Skip to content
Back to announcement

20260915_EPAC_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32148787_lamp1.pdf

Other Text extracted EPAC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                         PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
                         Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
                         Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099


Ref.: 005/MERS/IX/CORSEC/26                                                  Tangerang, 15 September 2026


Yth. PT BURSA EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Pusat 12190 – Indonesia


U.P.    : Ibu Lidia M. Panjaitan – Kadiv Penilaian Perusahaan 3


                    Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan


Dengan hormat,
Merujuk pada Surat No. S-11896/BEI.PP3/09-2026 dengan perihal Permintaan Penjelasan
tanggal 11 September 2026 (“Surat Permintaan Penjelasan”), Perseroan diminta
menanggapi pertanyaan-pertanyaan sehubungan dengan penghentian dan penutupan
segmen usaha dan rencana ekspansi sebagaimana telah disampaikan Perseroan melalui
Keterbukaan Informasi. Di bawah ini merupakan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan
tersebut.




 Tanggapan:
 Perseroan dengan ini menyatakan tidak ada potensi terganggunya kelangsungan usaha
 Perseroan. Dalam hal ini, setelah penghentian segmen usaha tersebut, sebagaimana telah
 dijelaskan dalam kedua Keterbukaan Informasi Perseroan:
 (i)    Perseroan akan memfokuskan operasi usaha kemasan fleksibelnya melalui usaha
        kemasan fleksibel dengan teknologi digital printing melalui PT Epac Flexibles
        Indonesia selaku anak usaha Perseroan; dan
 (ii)   Perseroan diproyeksikan mencatatkan performa yang lebih baik setelah adanya
        penghentian segmen usaha kemasan fleksibel konvensional.




                                                                                                                            1
Page 2
                       PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
                       Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
                       Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099




Tanggapan:
Direksi dan Dewan Komisaris dengan ini menyatakan bahwa: (i) rencana penghentian
segmen usaha kemasan fleksibel konvensional telah memenuhi prosedur yang memadai
dimana penghentian tersebut dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum; (ii) rencana penghentian segmen usaha kemasan fleksibel konvensional tidak
mengandung benturan kepentingan; dan (iii) semua informasi material atas rencana
penghentian segmen usaha kemasan fleksibel konvensional telah diungkapkan, dimana
informasi yang telah diungkapkan tersebut tidak menyesatkan.




Tanggapan:
Sehubungan dengan hal ini, pemegang saham dapat merujuk pada seluruh keterbukaan
informasi yang telah disampaikan Perseroan melalui Sistem Pelaporan Elektronik IDXnet
dan website Perseroan. Apabila pemegang saham memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat
dikirimkan ke email corsec@epack.co.id .




Tanggapan:
Sejauh ini, Perseroan baru merencanakan penghentian dan penutupan operasional
segmen usaha. Saat ini, belum ada rencana penjualan aset-aset terkait. Perseroan masih
mengevaluasi apa yang akan dilakukan terhadap aset-aset tersebut.




Tanggapan:



                                                                                                                          2
Page 3
                        PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
                        Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
                        Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099



Sesuai dengan tanggapan pada pertanyaan nomor 7 bagian a, Perseroan belum memiliki
rencana penjualan aset-aset terkait.




Tanggapan:
Rencana penghentian segmen usaha kemasan fleksibel konvensional tidak memenuhi
kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”). Dalam hal ini:
-     Ketentuan Pasal 1 angka 1 POJK No. 17/2020 sehubungan dengan definisi Transaksi
      Material mensyaratkan adanya transaksi;
-     Penghitungan ambang batas terjadinya Transaksi Material dalam Pasal 3 POJK yang
      sama juga merujuk kepada nilai transaksi, adanya perolehan atau adanya pelepasan.

Penghentian segmen usaha kemasan fleksibel konvensional tidak melibatkan transaksi
apapun dengan pihak manapun. Lebih lanjut, Perseroan juga sejauh ini belum memiliki atau
merencanakan skema yang berujung pada perolehan atau pelepasan suatu aset tertentu.
Oleh karenanya, rencana penghentian dimaksud tidak memenuhi kriteria Transaksi
Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.


Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 1 angka 1 POJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturang Kepentingan (“POJK No.42/2020”),
rencana penghentian di atas juga tidak dapat diklasifikasi sebagai transaksi afiliasi
dikarenakan tidak adanya aktivitas atau transaksi antara Perseroan dengan Afiliasi.




Tanggapan:
Sejauh ini, Perseroan tidak menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memberikan
pendapat kewajaran atas rencana penghentian segmen usaha.




Tanggapan:

                                                                                                                           3
Page 4
                        PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
                        Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
                        Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099



Bahwa selain aspek Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi di atas, perlu disampaikan
bahwa:
-    Rencana penghentian segmen usaha kemasan fleksibel tentunya akan berdampak
     pada pekerja tertentu. Sehubungan dengan hal ini, Perseroan akan memenuhi
     seluruh kewajiban yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan di bidang
     ketenagakerjaan;
-    Penghentian operasional usaha tidak akan diikuti oleh upaya likuidasi, oleh
     karenanya, tidak akan terjadi novasi sehubungan dengan pelaksanaan hak dan
     kewajiban yang sudah ada.




Tanggapan:
Perseroan dengan ini menyatakan tidak ada potensi terganggunya kelangsungan usaha
Perseroan. Dalam hal ini, rencana ekspansi di atas merupakan bagian dari pemfokusan
operasi usaha kemasan fleksibel Perseroan pada kemasan fleksibel dengan teknologi
digital printing, dimana Perseroan diproyeksikan mencatatkan performa yang lebih baik
setelah adanya pemfokusan dan ekspansi tersebut.




Tanggapan:
Direksi dan Dewan Komisaris dengan ini menyatakan bahwa: (i) rencana ekspansi telah
memenuhi prosedur yang memadai dimana penghentian tersebut dilaksanakan sesuai
dengan praktik bisnis yang berlaku umum; (ii) rencana ekspansi tidak mengandung
benturan kepentingan; dan (iii) semua informasi material atas rencana ekspansi telah
diungkapkan, dimana informasi yang telah diungkapkan tersebut tidak menyesatkan.




Tanggapan:
Sehubungan dengan hal ini, pemegang saham dapat merujuk pada seluruh keterbukaan
informasi yang telah disampaikan Perseroan melalui Sistem Pelaporan Elektronik IDXnet


                                                                                                                           4
Page 5
                       PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
                       Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
                       Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099



dan website Perseroan. Apabila pemegang saham memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat
dikirimkan ke email corsec@epack.co.id .




Tanggapan:
Hal yang dimintakan tanggapan masih merupakan informasi yang belum dapat
dipublikasikan. Oleh karenanya, tanggapan atas pertanyaan ini akan kami sampaikan
melalui form E074, sesuai arahan di dalam Surat Permintaan Penjelasan.




Tanggapan:
Sumber dana untuk memenuhi capex dalam rangka ekspansi diperoleh melalui leasing dan
right issue yang detilnya akan disampaikan dan dimintakan persetujuan dalam waktu dekat
melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).




Tanggapan:
Sejalan dengan ambang batas yang ditentukan dalam Pasal 3 POJK No. 17/2020, rencana
ekspansi tersebut memenuhi kriteria Transaksi Material. Sehubungan dengan hal ini,
Perseroan akan memenuhi seluruh prosedur yang diatur dalam Peraturan tersebut.
Berkenaan dengan transaksi afiliasi, sesuai ketentuan POJK No. 42/2020, sejauh ini



                                                                                                                          5
Page 6
                          PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
                          Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
                          Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099



 rencana ekspansi tidak memenuhi kriteria transaksi afiliasi dikarenakan tidak adanya
 aktivitas atau transaksi antara Perseroan dengan Afiliasi.




 Tanggapan:
 Bahwa selain kepatuhan terhadap ketentuan terkait right issue dan transaksi material
 sebagaimana dijelaskan sebelumnya:
 -     Dari aspek maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, Perseroan menjalankan jenis
       usaha yang sudah ada sehingga tidak akan ada penambahan bidang usaha;
 -     Perseroan juga akan memastikan kepatuhan pada aspek lingkungan, pemanfaatan
       ruang, perizinan terkait bangunan dan fasilitas produksi (misal Persetujuan
       Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi), serta seluruh ketentuan terkait K3
       pada fasilitas produksi yang baru.




 Tanggapan:
 Dalam 12 (dua belas) bulan ke depan, tentunya akan dilakukan Penawaran Tender Wajib
 yang dilakukan oleh Pengendali setelah adanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud
 dalam Pasal 13(3) POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
 Terbuka (“POJK No. 9/2018”). Selain itu, sejalan dengan tanggapan-tanggapan pada
 nomor sebelumnya, Perseroan juga akan melakukan right issue setelah mendapatkan
 persetujuan dari RUPS LB.




 Tanggapan:
 Tidak terdapat informasi fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
 mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.


Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami
ucapkan terima kasih.




Hormat kami,
PT MEGALESTARI EPACK SENTOSARAYA Tbk.



                                                                                                                             6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published15 Sep 2026
Pages6
Characters10,626
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved person Lidia M. Panjaitan p.1
unresolved org PT Epac Flexibles Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result