Back to announcement
20260915_MREI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32148613_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed MREISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
M A L A M U K T I , S.H., L L . M .
NOTARIS
D A E R A H KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Nomor: 284/Srt/VIII/2026 Jakarta, 14 Agustus 2026
Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT M A S K A P A I R E A S U R A N S I INDONESIA Tbk.
Kepada Yth:
PT M A S K A P A I R E A S U R A N S I INDONESIA Tbk.
Plaza Marein Lantai 18
Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 76-78
Kel. Setiabudi Kec. Setia Budi
Jakarta 12910, Indonesia
Dengan hormat
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat "RapaU) PT M A S K A P A I R E A S U R A N S I INDONESIA Tbk. berkedudukan di
Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat "Perseroan") yang telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Jumat, 14 Agustus 2026.
Waktu : Pukul 10.05 W.l.B. s/d 10.44 W.I.B.
Tempat : Ruang M L C Lounge, Plaza Marein Lantai 22
Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 76-78
Jakarta 12910, Indonesia
Mata Acara Rapat adalah:
1. Penyampaian Informasi atas Keterlambatan Laporan Keuangan Audit dan Laporan
Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik ( K A P ) dan Akuntan Publik (AP) untuk Melakukan
Audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.
3. Penetapan dan Perubahan Pengurus Perseroan.
4. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Rapat dihadiri baik secara fisik maupun melalui platform e A S Y . K S E I oleh:
a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah sebanyak 418.752.216 (empat ratus
delapan belas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu dua ratus enam belas) saham atau
mewakili 80,87% (delapan puluh koma delapan tujuh persen) dari 517.791.681 (lima
ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh satu)
saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
22 Juli 2026 yang ditutup pada pukul 16.00 W.I.B.
1
AXA Tower Lantai 27 # 06, JI. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Telp. (021) 3005 6229, Fax. (021) 3005 6373
Page 2
b. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik adalah sebagai
berikut:
- D E W A N KOMISARIS:
-Presiden Komisaris dan
Komisaris Independen Tuan HARDJONO;
-Komisaris Nyonya ALOYSIA DWI ANA
NURHANDAYANI:
-Komisaris Tuan FANRA BUDIMAN A R I E F , S.SI.
-DIREKSI:
-Presiden Direktur Tuan Drs. R O B B Y LOHO;
-Direktur Nyonya T R I N I T A SITUMEANG;
-Direktur Keuangan Tuan L U K C I M O JAHJA.
Pemberitahiian, Pengumuman dan Pemanggilan Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu
sebagai berikut:
Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat beserta mata acara
Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dengan sural Perseroan
090/SEKPER/RUPS/062026 tanggal 30 Juni 2026;
- Melakukan Pengumuman Rapat pada situs Perseroan. Bursa Efek Indonesia dan
Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada tanggal 8 Juli 2026;
- Melakukan Pemanggilan Rapat pada situs Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan
Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada tanggal 23 Juli 2026.
Dalam Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat.
Tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham/kuasa pemegang saham pada Rapat.
Adapun mekanisme pengambiian keputusan terkait mata acara Rapat adalah musyawarah
untuk mufakat.
Dalam hal musyawarah unluk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
pemungutan suara yaitu:
1. Untuk mata acara Pertama, karena sifatnya hanya penyampaian informasi, maka tidak
dilakukan pemungutan suara.
2. Untuk mata acara Kedua dan Ketiga lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat;
3. Untuk mata acara Keempat lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat.
Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara.
Dalam Rapat telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
2
Page 3
A. Dalam Mata Acara Penama:
Tnfonnasi atas keterlambatan Laporan Keuangan Tahunan Audit dan Laporan
Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang disebabkan oleh kejadian insiden
siber di tahun 2025 telah disampaikan kepada para pemegang saham, Perseroan juga
telah menyiapkan jadwal rencana penyelesaian Laporan Keuangan Audit Perseroan
untuk Tahun Buku 2025.
B, Dalam Mata Acara Kedua:
a. tidak terdapat pemegang saham atau kuasanya yang menyatakan tidak setuju;
b. sebanyak 1.808.500 {satu juta delapan ratus delapan ribu lima ratus) saham atau
mewakili 0,43% {nol koma empat tiga persen) menyatakan abstain;
c. sebanyak 416.943.716 (empat ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh
tiga ribu tujuh ratus enam belas) saham atau mewakili 99,57% (sembilan puluh
sembilan koma lima tujuh persen) menyatakan setuju.
Karena suai'a abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka Rapat dengan suara
sebanyak 418.752.216 (empat ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu
dua ratus enam belas) atau mewakili 100% (seratus persen) dari seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik ( K A P ) AMIR A B A D I JUSUF,
A R Y A N T O , M A W A R & R E K A N dan Akuntan Publik (AP) D E W I NOVITA
S A R I , masing-masing sebagai Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir
pada tanggal 31 Desember 2026 dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan
penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akimtan Publik tersebut.
3. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik lain dalam hal Kantor Akuntan Publik
dan Akimtan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat
melaksanakan tugasnya, dengan batasan: (a) terdaftar sebagai Kantor Akuntan
Publik dan Akuntan Publik di Otoritas Jasa Keuangan (b) terdapat Rekomendasi
dari Komite Audit Perseroan (c) memiliki pengalaman dalam audit perusahaan
bidang jasa keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
C. Dalam Mata Acara Ketiga:
a. tidak terdapat pemegang saham atau kuasanya yang menyatakan tidak setuju;
b. sebanyak 1.808.500 (satu juta delapan ratus delapan ribu lima ratus) saham atau
mewakili 0,43% (nol koma empat tiga persen) menyatakan abstain;
1
Page 4
c. sebanyak 416.943.716 (empat ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh
tiga ribu tujuh ratus enam belas) saham atau mewakili 99,57% (sembilan puluh
sembilan koma lima tujuh persen) menyatakan setuju.
Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka Rapat dengan suara
sebanyak 418.752.216 (empat ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu
dua ratus enam belas) atari mewakili 100% (seratus persen) dari seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan:
1. Menetapkan berakhirnya masa jabatan Nyonya T R I N I T A SITUMEANG sebagai
Direktur Perseroan pada tanggal 16 Juni 2026, dan pemberian pembebasan dari
jabatannya sebagai Direktur Perseroan (acquit et de charge) akan diputuskan
dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan datang.
2. Menyetujui imtuk mengangkat Tuan ANWAR CIPTO S Y A M S U L sebagai
Direktur Perseroan, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, yang berlaku efektif
terhitung sejak diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper lest) dan memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat
tmtuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
3. Menetapkan susunan anggota Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat adalah
sebagai berikut:
-DIREKSI:
-Presiden Direktur Tuan Drs. R O B B Y LOHO;
-Direktur Keuangan Tuan L U K C I M O JAHJA;
-Direktur Tuan ANWAR CIPTO S Y A M S U L
(berlaku efektif terhitung sejak
diperolehnya persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan atas penilaian
kemampuan dan kepatutan (fit & proper
test) dan memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku).
4. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai pembahan Direksi
Perseroan dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan memberitahukan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan perubahan susunan
anggota Direksi Perseroan tersebut, serta melakukan segala tindakan yang
diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Mata Acara Keempat:
a. tidak terdapat pemegang saham atau kuasanya yang menyatakan tidak setuju;
b. sebanyak 1.812.500 (satu juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus) saham atau
mewakili 0,43% (nol koma empat tiga persen) menyatakan abstain;
4
Page 5
c. sebanyak 416.939.716 (empat ratus enam belas juta sembilan ratus tiga puluh
sembilan ribu tujuh ratus enam belas) saham atau mewakili 99.57% (sembilan
puluh sembilan koma lima tujuh persen) men\atakan setuju.
Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara >'ang sama dengan suara
ma>orilas pemegang saham \ang mengeluarkan suara. maka Rapat dengan suara
sebanyak 418.752.216 (empat ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu
dua ratus enam belas) atau mewakili \00% (seratus persen) dari seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan;
1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan diantaranya Pasal 3 tentang
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia ( K B L I ) berdasarkan Peraturan Badan Pusat
Statistik Nomor 7 I'ahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan L'saha
Indonesia, namun tidak mengubah kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 21
April 2020 tentang Transaksi Material dan perubahan kegiatan usaha (se]an)uTn\a
disebut "POJK 17''2020")- dengan demikian tidak tunduk kepada POJK 17/2020
dan menyetujui perubahan Pasal 2. Pasal 4. Pasal 5. Pasal 10. Pasal 11. Pasal 13.
Pasal 16. Pasal 18. Pasal 19. dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan. serta
melakukan pensesuaian kembali pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan
dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan >'ang
berlaku. khususnya peraturan Pasar Modal.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
hak substitusi unluk melakukan tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan mata acara Keempat Rapat. termasuk menyusun dan menjatakan
kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam satu Akta Notaris. untuk
mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahiian perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum
Republik Indonesia, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun \ang dikecualikan.
termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau penyesuaian dalam perubahan
Anggaran Dasar Perseroan.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang dibuat oleh saya. Notaris. pada tanggal 14 .Agustus 2026.
Akta Nomor 57. > ang akan segera sa\a kirimkair kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat saya
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 14 Aug 2026 · – |
| Present | 418,752,216 (80.87%) |
| Chair | — |
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
U R A N S I INDONESIA Tbk.
p.1 ×3
unresolved
person
FANRA BUDIMAN A R I E F
· Komisaris
p.2 ×2
unresolved
person
Drs. R O B B Y LOHO
p.2 ×3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
—
R I N I T A SITUMEANG
· Direktur
p.4
unresolved
person
ANWAR CIPTO S Y A M S
· Direktur
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
257 ms
21 Sep 2026 12:50
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-08-14',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '80.87',
'record_date': '2026-07-22',
'shares_present': '418752216',
'shares_total_voting': '517791681',
'venue': 'Ruang M L C Lounge, Plaza Marein Lantai 22 Jalan Jenderal Sudirman '
'Kaveling 76-78 Jakarta 12910, Indonesia'}