Skip to content
Back to announcement

20260918_ASDF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32149745_lamp1.pdf

Listing Text extracted ASDF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 103

Page 1
                                                                                                              JADWAL
Tanggal Efektif                                                            :                     26 Juni 2025        Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                        :               18 September 2026
Masa Penawaran Umum                                                        :          14 – 15 September 2026         Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                              :               18 September 2026
Tanggal Penjatahan                                                         :               16 September 2026         Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                               :               21 September 2026

 OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
 TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
 YANG KOMPETEN.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KEEMPAT DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VII YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

 PT ASTRA SEDAYA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN
 DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                 PT ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                                                                      Kegiatan Usaha
                                     Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
                                                                                               Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                      Kantor Pusat                                                                                            Kantor Cabang
                       Jl. T.B. Simatupang No. 90 Jakarta 12530                                  Per 30 Juni 2026, Perseroan beroperasional di 69 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional dan
                 Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184                                              kantor cabang syariah yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia
                  Website: www.acc.co.id; email: treasury@acc.co.id

                                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                        DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                   (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)
                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
                                                                    DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                     dan
                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
                                                                    DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                     dan
                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
                                                                              DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.030.935.000.000,-
                                                                 (SATU TRILIUN TIGA PULUH MILIAR SEMBILAN RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026
                                                  DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.550.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                            (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.550.000.000.000,- (dua triliun lima ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A     : Jumlah Pokok sebesar Rp1.550.775.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun dengan
             jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B     : Jumlah Pokok sebesar Rp999.225.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun dengan
             jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal
28 September 2027 untuk Seri A dan 18 September 2029 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN
 MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI
 AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
 SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
 UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

 PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
 OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
 OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI
 PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
 PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

 RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA
 JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.

 RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
 TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI
                                                                      PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                          AAA (TRIPLE A)
                                                                                                         id

                                         KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                                                                          OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                    Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
                                                                         PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                     PT BRI Danareksa Sekuritas       PT DBS Vickers Sekuritas       PT Indo Premier Sekuritas          PT Mandiri Sekuritas        PT Mega Capital Sekuritas         PT Trimegah Sekuritas
                                                            Indonesia                                                                                                                     Indonesia Tbk.

                                                                                                       WALI AMANAT
                                                                                             PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                                          Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi”) kepada OJK dengan surat No. 12/ASF-Trea/PUBVII-1/2025
tanggal 28 April 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”) dan sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-64/D.04/2025 pada tanggal 26 Juni 2025
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya
Finance Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).

Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok
sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah
pokok sebesar Rp1.030.935.000.000,- (satu triliun tiga puluh miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah). Selanjutnya, Perseroan
merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar
Rp2.550.000.000.000,- (dua triliun lima ratus lima puluh miliar Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-04252/BEI.PP1/05-2025 tanggal 5 Mei 2025.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan
penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam
administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-550/PL.11/2025 tanggal
24 Desember 2025 perihal Pencatatan Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun
2026, Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026, dan Penawaran Umum
berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2026. Selanjutnya, Perseroan telah mendapatkan persetujuan
dari pemegang saham Perseroan melalui Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 01/ASF/RUPS-SIR/
II/2026 tanggal 9 Maret 2026 (“Keputusan Pemegang Saham PUB Obligasi VII ASF”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas
data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, setiap Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai
data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka
Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya
penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab IX dalam
Informasi Tambahan ini tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
 SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN
 INI DAN/ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, MAKA DOKUMEN-
 DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
 PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU
 PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI
 NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.


 INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI
 INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN
 EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA
 BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT DAN
 PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN OBLIGASI
 YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.


 SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI




DAFTAR ISI                                                                      i

DEFINISI DAN SINGKATAN                                                        iii

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN                                                     xi

RINGKASAN                                                                     xii

I.    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                             1

II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM                            16

III. PERNYATAAN UTANG                                                         17

IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                            27

V.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN                       31

VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA                       32
    KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

      1.   PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR                                  32
      2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM                     32
      3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN                                33
      4.   PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA                  36
      5.   KETERANGAN TENTANG ASET TETAP                                      42
      6.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN TERASOSIASI YANG DIMILIKI   45
           PERSEROAN
      7.   PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI      45
      8.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN                                           46
      9.   PROSPEK USAHA                                                      48

VII. PERPAJAKAN                                                               50

VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                               51

IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                 52




                                         i
Page 4
X.   KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                   54

     1.   Umum                                                        54
     2.   Permodalan Wali Amanat                                      54
     3.   Pengurus Dan Pengawasan                                     55
     4.   Kegiatan Usaha                                              55
     5.   Perizinan BRI                                               57
     6.   Tugas Pokok Wali Amanat                                     57
     7.   Penunjukan, Penggantian Dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat   57
     8.   Laporan Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk     58

XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI                            60

XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN         63
     PEMBELIAN OBLIGASI

XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                        65




                                               ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi          :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK, yaitu:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                          dengan:
                          1. suami atau istri;
                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                          4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                               yang bersangkutan; atau
                          5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                          1. orang tua dan anak;
                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                          pihak tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
                          atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
                          yang sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                          langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                          perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                          kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                          langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
                          menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
                          sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                          yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                          (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                  
                          tersebut.

Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
                      di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
                      melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas
                      Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya,
                      termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika ada) kepada Pemegang
                      Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                      Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas
                      nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut
                  
                      dari Perseroan.

Bank Kustodian    :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                      menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                  
                      dalam UUP2SK.

Bapepam           :   Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud
                      dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal, atau para pengganti dan
                  
                      penerima hak dan kewajibannya.
                  




                  




                  




                  




                  




                  




                  




                  




                  




                  




                  




                  




                                           iii
Page 6
Bapepam dan LK        :   Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
                          dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
                          466/KMK.01/2006 tanggal 31 (tiga puluh satu) Juli 2006 (dua ribu enam)
                          Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan Peraturan
                          Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2010 tanggal
                          11 (sebelas) Oktober 2010 (dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata
                          Kerja Kementerian Keuangan, yang sejak tanggal 31 (tiga puluh satu)
                          Desember 2012 (dua ribu dua belas), yang tugas dan wewenangnya meliputi
                          pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
                          pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
                          lembaga keuangan lainnya, dimana OJK merupakan lembaga yang
                          menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi
                          pengaturan dan pengawasan -dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK,
                          Menteri Keuangan dan Bank Indonesia sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-
                      
                          Undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) (“Undang-undang OJK”)

BEI atau Bursa Efek   :   Berarti PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) yang menyelenggarakan dan
                          menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual
                          dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara
                          mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                      
                          di Jakarta Selatan.

Bunga Obligasi        :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                          ϳ




                          Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi
                          tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
                          Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan
                          berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                          sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat
                          bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
                          • Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima
                              persen) per tahun;dan
                          • Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol
                         
                              persen) per tahun;

Daftar Pemegang       :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening                  kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                          di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
                          Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan
                      
                          data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Daftar Pemesanan      :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Pembelian Obligasi        kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
                          Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
                          kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                          Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan
                      
                          oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Denda                 :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                          keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
                          Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
                          Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                          yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
                          lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                          Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                          enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                          Kalender.

Dokumen Emisi         :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian
                          Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Hutang Obligasi, Perjanjian
                          Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian
                          Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Obligasi,
                          Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen
                      
                          lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
                      




                                              iv
Page 7
Efek               :       Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                           dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                           memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                           langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                           berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
                       
                           dan/ atau diperdagangkan di Pasar Modal.

Efektif            :       Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
                           dengan ketentuan UUP2SK yaitu:
                           Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan
                           ketentuan sebagai berikut:
                           1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                                i.     20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                       diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah
                                       mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
                                       terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
                                       Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau

                                ii.   20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
                                      Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Emiten atau yang diminta
                                      Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi;
                           2.   atau atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                                perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
                       




Emisi              :       Berarti Penawaran Umum Obligasi yang dilakukan untuk dijual dan
                       
                           diperdagangkan kepada Masyarakat.

Entitas Anak       :       Berarti perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana
                           Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari 20% (dua puluh persen)
                           dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan terbatas tersebut
                           dan/atau memiliki kendali atas perseroan terbatas tersebut, yang laporan
                           keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                       
                           akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Entitas Asosiasi   :       Berarti perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana
                           Perseroan mempunyai penyertaan saham kurang dari 20% (dua puluh persen)
                   
                           dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan terbatas tersebut.

Force Majeure      :       Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
                           dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
                           kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat
                           negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
                           memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

FPPO               :       Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu formulir yang harus
                           diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi
                   
                           Obligasi.

Harga Penawaran    :   
                           Berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

Hari Bursa         :       Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan transaksi perdagangan
                           Efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
                       
                           Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek.

Hari Kalender      :       Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar
                           tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                       
                           sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Hari Kerja         :       Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                           ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
                           karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                       
                           sebagai bukan Hari Kerja biasa.

IAPI               :   
                           Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
                       




                                                v
Page 8
Informasi Tambahan          :   Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
                                dengan tujuan agar pihak lain membeli Obligasi sebagaimana dimaksud dalam
                                Pasal 22 angka 1 UUP2SK, yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan
                                sebagaimana diatur dalam Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk POJK
                            
                                No. 9/2017.

Jumlah Terhutang            :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
                                lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas
                                pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang
                            
                                dari waktu ke waktu.

Kesanggupan Penuh (Full     :   Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum
Commitment)                     ini berdasarkan dimana Penjamin Emisi Efek berjanji dan mengikatkan diri
                                akan menawarkan dan menjual Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya
                                Finance Tahap IV Tahun 2026 kepada Masyarakat pada pasar perdana dan
                                wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian
                                penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan
                                masa Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                            
                                Penjaminan Emisi Efek.

Konfirmasi Tertulis         :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
                                Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                                perjanjian pembukaan Rekening        Efek dan konfirmasi tersebut menjadi
                                dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                                Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                            
                                Obligasi.

Konfirmasi Tertulis Untuk   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO (KTUR)                     kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                                menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
                            
                                memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

Konsultan Hukum             :   Berarti Thamrin & Rekan Law Firm yang melakukan pemeriksaan dari segi
                                hukum atas Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dengan aspek
                            
                                hukum dalam rangka Penawaran Umum ini.

KSEI                        :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                                yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                                Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal
                                yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
                                Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan
                            
                                Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.

Kustodian                   :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                                dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan hak-
                                hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening
                                yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar
                            
                                Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan          :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
                                syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini adalah
                            
                                PT BRI Danareksa Sekuritas.

Masa Penawaran Umum         :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                                Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO yaitu
                            
                                selama 2 (dua) Hari Kerja.

Masyarakat                  :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                                Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat
                            
                                tinggal/berkedudukan di Indonesia.




                                                     vi
Page 9
Obligasi                 :   Berarti surat berharga bersifat hutang, dalam bentuk Rupiah, dengan nama
                             Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026, yang
                             dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
                             Umum Berkelanjutan atas Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                             Obligasi, serta akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah
                             pokok Obligasi sebesar Rp2.550.000.000.000,- (dua triliun lima ratus lima
                             puluh miliar Rupiah) dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
                             commitment), dengan ketentuan sebagai berikut:

                             •   Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok sebesar Rp1.550.775.000.000,-
                                 (satu triliun lima ratus lima puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta
                                 Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen)
                                 per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                 terhitung sejak Tanggal Emisi.
                             •   Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok sebesar sebesar
                                 Rp999.225.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar dua
                                 ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,40%
                                 (tujuh koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga
                         
                                 puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Obligasi Berkelanjutan   :   Berarti Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance, yang akan
                             ditawarkan oleh Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran
                             Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
                         
                             Rp12.000.000.000.000,- (dua belas triliun Rupiah).

Otoritas Jasa Keuangan   :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berarti Lembaga yang independen
atau OJK                     yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                             pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                             No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
                         
                             Keuangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK.

Pemegang Obligasi        :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
                             yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                             - Rekening Efek pada KSEI; atau
                         
                             - Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening        :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
                             yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang
                             disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang Undang Pasar Modal dan
                         
                             Peraturan KSEI.

Pemeringkat              :
                         
                             Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”).

Penawaran Umum           :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk
                             menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
                             UUPM juncto UUP2SK, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan
                             lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat
                         
                             dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penawaran Umum           :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Berkelanjutan                Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan
                             tata cara yang diatur dalam UUPM, POJK No. 36/POJK.04/2014, peraturan
                         
                             pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Pengakuan Hutang         :   Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
                             sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang                Obligasi
                             Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 97 tanggal
                             28 Agustus 2026, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH,
                         
                             M.Kn, Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif       :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
                             yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                         
                             Undang-Undang Pasar Modal.




                                                  vii
Page 10
Penjamin Emisi Obligasi    :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                               melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan menjamin
                               sesuai dengan bagian masing-masing dengan kesanggupan penuh (full
                               commitment) untuk membeli dan membayar sisa Obligasi yang tidak diambil
                               oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian penjaminan Emisi
                           
                               Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta
Obligasi                       penyelenggaraan Penawaran Umum, yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas,
                               PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
                               Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                               Tbk. sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian
                           
                               Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan No. IX.A.2       :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata
                               Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7       :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                               Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen            :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal
Pembayaran                     pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
                               dan ketentuan-ketentuan lain yang paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan
                               sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020, yang termuat dalam Akta
                               No. 99 tanggal 28 Agustus 2026, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery
                           
                               Jovina, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran     :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran
Obligasi di KSEI               Obligasi di KSEI No. SP-104/OBL/KSEI/0826 tertanggal 28 Agustus 2026,
                           
                               yang dibuat di bawah tangan.

Persetujuan Prinsip        :   Berarti persetujuan yang telah diberikan Bursa Efek Indonesia atas
                               permohonan     pencatatan    efek   dari   Perseroan   dengan   nomor
                               S-04252/BEI.PP1/05-2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Persetujuan Prinsip
                               Pencatatan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahun 2025
                           
                               PT Astra Sedaya Finance (ASDF).

Perjanjian Penjaminan      :   Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi                 Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                               Obligasi No. 98 tanggal 28 Agustus 2026, yang dibuat dihadapan Esther
                           
                               Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta.

Perjanjian                 :   Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan                sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 96 tanggal
                               28 Agustus 2026, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH,
                           
                               M.Kn, Notaris di Jakarta.

Pernyataan Penawaran       :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi
Umum Berkelanjutan             Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 No. 35 tertanggal
                               18 Maret 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I Pernyataan
                               Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya
                               Finance Tahap I Tahun 2025 No. 4 tertanggal 6 Mei 2025, Addendum II
                               Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan VII
                               Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 No. 1 tertanggal 3 Juni 2025,
                               Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi
                               Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 No. 35 tertanggal
                               24 Juni 2025 yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn,
                           
                               Notaris di Jakarta.

Pernyataan Pendaftaran     :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
                               rangka Penawaran Umum atau perusahaan publik, sebagaimana dimaksud
                               dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.




                                                   viii
Page 11
Pernyataan Pendaftaran   :   Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan
Menjadi Efektif atau         kepada OJK telah menjadi Efektif, yakni pada hari kerja ke-20 (kedua puluh)
Tanggal Efektif              sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
                             yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam
                         
                             Pasal 22 angka 25 UUP2SK.

Perseroan atau ASF       :   Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Astra Sedaya
                         
                             Finance, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Persyaratan Obligasi     :   Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana
                             diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan bagian yang tidak
                             terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sehingga kata demi
                             kata harus dianggap termasuk dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
                         




Perusahaan Efek          :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
                             Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                         
                             dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.

POJK No. 1/2015          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.05/2015 tanggal
                             23 Maret 2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa
                             Keuangan Non-Bank.

POJK No. 7/2017          :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                             Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                         
                             Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017          :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                             Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam rangka Penawaran
                         
                             Umum Bersifat Utang.

POJK No. 14/2025         :   Berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang
                             Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
                             Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
                         




POJK No. 19/2020         :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                         
                             Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020         :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                         
                             Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 29/2020         :   Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                             Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014
                             Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 30/2014         :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014
                             tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 35/2018         :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018
                             tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 36/2014         :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                             tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 40/2025         :   Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
                             Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

POJK No. 45/2024         :   Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
                             Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

POJK No. 49/2020         :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
                         
                             tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

POJK No. 55/2015         :   Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                         
                             Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.




                                                 ix
Page 12
POJK No. 56/2015            :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                            
                                tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Pokok Obligasi              :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang
                                ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi,
                                berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal
                                sebesar Rp2.550.000.000.000,- (dua triliun lima ratus lima puluh miliar
                                Rupiah), dengan rincian nilai per seri sebagai berikut:

                                •   Obligasi Seri A dengan sebesar Rp1.550.775.000.000,- (satu triliun lima
                                    ratus lima puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan
                                    bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun
                                    dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
                                    sejak Tanggal Emisi.
                                •   Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp999.225.000.000,-
                                    (sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh lima
                                    juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol
                                    persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
                                    terhitung sejak Tanggal Emisi.

                                Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                pelunasan pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali Obligasi sebagai
                                pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                            
                                sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Rekening Efek               :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                                Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                                Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
                                ditandatangani Pemegang Obligasi.
                            




RUPO                        :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                Perwaliamanatan.

Satuan Pemindahbukuan       :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
dan Satuan Perdagangan          Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
                                kelipatannya dan satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                            
                                senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
                                yang diterbitkan oleh Emiten tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                            
                                Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Suara                       :   Berarti hak yang dimiliki setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah)
                                untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi
                            
                                yang dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan

Tanggal Distribusi          :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
                                kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yaitu tanggal
                                18 September 2026 yang dilakukan secara elektronik yang akan ditentukan
                            
                                dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Efektif             :   Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan
                                kepadaKepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menjadi Efektif sesuai
                                surat No. S-64/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan
                            
                                Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Tanggal Emisi               :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
                                Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
                                Obligasi oleh Emiten kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal
                                Pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Emisi Efek kepada Perseroan.




                                                     x
Page 13
Tanggal Pelunasan Pokok       :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi                          dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                                  Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
                                  ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal Pelunasan Pokok
                                  Obligasi adalah tanggal 28 September 2027 untuk Seri A dan tanggal
                              
                                  18 September 2029 untuk Seri B.

Tanggal Pembayaran            :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang
                                  disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                              
                                  Obligasi ke dalam rekening Perseroan (in good funds) sesuai Tanggal Emisi.

Tanggal Pembayaran            :   Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Bunga Obligasi                    dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                                  dalam Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan ketentuan
                              
                                  Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan            :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu selambat-lambatnya
                                  pada 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.
                              
                                  Tanggal Penjatahan adalah tanggal 16 September 2026.

Undang-Undang Pasar           :   Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal atau UUPM                   Modal, Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2023, sebagaimana
                              
                                  diubah Sebagian dengan UUP2SK.

UUPT                          :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
                                  16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
                                  Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                                  Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
                              
                                  Undang-Undang tanggal 31 Maret 2023.

Undang-Undang                 :   Berarti Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
Pengembangan dan                  berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Penguatan Sektor                  Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan tanggal 12 Januari 2023
Keuangan atau UUP2SK              sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
                                  Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
                              
                                  tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.

Wali Amanat                   :   Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta
                                  Pusat      bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
                                  Perwaliamanatan bertindak selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan
                                  atas nama serta sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.



SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
 SBSF                :   PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance

 AAF                 :   PT Astra Auto Finance

 CSDI                :   PT Cipta Sedaya Digital Indonesia

 PSS                 :   PT Pratama Sadya Sadana




                                                      xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

PENDIRIAN DAN UMUM

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian
telah beberapa kali mengalami perubahan dan diubah dimana perubahan anggaran dasar Perseroan perubahan
yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat,
dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan (iii) diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia (“BNRI”) No. 5120 dari BNRI No. 13 tanggal 14 Pebruari 2023 berdasarkan mana Keputusan
Sirkuler tanggal 16 Desember 2021 (“Akta No. 127/2021”), berdasarkan mana seluruh pemegang saham
Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Keputusan
Sirkuler Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember
2021, telah menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau
jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha
yang benar- benar dijalankan Perseroan saat ini adalah kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam
bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara
angsuran oleh konsumen.

Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S-3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang
Perubahan Status PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya
Finance.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DUA TAHUN TERAKHIR PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan
susunan kepemilikan saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran, Dengan demikian struktur permodalan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 64 tanggal 28 Februari 2014, dibuat
di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10055 tanggal 11 Maret 2014; (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU.0020803.AH.01.09.TAHUN 2014 tanggal 11 Maret 2014; dan (iii) diumumkan dalam
Tambahan BNRI No. 5645/L dari BNRI No. 51 tanggal 27 Juni 2014, juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Astra Sedaya Finance No. 92 tanggal 20 Oktober 2014, dibuat di hadapan
Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan BNRI
No. 7915/L dari BNRI No. 97 tanggal 5 Desember 2014.

Selanjutnya, susunan pemegang saham Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan dimana perubahan
yang terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat
di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Akta No. 33/2018”), berdasarkan mana Surat Pernyataan Direksi pada
tanggal 25 Mei 2018, menyatakan, berdasarkan Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 31 dan Akta
Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 32 keduanya tertanggal 25 Mei 2018, dibuat oleh dan dihadapan
Aryanti Artisari, SH. Notaris di Jakarta Selatan.




                                                        xii
Page 15
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
                                                                                                     Persentase
                     Keterangan                       Jumlah          Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                        (%)
                                                      Saham                   (Rp)
 Modal Dasar                                       1.500.000.000           1.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  PT Astra International Tbk                         445.518.730                 445.518.730.000             46,87
  PT Garda Era Sedaya                                267.311.238                 267.311.238.000             28,13
  PT Sedaya Multi Investama                          237.609.990                 237.609.990.000             25,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh                                               950.439.958                 950.439.958.000           100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                         549.560.042                 549.560.042.000

PENYERTAAN PADA ENTITAS ASOSIASI

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak yang dikonsolidasikan
dengan Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:

                                                                                                 Presentase
    Nama         Tahun            Bidang       Penyertaan        Tahun        Status              atas Laba
 Perusahaan     Pendirian         Usaha        Perseroan       Penyertaan   Operasional             Bersih
                                                                                                 Perseroan
                     1986        Lembaga
     SBSF                                         25%            1997           Beroperasi           0,95%
                                Pembiayaan
                     1991        Lembaga
      AAF                                         25%            2003           Beroperasi           0,74%
                                Pembiayaan
                     1990      Informasi dan
     CSDI                                        21,3%           1997           Beroperasi           0,21%
                                Komunikasi
                     1989        Penjualan
      PSS                                         25%            1989           Beroperasi           0,11%
                                mobil bekas

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit) serta tahun yang
berakhir pada pada periode tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2025 (diaudit), dan 2024 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, yang tercantum dalam informasi
tambahan ini.

 Informasi Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam
 tabel di bawah ini diambil dari:
 i.    Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 serta untuk periode 6 (enam)
       bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu; dan
ii.    Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2025 dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
       (“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota
       jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
       (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan
       No.00144/2.1457/AU.1/09/1997-1/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ichsan
       Arifanto, CPA.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                             (dalam miliaran Rupiah)
                                                                   30 Juni               31 Desember
                            Keterangan
                                                                    2026*             2025         2024
 Jumlah Aset                                                           42.918           42.265       41.129
 Jumlah Liabilitas                                                     31.241           30.931       30.791
 Jumlah Ekuitas                                                        11.677           11.334       10.338
ΎhŶĂƵĚŝƚĞĚ




                                                        xiii
Page 16
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                                          (dalam miliaran Rupiah)
                                                                                        30 Juni                            31 Desember
                            Keterangan
                                                                                2026*               2025*                 2025      2024
 Jumlah Pendapatan - bersih                                                        3.368               3.219                 6.639    6.758
 Jumlah Beban                                                                      2.162               2.021                 4.158    4.283
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                    1.230               1.217                 2.525    2.503
 Laba Bersih                                                                         960                 948                 1.968    1.949
 Laba Per Saham - Dasar dan Dilusian (Rupiah
                                                                                    1.010                   997                2.071           2.051
 penuh)
ΎhŶĂƵĚŝƚĞĚ

Laporan Arus Kas

                                                                                                                            (dalam miliaran Rupiah)
                                                                                        30 Juni                           31 Desember
                              Keterangan
                                                                                   2026*       2025*                    2025      2024
 Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi                                 530       (570)                     265        712
 Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
                                                                                         (17)              (10)              (33)                (45)
 investasi
 Arus kas bersih yang digunakan untuk dari aktivitas
                                                                                       (483)                191             (484)              (607)
 pendanaan
ΎhŶĂƵĚŝƚĞĚ

Rasio Keuangan

                                                                                                         (dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                         30 Juni                           31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                                2026*               2025*                2025       2024
 PROFITABILITAS
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%)                                     36,52               37,81               38,03             37,04
 Laba Bersih / Pendapatan (%)                                                        28,50               29,45               29,64             28,84
 Laba Bersih / Ekuitas (%)1)                                                         16,44               17,80               17,36             18,85
 Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2)                                                      4,47                4,48                4,66              4,74
 Pendapatan / Jumlah Aset (%)                                                        15,70               15,22               15,71             16,43
 RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
 Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan
                                                                                      0,71                0,72                 0,71              0,72
 Terhadap Jumlah Aset (x)
 Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3)                                             2,68                2,97                2,73              2,98
 Total Liabilitas Terhadap Aset (x)                                                  0,73                0,75                0,73              0,75
 Gearing Ratio (x)                                                                   2,59                2,85                2,65              2,86
 Current Ratio (%)                                                                  84,00               88,62               92,18             89,40
 Interest Coverage Ratio (%)                                                       242,98              231,29              236,71            236,40
 Debt Service Coverage Ratio (%)                                                    19,53               21,66               22,40             22,56
 RASIO ASET PRODUKTIF
 Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah
 (Termasuk Joint Finance) 4) dibandingkan Piutang
                                                                                      0,35                0,50                 0,30              0,49
 Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint
 Finance) 5) (%)
 RASIO PERTUMBUHAN
 Jumlah Pendapatan (%)                                                                4,63              (5,35)               (1,76)             1,84
 Laba Bersih (%)                                                                      1,27                0,11                 0,97             4,45
 Jumlah Aset (%)                                                                      1,55                2,86                 2,76             3,21
 Jumlah Liabilitas (%)                                                                1,00                2,81                 0,45             1,03
 Jumlah Ekuitas (%)                                                                   3,03                3,02                 9,63            10,30
ΎhŶĂƵĚŝƚĞĚ
Keterangan:
 1)    Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2026 dan 2025, dibagi dengan total ekuitas berdasarkan
       SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
 2)    Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2026 dan 2025, dibagi total aset berdasarkan SEOJK
       No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
 3)    Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas terhadap ekuitas tidak melebihi
       10:1.
 4)    Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari 90
       hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan yang tidak diaudit dan tidak direviu.
 5)    Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi pembiayaan bersama without
       recourse.




                                                                          xiv
Page 17
Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang

               Rasio Keuangan                           Rasio yang dipersyaratkan              30 Juni 2026
 Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas                            Maksimum 10:1                         2,59x

Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026.

Harga Penawaran

100% dari nilai nominal Obligasi.

Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan

Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi

Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi
sebesar sebesar Rp2.550.000.000.000,- (dua triliun lima ratus lima puluh miliar Rupiah) terdiri atas:

 Seri A      :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun,
                 berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                 Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.550.775.000.000,- (satu triliun lima ratus
                 lima puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri A adalah
                 pada tanggal 28 September 2027.
 Seri B      :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per
                 tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi
                 Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp999.225.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh
                 sembilan miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri B adalah pada
                 tanggal 18 September 2029.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
18 Desember 2026. Sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dilakukan pada saat jatuh tempo Obligasi.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.




                                                        xv
Page 18
 Wali Amanat

 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

 Hasil Pemeringkatan

 Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
 dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas
 Obligasi, sesuai dengan surat No. RC-0371/PEF-DIR/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 perihal Sertifikat
 Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Astra Sedaya Finance Tahun 2025 Periode
 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 sebagaimana ditegaskan kembali dengan surat No. RTG-313/PEF-
 DIR/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai
 berikut:

                                                         idAAA (Triple A)


 Rating Rationale

 Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun
 2026 (rating rationale) yang disampaikan oleh Pefindo:

 1.    Faktor Pendukung Utama

 Dukungan yang sangat kuat dari Grup Astra

 Perseroan sangat terintegrasi dengan unit bisnis otomotif Grup Astra yang menguasai pangsa pasar lebih dari
 50%. Perseroan membiayai sekitar 22,8% penjualan mobil baru Astra di 2025 dan diperkirakan stabil di 20% –
 23% ke depan. Dukungan reputasi dan kepemilikan saham mayoritas menegaskan status Perseroan sebagai
 bagian strategis Grup Astra.

 2.    Posisi pasar yang sangat kuat

 Perseroan termasuk salah satu pembiayaan otomotif terkemuka di Indonesia, dengan membiayai 97.315 unit mobil
 baru (pangsa pasar sebesar 12,1% dari penjualan mobil baru secara nasional) dan dominasi juga dalam segmen
 mobil bekas dengan pembiayaan sebanyak 88.605 dan 78.368 unit pada tahun anggaran 2025 dan 2024, yang
 masing-masing menyumbang 46,2% dan 41,2% dari total portofolio pembiayaan barunya. Dengan memiliki
 jaringan dan hubungan pada sekitar 2.300 dealer resmi, pangsa pasar pembiayaan piutang sebesar 7%-7,5%
 diperkirakan tetap stabil.

 3.    Profil permodalan yang sangat kuat

 Rasio utang terhadap ekuitas (DER) dijaga pada kisaran 2,7x – 3,2x untuk 12 – 24 bulan ke depan, masih jauh
 di bawah batas regulasi 10x. Kapitalisasi Perseroan yang kuat terutama berasal dari kebijakan pencairan yang
 konservatif dan akumulasi laba yang stabil. Perseroan juga memiliki ruang untuk ekspansi bisnis meski rasio
 pembayaran dividen historis tinggi sekitar 50%.

 RENCANA PENGGUNAAN DANA

 Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
 seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
 mencakup Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain
 berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

 OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT
 INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN

                                                 Jumlah                                                                   Jumlah
                                                Nominal      Tingkat   Jangka                  Tanggal       Jatuh      Terhutang
No.              Nama Efek              Seri                                      Peringkat
                                                             Bunga     Waktu                    Efektif     Tempo
                                               (Rp miliar)                                                              (Rp miliar)
1     Obligasi Berkelanjutan V Astra
      Sedaya Finance Tahap V Tahun                                                            25-Agustus-
                                         C           7,000   6,50%     60 Bulan   AAA(idn)                26-Agu-2027          7,00
      2022                                                                                       2020
2     Obligasi Berkelanjutan VI Astra                                                          26-Juni-
      Sedaya Finance Tahap II Tahun      B         750,620   6,40%     36 Bulan   AAA(idn)      2023      26-Okt-2026        750,62
      2023
3     Obligasi Berkelanjutan VI Astra                                                          26-Juni-
      Sedaya Finance Tahap II Tahun      C          60,835   6,45%     60 Bulan   AAA(idn)      2023      26-Okt-2028         60,84
      2023




                                                                xvi
Page 19
                                                   Jumlah                                                                            Jumlah
                                                  Nominal        Tingkat    Jangka                  Tanggal          Jatuh         Terhutang
No.               Nama Efek               Seri                                         Peringkat
                                                                 Bunga      Waktu                    Efektif        Tempo
                                                 (Rp miliar)                                                                       (Rp miliar)
 4     Obligasi Berkelanjutan VI Astra                                                               26-Juni-
       Sedaya Finance Tahap III Tahun      B        1.181,690     6,55%     36 Bulan   AAA(idn)       2023        23-Apr-2027         1.181,69
       2024
 5     Obligasi Berkelanjutan VI Astra                                                               26-Juni-
       Sedaya Finance Tahap III Tahun      C         364,725      6,65%     60 Bulan   AAA(idn)       2023        23-Apr-2029           364,73
       2024
 6     Obligasi Berkelanjutan VI Astra                                                               26-Juni-
       Sedaya Finance Tahap IV Tahun       B        1.415,805     6,70%     36 Bulan   AAA(idn)       2023         2-Okt-2027         1.415,81
       2024
 7     Obligasi Berkelanjutan VI Astra
       Sedaya Finance Tahap V Tahun                                                                  26-Juni-
                                           B        1.000,000     6,75%     36 Bulan   AAA(idn)                   14-Mar-2028         1.000,00
       2025                                                                                           2023
 8     Obligasi Berkelanjutan VII Astra
       Sedaya Finance Tahap I Tahun                                                                  26-Juni-
                                           B         510.020      6,55%     36 Bulan   AAA(idn)                    4-Juli-2028          510,02
       2025                                                                                           2025
 9     Obligasi Berkelanjutan VII Astra                                       370
       Sedaya Finance Tahap II Tahun                                                                 26-Juni-
                                           A         300,000      5,40%       Hari     AAA(idn)                    4-Nov-2026           300,00
       2025                                                                                           2025
                                                                            Kalender
10     Obligasi Berkelanjutan VII Astra
       Sedaya Finance Tahap II Tahun                                                                 26-Juni-
                                           B        1.100,000     5,65%     36 Bulan   AAA(idn)                   24-Okt-2028         1.100,00
       2025                                                                                           2025
11     Obligasi Berkelanjutan VII Astra
       Sedaya Finance Tahap II Tahun                                                                 26-Juni-
                                           C         600,000      5,90%     60 Bulan   AAA(idn)                   24-Okt-2030           600,00
       2025                                                                                           2025
12     Obligasi Berkelanjutan VII Astra                                       370
       Sedaya Finance Tahap III Tahun                                                                26-Juni-
                                           A         810,675      5,10%       Hari     AAA(idn)                   20-Apr-2027          810,675
       2026                                                                                           2025
                                                                            Kalender
13     Obligasi Berkelanjutan VII Astra
       Sedaya Finance Tahap III Tahun                                                                26-Juni-
                                           B         220,260      5,95%     36 Bulan   AAA(idn)                   10-Apr-2029          220,260
       2026                                                                                           2025

                     Total jumlah obligasi yang terhutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan                              8.321,65


 Tidak terdapat rasio-rasio pembatasan sehubungan dengan penerbitan efek bersifat utang sebelumnya yang
 belum dilunasi.

 Sumber dana untuk pelunasan obligasi yang akan jatuh tempo di tahun 2026 adalah dari kas internal Perseroan.

 UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI
 TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA

                                                                                                                (dalam miliaran Rupiah)
                     Keterangan                                                                                                  Jumlah
     PT Bank Pan Indonesia Tbk                                  Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                                   696
     PT Bank Central Asia Tbk                                   Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                                    83
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                              Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                                   283
     PT Bank Danamon Indonesia Tbk                              Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                                    94
     Standard Chartered Bank                                    Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                                   250
     PT United Tractors Tbk                                     Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                                    20
     PT Bank Negara Indonesia Tbk                               Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                                    83
     PT Bank Rakyat Indonesia Tbk                               Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                                   150
     PT Bank SBI Indonesia Tbk                                  Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                                    25
     PT Bank Maspion Indonesia                                  Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                                    42
     PT Bank Pan Indonesia Tbk                                  Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                                   696
     Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.                   Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                                    26
     Bank of China Limited                                      Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                                    33
     China Citic Bank International                             Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                                    69
     Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya                     Obligasi                                                             751
     Finance Tahap II Tahun 2023 Seri B
     Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya                    Obligasi                                                              300
     Finance Tahap II Tahun 2025 Seri A
                                                                                                                Jumlah             2.905

 Atas utang yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan akan dilunasi
 menggunakan kas internal Perseroan.




                                                                     xvii
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan




             xviii
Page 21
I.         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
 OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN
                SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)

            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
              OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
             DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                dan
             OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
                        DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000
                                       (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                dan
             OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
                        DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.030.935.000.000,-
          (SATU TRILIUN TIGA PULUH MILIAR SEMBILAN RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

             OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026
                                       DENGAN JUMLAH POKOK
          SEBESAR Rp2.550.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                             (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.550.000.000.000,- (dua triliun
lima ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

 Seri A       :     Jumlah Pokok sebesar Rp1.550.775.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh miliar tujuh ratus
                    tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen)
                    per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
                    Emisi.
 Seri B       :     Jumlah Pokok sebesar Rp999.225.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar dua
                    ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol
                    persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal
                    Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 18 Desember
2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal
28 September 2027 untuk Seri A dan 18 September 2029 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan
dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.

     Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek utang
                                   jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:

                                                    idAAA (Triple A)




                                            PT ASTRA SEDAYA FINANCE

                                                    Kegiatan Usaha
                  Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan
                           pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan

                                         Berkedudukan di Jakarta, Indonesia



                                                            1
Page 22
                   Kantor Pusat                                           Kantor Cabang
            Jl. T.B. Simatupang No.90                       Per 30 Juni 2026, Perseroan beroperasional di 69
                   Jakarta 12530                          kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional
            Telepon: (021) 7885 9000;                     dan kantor cabang syariah yang tersebar di berbagai
            Faksimili: (021) 7885 1184                                    wilayah di Indonesia
             Website: www.acc.co.id
            Email: treasury@acc.co.id

 RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN
 NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN
 APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.

A.   Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014 yaitu:

1.   Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
2.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
3.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
     Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh
     Perseroan tertanggal 28 Agustus 2026.
4.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
     hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
     (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

Sesuai dengan POJK No. 35/2018, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III
Tahun 2026, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-550/PL.11/2025 tanggal 24 Desember 2025, perihal
Pencatatan Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun
2026, Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026,
dan Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2026.

B. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi

Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi
sebesar Rp2.550.000.000.000,- (dua triliun lima ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

 Seri A      :   Jumlah Pokok sebesar Rp1.550.775.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh miliar tujuh ratus
                 tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen)
                 per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
                 Emisi.




                                                         2
Page 23
 Seri B      :   Jumlah Pokok sebesar Rp999.225.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar dua
                 ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol
                 persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal
                 Emisi.

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah
Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu
Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu
Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:

     Bunga Ke:                          Seri A                                          Seri B
        1                         18 Desember 2026                                18 Desember 2026
        2                           18 Maret 2027                                   18 Maret 2027
        3                            18 Juni 2027                                    18 Juni 2027
        4                         28 September 2027                               18 September 2027
        5                                 -                                       18 Desember 2027
        6                                 -                                         18 Maret 2028
        7                                 -                                          18 Juni 2028
        8                                 -                                       18 September 2028
        9                                 -                                       18 Desember 2028
        10                                -                                         18 Maret 2029
        11                                -                                          18 Juni 2029
        12                                -                                       18 September 2029

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua
utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2.   Pemegang Obligasi berhak menerima Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dibayarkan oleh
     Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
3.   Pemegang Obligasi berhak menerima sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
     keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
     persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
     dibayar.
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama berhak meminta diselenggarakan RUPO
     dengan ketentuan bahwa Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO.
5.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili berhak menghadiri RUPO Secara Elektronik dan
     menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
6.   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik merupakan Pemegang Obligasi yang
     namanya tercatat dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan
     RUPO Secara Elektronik.



                                                         3
Page 24
7.   Dalam hal dilakukan RUPO Secara Elektronik kedua dan ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak
     hadir:
     a. untuk RUPO Secara Elektronik kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
         Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO
         Secara Elektronik kedua; dan
     b. untuk RUPO Secara Elektronik ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
         Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO
         Secara Elektronik ketiga.
8.   Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat, Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara
     Elektronik merupakan Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Obligasi dari
     Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
9.   Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
     mengikuti ketentuan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas.

Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung
jawab Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri:
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang
    jelas oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
    setelah pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah
    diberikan), tidak melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
    a. Membayar, membuat atau menyatakan dividen atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku
         Perseroan bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan;
    b. Memberikan Pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi dimana keseluruhan jumlah dari semua
         Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan, kecuali dilaksanakan
         sehubungan dengan transaksi anjak piutang (factoring) dan/atau sekuritisasi atas piutang termasuk
         piutang dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil (KUK) dan joint financing agreement
         (transaksi pembiayaan bersama) serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan
         dengan hal ini Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
    c. Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan menyediakan atau
         memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
         1) dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang lazim; atau
         2) dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas piutang-piutang
              termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan joint financing agreement
              (transaksi pembiayaan bersama);
    d. Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
         lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari harta kekayaan (total aset)
         Perseroan, kecuali:
         1) pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
         2) pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
    e. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebut kan dalam anggaran dasar Perseroan pada saat
         ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Perseroan akan:
    a. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
         berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
         memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
         undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya setiap
         Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
         keberlakuan, serta dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
    b. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
         tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
         diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.b (vii) Perjanjian Perwaliamanatan,
         harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi ratio 10:1 (sepuluh berbanding
         satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
         Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
    c. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;




                                                       4
Page 25
d. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan
   Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran sesuai dengan surat keterangan Wali
   Amanat yang didasarkan pada keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi oleh
   Perseroan, paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
   Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan Jumlah
   Terhutang disertai dengan fotokopi bukti penyetoran tersebut pada hari uang sama.
e. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
   kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
   kepada PT. Asuransi Astra Buana) terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
   perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
f. Mengizinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat
   dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pasal 3.5.c Perjanjian
   Perwaliamanatan, termasuk memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas
   segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
   tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan, sepanjang tidak bertentangan
   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pemberitahuan dari Wali Amanat minimal
   3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan;
g. Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan
   atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
   dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi
   tidak terbatas penyerahan atas:
   1) Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
         setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan konsolidasi kepada OJK
         yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK;
   2) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
         setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan, atau selambat-lambatnya
         dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
         Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas, atau selambat-
         lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
         laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang
         kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
   Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan apa yang akan ditentukan oleh OJK.
h. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip-prinsip
   Akuntansi dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-prinsip akuntansi
   perlu untuk dikesampingkan;
i. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
   dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
   kegiatan usaha Perseroan;
j. Memberitahu Wali Amanat atas:
   1) Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang saham
         Perseroan
   2) Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
         material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
         kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
   3) Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali
         Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang
         yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah
         diberitahukan kepada Wali Amanat bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila
         terjadi peristiwa kelalaian,     Perseroan telah memberikan gambaran lengkap atas kejadian
         tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh
         Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
k. Menjaga kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung
   maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk tidak boleh kurang dari 50% (lima puluh persen)
   dari modal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan POJK No.49/2020 berikut
   perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. Kewajiban
   pemeringkatan atas Obligasi ini akan tetap berlaku selama jangka waktu Obligasi.
m. Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan dari Wali
   Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh dokumen-dokumen yang
   berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian
   Perwaliamanatan atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
   diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
n. Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut Perjanjian
   Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban kepada
   seluruh kreditur lainnya.




                                                   5
Page 26
Kelalaian Perseroan

Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali Amanat dapat
mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
1. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi atau nilai Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
   pada saat jatuh tempo; atau
2. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
   dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3. kondisi Perseroan yang menyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau
   lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan
   dari laporan keuangan terkini yang telah diaudit baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada
   di kemudian hari;atau
4. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
   perundang-undangan (moratorium); atau
5. adanya pelanggaran kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena satu atau lebih alasan sebagaimana tercantum dalam
sub a sampai dengan sub e di atas, maka Wali Amanat berkewajiban memberitahukan peristiwa tersebut kepada
Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
pemberitahuan tersebut diterima oleh Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat
berhak membuat pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.

Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.

Pembelian Kembali (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi, maka berlaku ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
1. pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
    dijual kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
    Efek;
3. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
4. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
    persetujuan RUPO;
6. pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
    terafiliasi, kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah
7. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
    (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana
    dimaksud dalam angka 8 di bawah ini;
8. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat-dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali (buy back) Obligasi. Pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi paling lambat 2
    (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
9. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proposional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah
    Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;



                                                        6
Page 27
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
    a. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
         masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
         pembelian kembali (buy back) Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, Informasi yang
    meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi;
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
14. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali (buy
    back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
15. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi
    wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back)
    Obligasi tersebut;
16. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi
    tersebut;
17. pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
         dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
         pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
         dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka jumlah
    Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy back) Obligasi yang
    dilakukan;
19. pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka 7 dan 8
    Perjanjian Perwaliamanatan wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
    pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit melalui:
    a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
         digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
    b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

1.   Rapat Umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
           perubahan jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata cara atau periode
           pembayaran bunga, yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan tetap memperhatikan POJK
           Nomor: 20/POJK.04/2020 juncto POJK Nomor 14/2025;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
           kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
           Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
           dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
           Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
           penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK Nomor 20/POJK.04/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.   Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor:
     20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO - Secara Elektronik sebagaimana dimaksud
     dalam POJK Nomor 14/2025:
3.   Istilah RUPO berarti keduanya, yaitu RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor : 20/POJK.04/2020
     dan RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 14/2025, kecuali dengan tegas
     ditentukan lain.




                                                       7
Page 28
4.  Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dilakukan dengan menggunakan:
    a. e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem; dan/atau
    b. sistem yang disediakan oleh Perseroan.
5. Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud pada poin 4 dapat merupakan:
    a. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
    b. Pihak lain yang disetujui oleh OJK.
    Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas wajib berbentuk badan hukum Indonesia dan
    berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang
    disediakan oleh Penyedia Sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuan penggunaan e-RUPO yang ditetapkan
    oleh Penyedia Sistem.
7. Dalam hal e-RUPO dilaksanakan oleh:
    a. Penyedia Sistem; atau
    b. Perseroan.
    Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan KSEI untuk memastikan Pemegang Obligasi yang
    berhak hadir dalam e-RUPO.
8. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
         20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
         oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
         modal pemerintah;
    b. Perseroan;
    c. Wali Amanat; atau
    d. OJK
9. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 8 butir a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada
    Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
    diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
    yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
    tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
    mendapat persetujuan tertulis dari Wali Amanat. Dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
    diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
10. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
    maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
    tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
11. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
    a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka -waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
         pemanggilan.
    b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO.
    c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan:
         1)    paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan; dan
         2)    disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
    d. Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
         1)    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         2)    agenda RUPO;
         3)    pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         4)    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         5)    kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
    e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
         21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
    f. Wali amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi dalam
         pemanggilan RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam butir d di atas.
    g. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 6 di atas memuat perubahan
         tanggal penyelenggaran RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO, Wali Amanat wajib melakukan
         pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, c, d, dan e diatas.
    h. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaran RUPO dan/atau penambahan mata
         acara RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas perintah OJK, kewajiban
         melakukan pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud pada butir g di atas tidak berlaku,
         sepanjang OJK tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.
12. Tata cara RUPO:
    a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
         menggunakan hak suaranya -sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya, dengan ketentuan setiap
         Pemegang Obligasi senilai Rp.1,- (satu Rupiah) berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
         kecuali Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam butir b di bawah ini.
         Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR yang diterbitkan
         oleh KSEI.




                                                        8
Page 29
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
   diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
   penyertaan modal pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
   dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
d. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
e. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
   membuat berita acara RUPO.
f. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
   dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
g. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO sebagaimana dimaksud dalam
   butir f di atas diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO, materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
   membuat berita acara RUPO.
   Perseroan yang meminta diadakannya RUPO dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi
   dalam menyediakan materi RUPO.
h. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja
   sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
   KSEI yang berlaku. Ketentuan tersebut telah sesuai dengan peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian
   Sentral Lampiran Keputusan Direksi KSEI Nomor KEP-0013/DIR/KSEI/0612.
i. RUPO Secara Elektronik wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris tanpa memerlukan
   tanda tangan dari para peserta RUPO Secara Elektronik.
j. Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPO wajib
   dihadiri secara fisik oleh:
   1)     Wali Amanat; dan
   2)     Notaris;
   di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
k. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO Secara
   Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
   1)     Perseroan; dan
   2)     Notaris;
   di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
l. Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya RUPO secara fisik
   sebagaimana dimaksud pada butir j dan k di atas.
m. Pemegang Obligasi atau penerima kuasanya dapat hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui
   e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.
   Jumlah Pemegang Obligasi atau penerima kuasanya yang dapat hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh
   Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau penerima kuasanya yang
   lebih dulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang
   menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
   Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem
   atau Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai
   pemenuhan kuorum kehadiran.
n. RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan
   paling sedikit:
   1)     pembukaan;
   2)     penetapan kuorum kehadiran;
   3)     pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
   4)     penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
   5)     penutupan.
o. Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib RUPO harus tersedia bagi Pemegang Obligasi
   yang hadir.
   Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik tersebut harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik
   dimulai.
p. Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib memberikan
   penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat:
   1)     kondisi umum Perseroan secara singkat;
   2)     mata acara RUPO; dan
   3)     mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara RUPO.
q. Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan RUPO secara fisik
   sebagaimana dimaksud dalam butir j di atas, atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Obligasi
   secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
   Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan
   oleh OJK.




                                                9
Page 30
    r.  Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan RUPO secara fisik sebagaimana
        dimaksud dalam butir q di atas, tempat penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat
        kedudukan Penyedia Sistem atau tempat kedudukan Perseroan dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
        melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
    s. Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPO Secara
        Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata
        acara dalam RUPO Secara Elektronik berakhir. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara
        elektronik sebelum RUPO Secara Elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara
        Elektronik.
        Penyedia sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sampai pada saat penghitungan suara
        dilakukan.
    t. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
        butir s di atas, dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk
        pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik berakhir.
        Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau dicabut,
        suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan RUPO Secara Elektronik menutup pemungutan
        suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik.
    u. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang -telah hadir secara elektronik namun tidak menggunakan
        hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan
        suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
13. Kuorum dan Pengambilan Keputusan.
    a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
        sebagaimana dimaksud dalam butir 9 poin 1 di atas, diatur sebagai berikut:
        1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
             berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                   hadir dalam RUPO.
             (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   Bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak tercapai,
                   pelaksanaan RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
                   diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
        2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
             dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                   RUPO.
             (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.




                                                        10
Page 31
             (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dalam huruf (e) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
                 dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak
                 tercapai, pelaksanaan RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
                 dimaksud huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
                 diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
        3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                 RUPO.
            (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang kedua.
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang ketiga.
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak tercapai,
                 pelaksanaan RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
                 dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
                 diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
        dengan ketentuan sebagai berikut:
        1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
            Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
            apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
            RUPO.
        2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
            wajib diadakan RUPO kedua.
        3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
            sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
            bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
            wajib diadakan RUPO yang ketiga.
        5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
            sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
        6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
            dapat diadakan RUPO yang keempat.
        7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum
            dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam korum kehadiran dan
            korum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
        8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
            ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.11 Perjanjian Perwaliamanatan.
14. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
    RUPO.
15. Hak Pemegang Obligasi.
    a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili berhak menghadiri RUPO Secara Elektronik dan
        menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
    b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik merupakan Pemegang Obligasi
        yang namanya tercatat dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
        pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
    c. Dalam hal dilakukan RUPO Secara Elektronik kedua dan ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
        berhak hadir:
        1) untuk RUPO Secara Elektronik kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
            Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 empat) Hari Kerja sebelum
            RUPO Secara Elektronik kedua; dan
        2) untuk RUPO Secara Elektronik ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
            Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 empat) Hari Kerja sebelum
            RUPO Secara Elektronik ketiga.




                                                      11
Page 32
    d.  Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam angka 11 butir g di atas,
        Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik merupakan Pemegang Obligasi
        yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Obligasi dari Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
        pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
    e. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam
        angka 11 butir g di atas, Pemegang Obligasi yang berhak hadir mengikuti ketentuan Pemegang Obligasi
        sebagaimana dimaksud pada butir b di atas.
16. Pemberian Kuasa Secara Elektronik.
    a. Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada penerima kuasa secara
        elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    b. Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dilakukan Pemegang
        Obligasi melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh
        Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh
        Perseroan.
    c. Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus dilakukan paling lama 1
        (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.
    d. Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa
        secara elektronik.
    e. Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan -kuasa termasuk pilihan suara jika Pemegang --
        Obligasi mencantumkan pilihan suara.
        Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan paling lama 1
        (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.
    f. Pihak yang dapat menjadi penerima kuasa secara elektronik pada RUPO Secara Elektronik merupakan
        Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi dan wajib:
        1) cakap menurut hukum; dan
        2) bukan merupakan anggota Direksi, anggota -Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan.
    g. Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada butir f harus telah terdaftar di dalam
        sistem e-RUPO atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
        menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
    h. Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO -secara langsung, wewenang penerima kuasa secara
        elektronik untuk memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal.
    i. Penunjukan dan pencabutan penerima kuasa secara elektronik, serta pemberian dan perubahan suara
        melalui e-RUPO atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
        menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak,
        serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh
        Penyedia e-RUPO.
    j. Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara
        diatur oleh Penyedia Sistem.
        Dalam hal RUPO Secara Elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh Perseroan, mekanisme
        pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam
        prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik yang dimiliki oleh Perseroan.
    k. Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari pemegang obligasi
        dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik.
17. Risalah dan Ringkasan Risalah RUPO.
    a. Penyelenggara e-RUPO wajib membuat risalah RUPO.
    b. Risalah RUPO sebagaimana dimaksud pada butir a wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris
        yang terdaftar di OJK tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPO.
    c. Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat atau Perseroan salinan cetakan yang memuat
        paling sedikit:
        1) daftar Pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik;
        2) daftar Pemegang Obligasi yang memberikan kuasa secara elektronik;
        3) rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
        4) transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO Secara Elektronik untuk dilekatkan pada minuta
             risalah RUPO.
    d. Wali Amanat atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada butir c
        kepada notaris.
    e. Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang
        disediakan Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada
        angka 3 kepada notaris.
        Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak membebaskan tanggung jawab
        Penyedia Sistem untuk menyimpan semua data pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
    f. Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik yang memuat
        informasi paling sedikit:
        1) tanggal pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, waktu
             pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan mata acara RUPO Secara Elektronik.




                                                    12
Page 33
        2)     anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPO Secara
               Elektronik jika anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada RUPO
               Secara Elektronik; dan
         3) jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO Secara
               Elektronik dan persentasenya dari jumlah seluruh Obligasi yang mempunyai hak suara yang sah.
    g. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO Secara Elektronik tercapai, selain memuat informasi sebagaimana
         dimaksud pada angka 6, ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik wajib memuat informasi paling
         sedikit:
         1) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan
               dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat;
         2) jumlah Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
               mata acara rapat, jika Pemegang Obligasi diberi kesempatan;
         3) mekanisme pengambilan keputusan RUPO Secara Elektronik;
         4) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap
               mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; dan
         5) keputusan RUPO Secara Elektronik.
    h. Ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK dan
         diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO Secara Elektronik
         diselenggarakan.
    i. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik
         melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 8, penghitungan jumlah hari keterlambatan
         atas penyampaian dan pengumuman risalah RUPO Secara Elektronik dihitung sejak hari pertama setelah
         batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik
         sebagaimana dimaksud pada butir h.
18. Media Pengumuman dan Bahasa Pengumuman.
    a. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
         pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam poin 11 butir a,
         b, f dan butir g serta poin 17 butir h, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
         1) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
         2) situs web Penyedia Sistem;
         3) situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada Lembaga
               Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
         4) situs web Perseroan,
         dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
         sedikit bahasa Inggris.
    b. Dalam hal penerbitan obligasi dan/atau Sukuk dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya tercatat di bursa
         efek, Perseroan wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang,
         dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam poin 11 butir
         a, b, f dan butir g serta angka 17 butir h melalui situs web bursa efek.
    c. Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan dan
         Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada butir a angka 2, wajib memuat informasi yang sama dengan
         informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
         Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang
         diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud di atas, informasi dalam Bahasa Indonesia
         yang digunakan sebagai acuan.
19. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.

Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.

Hasil Pemeringkatan

Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas
Obligasi, sesuai dengan surat No. RC-0371/PEF-DIR/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Astra Sedaya Finance Tahun 2025 Periode
10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 sebagaimana ditegaskan kembali dengan surat No. RTG-313/PEF-
DIR/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai
berikut:

                                              idAAA (Triple A)




                                                     13
Page 34
Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020.

Rating Rationale

Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun
2026 (rating rationale) yang disampaikan oleh Pefindo:

1.   Faktor Pendukung Utama

     a.   Dukungan yang sangat kuat dari Grup Astra

     PEFINDO memandang Perseroan memiliki kemungkinan yang sangat kuat untuk mendapat dukungan dari
     Grup Astra, mengingat bisnisnya yang terintegrasi dengan unit bisnis mobil Grup. Grup Astra merupakan
     pemimpin pasar dalam penjualan mobil nasional, menguasai pangsa pasar lebih dari 50% selama tahun-tahun
     yang ditinjau, dengan merek-merek utamanya, Toyota dan Daihatsu, masing-masing menguasai 31% dan
     16% dari total penjualan mobil nasional pada tahun anggaran 2025. Pencapaian pangsa pasar ini sebagian
     didukung oleh Perseroan sebagai salah satu lembaga pembiayaan utamanya. Grup mempertahankan minat
     yang kuat dalam mempromosikan penjualan mobil secara kredit, yang mencakup sekitar setengah dari total
     penjualan mobil baru secara nasional. Perseroan membiayai sekitar 22,8% dari unit penjualan mobil baru
     Grup pada tahun anggaran 2025, dan PEFINDO memperkirakan pangsa pasar akan dipertahankan pada
     sekitar 20% - 23% dalam jangka pendek hingga menengah. Mengingat status Perseroan yang sangat strategis
     bagi Grup, PEFINDO memandang Grup berkomitmen kuat untuk menjaga kelangsungan finansial Perseroan.
     Grup Astra memiliki saham mayoritas di Perseroan dan berbagi nama merek yang sama, yang mencerminkan
     kendali yang kuat dan kemauan untuk berbagi risiko reputasi. Kapasitas Grup Astra untuk memberikan
     dukungan luar biasa selama masa-masa sulit tidak tergoyahkan, didukung oleh profil bisnis dan keuangan
     yang unggul. Grup Astra, salah satu konglomerat bisnis yang dominan di Indonesia, bergerak dalam berbagai
     kegiatan, termasuk otomotif, alat berat, jasa keuangan, dan infrastruktur. Profil keuangannya yang solid
     ditunjukkan oleh total aset, ekuitas, dan laba bersih masing-masing sebesar Rp507,4 triliun, Rp290,8 triliun,
     dan Rp40,2 triliun pada tahun fiskal 2025.

     b.   Posisi pasar yang sangat kuat

     PEFINDO perkirakan posisi bisnis Perseroan akan tetap sangat kuat dalam jangka menengah, didukung oleh
     value-chain bisnis Grup Astra. Jaringannya yang luas dan hubungan yang mapan dengan para principal
     otomotif dan sekitar 2.300 dealer mobil resmi, khususnya dealer yang terkait dengan Astra yang telah
     berkontribusi dalam mendominasi pasar mobil nasional. Dengan memanfaatkan keunggulan ini, Perseroan
     berhasil mempertahankan posisi dominan di pasar pembiayaan otomotif nasional. Dengan memanfaatkan
     ekosistem yang kuat ini, Perseroan tetap mempertahankan posisinya sebagai salah satu perusahaan
     pembiayaan mobil terkemuka di Indonesia. Per tahun fiskal 2025, Perseroan telah membiayai 97.315 unit
     mobil baru, yang mewakili pangsa pasar sebesar 12,1% dari total penjualan mobil baru nasional. Perseroan
     juga termasuk di antara pemain terkemuka di segmen pembiayaan mobil bekas, dengan membiayai 88.605
     unit pada tahun fiskal 2025 dan 78.368 unit pada tahun fiskal 2024, di mana pembiayaan mobil bekas
     menyumbang 46,2% pada tahun fiskal 2025 dan 41,2% pada tahun fiskal 2024 dari total portofolio pembiayaan
     barunya. Meskipun pangsa pasar penjualan kendaraan bermerek Astra mengalami penurunan, yaitu menjadi
     sbesar 53% pada sembilan bulan pertama di tahun 2025 dengan sebelumnya sebesar 56% pada tahun 2024,
     Perseroan tetap mampu meningkatkan pangsa pasar keseluruhannya menjadi 7,4% pada tahun 2025 dari
     7,0% pada tahun 2024. Peningkatan ini didukung oleh fleksibilitas Perseroan yang lebih besar dalam
     membiayai merek non-Astra serta penetrasi yang semakin meningkat di segmen pembiayaan mobil bekas.
     Dengan strategi bisnisnya saat ini, PEFINDO memperkirakan Perseroan akan mempertahankan pangsa
     pasarnya di kisaran 7%–7,5% dalam jangka pendek hingga menengah.

     c.   Profil permodalan yang sangat kuat
     PEFINDO melihat profil kapitalisasi Perseroan sangat kuat dan lebih dari cukup untuk menyerap potensi risiko
     bisnis dan membiayai ekspansi bisnis dalam jangka pendek hingga menengah. PEFINDO memproyeksikan
     Perseroan akan mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas (DER) pada 2,7x-3,2x selama 12 – 24 bulan
     ke depan, sebanding dengan 2,6x dan 2,9x pada tahun anggaran 2025 dan tahun anggaran 2024 dan masih
     jauh di bawah batas regulasi 10x. Kapitalisasi Perseroan yang kuat terutama berasal dari kebijakan pencairan
     yang konservatif dan akumulasi laba yang stabil. Mengingat leverage-nya yang rendah, PEFINDO
     berpandangan bahwa Perseroan memiliki ruang yang cukup untuk meningkatkan utang luar negeri guna
     membiayai ekspansi bisnis meskipun rasio pembayaran dividen secara historis tinggi sekitar 50%.




                                                        14
Page 35
2.   Faktor Risiko Utama

Persaingan industri yang ketat

Perseroan terus menghadapi persaingan yang ketat di industri pembiayaan mobil, termasuk dari para pemain yang
bertujuan membiayai kendaraan merek Astra. Toyota dan Daihatsu, dua merek andalannya, tetap sangat menarik
bagi perusahaan pembiayaan lain karena posisi pasar mereka yang kuat dalam penjualan mobil domestik. Hal ini
telah memperketat persaingan harga, terutama dari perusahaan pembiayaan yang berafiliasi dengan bank yang
mendapat keuntungan dari akses ke pendanaan berbiaya lebih rendah. Berbeda dengan beberapa pesaingnya,
Perseroan tidak memiliki afiliasi yang erat dengan penyedia dana, sehingga biaya pendanaannya relatif lebih tinggi.
Kombinasi antara persaingan yang ketat dan biaya pendanaan yang relatif lebih tinggi telah mengharuskan
Perseoran untuk menerapkan harga yang lebih kompetitif, yang dapat memberikan tekanan pada marginnya. Ke
depannya, setiap kenaikan biaya operasional atau biaya kredit yang lebih tinggi dapat semakin membebani
profitabilitas Perseroan secara keseluruhan.

3.   Faktor Environmental, Social and Governance (ESG)

Faktor Environmental, Social and Governance (ESG) atau lingkungan, sosial, dan tata Kelola dinilai netral dalam
penilaian kredit ASF, yang mencerminkan rendahnya eksposur Perseroan terhadap risiko lingkungan dan tata
kelola yang material. Namun demikian, Perseoran menghadapi risiko sosial yang relatif lebih tinggi, khususnya
terkait hubungan dengan nasabah serta tren demografi dan komunitas. Seperti halnya pemain utama lainnya
dalam industri pembiayaan mobil, Perseroan menghadapi persaingan yang ketat, yang mengharuskan Perseroan
menerapkan harga yang lebih kompetitif untuk mempertahankan posisi pasarnya. Kondisi ini semakin diperberat
oleh kondisi makroekonomi yang relatif menantang, yang berpotensi melemahkan kemampuan debitur dalam
memenuhi kewajiban pembayarannya. Untuk mempertahankan marginnya, Perseroan mempertahankan standar
penjaminan yang hati-hati dan memantau secara ketat terhadap portofolio pembiayaannya guna memastikan biaya
kreditnya tetap terkendali dibandingkan dengan margin yang dihasilkan dari aktivitas pembiayaan.

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XI mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi.

Wali Amanat

Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.

Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                          Investment Services Group
                                    Trust & Corporate Services Department
                                               Gedung BRI II Lt.6
                                         Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                           Jakarta 10210 - Indonesia
                                              Tel. (021) 5758143
                                            Email : tcs_aet@bri.co.id
                Up. I Dewa Putu Adi Wijaya Murti – Department Head Trust & Corporate Services




                                                        15
Page 36
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
mencakup Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi rencana penggunaan di atas, maka Perseroan
akan menggunakan kas internal Perseroan.

Berdasarkan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Perdana ini kepada OJK dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat paling
lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Perdana telah direalisasikan dan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
penawaran umum perdana dalam setiap RUPS Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil penawaran
umum perdana telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana dibuat secara berkala setiap 6 (enam)
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, maka Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap
RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh RUPO sesuai dengan sesuai
dengan POJK No. 40/2025.

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2026 seluruhnya telah dipergunakan Perseroan sesuai
dengan tujuan penggunaan dana hasil penerbitan tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana kepada OJK pada tanggal 29 Juni 2026 dengan nomor surat 25/ASF-Trea/PUBVII-3/2026
melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) OJK.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,265% (nol koma dua enam lima persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

1.   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,120%;
2.   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025%;
3.   Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,025%;
4.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,013%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar
     0,004%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,009%;
5.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,065%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
     0,015%; biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,050%;
6.   Biaya pencatatan sebesar 0,009%, yang terdiri dari biaya KSEI sebesar 0,003%; biaya BEI sebesar 0,006%;
     dan
7.   Biaya lain-lain (percetakan, iklan, formulir-formulir dan biaya operasional yang ditimbulkan dalam proses
     penerbitan) sebesar 0,008%.




                                                      16
Page 37
III.     PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026, yang diambil dari laporan
posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun -tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, sebagaimana tercantum dalam bagian lain Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh
Akuntan Publik Independen sesuai dengan Standar Audit di Indonesia.

Selain itu, laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 202 6 dan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut, yang tidak diaudit, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun -tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, sebagaimana tercantum dalam bagian lain Informasi
Tambahan ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahu n-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan No.00144/2.1457/AU.1/09/1997-1/1/II/2026
tertanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ichsan Arifanto, CPA.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp31.241 miliar dengan rincian sebagai
berikut:

                                                                                          (dalam miliaran Rupiah)
                                                                                              30 Juni
                                   Keterangan
                                                                                               2026
 Utang penyalur kendaraan
 - Pihak ketiga                                                                                               11
 - Pihak berelasi                                                                                             74
 Utang lain-lain
 - Pihak ketiga                                                                                             216
 - Pihak berelasi                                                                                            90
 Akrual
 - Pihak ketiga                                                                                             236
 Liabilitas pajak
 - Pajak penghasilan badan                                                                                  109
 - Pajak lainnya                                                                                              8
 Liabilitas derivatif                                                                                         -
 Pinjaman
 - Pihak ketiga                                                                                          19.332
 - Pihak berelasi                                                                                           102
 Surat berharga yang diterbitkan
 - Obligasi                                                                                              10.769
 Imbalan kerja                                                                                              294
 Jumlah Liabilitas                                                                                       31.241

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan tidak mempunyai liabilitas komitmen yang signifikan.

UTANG LAIN – LAIN

                                                                                          (dalam miliaran Rupiah)
 Keterangan                                                                                             Jumlah
 Utang lain-lain
 Pihak ketiga:
     -    Titipan pelanggan                                                                                   48
     -    Pembiayaan bersama without recourse                                                                 66
     -    Administrasi pembiayaan                                                                             51
     -    Klaim asuransi pelanggan                                                                            18
     -    Premi Asuransi                                                                                      10
     -    Lain-lain                                                                                           23
                                                                                                             216

 Pihak berelasi:
     -   Premi asuransi                                                                                       72
     -   Pembiayaan bersama without recourse                                                                  13
     -   Lain-lain                                                                                             5



                                                       17
Page 38
                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
 Keterangan                                                                                            Jumlah
                                                                                                           90
 Jumlah                                                                                                   306

Termasuk di dalam utang administrasi pembiayaan adalah utang Perseroan sehubungan dengan administrasi
fidusia perjanjian pembiayaan atas kendaraan yang dibiayai. Titipan pelanggan adalah setoran dari konsumen
terkait dengan deposit angsuran atau transaksi pembiayaan lainnya.

Utang pembiayaan bersama without recourse adalah utang yang timbul sehubungan dengan belum disetorkannya
cicilan dari konsumen yang merupakan porsi dari pemberi pembiayaan bersama.

Termasuk di dalam lain-lain pihak ketiga adalah utang kepada Badan Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS), utang
asuransi tenaga kerja, utang koperasi karyawan, dan lain-lain. Termasuk di dalam lain-lain pihak berelasi adalah
utang sewa dan titipan pelanggan.

AKRUAL
                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
 Keterangan                                                                                            Jumlah
 Bunga surat berharga yang diterbitkan                                                                    128
 Bunga pinjaman                                                                                            78
 Konsultan                                                                                                 13
 Kesejahteraan karyawan                                                                                     6
 Keamanan                                                                                                   1
 Lain-lain                                                                                                 10
 Jumlah                                                                                                   236

LIABILITAS PAJAK

Saldo liabilitas pajak Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                                 Keterangan                                                             Jumlah
 Liabilitas pajak kini
 - Pasal 29                                                                                                 109
 - Pasal 25                                                                                                   -
                                                                                                            109
 Liabilitas pajak lainnya
 - Pasal 21                                                                                                   3
 - Pasal 23                                                                                                   1
 - Lain - lain                                                                                                4
                                                                                                              8
 Jumlah                                                                                                     117

BEBAN PAJAK PENGHASILAN

                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                                 Keterangan                                                             Jumlah
 Kini – non final
 - Beban pajak tahun berjalan                                                                               286
 Tangguhan                                                                                                  (16)
                                                                                                            270

Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan dengan hasil perkalian laba akuntansi sebelum pajak penghasilan
dan tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:

                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                                 Keterangan                                                             Jumlah
 Laba sebelum pajak penghasilan                                                                           1.230
 Bagian laba bersih entitas asosiasi                                                                        (24)
                                                                                                          1.206

 Pajak dihitung menggunakan tarif pajak berlaku                                                             265
 Penghasilan kena pajak final                                                                                (2)
 Beban yang tidak dapat dikurangkan                                                                            7
 Jumlah                                                                                                     270



                                                      18
Page 39
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dengan estimasi penghasilan kena
pajak adalah sebagai berikut:

                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                                 Keterangan                                                            Jumlah
 Laba sebelum pajak penghasilan                                                                          1.230
 Bagian laba bersih entitas asosiasi                                                                       (24)
                                                                                                         1.206

 Beda Waktu:
 - Penyisihan imbalan kerja                                                                                   8
 - Selisih antara penyusutan komersial dan fiskal                                                          (10)
 - Penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang                                                          35
   dari jaminan kendaraan
 - Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang lain-lain                                                   (22)
 - Beban sewa                                                                                                 2
 - Akrual                                                                                                    57
                                                                                                             70

 Beda tetap:
 - Kesejahteraan karyawan                                                                                   27
 - Beban yang tidak dapat dikurangkan                                                                         -
 - Beban pajak final                                                                                          2
 - Penghasilan yang dikenakan pajak final                                                                   (8)
                                                                                                            21
 Penghasilan kena pajak                                                                                  1.297

 Beban pajak penghasilan kini – non final                                                                   286
 Dikurangi: Pajak dibayar dimuka                                                                          (177)
 Liabilitas pajak kini (Pasal 29)                                                                           109

Perhitungan pajak penghasilan badan tanggal 30 Juni 2026, adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat
untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Perseroan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan (“SPT”) pajaknya.

Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-136 Tahun 2024 (“PMK-136”) telah disahkan di Indonesia, yurisdiksi
di mana Perseroan didirikan, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pelaporan pertama adalah untuk tahun pajak,
yang berakhir pada 31 Desember 2025, akan jatuh tempo pada 30 Juni 2027.

PINJAMAN

Pinjaman terdiri dari pinjaman yang diperoleh dari bank dan pihak lain. Saldo Pinjaman Perseroan dari bank dan
pihak lain pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp19.434 miliar yang terdiri dari:

                                                                                        (dalam miliaran Rupiah)
                               Keterangan                                                             Jumlah
 Pihak ketiga
 Rupiah
     -    PT Bank Pan Indonesia Tbk.                                                                     2.825
     -    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.                                                                 2.288
     -    MUFG Bank, Ltd., cabang Jakarta.                                                               1.594
     -    Standard Chartered Bank, Jakarta.                                                              1.500
     -    Bank of China (Hong Kong), Ltd. Jakarta Branch.                                                1.500
     -    PT Bank CIMB Niaga Tbk.                                                                        1.466
     -    PT Bank Central Asia Tbk.                                                                      1.396
     -    Citibank, NA, cabang Jakarta                                                                   1.115
     -    PT Bank SMBC Indonesia Tbk.                                                                    1.000
     -    Deutsche Bank, AG Jakarta Branch                                                                 950
     -    PT Bank Mizuho Indonesia                                                                         750
     -    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.                                                          500
     -    PT Bank HSBC Indonesia                                                                           400
     -    PT Bank Permata Tbk                                                                              300
     -    PT Bank Danamon Indonesia, Tbk                                                                   250
     -    PT Bank SBI Indonesia                                                                            225
     -    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.                                                          167



                                                       19
Page 40
                                                                                       (dalam miliaran Rupiah)
                               Keterangan                                                            Jumlah
                                                                                                      18.226

 Dolar AS
     -      China CITIC Bank International Ltd. Cabang Singapura - club                                  759
            loan
     -      PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – bilateral/bilateral                                         159
     -      Bank of China (Hong Kong), Ltd. Jakarta Branch –                                             112
            sindikasi/syndicated
     -      Oversea-Chinese Banking Corporation, Ltd. – club loan                                         59
     -      MUFG Bank, Ltd., cabang Jakarta                                                               29
                                                                                                       1.118

 Pihak berelasi
 Rupiah
     -   PT United Tractor Tbk.                                                                          102
                                                                                                      19.446
 Biaya provisi yang belum diamortisasi                                                                   (12)
 Jumlah                                                                                               19.434

Cicilan pokok pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh temponya pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dalam miliaran Rupiah)
                               Keterangan                                                            Jumlah
 < 1 tahun                                                                                            16.018
 1 – 2 tahun                                                                                           2.690
 2 – 3 tahun                                                                                             738
 Jumlah                                                                                               19.446

Pada tanggal 30 Juni 2026, pinjaman - pinjaman tersebut di atas dikenakan suku bunga per tahun antara 5.00% -
7.25% untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah dan 4.08% - 6.62% untuk pinjaman dalam mata uang Dolar AS.
Seluruh pinjaman yang diperoleh Perseroan adalah tanpa jaminan.

Berikut adalah rincian transaksi pinjaman:

PT Bank Pan Indonesia Tbk.

Pada tanggal 4 April 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp33 (31 Desember 2025: Rp283) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 18 Agustus 2026.

Pada tanggal 13 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp291 (31 Desember 2025: Rp542) dan fasilitas ini telah digunakan
seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Februari 20 27.

Pada tanggal 17 Juli 2024, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp417 (31 Desember 2025: Rp583) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 17 September 2027.

Pada tanggal 10 Desember 2024, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp542 (31 Desember 2025: Rp708) dan fasilitas ini telah digunakan
seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2028.
Pada tanggal 13 Juni 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp667 (31 Desember 2025: Rp834) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 23 Juni 2028.
Pada tanggal 2 Oktober 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp875 (31 Desember 2025: Rp500) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 27 Februari 2029.


                                                     20
Page 41
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Pada tanggal 22 Mei 2017, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line tanpa
jaminan. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar
Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman sebesar nihil (31 Desember 2025: Rp300) dan
sisa fasilitas sebesar Rp1.000 miliar. Fasilitas masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 25 September 2026.
.

Pada tanggal 17 April 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal ke rja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp167 miliar
(31 Desember 2025: Rp333 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
tanggal 16 April 2027.

Pada tanggal 30 Mei 2024, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp204 miliar
(31 Desember 2025: Rp546 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
tanggal 30 Mei 2028.

Pada tanggal 27 Februari 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan
jumlah maksimum sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp583
miliar (31 Desember 2025: Rp750 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo
pada tanggal 23 Maret 2029.

Pada tanggal 31 Oktober 2025. Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan
jumlah maksimum sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp1.334
miliar (31 Desember 2025: Rp500 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini masih dapat
digunakan hingga tanggal 10 Maret 2029.

MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta

Pada tanggal 24 Mei 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving tanpa jaminan Fasilitas
pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum sebesar 100.000.000 Dolar AS
(nilai penuh), fasilitas ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah
saldo pinjaman adalah sebesar Rp1.594 dan 1.609.000.Dolar AS (nilai penuh) (31 Desember 2025: Rp1.005 miliar
dan 38.118.901 Dolar AS) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar 9.101.324 Dolar AS. Fasilitas ini telah
diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026.

Standard Chartered Bank, Jakarta

Pada tanggal 11 November 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp2.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp1.500 miliar (31 Desember 2025: Rp2.000 miliar) dan fasilitas ini telah
digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 24 November 2027.

Pada tanggal 31 Januari 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam revolving tanpa
jaminan dengan jumlah maksimum penarikan sebesar Rp1.750 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo
pinjaman sebesar nihil (31 Desember 2025: Rp1.350 miliar) dan fasilitas masih dapat digunakan sebesar Rp1.750
miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2027.

Bank of China (Hong Kong), Ltd., Jakarta Branch - Sindikasi

Pada tanggal 13 Juli 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja indikasi sebesar 150.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,77% untuk onshore dan
0,70% untuk offshore per tahun, dengan Bank of China (Hong Kong) Limited., Jakarta Branch, Bank of China
(Hong Kong) Ltd, Bank of China (Malaysia), dan Bank of China (Hong Kong), Ltd., Jakarta Branch sebagai
mandated lead arrangers dan sebagai agent. Fasilitas ini pada tanggal 22 Mei 2025 telah diperpanjang dan diubah
sejumlah fasilitas pinjaman modal kerja menjadi Fasilitas A sebesar Rp1.350 dengan Tingkat bunga tetap, dengan
Bank of China (Hong Kong) Limited., Jakarta Branch dan Fasilitas B sebesar 46.666.666,68 Dolar AS (nilai penuh)
dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,77% untuk onshore dan 0,70% untuk offshore
per tahun, dengan Bank of China (Hong Kong) Limited., Jakarta Branch, Bank of China (Hong Kong) Ltd, dan Bank
of China (Malaysia). Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman adalah sebesar nihil untuk fasilitas A (31
Desember 2025: Rp1.350) dan 6.250.000 Dolar AS (nilai penuh) untuk fasilitas B (31 Desember 2025: 10.416.667
Dolar AS (nilai penuh)). Fasilitas B akan jatuh tempo pada 27 Maret 2027.

Pada tanggal 5 Juni 2026, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar.




                                                        21
Page 42
Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp1.500 miliar dan fasilitas ini
masih dapat digunakan sebesar nihil. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada 15 Juni 2027.

PT Bank CIMB Niaga Tbk. – bilateral

Pada tanggal 10 November 2011, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line tanpa
jaminan.

Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dan dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar
AS dengan jumlah maksimum sebesar Rp1.500. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman sebesar
Rp1.466 miliar (31 Desember 2025: nihil) dan nihil untuk Dolar AS (31 Desember 2025: 74.200.000) dan fasilitas
ini masih dapat digunakan sebesar Rp34 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai
dengan tanggal 30 September 2026.

PT Bank Central Asia Tbk.

Pada tanggal 16 November 2000, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line.
Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp2.320
miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp1.050 miliar (31 Desember 2025: nihil) dan
fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp1.270 miliar. Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang dan akan jatuh
tempo pada tanggal 24 Desember 2026.

Pada tanggal 19 Maret 2003, Perseroan juga memperoleh fasilitas cerukan dengan jumlah maksimum penarikan
sebesar Rp75 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman sebesar nihil (31 Desember 2025: nihil)
dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp75 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo
pada tanggal 24 Desember 2026.

Pada tanggal 11 Juni 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026 jumlah saldo pinjaman
sebesar nihil (31 Desember 2025: Rp37 miliar) dan dan fasilitas telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini telah
jatuh tempo pada tanggal 29 Maret 2026 dan tidak diperpanjang.

Pada tanggal 27 September 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026 jumlah saldo
pinjaman sebesar Rp17 miliar (31 Desember 2025: Rp267 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 23 Agustus 2026.

Pada tanggal 10 Juli 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp192 miliar (31 Desember 2025: Rp442 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan
seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 10 Juli 2027.

Pada tanggal 20 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp137 miliar (31 Desember 2025: Rp262 miliar) dan fasilitas ini masih bisa
digunakan sebesar Rp900. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 Desember 2026.

Pada tanggal 26 Februari 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah
saldo pinjaman modal] kerja adalah sebesar nihil (31 Desember 2025: nihil) dan fasilitas ini masih bisa digunakan
sebesar Rp1.500 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 26 Februari 2027.

Citibank, N.A Jakarta Branch - Bilateral

Pada tanggal 10 Februari 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 57.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat
ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman adalah sebesar
Rp1.115 miliar (31 Desember 2025: Rp895 miliar ) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar 4.556.604 Dolar
AS. Fasilitas ini sudah diperpanjang otomatis dan masih dapat digunakan sampai dengan 10 Februari 2027.

PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

Pada tanggal 14 Agustus 2012, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dan Fasilitas
pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp1.000 miliar
termasuk didalamnya terdapat fasilitas Green Loan dengan nilai maksimum Rp100 miliar. Pada tanggal 30 Juni
2026, jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp1.000 miliar (31 Desember 2025: nihil) dan fasilitas ini telah
digunakan secara penuh. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai dengan 31 Mei 2027.



                                                        22
Page 43
Deutche Bank, AG Jakarta Branch

Pada tanggal 18 Mei 2026, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving sebesar Rp1.000
miliar.

Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman yang digunakan adalah sebesar Rp950 miliar (31 Desember
2025: nihil) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp50. Fasilitas ini dapat digunakan sampai dengan
31 Maret 2027.

PT Bank Mizuho Indonesia

Pada tanggal 8 Agustus 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk revolving
dengan maksimum penarikan sebesar Rp500 miliar. Pada tanggal 22 Mei 2026, Fasilitas pinjaman modal kerja ini
telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp1.000.000.000. Pada tanggal 30 Juni
2026, jumlah saldo pinjaman Adalah sebesar Rp750 miliar (31 Desember 2025: 500 miliar) dan fasilitas ini masih
dapat digunakan sebesar Rp250 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai dengan
tanggal 27 Mei 2027.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Pada tanggal 11 Desember 2024, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp500 miliar (31Desember 2025: Rp167 miliar) dan fasilitas ini masih dapat
digunakan sebesar nihil. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 April 2027.

PT Bank HSBC Indonesia

Pada tanggal 7 November 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk revolving
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp400 miliar.

Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp400 miliar (31 Desember 2025:
23.800.000 Dolar AS) dan fasilitas ini sudah digunakan secara penuh. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada
7 November 2026.

PT Bank Permata Tbk.

Pada tanggal 12 Januari 2026, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan revolving.
Fasilitas pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah masimum sebesar Rp300 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026,
jumlah saldo pinjaman adalah sebesar Rp300 miliar dan fasilitas ini sudah digunakan secara penuh. Fasilitas ini
dapat digunakan sampai dengan 30 September 2026.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Bilateral

Pada tanggal 18 Juni 2008, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving dengan maksimum
penarikan Rp100 miliar.

Pada tanggal 30 Juni 2026 jumlah saldo pinjaman sebesar nihil (31 Desember 2025: nihil) dan fasilitas ini masih
dapat digunakan sebesar Rp100 miliar. Fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sampai dengan tanggal
30 Agustus 2026.

Pada tanggal 26 Februari 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp500 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar 8.919.469 Dolar AS (31 Desember 2025: 12.742.100 Dolar AS) dan Rp250 miliar
(31 Desember 2025: nihil) dan telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 17 Juni
2027.

PT Bank SBI Indonesia

Pada tanggal 29 September 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp300 miliar.

Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp225 miliar (31 Desember 2025:
Rp275 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada
30 September 2028.




                                                       23
Page 44
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Pada tanggal 20 Desember 2023, Perseroan memperoleh fa silitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar nihil (31 Desember 2025: Rp333 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan
seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2026.

Pada tanggal 27 Februari 2026, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk revolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp167 miliar (31 Desember 2025: nihil) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar
Rp833 miliar. Fasilitas ini masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 27 Februari 2027.

PT Bank Nationalnobu Tbk.

Pada tanggal 11 Juni 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line tanpa
jaminan dengan maksimum penarikan Rp125 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman sebesar
nihil (31 Desember 2025: Rp125 miliar) dan fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sebesar Rp125 miliar.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Juni 2027.

China Citic Bank International, Ltd. Cabang Singapura – Club Loan

Pada tanggal 3 Juni 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar 165.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3 -month Term SOFR plus 0,70% per tahun, dengan
Bank of China (Hong Kong) Limited, Industrial and Commercial Bank of China (Asia) Limited, China Construction
Bank (Asia) Corporation Limited dan China Citic Bank International Limited sebagai mandated lead arrangers.
China Citic Bank International Limited bertindak sebagai agent. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar 42.500.000 Dolar AS (nilai penuh) (31 Desember 2025: 18.333.333 Dolar AS (nilai
penuh)) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar 115.000.000 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas pinjaman ini
akan jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2029.

Overseas-Chinese Banking Corporation, Ltd., Singapore - Club Loan

Pada tanggal 29 Agustus 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar
320.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,77% untuk
onshore dan 0,70% untuk offshore per tahun, dengan Bank of Taiwan, Offshore Banking Branch, Citigroup Global
Markets Asia Limited, DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank ANZ Indonesia,
PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank SBI Indonesia, Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd., The Hongkong and
Shanghai Banking Corporation Ltd., and The Korea Development Bank, Singapore Branch sebagai mandated lead
arrangers. Overseas-Chinese Banking Corporation Ltd. Indonesia berperan sebagai agent.

Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 3.333.333 Dolar AS (nilai penuh)
(31 Desember 2025: 6.666.667 Dolar AS (nilai penuh)).

Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan
jatuh tempo pada tanggal 20 November 2026.

PT Bank ANZ Indonesia - Bilateral

Pada tanggal 9 November 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pin jaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 20.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat
ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman adalah sebesar
nihil (31 Desember 2025: 20.000.000 Dolar AS (nilai penuh)) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar
20.000.000 Dolar AS (nilai penuh). Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal
kerja ini dan fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 202 7.
PT Bank HSBC Indonesia - Club Loan
Pada tanggal 10 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar 300.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan Tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,81% untuk onshore dan
0,75% untuk offshore per tahun, dengan Bank of China (Hong Kong) Limited, Bank of China (Hong Kong) Limited
Jakarta Branch, DBS Bank Ltd, Mizuho Bank Ltd, MUFG Bank Ltd Jakarta Branch, Oversea-Chinese Banking
Corporation Limited, RHB Bank Berhad, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, Taipei Fubon
Commercial Bank Co. Limited,. The Korea Development Bank Singapore Branch, Australia and New Zealand
Banking Group Limited, BNP Paribas, Cathay United Bank, dan Sumitomo Mitsui Tust Bank Limited Singapore
Branch sebagai mandated lead arrangers. PT Bank HSBC Indonesia bertindak sebagai agent. Pada tanggal
30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar nihil (31 Desember 2025: 11.666.667 Dolar AS
(nilai penuh)). Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini. Fasilitas
pinjaman ini telah jatuh tempo pada tanggal 6 Februari 2026, dan tidak diperpanjang.


                                                       24
Page 45
Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – Bilateral

Pada tanggal 3 Maret 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
100.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3 -month LIBOR plus marjin 0,65% per
tahun, yang mana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%
of Credit Adjustment Spread, plus marjin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan Mizuho Bank, Ltd.
Singapore Branch sebagai lender. Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar
nihil (31 Desember 2025: 6.666.667 Dolar AS (nilai penuh)). Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya
atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Mei 2026 dan tidak
diperpanjang.

PT United Tractor Tbk.

Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja. Fasilitas pinjaman modal kerja
ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp300 miliar. Pada tanggal 30 Juni
2026, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp102 (31 Desember 2025: Rp172) dengan cicilan pembayaran pokok
pinjaman triwulan yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan. Fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar
Rp198 dan akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2027.

Informasi lainnya

Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman modal kerja
Pembatasan-pembatasan terdiri dari beberapa hal administratif dan pembatasan rasio Total Utang Konsolidasi
menjadi Kekayaan Bersih Berwujud Konsolidasi (DER) serta Piutang Layak Aman Bersih Pembayaran bunga dan
pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 30 Juni 2026, nilai tercatat pinjaman adalah Rp19.512 (31 Desember 2025: Rp18.882) yang
mencakup nilai nominal pinjaman, biaya provisi yang belum diamortisasi dan utang bunga.

SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN

Perseroan mempunyai utang atas penerbitan obligasi pada tanggal 30 Juni 2026 sebagai berikut:

                                                                                           (dalam miliaran Rupiah)
 Keterangan                                                                                       Nilai Nominal
 Rupiah:
 - Obligasi Berkelanjutan V                                                                                    7
 - Obligasi Berkelanjutan VI                                                                               6.747
 - Obligasi Berkelanjutan VII                                                                              4.031
 Total                                                                                                    10.785

 Dikurangi:
 Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi                                                                (16)
 Bersih                                                                                                   10.769
 Beban amortisasi biaya emisi obligasi                                                                         35

IMBALAN KERJA

Sejak 2021, Perseroan telah menghitung liabilitas imbalan pasca -kerja sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja
No. 11/2020 dan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak. Perseroan wajib memberikan imbalan pasca -kerja kepada karyawannya pada saat
meninggal, sakit berkepanjangan/cacat atau pada saat karyawan menyelesaikan masa kerjanya. Imbalan pasca-
kerja ini diberikan terutama berdasarkan masa kerja dan kompensasi karyawan pada saat pemutusan hubungan
kerja atau selesainya masa kerja.

Kewajiban imbalan kerja yang diakui di laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam miliaran Rupiah)
                                    Keterangan                                                     30 Juni 2026
 Pada awal periode                                                                                          245
 Biaya jasa kini                                                                                              61
 Biaya bunga                                                                                                   7
 Pindahan dari entitas lain                                                                                    1
 Jumlah yang dibebankan pada pendapatan komprehensif lainnya                                                 (7)
 Imbalan yang dibayarkan                                                                                    (13)
 Pada akhir periode                                                                                         294



                                                       25
Page 46
UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA
Kewajiban perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebesar Rp2.905 miliar. Perseroan akan mengalokasikan dana untuk pembayaran kewajiban tersebut yang
berasal dari hasil pendapatan pembiayaan konsumen / collection Perseroan. Keterangan mengenai kewajiban
perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagai berikut:
                                                                                           (dalam miliaran Rupiah)
                 Keterangan                                                                             Jumlah
 PT Bank Pan Indonesia Tbk                        Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                        696
 PT Bank Central Asia Tbk                         Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                         83
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                    Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                        283
 PT Bank Danamon Indonesia Tbk                    Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                         94
 Standard Chartered Bank                          Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                        250
 PT United Tractors Tbk                           Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                         20
 PT Bank Negara Indonesia Tbk                     Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                         83
 PT Bank Rakyat Indonesia Tbk                     Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                        150
 PT Bank SBI Indonesia Tbk                        Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                         25
 PT Bank Maspion Indonesia                        Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                         42
 Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.         Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                         26
 Bank of China Limited                            Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                         33
 China Citic Bank International                   Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                         69
 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya           Obligasi                                                  751
 Finance Tahap II Tahun 2023 Seri B
 Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya          Obligasi                                                   300
 Finance Tahap II Tahun 2025 Seri A
                                                                                           Jumlah          2.905
Atas utang yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 Bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan akan dilunasi
menggunakan kas internal Perseroan.
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO DAN BELUM DILUNASI
Seluruh liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini. Pada
tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan telah melunasi seluruh liabilitas yang telah jatuh tempo.
Tidak ada liabilitas yang telah jatuh tempo yang belum dilunasi oleh Perseroan.
 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2026 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA
 LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
 SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
 DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL
 EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN DAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS
 LAINNYA, KECUALI LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN
 YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM INFORMASI
 TAMBAHAN INI.
 MANAJEMEN PERSEROAN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN
 SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN, DENGAN
 INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH
 LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI.
 PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN DAN
 KONTINJENSI YANG MATERIAL SELAIN DARI YANG TELAH DINYATAKAN DAN DIUNGKAPKAN
 DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
 TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
 DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT
 BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
 TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
 TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
 PENDAFTARAN.
 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
 DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI
 DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN
 AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.




                                                       26
Page 47
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit) serta tahun yang
berakhir pada pada periode tanggal 31 Desember 2025 (diaudit), dan 2024 (diaudit) serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun -tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2025 (diaudit), dan 2024 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang
telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, yang tercantum dalam
informasi tambahan ini.

 Informasi Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam
 tabel di bawah ini diambil dari:
 i.    Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 202 6 dan 2025 serta untuk periode 6 (enam)
       bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu; dan
ii.    Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2025 dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
       (“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun -tahun yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota
       jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
       (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan
       No.00144/2.1457/AU.1/09/1997-1/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani o leh Ichsan
       Arifanto, CPA.

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                       (dalam miliaran Rupiah)
                                                               30 Juni               31 Desember
                      Keterangan
                                                                2026              2025                2024
 ASET
 Kas dan setara kas
 - Pihak ketiga                                                           565              467            903
 - Pihak berelasi                                                         163              231             47
 Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi
 penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.373
 (2025: Rp1.397; 2024: Rp1.693)
 - Pihak ketiga                                                      33.373             32.808         31.695
 - Pihak berelasi                                                         1                  2              2
 Piutang pembiayaan Murabahah - setelah dikurangi
 penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp8 (2025:
 Rp7; 2024: 18)
 - Pihak ketiga                                                           183              151            333
 Pembiayaan Musyarakah - setelah dikurangi penyisihan
 kerugian sebesar 88 (2025: Rp80;2024: Rp87)
 - Pihak ketiga                                                          2.134           1.880          1.626
 Investasi bersih dalam sewa pembiayaan - setelah
 dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar
 201 (2025: Rp212; 2024: Rp249)
 - Pihak ketiga                                                          4.868           4.954          4.565
 - Pihak berelasi                                                            1               2              4
 Tagihan pembiayaan anjak piutang - setelah dikurangi
 penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp3 (2025:
 Rp2; 2024: Rp5)
 - Pihak ketiga                                                            12               14             14
 - Pihak berelasi                                                          54               34             72
 Piutang lain-lain
 - Pihak ketiga                                                           476              687            636
 - Pihak berelasi                                                          11                8             47
 Beban dibayar dimuka
 - Pihak ketiga                                                            58               69             89
 - Pihak berelasi                                                          17                9              8
 Aset derivatif                                                           101               65            178
 Aset pajak tangguhan - bersih                                            242              236            276
 Investasi pada entitas asosiasi                                          418              411            378
 Aset tetap dan aset hak guna - setelah dikurangi
 akumulasi penyusutan sebesar Rp794 (2025: Rp763;                         241              237            256
 2024: Rp698)
 JUMLAH ASET                                                         42.918             42.265         41.129
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Utang penyalur kendaraan
 - Pihak ketiga                                                            11                2             10
 - Pihak berelasi                                                          74               15             68




                                                          27
Page 48
                                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                                                                   30 Juni                             31 Desember
                       Keterangan
                                                                    2026                            2025                2024
 Utang lain-lain
 - Pihak ketiga                                                                   216                        191            289
 - Pihak berelasi                                                                  90                         58             71
 Akrual
 - Pihak ketiga                                                                   236                        216            221
 Liabilitas pajak
 - Pajak penghasilan badan                                                        109                        145            232
 - Pajak lainnya                                                                    8                         36             39
 Liabilitas derivatif                                                               -                          7              2
 Pinjaman
 - Pihak ketiga                                                            19.332                         18.610         19.166
 - Pihak berelasi                                                             102                            172            221
 Surat berharga yang diterbitkan
 - Obligasi                                                                10.769                         11.234         10.219
 Imbalan kerja                                                                294                            245            253
 Jumlah Liabilitas                                                         31.241                         30.931         30.791
  EKUITAS
 Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham (Rupiah
 penuh)
 - Modal dasar 1.500.000.000 saham
 - Modal ditempatkan dan disetor penuh 950.439.958
                                                                                  950                        950            950
 saham
 Agio saham                                                                  1.987                         1.987          1.987
 Saldo laba
 - Telah ditentukan penggunaannya                                             190                            190            190
 - Belum ditentukan penggunaannya                                           8.536                          8.223          7.222
 Cadangan lindung nilai arus kas                                               14                           (16)           (11)
 Jumlah Ekuitas                                                            11.677                         11.334         10.338
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                             42.918                         42.265         41.129
*Unaudited

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                          (dalam miliaran Rupiah)
                                                                           30 Juni                          31 Desember
 Keterangan
                                                                    2026                2025             2025            2024
 PENDAPATAN
 Pembiayaan konsumen                                                   2.724             2.583              5.338          5.590
 Marjin Murabahah                                                         32                35                 62             95
 Sewa pembiayaan                                                         301               325                652            562
 Bagi hasil Musyarakah                                                   141               121                253            190
 Pembiayaan anjak piutang                                                  3                 3                  6              5
 Bunga bank                                                                8                 7                 15             15
 Lain-lain - bersih                                                      159               145                313            301
 Jumlah pendapatan - bersih                                            3.368             3.219              6.639          6.758
 BEBAN
 Beban bunga dan keuangan                                                  945             996              2.006          1.971
 Beban usaha                                                               698             660              1.379          1.334
 Beban pajak final                                                           2               2                  3              3
 Penyisihan kerugian penurunan nilai                                       482             351                748            998
 Penyisihan/(pemulihan) kerugian penurunan nilai piutang lain-
                                                                             35                12              22            (23)
 lain
 Jumlah beban                                                          2.162             2.021              4.158          4.283
 Laba sebelum bagian laba bersih entitas asosiasi dan
                                                                       1.206             1.198              2.481          2.475
 pajak penghasilan
 Bagian laba bersih entitas asosiasi                                      24                19                 44             28
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                        1.230             1.217              2.525          2.503
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                               (270)             (269)              (557)          (554)
 LABA BERSIH                                                             960               948              1.968          1.949
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Pengukuran kembali imbalan pasca-kerja                                      7              11                 22             (8)
 Pajak penghasilan terkait                                                 (2)             (3)                 (5)              2
                                                                             5               8                 17             (6)
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Cadangan lindung nilai arus kas                                            37              10                 (6)           (18)
 Bagian penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi                  1               -                   -              -
 Pajak penghasilan terkait                                                 (8)             (2)                   1              4
                                                                            30               8                 (5)           (14)




                                                              28
Page 49
                                                                                             (dalam miliaran Rupiah)
                                                                   30 Juni                     31 Desember
 Keterangan
                                                            2026             2025           2025            2024
 LABA/(RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN
                                                                    35              16            12            (20)
 SETELAH PAJAK
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
                                                                   995           964           1.980           1.929
 BERJALAN
 LABA PER SAHAM - DASAR DAN DILUSIAN (Rupiah
                                                               1.010             997           2.071           2.051
 penuh)
*Unaudited

LAPORAN ARUS KAS

                                                                                             (dalam miliaran Rupiah)
                                                                30 Juni                        31 Desember
                      Keterangan
                                                            2026*            2025*          2025            2024
 Arus kas dari aktivitas operasi
 Penerimaan kas dari pelanggan:
 -      Pembiayaan konsumen                                    22.553         19.619          38.952          38.014
 -      Sewa pembiayaan                                         2.644          2.377           5.533           4.871
 -      Bagi hasil Musyarakah                                     699            547           1.287             966
 -      Pembiayaan Murabahah                                      320            182             439           1.009
 -      Anjak piutang                                             163            150             247             299
 Sanksi keterlambatan pembayaran                                  143            124             284             247
 Penerimaan dari piutang yang telah dihapusbukukan                156            121             306             287
 Bunga bank                                                         7              6              15              12
 Lain-lain                                                          1              2               4               3
 Jumlah penerimaan kas                                         26.686         23.128          47.067          45.708
 Pengeluaran kas untuk:
 -      Pembayaran kepada penyalur kendaraan                  (20.419)       (18.143)        (35.816)       (35.153)
 -       Pembayaran porsi fasilitas pembiayaan bersama
                                                               (2.844)        (2.698)         (5.273)         (4.243)
 without recourse
 -      Premi asuransi                                           (981)          (843)         (1.855)        (1.957)
 -      Beban bunga dan keuangan                                 (890)          (961)         (1.950)        (1.856)
 -      Beban usaha                                              (705)          (680)         (1.300)        (1.261)
 Jumlah pengeluaran kas                                       (25.839)       (23.325)        (46.194)       (44.470)
 Pembayaran pajak penghasilan badan                              (317)          (373)           (608)          (526)
 Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk)
                                                                    530        (570)             265             712
 aktivitas operasi
 Arus kas dari aktivitas investasi
 Pembelian aset tetap                                               (35)         (21)            (44)            (62)
 Dividen yang diterima dari entitas asosiasi                          18           11              11              17
 Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
                                                                    (17)         (10)            (33)            (45)
 investasi
 Arus kas dari aktivitas pendanaan
 Penerimaan pinjaman                                            12.607         11.936          23.248         17.515
 Pembayaran pinjaman                                          (11.947)       (10.633)        (23.763)       (17.616)
 Pembayaran pokok surat berharga yang diterbitkan              (1.500)        (2.925)         (4.485)        (4.642)
 Penerimaan pokok surat berharga yang diterbitkan                1.031          2.500           5.500          5.100
 Biaya surat berharga yang Diterbitkan dan Pinjaman               (22)           (35)               -               -
 Pembayaran dividen                                              (652)          (652)           (984)          (964)
 Arus kas bersih yang (digunakan untuk)/ diperoleh dari
                                                                   (483)         191            (484)          (607)
 aktivitas pendanaan
 Kenaikan/(penurunan) bersih kas dan setara kas                      30        (389)            (252)             60
 Kas dan setara kas pada awal tahun                                 698          950              950            890
 Kas dan setara kas pada akhir tahun                                728          561              698            950
 Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas pada
 akhir tahun terdiri dari:
 Bank                                                               728          561             698             950
*Unaudited

RASIO KEUANGAN

                                                                               (dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
                                                                   30 Juni                      31 Desember
                    KETERANGAN
                                                           2026*             2025*          2025             2024
 PROFITABILITAS
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%)              36,52              37,81           38,03          37,04
 Laba Bersih / Pendapatan (%)                                 28,50              29,45           29,64          28,84
 Laba Bersih / Ekuitas (%)1)                                  16,44              17,80           17,36          18,85
 Laba Bersih / Jumlah Aset (%) 2)                              4,47               4,48            4,66           4,74



                                                      29
Page 50
                                                                                                       (dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                          30 Juni                       31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                                 2026*               2025*          2025             2024
 Pendapatan / Jumlah Aset (%)                                                       15,70                15,22           15,71         16,43
 RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
 Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap
                                                                                        0,71               0,72                0,71              0,72
 Jumlah Aset (x)
 Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3)                                               2,68               2,97                2,73              2,98
 Total Liabilitas Terhadap Aset (x)                                                    0,73               0,75                0,73              0,75
 Gearing Ratio (x)                                                                     2,59               2,85                2,65              2,86
 Current Ratio (%)                                                                    84,00              88,62               92,18             89,40
 Interest Coverage Ratio (%)                                                         242,98             231,29              236,71            236,40
 Debt Service Coverage Ratio (%)                                                      19,53              21,66               22,40             22,56
 RASIO ASET PRODUKTIF
 Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint
 Finance) 4) dibandingkan Piutang Pembiayaan Konsumen                                   0,35               0,50                0,30              0,49
 Bruto (Termasuk Joint Finance) 5) (%)
 RASIO PERTUMBUHAN
 Jumlah Pendapatan (%)                                                                  4,63             (5,35)              (1,76)              1,84
 Laba Bersih (%)                                                                        1,27               0,11                0,97              4,45
 Jumlah Aset (%)                                                                        1,55               2,86                2,76              3,21
 Jumlah Liabilitas (%)                                                                  1,00               2,81                0,45              1,03
 Jumlah Ekuitas (%)                                                                     3,03               3,02                9,63             10,30
*Unaudited
Keterangan:
 1) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2026 dan 2025, dibagi dengan total ekuitas
       berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
 2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2026 dan 2025, dibagi total aset berdasarkan SEOJK
      No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
 3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas terhadap ek uitas tidak melebihi
      10:1.
 4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari 90
      hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan yang tidak diaudit dan tidak direviu.
 5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi pembiayaan bersama without
      recourse.


RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                       Rasio Keuangan                                     Rasio yang dipersyaratkan                          30 Juni 2026
 Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas                                                 Maksimum 10:1                                    2,59x

Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.




                                                                         30
Page 51
V.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan
untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 tidak diaudit dan laporan keuangan Perseroan
pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang terdapat
di bagian lain informasi tambahan ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota
jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporannya yang diterbitkan dengan No.00144/2.1457/AU.1/09/1997-1/1/II/2026 tertanggal 20 Februari
2026 yang ditandatangani oleh Ichsan Arifanto, CPA.




                                                    31
Page 52
VI.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
        KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian
telah beberapa kali diubah dimana perubahan anggaran dasar Perseroan dan perubahan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal
29 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i)
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler tanggal 16 Desember 2021 dan (iii)
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 5120 dari BNRI No. 13 tanggal
14 Pebruari 2023 (“Akta No. 127/2021”), berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah
mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, telah
menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau
jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha
yang benar- benar dijalankan Perseroan saat ini adalah kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam
bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara
angsuran oleh konsumen.

Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S-3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang
Perubahan Status PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya
Finance.

2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dalam sebagaimana dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 64 tanggal 28 Februari 2014, dibuat
di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01. 10055 tanggal 11 Maret 2014; (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU.0020803.AH.01.09. TAHUN 2014 tanggal 11 Maret 2014; dan (iii) diumumkan dalam
Tambahan No. 5645/L dari BNRI No. 51 tanggal 27 Juni 2014 (“Akta No.64/2014”) juncto Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Astra Sedaya Finance No. 92 tanggal 20 Oktober
2014, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014;
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014; dan (iii)
diumumkan dalam Tambahan No. 7915/L dari BNRI No. 97 tanggal 5 Desember 2014 (“Akta No.92/2014)”

Selanjutnya, susunan pemegang saham Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan dimana perubahan
yang terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat
di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Akta No. 33/2018”), berdasarkan mana Surat Pernyataan Direksi pada
tanggal 25 Mei 2018, menyatakan, berdasarkan Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 31 dan Akta
Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 32 keduanya tertanggal 25 Mei 2018, dibuat oleh dan dihadapan
Aryanti Artisari, SH. Notaris di Jakarta Selatan, telah dijual saham PT Bank Permata Tbk dalam perseroan yang
berjumlah 237.609.990 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh)
saham kepada PT Astra International Tbk dan PT Sedaya Multi Investama, dengan rincian sebagai berikut:
a. sebanyak 178.207.492 (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh dua)
     saham terjual kepada PT Astra International Tbk dan
b. sebanyak 59.402.498 (lima puluh sembilan juta empat ratus dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan)
     saham telah terjual kepada PT Sedaya Multi Investama.




                                                      32
Page 53
Dengan demikian susunan pemegang saham yang baru menjadi sebagai berikut :
a. PT. Astra International Tbk, sebanyak 445.518.730 ( empat ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan
   belas ribu tujuh ratus tiga puluh) saham, dengan nominal Rp445.518.730.000,- ( empat ratus empat puluh
   lima miliar lima ratus delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh Rupiah ).
b. PT. Garda Era Sedaya, sebanyak 267.311.238 (dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sebelas ribu dua
   ratus tiga puluh delapan) saham, dengan nominal Rp267.311.238.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar
   tiga ratus sebelas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu Rupiah).
c. PT. Sedaya Multi Investama, sebanyak 237.609.990 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu
   sembilan ratus sembilan puluh) saham, dengan nominal Rp237.609.990.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar
   enam ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu Rupiah)

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
                                                                                                   Persentase
                     Keterangan                                             Jumlah Nilai
                                                       Jumlah Saham                                   (%)
                                                                           Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                             1.500.000.000    1.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  PT Astra International Tbk                                445.518.730        445.518.730.000           46,87
  PT Garda Era Sedaya                                       267.311.238        267.311.238.000           28,13
  PT Sedaya Multi Investama                                 237.609.990        237.609.990.000           25,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 950.439.958        950.439.958.000          100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                549.560.042        549.560.042.000

3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pengurusan dan pengawasan Perseroan berdasarkan:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Sedaya Finance No. 69 tanggal 31 Maret 2026, dibuat dihadapan
    Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta
    dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal
    Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
    Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0246997 tanggal 22 April 2026
    dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095027.AH.01.11 Tahun 2026 tanggal 22 April 2026,
    (“Akta No. 69/2026”) berdasarkan RUPS Tahunan tanggal 12 Maret 2026, telah menyetujui, pengangkatan
    anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan juncto

(ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 102 tanggal 25 Juni 2026,
     dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan
     diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat
     Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0370003 tanggal 1 Juli
     2026 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0147728.AH.01.11 Tahun 2026 tanggal 1 Juli
     2026, (“Akta No. 102/2026”) berdasarkan keputusan sirkuler para pemegang saham pada tanggal 15 Juni
     2026, telah menyetujui dan menegaskan kembali pengangkatan Bapak Siswadi sebagai Presiden Komisaris
     Perseroan yang mana Bapak Siswadi telah memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK..

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

 Jabatan                               Nama                                              Masa Jabatan
 Presiden Komisaris                    Siswadi                                           Tahun 2028
 Komisaris Independen                  Leonard W.S. Siregar                              Tahun 2028
 Komisaris Independen                  Aridono Sukmanto                                  Tahun 2028
 Komisaris                             Gidion Hasan                                      Tahun 2028

Direksi

 Jabatan                               Nama                                              Masa Jabatan
 Presiden Direktur                     Hendry Christian W                                Tahun 2028
 Direktur                              Tan Chian Hok                                     Tahun 2028
 Direktur                              Selly Meilania                                    Tahun 2028
 Direktur                              Dharmawan Phie                                    Tahun 2028
 Direktur                              Devy Santoso Jayadi                               Tahun 2028




                                                       33
Page 54
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2028, kecuali untuk
Bapak Siswadi (Presiden Komisaris), dimana tugas dan wewenang mereka efektif terhitung sejak tanggal 4 Mei
2026, yaitu tanggal diperolehnya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2028.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah: (i) memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik; dan (ii) lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4)
POJK No. 27/2016.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi ketentuan mengenai
rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal
30 Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya ("POJK No. 48/2024").

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan menyatakan:
•  Tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
   saham Perseroan.
•  Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
   Penawaran Umum Efek bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek.
•  Tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan
   tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
•  Tidak terdapat informasi mengenai perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan
   anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan
   dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Komite Audit

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015,
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan No. 04/CIR-BOC/Komite Audit/ASF/III/2026Tanggal 29 April 2026 yang berlaku efektif sejak
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2026, sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2028. Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk komite
audit yang terdiri dari:

Ketua                     : Leonard W.S. Siregar
Anggota                   : YME. Adi Sepiarso
Anggota                   : Gede Harja Wasistha

Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai perubahan anggota Komite Audit:

                             Leonard W.S. Siregar

                             Ketua Komite Audit

                             Warga Negara Indonesia, 63 tahun.

                             Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2026. Meraih
                             gelar Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 1987.

                             Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:

                               2023 – sekarang          :   Komisaris Independen PT Astra Sedaya Finance
                               2022 – sekarang          :   Anggota Komite Pemantau Risiko PT Asuransi
                                                            Astra Buana
                               2014 – 2021              :   Direktur PT Asuransi Astra Buana
                               2008 – 2014              :   Presiden Direktur PT Samadista Karya
                               2010 – 2014              :   Finance & Accounting Division Head PT Asuransi
                                                            Astra Buana




                                                     34
Page 55
                            YME. Adi Sepiarso

                            Anggota Komite Audit

                            Warga Negara Indonesia, 62 tahun.

                            Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2026. Meraih
                            gelar Ekonomi dari Universitas Diponegoro pada tahun 1989.

                            Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:

                             2025 – sekarang         :   Director PT Astra Multi Finance
                             2020 – 2024             :   Director of Compliance & Risk
                                                         Management Officer
                             2016 – 2020             :   Chief of Astra Financial
                                                         Conglomerat
                             2015 – 2016             :   Head of Integrated Risk,
                                                         Governance, Compliance & Internal
                                                         Audit PT Sedaya Multi Investama
                             2013 – 2015             :   Head of Organization & Business
                                                         Development Division PT Toyota Astra Financial
                                                         Services


                            Gede Harja Wasistha

                            Anggota Komite Audit

                            Warga Negara Indonesia, 55 tahun.

                            Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2026. Meraih
                            gelar Doktor Keuangan dari Universitas Indonesia pada tahun 2006.

                            Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:

                             2026 – sekarang         :   Audit Committee, PT. Link Net Tbk
                             2025 – 2026             :   Audit Committee and Risk Monitoring Committee,
                                                         PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance
                             2018 – sekarang         :   Audit Committee and Risk Monitoring Committee,
                                                         PT. Asuransi Astra Buana
                             2008 – sekarang         :   Consultant and Lecturer, Center of Accounting
                                                         Development Program         (PPA) Faculty of
                                                         Economics, University of Indonesia
                             2000 – sekarang         :   Lecturer of Accounting Department, Faculty of
                                                         Economics and Business, University of Indonesia
                                                         for Accounting, Corporate Finance, Investment,
                                                         and Management Science

Komite Pemantau Risiko

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan POJK 48 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 Tata Kelola yang
Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya, berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Astra Sedaya Finance No. 05/CIR-
BOC/Komite Pemantau Risiko/ASF/III/2026 tanggal 29 April 2029 yang berlaku efektif sejak penutupan RUPS
Tahunan Perseroan tahun 2026, sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2028. Dewan
Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Pemantau Risiko yang terdiri dari:

Ketua           : Aridono Sukmanto
Anggota         : YME. Adi Sepiarso
Anggota         : Gede Harja Wasistha

Riwayat singkat mengenai perubahan anggota Komite Pemantau Risiko telah tercantum pada Informasi Tambahan
halaman 35 bagian riwayat singkat mengenai perubahan anggota Komite Audit.




                                                   35
Page 56
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini terdapat perubahan dan/atau penambahan atas perjanjian-
perjanjian kredit dan perjanjian kerjasama pembiayaan, sebagai berikut:

Perjanjian-perjanjian Kredit:

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan dan/atau penambahan atas fasilitas-
fasilitas kredit yang diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                                               Jumlah Liabilitas
 No.     Keterangan           No.Perjanjian            Kreditur         Jangka Waktu          Suku Bunga           Terutang
                                                                                                               Per 30 Juni 2026
1.     Pinjaman           Akta            Perjanjian PT Bank Central 24 Desember 2026 ditentukan          pada Rp1.050 miliar
       Berjangka          Fasilitas/Facility          Asia Tbk (“BCA”)                       saat penarikan
       Money Market 1 Agreement Deed No. 52
       (“Fasilitas        tanggal 16 November
       PBMM1”),           2000, dibuat di hadapan
       dengan jumlah Linda Herawati, S.H.,
       pokok setinggi- Notaris di Jakarta juncto
       tingginya          Perjanjian Perubahan
       sebesar            dan           Pernyataan
       Rp1.200 miliar. Kembali Atas Perjanjian
                          Kredit No. 422/Add-
       Fasiitas Kredit KCK/2019 tanggal 2
       Multi,    dengan Desember 2019, dibuat
       jumlah      pokok di      bawah       tangan,
       setinggi-          selanjutnya, mengalami
       tingginya          perubahan          terakhir
       sebesar            berdasarkan Perubahan
       Rp1.120 miliar Dua Puluh Tiga tanggal
       yang terdiri dari 22 Juni 2026 dibuat di
       Pinjaman           bawah tangan
       Berjangka
       Money Market 2
       (“Fasilitas
       PBMM 2”) dan
       Fasilitas Forex
       Line (Tod, Tom,
       Spot, Forward
       dan       CCIRS)
       dengan sublimit
       maksimal
       sebesar
       USD280        juta
       (multicurrency)
2.     Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Kredit BCA                     -Fasilitas     Kredit Fasilitas     Kredit -Fasilitas   Kredit
       Lokal (Rekening No. 27 tanggal 19 Maret                         Lokal      (Rekening Lokal      (Rekening Lokal: nihil (belum
       Koran),            2003, dibuat di hadapan                      Koran):        batas Koran):         8,50 dilakukan
       maksimal           Linda Herawati, S.H.,                        waktu penggunaan %/tahun;                  penarikan)
       sebesar Rp75 Notaris          di      Jakarta,                  dan/atau penarikan
       miliar;            selanjutnya, mengalami                       atas fasilitas ini -Suku           bunga -Installment
                          perubahan          terakhir                  sampai dengan 24 Installment Loan 6 Loan 6:
       Fasilitas          berdasarkan Perubahan                        Desember 2026         dan 7: sebesar Rp17 miliar
       Installment Loan Ketiga Puluh Empat                                                   5.65%              -
       6,      maksimal tanggal 22 Juni 2026                           -Installment Loan 7.34%/tahun              -Installment Loan
       sebesar            dibuat di bawah tangan                       6,      Berdasarkan                        7:
       Rp1.500 miliar;                                                 Perubahan ke-34 -Suku              bunga Rp192 miliar
                                                                       batas          waktu Installment Loan 8,
       Fasilitas                                                       penggunaan            dan 9: ditentukan -Installment Loan
       Installment Loan                                                dan/atau penarikan pada              saat 8:
       7,      maksimal                                                atas fasilitas ini penarikan.              Rp137 miliar;
       sebesar                                                         telah berakhir
       Rp1.500 miliar;                                                                                            -Installment Loan
                                                                       -Installment Loan                          9:
       Fasilitas                                                       7,      berdasarkan                        nihil       (belum
       Installment Loan                                                Perubahan ke-34                            dilakukan
       8,      maksimal                                                batas          waktu                       penarikan)
       sebesar                                                         penggunaan
       Rp1.500 miliar;                                                 dan/atau penarikan
       dan                                                             atas fasilitas ini
                                                                       telah berakhir;
       Fasilitas
       Installment Loan



                                                                  36
Page 57
                                                                                                           Jumlah Liabilitas
No.    Keterangan           No.Perjanjian           Kreditur          Jangka Waktu        Suku Bunga           Terutang
                                                                                                           Per 30 Juni 2026
      9,    maksimal                                                Installment Loan 8,
      sebesar                                                       batas        waktu
      Rp1.500 miliar;                                               penarikan dan/atau
                                                                    penggunaan
                                                                    berakhir      pada
                                                                    tanggal         20
                                                                    Desember 2026;
                                                                    dan

                                                                     -Installment Loan
                                                                     9, batas waktu
                                                                     penarikan dan/atau
                                                                     penggunaan
                                                                     fasilitas  berakhir
                                                                     pada tanggal 26
                                                                     Februari 2027
3.    Fasilitas kredit Akta Perjanjian Fasilitas PT Bank PAN 22 Juli 2030                7,95% per tahun     Rp1.500 miliar
      Pinjaman Tetap Kredit No. 89 tanggal 22 Indonesia         Tbk
      13,       sebesar Juli 2026, dibuat di (“Bank Panin”)
      Rp1.500 miliar hadapan                 Esther
                         Pascalia Ery Jovina,
                         S.H., M.Kn., Notaris di
                         Jakarta
4.    Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Kredit PT Bank CIMB 30 Juni 2027                  6,15% - 6,25% per Rp1.466 miliar
      (revolving         No. 72 tanggal 30 Niaga Tbk                                     tahun
      facility) sebesar November 2012, dibuat
      Rp1.500 miliar di        hadapan        Linda
      setara      dalam Herawati, S.H., Notaris
      mata         uang di Jakarta, selanjutnya,
      Dollar Amerika mengalami perubahan
      Serikat            terakhir      berdasarkan
                         Perubahan Ke-15 (lima
                         belas) tanggal 21 Juli
                         2026, dibuat di bawah
                         tangan
5.    Fasilitas kredit Surat Bank Mandiri No. PT Bank Mandiri 7 Agustus 2030             8,00% - 8,25% per nihil        (belum
      modal        kerja CBG.CB1/SPPK.300/20 (Persero)          Tbk                      tahun               dilakukan
      sebesar            26 tanggal 3 Juli 2026 (“Bank Mandiri”)                                             penarikan)
      Rp2.000 miliar yang dikeluarkan dan
                         ditandatangani         oleh
                         Vice             President
                         Corporate Banking 1
                         Group Bank Mandiri
                         serta telah disetujui oleh
                         Perseroan dengan turut
                         ditandatangani oleh 2
                         (dua)              Direktur
                         Perseroan
6.    Fasilitas          Perjanjian Kredit No. PT Bank ANZ 30 Juni 2027                  Cost of Fund + nihil           (belum
      kredit/pinjaman 792/FA/ANZ/NEW/XI/20 Indonesia                                     Margin              dilakukan
      uncommitted        21 tanggal 9 November                                                               penarikan)
      revolving          2021, dibuat di bawah
      sebesar US$20 tangan,             selanjutnya
      juta atau setara mengalami perubahan
      dalam        mata terakhir       berdasarkan
      uang Rupiah        Perubahan Kelima atas
                         Perjanjian Fasilitas No.
                         264/FA/ANZ/AMD/VI/20
                         26 tanggal 30 Juni 2026,
                         dibuat di bawah tangan
7.    fasilitas kredit Akta              Perjanjian PT Bank National 22 Juni 2027        ditentukan     pada nihil      (belum
      uncomitted         Pemberian         Fasilitas Nobu, Tbk                           saat penarikan      dilakukan
      money market Money Market No. 48                                                                       penarikan)
      line (revolving) tanggal 21 Juni 2021,
      sebesar Rp200 dibuat          di     hadapan
      miliar             Edison Jingga, S.H.,
                         M.H., Notaris di Jakarta,
                         selanjutnya mengalami
                         perubahan berdasarkan
                         terakhir      berdasarkan
                         Surat Bank Nobu No.
                         0488/EXT/CL/KP/VI/20



                                                               37
Page 58
                                                                                                             Jumlah Liabilitas
No.    Keterangan           No.Perjanjian            Kreditur        Jangka Waktu          Suku Bunga            Terutang
                                                                                                             Per 30 Juni 2026
                         26 tanggal 17 Juni 2026,
                         Perihal:    Persetujuan
                         Pemberian       Fasilitas
                         Kredit yang dikeluarkan
                         dan ditandatangani oleh
                         Commercial      Lending
                         Division    Head     dan
                         Relationship Manager
                         Bank Nobu
8.    Fasilitas          Perjanjian      Fasilitas PT Bank Mizuho 22 Mei 2027              ditentukan     pada Rp750 miliar
      pinjaman           Pinjaman       Berulang Indonesia                                 saat penarikan
      uncommitted        Uncommitted          No.
      revolving          867/LN/MZH/0825
      sebesar            tanggal 8 Agustus 2025
      Rp1.000 miliar dibuat di bawah tangan
                         yang telah mengalami
                         perubahan berdasarkan
                         Amendment            No.
                         441/AMD/MZH/0526
                         tanggal 22 Mei 2026,
                         dibuat di bawah tangan
9.    Fasilitas          US$30,000,000              Sumitomo Mitsui 31 Maret 2027          suku         bunga nihil       (belum
      kredit/pinjaman Revolving            Facility Trust       Bank,                      mengambang        3 dilakukan
      uncommitted        Agreement tanggal 29 Limited Cabang                               bulan LIBOR + penarikan)
      revolving          Maret 2018, dibuat di Singapura                                   0,82%/tahun
      sebesar US$30 bawah                 tangan,
      juta               selanjutnya mengalami
                         perubahan        terakhir
                         berdasarkan Perjanjian
                         Perubahan tanggal 31
                         Maret 2026, dibuat di
                         bawah tangan
10.   Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Kredit PT Bank BRI 11 Desember 2028 6,25%/tahun                         Rp500 miliar
      Modal       Kerja Modal Kerja Withdrawal (Persero) Tbk
      W/A       kepada Approval (KMK W/A)
      Perseroan          No. 28 tanggal 11
      maksimal           Desember 2024, dibuat
      sebesar            di     hadapan     Ester
      Rp1.000 miliar Pascalia Ery Jovina,
                         S.H., M.Kn., Notaris di
                         Jakarta
11.   Fasilitas          US$165,000,000 Term 1. Perseroan -Jangka                   Waktu 3M Term Sofr+0.70 US$42,500,000
      pinjaman           Facility                         (“Debitur”); Ketersediaan/Pena
      berjangka          Agreement/Perjanjian       2. China           rikan: 18 bulan
      dengan       total Fasilitas     Berjangka         CITIC Bank sejak tanggal surat
      komitmen           tanggal 3 Juni 2025             Internation amandement, yaitu
      sebesar            dibuat di bawah tangan,         al Limited, akan jatuh pada
      US$165 juta        selanjutnya mengalami           Bank       of tanggal 7 Februari
                         perubahan berdasarkan           China         2028..
                         Amendment          Letter       (Hong
                         tanggal 7 Agustus 2026,         Kong)         -Tanggal
                         dibuat di bawah tangan          Limited,      Pengakhiran:     36
                                                         Industrial    (tiga puluh enam)
                                                         and           Bulan         sejak
                                                         Commercia Tanggal Penarikan
                                                         l Bank Of dari          Pinjaman
                                                         China         terkait.
                                                         (Asia)
                                                         Limited
                                                         dan China
                                                         Constructio
                                                         n      Bank
                                                         (Asia)
                                                         Corporatio
                                                         n Limited
                                                         ("Mandated
                                                         Lead
                                                         Arranger");
                                                    3. China
                                                         CITIC Bank
                                                         Internation
                                                         al Limited,



                                                                38
Page 59
                                                                                                    Jumlah Liabilitas
No.    Keterangan          No.Perjanjian           Kreditur        Jangka Waktu        Suku Bunga       Terutang
                                                                                                    Per 30 Juni 2026
                                                    Cabang
                                                    Singapura;
                                                    Bank       of
                                                    China
                                                    (Hong
                                                    Kong)
                                                    Limited;
                                                    Industrial
                                                    and
                                                    Commercia
                                                    l Bank Of
                                                    China
                                                    (Asia)
                                                    Limited;
                                                    China
                                                    Constructio
                                                    n      Bank
                                                    (Asia)
                                                    Corporatio
                                                    n Limited
                                                    (selanjutny
                                                    a disebut
                                                    “Para
                                                    Kreditur/Kr
                                                    editur”);
                                                    dan
                                                 4. China CITIC
                                                    Bank
                                                    International
                                                    Limited,
                                                    Cabang
                                                    Singapura
                                                    (“Agen”);
12.   Fasilitas Fixed Perjanjian      Fasilitas PT          Bank -Periode             5,50%/tahun   nihil      (belum
      Loan      Sliding tanggal 11 Maret 2026, Maspion            Ketersediaan:                     dilakukan
      sebesar Rp500 dibuat di bawah tangan Indonesia Tbk          selama 12 (dua                    penarikan)
      miliar                                                      belas)       bulan
                                                                  terhitung     sejak
                                                                  tanggal 11 Maret
                                                                  2026
                                                                  (penandatanganan
                                                                  ini).
                                                                  Tanggal
                                                                  Pengakhiran:     36
                                                                  (tiga puluh enam)
                                                                  bulan      setelah
                                                                  tanggal penarikan
                                                                  terakhir
13.   Fasilitas Term Term              Facility Bank of China 12 (dua belas) 5,99%/tahun            Rp1.500 miliar
      Loan sebesar Agreement tanggal 5 (Hong               Kong) bulan sejak setiap
      Rp1.500 miliar Juni 2026, dibuat di Limited Cabang tanggal penarikan
                        bawah tangan            Jakarta           terakhir




                                                              39
Page 60
Perjanjian kerjasama pembiayaan:

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan/penambahan atas perjanjian kerjasama
pembiayaan adalah sebagai berikut:

A.    Perjanjian Dalam Rangka Kerjasama Pembiayaan Bersama Antara Perseroan Dan PT Bank Permata
      Tbk (“Bank Permata”)

      Perseroan dan Bank Permata telah mengadakan kerjasama pembiayaan bersama berdasarkan Perjanjian
      Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit Secara Bersama No. JF/17/3188/TR/RB tanggal 28 Desember 2017,
      dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Addendum Perjanjian
      Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit Secara Bersama No. JF/25/002/Amend/RB tanggal 11 November
      2025, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Permata”).

      Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Permata, Perseroan dan Bank Permata mengadakan kerjasama
      dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan bersama kepada konsumen berupa pembiayaan kendaraan
      (consumer financing), dimana Bank Permata memberikan kuasa kepada Perseroan/Manajer dalam
      berhubungan dengan konsumen. Dalam kerjasama pembiayaan bersama ini, Bank Permata bersedia untuk
      menyediakan pembiayaan setinggi-tingginya sebesar Rp7.900.000.000.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus
      miliar Rupiah) . Jangka Waktu Kerjasama ini tidak ditentukan batas waktunya, namun apabila dikehendaki
      masing-masing pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan melakukan pemberitahuan secara
      tertulis terlebih dahulu kepada pihak lainnya dalam jangka waktu 90 hari kalender sebelum tanggal
      pengakhiran menjadi efektif.

      Selama berlangsungnya Perjanjian ini, Perseroan dan Bank Permata setuju untuk memberikan fasilitas
      pembiayaan secara bersama kepada konsumen berdasarkan struktur pembiayaan dengan ketentuan
      sebagai berikut:
      (i)   Porsi pembiayaan Perseroan minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pembiayaan kepada
            setiap konsumen;
      (ii)  Bank Permata akan membiayai sebesar total pinjaman yang dibutuhkan per konsumen dikurangi
            porsi pembiayaan Perseroan, dengan maksimal porsi pembiayaan Bank Permata sebesar 90%
            (sembilan puluh persen).

      Selanjutnya, setiap kendaraan bermotor yang dibiayai menjadi jaminan secara paripassu kepada Bank
      Permata dan Perseroan untuk jaminan pelunasan kewajiban pembayaran konsumen sesuai dengan
      komposisi pembiayaan Para Pihak.

      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Bank Permata
      tersebut di atas masih tetap berlaku dan mengikat bagi Perseroan dan Bank Permata, Perseroan dan Bank
      Permata tersebut tetap tunduk kepada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Bank
      Permata.

B.    Perjanjian Dalam Rangka Kerjasama Pembiayaan Bersama Antara Perseroan dan PT Bank CIMB
      Niaga Tbk (“Bank Niaga”)

      Perseroan dan Bank Niaga telah mengadakan kerjasama pembiayaan bersama berdasarkan Perjanjian
      Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama No. 6335/PKS/JF/XI/2016 tanggal
      30 November 2016, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan
      Addendum VIII terhadap Perubahan Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan
      Bersama No. 6335/PKS/JF/XI/2016 tanggal 3 Juni 2025, dibuat di bawah tangan juncto Surat Bank Niaga
      No. 1460/AUTO/INDIRECT/VI/2026, Perihal: Perpanjangan Sementara Perjanjian Kerjasama Joint
      Financing Antara PT Astra Sedaya Finance dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk (selanjutnya disebut
      “Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Niaga”).

      Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Niaga, Perseroan dan Bank Niaga mengadakan
      kerjasama dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan bersama kepada konsumen berupa pembiayaan
      kendaraan (consumer financing) khususnya dalam bentuk penyediaan dana guna pembelian kendaraan
      bermotor (mobil baru atau bekas) bagi konsumen. Dalam perjanjian kerjasama pembiayaan ini Bank Niaga
      memberikan kuasa kepada Perseroan dan diwakili oleh Perseroan dan/atau manajer fasilitas dan/atau
      manajer jaminan dalam berhubungan dengan konsumen. Bank Niaga dari waktu ke waktu selama
      berlangsungnya Perjanjian ini, akan memberikan fasilitas pembiayaan bersama kepada konsumen melalui
      Perseroan, selaku kuasa Bank Niaga, dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp5.000.000.000.000,-
      (lima triliun lima Rupiah) yang bersifat revolving.




                                                    40
Page 61
     Jangka Waktu Perjanjian ini sampai dengan tanggal 30 September 2026. Hak dan kewajiban Para Pihak
     berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Niaga ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh
     kewajiban pembayaran Debitur/konsumen berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen telah berakhir
     secara hukum dan telah diselesaikan, dengan cara (i) pelunasan oleh Debitur; atau (ii) penjualan Objek
     Pembiayaan (baik hasil penjualan memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau (iii) pencairan klaim
     asuransi atas Objek Pembiayaan (baik nilai pencairan kalim memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau
     (iv) telah Hapus Buku kecuali terdapat pembayaran dari Debitur/Konsumen dikemudian hari.

     Selama berlangsungnya Perjanjian ini, Perseroan dan Bank Niaga setuju untuk memberikan fasilitas
     pembiayaan secara bersama kepada konsumen berdasarkan struktur pembiayaan dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     (i)   Porsi Pembiayaan Perseroan minimal sebesar 10% dari total pembiayaan kepada setiap konsumen;
     (ii)  Jumlah porsi pembiayaan Bank Niaga adalah jumlah fasilitas pembiayaan bersama kepada
           konsumen dikurangi porsi pembiayaan Perseroan atau maksimal sebesar 90% (sembilan puluh
           persen) dari jumlah fasilitas pembiayaan bersama.

     Selanjutnya, setiap kendaraan bermotor yang dibiayai melalui fasilitas pembiayaan ini akan diikat sebagai
     jaminan bagi Perseroan secara fidusia.

C.   Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Bersama (Joint Financing) Antara Perseroan Dengan PT Bank
     Saqu Indonesia (d/h PT Bank Jasa Jakarta) (“Bank Saqu”)

     Perseroan dan Bank Saqu telah membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama pembiayaan bersama
     berdasarkan     Perjanjian  Kerjasama     Pemberian    Fasilitas   Pembiayaan     Secara    Bersama
     No. 138/BJJ/VIII/2023/PKS/FIN tanggal 11 Agustus 2023, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami
     perubahan terakhir berdasarkan Addendum Kedua Perjanjian Kerja Sama Pemberian Fasilitas Pembiayaan
     Secara Bersama No: 112/DB-IF/XI/2025 tanggal 13 November 2025, dibuat di bawah tangan juncto
     Addendum Ketiga Perjanjian Kerja Sama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara Bersama No: 036/RB-
     IF/XI/2026 tanggal 21 Mei 2026, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama
     Pembiayaan Bank Saqu”).

     Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Bank Saqu, Bank Saqu dan Perseroan secara bersama-
     sama memberikan Fasilitas Pembiayaan berupa pembiayaan untuk pembelian kendaraan roda dua, roda
     empat atau lebihkepada Debitur yang berdasarkan analisa Perseroan layak mendapatkan Fasilitas
     Pembiayaan. Bank Saqu tidak berhubungan langsung dengan Debitur/Konsumen, akan tetapi melalui atau
     dikuasakan kepada Perseroan dan Manajer, sehingga dengan demikian dalam rangka kerja sama ini, setiap
     hubungan dengan Debitur baik secara lisan maupun tertulis, kedudukan Bank Saqu diwakili oleh Perseroan
     dan Manajer. Bank Saqu bersedia menyediakan total dana Porsi Pembiayaan Bank Saqu secara Revolving
     Basis untuk limit kerja sama Pembiayaan Bersama dan Pengambilalihan Porsi Pembiayaan secara
     bersama-sama tidak melebihi Rp2.700.000.000.000,- (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah).

     -Porsi Pembiayaan:
     a.     Porsi Pembiayaan Bersama untuk Perseroan adalah maksimal 10% dari total jumlah pembiayaan
            kepada Debitur/Konsumen;
     b.     Porsi Pembiayaan Bersama untuk Bank Saqu adalah maksimal 90% dari jumlah pembiayaan
            kepada Debitur/Konsumen.

     Kerja sama berdasarkan Perjanjian berlaku sejak tanggal Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak
     untuk jangka waktu yang tidak ditentukan batas waktunya dengan ketentuan masing-masing Pihak akan
     melakukan evaluasi atas realisasi kerja sama ini sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali sejak
     tanggal efektif Perjanjian ini. Apabila dikehendaki, Para Pihak masing-masing atas pertimbangannya sendiri
     berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut:
     1.     Pihak yang bermaksud mengakhiri Perjanjian wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada
            Pihak lainnya dengan mencantumkan tanggal efektif pengakhiran Perjanjian yang diinginkan;
     2.     surat pemberitahuan tersebut di atas wajib telah diterima oleh Pihak yang lainnya paling lambat 90
            (Sembilan puluh) hari sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian dimaksud.

     Jika Perjanjian ini berakhir atau diakhiri, seluruh hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini
     tetap herlaku dan mengikat hingga seluruh Kewajiban Debitur/Konsumen berdasarkan Perjanjian
     Pembiayaan telah lunas dan/atau berakhir.

     Selanjutnya, setiap kendaraan bermotor yang dibiayai melalui fasilitas pembiayaan ini akan diikat sebagai
     jaminan bagi Perseroan secara fidusia.




                                                     41
Page 62
     D.    Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Bersama (Joint Financing) Antara Perseroan Dengan PT Bank
           SMBC Indonesia Tbk (“SMBCI”)

           Perseroan dan SMBCI telah membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama pembiayaan bersama
           berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan Bersama No.PKS.007/BOMRLB/RLBMJ/III/2025
           tanggal 24 Maret 2025, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama Pembiayaan
           SMBCI”).

           Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan SMBCI, SMBCI dan Perseroan secara bersama-sama
           memberikan Fasilitas Pembiayaan berupa pembiayaan untuk pembelian kendaraan roda dua, roda empat
           atau lebih kepada Debitur/Konsumen yang berdasarkan analisa Perseroan layak mendapatkan Fasilitas
           Pembiayaan. SMBCI tidak berhubungan langsung dengan Debitur/Konsumen, akan tetapi melalui atau
           dikuasakan kepada Perseroan dan Manajer, sehingga dengan demikian dalam rangka kerja sama ini, setiap
           hubungan dengan Debitur baik secara lisan maupun tertulis, kedudukan SMBCI diwakili oleh Perseroan
           dan Manajer. SMBCI bersedia menyediakan total dana Porsi Pembiayaan Bank/SMBCI secara Revolving
           Basis untuk limit kerja sama Pembiayaan Bersama dan Pengambilalihan Porsi Pembiayaan secara
           bersama-sama tidak melebihi Rp500.000.000.000,- (llima ratus miliar Rupiah).

           -Porsi Pembiayaan:
           a.     Porsi Pembiayaan Bersama untuk Perseroan adalah maksimal 10% dari jumlah pembiayaan kepada
                  Debitur/Konsumen;
           b.     Porsi Pembiayaan Bersama untuk SMBCI adalah maksimal 90% dari jumlah pembiayaan kepada
                  Debitur/Konsumen.

           Kerjasama berdasarkan Perjanjian ini berlaku sejak tanggal Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak
           untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan ketentuan masing-masing Pihak akan melakukan evaluasi atas
           realisasi kerja sama ini sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali sejak tanggal efektif Perjanjian ini.
           Apabila dikehendaki, Para Pihak masing-masing atas pertimbangannya sendiri berhak untuk mengakhiri
           Perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut:
           1.     Pihak yang bermaksud mengakhiri Perjanjian wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada
                  Pihak lainnya dengan mencantumkan tanggal efektif pengakhiran Perjanjian yang diinginkan;
           2.     surat pemberitahuan tersebut di atas wajib telah diterima oleh Pihak yang lainnya paling lambat 90
                  (Sembilan puluh) hari sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian dimaksud.

           Jika Perjanjian ini berakhir atau diakhiri, seluruh hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini
           tetap herlaku dan mengikat hingga seluruh Kewajiban Debitur/Konsumen berdasarkan Perjanjian
           Pembiayaan telah lunas dan/atau berakhir.

           Selanjutnya, setiap kendaraan bermotor yang dibiayai melalui fasilitas pembiayaan ini akan diikat sebagai
           jaminan bagi Perseroan secara fidusia.


     5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP

     Kantor Pusat Perseroan, menyewa bangunan di Jl. T.B. Simatupang Kav. 90. Jakarta, dengan cara menyewa
     bangunan.

     Bidang Tanah dan Bangunan

     Aset tetap Perseroan dibawah ini keseluruhannya dimanfaatkan sebagai Kantor Cabang. sebagaimana disebutkan
     dalam tabel (Lokasi dan Penggunaan) dibawah ini. Perseroan memiliki 18 (delapan belas) bidang tanah dan
     bangunan sebagaimana tersebut dalam tabel dibawah ini:


                                                                             Penggunaan Pembayaran
                         Tanggal        Tanggal                      Luas
N o.       No. SHGB                                    Lokasi                Tanah   dan PBB Tahun
                         Penerbitan     Berakhir                     (M2)                                   IMB/PBG/SLF
                                                                             Bangunan     2026 (Rp)

                                                  Wilayah Jabodetabek
                                                        Jl. RS.                  untuk                            SLF
                                                      Fatmawati                 Kantor                     No.37/C.39b/31
          697/Gandaria
1.                        08-11-2011   07-11-2031     No.9, Kel.    518         Cabang                     .74.09.1005.24.
            Selatan
                                                      Gandaria                  Jakarta                            K-
                                                       Selatan.                Fatmawati    435.400.356    1.b/2/TM.15.37/
                                                                                                                e/2023
                                                       Jl. RS.                   untuk
          503/Gandaria                                                                                        tanggal 28
2.                        06-01-1999   05-01-2029     Fatmawati      3.145      Kantor
            Selatan                                                                                           Desember
                                                      No.7, Kel.                Cabang
                                                                                                                 2023.




                                                             42
Page 63
                                                                             Penggunaan Pembayaran
                         Tanggal        Tanggal                      Luas
N o.      No. SHGB                                    Lokasi                 Tanah   dan PBB Tahun
                         Penerbitan     Berakhir                     (M2)                                   IMB/PBG/SLF
                                                                             Bangunan     2026 (Rp)

                                                       Gandaria                Jakarta
                                                        Selatan.               Selatan
                                                      Kelurahan
                                                                                untuk
                                                      Pakulonan,
                                                                                Kantor                     Keputusan Bupati
3.     02714/Pakulonan 06-09-2002      17-05-2038     Kecamatan      510
                                                                               Cabang                         Tangerang
                                                       Serpong,
                                                                              Tangerang.                    Nomor:644.4/
                                                    Kab.Tangerang.
                                                                                             36.355.675    880 -BP2T/2008
                                                      Kelurahan
                                                                                untuk                         tanggal 13
                                                      Pakulonan,
                                                                                Kantor                      Oktober 2008
4.     04010/Pakulonan 31-10-2013      31-10-2043     Kecamatan      698
                                                                               Cabang                        tentang IMB
                                                       Serpong,
                                                                              Tangerang.
                                                    Kab.Tangerang.
                                                      Kelurahan                 untuk
                                                      Margajaya,               Kantor
5.      775/Margajaya     16-06-2006   01-06-2029                     63                      483.565
                                                      Kecamatan                Cabang
                                                                                                              Keputusan
                                                    Bekasi Selatan.            Bekasi.
                                                                                                            Walikota Bekasi
                                                      Kelurahan                 untuk
                                                                                                           No.503/5134/RE/I-
                                                      Margajaya,               Kantor
6.      776/Margajaya     16-06-2006   01-06-2029                     63                      493.565         B/Distarkim
                                                      Kecamatan                Cabang
                                                                                                              Tanggal 30
                                                    Bekasi Selatan.            Bekasi.
                                                                                                            November 2006
                                                      Kelurahan                 untuk
                                                                                                             Tentang IMB
                                                      Margajaya,               Kantor
7.      777/Margajaya     16-06-2006   01-06-2029                     63                      483.565
                                                      Kecamatan                Cabang
                                                    Bekasi Selatan.            Bekasi.
                                                    Wilayah Jawa Barat
                                                      Jl. Naripan
                                                         No.26,                 untuk
                                                      Kel.Kebon                Kantor
8.     313/Kebon Pisang 29-05-1995     03-05-2035                    `753
                                                         Pisang,               Cabang
                                                      Kotamadya               Bandung.
                                                       Bandung.                                                Surat Izin
                                                                                             60.264.284
                                                      Jl. Naripan                                          Walikota Bandung
                                                         No.24,                 untuk                      Nomor:503.644.4/
         00109/Kebon                                  Kel.Kebon                 Kantor                            SI-
9.                        02-02-2022   11-01-2042                    380
            Pisang                                       Pisang,               Cabang                      0501/Disbang/04
                                                      Kotamadya                Bandung                        tanggal 27
                                                       Bandung.                                             Februari 2004
                                                     Jl. Tamblong                                            tentang IMB
                                                        No.22 A,                Untuk
                                                      Kel.Kebon                 Kantor
10.    110/Kebon Pisang 05-07-2000     01-07-2030                    382                      8.201.720
                                                         Pisang,               Cabang
                                                      Kotamadya                Bandung
                                                       Bandung.
                                                    Wilayah Jawa Timur
                                                      Kelurahan                 untuk
                                                       Embong,                 Kantor
         733/Embong
11.                       03-02-2003   05-11-2032     Kecamatan     1.067      Cabang
           Kaliasin                                                                                        Pemerintah Kota
                                                     Genteng, Kota            Surabaya.
                                                                                                               Surabaya
                                                      Surabaya,
                                                                                             131.842.734     No.188/721-
                                                      Kelurahan
                                                                                                              98/402.4.6/
                                                       Embong,                  untuk
         839/Embong                                                                                          tentang IMB
12.                       17-04-2009   17-04-2029     Kecamatan     1.106      Kantor
           Kaliasin
                                                    Genteng, Kota              Cabang
                                                       Surabaya               Surabaya.
                                                                                                           Keputusan Bupati
                                                      Kelurahan
                                                                                untuk                            Jenber
                                                      Kaliwates,
                                                                                Kantor                     No.503.640/1011/
13.     2397/Kaliwates    18-05-2006   13-06-2028    Kecamatan       113                      317.467
                                                                               Cabang                        436.46/2005
                                                      Kaliwates,
                                                                               Jember.                        tanggal 28
                                                     Kab.Jember.
                                                                                                            Septembr 2006
                                                                                                                Progress
                                                                                                              pengurusan/
                                                      Kelurahan
                                                                                                             permohonan
                                                       Jemur
                                                                                                               IMB SHGB
         1255/Jemur                                   Wonosari,              untuk Kantor
14.                       22-08-2017   11-04-2037                    3.604                    28.008.462     No.1255/Jem
          Wonosari                                   Kecamatan               Selain Kantor
                                                                                                              urWonosari
                                                    Wonocolo, Kota             Cabang
                                                                                                                   telah
                                                      Surabaya.
                                                                                                                dilakukan,
                                                                                                             sebagaimana




                                                            43
Page 64
                                                                                Penggunaan Pembayaran
                            Tanggal        Tanggal                       Luas
N o.        No. SHGB                                      Lokasi                Tanah   dan PBB Tahun
                            Penerbitan     Berakhir                      (M2)                               IMB/PBG/SLF
                                                                                Bangunan     2026 (Rp)

                                                                                                              diterangkan
                                                                                                             berdasarkan
                                                                                                             Surat Kepala
                                                                                                                 Badan
                                                                                                             Pengelolaan
                                                                                                               Keuangan
                                                                                                             Aset Daerah
                                                                                                              Pemerintah
                                                                                                                  Kota
                                                                                                               Surabaya
                                                                                                             No.500.17/75
                                                                                                             5/436.8.2/20
                                                                                                              25 tanggal
                                                                                                               16 Januari
                                                                                                                  2025
                                                     Wilayah Sumatera Selatan
                                                         Kelurahan 20
                                                              Ilir II,
                                                                                    untuk
                                                           Kecamatan
                                                                                   Kantor
15.         53/20/Ilir II    31-08-2004   30-08-2034    Kemunig, Kota    179
                                                                                  Cabang
                                                          Palembang,
                                                                                 Palembang.
                                                            Sumatera
                                                            Selatan,
                                                         Kelurahan 20
                                                              Ilir II,
                                                                                   Untuk
                                                           Kecamatan
                                                                                   Kantor
16.         54/20/Ilir II    31-08-2004   30-08-2034    Kemunig, Kota    106                                  Keputusan
                                                                                  Cabang
                                                          Palembang,                                            Walikota
                                                                                 Palembang
                                                            Sumatera                                          Palembang
                                                            Selatan.                           14.542.529     No.926/IMB
                                                         Kelurahan 20                                        /Tahun 2008
                                                              Ilir I,                                          tangga 10
                                                         Kecamatan Ilir         untuk Kantor                November 2008
17.         221/20/Ilir I    11-07-2012   08-06-2032      Timur I Kota   114      Cabang                     tentang IMB.
                                                          Palembang,             Palembang.
                                                            Sumatera
                                                            Selatan,
                                                         Kelurahan 20
                                                              Ilir I,
                                                                                    Untuk
                                                         Kecamatan Ilir
                                                                                   Kantor
18.         192/20/Ilir I    11-11-2005   10-11-2055      Timur I Kota   103
                                                                                  Cabang
                                                          Palembang,
                                                                                 Palembang.
                                                            Sumatera
                                                            Selatan.

      Kendaraan Bermotor

      Perseroan memiliki sebanyak 24 (dua puluh empat) unit kendaraan bermotor roda empat dan sebanyak 50 (lima
      puluh) kendaraan roda dua.

      Ringkasan Aset Tetap

      Total nilai aset tetap - bersih yang dimiliki Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 adalah Rp241 miliar, dengan
      ringkasan daftar aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 sebagai berikut:

                                                                                              (dalam miliaran Rupiah)
                                                                                      Akumulasi
                              Aset Tetap                            Nilai Perolehan                   Nilai Buku
                                                                                      Penyusutan
      Pemilikan Langsung
      Tanah                                                                      61                 -                61
      Bangunan dan prasarana                                                     66                50                16
      Peralatan kantor                                                          761               619               142
      Perabot                                                                    72                65                 7
      Kendaraan                                                                  58                46                12




                                                               44
Page 65
                                                                                      (dalam miliaran Rupiah)
                                                                              Akumulasi
                     Aset Tetap                            Nilai Perolehan                    Nilai Buku
                                                                              Penyusutan
Aset Hak Guna
Bangunan                                                               17                   14                  3
Total Aset Tetap                                                    1.035                  794                241

6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN TERASOSIASI YANG DIMILIKI
   PERSEROAN
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan dengan
Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:

                                                                                                 Presentase
    Nama         Tahun         Bidang        Penyertaan         Tahun          Status             atas Laba
 Perusahaan     Pendirian      Usaha         Perseroan        Penyertaan     Operasional            Bersih
                                                                                                 Perseroan
                   1986       Lembaga
    SBSF                                        25%              1997        Beroperasi            0,95%
                             Pembiayaan
                   1991       Lembaga
     AAF                                        25%              2003        Beroperasi            0,74%
                             Pembiayaan
                   1990     Informasi dan
    CSDI                                       21,3%             1997        Beroperasi            0,21%
                             Komunikasi
                   1989       Penjualan
     PSS                                        25%              1989        Beroperasi            0,11%
                             mobil bekas


7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI

Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan terdapat perkara yang dihadapi Perseroan berdasarkan Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 28 Agustus 2026 sebagai berikut:

Perseroan sedang menghadapi: perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Pengadilan Negeri Tangerang perkara-perkara tersebut tidak berdampak negatif yang material atas kegiatan
usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan
VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026.

Selain perkara perdata tersebut di atas, baik Perseroan maupun anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan tidak terdapat/terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui
Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja
melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara;
(f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia. Lebih lanjut, Perseroan
tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara
perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun perburuhan,
termasuk somasi dari pihak manapun.




                                                      45
Page 66
     Perkara Perdata yang sedang dihadapi oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas sebagai berikut:

                                                        Posisi                                                           Nilai
          Pengadilan                                                              Tingkat    Urain Singkat Materi                      Agenda
No                        No Perkara                                                                                   Tuntutan
            Negeri                                                               Peradilan         Perkara                           Persidangan
                                                                                                                         (Rp)
                                            Perseroan              Lawan

                                                        PENGADILAN NEGERI (PN)

     1.    Jakarta     740/Pdt.G/2026/PN.    Tergugat            Penggugat         PN               PMH               Materiil Rp      Mediasi
           Selatan          JKT.SEL                                                                Bahwa             188.000.000
                                                             ( Ahmad Salim)                      Penggugat
                        Tanggal 26 Juni                                                       merasa Tergugat
                            2026                                                              telah melanggar
                                                                                               terkait Klausula
                                                                                                    Baku
                                                                                                sebagaimana
                                                                                              diatur dalam UU
                                                                                                Perlindungan
                                                                                                  Konsumen


2.        Tangerang    650/Pdt.G/2026/PN     Tergugat                              PN            PMH Bahwa            Materiil Rp      Mediasi
                              Tng                                Penggugat                        Penggugat         50.000.000 dan
                        Tanggal 30 April                                                      merasa Tergugat           imateriil
                             2026                                 (Linda Wati)                telah melanggar        100.000.000
                                                                                               terkait Klausula
                                                                                                    Baku
                                                                                                sebagaimana
                                                                                              diatur dalam UU
                                                                                                Perlindungan
                                                                                                  Konsumen

     Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

     Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing tanggal 28 Agustus 2026 tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata
     maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;(b)
     perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan
     Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun
     perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha
     negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g)
     sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; (h) Persaingan Usaha di badan peradilan
     di Indonesia.

     Lebih lanjut, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan
     hukum di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan,
     arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun

     8. KEGIATAN USAHA PERSEROAN

     Perseroan didirikan pada tahun 1982 dengan nama PT Raharja Sedaya. Kemudian Perseroan mengubah
     namanya menjadi PT Astra Sedaya Finance pada tahun 1990. Pada tanggal 26 September 1989, Perseroan
     memperoleh ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 1093/KMK
     013/1989.

     Kegiatan usaha utama Perseroan adalah investasi, modal kerja, multiguna, sewa operasi, kegiatan pembiayaan
     syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Kegiatan usaha Perseroan
     tersebut dimaksudkan untuk menunjang kelompok usaha Astra sebagai produsen dan distributor otomotif
     di Indonesia, melalui pemberian fasilitas pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor yang diproduksi dan
     dipasarkan oleh Astra. Selain itu, Perseroan juga memberikan fasilitas pembiayaan kepemilikan kendaraan
     bermotor yang diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan di luar grup Astra dan untuk kendaraan bermotor bekas
     semua merek.




                                                                     46
Page 67
Piutang

Tabel berikut menunjukkan posisi saldo jumlah piutang usaha-bersih pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember
2025 dan 2024:

                                                                                    (dalam miliaran Rupiah)
                                         30 Juni                             31 Desember
             Keterangan
                                          2026                      2025                   2024
 Jumlah Piutang Usaha-bersih                       40.626                   39.845                 38.311
 Pertumbuhan Jumlah Piutang                        1,96%                    4,00%                   2,87%
 Usaha-bersih

Adapun kontribusi sektor usaha pembiayaan dan sewa pembiayaan terhadap total pendapatan bersih Perseroan
untuk periode yang bersangkutan dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:

                                                                                  (dalam miliaran Rupiah)
                                         30 Juni                           31 Desember
             Keterangan
                                          2026                      2025                 2024
 Total Pendapatan Pembiayan                  94,95%                   95,06%                95,32%
 dan     Sewa     Pembiayaan
 Terhadap total pendapatan
 bersih Perseroan

Perseroan mengutamakan kegiatan usahanya pada kegiatan pembiayaan konsumen. Pembiayaan konsumen
yang diberikan adalah dalam bentuk pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor baik kendaraan baru maupun
kendaraan bekas dengan fasilitas pembiayaan yang meliputi jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun.
Kendaraan bermotor tersebut berupa sedan, minibus, pick-up, jeep dan truk. Fasilitas pembiayaan konsumen
untuk kepemilikan kendaraan kondisi baru diutamakan untuk kendaraan bermotor yang didistribusikan oleh Astra,
antara lain mobil Toyota, Daihatsu, Isuzu, BMW, Peugeot dan UD Trucks. Berikut adalah perkembangan saldo
Piutang Pembiayaan dan Sewa Pembiayaan Kotor yang dibiayai pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025
dan 2024:

                                                                                    (dalam miliaran Rupiah)
                                         30 Juni                             31 Desember
             Keterangan
                                          2026                       2025                   2024
 Piutang  Pembiayaan     dan                       51.200                    50.024                48.904
 Sewa Pembiayaan – Kotor
 Pertumbuhan                                       2,35%                     2,29%                    0,86%

Piutang pembiayaan konsumen tersebut tidak termasuk tagihan dari program joint financing (pembiayaan
bersama) without recourse yang dijalankan dengan beberapa lembaga perbankan dan lembaga non perbankan
yang dikelola oleh Perseroan sebelum dikurangi dengan penyisihan piutang ragu-ragu.

Sedangkan nilai pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan yang disalurkan berdasarkan jenis kendaraan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 sebagai berikut:

                                                              (dalam miliaran Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                         30 Juni                            31 Desember
             Keterangan
                                          2026                      2025                       2024
 Sedan                                                286                       506                     501
 Minibus                                           12.223                   21.441                   21.784
 Jeep                                               2.375                     2.470                   2.540
 Pickup                                             1.430                     3.354                   2.408
 Truk                                               1.005                     2.163                   2.274
 Lain-lain                                          4.257                     7.389                   7.178
 Jumlah                                            21.576                   37.323                   36.685




                                                      47
Page 68
Nilai pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan yang disalurkan menurut daerah pemasaran untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                  (dalam miliaran Rupiah)
                                        30 Juni                            31 Desember
          Keterangan
                                         2026                       2025                  2024
 DKI Jakarta                                       5.010                    8.642                 9.284
 Jawa Barat                                        2.293                    3.335                 3.822
 Jawa Timur                                        1.361                    2.537                 2.648
 Jawa Tengah                                         257                      363                   415
 Kalimantan & Sulawesi                             3.656                    6.819                 5.249
 Sumatera                                          4.419                    7.491                 7.097
 Fleet                                             4.581                    8.135                 8.169
 Jumlah                                           21.576                   37.323                36.685

Segmen usaha Perseroan terdiri dari 4 (empat) segmen yaitu Pembiayaan Konsumen, Unit Usaha Syariah, Sewa
Pembiayaan serta Pembiayaan Anjak Piutang. Pada Bulan Juni 2026, dari ke-4 segmen usaha tersebut kegiatan
Pembiayaan Konsumen menjadi kontributor utama atas keseluruhan total pendapatan Perseroan mencapai
80,88%. Sementara itu, pendapatan yang berasal dari kegiatan sewa pembiayaan memberikan porsi pendapatan
bagi Perseroan sebesar 8,94%. Lalu, pendapatan Perseroan yang berasal dari kegiatan unit usaha syariah
mengontribusi sebesar 5,14% di Desember 2025. Sedangkan, Pembiayaan Anjak Piutang masih menjadi
kontributor terkecil yaitu sebesar 0,09% terhadap total pendapatan Perseroan di sepanjang Juni 2026. Secara
rinci, tinjauan operasional untuk masing-masing segmen di bawah ini adalah sebagai berikut:

                                                                                   (dalam miliaran Rupiah)
                                        30 Juni                             31 Desember
          Keterangan
                                         2026                       2025                   2024
 Pembiayaan konsumen                               2.724                     5.338                 5.590
 Marjin Murabahah                                     32                        62                    95
 Sewa pembiayaan                                     301                       652                   562
 Bagi hasil Musyarakah                               141                       253                   190
 Pembiayaan anjak piutang                              3                         6                     5
 Bunga Bank                                            8                        15                    15
 Lain-lain – Bersih                                  159                       313                   301
 Jumlah Pendapatan - Bersih                        3.368                     6.639                 6.758

9. PROSPEK USAHA

Selama empat tahun terakhir, industri kendaraan bermotor di Indonesia berkembang sangat pesat yang
disebabkan oleh faktor-faktor antara lain:
•   Kondisi politik yang kondusif
•   Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sangat baik
•   Munculnya kelas menengah dengan jumlah yang masif
•   Banyaknya produk-produk baru dengan harga relatif terjangkau
•   Kondisi transportasi publik di Indonesia yang masih belum memadai
•   Dukungan regulator untuk menunjang perkembangan sektor multifinance
Pertumbuhan produksi mobil nasional untuk periode 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

 Produksi Mobil Nasional                    30 Juni 2026                      2025                  2024
 Unit                                            436.564                   803.687               865.723
 Pertumbuhan (%)                                    16,5                      (7,2)                (13,9)
Sumber: Gaikindo (Juni 2026)




                                                    48
Page 69
Berikut tabel produksi mobil domestik di Indonesia untuk tahun 2024, 2025 hingga Juni 2026:

                                                                                              (dalam unit)
 Merk Mobil                                  30 Juni 2026                        2025               2024
 BMW                                                1.196                       1.922              4.674
 Daihatsu                                          73.545                     130.677           163.032
 Honda                                             20.673                      56.500             94.742
 Hyundai                                            9.041                      19.007             22.361
 Isuzu                                             13.890                      25.121             26.379
 Mitsubishi                                        50.123                      97.016             99.398
 Nissan Diesel                                        175                       1.627              1.960
 Peugeot                                                0                           0                 27
 Suzuki                                            36.319                      66.345             66.809
 Toyota                                           133.928                     250.431           288.982
 Lain-lain                                         97.674                     155.041             97.359
 Jumlah                                           436.564                     803.687           865.723
Sumber : Gaikindo (Juni 2026)

Penjualan mobil yang dibiayai oleh bank/lembaga pembiayaan diperkirakan sekitar 62% dari seluruh penjualan
mobil di Indonesia. Tingkat suku bunga yang rendah akan menjadi salah satu faktor pendukung dalam
meningkatnya pembiayaan kendaraan bermotor. Hal tersebut memungkinkan juga bagi Perseroan untuk
mendapatkan fasilitas pinjaman dengan biaya yang kompetitif sehingga akan mendukung kegiatan operasional
perusahaan pembiayaan.

*) sumber : Gaikindo (Juni 2026) dan diolah oleh Perseroan




                                                      49
Page 70
VII.     PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima
atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
    berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
    tanpa bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
    atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
    berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
     Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
     2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
   diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
   pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
   atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
   perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
   transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar
10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan
sehubungan dengan Perpajakan.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
 DARI PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
 UMUM INI.




                                                         50
Page 71
VIII.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 98 tanggal 28 Agustus 2026 yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris
di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026 yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp2.550.000.000.000,- (dua triliun lima ratus lima
puluh miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                (dalam Rupiah, atau dinyatakan lain)
                                                      Jumlah Penjaminan
 No     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                 Total             (%)
                                                   Seri A             Seri B
 1      PT BRI Danareksa Sekuritas               210.110.000.000   65.000.000.000     275.110.000.000      10,79%
 2      PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia       239.800.000.000  147.500.000.000     387.300.000.000      15,19%
 3      PT Indo Premier Sekuritas                242.730.000.000  190.515.000.000     433.245.000.000      16,99%
 4      PT Mandiri Sekuritas                     327.050.000.000  233.890.000.000     560.940.000.000      22,00%
 5      PT Mega Capital Sekuritas                268.780.000.000  150.000.000.000     418.780.000.000      16,42%
 6      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.     262.305.000.000  212.320.000.000     474.625.000.000      18,61%
                    Total                      1.550.775.000.000  999.225.000.000 2.550.000.000.000       100,00%

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Obligasi ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan
Obligasi. Imbal hasil SUN yang dijadikan acuan berasal dari data per tanggal 26 Agustus 2026, dengan tingkat
imbal hasil sebesar 6,64% untuk tenor 370 hari Kalender dan 6,67% untuk tenor 3 (tiga) tahun.




                                                        51
Page 72
IX.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1.    Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Konsultan Hukum        : Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
                          Menara Kuningan Lantai 9 & 12
                          Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5
                          Jakarta Selatan 12940

                            No. STTD       :   STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tertanggal 15 Mei 2023
                                               atas nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.

                            Keanggotaan    :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012 atas
                            Asosiasi           nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.

                            Pedoman        :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
                            Kerja              dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                               (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan Himpunan
                                               Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.03/HKHPM/XI/2021
                                               tanggal 10 November 2021 Tentang Perubahan Keputusan
                                               Himpunan       Konsultan   Hukum       Pasar     Modal
                                               No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi
                                               Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak
                                               tanggal 10 November 2021

                            Surat          :   Surat PT Astra Sedaya Finance
                            Penunjukan         No.: 01/ASF-Trea/PUBVII-4/2026 tanggal 31 Juli 2026

                            Tugas Pokok    :   Melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
                                               Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan
                                               oleh Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran
                                               Umum ini. Hasil uji tuntas dari segi hukum, telah dimuat
                                               dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas dari Segi
                                               Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum
                                               yang diberikan secara objektif dan mandiri. Tugas dan fungsi
                                               Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
                                               dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
                                               berlaku.


 Wali Amanat            : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                          Gedung BRI II Lantai 6
                          Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
                          Jakarta 10210

                            No. STTD       :   Badan Pengawas Pasar Modal: 08/STTD-WA/PM/1996
                                               tanggal 11 Juni 1996.

                            Keanggotaan    :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI): AWAI/03/12/2008
                            Asosiasi           tanggal 17 Desember 2008.

                            Pedoman        :   Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                            Kerja              Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta
                                               peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat
                                               .
                            Surat          :   Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 03/ASF-Trea/PUBVII-
                            Penunjukan         4/2026 tanggal 31 Juli 2026

                            Tugas Pokok    :   Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
                                               maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum
                                               yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang
                                               Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan
                                               memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                               Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan
                                               perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik


                                                    52
Page 73
                                                 Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
                                                 ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.

                                                 Sesuai dengan POJK No.19/2020 Tentang Hubungan Kredit
                                                 dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Perseroan,
                                                 Wali Amanat menyatakan tidak :
                                                 (i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam
                                                      jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
                                                      Efek yang bersifat utang; dan/atau
                                                 (ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi
                                                      agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau
                                                      kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
                                                      pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.


 Notaris                    Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn
                            Jl Cideng Timur No 31, Jakarta Pusat.

                             No. STTD        :   STTD.N-261/PJ-1/PM.112/2026 tertanggal 11 Februari 2026
                                                 atas nama Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn

                             Surat           :   Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 02/ASF-Trea/PUBVII-
                             Penunjukan          4/2026 tanggal 31 Juli 2026

                             Tugas Pokok     :   Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini
                                                 adalah menyiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka
                                                 Penawaran Umum, antara lain membuat Perjanjian
                                                 Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat dan
                                                 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan
                                                 dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
                                                 Emisi Obligasi, dengan berpedoman pada Peraturan Jabatan
                        :                        Notaris dan Kode etik Notaris.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK.

2.   Perusahaan Pemeringkat Efek

 Pemeringkat Efek           PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
                            Equity Tower, 30th Floor Sudirman Central Business District,
                            Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 Lot. 9, Senayan, Kec. Kby. Baru,
                            Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190

                             Izin Usaha      :   Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-39/PM-PI/1994
                                                 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Penasihat Investasi
                                                 PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) tanggal
                                                 13 Agustus 1994

                             Surat           :   Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 04/ASF-Trea/PUBVII-
                             Penunjukan          4/2026 tanggal 31 Juli 2026

                             Tugas Pokok     :   Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan
                                                 Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas
                                                 Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan
                                                 seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat
                                                 dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala
                                                 terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh
                                                 peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga
                                                 wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan
                                                 yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material
                                                 atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
                                                 pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7
                                                 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
                                                 kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila
                                                 terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.




                                                      53
Page 74
X.       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama para
Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUP2SK.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan
telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan
dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.

 Berdasarkan:
 Surat pernyataan No. B.742 -INV/TCS/TCB/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026, Wali Amanat menyatakan bahwa:
  i.  tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan;
 ii.  tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi
      yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020;
iii.  tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
      penerbitan Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020;
iv.   tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
      selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
      Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
      dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No. B.741 -INV/TCS/TCB/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026 sesuai dengan ketentuan dalam
POJK No. 20/2020.

1.   Umum

     Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
     Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden
     Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami
     beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113
     tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank
     Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
     Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan
     pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan
     dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita
     Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta No.5 tanggal
     9 Maret 2021 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah
     diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
     Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0159493 tanggal 12 Maret 2021. Selanjutnya, Anggaran
     Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali
     perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 6 tanggal
     13 Januari 2026 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
     persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari
     2026.

2.   Permodalan Wali Amanat

     Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir BRI termaktub dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari
     2026 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan
     Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik
     Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026 dan laporan kepemilikan saham
     per 31 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan
     pemegang saham dan kepemilikan saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp50 per Saham
      Keterangan                                                        Jumlah Nilai Nominal
                                                    Jumlah Saham                                       (%)
                                                                                (Rp)
      Modal Dasar
      - Saham Seri A Dwi Warna                                      1                         50          0,00
      - Saham Biasa Atas Nama Seri B                  299.999.999.999         14.999.999.999.950        100,00
      Jumlah Modal Dasar                              300.000.000.000         15.000.000.000.000        100,00




                                                      54
Page 75
                                                                     Nilai Nominal Rp50 per Saham
      Keterangan                                                             Jumlah Nilai Nominal
                                                    Jumlah Saham                                               (%)
                                                                                     (Rp)
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      Saham Seri A Dwiwarna
      NEGARA REPUBLIK INDONESIA                                        1                              50             0,00
      Saham Seri B
      PT Danantara Asset Management (Persero)          79.804.867.107              3.990.243.355.350              52,65
      Badan Pengaturan Badan Usaha                        806.109.769                 40.305.488.450               0,52
      Pemegang       Saham     lainnya dengan
                                                       70.060.212.428              3.503.010.621.400              46,23
      kepemilikan dibawah 5% *)
      Saham Treasuri                                        887.812.300                  44.390.615.000              0,64
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                      151.559.001.604              7.577.950.080.200             100,00
      Penuh

3.   Pengurus Dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam
     akta tanggal 02-04-2026 nomor 3, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang
     penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
     Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 02-04-2026
     nomor : AHU-AH.01.09-0188418, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                                          :       Kartika Wirjoatmodjo
     Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen             :       Parman Nataatmadja
     Komisaris                                                :       Awan Nurmawan Nuh
     Komisaris                                                :       Helvi Yuni Moraza
     Komisaris                                                :       Edi Susianto
     Komisaris                                                :       Lukmanul Khakim

     Direksi
     Direktur Utama                                           :       Hery Gunardi
     Wakil Direktur Utama                                     :       Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
     Direktur Legal & Compliance                              :       Mahdi Yusuf
     Direktur Operations                                      :       Hakim Putratama
     Direktur Corporate Banking                               :       Riko Tasmaya (RikoAdythia)
     Direktur Network dan Retail Funding                      :       Aquarius Rudianto
     Direktur Treasury dan International Banking              :       Farida Thamrin
     Direktur Micro                                           :       Akhmad Purwakajaya
     Direktur Commercial Banking                              :       Alexander Dippo Paris Y S
     Direktur Consumer Banking                                :       Aris Hartanto
     Direktur Finance & Strategy                              :       Achmad Royadi
     Direktur Manajemen Risiko                                :       Ety Yuniarti
     Direktur Information Technology                          :       Saladin Dharma Nugraha Effendi

4.   Kegiatan Usaha

     Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam
     Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang
     Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan
     penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:

                                                                           Persentase        Tahun           Status
      No           Perusahaan Anak                 Jenis Usaha
                                                                           Kepemilikan     Penyertaan      Operasional
       1   PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga   Bank Umum Swasta
                                                                                86.85%         2011        Beroperasi
           Tbk                                  Nasional
       2   BRI Global Financial Services Co.    Perusahaan
           Ltd.                                 Remittance                    100,00%          2011        Beroperasi
       3   PT Asuransi BRI Life                 Asuransi                       51,00%          2015        Beroperasi
       4   PT BRI Multifinance Indonesia        Pembiayaan                     99,88%          2016        Beroperasi
       5   PT BRI Danareksa Sekuritas           Sekuritas                      67,00%          2018        Beroperasi
       6   PT BRI Ventura Investama             Perusahaan Ventura             99,97%          2018        Beroperasi
       7   PT BRI Asuransi Indonesia            Asuransi                       90,00%          2019        Beroperasi
       8   PT Permodalan Nasional Madani        Pembiayaan                     99,99%          2021        Beroperasi
       9   PT Pegadaian                         Pembiayaan, Emas,
                                                                                99,99%         2021        Beroperasi
                                                Aneka Jasa
      10   BRI Manajemen Investasi              Manajer Investasi               65,00%         2021        Beroperasi




                                                       55
Page 76
      Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI
      saat ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security
      Agent), dan Jasa Kustodian.

      1)    Jasa Wali Amanat (Trustee)

            Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI adalah sebagai berikut:

No.                                        Nama Obligasi/Sukuk                                   Tanggal Emisi
 1.        Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                       8-Jan-25
 2.        Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                       10-Jan-25
 3.        Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025               13-Feb-25
 4.        Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                    14-Feb-25
 5.        Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                        25-Feb-25
 6.        Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025            28-Feb-25
           Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB                                      13-Mar-25
7.
           Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
8.         Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                       14-Mar-25
9.         Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                      20-Mar-25
10.        Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                            17-Mar-25
11.        Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                          26-Mar-25
12.        Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025              15-Apr-25
13.        Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                                       15-Apr-25
14.        Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                   17-Apr-25
15.        Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                               17-Apr-25
16.        Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025                         24-Apr-25
17.        Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025                      12-Jun-25
18.        Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                                24-Jun-25
19.        Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                             24-Jun-25
20.        Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                         24-Jun-25
21.        Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                         4-Jul-25
           Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI       4-Jul-25
22.
           Tahap I Tahun 2025
23.        Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025                     8-Jul-25
24.        Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025             8-Jul-25
25.        Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                                        8-Jul-25
26.        MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II                                        4-Jul-25
27.        Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025             8-Jul-25
28.        Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                                                   10-Jul-25
29.        Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                    4-Jul-25
30.        Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025                        4-Jul-25
           Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap     8-Jul-25
31.
           Tahap I Tahup 2025
32.        Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                    8-Jul-25
33.        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025            8-Jul-25
34.        Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025                       4-Jul-25
35.        Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                  20-Aug-25
36.        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025          20-Aug-25
37.        Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025                26-Aug-25
38.        Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025                                   29-Aug-25
           Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III         3-Sep-25
39.
           Tahun 2025
40.        Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025            12-Sep-25
41.        Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025                                       24-Sep-25
42.        Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I                          22-Sep-25
43.        Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025            15-Oct-25
44.        OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025                     24-Oct-25
           Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap     11-Nov-25
45.
           Tahap II Tahun 2025
46.        Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025                           27-Nov-25
49.        Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025                                      15-Dec-25
50.        Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                 9-Dec-25



                                                        56
Page 77
No.                                         Nama Obligasi/Sukuk                               Tanggal Emisi
51.        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025      9-Dec-25
52.        Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025               12-Dec-25
53.        Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                     12-Dec-25
54.        Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025        19-Dec-25
55.        Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II                      18-Dec-25

            Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

            Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan
            pengadministrasian rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran
            kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang
            Berkewajiban membantu Perseroan melaksanakan pelunasan jumlah pokok Obligasi dan
            pembayaran Bunga Obligasi dengan cara melakukan pembayaran-pembayaran atas nama
            Perseroan menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian
            Perwaliamanatan.

      2)    Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

            Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
            Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat-surat jaminan yang terkait
            dengan penerbitan Efek bersifat Utang.

      3)    Produk dan Jasa Lainnya

            Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain:
            a. Trustee & Paying Agent
            b. Bank Kustodian
            c. Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
            d. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

5.    Perizinan BRI

      a.    Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
            Perusahaan Perseroan;
      b.    Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris
            di Jakarta;
      c.    Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996,
            perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
      d.    SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
            Bank Devisa;
      e.    Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6.    Tugas Pokok Wali Amanat

      Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
      a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
          dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
          Republik Indonesia;
      b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
          di atas sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan
          tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
      c. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
          lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
      d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas -tugas
          perwaliamanatan kepada OJK.

7.    Penunjukan, Penggantian Dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

      Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
      berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
      a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
      b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
          1) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
              sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



                                                        57
Page 78
          2)  Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
          3)  Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
          4)  Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
              dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
          5) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
              dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
          6) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
          7) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perund ang-
              undangan Pasar Modal;
          8) Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
              Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
              Pemerintah;
          9) Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
              No. 19/POJK.04/2020; atau
          10) Atas permintaan Pemegang Obligasi.
     c.   Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
          1) Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan
              Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat
              Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban
              Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
          2) Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
              Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi dan Sisa
              Imbalan Ijarah;
          3) Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8.   Laporan Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

     Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI yang berakhir pada tanggal-
     tanggal 31 Desember 2025, 31 Desember 2024 dan 2023.

     a.   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                      (dalam jutaan Rp)
                                                               31 Maret                       31 Desember
           KETERANGAN
                                                                 2026                   2025                2024
           Total aset                                          2.249.833.632          2.135.371.105       1.992.186.906
           Total liabilitas                                    1.904.771.578          1.804.429.671       1.668.871.890
           Total ekuitas                                         345.062.054            330.941.434         323.315.016

     b.   Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                    (dalam jutaan Rp)
                                                 Periode tiga bulan yang           Tahun yang berakhir pada tanggal
           KETERANGAN                         berakhir pada tanggal 31 Maret                 31 Desember
                                                  2026              2025                2025               2024
           Pendapatan bunga dan
             syariah - neto                       40.155.032          35.884.398          150.498.429      142.658.657
           Pendapatan jasa asuransi - neto           280.404             378.817            1.298.183        1.166.810
           Pendapatan operasional lainnya         12.369.060          13.147.702           53.681.192       53.948.329
           Laba operasional                       20.059.871          17.619.408           73.247.881       78.215.847
           Laba sebelum beban pajak               19.985.628          17.380.827           72.792.819       77.252.194
           Laba bersih tahun berjalan             15.633.849          13.742.109           57.132.365       60.306.346

     c.   Rasio Penting

                                                   31 Maret                              31 Desember
               Keterangan
                                                     2026                      2025                     2024
               Capital Adequate Ratio (CAR)                20,7%                       23,5%                    26,6%
               Non Performing Loan Ratio
                                                               3,3%                     3,1%                     2,8%
               (Gross)
               Loan to Deposits Ratio (LDR)                87,7%                       91,4%                   88,85%
               Return On Asset (ROA)                        2,4%                        3,0%                     3,0%
               Return On Equity (ROE)                      18,8%                       18,7%                    19,0%
               Net Interest Margin (NIM)                    6,5%                        8,0%                     7,7%




                                                           58
Page 79
           Alamat Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
        Investment Services Group
  Trust & Corporate Services Department
            Gedung BRI II Lt.6
      Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
        Jakarta 10210 – Indonesia
            Tel. (021) 5758143
         Email: tcs_aet@bri.co.id
              www.bri.co.id




                  59
Page 80
XI.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak
membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

1.    PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini,
dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

2.    JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

3.    MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Obligasi akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, yaitu tanggal 14 – 15 September 2026
dengan rincian sebagai berikut:

                 Masa Penawaran Umum                                     Waktu Pemesanan
               Hari ke-1: 14 September 2026                               09.00 - 16.00 WIB
               Hari ke-2: 15 September 2026                               09.00 - 16.00 WIB

4.    TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.

Pemesanan atas Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1
    (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
    (refund) dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
    dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO
tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang
berhak melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian
Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

5.    BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.

6.    PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 16 September 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.




                                                     60
Page 81
 Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen
 penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang
 telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut
 dicatatkan di Bursa Efek.

 Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

 Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
 Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
 Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
 Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7,
 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

 7.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

 Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
 yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-
 lambatnya pada tanggal 17 September 2026 (good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai
 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang
 ditujukan pada rekening di bawah ini:

 PT BRI Danareksa Sekuritas               PT DBS Vickers Sekuritas                  PT Indo Premier Sekuritas
                                                Indonesia
Bank: PT Bank Rakyat Indonesia                                                        Bank: Bank Permata
         (Persero) Tbk                  Bank:PT Bank DBS Indonesia                 Cabang: Sudirman Jakarta
  Cabang: Bursa Efek Jakarta           Cabang: Jakarta Mega Kuningan              Nomor Rekening: 0701528093
       Nomor Rekening:                  Nomor Rekening: 3320067704            Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
      0671.01.000680.30.4                Atas Nama: PT DBS Vickers
 Atas Nama: PT BRI Danareksa                 Sekuritas Indonesia
           Sekuritas

      PT Mandiri Sekuritas                PT Mega Capital Sekuritas          PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Bank: PT Bank Mandiri (Persero)          Bank: PT Bank Mayapada                Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
             Tbk.                            Internasional Tbk                    Cabang: Bursa Efek Indonesia
   Cabang: Jakarta Sudirman               Cabang: Menara Topas                 Nomor Rekening: 104.00.00800.875
Nomor Rekening: 1020005566028          Nomor Rekening: 114-3000-4337            Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas         Atas Nama: PT Mega Capital                       Indonesia Tbk.
                                                 Sekuritas

 Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
 jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

 Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
 Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal
 Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18 September 2026 pada Rekening Perseroan, sebagai
 berikut:

                                              Bank Saqu Indonesia
                                                  Kantor Pusat
                                          Nomor Rekening: 10007871231
                                       Atas Nama: PT Astra Sedaya Finance

 8.   DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

 Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 18 September 2026, Perseroan wajib
 menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
 mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
 instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi
 dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
 dari Rekening Obligasi Penjamin Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
 pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
 telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab
 pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.




                                                         61
Page 82
9.   PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
    yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
    diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
    Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal
    18 September 2026. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank
    Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
    merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
    selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
    pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
    lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
    Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
    jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
    Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
    namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
    Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; Hak
    untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
    diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
    sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
    penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
    pemberitahuan dari Wali Amanat & Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka
    Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek
    di KSEI.

10. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
    Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
    uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
    pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau
    Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
c. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
    Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
    transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan,
    Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan
    membayar denda kepada para pemesan Obligasi.

11. LAIN-LAIN

Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                      62
Page 83
XII.       PENYEBARLUASAN   INFORMASI   TAMBAHAN                                  DAN       FORMULIR
           PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal
14 – 15 September 2026 di kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah
ini:

                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

   PT BRI Danareksa Sekuritas            PT DBS Vickers Sekuritas            PT Indo Premier Sekuritas
                                                    Indonesia
        Gedung BRI II, Lt. 23         DBS Bank Tower, Ciputra World 1,       Pacific Century Place Lt. 16
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46                     lantai 32              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
      Jakarta 10210, Indonesia            Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5              Jakarta 12190
      Telepon: (021) 5091 4100                   Jakarta 12940                 Telepon: (021) 5088 7168
      Faksimili: (021) 2520 990          Telepon: (62 21) 3003 4945           Faksimili: (021) 5088 7167
  www.bridanareksasekuritas.co.id        Faksimili: (62 21) 3003 4944            www.indopremier.com
   Email: IB-group1@brids.co.id;      E-mail: corporate.finance@dbs.com     Email: fixed.income@ipc.co.id
   debtcapitalmarket@brids.co.id            www.dbsvickers.com.id

         PT Mandiri Sekuritas            PT Mega Capital Sekuritas              PT Trimegah Sekuritas
                                                                                    Indonesia Tbk.
       Menara Mandiri I Lt. 24 - 25         Menara Bank Mega, Lt.2          Gedung Artha Graha Lt. 18-19
          Jl. Jend. Sudirman            Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
               No. 54 - 55                       Jakarta 12790                       Jakarta 12190
             Jakarta 12190                 Telepon: (021) 7917 5599            Telepon: (021) 2924 9080
        Telepon: (021) 5263445               Fax.: (021) 7919 3900                       (hunting)
        Faksimili: (021) 5275701             www.megasekuritas.id             Faksimili: (021) 2924 9150
       www.mandirisekuritas.co.id        Email: fit@megasekuritas.id              www.trimegah.com
              Email: Divisi-                                                    Email: fit@trimegah.com
       FI@mandirisekuritas.co.id




                                                    63
Page 84
Halaman ini sengaja dikosongkan




              64
Page 85
XIII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM





                                   65
Page 86
Halaman ini sengaja dikosongkan




              66
Page 87
67




67
Page 88
68
Page 89
69
Page 90
70
Page 91
71
Page 92
72
Page 93
73
Page 94
74
Page 95
75
Page 96
76
Page 97
77
Page 98
78
Page 99
79
Page 100
80
Page 101
81
Page 102
82
Page 103
KANTOR PUSAT:
Jl. T.B. Simatupang No. 90
Jakarta 12530
Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
Website: www.acc.co.id
email: treasury@acc.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.46 MB
Published18 Sep 2026
Pages103
Characters401,911
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result