Back to announcement
20260917_UNTD_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32149522_lamp1.pdf
Other Text extracted UNTDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Tanggal : 17 September 2026
Nomor : 06/FA-TDI/IDX/IX/2026
Hal :Tanggapan atas surat S-11943/BEI.PP2/09-2026 (Permintaan Penjelasan Lanjutan)
Dengan hormat,
Menanggapi surat S-11943/BEI.PP2/09-2026 Permintaan Penjelasan Lanjutan , berikut kami
sampaikan tanggapan kami;
Terkait Kinerja Keuangan
1. Perseroan menjelaskan bahwa kenaikan HPP sebesar 68,8% dipengaruhi oleh kenaikan harga
perolehan barang impor, pelemahan nilai tukar Rupiah, peningkatan biaya freight/logistik, penurunan
harga jual, dan perubahan bauran produk. Agar Perseroan menyampaikan perincian kuantitatif
kontribusi masing-masing faktor terhadap kenaikan HPP dengan melengkapi tabel berikut:
Jawab:
Dampak terhadap HPP Kontribusi
Faktor
(Rp) (% )
Perubahan volume penjualan/produksi 36.315.792.102 28%
Perubahan harga perolehan barang/bahan 9.744.556.737 8%
Perubahan nilai tukar 7.473.783.295 6%
Perubahan freight, logistik, dan biaya impor 13.879.883.263 11%
Perubahan harga jual 10.994.536.762 9%
Perubahan bauran produk 2.748.634.190 2%
Faktor lainnya 6.976.357.116 5%
Total kenaikan HPP 88.133.543.465 68,80%
2. Terkait penurunan margin pada seluruh segmen, termasuk margin sepeda listrik dari 37,5% menjadi
2,5%, agar Perseroan menjelaskan faktor dominan yang menyebabkan penurunan
margin masing- masing segmen dan menguantifikasi dampaknya.
Jawab:
Penurunan margin laba kotor secara menyeluruh di semua segmen Perseroan disebabkan secara
dominan oleh lonjakan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang signifikan yang dipengaruhi dari faktor-
faktor dalam tabel diatas
Terkait Jaringan Distribusi dan Hak atas Merek
3. Penjualan kepada PT Bintang Mas Lestari (BML) meningkat dari Rp4,5 miliar pada
H1-2025 menjadi Rp132,6 miliar pada H1-2026 atau sebesar 61,2% dari penjualan
Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, agar Perseroan menjelaskan:
a. Alasan dan dasar pengalihan jaringan distribusi dari PT Sepeda Bersama Indonesia Tbk (SBI)
kepada BML, termasuk tanggal efektif dan proses pemilihan BML.
Page 2
Jawab:
* Tanggal Efektif Pengalihan:
Proses pengalihan dan penataan kembali jaringan distribusi dari PT Sepeda Bersama
Indonesia Tbk (SBI) kepada PT Bintang Mas Lestari (BML) resmi diberlakukan dan
dinyatakan efektif terhitung sejak tanggal 1 Mei 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai
kelanjutan dari berakhirnya perjanjian distributor dengan SBI pada akhir April 2026.
* Alasan dan Dasar Pengalihan:
Keputusan pengalihan operasional ini didasari oleh berakhirnya status SBI sebagai pihak
berelasi (sepengendali) dengan Perseroan. Momentum tersebut dimanfaatkan oleh
manajemen untuk melakukan penataan ulang (restructuring) rantai pasok demi meningkatkan
efisiensi operasional. Langkah ini sejalan dengan agenda strategis Perseroan yang tengah
fokus memperluas, memperkuat, serta mendiversifikasi jaringan distributor independen di
berbagai wilayah.
* Proses Pemilihan dan Pertimbangan Menunjuk BML:
Dalam proses seleksi distributor baru, Perseroan secara resmi menunjuk PT Bintang Mas
Lestari (BML) atas dasar pertimbangan rekam jejak dan kredibilitas. Kemitraan ini didukung
kuat oleh hubungan bisnis mendalam yang telah terjalin harmonis sejak tahun 2000.
Kepercayaan komersial yang kuat, stabilitas kerja sama jangka panjang, serta kesiapan
infrastruktur distribusi yang dimiliki BML dinilai mampu menjamin kelancaran transisi
produk dan meminimalkan risiko gangguan penjualan di pasar.
b. Mitigasi risiko ketergantungan terhadap BML sebagai pelanggan yang mencakup 61,2% dari
penjualan Perseroan.
Jawab:
1. Diversifikasi dan Perluasan Jaringan Distributor
* Segmentasi Geografis Baru: Melakukan pemetaan dan penetrasi pasar ke wilayah potensial
sekunder (luar pulau/daerah berkembang) dengan menunjuk distributor lokal independen baru.
* Akuisisi Akun Distributor Skala Menengah: Membagi alokasi volume produk ke beberapa
distributor berskala medium untuk mengikis dominasi tunggal BML secara bertahap.
* Pengembangan Jalur Direct-to-Consumer (D2C): Membangun atau memperkuat kanal penjualan
langsung, baik melalui flagship store, platform e-commerce resmi, maupun kemitraan ritel modern
demi menjangkau konsumen akhir tanpa perantara tunggal.
2. Monitoring Kesehatan Bisnis dan Operasional BML
* Pengawasan Pangsa Pasar: Memastikan BML tidak mengalami penurunan performa dalam
mendistribusikan produk Perseroan akibat persaingan dari produk kompetitor di jaringan mereka.
Page 3
4. Terkait pemenuhan covenant keuangan, agar Perseroan menyampaikan tabel perhitungan seluruh
covenant untuk setiap fasilitas bank yang memuat batas yang dipersyaratkan, hasil perhitungan per 30
Juni 2026, serta status pemenuhan.
Jawab:
RASIO UNTUK MEMENUHI UTANG BANK PERUSAHAAN Juni 2026
DEBT TO EQUI TY RATI O Liabilitas 608.749.952.791
Ekuitas 505.894.559.842
Debt to Equity Ratio / kali 1,20
CURRENT RATIO Total Aset Lancar 903.639.559.761
Total Kewajiban Jangka Pendek 558.732.251.734
Current Ratio / Kali 1,62
EBITDA LABA USAHA (33.451.447.801)
DEPRECIATION - HPP 8.616.669.854
DEPRECIATION - GA 999.861.351
EBITDA (23.834.916.596)
INTEREST 23.529.299.090
INSTALMENT CURRENT 36.000.000.000
59.529.299.090
Ratio / Kali - 0,40
Ketentuan Status
BCA
EBITDA Lebih besar atau sama dengan dari 1 (satu) kali Tidak memenuhi
DEBT TO EQUITY Lebih kecil atau sama dengan 3 (tiga) kali Memenuhi
CURRENT RATIO Lebih besar atau sama dengan 1 (satu) kali Memenuhi
OCBC
DEBT TO EQUITY RATIO Maksimum sebesar 2,5 kali (yang diuji selama 6 bulan) Memenuhi
CURRENT RATIO Minimum sebesar 1 kali Memenuhi
5. Terkait fasilitas OCBC yang diperpanjang sementara sampai dengan 27 September 2026, agar
Perseroan menyampaikan perkembangan terkini mengenai Persyaratan baru yang disampaikan OCBC
dan status pemenuhannya.
Jawab:
Perkembangan Terkini Fasilitas Kredit OCBC
* Persyaratan Baru dari Pihak Perbankan (OCBC):
Sehubungan dengan perpanjangan sementara fasilitas kredit yang diberikan oleh PT Bank OCBC NISP
Tbk ("OCBC") hingga tanggal 27 September 2026, pihak bank telah menetapkan persyaratan baru (new
covenant). Persyaratan tersebut mewajibkan Perseroan untuk melakukan peningkatan nilai ikat Hak
Tanggungan (HT) atas aset tanah dan bangunan yang menjadi agunan utama, menjadi sekurang-
kurangnya sebesar 125% dari nilai pasar (market value) appraisal terbaru jaminan tersebut.
* Status Pemenuhan Persyaratan dan Kelanjutan Fasilitas:
Hingga saat ini, proses pemenuhan persyaratan tersebut berstatus sedang berjalan (on progress).
Perseroan tengah menyelesaikan tahapan administrasi hukum serta penilaian ulang (appraisal)
independen terhadap aset terkait untuk memenuhi target rasio penjaminan yang diminta. Manajemen
dan pihak bank telah mencapai kesepakatan di mana agenda penandatanganan akad
amandemen/perpanjangan fasilitas tahunan secara formal telah dijadwalkan pada tanggal 24 September
2026, yakni sebelum berakhirnya masa perpanjangan sementara.
Page 4
6. Terkait akumulasi rugi fiskal sebesar Rp80,5 miliar dan aset pajak tangguhan sebesar Rp3,6 miliar, agar
Perseroan menyampaikan:
a. rincian rugi fiskal berdasarkan tahun pajak dan batas waktu pemanfaatannya;
b. proyeksi laba kena pajak per tahun yang mendukung recoverability aset pajak tangguhan.
Jawab:
Rincian Rugi Fiskal dan Pemulihan Aset Pajak Tangguhan (Per 2026)
a. Rincian Rugi Fiskal Berdasarkan Tahun Pajak dan Batas Waktu Pemanfaatannya
Akumulasi rugi fiskal Perseroan yang tercatat sebesar Rp80,5 miliar merupakan posisi saldo rugi fiskal
berjalan yang diakumulasikan hingga akhir Tahun Pajak 2026. Sesuai dengan regulasi perpajakan yang
diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), kerugian fiskal ini dapat
dikompensasikan berturut-turut selama 5 (lima) tahun pajak ke depan dengan rincian masa kedaluwarsa
sebagai berikut:
* Rugi Fiskal Kumulatif (Per 2026): Sebesar Rp80,5 miliar.
* Batas Waktu Pemanfaatan (Masa Kompensasi): Kerugian fiskal ini dapat digunakan untuk
mengurangi Laba Kena Pajak Perseroan mulai dari Tahun Pajak 2027 hingga maksimum berakhir pada
Tahun Pajak 2031.
b. Proyeksi Laba Kena Pajak per Tahun yang Mendukung Recoverability Aset Pajak Tangguhan
Keberadaan nilai saldo Aset Pajak Tangguhan (APT) sebesar Rp3,6 miliar per 2026 dinilai tetap
recoverable (dapat dipulihkan). Saldo APT ini timbul karena Perseroan memiliki potensi manfaat pajak
di masa depan berupa penghematan pembayaran PPh Badan melalui pemanfaatan sisa rugi fiskal
tersebut.
Berdasarkan rencana bisnis strategis serta pemulihan pasar yang ditargetkan manajemen, berikut adalah
Proyeksi Laba Kena Pajak (LKP) tahunan jangka menengah yang akan menyerap saldo rugi fiskal
tersebut:
* Proyeksi LKP Tahun Pajak 2027: Sebesar Rp12,0 miliar
* Proyeksi LKP Tahun Pajak 2028: Sebesar Rp18,5 miliar
* Proyeksi LKP Tahun Pajak 2029: Sebesar Rp25,0 miliar
Melalui akumulasi proyeksi Laba Kena Pajak dalam tiga tahun pertama tersebut, Perseroan
diproyeksikan mampu menghasilkan laba operasional kena pajak yang signifikan untuk menyerap
sebagian besar akumulasi rugi fiskal 2026.
Dengan kemampuan pemulihan profitabilitas ini, kriteria pengujian pemulihan (recoverability test) atas
Aset Pajak Tangguhan sebesar Rp3,6 miliar akan terpenuhi.
Page 5
7. Agar Perseroan melengkapi perincian penggunaan dana hasil Penawaran Umum per 30 Juni 2026 dengan
menyajikan rencana alokasi awal, realisasi, sisa alokasi, persentase realisasi terhadap alokasi masing-
masing komponen, dan keterangan penggunaan dana dalam tabel berikut:
Realisasi s.d. 30 Juni %
Keterangan Rencana alokasi Sisa alokasi Keterangan
2026 realisasi
FRAME 271.128.160.761 162.005.914.772 109.122.245.989 60%
Baterai/Dinamo 65.334.950.803 44.083.730.722 21.251.220.081 67%
WHEEL SET 6.544.628.471 4.222.021.613 2.322.606.858 65%
Multi-information display
21.434.289.638 20.278.653.069 1.155.636.569 95%
(spidometer digital, GPS)
BRAKE SYSTEM 10.227.609.165 9.823.520.967 404.088.198 96%
Suspension 9.950.939.371 7.709.700.335 2.241.239.036 77%
Total 384.620.578.210 248.123.541.478 136.497.036.732
Demikian tanggapan kami. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bintang Mas Lestari
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.