Back to announcement
20260917_BBRM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32149247_lamp1.pdf
Other Text extracted BBRMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Yth. Direksi Perusahaan Tercatat
Perihal: Permintaan Penjelasan atas Rencana Pemenuhan Ketentuan Minimum Free Float
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemantauan Bursa terhadap pemenuhan kewajiban Saham Free Float Perusahaan
Tercatat sesuai ketentuan Ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan
Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (“Peraturan I-A”), dapat
kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Ketentuan V.1.1 Peraturan I-A, Perusahaan Tercatat dapat tetap tercatat di Bursa
apabila memenuhi persyaratan jumlah Saham Free Float paling sedikit 15% (lima belas persen)
dari jumlah saham tercatat. Adapun batas waktu pemenuhan ketentuan dimaksud berdasarkan
Surat Keputusan Direksi Bursa nomor Kep-00045/BEI/03-2026 perihal Perubahan Peraturan
Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan
oleh Perusahaan Tercatat.
2. Berdasarkan hasil pemantauan Bursa atas laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham
per 30 Juni 2026, Perseroan belum memenuhi Ketentuan V.1.1. Peraturan I-A.
3. Sehubungan dengan angka 1 dan 2, Bursa meminta Perseroan untuk menyampaikan informasi
secara tertulis mengenai hal-hal sebagai hal berikut:
a. Kendala yang mengakibatkan Perseroan belum memenuhi kewajiban minimum Saham Free
Float. Informasi kendala ini harap disampaikan secara spesifik, untuk dapat memberikan
gambaran yang jelas mengenai upaya atau dukungan yang diperlukan untuk mengatasi kendala
tersebut. Misalnya apabila kendala terkait regulasi atau kondisi pasar, maka agar dijelaskan
regulasi apa atau kondisi pasar seperti apa yang menyebabkan rencana tindakan korporasi
tertentu dari Perseroan yang belum dapat dilaksanakan.
b. Rencana upaya pemenuhan kewajiban Free Float.
c. Dukungan yang diharapkan dari Bursa dalam rangka pemenuhan kewajiban Free Float.
d. Informasi lain yang relevan terkait upaya pemenuhan ketentuan dimaksud.
Selanjutnya Bursa meminta Perseroan untuk menyampaikan penjelasan terkait dengan hal tersebut di
atas paling lambat 5 (lima) Hari Bursa setelah diterimanya permintaan penjelasan dari Bursa, melalui
sistem pelaporan elektronik SPE-IDXnet secara non-publish dengan menggunakan form E074 (Surat
Menyurat Emiten dengan Bursa). Informasi dari Perseroan akan menjadi pertimbangan bagi Bursa
dalam menentukan kebijakan terkait Free Float.
Dalam hal Perseroan berencana melakukan tindakan korporasi dalam rangka pemenuhan kewajiban
Saham Free Float, maka Perseroan wajib memenuhi persyaratan dan menyampaikan keterbukaan
informasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sebagai komitmen penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik, seluruh Insan BEI dilarang menerima
gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai ketentuan yang berlaku. Jika mengetahui tindakan pelanggaran
terkait hal tersebut, mohon dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System – Letter to IDX pada
link berikut https://wbs.idx.co.id/.
Demikian Permintaan Penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian Perseroan, kami ucapkan terima
kasih.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 ( Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X /TikTok: @idx_bei |I nstagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.