Back to announcement
20260922_POST_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32150287_lamp1.pdf
Other Text extracted POSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
OBLIGASI I POS INDONESIA TAHUN 2022
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat dari Obligasi I Pos Indonesia
Tahun 2022, yang diterbitkan oleh PT Pos Indonesia (Persero), suatu perseroan terbuka yang berkedudukan di Bandung (“Emiten”)
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022, Akta Nomor 98 tanggal 19 Agustus 2022, yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada
Pemegang Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 (“Pemegang Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan RUPO pada:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPO :
Hari, Tanggal : Senin, 21 September 2026
Waktu : Pukul 09.52 – 11.01 WIB
Tempat : Culture Hall PosBloc Lantai 2 Jl.Pos No.2 Jakarta Pusat 10710
Mata Acara / Agenda :
1. Penjelasan mengenai kondisi Perseroan serta rencana pemulihan melalui transformasi bisnis dan operasional PT Pos lndonesia
(Persero).
2. Persetujuan atas penundaan sementara (standstill) pembayaran bunga sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, serta pengaturan
kembali pembayaran kewajiban tersebut setelah berakhirnya periode standstill sesuai dengan skema restrukturisasi yang disetujui
dalam RUPO.
3. Persetujuan atas perubahan dan/atau penyesuaian tingkat bunga yang berlaku sejak diperolehnya persetuiuan RUPO sampai
dengan berakhirnya periode yang disetujui dalam RUPO.
4. Persetujuan atas perpanjangan tenor Obligasi Seri B sampai dengan tahun 2032.
6. Persetujuan atas pengesampingan (waiver) ketentuan financial covenant berdasarkan laporan keuangan audited untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka akan dilakukan perubahan / addendum Perjanjian Perwaliamanatan pada pasal yang terkait serta
mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan
melakukan segala tindakan yang berkaitan dengannya, termasuk namun tidak terbatas pada membuat dan/atau menandatangani segala
bentuk akta, perjanjian, addendum, amandemen dan/atau dokumen lainnya, serta untuk menghadap di hadapan Notaris, sehubungan
dengan dilakukannya perubahan akta-akta lain yang terkait.
II. Pihak yang hadir dalam RUPO :
1. PT Pos Indonesia (Persero) selaku Emiten, yang diwakili oleh :
a. Bapak Muhammad Iskandar (Direktur Utama);
b. Bapak Fathul Anwar (Direktur Keuangan);
2. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali Amanat;
3. Notaris Ibu Dewantari Handayani S.H., MPA;
4. Pemegang Obligasi dan kuasa Pemegang Obligasi.
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
RUPO dihadiri oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah berjumlah Rp338.000.000.000,- (tiga ratus tiga
puluh delapan miliar rupiah) atau sebanyak 338.000.000.000 (tiga ratus tiga puluh delapan miliar) suara yang merupakan 84,50
% (delapan puluh empat koma lima puluh persen) dari jumlah pokok Obligasi yang belum dilunasi, yang seluruhnya berjumlah
Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar rupiah) atau sebanyak 400.000.000.000 (empat ratus miliar) suara, dimana tidak terdapat
Obligasi yang dimiliki Emiten dan Afiliasi Emiten. Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran telah terpenuhi dan dengan demikian
RUPO adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi.
IV. Pelaksanaan RUPO
A. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Mata Acara
/ Agenda RUPO
1. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO telah diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
2. Dalam RUPO, terdapat 1 (satu) Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
Agenda RUPSI.
B. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
1. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10
ayat 6 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 7 huruf a butir 1 (a) Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf g angka 1.a).1)
POJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yaitu RUPSI berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau
Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
Page 2
C. Hasil Pemungutan Suara
Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi , dengan hasil :
Agenda Kuorum Keputusan
Agenda 1 Atas agenda ini bersifat penjelasan. Oleh karenanya, tidak dilakukan perhitungan suara maupun pengambilan keputusan RUPO
Tidak Setuju : Rp318.000.000.000,- atau 318.000.000.000 suara atau 94,08%
Setuju : Rp5.000.000.000,- atau 5.000.000.000 suara atau 1,48%
Abstain : Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara atau 4,44%
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun
Agenda 2 tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi tidak setuju, maka jumlah suara tidak setuju menjadi
sebanyak Rp333.000.000.000,- atau 333.000.000.000 suara atau 98,52% .
Tidak Setuju : Rp318.000.000.000,- atau 318.000.000.000 suara atau 94,08%
Setuju : Rp5.000.000.000,- atau 5.000.000.000 suara atau 1,48%
Abstain : Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara atau 4,44%
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun
Agenda 3 tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi tidak setuju, maka jumlah suara tidak setuju menjadi
sebanyak Rp333.000.000.000,- atau 333.000.000.000 suara atau 98,52% .
Tidak Setuju : Rp318.000.000.000,- atau 318.000.000.000 suara atau 94,08%
Setuju : Rp5.000.000.000,- atau 5.000.000.000 suara atau 1,48%
Abstain : Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara atau 4,44%
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun
Agenda 4 tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi tidak setuju, maka jumlah suara tidak setuju menjadi
sebanyak Rp333.000.000.000,- atau 333.000.000.000 suara atau 98,52% .
Tidak Setuju : Rp310.000.000.000,- atau 310.000.000.000 suara atau 91,72%
Setuju : Rp5.000.000.000,- atau 5.000.000.000 suara atau 1,48%
Abstain : Rp23.000.000.000,- atau 23.000.000.000 suara atau 6,80%
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun
Agenda 6 tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak Rp23.000.000.000,- atau 23.000.000.000 suara dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi tidak setuju, maka jumlah suara tidak setuju menjadi
sebanyak Rp333.000.000.000,- atau 333.000.000.000 suara atau 98,52% .
D. Keputusan RUPO
Sesuai hasil pemungutan suara dan laporan dari Notaris, bahwa Pemegang Obligasi dalam RUPO sah dan mengikat
serta memutuskan tidak menyetujui Agenda RUPO 2, 3, 4 dan 6.
Jakarta, 23 September 2026
WALI AMANAT EMITEN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk PT Pos Indonesia (Persero)
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.1
unresolved
person
Muhammad Iskandar
p.1
unresolved
person
Dewantari Handayani S.H.
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.