Back to announcement
20260922_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32150364_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No.: 336/CORP/9981/IX/26 Jakarta, 22 September 2026
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
U.p : Bapak Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-
sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian Mengenai Transaksi
Bahwa (a) PT Danusa Tambang Nusantara (“DTN”), anak perusahaan Perseroan yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh Perseroan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, dan (b) PT
Anugerah Surya Pacific Resources (“ASPR”), anak perusahaan Perseroan yang 66,67% sahamnya
dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung melalui DTN, telah melakukan peningkatan
kepemilikan saham pada PT Stargate Mineral Asia (“SMA”) secara berturut-turut sebanyak 6.650
lembar saham dengan nilai nominal Rp6.650.000.000 dan 2.850 lembar saham dengan nilai nominal
Rp2.850.000.000 (selanjutnya disebut sebagai “Peningkatan Kepemilikan Saham”).
Atas Peningkatan Kepemilikan Saham tersebut, Kementerian Hukum telah mengeluarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar SMA tanggal 18 September 2026. Dengan demikian,
Peningkatan Kepemilikan Saham telah berlaku efektif sejak tanggal tersebut.
Setelah melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham, DTN memiliki 8.750 lembar saham pada SMA
atau senilai Rp8.750.000.000 sedangkan ASPR memiliki 3.750 lembar saham pada SMA atau senilai
Rp3.750.000.000. Peningkatan Kepemilikan Saham ini dilakukan untuk mempertahankan porsi
kepemilikan Perseroan pada SMA.
2. Hubungan Antara para Pihak
Hubungan afiliasi antara Perseroan, DTN, ASPR, dan SMA ditunjukkan dari kepemilikan saham
Perseroan pada SMA dan kesamaan manajemen sebagai berikut:
(a) Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan antara Perseroan, DTN,
ASPR, dan SMA:
Page 2
Perseroan Pihak Ketiga Lainnya
100% 60%
33.33%
66.67%
Lainnya 40%
DTN ASPR
(anak usaha Perseroan)
70% 30%
SMA
(b) Berikut adalah kesamaan manajemen Perseroan pada saat Peningkatan Kepemilikan Saham:
Nama
Direksi Dewan Komisaris
Perusahaan
Presiden Direktur: Iwan Hadiantoro -
Perseroan Direktur: Hendra Hutahean
Direktur: Vilihati Surya
- Presiden Komisaris: Iwan Hadiantoro
DTN Komisaris: Hendra Hutahean
- Presiden Komisaris: Hendra Hutahean
ASPR Komisaris: Vilihati Surya
Presiden Komisaris: Hendra Hutahean
SMA -
Komisaris: Vilihati Surya
3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi dengan Pihak Berafiliasi
dibanding dengan Pihak yang Tidak Berafiliasi
Tujuan DTN dan ASPR melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham dalam SMA adalah untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja SMA. Tindakan DTN dan ASPR melakukan Peningkatan
Kepemilikan Saham juga dilakukan untuk mempertahankan porsi kepemilikan saham mereka di
SMA.
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Sehubungan dengan Peningkatan Kepemilikan Saham ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi
yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau
dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan transaksi di atas
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk
memastikan bahwa Peningkatan Kepemilikan Saham dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum.
5. Informasi Tambahan
a. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan
pemegang saham independen.
Page 3
b. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan transaksi material (sebagaimana
didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”)) karena nilai
Peningkatan Kepemilikan Saham ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK
17/2020.
Dengan demikian, Peningkatan Kepemilikan Saham ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang
membutuhkan: (i) pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian
Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal
6 POJK 42/2020.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat kami, PT United Tractors Tbk Ari Setiyawan Corporate Secretary Tembusan: 1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II 2. Direksi Bursa Efek Indonesia
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1 ×2
unresolved
org
PT Anugerah Surya Pacific Resources
p.1
unresolved
org
Kementerian
p.1
unresolved
person
DTN
· Komisaris
p.2
unresolved
person
ASPR
· Komisaris
p.2
unresolved
person
Ari Setiyawan
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
321 ms
22 Sep 2026 20:28
missing: transaction_date, object_text
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}