Skip to content
Back to announcement

20260916_INPS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32149007.pdf

Other Text extracted INPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                         009/INPS-BEI/IX/2026

 Nama Perusahaan                     PT Indah Prakasa Sentosa Tbk.

 Kode Emiten                         INPS

 Lampiran                            1

 Perihal                             Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11909/BEI.PP1/09-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
           belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi
    1
           pemodal sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015.
           Seluruh informasi atau fakta material yang wajib diungkapkan telah disampaikan Perseroan kepada OJK,
           Bursa, dan publik melalui sistem pelaporan elektronik (IDXnet) sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk
           laporan keuangan berkala dan keterbukaan informasi lainnya. Adapun rencana aksi korporasi yang sedang
           dikaji Perseroan dijelaskan pada butir 4 di bawah.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
           2025?
    2      Tidak. Sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat informasi atau fakta material sebagaimana
           dimaksud dalam ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E yang belum disampaikan kepada Bursa dan
           publik. Perseroan tidak melakukan tindakan apa pun yang ditujukan untuk mempengaruhi harga saham
           Perseroan. Peningkatan harga dan aktivitas transaksi saham INPS pada periode 2 s.d. 10 September 2026
           merupakan mekanisme pasar yang berada di luar kendali Perseroan.
           Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka?
           Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
    3
           tertentu (termasuk transaksi kepemilikan saham maupun aktivitas menjaminkan saham) yang wajib
           dilaporkan berdasarkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 dan belum dilaporkan kepada OJK dan Perseroan.
           Perseroan senantiasa meneruskan kepada Bursa setiap laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan
           saham yang diterima dari pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Page 2
       Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
       rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
       3 bulan mendatang)?
       Perseroan saat ini sedang melakukan kajian atas rencana pengakuisisian perusahaan lain untuk dijadikan
       entitas anak Perseroan. Kajian ini masih pada tahap awal dan belum terdapat kesepakatan yang mengikat
       dengan pihak mana pun.
       Selain itu, dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan, Perseroan berencana untuk melakukan
       Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD/private placement)
       sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 14/POJK.04/2019. Rencana tersebut saat ini sudah dalam
       tahap kajian, termasuk kajian penentuan harga pelaksanaan oleh penilai independen (KJPP), dan belum
       terdapat keputusan final dari Direksi maupun persetujuan RUPS, sehingga jumlah saham, harga
       pelaksanaan, calon pemodal, dan waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan.
       Apabila rencana-rencana tersebut telah final dan memenuhi persyaratan, Perseroan akan menyampaikan
       keterbukaan informasi kepada OJK, Bursa, dan publik sesuai ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020,
       POJK Nomor 14/POJK.04/2019, POJK Nomor 31/POJK.04/2015, serta Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-E,
       termasuk permohonan pencatatan saham tambahan di Bursa untuk PMTHMETD. Di luar Perseroan saat ini
       sedang melakukan kajian atas rencana pengakuisisian perusahaan lain untuk dijadikan entitas anak
       Perseroan. Kajian ini masih pada tahap awal dan belum terdapat kesepakatan yang mengikat dengan pihak
       mana pun.
       Selain itu, dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan, Perseroan berencana untuk melakukan
       Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD/private placement)
  4    sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 14/POJK.04/2019. Rencana tersebut saat ini sudah dalam
       tahap kajian, termasuk kajian penentuan harga pelaksanaan oleh penilai independen (KJPP), dan belum
       terdapat keputusan final dari Direksi maupun persetujuan RUPS, sehingga jumlah saham, harga
       pelaksanaan, calon pemodal, dan waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan.
       Apabila rencana-rencana tersebut telah final dan memenuhi persyaratan, Perseroan akan menyampaikan
       keterbukaan informasi kepada OJK, Bursa, dan publik sesuai ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020,
       POJK Nomor 14/POJK.04/2019, POJK Nomor 31/POJK.04/2015, serta Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-E,
       termasuk permohonan pencatatan saham tambahan di Bursa untuk PMTHMETD. Di luar Perseroan saat ini
       sedang melakukan kajian atas rencana pengakuisisian perusahaan lain untuk dijadikan entitas anak
       Perseroan. Kajian ini masih pada tahap awal dan belum terdapat kesepakatan yang mengikat dengan pihak
       mana pun.
       Selain itu, dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan, Perseroan berencana untuk melakukan
       Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD/private placement)
       sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 14/POJK.04/2019. Rencana tersebut saat ini sudah dalam
       tahap kajian, termasuk kajian penentuan harga pelaksanaan oleh penilai independen (KJPP), dan belum
       terdapat keputusan final dari Direksi maupun persetujuan RUPS, sehingga jumlah saham, harga
       pelaksanaan, calon pemodal, dan waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan.
       Apabila rencana-rencana tersebut telah final dan memenuhi persyaratan, Perseroan akan menyampaikan
       keterbukaan informasi kepada OJK, Bursa, dan publik sesuai ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020,
       POJK Nomor 14/POJK.04/2019, POJK Nomor 31/POJK.04/2015, serta Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-E,
       termasuk permohonan pencatatan saham tambahan di Bursa untuk PMTHMETD. Di luar hal-hal tersebut,
       Perseroan tidak memiliki rencana tindakan korporasi lain dalam 3 (tiga) bulan mendatang.
       Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
       kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
       Tidak ada. Selain rencana yang dijelaskan pada butir 3, 4, dan 6, sampai dengan tanggal surat ini tidak
       terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
  5
       maupun kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Kegiatan usaha Perseroan
       dan entitas anak berjalan sebagaimana mestinya. Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau fakta
       material, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan
       Peraturan Bursa Nomor I-E.
       Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
       Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
       utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
  6    Berdasarkan konfirmasi Corporate Secretary kepada pemegang saham utama dan pengendali Perseroan,
       PT Graha Inti Guna Persada, pemegang saham pengendali menyatakan tidak memiliki rencana terkait
       kepemilikan sahamnya di Perseroan, termasuk rencana untuk mengalihkan pengendalian Perseroan
       maupun menjaminkan sahamnya, dan tetap berkomitmen sebagai pemegang saham pengendali Perseroan.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Page 3
PT Indah Prakasa Sentosa Tbk.




Eddy Purwanto Winata

Direktur Utama




PT Indah Prakasa Sentosa Tbk.
Jl. Plumpang Semper No. 24 RT.012 RW 002
Telepon : (62-21) 658 37620, 658 37621, Fax : (62-21) 658 37838, http://www.



Nama Pengirim                      Eddy Purwanto Winata

Jabatan                            Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                  16-09-2026 15:55

Lampiran                          1. Penjelasan Volatilitas.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. bertanggung
                           jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          009/INPS-BEI/IX/2026

Issuer Name                        PT Indah Prakasa Sentosa Tbk.

Issuer Code                        INPS

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-11909/BEI.PP1/09-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
    Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
    belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi
1
    pemodal sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015.
    Seluruh informasi atau fakta material yang wajib diungkapkan telah disampaikan Perseroan kepada OJK,
    Bursa, dan publik melalui sistem pelaporan elektronik (IDXnet) sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk
    laporan keuangan berkala dan keterbukaan informasi lainnya. Adapun rencana aksi korporasi yang sedang
    dikaji Perseroan dijelaskan pada butir 4 di bawah.

    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
    Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
    Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
    2025?
2   Tidak. Sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat informasi atau fakta material sebagaimana
    dimaksud dalam ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E yang belum disampaikan kepada Bursa dan
    publik. Perseroan tidak melakukan tindakan apa pun yang ditujukan untuk mempengaruhi harga saham
    Perseroan. Peningkatan harga dan aktivitas transaksi saham INPS pada periode 2 s.d. 10 September 2026
    merupakan mekanisme pasar yang berada di luar kendali Perseroan.
    Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
    atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
    Saham Perusahaan Terbuka?
    Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
3
    tertentu (termasuk transaksi kepemilikan saham maupun aktivitas menjaminkan saham) yang wajib
    dilaporkan berdasarkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 dan belum dilaporkan kepada OJK dan Perseroan.
    Perseroan senantiasa meneruskan kepada Bursa setiap laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan
    saham yang diterima dari pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Page 6
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Perseroan saat ini sedang melakukan kajian atas rencana pengakuisisian perusahaan lain untuk dijadikan
        entitas anak Perseroan. Kajian ini masih pada tahap awal dan belum terdapat kesepakatan yang mengikat
        dengan pihak mana pun.
        Selain itu, dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan, Perseroan berencana untuk melakukan
        Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD/private placement)
        sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 14/POJK.04/2019. Rencana tersebut saat ini sudah dalam
        tahap kajian, termasuk kajian penentuan harga pelaksanaan oleh penilai independen (KJPP), dan belum
        terdapat keputusan final dari Direksi maupun persetujuan RUPS, sehingga jumlah saham, harga
        pelaksanaan, calon pemodal, dan waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan.
        Apabila rencana-rencana tersebut telah final dan memenuhi persyaratan, Perseroan akan menyampaikan
        keterbukaan informasi kepada OJK, Bursa, dan publik sesuai ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020,
        POJK Nomor 14/POJK.04/2019, POJK Nomor 31/POJK.04/2015, serta Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-E,
        termasuk permohonan pencatatan saham tambahan di Bursa untuk PMTHMETD. Di luar Perseroan saat ini
        sedang melakukan kajian atas rencana pengakuisisian perusahaan lain untuk dijadikan entitas anak
        Perseroan. Kajian ini masih pada tahap awal dan belum terdapat kesepakatan yang mengikat dengan pihak
        mana pun.
        Selain itu, dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan, Perseroan berencana untuk melakukan
        Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD/private placement)
  4     sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 14/POJK.04/2019. Rencana tersebut saat ini sudah dalam
        tahap kajian, termasuk kajian penentuan harga pelaksanaan oleh penilai independen (KJPP), dan belum
        terdapat keputusan final dari Direksi maupun persetujuan RUPS, sehingga jumlah saham, harga
        pelaksanaan, calon pemodal, dan waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan.
        Apabila rencana-rencana tersebut telah final dan memenuhi persyaratan, Perseroan akan menyampaikan
        keterbukaan informasi kepada OJK, Bursa, dan publik sesuai ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020,
        POJK Nomor 14/POJK.04/2019, POJK Nomor 31/POJK.04/2015, serta Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-E,
        termasuk permohonan pencatatan saham tambahan di Bursa untuk PMTHMETD. Di luar Perseroan saat ini
        sedang melakukan kajian atas rencana pengakuisisian perusahaan lain untuk dijadikan entitas anak
        Perseroan. Kajian ini masih pada tahap awal dan belum terdapat kesepakatan yang mengikat dengan pihak
        mana pun.
        Selain itu, dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan, Perseroan berencana untuk melakukan
        Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD/private placement)
        sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 14/POJK.04/2019. Rencana tersebut saat ini sudah dalam
        tahap kajian, termasuk kajian penentuan harga pelaksanaan oleh penilai independen (KJPP), dan belum
        terdapat keputusan final dari Direksi maupun persetujuan RUPS, sehingga jumlah saham, harga
        pelaksanaan, calon pemodal, dan waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan.
        Apabila rencana-rencana tersebut telah final dan memenuhi persyaratan, Perseroan akan menyampaikan
        keterbukaan informasi kepada OJK, Bursa, dan publik sesuai ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020,
        POJK Nomor 14/POJK.04/2019, POJK Nomor 31/POJK.04/2015, serta Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-E,
        termasuk permohonan pencatatan saham tambahan di Bursa untuk PMTHMETD. Di luar hal-hal tersebut,
        Perseroan tidak memiliki rencana tindakan korporasi lain dalam 3 (tiga) bulan mendatang.
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Tidak ada. Selain rencana yang dijelaskan pada butir 3, 4, dan 6, sampai dengan tanggal surat ini tidak
        terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
  5
        maupun kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Kegiatan usaha Perseroan
        dan entitas anak berjalan sebagaimana mestinya. Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau fakta
        material, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan
        Peraturan Bursa Nomor I-E.
        Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
        Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
        utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
  6     Berdasarkan konfirmasi Corporate Secretary kepada pemegang saham utama dan pengendali Perseroan,
        PT Graha Inti Guna Persada, pemegang saham pengendali menyatakan tidak memiliki rencana terkait
        kepemilikan sahamnya di Perseroan, termasuk rencana untuk mengalihkan pengendalian Perseroan
        maupun menjaminkan sahamnya, dan tetap berkomitmen sebagai pemegang saham pengendali Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Page 7
PT Indah Prakasa Sentosa Tbk.




Eddy Purwanto Winata

Direktur Utama




PT Indah Prakasa Sentosa Tbk.
Jl. Plumpang Semper No. 24 RT.012 RW 002
Phone : (62-21) 658 37620, 658 37621, Fax : (62-21) 658 37838, http://www.



Sender Name                         Eddy Purwanto Winata

Function                            Direktur Utama

Date and Time                       16-09-2026 15:55

Attachment                         1. Penjelasan Volatilitas.pdf


     This is an official document of PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. is fully responsible for
                                   the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published16 Sep 2026
Pages7
Characters19,156
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Indah Prakasa Sentosa Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Graha Inti Guna Persada p.2 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved — Eddy Purwanto Winata · Direktur Utama p.3 ×6
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4
unresolved person Function · Direktur Utama p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result