Back to announcement
20260916_BBTN_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32149068_lamp2.pdf
Other Text extracted BBTNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT PADA INFORMASI TAMBAHAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Perbankan
Kantor Pusat:
Gedung Menara BTN
Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130, Indonesia
P.O. BOX 3198 / JKT 10130
Tel.: (021) 633-6733, 633-6789 Fax.: (021) 633-6737
E-mail: csd@btn.co.id Website: www.btn.co.id
Per 30 Juni 2026, Perseroan memiliki 8 kantor wilayah, 82 Kantor Cabang, 538 Kantor Cabang Pembantu , 4 Kantor Fungsional, 3.686 Kantor Pos Online, dan 1.053 Anjungan Tunai
Mandiri dan 1.045 cash recycle machine.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BTN DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BTN TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BTN TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi Berwawasan Sosial
ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi Berwawasan Sosial yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Obligasi Berwawasan Sosial dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp950.000.000.000,- (sembilan ratus lima puluh miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi Berwawasan Sosial dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.050.000.000.000,- (satu triliun lima puluh miliar Rupiah).
Obligasi Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi Berwawasan Sosial. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Januari 2027 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial adalah pada tanggal 16 Oktober 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri A dan 6 Oktober 2029 untuk Obligasi Berwawasan Sosial
Seri B.
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK,
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN
ATAU SELURUH OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK PINJAMAN DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN, YANG APABILA
JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
Obligasi Berwawasan Sosial
idAAA (Triple A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
PT BCA SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS (TERAFILIASI)
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2026
Page 2
PERKIRAAN JADWAL
Tanggal Efektif : 4 Desember 2025
Masa Penawaran Umum : 29 September-1 Oktober 2026
Tanggal Penjatahan : 2 Oktober 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 6 Oktober 2026
Tanggal Distribusi secara Elektronik : 6 Oktober 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 7 Oktober 2026
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi yang diterbitkan ini diberi nama “Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun
2026”.
JENIS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi Berwawasan Sosial diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial
sebagai bukti hutang, yang diterbitkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening. Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan
harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis dan jumlah pokok yang tercantum
pada Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial.
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan
dibayarkan oleh KSEI, selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadual waktu pembayaran sebagaimana yang telah
ditentukan, seperti yang tertera pada Bab ini. Bilamana tanggal pembayaran oleh KSEI jatuh pada bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Hak kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial beralih dengan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial dari
satu Rekening Efek ke Rekening Efek yang lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran
memperlakukan setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagai pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
yang sah sebagaimana dibuktikan dalam Konfirmasi Tertulis untuk menerima pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial, pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan hak-hak lainnya yang berhubungan
dengan Obligasi Berwawasan Sosial. Penarikan Obligasi Berwawasan Sosial ke luar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi Berwawasan Sosial tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi
pembatalan pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal Indonesia dan keputusan
RUPO.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi Berwawasan Sosial.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Emisi sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun
Rupiah).
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial
yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi Berwawasan
Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi Berwawasan Sosial yang dikehendaki
sebagai berikut:
Seri A : Obligasi Berwawasan Sosial dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
1
Page 3
Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp950.000.000.000,- (sembilan ratus lima puluh miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi Berwawasan Sosial dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.050.000.000.000,- (satu triliun
lima puluh miliar Rupiah).
Obligasi Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi Berwawasan Sosial. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Januari 2027 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial adalah pada tanggal
16 Oktober 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri A dan 6 Oktober 2029 untuk Obligasi Berwawasan Sosial
Seri B.
JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:
Bunga Ke Seri A Seri B
1 6 Januari 2027 6 Januari 2027
2 6 April 2027 6 April 2027
3 6 Juli 2027 6 Juli 2027
4 16 Oktober 2027 6 Oktober 2027
5 6 Januari 2028
6 6 April 2028
7 6 Juli 2028
8 6 Oktober 2028
9 6 Januari 2029
10 6 April 2029
11 6 Juli 2029
12 6 Oktober 2029
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan satuan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial senilai Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Sosial merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu)
bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Obligasi
Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, dengan
memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
JAMINAN
Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ini sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
2
Page 4
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VI Informasi
Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan lebih lanjut mengenai ketentuan pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan pokok Obligasi Berwawasan Sosial dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana
Emisi.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial
yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-
1101/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 09 September 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Bank BTN tahun 2025 periode 8 September 2025 sampai dengan 1 September 2026 dan
ditegaskan kembali dengan surat tertanggal 26 Februari 2026 No. RTG-056/PEF-DIR/II/2026, Perihal : Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026, hasil
pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026 untuk periode
4 September 2026 sampai dengan 1 September 2027 adalah:
idAAA
(Triple A)
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020 Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek
tersebut belum lunas.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan.
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
b. Yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial adalah Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Berwawasan Sosial setelah
tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut, maka
pihak yang menerima pengalihan tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pada
periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
3
Page 5
c. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial menerima pembayaran denda untuk
setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) di atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang
berlaku atas jumlah yang terhutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung
perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga jumlah terhutang terbayar sepenuhnya, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
hari.
d. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial (termasuk didalamnya
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang tercantum dalam KTUR tersebut.
e. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial, Pokok Obligasi Berwawasan
Sosial, suku Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial, dan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
20/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025;
ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025;
v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Saham Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi Berwawasan Sosial ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Group
Gedung BRI II Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 5758143
e-mail: tcs_aet@bri.co.id
Website: bri.co.id
4
Page 6
Up.: Dhevy Hardanta – Department Head Trust & Corporate Services
Investment Services Group
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali, baik seluruh maupun sebagian,
proyek sosial baru dan/atau sudah ada yang mendukung kategori layanan infrastruktur dasar yang terjangkau
baik dari segi akses maupun harga, perumahan yang terjangkau, dan/atau penciptaan lapangan kerja, serta
program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha
kecil menengah dan pembiayaan mikro.
Perseroan berencana setiap penerbitan dalam kerangka kerja ini dapat dialokasikan sepenuhnya dalam waktu
dua tahun sejak tanggal penerbitan. Untuk porsi alokasi dana, Perseroan menetapkan bahwa porsi pembiayaan
baru (new financing) akan menjadi mayoritas, yaitu berkisar antara 80% hingga 100% dari total dana, sedangkan
porsi pembiayaan kembali (refinancing) dibatasi maksimum 20%, dengan periode tinjauan maksimal tiga tahun
akan berlaku untuk proyek-proyek yang dibiayai ulang. Lebih lanjut, porsi alokasi dana per kategori proyek sosial
akan bersifat fleksibel selama tetap sesuai dengan kriteria Use of Proceeds yang telah ditetapkan dalam kerangka
kerja, namun Perseroan akan mengungkapkan porsi alokasi aktual pada laporan tahunan penggunaan dana
(allocation reporting) sesuai dengan praktik pasar yang berlaku umum.
Dana dari masing-masing Instrumen Pembiayaan Sosial akan disetorkan ke dalam rekening khusus dan
dialokasikan untuk Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat sebagaimana diatur dalam pasal 11 angka (1) POJK No.
18/2023. Perseroan akan secara berkala menyesuaikan saldo dana yang terlacak agar sesuai dengan alokasi
untuk proyek-proyek yang memenuhi syarat.
Jika Perseroan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial,
maka Perseroan memastikan akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan pada KUBS sesuai dengan tujuan atau tema
penerbitannya. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial wajib disertai
dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal. Rencana perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Berwawasan Sosial dan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal wajib disampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial sebagaimana diatur dalam pasal 19 POJK No. 18/2023 serta mengikuti POJK No. 40/2025.
Sesuai dengan POJK No. 18/2023 Pasal 22, untuk Obligasi Berwawasan Sosial Perseroan juga wajib
menyampaikan laporan yang paling sedikit memuat informasi:
a. realisasi penggunaan dana terhadap KUBS yang dipilih;
b. pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
c. perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
d. dampak KUBS yang dibiayai.
Laporan dengan poin-poin yang disebutkan di atas wajib :
a. disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu Eksternal; dan
c. disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dengan dilekatkan pada laporan tahunan.
Penyampaian laporan tersebut wajib dilakukan sampai Obligasi Berwawasan Sosial jatuh tempo. Dalam hal
seluruh dana hasil penerbitan telah dialokasikan secara penuh, laporan tersebut tidak wajib mendapatkan reviu
dari Ahli Sosial namun tetap memperhatikan ketentuan terkait laporan atas penggunaan dana hasil penawaran
umum sesuai POJK No. 40/2025.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada
Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan, sesuai dengan POJK No. 40/2025. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan
dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
5
Page 7
Laporan penggunaan dana hasil emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025,
setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruh dana yang diperoleh dari hasil peneawaran umum tersebut
seluruhnya telah dipergunakan oleh Perseroan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali, baik seluruh
maupun sebagian, proyek sosial baru dan/atau sudah ada yang mendukung kategori layanan infrastruktur dasar
yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga, perumahan yang terjangkau, dan/atau penciptaan lapangan
kerja, serta program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro serta laporan penggunaan dana hasil emisi Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruh dana
yang diperoleh dari hasil penawaran umum tersebut seluruhnya telah dipergunakan oleh Perseroan sebagai
sumber pembiayaan kredit, sebagaimana telah disampaikan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam surat Perseroan No. 069/DIR/FICD/I/2026 tanggal
13 Januari 2026.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan dengan mengindahkan ketentuan POJK No. 20/2020.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Sosial, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan pada POJK No. 40/2025 dan Perseroan wajib
menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan dari RUPO.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan, yang angka-
angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 serta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 dan 31 Desember 2025 dan 2024 yang diambil
dari laporan keuangan 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2025 dan 2024, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan.
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia serta Peraturan Regulator Pasar Modal yang berlaku untuk entitas yang berada dibawah
pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten
atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan
Surja (the Indonesian member firm of Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan opini tanpa modifikasian yang
diterbitkan pada tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1681).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
ASET
Kas 1.855.344 2.154.839 2.105.620
Giro pada Bank Indonesia 20.660.001 33.797.873 22.739.920
Giro pada bank lain – setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai 1.898.505 2.513.921 5.949.175
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 2.971.350 12.929.938 4.661.104
Efek-efek – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan
nilai 26.654.714 22.052.969 25.362.623
6
Page 8
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
Obligasi Pemerintah 45.150.052 38.106.638 35.475.529
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 8.460.772 1.683.840 175.625
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah
Kredit yang diberikan – setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai 344.708.009 331.743.367 302.352.171
Pembiayaan/piutang syariah – setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai 58.209.582 53.518.484 42.563.574
Tagihan derivatif 1.126 - 102.843
Tagihan akseptasi – setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai 789.206 574.777 939.911
Aset tetap – neto 10.600.639 10.508.728 9.176.131
Bunga yang masih akan diterima 13.318.955 12.222.824 11.518.574
Aset pajak tangguhan – neto 1.019.812 1.323.437 2.286.038
Biaya dibayar dimuka 2.085.231 1.232.769 985.821
Pajak dibayar dimuka 940.686 981.970 754.095
Aset Tidak Berwujud 764.444 725.563 122.009
Aset lain-lain 5.072.898 1.721.573 2.343.739.
Jumlah Aset 545.161.326 527.793.420 469.614.502
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 2.149.062 1.887.329 2.275.949
Simpanan dari nasabah 400.781.469 405.499.731 352.437.480
Simpanan dari Bank Lain 657.850 96.481 70.035
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 6.164.036 349.076 3.409.426
Liabilitas akseptasi 790.390 574.901 941.898
Utang Pajak 413.090 140.082 368.473
Liabitas Derivatif 408 - -
Surat-surat berharga yang diterbitkan 3.906.621 3.985.083 5.444.524
Pinjaman yang diterima 51.763.308 37.991.851 33.485.084
Bunga yang masih harus dibayar 504.693 497.893 658.070
Estimasi kerugian komitmen dan kontijensi 366 438 3.385
Liabilitas Imbalan Kerja 1.953.914 2.552.651 1.745.282
Pinjaman subordinasi dan efek-efek subordinasi 5.492.806 5.492.133 6.328.105
Liabilitas lain-lain 816.950 633.000 626.886
Jumlah Liabilitas 475.394.963 459.700.649 407.794.597
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan nasabah 32.171.160 31.856.042 29.216.772
Simpanan dari Bank Lain 37.417 26.436 31.244
Jumlah Dana Syirkah Temporer 32.208.577 31.882.478 29.248.016
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 7.017.222 7.017.222 7.017.222
7
Page 9
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
Tambahan modal disetor 4.418.900 4.418.900 4.418.900
Dana setoran modal -
Kerugian neto yang belum direalisasi dan cadangan kerugian
penurunan nilai atas efek-efek dan obligasi pemerintah
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain - setelah pajak tangguhan (1.859.245) (530.198) (1.107.982)
Pengukuran kembali program imbalan pasti - setelah pajak
tangguhan (304.873) (579.201) (424.015)
Bagian efektif lindung nilai - arus kas - - (44.082)
Surplus revaluasi aset tetap 3.988.158 3.988.158 3.565.773
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 21.787.590 18.237.500 15.982.004
Belum ditentukan penggunaannya 2.510.016 3.657.894 3.164.069
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
Kepada entitas induk 37.557.768 36.210.275 32.571.889
Kepentingan non-pengendali 18 18 -
Jumlah Ekuitas 37.557.786 36.210.293 32.571.889
Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekuitas 545.161.326 527.793.420 469.614.502
*Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal-
pada tanggal tanggal
Keterangan
30 Juni 31 Desember
2026* 2025 2025 2024
Pendapatan dan Beban Operasional
Pendapatan bunga dan bagi hasil 16.331.530 18.500.696 36.340.868 29.541.592
Beban bunga, bagi hasil dan bonus (7.822.926) (9.252.593) (18.122.319) (18.048.940)
Pendapatan bunga dan bagi hasil - neto 8.508.604 9.248.103 18.218.459 11.492.652
Pendapatan operasional lainnya 1.853.660 1.859.125 4.107.972 4.575.919
Penyisihan kerugian penurunan nilai aset
keuangan dan aset non-keuangan (1.414.801) (3.658.011) (6.178.669) (1.981.495)
pembalikan estimasi kerugian penurunan
nilai komitmen dan kontijensi 72 539 2.947 195
Beban operasional lainnya (6.019.482) (5.352.780) (11.794.762) (10.262.558)
Laba Operasional 2.928.053 2.096.976 4.356.037 3.824.713
Pendapatan (beban) bukan operasional –
neto 71.132 33.403 25.927 (51.872)
Laba Sebelum Beban Pajak 2.999.185 2.130.379 4.381.964 3.772.841
Beban pajak (596.973) (423.990) (880.810) (765.513)
Laba Tahun Berjalan 2.402.212 1.706.389 3.501.154 3.007.328
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan 1.347.493 2.105.942 4.390.219 2.792.935
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh) 171 122 249 214
*Tidak diaudit
8
Page 10
RASIO KEUANGAN
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026** 2025 2025 2024
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga dan bagi hasil - neto -8,00% 56,19% 58,52% -14,43%
Laba operasional 39,63% 9,45% 13,89% -15,75%
Laba tahun berjalan 40,78% 13,62% 16,42% -14,10%
Jumlah aset 12,45% 6,41% 12,39% 7,03%
Jumlah liabilitas dan dana syirkah temporer 12,58% 6,20% 12,48% 7,05%
Jumlah ekuitas 10,70% 9,32% 11,17% 6,87%
Permodalan
CAR untuk risiko kredit dan risiko operasional(1) 18,45% 17,36% 19,56% 19,17%
CAR untuk risiko kredit, risiko operasional dan risiko 17,90% 16,93% 19,02% 18,50%
pasar(1)
Aset tetap terhadap modal(2) 26,03% 29,35% 26,44% 28,43%
Aset produktif
Aset produktif bermasalah terhadap total asset 2,46% 2,77% 2,59% 2,60%
produktif(3)
NPL – bersih*)(4) 1,90% 1,89% 1,85% 1,89%
(5)
NPL – bruto*) 3,03% 3,31% 3,17% 3,16%
Rentabiltas
ROA(6) 1,06% 0,91% 0,89% 0,84%
ROE(7) 13,36% 11,82% 11,57% 10,78%
(8)
NIM 3,46% 4,34% 4,20% 2,81%
BOPO(9) 84,15% 71,74% 89,04% 88,73%
Likuiditas
LDR(10) 96,49% 92,57% 91,28% 93,75%
Kepatuhan (compliance)
Persentase pelanggaran BMPK*(+) 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK*(+) 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
GWM
Konvensional Rupiah
Utama*(11) 6,73% 4,51% 9,39% 5,38%
PLM(*12) 14,32% 14,08% 12,93% 12,73%
Dolar Amerika Serikat*(11) 4,53% 4,18% 4,02% 4,18%
Syariah Rupiah*(11) 2,63% 3,15% 4,35% 4,70%
PDN*(13) 3,61% 1,59% 1,95% 1,29%
Solvabilitas
Rasio total utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio) (14) 179,26% 113,21% 132,06% 149,41%
Rasio total utang terhadap aset (debt to asset ratio) (15) 12,35% 7,92% 9,06% 10,36%
Catatan:
*) Individu
**) Tidak diaudit
9
Page 11
(+) Per tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 dan per 31 Desember 2025 dan 2024.
1) CAR (Capital Adequacy Ratio) untuk risiko kredit dan risiko operasional yang dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) No. 11/POJK.03/2016 sebagaimana diubah dengan POJK No. 34/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Bank Umum.
2) Rasio aset tetap terhadap modal yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio jumlah aset tetap dibagi dengan perhitungan modal
yang dilakukan berdasarkan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang berlaku.
3) Rasio Aset Produktif bermasalah terhadap Jumlah Aset Produktif merupakan rasio jumlah aset non-performing terhadap jumlah aset
produktif sesuai dengan Peraturan BI. Menurut peraturan BI aset produktif terdiri dari giro pada bank lain,penempatan pada bank lain,
tagihan spot dan derivatif, surat berharga, surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo), tagihan atas surat berharga
yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo), tagihan akseptasi, tagihan lainnya-transaksi perdagangan, kredit yang diberikan,
dan penyertaan pada akhir tahun yang bersangkutan.
4) NPL – bersih adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang Syariah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai,
terhadap total kredit dan pembiayaan Syariah pada akhir tahun yang bersangkutan.
5) NPL – bruto adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang Syariah terhadap total kredit dan pembiayaan/piutang Syariah pada
akhir tahun yang bersangkutan
6) ROA (Return on Assets) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio pendapatan sebelum pajak untuk tahun yang bersangkutan
terhadap rata-rata total aset. Rata-rata total aset dihitung dari rata-rata jumlah total aset setiap bulan selama tahun yang
bersangkutan.
7) ROE (Return on Equity) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio pendapatan setelah pajak untuk tahun yang bersangkutan
terhadap rata-rata ekuitas dalam tahun yang sama. Rata-rata ekuitas dihitung dari rata-rata total modal inti (tier 1) setiap bulan selama
tahun yang bersangkutan.
8) Rasio NIM (Net Interest Margin) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio dari pendapatan bunga bersih untuk masing-masing
tahun bersangkutan terhadap rata-rata total aset produktif pada akhir tahun yang bersangkutan.
9) Rasio BOPO (Beban operasional terhadap pendapatan operasional) adalah rasio total beban operasional (berdasarkan formula
perhitungan Bank Indonesia, termasuk beban bunga) terhadap total pendapatan operasional, masing-masing untuk tahun yang
bersangkutan.
10) Rasio LDR (Loan to Deposits Ratio) yang dihitung berdasarkan peraturan BI adalah rasio kredit yang diberikan kepada pihak ketiga
dalam Rupiah dan valuta asing, tidak termasuk kredit kepada bank lain, terhadap dana pihak ketiga yang mencakup giro, tabungan dan
deposito dalam Rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antar bank.
11) GWM (Giro Wajib Minimun) dihitung sesuai dengan PBI yang relevan
12) PLM (Penyangga Likuiditas Makroprudensial) atau yang dahulu dikenal dengan GWM Sekunder, dihitung sesuai dengan peraturan BI
adalah cadangan likuiditas minimum dalam Rupiah yang wajib dipelihara oleh dan dalam bentuk surat berharga yang memenuhi
persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga dalam Rupiah.
13) PDN (Posisi Devisa Neto) dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 12/10/PBI/2010 tanggal 1 Juli 2010 yang telah
diperbaharui oleh Peraturan Bank Indonesia No. 17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank
Indonesia No. 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.
14) Rasio total utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio) dihitung dari total liabilitas berbunga yang hanya dijumlahkan dari total
pinjaman yang diterima, Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo), Surat-surat berharga yang diterbitkan dan Pinjaman
subordinasi, dibagi dengan total nilai Ekuitas Perseroan.
15) Rasio total utang terhadap aset (debt to asset ratio) dihitung dari total liabilitas berbunga yang hanya dijumlahkan dari total
pinjaman yang diterima, Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli Kembali (repo), Surat-surat berharga yang diterbitkan dan Pinjaman
subordinasi, dibagi dengan total nilai Aset Perseroan.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berwawasan Sosial I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Pada tangggal Informasi Tambahan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No.07 tanggal 4 Februari 2026 yang
dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H, M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0069965 tanggal 4 Maret 2026 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0047937.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 4 Maret 2026 (“Akta PKR
No.07/2026”) yang berisikan mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian
dengan peraturan Undang-Undang No.16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran
dasar Perseroan juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No.11
tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat dihadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum Republik
10
Page 12
Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0166636 tanggal 12 Juni
2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0128592.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 12 Juni
2026 (“Akta PKR No.11/2026”) yang berisikan mengenai perubahan pasal 4 ayat 1 dan pasal 4 ayat 2 anggaran
dasar Perseroan sehubungan dengan reklasifikasi saham Perseroan, yaitu perubahan Saham Seri B sejumlah
84.206.665 lembar saham milik Pemerintah melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara menjadi
Saham Seri A Dwiwarna, dalam rangka pemenuhan Undang-Undang No.16 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara serta penyusunan kembali
seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.
2. PERUBAHAN STRUKTUR MODAL SAHAM DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Pada tangggal Informasi Tambahan, struktur modal saham dan susunan pemegang saham Perseroan yang
berlaku adalah berdasarkan Akta PKR No.11/2026 jo Daftar Pemegang Saham pada tanggal 31 Agustus 2026
yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp. 500,- per saham
Persentase
Jumlah lembar
Jumlah Nilai Nominal (Rp) kepemilika
saham
n (%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 84.206.666 42.103.333.000
Saham Seri B 20.394.225.334 10.197.112.667.000
Total Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah melalui Badan
Pengaturan Badan Usaha 84.206.666 42.103.333.000 0,60
Milik Negara
Saham Seri B
PT Danantara Asset 8.336.459.982 4.168.229.991.000 59,40
Management (Persero)
- Dewan Direksi:
Nixon L.P. Napitupulu 5.399.000 2.699.500.000 0,04
Oni Febriarto Rahardjo 1.149.100 574.550.000 0,01
Hirwandi Gafar 2.759.714 1.379.857.000 0,02
Nofry Rony Poetra 3.527.422 1.763.711.000 0,03
Tan Jacky Chen 777.935 388.967.500 0,01
Setiyo Wibowo 2.889.100 1.444.550.000 0,02
Eko Waluyo 2.868.364 1.434.182.000 0,02
- Masyarakat (<5%) 5.594.407.130 2.797.203.565.000 39,86
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 14.034.444.413 7.017.222.206.500 100,00
Jumlah Modal dalam Portepel
Sisa Saham dalam Portepel
Saham Seri A Dwiwarna - -
Saham Seri B 6.443.987.587 3.221.993.793.500
Total Sisa Saham dalam Portepel 6.443.987.587 3.221.993.793.500
Perubahan terakhir terhadap permodalan Perseroan pada tahun 2026 terjadi sehubungan dengan adanya
reklasifikasi saham Perseroan, yaitu perubahan Saham Seri B sejumlah 84.206.665 lembar saham milik
Pemerintah melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara menjadi Saham Seri A Dwiwarna, dalam rangka
pemenuhan Undang-Undang No.16 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.19 Tahun
11
Page 13
2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Adapun perubahan saham tersebut telah dilaporkan oleh Perseroan
kepada OJK berdasarkan surat Perseroan No.1254/CSD/CMPO/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 Perihal Laporan
Informasi atau Fakta Material.
Perseroan telah melaksanakan kewajiban untuk mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang dimiliki
Perseroan, dimana pada tanggal 31 Agustus 2026 terdapat 7 anggota Direksi Perseroan yang memiliki saham
Perseroan (yang termasuk dalam bagian saham Masyarakat) yaitu sebagai berikut:
Nama Jabatan Jumlah Saham %
Nixon L.P. Napitupulu Direktur Utama 5.399.000 0,04
Oni Febriarto Rahardjo Wakil Direktur Utama 1.149.100 0,01
Hirwandi Gafar Direktur Consumer Banking 2.759.714 0,02
Nofry Rony Poetra Direktur Finance & Strategy 3.527.422 0,03
Eko Waluyo Direktur Human Capital & Compliance 2.868.364 0,02
Tan Jacky Chen Direktur Information Technology 777.935 0,00
Setiyo Wibowo Direktur Risk Management 2.889.100 0,02
TOTAL 19.370.635 0.14
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang sah berlaku pada tanggal Informasi Tambahan adalah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.40 tanggal 23 April 2025 yang dibuat
dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan
perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0205085 tanggal 24 April 2025 dan
telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0089029.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 April
2025 jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.12 tanggal 11 September 2025
yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia -
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0337025 tanggal 12 September
2025 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0213385.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
12 September 2025 jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.92 tanggal 23
Desember 2025 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia -
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0040469 tanggal 11 Februari 2026
dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0025761.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11
Februari 2026 jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.10 tanggal 13 Mei
2026 yang dibuat dihadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia -
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.09-0300179 tanggal 21 Mei 2026 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0118240.AH.01.11. TAHUN 2026 tanggal 21 Mei 2026 jo Akta
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara
Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No.02 tanggal 4 September 2026, yang dibuat dihadapan
Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (Akta Risalah No.02/2026), adalah
sebagai berikut:
12
Page 14
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Suryo Utomo;
Wakil Komisaris Utama : Endra Gunawan; *)
Komisaris Independen : Ida Nuryanti;
Komisaris Independen : Pietra Machreza Paloh;
Komisaris Independen : Panangian Simanungkalit.
Komisaris : Fahri Hamzah;
Komisaris : Didyk Choiroel.
*) Pengangkatan Endra Gunawan sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan, baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Masa berlaku jabatan Dewan Komisaris:
a. Suryo Utomo, Ida Nuryanti, Pietra Machreza Paloh, Panangian Simanungkalit, Fahri Hamzah dan Didyk
Choiroel sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2030;
b. Endra Gunawan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2031.
Direksi:
Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu;
Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo;
Direktur Operations : I Nyoman Sugiriyasa;
Direktur Treasury & International Banking : Venda Yuniarti;
Direktur Consumer Banking : Evita Barliana;*)
Direktur Network & Retail Funding : Rully Setiawan;
Direktur Corporate Banking : Helmy Afrisa Nugroho;
Direktur Commercial Banking : Hermita;
Direktur Finance & Strategy : Adityo Kusumo;*)
Direktur Information Technology : Gatot Prasetyo;*)
Direktur Risk Management : Johanes Barus;*)
Direktur Human Capital & Compliance : Wiwik Muji Wahyuni*).
*) Pengangkatan Evita Barliana sebagai Direktur Consumer Banking, Adityo Kusumo sebagai Direktur Finance & Strategy, Gatot Prastyo
sebagai Direktur Information Technology, Johanes Barus sebagai Direktur Risk Management dan Wiwik Muji Wahyuni sebagai Direktur
Human Capital & Compliance, baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian
kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Perseroan melakukan usaha di bidang perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas sesuai
dengan Pasal 3 Anggaran Dasar berdasarkan Akta Notaris Nomor 09 Tanggal 4 Desember 2025 yang dibuat oleh
Notaris ASHOYA RATAM S.H., M.KN., yang telah diterima tanggal 22 Desember 2025 dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum. Berdasarkan Anggaran Dasar tersebut, Perseroan melaksanakan kegiatan utamanya
sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
b. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
c. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
d. Menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank
lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasimaupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana
lainnya;
e. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan Perseroan dan/atau
nasabah;
f. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
g. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
13
Page 15
h. Melakukan kegiatan pengalihan piutang;
i. Melakukan kegiatan penitipan barang dan surat berharga;
j. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembaga jasa keuangan dan/atau perusahaan lain yang
mendukung industri perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;
k. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar lembaga jasa keuangan untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya;
l. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai dana pensiun;
m. Melakukan kegiatan jasa keuangan, investment banking dan commercial banking lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. Melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK
dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. Melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain lembaga jasa
keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah;
p. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK.
Kegiatan Usaha Penunjang
Optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk mendukung/menunjang kegiatan usaha utama
Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh kegiatan usaha menurut Anggaran Dasar telah dijalankan oleh Perseroan.
Prospek Usaha
Perkembangan Ekonomi Makro dan Perbankan serta Proyeksi ke Depan
Pertumbuhan kredit pada sektor perumahan diprediksi tetap tumbuh sejalan dengan pertumbuhan kredit. Pada
jangka pendek, terdapat 4 (empat) faktor utama yang akan mendorong pertumbuhan kredit sektor perumahan,
yaitu:
a. Faktor pertama adalah program 3 juta rumah menjadi salah satu prioritas untuk mengatasi backlog
perumahan, yakni dengan membangun 1 juta unit di perkotaan dan 2 juta unit di pedesaan per tahun yang
mencakup pembangunan rumah baru, rumah susun serta renovasi rumah tidak layak huni.;
b. Faktor kedua adalah potensi peningkatan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) segmen Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikontribusi oleh peningkatan alokasi KPR Subsidi Pemerintah. Pada
tahun 2026 Pemerintah menetapkan alokasi KPR Fasilitas Likuiditas Pemilikan Perumahan (FLPP) dengan
potensi sebanyak 350.000 unit.;
c. Faktor kedua adalah potensi peningkatan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) segmen Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikontribusi oleh peningkatan alokasi KPR Subsidi Pemerintah. Pada
tahun 2026 Pemerintah menetapkan alokasi KPR Fasilitas Likuiditas Pemilikan Perumahan (FLPP) dengan
potensi sebanyak 350.000 unit.; dan
d. Faktor keempat adalah kebijakan BI untuk melanjutkan ketentuan Loan to Value (LTV)/Financing to Value
(FTV) sampai dengan 100% yang diberlakukan sampai akhir tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan mendorong
sektor properti yang tumbuh terbatas serta meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya untuk
pembelian rumah pertama. Pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) pada Triwulan I 2026
tercatat sebesar 0,62% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan Triwulan IV 2025 sebesar
0,83% (yoy). Disebabkan oleh perlambatan pertumbuhan harga rumah pada tipe menengah dan besar,
yakni dengan pertumbuhan sebesar 0,88% (yoy) dan 0,50% (yoy).
Prospek Sektor Perumahan Nasional dan Potensi Pengembangannya
Bonus demografi dan pertumbuhan penduduk kelas menengah (middle class) yang didominasi oleh generasi
milenial juga menjadi pendorong bisnis kredit perumahan ke depan di mana berdasarkan data Badan Pusat
Statistik (BPS), saat ini jumlah generasi Z dan generasi milenial mendominasi populasi usia produktif dengan
generasi Z (usia 8 - 23 tahun) mencapai 27,94% dan generasi milenial (usia 24 - 39 tahun) sebanyak 25,87% yang
mana porsi tersebut diprediksi akan terus tumbuh hingga 10 (sepuluh) tahun ke depan yang merupakan peluang
untuk mengembangkan bisnis perumahan di segmen first home buyer yang menjadi captive market BTN.
Selanjutnya, sebagai sektor yang memiliki multiplier effect kepada 174 sub sektor industri, pengembangan
value chain dari bisnis perumahan juga menjadi salah satu strategi pengembangan bisnis yang akan dilakukan
BTN. Untuk menangkap peluang tersebut, BTN akan mengembangkan produk dan layanan keuangan yang
14
Page 16
menyasar perluasan value chain bisnis konstruksi, yaitu: akuisisi lahan, bahan bangunan, pengembangan lahan
& properti, jasa konstruksi, dan kredit pada pengembang (developer).
Keterangan lebih lanjut mengenai Perseroan dan Perusahaan anak dapat dilihat dalam bab V Informasi
Tambahan
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial, para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercantum di bawah
ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berwawasan Sosial sebesar
Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan
semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya dan setelah itu tidak ada perjanjian lain yang dibuat
oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Jumlah Persentase
No.
Berwawasan Sosial (Rp) (%)
1. PT BCA Sekuritas 320.450.000.000 16,02
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 391.100.000.000 19,56
3. PT Indo Premier Sekuritas 568.035.000.000 28,40
4. PT Mandiri Sekuritas 720.415.000.000 36,02
Jumlah 2.000.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang turut dalam Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sebagai Wali
Amanat Obligasi Berwawasan Sosial adalah pihak yang terafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia dan
PT Danantara Asset Management (Persero) sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK sedangkan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial serta Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal lainnya, dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
Pada Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial ini, yang bertindak sebagai Manajer
Penjatahan adalah PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas.
Metode Penentuan Harga Obligasi Berwawasan Sosial
Harga Obligasi Berwawasan Sosial ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk Obligasi, benchmark terhadap efek
bersifat utang Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan
peringkat Obligasi).
15
Page 17
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA EMISI OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : HKGM & Partners
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Notaris : Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.
Lembaga Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sebagai Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial adalah pihak yang
terafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui
kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management (Persero)
sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
Sedangkan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal lainnya, dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam
UUPPSK.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Informasi Tambahan Obligasi Berwawasan Sosial dapat diperoleh saat masa penawaran umum, yaitu tanggal
29 September-1 Oktober 2026 pada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan Penjamin
Emisi Obligasi Berwawasan Sosial melalui e-mail berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41 Gedung BRI II Lt.23
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10310 Jakarta 10210
Tel. (021) 2358 7222 Tel. (021) 5091 4100
Fax. (021) 2358 7250/ 2358 7300 Fax. (021) 2520 990
Email: dcm@bcasekuritas.co.id Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
www.bcasekuritas.co.id www.bridanareksasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55,
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Tel: (021) 5088 7168 Tel: (021) 526 3445
Fax: (021) 5088 7167 Fax: (021) 526 3521
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
www.indopremier.com www.mandirisekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
16
Names mentioned 61 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
p.1
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
Bank BTN Tahap II Tahun
p.2 ×3
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.7
unresolved
org
Young Global Limited
p.7
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7 ×7
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.11 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.11 ×4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.11 ×6
unresolved
org
Milik Negara
p.11 ×2
unresolved
person
Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti
· Notaris
p.11 ×8
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik
p.11
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.12 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.12
unresolved
org
Pengaturan
p.12
unresolved
org
Milik Negara. Adapun
p.13
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13
unresolved
—
Pengangkatan Endra Gunawan
· Wakil Komisaris Utama
p.14 ×4
unresolved
—
Pengangkatan Evita Barliana
· Direktur
p.14
unresolved
—
Gatot Prastyo
· Direktur
p.14
unresolved
—
Johanes Barus
· Direktur
p.14
unresolved
—
Wiwik Muji Wahyuni
· Direktur
p.14
unresolved
org
Anggaran Dasar
p.14
unresolved
org
Pusat Statistik
p.15
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas. Metode Penentuan Harga
p.16
unresolved
org
HKGM & Partners
· Konsultan Hukum
p.17
unresolved
person
| Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.
· Notaris
p.17
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H. Lembaga
p.17
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Menara BCA
p.17
unresolved
person
H. Thamrin
p.17
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Pacific Century Place
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.