas Kredit jangka panjang masing-masing sebesar Rp274.999 juta dengan suku bunga 6,90% per tahun yang
    telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 25 Juni 2026.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo pinjaman atas fasilitas-fasilitas pembiayaan jangka panjang

-   Fasilitas Pembiayaan jangka Panjang masing-masing sebesar Rp289.345 juta dengan nisbah bagi hasil 6,90% per
    tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 25 Juni 2026.

Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo pinjaman atas fasilitas-fasilitas pembiayaan jangka
panjang sebagai berikut:

-   Fasilitas Kredit jangka panjang masing-masing sebesar Rp274.999 juta dengan suku bunga 6,90% per tahun yang
    telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 25 Juni 2026.




                                                            101
Page 105
-   Fasilitas Pembiayaan Jangka Panjang masing-masing sebesar Rp289.345 juta dengan nisbah bagi hasil 6,90% per
    tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal Juni 2026.

Dalam perjanjian pinjaman dengan PT Bank Jakarta, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimum 10 kali, Micro
Financing Ratio minimum 50%, current ratio minimum 120%, Financing to Asset Ratio minimum 65%, coverage CKPN yang
dibentuk dibanding dengan NPL gross (kolektibilitas 3, 4, 5) Mekaar minimum 100%, menjaga laba bersih dan saldo laba
tetap positif, Piutang Pra-NPL (Kol maksimum 5% net untuk Mekaar.

PT SMBC Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.BTPN/NS/0270 Tanggal 20 Agustus 2024, PT Bank SMBC Indonesia Tbk setuju
memberikan Fasilitas Jangka Pendek tanpa komitmen kepada Perseroan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp250.000 juta.

Perjanjian kredit untuk fasilitas kredit ini telah mengalami perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan
perubahan pertama terhadap perjanjian kredit jangka pendek No.BTPN/NS/0270 tanggal 13 Agustus 2025, dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp150.000 juta dengan
suku bunga 5,50% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 26 Januari 2026.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp150.000 juta
dengan suku bunga 5,50% per tahun yang akan telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 26 Januari 2026.

Daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding .

Dalam perjanjian pinjaman dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimum 10 kali, NPL
(kolektibilitas 3, 4, 5) maksimum 5%, rasio lancar minimum 120%.

PT Bank Mizuho Indonesia

Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit No.174/MA/MZH/0323 tanggal 20 Maret 2023, PT Bank Mizuho Indonesia setuju
memberikan fasilitas Uncomitted Revolving Loan Facility dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp200.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas
adalah berdasarkan Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas Kredit No.157/ARA/MZH/0325 tanggal
Maret 2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp100.000 juta
dengan suku bunga 5,75% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 22 Januari 2026 oleh Perseroan.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp100.000
juta dengan suku bunga 5,75% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 22 Januari 2026 oleh Perseroan.

Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari
outstanding untuk fasilitas kredit jangka pendek dan modal kerja dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari plafon.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Mizuho Indonesia, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah maksimum Debt Equity Ratio (DER) 10 kali,
minimum current ratio 1,2 kali, maksimum rasio Non-Performing Loan (NPL) net sebesar 5%, minimum Interest Service
Coverage Ratio sebesar 1,1 kali.




                                                           102
Page 106
PT Bank Victoria International Tbk

Perseroan, PT PNM Ventura Syariah, dan PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Victoria
International Tbk sebagai berikut:

-      Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.69 tanggal 23 Mei 2019, PT Bank Victoria International Tbk setuju memberikan
       Fasilitas Kredit Demand Loan Revolving dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp100.000 juta.
       Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
       terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Pengubahan ke IX terhadap Perjanjian Kredit dengan memakai jaminan
       No.69 tanggal Mei 2025 dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp150.000 juta.

-      Berdasarkan perjanjian No.097/DBIS/VI/2024 pada tanggal Juni 2024, PT Bank Victoria Syariah setuju memberikan
       fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNM Ventura Syariah dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
       Rp25.000 juta.

-      Berdasarkan perjanjian pada tanggal 23 Agustus 2022, Bank Victoria International Tbk setuju memberikan fasilitas
       Kredit Modal Kerja kepada PT Mitra Bisnis Madani dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp20.000
       juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki sisa pinjaman atas fasilitas pembiayaan jangka pendek sebesar Rp50.000
juta dengan suku bunga 5,90% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 6 Februari 2026 oleh Perseroan.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki sisa pinjaman atas fasilitas pembiayaan jangka pendek sebesar
Rp50.000 juta dengan suku bunga 5,90% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 6 Februari 2026 oleh
Perseroan.

Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas kredit memiliki jaminan:

-      Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.69 tanggal 23 Mei 2019, Perseroan diwajibkan untuk mematuhi beberapa
       persyaratan keuangan, antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimum 10 kali.

-      Berdasarkan perjanjian No.097/DBIS/VI/2024 pada tanggal Juni 2024 dijaminkan dengan pembiayaan dengan kondisi
       lancar sebesar 110% dari outstanding pokok.

-      Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.69 tanggal 23 Mei 2019, Perseroan diwajibkan untuk mematuhi beberapa
       persyaratan keuangan, antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimum 10 kali.

-      Berdasarkan perjanjian No.097/DBIS/VI/2024 pada tanggal Juni 2024, Perseroan diwajibkan untuk mematuhi
       beberapa persyaratan keuangan, diantaranya gearing ratio maksimal kali, dan NPF maksimum 5%.

Pinjaman

Fasilitas pinjaman yang diterima serta jumlah fasilitas pinjaman yang belum digunakan Perseroan per 30 Juni 2026 adalah:

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          Komitmen
                                                                                        Pinjaman yang
                                                                         Plafon                                  Pokok
                                                                                            Belum
                                                                                          Digunakan
    Pinjaman Rekening Koran:
    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                  3.000.000         1.797.079               1.202.921
    Subtotal                                                               3.000.000         1.797.079               1.202.921

    Pinjaman Berjangka:
    PT Bank Central Asia Tbk                                                8.237.000         3.537.000               2.445.833
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                           4.000.000         4.000.000                        -
    PT Bank Permata Tbk - UUS                                               2.000.000         1.000.012                  999.988
    PT Bank Permata Tbk                                                     2.000.000           700.000               1.300.000
    PT Bank HSBC Indonesia Tbk                                              1.540.000                 -                1.540.000




                                                             103
Page 107
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    Komitmen
                                                                                  Pinjaman yang
                                                                   Plafon                                      Pokok
                                                                                      Belum
                                                                                    Digunakan
 PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) - UUS                       1.500.000          1.452.288                    47.712
 PT Bank Jakarta                                                      1.100.000                   -                  145.919
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                               1.000.000            610.917                   389.083
 PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                        1.000.000            500.000                   500.000
 PT Bank DBS Indonesia                                                1.000.000            200.000                    800.000
 PT Maybank Indonesia Tbk                                             1.000.000            112.500                   887.500
 PT BNP Paribas Indonesia                                               800.000            425.000                   375.000
 Citibank N.A., Indonesia                                               650.000            150.000                   500.000
 Bank of China (Hong Kong) Ltd                                          600.000            300.000                   300.000
 PT Bank of India Indonesia Tbk                                         550.000                   -                  550.000
 PT Bank Pan Indonesia Tbk                                              500.000            500.000                          -
 PT Bank Mizuho Indonesia                                               500.000            500.000                          -
 PT KB Bank Indonesia                                                   500.000            500.000                          -
 PT Bank SMBC Indonesia Tbk                                             500.000            500.000                          -
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                 500.000             500.000                         -
 PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                               500.000             479.485                   20.515
 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                         500.000              60.146                  308.330
 PT Bank UOB Indonesia Tbk                                              500.000                   -                  500.000
 PT Bank BCA Digital                                                    500.000                   -                  305.556
 State Bank of India                                                    400.000                   -                  400.000
 PT Bank Nationalnobu Tbk                                               350.000             350.000                         -
 PT Bank QNB Indonesia Tbk                                              350.000                   -                  350.000
 PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk                                        300.000             173.090                  126.910
 PT Bank Shinhan Indonesia                                              300.000                   -                  187.500
 PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                          275.000                   -                  275.000
 PT Bank Resona Perdania                                                250.000                   -                  250.000
 PT Bank China Construction Bank                                        235.000                   -                  169.431
 PT Bank Keb Hana Indonesia                                             200.000             200.000                         -
 PT Bank ICBC Indonesia                                                 200.000                   -                  200.000
 PT Bank Victoria International Tbk                                     150.000             150.000                         -
 PT Bank BCA Syariah                                                     50.000             50.000                          -
 Subtotal                                                           34.537.000         16.950.438                13.874.277
 Total                                                              37.537.000         18.747.517                15.077.198


Surat Utang Jangka Menengah dan Sukuk
Pada tanggal 30 Juni 2026, surat utang jangka menengah dan sukuk Perseroan adalah sebesar Rp9.808.292 juta, dengan
rincian sebagai berikut:


Berdasarkan jenis:
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                      30 Juni 2026*
 Surat Utang Jangka Menengah
 Entitas Anak
 Rupiah
 MTN V PT PNM Venture Capital Tahap II Tahun 2024                                                                   166.927
 Subtotal                                                                                                           166.927

 Sukuk
 Entitas Induk
 Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
   Tahap IV Tahun 2026 Seri A                                                                                        540.605
   Tahap IV Tahun 2026 Seri B                                                                                         25.700
   Tahap IV Tahun 2026 Seri C                                                                                        155.120



                                                             104
Page 108
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              30 Juni 2026*
      Tahap III Tahun 2026 Seri A                                                                             300.000
      Tahap III Tahun 2026 Seri B                                                                             600.000
      Tahap III Tahun 2026 Seri C                                                                             600.000
      Tahap II Tahun 2025 Seri A                                                                              800.000
      Tahap II Tahun 2025 Seri B                                                                              110.000
      Tahap II Tahun 2025 Seri C                                                                              110.000
      Tahap I Tahun 2025 Seri A                                                                               989.995
      Tahap I Tahun 2025 Seri B                                                                               150.000
      Tahap I Tahun 2025 Seri C                                                                               610.005
    Sukuk Mudharabah VII
      Tahap XI Tahun 2025                                                                                    350.000
      Tahap VI Tahun 2025                                                                                    800.000
      Tahap V Tahun 2025                                                                                     650.000
      Tahap IV Tahun 2025                                                                                    635.000
      Tahap III Tahun 2025                                                                                    85.000
      Tahap II Tahun 2025                                                                                    100.000
      Tahap I Tahun 2025                                                                                           -
    Sukuk Mudharabah VI
      Tahap III Tahun 2024                                                                                   110.000
      Tahap II Tahun 2024                                                                                    262.000
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
      Tahap III Tahun 2024 Seri B                                                                           1.330.940
      Tahap II Tahun 2021 Seri B                                                                                    -
      Tahap I Tahun 2021 Seri C                                                                               327.000
    Subtotal                                                                                               9.641.365
    Total                                                                                                  9.808.292
*Tidak audit


Berdasarkan jatuh tempo:
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           30 Juni 2026*
    Kurang dari 1 tahun                                                                                     4.577.600
    1 – 2 tahun                                                                                             1.728.640
    Lebih dari 2 tahun                                                                                      3.502.052
    Total                                                                                                  9.808.292
    *Tidak audit


Surat Utang Jangka Menengah PNM

Surat Utang Jangka Menengah III PNM Venture Capital

PT PNM Venture Capital menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah V PNM Venture Capital dalam beberapa seri sebagai
berikut:

▪       Tahap II Tahun 2024: Nilai pokok sebesar Rp166.927 dengan suku bunga sebesar 10,00% per tahun, untuk jangka
        waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2027.

MTN V dengan pemeringkat Pefindo dan mendapat penilaian peringkat idA-.




                                                         105
Page 109
Surat Utang Jangka Menengah V PNM Venture Capital

PT PNM Venture Capital menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah III PNM Venture Capital dalam beberapa seri sebagai
berikut:
▪    Tahun 2023 Seri A: Nilai pokok sebesar Rp199.130 dengan suku bunga sebesar 10,25% per tahun, untuk jangka waktu
     3 (tiga) tahun dan akan telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 18 Januari 2026.
▪    Tahun 2023 Seri B: Nilai pokok sebesar Rp149.347 dengan suku bunga sebesar 10,25% per tahun, untuk jangka waktu
     3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 21 Juli 2026.

MTN III seri A, dan MTN III seri B dengan pemeringkat Pefindo dan mendapat penilaian peringkat idA-.

Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026

Pada tanggal 26 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
dengan Jumlah pokok sebesar Rp10.000.000 Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Keputusan No.S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025. Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 yang sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 10 April 2026. Sukuk Perseroan terdiri dari:
▪   Seri A: Nilai pokok sebesar Rp540.605, tingkat bunga tetap sebesar 5,15% per tahun, berjangka waktu 370 hari
    kalender yang akan jatuh tempo pada tanggal 1 Mei 2027.
▪   Seri B: Nilai pokok sebesar Rp25.700, tingkat bunga tetap sebesar 5,70% per tahun, berjangka waktu 2 tahun yang
    akan jatuh tempo pada tanggal 21 April 2028.
▪   Seri C: Nilai pokok sebesar Rp155.120, tingkat bunga tetap sebesar 6,00% per tahun, berjangka waktu 3 tahun yang
    akan jatuh tempo pada tanggal 21 April 2029.

Pembayaran bunga sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 21 Juli 2026 sampai dengan 1 Mei 2027 untuk sukuk
Seri A, 21 Juli 2026 sampai dengan 21 Juli 2028 untuk sukuk Seri B, 21 Juli 2026 sampai dengan 21 April 2029 untuk sukuk
Seri C.

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026

Pada tanggal 26 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
dengan Jumlah pokok sebesar Rp10.000.000 Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Keputusan No.S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III
Tahun 2026 yang sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 15 Januari 2026. Sukuk Perseroan terdiri dari:
▪   Seri A: Nilai pokok sebesar Rp300.000, tingkat bunga tetap sebesar 4,90% per tahun, berjangka waktu 370 hari
    kalender yang akan jatuh tempo pada tanggal 24 Januari 2027.
▪   Seri B: Nilai pokok sebesar Rp600.000, tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, berjangka waktu 3 tahun yang
    akan jatuh tempo pada tanggal 14 Januari 2029.
▪   Seri C: Nilai pokok sebesar Rp600.000, tingkat bunga tetap sebesar 5,98% per tahun, berjangka waktu 5 tahun yang
    akan jatuh tempo pada tanggal 14 Januari 2031.

Pembayaran bunga sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 14 April 2026 sampai dengan 24 Januari 2027 untuk
sukuk Seri A, 14 April 2026 sampai dengan 14 Januari 2029 untuk sukuk Seri B, 14 April 2026 sampai dengan 14 Januari
2031 untuk sukuk Seri C.




                                                         106
Page 110
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025

Pada tanggal 26 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
dengan Jumlah pokok sebesar Rp10.000.000 Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Keputusan No.S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II
Tahun 2025 yang sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2025. Sukuk Perseroan terdiri dari:
▪   Seri A: Nilai pokok sebesar Rp800.000, tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, berjangka waktu 370 hari
    kalender yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Oktober 2026.
▪   Seri B: Nilai pokok sebesar Rp110.000, tingkat bunga tetap sebesar 5,75% per tahun, berjangka waktu 3 tahun yang
    akan jatuh tempo pada tanggal 17 Oktober 2028.
▪   Seri C: Nilai pokok sebesar Rp110.000, tingkat bunga tetap sebesar 6,00% per tahun, berjangka waktu 3 tahun yang
    akan jatuh tempo pada tanggal 17 Oktober 2030.

Pembayaran bunga sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 17 Januari 2026 sampai dengan 27 Oktober 2026
untuk Sukuk Seri A, 7 Januari 2026 sampai dengan 17 Oktober 2028 untuk Sukuk Seri B, 17 Januari 2026 sampai dengan
17 Oktober 2030 untuk Sukuk Seri C.

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025

Pada tanggal 26 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
dengan jumlah pokok sebesar Rp10.000.000. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Keputusan No.S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I
Tahun 2025 yang sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Juli 2025. Sukuk Perseroan terdiri dari:
▪   Seri A: Nilai pokok sebesar Rp989.995, tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun, berjangka waktu 370 hari
    kalender yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Juli 2026.
▪   Seri B: Nilai pokok sebesar Rp150.000, tingkat bunga tetap sebesar 6,65% per tahun, berjangka waktu 3 tahun yang
    akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2028.
▪   Seri C: Nilai pokok sebesar Rp610.005, tingkat bunga tetap sebesar 6,85% per tahun, berjangka waktu 5 tahun yang
    akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2030.

Pembayaran bunga sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Oktober 2025 sampai dengan 18 Juli 2026 untuk
Sukuk Seri A, 8 Oktober 2025 sampai dengan 8 Juli 2028 untuk Sukuk Seri B, 8 Oktober 2025 sampai dengan 8 Juli 2030
untuk Sukuk Seri C.

Sukuk Mudharabah VII PNM

Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah VII PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2025 yang telah
dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No.S-147/PM.02/2025 tanggal 20 Maret
2025 dalam beberapa tahap:

▪   Tahun 2025 Tahap I: Nilai pokok sebesar Rp180.000 dengan nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk jangka waktu
    370 hari dan sudah dilunasi pada tanggal 27 Juni 2026.
▪   Tahun 2025 Tahap II: Nilai pokok sebesar Rp100.000 dengan nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk jangka waktu
    370 hari dan sudah dilunasi pada tanggal 27 Juni 2026.
▪   Tahun 2025 Tahap III: Nilai pokok sebesar Rp85.000 dengan nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk jangka waktu
    370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 14 September 2026.
▪   Tahun 2025 Tahap IV: Nilai pokok sebesar Rp635.000 dengan nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk jangka waktu
    370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 29 September 2026.




                                                        107
Page 111
▪   Tahun 2025 Tahap V: Nilai pokok sebesar Rp650.000 dengan nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk jangka waktu
    3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 25 November 2028.
▪   Tahun 2025 Tahap VI: Nilai pokok sebesar Rp800.000 dengan nisbah sebesar 32,50% per tahun, untuk jangka waktu
    370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 23 Februari 2027.
▪   Tahun 2025 Tahap XI: Nilai pokok sebesar Rp350.000 dengan nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk jangka waktu
    2 tahun 8 bulan 20 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 25 November 2028.

Sukuk Mudharabah VI PNM

Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah VI PT Permodalan Nasional Madani selama Tahun 2024
yang telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No. S-705/PM.02/2024
tanggal 24 Juli 2024 dalam beberapa tahap:
▪   Tahun 2024 Tahap II: Nilai pokok sebesar Rp262.000 dengan nisbah sebesar 26.67% per tahun, untuk jangka waktu 3
    tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2027.
▪   Tahun 2024 Tahap III: Nilai pokok sebesar Rp110.000 dengan nisbah sebesar 26.67% per tahun, untuk jangka waktu
    3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 26 November 2027.

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024

Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya Rp2.000.000. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Keputusan No.S-99/D.04/2021 tanggal 30 Juni 2021.

Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III tahun 2024 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 15 Juli 2024. Sukuk Perseroan terdiri dari:
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.330.940 juta, nisbah sebesar 47,248% per tahun, berjangka waktu 3 tahun dan akan
    jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2027.

Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 12 Oktober 2024 sampai dengan 12 Juli 2025
untuk Sukuk Seri A dan 12 Oktober 2024 sampai dengan 12 Juli 2027 untuk Sukuk Seri B.

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023

Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya Rp2.000.000. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Keputusan No.S-99/D.04/2021 tanggal 30 Juni 2021.

Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 April 2023. Sukuk Perseroan terdiri dari:
▪   Seri B: Nilai pokok sebesar Rp1.095.900, nisbah sebesar 36,987% per tahun, berjangka waktu 3 tahun dan telah jatuh
    tempo pada tanggal 11 April 2026.

Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 11 April 2024 untuk
Sukuk Seri A dan 1 Juli 2023 sampai dengan 11 April 2026 untuk Sukuk seri B.

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021

Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya Rp2.000.000. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Keputusan No.S-99/D.04/2021 tanggal 30 Juni 2021.




                                                         108
Page 112
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM tahap I tahun 2021 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Juli 2021. Sukuk Perseroan terdiri dari:
▪   Seri C: Nilai pokok sebesar Rp327.000, nisbah setara 13,080% per tahun, berjangka waktu 5 tahun dan jatuh tempo
    pada tanggal 8 Juli 2026.

Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan 8 Juli 2026 untuk
Sukuk Seri C.

Utang Obligasi
Pada tanggal 30 Juni 2026, utang obligasi Perseroan adalah sebesar Rp3.848.084 juta, dengan rincian sebagai berikut:


Berdasarkan jenis:
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 30 Juni 2026*
 Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
  Tahap III Tahun 2026 Seri A                                                                                    707.857
  Tahap III Tahun 2026 Seri B                                                                                     24.942
  Tahap III Tahun 2026 Seri C                                                                                    278.341
   Tahap II Tahun 2026 Seri A                                                                                    249.311
  Tahap II Tahun 2026 Seri B                                                                                     249.266
   Tahap I Tahun 2025 Seri A                                                                                     219.940
  Tahap I Tahun 2025 Seri B                                                                                      242.446
   Tahap I Tahun 2025 Seri C                                                                                     535.560
 Obligasi Berkelanjutan V PNM
    Tahap II Tahun 2024 Seri B                                                                                   340.743
 Obligasi Berkelanjutan IV PNM
    Tahap I Tahun 2021 Seri C                                                                                    999.678
 Obligasi Berkelanjutan III PNM
    Tahap V Tahun 2021 Seri C                                                                                            -

 Total                                                                                                        3.848.084
*Tidak audit


Berdasarkan jatuh tempo:
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             30 Juni 2026*
 Kurang dari 1 tahun                                                                                           2.268.219
 1 – 2 tahun                                                                                                      24.942
 Lebih dari 2 tahun                                                                                            1.554.923
 Total                                                                                                        3.848.084
*Tidak audit


Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2026
Pada tanggal 26 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun
2025 dengan Jumlah pokok sebesar Rp6.000.000 Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Keputusan No.S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2026
yang sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 15 Januari 2026. Obligasi Perseroan terdiri dari:
▪   Seri A: Nilai pokok sebesar Rp250.000, tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, berjangka waktu 3 tahun yang
    akan jatuh tempo pada tanggal 14 Januari 2029.
▪   Seri B: Nilai pokok sebesar Rp250.000, tingkat bunga tetap sebesar 5,98% per tahun, berjangka waktu 5 tahun yang
    akan jatuh tempo pada tanggal 14 Januari 2031.




                                                         109
Page 113
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 14 April 2026 sampai dengan 14 Januari 2029
untuk Obligasi Seri A, 14 April 2026 sampai dengan 14 Januari 2031 untuk Obligasi Seri B

Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025

Pada tanggal 26 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun
2025 dengan Jumlah pokok sebesar Rp6.000.000 Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Keputusan No.S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025
yang sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Juli 2025. Obligasi Perseroan terdiri dari:
▪   Seri A: Nilai pokok sebesar Rp220.000, tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun, berjangka waktu 370 hari
    kalender yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Juli 2026.
▪   Seri B: Nilai pokok sebesar Rp243.000, tingkat bunga tetap sebesar 6,65% per tahun, berjangka waktu 3 tahun yang
    akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2028.
▪   Seri C: Nilai pokok sebesar Rp537.000, tingkat bunga tetap sebesar 6,85% per tahun, berjangka waktu 5 tahun yang
    akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2030.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Oktober 2025 sampai dengan 18 Juli 2026 untuk
Obligasi Seri A, 8 Oktober 2025 sampai dengan 8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B, 8 Oktober 2025 sampai dengan 8 Juli
2030 untuk Obligasi Seri C.

Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024


Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024 dengan total
pokok sebesar Rp10.000.000. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Keputusan No.S-165/D.04/2022 tanggal 29 Juli 2022.
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp341.030 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,55% per tahun, berjangka waktu 3 tahun
    dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Maret 2027.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan 20 Maret 2027 untuk
Obligasi Seri B.

Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021
Pada tanggal 30 November 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM dengan jumlah pokok sebesar
Rp6.000.000, Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No.S
227/D.04/2021 tanggal 30 November 2021.

Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I 2021 yang sudah dicatat pada Bursa Efek
Indonesia pada tanggal 13 Desember 2021. Obligasi Perseroan terdiri dari:
▪   Seri C: Nilai pokok sebesar Rp1.000.000, tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun, berjangka waktu 5 tahun dan
    akan jatuh tempo pada tanggal 10 Desember 2026.

Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 Seri A dan B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 dan Rp1.000.000
telah dilunasi oleh Perseroan pada tanggal jatuh temponya.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 10 Desember 2024
untuk Obligasi Seri B dan 10 Desember 2026 untuk Obligasi Seri C.




                                                         110
Page 114
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021

Pada tanggal 23 Mei 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan jumlah pokok
sebesar Rp6.000.000. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan
No.S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.

Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 yang sudah dicatat pada
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 18 Maret 2021. Obligasi Perseroan terdiri dari:
▪   Seri C: Nilai pokok sebesar Rp339.200, tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun, berjangka waktu 5 tahun dan
    telah jatuh tempo pada tanggal 17 Maret 2026.

Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 Seri C dengan nilai nominal sebesar Rp339.200 telah dilunasi oleh
Perseroan pada tanggal jatuh temponya.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 17 Maret 2026 untuk
Obligasi Seri C.

Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Kredit Luar Negeri

Pada tanggal 30 Juni 2026, pinjaman dari pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Kredit Luar Negeri Perseroan
adalah sebesar Rp6.891.993 juta, dengan rincian sebagai berikut:


 Berdasarkan jenis:
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               30 Juni 2026*
 Pihak Berelasi
 Rupiah
 Pusat Investasi Pemerintah (PIP)                                                                             6.888.604
 Pihak Ketiga
 Asian Development Bank
 (USD189,805.34)                                                                                                 3.389
 Total                                                                                                       6.891.993
*Tidak audit


 Berdasarkan jatuh tempo:
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               30 Juni 2026*
 Kurang dari 1 tahun                                                                                        3.611.782
 1 – 2 tahun                                                                                                2.364.014
 Lebih dari 2 tahun                                                                                           916.197
 Total                                                                                                     6.891.993
*Tidak audit




                                                          111
Page 115
Pusat Investasi Pemerintah

PNM memperoleh fasilitas-fasilitas dari Pusat Investasi Pemerintah sebagai berikut:

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.52 tanggal 29 April 2026, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perseroan sebesar Rp4.860.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4,00% untuk Penyaluran Ultra Mikro(UMi) dan 3,75% Untuk Penyaluran Ultra Mikro (UMi) Pro efektif per
tahun,yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan berakhir di tanggal 20 May 2029. Pinjaman
tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan Ultra Mikro (UMi)Pro. Sampai dengan 30Juni 2026,
Perseroan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.620.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp1.620.000 Perseroan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib
menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding
pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali,dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.50 tanggal 29 April 2026, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perseroan sebesar Rp540.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4,00% untuk Penyaluran Ultra Mikro (UMi) dan 3,75% untuk Penyaluran Ultra Mikro (UMi) Pro efektif per tahun,
yang bersifat fixed , dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan berakhir di tanggal 20 May 2029. Pinjaman
tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan Ultra Mikro (UMi) Pro. Sampai dengan 30 Juni 2026,
Perseroan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp180.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp180.000 Perseroan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib
menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding
pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.378 tanggal 30 Oktober 2025, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perseroan sebesar Rp1.800.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat fixed dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan berakhir di tanggal
20 Desember 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2026,
Perseroan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.800.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp1.535.294. Perseroan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib
menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding
pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.376 tanggal 30 Oktober 2025, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perseroan sebesar Rp200.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan berakhir di tanggal
20 Desember 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2026,
Perseroan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp170.588. Perseroan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib
menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding
pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.6 tanggal 6 Mei 2025, Pusat Investasi Pemerintah memberikan
fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perseroan sebesar Rp1.800.000 dengan tingkat bunga sebesar 4,00%, yang
bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Mei 2028. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2026, Perseroan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp1.800.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.380.000. Perseroan wajib menyalurkan pembiayaan
khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal
atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto
maksimal 5%.




                                                          112
Page 116
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.4 tanggal 6 Mei 2025, Pusat Investasi Pemerintah memberikan
fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perseroan sebesar Rp200.000 dengan tingkat bunga sebesar 4,00%, yang
bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Mei 2028. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2026, Perseroan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp200.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp153.333. Perseroan wajib menyalurkan pembiayaan
khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal
atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto
maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.61 tanggal 27 September 2024, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perseroan sebesar Rp750.000 dengan tingkat bunga sebesar
4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Oktober 2027. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2026, Perseroan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp750.000 Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp375.000. Perseroan wajib menyalurkan
pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi jaminan
fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non
Performing Financing bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.63 tanggal 27 September 2024, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perseroan sebesar Rp1.750.000 dengan tingkat bunga sebesar
4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Oktober 2027. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2026, Perseroan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp1.750.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp874.999. Perseroan wajib menyalurkan
pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan
nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non Performing
Financing bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.64 tanggal 22 Desember 2023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perseroan sebesar Rp600.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan berakhir di tanggal
20 Desember 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2026,
Perseroan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp600.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp119.999. Perseroan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib
menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding
pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.66 tanggal 22 Desember 2023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perseroan sebesar Rp1.400.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat fixed dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan berakhir di tanggal
20 Desember 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2026,
Perseroan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.400.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp279.999. Perseroan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib
menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi jaminan fidusia setiap dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari
outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.




                                                          113
Page 117
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.35 tanggal 31 Juli 2023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perseroan sebesar Rp900.000 dengan tingkat bunga sebesar
4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Agustus 2026. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).Sampai dengan 30 Juni 2026, Perseroan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp900.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp60.000. Perseroan wajib menyalurkan
pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi jaminan
fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non
Performing Financing bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.34 tanggal 31 Juli 2023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perseroan sebesar Rp2.100.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan berakhir di tanggal
31 Agustus 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2026,
Perseroan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp2.100.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp140.000. Perseroan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib
menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi jaminan fidusia setiap dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari
outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.

Bank Pembangunan Asia

Utang Penerusan Pinjaman kepada Pemerintah Republik Indonesia (Pemerintah) merupakan pinjaman dalam rangka
pendanaan kredit mikro untuk penataan lingkungan dan pemukiman (NUSSP) yang bersumber dari Bank Pembangunan
Asia (ADB).

Berdasarkan perjanjian tersebut Perseroan dikenakan bunga berdasarkan tingkat bunga ADB kepada Pemerintah secara
berkala (LIBOR+0,6%)+0,5% per tahun. Dana tersebut disalurkan ke lembaga keuangan pelaksana untuk dipinjamkan
kembali dalam bentuk pembiayaan kredit mikro untuk penataan lingkungan dan pemukiman (NUSSP).

Utang Pajak
Pada tanggal 30 Juni 2026, utang pajak Perseroan adalah sebesar Rp232.524 juta, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  30 Juni 2026*
 Entitas Induk
 Pajak Penghasilan:
   -PPh Pasal 4 (2)                                                                                                 1.622
   -PPh Pasal 21                                                                                                   98.859
   -PPh Pasal 22                                                                                                       74
   -PPh Pasal 23                                                                                                    4.350
   -PPh Pasal 25                                                                                                   25.321
   -PPh Pasal 26                                                                                                        -
   -PPh Pasal 29                                                                                                        -
 Pajak lain-lain:
   -Pajak Pertambahan Nilai (PPN)                                                                                  19.080
 Subtotal                                                                                                         149.306

 Entitas Anak
 Pajak Penghasilan:
   -PPh Pasal 4 (2)                                                                                                   307
   -PPh Pasal 21                                                                                                   33.005
   -PPh Pasal 23                                                                                                      490
   -PPh Pasal 25                                                                                                    1.560
   -PPh Pasal 26                                                                                                        -
   -PPh Pasal 29                                                                                                   32.749
 Pajak lain-lain:
   -Pajak Pertambahan Nilai (PPN)                                                                                  15.107



                                                          114
Page 118
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  30 Juni 2026*
 Subtotal                                                                                                          83.218
 Total                                                                                                            232.524
*Tidak audit


Dana Cadangan Angsuran
Pada tanggal 30 Juni 2026, dana cadangan angsuran Perseroan adalah sebesar Rp3.503.344 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  30 Juni 2026*
 Uang Pertanggungjawaban                                                                                       3.351.464
 Dana Cadangan Nasabah                                                                                           149.979
 Uang Titipan                                                                                                      1.901
 Total                                                                                                        3.503.344
*Tidak audit


Uang pertanggungjawaban adalah uang yang disisihkan dari pinjaman yang diterima oleh nasabah Mekaar, yang akan
dikembalikan kepada nasabah setelah seluruh pinjaman lunas.


Uang titipan adalah salah satu bentuk pelayanan Program Mekaar kepada nasabah agar bisa memperoleh akses penitipan
uang dengan mudah, murah, dan aman. Uang titipan dapat digunakan sebagai sumber pembayaran atau pelunasan
pembiayaan nasabah apabila nasabah menunggak atau menghilang.


Dana cadangan nasabah merupakan dana milik nasabah ULaMM yang dititipkan kepada Perseroan tanpa memerlukan
persetujuan nasabah manakala terjadi kekurangan pembayaran kewajiban nasabah.


Penghasilan penempatan dana yang diperoleh Perseroan dari uang titipan nasabah digunakan untuk menutupi beban
administrasi dan pengelolaan uang titipan nasabah. Perseroan tidak mengenakan beban administrasi dan pengelolaan
uang titipan tersebut kepada nasabah.


Utang Lain-lain
Pada tanggal 30 Juni 2026, utang lain-lain Perseroan adalah sebesar Rp1.228.149 juta, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  30 Juni 2026*
 Pihak Ketiga
 Dana pihak ketiga BPR/S                                                                                         249.720
 Dana titipan asuransi dan notaris                                                                                43.574
 Utang pihak ketiga                                                                                               10.411
 Lain-lain                                                                                                       924.444
 Subtotal                                                                                                      1.228.149
 Total                                                                                                         1.228.149
*Tidak audit



Biaya yang masih harus dibayar

Pada tanggal 30 Juni 2026, biaya yang masih harus dibayar Perseroan adalah sebesar Rp1.038.443 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  30 Juni 2026*
 Personalia                                                                                                       576.043
 Bunga pinjaman bank dan MTN                                                                                      245.063
 Beban operasional                                                                                                181.502




                                                          115
Page 119
                                                                                                       30 Juni 2026*
 Bunga obligasi                                                                                                           35.835
 Total                                                                                                                 1.038.443
*Tidak audit


Liabilitas Pajak Tangguhan
Pada tanggal 30 Juni 2026, liabilitas pajak tangguhan Perseroan adalah sebesar Rp12.888 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           Dibebankan ke
                                                                                             Dikreditkan ke
                                                       31 Desember 2025        Laba Rugi                           30 Juni 2026*
                                                                                                    Ekuitas
                                                                            Komprehensif
 Entitas Induk
 Penyusutan asset tetap dan aset hak guna                        27.219           73.010                  -               100.229
 Amortisasi aset takberwujud dan biaya pra-                                                                               (11.251)
                                                                 (9.797)          (1.454)                 -
 operasi
 Imbalan kerja                                                   28.359             3.175            (1.319)               30.215
 Jasa produksi                                                  219.939         (102.184)                  -              117.755
 Cadangan kerugian penurunan nilai                              509.548         (140.444)                  -              369.104
 Aset pajak tangguhan Entitas Induk                             775.268        (167.897)            (1.319)               606.052
 Aset pajak tangguhan Entitas Anak                               42.268               948                  -               43.216
 Aset Pajak Tangguhan Konsolidasi                               817.536        (166.949)            (1.319)               649.268
 Liabilitas pajak tangguhan Entitas Anak                         12.909               (21)                 -               12.888
*Tidak audit


Liabilitas Imbalan Kerja
Pada tanggal 30 Juni 2026, liabilitas imbalan kerja Perseroan adalah sebesar Rp118.742 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                       30 Juni 2026*
 Entitas Induk
 Program imbalan pasca kerja                                                                                                66.270
 Program manfaat jangka panjang lain                                                                                        43.468
                                                                                                                          109.738
 Entitas Anak                                                                                                               9.004
 Total                                                                                                                    118.742

 Laba Rugi
 Entitas Induk
 Program imbalan pasca kerja                                                                                               24.410
 Program manfaat jangka panjang lain                                                                                          234
                                                                                                                           24.644
 Entitas Anak                                                                                                               1.803
 Total                                                                                                                     26.447

 Penghasilan Komprehensif Lainnya
 Entitas Induk
 Pendapatan Komprehensif Lainnya – saldo awal                                                                               24.686
 Penghasilan Komprehensif Lainnya – periode berjalan                                                                      (66.624)
 Pendapatan Komprehensif lainnya – akhir periode                                                                         (41.938)
*Tidak audit


Perseroan telah menghitung kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.




                                                              116
Page 120
Perseroan entitas anak menghitung imbalan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PKWT) dihitung berdasarkan
Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Saldo liabilitas program manfaat karyawan pada tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2024, merupakan hasil perhitungan
aktuaria sesuai dengan penerapan PSAK 219 mengenai Imbalan Kerja.

Perseroan membukukan program imbalan pasca kerja sesuai PSAK 219 mengenai Imbalan Kerja. Perseroan menggunakan
dengan menggunakan metode Projected Unit Credit untuk menentukan nilai kini kewajiban imbalan pasti, biaya jasa kini
terkait, dan biaya jasa lalu (jika dapat diterapkan).

Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan tersebut per 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 masing-masing sejumlah
6.500 karyawan tetap (tidak diaudit) dan 6.386 karyawan tetap (tidak diaudit).

Perhitungan liabilitas imbalan kerja untuk Program Imbalan Pasca Kerja dan Program Imbalan Jangka Panjang Lainnya
pada tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 telah dilakukan oleh Kantor Aktuaris Independen PT Padma
Radya Aktuaria yang tertuang dalam Laporan Perhitungan Kewajiban Diestimasi Manfaat Penghargaan Masa Kerja
Karyawan PT Permodalan Nasional Madani masing-masing pada tanggal 3 Juli 2026 dan 5 Januari 2025.


Beban Imbalan Kerja
Program yang diikuti oleh Entitas Induk dalam manfaat karyawan adalah sebagai berikut:


Program imbalan pasca kerja
Rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir dari Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP)

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                   30 Juni 2026*
 NKKIP - awal periode                                                                                               304.499
 Penyesuaian atas perubahan metode atribusi:
   -Biaya jasa kini                                                                                                  20.533
 Penghasilan atau beban bunga                                                                                          9.851
 Imbalan yang dibayarkan                                                                                             (5.473)
 Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto:
   -Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi demografik                                               (31.935)
   -Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi keuangan                                                 (12.503)
   -Penyesuaian                                                                                                           -
 NKKIP - akhir periode                                                                                             284.972
*Tidak audit


Rekonsiliasi NKKIP dan nilai wajar aset program atas aset dan liabilitas yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian.

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                   30 Juni 2026*
 Nilai kini kewajiban imbalan pasti                                                                                  284.972
 Nilai wajar aset program (jika didanai)                                                                           (218.702)
 Total Liabilitas                                                                                                     66.270
*Tidak audit


Beban imbalan kerja yang diakui di Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian.

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                   30 Juni 2026*
 Biaya jasa kini                                                                                                    20.533
 Bunga neto atas liabilitas (aset)                                                                                   3.877
 Total beban diakui dalam laporan laba rugi                                                                         24.410




                                                            117
Page 121
                                                                                            30 Juni 2026*
 Keuntungan dan kerugian aktuarial:
   -Perubahan asumsi demografis                                                                                     -
   -Perubahan asumsi actuarial                                                                                  2.501
   -Perubahan asumsi keuangan                                                                                (12.503)
 Imbal hasil atas aset program                                                                               (31.936)
 Total beban yang diakui sebagai penghasilan komprehensif lain                                              (41.938)
*Tidak audit


Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP) dihitung oleh aktuaris independen dengan menggunakan asumsi aktuaria
sebagai berikut:

                                                                                            30 Juni 2026*
 Tingkat diskonto                                                                               7,25%
 Tingkat proyeksi kenaikan gaji                                                                 10,00%
 Tingkat mortalita                                                                            100% TMI4
 Tingkat cacat                                                                                 5% TMI4
                                                                                          8,00% sampai usia
                                                                                          35 tahun kemudian
 Tingkat pengunduran diri                                                                 menurun linear s.d.
                                                                                             0% pada usia
                                                                                               56 tahun
 Proporsi pengambilan pensiun dini                                                                N/A
 Proporsi pengambilan pensiun normal                                                             100%
 Usia pensiun normal
 -Staff                                                                                       56 tahun
 -Kepala Divisi                                                                               58 tahun
*Tidak audit


Analisis Sensitivitas
                                                                                            30 Juni 2026*
 Asumsi Tingkat Diskonto                                                                                     284.972
 Tingkat Diskonto + 1%                                                                                       262.196
 Tingkat Diskonto - 1%                                                                                       310.801

 Asumsi Tingkat Kenaikan Gaji                                                                                284.972
 Tingkat Kenaikan Gaji + 1%                                                                                  308.578
 Tingkat Kenaikan Gaji - 1%                                                                                  263.653

 Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan                                                              16,14
 Berikut estimasi pembayaran imbalan yang akan jatuh tempo
 < 1 tahun                                                                                                      9.198
 1 - 5 tahun                                                                                                   94.313
 5 - 10 tahun                                                                                                 244.598
 > 10 tahun                                                                                                 2.744.355
*Tidak audit


Program imbalan jangka panjang lainnya
Rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir dari Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP)
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            30 Juni 2026*
 NKKIP - awal periode                                                                                           44.100
 Biaya jasa:
   -Biaya jasa kini                                                                                              4.627
 Penghasilan atau beban bunga                                                                                    1.436
 Imbalan yang dibayarkan                                                                                         (866)
 Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto:
   -Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi demografik                                            (1.291)




                                                             118
Page 122
                                                                                           30 Juni 2026*
  - Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi keuangan                                             (4.538)
 NKKIP - akhir periode                                                                                         43.468
*Tidak audit


Beban imbalan kerja yang diakui di Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           30 Juni 2026*
 Biaya jasa kini                                                                                                 4.627
 Bunga neto atas liabilitas (aset)                                                                               1.436
 Kerugian (keuntungan) aktuaria                                                                                (5.829)
 Total Beban yang diakui dalam Laporan Laba Rugi                                                                  234
*Tidak audit


Nilai kini kewajiban imbalan pasti (NKKIP) dihitung oleh aktuaris independen dengan menggunakan asumsi aktuaria
sebagai berikut:

                                                                                           30 Juni 2026*
 Tingkat diskonto                                                                              7,25%
 Tingkat proyeksi kenaikan gaji                                                                10,00%
 Tingkat mortalita                                                                           100% TMI4
 Tingkat cacat                                                                                5% TMI4
                                                                                         8,00% sampai usia
                                                                                         35 tahun kemudian
 Tingkat pengunduran diri                                                                menurun linear s.d.
                                                                                            0% pada usia
                                                                                              56 tahun
 Proporsi pengambilan pensiun dini                                                               N/A
 Proporsi pengambilan pensiun normal                                                            100%
 Usia pensiun normal
   -Staff                                                                                     56 tahun
   -Kepala Divisi                                                                             58 tahun
*Tidak audit


Analisis Sensitivitas
                                                                                           30 Juni 2026*
 Asumsi Tingkat Diskonto                                                                                       43.468
 Tingkat Diskonto + 1%                                                                                         41.087
 Tingkat Diskonto - 1%                                                                                         46.124

 Asumsi Tingkat Kenaikan Gaji                                                                                  43.468
 Tingkat Kenaikan Gaji + 1%                                                                                    45.860
 Tingkat Kenaikan Gaji - 1%                                                                                    41.277

 Berikut estimasi pembayaran imbalan yang akan jatuh tempo
 < 1 tahun                                                                                                   3.282
 1 - 5 tahun                                                                                                36.432
 5 - 10 tahun                                                                                               46.643
 > 10 tahun                                                                                                154.440
*Tidak audit




                                                             119
Page 123
2.   KOMITMEN DAN KONTINJENSI

     Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan tidak memiliki perjanjian komitmen.


     Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki kontinjensi sebagai berikut:
     a.            Terdapat 267 kasus perkara pidana dengan debitur terdiri dari:
               -   244 kasus dalam tahap penyelidikan kepolisian.
               -   21 kasus dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
               -   2 kasus dalam tahap pemeriksaan pengadilan.
     b.            Terdapat 93 kasus perkara perdata dengan debitur:
               -   5 kasus dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
               -   20 kasus dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
               -   9 kasus dalam proses banding di Pengadilan Tinggi.
               -   59 kasus dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri.


     Dalam melakukan usahanya, Perseroan menghadapi berbagai perkara hukum dan tuntutan, dimana Perseroan sebagai
     tergugat, terutama sehubungan dengan kepatuhan dengan kontrak. Walaupun belum ada kepastian yang jelas, Perseroan
     berpendapat bahwa berdasarkan informasi yang ada dan keputusan terakhir dari perkara bahwa tuntutan hukum ini tidak
     akan berdampak secara material pada operasi, posisi keuangan atau tingkat likuiditas Perseroan.

3.   PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 30 JUNI 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI
     DITERBITKAN

     Penambahan utang baru
     Sejak tanggal 30 Juni 2026 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan utang baru sebesar
     Rp5.300.245 juta.

     Pelunasan utang
     Sejak tanggal 30 Juni 2026 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melunasi utang sebesar
     Rp8.490.234 juta.

4.   KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
     DEPAN

     Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
     Rp6.698.764 juta yang terdiri dari Utang Bank, Utang Sukuk dan MTN, Utang Obligasi dan Utang Kepada Pemerintah dan
     Lembaga Kredit Luar Negeri.


     A.            Utang Perbankan dan Pembiayaan Lainnya
                                                                                    Tanggal         Jumlah
          No.                                Keterangan
                                                                               Jatuh Tempo           (Rp)
          1.          PT Bank ICBC                                            23 Oktober 2026        200.000.000.000,00
          2.          PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                 25 Desember 2026         55.583.333.334,00
          3.          PT Bank Permata Tbk                                    28 November 2026        500.000.000.000,00
          4.          PT Bank Permata Syariah Tbk                             5 Desember 2026        999.982.000.000,00
          5.          PT Bank Central Asia Tbk                               29 Desember 2026        429.166.666.666,99
          6.          PT Bank Digital BCA                                    11 Desember 2026         41.666.666.667,00
          7.          PT Bank Pembangunan Daerah Bali                        24 Desember 2026          50.000.000.000,00
          8.          PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah           17 Desember 2026         58.333.333.333,33
          9.          PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)               20 Desember 2026           9.852.297.457,42
          10.         PT Bank Pembangunan Daerah DIY Yogyakarta              21 Desember 2026         62.498.999.140,00
          11.         PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk          27 Desember 2026         29.736.282.514,21



                                                                       120
Page 124
                                                                            Tanggal               Jumlah
     No.                            Keterangan
                                                                          Jatuh Tempo              (Rp)
     12.     Panin Bank                                                 17 Desember 2026            166.666.666.667,67
     13.     Panin Bank Syariah                                         19 Desember 2026             12.400.436.032,59
     14.     PT Bank Shinhan Indonesia                                  23 Desember 2026             18.750.000.000,00
     15.     Bank BNP Paribas                                           29 Desember 2026             62.499.999.999,99
     16.     Citibank                                                   15 Oktober 2026             350.000.000.000,00
     17.     CIMB Niaga                                                 15 Oktober 2026             500.000.000.000,00
     18.     Bank Muammalat                                             29 Desember 2026             62.656.461.396,27
     19.     PT Maybank Syariah Indonesia                               9 Desember 2026             125.000.000.000,00
     20.     Pemerintah RI                                              20 Desember 2026          1.163.970.588.228,41
                                              TOTAL                                              4.898.763.731.437,89


B.         Utang Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
                                                                                 Tanggal            Jumlah
 No.                                  Keterangan
                                                                               Jatuh Tempo            (Rp)
      1.    Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2021 Seri C              10 Desember 2026    1.000.000.000.000,00
            Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
      2.                                                                     27 Oktober 2026       800.000.000.000,00
            PNM Tahap II Tahun 2025 Seri A
                                                TOTAL                                           1.800.000.000.000,00


Utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan akan
dibayarkan dengan dana yang diperoleh dari kas dan setara kas Perseroan dan arus kas dari kegiatan operasional.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp1,9 triliun. Selain itu, Perseroan memperoleh
arus kas operasional yang berkelanjutan, khususnya dari angsuran masuk portofolio pembiayaan Mekaar, dengan rata-
rata penerimaan sekitar Rp6 triliun per bulan. Perseroan juga memiliki sumber pendanaan eksternal diantaranya berupa
fasilitas perbankan yang belum ditarik sebesar Rp17.747.517 juta.

Dengan mempertimbangkan kas dan setara kas, arus kas operasional yang berkelanjutan, serta ketersediaan fasilitas
pendanaan eksternal yang belum digunakan, manajemen berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki likuiditas yang
memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban yang akan jatuh tempo dalam periode dimaksud.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2026 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
 TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN
 TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBAN YANG TELAH JATUH TEMPO.

 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
 PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
 AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL
 DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN
 KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL
 TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

 TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
 TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI.

 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA HARAPAN
 PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
 KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN
 SEBAGAIMANA MESTINYA.




                                                                  121
Page 125
V.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2026 dan 2025 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan
– catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak
diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja
(firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan
laporan auditor independen, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00426/2.1505/AU.1/09/1865-
1/1/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              30 Juni*            31 Desember
 Keterangan
                                                                               2026          2025           2024
 ASET
 Kas dan setara kas                                                             1.913.657    2.725.071             3.718.176
 Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                         761.070    1.731.901             1.021.745
 Pinjaman yang diberikan - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun        46.465.331   44.741.624            43.591.421
 2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar Rp3.016.238 dan Rp3.742.881)
 Pembiayaan modal - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun         1.818.786    1.694.388             1.438.824
 2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar Rp113.684 dan Rp105.990)
 Piutang jasa manajemen - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun           12.540         8.975                20.131
 2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar Rp7.485 dan Rp7.419)
 Pendapatan masih akan diterima                                                   246.406      239.942               154.573
 Piutang kegiatan manajer investasi                                                     -        2.756                 5.747
 Piutang lain-lain - bersih                                                        97.007       15.270               118.248
 Pajak dibayar di muka                                                            251.383      352.848               175.274
 Uang muka dan biaya dibayar di muka                                            1.460.017    1.118.180               746.649
 Aset pajak tangguhan                                                             649.268      817.537               978.330
 Aset tetap dan aset hak guna - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun         3.081.165    3.082.347             2.994.423
 2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar Rp1.827.077 dan Rp1.810.538)
 Aset takberwujud - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun          162.392       179.308               161.855
 2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar Rp522.583 dan Rp471.402)
 Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual                                    218.249
 Aset lain-lain – bersih                                                         434.214       306.161               237.321
 TOTAL ASET                                                                   57.571.485    57.016.308           55.362.717

 LIABILITAS
 Utang bank dan Lembaga keuangan                                               18.588.603   21.158.033            22.928.149
 Surat utang jangka menengah dan sukuk                                          9.808.292    8.054.845             4.442.900
 Utang obligasi                                                                 3.848.084    2.676.432             4.241.210
 Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri     6.891.993    7.286.987             7.404.499
 Utang pajak                                                                      232.524      118.394                66.209
 Dana cadangan angsuran                                                         3.503.344    3.456.267             3.324.902
 Utang kegiatan manajer investasi                                                       -           10                     3
 Utang lain-lain                                                                1.228.149    1.041.911             1.038.593




                                                              122
Page 126
                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  30 Juni*                       31 Desember
 Keterangan
                                                                                   2026                   2025             2024
 Beban yang masih harus dibayar                                                     1.038.443             1.364.057          1.244.768
 Liabilitas pajak tangguhan                                                            12.888                12.909             15.664
 Liabilitas imbalan kerja                                                             118.742               178.266             98.198
 TOTAL LIABILITAS                                                                 45.271.062            45.348.111         44.805.095

 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:
 Modal saham - Saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000 per lembar
 saham;
 Modal dasar - 9.200.000 lembar saham;                                               3.800.000           3.800.000               3.800.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh: 3.800.000 lembar saham per 30 Jun
 2026 dan 31 Des 2025
 Saldo laba:
   Telah ditentukan penggunaannya:
   -Cadangan umum                                                                      760.000             760.000                 760.000
   -Cadangan bertujuan                                                                  30.633              30.633                  30.633
 -Belum ditentukan penggunaannya                                                     7.665.438           7.073.028               5.936.221
 Keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan kerja                             11.390            (21.321)                 (2.066)
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:              12.267.461          11.642.340              10.524.788
 Kepentingan non-pengendali                                                             32.962              25.857                  32.834
 TOTAL EKUITAS                                                                     12.300.423           11.668.197             10.557.622
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                      57.571.485           57.016.308             55.362.717
*Tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  30 Juni*                       31 Desember
 Keterangan
                                                                             2026           2025              2025               2024
 Pendapatan bunga dan syariah                                               7.268.671      7.617.099         15.785.772       15.842.292
 Beban bunga dan syariah                                                  (1.230.284)    (1.240.707)         (2.440.411)      (2.470.600)
 PENDAPATAN DAN BEBAN BUNGA DAN SYARIAH – BERSIH                           6.038.387      6.376.392         13.345.361       13.371.692

 Penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas dini,
                                                                             537.459         395.312            882.017          621.500
 dan denda
 Pendapatan dari kegiatan manajer investasi                                    23.271         19.408              66.046         120.125
 Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga deposito berjangka               17.674         34.441              52.583          49.706
 Keuntungan terealisasi atas penjualan efek                                     4.043          6.394              81.050          39.299
 Pendapatan dari jasa konsultasi manajemen                                     40.235         21.526              55.050          11.546
 Beban usaha                                                              (5.945.116)    (5.515.855)        (13.028.753)    (12.557.247)
 Laba penjualan aset tetap                                                      1.626            756              56.019          41.426
 Laba (rugi) selisih kurs - bersih                                                 (6)            (5)                 54             349
 Lain-lain - bersih                                                            76.993         45.191               9.788         273.252
 LABA USAHA                                                                  794.566      1.383.560           1.519.215       1.971.648

 Manfaat (Beban) pajak penghasilan:
   Pajak kini                                                               (32.388)       (36.714)           (216.687)        (320.302)
   Pajak tangguhan                                                         (160.505)      (460.938)           (163.396)        (153.315)
 Total beban pajak penghasilan                                             (192.893)      (497.652)           (380.083)        (473.617)
 LABA TAHUN BERJALAN                                                        601.673        885.908           1.139.132        1.498.031

 Penghasilan komprehensif lain:
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 (Kerugian) pengukuran kembali atas program imbalan pasca kerja               41.938         16.582             (24.678)          (1.176)
 Pajak penghasilan terkait                                                    (9.227)        (3.648)               5.431              260




                                                              123
Page 127
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              30 Juni*                        31 Desember
 Keterangan
                                                                          2026           2025            2025              2024
                                                                            32.711        12.934          (19.247)            (916)
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN                             634.384        898.842        1.119.885        1.497.115
 Laba per saham (dalam nilai penuh)                                       313.196        463.789          298.169          392.105
*Tidak diaudit


RASIO KEUANGAN
                                                                                            (dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
                                                                   30 Juni*                          31 Desember
 Keterangan
                                                                    2026                      2025                    2024
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Total Pendapatan                                                              -2,10                  -0,15                   11,51
 Laba Tahun Berjalan                                                          -32,08                 -23,94                   -9,19
 Jumlah Aset                                                                    0,97                   2,99                    8,44
 Jumlah Liabilitas                                                             -0,17                   1,21                    6,70
 Jumlah Ekuitas                                                                 5,42                  10,52                   16,46

 Rasio Usaha (%)
 Laba Usaha/ Total Pendapatan                                                   9,97                  8,97                    11,63
 Total Pendapatan/Total Aset                                                   13,84                 29,70                    30,63
 Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan                                           7,75                  6,73                     8,83
 Imbal Hasil atas Aset                                                          1,05                  2,03                     2,82
 Imbal Hasil atas Ekuitas                                                       5,02                 10,25                    15,27

 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah Liabilitas atas Ekuitas                                                 3,68                   3,89                    4,24
 Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset                                             0,79                   0,80                    0,81
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                             0,15                   0,11                    0,07
 Interest Coverage Ration (ICR)                                                 1,95                   1,62                    1,80
 Non Performing Financing (NPF) - net                                           0,07                   0,05                    0,12
 Non Performing Financing (NPF) - gross                                         1,94                   1,74                    2,31
*Tidak diaudit



RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                          Rasio keuangan Perseroan yang                      Pemenuhan Perseroan
                                                  dipersyaratkan                               per 30 Juni 2026*
 Debt to Equity Ratio                              Maksimal 10x                                      3,18x
 Gearing Ratio                                     Maksimal 10x                                      3,03x
*Tidak diaudit


Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan tersebut.

 PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
 UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR SAMPAI DENGAN
 TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.

 PERSEROAN TIDAK MELANGGAR PEMENUHAN SELURUH RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
 PERJANJIAN UTANG.




                                                            124
Page 128
VI.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan untuk periode (i) pada
tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal
dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut, yang
terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang
terdapat pada Prospektus Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I.

Laporan keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP
Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain
mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00426/2.1505/AU.1/09/1865-1/1/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1865).

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward
looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di
masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari factor-faktor yang telah diuraikan
dalam Bab VII mengenai Faktor Risiko yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan
penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

1.    FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN

Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, sebagai
berikut:

Keadaan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi triwulan II 2026 tercatat 5,29% (yoy), setelah pada triwulan sebelumnya tumbuh sebesar 5,61%
(yoy). Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan tahun 2026 tetap baik dan
berada dalam kisaran 4,9-5,7% (yoy) didukung oleh permintaan domestik sejalan dengan kebijakan yang ditempuh
Pemerintah dan Bank Indonesia untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi. Bank Indonesia terus memperkuat bauran
kebijakan melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang bersinergi erat dengan kebijakan
Pemerintah untuk menjaga stabilitas dengan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2026 ditopang oleh aktivitas ekonomi domestik. Konsumsi
rumah tangga tumbuh sebesar 5,06% (yoy) seiring momentum libur sekolah dan berbagai Hari Besar Keagamaan Nasional
(HBKN). Konsumsi Pemerintah tumbuh sebesar 15,97% (yoy) bersumber dari peningkatan realisasi belanja pegawai
termasuk pembayaran gaji ke-13, serta belanja barang dan jasa terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Konsumsi
Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) tumbuh tinggi sebesar 6,93% (yoy). Investasi tumbuh sebesar
6,87% (yoy) terutama didorong oleh pertumbuhan subkomponen kendaraan serta investasi pemerintah dan swasta sejalan
dengan meningkatnya realisasi penanaman modal. Sementara itu, ekspor tumbuh sebesar 4,13% (yoy) ditopang oleh
permintaan mitra dagang utama.




                                                           125
Page 129
Dari sisi Lapangan Usaha (LU), berbagai LU utama tumbuh tetap baik. LU Industri Pengolahan, LU Perdagangan, LU
Konstruksi, serta LU Informasi dan Komunikasi sebagai kontributor utama pertumbuhan ekonomi tumbuh baik seiring
dengan terjaganya permintaan domestik. Selain itu, LU Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum juga tumbuh positif
sejalan dengan peningkatan okupansi hotel dan meluasnya jangkauan penerima manfaat MBG. Dari sisi spasial,
pertumbuhan ekonomi triwulan II 2026 tertinggi tercatat di Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra), diikuti oleh Jawa, Sulawesi,
Sumatera, Kalimantan, serta Maluku dan Papua.

Kinerja ini juga menjadi sinyal positif menjelang tahun 2026, di mana diharapkan tren pertumbuhan bisa tetap terjaga
seiring dengan stabilitas ekonomi global dan kebijakan dalam negeri yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan.

Dengan tren pertumbuhan tersebut, Perseroan berkomitmen untuk mempertahankan stabilitas keuangan dan operasional,
serta memastikan pemenuhan kewajiban kepada pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange secara berkelanjutan.

Prospek Usaha
Tahun 2026 menjadi periode krusial bagi perekonomian global dan Indonesia, ditandai dengan kombinasi pemulihan
ekonomi, ketidakpastian geopolitik, serta transformasi struktural yang semakin cepat. Di tingkat global, pertumbuhan
ekonomi diproyeksikan relatif stabil, namun menghadapi risiko fragmentasi perdagangan, volatilitas pasar keuangan, dan
disrupsi teknologi. Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia sekitar 3,3% pada 2026,
mencerminkan stabilitas moderat di tengah perbedaan kinerja antar negara maju dan berkembang.

Di Indonesia, prospek ekonomi 2026 menunjukkan ketahanan yang cukup baik. Bank Indonesia memperkirakan
pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 4,9–5,7%, didukung oleh konsumsi domestik, investasi pemerintah, dan ekspor
berbasis sumber daya alam. Selain itu, inflasi tetap terkendali dalam target 2,5±1%, menunjukkan efektivitas bauran
kebijakan moneter dan koordinasi pengendalian inflasi nasional.

Penyaluran kredit sektor UMKM pada 2026 diproyeksikan tumbuh 7-9% secara tahunan (yoy), seiring meningkatnya
keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang terus
didorong oleh OJK bersama Pemerintah.

Sehingga Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan peranannya dalam pemberdayaan UMK khususnya kelompok
perempuan yang aktif secara ekonomi. Hal ini dimaksudkan juga untuk meningkatkan kesejahteraan para nasabah
sehingga diharapkan dapat memberikan benefit dan multiplier effect kepada lebih banyak orang. Selain itu, pembiayaan
kepada para nasabah yang diikuti dengan pendampingan dan pelatihan diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam
penyediaan lapangan kerja di mana kepada mereka diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan sendiri dan bagi
orang lain di sekitarnya.

Pemasaran
Perseroan memiliki segmentasi pasar yang berbeda dengan institusi pembiayaan bank maupun non-bank lainnya. Untuk
merealisasikan upaya Pemerintah dalam meningkatkan tingkat pemerataan kesejahteraan masyarakat, Perseroan
memfokuskan jangkauan nasabahnya kepada kalangan perempuan prasejahtera melalui program PNM Mekaar dan para
pelaku usaha mikro melalui ULaMM.

Untuk meningkatkan nasabah PNM Mekaar dan ULaMM, strategi pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan adalah dengan
meningkatkan produktivitas para Account Officer. Salah satunya adalah melalui pengembangan keterampilan dan
kompetensi para Account Officer untuk mencapai target yang ditetapkan. Strategi ini juga didukung dengan mendorong
nasabah untuk meningkatkan jumlah pinjaman yang diajukan berikutnya (top-up). Selain itu, Perseroan juga
mengutamakan nasabah lama dalam menyalurkan pinjaman (nasabah rejoin).

Kondisi pasar
Terdapat beberapa kondisi pasar yang dapat berpengaruh terhadap usaha Perseroan, antara lain perubahan tingkat suku
bunga, nilai tukar mata uang Rupiah, harga komoditas dan biaya modal atau pinjaman. Dari faktor-faktor tersebut, tingkat
suku bunga memiliki dampak langsung terhadap Perseroan, sehingga pengelolaan risiko perubahan tingkat bunga
merupakan salah satu prioritas Perseroan.




                                                           126
Page 130
Pendapatan utama Perseroan diperoleh dari selisih antara tingkat bunga yang dapat dibebankan kepada konsumen untuk
produk pembiayaan dengan beban pendanaan. Marjin bunga bersih Perseroan sangat dipengaruhi oleh pergerakan suku
bunga, khususnya suku bunga Bank Indonesia dan RFR (Risk-Free Rate), serta kondisi persaingan usaha. Hingga Juni tahun
2026, suku bunga kebijakan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) konsiten berada di level 5,75% hal ini dilakukan untuk
memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak makin tingginya ketidakpastian perekonomian global akibat arah
kebijakan Amerika Serikat (AS) dan eskalasi ketegangan geopolitik di berbagai wilayah. Untuk menghindari ketidakpastian
perekonomian global tersebut, Perseroan senantiasa berupaya menerapkan kebijakan dan langkah strategis agar suku
bunga pembiayaan Perseroan tetap kompetitif.

Berkat upaya pengelolaan risiko yang baik, sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, perubahan tingkat suku
bunga yang terjadi tidak berdampak secara material terhadap pendapatan Perseroan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Perseroan melakukan kajian ulang perubahan tingkat suku bunga serta dampaknya terhadap kinerja operasional dan
keuangan secara rutin setiap bulan melalui rapat Asset Liability Committee (“ALCO”). Berdasarkan hasil rapat-rapat tersebut,
Perseroan melakukan perubahan base lending rate (BLR) sebagai acuan bunga untuk produk MM10 (plafon 7,5 juta – 10
juta) dan MM15 (10,5 juta – 15 juta).

2.   HASIL KEGIATAN OPERASIONAL PERSEROAN

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 30 Juni*                          31 Desember
 Keterangan
                                                          2026               2025               2025             2024
 Pendapatan bunga dan syariah                               7.268.671         7.617.099        15.785.772       15.842.292
 Beban bunga dan syariah                                  (1.230.284)       (1.240.707)       (2.440.411)      (2.470.600)
 Pendapatan dan beban bunga dan syariah                     6.038.387         6.376.392        13.345.361       13.371.692
 Beban usaha                                              (5.945.116)       (5.515.855)      (13.028.753)     (12.557.247)
 Laba usaha                                                   794.566         1.383.560         1.519.215        1.971.648
 Total beban pajak penghasilan                              (192.893)         (497.652)          (380.083)       (473.617)
 Laba tahun berjalan                                          601.673           885.908         1.139.132        1.498.031
 Penghasilan (kerugian) komprehensif lain                      32.711            12.934           (19.247)           (916)
 Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan                 634.384           898.842         1.119.885        1.497.115
*Tidak audit


Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2025

Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga dan syariah-bersih pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar
Rp7.268.671 juta, menurun sebesar 4,57% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar
Rp7.617.099 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan bunga pembiayaan Mekaar sebesar Rp352.865
juta atau setara 4,95% pendapatan bunga dan syariah periode yang sama tahun lalu.

Beban bunga dan syariah
Beban bunga dan syariah pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 tercatat sebesar
Rp1.230.284 juta, menurun sebesar 0,84% atau Rp10.423 juta dari beban periode yang sama tahun sebelumnya sebesar
Rp1.240.707 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan beban bunga bank sebesar Rp241.952 juta atau setara
24,11% beban bunga dan syariah periode yang sama tahun lalu.

Pendapatan dan beban bunga dan syariah-bersih
Pendapatan dan beban bunga syariah-bersih pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026
sebesar Rp6.038.387 juta, menurun sebesar 5,30% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar
Rp6.376.392 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan bunga dan syariah sebesar Rp348.428 juta yang
lebih besar dibandingkan penurunan beban bunga dan syariah sebesar Rp10.423 juta pada periode yang sama tahun lalu.




                                                           127
Page 131
Beban usaha
Beban usaha pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 tercatat sebesar Rp5.945.116 juta,
meningkat sebesar 7,78% dari sebesar Rp5.515.855 juta pada periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan beban
usaha terutama disebabkan oleh kenaikan beban gaji dan tunjangan serta beban asuransi kredit masing-masing sebesar
Rp261.458 juta dan Rp295.321 juta.

Laba usaha
Laba usaha pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 tercatat sebesar Rp794.566 juta,
menurun sebesar Rp588.994 juta atau sebesar 42,57% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar
Rp1.383.560 juta. Penurunan tersebut dikarenakan beberapa faktor antara lain: penurunan pendapatan dan beban bunga
dan syariah-bersih sebesar Rp338.005 juta dan peningkatan beban usaha sebesar Rp429.261 juta, yang sebagian diimbangi
oleh peningkatan penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas dini, dan denda sebesar Rp142.147 juta,
peningkatan pendapatan dari jasa konsultasi manajemen sebesar Rp18.709 juta, dan peningkatan pendapatan lain-lain
bersih sebesar Rp31.802 juta.

Beban pajak penghasilan
Beban pajak penghasilan pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 tercatat sebesar Rp192.893
juta, menurun sebesar 61,24% atau Rp304.759 juta dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp497.652
juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban pajak kini sebesar Rp4.326 juta atau 11,78% menjadi
Rp32.388 juta, dan penurunan beban pajak tangguhan sebesar Rp300.433 juta atau 65,18% menjadi Rp160.505 juta pada
periode yang sama tahun sebelumnya.

Laba tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba tahun berjalan menurun sebesar 32,08% menjadi Rp601.673 juta
pada Juni 2026 dari sebelumnya Rp885.908 juta pada Juni 2025.

Penghasilan (kerugian) komprehensif lain
Total penghasilan komprehensif lainnya meningkat sebesar 152,91% menjadi Rp32.711 juta pada Juni 2026 dari Rp12.934
juta pada Juni 2025. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan keuntungan pengukuran kembali atas
program imbalan pasca kerja sebesar Rp25.356 juta atau 152,91% menjadi Rp41.938 juta, yang lebih tinggi dari pada
peningkatan beban pajak penghasilan terkait sebesar Rp5.579 juta menjadi Rp9.227 juta.

Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, penghasilan komprehensif lain tahun berjalan menurun sebesar
Rp264.458 juta atau setara 29,42% menjadi Rp634.384 juta pada Juni 2026 dari Rp898.842 juta pada Juni 2025.

3.   ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 Juni*                31 Desember
 Keterangan
                                                                      2026            2025                  2024
 ASET
 Kas dan setara kas                                                     1.913.657        2.725.071             3.718.176
 Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                 761.070        1.731.901             1.021.745
 Pinjaman yang diberikan - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai
                                                                       46.465.331       44.741.624           43.591.421
 per 30 Jun 2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar
 Rp3.016.238 dan Rp3.742.881)
 Pembiayaan modal - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai
                                                                        1.818.786        1.694.388             1.438.824
 per 30 Jun 2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar
 Rp113.684 dan Rp105.990)
 Piutang jasa manajemen - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai
                                                                           12.540            8.975               20.131
 per 30 Jun 2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar
 Rp7.485 dan Rp7.419)
 Pendapatan masih akan diterima                                           246.406         239.942               154.573
 Piutang kegiatan manajer investasi                                             -           2.756                 5.747




                                                               128
Page 132
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 Juni*                  31 Desember
 Keterangan
                                                                      2026              2025                  2024
 Piutang lain-lain - bersih                                                 97.007           15.270                118.248
 Pajak dibayar di muka                                                     251.383          352.848                175.274
 Uang muka dan biaya dibayar di muka                                     1.460.017        1.118.180                746.649
 Aset pajak tangguhan                                                      649.268          817.537                978.330
 Aset tetap dan aset hak guna - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai
                                                                         3.081.165        3.082.347              2.994.423
 per 30 Jun 2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar
 Rp1.827.077 dan Rp1.810.538)
 Aset takberwujud - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai
                                                                          162.392           179.308               161.855
 per 30 Jun 2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar
 Rp522.583 dan Rp471.402)
 Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual                             218.249                 -                      -
 Aset lain-lain – bersih                                                  434.214           306.161               237.321
 TOTAL ASET                                                            57.571.485       57.016.308             55.362.717
*Tidak diaudit


Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan posisi keuangan tanggal 30 Desember 2025

Total aset Perseroan pada 30 Juni 2026 meningkat sebesar 0,97% menjadi Rp57.571.485 juta dibandingkan total aset pada
31 Desember 2025 sebesar Rp57.016.308 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan Pinjaman yang
diberikan sebesar Rp1.723.707 juta atau setara 3,85% dan peningkatan Piutang jasa manajemen sebesar Rp3.565 juta atau
setara 39,72%. Selain itu, terdapat juga penurunan Portofolio efek yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sebesar
Rp970.831 juta atau setara 56,06%, dan penurunan saldo Kas dan setara kas sebesar Rp811.414 juta atau setara 29,78%
bila dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2025 yang berdampak negatif pada peningkatan aset Perseroan pada
30 Juni 2026.

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 Juni*                  31 Desember
 Keterangan
                                                                      2026              2025                  2024
 LIABILITAS
 Utang bank dan Lembaga keuangan                                       18.588.603        21.158.033            22.928.149
 Surat utang jangka menengah dan sukuk                                  9.808.292         8.054.845             4.442.900
 Utang obligasi                                                         3.848.084         2.676.432             4.241.210
 Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga
 kredit luar negeri                                                      6.891.993        7.286.987              7.404.499
 Utang pajak                                                               232.524          118.394                 66.209
 Dana cadangan angsuran                                                  3.503.344        3.456.267              3.324.902
 Utang kegiatan manajer investasi                                                -               10                      3
 Utang lain-lain                                                         1.228.149        1.041.911              1.038.593
 Beban yang masih harus dibayar                                          1.038.443        1.364.057              1.244.768
 Liabilitas pajak tangguhan                                                 12.888           12.909                 15.664
 Liabilitas imbalan kerja                                                  118.742          178.266                 98.198
 TOTAL LIABILITAS                                                      45.271.062       45.348.111             44.805.095
*Tidak diaudit


Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan posisi keuangan tanggal 30 Desember 2025

Total liabilitas Perseroan pada 30 Juni 2026 menurun sebesar 0,17% menjadi Rp45.271.062 juta dibandingkan total liabilitas
pada 31 Desember 2025 sebesar Rp45.348.111 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan saldo utang bank
dan lembaga keuangan sebesar Rp2.569.430 juta atau setara 12,14% dan penurunan Pinjaman dari Pemerintah Republik
Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri sebesar Rp394.994 juta atau setara 5,42%. Selain itu, terdapat peningkatan saldo
Surat utang jangka menengah dan sukuk sebesar Rp1.753.447 juta atau setara 21,77%, dan peningkatan saldo Utang
obligasi sebesar Rp1.171.652 juta atau setara 43,78% bila dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2025 yang
menahan penurunan total liabilitas Perseroan pada 30 Juni 2026.




                                                               129
Page 133
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 Juni*                31 Desember
 Keterangan
                                                                         2026            2025                  2024
 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:
 Modal saham - Saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000
 per lembar saham;
 Modal dasar - 9.200.000 lembar saham;                                     3.800.000       3.800.000              3.800.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh: 3.800.000 lembar saham
 per 30 Jun 2026 dan 31 Des 2025
 Saldo laba:
 Telah ditentukan penggunaannya:
   -Cadangan umum                                                            760.000         760.000                760.000
   -Cadangan bertujuan                                                        30.633           30.633                30.633
   -Belum ditentukan penggunaannya                                         7.665.438       7.073.028              5.936.221
 Keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan kerja                   11.390         (21.321)                (2.066)
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
                                                                         12.267.461      11.642.340             10.524.788
 entitas induk:
 Kepentingan non-pengendali                                                  32.962          25.857                 32.834
 TOTAL EKUITAS                                                           12.300.423      11.668.197             10.557.622
*Tidak diaudit


Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan posisi keuangan tanggal 30 Desember 2025

Total ekuitas Perseroan pada 30 Juni 2026 meningkat sebesar 5,42% menjadi Rp12.300.423 juta dibandingkan total ekuitas
pada 31 Desember 2025 sebesar Rp11.668.197 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba
yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp592.410 juta atau setara 8,37% yang berasal dari laba periode berjalan
entitas induk, peningkatan keuntungan aktuarial atas program imbalan kerja sebesar Rp32.711 juta, dan peningkatan saldo
kepentingan non-pengendali sebesar Rp7.105 juta atau setara 27,48% bila dibandingkan dengan saldo per 31 Desember
2025.

4.   LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN

Secara historis, Perseroan membiayai kebutuhan modalnya terutama melalui arus kas dari kegiatan operasional serta
pinjaman perbankan dan pasar modal.

Perseroan memiliki likuiditas yang bersumber dari internal dan eksternal. Likuiditas internal berupa dalam bentuk kas dan
setara kas. Sedangkan, sumber likuiditas eksternal Perseroan berasal dari pinjaman perbankan yang masih memiliki sisa
kelonggaran tarik yang berasal dari, namun tidak terbatas pada PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
PT Bank Danamon Syariah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Bank Panin Tbk, PT Bank Permata Tbk.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki sumber likuiditas material yang belum digunakan berupa sisa fasilitas
pinjaman perbankan sebesar Rp 17.747.517 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki sumber likuiditas material sebesar Rp46.465.209 juta, yang terdiri (i) sumber
likuditas internal berupa kas dan setara kas sebesar Rp1.913.657 juta; dan (ii) sumber likuiditas eksternal berupa pinjaman
perbankan dan non-bank, pinjaman dari Pemerintah RI, utang obligasi, sukuk dan surat utang jangka menengah dengan
total sebesar Rp38.275.732 juta.

Perseroan wajib memenuhi target pendanaan sesuai yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan untuk
tahun berjalan dan upaya perolehan pendanaan terus dilakukan secara berkesinambungan.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan
atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan
yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan yakin akan memiliki sumber pendanaan yang cukup dari aktivitas
operasi, pinjaman perbankan, pinjaman Pemerintah dan pinjaman pasar modal untuk memenuhi kebutuhan modal
Perseroan. Perseroan senantiasa menjajaki sumber pendanaan alternatif, seperti pinjaman bank, penerbitan MTN,
penerbitan dan Obligasi dan Sukuk untuk modal kerja tambahan.



                                                                  130
Page 134
Dalam hal Perseroan menghadapi kondisi di mana modal kerja yang tersedia tidak mencukupi untuk mendukung kegiatan
operasional dan/atau memenuhi kewajiban keuangan, maka langkah-langkah antara lain: (i) mengoptimalkan penggunaan
fasilitas pinjaman yang masih tersedia; (ii) memperoleh tambahan pendanaan dari perbankan, lembaga keuangan, maupun
pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada penerbitan obligasi, sukuk, dan/atau instrumen utang lainnya dan (iii)
melakukan pengelolaan arus kas secara lebih ketat, termasuk penyesuaian terhadap rencana ekspansi bisnis dan belanja
modal. Perseroan meyakini bahwa langkah-langkah tersebut memadai untuk memastikan keberlangsungan kegiatan usaha
dan pemenuhan keuangan Perseroan.

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah pemberian pembiayaan untuk modal kerja yang bersifat tidak musiman, sehingga
menghasilkan arus kas operasional yang relatif stabil sepanjang tahun. Hal ini turut mendukung keyakinan Perseroan dalam
menjaga posisi likuiditas yang sehat dan memadai untuk menunjang keberlanjutan usaha.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perseroan
Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban pembayaran tunai.

                                                                                                          (dalam juta Rupiah)
                                                                   30 Juni                            31 Desember
                      Keterangan
                                                           2026              2025              2025                 2024
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
                                                           (1.050.600)        (1.640.943)         345.978              423.637
 aktivitas operasi
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
                                                              320.948            104.119       (1.488.560)          (1.685.416)
 aktivitas investasi
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
                                                              (81.762)          (25.072)          149.477            3.108.322
 aktivitas pendanaan
 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
                                                            (811.414)        (1.561.896)        (993.105)           1.846.543
 SETARA KAS
 KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                         2.725.071          3.718.176         3.718.176           1.871.633
 KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN                       1.913.657          2.156.280         2.725.071           3.718.176
* Tidak diaudit

Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2025

Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp1.050.600 juta pada 30 Juni 2026, terutama terdiri dari
penyaluran pinjaman sebesar Rp27.764.486 juta, pembayaran kepada pegawai sebesar Rp4.779.881 juta, dan pembayaran
bunga pinjaman dan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp1.703.298 juta.

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp1.640.943 juta pada 30 Juni 2025 terutama terdiri dari
penyaluran pinjaman sebesar Rp32.883.537 juta, pembayaran kepada pegawai sebesar Rp4.141.498 juta, pembayaran
bunga pinjaman dan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp1.923.814 juta.

Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp320.948 juta pada 30 Juni 2026, terutama terdiri dari hasil
penjualan dari efek – bersih sebesar Rp3.263.492 juta dan penjualan aset tetap sebesar Rp78.137 juta. Adapun Perseroan
juga melakukan pembelian efek – bersih dan aset tetap masing-masing sebesar Rp2.668.440 juta dan Rp352.241 juta.

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp104.119 juta pada 30 Juni 2025 terutama terdiri dari penjualan
efek-bersih sebesar Rp3.377.375 juta dan penjualan aset tetap sebesar Rp23.638 juta. Adapun Perseroan menggunakan
kas tersebut untuk pembelian efek-bersih dan aset tetap masing-masing sebesar Rp3.098.589 juta dan Rp198.305 juta.




                                                           131
Page 135
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp81.762 juta pada 30 Juni 2026, terutama digunakan untuk
pembayaran pokok pinjaman bank sebesar Rp13.472.231 juta dan pembayaran pokok MTN dan Sukuk sebesar Rp1.681.448
juta. Selain itu, Perseroan juga mendapatkan penerimaan dari pinjaman bank sebesaar Rp10.480.944 juta dan penerimaan
dana dari MTN dan Sukuk sebesar Rp3.421.425 juta.

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp25.072 juta pada 30 Juni 2025, terutama digunakan untuk
pembayaran pinjaman bank sebesar Rp27.488.618 juta dan pembayaran pokok obligasi sebesar Rp2.156.550 juta. Selain
itu, Perseroan juga mendapatkan penerimaan dari pinjaman bank sebesaar Rp29.648.751 juta dan penerimaan dana dari
MTN dan Sukuk sebesar Rp295.000 juta.

5.   JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

Jumlah pinjaman yang masih terutang per 30 Juni 2026 tercatat sebesar Rp42.525.948 juta dengan analisis jatuh tempo
pinjaman sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                    ≤ 1 tahun       >1 – 2 tahun       >2 – 3 tahun       >3 tahun            Jumlah
 Utang bank dan Lembaga keuangan     15.793.573         2.940.918             426.114                -            19.160.605
 MTN dan Sukuk                        4.760.859         1.761.200           2.232.330       1.365.325             10.119.714
 Utang obligasi                       2.330.154            33.292             779.664        810.109               3.953.218
 Pinjaman Pemerintah RI               3.635.384         2.429.999             957.045                -             7.022.429
 Pinjaman Lembaga kredit luar
                                                -                  -            3.389                -                  3.389
 negeri
 Utang kegiatan manajer investasi               -                  -                  -              -                       -
 Utang lain-lain                        43.571                     -                  -     1.184.578              1.228.149
 Beban yang masih harus dibayar       1.038.443                    -                  -              -             1.038.443
 Jumlah                             27.601.984         7.165.409           4.398.542       3.360.012             42.525.948


Perseroan telah memenuhi pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian kredit dan telah melakukan pembayaran pokok
dan bunga pinjaman secara tepat waktu.

Perseroan mempunyai keyakinan tidak ada komitmen yang material terkait investasi barang modal.

Tidak ada investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan
hidup terhadap Perseroan.

Perseroan mempunyai keyakinan tidak ada transaksi atau kejadian yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan
penting dalam ekonomi yang mempengaruhi laporan keuangan.




                                                          132
Page 136
VII.       KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

 Setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026, salah satu
 Perusahaan Anak Perseroan, yaitu PT Permodalan Nasional Madani Investment Management, telah dilakukan penjualan
 seluruh sahamnya kepada PT Danantara Asset Management yang ditindaklanjuti dengan merger yang akan efektif pada
 tanggal 1 September 2026.




                                                        133
Page 137
VIII.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
            KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
  A.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

  1.    RIWAYAT PERSEROAN

  Perseroan adalah suatu badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, berdomisili dan berkantor pusat di Jakarta
  Selatan, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian yang dimuat dalam Akta Pendirian
  Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani Disingkat PT PNM (Persero) No. 1 tanggal 1 Juni 1999, dibuat
  dihadapan Ida Sofia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana
  dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehakiman No. C-11.609.HT.01.01.TH.99 tanggal 23 Juni 1999, telah didaftarkan pada
  Kantor Pendaftaran Perseroan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 4758/BH09.05/VIIl/99 tanggal 27 Agustus 1999 serta telah
  diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 5681 (selanjutnya
  disebut "Akta Pendirian").

  Sebagaimana tertera dalam Akta Pendirian Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah
  sebagai berikut:

                                                                        Jumlah Saham
                                                                                                            Persentase
                      Keterangan                           Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                                                                                                               (%)
                                                          Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp,-)
   Modal Dasar                                                   1.200.000        1.200.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor
   Negara Republik Indonesia                                       300.000             300.000.000.000         100,00000
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      300.000            300.000.000.000         100,00000
   Saham dalam Portepel                                            900.000            900.000.000.000

  Anggaran dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah diubah beberapa kali, dengan perubahan
  terakhir yang dimuat dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional
  Madani No. 90 tanggal 30 Juni 2026, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh
  Keputusan dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-0046242.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal
  3 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0148685.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 3 Juli 2026,
  serta telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum melalui Surat
  No. AHU-AH.01.03-0187079 tanggal 3 Juli 2026 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
  0148685.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 3 Juli 2026 (“Akta No. 90/2026”).

  Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan
  usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi termasuk namun tidak
  terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
  mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan
  terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan
  termasuk namun tidak terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan
  kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa manajemen
  dan kemitraan. Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen.
  Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura melalui Anak Perseroan. Perseroan dan Anak Perseroan difokuskan
  kepada penyaluran dana untuk UMKMK.

  Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan dan
  memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 58 (lima puluh delapan) Kantor Cabang PNM, 619 (enam ratus sembilan belas)
  Unit/Outlet ULaMM, dan 4.035 (empat ribu tiga puluh lima) Unit PNM Mekaar yang tersebar di seluruh wilayah Negara
  Republik Indonesia.




                                                            134
Page 138
2.    KEJADIAN PENTING PERSEROAN

Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan pada tahun 2026 sampai dengan dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan:

        Tanggal                                                     Keterangan
                         Salah satu anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Permodalan Nasional Madani Investment
                         Management, telah dilakukan penjualan seluruh sahamnya kepada PT Danantara Asset
         2026
                         Management yang ditindaklanjuti dengan merger yang akan efektif pada tanggal 1 September
                         2026

3.    PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran:

Tahun 2021

Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 59 tanggal 28 Oktober
2021, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran
dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-
0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, serta telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2
November 2021 (“Akta No. 59/2021”) jo. Akta No. 90/2026. Berdasarkan Akta No. 59/2021, diketahui struktur permodalan
terakhir dari Perseroan adalah sebagai berikut:

 Modal Dasar              : Rp 9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) terbagi atas 9.200.000
                            (sembilan juta dua ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00 (satu juta
                            Rupiah) setiap saham.
 Modal Ditempatkan       : Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas 3.800.000
                            (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
                            setiap saham.
 Modal Disetor           : Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas 3.800.000
                            (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
                            setiap saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 59/2021 adalah sebagai berikut:

                                    Jumlah Saham                             Nilai Saham
                                                                                                             Persentase
     Nama Pemegang Saham          Seri A                       Seri A (Dwiwarna)         Seri B
                                              Seri B                                                            (%)
                                (Dwiwarna)                     @Rp1.000.000,00       @Rp1.000.000,00
 Modal Dasar
     Rp9.200.000.000.000,00                1    9.199.999            1.000.000,00     9.199.999.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor
     Negara Republik
                                           1             -           1.000.000,00                        -      0,00003
     Indonesia
     PT Bank Rakyat
                                           -    3.799.999                        -    3.799.999.000.000,00     99,99997
     Indonesia (Persero) Tbk
 Jumlah Modal
                                           1   3.799.999            1.000.000,00     3.799.999.000.000,00    100,00000
 Ditempatkan dan Disetor
 Saham dalam Portepel                      -   5.400.000                         -   5.400.000.000.000,00

Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peningkatan modal
dilakukan melalui persetujuan RUPS, selanjutnya Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas mengatur bahwa persetujuan RUPS atas peningkatan modal wajib diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk didaftarkan di daftar Perseroan.



                                                             135
Page 139
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham Perseroan.

4.    PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan
perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha sebagaimana
diuraikan berikut ini:

Perjanjian kredit

                                                                                         Tingkat Bunga
                                                                                            Pinjaman
     No            Perjanjian                   Para Pihak         Jangka Waktu          Dan/Atau Imbal     Jumlah (Rp)
                                                                                           Hasil/Marjin
                                                                                           Pembiayaan
 1.       Perubahan     Akad     Line      1.    PT Maybank       Jangka        waktu    5,70% dan 5,90%   1.000.000.000.000
          Pembiayaan Mudharabah iB               Indonesia Tbk;   fasilitas Selama 36
          No.486/PrbAkad/CDU1/25           2.    PNM.             (tiga puluh enam)
          tanggal 1 Oktober 2025                                  bulan          sejak
                                                                  tanggal           01
                                                                  Oktober 2025 dan
                                                                  berakhir       pada
                                                                  tanggal           01
                                                                  Oktober 2028.
 2.       Perjanjian Kredit No 21         1.    PT Bank           24 bulan sejak                   6,25%    500.000.000.000
          tanggal 16 Desember 2024,             Pembangunan       tanggal penarikan
          yang dibuat di hadapan Dr.            Daerah Daerah
          Agung Iriantoro,S.H.,M.Kn.,           Istimewa
          Notaris di Jakarta Selatan.           Yogyakarta;
                                          2.    PNM.
 3.       Perjanjian Kredit No 1          1.    PT Bank           24 bulan sejak                   6,25%    450.000.000.000
          tanggal 2 April 2024, yang            Pembangunan       tanggal penarikan.
          dibuat di hadapan Dr. Agung           Daerah Daerah
          Iriantoro,S.H.,M.Kn., Notaris         Istimewa
          di Jakarta Selatan.                   Yogyakarta;
                                          2.    PNM.
 4.       Akta Perjanjian Line Facility   1.    PT Bank Panin     Jangka        waktu    6,80% dan 6,20%    300.000.000.000
          (Wa’d)            Pembiayaan          Dubai Syariah,    fasilitas selama 48
          Mudharabah No. 30 tanggal             Tbk;              (empat        puluh
          27 September 2024, yang         2.    PNM.              delapan)      bulan
          dibuat dihadapan Hilda                                  terhitung      dari
          Yulistiawati, SH., Notaris di                           tanggal          27
          Jakarta Selatan                                         September 2024
                                                                  sampai      dengan
                                                                  tanggal          27
                                                                  September 2026.




 5.       Akta Perjanjian Kredit dan      1.    PT Bank Panin     Selama 48 (empat                 6,85%   1.500.000.000.000
          Perjanjian Jaminan No. 12             Tbk;              puluh    delapan)
          tanggal 15 Maret 2024, yang     2.    PNM.              bulan   terhitung
          dibuat di hadapan Myriany                               sejak    Tanggal
          Usman, S.H., Notaris di                                 Pengikatan.
          Jakarta.

 6.       Akta Perubahan III Terhadap     1.    PT Bank Panin     Fasilitas  kredit        Suku bunga       500.000.000.000
          Perjanjian    Kredit    Dan           Tbk;              diberikan   oleh       ditentukan pada
          Perjanjian Jaminan Nomor 3      2.    PNM.              Bank       Panin        saat penarikan
          tanggal 5 Juni 2025, yang                               kepada Perseroan
          dibuat dihadapan Miryany                                untuk     jangka
          Usman S.H., Notaris di                                  waktu terhitung



                                                                  136
Page 140
                                                                                    Tingkat Bunga
                                                                                       Pinjaman
No             Perjanjian                   Para Pihak        Jangka Waktu          Dan/Atau Imbal    Jumlah (Rp)
                                                                                     Hasil/Marjin
                                                                                     Pembiayaan
      Jakarta Selatan sebagaimana                            sampai tanggal 01
      diubah dengan Perubahan                                April 2027.
      Perjanjian Kredit Nomor:
      002/IBD-MM/LEG/26/Per.I
7.    Akta Perjanijan Kredit dan       1.   PT Bank Panin    Fasilitas     kredit            6,75%   1.500.000.000.000
      Perjanjian Jaminan No. 5              Tbk;             diberikan       oleh
      tanggal 5 Juni 2025, yang        2.   PNM.             Bank           Panin
      dibuat dihadapan Myriany                               kepada         PNM
      Usman,      S.H.,Notaris di                            untuk        jangka
      Jakarta.                                               waktu 48 (empat
                                                             puluh      delapan)
                                                             bulan     terhitung
                                                             sejak       tanggal
                                                             pengikatan.
8.    Perjanjian Kredit No. 30         1.   PT Bank SBI      Jangka        waktu             6,80%    300.000.000.000
      tanggal 23 September 2024,            Indonesia;       fasilitas 36 (tiga
      yang     dibuat  dihadapan       2.   PNM.             puluh         enam)
      Ashoya Ratam, SH.,Notaris di                           bulan     terhitung
      Jakarta Selatan.                                       sejak tanggal 23
                                                             September 2024
                                                             sampai      dengan
                                                             tanggal           23
                                                             September 2027.
9.    Perjanjian Kredit No. 08         1.   PT Bank          Jangka        waktu             6,20%    300.000.000.000
      tanggal 12 Maret 2025, yang           Kalteng;         fasilitas 24 (dua
      dibuat di hadapan Dr. Agung      2.   PNM.             puluh        empat)
      Iriantoro,S.H.,M.Kn., Notaris                          bulan     terhitung
      di Jakarta Selatan.                                    sejak tanggal 12
                                                             Maret           2025
                                                             sampai      dengan
                                                             tanggal 17 Maret
                                                             2027.
10.   Perjanjian Kredit No. 14    1.   1. PT Bank Kalteng;   Jangka        waktu             6,00%    250.000.000.000
      tanggal 26 November 2024,   2.   2. PNM.               fasilitas 24 (dua
      yang dibuat di hadapan Dr.                             puluh        empat)
      Agung Iriantoro,S.H.,M.Kn.,                            bulan     terhitung
      Notaris di Jakarta Selatan.                            sejak tanggal 26
                                                             November 2024
                                                             sampai      dengan
                                                             tanggal           26
                                                             November 2026.

11.   Perjanjian Kredit No. 124        1.   PT Bank          Jangka      waktu               6,50%    250.000.000.000
      tanggal 30 September 2024.            Resona           fasilitas 27 (dua
                                            Perdania;        puluh tujuh) bulan
                                       2.   PNM.             terhitung     sejak
                                                             tanggal          30
                                                             September 2024
                                                             sampai     dengan
                                                             tanggal          30
                                                             Desember 2026.
12.   Akta Perjanjian Kredit nomor     1.   PT Bank QNB      Jangka      Waktu               5,10%    350.000.000.000
      36 tanggal 19 Desember                Indonesia;       Fasilitas      RCF
      2022, sebagaimana telah          2.   PNM.             terhitung sejak 19
      diubah dengan Perubahan                                Desember 2025
      Perjanjian Kredit Nomor 44                             sampai           19
      tanggal 13 Februari 2024,                              Desember 2026.
      yang dibuat di hadapan




                                                             137
Page 141
                                                                                     Tingkat Bunga
                                                                                        Pinjaman
No             Perjanjian                    Para Pihak        Jangka Waktu          Dan/Atau Imbal      Jumlah (Rp)
                                                                                      Hasil/Marjin
                                                                                      Pembiayaan
      R.F.Limpele, S.H., Notaris di
      Jakarta dan terakhir diubah
      dengan             Perubahan
      (Addendum)          Perjanjian
      Kredit     Nomor      064/PK-
      1114/XII/2024 tanggal 19
      Desember 2024
13.   Perjanjian            Fasilitas   1.   PT Bank DBS      Berlaku     sejak                6,40%    1.000.000.000.000
      Perbankan No. 058/PFP-                 Indonesia;       tanggal 1 Juni
      DBSI/III/1-2/2024 tanggal 18      2.   PNM.             2026      sampai
      Maret 2024 yang dirubah                                 dengan tanggal
      dengan Perubahan pertama                                31 Mei 2027
      168/PFPA-DBSI/VII/1-2/2025
      tanggal 15 Juli 2025 dan
      terakhir dengan Perubahan
      Kedua       atas    Perjanjian
      Fasilitas Perbankan Nomor
      218/PFPA-DBSI/VIII/1-
      2/2026
14.   Perubahan                  No.    1.   PT Bank          17 Maret 2026          Suku bunga diten    500.000.000.000
      158/ARA/MZH/0325 tanggal               Mizuho           sampai dengan 17        tukan pada saat
      20 Maret 2025 sebagaimana              Indonesia;       Maret 2027                    penarikan
      diubah Perubahan Nomor:           2.   PNM.
      131/AMD/MZH/0326
      tanggal 17 Maret 2026
15.   Syarat Indikatif Awal Fasilitas   1.   Citibank, N.A;   Jangka        waktu    5,35% dan 5,54%     650.000.000.000
      Pembiayaan        Ref      No.    2.   PNM.             Fasilitas      akan
      MCFA/0023/PNMI/10032023                                 diperpanjang
      tanggal 13 Maret 2023.                                  otomatis.
16.   Addendum ke 1 Akta                1.    PT Bank CIMB    Jangka        waktu              6,70%     500.000.000.000
      Perjanjian Kredit No. 28                Niaga Tbk;      fasilitas
      tanggal 7 Februari 2025 yang      2.   PNM.             pembiayaan
      terakhir dirubah dengan                                 maksimal 24 (dua
      perubahan kedua akta No.28                              puluh        empat)
      tanggal 22 Desember 2025                                bulan          sejak
                                                              tanggal           22
                                                              Desember 2025
                                                              sampai dengan 22
                                                              Desember 2027
17.   Akta Perjanjian Kredit No. 05     1.   PT Bank UOB      Jangka        waktu    Suku bunga diten    500.000.000.000
      tanggal 03 Oktober 2024,               Indonesia;       fasilitas Selama 1      tukan pada saat
      yang     dibuat   dihadapan       2.   PNM.             (satu) tahun sejak            penarikan
      Nanette Cahyanie Handari                                tanggal           03
      Adi Warsito, SH., Notaris di                            Oktober 2025 dan
      Jakarta yang terakhir dirubah                           berakhir       pada
      dengan Perubahan I PK No :                              tanggal           03
      1570/10/2025 tanggal 29                                 Oktober 2026.
      Oktober 2025



18.   Perjanjian   No.    LC/SP-        1.   PT Bank BNP      Jangka        waktu    5,25% dan 5,45%     800.000.000.000
      069/LA/2024 tanggal 11                 Paribas          fasilitas Selama 12
      Oktober 2024 yang terakhir             Indonesia;       Bulan          sejak
      dirubah dengan Perjanjian         2.   PNM              tanggal           28
      No. LC/SP-074/LA/2025                                   Agustus 2025 dan
                                                              berakhir       pada
                                                              tanggal           26
                                                              September 2026.




                                                              138
Page 142
                                                                                     Tingkat Bunga
                                                                                        Pinjaman
No             Perjanjian                   Para Pihak         Jangka Waktu          Dan/Atau Imbal      Jumlah (Rp)
                                                                                      Hasil/Marjin
                                                                                      Pembiayaan
19.   Akta Perjanjian Kredit Nomor     1.   PT Bank ICBC      Jangka        waktu              6,75%     200.000.000.000
      36 tanggal 24 Oktober 2024,           Indonesia;        Perjanjian Kredit
      yang    dibuat      dihadapan    2.   PNM               ini No. 36/2024
      Ashoya Ratam, SH, MKn                                   adalah dengan 2
      Notaris di Jakarta.                                     (dua) tahun sejak
                                                              tanggal
                                                              penandatanganan
                                                              Perjanjian Kredit
                                                              ini.
20.   Akta No. 12 tanggal 23           1.   PT Bank           Jangka        waktu              6,00%     300.000.000.000
      September       2024,    yang         Shinhan           fasilitas Selama 48
      dibuat dihadapan Yousfrita,           Indonesia;        Bulan          sejak
      SH., Notaris di Jakarta.         2.   PNM               tanggal           23
                                                              September 2024
                                                              dan berakhir pada
                                                              tanggal           23
                                                              September 2028.
21.   Perjanjian          Pemberian    1.   PT Bank HSBC      Jangka        waktu              6,50%    1.540.000.000.000
      Fasilitas           Perbankan         Indonesia;        fasilitas tersebut
      Korporasi/ Corporate Facility    2.   PNM.              bersifat evergreen
      Agreement                  No.                          atau diperpanjang
      JAK/212249/U/917099                                     otomatis
      tanggal 17 April 2025. Yang
      terakhir dirubah dengan
      Perubahan dan Pernyataan
      Kembali atas Perjanjian (CFA)
      No.JAK/212995/U/250416
      tanggal 17 April 2025
22.   Perubahan       Ketiga    Atas   1.   PT Bank China     24 bulan sejak                   6,35%     235.000.000.000
      Perubahan dan Pernyataan              Construction      penandatanganan
      Kembali Perjanjian Kredit No.         Bank              .
      22 tanggal 6 Desember 2024,           Indonesia, Tbk;
      dibuat       di       hadapan    2.   PNM.
      Doktoranda Raden Roro
      Hariyanti        Poerbiantari,
      S.H.,Notaris di Jakarta, yang
      terakhir dirubah dengan akta
      perubahan ke 4 No.39
      tanggal 27 agustus 2025
23.   Perjanjian Kredit No. 40         1.   Bank of China     18 bulan sejak         Suku bunga diten    600.000.000.000
      tanggal 27 Juni 2024, dibuat          (Hongkong)        penandatangan.          tukan pada saat
      di hadapan Aliya S.Azhar              Limited cabang                                  penarikan
      S.H.,Notaris di Jakarta. Yang         Jakarta;
      terakhir dirubah dengan Akta     2.   PNM.
      Perubahan Fasilitas Kredit no
      37 tanggal 14 Agustus 2025
24.   Perjanjian Kredit No. 8          1.   Bank              24 bulan sejak                   6,90%     200.000.000.000
      tanggal 7 Februari 2025,              Pembangunan       penandatangan.
      dibuat di hadapan Ashoya              Daerah Bali;
      Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di    2.   PNM.
      Jakarta.
25.   Perjanjian Kredit No. 23         1.   Bank              24 bulan sejak                   6,90%     200.000.000.000
      tanggal 20 Maret 2025,                Pembangunan       penandatangan.
      dibuat di hadapan Ashoya              Daerah Bali;
      Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di    2.   PNM.
      Jakarta.
26.   Perjanjian Kredit No. 31         1.   Muammalat;        24 bulan sejak         6,50% dan 5,85%     500.000.000.000
      tanggal 28 Juli 2025, dibuat     2.   PNM.              penandatangan.




                                                              139
Page 143
                                                                               Tingkat Bunga
                                                                                  Pinjaman
No             Perjanjian                    Para Pihak        Jangka Waktu    Dan/Atau Imbal       Jumlah (Rp)
                                                                                Hasil/Marjin
                                                                                Pembiayaan
      di hadapan Nurhasanah,
      S.H.,M.Kn., Notaris di
      Jakarta.

27.   Akta Perjanjian Kredit No. 10          1.   BCA         36 bulan sejak              6,60%     500.000.000.000
      tanggal 7 Januari 2025, yang                Digital;    penandatangan.
      dibuat dihadapan Sri Buena             2.   PNM.
      Brahmana,      S.H.,     M.kn.,
      Notaris di Jakarta.
28.   Perjanjian      Perpanjangan      1.   Bank Maspion;    15 bulan sejak              6,50%     275.000.000.000
      Fasilitas                Kredit   2.   PNM.             penandatangan.
      Nomor:023A/PPJ/JKT/II/202
      5 tanggal 7 May 2025 yang
      terakhir diubah dengan
      perjanjian               kredit
      Nomor:009/PPJ/JKT/II/2026
      tanggal 7 Februari 2026
29.   Perubahan            Perjanjian   1.   Permata;         24 bulan sejak   5,33% dan 5,40%     2.000.000.000.000
      Pemberian Fasilitas Kredit No     2.   PNM.             penandatangan.
      21 tanggal 25 Mei 2026
30.   Perubahan            Perjanjian   1.   Permata          24 bulan sejak    6,80%, 5,40, dan   2.000.000.000.000
      Penyediaan Fasilitas no 1              Syariah;         penandatangan.              5,33%
      tanggal 5 Mei 2025 yang           2.   PNM.
      terakhir diubah dengan
      Perubahan            Perjanjian
      Pemberian Fasilitas syariah
      No. 20 tanggal 25 Mei 2026
31.   Perjanjian Kredit No 29           1.   Sarana           12 bulan sejak   5,20%, 5,75% dan     500.000.000.000
      tanggal 28 Mei 2025, yang              Multigriya       penandatangan.              6,20%
      dibuat     dihadapan       Vita        Finance;
      Cahyojati, S.H., M.Hum.,               1. PNM.
      Notaris       di       Jakarta.
      sebagaimana telah diubah
      dengan Addendum Kedua
      Akta Perjanjian Uncommited
      Facility Line No. 086/ADD-
      II/PP/SMF-PNM.Sy/VI/2026
      tanggal 17 Juni 2026
32.   Perjanjian Kredit No 27           1.   PT Sarana        12 bulan sejak   5,20%, 5,75% dan    1.500.000.000.000
      tanggal 28 Mei 2025, yang              Multigriya       penandatangan.              6,20%
      dibuat     dihadapan       Vita        Finance;
      Cahyojati, S.H., M.Hum.,          2.   PNM.
      Notaris       di       Jakarta,
      sebagaimana telah diubah
      dengan Addendum Kedua
      Akta Perjanjian Uncommited
      Facility Line No. 082/ADD-
      II/PP/SMF-PNM.Sy/VI/2026
      tanggal 17 Juni 2026
33.   Addendum Perjanjian Kredit        1. PT Bank Negara     12 bulan sejak              6,50%    1.000.000.000.000
      ke 7 No 2 tanggal 3 Maret         Indonesia (Persero)   penandatangan.
      2025 yang terakhir diubah         Tbk;
      dengan              Addendum      2. 2. PNM.
      Perjanjian Kredit ke 8 No 2
      tanggal 6 Maret 2026
34.   Perubahan Pertama Atas            1.   SMBC;            12 bulan sejak        Suku bunga      500.000.000.000
      No.BTPN/NS/0270 tanggal           2.   PNM.             penandatangan.    ditentukan pada
      13 Agustus 2025                                                             saat penarikan




                                                              140
Page 144
                                                                                Tingkat Bunga
                                                                                   Pinjaman
No            Perjanjian                 Para Pihak        Jangka Waktu         Dan/Atau Imbal          Jumlah (Rp)
                                                                                 Hasil/Marjin
                                                                                 Pembiayaan
35.   Addendum No.075/PP/EB-        1. PT Bank Danamon    7 bulan sejak                   6,30%       1.000.000.000.000
      SYARIAH/0225 tanggal 28       Indonesia Tbk;        penandatangan.
      February 2025 yang terakhir   2. PNM.
      dirubah dengan addendum
      akad pembiayaan nomor :
      077/PP/EB/0326 tanggal 6
      Maret 2026
36.   Akta No.153 tanggal 22        1. PT Bank KEB Hana   12 bulan sejak              Belum ada         200.000.000.000
      Okober 2025                   Indonesia;            penandatangan.               penarikan
                                    2. PNM.
37.   Perjanjian    kredit   No.    1. PT Bank KB         12 bulan sejak                   6,50%        500.000.000.000
      LVI/011/KBBANK/PK/III/2026    Indonesia Tbk;        penandatangan.
      tanggal 13 Maret 2026         2. PNM.
38.   Addendum ke III No 9          1. PT Bank Rakyat     12 (dua belas)        6,25% dan 6,00%     1. Fasilitas     KMK
      tanggal 14 April 2026             Indonesia         bulan         sejak                          sebesar
                                        (Persero) Tbk;    tanggal 14 April                             3.000.000.000.0
                                    PNM                   2026       sampai                            00,00;
                                                          dengan tanggal                                    Fasilitas KMK
                                                          14 April 2027                                            sebesar
                                                                                                     400.000.000.000,00
39.   Addendum ke VIII No 37        1. Nobu Bank;         12 bulan sejak        Suku bunga diten    2. 350.000.000.000
      tanggal 19 Desember 2025      2. 2. PNM.            penandatangan.         tukan pada saat
                                                                                       penarikan
40.   Perjanjian    Kredit    No.   1. Bank Of India      Perjanjian                      6,50%     50.000.000.000
      8/10/BoII.JSH/VI/2026            Indonesia;         tersebut
      tanggal 16 Juni 2026          PNM.                  diperpanjang
                                                          sementara sampai
                                                          dengan         16
                                                          September 2026.
41.   Perjanjian    Kredit    No.   1.   Bank Of India    Perjanjian                       6,50%        150.000.000.000
      6/10/BoII.JSH/VI/2026              Indonesia;       tersebut
      tanggal 16 Juni 2026          2.   PNM.             diperpanjang
                                                          sementara sampai
                                                          dengan         16
                                                          September 2026.
42.   Perjanjian    Kredit    No.   1.   Bank Of India    Perjanjian                       6,50%        200.000.000.000
      7/10/BoII.JSH/VI/2026              Indonesia;       tersebut
      tanggal 16 Juni 2026          2.   PNM.             diperpanjang
                                                          sementara sampai
                                                          dengan         16
                                                          September 2026.
43.   Perjanjian    Kredit    No.   1.   Bank Of India    Perjanjian                       6,50%        150.000.000.000
      9/10/BoII.JSH/VI/2026              Indonesia;       tersebut
      tanggal 16 Juni 2026          2.   PNM.             diperpanjang
                                                          sementara sampai
                                                          dengan         16
                                                          September 2026.
44.   Addendum IX No.69 tanggal     1.   Victoria;        Jangka     waktu           Suku bunga         150.000.000.000
      23 Mei 2025                   2.    2. PNM.         pinjaman tersebut      ditentukan pada
                                                          telah                    saat penarikan
                                                          diperpanjang
                                                          sementara
45.   Perubahan atas Perjanjian     1. PT Bank Central    Jangka     waktu      5,70%, 5,60%, 6,2     8.137.000.000.000
      Kredit Nomor : 472/Add-       Asia Tbk;             pinjaman tersebut     5%, 6,60%, 6,90%        untuk pinjaman
      KCK/2025     tanggal     24                         telah                     , dan 6,975%        Kredit Multi dan
      Desember     2025     yang    PNM.                  diperpanjang                                  100.000.000.000
      terakhir      diperpanjang                          sementara sampai                              untuk pinjaman
      sementara dengan perjanjian                                                                        rekening koran



                                                          141
Page 145
                                                                                         Tingkat Bunga
                                                                                            Pinjaman
     No            Perjanjian                  Para Pihak          Jangka Waktu          Dan/Atau Imbal     Jumlah (Rp)
                                                                                          Hasil/Marjin
                                                                                          Pembiayaan
          nomor:No.40691.GBK.2025                                dengan        24
          tanggal 24 Desember 2025                               Desember 2026

5.    TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI

Dalam kegiatan usaha normal, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi untuk
mendukung kegiatan operasional Perseroan. Seluruh perjanjian terkait transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan
Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar sebagaimana bila dilakukan dengan pihak ketiga. Berikut ini
merupakan seluruh transaksi Perseroan dengan pihak Afiliasi selama 2 tahun terakhir:

                                                                                          Tingkat Bunga
                                                                                             Pinjaman
     No          Perjanjian                Para Pihak            Jangka Waktu             Dan/Atau Imbal      Jumlah (Rp)
                                                                                           Hasil/Marjin
                                                                                           Pembiayaan
 1.       Akad          Pembiayaan      1. PNM;             36 (tiga puluh enam)                    4,00%    1.750.000.000.000
          Mudharabah                    2. Badan Layanan    bulan atau 3 (tiga) tahun
          Muqayyadah            PT      Umum        Pusat   terhitung sejak tanggal
          Permodalan       Madani       Investasi           pencairan dana Tahap I
          (Persero) disingkat PT        Pemerintah.         efektif diterima PNM.
          PNM (Persero) No. 63                              1.     akta PIP No.63
          tanggal 27 September                                     tanggal         27
          2024,     yang    dibuat                                 September 2024
          dihadapan Ashoya Ratam,                                  cair    tahap     I
          S.H.,M.Kn., Notaris di                                   tanggal         30
          Jakarta Selatan.                                         September 2024 -
                                                                   Rp
                                                                   875.000.000.000



 2.       Akta             Perjanjian   1. PNM;             36 (tiga puluh enam)                   4,00%      750.000.000.000
          Pembiayaan       No.     61   2. Badan Layanan    bulan atau 3 (tiga) tahun
          tanggal 27 September          Umum        Pusat   terhitung sejak tanggal
          2024,     yang       dibuat   Investasi           pencairan dana Tahap I
          dihadapan Ashoya Ratam,       Pemerintah.         efektif diterima PNM.
          S.H.,M.Kn., Notaris di
          Jakarta Selatan.                                  1.    akta PIP No.61
                                                                  tanggal        27
                                                                  September 2024
                                                                  cair    tahap    I
                                                                  tanggal        30
                                                                  September 2024 -
                                                                  Rp
                                                                  375.000.000.000




                                                                  142
Page 146
                                                                                     Tingkat Bunga
                                                                                        Pinjaman
 No          Perjanjian                  Para Pihak          Jangka Waktu            Dan/Atau Imbal    Jumlah (Rp)
                                                                                      Hasil/Marjin
                                                                                      Pembiayaan
3.    Akta             Perjanjian   1.    PNM;          36 (tiga puluh enam)                   4,00%    200.000.000.000
      Pembiayaan       No.     04   2.    Badan         bulan atau 3 (tiga) tahun
      tanggal 06 Mei 2025, yang           Layanan       terhitung sejak tanggal
      dibuat dihadapan Ashoya             Umum          pencairan dana Tahap I
      Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris          Pusat Inves   efektif diterima PNM.
      di Jakarta Selatan.                 tasi          Berdasarkan informasi
                                          Pemerintah    yang         disampaikan
                                                        Perseroan        diketahui
                                                        bahwa:
                                                        1.     akta PIP No.04
                                                               tanggal 06 Mei
                                                               2025 cair tahap I
                                                               tanggal      8 Mei
                                                               2025       -     Rp
                                                               80.000.000.000
4.    Akad           Pembiayaan     1.    PNM;          36 (tiga puluh enam)                  4,00%    1.800.000.000.000
      Mudharabah                    2.    Badan         bulan atau 3 (tiga) tahun
      Muqayyadah             PT           Layanan       terhitung sejak tanggal
      Permodalan          Madani          Umum          pencairan dana Tahap I
      (Persero) disingkat PT              Pusat Inves   efektif diterima PNM.
      PNM (Persero) No. 06                tasi          Berdasarkan informasi
      tanggal 06 Mei 2025, yang           Pemerintah    yang         disampaikan
      dibuat dihadapan Ashoya                           Perseroan        diketahui
      Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris                        bahwa:
      di Jakarta Selatan.                               1. akta      PIP     No.06
                                                             tanggal 06 Mei 2025
                                                             Cair tahap I tanggal
                                                             8 Mei 2025 -
                                                             Rp720.000.000.000.
5.    Akad          Pembiayaan      1.   PNM;           36 (tiga puluh enam)                  4,00%    1.800.000.000.000
      Mudharabah                    2.   Badan          bulan atau 3 (tiga) tahun
      Muqayyadah               PT   Layanan Umum        terhitung sejak tanggal
      Permodalan          Madani    Pusat   Investasi   pencairan dana Tahap I
      (Persero) disingkat PT        Pemerintah          efektif diterima PNM.
      PNM (Persero) No. 378                             Berdasarkan informasi
      tanggal 30 Oktober 2025,                          yang         disampaikan
      yang dibuat dihadapan                             Perseroan        diketahui
      Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn.,                         bahwa:
      Notaris di Jakarta Selatan.                       1. akta PIP No.378
                                                             tanggal 30 Oktober
                                                             2025 Cair tahap I
                                                             tanggal            10
                                                             November 2025 -
                                                             Rp810.000.000.000.
6.    Akta             Perjanjian   1. PNM;             36 (tiga puluh enam)                  4,00%     200.000.000.000
      Pembiayaan No.          376   2. Badan            bulan atau 3 (tiga) tahun
      tanggal 30 Oktober 2025,      Layanan Umum        terhitung sejak tanggal
      yang dibuat dihadapan         Pusat   Investasi   pencairan dana Tahap I
      Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn.,     Pemerintah          efektif diterima PNM.
      Notaris di Jakarta Selatan                        Berdasarkan informasi
                                                        yang         disampaikan
                                                        Perseroan        diketahui
                                                        bahwa:
                                                        1. akta PIP No.376
                                                             tanggal 30 Oktober
                                                             2025 Cair tahap I
                                                             tanggal            10




                                                              143
Page 147
                                                                                       Tingkat Bunga
                                                                                          Pinjaman
 No           Perjanjian                    Para Pihak         Jangka Waktu            Dan/Atau Imbal      Jumlah (Rp)
                                                                                        Hasil/Marjin
                                                                                        Pembiayaan
                                                               November 2025 -
                                                               Rp90.000.000.000.
7.    Akad          Pembiayaan        1. PNM;             36 (tiga puluh enam)          4,00% dan 3,75%    4.860.000.000.000
      Mudharabah                      2.         Badan    bulan atau 3 (tiga) tahun
      Muqayyadah               PT     Layanan Umum        terhitung sejak tanggal
      Permodalan          Madani      Pusat   Investasi   pencairan dana Tahap I
      (Persero) disingkat PT          Pemerintah          efektif diterima PNM.
      PNM (Persero) No. 52                                Berdasarkan informasi
      tanggal 29 April 2026,                              yang         disampaikan
      yang dibuat dihadapan                               Perseroan        diketahui
      Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn.,                           bahwa:
      Notaris di Jakarta Selatan.                         1. akta PIP No. 52
                                                               tanggal 29 April
                                                               2026 Cair tahap I
                                                               tanggal 19 Mei 2026
                                                               -
                                                               Rp1.620.000.000.00
                                                               0.
8.    Akta             Perjanjian     1. PNM;             36 (tiga puluh enam)         4,00% dan 3,75%      540.000.000.000
      Pembiayaan       No.     50     2.         Badan    bulan atau 3 (tiga) tahun
      tanggal 29 April 2026,          Layanan Umum        terhitung sejak tanggal
      yang dibuat dihadapan           Pusat   Investasi   pencairan dana Tahap I
      Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn.,       Pemerintah          efektif diterima PNM.
      Notaris di Jakarta Selatan                          Berdasarkan informasi
                                                          yang         disampaikan
                                                          Perseroan        diketahui
                                                          bahwa:
                                                          1. akta      PIP    No.50
                                                               tanggal 29 April
                                                               2026 Cair tahap I
                                                               tanggal      19 Mei
                                                               2026-
                                                               Rp180.000.000.000.
9.    Akta     Addendum         III   1.     PT Bank      12 bulan terhitung mulai     Suku bunga ditent   3.000.000.000.000
      (Ketiga) Perjanjian Kredit             Mandiri,     tanggal 1 November           ukan pada saat pe
      Jangka             Pendek              (Persero)    2025 sampai dengan                     narikan
      No.WCO.KP/124/KJP/202                  Tbk;         tanggal 31 Oktober
      3 tanggal 1 November            2.     PNM.         2026.
      2025
10.   Akta     Addendum           I    1.     PT Bank     24 bulan terhitung mulai          Suku bunga     1.000.000.000.000
      (Pertama)        Perjanjian             Mandiri,    tanggal 1 November            ditentukan pada
      Kredit    Modal       Kerja             (Persero)   2025 sampai dengan              saat penarikan
      No.WCO.KP/1980/KMK/2                    Tbk;        tanggal 31 Oktober
      023 tanggal 1 November           2.     PNM.        2027.
      2025




                                                                144
Page 148
6.   STRUKTUR KEPEMILIKAN DAN HUBUNGAN PENGAWASAN DAN PENGURUSAN

Struktur Kepemilikan Perseroan




Adapun PT PNM Investment Management telah melakukan penggabungan yang berlaku efektif sejak tanggal 1 September
2026 sehingga sejak tanggal tersebut tidak termasuk dalam struktur kepemilikan Perseroan.

BRI telah memperoleh persetujuan OJK sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-599/NB.11/2021 tentang Hasil
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali
PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Ditetapkannya BRI selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dikarenakan BRI memenuhi ketentuan definisi
Pemegang Saham Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa Pemegang
Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha serta PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk memiliki 99,99997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh persen)
saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh Negara
Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan pihak yang mempunyai hak istimewa
berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44
Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 72
Tahun 2016”) dan Perseroan Terbatas yaitu hak untuk menyetujui: pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris;
perubahan anggaran dasar; perubahan struktur kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan, pemisahan, dan
pembubaran, serta pengambilalihan Perseroan oleh Perseroan. Adapun pemilik manfaat (Ultimate Beneficial Owner)
sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”). Sehubungan dengan hal tersebut untuk keperluan administrasi sebagaimana
dipersyaratkan dalam Perpres 13/2018, bahwa guna memenuhi kewajiban pelaporan pemilik manfaat kepada Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun
2018, maka Perseroan telah menyampaikan Identitas Pemilik Manfaat tanggal 1 September 2026 yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa Direksi Perseroan yaitu (i) Kindaris selaku Direktur Utama; (ii) Sunar Basuki selaku Wakil Direktur
Utama; (iii) Yusron Avivi selaku Direktur; (iv) Sahat Pangabahan selaku Direktur; (v) Sahat Pangabahan selaku Direktur; (vi)
Henry Yunus Pangemanan selaku Direktur; (vi) Lalu Dodot Patria Ary Suprianto selaku Direktur, menyatakan diri sebagai
Pemilik Manfaat dari korporasi Perseroan dengan kriteria menerima manfaat dari perseroan terbatas, yang mana dapat
mengendalikan korporasi Perseroan sesuai dengan Kualifikasi Umum pemilik manfaat dalam Peraturan Menkumham No.




                                                           145
Page 149
15 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
(“Permenkumham 15/2019”).
Perseroan Sepengendali Perseroan dalam hal ini adalah sebagai berikut:

1.   PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
2.   PT BRI Remittance co Ltd
3.   PT Asuransi BRI Life
4.   BRI Multifinance Indonesia
5.   PT BRI Danareksa Sekuritas
6.   PT BRI Ventura Investama
7.   PT BRI Asuransi Indonesia
8.   PT Pegadaian

Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk
perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris.

7.   PENGURUS DAN PENGAWASAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat
ini adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Permodalan Nasional
Madani (Persero) Nomor: 05 tanggal 5 Agustus 2026, dibuat oleh Hadijah S.H., Notaris di Jakarta dan akta tersebut telah
mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Kementerian Hukum Indonesia Nomor AHU-
AH.01.09-0391870 tanggal 19 Agustus 2026 dan Daftar Perseroan Nomor AHU-0206508.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal
19 Agustus 2026 (”Akta No. 05/2026”), diketahui susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama / Komisaris Independen                               :      Dradjad Hari Wibowo
 Komisaris Independen                                                 :      Marsudi Syuhud)*
 Komisaris Independen                                                 :      Nurhaida
 Komisaris                                                            :      Ardhya Pratiwi Setiowati
 Komisaris                                                            :      Iwan Taufiq Purwanto
 Komisaris                                                            :      Temmy Satya Permana)*

 Direksi
 Direktur Utama                                                       :      Kindaris
 Wakil Direktur Utama                                                 :      Sunar Basuki
 Direktur Bisnis dan SDM                                              :      Henry Yunus Kamang Pangemanan
 Direktur Keuangan                                                    :      Sahat Pangabahan Pangaribuan
 Direktur Operasional dan Hubungan Kelembagaan                        :      Lalu Dodot Patria Ary S
 Direktur Digital dan Teknologi Informasi                             :      Yusron Avivi

*)Keterangan:
Berdasarkan informasi Perseroan yang disampaikan anggota Dewan Komisaris Perseroan Drs. Marsudi dan Temmy Satya Permana masih
mengikuti Uji Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.




                                                            146
Page 150
Berikut adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris

                            Marsudi Syuhud
                            Komisaris Independen

                            Warga Negara Indonesia berusia 62 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
                            menyelesaikan pendidikan S3 Ekonomi dan Keuangan di Universitas Trisakti pada tahun
                            2014, S2 Manajemen Pemasaran di Universitas Tarumanegara pada tahun 2006 dan S1
                            Pendidikan Bahasa Inggris di STKIP PGRI Jakarta pada tahun 1995.

                            Riwayat Pekerjaan:
                             2026 - Sekarang             :    Komisaris Independen, PT Permodalan Nasional
                                                              Madani
                              2022 - Sekarang            :    Pembina, INKOPONTREN
                              2017 – Sekarang            :    Anggota Dewan Pengawas, BPKH RI
                              2022 – 2022                     Komisaris, Bank Muamalat
                              2020 – Sekarang            :    Wakil Ketua Umum, PP Majelis Ulama Indonesia
                              2015 - 2020                :    Sekretaris Dewan Penggerak, Masyarakat Ekonomi
                                                              Syariah
                              2012 – 2017                :    Komisaris, PT KBN
                              2012 – 2017                :    Komisaris, PT Heksa Life Insurance
                              2013 – Sekarang            :    Presiden Direktur, Pesantren Ekonomi Darul Uchuwah
                                                              Jakarta
                              2007 – 2016                :    Ketua Bidang Keuangan Mikro, INKOPONTREN

                            Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris lainnya; dan (ii)
                            anggota Direksi; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.

                            Temmy Satya Permana
                            Komisaris

                            Warga Negara Indonesia berusia 54 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jawa Barat. Beliau
                            menyelesaikan pendidikan S1 Statistika di Universitas Islam Bandung pada tahun 1997.

                            Riwayat Pekerjaan:
                             2026 – Sekarang             :    Komisaris, PT Permodalan Nasional Madani
                             2026 – Sekarang             :    Deputi Bidang Usaha Kecil, Kementerian UMKM RI
                             2024 – 2025                 :    Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah,
                                                              Kementerian Koperasi dan UKM
                              2024 – 2024                :    Sekretaris Deputi Bidang Usaha Kecil, Kementerian
                                                              Koperasi dan UKM
                              2021 – 2024                :    Asisten Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi,
                                                              Kementerian Koperasi dan UKM
                              2021 – 2021                :    Kepala Bidang Pasar Investasi, Kementerian Koperasi
                                                              dan UKM
                              2017 – 2021                :    Kepala Bidang Pasar Modal, Kementerian Koperasi dan
                                                              UKM
                              2015 – 2017                :    Kepala Bagian Perencanaan, Kementerian Koperasi dan
                                                              UKM
                              2014 – 2015                :    Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian KSP,
                                                              Kementerian Koperasi dan UKM
                              2013 – 2014                :    Kepala Bagian Asuransi, Kementerian Koperasi dan
                                                              UKM




                                                        147
Page 151
           2012 – 2013                :    Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Koperasi dan
                                           UKM
           2009 – 2012                :    Kepala Bagian Data, Koperasi dan UKM
           2005 – 2009                :    Kepala Sub Bagian Pengumpulan dan Pengolahan
                                           Data, Koperasi dan UKM
           2003 – 2005                :    Kepala Sub Bagian Pelayanan dan Data dan Informasi,
                                           Koperasi dan UKM

          Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris lainnya; dan (ii)
          anggota Direksi; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.


Direksi

          Kindaris
          Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia berusia 59 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
          merupakan alumnus S1 Hukum Perdata dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
          pada tahun 1991, kemudian mendapatkan gelar S2 Magister Manajemen dari Universitas
          Trisakti, Jakarta pada tahun 2004.

          Riwayat Pekerjaan:
           2026 – sekarang            :    Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani
           2025 - 2026                :    Direktur Bisnis PT Permodalan Nasional Madani
           2022 - 2025                :    Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT
                                           Permodalan Nasional Madani
           2021 - sekarang            :    Dewan Komisaris PT Mitra Teknologi Madani
           2021 - 2022                :    Direktur Bisnis PT Permodalan Nasional Madani
           2020 - 2021                :    Sekretaris Dewan Komisaris PT PNM Venture Capital
           2019 - 2021                :    Executive Vice President Bisnis UlaMM PT Permodalan
                                           Nasional Madani
           2019                       :    Executive Vice President Bisnis Ula MM dan Jasa
                                           Manajemen PT Permodalan Nasional Madani
           2018 - 2019                :    Executive Vice President Pengawasan Dan Legal PT
                                           Permodalan Nasional Madani
           2018                       :    Executive Vice President Bisnis UlaMM PT Permodalan
                                           Nasional Madani
           2018                       :    Kepala Divisi Manajemen Risiko, GCG dan PPL PT
                                           Permodalan Nasional Madani
           2017 - 2018                :    Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Permodalan
                                           Nasional Madani
           2016 - 2017                :    Divisi Pusat Pendidikan dan Pelatihan PT Permodalan
                                           Nasional Madani
                                           * Diperbantukan pada Divisi Pusat Pendidikan dan
                                           Pelatihan
           2016 - 2017                :    Kepala Divisi Pusat Pendidikan dan Pelatihan PT
                                           Permodalan Nasional Madani
           2015                       :    Divisi Remedial PT Permodalan Nasional Madani
                                           * Diperbantukan pada Divisi Remedial
           2015 - 2017                :    Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Permodalan
                                           Nasional Madani
           2015                       :    Sekretaris Dewan Komisaris PT PNM Ventura Syariah
           2015                       :    Kepala Divisi Pembiayaan Program Kemitraan & Afiliasi
                                           PT Permodalan Nasional Madani




                                     148
Page 152
 2015                       :    Divisi Sumber Daya Manusia PT Permodalan Nasional
                                 Madani
                                 * Diperbantukan pada Divisi Sumber Daya Manusia
 2014 - 2015                :    Kepala Divisi Pembiayaan Program Kemitraan PT
                                 Permodalan Nasional Madani
 2013 - 2014                :    Kepala Divisi Pusat Pelatihan PT Permodalan Nasional
                                 Madani
 2012 - 2013                :    Pemimpin Cabang Bandung PT Permodalan Nasional
                                 Madani
 2011 - 2012                :    Pemimpin Cabang Bandung PT Permodalan Nasional
                                 Madani
 2010 - 2011                :    Kepala Cabang Bandung PT Permodalan Nasional
                                 Madani
 2009 - 2013                :    Dewan Komisaris BPRS Mentari Garut
 2008 - 2010                :    Kepala Cabang Pekanbaru PT Permodalan Nasional
                                 Madani
 2007 - 2008                :    Kepala Cabang Pekanbaru PT Permodalan Nasional
                                 Madani
 2007 - 2009                :    Dewan Komisaris BPRS Syarikat Madani Pekanbaru
 2006 - 2007                :    Kepala Cabang Pekanbaru PT Permodalan Nasional
                                 Madani
 2006 - 2007                :    Dewan Komisaris BPRS Rumah Gadang Batam
 2005 - 2006                :    Pj. Kepala Cabang Pekanbaru PT Permodalan Nasional
                                 Madani
 2004 - 2005                :    Ka Seksi Grup Regional I PT Permodalan Nasional
                                 Madani
 2004                       :    Kasie Pengembangan Bisnis Grup KPU PT Permodalan
                                 Nasional Madani
 2002 - 2004                :    Kasie Pengembangan Usaha Divisi Pengembangan
                                 Bisnis PT Permodalan Nasional Madani
 2001 - 2002                :    Kasie KP Ill Divisi Kredit Program PT Permodalan
                                 Nasional Madani
 2000 - 2001                :    Account Officer Divisi Kredit Program PT Permodalan
                                 Nasional Madani
 1999 - 2000                :    Loan Work Out Officer Sadan Penyehatan Perbankan
                                 Nasional ( BPPN)
 1998 - 1999                :    Senior Account Officer PT Bank Arya Panduarta, Tbk
 1991 - 1997                :    Consumer Credit Head PT Bank Jaya lnternasional

Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Dewan
Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.

Sunar Basuki
Wakil Direktur Utama

Warga Negara Indonesia berusia 59 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
merupakan alumnus S1 Ekonomi dari Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun 1991,
kemudian mendapatkan gelar S2 Master of Business Administration dari Universitas of
Scranton Pannsylvania, Amerika Serikat pada tahun 2007.

Riwayat Pekerjaan:
 2026 – sekarang            :    Wakil Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani
 2024 - 2026                :    Direktur Operasional PT Permodalan Nasional Madani
 2023 - 2024                :    Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi
                                 PT Permodalan Nasional Madani
 2022 – 2023                :    Direktur Operasional PT Permodalan Nasional Madani




                           149
Page 153
 2021 – 2022                :    Direktur     Kelembagaan        dan     Perencanaan PT
                                 Permodalan Nasional Madani
 2018 - 2021                :    Executive Vice President Keuangan dan Operasional PT
                                 Permodalan Nasional Madani
 2017 – 2018                :    Kepala Divisi Keuangan dan Pendanaan PT Permodalan
                                 Nasional Madani
 2015 -2017                 :    Kepala Divisi Perencanaan, Riset & Afiliasi PT
                                 Permodalan Nasional Madani
 2014 - 2015                :    Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan
                                 Jaringan Mikro PT Permodalan Nasional Madani
 2012 - 2014                :    Kepala Divisi Akuntansi dan Operasi PT Permodalan
                                 Nasional Madani
 2012                       :    Senior Spesialis Divisi Akuntansi & Operasi PT
                                 Permodalan Nasional Madani
 2008 - 2011                :    Group Financial Controller – Indonesia di EYE
                                 Corporation
 2001 – 2005                :    Financial Controller di International Air Transportation
                                 Association
 1994 - 2001                :    Finance & Administration Manager di PT Pritho
 1992 - 1994                :    Finance & Accounting Manager di Zeuscom Indonesia
 1990 - 1992                :    Auditor di Arthur Andersen

Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Dewan
Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.

Henry Yunus Kamang Pangemanan
Direktur Bisnis dan SDM

Warga Negara Indonesia berusia 58 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
merupakan alumnus S1 Jurusan Public Law dari Universitas Trisakti pada tahun 1992 dan
gelar S-2 Jurusan Marketing, pada tahun 2006 di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Riwayat Pekerjaan:
 2026 – sekarang            :    Direktur Bisnis dan SDM PT Permodalan Nasional
                                 Madani
 2025 - 2026                :    Direktur Human Capital dan Kepatuhan PT Permodalan
                                 Nasional Madani
 2023 -2025                 :    Direktur PT MUM
 2022 - 2023                :    Kepala Divisi Human Capital Services dan Policy PT.
                                 Permodalan Nasional Madani (Persero)
 2018 - 2022                :    Kepala Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Sumber
                                 Daya Manusia PT. Permodalan Nasional Madani
                                 (Persero)
 2018                       :    Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. Permodalan
                                 Nasional Madani (Persero)
 2017 - 2018                :    PJ Wakil Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT.
                                 Permodalan Nasional Madani (Persero)
 2017                       :    Direktur PT. Micro Madani Institute

Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Dewan
Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.




                           150
Page 154
Sahat Pangabahan Pangaribuan
Direktur Keuangan

Warga Negara Indonesia, 43 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
merupakan alumnus S1 Ekonomi Jurusan Keuangan dari Universitas Indonesia pada tahun
2005 dan gelar S2 Jurusan Global Banking & Finance, pada tahun 2014 di University of
Birmingham.

Riwayat Pekerjaan:
 2026 – sekarang            :    Direktur Keuangan PT Permodalan Nasional Madani
 2025 - 2026                :    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT
                                 Permodalan Nasional Madani
 2023 - 2025                :    Kepala Divisi Subsidiary Management PT Bank Rakyat
                                 Indonesia (Persero) Tbk.
 2022 - 2023                :    SEVP Transformation Office PT Pegadaian
 2019 - 2022                :    Executive Assistant Wakil Menteri BUMN II
                                 Kementerian BUMN RI
 2019 - 2019                :    Squad Leader Micro, Divisi Corporate Transformation
                                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
 2017 - 2019                :    Manager, Microbusiness Squad Divisi Corporate
                                 Transformation PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
                                 Tbk.
 2015 - 2017                :    Executive Assistant - Direktur Utama PT Bank Rakyat
                                 Indonesia (Persero) Tbk.
 2014 - 2015                :    Manager, Divisi Kebijakan dan Pengembangan Bisnis
                                 Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Dewan
Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.

Lalu Dodot Patria Ary S
Direktur Operasional dan Hubungan Kelembagaan

Warga Negara Indonesia, 52 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
merupakan alumnus S1 jurusan Ekonomi/Manajemen dari Universitas Mataram pada
tahun 1995 dan pendidikan S2 jurusan Pemasaran dari Universitas Katolik Atma Jaya,
Jakarta pada tahun 2003.

Riwayat Pekerjaan:
 2026 – Sekarang            :    Direktur Operasional dan Hubungan Kelembagaan PT
                                 Permodalan Nasional Madani
 2021 – 2026                :    Sekretaris Perusahaan PT Permodalan Nasional Madani
 2017 - 2021                :    Direktur Utama PT Micro Madani Institute
 2016 - 2017                :    Kepala Divisi Pengelolaan Pembiayaan Mikro II PT
                                 Permodalan Nasional Madani
 2015 - 2016                :    Pemimpin Cabang Madiun PT Permodalan Nasional
                                 Madani
 2014 - 2015                :    Pemimpin Cabang Jember PT Permodalan Nasional
                                 Madani
 2013 - 2015                :    Komisaris BPRS Ampek Angkek
 2013 - 2014                :    Pemimpin Cabang Padang PT Permodalan Nasional
                                 Madani
 2012 - 2013                :    Komisaris BPR Rizky Barokah
 2012 - 2013                :    PIC Kepala Divisi Kredit Program / LKMS PT Permodalan
                                 Nasional Madani




                           151
Page 155
                               2011 - 2012                 :    Pemimpin Cabang Pekanbaru PT Permodalan Nasional
                                                                Madani
                               2010 - 2011                 :    Komisaris BPRS PNM Patuh Beramal
                               2006 - 2010                 :    Direktur Utama BPRS PNM Patuh Beramal
                               2003 - 2006                 :    Asst. Relationship Manager Group Pembiayaan Jasa
                                                                Manajemen Regional I PT Permodalan Nasional
                                                                Madani
                               2002 - 2002                 :    Account Officer SME PT Bank Mega
                               2000 - 2002                 :    Analis Kredit PT Bank Central Asia
                               1999 - 2000                 :    Staf Wewenang Khusus PT Bank Central Asia
                               1996 - 1999                 :    Staf Adm Transfer & Deposit PT Bank Central Asia

                              Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Dewan
                              Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.

8.   TATA KELOLA PERSEROAN

Penerapan tata kelola Perseroan yang baik atau Good Corporate Governance (“GCG”) telah menjadi prioritas utama
Perseroan selama ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PNM Nomor SK-063/PNM-
DIR/IX/2025 tanggal 1 September 2025 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kepatuhan yang memastikan konsistensi
pelaksanaan GCG di lingkungan Perseroan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh perangkat tata laksana
manajemen

Pengembangan SM PNM dititikberatkan pada praktik GCG, konsep dan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan
(SMAP) ISO 37001:2016, Balanced Scorecard (BSC) serta perangkat organisasi lainnya dengan tetap memperhatikan nilai
dan budaya perseroan. Dalam menerapkan perspektif BSC, pemangku kepentingan, proses bisnis atau Perseroan, serta
pengembangan atau optimalisasi sumber daya manusia.

Dalam kerangka GCG, Perseroan juga terus melakukan kajian dan evalusasi terhadap pendukung bisnis Perseroan, yang
disertai perbaikan organisasi untuk memastikan penyediaan pendanaan yang cepat bagi nasabah, produk yang berdaya
saing tinggi dan dapat diterima pasar, serta melaksanakan tata kelola Perseroan dengan risiko yang minim dan terkendali.
Perseroan juga mengevaluasi kelengkapan struktur organisasi, termasuk mengkaji cost dan benefit.

Manajemen menyadari bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG tidak semata-mata merupakan kewajiban Perseroan, tetapi
juga merupakan wujud komitmen Perseroan dalam mewujudkan pengelolaan perusahaan yang transparan, akuntabel,
bertanggung jawab, independen, dan berkeadilan. Penerapan GCG secara konsisten dan berkelanjutan diharapkan dapat
mendukung peningkatan kinerja dan keberlanjutan usaha, memperkuat akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan
dan citra positif Perseroan di mata para pemangku kepentingan.

Dalam rangka mengevaluasi efektivitas penerapan prinsip-prinsip GCG, pada tahun 2025, PT PNM (Persero) melaksanakan
Penilaian Penerapan GCG melalui metode self assessment. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, PNM memperoleh skor
92,92 (sembilan puluh dua koma sembilan dua) dengan predikat “Sangat Baik”. Hasil tersebut mencerminkan komitmen
dan konsistensi Perseroan dalam memperkuat kualitas penerapan tata kelola perusahaan yang baik secara berkelanjutan.

8.1 Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan saran
kepada Direksi serta memastikan bahwa tata kelola Perseroan telah diterapkan secara efektif dan berkelanjutan. Gaji atau
honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

Tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris per tanggal 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:

                                  Nama                                         Jumlah Rapat        Jumlah Kehadiran
 Dradjad Hari Wibowo                                                                          13                  13
 Nurhaida                                                                                     13                  11
 Iwan Taufiq Purwanto                                                                         13                  12




                                                          152
Page 156
                                    Nama                                           Jumlah Rapat         Jumlah Kehadiran
 Ardhya Pratiwi Setiowati                                                                         13                   13
 Marsudi Syuhud*                                                                                   4                    3
 Temmy Satya Permana*                                                                              4                    2
*Menunggu hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa keuangan (Diangkat berdasarkan RUPS 8 Mei 2026)

Sesuai dengan UUPT, besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
ditetapkan oleh RUPS. Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Juni 2026
dan 2025 masing-masing sebesar Rp18.593 juta dan Rp18.694 juta.

8.2 Direksi

Direksi Perseroan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan mengelola Perseroan dengan prinsip kehati-hatian
sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kepentingan Perseroan dan dalam rangka mencapai tujuan Perseroan yang
telah ditetapkan.

Direksi senantiasa melaksanakan pengelolaan usaha sekaligus mengelola dan melindungi kekayaan Perseroan, strategi,
dan rencana anggaran secara teratur serta merupakan representasi dari Perseroan, baik secara internal maupun eksternal.
Direksi senantiasa menjalankan tugas kepengurusan Perseroan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan
seluruh pihak terkait dengan aktivitas bisnis Perseroan.

Tingkat kehadiran rapat Direksi per tanggal 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:

 Nama                                                                                 Jumlah Rapat       Jumlah Kehadiran
 Kindaris                                                                                       17                     17
 Sunar Basuki                                                                                   17                     16
 Henry Yunus Kamang Pangemanan                                                                  17                     17
 Sahat Pangabahan                                                                               17                     17
 Yusron Avivi                                                                                   17                     17
 Lalu Dodot Patria Ary S                                                                         9                      9

8.3 Sekretaris

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK-0135/PNM/DIR/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 (“Surat Keputusan Direksi
PNM No. SK-0135/2026”), Direksi Perseroan memutuskan untuk menunjuk Husein sebagai Sekretaris Perusahaan.

Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi melalui telepon nomor (021) 2511404, faksimili nomor (021) 2511371 dan email
sekper@pnm.co.id.

Husein

Warga Negara Indonesia, 46 tahun. Meraih gelar Master Manajemen dari Perbanas Institute pada tahun 2023 dan Sarjana
Manajemen dari Universitas Trisakti pada tahun 2003. Beliau telah bergabung dengan Perseroan selama lebih dari 5 tahun
dan telah menduduki berbagai jabatan antara lain Kepala Divisi Credit Recovery PNM (2024-saat ini), Wakil Kepala Divisi
Remedial PNM (2022-2023), Wakil Kepala Divisi Remedial Mekaar PNM (2021-2022), Wakil Kepala Divisi Wilayah II PNM
(2020-2021), dan Kepala Bagian Divisi Pengembangan Portofolio Mekaar PNM (2018-2019).

Untuk meningkatkan kompetensinya, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti berbagai program pelatihan sebagai berikut:

                 Tanggal                    Penyelenggara                      Workshop/Training/Seminar
 Juli 2025                                 PNM                     Perlindungan Konsumen untuk Lembaga Keuangan
 Februari 2025                             PNM                     Workshop Penyusunan Sasaran Kerja Individu (SKI)
 Oktober 2024                              PNM                     Workshop Manajer Remedial




                                                             153
Page 157
8.4 Komite Nominasi dan Remunerasi

Untuk memenuhi ketentuan dalam Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi (“POJK No.
34/POJK.04/2014”), Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Nomor SK-007/PNM-KOM/VI/26 tentang
Pemberhentian, Pengalihan Tugas, Dan Pengangkatan Anggota-Anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi PT
Permodalan Nasional Madani (Persero) tanggal 8 Juni 2026 (”Keputusan Dewan Komisaris PNM No. 007/2026”),
dengan susunan sebagai berikut:

    Ketua                                         :   Dradjad Hari Wibowo (Komisaris Utama/Komisaris Independen)

    Anggota                                       :   Ardhya Pratiwi Setiowati (Komisaris)

    Anggota                                       :   Temmy Satya Permana (Komisaris)

                                                      Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini
                                                      subbab Pengurus dan Pengawasan.

    Anggota/ Sekretaris                           :   Tengku Ariffadillah

Pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi telah dilakukan sesuai dengan Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023
dan POJK No. 34/POJK.04/2014.

8.5 Program Tanggung Jawab (CSR)

Perseroan memiliki komitmen yang kuat untuk mendorong praktik keberlanjutan di seluruh lini bisnis melalui penerapan
prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Sebagai wujud dari komitmen tersebut, Perseroan telah menerbitkan
Kebijakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari strategi Perseroan.
Kebijakan ini mencakup berbagai inisiatif strategis dalam memperkuat implementasi ESG di aspek lingkungan Perseroan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan program TJSL secara konsisten yang betujuan untuk:

•      Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat,
•      Melestarikan lingkungan hidup,
•      Memberdayakan komunitas berbasis masyarakat, serta
•      Mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Dalam pelaksanaannya, implementasi TJSL Perseroan tidak hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku, tetapi juga selaras dengan standar internasional yang relevan, antara lain ISO 26000:2010 Guidance on Social
Responsibility, dengan orientasi utama pada kontribusi terhadap pencapaian 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/
SDGs. Pelaksanaan TJSL PNM bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar, mendorong kemandirian usaha ultra,
mikro, dan kecil, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia berbasis potensi lokal.

Dalam penerapannya, TJSL PNM berfokus pada lima aspek utama yaitu :
1. Dampak- memastikan setiap program memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat dan lingkungan
2. Tata Kelola- menjamin pelaksanaan program yang transparan, terarah, dan akuntabel
3. Pemanfaatan Teknologi- meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program melalui inovasi digital
4. Keterlibatan Karyawan- menumbuhkan budaya kepedulian social di kalangan insan PNM
5. Kolaborasi- memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas dampak positif program

Program TJSL PNM disusun dengan memperhatikan berbagai peluang dan tantangan yang berpotensi memengaruhi
keberlangsungan bisnis serta dampak operasional Perseroan. Fokus pelaksanaan program tetap diarahkan pada tiga sektor
utama, yaitu sosial, lingkungan, dan ekonomi.yang selaras dengan prioritas pemerintah, kepentingan Perseroan, serta
kebutuhan masyarakat. Arah kebijakan ini juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs).
Melalui implementasi program TJSL, PNM berkomitmen untuk meminimalkan risiko sosial dan lingkungan, memperkuat
izin sosial untuk beroperasi (social license to operate), serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.



                                                          154
Page 158
Selain itu, program ini turut diarahkan untuk mengoptimalkan potensi lokal dan mendukung pelestarian keanekaragaman
hayati. Pendekatan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 Pasal 20 ayat (3), yang
menetapkan fokus utama kegiatan TJSL pada bidang pendidikan, lingkungan, dan pengembangan UMK.

Perseroan memandang bahwa TJSL merupakan tanggung jawab bersama seluruh satuan kerja. Untuk memastikan
implementasi yang efektif, Perseroan menugaskan Divisi Pengembangan Kapasitas Usaha dan TJSL sebagai pengelola
utama program TJSL, serta Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), yang berada di bawah koordinasi
Direktur Operasional dan Hubungan Kelembagaan.
Berikut beberapa kegiatan TJSL yang telah dilakukan Perseroan:

A.   Pilar Sosial
      1.    Ruang Pintar PNM
      2.    PNM Scholarship
      3.    Ketahanan Pangan PNM
      4.    Madani Care
      5.    PNM Humanity
      6.    Madani Tanggap
      7.    Madani Action
      8.    Dukungan Pembangunan Nasional (DPN)

B.   Pilar Lingkungan
      1.    PNM Green Impact
      2.    PNM Blue Impact
      3.    PNM Ecolife
      4.    Madani Sanitasi

C.   Pilar Ekonomi
      1.    Madani Vokasi Academy
      2.    Madani Entrepreuneurship Academy (MEA)
      3.    Madani Empowerpreuneur




                                                       155
Page 159
9.    PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, sesuai penelusuran yang dilakukan oleh Konsultan Hukum dan didukung dengan Surat Pernyataan Perkara Perseroan tanggal
24 Agustus 2026, Perseroan sedang terlibat dalam 85 (delapan puluh lima) perkara perdata yang tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan dapat mengganggu
kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yaitu sebagai berikut:

                                                                                                Penggguat/Pembanding/
                                                                                  Tanggal                                  Kedudukan        Tingkat           Materiil
     No      Cabang           Dasar Gugatan             Nomor Perkara                           Pemohon Kasasi/Pemohon
                                                                                 Registrasi                                 Perseroan     Pemeriksaan          (Rp)
                                                                                                         PK
                        Gugatan Perbuatan Melawan
                                                                                                                                        PENGADILAN
 1        AMBON         Hukum terhadap pelaku         2/Pdt.G/2026/PN Amb    05 January 2026    PT PNM                   PENGGUGAT                              52.000.000
                                                                                                                                        NEGERI
                        fraud
                        Gugatan Perbuatan Melawan
                                                      07/Pdt.G/2026/PN                                                                  PENGADILAN
 2        AMBON         Hukum terhadap pelaku                                05 January 2026    PT PNM                   PENGGUGAT                             118.288.400
                                                      Amb                                                                               NEGERI
                        fraud
                        Gugatan Pihak Ketiga atas
                        jaminan yang digunakan
 3        AMBON                                       10/Pdt.G/2024/PN Drh   25 April 2024      RUNAWI DAN SUBARDI       TERMOHON PK    TINGKAT PK                        -
                        sebagai jaminan Pembiayaan
                        Nasabah
                        Gugatan          Perlawanan
                                                      165/Pdt.Bth/2026/PN                                                               PENGADILAN
 4        BALIKPAPAN    Eksekusi   Lelang (Derden                            3 June 2026        SAKTI SAKSONO            TERLAWAN I                                       -
                                                      Bpp                                                                               NEGERI
                        Verzet)
                        Gugatan    nasabah     atas
                        keberatan      pelaksanaan    123/PDT.G/2026/PN                                                                 PENGADILAN
 5        BALIKPAPAN                                                         23 Apr 2026        ASMAN                    TERGUGAT I                            245.000.000
                        lelang    eksekusi     hak    Bpp                                                                               NEGERI
                        tanggungan

                        Gugatan        Wanprestasi    371/Pdt.G/2026/PN                                                                 PENGADILAN
 6        BANDUNG                                                            02 Juli 2026       PT PNM                   PENGGUGAT                              155.473.90
                        terhadap Nasabah Non-HT       Bdg                                                                               NEGERI

                        Gugatan pihak ketiga atas
                                                                                                                         TURUT
                        keberatan          rencana    268/Pdt.G/2024/PN
 7        BANDUNG                                                            13 November 2024   ENDANG SETYORINI         TERMOHON       TINGKAT KASASI          14.000.000
                        pelaksanaan lelang eksekusi   Blb
                                                                                                                         KASASI
                        hak tanggungan
                        Gugatan    nasabah     atas
                        keberatan      pelaksanaan    104/Pdt.G/2026/PN                         IRVAN           CANDRA                  PENGADILAN
 8        BANYUWANGI                                                         17 June 2026                                TERGUGAT I                                       -
                        lelang    eksekusi     hak    Byw                                       RAHMADHANI                              NEGERI
                        tanggungan




                                                                                   156
Page 160
                                                                                          Penggguat/Pembanding/
                                                                             Tanggal                                  Kedudukan        Tingkat      Materiil
No      Cabang          Dasar Gugatan               Nomor Perkara                         Pemohon Kasasi/Pemohon
                                                                            Registrasi                                 Perseroan     Pemeriksaan     (Rp)
                                                                                                   PK

                  Gugatan    nasabah     atas
                  keberatan      pelaksanaan                                                                                       PENGADILAN
9    BANYUWANGI                                  63/Pdt.G/2026/PN Byw   23 April 2026     RIF'ATUL MAHMUDAH         TERGUGAT I                                 -
                  lelang    eksekusi     hak                                                                                       NEGERI
                  tanggungan
                  Gugatan    nasabah     atas
                  keberatan      pelaksanaan     135/Pdt.G/2025/PN                                                  TERMOHON
10   BANYUWANGI                                                         13 June 2025      SULASTRIK                                TINGKAT KASASI              -
                  lelang    eksekusi     hak     Byw                                                                KASASI I
                  tanggungan
                  Gugatan Pihak Ketiga atas
                  jaminan yang digunakan                                                  LA   ODE   MUHAMMAD       TERMOHON
11   BAU-BAU                                     23/Pdt.G/2024/PN Bau   20 August 2024                                             TINGKAT KASASI              -
                  sebagai jaminan Pembiayaan                                              DJAMALUDDIN RAHIM, DKK    KASASI
                  Nasabah
                  Gugatan Pihak Ketiga atas
                                                 60/Pdt.G/2026/PN                         LEMBAGA     KONSUMEN                     PENGADILAN
12   BEKASI       prosedur      Pembiayaan                              29 Apr 2026                                 TERGUGAT                           4.000.000
                                                 Kwg                                      SINGAPERBANGSA                           NEGERI
                  Nasabah

                  Gugatan    nasabah     atas
                  keberatan      pelaksanaan     25/Pdt.Bth/2026/PN                                                                PENGADILAN
13   BOJONEGORO                                                         11 June 2026      ASTUTIK                   TERLAWAN II                                -
                  lelang    eksekusi     hak     Bjn                                                                               NEGERI
                  tanggungan

                  Gugatan    nasabah     atas
                  keberatan      pelaksanaan                                                                        TERMOHON
14   BOJONEGORO                                  63/Pdt.G/2025/PN Bjn   10 Dec 2025       KOHERI MARKUM                            TINGKAT KASASI   700.000.000
                  lelang    eksekusi     hak                                                                        KASASI
                  tanggungan

                  Gugatan Sederhana      PNM                                                                                       PENGADILAN
15   DEPOK                                       49/Pdt.G/2026/PN Dpk   23 January 2026   PT PNM                    PENGGUGAT                        83.451.049
                  kepada nasabah                                                                                                   NEGERI

                  Gugatan     nasabah     atas
                                                 144/Pdt.G/2023/PN                        GUNTUR          ADOLFOS   TERMOHON
16   DEPOK        rencana lelang eksekusi hak                           17 May 2023                                                TINGKAT KASASI              -
                                                 Cbi                                      HUTABARAT                 KASASI
                  tanggungan
                  Gugatan    nasabah     atas
                  keberatan      pelaksanaan     256/Pdt.G/2026/PN                                                                 PENGADILAN
17   DEPOK                                                              14 Juli 2026      ASEP NURYULI              TERGUGAT I                         5.000.000
                  lelang    eksekusi     hak     Dpk                                                                               NEGERI
                  tanggungan

                  Gugatan Perbuatan Melawan
                                                                                                                                   PENGADILAN
18   GARUT        Hukum terhadap pelaku          34/Pdt.G/2026/PN Grt   14 Juli 2026      PT PNM                    PENGGUGAT                       185.695.000
                                                                                                                                   NEGERI
                  fraud


                                                                              157
Page 161
                                                                                          Penggguat/Pembanding/
                                                                            Tanggal                                   Kedudukan              Tingkat        Materiil
No      Cabang         Dasar Gugatan               Nomor Perkara                          Pemohon Kasasi/Pemohon
                                                                           Registrasi                                  Perseroan           Pemeriksaan       (Rp)
                                                                                                   PK
                 Gugatan    nasabah     atas
                 keberatan      pelaksanaan     141/Pdt.G/2026/PN                                                                        PENGADILAN
19   JAKARTA                                                           11 March 2026      RUIHAH                   TERGUGAT                               50.000.000.000
                 lelang    eksekusi     hak     Bks                                                                                      NEGERI
                 tanggungan
                 Gugatan    nasabah     atas
                 keberatan      pelaksanaan                                                                                              PENGADILAN
20   JAMBI                                      74/Pdt.G/2025/PN Snt   23 December 2025   ROHMAN                   TERGUGAT I                               500.000.000
                 lelang    eksekusi     hak                                                                                              NEGERI
                 tanggungan
                 Gugatan    nasabah     atas
                                                                                                                   TERGUGAT         I,
                 keberatan      pelaksanaan                                                                                              PENGADILAN
21   JEMBER                                     63/Pdt.G/2026/PN Jmr   8 March 2026       NUR HASANAH              TERGUGAT        II,                     5.000.000.000
                 lelang    eksekusi     hak                                                                                              NEGERI
                                                                                                                   TERGUGAT III
                 tanggungan
                 Gugatan    nasabah     atas
                 keberatan      pelaksanaan                                                                                              PENGADILAN
22   KENDARI                                    19/Pdt.G/2026/PN Kka   6 April 2026       NETY KURNIA, AMK         TERGUGAT I                               300.000.000
                 lelang    eksekusi     hak                                                                                              NEGERI
                 tanggungan
                 Gugatan     nasabah     atas
                 keberatan       pelaksanaan    19/Pdt.G/2026/PN                                                                         PENGADILAN
23   LAMONGAN                                                          13 April 2026      AHMAD TAUFIQILAH         TERGUGAT I                                          -
                 lelang     eksekusi     hak    Lmg                                                                                      NEGERI
                 tanggungan
                 Gugatan     nasabah     atas
                 keberatan       pelaksanaan                                                                       TERMOHON
24   LAMONGAN                                   16/Pdt.G/2025/PN Bjn   27 February 2025   JOHNY PAKPAHAN, DKK                            TINGKAT KASASI                -
                 lelang     eksekusi     hak                                                                       KASASI II
                 tanggungan
                 Gugatan     nasabah     atas
                 keberatan       pelaksanaan    48/Pdt.G/2026/PN                                                                         PENGADILAN
25   LAMONGAN                                                          24 Juli 2026       BAGAS PUJI PRASETYO      TERGUGAT I                                          -
                 lelang     eksekusi     hak    Lmg                                                                                      NEGERI
                 tanggungan
                 Gugatan     nasabah     atas
                 keberatan       pelaksanaan                                                                                             PENGADILAN
26   LAMPUNG                                    10/Pdt.G/2026/PN Met   25 February 2026   KHOLIL ABDUL HAQ         TERGUGAT I                                          -
                 lelang     eksekusi     hak                                                                                             NEGERI
                 tanggungan
                 Gugatan     nasabah     atas
                 jaminan      yang      telah                                                                      TURUT TERGUGAT        PENGADILAN
27   LAMPUNG                                    1/Pdt.G/2026/PN Gns    06 January 2026    PURWANTO                                                                     -
                 dikembalikan         kepada                                                                       I                     NEGERI
                 penjamin




                                                                             158
Page 162
                                                                                          Penggguat/Pembanding/
                                                                            Tanggal                                     Kedudukan        Tingkat      Materiil
No      Cabang         Dasar Gugatan               Nomor Perkara                          Pemohon Kasasi/Pemohon
                                                                           Registrasi                                    Perseroan     Pemeriksaan     (Rp)
                                                                                                   PK
                 Gugatan Pihak Ketiga atas
                 jaminan yang digunakan
28   LAMPUNG                                    8/Pdt.G/2024/PN Met    06 May 2024        RISDIYANTO                  PEMOHON PK     TINGKAT PK        100.000.000
                 sebagai jaminan Pembiayaan
                 Nasabah
                 Gugatan Perbuatan Melawan
                                                                                                                      TERMOHON
29   LAMPUNG     Hukum terhadap pelaku          14/Pdt.G/2025/PN Gns   05 February 2025   PT PNM                                     TINGKAT KASASI    527.918.450
                                                                                                                      KASASI
                 fraud
                 Gugatan     nasabah     atas
                 keberatan       pelaksanaan                                                                          TERMOHON
30   LAMPUNG                                    32/Pdt.G/2024/PN Gns   08 July 2024       KHOLIL ABDUL HAQ                           TINGKAT KASASI               -
                 lelang     eksekusi     hak                                                                          KASASI I
                 tanggungan
                 Gugatan     nasabah     atas
                 keberatan       pelaksanaan                                                                                         PENGADILAN
31   MADIUN                                     8/Pdt.G/2026/PN Pct    23 Jul 2026        RUMIYAH                     TERGUGAT I                                  -
                 lelang     eksekusi     hak                                                                                         NEGERI
                 tanggungan
                 Gugatan     nasabah     atas
                 keberatan       pelaksanaan                                              NDARU DEWANGGONO &                         PENGADILAN
32   MADIUN                                     7/Pdt.G/2026/PN Ngw    04 March 2026                                  TERGUGAT I                                  -
                 lelang     eksekusi     hak                                              SRI RAHAJOE                                NEGERI
                 tanggungan
                 Gugatan Pihak Ketiga atas
                 jaminan yang digunakan                                                                                              PENGADILAN
33   MADIUN                                     5/Pdt.G/2026/PN Png    11 February 2026   SUBANDI                     TERGUGAT II                                 -
                 sebagai jaminan Pembiayaan                                                                                          NEGERI
                 Nasabah
                 Gugatan Pihak Ketiga atas
                 jaminan yang digunakan         21/Pdt.Bth/2026/PN                                                                   PENGADILAN
34   MAKASSAR                                                          4 February 2026    NURALAM                     TERLAWAN V                                  -
                 sebagai jaminan Pembiayaan     Sgm                                                                                  NEGERI
                 Nasabah
                 Gugatan Pihak Ketiga atas
                 jaminan yang digunakan         374/Pdt.G/2023/PN
35   MAKASSAR                                                          02 Oct 2023        MUHAMMAD IRWAN S.SOS        PEMOHON PK     TINGKAT PK                   -
                 sebagai jaminan Pembiayaan     Mks
                 Nasabah
                 Gugatan     nasabah     atas
                 keberatan       pelaksanaan                                                                                         PENGADILAN
36   MAKASSAR                                   12/Pdt.G/2026/PN Pkj   25 Juni 2026       HJ HASDAWIYAH, S. TR. KEB   TERGUGAT II                      800.000.000
                 lelang     eksekusi      hak                                                                                        NEGERI
                 tanggungan
                 Gugatan     nasabah     atas
                 keberatan    merasa    tidak   76/Pdt.G/2026/PN                                                                     PENGADILAN
37   MAKASSAR                                                          25 Juni 2026       RAHMAWATI DKK               TERGUGAT                        1.000.000.000
                 diberikan salinan Perjanjian   Sgm                                                                                  NEGERI
                 Pembiayaan


                                                                            159
Page 163
                                                                                         Penggguat/Pembanding/
                                                                           Tanggal                                   Kedudukan         Tingkat      Materiil
No     Cabang         Dasar Gugatan               Nomor Perkara                          Pemohon Kasasi/Pemohon
                                                                          Registrasi                                  Perseroan      Pemeriksaan     (Rp)
                                                                                                  PK
                Gugatan    nasabah     atas
                keberatan      pelaksanaan                                                                                         PENGADILAN
38   MALANG                                    78/Pdt.G/2026/PN Kpn   22 Apr 2026        HERMAWAN                 TERGUGAT I                                   -
                lelang    eksekusi     hak                                                                                         NEGERI
                tanggungan
                Gugatan Pihak Ketiga atas
                jaminan yang digunakan                                                                                             PENGADILAN
39   MANADO                                    59/pdt.g/2026/PN Tte   19 May 2026        DJUHRIA MANYILA          TURUT TERGUGAT                               -
                sebagai jaminan Pembiayaan                                                                                         NEGERI
                Nasabah

                Gugatan        Wanprestasi     279/Pdt.G/2026/PN                                                                   PENGADILAN
40   MANADO                                                           19 May 2026        PT PNM                   PENGGUGAT                             185.695
                terhadap Nasabah Non-HT        Tnn                                                                                 NEGERI
                Gugatan Pihak Ketiga atas
                jaminan yang digunakan                                                                            TURUT TERGUGAT   PENGADILAN
41   MANADO                                    68/Pdt.G/2026/PN Ktg   5 March 2026       HAMRI MOKOAGOW                                                        -
                sebagai jaminan Pembiayaan                                                                        I                NEGERI
                Nasabah
                Gugatan Pihak Ketiga atas
                jaminan yang digunakan         111/Pdt.G/2025/PN                                                                   PENGADILAN
42   MANADO                                                           24 December 2025   MARYAM ISMAIL            TERGUGAT III                      355.000.000
                sebagai jaminan Pembiayaan     Gto                                                                                 NEGERI
                Nasabah
                Gugatan     nasabah     atas
                                                                                                                  TURUT
                keberatan       pelaksanaan
43   MANADO                                    36/Pdt.G/2025/PN Gto   22 May 2025        ISMANTO SUPU, S.PD       TERMOHON         TINGKAT KASASI              -
                lelang     eksekusi     hak
                                                                                                                  KASASI
                tanggungan

                Gugatan Pihak Ketiga atas
                keberataan       terhadap      181/Pdt.Bth/2026/PN                                                                 PENGADILAN
44   MANADO                                                           02 Juli 2026       JAMIL MOKODOMPIT DKK     TERLAWAN II                                  -
                eksekusi lelang jaminan        Ktg                                                                                 NEGERI
                pembiayaan nasabah

                Gugatan    nasabah     atas
                keberatan      pelaksanaan     110/Pdt.G/2026/PN                                                                   PENGADILAN
45   MANADO                                                           20 April 2026      CHRISTIANUS J. SIMBALA   TERGUGAT I                                   -
                lelang    eksekusi     hak     Ktg                                                                                 NEGERI
                tanggungan
                Gugatan    nasabah     atas
                keberatan      pelaksanaan                                                                        TERMOHON
46   MATARAM                                   79/Pdt.G/2025/PN Sel   4 July 2025        AAT LANGGA LANI                           TINGKAT KASASI   650.000.000
                lelang    eksekusi     hak                                                                        KASASI I
                tanggungan
                Gugatan    nasabah     atas
                keberatan      pelaksanaan     146/Pdt.G/2026/PN                                                                   PENGADILAN
47   MEDAN                                                            13 April 2026      LPK-RI                   TERGUGAT I                         51.060.000
                lelang    eksekusi     hak     Lbp                                                                                 NEGERI
                tanggungan

                                                                            160
Page 164
                                                                                           Penggguat/Pembanding/
                                                                             Tanggal                                        Kedudukan            Tingkat     Materiil
No      Cabang         Dasar Gugatan               Nomor Perkara                           Pemohon Kasasi/Pemohon
                                                                            Registrasi                                       Perseroan         Pemeriksaan    (Rp)
                                                                                                    PK

                 Gugatan        Wanprestasi     100/Pdt.G/2025/PN                                                                            PENGADILAN
48   MEDAN                                                              19 December 2025   PT PNM                         PENGGUGAT                           438.808.524
                 terhadap Nasabah Non-HT        Stb                                                                                          NEGERI

                 Gugatan    Pihak     Ketiga
                 terhadap   jaminan     milik
                 nasabah        dikarenakan     433/Pdt.Bth/2024/PN
49   MEDAN                                                              07 August 2024     ARIS ARIANTO                   PEMOHON PK         TINGKAT PK                  -
                 terdapat          kelebihan    Lbp
                 pengukuran dalam jaminan
                 tersebut
                 Gugatan    nasabah     atas
                 keberatan      pelaksanaan
50   MEDAN                                      4/Pdt.G/2025/PN Bnj     11 February 2025   SAIMUN                         TERMOHON PK        TINGKAT PK      1.000.000.000
                 lelang    eksekusi      hak
                 tanggungan
                 Gugatan    nasabah     atas
                 keberatan      pelaksanaan     126/Pdt.G/2026/PN                                                                            PENGADILAN
51   MOJOKERTO                                                          17 Jul 2026        TITIK SITI FATIMAH             TERGUGAT                             20.000.000
                 lelang    eksekusi      hak    Mjk                                                                                          NEGERI
                 tanggungan
                 Gugatan    nasabah     atas
                 keberatan      pelaksanaan                                                FILA           WAHYUNILA,                         PENGADILAN
52   MOJOKERTO                                  12/Pdt.G/2026/PN Jbg    03 February 2026                                  TERGUGAT I                           500.000.00
                 lelang    eksekusi      hak                                               KARYAWATI                                         NEGERI
                 tanggungan
                 Gugatan     PNM       Atas
                                                981/PDT.G/2026/PA.P                                                                          PENGADILAN
53   PADANG      Wanprestasi         Kepada                             7 May 2026         PT PNM                         PENGGUGAT                           176.440.799
                                                dg                                                                                           AGAMA
                 Nasabah
                 Gugatan Pihak Ketiga atas
                 jaminan yang digunakan         84/PDT.G/2026/PN                                                                             PENGADILAN
54   PADANG                                                             29 Apr 2026        H DARANI                       TERGUGAT II                        1.250.000.000
                 sebagai jaminan Pembiayaan     Pdg                                                                                          NEGERI
                 Nasabah
                 Gugatan Pihak Ketiga atas
                 jaminan yang digunakan         178/Pdt.G/2026/PA.KB                                                                         PENGADILAN
55   PADANG                                                             30 Apr 2026        NURLELA, ARDIKA PUTRA          TERGUGAT I                                     -
                 sebagai jaminan Pembiayaan     r                                                                                            AGAMA
                 Nasabah
                                                                                                                          TERLAWAN
                 Gugatan Pihak Ketiga atas
                                                                                                                          EKSEKUSI      /
                 jaminan yang digunakan         147/Pdt.G/2026/PA.Tal                      PARAMIAN       ,   SPARTIWI,                      PENGADILAN
56   PADANG                                                             9 Feb 2026                                        TERGUGAT      I,                               -
                 sebagai jaminan Pembiayaan     u                                          ROMIATI, ELVIA                                    AGAMA
                                                                                                                          TERGUGAT II DAN
                 Nasabah
                                                                                                                          TERGUGAT III



                                                                             161
Page 165
                                                                                           Penggguat/Pembanding/
                                                                             Tanggal                                        Kedudukan              Tingkat      Materiil
No      Cabang         Dasar Gugatan               Nomor Perkara                           Pemohon Kasasi/Pemohon
                                                                            Registrasi                                       Perseroan           Pemeriksaan     (Rp)
                                                                                                    PK
                 Gugatan Pihak Ketiga atas
                 jaminan yang digunakan         24/Pdt.Bth/2025/PN                                                        TERMOHON
57   PADANG                                                             23 Jul 2025        KASNIATI                                            TINGKAT KASASI               -
                 sebagai jaminan Pembiayaan     Pyh                                                                       KASASI III
                 Nasabah
                 Gugatan Sederhana      PNM     1/Pdt.G.S/2026/PN                                                                              PENGADILAN
58   PALU                                                               29 Jun 2026        PT PNM                         PENGGUGAT                              230.189.510
                 kepada nasabah                 Mar                                                                                            NEGERI

                 Gugatan Sederhana      PNM                                                                                                    PENGADILAN
59   PALU                                       5/Pdt.G.S/2026/PN Bul   29 Jul 2026        PT PNM                         PENGGUGAT                               68.094.077
                 kepada nasabah                                                                                                                NEGERI
                 Gugatan    nasabah     atas
                 keberatan      pelaksanaan                                                                               TERGUGAT        I,   PENGADILAN
60   PATI                                       33/Pdt.G/2026/PN Bla    22 Jun 2026        NURGIANTO, SUKARWIJI                                                             -
                 lelang    eksekusi     hak                                                                               TERGUGAT II          NEGERI
                 tanggungan
                 Gugatan    nasabah     atas
                 keberatan      pelaksanaan     1266/Pdt.G/2026/PA.P                       IMAM SARONI,        SUKARTI,                        PENGADILAN
61   PATI                                                               4 Juni 2026                                       TERLAWAN II                                       -
                 lelang    eksekusi     hak     t                                          ABDUL ROHMAN                                        AGAMA
                 tanggungan
                 Gugatan    nasabah     atas
                 keberatan      pelaksanaan                                                ABDUL      JALIL,       SITI                        TINGKAT
62   PATI                                       1/Pdt.G/2026/PN Jpa     6 Jan 2026                                        TERBANDING                                        -
                 lelang    eksekusi     hak                                                SOLIKHATUN                                          BANDING
                 tanggungan
                 Gugatan Pihak Ketiga atas
                 jaminan yang digunakan                                                    MAHRUZAR SUSAN WIJAYA          TERMOHON
63   PATI                                       79/Pdt.G/2025/PN Pti    25 Sep 2025                                                            TINGKAT KASASI   1.946.000.000
                 sebagai jaminan Pembiayaan                                                BIN MASRUKHAN                  KASASI I
                 Nasabah
                 Gugatan     nasabah     atas
                 keberatan       pelaksanaan    81/Pdt.Bth/2025/PN                         IMAM SARONI,        SUKARTI,   TERMOHON
64   PATI                                                               1 Oct 2025                                                             TINGKAT KASASI               -
                 lelang     eksekusi     hak    Pti                                        ABDUL ROHMAN                   KASASI II
                 tanggungan
                 Gugatan    nasabah     atas                                                                              TERMOHON
                 keberatan      pelaksanaan                                                                               KASASI         II,
65   PATI                                       35/Pdt.G/2025/PN Bla    10 Oct 2025        NURGIANTO, SUKARWIJI                                TINGKAT KASASI   1.850.000.000
                 lelang    eksekusi     hak                                                                               TERMOHON
                 tanggungan                                                                                               KASASI III
                 Gugatan    nasabah     atas
                 keberatan      pelaksanaan     409/Pdt.G/2025/PN                                                                              TINGKAT
66   PEKANBARU                                                          03 November 2025   BUSRA ALKHAIRI                 TERBANDING I                          1.248.000.000
                 lelang    eksekusi     hak     Pbr                                                                                            BANDING
                 tanggungan




                                                                             162
Page 166
                                                                                              Penggguat/Pembanding/
                                                                               Tanggal                                        Kedudukan          Tingkat      Materiil
No      Cabang           Dasar Gugatan               Nomor Perkara                            Pemohon Kasasi/Pemohon
                                                                              Registrasi                                       Perseroan       Pemeriksaan     (Rp)
                                                                                                       PK
                   Gugatan     nasabah   atas
     PEMATANG                                                                                                                                PENGADILAN
67                 keberatan     pengosongan      53/Pdt.G/2026/PN Sim    11 March 2026       JAMIIL SARAGIH                TURUT TERGUGAT                    160.000.000
     SIANTAR                                                                                                                                 NEGERI
                   jaminan
                   Gugatan    nasabah     atas
                                                                                              SYAHRUDIN         HASIBUAN,
     PEMATANG      keberatan      pelaksanaan                                                                                                PENGADILAN
68                                                7/Pdt.G/2026/PN Tbt     26 January 2026     HARRY            INDRAWAN     TERGUGAT I                                   -
     SIANTAR       lelang    eksekusi     hak                                                                                                NEGERI
                                                                                              HASIBUAN
                   tanggungan
                   Gugatan    nasabah     atas
     PEMATANG      keberatan      pelaksanaan
69                                                58/Pdt.G/2024/PN Srh    08 October 2024     RIAN SUKMA                    PEMOHON KASASI   TINGKAT KASASI   410.000.000
     SIANTAR       lelang    eksekusi     hak
                   tanggungan
                   Gugatan    nasabah     atas
     PEMATANG      keberatan      pelaksanaan     125/Pdt.G/2025/PN       08      September                                                  TINGKAT
70                                                                                            SUHARLIN, PAIJAN              TERBANDING I                      210.000.000
     SIANTAR       lelang    eksekusi     hak     Rap                     2025                                                               BANDING
                   tanggungan
                   Gugatan    nasabah     atas
     PEMATANG      keberatan      pelaksanaan     126/Pdt.G/2025/PN                           RISTIAN   CHASDIANSYAH,                        TINGKAT
71                                                                        29 August 2025                                    TERBANDING I                      400.000.000
     SIANTAR       lelang    eksekusi     hak     Sim                                         RASYD                                          BANDING
                   tanggungan

                   Gugatan        Wanprestasi                                                                                                PENGADILAN
72   PROBOLINGGO                                  20/Pdt.G/2026/PN Sit    13 Apr 2026         PT PNM                        PENGGUGAT                          96.976.021
                   terhadap Nasabah Non-HT                                                                                                   NEGERI

                   Gugatan Pihak Ketiga atas
                   jaminan yang digunakan         65/Pdt.Bth/2026/PN                                                                         PENGADILAN
73   PURWOKERTO                                                           28 July 2025        M. NARSUM, SUKHINI            TERLAWANI II                                 -
                   sebagai jaminan Pembiayaan     Pwt                                                                                        NEGERI
                   Nasabah
                   Gugatan    nasabah      atas                                               BENNY              AGUNG
                                                                                                                            TERMOHON
74   SEMARANG      perlawanan eksekusi     hak    7/Pdt.Bth/2026/PN Kdl   23 January 2026     DARMAWAN,        BAMBANG                       TINGKAT KASASI              -
                                                                                                                            KASASI II
                   tanggungan                                                                 SUDARMAWAN
                   Gugatan     nasabah     atas
                   keberatan       pelaksanaan                                                                                               PENGADILAN
75   SOLO                                         35/Pdt.G/2026/PN Byl    15 Juni 2026        SRI MULYADI                   TERGUGAT I                        120.000.000
                   lelang     eksekusi     hak                                                                                               NEGERI
                   tanggungan
                   Gugatan Pihak Ketiga atas
                   jaminan yang digunakan                                                                                   TURUT TERGUGAT   PENGADILAN
76   SOLO                                         649/Pdt.G/2026/PA.Sr    14 April 2026       SUPARNI                                                                    -
                   sebagai jaminan Pembiayaan                                                                               I                AGAMA
                   Nasabah




                                                                                 163
Page 167
                                                                                           Penggguat/Pembanding/
                                                                              Tanggal                                  Kedudukan         Tingkat        Materiil
No      Cabang           Dasar Gugatan               Nomor Perkara                         Pemohon Kasasi/Pemohon
                                                                             Registrasi                                 Perseroan      Pemeriksaan       (Rp)
                                                                                                    PK
                   Gugatan    nasabah     atas
                   keberatan      pelaksanaan                                                                       TERMOHON
77   SOLO                                         57/Pdt.G/2025/PN Krg   02 July 2025      SUPRIYANTO                                TINGKAT KASASI     600.000.000
                   lelang    eksekusi     hak                                                                       KASASI I
                   tanggungan
                   Gugatan    nasabah     atas
                   keberatan      pelaksanaan     260/Pdt.G/2025/PN                                                                  TINGKAT
78   SOLO                                                                02 July 2025      WARIDI                   TERBANDING I                                   -
                   lelang    eksekusi     hak     Skt                                                                                BANDING
                   tanggungan
                   Gugatan    nasabah     atas
                   keberatan      pelaksanaan     543/Pdt.G/2026/PN                                                                  PENGADILAN
79   SURABAYA                                                            22 May 2026       MASKAN                   TERGUGAT I                                     -
                   lelang    eksekusi     hak     Sby                                                                                NEGERI
                   tanggungan
                   Gugatan Pihak Ketiga atas
                   jaminan yang digunakan                                                                                            PENGADILAN
80   TEGAL                                        50/Pdt.G/2026/PN Pml   07 Juli 2026      BEJO                     TERGUGAT II                         275.000.000
                   sebagai jaminan Pembiayaan                                                                                        NEGERI
                   Nasabah
                   Gugatan Pihak Ketiga atas
                   jaminan yang digunakan         23/Pdt.Bth/2026/PN                                                                 PENGADILAN
81   TULUNGAGUNG                                                         26 March 2026     EKO SUTOMO               TERLAWAN II                        2.996.002.900
                   sebagai jaminan Pembiayaan     Tlg                                                                                NEGERI
                   Nasabah

                   Gugatan     nasabah     atas
                   keberatan       pelaksanaan                                                                                       PENGADILAN
82   TULUNGAGUNG                                  2/Pdt.G/2026/PN Tlg    8 January 2026    ELIP HUSNIAWATI          TERGUGAT III                        600.000.000
                   lelang     eksekusi     hak                                                                                       NEGERI
                   tanggungan
                   Gugatan Pihak Ketiga atas
                   jaminan yang digunakan                                                                                            PENGADILAN
83   YOGYAKARTA                                   71/Pdt.G/2026/PN Btl   3 Juni 2026       PADMONO KRIDOJANTO       TERGUGAT I                                     -
                   sebagai jaminan Pembiayaan                                                                                        NEGERI
                   Nasabah
                   Gugatan Pihak Ketiga atas
                   jaminan yang digunakan                                                                           TURUT TERGUGAT   PENGADILAN
84   YOGYAKARTA                                   40/Pdt.G/2026/PN Kln   5 May 2026        SUHARJONO                                                               -
                   sebagai jaminan Pembiayaan                                                                       I                NEGERI
                   Nasabah
                   Gugatan    nasabah     atas
                   keberatan      pelaksanaan                                                                       TERMOHON
85   YOGYAKARTA                                   26/Pdt.G/2025/PN Wat   15 October 2025   KARYANTI, DANU SUSILO                     TINGKAT KASASI    1.257.639.771
                   lelang    eksekusi     hak                                                                       KASASI II
                   tanggungan
                                                                                                                                                      76.700.224.099


                                                                               164
Page 168
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tanggal 24 Agustus 2026
bahwa masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak pernah atau tidak
sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan
dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c) perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat memengaruhi secara berarti kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum dan dan rencana penggunaan dananya;
atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang; atau (ii) tidak menjadi anggota
Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum, dan rencana penggunaan dananya.

Adapun terhadap Perusahaan Anak (PNMVC) diketahui bahwa terdapat 8 (delapan) perkara yang melibatkan PNMVC.
Dimana perkara-perkara tersebut tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan dapat mengganggu kelancaran
jalannya kegiatan usaha PNMVC, sebagaimana di bawah ini:

                                                                                Penggugat/
                                                                               Pembanding
                                                                                 /Pemohon
                                                                                                       Kedudukan         Tingkat
 No         Wilayah          No Perkara    Dasar Gugatan    Tanggal Regis          Kasasi/
                                                                                                        PNMVC          Pemeriksaan
                                                                               Pemohon PK/
                                                                                   Nama
                                                                               Debitur/PPU

                           46/Pdt.G/2025/P Perbuatan                          Diyah     Prasetiati,
 1    WILAYAH – Kediri                                        11 Juli 2025                              Tergugat I     Tingkat Kasasi
                           N KDR           Melawan Hukum                      ST

                           61/Pdt.G/2025/P Perbuatan        15 September      Diyah     Prasetiati,
 2    WILAYAH - Kediri                                                                                  Tergugat I     Tingkat Kasasi
                           N. KDR          Melawan Hukum        2025          ST

                           78/Pdt.G/2025/P Perbuatan          01 Desember     Diyah     Prasetiati,
 3    WILAYAH – Kediri                                                                                  Tergugat I     Tingkat Kasasi
                           N KDR           Melawan Hukum          2025        ST
                                                                                                                         Tingkat
                           1284/Pdt.G/2025 Perbuatan          20 November
 4    WILAYAH – Jakarta                                                       PT RMS                  Turut Tergugat    Pengadilan
                           /PN.Jkt. Sel    Wanprestasi            2025
                                                                                                                          Negeri
                                                                                                                         Tingkat
                           44/Pdt.G/2026/P Perbuatan
 5    WILAYAH – Bandung                                  19 Januari 2026 Joy Zonanda                   Tergugat II      Pengadilan
                           N Bdg           Melawan Hukum
                                                                                                                          Negeri
                                                                                                                         Tingkat
                           21/Pdt.G/2026/P Perbuatan
 6    WILAYAH – Madiun                                        25 Mei 2026     Partin                    Tergugat        Pengadilan
                           N Png           Melawan Hukum
                                                                                                                          Negeri
                                                                                                                         Tingkat
                           99/Pdt.G/2026/P Perbuatan
 7    WILAYAH – Serang                                        24 Juni 2026    Sartani                   Tergugat        Pengadilan
                           N Srg           Melawan Hukum
                                                                                                                          Negeri
                                                                              Allan       Budi                           Tingkat
      WILAYAH             – 58/Pdt.G/2026/P Perbuatan
 8                                                            13 Juli 2026    Indrawan                  Tergugat        Pengadilan
      Purwokerto            N Pwt           Melawan Hukum
                                                                              Lenny Lidyawati                             Negeri

B.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Perusahaan Anak dengan kepemilikan di atas
50% (lima puluh persen), dengan keterangan sebagai berikut:

                                                                                                                        Kontribusi
            Nama
                                                                    Tahun                Tahun                         pendapatan
 No       Perusahaan          Kegiatan Usaha      Kepemilikan                                              Status
                                                                   Pendirian           Penyertaan                        kepada
             Anak
                                                                                                                        Perseroan
        PT PNM              Jasa pembiayaan
 1                                                   99,99%            1999               2000           Beroperasi        2,69%
        Venture Capital     Modal Ventura




                                                            165
Page 169
C.   KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.   KEGIATAN USAHA

Maksud dan tujuan Perseroan ini adalah melakukan usaha di bidang pemberdayaan dan Pengembangan usaha ultra mikro,
usaha mikro, kecil, menengah, koperasi termasuk tetapi tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk
menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan
sebagaimana dimaksud Perseroan dapat melaksanakan Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi Dan Dana
Pensiun, serta Perantara Moneter Lainnya yang mencakup kegiatan usaha utama sebagai berikut:

a.   Jasa Pembiayaan termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan sistem tanggung renteng;
b.   Aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perseoran;
c.   Jasa manajemen dan kemitraan; dan
d.   Penyertaan kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR/S);

Selain kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki/dikuasai Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
Anggaran Dasar.

Pada awal beroperasi, PNM memiliki 6 (enam) kantor cabang yang tersebar di Bandung, Surabaya, Makassar, Semarang,
Medan, dan Padang, dengan kegiatan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) yang
dilaksanakan secara tidak langsung melalui Lembaga Keuangan Mitra, seperti bank umum, BPR, dan koperasi dengan
skema kredit program.

Sebagai bentuk transformasi bisnis, pada tahun 2008 PNM mulai melakukan pembiayaan langsung kepada pengusaha
mikro melalui pembentukan Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM). Unit ini memberikan akses permodalan sekaligus
pendampingan usaha melalui Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU). Dimulai dengan membuka 4 (empat) Unit
Layanan Modal Mikro (ULaMM) yaitu Unit Guntur di Garut, Unit Cicalengka di Bandung, Unit Cihideung di Tasikmalaya (26
Juli 2008) dan Unit Mayor Oking di Bogor (27 Juli 2008). Hingga saat ini, jumlah unit ULaMM telah berkembang menjadi
619 unit layanan di seluruh Indonesia.

Pada akhir tahun 2015, PNM melakukan ekspansi bisnis pada pembiayaan berbasis kelompok khusus perempuan
prasejahtera melalui produk PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), dengan membuka 2 (dua) kantor unit
PNM Mekaar yaitu Kantor Unit Mekaar Cilincing dan Penjaringan, guna membuka akses pembiayaan yang berbasis
kelompok bagi masyarakat perempuan prasejahtera di sekitar Jakarta. Hingga Juni 2026 total nasabah PNM Mekaar sudah
mencapai 12.371.536 nasabah.

Pada tahun 2021, Perseroan memasuki babak baru dalam perjalanan usahanya. Seiring dengan semakin pentingnya peran
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian nasional, Pemerintah Republik Indonesia mengambil
inisiatif untuk membentuk Holding Ultra Mikro yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Permodalan
Nasional Madani, dan PT Pegadaian. Pembentukan holding ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM di
tanah air.

Bergabungnya PNM ke dalam Holding Ultra Mikro ini, memberikan semangat baru bagi Perseroan untuk memperluas
jangkauan dan meningkatkan efektivitas program pemberdayaan usaha ultra mikro dan UMK, terutama bagi perempuan
prasejahtera dan pengusaha ultra mikro yang selama ini belum terlayani oleh lembaga keuangan formal.

1.1 Perseroan

Pendapatan Perseroan merupakan komponen terbesar dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan Anak Perseroan,
berkontribusi terhadap 98,02% (sembilan puluh delapan koma nol dua persen) dari pendapatan Perseroan dan Anak
Perseroan secara kolektif. Perseroan bergerak dalam bidang jasa pembiayaan dan juga jasa manajemen.

Perseroan secara umum mengelola beberapa layanan, yaitu dijabarkan sebagaimana berikut ini:




                                                        166
Page 170
Jasa Pembiayaan

ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro)

ULaMM merupakan layanan pinjaman modal untuk usaha mikro dan kecil melalui penyaluran pembiayaan yang diberikan
secara langsung kepada perorangan yang memiliki usaha individual. ULaMM juga memiliki tipe pembiayaan Syariah yaitu
ULaMM Syariah yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan fatwa dan/ atau pernyataan kesesuaian syariah
yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Layanan ini tidak hanya memberikan akses permodalan, tetapi juga dilengkapi dengan pelatihan, jasa konsultasi,
pendampingan, serta dukungan pengelolaan keuangan dan akses pasar bagi nasabah. Hingga Juni 2026, ULaMM memiliki
619 kantor unit yang tersebar di 30 provinsi di seluruh Indonesia.

Jumlah persentase kolektibilitas 1 terhadap total outstanding ULaMM pada 30 Juni 2026 dan 30 Juni 2025 adalah masing-
masing sebesar 85,20% & 81,72%, serta tingkat NPL pembiayaan ULaMM adalah masing-masing sebesar 5,68% & 6,86%.

PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera)

Produk Mekaar didirikan pada akhir tahun 2015, yang merupakan layanan pemberdayaan dan modal pembiayaan berbasis
kelompok dengan sasaran utamanya yaitu kelompok perempuan prasejahtera yang memiliki potensi usaha namun
terkendala akses pendanaan untuk memulai dan/atau mengembangkan usahanya.

Produk Mekaar menyediakan pembiayaan mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta dengan pilihan skema konvensional dan
syariah, serta jangka waktu pembiayaan maksimal 24 bulan. Pembiayaan Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik namun
menerapkan prinsip tanggung renteng dalam kelompok. Nasabah wajib mengikuti kegiatan persiapan dan pertemuan
kelompok secara berkala yang dilaksanakan tiap 1 mingguan atau 2 mingguan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,
untuk melaksanakan kegiatan pembayaran angsuran, pencairan pembiayaan nasabah serta kegiatan pendampingan untuk
mengembangkan kapasitas usaha nasabah.

Sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 2015, Perseroan terus meningkatkan penyaluran pembiayaan Mekaar, dari
Rp1,7 miliar pada tahun pertama menjadi Rp405,7 triliun secara kumulatif hingga 30 Juni 2026. Sejalan dengan
pertumbuhan penyaluran tersebut, kualitas pembiayaan Mekaar tetap terjaga dengan NPL sebesar 1,57% per 30 Juni 2026.

Dalam rangka memperluas layanan pembiayaan berbasis syariah dan merespons kebutuhan pasar, Perseroan mulai
mengembangkan Mekaar Syariah pada akhir 2018 melalui konversi pembiayaan di beberapa cabang, antara lain di Aceh,
Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Pengembangan tersebut terus diperluas, sehingga per 30 Juni 2026, Mekaar Syariah
telah melayani 9,04 juta nasabah

Proses pembiayaan dimulai dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Account Officer (“AO”) kepada calon nasabah.
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai produk Mekaar, tata cara pembiayaan, serta
tanggung jawab yang akan diemban oleh nasabah. Selanjutnya dilakukan Uji Kelayakan sebagai bagian dari proses
Customer Due Diligence (“CDD”), di mana AO menilai kelayakan usaha dan kondisi calon nasabah. Setelah itu, dilakukan
verifikasi oleh Senior Account Officer (SAO) atau Kepala Unit Mekaar (KUM) sebagai bentuk Enhanced Due Diligence (“EDD”)
untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data calon nasabah. Apabila hasil verifikasi memenuhi ketentuan, maka
proses dilanjutkan ke tahap persiapan pembiayaan, yang mencakup penyampaian informasi rinci mengenai hak dan
kewajiban nasabah serta persetujuan pembiayaan oleh pejabat yang berwenang. Setelah disetujui, dana pembiayaan
kemudian disalurkan melalui proses pencairan pembiayaan, baik secara tunai maupun non-tunai sesuai ketentuan yang
berlaku. Setelah pencairan, nasabah wajib mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (“PKM”) sebagai wadah pembinaan,
monitoring, dan transaksi angsuran secara rutin. Untuk memastikan pelaksanaan seluruh proses sesuai ketentuan,
dilakukan Surprise Visit oleh pejabat terkait secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Jasa Manajemen

Jasa Manajemen merupakan layanan strategis Perseroan yang dirancang untuk menginisiasi, mengelola, dan melaksanakan
berbagai program pemberdayaan di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan. Melalui pendekatan yang terintegrasi dan
berorientasi pada keberlanjutan, Perseroan berupaya menghadirkan solusi yang relevan bagi masyarakat, khususnya
kelompok prasejahtera, dalam meningkatkan kapasitas, kemandirian, serta kualitas hidup.



                                                         167
Page 171
Dengan mengedepankan inovasi dan pengembangan metode pemberdayaan, Jasa Manajemen Perseroan terus
beradaptasi terhadap dinamika dan kebutuhan penerima manfaat masyarakat. Berbagai program dirancang tidak hanya
untuk memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi kemandirian yang mampu menciptakan
dampak positif secara berkelanjutan.

Dalam memperluas jangkauan dan memperkuat dampak program, Perseroan membuka ruang kolaborasi strategis dengan
berbagai pemangku kepentingan, mulai dari BUMN dan BUMD, perusahaan swasta, lembaga keuangan, asosiasi, hingga
organisasi nonpemerintah nasional maupun internasional. Kolaborasi tersebut telah terjalin dengan berbagai mitra, antara
lain BRI, Pegadaian, BRINS, BRI Life, Water.org, BASE Stiftung (Swiss), Unicharm, PT ANTAM Tbk, PT Adhi Karya (Persero)
Tbk, PT Sarana Multigriya Financial, Peruri, PT Nindya Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Waskita Karya
(Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura Indonesia, Dewan Asuransi
Indonesia, PT Unilever Indonesia Tbk, serta berbagai perusahaan dan NGO lainnya.

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Perseroan bersama para mitra berupaya menghadirkan program-program yang
memiliki nilai strategis, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan manfaat yang terukur dan
berkelanjutan.

Seluruh aktivitas Jasa Manajemen dikelola secara profesional dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik,
kolaborasi, inovasi, dan keberlanjutan. Sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan, Jasa Manajemen
berkomitmen untuk terus memperkuat peran sebagai mitra strategis dalam menciptakan dampak sosial, ekonomi, dan
lingkungan yang positif, sekaligus mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable
Development Goals (SDGs), sejalan dengan visi dan misi perusahaan serta harapan para pemangku kepentingan.

Bersama Perseroan, kolaborasi tidak hanya menciptakan program, tetapi menghadirkan perubahan dan membangun masa
depan yang lebih berdaya serta berkelanjutan.

Program Pendampingan Kapasitas Usaha

Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) merupakan strategi PT Permodalan Nasional Madani (Persero) untuk
meningkatkan kualitas dan keberlanjutan usaha nasabah UMKM. Dukungan pembiayaan tidak hanya berupa modal, tetapi
juga pendampingan, pembinaan, literasi usaha, penguatan jejaring, serta pengembangan kapasitas secara terstruktur dan
berkelanjutan. Perseroan melaksanakan program Pengembangan Kapasitas Usaha (“PKU”) melalui pembinaan dan
pendampingan nasabah maupun calon nasabah. Tujuan pendampingan yang dilakukan PKU ialah untuk meningkatkan
literasi dan inklusi keuangan nasabah, meningkatkan literasi digital dan sosial nasabah, meningkatkan karakter/mental
nasabah dan nasabah naik kelas.

Berikut beberapa program pemberdayaan yang dilakukan Perseroan melalui PKU:

1.     Mba Maya (Membina dan Memberdaya) adalah program pelatihan bagi Nasabah Mekaar yang bertujuan untuk
       meningkatkan kapasitas usaha Nasabah.
2.     Mpok Rena (Program Retensi Nasabah) adalah program yang diberikan kepada Nasabah maupun Kelompok
       Mekaar sebagai upaya untuk memperbaiki kehadiran Nasabah pada saat PKM.
3.     Webinar adalah kegiatan pelatihan yang dilakukan secara daring yang diikuti nasabah Mekaar pada saat kegiatan
       PKM dengan lingkup materi peningkatan usaha maupun materi terkait lainnya oleh narasumber profesional,
       praktisi, atau tokoh inspiratif.
4.     PKU Akbar adalah program pelatihan yang dilakukan secara masif untuk Nasabah Mekaar dan ULaMM yang
       bertujuan meningkatkan literasi keuangan, literasi digital, dan literasi usaha melalui sesi motivasi,
       workshop/coaching clinic, showcase produk Nasabah, dan hal lainnya yang dapat menunjang peningkatan kapasitas
       Nasabah.
5.     Lentera adalah program sosialisasi untuk calon Nasabah Mekaar yang bertujuan untuk mengakomodir potensial
       pertumbuhan NOA baik yang baru ingin memulai usaha maupun yang sudah menjalankan usaha.
6.     Pra Pembiayaan adalah kegiatan pelatihan sekaligus pemasaran produk MT 200 – MT 200 Syariah terhadap
       komunitas (sektoral atau territorial) yang ada di wilayah pemasaran Kantor Unit ULaMM.
7.     Pertemuan Komunitas Bisnis (PKB) adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta
       keterampilan usaha dan penguatan kerja sama antar pelaku usaha dalam satu komunitas yang mendukung
       keberlanjutan dan perkembangan usaha mikro secara lebih terarah dan berkelanjutan.




                                                          168
Page 172
8.      Klasterisasi adalah program pelatihan bagi sekelompok Nasabah dengan sektor usaha sejenis dalam satu wilayah
        dengan metode pendampingan yang berkelanjutan.
9.      Kampung Madani adalah program yang mengusung sebuah konsep kampung binaan PNM yang merupakan
        pemberdayaan berbasis lokasi yang melihat populasi nasabah dan non nasabah dengan jumlah yang signifikan
        dengan mempertimbangkan kemudahan replikasi program yang sesuai dengan ragam kondisi lokal.
10.     Bu Bahar (Bangkit dan Berusaha Mekaar) adalah program pemulihan kembali Nasabah yang bermasalah khususnya
        write-off (WO) Mekaar untuk kembali berusaha menjaga keberlanjutan hubungan serta mendorong pertumbuhan
        ekonomi Nasabah.
11.     Pameran adalah program untuk memfasilitasi Nasabah dalam memperkenalkan produk Nasabah dengan tujuan
        peningkatan exposure usaha, mendorong aktifitas promosi produk, memperluas pemasaran, dan memperkuat
        jejaring Nasabah.
12.     Sertifikat Halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah program yang bertujuan memfasilitasi Nasabah dalam
        memperoleh legalitas usaha dan legalitas produk melalui penerbitan sertifikat halal dan NIB guna meningkatkan
        kualitas, daya saing, kepercayaan konsumen, serta mendukung pengembangan dan keberlanjutan usaha Nasabah
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13.     Mekaarpreneur adalah program inkubasi Nasabah yang berfokus pada materi pengembangan bisnis melalui literasi
        bisnis yang berkelanjutan.
14.     GAUN (Galeri Usaha Nasabah) adalah ruang display dan promosi produk unggulan nasabah PNM (Mekaar dan
        ULaMM) yang telah terkurasi, berfungsi sebagai etalase produk yang berkualitas, media pembelajaran dan inspirasi,
        dan sarana promosi non-komersial (showcase).
15.     Reward Digitalisasi Ketua Kelompok adalah pemberian paket data internet kepada ketua kelompok dengan grade
        kelompok A dan B.
16.     Reward Poin Aplikasi Portal Digi Nasabah adalah pemberian poin dengan pengerjaan materi literasi keuangan
        secara mandiri dan berhak mendapat poin digi yang dapat ditransaksikan di aplikasi portal digi Nasabah.
17.     Reward Studi Banding adalah Reward Studi Banding adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada ketua
        kelompok grade A Nasabah Mekaar PNM yang memenuhi kriteria dan/atau menunjukkan prestasi tertentu sebagai
        apresiasi atas pencapaian, partisipasi, dan komitmen dalam mengikuti program pemberdayaan, yang diwujudkan
        dalam kegiatan kunjungan atau pembelajaran ke lokasi, usaha, komunitas, atau pihak lain yang memiliki praktik
        baik (best practice) untuk memperoleh pengetahuan, pengalaman, dan inspirasi yang dapat diterapkan dalam
        pengembangan usaha.
18.     Reward Wisata Religi adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada Nasabah PNM yang memenuhi kriteria
        tertentu sebagai apresiasi atas pencapaian, partisipasi, dan komitmen dalam mengikuti program pemberdayaan,
        yang diwujudkan melalui kegiatan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki nilai keagamaan dan/atau sejarah
        sebagai sarana untuk meningkatkan wawasan, pengalaman, serta nilai spiritual nasabah.
19.     PKM Bermakna, merupakan program pembelajaran yang dilaksanakan pada saat Pertemuan Kelompok Mingguan
        (PKM) dengan memberikan materi pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah untuk meningkatkan
        pengetahuan dan mendukung perkembangan usaha. Materi disampaikan secara interaktif menggunakan media flip
        chart yang dilengkapi ilustrasi, serta melalui sesi tanya jawab agar lebih mudah dipahami oleh nasabah.

1.2     Perusahaan Anak

PNMVC

PNMVC merupakan Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak dalam bidang usaha Modal Ventura untuk membiayai
usaha skala kecil, menengah, melalui penyertaan modal, obligasi konversi dan pembiayaan bagi hasil.

2.    STRATEGI USAHA

Kondisi yang dialami pelaku usaha, terutama skala mikro dan kecil, juga terpengaruhi oleh kinerja Perseroan secara umum
dan kemampuan Perseroan untuk menyalurkan pembiayaan. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja usahanya,
Perseroan menerapkan sejumlah strategi yang di antaranya dijabarkan sebagai berikut:

Aspek bisnis

1)    Mendirikan dan mengoperasikan kantor cabang Mekaar dan ULaMM baru untuk memperluas jangkauan jaringan serta
      mengoptimalkan produktivitas jaringan kantor tersebut;




                                                          169
Page 173
2)   Fokus pada pembiayaan ULaMM dengan plafon Rp200 juta ke bawah dan juga segmen usaha ultra mikro melalui
     PNM Mekaar untuk bisa meraih potensi pangsa pasar yang masih sedikit dijejaki oleh bank umum;
3)   Bekerjasama dan bersinergi dengan BUMN lain dan lembaga-lembaga donor, mengembangkan program- program
     kemitraan serta melakukan aktivitas Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pengembangan Kelompok;
4)   Selain mengupayakan diversifikasi pendanaan dengan melakukan pendanaan campuran pasar modal dan perbankan
     yang bertujuan untuk menurunkan lending rate ke nasabah. Diversifikasi sumber pendanaan diperlukan untuk
     menekan ketergantungan Perseroan terhadap pendanaan dari perbankan.
5)   Melakukan riset pasar untuk mengetahui kebutuhan pelanggan sehingga dapat merespon dalam bentuk produk baru
     yang kompetitif dan memberikan tingkat keuntungan yang optimum bagi nasabah; dan
6)   Meningkatkan sinergi bisnis antara Perseroan dan Perusahaan Anak.

Aspek operasional

1) Mengembangkan sistem Tl baru sesuai dengan perkembangan bisnis Perseroan;
2) Menjalin sinergi dengan BUMN/Anak Usaha BUMN dalam penyediaan sistem dan infrastruktur digitalisasi front end
   pembiayaan Mekaar;
3) Melakukan peningkatan dan perbaikan berkelanjutan atas infrastruktur, organisasi dan proses bisnis (melalui sejak
   inisiasi sampai dengan monitoring); dan
4) Fokus pada pengembangan jaringan di luar Pulau Jawa dan daerah yang masih belum banyak mendapat akses ke
   layanan pembiayaan, serta mengoptimalkan unit yang sudah dimiliki sehingga dapat tumbuh dan bertahan
   menghadapi persaingan yang semakin ketat.
Aspek tanggung jawab sosial

Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan peran untuk sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan
melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Adapun program ini terbagi dua yakni:
1) Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (Program Pendanaan UMKM); dan
2) Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dimana Perseroan menyalurkan dana kepada korban bencana alam,
    sektor pendidikan dan pelatihan, kesehatan, pelestarian alam serta sarana ibadah.

Aspek sumber daya manusia

1)   Melakukan rekruitmen yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan dengan menjalin kerja sama dengan mitra
     Perseroan (dan Perusahaan Anak) sebagai penyedia jasa alih daya/outsourcing;
2)   Melakukan pemetaan bakat/talent mapping termasuk talenta perempuan dan talenta milenial; dan
3)   Memberikan pelatihan kepada karyawan Perseroan secara rutin, baik secara tatap muka atau jarak jauh melalui
     platform e-learning.

3.   KEUNGGULAN BERSAING

Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing yang memperkuat kinerja Perseroan yaitu sebagai berikut:

Aspek bisnis

Peningkatan persaingan usaha pada industri pembiayaan kredit mikro dan ultra mikro berdampak kepada sensitivitas
pelaku UMKM terhadap tuntutan kualitas dan kecepatan layanan serta tingkat lending rate. Untuk itu, Perseroan
menerapkan strategi yang berfokus pada hal-hal yang dapat meningkatkan daya saing Perseroan, yaitu:
1) Pilihan produk pembiayaan yang lebih variatif;
2) Suku bunga yang kompetitif;
3) Pengembangan Kapasitas Usaha dengan pemberdayaan kepada nasabah dan Pengembangan Kelompok sebagai
    komplementer pembiayaan; dan
4) Kualitas dan kecepatan layanan yang konsisten dan terus ditingkatkan secara berkelanjutan.




                                                        170
Page 174
Aspek operasional

Dengan memadukan kekuatan sumber daya manusia dan TI yang dimiliki, Perseroan mampu menawarkan pelayanan
unggulan yang modern dan penuh persaudaraan demi mendukung kemajuan para pelaku UMKM di Indonesia melalui:
1) Jaringan layanan yang lebih luas dalam menjangkau calon nasabah;
2) Peningkatan dan perbaikan infrastruktur serta proses bisnis akan berpengaruh positif terhadap percepatan
   penyediaan produk dan penyaluran pembiayaan kepada nasabah; dan
3) Pengembangan sistem TI yang dilakukan Perseroan secara in-house memudahkan Perseroan dalam melakukan
   perbaikan sistem apabila terdapat perubahan proses usaha atau fokus bisnis karena tidak tergantung pada vendor.

Aspek tanggung jawab sosial

Nama baik Perseroan terekspos dan lebih dikenal masyarakat berkat program PKBL yang selain dapat menjadi kontribusi
Perseroan secara sosial juga dapat memperluas potensi pangsa pasar Perseroan.

4.   PEMASARAN

Dengan memanfaatkan jaringan kantor cabang dan kantor Unit Perseroan yang tersebar di seluruh Indonesia, Perseroan
dapat menawarkan akses pembiayaan ke masyarakat rural yang cenderung lebih sulit untuk mengembangkan usaha
mereka melalui pembiayaan. Saat ini, dengan jumlah jaringan yang dimiliki, Perseroan mampu melayani lebih dari 6.165
kecamatan seluruh Indonesia. Perseroan, ke depannya berencana untuk terus meningkatkan fokus terhadap pembiayaan
mikro langsung melalui ULaMM dengan memperluas layanan jaringan ke area terpencil dan daerah-daerah lain yang
belum/tidak mendaat akses ke industri pembiayaan mikro.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan hanya menawarkan dan mendistribusikan jasa dan produknya
melalui cabang yang dimiliki oleh Perseroan dan tidak melakukan penawaran melalui cabang Perseroan lain.

Berikut penjabaran dari jumlah pembiayaan yang dikelola Perseroan dan Perusahaan Anak per 30 Juni 2026 dan 30 Juni
2025:

                         Keterangan                                  30 Juni 2026               30 Juni 2025
 Pembiayaan Mekaar                                                           46.456.209                   45.623.754
 Pembiayaan UlaMM                                                             3.025.082                    3.232.459
 Pembiayaan PNM VC                                                            1.928.492                    1.718.325
 Pembiayaan LKMS                                                                    277                          277
 Total                                                                     51.410.061                    50.574.815

Berikut penjabaran dari pendapatan bunga dan syariah Perseroan dan Perusahaan Anak masing-masing per 30 Juni 2026
dan 30 Juni 2025:

                        Keterangan                                   30 Juni 2026               30 Juni 2025
 Pendapatan dari pembiayaan Mekaar Syariah Murabahah                          5.165.217                    5.377.870
 Pendapatan dari pembiayaan Mekaar Konvensional                               2.001.883                    2.003.460
 Pendapatan dari pembiayaan ULaMM Syariah Murabahah                             194.269                      210.073
 Pendapatan dari pembiayaan ULaMM Konvensional                                  307.522                      281.558
 Pendapatan pembiayaan Mikro Kecil Menengah                                          94                           64
 Pendapatan dari modal ventura                                                  137.146                      139.384
 Total                                                                       7.806.130                    8.012.411

5.   PROSPEK USAHA

Tahun 2026 menjadi periode krusial bagi perekonomian global dan Indonesia, ditandai dengan kombinasi pemulihan
ekonomi, ketidakpastian geopolitik, serta transformasi struktural yang semakin cepat. Di tingkat global, pertumbuhan
ekonomi diproyeksikan relatif stabil, namun menghadapi risiko fragmentasi perdagangan, volatilitas pasar keuangan, dan
disrupsi teknologi. Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia sekitar 3,3% pada 2026,
mencerminkan stabilitas moderat di tengah perbedaan kinerja antar negara maju dan berkembang.




                                                        171
Page 175
Di Indonesia, prospek ekonomi 2026 menunjukkan ketahanan yang cukup baik. Bank Indonesia memperkirakan
pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 4,9–5,7%, didukung oleh konsumsi domestik, investasi pemerintah, dan ekspor
berbasis sumber daya alam. Selain itu, inflasi tetap terkendali dalam target 2,5±1%, menunjukkan efektivitas bauran
kebijakan moneter dan koordinasi pengendalian inflasi nasional.

Penyaluran kredit sektor UMKM pada 2026 diproyeksikan tumbuh 7-9% secara tahunan (yoy), seiring meningkatnya
keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang terus
didorong oleh OJK bersama Pemerintah.

Sehingga Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan peranannya dalam pemberdayaan UMK khususnya kelompok
perempuan yang aktif secara ekonomi. Hal ini dimaksudkan juga untuk meningkatkan kesejahteraan para nasabah
sehingga diharapkan dapat memberikan benefit dan multiplier effect kepada lebih banyak orang. Selain itu, pembiayaan
kepada para nasabah yang diikuti dengan pendampingan dan pelatihan diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam
penyediaan lapangan kerja di mana kepada mereka diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan sendiri dan bagi
orang lain di sekitarnya.

6.   PERSAINGAN USAHA

Pembiayaan kepada UMK pada saat ini menjadi bisnis yang berkembang pesat. Hal ini dipengaruhi oleh masih tingginya
potensi pasar yang masih belum terlayani dan sektor UMK telah terbukti mampu bertahan dalam krisis.

Kondisi tersebut tidak asing bagi pesaing Perseroan, yang terefleksikan dari meningkatnya jumlah Perseroan yang mulai
menjajaki sektor pembiayaan mikro. Maraknya peer to peer lending yang berbasis teknologi saat ini belum merupakan
ancaman yang signifikan terhadap usaha Perseroan berhubung basis nasabah Perseroan masih banyak meliputi masyarakat
non-bankable yang cenderung belum terekspos pada teknologi. Meski begitu, Perseroan sudah mengantisipasi
perkembangan pengguna teknologi di Indonesia yang terus meningkat, terutama dipercepat oleh situasi pandmi yang
sedang berlangsung. Untuk saat ini, Perseroan masih berfokus untuk mengembangkan jasa pendampingan usaha kecil
yang menjadi salah satu keunggulan Perseroan dibandingkan pesaing lainnya. Namun, Perseroan berencana untuk
mengembangkan platform digitalnya agar dapat memfasilitasi nasabah-nasabahnya yang mulai beralih ke metode
pembiayaan secara online.

Pemain pasar yang dapat dikategorikan sebagai pesaing Perseroan antara lain adalah BPR/S dan venture capital yang
bersaing dengan Perseroan secara langsung. Selain itu Perseroan juga bersaing secara generik dengan perbankan, di
antaranya Unit BRI milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Mandiri Mikro milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Mega
Syariah milik PT Bank Mega Tbk dan juga lembaga-lembaga keuangan mikro dan syariah yang tersebar di seluruh
Indonesia.

Dalam kurun waktu sekitar 17 (lima belas) tahun, Perseroan mampu membangun jaringan ULaMM yang saat ini terdiri dari
620 (enam ratus dua puluh) Unit/Outlet ULaMM dengan total pembiayaan yang dikelola saat ini sekitar Rp3,1 triliun dengan
rata-rata produktifitas per unit sebesar Rp5,0 miliar di masing-masing ULaMM. Perseroan berupaya melakukan
pengembangan jaringan ULaMM untuk dapat menjangkau pasar yang belum terlayani dengan prioritas pada sektor mikro
dengan tingkat plafond maksimal Rp200 juta dan berupaya untuk memanfaatkan pangsa pasar yang belum terlayani oleh
pemain pasar lainnya.

Untuk kegiatan usaha Mekaar, Perseroan berhadapan dengan Perseroan-Perseroan swasta yang menawarkan jenis
pembiayaan yang serupa. Dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) tahun, Perseroan mampu membangun jaringan
Mekaar yang saat ini terdiri dari 4.035 (empat ribu tiga puluh lima) Unit Kantor Mekaar dengan total pembiayaan yang
dikelola saat ini sekitar Rp44,54 triliun. Perseroan berupaya melakukan pengembangan jaringan Mekaar untuk dapat
menjangkau pasar yang belum terlayani dengan prioritas pada sektor mikro dengan tingkat plafond maksimal Rp15 juta
dan berupaya untuk memanfaatkan pangsa pasar yang belum terlayani oleh pemain pasar lainnya.

          Entitas                   Jasa        Keterangan           NOA                 Baki Debet              %
 PNM                              Keuangan      Mikro Kecil          12.371.536          44.537.660.124.086      64,94
 BTPN SYARIAH                     Keuangan      Mikro Kecil           3.770.000          10.352.755.000.000      15,10
 AMARTHA                          Keuangan      Mikro Kecil           3.700.000           5.390.199.230.000       7,86
 MBK                              Keuangan      Mikro Kecil           1.764.599           4.851.330.270.000       7,07



                                                         172
Page 176
          Entitas                 Jasa       Keterangan          NOA                 Baki Debet             %
 KOMIDA                         Keuangan     Mikro Kecil           853.213            2.165.210.934.250     3,16
 BINA ARTHA VENTURA             Keuangan     Mikro Kecil           331.128            1.282.040.000.000     1,87

Posisi daya saing: Pesaing utama Perseroan adalah lembaga keuangan bank dan non-bank yang fokusnya adalah
pembiayaan usaha mikro dan kecil, termasuk di dalamnya adalah BPR/S dan Lembaga Pembiayaan berbasis group peer
lending.

                                            Posisi Produk Perseroan




Pesaing utama Perseroan adalah lembaga keuangan baik bank maupun non-bank yang bergerak di bidang pembiayaan
ultra mikro dan mikro. Selain memberikan pembiayaan terhadap pelaku UMK melalui ULaMM, saat ini melalui PNM Mekaar
Perseroan juga menyalurkan pembiayaan ultra mikro dengan plafon mulai dari Rp2 juta sampai dengan Rp5 juta untuk
Mekaar Madani 5 (MM 5), plafon Rp5,5 juta sampai dengan Rp7 juta untuk Mekaar Madani 7 (MM 7), plafon Rp7,5 juta
sampai dengan Rp10 juta untuk Mekaar Madani 10 (MM10) dan plafon Rp10,5 juta-Rp15 juta untuk PNM Mekaar Madani
15 (MM15) yang umumnya berhadapan langsung dengan lembaga keuangan yang menawarkan produk sejenis.

Adapun pangsa pasar ULaMM terhadap pesaing utama BPR adalah 4,75% (empat koma tujuh puluh lima persen),
sedangkan proporsi pembiayaan ULaMM di pasar mikro secara keseluruhan (Unit Mikro Bank Umum) yaitu 0,25% (nol
koma dua puluh lima persen) dari total pembiayaan mikro kecil. Sedangkan proporsi pembiayaan Mekaar di pasar ultra
mikro secara keseluruhan yaitu 64,9% (enam puluh empat koma sembilan persen) dari total pembiayaan ultra mikro.




                                                       173
Page 177
               Pangsa Pasar UlaMM vs
                                                                         Pangsa Pasar ULaMM terhadap BPR/S
           Semua Pembiayaan Mikro & Kecil




        Pangsa Pasar Nasabah PNM Mekaar                                Pangsa Pasar Outstanding PNM Mekaar
              Terhadap Kompetitor                                              terhadap Kompetitor




                                        Jumlah Jaringan Terhadap Kompetitior

                                              3.510            3.849             3.972             3.977         4.035
                            2.985
                                                                           1.542




                                                                                               1.511




                                                                                                             1.511
                                                         1.500
       1.403




                                       1.400
                      1.400




            2.668
                                                                                                            1008
                                                                          905




                                                                                              905
                                                        871
                                      821
                     764
      715




                                                                                                           334
                    323
     314




                                     305




                                                       305




                                                                         305




                                                                                             305




        2020            2021             2022              2023             2024               2025        Juni 2026

                                    BTPN Syariah      KOMIDA       MBK Ventura      PNM


                                    Sumber data: Laman Perseroan, Survey Perseroan, diolah



Pada Juni 2026, kompetitor yang memiliki jumlah jaringan layanan yang paling banyak adalah BTPN Syariah sebanyak
1.511 jaringan, diikuti oleh MBK Ventura 1.008 jaringan dan KOMIDA 334 jaringan. Sementara itu, pada periode yang sama,
PNM Mekaar memiliki jaringan sebanyak 4.035 yang tersebar di 36 provinsi.




                                                            174
Page 178
7.        HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berikut adalah HAKI berupa merek yang dimiliki oleh Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan

                               Tanggal Penerimaan    Tanggal Berakhir    Rincian
 No.         No. Pendaftaran                                                                 Etiket Merek
                                  Pendaftaran          Perlindungan       Kelas
     1.     IDM001484045       31 Desember 2025     31 Desember 2035       35          Madani Tumbuh Digital
     2.     IDM001484065       31 Desember 2025     31 Desember 2035       36                  MT Digi
     3.     IDM001484064       31 Desember 2025     31 Desember 2035       42                  MT Digi
     4.     IDM001484063       31 Desember 2025     31 Desember 2035       35      MT Digi-Madani Tumbuh Digital




                                                         175
Page 179
IX.       PERPAJAKAN
A.    PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
      BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto
obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
    bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
    berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga
    sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai
    dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih
    lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10% bagi
    Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri
    selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
    obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib Pajak
    dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi
    kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10%
    untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan
   izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7
   tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Cipta Kerja;
   dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Ketentuan tersebut di atas berlaku juga untuk Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
No. 25 Tahun 2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah yang menyatakan
ketentuan mengenai penghasilan, biaya dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha berbasis
Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.




                                                           176
Page 180
B.   PEPAJAKAN PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku.

 CALON PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
 SOSIAL ORANGE DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
 KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
 PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN
 SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DIBELI MELALUI
 PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
 BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI.




                                                        177
Page 181
X.        PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
          DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum dibawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun
tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:

                                                                 Porsi Penjaminan (Rp Juta)
                                                  Seri A
                                                                     Seri B
 No.               Keterangan                    370 Hari
                                                                    3 Tahun             Total             %
                                                 Kalendar
                                                                     7,10%
                                                  7,05%
 1.   PT Bahana Sekuritas                               10.000           30.005            40.005           6,77
 2.   PT BRI Danareksa Sekuritas                        98.200           37.000           135.200          22,87
 3.   PT Indo Premier Sekuritas                         86.440           35.000           121.440          20,54
 4.   PT Mandiri Sekuritas                             105.105           38.010           143.115          24,20
 5.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk              121.505           30.000           151.505          25,62
 Jumlah                                               421.250           170.015           591.265         100,00



Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:

                                                                 Porsi Penjaminan (Rp Juta)
                                                  Seri A
                                                                     Seri B
 No.               Keterangan                    370 Hari
                                                                    3 Tahun             Total             %
                                                 Kalendar
                                                                     7,10%
                                                  7,05%
 1.   PT Bahana Sekuritas                               78.550           70.000           148.550           7,43
 2.   PT BRI Danareksa Sekuritas                       273.010          125.050           398.060          19,91
 3.   PT Indo Premier Sekuritas                        297.125          160.010           457.135          22,86
 4.   PT Mandiri Sekuritas                             304.105          120.550           424.655          21,24
 5.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk              411.035          160.000           571.035          28,56
 Jumlah                                             1.363.825           635.610         1.999.435         100,00

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam
Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah PT
Bahana Sekuritas.




                                                       178
Page 182
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan
Afiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Bahana Sekuritas yang mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.

METODE PENENTUAN TINGKAT SUKU BUNGA DAN/ATAU IMBAL HASIL

Dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan Pendapatan Bagi Hasil
ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark terhadap sukuk Pemerintah, dan risk premium (sesuai
dengan peringkat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange).




                                                         179
Page 183
XI.        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah sebagai berikut:

 Konsultan       :   RBP Law Firm
 Hukum               The H Tower, lantai 19, suite E
                     Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20 Blok X-10
                     Jakarta 12940

                      No. STTD                    :   STTD.KH-428/PM.223/2021 tanggal 24 September 2021 atas
                                                      nama Rudy Herawanto
                      Asosiasi                    :   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu
                                                      bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) (“HKHSK”)
                                                      No. 202005, berlaku sampai tanggal 31 Juli 2025 atas nama
                                                      Rudy Herawanto
                      Surat Penunjukan            :   KPBJ-030/PNM-PPI/II/2025 tanggal 14 Februari 2025
                      Pedoman Kerja               :   Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor
                                                      Kep.03/HKHPM/XI/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan
                                                      Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor
                                                      Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan
                                                      Hukum Pasar Modal
                      Tugas Pokok                 :   Melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas
                                                      fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak yang
                                                      berbadan hukum di Indonesia dan keterangan lain yang
                                                      berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
                                                      pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan
                                                      Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
                                                      Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri,
                                                      serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                                                      Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
                                                      fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
                                                      dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
                                                      berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

 Notaris         :    Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
                      Jl. Panglima Polim V/11
                      Jakarta 12160

                       No. STTD                        :         STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
                                                                 atas nama Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
                       Asosiasi                        :         Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) Wilayah DKI Jakarta
                                                                 No.205.5.041.221146
                       Surat Penunjukan                :         SPU-001/PNM-PPI/II/25 tanggal 13 Februari 2025
                       Pedoman Kerja                   :         Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
                                                                 Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
                       Tugas Pokok                     :         Membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan
                                                                 Penawaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
                                                                 Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sesuai
                                                                 dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
                                                                 Indonesia.




                                                           180
Page 184
Wali Amanat   PT Bank KB Indonesia Tbk.
              Gedung KB Bank, lantai 8
              Jl. MT. Haryono Kav.50-51
              Jakarta 12770

               No. STTD                      :   No. 20/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
               Surat Penunjukan              :   SPU-004/PNM-PPI/VIII/26 tanggal 18 Agustus 2026
               Pedoman Kerja                 :   Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamantan
                                                 Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
                                                 Berwawasan Sosial Orange, Undang-Undang Pasar Modal,
                                                 serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat
               Tugas Pokok                   :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
                                                 Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                                                 baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
                                                 pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
                                                 Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                                                 sesuai dengan syarat-syarat Obligasi Berwawasan Sosial
                                                 Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                                                 dengan      memperhatikan      ketentuan-ketentuan   yang
                                                 tercantum dalam Perjanjian Perwaliamantan Obligasi
                                                 Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
                                                 Berwawasan Sosial Orange serta peraturan perundang-
                                                 undangan yang berlaku.

              Sesuai dengan Surat Pernyataan dari KB Bank nomor 22935/CMSF/IX/2025 tanggal 25 September
              2025, Wali Amanat menyatakan antara lain tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan
              dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah sukuk yang diwaliamanati.

Lembaga       PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemeringkat   Equity Tower, Lantai 30
              Sudirman Central Business District, Lot. 9
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
              Jakarta 12190, Indonesia

               Pedoman Kerja                 :   POJK No.51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perseroan
                                                 Pemeringkat
               Tugas Pokok                   :   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial
                                                 Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                                                 setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan
                                                 informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
                                                 melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil
                                                 pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
                                                 perundang-undangan yang berlaku. Perseroan Pemeringkat
                                                 Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
                                                 pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
                                                 fakta material atau kejadian penting yang dapat
                                                 mempengaruhi        hasil    pemeringkatan  yang      telah
                                                 dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
                                                 diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
                                                 mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
                                                 peringkat dari proses kaji ulang.




                                                  181
Page 185
 Penyedia        :    Impact Investment Exchange, Pte. Ltd. (IIX)
 Reviu                1 King George's Avenue,
 Eksternal   /        #05-00 REHAU Building,
 SPO                  Singapore 208557

                      No. Registrasi               :         200905347D
                      Surat Penunjukan             :         No. KPBJ-046/PNM-PPI/III/2025 tanggal 14 Maret
                                                             2025
                      Pedoman Kerja                :         International Capital Market Association (ICMA) Social
                                                             Bond Principles, serta ketentuan dan pedoman yang
                                                             berlaku terkait reviu eksternal atas instrumen
                                                             keuangan berkelanjutan.
                      Tugas Pokok                  :         Melakukan reviu eksternal berupa Second Party
                                                             Opinion atas kerangka dan/atau penerbitan Obligasi
                                                             Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
                                                             Berwawasan Sosial Orange dengan melakukan
                                                             penilaian atas keselarasan kerangka dan/atau
                                                             penerbitan tersebut dengan prinsip dan pedoman
                                                             yang berlaku, termasuk ICMA Social Bond Principles,
                                                             serta memberikan opini independen atas aspek sosial
                                                             dan penggunaan dana hasil penerbitan.




Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK.




                                                       182
Page 186
XII.       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
 Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan
 Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Dengan demikian yang berhak
 sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama
 Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam rangka
 Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah PT Bank
 KB Indonesia Tbk. (“KB Bank”) yang telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005
 sesuai dengan ketentuan UUP2SK.

 KB Bank sebagai Wali Amanat dengan surat pernyataan dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
 Mudharabah Berwawasan Sosial Orange nomor 18377/CUST/VIII/2026 dan nomor 18378/CUST/VIII/2026 tanggal 26
 Agustus 2026 menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam
 jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
 Berwawasan Sosial Orange yang diwaliamanati; dan (ii) tidak mempunyai hubungan afiliasi satu sama lain dengan
 Perseroan.

 Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan, dengan surat pernyataan dalam penerbitan Obligasi
 Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange nomor 18377/CUST/VIII/2026 dan nomor
 18378/CUST/VIII/2026 tanggal 26 Agustus 2026, sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.

 A.    RIWAYAT SINGKAT

 PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada tanggal
 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta Pendirian Bank
 Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan
 Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli
 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.

 Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi menjadi perseroan
 terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 yang diperbaiki
 dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta,
 berdasarkan mana Bank KB Indonesia memasukkan seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai
 dengan tanggal 31 Desember 1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah
 disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal
 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/
 PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993,
 Tambahan No. 3633.

 Pada tanggal 10 Juli 2006, KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan 5.568.852.493
 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi Bursa Efek) yang merupakan 99% dari
 seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.

 Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar dinyatakan dengan Akta
 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris
 Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar
 Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah
 diterima oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal penerimaan
 pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni




                                                          183
Page 187
2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 115 tanggal
26 Juni 2025 dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Per 31 Januari Juli 2026, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene Star Holding INC
sebesar 16.98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar 16.14%.

Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan kepada nasabah.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan berbagai pelatihan dan pendidikan. KB
Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada
nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta
penerapan Tata Kelola Perseroan yang baik dan benar.

Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya,
sehingga pemegang kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank apapun di
Indonesia.

KB Bank juga memiliki dua anak Perseroan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah Bank KB Indonesia Syariah dan PT KB Bukopin
FinanceKB Indonesia Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan PT Bank KB Indonesia
Tbk . PT KB Bukopin Finance Bukopin KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret
1983, merupakan Perseroan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan KB
Bukopin Syariah Bank KB Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang
bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.

Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, penanganan pengendalian
risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai
dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu
pelayanan sehingga memenuhi harapan nasabah, KB Bank siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.

B.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT

Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham KB Bank untuk 31 Juli 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
                         KETERANGAN                               Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
                                                                 Jumlah Saham         Nominal (Rp)          %
Modal Dasar
Saham Kelas A                                                          21.337.978        213.379.780.000        0,01
Saham Kelas B                                                     207.866.202.200     20.786.620.220.000       99,99
Jumlah Modal Dasar                                               207.887.540.178     21.000.000.000.000       100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Kelas A                                                          21.337.978       213.379.780.000
1. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah                    21.337.978       213.379.780.000         0,01
    5%
Saham Kelas B                                                    187.866.201.892     18.786.620.189.200
1. Kookmin Bank Co., Ltd.                                         125.655.736.951     12.565.573.695.100        66,88
2. STIC Eugene Star Holding Inc.                                   31.900.000.000      3.190.000.000.000        16,98
3. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah               30.310.464.941      3.031.046.494.100
                                                                                                                16,14
    5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       187.887.539.870     18.788.753.987.000       100,00
Jumlah Saham dalam Portepel:                                      20.000.000.308      2.000.000.030.800            -




                                                         184
Page 188
C.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 12 tanggal 3 Juli 2026, yang dibuat di hadapan
Dini Lastari Siburian, S.H. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                 : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama                           : Tae Doo Kwon*
Komisaris Independen                            : Stephen Liestyo
Komisaris Independen                            : Hae Wang Lee

Direksi
Direktur Utama                                  : Kunardy Darma, Lie
Direktur                                        : Ju Hwan Yi*
Direktur                                        : Yungki Prabowo
Direktur                                        : Henry Sawali
Direktur                                        : Jung Ho Han
Direktur                                        : Janghyuk Im
Direktur                                        : Widodo Suryadi
Direktur                                        : Harryanto Pramono*
Direktur                                        : Muhammad Rahmat Laksamana*
*) terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan POJK Nomer 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan,
dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan untuk Tenaga Kerja Asing, POJK Nomor 1 Tahun 2026 Tentang
Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing Dan Program Alih Pengetahuan Di Sektor Perbankan.


D. KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 (tiga) besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang menghasilkan Fee
Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan
bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial.
Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit
dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan
nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank .

Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1.   Kredit

1.1 Kredit Retail

KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri dari kredit Mikro, kredit
UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan
penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan
perangkat kredit yang mumpuni.




                                                              185
Page 189
Mikro

Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan Business to
Business (“B2B”) dan Business to Customer (“B2C”). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan untuk memudahkan
dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan B2B diberikan
kepada Swamitra sebagai mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif
di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra channeling kredit
kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB
Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan efisien. Pembiayaan B2B dilakukan oleh KB Bank
dengan memberikan kredit langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman
Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.

UKM

KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna pengembangan usaha mereka
melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan
Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bank
melalui perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling
atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu hingga ke hilir,
terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-program pemberdayaan UKM
yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit
Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit
maksimal sebesar Rp30 Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis
kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran risiko, alat
analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank fokus pada penyaluran kredit ini.

Konsumer

Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari fixed
income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan
bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil)
dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai
jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini juga
terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di
era globalisasi.

1.2 Kredit Komersial

Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial difokuskan kepada
debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu memberikan keuntungan bagi Perseroan.
Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.

2.   Dana

2.1 Retail

Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer digabung menjadi
segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena memberikan peluang lebih besar bagi
tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi
juga dari nasabah Perseroan (badan usaha).




                                                          186
Page 190
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass affluent
(menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan meningkatkan jumlah transaksi.
Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan
komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk
membangun citra Perseroan.

2.2 Komersial

Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat KB Bank. Bisnis
dana komersial memiliki target market utama Perseroan-Perseroan BUMN dan Swasta nasional. Produk dan layanan yang
dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi seperti cash management.

Fee Based Income (FBI)

Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa keagenan dengan
peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen pengelolaan
& IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin berkembangnya layanan perbankan, KB Bank juga mulai
melayani penjualan produk-produk berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bank berharap
layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.

Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik Indonesia serta terdaftar
di OJK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.

KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai pelayanan lain
seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat ini, KB Bank telah berperan aktif
sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 28 Februari 2026, KB Bank telah
mewaliamanati sekitar Rp.126 Triliun outstanding Obligasi, Sukuk dan Medium Term Note (“MTN”) .

E.   PERIZINAN

1. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin Usaha Bank
   Umum Bank Bukopin.
2. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk hukum dan
   perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank Bukopin.
3. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
   5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
4. Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26
   Agustus 2005.
5. Tanda Daftar Perseroan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017 berlaku sampai
   dengan 23 September 2022.
6. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank Bukopin menjadi Bank Devisa No. 29/135/KEP/DIR
   tanggal 2 Desember 1996.

F.   PENGALAMAN KB BANK

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, KB Bank berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat dan Agen
Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan MTN dibeberapa Perseroan yang bergerak pada bidang-bidang
sebagai berikut:

1.   Financial Institution
2.   Property
3.   Infrastruktur




                                                        187
Page 191
4.    Mining
5.    Manufacture
6.    Telecommunication
7.    Media & Information
8.    Farmasi
9.    Gas
10.   Food & Beverage

G.    TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
1. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
    Sosial Orange, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
    Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
    menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
    Berwawasan Sosial Orange dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi
    Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange telah dialokasikan kepada Pemegang
    Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
3. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial
    Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan dokumen lainnya yang berkaitan Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; dan
4. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
    kepada OJK.

H. PENGGANTI WALI AMANAT

Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:

1.    Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai denan peraturan
      perundang-undangan
2.    Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
3.    pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
4.    Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
      atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
      berlaku di Negara Republik Indonesia;
5.    Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
      atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
6.    Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
      Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau RUPO dan/atau RUPSu dan/atau
      peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
7.    Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
8.    Atas permintaan para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
      Orange;
9.    Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
10.   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan OJK Nomor
      19/POJK.04/2020;




                                                       188
Page 192
11.      Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar imbalan
         jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
         Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak
         3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.

I.      IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 31 Maret 2026 dan yang telah
disusun dan disajikan oleh PT Bank KB Indonesia Tbk (”KB Bank”) dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 30 April
2026 yang ditandatangani oleh Kunardy Darma, Lie dan Jang Hyuk Im.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                       (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Maret                  31 Desember
                               KETERANGAN
                                                                           2026               2025               2024
     ASET
     Kas                                                                      433.139            333.954           369.083
     Giro pada Bank Indonesia                                               3.233.877          4.087.290         2.672.478
     Giro pada bank lain
      Pihak berelasi                                                                -                  -            10.585
      Pihak ketiga                                                          1.601.985          1.909.636           386.552
     Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                               (300)              (300)             (300)
     Giro pada bank lain - neto                                             1.601.685          1.909.336           396.837
     Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
      Pihak ketiga                                                          2.762.099          3.981.932         2.798.303
     Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto                    2.762.099          3.981.932         2.798.303
     Surat-surat berharga
      Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi              8.224.408          8.178.763         7.467.153
      Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
       komprehensif lain                                                       20.514             20.803         4.345.452
      Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
       diamortisasi
       Pihak berelasi                                                         105.000            105.000           105.000
       Pihak ketiga                                                        11.884.945         11.416.155         9.954.506
                                                                           20.234.867         19.720.721        21.767.111
     Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                              (6.233)            (1.588)            (280)
     Surat-surat berharga - neto                                           20.228.634         19.719.133        21.766.831
     Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto             -           236.473                 -
     Tagihan derivatif                                                           4.828              3.672           12.054
     Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
      Pihak berelasi                                                           527.706            833.784           339.983
      Pihak ketiga                                                         48.046.158         49.040.863        47.187.503
     Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                          (2.779.716)        (2.780.207)       (2.992.197)
     Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto           45.794.148         47.094.440        44.535.289
     Tagihan akseptasi                                                         201.876                397            84.279
     Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                               (3.154)                (6)           (1.200)
     Tagihan akseptasi - neto                                                  198.722                391            83.079
     Penyertaan saham                                                                15                15                 15
     Aset tetap dan aset hak guna                                            5.161.267          5.180.541         4.776.998
     Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                       (1.577.524)        (1.557.579)       (1.456.694)
     Aset tetap dan aset hak guna - neto                                     3.583.743          3.622.962         3.320.304
     Aset pajak tangguhan - neto                                             1.234.587          1.237.874         1.258.561
     Aset tak berwujud                                                       1.256.016          1.256.016           636.119
     Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                     (439.407)          (419.882)         (365.312)



                                                               189
Page 193
                                                                                                  (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                               31 Maret                 31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                       2026                2025            2024
Aset tak berwujud - neto                                                  816.609             836.134         270.807
Aset lain-lain - neto                                                   6.696.237           6.731.255       5.591.657
JUMLAH ASET                                                           86.588.323          89.794.861      83.075.298

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                         459.507            670.247          401.263
Simpanan dari nasabah
Giro
 Pihak berelasi                                                            14.234                781            3.203
 Pihak ketiga                                                           7.668.760          8.789.631        6.286.045
Tabungan
 Pihak berelasi                                                            18.065             40.018           45.260
 Pihak ketiga                                                           6.837.347          7.878.976        6.870.242
Deposito berjangka
 Pihak berelasi                                                            32.860            102.893           42.412
 Pihak ketiga                                                          33.814.861         37.826.803       33.345.996
Simpanan dari bank lain
 Pihak berelasi                                                         1.565.730          1.685.231        2.710.649
 Pihak ketiga                                                           1.314.408            793.346          170.537
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto     3.608.945          1.456.531        3.739.878
Liabilitas derivatif                                                          346              5.166            3.641
Liabilitas akseptasi                                                      201.876                397           84.279
Pinjaman yang diterima
 Pihak berelasi                                                         2.999.537           3.000.000       6.557.175
 Pihak ketiga                                                          10.410.880           9.818.448       7.363.469
Surat berharga yang diterbitkan                                         8.605.434           8.505.922       5.790.158
Utang pajak                                                                52.539              46.100          60.903
Liabilitas lain-lain                                                      938.193           1.134.064       1.638.402
JUMLAH LIABILITAS                                                     78.543.522          81.754.554      75.113.512

EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                    19.000.000         19.000.000       19.000.000
Tambahan modal disetor                                                  8.225.767          8.225.767        8.225.767
Surplus revaluasi aset                                                  1.811.400          1.817.039        1.816.965
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
 berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
 melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan                 19             559            (14.149)
Saldo laba                                                            (20.967.598)    (20.978.107)        (21.041.182)
                                                                         8.069.588       8.065.258           7.987.401
Kepentingan non-pengendali                                                 (24.787)        (24.951)            (25.615)
JUMLAH EKUITAS                                                          8.044.801       8.040.307           7.961.786
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                          86.588.323      89.794.861          83.075.298




                                                          190
Page 194
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASI

                                                                                       (dalam Jutaan Rupiah)
                                                       31 Maret                     31 Desember
               KETERANGAN
                                                2026              2025           2025         2024
 PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
 Pendapatan bunga dan syariah
  Pendapatan bunga                              1.273.564          1.165.873      4.892.632       4.897.013
  Pendapatan syariah                              127.300            139.292        545.088         522.826
 Total pendapatan bunga dan syariah             1.400.864          1.305.165      5.437.720       5.419.839
 Beban bunga dan syariah
  Beban bunga                                   (907.634)           (976.725)    (3.874.477)     (3.964.078)
  Beban syariah                                  (86.186)            (91.594)      (371.297)       (336.166)
 Total beban bunga dan syariah                  (993.820)         (1.068.319)    (4.245.774)     (4.300.244)
 Pendapatan bunga dan syariah - neto              407.044             236.846      1.191.946       1.119.595
 Pendapatan operasional lainnya
  Provisi dan komisi lainnya                      62.355              46.042        228.656         210.590
  Keuntungan atas penjualan surat-surat
   berharga - neto                               (12.630)              1.192        22.508)           1.586
  Keuntungan selisih kurs - neto                   27.635             27.978      (159.841)          40.476
  Lain-lain                                        17.138              7.680        105.628          78.007
 Total pendapatan operasional lainnya              94.498             82.892        196.951         330.659
 Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
  penurunan nilai atas aset keuangan - neto       12.957             153.589      (450.212)      (3.452.900)
 Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
  asing - neto                                         181            (8.806)       186.596            6.180
 Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
  komitmen dan kontinjensi - bersih               (3.845)             (3.069)        (8.634)           5.385
 Beban penyisihan kerugian penurunan nilai
 atas
  aset non-keuangan - neto                             251             1.048          9.015        (798.341)
 Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai
 wajar
  aset keuangan                                  (89.186)             11.478        (86.201)        (23.246)
 Beban operasional lainnya
  Umum dan administrasi                         (174.240)          (220.677)     (1.232.578)      (1.107.161)
  Gaji dan tunjangan karyawan                   (196.230)          (166.029)       (790.297)        (799.877)
  Premi program penjaminan pemerintah            (33.391)           (21.322)       (111.886)         (82.152)
 Total beban operasional lainnya                (403.861)          (408.028)     (2.134.761)     (1.989.190))
 RUGI OPERASIONAL                                 18.039             65.950     (1.095.300)     (4.786.187)
 PENDAPATAN              (BEBAN)        NON-
                                                 (9.428)            383.218      1.237.859        (116.192)
 OPERASIONAL-NETO
 LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK
  PENGHASILAN                                      8.611            449.168        142.559      (4.916.818)

 MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
  Kini                                                  -              (802)              -          (3.159)
  Tangguhan                                       (3.353)           (99.453)       (17.150)      (1.421.241)
 Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto         (3.353)          (100.255)       (17.150)      (1.424.400)
 LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                       10.673            352.123        125.409      (6.328.620)

 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-
 rugi:




                                                   191
Page 195
                                                                                       (dalam Jutaan Rupiah)
                                                          31 Maret                    31 Desember
                KETERANGAN
                                                   2026              2025          2025         2024
  Pengukuran kembali keuntungan (kerugian)
 atas
   program imbalan pasti                                     -              126      (3.653)         (14.252)
  Perubahan surplus revaluasi aset                           -                -           74         213.072
  Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
   direklasifikasi ke laba rugi                      (5.639)                   -        804            3.135
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
   dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
   Nilai      wajar      melalui   penghasilan
 komprehensif
   lain                                                (606)            6.436        18.857          (27.836)
 Pajak penghasilan terkait pos yang akan                                             (4.149)            6.124
  direklasifikasi ke laba rugi                            66           (1.416)
 Penghasilan komprehensif lain - neto                (6.179)             5.146        11.933         180.243
 Total laba (rugi) komprehensif tahun
                                                      4.494           357.269        78.521      (6.148.377)
 berjalan

 Laba (rugi) tahun berjalan       yang dapat
 diatribusikan
  kepada:
  Pemilik entitas induk                               5.143           348.712         65.921      (6.329.138)
  Kepentingan non-pengendali                          5.366             3.208            667              518
                                                     10.673           351.920         66.588      (6.328.620)
 Total penghasilan (rugi) komprehensif
 periode/
  tahun berjalan yang dapat diatribusikan
 kepada:
  Pemilik entitas induk                              (1.085)          353.856         77.857      (6.148.908)
  Kepentingan non-pengendali                           5.415            3.210            664              531
                                                       4.330          357.066         78.521      (6.148.377)
 LABA PER SAHAM Dasar/dilusaian (nilai
                                                          0,06              1,87       0,66             (34)
 penuh)

J.   PENERBITAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
     SOSIAL ORANGE PERSEROAN

Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan surat pernyataan
nomor surat pernyataan dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange nomor 18377/CUST/VIII/2026 dan nomor 18378/CUST/VIII/2026 tanggal 26 Agustus 2026 meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan:
   • Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
   • Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
   • Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
   • Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
   • Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
   • Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perseroan Pemeringkatan Efek;
   • Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik langsung maupun
      tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek bersifat utang.




                                                      192
Page 196
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatani:
   • Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana diatur
      dalam POJK No. 20/2020;
   • Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat utang.

K.   ALAMAT WALI AMANAT

                                  Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                          PT Bank KB Indonesia Tbk
                                           Gedung KB Bank Lantai 8
                                          Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                           Jakarta 12770, Indonesia
                                            Telepon: (021) 7988266
                                           Up.: Custody Department




                                                     193
Page 197
XIII.        TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
             ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
             ORANGE
  Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan oleh Perseroan
  melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran di KSEI. Dengan
  didaftarkannya Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut di KSEI,
  maka atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini berlaku ketentuan
  sebagai berikut:

  a.    Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
        dalam bentuk sertifikat kecuali Setifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
        Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
        Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Obligasi Berwawasan Sosial Orange
        dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif
        di KSEI. Selanjutnya, Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hasil
        Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
        menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perseroan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi
        Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam Rekening Efek di KSEI.
        Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
        Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercatat dalam Rekening Efek;
  b.    Pengalihan kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
        dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
        Pemegang Rekening;
  c.    Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercatat
        dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
        Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil, memberikan suara dalam RUPSu, serta hak-hak lainnya yang
        melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
  d.    Pendapatan Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
        Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
        Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui
        Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal Pendapatan Bagi Hasil maupun pembayaran kembali Dana Obligasi
        Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditetapkan Perseroan masing-
        masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
        Sosial Orange, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
        Sosial Orange. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
        yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
        Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang memiliki Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
        Berwawasan Sosial Orange pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil;
  e.    Hak untuk menghadiri RUPO dan RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
        Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali
        Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang disimpan di KSEI
        sehingga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan RUPSu (H-3) sampai
        dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
  f.    Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
        Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib membuka Rekening Efek di Perseroan Efek atau Bank Kustodian yang
        telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.




                                                           194
Page 198
1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam Peraturan No.
IX.A.7

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
     BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan
dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin
Emisi Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail. Setelah FPPO dan/atau FPPSu diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO
dan/atau FPPSu tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu. Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan/atau FPPSu dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda
bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di
samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO dan/atau FPPSu wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri
dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berhak
untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange apabila pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO dan/atau FPPSu.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan
dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dimulai dan ditutup pada tanggal 14 – 15 September 2026 mulai pukul 10.00 – 16.00 WIB.

5.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
     MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu selama jam kerja mulai
pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat
di mana pemesanan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu.




                                                        195
Page 199
6.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
     BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharbah akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan
dari FPPO dan/atau FPPSu yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

7.   PENJATAHAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
     SOSIAL ORANGE

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dipesan melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah 16 September 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal
terjadi kelebihan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan
terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu)
formulir pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang pertama
kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib
menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2
dan Pasal 10 ayat (1) POJK No. 36/2014.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa
Penawaran Umum.

8.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
     MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tempat
mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange selambat-lambatnya pada tanggal 17 September 2026 (in
good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:




                                                         196
Page 200
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Orange

                                                                        Bank Rakyat Indonesia
                                                                     Cabang Bursa Efek Indonesia
            PT Bahana Sekuritas
                                                                  No. Rekening : 020601011691303
                                                                       A/n : PT Bahana Sekuritas
                                                                                Bank BRI
                                                                      Cabang Bursa Efek Jakarta
         PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                                 No. Rekening : 0671.01.000680.30.4
                                                                   A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                                              Bank Permata
                                                                       Cabang Sudirman Jakarta
         PT Indo Premier Sekuritas
                                                                      No. Rekening : 0701254783
                                                                    A/n : PT Indo Premier Sekuritas
                                                                              Bank Mandiri
                                                                       Cabang Jakarta Sudirman
            PT Mandiri Sekuritas
                                                                    No. Rekening : 1020005566028
                                                                       A/n : PT Mandiri Sekuritas
                                                                        Bank Rakyat Indonesia
                                                                     Cabang Bursa Efek Indonesia
    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                                 No. Rekening : 0671.01.000645.30.4
                                                              A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

                                                                       Bank CIMB Niaga Syariah
                                                                      Cabang Graha CIMB Niaga
             PT Bahana Sekuritas
                                                                     No. Rekening : 860002080100
                                                                       A/n : PT Bahana Sekuritas
                                                                             Bank Muamalat
                                                                           Cabang Sudirman
          PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                                      No. Rekening : 3010070250
                                                                   A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                                         Bank Permata Syariah
                                                                       Cabang Sudirman Jakarta
           PT Indo Premier Sekuritas
                                                                      No. Rekening : 0701575830
                                                                    A/n : PT Indo Premier Sekuritas
                                                                         Bank Permata Syariah
                                                                 Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
             PT Mandiri Sekuritas
                                                                     No. Rekening : 00971134003
                                                                       A/n : PT Mandiri Sekuritas
                                                                        Bank Syariah Indonesia
                                                                           Cabang The Tower
     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                                 No. Rekening : 777.777.6007
                                                              A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank atau biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
tidak dipenuhi.




                                                        197
Page 201
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 18 September 2026
kepada rekening Perseroan sebagai berikut:

          Obligasi Berwawasan Sosial Orange                   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                  Bank Rakyat Indonesia                                  Bank Syariah Indonesia
               Cabang: Jakarta Sudirman 1                                   Cabang: Wisma 46
             No. Rekening: 037601002447300                              No. Rekening: 7348168187
       Atas Nama: PT Permodalan Nasional Madani                 Atas Nama: PT Permodalan Nasional Madani

9.   DISTRIBUSI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
     ORANGE SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara elektronik akan
dilakukan pada tanggal 18 September 2026. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI. Dengan telah dilaksanaknnya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan KSEI. Selanjutnya, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange memberi instruksi kepada
KSEI untuk memindahbukukan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dari Rekening Obligasi Berwawasan Sosial Orange Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Rekening Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Rekening Efek Penjamin Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menurut bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
bersangkutan.

10. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan,
atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange telah diterima oleh masing-masing
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan belum
dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para
pemesan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sesudah pengumuman Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange batal demi hukum karena tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan.




                                                       198
Page 202
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan
yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu. Dalam hal pencatatan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek tidak dapat dilakukan
dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatan tidak terpenuhi, penawaran
atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang
pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi kerugian kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar maksimal ekuivalen dengan 1% (satu persen) diatas
Pendapatan Bagi Hasil dari masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, maka Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
Perseroan tidak diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.




                                                         199
Page 203
XIV.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
          PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
          MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
 Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu dapat diperoleh pada tanggal 14 – 15 September 2026 pada pukul 09.00
 – 16.00 WIB, pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
 Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
 Sosial Orange dan/atau melalui e-mail sebagai berikut:

       PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
                        SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

                    PT Bahana Sekuritas                                PT BRI Danareksa Sekuritas

                 Graha CIMB Niaga, Lantai. 19                               Gedung BRI II, Lantai 23
                   Jl. Jend. Sudirman No.58,                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                          Jakarta 12190                                          Jakarta 10210
                     Tel. (+62 21) 250 5081                                Telp. (+62 21) 5091 4100
                    Faks. (+62 21) 522 5869                                 Faks. (+62 21) 3501 817
                E-mail: bs_ibcm@bahana.co.id                   Email: ib-group1@ bridanareksasekuritas.co.id
              groupbsfixedincome@bahana.co.id                  debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
                    www.bahanasekuritas.id                             www.bridanareksasekuritas.co.id

                 PT Indo Premier Sekuritas                                 PT Mandiri Sekuritas

                Pacific Century Place, Lantai 16                     Menara Mandiri I, Lantai 24 dan 25
                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55,
                          Jakarta 12190                                          Jakarta 12190
                    Telp. (+62 21) 5088 7168                                Telp. (+62 21) 526 3445
                    Faks. (+62 21) 5088 7167                                Faks. (+62 21) 527 5701
                 Email: fixed.income@ipc.co.id                        Email: divisi-fi@mandirisek.co.id;
                      www.indopremier.com                                 www.mandirisekuritas.co.id

                                         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                          Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
                                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
                                                      Jakarta 12190
                                                Telp. (+62 21) 2924 9088
                                                Faks. (+62 21) 2924 9150
                                                 Email: fit@trimegah.com




                                                         200
Page 204
XV.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                 201
Page 205

          
Page 206

          
Page 207

          
Page 208

          
Page 209

          
Page 210

          
Page 211
                                      RB           PLawFirm

     Sehingga struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai
     berikut:

                                                                    Jumlah
                                               Jumlah                                     Persentase
                 Permodalan                                      Nilai nominal
                                               Saham                                         (%)
                                                                      (RD)
      Modal Dasar                              9.200.000      9.200.000.000.000 00
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh

      - Negara Republik Indonesia                1 Saham                1.000.000,00            0,00003
                                                    Seri A
                                                Dwiwarna

      - PT Bank Rakyat Indonesia               3.799.999      3.799.999.000.000,00            99,99997
        (Persero), Tbk                        Saham Seri
                                                       B
      Jumlah                                   3.800.000      3.800.000.000.000,00           100,00000
      Jumlah Saham Porteoel                    5.400.000      5.400.000.000.000,00

     Sesuai Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
     Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. S-699/MBU/09/2021
     tanggal 13 September 2021 yang telah dinyatakan dalam Akta No. 59/2021, telah dilakukan
     pengalihan saham seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia
     (Persero) Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik
     Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian, Perusahaan Perseroan
     (Persero) PT Permodalan Nasional Madani kepada dan dalam rangka Penambahan Penyertaan
     Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
     Bank Rakyat Indonesia Tbk No. 13 tanggal 13 September 2021, yang dibuat di hadapan
     Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Negara Republik Indonesia dengan PT
     Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

d.   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa
     Keuangan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga
     Jasa Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner
     Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-599/NB.11/2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan
     Kepatutan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham
     Pengendali PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

     Ditetapkannya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali
     Perseroan dikarenakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memenuhi ketentuan definisi
     Pemegang Saham Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang
     mengatur bahwa Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan,
     dan/atau kelompok usaha serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99997%
     (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh persen) saham
     pada Perseroan.

     Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh Negara
     Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan pihak yang
     mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun
     2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata cara
     Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (''PP No. 72
     Tahun 2016") dan Perseroan Terbatas yaitu hak untuk menyetujui: pengangkatan anggota
     Direksi dan anggota Komisaris; perubahan anggaran dasar; perubahan struktur kepemilika � \
                                                                                            :

Pendapat Hukum Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap V Tahun 2026
Page 212

          
Page 213

          
Page 214

          
Page 215

          
Page 216

          
Page 217

          
Page 218

          
Page 219

          
Page 220

          
Page 221

          
Page 222

          
Page 223

          
Page 224

          
Page 225

          
Page 226

          
Page 227

          
Page 228

          
Page 229

          
Page 230

          
Page 231

          
Page 232

          
Page 233

          
Page 234

          
Page 235

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size11.46 MB
Published18 Sep 2026
Pages235
Characters867,773
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result