Skip to content
Back to announcement

20260916_DADA_Penyampaian Bukti Iklan_32148918_lamp1.pdf

Other Text extracted DADA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
Home / Media / News Detail




Pengumuman Pemanggilan
RUPS Ketiga PT Diamond Citra
Propertindo Tbk
 01 September 2026  Corporate News




Sehubungan dengan tidak tercapainya kourum kehadiran dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Kedua PT Diamond Citra Propertindo Tbk
(“Perseroan”) yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026 (“Rapat
Kedua”) dan guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, Direksi Perseroan mengundang para Pemegang
Page 2
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Ketiga (“Rapat Ketiga”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 24 September 2026
Waktu : 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Dave Apartment, Jl. Palakali, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa
Barat dan secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

Adapun mata acara Rapat Kedua sebagai berikut:

  1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan untuk buku yang berakhir
   pada 31 Desember 2025.
 2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
   Desember 2025
 3. Penetapan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan
   untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desembe 2026.

CATATAN :

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang
   saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi.
   Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
   https://diamondland.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
 2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak
   tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 16 September 2026 sampai
   dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 24 September 2026, sesuai
   informasi Perseroan di atas.
 3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para
   pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham
   Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 15
   September 2026.
 4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
   mekanisme

sebagai berikut:
Page 3
     hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

5.    Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik
sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu
lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

6.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses
menu eASY.KSEl, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).

7.   Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib
membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya
terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting
Info’ pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
sehubungan
dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan
hadir
dalam Rapat secara fisik.

8.    Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau
pemegang saham
yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara
dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Page 4
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang
hadir dalam
Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan
bukti
identitas diri yang asli.

11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi
keabsahan
pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham
yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir
dalam
Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan
ketentuan
sebagai berikut:

a.       Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung
sejak tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan
petunjuk
yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT
ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan ("BAE”), paling
lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 23 September 2026, yaitu 1 (satu) hari
kerja sebelum Rapat diselenggarakan;

b.       Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di
luar negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan
Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.

12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir
secara fisik
dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:

a.      Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu
Identitas
Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
Page 5
b.     Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;

c.     Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.

13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara
elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:




a.     Proses Registrasi:

i.           Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan
deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;

ii.         Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilinan suara minimal untuk 1 (satu) mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;

iii.        Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan
suara minimal untuk 1(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan;
Page 6
iv.        Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa_partisipan//ntermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi + eASY.KSEI pada
__ tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan;

v.         Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
_memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9,
maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara_ elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan
dalam pemungutan suara Rapat;

vi.        Keterlambatan atau kegagalan dalam proses teregistrasi secara
elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i — iv dengan alasan apapun
akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.




b.    Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:

i.          Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap
sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
penerima. Kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
Opinions’ yang tersedia dalam layer E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
Page 7
pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
started for mata acara item no [ ].

ii.         Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan
dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;

iii.       Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama
sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk
menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti
dengan pertanyaan atau pendapat terkait;




c.     Proses Pemungutan Suara:

i.          Proses pemungutan suara_ secara_ elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;

ii.         Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
sebagaimana dimaksud pada butir 13 huruf a angka i — iii, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan
pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layer E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
elektronik per mata acara Rapat dimulai, system secara otomatis menjalankan
waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung akan terlihat status “Voting for mata acara item no [ J] has started”
pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau
penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for mata acara item no [ ] has ended”,
Page 8
maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan;

iii.       Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu
pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat
(dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan
akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;




d.     Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:

i.          Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);

ii.         Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap
dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a angka i— v;

iii.       Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara
elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf a angka i —
v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut
dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat;

iv.        Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS meniliki fitur raise hand yang dapat
Page 9
digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama_ sesi
diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima
kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS
merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan
dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;

v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan_ _ aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya
disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.




14. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih
dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan
suara yang berbeda, kecuali:
a.     Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;
b.     Mangjer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.

15. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya pelaksanaan Rapat, maka para
Pemegang Saham/Kuasa yang hendak menghadiri Rapat secara fisik, wajib
berada di tempat pelaksanaan Rapat selambat-lambatnya pada pukul 09.30’
WIB.




Depok, 1 September 2026
PT Diamond Citra Propertindo Tbk
Direksi/Board of Director




Bagikan Berita:               
Page 10
   RECENT NEWS


                 Pengumuman Pemanggilan RUPS Kedua PT Diamond Citra
                 Propertindo Tbk
                 06 Jul 2026


                 DADA Bakal Gandeng Al Azhar Syifa Budi, Hadirkan Pendidikan
                 Standar Global
                 06 Mar 2026


                 Konsep Unik, Apple 3 Condovilla Raih Penghargaan IMHA 2025
                 08 Dec 2025




                 Groundbreaking Apple5 Condovilla DiamondLand Development
                 31 Jul 2022




                                 Lihat Semua Berita




PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO TBK            NEWS & EVENTS

Diamondland Tower                              Latest News          Corporate Video

Jl. Palakali Raya Kukusan,                     Press Release        E-Magazines
Kota Depok 16425,
                                               Corporate
Indonesia                                   Information

Open In Google Maps
                                            DOWNLOAD APPS KAMI
Tel +6221 2930 2135
Page 11
Fax +6221 2930 2135

PRIVACY POLICY


MOKAYA CLUB

   A3 ditambah Plaza Convill + Progres update

   A1 Progres Complishment

    Dave Progres ompliSchment

                                                                                          

Copyright © 2004 – 2026 Diamondland Development. All rights reserved | Terms of      
Services
                                                                                  

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.93 MB
Published16 Sep 2026
Pages11
Characters15,763
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Diamond Citra Propertindo Tbk p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.4
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result