Back to announcement
20260918_ASDF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32149745_lamp1.pdf
Listing Text extracted ASDFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 103
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 18 September 2026
Masa Penawaran Umum : 14 – 15 September 2026 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 18 September 2026
Tanggal Penjatahan : 16 September 2026 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 21 September 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KEEMPAT DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VII YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT ASTRA SEDAYA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN
DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
Kegiatan Usaha
Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. T.B. Simatupang No. 90 Jakarta 12530 Per 30 Juni 2026, Perseroan beroperasional di 69 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional dan
Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184 kantor cabang syariah yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia
Website: www.acc.co.id; email: treasury@acc.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.030.935.000.000,-
(SATU TRILIUN TIGA PULUH MILIAR SEMBILAN RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.550.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.550.000.000.000,- (dua triliun lima ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok sebesar Rp1.550.775.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok sebesar Rp999.225.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal
28 September 2027 untuk Seri A dan 18 September 2029 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN
MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI
AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA
JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
AAA (TRIPLE A)
id
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Indonesia Tbk.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi”) kepada OJK dengan surat No. 12/ASF-Trea/PUBVII-1/2025 tanggal 28 April 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”) dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-64/D.04/2025 pada tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah). Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.030.935.000.000,- (satu triliun tiga puluh miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah). Selanjutnya, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.550.000.000.000,- (dua triliun lima ratus lima puluh miliar Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-04252/BEI.PP1/05-2025 tanggal 5 Mei 2025. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-550/PL.11/2025 tanggal 24 Desember 2025 perihal Pencatatan Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2026, Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026, dan Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2026. Selanjutnya, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham Perseroan melalui Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 01/ASF/RUPS-SIR/ II/2026 tanggal 9 Maret 2026 (“Keputusan Pemegang Saham PUB Obligasi VII ASF”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, setiap Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI DAN/ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, MAKA DOKUMEN- DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN OBLIGASI YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN xi
RINGKASAN xii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM 16
III. PERNYATAAN UTANG 17
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 27
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN 31
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA 32
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR 32
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM 32
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN 33
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA 36
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP 42
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN TERASOSIASI YANG DIMILIKI 45
PERSEROAN
7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI 45
8. KEGIATAN USAHA PERSEROAN 46
9. PROSPEK USAHA 48
VII. PERPAJAKAN 50
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 51
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 52
i
Page 4
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 54
1. Umum 54
2. Permodalan Wali Amanat 54
3. Pengurus Dan Pengawasan 55
4. Kegiatan Usaha 55
5. Perizinan BRI 57
6. Tugas Pokok Wali Amanat 57
7. Penunjukan, Penggantian Dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat 57
8. Laporan Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 58
XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 60
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN 63
PEMBELIAN OBLIGASI
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 65
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas
Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya,
termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas
nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut
dari Perseroan.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
Bapepam : Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal, atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya.
iii
Page 6
Bapepam dan LK : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
466/KMK.01/2006 tanggal 31 (tiga puluh satu) Juli 2006 (dua ribu enam)
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2010 tanggal
11 (sebelas) Oktober 2010 (dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan, yang sejak tanggal 31 (tiga puluh satu)
Desember 2012 (dua ribu dua belas), yang tugas dan wewenangnya meliputi
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga keuangan lainnya, dimana OJK merupakan lembaga yang
menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi
pengaturan dan pengawasan -dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK,
Menteri Keuangan dan Bank Indonesia sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) (“Undang-undang OJK”)
BEI atau Bursa Efek : Berarti PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual
dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara
mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Selatan.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
ϳ
Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi
tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi,
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat
bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima
persen) per tahun;dan
• Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol
persen) per tahun;
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Daftar Pemesanan : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Pembelian Obligasi kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Hutang Obligasi, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Obligasi,
Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen
lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
iv
Page 7
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
dan/ atau diperdagangkan di Pasar Modal.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
dengan ketentuan UUP2SK yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Emiten atau yang diminta
Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi;
2. atau atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Obligasi yang dilakukan untuk dijual dan
diperdagangkan kepada Masyarakat.
Entitas Anak : Berarti perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana
Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan terbatas tersebut
dan/atau memiliki kendali atas perseroan terbatas tersebut, yang laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Entitas Asosiasi : Berarti perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana
Perseroan mempunyai penyertaan saham kurang dari 20% (dua puluh persen)
dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan terbatas tersebut.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat
negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
FPPO : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu formulir yang harus
diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi
Obligasi.
Harga Penawaran :
Berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Hari Bursa : Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan transaksi perdagangan
Efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan Hari Kerja biasa.
IAPI :
Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
v
Page 8
Informasi Tambahan : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
dengan tujuan agar pihak lain membeli Obligasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 angka 1 UUP2SK, yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk POJK
No. 9/2017.
Jumlah Terhutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas
pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang
dari waktu ke waktu.
Kesanggupan Penuh (Full : Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum
Commitment) ini berdasarkan dimana Penjamin Emisi Efek berjanji dan mengikatkan diri
akan menawarkan dan menjual Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya
Finance Tahap IV Tahun 2026 kepada Masyarakat pada pasar perdana dan
wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian
penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan
masa Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi
dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO (KTUR) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konsultan Hukum : Berarti Thamrin & Rekan Law Firm yang melakukan pemeriksaan dari segi
hukum atas Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dengan aspek
hukum dalam rangka Penawaran Umum ini.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal
yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan hak-
hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening
yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar
Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini adalah
PT BRI Danareksa Sekuritas.
Masa Penawaran Umum : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO yaitu
selama 2 (dua) Hari Kerja.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia.
vi
Page 9
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat hutang, dalam bentuk Rupiah, dengan nama
Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026, yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan atas Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, serta akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah
pokok Obligasi sebesar Rp2.550.000.000.000,- (dua triliun lima ratus lima
puluh miliar Rupiah) dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment), dengan ketentuan sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok sebesar Rp1.550.775.000.000,-
(satu triliun lima ratus lima puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen)
per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi.
• Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok sebesar sebesar
Rp999.225.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar dua
ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,40%
(tujuh koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga
puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berkelanjutan : Berarti Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance, yang akan
ditawarkan oleh Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp12.000.000.000.000,- (dua belas triliun Rupiah).
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berarti Lembaga yang independen
atau OJK yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
- Rekening Efek pada KSEI; atau
- Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang Undang Pasar Modal dan
Peraturan KSEI.
Pemeringkat :
Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”).
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk
menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
UUPM juncto UUP2SK, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan
lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Berkelanjutan Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur dalam UUPM, POJK No. 36/POJK.04/2014, peraturan
pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Pengakuan Hutang : Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi
Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 97 tanggal
28 Agustus 2026, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH,
M.Kn, Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
vii
Page 10
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan menjamin
sesuai dengan bagian masing-masing dengan kesanggupan penuh (full
commitment) untuk membeli dan membayar sisa Obligasi yang tidak diambil
oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian penjaminan Emisi
Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta
Obligasi penyelenggaraan Penawaran Umum, yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk. sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata
Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal
Pembayaran pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
dan ketentuan-ketentuan lain yang paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020, yang termuat dalam Akta
No. 99 tanggal 28 Agustus 2026, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery
Jovina, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran
Obligasi di KSEI Obligasi di KSEI No. SP-104/OBL/KSEI/0826 tertanggal 28 Agustus 2026,
yang dibuat di bawah tangan.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan yang telah diberikan Bursa Efek Indonesia atas
permohonan pencatatan efek dari Perseroan dengan nomor
S-04252/BEI.PP1/05-2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Persetujuan Prinsip
Pencatatan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahun 2025
PT Astra Sedaya Finance (ASDF).
Perjanjian Penjaminan : Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 98 tanggal 28 Agustus 2026, yang dibuat dihadapan Esther
Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 96 tanggal
28 Agustus 2026, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH,
M.Kn, Notaris di Jakarta.
Pernyataan Penawaran : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi
Umum Berkelanjutan Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 No. 35 tertanggal
18 Maret 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya
Finance Tahap I Tahun 2025 No. 4 tertanggal 6 Mei 2025, Addendum II
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan VII
Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 No. 1 tertanggal 3 Juni 2025,
Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi
Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 No. 35 tertanggal
24 Juni 2025 yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn,
Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum atau perusahaan publik, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
viii
Page 11
Pernyataan Pendaftaran : Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan
Menjadi Efektif atau kepada OJK telah menjadi Efektif, yakni pada hari kerja ke-20 (kedua puluh)
Tanggal Efektif sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 angka 25 UUP2SK.
Perseroan atau ASF : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Astra Sedaya
Finance, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Persyaratan Obligasi : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sehingga kata demi
kata harus dianggap termasuk dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
POJK No. 1/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.05/2015 tanggal
23 Maret 2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa
Keuangan Non-Bank.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam rangka Penawaran
Umum Bersifat Utang.
POJK No. 14/2025 : Berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 29/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 30/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014
tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 35/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018
tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 40/2025 : Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
POJK No. 45/2024 : Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
ix
Page 12
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang
ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi,
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal
sebesar Rp2.550.000.000.000,- (dua triliun lima ratus lima puluh miliar
Rupiah), dengan rincian nilai per seri sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan sebesar Rp1.550.775.000.000,- (satu triliun lima
ratus lima puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan
bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi.
• Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp999.225.000.000,-
(sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh lima
juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali Obligasi sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
dan Satuan Perdagangan Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya dan satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
yang diterbitkan oleh Emiten tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Suara : Berarti hak yang dimiliki setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah)
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi
yang dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yaitu tanggal
18 September 2026 yang dilakukan secara elektronik yang akan ditentukan
dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Efektif : Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan
kepadaKepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menjadi Efektif sesuai
surat No. S-64/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
Obligasi oleh Emiten kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal
Pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Emisi Efek kepada Perseroan.
x
Page 13
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi adalah tanggal 28 September 2027 untuk Seri A dan tanggal
18 September 2029 untuk Seri B.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang
disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam rekening Perseroan (in good funds) sesuai Tanggal Emisi.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Bunga Obligasi dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu selambat-lambatnya
pada 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.
Tanggal Penjatahan adalah tanggal 16 September 2026.
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal atau UUPM Modal, Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2023, sebagaimana
diubah Sebagian dengan UUP2SK.
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang tanggal 31 Maret 2023.
Undang-Undang : Berarti Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
Pengembangan dan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Penguatan Sektor Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan tanggal 12 Januari 2023
Keuangan atau UUP2SK sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
Wali Amanat : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta
Pusat bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan bertindak selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan
atas nama serta sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
SBSF : PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
AAF : PT Astra Auto Finance
CSDI : PT Cipta Sedaya Digital Indonesia
PSS : PT Pratama Sadya Sadana
xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
PENDIRIAN DAN UMUM
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian
telah beberapa kali mengalami perubahan dan diubah dimana perubahan anggaran dasar Perseroan perubahan
yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat,
dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan (iii) diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia (“BNRI”) No. 5120 dari BNRI No. 13 tanggal 14 Pebruari 2023 berdasarkan mana Keputusan
Sirkuler tanggal 16 Desember 2021 (“Akta No. 127/2021”), berdasarkan mana seluruh pemegang saham
Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Keputusan
Sirkuler Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember
2021, telah menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau
jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha
yang benar- benar dijalankan Perseroan saat ini adalah kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam
bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara
angsuran oleh konsumen.
Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S-3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang
Perubahan Status PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya
Finance.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DUA TAHUN TERAKHIR PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan
susunan kepemilikan saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran, Dengan demikian struktur permodalan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 64 tanggal 28 Februari 2014, dibuat
di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10055 tanggal 11 Maret 2014; (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU.0020803.AH.01.09.TAHUN 2014 tanggal 11 Maret 2014; dan (iii) diumumkan dalam
Tambahan BNRI No. 5645/L dari BNRI No. 51 tanggal 27 Juni 2014, juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Astra Sedaya Finance No. 92 tanggal 20 Oktober 2014, dibuat di hadapan
Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan BNRI
No. 7915/L dari BNRI No. 97 tanggal 5 Desember 2014.
Selanjutnya, susunan pemegang saham Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan dimana perubahan
yang terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat
di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Akta No. 33/2018”), berdasarkan mana Surat Pernyataan Direksi pada
tanggal 25 Mei 2018, menyatakan, berdasarkan Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 31 dan Akta
Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 32 keduanya tertanggal 25 Mei 2018, dibuat oleh dan dihadapan
Aryanti Artisari, SH. Notaris di Jakarta Selatan.
xii
Page 15
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
Persentase
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal
(%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 1.500.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Astra International Tbk 445.518.730 445.518.730.000 46,87
PT Garda Era Sedaya 267.311.238 267.311.238.000 28,13
PT Sedaya Multi Investama 237.609.990 237.609.990.000 25,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 950.439.958 950.439.958.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 549.560.042 549.560.042.000
PENYERTAAN PADA ENTITAS ASOSIASI
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak yang dikonsolidasikan
dengan Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:
Presentase
Nama Tahun Bidang Penyertaan Tahun Status atas Laba
Perusahaan Pendirian Usaha Perseroan Penyertaan Operasional Bersih
Perseroan
1986 Lembaga
SBSF 25% 1997 Beroperasi 0,95%
Pembiayaan
1991 Lembaga
AAF 25% 2003 Beroperasi 0,74%
Pembiayaan
1990 Informasi dan
CSDI 21,3% 1997 Beroperasi 0,21%
Komunikasi
1989 Penjualan
PSS 25% 1989 Beroperasi 0,11%
mobil bekas
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit) serta tahun yang
berakhir pada pada periode tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2025 (diaudit), dan 2024 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, yang tercantum dalam informasi
tambahan ini.
Informasi Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam
tabel di bawah ini diambil dari:
i. Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 serta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu; dan
ii. Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
(“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota
jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan
No.00144/2.1457/AU.1/09/1997-1/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ichsan
Arifanto, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam miliaran Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
Jumlah Aset 42.918 42.265 41.129
Jumlah Liabilitas 31.241 30.931 30.791
Jumlah Ekuitas 11.677 11.334 10.338
ΎhŶĂƵĚŝƚĞĚ
xiii
Page 16
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam miliaran Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Jumlah Pendapatan - bersih 3.368 3.219 6.639 6.758
Jumlah Beban 2.162 2.021 4.158 4.283
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 1.230 1.217 2.525 2.503
Laba Bersih 960 948 1.968 1.949
Laba Per Saham - Dasar dan Dilusian (Rupiah
1.010 997 2.071 2.051
penuh)
ΎhŶĂƵĚŝƚĞĚ
Laporan Arus Kas
(dalam miliaran Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi 530 (570) 265 712
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
(17) (10) (33) (45)
investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk dari aktivitas
(483) 191 (484) (607)
pendanaan
ΎhŶĂƵĚŝƚĞĚ
Rasio Keuangan
(dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025* 2025 2024
PROFITABILITAS
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%) 36,52 37,81 38,03 37,04
Laba Bersih / Pendapatan (%) 28,50 29,45 29,64 28,84
Laba Bersih / Ekuitas (%)1) 16,44 17,80 17,36 18,85
Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2) 4,47 4,48 4,66 4,74
Pendapatan / Jumlah Aset (%) 15,70 15,22 15,71 16,43
RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan
0,71 0,72 0,71 0,72
Terhadap Jumlah Aset (x)
Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3) 2,68 2,97 2,73 2,98
Total Liabilitas Terhadap Aset (x) 0,73 0,75 0,73 0,75
Gearing Ratio (x) 2,59 2,85 2,65 2,86
Current Ratio (%) 84,00 88,62 92,18 89,40
Interest Coverage Ratio (%) 242,98 231,29 236,71 236,40
Debt Service Coverage Ratio (%) 19,53 21,66 22,40 22,56
RASIO ASET PRODUKTIF
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah
(Termasuk Joint Finance) 4) dibandingkan Piutang
0,35 0,50 0,30 0,49
Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint
Finance) 5) (%)
RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan (%) 4,63 (5,35) (1,76) 1,84
Laba Bersih (%) 1,27 0,11 0,97 4,45
Jumlah Aset (%) 1,55 2,86 2,76 3,21
Jumlah Liabilitas (%) 1,00 2,81 0,45 1,03
Jumlah Ekuitas (%) 3,03 3,02 9,63 10,30
ΎhŶĂƵĚŝƚĞĚ
Keterangan:
1) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2026 dan 2025, dibagi dengan total ekuitas berdasarkan
SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2026 dan 2025, dibagi total aset berdasarkan SEOJK
No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas terhadap ekuitas tidak melebihi
10:1.
4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari 90
hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan yang tidak diaudit dan tidak direviu.
5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi pembiayaan bersama without
recourse.
xiv
Page 17
Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan 30 Juni 2026
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas Maksimum 10:1 2,59x
Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026.
Harga Penawaran
100% dari nilai nominal Obligasi.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi
Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi
sebesar sebesar Rp2.550.000.000.000,- (dua triliun lima ratus lima puluh miliar Rupiah) terdiri atas:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.550.775.000.000,- (satu triliun lima ratus
lima puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri A adalah
pada tanggal 28 September 2027.
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per
tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi
Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp999.225.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh
sembilan miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri B adalah pada
tanggal 18 September 2029.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
18 Desember 2026. Sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dilakukan pada saat jatuh tempo Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.
xv
Page 18
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Hasil Pemeringkatan
Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas
Obligasi, sesuai dengan surat No. RC-0371/PEF-DIR/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Astra Sedaya Finance Tahun 2025 Periode
10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 sebagaimana ditegaskan kembali dengan surat No. RTG-313/PEF-
DIR/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai
berikut:
idAAA (Triple A)
Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun
2026 (rating rationale) yang disampaikan oleh Pefindo:
1. Faktor Pendukung Utama
Dukungan yang sangat kuat dari Grup Astra
Perseroan sangat terintegrasi dengan unit bisnis otomotif Grup Astra yang menguasai pangsa pasar lebih dari
50%. Perseroan membiayai sekitar 22,8% penjualan mobil baru Astra di 2025 dan diperkirakan stabil di 20% –
23% ke depan. Dukungan reputasi dan kepemilikan saham mayoritas menegaskan status Perseroan sebagai
bagian strategis Grup Astra.
2. Posisi pasar yang sangat kuat
Perseroan termasuk salah satu pembiayaan otomotif terkemuka di Indonesia, dengan membiayai 97.315 unit mobil
baru (pangsa pasar sebesar 12,1% dari penjualan mobil baru secara nasional) dan dominasi juga dalam segmen
mobil bekas dengan pembiayaan sebanyak 88.605 dan 78.368 unit pada tahun anggaran 2025 dan 2024, yang
masing-masing menyumbang 46,2% dan 41,2% dari total portofolio pembiayaan barunya. Dengan memiliki
jaringan dan hubungan pada sekitar 2.300 dealer resmi, pangsa pasar pembiayaan piutang sebesar 7%-7,5%
diperkirakan tetap stabil.
3. Profil permodalan yang sangat kuat
Rasio utang terhadap ekuitas (DER) dijaga pada kisaran 2,7x – 3,2x untuk 12 – 24 bulan ke depan, masih jauh
di bawah batas regulasi 10x. Kapitalisasi Perseroan yang kuat terutama berasal dari kebijakan pencairan yang
konservatif dan akumulasi laba yang stabil. Perseroan juga memiliki ruang untuk ekspansi bisnis meski rasio
pembayaran dividen historis tinggi sekitar 50%.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
mencakup Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Jumlah Jumlah
Nominal Tingkat Jangka Tanggal Jatuh Terhutang
No. Nama Efek Seri Peringkat
Bunga Waktu Efektif Tempo
(Rp miliar) (Rp miliar)
1 Obligasi Berkelanjutan V Astra
Sedaya Finance Tahap V Tahun 25-Agustus-
C 7,000 6,50% 60 Bulan AAA(idn) 26-Agu-2027 7,00
2022 2020
2 Obligasi Berkelanjutan VI Astra 26-Juni-
Sedaya Finance Tahap II Tahun B 750,620 6,40% 36 Bulan AAA(idn) 2023 26-Okt-2026 750,62
2023
3 Obligasi Berkelanjutan VI Astra 26-Juni-
Sedaya Finance Tahap II Tahun C 60,835 6,45% 60 Bulan AAA(idn) 2023 26-Okt-2028 60,84
2023
xvi
Page 19
Jumlah Jumlah
Nominal Tingkat Jangka Tanggal Jatuh Terhutang
No. Nama Efek Seri Peringkat
Bunga Waktu Efektif Tempo
(Rp miliar) (Rp miliar)
4 Obligasi Berkelanjutan VI Astra 26-Juni-
Sedaya Finance Tahap III Tahun B 1.181,690 6,55% 36 Bulan AAA(idn) 2023 23-Apr-2027 1.181,69
2024
5 Obligasi Berkelanjutan VI Astra 26-Juni-
Sedaya Finance Tahap III Tahun C 364,725 6,65% 60 Bulan AAA(idn) 2023 23-Apr-2029 364,73
2024
6 Obligasi Berkelanjutan VI Astra 26-Juni-
Sedaya Finance Tahap IV Tahun B 1.415,805 6,70% 36 Bulan AAA(idn) 2023 2-Okt-2027 1.415,81
2024
7 Obligasi Berkelanjutan VI Astra
Sedaya Finance Tahap V Tahun 26-Juni-
B 1.000,000 6,75% 36 Bulan AAA(idn) 14-Mar-2028 1.000,00
2025 2023
8 Obligasi Berkelanjutan VII Astra
Sedaya Finance Tahap I Tahun 26-Juni-
B 510.020 6,55% 36 Bulan AAA(idn) 4-Juli-2028 510,02
2025 2025
9 Obligasi Berkelanjutan VII Astra 370
Sedaya Finance Tahap II Tahun 26-Juni-
A 300,000 5,40% Hari AAA(idn) 4-Nov-2026 300,00
2025 2025
Kalender
10 Obligasi Berkelanjutan VII Astra
Sedaya Finance Tahap II Tahun 26-Juni-
B 1.100,000 5,65% 36 Bulan AAA(idn) 24-Okt-2028 1.100,00
2025 2025
11 Obligasi Berkelanjutan VII Astra
Sedaya Finance Tahap II Tahun 26-Juni-
C 600,000 5,90% 60 Bulan AAA(idn) 24-Okt-2030 600,00
2025 2025
12 Obligasi Berkelanjutan VII Astra 370
Sedaya Finance Tahap III Tahun 26-Juni-
A 810,675 5,10% Hari AAA(idn) 20-Apr-2027 810,675
2026 2025
Kalender
13 Obligasi Berkelanjutan VII Astra
Sedaya Finance Tahap III Tahun 26-Juni-
B 220,260 5,95% 36 Bulan AAA(idn) 10-Apr-2029 220,260
2026 2025
Total jumlah obligasi yang terhutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan 8.321,65
Tidak terdapat rasio-rasio pembatasan sehubungan dengan penerbitan efek bersifat utang sebelumnya yang
belum dilunasi.
Sumber dana untuk pelunasan obligasi yang akan jatuh tempo di tahun 2026 adalah dari kas internal Perseroan.
UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Bank Pan Indonesia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 696
PT Bank Central Asia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 83
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 283
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 94
Standard Chartered Bank Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 250
PT United Tractors Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 20
PT Bank Negara Indonesia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 83
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 150
PT Bank SBI Indonesia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 25
PT Bank Maspion Indonesia Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 42
PT Bank Pan Indonesia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 696
Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd. Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang 26
Bank of China Limited Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang 33
China Citic Bank International Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang 69
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Obligasi 751
Finance Tahap II Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Obligasi 300
Finance Tahap II Tahun 2025 Seri A
Jumlah 2.905
Atas utang yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan akan dilunasi
menggunakan kas internal Perseroan.
xvii
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan
xviii
Page 21
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN
SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000
(DUA TRILIUN RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.030.935.000.000,-
(SATU TRILIUN TIGA PULUH MILIAR SEMBILAN RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK
SEBESAR Rp2.550.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.550.000.000.000,- (dua triliun
lima ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok sebesar Rp1.550.775.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh miliar tujuh ratus
tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen)
per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok sebesar Rp999.225.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar dua
ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 18 Desember
2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal
28 September 2027 untuk Seri A dan 18 September 2029 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan
dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek utang
jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:
idAAA (Triple A)
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
Kegiatan Usaha
Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan
pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
1
Page 22
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. T.B. Simatupang No.90 Per 30 Juni 2026, Perseroan beroperasional di 69
Jakarta 12530 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional
Telepon: (021) 7885 9000; dan kantor cabang syariah yang tersebar di berbagai
Faksimili: (021) 7885 1184 wilayah di Indonesia
Website: www.acc.co.id
Email: treasury@acc.co.id
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN
NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN
APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
A. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014 yaitu:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
2. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh
Perseroan tertanggal 28 Agustus 2026.
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Sesuai dengan POJK No. 35/2018, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III
Tahun 2026, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-550/PL.11/2025 tanggal 24 Desember 2025, perihal
Pencatatan Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun
2026, Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026,
dan Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2026.
B. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi
Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi
sebesar Rp2.550.000.000.000,- (dua triliun lima ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok sebesar Rp1.550.775.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh miliar tujuh ratus
tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen)
per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi.
2
Page 23
Seri B : Jumlah Pokok sebesar Rp999.225.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar dua
ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah
Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu
Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu
Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:
Bunga Ke: Seri A Seri B
1 18 Desember 2026 18 Desember 2026
2 18 Maret 2027 18 Maret 2027
3 18 Juni 2027 18 Juni 2027
4 28 September 2027 18 September 2027
5 - 18 Desember 2027
6 - 18 Maret 2028
7 - 18 Juni 2028
8 - 18 September 2028
9 - 18 Desember 2028
10 - 18 Maret 2029
11 - 18 Juni 2029
12 - 18 September 2029
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua
utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Pemegang Obligasi berhak menerima Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
3. Pemegang Obligasi berhak menerima sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama berhak meminta diselenggarakan RUPO
dengan ketentuan bahwa Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO.
5. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili berhak menghadiri RUPO Secara Elektronik dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
6. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik merupakan Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan
RUPO Secara Elektronik.
3
Page 24
7. Dalam hal dilakukan RUPO Secara Elektronik kedua dan ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak
hadir:
a. untuk RUPO Secara Elektronik kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO
Secara Elektronik kedua; dan
b. untuk RUPO Secara Elektronik ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO
Secara Elektronik ketiga.
8. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat, Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara
Elektronik merupakan Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Obligasi dari
Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
9. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
mengikuti ketentuan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung
jawab Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri:
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang
jelas oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
setelah pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah
diberikan), tidak melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Membayar, membuat atau menyatakan dividen atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku
Perseroan bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan;
b. Memberikan Pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi dimana keseluruhan jumlah dari semua
Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan, kecuali dilaksanakan
sehubungan dengan transaksi anjak piutang (factoring) dan/atau sekuritisasi atas piutang termasuk
piutang dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil (KUK) dan joint financing agreement
(transaksi pembiayaan bersama) serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan
dengan hal ini Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
c. Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan menyediakan atau
memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
1) dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang lazim; atau
2) dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas piutang-piutang
termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan joint financing agreement
(transaksi pembiayaan bersama);
d. Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari harta kekayaan (total aset)
Perseroan, kecuali:
1) pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
2) pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
e. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebut kan dalam anggaran dasar Perseroan pada saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Perseroan akan:
a. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya setiap
Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
keberlakuan, serta dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
b. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.b (vii) Perjanjian Perwaliamanatan,
harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi ratio 10:1 (sepuluh berbanding
satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
c. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
4
Page 25
d. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan
Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran sesuai dengan surat keterangan Wali
Amanat yang didasarkan pada keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi oleh
Perseroan, paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan Jumlah
Terhutang disertai dengan fotokopi bukti penyetoran tersebut pada hari uang sama.
e. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
kepada PT. Asuransi Astra Buana) terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
f. Mengizinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat
dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pasal 3.5.c Perjanjian
Perwaliamanatan, termasuk memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas
segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan, sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pemberitahuan dari Wali Amanat minimal
3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan;
g. Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan
atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi
tidak terbatas penyerahan atas:
1) Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan konsolidasi kepada OJK
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK;
2) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan, atau selambat-lambatnya
dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas, atau selambat-
lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan apa yang akan ditentukan oleh OJK.
h. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip-prinsip
Akuntansi dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-prinsip akuntansi
perlu untuk dikesampingkan;
i. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan;
j. Memberitahu Wali Amanat atas:
1) Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang saham
Perseroan
2) Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
3) Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali
Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang
yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah
diberitahukan kepada Wali Amanat bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila
terjadi peristiwa kelalaian, Perseroan telah memberikan gambaran lengkap atas kejadian
tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh
Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
k. Menjaga kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk tidak boleh kurang dari 50% (lima puluh persen)
dari modal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan POJK No.49/2020 berikut
perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. Kewajiban
pemeringkatan atas Obligasi ini akan tetap berlaku selama jangka waktu Obligasi.
m. Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan dari Wali
Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh dokumen-dokumen yang
berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian
Perwaliamanatan atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
n. Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut Perjanjian
Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban kepada
seluruh kreditur lainnya.
5
Page 26
Kelalaian Perseroan
Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali Amanat dapat
mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
1. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi atau nilai Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
pada saat jatuh tempo; atau
2. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3. kondisi Perseroan yang menyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan
dari laporan keuangan terkini yang telah diaudit baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada
di kemudian hari;atau
4. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan (moratorium); atau
5. adanya pelanggaran kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena satu atau lebih alasan sebagaimana tercantum dalam
sub a sampai dengan sub e di atas, maka Wali Amanat berkewajiban memberitahukan peristiwa tersebut kepada
Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
pemberitahuan tersebut diterima oleh Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat
berhak membuat pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi, maka berlaku ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
1. pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
3. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
4. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPO;
6. pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah
7. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam angka 8 di bawah ini;
8. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat-dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali (buy back) Obligasi. Pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi paling lambat 2
(dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
9. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proposional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah
Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
6
Page 27
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali (buy back) Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, Informasi yang
meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi;
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
14. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali (buy
back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
15. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back)
Obligasi tersebut;
16. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi
tersebut;
17. pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka jumlah
Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy back) Obligasi yang
dilakukan;
19. pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka 7 dan 8
Perjanjian Perwaliamanatan wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
1. Rapat Umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata cara atau periode
pembayaran bunga, yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan tetap memperhatikan POJK
Nomor: 20/POJK.04/2020 juncto POJK Nomor 14/2025;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK Nomor 20/POJK.04/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor:
20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO - Secara Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam POJK Nomor 14/2025:
3. Istilah RUPO berarti keduanya, yaitu RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor : 20/POJK.04/2020
dan RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 14/2025, kecuali dengan tegas
ditentukan lain.
7
Page 28
4. Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dilakukan dengan menggunakan:
a. e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem; dan/atau
b. sistem yang disediakan oleh Perseroan.
5. Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud pada poin 4 dapat merupakan:
a. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. Pihak lain yang disetujui oleh OJK.
Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas wajib berbentuk badan hukum Indonesia dan
berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang
disediakan oleh Penyedia Sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuan penggunaan e-RUPO yang ditetapkan
oleh Penyedia Sistem.
7. Dalam hal e-RUPO dilaksanakan oleh:
a. Penyedia Sistem; atau
b. Perseroan.
Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan KSEI untuk memastikan Pemegang Obligasi yang
berhak hadir dalam e-RUPO.
8. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK
9. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 8 butir a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada
Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Wali Amanat. Dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
10. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
11. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka -waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan:
1) paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan; dan
2) disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
f. Wali amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi dalam
pemanggilan RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam butir d di atas.
g. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 6 di atas memuat perubahan
tanggal penyelenggaran RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO, Wali Amanat wajib melakukan
pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, c, d, dan e diatas.
h. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaran RUPO dan/atau penambahan mata
acara RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas perintah OJK, kewajiban
melakukan pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud pada butir g di atas tidak berlaku,
sepanjang OJK tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.
12. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya -sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya, dengan ketentuan setiap
Pemegang Obligasi senilai Rp.1,- (satu Rupiah) berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
kecuali Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam butir b di bawah ini.
Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR yang diterbitkan
oleh KSEI.
8
Page 29
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
d. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
e. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
f. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
g. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO sebagaimana dimaksud dalam
butir f di atas diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO, materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
Perseroan yang meminta diadakannya RUPO dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi
dalam menyediakan materi RUPO.
h. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku. Ketentuan tersebut telah sesuai dengan peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian
Sentral Lampiran Keputusan Direksi KSEI Nomor KEP-0013/DIR/KSEI/0612.
i. RUPO Secara Elektronik wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris tanpa memerlukan
tanda tangan dari para peserta RUPO Secara Elektronik.
j. Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPO wajib
dihadiri secara fisik oleh:
1) Wali Amanat; dan
2) Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
k. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO Secara
Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
1) Perseroan; dan
2) Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
l. Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya RUPO secara fisik
sebagaimana dimaksud pada butir j dan k di atas.
m. Pemegang Obligasi atau penerima kuasanya dapat hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui
e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.
Jumlah Pemegang Obligasi atau penerima kuasanya yang dapat hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh
Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau penerima kuasanya yang
lebih dulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang
menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem
atau Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai
pemenuhan kuorum kehadiran.
n. RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan
paling sedikit:
1) pembukaan;
2) penetapan kuorum kehadiran;
3) pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
4) penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
5) penutupan.
o. Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib RUPO harus tersedia bagi Pemegang Obligasi
yang hadir.
Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik tersebut harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik
dimulai.
p. Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib memberikan
penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat:
1) kondisi umum Perseroan secara singkat;
2) mata acara RUPO; dan
3) mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara RUPO.
q. Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan RUPO secara fisik
sebagaimana dimaksud dalam butir j di atas, atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Obligasi
secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan
oleh OJK.
9
Page 30
r. Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan RUPO secara fisik sebagaimana
dimaksud dalam butir q di atas, tempat penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat
kedudukan Penyedia Sistem atau tempat kedudukan Perseroan dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
s. Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPO Secara
Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata
acara dalam RUPO Secara Elektronik berakhir. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara
elektronik sebelum RUPO Secara Elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara
Elektronik.
Penyedia sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sampai pada saat penghitungan suara
dilakukan.
t. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
butir s di atas, dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk
pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik berakhir.
Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau dicabut,
suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan RUPO Secara Elektronik menutup pemungutan
suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik.
u. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang -telah hadir secara elektronik namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
13. Kuorum dan Pengambilan Keputusan.
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam butir 9 poin 1 di atas, diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
Bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak tercapai,
pelaksanaan RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
10
Page 31
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dalam huruf (e) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak
tercapai, pelaksanaan RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak tercapai,
pelaksanaan RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam korum kehadiran dan
korum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.11 Perjanjian Perwaliamanatan.
14. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO.
15. Hak Pemegang Obligasi.
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili berhak menghadiri RUPO Secara Elektronik dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik merupakan Pemegang Obligasi
yang namanya tercatat dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
c. Dalam hal dilakukan RUPO Secara Elektronik kedua dan ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
berhak hadir:
1) untuk RUPO Secara Elektronik kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 empat) Hari Kerja sebelum
RUPO Secara Elektronik kedua; dan
2) untuk RUPO Secara Elektronik ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 empat) Hari Kerja sebelum
RUPO Secara Elektronik ketiga.
11
Page 32
d. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam angka 11 butir g di atas,
Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik merupakan Pemegang Obligasi
yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Obligasi dari Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
e. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam
angka 11 butir g di atas, Pemegang Obligasi yang berhak hadir mengikuti ketentuan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud pada butir b di atas.
16. Pemberian Kuasa Secara Elektronik.
a. Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada penerima kuasa secara
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dilakukan Pemegang
Obligasi melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh
Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh
Perseroan.
c. Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus dilakukan paling lama 1
(satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.
d. Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa
secara elektronik.
e. Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan -kuasa termasuk pilihan suara jika Pemegang --
Obligasi mencantumkan pilihan suara.
Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan paling lama 1
(satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.
f. Pihak yang dapat menjadi penerima kuasa secara elektronik pada RUPO Secara Elektronik merupakan
Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi dan wajib:
1) cakap menurut hukum; dan
2) bukan merupakan anggota Direksi, anggota -Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan.
g. Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada butir f harus telah terdaftar di dalam
sistem e-RUPO atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
h. Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO -secara langsung, wewenang penerima kuasa secara
elektronik untuk memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal.
i. Penunjukan dan pencabutan penerima kuasa secara elektronik, serta pemberian dan perubahan suara
melalui e-RUPO atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak,
serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh
Penyedia e-RUPO.
j. Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara
diatur oleh Penyedia Sistem.
Dalam hal RUPO Secara Elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh Perseroan, mekanisme
pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam
prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik yang dimiliki oleh Perseroan.
k. Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari pemegang obligasi
dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik.
17. Risalah dan Ringkasan Risalah RUPO.
a. Penyelenggara e-RUPO wajib membuat risalah RUPO.
b. Risalah RUPO sebagaimana dimaksud pada butir a wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris
yang terdaftar di OJK tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPO.
c. Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat atau Perseroan salinan cetakan yang memuat
paling sedikit:
1) daftar Pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik;
2) daftar Pemegang Obligasi yang memberikan kuasa secara elektronik;
3) rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
4) transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO Secara Elektronik untuk dilekatkan pada minuta
risalah RUPO.
d. Wali Amanat atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada butir c
kepada notaris.
e. Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang
disediakan Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada
angka 3 kepada notaris.
Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak membebaskan tanggung jawab
Penyedia Sistem untuk menyimpan semua data pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
f. Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik yang memuat
informasi paling sedikit:
1) tanggal pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, waktu
pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan mata acara RUPO Secara Elektronik.
12
Page 33
2) anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPO Secara
Elektronik jika anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada RUPO
Secara Elektronik; dan
3) jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO Secara
Elektronik dan persentasenya dari jumlah seluruh Obligasi yang mempunyai hak suara yang sah.
g. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO Secara Elektronik tercapai, selain memuat informasi sebagaimana
dimaksud pada angka 6, ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik wajib memuat informasi paling
sedikit:
1) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat;
2) jumlah Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
mata acara rapat, jika Pemegang Obligasi diberi kesempatan;
3) mekanisme pengambilan keputusan RUPO Secara Elektronik;
4) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap
mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; dan
5) keputusan RUPO Secara Elektronik.
h. Ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK dan
diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO Secara Elektronik
diselenggarakan.
i. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik
melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 8, penghitungan jumlah hari keterlambatan
atas penyampaian dan pengumuman risalah RUPO Secara Elektronik dihitung sejak hari pertama setelah
batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik
sebagaimana dimaksud pada butir h.
18. Media Pengumuman dan Bahasa Pengumuman.
a. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam poin 11 butir a,
b, f dan butir g serta poin 17 butir h, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
1) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
2) situs web Penyedia Sistem;
3) situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
4) situs web Perseroan,
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris.
b. Dalam hal penerbitan obligasi dan/atau Sukuk dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya tercatat di bursa
efek, Perseroan wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang,
dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam poin 11 butir
a, b, f dan butir g serta angka 17 butir h melalui situs web bursa efek.
c. Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada butir a angka 2, wajib memuat informasi yang sama dengan
informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang
diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud di atas, informasi dalam Bahasa Indonesia
yang digunakan sebagai acuan.
19. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.
Hasil Pemeringkatan
Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas
Obligasi, sesuai dengan surat No. RC-0371/PEF-DIR/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Astra Sedaya Finance Tahun 2025 Periode
10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 sebagaimana ditegaskan kembali dengan surat No. RTG-313/PEF-
DIR/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai
berikut:
idAAA (Triple A)
13
Page 34
Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020.
Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun
2026 (rating rationale) yang disampaikan oleh Pefindo:
1. Faktor Pendukung Utama
a. Dukungan yang sangat kuat dari Grup Astra
PEFINDO memandang Perseroan memiliki kemungkinan yang sangat kuat untuk mendapat dukungan dari
Grup Astra, mengingat bisnisnya yang terintegrasi dengan unit bisnis mobil Grup. Grup Astra merupakan
pemimpin pasar dalam penjualan mobil nasional, menguasai pangsa pasar lebih dari 50% selama tahun-tahun
yang ditinjau, dengan merek-merek utamanya, Toyota dan Daihatsu, masing-masing menguasai 31% dan
16% dari total penjualan mobil nasional pada tahun anggaran 2025. Pencapaian pangsa pasar ini sebagian
didukung oleh Perseroan sebagai salah satu lembaga pembiayaan utamanya. Grup mempertahankan minat
yang kuat dalam mempromosikan penjualan mobil secara kredit, yang mencakup sekitar setengah dari total
penjualan mobil baru secara nasional. Perseroan membiayai sekitar 22,8% dari unit penjualan mobil baru
Grup pada tahun anggaran 2025, dan PEFINDO memperkirakan pangsa pasar akan dipertahankan pada
sekitar 20% - 23% dalam jangka pendek hingga menengah. Mengingat status Perseroan yang sangat strategis
bagi Grup, PEFINDO memandang Grup berkomitmen kuat untuk menjaga kelangsungan finansial Perseroan.
Grup Astra memiliki saham mayoritas di Perseroan dan berbagi nama merek yang sama, yang mencerminkan
kendali yang kuat dan kemauan untuk berbagi risiko reputasi. Kapasitas Grup Astra untuk memberikan
dukungan luar biasa selama masa-masa sulit tidak tergoyahkan, didukung oleh profil bisnis dan keuangan
yang unggul. Grup Astra, salah satu konglomerat bisnis yang dominan di Indonesia, bergerak dalam berbagai
kegiatan, termasuk otomotif, alat berat, jasa keuangan, dan infrastruktur. Profil keuangannya yang solid
ditunjukkan oleh total aset, ekuitas, dan laba bersih masing-masing sebesar Rp507,4 triliun, Rp290,8 triliun,
dan Rp40,2 triliun pada tahun fiskal 2025.
b. Posisi pasar yang sangat kuat
PEFINDO perkirakan posisi bisnis Perseroan akan tetap sangat kuat dalam jangka menengah, didukung oleh
value-chain bisnis Grup Astra. Jaringannya yang luas dan hubungan yang mapan dengan para principal
otomotif dan sekitar 2.300 dealer mobil resmi, khususnya dealer yang terkait dengan Astra yang telah
berkontribusi dalam mendominasi pasar mobil nasional. Dengan memanfaatkan keunggulan ini, Perseroan
berhasil mempertahankan posisi dominan di pasar pembiayaan otomotif nasional. Dengan memanfaatkan
ekosistem yang kuat ini, Perseroan tetap mempertahankan posisinya sebagai salah satu perusahaan
pembiayaan mobil terkemuka di Indonesia. Per tahun fiskal 2025, Perseroan telah membiayai 97.315 unit
mobil baru, yang mewakili pangsa pasar sebesar 12,1% dari total penjualan mobil baru nasional. Perseroan
juga termasuk di antara pemain terkemuka di segmen pembiayaan mobil bekas, dengan membiayai 88.605
unit pada tahun fiskal 2025 dan 78.368 unit pada tahun fiskal 2024, di mana pembiayaan mobil bekas
menyumbang 46,2% pada tahun fiskal 2025 dan 41,2% pada tahun fiskal 2024 dari total portofolio pembiayaan
barunya. Meskipun pangsa pasar penjualan kendaraan bermerek Astra mengalami penurunan, yaitu menjadi
sbesar 53% pada sembilan bulan pertama di tahun 2025 dengan sebelumnya sebesar 56% pada tahun 2024,
Perseroan tetap mampu meningkatkan pangsa pasar keseluruhannya menjadi 7,4% pada tahun 2025 dari
7,0% pada tahun 2024. Peningkatan ini didukung oleh fleksibilitas Perseroan yang lebih besar dalam
membiayai merek non-Astra serta penetrasi yang semakin meningkat di segmen pembiayaan mobil bekas.
Dengan strategi bisnisnya saat ini, PEFINDO memperkirakan Perseroan akan mempertahankan pangsa
pasarnya di kisaran 7%–7,5% dalam jangka pendek hingga menengah.
c. Profil permodalan yang sangat kuat
PEFINDO melihat profil kapitalisasi Perseroan sangat kuat dan lebih dari cukup untuk menyerap potensi risiko
bisnis dan membiayai ekspansi bisnis dalam jangka pendek hingga menengah. PEFINDO memproyeksikan
Perseroan akan mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas (DER) pada 2,7x-3,2x selama 12 – 24 bulan
ke depan, sebanding dengan 2,6x dan 2,9x pada tahun anggaran 2025 dan tahun anggaran 2024 dan masih
jauh di bawah batas regulasi 10x. Kapitalisasi Perseroan yang kuat terutama berasal dari kebijakan pencairan
yang konservatif dan akumulasi laba yang stabil. Mengingat leverage-nya yang rendah, PEFINDO
berpandangan bahwa Perseroan memiliki ruang yang cukup untuk meningkatkan utang luar negeri guna
membiayai ekspansi bisnis meskipun rasio pembayaran dividen secara historis tinggi sekitar 50%.
14
Page 35
2. Faktor Risiko Utama
Persaingan industri yang ketat
Perseroan terus menghadapi persaingan yang ketat di industri pembiayaan mobil, termasuk dari para pemain yang
bertujuan membiayai kendaraan merek Astra. Toyota dan Daihatsu, dua merek andalannya, tetap sangat menarik
bagi perusahaan pembiayaan lain karena posisi pasar mereka yang kuat dalam penjualan mobil domestik. Hal ini
telah memperketat persaingan harga, terutama dari perusahaan pembiayaan yang berafiliasi dengan bank yang
mendapat keuntungan dari akses ke pendanaan berbiaya lebih rendah. Berbeda dengan beberapa pesaingnya,
Perseroan tidak memiliki afiliasi yang erat dengan penyedia dana, sehingga biaya pendanaannya relatif lebih tinggi.
Kombinasi antara persaingan yang ketat dan biaya pendanaan yang relatif lebih tinggi telah mengharuskan
Perseoran untuk menerapkan harga yang lebih kompetitif, yang dapat memberikan tekanan pada marginnya. Ke
depannya, setiap kenaikan biaya operasional atau biaya kredit yang lebih tinggi dapat semakin membebani
profitabilitas Perseroan secara keseluruhan.
3. Faktor Environmental, Social and Governance (ESG)
Faktor Environmental, Social and Governance (ESG) atau lingkungan, sosial, dan tata Kelola dinilai netral dalam
penilaian kredit ASF, yang mencerminkan rendahnya eksposur Perseroan terhadap risiko lingkungan dan tata
kelola yang material. Namun demikian, Perseoran menghadapi risiko sosial yang relatif lebih tinggi, khususnya
terkait hubungan dengan nasabah serta tren demografi dan komunitas. Seperti halnya pemain utama lainnya
dalam industri pembiayaan mobil, Perseroan menghadapi persaingan yang ketat, yang mengharuskan Perseroan
menerapkan harga yang lebih kompetitif untuk mempertahankan posisi pasarnya. Kondisi ini semakin diperberat
oleh kondisi makroekonomi yang relatif menantang, yang berpotensi melemahkan kemampuan debitur dalam
memenuhi kewajiban pembayarannya. Untuk mempertahankan marginnya, Perseroan mempertahankan standar
penjaminan yang hati-hati dan memantau secara ketat terhadap portofolio pembiayaannya guna memastikan biaya
kreditnya tetap terkendali dibandingkan dengan margin yang dihasilkan dari aktivitas pembiayaan.
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XI mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi.
Wali Amanat
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143
Email : tcs_aet@bri.co.id
Up. I Dewa Putu Adi Wijaya Murti – Department Head Trust & Corporate Services
15
Page 36
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
mencakup Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi rencana penggunaan di atas, maka Perseroan
akan menggunakan kas internal Perseroan.
Berdasarkan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Perdana ini kepada OJK dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat paling
lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Perdana telah direalisasikan dan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
penawaran umum perdana dalam setiap RUPS Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil penawaran
umum perdana telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana dibuat secara berkala setiap 6 (enam)
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, maka Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap
RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh RUPO sesuai dengan sesuai
dengan POJK No. 40/2025.
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2026 seluruhnya telah dipergunakan Perseroan sesuai
dengan tujuan penggunaan dana hasil penerbitan tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana kepada OJK pada tanggal 29 Juni 2026 dengan nomor surat 25/ASF-Trea/PUBVII-3/2026
melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) OJK.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,265% (nol koma dua enam lima persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,120%;
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,013%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar
0,004%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,009%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,065%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
0,015%; biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,050%;
6. Biaya pencatatan sebesar 0,009%, yang terdiri dari biaya KSEI sebesar 0,003%; biaya BEI sebesar 0,006%;
dan
7. Biaya lain-lain (percetakan, iklan, formulir-formulir dan biaya operasional yang ditimbulkan dalam proses
penerbitan) sebesar 0,008%.
16
Page 37
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026, yang diambil dari laporan
posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun -tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, sebagaimana tercantum dalam bagian lain Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh
Akuntan Publik Independen sesuai dengan Standar Audit di Indonesia.
Selain itu, laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 202 6 dan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut, yang tidak diaudit, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun -tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, sebagaimana tercantum dalam bagian lain Informasi
Tambahan ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahu n-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan No.00144/2.1457/AU.1/09/1997-1/1/II/2026
tertanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ichsan Arifanto, CPA.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp31.241 miliar dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2026
Utang penyalur kendaraan
- Pihak ketiga 11
- Pihak berelasi 74
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 216
- Pihak berelasi 90
Akrual
- Pihak ketiga 236
Liabilitas pajak
- Pajak penghasilan badan 109
- Pajak lainnya 8
Liabilitas derivatif -
Pinjaman
- Pihak ketiga 19.332
- Pihak berelasi 102
Surat berharga yang diterbitkan
- Obligasi 10.769
Imbalan kerja 294
Jumlah Liabilitas 31.241
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan tidak mempunyai liabilitas komitmen yang signifikan.
UTANG LAIN – LAIN
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang lain-lain
Pihak ketiga:
- Titipan pelanggan 48
- Pembiayaan bersama without recourse 66
- Administrasi pembiayaan 51
- Klaim asuransi pelanggan 18
- Premi Asuransi 10
- Lain-lain 23
216
Pihak berelasi:
- Premi asuransi 72
- Pembiayaan bersama without recourse 13
- Lain-lain 5
17
Page 38
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
90
Jumlah 306
Termasuk di dalam utang administrasi pembiayaan adalah utang Perseroan sehubungan dengan administrasi
fidusia perjanjian pembiayaan atas kendaraan yang dibiayai. Titipan pelanggan adalah setoran dari konsumen
terkait dengan deposit angsuran atau transaksi pembiayaan lainnya.
Utang pembiayaan bersama without recourse adalah utang yang timbul sehubungan dengan belum disetorkannya
cicilan dari konsumen yang merupakan porsi dari pemberi pembiayaan bersama.
Termasuk di dalam lain-lain pihak ketiga adalah utang kepada Badan Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS), utang
asuransi tenaga kerja, utang koperasi karyawan, dan lain-lain. Termasuk di dalam lain-lain pihak berelasi adalah
utang sewa dan titipan pelanggan.
AKRUAL
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Bunga surat berharga yang diterbitkan 128
Bunga pinjaman 78
Konsultan 13
Kesejahteraan karyawan 6
Keamanan 1
Lain-lain 10
Jumlah 236
LIABILITAS PAJAK
Saldo liabilitas pajak Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas pajak kini
- Pasal 29 109
- Pasal 25 -
109
Liabilitas pajak lainnya
- Pasal 21 3
- Pasal 23 1
- Lain - lain 4
8
Jumlah 117
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Kini – non final
- Beban pajak tahun berjalan 286
Tangguhan (16)
270
Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan dengan hasil perkalian laba akuntansi sebelum pajak penghasilan
dan tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Laba sebelum pajak penghasilan 1.230
Bagian laba bersih entitas asosiasi (24)
1.206
Pajak dihitung menggunakan tarif pajak berlaku 265
Penghasilan kena pajak final (2)
Beban yang tidak dapat dikurangkan 7
Jumlah 270
18
Page 39
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dengan estimasi penghasilan kena
pajak adalah sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Laba sebelum pajak penghasilan 1.230
Bagian laba bersih entitas asosiasi (24)
1.206
Beda Waktu:
- Penyisihan imbalan kerja 8
- Selisih antara penyusutan komersial dan fiskal (10)
- Penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang 35
dari jaminan kendaraan
- Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang lain-lain (22)
- Beban sewa 2
- Akrual 57
70
Beda tetap:
- Kesejahteraan karyawan 27
- Beban yang tidak dapat dikurangkan -
- Beban pajak final 2
- Penghasilan yang dikenakan pajak final (8)
21
Penghasilan kena pajak 1.297
Beban pajak penghasilan kini – non final 286
Dikurangi: Pajak dibayar dimuka (177)
Liabilitas pajak kini (Pasal 29) 109
Perhitungan pajak penghasilan badan tanggal 30 Juni 2026, adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat
untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Perseroan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan (“SPT”) pajaknya.
Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-136 Tahun 2024 (“PMK-136”) telah disahkan di Indonesia, yurisdiksi
di mana Perseroan didirikan, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pelaporan pertama adalah untuk tahun pajak,
yang berakhir pada 31 Desember 2025, akan jatuh tempo pada 30 Juni 2027.
PINJAMAN
Pinjaman terdiri dari pinjaman yang diperoleh dari bank dan pihak lain. Saldo Pinjaman Perseroan dari bank dan
pihak lain pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp19.434 miliar yang terdiri dari:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Rupiah
- PT Bank Pan Indonesia Tbk. 2.825
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 2.288
- MUFG Bank, Ltd., cabang Jakarta. 1.594
- Standard Chartered Bank, Jakarta. 1.500
- Bank of China (Hong Kong), Ltd. Jakarta Branch. 1.500
- PT Bank CIMB Niaga Tbk. 1.466
- PT Bank Central Asia Tbk. 1.396
- Citibank, NA, cabang Jakarta 1.115
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk. 1.000
- Deutsche Bank, AG Jakarta Branch 950
- PT Bank Mizuho Indonesia 750
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 500
- PT Bank HSBC Indonesia 400
- PT Bank Permata Tbk 300
- PT Bank Danamon Indonesia, Tbk 250
- PT Bank SBI Indonesia 225
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 167
19
Page 40
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
18.226
Dolar AS
- China CITIC Bank International Ltd. Cabang Singapura - club 759
loan
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – bilateral/bilateral 159
- Bank of China (Hong Kong), Ltd. Jakarta Branch – 112
sindikasi/syndicated
- Oversea-Chinese Banking Corporation, Ltd. – club loan 59
- MUFG Bank, Ltd., cabang Jakarta 29
1.118
Pihak berelasi
Rupiah
- PT United Tractor Tbk. 102
19.446
Biaya provisi yang belum diamortisasi (12)
Jumlah 19.434
Cicilan pokok pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh temponya pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
< 1 tahun 16.018
1 – 2 tahun 2.690
2 – 3 tahun 738
Jumlah 19.446
Pada tanggal 30 Juni 2026, pinjaman - pinjaman tersebut di atas dikenakan suku bunga per tahun antara 5.00% -
7.25% untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah dan 4.08% - 6.62% untuk pinjaman dalam mata uang Dolar AS.
Seluruh pinjaman yang diperoleh Perseroan adalah tanpa jaminan.
Berikut adalah rincian transaksi pinjaman:
PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Pada tanggal 4 April 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp33 (31 Desember 2025: Rp283) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 18 Agustus 2026.
Pada tanggal 13 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp291 (31 Desember 2025: Rp542) dan fasilitas ini telah digunakan
seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Februari 20 27.
Pada tanggal 17 Juli 2024, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp417 (31 Desember 2025: Rp583) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 17 September 2027.
Pada tanggal 10 Desember 2024, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp542 (31 Desember 2025: Rp708) dan fasilitas ini telah digunakan
seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2028.
Pada tanggal 13 Juni 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp667 (31 Desember 2025: Rp834) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 23 Juni 2028.
Pada tanggal 2 Oktober 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp875 (31 Desember 2025: Rp500) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 27 Februari 2029.
20
Page 41
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Pada tanggal 22 Mei 2017, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line tanpa
jaminan. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar
Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman sebesar nihil (31 Desember 2025: Rp300) dan
sisa fasilitas sebesar Rp1.000 miliar. Fasilitas masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 25 September 2026.
.
Pada tanggal 17 April 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal ke rja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp167 miliar
(31 Desember 2025: Rp333 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
tanggal 16 April 2027.
Pada tanggal 30 Mei 2024, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp204 miliar
(31 Desember 2025: Rp546 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
tanggal 30 Mei 2028.
Pada tanggal 27 Februari 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan
jumlah maksimum sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp583
miliar (31 Desember 2025: Rp750 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo
pada tanggal 23 Maret 2029.
Pada tanggal 31 Oktober 2025. Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan
jumlah maksimum sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp1.334
miliar (31 Desember 2025: Rp500 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini masih dapat
digunakan hingga tanggal 10 Maret 2029.
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta
Pada tanggal 24 Mei 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving tanpa jaminan Fasilitas
pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum sebesar 100.000.000 Dolar AS
(nilai penuh), fasilitas ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah
saldo pinjaman adalah sebesar Rp1.594 dan 1.609.000.Dolar AS (nilai penuh) (31 Desember 2025: Rp1.005 miliar
dan 38.118.901 Dolar AS) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar 9.101.324 Dolar AS. Fasilitas ini telah
diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026.
Standard Chartered Bank, Jakarta
Pada tanggal 11 November 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp2.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp1.500 miliar (31 Desember 2025: Rp2.000 miliar) dan fasilitas ini telah
digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 24 November 2027.
Pada tanggal 31 Januari 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam revolving tanpa
jaminan dengan jumlah maksimum penarikan sebesar Rp1.750 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo
pinjaman sebesar nihil (31 Desember 2025: Rp1.350 miliar) dan fasilitas masih dapat digunakan sebesar Rp1.750
miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2027.
Bank of China (Hong Kong), Ltd., Jakarta Branch - Sindikasi
Pada tanggal 13 Juli 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja indikasi sebesar 150.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,77% untuk onshore dan
0,70% untuk offshore per tahun, dengan Bank of China (Hong Kong) Limited., Jakarta Branch, Bank of China
(Hong Kong) Ltd, Bank of China (Malaysia), dan Bank of China (Hong Kong), Ltd., Jakarta Branch sebagai
mandated lead arrangers dan sebagai agent. Fasilitas ini pada tanggal 22 Mei 2025 telah diperpanjang dan diubah
sejumlah fasilitas pinjaman modal kerja menjadi Fasilitas A sebesar Rp1.350 dengan Tingkat bunga tetap, dengan
Bank of China (Hong Kong) Limited., Jakarta Branch dan Fasilitas B sebesar 46.666.666,68 Dolar AS (nilai penuh)
dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,77% untuk onshore dan 0,70% untuk offshore
per tahun, dengan Bank of China (Hong Kong) Limited., Jakarta Branch, Bank of China (Hong Kong) Ltd, dan Bank
of China (Malaysia). Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman adalah sebesar nihil untuk fasilitas A (31
Desember 2025: Rp1.350) dan 6.250.000 Dolar AS (nilai penuh) untuk fasilitas B (31 Desember 2025: 10.416.667
Dolar AS (nilai penuh)). Fasilitas B akan jatuh tempo pada 27 Maret 2027.
Pada tanggal 5 Juni 2026, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar.
21
Page 42
Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp1.500 miliar dan fasilitas ini
masih dapat digunakan sebesar nihil. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada 15 Juni 2027.
PT Bank CIMB Niaga Tbk. – bilateral
Pada tanggal 10 November 2011, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line tanpa
jaminan.
Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dan dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar
AS dengan jumlah maksimum sebesar Rp1.500. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman sebesar
Rp1.466 miliar (31 Desember 2025: nihil) dan nihil untuk Dolar AS (31 Desember 2025: 74.200.000) dan fasilitas
ini masih dapat digunakan sebesar Rp34 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai
dengan tanggal 30 September 2026.
PT Bank Central Asia Tbk.
Pada tanggal 16 November 2000, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line.
Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp2.320
miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp1.050 miliar (31 Desember 2025: nihil) dan
fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp1.270 miliar. Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang dan akan jatuh
tempo pada tanggal 24 Desember 2026.
Pada tanggal 19 Maret 2003, Perseroan juga memperoleh fasilitas cerukan dengan jumlah maksimum penarikan
sebesar Rp75 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman sebesar nihil (31 Desember 2025: nihil)
dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp75 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo
pada tanggal 24 Desember 2026.
Pada tanggal 11 Juni 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026 jumlah saldo pinjaman
sebesar nihil (31 Desember 2025: Rp37 miliar) dan dan fasilitas telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini telah
jatuh tempo pada tanggal 29 Maret 2026 dan tidak diperpanjang.
Pada tanggal 27 September 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026 jumlah saldo
pinjaman sebesar Rp17 miliar (31 Desember 2025: Rp267 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 23 Agustus 2026.
Pada tanggal 10 Juli 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp192 miliar (31 Desember 2025: Rp442 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan
seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 10 Juli 2027.
Pada tanggal 20 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp137 miliar (31 Desember 2025: Rp262 miliar) dan fasilitas ini masih bisa
digunakan sebesar Rp900. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 Desember 2026.
Pada tanggal 26 Februari 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah
saldo pinjaman modal] kerja adalah sebesar nihil (31 Desember 2025: nihil) dan fasilitas ini masih bisa digunakan
sebesar Rp1.500 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 26 Februari 2027.
Citibank, N.A Jakarta Branch - Bilateral
Pada tanggal 10 Februari 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 57.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat
ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman adalah sebesar
Rp1.115 miliar (31 Desember 2025: Rp895 miliar ) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar 4.556.604 Dolar
AS. Fasilitas ini sudah diperpanjang otomatis dan masih dapat digunakan sampai dengan 10 Februari 2027.
PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
Pada tanggal 14 Agustus 2012, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dan Fasilitas
pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp1.000 miliar
termasuk didalamnya terdapat fasilitas Green Loan dengan nilai maksimum Rp100 miliar. Pada tanggal 30 Juni
2026, jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp1.000 miliar (31 Desember 2025: nihil) dan fasilitas ini telah
digunakan secara penuh. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai dengan 31 Mei 2027.
22
Page 43
Deutche Bank, AG Jakarta Branch
Pada tanggal 18 Mei 2026, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving sebesar Rp1.000
miliar.
Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman yang digunakan adalah sebesar Rp950 miliar (31 Desember
2025: nihil) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp50. Fasilitas ini dapat digunakan sampai dengan
31 Maret 2027.
PT Bank Mizuho Indonesia
Pada tanggal 8 Agustus 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk revolving
dengan maksimum penarikan sebesar Rp500 miliar. Pada tanggal 22 Mei 2026, Fasilitas pinjaman modal kerja ini
telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp1.000.000.000. Pada tanggal 30 Juni
2026, jumlah saldo pinjaman Adalah sebesar Rp750 miliar (31 Desember 2025: 500 miliar) dan fasilitas ini masih
dapat digunakan sebesar Rp250 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai dengan
tanggal 27 Mei 2027.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Pada tanggal 11 Desember 2024, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp500 miliar (31Desember 2025: Rp167 miliar) dan fasilitas ini masih dapat
digunakan sebesar nihil. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 April 2027.
PT Bank HSBC Indonesia
Pada tanggal 7 November 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk revolving
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp400 miliar.
Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp400 miliar (31 Desember 2025:
23.800.000 Dolar AS) dan fasilitas ini sudah digunakan secara penuh. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada
7 November 2026.
PT Bank Permata Tbk.
Pada tanggal 12 Januari 2026, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan revolving.
Fasilitas pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah masimum sebesar Rp300 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026,
jumlah saldo pinjaman adalah sebesar Rp300 miliar dan fasilitas ini sudah digunakan secara penuh. Fasilitas ini
dapat digunakan sampai dengan 30 September 2026.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Bilateral
Pada tanggal 18 Juni 2008, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving dengan maksimum
penarikan Rp100 miliar.
Pada tanggal 30 Juni 2026 jumlah saldo pinjaman sebesar nihil (31 Desember 2025: nihil) dan fasilitas ini masih
dapat digunakan sebesar Rp100 miliar. Fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sampai dengan tanggal
30 Agustus 2026.
Pada tanggal 26 Februari 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp500 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar 8.919.469 Dolar AS (31 Desember 2025: 12.742.100 Dolar AS) dan Rp250 miliar
(31 Desember 2025: nihil) dan telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 17 Juni
2027.
PT Bank SBI Indonesia
Pada tanggal 29 September 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp300 miliar.
Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp225 miliar (31 Desember 2025:
Rp275 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada
30 September 2028.
23
Page 44
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Pada tanggal 20 Desember 2023, Perseroan memperoleh fa silitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar nihil (31 Desember 2025: Rp333 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan
seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2026.
Pada tanggal 27 Februari 2026, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk revolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp167 miliar (31 Desember 2025: nihil) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar
Rp833 miliar. Fasilitas ini masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 27 Februari 2027.
PT Bank Nationalnobu Tbk.
Pada tanggal 11 Juni 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line tanpa
jaminan dengan maksimum penarikan Rp125 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman sebesar
nihil (31 Desember 2025: Rp125 miliar) dan fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sebesar Rp125 miliar.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Juni 2027.
China Citic Bank International, Ltd. Cabang Singapura – Club Loan
Pada tanggal 3 Juni 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar 165.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3 -month Term SOFR plus 0,70% per tahun, dengan
Bank of China (Hong Kong) Limited, Industrial and Commercial Bank of China (Asia) Limited, China Construction
Bank (Asia) Corporation Limited dan China Citic Bank International Limited sebagai mandated lead arrangers.
China Citic Bank International Limited bertindak sebagai agent. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar 42.500.000 Dolar AS (nilai penuh) (31 Desember 2025: 18.333.333 Dolar AS (nilai
penuh)) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar 115.000.000 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas pinjaman ini
akan jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2029.
Overseas-Chinese Banking Corporation, Ltd., Singapore - Club Loan
Pada tanggal 29 Agustus 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar
320.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,77% untuk
onshore dan 0,70% untuk offshore per tahun, dengan Bank of Taiwan, Offshore Banking Branch, Citigroup Global
Markets Asia Limited, DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank ANZ Indonesia,
PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank SBI Indonesia, Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd., The Hongkong and
Shanghai Banking Corporation Ltd., and The Korea Development Bank, Singapore Branch sebagai mandated lead
arrangers. Overseas-Chinese Banking Corporation Ltd. Indonesia berperan sebagai agent.
Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 3.333.333 Dolar AS (nilai penuh)
(31 Desember 2025: 6.666.667 Dolar AS (nilai penuh)).
Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan
jatuh tempo pada tanggal 20 November 2026.
PT Bank ANZ Indonesia - Bilateral
Pada tanggal 9 November 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pin jaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 20.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat
ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman adalah sebesar
nihil (31 Desember 2025: 20.000.000 Dolar AS (nilai penuh)) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar
20.000.000 Dolar AS (nilai penuh). Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal
kerja ini dan fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 202 7.
PT Bank HSBC Indonesia - Club Loan
Pada tanggal 10 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar 300.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan Tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,81% untuk onshore dan
0,75% untuk offshore per tahun, dengan Bank of China (Hong Kong) Limited, Bank of China (Hong Kong) Limited
Jakarta Branch, DBS Bank Ltd, Mizuho Bank Ltd, MUFG Bank Ltd Jakarta Branch, Oversea-Chinese Banking
Corporation Limited, RHB Bank Berhad, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, Taipei Fubon
Commercial Bank Co. Limited,. The Korea Development Bank Singapore Branch, Australia and New Zealand
Banking Group Limited, BNP Paribas, Cathay United Bank, dan Sumitomo Mitsui Tust Bank Limited Singapore
Branch sebagai mandated lead arrangers. PT Bank HSBC Indonesia bertindak sebagai agent. Pada tanggal
30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar nihil (31 Desember 2025: 11.666.667 Dolar AS
(nilai penuh)). Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini. Fasilitas
pinjaman ini telah jatuh tempo pada tanggal 6 Februari 2026, dan tidak diperpanjang.
24
Page 45
Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – Bilateral
Pada tanggal 3 Maret 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
100.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3 -month LIBOR plus marjin 0,65% per
tahun, yang mana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%
of Credit Adjustment Spread, plus marjin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan Mizuho Bank, Ltd.
Singapore Branch sebagai lender. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar
nihil (31 Desember 2025: 6.666.667 Dolar AS (nilai penuh)). Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya
atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Mei 2026 dan tidak
diperpanjang.
PT United Tractor Tbk.
Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja. Fasilitas pinjaman modal kerja
ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp300 miliar. Pada tanggal 30 Juni
2026, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp102 (31 Desember 2025: Rp172) dengan cicilan pembayaran pokok
pinjaman triwulan yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan. Fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar
Rp198 dan akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2027.
Informasi lainnya
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman modal kerja
Pembatasan-pembatasan terdiri dari beberapa hal administratif dan pembatasan rasio Total Utang Konsolidasi
menjadi Kekayaan Bersih Berwujud Konsolidasi (DER) serta Piutang Layak Aman Bersih Pembayaran bunga dan
pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 Juni 2026, nilai tercatat pinjaman adalah Rp19.512 (31 Desember 2025: Rp18.882) yang
mencakup nilai nominal pinjaman, biaya provisi yang belum diamortisasi dan utang bunga.
SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN
Perseroan mempunyai utang atas penerbitan obligasi pada tanggal 30 Juni 2026 sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Nilai Nominal
Rupiah:
- Obligasi Berkelanjutan V 7
- Obligasi Berkelanjutan VI 6.747
- Obligasi Berkelanjutan VII 4.031
Total 10.785
Dikurangi:
Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi (16)
Bersih 10.769
Beban amortisasi biaya emisi obligasi 35
IMBALAN KERJA
Sejak 2021, Perseroan telah menghitung liabilitas imbalan pasca -kerja sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja
No. 11/2020 dan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak. Perseroan wajib memberikan imbalan pasca -kerja kepada karyawannya pada saat
meninggal, sakit berkepanjangan/cacat atau pada saat karyawan menyelesaikan masa kerjanya. Imbalan pasca-
kerja ini diberikan terutama berdasarkan masa kerja dan kompensasi karyawan pada saat pemutusan hubungan
kerja atau selesainya masa kerja.
Kewajiban imbalan kerja yang diakui di laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2026
Pada awal periode 245
Biaya jasa kini 61
Biaya bunga 7
Pindahan dari entitas lain 1
Jumlah yang dibebankan pada pendapatan komprehensif lainnya (7)
Imbalan yang dibayarkan (13)
Pada akhir periode 294
25
Page 46
UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA
Kewajiban perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebesar Rp2.905 miliar. Perseroan akan mengalokasikan dana untuk pembayaran kewajiban tersebut yang
berasal dari hasil pendapatan pembiayaan konsumen / collection Perseroan. Keterangan mengenai kewajiban
perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Bank Pan Indonesia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 696
PT Bank Central Asia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 83
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 283
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 94
Standard Chartered Bank Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 250
PT United Tractors Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 20
PT Bank Negara Indonesia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 83
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 150
PT Bank SBI Indonesia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 25
PT Bank Maspion Indonesia Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 42
Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd. Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang 26
Bank of China Limited Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang 33
China Citic Bank International Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang 69
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Obligasi 751
Finance Tahap II Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Obligasi 300
Finance Tahap II Tahun 2025 Seri A
Jumlah 2.905
Atas utang yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 Bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan akan dilunasi
menggunakan kas internal Perseroan.
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO DAN BELUM DILUNASI
Seluruh liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini. Pada
tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan telah melunasi seluruh liabilitas yang telah jatuh tempo.
Tidak ada liabilitas yang telah jatuh tempo yang belum dilunasi oleh Perseroan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2026 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN DAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS
LAINNYA, KECUALI LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN
YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN PERSEROAN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN
SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN, DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH
LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN DAN
KONTINJENSI YANG MATERIAL SELAIN DARI YANG TELAH DINYATAKAN DAN DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
26
Page 47
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit) serta tahun yang
berakhir pada pada periode tanggal 31 Desember 2025 (diaudit), dan 2024 (diaudit) serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun -tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2025 (diaudit), dan 2024 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang
telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, yang tercantum dalam
informasi tambahan ini.
Informasi Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam
tabel di bawah ini diambil dari:
i. Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 202 6 dan 2025 serta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu; dan
ii. Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
(“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun -tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota
jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan
No.00144/2.1457/AU.1/09/1997-1/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani o leh Ichsan
Arifanto, CPA.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam miliaran Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
ASET
Kas dan setara kas
- Pihak ketiga 565 467 903
- Pihak berelasi 163 231 47
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi
penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.373
(2025: Rp1.397; 2024: Rp1.693)
- Pihak ketiga 33.373 32.808 31.695
- Pihak berelasi 1 2 2
Piutang pembiayaan Murabahah - setelah dikurangi
penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp8 (2025:
Rp7; 2024: 18)
- Pihak ketiga 183 151 333
Pembiayaan Musyarakah - setelah dikurangi penyisihan
kerugian sebesar 88 (2025: Rp80;2024: Rp87)
- Pihak ketiga 2.134 1.880 1.626
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan - setelah
dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar
201 (2025: Rp212; 2024: Rp249)
- Pihak ketiga 4.868 4.954 4.565
- Pihak berelasi 1 2 4
Tagihan pembiayaan anjak piutang - setelah dikurangi
penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp3 (2025:
Rp2; 2024: Rp5)
- Pihak ketiga 12 14 14
- Pihak berelasi 54 34 72
Piutang lain-lain
- Pihak ketiga 476 687 636
- Pihak berelasi 11 8 47
Beban dibayar dimuka
- Pihak ketiga 58 69 89
- Pihak berelasi 17 9 8
Aset derivatif 101 65 178
Aset pajak tangguhan - bersih 242 236 276
Investasi pada entitas asosiasi 418 411 378
Aset tetap dan aset hak guna - setelah dikurangi
akumulasi penyusutan sebesar Rp794 (2025: Rp763; 241 237 256
2024: Rp698)
JUMLAH ASET 42.918 42.265 41.129
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan
- Pihak ketiga 11 2 10
- Pihak berelasi 74 15 68
27
Page 48
(dalam miliaran Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 216 191 289
- Pihak berelasi 90 58 71
Akrual
- Pihak ketiga 236 216 221
Liabilitas pajak
- Pajak penghasilan badan 109 145 232
- Pajak lainnya 8 36 39
Liabilitas derivatif - 7 2
Pinjaman
- Pihak ketiga 19.332 18.610 19.166
- Pihak berelasi 102 172 221
Surat berharga yang diterbitkan
- Obligasi 10.769 11.234 10.219
Imbalan kerja 294 245 253
Jumlah Liabilitas 31.241 30.931 30.791
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham (Rupiah
penuh)
- Modal dasar 1.500.000.000 saham
- Modal ditempatkan dan disetor penuh 950.439.958
950 950 950
saham
Agio saham 1.987 1.987 1.987
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 190 190 190
- Belum ditentukan penggunaannya 8.536 8.223 7.222
Cadangan lindung nilai arus kas 14 (16) (11)
Jumlah Ekuitas 11.677 11.334 10.338
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 42.918 42.265 41.129
*Unaudited
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam miliaran Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen 2.724 2.583 5.338 5.590
Marjin Murabahah 32 35 62 95
Sewa pembiayaan 301 325 652 562
Bagi hasil Musyarakah 141 121 253 190
Pembiayaan anjak piutang 3 3 6 5
Bunga bank 8 7 15 15
Lain-lain - bersih 159 145 313 301
Jumlah pendapatan - bersih 3.368 3.219 6.639 6.758
BEBAN
Beban bunga dan keuangan 945 996 2.006 1.971
Beban usaha 698 660 1.379 1.334
Beban pajak final 2 2 3 3
Penyisihan kerugian penurunan nilai 482 351 748 998
Penyisihan/(pemulihan) kerugian penurunan nilai piutang lain-
35 12 22 (23)
lain
Jumlah beban 2.162 2.021 4.158 4.283
Laba sebelum bagian laba bersih entitas asosiasi dan
1.206 1.198 2.481 2.475
pajak penghasilan
Bagian laba bersih entitas asosiasi 24 19 44 28
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 1.230 1.217 2.525 2.503
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (270) (269) (557) (554)
LABA BERSIH 960 948 1.968 1.949
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali imbalan pasca-kerja 7 11 22 (8)
Pajak penghasilan terkait (2) (3) (5) 2
5 8 17 (6)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Cadangan lindung nilai arus kas 37 10 (6) (18)
Bagian penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi 1 - - -
Pajak penghasilan terkait (8) (2) 1 4
30 8 (5) (14)
28
Page 49
(dalam miliaran Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
LABA/(RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN
35 16 12 (20)
SETELAH PAJAK
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
995 964 1.980 1.929
BERJALAN
LABA PER SAHAM - DASAR DAN DILUSIAN (Rupiah
1.010 997 2.071 2.051
penuh)
*Unaudited
LAPORAN ARUS KAS
(dalam miliaran Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Penerimaan kas dari pelanggan:
- Pembiayaan konsumen 22.553 19.619 38.952 38.014
- Sewa pembiayaan 2.644 2.377 5.533 4.871
- Bagi hasil Musyarakah 699 547 1.287 966
- Pembiayaan Murabahah 320 182 439 1.009
- Anjak piutang 163 150 247 299
Sanksi keterlambatan pembayaran 143 124 284 247
Penerimaan dari piutang yang telah dihapusbukukan 156 121 306 287
Bunga bank 7 6 15 12
Lain-lain 1 2 4 3
Jumlah penerimaan kas 26.686 23.128 47.067 45.708
Pengeluaran kas untuk:
- Pembayaran kepada penyalur kendaraan (20.419) (18.143) (35.816) (35.153)
- Pembayaran porsi fasilitas pembiayaan bersama
(2.844) (2.698) (5.273) (4.243)
without recourse
- Premi asuransi (981) (843) (1.855) (1.957)
- Beban bunga dan keuangan (890) (961) (1.950) (1.856)
- Beban usaha (705) (680) (1.300) (1.261)
Jumlah pengeluaran kas (25.839) (23.325) (46.194) (44.470)
Pembayaran pajak penghasilan badan (317) (373) (608) (526)
Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk)
530 (570) 265 712
aktivitas operasi
Arus kas dari aktivitas investasi
Pembelian aset tetap (35) (21) (44) (62)
Dividen yang diterima dari entitas asosiasi 18 11 11 17
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
(17) (10) (33) (45)
investasi
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penerimaan pinjaman 12.607 11.936 23.248 17.515
Pembayaran pinjaman (11.947) (10.633) (23.763) (17.616)
Pembayaran pokok surat berharga yang diterbitkan (1.500) (2.925) (4.485) (4.642)
Penerimaan pokok surat berharga yang diterbitkan 1.031 2.500 5.500 5.100
Biaya surat berharga yang Diterbitkan dan Pinjaman (22) (35) - -
Pembayaran dividen (652) (652) (984) (964)
Arus kas bersih yang (digunakan untuk)/ diperoleh dari
(483) 191 (484) (607)
aktivitas pendanaan
Kenaikan/(penurunan) bersih kas dan setara kas 30 (389) (252) 60
Kas dan setara kas pada awal tahun 698 950 950 890
Kas dan setara kas pada akhir tahun 728 561 698 950
Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas pada
akhir tahun terdiri dari:
Bank 728 561 698 950
*Unaudited
RASIO KEUANGAN
(dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025* 2025 2024
PROFITABILITAS
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%) 36,52 37,81 38,03 37,04
Laba Bersih / Pendapatan (%) 28,50 29,45 29,64 28,84
Laba Bersih / Ekuitas (%)1) 16,44 17,80 17,36 18,85
Laba Bersih / Jumlah Aset (%) 2) 4,47 4,48 4,66 4,74
29
Page 50
(dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025* 2025 2024
Pendapatan / Jumlah Aset (%) 15,70 15,22 15,71 16,43
RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap
0,71 0,72 0,71 0,72
Jumlah Aset (x)
Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3) 2,68 2,97 2,73 2,98
Total Liabilitas Terhadap Aset (x) 0,73 0,75 0,73 0,75
Gearing Ratio (x) 2,59 2,85 2,65 2,86
Current Ratio (%) 84,00 88,62 92,18 89,40
Interest Coverage Ratio (%) 242,98 231,29 236,71 236,40
Debt Service Coverage Ratio (%) 19,53 21,66 22,40 22,56
RASIO ASET PRODUKTIF
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint
Finance) 4) dibandingkan Piutang Pembiayaan Konsumen 0,35 0,50 0,30 0,49
Bruto (Termasuk Joint Finance) 5) (%)
RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan (%) 4,63 (5,35) (1,76) 1,84
Laba Bersih (%) 1,27 0,11 0,97 4,45
Jumlah Aset (%) 1,55 2,86 2,76 3,21
Jumlah Liabilitas (%) 1,00 2,81 0,45 1,03
Jumlah Ekuitas (%) 3,03 3,02 9,63 10,30
*Unaudited
Keterangan:
1) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2026 dan 2025, dibagi dengan total ekuitas
berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2026 dan 2025, dibagi total aset berdasarkan SEOJK
No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas terhadap ek uitas tidak melebihi
10:1.
4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari 90
hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan yang tidak diaudit dan tidak direviu.
5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi pembiayaan bersama without
recourse.
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan 30 Juni 2026
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas Maksimum 10:1 2,59x
Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
30
Page 51
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan
untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 tidak diaudit dan laporan keuangan Perseroan
pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang terdapat
di bagian lain informasi tambahan ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota
jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporannya yang diterbitkan dengan No.00144/2.1457/AU.1/09/1997-1/1/II/2026 tertanggal 20 Februari
2026 yang ditandatangani oleh Ichsan Arifanto, CPA.
31
Page 52
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian
telah beberapa kali diubah dimana perubahan anggaran dasar Perseroan dan perubahan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal
29 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i)
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler tanggal 16 Desember 2021 dan (iii)
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 5120 dari BNRI No. 13 tanggal
14 Pebruari 2023 (“Akta No. 127/2021”), berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah
mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, telah
menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau
jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha
yang benar- benar dijalankan Perseroan saat ini adalah kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam
bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara
angsuran oleh konsumen.
Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S-3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang
Perubahan Status PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya
Finance.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dalam sebagaimana dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 64 tanggal 28 Februari 2014, dibuat
di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01. 10055 tanggal 11 Maret 2014; (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU.0020803.AH.01.09. TAHUN 2014 tanggal 11 Maret 2014; dan (iii) diumumkan dalam
Tambahan No. 5645/L dari BNRI No. 51 tanggal 27 Juni 2014 (“Akta No.64/2014”) juncto Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Astra Sedaya Finance No. 92 tanggal 20 Oktober
2014, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014;
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014; dan (iii)
diumumkan dalam Tambahan No. 7915/L dari BNRI No. 97 tanggal 5 Desember 2014 (“Akta No.92/2014)”
Selanjutnya, susunan pemegang saham Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan dimana perubahan
yang terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat
di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Akta No. 33/2018”), berdasarkan mana Surat Pernyataan Direksi pada
tanggal 25 Mei 2018, menyatakan, berdasarkan Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 31 dan Akta
Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 32 keduanya tertanggal 25 Mei 2018, dibuat oleh dan dihadapan
Aryanti Artisari, SH. Notaris di Jakarta Selatan, telah dijual saham PT Bank Permata Tbk dalam perseroan yang
berjumlah 237.609.990 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh)
saham kepada PT Astra International Tbk dan PT Sedaya Multi Investama, dengan rincian sebagai berikut:
a. sebanyak 178.207.492 (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh dua)
saham terjual kepada PT Astra International Tbk dan
b. sebanyak 59.402.498 (lima puluh sembilan juta empat ratus dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan)
saham telah terjual kepada PT Sedaya Multi Investama.
32
Page 53
Dengan demikian susunan pemegang saham yang baru menjadi sebagai berikut :
a. PT. Astra International Tbk, sebanyak 445.518.730 ( empat ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan
belas ribu tujuh ratus tiga puluh) saham, dengan nominal Rp445.518.730.000,- ( empat ratus empat puluh
lima miliar lima ratus delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh Rupiah ).
b. PT. Garda Era Sedaya, sebanyak 267.311.238 (dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sebelas ribu dua
ratus tiga puluh delapan) saham, dengan nominal Rp267.311.238.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar
tiga ratus sebelas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu Rupiah).
c. PT. Sedaya Multi Investama, sebanyak 237.609.990 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh) saham, dengan nominal Rp237.609.990.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar
enam ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu Rupiah)
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
Persentase
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.500.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Astra International Tbk 445.518.730 445.518.730.000 46,87
PT Garda Era Sedaya 267.311.238 267.311.238.000 28,13
PT Sedaya Multi Investama 237.609.990 237.609.990.000 25,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 950.439.958 950.439.958.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 549.560.042 549.560.042.000
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pengurusan dan pengawasan Perseroan berdasarkan:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Sedaya Finance No. 69 tanggal 31 Maret 2026, dibuat dihadapan
Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta
dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0246997 tanggal 22 April 2026
dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095027.AH.01.11 Tahun 2026 tanggal 22 April 2026,
(“Akta No. 69/2026”) berdasarkan RUPS Tahunan tanggal 12 Maret 2026, telah menyetujui, pengangkatan
anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan juncto
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 102 tanggal 25 Juni 2026,
dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0370003 tanggal 1 Juli
2026 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0147728.AH.01.11 Tahun 2026 tanggal 1 Juli
2026, (“Akta No. 102/2026”) berdasarkan keputusan sirkuler para pemegang saham pada tanggal 15 Juni
2026, telah menyetujui dan menegaskan kembali pengangkatan Bapak Siswadi sebagai Presiden Komisaris
Perseroan yang mana Bapak Siswadi telah memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK..
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Jabatan Nama Masa Jabatan
Presiden Komisaris Siswadi Tahun 2028
Komisaris Independen Leonard W.S. Siregar Tahun 2028
Komisaris Independen Aridono Sukmanto Tahun 2028
Komisaris Gidion Hasan Tahun 2028
Direksi
Jabatan Nama Masa Jabatan
Presiden Direktur Hendry Christian W Tahun 2028
Direktur Tan Chian Hok Tahun 2028
Direktur Selly Meilania Tahun 2028
Direktur Dharmawan Phie Tahun 2028
Direktur Devy Santoso Jayadi Tahun 2028
33
Page 54
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2028, kecuali untuk
Bapak Siswadi (Presiden Komisaris), dimana tugas dan wewenang mereka efektif terhitung sejak tanggal 4 Mei
2026, yaitu tanggal diperolehnya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2028.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah: (i) memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik; dan (ii) lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4)
POJK No. 27/2016.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi ketentuan mengenai
rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal
30 Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya ("POJK No. 48/2024").
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan menyatakan:
• Tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
saham Perseroan.
• Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
Penawaran Umum Efek bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek.
• Tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
• Tidak terdapat informasi mengenai perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan
dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Komite Audit
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015,
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan No. 04/CIR-BOC/Komite Audit/ASF/III/2026Tanggal 29 April 2026 yang berlaku efektif sejak
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2026, sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2028. Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk komite
audit yang terdiri dari:
Ketua : Leonard W.S. Siregar
Anggota : YME. Adi Sepiarso
Anggota : Gede Harja Wasistha
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai perubahan anggota Komite Audit:
Leonard W.S. Siregar
Ketua Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 63 tahun.
Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2026. Meraih
gelar Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 1987.
Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:
2023 – sekarang : Komisaris Independen PT Astra Sedaya Finance
2022 – sekarang : Anggota Komite Pemantau Risiko PT Asuransi
Astra Buana
2014 – 2021 : Direktur PT Asuransi Astra Buana
2008 – 2014 : Presiden Direktur PT Samadista Karya
2010 – 2014 : Finance & Accounting Division Head PT Asuransi
Astra Buana
34
Page 55
YME. Adi Sepiarso
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 62 tahun.
Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2026. Meraih
gelar Ekonomi dari Universitas Diponegoro pada tahun 1989.
Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:
2025 – sekarang : Director PT Astra Multi Finance
2020 – 2024 : Director of Compliance & Risk
Management Officer
2016 – 2020 : Chief of Astra Financial
Conglomerat
2015 – 2016 : Head of Integrated Risk,
Governance, Compliance & Internal
Audit PT Sedaya Multi Investama
2013 – 2015 : Head of Organization & Business
Development Division PT Toyota Astra Financial
Services
Gede Harja Wasistha
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 55 tahun.
Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2026. Meraih
gelar Doktor Keuangan dari Universitas Indonesia pada tahun 2006.
Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:
2026 – sekarang : Audit Committee, PT. Link Net Tbk
2025 – 2026 : Audit Committee and Risk Monitoring Committee,
PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance
2018 – sekarang : Audit Committee and Risk Monitoring Committee,
PT. Asuransi Astra Buana
2008 – sekarang : Consultant and Lecturer, Center of Accounting
Development Program (PPA) Faculty of
Economics, University of Indonesia
2000 – sekarang : Lecturer of Accounting Department, Faculty of
Economics and Business, University of Indonesia
for Accounting, Corporate Finance, Investment,
and Management Science
Komite Pemantau Risiko
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan POJK 48 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 Tata Kelola yang
Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya, berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Astra Sedaya Finance No. 05/CIR-
BOC/Komite Pemantau Risiko/ASF/III/2026 tanggal 29 April 2029 yang berlaku efektif sejak penutupan RUPS
Tahunan Perseroan tahun 2026, sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2028. Dewan
Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Pemantau Risiko yang terdiri dari:
Ketua : Aridono Sukmanto
Anggota : YME. Adi Sepiarso
Anggota : Gede Harja Wasistha
Riwayat singkat mengenai perubahan anggota Komite Pemantau Risiko telah tercantum pada Informasi Tambahan
halaman 35 bagian riwayat singkat mengenai perubahan anggota Komite Audit.
35
Page 56
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini terdapat perubahan dan/atau penambahan atas perjanjian-
perjanjian kredit dan perjanjian kerjasama pembiayaan, sebagai berikut:
Perjanjian-perjanjian Kredit:
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan dan/atau penambahan atas fasilitas-
fasilitas kredit yang diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Liabilitas
No. Keterangan No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Bunga Terutang
Per 30 Juni 2026
1. Pinjaman Akta Perjanjian PT Bank Central 24 Desember 2026 ditentukan pada Rp1.050 miliar
Berjangka Fasilitas/Facility Asia Tbk (“BCA”) saat penarikan
Money Market 1 Agreement Deed No. 52
(“Fasilitas tanggal 16 November
PBMM1”), 2000, dibuat di hadapan
dengan jumlah Linda Herawati, S.H.,
pokok setinggi- Notaris di Jakarta juncto
tingginya Perjanjian Perubahan
sebesar dan Pernyataan
Rp1.200 miliar. Kembali Atas Perjanjian
Kredit No. 422/Add-
Fasiitas Kredit KCK/2019 tanggal 2
Multi, dengan Desember 2019, dibuat
jumlah pokok di bawah tangan,
setinggi- selanjutnya, mengalami
tingginya perubahan terakhir
sebesar berdasarkan Perubahan
Rp1.120 miliar Dua Puluh Tiga tanggal
yang terdiri dari 22 Juni 2026 dibuat di
Pinjaman bawah tangan
Berjangka
Money Market 2
(“Fasilitas
PBMM 2”) dan
Fasilitas Forex
Line (Tod, Tom,
Spot, Forward
dan CCIRS)
dengan sublimit
maksimal
sebesar
USD280 juta
(multicurrency)
2. Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Kredit BCA -Fasilitas Kredit Fasilitas Kredit -Fasilitas Kredit
Lokal (Rekening No. 27 tanggal 19 Maret Lokal (Rekening Lokal (Rekening Lokal: nihil (belum
Koran), 2003, dibuat di hadapan Koran): batas Koran): 8,50 dilakukan
maksimal Linda Herawati, S.H., waktu penggunaan %/tahun; penarikan)
sebesar Rp75 Notaris di Jakarta, dan/atau penarikan
miliar; selanjutnya, mengalami atas fasilitas ini -Suku bunga -Installment
perubahan terakhir sampai dengan 24 Installment Loan 6 Loan 6:
Fasilitas berdasarkan Perubahan Desember 2026 dan 7: sebesar Rp17 miliar
Installment Loan Ketiga Puluh Empat 5.65% -
6, maksimal tanggal 22 Juni 2026 -Installment Loan 7.34%/tahun -Installment Loan
sebesar dibuat di bawah tangan 6, Berdasarkan 7:
Rp1.500 miliar; Perubahan ke-34 -Suku bunga Rp192 miliar
batas waktu Installment Loan 8,
Fasilitas penggunaan dan 9: ditentukan -Installment Loan
Installment Loan dan/atau penarikan pada saat 8:
7, maksimal atas fasilitas ini penarikan. Rp137 miliar;
sebesar telah berakhir
Rp1.500 miliar; -Installment Loan
-Installment Loan 9:
Fasilitas 7, berdasarkan nihil (belum
Installment Loan Perubahan ke-34 dilakukan
8, maksimal batas waktu penarikan)
sebesar penggunaan
Rp1.500 miliar; dan/atau penarikan
dan atas fasilitas ini
telah berakhir;
Fasilitas
Installment Loan
36
Page 57
Jumlah Liabilitas
No. Keterangan No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Bunga Terutang
Per 30 Juni 2026
9, maksimal Installment Loan 8,
sebesar batas waktu
Rp1.500 miliar; penarikan dan/atau
penggunaan
berakhir pada
tanggal 20
Desember 2026;
dan
-Installment Loan
9, batas waktu
penarikan dan/atau
penggunaan
fasilitas berakhir
pada tanggal 26
Februari 2027
3. Fasilitas kredit Akta Perjanjian Fasilitas PT Bank PAN 22 Juli 2030 7,95% per tahun Rp1.500 miliar
Pinjaman Tetap Kredit No. 89 tanggal 22 Indonesia Tbk
13, sebesar Juli 2026, dibuat di (“Bank Panin”)
Rp1.500 miliar hadapan Esther
Pascalia Ery Jovina,
S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta
4. Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Kredit PT Bank CIMB 30 Juni 2027 6,15% - 6,25% per Rp1.466 miliar
(revolving No. 72 tanggal 30 Niaga Tbk tahun
facility) sebesar November 2012, dibuat
Rp1.500 miliar di hadapan Linda
setara dalam Herawati, S.H., Notaris
mata uang di Jakarta, selanjutnya,
Dollar Amerika mengalami perubahan
Serikat terakhir berdasarkan
Perubahan Ke-15 (lima
belas) tanggal 21 Juli
2026, dibuat di bawah
tangan
5. Fasilitas kredit Surat Bank Mandiri No. PT Bank Mandiri 7 Agustus 2030 8,00% - 8,25% per nihil (belum
modal kerja CBG.CB1/SPPK.300/20 (Persero) Tbk tahun dilakukan
sebesar 26 tanggal 3 Juli 2026 (“Bank Mandiri”) penarikan)
Rp2.000 miliar yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh
Vice President
Corporate Banking 1
Group Bank Mandiri
serta telah disetujui oleh
Perseroan dengan turut
ditandatangani oleh 2
(dua) Direktur
Perseroan
6. Fasilitas Perjanjian Kredit No. PT Bank ANZ 30 Juni 2027 Cost of Fund + nihil (belum
kredit/pinjaman 792/FA/ANZ/NEW/XI/20 Indonesia Margin dilakukan
uncommitted 21 tanggal 9 November penarikan)
revolving 2021, dibuat di bawah
sebesar US$20 tangan, selanjutnya
juta atau setara mengalami perubahan
dalam mata terakhir berdasarkan
uang Rupiah Perubahan Kelima atas
Perjanjian Fasilitas No.
264/FA/ANZ/AMD/VI/20
26 tanggal 30 Juni 2026,
dibuat di bawah tangan
7. fasilitas kredit Akta Perjanjian PT Bank National 22 Juni 2027 ditentukan pada nihil (belum
uncomitted Pemberian Fasilitas Nobu, Tbk saat penarikan dilakukan
money market Money Market No. 48 penarikan)
line (revolving) tanggal 21 Juni 2021,
sebesar Rp200 dibuat di hadapan
miliar Edison Jingga, S.H.,
M.H., Notaris di Jakarta,
selanjutnya mengalami
perubahan berdasarkan
terakhir berdasarkan
Surat Bank Nobu No.
0488/EXT/CL/KP/VI/20
37
Page 58
Jumlah Liabilitas
No. Keterangan No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Bunga Terutang
Per 30 Juni 2026
26 tanggal 17 Juni 2026,
Perihal: Persetujuan
Pemberian Fasilitas
Kredit yang dikeluarkan
dan ditandatangani oleh
Commercial Lending
Division Head dan
Relationship Manager
Bank Nobu
8. Fasilitas Perjanjian Fasilitas PT Bank Mizuho 22 Mei 2027 ditentukan pada Rp750 miliar
pinjaman Pinjaman Berulang Indonesia saat penarikan
uncommitted Uncommitted No.
revolving 867/LN/MZH/0825
sebesar tanggal 8 Agustus 2025
Rp1.000 miliar dibuat di bawah tangan
yang telah mengalami
perubahan berdasarkan
Amendment No.
441/AMD/MZH/0526
tanggal 22 Mei 2026,
dibuat di bawah tangan
9. Fasilitas US$30,000,000 Sumitomo Mitsui 31 Maret 2027 suku bunga nihil (belum
kredit/pinjaman Revolving Facility Trust Bank, mengambang 3 dilakukan
uncommitted Agreement tanggal 29 Limited Cabang bulan LIBOR + penarikan)
revolving Maret 2018, dibuat di Singapura 0,82%/tahun
sebesar US$30 bawah tangan,
juta selanjutnya mengalami
perubahan terakhir
berdasarkan Perjanjian
Perubahan tanggal 31
Maret 2026, dibuat di
bawah tangan
10. Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Kredit PT Bank BRI 11 Desember 2028 6,25%/tahun Rp500 miliar
Modal Kerja Modal Kerja Withdrawal (Persero) Tbk
W/A kepada Approval (KMK W/A)
Perseroan No. 28 tanggal 11
maksimal Desember 2024, dibuat
sebesar di hadapan Ester
Rp1.000 miliar Pascalia Ery Jovina,
S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta
11. Fasilitas US$165,000,000 Term 1. Perseroan -Jangka Waktu 3M Term Sofr+0.70 US$42,500,000
pinjaman Facility (“Debitur”); Ketersediaan/Pena
berjangka Agreement/Perjanjian 2. China rikan: 18 bulan
dengan total Fasilitas Berjangka CITIC Bank sejak tanggal surat
komitmen tanggal 3 Juni 2025 Internation amandement, yaitu
sebesar dibuat di bawah tangan, al Limited, akan jatuh pada
US$165 juta selanjutnya mengalami Bank of tanggal 7 Februari
perubahan berdasarkan China 2028..
Amendment Letter (Hong
tanggal 7 Agustus 2026, Kong) -Tanggal
dibuat di bawah tangan Limited, Pengakhiran: 36
Industrial (tiga puluh enam)
and Bulan sejak
Commercia Tanggal Penarikan
l Bank Of dari Pinjaman
China terkait.
(Asia)
Limited
dan China
Constructio
n Bank
(Asia)
Corporatio
n Limited
("Mandated
Lead
Arranger");
3. China
CITIC Bank
Internation
al Limited,
38
Page 59
Jumlah Liabilitas
No. Keterangan No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Bunga Terutang
Per 30 Juni 2026
Cabang
Singapura;
Bank of
China
(Hong
Kong)
Limited;
Industrial
and
Commercia
l Bank Of
China
(Asia)
Limited;
China
Constructio
n Bank
(Asia)
Corporatio
n Limited
(selanjutny
a disebut
“Para
Kreditur/Kr
editur”);
dan
4. China CITIC
Bank
International
Limited,
Cabang
Singapura
(“Agen”);
12. Fasilitas Fixed Perjanjian Fasilitas PT Bank -Periode 5,50%/tahun nihil (belum
Loan Sliding tanggal 11 Maret 2026, Maspion Ketersediaan: dilakukan
sebesar Rp500 dibuat di bawah tangan Indonesia Tbk selama 12 (dua penarikan)
miliar belas) bulan
terhitung sejak
tanggal 11 Maret
2026
(penandatanganan
ini).
Tanggal
Pengakhiran: 36
(tiga puluh enam)
bulan setelah
tanggal penarikan
terakhir
13. Fasilitas Term Term Facility Bank of China 12 (dua belas) 5,99%/tahun Rp1.500 miliar
Loan sebesar Agreement tanggal 5 (Hong Kong) bulan sejak setiap
Rp1.500 miliar Juni 2026, dibuat di Limited Cabang tanggal penarikan
bawah tangan Jakarta terakhir
39
Page 60
Perjanjian kerjasama pembiayaan:
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan/penambahan atas perjanjian kerjasama
pembiayaan adalah sebagai berikut:
A. Perjanjian Dalam Rangka Kerjasama Pembiayaan Bersama Antara Perseroan Dan PT Bank Permata
Tbk (“Bank Permata”)
Perseroan dan Bank Permata telah mengadakan kerjasama pembiayaan bersama berdasarkan Perjanjian
Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit Secara Bersama No. JF/17/3188/TR/RB tanggal 28 Desember 2017,
dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Addendum Perjanjian
Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit Secara Bersama No. JF/25/002/Amend/RB tanggal 11 November
2025, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Permata”).
Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Permata, Perseroan dan Bank Permata mengadakan kerjasama
dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan bersama kepada konsumen berupa pembiayaan kendaraan
(consumer financing), dimana Bank Permata memberikan kuasa kepada Perseroan/Manajer dalam
berhubungan dengan konsumen. Dalam kerjasama pembiayaan bersama ini, Bank Permata bersedia untuk
menyediakan pembiayaan setinggi-tingginya sebesar Rp7.900.000.000.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus
miliar Rupiah) . Jangka Waktu Kerjasama ini tidak ditentukan batas waktunya, namun apabila dikehendaki
masing-masing pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan melakukan pemberitahuan secara
tertulis terlebih dahulu kepada pihak lainnya dalam jangka waktu 90 hari kalender sebelum tanggal
pengakhiran menjadi efektif.
Selama berlangsungnya Perjanjian ini, Perseroan dan Bank Permata setuju untuk memberikan fasilitas
pembiayaan secara bersama kepada konsumen berdasarkan struktur pembiayaan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) Porsi pembiayaan Perseroan minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pembiayaan kepada
setiap konsumen;
(ii) Bank Permata akan membiayai sebesar total pinjaman yang dibutuhkan per konsumen dikurangi
porsi pembiayaan Perseroan, dengan maksimal porsi pembiayaan Bank Permata sebesar 90%
(sembilan puluh persen).
Selanjutnya, setiap kendaraan bermotor yang dibiayai menjadi jaminan secara paripassu kepada Bank
Permata dan Perseroan untuk jaminan pelunasan kewajiban pembayaran konsumen sesuai dengan
komposisi pembiayaan Para Pihak.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Bank Permata
tersebut di atas masih tetap berlaku dan mengikat bagi Perseroan dan Bank Permata, Perseroan dan Bank
Permata tersebut tetap tunduk kepada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Bank
Permata.
B. Perjanjian Dalam Rangka Kerjasama Pembiayaan Bersama Antara Perseroan dan PT Bank CIMB
Niaga Tbk (“Bank Niaga”)
Perseroan dan Bank Niaga telah mengadakan kerjasama pembiayaan bersama berdasarkan Perjanjian
Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama No. 6335/PKS/JF/XI/2016 tanggal
30 November 2016, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan
Addendum VIII terhadap Perubahan Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan
Bersama No. 6335/PKS/JF/XI/2016 tanggal 3 Juni 2025, dibuat di bawah tangan juncto Surat Bank Niaga
No. 1460/AUTO/INDIRECT/VI/2026, Perihal: Perpanjangan Sementara Perjanjian Kerjasama Joint
Financing Antara PT Astra Sedaya Finance dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk (selanjutnya disebut
“Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Niaga”).
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Niaga, Perseroan dan Bank Niaga mengadakan
kerjasama dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan bersama kepada konsumen berupa pembiayaan
kendaraan (consumer financing) khususnya dalam bentuk penyediaan dana guna pembelian kendaraan
bermotor (mobil baru atau bekas) bagi konsumen. Dalam perjanjian kerjasama pembiayaan ini Bank Niaga
memberikan kuasa kepada Perseroan dan diwakili oleh Perseroan dan/atau manajer fasilitas dan/atau
manajer jaminan dalam berhubungan dengan konsumen. Bank Niaga dari waktu ke waktu selama
berlangsungnya Perjanjian ini, akan memberikan fasilitas pembiayaan bersama kepada konsumen melalui
Perseroan, selaku kuasa Bank Niaga, dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp5.000.000.000.000,-
(lima triliun lima Rupiah) yang bersifat revolving.
40
Page 61
Jangka Waktu Perjanjian ini sampai dengan tanggal 30 September 2026. Hak dan kewajiban Para Pihak
berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Niaga ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh
kewajiban pembayaran Debitur/konsumen berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen telah berakhir
secara hukum dan telah diselesaikan, dengan cara (i) pelunasan oleh Debitur; atau (ii) penjualan Objek
Pembiayaan (baik hasil penjualan memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau (iii) pencairan klaim
asuransi atas Objek Pembiayaan (baik nilai pencairan kalim memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau
(iv) telah Hapus Buku kecuali terdapat pembayaran dari Debitur/Konsumen dikemudian hari.
Selama berlangsungnya Perjanjian ini, Perseroan dan Bank Niaga setuju untuk memberikan fasilitas
pembiayaan secara bersama kepada konsumen berdasarkan struktur pembiayaan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) Porsi Pembiayaan Perseroan minimal sebesar 10% dari total pembiayaan kepada setiap konsumen;
(ii) Jumlah porsi pembiayaan Bank Niaga adalah jumlah fasilitas pembiayaan bersama kepada
konsumen dikurangi porsi pembiayaan Perseroan atau maksimal sebesar 90% (sembilan puluh
persen) dari jumlah fasilitas pembiayaan bersama.
Selanjutnya, setiap kendaraan bermotor yang dibiayai melalui fasilitas pembiayaan ini akan diikat sebagai
jaminan bagi Perseroan secara fidusia.
C. Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Bersama (Joint Financing) Antara Perseroan Dengan PT Bank
Saqu Indonesia (d/h PT Bank Jasa Jakarta) (“Bank Saqu”)
Perseroan dan Bank Saqu telah membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama pembiayaan bersama
berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara Bersama
No. 138/BJJ/VIII/2023/PKS/FIN tanggal 11 Agustus 2023, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami
perubahan terakhir berdasarkan Addendum Kedua Perjanjian Kerja Sama Pemberian Fasilitas Pembiayaan
Secara Bersama No: 112/DB-IF/XI/2025 tanggal 13 November 2025, dibuat di bawah tangan juncto
Addendum Ketiga Perjanjian Kerja Sama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara Bersama No: 036/RB-
IF/XI/2026 tanggal 21 Mei 2026, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama
Pembiayaan Bank Saqu”).
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Bank Saqu, Bank Saqu dan Perseroan secara bersama-
sama memberikan Fasilitas Pembiayaan berupa pembiayaan untuk pembelian kendaraan roda dua, roda
empat atau lebihkepada Debitur yang berdasarkan analisa Perseroan layak mendapatkan Fasilitas
Pembiayaan. Bank Saqu tidak berhubungan langsung dengan Debitur/Konsumen, akan tetapi melalui atau
dikuasakan kepada Perseroan dan Manajer, sehingga dengan demikian dalam rangka kerja sama ini, setiap
hubungan dengan Debitur baik secara lisan maupun tertulis, kedudukan Bank Saqu diwakili oleh Perseroan
dan Manajer. Bank Saqu bersedia menyediakan total dana Porsi Pembiayaan Bank Saqu secara Revolving
Basis untuk limit kerja sama Pembiayaan Bersama dan Pengambilalihan Porsi Pembiayaan secara
bersama-sama tidak melebihi Rp2.700.000.000.000,- (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah).
-Porsi Pembiayaan:
a. Porsi Pembiayaan Bersama untuk Perseroan adalah maksimal 10% dari total jumlah pembiayaan
kepada Debitur/Konsumen;
b. Porsi Pembiayaan Bersama untuk Bank Saqu adalah maksimal 90% dari jumlah pembiayaan
kepada Debitur/Konsumen.
Kerja sama berdasarkan Perjanjian berlaku sejak tanggal Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan batas waktunya dengan ketentuan masing-masing Pihak akan
melakukan evaluasi atas realisasi kerja sama ini sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali sejak
tanggal efektif Perjanjian ini. Apabila dikehendaki, Para Pihak masing-masing atas pertimbangannya sendiri
berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pihak yang bermaksud mengakhiri Perjanjian wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada
Pihak lainnya dengan mencantumkan tanggal efektif pengakhiran Perjanjian yang diinginkan;
2. surat pemberitahuan tersebut di atas wajib telah diterima oleh Pihak yang lainnya paling lambat 90
(Sembilan puluh) hari sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian dimaksud.
Jika Perjanjian ini berakhir atau diakhiri, seluruh hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini
tetap herlaku dan mengikat hingga seluruh Kewajiban Debitur/Konsumen berdasarkan Perjanjian
Pembiayaan telah lunas dan/atau berakhir.
Selanjutnya, setiap kendaraan bermotor yang dibiayai melalui fasilitas pembiayaan ini akan diikat sebagai
jaminan bagi Perseroan secara fidusia.
41
Page 62
D. Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Bersama (Joint Financing) Antara Perseroan Dengan PT Bank
SMBC Indonesia Tbk (“SMBCI”)
Perseroan dan SMBCI telah membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama pembiayaan bersama
berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan Bersama No.PKS.007/BOMRLB/RLBMJ/III/2025
tanggal 24 Maret 2025, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama Pembiayaan
SMBCI”).
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan SMBCI, SMBCI dan Perseroan secara bersama-sama
memberikan Fasilitas Pembiayaan berupa pembiayaan untuk pembelian kendaraan roda dua, roda empat
atau lebih kepada Debitur/Konsumen yang berdasarkan analisa Perseroan layak mendapatkan Fasilitas
Pembiayaan. SMBCI tidak berhubungan langsung dengan Debitur/Konsumen, akan tetapi melalui atau
dikuasakan kepada Perseroan dan Manajer, sehingga dengan demikian dalam rangka kerja sama ini, setiap
hubungan dengan Debitur baik secara lisan maupun tertulis, kedudukan SMBCI diwakili oleh Perseroan
dan Manajer. SMBCI bersedia menyediakan total dana Porsi Pembiayaan Bank/SMBCI secara Revolving
Basis untuk limit kerja sama Pembiayaan Bersama dan Pengambilalihan Porsi Pembiayaan secara
bersama-sama tidak melebihi Rp500.000.000.000,- (llima ratus miliar Rupiah).
-Porsi Pembiayaan:
a. Porsi Pembiayaan Bersama untuk Perseroan adalah maksimal 10% dari jumlah pembiayaan kepada
Debitur/Konsumen;
b. Porsi Pembiayaan Bersama untuk SMBCI adalah maksimal 90% dari jumlah pembiayaan kepada
Debitur/Konsumen.
Kerjasama berdasarkan Perjanjian ini berlaku sejak tanggal Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak
untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan ketentuan masing-masing Pihak akan melakukan evaluasi atas
realisasi kerja sama ini sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali sejak tanggal efektif Perjanjian ini.
Apabila dikehendaki, Para Pihak masing-masing atas pertimbangannya sendiri berhak untuk mengakhiri
Perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pihak yang bermaksud mengakhiri Perjanjian wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada
Pihak lainnya dengan mencantumkan tanggal efektif pengakhiran Perjanjian yang diinginkan;
2. surat pemberitahuan tersebut di atas wajib telah diterima oleh Pihak yang lainnya paling lambat 90
(Sembilan puluh) hari sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian dimaksud.
Jika Perjanjian ini berakhir atau diakhiri, seluruh hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini
tetap herlaku dan mengikat hingga seluruh Kewajiban Debitur/Konsumen berdasarkan Perjanjian
Pembiayaan telah lunas dan/atau berakhir.
Selanjutnya, setiap kendaraan bermotor yang dibiayai melalui fasilitas pembiayaan ini akan diikat sebagai
jaminan bagi Perseroan secara fidusia.
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Kantor Pusat Perseroan, menyewa bangunan di Jl. T.B. Simatupang Kav. 90. Jakarta, dengan cara menyewa
bangunan.
Bidang Tanah dan Bangunan
Aset tetap Perseroan dibawah ini keseluruhannya dimanfaatkan sebagai Kantor Cabang. sebagaimana disebutkan
dalam tabel (Lokasi dan Penggunaan) dibawah ini. Perseroan memiliki 18 (delapan belas) bidang tanah dan
bangunan sebagaimana tersebut dalam tabel dibawah ini:
Penggunaan Pembayaran
Tanggal Tanggal Luas
N o. No. SHGB Lokasi Tanah dan PBB Tahun
Penerbitan Berakhir (M2) IMB/PBG/SLF
Bangunan 2026 (Rp)
Wilayah Jabodetabek
Jl. RS. untuk SLF
Fatmawati Kantor No.37/C.39b/31
697/Gandaria
1. 08-11-2011 07-11-2031 No.9, Kel. 518 Cabang .74.09.1005.24.
Selatan
Gandaria Jakarta K-
Selatan. Fatmawati 435.400.356 1.b/2/TM.15.37/
e/2023
Jl. RS. untuk
503/Gandaria tanggal 28
2. 06-01-1999 05-01-2029 Fatmawati 3.145 Kantor
Selatan Desember
No.7, Kel. Cabang
2023.
42
Page 63
Penggunaan Pembayaran
Tanggal Tanggal Luas
N o. No. SHGB Lokasi Tanah dan PBB Tahun
Penerbitan Berakhir (M2) IMB/PBG/SLF
Bangunan 2026 (Rp)
Gandaria Jakarta
Selatan. Selatan
Kelurahan
untuk
Pakulonan,
Kantor Keputusan Bupati
3. 02714/Pakulonan 06-09-2002 17-05-2038 Kecamatan 510
Cabang Tangerang
Serpong,
Tangerang. Nomor:644.4/
Kab.Tangerang.
36.355.675 880 -BP2T/2008
Kelurahan
untuk tanggal 13
Pakulonan,
Kantor Oktober 2008
4. 04010/Pakulonan 31-10-2013 31-10-2043 Kecamatan 698
Cabang tentang IMB
Serpong,
Tangerang.
Kab.Tangerang.
Kelurahan untuk
Margajaya, Kantor
5. 775/Margajaya 16-06-2006 01-06-2029 63 483.565
Kecamatan Cabang
Keputusan
Bekasi Selatan. Bekasi.
Walikota Bekasi
Kelurahan untuk
No.503/5134/RE/I-
Margajaya, Kantor
6. 776/Margajaya 16-06-2006 01-06-2029 63 493.565 B/Distarkim
Kecamatan Cabang
Tanggal 30
Bekasi Selatan. Bekasi.
November 2006
Kelurahan untuk
Tentang IMB
Margajaya, Kantor
7. 777/Margajaya 16-06-2006 01-06-2029 63 483.565
Kecamatan Cabang
Bekasi Selatan. Bekasi.
Wilayah Jawa Barat
Jl. Naripan
No.26, untuk
Kel.Kebon Kantor
8. 313/Kebon Pisang 29-05-1995 03-05-2035 `753
Pisang, Cabang
Kotamadya Bandung.
Bandung. Surat Izin
60.264.284
Jl. Naripan Walikota Bandung
No.24, untuk Nomor:503.644.4/
00109/Kebon Kel.Kebon Kantor SI-
9. 02-02-2022 11-01-2042 380
Pisang Pisang, Cabang 0501/Disbang/04
Kotamadya Bandung tanggal 27
Bandung. Februari 2004
Jl. Tamblong tentang IMB
No.22 A, Untuk
Kel.Kebon Kantor
10. 110/Kebon Pisang 05-07-2000 01-07-2030 382 8.201.720
Pisang, Cabang
Kotamadya Bandung
Bandung.
Wilayah Jawa Timur
Kelurahan untuk
Embong, Kantor
733/Embong
11. 03-02-2003 05-11-2032 Kecamatan 1.067 Cabang
Kaliasin Pemerintah Kota
Genteng, Kota Surabaya.
Surabaya
Surabaya,
131.842.734 No.188/721-
Kelurahan
98/402.4.6/
Embong, untuk
839/Embong tentang IMB
12. 17-04-2009 17-04-2029 Kecamatan 1.106 Kantor
Kaliasin
Genteng, Kota Cabang
Surabaya Surabaya.
Keputusan Bupati
Kelurahan
untuk Jenber
Kaliwates,
Kantor No.503.640/1011/
13. 2397/Kaliwates 18-05-2006 13-06-2028 Kecamatan 113 317.467
Cabang 436.46/2005
Kaliwates,
Jember. tanggal 28
Kab.Jember.
Septembr 2006
Progress
pengurusan/
Kelurahan
permohonan
Jemur
IMB SHGB
1255/Jemur Wonosari, untuk Kantor
14. 22-08-2017 11-04-2037 3.604 28.008.462 No.1255/Jem
Wonosari Kecamatan Selain Kantor
urWonosari
Wonocolo, Kota Cabang
telah
Surabaya.
dilakukan,
sebagaimana
43
Page 64
Penggunaan Pembayaran
Tanggal Tanggal Luas
N o. No. SHGB Lokasi Tanah dan PBB Tahun
Penerbitan Berakhir (M2) IMB/PBG/SLF
Bangunan 2026 (Rp)
diterangkan
berdasarkan
Surat Kepala
Badan
Pengelolaan
Keuangan
Aset Daerah
Pemerintah
Kota
Surabaya
No.500.17/75
5/436.8.2/20
25 tanggal
16 Januari
2025
Wilayah Sumatera Selatan
Kelurahan 20
Ilir II,
untuk
Kecamatan
Kantor
15. 53/20/Ilir II 31-08-2004 30-08-2034 Kemunig, Kota 179
Cabang
Palembang,
Palembang.
Sumatera
Selatan,
Kelurahan 20
Ilir II,
Untuk
Kecamatan
Kantor
16. 54/20/Ilir II 31-08-2004 30-08-2034 Kemunig, Kota 106 Keputusan
Cabang
Palembang, Walikota
Palembang
Sumatera Palembang
Selatan. 14.542.529 No.926/IMB
Kelurahan 20 /Tahun 2008
Ilir I, tangga 10
Kecamatan Ilir untuk Kantor November 2008
17. 221/20/Ilir I 11-07-2012 08-06-2032 Timur I Kota 114 Cabang tentang IMB.
Palembang, Palembang.
Sumatera
Selatan,
Kelurahan 20
Ilir I,
Untuk
Kecamatan Ilir
Kantor
18. 192/20/Ilir I 11-11-2005 10-11-2055 Timur I Kota 103
Cabang
Palembang,
Palembang.
Sumatera
Selatan.
Kendaraan Bermotor
Perseroan memiliki sebanyak 24 (dua puluh empat) unit kendaraan bermotor roda empat dan sebanyak 50 (lima
puluh) kendaraan roda dua.
Ringkasan Aset Tetap
Total nilai aset tetap - bersih yang dimiliki Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 adalah Rp241 miliar, dengan
ringkasan daftar aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Akumulasi
Aset Tetap Nilai Perolehan Nilai Buku
Penyusutan
Pemilikan Langsung
Tanah 61 - 61
Bangunan dan prasarana 66 50 16
Peralatan kantor 761 619 142
Perabot 72 65 7
Kendaraan 58 46 12
44
Page 65
(dalam miliaran Rupiah)
Akumulasi
Aset Tetap Nilai Perolehan Nilai Buku
Penyusutan
Aset Hak Guna
Bangunan 17 14 3
Total Aset Tetap 1.035 794 241
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN TERASOSIASI YANG DIMILIKI
PERSEROAN
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan dengan
Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:
Presentase
Nama Tahun Bidang Penyertaan Tahun Status atas Laba
Perusahaan Pendirian Usaha Perseroan Penyertaan Operasional Bersih
Perseroan
1986 Lembaga
SBSF 25% 1997 Beroperasi 0,95%
Pembiayaan
1991 Lembaga
AAF 25% 2003 Beroperasi 0,74%
Pembiayaan
1990 Informasi dan
CSDI 21,3% 1997 Beroperasi 0,21%
Komunikasi
1989 Penjualan
PSS 25% 1989 Beroperasi 0,11%
mobil bekas
7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI
Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan terdapat perkara yang dihadapi Perseroan berdasarkan Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 28 Agustus 2026 sebagai berikut:
Perseroan sedang menghadapi: perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Pengadilan Negeri Tangerang perkara-perkara tersebut tidak berdampak negatif yang material atas kegiatan
usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan
VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026.
Selain perkara perdata tersebut di atas, baik Perseroan maupun anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan tidak terdapat/terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui
Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja
melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara;
(f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia. Lebih lanjut, Perseroan
tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara
perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun perburuhan,
termasuk somasi dari pihak manapun.
45
Page 66
Perkara Perdata yang sedang dihadapi oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas sebagai berikut:
Posisi Nilai
Pengadilan Tingkat Urain Singkat Materi Agenda
No No Perkara Tuntutan
Negeri Peradilan Perkara Persidangan
(Rp)
Perseroan Lawan
PENGADILAN NEGERI (PN)
1. Jakarta 740/Pdt.G/2026/PN. Tergugat Penggugat PN PMH Materiil Rp Mediasi
Selatan JKT.SEL Bahwa 188.000.000
( Ahmad Salim) Penggugat
Tanggal 26 Juni merasa Tergugat
2026 telah melanggar
terkait Klausula
Baku
sebagaimana
diatur dalam UU
Perlindungan
Konsumen
2. Tangerang 650/Pdt.G/2026/PN Tergugat PN PMH Bahwa Materiil Rp Mediasi
Tng Penggugat Penggugat 50.000.000 dan
Tanggal 30 April merasa Tergugat imateriil
2026 (Linda Wati) telah melanggar 100.000.000
terkait Klausula
Baku
sebagaimana
diatur dalam UU
Perlindungan
Konsumen
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing tanggal 28 Agustus 2026 tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata
maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;(b)
perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun
perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha
negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g)
sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; (h) Persaingan Usaha di badan peradilan
di Indonesia.
Lebih lanjut, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan
hukum di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan,
arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun
8. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Perseroan didirikan pada tahun 1982 dengan nama PT Raharja Sedaya. Kemudian Perseroan mengubah
namanya menjadi PT Astra Sedaya Finance pada tahun 1990. Pada tanggal 26 September 1989, Perseroan
memperoleh ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 1093/KMK
013/1989.
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah investasi, modal kerja, multiguna, sewa operasi, kegiatan pembiayaan
syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Kegiatan usaha Perseroan
tersebut dimaksudkan untuk menunjang kelompok usaha Astra sebagai produsen dan distributor otomotif
di Indonesia, melalui pemberian fasilitas pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor yang diproduksi dan
dipasarkan oleh Astra. Selain itu, Perseroan juga memberikan fasilitas pembiayaan kepemilikan kendaraan
bermotor yang diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan di luar grup Astra dan untuk kendaraan bermotor bekas
semua merek.
46
Page 67
Piutang
Tabel berikut menunjukkan posisi saldo jumlah piutang usaha-bersih pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember
2025 dan 2024:
(dalam miliaran Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Jumlah Piutang Usaha-bersih 40.626 39.845 38.311
Pertumbuhan Jumlah Piutang 1,96% 4,00% 2,87%
Usaha-bersih
Adapun kontribusi sektor usaha pembiayaan dan sewa pembiayaan terhadap total pendapatan bersih Perseroan
untuk periode yang bersangkutan dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Total Pendapatan Pembiayan 94,95% 95,06% 95,32%
dan Sewa Pembiayaan
Terhadap total pendapatan
bersih Perseroan
Perseroan mengutamakan kegiatan usahanya pada kegiatan pembiayaan konsumen. Pembiayaan konsumen
yang diberikan adalah dalam bentuk pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor baik kendaraan baru maupun
kendaraan bekas dengan fasilitas pembiayaan yang meliputi jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun.
Kendaraan bermotor tersebut berupa sedan, minibus, pick-up, jeep dan truk. Fasilitas pembiayaan konsumen
untuk kepemilikan kendaraan kondisi baru diutamakan untuk kendaraan bermotor yang didistribusikan oleh Astra,
antara lain mobil Toyota, Daihatsu, Isuzu, BMW, Peugeot dan UD Trucks. Berikut adalah perkembangan saldo
Piutang Pembiayaan dan Sewa Pembiayaan Kotor yang dibiayai pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025
dan 2024:
(dalam miliaran Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Piutang Pembiayaan dan 51.200 50.024 48.904
Sewa Pembiayaan – Kotor
Pertumbuhan 2,35% 2,29% 0,86%
Piutang pembiayaan konsumen tersebut tidak termasuk tagihan dari program joint financing (pembiayaan
bersama) without recourse yang dijalankan dengan beberapa lembaga perbankan dan lembaga non perbankan
yang dikelola oleh Perseroan sebelum dikurangi dengan penyisihan piutang ragu-ragu.
Sedangkan nilai pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan yang disalurkan berdasarkan jenis kendaraan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Sedan 286 506 501
Minibus 12.223 21.441 21.784
Jeep 2.375 2.470 2.540
Pickup 1.430 3.354 2.408
Truk 1.005 2.163 2.274
Lain-lain 4.257 7.389 7.178
Jumlah 21.576 37.323 36.685
47
Page 68
Nilai pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan yang disalurkan menurut daerah pemasaran untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
DKI Jakarta 5.010 8.642 9.284
Jawa Barat 2.293 3.335 3.822
Jawa Timur 1.361 2.537 2.648
Jawa Tengah 257 363 415
Kalimantan & Sulawesi 3.656 6.819 5.249
Sumatera 4.419 7.491 7.097
Fleet 4.581 8.135 8.169
Jumlah 21.576 37.323 36.685
Segmen usaha Perseroan terdiri dari 4 (empat) segmen yaitu Pembiayaan Konsumen, Unit Usaha Syariah, Sewa
Pembiayaan serta Pembiayaan Anjak Piutang. Pada Bulan Juni 2026, dari ke-4 segmen usaha tersebut kegiatan
Pembiayaan Konsumen menjadi kontributor utama atas keseluruhan total pendapatan Perseroan mencapai
80,88%. Sementara itu, pendapatan yang berasal dari kegiatan sewa pembiayaan memberikan porsi pendapatan
bagi Perseroan sebesar 8,94%. Lalu, pendapatan Perseroan yang berasal dari kegiatan unit usaha syariah
mengontribusi sebesar 5,14% di Desember 2025. Sedangkan, Pembiayaan Anjak Piutang masih menjadi
kontributor terkecil yaitu sebesar 0,09% terhadap total pendapatan Perseroan di sepanjang Juni 2026. Secara
rinci, tinjauan operasional untuk masing-masing segmen di bawah ini adalah sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Pembiayaan konsumen 2.724 5.338 5.590
Marjin Murabahah 32 62 95
Sewa pembiayaan 301 652 562
Bagi hasil Musyarakah 141 253 190
Pembiayaan anjak piutang 3 6 5
Bunga Bank 8 15 15
Lain-lain – Bersih 159 313 301
Jumlah Pendapatan - Bersih 3.368 6.639 6.758
9. PROSPEK USAHA
Selama empat tahun terakhir, industri kendaraan bermotor di Indonesia berkembang sangat pesat yang
disebabkan oleh faktor-faktor antara lain:
• Kondisi politik yang kondusif
• Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sangat baik
• Munculnya kelas menengah dengan jumlah yang masif
• Banyaknya produk-produk baru dengan harga relatif terjangkau
• Kondisi transportasi publik di Indonesia yang masih belum memadai
• Dukungan regulator untuk menunjang perkembangan sektor multifinance
Pertumbuhan produksi mobil nasional untuk periode 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Produksi Mobil Nasional 30 Juni 2026 2025 2024
Unit 436.564 803.687 865.723
Pertumbuhan (%) 16,5 (7,2) (13,9)
Sumber: Gaikindo (Juni 2026)
48
Page 69
Berikut tabel produksi mobil domestik di Indonesia untuk tahun 2024, 2025 hingga Juni 2026:
(dalam unit)
Merk Mobil 30 Juni 2026 2025 2024
BMW 1.196 1.922 4.674
Daihatsu 73.545 130.677 163.032
Honda 20.673 56.500 94.742
Hyundai 9.041 19.007 22.361
Isuzu 13.890 25.121 26.379
Mitsubishi 50.123 97.016 99.398
Nissan Diesel 175 1.627 1.960
Peugeot 0 0 27
Suzuki 36.319 66.345 66.809
Toyota 133.928 250.431 288.982
Lain-lain 97.674 155.041 97.359
Jumlah 436.564 803.687 865.723
Sumber : Gaikindo (Juni 2026)
Penjualan mobil yang dibiayai oleh bank/lembaga pembiayaan diperkirakan sekitar 62% dari seluruh penjualan
mobil di Indonesia. Tingkat suku bunga yang rendah akan menjadi salah satu faktor pendukung dalam
meningkatnya pembiayaan kendaraan bermotor. Hal tersebut memungkinkan juga bagi Perseroan untuk
mendapatkan fasilitas pinjaman dengan biaya yang kompetitif sehingga akan mendukung kegiatan operasional
perusahaan pembiayaan.
*) sumber : Gaikindo (Juni 2026) dan diolah oleh Perseroan
49
Page 70
VII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima
atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
tanpa bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar
10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan
sehubungan dengan Perpajakan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM INI.
50
Page 71
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 98 tanggal 28 Agustus 2026 yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris
di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026 yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp2.550.000.000.000,- (dua triliun lima ratus lima
puluh miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah, atau dinyatakan lain)
Jumlah Penjaminan
No Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Total (%)
Seri A Seri B
1 PT BRI Danareksa Sekuritas 210.110.000.000 65.000.000.000 275.110.000.000 10,79%
2 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 239.800.000.000 147.500.000.000 387.300.000.000 15,19%
3 PT Indo Premier Sekuritas 242.730.000.000 190.515.000.000 433.245.000.000 16,99%
4 PT Mandiri Sekuritas 327.050.000.000 233.890.000.000 560.940.000.000 22,00%
5 PT Mega Capital Sekuritas 268.780.000.000 150.000.000.000 418.780.000.000 16,42%
6 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 262.305.000.000 212.320.000.000 474.625.000.000 18,61%
Total 1.550.775.000.000 999.225.000.000 2.550.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Obligasi ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan
Obligasi. Imbal hasil SUN yang dijadikan acuan berasal dari data per tanggal 26 Agustus 2026, dengan tingkat
imbal hasil sebesar 6,64% untuk tenor 370 hari Kalender dan 6,67% untuk tenor 3 (tiga) tahun.
51
Page 72
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
Menara Kuningan Lantai 9 & 12
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5
Jakarta Selatan 12940
No. STTD : STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tertanggal 15 Mei 2023
atas nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012 atas
Asosiasi nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
Pedoman : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
Kerja dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 Tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak
tanggal 10 November 2021
Surat : Surat PT Astra Sedaya Finance
Penunjukan No.: 01/ASF-Trea/PUBVII-4/2026 tanggal 31 Juli 2026
Tugas Pokok : Melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran
Umum ini. Hasil uji tuntas dari segi hukum, telah dimuat
dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas dari Segi
Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum
yang diberikan secara objektif dan mandiri. Tugas dan fungsi
Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lantai 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
No. STTD : Badan Pengawas Pasar Modal: 08/STTD-WA/PM/1996
tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI): AWAI/03/12/2008
Asosiasi tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman : Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Kerja Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta
peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat
.
Surat : Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 03/ASF-Trea/PUBVII-
Penunjukan 4/2026 tanggal 31 Juli 2026
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum
yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang
Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
52
Page 73
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.
Sesuai dengan POJK No.19/2020 Tentang Hubungan Kredit
dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Perseroan,
Wali Amanat menyatakan tidak :
(i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam
jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
Efek yang bersifat utang; dan/atau
(ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi
agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
Notaris Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn
Jl Cideng Timur No 31, Jakarta Pusat.
No. STTD : STTD.N-261/PJ-1/PM.112/2026 tertanggal 11 Februari 2026
atas nama Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn
Surat : Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 02/ASF-Trea/PUBVII-
Penunjukan 4/2026 tanggal 31 Juli 2026
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini
adalah menyiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka
Penawaran Umum, antara lain membuat Perjanjian
Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi, dengan berpedoman pada Peraturan Jabatan
: Notaris dan Kode etik Notaris.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK.
2. Perusahaan Pemeringkat Efek
Pemeringkat Efek PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Equity Tower, 30th Floor Sudirman Central Business District,
Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 Lot. 9, Senayan, Kec. Kby. Baru,
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
Izin Usaha : Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-39/PM-PI/1994
tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Penasihat Investasi
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) tanggal
13 Agustus 1994
Surat : Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 04/ASF-Trea/PUBVII-
Penunjukan 4/2026 tanggal 31 Juli 2026
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan
Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas
Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan
seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat
dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala
terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga
wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan
yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material
atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7
(tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila
terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
53
Page 74
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama para
Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUP2SK.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan
telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan
dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.
Berdasarkan:
Surat pernyataan No. B.742 -INV/TCS/TCB/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026, Wali Amanat menyatakan bahwa:
i. tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan;
ii. tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi
yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020;
iii. tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
penerbitan Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020;
iv. tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No. B.741 -INV/TCS/TCB/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026 sesuai dengan ketentuan dalam
POJK No. 20/2020.
1. Umum
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden
Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami
beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113
tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan
dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta No.5 tanggal
9 Maret 2021 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0159493 tanggal 12 Maret 2021. Selanjutnya, Anggaran
Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali
perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 6 tanggal
13 Januari 2026 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari
2026.
2. Permodalan Wali Amanat
Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir BRI termaktub dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari
2026 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan
Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik
Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026 dan laporan kepemilikan saham
per 31 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan
pemegang saham dan kepemilikan saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
54
Page 75
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1 50 0,00
Saham Seri B
PT Danantara Asset Management (Persero) 79.804.867.107 3.990.243.355.350 52,65
Badan Pengaturan Badan Usaha 806.109.769 40.305.488.450 0,52
Pemegang Saham lainnya dengan
70.060.212.428 3.503.010.621.400 46,23
kepemilikan dibawah 5% *)
Saham Treasuri 887.812.300 44.390.615.000 0,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Penuh
3. Pengurus Dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam
akta tanggal 02-04-2026 nomor 3, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang
penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 02-04-2026
nomor : AHU-AH.01.09-0188418, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Komisaris : Edi Susianto
Komisaris : Lukmanul Khakim
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Legal & Compliance : Mahdi Yusuf
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto
Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi
Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang
Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan
penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
Persentase Tahun Status
No Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
1 PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Bank Umum Swasta
86.85% 2011 Beroperasi
Tbk Nasional
2 BRI Global Financial Services Co. Perusahaan
Ltd. Remittance 100,00% 2011 Beroperasi
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi 51,00% 2015 Beroperasi
4 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,88% 2016 Beroperasi
5 PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 67,00% 2018 Beroperasi
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 99,97% 2018 Beroperasi
7 PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi 90,00% 2019 Beroperasi
8 PT Permodalan Nasional Madani Pembiayaan 99,99% 2021 Beroperasi
9 PT Pegadaian Pembiayaan, Emas,
99,99% 2021 Beroperasi
Aneka Jasa
10 BRI Manajemen Investasi Manajer Investasi 65,00% 2021 Beroperasi
55
Page 76
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI
saat ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security
Agent), dan Jasa Kustodian.
1) Jasa Wali Amanat (Trustee)
Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI adalah sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1. Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 8-Jan-25
2. Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 10-Jan-25
3. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 13-Feb-25
4. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 14-Feb-25
5. Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 25-Feb-25
6. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 28-Feb-25
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB 13-Mar-25
7.
Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
8. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 14-Mar-25
9. Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 20-Mar-25
10. Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 17-Mar-25
11. Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 26-Mar-25
12. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 15-Apr-25
13. Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 15-Apr-25
14. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 17-Apr-25
15. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 17-Apr-25
16. Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 24-Apr-25
17. Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 12-Jun-25
18. Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 24-Jun-25
19. Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 24-Jun-25
20. Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 24-Jun-25
21. Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI 4-Jul-25
22.
Tahap I Tahun 2025
23. Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
24. Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
25. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
26. MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II 4-Jul-25
27. Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
28. Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 10-Jul-25
29. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
30. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap 8-Jul-25
31.
Tahap I Tahup 2025
32. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
33. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
34. Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
35. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-Aug-25
36. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-Aug-25
37. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025 26-Aug-25
38. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 29-Aug-25
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III 3-Sep-25
39.
Tahun 2025
40. Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025 12-Sep-25
41. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025 24-Sep-25
42. Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I 22-Sep-25
43. Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025 15-Oct-25
44. OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025 24-Oct-25
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap 11-Nov-25
45.
Tahap II Tahun 2025
46. Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025 27-Nov-25
49. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025 15-Dec-25
50. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-Dec-25
56
Page 77
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
51. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-Dec-25
52. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-Dec-25
53. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-Dec-25
54. Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025 19-Dec-25
55. Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II 18-Dec-25
Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan
pengadministrasian rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran
kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang
Berkewajiban membantu Perseroan melaksanakan pelunasan jumlah pokok Obligasi dan
pembayaran Bunga Obligasi dengan cara melakukan pembayaran-pembayaran atas nama
Perseroan menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian
Perwaliamanatan.
2) Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat-surat jaminan yang terkait
dengan penerbitan Efek bersifat Utang.
3) Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain:
a. Trustee & Paying Agent
b. Bank Kustodian
c. Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
d. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
5. Perizinan BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris
di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996,
perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
di atas sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan
tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas -tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
7. Penunjukan, Penggantian Dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
1) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
57
Page 78
2) Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
3) Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
4) Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
5) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
6) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
7) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perund ang-
undangan Pasar Modal;
8) Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
9) Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 19/POJK.04/2020; atau
10) Atas permintaan Pemegang Obligasi.
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
1) Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan
Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban
Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
2) Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi dan Sisa
Imbalan Ijarah;
3) Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2025, 31 Desember 2024 dan 2023.
a. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rp)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026 2025 2024
Total aset 2.249.833.632 2.135.371.105 1.992.186.906
Total liabilitas 1.904.771.578 1.804.429.671 1.668.871.890
Total ekuitas 345.062.054 330.941.434 323.315.016
b. Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rp)
Periode tiga bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN berakhir pada tanggal 31 Maret 31 Desember
2026 2025 2025 2024
Pendapatan bunga dan
syariah - neto 40.155.032 35.884.398 150.498.429 142.658.657
Pendapatan jasa asuransi - neto 280.404 378.817 1.298.183 1.166.810
Pendapatan operasional lainnya 12.369.060 13.147.702 53.681.192 53.948.329
Laba operasional 20.059.871 17.619.408 73.247.881 78.215.847
Laba sebelum beban pajak 19.985.628 17.380.827 72.792.819 77.252.194
Laba bersih tahun berjalan 15.633.849 13.742.109 57.132.365 60.306.346
c. Rasio Penting
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Capital Adequate Ratio (CAR) 20,7% 23,5% 26,6%
Non Performing Loan Ratio
3,3% 3,1% 2,8%
(Gross)
Loan to Deposits Ratio (LDR) 87,7% 91,4% 88,85%
Return On Asset (ROA) 2,4% 3,0% 3,0%
Return On Equity (ROE) 18,8% 18,7% 19,0%
Net Interest Margin (NIM) 6,5% 8,0% 7,7%
58
Page 79
Alamat Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Tel. (021) 5758143
Email: tcs_aet@bri.co.id
www.bri.co.id
59
Page 80
XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak
membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
1. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini,
dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
2. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
3. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Obligasi akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, yaitu tanggal 14 – 15 September 2026
dengan rincian sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 14 September 2026 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 15 September 2026 09.00 - 16.00 WIB
4. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan atas Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1
(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
(refund) dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO
tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang
berhak melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian
Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
5. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
6. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 16 September 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
60
Page 81
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen
penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang
telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut
dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
7. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-
lambatnya pada tanggal 17 September 2026 (good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang
ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Indonesia
Bank: PT Bank Rakyat Indonesia Bank: Bank Permata
(Persero) Tbk Bank:PT Bank DBS Indonesia Cabang: Sudirman Jakarta
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Jakarta Mega Kuningan Nomor Rekening: 0701528093
Nomor Rekening: Nomor Rekening: 3320067704 Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
0671.01.000680.30.4 Atas Nama: PT DBS Vickers
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Indonesia
Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Bank: PT Bank Mayapada Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tbk. Internasional Tbk Cabang: Bursa Efek Indonesia
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Menara Topas Nomor Rekening: 104.00.00800.875
Nomor Rekening: 1020005566028 Nomor Rekening: 114-3000-4337 Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mega Capital Indonesia Tbk.
Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal
Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18 September 2026 pada Rekening Perseroan, sebagai
berikut:
Bank Saqu Indonesia
Kantor Pusat
Nomor Rekening: 10007871231
Atas Nama: PT Astra Sedaya Finance
8. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 18 September 2026, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi
dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
dari Rekening Obligasi Penjamin Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
61
Page 82
9. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal
18 September 2026. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; Hak
untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat & Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek
di KSEI.
10. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
c. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan,
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan
membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
11. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
62
Page 83
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal
14 – 15 September 2026 di kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah
ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Indonesia
Gedung BRI II, Lt. 23 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Pacific Century Place Lt. 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 lantai 32 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10210, Indonesia Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Jakarta 12940 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimili: (021) 2520 990 Telepon: (62 21) 3003 4945 Faksimili: (021) 5088 7167
www.bridanareksasekuritas.co.id Faksimili: (62 21) 3003 4944 www.indopremier.com
Email: IB-group1@brids.co.id; E-mail: corporate.finance@dbs.com Email: fixed.income@ipc.co.id
debtcapitalmarket@brids.co.id www.dbsvickers.com.id
PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk.
Menara Mandiri I Lt. 24 - 25 Menara Bank Mega, Lt.2 Gedung Artha Graha Lt. 18-19
Jl. Jend. Sudirman Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
No. 54 - 55 Jakarta 12790 Jakarta 12190
Jakarta 12190 Telepon: (021) 7917 5599 Telepon: (021) 2924 9080
Telepon: (021) 5263445 Fax.: (021) 7919 3900 (hunting)
Faksimili: (021) 5275701 www.megasekuritas.id Faksimili: (021) 2924 9150
www.mandirisekuritas.co.id Email: fit@megasekuritas.id www.trimegah.com
Email: Divisi- Email: fit@trimegah.com
FI@mandirisekuritas.co.id
63
Page 84
Halaman ini sengaja dikosongkan
64
Page 85
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
65
Page 86
Halaman ini sengaja dikosongkan
66
Page 87
67 67
Page 88
68
Page 89
69
Page 90
70
Page 91
71
Page 92
72
Page 93
73
Page 94
74
Page 95
75
Page 96
76
Page 97
77
Page 98
78
Page 99
79
Page 100
80
Page 101
81
Page 102
82
Page 103
KANTOR PUSAT: Jl. T.B. Simatupang No. 90 Jakarta 12530 Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184 Website: www.acc.co.id email: treasury@acc.co.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.