Back to announcement
20260915_LCKM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32148739_lamp1.pdf
Other Text extracted LCKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT. LCK Global Kedaton Tbk
No Surat : 2026.198/IX/LCKGK Jakarta, 15 September 2026
Lampiran :-
Perihal : Permohonan Perpanjangan Waktu Penyampaian Tanggapan atas Permintaan Penjelasan LBRE
Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia (IDX)
Tower I, 6th Floor, Jalan Jend Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190 Indonesia
Di Tempat
UP : Divisi Penilaian Perusahaan 1
Dengan hormat,
Merujuk pada surat No.: S-11112/BEI.PP1/08-2026 PT Bursa Efek Indonesia mengenai permintaan penjelasan atas
Laporan Bulanan Registrasi Efek (LBRE) PT LCK Global Kedaton Tbk (“Perseroan”) per 31 Mei 2026 dan LBRE
per 30 Juni 2026, dengan ini Perseroan menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dalam menyampaikan
tanggapan atas permintaan penjelasan dimaksud.
Perseroan menyampaikan bahwa akses Perseroan terhadap SPE baru dapat diberikan kepada pihak yang saat ini
menjalankan fungsi terkait setelah Ibu Christie Kandijoh kembali dari kampung halaman dalam rangka mengurus
keperluan keluarga sehubungan dengan berpulangnya ayahanda beliau. Kondisi tersebut menyebabkan Perseroan
belum dapat menerima dan menindaklanjuti secara optimal surat maupun notifikasi yang disampaikan oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui sistem terkait.
Setelah akses tersebut dapat diperoleh dan Perseroan menerima serta mengetahui adanya surat maupun notifikasi
dimaksud, Perseroan segera melakukan koordinasi internal dan pengumpulan data serta dokumen yang diperlukan
untuk memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa.
Perseroan menyadari bahwa berdasarkan ketentuan II.9 Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, Perseroan menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan yang terjadi dan memohon pengertian
serta kebijaksanaan PT Bursa Efek Indonesia atas kondisi tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan hormat memohon perpanjangan waktu untuk menyampaikan
tanggapan atas seluruh permintaan penjelasan Bursa sampai dengan tanggal 30 September 2026. Perpanjangan
waktu tersebut diperlukan agar Perseroan dapat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait serta melakukan
pengumpulan, rekonsiliasi, dan verifikasi atas data, dokumen, dan informasi pendukung yang diperlukan, sehingga
tanggapan yang disampaikan dapat diberikan secara lengkap.
Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan tanggapan atas seluruh permintaan penjelasan Bursa melalui IDXnet
dan alamat surat elektronik yang telah ditentukan, paling lambat pada tanggal 30 September 2026.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Sekali lagi, Perseroan memohon maaf atas keterlambatan yang terjadi dan
sangat mengharapkan pengertian serta kebijaksanaan PT Bursa Efek Indonesia untuk memberikan perpanjangan
waktu sebagaimana dimohonkan.
Komplek Perkantoran Cempaka Mas, Gedung LCK Group Blok M No 64, Jalan Let Jend Suprapto Rt 009 / Rw 007 Kelurahan
Sumur Batu Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat – Jakarta 10640
Phone: +62 21 214 75967 Fax: +62 21 214 75967
Page 2
PT. LCK Global Kedaton Tbk
Atas perhatian, pengertian, dan kebijaksanaan PT Bursa Efek Indonesia, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT. LCK GLOBAL KEDATON, Tbk
Kenny Lim
Direktur Utama
Komplek Perkantoran Cempaka Mas, Gedung LCK Group Blok M No 64, Jalan Let Jend Suprapto Rt 009 / Rw 007 Kelurahan
Sumur Batu Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat – Jakarta 10640
Phone: +62 21 214 75967 Fax: +62 21 214 75967
Page 3
No.: S-11112/BEI.PP1/08-2026 31 Agustus 2026
Direksi PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM)
Ruko Perkantoran Cempaka Mas
Gedung LCK Group Blok M No. 64
Jl. Let. Jend Suprapto.
Jakarta Pusat.
u.p.: Yth. Ibu Christie Kandijoh, Corporate Secretary
Perihal: Permintaan Penjelasan
Dengan hormat,
Merujuk Laporan Bulanan Registrasi Efek (LBRE) PT LCK Global Kedaton Tbk (Perseroan) per 31
Mei 2026 dan LBRE per 30 Juni 2026, Bursa meminta tanggapan atas permintaan penjelasan
sebagaimana terlampir.
Sesuai dengan ketentuan II.9 Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, kami
minta Perseroan menyampaikan penjelasan terkait dengan hal tersebut di atas paling lambat 2 Hari
Bursa setelah surat diterima oleh Perseroan. Penjelasan Perseroan dapat disampaikan kepada PT Bursa
Efek Indonesia melalui sistem IDXnet dan melalui alamat:
Divisi Penilaian Perusahaan 1 – PT Bursa Efek Indonesia
e-mail: Penilaian1@idx.co.id
Dalam hal penjelasan yang diminta Bursa merupakan hal yang belum dapat dipublikasikan atau masih
merupakan rahasia atau memang belum dapat ditentukan/dijelaskan oleh Perusahaan Tercatat, maka
Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan keterangan atau pernyataan bahwa Perusahaan Tercatat tidak
dapat memenuhi permintaan penjelasan dimaksud beserta alasannya dan menembuskannya kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai komitmen penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik, seluruh Insan BEI dilarang menerima
gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai ketentuan yang berlaku. Jika mengetahui tindakan pelanggaran
terkait hal tersebut, mohon dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada link
berikut http://wbs.idx.co.id/.
Atas perhatian dan kerja sama Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 4
Permintaan Penjelasan
1. Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Efek (LBRE) periode 31 Mei 2026 terdapat penurunan
porsi kepemilikan dari pemegang saham 5% atau lebih dengan pihak PT Maju Mekar dari 19,36%
menjadi 5,6%. Pada LBRE per 30 Juni 2026, kepemilikan dari PT Maju Mekar sudah tidak ada di
dalam porsi kepemilikan dari pemegang saham 5% atau lebih. PT Maju Mekar sebagai pemilik
saham juga tidak melaporkan hal tersebut melalu Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan sesuai dengan mekanisme pelaporan yang telah diatur dalam
POJK 4 dan 10/SEOJK.04/2025 tanggal 5 Juni Terkait hal tersebut, Bursa meminta penjelasan
mengenai:
a. Kronologis dan penyebab penurunan kepemilikan saham PT Maju Mekar dari 19,36% menjadi
5,6% sebagaimana tercermin dalam LBRE periode 31 Mei 2026, termasuk tanggal transaksi
dan pihak penerima pengalihan saham. Terkait detilnya bisa mengisi tabel dibawah ini:
Tanggal Jumlah Saham Pihak Penerima Dasar/Penyebab
Transaksi Dialihkan Dialihkan Pelepasan Saham
b. Penyebab kepemilikan saham PT Maju Mekar sudah tidak tercatat dalam porsi kepemilikan
pemegang saham 5% atau lebih pada LBRE periode 30 Juni 2026, termasuk rincian transaksi
pengalihan saham selanjutnya.
Tanggal Jumlah Saham Pihak Penerima Dasar/Penyebab
Transaksi Dialihkan Dialihkan Pelepasan Saham
c. Porsi kepemilikan saham Perseroan dari PT Maju Mekar per periode 31 Juli 2026.
2. Dalam beberapa waktu terakhir, sehubungan dengan penyampaian informasi mengenai Perseroan,
Bursa dihubungi oleh Bapak Johannes. Berdasarkan informasi terkini yang tercatat dalam Profil
Perusahaan, posisi Corporate Secretary Perseroan saat ini adalah Ibu Christie Kandijo. Sehubungan
dengan hal tersebut, dan mengingat bahwa berdasarkan Peraturan I-E Nomor III.2.5, Perseroan
wajib menyampaikan Keterbukaan Informasi paling lambat 2 (dua) Hari Bursa berikutnya terkait
Penunjukan atau Penggantian Sekretaris Perusahaan, Bursa meminta penjelasan mengenai:
a. Penjelasan mengenai jabatan Pak Johannes di dalam Perseroan saat ini, sehubungan dengan
yang bersangkutan yang selama ini menghubungi Bursa terkait informasi mengenai Perseroan
b. Konfirmasi mengenai posisi Corporate Secretary Perseroan saat ini, apakah masih dijabat oleh
Ibu Christie Kandijo sebagaimana tercatat dalam Profil Perusahaan, atau telah terdapat
penunjukan/penggantian Sekretaris Perusahaan.
c. Dalam hal terdapat penunjukan atau penggantian Sekretaris Perusahaan, agar Perseroan segera
menyampaikan Keterbukaan Informasi sesuai kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan
I-E Nomor III.2.5, yaitu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa berikutnya sejak terjadinya
penunjukan atau penggantian dimaksud.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 5
3. Berdasarkan Laporan Posisi Keuangan Perseroan per 31 Maret 2026, tercatat Uang Muka Proyek
sebesar Rp15,01 miliar yang terdiri atas Rp74,65 miliar (jangka pendek) dan Rp30,35 miliar
(jangka panjang), atau setara dengan 72,5% dari total aset sebesar Rp144,72 miliar. Berdasarkan
Catatan 8 atas Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2025, Uang Muka Proyek dimaksud
dibayarkan untuk pengerjaan proyek Fiber Optik, SITAC, CME, Industrial Building di Selangor,
dan New Elevator Supply di Bali, yang telah berjalan sejak tahun 2024. Komponen jangka panjang
sebesar Rp30.351.506.887 tercatat tidak mengalami pergerakan sama sekali sejak 31 Desember
2025 sampai dengan 31 Maret 2026, sementara komponen jangka pendek hanya mengalami
penurunan sedikit. Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa meminta penjelasan:
a. Rincian per proyek (Fiber Optik, SITAC, CME, Industrial Building di Selangor, dan New
Elevator Supply di Bali) atas komponen Uang Muka Proyek jangka panjang sebesar
Rp30.351.506.887, termasuk pihak penerima, tanggal pembayaran, dasar perjanjian/kontrak,
serta persentase penyelesaian (progress) masing-masing proyek per 31 Maret 2026;.
b. Penyebab tidak terdapatnya pergerakan (realisasi, pengembalian, atau reklasifikasi) atas
komponen Uang Muka Proyek jangka panjang dimaksud sejak 31 Desember 2025.
c. Rincian per proyek atas komponen Uang Muka Proyek jangka pendek sebesar
Rp74.650.229.979, termasuk status penyelesaian dan proyeksi realisasinya dalam 12 (dua
belas) bulan ke depan
d. Estimasi waktu realisasi atau konversi Uang Muka Proyek jangka panjang menjadi aset/beban
terkait, mengingat proyek-proyek tersebut disebutkan telah berjalan sejak tahun 2024.
4. Berdasarkan Catatan 5 atas Laporan Keuangan Perseroan mengenai Piutang Usaha, tercatat bahwa
piutang usaha Perseroan per 31 Maret 2026 berasal dari beberapa pelanggan, yaitu PT Cakra Media
Indonesia sebesar Rp18,09 miliar, CV Nara Unggul Prima sebesar Rp844,49 juta, dan PT Zareen
Global Utama sebesar Rp12,55 miliar, dengan total piutang usaha sebesar Rp31,49 miliar. Kondisi
tersebut tidak selaras dengan Catatan 11 mengenai Pendapatan, yang menunjukkan bahwa seluruh
pendapatan Perseroan pada periode 31 Maret 2026 hanya berasal dari 1 (satu) pelanggan, yaitu PT
Zareen Global Prima. Bursa meminta penjelasan Perseroan mengenai:
a. Apakah PT Zareen Global Prima dan PT Zareen Global Utama merupakan entitas yang sama
atau berbeda; apabila berbeda, agar dijelaskan hubungan antara kedua entitas dimaksud dengan
transaksi pendapatan dan piutang usaha Perseroan;
b. Latar belakang dan dasar transaksi piutang usaha dari PT Cakra Media Indonesia dan CV Nara
Unggul Prima, mengingat kedua pihak tersebut tidak tercatat sebagai sumber pendapatan pada
Catatan 11 baik pada periode 31 Maret 2026 maupun periode pembanding 31 Maret 2025;
c. Umur (aging) piutang usaha dari masing-masing pelanggan dimaksud beserta rencana dan
progres penagihannya, mengingat berdasarkan rincian umur piutang usaha, sebagian piutang
telah berumur lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
5. Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Maret 2026, Catatan 11 atas Laporan Keuangan mengenai
Pendapatan, tercatat bahwa seluruh pendapatan Perseroan pada periode tersebut sebesar Rp3,29
miliar berasal dari satu pelanggan baru, yaitu PT Zareen Global Prima, menggantikan seluruh
pendapatan pada periode yang sama tahun sebelumnya (31 Maret 2025) sebesar Rp152,97 juta yang
berasal dari PT YPTT Solutions Indonesia. Selain itu, berdasarkan Catatan 12 mengenai Beban
Pokok Penjualan, subkontraktor pihak ketiga pada periode berjalan juga tercatat sepenuhnya
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 6
berbeda dari subkontraktor periode sebelumnya. Sehubungan dengan hal tersebut, , Bursa meminta
penjelasan:
a. Latar belakang perolehan kontrak/proyek dengan PT Zareen Global Prima serta PT YPTT
Solutions Indonesia selaku satu-satunya pelanggan yang berkontribusi terhadap seluruh
pendapatan Perseroan pada periode 31 Maret 2026 dan 31 Maret 2025, termasuk ruang lingkup
(scope) pekerjaan, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, dan mekanisme pembayaran atas
kontrak/proyek dimaksud;.
b. Latar belakang penunjukan subkontraktor M Syarifudin dan Warsono ST pada periode 31
Maret 2026, yang sepenuhnya menggantikan subkontraktor pada periode 31 Maret 2025
(Sudjatno dan Reza Sudjatno) sebagaimana tercermin dalam Catatan 12 mengenai Beban
Pokok Penjualan
c. Kesinambungan (sustainability) pendapatan Perseroan ke depan, mengingat konsentrasi
pendapatan yang seluruhnya bertumpu pada satu pelanggan pada periode berjalan.
6. Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir 31
Maret 2026, tercatat bahwa Perseroan hanya memiliki 4 (empat) orang karyawan tetap. Sehubungan
dengan hal tersebut, Bursa meminta penjelasan:
a. Struktur organisasi dan sumber daya manusia Perseroan saat ini secara keseluruhan, termasuk
penjelasan mengenai pihak yang menjalankan operasional proyek dengan skala transaksi
sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan, apakah menggunakan tenaga kerja tidak
tetap, subkontraktor, atau pihak ketiga lainnya?
b. Kapasitas dan kemampuan Perseroan dalam menjalankan serta mengawasi pelaksanaan proyek
yang menjadi dasar pengakuan pendapatan dan Uang Muka Proyek dimaksud dengan jumlah
karyawan tetap yang sangat terbatas;
c. Rencana manajemen terkait pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia ke depan,
sehubungan dengan keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.
7. Informasi, fakta material atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
***
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Christie Kandijoh
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3 ×8
unresolved
person
Christie Kandijo. Sehubungan
p.4 ×2
unresolved
org
PT Cakra Media Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
PT Zareen Global Utama
p.5 ×2
unresolved
org
PT Zareen Global Prima. Bursa
p.5
unresolved
org
PT Zareen Global Prima
p.5 ×3
unresolved
org
PT YPTT Solutions Indonesia. Selain
p.5
unresolved
org
PT YPTT Solutions Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.