Back to announcement
20260914_BNBA_Penyampaian Bukti Iklan_32148450_lamp3.pdf
Other Text extracted BNBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
P.T. BANK BUMI ARTA Tbk.
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”) yaitu:
A. HARI/TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN MATA ACARA RAPAT
Hari/Tanggal : Kamis, 10 September 2026
Tempat : Pullman Jakarta Indonesia
The Gallery, Lantai 2
Jl. M.H. Thamrin No. 59
Jakarta Pusat, 10350
Waktu : 15.18 WIB – 17.16 WIB
Mata Acara Rapat
1. Persetujuan permohonan pengunduran diri Bapak Daniel Budi Dharma selaku Wakil
Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen Perseroan dan persetujuan
permohonan pengunduran diri Bapak Mohammad Sjariffudin selaku Komisaris merangkap
Komisaris Independen Perseroan;*)
2. Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak Markus Sugiono sebagai Komisaris
merangkap Komisaris Independen Perseroan;
3. Persetujuan nominasi dan pengangkatan Ibu Setiawati Samahita sebagai Komisaris
merangkap Komisaris Independen Perseroan;
4. Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak Abi Kistono sebagai Komisaris merangkap
Komisaris Independen Perseroan;
5. Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak I Gst Agung Rai Wirajaya sebagai Wakil
Presiden Komisaris merangkap Komisaris Non Independen Perseroan;
6. Persetujuan permohonan pengunduran diri Bapak Wikan Aryono S selaku Presiden
Direktur Perseroan;
7. Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak Alex Susanto sebagai Presiden Direktur
Perseroan.
*) Menindaklanjuti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (30 Juni 2026)
B. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR
DALAM RAPAT
Dewan Komisaris
Wakil Presiden Komisaris/ : Daniel Budi Dharma.
Komisaris Independen
Komisaris/Komisaris Independen : R.M. Sjariffudin (Mohammad Sjariffudin).
Komisaris : I Gst Agung Rai Wirajaya, SE, MM.
Direksi
Direktur : John David Nehemia Engelen.
Page 2
C. PEMIMPIN RAPAT
Rapat dipimpin oleh Daniel Budi Dharma selaku Wakil Presiden Komisaris/Komisaris
Independen.
D. KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM
Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya
mewakili 3.116.501.370 saham yang merupakan 91,99% dari seluruh jumlah saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
E. KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
Para Pemegang Saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat dalam mata acara Rapat. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat sebagaimana tersebut dalam butir G dibawah ini.
F. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara untuk kemudian disampaikan
oleh Biro Administrasi Efek kepada Notaris selaku pejabat umum independen.
G. HASIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara yang didalamnya termasuk
pemungutan suara secara elektronik baik melalui e-Proxy maupun e-Voting dari sistem KSEI,
dan jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam mata
acara Rapat adalah sebagai berikut :
Pertanyaan/
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
Pendapat
Pertama 2.737.740.183 - 378.761.187
(12,15341%) 2
(87,84659%)
Kedua 1.602.606.283 1.134.850.000 379.045.087
0
(51,42325%) (36,41423%) (12,16252%)
Ketiga 1.602.606.283 1.135.133.900 378.761.187
0
(51,42325%) (36,42334%) (12,15341%)
Keempat *) - - - -
Kelima 2.737.740.183 - 378.761.187
1
(87,84659%) (12,15341%)
Keenam 1.135.997.458 1.600.666.725 379.837.187
2
(36,45105%) (51,36102%) (12,18794%)
Ketujuh **) - - - -
*) Mata Acara Rapat Keempat tidak dibahas lebih lanjut karena posisi jabatan Komisaris Independen telah terisi di Mata Acara Kedua dan
Ketiga Rapat.
**) Mata Acara Rapat Ketujuh tidak dibahas lebih lanjut karena Mata Acara Keenam tidak mendapatkan persetujuan Rapat, sehingga jabatan
Presiden Direktur tetap terisi.
Page 3
H. HASIL KEPUTUSAN RAPAT
Mata Acara Pertama :
1. Menyetujui dan menerima baik pengunduran diri Bapak Daniel Budi Dharma dari
jabatannya sebagai Wakil Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen
Perseroan dan Bapak R.M. Sjariffudin (Mohammad Sjariffudin) sebagai Komisaris
merangkap Komisaris Independen Perseroan yang berlaku efektif setelah penggantinya
yang disetujui diangkat dalam Rapat ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan serta telah terpenuhinya semua ketentuan hukum yang berlaku terkait
efektifitas pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang baru, serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit de charge) atas
semua tindakan pengawasan yang telah dijalankan sejak efektifnya pengangkatan sampai
dengan efektifnya pengunduran diri yang bersangkutan, sejauh tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk periode masa
jabatan yang bersangkutan, dan sejauh Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tersebut
disetujui dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku
2026 (dua ribu dua puluh enam) yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu
dua puluh tujuh).
Sesuai dengan ketentuan POJK 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bagi Bank Umum
maka demi kelancaran pengawasan Dewan Komisaris disetujui agar Bapak Daniel Budi
Dharma dan Bapak R.M. Sjariffudin (Mohammad Sjariffudin) tetap melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya sampai Komisaris Independen pengganti sesuai ketentuan yang
berlaku telah mendapat persetujuan (Fit & Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan.
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan dalam suatu akta Notaris sehubungan dengan perubahan susunan Dewan
Komisaris tersebut, termasuk, tetapi tidak terbatas, untuk memberitahukan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi
berwenang lainnya.
Mata Acara Kedua :
1. Menyetujui pengangkatan Bapak Markus Sugiono sebagai Komisaris merangkap
Komisaris Independen Perseroan, dengan tanggal efektif pengangkatan yaitu 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak diperolehnya persetujuan fit and proper test atas nama yang
bersangkutan dari OJK yang berlaku untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, tanpa mengurangi
hak Rapat Umum Pemegang Saham Bank untuk memberhentikannya sewaktu-waktu;
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan dalam suatu akta Notaris keputusan terkait perubahan susunan Dewan
Komisaris tersebut di atas, termasuk, tetapi tidak terbatas, untuk memberitahukan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi berwenang
lainnya.
Page 4
Mata Acara Ketiga :
1. Menyetujui pengangkatan Ibu Setiawati Samahita sebagai Komisaris merangkap
Komisaris Independen Perseroan, dengan tanggal efektif pengangkatan yaitu 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak diperolehnya persetujuan fit and proper test atas nama yang
bersangkutan dari OJK yang berlaku untuk masa jabatan 1 (satu) tahun tanpa mengurangi
hak Rapat Umum Pemegang saham Bank untuk memberhentikan sewaktu-waktu;
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan dalam suatu akta Notaris keputusan terkait perubahan susunan Dewan
Komisaris tersebut di atas, termasuk, tetapi tidak terbatas, untuk memberitahukan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi berwenang
lainnya.
Mata Acara Keempat :
Berdasarkan disetujuinya keputusan untuk Mata Acara Pertama, Kedua dan Ketiga Rapat,
maka untuk Mata Acara Rapat Keempat tidak dibahas dan diputuskan karena posisi jabatan
Komisaris Independen telah terisi berdasarkan Mata Acara Rapat Pertama, Kedua dan Ketiga
Rapat.
Mata Acara Kelima :
1. Menyetujui pengangkatan Bapak I Gst Agung Rai Wirajaya sebagai Wakil Presiden
Komisaris merangkap Komisaris Non Independen Perseroan, dengan tanggal efektif yaitu 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak diperolehnya persetujuan fit and proper test atas nama
yang bersangkutan dari OJK untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, tanpa mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham Bank untuk memberhentikan sewaktu-waktu;
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan dalam suatu akta Notaris keputusan sehubungan dengan perubahan susunan
Dewan Komisaris tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberitahukan
kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi
berwenang lainnya.
Selanjutnya dalam hal telah diperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dan pengangkatan
anggota Dewan Komisaris menjadi efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka
susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
- Presiden Komisaris : T. Hendra Jonathan
(dengan catatan sesuai RUPSLB yang telah dilaksanakan
pada tanggal 20 Oktober 2025, pengangkatan Bapak
T. Hendra Jonathan selaku Presiden Komisaris berlaku
efektif sejak disetujuinya pengangkatan tersebut oleh OJK).
- Wakil Presiden Komisaris : I Gst Agung Rai Wirajaya, SE, MM*)
merangkap sebagai Komisaris
Non Independen
Page 5
- Komisaris merangkap : Markus Sugiono*)
sebagai Komisaris
Independen
- Komisaris merangkap : Setiawati Samahita*)
sebagai Komisaris
Independen
*) Pengangkatan berlaku efektif yaitu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diperolehnya
persetujuan fit and proper test atas nama yang bersangkutan dari OJK untuk masa jabatan 1
(satu) tahun, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Bank untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
Mata Acara Keenam:
1. Tidak menyetujui pengunduran diri Bapak Wikan Aryono S dari jabatannya sebagai Presiden
Direktur Perseroan yang berlaku efektif setelah penggantinya disetujui diangkat dalam Rapat
dan telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit de charge) atas semua tindakan
pengurusan yang telah dijalankannya sejak efektifnya pengangkatan sampai dengan
efektifnya pengunduran diri yang bersangkutan, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk periode masa jabatan yang
bersangkutan, dan sejauh Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tersebut disetujui dan
disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua
puluh enam) yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh) untuk
periode masa jabatan yang bersangkutan sampai dengan efektifnya pengunduran diri yang
bersangkutan.
2. Tidak Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan dalam suatu akta Notaris sehubungan dengan keputusan perubahan susunan
Direksi tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas, untuk memberitahukan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi berwenang
lainnya.
Mata Acara Ketujuh:
Berdasarkan tidak disetujuinya Mata Acara Keenam Rapat, maka Mata Acara Ketujuh Rapat
tidak di bahas dan diputuskan karena jabatan Presiden Direktur tetap terisi.
Jakarta, 14 September 2026
P.T. Bank Bumi Arta Tbk.
Direksi
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
Mohammad Sjariffudin
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Abi Kistono
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Alex Susanto
· Presiden Direktur
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.