Skip to content
Back to announcement

20260922_CDIA_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_32150221_lamp1.pdf

Other Text extracted CDIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                             PT CHANDRA DAYA INVESTASI Tbk
                                  Berkedudukan di Jakarta
                                       (“Perseroan”)

               PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                MENGENAI
       JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2026

Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa berdasarkan
Keputusan Edaran sebagai Pengganti dari Rapat Direksi Perseroan dan Keputusan Edaran
sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan, yang keduanya tertanggal 18
September 2026, Perseroan memutuskan untuk melakukan pembagian dividen interim untuk
tahun buku 2026, yang berasal dari laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar
Rp1,422181 (satu koma empat dua dua satu delapan satu Rupiah) per saham (“Dividen”)
kepada para Pemegang Saham Perseroan dengan jadwal dan tata cara pembagian Dividen
sebagai berikut:

A. Jadwal Pembagian Dividen

 No.                           KETERANGAN                                    TANGGAL
 1      Tanggal Daftar Pemegang saham yang berhak menerima                 2 Oktober 2026
        Dividen (Recording Date)
 2      Pasar Regular dan Negosiasi
        ● Cum Dividen                                                    30 September 2026
        ● Ex Dividen                                                       1 Oktober 2026
 3      Pasar Tunai
        ● Cum Dividen                                                      2 Oktober 2026
        ● Ex Dividen                                                       5 Oktober 2026
 4      Tanggal Pembayaran Dividen                                         22 Oktober 2026

B. Tata Cara Pembagian Dividen

     1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
        mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham
        Perseroan.
     2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
        dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 2 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB
        (selanjutnya disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”).
     3. Cara Pembayaran Dividen
        a) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
            (script), pembayaran Dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan
            (telegraphic transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila
            Pemegang Saham yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko
            surat mandat dividen dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek Perseroan, PT
            Datindo Entrycom (“BAE”)) beserta salinan bukti identitas individu atau badan hukum
            dan salinan Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri
            (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa DGT Form (“SKD”) bagi Wajib
Page 2
       Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE selambat-lambatnya pada
       tanggal 2 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB pada alamat berikut:

                      Perseroan                                   BAE
                 Corporate Secretary                      PT Datindo Entrycom
           PT Chandra Daya Investasi Tbk           Jalan Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2
        Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5               Jakarta 10120
       Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63            Telp. (021) 3508077
                    Jakarta 11410                                E-mail:
       Telp. (021) 5307950 Fax. (021) 5308930       corporatesecretary@datindo.com
                        E-mail:
         corporatesecretary.cdi@capcx.com

   b) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
      kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan
      dilakukan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
      Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.
4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan
   a) Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan
      yang berlaku. Pajak Penghasilan atas Dividen (jika ada) menjadi kewajiban
      Pemegang Saham Yang Berhak dan karenanya Pajak Penghasilan tersebut akan
      dipotong langsung dari jumlah Dividen yang menjadi hak Pemegang Saham Yang
      Berhak.
   b) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan
      sebagai berikut:
      (i) Pengenaan pajak akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 36
           Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun
           1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan
           Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPH”) dan Surat
           KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal 7 Januari 2021 perihal Penerapan
           Pajak untuk Dividen yang Diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Pasca
           Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
      (ii) Pemegang Saham Yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan NPWP
           kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling lambat
           pada tanggal 2 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
   c) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan
      sebagai berikut:
      (i) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan
           Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik
           Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%, sesuai ketentuan
           Pasal 26 UU PPH.
      (ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax
           Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan
           dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham Yang Berhak tersebut
           memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.
           112/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
           Penghindaran Pajak Berganda (“Permenkeu 112/2025”), dan menyampaikan
           SKD yang diisi dengan benar, lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh
           Pemegang Saham Yang Berhak dan telah mendapatkan pengesahan dari
           pejabat berwenang di negara Pemegang Saham Yang Berhak tersebut
           (pengesahan mana dapat digantikan dengan Certificate of Residence asli dalam
           bahasa Inggris) kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku),
           paling lambat pada tanggal 2 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai
           dengan batas waktu tersebut, (a) Pemegang Saham Yang Berhak tersebut tidak
           dapat memenuhi persyaratan dalam Permenkeu 112/2025; dan/atau (b) KSEI,
           Perseroan atau BAE belum menerima dokumen yang dimaksud, maka
Page 3
       Pemegang Saham Yang Berhak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan
       Pasal 26 sebesar 20%.
d) Sehubungan dengan urusan perpajakan, Pemegang Saham Yang Berhak dapat
   menghubungi Perseroan melalui alamat surel di chandradaya.investasi@capcx.com.
e) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
   (script), bukti pemotongan pajak Dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE.
f) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
   kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak Dividen (bila ada) dapat diambil di kantor
   Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak
   membuka rekening efek.

                       Jakarta, 22 September 2026
                   PT CHANDRA DAYA INVESTASI Tbk
                                 DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published22 Sep 2026
Pages3
Characters7,746
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CHANDRA DAYA INVESTASI Tbk p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Administrasi Efek p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom · Corporate Secretary p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result