Back to announcement
20260918_DMND_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32149831.pdf
Other Text extracted DMNDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat DU/L-109/IDX/IX/2026
Nama Perusahaan PT Diamond Food Indonesia Tbk.
Kode Emiten DMND
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12078/BEI.PP2/09-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1 Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik. Setiap informasi atau fakta material Perseroan telah disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
2 Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025.
Setiap informasi atau fakta material Perseroan telah disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
3
Hingga tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas
Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Hingga tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
4
waktu dekat (paling tidak dalam 3 (tiga) bulan mendatang), termasuk rencana tindakan korporasi yang akan
berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Apabila di kemudian hari terdapat rencana
tindakan korporasi yang bersifat material, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
5
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan
berkomitmen untuk senantiasa menyampaikan keterbukaan informasi secara akurat dan transparan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
Page 2
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Hal tersebut telah dikonfirmasikan kepada pemegang saham utama Perseroan. Sampai dengan tanggal
surat ini, pemegang saham utama tidak memiliki rencana untuk melakukan transaksi atas saham Perseroan
yang dimilikinya dalam waktu dekat.
6
Sehubungan dengan kewajiban pemenuhan jumlah Saham Free Float sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bursa Nomor I-A, Perseroan telah dan terus berkoordinasi dengan pemegang saham utama, lembaga
penunjang, serta profesi penunjang pasar modal. Saat ini Perseroan sedang mengkaji beberapa alternatif
aksi korporasi dalam rangka meningkatkan jumlah Saham Free Float Perseroan. Kajian tersebut masih
berada pada tahap awal dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan pasar modal, sehingga
belum terdapat keputusan mengenai bentuk dan waktu pelaksanaan aksi korporasi dimaksud, termasuk
dampaknya terhadap porsi kepemilikan saham pemegang saham utama.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Diamond Food Indonesia Tbk.
Arinta Meidia Harsono
Corporate Secretary
PT Diamond Food Indonesia Tbk.
Gedung TCC Batavia Tower One, Lantai 15, Unit 03 & 05. Jl. KH Mas Mansyur Kav.
Telepon : (021) 6405678, Fax : (021) 6452945, www.diamondfoodindonesia.com
Nama Pengirim Arinta Meidia Harsono
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 18-09-2026 17:40
Lampiran 1. DMND_Jawaban Surat_BEI_volatilitas saham 2026.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Diamond Food Indonesia Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Diamond Food Indonesia Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. DU/L-109/IDX/IX/2026 Issuer Name PT Diamond Food Indonesia Tbk. Issuer Code DMND Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12078/BEI.PP2/09-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1 Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik. Setiap informasi atau fakta material Perseroan telah disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
2 Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025.
Setiap informasi atau fakta material Perseroan telah disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
3
Hingga tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas
Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Hingga tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
4
waktu dekat (paling tidak dalam 3 (tiga) bulan mendatang), termasuk rencana tindakan korporasi yang akan
berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Apabila di kemudian hari terdapat rencana
tindakan korporasi yang bersifat material, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
5
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan
berkomitmen untuk senantiasa menyampaikan keterbukaan informasi secara akurat dan transparan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Hal tersebut telah dikonfirmasikan kepada pemegang saham utama Perseroan. Sampai dengan tanggal
surat ini, pemegang saham utama tidak memiliki rencana untuk melakukan transaksi atas saham Perseroan
yang dimilikinya dalam waktu dekat.
6
Sehubungan dengan kewajiban pemenuhan jumlah Saham Free Float sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bursa Nomor I-A, Perseroan telah dan terus berkoordinasi dengan pemegang saham utama, lembaga
penunjang, serta profesi penunjang pasar modal. Saat ini Perseroan sedang mengkaji beberapa alternatif
aksi korporasi dalam rangka meningkatkan jumlah Saham Free Float Perseroan. Kajian tersebut masih
berada pada tahap awal dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan pasar modal, sehingga
belum terdapat keputusan mengenai bentuk dan waktu pelaksanaan aksi korporasi dimaksud, termasuk
dampaknya terhadap porsi kepemilikan saham pemegang saham utama.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Diamond Food Indonesia Tbk.
Arinta Meidia Harsono
Page 5
Corporate Secretary
PT Diamond Food Indonesia Tbk.
Gedung TCC Batavia Tower One, Lantai 15, Unit 03 & 05. Jl. KH Mas Mansyur Kav.
Phone : (021) 6405678, Fax : (021) 6452945, www.diamondfoodindonesia.com
Sender Name Arinta Meidia Harsono
Function Corporate Secretary
Date and Time 18-09-2026 17:40
Attachment 1. DMND_Jawaban Surat_BEI_volatilitas saham 2026.pdf
This is an official document of PT Diamond Food Indonesia Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Diamond Food Indonesia Tbk. is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
KH Mas Mansyur
p.2 ×2
unresolved
person
Arinta Meidia Harsono
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.