Skip to content
Back to announcement

20260921_PSSI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32150059_lamp4.pdf

Other Text extracted PSSI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
  KETERBUKAAN INFORM      A S I KEPADA PEMEGANG SAHAM      PT IMC PELITA LOGISTIK TBK
    SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA            PEMBAGIAN SAHAM BONUS       SESUAI DENGAN
    PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 27/POJK.04/2020 TENTANG SAHAM
                                          BONUS

PT IMC Pelita Logistik Tbk bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran seluruh informasi yang
dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini da         n setelah melakukan penelaahan yang memadai,
menyatakan bahwa tidak terdapat fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga
menyebabkan informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan .




                                   PT IMC PELITA LOGISTIK TBK
                                            (“Perseroan”)
                                  Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                          KEGIATAN USAHA
                                          Jasa Angkutan Laut

                                             KANTOR PUSAT
                         Menara Astra, Lantai 23, Jl. Jend. Sudirman Kav 5   -6
                                        Jakarta 10220 – Indonesia
                          Telp : (62 - 21) 30006800, Fax. (62 - 21) 30006801
                                   Website: www.imcpelitalog.com
                                    Email: corsec@imcpelitalog.com


Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan
dengan rencana Perseroan untuk membagikan saham bonus (selanjutnya disebut         "Saham Bonus ")
yang berasal dari saham treasuri Perseroan .

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("              RUPSLB ") akan diselenggarakan pada tanggal      28
Oktober 2026 pukul 10.00 WIB bertempat di Graha Irama, Lantai 8, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X     - 1 Kav.
1 dan 2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950   . Pemberitahuan dan pemanggilan RUPSLB
akan diumumkan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan masing - masing
pada tanggal 21 September 2026 dan 6 Oktober 2026 .

       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di   DKI Jakarta pada tanggal 21 September 2026




                                                    1
Page 2
 I. PENDAHULUAN

Mengacu pada Peraturan OJK Nomor           29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“     POJK No. 29 /20 23 ”) jo. Peraturan OJK No 13 Tahun 2023
tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi secara Signifikan (“  POJK No 13/2023       ”), p ada periode tahun 2021 –2025, Perseroan
melaksanakan tiga periode pembelian kembali saham dengan jumlah keseluruhan sebanyak
324.365.400 (tiga ratus dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu empat ratus) saham
dengan rincian:

   1. Periode pertama sebanyak 167.596.800 (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan
      puluh enam ribu delapan ratus) saham dengan harga rata        - rata Rp358 (tiga ratus lima puluh
      delapan rupiah) per saham. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28.491.400 (dua puluh              delapan
      juta empat ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus) saham telah dialihkan melalui program
      MESOP.
   2. Periode kedua sebanyak 40.167.900 (empat puluh juta seratus enam puluh tujuh ribu
      sembilan ratus) saham dengan harga rata - rata Rp629 (enam ratus dua puluh sembilan rupiah)
      per saham.
   3. Periode ketiga sebanyak 116.600.700       (seratus enam belas juta enam ratus ribu tujuh ratus)
      dengan harga rata - rata Rp 347 (tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) per saham.            ("Saham
      Treasuri ”).

Terhadap Saham Treasuri tersebut, Perseroan memiliki kewajiban untuk melakukan pengalihan,
dengan cara dan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam POJK No.        29 /20 23.

Merujuk pada Pasal 16 jo. Pasal 17 POJK No. 29/2023, apabila Perusahaan Terbuka masih menguasai
saham hasil pembelian kembali setelah berakhirnya jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak selesainya
pelaksanaan pembelian kembali saham, Perusahaan Terbuka wajib mulai mengalihkan saham
ters ebut dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sesuai dengan cara dan jangka waktu yang
ditetapkan dalam POJK No. 29/2023. Salah satu cara pengalihan tersebut, sebagaimana diatur dalam
Pasal 21 huruf f dan huruf g POJK No. 29/2023, adalah melalui distri        busi saham hasil pembelian
kembali kepada pemegang saham secara proporsional dan/atau melalui cara lain dengan persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam rangka melaksanakan pengalihan Saham Treasuri dengan cara membagikan saham bonus
kepada seluruh pemegang saham        ("Pembagian Saham Bonus       ”), Perseroan mengacu kepada
Peraturan OJK No 27/POJK.04/2020       tentang Saham Bonus (“ POJK No. 27/2020 ”). erseroan telah
menyampaikan surat kepada OJK untuk memohon persetujuan OJK disertai dengan penjelasan
mengenai rencana Perseroan untuk mengalihkan Saham Treasuri dengan cara membagikannya
sebagai Saham Bonus melalui Surat Nomor       051/PLOG - Corsec/IX/2026 tertanggal 11 September
202 6 Perihal: Permohonan Persetujuan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali melalui
Mekanisme Pembagian Saham Bonus.

P embagian Saham Bonus akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari para pemegang
saham Perseroan melalui RUPSLB sesuai dengan persyaratan kuorum yang ditetapkan oleh UUPT,
peraturan perundang - undangan terkait di bidang pasar modal, dan anggaran das   ar Perseroan.




                                                    2
Page 3
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4    jo. Pasal 5 POJK No. 27/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang
lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai rencana pembagian Saham Bonus
oleh Perseroan.

2. RENCANA PEMBAGIAN SAHAM BONUS

Perseroan berencana membagikan Saham Bonus kepada para pemegang saham Perseroan secara
proporsional sesuai kepemilikan saham masing     - masing dan a kan dimintakan persetujuan dalam
RUPSLB akan diselenggarakan pada tanggal 28 Oktober 2026.

Apabila usulan tersebut memperoleh persetujuan RUPSLB dan seluruh persyaratan peraturan
perundang - undangan telah dipenuhi, Perseroan akan melaksanakan pembagian Saham Bonus
kepada pemegang saham yang berhak paling lambat 30 hari setelah diumumkannya ringkasan risalah
RUPSLB sesuai ketentuan POJK 27/2020       .

 3. SUMBER DAN NILAI       NOMINAL      SAHAM BONUS

Saham Bonus yang akan dibagikan berasal dari saham treasuri     Perseroan yang tercatat dalam laporan
keuangan Perseroan per 31 Desember 2025       sebagai unsur ekuitas lainnya , sesuai Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025        yang telah diaudit oleh KAP
Purwanto Susanti dan Surja (EY) No Laporan No. 00171/2.1505/AU.1/06/1814         - 3/1/III/2026 .

Jumlah saham treasuri yang akan dialihkan melalui mekanisme pembagian Saham                    Bonus adalah
sebanyak 173.448. 234 (seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh delapan ribu dua ratus
tiga puluh empat) saham. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 POJK 27/2020, maka              jumlah saham yang
dibagikan ditentukan berdasarkan       nilai nominal saham Perseroan , yaitu Rp 100 (seratus) per - lembar
saham. Dengan demikian, total nilai nominal Saham Bonus adalah sebesar Rp 17.334.823.400 (tujuh
belas miliar tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah)      .

 4. RASIO PEMBAGIAN SAHAM BONUS

Perseroan mengusulkan pembagian Saham Bonus dengan rasio    30:1 yaitu setiap pemegang 30 (tiga
puluh) lembar saham akan memperoleh 1 (satu) lembar Saham Bonus.

Pembagian Saham Bonus dilakukan secara proporsional kepada seluruh pemegang saham yang
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada      Recording Date .

 5. DASAR PENETAPAN HARGA SAHAM BONUS

Mengacu pada Pasal 9 POJK Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus, jumlah           saham yang
dibagikan sebagai Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham      ditentukan berdasarkan nilai
nominal saham .

Oleh karena itu, dasar penetapan harga yang digunakan dalam pembagian Saham             bonus adalah nilai
nominal saham Perseroan sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham .


                                                     3
Page 4
 6. PERLAKUAN PAJAK

Perlakuan perpajakan atas pembagian Saham Bonus akan mengikuti ketentuan           perpajakan yang
berlaku di Indonesia .


 7. PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAGIAN SAHAM BONUS

a. Pemegang Saham Yang Berhak
   Pemegang saham yang berhak memperoleh Saham Bonus adalah pemegang saham yan             g
   Tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal  9 November 2026 ( Recording
   Date ).

b. Pendistribusian Saham Bonus
   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, Saham Bonus akan
   didistribusikan melalui rekening efek masing    - masing pemegang saham. Bagi pemegang saham
   yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat, distribusi Saham Bonus akan dilakukan melalui
   Biro Administrasi Efek Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.

c. Pembulatan
   Dalam hal perhitungan hak atas Saham Bonus menghasilkan        pecahan saham, mak a pembulatan
   dilakukan ke bawah.

 8. JADWAL PENTING

 Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi                           Senin, 21 Sept 2026
 Pemanggilan RUPSLB                                                    Selasa, 6 Oktober 2026
 Pelaksanaan RUPSLB                                                    Rabu, 28 Oktober 2026
 Daftar Pemegang Saham yang berhak Saham Bonus           (Recording    Senin, 9 November 2026
 Date )
 Pendistribusian Saham Bonus                                           Jum at, 27 November 2026

 9. INFORMASI   TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Saham Bonus, pemegang saham Perseroan dapat
menghubungi Sekretaris Perusahaan, pada hari dan jam kerja melalui alamat di bawah ini:

                                           KANTOR PUSAT
                        Menara Astra, Lantai 23, Jl. Jend. Sudirman Kav 5  -6
                                      Jakarta 10220 – Indonesia
                         Telp. (62 - 21) 30006800, Fax. (62 - 21) 30006801
                                 Website: www.imcpelitalog.com
                                  Email: corsec@imcpelitalog.com


                                    Jakarta, 21 September 2026
                                         Direksi Perseroan




                                                  4

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.22 MB
Published21 Sep 2026
Pages4
Characters10,615
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org IMC PELITA LOGISTIK TBK p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Purwanto Susanti p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result