Back to announcement
20260915_DPUM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32148571.pdf
Other Text extracted DPUMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 048/Corsec-DPUM/IX/2026
Nama Perusahaan PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
Kode Emiten DPUM
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11648/BEI.PP3/09-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek
1 perusahaan atau keputusan investasi pemodal selain informasi atau fakta material mengenai
pengambilalihan saham Perseroan yang telah dilakukan oleh PT Rama Indonesia (Pengambilalihan
Perseroan) dan rencana Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer).
Selanjutnya, Perseroan telah menyampaikan dan melakukan pengumuman mengenai seluruh informasi dan
fakta material sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi harga efek
perusahaan dan/atau keputusan investasi pemodal selain informasi atau fakta material mengenai
pengambilalihan saham Perseroan yang telah dilakukan oleh PT Rama Indonesia dan rencana Penawaran
Tender Wajib (Mandatory Tender Offer/MTO).
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
3 Saham Perusahaan Terbuka?
Sejak tanggal efektif Pengambilalihan Perseroan sampai dengan tanggal tanggapan ini, Perseroan tidak
memperoleh informasi mengenai adanya perubahan kepemilikan saham Perseroan maupun aktivitas
lainnya dari pemegang saham tertentu.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
4
Sejak tanggal efektif Pengambilalihan Perseroan sampai dengan tanggal tanggapan ini, Perseroan tidak
memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi termasuk rencana korporasi yang akan berakibat
terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan tanggal tanggapan ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material
5
dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik, selain informasi atau fakta material mengenai Pengambilalihan Perseroan dan
Mandatory Tender Offer.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary diminta untuk menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Berdasarkan komunikasi yang telah dilakukan oleh Perseroan dengan pemegang saham utama, tidak
terdapat rencana dari pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya dalam Perseroan saat
ini.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Page 2
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
Mohammad Nur Hasan
Corporate Secretary
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
Jl Raya Pati Juwana KM 7 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati,
Telepon : (0295) 4199 010/11, Fax : (0295) 4199 014, www.duaputra.co.id
Nama Pengirim Mohammad Nur Hasan
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 15-09-2026 19:11
Lampiran 1. 048 - Tanggapan Atas Volatilitas Transaksi.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 048/Corsec-DPUM/IX/2026
Issuer Name PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
Issuer Code DPUM
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-11648/BEI.PP3/09-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek
1 perusahaan atau keputusan investasi pemodal selain informasi atau fakta material mengenai
pengambilalihan saham Perseroan yang telah dilakukan oleh PT Rama Indonesia (Pengambilalihan
Perseroan) dan rencana Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer).
Selanjutnya, Perseroan telah menyampaikan dan melakukan pengumuman mengenai seluruh informasi dan
fakta material sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi harga efek
perusahaan dan/atau keputusan investasi pemodal selain informasi atau fakta material mengenai
pengambilalihan saham Perseroan yang telah dilakukan oleh PT Rama Indonesia dan rencana Penawaran
Tender Wajib (Mandatory Tender Offer/MTO).
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
3 Saham Perusahaan Terbuka?
Sejak tanggal efektif Pengambilalihan Perseroan sampai dengan tanggal tanggapan ini, Perseroan tidak
memperoleh informasi mengenai adanya perubahan kepemilikan saham Perseroan maupun aktivitas
lainnya dari pemegang saham tertentu.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
4
Sejak tanggal efektif Pengambilalihan Perseroan sampai dengan tanggal tanggapan ini, Perseroan tidak
memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi termasuk rencana korporasi yang akan berakibat
terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan tanggal tanggapan ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material
5
dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik, selain informasi atau fakta material mengenai Pengambilalihan Perseroan dan
Mandatory Tender Offer.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary diminta untuk menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Berdasarkan komunikasi yang telah dilakukan oleh Perseroan dengan pemegang saham utama, tidak
terdapat rencana dari pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya dalam Perseroan saat
ini.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Page 4
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
Mohammad Nur Hasan
Corporate Secretary
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
Jl Raya Pati Juwana KM 7 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati,
Phone : (0295) 4199 010/11, Fax : (0295) 4199 014, www.duaputra.co.id
Sender Name Mohammad Nur Hasan
Function Corporate Secretary
Date and Time 15-09-2026 19:11
Attachment 1. 048 - Tanggapan Atas Volatilitas Transaksi.pdf
This is an official document of PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
Mohammad Nur Hasan
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.