Skip to content
Back to announcement

20260918_SCNP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32149611_lamp1.pdf

Financial statement Text extracted SCNP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.948
DHYAH MADYA RUTH S.N., S.H., M.Kn.

Notaris

SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 31 Juli 2009 No. AHU-17.AH.02.02.TH.2009

SURAT KETERANGAN
No. 07/NOT/VI/2026

Saya, DHYAH MADYA RUTH, SN, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, dengan wilayah
jabatan Provinsi Jawa Barat, Profesi Penunjang Pasar Modal, dengan ini menerangkan
Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA
Tbk, sesuai dengan akta tertanggal 9 Juni 2026 No. 16, yang dibuat oleh saya, Notaris sebagai
berikut:

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk

Pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026,.telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk (“Rapat”), berkedudukan di
Kabupaten Bogor, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-
undangan Republik Indonesia (“Perseroan”), dengan informasi sebagai berikut:

a. Pelaksanaan dan Mata Acara Rapat

Pelaksanaan Rapat

Rapat dilaksanakan di Kantor Perseroan, Jalan Raya Narogong Kilometer 19, Dusun
Pasirangin, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 004, Desa Pasirangin, Kecamatan
Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, 16820, pada hari Selasa, tanggal 9
Juni 2026, pukul 13.43 WIB s.d 14.21 WIB.

Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan,

. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih,

. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik,

. Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris Perseroan dan Pelimpahan Kewenangan
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi Direksi untuk
Tahun Buku 2026.

PN

b. Rencana, Penyelenggaraan Rapat dan Usulan Mata Acara Rapat

Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemangggilan Rapat telah dilaksanakan berturut-
turut sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) serta ketentuan Pasal 12 ayat (4),

(5), (6), (8) Anggaran Dasar Perseroan yaitu sebagai berikut: F, 1

Georgia Boulevard TA 1 No. 2 Kota Wisata - Cibubur 16968 - Indonesia
Telp. (021) 22962402 Fax. (021) 84939745
e-mail : notaris.dhyah@gmail.com 1

Page 2 OCR 0.958
1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) disampaikan pada tanggal 23 April 2026 dengan surat Perseroan Nomor
006/SCNP/BOC/RUPS-TLB/IV-2026.

2. Pengumuman Rapat disampaikan kepada Otoritas dan Publik melalui SPE IDXnet
pada tanggal 30 April 2026 dengan surat Perseroan Nomor 007/SCNP/BOC/RUPS-
TLB/IV-2026.

3. Pengumuman Rapat telah dimuat di website Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id),
website Kustodian Sentral Efek Indonesia (www.ksei.co.id) dan website Perseroan
(www.scnp.co.id) tanggal 30 April 2026.

4. Pemanggilan Rapat disampaikan kepada para pemegang saham pada tanggal 18 Mei
2026 melalui surat Perseroan Nomor 008/SCNP/BOC/RUPS-TLB/V-2026.

5. Penyampaian Bukti Iklan Pemanggilan Rapat telah dimuat di website Bursa Efek
Indonesia (www.idx.co.id), website Kustodian Sentral Efek Indonesia
(www.ksei.co.id) dan website Perseroan (www.scnp.co.id) tanggal 19 Mei 2026.

Usulan Mata Acara Rapat

Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Dewan Komisaris maupun
Pemegang Saham Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 12 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK 15, yaitu sampai dengan
7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat yang diumumkan pada tanggal 18
Mei 2026.

Peserta Rapat

Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya baik hadir secara fisik
maupun secara elektronik yang mewakili sejumlah 1.968.844.828 (satu miliar sembilan
ratus enam puluh delapan juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus
dua puluh delapan) saham atau 85,3176151Y6 (delapan puluh lima koma tiga satu
tujuh enam satu lima satu persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah
yang telah dikeluarkan Perseroan, yang terdiri dari:

1. PT SENA DWIMAKMUR selaku pemilik dan pemegang hak atas 1.125.005.660 (satu
miliar seratus dua puluh lima juta lima ribu enam ratus enam puluh) lembar saham
dalam Perseroan.

2. PT GENERASI DUA SUKSES TERUS selaku pemilik dan pemegang hak atas
666.661.000 (enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh satu ribu)
lembar saham dalam Perseroan.

3. Bapak XAVERIUS NURSALIM selaku pemilik dan pemegang hak atas 41.666.668
(empat puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh
delapan) lembar saham dalam Perseroan.

4. PT RANGGADA GRAHA NUANSA selaku pemilik dan pemegang hak atas 94.024.500
(sembilan puluh empat juta dua puluh empat ribu lima ratus) lembar saham dalam
Perseroan.

5. PT PUTRASAKTI MANDIRI selaku pemilik dan pemegang hak atas 31.200.000 (tiga
puluh satu juta dua ratus ribu) lembar saham dalam Perseroan.

6. PT PUTRA CAHAYA SEJATI selaku pemilik dan pemegang hak atas 2.500.000 (dua
juta lima ratus) lembar saham dalam Perseroan.

7. Bapak JIMMY EFFENDY selaku pemilik dan pemegang hak atas 7.786.900 (tujuh juta
tujuh ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus) lembar saham dalam
Perseroan.

8. Masyarakat selaku pemilik dan pemegang hak atas 100 (seratus) lembar saham

dalam Perseroan.
Page 3 OCR 0.954
e

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat

DEWAN KOMISARI.

Komisaris Utama : Ibu IVANNA NURSALIM
Komisaris Independen : Bapak LIRIS SURYANTO
DIREKSI

Direktur Utama : Bapak DJAMARWIE
Direktur : Bapak O RAJINI KANTHAN
Pimpinan Rapat

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat
(1) POJK 15, Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama Perseroan yaitu Ibu IVANNA
NURSALIM yang ditunjuk sebagai Pimpinan Rapat dan Pimpinan Rapat dapat dibantu
oleh Komisaris Independen yaitu Bapak LIRIS SURYANTO berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk
tertanggal 23 April 2026 Nomor 006/SCNP/BOC/RUPS-TLB/IV-2026.

Setelah membuka Rapat, Pimpinan Rapat mempersilahkan Bapak LIRIS SURYANTO
selaku Komisaris Independen untuk menyampaikan kondisi umum Perseroan dan
memandu pelaksanaan Mata Acara Pertama hingga Keempat. Selanjutnya Bapak LIRIS
SURYANTO mengembalikan forum kepada Pimpinan Rapat untuk kemudian Pimpinan
Rapat menutup Rapat.

Kuorum Kehadiran Rapat

Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang hak/pemiliknya hadir atau
diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya (dihitung dari total jumlah
saham yang mempunyai hak suara yang sah, yakni sejumlah 2.500.000.000 (dua miliar
lima ratus juta) saham).

Dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan, yaitu sebanyak 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) saham, terdapat
192.334.900 (seratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh empat ribu
sembilan ratus) saham yang merupakan saham yang dibeli kembali oleh Perseroan
(Treasury Stock).

Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
saham yang dikuasai oleh Perseroan (Treasury Stock) tidak berhak mengeluarkan suara
dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam penentuan
jumlah kuorum Rapat. Oleh karena itu jumlah saham yang memiliki hak suara sah dan
diperhitungkan sebagai dasar penentuan kuorum Rapat ini adalah sebanyak
1.968.844.828 (satu miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus
empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh delapan) saham.

Jumlah saham yang pemegang hak/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili
baik hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat adalah 1.968.844.828
(satu miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus empat puluh empat
ribu delapan ratus dua puluh delapan) saham atau 85,317615146 (delapan puluh lima
koma tiga satu tujuh enam satu lima satu persen) dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

Rapat telah memenuhi kuorum kehadiran sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c serta Pasal 43 huruf a dan b POJK

Page 4 OCR 0.956
i

15, yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham dan kuasa pemegang saham

sebagai berikut:

- Seluruh Mata Acara Rapat, Rapat dapat dilangsungkan apabila Rapat dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
telah terpenuhi untuk Mata Acara Rapat.

Sehubungan dengan hal tersebut dapat disampaikan bahwa:

- Kehadiran Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang sah mewakili lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sehingga kuorum kehadiran telah
terpenuhi untuk seluruh Mata Acara Rapat.

Pemberian Kesempatan untuk Mengajukan Pertanyaan atau Pendapat

Pada setiap Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham
dan kuasa Pemegang Saham Perseroan, baik yang hadir secara fisik dalam ruang Rapat
maupun yang hadir secara elektronik melalui eASY.KSEI, untuk mengajukan
pertanyaan atau pendapat. Dalam pembahasan “di setiap Mata Acara Rapat tidak
terdapat Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
maupun menyampaikan pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat

Dalam setiap pengambilan keputusan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan

Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c serta Pasal

43 huruf a dan b POJK 15, sebagai berikut: 3

- Keputusan untuk seluruh Mata Acara Rapat sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam Rapat.

Perhitungan suara untuk seluruh Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:

1. Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada,

2. Jumlah suara yang abstain tidak ada,

3. Jumlah suara setuju sebesar 1.968.844.828 (satu miliar sembilan ratus enam puluh
delapan juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh
delapan) saham atau sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah suara sah yang
hadir dalam Rapat. 1

Pimpinan Rapat menyampaikan berdasarkan hasil perhitungan suara yang
disampaikan dalam Rapat, maka dapat disimpulkan bahwa Rapat dengan suara bulat
berdasarkan musyawarah dan mufakat telah menerima dan menyetujui usulan
keputusan yang disampaikan dalam seluruh Mata Acara Rapat.

Keputusan Rapat

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan
untuk Tahun Buku 2025 serta mengesahkan Laporan Keuangan dan Laporan Fungsi
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk
menuangkan seluruh keputusan tersebut dalam suatu Akta Notaris, menyampaikan
Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan serta Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan, selanjutnya melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan pembuatan dan penandatangan akta Notaris dan
Page 5 OCR 0.965
penyampaian Laporan Tahunan tersebut kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia dan/atau instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan
dan/atau penerimaan pelaporan dan/atau penerimaan pemberitahuan, seluruhnya
sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta selanjutnya melakukan segala sesuatu
yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu
pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan, perbaikan
dan/atau perubahan atas perubahan akta tersebut jika hal tersebut diperlukan
dan/atau dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

Mata Acara Rapat Kedua

1. Menyetujui rencana pembagian dividen tunai senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar Rupiah) kepada para Pemegang Saham Perseroan.

2. Menyetujui rencana penyisihan cadangan wajib senilai Rp100.000.000,00 (seratus
juta Rupiah).

Mata Acara Rapat Ketiga

1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan
pekerjaan audit keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026.

2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besaran imbalan jasa audit untuk ruang lingkup pekerjaan Perseroan,
penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya
yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.

3. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk, karena sebab
apapun juga tidak dapat melakukan atau menyelesaikan pekerjaannya.

Mata Acara Rapat Keempat

1. Menyetujui remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan dengan besaran paket
(setelah dipotong pajak) senilai Rp1.495.000.000,00 (satu miliar empat ratus
sembilan puluh lima juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun untuk Tahun Buku 2026.

2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan remunerasi Anggota Direksi untuk Tahun Buku 2026.

Demikianlah surat keterangan ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas,
yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.88 MB
Published22 Sep 2026
Pages5
Characters13,145
Text sourceOCR
OCR confidence0.956

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result