Back to announcement
20260922_CDIA_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_32150221_lamp1.pdf
Other Text extracted CDIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT CHANDRA DAYA INVESTASI Tbk
Berkedudukan di Jakarta
(“Perseroan”)
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2026
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa berdasarkan
Keputusan Edaran sebagai Pengganti dari Rapat Direksi Perseroan dan Keputusan Edaran
sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan, yang keduanya tertanggal 18
September 2026, Perseroan memutuskan untuk melakukan pembagian dividen interim untuk
tahun buku 2026, yang berasal dari laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar
Rp1,422181 (satu koma empat dua dua satu delapan satu Rupiah) per saham (“Dividen”)
kepada para Pemegang Saham Perseroan dengan jadwal dan tata cara pembagian Dividen
sebagai berikut:
A. Jadwal Pembagian Dividen
No. KETERANGAN TANGGAL
1 Tanggal Daftar Pemegang saham yang berhak menerima 2 Oktober 2026
Dividen (Recording Date)
2 Pasar Regular dan Negosiasi
● Cum Dividen 30 September 2026
● Ex Dividen 1 Oktober 2026
3 Pasar Tunai
● Cum Dividen 2 Oktober 2026
● Ex Dividen 5 Oktober 2026
4 Tanggal Pembayaran Dividen 22 Oktober 2026
B. Tata Cara Pembagian Dividen
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham
Perseroan.
2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 2 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB
(selanjutnya disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Cara Pembayaran Dividen
a) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
(script), pembayaran Dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan
(telegraphic transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila
Pemegang Saham yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko
surat mandat dividen dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek Perseroan, PT
Datindo Entrycom (“BAE”)) beserta salinan bukti identitas individu atau badan hukum
dan salinan Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri
(“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa DGT Form (“SKD”) bagi Wajib
Page 2
Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE selambat-lambatnya pada
tanggal 2 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB pada alamat berikut:
Perseroan BAE
Corporate Secretary PT Datindo Entrycom
PT Chandra Daya Investasi Tbk Jalan Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5 Jakarta 10120
Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63 Telp. (021) 3508077
Jakarta 11410 E-mail:
Telp. (021) 5307950 Fax. (021) 5308930 corporatesecretary@datindo.com
E-mail:
corporatesecretary.cdi@capcx.com
b) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan
dilakukan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.
4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan
a) Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan
yang berlaku. Pajak Penghasilan atas Dividen (jika ada) menjadi kewajiban
Pemegang Saham Yang Berhak dan karenanya Pajak Penghasilan tersebut akan
dipotong langsung dari jumlah Dividen yang menjadi hak Pemegang Saham Yang
Berhak.
b) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan
sebagai berikut:
(i) Pengenaan pajak akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPH”) dan Surat
KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal 7 Januari 2021 perihal Penerapan
Pajak untuk Dividen yang Diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Pasca
Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan NPWP
kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling lambat
pada tanggal 2 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
c) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan
sebagai berikut:
(i) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik
Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%, sesuai ketentuan
Pasal 26 UU PPH.
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax
Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan
dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham Yang Berhak tersebut
memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.
112/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“Permenkeu 112/2025”), dan menyampaikan
SKD yang diisi dengan benar, lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh
Pemegang Saham Yang Berhak dan telah mendapatkan pengesahan dari
pejabat berwenang di negara Pemegang Saham Yang Berhak tersebut
(pengesahan mana dapat digantikan dengan Certificate of Residence asli dalam
bahasa Inggris) kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku),
paling lambat pada tanggal 2 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai
dengan batas waktu tersebut, (a) Pemegang Saham Yang Berhak tersebut tidak
dapat memenuhi persyaratan dalam Permenkeu 112/2025; dan/atau (b) KSEI,
Perseroan atau BAE belum menerima dokumen yang dimaksud, maka
Page 3
Pemegang Saham Yang Berhak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan
Pasal 26 sebesar 20%.
d) Sehubungan dengan urusan perpajakan, Pemegang Saham Yang Berhak dapat
menghubungi Perseroan melalui alamat surel di chandradaya.investasi@capcx.com.
e) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
(script), bukti pemotongan pajak Dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE.
f) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak Dividen (bila ada) dapat diambil di kantor
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak
membuka rekening efek.
Jakarta, 22 September 2026
PT CHANDRA DAYA INVESTASI Tbk
DIREKSI
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Administrasi Efek
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
· Corporate Secretary
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.