Skip to content
Back to announcement

20260916_TNCA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32149195_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review TNCA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.943
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I
Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010

Jakarta, 16 September 2026

Nomor : 115/NOT/IX/2026 Kepada Yth.

Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Direksi
Umum Pemegang Saham PT TRIMUDA NUANSA CITRA Tbk
Luar Biasa Wisma Intra Asia, Ground Floor

Jl. Prof DR Soepomo SH No.58
Jakarta Selatan - 12870.

Dengan hormat,

Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
("Rapat”) PT TRIMUDA NUANSA CITRA Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan
("Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal
16 September 2026, bertempat di Gedung Menara Hijau, Balairung Kiani, Jl. Letjen MT
Haryono Kav,33, Jakarta Selatan.

Rapat dibuka pada pukul 14.33 WIB dan ditutup pada pukul 14.48 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang

Maksud dan Tujuan sehubungan dengan penyesuaian dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025: |

2. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris:
B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai
berikut :
1. Bapak Andy Raharja Komisaris
2. Bapak Rendra Prapantsa Presiden Direktur
3. Bapak Ari Widiatmoko Direktur
Cc. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat
sebanyak 270.337.100 saham yang merupakan 64,116 Yo dari 421.640.000
saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan
oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum Mata Acara Rapat
Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) POJK No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (POJK No. 15/2020), telah terpenuhi.

Sedangkan ketentuan mengenai kuorum Mata Acara Rapat Pertama,
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 10 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan
dan Pasal 42 huruf (a) POJK No.15/2020, tidak terpenuhi, sehingga Perseroah
akan menyelenggarakan Rapat Kedua dalam jangka waktu paling cepat 10 hari

1

Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450
Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.945
dan paling lambat 21 hari setelah Rapat ini, serta Pemanggilan Rapat Kedua akan
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kalender sebelum
diselenggarakannya Rapat Kedua yang disampaikan melalui (i) situs web Bursa
Efek, (ii) situs web eASY.KSEI: dan (iii) situs web Perseroan.

Kesempatan Tanya Jawab.

Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat
maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk

mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan
dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.

Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara
fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir
pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions".

Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi
@ASY.KSEI dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. "

Mekanisme Pengambilan Keputusan.

Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta
kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat
untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain,
yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.

Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.

Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
para pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Keputusan Rapat.

Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai
berikut :

Mata Acar at Kedu:

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

1. Menyetujui menerima pengunduran diri Bapak ARI
WIDIATMOKO dari jabatannya selaku Direktur Perseroan,
terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini dengan ucapan
terima kasih atas kontribusi dan pemikirannya selama masa
jabatannya tersebut serta memberikan pembebasan dan
pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge)
atas tindakan pengurusan yang telah dijalankan sejak tanggal
O1 Januari 2026 sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat ini,
sepanjang tercermin dalam laporan keuangan Perseroan. '
Page 3 OCR 0.927
3.

4.

Menyetujui mengangkat :

ki Bapak R. BAGUS PANUNTUN selaku Presiden Komisaris
Independen Perseroan yang baru menggantikan
Almarhum Bapak ACHMAD SUTJIPTO: dan

- Bapak GURUH PURNAMA selaku Direktur Perseroan yang
baru menggantikan Bapak ARI WIDIATMOKO:

masing-masing terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, untuk sisa
masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
yang digantikannya.

Menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang baru untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal
ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029, dengan
tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu, menjadi sebagai berikut:

DIREKSI -
Presiden Direktur Bapak Rendra Prapantsa
Direktur Bapak Guruh Purnama

DEWAN KOMISARIS

Presiden Komisaris

Independen Bapak R. Bagus Panuntun
Komisaris Bapak Andy Raharja

Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, tanpa ada
yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 16 September
2026 Nomor 21.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat
(1) POJK No.15/2020.

klormat saya
TAN ya,

NS
4

Wa
Yofa sn inii YULIANTI, SH

Notaris di Kota Jakarta Timur

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.53 MB
Published17 Sep 2026
Pages3
Characters6,253
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRIMUDA NUANSA CITRA Tbk p.1 ×5
linked person R. BAGUS PANUNTUN · Presiden Komisaris p.3 ×3
linked person ACHMAD SUTJIPTO p.3
unresolved person RINI YULIANTI p.1
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R. p.1
unresolved person Andy Raharja p.1
unresolved person Rendra Prapantsa p.1 ×2
unresolved person Ari Widiatmoko p.1 ×3
unresolved person GURUH PURNAMA · Direktur p.3
unresolved person YULIANTI p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 143 ms 24 Sep 2026 13:01

no shares_present; no pct_present; no vote table found; missing: agenda

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-09-16',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_start': '14:33:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result