Back to announcement
20260914_AKSI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32148129.pdf
Other Text extracted AKSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 43/MSM-Corsec/IX/2026
Nama Perusahaan PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk
Kode Emiten AKSI
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11875/BEI.PP2/09-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
1 kepada publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal
yang berwenang apabila terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
2
kepada publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal
yang berwenang apabila terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Ketentuan III.2.1. Peraturan
Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
3 kepada publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal
yang berwenang apabila terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
4 Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Page 2
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
5 mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan informasi dari pemegang saham utama, sampai saat ini belum memiliki rencana lain terkait
dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.
Berdasarkan informasi dari pemegang saham utama, sampai saat ini belum memiliki rencana lain terkait
dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.
6 Berdasarkan informasi dari pemegang saham utama, sampai saat ini belum memiliki rencana lain terkait
dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.
Berdasarkan informasi dari pemegang saham utama, sampai saat ini belum memiliki rencana lain terkait
dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk
Doddy Hermawan
Direktur Utama
PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk
District 8, Treasury Tower Lantai 52 SCBD, Lot 28, Jl.Jenderal Sudirman Kav 52-53,
Telepon : 021 50105669, Fax : -, www.msdm.co.id
Nama Pengirim Doddy Hermawan
Jabatan Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 14-09-2026 17:06
Lampiran 1. Tanggapan Surat BEI S-11875.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 43/MSM-Corsec/IX/2026 Issuer Name PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk Issuer Code AKSI Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-11875/BEI.PP2/09-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
1 kepada publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal
yang berwenang apabila terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
2
kepada publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal
yang berwenang apabila terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Ketentuan III.2.1. Peraturan
Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
3 kepada publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal
yang berwenang apabila terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
4 Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
5 mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Page 5
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan informasi dari pemegang saham utama, sampai saat ini belum memiliki rencana lain terkait
dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.
Berdasarkan informasi dari pemegang saham utama, sampai saat ini belum memiliki rencana lain terkait
dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.
6 Berdasarkan informasi dari pemegang saham utama, sampai saat ini belum memiliki rencana lain terkait
dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.
Berdasarkan informasi dari pemegang saham utama, sampai saat ini belum memiliki rencana lain terkait
dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk
Doddy Hermawan
Direktur Utama
PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk
District 8, Treasury Tower Lantai 52 SCBD, Lot 28, Jl.Jenderal Sudirman Kav 52-53,
Phone : 021 50105669, Fax : -, www.msdm.co.id
Sender Name Doddy Hermawan
Function Direktur Utama
Date and Time 14-09-2026 17:06
Attachment 1. Tanggapan Surat BEI S-11875.pdf
This is an official document of PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
Doddy Hermawan
· Direktur Utama
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
unresolved
person
Function
· Direktur Utama
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.