Back to announcement
20260922_POST_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32150291_lamp1.pdf
Other Text extracted POSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (“RUPSI”)
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I POS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat dari Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024, yang diterbitkan oleh PT Pos Indonesia (Persero), suatu perseroan terbuka yang
berkedudukan di Bandung (“Emiten”) berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun
2024, Akta Nomor 17 tanggal 6 September 2024, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, (“Perjanjian
Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025
(“Pemegang Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan RUPSI pada:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPSI :
Hari, Tanggal : Senin, 21 September 2026
Waktu : Pukul 15.14 – 17.17 WIB
Tempat : Culture Hall PosBloc Lantai 2 Jl.Pos No.2 Jakarta Pusat 10710
Mata Acara / Agenda :
1. Penjelasan mengenai kondisi Perseroan serta rencana pemulihan melalui transformasi bisnis dan operasional PT Pos lndonesia
(Persero).
2. Persetujuan atas penundaan sementara (standstill) pembayaran imbal jasa Sukuk ljarah sampai dengan tanggal 31 Desember 2026,
serta pengaturan kembali pembayaran kewajiban tersebut setelah berakhirnya periode standstill sesuai dengan skema restrukturisasi
yang disetujui dalam RUPSl.
3. Persetujuan atas perubahan dan/atau penyesuaian tingkat imbal jasa Sukuk ljarah yang berlaku sejak diperolehnya persetujuan
RUPSI sampai dengan berakhirnya periode yang disetului dalam RUPSI.
4. Persetujuan atas perpanjangan tenor Sukuk Ijarah Seri A dan B sampai dengan tahun 2032.
5. Persetujuan atas ratifikasi perubahan peruntukan sisa dana Sukuk Ijarah dari semula untuk penggunaan investasi menjadi modal
kerja Perseroan.
6. Persetujuan atas pengesampingan (waiver) ketentuan financial covenant berdasarkan laporan keuangan audited untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka akan dilakukan perubahan / addendum Perjanjian Perwaliamanatan pada pasal yang terkait serta
mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan
melakukan segala tindakan yang berkaitan dengannya, termasuk namun tidak terbatas pada membuat dan/atau menandatangani segala
bentuk akta, perjanjian, addendum, amandemen dan/atau dokumen lainnya, serta untuk menghadap di hadapan Notaris, sehubungan
dengan dilakukannya perubahan akta-akta lain yang terkait.
II. Pihak yang hadir dalam RUPSI :
1. PT Pos Indonesia (Persero) selaku Emiten, yang diwakili oleh :
a. Bapak Muhammad Iskandar (Direktur Utama);
b. Bapak Fathul Anwar (Direktur Keuangan);
2. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali Amanat;
3. Notaris Ibu Dewantari Handayani S.H., MPA;
4. Pemegang Sukuk dan kuasa Pemegang Sukuk.
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSI dihadiri oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang Sukuk yang sah berjumlah Rp920.806.000.000,- (sembilan ratus dua
puluh miliar delapan ratus enam juta rupiah) atau sebanyak 920.806.000.000 (sembilan ratus dua puluh miliar delapan ratus enam
juta) suara yang merupakan 95,64 % (sembilan puluh lima koma enam puluh empat persen) dari jumlah pokok Sukuk yang belum
dilunasi (diluar dari jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya), yang seluruhnya berjumlah Rp1.000.000.000.000,- (satu
triliun rupiah), dikurangi Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten berjumlah Rp37.204.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar dua ratus
empat juta rupiah) menjadi berjumlah Rp.962.796.000.000,- (sembilan ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta
rupiah). Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran telah terpenuhi dan dengan demikian RUPSI adalah sah dan berhak untuk
mengambil keputusan yang sah dan mengikat Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSI
A. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Mata Acara /
Agenda RUPSI
1. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSI telah diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPSI.
2. Dalam RUPSI, terdapat 9 (sembilan) Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPSI.
Page 2
B. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSI
1. Pengambilan keputusan dalam RUPSI dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10
ayat 6 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 7 huruf a butir 1 (a) Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf g angka 1.a).1) POJK
No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yaitu RUPSI berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang
hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
C. Hasil Pemungutan Suara
Dalam RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk , dengan hasil :
Agenda Kuorum Keputusan
Atas agenda ini bersifat penjelasan. Oleh karenanya, tidak dilakukan perhitungan suara maupun
Agenda 1
pengambilan keputusan RUPSI
Tidak Setuju : Rp610.936.000.000,- atau 610.936.000.000 suara atau 66,35%
Agenda 2 Setuju : Rp309.870.000.000,- atau 309.870.000.000 suara atau 33,65%
Abstain : 0 atau 0 suara atau 0%
Tidak Setuju : Rp719.936.000.000,- atau 719.936.000.000 suara atau 78,19%
Agenda 3 Setuju : Rp200.870.000.000,- atau 200.870.000.000 suara atau 21,81%
Abstain : 0 atau 0 suara atau 0%
Tidak Setuju : Rp685.806.000.000,- atau 685.806.000.000 suara atau 74,48%
Agenda 4 Setuju : Rp235.000.000.000,- atau 235.000.000.000 suara atau 25,52%
Abstain : 0 atau 0 suara atau 0%
Tidak Setuju : Rp572.336.000.000,- atau 572.336.000.000 suara atau 62,16%
Agenda 5 Setuju : Rp348.470.000.000,- atau 348.470.000.000 suara atau 37,84%
Abstain : 0 atau 0 suara atau 0%
Tidak Setuju : Rp680.936.000.000,- atau 680.936.000.000 suara atau 73,95%
Agenda 6 Setuju : Rp239.870.000.000,- atau 239.870.000.000 suara atau 26,05%
Abstain : 0 atau 0 suara atau 0%
D. Keputusan RUPSI
Sesuai hasil pemungutan suara sesuai dengan hasil perhitungan dan laporan dari Notaris, bahwa Pemegang Sukuk
dalam RUPSI sah dan mengikat serta memutuskan :
1. Tidak menyetujui untuk Agenda RUPSI 3
2. Tidak memenuhi kuorum keputusan untuk Agenda RUPSI 2, 4, 5, dan 6
Jakarta, 23 September 2026
WALI AMANAT EMITEN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk PT Pos Indonesia (Persero)
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.1
unresolved
person
Muhammad Iskandar
p.1
unresolved
person
Dewantari Handayani S.H.
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.