Skip to content
Back to announcement

20260918_UVCR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32149767_lamp1.pdf

Other Text extracted UVCR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN, TERMASUK POJK NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS
POJK NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU, SERTA PERATURAN TERKAIT YANG
BERLAKU, DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”).




                                  PT TRIMEGAH KARYA PRATAMA Tbk
                                     Berkedudukan di Jakarta Barat
                                            Kegiatan Usaha
                                Perdagangan Voucher dan Jasa Teknologi

                                                Kantor Pusat
                Jl. Tebet Barat IX, No.35BB, Tebet Barat, Jakarta Selatan 12810, Indonesia
                                         Telepon: (021) 2283 1000
                                      Email: corsec@ultravoucher.co.id
                                   Situs web: company.ultravoucher.co.id



 Sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
 (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
 Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”), Perseroan
 berencana untuk melakukan penerbitan sebanyak-banyaknya 200.000.000 (dua ratus juta) saham biasa atas
 nama dengan nilai nominal Rp20,- (dua puluh Rupiah) atau sebanyak-sebanyaknya 10,00% (sepuluh koma
 nol persen) dari modal yang telah disetor dan ditempatkan penuh Perseroan (“PMTHMETD”) sebelum
 dilaksanakan pengumuman PMTHMETD.

 Sehubungan dengan rencana PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para
 pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diadakan pada
 hari Selasa, 27 Oktober 2026.



              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 18 September 2026.
Page 2
                                      DEFINISI DAN SINGKATAN


Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:


                       Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (1) UUPM: hubungan antara 2
                       (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau komisaris
                       yang sama; hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                       maupun tidak langsung oleh Pihak yang sama; atau hubungan antara perusahaan
Afiliasi               dan pemegang saham utama; hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung
                       maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                       hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari Pihak tersebut;
                       hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
                       secara horizontal maupun vertikal.

                       Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
                       Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11
Bapepam dan LK         Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dan Pasal 3
                       UUPM atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya per tanggal 31
                       Desember 2012 fungsi Bapepam dan LK telah beralih menjadi OJK.

BNRI                   Berita Negara Republik Indonesia

Bursa                  PT Bursa Efek Indonesia

BEI                    PT Bursa Efek Indonesia

KSEI                   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

                       sistem penyelenggaraan RUPS secara elektronik yang disediakan oleh KSEI sesuai
eASY.KSEI
                       dengan ketentuan yang berlaku.

DPS                    Daftar Pemegang Saham

Tbk                    Terbuka.

                       Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
Entitas Anak
                       Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia

PT                     Perseroan Terbatas.

RUPS                   Rapat Umum Pemegang Saham.

RUPSLB                 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Hari Bursa             Hari dimana Bursa melakukan transaksi perdagangan

                       Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu adalah hak yang melekat pada saham yang
HMETD
                       memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli efek baru

Keterbukaan            Keterbukaan Informasi ini yang disusun dan diumumkan Perseroan sehubungan
Informasi              dengan rencana PMTHMETD sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.

Masyarakat             Pemegang saham Perseroan yang jumlah kepemilikan sahamnya kurang dari 5%

                       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dahulu dikenal sebagai
Menkumham
                       Menteri Kehakiman Republik Indonesia
Page 3
                 Lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                 pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan tanggal 22 November 2011. Sejak
OJK              tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
                 pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana
                 Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari
                 Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK

Perseroan        PT Trimegah Karya Pratama Tbk

                 Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
Pemegang Saham   undangan di bidang pasar modal yang berlaku, yang tidak mempunyai kepentingan
Independen       terkait dengan Rencana PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019 dan
                 peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

                 Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20%
Pemegang Saham   (dua puluh persen) saham yang memiliki hak suara dalam Perseroan atau
Utama            sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
                 modal yang berlaku.

                 Pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki kemampuan untuk
Pemegang Saham   menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun
Pengendali       pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
                 perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

Pemodal/Calon    Pihak yang akan mengambil bagian dalam saham baru yang diterbitkan Perseroan
Pemodal          berdasarkan pelaksanaan PMTHMETD

                 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
POJK 14/2019     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                 Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

UUPM             Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

                 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
POJK 15/2020
                 Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

                 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
POJK 17/2020
                 Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

                 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
POJK 42/2020
                 dan Transaksi Benturan Kepentingan.

                 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
POJK 14/2025     Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
                 Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

PMTHMETD         Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Rp               Rupiah.
Page 4
                                           PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini dibuat untuk para Pemegang Saham Perseroan agar para
Pemegang Saham Perseroan mendapatkan informasi maupun gambaran yang lengkap mengenai rencana
PMTHMETD yang akan diusulkan oleh Perseroan dan dapat dijadikan dasar pertimbangan bagi para Pemegang
Saham Independen Perseroan dalam rangka memberikan persetujuannya dalam RUPSLB.

Sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”), Perseroan
berencana untuk melakukan penerbitan sebanyak-banyakanya 200.000.000 (dua ratus juta) saham biasa atas
nama dengan nilai nominal Rp20,- (dua puluh Rupiah) atau sebanyak-banyaknya 10,00% (sepuluh koma nol
persen) dengan target pelaksanaan sekitar 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sejak RUPSLB dan
dalam setiap hal tidak lebih dari 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB.

Pemegang Saham baru akan memiliki hak yang sama dengan Pemegang Saham lainnya untuk memperoleh
dividen maupun manfaat lainnya serta hak untuk menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang
Saham.

Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan pasar
modal khususnya POJK 14/2019 jo. POJK 32/2015. Harga pelaksanaan saham baru dalam PMTHMETD akan
ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia yang
berlaku pada saat permohonan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD diajukan kepada Bursa Efek
Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harga pelaksanaan PMTHMETD
sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan harga yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Bursa Efek
Indonesia yang berlaku.

Dana yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul
sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
Perseroan dan mendukung pengembangan kegiatan usaha Perseroan, yang akan diarahkan untuk:
        a. Kebutuhan operasional, termasuk pendanaan atas kebutuhan operasional yang berkaitan dengan
        kegiatan perdagangan voucher digital dan layanan teknologi Perseroan;
        b. Pengembangan usaha, termasuk pengembangan produk dan layanan, peningkatan kapasitas
        operasional serta penguatan kegiatan bisnis Perseroan;
        c. Pemasaran dan pengembangan pasar, termasuk kegiatan promosi, pemasaran, akuisisi dan retensi
        pelanggan serta pengembangan hubungan dengan merchant dan mitra usaha; dan
        d. Kebutuhan modal kerja lainnya yang mendukung keberlangsungan dan pengembangan kegiatan
        usaha Perseroan.

Perseroan akan menentukan alokasi aktual penggunaan dana dengan mempertimbangkan kebutuhan
operasional, kondisi keuangan, prioritas usaha dan kondisi pasar pada saat dana hasil PMTHMETD diterima.
Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMTHMETD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Transaksi ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen Perseroan dalam
RUPSLB. Persetujuan atas Rencana Transaksi dalam RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan kuorum
kehadiran dan persyaratan persetujuan Pemegang Saham Independen sebagaimana diatur dalam POJK No.
14/POJK.04/2019 dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
Page 5
                                    URAIAN SINGKAT PERSEROAN


1. Riwayat Singkat

   Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 21 tanggal 7 Juli 2017, yang
   dibuat dihadapan Netty Maria Machdar, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
   dari Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0029587.AH.01.01 Tahun 2017 tanggal 11 Juli 2017 dan
   telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0084685.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 11 Juli 2017
   (“Akta Pendirian Perseroan”).

   Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah diubah beberapa kali, yang mana perubahan terakhir adalah Akta
   Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Nomor: 42 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat dihadapan
   Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham
   Nomor: AHU-0043539.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024 (“Akta Nomor 42 tanggal 17 Juli 2024”).
   Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta
   Nomor 42 tanggal 17 Juli 2024, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang perdagangan,
   informasi dan komunikasi.

   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
   sebagai berikut:

   Kegiatan Usaha Utama:

   a. Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya, mencakup usaha
      perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada
      pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet,
      media massa, dan sejenisnya.
   b. Aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi
      konsultasi, analisis dan pemrograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.
   c. mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
      menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format
      yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs
      media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak
      langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
      melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan
      kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
      elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit)
      yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu
      pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah
      situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang
      digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul
      pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak
      mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa
      pembayaran.

   Kegiatan Usaha Penunjang
   a. Penerbitan Buku, mencakup penerbitan buku dalam bentuk cetak, elektronik (CD, CD-ROM, DVD dan
       lain-lain), audio atau pada internet. Kegiatan usahanya meliputi penerbitan buku, brosur, leaflet dan
       publikasi sejenis, termasuk penerbitan kamus dan ensiklopedia, penerbitan kamus dan ensiklopedia,
       penerbitan atlas, peta dan grafik, penerbitan buku dalam bentuk audio dan penerbitan ensiklopedia
       dan lain-lain dalam CD-ROM dan publikasi lainnya. Termasuk penerbitan elektroniknya.
Page 6
   b. Aktivitas Penerbitan Lainnya, mencakup usaha penerbitan foto-foto, seni grafis dan kartu pos, formulir,
      poster, reproduksi karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk
      penerbitan statistik dan informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film.

2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa
   Korpora, struktur kepemilikan saham Perseroan berdasarkan DPS per tanggal 31 Agustus 2026 adalah
   sebagai berikut:

                      Uraian                        Jumlah Saham              Nilai Nominal Rp20,-       (%)
   Modal Dasar                                         6.000.000.000              120.000.000.000


   Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
    PT Trimegah Sumber Mas (P)                                  623.557.467           12.471.149.340    31,18
    Rangga Ananta                                                  836.100                 16.722.000    0,04
    Riky Boy H. Permata                                          81.500.000            1.630.000.000     4,07
    Hady Kuswanto                                                47.432.400               948.648.000    2,37
    Masyarakat – Non Warkat – Scripless                  1.246.818.871                24.936.377.420    62,34
   Total Modal Ditempatkan & Disetor Penuh             2.000.144.838                40.002.896.760      100,00


   Saham dalam Portepel                                3.999.855.162                79.997.103.240


3. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Pada saat Keterbukaan Informasi ini Diterbitkan,
   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama dan Komisaris Independen                    :        Danny Eugene Diepenhorst
Komisaris                                                   :        Rangga Ananta
Komisaris                                                   :        Adi Kiswoyo Joe

DIREKSI

Direktur Utama                                          :            Hady Kuswanto
Direktur                                                :            Riky Boy H Permata



4. Ikhtisar Data Keuangan Penting

   Tabel di bawah ini adalah ringkasan dari laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
   tanggal 30 Juni 2026 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, sedangkan
   laporan keuangan tahunan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
   telah diaudit oleh Kantor Akuntan Mirawati Sensi Idris dan ditandatangani oleh Herfiyanto Nurhaji Wibawa
   (Surat Izin Akuntan Publik No. AP.1903) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
   Publik Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Page 7
LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                    dalam Rupiah
             Keterangan                     30 Juni 2026            31 Desember 2025          31 Desember 2024
Aset
Jumlah Aset Lancar                             202.587.182.707              182.218.633.608         156.189.878.457
Jumlah Aset Tidak Lancar                        33.678.106.010               34.813.771.844           38.588.213.692
Jumlah Aset                                    236.265.288.717              217.032.405.452         194.778.092.149


Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                121.958.990.804              110.402.759.625           94.357.886.646
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                  3.312.043.048               3.009.206.954            2.358.527.214
Jumlah Liabilitas                              125.271.033.852              113.411.966.579           96.716.413.860


Ekuitas
Modal saham                                     40.002.896.760               40.002.896.760           40.002.896.760
Tambahan modal disetor                          33.267.191.995               33.267.191.995           33.267.191.995
Saldo laba
  Dicadangkan                                     7.116.673.666               7.116.673.666            7.116.673.666
  Belum dicadangkan                             30.607.492.444               23.233.676.452           17.674.915.868
Jumlah Ekuitas                                 110.994.254.865              103.620.438.873           98.061.678.289


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                      dalam Rupiah
                                                                                31 Desember         31 Desember
          Keterangan               30 Juni 2026         30 Juni 2025
                                                                                    2025                2024
Penjualan Neto                     628.881.045.728      441.435.096.866         982.180.275.164     834.431.373.367
Laba Bruto                            28.621.146.221       19.146.123.873        39.733.839.079      37.220.003.494
Laba/(Rugi) Usaha                      6.348.119.237         150.340.213          (300.869.057)       (812.419.970)
Laba Sebelum Beban Pajak
                                      10.530.549.848        1.625.666.860         7.237.430.452       5.148.044.622
Penghasilan – Neto
Laba Neto Tahun Berjalan               8.373.888.411        1.187.662.520         5.473.461.032       3.595.155.125
Jumlah Penghasilan
                                       8.373.888.411        1.187.662.520         5.558.760.584       3.439.457.121
Komprehensif


LAPORAN ARUS KAS
                                                                                                      dalam Rupiah
                                                                                  31 Desember       31 Desember
              Keterangan                 30 Juni 2026         30 Juni 2025
                                                                                      2025              2024
Arus Kas Neto Diperoleh dari
                                        (57.086.632.992)     (23.657.607.584)      73.669.448.901   (20.495.058.736)
(Digunakan untuk) Aktivitas Operasi
Arus Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas               75.348.755.017      (4.894.319.213)    (77.786.347.832)   (33.107.812.181)
Investasi
Page 8
                                                                        31 Desember      31 Desember
            Keterangan              30 Juni 2026      30 Juni 2025
                                                                            2025             2024
 Arus Kas Neto Diperoleh dari
 (Digunakan untuk) Aktivitas        (6.062.642.942)    28.413.986.692    4.349.334.063    47.512.343.143
 Pendanaan




               LATAR BELAKANG, MANFAAT, DAN ALASAN PELAKSANAAN PMTHMETD


Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang perdagangan voucher digital dan layanan teknologi,
Perseroan memerlukan tambahan modal kerja untuk mendukung kebutuhan operasional, pengembangan
usaha, penguatan aktivitas bisnis, dan kegiatan pemasaran Perseroan.

Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, Perseroan mempertimbangkan berbagai alternatif sumber
pendanaan. Berdasarkan kebutuhan waktu dan kondisi Perseroan, PMTHMETD merupakan salah satu alternatif
pendanaan yang dipertimbangkan untuk memperoleh tambahan modal kerja tanpa menggunakan skema
HMETD atau fasilitas pinjaman perbankan, dengan tetap memperhatikan ketentuan pasar modal yang berlaku.

Pelaksanaan rencana PMTHMETD diharapkan memberikan manfaat bagi Perseroan, baik secara langsung
maupun tidak langsung, antara lain sebagai berikut:
    1. Memperkuat struktur permodalan Perseroan guna mendukung keberlangsungan dan pengembangan
        kegiatan usaha.
    2. Mendukung peningkatan kapasitas aset produktif Perseroan melalui tambahan modal kerja yang
        diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD.
    3. Meningkatkan jumlah saham beredar yang secara teoritis dapat memberikan tambahan likuiditas
        perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.



                       KETERANGAN SINGKAT MENGENAI RENCANA PMTHMETD


Rencana PMTHMETD yang akan dilakukan Perseroan ini hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB dan persetujuan pencatatan saham tambahan
dari Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.

Jumlah Saham Yang Akan Diterbitkan

Saham-saham yang akan dikeluarkan adalah saham dalam simpanan (portepel) sebanyak-banyaknya 10,00%
(sepuluh koma nol persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan
DPS Perseroan tertanggal 31 Agustus 2026 dengan jumlah modal saham yang telah disetor adalah sebanyak
2.000.144.838 (dua miliar seratus empat puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh delapan) saham sehingga
Perseroan berencana akan menerbitkan saham baru melalui PMTHMETD sebanyak 200.000.000 (dua ratus
juta) saham baru dengan nilai nominal Rp20,- (dua puluh Rupiah).

Saham baru yang akan dikeluarkan tersebut merupakan saham biasa yang memiliki hak yang sama dengan
saham biasa Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh sebelumnya dan saham baru ini akan
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Page 9
Harga Pelaksanaan PMTHMETD

Harga pelaksanaan saham baru dalam PMTHMETD akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan Peraturan Bursa Efek
Indonesia yang berlaku pada saat permohonan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD diajukan
kepada Bursa Efek Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Bursa Efek Indonesia yang berlaku, harga pelaksanaan saham baru dalam PMTHMETD
sekurang-kurangnya sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan
selama 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan
pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD kepada Bursa Efek Indonesia, atau sesuai dengan ketentuan
lain yang berlaku pada saat pelaksanaan PMTHMETD.

Untuk keperluan penyusunan informasi proforma dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan menggunakan
asumsi harga pelaksanaan sebesar Rp135,- (seratus tiga puluh lima Rupiah) per saham. Harga tersebut
merupakan harga asumsi dan bukan merupakan harga pelaksanaan final PMTHMETD.

Jika PMTHMETD dilaksanakan, Perseroan akan mengumumkan kepada Masyarakat serta memberitahukan
kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia mengenai pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5 (lima) Hari Bursa
sebelum pelaksanaan PMTHMETD, dan hasil pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah
pelaksanaan PMTHMETD, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman tersebut akan dilakukan melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.

Pelaksanaan PMTHMETD akan dilakukan setelah Perseroan memperoleh persetujuan RUPSLB atas PMTHMETD
dan persetujuan pencatatan saham tambahan dari Bursa Efek Indonesia, serta dengan memperhatikan hasil
keputusan RUPSLB dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rencana Penggunaan Dana

Dana yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul
sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
Perseroan dan mendukung pengembangan kegiatan usaha Perseroan.

Penggunaan dana tersebut terutama akan diarahkan untuk:
a. Kebutuhan operasional, termasuk pendanaan atas kebutuhan operasional yang berkaitan dengan kegiatan
   perdagangan voucher digital dan layanan teknologi Perseroan;
b. Pengembangan usaha, termasuk pengembangan produk dan layanan, peningkatan kapasitas operasional
   serta penguatan kegiatan bisnis Perseroan;
c. Pemasaran dan pengembangan pasar, termasuk kegiatan promosi, pemasaran, akuisisi dan retensi
   pelanggan serta pengembangan hubungan dengan merchant dan mitra usaha; dan
d. Kebutuhan modal kerja lainnya yang mendukung keberlangsungan dan pengembangan kegiatan usaha
   Perseroan.

Perseroan akan menentukan alokasi aktual penggunaan dana dengan mempertimbangkan kebutuhan
operasional, kondisi keuangan, prioritas usaha dan kondisi pasar pada saat dana hasil PMTHMETD diterima.
Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMTHMETD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 10
Risiko Penerbitan Saham Baru

Jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh Perseroan akan meningkat dari 2.000.144.838 saham menjadi
2.200.144.838 saham setelah diterbitkannya 200.000.000 (dua ratus juta) saham baru. Dengan asumsi tidak
terdapat perubahan jumlah saham sebelum pelaksanaan PMTHMETD dan pemegang saham yang ada tidak
mengambil bagian atas saham baru tersebut, persentase kepemilikan pemegang saham eksisting akan
mengalami penurunan secara proporsional. Berdasarkan perhitungan tersebut, tingkat dilusi maksimum
terhadap jumlah saham setelah pelaksanaan PMTHMETD adalah sekitar 9,09%.



                             KETERANGAN MENGENAI CALON PEMODAL


PT TRIMEGAH SUMBER MAS (“TSM”)

RIWAYAT SINGKAT

TSM adalah suatu badan hukum yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan didirikan dengan
nama PT TRIMEGAH SUMBER MAS, sesuai Akta Pendirian Nomor: 26 tanggal 25 Mei 2015, yang dibuat di
hadapan Budiono, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menkumham
RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-2444694.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-3522833.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015
(selanjutnya disebut “Akta Pendirian TSM”), dan telah diubah beberapa kali, yang mana terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor: 6 tanggal 29 April 2019, yang dibuat di hadapan
Ricky Sanjaya, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Malang, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham
RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0023509.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 April 2019, serta
telah dicatat dalam database Sisminbakum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Nomor: AHU-AH.01.03-0227308 tanggal 30 April 2019 perihal Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
0070382.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 30 April 2019 (selanjutnya disebut “Akta TSM Nomor: 6 tanggal 29
April 2019”). TSM berkantor pusat di Mugi Griya, Jl. Letjen M.T. Haryono Kav.10 11, RT.11/RW.5, Tebet Bar.,
Kec. Tebet, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810

KEGIATAN USAHA

Sesuai dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham No. 191 tanggal 14 Maret 2020, yang dibuat di hadapan
Hans Christian, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, akta mana telah mendapat persetujuan dari
Menkumham RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0023416.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 17 Maret
2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas TSM, serta telah disimpan dan
Database Sisminbakum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No.
AHU-AH.01.03-0148649 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0054020.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 17 Maret
2020 (“Akta TSM Nomor: 191 tanggal 14 Maret 2020”), maksud dan tujuan TSM adalah Perdagangan Besar,
Bukan Mobil dan Sepeda Motor; Informasi dan Komunikasi; Aktivitas Keuangan dan Asuransi.
Page 11
 SUSUNAN PENGURUS

 Sesuai Risalah Rapat Nomor: 18 tanggal 9 Juli 2018, yang dibuat oleh Henggawati, S.H., Notaris di Jakarta
 Barat, akta mana telah disimpan dan dicatat dalam Database Sisminbakum Menteri Hukum dan Hak Asasi
 Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Nomor: AHU-AH.01.03-0221266 tanggal 12 Juli 2018 perihal
 Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor:
 AHU-0089819.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 12 Juli 2018, susunan anggota Direksi dan Komisaris TSM adalah
 sebagai berikut:

 DEWAN KOMISARIS

 Komisaris : Hady Kuswanto

 DIREKSI

 Direktur : Riky Boy H Permata

 SUSUNAN PERMODALAN

 Sesuai Akta TSM Nomor: 6 tanggal 29 April 2019 jo. Akta Keputusan Para Pemegang Saham Nomor: 10 tanggal
 2 Februari 2021, akta mana telah disimpan dan dicatat dalam Database Sisminbakum Menteri Hukum dan Hak
 Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor: AHU-AH.01.03-0089460 tanggal 11 Februari
 2021 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar
 Perseroan Nomor: AHU-0026779.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021, struktur permodalan dan
 susunan pemegang saham TSM adalah sebagai berikut:


                                                                   Struktur Permodalan
                     Uraian                                                Nilai Nominal
                                                   Jumlah Saham                                     (%)
                                                                       Rp100.000,- per saham
Modal Dasar                                                2.400.000           240.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
 PT Hutama Mulia Rajawali                                    534.000             53.400.000.000       89,00
 Randy Saputra                                                24.000              2.400.000.000        4,00
 Sukirdi Isaac                                                24.000              2.400.000.000        4,00
 PT Polaris Mandiri Indonesia                                  6.000                600.000.000        1,00
 PT Cahaya Semesta Teknologi Indonesia                         6.000                600.000.000        1,00
 Koko Soesanto                                                 6.000                600.000.000        1,00
Total Modal Ditempatkan & Disetor Penuh                      600.000             60.000.000.000      100,00
Saham dalam Portepel                                       1.800.000           180.000.000.000



 HUBUNGAN AFILIASI
 Hubungan Afiliasi dari Segi Kepemilikan

 TSM merupakan Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan kepemilikan
 saham per 31 Agustus 2026 adalah sebesar 623.557.467 saham atau sebesar 31,18%. Pada tanggal
 Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat calon pemodal lain selain TSM.
Page 12
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PMTHMETD OLEH PT TRIMEGAH
SUMBER MAS

Dalam rangka mendukung kebutuhan modal kerja dan pengembangan kegiatan usaha Perseroan, Perseroan
memerlukan tambahan sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional,
pengembangan usaha, serta aktivitas pemasaran Perseroan. Kebutuhan pendanaan tersebut perlu dikelola
dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, kebutuhan likuiditas dan rencana pengembangan usaha
Perseroan.

Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, PT Trimegah Sumber Mas (“TSM”) selaku Pemegang Saham Utama
dan Pengendali Perseroan telah menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan pendanaan kepada
Perseroan melalui partisipasi dalam PMTHMETD. Komitmen tersebut mencerminkan dukungan TSM terhadap
kebutuhan pendanaan dan keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.

Perseroan mempertimbangkan TSM sebagai calon pemodal dalam PMTHMETD dengan mempertimbangkan
beberapa hal, antara lain:

       1. Kepastian sumber pendanaan
       Komitmen TSM sebagai Pemegang Saham Utama dan Pengendali memberikan kepastian sumber
       pendanaan bagi Perseroan dalam rangka memenuhi kebutuhan modal kerja dan mendukung
       pelaksanaan rencana usaha Perseroan.

       2. Kesesuaian dengan kebutuhan waktu pendanaan Perseroan
       Pelaksanaan PMTHMETD kepada TSM memungkinkan Perseroan memperoleh tambahan modal sesuai
       dengan kebutuhan waktu pendanaan yang telah direncanakan, dengan tetap mengikuti seluruh
       tahapan dan persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan
       Bursa Efek Indonesia yang berlaku.

       3. Dukungan terhadap keberlangsungan dan pengembangan usaha Perseroan
       Tambahan modal dari TSM diharapkan dapat memperkuat fleksibilitas keuangan Perseroan dalam
       memenuhi kebutuhan operasional, mengembangkan kegiatan usaha dan mendukung aktivitas
       pemasaran, sehingga Perseroan memiliki sumber daya pendanaan yang lebih memadai untuk
       menjalankan rencana usahanya.

       4. Efisiensi proses pelaksanaan pendanaan
       Dengan adanya komitmen dari TSM, Perseroan dapat mengoptimalkan proses pelaksanaan
       PMTHMETD tanpa harus melakukan proses penjajakan dan seleksi calon pemodal baru yang pada
       umumnya memerlukan tahapan dan waktu tambahan, dengan tetap memperhatikan kepentingan
       Perseroan dan seluruh pemegang saham.

       5. Dukungan Pemegang Saham Utama dan Pengendali terhadap Perseroan
       Partisipasi TSM dalam PMTHMETD merupakan bentuk dukungan Pemegang Saham Utama dan
       Pengendali terhadap kebutuhan permodalan Perseroan. Dengan tetap memperhatikan mekanisme
       persetujuan pemegang saham dan ketentuan pasar modal yang berlaku, partisipasi tersebut
       diharapkan dapat memberikan dasar pendanaan yang lebih kuat bagi Perseroan dalam menjalankan
       dan mengembangkan kegiatan usahanya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Perseroan menilai bahwa partisipasi TSM sebagai calon pemodal dalam
PMTHMETD sesuai dengan kebutuhan pendanaan Perseroan pada saat ini. Pelaksanaan PMTHMETD kepada
TSM tetap akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, peraturan Bursa Efek Indonesia, serta persetujuan pemegang saham yang dipersyaratkan.
Page 13
                 PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP STRUKTUR PERSEROAN


PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

                         Sebelum                                        Sesudah
                                           Nilai Nominal                                 Nilai Nominal
        Uraian          PMTHMETD                              (%)      PMTHMETD                             (%)
                                               Rp20,-                                        Rp20,-
                       Jumlah Saham                                   Jumlah Saham
 Modal Dasar             6.000.000.000    120.000.000.000             6.000.000.000     120.000.000.000


 Modal Ditempatkan
 & Disetor Penuh
 PT Trimegah Sumber
                            623.557.467     12.471.149.340   31,18       823.557.467      16.471.149.340   37,43
 Mas
 Rangga Ananta                 836.100          16.722.000    0,04           836.100          16.722.000    0,04
 Riky Boy H. Permata         81.500.000      1.630.000.000    4,07        81.500.000       1.630.000.000    3,70
 Hady Kuswanto               47.432.400        948.648.000    2,37        47.432.400         948.648.000    2,16
 Masyarakat               1.246.818.871     24.936.377.420   62,34      1.246.818.871     24.936.377.420   56,67
 Total Modal
 Ditempatkan &           2.000.144.838     40.002.896.760    100,00   2.200.144.838      44.002.896.760    100,00
 Disetor Penuh


 Saham dalam
                         3.999.855.162     79.997.103.240             3.799.855.162      75.997.103.240
 Portepel


Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa
Korpora, proforma struktur kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah PMTHMETD dengan asumsi
seluruh 200.000.000 saham baru diterbitkan kepada TSM disajikan dalam tabel berikut



                         DAMPAK KEUANGAN DARI RENCANA PMTHMETD


Angka-angka proforma yang disajikan dalam bagian ini disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, dengan memperhitungkan dampak penerbitan
sebanyak-banyaknya 200.000.000 (dua ratus juta) saham baru melalui PMTHMETD.

Untuk keperluan penyusunan proforma, digunakan asumsi harga pelaksanaan sebesar Rp135,- (seratus tiga
puluh lima Rupiah) per saham. Asumsi harga pelaksanaan tersebut semata-mata digunakan untuk tujuan
ilustrasi dan bukan merupakan harga pelaksanaan final PMTHMETD. Harga pelaksanaan aktual akan
ditentukan pada saat pelaksanaan PMTHMETD dengan memperhatikan ketentuan Bursa Efek Indonesia dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan asumsi seluruh saham baru diterbitkan dan seluruh dana hasil PMTHMETD diterima oleh Perseroan
dalam bentuk kas, sebelum memperhitungkan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
PMTHMETD, Perseroan akan memperoleh tambahan dana sebesar Rp27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar
Rupiah).
Page 14
Tambahan dana tersebut terdiri dari peningkatan modal saham sebesar Rp4.000.000.000 dan peningkatan
tambahan modal disetor sebesar Rp23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar Rupiah). Dengan demikian, secara
proforma total ekuitas Perseroan meningkat sebesar Rp27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar Rupiah), dari
sebesar Rp110.994.254.865,- (seratus sepuluh miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima
puluh empat ribu delapan ratus enam puluh lima Rupiah) menjadi Rp137.994.254.865,- (seratus tiga puluh
tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu delapan ratus enam puluh
lima Rupiah).

Proforma Posisi Keuangan
                                                                                              dalam Rupiah
                                      30 Juni 2026             Penyesuaian               30 Juni 2026
          Keterangan
                                   (Sebelum PMTHMETD)       Penambahan Modal         (Setelah PMTHMETD)
Ekuitas
Modal saham – nilai nominal Rp20
                                           40.002.896.760            4.000.000.000           44.002.896.760
per saham
Tambahan modal disetor                     33.267.191.995           23.000.000.000           56.267.191.995
Saldo laba – Dicadangkan                    7.116.673.666                        –            7.116.673.666
Saldo laba – Belum dicadangkan             30.607.492.444                        –           30.607.492.444
Jumlah Ekuitas                           110.994.254.865            27.000.000.000          137.994.254.865


Analisis Manajemen

Berdasarkan proforma tersebut, pelaksanaan PMTHMETD dengan asumsi seluruh 200.000.000 saham baru
diterbitkan dengan harga pelaksanaan sebesar Rp135,- (seratus tiga puluh lima Rupiah) per saham akan
meningkatkan ekuitas Perseroan dari Rp110.994.254.865 (seratus sepuluh miliar sembilan ratus sembilan
puluh empat juta dua ratus lima puluh empat ribu delapan ratus enam puluh lima Rupiah) menjadi
Rp137.994.254.865,- (seratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima
puluh ribu delapan ratus enam puluh lima Rupiah).

Dengan asumsi seluruh dana hasil PMTHMETD diterima dalam bentuk kas dan belum digunakan, jumlah aset
Perseroan secara proforma juga akan meningkat dari Rp236.265.288.717,- (dua ratus tiga puluh enam miliar
dua ratus enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh belas Rupiah) menjadi
Rp263.265.288.717,- (dua ratus enam puluh tiga miliar dua ratus enam puluh lima juta dua ratus delapan
puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh belas Rupiah). Peningkatan tersebut terutama berasal dari tambahan kas
yang diterima Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD.

Sementara itu, tidak terdapat perubahan langsung terhadap jumlah liabilitas Perseroan sebagai akibat dari
penerbitan saham baru tersebut, dengan asumsi dana hasil PMTHMETD tidak digunakan untuk pelunasan
liabilitas.

Dengan demikian, PMTHMETD akan memperkuat struktur permodalan Perseroan dan meningkatkan
fleksibilitas keuangan Perseroan dalam memenuhi kebutuhan modal kerja serta mendukung pengembangan
kegiatan usaha dan aktivitas pemasaran sebagaimana dijelaskan dalam bagian Rencana Penggunaan Dana.

Namun demikian, dampak aktual terhadap posisi keuangan dan kinerja Perseroan akan bergantung pada harga
pelaksanaan final, jumlah saham yang benar-benar diterbitkan, waktu pelaksanaan PMTHMETD, biaya yang
timbul sehubungan dengan transaksi, serta penggunaan dana hasil PMTHMETD. Oleh karena itu, angka
proforma yang disajikan dalam bagian ini tidak dimaksudkan sebagai proyeksi atau jaminan atas posisi
keuangan Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD.
Page 15
Asumsi Harga per Lembar Saham

Tabel berikut adalah Indikasi Harga Pelaksanaan Penambahan Modal berdasarkan rata-rata Harga
Penutupan (closing) Perseroan (UVCR) selama 25 (dua puluh lima) hari berturut turut per tanggal 17
September 2026 atau 1 (satu) hari sebelum tanggal Pengumuman berdasarkan Perubahan Peraturan
Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat tertanggal 31 Maret 2026.

                                    No           Tanggal         Penutupan
                                     1          17-Sep-26        Rp    174
                                     2          16-Sep-26        Rp    170
                                     3          15-Sep-26        Rp    173
                                     4          14-Sep-26        Rp    155
                                     5          11-Sep-26        Rp    155
                                     6          10-Sep-26        Rp    157
                                     7          09-Sep-26        Rp    161
                                     8          08-Sep-26        Rp    150
                                     9          07-Sep-26        Rp    152
                                    10          04-Sep-26        Rp    146
                                    11          03-Sep-26        Rp    148
                                    12          02-Sep-26        Rp    153
                                    13          01-Sep-26        Rp    140
                                    14          31-Ags-26        Rp    141
                                    15          28-Ags-26        Rp    141
                                    16          27-Ags-26        Rp    140
                                    17          26-Ags-26        Rp    137
                                    18          24-Ags-26        Rp    142
                                    19          21-Ags-26        Rp    141
                                    20          20-Ags-26        Rp    142
                                    21          19-Ags-26        Rp    143
                                    22          18-Ags-26        Rp    139
                                    23          14-Ags-26        Rp    145
                                    24          13-Ags-26        Rp    146
                                    25          12-Ags-26        Rp    146
                                   Rata-Rata 25 Hari Bursa       Rp 149,48
                                   Pembulatan                    Rp 150,00



    Jumlah lembar saham yang diterbitkan                                         200.000.000 saham
    Indikasi Harga Pelaksanaan Penambahan Modal
    berdasarkan rata-rata Harga Penutupan (closing)
    Perseroan (UVCR) selama 25 (dua puluh lima) hari
    berturut turut per tanggal 17 Septemberl 2026 atau 1
    (satu)    hari   sebelum     tanggal  Pengumuman
    berdasarkan Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang
    Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain
    Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
    tertanggal 31 Maret 2026.                                                               Rp150,-
    Harga Pelaksanaan yang ditetapkan                                                       Rp135,-
    Nilai Penambahan Modal                                                       Rp27.000.000.000,-
    Nilai nominal per saham                                                                  Rp20,-
    Modal ditempatkan dan disetor penuh                                           Rp4.000.000.000,-
    Tambahan modal disetor                                                       Rp23.000.000.000,-
Page 16
              PERNYATAAN DAN REKOMENDASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI


Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh keterangan, data dan laporan yang
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disampaikan secara lengkap dan benar, dan tidak terdapat
informasi material yang belum diungkapkan yang dapat mengakibatkan informasi dalam Keterbukaan
Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berkeyakinan bahwa Rencana PMTHMETD merupakan pilihan yang
terbaik bagi Perseroan dan pemegang saham Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan merekomendasikan kepada para pemegang saham Perseroan untuk menyetujui
Rencana PMTHMETD sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

Dalam mempertimbangkan Rencana PMTHMETD, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah
memperhatikan kebutuhan Perseroan atas tambahan modal, rencana penggunaan dana serta kondisi dan
struktur permodalan Perseroan, dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko yang mungkin timbul dari
pelaksanaan Rencana PMTHMETD.


                                        PELAKSANAAN RUPSLB


Sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini,
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal          :       Selasa, 27 Oktober 2026
Waktu                  :       14.00 WIB – selesai
Tempat                 :       Pelaksanaan hybrid melalui KSEI (online) dan kantor Ultra Voucher yang
beralamat di Jalan Tebet Barat IX No. 35 BB, RT.004/RW.005, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12810
(offline).

Sehubungan dengan pelaksanaan RUPSLB tersebut, pengumuman RUPSLB dipublikasikan pada 18 September
2026, sedangkan pemanggilan RUPSLB akan dipublikasikan pada 5 Oktober 2026. Seluruh informasi mengenai
RUPSLB akan disampaikan melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web KSEI dan situs web Perseroan
(company.ultravoucher.co.id).

Sehubungan dengan keterbatasan kapasitas ruang rapat di kantor Perseroan, yaitu hanya dapat menampung
10 (sepuluh) orang di ruang rapat utama dan 20 (dua puluh) orang di ruang rapat konferensi terpisah, maka
demi kenyamanan para pemegang saham dan kelancaran pelaksanaan RUPSLB, Perseroan menghimbau para
pemegang saham untuk menghadiri RUPSLB melalui fasilitas elektronik easy.KSEI.

Para pemegang saham yang tidak dapat hadir dalam RUPSLB, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa
surat kuasa yang sah dalam bentuk yang dapat diterima Direksi dengan ketentuan para anggota Direksi,
Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa para pemegang saham dalam
RUPSLB, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara. Bagi
pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisir oleh Notaris dan
Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.

Mata Acara RUPSLB Perseroan, Kuorum Kehadiran dan Keputusan:

Berikut adalah Mata Acara RUPSLB Perseroan yang berkaitan dengan PMTHMETD.

1. Persetujuan pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”);
Page 17
Sehubungan dengan Mata Acara 1 tersebut, Perseroan juga akan meminta persetujuan dan/atau pemberian
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan PMTHMETD tersebut, termasuk menentukan jumlah
saham yang akan diterbitkan dan harga pelaksanaan PMTHMETD, dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan peraturan Bursa Efek Indonesia yang berlaku, serta persetujuan
perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan
dan disetor Perseroan.

Sehubungan dengan dilaksanakan PMTHMETD sesuai dengan ketentuan Pasal 8A ayat (2) POJK No.
14/POJK.4/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebh Dahulu (selanjutnya disebut POJK No.14/2019, maka Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS yang menentukan bahwa ketentuan kuorum
kehadiran dan kuorum persetujuan atas RUPS adalah sebagai berikut:


 Agenda         Mata Acara                                    Kuorum RUPS
    1.      Persetujuan             a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu
            pelaksanaan                per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
            Penambahan Modal           yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan
            Tanpa Melaksanakan         pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
            Hak Memesan Efek           Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
            Terlebih      Dahulu       pemegang saham utama, atau Pengendali.
            (PMTHMETD) sesuai       b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah
            dengan     ketentuan       jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
            yang diatur dalam          seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
            Peraturan    Otoritas      pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
            Jasa Keuangan No.          merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
            32/POJK.04/2015            Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
            tentang Penambahan         Pengendali.
            Modal    Perusahaan     c.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak
            Terbuka      Dengan          tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih
            Memberikan       Hak         dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
            Memesan         Efek         hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen
            Terlebih      Dahulu         dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
            (“POJK     32/2015”)         dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
            sebagaimana diubah           Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
            dengan     Peraturan
                                    d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
            Otoritas        Jasa
                                       1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
            Keuangan         No.
                                       suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
            14/POJK.04/2019
                                       dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
            tentang perubahan
                                       dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
            atas       Peraturan
                                       Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir
            Otoritas        Jasa
                                       dalam RUPS.
            Keuangan         No.
                                    e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana
            32/POJK.04/2015
                                       dimaksud pada huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
            tentang Penambahan
                                       dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
            Modal    Perusahaan
                                       mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
            Terbuka      Dengan
                                       independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
            Memberikan       Hak
                                       terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
            Memesan         Efek
                                       Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari
            Terlebih      Dahulu
                                       saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang
Page 18
            (“POJK 14/2019”).            ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
                                         Perusahaan Terbuka.
                                    Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham
                                    independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
                                    terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
                                    Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
                                    mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
                                    pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
                                    merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
                                    Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
                                    Pengendali yang hadir dalam RUPS.




                           TANGGAL PENTING PELAKSANAAN PMTHMETD


 1.   Pengumuman RUPSLB                                                              18 September 2026
 2.   Pemanggilan RUPSLB                                                                 5 Oktober 2026
 3.   RUPSLB                                                                            27 Oktober 2026
 4.   Ringkasan Hasil RUPSLB                                                            29 Oktober 2026


RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dan/atau elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik, dengan menggunakan eASY.KSEI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


                                       INFORMASI TAMBAHAN


Keterbukaan Informasi ini penting untuk diperhatikan oleh pemegang saham PT Trimegah Karya Pratama Tbk
(“Perseroan”). Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional
lainnya yang relevan.

Untuk memperoleh informasi lanjutan terkait Rencana Transaksi, para pemegang saham dari Perseroan dapat
mengajukan pertanyaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada hari kerja dan jam kerja Perseroan di
alamat berikut:



                                PT TRIMEGAH KARYA PRATAMA Tbk
                                            Kantor Perseroan:
                                        Jl. Tebet Barat IX, No. 35BB
                                  Tebet Barat, Jakarta Selatan, 12810
                                           Tel. (021) 2283 1000
                                website: company.ultravoucher.co.id
                                  email: corsec@ultravoucher.co.id

                                       U.P. Sekretaris Perusahaan
                                     Jakarta, 18 September 2026
                                          Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published18 Sep 2026
Pages18
Characters59,451
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRIMEGAH KARYA PRATAMA Tbk p.1 ×11
linked org Dana Pensiun p.3
linked person Rangga Ananta p.6 ×3
linked person Riky Boy H. Permata · Direktur p.6 ×4
linked person Hady Kuswanto · Komisaris p.6 ×4
linked person Danny Eugene p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×18
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×20
possible org PT Trimegah Sumber Mas p.6 ×9
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×6
unresolved org Kementerian Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Daftar Pemegang Saham Tbk p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.3
unresolved — Pemodal/Calon p.3
unresolved — 14/2019 p.3
unresolved — UUPM p.3
unresolved — 14/2025 p.3
unresolved — PMTHMETD p.3
unresolved person Netty Maria Machdar · Notaris p.5
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.6 ×2
unresolved person H. Permata p.6 ×2
unresolved person Budiono · Notaris p.10
unresolved person Ricky Sanjaya · Notaris p.10
unresolved person Hans Christian · Notaris p.10
unresolved person Henggawati · Notaris p.11
unresolved org PT Hutama Mulia Rajawali p.11
unresolved org PT Polaris Mandiri Indonesia p.11
unresolved org PT Cahaya Semesta Teknologi Indonesia p.11
unresolved — Komitmen TSM · Pemegang Saham p.12
unresolved org PT Trimegah Sumber p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result