Skip to content
Back to announcement

20260922_POST_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32150287_lamp1.pdf

Other Text extracted POST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                    RINGKASAN RISALAH
                                           RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
                                             OBLIGASI I POS INDONESIA TAHUN 2022
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat dari Obligasi I Pos Indonesia
Tahun 2022, yang diterbitkan oleh PT Pos Indonesia (Persero), suatu perseroan terbuka yang berkedudukan di Bandung (“Emiten”)
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022, Akta Nomor 98 tanggal 19 Agustus 2022, yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada
Pemegang Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 (“Pemegang Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan RUPO pada:
I.     Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPO :
       Hari, Tanggal             : Senin, 21 September 2026
       Waktu                     : Pukul 09.52 – 11.01 WIB
       Tempat                    : Culture Hall PosBloc Lantai 2 Jl.Pos No.2 Jakarta Pusat 10710
       Mata Acara / Agenda       :
       1. Penjelasan mengenai kondisi Perseroan serta rencana pemulihan melalui transformasi bisnis dan operasional PT Pos lndonesia
            (Persero).
       2. Persetujuan atas penundaan sementara (standstill) pembayaran bunga sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, serta pengaturan
            kembali pembayaran kewajiban tersebut setelah berakhirnya periode standstill sesuai dengan skema restrukturisasi yang disetujui
            dalam RUPO.
       3. Persetujuan atas perubahan dan/atau penyesuaian tingkat bunga yang berlaku sejak diperolehnya persetuiuan RUPO sampai
            dengan berakhirnya periode yang disetujui dalam RUPO.
       4. Persetujuan atas perpanjangan tenor Obligasi Seri B sampai dengan tahun 2032.
       6. Persetujuan atas pengesampingan (waiver) ketentuan financial covenant berdasarkan laporan keuangan audited untuk periode yang
            berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2026.
      Sehubungan dengan hal tersebut, maka akan dilakukan perubahan / addendum Perjanjian Perwaliamanatan pada pasal yang terkait serta
      mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan
      melakukan segala tindakan yang berkaitan dengannya, termasuk namun tidak terbatas pada membuat dan/atau menandatangani segala
      bentuk akta, perjanjian, addendum, amandemen dan/atau dokumen lainnya, serta untuk menghadap di hadapan Notaris, sehubungan
      dengan dilakukannya perubahan akta-akta lain yang terkait.
II.    Pihak yang hadir dalam RUPO :
       1. PT Pos Indonesia (Persero) selaku Emiten, yang diwakili oleh :
           a. Bapak Muhammad Iskandar (Direktur Utama);
           b. Bapak Fathul Anwar (Direktur Keuangan);
       2. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali Amanat;
       3. Notaris Ibu Dewantari Handayani S.H., MPA;
       4. Pemegang Obligasi dan kuasa Pemegang Obligasi.
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
     RUPO dihadiri oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah berjumlah Rp338.000.000.000,- (tiga ratus tiga
     puluh delapan miliar rupiah) atau sebanyak 338.000.000.000 (tiga ratus tiga puluh delapan miliar) suara yang merupakan 84,50
     % (delapan puluh empat koma lima puluh persen) dari jumlah pokok Obligasi yang belum dilunasi, yang seluruhnya berjumlah
     Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar rupiah) atau sebanyak 400.000.000.000 (empat ratus miliar) suara, dimana tidak terdapat
     Obligasi yang dimiliki Emiten dan Afiliasi Emiten. Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran telah terpenuhi dan dengan demikian
     RUPO adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi.
IV. Pelaksanaan RUPO
    A. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Mata Acara
        / Agenda RUPO
        1. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO telah diberikan kesempatan untuk
             mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
        2. Dalam RUPO, terdapat 1 (satu) Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
             Agenda RUPSI.
       B. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
          1. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10
             ayat 6 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan.
          2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 7 huruf a butir 1 (a) Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf g angka 1.a).1)
             POJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yaitu RUPSI berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau
             Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
Page 2
C. Hasil Pemungutan Suara
   Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi , dengan hasil :

     Agenda                                                       Kuorum Keputusan

     Agenda 1 Atas agenda ini bersifat penjelasan. Oleh karenanya, tidak dilakukan perhitungan suara maupun pengambilan keputusan RUPO
                                        Tidak Setuju : Rp318.000.000.000,- atau 318.000.000.000 suara atau 94,08%
                                              Setuju : Rp5.000.000.000,- atau 5.000.000.000 suara atau 1,48%
                                             Abstain : Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara atau 4,44%
                Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun
     Agenda 2    tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
                                                                 Obligasi selain suara abstain.
                    Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara dianggap
                memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi tidak setuju, maka jumlah suara tidak setuju menjadi
                                          sebanyak Rp333.000.000.000,- atau 333.000.000.000 suara atau 98,52% .
                                        Tidak Setuju : Rp318.000.000.000,- atau 318.000.000.000 suara atau 94,08%
                                              Setuju : Rp5.000.000.000,- atau 5.000.000.000 suara atau 1,48%
                                             Abstain : Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara atau 4,44%
                Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun
     Agenda 3    tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
                                                                 Obligasi selain suara abstain.
                    Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara dianggap
                memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi tidak setuju, maka jumlah suara tidak setuju menjadi
                                          sebanyak Rp333.000.000.000,- atau 333.000.000.000 suara atau 98,52% .
                                        Tidak Setuju : Rp318.000.000.000,- atau 318.000.000.000 suara atau 94,08%
                                              Setuju : Rp5.000.000.000,- atau 5.000.000.000 suara atau 1,48%
                                             Abstain : Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara atau 4,44%
                Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun
     Agenda 4    tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
                                                                 Obligasi selain suara abstain.
                    Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara dianggap
                memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi tidak setuju, maka jumlah suara tidak setuju menjadi
                                          sebanyak Rp333.000.000.000,- atau 333.000.000.000 suara atau 98,52% .
                                        Tidak Setuju : Rp310.000.000.000,- atau 310.000.000.000 suara atau 91,72%
                                              Setuju : Rp5.000.000.000,- atau 5.000.000.000 suara atau 1,48%
                                             Abstain : Rp23.000.000.000,- atau 23.000.000.000 suara atau 6,80%
                Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun
     Agenda 6    tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
                                                                 Obligasi selain suara abstain.
                    Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak Rp23.000.000.000,- atau 23.000.000.000 suara dianggap
                memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi tidak setuju, maka jumlah suara tidak setuju menjadi
                                          sebanyak Rp333.000.000.000,- atau 333.000.000.000 suara atau 98,52% .

D. Keputusan RUPO
   Sesuai hasil pemungutan suara dan laporan dari Notaris, bahwa Pemegang Obligasi dalam RUPO sah dan mengikat
   serta memutuskan tidak menyetujui Agenda RUPO 2, 3, 4 dan 6.

                                                Jakarta, 23 September 2026
                        WALI AMANAT                                                          EMITEN




       PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                                       PT Pos Indonesia (Persero)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published22 Sep 2026
Pages2
Characters10,290
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Pos Indonesia (Persero) p.1 ×3
possible person Fathul Anwar p.1
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.1
unresolved person Muhammad Iskandar p.1
unresolved person Dewantari Handayani S.H. p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result