Back to announcement
20260916_INPS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32149007.pdf
Other Text extracted INPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 009/INPS-BEI/IX/2026
Nama Perusahaan PT Indah Prakasa Sentosa Tbk.
Kode Emiten INPS
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11909/BEI.PP1/09-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi
1
pemodal sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015.
Seluruh informasi atau fakta material yang wajib diungkapkan telah disampaikan Perseroan kepada OJK,
Bursa, dan publik melalui sistem pelaporan elektronik (IDXnet) sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk
laporan keuangan berkala dan keterbukaan informasi lainnya. Adapun rencana aksi korporasi yang sedang
dikaji Perseroan dijelaskan pada butir 4 di bawah.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
2 Tidak. Sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat informasi atau fakta material sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E yang belum disampaikan kepada Bursa dan
publik. Perseroan tidak melakukan tindakan apa pun yang ditujukan untuk mempengaruhi harga saham
Perseroan. Peningkatan harga dan aktivitas transaksi saham INPS pada periode 2 s.d. 10 September 2026
merupakan mekanisme pasar yang berada di luar kendali Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
3
tertentu (termasuk transaksi kepemilikan saham maupun aktivitas menjaminkan saham) yang wajib
dilaporkan berdasarkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 dan belum dilaporkan kepada OJK dan Perseroan.
Perseroan senantiasa meneruskan kepada Bursa setiap laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan
saham yang diterima dari pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Page 2
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan saat ini sedang melakukan kajian atas rencana pengakuisisian perusahaan lain untuk dijadikan
entitas anak Perseroan. Kajian ini masih pada tahap awal dan belum terdapat kesepakatan yang mengikat
dengan pihak mana pun.
Selain itu, dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan, Perseroan berencana untuk melakukan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD/private placement)
sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 14/POJK.04/2019. Rencana tersebut saat ini sudah dalam
tahap kajian, termasuk kajian penentuan harga pelaksanaan oleh penilai independen (KJPP), dan belum
terdapat keputusan final dari Direksi maupun persetujuan RUPS, sehingga jumlah saham, harga
pelaksanaan, calon pemodal, dan waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan.
Apabila rencana-rencana tersebut telah final dan memenuhi persyaratan, Perseroan akan menyampaikan
keterbukaan informasi kepada OJK, Bursa, dan publik sesuai ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020,
POJK Nomor 14/POJK.04/2019, POJK Nomor 31/POJK.04/2015, serta Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-E,
termasuk permohonan pencatatan saham tambahan di Bursa untuk PMTHMETD. Di luar Perseroan saat ini
sedang melakukan kajian atas rencana pengakuisisian perusahaan lain untuk dijadikan entitas anak
Perseroan. Kajian ini masih pada tahap awal dan belum terdapat kesepakatan yang mengikat dengan pihak
mana pun.
Selain itu, dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan, Perseroan berencana untuk melakukan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD/private placement)
4 sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 14/POJK.04/2019. Rencana tersebut saat ini sudah dalam
tahap kajian, termasuk kajian penentuan harga pelaksanaan oleh penilai independen (KJPP), dan belum
terdapat keputusan final dari Direksi maupun persetujuan RUPS, sehingga jumlah saham, harga
pelaksanaan, calon pemodal, dan waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan.
Apabila rencana-rencana tersebut telah final dan memenuhi persyaratan, Perseroan akan menyampaikan
keterbukaan informasi kepada OJK, Bursa, dan publik sesuai ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020,
POJK Nomor 14/POJK.04/2019, POJK Nomor 31/POJK.04/2015, serta Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-E,
termasuk permohonan pencatatan saham tambahan di Bursa untuk PMTHMETD. Di luar Perseroan saat ini
sedang melakukan kajian atas rencana pengakuisisian perusahaan lain untuk dijadikan entitas anak
Perseroan. Kajian ini masih pada tahap awal dan belum terdapat kesepakatan yang mengikat dengan pihak
mana pun.
Selain itu, dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan, Perseroan berencana untuk melakukan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD/private placement)
sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 14/POJK.04/2019. Rencana tersebut saat ini sudah dalam
tahap kajian, termasuk kajian penentuan harga pelaksanaan oleh penilai independen (KJPP), dan belum
terdapat keputusan final dari Direksi maupun persetujuan RUPS, sehingga jumlah saham, harga
pelaksanaan, calon pemodal, dan waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan.
Apabila rencana-rencana tersebut telah final dan memenuhi persyaratan, Perseroan akan menyampaikan
keterbukaan informasi kepada OJK, Bursa, dan publik sesuai ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020,
POJK Nomor 14/POJK.04/2019, POJK Nomor 31/POJK.04/2015, serta Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-E,
termasuk permohonan pencatatan saham tambahan di Bursa untuk PMTHMETD. Di luar hal-hal tersebut,
Perseroan tidak memiliki rencana tindakan korporasi lain dalam 3 (tiga) bulan mendatang.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tidak ada. Selain rencana yang dijelaskan pada butir 3, 4, dan 6, sampai dengan tanggal surat ini tidak
terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
5
maupun kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Kegiatan usaha Perseroan
dan entitas anak berjalan sebagaimana mestinya. Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau fakta
material, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan
Peraturan Bursa Nomor I-E.
Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6 Berdasarkan konfirmasi Corporate Secretary kepada pemegang saham utama dan pengendali Perseroan,
PT Graha Inti Guna Persada, pemegang saham pengendali menyatakan tidak memiliki rencana terkait
kepemilikan sahamnya di Perseroan, termasuk rencana untuk mengalihkan pengendalian Perseroan
maupun menjaminkan sahamnya, dan tetap berkomitmen sebagai pemegang saham pengendali Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Page 3
PT Indah Prakasa Sentosa Tbk.
Eddy Purwanto Winata
Direktur Utama
PT Indah Prakasa Sentosa Tbk.
Jl. Plumpang Semper No. 24 RT.012 RW 002
Telepon : (62-21) 658 37620, 658 37621, Fax : (62-21) 658 37838, http://www.
Nama Pengirim Eddy Purwanto Winata
Jabatan Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 16-09-2026 15:55
Lampiran 1. Penjelasan Volatilitas.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 009/INPS-BEI/IX/2026 Issuer Name PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. Issuer Code INPS Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-11909/BEI.PP1/09-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi
1
pemodal sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015.
Seluruh informasi atau fakta material yang wajib diungkapkan telah disampaikan Perseroan kepada OJK,
Bursa, dan publik melalui sistem pelaporan elektronik (IDXnet) sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk
laporan keuangan berkala dan keterbukaan informasi lainnya. Adapun rencana aksi korporasi yang sedang
dikaji Perseroan dijelaskan pada butir 4 di bawah.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
2 Tidak. Sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat informasi atau fakta material sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E yang belum disampaikan kepada Bursa dan
publik. Perseroan tidak melakukan tindakan apa pun yang ditujukan untuk mempengaruhi harga saham
Perseroan. Peningkatan harga dan aktivitas transaksi saham INPS pada periode 2 s.d. 10 September 2026
merupakan mekanisme pasar yang berada di luar kendali Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
3
tertentu (termasuk transaksi kepemilikan saham maupun aktivitas menjaminkan saham) yang wajib
dilaporkan berdasarkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 dan belum dilaporkan kepada OJK dan Perseroan.
Perseroan senantiasa meneruskan kepada Bursa setiap laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan
saham yang diterima dari pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Page 6
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan saat ini sedang melakukan kajian atas rencana pengakuisisian perusahaan lain untuk dijadikan
entitas anak Perseroan. Kajian ini masih pada tahap awal dan belum terdapat kesepakatan yang mengikat
dengan pihak mana pun.
Selain itu, dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan, Perseroan berencana untuk melakukan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD/private placement)
sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 14/POJK.04/2019. Rencana tersebut saat ini sudah dalam
tahap kajian, termasuk kajian penentuan harga pelaksanaan oleh penilai independen (KJPP), dan belum
terdapat keputusan final dari Direksi maupun persetujuan RUPS, sehingga jumlah saham, harga
pelaksanaan, calon pemodal, dan waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan.
Apabila rencana-rencana tersebut telah final dan memenuhi persyaratan, Perseroan akan menyampaikan
keterbukaan informasi kepada OJK, Bursa, dan publik sesuai ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020,
POJK Nomor 14/POJK.04/2019, POJK Nomor 31/POJK.04/2015, serta Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-E,
termasuk permohonan pencatatan saham tambahan di Bursa untuk PMTHMETD. Di luar Perseroan saat ini
sedang melakukan kajian atas rencana pengakuisisian perusahaan lain untuk dijadikan entitas anak
Perseroan. Kajian ini masih pada tahap awal dan belum terdapat kesepakatan yang mengikat dengan pihak
mana pun.
Selain itu, dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan, Perseroan berencana untuk melakukan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD/private placement)
4 sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 14/POJK.04/2019. Rencana tersebut saat ini sudah dalam
tahap kajian, termasuk kajian penentuan harga pelaksanaan oleh penilai independen (KJPP), dan belum
terdapat keputusan final dari Direksi maupun persetujuan RUPS, sehingga jumlah saham, harga
pelaksanaan, calon pemodal, dan waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan.
Apabila rencana-rencana tersebut telah final dan memenuhi persyaratan, Perseroan akan menyampaikan
keterbukaan informasi kepada OJK, Bursa, dan publik sesuai ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020,
POJK Nomor 14/POJK.04/2019, POJK Nomor 31/POJK.04/2015, serta Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-E,
termasuk permohonan pencatatan saham tambahan di Bursa untuk PMTHMETD. Di luar Perseroan saat ini
sedang melakukan kajian atas rencana pengakuisisian perusahaan lain untuk dijadikan entitas anak
Perseroan. Kajian ini masih pada tahap awal dan belum terdapat kesepakatan yang mengikat dengan pihak
mana pun.
Selain itu, dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan, Perseroan berencana untuk melakukan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD/private placement)
sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 14/POJK.04/2019. Rencana tersebut saat ini sudah dalam
tahap kajian, termasuk kajian penentuan harga pelaksanaan oleh penilai independen (KJPP), dan belum
terdapat keputusan final dari Direksi maupun persetujuan RUPS, sehingga jumlah saham, harga
pelaksanaan, calon pemodal, dan waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan.
Apabila rencana-rencana tersebut telah final dan memenuhi persyaratan, Perseroan akan menyampaikan
keterbukaan informasi kepada OJK, Bursa, dan publik sesuai ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020,
POJK Nomor 14/POJK.04/2019, POJK Nomor 31/POJK.04/2015, serta Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-E,
termasuk permohonan pencatatan saham tambahan di Bursa untuk PMTHMETD. Di luar hal-hal tersebut,
Perseroan tidak memiliki rencana tindakan korporasi lain dalam 3 (tiga) bulan mendatang.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tidak ada. Selain rencana yang dijelaskan pada butir 3, 4, dan 6, sampai dengan tanggal surat ini tidak
terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
5
maupun kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Kegiatan usaha Perseroan
dan entitas anak berjalan sebagaimana mestinya. Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau fakta
material, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan
Peraturan Bursa Nomor I-E.
Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6 Berdasarkan konfirmasi Corporate Secretary kepada pemegang saham utama dan pengendali Perseroan,
PT Graha Inti Guna Persada, pemegang saham pengendali menyatakan tidak memiliki rencana terkait
kepemilikan sahamnya di Perseroan, termasuk rencana untuk mengalihkan pengendalian Perseroan
maupun menjaminkan sahamnya, dan tetap berkomitmen sebagai pemegang saham pengendali Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Page 7
PT Indah Prakasa Sentosa Tbk.
Eddy Purwanto Winata
Direktur Utama
PT Indah Prakasa Sentosa Tbk.
Jl. Plumpang Semper No. 24 RT.012 RW 002
Phone : (62-21) 658 37620, 658 37621, Fax : (62-21) 658 37838, http://www.
Sender Name Eddy Purwanto Winata
Function Direktur Utama
Date and Time 16-09-2026 15:55
Attachment 1. Penjelasan Volatilitas.pdf
This is an official document of PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. is fully responsible for
the information contained within this document.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
—
Eddy Purwanto Winata
· Direktur Utama
p.3 ×6
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
unresolved
person
Function
· Direktur Utama
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.