Skip to content
Back to announcement

20260917_APLI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32149336_lamp1.pdf

Other Text extracted APLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.916
&

Di u
— PT ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk |“ 2

MANUFACTURING OF FLEXIBLE FILM & SHEET, LEATHERETTE AND RIGID FILM & SHEET pal

ane aa
on TE Di sea

Tangerang, 17 September 2026

Nomor 1 139/APLI/IX/2026

Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan terkait Rencana Pemenuhan
Ketentuan Minimum Saham Free Float

Kepada Yth.

PT Bursa Efek Indonesia

u.p. Divisi Penilaian Perusahaan

Indonesia Stock Exchange Building, Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52—53, Jakarta 12190

Dengan hormat,

Merujuk pada surat PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) tanggal 10 September 2026 perihal
Permintaan Penjelasan atas Rencana Pemenuhan Ketentuan Minimum Free Float (“Surat
Bursa”), yang diterima oleh PT Asiaplast Industries Tbk (“Perseroan”) pada tanggal 11
September 2026, bersama ini Direksi Perseroan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. POSISI SAHAM FREE FLOAT PERSEROAN

1. Berdasarkan surat Bursa No.S-04805/BEI.PLP/04-2026 tanggal 30 April 2026 perihal
Reminder Masa Transisi Pemenuhan Kewajiban Persentase Minimum Saham Free Float
sesuai Perubahan Peraturan I-A (“Surat Bursa April 2026”), persentase Saham Free
Float Perseroan per 31 Maret 2026 berdasarkan perhitungan kembali Bursa adalah
sebesar 7,82Yo dari jumlah saham tercatat Perseroan sebanyak 1.362.671.400 saham.
Perhitungan tersebut tidak memasukkan saham yang dimiliki oleh Pengendali dan/atau
Afiliasi Pengendali, anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta pemegang saham
dengan kepemilikan 5Yo atau lebih, sesuai dengan definisi Saham Free Float dalam
Ketentuan I.5 Peraturan I-A. Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek
per 31 Agustus 2026, tidak terdapat perubahan material atas komposisi pemegang saham
Perseroan dibandingkan dengan posisi per 31 Maret 2026.

2. Nilai kapitalisasi saham Perseroan per 31 Maret 2026 adalah sebesar
Rp310.689.079.200, sehingga berdasarkan ketentuan peralihan Keputusan Direksi Bursa
Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 sebagaimana ditegaskan dalam Surat Bursa April 2026,
Perseroan wajib memenuhi jumlah Saham Free Float paling sedikit 15Y6 paling lambat
pada tanggal 31 Maret 2029. Untuk mencapai ketentuan tersebut, Perseroan
memerlukan tambahan Saham Free Float sekurang-kurangnya 7,186 dari jumlah saham
tercatat atau sekitar 97.839.807 saham.

II. KENDALA PEMENUHAN KETENTUAN MINIMUM SAHAM FREE FLOAT

Perseroan menyampaikan bahwa belum terpenuhinya ketentuan minimum Saham Free Float
disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

- Struktur kepemilikan saham dalam Perseroan saat ini terkonsentrasi pada Pengendali
Perseroan. Kepemilikan saham Perseroan terkonsentrasi pada PT Maco Amangraha serta
Alexander Agung Pranoto, di mana saat ini 87,30Yo saham Perseroan dimiliki oleh 2
(dua) pemegang saham tersebut, sedangkan sebagian saham lainnya dimiliki oleh pihak

Jl. K.H. E. Z. Muttagien No. 94, RT 004, RW 002, Kel. Gembor, Kec. Periuk, Kota Tangerang, Banten, 15133, INDONESIA
Telp: (t62-21) 5901465 (Hunting), 5909787 | Fax: (62-21) 5904212, 5901464 | Email: sec@asiaplast.co.id | Website: www.asiaplast.co.id
Page 2 OCR 0.917
&

—, u
— PT ASINPLAST INDUSTRIES Tbk |““|2

MANUFACTURING OF FLEXIBLE FILM & SHEET, LEATHERETTE AND RIGID FILM & SHEET ba

Lan saan maa
Ioi TB MAN ea

yang merupakan Afiliasi Pengendali. Pemenuhan ketentuan minimum Saham Free Float
secara efektif memerlukan pelepasan sebagian saham oleh Pengendali dan/atau Afiliasi
Pengendali kepada pihak yang tidak terafiliasi.

- Berdasarkan konfirmasi yang diterima oleh Perseroan dari pihak-pihak tersebut, belum
dilaksanakannya penjualan saham Perseroan oleh pihak-pihak tersebut dipengaruhi oleh
kondisi pasar dan likuiditas saham Perseroan. Mengingat likuiditas saham Perseroan di
Bursa relatif terbatas dibandingkan dengan jumlah saham yang perlu dilepaskan (sekitar
97.839.807 saham), pelepasan dalam satu waktu berpotensi menimbulkan tekanan harga
yang merugikan seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham publik. Selain itu,
kondisi industri lembaran plastik (plastic sheet) yang dipengaruhi oleh fluktuasi harga
bahan baku berdampak pada kinerja Perseroan sehingga minat investor terhadap saham
Perseroan belum optimal.

III. RENCANA UPAYA PEMENUHAN KEWAJIBAN SAHAM FREE FLOAT

Perseroan telah menyampaikan kepada PT Maco Amangraha, Alexander Agung Pranoto dan
Afiliasinya mengenai kewajiban pemenuhan Saham Free Float, dan PT Maco Amangraha,
Alexander Agung Pranoto dan/atau Afiliasinya berencana untuk melepaskan sebagian
kepemilikan sahamnya sekurang-kurangnya 7,186 dari jumlah saham tercatat (sekitar
97.839.807 saham) secara bertahap kepada investor yang tidak terafiliasi dengan kepemilikan
akhir masing-masing di bawah 596.

IV. DUKUNGAN YANG DIHARAPKAN DARI BURSA

Dalam rangka pemenuhan kewajiban Saham Free Float, Perseroan mengharapkan dukungan

Bursa sebagai berikut:

1. Konsultasi dan konfirmasi atas perlakuan perhitungan Saham Free Float terhadap skema
yang direncanakan, sebelum pelaksanaan transaksi.

2. Pertimbangan Bursa atas pelaksanaan pemenuhan secara bertahap dengan
memperhatikan kondisi pasar dan likuiditas saham Perseroan.

V. INFORMASI LAIN YANG RELEVAN
Sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat informasi lain yang relevan terkait upaya
pemenuhan ketentuan dimaksud.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Asiaplast Industries Tbk

Direktur

Jl.K. H. E. Z. Muttagien No. 94, RT 004, RW 002, Kel. Gembor, Kec. Periuk, Kota Tangerang, Banten, 15133, INDONESIA
Telp: (t62-21) 5901465 (Hunting), 5909787 | Fax: (#62-21) 5904212, 5901464 | Email: sec@asiaplast.co.id | Website: www.asiaplast.co.id
Page 3 OCR 0.939
IDX TurPAHam

10 September 2026

Yth. Direksi Perusahaan Tercatat

Perihal: Permintaan Penjelasan atas Rencana Pemenuhan Ketentuan Minimum Free Float

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemantauan Bursa terhadap pemenuhan kewajiban Saham Free Float Perusahaan
Tercatat sesuai ketentuan Ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan
Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (“Peraturan I-A”), dapat
kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Ketentuan V.I.I Peraturan I-A, Perusahaan Tercatat dapat tetap tercatat di Bursa
apabila memenuhi persyaratan jumlah Saham Free Float paling sedikit 15”4 (lima belas persen)
dari jumlah saham tercatat. Adapun batas waktu pemenuhan ketentuan dimaksud berdasarkan
Surat Keputusan Direksi Bursa nomor Kep-00045/BEI/03-2026 perihal Perubahan Peraturan
Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan
oleh Perusahaan Tercatat.

2. Berdasarkan hasil pemantauan Bursa atas laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham
per 30 Juni 2026, Perseroan belum memenuhi Ketentuan V.I.1. Peraturan I-A.

3. Sehubungan dengan angka 1 dan 2, Bursa meminta Perseroan untuk menyampaikan informasi
secara tertulis mengenai hal-hal sebagai hal berikut:

a. Kendala yang mengakibatkan Perseroan belum memenuhi kewajiban minimum Saham Free
Float. Informasi kendala ini harap disampaikan secara spesifik, untuk dapat memberikan
gambaran yang jelas mengenai upaya atau dukungan yang diperlukan untuk mengatasi kendala
tersebut. Misalnya apabila kendala terkait regulasi atau kondisi pasar, maka agar dijelaskan
regulasi apa atau kondisi pasar seperti apa yang menyebabkan rencana tindakan korporasi
tertentu dari Perseroan yang belum dapat dilaksanakan.

b. Rencana upaya pemenuhan kewajiban Free Float.
c. Dukungan yang diharapkan dari Bursa dalam rangka pemenuhan kewajiban Free Float.
d. Informasi lain yang relevan terkait upaya pemenuhan ketentuan dimaksud.

Selanjutnya Bursa meminta Perseroan untuk menyampaikan penjelasan terkait dengan hal tersebut di
atas paling lambat 5 (lima) Hari Bursa setelah diterimanya permintaan penjelasan dari Bursa, melalui
sistem pelaporan elektronik SPE-IDXnet secara non-publish dengan menggunakan form E074 (Surat
Menyurat Emiten dengan Bursa). Informasi dari Perseroan akan menjadi pertimbangan bagi Bursa
dalam menentukan kebijakan terkait Free Float.

Dalam hal Perseroan berencana melakukan tindakan korporasi dalam rangka pemenuhan kewajiban
Saham Free Float, maka Perseroan wajib memenuhi persyaratan dan menyampaikan keterbukaan
informasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sebagai komitmen penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik, seluruh Insan BEI dilarang menerima
gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai ketentuan yang berlaku. Jika mengetahui tindakan pelanggaran
terkait hal tersebut, mohon dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System — Letter to IDX pada
link berikut https://wbs.idx.co.id/.

iDx D

ar IDXCarbon Mobile

Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6" Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 — Indonesia

Wwa.idx.co.id ba er: 1505 contactcenter@idx.co.id| WhatsApp: 462 811 81
book/YouTube/LinkedIn Indone:

Page 4 OCR 0.842
Lair
N AKU,
IDX ti 2 Panam

Demikian Permintaan Penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian Perseroan, kami ucapkan terima
kasih.

PUBLIC 2 IDX 2

atik Bak! IDXCarbon Mobile

Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6" Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakart: 90 — Indonesia
www.idx.co.id

Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: “62 811 81 150515
X /TikTok: @idx bei |Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn Indonesia Stock Exchange

Page 5 OCR 0.920
No.: S-04805/BEI.PLP/04-2026 30 April 2026

Yth. Direksi PT Asiaplast Industries Tbk
JLKH.EZ.Muttagien No.94 RT.004/RW.002
Kelurahan Gembor Kecamatan Periuk

Kota Tangerang 151333

u.p.: Yth. Bapak Hendri Yanti Panca Dewi Hastuti, Corporate Secretary

Perihal: Reminder Masa Transisi Pemenuhan Kewajiban Persentase Minimum Saham Free
Float sesuai Perubahan Peraturan I-A

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00045/BEI/03-2026
perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain
Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (“Perubahan Peraturan I-A”) yang berlaku efektif
sejak 31 Maret 2026, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Terdapat perubahan ketentuan Saham Free Float sebagai berikut:

1) Definisi Saham Free Float berdasarkan ketentuan I.5. adalah saham tanpa warkat (scripless)
dan telah tercatat di Bursa yang:

dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 56 (lima persen) dari seluruh saham tercatat,
bukan dimiliki oleh Pengendali dan/atau Afiliasi dari Pengendali Perusahaan Tercatat,
bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi,

bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan: dan

bukan saham yang harus dibatasi pengalihan kepemilikannya.

pap gp

Adapun lingkup “saham yang harus dibatasi pengalihan kepemilikannya” diatur lebih
lanjut dalam ketentuan angka 1 huruf C Surat Edaran nomor SE-00004/BEI/03-2026
tanggal 31 Maret 2026 perihal Penjelasan atas Ketentuan terkait Pencatatan Saham dan
Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

2) Kewajiban untuk tetap tercatat di Bursa sebagaimana ketentuan V.1.1. dan V.1.2. Perubahan
Peraturan I-A menjadi sebagai berikut:

a. Jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling
sedikit 15” (lima belas persen) dari jumlah saham tercatat.

b. Jumlah pemegang saham paling sedikit 300 (tiga ratus) pemilik SID.

2. Bagi perusahaan yang telah tercatat di Bursa sebelum berlakunya Perubahan Peraturan I-A ini,
maka terdapat masa transisi berdasarkan ketentuan angka 3 Surat Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia nomor Kep-00045/BEI/03-2026, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Perusahaan Tercatat dengan Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00
(lima triliun rupiah) per tanggal 31 Maret 2026, serta:

a. memiliki jumlah Saham Free Float dibawah 12,5” (dua belas koma lima persen) per
tanggal 31 Maret 2026, wajib memenuhi jumlah Saham Free Float paling kurang 12,5”

Dx H

PURI IDXCarbon Mobile

e Building. Tower 1, 6" Floor, Jl. Jend. Sudirman K. a 12190 . Indonesia
www.idx.co.id

(Domestic Only) | Email: conti 5 a 62 811 81 15
X/TikTok: @idx bei | Inst: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/ LinkedIn: Indone

Page 6 OCR 0.918
(dua belas koma lima persen) pada tanggal 31 Maret 2027 dan paling kurang 154 (lima
belas persen) pada tanggal 31 Maret 2028: atau

b. memiliki jumlah Saham Free Float sebesar 12,59 (dua belas koma lima persen) sampai
dengan dibawah 156 (lima belas persen) per tanggal 31 Maret 2026, wajib memenuhi
jumlah Saham Free Float paling kurang 15”4 (lima belas persen) pada tanggal 31 Maret
2027,

dan

2) Perusahaan Tercatat dengan Nilai Kapitalisasi Saham dibawah Rp5.000.000.000.000,00 (lima
triliun rupiah) per tanggal 31 Maret 2026 wajib memenuhi jumlah Saham Free Float paling
kurang 1576 (lima belas persen) pada tanggal 31 Maret 2029.

3. Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban ketentuan V.I.I. atas perubahan Peraturan I-A
tersebut, berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek (“LBRE”) per 31 Maret 2026
yang disampaikan oleh Perseroan, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:

| Rersentase Saham Free Float ll 7,824 )

4. Atas informasi Saham Free Float yang disampaikan oleh Perseroan tersebut, Bursa melakukan
perhitungan kembali dengan hasil sebagai berikut:

(Persentase Saham Free Float LI 7821 |

5. Maka, kami sampaikan informasi terkait pemenuhan kewajiban ketentuan V.I.1. atas perubahan
Peraturan I-A sebagai berikut:

Nilai Kapitalisasi Saham per 31 Maret 2026 5 Rp310.689.079.200

Catatan: Nilai kapitalisasi saham dihitung berdasarkan jumlah saham
tercatat dan harga penutupan saham Perseroan per 31 Maret 2026 yang
tersedia di website Bursa pada menu Data Pasar » Ringkasan Saham

Persentase Saham Free Float per 31 Maret 2026 : 7,820
(perhitungan kembali Bursa)

Kewajiban Persentase Minimum Saham Free Float Perseroan sesuai | : 15Yo
Perubahan Peraturan I-A

Batas Waktu Pemenuhan Kewajiban Persentase Minimum Saham Free | : 31 Maret 2029
Float

6. Masa transisi tersebut tidak menghapus sanksi yang telah diterima Perseroan akibat belum
dipenuhinya persyaratan Saham Free Float sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa No.
I-A tahun 2021. Sanksi tetap diperhitungkan sampai dengan Perseroan memenuhi ketentuan
Saham Free Float. Dengan demikian apabila Perseroan telah dikenakan sanksi berupa Suspensi
Efek, maka Suspensi Efek tetap berlaku dan jangka waktu Suspensi Efek tersebut diperhitungkan
dalam penentuan penyebab Delisting sebagaimana Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan
Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).

7. Bursa meminta agar Perseroan melakukan upaya-upaya yang diperlukan agar dapat memenuhi
kewajiban persentase minimum Saham Free Float sesuai batas waktu tersebut. Dalam hal
Perseroan melakukan aksi korporasi sebagai upaya pemenuhan kewajiban Saham Free Float,
maka Perseroan juga wajib melakukan keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Dalam hal Perseroan belum memenuhi persentase minimum Saham Free Float sampai dengan
batas waktu dimaksud, maka Bursa dapat mengenakan sanksi kepada Perseroan.

Dx H

Pemai 1DXCarbon Mobile

Indonesia Stock Exchange Building. Tower 1, 6" Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, a 12190 — Indonesia

www.idx.co.id Call C

ter: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: 462 811 81 5
X/TikTok: @idx bei | Inst @indonesiastockexehange | Facebook/YouTube/ LinkedIn: Indonesia Stock Ex

Page 7 OCR 0.940
Bursa juga meminta agar Perseroan memastikan kembali kesesuaian data Saham Free Float yang
disampaikan dalam LBRE khususnya terkait jumlah kepemilikan saham oleh Perusahaan Modal
Ventura dan private eguity, dengan mengacu kepada Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat
Berdasarkan Klasifikasi Investor per 31 Maret 2026 dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI), yang telah diumumkan oleh Bursa melalui pengumuman nomor Peng-DKS-
00007/BEI.PLP/04-2026 tanggal 1 April 2026. Data tersebut dapat diakses di website Bursa pada
menu Berita » Pengumuman (https://vww.idx.co.id/id/berita/pengumuman/), dengan kata kunci
“Data Klasifikasi Investor”.

Apabila Perseroan menemukan bahwa terdapat kesalahan pada LBRE yang telah disampaikan
sebelumnya, maka Perseroan wajib segera menyampaikan koreksi atas LBRE tersebut. Kesalahan
pencantuman informasi dalam LBRE tidak hanya akan menyesatkan bagi publik, namun juga dapat
berdampak kepada Perseroan. Dalam hal terdapat penyampaian atau koreksi atas LBRE per 31 Maret
2026 di kemudian hari oleh Perseroan, maka Bursa dapat mempertimbangkan kembali informasi yang
menjadi acuan pemenuhan kewajiban Saham Free Float Perseroan sesuai Perubahan Peraturan I-A.

Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bagi Perseroan. Apabila terdapat
keraguan atau kendala yang dihadapi Perseroan dalam pemenuhan kewajiban kepada Bursa, Perseroan
dapat berkoordinasi dengan PIC (Person In Charge) Bursa.

Sebagai komitmen penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik, seluruh Insan BEI dilarang menerima
gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai ketentuan yang berlaku. Jika mengetahui tindakan pelanggaran
terkait hal tersebut, mohon dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System — Letter to IDX pada

link berikut https://wbs.idx.co.id/.
Atas perhatian Perseroan, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

I Ph Yonjan Yetna Teuku Fahmi Ariandar
Direktur Kepala Divisi Peraturan dan Layanan
Perusahaan Tercatat

Tembusan:

1. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan.

2. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan.
3. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan.
4. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 3, Otoritas Jasa Keuangan.

PUBLIC IDX DX
wes! IDXCarbon Mobile

Indonesia Stock E: IL Jen rma Jakarta 12190 — Indonesia

www.idx.co.id Call Cenu

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.84 MB
Published17 Sep 2026
Pages7
Characters17,854
Text sourceOCR
OCR confidence0.913

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk p.1 ×11
linked org PT Maco Amangraha p.1 ×5
linked person Alexander Agung Pranoto p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.7 ×4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×5
unresolved person K.H. E. Z. Muttagien p.1 ×2
unresolved org ASINPLAST INDUSTRIES Tbk p.2 ×2
unresolved person Hendri Yanti Panca Dewi Hastuti p.5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result