Skip to content
Back to announcement

Short Selling Peng-00168-No. Peng-00168BEI.POP09-2026.pdf

Other Text extracted IDX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                    PENGUMUMAN
           Pemberlakuan Kembali Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling
                     dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
                            No. Peng-00168/BEI.POP/09-2026
                                   (dapat dilihat di website: https://www.idx.co.id)

   Menindaklanjuti:
   1. Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-101/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 perihal
      Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling, Trading Halt, dan
      Batasan Auto Rejection;
   2. Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-9/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 perihal Kebijakan
      Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling, Kebijakan Trading Halt, dan
      Batasan Auto Rejection;
   3. Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia nomor Peng-00042/BEI.POP/03-2026 tanggal 16 Maret
      2026 perihal Pengumuman Lebih Lanjut atas Implementasi Transaksi Short Selling; dan
   4. Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-113/D.04/2026 tanggal 9 September 2026 perihal
      Penetapan Kebijakan Batasan Auto Rejection, Kebijakan Trading Halt, dan Implementasi Short
      Selling.

   dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
   1. OJK telah menyampaikan arahan kepada Bursa, untuk Bursa dapat melakukan implementasi
       Pembiayaan Transaksi Short Selling secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan
       infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan;
   2. Pemberlakuan kembali implementasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku sejak
       tanggal 15 September 2026; dan
   3. Bursa akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2
       Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin
       dan Transaksi Short Selling pada tanggal 28 September 2026 yang akan berlaku efektif pada
       periode Oktober 2026.

   Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.


                                             14 September 2026,




                   Irvan Susandy                                                  Iding Pardi
                      Direktur                                                      Direktur




   Tembusan:
   1. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon,
      Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia;
   2. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan




                     Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id        Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                     X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
       Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia;
   3. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia;
   4. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Otoritas
       Jasa Keuangan Republik Indonesia;
   5. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
       LKM dan LJK Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia;
   6. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan
       Digital dan Aset Kripto, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia;
   7. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan
       Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia;
   8. Yth. Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan
       Lembaga Efek;
   9. Yth. Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus,
       Keuangan Derivatif dan bursa;
   10. Yth. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal Keuangan
       Derivatif dan Bursa Karbon;
   11. Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia;
   12. Yth. Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia;
   13. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
   14. Yth. Dewan Komisaris PT Bursa Efek Indonesia.




                    Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id       Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                    X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published14 Sep 2026
Pages2
Characters4,638
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dana Pensiun p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×4
unresolved org Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon p.2
unresolved org PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. Indonesia Stock Exchange Building p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

No. Peng-00168_BEI.POP_09-2026-ID.zip done
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result