Skip to content
Back to announcement

20260921_HRUM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32150038_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review HRUM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.939
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003

Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350

Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Jakarta, 18 September 2026

Nomor : 05/NOT/IX/2026 Kepada Yth :
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi
Pemegang Saham Luar Biasa PT Harum Energy Tbk

PT Harum Energy Tbk.

Dengan hormat,

Bersama ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disebut “Rapat”) PT Harum Energy Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut

Jalan Imam Bonjol No. 80
Jakarta 10310

“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal: Jumat, 18 September 2026

Waktu 110.04 WIB - 10.21 WIB

Tempat : Deutsche Bank Building Lt. 1
Jalan Imam Bonjol No. 80

Deutsche Bank Building Lantai 9

Jakarta Pusat
Kehadiran dalam Rapat :

- Dewan Komisaris

- Direksi

- Pemegang Saham/
Kuasanya

- Bp. Drs. Yun Mulyana
Komisaris

- Bp. Dody Hasril
Komisaris Independen

- Ibu Astria Wizayanti
Komisaris Independen

- Bp. Ray Antonio Gunara
Direktur Utama

- Bp. Hariyadi
Direktur

10.930.874.886 saham dengan hak suara yang sah
atau 83,1336 96 dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.

Page 2 OCR 0.950
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mdil: notaris.andaliafarida2@gmail.com

MATA ACARA RAPAT :

1. Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.

2. Perubahan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu :
(a) Pasal 3 - Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha,
(b) Pasal 24 - Rapat Direksi, dan
(c) Pasal 27 - Rapat Dewan Komisaris.

PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1. Menyampaikan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat nomor 052/HE/VIII/2026 tanggal 5 Agustus
2026,

2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan secara elektronik
melalui situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan situs web Perseroan yaitu
www.harumenergy.com pada tanggal 12 Agustus 2026 serta menyampaikan pengumuman
tersebut kepada OJK melalui surat nomor 053/HE/VIII/2026 pada tanggal 12 Agustus 2026:

3. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan secara elektronik melalui
situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh KSEI, situs web BEI, dan situs web
Perseroan yaitu www.harumenergy.com pada tanggal 27 Agustus 2026 serta menyampaikan
pemanggilan tersebut kepada OJK melalui surat nomor 055/HE/VIII/2026 pada tanggal
27 Agustus 2026.

KEPUTUSAN RAPAT :

Mata Acara Rapat Pertama

- Mata Acara Rapat Pertama yaitu Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Pertama.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak
setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Pertama,
sebagai berikut:

Page 3 OCR 0.934
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912187
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmadil.com

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 5.227.800 suara atau 0,047896 dari seluruh jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara tidak setuju sejumlah 11.100 suara atau 0,0001X dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat:

Cc. Suara setuju sejumlah 10.925.635.986 suara atau 99,952196 dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau

blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 10.930.863.786 suara atau

99,9999 4 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui

usulan Mata Acara Rapat Pertama.

- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah:

1. Menyetujui pengangkatan tuan Stephanus E. D Sutantio sebagai Direktur Perseroan, berlaku
efektif sejak ditutupnya Rapat ini hingga berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris lainnya, yaitu sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Kelima setelah
tanggal 27 Mei 2025, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Selanjutnya, sehubungan dengan pengangkatan tersebut menyetujui perubahan susunan
anggota Direksi Perseroan.

Dengan demikian, susunan anggota Direksi Perseroan menjadi :

Direksi

Direktur Utama : Ray Antonio Gunara

Direktur 4 Kenneth Scott Andrew Thompson
Direktur : Hariyadi

Direktur 3 Stephanus E. D Sutantio

- Mata Acara Rapat Kedua
- Mata Acara Rapat Kedua yaitu Perubahan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
yaitu :
(a) Pasal 3 - Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha,
(b) Pasal 24 - Rapat Direksi: dan
(c) Pasal 27 - Rapat Dewan Komisaris.

Page 4 OCR 0.948
HAN

Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kedua.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak
setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Kedua, sebagai

berikut:

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 5.227.800 suara atau 0,047896 dari seluruh jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara tidak setuju sejumlah 39.017.386 suara atau 0,35796 dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat:

C. Suara setuju sejumlah 10.886.629.700 suara atau 99,595246 dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau

blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 10.891.857.500 suara atau

99,6430 fc dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui

usulan Mata Acara Rapat Kedua.

- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah:

1. Menyetujui perubahan-perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu :

(a) Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha,
(b) Pasal 24 mengenai Rapat Direksi: dan
(c) Pasal 27 mengenai Rapat Dewan Komisaris.

2. Memberikan kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk bertindak
mewakili Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyusun, merubah baik menambah
maupun mengurangi, menyatakan kembali, serta melakukan segala tindakan lainnya yang
diperlukan sehubungan dengan perubahan ketentuan-ketentuan Anggaran dasar Perseroan
tersebut.

Keputusan Rapat tersebut di atas dimuat dalam Akta Risalah Rapat sebagaimana dimuat dalam akta
saya, Notaris tanggal 18 September 2026 Nomor 17.

4

Page 5 OCR 0.925
AAN
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. RAP. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikian ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.91 MB
Published22 Sep 2026
Pages5
Characters8,995
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held18 Sep 2026 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
10,886,629,700
—
Against
39,017,386
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 157 ms 26 Sep 2026 09:11

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Republik Indonesia No. : '
                                'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
                                '2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
                                'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
                                '021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: '
                                'notaris.andaliafarida2@gmail.com - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua. - Pada '
                                'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang mengajukan pertanyaan. - Pada '
                                'pengambilan keputusan terdapat pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'memberikan suara abstain atau blanko dan '
                                'memberikan suara tidak setuju, dengan '
                                'demikian keputusan diambil dengan cara '
                                'pemungutan suara. Hasil perhitungan suara '
                                'terhadap pengambilan keputusan Mata Acara '
                                'Rapat Kedua, sebagai berikut: a. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan memberikan suara abstain atau '
                                'blanko sejumlah 5.227.800 suara atau 0,047896 '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
                                'suara tidak setuju sejumlah 39.017.386 suara '
                                'atau 0,35796 dari seluruh jumlah suara yang '
                                'dikeluarkan dalam Rapat: C. Suara setuju '
                                'sejumlah 10.886.629.700 suara atau 99,595246 '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan OJK, '
                                'pemegang saham yang memberikan suara abstain '
                                'atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas pemegang saham. '
                                'Dengan demikian Rapat berdasarkan suara '
                                'setuju sejumlah 10.891.857.500 suara atau '
                                '99,6430 fc dari seluruh jumlah suara yang '
                                'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan Mata Acara Rapat Kedua. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan. 2. '
                      'Perubahan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, '
                      'yaitu : (a) Pasal 3 - Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan '
                      'Usaha, (b) Pasal 24 - Rapat Direksi, dan (c) Pasal 27 - '
                      'Rapat Dewan Komisaris. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
                      'PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Menyampaikan Mata Acara '
                      'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan kepada '
                      'Otoritas Jasa Keuangan (“O',
             'votes_against': '39017386',
             'votes_for': '10886629700'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-09-18',
 'meeting_type': 'EGM',
 'venue': 'Deutsche Bank Building Lt. 1 Jalan Imam Bonjol No. 80 Jakarta Pusat'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result