Back to announcement
20260918_UVCR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32149767_lamp1.pdf
Other Text extracted UVCRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN, TERMASUK POJK NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS
POJK NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU, SERTA PERATURAN TERKAIT YANG
BERLAKU, DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”).
PT TRIMEGAH KARYA PRATAMA Tbk
Berkedudukan di Jakarta Barat
Kegiatan Usaha
Perdagangan Voucher dan Jasa Teknologi
Kantor Pusat
Jl. Tebet Barat IX, No.35BB, Tebet Barat, Jakarta Selatan 12810, Indonesia
Telepon: (021) 2283 1000
Email: corsec@ultravoucher.co.id
Situs web: company.ultravoucher.co.id
Sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”), Perseroan
berencana untuk melakukan penerbitan sebanyak-banyaknya 200.000.000 (dua ratus juta) saham biasa atas
nama dengan nilai nominal Rp20,- (dua puluh Rupiah) atau sebanyak-sebanyaknya 10,00% (sepuluh koma
nol persen) dari modal yang telah disetor dan ditempatkan penuh Perseroan (“PMTHMETD”) sebelum
dilaksanakan pengumuman PMTHMETD.
Sehubungan dengan rencana PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para
pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diadakan pada
hari Selasa, 27 Oktober 2026.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 18 September 2026.
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (1) UUPM: hubungan antara 2
(dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau komisaris
yang sama; hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung oleh Pihak yang sama; atau hubungan antara perusahaan
Afiliasi dan pemegang saham utama; hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari Pihak tersebut;
hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11
Bapepam dan LK Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dan Pasal 3
UUPM atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya per tanggal 31
Desember 2012 fungsi Bapepam dan LK telah beralih menjadi OJK.
BNRI Berita Negara Republik Indonesia
Bursa PT Bursa Efek Indonesia
BEI PT Bursa Efek Indonesia
KSEI PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
sistem penyelenggaraan RUPS secara elektronik yang disediakan oleh KSEI sesuai
eASY.KSEI
dengan ketentuan yang berlaku.
DPS Daftar Pemegang Saham
Tbk Terbuka.
Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
Entitas Anak
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia
PT Perseroan Terbatas.
RUPS Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Hari Bursa Hari dimana Bursa melakukan transaksi perdagangan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu adalah hak yang melekat pada saham yang
HMETD
memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli efek baru
Keterbukaan Keterbukaan Informasi ini yang disusun dan diumumkan Perseroan sehubungan
Informasi dengan rencana PMTHMETD sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
Masyarakat Pemegang saham Perseroan yang jumlah kepemilikan sahamnya kurang dari 5%
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dahulu dikenal sebagai
Menkumham
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
Page 3
Lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan tanggal 22 November 2011. Sejak
OJK tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK
Perseroan PT Trimegah Karya Pratama Tbk
Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
Pemegang Saham undangan di bidang pasar modal yang berlaku, yang tidak mempunyai kepentingan
Independen terkait dengan Rencana PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019 dan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20%
Pemegang Saham (dua puluh persen) saham yang memiliki hak suara dalam Perseroan atau
Utama sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal yang berlaku.
Pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki kemampuan untuk
Pemegang Saham menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun
Pengendali pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
Pemodal/Calon Pihak yang akan mengambil bagian dalam saham baru yang diterbitkan Perseroan
Pemodal berdasarkan pelaksanaan PMTHMETD
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
POJK 14/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
UUPM Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
POJK 15/2020
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
POJK 17/2020
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
POJK 42/2020
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
POJK 14/2025 Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
PMTHMETD Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Rp Rupiah.
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini dibuat untuk para Pemegang Saham Perseroan agar para
Pemegang Saham Perseroan mendapatkan informasi maupun gambaran yang lengkap mengenai rencana
PMTHMETD yang akan diusulkan oleh Perseroan dan dapat dijadikan dasar pertimbangan bagi para Pemegang
Saham Independen Perseroan dalam rangka memberikan persetujuannya dalam RUPSLB.
Sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”), Perseroan
berencana untuk melakukan penerbitan sebanyak-banyakanya 200.000.000 (dua ratus juta) saham biasa atas
nama dengan nilai nominal Rp20,- (dua puluh Rupiah) atau sebanyak-banyaknya 10,00% (sepuluh koma nol
persen) dengan target pelaksanaan sekitar 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sejak RUPSLB dan
dalam setiap hal tidak lebih dari 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB.
Pemegang Saham baru akan memiliki hak yang sama dengan Pemegang Saham lainnya untuk memperoleh
dividen maupun manfaat lainnya serta hak untuk menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang
Saham.
Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan pasar
modal khususnya POJK 14/2019 jo. POJK 32/2015. Harga pelaksanaan saham baru dalam PMTHMETD akan
ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia yang
berlaku pada saat permohonan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD diajukan kepada Bursa Efek
Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harga pelaksanaan PMTHMETD
sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan harga yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Bursa Efek
Indonesia yang berlaku.
Dana yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul
sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
Perseroan dan mendukung pengembangan kegiatan usaha Perseroan, yang akan diarahkan untuk:
a. Kebutuhan operasional, termasuk pendanaan atas kebutuhan operasional yang berkaitan dengan
kegiatan perdagangan voucher digital dan layanan teknologi Perseroan;
b. Pengembangan usaha, termasuk pengembangan produk dan layanan, peningkatan kapasitas
operasional serta penguatan kegiatan bisnis Perseroan;
c. Pemasaran dan pengembangan pasar, termasuk kegiatan promosi, pemasaran, akuisisi dan retensi
pelanggan serta pengembangan hubungan dengan merchant dan mitra usaha; dan
d. Kebutuhan modal kerja lainnya yang mendukung keberlangsungan dan pengembangan kegiatan
usaha Perseroan.
Perseroan akan menentukan alokasi aktual penggunaan dana dengan mempertimbangkan kebutuhan
operasional, kondisi keuangan, prioritas usaha dan kondisi pasar pada saat dana hasil PMTHMETD diterima.
Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMTHMETD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Transaksi ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen Perseroan dalam
RUPSLB. Persetujuan atas Rencana Transaksi dalam RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan kuorum
kehadiran dan persyaratan persetujuan Pemegang Saham Independen sebagaimana diatur dalam POJK No.
14/POJK.04/2019 dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
Page 5
URAIAN SINGKAT PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 21 tanggal 7 Juli 2017, yang
dibuat dihadapan Netty Maria Machdar, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
dari Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0029587.AH.01.01 Tahun 2017 tanggal 11 Juli 2017 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0084685.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 11 Juli 2017
(“Akta Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah diubah beberapa kali, yang mana perubahan terakhir adalah Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Nomor: 42 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat dihadapan
Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham
Nomor: AHU-0043539.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024 (“Akta Nomor 42 tanggal 17 Juli 2024”).
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta
Nomor 42 tanggal 17 Juli 2024, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang perdagangan,
informasi dan komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
a. Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya, mencakup usaha
perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada
pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet,
media massa, dan sejenisnya.
b. Aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi
konsultasi, analisis dan pemrograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.
c. mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format
yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs
media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak
langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan
kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit)
yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu
pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah
situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang
digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul
pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak
mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa
pembayaran.
Kegiatan Usaha Penunjang
a. Penerbitan Buku, mencakup penerbitan buku dalam bentuk cetak, elektronik (CD, CD-ROM, DVD dan
lain-lain), audio atau pada internet. Kegiatan usahanya meliputi penerbitan buku, brosur, leaflet dan
publikasi sejenis, termasuk penerbitan kamus dan ensiklopedia, penerbitan kamus dan ensiklopedia,
penerbitan atlas, peta dan grafik, penerbitan buku dalam bentuk audio dan penerbitan ensiklopedia
dan lain-lain dalam CD-ROM dan publikasi lainnya. Termasuk penerbitan elektroniknya.
Page 6
b. Aktivitas Penerbitan Lainnya, mencakup usaha penerbitan foto-foto, seni grafis dan kartu pos, formulir,
poster, reproduksi karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk
penerbitan statistik dan informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa
Korpora, struktur kepemilikan saham Perseroan berdasarkan DPS per tanggal 31 Agustus 2026 adalah
sebagai berikut:
Uraian Jumlah Saham Nilai Nominal Rp20,- (%)
Modal Dasar 6.000.000.000 120.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Trimegah Sumber Mas (P) 623.557.467 12.471.149.340 31,18
Rangga Ananta 836.100 16.722.000 0,04
Riky Boy H. Permata 81.500.000 1.630.000.000 4,07
Hady Kuswanto 47.432.400 948.648.000 2,37
Masyarakat – Non Warkat – Scripless 1.246.818.871 24.936.377.420 62,34
Total Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 2.000.144.838 40.002.896.760 100,00
Saham dalam Portepel 3.999.855.162 79.997.103.240
3. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Pada saat Keterbukaan Informasi ini Diterbitkan,
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Danny Eugene Diepenhorst
Komisaris : Rangga Ananta
Komisaris : Adi Kiswoyo Joe
DIREKSI
Direktur Utama : Hady Kuswanto
Direktur : Riky Boy H Permata
4. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini adalah ringkasan dari laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2026 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, sedangkan
laporan keuangan tahunan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Mirawati Sensi Idris dan ditandatangani oleh Herfiyanto Nurhaji Wibawa
(Surat Izin Akuntan Publik No. AP.1903) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Publik Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Page 7
LAPORAN POSISI KEUANGAN
dalam Rupiah
Keterangan 30 Juni 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Aset
Jumlah Aset Lancar 202.587.182.707 182.218.633.608 156.189.878.457
Jumlah Aset Tidak Lancar 33.678.106.010 34.813.771.844 38.588.213.692
Jumlah Aset 236.265.288.717 217.032.405.452 194.778.092.149
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 121.958.990.804 110.402.759.625 94.357.886.646
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.312.043.048 3.009.206.954 2.358.527.214
Jumlah Liabilitas 125.271.033.852 113.411.966.579 96.716.413.860
Ekuitas
Modal saham 40.002.896.760 40.002.896.760 40.002.896.760
Tambahan modal disetor 33.267.191.995 33.267.191.995 33.267.191.995
Saldo laba
Dicadangkan 7.116.673.666 7.116.673.666 7.116.673.666
Belum dicadangkan 30.607.492.444 23.233.676.452 17.674.915.868
Jumlah Ekuitas 110.994.254.865 103.620.438.873 98.061.678.289
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
dalam Rupiah
31 Desember 31 Desember
Keterangan 30 Juni 2026 30 Juni 2025
2025 2024
Penjualan Neto 628.881.045.728 441.435.096.866 982.180.275.164 834.431.373.367
Laba Bruto 28.621.146.221 19.146.123.873 39.733.839.079 37.220.003.494
Laba/(Rugi) Usaha 6.348.119.237 150.340.213 (300.869.057) (812.419.970)
Laba Sebelum Beban Pajak
10.530.549.848 1.625.666.860 7.237.430.452 5.148.044.622
Penghasilan – Neto
Laba Neto Tahun Berjalan 8.373.888.411 1.187.662.520 5.473.461.032 3.595.155.125
Jumlah Penghasilan
8.373.888.411 1.187.662.520 5.558.760.584 3.439.457.121
Komprehensif
LAPORAN ARUS KAS
dalam Rupiah
31 Desember 31 Desember
Keterangan 30 Juni 2026 30 Juni 2025
2025 2024
Arus Kas Neto Diperoleh dari
(57.086.632.992) (23.657.607.584) 73.669.448.901 (20.495.058.736)
(Digunakan untuk) Aktivitas Operasi
Arus Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas 75.348.755.017 (4.894.319.213) (77.786.347.832) (33.107.812.181)
Investasi
Page 8
31 Desember 31 Desember
Keterangan 30 Juni 2026 30 Juni 2025
2025 2024
Arus Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas (6.062.642.942) 28.413.986.692 4.349.334.063 47.512.343.143
Pendanaan
LATAR BELAKANG, MANFAAT, DAN ALASAN PELAKSANAAN PMTHMETD
Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang perdagangan voucher digital dan layanan teknologi,
Perseroan memerlukan tambahan modal kerja untuk mendukung kebutuhan operasional, pengembangan
usaha, penguatan aktivitas bisnis, dan kegiatan pemasaran Perseroan.
Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, Perseroan mempertimbangkan berbagai alternatif sumber
pendanaan. Berdasarkan kebutuhan waktu dan kondisi Perseroan, PMTHMETD merupakan salah satu alternatif
pendanaan yang dipertimbangkan untuk memperoleh tambahan modal kerja tanpa menggunakan skema
HMETD atau fasilitas pinjaman perbankan, dengan tetap memperhatikan ketentuan pasar modal yang berlaku.
Pelaksanaan rencana PMTHMETD diharapkan memberikan manfaat bagi Perseroan, baik secara langsung
maupun tidak langsung, antara lain sebagai berikut:
1. Memperkuat struktur permodalan Perseroan guna mendukung keberlangsungan dan pengembangan
kegiatan usaha.
2. Mendukung peningkatan kapasitas aset produktif Perseroan melalui tambahan modal kerja yang
diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD.
3. Meningkatkan jumlah saham beredar yang secara teoritis dapat memberikan tambahan likuiditas
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI RENCANA PMTHMETD
Rencana PMTHMETD yang akan dilakukan Perseroan ini hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB dan persetujuan pencatatan saham tambahan
dari Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
Jumlah Saham Yang Akan Diterbitkan
Saham-saham yang akan dikeluarkan adalah saham dalam simpanan (portepel) sebanyak-banyaknya 10,00%
(sepuluh koma nol persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan
DPS Perseroan tertanggal 31 Agustus 2026 dengan jumlah modal saham yang telah disetor adalah sebanyak
2.000.144.838 (dua miliar seratus empat puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh delapan) saham sehingga
Perseroan berencana akan menerbitkan saham baru melalui PMTHMETD sebanyak 200.000.000 (dua ratus
juta) saham baru dengan nilai nominal Rp20,- (dua puluh Rupiah).
Saham baru yang akan dikeluarkan tersebut merupakan saham biasa yang memiliki hak yang sama dengan
saham biasa Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh sebelumnya dan saham baru ini akan
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Page 9
Harga Pelaksanaan PMTHMETD Harga pelaksanaan saham baru dalam PMTHMETD akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan Peraturan Bursa Efek Indonesia yang berlaku pada saat permohonan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD diajukan kepada Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan ketentuan Bursa Efek Indonesia yang berlaku, harga pelaksanaan saham baru dalam PMTHMETD sekurang-kurangnya sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD kepada Bursa Efek Indonesia, atau sesuai dengan ketentuan lain yang berlaku pada saat pelaksanaan PMTHMETD. Untuk keperluan penyusunan informasi proforma dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan menggunakan asumsi harga pelaksanaan sebesar Rp135,- (seratus tiga puluh lima Rupiah) per saham. Harga tersebut merupakan harga asumsi dan bukan merupakan harga pelaksanaan final PMTHMETD. Jika PMTHMETD dilaksanakan, Perseroan akan mengumumkan kepada Masyarakat serta memberitahukan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia mengenai pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sebelum pelaksanaan PMTHMETD, dan hasil pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah pelaksanaan PMTHMETD, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengumuman tersebut akan dilakukan melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan. Pelaksanaan PMTHMETD akan dilakukan setelah Perseroan memperoleh persetujuan RUPSLB atas PMTHMETD dan persetujuan pencatatan saham tambahan dari Bursa Efek Indonesia, serta dengan memperhatikan hasil keputusan RUPSLB dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rencana Penggunaan Dana Dana yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan dan mendukung pengembangan kegiatan usaha Perseroan. Penggunaan dana tersebut terutama akan diarahkan untuk: a. Kebutuhan operasional, termasuk pendanaan atas kebutuhan operasional yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan voucher digital dan layanan teknologi Perseroan; b. Pengembangan usaha, termasuk pengembangan produk dan layanan, peningkatan kapasitas operasional serta penguatan kegiatan bisnis Perseroan; c. Pemasaran dan pengembangan pasar, termasuk kegiatan promosi, pemasaran, akuisisi dan retensi pelanggan serta pengembangan hubungan dengan merchant dan mitra usaha; dan d. Kebutuhan modal kerja lainnya yang mendukung keberlangsungan dan pengembangan kegiatan usaha Perseroan. Perseroan akan menentukan alokasi aktual penggunaan dana dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional, kondisi keuangan, prioritas usaha dan kondisi pasar pada saat dana hasil PMTHMETD diterima. Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMTHMETD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 10
Risiko Penerbitan Saham Baru
Jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh Perseroan akan meningkat dari 2.000.144.838 saham menjadi
2.200.144.838 saham setelah diterbitkannya 200.000.000 (dua ratus juta) saham baru. Dengan asumsi tidak
terdapat perubahan jumlah saham sebelum pelaksanaan PMTHMETD dan pemegang saham yang ada tidak
mengambil bagian atas saham baru tersebut, persentase kepemilikan pemegang saham eksisting akan
mengalami penurunan secara proporsional. Berdasarkan perhitungan tersebut, tingkat dilusi maksimum
terhadap jumlah saham setelah pelaksanaan PMTHMETD adalah sekitar 9,09%.
KETERANGAN MENGENAI CALON PEMODAL
PT TRIMEGAH SUMBER MAS (“TSM”)
RIWAYAT SINGKAT
TSM adalah suatu badan hukum yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan didirikan dengan
nama PT TRIMEGAH SUMBER MAS, sesuai Akta Pendirian Nomor: 26 tanggal 25 Mei 2015, yang dibuat di
hadapan Budiono, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menkumham
RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-2444694.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-3522833.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015
(selanjutnya disebut “Akta Pendirian TSM”), dan telah diubah beberapa kali, yang mana terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor: 6 tanggal 29 April 2019, yang dibuat di hadapan
Ricky Sanjaya, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Malang, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham
RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0023509.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 April 2019, serta
telah dicatat dalam database Sisminbakum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Nomor: AHU-AH.01.03-0227308 tanggal 30 April 2019 perihal Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
0070382.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 30 April 2019 (selanjutnya disebut “Akta TSM Nomor: 6 tanggal 29
April 2019”). TSM berkantor pusat di Mugi Griya, Jl. Letjen M.T. Haryono Kav.10 11, RT.11/RW.5, Tebet Bar.,
Kec. Tebet, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810
KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham No. 191 tanggal 14 Maret 2020, yang dibuat di hadapan
Hans Christian, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, akta mana telah mendapat persetujuan dari
Menkumham RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0023416.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 17 Maret
2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas TSM, serta telah disimpan dan
Database Sisminbakum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No.
AHU-AH.01.03-0148649 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0054020.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 17 Maret
2020 (“Akta TSM Nomor: 191 tanggal 14 Maret 2020”), maksud dan tujuan TSM adalah Perdagangan Besar,
Bukan Mobil dan Sepeda Motor; Informasi dan Komunikasi; Aktivitas Keuangan dan Asuransi.
Page 11
SUSUNAN PENGURUS
Sesuai Risalah Rapat Nomor: 18 tanggal 9 Juli 2018, yang dibuat oleh Henggawati, S.H., Notaris di Jakarta
Barat, akta mana telah disimpan dan dicatat dalam Database Sisminbakum Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Nomor: AHU-AH.01.03-0221266 tanggal 12 Juli 2018 perihal
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor:
AHU-0089819.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 12 Juli 2018, susunan anggota Direksi dan Komisaris TSM adalah
sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Hady Kuswanto
DIREKSI
Direktur : Riky Boy H Permata
SUSUNAN PERMODALAN
Sesuai Akta TSM Nomor: 6 tanggal 29 April 2019 jo. Akta Keputusan Para Pemegang Saham Nomor: 10 tanggal
2 Februari 2021, akta mana telah disimpan dan dicatat dalam Database Sisminbakum Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor: AHU-AH.01.03-0089460 tanggal 11 Februari
2021 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor: AHU-0026779.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham TSM adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan
Uraian Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
Rp100.000,- per saham
Modal Dasar 2.400.000 240.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Hutama Mulia Rajawali 534.000 53.400.000.000 89,00
Randy Saputra 24.000 2.400.000.000 4,00
Sukirdi Isaac 24.000 2.400.000.000 4,00
PT Polaris Mandiri Indonesia 6.000 600.000.000 1,00
PT Cahaya Semesta Teknologi Indonesia 6.000 600.000.000 1,00
Koko Soesanto 6.000 600.000.000 1,00
Total Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 600.000 60.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 1.800.000 180.000.000.000
HUBUNGAN AFILIASI
Hubungan Afiliasi dari Segi Kepemilikan
TSM merupakan Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan kepemilikan
saham per 31 Agustus 2026 adalah sebesar 623.557.467 saham atau sebesar 31,18%. Pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat calon pemodal lain selain TSM.
Page 12
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PMTHMETD OLEH PT TRIMEGAH
SUMBER MAS
Dalam rangka mendukung kebutuhan modal kerja dan pengembangan kegiatan usaha Perseroan, Perseroan
memerlukan tambahan sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional,
pengembangan usaha, serta aktivitas pemasaran Perseroan. Kebutuhan pendanaan tersebut perlu dikelola
dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, kebutuhan likuiditas dan rencana pengembangan usaha
Perseroan.
Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, PT Trimegah Sumber Mas (“TSM”) selaku Pemegang Saham Utama
dan Pengendali Perseroan telah menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan pendanaan kepada
Perseroan melalui partisipasi dalam PMTHMETD. Komitmen tersebut mencerminkan dukungan TSM terhadap
kebutuhan pendanaan dan keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.
Perseroan mempertimbangkan TSM sebagai calon pemodal dalam PMTHMETD dengan mempertimbangkan
beberapa hal, antara lain:
1. Kepastian sumber pendanaan
Komitmen TSM sebagai Pemegang Saham Utama dan Pengendali memberikan kepastian sumber
pendanaan bagi Perseroan dalam rangka memenuhi kebutuhan modal kerja dan mendukung
pelaksanaan rencana usaha Perseroan.
2. Kesesuaian dengan kebutuhan waktu pendanaan Perseroan
Pelaksanaan PMTHMETD kepada TSM memungkinkan Perseroan memperoleh tambahan modal sesuai
dengan kebutuhan waktu pendanaan yang telah direncanakan, dengan tetap mengikuti seluruh
tahapan dan persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan
Bursa Efek Indonesia yang berlaku.
3. Dukungan terhadap keberlangsungan dan pengembangan usaha Perseroan
Tambahan modal dari TSM diharapkan dapat memperkuat fleksibilitas keuangan Perseroan dalam
memenuhi kebutuhan operasional, mengembangkan kegiatan usaha dan mendukung aktivitas
pemasaran, sehingga Perseroan memiliki sumber daya pendanaan yang lebih memadai untuk
menjalankan rencana usahanya.
4. Efisiensi proses pelaksanaan pendanaan
Dengan adanya komitmen dari TSM, Perseroan dapat mengoptimalkan proses pelaksanaan
PMTHMETD tanpa harus melakukan proses penjajakan dan seleksi calon pemodal baru yang pada
umumnya memerlukan tahapan dan waktu tambahan, dengan tetap memperhatikan kepentingan
Perseroan dan seluruh pemegang saham.
5. Dukungan Pemegang Saham Utama dan Pengendali terhadap Perseroan
Partisipasi TSM dalam PMTHMETD merupakan bentuk dukungan Pemegang Saham Utama dan
Pengendali terhadap kebutuhan permodalan Perseroan. Dengan tetap memperhatikan mekanisme
persetujuan pemegang saham dan ketentuan pasar modal yang berlaku, partisipasi tersebut
diharapkan dapat memberikan dasar pendanaan yang lebih kuat bagi Perseroan dalam menjalankan
dan mengembangkan kegiatan usahanya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Perseroan menilai bahwa partisipasi TSM sebagai calon pemodal dalam
PMTHMETD sesuai dengan kebutuhan pendanaan Perseroan pada saat ini. Pelaksanaan PMTHMETD kepada
TSM tetap akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, peraturan Bursa Efek Indonesia, serta persetujuan pemegang saham yang dipersyaratkan.
Page 13
PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP STRUKTUR PERSEROAN
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Sebelum Sesudah
Nilai Nominal Nilai Nominal
Uraian PMTHMETD (%) PMTHMETD (%)
Rp20,- Rp20,-
Jumlah Saham Jumlah Saham
Modal Dasar 6.000.000.000 120.000.000.000 6.000.000.000 120.000.000.000
Modal Ditempatkan
& Disetor Penuh
PT Trimegah Sumber
623.557.467 12.471.149.340 31,18 823.557.467 16.471.149.340 37,43
Mas
Rangga Ananta 836.100 16.722.000 0,04 836.100 16.722.000 0,04
Riky Boy H. Permata 81.500.000 1.630.000.000 4,07 81.500.000 1.630.000.000 3,70
Hady Kuswanto 47.432.400 948.648.000 2,37 47.432.400 948.648.000 2,16
Masyarakat 1.246.818.871 24.936.377.420 62,34 1.246.818.871 24.936.377.420 56,67
Total Modal
Ditempatkan & 2.000.144.838 40.002.896.760 100,00 2.200.144.838 44.002.896.760 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam
3.999.855.162 79.997.103.240 3.799.855.162 75.997.103.240
Portepel
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa
Korpora, proforma struktur kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah PMTHMETD dengan asumsi
seluruh 200.000.000 saham baru diterbitkan kepada TSM disajikan dalam tabel berikut
DAMPAK KEUANGAN DARI RENCANA PMTHMETD
Angka-angka proforma yang disajikan dalam bagian ini disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, dengan memperhitungkan dampak penerbitan
sebanyak-banyaknya 200.000.000 (dua ratus juta) saham baru melalui PMTHMETD.
Untuk keperluan penyusunan proforma, digunakan asumsi harga pelaksanaan sebesar Rp135,- (seratus tiga
puluh lima Rupiah) per saham. Asumsi harga pelaksanaan tersebut semata-mata digunakan untuk tujuan
ilustrasi dan bukan merupakan harga pelaksanaan final PMTHMETD. Harga pelaksanaan aktual akan
ditentukan pada saat pelaksanaan PMTHMETD dengan memperhatikan ketentuan Bursa Efek Indonesia dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan asumsi seluruh saham baru diterbitkan dan seluruh dana hasil PMTHMETD diterima oleh Perseroan
dalam bentuk kas, sebelum memperhitungkan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
PMTHMETD, Perseroan akan memperoleh tambahan dana sebesar Rp27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar
Rupiah).
Page 14
Tambahan dana tersebut terdiri dari peningkatan modal saham sebesar Rp4.000.000.000 dan peningkatan
tambahan modal disetor sebesar Rp23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar Rupiah). Dengan demikian, secara
proforma total ekuitas Perseroan meningkat sebesar Rp27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar Rupiah), dari
sebesar Rp110.994.254.865,- (seratus sepuluh miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima
puluh empat ribu delapan ratus enam puluh lima Rupiah) menjadi Rp137.994.254.865,- (seratus tiga puluh
tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu delapan ratus enam puluh
lima Rupiah).
Proforma Posisi Keuangan
dalam Rupiah
30 Juni 2026 Penyesuaian 30 Juni 2026
Keterangan
(Sebelum PMTHMETD) Penambahan Modal (Setelah PMTHMETD)
Ekuitas
Modal saham – nilai nominal Rp20
40.002.896.760 4.000.000.000 44.002.896.760
per saham
Tambahan modal disetor 33.267.191.995 23.000.000.000 56.267.191.995
Saldo laba – Dicadangkan 7.116.673.666 – 7.116.673.666
Saldo laba – Belum dicadangkan 30.607.492.444 – 30.607.492.444
Jumlah Ekuitas 110.994.254.865 27.000.000.000 137.994.254.865
Analisis Manajemen
Berdasarkan proforma tersebut, pelaksanaan PMTHMETD dengan asumsi seluruh 200.000.000 saham baru
diterbitkan dengan harga pelaksanaan sebesar Rp135,- (seratus tiga puluh lima Rupiah) per saham akan
meningkatkan ekuitas Perseroan dari Rp110.994.254.865 (seratus sepuluh miliar sembilan ratus sembilan
puluh empat juta dua ratus lima puluh empat ribu delapan ratus enam puluh lima Rupiah) menjadi
Rp137.994.254.865,- (seratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima
puluh ribu delapan ratus enam puluh lima Rupiah).
Dengan asumsi seluruh dana hasil PMTHMETD diterima dalam bentuk kas dan belum digunakan, jumlah aset
Perseroan secara proforma juga akan meningkat dari Rp236.265.288.717,- (dua ratus tiga puluh enam miliar
dua ratus enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh belas Rupiah) menjadi
Rp263.265.288.717,- (dua ratus enam puluh tiga miliar dua ratus enam puluh lima juta dua ratus delapan
puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh belas Rupiah). Peningkatan tersebut terutama berasal dari tambahan kas
yang diterima Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD.
Sementara itu, tidak terdapat perubahan langsung terhadap jumlah liabilitas Perseroan sebagai akibat dari
penerbitan saham baru tersebut, dengan asumsi dana hasil PMTHMETD tidak digunakan untuk pelunasan
liabilitas.
Dengan demikian, PMTHMETD akan memperkuat struktur permodalan Perseroan dan meningkatkan
fleksibilitas keuangan Perseroan dalam memenuhi kebutuhan modal kerja serta mendukung pengembangan
kegiatan usaha dan aktivitas pemasaran sebagaimana dijelaskan dalam bagian Rencana Penggunaan Dana.
Namun demikian, dampak aktual terhadap posisi keuangan dan kinerja Perseroan akan bergantung pada harga
pelaksanaan final, jumlah saham yang benar-benar diterbitkan, waktu pelaksanaan PMTHMETD, biaya yang
timbul sehubungan dengan transaksi, serta penggunaan dana hasil PMTHMETD. Oleh karena itu, angka
proforma yang disajikan dalam bagian ini tidak dimaksudkan sebagai proyeksi atau jaminan atas posisi
keuangan Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD.
Page 15
Asumsi Harga per Lembar Saham
Tabel berikut adalah Indikasi Harga Pelaksanaan Penambahan Modal berdasarkan rata-rata Harga
Penutupan (closing) Perseroan (UVCR) selama 25 (dua puluh lima) hari berturut turut per tanggal 17
September 2026 atau 1 (satu) hari sebelum tanggal Pengumuman berdasarkan Perubahan Peraturan
Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat tertanggal 31 Maret 2026.
No Tanggal Penutupan
1 17-Sep-26 Rp 174
2 16-Sep-26 Rp 170
3 15-Sep-26 Rp 173
4 14-Sep-26 Rp 155
5 11-Sep-26 Rp 155
6 10-Sep-26 Rp 157
7 09-Sep-26 Rp 161
8 08-Sep-26 Rp 150
9 07-Sep-26 Rp 152
10 04-Sep-26 Rp 146
11 03-Sep-26 Rp 148
12 02-Sep-26 Rp 153
13 01-Sep-26 Rp 140
14 31-Ags-26 Rp 141
15 28-Ags-26 Rp 141
16 27-Ags-26 Rp 140
17 26-Ags-26 Rp 137
18 24-Ags-26 Rp 142
19 21-Ags-26 Rp 141
20 20-Ags-26 Rp 142
21 19-Ags-26 Rp 143
22 18-Ags-26 Rp 139
23 14-Ags-26 Rp 145
24 13-Ags-26 Rp 146
25 12-Ags-26 Rp 146
Rata-Rata 25 Hari Bursa Rp 149,48
Pembulatan Rp 150,00
Jumlah lembar saham yang diterbitkan 200.000.000 saham
Indikasi Harga Pelaksanaan Penambahan Modal
berdasarkan rata-rata Harga Penutupan (closing)
Perseroan (UVCR) selama 25 (dua puluh lima) hari
berturut turut per tanggal 17 Septemberl 2026 atau 1
(satu) hari sebelum tanggal Pengumuman
berdasarkan Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang
Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain
Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
tertanggal 31 Maret 2026. Rp150,-
Harga Pelaksanaan yang ditetapkan Rp135,-
Nilai Penambahan Modal Rp27.000.000.000,-
Nilai nominal per saham Rp20,-
Modal ditempatkan dan disetor penuh Rp4.000.000.000,-
Tambahan modal disetor Rp23.000.000.000,-
Page 16
PERNYATAAN DAN REKOMENDASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh keterangan, data dan laporan yang
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disampaikan secara lengkap dan benar, dan tidak terdapat
informasi material yang belum diungkapkan yang dapat mengakibatkan informasi dalam Keterbukaan
Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berkeyakinan bahwa Rencana PMTHMETD merupakan pilihan yang
terbaik bagi Perseroan dan pemegang saham Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan merekomendasikan kepada para pemegang saham Perseroan untuk menyetujui
Rencana PMTHMETD sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Dalam mempertimbangkan Rencana PMTHMETD, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah
memperhatikan kebutuhan Perseroan atas tambahan modal, rencana penggunaan dana serta kondisi dan
struktur permodalan Perseroan, dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko yang mungkin timbul dari
pelaksanaan Rencana PMTHMETD.
PELAKSANAAN RUPSLB
Sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini,
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Selasa, 27 Oktober 2026
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Pelaksanaan hybrid melalui KSEI (online) dan kantor Ultra Voucher yang
beralamat di Jalan Tebet Barat IX No. 35 BB, RT.004/RW.005, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12810
(offline).
Sehubungan dengan pelaksanaan RUPSLB tersebut, pengumuman RUPSLB dipublikasikan pada 18 September
2026, sedangkan pemanggilan RUPSLB akan dipublikasikan pada 5 Oktober 2026. Seluruh informasi mengenai
RUPSLB akan disampaikan melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web KSEI dan situs web Perseroan
(company.ultravoucher.co.id).
Sehubungan dengan keterbatasan kapasitas ruang rapat di kantor Perseroan, yaitu hanya dapat menampung
10 (sepuluh) orang di ruang rapat utama dan 20 (dua puluh) orang di ruang rapat konferensi terpisah, maka
demi kenyamanan para pemegang saham dan kelancaran pelaksanaan RUPSLB, Perseroan menghimbau para
pemegang saham untuk menghadiri RUPSLB melalui fasilitas elektronik easy.KSEI.
Para pemegang saham yang tidak dapat hadir dalam RUPSLB, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa
surat kuasa yang sah dalam bentuk yang dapat diterima Direksi dengan ketentuan para anggota Direksi,
Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa para pemegang saham dalam
RUPSLB, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara. Bagi
pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisir oleh Notaris dan
Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.
Mata Acara RUPSLB Perseroan, Kuorum Kehadiran dan Keputusan:
Berikut adalah Mata Acara RUPSLB Perseroan yang berkaitan dengan PMTHMETD.
1. Persetujuan pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”);
Page 17
Sehubungan dengan Mata Acara 1 tersebut, Perseroan juga akan meminta persetujuan dan/atau pemberian
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan PMTHMETD tersebut, termasuk menentukan jumlah
saham yang akan diterbitkan dan harga pelaksanaan PMTHMETD, dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan peraturan Bursa Efek Indonesia yang berlaku, serta persetujuan
perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan
dan disetor Perseroan.
Sehubungan dengan dilaksanakan PMTHMETD sesuai dengan ketentuan Pasal 8A ayat (2) POJK No.
14/POJK.4/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebh Dahulu (selanjutnya disebut POJK No.14/2019, maka Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS yang menentukan bahwa ketentuan kuorum
kehadiran dan kuorum persetujuan atas RUPS adalah sebagai berikut:
Agenda Mata Acara Kuorum RUPS
1. Persetujuan a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu
pelaksanaan per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
Penambahan Modal yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan
Tanpa Melaksanakan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Hak Memesan Efek Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Terlebih Dahulu pemegang saham utama, atau Pengendali.
(PMTHMETD) sesuai b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah
dengan ketentuan jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
yang diatur dalam seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Peraturan Otoritas pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
Jasa Keuangan No. merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
32/POJK.04/2015 Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
tentang Penambahan Pengendali.
Modal Perusahaan c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak
Terbuka Dengan tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih
Memberikan Hak dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
Memesan Efek hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen
Terlebih Dahulu dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
(“POJK 32/2015”) dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
sebagaimana diubah Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
dengan Peraturan
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
Otoritas Jasa
1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
Keuangan No.
suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
14/POJK.04/2019
dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
tentang perubahan
dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
atas Peraturan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir
Otoritas Jasa
dalam RUPS.
Keuangan No.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana
32/POJK.04/2015
dimaksud pada huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
tentang Penambahan
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
Modal Perusahaan
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
Terbuka Dengan
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
Memberikan Hak
terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
Memesan Efek
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari
Terlebih Dahulu
saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang
Page 18
(“POJK 14/2019”). ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
Perusahaan Terbuka.
Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali yang hadir dalam RUPS.
TANGGAL PENTING PELAKSANAAN PMTHMETD
1. Pengumuman RUPSLB 18 September 2026
2. Pemanggilan RUPSLB 5 Oktober 2026
3. RUPSLB 27 Oktober 2026
4. Ringkasan Hasil RUPSLB 29 Oktober 2026
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dan/atau elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik, dengan menggunakan eASY.KSEI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
INFORMASI TAMBAHAN
Keterbukaan Informasi ini penting untuk diperhatikan oleh pemegang saham PT Trimegah Karya Pratama Tbk
(“Perseroan”). Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional
lainnya yang relevan.
Untuk memperoleh informasi lanjutan terkait Rencana Transaksi, para pemegang saham dari Perseroan dapat
mengajukan pertanyaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada hari kerja dan jam kerja Perseroan di
alamat berikut:
PT TRIMEGAH KARYA PRATAMA Tbk
Kantor Perseroan:
Jl. Tebet Barat IX, No. 35BB
Tebet Barat, Jakarta Selatan, 12810
Tel. (021) 2283 1000
website: company.ultravoucher.co.id
email: corsec@ultravoucher.co.id
U.P. Sekretaris Perusahaan
Jakarta, 18 September 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×6
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Daftar Pemegang Saham Tbk
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.3
unresolved
—
Pemodal/Calon
p.3
unresolved
—
14/2019
p.3
unresolved
—
UUPM
p.3
unresolved
—
14/2025
p.3
unresolved
—
PMTHMETD
p.3
unresolved
person
Netty Maria Machdar
· Notaris
p.5
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.6 ×2
unresolved
person
H. Permata
p.6 ×2
unresolved
person
Budiono
· Notaris
p.10
unresolved
person
Ricky Sanjaya
· Notaris
p.10
unresolved
person
Hans Christian
· Notaris
p.10
unresolved
person
Henggawati
· Notaris
p.11
unresolved
org
PT Hutama Mulia Rajawali
p.11
unresolved
org
PT Polaris Mandiri Indonesia
p.11
unresolved
org
PT Cahaya Semesta Teknologi Indonesia
p.11
unresolved
—
Komitmen TSM
· Pemegang Saham
p.12
unresolved
org
PT Trimegah Sumber
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.