Skip to content
Back to announcement

20260305_CNAF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32041231_lamp1.pdf

Listing Text extracted CNAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 198

Page 1
                                                                                                                                                   INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                                                                                  JADWAL
                                                                                                                                                                            Tanggal Efektif                :                        26 Juni 2024                  Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                              :                  5 Maret 2026
                                                                                                                                                                            Masa Penawaran Umum            :          27 Februari - 2 Maret 2026                  Tanggal Distribusi Sukuk Wakalah Secara Elektronik               :                  5 Maret 2026
                                                                                                                                                                            Tanggal Penjatahan             :                       3 Maret 2026                   Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                       :                  6 Maret 2026

                                                                                                                                                                             OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                                                                                                             KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                                                             INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                                                                                             BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.


                                                                                                                                                                             PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
                                                                                                                                                                             ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                        .




                                                       SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026
                                                                                                                                                                             PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR I YANG TELAH
                                                                                                                                                                             MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                                              PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
                                                                                                                                                                                                                                                           Kegiatan Usaha Utama
                                                                                                                                                                                                                                                   Usaha Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah
                                                                                                                                                                                                                                 Berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang Selatan, Indonesia

                                                                                                                                                                                                                   Kantor Pusat                                                                             Kantor Cabang
                                                                                                                                                                                              Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,                           Perseroan memiliki 31 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
                                                                                                                                                                                                   Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
                                                                                                                                                                                                               Tel: 0-804-1-090909
                                                                                                                                                                                                             Website: www.cnaf.co.id
                                                                                                                                                                                                           Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id

                                                                                                                                                                                                                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                    SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE
                                                                                                                                                                                                                      DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                            BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                                                                                                                                                                SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2024 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                                                                                                                                                                           DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                    BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP II TAHUN 2025 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                                                                                                                                                                 DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                    BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP III TAHUN 2025 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                                                                                                                                                                  DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                     BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                                                                                                                                                                       DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp900.000.000.000,- (SEMBILAN RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
                                                                                                                                                                        Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal
                                                                                                                                                                        Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                            Seri A   :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan
                                                                                                                                                                                         miliar dua ratus juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                                                                                                                                                                         sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                            Seri B   :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp5.450.000.000,- (lima miliar empat ratus lima
                                                                                                                                                                                         puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 5,45% (lima koma empat lima persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal
                                                                                                                                                                        Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2026, sedangkan Tanggal Pembayaran
                                                                                                                                                                        Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar terakhir akan dilakukan pada tanggal 15 Maret 2027 untuk Seri A dan tanggal 5 Maret 2029 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali
                                                                                                                                                                        Dana Modal Investasi. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

                                                                                                                                                                                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                             SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
                                                                                                                                                                             BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK SESUAI
                                                                                                                                                                             DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
                                                                                                                                                                             DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
                                                                                                                                                                             SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT
                                                                                                                                                                             PADA BAB I TENTANG PENAWARAN UMUM.


                                                                                                                                                                             SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH BI AL-
                                                                                                                                                                             ISTITSMAR SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                                                                                             TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
                                                                                                                                                                             PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DAN PERUNDANG-PERUNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI OLEH
                                                                                                                                                                             PERSEROAN UNTUK DISIMPAN DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU DIBERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI
                                                                                                                                                                             DAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK BERHAK ATAS IMBAL HASIL WAKALAH BI AL-ISTITSMAR DAN SEGALA HAK LAINNYA YANG MELEKAT PADA SUKUK
                                                                                                                                                                             WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL
                                                                                                                                                                             PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR. SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM DILAKUKANNYA PEMBELIAN
                                                                                                                                                                             KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PERIHAL PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR TERSEBUT PADA
                                                                                                                                                                             SITUS PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS DAN 1
                                                                                                                                                                             (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL.


                                                                                                                                                                             RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
                                                                                                                                                                             PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN
                                                                                                                                                                             KINERJA PERSEROAN.


                                                                                                                                                                             RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DITAWARKAN DALAM
                                                                                                                                                                             PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


                                                                                                                                                                             PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
                                                                                                                                                                             BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.


                                                                                                                                                                                 DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA
                                                                                                                                                                                                                           PANJANG DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
                                                                                                                                                                                                                                                 AAA(idn)
                                                                                                                                                                                                                                                (Triple A)

                                                                                                                                                                                                               Pencatatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                                                                                                                                                                    Penawaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini dijamin Secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)

                                                                                                                                                                                                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR

Kantor Pusat
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229                                                                                                                                                             PT CIMB Niaga Sekuritas (terafiliasi)                                                                PT Mandiri Sekuritas
Tel: 0-804-1-090909                                                                                                                                                                         Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum.
Website: www.cnaf.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                               WALI AMANAT
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id                                                                                                                                                                                                                       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                                                                                                                                                                                                  Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2026
Page 2
PT CIMB Niaga Auto Finance (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I
Tahun 2024 (selanjutnya disebut “Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar”) dengan jumlah Dana Modal Investasi sebesar Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan surat No. CNAF/BOD/SRT/IV/24/098 tanggal 3 April 2024 tentang Surat
Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-lstitsmar Berkelanjutan I
CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024, Perseroan juga telah mendapatkan Pernyataan Efektif dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-lstitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 dari Otoritas Jasa Keuangan
dengan surat No. S-78/D.04/2024 tanggal 26 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) berdasarkan
persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-04757/BEI.PP1/05-2024 tanggal 14 Mei 2024
Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 PT
CIMB Niaga Auto Finance (CNAF). Apabila syarat-syarat pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran
Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (selanjutnya disebut
“Peraturan No. IX.A.2”).

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan
atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya
memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

PT CIMB Niaga Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar merupakan pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan sedangkan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 tanggal 27 Juni 2023. Penjelasan mengenai definisi
Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data
yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
Modal, kode etik, norma serta profesi masing-masing.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan
Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Sukuk PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar kepada OJK Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah berdasarkan Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/004
tanggal 15 Januari 2024 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan 2024 – 2026
PT CIMB Niaga Auto Finance dan telah memperoleh Surat Pencatatan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Syariah Unit Usaha Syariah
PT CIMB Niaga Auto Finance No. S-115/PL.113/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang diterbitkan oleh OJK IKNB Syariah.

 PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
 ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
 INFORMASI TAMBAHAN, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI
 MENGINVESTASIKAN DANANYA DI SUKUK WAKALAH INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
 TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR
 INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
 PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
 MENYESATKAN PUBLIK. SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN TIDAK MENYESATKAN
 PUBLIK.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK WAKALAH BI
 AL-ISTITSMAR TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA
 PERIODE SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK WAKALAH BI
 AL-ISTITSMAR TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD
 DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK WAKALAH BI
 AL-ISTITSMAR KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
 PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT
 DENGAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ......................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................................................ ii
RINGKASAN ..................................................................................................................................................................................... xvi
I.         PENAWARAN UMUM ............................................................................................................................................................ 1
II.        RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ...................................................... 28
III.       PERNYATAAN UTANG.......................................................................................................................................................... 30
IV.        IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................................. 33
V.         KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ......................................................................................... 37
VI.        KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................... 38
           I. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ............................................................................................................................. 38
           A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ................................................................................................................................... 38
           B. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR .................................................................................. 41
           C. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN ....................................................................................................................... 45
           D. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING YANG DILAKUKAN PERSEROAN ............................................................................ 51
           E. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN .................................................................................................... 72
           F. STRUKTUR ORGANISASI ............................................................................................................................................... 73
           G. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
                PEMEGANG SAHAM ..................................................................................................................................................... 74
           H. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK BADAN HUKUM ...................................... 75
           I. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ............................................................................................................................. 80
           J. TATA KELOLA PERSEROAN ........................................................................................................................................... 81
           K. SUMBER DAYA MANUSIA ............................................................................................................................................ 84
           L. ASURANSI .................................................................................................................................................................... 87
           M. TRANSAKSI PIHAK-PIHAK AFILIASI .............................................................................................................................. 107
           N. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN .............. 115
           O. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) ........................................................................................................................... 119
           P. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ......................................................................................................... 119
           II. KETERANGAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ................................................. 119
           A. UMUM ....................................................................................................................................................................... 119
           B. KEGIATAN USAHA ...................................................................................................................................................... 119
           C. FASILITAS PEMBIAYAAN DAN KOLEKTIBILITAS PIUTANG ........................................................................................... 123
           D. PROSES PEMBERIAN KREDIT ...................................................................................................................................... 124
VII.       PERPAJAKAN ..................................................................................................................................................................... 125
VIII.      PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR .................................................................................................. 127
IX.        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH
           BI AL-ISTITSMAR ............................................................................................................................................................... 129
X.         KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .......................................................................................................................... 132
XI.        TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR .......................................................................................... 139
XII.       PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI
           AL-ISTITSMAR.................................................................................................................................................................... 144
XIII.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................................................... 145




                                                                                                  i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
 Afiliasi                    Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UUP2SK yaitu:
                             a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                 kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                 seseorang dengan:
                                 1. suami atau istri;
                                 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                 cucu;
                                 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                 saudara yang bersangkutan; atau
                                 5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan;
                             b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                 kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                 seseorang dengan:
                                 1. orang tua dan anak;
                                 2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                 3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                             c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                                 komisaris dan pihak tersebut;
                             d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                                 satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                 pengawas yang sama;
                             e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                 tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                                 dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                 menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                 pihak dimaksud ;
                             f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                 dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                                 apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                 perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                             g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                 pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                                 paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                                 hak suara dari perusahaan tersebut.

 Agen Pembayaran atau KSEI   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
                             Selatan, yang di dalam Perjanjian Perwaliamanatan disebut “KSEI”,
                             yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
                             dana/cicilan imbalan, pendapatan bagi hasil/sisa imbalan dan/atau
                             hak-hak lain atas Surat Berharga Syariah (jika ada) kepada Pemegang
                             Surat Berharga Syariah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas
                             nama Penerbitan Efek dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
                             berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan menyimpan serta
                             mengadministrasikan penyimpanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                             berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.

 Akad Syariah                Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
                             Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
                             tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah Pasar Modal.

 Akad Wakalah                Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara pihak pemberi kuasa
                             (Muwakkil/Wali Amanat yang mewakili investor) dengan pihak
                             penerima kuasa (Wakil/Perseroan) dengan cara pihak pemberi kuasa


                                        ii
Page 5
                                     memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan
                                     kegiatan usaha atas dana modal investasi yang menguntungkan bagi
                                     pemegang sukuk (investor), yang tidak bertentangan dengan Prinsip
                                     Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan dalam Akad
                                     Wakalah Bi Al-Istitsmar Sehubungan Dengan Penawaran Umum
                                     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
                                     Finance Tahap IV Tahun 2026 tertanggal 22 Januari 2026 yang dibuat
                                     di bawah tangan dan bermaterai cukup berikut perubahan-
                                     perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
                                     pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh para pihak
                                     yang bersangkutan di kemudian hari, dengan memenuhi ketentuan
                                     dalam Peraturan OJK No. 53/2015. Akad Syariah yang digunakan
                                     adalah berdasarkan Akad Wakalah Bi-Al Istitsmar Al-Muthlaqah Bi
                                     Ghairi Al-Ujrah.

Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar Al-     Berarti akad Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak dibatasi jenis investasi,
Muthlaqah                            jangka waktu, tempat usaha dan/atau batasan lainnya, hanya dibatasi
                                     oleh kelaziman dan kebiasaan atau hal-hal lain yang mengandung
                                     kemaslahatan bagi Muwakkil.

Akad Wakalah Bi Ghairi Al- Ujrah     Berarti akad Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa imbalan.

Ahli Syariah Pasar Modal atau ASPM   Berarti:
                                     a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman
                                        di bidang syariah; atau
                                     b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki
                                        pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah

                                     yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan
                                     penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha
                                     Perseroan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas
                                     produk atau jasa syariah di Pasar Modal.

Bank Kustodian                       Berarti bank umum yang telah memperoleh izin dari Bapepam atau
                                     Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan
                                     kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                                     Undang-Undang Pasar Modal.

Bapepam                              Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
                                     Undang-Undang Pasar Modal.

Bapepam dan LK atau Bapepam-LK       Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan
                                     penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga
                                     Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
                                     Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005
                                     tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
                                     Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
                                     Indonesia No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang
                                     Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti
                                     dan penerima hak dan kewajibannya dilanjutkan Otoritas Jasa
                                     Keuangan.

BEI                                  Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
                                     dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
                                     pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
                                     mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
                                     berkedudukan di Jakarta Selatan di mana Sukuk Wakalah Bi Al-
                                     Istitsmar dicatatkan.


                                                 iii
Page 6
Daftar Pemegang Rekening   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                           tentang kepemilikan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Pemegang
                           Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening di KSEI
                           yang memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Sukuk
                           Wakalah Bi Al-Istitsmar, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                           Rekening dan/atau Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                           berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                           kepada KSEI.

Dana Modal Investasi       Berarti jumlah keseluruhan dana yang diterima oleh Perseroan
                           sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                           yang pada Tanggal Emisi sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus
                           miliar Rupiah) dan Perseroan menjamin pengembalian dana tersebut
                           kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang terdiri dari:

                               a. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A sebesar
                                  Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan
                                  Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh
                                  sembilan miliar dua ratus juta Rupiah) per tahun atau
                                  ekuivalen sebesar 4,90% (empat koma sembilan nol persen)
                                  per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                  Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Wakalah Bi
                                  Al-Istitsmar Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau
                                  bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
                                  pokok Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A pada Tanggal
                                  Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Seri A;

                               b.   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B sebesar
                                    Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Imbal
                                    Hasil Wakalah sebesar Rp5.450.000.000,- (lima miliar empat
                                    ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen
                                    sebesar 5,45% (lima koma empat lima persen) per tahun dan
                                    jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B tersebut akan dilakukan
                                    secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
                                    persen) dari jumlah pokok Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri
                                    B pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi
                                    Seri B.

                           Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                           dengan pembayaran kembali dana modal investasi dari masing-
                           masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau pelaksanaan
                           pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Modal
                           Investasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi
                           Al-Istitsmar dengan memperhatikan syarat dan ketentuan
                           sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Dokumen Emisi              Berarti:
                           - Informasi Tambahan;
                           - Informasi Tambahan Ringkas
                           - Perjanjian Perwaliamanatan;
                           - Perjanjian Penjaminan Emisi;
                           - Akta Pengikatan Kewajiban;
                           - Perjanjian Agen Pembayaran;
                           - Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI;
                           - Dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
                              Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.


                                      iv
Page 7
Dewan Pengawas Syariah   Berarti dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan
                         saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di Pasar Modal
                         terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di Pasar Modal
                         dengan memperhatikan persyaratan dalam Peraturan OJK No.
                         18/2015.

Efek                     Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                         konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
                         perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
                         untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                         manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                         berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
                         dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.

Efek Syariah             Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
                         Modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
                         a. akad, cara pengelolaan kegiatan usaha;
                         b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan kegiatan
                            usaha; dan/atau;
                         c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya;
                         tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Efektif                  Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                         sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20 sejak
                         diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
                         tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal
                         OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
                         Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka
                         penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran
                         dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan
                         informasi dimaksud.

Emisi                    Berarti penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan
                         untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran
                         Umum.

Emiten atau Perseroan    Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT CIMB
                         Niaga Auto Finance berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Jalan
                         Bintaro Utama 9 Blok B 9/I nomor 15, Pondok Pucung, Pondok Aren.

Fitch                    Berarti PT Fitch Ratings Indonesia, pihak yang melakukan
                         pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan
                         oleh Perseroan.

Force Majeure            Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
                         dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung
                         meletus, kebakaran, perang, wabah atau huru hara di Indonesia,
                         wabah yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                         kelangsungan usaha Perseroan atau kemampuan masing-masing
                         pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                         Perwaliamanatan.

Hari Bursa               Berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                         perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                         Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                         tersebut.


                                    v
Page 8
Hari Kalender                         Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun menurut Gregorius Calendar
                                      tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional yang
                                      sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan
                                      Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                      Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.

Hari Kerja                            Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                                      nasional, yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia beserta
                                      Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                      Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar   Berarti jumlah seluruh keuntungan Wakalah yang diperoleh
                                      Pemegang Sukuk secara periodik dan/atau pada saat jatuh tempo
                                      sesuai kesepakatan, kecuali disepakati lain dalam akad dengan
                                      memperhatikan syarat dan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam
                                      Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Informasi Tambahan                    Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                                      dalam rangka Penawaran Umum, yang akan diumumkan kepada
                                      Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Informasi Tambahan Ringkas            Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
                                      pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                                      diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
                                      Pelaksana Emisi sesuai POJK No. 9/2017.

Jaminan                               Sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                      seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak
                                      bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                                      menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan
                                      dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
                                      Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
                                      hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
                                      dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
                                      secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
                                      maupun yang akan ada dikemudian hari.

Jumlah Kewajiban                      Berarti seluruh jumlah uang yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
                                      kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sehubungan dengan
                                      Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar, yaitu berupa jumlah Dana Modal
                                      Investasi dan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah diperoleh
                                      serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
                                      menjadi kewajiban dari waktu ke waktu.

Kejadian Penggantian                  Berarti setiap kejadian atau peristiwa yang menyebabkan sebagian
                                      atau keseluruhan Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-istitsmar
                                      mengalami penurunan kualitas aset (kolektibilitas) di mana atas
                                      kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat memperoleh
                                      keuntungan investasi atas dana yang dikelola.

Kemenkum                              Berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
                                      dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                      Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen
                                      Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama
                                      lainnya).


                                                 vi
Page 9
Kompensasi Kerugian Akibat             Berarti sejumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Keterlambatan                          Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagai akibat dari kelalaian
                                       atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya
                                       terhadap pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau
                                       Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi di mana dalam hal ini
                                       tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                                       Istitsmar yang mengakibatkan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                                       Istitsmar dirugikan akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
                                       Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk
                                       pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau
                                       Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi akan ditentukan
                                       kemudian dan dituangkan dalam perubahan perjanjian
                                       perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan
                                       jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.

                                       Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut adalah
                                       sebagai berikut:

                                           1. Keterlambatan Cicilan Imbalan Wakalah
                                             - Untuk Keterlambatan Pembayaran Cicilan Imbalan Wakalah
                                               Sukuk Wakalah Seri A sebesar Rp6.250.820,00 (enam juta
                                               dua ratus lima puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah)
                                               untuk per hari keterlambatan.
                                             - Untuk Keterlambatan Pembayaran Cicilan Imbalan Wakalah
                                               Sukuk Wakalah Seri B sebesar Rp976.460,00 (sembilan ratus
                                               tujuh puluh enam ribu empat ratus enam puluh rupiah)
                                               untuk per hari keterlambatan.
                                           2. Keterlambatan Sisa Imbalan Wakalah
                                             - Untuk Keterlambatan Pembayaran Sisa Imbal Hasil Wakalah
                                               Sukuk Wakalah Seri A sebesar Rp127.567.570,00 (seratus
                                               dua puluh tujuh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu lima
                                               ratus tujuh puluh rupiah) untuk per hari keterlambatan.
                                             - Untuk Keterlambatan Pembayaran Sisa Imbal Hasil Wakalah
                                               Sukuk Wakalah Seri B sebesar Rp17.916.670,00 (tujuh belas
                                               juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus tujuh puluh
                                               rupiah) untuk per hari keterlambatan.

Konfirmasi Tertulis                    Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Wakalah Bi
                                       Al-Istitsmar dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI dan/atau
                                       Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
                                       Efek yang ditandatangani antara Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                                       Istitsmar dengan Pemegang Rekening dan konfirmasi tersebut
                                       menjadi dasar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk
                                       mendapatkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
                                       dan/atau pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan hak-hak lain
                                       yang berkaitan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU atau   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
KTUR                                   yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                                       Istitsmar melalui Pemegang Rekening, untuk keperluan menghadiri
                                       RUPSU atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPSU.

Kustodian                              Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang
                                       berkaitan dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima Imbal
                                       Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan hak-hak lain, menyelesaikan
                                       transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi


                                                  vii
Page 10
                                        nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal
                                        yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan                      Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Wakalah
                                        Bi Al-Istitsmar menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                                        Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
                                        Rangka Penawaran Umum, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas.

Masa Penawaran Sukuk Wakalah            Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Bi Al-Istitsmar                         pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana diatur dalam
                                        Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
                                        Wakalah Bi Al-Istitsmar yaitu 2 Hari Kerja dari tanggal 27 Februari - 2
                                        Maret 2026.

Masyarakat                              Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara
                                        Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing
                                        baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
                                        bertempat tinggal/ berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Obyek Investasi      Sukuk   Wakalah Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-
Bi Al-Istitsmar                      Istitsmar yang merupakan kegiatan investasi dana sebagai penyertaan
                                     modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah untuk
                                     kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa
                                     penyelenggaraan haji dan umrah. Perseroan akan menyalurkan
                                     pembiayaan kendaraan kepada nasabah Perseroan dengan akad
                                     murabahah, dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
                                     Akad Wakalah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
                                     terpisahkan dari Akad Wakalah. Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-
                                     Istitsmar tersebut tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip
                                     Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan dan
                                     memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/2015.

Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al- Berarti kegiatan investasi dana sebagai penyertaan modal kerja pada
Istitsmar Pengganti                  kegiatan usaha pembiayaan syariah untuk kendaraan roda empat,
                                     properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan
                                     umrah. Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah
                                     Perseroan menggunakan Akad Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya
                                     Bittamilk, dan Akad-Akad lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah,
                                     sebagaimana disebutkan di dalam pemberitahuan penggantian
                                     sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kesanggupan Penggantian
                                     Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang terdiri atas aset
                                     apapun milik Perseroan atau pihak lain yang tidak bertentangan dan
                                     sesuai dengan prinsip syariah, yang memiliki kualitas aset
                                     (kolektibilitas) yang setara dari nilai Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi
                                     Al-Istitsmar.

Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al- Berarti Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana
Istitsmar Yang Diganti               disebutkan di dalam pemberitahuan penggantian sebagaimana diatur
                                     dalam Perjanjian Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-
                                     Istitsmar yang harus digantikan oleh Obyek Investasi Sukuk Wakalah
                                     Bi Al-Istitsmar Pengganti.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK         Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
                                        wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                        sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011
                                        tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor 21 Tahun 2011) yang

                                                   viii
Page 11
                                 mengambil alih tugas, fungsi, dan wewenang Bapepam dan LK sejak
                                 tanggal 31 Desember 2012.

Pemeringkat                      Berarti PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch) atau perusahaan
                                 pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan
                                 disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, sesuai dengan
                                 Peraturan OJK No. 49/2020.

Pemerintah                       Berarti Pemerintah Republik Indonesia.

Pemegang Sukuk Wakalah           Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Bi Al-Istitsmar                  Wakalah Bi Al-Istitsmar dan memiliki manfaat atas sebagian atau
                                 seluruh Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang terdiri dari :
                                 a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
                                     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
                                 b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi
                                     atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening                Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                                 KSEI yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak
                                 lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang-undang
                                 Pasar Modal dan peraturan KSEI.

Penawaran Awal (Book Building)   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung yang
                                 bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Sukuk Wakalah
                                 Bi Al-Istitsmar yang akan ditawarkan dan/atau struktur Sukuk Wakalah
                                 Bi Al-Istitsmar termasuk perkiraan harga penawaran Sukuk Wakalah Bi
                                 Al-Istitsmar (jika ada) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
                                 23/POJK.04/2017 dan dengan memperhatikan Peraturan Nomor
                                 IX.A.2.

Penawaran Umum                   Berarti kegiatan penawaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
                                 merupakan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                                 Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026, yang
                                 dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual
                                 Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar kepada Masyarakat berdasarkan tata
                                 cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
                                 pelaksananya, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Penitipan Kolektif               Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                                 satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                                 dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Penjamin Emisi Sukuk Wakalah     Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Bi Al-Istitsmar                  melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan
                                 masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full
                                 commitment) terhadap penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                                 berdasarkan penawaran awal (book building) atas pembelian dan
                                 pembayaran sisa Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak terjual yang
                                 ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                                 Efek, yang dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas dan
                                 PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam
                                 Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.




                                            ix
Page 12
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk    Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Wakalah Bi Al-Istitsmar           penatalaksanaan Emisi sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang dalam
                                  hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas,
                                  sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                                  Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Pengikatan Kewajiban              Berarti akta Pengikatan Kewajiban sehubungan dengan Sukuk
                                  Wakalah Bi Al-Istitsmar, sebagaimana tercantum dalam Akta
                                  Pengikatan Kewajiban No. 34 tanggal 22 Januari 2026, yang dibuat di
                                  hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

Pengelolaan Dana Investasi        Berarti pengelolaan dana investasi oleh Perseroan yang diperoleh dari
                                  Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari kegiatan investasi di
                                  Unit Usaha Syariah Perseroan.

Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Pelaksanaan rapat umum pemegang Sukuk oleh Perseroan dengan
Elektronik atau RUPSU Secara menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana
Elektronik                       media elektronik lainnya.

Penyedia Sistem                   Pihak yang menyediakan dan mengelola Rapat Pemegang Sukuk
                                  secara Elektronik (e-RUPSU)

Peraturan No.IX.A.2               Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2, Lampiran atas
                                  Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal
                                  29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                                  Umum.

Peraturan No.IX.A.7               Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7, Lampiran atas
                                  Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
                                  30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
                                  Penawaran Umum.

Peraturan OJK No. 30/2014         Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November
                                  2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan
                                  Pembiayaan.

Peraturan OJK No. 33/2014         Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                  tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 34/2014         Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                  tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                                  Publik.

Peraturan OJK No. 35/2014         Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                  tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 15/2015         Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
                                  tentang Penerapan Syariah di Pasar Modal, yang diundangkan pada
                                  tanggal 10 November 2015.

Peraturan OJK No. 18/2015         Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
                                  tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, yang diundangkan pada
                                  tanggal 10 November 2015.




                                             x
Page 13
Peraturan OJK No. 30/2015   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                            2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                            Umum.

Peraturan OJK No. 53/2015   Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                            2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di
                            Pasar Modal yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015.

Peraturan OJK No. 55/2015   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                            2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                            Audit.

Peraturan OJK No. 56/2015   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                            2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                            Audit Internal.

Peraturan OJK No. 27/2016   Berarti Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016
                            tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
                            Lembaga Jasa Keuangan.

Peraturan OJK No. 7/2017    Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen
                            Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat
                            Ekuitas, Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 9/2017    Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 8 Desember 2014
                            tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                            Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
                            Dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 58/2017   Berarti Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 tanggal 8 Desember 2017
                            tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi
                            Korporasi Secara Elektronik.

Peraturan OJK No. 3/2018    Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tertanggal 26 Maret 2018
                            tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 Tentang
                            Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk, yang diundangkan pada tanggal
                            3 November 2015.

Peraturan OJK No. 10/2019   Berarti Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari 2019
                            tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah Dan
                            Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.

Peraturan OJK No. 17/2020   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                            tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan OJK No. 18/2015   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015
                            tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
                            Sukuk     sebagaimana     diubah    dengan     Peraturan   OJK
                            No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas
                            Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                            Persyaratan Sukuk.

Peraturan OJK No. 19/2020   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                            tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.




                                       xi
Page 14
Peraturan OJK No. 20/2020               Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                                        tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
                                        Sukuk.

Peraturan OJK No. 29/2020               Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020
                                        tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan
                                        Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK
                                        No. 30/POJK.05/2014 tanggal 16 Desember 2015 tentang Tata Kelola
                                        Perusaahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Peraturan OJK No. 30/2015               Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                                        2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                                        Umum.

Peraturan OJK No. 36/2014               Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                        tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                                        dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 42/2020               Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                                        tentang Transaksi Benturan Kepentingan.

Peraturan OJK No. 49/2020               Berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                                        2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 14/2025               berarti Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025
                                        tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
                                        Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
                                        Elektronik.

Perjanjian Agen Pembayaran              Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 36 tanggal 22 Januari
                                        2026 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di
                                        Jakarta Selatan.

Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk    Berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Wakalah Bi Al-Istitsmar                 untuk pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar di Bursa Efek
                                        No. S-04757/BEI.PP1/05-2024 tanggal 14 Mei 2024.

Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI
Syariah di KSEI                         No. SP-003/SKK/KSEI/0126 tanggal 22 Januari 2026, yang dibuat di
                                        bawah tangan dan bermeterai cukup.

Perjanjian Kesanggupan Penggantian      Berarti Perjanjian Kesanggupan Penggantian Obyek Investasi Sukuk
Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-    Wakalah Bi Al-Istitsmar Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk
Istitsmar                               Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
                                        Tahap IV Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Perseroan dan Wali
                                        Amanat tanggal 22 Januari 2026, dibuat di bawah tangan dan
                                        bermaterai cukup berikut perubahan dan/atau pembaharuannya yang
                                        sah yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan di kemudian hari
                                        dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/2015, yang
                                        mana merupakan perjanjian di mana Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                                        Istitsmar dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat memberikan hak
                                        kepada Perseroan untuk dapat melakukan penggantian Obyek
                                        Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Yang Diganti dengan Obyek
                                        Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Pengganti berdasarkan dan
                                        sesuai dengan syarat dan ketentuan yang bentuk dan isi yang pada
                                        prinsipnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Perjanjian
                                        Kesanggupan Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-
                                        Istitsmar sebagaimana disebutkan di atas.

                                                  xii
Page 15
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk       Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Wakalah Bi Al-Istitsmar                 Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi
                                        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, dengan persyaratan dan ketentuan
                                        yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah
                                        Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV
                                        Tahun 2026 No. 35 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat di hadapan
                                        Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

Perjanjian Perwaliamanatan              Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar           dengan persyaratan dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian
                                        Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB
                                        Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 33 tanggal 22 Januari
                                        2026 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di
                                        Jakarta Selatan.

Perusahaan Efek                         Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
                                        efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi
                                        sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Prinsip Syariah di Pasar Modal          Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal
                                        berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia
                                        (DSN-MUI), sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan
                                        Peraturan OJK No. 15/2015 dan/atau Peraturan OJK lainnya yang
                                        didasarkan pada fatwa DSN-MUI.

Rekening Efek                           Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Wakalah Bi Al-
                                        Istitsmar dan/atau dana milik Pemegang Pemegang Sukuk Wakalah Bi
                                        Al-Istitsmar yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                                        Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
                                        ditandatangani dengan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

RUPS                                    Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                                        diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

RUPSU                                   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar
                                        sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPSLB                                  Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                                        diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

RUPST                                   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
                                        diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Berarti satuan jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dapat
Perdagangan                      dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya
                                 adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya dan satuan
                                 perdagangan Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang diperdagangkan
                                 adalah senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-   Berarti bukti penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang disimpan
Istitsmar                               dalam Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas
                                        nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                                        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening, yang
                                        terdiri dari Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A dan Sukuk Wakalah Bi
                                        Al-Istitsmar Seri B.


                                                   xiii
Page 16
Sukuk                                Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
                                     bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak
                                     terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.

Sukuk Wakalah                        Berarti "Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-
                                     Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun
                                     2026 dalam jumlah sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus
                                     miliar Rupiah) yang terdiri dari:
                                     a. Seri A dengan jumlah Dana Modal Investasi sebesar
                                         Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan Imbal
                                         Hasil Wakalah sebesar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan
                                         miliar dua ratus juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
                                         4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun dan jangka
                                         waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
                                         Emisi;
                                     b. Seri B dengan jumlah Dana Modal Investasi sebesar
                                         Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil
                                         Wakalah sebesar Rp5.450.000.000,- (lima miliar empat ratus lima
                                         puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 5,45% (lima
                                         koma empat lima persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga)
                                         tahun sejak Tanggal Emisi.

                                     Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                                     dengan pembayaran kembali Dana Modal Investasi dari masing-
                                     masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau pelaksanaan
                                     pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Wakalah Bi
                                     Al-Istitsmar yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah
                                     Bi Al-Istitsmar dengan memperhatikan syarat dan ketentuan
                                     sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar        Berarti Sukuk yang diterbitkan dengan menggunakan Wakalah Bi Al-
                                     Istitsmar (Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
                                     No. 127/DSN-MUI.VII.2019 tanggal 3 Juli 2019).

Tanggal Distribusi                   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-
                                     Istitsmar hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan
                                     tanggal distribusi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dilakukan secara
                                     elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
                                     kepada pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Tanggal Distribusi
                                     adalah 5 Maret 2026.

Tanggal Emisi                        Berarti tanggal pembayaran hasil emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                                     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada Perseroan, yang merupakan
                                     tanggal penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang kepastian
                                     tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian
                                     Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan                   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-
                                     Istitsmar, Tanggal Penjatahan adalah 3 Maret 2026.

Tanggal Pembayaran Kembali Dana Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Modal
Modal Investasi                 Investasi yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar
                                Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Tanggal Pembayaran
                                Kembali Dana Modal Investasi terakhir akan dilakukan pada tanggal 15
                                Maret 2027 untuk Seri A dan tanggal 5 Maret 2029 untuk Seri B melalui

                                                xiv
Page 17
                                 Agen Pembayaran atau apabila tanggal tersebut bukan Hari Kerja
                                 maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.

Tanggal Pembayaran Imbal Hasil   Berarti tanggal saat mana Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar jatuh
Wakalah Bi Al-Istitsmar          tempo dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                 Wakalah Bi Al-Istitsmar yang namanya tercantum dalam Daftar
                                 Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Agen Pembayaran.
                                 Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar terakhir akan
                                 dilakukan pada tanggal 15 Maret 2027 untuk Seri A dan tanggal 5
                                 Maret 2029 untuk Seri B.

Tanggal Penggantian              Berarti tanggal yang telah ditentukan di dalam pemberitahuan
                                 penggantian di mana Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                                 Yang Diganti harus digantikan oleh Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi
                                 Al-Istitsmar Pengganti berdasarkan Perjanjian Penggantian Obyek
                                 Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Tim Ahli Syariah                 Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
                                 produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau
                                 dikeluarkan Perseroan.

Undang-Undang OJK                Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011
                                 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

UU                               Berarti Undang-Undang.

Undang-Undang Pasar Modal        Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
atau UUPM                        10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
                                 Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana telah
                                 diubah oleh UUP2SK.

UUPT                             Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
                                 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran
                                 Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.

Undang-Undang   Pengembangan     Berarti Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
dan Penguatan Sektor Keuangan    Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
atau UUP2SK                      2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan,
                                 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan
                                 Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845.

Wali Amanat                      Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di
                                 Gedung BRI II Lantai 6, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46, Jakarta 10210,
                                 atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang
                                 bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan akta ini bertindak selaku
                                 kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah
                                 mewakili kepentingan seluruh Pemegang Sukuk Wakalah.




                                            xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci, serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Kecuali dinyatakan lain, seluruh pembahasan atas informasi keuangan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini dilakukan pada tingkat konsolidasian. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang disajikan dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1. Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan didirikan dengan nama PT Saseka Gelora Leasing berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 10
Desember 1981 sebagaimana yang telah diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 80 tanggal 16
Februari 1982, dan Akta Perubahan dan Pembetulan No. 50 tanggal 27 Oktober 1982, seluruhnya dibuat di
hadapan Frederik Alexander Tumbuan, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah didaftarkan dalam register Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4844 tanggal 8 Desember 1982 dan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-2817-
HT01.01.th.82 tanggal 2 Desember 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5
tanggal 18 Januari 1983 dan Tambahan Berita Negara No. 79.

Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan UUPT,
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saseka Gelora Finance
(Perubahan Seluruh Anggaran Dasar) No. 37 tanggal 21 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-79136.AH.01.02.Tahun.2008 tanggal 28
Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0101952.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 28 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 53 tanggal 3 Juli
2009 dan Tambahan Berita Negara No. 17234.

Perseroan telah beberapa kali melakukan perubahan nama dari semula PT Saseka Gelora Leasing menjadi
PT Saseka Gelora Finance pada pada tanggal 5 Juli 1993 dan perubahan namanya yang terakhir sehingga menjadi
PT CIMB Niaga Auto Finance adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Saseka
Gelora Finance No. 27 tanggal 16 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-42322.AH.01.02.Tahun.
2010 tanggal 26 Agustus 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0064477.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Agustus 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 15 tanggal 21 Februari 2012 dan Tambahan Berita Negara No. 2828.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Auto
Finance No. 02 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang
Selatan, dan telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0084194 tanggal 05 April 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0071766.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 April 2024, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 29 tanggal 9 April 2024 dan Tambahan Berita Negara No. 11340.

Perseroan saat ini berkedudukan di Tangerang Selatan dan berdomisili di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B 9/I Nomor 15,
Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki 31 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia.




                                                        xvi
Page 19
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir Perseroan

 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance
 No. 07 tanggal 13 Oktober 2025 dibuat di hadapan dihadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di
 Tangerang Selatan, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
 Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0130895 tanggal 16 Oktober 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar
 Perseroan di bawah No. AHU-0242880.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 16 Oktober 2025 (“Akta No. 07/2025”)
 susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham                   Persentase
    Keterangan
                                                                  Total Saham         Nilai Nominal (Rp)                (%)
    Modal Dasar                                                   8.000.000           400.000.000.000,-
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    - PT Bank CIMB Niaga Tbk                                      1.998.681           99.934.050.000,-                  83,28
    - Ristiawan                                                   20.000              1.000.000.000,-                   0,83
    - Antonius Herdaru Danurdoro                                  20.002              1.000.100.000,-                   0,83
    - M. Imron Rosyadi Nur, ST                                    20.000              1.000.000.000,-                   0,83
    - Kurniawan Kartawinata                                       10.000              500.000.000,-                     0,42
    - Lani Darmawan                                               22.000              1.100.000.000,-                   0,92
    - Koei Hwei Lien                                              10.000              500.000.000,-                     0,42
    - Iris Savitri                                                20.002              1.000.100.000,-                   0,83
    - Imam Al Achmad Subuki                                       10.000              500.000.000,-                     0,42
    - Fransiska Oei Lan Siem                                      22.000              1.100.000.000,-                   0,92
    - Tjioe Mei Tjuen                                             22.000              1.100.000.000,-                   0,92
    - John Simon                                                  22.000              1.100.000.000,-                   0,92
    - Rusly Johannes                                              22.000              1.100.000.000,-                   0,92
    - Joni Raini                                                  22.000              1.100.000.000,-                   0,92
    - Megawati Sutanto                                            12.000              600.000.000,-                     0,50
    - Budiman Tanjung                                             20.000              1.000.000.000,-                   0,83
    - Noviady Wahyudi                                             10.000              500.000.000,-                     0,42
    - Tjahjadi Yapeter                                            10.000              500.000.000,-                     0,42
    - Ferdinand Renaldi Wawolumaya                                20.000              1.000.000.000,-                   0,83
    - Tajindra Pal Singh                                          10.000              500.000.000,-                      0,42
    - Hartono                                                     20.000              1.000.000.000,-                   0,83
    - Joni Hermanto                                               10.000              500.000.000,-                     0,42
    - Koperasi Jasa Karyawan CNAF Sejahtera                       47.315              2.365.750.000,-                   1,95

    Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       2.400.000            120.000.000.000,-               100,0000
    Total Saham Dalam Portepel                                      5.600.000            280.000.000.000,-               -
 Catatan:
  •    Koperasi Karyawan PT CNAF Sejahtera telah berganti nama menjadi Koperasi Jasa Karyawan PT CNAF Sejahtera sebagaimana
       diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 23 tertanggal 21 Maret 2025.
  •    Perubahan susunan pemegang saham dalam Akta No. 07/2025 tersebut telah diberitahukan dan memperoleh persetujuan dari OJK
       melalui surat No. S-199/PL.02/2025 tanggal 03 September 2025 perihal Persetujuan Rencana Perubahan Kepemilikan PT CIMB Niaga
       Auto Finance.
  •    Akta No. 07/2025 memuat persetujuan atas: (i) penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik Yulius Setiawan kepada Koperasi
       Jasa Karyawan CNAF Sejahtera (yang kemudian secara sah dialihkan melalui Akta Jual Beli Saham No. 06 tanggal 13 Oktober 2025
       yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan.

3. Rencana Penggunaan Dana

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan dipergunakan sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah
untuk kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah. Perseroan
akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah Perseroan menggunakan Akad Murabahah, Akad Ijarah
Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah.

4. Ikhtisar Data Keuangan Penting

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan PT CIMB Niaga Auto Finance (untuk selanjutnya disebut "Perseroan") beserta catatan atas
laporan keuangan tersebut yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.



                                                                xvii
Page 20
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan posisi keuangan interim Perseroan pada
tanggal 30 September 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan interim laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain dan laporan interim arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 dan 30 September 2024 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ("SAK") Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada
tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah
berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia ("IAPI"), dengan opini tanpa modifikas dalam
laporannya yang diterbitkan tertanggal 7 Maret 2025 dengan No. 00248/2.1457/AU.1/09/1124-2/1/III/2025 dan
ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1124).

Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                           30 September                          31 Desember
                  Keterangan
                                               2025*                     2024                        2023
 Jumlah Aset                                       12.719.282               10.812.211                   8.379.392
 Jumlah Liabilitas                                 10.210.205                8.360.838                   6.266.355
 Jumlah Ekuitas                                     2.509.077                2.451.373                   2.113.037
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                     12.719.282               10.812.211                   8.379.392
* tidak diaudit

Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                     30 September                         31 Desember
                   Keterangan
                                               2025*             2024*              2024                  2023
 Pendapatan                                      1.687.356        1.397.951          2.042.891             1.657.095
 Jumlah Beban                                  (1.314.650)        (991.387)        (1.472.348)           (1.136.659)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                    372.706          406.564            570.543               520.436
 Laba Bersih                                       291.147          317.607            464.348               432.142
 Jumlah Pendapatan Komprehensif                    289.878          317.607            467.978               435.316
 Laba Bersih Per Saham Dasar dan
 Dilusian**                                       121.311           132.336           193.478               180.108
* tidak diaudit
** dalam Rupiah penuh

Ikhtisar Laporan Arus Kas

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September                          31 Desember
                   Keterangan
                                               2025*            2024*              2024                  2023
 Arus kas bersih yang digunakan untuk
 aktivitas operasi                               (639.049)       (2.576.176)       (2.198.693)           (1.108.036)
 Arus kas bersih yang digunakan untuk
 aktivitas investasi                             (184.261)          (27.834)          (38.176)              (30.610)
 Arus kas bersih yang diperoleh dari
 aktivitas pendanaan                              724.726         2.122.567         2.022.613             1.536.142
* tidak diaudit




                                                      xviii
Page 21
Rasio Keuangan
                                                                                                                (dalam % kecuali dinyatakan lain)

                                                                                  30 September                    31 Desember
 Rasio Keuangan
                                                                               2025*       2024*                2024       2023
 Rasio Pertumbuhan (YOY)
 Pendapatan                                                                      20,70%          23,46%          23,28%               31,03%
 Laba Bersih                                                                     -8,33%           0,33%           7,45%               31,01%
 Total Aset                                                                      17,64%          38,07%          29,03%               30,86%
 Total Liabilitas                                                                22,12%          45,19%          33,42%               35,43%
 Total Ekuitas                                                                    2,35%          15,44%          16,01%               18,94%

 Rasio Permodalan
 Modal Disesuaikan/Aset Disesuaikan1                                             29,92%          28,82%          32,32%               37,31%

 Kualitas Piutang Pembiayaan
 Piutang Pembiayaan Bermasalah - Gross (> 90 hari)                                1,85%           1,15%           1,03%                 1,11%
 Piutang Pembiayaan Bermasalah – Net (> 90 hari)1                                 1,03%           0,73%           0,63%                 0,59%

 Rentabilitas
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan/Pendapatan                                       22,09%          29,08%          27,93%               31,41%
 Laba Tahun Berjalan/Pendapatan                                                  17,25%          22,72%          22,73%               26,08%
 Imbal Hasil Atas Aset (ROA)1                                                     4,08%           5,39%           5,67%                6,80%
 Imbal Hasil Atas Ekuitas (ROE)1                                                 15,66%          19,17%          20,59%               22,32%
 NIM1                                                                            10,48%          16,58%          11,36%               12,05%
 BOPO1                                                                           49,70%          50,26%          47,28%               42,84%
 Rasio Lancar (Current Ratio)1                                                   62,45%          57,28%          52,56%               90,10%
 Cash Ratio1                                                                      3,20%           1,02%           4,65%               12,58%

 Solvabilitas
 Total Liabilitas/Total Aset                                                    80,27%          79,98%          77,33%              74,78%
 Total Liabilitas/Total Ekuitas                                                406,93%         399,60%         341,07%             296,56%
 Gearing Ratio (x)                                                                3,59x           3,62x           3,24x               2,71x
 Pendapatan/Total Aset                                                          17,69%          16,21%          18,89%              19,78%
 Financing to Asset Ratio (%)2                                                  84,55%          90,18%          90,94%              86,55%
 Networth to Paid-up Capital (%)3                                             2090,90%        1917,50%        2042,81%            1760,87%
 Interest Coverage Ratio (x)4                                                   197,33x         212,39x         228,97x             285,80x
 Debt Service Coverage Ratio (x)5                                               202,47x         216,91x         233,39x             292,38x
*tidak diaudit
Keterangan:
  1. Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
  2. Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara piutang pembiayaan terhadap total aset pada tahun yang bersangkutan
  3. Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara jumlah ekuitas terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada tahun
     yang bersangkutan
  4. Interest Coverage Ratio dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan) dibagi dengan beban
     bunga
  5. Debt Service Coverage dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak, depresiasi, amortisasi dan kerugian kredit ekspektasian
     (cadangan) dibagi dengan beban bunga

Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya
Berikut rasio keuangan yang harus dipenuhi oleh Perseroan dalam Perjanjian Kredit, yang meliputi:
                                                                Rasio yang             30 September              31 Desember
                   Rasio Keuangan
                                                             dipersyaratkan**              2025*              2024         2023
  Gearing Ratio (x)                                             Max. 5,00x                 3,59x              3,24x        2,71x
  Non Performing Financing (>30 hari) (%)                       Max. 5,00%               5,91%***            3,94%        2,90%
  Non Performing Financing (>60 hari) (%)                       Max. 3,50%                 3,21%             2,03%        1,79%
  Non Performing Financing (>90 hari) (%)                       Max. 2,00%                 1,85%             1,03%        1,11%
  Financing to Asset Ratio                                      Min. 40,00%               84,55%             90,94%       86,55%
  Majority ownership of ultimate shareholder                    Min. 50,00%               83,28%             83,28%       83,28%
* tidak diaudit
** rasio yang ditampilkan adalah kriteria yang paling ketat
*** telah diketahui dan disetujui oleh Bank Permata selaku kreditur dengan nomor surat 0001/SK/FI/BANKS/CB/I/2026
tertanggal 20 Januari 2026


                                                                   xix
Page 22
Ringkasan data keuangan penting Perseroan yang lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV perihal Ikhtisar Data
Keuangan Penting dalam Informasi Tambahan ini.

5. Strategi Usaha

Strategi yang kami usung di tahun 2025 dan akan berlanjut di tahun depan adalah peningkatan pengalaman
pelanggan serta diversifikasi segmen bisnis. Kami akan terus mengembangkan digitalisasi dengan fokus transaksi
menjadi cepat, aman, efisien dan terjangkau (Simpler, Better & Faster) melalui aplikasi CNAF Mobile. Aplikasi CNAF
Mobile akan terus kami optimalkan dengan berbagai fitur-fitur yang mendukung serta dilengkapi oleh sistem
keamanan yang makin kuat.

Strategi kedua adalah mengelola aktivitas-aktivitas Perseroan agar menjadi organisasi yang produktif. Untuk itu
pengembangan kapabilitas human capital dan digitalisasi dalam proses-proses bisnis menjadi penting untuk
mengumpulkan informasi, memantau kinerja dan risiko, serta mengidentifikasi penyimpangan. Kami juga
mendukung aktivitas-aktivitas yang beragam dan inklusif melalui team building untuk memperluas wawasan kami
dan memperkuat daya cipta kami di dalam menawarkan solusi-solusi berharga bagi kebutuhan konsumen.

Kami tetap memperhatikan berbagai kesempatan pertumbuhan di segmen-segmen pembiayaan eksisting
maupun yang baru oleh karena itu diversifikasi adalah kunci untuk menjaga pertumbuhan. Kami fokus untuk
bertumbuh baik secara organik maupun anorganik dengan menggunakan seluruh sumber daya Perseroan secara
optimal serta memanfaatkan berbagai peluang yang ada sebagai bentuk adaptasi dan inovasi bisnis dengan
melakukan diversifikasi produk.

Ketiga adalah optimalisasi keunggulan induk usaha, PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan reputasi dan rekam jejak
yang memungkinkan kami untuk menjangkau nasabah yang lebih luas. Optimalisasi dilakukan dalam bentuk
program cross selling yang difokuskan menyasar pada nasabah loyal induk usaha untuk ditawarkan produk
pembiayaan dari Kami. Salah satu bentuk dari cross-selling produknya yaitu menawarkan produk pembiayaan
CNAF di dalam aplikasi Octo Mobile yang dikelola CIMB Niaga. Melalui itu kami mampu menyentuh lebih dari 3
juta pengguna Octo Mobile.

Strategi keempat yang tak kalah penting di dalam industri pembiayaan adalah kontrol yang ketat untuk
memastikan kualitas aset yang tinggi dan posisi keuangan Perseroan tetap siap untuk menyambut berbagai
kesempatan yang ada. Untuk itu kami terus memantau setiap perubahan kondisi dan menyesuaikan langkah-
langkah mitigasi risiko yang dipersiapkan. Kami juga menerapkan risk-based pricing di dalam setiap disbursement
untuk memastikan risiko tetap berada pada kisaran yang diinginkan.

Beberapa upaya lainnya yang tetap kami lakukan adalah meningkatkan loyalitas mitra ATPM dan dealer dengan
berbagai program dan aktivitas, serta terus gencar melakukan promosi di berbagai media sosial yang ada.

Perseroan juga turut mengoptimalkan strategi pemasaran berbasis digital di dalam pengembangan pasar dengan
menargetkan kalangan milenial dan profesional muda yang terbiasa dengan gadget dan aktif di media sosial.

Perseroan telah menggunakan digitalisasi yang mengoptimalkan perjalanan nasabah (customer journey). Secara
konsisten CNAF Mobile digunakan sebagai satu-satunya platform dalam proses akuisisi.

Selain itu kami memperkenalkan showroom financing, yang mempermudah pembelian mobil sekaligus
memberikan penawaran pembiayaan. Kami juga terus memanfaatkan seluruh aset digital, antara lain LED TV,
billboard, media placement dan poster (above the line) serta WhatsApp, website, media sosial, dan direct
marketing (below the line).

Perseroan meyakini bahwa promosi yang terbaik adalah melalui testimonial para pengguna. Untuk itu kami
menggandeng Sahabat CNAF dengan menyelenggarakan program Member Get Member (MGM). Dalam MGM,
nasabah dapat merekomendasikan calon nasabah lainnya.




                                                       xx
Page 23
6.   Prospek Usaha

Pemerintah masih sangat optimis di tahun 2026 mendatang pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat tumbuh di
sekitar 5,4% meski risiko geopolitik dan ketidakpastian kebijakan masih akan berlanjut di 2026 mendatang. Rapat
Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 November 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-
Rate sebesar 4,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50%.

Menyikapi kondisi market 2026 yang masih dibayangi dengan ketidakpastian makro ekonomi, PT CIMB Niaga Auto
Finance (CNAF) memandang tahun 2026 masih akan menjadi tahun yang menantang. CNAF akan tetap optimis di
tahun 2026 akan menjalankan bisnis dengan mengedepankan manajemen risiko, aspek prudensial serta prinsip
kehati-hatian.

Perseroan di tahun 2026 ini tetap akan fokus dan mengoptimalkan produk pembiayaan eksisting Perseroan. Serta,
Perseroan juga telah menyusun beberapa langkah strategi yaitu menjajaki pembiayaan emas dan pembiayaan
porsi Haji. Perseroan juga akan mengoptimalkan penyaluran pembiayaan dana tunai/refinancing yang dapat
digunakan untuk kebutuhan produktif dan konsumtif, dengan tetap memaksimalkan penyaluran pembiayaan
kendaraan baru dan bekas.

Di samping itu, Perseroan juga melakukan transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertujuan untuk
meningkatkan produktivitas di seluruh lini bisnis Perseroan. Transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang
dijalankan salah satunya dalam bentuk pelatihan baik in house maupun out house, serta E-Learning kepada semua
karyawan baik di Head Office maupun di Cabang.

7.   Keterangan tentang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan ditawarkan

 Nama Sukuk             : Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV
 Wakalah Bi Al-           Tahun 2026
 Istitsmar

 Target Dana Modal      :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
 Investasi

 Jumlah Dana Modal      :   Jumlah keseluruhan dana yang diterima oleh Perseroan sehubungan dengan
 Investasi                  Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang pada Tanggal Emisi sebesar
                            Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) dan Perseroan menjamin
                            pengembalian dana tersebut kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar,
                            yang terdiri dari:

                            Seri A: Sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan Imbal
                                     Hasil Wakalah sebesar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar dua
                                     ratus juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 4,90% (empat koma
                                     sembilan nol persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                                     puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Wakalah Bi
                                     Al-Istitsmar Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                                     payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Sukuk Wakalah
                                     Bi Al-Istitsmar Seri A pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal
                                     Investasi Seri A;

                            Seri B: Sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil
                                    Wakalah sebesar Rp5.450.000.000,- (lima miliar empat ratus lima puluh
                                    juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 5,45% (lima koma empat
                                    lima persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                                    Emisi. Pembayaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B tersebut akan
                                    dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
                                    persen) dari jumlah pokok Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B pada
                                    Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Seri B.

                            Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                            pembayaran kembali dana modal investasi dari masing-masing seri Sukuk Wakalah

                                                      xxi
Page 24
                           Bi Al-Istitsmar dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
                           kembali Dana Modal Investasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                           Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan memperhatikan syarat dan ketentuan sebagaimana
                           diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Jangka Waktu           :   ▪ Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                             puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                           ▪ Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                             Tanggal Emisi.

Harga Penawaran        : 100% dari Dana Modal Investasi

Imbal Hasil Wakalah    : a. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Bi Al-Istitsmar             Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar dua ratus juta Rupiah) per tahun
                            atau ekuivalen sebesar 4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun;
                           b. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
                              Rp5.450.000.000,- (lima miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun
                              atau ekuivalen sebesar 5,45% (lima koma empat lima persen) per tahun.

Satuan                 : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Satuan Perdagangan     : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Pembayaran Imbal       : Triwulanan
Hasil Wakalah Bi Al-
Istitsmar

Penyisihan Dana        : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana
(Sinking Fund)           Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                         penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan
                         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Pembelian Kembali      : Perseroan dapat membeli kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik seluruhnya
(Buy Back)               maupun sebagian yang ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Modal
                         Investasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
                         Pembelian kembali (buy back) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baru dapat dilakukan
                         1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Sukuk
                         Wakalah Bi Al-Istitsmar Perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
                         mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam
                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Pembelian kembali (buy
                         back) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari
                         Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali (buy back) Sukuk Wakalah
                         Bi Al-Istitsmar wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
                         Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-
                         Istitsmar tersebut di surat kabar. Pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar,
                         baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
                         Wakalah Bi Al-Istitsmar. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit pada
                         situs Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
                         bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris dan 1 (satu) surat kabar
                         harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari
                         Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back) atas
                         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dimulai.

Jaminan                : Sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
                         kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah
                         ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
                         sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum

                                                    xxii
Page 25
                           Perdata. Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
                           hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari,
                           kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                           Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

 Wali Amanat            : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                  Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
                                   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                      Investments Services Department
                                             Gedung BRI II Lantai 6
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                                                   Jakarta 10210
                                            Telepon: (021) 5758143
                                                    Faksmili: -
                                           e-mail: tcs_aet@bri.co.id
                                               Website: bri.co.id
                Up.: I Dewa Putu Adi Wijaya Murti – Department Head Trust & Corporate Services
                                            Investment Services Group

8. Hasil Pemeringkatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang sesuai dengan surat No. 208/DIR/RATLTR/XI/205 tanggal 21 November 2025 dan surat No.
1/DIR/RATLTR/I/202613 tanggal 13 Januari 2026, baik atas keseluruhan jumlah target dana modal investasi
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance maupun
Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar ini telah mendapat peringkat:

                                                   AAA(idn)
                                                   (Triple A)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch, sesuai dengan definisi
“Afiliasi” dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK. Sesuai Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan
akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek belum dibayar kembali.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch sebagai Perusahaan
Pemeringkat Efek dalam Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.

9.   Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang Belum Dilunasi

Obligasi

Perseroan saat ini tidak memiliki utang Obligasi sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.




                                                     xxiii
Page 26
Sukuk

 No.    Nama Efek            Seri     Imbal        Jangka      Peringkat        Jatuh      Jumlah Nominal         Tercatat
                                       Hasil       Waktu                       Tempo        (dalam Miliar          Pada
                                                                                               Rupiah)
        Sukuk Wakalah       Seri B   Ekuivalen    3 (tiga)     Fitch AA+     9 Juli 2027         290                  BEI
 1.
        Bi Al-Istitsmar               sebesar     tahun           (idn)
        Berkelanjutan I                7,10%
        CIMB Niaga Auto                 p.a
        Finance Tahap I
        Tahun 2024
        Sukuk Wakalah                Ekuivalen    370 (tiga    Fitch AA+     23 Maret
 2.                         Seri A                                                                 1.200              BEI
        Bi Al-Istitsmar               sebesar    ratus tujuh      (idn)      2026
        Berkelanjutan I                6,70%     puluh) hari
        CIMB Niaga Auto                 p.a       kalender
        Finance Tahap II
        Tahun 2025
        Sukuk Wakalah                Ekuivalen    3 (tiga)     Fitch AA+     13 Maret
 3.                         Seri B                                                                 400                BEI
        Bi Al-Istitsmar               sebesar     tahun           (idn)      2028
        Berkelanjutan I                7,00%
        CIMB Niaga Auto                 p.a
        Finance Tahap II
        Tahun 2025
        Sukuk Wakalah                Ekuivalen    370 (tiga    Fitch AA+     13
 4.                         Seri A                                                                 1.105              BEI
        Bi Al-Istitsmar               sebesar    ratus tujuh      (idn)      September
        Berkelanjutan I                6,15%     puluh) hari                 2026
        CIMB Niaga Auto                 p.a       kalender
        Finance Tahap III
        Tahun 2025
        Sukuk Wakalah                Ekuivalen    3 (tiga)     Fitch AA+     3
 5.                         Seri B                                                                 395                BEI
        Bi Al-Istitsmar               sebesar     tahun           (idn)      September
        Berkelanjutan I                6,50%                                 2028
        CIMB Niaga Auto                 p.a
        Finance Tahap III
        Tahun 2025
        TOTAL                                                                                      3.390

MTN (Medium Term Notes)
Perseroan saat ini tidak memiliki utang MTN sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
10. Kewajiban Keuangan
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan merupakan
pembayaran cicilan pinjaman jangka panjang Perseroan sebagai berikut:
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      2026
  Keterangan                                                                                                  Total
                                                    Februari          Maret                April
  Utang Bank Jangka Panjang
  Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke depan           621.830           1.513.489          305.105           2.440.423

Pembayaran kewajiban jatuh tempo tersebut akan dilakukan dengan menggunakan dana internal Perseroan yang
diperoleh dari hasil operasional Perseroan.




                                                      xxiv
Page 27
 I.             PENAWARAN UMUM
                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHUN 2024
                      DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)

                       BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                                PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
           SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026
                                       (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                 DANA MODAL INVESTASI SEBESAR RP900.000.000.000,- (SEMBILAN RATUS MILIAR RUPIAH)

Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal
Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A     :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan Imbal
                Hasil Wakalah sebesar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar dua ratus juta Rupiah) per tahun atau
                ekuivalen sebesar 4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

 Seri B     :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil
                Wakalah sebesar Rp5.450.000.000,- (lima miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen
                sebesar 5,45% (lima koma empat lima persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil
 Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Tanggal
 Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2026, sedangkan Tanggal
 Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar terakhir akan dilakukan pada tanggal 15 Maret 2027 untuk Seri A dan tanggal
 5 Maret 2029 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Perseroan tidak
 berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

          Dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
                                Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari PT Fitch Ratings Indonesia
                                                            AAA(idn)
                                                           (Triple A)




                                                 PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE

                                                      Kegiatan Usaha
                                      Usaha Lembaga Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah

                            Berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang Selatan, Indonesia

      Kantor Pusat                                                                   Kantor Cabang
      Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,         Perseroan memiliki 31 Kantor Cabang yang tesebar di
      Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.                               seluruh wilayah Indonesia
      Tel: 0-804-1-090909, Fax: -
      Website: www.cnaf.co.id
      Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN
 KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK
 TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN.




                                                               1
Page 28
1. Keterangan tentang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan diterbitkan

    Nama Sukuk Wakalah

    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026.

    Jenis Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-
    Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
    kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini didaftarkan atas
    nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah
    Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar bagi Pemegang
    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

    A.    Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

    Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah Bi
    Al-Istitsmar yang merupakan kegiatan investasi dana sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha
    pembiayaan syariah untuk kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan
    haji dan umrah. Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kendaraan kepada nasabah Perseroan dengan
    Akad Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah
    yang wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-
    undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/2015 tentang Akad Yang Digunakan
    Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar.

         Perjanjian Kesanggupan Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar:
          a. Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat dilakukan penggantian dalam hal adanya setiap
             kejadian atau peristiwa yang menyebabkan sebagian atau keseluruhan Obyek Investasi Sukuk
             Wakalah Bi Al-Istitsmar mengalami penurunan kualitas aset (kolektibilitas) di mana atas kejadian atau
             peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat memperoleh keuntungan investasi atas dana yang dikelola
             (“Kejadian Penggantian”).

         b. Pemberian Hak Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar:
            Wali Amanat atas nama para Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan ini secara tidak dapat
            ditarik kembali dan tanpa syarat memberikan hak kepada Perseroan untuk melakukan penggantian
            Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang Diganti dengan Obyek Investasi Sukuk Wakalah
            Bi Al-Istitsmar Pengganti:
                   a. Dari waktu ke waktu, selama masa periode Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atas diskresi
                        Perseroan; atau
                   b. Setelah terjadinya suatu Kejadian Penggantian.

             Dalam hal terjadi Kejadian Penggantian, maka Perseroan harus mengganti Obyek Investasi Sukuk
             Wakalah Bi Al-Istitsmar sejak terjadinya Kejadian Penggantian tersebut atau dalam sisa jangka waktu
             sebelum berakhirnya periode Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang mana yang lebih awal.

             Dalam hal terjadi penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan harus
             memberikan Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Pengganti dengan kualitas aset
             (kolektibilitas) yang setara dengan Obyek Investasi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang diganti.

         c. Pelaksanaan Hak Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar:
            Hak-hak yang diberikan berdasarkan huruf b di atas dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan
            mengirimkan suatu surat pemberitahuan penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
            kepada Wali Amanat dengan menyebutkan secara jelas Tanggal Penggantian, Obyek Investasi Sukuk
            Wakalah Bi Al-Istismar yang Diganti dan Obyek Investasi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar Pengganti.

                                                        2
Page 29
     d. Perjanjian Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar:
        Setelah dikirimkannya pemberitahuan penggantian berdasarkan huruf c di atas, Perseroan setuju
        untuk menandatangani Perjanjian Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai
        dengan Pemberitahuan Penggantian pada Tanggal Penggantian, yang harus menjadi efektif pada
        Tanggal Penggantian.

B.    Perubahan Status Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

      1.   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
           a. Tidak lagi memiliki Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, dan/atau
           b. Terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Obyek Investasi Sukuk
                Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
                Modal.
      2.   Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak lagi menjadi Efek
           Syariah adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan
           kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk
           Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut
           dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (selanjutnya disebut Tanggal
           Pernyataan Kesesuaian Syariah).
           Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka anggota-anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban
           menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali
           Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
      3.   Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
           Syariah, maka Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi
           perubahan kondisi ini maka dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 9.2 ayat a Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan wajib untuk menyelesaikan dan
           membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada Pemegang Sukuk
           Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”), dan pada setiap
           hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat
           Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
      4.   Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
           sampai dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dipenuhi Perseroan,
           termasuk jika Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berubah menjadi utang piutang sebagaimana
           dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

C.    Syarat dan Ketentuan Dalam Hal Perseroan Akan Mengubah Jenis Akad Syariah, Isi Akad Syariah,
      dan/atau Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah:

     1.    Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
     2.    Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak setuju terhadap
           perubahan dimaksud adalah:
           a. Pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
           b. Pembatalan terhadap perubahan dimaksud;
     3.    Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah
           sebelum dilaksanakannya RUPSU.

D.   Ketentuan mengenai kegagalan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya yaitu tidak memenuhi
     kewajiban finansial dan/atau kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal dan mekanisme
     penanganan dan/atau penyelesaian dalam hal Perseroan gagal dalam memenuhi kewajibannya (yaitu
     tidak memenuhi kewajiban keuangan dan/atau gagal mematuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah
     sebagaimana diuraikan pada huruf B) di atas dan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

      Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan telah
      memperoleh opini dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tertanggal 19 Januari 2026 yang
      berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk

                                                    3
Page 30
         Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026 tidak
         bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
         – Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-perundangan di Pasar Modal Syariah.

         Tim Ahli Syariah tersebut sudah mendapatkan izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK.

Skema Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar




Penjelasan Skema Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Penerbitan

1. 1(a) dan 1(b) PT CIMB Niaga Auto Finance sebagai Penerbit Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar menyatakan dirinya
   bertindak sebagai Wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (yang diwakili oleh Wali Amanat) untuk
   mengelola dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Dana Modal Investasi) dalam rangka kegiatan
   yang menghasilkan keuntungan.
   - Penerbit menyampaikan kepada calon investor tentang rencana penggunaan dana dalam kegiatan
       investasi yang akan dilakukan.
   - Akad yang digunakan adalah Wakalah Bi Al-Istitsmar Al-Muthlaqah Bi Ghairi Al-Ujrah. Akad Wakalah Bi Al-
       Istitsmar Al-Muthlaqah adalah akad Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak dibatasi jenis investasi, jangka
       waktu, tempat usaha dan/atau batasan lainnya dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, hanya
       dibatasi oleh kelaziman dan kebiasaan atau hal-hal lain yang mengandung kemaslahatan bagi Muwakkil.
       Akad Wakalah Bi Ghairi Al-Ujrah adalah akad Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa imbalan.
   - Penerbit menginfomasikan kegiatan investasi yang dilakukan antara lain jenis kegiatan, komposisi
       kegiatan, perhitungan keuntungan kegiatan dan perhitungan komposit.
2. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil) memberikan dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah
   Bi Al-Istitsmar (Dana Modal Investasi) kepada Penerbit.




                                                     4
Page 31
Kegiatan Investasi dan Imbal Hasil

3.   Penerbit (Wakil) akan menyalurkan Dana Modal Investasi kepada Unit Usaha Syariah dan akan digunakan
     untuk kegiatan investasi dana sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah
     untuk kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah.
     Penerbit akan menyalurkan pembiayaan syariah untuk kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua,
     dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah kepada nasabah Penerbit dengan Akad Murabahah, Akad Ijarah
     Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah.
4.   Keuntungan yang diperoleh dari hasil kegiatan tersebut akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi
     Al-Istitsmar (Muwakkil) sebagai imbalan. Imbalan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diberikan selama jangka
     waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara periodik.
5.   Pembayaran imbalan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara periodik dilakukan Penerbit (Wakil) kepada
     Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil).

Jatuh Tempo dan Pengembalian Dana Modal Investasi

6.   Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dari Penerbit (Wakil) kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
     Istitsmar (Muwakkil) pada saat jatuh tempo.

Jumlah Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi

Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal
Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
 Seri A   :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah)
              dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar dua ratus juta
              Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun dan
              jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

 Seri B   :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan
              Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp5.450.000.000,- (lima miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) per
              tahun atau ekuivalen sebesar 5,45% (lima koma empat lima persen) per tahun dan jangka waktu 3
              (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dibayarkan setiap
triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Atas penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, Wakil (Penerbit) akan menjamin pengembalian dana Pemegang
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil) dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan
memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk masing-masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:




                                                        5
Page 32
                                                 Seri A                                    Seri B
              1                               5 Juni 2026                               5 Juni 2026
              2                           5 September 2026                          5 September 2026
              3                           5 Desember 2026                           5 Desember 2026
              4                             15 Maret 2027                              5 Maret 2027
              5                                    -                                    5 Juni 2027
              6                                    -                                5 September 2027
              7                                    -                                5 Desember 2027
              8                                    -                                   5 Maret 2028
              9                                    -                                    5 Juni 2028
              10                                   -                                5 September 2028
              11                                   -                                5 Desember 2028
              12                                   -                                   5 Maret 2029

Perseroan akan menjaga Imbal Hasil Wakalah bi Al-Istitsmar dari masing-masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
tidak kurang dari besaran yang akan ditentukan dalam akta perubahan Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila
terdapat kelebihan dari hasil investasi maka atas nilai kelebihan tersebut seluruhnya sebagai insentif atas kinerja
dari Perseroan.

Tata Cara Pembayaran Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar

Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau pembayaran
Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar jatuh bukan pada Hari Kerja maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.

Harga Penawaran

Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi
pada Tanggal Emisi.

Mata Uang Sukuk

Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan dengan satuan mata uang Rupiah.

Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan

Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Dalam RUPSU tiap-tiap Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

Perdagangan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan di BEI. Satuan perdagangan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.

Jaminan

Sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

                                                        6
Page 33
Penyisihan Dana Pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan
dana penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Pembelian Kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Buy Back)
1.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar maka berlaku ketentuan
     sebagai berikut:
     1) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
         kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
     2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
         Bursa Efek;
     3) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
     4) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
         mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
     5) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
         kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
     6) Tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan wanprestasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan,
         kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
     7) Hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
     8) rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
         paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi
         Al-Istitsmar tersebut di surat kabar;
     9) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
         pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
     10) rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dan
         pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 9), paling sedikit memuat informasi tentang:
         a) periode penawaran pembelian kembali;
         b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
         c) kisaran jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan dibeli kembali;
         d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
         e) tata cara penyelesaian transaksi;
         f) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang mengajukan penawaran jual;
         g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
         h) tata cara pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar; dan
         i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
     11) Pengumuman wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
         yang berperedaran nasional dan pada situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing
         yaitu Bahasa Inggris.
     12) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar apabila jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan untuk dijual
         oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melebihi jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dapat
         dibeli kembali
     13) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
         disampaikan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
     14) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa melakukan
         pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 9) dengan ketentuan:
         a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
             Istitsmar untuk masing-masing Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang beredar (outstanding) dalam
             periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
         b) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
             dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan

                                                       7
Page 34
         c)    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
               dijual kembali
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
         pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
     15) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk Wakalah Bi Al-
         Istitsmar kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2
         (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang
         mengandung informasi paling sedikit :
         1. jumlah sukuk yang telah dibeli oleh Perseroan;
         2. rincian jumlah sukuk yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
         3. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
         4. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali sukuk;
     16) Dalam hal terdapat lebih dari satu efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan,
         maka pembelian kembali dilakukan dengan mendahulukan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang tidak
         dijamin;
     17) Dalam hal terdapat lebih dari satu efek bersifat utang dan/atau sukuk yang tidak dijamin, maka pembelian
         kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
         tersebut; dan
     18) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan mengakibatkan:
         a)    dihapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali,
               meliputi hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta
               manfaat lain dari Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
               pembayaran kembali; atau
          b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli
               kembali, meliputi hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah
               serta manfaat lain dari Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
               disimpan dan dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 5) ayat ini dikecualikan jika telah memperoleh
     persetujuan RUPSU.
3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud butir (1) angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
     kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana dimaksud pada butir
     (1) angka 7) dan angka 9) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
     pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut: Perseroan yang sahamnya tercatat pada
     bursa efek paling sedikit melalui:
     1) situs Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
          digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
     2) situs bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     Dalam hal Perseroan menjadi perusahaan terbuka maka tunduk pada Peraturan Pasar Modal.
5.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 14) paling sedikit:
     1) jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah dibeli oleh Perseroan;
     2) rincian jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau
          disimpan untuk dijual kembali;
     3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan seluruh jumlah Dana Modal Investasi belum seluruhnya
dilunasi dan/atau seluruh jumlah Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar serta kewajiban lainnya (bila ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
bahwa:
1.    Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a. Melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan
         pembayaran Jumlah Terhutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terhutang
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Pengikatan Kewajiban,
         kecuali apabila Perseroan melakukan penawaran umum saham.


                                                        8
Page 35
     b.   Memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada Afiliasi, di mana keseluruhan jumlah dari semua
          pinjaman Afiliasi tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
          a) hutang Afiliasi tersebut telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar
               ditandatangani;
          b) pinjaman Afiliasi diberikan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
     c.   Menjual atau mengalihkan melalui suatu transaksi atau beberapa transaksi, baik yang berhubungan
          maupun yang tidak berhubungan dan baik pada satu waktu atau dalam suatu jangka waktu mengenai
          seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah total dari pengalihan
          sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari total aktiva Perseroan, kecuali untuk kegiatan usaha
          Perseroan sehari-hari.
     d.   Melakukan penggabungan, konsolidasi/peleburan, pengambilalihan, dengan perusahaan lain kecuali
          sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap
          jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
          pembayaran Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, sesuai dengan ketentuan
          sebagai berikut:
          a) Semua syarat dan kondisi sukuk dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar
               dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan
               penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
               (surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Sukuk dan/atau Perjanjian telah dialihkan
               secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving
               company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban
               pembayaran sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
          b) Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak
               dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
     e.   Mengubah Bidang Usaha Utama Perseroan.
     f.   Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali pengurangan
          tersebut dilakukan untuk tujuan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
          khususnya peraturan OJK mengenai perusahaan pembiayaan dan/atau berdasarkan permintaan
          dan/atau perintah dari otoritas yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada OJK.
     g.   Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU")
          yang diajukan oleh Perseroan, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
          terhadap Perseroan.
     h.   Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan
          Perseroan yang telah diikat dengan jaminan berdasarkan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Wakalah Bi Al-Istitsmar (bila ada).
     i.   Mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang dapat
          menyebabkan batasan jumlah pinjaman terhadap ekuitas Perseroan (gearing ratio) sebagaimana
          tercantum dalam Pasal 6.3 angka 8 Perjanjian Perwaliamanatan terlampaui, dengan tetap
          memperhatikan ketentuan huruf h tersebut diatas.
2.    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
      Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
         dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
         penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
         pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
         10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
         Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.




                                                       9
Page 36
3.    Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berhubungan
         dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
     b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
         dan/atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
         Kerja (in good funds) ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
     c. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau Tanggal Pembayaran
         Kembali Dana Modal Investasi, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas
         kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah
         dana yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
         berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan
         Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
         hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan
         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi. Kompensasi
         Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara
         proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
     d. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek
         kegiatan usaha yang umum dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
     e. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
         keuangan dan memelihara buku dan catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat
         keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip akuntansi yang secara umum
         diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus menerus.
     f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
         dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha atau operasi Perseroan.
     g. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
     h. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan Perseroan
         terakhir yang telah diaudit, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan pada huruf i, harus berada
         dalam rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1 (sepuluh berbanding satu)
         dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35.
     i. Menyampaikan kepada Wali Amanat salinan dari laporan, akta dan perjanjian berikut masing-masing
         perubahannya (di mana PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai pihak di dalam perjanjian),
         termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan, yang disampaikan Perseroan kepada OJK, Bursa
         Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan, akta, dan perjanjian
         berikut masing-masing perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI.
     j. Khusus untuk penyerahan laporan keuangan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada Wali
         Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan dalam masa
         laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan dan kewajiban sesuai dengan
         Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
     k. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk
         melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan
         dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan dan pengawasan
         pelaksanaan kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
         dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu
         memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya
         tentang maksudnya tersebut.
     l. Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan
         segera memperpanjang izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk
         menjalankan usahanya.
     m. Sehubungan dengan pemeringkatan:
         a) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan Peraturan OJK No. 49
              yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan atau melakukan
              pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK No.
              49.
         b) Dalam hal Perseroan memperoleh hasil pemeringkatan sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020,
              maka wajib menyampaikan kepada Wali Amanat bersamaan dengan penyampaian kepada OJK.

                                                      10
Page 37
          c)   Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar mengalami penurunan di bawah
               investment grade (idBBB) dari PT Fitch Ratings Indonesia atau peringkat lain yang setara yang
               diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain (yang ditunjuk oleh Perseroan), maka
               Perseroan berkewajiban menyerahkan daftar jaminan berupa piutang pembiayaan sebesar 50%
               (lima puluh persen) dari jumlah Sukuk yang belum dibayar kembali.
     n.   Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
          mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik, terhadap segala risiko
          yang biasa dihadapi oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
     o.   Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan
          susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, perubahan mana telah disetujui oleh Menteri
          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan mana yang telah
          diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar
          Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pemberitahuan atas perubahan
          anggaran dasar tersebut akan disampaikan dalam waktu paling lambat 30 hari kalender sejak
          diperolehnya persetujuan dan atau pemberitahuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia
     p.   Memberitahukan hasil RUPSU kepada Wali Amanat yang digantikan dalam hal terjadi penggantian Wali
          Amanat.
     q.   Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dijelaskan dalam Informasi Tambahan ini, maka
          Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan, untuk mengambil, menerima, dan melakukan
          tindakan-tindakan lain sehubungan dengan uang tunai yang ada dalam rekening tersebut di atas
          termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk
          pembayaran jumlah kewajiban.
     r.   Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada KSEI, untuk
          kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagai bukti pencatatan dalam daftar Pemegang
          Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
     s.   Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang
          baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan.
     t.   Dalam waktu paling lambat 30 Hari Kalender sejak terjadinya kejadian sebagaimana termuat dalam Pasal
          6 Perjanjian Perawaliamantan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan memberitahukan secara tertulis
          kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan hubungan industrial
          yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta dapat mempunyai
          pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Perseroan, termasuk dalam hal:
          a) terjadinya penyitaan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang terhadap semua atau sebagian
               besar harta kekayaan Perseroan atau tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
               sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
               Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-
               Istitsmar; dan/atau
          b) berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
               diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
               mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
               yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
     u.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
          sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau
          adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
          tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
          kelalaian tersebut.

Hak-Hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

1.    Menerima Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
      Istitsmar dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
      Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Tanggal Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Jumlah yang wajib
      dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi adalah dengan harga
      yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
      Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi.

                                                       11
Page 38
2.   Yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Imbal Hasil
     Wakalah bi Al-Istitsmar, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi atau Tanggal
     Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai
     ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian
     Akibat Keterlambatan akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Dana Modal Investasi dan/atau
     Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar sebesar kompensasi/ta’widh terhadap jumlah dana yang terlambat
     dibayar. Jumlah kompensasi tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
     Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
     hingga Jumlah Kewajiban tersebut dibayar sepenuhnya. Kompensasi yang dibayar oleh Perseroan
     merupakan hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi
     Al-Istitsmar secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
4.   Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang belum dibayar kembali,
     tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan
     asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi
     Al-Istitsmar yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
     tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar dalam RUPSU mempunyai hak
     untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.

Kelalaian Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
     kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Dana Modal
         Investasi pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
         Istitsmar pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, atau
     b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) sehubungan
         dengan suatu perjanjian pembiayaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
         hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian pembiayaan tersebut
         seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan
         syarat jumlah keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25%
         (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan; atau
     c. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya sebagaimana dinyatakan
         dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, tidak sesuai dengan informasi
         dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 13 Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar; atau
     d. Perseroan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh suatu badan
         peradilan yang berwenang; atau
     e. Kewajiban lain sebagaimana termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

2.   Dalam hal terjadi kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Butir 1 huruf a, b dan e di atas, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
         lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
         kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
         upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
         Amanat; atau
     b. Butir 1 huruf c dan d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
         yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana

                                                       12
Page 39
        tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
        diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
        tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
        diterima oleh Wali Amanat;
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
     berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat atas
     pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan.
     Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
     dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, serta
     RUPSU tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk
     Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam
     waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU tersebut harus mengajukan tagihan kepada Perseroan.

3.   Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban
     pembayaran utang (moratorium) sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf d di atas, oleh badan peradilan
     yang berwenang atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali
     Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
     Istitsmar dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
     Istitsmar dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk
     Wakalah Bi Al-Istitsmar. Dalam hal ini Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (RUPSU)

1.   Penyelenggaraan RUPSU wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
     kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum pemegang Sukuk Wakalah
     Bi Al-Istitsmar, dan rapat umum pemegang sukuk secara elektronik.
2.   Selain melaksanakan RUPSU sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak
     perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPSU Secara Elektronik.
3.   Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPSU maka berarti RUPSU Secara
     Elektronik dan RUPSU Secara Fisik
4.   RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
          Istitsmar mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Pokok Sukuk Wakalah Bi Al-
          Istitsmar, bagi hasil Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, perubahan tata cara atau periode pembayaran bagi
          hasil Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan
          memperhatikan POJK No. 20/2020;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
          kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
          kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
          termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
          sebagaimana dimaksud dalam bagian Kelalaian Perseroan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
          Republik Indonesia.
5.   RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
          sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (termasuk di
          dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
          Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau

                                                      13
Page 40
          Afiliasi Perseroan) kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          Pemerintah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
6. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b, dan d di atas wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dengan melampirkan fotokopi KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
     yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
     dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercantum dalam KTUR
     tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
7. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPSU paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas.
8. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
     kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
     diterimanya surat permohonan.
9. Persiapan RUPSU dan Materi RUPSU:
      (1) Wali Amanat wajib:
          a. mempersiapkan acara RUPSU;
          b. menyediakan materi RUPSU; dan
          c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPSU
      (2) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar meminta penggantian Wali Amanat,
        Perseroan wajib:
          a. mempersiapkan acara RUPSU;
          b. menyediakan materi RUPSU; dan
          c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPSU
      (3) Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Sukuk
          Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam menyediakan materi RUPSU.
      (4) RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
          dan Wali Amanat, khusus untuk RUPSU Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan dalam
          angka 22.4).(3), 22.4).(4) dan 22.4).(5) dibawah.
10. Prosedur Penyelenggaraan RUPSU
    Dalam menyelenggarakan RUPSU, Penyelenggara RUPSU wajib melakukan Pengumuman, pemanggilan, dan
    menentukan waktu penyelenggaraan RUPSU, dengan ketentuan sebagai berikut;
    (1) Pengumuman
          Penyelenggara RUPSU Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPSU wajib melakukan Pengumuman RUPSU
          Secara Fisik atau RUPSU Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
    (2) Pemanggilan
          a.    Penyelenggara RUPSU Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPSU wajib melakukan Pemanggilan
                RUPSU Secara Fisik atau RUPSU Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
                RUPSU.
          b.    Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
                a)    paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilaksanakan dan
                b)    disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
                      kuorum
          c.    Pemanggilan harus memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
                (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU ;
                (2) agenda/mata acara RUPSU;



                                                    14
Page 41
            (3) pihak yang mengajukan usulan RUPSU ;
            (4) Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam
                  RUPSU ; dan
              (5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
 (3)   RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua
       puluh satu) hari terhitung sejak RUPSU sebelumnya.
 (4)   Ralat Pemanggilan RUPSU
        a. Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPSU jika terdapat perubahan informasi dalam
              pemanggilan RUPSU yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 10.(2).c.
        b. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).a. memuat perubahan
              tanggal penyelenggaraan RUPSU dan/atau penambahan mata acara RUPSU, Wali Amanat wajib
              melakukan pemanggilan ulang RUPSU dengan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam
              angka 10.(1), (2) dan (3).
        c. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPSU dan/atau penambahan
              mata acara RUPSU dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas perintah Otoritas Jasa
              Keuangan, kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPSU sebagaimana dimaksud pada ayat
              10.(4).b. tidak berlaku (tidakmengakibatkan pemanggilan ulang), sepanjang Otoritas Jasa Keuangan
              tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.
11.    Sebelum pelaksanaan RUPSU
  -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
       merupakan Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki Perusahaan Afiliasi
       Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
  -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Wakalah Bi
       Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
       yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
  -    Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RUPSU
       berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk
       Wakalah Bi Al-Istitsmar (termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
       Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-
       Istitsmar yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan.
12.    Hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam RUPSU sebagai berikut:
             a) Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
                  berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
                  Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya, khusus RUPSU Elektronik, ketentuan mengenai Kuasa
                  Secara Elektonik diatur dalam angka 22.3).
             b) Dalam hal Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar menghadiri RUPSU secara langsung,
                  wewenang penerima kuasa untuk hadir dan memberikan suara atas nama Pemegang Sukuk
                  Wakalah Bi Al-Istitsmar dinyatakan batal.
             c) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk
                  Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak
                  memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
                  terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
             d) Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak hadir dalam RUPSU merupakan
                  Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk
                  Wakalah Bi Al-Istitsmar Perseroan pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPSU;
             e) Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk Wakalah Bi
                  Al-Istitsmar yang berhak hadir:




                                                      15
Page 42
              1. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk
                   Wakalah Bi Al-Istitsmar yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                   Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU kedua; dan
              2. untuk Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ketiga, Pemegang Sukuk
                   Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                   Istitsmar yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Perseroan 4
                   (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU ketiga.
           f) Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam angka10.(4).b,
               Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak hadir dalam RUPSU merupakan
               Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk
               Wakalah Bi Al-Istitsmar dari Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPSU.
           g) Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud
               dalam angka 10.(4).c, Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak hadir mengikuti
               ketentuan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana dimaksud pada angka 12.d).
           h) Seluruh Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Wakalah
               Bi Al-Istitsmar tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja
               sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang
               dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
               persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang penyelesaiannya
               jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
               tanggal pelaksanaan RUPSU.
           i) Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang menghadiri RUPSU secara fisik wajib
               menyerahkan asli KTUR kepada penyelenggara RUPSU.
           j) Setiap Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1
               (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
               dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
               Istitsmar yang dimilikinya;
           k) Dalam hal Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar hadir dalam RUPSU, suara yang dikeluarkan
               adalah secara tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
               Amanat memutuskan lain.
13.   Pimpinan RUPSU
  (1) RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
  (2) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar meminta penggantian Wali Amanat,
      RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang meminta
      dilaksanakannya RUPSU.
14.   Kuorum dan Pengambilan Keputusan dalam RUPSU dengan ketentuan sebagai berikut:
           a) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk
               Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak
               memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
               terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
           b) Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
               Istitsmar yang dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
               Perwaliamanatan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
                 (1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPSU dengan
                        ketentuan sebagai berikut:
                          (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit
                              3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih
                              belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
                              dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk

                                                     16
Page 43
        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan
        berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
        3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir
        dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
        dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) .
    (b) - Untuk RUPSU Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
        dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
        - Untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
          dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPSU yang kedua.
    (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
        Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
        jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
        Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
        dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang
        sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
        jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU (termasuk
        didalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan
        Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-
        Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
    (d) - Untuk RUPSU Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
        dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
        - Untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
        dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
    (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
        Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
        jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
        Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
        dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang
        sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
        jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU (termasuk di
        dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan
        Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-
        Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
    (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai,
        pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat dilakukan
        dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
        menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
        Istitsmar sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Wali
     Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit
        2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih
        belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
        dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan


                                 17
Page 44
        berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
        1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir
        dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
        dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) .
    (b) - Untuk RUPSU Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
        dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
        - Untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
          dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPSU yang kedua.
    (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
        Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
        jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
        Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
        dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang
        sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
        jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU (termasuk
        didalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan
        Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-
        Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
    (d) - Untuk RUPSU Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
        dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
        - Untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
        dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
    (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
        Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
        Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
        Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh
        Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
        mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
        Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah
        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
        Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh
        Perseroan dan/atau Afiliasi).
    (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai,
        pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat dilakukan
        dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
        menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
        Istitsmar sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat
     Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan ketentuan:
     (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit
          1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih
          belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
          dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
          Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan
          berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling


                                  18
Page 45
         sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
         hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
         yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
         termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
         Afiliasi) .
     (b) - Untuk RUPSU Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
         dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
         - Untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
         dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPSU yang kedua.
     (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
         jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi (termasuk di
         dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan
         Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-
         Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
         dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU
         (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh
         Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
     (d) - Untuk RUPSU Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
         dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
         - Untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
         dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
     (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
         jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi (termasuk di
         dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan
         Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-
         Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
         dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU
         (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh
         Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
     (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai,
         pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat
         dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e)
         dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah
         Bi Al-Istitsmar sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(4) RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
     dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit
         3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih
         belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
         dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan
         berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling


                                 19
Page 46
         sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
         hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
         yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
         termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
         Afiliasi) .
    (b) - Untuk RUPSU Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
         dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
         - Untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
           dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPSU yang kedua.
    (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
         jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi (termasuk di
         dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan
         Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-
         Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
         empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU
         (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh
         Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
    (d) - Untuk RUPSU Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
         dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
         - Untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
         dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
    (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
         jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi (termasuk di
         dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan
         Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-
         Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
         empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU
         (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh
         Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
    (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai,
         maka dapat diadakan RUPSU keempat;
    (g) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
         kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
    (h) Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan dan waktu penyelenggaraan
         RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka
         10.
(5) Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan hak suara sah yang telah hadir
    namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah memberikan
    suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
    selain suara abstain.


                                  20
Page 47
15. Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPSU, Perseroan wajib membayar biaya
    penyelenggaraan RUPSU kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
    diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
16. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan dan Wali
    Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib
    memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Wakalah Bi
    Al-Istitsmar, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-
    Istitsmar. Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban
    menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan
    yang baru, dan jika dilakukan perubahan Pengikatan Kewajiban maka Para Pihak berkewajiban
    menyesuaikan definisi Pengikatan Kewajiban dengan menambahkan Pengikatan Kewajiban yang baru.
17. Risalah RUPSU /Berita Acara RUPSU:
    a) Penyelenggara RUPSU Secara Fisik atau Penyelenggara e- RUPSU wajib membuat risalah RUPSU
        /berita acara RUPSU.
    b) Risalah RUPSU /Berita Acara RUPSU sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib dibuat dalam
        bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan ketentuan untuk
        RUPSU Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan pada angka 22.4).(26).
18. Ringkasan Risalah RUPSU:
  Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPSU yang memuat informasi paling
    sedikit:
         a. tanggal pelaksanaan RUPSU, tempat pelaksanaan RUPSU, waktu pelaksanaan RUPSU dan mata
              acara RUPSU waktu pelaksanaan RUPSU dan mata acara RUPSU;
         b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPSU, jika
              anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada RUPSU; dan
         c. jumlah Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan hak suara yang sah yang hadir pada
              saat RUPSU dan persentasenya dari jumlah seluruh Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
              mempunyai hak suara yang sah.
         d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPSU tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud
              pada butir a,b,c, ringkasan risalah RUPSU wajib memuat informasi paling sedikit:
               (i) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                     untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara
                     RUPSU;
               (ii) jumlah Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang mengajukan pertanyaan dan/atau
                     memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                     Istitsmar diberi kesempatan;
               (iii) mekanisme pengambilan keputusan RUPSU;
               (iv) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain
                     untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan
                     pemungutan suara; dan keputusan RUPSU.
19. Ringkasan risalah RUPSU sebagaimana dimaksud dalam angka 18 wajib disampaikan oleh Wali Amanat
    kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja
    setelah RUPSU diselenggarakan.
20. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPSU melewati batas
    waktu sebagaimana dimaksud pada angka 19, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas
    penyampaian dan pengumuman risalah RUPSU dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu
    penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPSU Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada
    angka 19.




                                                 21
Page 48
21. Media Pengumuman dan Bahasa Pengumuman:
    (1) Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
        pengumuman ringkasan risalah RUPSU sebagaimana dimaksud dalam angka 10 dan angka 19
        wajib dilakukan melalui paling sedikit:
         a. situs web Penyedia Sistem;
         b. situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada
             Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
         c. situs web Perseroan;
         d. situs web Bursa Efek;
        dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
        sedikit Bahasa Inggris.
    (2) Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan
        dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada angka 21.(1), wajib memuat informasi yang sama
        dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
    (3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan
        yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(2), informasi
        dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
22. Untuk RUPSU Secara Elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
     1) Ketentuan dalam ayat 1 sampai dengan ayat 21 berlaku pula untuk RUPSU Secara Elektronik,
        kecuali dinyatakan secara tegas.
     2) Pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 14 dan
        Penyedia Sistem serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan ketentuan dalam
        Peraturan OJK Nomor: 14.
     3) Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
        (1)     Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat memberikan kuasa secara elektronik
                kepada Penerima Kuasa secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                undangan.
        (2)     Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(1) dapat
                dilakukan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui e- RUPSU yang disediakan oleh
                Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseoran atau
                Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
        (3)     Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(2) harus
                dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPSU Secara
                Elektronik
        (4)     Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap
                mata acara dalam pemberian kuasa secara elektronik.
        (5)     Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat melakukan perubahan kuasa termasuk
                pilihan suara sebagaimana dimaksud dalam angka 22.3).(4), jika Pemegang Sukuk Wakalah
                Bi Al-Istitsmar mencantumkan pilihan suara.
        (6)     Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(5), dapat
                dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPSU Secara Elektronik.
        (7)     Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPSU Secara Elektronik
                merupakan Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
        (8)     Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(7) di atas wajib:
                 a. cakap menurut hukum; dan
                 b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan
                      Perseroan.




                                                 22
Page 49
   (9)     Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(8) harus telah
           terdaftar di dalam sistem e- RUPSU, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal
           Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
   (10) Dalam hal Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar menghadiri Rapat Umum Pemegang
           Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara langsung, wewenang Penerima Kuasa secara elektronik
           untuk memberikan suara atas nama Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dinyatakan
           batal.
   (11) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan
           perubahan suara melalui e-RUPSU, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal
           Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap
           sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali
           diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia e- RUPSU.
   (12) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
           perubahan suara diatur oleh Penyedia Sistem.
   (13) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara elektronik
           menggunakan e- RUPSU yang disediakan oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran,
           penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam
           prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPSU Secara Elektronik yang dimiliki oleh
           Perseroan.
   (14) Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari
           Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan harus melaksanakan kuasa yang diterima
           dengan itikad baik.
4) Pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik:
   (1) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPSU Secara Elektronik dengan menggunakan e- RUPSU
       yang disediakan oleh Penyedia Sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuan penggunaan e-
       RUPSU yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem.
   (2) Dalam hal e- RUPSU dilaksanakan oleh:
       a. Penyedia Sistem; atau
       b. Perseroan;
   Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan
       Penyelesaian untuk memastikan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak hadir
       dalam e- RUPSU.
   (3) Dalam pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, Rapat
       Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib dihadiri secara fisik oleh:
       a. Wali Amanat; dan
       b. Notaris;
   di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
   (4) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar meminta penggantian Wali
       Amanat, RUPSU Secara Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
       a. Perseroan; dan
       b. Notaris;
   di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
   (5) Tempat pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya Rapat
       Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara fisik sebagaimana dimaksud pada angka
       22.4).(3) dan angka 22.4.(4).
   (6) Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk Wakalah
       Bi Al-Istitsmar dapat hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui e- RUPSU yang
       disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.
   (7) Jumlah Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk
       Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dapat hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4.(6).


                                            23
Page 50
    dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Sukuk
    Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
    lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik -dibanding
    yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
(8) Kehadiran Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara elektronik melalui e- RUPSU yang
    disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat
    menggantikan kehadiran Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara fisik dan dihitung
    sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
(9) RUPSU Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat
    kegiatan paling sedikit:
    a.    pembukaan;
    b.    penetapan kuorum kehadiran;
    c.    pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
    d.    penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan
    e.    kuorum pengambilan keputusan; dan
     f. penutupan.
(10)     Dalam pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik, tata tertib Rapat Umum Pemegang Sukuk
    Wakalah Bi Al-Istitsmar harus tersedia bagi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir.
(11)     Pokok tata tertib RUPSU Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(10)
    harus dibacakan sebelum RUPSU Secara Elektronik dimulai.
(12)     Pada saat pembukaan RUPSU Secara Elektronik, pimpinan RUPSU Secara Elektronik wajib
    memberikan penjelasan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar paling sedikit
    memuat:
    a.    kondisi umum Perseroan secara singkat;
    b.    mata acara rapat; dan
    c.    mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
(13)     Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan Rapat
    Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara fisik sebagaimana dimaksud dalam
    angka 22.4).(3) dan angka 22.4).(4) atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Sukuk
    Wakalah Bi Al-Istitsmar baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPSU Secara
    Elektronik.
(14)     Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).13) ditetapkan oleh Pemerintah
    atau dengan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(15)     Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).13) tempat
    penyelenggaraan RUPSU Secara Elektronik merupakan tempat kedudukan Penyedia Sistem atau
    tempat kedudukan Perseroan dalam hal Perseroan atau Wali Amanat melaksanakan RUPSU
    Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
(16)     Pemberian suara dalam RUPSU Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan
    RUPSU Secara Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada
    masing-masing mata acara dalam RUPSU Secara Elektronik berakhir.
(17)     Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud
    pada angka 22.4).16) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
(18)     Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah memberikan suara secara elektronik
    sebelum RUPSU Secara Elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPSU Secara
    Elektronik.
(19)     Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah memberikan suaranya secara
    elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).16), dapat mengubah atau mencabut
    pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-
    masing mata acara RUPSU Secara Elektronik berakhir.
(20)     Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik tidak diubah atau
    dicabut, suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan Rapat Umum Pemegang Sukuk
    Wakalah Bi Al-Istitsmar Secara Elektronik menutup pemungutan suara untuk pengambilan
    keputusan pada masing-masing mata acara RUPSU Secara Elektronik.


                                         24
Page 51
             (21)     Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan hak suara sah yang telah hadir secara
                 elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri
                 RUPSU dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Wakalah Bi
                 Al-Istitsmar selain suara abstain.
             (22)     Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat, atau Perseroan salinan cetakan
                 yang memuat paling sedikit:
                 a. Daftar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir secara elektronik;
                 b. Daftar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang memberikan kuasa secara
                       elektronik;
                 c. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
                 d. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPSU Secara Elektronik untuk dilekatkan
                       pada minuta risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
             (23)     Wali Amanat, atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud
                 pada angka 22.4).22) kepada Notaris.
             (24)     Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPSU Secara Elektronik dengan menggunakan e-
                 RUPSU yang disediakan Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan cetakan
                 sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).22) kepada notaris.
             (25)     Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).22) tidak
                 membebaskan tanggung jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan semua data pelaksanaan
                 RUPSU Secara Elektronik.
             (26)     Risalah RUPSU Secara Elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang
                 terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta Rapat
                 Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar,
    23. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
        Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, perubahan tingkat bagi hasil Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, perubahan
        tata cara pembayaran bagi hasil Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, dan perubahan jangka waktu Sukuk
        Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
        selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang
        diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
        Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
        untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
        menyelenggarakan RUPSU.
    24. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat
        dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
        mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
        Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
    25. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
        bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Jika Ada)

1. Dikenakan kepada Perseroan apabila Perseroan terbukti melakukan kelalaian termasuk namun tidak terbatas
   pada Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
   Istitsmar atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
   Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Besaran pengenaan tersebut
   ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan.
2. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
   Wakalah Bi Al-Istitsmar akan ditetapkan oleh Perseroan dan Wali Amanat untuk kemudian disampaikan
   kepada Agen Pembayaran untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara
   proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.




                                                      25
Page 52
Hasil Pemeringkatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang sesuai dengan surat No. 208/DIR/RATLTR/XI/205 tanggal 21 November 2025 dan surat No.
1/DIR/RATLTR/I/202613 tanggal 13 Januari 2026, baik atas keseluruhan jumlah target dana modal investasi
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance maupun
Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar ini telah mendapat peringkat:

                                                    AAA(idn)
                                                    (Triple A)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch, sesuai dengan definisi
“Afiliasi” dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK. Sesuai Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan
akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek belum dibayar kembali.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch sebagai Perusahaan
Pemeringkat Efek dalam Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.

Rating Rationale

Sukuk ini diperingkat pada tingkat yang sama dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang PT CIMB Niaga Auto
Finance (CNAF) sesuai dengan kriteria Fitch, karena merupakan kewajiban langsung dan tidak tersubordinasi dari
Perseroan dan memiliki peringkat yang sama dengan utang tidak tersubordinasi dan tanpa jaminan lainnya.

Pada setiap tanggal pembayaran/jatuh tempo, Perseroan wajib melunasi pokok sukuk yang dijadwalkan dan/atau
jumlah distribusi berkala secara penuh. Perseroan wajib memberikan kompensasi jika terjadi keterlambatan
pembayaran, yang meliputi jumlah distribusi berkala yang masih harus dibayar dan belum dibayar.

Fitch tidak menyatakan pendapat mengenai kepatuhan sukuk terhadap prinsip-prinsip syariah saat memberikan
peringkat. Tim ahli syariah yang disertifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia bertanggung jawab atas
kepatuhan sukuk terhadap prinsip-prinsip syariah.

Peringkat Perseroan didasarkan pada ekspektasi Fitch terhadap dukungan luar biasa dari perusahaan induknya,
PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan, jika diperlukan, induk utama, CIMB Group Holdings Berhad yang berbasis di
Malaysia.

Pemberitahuan

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan
sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, dan diberikan secara
tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh
tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

                                                   Perseroan
                                             PT CIMB Niaga Auto Finance
                               Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,
                                    Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
                                              Tel: 0-804-1-090909, Fax: -
                                               Website: www.cnaf.co.id
                                            Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id

                                                       26
Page 53
                                                     Wali Amanat
                                      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                          Investment Services Department
                                                Gedung BRI II Lantai 6
                                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                                                  Jakarta 10210
                                               Telepon: (021) 5758143
                                                      Faksimili: -
                                              e-mail: tcs_aet@bri.co.id
                                                   Website: bri.co.id
                    Up.: I Dewa Putu Adi Wijaya Murti – Department Head Trust & Corporate Services
                                               Investment Services Group

Hukum yang Berlaku

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2. Pernyataan Kesesuaian Syariah Atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Dalam Penawaran Umum Dari Tim Ahli
   Syariah

Berdasarkan pernyataan Tim Ahli Syariah pada tanggal 19 Januari 2026, sebagaimana telah dinyatakan telah
sesuai dengan prinsip syariah bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026 tidak
bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-
MUI).

3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2018, sebagai berikut:
    a. Dalam hal Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk dilakukan tidak bersamaan dengan Penawaran Umum
         Efek bersifat utang, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk dapat dilakukan oleh pihak yang telah
         menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun.
    b. Merupakan Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami
         Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
         Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
         Tahap IV Tahun 2026. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan nomor
         CNAF/TRD/SRT/I/26/0098 tanggal 21 Januari 2026.
    c. Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang memiliki
         peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
         peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
         oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.




                                                       27
Page 54
II.        RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
           PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan dipergunakan sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah
untuk kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah. Perseroan
akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah Perseroan menggunakan Akad Murabahah, Akad Ijarah
Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
Tahap IV Tahun 2026 tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain yaitu kas internal
Perseroan yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan dan sumber pembiayaan lainnya.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada OJK dan Wali Amanat
sebagai wakil Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar digunakan sesuai peraturan OJK No. 40/2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Penggunaan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap III Tahun 2025 telah memenuhi ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku.

Penggunaan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap III Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No.3/2018.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu
rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum RUPSU dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana
tersebut memperoleh persetujuan RUPSU sesuai dengan Peraturan OJK No. 40/2025. Perubahan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
RUPSU sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/ 2020. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2
(dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSU.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, perkiraan total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah sekitar
0,37123% (nol koma tiga tujuh satu dua tiga persen) dari nilai emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang meliputi:

•     Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sekitar sekitar 0,18018% (nol koma satu
      delapan nol satu delapan persen) yang termasuk di dalamnya adalah biaya jasa penyelenggaraan
      (management fee) sebesar 0,13018% (nol koma satu tiga nol satu delapan persen), biaya jasa penjaminan
      (underwriting fee) sebesar 0,02500 % (nol koma nol dua lima nol nol persen), dan biaya jasa penjualan (selling
      fee) sebesar 0,02500 % (nol koma nol dua lima nol nol persen).
•     Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,04278% (nol koma nol empat dua tujuh delapan persen) yang
      terdiri dari: Konsultan Hukum sekitar 0,01667% (nol koma nol satu enam enam tujuh persen), Notaris sekitar
      0,01944% (nol koma nol satu sembilan empat empat persen), dan Tim Ahli Syariah sekitar 0,00667% (nol
      koma nol nol enam enam tujuh persen).
•     Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,07967% (nol koma nol tujuh sembilan enam tujuh persen)
      yang terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,03167% (nol koma nol tiga satu enam tujuh persen),



                                                         28
Page 55
    Pemeringkat Efek sekitar 0,04500% (nol koma nol empat lima nol nol persen), dan Audit Penjatahan sekitar
    0,00300% (nol koma nol nol tiga nol nol persen).
•   Biaya lain-lain, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi
    Tambahan, formulir dan biaya iklan koran, sekitar 0,06860% (nol koma nol enam delapan enam nol persen).

Dana hasil penawaran umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III
Tahun 2025, setelah dikurangi dengan seluruh biaya terkait, seluruhnya telah digunakan oleh Perseroan sesuai
dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut dan laporan realisasi penggunaan dana hasil
penawaran umum telah disampaikan melalui surat No. CNAF/TRD/SRT/I/26/0033 tertanggal 13 Januari 2026
perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum - Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan
I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025 yang telah disampaikan pada tanggal 13 Januari 2026.




                                                    29
Page 56
III.       PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar liabilitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit).

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp10.210.205 juta dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                     30 September
                                             Keterangan
                                                                                                         2025
   Pinjaman
   - Pihak ketiga                                                                                               4.949.696
   - Pihak berelasi                                                                                               379.270
                                                                                                                5.328.966

   Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                                         (2.933)
                                                                                                                5.326.033

   Surat berharga yang diterbitkan                                                                              3.690.000
   Biaya penerbitan yang belum diamortisasi                                                                        (9.542)
                                                                                                                3.680.458
   Liabilitas pajak
   - Pajak penghasilan badan                                                                                       82.787
   - Pajak lainnya                                                                                                  3.609
                                                                                                                   86.396

   Kewajiban pajak tangguhan                                                                                                -

   Imbalan Kerja                                                                                                   40.910
   Akrual dan liabilitas lain-lain
   - Pihak ketiga                                                                                              1.070.654
   - Pihak berelasi                                                                                                5.754
                                                                                                               1.076.408
   Jumlah Liabilitas                                                                                          10.210.205

Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang Belum Dilunasi

Obligasi
Perseroan saat ini tidak memiliki utang Obligasi sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Sukuk

 No.     Nama Efek                   Seri    Imbal        Jangka     Peringkat      Jatuh           Jumlah         Tercatat
                                              Hasil       Waktu                    Tempo       Nominal (dalam       Pada
                                                                                                Miliar Rupiah)
 1.      Sukuk Wakalah Bi            Seri   Ekuivalen     3 (tiga)   Fitch AA+   9 Juli 2027          290             BEI
         Al-Istitsmar                B       sebesar      tahun         (idn)
         Berkelanjutan I                      7,10%
         CIMB Niaga Auto                       p.a
         Finance Tahap I
         Tahun 2024
 2.      Sukuk Wakalah Bi                   Ekuivalen      370       Fitch AA+   23 Maret
                                     Seri                                                          1.200              BEI
         Al-Istitsmar                        sebesar       (tiga        (idn)    2026
         Berkelanjutan I             A        6,70%       ratus
         CIMB Niaga Auto                       p.a        tujuh


                                                               30
Page 57
 No.   Nama Efek              Seri     Imbal     Jangka      Peringkat        Jatuh         Jumlah           Tercatat
                                        Hasil    Waktu                       Tempo     Nominal (dalam         Pada
                                                                                        Miliar Rupiah)
       Finance Tahap II                           puluh)
       Tahun 2025                                   hari
                                                 kalender
 3.    Sukuk Wakalah Bi              Ekuivalen    3 (tiga)   Fitch AA+     13 Maret
                              Seri                                                             400               BEI
       Al-Istitsmar                   sebesar     tahun         (idn)      2028
       Berkelanjutan I        B        7,00%
       CIMB Niaga Auto                  p.a
       Finance Tahap II
       Tahun 2025
 4.    Sukuk Wakalah Bi              Ekuivalen      370      Fitch AA+     13
                              Seri                                                             1.105             BEI
       Al-Istitsmar                   sebesar       (tiga       (idn)      September
       Berkelanjutan I        A        6,15%       ratus                   2026
       CIMB Niaga Auto                  p.a        tujuh
       Finance Tahap III                          puluh)
       Tahun 2025                                   hari
                                                 kalender
 5.    Sukuk Wakalah Bi              Ekuivalen    3 (tiga)   Fitch AA+     3
                              Seri                                                             395               BEI
       Al-Istitsmar                   sebesar     tahun         (idn)      September
       Berkelanjutan I        B        6,50%                               2028
       CIMB Niaga Auto                  p.a
       Finance Tahap III
       Tahun 2025
       TOTAL                                                                                   3.390

Jumlah total Sukuk yang belum dilunasi hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp3.390.000.000.000.

MTN (Medium Term Notes)
Perseroan saat ini tidak memiliki utang MTN sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga)
Bulan Ke Depan Dan Sumber Pelunasannya

Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan merupakan
pembayaran cicilan pinjaman jangka panjang Perseroan sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    2026
  Keterangan                                                                                               Total
                                                  Februari          Maret              April
  Utang Bank Jangka Panjang
  Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke
  depan                                               621.830            1.513.489        305.105            2.440.423


Pembayaran kewajiban jatuh tempo tersebut akan dilakukan dengan menggunakan dana internal Perseroan yang
diperoleh dari hasil operasional Perseroan.

Liabilitas yang Telah Jatuh Tempo, Tetapi Belum Dapat Dilunasi Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki liabilitas yang telah jatuh tempo,
tetapi belum dapat dilunasi Perseroan.




                                                      31
Page 58
Pengungkapan Komitmen dan Kontinjensi

Perseroan tidak memiliki liabilitas kontinjensi dan komitmen yang signifikan pada tanggal 30 September 2025.

TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN, YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN
TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH
TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.

MANAJEMEN PERSEROAN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN DAN KONTINJENSI
YANG MATERIAL SELAIN DARI YANG TELAH DINYATAKAN DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.




                                                      32
Page 59
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit),
31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang terhitung sejak
tanggal 15 Mei 2024 telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma anggota jaringan
global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasi dalam
laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 7 Maret 2025 dengan No. 00248/2.1457/AU.1/09/1124-
2/1/III/2025 dan ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1124).

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan posisi keuangan interim Perseroan pada
tanggal 30 September 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan interim laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain dan laporan interim arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 30 September 2024 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                         Keterangan                         30 September                31 Desember
                                                               2025*             2024                 2023
 ASET
 Kas dan setara kas                                                239.165          337.749             552.005
 Piutang pembiayaan konsumen                                    11.072.650       10.054.113           7.458.695
 Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai                  (319.091)        (221.902)           (206.718)
                                                                10.753.559        9.832.211           7.251.977

 Beban dibayar dimuka                                               24.623            15.728              12.447
 Piutang lain-lain                                                888.751           134.512             128.067
 Aset yang diambil alih                                           288.053           218.699             137.375
 Dikurangi: Penyisihan penurunan nilai                            (26.189)          (53.191)            (26.065)
                                                                  261.864           165.508             111.310

 Uang muka pajak                                                   227.260          151.769             222.450
 Aset pajak tangguhan                                               65.489           63.589                   -
 Aset tetap (setelah dikurangi akumulasi penyusutan)               256.092          110.106             100.468
 Aset lain-lain                                                      2.479            1.039                 668
 JUMLAH ASET                                                    12.719.282       10.812.211           8.379.392

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Pinjaman
 - Pihak ketiga                                                  4.949.696        5.880.506           3.828.178
 - Pihak berelasi                                                  379.270          751.389             889.722
                                                                 5.328.966        6.631.895           4.717.900

 Biaya transaksi yang belum diamortisasi                           (2.933)           (2.601)             (3.752)

                                                                 5.326.033        6.629.294           4.714.148

 Surat berharga yang diterbitkan                                 3.690.000        1.300.000           1.000.000
 Biaya penerbitan yang belum diamortisasi                           (9.542)          (3.548)             (1.009)
                                                                 3.680.458        1.296.452             998.991
 Liabilitas pajak
 - Pajak penghasilan badan                                          82.787           91.557                     66
 - Pajak lainnya                                                     3.609            5.181                  4.723
                                                                    86.396           96.738                  4.789



                                                       33
Page 60
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                            Keterangan                        30 September                    31 Desember
                                                                   2025*               2024                  2023
 Kewajiban pajak tangguhan                                                                     -                11.682
 Imbalan Kerja                                                         40.910             38.510                35.529
 Akrual dan liabilitas lain-lain
 - Pihak ketiga                                                     1.070.654             287.812              473.423
 - Pihak berelasi                                                       5.754              12.032               27.793
                                                                    1.076.408             299.844              501.216
 JUMLAH LIABILITAS                                                 10.210.205           8.360.838            6.266.355

 EKUITAS
 Modal saham - nilai nominal Rp50.000 (nilai penuh) per
   saham
 - Modal dasar 8.000.000 lembar saham per 31 Desember
    2023 dan 2022
 - Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.400.000 (nilai
    penuh) lembar saham per 31 Desember 2023 dan 2022                 120.000            120.000               120.000
Tambahan modal disetor                                                 (2.849)            (2.849)               (2.849)
Saham treasuri                                                               -                  -                     -
Saldo laba
 - Sudah ditentukan penggunaannya                                      24.000              24.000               24.000
 - Belum ditentukan penggunaannya                                   2.367.926           2.310.222            1.971.886
 JUMLAH EKUITAS                                                     2.509.077           2.451.373            2.113.037
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                     12.719.282          10.812.211            8.379.392
*tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 September                       31 Desember
 Keterangan
                                                     2025*           2024*               2024           2023
 Pendapatan                                           1.687.356       1.397.951          2.042.891      1.657.095
 Beban
 Beban bunga dan keuangan                             (325.101)            (313.018)     (412.935)            (276.198)
 Beban gaji dan tunjangan                             (180.214)            (183.415)     (263.805)            (230.149)
 Beban umum dan administrasi                          (203.308)            (167.647)     (226.809)            (142.677)
 Bagi hasil atas sukuk                                (129.919)             (38.516)      (62.251)             (60.911)
 Penyisihan kerugian penurunan nilai pembiayaan
 konsumen                                              (363.264)           (202.851)     (313.711)           (346.952)
 Penyisihan penurunan nilai aset yang diambil alih        27.002                   -      (27.126)            (22.534)
 Kerugian penjualan aset yang diambil alih             (139.846)            (85.940)     (165.711)            (57.238)
 Jumlah beban                                        (1.314.650)           (991.387)   (1.472.348)         (1.136.659)
 Laba sebelum pajak penghasilan                          372.706             406.564       570.543             520.436
 Beban pajak penghasilan                                (81.559)            (88.957)     (106.195)            (88.294)
 LABA BERSIH                                             291.147             317.607       464.348             432.142
 Laba komprehensif lain
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke
 laporan laba rugi:
 Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                        -                  -           4.654              4.069
 Pajak penghasilan terkait                                     -                  -         (1.024)              (895)
 Cadangan lindung nilai                                  (1.941)                  -               -                  -
 Pajak penghasilan terkait                                   672                  -               -                  -
                                                         (1.269)                  -           3.630              3.174
 JUMLAH PENDAPATAN KOMPREHENSIF                         289.878             317.607        467.978             435.316
 LABA BERSIH PER SAHAM DASAR DAN
 DILUSIAN**                                             121.311             132.336        193.478             180.108
*tidak diaudit
**dalam Rupiah penuh




                                                        34
Page 61
LAPORAN ARUS KAS
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                      30 September                   31 Desember
 Keterangan
                                                 2025*           2024*        2024                 2023
 PENERIMAAN KAS DARI AKTIVITAS OPERASI

 Penerimaan kas dari:
 - Penerimaan fasilitas pembiayaan bersama
   without recourse                               2.863.409        603.138     4.049.859           3.394.540
 - Pelanggan pembiayaan konsumen                  6.314.680      5.610.033     7.426.383           6.150.945
 - Bunga bank                                         2.126          1.129         3.310               4.110
 - Pendapatan telat bayar                            41.538         43.012        57.369              62.236
 - Penerimaan dari piutang yang telah
   dihapusbukukan                                    54.119         41.963        63.639              52.443

 Pengeluaran kas untuk:
 - Pembayaran porsi fasilitas pembiayaan
   bersama without recourse                      (3.182.213)    (2.556.558)   (4.755.915)        (2.896.306)
 - Pembayaran kepada penyalur kendaraan          (5.723.420)    (5.405.780)   (7.638.601)        (6.748.022)
 - Pembayaran kepada asuransi                      (199.369)      (283.498)     (375.587)          (246.320)
 - Pembayaran beban bunga dan Keuangan             (329.270)      (308.585)     (418.945)          (333.430)
 - Pembayaran      beban     umum      dan
   administrasi                                   (151.936)       (151.385)    (333.331)           (257.861)
 - Pembayaran bebas gaji dan tunjangan            (182.237)       (190.085)    (258.112)           (230.885)

 (Pengeluaran) kas bersih                         (492.573)     (2.596.615)   (2.179.931)        (1.048.550)

 - Pembayaran beban pajak penghasilan
    badan                                         (150.745)        (53.618)      (89.444)           (83.158)
 - Pembayaran pajak penghasilan tahun-
    tahun sebelumnya                               (11.942)         (8.689)      (12.065)           (44.221)
 - Penerimaan pajak penghasilan tahun-
    tahun sebelumnya                                 16.211         82.747        82.747              67.893
 Arus kas bersih yang digunakan untuk
 aktivitas operasi                                (639.049)     (2.576.176)   (2.198.693)        (1.108.036)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Pembelian aset tetap                             (184.274)        (27.837)      (38.228)           (30.676)
 Hasil penjualan aset tetap                              13               3            52                 66
 Arus kas bersih yang digunakan untuk
 aktivitas investasi                              (184.261)        (27.834)      (38.176)           (30.610)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan pinjaman                               3.697.100     14.937.000     6.530.753          6.945.093
 Pembayaran pinjaman                             (5.000.029)   (12.946.105)   (4.613.006)        (6.308.063)
 Pembayaran liabilitas sewa                            (252)          (169)        (3.241)            (2.056)
 Penjualan saham treasuri                                                                -                 66
 Penerimaan dari surat berharga yang
 diterbitkan                                      3.100.000      1.000.000     1.000.000           1.000.000
 Pembayaran obligasi                              (710.000)      (700.000)     (700.000)                    -
 Pembayaran biaya emisi obligasi                  (129.919)        (38.516)      (62.251)                   -
 Pembayaran dividen                               (232.174)      (129.643)     (129.642)             (98.898)
 Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
 pendanaan                                          724.726      2.122.567     2.022.613           1.536.142

 Penurunan/Kenaikan bersih kas dan setara
 kas                                               (98.584)       (481.443)    (214.256)            397.496
 Kas dan setara kas pada awal tahun                337.749          552.005      552.005            154.509
 Kas dan setara kas pada akhir tahun               239.165           70.562      337.749            552.005
*tidak diaudit




                                                       35
Page 62
RASIO KEUANGAN
                                                                                                                (dalam % kecuali dinyatakan lain)

                                                                                  30 September                    31 Desember
 Rasio Keuangan
                                                                               2025*       2024*                2024       2023
 Rasio Pertumbuhan (YOY)
 Pendapatan                                                                      20,70%          23,46%          23,28%               31,03%
 Laba Bersih                                                                     -8,33%           0,33%           7,45%               31,01%
 Total Aset                                                                      17,64%          38,07%          29,03%               30,86%
 Total Liabilitas                                                                22,12%          45,19%          33,42%               35,43%
 Total Ekuitas                                                                    2,35%          15,44%          16,01%               18,94%

 Rasio Permodalan
 Modal Disesuaikan/Aset Disesuaikan1                                             29,92%          28,82%          32,32%               37,31%

 Kualitas Piutang Pembiayaan
 Piutang Pembiayaan Bermasalah - Gross (> 90 hari)                                1,85%           1,15%           1,03%                 1,11%
 Piutang Pembiayaan Bermasalah – Net (> 90 hari)1                                 1,03%           0,73%           0,63%                 0,59%

 Rentabilitas
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan/Pendapatan                                       22,09%          29,08%          27,93%               31,41%
 Laba Tahun Berjalan/Pendapatan                                                  17,25%          22,72%          22,73%               26,08%
 Imbal Hasil Atas Aset (ROA)1                                                     4,08%           5,39%           5,67%                6,80%
 Imbal Hasil Atas Ekuitas (ROE)1                                                 15,66%          19,17%          20,59%               22,32%
 NIM1                                                                            10,48%          16,58%          11,36%               12,05%
 BOPO1                                                                           49,70%          50,26%          47,28%               42,84%
 Rasio Lancar (Current Ratio)1                                                   62,45%          57,28%          52,56%               90,10%
 Cash Ratio1                                                                      3,20%           1,02%           4,65%               12,58%

 Solvabilitas
 Total Liabilitas/Total Aset                                                    80,27%          79,98%          77,33%              74,78%
 Total Liabilitas/Total Ekuitas                                                406,93%         399,60%         341,07%             296,56%
 Gearing Ratio (x)                                                                3,59x           3,62x           3,24x               2,71x
 Pendapatan/Total Aset                                                          17,69%          16,21%          18,89%              19,78%
 Financing to Asset Ratio (%)2                                                  84,55%          90,18%          90,94%              86,55%
 Networth to Paid-up Capital (%)3                                             2090,90%        1917,50%        2042,81%           1.760,87%
 Interest Coverage Ratio (x)4                                                   197,33x         212,39x         228,97x             285,80x
 Debt Service Coverage Ratio (x)5                                                202,47         216,91x         233,39x             292,08x
*tidak diaudit
Keterangan:
  1. Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
  2. Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara piutang pembiayaan terhadap total aset pada tahun yang bersangkutan
  3. Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara jumlah ekuitas terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada tahun
     yang bersangkutan
  4. Interest Coverage Ratio dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan) dibagi dengan beban
     bunga
  5. Debt Service Coverage dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak, depresiasi, amortisasi dan kerugian kredit ekspektasian
     (cadangan) dibagi dengan beban bunga

RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT DAN PEMENUHANNYA
Berikut rasio keuangan yang harus dipenuhi oleh Perseroan dalam Perjanjian Kredit, yang meliputi:
                                                               Rasio yang             30 September               31 Desember
                  Rasio Keuangan
                                                            dipersyaratkan**              2025*               2024         2023
  Gearing Ratio (x)                                            Max. 5,00x                 3,59x               3,24x        2,71x
  Non Performing Financing (>30 hari) (%)                      Max. 5,00%               5,91%***             3,94%        2,90%
  Non Performing Financing (>60 hari) (%)                      Max. 3,50%                 3,21%              2,03%        1,79%
  Non Performing Financing (>90 hari) (%)                      Max. 2,00%                 1,85%              1,03%        1,11%
  Financing to Asset Ratio                                     Min. 40,00%               84,55%              90,94%       86,55%
  Majority ownership of ultimate shareholder                   Min. 50,00%               83,28%              83,28%       83,28%
* tidak diaudit
** rasio yang ditampilkan adalah kriteria yang paling ketat
*** telah diketahui dan disetujui oleh Bank Permata selaku kreditur dengan nomor surat 0001/SK/FI/BANKS/CB/I/2026
tertanggal 20 Januari 2026



                                                                   36
Page 63
V.       KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk
periode 30 September 2025 (tidak diaudit).




                                                   37
Page 64
VI.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
          SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
I.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Saseka Gelora Leasing berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal
10 Desember 1981 (“Akta Pendirian”) sebagaimana yang telah diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar
No. 80 tanggal 16 Februari 1982, dan Akta Perubahan dan Pembetulan No. 50 tanggal 27 Oktober 1982,
seluruhnya dibuat di hadapan Frederik Alexander Tumbuan, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah didaftarkan dalam
register Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4844, tanggal 8 Desember 1982 dan telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No.
C2-2817-HT01.01.th.82 tanggal 2 Desember 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 5 tanggal 18 Januari 1983 dan Tambahan Berita Negara No. 79.

Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham
 Keterangan                                                                                        Persentase (%)
                                                      Total Saham          Nilai Nominal (Rp,-)
 Modal Dasar                                                   50.000              2.500.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT First Indonesia Finance and Investment                     2.500              125.000.000           22,22%
    Corporation
 - PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia                     6.250              312.500.000           55,56%
 - PT Private Development Finance Company Of                     2.500              125.000.000           22,22%
    Indonesia
 Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     11.250               562.500.000             100%
 Total Saham Dalam Portepel                                   38.750              1.937.500.000

Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan UUPT
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saseka Gelora Finance
(Perubahan Seluruh Anggaran Dasar) No. 37 tanggal 21 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No.
AHU-79136.AH.01.02.Tahun.2008 tanggal 28 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0101952.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 28 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 53 tanggal 3 Juli 2009 dan Tambahan Berita Negara No. 17234.

Perseroan telah beberapa kali melakukan perubahan nama dari semula PT Saseka Gelora Leasing menjadi
PT Saseka Gelora Finance pada pada tanggal 5 Juli 1993 dan perubahan namanya yang terakhir sehingga menjadi
PT CIMB Niaga Auto Finance adalah sebagaimana yang termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Saseka Gelora Finance No. 27 tanggal 16 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No.
AHU-42322.AH.01.02.Tahun. 2010 tanggal 26 Agustus 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0064477.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Agustus 2010, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 21 Februari 2012 dan Tambahan Berita Negara No. 2828.

Selanjutnya, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB




                                                       38
Page 65
Niaga Auto Finance No. 02 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris
di Tangerang Selatan, dan telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0084194 tanggal 05 April 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0071766.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 April 2024 (selanjutnya akan disebut “Anggaran
Dasar”).

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Perseroan, maksud dan Tujuan perseroan adalah untuk melakukan kegiatan
usaha lembaga pembiayaan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang meliputi:
a. Melakukan kegiatan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip konvensional:
    1. Pembiayaan Investasi;
    2. Pembiayaan Modal Kerja;
    3. Pembiayaan Multiguna; dan/atau
    4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
    5. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan
         dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
b. Pembiayaan syariah.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan
sebagai berikut:
a. Melakukan kegiatan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip konvensional:
    1. Pembiayaan investasi, yang berarti pembiayaan untuk pengadaan barang modal beserta jasa yang
         diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat
         usaha/investasi yang diberikan kepada Debitur, wajib dilakukan dengan cara:
         a) Sewa pembiayaan;
         b) Jual dan sewa-balik;
         c) Anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang;
         d) Anjak piutang tanpa pemberian jaminan dari penjual piutang;
         e) Pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
         f) Pembiayaan proyek;
         g) Pembiayaan infrastruktur; dan/atau
         h) Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
    2. Pembiayaan modal kerja, yang berarti pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran-
         pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur wajib dilakukan dengan cara:
         a) Jual dan sewa balik;
         b) Anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang;
         c) Anjak piutang tanpa pemberian jaminan dari penjual piutang;
         d) Fasilitas modal usaha; dan/atau
         e) Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
    3. Pembiayaan multiguna, yang berarti pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang
         diperlukan oleh Debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas
         produktif) wajib dilakukan dengan cara:
           i. Sewa pembiayaan;
          ii. Pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
         iii. Fasilitas dana; dan/atau
         iv. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
b. Pembiayaan syariah, yang berarti menjalankan kegiatan usaha pembiayaan yang dilakukan sesuai dengan
    prinsip syariah yang meliputi:




                                                       39
Page 66
     1.   Pembiayaan jual beli adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli
          sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Syariah yang disepakati oleh para pihak, dilakukan dengan
          menggunakan akad:
          a) Murabahah
          b) Salam; dan/atau
          c) Istishna
     2. Pembiayaan investasi adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal dalam jangka waktu tertentu
          untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan
          Syariah yang disepakati oleh para pihak, dilakukan dengan menggunakan akad:
          a) Mudharabah;
          b) Musyarakah;
          c) Mudharabah musyarakah; dan/atau
          d) Musyarakah mutanaqishoh.
     3. Pembiayaan jasa adalah pemberian/penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu
          barang, pemberian pinjaman, dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran imbal
          jasa sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Syariah yang disepakati oleh para pihak dilakukan dengan
          akad:
            i. Ijarah;
           ii. Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
          iii. Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
          iv. Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
           v. Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
          vi. Ju’alah; dan/atau
         vii. Qardh,
               dengan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.   Perusahaan pembiayaan konvensional, mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan
     secara konvensional dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa, yaitu pembiayaan
     investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain
     berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Selain kegiatan usaha tersebut, perusahaan pembiayaan
     konvensional dalam kelompok ini dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan
     berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
     sektor jasa keuangan;
d.   Unit Usaha Syariah perusahaan pembiayaan, mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan
     pembiayaan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari
     kantor yang melaksanakan pembiayaan syariah.

Perseroan berkedudukan di Kota Tangerang Selatan dan berdomisili di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B 9/I Nomor 15,
Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.




                                                    40
Page 67
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Struktur Permodalan Perseroan Dalam 3 (Tiga) Tahun Terakhir

Tahun 2023

1. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 12 tanggal 8 Juni 2023
   dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatatkan
   dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0130895 tanggal
   20 Juni 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0117568.AH.01.11.TAHUN
   2023 tanggal 20 Juni 2023, yaitu sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham                Persentase
    Keterangan
                                                             Total Saham            Nilai Nominal (Rp)                 (%)
    Modal Dasar                                                     8.000.000             400.000.000.000,-
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    - PT Bank CIMB Niaga Tbk                                        1.998.681               99.934.050.000,-              83,28
    - Ristiawan*)                                                      20.000                1.000.000.000,-                0,83
    - Antonius Herdaru Danurdoro*)                                     20.002                1.000.100.000,-                0,83
    - M. Imron Rosyadi Nur, ST*)                                       20.000                1.000.000.000,-                0,83
    - Kurniawan Kartawinata*)                                          10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Danis Vidiyanto Bimawan*)                                        10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Lani Darmawan*)                                                  22.000                1.100.000.000,-                0,92
    - Koei Hwei Lien*)                                                 10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Iris Savitri *)                                                  20.002                1.000.100.000,-                0,83
    - Imam Al Achmad Subuki *)                                         10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Fransiska Oei Lan Siem *)                                        22.000                1.100.000.000,-                0,92
    - Tjioe Mei Tjuen *)                                               22.000                1.100.000.000,-                0,92
    - John Simon *)                                                    22.000                1.100.000.000,-                0,92
    - Rusly Johannes *)                                                22.000                1.100.000.000,-                0,92
    - Joni Raini *)                                                    22.000                1.100.000.000,-                0,92
    - Megawati Sutanto *)                                              12.000                  600.000.000,-                0,50
    - Budiman Tanjung *)                                               20.000                1.000.000.000,-                0,83
    - Noviady Wahyudi *)                                               10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Tjahjadi Yapeter *)                                              10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Yulius Setiawan *)                                               10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Ferdinand Renaldi Wawolumaya *)                                  20.000                1.000.000.000,-                0,83
    - Tajindra Pal Singh *)                                            10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Hartono *)                                                       20.000                1.000.000.000,-                0,83
    - Joni Hermanto *)                                                 10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Kopkar CNAF Sejahtera*)                                          27.315                1.365.750.000,-                1,14
    Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       2.400.000              120.000.000.000,-           100,0000
    Total Saham Dalam Portepel                                      5.600.000              280.000.000.000,-                   -
   Keterangan:
   *) mengambil bagian atas saham dari Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance pada tahun 2022. Penyetoran dilakukan
     oleh masing-masing pemegang saham yang mengambil bagian dan penyetoran dilakukan secara tunai dengan jumlah sebesar masing-
     masing nilai nominal.

   Catatan:
   Akta No. 12/2023 memuat persetujuan atas: (i) penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik karyawan CIMB Niaga Group atas
   nama Saut Parulian Saragih kepada Kopkar CNAF Sejahtera; dan (ii) penjualan seluruh saham treasuri (1.315 lembar saham) milik
   Perseroan kepada Kopkar CNAF Sejahtera.




                                                               41
Page 68
2. Struktur permodalan di tahun 2023 adalah berdasarkan Akta Pernyataaan Keputusan Luar Biasa di Rapat
   Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance No. 4 tanggal 10 November 2023, dibuat di
   hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diterima dan
   dicatat dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0185400
   tanggal 15 November 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
   0230161.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 November 2023, yaitu sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham                 Persentase
    Keterangan
                                                             Total Saham            Nilai Nominal (Rp)                  (%)
    Modal Dasar                                                     8.000.000             400.000.000.000,-
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    - PT Bank CIMB Niaga Tbk                                        1.998.681                99.934.050.000,-               83,28
    - Ristiawan*)                                                      20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Antonius Herdaru Danurdoro*)                                     20.002                 1.000.100.000,-                0,83
    - M. Imron Rosyadi Nur, ST*)                                       20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Kurniawan Kartawinata*)                                          10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Lani Darmawan*)                                                  22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Koei Hwei Lien*)                                                 10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Iris Savitri *)                                                  20.002                 1.000.100.000,-                0,83
    - Imam Al Achmad Subuki *)                                         10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Fransiska Oei Lan Siem *)                                        22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Tjioe Mei Tjuen *)                                               22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - John Simon *)                                                    22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Rusly Johannes *)                                                22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Joni Raini *)                                                    22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Megawati Sutanto *)                                              12.000                   600.000.000,-                0,50
    - Budiman Tanjung *)                                               20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Noviady Wahyudi *)                                               10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Tjahjadi Yapeter *)                                              10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Yulius Setiawan *)                                               10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Ferdinand Renaldi Wawolumaya *)                                  20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Tajindra Pal Singh *)                                            10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Hartono *)                                                       20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Joni Hermanto *)                                                 10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Kopkar CNAF Sejahtera*)                                          37.315                 1.865.750.000,-                1,53

    Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       2.400.000               120.000.000.000,-           100,0000
    Total Saham Dalam Portepel                                      5.600.000               280.000.000.000,-                  -
   Keterangan:
   *) mengambil bagian atas saham dari Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance pada tahun 2022. Penyetoran dilakukan
     oleh masing-masing pemegang saham yang mengambil bagian dan penyetoran dilakukan secara tunai dengan jumlah sebesar nilai
     nominal masing-masing.

   Catatan:
   Akta No. 4/2023 memuat persetujuan atas penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik perorangan atas nama Danis V. Bimawan
   kepada Kopkar CNAF Sejahtera.




                                                               42
Page 69
Tahun 2024

Tidak terdapat perubahan komposisi pemegang saham Perseroan pada tahun 2024, sehingga komposisi
pemegang saham untuk tahun 2024 masih mengacu kepada Akta No. 4/2023 sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham           Persentase
    Keterangan
                                                Total Saham            Nilai Nominal (Rp)            (%)
    Modal Dasar                                        8.000.000             400.000.000.000,-
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    - PT Bank CIMB Niaga Tbk                          1.998.681              99.934.050.000,-          83,28
    - Ristiawan                                          20.000               1.000.000.000,-           0,83
    - Antonius Herdaru Danurdoro                         20.002               1.000.100.000,-           0,83
    - M. Imron Rosyadi Nur, ST                           20.000               1.000.000.000,-           0,83
    - Kurniawan Kartawinata                              10.000                 500.000.000,-           0,42
    - Lani Darmawan                                      22.000               1.100.000.000,-           0,92
    - Koei Hwei Lien                                     10.000                 500.000.000,-           0,42
    - Iris Savitri                                       20.002               1.000.100.000,-           0,83
    - Imam Al Achmad Subuki                              10.000                 500.000.000,-           0,42
    - Fransiska Oei Lan Siem                             22.000               1.100.000.000,-           0,92
    - Tjioe Mei Tjuen                                    22.000               1.100.000.000,-           0,92
    - John Simon                                         22.000               1.100.000.000,-           0,92
    - Rusly Johannes                                     22.000               1.100.000.000,-           0,92
    - Joni Raini                                         22.000               1.100.000.000,-           0,92
    - Megawati Sutanto                                   12.000                 600.000.000,-           0,50
    - Budiman Tanjung                                    20.000               1.000.000.000,-           0,83
    - Noviady Wahyudi                                    10.000                 500.000.000,-           0,42
    - Tjahjadi Yapeter                                   10.000                 500.000.000,-           0,42
    - Yulius Setiawan                                    10.000                 500.000.000,-           0,42
    - Ferdinand Renaldi Wawolumaya                       20.000               1.000.000.000,-           0,83
    - Tajindra Pal Singh                                 10.000                 500.000.000,-           0,42
    - Hartono                                            20.000               1.000.000.000,-           0,83
    - Joni Hermanto                                      10.000                 500.000.000,-           0,42
    - Koperasi Karyawan CNAF Sejahtera                   37.315               1.865.750.000,-           1,53

    Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         2.400.000             120.000.000.000,-       100,0000
    Total Saham Dalam Portepel                        5.600.000             280.000.000.000,-              -




                                                 43
Page 70
Tahun 2025

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance
No. 7 tanggal 13 Oktober 2025 dibuat dihadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H.,M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan,
yang telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No.
AHU-AH.01.09-0130895 tanggal 16 Oktober 2025 (”Akta No. 7/2025) susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham                 Persentase
    Keterangan
                                                              Total Saham            Nilai Nominal (Rp)                  (%)
    Modal Dasar                                                      8.000.000             400.000.000.000,-
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    - PT Bank CIMB Niaga Tbk                                         1.998.681                99.934.050.000,-               83,28
    - Ristiawan                                                        20.000                 1.000.000.000,-                 0,83
    - Antonius Herdaru Danurdoro                                       20.002                 1.000.100.000,-                 0,83
    - M. Imron Rosyadi Nur, ST                                         20.000                 1.000.000.000,-                 0,83
    - Kurniawan Kartawinata                                            10.000                   500.000.000,-                 0,42
    - Lani Darmawan                                                    22.000                 1.100.000.000,-                 0,92
    - Koei Hwei Lien                                                   10.000                   500.000.000,-                 0,42
    - Iris Savitri                                                     20.002                 1.000.100.000,-                 0,83
    - Imam Al Achmad Subuki                                            10.000                   500.000.000,-                 0,42
    - Fransiska Oei Lan Siem                                           22.000                 1.100.000.000,-                 0,92
    - Tjioe Mei Tjuen                                                  22.000                 1.100.000.000,-                 0,92
    - John Simon                                                       22.000                 1.100.000.000,-                 0,92
    - Rusly Johannes                                                   22.000                 1.100.000.000,-                 0,92
    - Joni Raini                                                       22.000                 1.100.000.000,-                 0,92
    - Megawati Sutanto                                                 12.000                   600.000.000,-                 0,50
    - Budiman Tanjung                                                  20.000                 1.000.000.000,-                 0,83
    - Noviady Wahyudi                                                  10.000                   500.000.000,-                 0,42
    - Tjahjadi Yapeter                                                 10.000                   500.000.000,-                 0,42
    - Ferdinand Renaldi Wawolumaya                                     20.000                 1.000.000.000,-                 0,83
    - Tajindra Pal Singh                                               10.000                   500.000.000,-                 0,42
    - Hartono                                                          20.000                 1.000.000.000,-                 0,83
    - Joni Hermanto                                                    10.000                   500.000.000,-                 0,42
    - Koperasi Jasa Karyawan PT CNAF                                   47.315                 2.365.750.000,-                 1,95
      Sejahtera
    Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       2.400.000                120.000.000.000,-           100,0000
    Total Saham Dalam Portepel                                      5.600.000                280.000.000.000,-                  -
   Catatan:
   • Koperasi Karyawan PT CNAF Sejahtera telah berganti nama menjadi Koperasi Jasa Karyawan PT CNAF Sejahtera sebagaimana
       diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 23 tertanggal 21 Maret 2025
   • Perubahan susunan pemegang saham dalam Akta No. 07/2025 tersebut telah diberitahukan dan memperoleh persetujuan dari OJK
       melalui surat No. S-199/PL.02/2025 tanggal 03 September 2025 perihal Persetujuan Rencana Perubahan Kepemilikan PT CIMB Niaga
       Auto Finance.
   • Akta No.07/2025 memuat persetujuan atas: (i) penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik Yulius Setiawan kepada Koperasi
       Jasa Karyawan CNAF Sejahtera (yang kemudian secara sah dialihkan melalui Akta Jual Beli Saham No. 06 tanggal 13 Oktober 2025
       yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan.




                                                               44
Page 71
   Tahun 2026

   Tidak Terdapat perubahan komposisi pemegang saham Perseroan pada tahun 2026, sehingga komposisi
   pemegang saham untuk tahun 2026 masih mengacu kepada Akta No.07/2025 sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham                      Persentase
       Keterangan
                                                              Total Saham            Nilai Nominal (Rp)                       (%)
       Modal Dasar                                                   8.000.000             400.000.000.000,-
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       - PT Bank CIMB Niaga Tbk                                     1.998.681                    99.934.050.000,-               83,28
       - Ristiawan                                                     20.000                     1.000.000.000,-                0,83
       - Antonius Herdaru Danurdoro                                    20.002                     1.000.100.000,-                0,83
       - M. Imron Rosyadi Nur, ST                                      20.000                     1.000.000.000,-                0,83
       - Kurniawan Kartawinata                                         10.000                       500.000.000,-                0,42
       - Lani Darmawan                                                 22.000                     1.100.000.000,-                0,92
       - Koei Hwei Lien                                                10.000                       500.000.000,-                0,42
       - Iris Savitri                                                  20.002                     1.000.100.000,-                0,83
       - Imam Al Achmad Subuki                                         10.000                       500.000.000,-                0,42
       - Fransiska Oei Lan Siem                                        22.000                     1.100.000.000,-                0,92
       - Tjioe Mei Tjuen                                               22.000                     1.100.000.000,-                0,92
       - John Simon                                                    22.000                     1.100.000.000,-                0,92
       - Rusly Johannes                                                22.000                     1.100.000.000,-                0,92
       - Joni Raini                                                    22.000                     1.100.000.000,-                0,92
       - Megawati Sutanto                                              12.000                       600.000.000,-                0,50
       - Budiman Tanjung                                               20.000                     1.000.000.000,-                0,83
       - Noviady Wahyudi                                               10.000                       500.000.000,-                0,42
       - Tjahjadi Yapeter                                              10.000                       500.000.000,-                0,42
       - Ferdinand Renaldi Wawolumaya                                  20.000                     1.000.000.000,-                0,83
       - Tajindra Pal Singh                                            10.000                       500.000.000,-                0,42
       - Hartono                                                       20.000                     1.000.000.000,-                0,83
       - Joni Hermanto                                                 10.000                       500.000.000,-                0,42
       - Koperasi Jasa Karyawan PT CNAF Sejahtera                      47.315                     2.365.750.000,-                1,95

       Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    2.400.000                   120.000.000.000,-            100,0000
       Total Saham Dalam Portepel                                   5.600.000                   280.000.000.000,-                   -

C. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin material antara lain sebagai
berikut:

   No.              Nama Izin Yang Diperoleh                 Instansi Yang Menerbitkan                         Jangka Waktu
  a.        Keputusan Menteri Keuangan Republik            Kementerian Keuangan Republik           Selama     Perseroan   menjalankan
            Indonesia No. 835/KMK.017/1993 tanggal     Indonesia/Bapepam-LK (saat ini dikenal      kegiatan usahanya.
            11 Oktober 1993 tentang Pemberian Izin              dengan sebutan OJK)
            Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT
            Saseka Gelora Finance juncto Keputusan
            Menteri      Keuangan       No.    KEP-
            589/KM.10/2010 tanggal 12 Oktober 2010
            tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
            Keuangan     Nomor     835/KMK.017/1993
            tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga
            Pembiayaan Kepada PT Saseka Gelora
            Finance
  b.        Keputusan Anggota Dewan Komisioner              Otoritas Jasa Keuangan (OJK)           Selama     Perseroan     menjalankan
            Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-                                                        kegiatan usahanya.
            111/NB.223/2015 tanggal 28 April 2015
            tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit
            Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan PT
            CIMB Niaga Auto Finance




                                                               45
Page 72
   No.            Nama Izin Yang Diperoleh                   Instansi Yang Menerbitkan                       Jangka Waktu
  c.     Perizinan Berusahan Berbasis Risiko Nomor       Badan Koordinasi Penanaman Modal        Selama     Perseroan   menjalankan
         Induk Berusaha (NIB) 0220101121802 yang                Republik Indonesia               kegiatan usahanya.
         diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2020 dan
         perubahan ke-13 pada tanggal 7 November
         2023
  d.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No.                KPP Madya Tangerang, Direktorat       Selama     Perseroan   menjalankan
         01.302.893.1-062.000                           Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan     kegiatan usahanya.
                                                                  Republik Indonesia
  e.     Surat Keterangan Terdaftar No. S-                 KPP Madya Tangerang, Direktorat       Selama     Perseroan   menjalankan
         29KT/WPJ.08/KP.0703/2021 tanggal tanggal       Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan     kegiatan usahanya.
         27 Mei 2021                                              Republik Indonesia
  f.     Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.         KPP Madya Tangerang, Direktorat       Selama     Perseroan   menjalankan
         S-31PKP/WPJ.08/KP.0703/2021 tanggal 27         Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan     kegiatan usahanya.
         Mei 2021                                                 Republik Indonesia
  g.     Tanda Daftar Penyelenggara Sistem                Menteri Komunikasi dan Informatika                      -
         Elektronik (TD PSE) Domestik dengan No.
         005108.01/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli
         2022 sebagaimana terakhir mengalami
         Perubahan I tanggal 01 Desember 2025,
         yang diterbitkan untuk Portal Utama
         Perseroan ”www.cnaf.co.id”.
  h.     Tanda Daftar Penyelenggara Sistem               Menteri Komunikasi dan Informatika                       -
         Elektronik (TD PSE) Domestik dengan No.
         005108.02/DJAI.PSE/11/2022 tanggal 7
         November 2022 sebagaimana terakhir
         mengalami Perubahan I tanggal 21
         November 2025, yang diterbitkan untuk
         aplikasi “CNAF Mobile”
  i.     Persetujuan       Kesesuaian        Kegiatan   Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala                     -
         Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan                   Badan Pertanahan Nasional
         Berusaha No. 30042210213674002 tanggal
         24 April 2022, yang diterbitkan untuk kantor
         pusat Perseroan yang beralamat di Jl.
         Bintaro Utama 9 Blok B9/I No. 15, Kel.
         Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Kota
         Tangerang Selatan, Provinsi Banten

Selain izin-izin sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan juga telah memiliki izin-izin terkait dengan pembukaan
dan/atau perpindahan kantor-kantor cabang Perseroan dari pihak yang berwenang sebagaimana disyaratkan oleh
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan daftar jaringan kantor Perseroan per 30 September 2025, Perseroan memiliki 31 (tiga puluh satu)
kantor cabang yang masih aktif beroperasional. Adapun pembukaan dan/atau pemindahan tersebut telah
mendapatkan perizinan sebagai berikut:


                                                              Kantor Cabang
   No.
                                Nama Kantor                                            Izin OJK / Menteri Keuangan
                                                                                (terkait pembukaan/perpindahan alamat)
   1.    Kelapa Gading                                                   Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
         Plaza Kelapa Gading Kokan Blok B 16 Jl. Boulevard Barat, kel.   060/KM.10/2008 tanggal 11 April 2008 (pembukaan
         Kelapa Gading, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara                cabang)
                                                                         Surat OJK No. S-4084/NB.111/2020 tanggal 12 November
                                                                         2020 (perubahan alamat cabang)

                                                                         Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                         210/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                         UUS)
                                                                         Surat OJK No. S-95/NB.213/2021 tanggal 1 Februari 2021
                                                                         (perpindahan alamat UUS)




                                                                46
Page 73
                                                         Kantor Cabang
No.
                             Nama Kantor                                          Izin OJK / Menteri Keuangan
                                                                           (terkait pembukaan/perpindahan alamat)
2.    Fatmawati                                                     Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Pondok Indah Plaza III, Jl. TB Simatupang C6-7, Kel. Pondok   120/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
      Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan                  cabang)
                                                                    Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/007 tanggal 18
                                                                    Januari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
                                                                    alamat cabang)
                                                                    Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                    103/NB.223/2018 tanggal 13 September 2018
                                                                    (pembukaan cabang UUS)
                                                                    Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/008 tanggal 18
                                                                    Januari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
                                                                    alamat cabang UUS)
3.    Kalimalang                                                    Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Pahlawan Revolusi no 68, Kelurahan Klender, Kecamatan     344/KM.10/2011 tanggal 26 April 2011 (pembukaan
      Duren Sawit, Jakarta Timur (0218600415)                       cabang)

                                                                    Surat No. S-2441/NB.111/2016 tanggal 22 Juni 2016
                                                                    (perubahan alamat cabang)
                                                                    Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                    211/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                    UUS)
                                                                    Surat OJK No. S-549/NB.223/2016 tanggal 24 Mei 2016
                                                                    (perpindahan alamat UUS)
4.    Tangerang                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                    165/NB.1111/2021 tanggal 21 Juni 2021 (pembukaan
      Jl. Dewi Sartika No. 25A-25C, Desa/Kelurahan Cipayung, Kec.   cabang)

      Ciputat, Kota Tangerang Selatan
                                                                    Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/IV/25/168 tanggal 7
                                                                    April 2025 perihal Surat Laporan Perubahan Alamat Kantor
                                                                    Cabang PT CIMB Niaga Auto Finance

                                                                    Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                    61/NB.213/2021 tanggal 21 Juni 2021 (pembukaan cabang
                                                                    UUS)

                                                                    Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/IV/25/169 tanggal 7
                                                                    April 2025 perihal Surat Laporan Perubahan Alamat Kantor
                                                                    Cabang PT CIMB Niaga Auto Finance)

5.    Depok                                                         Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Ruko Kartini Grande No. 46 J & 46 I, Jl. Citayam Raya, Kel.   501/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
      Depok, Kec. Pancoran Mas, Kode Pos: 16431                     cabang)
                                                                    Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/001 tanggal 5
                                                                    Januari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
                                                                    alamat cabang)
                                                                    Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                    216/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                    UUS)
                                                                    Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/002 tanggal 5
                                                                    Januari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
                                                                    alamat cabang UUS)
6.    Karawang                                                      Surat Keputusan Menteri Keuangan No KEP-
      Ruko Courtyard Blok VII-A No. C-9&10, Galuh Mas, Desa         725/KM.10/2010 tanggal 31 Desember 2010 (pembukaan
      Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten             cabang)
      Karawang                                                      Surat OJK No. S-4611/NB.111/2016 tanggal 2 November
                                                                    2016 (perubahan alamat cabang)
                                                                    Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                    222/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                    UUS)
                                                                    Surat OJK No. S-24/NB.223/2017 tanggal 10 Januari 2017
                                                                    (perubahan alamat)




                                                           47
Page 74
                                                           Kantor Cabang
No.
                             Nama Kantor                                             Izin OJK / Menteri Keuangan
                                                                             (terkait pembukaan/perpindahan alamat)
7.    Bandung                                                         Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Batununggal Indah IV No. 15, Kelurahan Batununggal,         409/KM.10/2011 tanggal 20 Mei 2011 (pembukaan
      Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung                           cabang)
                                                                      Surat OJK No. S-2953/NB.021/2023 tanggal 2 Agustus 2023
                                                                      (perubahan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      218/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
                                                                      Surat OJK No. S-2953/NB.021/2023 tanggal 2 Agustus 2023
                                                                      (perubahan alamat UUS)
8.    Sukabumi                                                        Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jalan Jenderal Sudirman No.57 A RT.01 RW.05 Kelurahan           504/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
      Sriwidari, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi                cabang)
                                                                      Surat OJK No. S-3442/NB.111/2015 tanggal 25 Juni 2015
                                                                      (perubahan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      223/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
                                                                      Surat OJK No. S-488/NB.223/2019 tanggal 13 Mei 2019
                                                                      (perubahan alamat UUS)
9.    Cirebon                                                         Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-250/KM.10/2009
      Ruko Kesambi Regency, Jl. Kesambi Raya Cirebon No. 5, Blok KR   tanggal 7 Agustus 2009 (pembukaan cabang)
      , Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon            Surat OJK No. S-613/MK/10/2011 tanggal 16 Juni 2011
                                                                      (perubahan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      221/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
10.   Purwokerto                                                      Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Komplek Pertokoan City Walk Blok A No. 5A & 5B , Jl. H. R       308/KM.10/2011 tanggal 5 April 2011 (pembukaan
      Bunyamin, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto          cabang)
      Utara, Kabupaten Banyumas                                       Surat OJK No. S-1878/NB.111/2019 tanggal 29 April 2019
                                                                      (perubahan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      231/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
                                                                      Surat OJK No. S-554/NB.223/2019 tanggal 27 Mei 2019
                                                                      (perubahan alamat UUS)
11.   Tegal                                                           Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Yos Sudarso, Ruko Nirmala Square Blok A11, Kelurahan        723/KM.10/2010 tanggal 31 Desember 2010 (pembukaan
      Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                   cabang)
                                                                      Surat OJK No. S-5398/NB.111/2018 tanggal 22 Oktober
                                                                      2018 (perbaikan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      229/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
                                                                      Surat OJK No. S-488/NB.223/2019 tanggal 13 Mei 2019
                                                                      (perbaikan alamat UUS
12.   Yogyakarta                                                      Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Ruko Casablanca No. 1, Jl. Ring Road Utara, Kelurahan           870/KM.10/2011 tanggal 7 Desember 2011 (pembukaan
      Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman                 cabang)
      Yogyakarta                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      227/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
13.   Semarang                                                        Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Pemuda 21B, Kelurahan Pandansari, Kecamatan Semarang        495/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
      Tengah, Kota Semarang                                           cabang)
                                                                      Surat No. S-1534/NB.111/2021 tanggal 30 April 2021
                                                                      (perubahan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      225/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
                                                                      Surat OJK No. S-778/NB.213/2021 tanggal 28 Juli 2021
                                                                      (perubahan alamat UUS)




                                                             48
Page 75
                                                           Kantor Cabang
No.
                             Nama Kantor                                            Izin OJK / Menteri Keuangan
                                                                             (terkait pembukaan/perpindahan alamat)
14.   Solo                                                            Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Ruko Pucang Sawit (UNS) Jl. Ir. Sutami No. 82A, Kelurahan       305/KM.10/2011 5 tanggal April 2011 (pembukaan
      Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta                  cabang)
                                                                      Surat OJK No. S-1444/NB.111/2020 tanggal 7 April 2020
                                                                      (perubahan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      226/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
                                                                      Surat OJK No. S-529/NB.223/2020 tanggal 30 April 2020
                                                                      (perubahan alamat UUS)
15.   Kediri                                                          Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Soekarno Hatta 150 C, , Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem,    722/KM.10/2010 (pembukaan cabang)
      Kabupaten Kediri                                                Surat OJK No. S-5398/NB.111/2018 tanggal 22 Oktober
                                                                      2018 (perbaikan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      236/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
16.   Kendari                                                         Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. MT Haryono No. 127, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia,       212/KM.10/2012 tanggal 22 Mei 2012 (pembukaan
      Kota Kendari                                                    cabang)
                                                                      Surat OJK No. S-1291/NB.021/2023 tanggal 12 April 2023
                                                                      (perubahan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      248/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
                                                                      Surat OJK No. S-1291/NB.021/2023 tanggal 12 April 2023
                                                                      (perubahan alamat UUS)
17.   Kudus                                                           Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Komplek Ruko Dersalam B3 & B5, Jalan Kudus – Pati KM 3,         307/KM.10/2011 tanggal 5 April 2011 (pembukaan
      Desa/Kelurahan Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus         cabang)
                                                                      Surat OJK No. S-5398/NB.111/2018 tanggal 22 Oktober
                                                                      2018 (perbaikan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      230/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
18.   Malang                                                          Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Letjend S Parman, Ruko S. Parman Kav. B2 No.56, Kelurahan   306/KM.10/2011 tanggal 5 April 2011 (pembukaan
      Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang                     cabang)
                                                                      Surat OJK No. S-5398/NB.111/2018 tanggal 22 Oktober
                                                                      2018 (perbaikan alamat cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      234/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
19.   Surabaya                                                        Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Ruko Rich Palace Blok R-22 & 26, Jl. Mayjend Sungkono No 149-   728/KM.10/2010 tanggal 31 Desember 2010 (pembukaan
      151, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota         cabang)
      Surabaya                                                        Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      233/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
20.   Jambi                                                           Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. DI Panjaitan No.112, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan      303/KM.10/2011 tanggal 5 April 2011 (pembukaan
      Jelutung, Kota Jambi                                            cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      200/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)
21.   Lampung                                                         Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Wolter Monginsidi No. 21 E, Kelurahan Gotong Royong,        499/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
      Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung             cabang)
                                                                      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                      206/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                      UUS)




                                                             49
Page 76
                                                          Kantor Cabang
No.
                             Nama Kantor                                           Izin OJK / Menteri Keuangan
                                                                            (terkait pembukaan/perpindahan alamat)
22.   Palembang                                                      Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jalan Basuki Rahmat No 52, , Kelurahan Pahlawan, Kecamatan     750/KM.10/2011 tanggal 23 Agustus 2011 (pembukaan
      Kemuning, Kota Palembang                                       cabang)
                                                                     Surat OJK No. S-1557/NB.111/2015 tanggal 23 Maret 2015
                                                                     (perubahan alamat cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     201/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)
23.   Medan                                                          Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Gagak Hitam Ringroad No.17, Kelurahan Tanjung Rejo,        497/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
      Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan                            cabang)
                                                                     Surat Menteri Keuangan No. S-824/MK.10/2012 tanggal 1
                                                                     Juni 2012 (perubahan alamat cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     204/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)
                                                                     Surat OJK No. S-466/NB.223/2018 tanggal 10 April 2018
                                                                     (perubahan alamat UUS)
24.   Denpasar                                                       Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Gatot Subroto Tengah No. 330, Kelurahan Tonja, Kecamatan   502/KM.10/2010 (pembukaan cabang)
      Denpasar Utara, Kota Denpasar                                  Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/II/24/034 tanggal 24
                                                                     Februari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
                                                                     alamat cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     235/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)
                                                                     Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/II/24/035 tanggal 24
                                                                     Februari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
                                                                     alamat cabang UUS)
25.   Pekanbaru                                                      Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-
      Jl. Paus No. 9-H, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan        251/KM.10/2009 tanggal 7 Agustus 2009 (pembukaan
      Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru                                 cabang)
                                                                     Surat OJK No. S-4312/NB.111/2022 tanggal 2 November
                                                                     2022 (perubahan alamat cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     202/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)
                                                                     Surat OJK No. S-1168/NB.213/2022 tanggal 21 November
                                                                     2022 (perubahan alamat UUS)
26.   Balikpapan                                                     Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. MT Haryono No. 07, RT 10, Kelurahan Gunung Bahagia,        252/KM.10/2009 tanggal 7 Agustus 2009 (pembukaan
      Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan                  cabang)
                                                                     Surat Menteri Keuangan No. S-824/MK.10/2012 tanggal 1
                                                                     Juni 2012 (perubahan alamat cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     240/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)
27.   Banjarmasin                                                    Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-500/KM.10/2010
      Jl. Ahmad Yani No 2 Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan          tanggal 2 September 2010 (pembukaan cabang)
      Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar                                Surat OJK No. S-2899/NB.111/2016 tanggal 21 Juli 2016
                                                                     (perubahan alamat cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     241/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)

                                                                     Surat OJK No. S-1010/NB.223/2016 tanggal 15 Agustus

                                                                     2016 (perubahan alamat UUS)
28.   Samarinda                                                      Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. KH. Wahid Hasyim No 16, Kelurahan Sempaja Selatan,         726/KM.10/2010 tanggal 31 Desember 2010 (pembukaan
      Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda                      cabang)
                                                                     Surat Menteri Keuangan No. S-613/MK.10/2011 tanggal 16
                                                                     Juni 2011 (perubahan alamat cabang)




                                                            50
Page 77
                                                                   Kantor Cabang
      No.
                                      Nama Kantor                                           Izin OJK / Menteri Keuangan
                                                                                     (terkait pembukaan/perpindahan alamat)
                                                                              Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                              239/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                              UUS)
                                                                              Surat OJK No. S-488/NB.223/2019 tanggal 13 Mei 2019
                                                                              (perubahan alamat UUS)
      29.     Pontianak                                                       Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
              Jl. Ahmad Yani I, Komplek Mega Mall No. 10E, Kelurahan          505/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
              Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota            cabang)
              Pontianak                                                       Surat OJK No. S-3876/NB.111/2016 tanggal 9 September
                                                                              2016 (perubahan alamat cabang)
                                                                              Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                              242/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                              UUS)
                                                                              Surat OJK No. S-1330/NB.223/2016 tanggal 21 November
                                                                              2016 (Perubahan alamat UUS)

      30.     Manado                                                          Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-412/KM.10/2011
              Jl. 17 Agustus No. 34A, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan        tanggal 20 Mei 2011 (pembukaan cabang)
              Wanea, Kota Manado

                                                                              Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                              244/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                              UUS)

      31.     Makasar                                                         Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
              Jl. Sultan Alauddin Ruko, Alauddin Plaza Blok Soho-10,          503/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
              Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar       cabang)
                                                                              Surat OJK No. S-4092/NB.111/2021 tanggal 16 November
                                                                              2021 (perubahan alamat cabang)
                                                                              Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                              243/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                              UUS)
                                                                              Surat OJK No. S-4577/NB.21/2021 tanggal 7 Oktober 2021
                                                                              (perubahan alamat UUS)


 Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari intansi yang
 berwenang atas setiap izin-izin dimiliki Perseroan.

D. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING YANG DILAKUKAN PERSEROAN

Dokumen perjanjian-perjanjian penting yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan pihak ketiga atau para
krediturnya yang masih berlaku sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:

A. PERJANJIAN KREDIT/PEMBIAYAAN DENGAN PIHAK KETIGA

 No.                Nama Perjanjian                 Para Pihak            Isi Pokok Perjanjian        Jangka Waktu Perjanjian         Nilai Outstanding
                                                                                                                                     (Per 30 September
                                                                                                                                             2025)
 1.         Akta Perjanjian Perwaliamanatan     1. Perseroan       Penerbitan       Sukuk     Sukuk   a.   Sukuk Seri A : 370        Rp300.000.000.000,
            Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I        (”Emiten”)      Wakalah Bi Al-Istitsmar I CIMB          (tiga ratus tujuh                   -
            CIMB Niaga Auto Finance Tahun       2. PT Bank         Niaga Auto Finance Tahun 2023           puluh) Hari Kalender
            2023 No. 41 tanggal 19 Oktober         Rakyat          sebesar Rp1.000.000.000.000,-           sejak Tanggal Emisi;
            2022 juncto Akta Perubahan I           Indonesia       (satu triliun Rupiah) dan dengan   b.   Sukuk Seri B : 3 (tiga)
            Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk       (Persero) Tbk   jangka waktu terlama 3 (tiga)           tahun sejak Tanggal
            Wakalah Bi Al-Istitsmar I CIMB         (“Wali          tahun sejak Tanggal Emisi,              Emisi.
            Niaga Auto Finance Tahun 2023 No.      Amanat”)        dengan ketentuan sebagai
            22 tanggal 10 November 2022 dan                        berikut:
            Akta Perubahan II Perjanjian                           a. Sukuk Seri A sebesar
            Perwaliamanatan Sukuk Wakalah                              Rp700.000.000.000,- (tujuh
            Bi Al-Istitsmar I CIMB Niaga Auto                          ratus miliar Rupiah) dengan




                                                                     51
Page 78
No.           Nama Perjanjian                Para Pihak          Isi Pokok Perjanjian         Jangka Waktu Perjanjian         Nilai Outstanding
                                                                                                                             (Per 30 September
                                                                                                                                     2025)
      Finance Tahun 2023 No. 42 tanggal                       Imbal Hasil Wakalah sebesar
      19 Desember 2022, semuanya                              Rp44.965.277.778,- (empat
      dibuat di hadapan Ashoya Ratam,                         puluh empat miliar sembilan
      S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta                         ratus enam puluh lima juta
      Selatan; juncto Akta Perubahan III                      dua ratus tujuh puluh tujuh
      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk                        ribu tujuh ratus tujuh puluh
      Wakalah Bi Al-Istitsmar I CIMB                          delapan Rupiah) per tahun
      Niaga Auto Finance Tahun 2023 No.                       atau ekuivalen sebesar
      10 tanggal 20 Januari 2023 yang                         6,25% (enam koma dua lima
      dibuat di hadapan Yumna Shabrina,                       persen) per tahun dengan
      S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta                         jangka waktu 370 (tiga ratus
      Selatan selaku notaris pengganti                        tujuh puluh) Hari Kalender
      dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,                         sejak Tanggal Emisi; dan
      Notaris di Jakarta Selatan juncto                       pembayaran Sukuk Seri A
      Akta Perubahan IV Perjanjian                            tersebut akan dilakukan
      Perwaliamanatan Sukuk Wakalah                           secara penuh atau bullet
      Bi Al-Istitsmar I CIMB Niaga Auto                       payment sebesar 100%
      Finance Tahun 2023 No. 68 tanggal                       (seratus persen) dari jumlah
      27 Maret 2024 yang dibuat di                            pokok Sukuk Seri A pada
      hadapan Ashoya Ratam, S.H.,                             Tanggal           Pembayaran
      M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.                      Kembali      Dana      Modal
                                                              Investasi Seri A;
                                                           b. Sukuk Seri B sebesar
                                                              Rp300.000.000.000,- (tiga
                                                              ratus miliar Rupiah) dengan
                                                              Imbal Hasil Wakalah sebesar
                                                              Rp21.450.000.000,-      (dua
                                                              puluh satu miliar empat
                                                              ratus lima puluh juta Rupiah)
                                                              per tahun atau ekuivalen
                                                              sebesar 7,15% (tujuh koma
                                                              satu lima persen) dengan
                                                              jangka waktu 3 (tiga) tahun
                                                              sejak Tanggal Emisi; dan
                                                              pembayaran Sukuk Seri B
                                                              tersebut akan dilakukan
                                                              secara penuh atau bullet
                                                              payment sebesar 100%
                                                              (seratus persen) dari jumlah
                                                              pokok Sukuk Seri B pada
                                                              Tanggal           Pembayaran
                                                              Kembali      Dana      Modal
                                                              Investasi Seri B.

                                                           Seluruh dana yang diperoleh
                                                           Perseroan dari hasil Penawaran
                                                           Umum Sukuk Wakalah Bi Al-
                                                           Istitsmar, setelah dikurangi
                                                           biaya-biaya Penawaran Umum
                                                           Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I
                                                           CIMB Niaga Auto Finance tahun
                                                           2023       seluruhnya      akan
                                                           digunakan sebagai penyertaan
                                                           modal kerja pada kegiatan
                                                           usaha pembiayaan syariah
                                                           untuk kendaraan. Perseroan
                                                           akan menyalurkan pembiayaan
                                                           kendaraan kepada nasabah
                                                           Perseroan      dengan      akad
                                                           murabahah.
2.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan      1. Perseroan    Penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-    a.   Sukuk Seri A : 370
      Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar           (”Emiten”)   Istitsmar Berkelanjutan I CIMB          (tiga ratus tujuh         Rp290.000.000.000,
      Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto      2. PT Bank      Niaga Auto Finance Tahap I              puluh) Hari Kalender
      Finance Tahap I Tahun 2024 No. 41       Rakyat       Tahun        2024       sebesar         sejak Tanggal Emisi;              -
      tanggal 20 Maret 2024 juncto Akta       Indonesia    Rp1.000.000.000.000,-     (satu    b.   Sukuk Seri B : 3 (tiga)




                                                            52
Page 79
No.            Nama Perjanjian                   Para Pihak              Isi Pokok Perjanjian           Jangka Waktu Perjanjian         Nilai Outstanding
                                                                                                                                       (Per 30 September
                                                                                                                                               2025)
      Perubahan        I        Perjanjian       (Persero) Tbk    triliun Rupiah) dan dengan                 tahun sejak Tanggal
      Perwaliamanatan Sukuk Wakalah              (“Wali           jangka waktu terlama 3 (tiga)              Emisi.
      Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB       Amanat”)         tahun sejak Tanggal Emisi,
      Niaga Auto Finance Tahap I Tahun                            dengan ketentuan sebagai
      2024 No. 01 tanggal 2 Mei 2024                              berikut:
      juncto Akta Perubahan II Perjanjian                         a. Sukuk Seri A sebesar
      Perwaliamanatan Sukuk Wakalah                               Rp710.000.000.000,-        (tujuh
      Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB                        ratus sepuluh miliar Rupiah)
      Niaga Auto Finance Tahap I Tahun                            dengan Imbal Hasil Wakalah
      2024 No. 12 tanggal 5 Juni 2024                             sebesar      Rp48.280.000.000,-
      juncto      Akta    Perubahan      III                      (empat puluh delapan miliar
      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk                            dua ratus delapan puluh juta
      Wakalah          Bi      Al-Istitsmar                       Rupiah) per tahun atau
      Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto                             ekuivalen sebesar 6,80% (enam
      Finance Tahap I Tahun 2024 No. 56                           koma delapan nol persen) per
      tanggal 24 Juni 2024, seluruhnya                            tahun dan jangka waktu 370
      dibuat di hadapan Ashoya Ratam,                             (tiga ratus tujuh puluh) Hari
      S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta                             Kalender sejak Tanggal Emisi;
      Selatan.                                                    b. Sukuk Seri B sebesar
                                                                  Rp290.000.000.000,- (dua ratus
                                                                  sembilan puluh miliar Rupiah)
                                                                  dengan Imbal Hasil Wakalah
                                                                  sebesar      Rp20.590.000.000,-
                                                                  (dua puluh miliar lima ratus
                                                                  sembilan puluh juta Rupiah) per
                                                                  tahun atau ekuivalen sebesar
                                                                  7,10% (tujuh koma satu nol
                                                                  persen) per tahun dan jangka
                                                                  waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                                                  Tanggal Emisi.

                                                                  Seluruh dana yang diperoleh
                                                                  Perseroan dari hasil Penawaran
                                                                  Umum Berkelanjutan Sukuk
                                                                  Wakalah       Bi      Al-Istitsmar
                                                                  Berkelanjutan I CIMB Niaga
                                                                  Auto Finance Tahap I Tahun
                                                                  2024, setelah dikurangi biaya-
                                                                  biaya setelah dikurangi biaya-
                                                                  biaya Emisi akan dipergunakan
                                                                  sebagai penyertaan modal kerja
                                                                  pada        kegiatan         usaha
                                                                  pembiayaan syariah untuk
                                                                  kendaraan       roda       empat,
                                                                  properti, dan kendaraan roda
                                                                  dua.       Perseroan          akan
                                                                  menyalurkan          pembiayaan
                                                                  kepada nasabah Perseroan
                                                                  menggunakan akad Murabahah
                                                                  dan akad Ijarah Muntahiyah
                                                                  Bittamlik.
3.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan          1. Perseroan       Sebanyak-banyaknya sebesar            a.   Sukuk Seri A : 370
      Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar               (”Emiten”)      Rp1.600.000.000.000,-         (satu        (tiga ratus tujuh         Rp1.600.000.000.00
      Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto          2. PT Bank         triliun enam ratus miliar Rupiah)          puluh) Hari Kalender
      Finance Tahap II Tahun 2025 No.             Rakyat          dan dengan jangka waktu                    sejak Tanggal Emisi;             0,-
      126 tanggal 18 Februari 2025                Indonesia       terlama 3 (tiga) tahun sejak          b.   Sukuk Seri B : 3 (tiga)
      dibuat     di    hadapan   Rosida           (Persero) Tbk   Tanggal       Emisi,       dengan          tahun sejak Tanggal
      Rajagukguk Siregar, S.H., M.Kn.,            (“Wali          ketentuan sebagai berikut:                 Emisi.
      Notaris di Jakarta Selatan                  Amanat”)        a. Jumlah        Dana       Modal
                                                                  Investasi Seri A sebesar
                                                                  Rp1.200.000.000.000,-         (satu
                                                                  triliun dua ratus miliar Rupiah)
                                                                  dengan Imbal Hasil Wakalah
                                                                  sebesar      Rp80.400.000.000,-
                                                                  (delapan puluh miliar empat




                                                                    53
Page 80
No.           Nama Perjanjian                Para Pihak             Isi Pokok Perjanjian           Jangka Waktu Perjanjian         Nilai Outstanding
                                                                                                                                  (Per 30 September
                                                                                                                                          2025)
                                                             ratus juta Rupiah) per tahun
                                                             atau ekuivalen sebesar 6,70%
                                                             (enam koma tujuh nol persen)
                                                             per tahun dan jangka waktu 370
                                                             (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                                             Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                                             dan
                                                             b. Jumlah         Dana      Modal
                                                             Investasi Seri B sebesar
                                                             Rp400.000.000.000,-        (empat
                                                             ratus miliar Rupiah) dengan
                                                             Imbal Hasil Wakalah sebesar
                                                             Rp28.000.000.000,- (dua puluh
                                                             delapan miliar Rupiah) per
                                                             tahun atau ekuivalen sebesar
                                                             7,00% (tujuh koma nol nol
                                                             persen) per tahun dan jangka
                                                             waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                                             Tanggal Emisi.
4.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan     1. Perseroan       Sebanyak-banyaknya sebesar            a.   Sukuk Seri A : 370
      Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar          (”Emiten”)      Rp1.500.000.000.000,-         (satu        (tiga ratus tujuh         Rp1.500.000.000.00
      Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto     2. PT Bank         triliun lima ratus miliar Rupiah)          puluh) Hari Kalender
      Finance Tahap III Tahun 2025 No.       Rakyat          dan dengan jangka waktu                    sejak Tanggal Emisi;             0,-
      21 tanggal 11 Agustus 2025 dibuat      Indonesia       terlama 3 (tiga) tahun sejak          b.   Sukuk Seri B : 3 (tiga)
      di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,         (Persero) Tbk   Tanggal       Emisi,      dengan           tahun sejak Tanggal
      M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan      (“Wali          ketentuan sebagai berikut:                 Emisi.
                                             Amanat”)        a. Jumlah         Dana      Modal
                                                             Investasi Seri A sebesar
                                                             Rp1.105.000.000.000,-         (satu
                                                             triliun seratus lima miliar
                                                             Rupiah) dengan Imbal Hasil
                                                             Wakalah                   sebesar
                                                             Rp67.957.500.000,-          (enam
                                                             puluh tujuh miliar sembilan
                                                             ratus lima puluh tujuh juta lima
                                                             ratus ribu Rupiah) per tahun
                                                             atau ekuivalen sebesar 6,15%
                                                             (enam koma satu lima persen)
                                                             per tahun dan jangka waktu 370
                                                             (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                                             Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                                             dan
                                                             b. Jumlah         Dana      Modal
                                                             Investasi Seri B sebesar
                                                             Rp395.000.000.000,- (tiga ratus
                                                             sembilan puluh lima miliar
                                                             Rupiah) dengan Imbal Hasil
                                                             Wakalah                   sebesar
                                                             Rp25.675.000.000,- (dua puluh
                                                             lima miliar enam ratus tujuh
                                                             puluh lima juta Rupiah) per
                                                             tahun atau ekuivalen sebesar
                                                             6,50% (enam koma lima nol
                                                             persen) per tahun dan jangka
                                                             waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                                             Tanggal Emisi.
5.    Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja 1. Perseroan        Pemberian       fasilitas    kredit          10-10-2025                  Rp 0,- **)
      No. CRO.KP/366/KJP/2018 No. 10        (”Debitur”)      jangka pendek oleh Bank untuk                    s/d
      tanggal 11 Oktober 2018, yang 2. PT Bank               kegiatan usaha pembiayaan                    09-10-2026
      dibuat di hadapan Silfia, S.H,        Mandiri          Debitur dengan jumlah pagu
      Notaris pengganti dari Nur            (Persero) Tbk    fasilitas kredit tidak melebihi
      Muhammad Dipo Nusantara Pua           (”Bank”)         Rp 200.000.000.000,- (dua ratus
      Upa, Notaris di Jakarta, yang                          miliar Rupiah).
      terakhir   kali    telah   diubah
      sebagaimana termaktub dalam




                                                               54
Page 81
No.            Nama Perjanjian                   Para Pihak             Isi Pokok Perjanjian         Jangka Waktu Perjanjian       Nilai Outstanding
                                                                                                                                  (Per 30 September
                                                                                                                                          2025)
      Addendum VII (Ketujuh) Perjanjian
      Kredit    Jangka      Pendek      No.
      CRO.KP/366/KJP/2018 tanggal 7
      Oktober 2025 yang dibuat di bawah
      tangan dan bermeterai cukup.
6.    Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja       1. Perseroan       Fasilitas Kredit Jangka Pendek             23-03-2022           Rp26.041.666.666,-
      No. WCO.KP/168/KMK/2022 No. 2               (”Debitur”)     dengan jumlah pagu kredit tidak                s/d
      tanggal 23 Maret 2022, dibuat di         2. PT Bank         melebihi Rp 500.000.000.000,-              22-03-2027
      hadapan Julia Fitri Yani, S.H, Notaris       Mandiri        (lima ratus miliar Rupiah) untuk
      pengganti dari Nur Muhammad                  (Persero)      tambahan modal kerja dalam
      Dipo Nusantara Pua Upa, Notaris di           Tbk (”Bank”)   rangka pembiayaan kendaraan
      Jakarta                                                     bermotor      sesuai     dengan
                                                                  kegiatan usaha Debitur.
7.    Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja       1.Perseroan        Fasilitas Kredit Modal Kerja        28 Agustus 2024 s/d 28      Rp270.000.000.000
      No. WCO.KP/2144/KMK/202324                  (”Debitur”)     dengan jumlah batasan kredit            Agustus 2030                    ,-
      No. 15 tanggal 28 Agustus 2024,          2.PT Bank          sebesar Rp500.000.000.000,-
      dibuat di hadapan Indrasari                 Mandiri         (lima ratus miliar Rupiah).
      Kresnadjaja, S.H Notaris di Jakarta         (Persero) Tbk
      Selatan                                     (”Bank”)
8.    Akta      Perubahan        Terhadap      1. Perseroan       Fasilitas kredit, hingga jumlah            7-09-2025                  Rp0,- **)
      Perjanjian Kredit Dan Perjanjian             (”Debitur”)    pokok yang tidak melebihi                     s/d
      Jmainan No. 57 tanggal 24                                   Rp10.000.000.000,-      (sepuluh           7-09-2026.
      September 2024, dibuat dihadapan         2. PT Bank Pan     miliar Rupiah).
      Sri Rahayuningsih, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Kota Administrasi,              Indonesia
      Jakarta Pusat, yang terakhir kali
                                                 Tbk (”Bank”)
      telah      diubah      sebagaimana
      termaktub      dalam     Addendum
      Perubahan       Perjanjian    Kredit
      No.001/IBD-PRK/LEG/25 tetanggal
      20 November 2025
9.    Akta Perjanjian Kredit dan               1. Perseroan       Fasilitas kredit, hingga jumlah    Fasilitas Kredit diberikan   Rp125.000.000.000,
      Perjanjian      Jaminan       No.54         (”Debitur”)     pokok yang tidak melebihi          oleh Kreditur kepada                 -
      tertanggal 24 September 2024,            2. PT Bank Pan     Rp300.000.000.000,- (tiga ratus    Debitur untuk jangka
      dibuat         dihadapan         Sri        Indonesia       miliar Rupiah).                    waktu 48 (empat puluh
      Rahayuningsih, S.H., M.Kn., Notaris         Tbk (”Bank”)                                       delapan) bulan terhitung
      di Kota Administrasi Jakarta Pusat                                                             sejak Tanggal Pengikatan.
                                                                                                     Dengan catatan bahwa
                                                                                                     pelunasan atas setiap
                                                                                                     Pinjaman wajib dilunasi
                                                                                                     sesuai Jangka Waktu
                                                                                                     Pinjaman atas masing-
                                                                                                     masing Pinjaman, dengan
                                                                                                     maksimum 36 (tiga puluh
                                                                                                     enam) bulan dari Tanggal
                                                                                                     Penarikan masing-masing.
10.   Akta Perjanjian Kredit dan               1. Perseroan       Fasilitas kredit, hingga jumlah    Fasilitas Kredit diberikan
      Perjanjian Jaminan No.1 tertanggal          (”Debitur”)     pokok yang tidak melebihi          oleh Kreditur kepada         Rp944.444.444.444,
      1 Juli 2025, dibuat dihadapan Sri        2. PT Bank Pan     Rp1.000.000.000.000,-      (satu   Debitur untuk jangka
      Rahayuningsih, S.H., M.Kn., Notaris         Indonesia       tiliun miliar Rupiah).             waktu 48 (empat puluh                   -
      di Kota Administrasi Jakarta Pusat          Tbk (”Bank”)                                       delapan) bulan terhitung
                                                                                                     sejak Tanggal Pengikatan.
                                                                                                     Dengan catatan bahwa
                                                                                                     pelunasan atas setiap
                                                                                                     Pinjaman wajib dilunasi
                                                                                                     sesuai Jangka Waktu
                                                                                                     Pinjaman atas masing-
                                                                                                     masing Pinjaman, dengan
                                                                                                     maksimum 36 (tiga puluh
                                                                                                     enam) bulan dari Tanggal
                                                                                                     Penarikan masing-masing.
11.   Perubahan dan Penegasan Kembali          1. Perseroan       Pemberian (i) Fasilitas Demand     a. Fasilitas DL:             1. Fasilitas DL: -
      Perjanjian     Pinjaman     No.             (”Debitur”)     Loan    untuk        membiayai          s/d 20-11-2026.
      050/CBL/PPP/II/2016 tanggal 26                              kebutuhan jangka pendek                                          Rp175.000.000.00
      Februari 2016, yang dibuat di                               Debitir berupa pembayaran          b.   Fasilitas TL 1:          0,-




                                                                   55
Page 82
No.            Nama Perjanjian                  Para Pihak             Isi Pokok Perjanjian           Jangka Waktu Perjanjian      Nilai Outstanding
                                                                                                                                  (Per 30 September
                                                                                                                                          2025)
      bawah tangan dan bermeterai             2. PT OCBC         kepada dealer atau pembiayaan
      cukup, yang telah diubah beberapa          NISP Tbk.       konsumennya; dan (ii) Fasilitas          diberikan      untuk    2. Fasilitas TL 1
      kali    dan     terakhir     adalah        (”Bank”)        Term Loan untuk membiayai                jangka waktu 3 (tiga)
      sebagaimana termaktub dalam                                kebutuhan jangka Panjang                 tahun         setelah
      Akta Perubahan Perjanjian No. 14                           Debitur sehubungan dengan                berakhirnya Jangka
      tanggal 19 November 2021, dibuat                           pembiayaan konsumen Debitur.             Waktu Ketersediaan
      dihadapan Veronica Nataadmadja,                                                                     Fasilitas TL 1 serta
      S.H., M Corp Admin, M Com                                  Adapun nilai fasilitas yang              berdasarkan     pada
      (Business Law), Notaris di Jakarta ,                       diberikan oleh Bank adalah               perninjauan tahunan
      dan terakhir adalah dengan                                 sebagai berikut:                         yang dilakukan oleh
      Perubahan Perjanjian Pinjaman No.                          1. Fasilitas Demand loan                 Bank.
      510/ILS-JKT/PK/XI/2025 tanggal 26                              (“DL”), dengan jumlah pagu
      November 2025, yang dibuat di                                  kredit tidak melebihi Rp
      bawah tangan dan bermeterai                                    300.000.000.000,-       (tiga
      cukup                                                          ratus miliar Rupiah); dan

                                                                 3. Fasilitas Term Loan 1 (“TL
                                                                     1”), dengan jumlah batas
                                                                     sebesar
                                                                 Rp.250.000.000.000,- (dua ratus
                                                                     lima puluh miliar Rupiah).
12.   Akta Perjanjian Pembiayaan Line         1. Perseroan       1. Fasilitas         Pembiayaan      1. Fasilitas Pembiayaan            Rp0,-**)
      Facility (Wa’d) No. 10 tanggal 15          (”Debitur”)        Musyarakah            Demand         Musyarakah DF: sejak
      November 2023 disertai Akta Akad        2. PT OCBC NISP       Financing dengan jumlah              tanggal
      Wa’d Pembiayaan Musyarakah                 Tbk. (”Bank”)      plafon pembiayaan setinggi-          penandatanganan
      No. 11 tanggal 15 November 2023,                              tingginya              sebesar       Akad              Wa’d
      keduanya dibuat di hadapan Sri                                Rp300.000.000.000,- (tiga            Musyarakah     sampai
      Rahayuningsih, S.H., Notaris di                               ratus      miliar     Rupiah).       dengan 1 (satu) tahun
      Jakarta Pusat, yang telah diubah                              Penyertaan (hishsah) Bank            yang akan jatuh pada
      beberapa kali dan terakhir diubah                             maksimal               sebesar       tanggal 15 November
      dengan Perubahan Perjanjian                                   Rp300.000.000.000,- (tiga            2026.                           Rp0,-**)
      Pembiayaan Line Facility (WA’D)                               ratus miliar Rupiah) atau         2. Fasilitas Pembiayaan
      No. 05 tanggal 26 November 2025.                              90% (sembilan puluh persen)           Musyarakah TF : sejak
      Perubahan Wa’D Pembiayaan                                     dari setiap penarikan dan             tanggal
      Musyarakah No. 06 tanggal 26                                  hishsah Debitur minimal               penandatanganan
      November        2025         disertai                         sebesar Rp33.333.000.000,-            Akad             Wa’d
      Perubahan Wa’d Pembiayaan                                     (tiga puluh tiga miliar tiga          Musyarakah sampai
      Musyarakah Nomor 620/ILS-                                     ratus tiga puluh tiga juta juta       dengan 3 (tiga) tahun
      JKT/PK/XII/2024      tanggal      30                          Rupiah ) atau 10% (sepuluh            yang akan jatuh pada
      Desember 2024 dengan uraian                                   persen)       dari       setiap       tanggal 26 November
      antara lain sebagai berikut:                                  penarikan.                            2028.
                                                                 3. Fasilitas        Permbiayaan
                                                                    Musyarakah TF dengan
                                                                    jumlah setinggi tingginya
                                                                    Rp150.000.000.000,-
                                                                    (seratus lima puluh miliar)
                                                                    Penyertaan (hishsah) Bank
                                                                    maksimal               sebesar
                                                                    Rp150.000.000.000,-
                                                                    (serratus lima puluh miliar
                                                                    Rupiah) atau 90% (sembilan
                                                                    puluh persen) dari setiap
                                                                    penarikan dan hishsah
                                                                    Debitur minimal sebesar
                                                                    Rp16.667.000.000,-
                                                                    (enambelas miliar enam
                                                                    ratus enam puluh tujuh juta
                                                                    rupiah) atau 10% dari setiap
                                                                    penarikan.
13.   Akta Perjanjian Kredit (Fasilitas       1. PT Bank            Nilai pagu fasilitas sampai       31 Maret 2024 s/d 31
      Money Market) No. 8 tanggal 11             Permata,           dengan                 sebesar    Maret 2026                         Rp0,-**)
      Mei 2020, dibuat dihadapan Drs.            Tbk                Rp 300.000.000.000,- (tiga
      Gunawan Tedjo, SH., MH, Notaris di         (“Kreditur”        ratus miliar Rupiah).
      Jakarta Pusat, yang telah diubah           atau “Bank”)
      beberapa kali dan terakhir kali            dan




                                                                  56
Page 83
 No.            Nama Perjanjian                  Para Pihak             Isi Pokok Perjanjian           Jangka Waktu Perjanjian             Nilai Outstanding
                                                                                                                                          (Per 30 September
                                                                                                                                                  2025)
       sebagaimana termaktub dalam             2. Perseroan
       Akta Addendum Perjanjian Kredit            (“Debitur”
       (Fasilitas Money Market) No. 70            atau
       tanggal 24 Oktober 2025 dibuat di          “Nasabah”)
       hadapan Susanna Tanui, S.H.,
       Notaris di Jakarta
 14.   Perjanjian Pemberian Fasilitas          1. PT Bank           Nilai pagu fasilitas sampai        42 (empat puluh dua)
       Perbankan (Ketentuan Khusus)               Permata,          dengan               sebesar       bulan sejak Perubahan                   Rp0,-**)
       nomor             6           tanggal      Tbk               Rp 400.000.000.000,-               Ketiga Ketentuan Khusus
       11-05-2020 (sebelas Mei dua ribu           (“Kreditur”       (empat ratus miliar Rupiah).       ini ditandatangani, 24 April
       dua      puluh),     yang      dibuat      atau “Bank”)                                         2029.
       dihadapan Doktorandus Gunawan              dan
       Tedjo,        Sarjana        Hukum,     2. Perseroan
       Magister Hukum, Notaris Kota               (“Debitur”
       Jakarta     Pusat     yang      mana       atau
       terakhir       diubah         melalui      “Nasabah”)
       Perubahan        ketiga Perjanjian
       Pemberian Fasilitas Perbankan
       (Ketentuan Khusus) No.69 tanggal
       24 Oktober 2025 hadapan Susanna
       Tanui, S.H., Notaris di Jakarta
 15.   Akta Perjanjian Kredit Dengan           1. Perseroan      Pemberian modal kerja dibidang               22-04-2025
       Memakai Jaminan No. 18 tanggal             (”Debitur”)    pembiayaan dan usaha Debitur,                   s/d                  Rp200.000.000.000,
       22 April 2021, yang dibuat di           2. PT Bank        dengan nilai fasilitas Demand                22-04-2026
       hadapan Indrasari Kresnadjaja,             Victoria       Loan            (DL)-Revolving                                                   -
       S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta            Internationa   (Uncommited)            dengan
       Selatan sebagaimana yang telah             l Tbk          mekanisme transaksi seperti
       diubah beberapa kali dan terakhir          (”Bank”)       Money Market Line.
       kali dengan Akta Pengubahan
       Pengubahan V Terhadap Perjanjian                          Adapun Bank telah memberikan
       Kredit Dengan Memakai Jaminan                             kepada Perseroan fasilitas
       No. 18 tanggal 22 April 2021                              pembiayaan dengan jumlah
       tanggal 10 Juni 2025, dibuat bawah                        setinggi-tingginya
       tangan dengan materai cukup                               Rp400.000.000.000,-      (empat
                                                                 ratus miliar Rupiah)
16.    Akta Perjanjian Kredit No. 05           1. Perseroan      Pemberian modal kerja usaha           Fasilitas RCF : 1 (satu)
       tanggal 8 Februari 2022, dibuat di         (”Debitur”)    pembiayaan Debitur berupa             tahun      sejak    tanggal    Rp200.000.000.000,
       hadapan Veronica Nataadmadja,           2. PT Bank UOB    Fasilitas Term Loan yang bersifat     Perjanjian       Berubahan
       S.H., M Corp Admin, M. Com                 Indonesia      uncommitted dengan rincian            ditandatangani yaitu 16        -
       (Business Law) Notaris di Jakarta          (”Bank)        sebagai berikut:                      Desember 2024 s/d 16
       sebagaimana telah diubah terakhir                         - Fasilitas Revolving Credit          Desember 2026
       kali dengan Akta Perubahan III                               (”RCF”)       :            Rp
       (Kedua) Terhadap Perjanjian Kredit                           285.000.000.000,- (dua ratus
       No. 1778/12/2025 tanggal 11                                  delapan puluh lima miliar
       Desember 2025, yang dibuat di                                Rupiah).
       bawah tangan dan bermeterai
       cukup.


17.    Perjanjian Pemberian Fasilitas          1. Perseroan      Fasilitas kredit bersifat revolving   1 (satu) tahun terhitung
       Perbankan       Korporasi      No.         (”Debitur”)    untuk memenuhi kebutuhan              sejak tanggal pencairan        Rp300,000,000,000,
       JAK/161103/U/00349692 tanggal 4         2. PT Bank        modal kerja jangka pendek             fasilitas dan akan terus
       November 2016, yang telah diubah           HSBC           Debitur dengan nilai fasilitas        berlaku     hingga    Bank                 -
       sebagaimana termaktub dalam                Indonesia      kredit                     sebesar    secara              tertulis
       Perjanjian Pemberian Fasilitas             (”Bank”)       Rp 300.000.000.000,- (tiga ratus      membatalkan,
       Perbankan       Korporasi      No.                        miliar Rupiah).                       menghentikan            dan
       JAK/190418/U/181204 tanggal 6                                                                   membebaskan         Debitur
       Agustus 2019, seluruhnya telah                                                                  dari          kewajibannya
       dibuat di bawah tangan dan                                                                      berdasarkan perjanjian
       bermeterai cukup
18.    Akta Perjanjian Kredit No. 15           1. Perseroan      Pemberian pinjaman jangka                        s/d
       tanggal 18 Februari 2022, dibuat di        (”Debitur”)    pendek (short term loan) oleh              18-02-2026****)           Rp100,000,000,000,
       hadapan Veronica Nataatdmadja,          2. PT Bank        Bank untuk modal kerja Debitur,
       S.H., M Corp Admin, M. Com                 CTBC           dengan nilai fasilitas kredit                                                    --
       (Business Law), Notaris di Jakarta         Indonesia




                                                                   57
Page 84
 No.            Nama Perjanjian                Para Pihak            Isi Pokok Perjanjian         Jangka Waktu Perjanjian         Nilai Outstanding
                                                                                                                                 (Per 30 September
                                                                                                                                         2025)
       sebagaimana yang telah diubah            (”Bank”)       sebesar Rp 200.000.000.000,-
       dan dinyatakan kembali dengan                           (dua ratus miliar Rupiah).
       Perjanjian     Perubahan       Atas
       Perjanjian Fasilitas Kredit No.
       029/ADD/II/2023       tanggal     7
       Februari 2023 yang dibuat di bawah
       tangan dan terakhir diubah dengan
       Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas
       Kredit     No.    048/ADD/II/2025
       tanggal 14 Februari 2025 yang
       dibuat di bawah tangan
19.    Akta Perjanjian Pembiayaan Line       1. Perseroan      Fasilitas pembiayaan dengan        42 (empat puluh dua)
       Facility Mudharabah No. 905               (”Debitur”)   plafond pembiayaan setinggi-       bulan terhitung sejak          Rp112.674.298.633,
       tanggal 4 Oktober 2023 dibuat di      2. PT Bank        tingginya               sebesar    tanggal pendatanganan
       hadapan Otty Hari Chandra                Panin Dubai    Rp250.000.000.000,- (dua ratus     Perjanjian ini s/d 4-4-2027.           -
       Ubayani, SH, Sp.N., MH., Notaris di      Syariah Tbk    limapuluh miliar Rupiah), yang
       Jakarta Selatan                          (”Bank”)       akan digunakan sebagai modal
                                                               kerja debitur untuk pembiayaan
                                                               pembelian kendaraan roda
                                                               empat atau mobil dengan
                                                               kondisi baru dan bekas bagi end
                                                               user dengan pola syariah.
20.    Akta Perjanjian Line Facility         1. Perseroan      Fasilitas           Pembiayaan     72 (tujuh puluh dua) bulan
       (WA’AD) Pembiayaan Mudharabah            (”Debitur”)    Mudharabah sebagai modal           terhitung sejak tanggal        Rp208.036.783.080,
       No. 824 tanggal 14 Februari 2025,     2. PT Bank        sampai                 sejumlah    14/02/2025             s/d             -
       dibuat di hadapan Otty Hari              Panin Dubai    Rp500.000.000.000,- (lima ratus    14/02/2031
       Chandra Ubayani, SH, Sp.N., MH.,         Syariah Tbk    miliar Rupiah) yang akan
       Notaris di Jakarta Selatan.              (”Bank)        digunakan sebagai Pemenuhan
                                                               Modal Kerja Debitur.
21.    Akta Perjanjian Line Facility         1. PT Bank DKI    Pembiayaan dalam rangka            42 (empat puluh dua)
       Berdasarkan Prinsip Mudharabah           – unit         membiayai kegiatan usaha           bulan                sejak     Rp97.222.222.222,-
       No. 55 tanggal 26 Juli 2023, dibuat      syariah        modal kerja Debitur untuk          ditandatangani, yang akan
       di hadapan Yumna Shabrina, S.H.,         (“Kreditur”    pembiayaan kendaraan beroda        jatuh tempo pada
       M.Kn., Notaris pengganti dari            atau           empat (mobil penumpang)            26-12-2026
       Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris       “Bank”); dan   berdasarkan prinsip syariah
       di Jakarta Selatan                    2. Perseroan      untuk pengadaaan kendaraan
                                                (“Debitur”)    dengan merek dari Jepang
                                                               dan/atau Eropa (Mercedes-
                                                               Benz atau BMW), dengan usia
                                                               maksimal 10 (sepuluh) tahun
                                                               pada saat lunas untuk merek
                                                               dari Jepang dan 6 (enam) tahun
                                                               saat lunas untuk merek dari
                                                               Eropa dan jangka waktu piutang
                                                               end user harus mengcover
                                                               tenor pembiayaan Bank kepada
                                                               Debitur.

                                                               Nilai pembiayaan maksimal
                                                               sejumlah Rp300.000.000.000,-
                                                               (tiga ratus miliar Rupiah)
                                                               dengan skema pembiayaan
                                                               mudharabah line facility dan
                                                               bersifat non-revolving.
22.    Akta Perjanjian Line Facility         1. PT Bank DKI    Bank memberikan pembiayaan         42 (empat puluh dua)
       Berdasarkan Prinsip Mudharabah           (“Kreditur”    kepada Debitur dan Debitur         bulan                  sejak   Rp316.666.666.667,
       No. 27 tanggal 16 Juli 2024, yang        atau           dengan limit tidak lebih dari      penandatanganan                        -
       dibuat di hadapan Ashoya Ratam,          “Bank”); dan   Rp500.000.000.000,- (lima ratus    Perjanjian Line Facility
       S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta       2. Perseroan      miliar Rupiah) dengan skema
       Selatan                                  (“Debitur”)    pembiayaan mudharabah line
                                                               facility dan bersifat non
                                                               revolving,      yang       dapat
                                                               ditarik/dicairkan         secara
                                                               bertahap atau sekaligus, dengan
                                                               tujuan     pembiayaan      untuk




                                                                58
Page 85
 No.            Nama Perjanjian                  Para Pihak             Isi Pokok Perjanjian             Jangka Waktu Perjanjian        Nilai Outstanding
                                                                                                                                       (Per 30 September
                                                                                                                                               2025)
                                                                 membiayai kegiatan usaha
                                                                 Debitur berupa pembiayaan
                                                                 kendaraan bermotor roda
                                                                 empat (mobil penumpang)
                                                                 merek Jepang dan/atau Eropa
                                                                 (Mercedez-Benz dan BMW).
23.    Akta        Akad     Pembiayaan         1. PT Bank DKI    Maksimal pembiayaan sebesar             Jangka waktu Perjanjian
       Mudharabah No.14 tanggal 14 Juli           (“Kreditur”    Rp750.000.000.000,00 (tujuh             Pembiayaan ini adalah              Rp0,-**)
       2025, dibuat dihadapan Dr.Agung            atau           ratus lima puluh miliar rupiah);        maksimal 42 (empat puluh
       Iriantoro, S.H.,M.H. Notaris di            “Bank”); dan                                           dua) bulan, terhitung sejak
       Jakarta Selatan                         2. Perseroan                                              tanggal ditandatanganinya
                                                  (“Debitur”)                                            Perjanjian yaitu 14 Januari
                                                                                                         2029
24.    Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja      1. PT Bank DKI    Fasilitas Kredit Modal Kerja            Jangka waktu Fasilitas
       No.12 tanggal 14 Juli 2025, dibuat         (“Kreditur”    (KMK)      Executing      dengan        Kredit maksimal 42 (empat          Rp0,-**)
       dihadapan Dr.Agung Iriantoro,              atau           Plafond      Kredit      sebesar        puluh dua) bulan sejak 14-
       S.H.,M.H. Notaris di Jakarta               “Bank”); dan   Rp250.000.000.000,00        (dua        07-2025 (empat belas Juli
       Selatan.                                2. Perseroan      ratus lima puluh miliar rupiah).        dua ribu dua puluh lima)
                                                  (“Debitur”)                                            dan berakhir pada 14-01-
                                                                                                         2029 (empat belas Januari
                                                                                                         dua ribu dua puluh
                                                                                                         sembilan).
25.    Akta      Perjanjian     Pemberian      1. Perseroan      Pemberian Fasilitas Pembiayaan          Fasilitas Mudharabah 2:
       Pembiayaan Syariah No. 63 tanggal          (”Debitur”)    bersifat uncommitted non-               Jangka waktu fasilitas        Rp218.312.787.037 -
       14 Juli 2022, dibuat di hadapan         2. PT Bank        revolving yaitu sebagai Fasilitas       pembiayaan maksimum 48
       Sulistyaningsih, S.H., Notaris di          Danamon        Mudharabah        2     sebesar         (empat puluh delapan).
       Jakarta Barat sebagaimana yang             Indonesia      Rp250.000.000.000,- (dua ratus          Jangka waktu tenor per
       telah    diubah     dengan       Akta      Tbk (”Bank”)   lima puluh miliar Rupiah) untuk         penarikan adalah 36 (tiga
       Addendum Dan Penegasan Kembali                            tujuan pembiayaan khusus                puluh enam) bulan.
       Terhadap Perjanjian Pemberian                             account receivables/AR syariah
       Pembiayaan Syariah No. 147                                dan/atau pembiayaan EV dan
       tanggal 25 Oktober 2024, yang                             hybrid EV car.
       dibuat di hadapan Ester Septarini,
       S.H., M.H., M.Kn.,Notaris di Jakarta
       Barat
26.    Akta Perjanjian Kredit No. 149          1. Perseroan       Pemberian Fasilitas Kredit             s/d 25 Oktober 2026***)
       tanggal 25 Oktober 2024, yang              (”Debitur”)     Berjangka       (“Fasilitas     KB”)                                 Rp200.000.000.000,
       dibuat di hadapan Ester Septarini,      2. PT Bank         dengan                      kategori                                         -
       S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta      Danamon         uncommitted/revolving dengan
       Barat.                                     Indonesia       jumlah       fasilitas      sebesar
                                                  Tbk (”Bank”)    Rp200.000.000.000,- (dua ratus
                                                                  miliar Rupiah), untuk tujuan
                                                                  penggunaan sebagai modal
                                                                  kerja pembiayaan Account
                                                                  Receivables.
27.    Akta Perjanjian Kredit No. 07           1. Perseroan       Pemberian Fasilitas Pembiayaan         1. Fasilitas        kredit
       tanggal 25 Mei 2022, dibuat di             (”Debitur”)     untuk modal kerja di bidang            Installment Loan 1 s/d 25      Rp2.777.777.778,-
       hadapan Veronica Nataadmadja,           2. PT Bank         usaha                  pembiayaan      Mei 2026
       S.H., M.Ca., M.Comm. (Business of          China           (multifinance), yaitu sebesar
       Law),     Notaris    di    Jakarta,        Construction    Rp400.000.000.000,-           (enam
       sebagaimana yang telah diubah              Bank            ratus miliar Rupiah) yang terdiri
       dengan Akta Perubahan dan                  Indonesia       dari:                                  2. Fasilitas        kredit
       Pernyataan Kembali Perjanjian              Tbk (”Bank”)    1. Fasilitas kredit Installment        Installment Loan 2 s/d 21     Rp.79.166.666.667,-
       Kredit No. 51 tanggal 21 Juli 2023,                            Loan      1     sebesar       Rp   July 2027
       juncto Perubahan Ke-1 Perubahan                                200.000.000.000,-           (dua
       dan Pernyataan Kembali Perjanjian                              ratus miliar Rupiah); dan
       Kredit No. 12 dibuat di hadapan                            2. Fasilitas kredit Installment        3. Fasilitas        kredit
       Dra. RR Hariyanti Poerbiantari, S.H.,                          Loan      2     sebesar       Rp   Installment Loan 3 s/d 16
       Notaris di Jakarta                                             200.000.000.000,-           (dua   April 2029
                                                                      ratus miliar Rupiah
28.    Perjanjian kredit yang dibuat di        1. Perseroan      1. Loan on Note Facility dengan             sejak tanggal efektif
       bawah tangan bermaterai cukup              (”Debitur”)        batas keseluruhan sebesar                    Perjanjian                 Rp0**)
       antara Perseroan dan Bank BTPN          2. PT Bank            Rp400.000.000.000,- (empat                  29-12-2023
       sebagaimana termaktub dalam                SMBC               ratus miliar Rupiah), untuk                      s/d
       surat fasilitas PT Bank BTPN Tbk No.       Indonesia          tujuan modal kerja (working                31-12-2026




                                                                   59
Page 86
 No.            Nama Perjanjian                Para Pihak             Isi Pokok Perjanjian          Jangka Waktu Perjanjian         Nilai Outstanding
                                                                                                                                   (Per 30 September
                                                                                                                                           2025)
       BTPN/NS/0171 tanggal 25 Januari         (”Bank”)           capital)
       2023 perihal “Fasilitas Kredit                          2. Loan on Note Facility 2 (“LON
       Jangka Pendek Tanpa Komitmen:                              2")       dengan         batas
       Mata Uang Tunggal (Single                                  keseluruhan           sebesar
       Currency)” yang telah disepakati                           Rp200.000.000.000,- (dua
       oleh Perseroan pada tanggal 25                             ratus miliar Rupiah).
       Januari 2023, yang telah diubah
       terakhir kali dengan serta dengan
       surat Perubahan Ke-empat atas
       Surat      Fasilitas    No.    Ref
       BTPN/NS/0171 tanggal 25 Januari
       2023 yang disepakati pada tanggal
       11 September 2025, dibuat di
       bawah tangan dan bermeterai
       cukup
29.    Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas   1. Perseroan      Pemberian Fasilitas Pembiayaan             48 (empat puluh          Rp199.130.498.685,
       Pembiayaan (Line Facility) No. 34        (”Debitur”)    Modal     Kerja     (PMK)    1           delapan) bulan sejak               -
       tanggal 13 Juni 2024, sebagaimana     2. PT Bank        Musyarakah, yang bersifat                 penandatanganan
       telah    diubah      dengan   Akta       BTPN Syariah   Revolving       Basis      dan          Perjanjian Line Facility,
       Addendum I (Pertama) No. 07              Tbk (”Bank”)   Uncommitted Facility dengan                 terhitung sejak
       tanggal 4 Desember 2024, yang                           plafond pembiayaan sebesar                   13 Juni 2024
       keduanya dibuat di hadapan                              Rp200.000.000.000,- (dua ratus                    s/d
       Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris                      miliar Rupiah) untuk tujuan                  13 Juni 2028
       di Jakarta Selatan                                      modal kerja Unit Usaha Syariah
                                                               (UUS) Debitur.
                                                               Fasilitas PMK 1 Musyarakah
                                                               tersebut di atas bersifat sublimit
                                                               dengan fasilitas Pembiayaan
                                                               Modal Kerja (PMK) Jangka
                                                               Pendek yang menggunakan
                                                               akad Musyarakah dan bersifat
                                                               revolving         basis        dan
                                                               uncommitted facility, dengan
                                                               nilai    plafond     pembiayaan
                                                               sebesar Rp100.000.000.000,-
                                                               (seratus miliar Rupiah)
30.    Perjanjian Fasilitas Kredit No.       1. Perseroan      Fasilitas pinjaman berulang          Dimulai pada tanggal 05
       842/MA/MHZ/1223 tanggal 12               (”Debitur”)    tanpa komitmen (uncommitted)         Junii 2025 s/d tanggal              Rp0**)
       Desember 2023 sebagaimana telah       2. PT Bank        dengan jumlah maksimum               jatuh tempo 5 Juni 2026.
       diubah terakhir kali dengan              Mizuho         pokok      pinjaman       sebesar
       Amandemen dan Pernyataan                 Indonesia      Rp400.000.000.000,-        (empat    Jangka waktu pinjaman
       Kembali atas Perjanjian Fasilitas        (”Bank”)       ratus miliar Rupiah, dengan          adalah 3 (tiga) bulan sejak
       Kredit    No.585/ARA/MZH/0625                           tujuan       pinjaman        untuk   tanggal          penarikan
       beserta         Skedul          No.                     mendanai modal kerja Debitur.        pinjaman.
       843/LN/MZH/1223 tanggal 12
       Desember 2023, yang telah diubah
       beberapa kali terakhir kali dengan
       Amandemen dan Pernyataan
       Kembali         atas         Skedul
       No.586/ARA/MZH/0625 tanggal 05
       Juni 2025, seluruhnya dibuat di
       bawah tangan bermaterai cukup,
       dengan uraian antara lain sebagai
       berikut:




                                                                 60
Page 87
 No.           Nama Perjanjian                Para Pihak            Isi Pokok Perjanjian          Jangka Waktu Perjanjian         Nilai Outstanding
                                                                                                                                 (Per 30 September
                                                                                                                                         2025)
31.    Akta     Perjanjian    Pemberian     1. Perseroan      Pemberian               fasilitas   Jangka waktu atas fasilitas
       Uncommitted Facility Line Dari PT       (”Debitur”)    Uncommitted Facility Line           pinjaman yang ditarik          Rp200.000.000.000,
       Sarana     Multigriya    Finansial   2. PT Sarana      dengan limit setinggi-tingginya     maksimum              adalah           -
       (Persero) Dengan PT CIMB Niaga          Multigriya     sebesar Rp500.000.000.000,-         sebagaimana ditentukan
       Auto Finance No. 21 tanggal 29          Finansial      (lima ratus miliar Rupiah) yang     dalam Surat Penegasan
       Februari 2024, yang dibuat di           (Persero)      bersifat Non-Revolving              Pemberian          Pinjaman
       hadapan Wani, S.H., M.Kn., Notaris      (”Kreditur”)                                       masing-masing batch.
       di Tangerang Selatan                                                                       Perjanjian     ini      akan
                                                                                                  berakhir setelah seluruh
                                                                                                  dana fasilitas pinjaman
                                                                                                  yang diterima Debitur
                                                                                                  telah dikembalikan dan
                                                                                                  seluruh     biaya      serta
                                                                                                  kewajiban lainnya dibayar
                                                                                                  lunas oleh Debitur kepada
                                                                                                  Kreditur.

                                                                                                  Jangka waktu penarikan
                                                                                                  (availability period) adalah
                                                                                                  s/d 29 Februari 2025.
32.    Akta Perjanjian Uncommitted          1. Perseroan      Pemberian fasilitas pembiayaan      Para Pihak setuju dan
       Facility    Line        Pembiayaan      (”Mudharib”)   bersifat Uncommitted Facility       sepakat bahwa jangka           Rp261.333.333.333,
       Mudharabah Muqayyadah Antara         2. PT Sarana      Line yang bersifat Non-             waktu      yang      akan              -
       PT Sarana Multigriya Finansial          Multigriya     Revolving dari Shahibul Maal        diberlakukan pada Fasilitas
       (Persero) Dengan PT CIMB Niaga          Finansial      kepada Mudharib dengan limit        Pembiayaan yang ditarik
       Auto Finance No. 65 tanggal 27          (Persero)      setinggi—tingginya     sebesar      akan ditentukan dalam
       September 2024, yang dibuat Bara        (”Shahibul     Rp400.000.000.000,-     (empat      Surat          Penegasan
       Indra Ardiyasha, S.H. selaku            Maal”)         ratus miliar Rupiah).               Pencairan Dana pada
       pengganti Ashoya Ratam, S.H.,                                                              masing-masing       batch
       M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan                                                          yakni s/d 20 September
                                                                                                  2026.    Jangka     waktu
                                                                                                  penarikan adalah 1 (satu)
                                                                                                  tahun yang berakhir pada
                                                                                                  tanggal 27 September
                                                                                                  2025.
33.    Akta     Perjanjian      Pemberian   1. Perseroan      Fasilitas pinjaman sebesar          Para Pihak setuju dan
       Uncommitted Facility Line dari PT       (”Debitur”)    Rp1.000.000.000.000,- (satu         sepakat bahwa jangka               Rp0,- **)
       Sarana Multigriya Finansial kepada   2. PT Sarana      triliun Rupiah).                    waktu yang diberlakukan
       PT CIMB Niaga Auto Finance No.32        Multigriya                                         atas    setiap    Fasilitas
       tertanggal 15 Juli 2025, dibuat         Finansial                                          Pembiayaan yang ditarik
       dihadapan Ashoya Ratam, S.H.,           (Persero)                                          akan ditentukan dan
       M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.      (”Kreditur                                         dinyatakan dalam Surat
                                                                                                  Penegasan Pencairan Dana
                                                                                                  untuk      masing-masing
                                                                                                  batch.
34.    Akta Perjanjian Uncommitted          1. Perseroan      Fasilitas pinjaman sebesar          Para Pihak setuju dan
       Facility      Line     Pembiayaan       (”Mudharib”)   Rp500.000.000.000,- (lima ratus     sepakat bahwa jangka               Rp0,- **)
       Mudharabah Muqayyadah No. 34         2. PT Sarana      miliar Rupiah).                     waktu yang diberlakukan
       tertanggal 15 Juli 2025 dibuar          Multigriya                                         atas    setiap    Fasilitas
       dihadapan       dibuat  dihadapan       Finansial                                          Pembiayaan yang ditarik
       Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris      (Persero)                                          akan ditentukan dan
       di Jakarta Selatan                      (”Shahibul                                         dinyatakan dalam Surat
                                               Maal”)                                             Penegasan Pencairan Dana
                                                                                                  untuk      masing-masing
                                                                                                  batch.




                                                               61
Page 88
 No.               Nama Perjanjian                Para Pihak             Isi Pokok Perjanjian          Jangka Waktu Perjanjian          Nilai Outstanding
                                                                                                                                       (Per 30 September
                                                                                                                                               2025)
35.       Akta Perjanjian Kredit No. 13         1. Perseroan       Pemberian kredit dari Bank          48 (empat puluh empat)
          tanggal 28 Maret 2024, yang dibuat       (”Debitur”)     kepada Debitur berupa Kredit        bulan, dengan jangka            Rp316.666.666.667,
          di hadapan Diah Sulistyani Ratna      2. PT Bank         Modal Kerja bersifat aflopend       waktu penarikan kredit 12               -
          Sediati, S.H., M.H., Notaris di          Negara          sebesar               maksimum      (dua belas) bulan sejak
          Jakarta                                  Indonesia       Rp600.000.000.000,-       (enam     tanggal penandatangan
                                                   (Persero) Tbk   ratus miliar Rupiah) untuk          Perjanjian atau terhitung
                                                   (”Bank”)        pembiayaan piutang kepada           sejak 28 Maret 2024 s/d 28
                                                                   end user antara lain pembiayaan     Maret 2025 dan jangka
                                                                   pembelian kendaraan bermotor        waktu         pembayaran
                                                                   roda empat bekas buatan             angsuran maksimum 36
                                                                   Jepang dengan usia kendaraan        (tiga puluh enam) bulan.
                                                                   yang dibiayai pada saat kredit
                                                                   end user lunas maksimum 10
                                                                   (sepuluh) tahun.
36.       Akta Perjanjian Line Facility         1. Perseroan       Pemberian fasilitas pembiayaan      60 (enam puluh) bulan           Rp111.111.111.111,
          Pembiayaan Berdasarkan Prinsip           (”Debitur”)     modal kerja dari Bank kepada        sejak               tanggal             -
          Syariah No. 18 tanggal 24 Januari     2. PT Bank         Debitur      dengan       skema     penandatanganan
          2024, yang dibuat di hadapan             Syariah         pembiayaan       Line    Facility   Perjanjian Line Facility ini.
          Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris       Indonesia       Musyarakah              bersifat
          di Jakarta Selatan                       Tbk (”Bank”)    Uncommitted        dan      Non-
                                                                   Revolving      dengan       limit
                                                                   pembiayaan              sebesar
                                                                   Rp250.000.000.000,- (dua ratus
                                                                   lima puluh miliar Rupiah) untuk
                                                                   tujuan pembiayaan modal kerja
                                                                   Unit Usaha Syariah (UUS)
                                                                   Debitur.
37.       Akta Perjanjian Kredit (Kredit        1. Perseroan       Bank setuju untuk memberikan        36 (tiga puluh enam)
          Modal Kerja) No. 27 tanggal 25           (”Debitur”)     kepada      Debitur     fasilitas   bulan,   terhitung 25           Rp108.333.333.339,
          Oktober 2024, yang dibuat di          2. PT Bank IBK     Working Capital Executing           Oktober 2024 s/d 25                     -
          hadapan Evy Ferdiana, S.H., Notaris      Indonesia       dengan jumlah pokok sebesar         Oktober 2027
          di Kabupaten Bekasi                      Tbk (”Bank”)    Rp150.000.000.000,- (seratus
                                                                   lima puluh miliar Rupiah)
       Keterangan:
       *) Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan konfirmasi dari Perseroan bahwa atas Perjanjian ini belum atau
           tidak dilakukan penarikan fasilitas sehingga tidak terdapat nilai outstanding.
       **) Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan konfirmasi dari Perseroan belum terdapat penarikan terhadap
             fasilitas kredit ini.
       ***) Perpanjangan jangka waktu Perjanjian ini disetujui oleh Bank berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka
             Waktu Fasilitas Kredit No. B.722/ARO/EB/1025 tanggal 23 Oktober 2025.
       ****) Berdasarkan konfirmasi Perseroran, pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perjanjian ini sedang dalam tahap
               perpanjangan.

      Tidak terdapat ketentuan pembatasan dalam perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana disebutkan di atas
      yang dapat menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-
      Istitsmar dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, kecuali (i)
      ketentuan pembatasan dari perjanjian dengan PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”) yang membatasi
      Perseroan dalam hal menerima pinjaman atau suatu fasilitas keuangan dari pihak lain bagi debitur Bank
      Permata dengan pinjaman di atas Rp150.000.000.000,- dan (iii) ketentuan pembatasan dari perjanjian dengan
      PT Bank Maybank Indonesia Tbk (”Bank Maybank”) yang mewajibkan Perseroan selaku nasabah untuk
      meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Bank dalam hal menerima sesuatu pembiayaan/pinjaman
      uang/kredit atau fasilitas keuangan kecuali dalam rangka kegiatan usaha.
      Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas:
       - Perseroan telah mendapatkan pengesampingan (waiver) terhadap ketentuan pembatasan dalam
           perjanjian kredit dengan Bank Permata sesuai surat No. 009/SK/CG6/WB/6/2024 tanggal 5 Juni 2024 yang
           isinya menyatakan bahwa Bank Permata mencabut atau mengesampingkan seluruh ketentuan
           pembatasan tersebut sampai seluruh Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
           Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2024 dilunasi;
       - Perseroan telah menerima klarifikasi dari Bank Maybank sesuai surat elektronik tertanggal 10 Februari
          2025 yang menyatakan bahwa Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak memerlukan
          persetujuan dari Bank Maybank oleh karena penerbitan efek tersebut akan digunakan untuk modal kerja




                                                                    62
Page 89
  pembiayaan (bukan untuk investasi seperti pembangunan gedung kantor, dan lain-lain) maka dapat
  dikategorikan hutang untuk menjalankan kegiatan usaha, sehingga persetujuan dari Bank Maybank tidak
  diperlukan.

B. PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Tidak terdapat ketentuan di dalam perjanjian sewa menyewa kantor cabang Perseroan yang menghalangi
Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

       Perjanjian        Sewa
 No.                             Para Pihak      Objek Sewa Menyewa                          Nilai               Jangka Waktu
       Menyewa
  1.   Akta Perjanjian Sewa      1. Lince        Sebuah Bangunan Gedung untuk                Rp330.000.000,-,    07-04-2024
       Menyewa No. 02               (Pemberi     rumah toko (Ruko) konstruksi                untuk selama        s/d
       tanggal 1 April 2024.        Sewa); dan   permanen berlantai III (tiga) seluas        jangka waktu sewa   06-04-2026
       Yang             dibuat   2. Perseroan    1.220 m2 di atas sebidang tanah
       dihadapan         Irwan      (Penyewa)    seluas 246 m2, dengan sertifikat Hak
       Tatang, S.H., M.Kn.,                      Guna Bangunan No. 1713/Gunung
       Notaris di Balikpapan                     Bahagia atas nama Handoyo, yang
                                                 terletak di Kelurahan Gunung Bahaga,
                                                 Kecamatan       Balikpapan       Selatan,
                                                 Provinsi Balikpapan.
  2.   Akta Perjanjian Sewa      1. Hendra       Bangunan gedung di atas sebidang            Rp325.000.000,-     26-06-2025
       Menyewa         No.67        Susanto      tanah yang terletak di Jl. Batunnunggal     per tahun           s/d
       tanggal 22 Mei 2025          (Pemberi     Indah IV No. 15, yang berdiri di atas                           25-06-2030
       yang           dibuat        Sewa); dan   bidang tanah seluas 300 m2 yang
       dihadapan     Marsya      2. Perseroan    berdasarkan      bukti      kepemilikan
       Safira,     S.H.,M.Kn        (Penyewa)    berupa:
       Notaris   di     Kota                       1. Sertifikat   Hak       Milik    No.
       Bandung                                        3965/Kelurahan Batununggal atas
                                                      nama Hendra Susanto.
                                                   2. Sertifikat   Hak       Milik    No.
                                                      804/Batununggal atas nama
                                                      Hendra Susanto.
  3.   Akta Perjanjian Sewa      1. Donny        Sebuah bangunan rumah toko (Ruko)           Rp138.888.889,-     13-06-2024
       Menyewa       No.    6       (Pemberi     di atas sebidang tanah seluas 185m2,        per tahunnya atau   s/d
       tanggal 13 Juni 2024,         Sewa)       dengan sertifikat Hak Milik        No.      Rp277.777.778,-     13-06-2026
       dibuat di hadapan         2. Perseroan    02956/Manarap Lama tanggal 15 Mei           selama 2 (dua)
       Fatimah, S.H., M.Kn           (Penyewa)   2019 yang tertulis atas nama Donny,         tahun
       Notaris    di     Kota                    terletak di Kelurahan Manarap Lama,
       Banjarmasin                               Kecamatan         Kertak       Hanyar,
                                                 Kabupaten/Kota Banjar, Provinsi
                                                 Kalimantan Selatan.Sebuah Bangunan
                                                 Gedung rumah toko (Ruko) berlantai III
                                                 (tiga) di atas sebidang tanah seluas
                                                 932 m2, dengan sertifikat Hak Milik
                                                 No. 01970/Mandarsari       atas nama
                                                 Chaidri Kosasi, Frengky Kosasi, Rika
                                                 Kosasi, Christina Kosasi, dan Anthony
                                                 Kosasi, yang terletak di Kelurahan
                                                 Mandarsari,      Kecamatan      Kertak
                                                 Hanyar, Provinsi Kalimantan Selatan.
  4.   Akta Perjanjian Sewa      1. Yanie        Sebuah Bangunan Gedung rumah toko           Rp288.888.889,-     01-05-2025
       Menyewa No. 12               Kamadjaja    (Ruko) di atas sebidang tanah seluas        selama 2 (dua)      s/d
       tanggal 24 Maret             (Pemberi     105 m2, dengan sertifikat Hak Milik         tahun               30-04-2027
       2011,           dibuat       Sewa)        No. 3618/Kesambi atas nama Yanie
       dihadapan Bobiyanto,      2. Perseroan    Kamadjaja yang terletak di Kelurahan
       S.H.,     Notaris di         (Penyewa)    Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota
       Kabupaten     Cirebon                     Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
       yang telah beberapa
       kali        dilakukan
       perubahan          dan
       perpanjangan,
       terakhir       diubah
       dengan            Akta




                                                           63
Page 90
      Perjanjian        Sewa
No.                              Para Pihak       Objek Sewa Menyewa                       Nilai                  Jangka Waktu
      Menyewa
      Perjanjian
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa         Rumah
      Toko (Ruko) No.01
      tanggal 19 April 2025
      yang             dibuat
      dihadapan Lisa Novani
      Sutjiadi,S.H.,M.Kn.
      Notaris     di     Kota
      Cirebon.

 5.   Akta Perjanjian Sewa       1. Juhari tan    1 (satu) unit bangunan ruko konstruksi   Rp72.222.222,- per     01-09-2024
      Menyewa No. 183               (Pemberi      permanen berlantai III (tiga) di atas    tahunnya selama        s/d
      tanggal 28 Agustus            Sewa); dan    sebidang tanah seluas 1.445 m2,          jangka waktu sewa      01-09-2026
      2010,           dibuat     2. Perseroan     dengan sertifikat Hak Milik       No.
      dihadapan IM. Oka             (Penyewa)     2955/Sungai Asam atas nama Juhari
      Mahendra, NR S.H.,                          (Tan Tjin Kok), yang terletak di
      M.Kn Notaris Di Jambi                       Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan
      yang telah beberapa                         Jambi Selatan, Kotamadya Jambi,
      kali        dilakukan                       Provinsi Jambi.
      perubahan          dan
      perpanjangan,
      terakhir       diubah
      dengan
      Akta       Perjanjian
      Perpanjangan Sewa-
      Menyewa No. 19
      tanggal 27 Agustus
      2024 yang dibuat
      dihadapan        Surya
      Mega      Wijaya,S.H.,
      M.Kn Notaris di Jambi.

 6.   Akta Perjanjian Sewa       1. Williana      Tanah dan bangunan kantor berlantai                             04-01-2026
      Menyewa       No.     3        Nurheman     IV (empat) di atas sebidang tanah        Rp1.000.000.000        s/d
      tanggal 17 Desember           (Pemberi      seluas 360 m2, dengan sertifikat Hak     untuk 3 (tiga) tahun   04-01-2029
      2015,       dibuat di          Sewa); dan   Guna Bangunan No. 02709/Klender
      hadapan         Denny      2. Perseroan     atas nama Williana Nurheman yang
      Kurniawan,        S.H.,        (Penyewa)    terletak di Kelurahan Klender,
      Notaris di Bogor, yang                      Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta
      telah beberapa kali                         Timur, Provinsi DKI Jakarta.
      dilakukan perubahan,
      perpanjangan dengan
      Akta         Perjanjian
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa No. 28
      tanggal 15 Desember
      2020,     dibuat      di
      hadapan         Denny
      Kurniawan,        S.H.,
      Notaris di Bogor, dan
      perpanjangan dengan
      Akta         Perjanjian
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa No. 1120
      tanggal 18 Januari
      2024,     dibuat      di
      hadapan         Denny
      Kurniawan,        S.H.,
      Notaris di Bogor yang
      terakhir diperpanjang
      dengan            Akta
      Perjanjian
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa No. 201
      tanggal 5 November




                                                            64
Page 91
      Perjanjian        Sewa
No.                              Para Pihak        Objek Sewa Menyewa                        Nilai                  Jangka Waktu
      Menyewa
      2025,           dibuat
      dihadapan       Denny
      Kurniawan, S.H.,M.Kn.
      Notaris di Bogor.

 7.   Akta         Perjanjian    1. Heny           Sebuah Bangunan rumah kantor              Rp120.000.000,-        17-08-2025
      Perpanjangan Sewa             Gunawan dan    (rukan) berlantai III (tiga) di atas      per tahun atau         s/d
      Menyewa       No.     5       Hartono        sebidang tanah seluas 67 m2 dengan        Rp240.000.000,-        17-08-2027
      tanggal 8 Agustus             (Pemberi       sertifikat    Hak Guna Bangunan           untuk 2 (dua) tahun
      2023      sebagaimana         Sewa); dan     No. 01372/Puseurjaya/2015       atas
      diperpanjang dengan        2. Perseroan      nama Hartono. Yang terletak di Blok
      Akta     Perpanjangan         (Penyewa)      VII-a No. C-9    Desa Puseur Jaya,
      Perjanjian        Sewa                       Kecamatan Teluk Jambe Timur,
      Menyewa          No.05                       Kabupaten Karawang Provinsi Jawa
      tanggal 09 July 2025                         Barat.
      keduanya dibuat di
      hadapan            Rina
      Aringintri Moksi, S.H.,
      M.Kn      Notaris    di
      Karawang.

 8.   Akta         Perjanjian    1. Suhandy        Sebuah Bangunan Gedung untuk              Rp120.000.000,-        17-08-2025
      Perpanjangan Sewa             Salim dan      rumah kantor (rukan) berlantai III        per tahun atau         s/d
      Menyewa       No.     6       Diana          (tiga) di atas sebidang tanah seluas 67   Rp240.000.000,-        17-08-2027
      tanggal 8 Agustus             Livianty       m2 dengan sertifikat         Hak Guna     untuk 2 (dua) tahun
      2023      sebagaimana         (Pemberi       Bangunan No. 01373/Puseurjaya/2015
      diperpanjang dengan           Sewa); dan     atas nama Suhandi Salim. yang terletak
      Akta     Perpanjangan      3. Perseroan      di Blok VII-a No. C-10 Desa Puseur
      Perjanjian        Sewa        (Penyewa)      Jaya, Kecamatan Teluk Jambe Timur,
      Menyewa          No.06                       Kabupaten Karawang Provinsi Jawa
      tanggal 09 July 2025                         Barat.
      keduanya dibuat di
      hadapan            Rina
      Aringintri Moksi, S.H.,
      M.Kn      Notaris    di
      Karawang

 9.   Akta         Perjanjian    1. Candra         Sebuah Bangunan Gedung untuk              Rp88.888.888,9         01-07-2025
      Perpanjangan Sewa             Anugerah       rumah kantor (rukan) berlantai II (dua)   per tahun.             s/d
      Menyewa No. 194               Tjitrokusumo   di atas sebidang tanah seluas 571 m2                             01-07-2027
      tanggal 26 Juni 2023,         (Pemberi       dengan sertifikat     Hak Milik No.
      yang      dibuat      di      Sewa); dan     38/Desa Sukarejo atas nama Candra
      hadapan Riska Bing         2. Perseroan      Anugerah Tjitrokusumo yang terletak
      Adiputra, S.H., M.Kn          (Penyewa)      di Desa       Sukorejo,    Kecamatan
      Notaris di Kediri yang                       Gampengrejo , Kabupaten Kediri,
      telah beberapa kali                          Provinsi Jawa Timur.
      dilakukan perubahan
      dan      perpanjangan,
      terakhir        diubah
      dengan             Akta
      Perjanjian
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa No. 155
      tanggal 30 Mei 2025,
      yang      dibuat      di
      hadapan Riska Bing
      Adiputra, S.H., M.Kn
      Notaris di Kediri.

 10. Akta Perjanjian Sewa        1. Rosalin Lim    Bangunan      ruko   empat     lantai     Rp.616.666.667,-       01-09-2025
     Menyewa No. 26                 dan    Winne   beralamat di Plaza Kelapa Gading          untuk 3 (tiga) tahun   s/d
     tanggal 11 Agustus             Sim (Pemberi   Kokan B16, Kelapa Gading, Jakarta                                31-08-2028
     2020 yang dibuat di            Sewa); dan     Utara yang berdiri di atas tanah
     hadapan Sri Intansih,       2. Perseroan      Sertifikat Hak Guna Pakai atas nama
     S.H., Notaris di Jakarta       (Penyewa)      Winne Sim.
     yang            terakhir




                                                             65
Page 92
     Perjanjian         Sewa
No.                              Para Pihak        Objek Sewa Menyewa                          Nilai                  Jangka Waktu
     Menyewa
     diperpanjang dengan
     Akta         Perjanjian
     Perpanjangan Sewa
     Menyewa No. 63
     tanggal 22 Agustus
     2025              dibuat
     dihadapan             Sri
     Intansih, S.H. Notaris
     di Jakarta.
 11. Akta Perjanjian Sewa        1. Charles        Bangunan      ruko    empat        lantai   Rp.616.666.667,-       06-10-2025
     Menyewa No. 27                 Setiawan       beralamat di Plaza Kelapa Gading            untuk 3 (tiga) tahun   s/d
     tanggal 6 Oktober              (Pemberi       Kokan Blok B16, Kelapa Gading,                                     05-10-2028
     2023 yang dibuat di            Sewa); dan     Jakarta Utara yang berdiri di atas tanah
     hadapan Sri Intansih,       2. Perseroan      Sertifikat Hak Guna Pakai atas nama
     S.H., Notaris di Jakarta       (Penyewa)      Charles Setiawan.
     yang            terakhir
     diperpanjang dengan
     Akta         Perjanjian
     Perpanjangan Sewa
     Menyewa No. 64
     tanggal 22 Agustus
     2025              dibuat
     dihadapan             Sri
     Intansih, S.H. Notaris
     di Jakarta.

 12. Akta Perjanjian Sewa        1. Felicia Vivi   Sebidang tanah dan Bangunan Gedung          Rp236.666.667,-        07-03-2025
     No. 50 tanggal 12              (Pemberi       untuk rumah kantor (rukan) di atas          untuk dua tahun        s/d
     Februari 2025, yang            Sewa); dan     sebidang tanah seluas 219 m2 dengan                                07-03-2027
     dibuat di hadapan           2. Perseroan      sertifikat        Hak    Milik       No.
     Irwan Add S., S.H.             (Penyewa)      00703/Kelurahan Bende atas nama
     Notaris   di     Kota                         Felicia Vivi yang terletak di Jl. MT
     Kendari.                                      Haryono No. 127, Kelurahan Bende,
                                                   Kecamatan Kadia, Kota Kendari,
                                                   Provinsi Sulawesi Tenggara.
 13. Akta Perjanjian Sewa        1. Mochammad      2 (dua) buah bangunan untuk rumah           Rp400.000.000,-        02-12-2024
     Menyewa No. 01                 (Pemberi       kantor (ruko) yang berdiri di atas          untuk 2 (dua) tahun    s/d
     tanggal 2 Desember             Sewa); dan     bidang tanah masing-masing seluas                                  02-01-2027
     2024,      dibuat di         2. Perseroan     64m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik
     hadapan      Suryanto,         (Penyewa)      No. 04960 dan No. 04959, keduanya
     S.H., M.Kn., Notaris di                       tercatat atas nama Mochammad yang
     Kudus                                         terletak Desa Dersalam, Kecamatan
                                                   Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa
                                                   Tengah, setempat dikenal dengan
                                                   nama Komplek Ruko B3 Jalan Kudus-
                                                   Pati Km 3 Desa Dersalam, Kec. Bae,
                                                   Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
 14. Akta Perjanjian Sewa        1. Ferdinand      Sebuah Bangunan Gedung untuk                Rp216.000.000,-        29-04-2024
     Menyewa         No. 22         dan Angeline   rumah toko (ruko) berlantai III (tiga) di   untuk 2 tahun          s/d
     tanggal 22 Maret               Kesuma         atas sebidang tanah seluas 102 m2                                  28-04-2026
     2016,       dibuat di          (Pemberi       dengan sertifikat     Hak Milik No.
     hadapan Tjhia Giok             Sewa); dan     1294/G.R,      atas nama Angeline
     Tjoe, S.H., Notaris di      2. Perseroan      Kesuma yang terletak di Jl. Wolter
     Bandar Lampung yang            (Penyewa)      Monginsidi No. 21 E, Kelurahan
     telah beberapa kali                           Gotong Royong, Kecamatan Tanjung
     dilakukan perubahan                           Karang Pusat, Kota Bandar Lampung,
     dan      perpanjangan                         Provinsi Lampung.
     dengan            Akta
     Perjanjian
     Perpanjangan Sewa
     Menyewa       No.    1
     tanggal 24 April 2024,
     yang      dibuat    di
     hadapan Tjhia Giok
     Tjoe, S.H., Notaris di
     Bandar Lampung




                                                             66
Page 93
      Perjanjian        Sewa
No.                               Para Pihak      Objek Sewa Menyewa                         Nilai                 Jangka Waktu
      Menyewa
15.   Akta Sewa Menyewa           1. Hardi        Sebuah bangunan untuk rumah                Rp188.888.889,-       31-07-2025
      No. 09 tanggal 9 Juli          Susanto      kantor, konstruksi permanen berlantai      untuk 2 (dua) tahun   s/d
      2019, sebagaimana              Djatmiko     3, seluas kurang lebih 145 m2, tanah                             31-07-2027
      yang telah dilakukan           (Pemberi     seluas 77 m2. Bangunan tersebut
      perubahan           dan        Sewa); dan   dimiliki oleh Masrina Diroaksojo
      perpanjangan dengan         2. Perseroan    berdasarkan Sertifikat Hak Guna
      Akta     Perpanjangan          (Penyewa)    Bangunan           No. 1242/Kelurahan
      Sewa Menyewa No.                            Purwantoro tertanggal 24-01-2002.
      15 tanggal 25 Juli 2023                     Bangunan tersebut terletak di
      yang      dibuat      di                    Kelurahan Purwantoro, Kecamatan
      hadapan      Kharisma                       Blimbing, Kota Malang, Propinsi Jawa
      Unggul     Wicaksono,                       Timur.
      S.H., M.Kn., Notaris di
      Kota Malang
      yang telah beberapa
      kali          dilakukan
      perubahan            dan
      perpanjangan,
      terakhir         diubah
      dengan              Akta
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa           No.18
      tanggal 28 Mei 2025,
      yang      dibuat       di
      hadapan       Kharisma
      Unggul     Wicaksono,
      S.H., M.Kn. Notaris di
      Kota Malang.
16.   Perjanjian                  1. Christian    Sebuah bangunan untuk rumah toko           Rp471,111,111,-       02-03-2024
      Perpanjangan Sewa              Phillip      (Ruko).        Bangunan         tersebut   untuk 2 (dua) tahun   s/d
      Menyewa        No.     3       Tumewu       beridiri/dibangun diatas sebidang                                02-03-2026
      tanggal 29 Februari            (Pemberi     tanah milik terdaftar atas nama
      2024 yang dibuat               Sewa); dan   Christian P. Tumewu, dengan
      dihadapan       Hendhy      2. Perseroan    sertipikat No. 2343/Teling atas “sisa”.
      Timex,       S.H.,M.Kn.        (Penyewa)    Bangunan tersebut terletak di Jalan 17
      Notaris di Manado.                          Agustus Nomor 34A Kota Manado.
17.   Akta Perjanjian Sewa        1. Ruswo dan    2 (dua) unit bangunan rumah kantor         Rp.288.888.889,-      17-05-2025
      Menyewa           No.02        Rusdanto     (Rukan),      konstruksi      permanen     /Tahun                s/d
      tanggal 06 Mei 2025,           (Pemberi     berlantai 3, seluas kurang lebih 768 m2                          18-05-2027
      yang              dibuat       Sewa); dan   yang terletak di atas tanah seluas 230
      dihadapan        Shandi     2. Perseroan    m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik
      Izhandri,S.H.,M.K              (Penyewa)    No. 4500 atas nama Penyewa, terletak
      Notaris     di      Kota                    di Kota Medan, Kecamatan Medan
      Medan.                                      Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo.
18.   Akta     Perpanjangan       1. Achmad       Dua bangunan Ruko yang terdiri dari 3      Rp233.333.334,-       07-05-2025
      Sewa Menyewa No.               Rahim dan    lantai yang masing masing dari Ruko        /Tahun                s/d
      2052 tanggal 30 Mei            Ersie Ony    tersebut mempunyai luas tanah                                    07-05-2027
      2023, yang dibuat              (Pemberi     kurang lebih 125 m2. Ruko tersebut
      dihadapan       Samudi,        Sewa); dan   berdiri di atas tanah dengan:
      S.H., M.Kn., Notaris di     2. Perseroan    1.    Sertifikat    Hak     Milik    No.
      Palembang yang telah           (Penyewa)    557/Pahlawan seluas 125 m2; dan
      diperpanjang terakhir                       2.    Sertifikat    Hak     Milik    No.
      dengan              Akta                    558/Pahlawan; yang keduanya atas
      Perjanjian                                  nama Achmad Rahim; terletak di
      Perpanjangan Sewa                           Kelurahan Pahlawan, Kecamatan
      Menyewa        No.1584                      Kemuning, Kota Palembang, Provinsi
      tanggal 17 April 2025,                      Sumatera Selatan, Jalan Basuki
      yang              dibuat                    Rahmat.
      dihadapan       Samudi,
      S.H.,M.Kn Notaris di
      Palembang.
19.   Akta Perjanjian Sewa        1. Agnes        Sebuah bangunan untuk Rukan,               Rp77.777.778,-/       31-05-2025
      Menyewa No. 20                 Rostandy     konstruksi permanen berlantai tiga         Tahun                 s/d
      tanggal 9 Juni 2023,           dan          seluas kurang lebih 216 m2, yang                                 31-05-2027
      yang              dibuat                    berdiri diatas tanah seluas kurang




                                                            67
Page 94
      Perjanjian        Sewa
No.                              Para Pihak         Objek Sewa Menyewa                          Nilai                  Jangka Waktu
      Menyewa
      dihadapan          Budi       Bambang         lebih 81 m2, yang terletak di Jl. A. Yani
      Prasetiyono,        SH,.      Nasroto Tan     Komp. Mega Mall Blok E-10 Kota
      Notaris      di    Kota       (Pemberi        Pontianak, Kecamatan Pontianak
      Pontianak yang telah          Sewa); dan      selatan, Kelurahan Benua Melayu
      diperpanjang terakhir      2. Perseroan       Darat, yang dimiliki oleh Agnes
      dengan             Akta       (Penyewa)       Rostandy berdasarkan Sertifikat Hak
      Perjanjian        Sewa                        Milik No. 3351/Benua Melayu Darat
      Menyewa            No.1                       tertanggal 27 Juni 2003.
      tanggal 09 April 2025 ,
      yang             dibuat
      dihadapan          Budi
      Perasetiyono,       S.H.
      Notaris      di    Kota
      Pontianak
20.   Akta Perjanjian Sewa       1. PT Selindo      Dua buah bangunan untuk Rukan,              Rp222,000,00,-         25-02-2026
      Menyewa No. 21                Pilar Namus     dengan nama Ruko Pertokoan Ciry             untuk 2 (dua) tahun    s/d
      tanggal 22 Februari           (Pemberi        Walk Blok A No. 5a dan 5B. Konstruksi                              25-02-2028
      2024,            dibuat       Sewa); dan      dari bangunan tersebut permanen
      dihadapan Kuntarno,        2. Perseroan       dengan 2 lantai. Masing-masing berdiri
      S.H.,M.Kn. Notaris di         (Penyewa)       diatas tanah:
      Purwokerto,        yang                       a. Sertifikat Hak Guna Bangunan
      terakhir diperpanjang                         No. 00951, luas 76 m2.
      dengan             Akta                       b. Sertifikat Hak Guna Bangunan
      Perpanjangan                                  No. 00952, luas 77 m2.
      Perjanjian        Sewa
      Menyewa No. 29
      tanggal 19 Desember
      2025,            dibuat
      dihadapan Kuntarno,
      S.H.,M.Kn. notaris di
      Purwokerto.
21.   Akta Sewa Menyewa          1. Yulia Salim     Sewa menyewa rumah toko berlantai 3         Rp. 466.666.667,-      30-09-2025
      No. 53 tanggal 07 April       dan             (tiga) yang berdiri di atas 2 (dua)         untuk 3 (tiga) tahun   s/d
      2014, yang telah              Eddy Sugiarto   bidang tanah dengan:                                                30-09-2028
      dilakukan beberapa            (Pemberi        1. Sertifikat Hak Milik No. 754/Sempaja
      kali perubahan dan            Sewa); dan      Selatan dengan luas 100 m2; dan
      perpanjangan dengan        2. Perseroan       2. Sertifikat Hak Milik No. 755/Sempaja
      Akta         Addendum         (Penyewa)       Selatan dengan luas 47 m2;
      Perjanjian        Sewa                        Keduanya atas nama Yulia Salim.
      Menyewa No. 32
      tanggal 25 September
      2023, yang seluruhnya
      dibuat       dihadapan
      Paulus Adam, SH.,
      M.Kn., Notaris di Kota
      Samarinda.         Yang
      terakhir kali diubah
      dengan       Addendum
      Akta Perjanjian Sewa
      Menyewa No. 53
      tanggal 18 September
      2025 yang dibuat
      dihadapan        Paulus
      Adam,         S.H.,M.H,
      Notaris      di    Kota
      Samarinda
22.   Akta Perjanjian Sewa       1. Abdullah        Satu buah bangunan Ruko 3 lantai            Rp444.444.444,-        30-04-2025
      Menyewa         No. 547       Aldjaidi        dengan luas bangunan 160 m2, yang           untuk 3 (tiga) tahun   s/d
      tanggal 28 Februari           (Pemberi        didirikan berdasarkan Izim Mendirikan                              30-04-2028
      2015         dihadapan        Sewa); dan      Bangunan                          No.
      Prilliestha Artha Dewi,    2. Perseroan       640/SK.133/BPMPT/2013 tanggal 18
      SH. M.Kn., yang telah         (Penyewa)       Maret 2013, yang dikeluarkan oleh
      dilakukan perubahan                           Walikota Sukabumi, berdiri diatas
      dan       perpanjangan                        tanah Sertifikat Hak Milik Nomor
      dengan             Akta                       1964/Keluarahan Sriwidari dengan
      Perjanjian




                                                              68
Page 95
      Perjanjian       Sewa
No.                               Para Pihak         Objek Sewa Menyewa                        Nilai                 Jangka Waktu
      Menyewa
      Perpanjangan Sewa                              luas tanah 155 m2 atas nama Abdullah
      Menyewa          No.85                         Aldjaidi.
      tanggal 30 April 2025,
      yang            dibuat
      dihadapan Alexandra
      Raden Roro Frieda
      Lestari          Dewi,
      S.H.,M.Kn. Notaris di
      Kota Sukabumi
23.   Akta Perjanjian Sewa        1. Christian       Sebuah rukan dengan kontruksi             Rp166.666.667,-       18-04-2025
      Menyewa          No.10         Tanujaya        permanen berlantai 3 seluas kurang        /Tahun                s/d
      tanggal 11 April 2025,         (Pemberi        lebih 243 m2, tanah seluas 81 m2.                               18-04-2026
      yang            dibuat         Sewa) dan;      Bangunan tersebut dimiliki oleh Aju
      dihadapan Tjio Lily         2. Perseroan       Trisna Tjakra berdasarkan Sertifikat
      Indrawati, S.H., M.Kn.         (Penyewa)       Hak Milik No. 1166/Kelurahan Dukuh
      Notaris    di     Kota                         Pakis tertanggal 21 November 2001,
      Surabaya                                       Surat Ukur tanggal 05 Oktober 2001
                                                     No. 1347/Dukuh Pakis/2001, seluas 81
                                                     m2, penerbitan Sertifikat Hak Milik
                                                     tertanggal 21 November 2001. Rukan
                                                     tersebut terletak di Kelurahan Dukuh
                                                     Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota
                                                     Surabaya, Propinsi Jawa Timur.
24.   Akta Sewa Menyewa           1. Tan Giok        Sebuah Rukan kontruksi permanen           Rp183.333.333,-       18-05-2025
      No. 296 tanggal 14             Khoen           berlantai 3 seluas kurang lebih 243 m2,   /Tahun                s/d
      Januari 2015, yang             (Pemberi        tanah seluas 81 m2. Bangunan                                    18-04-2026
      dibuat dihadapan Yuli          Sewa); dan      tersebut dimiliki oleh Tan Giok Khoen
      Andriyani SH., M.Kn.,       2. Perseroan       berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.
      Notaris di Surabaya,           (Penyewa)       1177/elurahan Dukuh Pakis tertanggal
      yang telah dilakukan                           21-11-2001, Surat Ukur tanggal 05-10-
      perubahan            dan                       2001 No. 1348/DUkuh Pakis/2001
      perpanjangan melalui                           seluas 81 m2, penerbitan Sertifikat Hak
      Akta     Perpanjangan                          Milik tertanggal 21-11-2001 ukan
      Perjanjian         Sewa                        tersebut terletak di Kelurahan Dukuh
      Menyewa             No.9                       Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota
      tanggalL 11 April 2025                         Surabaya, Propinsi Jawa Timur.
      yang              dibuat
      dihadapan Tjio Lily
      Indrawati, S.H., M.Kn.
      Notaris     di      Kota
      Surabaya.
25.   Akta Perjanjian Sewa        1. Eling Widjaja   Sebidang tanah dan bangunan               Rp168.720.000,-       15-10-2024
      Menyewa No. 14                 dan             diatasnya berlantai 2 (dua) dengan        untuk 2 (dua) tahun   s/d
      tanggal 16 September           Soegiono        luas tanah 115 m2 dan luas bangunan                             15-10-2026
      2022,             dibuat       (Pemberi        seluruhnya 200 m2 yang didirikan
      dihadapan Lokyanto             Sewa); dan      berdasarkan Surat Ijin Mendirikan
      Hoetomo, S.H., M.Kn.,       2. Perseroan       Bangunan (IMB) No. 648/440/2007
      Notaris di Tegal yang          (Penyewa)       tanggal     13-12-2007.    Bangunan
      telah         dilakukan                        tersebut dimiliki oleh Nyonya Eling
      perubahan            dan                       Widjaja berdasarkan Sertifikat Hak
      perpanjangan dengan                            MIlik No. 3290/Mintaragen.
      Akta          Perjanjian
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa           No.24
      tanggal 30 September
      2024, yang dibuat
      dihadapan Lokyanto
      Hoetomo,S.H., M.Kn.
      Notaris di Tegal
26.   Perjanjian         Sewa     1. Sulaiman        Bangunan 3 (tiga) lantai dengan luas      Rp.216.666.667,-      25-09-2025
      Menyewa        No.     1       (Pemberi        bangunan keseluruhan 240 m2 yang          untuk 2 (dua) tahun   s/d
      tanggal 6 Agustus              Sewa); dan      terdiri diatas sebidang tanah Hak Milik                         24-09-2027
      2025, yang dibuat           2. Perseroan       No.      12382/Condongcatur       yang
      dihadapan       Triniken       (Penyewa)       terdaftar atas nama Sulaiman.
      Tiyas    Trilin,     SH.,                      Bangunan tersebut terletak di Propinsi
      Notaris di Sleman                              Daerah        Istimewa      Yogyakarta,




                                                               69
Page 96
      Perjanjian         Sewa
No.                                Para Pihak        Objek Sewa Menyewa                       Nilai                  Jangka Waktu
      Menyewa
                                                     Kecamatan        Depok,        Desa
                                                     Condongcatur, Jalan Ringroad Utara
                                                     Yogyakarta.
27.   Akta Perjanjian Sewa         1. Sutiono Then   Tanah dan bangunan Ruko Kartini          Rp333.333.333,-        01-01-2024
      Menyewa No. 01                  (Pemberi       Grande No. 461 dengan luas bangunan      untuk 3 (tiga) tahun   s/d
      tanggal 13 Desember             Sewa); dan     190 m2, yang berdiri di atas tanah                              31-12-2026
      2023 yang dibuat di          2. Perseroan      seluas 148 m2.
      hadapan Adi Daya                (Penyewa)
      Pardede, S.H., M.Kn.,
      Notaris     di      Kota
      Cirebon
28.   Akta Perjanjian Sewa         1. Amin Susanto   Tanah dan bangunan Ruko Kartini          Rp333.333.333,-        01-01-2024
      Menyewa No. 02                  (Pemberi       Grande No. 46j dengan luas bangunan      untuk 3 (tiga) tahun   s/d
      tanggal 13 Desember             Sewa); dan     342 m2, yang berdiri di atas tanah                              31-12-2026
      2023 yang dibuat di          2. Perseroan      seluas 90 m2.
      hadapan Adi Daya                (Penyewa)
      Pardede, S.H., M.Kn.,
      Notaris     di      Kota
      Cirebon
29.   Perjanjian         Sewa      1. Sukma Dewi     Kios yang terletak di Jalan Jenderal     Rp12.777.778,-/        01-10-2025
      Menyewa tanggal 1               (Pemberi       Sudirman Nomor 111, Kota Palopo.         tahun                  s/d
      Oktober 2022 dibuat             Sewa); dan     Kios tersebut memiliki luas bangunan 4                          30-09-2026
      dibawah          tangan      2. Perseroan      × 2,5 m², luas tanah 4 × 15 m²
      bermaterai        cukup         (Penyewa)
      yang telah dilakukan
      perubahan            dan
      perpanjangan terakhir
      dengan Addendum II
      Perjanjian         Sewa
      Menyewa tanggal 26
      September          2024
      dibuat         dibawah
      tangan     bermaterai
      cukup. Yang telah
      dilakukan perubahan
      terakhir        dengan
      Addendum               III
      Perjanjian         Sewa
      Menyewa tanggal 18
      September          2025
      dibuat         dibawah
      tangan     bermaterai
      cukup
30.   Perjanjian         Sewa      1. Suhada         Sebuah bangunan di Jalan Banteng         Rp16.666.667,-/        09-12-2025
      Menyewa tanggal 11              (Pemberi       Blok E No. 16, Kota Palu                 tahun                  s/d
      November 2022 No.               Sewa); dan                                                                     08-12-2026
      CNAF/SS/DIV/PKS/XI/          2. Perseroan
      22/006            dibuat        (Penyewa)
      dibawah          tangan
      bermaterai        cukup
      yang telah dilakukan
      perubahan            dan
      perpanjangan dengan
      Addendum                II
      Perjanjian Kerja Sama
      tanggal 1 November
      2024 dibuat dibawah
      tangan     bermaterai
      cukup. Yang telah
      dilakukan perubahan
      dan      perpanjangan
      terakhir        dengan
      Addendum               III
      Perjanjian         Sewa
      Menyewa tertanggal 6
      November           2025




                                                               70
Page 97
      Perjanjian      Sewa
No.                            Para Pihak       Objek Sewa Menyewa                        Nilai                 Jangka Waktu
      Menyewa
      dibuat       dibawah
      tangan     bermaterai
      cukup.
31.   Perjanjian      Sewa     1. Esther        Rumah seluas 75 M2 dengan luas            Rp27.777.778,-/       6-12-2025
      Menyewa           No.       Lyndiawati    tanah 92 M2 yang beralamat di Rich        Tahun                 s/d
      CNAF/SS/DIV/PKS/VII/        (Pemberi      Village   Jl.   Kasuari  No.RR.30,                              6-12-2026
      24/039. Yang terkahir       Sewa); dan    Kec.Patrang Kab. Jember.
      kali diubah pada         2. Perseroan
      Addendum            I       (Penyewa)
      Perjanjian      Sewa
      Menyewa           No.
      CNAF/OPS/DIV/PKS/XI
      /25/084 tertanggal 6
      November 2025
32.   Perjanjian      Sewa     1. Basrida       Rumah seluas 99 M2 dengan luas            Rp21.111.111,-/       01-11-2025
      Menyewa           No.       (Pemberi      tanah 106 M2 dengan daya listrik 1300     Tahun                 s/d
      CNAF/SS/DIV/PKS/VII/        Sewa); dan    Watt yang beralamat di Komplek                                  31-10-2026
      24/034 yang terakhir     2. Perseroan     Permata Surau Gadang No B 17, Gurun
      kali diubah pada            (Penyewa)     Laweh Kecamatan Nanggalo Kota
      Addendum            I                     Padang, sumatera Barat.
      Perjanjian      Sewa
      Menyewa           No.
      CNAF/SS/DIV/PKS/X/2
      5/066 tertanggal 13
      Oktober 2025
33.   Perjanjian      Sewa     1. Andri Idris   Rumah seluas 48 M2 dengan luas            Rp17.500.000,-/       02-10-2025
      Menyewa           No.       (Pemberi      tanah 86 M2 dengan daya listrik 1900      Tahun                 s/d
      CNAF/SS/DIV/PKS/VII/        Sewa); dan    Watt yang beralamat di Perumahan                                01-10-2026
      24/033. Yang terakhir    2. Perseroan     Yasmin Garden 3 Jalan Bumi Harapan,
      kali diubah pada            (Penyewa)     Kecamatan Bacukiki Bar, kota Pare-
      Addendum            I                     Pare, Sulawesi Selatan.
      Perjanjian      Sewa
      Menyewa           No.
      CNAF/SS/DIV/PKS/IX/
      25/060 tertanggal 18
      September 2025
34.                            1. Mochmamad     2 (dua) buah ruko yang berdiri diatas 2   Rp     400.000.000    02-12-2024
      Akta Perjanjian Sewa        (Pemberi      sertipikat tanah yaitu:                   untuk 2 (dua) tahun   s/d
      Menyewa      No.    1       Sewa)         1. Sertipikat Hak Milik No. 04960,        masa sewa             02-01-2027
      tanggal 2 Desember       2. Perseroan     seluas 64 m2, diuraikan dalam Surat
      2024 yang dibuat            (Penyewa)     Ukur Nomor: 00906/DERSALAM/2020
      dihadapan Suryanto,                       tertanggal 23 Oktober 2020, terletak di
      S.h., m.Kn, notaris di                    Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten
      Kota Kudus                                Kudus, Kecamatan Bae, Desa Dersalam
                                                2. Sertipikat Hak Milik No. 04959
                                                seluas 64 m2, diuraikan dalam Surat
                                                Ukur Nomor: 00906/DERSALAM/2020
                                                tertanggal 23 Oktober 2020, terletak di
                                                Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten
                                                Kudus,      Kecamatan    Bae,     Desa
                                                Dersalam. Keduanya terdaftar atas
                                                nama Mochmammad.
35.   Akta Perjanjian Sewa     1. Janki         Tiga buah bangunan Rumah Toko             Rp.466.666.667,-/     13-05-2025
      Menyewa         No.19       Thadaram      (Ruko), yang terletak di Provinsi         Tahun                 s/d
      tanggal 17 April 2025       Rajpal        Banten, Kota Tangerang Selatan,                                 12-05-2030
      yang            dibuat      (Pemberi      Kecamatan Pondok Aren, Kelurahan
      dihadapan Veronika          Sewa)         Parigi, Jalan Raya Jombang. Bangunan
      Farida       Riswanti,   2. Perseroan     tersebut didirikan diatas tiga bidang
      S.H.,M.Kn. Notaris di       (Penyewa)     tanah berdasarkan bukti kepemilikan
      Kabupaten Tangerang.                      sebagai berikut :

                                                1. Sertifikat Hak Miliki No.
                                                07567/Parigi atas nama   Janki
                                                Thadaram Rajpal.




                                                          71
Page 98
           Perjanjian      Sewa
    No.                              Para Pihak        Objek Sewa Menyewa                          Nilai                    Jangka Waktu
           Menyewa
                                                       2. Sertifikat Hak Miliki No.
                                                       07569/Parigi atas nama   Janki
                                                       Thadaram Rajpal.
                                                       3. Sertifikat Hak Miliki No.
                                                       07570/Parigi atas nama   Janki
                                                       Thadaram Rajpal.

E. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN
Perseroan sampai dengan tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, memiliki 3 (tiga) bidang tanah dengan
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang masing-masing terletak di Kota Tangerang Selatan, Makassar dan
Pekanbaru serta 1 (satu) unit kendaraan beroda empat.
Selanjutnya untuk sebagian kantor cabang, Perseroan telah memiliki perjanjian sewa atas kantor-kantor cabang
tersebut. Sampai tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, seluruh perjanjian sewa atas kantor-kantor cabang
tersebut masih berlaku, kecuali sewa atas kantor cabang di Padang yang masih dalam proses perpanjangan
perjanjian sewa.
1. Hak Atas Benda Tidak Bergerak
Perseroan memiliki hak atas benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yaitu sebagai berikut:
                                           GAMBAR SITUASI/              LUAS
          SERTIFIKAT HGB                                                                        LOKASI                    KETERANGAN
                                             SURAT UKUR                 (m²)
                           BERLAKU
 NOMOR          TANGGAL                  NOMOR        TANGGAL
                           HINGGA

  03212          01-03-     03-07-      346/POND          02-03-        1.119       Desa         : Pondok Pucung        - Tidak     sedang
                  2000       2024          OK              2000                     Kecamatan    : Pondok Aren            dijaminkan
                                        PUCUNG/1                                    Kabupaten    : Tangerang            - Digunakan untuk
                                          2000                                      Provinsi     : Jawa Barat             kantor     pusat
                                                                                                                          Perseroan

  22976          20-07-     11-09-      06625/201      29/07/20         112         Kelurahan     : Gunungsari          - Tidak     sedang
                  2011       2019           1             11                        Kecamatan    : Rappocini              dijaminkan
                                                                                    Kabupaten     : Kota Makassar       - Digunakan untuk
                                                                                    Provinsi      : Sulawesi Selatan      kantor    cabang
                                                                                                                          Perseroan     di
                                                                                                                          Makassar

   5138          09-08-     09-08-      00449/201         05-04-        257         Kelurahan  : Tangkerang             - Tidak     sedang
                  2022       2052           1              2011                                        Barat              dijaminkan
                                                                                    Kecamatan : Marpoyan                - Digunakan untuk
                                                                                                   Damai                  kantor    cabang
                                                                                    Kabupaten : Kota Pekanbaru            Perseroan     di
                                                                                    Provinsi   : Riau                     Pekanbar


2. Hak atas Benda Bergerak
Perseroan memiliki hak atas benda bergerak berupa kendaraan bermotor (mobil) sebanyak 1 (satu) unit mobil
yaitu sebagai berikut:


                                                                                                ASURANSI
                   NO.                              NO.
 MERK/TIPE                 TAHUN        No.
                  POLISI                           STNK        NAMA                             MASA                        NILAI
                                       BPKB                   PENANGG           NO. POLIS   PERTANGGUNG                PERTANGGUNGAN
                                                                UNG                              AN                          (Rp)

   Toyota         B 1176    2019        Q-        0786332     PT Asuransi         02-M-         25-07-2025               148.000.000
 Avanza 1.3 G      WYH                076344         8           Raksa           00372-             s/d                (Comprehensive)
    M/T                                 47                     Pratikara         000-07-        25-07-2026
                                                                                  2025




                                                                   72
Page 99
F. STRUKTUR ORGANISASI


Struktur organisasi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:




                                                                 73
Page 100
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum

Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Pemegang Saham adalah sebagai berikut:


     Nama                                                              Perseroan                              PT Bank CIMB Niaga Tbk
     Lani Darmawan                                                 Presiden Komisaris                             Presiden Direktur
     Koei Hwei Lien                                                     Komisaris                             Head of Retail Credit Risk
                                                                                                                    Management
     Noviady Wahyudi                                                  Komisaris                              Direktur Consumer Banking
     Serena Karlita Ferdinandus                                  Komisaris Independen                        Anggota Komite Tata Kelola
                                                                                                                     Terintegrasi
     Hidayat Dardjat Prawiradilaga                               Komisaris Independen                                      -
     Jeffrey Kairupan                                            Komisaris Independen                                      -
     Ristiawan                                                     Presiden Direktur                                       -
     M. Imron Rosyadi Nur, ST                                           Direktur                                           -
     Michael Angga                                                      Direktur                                           -
     Antonius Herdaru Danurdoro                                         Direktur                                           -
     Iris Savitri                                                       Direktur                                           -

G.    STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
      PEMEGANG SAHAM

Berikut adalah diagram yang menggambarkan struktur kepemilikan Perseroan dan Pemegang Saham :




Catatan: Informasi persentase kepemilikan atas PT Bank CIMB Niaga Tbk yang diungkapkan dalam struktur kepemilikan di atas adalah berda sarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance No. 07 tanggal 13 Oktober 2025 dibuat di hadapan dihadapan Shasa
Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan




                                                                        74
Page 101
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, pemegang saham pengendali Perseroan adalah PT Bank CIMB
Niaga Tbk sebagai pemilik 83,28% saham Perseroan. Lebih lanjut, pemegang saham akhir dari PT Bank CIMB Niaga
Tbk adalah Masyarakat (46,10%), Khazanah Nasional Berhad (23,00%), Permodalan Nasional Berhad (11,10%), the
Employees Provident Fund (12,30%) dan Retirement Fund (Incorporated) (6,00%); Pemegang saham yang
mengendalikan PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah Khazanah Nasional Berhad yang merupakan badan hukum milik
Pemerintah Malaysia, oleh karenanya PT Bank CIMB Niaga Tbk tidak mempunyai pemilik manfaat (Ultimate
Beneficial Owner) individu sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”). Sehubungan
dengan hal tersebut untuk keperluan administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Perpres 13/2018,
berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 17 Juni 2025, Perseroan telah menentukan Muhammad
Novan Bin Amirudin selaku perwakilan resmi (representative official) Group Chief Executive Officer dari
pengendali Perseroan, yang mana dapat mengendalikan korporasi Perseroan sesuai dengan Kualifikasi Umum
pemilik manfaat dalam Peraturan Menkumham No. 15 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi (“Permenkumham 15/2019”). Sehubungan dengan pengendali
Perseroan telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 2 July 2025 oleh Kantor
Notaris Shasa Adisa Putrianti S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan melalui Sistem Administrasi Badan
Hukum sebagaimana diwajibkan oleh Perpres 13/2018.

H. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK BADAN HUKUM

PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)

a.   Pendirian

PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”) didirikan pada tanggal 26 September 1955 berdasarkan Akta Pendirian
Perusahaan No. 90 yang dibuat di hadapan Raden Meester Soewandi, Notaris di Jakarta tanggal 26 September
1955 dengan nama PT Bank Niaga dan diubah dengan akta dari Notaris yang sama yaitu Akta No. 9 tanggal
4 November 1955. Akta Pendirian Perusahaan tersebut mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia) dengan Surat Keputusan No. J.A.5/110/15 tanggal 1
Desember 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71 tanggal 4 September 1956,
Tambahan berita Negara No. 729/1956.

Pada 11 November 1955, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II,
CIMB Niaga memperoleh izin usaha sebagai bank umum yang kemudian disusul dengan izin sebagai bank devisa
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974. CIMB
Niaga kemudian dikenal luas sebagai penyedia produk dan layanan berkualitas yang terpercaya. Dalam perjalanan
usahanya, CIMB Niaga telah mencatatkan sejumlah prestasi dan turut menentukan arah pengembangan industri
perbankan di tanah air.

Di tahun 1987, CIMB Niaga menjadi bank lokal pertama yang menawarkan layanan perbankan melalui mesin
Automatic Teller Machine (ATM) di Indonesia. Pencapaian ini dikenal luas sebagai masuknya Indonesia ke dalam
dunia perbankan modern. Pada 29 November 1989, CIMB Niaga melanjutkan langkah menjadi perusahaan
terbuka dengan mencatatkan saham atas namanya pada PT Bursa Efek Indonesia (dahulu PT Bursa Efek Jakarta
dan PT Bursa Efek Surabaya). Kepemimpinan dan inovasi CIMB Niaga dalam penerapan teknologi terkini semakin
dikenal di tahun 1991 dengan menjadi bank pertama yang memberikan layanan perbankan online.

Pada tanggal 16 September 2004 dengan visi yang jauh ke depan, CIMB Niaga mulai menjalankan kegiatan usaha
perbankan berdasarkan prinsip syariah setelah memperoleh izin usaha tersebut melalui Surat Keputusan
Gubernur Bank Indonesia No. 6/71/KEP.GBI.2004 dengan mendirikan Unit Usaha Syariah.

Kepemilikan saham mayoritas CIMB Niaga sempat beralih ke Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”) akibat krisis keuangan Asia di tahun 1998. Kemudian, di tahun 2002,
CIMB Group Holdings Berhad (“CIMB Group”) dahulu Commerce Asset Holding Berhad, mengakuisisi saham
mayoritas CIMB Niaga dari BPPN.




                                                     75
Page 102
Dalam transaksi terpisah, Khazanah yang merupakan pemilik saham mayoritas CIMB Group mengakuisisi
kepemilikan mayoritas LippoBank pada tanggal 30 September 2005.

Pada tahun 2007, seluruh kepemilikan saham berpindah tangan ke CIMB Group sebagai bagian dari reorganisasi
internal untuk mengkonsolidasi kegiatan seluruh anak perusahaan CIMB Group dengan platform universal
banking.

Mayoritas saham CIMB Niaga sebesar 92,5% dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh CIMB Group Sdn.
Bhd., yang merupakan grup perbankan universal terbesar kelima di ASEAN dengan jaringan regional yang luas
antara lain di Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Kamboja, Brunei Darussalam, Vietnam, Myanmar, Laos,
dan Filipina.

Sebagai pemilik saham pengendali dari CIMB Niaga (melalui CIMB Group) dan LippoBank sejak tahun 2007,
Khazanah menempuh langkah penggabungan (merger) untuk mematuhi kebijakan Single Presence Policy (“SPP”)
yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Merger ini merupakan yang pertama di Indonesia terkait dengan
kebijakan SPP.

Kemudian di tahun 2008, sebelum penggabungan usaha, nama PT Bank Niaga Tbk berubah menjadi PT Bank CIMB
Niaga Tbk (rebranding) berdasarkan Akta No. 38 tanggal 28 Mei 2008, yang dibuat di hadapan Dr. Amrul
Partomuan Pohan, S.H., LL.M, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU- 32968.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan
Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/56/ KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008.

Melalui Surat Keputusan Gubenur Bank Indonesia No. 10/66/KEP.GBI/2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang
“Pemberian Izin Penggabungan Usaha PT Bank Lippo Tbk ke dalam PT Bank CIMB Niaga Tbk”, serta dengan
diterimanya surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHUAH.01.10-22669 tanggal
22 Oktober 2008 penggabungan usaha efektif tanggal 1 November 2008, Bank melaksanakan penggabungan Bank
Lippo ke dalam CIMB Niaga.

Pernyataan penggabungan usaha ini memperoleh surat pemberitahuan efektif dari Bapepam-LK melalui surat No.
S-4217/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008. Tanggal efektif penggabungan usaha dengan LippoBank ditetapkan pada
tanggal 1 November 2008 berdasarkan Akta No. 9 tanggal 16 Oktober 2008 yang dibuat di hadapan Notaris
Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta.

Penggabungan ini menjadi lompatan besar di layanan perbankan Asia Tenggara, dan memberikan keuntungan
berupa koneksi CIMB Niaga ke dalam jaringan regional ASEAN melalui CIMB Group. CIMB Niaga juga berhasil
masuk ke dalam jajaran Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dengan modal inti minimum Rp30 triliun.

CIMB Niaga kini menawarkan nasabahnya beragam produk dan layanan perbankan yang komprehensif di
Indonesia mulai dari perbankan, perbankan usaha kecil dan menengah (UKM), perbankan komersial, hingga
perbankan korporasi, yang didukung dengan kapabilitas tresuri serta transaction banking dan jaringan laku pandai
(branchless banking) yang mumpuni. CIMB Niaga juga memiliki produk dan layanan komersial dan syariah melalui
Unit Usaha Syariah CIMB Niaga Syariah. Salah satu keunggulan CIMB Niaga adalah dalam hal transaction banking,
yang menawarkan ragam produk dan layanan serta solusi yang komprehensif bagi CIMB Niaga dalam mengelola
operasional keuangannya baik transaksi domestik maupun cross border. Solusi ini mencakup pengelolaan produk
cash management, remittance, trade finance dan value chain.

Nasabah CIMB Niaga diberi kemudahan untuk dapat melakukan berbagai macam transaksi keuangan sesuai
kebutuhan nasabah secara digital, tanpa harus datang ke kantor cabang CIMB Niaga dengan memanfaatkan
aplikasi BizChannel@CIMB untuk segmen korporasi serta OCTO Mobile dan OCTO Clicks untuk nasabah
perorangan.

Hingga tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, CIMB Niaga memiliki 407 jaringan kantor cabang, 2.282
ATM, 6 unit Multi Denom Machine (MDM), 977 unit Cash Recycle Machine (CRM), 771.372 EDC, QR dan E-
Commerce serta 11.063 karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia. CIMB Niaga berkomitmen untuk




                                                      76
Page 103
menjunjung tinggi integritas, ketekunan untuk menempatkan prioritas utama kepada nasabah, serta semangat
untuk terus unggul. CIMB Niaga akan terus mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk menciptakan
sinergi antar unit usaha serta CIMB Group. Keseluruhan hal tersebut merupakan nilai-nilai inti CIMB Niaga dan
merupakan kewajiban yang harus dipenuhi bagi masa depan yang sangat menjanjikan. CIMB Niaga yakin dapat
terus tumbuh menjadi yang terdepan dan terbaik dalam memberikan layanan perbankan bagi masyarakat.

Setelah pendiriannya, CIMB Niaga telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kalinya diubah dan
dinyatakan kembali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
CIMB Niaga Tbk No. 54 tanggal 25 Oktober 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.kn., dan telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0209390 tanggal 8 November 2024 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0242443.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 08 November 2024 (“Akta No.
54/2024”).

PT Bank CIMB Niaga Tbk berkedudukan di Graha CIMB Niaga, Jalan Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta Selatan 12190.

b. Pengurus dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk No.
14 tanggal 3 April 2024 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah
diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-
AH.01.09-0144552 tanggal 6 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0073095.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 6 April 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk No. 17 tanggal 24 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0035987 tanggal 26 Januari 2024 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0019320.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 Januari 2024 juncto Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk No. 56 tanggal 30
Agustus 2024 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah diterima
dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-
0247491 tanggal 3 September 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0186488.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 September 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank CIMB Niaga Tbk No. 53 tanggal 25 Oktober 2024 dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH
sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0271038 tanggal 2 November 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0236651.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 2 November
2024, , juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk No.
55 tanggal 29 Juli 2025 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah
diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-
AH.01.09-0319677 tanggal 01 Agustus 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0176541.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 01 Agustus 2025 susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CIMB
Niaga yang sedang menjabat sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

Direksi

Presiden Direktur                          : Lani Darmawan
Direktur                                   : Lee Kai Kwong
Direktur                                   : John Simon
Direktur (merangkap Direktur Kepatuhan)    : Fransiska Oei
Direktur                                   : Pandji Pratama Djajanegara
Direktur                                   : Henky Sulistyo
Direktur                                   : Joni Raini
Direktur                                   : Rusly Johannes
Direktur                                   : Noviady Wahyudi
Direktur                                   : Rico Usthavia Frans




                                                      77
Page 104
Dewan Komisaris

Presiden Komisaris                                         : Didi Syafruddin Yahya
Wakil Presiden Komisaris (Independen)                      : Glenn Muhammad Surya Yusuf
Komisaris                                                  : Novan Amirudin
Komisaris                                                  : Vera Handajani
Komisaris Independen                                       : Dody Budi Waluyo
Komisaris Independen                                       : Sri Widowati
Komisaris Independen                                       : Farina J. Situmorang

c.   Permodalan

Struktur permodalan CIMB Niaga berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT CIMB Niaga Tbk No. 14 tanggal 8 April 2022, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-0027993.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 19 April 2022 dan telah diterima dan
dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0227633
tanggal 19 April 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0076823.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 19 April 2022 (“Akta 14/2022”) juncto Akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Ketiga PT CIMB Niaga Tbk No. 13 tanggal 11 Januari 2024, yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Saham Kelas A @Rp5.000 dan Nilai Nominal                       Persentase
 Keterangan                                                               Saham Kelas B @Rp50                                            (%)
                                                               Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                        50.886.460.336            2.900.000.000.000
 Saham Kelas A @Rp5.000                                                 71.853.936              359.269.680.000                                    -
 Saham Kelas B @Rp50                                                50.814.606.400            2.540.730.320.000                                    -

 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Saham Kelas A
 Masyarakat                                                                 71.853.936                       359.269.680.000                0,2857
 Saham Kelas B
 CIMB Group Sdn Bhd. Malaysia                                          24.358.324.638                      1.217.916.231.900              96,8822
 Masyarakat                                                               712.027.269                         35.601.363.450               2,8319
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                  25.142.205.843                      1.612.787.215.350             100,0000
 Penuh
 Saham Kelas A                                                             71.853.936                        359.269.680.000
 Saham Kelas B                                                         25.070.351.907                     1.253.517.535.350

 Jumlah Saham Dalam Portepel                                           25.744.254.493                      1.287.212.724.650
 Saham Kelas A @Rp5.000                                                             0                                      0
 Saham Kelas B @Rp50                                                   25.744.254.493                      1.287.212.724.650
Catatan: Informasi yang diungkapkan dalam tabel Struktur Permodalan dan Pemegang Saham di atas adalah bersumber dari Akta 14/ 2022. Saham treasuri tidak
tercatat dalam akta yang memuat perubahan pemegang saham terakhir PT Bank CIMB Niaga Tbk (Akta 14/2022) dan tidak menjadi bagian dari total (100%) Modal
yang Ditempatkan dan Disetor Penuh dalam akta tersebut. Dalam Lampiran Keputusan Menkumham No. AHU-0027993.AH.01.02.TAHUN 2022 dari Akta 14/2022
hanya memuat 100% Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh yang terdiri dari Saham Biasa Kelas A (Masyarakat) dan Saham Biasa Kelas B (CIMB GROUP SDN BHD
dan Masyarakat), sedangkan saham treasuri tidak termasuk di dalamnya.


Berdasarkan Daftar Pemegang Saham CIMB Niaga yang termuat dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek
No. 145/BIMA/BNGA/I/2026 tanggal 31 Desember 2025 yang disampaikan melalui PT Bima Registra selaku BAE,
komposisi Pemegang Saham CIMB Niaga (kepemilikan saham dengan jumlah di atas 5%, Direksi dan Komisaris
CIMB Niaga serta Pihak Afiliasi Pengendali, Masyarakat dan saham treasuri) adalah sebagai berikut:




                                                                          78
Page 105
 Keterangan                                        Jumlah Saham                          Persentase (%)
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - CIMB Group Sdn Bhd.                             22.991.336.581                        91,4452
 - Masyarakat                                      2.142.362.930                         8,5209
 - Direksi, Komisaris dan Pihak Afiliasi
 Pengendali                                        8,506,332                             0,0339
 - Saham Treasuri                                  0
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        25.142.205.843                        100,0000


d. Kegiatan Usaha

Berdasarkan Anggaran Dasar CIMB Niaga yang terakhir sebagaimana telah dinyatakan kembali sebagaimana yang
termaktub dalam Akta No.54/2024 CIMB Niaga didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menjalankan kegiatan
usaha di bidang Bank Umum dan sesuai Pasal 3 ayat 3.2. dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut,
CIMB Niaga dapat menjalankan ruang lingkup kegiatan usaha utama dan penunjang, sebagai berikut:

1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
   deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
2. Memberi kredit;
3. Menerbitkan surat pengakuan utang;
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
   nasabahnya:
   a. Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada
      kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
   b. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
      dalam perdagangan surat di maksud;
   c. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
   d. Sertifikat bank Indonesia (SBI);
   e. Obligasi;
   f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundangan;
   g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun sesuai dengan
      peraturan perundangan.
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
   menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
   ketiga;
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
   tercatat di Bursa Efek;
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
12. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
13. Melakukan kegiatan usaha Perbankan berdasarkan prinsip syariah;
14. Melakukan kegiatan agen pemasaran untuk produk yang bukan produk perbankan seperti asuransi,
reksadana, obligasi negara atau lainnya sesuai ketentuan.

Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, CIMB Niaga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
sebagai berikut :
1. Membeli melalui pelelangan atau dengan cara lain, agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur
   tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
   secepatnya;




                                                    79
Page 106
2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna
   usaha, modal ventura, pembiayaan konsumen, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring dan
   penjaminan serta penyelesaian dan penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
   Indonesia;
3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, kegagalan
   pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
   memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
   perundangan dana pensiun;
5. Melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Bank yang lazim
   dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.
I. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Auto Finance
No. 5 tanggal 5 April 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan yang telah telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0005150 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0075067.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 03 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti,
S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No.
AHU-AH.01.09-0137969 tanggal 4 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-
0070608.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 04 April 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham "PT Cimb Niaga Auto Finance" No. 03 tanggal 26 Maret 2025 dibuat dihadapan Shasa Adisa
Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah
No. AHU-AH.01.09-0174389 tanggal 27 Maret 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0074720.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 juncto Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa “PT CIMB Niaga Auto Finance” No.04 tanggal 11 April 2025 dibuat dihadapan Shasa Adisa Putrianti,
S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No.
AHU-AH.01.09-0207578 tanggal 26 April 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No,AHU-
0090299.AH.01.11.Tahun 2025 Tanggal 26 April 2025 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan "PT Cimb Niaga Auto Finance" No.02 tanggal 19 Juni 2025, dibuat dihadapan Shasa Adisa
Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah
No. AHU-AH.01.09-0301135 tanggal 20 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-
0137686.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 (“Akta No. 02/2025”), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris        : Lani Darmawan
Komisaris                 : Koei Hwei Lien
Komisaris                 : Noviady Wahyudi
Komisaris Independen      : Serena Karlita Ferdinandus
Komisaris Independen      : Hidayat Dardjat Prawiradilaga
Komisaris Independen      : Jeffrey Kairupan
Direksi
Presiden Direktur         : Ristiawan
Direktur                  : M. Imron Rosyadi Nur, ST
Direktur                  : Michael Angga
Direktur                  : Antonius Herdaru Danurdoro
Direktur                  : Iris Savitri
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk
jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada
penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 setelah tanggal pengangkatannya. Penunjukkan dan pengangkatan seluruh
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 33/2014.




                                                       80
Page 107
J. TATA KELOLA PERSEROAN

Perseroan senantiasa memperhatikan kepentingan setiap pemangku kepentingan berdasarkan asas kewajaran
dan kesetaraan sesuai dengan proporsi yang seharusnya guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Roadmap Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)

Perseroan telah menetapkan roadmap GCG yang disusun berdasarkan rencana perkembangan bisnis sebagai
bagian dari cita-cita menjadi perusahaan pembiayaan terkemuka di Indonesia. Dari roadmap tersebut dapat
dilihat bahwa Perseroan saat ini telah berada pada tahapan pengembangan infrastruktur digital. Pencapaian
setiap tahapan dalam roadmap GCG menunjukkan semakin membaiknya pelaksanaan tata kelola di Perseroan
dari tahun ke tahun.

Komitmen Perseroan

Perseroan menyadari bahwa sebagai perusahaan pembiayaan, sangatlah penting bagi Perseroan untuk
melaksanakan bisnis yang bertanggung jawab dan terpercaya. Maka, senada dengan komitmen induk usaha
Perseroan yaitu PT Bank CIMB Niaga, Tbk (CIMB Niaga), Perseroan berkomitmen teguh untuk menjalankan
kegiatan usaha yang sehat, transparan dan profesional.

Untuk itu, Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional berlandaskan pada praktik GCG serta seluruh
peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan. Pelaksanaan praktik Tata Kelola Perusahaan bertujuan untuk meraih
kinerja yang optimal dan berkelanjutan, dengan berlandaskan pada etika tinggi serta kepatuhan terhadap setiap
perundangan yang mengikat bisnis Perseroan.

Prinsip Tata Kelola

Seluruh pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan mengakar pada 5 (lima) prinsip tata kelola, yaitu:

1.   Keterbukaan (transparency), yaitu Perseroan menjamin adanya keterbukaan dan objektivitas dalam
     melaksanakan proses pengambilan keputusan, serta menyediakan informasi material dan relevan mengenai
     Perseroan melalui sarana komunikasi yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.

2.   Akuntabilitas (accountability), yaitu masing-masing organ tata Kelola memiliki kejelasan fungsi dan tanggung
     jawab sehingga Perseroan dapat beroperasi secara transparan, wajar, efektif dan efisien berdasarkan struktur
     organisasi yang berlaku.

3.   Tanggung Jawab (responsibility), yaitu Perseroan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan
     yang berlaku, khususnya terkait industri pembiayaan serta menegakkan nilai-nilai, etika, standar, prinsip dan
     praktik penyelenggaraan usaha yang sehat.

4.   Independensi (independency), yaitu kegiatan usaha Perseroan dikelola secara profesional tanpa dipengaruhi
     oleh segala bentuk benturan kepentingan, tekanan dan dominasi dari pihak manapun yang tidak sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip korporasi yang sehat.

5.   Kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu Perseroan senantiasa memperhatikan kepentingan setiap
     pemangku kepentingan berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran sesuai dengan proporsi yang seharusnya
     guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.




                                                        81
Page 108
Struktur Tata Kelola
Struktur tata Kelola Perseroan adalah sebagai berikut:
1.   Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
     Merupakan organ tata kelola Perseroan tertinggi dengan kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi
     dan atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan.

2.   Dewan Komisaris
     Merupakan organ tata kelola Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
     khusus sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta memberi nasihat dan arahan kepada Direksi.

3.   Direksi
     Merupakan organ tata kelola Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
     Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili
     Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

4.   Dewan Pengawas Syariah (DPS)
     Merupakan organ tata kelola Perseroan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap
     penyelenggaraan kegiatan Perseroan sesuai dengan prinsip syariah, serta memiliki Piagam DPS sebagai
     acuan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

Hingga saat ini, Perseroan melakukan penilaian atas penerapan tata kelola secara mandiri (self assessment)
dengan mengedepankan prinsip objektivitas. Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian diadopsi dari
PT Bank CIMB Niaga Tbk, dengan indikator utama yaitu:

     •    Struktur tata kelola
     •    Proses tata kelola
     •    Output tata kelola

DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris merupakan organ tata kelola di Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan
memberi nasihat kepada Direksi.

DIREKSI

Direksi merupakan organ tata kelola Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perseroan secara
umum untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan
di dalam maupun luar pengadilan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan melalui keputusan RUPS.
Anggota Direksi Perseroan terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang anggota, dan pada saat ini terdapat 5 (lima)
orang anggota Direksi. Seluruh anggota Direksi telah memenuhi kriteria yang disyaratkan Undang-Undang, POJK
dan Anggaran Dasar Perseroan.

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Sesuai dengan POJK No. 34/2014 dan POJK No. 29/2020, Perseroan membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi
sesuai dengan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan yang berlaku efektif tanggal 1 Oktober 2020
untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam menetapkan nominasi dan remunerasi kepada
Dewan Komisaris dan Direksi. Komite Nominasi dan Remunerasi telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi tanggal 26 September 2023.




                                                         82
Page 109
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Ketua            : Hidayat Dardjat Prawiradilaga
Anggota          : Lani Darmawan
Anggota          : Dedy Halim
KOMITE AUDIT
Sesuai dengan POJK No. 55/2015 dan POJK No. 29/2020, Perseroan membentuk Komite Audit sesuai dengan
Berita Acara Rapat Dewan Komisaris pada tanggal 21 September 2022 dengan masa jabatan terhitung sejak
tanggal 21 September 2022 untuk mengawasi dan mengevaluasi proses pelaporan keuangan. Komite Audit terdiri
dari seorang Komisaris Independen sebagai Ketua Komite dan pihak independen yang memiliki keahlian di bidang
keuangan dan akuntansi. Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit yang termaktub dalam Piagam Komite
Audit (Audit Committee Charter 2021) tanggal 1 Oktober 2021.
Baik Ketua maupun anggota Komite Audit yang menjabat di Perseroan adalah independen yang tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan pemegang saham. Berikut adalah komposisi Komite Audit Perseroan:
Ketua          :   Serena Karlita Ferdinandus
Anggota        :   Hidayat Dardjat Prawiradilaga
Anggota        :   Sjahfiri Gaffar
KOMITE PEMANTAU RISIKO
Sesuai dengan POJK No. 29/2020, Perseroan membentuk Komite Pemantau Risiko sesuai dengan Surat
Pembentukan Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi dan Nominasi oleh Dewan Komisaris PT CIMB
Niaga Auto Finance tanggal 1 Oktober 2020 juncto Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal tentang
Susunan Anggota dan Perpanjangan Masa Tugas Komite Pemantau Risiko PT CIMB Niaga Auto Finance tanggal 19
Juni 2025, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam memelihara, memantau dan
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan
Perseroan.
Ketua          :   Serena Karlita Ferdinandus
Anggota        :   Sjahfiri Gaffar
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) merupakan organ tata kelola Perseroan yang berfungsi melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan kegiatan Unit Usaha Syariah Perseroan agar senantiasa sesuai dengan prinsip syariah.
Berikut adalah DPS Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT CIMB Niaga Auto Finance No. 111 tanggal 6 April 2023, dibuat oleh Theresia Trisnaning, S.H., M.Kn., Notaris di
Tangerang Selatan dan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto
Finance No. 01 tanggal 6 Februari 2024, dibuat oleh Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang
Selatan:

DPS                       :   Prof. Dr.rer.nat. Jaenal Effendi, S.Ag. MA
                          :   Rini Fatma Kartika

UNIT AUDIT INTERNAL

Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal
dan mengangkat Tunto Hardani sebagai Kepala Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
CNAF/BOD/SRT/V/24/127 tanggal 27 Mei 2024, yang telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.
Penunjukkan tersebut telah dilaporkan kepada OJK secara khusus dan tersendiri sesuai POJK 56/2015. Perseroan
memiliki Piagam Audit Internal yang berlaku sejak 3 Maret 2022 yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan
telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan.




                                                        83
Page 110
Berikut ini adalah keterangan mengenai Unit Audit Internal:
Kepala Divisi Unit Audit Internal : Tunto Hardani
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 35/2014, Direksi Perseroan telah melakukan
pengangkatan    berdasarkan     Surat    Pemberitahuan     Perubahan Sekretaris    Perusahaan    nomor
CNAF/BOD/SRT/III/20/111 tanggal 18 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Direksi PT CIMB Niaga Auto Finance
Nomor: CNAF/BOD/SRT/III/20/108 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan PT CIMB Niaga Auto Finance
tanggal 16 Maret 2020. Pada tanggal 12-13 November 2024 juga mengikuti pelatihan Corporate Secretary
Berbasis GCG yang diselenggarakan oleh Arcarta Consultant.
Berikut ini adalah keterangan mengenai Sekretaris Perusahaan:
Sekretaris Perusahaan     : Lusiantini
Berikut ini adalah alamat korespondensi Sekretaris Perusahaan:
                             Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,
                                  Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
                                           Tel: 0-804-1-090909, Fax: -
                                            Website: www.cnaf.co.id
                                          Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id

K. SUMBER DAYA MANUSIA

Perseroan sangat menyadari bahwa kesuksesan usaha yang dijalankan tidak terlepas dari peran serta sumber
daya manusia yang ada. Oleh karenanya, pengembangan kualitas sumber daya manusia selalu menjadi salah satu
prioritas dalam agenda bisnis Perseroan. Sampai tanggal 30 September 2025, Perseroan mempekerjakan 628
karyawan tetap, 232 karyawan kontrak dan 13 karyawan dalam masa percobaan.

Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan tetap menurut jenjang jabatan, usia, jenjang pendidikan,
aktivitas utama dan status untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember
2024 dan 2023:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

 Keterangan                                30 September 2025     31 Desember 2024         31 Desember 2023
 Direksi                                                   5                          4                   4
 Manajemen Senior                                          7                         49                  40
 Manajemen Madya                                          35                         85                 105
 Manajemen Junior                                        140                        193                 220
 Staf                                                    686                        592                 572
 Jumlah                                                  873                        923                 941

Komposisi Karyawan Menurut Usia

 Keterangan                          30 September 2025           31 Desember 2024          31 Desember 2023
 > 46 tahun                                          133                       89                       107
 > 41 – 45 tahun                                     172                      161                       182
 > 36 – 40 tahun                                     177                      206                       249
 > 31 – 35 tahun                                     179                      195                       194
 > 25 – 30 tahun                                     175                      227                       173
 < 25 tahun                                           37                       45                        36
 Jumlah                                              873                      923                       941




                                                      84
Page 111
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

 Keterangan                     30 September 2025              31 Desember 2024       31 Desember 2023
 Strata 2- Strata 3                                  19                      28                     24
 Strata 1                                           565                     673                    680
 Diploma 1-Diploma 3                                225                     122                     96
 < SMA                                               64                     100                    141
 Jumlah                                             873                     923                    941

Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama

 Keterangan                             30 September 2025        31 Desember 2024     31 Desember 2023
 Collection & Recovery                                 242                    253                  298
 Corporate                                              38                     34                   34
 Credit & Risk                                          92                     96                   91
 Finance & Strategy                                     99                    100                   61
 Legal Compliance & AFM                                 73                     68                   54
 Operation                                             159                    171                  168
 Sales & Acquisition                                   170                    201                  191
 Syariah                                                  -                     -                   44
 Jumlah                                                873                    923                  941

Komposisi Karyawan Menurut Status

 Keterangan                              30 September 2025     31 Desember 2024     31 Desember 2023
 Tetap                                                 628                  620                  596
 Kontrak                                               232                  253                  290
 Masa Percobaan                                         13                   50                   55
 Jumlah                                                873                  923                  941

Karyawan kontrak yang dimiliki Perseroan bukan merupakan karyawan outsource, melainkan karyawan kontrak
yang statusnya akan diubah menjadi karyawan tetap setelah melewati masa waktu tertentu.

Tenaga Kerja Asing

Saat ini Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.

Program Pelatihan & Pendidikan

Perseroan melakukan pelatihan dan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan melalui pelaksanaan
berbagai program yang terstruktur secara tahunan. Beberapa kegiatan pengembangan sumber daya manusia
yang dilakukan Perseroan adalah:
1. Pembentukan Management Development Program (MDP) yaitu sebuah program yang dididik secara
   komprehensif dan dikhususkan dalam bidang inovasi untuk mendukung bisnis.
2. Pembentukan Metode Pelatihan E-Learning yaitu sistem pendidikan yang menggunakan aplikasi elektronik
   untuk mendukung belajar mengajar dengan media internet, jaringan komputer maupun perangkat mobile.
3. Pembentukan Training Center yang dapat mendukung pelatihan baik secara offline maupun online yang
   dilengkapi dengan sarana belajar mengajar interaktif.

Sampai dengan tahun berakhir pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memfasilitasi karyawan untuk
mengikuti berbagai program pengembangan kompetensi, baik secara internal dan eksternal. Beberapa pelatihan
yang dilakukan adalah:




                                                          85
Page 112
 Nama Pelatihan                                                                            Kategori
 Program Development:
 - MT Finance Batch 2                                                                      Internal
 - Collection Management Development Program (CMDP)                                        Internal
 Workshop:
 - Workshop Analisa Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan Bagi Perusahaan                   Eksternal
     Pembiayaan
 - Workshop Customer Care                                                                  Eksternal
 - Workshop Development Program Camp                                                       Internal
 - Workshop Keuangan Berkelanjutan dan Penerapannya di Perusahaan Pembiayaan               Eksternal
 - Workshop Collection & Sales                                                             Internal

 Nama Pelatihan                                                                             Kategori
 Training:
 - Training Mandatory LMS 2025                                                              Internal
 - Training Refinancing Direct Sales 2025                                                   Internal
 - Training ISO 27001:2022                                                                  Eksternal
 - Training Procument & Purchasing                                                          Eksternal
 - Training Data Visualization With Tableau                                                 Eksternal
 - Training dan Testing Aplikasi Cimol                                                      Internal
 - Training Pembekalan Collection                                                           Internal
 - Training Communication & Negotiation for Reminder Call                                   Eksternal
 - Training SQL & Python                                                                    Eksternal
 - Training Sales New Car                                                                   Internal
 - Training Communication & Negotiation Skill For Reminder Call                             Eksternal
 Sertifikasi:
 - Sertifikasi Ahli Pembiayaan                                                              Eksternal
 - Sertifikasi Dasar Managerial Pembiayaan                                                  Eksternal
 - Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan                                                 Eksternal
 Seminar:
 - Seminar Nasional Will Trade War Create Financial Turnoil                                 Eksternal
 - Seminar Nasional Resilience & Turnaround: Indonesia’s Economic Direction                 Eksternal

Perseroan menganggarkan biaya training untuk pengembangan karyawan. Sampai dengan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 biaya training untuk pengembangan
karyawan adalah masing-masing sebesar Rp2.205 juta, Rp6.720 juta, dan Rp6.476 juta. Persentase biaya training
untuk pengembangan karyawan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 31
Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah 0,94%, 1,18%, dan 1,28% dari laba sebelum pajak penghasilan.

Kesejahteraan Karyawan (Fasilitas dan Benefit Lainnya)

Perseroan selalu melakukan peninjauan pengupahan secara periodik, serta memperhatikan dan mematuhi
pemberlakuan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
1. Program BPJS Pemerintah yang meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Pensiun
2. Fasilitas kesehatan di luar BPJS yang meliputi rawat jalan, rawat inap, melahirkan dan penggantian Kacamata.
3. Vehicle Ownership Program, yaitu program kepemililikan kendaraan bermotor untuk karyawan seperti Motor
    dan Mobil.
4. Asuransi Jiwa dan Asuransi Kecelakaan.




                                                      86
Page 113
5.     Program Dana Pensiun.

Fasilitas yang diberikan kepada karyawan sudah sesuai dengan kompetensi/kualifikasi karyawan serta sesuai
dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi.

Serikat Pekerja

Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk oleh karyawan Perseroan.

Pegawai Berkeahlian Khusus

Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidangnya yang dengan ketidakberadaannya,
akan menggangu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Perjanjian yang melibatkan
karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan
program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris

L. ASURANSI

Perseroan telah melakukan perlindungan asuransi atas kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dengan rincian
sebagai berikut:



           Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                      Premi/
 No.                                                          Objek Pertanggungan                  Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                        Waktu                                                                                                 Kontribusi (Rp)




         Sertifikat Perpanjangan Polis Asuransi   Kantor yang berlokasi di Jl. MT Haryono No.07
          Gempa Bumi No.12.500.0006.06184          RT.10, Kel. Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan
 1.                                                                                                    113.177.490,37           84.883,11       PT Asuransi Sinar Mas
         dengan masa Pertanggungan 1 Maret                           Selatan,
                 2025 s/d 1 Maret 2026                           Kota Balikapapan




                                                  Kantor yang berlokasi di Jl. Batununggal Indah
                                                    IV No. 15, Kel. Batununggal, Kec. Bandung          160.310.248,14          304.589,47       PT Asuransi Sinar Mas
                                                               Kidul, Kota Bandung




                                                  Kantor yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No.2
                                                  Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan Kertak
                                                       Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi              153.994.992,09          115.496,24       PT Asuransi Sinar Mas
                                                              Kalimantan Selatan




                                                    Kantor yang berlokasi di Ruko Kesambi
                                                                                                        68.747.336,89           68.747,33       PT Asuransi Sinar Mas
                                                  Regency Blok KR 5 Jl. Raya Kesambi, Cirebon




                                                   Jl.Gatot Subroto Tengah No.330, Kelurahan
                                                                                                       108.285.834,25          154.848,74       PT Asuransi Sinar Mas
                                                      Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Bali




                                                                                        87
Page 114
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                   Premi/
No.                                                  Objek Pertanggungan                   Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                              Kontribusi (Rp)




                                          Ruko Kartini Grande No.46 I - J , Jl.Citayam
                                         Raya, RT/RW 04/02, Kel.Depok Kec.Pancoran             381.215.549,40          545.138,23       PT Asuransi Sinar Mas
                                                         Mas,16431




                                         Kantor yang beralamat Di Pondok Indah Plaza
                                         Iii, Jl Tb Simatupang C6-7, Kel. Pondok Pinang,
                                                                                               305.703.713,95          437.156,31       PT Asuransi Sinar Mas
                                                Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan




                                           Kantor yang beralamat di Jl. Donald Izacus
                                          Panjaitan No. 112 Rt. 37, Kel. Kebun Handil,
                                                                                               44.413.334,70            44.413,33       PT Asuransi Sinar Mas
                                                   Kec. Jelutung, Kota Jambi




                                         Kantor yang berlokasi di Jl. Pahlawan Revolusi
                                             No.68 kel. Klender, Kec. Duren Sawit,            127.302.449,48           182.042,50       PT Asuransi Sinar Mas
                                                         Jakarta Timur




                                         Kantor yang beralamat di Ruko Courtyad No.
                                           9-10, Galuh Mas, Jalan Panglima Polim 8
                                                                                               80.633.173,80            80.633,17       PT Asuransi Sinar Mas
                                                Teluk Jambe Timur, Karawang




                                          Kantor yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta
                                                                                               95.537.729,39            95.537,72       PT Asuransi Sinar Mas
                                         No..150C, Desa Sukorejo, Kec. Ngasem, Kediri




                                          Ruko Kelapa Gading Square Blok B-16-17, Jl.
                                                                                              422.785.306,52           604.582,98       PT Asuransi Sinar Mas
                                         Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara




                                          Kantor yang berlokasi di Jl. MT Haryono No.
                                                                                               47.745.191,52            90.715,86       PT Asuransi Sinar Mas
                                           127, Kel. Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari




                                                      Jl. Raya Pati - Kudus,
                                          Salam Kidul, Dersalam, Kec. Bae, Kabupaten
                                                                                                95.333.258,74          136.326,56       PT Asuransi Sinar Mas
                                         Kudus Jawa Tengah 59321, Kabupaten Kudus,
                                                      Jawa Tengah 59349




                                             Kantor yang beralamat di Jl. Wolter
                                         Monginsidi No.21e, Kel. Gotong Royong, Kec.
                                                                                               124.006.712,30          177.329,59       PT Asuransi Sinar Mas
                                           Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung




                                                                                88
Page 115
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                  Premi/
No.                                                  Objek Pertanggungan                  Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                             Kontribusi (Rp)




                                           Kantor yang berlokasi di Alauddin Plaza, Jl.
                                          Sultan Alauddin Blok SH No. 10 Gunung Sari         1.047.245.501,00         795.906,58       PT Asuransi Sinar Mas
                                                     Rappocini, Makassar




                                           Kantor yang berlokasi di Komplek Ruko S.
                                          Parman Megah Kav. B2 No. 56, Jl. Letjend S.
                                                                                              140.022.523,03          140.022,52       PT Asuransi Sinar Mas
                                                           Parman,
                                                      Blimbing, Malang




                                         Kantor yang berlokasi di Jl. 17 Agustus No.34
                                                                                              113.808.635,42          162.746,34       PT Asuransi Sinar Mas
                                               A, Telling Atas, Wanea, Manado




                                            Kantor yang berlokasi di Jl. Gagak Hitam
                                             Ringroad No. 17, Tanjung Rejo, Medan             174.163.881,81          249.054,35       PT Asuransi Sinar Mas
                                                       Sunggal, Medan




                                         Kantor yang berlokasi di Jl. Basuki Rahmat No.
                                             43 RT 025 RW 010 Kel. Pahlawan Kec.              164.440.591,03          164.440,59       PT Asuransi Sinar Mas
                                                    Kemuning, Palembang




                                           Kantor yang berlokasi di JL Paus No. 9-H,
                                           Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan              750.487.467,00         1.325.660,77      PT Asuransi Sinar Mas
                                              Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru




                                         Kantor yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani Komp.
                                                                                              145.612.354,41          109.209,26       PT Asuransi Sinar Mas
                                                Mega Mall Blok E/10, Pontianak




                                         Kantor yang berlokasi di Komplek Pertokoan
                                         Purwokerto Citywalk Blok A NO. 5A & 5B, Jl.
                                          H. R. Bunyamin, Kel. Bancarkembar, Kec.              90.271.026,84           90.271,02       PT Asuransi Sinar Mas
                                          Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas
                                                         Purwokerto




                                         Kantor yang berlokasi di Jl. KH. Wahid Hasyim
                                         No.016 RT. 014, Kel. Sempaja, Kec. Samarinda
                                                                                              113.748.434,15           85.311,32       PT Asuransi Sinar Mas
                                                            Utara,
                                                          Samarinda




                                          Kantor yang berlokasi di Jl. Pemuda 21B, Kel.
                                                                                              127.913.644,45          127.913,64       PT Asuransi Sinar Mas
                                         Pandan Sari Kec. Semarang Tengah, Semarang




                                                                                89
Page 116
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                    Premi/
No.                                                  Objek Pertanggungan                    Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                               Kontribusi (Rp)




                                          Kantor yang berlokasi di Ruko Pucangsawit
                                          (UNS), JL. IR. Sutami No. 82A, Pucangsawit,           100.482.324,62          143.689,72       PT Asuransi Sinar Mas
                                                     Jebres, Surakarta, Solo




                                         Kantor yang berlokasi di Jl. Jendral Sudirman
                                          No. 57 A RT 01 RW 05, Kel. Sriwedari Kec.
                                                                                                 57.110.953,38          108.510,81       PT Asuransi Sinar Mas
                                                       Gunung Puyuh,
                                                          Sukabumi




                                             Kantor yang berlokasi di Jl. Mayjend
                                         Sungkono No. 149-151, Ruko Rich Place Blok
                                                                                                169.101.528,47          169.101,52       PT Asuransi Sinar Mas
                                          R-22 & R-26, Kel. Dukuh Pakis, Kec. Dukuh
                                                       Pakis, Surabaya




                                          Kantor yang berlokasi di Jl. Bintaro Utama 9
                                         Blok B9/I , No. 15, Bintaro Jaya SEKTOR IX Kel.
                                                                                               1.525.161.179,16         120.987,32       PT Asuransi Sinar Mas
                                         Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Tangerang
                                                  Selatan (Cabang Tangerang)




                                         Kantor yang berlokasi di Ruko Nirmala Square
                                              Blok A NO 11, Jl. Yos Sudarso, Kel.
                                                                                                 91.357.110,76           91.357,11       PT Asuransi Sinar Mas
                                                      Mintaragen, Kec.
                                                   Tegal Timur, Kota Tegal




                                         Kantor yang berlokasi di Ruko Casablanca No.
                                                                                                 87.080.193,84          124.524,67       PT Asuransi Sinar Mas
                                               1, Jl. Ring Road Utara Yogyakarta




                                         Kantor yang berlokasi di Jl. Falatehan I No. 10,
                                          Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta             13.443.519,71           19.224,23       PT Asuransi Sinar Mas
                                                           Selatan




                                           Kantor yang berlokasi di PT NTT Indonesia
                                            Nexcenter, Jl. Kuningan Barat Raya No.8,
                                                           RT.6/RW.3,                          8.133.630.225,99        11.631.091,22     PT Asuransi Sinar Mas
                                           Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan,
                                                         Jakarta Selatan




                                           Kantor yang berlokasi di Gedung Ghra CNI
                                            Jl. Wolter Monginsidi No. 88 J RT 1 RW 4
                                                                                                 26.222.061,86           37.497,54       PT Asuransi Sinar Mas
                                                Perogogan, Kec. Kebayoran Baru,
                                                        Jakarta Selatan




                                         Kantor yang berlokasi di Graha Telkomsigma
                                            D/H German Centre 3rd Floor. JL Kapt               1.158.693.210,61        1.656.931,29      PT Asuransi Sinar Mas
                                         Subijanto DJ. Bumi Serpong Damai Tangerang




                                                                                 90
Page 117
       Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                  Premi/
No.                                                   Objek Pertanggungan                  Nilai Pertanggungan (Rp)                           Penanggung
                    Waktu                                                                                             Kontribusi (Rp)




                                           Kantor yang beralamat di Bip Blok C No.3, Jl.
                                              Raya Baru Bogor, Kel Kedung Badak,
                                                                                                44.316.427,44           63.372,49        PT Asuransi Sinar Mas
                                                  Kec.Tanah Sereal, Kota Bogor




                                            Kantor yang beralamat di Graha Kencana, Jl
                                             Perjuangan No.88 Blok Bf, Kel/Kec Kebon
                                                                                                28.651.875,00           40.972,18        PT Asuransi Sinar Mas
                                                       Jeruk, Jakarta Barat




                                              Kantor yang beralamat di Jl. Wolter
                                           Monginsidi No. 92 Blok Q Iv, Kel Petogogan,
                                                                                                19.475.274,76           27.849,64        PT Asuransi Sinar Mas
                                             Kec Kebayoran Baru, Jakarta Selatan




                                              RUKO BINTARO BARU BLOK A NOMOR
                                              22,23,24. JALAN RAYA JOMBANG, KEC.
                                                PONDOK AREN, KEL. PARIGI, KOTA                1.314.424.896,21         1.576.268,89      PT Asuransi Sinar Mas
                                              TANGERANG SELATAN,BANTEN 15228.




                                            Kantor yang beralamat di WTC Serpong, Jl
                                            Raya Serpong No.5803-5805, Des Pondok
                                                                                                45.775.138,82           65.458,44        PT Asuransi Sinar Mas
                                              Jagung, Kec Serpong, Kab Tangerang




                                           Kantor yang beralamat di Jl. Bintaro Utama 9
                                            Blok B9/I, Bintaro Jaya Sektor Ix No.15, Pd.
                                              Pucung, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang           1.525.161.179,16         2.180.980,48      PT Asuransi Sinar Mas
                                                       Selatan, Banten 15229




                                            Kantor yang beralamat di Ruko Gajah Mada
                                              Square Blok. A.11. Jl. Gajah Mada, Kel.
                                                                                                10.507.259,66           15.025,38        PT Asuransi Sinar Mas
                                              Kaliwates, Kab. Jember, Jawa Timur*)




                                           Kantor yang beralamat di Jl. Bau Massepe No.
                                            398a Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Pare
                                                                                                2.358.750,00             2.358,75        PT Asuransi Sinar Mas
                                                             Pare*)




                                              Kantor yang beralamat di Mall Harapan
                                            (Pertokoan Naga Swalayan) Blok A No. 7 Jl.
                                           Sultan Agung, Kel. Pondok Ungu, Kec. Medan           9.247.687,50            13.224,19        PT Asuransi Sinar Mas
                                                          Satria, Bekasi




                                           Gedung yang berlokasi di Jl. Bintaro Utama 9
      Polis No.10101052507000033 dengan
                                              Blok B9/I No.15, Bintaro Jaya Sektor IX                                                   PT Asuransi Tugu Pratama
2     masa pertanggungan 29 Mei 2025 s/d                                                      14.474.359.038,-        17.643.583.41.-
                                           Kelurahan Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren,                                                         Indonesia Tbk
                  29 Mei 2026
                                                    Tangerang Selatan. 15229




                                                                                 91
Page 118
       Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                   Premi/
No.                                                    Objek Pertanggungan                  Nilai Pertanggungan (Rp)                           Penanggung
                    Waktu                                                                                              Kontribusi (Rp)




        Polis No. 10101032507000067        kerusakan material kantor yang terletak di Jl.
      dengan masa Pertanggungan 29 Mei     Bintaro Utama 9 Blok B9/I No.15, Bintaro Jaya                                                 PT Asuransi Tugu Pratama
3                                                                                              14.474.359.038.-        13,189,823.13,-
             2025 s/d 29 Mei 2026            Sektor IX Kelurahan Pondok Pucung, Kec.                                                           Indonesia Tbk
                                              Pondok Aren, Tangerang Selatan. 15229



       Polis Property All Risk Insurance
            No.12.500.0006.05752            Kerusakan material kantor: Jl. MT. Haryono
         Renewal Ke-3 dengan masa             No.07 RT.10, Kel. Gunung Bahagia, Kec.
4                                                                                               113.177.490,37           41.671,95        PT Asuransi Sinar Mas
      Pertanggungan 1 Maret 2025 s/d 1                 Balikpapan Selatan,
                 Maret 2026                             Kota Balikapapan




                                            Kerusakan material kantor: Jl. Batununggal
                                              Indah IV No. 15, Kel. Batununggal, Kec.           160.310.248,14           59.026,23        PT Asuransi Sinar Mas
                                                  Bandung Kidul, Kota Bandung




                                                    Kerusakan material kantor:
                                             Jl. Ahmad Yani No.02, Kel.Manarap Lama.
                                                                                                153.994.992,09           56.700,96        PT Asuransi Sinar Mas
                                              Kec. Kertak Hanyar, kab.Banjar. Propinsi
                                                        Kalimantan Selatan




                                             Kerusakan material kantor: Ruko Kesambi
                                                                                                 68.747.336,89           25.312,77        PT Asuransi Sinar Mas
                                            Regency Blok KR 5 Jl. Raya Kesambi Cirebon




                                           Kerusakan material kantor: Jl.Gatot Subroto
                                           Tengah No.330, Kelurahan Tonja, Kecamatan            108.285.834,25           39.870,84        PT Asuransi Sinar Mas
                                                      Denpasar Utara, Bali




                                             Kerusakan material kantor: Ruko Kartini
                                            Grande No.46 I - J , Jl.Citayam Raya, RT/RW         381.215.549,40           140.363,57       PT Asuransi Sinar Mas
                                            04/02, Kel.Depok Kec.Pancoran Mas,16431




                                             Kerusakan material kantor: Pondok Indah
                                            Plaza Iii, Jl Tb Simatupang C6-7, Kel. Pondok
                                                                                                305.703.713,95           112.560,11       PT Asuransi Sinar Mas
                                           Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan




                                            Kerusakan material kantor: Jl. Donald Izacus
                                            Panjaitan No. 112 Rt. 37, Kel. Kebun Handil,
                                                                                                 44.413.334,70           16.352,99        PT Asuransi Sinar Mas
                                                     Kec. Jelutung, Kota Jambi




                                              Kerusakan material kantor: Jl. Pahlawan
                                           Revolusi No.68 Kel. Klender, Kec. Duren Sawit,       127.302.449,48           46.872,76        PT Asuransi Sinar Mas
                                                           Jakarta Timur




                                                                                 92
Page 119
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                  Premi/
No.                                                  Objek Pertanggungan                  Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                             Kontribusi (Rp)




                                          Kerusakan material kantor: Ruko Courtyard
                                         "Galuh Mas" Blok 7a No C9 C10 Desa Puseur
                                                                                               80.633.173,80           29.689,13       PT Asuransi Sinar Mas
                                         Jaya, kec Teluk Jambe Timur Karawang, Jawa
                                                            Barat.




                                         Kerusakan material kantor: Jl. Soekarno Hatta
                                                                                               95.537.729,39           35.176,99       PT Asuransi Sinar Mas
                                         no.150C, Desa Sukorejo, Kec. Ngasem, Kediri




                                           Kerusakan material kantor: Plaza Kelapa
                                         Gading Kokan Blok B-16 & B-17, Jl. Boulevard         422.785.306,52          155.669,55       PT Asuransi Sinar Mas
                                             Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara




                                         Kerusakan material kantor: JL. MT Haryono
                                                                                               47.745.191,52           17.579,78       PT Asuransi Sinar Mas
                                         No. 127 Kel. Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari




                                           Kerusakan material kantor: Jl. Raya Pati -
                                                            Kudus,
                                          Salam Kidul, Dersalam, Kec. Bae, Kabupaten           95.333.258,74           35.101,71       PT Asuransi Sinar Mas
                                         Kudus Jawa Tengah 59321, Kabupaten Kudus,
                                                      Jawa Tengah 59349




                                            Kerusakan material kantor: Jl. Wolter
                                         Monginsidi No. 21E, Kel. Gotong Royong, Kec.         124.006.712,30           45.659,27       PT Asuransi Sinar Mas
                                           Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung,




                                         Kerusakan material kantor: Alauddin Plaza, Jl.
                                          Sultan Alauddin Blok SH No.10, Gunung Sari         1.047.245.501,00         385.595,79       PT Asuransi Sinar Mas
                                                     Rappocini, Makassar




                                         Kerusakan material kantor: Komplek Ruko S.
                                          Parman Megah Kav B2 No. 56, jl. Letjend S.          140.022.523,03           51.556,29       PT Asuransi Sinar Mas
                                                 Parman, blimbing, Malang




                                           Kerusakan material kantor: Jl. 17 Agustus
                                                                                              113.808.635,42           41.904,34       PT Asuransi Sinar Mas
                                            No.34 A, Telling Atas, Wanea, Manado




                                          Kerusakan material kantor: Jl. Gagak Hitam
                                            Ringroad no. 17, Tanjung Rejo, Medan              174.163.881,81           64.127,14       PT Asuransi Sinar Mas
                                                      Sunggal, Medan




                                                                               93
Page 120
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                 Premi/
No.                                                 Objek Pertanggungan                  Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                            Kontribusi (Rp)




                                         Kerusakan material kantor: Jl. Basuki Rahmat
                                           no. 43 RT 025 RW 010 Kel. Pahlawan kec.           164.440.591,03           60.547,03       PT Asuransi Sinar Mas
                                                    Kemuning, Palembang




                                          Kerusakan material kantor: Jl Paus No. 9-H,
                                           Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan
                                                                                             927.035.509,00          341.334,47       PT Asuransi Sinar Mas
                                          Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi
                                                            Riau




                                          Kerusakan material kantor: Jl. Ahmad Yani,
                                                                                             145.612.354,41           53.614,47       PT Asuransi Sinar Mas
                                            Komp. Mega Mall Blok e/10, Pontianak




                                              Kerusakan material kantor: Komplek
                                         Pertokoan Purwokerto Citywalk Blok A no. 5a
                                         & 5b, Jl. H. R. Bunyamin, Kel. Bancarkembar,         90.271.026,84           33.237,79       PT Asuransi Sinar Mas
                                         kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas
                                                           Purwokerto




                                           Kerusakan material kantor: Jl. KH. Wahid
                                          Hasyim No.016 RT. 014, Kel. Sempaja, Kec.          113.748.434,15           41.882,17       PT Asuransi Sinar Mas
                                                Samarinda Utara, Samarinda




                                          Kerusakan material kantor: Jl Pemuda 21B
                                           Kel. Pandan Sari, Kec Semarang Tengah,            127.913.644,45           47.097,80       PT Asuransi Sinar Mas
                                                         Semarang




                                         Kerusakan material kantor: Ruko Pucangsawit
                                           (UNS), jl. Ir. Sutami no. 82a, Pucangsawit,       100.482.324,62           36.997,59       PT Asuransi Sinar Mas
                                                      Jebres, surakarta, Solo




                                            Kerusakan material kantor: Jl. Jendral
                                            Sudirman No. 57A, Kel. Sriwedari, Kec.            57.110.953,38           21.028,25       PT Asuransi Sinar Mas
                                                 Gunung Puyuh, Sukabumi.




                                           Kerusakan material kantor: Jl. Mayjend
                                         Sungkono no. 149-151, Ruko Rich Place Blok
                                                                                             169.101.528,47           62.263,18       PT Asuransi Sinar Mas
                                          r-22 & r-26, Kel. Dukuh Pakis, Kec. Dukuh
                                                       Pakis, Surabaya




                                         Kerusakan material kantor: Jl. Bintaro Utama
                                          9 Blok b9/I , No. 15, Desa Pondok Pucung,
                                                                                              84.606.518,26           31.152,12       PT Asuransi Sinar Mas
                                          Pondok Aren, Tangerang Selatan (Cabang
                                                          Tangerang)




                                                                              94
Page 121
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                   Premi/
No.                                                  Objek Pertanggungan                   Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                              Kontribusi (Rp)




                                           Kerusakan material kantor: Ruko Nirmala
                                           Square Blok A No 11, Jl. Yos Sudarso, Kel.           91.357.110,76           33.637,69       PT Asuransi Sinar Mas
                                           Mintaragen, Kec. Tegal Timur, Kota Tegal




                                         Kerusakan material kantor: Ruko Casablanca
                                                                                                87.080.193,84           32.062,93       PT Asuransi Sinar Mas
                                            No. 1, Jl. Ring Road Utara, Yogyakarta




                                         Kerusakan material kantor: Jl. Falatehan I No.
                                            10, Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru,              13.443.519,71            4.949,90       PT Asuransi Sinar Mas
                                                        Jakarta Selatan




                                         Kerusakan material kantor: PT NTT Indonesia
                                           Nexcenter, Jl. Kuningan Barat Raya No.8,
                                                                                              8.133.630.225,99        2.994.802,65      PT Asuransi Sinar Mas
                                          RT.6/RW.3, Kuningan Barat, Kec. Mampang
                                                  Prapatan, Jakarta Selatan




                                         Kerusakan material kantor: Gedung Grha CNI,
                                           Jl. Wolter Monginsidi No. 88 J RT 1/RW 4,
                                                                                                26.222.061,86            9.654,96       PT Asuransi Sinar Mas
                                           Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta
                                                           Selatan




                                               Kerusakan material kantor: Graha
                                          Telkomsigma D/H German Centre 3rd Floor.
                                                                                              1.158.693.210,61         426.630,84       PT Asuransi Sinar Mas
                                           JL Kapt Subijanto DJ. Bumi Serpong Damai
                                                        Tangerang 15321


                                         Kerusakan material kantor: BIP Blok C No.3, Jl.
                                             Raya Baru Bogor, Kel Kedung Badak,
                                                Kec.Tanah Sereal, Kota Bogor
                                                                                                44.316.427,44           16.317,31       PT Asuransi Sinar Mas



                                         Kerusakan material kantor: Graha Kencana, Jl
                                           Perjuangan No.88 Blok Bf, Kel/Kec Kebon
                                                     Jeruk, Jakarta Barat
                                                                                                28.651.875,00           10.549,62       PT Asuransi Sinar Mas



                                            Kerusakan material kantor: Jl. Wolter
                                          Monginsidi No. 92 Blok Q Iv, Kel Petogogan,
                                            Kec Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
                                                                                                19.475.274,76            7.170,80       PT Asuransi Sinar Mas



                                           Kerusakan material kantor: Gedung Surya
                                         Tower Bintaro Lt. 8 CBD Bintaro Blok B7/D05,
                                            Bintaro Sektor Vii, Kel Pondok Jaya, Kec
                                                                                              1.102.285.940,21         405.861,68       PT Asuransi Sinar Mas
                                                Pondok Aren, Kota Tangerang.


                                          Kerusakan material kantor: WTC Serpong, Jl
                                           Raya Serpong No.5803-5805, Des Pondok
                                             Jagung, Kec Serpong, Kab Tangerang
                                                                                                45.775.138,82           16.854,41       PT Asuransi Sinar Mas



                                         Kerusakan material kantor: Jl. Bintaro Utama
                                         9 Blok B9/I, Bintaro Jaya Sektor Ix No.15, Pd.
                                            Pucung, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang
                                                                                              1.525.161.179,16         561.564,35       PT Asuransi Sinar Mas
                                                    Selatan, Banten 15229




                                                                                95
Page 122
       Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                  Premi/
No.                                                   Objek Pertanggungan                  Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                    Waktu                                                                                             Kontribusi (Rp)



                                          Kerusakan material kantor: Ruko Gajah Mada
                                             Square Blok. A.11. Jl. Gajah Mada, Kel.
                                             Kaliwates, Kab. Jember, Jawa Timur*)
                                                                                                10.507.259,66            3.868,77       PT Asuransi Sinar Mas



                                           Kerusakan material kantor: Jl. Bau Massepe
                                            No. 398a Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota
                                                           Pare Pare*)
                                                                                                2.358.750,00              868,49        PT Asuransi Sinar Mas



                                            Kerusakan material kantor: Mall Harapan
                                           (Pertokoan Naga Swalayan) Blok A No. 7 Jl.
                                          Sultan Agung, Kel. Pondok Ungu, Kec. Medan
                                                                                                9.247.687,50             3.405,00       PT Asuransi Sinar Mas
                                                         Satria, Bekasi



                                           Kehilangan uang dan/atau surat-surat BPKB
        Polis Asuransi Cash In Safe No.     pada kantor-kantor cabang/tempat usaha
       12.500.0011.31052 dengan masa        Perseroan. Nilai pertanggungan per-BPKB                                    Total Premi :
5                                                                                                                                       PT Asuransi Sinar Mas
      pertanggungan May 01, 2025 - May      senilai Rp5.000.000,- dengan jumlah BPKB                                  997,590,000.00
                   01, 2026                pada masing-masing kantor cabang sebagai
                                                             berikut:




                                              Ruko Kartini Grande No. 46 J & 46 I Jl.             BPKB: 300
                                          Citayam Raya RT 04 / RW 02 Kel. Depok Kec.           Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                   Pancoran Mas Kota Depok                     1.500.000.000,-




                                            Kantor yang beralamat di PONDOK INDAH
                                                                                                  BPKB: 300
                                          PLAZA III, JL. TB Simatupang C6-7, Ke. Pondok
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                          Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
                                                                                               1.500.000.000,-




                                                                                                  BPKB: 300
                                          JL. Pahlawan Revolusi No.68 Kel. Klender, Kec.
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                    Duren Sawit, Jakarta Timur
                                                                                               1.500.000.000,-




                                                                                                  BPKB: 300
                                            Rukan Kelapa Gading Square Blok C-6 Jl
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                          Boulevard Barat Kelapa Gading, Jakarta Utara
                                                                                               1.500.000.000,-




                                          Kantor yang beralamat di Jl. Dewi Sartika No.
                                                                                                  BPKB: 300
                                          25a - 25 C RT 004 / RW 03 Kel. Cipayung Kec.
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                            Ciputat Kota Tangerang Selatan Banten
                                                                                               1.500.000.000,-




                                                                                                BPKB: 150.000
                                            Jl. Falatehan I No. 10, Kel. Melawai, Kec.
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
                                                                                              750.000.000.000,-




                                              JL. Batununggal Indah IV NO.15, Kel.              BPKB: 150.000
                                             Batununggal, Kec.Bandung Kidul, Kota              Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                           Bandung                           750.000.000.000,-,-




                                                                                 96
Page 123
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                   Premi/
No.                                                  Objek Pertanggungan                   Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                              Kontribusi (Rp)




                                                                                                 BPKB: 100
                                           Ruko Kesambi Regency Blok KR 5 Jl. Raya
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                     Kesambi, Cirebon
                                                                                                500.000.000,-




                                                                                                 BPKB: 100
                                         Jl. Jendral Sudirman ,no : 57a, Kel. Sriwedari,
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                 kec Gunung Puyuh, Sukabumi.
                                                                                                500.000.000,-




                                          Ruko Courtyard "Galuh Mas" Blok 7A No C9               BPKB: 100
                                           C10 Desa Puseur Jaya, Kec. Teluk Jambe              Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                Timur, Karawang, Jawa Barat                     500.000.000,-




                                                                                                 BPKB: 100
                                         Ruko Pucangsawit (UNS), jl. Ir. Sutami no. 82a,
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                             Pucangsawit, Jebres, Surakarta, Solo
                                                                                                500.000.000,-




                                                                                                 BPKB: 100
                                           Ruko Casablanca No. 1 Jl. Ring Road Utara
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                         Yogyakarta
                                                                                                500.000.000,-




                                                                                                  BPKB: 300
                                             Jl Pemuda 21B, Kel. Pandan Sari, Kec
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                 Semarang Tengah, Semarang
                                                                                               1.500.000.000,-




                                           Komplek Pertokoan Purwokerto Citywalk
                                                                                                  BPKB: 300
                                            Blok A No. 5a & 5b, Jl. H. R. Bunyamin,
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                          Kel. Bancarkembar, Kec. Purwokerto Utara,
                                                                                               1.500.000.000,-
                                               Kabupaten banyumas Purwokerto




                                          Ruko Nirmala Square Blok A No. 11, Jl. Yos             BPKB: 100
                                          Sudarso, kel. Mintaragen, Kec. Tegal Timur,          Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                          Kota Tegal                            500.000.000,-




                                                                                                 BPKB: 100
                                          Pertokoan Jl. A. Yani Blok A-6 dan A-7, Kel.
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                             Getas Pejaten, Kec. Jati, Kota Kudus
                                                                                                500.000.000,-




                                         JL. Mayjend Sungkono No. 149-151, Ruko Rich             BPKB: 100
                                           Place Blok R-22 & R-26, KEL. DUKUH PAKIS,           Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                 KEC. DUKUH PAKIS, SURABAYA                     500.000.000,-




                                                                                97
Page 124
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                  Premi/
No.                                                  Objek Pertanggungan                  Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                             Kontribusi (Rp)




                                                                                                 BPKB: 300
                                         Komplek Ruko S. Parman Megah Kav. B2 No.
                                                                                              Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                          56, jl. Letjend S. Parman, Blimbing, Malang
                                                                                              1.500.000.000,-




                                                                                                BPKB: 100
                                          Jl. Soekarno Hatta No.150c, Desa Sukorejo,
                                                                                              Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                      Kec. Ngasem, Kediri
                                                                                               500.000.000,-




                                          JL. Soekarno Hatta No.150C, Desa Sukorejo,            BPKB; 100
                                                      Kec. Ngasem, Kediri                     Pertanggungan;                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                                                               500.000,000,-




                                                                                                BPKB: 100
                                         Rukan Pertokoan Niti Mandala, Renon No. 3a,
                                                                                              Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                Jalan Raya Puputan, Denpasar
                                                                                               500.000.000,-




                                         Ruko Gajah Mada Square Blok. A.11. Jl. Gajah            BPKB: 300
                                           Mada, kel. Kaliwates, Kab. Jember, Jawa            Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                           Timur*)                            1.500.000.000,-




                                          Jl. MT. Haryono No.07 RT.10, Kel. Gunung              BPKB: 100
                                               Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan,              Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                      Kota Balikapapan                         500.000.000,-




                                         Jl. Ahmad Yani km. 9.6, Kel. Mandar Sari, Kec.         BPKB: 100
                                           Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Propinsi          Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                      Kalimatan Selatan                        500.000.000,-




                                                                                                 BPKB: 300
                                           Jl. KH. Wahid Hasyim No.016 RT. 014, Kel.
                                                                                              Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                          Sempaja, Kec. Samarinda Utara, Samarinda
                                                                                              1.500.000.000,-




                                                                                                BPKB: 100
                                          Jl. Ahmad Yani Komp. Mega Mall Blok e/10,
                                                                                              Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                          Pontianak
                                                                                               500.000.000,-




                                                                                                BPKB: 100
                                          Alauddin Plaza, JL. Sultan Alauddin Blok SH,
                                                                                              Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                           NO.10 Gunung Sari, Rappocini, Makassar
                                                                                               500.000.000,-




                                                                               98
Page 125
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                   Premi/
No.                                                  Objek Pertanggungan                   Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                              Kontribusi (Rp)




                                                                                                  BPKB: 300
                                          Jl. Bau Massepe No. 398A, Kel. Mallusetasi,
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                  Kec. Ujung Kota, Pare Pare*)
                                                                                               1.500.000.000,-




                                                                                                 BPKB: 100
                                           JL. MT Haryono No. 127 Kel. Bende, Kec.
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                     Kadia, Kota Kendari
                                                                                                500.000.000,-




                                                                                                 BPKB: 100
                                         Jl. 17 Agustus No. 34 A, Telling Atas, Wanea,
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                            Manado
                                                                                                500.000.000,-




                                                                                                 BPKB: 100
                                         Jl. Basuki Rahmat No. 43, RT025 RW 010, Kel.
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                              Pahlawan, Kec. Kemuning, Palembang
                                                                                                500.000.000,-




                                          Jl. Wolter Monginsidi no.21e, Kel. Gotong               BPKB: 300
                                          Royong, Kec. Tanjungkarang Pusat, Bandar             Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                          Lampung                              1.500.000.000,-




                                                                                                 BPKB: 100
                                         Jl. DI. Panjaitan No. 112 RT 37, Kel. Jelutung,
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                    Kec. Kebun Handil, Jambi
                                                                                                500.000.000,-




                                                                                                  BPKB: 300
                                           Jl. Gagak hitam Ringroad No. 17, Tanjung
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                 Rejo, Medan Sunggal, Medan
                                                                                               1.500.000.000,-




                                                                                                  BPKB: 300
                                         Jl. Arifin Ahmad No. 8A, Kel. Tangkerang Barat
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                 kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru
                                                                                               1.500.000.000,-




                                                                                                 BPKB: 100
                                         JL. Khatib Sulaiman No. 47d & 47e, Kel. Lolong
                                                                                               Pertanggungan:                           PT Asuransi Sinar Mas
                                            Belati, kec. Padang Utara, Kota Padang*)
                                                                                                500.000.000,-




                                            Kantor yang beralamat di Mall Harapan
                                          (Pertokoan Naga Swalayan) Blok A No. 7, Jl.            BPKB; 100
                                          Sultan Agung, Kel Pondok Ungu, Kec Medan             Pertanggungan;                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                         Satria, Bekasi                         500.000,000,-




                                                                                99
Page 126
       Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                      Premi/
No.                                                      Objek Pertanggungan                   Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                    Waktu                                                                                                 Kontribusi (Rp)




                                              Kantor yang beralamat di Bip Blok C No.3, Jl.
                                                                                                      BPKB; 80
                                                 Raya Baru Bogor, Kel Kedung Badak,
                                                                                                   Pertanggungan;                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                     Kec.Tanah Sereal, Kota Bogor
                                                                                                    400.000,000,-




                                               Kantor yang beralamat di Graha Kencana, Jl
                                                                                                      BPKB; 80
                                                Perjuangan No.88 Blok BF, Kel/Kec Kebon
                                                                                                   Pertanggungan;                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                          Jeruk, Jakarta Barat
                                                                                                    400.000,000,-




                                                 Kantor yang beralamat di Jl. Wolter
                                                                                                      BPKB; 80
                                              Monginsidi No. 92 Blok Q IV, Kel Petogogan,
                                                                                                   Pertanggungan;                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                Kec Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
                                                                                                    400.000,000,-




                                               Kantor yang beralamat di WTC Serpong, Jl
                                                                                                      BPKB; 80
                                               Raya Serpong No.5803-5805, Des Pondok
                                                                                                   Pertanggungan;                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                 Jagung, Kec Serpong, Kab Tangerang
                                                                                                    400.000,000,-




                                              Kantor yang beralamat di JL. R.S. Fatmawati
                                                                                                      BPKB; 80
                                               No. 10, Kel Cilandak Barat, Kec Cilandak,
                                                                                                   Pertanggungan;                           PT Asuransi Sinar Mas
                                                            Jakarta Selatan
                                                                                                    400.000,000,-




      Sertifikat Perpanjangn Polis Asuransi
          Terorisme dan Sabotase No.
                                               Kantor di Jl. MT. Haryono No.07 RT.10, Kel.
        12.500.0007.20323 Dengan masa
6                                              Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan,            113.177.490,37           56.588,75       PT Asuransi Sinar Mas
       pertanggungan 1 Maret 2025 s/d 1
                                                             Kota Balikapapan
                   Maret 2026




                                              Kantor di Jl. Batunuggal Indah IV No. 15, Kel.
                                                 Batunuggal, Kec. Bandung Kidul, Kota              160.310.248,14           80.155,12       PT Asuransi Sinar Mas
                                                                Bandung




                                              Kantor yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No.2
                                              Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan Kertak
                                                   Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi              153.994.992,09           76.997,50       PT Asuransi Sinar Mas
                                                          Kalimantan Selatan




                                              Kantor di Ruko Kesambi Regency Blok KR 5 Jl.
                                                                                                    68.747.336,89           34.373,67       PT Asuransi Sinar Mas
                                                         Raya Kesambi, Cirebon




                                               Kantor yang beralamat di JL.Gatot Subroto
                                              Tengah No.330, Kelurahan Tonja, Kecamatan
                                                                                                   108.285.834,25           54.142,92       PT Asuransi Sinar Mas
                                                         Denpasar Utara, Bali




                                                                                   100
Page 127
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                   Premi/
No.                                                  Objek Pertanggungan                   Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                              Kontribusi (Rp)




                                         Kantor yang beralamat di Ruko Kartini Grande
                                         No.46J & 46I, Jalan Citayam Raya Rt 04 Rw 02,
                                          Kel. Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok,           381.215.549,40          190.607,77       PT Asuransi Sinar Mas
                                                        Prov. Jawa Barat




                                         Kantor yang beralamat Di Pondok Indah Plaza
                                         Iii, Jl Tb Simatupang C6-7, Kel. Pondok Pinang,
                                                                                               305.703.713,95          152.851,86       PT Asuransi Sinar Mas
                                         Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan




                                           Kantor yang beralamat di Jl. Donald Izacus
                                          Panjaitan No. 112 Rt. 37, Kel. Kebun Handil,
                                                                                                44.413.334,70           22.206,67       PT Asuransi Sinar Mas
                                                   Kec. Jelutung, Kota Jambi




                                           Kantor di Jl. Pahlawan Revolusi No.68 Kel.
                                                                                               127.302.449,48           63.651,22       PT Asuransi Sinar Mas
                                           Klender, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur




                                         Kantor yang beralamat di Ruko Courtyad No.
                                           9-10, Galuh Mas, Jalan Panglima Polim 8
                                                                                                80.633.173,80           40.316,59       PT Asuransi Sinar Mas
                                                Teluk Jambe Timur, Karawang




                                          Kantor di Jl. Soekarno Hatta No.150c, Desa
                                                                                                95.537.729,39           47.768,86       PT Asuransi Sinar Mas
                                                Sukorejo, Kec. Ngasem, Kediri




                                         Kantor yang beralamat di Plaza Kelapa Gading
                                          Kokan Blok B-16 & B-17, Jl. Boulevard Barat,
                                                                                               422.785.306,52          211.392,65       PT Asuransi Sinar Mas
                                                 Kelapa Gading, Jakarta Utara




                                         Kantor di JL. MT Haryono No. 127 Kel. Bende,
                                                                                                47.745.191,52           23.872,60       PT Asuransi Sinar Mas
                                                    Kec. Kadia, Kota Kendari




                                                      Jl. Raya Pati - Kudus,
                                          Salam Kidul, Dersalam, Kec. Bae, Kabupaten
                                                                                                95.333.258,74           47.666,63       PT Asuransi Sinar Mas
                                         Kudus Jawa Tengah 59321, Kabupaten Kudus,
                                                       Jawa Tengah 5934




                                          Kantor di Jl. Wolter Monginsidi no. 21e, Kel.
                                          Gotong Royong, Kec. Tanjungkarang Pusat,             124.006.712,30           62.003,36       PT Asuransi Sinar Mas
                                                         Bandar Lampung




                                                                               101
Page 128
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                  Premi/
No.                                                  Objek Pertanggungan                  Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                             Kontribusi (Rp)




                                         Kantor di Alauddin Plaza, JL. Sultan Alauddin
                                            Blok SH No.10 Gunung Sari Rappocini,             1.047.245.501,00         523.622,75       PT Asuransi Sinar Mas
                                                          Makassar




                                          Kantor di Komplek Ruko S. Parman Megah
                                            Kav. B2 No. 56, jl. Letjend S. Parman,            140.022.523,03           70.011,26       PT Asuransi Sinar Mas
                                                      Blimbing, Malang




                                           Kantor di Jln. 17 Agustus No.34 A, Telling
                                                                                              113.808.635,42           56.904,32       PT Asuransi Sinar Mas
                                                    Atas, Wanea, Manado




                                           Kantor di Jl. Gagak hitam Ringroad No. 17,
                                                                                              174.163.881,81           87.081,94       PT Asuransi Sinar Mas
                                             Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan




                                         Kantor di Jl. Basuki Rahmat No. 43 RT 025 RW
                                             010, Kel. Pahlawan, Kec. Kemuning,               164.440.591,03           82.220,30       PT Asuransi Sinar Mas
                                                           Palembang




                                             Kantor di Jl Paus No 9-H, Kelurahan
                                           Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan               927.035.509,00          463.517,75       PT Asuransi Sinar Mas
                                            Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau




                                          Kantor di Jl. Ahmad Yani Komp. Mega Mall
                                                                                              145.612.354,41           72.806,18       PT Asuransi Sinar Mas
                                                      Blok e/10, Pontianak




                                           Kantor di Komplek Pertokoan Purwokerto
                                               Citywalk Blok A No. 5a & 5b, Jl. H.
                                            R. Bunyamin, Kel. Bancarkembar, Kec.               90.271.026,84           45.135,51       PT Asuransi Sinar Mas
                                           Purwokerto Utara, Kabupaten banyumas
                                                          Purwokerto




                                           Kantor di Jl. KH. Wahid Hasyim No.016 RT.
                                              014, Kel. Sempaja, Kec. Samarinda               113.748.434,15           56,874,22       PT Asuransi Sinar Mas
                                                         Utara, Samarinda




                                         Kantor di Jl Pemuda 21B, Kel. Pandan Sari, Kec
                                                                                              127.913.644,45           63.956,82       PT Asuransi Sinar Mas
                                                 Semarang Tengah, Semarang




                                                                              102
Page 129
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                   Premi/
No.                                                  Objek Pertanggungan                   Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                              Kontribusi (Rp)




                                           Kantor di Ruko Pucangsawit (UNS), jl. Ir.
                                            Sutami no. 82a, Pucangsawit, Jebres,               100.482.324,62           50.241,16       PT Asuransi Sinar Mas
                                                       Surakarta, Solo




                                         Kantor di Jl. Jendral Sudirman ,no : 57a, Kel.
                                                                                                57.110.953,38           28.555,48       PT Asuransi Sinar Mas
                                          Sriwedari, kec Gunung Puyuh, Sukabumi.




                                         Kantor di JL. Mayjend Sungkono No. 149-151,
                                            Ruko Rich Place Blok R-22 & R-26, Kel.             169.101.528,47           84.550,76       PT Asuransi Sinar Mas
                                           Dukuh Pakis, Kec. Dukuh Pakis, Surabaya




                                          Kantor di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I ,No.
                                           15, Desa Pondok Pucung, Pondok Aren,
                                                                                                84.606.518,26           42.303,26       PT Asuransi Sinar Mas
                                            Tangerang Selatan (Cabang Tangerang)




                                         Kantor di Ruko Nirmala Square Blok A No. 11,
                                          Jl. Yos Sudarso, kel. Mintaragen, Kec. Tegal          91.357.110,76           45.678,56       PT Asuransi Sinar Mas
                                                       Timur, Kota Tegal




                                         Kantor di Ruko Casablanca No. 1 Jl. Ring Road
                                                                                                87.080.193,84           43.540,10       PT Asuransi Sinar Mas
                                                       Utara Yogyakarta




                                         Kantor di Jl. Falatehan I No. 10, Kel. Melawai,
                                                                                                13.443.519,71            6.721,76       PT Asuransi Sinar Mas
                                            Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan




                                          Kantor di PT NTT Indonesia Nexcenter, Jl.
                                           Kuningan Barat Raya No.8, RT.6/RW.3,
                                                                                              8.133.630.225,99        4.066.815,11      PT Asuransi Sinar Mas
                                          Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan,
                                                       Jakarta Selatan




                                                 Kantor di Gedung Grha CNI,
                                           Jl. Wolter Monginsidi No. 88, RT 1 RW 4,
                                                                                                26.222.061,86           13.111,03       PT Asuransi Sinar Mas
                                               Petogogan, Kec. Kebayoran Baru,
                                                       Jakarta Selatan




                                         Kantor di Graha Telkomsigma D/H German
                                         Centre 3rd Floor. JL Kapt Subijanto DJ. Bumi
                                                                                              1.158.693.210,61         579.346,61       PT Asuransi Sinar Mas
                                              Serpong Damai Tangerang 15321




                                                                               103
Page 130
       Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                      Premi/
No.                                                      Objek Pertanggungan                   Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                    Waktu                                                                                                 Kontribusi (Rp)




                                               Kantor yang beralamat di Bip Blok C No.3, Jl.
                                                  Raya Baru Bogor, Kel Kedung Badak,
                                                                                                    44.316.427,44           22.158,21       PT Asuransi Sinar Mas
                                                      Kec.Tanah Sereal, Kota Bogor




                                               Kantor yang beralamat di Graha Kencana, Jl
                                                Perjuangan No.88 Blok Bf, Kel/Kec Kebon
                                                                                                    28.651.875,00           14.325,94       PT Asuransi Sinar Mas
                                                          Jeruk, Jakarta Barat




                                                 Kantor yang beralamat di Jl. Wolter
                                              Monginsidi No. 92 Blok Q Iv, Kel Petogogan,
                                                                                                    19.475.274,76            9.737,64       PT Asuransi Sinar Mas
                                                Kec Kebayoran Baru, Jakarta Selatan




                                                Kantor yang beralamat di Gedung Surya
                                              Tower Bintaro Lt. 8 Cbd Bintaro Blok B7/D05,
                                                Bintaro Sektor Vii, Kel Pondok Jaya, Kec          1.102.285.940,21         551.142,97       PT Asuransi Sinar Mas
                                                    Pondok Aren, Kota Tangerang.




                                               Kantor yang beralamat di WTC Serpong, Jl
                                               Raya Serpong No.5803-5805, Des Pondok
                                                                                                    45.775.138,82           22.887,57       PT Asuransi Sinar Mas
                                                 Jagung, Kec Serpong, Kab Tangerang




                                              Kantor yang beralamat di Jl. Bintaro Utama 9
                                               Blok B9/I, Bintaro Jaya Sektor Ix No.15, Pd.
                                                 Pucung, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang            1.525.161.179,16         762.580,59       PT Asuransi Sinar Mas
                                                          Selatan, Banten 15229




                                               Kantor yang beralamat di Ruko Gajah Mada
                                                 Square Blok. A.11. Jl. Gajah Mada, Kel.
                                                                                                    10.507.259,66            5.252,63       PT Asuransi Sinar Mas
                                                 Kaliwates, Kab. Jember, Jawa Timur*)




                                              Kantor yang beralamat di Jl. Bau Massepe No.
                                               398a Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Pare
                                                                                                    2.358.750,00             1.179,37       PT Asuransi Sinar Mas
                                                                Pare*)




                                                 Kantor yang beralamat di Mall Harapan
                                               (Pertokoan Naga Swalayan) Blok A No. 7 Jl.
                                              Sultan Agung, Kel. Pondok Ungu, Kec. Medan            9.247.687,50             4.623,84       PT Asuransi Sinar Mas
                                                             Satria, Bekasi




       Polis Asuransi Property All Risk No.
       12.500.0005.06310, dengan masa          Benda-benda bergerak dan alat-alat kantor
7     pertanggungan 01 Maret 2025 s/d 01       milik Perseroan di seluruh wilayah Republik        3.434.078.925,55        43,819,506.30     PT Asuransi Sinar Mas
                  Maret 2026                                   Indonesia.




                                                                                   104
Page 131
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                       Premi/
No.                                                     Objek Pertanggungan                   Nilai Pertanggungan (Rp)                          Penanggung
                   Waktu                                                                                                  Kontribusi (Rp)




                                              Benda-benda bergerak dan alat-alat kantor
      Polis Asuransi Property All Risk No.
                                              milik Perseroan yang terletak di Jl. Bintaro
      12.500.0006.23029, dengan masa
8                                            Utama 9 Blok B9/I No.15, Bintaro Jaya Sektor        1.079.998.010,42          13,804,974.64    PT Asuransi Sinar Mas
                pertanggungan
                                              IX Kelurahan Pondok Pucung, Kec. Pondok
       1 Maret 2025 s/d 1 Maret 2026
                                                   Aren, Tangerang Selatan. 15229


                                                                                             BPKB: 30                    Total Premi:       PT Asuransi Sinar Mas
       Polis Asuransi Cash In Transit No.                                                    Pertanggungan:              30,000,00
       12.500.0010.70216 dengan masa         Kantor yang beralamat di Jl. Bintaro Utama 9    150.000.000,-
9
      pertanggungan 01 Mei 2025 s/d 01                     Blok B9/I No 15
                   Mei 2026

                                                                                             BPKB: 30
                                                                                             Pertanggungan:
                                                                                             150.000.000,-

                                                                                             BPKB: 30
                                                                                             Pertanggungan:
                                                                                             150.000.000,-


                                                                                             BPKB: 30
                                                                                             Pertanggungan:
                                                                                             150.000.000,-


                                                                                             BPKB: 30
                                                                                             Pertanggungan:
                                                                                             150.000.000,-


                                                                                             BPKB: 30
                                                                                             Pertanggungan:
                                                                                             150.000.000,-


                                                                                             BPKB: 30
                                                                                             Pertanggungan:
                                                                                             150.000.000,-



                                                                                             BPKB: 30
                                                                                             Pertanggungan:
                                                                                             150.000.000,-



                                                                                             BPKB: 30
                                                                                             Pertanggungan:
                                                                                             150.000.000,-


                                                                                             BPKB: 30
                                                                                             Pertanggungan:
                                                                                             150.000.000,-


                                                                                             BPKB: 30
                                                                                             Pertanggungan:
                                                                                             150.000.000,-


                                                                                             BPKB: 30
                                                                                             Pertanggungan:
                                                                                             150.000.000,-


                                                                                             BPKB: 30
                                                                                             Pertanggungan:
                                                                                             150.000.000,-


                                                                                             BPKB: 30
                                                                                             Pertanggungan:
                                                                                             150.000.000,-


                                                                                             BPKB: 30
                                                                                             Pertanggungan:
                                                                                             150.000.000,-




                                                                                 105
Page 132
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                             Premi/
No.                                      Objek Pertanggungan         Nilai Pertanggungan (Rp)                     Penanggung
                   Waktu                                                                        Kontribusi (Rp)



                                                                     BPKB: 30
                                                                     Pertanggungan:
                                                                     150.000.000,-


                                                                     BPKB: 30
                                                                     Pertanggungan:
                                                                     150.000.000,-


                                                                     BPKB: 30
                                                                     Pertanggungan:
                                                                     150.000.000,-


                                                                     BPKB: 30
                                                                     Pertanggungan:
                                                                     150.000.000,-


                                                                     BPKB: 30
                                                                     Pertanggungan:
                                                                     150.000.000,-


                                                                     BPKB: 30
                                                                     Pertanggungan:
                                                                     150.000.000,-


                                                                     BPKB: 30
                                                                     Pertanggungan:
                                                                     150.000.000,-


                                                                     BPKB: 30
                                                                     Pertanggungan:
                                                                     150.000.000,-


                                                                     BPKB: 30
                                                                     Pertanggungan:
                                                                     150.000.000,-


                                                                     BPKB: 30
                                                                     Pertanggungan:
                                                                     150.000.000,-


                                                                     BPKB: 30
                                                                     Pertanggungan:
                                                                     150.000.000,-


                                                                     BPKB: 30
                                                                     Pertanggungan:
                                                                     150.000.000,-


                                                                     BPKB: 30
                                                                     Pertanggungan:
                                                                     150.000.000,-


                                                                     BPKB: 30
                                                                     Pertanggungan:
                                                                     150.000.000,-


                                                                     BPKB: 30
                                                                     Pertanggungan:
                                                                     150.000.000,-


                                                                     BPKB: 30
                                                                     Pertanggungan:
                                                                     150.000.000,-


                                                                     BPKB: 30
                                                                     Pertanggungan:
                                                                     150.000.000,-




                                                               106
Page 133
        Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                            Premi/
No.                                                      Objek Pertanggungan         Nilai Pertanggungan (Rp)                           Penanggung
                     Waktu                                                                                       Kontribusi (Rp)



                                                                                     BPKB: 30
                                                                                     Pertanggungan:
                                                                                     150.000.000,-


                                                                                     BPKB: 30
                                                                                     Pertanggungan:
                                                                                     150.000.000,-


                                                                                     BPKB: 20
                                                                                     Pertanggungan:
                                                                                     100.000.000,-


                                                                                     BPKB: 20
                                                                                     Pertanggungan:
                                                                                     100.000.000,-


                                                                                     BPKB: 20
                                                                                     Pertanggungan:
                                                                                     100.000.000,-


                                                                                     BPKB: 20
                                                                                     Pertanggungan:
                                                                                     100.000.000,-


                                                                                     BPKB: 20
                                                                                     Pertanggungan:
                                                                                     100.000.000,-


                                                                                     BPKB: 20
                                                                                     Pertanggungan:
                                                                                     100.000.000,-




Manajemen berpendapat bahwa Perseroan telah melindungi harta kekayaannya dengan penutupan asuransi
terhadap risiko kebakaran, kehilangan dan/atau risiko lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi harta kekayaannya
tersebut dengan nilai pertanggungan dan jangka waktu asuransi yang wajar dan memadai.

M. TRANSAKSI PIHAK-PIHAK AFILIASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat tambahan informasi sehubungan dengan transaksi
penting yang dilakukan oleh Perseroan dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPM
sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK.

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi. Transaksi-transaksi tersebut
telah dilaksanakan dengan syarat wajar dan kondisi yang sama sebagaimana bila dilaksanakan dengan pihak
ketiga. Perseroan melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku pemegang
saham pengendali Perseroan.

Dokumen perjanjian kredit yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan pihak terafiliasi yang masih berlaku
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                                Nilai Outstanding
                                             Pihak
  No.      Nama Perjanjian                                    Isi Pokok Perjanjian       Nilai Perjanjian               Jatuh Tempo            (Per 30 September
                                           Terafiliasi
                                                                                                                                                       2025)
  1.    Akta      Perjanjian           1. PT      Bank       Kerjasama                     Maksimum                    s/d 8 Mei 2026
        Kerjasama Tentang                 CIMB Niaga         pembiayaan dalam        Rp3.000.000.000.000,-                                  Rp 1.357.309.985.105,-
        Pemberian                         Tbk                rangka    pemberian      (tiga triliun Rupiah).
        Pembiayaan                        (Kreditur);        pembiayaan
        Murabahah Dalam                   dan                Murabahah     dalam     Perjanjian ini memiliki
        Bentuk Penerusan               2. Perseroan          bentuk    penerusan     plafond         fasilitas
        (Channeling) No. 74               (Debitur)          kepada      nasabah     bersama        sebesar




                                                                               107
Page 134
                                                                                                                            Nilai Outstanding
                                   Pihak
No.    Nama Perjanjian                           Isi Pokok Perjanjian          Nilai Perjanjian         Jatuh Tempo        (Per 30 September
                                 Terafiliasi
                                                                                                                                   2025)
      tanggal 10 Juni 2008,                     dengan        sumber       Rp12.750.000.000.000,-
      dibuat di hadapan                         pembiayaan berasal         (dua belas triliun tujuh
      Siti          Rohmah                      dari Bank sebesar          ratus lima puluh miliar
      Caryana,         S.H.,                    100%     dari   limit      Rupiah) yang bersifat
      Notaris di Jakarta,                       pembiayaan        per      saling     menggantikan
      yang diubah menjadi                       nasabah.                   (interchangeable)
      Perjanjian                                                           dengan fasilitas dalam:
      Kerjasama       Dalam                     Pembiayaan        akan     1.     Perubahan      dan
      Rangka Pemberian                          dilakukan      dengan      Pernyataan       Kembali
      Fasilitas Pembiayaan                      cara      penyediaan       Perjanjian     Kerjasama
      Bersama        Secara                     Pembiayaan                 Dalam             Rangka
      Syariah                                   Murabahah         yang     Pemberian        Fasilitas
      (Musyarakah       Wal                     disalurkan     kepada      Pembiayaan Bersama
      Murabahah) dalam                          nasabah        melalui     No.
      Addendum        Ke-16                     Perseroan      (selaku     071/KKMK/JKT/2007
      Terhadap                                  kuasa/wakil)               tanggal 15 Mei 2024;
      Perubahan         dan                     berdasarkan prinsip        dan
      Pernyataan Kembali                        wakalah (pemberian         2. Perjanjian Kerjasama
      Perjanjian                                kuasa) dari Bank, dan      Dalam             Rangka
      Kerjasama Tentang                         wajib       digunakan      Pemberian        Fasilitas
      Pemberian                                 untuk           tujuan     Pembiayaan Bersama
      Pembiayaan                                pembiayaan                 Secara            Syariah
      Murabahah Dalam                           kepemilikan                (Musyarakah Wal IMBT)
      Bentuk Penerusan                          kendaraan bermotor         No. 1021/PKS/V/2024
      (Channeling)                              (mobil).                   tanggal 15 Mei 2024
      Menjadi Perjanjian
      Kerjasama       Dalam                     Perseroan         telah
      Rangka Pemberian                          mengalihkan         hak
      Fasilitas Pembiayaan                      tagih dari nasabah
      Bersama        Secara                     Perseroan      kepada
      Syariah                                   Kreditur yang dibiayai
      (Musyarakah       Wal                     berdasarkan
      Murabahah)                                perjanjian           ini
      tertanggal 8 Agustus                      sebagaimana
      2018, yang telah                          tertuang        dalam
      diubah      beberapa                      Perubahan          dan
      kali dan terakhir                         Pernyataan Kembali
      telah diubah dan                          Perjanjian Pengalihan
      dinyatakan kembali                        Piutang Melalui Jual
      dalam Perubahan                           Beli Pada Fasilitas
      dan        Pernyataan                     Pembiayaan
      Kembali Perjanjian                        (Subrograsi Syariah)
      Kerjasama       dalam                     No.
      Rangka Pemberian                          1062/PKS/III/2022
      Fasilitas Pembiayaan                      tanggal 15 Mei 2024
      Murabahah dalam                           terhadap Perjanjian
      Bentuk (Channeling)                       Pengalihan Piutang
      menjadi Perjanjian                        Melalui Jual Beli Pada
      Kersama         dalam                     Fasilitas Pembiayaan
      Rangka Pemberian                          (Subrograsi Syariah)
      Fasilitas                                 No.
      Pembayaran                                1062/IAB/III/2022
      Bersama        Secara                     tanggal 25 Mei 2023.
      Syariah
      (Musyarakah       Wal                     Tidak terdapat klausul
      Murabahah) No. 74                         yang        membatasi
                                                rencana Penawaran
                                                Umum              Sukuk
                                                Wakalah        Bi    Al-
                                                Istitsmar ini.
2.    Perjanjian               1. PT     Bank   Kerjasama         dalam    Maksimum                     s/d 8 Mei 2026   Rp 1.915.238.694.743,-
      Kerjasama     Dalam         CIMB Niaga    rangka pembiayaan          Rp5.500.000.000.000,-
      Rangka Pemberian            Tbk           bersama          kepada    (lima triliun lima ratus
      Fasilitas Pembiayaan        (Kreditur);   Debitur     khususnya      miliar Rupiah).
      Bersama          No.        dan           pembiayaan dalam




                                                                108
Page 135
                                                                                                                                    Nilai Outstanding
                                  Pihak
No.    Nama Perjanjian                          Isi Pokok Perjanjian          Nilai Perjanjian               Jatuh Tempo           (Per 30 September
                                Terafiliasi
                                                                                                                                           2025)
      071/KKMK/JKT/200        2. Perseroan     bentuk penyediaan          Perjanjian ini memiliki
      7 tanggal 20 Juni          (Debitur)     dana guna pembelian        plafond           fasilitas
      2007, yang dibuat di                     obyek pembiayaan           bersama          sebesar
      di bawah tangan dan                      berupa    kendaraan        Rp12.750.000.000.000,-
      bermeterai cukup,                        bermotor.                  (dua belas triliun tujuh
      yang telah diubah                                                   ratus lima puluh miliar
      beberapa kali dan                        Tidak terdapat klausul     Rupiah) yang bersifat
      terakhir diubah dan                      yang        membatasi      saling     menggantikan
      dinyatakan kembali                       rencana Penawaran          (interchangeable)
      sebagaimana                              Umum              Sukuk    dengan fasilitas dalam:
      termaktub      dalam                     Wakalah        Bi    Al-   1.     Perubahan       dan
      Perubahan        dan                     Istitsmar ini.             Pernyataan       Kembali
      Pernyataan Kembali                                                  Perjanjian      Bersama
      Perjanjian                                                          Dalam             Rangka
      Kerjasama      Dalam                                                Pemberian        Fasilitas
      Rangka Pemberian                                                    Pembiayaan Murabahah
      Fasilitas Pembiayaan                                                Dalam              Bentuk
      Bersama           No.                                               (Channeling) Menjadi
      071/KKMK/JKT/200                                                    Perjanjian     Kerjasama
      7 tanggal 15 Mei                                                    Dalam             Rangka
      2024           juncto                                               Pemberian        Fasilitas
      Perubahan        dan                                                Pembiayaan Bersama
      Pernyataan Kembali                                                  Secara            Syariah
      Perjanjian                                                          (Musyarakah           Wal
      Kerjasama      dalam                                                Murabahah) No. 74
      Rangka Pemberian                                                    tanggal 19 Mei 2024 dan
      Fasilitas                                                           2. Perjanjian Kerjasama
      Pembayaran                                                          Dalam             Rangka
      Bersama        Secara                                               Pemberian        Fasilitas
      Syariah                                                             Pembiayaan Bersama
      (Muasyarakah Wal                                                    Secara            Syariah
      IMBT)             No.                                               (Musyarakah Wal IMBT)
      1021/PKS/V/2024                                                     No. 1021/PKS/V/2024
      tanggal 08 Mei 2025                                                 tanggal 15 Mei 2024
      yang      dibuat   di
      bawah tangan dan
      bermeterai cukup

3.    Perjanjian Kredit No.   1. PT     Bank   Pemberian fasilitas        a. Fasilitas  Pinjaman        i.   Fasilitas PTK 5 :   a. Fasilitas PTK 5:
      202/CB/JKT/2010            CIMB Niaga    pinjaman transaksi            Transaksi     Khusus              s/d 28-02-        Rp250.000.000.000,-
      tanggal 20 Mei 2010,       Tbk           khusus,         kredit        (“PTK”) 5 dengan                    2026**
      yang telah diubah          (Kreditur);   langsung bersifat On          jumlah      setinggi-
      beberapa kali dan          dan           Revolving        Basis        tingginya    sebesar
      terakhir      adalah    2. Perseroan     Uncommitted, guna             Rp300.000.000.000,-,
      sebagaimana                (Debitur)     membiayai                     (tiga ratus miliar
      termaktub      dalam                     kebutuhan      modal          Rupiah)      dengan
      Perubahan       Ke-24                    kerja Perseroan.              ketentuan PTK 5
      Terhadap Perjanjian                                                    hanya          dapat
      Kredit            No.                    Tidak terdapat klausul        digunakan
      202/CB/JKT/2010                          yang        membatasi         maksimum
      tanggal 10 Maret                         rencana Penawaran             Rp200.000.000.000,-
      2025 dan Perjanjian                      Umum              Sukuk       (dua ratus miliar
      Pemberian Fasilitas                      Wakalah        Bi    Al-      Rupiah).
      No.                                      Istitsmar ini.
      109/PPF/CB/JKT/20                                                      Fasilitas PTK 5 dapat
      17      tanggal     7                                                  digunakan bersama-
      September        2017                                                  sama
      yang telah diubah                                                      (interchangeable)
      beberapa kali dan                                                      dengan Fasilitas PTK
      terakhir      adalah                                                   Ekstra dan PTK iB –                                 uta
      sebagaimana                                                            Musyarakah dengan
      termaktub      dalam                                                   ketentuan
      Perjanjian                                                             penggunaan
      Perubahan       Ke-11                                                  Bersama-sama tidak
      Terhadap Perjanjian                                                    melebihi




                                                               109
Page 136
                                                                                                                             Nilai Outstanding
                               Pihak
No.    Nama Perjanjian                     Isi Pokok Perjanjian         Nilai Perjanjian          Jatuh Tempo               (Per 30 September
                             Terafiliasi
                                                                                                                                    2025)
      Penyediaan Fasilitas                                             Rp300.000.000.000,-
      No.                                                              (tiga ratus miliar
      109/PPF/CB/JKT/20                                                Rupiah).
      17 tanggal 10 Maret
      2025,          yang                                         b. Fasilitas PTK Khusus                                b. Fasilitas PTK Ekstra
      seluruhnya dibuat di                                           Ekstra dengan jumlah ii.     PTK      Khusus           dan Fasilitas PTK iB -
      bawah tangan dan                                               setinggi-tingginya           Ekstra: s/d 28-           Musyarakah:
      bermeterai cukup                                               sebesar                      02-2026**                 Rp 0,-
                                                                     Rp300.000.000.000,-
                                                                     (tiga ratus miliar
                                                                     Rupiah). Fasilitas PTK
                                                                     Extra            dapat
                                                                     digunakan       secara
                                                                     bersama-sama
                                                                     (interchangeable)
                                                                     dengan PTK Ekstra iB
                                                                     – Musyarakah dan
                                                                     PTK      5     dengan
                                                                     ketentuan
                                                                     penggunaan
                                                                     seluruhnya      secara
                                                                     bersama-sama tidak
                                                                     melebihi
                                                                     Rp300.000.000.000,-
                                                                     (tiga ratus miliar
                                                                     Rupiah).

                                                                  c. Fasilitas PTK 25
                                                                     dengan        jumlah                                c. Fasilitas PTK 25 :
                                                                     setinggi-tingginya        iii. Fasilitas PTK 25 :   Rp 33.360.000.075 ,-
                                                                     sebesar                         15-11-2024
                                                                     Rp500.000.000.000                    s/d
                                                                     ,- (lima ratus miliar           15-11-2028
                                                                     Rupiah) yang dapat
                                                                     digunakan secara
                                                                     bersama-sama
                                                                     (interchangeable)
                                                                     dengan fasilitas PTK
                                                                     25           sebesar
                                                                     Rp500.000.000.000
                                                                     ,- (lima ratus miliar
                                                                     Rupiah)      dengan
                                                                     ketentuan
                                                                     penggunaan
                                                                     bersama-sama
                                                                     tidak       melebihi
                                                                     Rp500.000.000.000
                                                                     ,- (lima ratus miliar
                                                                     Rupiah

                                                                  d.    Fasilitas Pinjaman                               d. Fasilitas PRK: -
                                                                         Rekening      Koran   iv. Fasilitas
                                                                         dengan       jumlah   Pinjaman Rekening
                                                                         setinggi-tingginya    Koran : s/d 28-02-
                                                                         sebesar               2026**
                                                                         Rp20.000.000.000,
                                                                         - (dua puluh miliar
                                                                         Rupiah).




                                                         110
Page 137
                                                                                                                         Nilai Outstanding
                                   Pihak
No.    Nama Perjanjian                          Isi Pokok Perjanjian         Nilai Perjanjian          Jatuh Tempo      (Per 30 September
                                 Terafiliasi
                                                                                                                                2025)
      Perjanjian               1. PT     Bank   Bank      memberikan     Fasilitas           untuk     s/d 8 Mei 2026
4.    Kerjasama      Dalam        CIMB Niaga    fasilitas pembiayaan     pembiayaan        melalui                      Belum ada penarikan
      Rangka Pemberian            Tbk.;         yang akan disalurkan     akad Musyarakah Asset
      Fasilitas Pembiayaan     2. Perseroan     oleh        Perseroan    Buy            maksimum
      Bersama        Secara                     kepada       nasabah     Rp1.000.000.000.000,-
      Syariah                                   melalui skema akad       (satu triliun Rupiah) dari
      (Musyarakah       Wal                     Musyarakah        wal    Bank.
      IMBT)             No.                     Ijarah Muntahiyyah
      1021/PKS/V/2024                           Bittamlik (IMBT) dan     Perjanjian ini memiliki
      tanggal 15 Mei 2024                       akad Musyarakah wal      plafond           fasilitas
      dan        Pernyataan                     Al-Bai’ Wa Al-Isti’jar   bersama          sebesar
      Kembali Perjanjian                        dan       Musyarakah     Rp12.750.000.000.000,-
      Kerjasama       dalam                     Asset Buy.               (dua belas triliun tujuh
      Rangka Pemberian                                                   ratus lima puluh miliar
      Fasilitas                                                          Rupiah) yang bersifat
      Pembayaran                                                         saling    menggantikan
      Bersama        Secara                                              (interchangeable)
      Syariah                                                            dengan fasilitas dalam:
      (Muasyarakah Wal
                                                                         1.    Perubahan     dan
      IMBT)             No.
                                                                         Pernyataan     Kembali
      1021/PKS/V/2024
                                                                         Perjanjian   Kerjasama
      tanggal 08 Mei 2025
                                                                         Dalam           Rangka
      yang      dibuat    di
                                                                         Pemberian      Fasilitas
      bawah tangan dan
                                                                         Pembiayaan Bersama
      bermeterai cukup
                                                                         No.
                                                                         071/KKMK/JKT/2007
                                                                         tanggal 15 Mei 2024;
                                                                         dan

                                                                         2.    Perubahan        dan
                                                                         Pernyataan       Kembali
                                                                         Perjanjian       Bersama
                                                                         Dalam              Rangka
                                                                         Pemberian         Fasilitas
                                                                         Pembiayaan Murabahah
                                                                         Dalam              Bentuk
                                                                         (Channeling) Menjadi
                                                                         Perjanjian     Kerjasama
                                                                         Dalam              Rangka
                                                                         Pemberian         Fasilitas
                                                                         Pembiayaan Bersama
                                                                         Secara             Syariah
                                                                         (Musyarakah           Wal
                                                                         Murabahah) No. 74
                                                                         tanggal 19 Mei 2024.
      Letter of Intent (LOI)   1. PT     Bank   Bangunan        seluas      Rp315.000.000,-per          01-01-2024
5.    No. 054/SB/SPAPM-           CIMB Niaga    580.90 m2 dengan                tahun atau                  s/d               N/A *)
      APM/XI/2023                 Tbk.          luas tanah 276 m2         Rp945.000.000,- untuk         31-12-2026
      tanggal             27      (Pemberi      yang berdiri di atas          3 (tiga) tahun
      November         2023       Sewa); dan    tanah SHGB No. 6084
      dibuat di bawah          2. Perseroan     dan     6085     milik
      tangan            dan       (Penyewa)     Pemberi Sewa yang
      ditetapkan dengan                         terletak di Pondok
      Kesepakatan                               Indah Plaza, Jl TB
      Bersama Pengguna                          SImatupang,
      Bangunan                                  Kelurahan     Pondok
      No.007/Perj/SPAPM                         Pinang, Kecamatan
      -APM/II/2024,                             Kebayoran       Lama,
      tertanggal 1 februari                     Jakarta Selatan
      2024.
      Perjanjian               1. PT     Bank   Sewa         menyewa      Rp532.440.000,- per           06-11-2018
6.    Kesepakatan                 CIMB Niaga    bangunan berlantai 2            tahun                       s/d               N/A *)
      Bersama                     Tbk.          (dua) di atas sebidang                                  05-11-2028
      Penggunaan                  (Pemberi      tanah seluas 264 m2,                dan
      Ruangan            No.      Sewa); dan    dengan sertifikat Hak




                                                               111
Page 138
                                                                                                                     Nilai Outstanding
                                Pihak
 No.    Nama Perjanjian                       Isi Pokok Perjanjian           Nilai Perjanjian       Jatuh Tempo     (Per 30 September
                              Terafiliasi
                                                                                                                            2025)
       005/Perj/SPAPM-      2. Perseroan     Guna Bangunan No.           Security Deposit sebesar
       RVC&SAS/II/2019         (Penyewa)     1210 yang terletak di          Rp 133.110.000,-
       dibuat di bawah                       Jl. Falatehan I Blok
       tangan                                K/V Persil No. 13,
                                             Jakarta         Selatan,
                                             Kelurahan Melawai,
                                             Kotamadya Jakarta
                                             Selatan, Provinsi DKI
                                             Jakarta
       Perjanjian           1. PT     Bank   Sewa          menyewa        Rp120.000.000,- per        01-05-2018
 7.    Kesepakatan             CIMB Niaga    Gedung berlantai 3                 tahun.                   s/d             N/A *)
       Bersama                 Tbk.          (tiga) di atas sebidang                                 30-04-2028
       Penggunaan              (Pemberi      tanah seluas 110 m2,
       Ruangan                 Sewa); dan    yang terletak di Jl. R.S.
       No. 015/SPAPM-       2. Perseroan     Fatmawati No. 10 RT.
       RCV&SAS/IV/2018         (Penyewa)     001/RW 03 Cilandak
       dibuat di bawah                       Barat, Jakarta Selatan
       tangan
       Perjanjian           1. PT     Bank   Bangunan      Gedung         Rp200.000.000,- per        01-10-2020
 8.    Kesepakatan             CIMB Niaga    berlantai di atas                  tahun.                   s/d             N/A *)
       Bersama                 Tbk.          sebidang        tanah                                    30-9-2030
       Penggunaan              (Pemberi      seluas      131 m2,
       Ruangan        No.      Sewa); dan    dengan sertifikat Hak
       004/SPAPM-           2. Perseroan     Guna Bangunan No.
       BM&PM/II/2021           (Penyewa)     00993 atas nama PT
       dibuat di bawah                       Bank CIMB Niaga Tbk.
       tangan                                yang terletak di Jl.
                                             Wolter      Monginsidi
                                             No. 92 Blok Q IV,
                                             Jakarta Selatan
       Perjanjian           1. PT     Bank   Bangunan seluas 200           Rp90.000.000,- per        01-05-2020
 9.    Kesepakatan             CIMB Niaga    m2 dengan luas tanah               tahun.                   s/d             N/A *)
       Bersama                 Tbk.          76      m2,    dengan                                   30-04-2030
       Penggunaan              (Pemberi      sertifikat Hak Guna
       Ruangan                 Sewa); dan    Bangunan No. 149
       No. 029/SPAPM-       2. Perseroan     atas nama PT Lippo
       BM&PM/VIII/2020         (Penyewa)     Bank yang terletak di
       dibuat di bawah                       Jl. Margonda Raya No.
       tangan                                120, Depok, Beji.
       Kesepakatan          1. PT     Bank   Bangunan seluas 184           Rp46.000.000,-per         01-04-2020
10.    Bersama Pengunaan       CIMB Niaga    m2 dengan luas tanah             tahun atau                 s/d             N/A *)
       Ruangan        No.      Tbk.          107 m2 yang berdiri di      Rp460.000.000,- untuk       31-03-2030
       028/Perj/SPAPM-         (Pemberi      atas tanah SHGB No.          10 (sepuluh) tahun
       BM&PM/VIII/2020         Sewa); dan    102 milik Pemberi
       tanggal 12 Agustus   2. Perseroan     Sewa yang terletak di
       2020                    (Penyewa)     Ruko Pucang Sawit Jl.
                                             Ir. Sutami, Jebres,
                                             Surakarta,      Jawa
                                             Tengah
11.    Kesepakatan          1. PT     Bank   Bangunan seluas 548          Rp275.000.000,-per         01-02-2024          N/A *)
       Bersama                 CIMB Niaga    m2 dengan luas tanah             tahun atau                 s/d
       Penggunaan              Tbk.          210 m2 yang berdiri di      Rp550.000.000,- untuk      31-01-2026**)
       Bangunan                (Pemberi      atas tanah SHGB No.              dua tahun
       No.008/Perj/SPAPM       Sewa); dan    72 milik Pemberi
       -APM/II/2024    &    2. Perseroan     Sewa yang terletak di
       No:CNAF/SS/DIV/PK       (Penyewa)     Jl Gatot Subroto
       S/II/24/003                           Tengah No. 330,
                                             Kelurahan      Tonja,
                                             Kecamatan Denpasar
                                             Utara, Bali
12.    Kesepakatan          1. PT     Bank   Bangunan seluas                Rp76.032.000,-           1-11-2024           N/A *)
       Bersama                 CIMB Niaga    264 m2, dengan                    /Tahun                   s/d
       Penggunaan              Tbk.          luas tanah 63 m2                                       31-10-2026
       Bangunan                (Pemberi
                                             yang berdiri di atas
       No.020/Perj/SPAPM       Sewa); dan




                                                              112
Page 139
                                                                                                            Nilai Outstanding
                                     Pihak
 No.     Nama Perjanjian                          Isi Pokok Perjanjian    Nilai Perjanjian   Jatuh Tempo   (Per 30 September
                                   Terafiliasi
                                                                                                                   2025)
       -APM/VI/2023              2. Perseroan     tanah SHGB Nomor
       tertanggal 27 Juni           (Penyewa)     2635/Kebon Jeruk,
       2023                                       terdaftar       atas
       yang    dibuat      di
                                                  nama PT CIMB
       bawah         tangan
       bermaterai cukup,                          NIAGA,         TBK.,
       yang terakhir diubah                       terletak di Komplek
       dengan Addendum                            Graha Kencana, Jl.
       III     Kesepakatan                        Perjuangan No. 88
       Bersama                                    Blok BF, Kebun
       Penggunaan                                 Jeruk , Jakarta
       Bangunan                                   Barat.
       No.004/ADD-
       III/SPAPM-
       APM/XI/2025
       tertanggal         18
       November 2025
13.    Kesepakatan               1. PT     Bank   Bangunan seluas        Rp100.890.000,-/     1-11-2025         N/A *)
       Bersama                      CIMB Niaga    285 m2, dengan             Tahun               s/d
       Penggunaan                   Tbk.          total luas tanah 160                       31-10-2026
       Bangunan                     (Pemberi
                                                  m2 yang berdiri di
       No.021/Perj/SPAPM            Sewa); dan
       -APM/VI/2023              2. Perseroan     atas tanah SHGB
       tertanggal 27 Juni           (Penyewa)     Nomor
       2023 Yang dibuat di                        5281/Pondok
       bawah         tangan                       Agung dan SHGB
       bermaterai cukup,                          Nomor
       yang diubah dengan                         5282/Pondok
       Addendum             II                    Agung, terdaftar
       Kesepakatan
                                                  atas nama PT CIMB
       Bersama
       Penggunaan                                 NIAGA,          TBK,
       Bangunan           No                      terletak
       023/ADD-II/SPAPM-                          di WTC Serpong, Jl.
       APM/IX/2024,                               Raya Serpong No.
       tertanggal           9                     5803 - 5805, Desa
       September 2024                             Pondok       Jagung,
       Yang terakhir kali                         Kecamatan
       diubah       dengan
                                                  Serpong,
       Addendum            III
       Kesepakatan                                Kabupaten
       Bersama                                    Tangerang Propinsi
       Penggunaan                                 Banten.
       Bangunan         No.
       003/ADD-III/SPAPM-
       APM/XI/2025
       tertanggal         18
       November 2025

14.    Kesepakatan               1. PT     Bank   Bangunan seluas        Rp100.890.000,-/     1-11-2025         N/A *)
       Bersama                      CIMB Niaga    285 m2, dengan             Tahun               s/d
       Penggunaan                   Tbk.          total luas tanah 160                       31-10-2026
       Bangunan                     (Pemberi
                                                  m2 yang berdiri di
       No.021/Perj/SPAPM            Sewa); dan
       -APM/VI/2023              2. Perseroan     atas tanah SHGB
       tertanggal 27 Juni           (Penyewa)     Nomor
       2023 Yang dibuat di                        5281/Pondok
       bawah        tangan                        Agung dan SHGB
       bermaterai cukup,                          Nomor
       yang diubah dengan                         5282/Pondok
       Addendum          II                       Agung, terdaftar
       Kesepakatan
                                                  atas nama PT CIMB
       Bersama
       Penggunaan                                 NIAGA,          TBK,
       Bangunan         No                        terletak




                                                                113
Page 140
                                                                                                                              Nilai Outstanding
                                    Pihak
 No.     Nama Perjanjian                          Isi Pokok Perjanjian       Nilai Perjanjian          Jatuh Tempo           (Per 30 September
                                  Terafiliasi
                                                                                                                                     2025)
       023/ADD-II/SPAPM-                         di WTC Serpong, Jl.
       APM/IX/2024,                              Raya Serpong No.
       tertanggal         9                      5803 - 5805, Desa
       September 2024
                                                 Pondok     Jagung,
       Yang terakhir kali
       diubah      dengan                        Kecamatan
       Addendum          III                     Serpong,
       Kesepakatan                               Kabupaten
       Bersama                                   Tangerang Propinsi
       Penggunaan                                Banten.
       Bangunan        No.
       003/ADD-III/SPAPM-
       APM/XI/2025
       tertanggal       18
       November 2025

15.    LOI (Letter of Intent)   1. PT     Bank   Bangunan dengan            Rp78.000.000,-/            01-04-2024                  N/A *)
       No.                         CIMB Niaga    total luas 294 M2,             Tahun                      s/d
       020/BOSM/SSMR/IV            Tbk.          Lantai 1 seluas                 Dan                   31-03-2027
       /2024 tertanggal 1          (Pemberi
                                                 54M2 dan lantai 4         Rp234.000.000,-/3
       April 2024                  Sewa); dan
                                2. Perseroan     seluas 240 M2                  Tahun
                                   (Penyewa)     berlokasi di Jl
                                                 Pemuda No. 21 B,
                                                 Semarang,      Jawa
                                                 Tengah.
       Kesepakatan              1. PT     Bank   1     (satu)   buah
16.    Bersama                     CIMB Niaga    bangunan seluas           Rp247.000.000,-/            12-03-2025                  N/A *)
       Penggunaan                  Tbk.          668 m² (enam ratus
       Bangunan                    (Pemberi                                      Tahun                     s/d
                                                 enam          puluh                                   11-03-2030
       No.002/Perj/SPAPM           Sewa); dan
                                                 delapan      meter              Dan
       -APM/III/2025
       tanggal 13 Maret         2. Perseroan     persegi), dengan        Rp1.235.000.000,- / 5
       2025 yang dibuat di                       luas tanah 515 m²              Tahun
       bawah        tangan        (Penyewa)      (lima ratus lima
       bermaterai cukup.                         belas        meter
                                                 persegi)       yang
                                                 berdiri di atas
                                                 tanah SHGB Nomor
                                                 91/Cipayung,
                                                 terdaftar       atas
                                                 nama PT Lippo
                                                 Bank, yang terletak
                                                 di Jl. Dewi Sartika
                                                 No. 25A-25C, Kel
                                                 Cipayung,       Kec.
                                                 Ciputat,       Kota
                                                 Tangerang Selatan,
                                                 Banten,
                                                 selanjutnya disebut
                                                 "Bangunan      yang
                                                 Digunakan".
Keterangan:
*) Tidak ada nilai outstanding oleh karena perjanjian-perjanjian tersebut adalah perjanjian sewa menyewa antara Perseroan dengan pihak
terafiliasi Perseroan.
**) Berdasarkan konfirmasi Perseroran pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perjanjian ini sedang dalam tahap perpanjangan.




                                                                114
Page 141
N. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan sedang terlibat dalam perkara-perkara sebagai
berikut:

    No.     Jenis Perkara       No. Perkara               Para Pihak                  Nilai Perkara           Status Terakhir
                                                  1.   R. Andhi Bayu
                                                       Pamungkas
                                                       (Penggugat)
                                                  2.   Perseroan (Tergugat I)
              Perdata –      234/Pdt.G/2022/PN    3.   Purwanto (Tergugat                                    Dalam      proses
       1.     Perbuatan            Skt Jo.             II)                      Rp1.075.000.000              Kasasi
              Melawan         271/PDT/2023/PT     4.   PT. Sentot Aryani Jaya
               Hukum                SMG                (Tergugat III)
                                                  5.   Showroom jual beli
                                                       mobil AHM Auto
                                                       Gallery (Tergugat IV)

              Perdata –      439/Pdt.G/2024/PN    1.  Sariah (Penggugat))       Rp575.000.000,-              Dalam      proses
              Perbuatan         Smg tanggal 5     2.   Perseroan (Tergugat                                   Kasasi
       2.     Melawan        September 2024 Jo.       I)
               Hukum          351/PDT/2025/PT     Car     Life      Insurance
                                    SMG               (Tergugat II)

                                                  1.   Nellys        Tatinah    Mencabut        Perjanjian   Dalam      Proses
                                                       Aritonang                Pembiayaan                   Kasasi
                                                       (Penggugat)              Membersihkan          SLIK
              Perdata -      127/Pdt.G/2025/PN    2.   Perseroan (Tergugat I)   Debitur
       3.     Perbuatan        Mdn tanggal 10     3.   Perseroan (Tergugat           Rp. 250.000.000
              Melawan         Februari 2025 Jo.        II)
               Hukum          572/PDT/2025/PT     4.   ASEAN Mobil-Nibung
                                   MDN                 Raya-MDN (Tergugat
                                                       III)

                                                  1.   Perseroan                Rp. 1.388.044.875,50         Dalam      Proses
                                                       (Penggugat)              TOYOTA ALPHARD 2.5 G         persidangan (PT)
                                                  2. Faris Setiawan, S.E        2020, Warna : PUTIH
                                                       (Tergugat I)             METALIK, Nomor Rangka :
                                                  HJ. Suharti (Tergugat II)     JTNGF3DH7L8029379,
                                                                                Nomor        Mesin     :
                             163/Pdt.G/2025/PN                                  2AR2512475, Nomor Polisi
              Perdata -        Tng tanggal 14                                   : B2794PKW, Atas Nama
             Wanprestasi      Februari 2025 Jo.                                 BPKB : CV SUHARTI
                            305/PDT/2025/PT BTN                                 HARIYANTO BOGA USAHA
       4.
                                                                                dan Unit Mobil Merk/Type
                                                                                : TOYOTA AVANZA VELOZ
                                                                                1.5 A/T 2018, Warna :
                                                                                SILVER METALIK, Nomor
                                                                                Rangka                 :
                                                                                MHKM5FB4JJK01915,
                                                                                Nomor        Mesin     :
                                                                                2NRF710061, Nomor Polisi
                                                                                : DK1459EN, Atas Nama
                                                                                BPKB : CV SUHARTI SUSSY
                                                                                BOGA USAHA
                                                  1.   Yulianty (Penggugat)     Rp. 439.000.000              Dalam      Proses
              Perdata -      111/Pdt.G/2025/PN    2.   Ida Nur Hayuningsih                                   Kasasi
              Perbuatan        Smg tanggal 27          (Tergugat)
       5.     Melawan         Februari 2025 Jo.   3.   Perseroan      (Turut
               Hukum          655/PDT/2025/PT          Tergugat)
                                   SMG




                                                           115
Page 142
No.     Jenis Perkara       No. Perkara                 Para Pihak                   Nilai Perkara             Status Terakhir
                                                1.   Perseroan                1 (satu) unit kendaraan         Dalam      Proses
                                                     (Penggugat)              bermotor roda empat             persidangan (PN)
                                                2.   Pemerintah Republik      (mobil Toyota Fortuner
                                                     Indonesia,         c.q   Grand New G 25 Diesel M/T
                                                     Kejaksaan       Agung    VNTurbo Tahun 2013
                                                     Republik Indonesia,      warna    hitam     dengan
          Perdata -                                  c.q Kejaksaan Tinggi     nomor polisi B 1507 WCR
          Perbuatan      209/Pdt.G/2025/PN           Riau, c.q Kejaksaan
  6.
          Melawan        Pbr tanggal 12 Juni         Negeri Pekanbaru, c.q
           Hukum                2025                 Jaksa/Penuntut
                                                     Umum di Kejaksaan
                                                     Negeri      Pekanbaru
                                                     (Tergugat I)
                                                3.   Mendra Mahendra als
                                                     Mendra Bin Abdul
                                                     Gani (Tergugat II)

                                                1.   Rahma Purnami            BPKB (Bukti Pemilikan           Dalam      Proses
                                                     Perseroan (Tergugat)     Kendaraan Bermotor) atas        persidangan
                                                                              1 (satu) unit Mobil Toyota      (Verzet)
                         106/Pdt.G/2025/PN                                    Fortuner All New 2.4 VRZ
                         Pbr tanggal 08 April                                 4X2 A/T, Warna Hitam
          Perdata -            2025 Jo.                                       Metalik, Nomor Rangka:
  7.
         Wanprestasi    106/Pdt.Ptw/2025/PN                                   MHFGB8GS960800048,
                                 Pbr                                          Nomor        Mesin:     2GD-
                                                                              4077702, Bahan Bakar:
                                                                              Solar, Tahun Pembuatan:
                                                                              2016, Isi Silinder: 2.393 CC,
                                                                              Plat BM 1840 DX

                                                1.  Selvy         Susatya     Rp.1.500.000.000                Dalam      Proses
          Perdata -                                 (Penggugat)                                               Banding (PT)
  8.      Perbuatan      505/Pdt.G/2025/PN      Perseroan (Tergugat)
          Melawan        Sby tanggal 14 Mei
           Hukum                2025

                                                1.   Taufik        Waligar    Rp. 277.536.000                 Dalam      Proses
          Perdata -                                  (Penggugat)                                              Minutasi (PN)
  9.      Perbuatan      109/Pdt.G/2025/PN           Perseroan (Tergugat)
          Melawan         Jmb tanggal 5 Juni
           Hukum                2025

                                                1.   Alie        Cendrawan    Meminta Tergugat II untuk       Dalam      Proses
          Perdata -      927/Pdt.G/2025/PN           (Penggugat)              tidak          melakukan        persidangan (PN)
          Perbuatan       Tng tanggal 22 Juli   2.   Basuki, S.H. (Tergugat   penagihan          kepada
          Melawan               2025                 I)                       Penggugat (1 unit mobil
           Hukum                                3.   Perseroan (Tergugat      Toyota Alphard type 2.5 G
  10.                                                II)                      tahun 2018 No. Polisi 2186
                                                4.   AKBP Awaludin (Turut     BYQ Warna Putih Metalik
                                                     Tergugat I)              Nomor              Rangka
                                                5.   Yansa Auto Dealer        JTNGF3DH0J8019273,deng
                                                     Mobil (Turut Tergugat    an     nomor        mesin:
                                                     II)                      2ARJ190241

                          41/Pdt.G/2025/PN      1. M. Yusuf (Penggugat)       Rp.50.000.000,-        (lima    Dalam      Proses
          Perdata -      Mtp tanggal 17 Juni    Perseroan (Tergugat)          puluh juta rupiah).             Kasasi
         Wanprestasi          2025 Jo.
  11.                   133/PDT/2025/PT BJM




                                                         116
Page 143
No.     Jenis Perkara       No. Perkara                 Para Pihak                   Nilai Perkara            Status Terakhir
          Perdata –       52/Pdt.G/2025/PN      1.  Moh.             Rezki      Rp.10.266.543.000            Dalam      Proses
          Perbuatan         Mtp tanggal 4           (Penggugat)                (sepuluh milyar dua ratus     Banding
  12.     Melawan        September 2025 Jo.     Perseroan (Tergugat)           enam puluh enam juta lima
           Hukum        144/PDT/2025/PT BJM                                    ratus empat puluh tiga ribu
                                                                               rupiah).

          Perdata –       51/Pdt.G/2025/PN      1.  Moh.             Rezki     Rp.10.266.543.000             Dalam      Proses
          Perbuatan         Mtp tanggal 4           (Penggugat)                (sepuluh milyar dua ratus     Banding
  13.     Melawan        September 2025 Jo.     Perseroan (Tergugat)           enam puluh enam juta lima
           Hukum        143/PDT/2025/PT BJM                                    ratus empat puluh tiga ribu
                                                                               rupiah).

          Perdata –      214/Pdt.G/2025/PN      1.   Roy Romi (Penggugat)      Rp.70.000.000,     (Tujuh     Dalam      Proses
          Perbuatan        Pdg tanggal 17            Perseroan (Tergugat)      Puluh Juta Rupiah)            Persidangan (PN)
  14.
          Melawan         September 2025
           Hukum

                                                1.   Perseroan                 1 (satu) unit mobil merk      Dalam      Proses
                                                     (Penggugat)               MITSUBISHI ALL NEW            Persidangan (PN)
                                                 2. Jaksa/Penuntut             PAJERO SPORT DAKAR 4X2
                                                     Umum di Kejaksaan         A/T 2019, berwarna hitam
                                                     Negeri       Pekanbaru    mika, dengan nomor polisi
                                                     (Tergugat I)              BM 1946 RG, dengan
                                                 3. Rafi Budiman als. Rafi     nomor              rangka
                                                     Bin Asril (Tergugat II)   MK2KRWPNUKJ011141
                                                Agustina Sulia Ningsih         dan      nomor      mesin
          Perdata –      361/Pdt.G/2025/PN      (Tergugat III)                 4N15UGH2270 dan 1 (satu)
          Perbuatan        Pbr tanggal 26                                      lembar STNKB (Surat Tanda
  15.
          Melawan         September 2025                                       Nomor          Kendaraan
           Hukum                                                               Bermotor) Roda 4 (empat)
                                                                               merk MITSUBISHI ALL NEW
                                                                               PAJERO SPORT DAKAR 4X2
                                                                               A/T 2019, berwarna hitam
                                                                               mika, dengan nomor polisi
                                                                               BM 1946 RG, dengan
                                                                               nomor              rangka
                                                                               MK2KRWPNUKJ011141
                                                                               dan      nomor      mesin
                                                                               4N15UGH2270

                                                1.   Ari       Pramundito      Rp. 10.000,- (sepuluh ribu    Dalam      Proses
          Perdata –                                  (Penggugat)               rupiah);                      Persidangan (PN)
          Perbuatan     1313/Pdt.G/2025/PN      2.   Perseroan (Tergugat)
  16.
          Melawan       Tng tanggal 9 Oktober   3.   Otoritas         Jasa
           Hukum                2025                 Keuangan       (Turut
                                                     Tergugat)

          Perdata –      534/Pdt.G/2025/PN      1.   Bastian       Alamsyah    Rp.32.901.000,- (tiga puluh   Dalam      Proses
          Perbuatan        Bks tanggal 22            (Penggugat)               dua juta Sembilan ratus       Persidangan (PN)
          Melawan          Oktober 2025         2.   Imam             Hanafi   ribu rupiah )
           Hukum                                     Muhensar (Tergugat I)
                                                3.   Mohammad Gamal
                                                     (Tergugat II)
                                                4.   Perseroan        (Turut
  17.
                                                     Tergugat I)
                                                5.   PT    Toyota      Astra
                                                     Financial      Services
                                                     (Turut Tergugat II)
                                                6.   PT Mandiri Utama
                                                     Finance        Cibitung
                                                     (Turut Tergugat III)




                                                          117
Page 144
No.     Jenis Perkara      No. Perkara               Para Pihak                   Nilai Perkara           Status Terakhir
          Perdata –     1454/Pdt.G/2025/PN   1.   Rizki            Adam     Rp. 509.700.000,- (lima      Dalam      Proses
          Perbuatan        Tng tanggal 6          (Penggugat)               ratus sembilan ratus juta    Persidangan (PN)
          Melawan         November 2025      2.   Perseroan (Tergugat)      tujuh ratus ribu rupiah)
           Hukum                             3.   PT Anugerah Motung
  18.
                                                  Berlian         (Turut
                                                  Tergugat I)
                                             4.   Ibrahim Salampessy
                                                  (Turut Tergugat II)

                                             1.   Perseroan                 1 (satu) unit mobil merk     Dalam      Proses
                                                  (Penggugat)               SUZUKI JIMNY MT, Tahun       Persidangan (PN)
                                             2.   Pemerintah Republik       2021, berwarna Abu-Abu
          Perdata –     436/Pdt.G/2025/PN         Indonesia,        c.q     Tua    Metalik,  dengan
          Perbuatan        Pbr tanggal 17         Kejaksaan      Agung      nomor polisi BM 1159 YB,
          Melawan         November 2025           Republik Indonesia,       dengan nomor rangka
  19.
           Hukum                                  c.q Jaksa/ Penuntut       JSAGJB74VM5101021 dan
                                                  Umum di Kejaksaan         nomor              mesin
                                                  Negeri Siak (Tergugat     K15B1135704
                                                  I)
                                             3.   Suparmin,         S.P
                                                  (Tergugat II)

                                             1.   Septiana (Penggugat I)    1 (satu) unit mobil merk     Dalam      Proses
                                             2.   Yanti           Irwanti   HONDA.CRV-1.5 PRESTIGE       Persidangan (PN)
                                                  (Penggugat II)            TURBO,    Tahun     2023,
                                             3.   Perseroan (Tergugat I)    dengan Nomor Polisi A
                                             4.   Dewan         Pimpinan    1327 EK, nomor rangka
          Perdata –     248/Pdt.G/2025/PN         Markas          Daerah    MHRRW1880PJ35068,
  20.     Perbuatan        Srg tanggal 1          Kesatuan Komando          nomor              mesin
          Melawan         Desember 2025           Pembela Merah Putih       L15BJ1204169
           Hukum                                  (KKPMP) GPO Mada
                                                  Kabupaten       Serang
                                                  (Tergugat II)
                                             5.   Supardi (Tergugat III)
                                             6.   Andri (Tergugat IV)

                                             1.   Dedy. B (Penggugat)       Rp.         147.000.000.00   Dalam      Proses
                                             2.   Danang Hari Mukti         (Seratus Empat Puluh         Persidangan (PN)
                                                  (Tergugat I)              Tujuh Juta Rupiah).
          Perdata -     459/Pdt.G/2025/PN    3.   PT Narajaya Cipta
  21.    Wanprestasi       Cbi tanggal 5          Prasada (Tergugat II)
                          November 2025      4.   Yadi Suryadi (Turut
                                                  Tergugat I)
                                             5.   Perseroan      (Turut
                                                  Tergugat II)

                                             1.  Kiki       Hendrawan       Materiil Rp. 197.024.768     Dalam      Proses
                                                 (Penggugat)                (seratus sembilan puluh      Persidangan (PN)
          Perdata -     457/Pdt.G/2025/PN    Perseroan (Tergugat)           tujuh juta dua puluh empat
         Wanprestasi      Dpk tanggal 18                                    ribu tujuh ratus enam
  22.
                          Desember 2025                                     puluh delapan rupiah)
                                                                            Immateriil             Rp.
                                                                            2.000.000.000 (dua miliar
                                                                            rupiah)

          Perdata -     658/Pdt.G/2025/PN    1.   Suhartono                 Rp. 651.700.000,- (Enam      Dalam      Proses
          Perbuatan       Smg tanggal 22          (Penggugat)               ratus lima puluh satu juta   Persidangan (PN)
          Melawan         Desember 2025      2.   Mochamad          Noer    tujuh ratus ribu rupiah )
  23.
           Hukum                                  Hidayat (Tergugat I)
                                             3.   Zainul (Tergugat II)
                                             4.   Perseroan       (Turut
                                                  Tergugat)




                                                       118
Page 145
Atas perkara-perkara yang sedang dihadapi Perseroan tersebut di atas berdasarkan substansi gugatan tidak
mempunyai pengaruh negatif secara signifikan/material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan tidak
mempengaruhi pelaksanaan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar beserta dengan penggunaan
dananya. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang menerima somasi atau
klaim dan/atau terlibat dalam suatu sengketa perkara atau pidana dengan/dari pihak ketiga manapun yang
berpotensi melibatkan Perseroan dalam perkara yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan
harta kekayaannya ataupun dapat mempengaruhi pelaksanaan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
beserta dengan penggunaan dananya.

Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Surat Pernyataan seluruhnya tertanggal 20 Januari
2026 dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, bahwa saat ini tidak sedang menerima
somasi atau klaim dan/atau terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial,
tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak sedang terlibat dalam sengketa di
Pengadilan Pajak, tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak pernah dihukum karena tindak pidana
kejahatan, tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, yang bersifat material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan.
O. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki aset berupa HKI.
P. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki penyertaan baik secara langsung
maupun tidak langsung pada perusahaan lain.

II.   KETERANGAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

A. UMUM

Pertumbuhan yang pesat dari tahun ke tahun semakin mengukuhkan Perseroan sebagai salah satu perusahaan
pembiayaan terkemuka di Indonesia. Pada tahun 2020, dengan mengusung value proposition ‘cepat dan simpel’
serta menjadi perusahaan yang kompetitif dan tumbuh sehat di industri pembiayaan, Perseroan melakukan
transformasi perubahan logo menjadi “CIMB Niaga Finance” untuk semakin memperkuat positioning sebagai anak
perusahaan yang terus bersinergi dengan induk usahanya, yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk “CIMB Niaga”).
Transformasi logo ini sekaligus menajamkan paradigma publik akan Perseroan, yaitu fokus pada pembiayaan
kendaraan roda empat dan memperluas segmentasi pembiayaan seperti pembiayaan multiguna.

Di tahun 2025, PT CIMB Niaga Auto Finance selalu berupaya meningkatkan penjualan selain dengan channel
existing yang sudah ada, dengan telah diluncurkannya produk Showroom Financing. Showroom Financing
memberikan pembiayaan modal kerja pada rekanan showroom dalam pengadaan kendaraan. Selain itu,
Perseroan tetap memperkuat channel-channel eksisting yaitu Referral, Dealership, Telesales, Multiguna &
Corporate Benefit Program. Organisasi yang baik adalah organisasi yang selalu berkembang mengikuti
perkembangan bisnis industri dan market. Sehingga perkembangan channel tersebut diharapkan dapat menjadi
kendaraan untuk mencapai tujuan Perseroan.

B. KEGIATAN USAHA

Perseroan memperoleh izin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 835/KMK.017/1993 tanggal 11 Oktober 1993. Perseroan bergerak
dalam bidang sewa pembiayaan dan pembiayaan konsumen. Perseroan mulai beroperasi secara komersial sejak
tahun 1993.




                                                    119
Page 146
Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak di bidang usaha pembiayaan.

Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B 9/I no. 15, Pondok Pucung, Pondok
Aren, Kota Tangerang Selatan.

Piutang Pembiayaan

Adapun posisi saldo piutang pembiayaan Perseroan sebelum dan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian
penurunan nilai piutang masing-masing pada tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 31
Desember 2024 dan 2023 sebagaimana tercermin pada tabel berikut:
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                             30 September               31 Desember
 Keterangan
                                                                 2025              2024                 2023
 Piutang pembiayaan konsumen                                     11.072.650       10.054.113             7.458.695
 Dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai                    (319.091)         (221.902)            (206.718)

Pembiayaan Baru

Adapun jumlah pembiayaan baru Perseroan masing-masing pada tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 sebagaimana tercermin pada tabel berikut:
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September                     31 Desember
 Keterangan
                                                        2025                  2024                     2023
 Segmen Mobil Baru                                        2.044.953            2.500.525                 2.183.016
 Segmen Mobil Bekas                                       4.444.335            6.334.788                 4.706.280
 Segmen Fasilitas Dana                                      776.503            1.123.302                 2.047.918
 Total                                                    7.271.264            9.964.281                 8.942.282

Tidak terdapat Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

Prospek Usaha

Pemerintah masih sangat optimis di tahun 2026 mendatang pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat tumbuh di
sekitar 5,4% meski risiko geopolitik dan ketidakpastian kebijakan masih akan berlanjut di 2026 mendatang. Rapat
Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 November 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-
Rate sebesar 4,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50%.

Menyikapi kondisi market 2026 yang masih dibayangi dengan ketidakpastian makro ekonomi, PT CIMB Niaga Auto
Finance (CNAF) memandang tahun 2026 masih akan menjadi tahun yang menantang. CNAF akan tetap optimis di
tahun 2026 akan menjalankan bisnis dengan mengedepankan manajemen risiko, aspek prudensial serta prinsip
kehati-hatian.

Perseroan telah menyusun beberapa langkah strategi untuk mencapai target di tahun 2026 ini salah satunya
dengan melakukan diversifikasi produk pembiayaan yaitu menjajaki pembiayaan emas dan pembiayaan porsi Haji.
Serta, Perseroan juga akan mengoptimalkan penyaluran pembiayaan dana tunai/refinancing yang dapat
digunakan untuk kebutuhan produktif dan konsumtif, dengan tetap memaksimalkan penyaluran pembiayaan
kendaraan baru dan bekas.

Strategi Usaha dan Pemasaran

Strategi yang kami usung di tahun 2025 dan akan berlanjut di tahun depan adalah peningkatan pengalaman
pelanggan serta diversifikasi segmen bisnis. Kami akan terus mengembangkan digitalisasi dengan fokus transaksi
menjadi cepat, aman, efisien dan terjangkau (Simpler, Better & Faster) melalui aplikasi CNAF Mobile. Aplikasi CNAF
Mobile akan terus kami optimalkan dengan berbagai fitur-fitur yang mendukung serta dilengkapi oleh sistem
keamanan yang makin kuat.




                                                       120
Page 147
Strategi kedua adalah mengelola aktivitas-aktivitas Perseroan agar menjadi organisasi yang produktif. Untuk itu
pengembangan kapabilitas human capital dan digitalisasi dalam proses-proses bisnis menjadi penting untuk
mengumpulkan informasi, memantau kinerja dan risiko, serta mengidentifikasi penyimpangan. Kami juga
mendukung aktivitas-aktivitas yang beragam dan inklusif melalui team building untuk memperluas wawasan kami
dan memperkuat daya cipta kami di dalam menawarkan solusi-solusi berharga bagi kebutuhan konsumen.

Kami tetap memperhatikan berbagai kesempatan pertumbuhan di segmen-segmen pembiayaan eksisting
maupun yang baru oleh karena itu diversifikasi adalah kunci untuk menjaga pertumbuhan. Kami fokus untuk
bertumbuh baik secara organik maupun anorganik dengan menggunakan seluruh sumber daya Perseroan secara
optimal serta memanfaatkan berbagai peluang yang ada sebagai bentuk adaptasi dan inovasi bisnis dengan
melakukan diversifikasi produk.

Ketiga adalah optimalisasi keunggulan induk usaha, PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan reputasi dan rekam jejak
yang memungkinkan kami untuk menjangkau nasabah yang lebih luas. Optimalisasi dilakukan dalam bentuk
program cross selling yang difokuskan menyasar pada nasabah loyal induk usaha untuk ditawarkan produk
pembiayaan dari Kami. Salah satu bentuk dari cross-selling produknya yaitu menawarkan produk pembiayaan
CNAF di dalam aplikasi Octo Mobile yang dikelola CIMB Niaga. Melalui itu kami mampu menyentuh lebih dari 3
juta pengguna Octo Mobile.

Strategi keempat yang tak kalah penting di dalam industri pembiayaan adalah kontrol yang ketat untuk
memastikan kualitas aset yang tinggi dan posisi keuangan Perseroan tetap siap untuk menyambut berbagai
kesempatan yang ada. Untuk itu kami terus memantau setiap perubahan kondisi dan menyesuaikan langkah-
langkah mitigasi risiko yang dipersiapkan. Kami juga menerapkan risk-based pricing di dalam setiap disbursement
untuk memastikan risiko tetap berada pada kisaran yang diinginkan.

Beberapa upaya lainnya yang tetap kami lakukan adalah meningkatkan loyalitas mitra ATPM dan dealer dengan
berbagai program dan aktivitas, serta terus gencar melakukan promosi di berbagai media sosial yang ada.

Perseroan juga turut mengoptimalkan strategi pemasaran berbasis digital di dalam pengembangan pasar dengan
menargetkan kalangan milenial dan profesional muda yang terbiasa dengan gadget dan aktif di media sosial.

Perseroan telah menggunakan digitalisasi yang mengoptimalkan perjalanan nasabah (customer journey). Secara
konsisten CNAF Mobile digunakan sebagai satu-satunya platform dalam proses akuisisi.

Selain itu kami memperkenalkan showroom financing, yang mempermudah pembelian mobil sekaligus
memberikan penawaran pembiayaan. Kami juga terus memanfaatkan seluruh aset digital, antara lain LED TV,
billboard, media placement dan poster (above the line) serta WhatsApp, website, media sosial, dan direct
marketing (below the line).

Perseroan meyakini bahwa promosi yang terbaik adalah melalui testimonial para pengguna. Untuk itu kami
menggandeng Sahabat CNAF dengan menyelenggarakan program Member Get Member (MGM). Dalam MGM,
nasabah dapat merekomendasikan calon nasabah lainnya.

Persaingan Usaha

Berdasarkan status kepemilikan, industri pembiayaan terbagi atas perusahaan pembiayaan yang dimiliki Agen
Tunggal Pemegang Merek (ATPM), perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan bank dan perusahaan
pembiayaan independen (tidak terafiliasi dengan ATPM maupun dengan bank). Perseroan termasuk dalam
kategori perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan bank yang mendapatkan dukungan penuh dari
pemegang saham mayoritas CIMB Niaga. Di samping itu, Perseroan didukung juga oleh tim manajemen yang solid
dan berpengalaman.




                                                     121
Page 148
Keunggulan Kompetitif

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki keunggulan bersaing yang didukung oleh beberapa
faktor kunci, antara lain:
- Posisi pasar yang kompetitif di antara perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan bank, memungkinkan
Perseroan untuk memaksimalkan peluang dan menghadapi tantangan di pasar.
- Dukungan kuat dari pemegang saham, yaitu CIMB Niaga, yang menyediakan dukungan bisnis dan keuangan
untuk menciptakan model bisnis yang lebih efisien, dinamis, dan berorientasi pada pertumbuhan.
- Tim manajemen yang solid dan berpengalaman, yang mampu mengelola dan mengembangkan bisnis Perseroan
dengan efektif dan efisien.

Jaringan Kantor Cabang

Perseroan secara nasional telah beroperasi di 31 kantor cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Perseroan mampu memanfaatkan jaringan distribusi yang kuat dan tenaga penjualan dari entitas grup CIMB
Niaga.

Tabel berikut menunjukkan jaringan kantor cabang Perseroan yang beroperasi:
                                                   Jawa Timur
 Jabodetabek      Jawa Barat      Jawa Tengah                       Sumatera       Kalimantan        Sulawesi
                                                     & Bali
 Fatmawati       Bandung         Semarang         Surabaya        Medan           Banjarmasin      Makasar
 Depok           Cirebon         Yogyakarta       Kediri          Pekanbaru       Samarinda        Manado

 Kelapa          Karawang        Kudus            Malang          Palembang       Balikpapan       Kendari
 Gading
 Tangerang       Sukabumi        Purwokerto       Denpasar        Jambi           Pontianak
 Kalimalang                      Solo                             Lampung
                                 Tegal

Teknologi Informasi

Dalam rangka meningkatkan daya saing Perseroan dan kepuasan nasabah, serta pengalaman bertransaksi
bersama Perseroan, Perseroan terus mengembangkan dan melakukan inovasi teknologi digital sebagai fokus
Perseroan.

Sepanjang tahun 2025, CIMB Niaga Finance fokus pada pengembangan teknologi informasi dan inisiatif digitalisasi
dengan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dari sisi keamanan dan infrastruktur teknologi informasi. Berbagai
sistem digital telah diimplementasikan, termasuk otomatisasi proses kerja dan pengembangan platform digital
untuk mendukung produktivitas bekerja.


CNAF Mobile App

Aplikasi terobosan yang diluncurkan Perseroan pada 2020 sebagai upaya memberikan kemudahan kepada calon
nasabah dalam pengajuan pembiayaan melalui smartphone. Melalui CNAF Mobile, calon nasabah dapat
mengajukan kredit pembiayaan dengan mudah, memonitor status pengajuan aplikasi secara real time, serta
memperoleh informasi produk dan program pembiayaan.

SCMS (Sales Control & Management System)

Aplikasi yang dapat membantu Perseroan dalam pengawasan aktivitas harian tim sales sehingga dapat terkontrol
secara efektif. Aplikasi ini mencakup aktivitas tim sales secara menyeluruh, mulai dari presensi, penetapan target
hingga validasi aktivitas kunjungan yang berpengaruh pada kinerja tim sales yang meningkat.




                                                       122
Page 149
CIMOL (Collection Mobile Application)

Aplikasi yang memudahkan tim collection dalam mengelola kualitas portofolio dan membantu pemantauan
aktivitas penagihan dengan berbagai fitur. Aplikasi CIMOL sudah dilengkapi dengan standardisasi kegiatan tim
collection lapangan untuk meningkatkan pemantauan produktivitas dengan cara penetapan target kunjungan,
presensi, dan lokasi real time sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dari tiap individu tim di
lapangan.

Dengan sistem yang lebih terstruktur dan termonitor, tingkat keberhasilan penagihan dapat meningkat dan
Perseroan dapat mengurangi proses ataupun supervisi manual.

PDS (Predictive Dialer Sistem)

Predictive Dialer System (PDS) adalah sistem otomatis yang mengoptimalkan proses panggilan oleh agent desk
collection Perseroan. Sistem ini dapat memprioritaskan debitur sesuai strategi Perseroan dan membantu
meningkatkan peluang keberhasilan penagihan. Selain itu, analisis real time memungkinkan Perseroan memantau
performa panggilan dan efektivitas agen. Sistem ini membantu meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya
operasional, dan mempercepat proses penagihan secara lebih efisien.

CNAF Partner Mobile

Aplikasi yang menghubungkan dealer dan showroom untuk mempercepat proses transaksi pembiayaan
kendaraan. CNAF Partner mobile memungkinkan proses invoicing yang lebih cepat, sehingga pencairan
pembiayaan dapat dilakukan dengan lebih efisien. Mitra Perseroan dapat memantau status pengajuan
pembiayaan secara real time dan memastikan data yang diperlukan untuk pencairan sudah lengkap dan akurat.
Hal ini mengurangi potensi kesalahan yang dapat terjadi dalam proses pencairan.

Dengan aplikasi ini dealer dan showroom dapat mempercepat transaksi pembiayaan dan meningkatkan
pengalaman layanan yang lebih baik.
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan inovasi digitalisasi yang dilakukan, Perseroan mendapatkan 33
penghargaan sepanjang 2025, beberapa di antaranya yaitu:
    • Meraih – Juara 3 (tiga) Perusahaan Pembiayaan Terbaik Tahun 2025 dari Asosiasi Perusahaan
        Pembiayaan Indonesia (APPI) Kategori Aset di atas Rp5 Triliun
    • Indonesia 20 Syariah Excellent Awards 2025 in Multifinance Category
    • Indonesia Top Digital Innovation Award 2025
    • Indonesia Best Multifinance 2025 for Selective Credit Approval to Maintain Financing Quality, (Category:
        Total Assets 10 - 30 Trillion)
    • Best Sharia Awards 2025 Kategori Best Sukuk Wakalah dan Indonesia Top Digital Innovation Award 2025
    • The Most Innovative Digitalization of Multifinance 2025.

C.   FASILITAS PEMBIAYAAN DAN KOLEKTIBILITAS PIUTANG

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada nasabah ritel
(perorangan) maupun korporasi, di mana fasilitas pembiayaan yang diberikan bervariasi sesuai dengan profil
kredit calon nasabah, nilai aset yang akan dibiayai, lamanya jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan
serta tingkat bunga yang dikenakan kepada calon nasabah.

Tabel berikut merupakan rincian rata-rata pembiayaan Perseroan:

                                                                     30 September          31 Desember
 Mobil Baru
                                                                         2025           2024        2023
 Rata-rata jumlah pembiayaan (jutaan rupiah)                                  342       319          330
 Rata-rata tenor pembiayaan (bulan)                                            49        48           46
 Rata-rata uang muka (%)                                                       24        25           27
 Rata-rata suku bunga pinjaman (%)                                             10        10           10




                                                     123
Page 150
                                                                       30 September           31 Desember
 Mobil Bekas
                                                                           2025             2024        2023
 Rata-rata jumlah pembiayaan (jutaan rupiah)                                       267       278          236
 Rata-rata tenor pembiayaan (bulan)                                                 44        45           46
 Rata-rata uang muka (%)                                                            22        21           27
 Rata-rata suku bunga pinjaman (%)                                                  18        18           18

                                                                       30 September           31 Desember
 Refinancing
                                                                           2025             2024        2023
 Rata-rata jumlah pembiayaan (jutaan rupiah)                                       117      114          157
 Rata-rata tenor pembiayaan (bulan)                                                 37       38           38
 Rata-rata uang muka (%)                                                            23       27            24
 Rata-rata suku bunga pinjaman (%)                                                  19       17            19

Sebagai perusahaan pembiayaan, Perseroan menjaga ketat kualitas piutang pembiayaan Perseroan. Penilaian
atas kualitas piutang pembiayaan dihitung berdasarkan piutang yang telah menunggak lebih dari 90 hari (NPF:Non
performing financing) dibagi dengan jumlah piutang yang dikelola. Berikut adalah tabel tingkat kolektibilitas yang
mencerminkan kualitas piutang pembiayaan yang dikelola oleh Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023:
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                   30 September                      31 Desember
 Keterangan
                                                       2025                 2024                   2023
 Belum Jatuh Tempo                                     9.544.321               9.096.290              6.807.755
 Lancar (1-10 hari)                                      340.086                 255.250                232.898
 Dalam Perhatian Khusus (11 - 90 hari)                   983.926                 598.809                332.350
 Kurang lancar (91 - 120 hari)                            93.130                  38.294                 29.635
 Diragukan (121 - 180 hari)                              111.188                  65.173                 47.629
 Macet (> 180 hari)                                            -                     297                  8.428
 Total                                                11.072.650              10.054.113              7.458.695

D. PROSES PEMBERIAN KREDIT

Perseroan berfokus pada proses persetujuan pembiayaan yang cepat, dengan tetap mempertahankan standar
kualitas kredit yang memadai. Setiap aplikasi pembiayaan yang diterima melalui cabang Perseroan dan kantor
pemasaran akan dinilai sesuai dengan kebijakan kredit dan proses persetujuan kredit dari Perseroan.

Kebijakan kredit Perseroan memberikan pedoman tentang kriteria pembiayaan, kategori kendaraan yang dapat
diterima, informasi dan dokumen yang diperlukan untuk penilaian kredit dan jenjang persetujuan dan batasan
kewenangan. Pemeriksaan kredit dilakukan untuk semua pengajuan pembiayaan baru.




                                                       124
Page 151
 VII. PPERPAJAKAN
 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

 Pajak Penghasilan atas Imbal Hasil Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk
 Wakalah Bi Al-Istitsmar diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di
 Negara Republik Indonesia.

 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
 Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima
 atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
 yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:

 a.   sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,

 b.   sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
      berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,

 c.   sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
      tanpa bunga.

 d.   Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
      atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
      berjalan.

 Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
 atau diperoleh Wajib Pajak:

i.     Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;

ii.    Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
       persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
       Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
       2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

 Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

 a.   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
      diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
      pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan

 b.   Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
      atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

 c.   Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
      perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
      transaksi.

 Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
 Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
 Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
 Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi
 yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar




                                                          125
Page 152
10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.


CALON PEMBELI SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.




                                                     126
Page 153
VIII. PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk atas nama Perseroan menawarkan
kepada Masyarakat Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
dengan jumlah pokok sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) dengan penjaminan secara
kesanggupan penuh (full commitment).

Adapun susunan dan besarnya persentase penjaminan secara Kesanggupan Penuh (full commitment) oleh
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah sebagai berikut:
                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                        Seri A                 Seri B             Total            Persentase
 Nama
                                         (Rp)                   (Rp)              (Rp)                 (%)
 Penjaminan Full Commitment
   PT CIMB Niaga Sekuritas               480.000.000.000     60.000.000.000     540.000.000.000         60,00
   PT Mandiri Sekuritas                  320.000.000.000     40.000.000.000     360.000.000.000         40,00
 Jumlah                                  800.000.000.000    100.000.000.000     900.000.000.000        100,00


Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi
atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:

a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
    yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
    yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
     dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
    mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
    dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud ;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
    dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
    atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
    langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
    tersebut.




                                                      127
Page 154
Perseroan dengan PT CIMB Niaga Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan
saham oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk, Sedangkan PT Mandiri Sekuritas tidak memiliki afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK.

Metode Penentuan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar

Tingkat Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark kepada Sukuk Wakalah
Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Sukuk), dan risk premium (sesuai dengan rating dari Sukuk).




                                                    128
Page 155
IX.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM
         RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI AL-
         ISTITSMAR
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar ini adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum     Theta Law
                    Jakarta Office: Chubb Square Lantai 9
                    Jalan M.H. Thamrin No. 10,
                    Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230
                    Telp: (021) 3000 6718 (suite 904)
                    Bali Office: Komplek Central Park Kuta, Blok RS II Jl. Patih Jelantik, Kec. Kuta, Kabupaten
                    Badung, Bali 80361

                    Nama Rekan                    : Hersapta Mulyono, S.H., LL.M.
                    Nomor STTD                    : STTD.KH-483/PM.223/2022 tanggal 1 Desember 2022
                    Nama & Nomor Asosiasi         : Anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
                                                     No. 202233

Pedoman Kerja:     Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh
                   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (”HKHSK”) sebagaimana dimaksud dalam
                   Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang telah diubah
                   dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
                   tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar
                   Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

Tugas Pokok:       Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas
                   fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
                   dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian
                   dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang
                   menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
                   serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
                   menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah
                   sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dan peraturan
                   Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan dan prinsip materialitas.

Wali Amanat        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                   Gedung BRI II Lantai 6
                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                   Jakarta 10210
                   Telepon: (021) 575 8143
                   Faksimili: -

                   Nomor STTD                     :    08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
                   Pedoman Kerja                  :    Ketentuan     yang   diatur    dalam    Perjanjian
                                                       Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal
                                                       serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali
                                                       Amanat.

Tugas Pokok:       Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik di dalam maupun di
                   luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                   Istitsmar sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan




                                                      129
Page 156
                          yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
                          yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
                          ketentuan/peraturan KSEI mengenai Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Notaris                   Ashoya Ratam S.H., M.Kn.
                          Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180
                          Telp.: (021) 29236060

                          Nomor STTD                       : STTD.N-54/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 27 Februari 2023
                          Pedoman Kerja                    : Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
                                                             melaksanakan tugas telah bertindak sesuai dengan
                                                             ketentuan Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang
                                                             Jabatan Notaris dan norma atau standar profesi kode
                                                             etik profesi Notaris

Tugas Pokok:              Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, antara
                          lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengikatan Kewajiban, dan Perjanjian Penjaminan Emisi
                          Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar serta akta-akta pengubahannya.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 angka 1 juncto angka 23 UUPM, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada
Bab VIII Informasi Tambahan ini, seluruh Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum
ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM
sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
menyatakan tidak akan:

 1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima persen)
    dari jumlah efek bersifat utang yang akan diwaliamanati sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No.
    19/2020, dan/atau
 2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
    dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
    Perseroan.
 3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
    kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
    sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, di mana
    pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
    Republik Indonesia.
 4. Mempunyai penanggung jawab kegiatan perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di
    bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi
    yang bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Tim Ahli Syariah

Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
adalah sebagai berikut:

 No                      Nama                 Jabatan               Izin                        Tanggal Izin
          Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego,               ASPM No. Kep-14/PM.223/PJ-
  1                                             TAS                                          1 September 2021
          M.Ec., IFP                                            ASPM/2021
          Prof. Dr.rer.nat. Jaenal Effendi,              ASPM No. Kep-29/PM.223/PJ-
  2                                             TAS                                          1 September 2021
          S.Ag. MA                                              ASPM/2021

  Tugas Pokok                                 : Bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau
                                                jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan pihak




                                                            130
Page 157
                                yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal
  Ruang Lingkup               : Memberikan nasihat, analisa, pembuatan dokumen dan/atau
                                mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal
                                dalam kegiatan usaha Perseroan dan/atau memberikan pernyataan
                                kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal
                                (selanjutnya seluruh lingkup tersebut disebut “Aktivitas”).

                                Spesifikasi Aktivitas adalah sebagai berikut:
                                1. Melakukan penelaahan terhadap akad-akad, bagian-bagian
                                   Informasi Tambahan lengkap dan Informasi Tambahan ringkas
                                   serta memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk
                                   Ijarah yang diterbitkan dan/atau dokumen terkait dengan prinsip
                                   syariah lainnya;
                                2. Memberikan saran, draft, dan perbaikan terhadap dokumen-
                                   dokumen yang diperlukan oleh produk, jasa, dan/atau kegiatan
                                   usaha syariah di pasar modal sehingga sesuai dengan prinsip
                                   syariah;
                                3. Mendampingi dan/atau memberikan penjelasan kepada pihak-
                                   pihak terkait baik regulator, instansi pemerintah lain, pihak
                                   penunjang pasar modal, maupun Dewan Syariah Nasional Majelis
                                   Ulama Indonesia, dan/atau pihak lain yang terkait, sehubungan
                                   dengan kesesuaian produk atau jasa syariah di pasar modal
                                   dengan prinsip syariah dan/atau pelaksanaan prinsip syariah di
                                   pasar modal oleh Perseroan.
                                4. Pelaksanaan Aktivitas oleh DPS-TAS dilaksanakan berdasarkan
                                   permintaan dari Perseroan, serta pelaksanaan Aktivitas oleh DPS-
                                   TAS wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
                                   undangan yang berlaku dan prinsip syariah yang berlaku.

Perusahaan Pemeringkat       PT Fitch Ratings Indonesia
                             DBS Bank Tower Lantai 24
                             Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                             Jakarta 12940

Izin                       : No. KEP-02/PM/PI/2006 tanggal 17 Maret 2006
Pedoman Kerja              : Kode etik Fitch mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for Credit
                             Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International
                             Organization of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO
                             adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.

                             Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating
                             Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh
                             Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank
                             (“ADB”).

PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN TEGAS MENYATAKAN
TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN SELURUH LEMBAGA DAN PROFESI
PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUPM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
OLEH UUP2SK.

PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DENGAN
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK SEBAGAI WALI AMANAT.




                                              131
Page 158
X.        KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, telah ditandatangani Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
No. 33 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari antara Perseroan
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang telah terdaftar di OJK dengan No. 08/SSTD-WA/PM/1996
tanggal 11 Juni 1996 sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Berdasarkan:

− Surat pernyataan tanggal 21 Januari 2026 No. 79-INV/TCS/TCB/01/2026 Wali Amanat menyatakan saat ini
  tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan
  mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020; dan
− tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima
  persen) dari jumlah efek bersifat utang yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
  19/2020;
− Surat pernyataan tanggal 21 Januari 2026 No. 78-INV/TCS/TCB/01/2026 Wali Amanat menyatakan telah
  melakukan due dilligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020 Tentang
  Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

1.   Riwayat Singkat

Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche
Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan
pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah
statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21
tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH.,
Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92
tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal
15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11
September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir dimuat
dalam Akta No.5 tanggal 9 Maret 2021 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran
dasar ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0159493 tanggal 12 Maret 2021. Selanjutnya, Anggaran Dasar
BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub
dalam Akta Nomor Nomor 6 tanggal 13 Januari 2026 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0038855 tanggal 11 Februari 2026.

2.   Permodalan

Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:




                                                     132
Page 159
                                                                        Nilai Nominal Rp50 per saham
                           Keterangan                               Jumlah Lembar       Jumlah Nilai Saham    (%)
                                                                       Saham                   (Rp)
 Modal Dasar
 - Saham Seri A Dwiwarna                                                            1                  50
 - Saham Seri B                                                     299.999.999.999     14.999.999.999.950
 Jumlah Modal Dasar                                                 300.000.000.000     15.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Saham Seri A Dwiwarna
 - Negara Republik Indonesia                                                        1                  50      0,00
 Saham Seri B
 - Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik                   806.109.768        40.305.488.400      0,53
   Indonesia
 - PT Danantara Asset Management (Persero)                           79.804.867.107      3.990.243.355.350    52,66
 - Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% *)           70.948.024.728      3.547.401.236.400    46,81
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         151.559.001.604      7.577.950.080.200   100,00
 Saham dalam Portepel                                               148.440.998.396      7.422.049.919.800
*) termasuk saham treasury sebanyak 984.073.900 saham Seri B

3.   Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No. 1 tanggal 05 Januari 2026, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0015460 tanggal 26 Januari 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
BRI adalah sebagai berikut:

Komisaris
Komisaris Utama                                        :     Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen             :     Parman Nataatmadja
Komisaris                                              :     Awan Nurmawan Nuh
Komisaris                                              :     Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen                                   :     Edi Susianto
Komisaris Independen                                   :     Lukmanul Khakim

Direksi
Direktur Utama                                         :     Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama                                   :     Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari*
Direktur Finance & Strategy                            :     Achmad Royadi*
Direktur Legal & Compliance                            :     Mahdi Yusuf*
Direktur Operations                                    :     Hakim Putratama
Direktur Corpotate Banking                             :     Riko Tasmaya (Riko Adythia)
Direktur Network dan Retail Funding                    :     Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking            :     Farida Thamrin
Direktur Micro                                         :     Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking                            :     Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking                              :     Aris Hartanto*
Direktur Manajemen Risiko                              :     Ety Yuniarti*
Direktur Information Technology                        :     Saladin Dharma Nugraha Effendi

*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test)




                                                           133
Page 160
4.       Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas
anak sebagai berikut:

                                                                                                     Persentase
               No.               Perusahaan Anak                             Jenis Usaha
                                                                                                    Kepemilikan
                1    PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk           Bank Umum Swasta Nasional        86,85%
                2    BRI Remittance Co. Ltd.                            Perusahaan Remittance         100,00%
                3    PT Asuransi BRI Life                                      Asuransi                51,00%
                4    PT BRI Multifinance Indonesia                           Pembiayaan                99,88%
                5    PT BRI Danareksa Sekuritas                               Sekuritas                67,00%
                6    PT BRI Ventura Investama                            Perusahaan Ventura            99,97%
                7    PT BRI Asuransi Indonesia                                 Asuransi                90,00%
                8    PT Permodalan Nasiional Madani                          Pembiayaan                99,99%
                9    PT Pegadaian                                    Pembiayaan, Emas, Aneka Jasa      99,99%
               10    PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI)                Pengelolaan Portofolio        65,00%


Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank BRI saat
ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent).

▪ Jasa Wali Amanat (Trustee)
Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI selama satu tahun terkahir
adalah sebagai berikut:

 No                                                        Project                                                Tahun
     1    MTN II PT Mitra Niaga Madani Tahun 2024 Tahap II                                                        2025
     2    Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                                      2025
     3    Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                                       2025
     4    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025                               2025
     5    Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                                    2025
     6    Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                                        2025
     7    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025                            2025
     8    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025               2025
     9    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                                       2025
 10       Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                                      2025
 11       Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                                            2025
 12       Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                                          2025
 13       Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025                              2025
 14       Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                                                       2025
 15       Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                                   2025
 16       Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                               2025
 17       Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025                                      2025
 18       Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                                                2025




                                                               134
Page 161
    No                                                    Project                                                  Tahun
    19   Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                               2025
    20   Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                           2025
    21   Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                                          2025
    22   Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025     2025
    23   Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025                                       2025
    24   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025                               2025
    25   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                                                          2025
    26   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II                                                          2025
    27   Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025                               2025
    28   Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                                                                     2025
    29   Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                                      2025
    30   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025                                          2025
    31   Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup 2025    2025
    32   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                                     2025
    33   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                             2025
    34   Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025                                        2025
    35   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                                    2025
    36   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                            2025
    37   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025                                  2025
    38   Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025                                                     2025
    39   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025                2025
    40   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025                              2025
    41   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025                                                         2025
    42   Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I                                            2025
    43   Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025                              2025
    44   Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2025                                       2025
    45   Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025   2025
    46   Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025                                             2025
    47   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025                                                        2025
    48   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                                   2025
    49   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                           2025
    50   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                                    2025
    51   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                                          2025
    52   Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025                             2025
    53   Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II                                           2025

▪     Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
     rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
     Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.




                                                              135
Page 162
▪    Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
     penerbitan Efek bersifat Utang.

▪     Produk dan jasa Lainnya
     Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
     1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
        • Jasa Escrow Agent
        • Jasa Arranger Sindikasi
     2) Custodian Services
     3) Jasa Trustee
     4) DPLK BRI

5.    Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
No. 33 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, tugas
pokok Wali Amanat antara lain adalah:

mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk, baik di dalam maupun
a. di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam butir
    1) sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
    berlaku efektif pada saat Sukuk telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
    yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan
    kepada OJK.

6.    Penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat

Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 33 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan. berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, ketentuan
mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai
berikut:
a. Penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut dalam
    Perjanjian Perwaliamanatan
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab sebagai berikut:
     - Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
          dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     -    izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut.
     -    pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat.
     -    Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan oleh badan resmi lainnya atau oleh badan resmi lainnya
          atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara
          Republik Indonesia.
     -    Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
          dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
     -    Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.




                                                       136
Page 163
      -   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
          undangan di bidang Pasar Modal.
       -  atas permintaan para pemegang Sukuk Wakalah melalui mekanisme RUPSU.
       -  timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat.
       -  timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan No. 19/2020.
       -  Atas Permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
          membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah
          Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada
          Perseroan.
c.   Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     -    Sukuk telah dilunasi baik pokok, Sisa Imbalan Wakalah, bagi hasil, Cicilan Imbalan Wakalah, termasuk
          Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
          laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
     -    Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk setelah tanggal jatuh
          tempo pokok Sukuk setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

7.   Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk masing-
masing tahun di bawah ini. Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk tanggal 30 September 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh
manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                   30 September                       31 Desember
 Keterangan
                                               2025             2024              2024            2023
 Total Aset                                 2.123.446.818 1.992.983.447       1.992.983.447 1.965.007.030
 Total Liabilitas                           1.785.548.557 1.669.749.400       1.669.749.400 1.648.534.888
 Total Ekuitas                                337.898.261    323.189.047        323.189.047     316.472.142

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                   30 September                       31 Desember
 Keterangan
                                               2025             2024              2024             2023
 Pendapatan Bunga dan Syariah - neto          110.991.081    107.861.315        142.057.190     135.183.487
 Pendapatan Premi - neto                           34.037       1.994.810         3.250.480        2.161.392
 Pendapatan Operasional lainnya                38.397.172     39.030.013         53.857.740      45.625.785
 Laba Operasional                              53.070.575     58.045.358         78.578.018      76.828.737
 Laba Sebelum Beban Pajak                      52.863.561     57.988.348        77.5999.110      76.429.712
 Laba Tahun Berjalan                           41.232.236     45.362.375         60.643.808      60.425.048




                                                     137
Page 164
Rasio Penting
                                                                                        (dalam persentase)
                                                30 September                        31 Desember
 Keterangan
                                             2025            2024               2024            2023
 Non Performing Loan Ratio (Gross)                 3,29           3,04               2,78            2,95
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                     87,05         89,60              88,85            84,73
 Return On Asset (ROA)                             2,57           3,03               3,06            3,24
 Return On Equity (ROE)                           16,48         18,86              19,01            19,95
 Net Interest Margin (NIM)                         6,53           6,86               7,74            7,95
 Operating Expense to Operating
                                                   71,89           67,85            67.64           64.35
 Income (BOPO)

                               PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK.
                                      Investment Services Department
                                              Gedung BRI II Lantai 6
                                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                                                Jakarta 10210
                                             Telepon: (021) 5758143
                                                    Faksimili: -
                                            e-mail: tcs_aet@bri.co.id
                                                Website: bri.co.id
                Up.: I Dewa Putu Adi Wijaya Murti – Department Head Trust & Corporate Services
                                             Investment Services Group




                                                   138
Page 165
XI.        TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
1.    Pemesan yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang berhak
membeli Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.    Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar harus diajukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak
untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XII
Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak untuk keperluan
ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap atau
dalam bentuk softcopy, melampirkan kopi identitas, dan sub rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak
untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan penyampaian FPPSU kepada Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar, sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan ini.

3.    Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.    Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum akan dilakukan selama 2 hari kerja, dimulai pada tanggal 27 Februari 2026 pukul 09.00
WIB dan ditutup pada tanggal 2 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.

 Masa Penawaran Umum                                    Waktu Pemesanan
 Hari Pertama - 27 Februari 2026                        09.00 WIB - 16.00 WIB
 Hari Kedua - 2 Maret 2026                              09.00 WIB - 16.00 WIB

5.    Pendaftaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada Penitipan Kolektif

Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-003/SKK/KSEI/0126 antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut di KSEI, maka atas Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
     Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
     kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan diadministrasikan
     secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar hasil
     Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI
     akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
     pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
     merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercatat dalam Rekening
     Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan pemindahbukuan antar
     Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;



                                                     139
Page 166
c.   Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
     Wakalah bi Al-Istitsmar yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, pembayaran
     kembali Dana Modal Investasi, memberikan suara dalam RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada
     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
d.   Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan pembayaran kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan oleh
     KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui
     Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar maupun
     pembayaran kembali Dana Modal Investasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
     Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah
     Bi Al-Istitsmar yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
     bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada
     4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, kecuali ditentukan
     lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.   Hak untuk menghadiri RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan
     memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut tidak
     dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU (R-3)
     sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
     Amanat;
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar wajib membuka Rekening
     Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
dengan mengajukan FPPSU selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar, sebagaimana dimuat dalam Bab XII Informasi tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy maupun
dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan
pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSU
yang telah ditandatangani baik secara hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai tanda terima pengajuan
pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
pada tanggal 3 Maret 2026.

Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung,
maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan
Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.



                                                     140
Page 167
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum;
paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada tanggal 4 Maret 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di
bawah ini:

                         PT CIMB Niaga Sekuritas                PT Mandiri Sekuritas

                              Bank CIMB Niaga              Bank Permata Syariah
                         Cabang Graha CIMB Niaga        Cabang Arteri Pondok Indah
                          No. Rek. 86000 829 8400                  Jakarta
                       a./n. PT CIMB Niaga Sekuritas       No. Rek. 00971134003
                                                         a./n. PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib menyetor kepada Perseroan pada
rekening Perseroan pada Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, dengan nomor rekening yang
akan ditentukan pada addendum perjanjian.

10. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

     a.   Jika Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
          Istitsmar telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang pemesanan kepada
          pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
          Penawaran Umum.

     b.   Dalam hal suatu pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ditolak sebagian atau seluruhnya akibat
          penjatahan, jika pesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sudah dibayar maka uang pemesanan harus
          dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penjamin Emisi Sukuk
          Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal
          Penjatahan.

     c.   Jika pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
          1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran
          atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Wakalah Bi Al-
          Istitsmar dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian
          pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah batalnya Penawaran Umum Sukuk
          Wakalah Bi Al-Istitsmar.
     d.   Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
          atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
          langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dimana
          pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
          dan bukti jati diri.


                                                       141
Page 168
    e.   Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Perseroan
         wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk tiap hari
         keterlambatan dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
         dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
         bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak
         hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
         dihitung secara harian.

    f.   Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sudah disediakan, akan tetapi
         pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
         penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
         Istitsmar dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak diwajibkan membayar
         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

    g.   Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari segala tuntutan yang
         disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
         Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Penjamin
         Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak
         bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
         disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

    h.   Setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, maka Pembatalan Penawaran Umum hanya dapat
         dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2.

    i.   Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena sebab apapun juga, para pihak berkewajiban untuk
         segera (terlebih dahulu) memberitahukan secara tertulis kepada OJK.

11. Distribusi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Secara Elektronik

Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan
menyerahkannya kepada KSEI serta memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah bi Al-
Istitsmar pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Segera setelah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar memberi instruksi kepada KSEI
untuk memindahbukukan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari Rekening Efek milik Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang bersangkutan.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                     142
Page 169
13. Agen Pembayaran

Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana
KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil
Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk dan atas nama Perseroan setelah
Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dibayarkan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan
dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                                 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
                                Jakarta Stock Exchange 2nd Tower, 3rd Floor
                                      Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
                                                Jakarta 12190
                                            Tel. (021) 529-91099
                                            Fax. (021) 529-91199
                                         Email: helpdesk@ksei.co.id




                                                   143
Page 170
XII.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
         PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat diperoleh pada
kantor yang ditunjuk yaitu Perusahaan Efek yang terdaftar sebagai Anggota Bursa Efek selama Masa Penawaran
Umum yang berlangsung dari tanggal 27 Februari 2026 sampai 2 Maret 2026 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimaksud adalah sebagai berikut:

            PENJAMIN PELAKSANA EMISI & PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR

                         PT CIMB Niaga Sekuritas                PT Mandiri Sekuritas
                               (Terafiliasi)

                       Graha CIMB Niaga Lantai 25             Menara Mandiri I Lt. 24 - 25
                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 58      Jl. Jend. Sudirman No. 54 – 55 Jakarta
                                Jakarta 12190                             12190
                        Telepon: (021) 50847847                 Telepon: (021) 5263445
                     Email: jk.dcmproject@cimbniaga-            Faksimili: (021) 5275701
                                   ibk.co.id                  www.mandirisekuritas.co.id
                                                        Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id




                                                       144
Page 171
XIII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                             145
Page 172
Jakarta, 22 Januari 2026

No.: 009/LO-TTL/I/2026


Kepada:
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
   Gedung Sumitro Djojohadikusumo
   Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
   Jakarta 10710
   u.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

2.     PT CIMB Niaga Auto Finance
       Jalan Bintaro Utama 9, Blok B9/1 Nomor 15
       Bintaro Jaya Sektor IX
       Kecamatan Pondok Aren
       Tangerang Selatan
       u.p.: Direksi


Perihal :              Pendapat Hukum sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
                       “Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
                       Tahap IV Tahun 2026”


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan dan persyaratan dari peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana PT CIMB Niaga Auto
Finance, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang Selatan
(selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), untuk mengajukan pernyataan
pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, konsultan hukum dari
Theta Law, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Hersapta Mulyono,
S.H., LL.M., yang terdaftar pada OJK sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang
Pasar Modal dan telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.KH-483/PM.223/2022 tanggal 1 Desember 2022 serta terdaftar sebagai
anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) No. 202233, telah
ditunjuk oleh Perseroan melalui Surat Penunjukkan No. CNAF/TRD/SRT/VI/25/2665
tanggal 24 Desember 2025 untuk melakukan uji tuntas aspek hukum dan
mempersiapkan laporan uji tuntas aspek hukum atas Perseroan (selanjutnya disebut
“Laporan Uji Tuntas Aspek Hukum” atau ”LUT”) serta untuk memberikan pendapat
hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan efek sukuk kepada masyarakat
melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I
CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2024 dengan jumlah target dana modal investasi
sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) kepada masyarakat dan
dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”) (selanjutnya disebut “Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Perseroan”).
Jakarta| Chubb Square 9th floor, Jl. M.H. Thamrin No.10, Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230, Indonesia
Bali | Komplek Central Parkir Kuta, Blok RS II Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung, Bali 80361, Indonesia

Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026                         1
Page 173
                                                                                            009/LO-TTL/I/2026




Sebagai bagian dari Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan tersebut, Perseroan
telah menerbitkan:

1.     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I
       Tahun 2024 dengan Dana Modal Investasi yang dihimpun sebesar
       Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), yang terdiri dari:
       a. Sukuk Seri A dengan Dana Modal Investasi sebesar Rp710.000.000.000,- (tujuh
           ratus sepuluh miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
           Rp48.280.000.000,- (empat puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh juta
           Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,80% (enam koma delapan nol
           persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
           sejak Tanggal Emisi; dan
       b. Sukuk Seri B dengan Dana Modal Investasi sebesar Rp290.000.000.000,- (dua
           ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
           Rp20.590.000.000,- (dua puluh miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) per
           tahun atau ekuivalen sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun
           dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
       (”PUB I Sukuk Wakalah Tahap I”); dan

2.     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II
       Tahun 2025 dengan Dana Modal Investasi yang dihimpun sebesar
       Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
       a. Sukuk Seri A dengan Dana Modal Investasi sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu
           triliun dua ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
           Rp80.400.000.000,- (delapan puluh miliar empat ratus juta Rupiah) per tahun
           atau ekuivalen sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun dan
           jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
           dan
       b. Sukuk Seri B dengan Dana Modal Investasi sebesar Rp400.000.000.000,-
           (empat ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
           Rp28.000.000.000,- (dua puluh delapan miliar Rupiah) per tahun atau
           ekuivalen sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dan jangka
           waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
       (”PUB I Sukuk Wakalah Tahap II”).

3.     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III
       Tahun 2025 dengan Dana Modal Investasi yang dihimpun sebesar
       Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
       a. Sukuk Seri A dengan Dana Modal Investasi sebesar Rp1.105.000.000.000,- (satu
          triliun seratus lima miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
          Rp67.957.500.000,- (enam puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta
          lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,15% (enam koma
          satu lima persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
          Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
       b. Sukuk Seri B dengan Dana Modal Investasi sebesar Rp395.000.000.000,- (tiga
           ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
           Rp25.675.000.000,- (dua puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh lima juta
           Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen)
           per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                           2
Page 174
                                                                                            009/LO-TTL/I/2026




       (”PUB I Sukuk Wakalah Tahap III”).

Sebagai bagian dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan
tersebut, pada tahap keempat ini, Perseroan berencana menerbitkan dan
menawarkan “Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
Tahap IV Tahun 2026” dengan jumlah Dana Modal Investasi sebesar
Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) yang ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:

1.       Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus
         miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp39.200.000.000,00 (tiga
         puluh sembilan miliar dua ratus juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
         4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga
         ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan

2.       Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar
         Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp5.450.000.000,00 (lima miliar
         empat ratus lima puluh juta rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 5,45% (lima
         koma empat lima persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
         Tanggal Emisi.

(selanjutnya disebut”PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV”)

Pembayaran dari seluruh jumlah penerbitan PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV yang akan
terdiri dari (i) Pokok Dana Modal Investasi, (ii) Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar Yang
Telah Menjadi Hak Pemegang Sukuk Wakalah dan (iii) Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari.

Untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, PUB I Sukuk Wakalah Tahap
IV telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Surat Persetujuan tanggal 15 Januari 2026. Di samping itu, dalam
rangka pemenuhan kewajiban Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.05/2022 (“POJK 35/2018”) dan Peraturan OJK No.
10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah
Dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (“POJK 10/2019”) yang terkait
dengan penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan, Perseroan telah
meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan sebagaimana ternyata dari
akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga
Auto Finance No. 01 tanggal 6 Februari 2024 yang dibuat oleh Shasa Adisa Putrianti,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan; serta Perseroan telah menyampaikan
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                           3
Page 175
                                                                                            009/LO-TTL/I/2026




rencana penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan kepada OJK melalui
Surat No. CNAF/BOD/SRT/I/24/004 tanggal 15 Januari 2024 perihal Pelaporan
Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan
2024-2026 PT CIMB Niaga Auto Finance.

OJK telah mencatatkan rencana Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan tersebut
sesuai Surat No. S-115/PL.113/2024 tanggal 22 Maret 2024 perihal Pencatatan
Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Sukuk
Berkelanjutan 2024-2026 PT CIMB Niaga Auto Finance. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Perseroan telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebagaimana termaktub
dalam Surat No. S-78/D.04/2024 tanggal 26 Juni 2024 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Penerbitan PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV
merupakan kelanjutan dari Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan.

Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan terhadap Prospektus
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB
Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026 (selanjutnya disebut sebagai “Informasi
Tambahan”), seluruh Dana Modal Investasi yang diperoleh dari PUB I Sukuk Wakalah
Tahap IV ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan sebagai
penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah untuk kendaraan
roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan
umrah. Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah Perseroan
menggunakan Akad Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad
lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah. Adapun penggunaan Dana Modal
Investasi tersebut akan disalurkan melalui Unit Usaha Syariah (“UUS”) Perseroan.

Penggunaan dana hasil PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV tersebut bukan merupakan
suatu transaksi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”) mengingat penggunaan dana hasil penawaran umum seluruhnya
digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan
syariah kepada nasabah Perseroan, dengan demikian penggunaan dana tersebut
tidak melibatkan pihak terafiliasi Perseroan yang tunduk pada POJK 42/2020 yaitu PT
Bank CIMB Niaga Tbk. Kemudian, penggunaan dana hasil penawaran umum bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”) oleh karena transaksi PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV ini
dilakukan oleh Perseroan yang merupakan perusahaan terkendali yang bukan
merupakan perusahaan terbuka, namun laporan keuangannya terkonsolidasi
dengan Perusahaan Terbuka (PT Bank CIMB Niaga Tbk). Nilai transaksi Penawaran
Umum ini tidak material karena tidak sama atau lebih dari 20% (dua puluh persen)
ekuitas PT Bank CIMB Niaga Tbk per laporan keuangan terkonsolidasi per 31 Desember
2024 sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana PUB I Sukuk
Wakalah Tahap IV kepada OJK sampai dengan seluruh dana hasil penawaran umum
telah direalisasikan dan apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk
mengubah rencana penggunaan dana, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih
dahulu kepada OJK sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU serta setelahnya
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                           4
Page 176
                                                                                            009/LO-TTL/I/2026




melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum. Selain itu, dalam hal Perseroan hendak melakukan perubahan penggunaan
dana yang mengakibatkan penggunaan dana tersebut tergolong dalam transaksi
yang dimaksud pada POJK 42/2020 atau POJK 17/2020, maka PT Bank CIMB Niaga
TBk selaku perusahaan terbuka dan pihak pengendali dari Perseroan wajib
melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam masing-masing POJK 42/2020
atau POJK 17/2020.

Dalam melaksanakan PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV, Perseroan telah
menandatangani perjanjian penjaminan emisi efek sebagaimana termaktub dalam
Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB
Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 35 tanggal 22 Januari 2026 dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
sebagai “Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk”) dengan PT CIMB Niaga Sekuritas dan
PT Mandiri Sekuritas yang bertindak secara bersama-sama sebagai Penjamin Emisi
Sukuk dan selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk yang menjamin PUB I Sukuk
Wakalah Tahap IV ini dengan kesanggupan penuh (full commitment).

Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali
Amanat melalui Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 33 tanggal 22
Januari 2026 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”). Dalam hal ini salah satu pihak Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk dan Penjamin Emisi Sukuk yaitu PT CIMB Niaga Sekuritas
mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan oleh karena PT CIMB Niaga Sekuritas
dan Perseroan merupakan perusahaan yang dikendalikan langsung oleh pihak yang
sama yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk sesuai definisi afiliasi berdasarkan Undang-
undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sedangkan pihak Wali
Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan.

Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen-
dokumen atau data dan/atau informasi yang kami peroleh dari Perseroan dalam
rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang dilakukan terhadap Perseroan
sampai dengan tanggal uji tuntas yaitu 22 Januari 2026 sebagaimana termuat dalam
LUT dengan judul Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum PT CIMB Niaga Auto Finance
Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026 No.
004/LDD-TTL/I/2026 tanggal 22 Januari 2026. Lebih lanjut, Pendapat Hukum ini
disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal dan dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”) serta berpedoman pada Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan sebagaimana termaktub dalam
Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang telah
diubah dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.




Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                           5
Page 177
                                                                                            009/LO-TTL/I/2026




A.       DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT HUKUM

1.       Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan LUT serta merupakan satu kesatuan
         dan bagian yang tidak terpisahkan dari LUT yang memuat penjelasan rinci atas
         hal-hal yang termuat dalam Pendapat Hukum ini.

2.       Pendapat Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik
         Indonesia yang berlaku pada tanggal LUT, terutama mengenai ketentuan-
         ketentuan hukum yang menyangkut perusahaan pembiayaan dan penawaran
         umum melalui bursa efek serta pasar modal di Indonesia, sehingga oleh
         karenanya uji tuntas aspek hukum ini tidak dimaksudkan untuk berlaku atau
         dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi lain.

3.       Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami telah meneliti dan memeriksa
         dokumen-dokumen Perseroan baik asli maupun dalam bentuk fotokopi atau
         salinan lain, yang mana menurut keterangan dan/atau pernyataan Perseroan
         dokumen-dokumen tersebut adalah benar-benar asli maupun apabila dalam
         bentuk fotokopi adalah benar dan akurat sesuai aslinya, yang diserahkan atau
         diperlihatkan kepada kami untuk keperluan uji tuntas aspek hukum.

4.       Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada
         dokumentasi dan fakta berupa anggaran dasar beserta perubahan-
         perubahannya, kepemilikan, perubahan kepemilikan saham dan permodalan,
         perizinan dan pendaftaran, harta kekayaan, asuransi, ketenagakerjaan,
         perjanjian-perjanjian material yang mengikat Perseroan, pemeriksaan atas
         perkara yang melibatkan Perseroan sampai dengan tanggal LUT.

5.       Pendapat Hukum ini dibuat dan dilakukan sesuai dengan Standar Profesi
         Konsultan Hukum Sektor Keuangan sebagaimana termaktub dalam Keputusan
         HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang telah diubah
         dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
         2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
         tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.


B.       ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Hukum ini disusun dan dikeluarkan berdasarkan pada asumsi-asumsi dan
pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

1.       Bahwa cap dan/atau tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan
         atau ditunjukkan oleh Perseroan dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka
         uji tuntas aspek hukum adalah asli dan dokumen-dokumen asli yang diberikan
         atau ditunjukkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen
         yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi adalah sesuai dengan
         aslinya.

2.       Bahwa Perseroan dan pemegang saham pengendali Perseroan telah
         memberikan kepada kami seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan


Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                           6
Page 178
                                                                                            009/LO-TTL/I/2026




         tujuan dari penyusunan Pendapat Hukum ini dan selain dokumen-dokumen
         yang telah kami terima untuk tersebut, tidak ada dokumen-dokumen lain
         mengenai perubahan anggaran dasar, perubahan susunan anggota dewan
         komisaris maupun susunan anggota direksi, pembubaran dan likuidasi, izin-izin
         usaha, ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta
         dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan,
         keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha, kekayaan Perseroan maupun
         perjanjian-perjanjian antara Perseroan dengan pihak lain yang belum
         diserahkan kepada kami. Tidak tertutup kemungkinan bahwa ada informasi
         atau dokumen lain yang tidak kami ketahui dan apabila informasi atau
         dokumen tersebut diperlihatkan, diberikan, ditemukan dan diperiksa, akan
         mempengaruhi isi Pendapat Hukum ini.

3.       Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-
         keterangan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak ketiga kepada kami untuk
         tujuan uji tuntas aspek hukum adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan
         keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan
         tanggal LUT dan Pendapat Hukum.

4.       Bahwa semua pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tertulis yang
         diberikan oleh anggota dewan komisaris dan direksi, pegawai, maupun
         penasihat dari Perseroan serta pihak lainnya yang terkait atau berhubungan
         dengan Perseroan adalah lengkap dan sesuai dengan keadaan yang
         sesungguhnya serta tidak mengandung suatu informasi yang menyesatkan atau
         tidak lengkap.

5.       Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau para pejabat
         pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan perizinan,
         melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan
         mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut
         secara sah dan mengikat.

6.       Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan hasil uji tuntas aspek hukum yang
         dilakukan terhadap semua aspek hukum Perseroan, dengan pembatasan
         bahwa untuk (a) pemeriksaan anggaran dasar hanya mencakup anggaran
         dasar pada saat pendirian dan anggaran dasar terakhir, dan (b) untuk
         pemeriksaan struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham hanya
         mencakup perubahan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir sampai
         dengan tanggal LUT.

7.       Tanggung jawab kami sebagai konsultan hukum yang independen dari
         Perseroan dalam rangka uji tuntas aspek hukum adalah terbatas pada, dan
         sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di
         bidang pasar modal dan Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
         berlaku.

8.       Pendapat Hukum ini dibuat dan disampaikan kepada Perseroan dan OJK
         semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan dalam rangka PUB I Sukuk
         Wakalah Tahap IV.


Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                           7
Page 179
                                                                                            009/LO-TTL/I/2026




C.       PENDAPAT HUKUM

Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan di atas dan berdasarkan LUT, kami
menyampaikan Pendapat Hukum atas Perseroan sehubungan dengan PUB I Sukuk
Wakalah Tahap IV sebagai berikut:

1.       Perseroan yang bernama PT CIMB Niaga Auto Finance berkedudukan di
         Tangerang Selatan adalah suatu badan hukum Indonesia yang berbentuk
         perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
         sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Saseka Gelora
         Leasing No. 48 tanggal 10 Desember 1981 yang telah didaftarkan dalam Register
         Pengadilan Negeri Jakarta No.4844 (”Akta Pendirian”), yang bersama dengan
         Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 80 tanggal 18 Februari 1982, dan Akta
         Perubahan dan Pembetulan No. 50 tanggal 27 Oktober 1982 seluruhnya dibuat
         dihadapan Frederik Alexander Tumbuan, S.H. Notaris di Jakarta dan seluruhnya
         telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
         dalam satu surat keputusan yaitu Surat Keputusan No. C2-2817-HT01.01.th.82
         tanggal 2 Desember 1982, tanggal 8 Desember 1982 serta telah diumumkan
         dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal 18 Januari 1983 dan
         Tambahan Berita Negara No. 79.

2.       Setelah Perseroan melakukan PUB I Sukuk Wakalah Tahap III sampai dengan
         tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak
         mengalami perubahan, dengan demikian Anggaran Dasar Perseroan yang
         berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
         Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance No. 02
         tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn.,
         Notaris di Tangerang Selatan, dan telah diterima dan dicatatkan dalam
         database Sistem Administrasi Badan Hukum (”SABH") sesuai dengan Surat
         Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0084194 tanggal 05 April 2024,
         serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
         0071766.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 April 2024, akta ini masih dalam proses
         pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (“Akta No. 2/2024”)
         (Akta No. 02/2024 selanjutnya disebut juga ”Anggaran Dasar Perseroan”).
         Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan UUPT serta
         memiliki isi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
         33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
         Publik (“POJK No. 33/2014”) serta telah disetujui/diberitahukan dan/atau
         didaftarkan oleh/pada instansi yang berwenang dan diumumkan sesuai
         ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
         Republik Indonesia.

3.       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, kegiatan usaha yang dijalankan
         oleh Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuannya yaitu usaha
         lembaga pembiayaan dan pembiayaan syariah sebagaimana termaktub
         dalam Anggaran Dasar Perseroan serta sesuai dengan POJK 35/2018. Pasal 3
         Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam
         Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020 sebagaimana
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                           8
Page 180
                                                                                                                009/LO-TTL/I/2026




         termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
         tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2020”). KBLI
         Perseroan adalah 64911 – Perusahaan Pembiayaan Konvensional.

4.       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham
         Perseroan telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor
         penuh oleh masing-masing pemegang saham Perseroan serta setiap
         perubahan pada struktur permodalan dan susunan pemegang saham
         Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan secara
         berkesinambungan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
         serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, struktur permodalan
         Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
         Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 41
         tanggal 26 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
         Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
         dan Hak Asasi Manusia (”Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan No.
         AHU-0069474.AH.01.02.2021.Tahun 2021 tanggal 5 Desember 2021 dan telah
         didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0214087.AH.01.11.Tahun
         2021 tanggal 5 Desember 2021, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
         Republik Indonesia No. 40769 tanggal 24 Desember 2021 dan Tambahan Berita
         Negara No. 103 (”Akta No. 41/2021”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat
         Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 5
         tanggal 6 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris
         di Jakarta, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai
         dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0014129 tanggal 7
         Januari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
         00004093.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, serta telah diumumkan
         dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tanggal 8 April 2022 dan
         Tambahan Berita Negara No. 12752 (“Akta No. 5/2022”), adalah sebagai berikut:


                                                                     Nilai Nominal Rp50.000,- per Saham
                       Keterangan                        Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                                    (%)
                                                           (Lembar)                (Rupiah)
           Modal Dasar                                        8.000.000        400.000.000.000,-
           Jumlah Modal                                       2.400.000        120.000.000.000,-                        100,00
           Ditempatkan dan Disetor
           Saham Dalam Portepel                                   5.600.000                 280.000.000.000,-                 -


6.       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, susunan pemegang
         saham Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
         Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto
         Finance No. 07 tanggal 13 Oktober 2025 dibuat di hadapan dihadapan Shasa
         Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diterima dan
         dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
         Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0130895 tanggal 16 Oktober 2025, serta telah
         didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0242880.AH.01.11.TAHUN
         2025 tanggal 16 Oktober 2025 (“Akta No. 07/2025”), adalah sebagai berikut:

Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                                                  9
Page 181
                                                                                                                     009/LO-TTL/I/2026




                                                                                     Nilai Nominal Rp 50.000,- per Saham

                               Keterangan
                                                                         Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                                            (%)
                                                                           (Lembar)                 (Rupiah)

           Modal Dasar                                                         8.000.000            400.000.000.000,-


           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
           1. PT Bank CIMB Niaga Tbk.                                     1.998.681               99.934.050.000,-          83,2784
           2. Ristiawan                                                      20.000                1.000.000.000,-           0,8333
           3. Antonius Herdaru Danurdoro                                     20.002                1.000.100.000,-           0,8334
           4. M. Imron Rosyadi Nur                                           20.000                1.000.000.000,-           0,8333
           5. Kurniawan Kartawinata                                          10.000                  500.000.000,-           0,4167
           6. Lani Darmawan                                                  22.000                1.100.000.000,-           0,9167
           7. Koei Hwei Lien                                                 10.000                  500.000.000,-           0,4167
           8. Iris Savitri                                                   20.002                1.000.100.000,-           0,8334
           9. Imam Al Achmad Subuki                                          10.000                  500.000.000,-           0,4167
           10. Fransiska Oei Lan Siem                                        22.000                1.100.000.000,-           0,9167
           11. Tjioe Mei Tjuen                                               22.000                1.100.000.000,-           0,9167
           12. Jhon Simon                                                    22.000                1.100.000.000,-           0,9167
           13. Rusly Johannes                                                22.000                1.100.000.000,-           0,9167
           14. Joni Raini                                                    22.000                1.100.000.000,-           0,9167
           15. Megawati Sutanto                                              12.000                  600.000.000,-           0,5000
           16. Budiman Tanjung                                               20.000                1.000.000.000,-           0,8333
           17. Noviady Wahyudi                                               10.000                  500.000.000,-           0,4167
           18. Tjahyadi Yapeter                                              10.000                  500.000.000,-           0,4167
           19. Ferdinand Renaldi Wawolumaya                                  20.000                1.000.000.000,-           0,8333
           20. Tajindara Pal Singh                                           10.000                  500.000.000,-           0,4167
           21. Hartono                                                       20.000                1.000.000.000,-           0,8333
           22. Joni Hermanto                                                 10.000                  500.000.000,-           0,4167
           23. Koperasi Jasa Karyawan PT CNAF                                47.315                2.365.750.000,-           1,9714
           Sejahtera
           Jumlah Modal Ditempatkan dan                                   2.400.000             120.000.000.000,-         100,0000
           Disetor
           Saham Dalam Portepel                                           5.600.000             280.000.000.000,-              -

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah membuat Daftar
         Pemegang Saham (“DPS”) sesuai amanat ketentuan Pasal 50 UUPT dengan DPS
         terakhir tertanggal 22 Februari 2026. Isi DPS Perseroan tersebut telah sesuai
         dengan isi Akta No. 7/2025.

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, pengendali Perseroan adalah PT
         Bank CIMB Niaga Tbk sebagai pihak yang secara langsung memiliki lebih dari
         50% (lima puluh persen) dan mempunyai kemampuan untuk menentukan
         pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan. Selanjutnya, PT Bank CIMB Niaga
         Tbk tidak mempunyai pemilik manfaat (ultimate beneficial owner) yang
         merupakan pemegang saham individu sesuai dengan Peraturan Presiden No.
         13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
         Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
         Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.
         13/2018”). Pemegang saham yang mengendalikan PT Bank CIMB Niaga Tbk
         adalah Khazanah Nasional Berhad yang merupakan badan hukum milik

Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                                                   10
Page 182
                                                                                            009/LO-TTL/I/2026




         Pemerintah Malaysia. Sehubungan dengan hal tersebut untuk keperluan
         administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Perpres No. 13/2018,
         berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 13 April 2022, Perseroan
         telah menentukan bahwa Rossaya Binti Mohd Nashir selaku Corporate
         Representative dari CIMB Group Holdings Berhad sebagai Pemilik Manfaat
         Perseroan dalam pelaporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh
         Kantor Notaris Ashoya Ratam S.H., M.Kn., melalui Sistem Administrasi Badan
         Hukum sebagaimana diwajibkan oleh Perpres 13/2018 dibuktikan dengan tanda
         bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 27 April 2022. Sebagai perwakilan
         resmi (representative official) dari pengendali Perseroan, Rossaya Binti Mohd
         Nashir dapat mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan sesuai Pasal 4 ayat
         1 huruf e Perpres 13/2018. Dalam hal Rossaya Binti Mohd Nashir tidak lagi
         menjabat sebagai perwakilan resmi CIMB Group Holdings Berhad, maka
         Perseroan wajib melakukan perubahan atas pelaporan Pemilik Manfaat
         kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan
         hukum yang kami lakukan, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT
         mengenai cadangan yang diwajibkan. Perseroan telah menyisihkan cadangan
         wajib senilai Rp24.000.000.000 (dua puluh empat miliar Rupiah) atau sebesar 20%
         (dua puluh persen) dari nilai saham yang ditempat dan disetor Perseroan pada
         Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2023 yang termaktub dalam
         Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Auto
         Finance No. 111 tanggal 6 April 2023 yang dibuat di hadapan Theresia Trisnaning,
         S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, sebagaimana telah diperbaiki dan
         ditegaskan dalam Akta Pernyataan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT
         CIMB Niaga Auto Finance No. 01 tanggal 6 Februari 2024 yang dibuat oleh Shasa
         Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan.

         Melalui Akta No. 5/2022 Perseroan telah melakukan peningkatan modal disetor
         Perseroan dari semula sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
         menjadi sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah), melalui
         pengeluaran saham baru sejumlah 400.000 (empat ratus ribu) saham, yang
         seluruhnya diambil bagian secara tunai oleh karyawan dan manajemen CIMB
         Niaga Group melalui Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan dan
         Manajemen CIMB Niaga Group dan sebagian oleh Koperasi Karyawan
         Perseroan, yang dilakukan dengan tujuan mendilusi persentase saham PT Bank
         CIMB Niaga Tbk di Perseroan menjadi maksimal 85% (delapan puluh lima persen)
         yang merupakan implementasi dari ketentuan batas kepemilikan asing
         sebagaimana diatur dalam POJK 47/2020. Penerbitan saham baru berdasarkan
         Akta No. 5/2022 tersebut bukan merupakan Penawaran Umum sebagaimana
         diatur dalam Pasal 1 angka 15 UUPM oleh karena (i) ditawarkan kepada kurang
         dari 100 (seratus) pihak; (ii) diambil bagian oleh kurang dari 50 (lima puluh) pihak;
         dan (iii) ditawarkan secara langsung dan tidak melalui media masa atau surat
         terbuka.

7.       Setelah Perseroan melakukan PUB I Sukuk Wakalah Tahap III sampai dengan
         tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, susunan anggota Dewan Komisaris dan
         Direksi Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
         Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                           11
Page 183
                                                                                                             009/LO-TTL/I/2026




         Auto Finance No. 5 tanggal 5 April 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
         S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah telah diterima
         dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
         Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0005150 serta telah didaftarkan dalam Daftar
         Perseroan di bawah No. AHU-0075067.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022
         juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB
         Niaga Auto Finance No. 03 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa
         Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diterima
         dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0137969
         tanggal 4 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-
         0070608.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 04 April 2024 juncto Akta Pernyataan
         Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham "PT Cimb Niaga Auto
         Finance" No. 03 tanggal 26 Maret 2025 dibuat dihadapan Shasa Adisa Putrianti,
         S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam
         database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0174389 tanggal 27 Maret 2025 dan
         telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0074720.AH.01.11. Tahun
         2025 tanggal 27 Maret 2025 juncto Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang
         Saham Luar Biasa “PT CIMB Niaga Auto Finance” No.04 tanggal 11 April 2025
         dibuat dihadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang
         Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No.
         AHU-AH.01.09-0207578 tanggal 26 April 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
         Perseroan No,AHU-0090299.AH.01.11.Tahun 2025 Tanggal 26 April 2025 juncto
         Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan "PT Cimb
         Niaga Auto Finance" No.02 tanggal 19 Juni 2025, dibuat dihadapan Shasa Adisa
         Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan
         dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0301135 tanggal 20
         Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0137686.AH.01.11.
         Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 (“Akta No. 02/2025”), yaitu sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Presiden Komisaris                                                :         Lani Darmawan
         Komisaris                                                         :         Koei Hwei Lien
         Komisaris                                                         :         Noviady Wahyudi
         Komisaris Independen                                              :         Serena Karlita Ferdinandus
         Komisaris Independen                                              :         Hidayat Dardjat Prawiladilaga
         Komisaris Independen                                              :         Jeffrey Kairupan

         Direksi
         Presiden                                                          :         Ristiawan
         Direktur                                                          :         M. Imron Rosyadi Nur, ST
         Direktur                                                          :         Antonius Herdaru Danurdoro
         Direktur                                                          :         Michael Angga
         Direktur                                                          :         Iris Savitri

         Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diangkat
         sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah
         diberitahukan serta diterima dan dicatat dalam database SABH serta masing-
         masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi
         persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat sebagai Direksi sesuai
         ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                                            12
Page 184
                                                                                            009/LO-TTL/I/2026




         Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”). Seluruh anggota
         Direksi dan Dewan Komisaris telah menyelesaikan proses uji penilaian
         kemampuan dan kepatutan serta mendapatkan persetujuan OJK sesuai
         Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan
         Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (”POJK 27/2016”).

         Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
         disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan
         Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris Perseroan (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak
         terlibat baik dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
         ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di muka
         pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang
         berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan atau
         penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang
         bersangkutan kepada pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang
         berwenang di Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam sengketa
         hukum/perselisihan     lain    di    luar    pengadilan    yang     dapat
         berpengaruh/berdampak negatif dan/atau secara material terhadap
         kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Perseroan untuk melakukan PUB I
         Sukuk Wakalah Tahap IV.

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini:
         (i) Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan sesuai ketentuan
               dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
               Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 35/2014”) dan fungsi, tugas serta
               tanggung jawab Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan
               ketentuan dalam POJK 35/2014;
         (ii) Perseroan telah membentuk dan mengangkat Komite Audit Perseroan
               sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015
               tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
               (“POJK 55/2015”) dan POJK 33/2014;
         (iii) Perseroan telah mempunyai Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal
               sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015
               tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
               Internal (“POJK 56/2015”);
         (iv) Perseroan telah mempunyai susunan Komite dan Piagam Komite Nominasi
               dan Remunerasi sesuai dengan ketentuan POJK No. 34/POJK.04/2014
               tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik
               (“POJK 34/2014”); susunan Komite Nominasi dan Remunerasi telah sesuai
               dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola
               Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah
               diubah oleh POJK 29/POJK.05/2020 (”POJK 30/2014”) yang berlaku saat
               pembentukan. Komposisi tersebut juga telah sesuai dengan yang berlaku
               saat ini yaitu Peraturan OJK No. 48 tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik
               Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
               Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (”POJK 48/2024”);
         (v) Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko Perseroan dilakukan
               sesuai dengan POJK 30/2014. Selanjutnya, pengangkatan anggota,
               wewenang dan tanggung jawab dari Komite Manajemen Risiko Perseroan
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                           13
Page 185
                                                                                                              009/LO-TTL/I/2026




               telah dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK 48/2024;
         (vi) Perseroan telah membentuk Komite Produk dan Pengembangan Kegiatan
               Usaha Syariah Perseroan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
               Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha
               Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan
               Pembiayaan (”POJK 10/2019”);
         (vii Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko yang telah dilakukan
               sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan
               Manajemen Risiko Bagi Perusahan Pembiayaan dan Perusahaan
               Pembiayaan Syariah (”SEOJK 7/2021”) dan Peraturan OJK No. 42 tahun 2024
               tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Pembiayaan,
               Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga
               Jasa Keuangan Lainnya (“POJK 42/2024”); dan
         (viiI) Perseroan telah menunjuk Dewan Pengawas Syariah sesuai ketentuan
               Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan
               Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan
               Syariah (”POJK 47/2020”) dengan komposisi sebagai berikut:

                Dewan Pengawas Syariah
                Ketua                                                      :         Dr. Jaenal Effendi, S.Ag, MA
                Anggota                                                    :         Rini Fatma Kartika


8.       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-
         izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai
         dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
         Indonesia dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, izin-izin
         material tersebut masih berlaku.

9.       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan
         hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan, Perseroan telah
         memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana ketentuan peraturan yang
         berlaku untuk menyampaikan laporan-laporan kepada OJK, antara lain
         menyampaikan Laporan Keuangan Perseroan secara berkala untuk periode
         bulanan dan tahunan, Laporan Penilaian Tingkat Kesehatan dan Rencana
         Tindak Lanjut Atas Penilaian Tingkat Kesehatan, Laporan Hasil Evaluasi Komite
         Audit, Laporan Pengkinian Data Pihak Utama, Laporan Rencana Bisnis
         Perseroan, Laporan sehubungan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
         Perusahaan Pembiayaan, dan laporan sehubungan dengan Perlindungan
         Konsumen.

10.      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
         mengikutsertakan karyawannya dalam program Badan Penyelenggara
         Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha.
         Perseroan juga telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
         Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan terakhir.



Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                                            14
Page 186
                                                                                            009/LO-TTL/I/2026




         Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
         disediakan     dan    didukung      Surat   Pernyataan    Perseroan  No.
         CNAF/TRD/SRT/I/26/0067 tanggal 20 Januari 2026, Perseroan telah mematuhi
         dan memenuhi ketentuan mengenai upah minimum yang berlaku pada
         masing-masing wilayah dimana karyawan Perseroan dipekerjakan, dan
         Perseroan tidak sedang terlibat sengketa dengan karyawan Perseroan.

         Selain itu Perseroan juga telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan (Wajib
         Lapor Ketenagakerjaan) di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi daerah
         setempat sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
         Ketenagakerjaan di Perusahaan.

         Lebih lanjut, Perseroan telah mengalokasikan dan mengeluarkan dana untuk
         pengembangan sumber daya manusia yaitu paling sedikit sebesar 2,5% (dua
         koma lima persen) dari biaya sumber daya manusia sebagaimana diatur dalam
         ketentuan POJK 47/2020.

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
         memiliki Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
         undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku yaitu sebagaimana
         termaktub dalam Peraturan Perusahaan PT CIMB Niaga Auto Finance Tahun
         2023-2025 yang telah memperoleh pengesahan sesuai dengan Keputusan
         Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
         Kerja No. KEP. 4/HI.00.00/00.0000.2508200020/P-1/IX/2025 tanggal 30 Oktober
         2025 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan CIMB Niaga Auto Finance
         yang diterbitkan oleh Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Direktur
         Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
         Peraturan perusahaan tersebut sudah termuat dalam Buku Registrasi
         Pengesahan Peraturan Perusahaan pada Kementerian Ketenagakerjaan
         dengan nomor: 250820002. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku selama 2
         (dua) tahun dimulai pada 30 Oktober 2025 s/d 29 Oktober 2027.

11.      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki aset/harta
         kekayaan berupa 3 (tiga) bidang tanah dan 1 (satu) unit kendaraan bermotor,
         dan telah diteliti bukti kepemilikannya adalah benar terdaftar atas nama
         Perseroan serta perolehannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
         Anggaran Dasar Perseroan dan/atau peraturan perundang-undangan yang
         berlaku, dan karenanya memberi hak kepada Perseroan sebagai pemilik untuk
         melaksanakan haknya sehubungan dengan kepemilikan aset/harta kekayaan
         tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku di Negara Republik Indonesia.

         Aset/harta kekayaan tersebut telah diasuransikan dengan asuransi yang cukup
         dan memiliki jumlah pertanggungan yang memadai untuk menutup risiko
         kerugian yang mungkin dialami oleh Perseroan dalam hal terjadi kerusakan atas
         aset-aset Perseroan dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
         diterbitkan, polis asuransi atas aset/harta kekayaan tersebut masih berlaku.

         Sehubungan dengan aset Perseroan berupa bangunan kantor Cabang

Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                           15
Page 187
                                                                                            009/LO-TTL/I/2026




         Makassar yang berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No.
         22976/Gunungsari dan bangunan Kantor Cabang Pekanbaru yang berdiri di
         atas SHGB No. 5138/Tangkerang, kedua bangunan tersebut belum memiliki SLF.
         Berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
         sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
         Undang No. 2 Tahun 2022 (”UU 28/2002”), setiap pemilik bangunan gedung yang
         tidak memiliki SLF dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan
         tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara
         atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. Penghentian
         sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung; e. pembekuan
         Persetujuan Bangunan Gedung; f. Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
         g. pembekuan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung; h. pencabutan sertifikat
         laik fungsi Bangunan Gedung; atau i. perintah Pembongkaran.

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan konfirmasi dari
         Perseroan dan pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
         disediakan oleh Perseroan, Perseroan tidak memiliki aset berupa Hak atas
         Kekayaan Intelektual (HKI).

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan
         hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang disediakan oleh
         Perseroan, aset/harta kekayaan Perseroan tidak sedang dalam sengketa
         dengan pihak manapun serta bebas dari segala penjaminan/agunan dalam
         bentuk apapun kepada pihak lainnya.

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan menguasai sejumlah
         aset/harta kekayaan yang berasal dari Agunan Yang Diambil Alih/Dikuasai
         (“AYDA”). Penguasaan AYDA oleh Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan
         ketentuan POJK 35/2018 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku terkait dengan AYDA.

12.      Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak untuk melakukan penawaran
         umum berkelanjutan efek sukuk sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9A
         juncto Pasal 9B Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
         Persyaratan Sukuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
         3/POJK.04/2018, yaitu (i) telah menjadi Emiten paling sedikit 1 (satu) tahun; dan
         (ii) tidak pernah mengalami gagal bayar dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
         terakhir).

         Perseroan telah memenuhi persyaratan-persyaratan penerbitan efek melalui
         penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 POJK 10/2019, yaitu
         (i) Perseroan telah mencantumkan rencana penawaran umum sukuk dalam
         rencana bisnis Perseroan; (ii) Perseroan memiliki tingkat kesehatan paling rendah
         peringkat komposit 2, (iii) Perseroan memenuhi ketentuan gearing ratio. Hal
         tersebut    telah    dinyatakan       Perseroan     melalui   Surat   Pernyataan
         No.CNAF/TRD/SRT/I/26/0071 tanggal 20 Januari 2026.

         PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT
         Fitch Ratings Indonesia (selanjutnya disebut “FRI”) dengan peringkat “AAA(idn)”
         (Triple A) sebagaimana termaktub dalam Surat FRI No. 1/DIR/RATLTR/I/2026
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                          16
Page 188
                                                                                            009/LO-TTL/I/2026




         tanggal 13 Januari 2026. Berdasarkan surat FRI tersebut, peringkat yang telah
         diperoleh Perseroan sehubungan dengan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
         Perseroan dan PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV adalah peringkat AAA(idn) (Triple
         A) yang masuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas dan masuk dalam
         kategori peringkat layak investasi (investment grade) berdasarkan standar yang
         dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5
         Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 (”POJK 36/2014”) dan ketentuan Pasal 12
         Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
         dan/atau Sukuk (”POJK 49/2020”).

13.      Perjanjian-perjanjian material antara Perseroan dengan pihak lain, termasuk
         Perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV, seluruhnya
         telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perseroan dan
         karenanya sah serta mengikat Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
         Dasar Perseroan. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan,
         perjanjian-perjanjian material tersebut masih berlaku.

14.      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan selaku debitur telah
         memenuhi seluruh kewajiban-kewajiban dan/atau pembatasan-pembatasan
         (affirmative covenants dan/atau negative covenants) berdasarkan perjanjian-
         perjanjian kredit/pembiayaan yang diadakan oleh Perseroan dengan pihak
         ketiga (kreditur) yang dapat membatasi Perseroan dalam rangka PUB I Sukuk
         Wakalah Tahap IV, kecuali atas kewajiban dan/atau pembatasan berdasarkan:

         a. perjanjian fasilitas kredit/pembiayaan yang dibuat oleh dan antara
            Perseroan dan PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”); yang membatasi
            Perseroan dalam hal menerima pinjaman atau suatu fasilitas keuangan dari
            pihak lain bagi debitur Bank Permata dengan pinjaman di atas
            Rp150.000.000.000,- Dalam hal ini Perseroan telah mendapatkan
            pengesampingan (waiver) terhadap ketentuan pembatasan dalam
            perjanjian    kredit   dengan    Bank     Permata     sesuai  surat    No.
            009/SK/CG6/WB/6/2024 tanggal 5 Juni 2024 yang isinya menyatakan bahwa
            Bank Permata mencabut atau mengesampingkan seluruh ketentuan
            pembatasan tersebut sampai seluruh Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
            Perseroan dilunasi; dan
         b. perjanjian fasilitas kredit/pembiayaan yang dibuat oleh dan antara
            Perseroan dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank Maybank”); yang
            yang mewajibkan Perseroan selaku nasabah untuk meminta persetujuan
            terlebih dahulu kepada Bank dalam hal menerima sesuatu
            pembiayaan/pinjaman uang/kredit atau fasilitas keuangan kecuali dalam
            rangka kegiatan usaha. Dalam hal ini Perseroan telah menerima klarifikasi
            dari Bank Maybank sesuai surat elektronik tertanggal 10 Februari 2025 yang
            menyatakan bahwa Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak
            memerlukan persetujuan dari Bank Maybank oleh karena penerbitan efek
            tersebut akan digunakan untuk modal kerja pembiayaan (bukan untuk
            investasi seperti pembangunan gedung kantor, dan lain-lain) maka dapat
            dikategorikan hutang untuk menjalankan kegiatan usaha, sehingga

Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                           17
Page 189
                                                                                            009/LO-TTL/I/2026




                persetujuan dari Bank Maybank tidak diperlukan

15.      Hingga tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan memiliki kewajiban
         dan/atau pembatasan berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit/pembiayaan
         yang diadakan oleh Perseroan dengan pihak ketiga (kreditur) yang berdampak
         pada kepentingan pemegang saham pengendali Perseroan (PT Bank CIMB
         Niaga Tbk), khususnya ketentuan pembatasan mengenai pembagian dividen
         Perseroan, yang dalam hal ini dapat merugikan kepentingan pemegang saham
         publik dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. Adapun Perseroan telah memperoleh
         persetujuan dari pihak bank untuk mengesampingkan atau mengubah atau
         menghapuskan klausul pembatasan dari perjanjian kredit/pembiayaan
         dengan:
         a. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (“Bank PDS”), telah diperoleh persetujuan
             berdasarkan Surat Bank PDS No. 156/DFI/EXT/IV/2024 tanggal 25 April 2024
             perihal Informasi Persetujuan Atas Syarat dan Ketentuan Fasilitas
             Pembiayaan PT CIMB Niaga Auto Finance;
         c. Bank Permata, telah diperoleh persetujuan berdasarkan Surat Bank Permata
             No. 009/SK/CG6/WB/6/2024 tanggal 5 Juni 2024 perihal Permohonan
             Persetujuan dan Perubahan (Amandemen) Ketentuan Pembatasan Dalam
             Perjanjian Kredit Antara PT CIMB Niaga Auto Finance dengan PT Bank
             Permata Tbk;
         e. PT Bank UOB Indonesia (”Bank UOB”) telah diperoleh persetujuan
             berdasarkan Surat Bank UOB No. 2024/CFS/LTR/FIG/0184 tanggal 31 Mei
             2024 perihal Pembagian Dividen dan Perubahan Sebagian Covenant.

16.      Perjanjian-perjanjian kredit/pembiayaan yang diterima Perseroan dari PT Bank
         CIMB Niaga Tbk sebagai berikut:
         a.    Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan
               Bersama No. 071/KKMK/JKT/2007 tanggal 20 Juni 2007, yang dibuat di
               bawah tangan dan bermeterai cukup, yang telah diubah beberapa kali
               dan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Perubahan dan
               Pernyataan Kembali Perjanjian Kerjasama dalam Rangka Pemberian
               Fasilitas Pembayaran Bersama Secara Syariah (Muasyarakah Wal IMBT) No.
               1021/PKS/V/2024 tanggal 08 Mei 2025 yang dibuat di bawah tangan dan
               bermeterai cukup; dan
         b.    Perjanjian Kredit No. 202/CB/JKT/2010 tanggal 20 Mei 2010, yang telah
               diubah beberapa kali dan terakhir adalah sebagaimana termaktub
               dalam Perubahan Ke-24 Terhadap Perjanjian Kredit No. 202/CB/JKT/2010
               tanggal 10 Maret 2025 dan Perjanjian Pemberian Fasilitas No.
               109/PPF//CB/JKT/2017 tanggal 7 September 2017 yang telah diubah
               beberapa kali dan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
               Perubahan Ke-12 Terhadap Perjanjian Penyediaan Fasilitas No.
               109/PPF//CB/JKT/2017 tanggal 28 Mei 2025, seluruhnya dibuat di bawah
               tangan dan bermeterai cukup;
         seluruhnya dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup dan tidak dibuat
         dalam bentuk akta notaris sesuai ketentuan Pasal 70 POJK 35/2018.

         Sedangkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No.
         JAK/161103/U/00349692 tanggal 4 November 2016, yang telah diubah

Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                          18
Page 190
                                                                                            009/LO-TTL/I/2026




         sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
         Korporasi No. JAK/190418/U/181204 tanggal 6 Agustus 2019 antara Perseroan
         dengan Bank HSBC, perjanjian ini seluruhnya dibuat di bawah tangan dengan
         bermaterai cukup dan terdapat fitur perpanjangan otomatis (automatic roll
         over) di dalam ketentuan perjanjian kredit ini.

         Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan tersebut, maka berdasarkan Pasal 115
         POJK 35/2018, Perseroan dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap
         berupa: (a). peringatan; (b). pembekuan kegiatan usaha; dan (c). pencabutan
         izin usaha. Selain sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan dapat: (a).
         melakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu; (b). menurunkan hasil
         penilaian tingkat risiko; (c). melakukan pembatalan persetujuan; dan/atau (d).
         melakukan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan kepada pihak
         utama Perusahaan Pembiayaan.

17.      Sehubungan dengan PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV, Perseroan telah
         menandatangani, antara lain:

         a. Perjanjian Perwaliamanatan;

         b. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk;

         c.     Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-
                Istitsmar I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2024 No. 40 tanggal 20 Maret
                2024, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Pernyataan
                Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I CIMB Niaga
                Auto Finance Tahun 2024 No. 11 tanggal 5 Juni 2024 dan Akta Perubahan II
                Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I
                CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2024 No. 55 tanggal 24 Juni 2024,
                seluruhnya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                Selatan;

         d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
            Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 36
            tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
            Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan PT Kustodian Sentral Efek
            Indonesia (“KSEI”);

         e.     Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI No. SP-
                003/SKK/KSEI/0126 tanggal 22 Januari 2026, yang dibuat di bawah tangan
                dan bermeterai cukup, oleh dan antara Perseroan dengan KSEI;

         f.     Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I
                CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 34 tanggal 22 Januari
                2026 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                Selatan, antara Perseroan dan Wali Amanat;

         g. Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk
            Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV
            Tahun 2026 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat di bawah tangan dan
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                          19
Page 191
                                                                                            009/LO-TTL/I/2026




                bermeterai cukup, oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat;

         h.     Perjanjian Kesanggupan Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-
                Istitsmar Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-
                Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai
                cukup, oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat.

         Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian dan dokumen yang
         dibuat dalam rangka PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV adalah sah dan mengikat
         Perseroan serta masih berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini dan tidak
         bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku, termasuk ketentuan POJK 36/2014; Peraturan OJK No.
         20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
         dan/atau Sukuk (“POJK 20/2020”) dan Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015
         sebagaimana telah diubah oleh Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang
         Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK 18/2015”).

         Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV
         tidak bertentangan dengan Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad
         Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal (“POJK
         53/2015”), hal ini juga didukung oleh Pernyataan Kesesuaian Syariah yang
         diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah pada tanggal 19 Januari 2026 yang isinya
         menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB I
         Sukuk Wakalah Tahap IV tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan
         Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan prinsip-prinsip syariah di pasar
         modal.

         Salah satu Penjamin Emisi Sukuk dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk yaitu PT
         CIMB Niaga Sekuritas mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan oleh
         karena PT CIMB Niaga Sekuritas dan Perseroan merupakan perusahaan yang
         dikendalikan langsung oleh pihak yang sama yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk
         sesuai definisi afiliasi berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang
         Pasar Modal (“UUPM”), sedangkan pihak Wali Amanat tidak mempunyai
         hubungan afiliasi dengan Perseroan.

18.      Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
         disediakan Perseroan, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini:

         a.        Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik
                  dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
                  perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di
                  hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi
                  yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan yang
                  bersifat material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan rencana
                  PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV, kecuali perkara-perkara sebagai berikut:




Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                          20
Page 192
                                                                                                                    009/LO-TTL/I/2026




                 Jenis
    No.                               No. Perkara                                Para Pihak                     Status Terakhir
                Perkara
                                                              1.   R. Andhi Bayu Pamungkas
                                                                   (Penggugat)
               Perdata –         234/Pdt.G/2022/PN            2.   Perseroan (Tergugat I)
        1.     Perbuatan               Skt Jo.                3.   Purwanto (Tergugat II)                  Dalam proses Kasasi
               Melawan            271/PDT/2023/PT             4.   PT. Sentot Aryani Jaya (Tergugat III)
                Hukum                   SMG                   5.   Showroom jual beli mobil AHM
                                                                   Auto Gallery (Tergugat IV)

               Perdata –         439/Pdt.G/2024/PN            1.   Sariah (Penggugat))                     Dalam proses Kasasi
               Perbuatan           Smg tanggal 5              2.    Perseroan (Tergugat I)
               Melawan            September 2024              3.    Car Life Insurance (Tergugat II)
        2.
                Hukum                    Jo.
                                  351/PDT/2025/PT
                                       SMG

                                                              1. Nellys       Tatinah         Aritonang    Dalam Proses Kasasi
                Perdata -        127/Pdt.G/2025/PN               (Penggugat)
               Perbuatan          Mdn tanggal 10              2. Perseroan (Tergugat I)
        3.     Melawan            Februari 2025 Jo.           3. Perseroan (Tergugat II)
                 Hukum            572/PDT/2025/PT             4. ASEAN Mobil-Nibung           Raya-MDN
                                       MDN                       (Tergugat III)

                                 163/Pdt.G/2025/PN            1. Perseroan (Penggugat)                     Dalam Proses
                                   Tng tanggal 14             2. Faris Setiawan, S.E (Tergugat I)          persidangan (PT)
        4.
               Perdata -          Februari 2025 Jo.           3. HJ. Suharti (Tergugat II)
               Wanpresta          305/PDT/2025/PT
                   si                    BTN
                                                              1. Yulianty (Penggugat)                      Dalam Proses Kasasi
                Perdata -        111/Pdt.G/2025/PN            2. Ida Nur Hayuningsih (Tergugat)
               Perbuatan          Smg tanggal 27              3. Perseroan (Turut Tergugat)
        5.     Melawan            Februari 2025 Jo.
                 Hukum            655/PDT/2025/PT
                                       SMG

                                                              1. Perseroan (Penggugat)                     Dalam Proses
                                                              2. Pemerintah Republik Indonesia, c.q        persidangan (PN)
                                                                 Kejaksaan     Agung      Republik
                Perdata -        209/Pdt.G/2025/PN               Indonesia, c.q Kejaksaan Tinggi
               Perbuatan         Pbr tanggal 12 Juni             Riau,   c.q   Kejaksaan    Negeri
        6.
               Melawan                  2025                     Pekanbaru, c.q Jaksa/Penuntut
                 Hukum                                           Umum     di   Kejaksaan    Negeri
                                                                 Pekanbaru (Tergugat I)
                                                              3. Mendra Mahendra als Mendra Bin
                                                                 Abdul Gani (Tergugat II)

                                                              1. Rahma Purnami                             Dalam Proses
                                 106/Pdt.G/2025/PN            2. Perseroan (Tergugat)                      persidangan (Verzet)
        7.     Perdata -         Pbr tanggal 08 April
               Wanpresta               2025 Jo.
                   si            106/Pdt.Ptw/2025/P
                                        N Pbr
                                                              1. Selvy Susatya (Penggugat)                 Dalam Proses Banding
        8.      Perdata -                                     2. Perseroan (Tergugat)                      (PT)
               Perbuatan         505/Pdt.G/2025/PN
               Melawan           Sby tanggal 14 Mei


Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                                                   21
Page 193
                                                                                                                  009/LO-TTL/I/2026




                 Jenis
    No.                               No. Perkara                                Para Pihak                   Status Terakhir
                Perkara
                 Hukum                     2025

                                                              1. Taufik Waligar (Penggugat)              Dalam Proses Minutasi
                Perdata -                                     2. Perseroan (Tergugat)                    (PN)
        9.     Perbuatan         109/Pdt.G/2025/PN
               Melawan           Jmb tanggal 5 Juni
                 Hukum                 2025

                                                              1.   Alie Cendrawan (Penggugat)            Dalam Proses
             Perdata -           927/Pdt.G/2025/PN            2.   Basuki, S.H. (Tergugat I)             persidangan (PN)
            Perbuatan            Tng tanggal 22 Juli          3.   Perseroan (Tergugat II)
        10.
            Melawan                     2025                  4.   AKBP Awaludin (Turut Tergugat I)
              Hukum                                           5.   Yansa Auto Dealer Mobil (Turut
                                                                   Tergugat II)

                                  41/Pdt.G/2025/PN            1. M. Yusuf (Penggugat)                    Dalam Proses Kasasi
            Perdata -              Mtp tanggal 17             2. Perseroan (Tergugat)
            Wanpresta                Juni 2025 Jo.
        11.     si                 133/PDT/2025/PT
                                          BJM



            Perdata –             52/Pdt.G/2025/PN            1. Moh. Rezki (Penggugat)                  Dalam Proses Banding
            Perbuatan               Mtp tanggal 4             2. Perseroan (Tergugat)
            Melawan                September 2025
        12.  Hukum                       Jo.
                                   144/PDT/2025/PT
                                         BJM



            Perdata –            51/Pdt.G/2025/PN             1. Moh. Rezki (Penggugat)                  Dalam Proses Banding
            Perbuatan              Mtp tanggal 4              2. Perseroan (Tergugat)
        13. Melawan               September 2025
             Hukum                       Jo.
                                  143/PDT/2025/PT
                                        BJM
            Perdata –            214/Pdt.G/2025/PN            1. Roy Romi (Penggugat)                    Dalam Proses
            Perbuatan              Pdg tanggal 17             2. Perseroan (Tergugat)                    Persidangan (PN)
        14. Melawan               September 2025
             Hukum

                                                              1. Perseroan (Penggugat)                   Dalam Proses
                                                              2. Jaksa/Penuntut Umum di Kejaksaan        Persidangan (PN)
                                                                 Negeri Pekanbaru (Tergugat I)
        15.    Perdata –         361/Pdt.G/2025/PN            3. Rafi Budiman als. Rafi Bin Asril
               Perbuatan           Pbr tanggal 26                (Tergugat II)
               Melawan            September 2025              4. Agustina Sulia Ningsih (Tergugat III)
                Hukum

                                                              1. Ari Pramundito (Penggugat)              Dalam Proses
            Perdata –                                         2. Perseroan (Tergugat)                    Persidangan (PN)
            Perbuatan            1313/Pdt.G/2025/P            3. Otoritas Jasa Keuangan         (Turut
        16.
            Melawan               N Tng tanggal 9                Tergugat)
             Hukum                 Oktober 2025



                                                              1.   Bastian Alamsyah (Penggugat)          Dalam Proses
                                                              2.   Imam Hanafi Muhensar (Tergugat I)     Persidangan (PN)
        17.    Perdata –         534/Pdt.G/2025/PN            3.   Mohammad Gamal (Tergugat II)
               Perbuatan           Bks tanggal 22             4.   Perseroan (Turut Tergugat I)
               Melawan              Oktober 2025              5.   PT Toyota Astra Financial Services
                Hukum                                              (Turut Tergugat II)

Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                                                 22
Page 194
                                                                                                                   009/LO-TTL/I/2026




                 Jenis
    No.                               No. Perkara                                Para Pihak                    Status Terakhir
                Perkara
                                                              6. PT Mandiri Utama Finance Cibitung
                                                                 (Turut Tergugat III)

                                                              1. Rizki Adam (Penggugat)                   Dalam Proses
            Perdata –            1454/Pdt.G/2025/P            2. Perseroan (Tergugat)                     Persidangan (PN)
            Perbuatan             N Tng tanggal 6             3. PT Anugerah Motung Berlian (Turut
        18.
            Melawan               November 2025                  Tergugat I)
             Hukum                                            4. Ibrahim Salampessy (Turut Tergugat
                                                                 II)

                                                              1.   Perseroan (Penggugat)                  Dalam Proses
            Perdata –            436/Pdt.G/2025/PN            2.   Pemerintah Republik Indonesia, c.q     Persidangan (PN)
            Perbuatan              Pbr tanggal 17                  Kejaksaan       Agung       Republik
        19. Melawan               November 2025                    Indonesia, c.q Jaksa/ Penuntut
             Hukum                                                 Umum di Kejaksaan Negeri Siak
                                                                   (Tergugat I)
                                                              3.   Suparmin, S.P (Tergugat II)

                                                              1.   Septiana (Penggugat I)                 Dalam Proses
                                                              2.   Yanti Irwanti (Penggugat II)           Persidangan (PN)
                                                              3.   Perseroan (Tergugat I)
            Perdata –                                         4.   Dewan Pimpinan Markas Daerah
        20. Perbuatan            248/Pdt.G/2025/PN                 Kesatuan      Komando      Pembela
            Melawan                 Srg tanggal 1                  Merah Putih (KKPMP) GPO Mada
             Hukum                 Desember 2025                   Kabupaten Serang (Tergugat II)
                                                              5.   Supardi (Tergugat III)
                                                              6.   Andri (Tergugat IV)

                                                              1.   Dedy. B (Penggugat)                    Dalam Proses
                                 459/Pdt.G/2025/PN            2.   Danang Hari Mukti (Tergugat I)         Persidangan (PN)
               Perdata -           Cbi tanggal 5              3.   PT    Narajaya     Cipta     Prasada
        21.
               Wanpresta          November 2025                    (Tergugat II)
                   si                                         4.   Yadi Suryadi (Turut Tergugat I)
                                                              5.   Perseroan (Turut Tergugat II)

                                                              1. Kiki Hendrawan (Penggugat)               Dalam Proses
                                 457/Pdt.G/2025/PN            2. Perseroan (Tergugat)                     Persidangan (PN)
        22.    Perdata -           Dpk tanggal 18
               Wanpresta           Desember 2025
                   si

             Perdata -           658/Pdt.G/2025/PN            1.   Suhartono (Penggugat)                  Dalam Proses
            Perbuatan             Smg tanggal 22              2.   Mochamad Noer Hidayat (Tergugat        Persidangan (PN)
        23. Melawan                Desember 2025                   I)
              Hukum                                           3.   Zainul (Tergugat II)
                                                              4.   Perseroan (Turut Tergugat)



               Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini tidak terdapat
               perkara atau sengketa yang melibatkan Perseroan yang masih berjalan
               selain daripada perkara-perkara sebagaimana telah disebutkan di atas.
               Lebih lanjut, sehubungan dengan perkara-perkara tersebut di atas, termasuk
               namun tidak terbatas kepada nilai dari seluruh perkara tersebut secara
               agregat, tidak memiliki dampak secara material dan tidak berdampak
               negatif terhadap kelangsungan usaha serta rencana Perseroan untuk
               melakukan PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV beserta penggunaan dananya;

         b. Tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran

Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                                                 23
Page 195
                                                                                            009/LO-TTL/I/2026




               utang yang diajukan terhadap/oleh Perseroan di pengadilan niaga pada
               pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan

         c. Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau
            melaksanakan suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan
            penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau
            pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau berlangsung suatu
            pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Perseroan merupakan
            salah satu pihak di dalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan
            yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan merupakan suatu
            hal yang dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan
            terhadap pihak manapun.

         Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
         disediakan dan didukung dengan surat pernyataan dari masing-masing
         anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diungkapkan
         dalam LUT, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
         menyatakan bahwa sampai dengan tanggal surat pernyataan, masing-masing
         yang bersangkutan: (i). tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak
         terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara,
         ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di pengadilan/badan
         arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
         Indonesia; (ii). tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban
         pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang bersangkutan di
         pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
         (iii). tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar pengadilan
         yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha
         Perseroan serta berdampak secara material dan berdampak negatif terhadap
         rencana Perseroan untuk melakukan PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV.

19.      Rencana pelaksanaan PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV ini telah memperoleh
         persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
         sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat
         Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 01 tanggal 6 Februari
         2024 yang dibuat oleh Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
         Tangerang Selatan.

         Perseroan juga telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
         mengenai pelaksanaan PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV sebagaimana termaktub
         dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 15 Januari 2026.

         Sehubungan dengan rencana PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV yang akan
         dilakukan oleh Perseroan, Perseroan telah memenuhi ketentuan yang
         dipersyaratkan dan telah sesuai dengan POJK 35/2018 juncto POJK 10/2019.

20.      Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, rencana
         penggunaan seluruh dana PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV, setelah dikurangi
         biaya-biaya emisi akan dipergunakan sebagai penyertaan modal kerja pada
         kegiatan usaha pembiayaan syariah untuk kendaraan roda empat, properti,
         kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah. Perseroan
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                          24
Page 196
                                                                                            009/LO-TTL/I/2026




         akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah Perseroan menggunakan
         Akad Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya
         yang sesuai dengan prinsip Syariah. Adapun penggunaan Dana Modal Investasi
         tersebut akan disalurkan melalui UUS Perseroan.

         Rencana penggunaan dana yang diperoleh dan hasil PUB I Sukuk Wakalah
         Tahap IV tersebut di atas adalah sebagaimana diuraikan secara rinci dalam
         Informasi Tambahan.

         Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada
         OJK sampai dengan seluruh dana hasil penawaran umum telah direalisasikan
         dan apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana
         penggunaan dana, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu kepada
         OJK sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) dan
         memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU serta setelahnya
         melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
         No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
         Penawaran Umum.

21.      Penggunaan dana hasil PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV bukan merupakan suatu
         transaksi sebagaimana dimaksud pada POJK 42/2020 mengingat penggunaan
         dana hasil penawaran umum seluruhnya digunakan oleh Perseroan sebagai
         modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah kepada nasabah
         Perseroan, yang tidak melibatkan pihak terafiliasi Perseroan yang tunduk pada
         POJK 42/2020 yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk. Kemudian, penggunaan dana hasil
         penawaran umum bukan merupakan transaksi material sebagaimana
         dimaksud pada POJK 17/2020 oleh karena transaksi PUB I Sukuk Wakalah Tahap
         IV ini dilakukan oleh Perseroan yang merupakan perusahaan terkendali yang
         bukan merupakan perusahaan terbuka, namun laporan keuangannya
         terkonsolidasi dengan Perusahaan Terbuka (PT Bank CIMB Niaga Tbk). Nilai
         transaksi Penawaran Umum ini tidak material karena tidak sama atau lebih dari
         20% (dua puluh persen) ekuitas PT Bank CIMB Niaga Tbk per laporan keuangan
         terkonsolidasi 31 Desember 2024 sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.




Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                          25
Page 197
                                                                                            009/LO-TTL/I/2026




D.       PENUTUP

Demikianlah Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya berdasarkan data-
data dan dokumen-dokumen yang kami peroleh dalam kapasitas kami sebagai
Konsultan Hukum Independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dengan merujuk
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.

Hormat kami,

Theta Law




Hersapta Mulyono, S.H., LL.M.
Senior Partner

STTD.KH-483/PM.223/2022 tanggal 1 Desember 2022
Anggota HKHSK No. 202233




Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
                                                                                                          26
Page 198
                                                                                                                                                      INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                                                                                      JADWAL
                                                                                                                                                                               Tanggal Efektif                :                       26 Juni 2024                    Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                             :              12 Februari 2026
                                                                                                                                                                               Masa Penawaran Umum            :                  5-9 Februari 2026                    Tanggal Distribusi Sukuk Wakalah Secara Elektronik              :              12 Februari 2026
                                                                                                                                                                               Tanggal Penjatahan             :                   10 Februari 2026                    Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                      :              13 Februari 2026

                                                                                                                                                                                OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                                                                                                                KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                                                                INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                                                                                                BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.


                                                                                                                                                                                PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
                                                                                                                                                                                ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                           .




                                                       SUKUK WAKALAH BI AL - ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP III TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR I YANG TELAH
                                                                                                                                                                                MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                                                 PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
                                                                                                                                                                                                                                                             Kegiatan Usaha Utama
                                                                                                                                                                                                                                                     Usaha Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah
                                                                                                                                                                                                                                    Berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang Selatan, Indonesia

                                                                                                                                                                                                                      Kantor Pusat                                                                              Kantor Cabang
                                                                                                                                                                                                 Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,                            Perseroan memiliki 31 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
                                                                                                                                                                                                      Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
                                                                                                                                                                                                                  Tel: 0-804-1-090909
                                                                                                                                                                                                                Website: www.cnaf.co.id
                                                                                                                                                                                                              Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id

                                                                                                                                                                                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                       SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE
                                                                                                                                                                                                                         DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                               BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                                                                                                                                                                   SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2024 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                                                                                                                                                                              DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                       BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                   SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP II TAHUN 2025 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                                                                                                                                                                    DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                       BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                   SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP III TAHUN 2025 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                                                                                                                                                                     DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                        BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                   SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                                                                                                                                                                          DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp900.000.000.000,- (SEMBILAN RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                           Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
                                                                                                                                                                           Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal
                                                                                                                                                                           Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                               Seri A      :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh
                                                                                                                                                                                               sembilan miliar dua ratus juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                                                                                                                                                                               Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                               Seri B      :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp5.450.000.000,- (lima miliar empat ratus
                                                                                                                                                                                               lima puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 5,45% (lima koma empat lima persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                           Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal
                                                                                                                                                                           Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Mei 2026, sedangkan Tanggal Pembayaran
                                                                                                                                                                           Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar terakhir akan dilakukan pada tanggal 22 Februari 2027 untuk Seri A dan tanggal 12 Februari 2029 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran
                                                                                                                                                                           Kembali Dana Modal Investasi. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

                                                                                                                                                                                                                                         PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
                                                                                                                                                                                BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK SESUAI
                                                                                                                                                                                DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
                                                                                                                                                                                DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
                                                                                                                                                                                SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT
                                                                                                                                                                                PADA BAB I TENTANG PENAWARAN UMUM.


                                                                                                                                                                                SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH BI AL-
                                                                                                                                                                                ISTITSMAR SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                                                                                                TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
                                                                                                                                                                                PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DAN PERUNDANG-PERUNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI OLEH
                                                                                                                                                                                PERSEROAN UNTUK DISIMPAN DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU DIBERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI
                                                                                                                                                                                DAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK BERHAK ATAS IMBAL HASIL WAKALAH BI AL-ISTITSMAR DAN SEGALA HAK LAINNYA YANG MELEKAT PADA SUKUK
                                                                                                                                                                                WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL
                                                                                                                                                                                PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR. SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM DILAKUKANNYA PEMBELIAN
                                                                                                                                                                                KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PERIHAL PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR TERSEBUT PADA
                                                                                                                                                                                SITUS PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS DAN 1
                                                                                                                                                                                (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL.


                                                                                                                                                                                RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
                                                                                                                                                                                PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN
                                                                                                                                                                                KINERJA PERSEROAN.


                                                                                                                                                                                RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DITAWARKAN DALAM
                                                                                                                                                                                PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


                                                                                                                                                                                PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
                                                                                                                                                                                BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.


                                                                                                                                                                                    DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA
                                                                                                                                                                                                                              PANJANG DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
                                                                                                                                                                                                                                                    AAA(idn)
                                                                                                                                                                                                                                                   (Triple A)

                                                                                                                                                                                                                  Pencatatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                                                                                                                                                                       Penawaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini dijamin Secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)

                                                                                                                                                                                                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR

Kantor Pusat
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229                                                                                                                                                                PT CIMB Niaga Sekuritas (terafiliasi)                                                                 PT Mandiri Sekuritas
Tel: 0-804-1-090909                                                                                                                                                                            Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum.
Website: www.cnaf.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                                 WALI AMANAT
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id                                                                                                                                                                                                                         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                                                                                                                                                                                                      Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2026

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.53 MB
Published6 Mar 2026
Pages198
Characters904,752
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 139 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE p.1 ×142
linked org Mandiri Sekuritas p.1 ×6
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.19 ×74
linked person Antonius Herdaru Danurdoro p.19 ×8
linked person M. Imron Rosyadi Nur p.19 ×8
linked person Lani Darmawan p.19 ×10
linked person Koei Hwei Lien p.19 ×8
linked person Iris Savitri p.19 ×8
linked person Tjioe Mei Tjuen p.19 ×6
linked person Noviady Wahyudi p.19 ×9
linked org Bank Permata p.21 ×3
linked person Danis V. Bimawan p.68
linked person Lee Kai Kwong p.103
linked person Rico Usthavia Frans p.103
linked person Didi Syafruddin Yahya p.104
linked person Serena Karlita Ferdinandus p.106 ×4
linked person Hidayat Dardjat Prawiradilaga p.106 ×3
linked person Jeffrey Kairupan p.106 ×2
linked person Michael Angga p.106 ×2
linked org Dana Pensiun. p.113
linked org Sinar Mas p.113 ×5
linked person Parman Nataatmadja p.159
linked person Awan Nurmawan Nuh p.159
linked person Helvi Yuni Moraza p.159
linked person Lukmanul Khakim p.159
linked person Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari p.159
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.159
linked person Ety Yuniarti p.159
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.159
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×31
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×17
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×58
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×6
possible person Fransiska Oei p.19 ×7
possible person John Simon p.19 ×7
possible person Rusly Johannes p.19 ×7
possible person Joni Raini p.19 ×7
possible person Budiman Tanjung p.19 ×6
possible person Henky Sulistyo p.103
possible person Vera Handajani p.104
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.159
possible person Edi Susianto p.159
possible person Hery Gunardi p.159
possible person Achmad Royadi p.159
possible person Mahdi Yusuf p.159
possible person Hakim Putratama p.159
possible person Riko Tasmaya (Riko Adythia p.159
possible person Aquarius Rudianto p.159
possible person Farida Thamrin p.159
possible person Akhmad Purwakajaya p.159
possible person Aris Hartanto p.159
unresolved org PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Sukuk Wakalah Bi p.1
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Tel p.1
unresolved org Bapepam p.2 ×24
unresolved org PT CIMB Niaga Auto Finance No. S- p.2
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.5 ×4
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×4
unresolved org Kementerian Keuangan p.5 ×4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.8
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.8
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas. Masa Penawaran Sukuk Wakalah p.10
unresolved org Indonesia p.10
unresolved org PT Saseka Gelora Leasing p.18 ×5
unresolved person Frederik Alexander Tumbuan · Notaris p.18 ×5
unresolved org Pengadilan Negeri p.18 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.18 ×4
unresolved org PT Saseka Gelora Finance p.18 ×8
unresolved person Kun Hidayat · Notaris p.18 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak p.18
unresolved org Koperasi Jasa Karyawan CNAF Sejahtera p.19 ×3
unresolved org PT CNAF Sejahtera p.19 ×5
unresolved org Rintis & Rekan p.20 ×2
unresolved org Rintis p.20 ×2
unresolved org Rianto & Rekan p.20 ×2
unresolved person Jimmy Pangestu p.20 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.23 ×7
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia AAA p.27
unresolved org PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE Kegiatan p.27
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.37 ×4
unresolved org Tanudiredja p.59
unresolved org PT Private Development Finance p.64
unresolved org Koperasi Karyawan CNAF Sejahtera p.69
unresolved org PT CNAF p.70
unresolved org Menteri Keuangan Republik p.71
unresolved org Kementerian Keuangan Republik p.71
unresolved org Menteri Keuangan p.71 ×36
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.72
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika p.72 ×2
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.72
unresolved org Pertanahan Nasional Berusaha p.72
unresolved person Ir. Sutami p.75
unresolved org Menteri Keuangan No. S- p.76 ×3
unresolved org Menteri Keuangan No. Kep-Jl. Paus p.76
unresolved person KH. Wahid Hasyim p.76
unresolved person Rajagukguk Siregar p.79
unresolved person Silfia p.80
unresolved person Julia Fitri Yani · Notaris p.81
unresolved org Mandiri · Notaris p.81
unresolved person Kresnadjaja p.81
unresolved person Sri Rahayuningsih p.81
unresolved person Rahayuningsih p.81 ×3
unresolved org PT OCBC p.82
unresolved org PT OCBC NISP p.82
unresolved person Gunawan Tedjo p.82
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.101 ×2
unresolved person Kantor Notaris Shasa Adisa Putrianti S.H. · Notaris p.101 ×38
unresolved person Raden Meester Soewandi · Notaris p.101
unresolved org PT Bank Niaga p.101
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.101
unresolved org PT Bursa Efek Surabaya p.101
unresolved org Penyehatan Perbankan Nasional p.101
unresolved org PT CIMB Niaga Tbk p.104 ×2
unresolved org Niaga Tbk p.104 ×2
unresolved org PT Bima Registra p.104
unresolved person Theresia Trisnaning · Notaris p.109 ×3
unresolved org Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi. Serikat Pekerja p.113
unresolved org PT Asuransi Sinar Mas p.113
unresolved org PT Asuransi Sinar Mas Kidul p.113
unresolved org PT Asuransi Sinar Mas Kalimantan Selatan Kantor p.113
unresolved org PT Asuransi Sinar Mas Regency p.113
unresolved org PT Asuransi Sinar Mas Tonja p.113
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.145
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik p.159
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.159
unresolved person H. Thamrin p.172
unresolved person Kantor Notaris Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.182 ×35
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sampai p.182
unresolved org PT CIMB Niaga Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan p.182
unresolved person Theta Law Hersapta Mulyono · Senior Partner p.197 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result