Back to announcement
20260915_EPAC_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32148787_lamp1.pdf
Other Text extracted EPACSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099
Ref.: 005/MERS/IX/CORSEC/26 Tangerang, 15 September 2026
Yth. PT BURSA EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Pusat 12190 – Indonesia
U.P. : Ibu Lidia M. Panjaitan – Kadiv Penilaian Perusahaan 3
Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan
Dengan hormat,
Merujuk pada Surat No. S-11896/BEI.PP3/09-2026 dengan perihal Permintaan Penjelasan
tanggal 11 September 2026 (“Surat Permintaan Penjelasan”), Perseroan diminta
menanggapi pertanyaan-pertanyaan sehubungan dengan penghentian dan penutupan
segmen usaha dan rencana ekspansi sebagaimana telah disampaikan Perseroan melalui
Keterbukaan Informasi. Di bawah ini merupakan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan
tersebut.
Tanggapan:
Perseroan dengan ini menyatakan tidak ada potensi terganggunya kelangsungan usaha
Perseroan. Dalam hal ini, setelah penghentian segmen usaha tersebut, sebagaimana telah
dijelaskan dalam kedua Keterbukaan Informasi Perseroan:
(i) Perseroan akan memfokuskan operasi usaha kemasan fleksibelnya melalui usaha
kemasan fleksibel dengan teknologi digital printing melalui PT Epac Flexibles
Indonesia selaku anak usaha Perseroan; dan
(ii) Perseroan diproyeksikan mencatatkan performa yang lebih baik setelah adanya
penghentian segmen usaha kemasan fleksibel konvensional.
1
Page 2
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099
Tanggapan:
Direksi dan Dewan Komisaris dengan ini menyatakan bahwa: (i) rencana penghentian
segmen usaha kemasan fleksibel konvensional telah memenuhi prosedur yang memadai
dimana penghentian tersebut dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum; (ii) rencana penghentian segmen usaha kemasan fleksibel konvensional tidak
mengandung benturan kepentingan; dan (iii) semua informasi material atas rencana
penghentian segmen usaha kemasan fleksibel konvensional telah diungkapkan, dimana
informasi yang telah diungkapkan tersebut tidak menyesatkan.
Tanggapan:
Sehubungan dengan hal ini, pemegang saham dapat merujuk pada seluruh keterbukaan
informasi yang telah disampaikan Perseroan melalui Sistem Pelaporan Elektronik IDXnet
dan website Perseroan. Apabila pemegang saham memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat
dikirimkan ke email corsec@epack.co.id .
Tanggapan:
Sejauh ini, Perseroan baru merencanakan penghentian dan penutupan operasional
segmen usaha. Saat ini, belum ada rencana penjualan aset-aset terkait. Perseroan masih
mengevaluasi apa yang akan dilakukan terhadap aset-aset tersebut.
Tanggapan:
2
Page 3
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099
Sesuai dengan tanggapan pada pertanyaan nomor 7 bagian a, Perseroan belum memiliki
rencana penjualan aset-aset terkait.
Tanggapan:
Rencana penghentian segmen usaha kemasan fleksibel konvensional tidak memenuhi
kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”). Dalam hal ini:
- Ketentuan Pasal 1 angka 1 POJK No. 17/2020 sehubungan dengan definisi Transaksi
Material mensyaratkan adanya transaksi;
- Penghitungan ambang batas terjadinya Transaksi Material dalam Pasal 3 POJK yang
sama juga merujuk kepada nilai transaksi, adanya perolehan atau adanya pelepasan.
Penghentian segmen usaha kemasan fleksibel konvensional tidak melibatkan transaksi
apapun dengan pihak manapun. Lebih lanjut, Perseroan juga sejauh ini belum memiliki atau
merencanakan skema yang berujung pada perolehan atau pelepasan suatu aset tertentu.
Oleh karenanya, rencana penghentian dimaksud tidak memenuhi kriteria Transaksi
Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 1 angka 1 POJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturang Kepentingan (“POJK No.42/2020”),
rencana penghentian di atas juga tidak dapat diklasifikasi sebagai transaksi afiliasi
dikarenakan tidak adanya aktivitas atau transaksi antara Perseroan dengan Afiliasi.
Tanggapan:
Sejauh ini, Perseroan tidak menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memberikan
pendapat kewajaran atas rencana penghentian segmen usaha.
Tanggapan:
3
Page 4
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099
Bahwa selain aspek Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi di atas, perlu disampaikan
bahwa:
- Rencana penghentian segmen usaha kemasan fleksibel tentunya akan berdampak
pada pekerja tertentu. Sehubungan dengan hal ini, Perseroan akan memenuhi
seluruh kewajiban yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan;
- Penghentian operasional usaha tidak akan diikuti oleh upaya likuidasi, oleh
karenanya, tidak akan terjadi novasi sehubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban yang sudah ada.
Tanggapan:
Perseroan dengan ini menyatakan tidak ada potensi terganggunya kelangsungan usaha
Perseroan. Dalam hal ini, rencana ekspansi di atas merupakan bagian dari pemfokusan
operasi usaha kemasan fleksibel Perseroan pada kemasan fleksibel dengan teknologi
digital printing, dimana Perseroan diproyeksikan mencatatkan performa yang lebih baik
setelah adanya pemfokusan dan ekspansi tersebut.
Tanggapan:
Direksi dan Dewan Komisaris dengan ini menyatakan bahwa: (i) rencana ekspansi telah
memenuhi prosedur yang memadai dimana penghentian tersebut dilaksanakan sesuai
dengan praktik bisnis yang berlaku umum; (ii) rencana ekspansi tidak mengandung
benturan kepentingan; dan (iii) semua informasi material atas rencana ekspansi telah
diungkapkan, dimana informasi yang telah diungkapkan tersebut tidak menyesatkan.
Tanggapan:
Sehubungan dengan hal ini, pemegang saham dapat merujuk pada seluruh keterbukaan
informasi yang telah disampaikan Perseroan melalui Sistem Pelaporan Elektronik IDXnet
4
Page 5
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099
dan website Perseroan. Apabila pemegang saham memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat
dikirimkan ke email corsec@epack.co.id .
Tanggapan:
Hal yang dimintakan tanggapan masih merupakan informasi yang belum dapat
dipublikasikan. Oleh karenanya, tanggapan atas pertanyaan ini akan kami sampaikan
melalui form E074, sesuai arahan di dalam Surat Permintaan Penjelasan.
Tanggapan:
Sumber dana untuk memenuhi capex dalam rangka ekspansi diperoleh melalui leasing dan
right issue yang detilnya akan disampaikan dan dimintakan persetujuan dalam waktu dekat
melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Tanggapan:
Sejalan dengan ambang batas yang ditentukan dalam Pasal 3 POJK No. 17/2020, rencana
ekspansi tersebut memenuhi kriteria Transaksi Material. Sehubungan dengan hal ini,
Perseroan akan memenuhi seluruh prosedur yang diatur dalam Peraturan tersebut.
Berkenaan dengan transaksi afiliasi, sesuai ketentuan POJK No. 42/2020, sejauh ini
5
Page 6
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099
rencana ekspansi tidak memenuhi kriteria transaksi afiliasi dikarenakan tidak adanya
aktivitas atau transaksi antara Perseroan dengan Afiliasi.
Tanggapan:
Bahwa selain kepatuhan terhadap ketentuan terkait right issue dan transaksi material
sebagaimana dijelaskan sebelumnya:
- Dari aspek maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, Perseroan menjalankan jenis
usaha yang sudah ada sehingga tidak akan ada penambahan bidang usaha;
- Perseroan juga akan memastikan kepatuhan pada aspek lingkungan, pemanfaatan
ruang, perizinan terkait bangunan dan fasilitas produksi (misal Persetujuan
Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi), serta seluruh ketentuan terkait K3
pada fasilitas produksi yang baru.
Tanggapan:
Dalam 12 (dua belas) bulan ke depan, tentunya akan dilakukan Penawaran Tender Wajib
yang dilakukan oleh Pengendali setelah adanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13(3) POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 9/2018”). Selain itu, sejalan dengan tanggapan-tanggapan pada
nomor sebelumnya, Perseroan juga akan melakukan right issue setelah mendapatkan
persetujuan dari RUPS LB.
Tanggapan:
Tidak terdapat informasi fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami
ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT MEGALESTARI EPACK SENTOSARAYA Tbk.
6
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan
p.1
unresolved
org
PT Epac Flexibles Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.