Skip to content
Back to announcement

20260914_BNBA_Penyampaian Bukti Iklan_32148450_lamp3.pdf

Other Text extracted BNBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                     PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                          P.T. BANK BUMI ARTA Tbk.
                                 (“Perseroan”)

Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”) yaitu:

A. HARI/TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN MATA ACARA RAPAT
   Hari/Tanggal : Kamis, 10 September 2026
   Tempat       : Pullman Jakarta Indonesia
                  The Gallery, Lantai 2
                  Jl. M.H. Thamrin No. 59
                  Jakarta Pusat, 10350
   Waktu        : 15.18 WIB – 17.16 WIB

   Mata Acara Rapat
   1. Persetujuan permohonan pengunduran diri Bapak Daniel Budi Dharma selaku Wakil
      Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen Perseroan dan persetujuan
      permohonan pengunduran diri Bapak Mohammad Sjariffudin selaku Komisaris merangkap
      Komisaris Independen Perseroan;*)
   2. Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak Markus Sugiono sebagai Komisaris
      merangkap Komisaris Independen Perseroan;
   3. Persetujuan nominasi dan pengangkatan Ibu Setiawati Samahita sebagai Komisaris
      merangkap Komisaris Independen Perseroan;
   4. Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak Abi Kistono sebagai Komisaris merangkap
      Komisaris Independen Perseroan;
   5. Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak I Gst Agung Rai Wirajaya sebagai Wakil
      Presiden Komisaris merangkap Komisaris Non Independen Perseroan;
   6. Persetujuan permohonan pengunduran diri Bapak Wikan Aryono S selaku Presiden
      Direktur Perseroan;
   7. Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak Alex Susanto sebagai Presiden Direktur
      Perseroan.
       *) Menindaklanjuti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (30 Juni 2026)

B. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR
   DALAM RAPAT
   Dewan Komisaris
   Wakil Presiden Komisaris/      : Daniel Budi Dharma.
   Komisaris Independen
   Komisaris/Komisaris Independen : R.M. Sjariffudin (Mohammad Sjariffudin).
   Komisaris                      : I Gst Agung Rai Wirajaya, SE, MM.
   Direksi
   Direktur                       : John David Nehemia Engelen.
Page 2
C. PEMIMPIN RAPAT
   Rapat dipimpin oleh Daniel Budi Dharma selaku Wakil Presiden Komisaris/Komisaris
   Independen.

D. KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM
   Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya
   mewakili 3.116.501.370 saham yang merupakan 91,99% dari seluruh jumlah saham dengan hak
   suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

E. KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
   Para Pemegang Saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
   pendapat dalam mata acara Rapat. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
   dan/atau pendapat sebagaimana tersebut dalam butir G dibawah ini.

F. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
   Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
   untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara untuk kemudian disampaikan
   oleh Biro Administrasi Efek kepada Notaris selaku pejabat umum independen.

G. HASIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN
   Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara yang didalamnya termasuk
   pemungutan suara secara elektronik baik melalui e-Proxy maupun e-Voting dari sistem KSEI,
   dan jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam mata
   acara Rapat adalah sebagai berikut :


                                                                                                              Pertanyaan/
     Mata Acara                        Setuju           Tidak Setuju                Abstain
                                                                                                               Pendapat
    Pertama                    2.737.740.183                     -               378.761.187
                                                                                 (12,15341%)                          2
                               (87,84659%)
    Kedua                      1.602.606.283           1.134.850.000             379.045.087
                                                                                                                      0
                               (51,42325%)             (36,41423%)               (12,16252%)
    Ketiga                     1.602.606.283           1.135.133.900             378.761.187
                                                                                                                      0
                               (51,42325%)             (36,42334%)               (12,15341%)
    Keempat *)                       -                       -                         -                              -

    Kelima                     2.737.740.183                     -               378.761.187
                                                                                                                      1
                               (87,84659%)                                       (12,15341%)
    Keenam                     1.135.997.458           1.600.666.725             379.837.187
                                                                                                                      2
                               (36,45105%)             (51,36102%)               (12,18794%)
    Ketujuh **)                      -                       -                         -                              -

   *) Mata Acara Rapat Keempat tidak dibahas lebih lanjut karena posisi jabatan Komisaris Independen telah terisi di Mata Acara Kedua dan
     Ketiga Rapat.
   **) Mata Acara Rapat Ketujuh tidak dibahas lebih lanjut karena Mata Acara Keenam tidak mendapatkan persetujuan Rapat, sehingga jabatan
     Presiden Direktur tetap terisi.
Page 3
H. HASIL KEPUTUSAN RAPAT

  Mata Acara Pertama :
  1. Menyetujui dan menerima baik pengunduran diri Bapak Daniel Budi Dharma dari
     jabatannya sebagai Wakil Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen
     Perseroan dan Bapak R.M. Sjariffudin (Mohammad Sjariffudin) sebagai Komisaris
     merangkap Komisaris Independen Perseroan yang berlaku efektif setelah penggantinya
     yang disetujui diangkat dalam Rapat ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
     Keuangan serta telah terpenuhinya semua ketentuan hukum yang berlaku terkait
     efektifitas pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang baru, serta memberikan
     pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit de charge) atas
     semua tindakan pengawasan yang telah dijalankan sejak efektifnya pengangkatan sampai
     dengan efektifnya pengunduran diri yang bersangkutan, sejauh tindakan tersebut
     tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk periode masa
     jabatan yang bersangkutan, dan sejauh Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tersebut
     disetujui dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku
     2026 (dua ribu dua puluh enam) yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu
     dua puluh tujuh).

     Sesuai dengan ketentuan POJK 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bagi Bank Umum
     maka demi kelancaran pengawasan Dewan Komisaris disetujui agar Bapak Daniel Budi
     Dharma dan Bapak R.M. Sjariffudin (Mohammad Sjariffudin) tetap melaksanakan tugas
     dan tanggung jawabnya sampai Komisaris Independen pengganti sesuai ketentuan yang
     berlaku telah mendapat persetujuan (Fit & Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan.

  2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
     menyatakan dalam suatu akta Notaris sehubungan dengan perubahan susunan Dewan
     Komisaris tersebut, termasuk, tetapi tidak terbatas, untuk memberitahukan kepada
     Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi
     berwenang lainnya.


  Mata Acara Kedua :
  1. Menyetujui pengangkatan Bapak Markus Sugiono sebagai Komisaris merangkap
     Komisaris Independen Perseroan, dengan tanggal efektif pengangkatan yaitu 7 (tujuh) hari
     kerja terhitung sejak diperolehnya persetujuan fit and proper test atas nama yang
     bersangkutan dari OJK yang berlaku untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, tanpa mengurangi
     hak Rapat Umum Pemegang Saham Bank untuk memberhentikannya sewaktu-waktu;

  2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
     menyatakan dalam suatu akta Notaris keputusan terkait perubahan susunan Dewan
     Komisaris tersebut di atas, termasuk, tetapi tidak terbatas, untuk memberitahukan kepada
     Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi berwenang
     lainnya.
Page 4
    Mata Acara Ketiga :
    1. Menyetujui pengangkatan Ibu Setiawati Samahita sebagai Komisaris merangkap
       Komisaris Independen Perseroan, dengan tanggal efektif pengangkatan yaitu 7 (tujuh) hari
       kerja terhitung sejak diperolehnya persetujuan fit and proper test atas nama yang
       bersangkutan dari OJK yang berlaku untuk masa jabatan 1 (satu) tahun tanpa mengurangi
       hak Rapat Umum Pemegang saham Bank untuk memberhentikan sewaktu-waktu;

    2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
       menyatakan dalam suatu akta Notaris keputusan terkait perubahan susunan Dewan
       Komisaris tersebut di atas, termasuk, tetapi tidak terbatas, untuk memberitahukan kepada
       Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi berwenang
       lainnya.

    Mata Acara Keempat :
    Berdasarkan disetujuinya keputusan untuk Mata Acara Pertama, Kedua dan Ketiga Rapat,
    maka untuk Mata Acara Rapat Keempat tidak dibahas dan diputuskan karena posisi jabatan
    Komisaris Independen telah terisi berdasarkan Mata Acara Rapat Pertama, Kedua dan Ketiga
    Rapat.

Mata Acara Kelima :
1. Menyetujui pengangkatan Bapak I Gst Agung Rai Wirajaya sebagai Wakil Presiden
   Komisaris merangkap Komisaris Non Independen Perseroan, dengan tanggal efektif yaitu 7
   (tujuh) hari kerja terhitung sejak diperolehnya persetujuan fit and proper test atas nama
   yang bersangkutan dari OJK untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, tanpa mengurangi hak
   Rapat Umum Pemegang Saham Bank untuk memberhentikan sewaktu-waktu;

2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
   menyatakan dalam suatu akta Notaris keputusan sehubungan dengan perubahan susunan
   Dewan Komisaris tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberitahukan
   kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi
   berwenang lainnya.

Selanjutnya dalam hal telah diperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dan pengangkatan
anggota Dewan Komisaris menjadi efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka
susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris :
- Presiden Komisaris               : T. Hendra Jonathan
                                     (dengan catatan sesuai RUPSLB yang telah dilaksanakan
                                     pada tanggal 20 Oktober 2025, pengangkatan Bapak
                                     T. Hendra Jonathan selaku Presiden Komisaris berlaku
                                     efektif sejak disetujuinya pengangkatan tersebut oleh OJK).

-     Wakil Presiden Komisaris   : I Gst Agung Rai Wirajaya, SE, MM*)
      merangkap sebagai Komisaris
      Non Independen
Page 5
-   Komisaris merangkap         : Markus Sugiono*)
    sebagai Komisaris
    Independen

-   Komisaris merangkap         : Setiawati Samahita*)
    sebagai Komisaris
    Independen

*) Pengangkatan berlaku efektif yaitu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diperolehnya
persetujuan fit and proper test atas nama yang bersangkutan dari OJK untuk masa jabatan 1
(satu) tahun, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Bank untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.

Mata Acara Keenam:
1. Tidak menyetujui pengunduran diri Bapak Wikan Aryono S dari jabatannya sebagai Presiden
   Direktur Perseroan yang berlaku efektif setelah penggantinya disetujui diangkat dalam Rapat
   dan telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, serta memberikan pelunasan dan
   pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit de charge) atas semua tindakan
   pengurusan yang telah dijalankannya sejak efektifnya pengangkatan sampai dengan
   efektifnya pengunduran diri yang bersangkutan, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
   Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk periode masa jabatan yang
   bersangkutan, dan sejauh Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tersebut disetujui dan
   disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua
   puluh enam) yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh) untuk
   periode masa jabatan yang bersangkutan sampai dengan efektifnya pengunduran diri yang
   bersangkutan.
2. Tidak Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
   menyatakan dalam suatu akta Notaris sehubungan dengan keputusan perubahan susunan
   Direksi tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas, untuk memberitahukan kepada
   Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi berwenang
   lainnya.

Mata Acara Ketujuh:
Berdasarkan tidak disetujuinya Mata Acara Keenam Rapat, maka Mata Acara Ketujuh Rapat
tidak di bahas dan diputuskan karena jabatan Presiden Direktur tetap terisi.




                               Jakarta, 14 September 2026
                               P.T. Bank Bumi Arta Tbk.
                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published14 Sep 2026
Pages5
Characters13,754
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org P.T. BANK BUMI ARTA Tbk. p.1 ×4
linked person Daniel Budi Dharma p.1 ×7
linked person I Gst Agung Rai Wirajaya p.1 ×6
linked person Wikan Aryono S p.1 ×3
linked person R.M. Sjariffudin · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person John David Nehemia p.1
possible person Markus Sugiono · Komisaris p.1 ×5
possible person Setiawati Samahita · Komisaris p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×4
possible person T. Hendra Jonathan · Presiden Komisaris p.4 ×2
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved person Mohammad Sjariffudin · Komisaris p.1
unresolved person Abi Kistono · Komisaris p.1
unresolved person Alex Susanto · Presiden Direktur p.1
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result