Back to announcement
20260917_APLI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32149336_lamp1.pdf
Other Text extracted APLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.916
& Di u — PT ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk |“ 2 MANUFACTURING OF FLEXIBLE FILM & SHEET, LEATHERETTE AND RIGID FILM & SHEET pal ane aa on TE Di sea Tangerang, 17 September 2026 Nomor 1 139/APLI/IX/2026 Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan terkait Rencana Pemenuhan Ketentuan Minimum Saham Free Float Kepada Yth. PT Bursa Efek Indonesia u.p. Divisi Penilaian Perusahaan Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Jl. Jend. Sudirman Kav. 52—53, Jakarta 12190 Dengan hormat, Merujuk pada surat PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) tanggal 10 September 2026 perihal Permintaan Penjelasan atas Rencana Pemenuhan Ketentuan Minimum Free Float (“Surat Bursa”), yang diterima oleh PT Asiaplast Industries Tbk (“Perseroan”) pada tanggal 11 September 2026, bersama ini Direksi Perseroan menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. POSISI SAHAM FREE FLOAT PERSEROAN 1. Berdasarkan surat Bursa No.S-04805/BEI.PLP/04-2026 tanggal 30 April 2026 perihal Reminder Masa Transisi Pemenuhan Kewajiban Persentase Minimum Saham Free Float sesuai Perubahan Peraturan I-A (“Surat Bursa April 2026”), persentase Saham Free Float Perseroan per 31 Maret 2026 berdasarkan perhitungan kembali Bursa adalah sebesar 7,82Yo dari jumlah saham tercatat Perseroan sebanyak 1.362.671.400 saham. Perhitungan tersebut tidak memasukkan saham yang dimiliki oleh Pengendali dan/atau Afiliasi Pengendali, anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta pemegang saham dengan kepemilikan 5Yo atau lebih, sesuai dengan definisi Saham Free Float dalam Ketentuan I.5 Peraturan I-A. Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek per 31 Agustus 2026, tidak terdapat perubahan material atas komposisi pemegang saham Perseroan dibandingkan dengan posisi per 31 Maret 2026. 2. Nilai kapitalisasi saham Perseroan per 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp310.689.079.200, sehingga berdasarkan ketentuan peralihan Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 sebagaimana ditegaskan dalam Surat Bursa April 2026, Perseroan wajib memenuhi jumlah Saham Free Float paling sedikit 15Y6 paling lambat pada tanggal 31 Maret 2029. Untuk mencapai ketentuan tersebut, Perseroan memerlukan tambahan Saham Free Float sekurang-kurangnya 7,186 dari jumlah saham tercatat atau sekitar 97.839.807 saham. II. KENDALA PEMENUHAN KETENTUAN MINIMUM SAHAM FREE FLOAT Perseroan menyampaikan bahwa belum terpenuhinya ketentuan minimum Saham Free Float disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: - Struktur kepemilikan saham dalam Perseroan saat ini terkonsentrasi pada Pengendali Perseroan. Kepemilikan saham Perseroan terkonsentrasi pada PT Maco Amangraha serta Alexander Agung Pranoto, di mana saat ini 87,30Yo saham Perseroan dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham tersebut, sedangkan sebagian saham lainnya dimiliki oleh pihak Jl. K.H. E. Z. Muttagien No. 94, RT 004, RW 002, Kel. Gembor, Kec. Periuk, Kota Tangerang, Banten, 15133, INDONESIA Telp: (t62-21) 5901465 (Hunting), 5909787 | Fax: (62-21) 5904212, 5901464 | Email: sec@asiaplast.co.id | Website: www.asiaplast.co.id
Page 2 OCR 0.917
& —, u — PT ASINPLAST INDUSTRIES Tbk |““|2 MANUFACTURING OF FLEXIBLE FILM & SHEET, LEATHERETTE AND RIGID FILM & SHEET ba Lan saan maa Ioi TB MAN ea yang merupakan Afiliasi Pengendali. Pemenuhan ketentuan minimum Saham Free Float secara efektif memerlukan pelepasan sebagian saham oleh Pengendali dan/atau Afiliasi Pengendali kepada pihak yang tidak terafiliasi. - Berdasarkan konfirmasi yang diterima oleh Perseroan dari pihak-pihak tersebut, belum dilaksanakannya penjualan saham Perseroan oleh pihak-pihak tersebut dipengaruhi oleh kondisi pasar dan likuiditas saham Perseroan. Mengingat likuiditas saham Perseroan di Bursa relatif terbatas dibandingkan dengan jumlah saham yang perlu dilepaskan (sekitar 97.839.807 saham), pelepasan dalam satu waktu berpotensi menimbulkan tekanan harga yang merugikan seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham publik. Selain itu, kondisi industri lembaran plastik (plastic sheet) yang dipengaruhi oleh fluktuasi harga bahan baku berdampak pada kinerja Perseroan sehingga minat investor terhadap saham Perseroan belum optimal. III. RENCANA UPAYA PEMENUHAN KEWAJIBAN SAHAM FREE FLOAT Perseroan telah menyampaikan kepada PT Maco Amangraha, Alexander Agung Pranoto dan Afiliasinya mengenai kewajiban pemenuhan Saham Free Float, dan PT Maco Amangraha, Alexander Agung Pranoto dan/atau Afiliasinya berencana untuk melepaskan sebagian kepemilikan sahamnya sekurang-kurangnya 7,186 dari jumlah saham tercatat (sekitar 97.839.807 saham) secara bertahap kepada investor yang tidak terafiliasi dengan kepemilikan akhir masing-masing di bawah 596. IV. DUKUNGAN YANG DIHARAPKAN DARI BURSA Dalam rangka pemenuhan kewajiban Saham Free Float, Perseroan mengharapkan dukungan Bursa sebagai berikut: 1. Konsultasi dan konfirmasi atas perlakuan perhitungan Saham Free Float terhadap skema yang direncanakan, sebelum pelaksanaan transaksi. 2. Pertimbangan Bursa atas pelaksanaan pemenuhan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi pasar dan likuiditas saham Perseroan. V. INFORMASI LAIN YANG RELEVAN Sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat informasi lain yang relevan terkait upaya pemenuhan ketentuan dimaksud. Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Asiaplast Industries Tbk Direktur Jl.K. H. E. Z. Muttagien No. 94, RT 004, RW 002, Kel. Gembor, Kec. Periuk, Kota Tangerang, Banten, 15133, INDONESIA Telp: (t62-21) 5901465 (Hunting), 5909787 | Fax: (#62-21) 5904212, 5901464 | Email: sec@asiaplast.co.id | Website: www.asiaplast.co.id
Page 3 OCR 0.939
IDX TurPAHam 10 September 2026 Yth. Direksi Perusahaan Tercatat Perihal: Permintaan Penjelasan atas Rencana Pemenuhan Ketentuan Minimum Free Float Dengan hormat, Sehubungan dengan pemantauan Bursa terhadap pemenuhan kewajiban Saham Free Float Perusahaan Tercatat sesuai ketentuan Ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (“Peraturan I-A”), dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Ketentuan V.I.I Peraturan I-A, Perusahaan Tercatat dapat tetap tercatat di Bursa apabila memenuhi persyaratan jumlah Saham Free Float paling sedikit 15”4 (lima belas persen) dari jumlah saham tercatat. Adapun batas waktu pemenuhan ketentuan dimaksud berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa nomor Kep-00045/BEI/03-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. 2. Berdasarkan hasil pemantauan Bursa atas laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham per 30 Juni 2026, Perseroan belum memenuhi Ketentuan V.I.1. Peraturan I-A. 3. Sehubungan dengan angka 1 dan 2, Bursa meminta Perseroan untuk menyampaikan informasi secara tertulis mengenai hal-hal sebagai hal berikut: a. Kendala yang mengakibatkan Perseroan belum memenuhi kewajiban minimum Saham Free Float. Informasi kendala ini harap disampaikan secara spesifik, untuk dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai upaya atau dukungan yang diperlukan untuk mengatasi kendala tersebut. Misalnya apabila kendala terkait regulasi atau kondisi pasar, maka agar dijelaskan regulasi apa atau kondisi pasar seperti apa yang menyebabkan rencana tindakan korporasi tertentu dari Perseroan yang belum dapat dilaksanakan. b. Rencana upaya pemenuhan kewajiban Free Float. c. Dukungan yang diharapkan dari Bursa dalam rangka pemenuhan kewajiban Free Float. d. Informasi lain yang relevan terkait upaya pemenuhan ketentuan dimaksud. Selanjutnya Bursa meminta Perseroan untuk menyampaikan penjelasan terkait dengan hal tersebut di atas paling lambat 5 (lima) Hari Bursa setelah diterimanya permintaan penjelasan dari Bursa, melalui sistem pelaporan elektronik SPE-IDXnet secara non-publish dengan menggunakan form E074 (Surat Menyurat Emiten dengan Bursa). Informasi dari Perseroan akan menjadi pertimbangan bagi Bursa dalam menentukan kebijakan terkait Free Float. Dalam hal Perseroan berencana melakukan tindakan korporasi dalam rangka pemenuhan kewajiban Saham Free Float, maka Perseroan wajib memenuhi persyaratan dan menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sebagai komitmen penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik, seluruh Insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai ketentuan yang berlaku. Jika mengetahui tindakan pelanggaran terkait hal tersebut, mohon dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System — Letter to IDX pada link berikut https://wbs.idx.co.id/. iDx D ar IDXCarbon Mobile Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6" Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 — Indonesia Wwa.idx.co.id ba er: 1505 contactcenter@idx.co.id| WhatsApp: 462 811 81 book/YouTube/LinkedIn Indone:
Page 4 OCR 0.842
Lair N AKU, IDX ti 2 Panam Demikian Permintaan Penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian Perseroan, kami ucapkan terima kasih. PUBLIC 2 IDX 2 atik Bak! IDXCarbon Mobile Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6" Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakart: 90 — Indonesia www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: “62 811 81 150515 X /TikTok: @idx bei |Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn Indonesia Stock Exchange
Page 5 OCR 0.920
No.: S-04805/BEI.PLP/04-2026 30 April 2026 Yth. Direksi PT Asiaplast Industries Tbk JLKH.EZ.Muttagien No.94 RT.004/RW.002 Kelurahan Gembor Kecamatan Periuk Kota Tangerang 151333 u.p.: Yth. Bapak Hendri Yanti Panca Dewi Hastuti, Corporate Secretary Perihal: Reminder Masa Transisi Pemenuhan Kewajiban Persentase Minimum Saham Free Float sesuai Perubahan Peraturan I-A Dengan hormat, Sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00045/BEI/03-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (“Perubahan Peraturan I-A”) yang berlaku efektif sejak 31 Maret 2026, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Terdapat perubahan ketentuan Saham Free Float sebagai berikut: 1) Definisi Saham Free Float berdasarkan ketentuan I.5. adalah saham tanpa warkat (scripless) dan telah tercatat di Bursa yang: dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 56 (lima persen) dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh Pengendali dan/atau Afiliasi dari Pengendali Perusahaan Tercatat, bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan: dan bukan saham yang harus dibatasi pengalihan kepemilikannya. pap gp Adapun lingkup “saham yang harus dibatasi pengalihan kepemilikannya” diatur lebih lanjut dalam ketentuan angka 1 huruf C Surat Edaran nomor SE-00004/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026 perihal Penjelasan atas Ketentuan terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. 2) Kewajiban untuk tetap tercatat di Bursa sebagaimana ketentuan V.1.1. dan V.1.2. Perubahan Peraturan I-A menjadi sebagai berikut: a. Jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling sedikit 15” (lima belas persen) dari jumlah saham tercatat. b. Jumlah pemegang saham paling sedikit 300 (tiga ratus) pemilik SID. 2. Bagi perusahaan yang telah tercatat di Bursa sebelum berlakunya Perubahan Peraturan I-A ini, maka terdapat masa transisi berdasarkan ketentuan angka 3 Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00045/BEI/03-2026, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Perusahaan Tercatat dengan Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) per tanggal 31 Maret 2026, serta: a. memiliki jumlah Saham Free Float dibawah 12,5” (dua belas koma lima persen) per tanggal 31 Maret 2026, wajib memenuhi jumlah Saham Free Float paling kurang 12,5” Dx H PURI IDXCarbon Mobile e Building. Tower 1, 6" Floor, Jl. Jend. Sudirman K. a 12190 . Indonesia www.idx.co.id (Domestic Only) | Email: conti 5 a 62 811 81 15 X/TikTok: @idx bei | Inst: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/ LinkedIn: Indone
Page 6 OCR 0.918
(dua belas koma lima persen) pada tanggal 31 Maret 2027 dan paling kurang 154 (lima belas persen) pada tanggal 31 Maret 2028: atau b. memiliki jumlah Saham Free Float sebesar 12,59 (dua belas koma lima persen) sampai dengan dibawah 156 (lima belas persen) per tanggal 31 Maret 2026, wajib memenuhi jumlah Saham Free Float paling kurang 15”4 (lima belas persen) pada tanggal 31 Maret 2027, dan 2) Perusahaan Tercatat dengan Nilai Kapitalisasi Saham dibawah Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) per tanggal 31 Maret 2026 wajib memenuhi jumlah Saham Free Float paling kurang 1576 (lima belas persen) pada tanggal 31 Maret 2029. 3. Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban ketentuan V.I.I. atas perubahan Peraturan I-A tersebut, berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek (“LBRE”) per 31 Maret 2026 yang disampaikan oleh Perseroan, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut: | Rersentase Saham Free Float ll 7,824 ) 4. Atas informasi Saham Free Float yang disampaikan oleh Perseroan tersebut, Bursa melakukan perhitungan kembali dengan hasil sebagai berikut: (Persentase Saham Free Float LI 7821 | 5. Maka, kami sampaikan informasi terkait pemenuhan kewajiban ketentuan V.I.1. atas perubahan Peraturan I-A sebagai berikut: Nilai Kapitalisasi Saham per 31 Maret 2026 5 Rp310.689.079.200 Catatan: Nilai kapitalisasi saham dihitung berdasarkan jumlah saham tercatat dan harga penutupan saham Perseroan per 31 Maret 2026 yang tersedia di website Bursa pada menu Data Pasar » Ringkasan Saham Persentase Saham Free Float per 31 Maret 2026 : 7,820 (perhitungan kembali Bursa) Kewajiban Persentase Minimum Saham Free Float Perseroan sesuai | : 15Yo Perubahan Peraturan I-A Batas Waktu Pemenuhan Kewajiban Persentase Minimum Saham Free | : 31 Maret 2029 Float 6. Masa transisi tersebut tidak menghapus sanksi yang telah diterima Perseroan akibat belum dipenuhinya persyaratan Saham Free Float sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa No. I-A tahun 2021. Sanksi tetap diperhitungkan sampai dengan Perseroan memenuhi ketentuan Saham Free Float. Dengan demikian apabila Perseroan telah dikenakan sanksi berupa Suspensi Efek, maka Suspensi Efek tetap berlaku dan jangka waktu Suspensi Efek tersebut diperhitungkan dalam penentuan penyebab Delisting sebagaimana Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting). 7. Bursa meminta agar Perseroan melakukan upaya-upaya yang diperlukan agar dapat memenuhi kewajiban persentase minimum Saham Free Float sesuai batas waktu tersebut. Dalam hal Perseroan melakukan aksi korporasi sebagai upaya pemenuhan kewajiban Saham Free Float, maka Perseroan juga wajib melakukan keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. 8. Dalam hal Perseroan belum memenuhi persentase minimum Saham Free Float sampai dengan batas waktu dimaksud, maka Bursa dapat mengenakan sanksi kepada Perseroan. Dx H Pemai 1DXCarbon Mobile Indonesia Stock Exchange Building. Tower 1, 6" Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, a 12190 — Indonesia www.idx.co.id Call C ter: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: 462 811 81 5 X/TikTok: @idx bei | Inst @indonesiastockexehange | Facebook/YouTube/ LinkedIn: Indonesia Stock Ex
Page 7 OCR 0.940
Bursa juga meminta agar Perseroan memastikan kembali kesesuaian data Saham Free Float yang disampaikan dalam LBRE khususnya terkait jumlah kepemilikan saham oleh Perusahaan Modal Ventura dan private eguity, dengan mengacu kepada Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat Berdasarkan Klasifikasi Investor per 31 Maret 2026 dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang telah diumumkan oleh Bursa melalui pengumuman nomor Peng-DKS- 00007/BEI.PLP/04-2026 tanggal 1 April 2026. Data tersebut dapat diakses di website Bursa pada menu Berita » Pengumuman (https://vww.idx.co.id/id/berita/pengumuman/), dengan kata kunci “Data Klasifikasi Investor”. Apabila Perseroan menemukan bahwa terdapat kesalahan pada LBRE yang telah disampaikan sebelumnya, maka Perseroan wajib segera menyampaikan koreksi atas LBRE tersebut. Kesalahan pencantuman informasi dalam LBRE tidak hanya akan menyesatkan bagi publik, namun juga dapat berdampak kepada Perseroan. Dalam hal terdapat penyampaian atau koreksi atas LBRE per 31 Maret 2026 di kemudian hari oleh Perseroan, maka Bursa dapat mempertimbangkan kembali informasi yang menjadi acuan pemenuhan kewajiban Saham Free Float Perseroan sesuai Perubahan Peraturan I-A. Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bagi Perseroan. Apabila terdapat keraguan atau kendala yang dihadapi Perseroan dalam pemenuhan kewajiban kepada Bursa, Perseroan dapat berkoordinasi dengan PIC (Person In Charge) Bursa. Sebagai komitmen penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik, seluruh Insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai ketentuan yang berlaku. Jika mengetahui tindakan pelanggaran terkait hal tersebut, mohon dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System — Letter to IDX pada link berikut https://wbs.idx.co.id/. Atas perhatian Perseroan, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, I Ph Yonjan Yetna Teuku Fahmi Ariandar Direktur Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Tembusan: 1. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan. 2. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan. 3. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan. 4. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 3, Otoritas Jasa Keuangan. PUBLIC IDX DX wes! IDXCarbon Mobile Indonesia Stock E: IL Jen rma Jakarta 12190 — Indonesia www.idx.co.id Call Cenu
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×5
unresolved
person
K.H. E. Z. Muttagien
p.1 ×2
unresolved
org
ASINPLAST INDUSTRIES Tbk
p.2 ×2
unresolved
person
Hendri Yanti Panca Dewi Hastuti
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.