Back to announcement
20260305_CNAF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32041231_lamp1.pdf
Listing Text extracted CNAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 198
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 5 Maret 2026
Masa Penawaran Umum : 27 Februari - 2 Maret 2026 Tanggal Distribusi Sukuk Wakalah Secara Elektronik : 5 Maret 2026
Tanggal Penjatahan : 3 Maret 2026 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 6 Maret 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
.
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR I YANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
Kegiatan Usaha Utama
Usaha Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah
Berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung, Perseroan memiliki 31 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
Tel: 0-804-1-090909
Website: www.cnaf.co.id
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2024 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP II TAHUN 2025 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP III TAHUN 2025 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp900.000.000.000,- (SEMBILAN RATUS MILIAR RUPIAH)
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal
Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan
miliar dua ratus juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp5.450.000.000,- (lima miliar empat ratus lima
puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 5,45% (lima koma empat lima persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2026, sedangkan Tanggal Pembayaran
Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar terakhir akan dilakukan pada tanggal 15 Maret 2027 untuk Seri A dan tanggal 5 Maret 2029 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Modal Investasi. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK SESUAI
DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT
PADA BAB I TENTANG PENAWARAN UMUM.
SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH BI AL-
ISTITSMAR SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DAN PERUNDANG-PERUNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI OLEH
PERSEROAN UNTUK DISIMPAN DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU DIBERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI
DAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK BERHAK ATAS IMBAL HASIL WAKALAH BI AL-ISTITSMAR DAN SEGALA HAK LAINNYA YANG MELEKAT PADA SUKUK
WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL
PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR. SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM DILAKUKANNYA PEMBELIAN
KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PERIHAL PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR TERSEBUT PADA
SITUS PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS DAN 1
(SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN
KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA
PANJANG DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
AAA(idn)
(Triple A)
Pencatatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini dijamin Secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
Kantor Pusat
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229 PT CIMB Niaga Sekuritas (terafiliasi) PT Mandiri Sekuritas
Tel: 0-804-1-090909 Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum.
Website: www.cnaf.co.id
WALI AMANAT
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2026
Page 2
PT CIMB Niaga Auto Finance (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 (selanjutnya disebut “Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar”) dengan jumlah Dana Modal Investasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan surat No. CNAF/BOD/SRT/IV/24/098 tanggal 3 April 2024 tentang Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-lstitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024, Perseroan juga telah mendapatkan Pernyataan Efektif dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-lstitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 dari Otoritas Jasa Keuangan dengan surat No. S-78/D.04/2024 tanggal 26 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) berdasarkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-04757/BEI.PP1/05-2024 tanggal 14 Mei 2024 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF). Apabila syarat-syarat pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (selanjutnya disebut “Peraturan No. IX.A.2”). Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. PT CIMB Niaga Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sedangkan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 tanggal 27 Juni 2023. Penjelasan mengenai definisi Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta profesi masing-masing. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Sukuk PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al- Istitsmar kepada OJK Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah berdasarkan Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/004 tanggal 15 Januari 2024 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan 2024 – 2026 PT CIMB Niaga Auto Finance dan telah memperoleh Surat Pencatatan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Syariah Unit Usaha Syariah PT CIMB Niaga Auto Finance No. S-115/PL.113/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang diterbitkan oleh OJK IKNB Syariah. PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI MENGINVESTASIKAN DANANYA DI SUKUK WAKALAH INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ......................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................................................ ii
RINGKASAN ..................................................................................................................................................................................... xvi
I. PENAWARAN UMUM ............................................................................................................................................................ 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ...................................................... 28
III. PERNYATAAN UTANG.......................................................................................................................................................... 30
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................................. 33
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ......................................................................................... 37
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................... 38
I. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ............................................................................................................................. 38
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ................................................................................................................................... 38
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR .................................................................................. 41
C. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN ....................................................................................................................... 45
D. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING YANG DILAKUKAN PERSEROAN ............................................................................ 51
E. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN .................................................................................................... 72
F. STRUKTUR ORGANISASI ............................................................................................................................................... 73
G. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM ..................................................................................................................................................... 74
H. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK BADAN HUKUM ...................................... 75
I. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ............................................................................................................................. 80
J. TATA KELOLA PERSEROAN ........................................................................................................................................... 81
K. SUMBER DAYA MANUSIA ............................................................................................................................................ 84
L. ASURANSI .................................................................................................................................................................... 87
M. TRANSAKSI PIHAK-PIHAK AFILIASI .............................................................................................................................. 107
N. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN .............. 115
O. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) ........................................................................................................................... 119
P. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ......................................................................................................... 119
II. KETERANGAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ................................................. 119
A. UMUM ....................................................................................................................................................................... 119
B. KEGIATAN USAHA ...................................................................................................................................................... 119
C. FASILITAS PEMBIAYAAN DAN KOLEKTIBILITAS PIUTANG ........................................................................................... 123
D. PROSES PEMBERIAN KREDIT ...................................................................................................................................... 124
VII. PERPAJAKAN ..................................................................................................................................................................... 125
VIII. PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR .................................................................................................. 127
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH
BI AL-ISTITSMAR ............................................................................................................................................................... 129
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .......................................................................................................................... 132
XI. TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR .......................................................................................... 139
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI
AL-ISTITSMAR.................................................................................................................................................................... 144
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................................................... 145
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UUP2SK yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud ;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran atau KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang di dalam Perjanjian Perwaliamanatan disebut “KSEI”,
yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
dana/cicilan imbalan, pendapatan bagi hasil/sisa imbalan dan/atau
hak-hak lain atas Surat Berharga Syariah (jika ada) kepada Pemegang
Surat Berharga Syariah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas
nama Penerbitan Efek dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan menyimpan serta
mengadministrasikan penyimpanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.
Akad Syariah Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah Pasar Modal.
Akad Wakalah Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara pihak pemberi kuasa
(Muwakkil/Wali Amanat yang mewakili investor) dengan pihak
penerima kuasa (Wakil/Perseroan) dengan cara pihak pemberi kuasa
ii
Page 5
memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan
kegiatan usaha atas dana modal investasi yang menguntungkan bagi
pemegang sukuk (investor), yang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan dalam Akad
Wakalah Bi Al-Istitsmar Sehubungan Dengan Penawaran Umum
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap IV Tahun 2026 tertanggal 22 Januari 2026 yang dibuat
di bawah tangan dan bermaterai cukup berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh para pihak
yang bersangkutan di kemudian hari, dengan memenuhi ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 53/2015. Akad Syariah yang digunakan
adalah berdasarkan Akad Wakalah Bi-Al Istitsmar Al-Muthlaqah Bi
Ghairi Al-Ujrah.
Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar Al- Berarti akad Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak dibatasi jenis investasi,
Muthlaqah jangka waktu, tempat usaha dan/atau batasan lainnya, hanya dibatasi
oleh kelaziman dan kebiasaan atau hal-hal lain yang mengandung
kemaslahatan bagi Muwakkil.
Akad Wakalah Bi Ghairi Al- Ujrah Berarti akad Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa imbalan.
Ahli Syariah Pasar Modal atau ASPM Berarti:
a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman
di bidang syariah; atau
b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki
pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah
yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan
penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha
Perseroan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas
produk atau jasa syariah di Pasar Modal.
Bank Kustodian Berarti bank umum yang telah memperoleh izin dari Bapepam atau
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan
kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam dan LK atau Bapepam-LK Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan
penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya dilanjutkan Otoritas Jasa
Keuangan.
BEI Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan di mana Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dicatatkan.
iii
Page 6
Daftar Pemegang Rekening Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Pemegang
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Rekening dan/atau Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
Dana Modal Investasi Berarti jumlah keseluruhan dana yang diterima oleh Perseroan
sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang pada Tanggal Emisi sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus
miliar Rupiah) dan Perseroan menjamin pengembalian dana tersebut
kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang terdiri dari:
a. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A sebesar
Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan
Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh
sembilan miliar dua ratus juta Rupiah) per tahun atau
ekuivalen sebesar 4,90% (empat koma sembilan nol persen)
per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
pokok Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Seri A;
b. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Imbal
Hasil Wakalah sebesar Rp5.450.000.000,- (lima miliar empat
ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen
sebesar 5,45% (lima koma empat lima persen) per tahun dan
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pokok Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri
B pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi
Seri B.
Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali dana modal investasi dari masing-
masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Modal
Investasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi
Al-Istitsmar dengan memperhatikan syarat dan ketentuan
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Dokumen Emisi Berarti:
- Informasi Tambahan;
- Informasi Tambahan Ringkas
- Perjanjian Perwaliamanatan;
- Perjanjian Penjaminan Emisi;
- Akta Pengikatan Kewajiban;
- Perjanjian Agen Pembayaran;
- Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI;
- Dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
iv
Page 7
Dewan Pengawas Syariah Berarti dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan
saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di Pasar Modal
terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di Pasar Modal
dengan memperhatikan persyaratan dalam Peraturan OJK No.
18/2015.
Efek Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
Efek Syariah Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan kegiatan
usaha; dan/atau;
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya;
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal
OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka
penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran
dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan
informasi dimaksud.
Emisi Berarti penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan
untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum.
Emiten atau Perseroan Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT CIMB
Niaga Auto Finance berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Jalan
Bintaro Utama 9 Blok B 9/I nomor 15, Pondok Pucung, Pondok Aren.
Fitch Berarti PT Fitch Ratings Indonesia, pihak yang melakukan
pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan
oleh Perseroan.
Force Majeure Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung
meletus, kebakaran, perang, wabah atau huru hara di Indonesia,
wabah yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan atau kemampuan masing-masing
pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Hari Bursa Berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
v
Page 8
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun menurut Gregorius Calendar
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.
Hari Kerja Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional, yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia beserta
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar Berarti jumlah seluruh keuntungan Wakalah yang diperoleh
Pemegang Sukuk secara periodik dan/atau pada saat jatuh tempo
sesuai kesepakatan, kecuali disepakati lain dalam akad dengan
memperhatikan syarat dan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Informasi Tambahan Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum, yang akan diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Informasi Tambahan Ringkas Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
Pelaksana Emisi sesuai POJK No. 9/2017.
Jaminan Sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari.
Jumlah Kewajiban Berarti seluruh jumlah uang yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sehubungan dengan
Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar, yaitu berupa jumlah Dana Modal
Investasi dan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah diperoleh
serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
menjadi kewajiban dari waktu ke waktu.
Kejadian Penggantian Berarti setiap kejadian atau peristiwa yang menyebabkan sebagian
atau keseluruhan Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-istitsmar
mengalami penurunan kualitas aset (kolektibilitas) di mana atas
kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat memperoleh
keuntungan investasi atas dana yang dikelola.
Kemenkum Berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen
Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama
lainnya).
vi
Page 9
Kompensasi Kerugian Akibat Berarti sejumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Keterlambatan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagai akibat dari kelalaian
atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya
terhadap pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi di mana dalam hal ini
tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang mengakibatkan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dirugikan akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk
pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi akan ditentukan
kemudian dan dituangkan dalam perubahan perjanjian
perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan
jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Keterlambatan Cicilan Imbalan Wakalah
- Untuk Keterlambatan Pembayaran Cicilan Imbalan Wakalah
Sukuk Wakalah Seri A sebesar Rp6.250.820,00 (enam juta
dua ratus lima puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah)
untuk per hari keterlambatan.
- Untuk Keterlambatan Pembayaran Cicilan Imbalan Wakalah
Sukuk Wakalah Seri B sebesar Rp976.460,00 (sembilan ratus
tujuh puluh enam ribu empat ratus enam puluh rupiah)
untuk per hari keterlambatan.
2. Keterlambatan Sisa Imbalan Wakalah
- Untuk Keterlambatan Pembayaran Sisa Imbal Hasil Wakalah
Sukuk Wakalah Seri A sebesar Rp127.567.570,00 (seratus
dua puluh tujuh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu lima
ratus tujuh puluh rupiah) untuk per hari keterlambatan.
- Untuk Keterlambatan Pembayaran Sisa Imbal Hasil Wakalah
Sukuk Wakalah Seri B sebesar Rp17.916.670,00 (tujuh belas
juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus tujuh puluh
rupiah) untuk per hari keterlambatan.
Konfirmasi Tertulis Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI dan/atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek yang ditandatangani antara Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dengan Pemegang Rekening dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk
mendapatkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
dan/atau pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan hak-hak lain
yang berkaitan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU atau Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
KTUR yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar melalui Pemegang Rekening, untuk keperluan menghadiri
RUPSU atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPSU.
Kustodian Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima Imbal
Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
vii
Page 10
nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
Rangka Penawaran Umum, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas.
Masa Penawaran Sukuk Wakalah Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Bi Al-Istitsmar pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana diatur dalam
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yaitu 2 Hari Kerja dari tanggal 27 Februari - 2
Maret 2026.
Masyarakat Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara
Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing
baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
bertempat tinggal/ berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Obyek Investasi Sukuk Wakalah Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-
Bi Al-Istitsmar Istitsmar yang merupakan kegiatan investasi dana sebagai penyertaan
modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah untuk
kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa
penyelenggaraan haji dan umrah. Perseroan akan menyalurkan
pembiayaan kendaraan kepada nasabah Perseroan dengan akad
murabahah, dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
Akad Wakalah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Akad Wakalah. Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar tersebut tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan dan
memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/2015.
Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al- Berarti kegiatan investasi dana sebagai penyertaan modal kerja pada
Istitsmar Pengganti kegiatan usaha pembiayaan syariah untuk kendaraan roda empat,
properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan
umrah. Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah
Perseroan menggunakan Akad Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya
Bittamilk, dan Akad-Akad lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah,
sebagaimana disebutkan di dalam pemberitahuan penggantian
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kesanggupan Penggantian
Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang terdiri atas aset
apapun milik Perseroan atau pihak lain yang tidak bertentangan dan
sesuai dengan prinsip syariah, yang memiliki kualitas aset
(kolektibilitas) yang setara dari nilai Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar.
Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al- Berarti Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana
Istitsmar Yang Diganti disebutkan di dalam pemberitahuan penggantian sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang harus digantikan oleh Obyek Investasi Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar Pengganti.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor 21 Tahun 2011) yang
viii
Page 11
mengambil alih tugas, fungsi, dan wewenang Bapepam dan LK sejak
tanggal 31 Desember 2012.
Pemeringkat Berarti PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch) atau perusahaan
pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan
disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, sesuai dengan
Peraturan OJK No. 49/2020.
Pemerintah Berarti Pemerintah Republik Indonesia.
Pemegang Sukuk Wakalah Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Bi Al-Istitsmar Wakalah Bi Al-Istitsmar dan memiliki manfaat atas sebagian atau
seluruh Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang terdiri dari :
a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi
atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang-undang
Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Penawaran Awal (Book Building) Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung yang
bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar yang akan ditawarkan dan/atau struktur Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar termasuk perkiraan harga penawaran Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar (jika ada) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
23/POJK.04/2017 dan dengan memperhatikan Peraturan Nomor
IX.A.2.
Penawaran Umum Berarti kegiatan penawaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
merupakan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026, yang
dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual
Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar kepada Masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksananya, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Bi Al-Istitsmar melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan
masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) terhadap penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
berdasarkan penawaran awal (book building) atas pembelian dan
pembayaran sisa Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak terjual yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek, yang dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas dan
PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
ix
Page 12
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Wakalah Bi Al-Istitsmar penatalaksanaan Emisi sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang dalam
hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas,
sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Pengikatan Kewajiban Berarti akta Pengikatan Kewajiban sehubungan dengan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar, sebagaimana tercantum dalam Akta
Pengikatan Kewajiban No. 34 tanggal 22 Januari 2026, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Pengelolaan Dana Investasi Berarti pengelolaan dana investasi oleh Perseroan yang diperoleh dari
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari kegiatan investasi di
Unit Usaha Syariah Perseroan.
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Pelaksanaan rapat umum pemegang Sukuk oleh Perseroan dengan
Elektronik atau RUPSU Secara menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana
Elektronik media elektronik lainnya.
Penyedia Sistem Pihak yang menyediakan dan mengelola Rapat Pemegang Sukuk
secara Elektronik (e-RUPSU)
Peraturan No.IX.A.2 Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2, Lampiran atas
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal
29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.
Peraturan No.IX.A.7 Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7, Lampiran atas
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 30/2014 Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November
2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan.
Peraturan OJK No. 33/2014 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 34/2014 Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
Peraturan OJK No. 35/2014 Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 15/2015 Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
tentang Penerapan Syariah di Pasar Modal, yang diundangkan pada
tanggal 10 November 2015.
Peraturan OJK No. 18/2015 Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, yang diundangkan pada
tanggal 10 November 2015.
x
Page 13
Peraturan OJK No. 30/2015 Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
Peraturan OJK No. 53/2015 Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di
Pasar Modal yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan OJK No. 55/2015 Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
Peraturan OJK No. 56/2015 Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
Peraturan OJK No. 27/2016 Berarti Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan.
Peraturan OJK No. 7/2017 Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 9/2017 Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 8 Desember 2014
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
Dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 58/2017 Berarti Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 tanggal 8 Desember 2017
tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi
Korporasi Secara Elektronik.
Peraturan OJK No. 3/2018 Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tertanggal 26 Maret 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 Tentang
Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk, yang diundangkan pada tanggal
3 November 2015.
Peraturan OJK No. 10/2019 Berarti Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari 2019
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah Dan
Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.
Peraturan OJK No. 17/2020 Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan OJK No. 18/2015 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015
tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK
No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No. 19/2020 Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
xi
Page 14
Peraturan OJK No. 20/2020 Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
Sukuk.
Peraturan OJK No. 29/2020 Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK
No. 30/POJK.05/2014 tanggal 16 Desember 2015 tentang Tata Kelola
Perusaahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Peraturan OJK No. 30/2015 Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
Peraturan OJK No. 36/2014 Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 42/2020 Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. 49/2020 Berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 14/2025 berarti Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik.
Perjanjian Agen Pembayaran Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 36 tanggal 22 Januari
2026 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan.
Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk Berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar di Bursa Efek
No. S-04757/BEI.PP1/05-2024 tanggal 14 Mei 2024.
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI
Syariah di KSEI No. SP-003/SKK/KSEI/0126 tanggal 22 Januari 2026, yang dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup.
Perjanjian Kesanggupan Penggantian Berarti Perjanjian Kesanggupan Penggantian Obyek Investasi Sukuk
Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al- Wakalah Bi Al-Istitsmar Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk
Istitsmar Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
Tahap IV Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Perseroan dan Wali
Amanat tanggal 22 Januari 2026, dibuat di bawah tangan dan
bermaterai cukup berikut perubahan dan/atau pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan di kemudian hari
dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/2015, yang
mana merupakan perjanjian di mana Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat memberikan hak
kepada Perseroan untuk dapat melakukan penggantian Obyek
Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Yang Diganti dengan Obyek
Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Pengganti berdasarkan dan
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang bentuk dan isi yang pada
prinsipnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Perjanjian
Kesanggupan Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar sebagaimana disebutkan di atas.
xii
Page 15
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Wakalah Bi Al-Istitsmar Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, dengan persyaratan dan ketentuan
yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV
Tahun 2026 No. 35 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Perjanjian Perwaliamanatan Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan persyaratan dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB
Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 33 tanggal 22 Januari
2026 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan.
Perusahaan Efek Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Prinsip Syariah di Pasar Modal Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal
berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI), sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan
Peraturan OJK No. 15/2015 dan/atau Peraturan OJK lainnya yang
didasarkan pada fatwa DSN-MUI.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dan/atau dana milik Pemegang Pemegang Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
RUPSU Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPSLB Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
RUPST Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Berarti satuan jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dapat
Perdagangan dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya
adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya dan satuan
perdagangan Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang diperdagangkan
adalah senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al- Berarti bukti penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang disimpan
Istitsmar dalam Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas
nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening, yang
terdiri dari Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A dan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar Seri B.
xiii
Page 16
Sukuk Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak
terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
Sukuk Wakalah Berarti "Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun
2026 dalam jumlah sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus
miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Seri A dengan jumlah Dana Modal Investasi sebesar
Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan Imbal
Hasil Wakalah sebesar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan
miliar dua ratus juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun dan jangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi;
b. Seri B dengan jumlah Dana Modal Investasi sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil
Wakalah sebesar Rp5.450.000.000,- (lima miliar empat ratus lima
puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 5,45% (lima
koma empat lima persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Dana Modal Investasi dari masing-
masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar dengan memperhatikan syarat dan ketentuan
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berarti Sukuk yang diterbitkan dengan menggunakan Wakalah Bi Al-
Istitsmar (Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
No. 127/DSN-MUI.VII.2019 tanggal 3 Juli 2019).
Tanggal Distribusi Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan
tanggal distribusi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dilakukan secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
kepada pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Tanggal Distribusi
adalah 5 Maret 2026.
Tanggal Emisi Berarti tanggal pembayaran hasil emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada Perseroan, yang merupakan
tanggal penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang kepastian
tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar, Tanggal Penjatahan adalah 3 Maret 2026.
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Modal
Modal Investasi Investasi yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi terakhir akan dilakukan pada tanggal 15
Maret 2027 untuk Seri A dan tanggal 5 Maret 2029 untuk Seri B melalui
xiv
Page 17
Agen Pembayaran atau apabila tanggal tersebut bukan Hari Kerja
maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Berarti tanggal saat mana Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar jatuh
Wakalah Bi Al-Istitsmar tempo dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar terakhir akan
dilakukan pada tanggal 15 Maret 2027 untuk Seri A dan tanggal 5
Maret 2029 untuk Seri B.
Tanggal Penggantian Berarti tanggal yang telah ditentukan di dalam pemberitahuan
penggantian di mana Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Yang Diganti harus digantikan oleh Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar Pengganti berdasarkan Perjanjian Penggantian Obyek
Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Tim Ahli Syariah Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau
dikeluarkan Perseroan.
Undang-Undang OJK Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011
tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
UU Berarti Undang-Undang.
Undang-Undang Pasar Modal Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
atau UUPM 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana telah
diubah oleh UUP2SK.
UUPT Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
Undang-Undang Pengembangan Berarti Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
dan Penguatan Sektor Keuangan Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
atau UUP2SK 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845.
Wali Amanat Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di
Gedung BRI II Lantai 6, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46, Jakarta 10210,
atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang
bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan akta ini bertindak selaku
kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah
mewakili kepentingan seluruh Pemegang Sukuk Wakalah.
xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci, serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Kecuali dinyatakan lain, seluruh pembahasan atas informasi keuangan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini dilakukan pada tingkat konsolidasian. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang disajikan dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Saseka Gelora Leasing berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 10
Desember 1981 sebagaimana yang telah diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 80 tanggal 16
Februari 1982, dan Akta Perubahan dan Pembetulan No. 50 tanggal 27 Oktober 1982, seluruhnya dibuat di
hadapan Frederik Alexander Tumbuan, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah didaftarkan dalam register Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4844 tanggal 8 Desember 1982 dan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-2817-
HT01.01.th.82 tanggal 2 Desember 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5
tanggal 18 Januari 1983 dan Tambahan Berita Negara No. 79.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan UUPT,
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saseka Gelora Finance
(Perubahan Seluruh Anggaran Dasar) No. 37 tanggal 21 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-79136.AH.01.02.Tahun.2008 tanggal 28
Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0101952.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 28 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 53 tanggal 3 Juli
2009 dan Tambahan Berita Negara No. 17234.
Perseroan telah beberapa kali melakukan perubahan nama dari semula PT Saseka Gelora Leasing menjadi
PT Saseka Gelora Finance pada pada tanggal 5 Juli 1993 dan perubahan namanya yang terakhir sehingga menjadi
PT CIMB Niaga Auto Finance adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Saseka
Gelora Finance No. 27 tanggal 16 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-42322.AH.01.02.Tahun.
2010 tanggal 26 Agustus 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0064477.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Agustus 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 15 tanggal 21 Februari 2012 dan Tambahan Berita Negara No. 2828.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Auto
Finance No. 02 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang
Selatan, dan telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0084194 tanggal 05 April 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0071766.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 April 2024, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 29 tanggal 9 April 2024 dan Tambahan Berita Negara No. 11340.
Perseroan saat ini berkedudukan di Tangerang Selatan dan berdomisili di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B 9/I Nomor 15,
Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki 31 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia.
xvi
Page 19
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance
No. 07 tanggal 13 Oktober 2025 dibuat di hadapan dihadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di
Tangerang Selatan, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0130895 tanggal 16 Oktober 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0242880.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 16 Oktober 2025 (“Akta No. 07/2025”)
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham Persentase
Keterangan
Total Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 8.000.000 400.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.998.681 99.934.050.000,- 83,28
- Ristiawan 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Antonius Herdaru Danurdoro 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- M. Imron Rosyadi Nur, ST 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Kurniawan Kartawinata 10.000 500.000.000,- 0,42
- Lani Darmawan 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Koei Hwei Lien 10.000 500.000.000,- 0,42
- Iris Savitri 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- Imam Al Achmad Subuki 10.000 500.000.000,- 0,42
- Fransiska Oei Lan Siem 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Tjioe Mei Tjuen 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- John Simon 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Rusly Johannes 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Joni Raini 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Megawati Sutanto 12.000 600.000.000,- 0,50
- Budiman Tanjung 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Noviady Wahyudi 10.000 500.000.000,- 0,42
- Tjahjadi Yapeter 10.000 500.000.000,- 0,42
- Ferdinand Renaldi Wawolumaya 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Tajindra Pal Singh 10.000 500.000.000,- 0,42
- Hartono 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Joni Hermanto 10.000 500.000.000,- 0,42
- Koperasi Jasa Karyawan CNAF Sejahtera 47.315 2.365.750.000,- 1,95
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.400.000 120.000.000.000,- 100,0000
Total Saham Dalam Portepel 5.600.000 280.000.000.000,- -
Catatan:
• Koperasi Karyawan PT CNAF Sejahtera telah berganti nama menjadi Koperasi Jasa Karyawan PT CNAF Sejahtera sebagaimana
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 23 tertanggal 21 Maret 2025.
• Perubahan susunan pemegang saham dalam Akta No. 07/2025 tersebut telah diberitahukan dan memperoleh persetujuan dari OJK
melalui surat No. S-199/PL.02/2025 tanggal 03 September 2025 perihal Persetujuan Rencana Perubahan Kepemilikan PT CIMB Niaga
Auto Finance.
• Akta No. 07/2025 memuat persetujuan atas: (i) penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik Yulius Setiawan kepada Koperasi
Jasa Karyawan CNAF Sejahtera (yang kemudian secara sah dialihkan melalui Akta Jual Beli Saham No. 06 tanggal 13 Oktober 2025
yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan.
3. Rencana Penggunaan Dana
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan dipergunakan sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah
untuk kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah. Perseroan
akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah Perseroan menggunakan Akad Murabahah, Akad Ijarah
Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah.
4. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan PT CIMB Niaga Auto Finance (untuk selanjutnya disebut "Perseroan") beserta catatan atas
laporan keuangan tersebut yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
xvii
Page 20
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan posisi keuangan interim Perseroan pada
tanggal 30 September 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan interim laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain dan laporan interim arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 dan 30 September 2024 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ("SAK") Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada
tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah
berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia ("IAPI"), dengan opini tanpa modifikas dalam
laporannya yang diterbitkan tertanggal 7 Maret 2025 dengan No. 00248/2.1457/AU.1/09/1124-2/1/III/2025 dan
ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1124).
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah Aset 12.719.282 10.812.211 8.379.392
Jumlah Liabilitas 10.210.205 8.360.838 6.266.355
Jumlah Ekuitas 2.509.077 2.451.373 2.113.037
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 12.719.282 10.812.211 8.379.392
* tidak diaudit
Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan 1.687.356 1.397.951 2.042.891 1.657.095
Jumlah Beban (1.314.650) (991.387) (1.472.348) (1.136.659)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 372.706 406.564 570.543 520.436
Laba Bersih 291.147 317.607 464.348 432.142
Jumlah Pendapatan Komprehensif 289.878 317.607 467.978 435.316
Laba Bersih Per Saham Dasar dan
Dilusian** 121.311 132.336 193.478 180.108
* tidak diaudit
** dalam Rupiah penuh
Ikhtisar Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas operasi (639.049) (2.576.176) (2.198.693) (1.108.036)
Arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi (184.261) (27.834) (38.176) (30.610)
Arus kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas pendanaan 724.726 2.122.567 2.022.613 1.536.142
* tidak diaudit
xviii
Page 21
Rasio Keuangan
(dalam % kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Rasio Keuangan
2025* 2024* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (YOY)
Pendapatan 20,70% 23,46% 23,28% 31,03%
Laba Bersih -8,33% 0,33% 7,45% 31,01%
Total Aset 17,64% 38,07% 29,03% 30,86%
Total Liabilitas 22,12% 45,19% 33,42% 35,43%
Total Ekuitas 2,35% 15,44% 16,01% 18,94%
Rasio Permodalan
Modal Disesuaikan/Aset Disesuaikan1 29,92% 28,82% 32,32% 37,31%
Kualitas Piutang Pembiayaan
Piutang Pembiayaan Bermasalah - Gross (> 90 hari) 1,85% 1,15% 1,03% 1,11%
Piutang Pembiayaan Bermasalah – Net (> 90 hari)1 1,03% 0,73% 0,63% 0,59%
Rentabilitas
Laba Sebelum Pajak Penghasilan/Pendapatan 22,09% 29,08% 27,93% 31,41%
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan 17,25% 22,72% 22,73% 26,08%
Imbal Hasil Atas Aset (ROA)1 4,08% 5,39% 5,67% 6,80%
Imbal Hasil Atas Ekuitas (ROE)1 15,66% 19,17% 20,59% 22,32%
NIM1 10,48% 16,58% 11,36% 12,05%
BOPO1 49,70% 50,26% 47,28% 42,84%
Rasio Lancar (Current Ratio)1 62,45% 57,28% 52,56% 90,10%
Cash Ratio1 3,20% 1,02% 4,65% 12,58%
Solvabilitas
Total Liabilitas/Total Aset 80,27% 79,98% 77,33% 74,78%
Total Liabilitas/Total Ekuitas 406,93% 399,60% 341,07% 296,56%
Gearing Ratio (x) 3,59x 3,62x 3,24x 2,71x
Pendapatan/Total Aset 17,69% 16,21% 18,89% 19,78%
Financing to Asset Ratio (%)2 84,55% 90,18% 90,94% 86,55%
Networth to Paid-up Capital (%)3 2090,90% 1917,50% 2042,81% 1760,87%
Interest Coverage Ratio (x)4 197,33x 212,39x 228,97x 285,80x
Debt Service Coverage Ratio (x)5 202,47x 216,91x 233,39x 292,38x
*tidak diaudit
Keterangan:
1. Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
2. Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara piutang pembiayaan terhadap total aset pada tahun yang bersangkutan
3. Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara jumlah ekuitas terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada tahun
yang bersangkutan
4. Interest Coverage Ratio dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan) dibagi dengan beban
bunga
5. Debt Service Coverage dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak, depresiasi, amortisasi dan kerugian kredit ekspektasian
(cadangan) dibagi dengan beban bunga
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya
Berikut rasio keuangan yang harus dipenuhi oleh Perseroan dalam Perjanjian Kredit, yang meliputi:
Rasio yang 30 September 31 Desember
Rasio Keuangan
dipersyaratkan** 2025* 2024 2023
Gearing Ratio (x) Max. 5,00x 3,59x 3,24x 2,71x
Non Performing Financing (>30 hari) (%) Max. 5,00% 5,91%*** 3,94% 2,90%
Non Performing Financing (>60 hari) (%) Max. 3,50% 3,21% 2,03% 1,79%
Non Performing Financing (>90 hari) (%) Max. 2,00% 1,85% 1,03% 1,11%
Financing to Asset Ratio Min. 40,00% 84,55% 90,94% 86,55%
Majority ownership of ultimate shareholder Min. 50,00% 83,28% 83,28% 83,28%
* tidak diaudit
** rasio yang ditampilkan adalah kriteria yang paling ketat
*** telah diketahui dan disetujui oleh Bank Permata selaku kreditur dengan nomor surat 0001/SK/FI/BANKS/CB/I/2026
tertanggal 20 Januari 2026
xix
Page 22
Ringkasan data keuangan penting Perseroan yang lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV perihal Ikhtisar Data
Keuangan Penting dalam Informasi Tambahan ini.
5. Strategi Usaha
Strategi yang kami usung di tahun 2025 dan akan berlanjut di tahun depan adalah peningkatan pengalaman
pelanggan serta diversifikasi segmen bisnis. Kami akan terus mengembangkan digitalisasi dengan fokus transaksi
menjadi cepat, aman, efisien dan terjangkau (Simpler, Better & Faster) melalui aplikasi CNAF Mobile. Aplikasi CNAF
Mobile akan terus kami optimalkan dengan berbagai fitur-fitur yang mendukung serta dilengkapi oleh sistem
keamanan yang makin kuat.
Strategi kedua adalah mengelola aktivitas-aktivitas Perseroan agar menjadi organisasi yang produktif. Untuk itu
pengembangan kapabilitas human capital dan digitalisasi dalam proses-proses bisnis menjadi penting untuk
mengumpulkan informasi, memantau kinerja dan risiko, serta mengidentifikasi penyimpangan. Kami juga
mendukung aktivitas-aktivitas yang beragam dan inklusif melalui team building untuk memperluas wawasan kami
dan memperkuat daya cipta kami di dalam menawarkan solusi-solusi berharga bagi kebutuhan konsumen.
Kami tetap memperhatikan berbagai kesempatan pertumbuhan di segmen-segmen pembiayaan eksisting
maupun yang baru oleh karena itu diversifikasi adalah kunci untuk menjaga pertumbuhan. Kami fokus untuk
bertumbuh baik secara organik maupun anorganik dengan menggunakan seluruh sumber daya Perseroan secara
optimal serta memanfaatkan berbagai peluang yang ada sebagai bentuk adaptasi dan inovasi bisnis dengan
melakukan diversifikasi produk.
Ketiga adalah optimalisasi keunggulan induk usaha, PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan reputasi dan rekam jejak
yang memungkinkan kami untuk menjangkau nasabah yang lebih luas. Optimalisasi dilakukan dalam bentuk
program cross selling yang difokuskan menyasar pada nasabah loyal induk usaha untuk ditawarkan produk
pembiayaan dari Kami. Salah satu bentuk dari cross-selling produknya yaitu menawarkan produk pembiayaan
CNAF di dalam aplikasi Octo Mobile yang dikelola CIMB Niaga. Melalui itu kami mampu menyentuh lebih dari 3
juta pengguna Octo Mobile.
Strategi keempat yang tak kalah penting di dalam industri pembiayaan adalah kontrol yang ketat untuk
memastikan kualitas aset yang tinggi dan posisi keuangan Perseroan tetap siap untuk menyambut berbagai
kesempatan yang ada. Untuk itu kami terus memantau setiap perubahan kondisi dan menyesuaikan langkah-
langkah mitigasi risiko yang dipersiapkan. Kami juga menerapkan risk-based pricing di dalam setiap disbursement
untuk memastikan risiko tetap berada pada kisaran yang diinginkan.
Beberapa upaya lainnya yang tetap kami lakukan adalah meningkatkan loyalitas mitra ATPM dan dealer dengan
berbagai program dan aktivitas, serta terus gencar melakukan promosi di berbagai media sosial yang ada.
Perseroan juga turut mengoptimalkan strategi pemasaran berbasis digital di dalam pengembangan pasar dengan
menargetkan kalangan milenial dan profesional muda yang terbiasa dengan gadget dan aktif di media sosial.
Perseroan telah menggunakan digitalisasi yang mengoptimalkan perjalanan nasabah (customer journey). Secara
konsisten CNAF Mobile digunakan sebagai satu-satunya platform dalam proses akuisisi.
Selain itu kami memperkenalkan showroom financing, yang mempermudah pembelian mobil sekaligus
memberikan penawaran pembiayaan. Kami juga terus memanfaatkan seluruh aset digital, antara lain LED TV,
billboard, media placement dan poster (above the line) serta WhatsApp, website, media sosial, dan direct
marketing (below the line).
Perseroan meyakini bahwa promosi yang terbaik adalah melalui testimonial para pengguna. Untuk itu kami
menggandeng Sahabat CNAF dengan menyelenggarakan program Member Get Member (MGM). Dalam MGM,
nasabah dapat merekomendasikan calon nasabah lainnya.
xx
Page 23
6. Prospek Usaha
Pemerintah masih sangat optimis di tahun 2026 mendatang pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat tumbuh di
sekitar 5,4% meski risiko geopolitik dan ketidakpastian kebijakan masih akan berlanjut di 2026 mendatang. Rapat
Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 November 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-
Rate sebesar 4,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50%.
Menyikapi kondisi market 2026 yang masih dibayangi dengan ketidakpastian makro ekonomi, PT CIMB Niaga Auto
Finance (CNAF) memandang tahun 2026 masih akan menjadi tahun yang menantang. CNAF akan tetap optimis di
tahun 2026 akan menjalankan bisnis dengan mengedepankan manajemen risiko, aspek prudensial serta prinsip
kehati-hatian.
Perseroan di tahun 2026 ini tetap akan fokus dan mengoptimalkan produk pembiayaan eksisting Perseroan. Serta,
Perseroan juga telah menyusun beberapa langkah strategi yaitu menjajaki pembiayaan emas dan pembiayaan
porsi Haji. Perseroan juga akan mengoptimalkan penyaluran pembiayaan dana tunai/refinancing yang dapat
digunakan untuk kebutuhan produktif dan konsumtif, dengan tetap memaksimalkan penyaluran pembiayaan
kendaraan baru dan bekas.
Di samping itu, Perseroan juga melakukan transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertujuan untuk
meningkatkan produktivitas di seluruh lini bisnis Perseroan. Transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang
dijalankan salah satunya dalam bentuk pelatihan baik in house maupun out house, serta E-Learning kepada semua
karyawan baik di Head Office maupun di Cabang.
7. Keterangan tentang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan ditawarkan
Nama Sukuk : Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV
Wakalah Bi Al- Tahun 2026
Istitsmar
Target Dana Modal : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
Investasi
Jumlah Dana Modal : Jumlah keseluruhan dana yang diterima oleh Perseroan sehubungan dengan
Investasi Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) dan Perseroan menjamin
pengembalian dana tersebut kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar,
yang terdiri dari:
Seri A: Sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan Imbal
Hasil Wakalah sebesar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar dua
ratus juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 4,90% (empat koma
sembilan nol persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar Seri A pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal
Investasi Seri A;
Seri B: Sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil
Wakalah sebesar Rp5.450.000.000,- (lima miliar empat ratus lima puluh
juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 5,45% (lima koma empat
lima persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pokok Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B pada
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Seri B.
Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali dana modal investasi dari masing-masing seri Sukuk Wakalah
xxi
Page 24
Bi Al-Istitsmar dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
kembali Dana Modal Investasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan memperhatikan syarat dan ketentuan sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jangka Waktu : ▪ Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
▪ Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Harga Penawaran : 100% dari Dana Modal Investasi
Imbal Hasil Wakalah : a. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Bi Al-Istitsmar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar dua ratus juta Rupiah) per tahun
atau ekuivalen sebesar 4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun;
b. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Rp5.450.000.000,- (lima miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun
atau ekuivalen sebesar 5,45% (lima koma empat lima persen) per tahun.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Imbal : Triwulanan
Hasil Wakalah Bi Al-
Istitsmar
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana
(Sinking Fund) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat membeli kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik seluruhnya
(Buy Back) maupun sebagian yang ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Modal
Investasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
Pembelian kembali (buy back) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baru dapat dilakukan
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar Perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Pembelian kembali (buy
back) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari
Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali (buy back) Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar tersebut di surat kabar. Pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar,
baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit pada
situs Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris dan 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari
Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back) atas
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dimulai.
Jaminan : Sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
xxii
Page 25
Perdata. Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investments Services Department
Gedung BRI II Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 5758143
Faksmili: -
e-mail: tcs_aet@bri.co.id
Website: bri.co.id
Up.: I Dewa Putu Adi Wijaya Murti – Department Head Trust & Corporate Services
Investment Services Group
8. Hasil Pemeringkatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang sesuai dengan surat No. 208/DIR/RATLTR/XI/205 tanggal 21 November 2025 dan surat No.
1/DIR/RATLTR/I/202613 tanggal 13 Januari 2026, baik atas keseluruhan jumlah target dana modal investasi
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance maupun
Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar ini telah mendapat peringkat:
AAA(idn)
(Triple A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch, sesuai dengan definisi
“Afiliasi” dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK. Sesuai Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan
akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek belum dibayar kembali.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch sebagai Perusahaan
Pemeringkat Efek dalam Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.
9. Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang Belum Dilunasi
Obligasi
Perseroan saat ini tidak memiliki utang Obligasi sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
xxiii
Page 26
Sukuk
No. Nama Efek Seri Imbal Jangka Peringkat Jatuh Jumlah Nominal Tercatat
Hasil Waktu Tempo (dalam Miliar Pada
Rupiah)
Sukuk Wakalah Seri B Ekuivalen 3 (tiga) Fitch AA+ 9 Juli 2027 290 BEI
1.
Bi Al-Istitsmar sebesar tahun (idn)
Berkelanjutan I 7,10%
CIMB Niaga Auto p.a
Finance Tahap I
Tahun 2024
Sukuk Wakalah Ekuivalen 370 (tiga Fitch AA+ 23 Maret
2. Seri A 1.200 BEI
Bi Al-Istitsmar sebesar ratus tujuh (idn) 2026
Berkelanjutan I 6,70% puluh) hari
CIMB Niaga Auto p.a kalender
Finance Tahap II
Tahun 2025
Sukuk Wakalah Ekuivalen 3 (tiga) Fitch AA+ 13 Maret
3. Seri B 400 BEI
Bi Al-Istitsmar sebesar tahun (idn) 2028
Berkelanjutan I 7,00%
CIMB Niaga Auto p.a
Finance Tahap II
Tahun 2025
Sukuk Wakalah Ekuivalen 370 (tiga Fitch AA+ 13
4. Seri A 1.105 BEI
Bi Al-Istitsmar sebesar ratus tujuh (idn) September
Berkelanjutan I 6,15% puluh) hari 2026
CIMB Niaga Auto p.a kalender
Finance Tahap III
Tahun 2025
Sukuk Wakalah Ekuivalen 3 (tiga) Fitch AA+ 3
5. Seri B 395 BEI
Bi Al-Istitsmar sebesar tahun (idn) September
Berkelanjutan I 6,50% 2028
CIMB Niaga Auto p.a
Finance Tahap III
Tahun 2025
TOTAL 3.390
MTN (Medium Term Notes)
Perseroan saat ini tidak memiliki utang MTN sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
10. Kewajiban Keuangan
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan merupakan
pembayaran cicilan pinjaman jangka panjang Perseroan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2026
Keterangan Total
Februari Maret April
Utang Bank Jangka Panjang
Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke depan 621.830 1.513.489 305.105 2.440.423
Pembayaran kewajiban jatuh tempo tersebut akan dilakukan dengan menggunakan dana internal Perseroan yang
diperoleh dari hasil operasional Perseroan.
xxiv
Page 27
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHUN 2024
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026
(“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
DANA MODAL INVESTASI SEBESAR RP900.000.000.000,- (SEMBILAN RATUS MILIAR RUPIAH)
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal
Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan Imbal
Hasil Wakalah sebesar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar dua ratus juta Rupiah) per tahun atau
ekuivalen sebesar 4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil
Wakalah sebesar Rp5.450.000.000,- (lima miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen
sebesar 5,45% (lima koma empat lima persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil
Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2026, sedangkan Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar terakhir akan dilakukan pada tanggal 15 Maret 2027 untuk Seri A dan tanggal
5 Maret 2029 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Perseroan tidak
berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari PT Fitch Ratings Indonesia
AAA(idn)
(Triple A)
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
Kegiatan Usaha
Usaha Lembaga Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah
Berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung, Perseroan memiliki 31 Kantor Cabang yang tesebar di
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229. seluruh wilayah Indonesia
Tel: 0-804-1-090909, Fax: -
Website: www.cnaf.co.id
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN
KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK
TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN.
1
Page 28
1. Keterangan tentang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan diterbitkan
Nama Sukuk Wakalah
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026.
Jenis Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar bagi Pemegang
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
A. Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar yang merupakan kegiatan investasi dana sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha
pembiayaan syariah untuk kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan
haji dan umrah. Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kendaraan kepada nasabah Perseroan dengan
Akad Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah
yang wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/2015 tentang Akad Yang Digunakan
Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Perjanjian Kesanggupan Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar:
a. Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat dilakukan penggantian dalam hal adanya setiap
kejadian atau peristiwa yang menyebabkan sebagian atau keseluruhan Obyek Investasi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar mengalami penurunan kualitas aset (kolektibilitas) di mana atas kejadian atau
peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat memperoleh keuntungan investasi atas dana yang dikelola
(“Kejadian Penggantian”).
b. Pemberian Hak Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar:
Wali Amanat atas nama para Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan ini secara tidak dapat
ditarik kembali dan tanpa syarat memberikan hak kepada Perseroan untuk melakukan penggantian
Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang Diganti dengan Obyek Investasi Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar Pengganti:
a. Dari waktu ke waktu, selama masa periode Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atas diskresi
Perseroan; atau
b. Setelah terjadinya suatu Kejadian Penggantian.
Dalam hal terjadi Kejadian Penggantian, maka Perseroan harus mengganti Obyek Investasi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar sejak terjadinya Kejadian Penggantian tersebut atau dalam sisa jangka waktu
sebelum berakhirnya periode Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang mana yang lebih awal.
Dalam hal terjadi penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan harus
memberikan Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Pengganti dengan kualitas aset
(kolektibilitas) yang setara dengan Obyek Investasi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang diganti.
c. Pelaksanaan Hak Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar:
Hak-hak yang diberikan berdasarkan huruf b di atas dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan
mengirimkan suatu surat pemberitahuan penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
kepada Wali Amanat dengan menyebutkan secara jelas Tanggal Penggantian, Obyek Investasi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istismar yang Diganti dan Obyek Investasi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar Pengganti.
2
Page 29
d. Perjanjian Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar:
Setelah dikirimkannya pemberitahuan penggantian berdasarkan huruf c di atas, Perseroan setuju
untuk menandatangani Perjanjian Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai
dengan Pemberitahuan Penggantian pada Tanggal Penggantian, yang harus menjadi efektif pada
Tanggal Penggantian.
B. Perubahan Status Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
1. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. Tidak lagi memiliki Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, dan/atau
b. Terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Obyek Investasi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak lagi menjadi Efek
Syariah adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan
kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut
dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (selanjutnya disebut Tanggal
Pernyataan Kesesuaian Syariah).
Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka anggota-anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban
menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali
Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah, maka Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi
perubahan kondisi ini maka dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 9.2 ayat a Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan wajib untuk menyelesaikan dan
membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”), dan pada setiap
hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
sampai dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dipenuhi Perseroan,
termasuk jika Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berubah menjadi utang piutang sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
C. Syarat dan Ketentuan Dalam Hal Perseroan Akan Mengubah Jenis Akad Syariah, Isi Akad Syariah,
dan/atau Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak setuju terhadap
perubahan dimaksud adalah:
a. Pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
b. Pembatalan terhadap perubahan dimaksud;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah
sebelum dilaksanakannya RUPSU.
D. Ketentuan mengenai kegagalan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya yaitu tidak memenuhi
kewajiban finansial dan/atau kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal dan mekanisme
penanganan dan/atau penyelesaian dalam hal Perseroan gagal dalam memenuhi kewajibannya (yaitu
tidak memenuhi kewajiban keuangan dan/atau gagal mematuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah
sebagaimana diuraikan pada huruf B) di atas dan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan telah
memperoleh opini dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tertanggal 19 Januari 2026 yang
berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk
3
Page 30
Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026 tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
– Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-perundangan di Pasar Modal Syariah.
Tim Ahli Syariah tersebut sudah mendapatkan izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK.
Skema Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Penjelasan Skema Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Penerbitan
1. 1(a) dan 1(b) PT CIMB Niaga Auto Finance sebagai Penerbit Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar menyatakan dirinya
bertindak sebagai Wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (yang diwakili oleh Wali Amanat) untuk
mengelola dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Dana Modal Investasi) dalam rangka kegiatan
yang menghasilkan keuntungan.
- Penerbit menyampaikan kepada calon investor tentang rencana penggunaan dana dalam kegiatan
investasi yang akan dilakukan.
- Akad yang digunakan adalah Wakalah Bi Al-Istitsmar Al-Muthlaqah Bi Ghairi Al-Ujrah. Akad Wakalah Bi Al-
Istitsmar Al-Muthlaqah adalah akad Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak dibatasi jenis investasi, jangka
waktu, tempat usaha dan/atau batasan lainnya dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, hanya
dibatasi oleh kelaziman dan kebiasaan atau hal-hal lain yang mengandung kemaslahatan bagi Muwakkil.
Akad Wakalah Bi Ghairi Al-Ujrah adalah akad Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa imbalan.
- Penerbit menginfomasikan kegiatan investasi yang dilakukan antara lain jenis kegiatan, komposisi
kegiatan, perhitungan keuntungan kegiatan dan perhitungan komposit.
2. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil) memberikan dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar (Dana Modal Investasi) kepada Penerbit.
4
Page 31
Kegiatan Investasi dan Imbal Hasil
3. Penerbit (Wakil) akan menyalurkan Dana Modal Investasi kepada Unit Usaha Syariah dan akan digunakan
untuk kegiatan investasi dana sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah
untuk kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah.
Penerbit akan menyalurkan pembiayaan syariah untuk kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua,
dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah kepada nasabah Penerbit dengan Akad Murabahah, Akad Ijarah
Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah.
4. Keuntungan yang diperoleh dari hasil kegiatan tersebut akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar (Muwakkil) sebagai imbalan. Imbalan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diberikan selama jangka
waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara periodik.
5. Pembayaran imbalan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara periodik dilakukan Penerbit (Wakil) kepada
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil).
Jatuh Tempo dan Pengembalian Dana Modal Investasi
6. Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dari Penerbit (Wakil) kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar (Muwakkil) pada saat jatuh tempo.
Jumlah Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal
Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah)
dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar dua ratus juta
Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun dan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan
Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp5.450.000.000,- (lima miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) per
tahun atau ekuivalen sebesar 5,45% (lima koma empat lima persen) per tahun dan jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dibayarkan setiap
triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Atas penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, Wakil (Penerbit) akan menjamin pengembalian dana Pemegang
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil) dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan
memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk masing-masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
5
Page 32
Seri A Seri B
1 5 Juni 2026 5 Juni 2026
2 5 September 2026 5 September 2026
3 5 Desember 2026 5 Desember 2026
4 15 Maret 2027 5 Maret 2027
5 - 5 Juni 2027
6 - 5 September 2027
7 - 5 Desember 2027
8 - 5 Maret 2028
9 - 5 Juni 2028
10 - 5 September 2028
11 - 5 Desember 2028
12 - 5 Maret 2029
Perseroan akan menjaga Imbal Hasil Wakalah bi Al-Istitsmar dari masing-masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
tidak kurang dari besaran yang akan ditentukan dalam akta perubahan Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila
terdapat kelebihan dari hasil investasi maka atas nilai kelebihan tersebut seluruhnya sebagai insentif atas kinerja
dari Perseroan.
Tata Cara Pembayaran Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau pembayaran
Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar jatuh bukan pada Hari Kerja maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
Harga Penawaran
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi
pada Tanggal Emisi.
Mata Uang Sukuk
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan dengan satuan mata uang Rupiah.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Dalam RUPSU tiap-tiap Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Perdagangan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan di BEI. Satuan perdagangan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.
Jaminan
Sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
6
Page 33
Penyisihan Dana Pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan
dana penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Pembelian Kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Buy Back)
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
4) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
5) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
6) Tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan wanprestasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan,
kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
7) Hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
8) rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar tersebut di surat kabar;
9) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
10) rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 9), paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
h) tata cara pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
11) Pengumuman wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional dan pada situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing
yaitu Bahasa Inggris.
12) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar apabila jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan untuk dijual
oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melebihi jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dapat
dibeli kembali
13) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
14) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 9) dengan ketentuan:
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar untuk masing-masing Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang beredar (outstanding) dalam
periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
b) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
7
Page 34
c) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
dijual kembali
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
15) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2
(dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang
mengandung informasi paling sedikit :
1. jumlah sukuk yang telah dibeli oleh Perseroan;
2. rincian jumlah sukuk yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali sukuk;
16) Dalam hal terdapat lebih dari satu efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan,
maka pembelian kembali dilakukan dengan mendahulukan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang tidak
dijamin;
17) Dalam hal terdapat lebih dari satu efek bersifat utang dan/atau sukuk yang tidak dijamin, maka pembelian
kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut; dan
18) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan mengakibatkan:
a) dihapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta
manfaat lain dari Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pembayaran kembali; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli
kembali, meliputi hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah
serta manfaat lain dari Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan dan dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 5) ayat ini dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPSU.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud butir (1) angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana dimaksud pada butir
(1) angka 7) dan angka 9) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut: Perseroan yang sahamnya tercatat pada
bursa efek paling sedikit melalui:
1) situs Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) situs bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Dalam hal Perseroan menjadi perusahaan terbuka maka tunduk pada Peraturan Pasar Modal.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 14) paling sedikit:
1) jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah dibeli oleh Perseroan;
2) rincian jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau
disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan seluruh jumlah Dana Modal Investasi belum seluruhnya
dilunasi dan/atau seluruh jumlah Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar serta kewajiban lainnya (bila ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan
pembayaran Jumlah Terhutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terhutang
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Pengikatan Kewajiban,
kecuali apabila Perseroan melakukan penawaran umum saham.
8
Page 35
b. Memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada Afiliasi, di mana keseluruhan jumlah dari semua
pinjaman Afiliasi tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
a) hutang Afiliasi tersebut telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar
ditandatangani;
b) pinjaman Afiliasi diberikan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
c. Menjual atau mengalihkan melalui suatu transaksi atau beberapa transaksi, baik yang berhubungan
maupun yang tidak berhubungan dan baik pada satu waktu atau dalam suatu jangka waktu mengenai
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah total dari pengalihan
sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari total aktiva Perseroan, kecuali untuk kegiatan usaha
Perseroan sehari-hari.
d. Melakukan penggabungan, konsolidasi/peleburan, pengambilalihan, dengan perusahaan lain kecuali
sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap
jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
pembayaran Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Semua syarat dan kondisi sukuk dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar
dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan
penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
(surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Sukuk dan/atau Perjanjian telah dialihkan
secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving
company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban
pembayaran sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
b) Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak
dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
e. Mengubah Bidang Usaha Utama Perseroan.
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali pengurangan
tersebut dilakukan untuk tujuan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
khususnya peraturan OJK mengenai perusahaan pembiayaan dan/atau berdasarkan permintaan
dan/atau perintah dari otoritas yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada OJK.
g. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU")
yang diajukan oleh Perseroan, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
terhadap Perseroan.
h. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan
Perseroan yang telah diikat dengan jaminan berdasarkan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar (bila ada).
i. Mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang dapat
menyebabkan batasan jumlah pinjaman terhadap ekuitas Perseroan (gearing ratio) sebagaimana
tercantum dalam Pasal 6.3 angka 8 Perjanjian Perwaliamanatan terlampaui, dengan tetap
memperhatikan ketentuan huruf h tersebut diatas.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
9
Page 36
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berhubungan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
dan/atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja (in good funds) ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
c. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas
kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah
dana yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi. Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
d. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek
kegiatan usaha yang umum dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
e. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
keuangan dan memelihara buku dan catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat
keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip akuntansi yang secara umum
diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus menerus.
f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha atau operasi Perseroan.
g. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
h. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan Perseroan
terakhir yang telah diaudit, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan pada huruf i, harus berada
dalam rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1 (sepuluh berbanding satu)
dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35.
i. Menyampaikan kepada Wali Amanat salinan dari laporan, akta dan perjanjian berikut masing-masing
perubahannya (di mana PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai pihak di dalam perjanjian),
termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan, yang disampaikan Perseroan kepada OJK, Bursa
Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan, akta, dan perjanjian
berikut masing-masing perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI.
j. Khusus untuk penyerahan laporan keuangan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada Wali
Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan dalam masa
laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan dan kewajiban sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
k. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk
melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan
dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan dan pengawasan
pelaksanaan kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya
tentang maksudnya tersebut.
l. Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan
segera memperpanjang izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk
menjalankan usahanya.
m. Sehubungan dengan pemeringkatan:
a) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan Peraturan OJK No. 49
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan atau melakukan
pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK No.
49.
b) Dalam hal Perseroan memperoleh hasil pemeringkatan sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020,
maka wajib menyampaikan kepada Wali Amanat bersamaan dengan penyampaian kepada OJK.
10
Page 37
c) Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar mengalami penurunan di bawah
investment grade (idBBB) dari PT Fitch Ratings Indonesia atau peringkat lain yang setara yang
diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain (yang ditunjuk oleh Perseroan), maka
Perseroan berkewajiban menyerahkan daftar jaminan berupa piutang pembiayaan sebesar 50%
(lima puluh persen) dari jumlah Sukuk yang belum dibayar kembali.
n. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik, terhadap segala risiko
yang biasa dihadapi oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
o. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, perubahan mana telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan mana yang telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar
Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pemberitahuan atas perubahan
anggaran dasar tersebut akan disampaikan dalam waktu paling lambat 30 hari kalender sejak
diperolehnya persetujuan dan atau pemberitahuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
p. Memberitahukan hasil RUPSU kepada Wali Amanat yang digantikan dalam hal terjadi penggantian Wali
Amanat.
q. Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dijelaskan dalam Informasi Tambahan ini, maka
Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan, untuk mengambil, menerima, dan melakukan
tindakan-tindakan lain sehubungan dengan uang tunai yang ada dalam rekening tersebut di atas
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk
pembayaran jumlah kewajiban.
r. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada KSEI, untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagai bukti pencatatan dalam daftar Pemegang
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
s. Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang
baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan.
t. Dalam waktu paling lambat 30 Hari Kalender sejak terjadinya kejadian sebagaimana termuat dalam Pasal
6 Perjanjian Perawaliamantan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan memberitahukan secara tertulis
kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan hubungan industrial
yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta dapat mempunyai
pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Perseroan, termasuk dalam hal:
a) terjadinya penyitaan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang terhadap semua atau sebagian
besar harta kekayaan Perseroan atau tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar; dan/atau
b) berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
u. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau
adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
kelalaian tersebut.
Hak-Hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
1. Menerima Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
Istitsmar dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Tanggal Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Jumlah yang wajib
dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi.
11
Page 38
2. Yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Imbal Hasil
Wakalah bi Al-Istitsmar, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi atau Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Dana Modal Investasi dan/atau
Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar sebesar kompensasi/ta’widh terhadap jumlah dana yang terlambat
dibayar. Jumlah kompensasi tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
hingga Jumlah Kewajiban tersebut dibayar sepenuhnya. Kompensasi yang dibayar oleh Perseroan
merupakan hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang belum dibayar kembali,
tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar dalam RUPSU mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Dana Modal
Investasi pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
Istitsmar pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) sehubungan
dengan suatu perjanjian pembiayaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian pembiayaan tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan
syarat jumlah keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25%
(dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan; atau
c. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 13 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar; atau
d. Perseroan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh suatu badan
peradilan yang berwenang; atau
e. Kewajiban lain sebagaimana termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
2. Dalam hal terjadi kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Butir 1 huruf a, b dan e di atas, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat; atau
b. Butir 1 huruf c dan d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
12
Page 39
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, serta
RUPSU tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU tersebut harus mengajukan tagihan kepada Perseroan.
3. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban
pembayaran utang (moratorium) sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf d di atas, oleh badan peradilan
yang berwenang atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali
Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar. Dalam hal ini Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (RUPSU)
1. Penyelenggaraan RUPSU wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum pemegang Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar, dan rapat umum pemegang sukuk secara elektronik.
2. Selain melaksanakan RUPSU sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak
perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPSU Secara Elektronik.
3. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPSU maka berarti RUPSU Secara
Elektronik dan RUPSU Secara Fisik
4. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Pokok Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar, bagi hasil Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, perubahan tata cara atau periode pembayaran bagi
hasil Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan
memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam bagian Kelalaian Perseroan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
5. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
13
Page 40
Afiliasi Perseroan) kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
6. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b, dan d di atas wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dengan melampirkan fotokopi KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
7. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPSU paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas.
8. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
9. Persiapan RUPSU dan Materi RUPSU:
(1) Wali Amanat wajib:
a. mempersiapkan acara RUPSU;
b. menyediakan materi RUPSU; dan
c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPSU
(2) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar meminta penggantian Wali Amanat,
Perseroan wajib:
a. mempersiapkan acara RUPSU;
b. menyediakan materi RUPSU; dan
c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPSU
(3) Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam menyediakan materi RUPSU.
(4) RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat, khusus untuk RUPSU Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan dalam
angka 22.4).(3), 22.4).(4) dan 22.4).(5) dibawah.
10. Prosedur Penyelenggaraan RUPSU
Dalam menyelenggarakan RUPSU, Penyelenggara RUPSU wajib melakukan Pengumuman, pemanggilan, dan
menentukan waktu penyelenggaraan RUPSU, dengan ketentuan sebagai berikut;
(1) Pengumuman
Penyelenggara RUPSU Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPSU wajib melakukan Pengumuman RUPSU
Secara Fisik atau RUPSU Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
(2) Pemanggilan
a. Penyelenggara RUPSU Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPSU wajib melakukan Pemanggilan
RUPSU Secara Fisik atau RUPSU Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
RUPSU.
b. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilaksanakan dan
b) disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum
c. Pemanggilan harus memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU ;
(2) agenda/mata acara RUPSU;
14
Page 41
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSU ;
(4) Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam
RUPSU ; dan
(5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
(3) RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua
puluh satu) hari terhitung sejak RUPSU sebelumnya.
(4) Ralat Pemanggilan RUPSU
a. Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPSU jika terdapat perubahan informasi dalam
pemanggilan RUPSU yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 10.(2).c.
b. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).a. memuat perubahan
tanggal penyelenggaraan RUPSU dan/atau penambahan mata acara RUPSU, Wali Amanat wajib
melakukan pemanggilan ulang RUPSU dengan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam
angka 10.(1), (2) dan (3).
c. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPSU dan/atau penambahan
mata acara RUPSU dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas perintah Otoritas Jasa
Keuangan, kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPSU sebagaimana dimaksud pada ayat
10.(4).b. tidak berlaku (tidakmengakibatkan pemanggilan ulang), sepanjang Otoritas Jasa Keuangan
tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.
11. Sebelum pelaksanaan RUPSU
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
merupakan Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
- Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RUPSU
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar (termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan.
12. Hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam RUPSU sebagai berikut:
a) Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya, khusus RUPSU Elektronik, ketentuan mengenai Kuasa
Secara Elektonik diatur dalam angka 22.3).
b) Dalam hal Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar menghadiri RUPSU secara langsung,
wewenang penerima kuasa untuk hadir dan memberikan suara atas nama Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dinyatakan batal.
c) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak
memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
d) Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak hadir dalam RUPSU merupakan
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar Perseroan pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPSU;
e) Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar yang berhak hadir:
15
Page 42
1. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU kedua; dan
2. untuk Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ketiga, Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Perseroan 4
(empat) Hari Kerja sebelum RUPSU ketiga.
f) Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam angka10.(4).b,
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak hadir dalam RUPSU merupakan
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dari Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPSU.
g) Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud
dalam angka 10.(4).c, Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak hadir mengikuti
ketentuan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana dimaksud pada angka 12.d).
h) Seluruh Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang penyelesaiannya
jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
tanggal pelaksanaan RUPSU.
i) Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang menghadiri RUPSU secara fisik wajib
menyerahkan asli KTUR kepada penyelenggara RUPSU.
j) Setiap Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang dimilikinya;
k) Dalam hal Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar hadir dalam RUPSU, suara yang dikeluarkan
adalah secara tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
13. Pimpinan RUPSU
(1) RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
(2) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar meminta penggantian Wali Amanat,
RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang meminta
dilaksanakannya RUPSU.
14. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dalam RUPSU dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak
memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
b) Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPSU dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
16
Page 43
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir
dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) .
(b) - Untuk RUPSU Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
- Untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU (termasuk
didalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) - Untuk RUPSU Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
- Untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat dilakukan
dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Wali
Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan
17
Page 44
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir
dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) .
(b) - Untuk RUPSU Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
- Untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU (termasuk
didalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) - Untuk RUPSU Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
- Untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi).
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat dilakukan
dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan ketentuan:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
18
Page 45
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi) .
(b) - Untuk RUPSU Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
- Untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU
(termasuk didalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) - Untuk RUPSU Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
- Untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU
(termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat
dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e)
dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(4) RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
19
Page 46
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi) .
(b) - Untuk RUPSU Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
- Untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU
(termasuk didalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) - Untuk RUPSU Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
- Untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU
(termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPSU keempat;
(g) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
(h) Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan dan waktu penyelenggaraan
RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka
10.
(5) Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan hak suara sah yang telah hadir
namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
selain suara abstain.
20
Page 47
15. Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPSU, Perseroan wajib membayar biaya
penyelenggaraan RUPSU kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
16. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib
memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar. Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban
menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan
yang baru, dan jika dilakukan perubahan Pengikatan Kewajiban maka Para Pihak berkewajiban
menyesuaikan definisi Pengikatan Kewajiban dengan menambahkan Pengikatan Kewajiban yang baru.
17. Risalah RUPSU /Berita Acara RUPSU:
a) Penyelenggara RUPSU Secara Fisik atau Penyelenggara e- RUPSU wajib membuat risalah RUPSU
/berita acara RUPSU.
b) Risalah RUPSU /Berita Acara RUPSU sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib dibuat dalam
bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan ketentuan untuk
RUPSU Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan pada angka 22.4).(26).
18. Ringkasan Risalah RUPSU:
Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPSU yang memuat informasi paling
sedikit:
a. tanggal pelaksanaan RUPSU, tempat pelaksanaan RUPSU, waktu pelaksanaan RUPSU dan mata
acara RUPSU waktu pelaksanaan RUPSU dan mata acara RUPSU;
b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPSU, jika
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada RUPSU; dan
c. jumlah Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan hak suara yang sah yang hadir pada
saat RUPSU dan persentasenya dari jumlah seluruh Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
mempunyai hak suara yang sah.
d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPSU tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud
pada butir a,b,c, ringkasan risalah RUPSU wajib memuat informasi paling sedikit:
(i) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara
RUPSU;
(ii) jumlah Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar diberi kesempatan;
(iii) mekanisme pengambilan keputusan RUPSU;
(iv) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain
untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara; dan keputusan RUPSU.
19. Ringkasan risalah RUPSU sebagaimana dimaksud dalam angka 18 wajib disampaikan oleh Wali Amanat
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja
setelah RUPSU diselenggarakan.
20. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPSU melewati batas
waktu sebagaimana dimaksud pada angka 19, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas
penyampaian dan pengumuman risalah RUPSU dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu
penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPSU Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada
angka 19.
21
Page 48
21. Media Pengumuman dan Bahasa Pengumuman:
(1) Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
pengumuman ringkasan risalah RUPSU sebagaimana dimaksud dalam angka 10 dan angka 19
wajib dilakukan melalui paling sedikit:
a. situs web Penyedia Sistem;
b. situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
c. situs web Perseroan;
d. situs web Bursa Efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit Bahasa Inggris.
(2) Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada angka 21.(1), wajib memuat informasi yang sama
dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan
yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(2), informasi
dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
22. Untuk RUPSU Secara Elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
1) Ketentuan dalam ayat 1 sampai dengan ayat 21 berlaku pula untuk RUPSU Secara Elektronik,
kecuali dinyatakan secara tegas.
2) Pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 14 dan
Penyedia Sistem serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan OJK Nomor: 14.
3) Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
(1) Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat memberikan kuasa secara elektronik
kepada Penerima Kuasa secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(1) dapat
dilakukan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui e- RUPSU yang disediakan oleh
Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseoran atau
Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
(3) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(2) harus
dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPSU Secara
Elektronik
(4) Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap
mata acara dalam pemberian kuasa secara elektronik.
(5) Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat melakukan perubahan kuasa termasuk
pilihan suara sebagaimana dimaksud dalam angka 22.3).(4), jika Pemegang Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar mencantumkan pilihan suara.
(6) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(5), dapat
dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPSU Secara Elektronik.
(7) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPSU Secara Elektronik
merupakan Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
(8) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(7) di atas wajib:
a. cakap menurut hukum; dan
b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan
Perseroan.
22
Page 49
(9) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(8) harus telah
terdaftar di dalam sistem e- RUPSU, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal
Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
(10) Dalam hal Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar menghadiri Rapat Umum Pemegang
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara langsung, wewenang Penerima Kuasa secara elektronik
untuk memberikan suara atas nama Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dinyatakan
batal.
(11) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan
perubahan suara melalui e-RUPSU, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal
Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap
sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali
diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia e- RUPSU.
(12) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
perubahan suara diatur oleh Penyedia Sistem.
(13) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara elektronik
menggunakan e- RUPSU yang disediakan oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran,
penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam
prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPSU Secara Elektronik yang dimiliki oleh
Perseroan.
(14) Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan harus melaksanakan kuasa yang diterima
dengan itikad baik.
4) Pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik:
(1) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPSU Secara Elektronik dengan menggunakan e- RUPSU
yang disediakan oleh Penyedia Sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuan penggunaan e-
RUPSU yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem.
(2) Dalam hal e- RUPSU dilaksanakan oleh:
a. Penyedia Sistem; atau
b. Perseroan;
Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian untuk memastikan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak hadir
dalam e- RUPSU.
(3) Dalam pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, Rapat
Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib dihadiri secara fisik oleh:
a. Wali Amanat; dan
b. Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
(4) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar meminta penggantian Wali
Amanat, RUPSU Secara Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
a. Perseroan; dan
b. Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
(5) Tempat pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya Rapat
Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara fisik sebagaimana dimaksud pada angka
22.4).(3) dan angka 22.4.(4).
(6) Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar dapat hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui e- RUPSU yang
disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.
(7) Jumlah Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dapat hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4.(6).
23
Page 50
dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik -dibanding
yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
(8) Kehadiran Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara elektronik melalui e- RUPSU yang
disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat
menggantikan kehadiran Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara fisik dan dihitung
sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
(9) RUPSU Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat
kegiatan paling sedikit:
a. pembukaan;
b. penetapan kuorum kehadiran;
c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan
e. kuorum pengambilan keputusan; dan
f. penutupan.
(10) Dalam pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik, tata tertib Rapat Umum Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar harus tersedia bagi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir.
(11) Pokok tata tertib RUPSU Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(10)
harus dibacakan sebelum RUPSU Secara Elektronik dimulai.
(12) Pada saat pembukaan RUPSU Secara Elektronik, pimpinan RUPSU Secara Elektronik wajib
memberikan penjelasan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar paling sedikit
memuat:
a. kondisi umum Perseroan secara singkat;
b. mata acara rapat; dan
c. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
(13) Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara fisik sebagaimana dimaksud dalam
angka 22.4).(3) dan angka 22.4).(4) atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPSU Secara
Elektronik.
(14) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).13) ditetapkan oleh Pemerintah
atau dengan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(15) Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).13) tempat
penyelenggaraan RUPSU Secara Elektronik merupakan tempat kedudukan Penyedia Sistem atau
tempat kedudukan Perseroan dalam hal Perseroan atau Wali Amanat melaksanakan RUPSU
Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
(16) Pemberian suara dalam RUPSU Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan
RUPSU Secara Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada
masing-masing mata acara dalam RUPSU Secara Elektronik berakhir.
(17) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud
pada angka 22.4).16) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
(18) Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah memberikan suara secara elektronik
sebelum RUPSU Secara Elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPSU Secara
Elektronik.
(19) Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah memberikan suaranya secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).16), dapat mengubah atau mencabut
pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-
masing mata acara RUPSU Secara Elektronik berakhir.
(20) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik tidak diubah atau
dicabut, suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar Secara Elektronik menutup pemungutan suara untuk pengambilan
keputusan pada masing-masing mata acara RUPSU Secara Elektronik.
24
Page 51
(21) Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan hak suara sah yang telah hadir secara
elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri
RUPSU dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar selain suara abstain.
(22) Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat, atau Perseroan salinan cetakan
yang memuat paling sedikit:
a. Daftar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir secara elektronik;
b. Daftar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang memberikan kuasa secara
elektronik;
c. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
d. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPSU Secara Elektronik untuk dilekatkan
pada minuta risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
(23) Wali Amanat, atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud
pada angka 22.4).22) kepada Notaris.
(24) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPSU Secara Elektronik dengan menggunakan e-
RUPSU yang disediakan Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan cetakan
sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).22) kepada notaris.
(25) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).22) tidak
membebaskan tanggung jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan semua data pelaksanaan
RUPSU Secara Elektronik.
(26) Risalah RUPSU Secara Elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta Rapat
Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar,
23. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, perubahan tingkat bagi hasil Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, perubahan
tata cara pembayaran bagi hasil Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, dan perubahan jangka waktu Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang
diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSU.
24. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat
dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
25. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Jika Ada)
1. Dikenakan kepada Perseroan apabila Perseroan terbukti melakukan kelalaian termasuk namun tidak terbatas
pada Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
Istitsmar atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Besaran pengenaan tersebut
ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan.
2. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar akan ditetapkan oleh Perseroan dan Wali Amanat untuk kemudian disampaikan
kepada Agen Pembayaran untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
25
Page 52
Hasil Pemeringkatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang sesuai dengan surat No. 208/DIR/RATLTR/XI/205 tanggal 21 November 2025 dan surat No.
1/DIR/RATLTR/I/202613 tanggal 13 Januari 2026, baik atas keseluruhan jumlah target dana modal investasi
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance maupun
Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar ini telah mendapat peringkat:
AAA(idn)
(Triple A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch, sesuai dengan definisi
“Afiliasi” dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK. Sesuai Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan
akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek belum dibayar kembali.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch sebagai Perusahaan
Pemeringkat Efek dalam Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.
Rating Rationale
Sukuk ini diperingkat pada tingkat yang sama dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang PT CIMB Niaga Auto
Finance (CNAF) sesuai dengan kriteria Fitch, karena merupakan kewajiban langsung dan tidak tersubordinasi dari
Perseroan dan memiliki peringkat yang sama dengan utang tidak tersubordinasi dan tanpa jaminan lainnya.
Pada setiap tanggal pembayaran/jatuh tempo, Perseroan wajib melunasi pokok sukuk yang dijadwalkan dan/atau
jumlah distribusi berkala secara penuh. Perseroan wajib memberikan kompensasi jika terjadi keterlambatan
pembayaran, yang meliputi jumlah distribusi berkala yang masih harus dibayar dan belum dibayar.
Fitch tidak menyatakan pendapat mengenai kepatuhan sukuk terhadap prinsip-prinsip syariah saat memberikan
peringkat. Tim ahli syariah yang disertifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia bertanggung jawab atas
kepatuhan sukuk terhadap prinsip-prinsip syariah.
Peringkat Perseroan didasarkan pada ekspektasi Fitch terhadap dukungan luar biasa dari perusahaan induknya,
PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan, jika diperlukan, induk utama, CIMB Group Holdings Berhad yang berbasis di
Malaysia.
Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan
sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, dan diberikan secara
tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh
tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan
PT CIMB Niaga Auto Finance
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
Tel: 0-804-1-090909, Fax: -
Website: www.cnaf.co.id
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id
26
Page 53
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Department
Gedung BRI II Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 5758143
Faksimili: -
e-mail: tcs_aet@bri.co.id
Website: bri.co.id
Up.: I Dewa Putu Adi Wijaya Murti – Department Head Trust & Corporate Services
Investment Services Group
Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Pernyataan Kesesuaian Syariah Atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Dalam Penawaran Umum Dari Tim Ahli
Syariah
Berdasarkan pernyataan Tim Ahli Syariah pada tanggal 19 Januari 2026, sebagaimana telah dinyatakan telah
sesuai dengan prinsip syariah bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026 tidak
bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-
MUI).
3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2018, sebagai berikut:
a. Dalam hal Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk dilakukan tidak bersamaan dengan Penawaran Umum
Efek bersifat utang, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk dapat dilakukan oleh pihak yang telah
menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun.
b. Merupakan Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami
Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
Tahap IV Tahun 2026. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan nomor
CNAF/TRD/SRT/I/26/0098 tanggal 21 Januari 2026.
c. Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang memiliki
peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
27
Page 54
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan dipergunakan sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah
untuk kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah. Perseroan
akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah Perseroan menggunakan Akad Murabahah, Akad Ijarah
Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
Tahap IV Tahun 2026 tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain yaitu kas internal
Perseroan yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan dan sumber pembiayaan lainnya.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada OJK dan Wali Amanat
sebagai wakil Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar digunakan sesuai peraturan OJK No. 40/2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Penggunaan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap III Tahun 2025 telah memenuhi ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku.
Penggunaan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap III Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No.3/2018.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu
rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum RUPSU dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana
tersebut memperoleh persetujuan RUPSU sesuai dengan Peraturan OJK No. 40/2025. Perubahan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
RUPSU sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/ 2020. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2
(dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSU.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, perkiraan total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah sekitar
0,37123% (nol koma tiga tujuh satu dua tiga persen) dari nilai emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sekitar sekitar 0,18018% (nol koma satu
delapan nol satu delapan persen) yang termasuk di dalamnya adalah biaya jasa penyelenggaraan
(management fee) sebesar 0,13018% (nol koma satu tiga nol satu delapan persen), biaya jasa penjaminan
(underwriting fee) sebesar 0,02500 % (nol koma nol dua lima nol nol persen), dan biaya jasa penjualan (selling
fee) sebesar 0,02500 % (nol koma nol dua lima nol nol persen).
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,04278% (nol koma nol empat dua tujuh delapan persen) yang
terdiri dari: Konsultan Hukum sekitar 0,01667% (nol koma nol satu enam enam tujuh persen), Notaris sekitar
0,01944% (nol koma nol satu sembilan empat empat persen), dan Tim Ahli Syariah sekitar 0,00667% (nol
koma nol nol enam enam tujuh persen).
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,07967% (nol koma nol tujuh sembilan enam tujuh persen)
yang terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,03167% (nol koma nol tiga satu enam tujuh persen),
28
Page 55
Pemeringkat Efek sekitar 0,04500% (nol koma nol empat lima nol nol persen), dan Audit Penjatahan sekitar
0,00300% (nol koma nol nol tiga nol nol persen).
• Biaya lain-lain, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi
Tambahan, formulir dan biaya iklan koran, sekitar 0,06860% (nol koma nol enam delapan enam nol persen).
Dana hasil penawaran umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III
Tahun 2025, setelah dikurangi dengan seluruh biaya terkait, seluruhnya telah digunakan oleh Perseroan sesuai
dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut dan laporan realisasi penggunaan dana hasil
penawaran umum telah disampaikan melalui surat No. CNAF/TRD/SRT/I/26/0033 tertanggal 13 Januari 2026
perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum - Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan
I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025 yang telah disampaikan pada tanggal 13 Januari 2026.
29
Page 56
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar liabilitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit).
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp10.210.205 juta dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September
Keterangan
2025
Pinjaman
- Pihak ketiga 4.949.696
- Pihak berelasi 379.270
5.328.966
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (2.933)
5.326.033
Surat berharga yang diterbitkan 3.690.000
Biaya penerbitan yang belum diamortisasi (9.542)
3.680.458
Liabilitas pajak
- Pajak penghasilan badan 82.787
- Pajak lainnya 3.609
86.396
Kewajiban pajak tangguhan -
Imbalan Kerja 40.910
Akrual dan liabilitas lain-lain
- Pihak ketiga 1.070.654
- Pihak berelasi 5.754
1.076.408
Jumlah Liabilitas 10.210.205
Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang Belum Dilunasi
Obligasi
Perseroan saat ini tidak memiliki utang Obligasi sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Sukuk
No. Nama Efek Seri Imbal Jangka Peringkat Jatuh Jumlah Tercatat
Hasil Waktu Tempo Nominal (dalam Pada
Miliar Rupiah)
1. Sukuk Wakalah Bi Seri Ekuivalen 3 (tiga) Fitch AA+ 9 Juli 2027 290 BEI
Al-Istitsmar B sebesar tahun (idn)
Berkelanjutan I 7,10%
CIMB Niaga Auto p.a
Finance Tahap I
Tahun 2024
2. Sukuk Wakalah Bi Ekuivalen 370 Fitch AA+ 23 Maret
Seri 1.200 BEI
Al-Istitsmar sebesar (tiga (idn) 2026
Berkelanjutan I A 6,70% ratus
CIMB Niaga Auto p.a tujuh
30
Page 57
No. Nama Efek Seri Imbal Jangka Peringkat Jatuh Jumlah Tercatat
Hasil Waktu Tempo Nominal (dalam Pada
Miliar Rupiah)
Finance Tahap II puluh)
Tahun 2025 hari
kalender
3. Sukuk Wakalah Bi Ekuivalen 3 (tiga) Fitch AA+ 13 Maret
Seri 400 BEI
Al-Istitsmar sebesar tahun (idn) 2028
Berkelanjutan I B 7,00%
CIMB Niaga Auto p.a
Finance Tahap II
Tahun 2025
4. Sukuk Wakalah Bi Ekuivalen 370 Fitch AA+ 13
Seri 1.105 BEI
Al-Istitsmar sebesar (tiga (idn) September
Berkelanjutan I A 6,15% ratus 2026
CIMB Niaga Auto p.a tujuh
Finance Tahap III puluh)
Tahun 2025 hari
kalender
5. Sukuk Wakalah Bi Ekuivalen 3 (tiga) Fitch AA+ 3
Seri 395 BEI
Al-Istitsmar sebesar tahun (idn) September
Berkelanjutan I B 6,50% 2028
CIMB Niaga Auto p.a
Finance Tahap III
Tahun 2025
TOTAL 3.390
Jumlah total Sukuk yang belum dilunasi hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp3.390.000.000.000.
MTN (Medium Term Notes)
Perseroan saat ini tidak memiliki utang MTN sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga)
Bulan Ke Depan Dan Sumber Pelunasannya
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan merupakan
pembayaran cicilan pinjaman jangka panjang Perseroan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2026
Keterangan Total
Februari Maret April
Utang Bank Jangka Panjang
Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke
depan 621.830 1.513.489 305.105 2.440.423
Pembayaran kewajiban jatuh tempo tersebut akan dilakukan dengan menggunakan dana internal Perseroan yang
diperoleh dari hasil operasional Perseroan.
Liabilitas yang Telah Jatuh Tempo, Tetapi Belum Dapat Dilunasi Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki liabilitas yang telah jatuh tempo,
tetapi belum dapat dilunasi Perseroan.
31
Page 58
Pengungkapan Komitmen dan Kontinjensi
Perseroan tidak memiliki liabilitas kontinjensi dan komitmen yang signifikan pada tanggal 30 September 2025.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN, YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN
TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH
TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
MANAJEMEN PERSEROAN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN DAN KONTINJENSI
YANG MATERIAL SELAIN DARI YANG TELAH DINYATAKAN DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
32
Page 59
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit),
31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang terhitung sejak
tanggal 15 Mei 2024 telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma anggota jaringan
global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasi dalam
laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 7 Maret 2025 dengan No. 00248/2.1457/AU.1/09/1124-
2/1/III/2025 dan ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1124).
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan posisi keuangan interim Perseroan pada
tanggal 30 September 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan interim laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain dan laporan interim arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 30 September 2024 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 31 Desember
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas 239.165 337.749 552.005
Piutang pembiayaan konsumen 11.072.650 10.054.113 7.458.695
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai (319.091) (221.902) (206.718)
10.753.559 9.832.211 7.251.977
Beban dibayar dimuka 24.623 15.728 12.447
Piutang lain-lain 888.751 134.512 128.067
Aset yang diambil alih 288.053 218.699 137.375
Dikurangi: Penyisihan penurunan nilai (26.189) (53.191) (26.065)
261.864 165.508 111.310
Uang muka pajak 227.260 151.769 222.450
Aset pajak tangguhan 65.489 63.589 -
Aset tetap (setelah dikurangi akumulasi penyusutan) 256.092 110.106 100.468
Aset lain-lain 2.479 1.039 668
JUMLAH ASET 12.719.282 10.812.211 8.379.392
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Pinjaman
- Pihak ketiga 4.949.696 5.880.506 3.828.178
- Pihak berelasi 379.270 751.389 889.722
5.328.966 6.631.895 4.717.900
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (2.933) (2.601) (3.752)
5.326.033 6.629.294 4.714.148
Surat berharga yang diterbitkan 3.690.000 1.300.000 1.000.000
Biaya penerbitan yang belum diamortisasi (9.542) (3.548) (1.009)
3.680.458 1.296.452 998.991
Liabilitas pajak
- Pajak penghasilan badan 82.787 91.557 66
- Pajak lainnya 3.609 5.181 4.723
86.396 96.738 4.789
33
Page 60
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 31 Desember
2025* 2024 2023
Kewajiban pajak tangguhan - 11.682
Imbalan Kerja 40.910 38.510 35.529
Akrual dan liabilitas lain-lain
- Pihak ketiga 1.070.654 287.812 473.423
- Pihak berelasi 5.754 12.032 27.793
1.076.408 299.844 501.216
JUMLAH LIABILITAS 10.210.205 8.360.838 6.266.355
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp50.000 (nilai penuh) per
saham
- Modal dasar 8.000.000 lembar saham per 31 Desember
2023 dan 2022
- Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.400.000 (nilai
penuh) lembar saham per 31 Desember 2023 dan 2022 120.000 120.000 120.000
Tambahan modal disetor (2.849) (2.849) (2.849)
Saham treasuri - - -
Saldo laba
- Sudah ditentukan penggunaannya 24.000 24.000 24.000
- Belum ditentukan penggunaannya 2.367.926 2.310.222 1.971.886
JUMLAH EKUITAS 2.509.077 2.451.373 2.113.037
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 12.719.282 10.812.211 8.379.392
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan 1.687.356 1.397.951 2.042.891 1.657.095
Beban
Beban bunga dan keuangan (325.101) (313.018) (412.935) (276.198)
Beban gaji dan tunjangan (180.214) (183.415) (263.805) (230.149)
Beban umum dan administrasi (203.308) (167.647) (226.809) (142.677)
Bagi hasil atas sukuk (129.919) (38.516) (62.251) (60.911)
Penyisihan kerugian penurunan nilai pembiayaan
konsumen (363.264) (202.851) (313.711) (346.952)
Penyisihan penurunan nilai aset yang diambil alih 27.002 - (27.126) (22.534)
Kerugian penjualan aset yang diambil alih (139.846) (85.940) (165.711) (57.238)
Jumlah beban (1.314.650) (991.387) (1.472.348) (1.136.659)
Laba sebelum pajak penghasilan 372.706 406.564 570.543 520.436
Beban pajak penghasilan (81.559) (88.957) (106.195) (88.294)
LABA BERSIH 291.147 317.607 464.348 432.142
Laba komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke
laporan laba rugi:
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja - - 4.654 4.069
Pajak penghasilan terkait - - (1.024) (895)
Cadangan lindung nilai (1.941) - - -
Pajak penghasilan terkait 672 - - -
(1.269) - 3.630 3.174
JUMLAH PENDAPATAN KOMPREHENSIF 289.878 317.607 467.978 435.316
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR DAN
DILUSIAN** 121.311 132.336 193.478 180.108
*tidak diaudit
**dalam Rupiah penuh
34
Page 61
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENERIMAAN KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari:
- Penerimaan fasilitas pembiayaan bersama
without recourse 2.863.409 603.138 4.049.859 3.394.540
- Pelanggan pembiayaan konsumen 6.314.680 5.610.033 7.426.383 6.150.945
- Bunga bank 2.126 1.129 3.310 4.110
- Pendapatan telat bayar 41.538 43.012 57.369 62.236
- Penerimaan dari piutang yang telah
dihapusbukukan 54.119 41.963 63.639 52.443
Pengeluaran kas untuk:
- Pembayaran porsi fasilitas pembiayaan
bersama without recourse (3.182.213) (2.556.558) (4.755.915) (2.896.306)
- Pembayaran kepada penyalur kendaraan (5.723.420) (5.405.780) (7.638.601) (6.748.022)
- Pembayaran kepada asuransi (199.369) (283.498) (375.587) (246.320)
- Pembayaran beban bunga dan Keuangan (329.270) (308.585) (418.945) (333.430)
- Pembayaran beban umum dan
administrasi (151.936) (151.385) (333.331) (257.861)
- Pembayaran bebas gaji dan tunjangan (182.237) (190.085) (258.112) (230.885)
(Pengeluaran) kas bersih (492.573) (2.596.615) (2.179.931) (1.048.550)
- Pembayaran beban pajak penghasilan
badan (150.745) (53.618) (89.444) (83.158)
- Pembayaran pajak penghasilan tahun-
tahun sebelumnya (11.942) (8.689) (12.065) (44.221)
- Penerimaan pajak penghasilan tahun-
tahun sebelumnya 16.211 82.747 82.747 67.893
Arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas operasi (639.049) (2.576.176) (2.198.693) (1.108.036)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian aset tetap (184.274) (27.837) (38.228) (30.676)
Hasil penjualan aset tetap 13 3 52 66
Arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi (184.261) (27.834) (38.176) (30.610)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman 3.697.100 14.937.000 6.530.753 6.945.093
Pembayaran pinjaman (5.000.029) (12.946.105) (4.613.006) (6.308.063)
Pembayaran liabilitas sewa (252) (169) (3.241) (2.056)
Penjualan saham treasuri - 66
Penerimaan dari surat berharga yang
diterbitkan 3.100.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000
Pembayaran obligasi (710.000) (700.000) (700.000) -
Pembayaran biaya emisi obligasi (129.919) (38.516) (62.251) -
Pembayaran dividen (232.174) (129.643) (129.642) (98.898)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
pendanaan 724.726 2.122.567 2.022.613 1.536.142
Penurunan/Kenaikan bersih kas dan setara
kas (98.584) (481.443) (214.256) 397.496
Kas dan setara kas pada awal tahun 337.749 552.005 552.005 154.509
Kas dan setara kas pada akhir tahun 239.165 70.562 337.749 552.005
*tidak diaudit
35
Page 62
RASIO KEUANGAN
(dalam % kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Rasio Keuangan
2025* 2024* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (YOY)
Pendapatan 20,70% 23,46% 23,28% 31,03%
Laba Bersih -8,33% 0,33% 7,45% 31,01%
Total Aset 17,64% 38,07% 29,03% 30,86%
Total Liabilitas 22,12% 45,19% 33,42% 35,43%
Total Ekuitas 2,35% 15,44% 16,01% 18,94%
Rasio Permodalan
Modal Disesuaikan/Aset Disesuaikan1 29,92% 28,82% 32,32% 37,31%
Kualitas Piutang Pembiayaan
Piutang Pembiayaan Bermasalah - Gross (> 90 hari) 1,85% 1,15% 1,03% 1,11%
Piutang Pembiayaan Bermasalah – Net (> 90 hari)1 1,03% 0,73% 0,63% 0,59%
Rentabilitas
Laba Sebelum Pajak Penghasilan/Pendapatan 22,09% 29,08% 27,93% 31,41%
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan 17,25% 22,72% 22,73% 26,08%
Imbal Hasil Atas Aset (ROA)1 4,08% 5,39% 5,67% 6,80%
Imbal Hasil Atas Ekuitas (ROE)1 15,66% 19,17% 20,59% 22,32%
NIM1 10,48% 16,58% 11,36% 12,05%
BOPO1 49,70% 50,26% 47,28% 42,84%
Rasio Lancar (Current Ratio)1 62,45% 57,28% 52,56% 90,10%
Cash Ratio1 3,20% 1,02% 4,65% 12,58%
Solvabilitas
Total Liabilitas/Total Aset 80,27% 79,98% 77,33% 74,78%
Total Liabilitas/Total Ekuitas 406,93% 399,60% 341,07% 296,56%
Gearing Ratio (x) 3,59x 3,62x 3,24x 2,71x
Pendapatan/Total Aset 17,69% 16,21% 18,89% 19,78%
Financing to Asset Ratio (%)2 84,55% 90,18% 90,94% 86,55%
Networth to Paid-up Capital (%)3 2090,90% 1917,50% 2042,81% 1.760,87%
Interest Coverage Ratio (x)4 197,33x 212,39x 228,97x 285,80x
Debt Service Coverage Ratio (x)5 202,47 216,91x 233,39x 292,08x
*tidak diaudit
Keterangan:
1. Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
2. Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara piutang pembiayaan terhadap total aset pada tahun yang bersangkutan
3. Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara jumlah ekuitas terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada tahun
yang bersangkutan
4. Interest Coverage Ratio dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan) dibagi dengan beban
bunga
5. Debt Service Coverage dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak, depresiasi, amortisasi dan kerugian kredit ekspektasian
(cadangan) dibagi dengan beban bunga
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT DAN PEMENUHANNYA
Berikut rasio keuangan yang harus dipenuhi oleh Perseroan dalam Perjanjian Kredit, yang meliputi:
Rasio yang 30 September 31 Desember
Rasio Keuangan
dipersyaratkan** 2025* 2024 2023
Gearing Ratio (x) Max. 5,00x 3,59x 3,24x 2,71x
Non Performing Financing (>30 hari) (%) Max. 5,00% 5,91%*** 3,94% 2,90%
Non Performing Financing (>60 hari) (%) Max. 3,50% 3,21% 2,03% 1,79%
Non Performing Financing (>90 hari) (%) Max. 2,00% 1,85% 1,03% 1,11%
Financing to Asset Ratio Min. 40,00% 84,55% 90,94% 86,55%
Majority ownership of ultimate shareholder Min. 50,00% 83,28% 83,28% 83,28%
* tidak diaudit
** rasio yang ditampilkan adalah kriteria yang paling ketat
*** telah diketahui dan disetujui oleh Bank Permata selaku kreditur dengan nomor surat 0001/SK/FI/BANKS/CB/I/2026
tertanggal 20 Januari 2026
36
Page 63
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk
periode 30 September 2025 (tidak diaudit).
37
Page 64
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
I. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Saseka Gelora Leasing berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal
10 Desember 1981 (“Akta Pendirian”) sebagaimana yang telah diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar
No. 80 tanggal 16 Februari 1982, dan Akta Perubahan dan Pembetulan No. 50 tanggal 27 Oktober 1982,
seluruhnya dibuat di hadapan Frederik Alexander Tumbuan, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah didaftarkan dalam
register Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4844, tanggal 8 Desember 1982 dan telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No.
C2-2817-HT01.01.th.82 tanggal 2 Desember 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 5 tanggal 18 Januari 1983 dan Tambahan Berita Negara No. 79.
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham
Keterangan Persentase (%)
Total Saham Nilai Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 50.000 2.500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT First Indonesia Finance and Investment 2.500 125.000.000 22,22%
Corporation
- PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia 6.250 312.500.000 55,56%
- PT Private Development Finance Company Of 2.500 125.000.000 22,22%
Indonesia
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.250 562.500.000 100%
Total Saham Dalam Portepel 38.750 1.937.500.000
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan UUPT
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saseka Gelora Finance
(Perubahan Seluruh Anggaran Dasar) No. 37 tanggal 21 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No.
AHU-79136.AH.01.02.Tahun.2008 tanggal 28 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0101952.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 28 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 53 tanggal 3 Juli 2009 dan Tambahan Berita Negara No. 17234.
Perseroan telah beberapa kali melakukan perubahan nama dari semula PT Saseka Gelora Leasing menjadi
PT Saseka Gelora Finance pada pada tanggal 5 Juli 1993 dan perubahan namanya yang terakhir sehingga menjadi
PT CIMB Niaga Auto Finance adalah sebagaimana yang termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Saseka Gelora Finance No. 27 tanggal 16 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No.
AHU-42322.AH.01.02.Tahun. 2010 tanggal 26 Agustus 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0064477.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Agustus 2010, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 21 Februari 2012 dan Tambahan Berita Negara No. 2828.
Selanjutnya, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB
38
Page 65
Niaga Auto Finance No. 02 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris
di Tangerang Selatan, dan telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0084194 tanggal 05 April 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0071766.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 April 2024 (selanjutnya akan disebut “Anggaran
Dasar”).
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Perseroan, maksud dan Tujuan perseroan adalah untuk melakukan kegiatan
usaha lembaga pembiayaan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang meliputi:
a. Melakukan kegiatan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip konvensional:
1. Pembiayaan Investasi;
2. Pembiayaan Modal Kerja;
3. Pembiayaan Multiguna; dan/atau
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
5. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
b. Pembiayaan syariah.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan
sebagai berikut:
a. Melakukan kegiatan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip konvensional:
1. Pembiayaan investasi, yang berarti pembiayaan untuk pengadaan barang modal beserta jasa yang
diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat
usaha/investasi yang diberikan kepada Debitur, wajib dilakukan dengan cara:
a) Sewa pembiayaan;
b) Jual dan sewa-balik;
c) Anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang;
d) Anjak piutang tanpa pemberian jaminan dari penjual piutang;
e) Pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
f) Pembiayaan proyek;
g) Pembiayaan infrastruktur; dan/atau
h) Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
2. Pembiayaan modal kerja, yang berarti pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran-
pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur wajib dilakukan dengan cara:
a) Jual dan sewa balik;
b) Anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang;
c) Anjak piutang tanpa pemberian jaminan dari penjual piutang;
d) Fasilitas modal usaha; dan/atau
e) Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
3. Pembiayaan multiguna, yang berarti pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang
diperlukan oleh Debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas
produktif) wajib dilakukan dengan cara:
i. Sewa pembiayaan;
ii. Pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
iii. Fasilitas dana; dan/atau
iv. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
b. Pembiayaan syariah, yang berarti menjalankan kegiatan usaha pembiayaan yang dilakukan sesuai dengan
prinsip syariah yang meliputi:
39
Page 66
1. Pembiayaan jual beli adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli
sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Syariah yang disepakati oleh para pihak, dilakukan dengan
menggunakan akad:
a) Murabahah
b) Salam; dan/atau
c) Istishna
2. Pembiayaan investasi adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal dalam jangka waktu tertentu
untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan
Syariah yang disepakati oleh para pihak, dilakukan dengan menggunakan akad:
a) Mudharabah;
b) Musyarakah;
c) Mudharabah musyarakah; dan/atau
d) Musyarakah mutanaqishoh.
3. Pembiayaan jasa adalah pemberian/penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu
barang, pemberian pinjaman, dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran imbal
jasa sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Syariah yang disepakati oleh para pihak dilakukan dengan
akad:
i. Ijarah;
ii. Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
iii. Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
iv. Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
v. Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
vi. Ju’alah; dan/atau
vii. Qardh,
dengan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Perusahaan pembiayaan konvensional, mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan
secara konvensional dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa, yaitu pembiayaan
investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Selain kegiatan usaha tersebut, perusahaan pembiayaan
konvensional dalam kelompok ini dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan
berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan;
d. Unit Usaha Syariah perusahaan pembiayaan, mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan
pembiayaan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor yang melaksanakan pembiayaan syariah.
Perseroan berkedudukan di Kota Tangerang Selatan dan berdomisili di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B 9/I Nomor 15,
Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
40
Page 67
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur Permodalan Perseroan Dalam 3 (Tiga) Tahun Terakhir
Tahun 2023
1. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 12 tanggal 8 Juni 2023
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatatkan
dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0130895 tanggal
20 Juni 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0117568.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 20 Juni 2023, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham Persentase
Keterangan
Total Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 8.000.000 400.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.998.681 99.934.050.000,- 83,28
- Ristiawan*) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Antonius Herdaru Danurdoro*) 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- M. Imron Rosyadi Nur, ST*) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Kurniawan Kartawinata*) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Danis Vidiyanto Bimawan*) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Lani Darmawan*) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Koei Hwei Lien*) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Iris Savitri *) 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- Imam Al Achmad Subuki *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Fransiska Oei Lan Siem *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Tjioe Mei Tjuen *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- John Simon *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Rusly Johannes *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Joni Raini *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Megawati Sutanto *) 12.000 600.000.000,- 0,50
- Budiman Tanjung *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Noviady Wahyudi *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Tjahjadi Yapeter *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Yulius Setiawan *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Ferdinand Renaldi Wawolumaya *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Tajindra Pal Singh *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Hartono *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Joni Hermanto *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Kopkar CNAF Sejahtera*) 27.315 1.365.750.000,- 1,14
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.400.000 120.000.000.000,- 100,0000
Total Saham Dalam Portepel 5.600.000 280.000.000.000,- -
Keterangan:
*) mengambil bagian atas saham dari Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance pada tahun 2022. Penyetoran dilakukan
oleh masing-masing pemegang saham yang mengambil bagian dan penyetoran dilakukan secara tunai dengan jumlah sebesar masing-
masing nilai nominal.
Catatan:
Akta No. 12/2023 memuat persetujuan atas: (i) penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik karyawan CIMB Niaga Group atas
nama Saut Parulian Saragih kepada Kopkar CNAF Sejahtera; dan (ii) penjualan seluruh saham treasuri (1.315 lembar saham) milik
Perseroan kepada Kopkar CNAF Sejahtera.
41
Page 68
2. Struktur permodalan di tahun 2023 adalah berdasarkan Akta Pernyataaan Keputusan Luar Biasa di Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance No. 4 tanggal 10 November 2023, dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diterima dan
dicatat dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0185400
tanggal 15 November 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0230161.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 November 2023, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham Persentase
Keterangan
Total Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 8.000.000 400.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.998.681 99.934.050.000,- 83,28
- Ristiawan*) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Antonius Herdaru Danurdoro*) 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- M. Imron Rosyadi Nur, ST*) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Kurniawan Kartawinata*) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Lani Darmawan*) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Koei Hwei Lien*) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Iris Savitri *) 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- Imam Al Achmad Subuki *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Fransiska Oei Lan Siem *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Tjioe Mei Tjuen *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- John Simon *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Rusly Johannes *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Joni Raini *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Megawati Sutanto *) 12.000 600.000.000,- 0,50
- Budiman Tanjung *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Noviady Wahyudi *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Tjahjadi Yapeter *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Yulius Setiawan *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Ferdinand Renaldi Wawolumaya *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Tajindra Pal Singh *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Hartono *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Joni Hermanto *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Kopkar CNAF Sejahtera*) 37.315 1.865.750.000,- 1,53
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.400.000 120.000.000.000,- 100,0000
Total Saham Dalam Portepel 5.600.000 280.000.000.000,- -
Keterangan:
*) mengambil bagian atas saham dari Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance pada tahun 2022. Penyetoran dilakukan
oleh masing-masing pemegang saham yang mengambil bagian dan penyetoran dilakukan secara tunai dengan jumlah sebesar nilai
nominal masing-masing.
Catatan:
Akta No. 4/2023 memuat persetujuan atas penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik perorangan atas nama Danis V. Bimawan
kepada Kopkar CNAF Sejahtera.
42
Page 69
Tahun 2024
Tidak terdapat perubahan komposisi pemegang saham Perseroan pada tahun 2024, sehingga komposisi
pemegang saham untuk tahun 2024 masih mengacu kepada Akta No. 4/2023 sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham Persentase
Keterangan
Total Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 8.000.000 400.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.998.681 99.934.050.000,- 83,28
- Ristiawan 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Antonius Herdaru Danurdoro 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- M. Imron Rosyadi Nur, ST 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Kurniawan Kartawinata 10.000 500.000.000,- 0,42
- Lani Darmawan 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Koei Hwei Lien 10.000 500.000.000,- 0,42
- Iris Savitri 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- Imam Al Achmad Subuki 10.000 500.000.000,- 0,42
- Fransiska Oei Lan Siem 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Tjioe Mei Tjuen 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- John Simon 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Rusly Johannes 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Joni Raini 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Megawati Sutanto 12.000 600.000.000,- 0,50
- Budiman Tanjung 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Noviady Wahyudi 10.000 500.000.000,- 0,42
- Tjahjadi Yapeter 10.000 500.000.000,- 0,42
- Yulius Setiawan 10.000 500.000.000,- 0,42
- Ferdinand Renaldi Wawolumaya 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Tajindra Pal Singh 10.000 500.000.000,- 0,42
- Hartono 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Joni Hermanto 10.000 500.000.000,- 0,42
- Koperasi Karyawan CNAF Sejahtera 37.315 1.865.750.000,- 1,53
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.400.000 120.000.000.000,- 100,0000
Total Saham Dalam Portepel 5.600.000 280.000.000.000,- -
43
Page 70
Tahun 2025
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance
No. 7 tanggal 13 Oktober 2025 dibuat dihadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H.,M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan,
yang telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No.
AHU-AH.01.09-0130895 tanggal 16 Oktober 2025 (”Akta No. 7/2025) susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham Persentase
Keterangan
Total Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 8.000.000 400.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.998.681 99.934.050.000,- 83,28
- Ristiawan 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Antonius Herdaru Danurdoro 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- M. Imron Rosyadi Nur, ST 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Kurniawan Kartawinata 10.000 500.000.000,- 0,42
- Lani Darmawan 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Koei Hwei Lien 10.000 500.000.000,- 0,42
- Iris Savitri 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- Imam Al Achmad Subuki 10.000 500.000.000,- 0,42
- Fransiska Oei Lan Siem 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Tjioe Mei Tjuen 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- John Simon 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Rusly Johannes 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Joni Raini 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Megawati Sutanto 12.000 600.000.000,- 0,50
- Budiman Tanjung 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Noviady Wahyudi 10.000 500.000.000,- 0,42
- Tjahjadi Yapeter 10.000 500.000.000,- 0,42
- Ferdinand Renaldi Wawolumaya 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Tajindra Pal Singh 10.000 500.000.000,- 0,42
- Hartono 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Joni Hermanto 10.000 500.000.000,- 0,42
- Koperasi Jasa Karyawan PT CNAF 47.315 2.365.750.000,- 1,95
Sejahtera
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.400.000 120.000.000.000,- 100,0000
Total Saham Dalam Portepel 5.600.000 280.000.000.000,- -
Catatan:
• Koperasi Karyawan PT CNAF Sejahtera telah berganti nama menjadi Koperasi Jasa Karyawan PT CNAF Sejahtera sebagaimana
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 23 tertanggal 21 Maret 2025
• Perubahan susunan pemegang saham dalam Akta No. 07/2025 tersebut telah diberitahukan dan memperoleh persetujuan dari OJK
melalui surat No. S-199/PL.02/2025 tanggal 03 September 2025 perihal Persetujuan Rencana Perubahan Kepemilikan PT CIMB Niaga
Auto Finance.
• Akta No.07/2025 memuat persetujuan atas: (i) penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik Yulius Setiawan kepada Koperasi
Jasa Karyawan CNAF Sejahtera (yang kemudian secara sah dialihkan melalui Akta Jual Beli Saham No. 06 tanggal 13 Oktober 2025
yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan.
44
Page 71
Tahun 2026
Tidak Terdapat perubahan komposisi pemegang saham Perseroan pada tahun 2026, sehingga komposisi
pemegang saham untuk tahun 2026 masih mengacu kepada Akta No.07/2025 sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham Persentase
Keterangan
Total Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 8.000.000 400.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.998.681 99.934.050.000,- 83,28
- Ristiawan 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Antonius Herdaru Danurdoro 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- M. Imron Rosyadi Nur, ST 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Kurniawan Kartawinata 10.000 500.000.000,- 0,42
- Lani Darmawan 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Koei Hwei Lien 10.000 500.000.000,- 0,42
- Iris Savitri 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- Imam Al Achmad Subuki 10.000 500.000.000,- 0,42
- Fransiska Oei Lan Siem 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Tjioe Mei Tjuen 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- John Simon 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Rusly Johannes 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Joni Raini 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Megawati Sutanto 12.000 600.000.000,- 0,50
- Budiman Tanjung 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Noviady Wahyudi 10.000 500.000.000,- 0,42
- Tjahjadi Yapeter 10.000 500.000.000,- 0,42
- Ferdinand Renaldi Wawolumaya 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Tajindra Pal Singh 10.000 500.000.000,- 0,42
- Hartono 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Joni Hermanto 10.000 500.000.000,- 0,42
- Koperasi Jasa Karyawan PT CNAF Sejahtera 47.315 2.365.750.000,- 1,95
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.400.000 120.000.000.000,- 100,0000
Total Saham Dalam Portepel 5.600.000 280.000.000.000,- -
C. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin material antara lain sebagai
berikut:
No. Nama Izin Yang Diperoleh Instansi Yang Menerbitkan Jangka Waktu
a. Keputusan Menteri Keuangan Republik Kementerian Keuangan Republik Selama Perseroan menjalankan
Indonesia No. 835/KMK.017/1993 tanggal Indonesia/Bapepam-LK (saat ini dikenal kegiatan usahanya.
11 Oktober 1993 tentang Pemberian Izin dengan sebutan OJK)
Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT
Saseka Gelora Finance juncto Keputusan
Menteri Keuangan No. KEP-
589/KM.10/2010 tanggal 12 Oktober 2010
tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 835/KMK.017/1993
tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga
Pembiayaan Kepada PT Saseka Gelora
Finance
b. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Selama Perseroan menjalankan
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- kegiatan usahanya.
111/NB.223/2015 tanggal 28 April 2015
tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit
Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan PT
CIMB Niaga Auto Finance
45
Page 72
No. Nama Izin Yang Diperoleh Instansi Yang Menerbitkan Jangka Waktu
c. Perizinan Berusahan Berbasis Risiko Nomor Badan Koordinasi Penanaman Modal Selama Perseroan menjalankan
Induk Berusaha (NIB) 0220101121802 yang Republik Indonesia kegiatan usahanya.
diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2020 dan
perubahan ke-13 pada tanggal 7 November
2023
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. KPP Madya Tangerang, Direktorat Selama Perseroan menjalankan
01.302.893.1-062.000 Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan kegiatan usahanya.
Republik Indonesia
e. Surat Keterangan Terdaftar No. S- KPP Madya Tangerang, Direktorat Selama Perseroan menjalankan
29KT/WPJ.08/KP.0703/2021 tanggal tanggal Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan kegiatan usahanya.
27 Mei 2021 Republik Indonesia
f. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. KPP Madya Tangerang, Direktorat Selama Perseroan menjalankan
S-31PKP/WPJ.08/KP.0703/2021 tanggal 27 Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan kegiatan usahanya.
Mei 2021 Republik Indonesia
g. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Menteri Komunikasi dan Informatika -
Elektronik (TD PSE) Domestik dengan No.
005108.01/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli
2022 sebagaimana terakhir mengalami
Perubahan I tanggal 01 Desember 2025,
yang diterbitkan untuk Portal Utama
Perseroan ”www.cnaf.co.id”.
h. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Menteri Komunikasi dan Informatika -
Elektronik (TD PSE) Domestik dengan No.
005108.02/DJAI.PSE/11/2022 tanggal 7
November 2022 sebagaimana terakhir
mengalami Perubahan I tanggal 21
November 2025, yang diterbitkan untuk
aplikasi “CNAF Mobile”
i. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala -
Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Badan Pertanahan Nasional
Berusaha No. 30042210213674002 tanggal
24 April 2022, yang diterbitkan untuk kantor
pusat Perseroan yang beralamat di Jl.
Bintaro Utama 9 Blok B9/I No. 15, Kel.
Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Selain izin-izin sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan juga telah memiliki izin-izin terkait dengan pembukaan
dan/atau perpindahan kantor-kantor cabang Perseroan dari pihak yang berwenang sebagaimana disyaratkan oleh
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan daftar jaringan kantor Perseroan per 30 September 2025, Perseroan memiliki 31 (tiga puluh satu)
kantor cabang yang masih aktif beroperasional. Adapun pembukaan dan/atau pemindahan tersebut telah
mendapatkan perizinan sebagai berikut:
Kantor Cabang
No.
Nama Kantor Izin OJK / Menteri Keuangan
(terkait pembukaan/perpindahan alamat)
1. Kelapa Gading Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Plaza Kelapa Gading Kokan Blok B 16 Jl. Boulevard Barat, kel. 060/KM.10/2008 tanggal 11 April 2008 (pembukaan
Kelapa Gading, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara cabang)
Surat OJK No. S-4084/NB.111/2020 tanggal 12 November
2020 (perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
210/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
Surat OJK No. S-95/NB.213/2021 tanggal 1 Februari 2021
(perpindahan alamat UUS)
46
Page 73
Kantor Cabang
No.
Nama Kantor Izin OJK / Menteri Keuangan
(terkait pembukaan/perpindahan alamat)
2. Fatmawati Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Pondok Indah Plaza III, Jl. TB Simatupang C6-7, Kel. Pondok 120/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan cabang)
Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/007 tanggal 18
Januari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
103/NB.223/2018 tanggal 13 September 2018
(pembukaan cabang UUS)
Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/008 tanggal 18
Januari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
alamat cabang UUS)
3. Kalimalang Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. Pahlawan Revolusi no 68, Kelurahan Klender, Kecamatan 344/KM.10/2011 tanggal 26 April 2011 (pembukaan
Duren Sawit, Jakarta Timur (0218600415) cabang)
Surat No. S-2441/NB.111/2016 tanggal 22 Juni 2016
(perubahan alamat cabang)
Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
211/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
Surat OJK No. S-549/NB.223/2016 tanggal 24 Mei 2016
(perpindahan alamat UUS)
4. Tangerang Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
165/NB.1111/2021 tanggal 21 Juni 2021 (pembukaan
Jl. Dewi Sartika No. 25A-25C, Desa/Kelurahan Cipayung, Kec. cabang)
Ciputat, Kota Tangerang Selatan
Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/IV/25/168 tanggal 7
April 2025 perihal Surat Laporan Perubahan Alamat Kantor
Cabang PT CIMB Niaga Auto Finance
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
61/NB.213/2021 tanggal 21 Juni 2021 (pembukaan cabang
UUS)
Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/IV/25/169 tanggal 7
April 2025 perihal Surat Laporan Perubahan Alamat Kantor
Cabang PT CIMB Niaga Auto Finance)
5. Depok Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Ruko Kartini Grande No. 46 J & 46 I, Jl. Citayam Raya, Kel. 501/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
Depok, Kec. Pancoran Mas, Kode Pos: 16431 cabang)
Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/001 tanggal 5
Januari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
216/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/002 tanggal 5
Januari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
alamat cabang UUS)
6. Karawang Surat Keputusan Menteri Keuangan No KEP-
Ruko Courtyard Blok VII-A No. C-9&10, Galuh Mas, Desa 725/KM.10/2010 tanggal 31 Desember 2010 (pembukaan
Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten cabang)
Karawang Surat OJK No. S-4611/NB.111/2016 tanggal 2 November
2016 (perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
222/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
Surat OJK No. S-24/NB.223/2017 tanggal 10 Januari 2017
(perubahan alamat)
47
Page 74
Kantor Cabang
No.
Nama Kantor Izin OJK / Menteri Keuangan
(terkait pembukaan/perpindahan alamat)
7. Bandung Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. Batununggal Indah IV No. 15, Kelurahan Batununggal, 409/KM.10/2011 tanggal 20 Mei 2011 (pembukaan
Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung cabang)
Surat OJK No. S-2953/NB.021/2023 tanggal 2 Agustus 2023
(perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
218/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
Surat OJK No. S-2953/NB.021/2023 tanggal 2 Agustus 2023
(perubahan alamat UUS)
8. Sukabumi Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jalan Jenderal Sudirman No.57 A RT.01 RW.05 Kelurahan 504/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
Sriwidari, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi cabang)
Surat OJK No. S-3442/NB.111/2015 tanggal 25 Juni 2015
(perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
223/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
Surat OJK No. S-488/NB.223/2019 tanggal 13 Mei 2019
(perubahan alamat UUS)
9. Cirebon Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-250/KM.10/2009
Ruko Kesambi Regency, Jl. Kesambi Raya Cirebon No. 5, Blok KR tanggal 7 Agustus 2009 (pembukaan cabang)
, Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon Surat OJK No. S-613/MK/10/2011 tanggal 16 Juni 2011
(perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
221/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
10. Purwokerto Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Komplek Pertokoan City Walk Blok A No. 5A & 5B , Jl. H. R 308/KM.10/2011 tanggal 5 April 2011 (pembukaan
Bunyamin, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto cabang)
Utara, Kabupaten Banyumas Surat OJK No. S-1878/NB.111/2019 tanggal 29 April 2019
(perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
231/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
Surat OJK No. S-554/NB.223/2019 tanggal 27 Mei 2019
(perubahan alamat UUS)
11. Tegal Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. Yos Sudarso, Ruko Nirmala Square Blok A11, Kelurahan 723/KM.10/2010 tanggal 31 Desember 2010 (pembukaan
Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal cabang)
Surat OJK No. S-5398/NB.111/2018 tanggal 22 Oktober
2018 (perbaikan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
229/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
Surat OJK No. S-488/NB.223/2019 tanggal 13 Mei 2019
(perbaikan alamat UUS
12. Yogyakarta Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Ruko Casablanca No. 1, Jl. Ring Road Utara, Kelurahan 870/KM.10/2011 tanggal 7 Desember 2011 (pembukaan
Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman cabang)
Yogyakarta Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
227/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
13. Semarang Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. Pemuda 21B, Kelurahan Pandansari, Kecamatan Semarang 495/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
Tengah, Kota Semarang cabang)
Surat No. S-1534/NB.111/2021 tanggal 30 April 2021
(perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
225/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
Surat OJK No. S-778/NB.213/2021 tanggal 28 Juli 2021
(perubahan alamat UUS)
48
Page 75
Kantor Cabang
No.
Nama Kantor Izin OJK / Menteri Keuangan
(terkait pembukaan/perpindahan alamat)
14. Solo Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Ruko Pucang Sawit (UNS) Jl. Ir. Sutami No. 82A, Kelurahan 305/KM.10/2011 5 tanggal April 2011 (pembukaan
Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta cabang)
Surat OJK No. S-1444/NB.111/2020 tanggal 7 April 2020
(perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
226/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
Surat OJK No. S-529/NB.223/2020 tanggal 30 April 2020
(perubahan alamat UUS)
15. Kediri Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. Soekarno Hatta 150 C, , Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, 722/KM.10/2010 (pembukaan cabang)
Kabupaten Kediri Surat OJK No. S-5398/NB.111/2018 tanggal 22 Oktober
2018 (perbaikan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
236/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
16. Kendari Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. MT Haryono No. 127, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, 212/KM.10/2012 tanggal 22 Mei 2012 (pembukaan
Kota Kendari cabang)
Surat OJK No. S-1291/NB.021/2023 tanggal 12 April 2023
(perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
248/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
Surat OJK No. S-1291/NB.021/2023 tanggal 12 April 2023
(perubahan alamat UUS)
17. Kudus Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Komplek Ruko Dersalam B3 & B5, Jalan Kudus – Pati KM 3, 307/KM.10/2011 tanggal 5 April 2011 (pembukaan
Desa/Kelurahan Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus cabang)
Surat OJK No. S-5398/NB.111/2018 tanggal 22 Oktober
2018 (perbaikan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
230/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
18. Malang Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. Letjend S Parman, Ruko S. Parman Kav. B2 No.56, Kelurahan 306/KM.10/2011 tanggal 5 April 2011 (pembukaan
Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang cabang)
Surat OJK No. S-5398/NB.111/2018 tanggal 22 Oktober
2018 (perbaikan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
234/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
19. Surabaya Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Ruko Rich Palace Blok R-22 & 26, Jl. Mayjend Sungkono No 149- 728/KM.10/2010 tanggal 31 Desember 2010 (pembukaan
151, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota cabang)
Surabaya Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
233/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
20. Jambi Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. DI Panjaitan No.112, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan 303/KM.10/2011 tanggal 5 April 2011 (pembukaan
Jelutung, Kota Jambi cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
200/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
21. Lampung Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. Wolter Monginsidi No. 21 E, Kelurahan Gotong Royong, 499/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
206/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
49
Page 76
Kantor Cabang
No.
Nama Kantor Izin OJK / Menteri Keuangan
(terkait pembukaan/perpindahan alamat)
22. Palembang Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jalan Basuki Rahmat No 52, , Kelurahan Pahlawan, Kecamatan 750/KM.10/2011 tanggal 23 Agustus 2011 (pembukaan
Kemuning, Kota Palembang cabang)
Surat OJK No. S-1557/NB.111/2015 tanggal 23 Maret 2015
(perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
201/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
23. Medan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. Gagak Hitam Ringroad No.17, Kelurahan Tanjung Rejo, 497/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan cabang)
Surat Menteri Keuangan No. S-824/MK.10/2012 tanggal 1
Juni 2012 (perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
204/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
Surat OJK No. S-466/NB.223/2018 tanggal 10 April 2018
(perubahan alamat UUS)
24. Denpasar Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. Gatot Subroto Tengah No. 330, Kelurahan Tonja, Kecamatan 502/KM.10/2010 (pembukaan cabang)
Denpasar Utara, Kota Denpasar Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/II/24/034 tanggal 24
Februari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
235/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/II/24/035 tanggal 24
Februari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
alamat cabang UUS)
25. Pekanbaru Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-
Jl. Paus No. 9-H, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan 251/KM.10/2009 tanggal 7 Agustus 2009 (pembukaan
Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru cabang)
Surat OJK No. S-4312/NB.111/2022 tanggal 2 November
2022 (perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
202/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
Surat OJK No. S-1168/NB.213/2022 tanggal 21 November
2022 (perubahan alamat UUS)
26. Balikpapan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. MT Haryono No. 07, RT 10, Kelurahan Gunung Bahagia, 252/KM.10/2009 tanggal 7 Agustus 2009 (pembukaan
Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan cabang)
Surat Menteri Keuangan No. S-824/MK.10/2012 tanggal 1
Juni 2012 (perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
240/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
27. Banjarmasin Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-500/KM.10/2010
Jl. Ahmad Yani No 2 Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan tanggal 2 September 2010 (pembukaan cabang)
Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar Surat OJK No. S-2899/NB.111/2016 tanggal 21 Juli 2016
(perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
241/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
Surat OJK No. S-1010/NB.223/2016 tanggal 15 Agustus
2016 (perubahan alamat UUS)
28. Samarinda Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. KH. Wahid Hasyim No 16, Kelurahan Sempaja Selatan, 726/KM.10/2010 tanggal 31 Desember 2010 (pembukaan
Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda cabang)
Surat Menteri Keuangan No. S-613/MK.10/2011 tanggal 16
Juni 2011 (perubahan alamat cabang)
50
Page 77
Kantor Cabang
No.
Nama Kantor Izin OJK / Menteri Keuangan
(terkait pembukaan/perpindahan alamat)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
239/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
Surat OJK No. S-488/NB.223/2019 tanggal 13 Mei 2019
(perubahan alamat UUS)
29. Pontianak Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. Ahmad Yani I, Komplek Mega Mall No. 10E, Kelurahan 505/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota cabang)
Pontianak Surat OJK No. S-3876/NB.111/2016 tanggal 9 September
2016 (perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
242/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
Surat OJK No. S-1330/NB.223/2016 tanggal 21 November
2016 (Perubahan alamat UUS)
30. Manado Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-412/KM.10/2011
Jl. 17 Agustus No. 34A, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan tanggal 20 Mei 2011 (pembukaan cabang)
Wanea, Kota Manado
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
244/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
31. Makasar Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
Jl. Sultan Alauddin Ruko, Alauddin Plaza Blok Soho-10, 503/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar cabang)
Surat OJK No. S-4092/NB.111/2021 tanggal 16 November
2021 (perubahan alamat cabang)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
243/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
UUS)
Surat OJK No. S-4577/NB.21/2021 tanggal 7 Oktober 2021
(perubahan alamat UUS)
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari intansi yang
berwenang atas setiap izin-izin dimiliki Perseroan.
D. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING YANG DILAKUKAN PERSEROAN
Dokumen perjanjian-perjanjian penting yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan pihak ketiga atau para
krediturnya yang masih berlaku sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
A. PERJANJIAN KREDIT/PEMBIAYAAN DENGAN PIHAK KETIGA
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian Nilai Outstanding
(Per 30 September
2025)
1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan 1. Perseroan Penerbitan Sukuk Sukuk a. Sukuk Seri A : 370 Rp300.000.000.000,
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I (”Emiten”) Wakalah Bi Al-Istitsmar I CIMB (tiga ratus tujuh -
CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2. PT Bank Niaga Auto Finance Tahun 2023 puluh) Hari Kalender
2023 No. 41 tanggal 19 Oktober Rakyat sebesar Rp1.000.000.000.000,- sejak Tanggal Emisi;
2022 juncto Akta Perubahan I Indonesia (satu triliun Rupiah) dan dengan b. Sukuk Seri B : 3 (tiga)
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk (Persero) Tbk jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Wakalah Bi Al-Istitsmar I CIMB (“Wali tahun sejak Tanggal Emisi, Emisi.
Niaga Auto Finance Tahun 2023 No. Amanat”) dengan ketentuan sebagai
22 tanggal 10 November 2022 dan berikut:
Akta Perubahan II Perjanjian a. Sukuk Seri A sebesar
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Rp700.000.000.000,- (tujuh
Bi Al-Istitsmar I CIMB Niaga Auto ratus miliar Rupiah) dengan
51
Page 78
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian Nilai Outstanding
(Per 30 September
2025)
Finance Tahun 2023 No. 42 tanggal Imbal Hasil Wakalah sebesar
19 Desember 2022, semuanya Rp44.965.277.778,- (empat
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, puluh empat miliar sembilan
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta ratus enam puluh lima juta
Selatan; juncto Akta Perubahan III dua ratus tujuh puluh tujuh
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk ribu tujuh ratus tujuh puluh
Wakalah Bi Al-Istitsmar I CIMB delapan Rupiah) per tahun
Niaga Auto Finance Tahun 2023 No. atau ekuivalen sebesar
10 tanggal 20 Januari 2023 yang 6,25% (enam koma dua lima
dibuat di hadapan Yumna Shabrina, persen) per tahun dengan
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta jangka waktu 370 (tiga ratus
Selatan selaku notaris pengganti tujuh puluh) Hari Kalender
dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., sejak Tanggal Emisi; dan
Notaris di Jakarta Selatan juncto pembayaran Sukuk Seri A
Akta Perubahan IV Perjanjian tersebut akan dilakukan
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah secara penuh atau bullet
Bi Al-Istitsmar I CIMB Niaga Auto payment sebesar 100%
Finance Tahun 2023 No. 68 tanggal (seratus persen) dari jumlah
27 Maret 2024 yang dibuat di pokok Sukuk Seri A pada
hadapan Ashoya Ratam, S.H., Tanggal Pembayaran
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Kembali Dana Modal
Investasi Seri A;
b. Sukuk Seri B sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga
ratus miliar Rupiah) dengan
Imbal Hasil Wakalah sebesar
Rp21.450.000.000,- (dua
puluh satu miliar empat
ratus lima puluh juta Rupiah)
per tahun atau ekuivalen
sebesar 7,15% (tujuh koma
satu lima persen) dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi; dan
pembayaran Sukuk Seri B
tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet
payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah
pokok Sukuk Seri B pada
Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Modal
Investasi Seri B.
Seluruh dana yang diperoleh
Perseroan dari hasil Penawaran
Umum Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar, setelah dikurangi
biaya-biaya Penawaran Umum
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I
CIMB Niaga Auto Finance tahun
2023 seluruhnya akan
digunakan sebagai penyertaan
modal kerja pada kegiatan
usaha pembiayaan syariah
untuk kendaraan. Perseroan
akan menyalurkan pembiayaan
kendaraan kepada nasabah
Perseroan dengan akad
murabahah.
2. Akta Perjanjian Perwaliamanatan 1. Perseroan Penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al- a. Sukuk Seri A : 370
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (”Emiten”) Istitsmar Berkelanjutan I CIMB (tiga ratus tujuh Rp290.000.000.000,
Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto 2. PT Bank Niaga Auto Finance Tahap I puluh) Hari Kalender
Finance Tahap I Tahun 2024 No. 41 Rakyat Tahun 2024 sebesar sejak Tanggal Emisi; -
tanggal 20 Maret 2024 juncto Akta Indonesia Rp1.000.000.000.000,- (satu b. Sukuk Seri B : 3 (tiga)
52
Page 79
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian Nilai Outstanding
(Per 30 September
2025)
Perubahan I Perjanjian (Persero) Tbk triliun Rupiah) dan dengan tahun sejak Tanggal
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah (“Wali jangka waktu terlama 3 (tiga) Emisi.
Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Amanat”) tahun sejak Tanggal Emisi,
Niaga Auto Finance Tahap I Tahun dengan ketentuan sebagai
2024 No. 01 tanggal 2 Mei 2024 berikut:
juncto Akta Perubahan II Perjanjian a. Sukuk Seri A sebesar
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Rp710.000.000.000,- (tujuh
Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB ratus sepuluh miliar Rupiah)
Niaga Auto Finance Tahap I Tahun dengan Imbal Hasil Wakalah
2024 No. 12 tanggal 5 Juni 2024 sebesar Rp48.280.000.000,-
juncto Akta Perubahan III (empat puluh delapan miliar
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk dua ratus delapan puluh juta
Wakalah Bi Al-Istitsmar Rupiah) per tahun atau
Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto ekuivalen sebesar 6,80% (enam
Finance Tahap I Tahun 2024 No. 56 koma delapan nol persen) per
tanggal 24 Juni 2024, seluruhnya tahun dan jangka waktu 370
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, (tiga ratus tujuh puluh) Hari
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Kalender sejak Tanggal Emisi;
Selatan. b. Sukuk Seri B sebesar
Rp290.000.000.000,- (dua ratus
sembilan puluh miliar Rupiah)
dengan Imbal Hasil Wakalah
sebesar Rp20.590.000.000,-
(dua puluh miliar lima ratus
sembilan puluh juta Rupiah) per
tahun atau ekuivalen sebesar
7,10% (tujuh koma satu nol
persen) per tahun dan jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seluruh dana yang diperoleh
Perseroan dari hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar
Berkelanjutan I CIMB Niaga
Auto Finance Tahap I Tahun
2024, setelah dikurangi biaya-
biaya setelah dikurangi biaya-
biaya Emisi akan dipergunakan
sebagai penyertaan modal kerja
pada kegiatan usaha
pembiayaan syariah untuk
kendaraan roda empat,
properti, dan kendaraan roda
dua. Perseroan akan
menyalurkan pembiayaan
kepada nasabah Perseroan
menggunakan akad Murabahah
dan akad Ijarah Muntahiyah
Bittamlik.
3. Akta Perjanjian Perwaliamanatan 1. Perseroan Sebanyak-banyaknya sebesar a. Sukuk Seri A : 370
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (”Emiten”) Rp1.600.000.000.000,- (satu (tiga ratus tujuh Rp1.600.000.000.00
Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto 2. PT Bank triliun enam ratus miliar Rupiah) puluh) Hari Kalender
Finance Tahap II Tahun 2025 No. Rakyat dan dengan jangka waktu sejak Tanggal Emisi; 0,-
126 tanggal 18 Februari 2025 Indonesia terlama 3 (tiga) tahun sejak b. Sukuk Seri B : 3 (tiga)
dibuat di hadapan Rosida (Persero) Tbk Tanggal Emisi, dengan tahun sejak Tanggal
Rajagukguk Siregar, S.H., M.Kn., (“Wali ketentuan sebagai berikut: Emisi.
Notaris di Jakarta Selatan Amanat”) a. Jumlah Dana Modal
Investasi Seri A sebesar
Rp1.200.000.000.000,- (satu
triliun dua ratus miliar Rupiah)
dengan Imbal Hasil Wakalah
sebesar Rp80.400.000.000,-
(delapan puluh miliar empat
53
Page 80
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian Nilai Outstanding
(Per 30 September
2025)
ratus juta Rupiah) per tahun
atau ekuivalen sebesar 6,70%
(enam koma tujuh nol persen)
per tahun dan jangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi;
dan
b. Jumlah Dana Modal
Investasi Seri B sebesar
Rp400.000.000.000,- (empat
ratus miliar Rupiah) dengan
Imbal Hasil Wakalah sebesar
Rp28.000.000.000,- (dua puluh
delapan miliar Rupiah) per
tahun atau ekuivalen sebesar
7,00% (tujuh koma nol nol
persen) per tahun dan jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
4. Akta Perjanjian Perwaliamanatan 1. Perseroan Sebanyak-banyaknya sebesar a. Sukuk Seri A : 370
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (”Emiten”) Rp1.500.000.000.000,- (satu (tiga ratus tujuh Rp1.500.000.000.00
Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto 2. PT Bank triliun lima ratus miliar Rupiah) puluh) Hari Kalender
Finance Tahap III Tahun 2025 No. Rakyat dan dengan jangka waktu sejak Tanggal Emisi; 0,-
21 tanggal 11 Agustus 2025 dibuat Indonesia terlama 3 (tiga) tahun sejak b. Sukuk Seri B : 3 (tiga)
di hadapan Ashoya Ratam, S.H., (Persero) Tbk Tanggal Emisi, dengan tahun sejak Tanggal
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Wali ketentuan sebagai berikut: Emisi.
Amanat”) a. Jumlah Dana Modal
Investasi Seri A sebesar
Rp1.105.000.000.000,- (satu
triliun seratus lima miliar
Rupiah) dengan Imbal Hasil
Wakalah sebesar
Rp67.957.500.000,- (enam
puluh tujuh miliar sembilan
ratus lima puluh tujuh juta lima
ratus ribu Rupiah) per tahun
atau ekuivalen sebesar 6,15%
(enam koma satu lima persen)
per tahun dan jangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi;
dan
b. Jumlah Dana Modal
Investasi Seri B sebesar
Rp395.000.000.000,- (tiga ratus
sembilan puluh lima miliar
Rupiah) dengan Imbal Hasil
Wakalah sebesar
Rp25.675.000.000,- (dua puluh
lima miliar enam ratus tujuh
puluh lima juta Rupiah) per
tahun atau ekuivalen sebesar
6,50% (enam koma lima nol
persen) per tahun dan jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
5. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja 1. Perseroan Pemberian fasilitas kredit 10-10-2025 Rp 0,- **)
No. CRO.KP/366/KJP/2018 No. 10 (”Debitur”) jangka pendek oleh Bank untuk s/d
tanggal 11 Oktober 2018, yang 2. PT Bank kegiatan usaha pembiayaan 09-10-2026
dibuat di hadapan Silfia, S.H, Mandiri Debitur dengan jumlah pagu
Notaris pengganti dari Nur (Persero) Tbk fasilitas kredit tidak melebihi
Muhammad Dipo Nusantara Pua (”Bank”) Rp 200.000.000.000,- (dua ratus
Upa, Notaris di Jakarta, yang miliar Rupiah).
terakhir kali telah diubah
sebagaimana termaktub dalam
54
Page 81
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian Nilai Outstanding
(Per 30 September
2025)
Addendum VII (Ketujuh) Perjanjian
Kredit Jangka Pendek No.
CRO.KP/366/KJP/2018 tanggal 7
Oktober 2025 yang dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup.
6. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja 1. Perseroan Fasilitas Kredit Jangka Pendek 23-03-2022 Rp26.041.666.666,-
No. WCO.KP/168/KMK/2022 No. 2 (”Debitur”) dengan jumlah pagu kredit tidak s/d
tanggal 23 Maret 2022, dibuat di 2. PT Bank melebihi Rp 500.000.000.000,- 22-03-2027
hadapan Julia Fitri Yani, S.H, Notaris Mandiri (lima ratus miliar Rupiah) untuk
pengganti dari Nur Muhammad (Persero) tambahan modal kerja dalam
Dipo Nusantara Pua Upa, Notaris di Tbk (”Bank”) rangka pembiayaan kendaraan
Jakarta bermotor sesuai dengan
kegiatan usaha Debitur.
7. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja 1.Perseroan Fasilitas Kredit Modal Kerja 28 Agustus 2024 s/d 28 Rp270.000.000.000
No. WCO.KP/2144/KMK/202324 (”Debitur”) dengan jumlah batasan kredit Agustus 2030 ,-
No. 15 tanggal 28 Agustus 2024, 2.PT Bank sebesar Rp500.000.000.000,-
dibuat di hadapan Indrasari Mandiri (lima ratus miliar Rupiah).
Kresnadjaja, S.H Notaris di Jakarta (Persero) Tbk
Selatan (”Bank”)
8. Akta Perubahan Terhadap 1. Perseroan Fasilitas kredit, hingga jumlah 7-09-2025 Rp0,- **)
Perjanjian Kredit Dan Perjanjian (”Debitur”) pokok yang tidak melebihi s/d
Jmainan No. 57 tanggal 24 Rp10.000.000.000,- (sepuluh 7-09-2026.
September 2024, dibuat dihadapan 2. PT Bank Pan miliar Rupiah).
Sri Rahayuningsih, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi, Indonesia
Jakarta Pusat, yang terakhir kali
Tbk (”Bank”)
telah diubah sebagaimana
termaktub dalam Addendum
Perubahan Perjanjian Kredit
No.001/IBD-PRK/LEG/25 tetanggal
20 November 2025
9. Akta Perjanjian Kredit dan 1. Perseroan Fasilitas kredit, hingga jumlah Fasilitas Kredit diberikan Rp125.000.000.000,
Perjanjian Jaminan No.54 (”Debitur”) pokok yang tidak melebihi oleh Kreditur kepada -
tertanggal 24 September 2024, 2. PT Bank Pan Rp300.000.000.000,- (tiga ratus Debitur untuk jangka
dibuat dihadapan Sri Indonesia miliar Rupiah). waktu 48 (empat puluh
Rahayuningsih, S.H., M.Kn., Notaris Tbk (”Bank”) delapan) bulan terhitung
di Kota Administrasi Jakarta Pusat sejak Tanggal Pengikatan.
Dengan catatan bahwa
pelunasan atas setiap
Pinjaman wajib dilunasi
sesuai Jangka Waktu
Pinjaman atas masing-
masing Pinjaman, dengan
maksimum 36 (tiga puluh
enam) bulan dari Tanggal
Penarikan masing-masing.
10. Akta Perjanjian Kredit dan 1. Perseroan Fasilitas kredit, hingga jumlah Fasilitas Kredit diberikan
Perjanjian Jaminan No.1 tertanggal (”Debitur”) pokok yang tidak melebihi oleh Kreditur kepada Rp944.444.444.444,
1 Juli 2025, dibuat dihadapan Sri 2. PT Bank Pan Rp1.000.000.000.000,- (satu Debitur untuk jangka
Rahayuningsih, S.H., M.Kn., Notaris Indonesia tiliun miliar Rupiah). waktu 48 (empat puluh -
di Kota Administrasi Jakarta Pusat Tbk (”Bank”) delapan) bulan terhitung
sejak Tanggal Pengikatan.
Dengan catatan bahwa
pelunasan atas setiap
Pinjaman wajib dilunasi
sesuai Jangka Waktu
Pinjaman atas masing-
masing Pinjaman, dengan
maksimum 36 (tiga puluh
enam) bulan dari Tanggal
Penarikan masing-masing.
11. Perubahan dan Penegasan Kembali 1. Perseroan Pemberian (i) Fasilitas Demand a. Fasilitas DL: 1. Fasilitas DL: -
Perjanjian Pinjaman No. (”Debitur”) Loan untuk membiayai s/d 20-11-2026.
050/CBL/PPP/II/2016 tanggal 26 kebutuhan jangka pendek Rp175.000.000.00
Februari 2016, yang dibuat di Debitir berupa pembayaran b. Fasilitas TL 1: 0,-
55
Page 82
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian Nilai Outstanding
(Per 30 September
2025)
bawah tangan dan bermeterai 2. PT OCBC kepada dealer atau pembiayaan
cukup, yang telah diubah beberapa NISP Tbk. konsumennya; dan (ii) Fasilitas diberikan untuk 2. Fasilitas TL 1
kali dan terakhir adalah (”Bank”) Term Loan untuk membiayai jangka waktu 3 (tiga)
sebagaimana termaktub dalam kebutuhan jangka Panjang tahun setelah
Akta Perubahan Perjanjian No. 14 Debitur sehubungan dengan berakhirnya Jangka
tanggal 19 November 2021, dibuat pembiayaan konsumen Debitur. Waktu Ketersediaan
dihadapan Veronica Nataadmadja, Fasilitas TL 1 serta
S.H., M Corp Admin, M Com Adapun nilai fasilitas yang berdasarkan pada
(Business Law), Notaris di Jakarta , diberikan oleh Bank adalah perninjauan tahunan
dan terakhir adalah dengan sebagai berikut: yang dilakukan oleh
Perubahan Perjanjian Pinjaman No. 1. Fasilitas Demand loan Bank.
510/ILS-JKT/PK/XI/2025 tanggal 26 (“DL”), dengan jumlah pagu
November 2025, yang dibuat di kredit tidak melebihi Rp
bawah tangan dan bermeterai 300.000.000.000,- (tiga
cukup ratus miliar Rupiah); dan
3. Fasilitas Term Loan 1 (“TL
1”), dengan jumlah batas
sebesar
Rp.250.000.000.000,- (dua ratus
lima puluh miliar Rupiah).
12. Akta Perjanjian Pembiayaan Line 1. Perseroan 1. Fasilitas Pembiayaan 1. Fasilitas Pembiayaan Rp0,-**)
Facility (Wa’d) No. 10 tanggal 15 (”Debitur”) Musyarakah Demand Musyarakah DF: sejak
November 2023 disertai Akta Akad 2. PT OCBC NISP Financing dengan jumlah tanggal
Wa’d Pembiayaan Musyarakah Tbk. (”Bank”) plafon pembiayaan setinggi- penandatanganan
No. 11 tanggal 15 November 2023, tingginya sebesar Akad Wa’d
keduanya dibuat di hadapan Sri Rp300.000.000.000,- (tiga Musyarakah sampai
Rahayuningsih, S.H., Notaris di ratus miliar Rupiah). dengan 1 (satu) tahun
Jakarta Pusat, yang telah diubah Penyertaan (hishsah) Bank yang akan jatuh pada
beberapa kali dan terakhir diubah maksimal sebesar tanggal 15 November
dengan Perubahan Perjanjian Rp300.000.000.000,- (tiga 2026. Rp0,-**)
Pembiayaan Line Facility (WA’D) ratus miliar Rupiah) atau 2. Fasilitas Pembiayaan
No. 05 tanggal 26 November 2025. 90% (sembilan puluh persen) Musyarakah TF : sejak
Perubahan Wa’D Pembiayaan dari setiap penarikan dan tanggal
Musyarakah No. 06 tanggal 26 hishsah Debitur minimal penandatanganan
November 2025 disertai sebesar Rp33.333.000.000,- Akad Wa’d
Perubahan Wa’d Pembiayaan (tiga puluh tiga miliar tiga Musyarakah sampai
Musyarakah Nomor 620/ILS- ratus tiga puluh tiga juta juta dengan 3 (tiga) tahun
JKT/PK/XII/2024 tanggal 30 Rupiah ) atau 10% (sepuluh yang akan jatuh pada
Desember 2024 dengan uraian persen) dari setiap tanggal 26 November
antara lain sebagai berikut: penarikan. 2028.
3. Fasilitas Permbiayaan
Musyarakah TF dengan
jumlah setinggi tingginya
Rp150.000.000.000,-
(seratus lima puluh miliar)
Penyertaan (hishsah) Bank
maksimal sebesar
Rp150.000.000.000,-
(serratus lima puluh miliar
Rupiah) atau 90% (sembilan
puluh persen) dari setiap
penarikan dan hishsah
Debitur minimal sebesar
Rp16.667.000.000,-
(enambelas miliar enam
ratus enam puluh tujuh juta
rupiah) atau 10% dari setiap
penarikan.
13. Akta Perjanjian Kredit (Fasilitas 1. PT Bank Nilai pagu fasilitas sampai 31 Maret 2024 s/d 31
Money Market) No. 8 tanggal 11 Permata, dengan sebesar Maret 2026 Rp0,-**)
Mei 2020, dibuat dihadapan Drs. Tbk Rp 300.000.000.000,- (tiga
Gunawan Tedjo, SH., MH, Notaris di (“Kreditur” ratus miliar Rupiah).
Jakarta Pusat, yang telah diubah atau “Bank”)
beberapa kali dan terakhir kali dan
56
Page 83
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian Nilai Outstanding
(Per 30 September
2025)
sebagaimana termaktub dalam 2. Perseroan
Akta Addendum Perjanjian Kredit (“Debitur”
(Fasilitas Money Market) No. 70 atau
tanggal 24 Oktober 2025 dibuat di “Nasabah”)
hadapan Susanna Tanui, S.H.,
Notaris di Jakarta
14. Perjanjian Pemberian Fasilitas 1. PT Bank Nilai pagu fasilitas sampai 42 (empat puluh dua)
Perbankan (Ketentuan Khusus) Permata, dengan sebesar bulan sejak Perubahan Rp0,-**)
nomor 6 tanggal Tbk Rp 400.000.000.000,- Ketiga Ketentuan Khusus
11-05-2020 (sebelas Mei dua ribu (“Kreditur” (empat ratus miliar Rupiah). ini ditandatangani, 24 April
dua puluh), yang dibuat atau “Bank”) 2029.
dihadapan Doktorandus Gunawan dan
Tedjo, Sarjana Hukum, 2. Perseroan
Magister Hukum, Notaris Kota (“Debitur”
Jakarta Pusat yang mana atau
terakhir diubah melalui “Nasabah”)
Perubahan ketiga Perjanjian
Pemberian Fasilitas Perbankan
(Ketentuan Khusus) No.69 tanggal
24 Oktober 2025 hadapan Susanna
Tanui, S.H., Notaris di Jakarta
15. Akta Perjanjian Kredit Dengan 1. Perseroan Pemberian modal kerja dibidang 22-04-2025
Memakai Jaminan No. 18 tanggal (”Debitur”) pembiayaan dan usaha Debitur, s/d Rp200.000.000.000,
22 April 2021, yang dibuat di 2. PT Bank dengan nilai fasilitas Demand 22-04-2026
hadapan Indrasari Kresnadjaja, Victoria Loan (DL)-Revolving -
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Internationa (Uncommited) dengan
Selatan sebagaimana yang telah l Tbk mekanisme transaksi seperti
diubah beberapa kali dan terakhir (”Bank”) Money Market Line.
kali dengan Akta Pengubahan
Pengubahan V Terhadap Perjanjian Adapun Bank telah memberikan
Kredit Dengan Memakai Jaminan kepada Perseroan fasilitas
No. 18 tanggal 22 April 2021 pembiayaan dengan jumlah
tanggal 10 Juni 2025, dibuat bawah setinggi-tingginya
tangan dengan materai cukup Rp400.000.000.000,- (empat
ratus miliar Rupiah)
16. Akta Perjanjian Kredit No. 05 1. Perseroan Pemberian modal kerja usaha Fasilitas RCF : 1 (satu)
tanggal 8 Februari 2022, dibuat di (”Debitur”) pembiayaan Debitur berupa tahun sejak tanggal Rp200.000.000.000,
hadapan Veronica Nataadmadja, 2. PT Bank UOB Fasilitas Term Loan yang bersifat Perjanjian Berubahan
S.H., M Corp Admin, M. Com Indonesia uncommitted dengan rincian ditandatangani yaitu 16 -
(Business Law) Notaris di Jakarta (”Bank) sebagai berikut: Desember 2024 s/d 16
sebagaimana telah diubah terakhir - Fasilitas Revolving Credit Desember 2026
kali dengan Akta Perubahan III (”RCF”) : Rp
(Kedua) Terhadap Perjanjian Kredit 285.000.000.000,- (dua ratus
No. 1778/12/2025 tanggal 11 delapan puluh lima miliar
Desember 2025, yang dibuat di Rupiah).
bawah tangan dan bermeterai
cukup.
17. Perjanjian Pemberian Fasilitas 1. Perseroan Fasilitas kredit bersifat revolving 1 (satu) tahun terhitung
Perbankan Korporasi No. (”Debitur”) untuk memenuhi kebutuhan sejak tanggal pencairan Rp300,000,000,000,
JAK/161103/U/00349692 tanggal 4 2. PT Bank modal kerja jangka pendek fasilitas dan akan terus
November 2016, yang telah diubah HSBC Debitur dengan nilai fasilitas berlaku hingga Bank -
sebagaimana termaktub dalam Indonesia kredit sebesar secara tertulis
Perjanjian Pemberian Fasilitas (”Bank”) Rp 300.000.000.000,- (tiga ratus membatalkan,
Perbankan Korporasi No. miliar Rupiah). menghentikan dan
JAK/190418/U/181204 tanggal 6 membebaskan Debitur
Agustus 2019, seluruhnya telah dari kewajibannya
dibuat di bawah tangan dan berdasarkan perjanjian
bermeterai cukup
18. Akta Perjanjian Kredit No. 15 1. Perseroan Pemberian pinjaman jangka s/d
tanggal 18 Februari 2022, dibuat di (”Debitur”) pendek (short term loan) oleh 18-02-2026****) Rp100,000,000,000,
hadapan Veronica Nataatdmadja, 2. PT Bank Bank untuk modal kerja Debitur,
S.H., M Corp Admin, M. Com CTBC dengan nilai fasilitas kredit --
(Business Law), Notaris di Jakarta Indonesia
57
Page 84
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian Nilai Outstanding
(Per 30 September
2025)
sebagaimana yang telah diubah (”Bank”) sebesar Rp 200.000.000.000,-
dan dinyatakan kembali dengan (dua ratus miliar Rupiah).
Perjanjian Perubahan Atas
Perjanjian Fasilitas Kredit No.
029/ADD/II/2023 tanggal 7
Februari 2023 yang dibuat di bawah
tangan dan terakhir diubah dengan
Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas
Kredit No. 048/ADD/II/2025
tanggal 14 Februari 2025 yang
dibuat di bawah tangan
19. Akta Perjanjian Pembiayaan Line 1. Perseroan Fasilitas pembiayaan dengan 42 (empat puluh dua)
Facility Mudharabah No. 905 (”Debitur”) plafond pembiayaan setinggi- bulan terhitung sejak Rp112.674.298.633,
tanggal 4 Oktober 2023 dibuat di 2. PT Bank tingginya sebesar tanggal pendatanganan
hadapan Otty Hari Chandra Panin Dubai Rp250.000.000.000,- (dua ratus Perjanjian ini s/d 4-4-2027. -
Ubayani, SH, Sp.N., MH., Notaris di Syariah Tbk limapuluh miliar Rupiah), yang
Jakarta Selatan (”Bank”) akan digunakan sebagai modal
kerja debitur untuk pembiayaan
pembelian kendaraan roda
empat atau mobil dengan
kondisi baru dan bekas bagi end
user dengan pola syariah.
20. Akta Perjanjian Line Facility 1. Perseroan Fasilitas Pembiayaan 72 (tujuh puluh dua) bulan
(WA’AD) Pembiayaan Mudharabah (”Debitur”) Mudharabah sebagai modal terhitung sejak tanggal Rp208.036.783.080,
No. 824 tanggal 14 Februari 2025, 2. PT Bank sampai sejumlah 14/02/2025 s/d -
dibuat di hadapan Otty Hari Panin Dubai Rp500.000.000.000,- (lima ratus 14/02/2031
Chandra Ubayani, SH, Sp.N., MH., Syariah Tbk miliar Rupiah) yang akan
Notaris di Jakarta Selatan. (”Bank) digunakan sebagai Pemenuhan
Modal Kerja Debitur.
21. Akta Perjanjian Line Facility 1. PT Bank DKI Pembiayaan dalam rangka 42 (empat puluh dua)
Berdasarkan Prinsip Mudharabah – unit membiayai kegiatan usaha bulan sejak Rp97.222.222.222,-
No. 55 tanggal 26 Juli 2023, dibuat syariah modal kerja Debitur untuk ditandatangani, yang akan
di hadapan Yumna Shabrina, S.H., (“Kreditur” pembiayaan kendaraan beroda jatuh tempo pada
M.Kn., Notaris pengganti dari atau empat (mobil penumpang) 26-12-2026
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris “Bank”); dan berdasarkan prinsip syariah
di Jakarta Selatan 2. Perseroan untuk pengadaaan kendaraan
(“Debitur”) dengan merek dari Jepang
dan/atau Eropa (Mercedes-
Benz atau BMW), dengan usia
maksimal 10 (sepuluh) tahun
pada saat lunas untuk merek
dari Jepang dan 6 (enam) tahun
saat lunas untuk merek dari
Eropa dan jangka waktu piutang
end user harus mengcover
tenor pembiayaan Bank kepada
Debitur.
Nilai pembiayaan maksimal
sejumlah Rp300.000.000.000,-
(tiga ratus miliar Rupiah)
dengan skema pembiayaan
mudharabah line facility dan
bersifat non-revolving.
22. Akta Perjanjian Line Facility 1. PT Bank DKI Bank memberikan pembiayaan 42 (empat puluh dua)
Berdasarkan Prinsip Mudharabah (“Kreditur” kepada Debitur dan Debitur bulan sejak Rp316.666.666.667,
No. 27 tanggal 16 Juli 2024, yang atau dengan limit tidak lebih dari penandatanganan -
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, “Bank”); dan Rp500.000.000.000,- (lima ratus Perjanjian Line Facility
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta 2. Perseroan miliar Rupiah) dengan skema
Selatan (“Debitur”) pembiayaan mudharabah line
facility dan bersifat non
revolving, yang dapat
ditarik/dicairkan secara
bertahap atau sekaligus, dengan
tujuan pembiayaan untuk
58
Page 85
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian Nilai Outstanding
(Per 30 September
2025)
membiayai kegiatan usaha
Debitur berupa pembiayaan
kendaraan bermotor roda
empat (mobil penumpang)
merek Jepang dan/atau Eropa
(Mercedez-Benz dan BMW).
23. Akta Akad Pembiayaan 1. PT Bank DKI Maksimal pembiayaan sebesar Jangka waktu Perjanjian
Mudharabah No.14 tanggal 14 Juli (“Kreditur” Rp750.000.000.000,00 (tujuh Pembiayaan ini adalah Rp0,-**)
2025, dibuat dihadapan Dr.Agung atau ratus lima puluh miliar rupiah); maksimal 42 (empat puluh
Iriantoro, S.H.,M.H. Notaris di “Bank”); dan dua) bulan, terhitung sejak
Jakarta Selatan 2. Perseroan tanggal ditandatanganinya
(“Debitur”) Perjanjian yaitu 14 Januari
2029
24. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja 1. PT Bank DKI Fasilitas Kredit Modal Kerja Jangka waktu Fasilitas
No.12 tanggal 14 Juli 2025, dibuat (“Kreditur” (KMK) Executing dengan Kredit maksimal 42 (empat Rp0,-**)
dihadapan Dr.Agung Iriantoro, atau Plafond Kredit sebesar puluh dua) bulan sejak 14-
S.H.,M.H. Notaris di Jakarta “Bank”); dan Rp250.000.000.000,00 (dua 07-2025 (empat belas Juli
Selatan. 2. Perseroan ratus lima puluh miliar rupiah). dua ribu dua puluh lima)
(“Debitur”) dan berakhir pada 14-01-
2029 (empat belas Januari
dua ribu dua puluh
sembilan).
25. Akta Perjanjian Pemberian 1. Perseroan Pemberian Fasilitas Pembiayaan Fasilitas Mudharabah 2:
Pembiayaan Syariah No. 63 tanggal (”Debitur”) bersifat uncommitted non- Jangka waktu fasilitas Rp218.312.787.037 -
14 Juli 2022, dibuat di hadapan 2. PT Bank revolving yaitu sebagai Fasilitas pembiayaan maksimum 48
Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Danamon Mudharabah 2 sebesar (empat puluh delapan).
Jakarta Barat sebagaimana yang Indonesia Rp250.000.000.000,- (dua ratus Jangka waktu tenor per
telah diubah dengan Akta Tbk (”Bank”) lima puluh miliar Rupiah) untuk penarikan adalah 36 (tiga
Addendum Dan Penegasan Kembali tujuan pembiayaan khusus puluh enam) bulan.
Terhadap Perjanjian Pemberian account receivables/AR syariah
Pembiayaan Syariah No. 147 dan/atau pembiayaan EV dan
tanggal 25 Oktober 2024, yang hybrid EV car.
dibuat di hadapan Ester Septarini,
S.H., M.H., M.Kn.,Notaris di Jakarta
Barat
26. Akta Perjanjian Kredit No. 149 1. Perseroan Pemberian Fasilitas Kredit s/d 25 Oktober 2026***)
tanggal 25 Oktober 2024, yang (”Debitur”) Berjangka (“Fasilitas KB”) Rp200.000.000.000,
dibuat di hadapan Ester Septarini, 2. PT Bank dengan kategori -
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Danamon uncommitted/revolving dengan
Barat. Indonesia jumlah fasilitas sebesar
Tbk (”Bank”) Rp200.000.000.000,- (dua ratus
miliar Rupiah), untuk tujuan
penggunaan sebagai modal
kerja pembiayaan Account
Receivables.
27. Akta Perjanjian Kredit No. 07 1. Perseroan Pemberian Fasilitas Pembiayaan 1. Fasilitas kredit
tanggal 25 Mei 2022, dibuat di (”Debitur”) untuk modal kerja di bidang Installment Loan 1 s/d 25 Rp2.777.777.778,-
hadapan Veronica Nataadmadja, 2. PT Bank usaha pembiayaan Mei 2026
S.H., M.Ca., M.Comm. (Business of China (multifinance), yaitu sebesar
Law), Notaris di Jakarta, Construction Rp400.000.000.000,- (enam
sebagaimana yang telah diubah Bank ratus miliar Rupiah) yang terdiri
dengan Akta Perubahan dan Indonesia dari: 2. Fasilitas kredit
Pernyataan Kembali Perjanjian Tbk (”Bank”) 1. Fasilitas kredit Installment Installment Loan 2 s/d 21 Rp.79.166.666.667,-
Kredit No. 51 tanggal 21 Juli 2023, Loan 1 sebesar Rp July 2027
juncto Perubahan Ke-1 Perubahan 200.000.000.000,- (dua
dan Pernyataan Kembali Perjanjian ratus miliar Rupiah); dan
Kredit No. 12 dibuat di hadapan 2. Fasilitas kredit Installment 3. Fasilitas kredit
Dra. RR Hariyanti Poerbiantari, S.H., Loan 2 sebesar Rp Installment Loan 3 s/d 16
Notaris di Jakarta 200.000.000.000,- (dua April 2029
ratus miliar Rupiah
28. Perjanjian kredit yang dibuat di 1. Perseroan 1. Loan on Note Facility dengan sejak tanggal efektif
bawah tangan bermaterai cukup (”Debitur”) batas keseluruhan sebesar Perjanjian Rp0**)
antara Perseroan dan Bank BTPN 2. PT Bank Rp400.000.000.000,- (empat 29-12-2023
sebagaimana termaktub dalam SMBC ratus miliar Rupiah), untuk s/d
surat fasilitas PT Bank BTPN Tbk No. Indonesia tujuan modal kerja (working 31-12-2026
59
Page 86
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian Nilai Outstanding
(Per 30 September
2025)
BTPN/NS/0171 tanggal 25 Januari (”Bank”) capital)
2023 perihal “Fasilitas Kredit 2. Loan on Note Facility 2 (“LON
Jangka Pendek Tanpa Komitmen: 2") dengan batas
Mata Uang Tunggal (Single keseluruhan sebesar
Currency)” yang telah disepakati Rp200.000.000.000,- (dua
oleh Perseroan pada tanggal 25 ratus miliar Rupiah).
Januari 2023, yang telah diubah
terakhir kali dengan serta dengan
surat Perubahan Ke-empat atas
Surat Fasilitas No. Ref
BTPN/NS/0171 tanggal 25 Januari
2023 yang disepakati pada tanggal
11 September 2025, dibuat di
bawah tangan dan bermeterai
cukup
29. Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas 1. Perseroan Pemberian Fasilitas Pembiayaan 48 (empat puluh Rp199.130.498.685,
Pembiayaan (Line Facility) No. 34 (”Debitur”) Modal Kerja (PMK) 1 delapan) bulan sejak -
tanggal 13 Juni 2024, sebagaimana 2. PT Bank Musyarakah, yang bersifat penandatanganan
telah diubah dengan Akta BTPN Syariah Revolving Basis dan Perjanjian Line Facility,
Addendum I (Pertama) No. 07 Tbk (”Bank”) Uncommitted Facility dengan terhitung sejak
tanggal 4 Desember 2024, yang plafond pembiayaan sebesar 13 Juni 2024
keduanya dibuat di hadapan Rp200.000.000.000,- (dua ratus s/d
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris miliar Rupiah) untuk tujuan 13 Juni 2028
di Jakarta Selatan modal kerja Unit Usaha Syariah
(UUS) Debitur.
Fasilitas PMK 1 Musyarakah
tersebut di atas bersifat sublimit
dengan fasilitas Pembiayaan
Modal Kerja (PMK) Jangka
Pendek yang menggunakan
akad Musyarakah dan bersifat
revolving basis dan
uncommitted facility, dengan
nilai plafond pembiayaan
sebesar Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah)
30. Perjanjian Fasilitas Kredit No. 1. Perseroan Fasilitas pinjaman berulang Dimulai pada tanggal 05
842/MA/MHZ/1223 tanggal 12 (”Debitur”) tanpa komitmen (uncommitted) Junii 2025 s/d tanggal Rp0**)
Desember 2023 sebagaimana telah 2. PT Bank dengan jumlah maksimum jatuh tempo 5 Juni 2026.
diubah terakhir kali dengan Mizuho pokok pinjaman sebesar
Amandemen dan Pernyataan Indonesia Rp400.000.000.000,- (empat Jangka waktu pinjaman
Kembali atas Perjanjian Fasilitas (”Bank”) ratus miliar Rupiah, dengan adalah 3 (tiga) bulan sejak
Kredit No.585/ARA/MZH/0625 tujuan pinjaman untuk tanggal penarikan
beserta Skedul No. mendanai modal kerja Debitur. pinjaman.
843/LN/MZH/1223 tanggal 12
Desember 2023, yang telah diubah
beberapa kali terakhir kali dengan
Amandemen dan Pernyataan
Kembali atas Skedul
No.586/ARA/MZH/0625 tanggal 05
Juni 2025, seluruhnya dibuat di
bawah tangan bermaterai cukup,
dengan uraian antara lain sebagai
berikut:
60
Page 87
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian Nilai Outstanding
(Per 30 September
2025)
31. Akta Perjanjian Pemberian 1. Perseroan Pemberian fasilitas Jangka waktu atas fasilitas
Uncommitted Facility Line Dari PT (”Debitur”) Uncommitted Facility Line pinjaman yang ditarik Rp200.000.000.000,
Sarana Multigriya Finansial 2. PT Sarana dengan limit setinggi-tingginya maksimum adalah -
(Persero) Dengan PT CIMB Niaga Multigriya sebesar Rp500.000.000.000,- sebagaimana ditentukan
Auto Finance No. 21 tanggal 29 Finansial (lima ratus miliar Rupiah) yang dalam Surat Penegasan
Februari 2024, yang dibuat di (Persero) bersifat Non-Revolving Pemberian Pinjaman
hadapan Wani, S.H., M.Kn., Notaris (”Kreditur”) masing-masing batch.
di Tangerang Selatan Perjanjian ini akan
berakhir setelah seluruh
dana fasilitas pinjaman
yang diterima Debitur
telah dikembalikan dan
seluruh biaya serta
kewajiban lainnya dibayar
lunas oleh Debitur kepada
Kreditur.
Jangka waktu penarikan
(availability period) adalah
s/d 29 Februari 2025.
32. Akta Perjanjian Uncommitted 1. Perseroan Pemberian fasilitas pembiayaan Para Pihak setuju dan
Facility Line Pembiayaan (”Mudharib”) bersifat Uncommitted Facility sepakat bahwa jangka Rp261.333.333.333,
Mudharabah Muqayyadah Antara 2. PT Sarana Line yang bersifat Non- waktu yang akan -
PT Sarana Multigriya Finansial Multigriya Revolving dari Shahibul Maal diberlakukan pada Fasilitas
(Persero) Dengan PT CIMB Niaga Finansial kepada Mudharib dengan limit Pembiayaan yang ditarik
Auto Finance No. 65 tanggal 27 (Persero) setinggi—tingginya sebesar akan ditentukan dalam
September 2024, yang dibuat Bara (”Shahibul Rp400.000.000.000,- (empat Surat Penegasan
Indra Ardiyasha, S.H. selaku Maal”) ratus miliar Rupiah). Pencairan Dana pada
pengganti Ashoya Ratam, S.H., masing-masing batch
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yakni s/d 20 September
2026. Jangka waktu
penarikan adalah 1 (satu)
tahun yang berakhir pada
tanggal 27 September
2025.
33. Akta Perjanjian Pemberian 1. Perseroan Fasilitas pinjaman sebesar Para Pihak setuju dan
Uncommitted Facility Line dari PT (”Debitur”) Rp1.000.000.000.000,- (satu sepakat bahwa jangka Rp0,- **)
Sarana Multigriya Finansial kepada 2. PT Sarana triliun Rupiah). waktu yang diberlakukan
PT CIMB Niaga Auto Finance No.32 Multigriya atas setiap Fasilitas
tertanggal 15 Juli 2025, dibuat Finansial Pembiayaan yang ditarik
dihadapan Ashoya Ratam, S.H., (Persero) akan ditentukan dan
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. (”Kreditur dinyatakan dalam Surat
Penegasan Pencairan Dana
untuk masing-masing
batch.
34. Akta Perjanjian Uncommitted 1. Perseroan Fasilitas pinjaman sebesar Para Pihak setuju dan
Facility Line Pembiayaan (”Mudharib”) Rp500.000.000.000,- (lima ratus sepakat bahwa jangka Rp0,- **)
Mudharabah Muqayyadah No. 34 2. PT Sarana miliar Rupiah). waktu yang diberlakukan
tertanggal 15 Juli 2025 dibuar Multigriya atas setiap Fasilitas
dihadapan dibuat dihadapan Finansial Pembiayaan yang ditarik
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris (Persero) akan ditentukan dan
di Jakarta Selatan (”Shahibul dinyatakan dalam Surat
Maal”) Penegasan Pencairan Dana
untuk masing-masing
batch.
61
Page 88
No. Nama Perjanjian Para Pihak Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian Nilai Outstanding
(Per 30 September
2025)
35. Akta Perjanjian Kredit No. 13 1. Perseroan Pemberian kredit dari Bank 48 (empat puluh empat)
tanggal 28 Maret 2024, yang dibuat (”Debitur”) kepada Debitur berupa Kredit bulan, dengan jangka Rp316.666.666.667,
di hadapan Diah Sulistyani Ratna 2. PT Bank Modal Kerja bersifat aflopend waktu penarikan kredit 12 -
Sediati, S.H., M.H., Notaris di Negara sebesar maksimum (dua belas) bulan sejak
Jakarta Indonesia Rp600.000.000.000,- (enam tanggal penandatangan
(Persero) Tbk ratus miliar Rupiah) untuk Perjanjian atau terhitung
(”Bank”) pembiayaan piutang kepada sejak 28 Maret 2024 s/d 28
end user antara lain pembiayaan Maret 2025 dan jangka
pembelian kendaraan bermotor waktu pembayaran
roda empat bekas buatan angsuran maksimum 36
Jepang dengan usia kendaraan (tiga puluh enam) bulan.
yang dibiayai pada saat kredit
end user lunas maksimum 10
(sepuluh) tahun.
36. Akta Perjanjian Line Facility 1. Perseroan Pemberian fasilitas pembiayaan 60 (enam puluh) bulan Rp111.111.111.111,
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip (”Debitur”) modal kerja dari Bank kepada sejak tanggal -
Syariah No. 18 tanggal 24 Januari 2. PT Bank Debitur dengan skema penandatanganan
2024, yang dibuat di hadapan Syariah pembiayaan Line Facility Perjanjian Line Facility ini.
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris Indonesia Musyarakah bersifat
di Jakarta Selatan Tbk (”Bank”) Uncommitted dan Non-
Revolving dengan limit
pembiayaan sebesar
Rp250.000.000.000,- (dua ratus
lima puluh miliar Rupiah) untuk
tujuan pembiayaan modal kerja
Unit Usaha Syariah (UUS)
Debitur.
37. Akta Perjanjian Kredit (Kredit 1. Perseroan Bank setuju untuk memberikan 36 (tiga puluh enam)
Modal Kerja) No. 27 tanggal 25 (”Debitur”) kepada Debitur fasilitas bulan, terhitung 25 Rp108.333.333.339,
Oktober 2024, yang dibuat di 2. PT Bank IBK Working Capital Executing Oktober 2024 s/d 25 -
hadapan Evy Ferdiana, S.H., Notaris Indonesia dengan jumlah pokok sebesar Oktober 2027
di Kabupaten Bekasi Tbk (”Bank”) Rp150.000.000.000,- (seratus
lima puluh miliar Rupiah)
Keterangan:
*) Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan konfirmasi dari Perseroan bahwa atas Perjanjian ini belum atau
tidak dilakukan penarikan fasilitas sehingga tidak terdapat nilai outstanding.
**) Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan konfirmasi dari Perseroan belum terdapat penarikan terhadap
fasilitas kredit ini.
***) Perpanjangan jangka waktu Perjanjian ini disetujui oleh Bank berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka
Waktu Fasilitas Kredit No. B.722/ARO/EB/1025 tanggal 23 Oktober 2025.
****) Berdasarkan konfirmasi Perseroran, pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perjanjian ini sedang dalam tahap
perpanjangan.
Tidak terdapat ketentuan pembatasan dalam perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana disebutkan di atas
yang dapat menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, kecuali (i)
ketentuan pembatasan dari perjanjian dengan PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”) yang membatasi
Perseroan dalam hal menerima pinjaman atau suatu fasilitas keuangan dari pihak lain bagi debitur Bank
Permata dengan pinjaman di atas Rp150.000.000.000,- dan (iii) ketentuan pembatasan dari perjanjian dengan
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (”Bank Maybank”) yang mewajibkan Perseroan selaku nasabah untuk
meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Bank dalam hal menerima sesuatu pembiayaan/pinjaman
uang/kredit atau fasilitas keuangan kecuali dalam rangka kegiatan usaha.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas:
- Perseroan telah mendapatkan pengesampingan (waiver) terhadap ketentuan pembatasan dalam
perjanjian kredit dengan Bank Permata sesuai surat No. 009/SK/CG6/WB/6/2024 tanggal 5 Juni 2024 yang
isinya menyatakan bahwa Bank Permata mencabut atau mengesampingkan seluruh ketentuan
pembatasan tersebut sampai seluruh Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2024 dilunasi;
- Perseroan telah menerima klarifikasi dari Bank Maybank sesuai surat elektronik tertanggal 10 Februari
2025 yang menyatakan bahwa Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak memerlukan
persetujuan dari Bank Maybank oleh karena penerbitan efek tersebut akan digunakan untuk modal kerja
62
Page 89
pembiayaan (bukan untuk investasi seperti pembangunan gedung kantor, dan lain-lain) maka dapat
dikategorikan hutang untuk menjalankan kegiatan usaha, sehingga persetujuan dari Bank Maybank tidak
diperlukan.
B. PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Tidak terdapat ketentuan di dalam perjanjian sewa menyewa kantor cabang Perseroan yang menghalangi
Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Perjanjian Sewa
No. Para Pihak Objek Sewa Menyewa Nilai Jangka Waktu
Menyewa
1. Akta Perjanjian Sewa 1. Lince Sebuah Bangunan Gedung untuk Rp330.000.000,-, 07-04-2024
Menyewa No. 02 (Pemberi rumah toko (Ruko) konstruksi untuk selama s/d
tanggal 1 April 2024. Sewa); dan permanen berlantai III (tiga) seluas jangka waktu sewa 06-04-2026
Yang dibuat 2. Perseroan 1.220 m2 di atas sebidang tanah
dihadapan Irwan (Penyewa) seluas 246 m2, dengan sertifikat Hak
Tatang, S.H., M.Kn., Guna Bangunan No. 1713/Gunung
Notaris di Balikpapan Bahagia atas nama Handoyo, yang
terletak di Kelurahan Gunung Bahaga,
Kecamatan Balikpapan Selatan,
Provinsi Balikpapan.
2. Akta Perjanjian Sewa 1. Hendra Bangunan gedung di atas sebidang Rp325.000.000,- 26-06-2025
Menyewa No.67 Susanto tanah yang terletak di Jl. Batunnunggal per tahun s/d
tanggal 22 Mei 2025 (Pemberi Indah IV No. 15, yang berdiri di atas 25-06-2030
yang dibuat Sewa); dan bidang tanah seluas 300 m2 yang
dihadapan Marsya 2. Perseroan berdasarkan bukti kepemilikan
Safira, S.H.,M.Kn (Penyewa) berupa:
Notaris di Kota 1. Sertifikat Hak Milik No.
Bandung 3965/Kelurahan Batununggal atas
nama Hendra Susanto.
2. Sertifikat Hak Milik No.
804/Batununggal atas nama
Hendra Susanto.
3. Akta Perjanjian Sewa 1. Donny Sebuah bangunan rumah toko (Ruko) Rp138.888.889,- 13-06-2024
Menyewa No. 6 (Pemberi di atas sebidang tanah seluas 185m2, per tahunnya atau s/d
tanggal 13 Juni 2024, Sewa) dengan sertifikat Hak Milik No. Rp277.777.778,- 13-06-2026
dibuat di hadapan 2. Perseroan 02956/Manarap Lama tanggal 15 Mei selama 2 (dua)
Fatimah, S.H., M.Kn (Penyewa) 2019 yang tertulis atas nama Donny, tahun
Notaris di Kota terletak di Kelurahan Manarap Lama,
Banjarmasin Kecamatan Kertak Hanyar,
Kabupaten/Kota Banjar, Provinsi
Kalimantan Selatan.Sebuah Bangunan
Gedung rumah toko (Ruko) berlantai III
(tiga) di atas sebidang tanah seluas
932 m2, dengan sertifikat Hak Milik
No. 01970/Mandarsari atas nama
Chaidri Kosasi, Frengky Kosasi, Rika
Kosasi, Christina Kosasi, dan Anthony
Kosasi, yang terletak di Kelurahan
Mandarsari, Kecamatan Kertak
Hanyar, Provinsi Kalimantan Selatan.
4. Akta Perjanjian Sewa 1. Yanie Sebuah Bangunan Gedung rumah toko Rp288.888.889,- 01-05-2025
Menyewa No. 12 Kamadjaja (Ruko) di atas sebidang tanah seluas selama 2 (dua) s/d
tanggal 24 Maret (Pemberi 105 m2, dengan sertifikat Hak Milik tahun 30-04-2027
2011, dibuat Sewa) No. 3618/Kesambi atas nama Yanie
dihadapan Bobiyanto, 2. Perseroan Kamadjaja yang terletak di Kelurahan
S.H., Notaris di (Penyewa) Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota
Kabupaten Cirebon Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
yang telah beberapa
kali dilakukan
perubahan dan
perpanjangan,
terakhir diubah
dengan Akta
63
Page 90
Perjanjian Sewa
No. Para Pihak Objek Sewa Menyewa Nilai Jangka Waktu
Menyewa
Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa Rumah
Toko (Ruko) No.01
tanggal 19 April 2025
yang dibuat
dihadapan Lisa Novani
Sutjiadi,S.H.,M.Kn.
Notaris di Kota
Cirebon.
5. Akta Perjanjian Sewa 1. Juhari tan 1 (satu) unit bangunan ruko konstruksi Rp72.222.222,- per 01-09-2024
Menyewa No. 183 (Pemberi permanen berlantai III (tiga) di atas tahunnya selama s/d
tanggal 28 Agustus Sewa); dan sebidang tanah seluas 1.445 m2, jangka waktu sewa 01-09-2026
2010, dibuat 2. Perseroan dengan sertifikat Hak Milik No.
dihadapan IM. Oka (Penyewa) 2955/Sungai Asam atas nama Juhari
Mahendra, NR S.H., (Tan Tjin Kok), yang terletak di
M.Kn Notaris Di Jambi Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan
yang telah beberapa Jambi Selatan, Kotamadya Jambi,
kali dilakukan Provinsi Jambi.
perubahan dan
perpanjangan,
terakhir diubah
dengan
Akta Perjanjian
Perpanjangan Sewa-
Menyewa No. 19
tanggal 27 Agustus
2024 yang dibuat
dihadapan Surya
Mega Wijaya,S.H.,
M.Kn Notaris di Jambi.
6. Akta Perjanjian Sewa 1. Williana Tanah dan bangunan kantor berlantai 04-01-2026
Menyewa No. 3 Nurheman IV (empat) di atas sebidang tanah Rp1.000.000.000 s/d
tanggal 17 Desember (Pemberi seluas 360 m2, dengan sertifikat Hak untuk 3 (tiga) tahun 04-01-2029
2015, dibuat di Sewa); dan Guna Bangunan No. 02709/Klender
hadapan Denny 2. Perseroan atas nama Williana Nurheman yang
Kurniawan, S.H., (Penyewa) terletak di Kelurahan Klender,
Notaris di Bogor, yang Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta
telah beberapa kali Timur, Provinsi DKI Jakarta.
dilakukan perubahan,
perpanjangan dengan
Akta Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa No. 28
tanggal 15 Desember
2020, dibuat di
hadapan Denny
Kurniawan, S.H.,
Notaris di Bogor, dan
perpanjangan dengan
Akta Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa No. 1120
tanggal 18 Januari
2024, dibuat di
hadapan Denny
Kurniawan, S.H.,
Notaris di Bogor yang
terakhir diperpanjang
dengan Akta
Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa No. 201
tanggal 5 November
64
Page 91
Perjanjian Sewa
No. Para Pihak Objek Sewa Menyewa Nilai Jangka Waktu
Menyewa
2025, dibuat
dihadapan Denny
Kurniawan, S.H.,M.Kn.
Notaris di Bogor.
7. Akta Perjanjian 1. Heny Sebuah Bangunan rumah kantor Rp120.000.000,- 17-08-2025
Perpanjangan Sewa Gunawan dan (rukan) berlantai III (tiga) di atas per tahun atau s/d
Menyewa No. 5 Hartono sebidang tanah seluas 67 m2 dengan Rp240.000.000,- 17-08-2027
tanggal 8 Agustus (Pemberi sertifikat Hak Guna Bangunan untuk 2 (dua) tahun
2023 sebagaimana Sewa); dan No. 01372/Puseurjaya/2015 atas
diperpanjang dengan 2. Perseroan nama Hartono. Yang terletak di Blok
Akta Perpanjangan (Penyewa) VII-a No. C-9 Desa Puseur Jaya,
Perjanjian Sewa Kecamatan Teluk Jambe Timur,
Menyewa No.05 Kabupaten Karawang Provinsi Jawa
tanggal 09 July 2025 Barat.
keduanya dibuat di
hadapan Rina
Aringintri Moksi, S.H.,
M.Kn Notaris di
Karawang.
8. Akta Perjanjian 1. Suhandy Sebuah Bangunan Gedung untuk Rp120.000.000,- 17-08-2025
Perpanjangan Sewa Salim dan rumah kantor (rukan) berlantai III per tahun atau s/d
Menyewa No. 6 Diana (tiga) di atas sebidang tanah seluas 67 Rp240.000.000,- 17-08-2027
tanggal 8 Agustus Livianty m2 dengan sertifikat Hak Guna untuk 2 (dua) tahun
2023 sebagaimana (Pemberi Bangunan No. 01373/Puseurjaya/2015
diperpanjang dengan Sewa); dan atas nama Suhandi Salim. yang terletak
Akta Perpanjangan 3. Perseroan di Blok VII-a No. C-10 Desa Puseur
Perjanjian Sewa (Penyewa) Jaya, Kecamatan Teluk Jambe Timur,
Menyewa No.06 Kabupaten Karawang Provinsi Jawa
tanggal 09 July 2025 Barat.
keduanya dibuat di
hadapan Rina
Aringintri Moksi, S.H.,
M.Kn Notaris di
Karawang
9. Akta Perjanjian 1. Candra Sebuah Bangunan Gedung untuk Rp88.888.888,9 01-07-2025
Perpanjangan Sewa Anugerah rumah kantor (rukan) berlantai II (dua) per tahun. s/d
Menyewa No. 194 Tjitrokusumo di atas sebidang tanah seluas 571 m2 01-07-2027
tanggal 26 Juni 2023, (Pemberi dengan sertifikat Hak Milik No.
yang dibuat di Sewa); dan 38/Desa Sukarejo atas nama Candra
hadapan Riska Bing 2. Perseroan Anugerah Tjitrokusumo yang terletak
Adiputra, S.H., M.Kn (Penyewa) di Desa Sukorejo, Kecamatan
Notaris di Kediri yang Gampengrejo , Kabupaten Kediri,
telah beberapa kali Provinsi Jawa Timur.
dilakukan perubahan
dan perpanjangan,
terakhir diubah
dengan Akta
Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa No. 155
tanggal 30 Mei 2025,
yang dibuat di
hadapan Riska Bing
Adiputra, S.H., M.Kn
Notaris di Kediri.
10. Akta Perjanjian Sewa 1. Rosalin Lim Bangunan ruko empat lantai Rp.616.666.667,- 01-09-2025
Menyewa No. 26 dan Winne beralamat di Plaza Kelapa Gading untuk 3 (tiga) tahun s/d
tanggal 11 Agustus Sim (Pemberi Kokan B16, Kelapa Gading, Jakarta 31-08-2028
2020 yang dibuat di Sewa); dan Utara yang berdiri di atas tanah
hadapan Sri Intansih, 2. Perseroan Sertifikat Hak Guna Pakai atas nama
S.H., Notaris di Jakarta (Penyewa) Winne Sim.
yang terakhir
65
Page 92
Perjanjian Sewa
No. Para Pihak Objek Sewa Menyewa Nilai Jangka Waktu
Menyewa
diperpanjang dengan
Akta Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa No. 63
tanggal 22 Agustus
2025 dibuat
dihadapan Sri
Intansih, S.H. Notaris
di Jakarta.
11. Akta Perjanjian Sewa 1. Charles Bangunan ruko empat lantai Rp.616.666.667,- 06-10-2025
Menyewa No. 27 Setiawan beralamat di Plaza Kelapa Gading untuk 3 (tiga) tahun s/d
tanggal 6 Oktober (Pemberi Kokan Blok B16, Kelapa Gading, 05-10-2028
2023 yang dibuat di Sewa); dan Jakarta Utara yang berdiri di atas tanah
hadapan Sri Intansih, 2. Perseroan Sertifikat Hak Guna Pakai atas nama
S.H., Notaris di Jakarta (Penyewa) Charles Setiawan.
yang terakhir
diperpanjang dengan
Akta Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa No. 64
tanggal 22 Agustus
2025 dibuat
dihadapan Sri
Intansih, S.H. Notaris
di Jakarta.
12. Akta Perjanjian Sewa 1. Felicia Vivi Sebidang tanah dan Bangunan Gedung Rp236.666.667,- 07-03-2025
No. 50 tanggal 12 (Pemberi untuk rumah kantor (rukan) di atas untuk dua tahun s/d
Februari 2025, yang Sewa); dan sebidang tanah seluas 219 m2 dengan 07-03-2027
dibuat di hadapan 2. Perseroan sertifikat Hak Milik No.
Irwan Add S., S.H. (Penyewa) 00703/Kelurahan Bende atas nama
Notaris di Kota Felicia Vivi yang terletak di Jl. MT
Kendari. Haryono No. 127, Kelurahan Bende,
Kecamatan Kadia, Kota Kendari,
Provinsi Sulawesi Tenggara.
13. Akta Perjanjian Sewa 1. Mochammad 2 (dua) buah bangunan untuk rumah Rp400.000.000,- 02-12-2024
Menyewa No. 01 (Pemberi kantor (ruko) yang berdiri di atas untuk 2 (dua) tahun s/d
tanggal 2 Desember Sewa); dan bidang tanah masing-masing seluas 02-01-2027
2024, dibuat di 2. Perseroan 64m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik
hadapan Suryanto, (Penyewa) No. 04960 dan No. 04959, keduanya
S.H., M.Kn., Notaris di tercatat atas nama Mochammad yang
Kudus terletak Desa Dersalam, Kecamatan
Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa
Tengah, setempat dikenal dengan
nama Komplek Ruko B3 Jalan Kudus-
Pati Km 3 Desa Dersalam, Kec. Bae,
Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
14. Akta Perjanjian Sewa 1. Ferdinand Sebuah Bangunan Gedung untuk Rp216.000.000,- 29-04-2024
Menyewa No. 22 dan Angeline rumah toko (ruko) berlantai III (tiga) di untuk 2 tahun s/d
tanggal 22 Maret Kesuma atas sebidang tanah seluas 102 m2 28-04-2026
2016, dibuat di (Pemberi dengan sertifikat Hak Milik No.
hadapan Tjhia Giok Sewa); dan 1294/G.R, atas nama Angeline
Tjoe, S.H., Notaris di 2. Perseroan Kesuma yang terletak di Jl. Wolter
Bandar Lampung yang (Penyewa) Monginsidi No. 21 E, Kelurahan
telah beberapa kali Gotong Royong, Kecamatan Tanjung
dilakukan perubahan Karang Pusat, Kota Bandar Lampung,
dan perpanjangan Provinsi Lampung.
dengan Akta
Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa No. 1
tanggal 24 April 2024,
yang dibuat di
hadapan Tjhia Giok
Tjoe, S.H., Notaris di
Bandar Lampung
66
Page 93
Perjanjian Sewa
No. Para Pihak Objek Sewa Menyewa Nilai Jangka Waktu
Menyewa
15. Akta Sewa Menyewa 1. Hardi Sebuah bangunan untuk rumah Rp188.888.889,- 31-07-2025
No. 09 tanggal 9 Juli Susanto kantor, konstruksi permanen berlantai untuk 2 (dua) tahun s/d
2019, sebagaimana Djatmiko 3, seluas kurang lebih 145 m2, tanah 31-07-2027
yang telah dilakukan (Pemberi seluas 77 m2. Bangunan tersebut
perubahan dan Sewa); dan dimiliki oleh Masrina Diroaksojo
perpanjangan dengan 2. Perseroan berdasarkan Sertifikat Hak Guna
Akta Perpanjangan (Penyewa) Bangunan No. 1242/Kelurahan
Sewa Menyewa No. Purwantoro tertanggal 24-01-2002.
15 tanggal 25 Juli 2023 Bangunan tersebut terletak di
yang dibuat di Kelurahan Purwantoro, Kecamatan
hadapan Kharisma Blimbing, Kota Malang, Propinsi Jawa
Unggul Wicaksono, Timur.
S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Malang
yang telah beberapa
kali dilakukan
perubahan dan
perpanjangan,
terakhir diubah
dengan Akta
Perpanjangan Sewa
Menyewa No.18
tanggal 28 Mei 2025,
yang dibuat di
hadapan Kharisma
Unggul Wicaksono,
S.H., M.Kn. Notaris di
Kota Malang.
16. Perjanjian 1. Christian Sebuah bangunan untuk rumah toko Rp471,111,111,- 02-03-2024
Perpanjangan Sewa Phillip (Ruko). Bangunan tersebut untuk 2 (dua) tahun s/d
Menyewa No. 3 Tumewu beridiri/dibangun diatas sebidang 02-03-2026
tanggal 29 Februari (Pemberi tanah milik terdaftar atas nama
2024 yang dibuat Sewa); dan Christian P. Tumewu, dengan
dihadapan Hendhy 2. Perseroan sertipikat No. 2343/Teling atas “sisa”.
Timex, S.H.,M.Kn. (Penyewa) Bangunan tersebut terletak di Jalan 17
Notaris di Manado. Agustus Nomor 34A Kota Manado.
17. Akta Perjanjian Sewa 1. Ruswo dan 2 (dua) unit bangunan rumah kantor Rp.288.888.889,- 17-05-2025
Menyewa No.02 Rusdanto (Rukan), konstruksi permanen /Tahun s/d
tanggal 06 Mei 2025, (Pemberi berlantai 3, seluas kurang lebih 768 m2 18-05-2027
yang dibuat Sewa); dan yang terletak di atas tanah seluas 230
dihadapan Shandi 2. Perseroan m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik
Izhandri,S.H.,M.K (Penyewa) No. 4500 atas nama Penyewa, terletak
Notaris di Kota di Kota Medan, Kecamatan Medan
Medan. Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo.
18. Akta Perpanjangan 1. Achmad Dua bangunan Ruko yang terdiri dari 3 Rp233.333.334,- 07-05-2025
Sewa Menyewa No. Rahim dan lantai yang masing masing dari Ruko /Tahun s/d
2052 tanggal 30 Mei Ersie Ony tersebut mempunyai luas tanah 07-05-2027
2023, yang dibuat (Pemberi kurang lebih 125 m2. Ruko tersebut
dihadapan Samudi, Sewa); dan berdiri di atas tanah dengan:
S.H., M.Kn., Notaris di 2. Perseroan 1. Sertifikat Hak Milik No.
Palembang yang telah (Penyewa) 557/Pahlawan seluas 125 m2; dan
diperpanjang terakhir 2. Sertifikat Hak Milik No.
dengan Akta 558/Pahlawan; yang keduanya atas
Perjanjian nama Achmad Rahim; terletak di
Perpanjangan Sewa Kelurahan Pahlawan, Kecamatan
Menyewa No.1584 Kemuning, Kota Palembang, Provinsi
tanggal 17 April 2025, Sumatera Selatan, Jalan Basuki
yang dibuat Rahmat.
dihadapan Samudi,
S.H.,M.Kn Notaris di
Palembang.
19. Akta Perjanjian Sewa 1. Agnes Sebuah bangunan untuk Rukan, Rp77.777.778,-/ 31-05-2025
Menyewa No. 20 Rostandy konstruksi permanen berlantai tiga Tahun s/d
tanggal 9 Juni 2023, dan seluas kurang lebih 216 m2, yang 31-05-2027
yang dibuat berdiri diatas tanah seluas kurang
67
Page 94
Perjanjian Sewa
No. Para Pihak Objek Sewa Menyewa Nilai Jangka Waktu
Menyewa
dihadapan Budi Bambang lebih 81 m2, yang terletak di Jl. A. Yani
Prasetiyono, SH,. Nasroto Tan Komp. Mega Mall Blok E-10 Kota
Notaris di Kota (Pemberi Pontianak, Kecamatan Pontianak
Pontianak yang telah Sewa); dan selatan, Kelurahan Benua Melayu
diperpanjang terakhir 2. Perseroan Darat, yang dimiliki oleh Agnes
dengan Akta (Penyewa) Rostandy berdasarkan Sertifikat Hak
Perjanjian Sewa Milik No. 3351/Benua Melayu Darat
Menyewa No.1 tertanggal 27 Juni 2003.
tanggal 09 April 2025 ,
yang dibuat
dihadapan Budi
Perasetiyono, S.H.
Notaris di Kota
Pontianak
20. Akta Perjanjian Sewa 1. PT Selindo Dua buah bangunan untuk Rukan, Rp222,000,00,- 25-02-2026
Menyewa No. 21 Pilar Namus dengan nama Ruko Pertokoan Ciry untuk 2 (dua) tahun s/d
tanggal 22 Februari (Pemberi Walk Blok A No. 5a dan 5B. Konstruksi 25-02-2028
2024, dibuat Sewa); dan dari bangunan tersebut permanen
dihadapan Kuntarno, 2. Perseroan dengan 2 lantai. Masing-masing berdiri
S.H.,M.Kn. Notaris di (Penyewa) diatas tanah:
Purwokerto, yang a. Sertifikat Hak Guna Bangunan
terakhir diperpanjang No. 00951, luas 76 m2.
dengan Akta b. Sertifikat Hak Guna Bangunan
Perpanjangan No. 00952, luas 77 m2.
Perjanjian Sewa
Menyewa No. 29
tanggal 19 Desember
2025, dibuat
dihadapan Kuntarno,
S.H.,M.Kn. notaris di
Purwokerto.
21. Akta Sewa Menyewa 1. Yulia Salim Sewa menyewa rumah toko berlantai 3 Rp. 466.666.667,- 30-09-2025
No. 53 tanggal 07 April dan (tiga) yang berdiri di atas 2 (dua) untuk 3 (tiga) tahun s/d
2014, yang telah Eddy Sugiarto bidang tanah dengan: 30-09-2028
dilakukan beberapa (Pemberi 1. Sertifikat Hak Milik No. 754/Sempaja
kali perubahan dan Sewa); dan Selatan dengan luas 100 m2; dan
perpanjangan dengan 2. Perseroan 2. Sertifikat Hak Milik No. 755/Sempaja
Akta Addendum (Penyewa) Selatan dengan luas 47 m2;
Perjanjian Sewa Keduanya atas nama Yulia Salim.
Menyewa No. 32
tanggal 25 September
2023, yang seluruhnya
dibuat dihadapan
Paulus Adam, SH.,
M.Kn., Notaris di Kota
Samarinda. Yang
terakhir kali diubah
dengan Addendum
Akta Perjanjian Sewa
Menyewa No. 53
tanggal 18 September
2025 yang dibuat
dihadapan Paulus
Adam, S.H.,M.H,
Notaris di Kota
Samarinda
22. Akta Perjanjian Sewa 1. Abdullah Satu buah bangunan Ruko 3 lantai Rp444.444.444,- 30-04-2025
Menyewa No. 547 Aldjaidi dengan luas bangunan 160 m2, yang untuk 3 (tiga) tahun s/d
tanggal 28 Februari (Pemberi didirikan berdasarkan Izim Mendirikan 30-04-2028
2015 dihadapan Sewa); dan Bangunan No.
Prilliestha Artha Dewi, 2. Perseroan 640/SK.133/BPMPT/2013 tanggal 18
SH. M.Kn., yang telah (Penyewa) Maret 2013, yang dikeluarkan oleh
dilakukan perubahan Walikota Sukabumi, berdiri diatas
dan perpanjangan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor
dengan Akta 1964/Keluarahan Sriwidari dengan
Perjanjian
68
Page 95
Perjanjian Sewa
No. Para Pihak Objek Sewa Menyewa Nilai Jangka Waktu
Menyewa
Perpanjangan Sewa luas tanah 155 m2 atas nama Abdullah
Menyewa No.85 Aldjaidi.
tanggal 30 April 2025,
yang dibuat
dihadapan Alexandra
Raden Roro Frieda
Lestari Dewi,
S.H.,M.Kn. Notaris di
Kota Sukabumi
23. Akta Perjanjian Sewa 1. Christian Sebuah rukan dengan kontruksi Rp166.666.667,- 18-04-2025
Menyewa No.10 Tanujaya permanen berlantai 3 seluas kurang /Tahun s/d
tanggal 11 April 2025, (Pemberi lebih 243 m2, tanah seluas 81 m2. 18-04-2026
yang dibuat Sewa) dan; Bangunan tersebut dimiliki oleh Aju
dihadapan Tjio Lily 2. Perseroan Trisna Tjakra berdasarkan Sertifikat
Indrawati, S.H., M.Kn. (Penyewa) Hak Milik No. 1166/Kelurahan Dukuh
Notaris di Kota Pakis tertanggal 21 November 2001,
Surabaya Surat Ukur tanggal 05 Oktober 2001
No. 1347/Dukuh Pakis/2001, seluas 81
m2, penerbitan Sertifikat Hak Milik
tertanggal 21 November 2001. Rukan
tersebut terletak di Kelurahan Dukuh
Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota
Surabaya, Propinsi Jawa Timur.
24. Akta Sewa Menyewa 1. Tan Giok Sebuah Rukan kontruksi permanen Rp183.333.333,- 18-05-2025
No. 296 tanggal 14 Khoen berlantai 3 seluas kurang lebih 243 m2, /Tahun s/d
Januari 2015, yang (Pemberi tanah seluas 81 m2. Bangunan 18-04-2026
dibuat dihadapan Yuli Sewa); dan tersebut dimiliki oleh Tan Giok Khoen
Andriyani SH., M.Kn., 2. Perseroan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.
Notaris di Surabaya, (Penyewa) 1177/elurahan Dukuh Pakis tertanggal
yang telah dilakukan 21-11-2001, Surat Ukur tanggal 05-10-
perubahan dan 2001 No. 1348/DUkuh Pakis/2001
perpanjangan melalui seluas 81 m2, penerbitan Sertifikat Hak
Akta Perpanjangan Milik tertanggal 21-11-2001 ukan
Perjanjian Sewa tersebut terletak di Kelurahan Dukuh
Menyewa No.9 Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota
tanggalL 11 April 2025 Surabaya, Propinsi Jawa Timur.
yang dibuat
dihadapan Tjio Lily
Indrawati, S.H., M.Kn.
Notaris di Kota
Surabaya.
25. Akta Perjanjian Sewa 1. Eling Widjaja Sebidang tanah dan bangunan Rp168.720.000,- 15-10-2024
Menyewa No. 14 dan diatasnya berlantai 2 (dua) dengan untuk 2 (dua) tahun s/d
tanggal 16 September Soegiono luas tanah 115 m2 dan luas bangunan 15-10-2026
2022, dibuat (Pemberi seluruhnya 200 m2 yang didirikan
dihadapan Lokyanto Sewa); dan berdasarkan Surat Ijin Mendirikan
Hoetomo, S.H., M.Kn., 2. Perseroan Bangunan (IMB) No. 648/440/2007
Notaris di Tegal yang (Penyewa) tanggal 13-12-2007. Bangunan
telah dilakukan tersebut dimiliki oleh Nyonya Eling
perubahan dan Widjaja berdasarkan Sertifikat Hak
perpanjangan dengan MIlik No. 3290/Mintaragen.
Akta Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa No.24
tanggal 30 September
2024, yang dibuat
dihadapan Lokyanto
Hoetomo,S.H., M.Kn.
Notaris di Tegal
26. Perjanjian Sewa 1. Sulaiman Bangunan 3 (tiga) lantai dengan luas Rp.216.666.667,- 25-09-2025
Menyewa No. 1 (Pemberi bangunan keseluruhan 240 m2 yang untuk 2 (dua) tahun s/d
tanggal 6 Agustus Sewa); dan terdiri diatas sebidang tanah Hak Milik 24-09-2027
2025, yang dibuat 2. Perseroan No. 12382/Condongcatur yang
dihadapan Triniken (Penyewa) terdaftar atas nama Sulaiman.
Tiyas Trilin, SH., Bangunan tersebut terletak di Propinsi
Notaris di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta,
69
Page 96
Perjanjian Sewa
No. Para Pihak Objek Sewa Menyewa Nilai Jangka Waktu
Menyewa
Kecamatan Depok, Desa
Condongcatur, Jalan Ringroad Utara
Yogyakarta.
27. Akta Perjanjian Sewa 1. Sutiono Then Tanah dan bangunan Ruko Kartini Rp333.333.333,- 01-01-2024
Menyewa No. 01 (Pemberi Grande No. 461 dengan luas bangunan untuk 3 (tiga) tahun s/d
tanggal 13 Desember Sewa); dan 190 m2, yang berdiri di atas tanah 31-12-2026
2023 yang dibuat di 2. Perseroan seluas 148 m2.
hadapan Adi Daya (Penyewa)
Pardede, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota
Cirebon
28. Akta Perjanjian Sewa 1. Amin Susanto Tanah dan bangunan Ruko Kartini Rp333.333.333,- 01-01-2024
Menyewa No. 02 (Pemberi Grande No. 46j dengan luas bangunan untuk 3 (tiga) tahun s/d
tanggal 13 Desember Sewa); dan 342 m2, yang berdiri di atas tanah 31-12-2026
2023 yang dibuat di 2. Perseroan seluas 90 m2.
hadapan Adi Daya (Penyewa)
Pardede, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota
Cirebon
29. Perjanjian Sewa 1. Sukma Dewi Kios yang terletak di Jalan Jenderal Rp12.777.778,-/ 01-10-2025
Menyewa tanggal 1 (Pemberi Sudirman Nomor 111, Kota Palopo. tahun s/d
Oktober 2022 dibuat Sewa); dan Kios tersebut memiliki luas bangunan 4 30-09-2026
dibawah tangan 2. Perseroan × 2,5 m², luas tanah 4 × 15 m²
bermaterai cukup (Penyewa)
yang telah dilakukan
perubahan dan
perpanjangan terakhir
dengan Addendum II
Perjanjian Sewa
Menyewa tanggal 26
September 2024
dibuat dibawah
tangan bermaterai
cukup. Yang telah
dilakukan perubahan
terakhir dengan
Addendum III
Perjanjian Sewa
Menyewa tanggal 18
September 2025
dibuat dibawah
tangan bermaterai
cukup
30. Perjanjian Sewa 1. Suhada Sebuah bangunan di Jalan Banteng Rp16.666.667,-/ 09-12-2025
Menyewa tanggal 11 (Pemberi Blok E No. 16, Kota Palu tahun s/d
November 2022 No. Sewa); dan 08-12-2026
CNAF/SS/DIV/PKS/XI/ 2. Perseroan
22/006 dibuat (Penyewa)
dibawah tangan
bermaterai cukup
yang telah dilakukan
perubahan dan
perpanjangan dengan
Addendum II
Perjanjian Kerja Sama
tanggal 1 November
2024 dibuat dibawah
tangan bermaterai
cukup. Yang telah
dilakukan perubahan
dan perpanjangan
terakhir dengan
Addendum III
Perjanjian Sewa
Menyewa tertanggal 6
November 2025
70
Page 97
Perjanjian Sewa
No. Para Pihak Objek Sewa Menyewa Nilai Jangka Waktu
Menyewa
dibuat dibawah
tangan bermaterai
cukup.
31. Perjanjian Sewa 1. Esther Rumah seluas 75 M2 dengan luas Rp27.777.778,-/ 6-12-2025
Menyewa No. Lyndiawati tanah 92 M2 yang beralamat di Rich Tahun s/d
CNAF/SS/DIV/PKS/VII/ (Pemberi Village Jl. Kasuari No.RR.30, 6-12-2026
24/039. Yang terkahir Sewa); dan Kec.Patrang Kab. Jember.
kali diubah pada 2. Perseroan
Addendum I (Penyewa)
Perjanjian Sewa
Menyewa No.
CNAF/OPS/DIV/PKS/XI
/25/084 tertanggal 6
November 2025
32. Perjanjian Sewa 1. Basrida Rumah seluas 99 M2 dengan luas Rp21.111.111,-/ 01-11-2025
Menyewa No. (Pemberi tanah 106 M2 dengan daya listrik 1300 Tahun s/d
CNAF/SS/DIV/PKS/VII/ Sewa); dan Watt yang beralamat di Komplek 31-10-2026
24/034 yang terakhir 2. Perseroan Permata Surau Gadang No B 17, Gurun
kali diubah pada (Penyewa) Laweh Kecamatan Nanggalo Kota
Addendum I Padang, sumatera Barat.
Perjanjian Sewa
Menyewa No.
CNAF/SS/DIV/PKS/X/2
5/066 tertanggal 13
Oktober 2025
33. Perjanjian Sewa 1. Andri Idris Rumah seluas 48 M2 dengan luas Rp17.500.000,-/ 02-10-2025
Menyewa No. (Pemberi tanah 86 M2 dengan daya listrik 1900 Tahun s/d
CNAF/SS/DIV/PKS/VII/ Sewa); dan Watt yang beralamat di Perumahan 01-10-2026
24/033. Yang terakhir 2. Perseroan Yasmin Garden 3 Jalan Bumi Harapan,
kali diubah pada (Penyewa) Kecamatan Bacukiki Bar, kota Pare-
Addendum I Pare, Sulawesi Selatan.
Perjanjian Sewa
Menyewa No.
CNAF/SS/DIV/PKS/IX/
25/060 tertanggal 18
September 2025
34. 1. Mochmamad 2 (dua) buah ruko yang berdiri diatas 2 Rp 400.000.000 02-12-2024
Akta Perjanjian Sewa (Pemberi sertipikat tanah yaitu: untuk 2 (dua) tahun s/d
Menyewa No. 1 Sewa) 1. Sertipikat Hak Milik No. 04960, masa sewa 02-01-2027
tanggal 2 Desember 2. Perseroan seluas 64 m2, diuraikan dalam Surat
2024 yang dibuat (Penyewa) Ukur Nomor: 00906/DERSALAM/2020
dihadapan Suryanto, tertanggal 23 Oktober 2020, terletak di
S.h., m.Kn, notaris di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten
Kota Kudus Kudus, Kecamatan Bae, Desa Dersalam
2. Sertipikat Hak Milik No. 04959
seluas 64 m2, diuraikan dalam Surat
Ukur Nomor: 00906/DERSALAM/2020
tertanggal 23 Oktober 2020, terletak di
Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten
Kudus, Kecamatan Bae, Desa
Dersalam. Keduanya terdaftar atas
nama Mochmammad.
35. Akta Perjanjian Sewa 1. Janki Tiga buah bangunan Rumah Toko Rp.466.666.667,-/ 13-05-2025
Menyewa No.19 Thadaram (Ruko), yang terletak di Provinsi Tahun s/d
tanggal 17 April 2025 Rajpal Banten, Kota Tangerang Selatan, 12-05-2030
yang dibuat (Pemberi Kecamatan Pondok Aren, Kelurahan
dihadapan Veronika Sewa) Parigi, Jalan Raya Jombang. Bangunan
Farida Riswanti, 2. Perseroan tersebut didirikan diatas tiga bidang
S.H.,M.Kn. Notaris di (Penyewa) tanah berdasarkan bukti kepemilikan
Kabupaten Tangerang. sebagai berikut :
1. Sertifikat Hak Miliki No.
07567/Parigi atas nama Janki
Thadaram Rajpal.
71
Page 98
Perjanjian Sewa
No. Para Pihak Objek Sewa Menyewa Nilai Jangka Waktu
Menyewa
2. Sertifikat Hak Miliki No.
07569/Parigi atas nama Janki
Thadaram Rajpal.
3. Sertifikat Hak Miliki No.
07570/Parigi atas nama Janki
Thadaram Rajpal.
E. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN
Perseroan sampai dengan tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, memiliki 3 (tiga) bidang tanah dengan
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang masing-masing terletak di Kota Tangerang Selatan, Makassar dan
Pekanbaru serta 1 (satu) unit kendaraan beroda empat.
Selanjutnya untuk sebagian kantor cabang, Perseroan telah memiliki perjanjian sewa atas kantor-kantor cabang
tersebut. Sampai tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, seluruh perjanjian sewa atas kantor-kantor cabang
tersebut masih berlaku, kecuali sewa atas kantor cabang di Padang yang masih dalam proses perpanjangan
perjanjian sewa.
1. Hak Atas Benda Tidak Bergerak
Perseroan memiliki hak atas benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yaitu sebagai berikut:
GAMBAR SITUASI/ LUAS
SERTIFIKAT HGB LOKASI KETERANGAN
SURAT UKUR (m²)
BERLAKU
NOMOR TANGGAL NOMOR TANGGAL
HINGGA
03212 01-03- 03-07- 346/POND 02-03- 1.119 Desa : Pondok Pucung - Tidak sedang
2000 2024 OK 2000 Kecamatan : Pondok Aren dijaminkan
PUCUNG/1 Kabupaten : Tangerang - Digunakan untuk
2000 Provinsi : Jawa Barat kantor pusat
Perseroan
22976 20-07- 11-09- 06625/201 29/07/20 112 Kelurahan : Gunungsari - Tidak sedang
2011 2019 1 11 Kecamatan : Rappocini dijaminkan
Kabupaten : Kota Makassar - Digunakan untuk
Provinsi : Sulawesi Selatan kantor cabang
Perseroan di
Makassar
5138 09-08- 09-08- 00449/201 05-04- 257 Kelurahan : Tangkerang - Tidak sedang
2022 2052 1 2011 Barat dijaminkan
Kecamatan : Marpoyan - Digunakan untuk
Damai kantor cabang
Kabupaten : Kota Pekanbaru Perseroan di
Provinsi : Riau Pekanbar
2. Hak atas Benda Bergerak
Perseroan memiliki hak atas benda bergerak berupa kendaraan bermotor (mobil) sebanyak 1 (satu) unit mobil
yaitu sebagai berikut:
ASURANSI
NO. NO.
MERK/TIPE TAHUN No.
POLISI STNK NAMA MASA NILAI
BPKB PENANGG NO. POLIS PERTANGGUNG PERTANGGUNGAN
UNG AN (Rp)
Toyota B 1176 2019 Q- 0786332 PT Asuransi 02-M- 25-07-2025 148.000.000
Avanza 1.3 G WYH 076344 8 Raksa 00372- s/d (Comprehensive)
M/T 47 Pratikara 000-07- 25-07-2026
2025
72
Page 99
F. STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
73
Page 100
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Pemegang Saham adalah sebagai berikut:
Nama Perseroan PT Bank CIMB Niaga Tbk
Lani Darmawan Presiden Komisaris Presiden Direktur
Koei Hwei Lien Komisaris Head of Retail Credit Risk
Management
Noviady Wahyudi Komisaris Direktur Consumer Banking
Serena Karlita Ferdinandus Komisaris Independen Anggota Komite Tata Kelola
Terintegrasi
Hidayat Dardjat Prawiradilaga Komisaris Independen -
Jeffrey Kairupan Komisaris Independen -
Ristiawan Presiden Direktur -
M. Imron Rosyadi Nur, ST Direktur -
Michael Angga Direktur -
Antonius Herdaru Danurdoro Direktur -
Iris Savitri Direktur -
G. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM
Berikut adalah diagram yang menggambarkan struktur kepemilikan Perseroan dan Pemegang Saham :
Catatan: Informasi persentase kepemilikan atas PT Bank CIMB Niaga Tbk yang diungkapkan dalam struktur kepemilikan di atas adalah berda sarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance No. 07 tanggal 13 Oktober 2025 dibuat di hadapan dihadapan Shasa
Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan
74
Page 101
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, pemegang saham pengendali Perseroan adalah PT Bank CIMB
Niaga Tbk sebagai pemilik 83,28% saham Perseroan. Lebih lanjut, pemegang saham akhir dari PT Bank CIMB Niaga
Tbk adalah Masyarakat (46,10%), Khazanah Nasional Berhad (23,00%), Permodalan Nasional Berhad (11,10%), the
Employees Provident Fund (12,30%) dan Retirement Fund (Incorporated) (6,00%); Pemegang saham yang
mengendalikan PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah Khazanah Nasional Berhad yang merupakan badan hukum milik
Pemerintah Malaysia, oleh karenanya PT Bank CIMB Niaga Tbk tidak mempunyai pemilik manfaat (Ultimate
Beneficial Owner) individu sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”). Sehubungan
dengan hal tersebut untuk keperluan administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Perpres 13/2018,
berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 17 Juni 2025, Perseroan telah menentukan Muhammad
Novan Bin Amirudin selaku perwakilan resmi (representative official) Group Chief Executive Officer dari
pengendali Perseroan, yang mana dapat mengendalikan korporasi Perseroan sesuai dengan Kualifikasi Umum
pemilik manfaat dalam Peraturan Menkumham No. 15 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi (“Permenkumham 15/2019”). Sehubungan dengan pengendali
Perseroan telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 2 July 2025 oleh Kantor
Notaris Shasa Adisa Putrianti S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan melalui Sistem Administrasi Badan
Hukum sebagaimana diwajibkan oleh Perpres 13/2018.
H. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK BADAN HUKUM
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)
a. Pendirian
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”) didirikan pada tanggal 26 September 1955 berdasarkan Akta Pendirian
Perusahaan No. 90 yang dibuat di hadapan Raden Meester Soewandi, Notaris di Jakarta tanggal 26 September
1955 dengan nama PT Bank Niaga dan diubah dengan akta dari Notaris yang sama yaitu Akta No. 9 tanggal
4 November 1955. Akta Pendirian Perusahaan tersebut mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia) dengan Surat Keputusan No. J.A.5/110/15 tanggal 1
Desember 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71 tanggal 4 September 1956,
Tambahan berita Negara No. 729/1956.
Pada 11 November 1955, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II,
CIMB Niaga memperoleh izin usaha sebagai bank umum yang kemudian disusul dengan izin sebagai bank devisa
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974. CIMB
Niaga kemudian dikenal luas sebagai penyedia produk dan layanan berkualitas yang terpercaya. Dalam perjalanan
usahanya, CIMB Niaga telah mencatatkan sejumlah prestasi dan turut menentukan arah pengembangan industri
perbankan di tanah air.
Di tahun 1987, CIMB Niaga menjadi bank lokal pertama yang menawarkan layanan perbankan melalui mesin
Automatic Teller Machine (ATM) di Indonesia. Pencapaian ini dikenal luas sebagai masuknya Indonesia ke dalam
dunia perbankan modern. Pada 29 November 1989, CIMB Niaga melanjutkan langkah menjadi perusahaan
terbuka dengan mencatatkan saham atas namanya pada PT Bursa Efek Indonesia (dahulu PT Bursa Efek Jakarta
dan PT Bursa Efek Surabaya). Kepemimpinan dan inovasi CIMB Niaga dalam penerapan teknologi terkini semakin
dikenal di tahun 1991 dengan menjadi bank pertama yang memberikan layanan perbankan online.
Pada tanggal 16 September 2004 dengan visi yang jauh ke depan, CIMB Niaga mulai menjalankan kegiatan usaha
perbankan berdasarkan prinsip syariah setelah memperoleh izin usaha tersebut melalui Surat Keputusan
Gubernur Bank Indonesia No. 6/71/KEP.GBI.2004 dengan mendirikan Unit Usaha Syariah.
Kepemilikan saham mayoritas CIMB Niaga sempat beralih ke Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”) akibat krisis keuangan Asia di tahun 1998. Kemudian, di tahun 2002,
CIMB Group Holdings Berhad (“CIMB Group”) dahulu Commerce Asset Holding Berhad, mengakuisisi saham
mayoritas CIMB Niaga dari BPPN.
75
Page 102
Dalam transaksi terpisah, Khazanah yang merupakan pemilik saham mayoritas CIMB Group mengakuisisi
kepemilikan mayoritas LippoBank pada tanggal 30 September 2005.
Pada tahun 2007, seluruh kepemilikan saham berpindah tangan ke CIMB Group sebagai bagian dari reorganisasi
internal untuk mengkonsolidasi kegiatan seluruh anak perusahaan CIMB Group dengan platform universal
banking.
Mayoritas saham CIMB Niaga sebesar 92,5% dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh CIMB Group Sdn.
Bhd., yang merupakan grup perbankan universal terbesar kelima di ASEAN dengan jaringan regional yang luas
antara lain di Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Kamboja, Brunei Darussalam, Vietnam, Myanmar, Laos,
dan Filipina.
Sebagai pemilik saham pengendali dari CIMB Niaga (melalui CIMB Group) dan LippoBank sejak tahun 2007,
Khazanah menempuh langkah penggabungan (merger) untuk mematuhi kebijakan Single Presence Policy (“SPP”)
yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Merger ini merupakan yang pertama di Indonesia terkait dengan
kebijakan SPP.
Kemudian di tahun 2008, sebelum penggabungan usaha, nama PT Bank Niaga Tbk berubah menjadi PT Bank CIMB
Niaga Tbk (rebranding) berdasarkan Akta No. 38 tanggal 28 Mei 2008, yang dibuat di hadapan Dr. Amrul
Partomuan Pohan, S.H., LL.M, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU- 32968.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan
Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/56/ KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008.
Melalui Surat Keputusan Gubenur Bank Indonesia No. 10/66/KEP.GBI/2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang
“Pemberian Izin Penggabungan Usaha PT Bank Lippo Tbk ke dalam PT Bank CIMB Niaga Tbk”, serta dengan
diterimanya surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHUAH.01.10-22669 tanggal
22 Oktober 2008 penggabungan usaha efektif tanggal 1 November 2008, Bank melaksanakan penggabungan Bank
Lippo ke dalam CIMB Niaga.
Pernyataan penggabungan usaha ini memperoleh surat pemberitahuan efektif dari Bapepam-LK melalui surat No.
S-4217/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008. Tanggal efektif penggabungan usaha dengan LippoBank ditetapkan pada
tanggal 1 November 2008 berdasarkan Akta No. 9 tanggal 16 Oktober 2008 yang dibuat di hadapan Notaris
Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta.
Penggabungan ini menjadi lompatan besar di layanan perbankan Asia Tenggara, dan memberikan keuntungan
berupa koneksi CIMB Niaga ke dalam jaringan regional ASEAN melalui CIMB Group. CIMB Niaga juga berhasil
masuk ke dalam jajaran Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dengan modal inti minimum Rp30 triliun.
CIMB Niaga kini menawarkan nasabahnya beragam produk dan layanan perbankan yang komprehensif di
Indonesia mulai dari perbankan, perbankan usaha kecil dan menengah (UKM), perbankan komersial, hingga
perbankan korporasi, yang didukung dengan kapabilitas tresuri serta transaction banking dan jaringan laku pandai
(branchless banking) yang mumpuni. CIMB Niaga juga memiliki produk dan layanan komersial dan syariah melalui
Unit Usaha Syariah CIMB Niaga Syariah. Salah satu keunggulan CIMB Niaga adalah dalam hal transaction banking,
yang menawarkan ragam produk dan layanan serta solusi yang komprehensif bagi CIMB Niaga dalam mengelola
operasional keuangannya baik transaksi domestik maupun cross border. Solusi ini mencakup pengelolaan produk
cash management, remittance, trade finance dan value chain.
Nasabah CIMB Niaga diberi kemudahan untuk dapat melakukan berbagai macam transaksi keuangan sesuai
kebutuhan nasabah secara digital, tanpa harus datang ke kantor cabang CIMB Niaga dengan memanfaatkan
aplikasi BizChannel@CIMB untuk segmen korporasi serta OCTO Mobile dan OCTO Clicks untuk nasabah
perorangan.
Hingga tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, CIMB Niaga memiliki 407 jaringan kantor cabang, 2.282
ATM, 6 unit Multi Denom Machine (MDM), 977 unit Cash Recycle Machine (CRM), 771.372 EDC, QR dan E-
Commerce serta 11.063 karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia. CIMB Niaga berkomitmen untuk
76
Page 103
menjunjung tinggi integritas, ketekunan untuk menempatkan prioritas utama kepada nasabah, serta semangat
untuk terus unggul. CIMB Niaga akan terus mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk menciptakan
sinergi antar unit usaha serta CIMB Group. Keseluruhan hal tersebut merupakan nilai-nilai inti CIMB Niaga dan
merupakan kewajiban yang harus dipenuhi bagi masa depan yang sangat menjanjikan. CIMB Niaga yakin dapat
terus tumbuh menjadi yang terdepan dan terbaik dalam memberikan layanan perbankan bagi masyarakat.
Setelah pendiriannya, CIMB Niaga telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kalinya diubah dan
dinyatakan kembali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
CIMB Niaga Tbk No. 54 tanggal 25 Oktober 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.kn., dan telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0209390 tanggal 8 November 2024 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0242443.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 08 November 2024 (“Akta No.
54/2024”).
PT Bank CIMB Niaga Tbk berkedudukan di Graha CIMB Niaga, Jalan Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta Selatan 12190.
b. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk No.
14 tanggal 3 April 2024 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah
diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-
AH.01.09-0144552 tanggal 6 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0073095.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 6 April 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk No. 17 tanggal 24 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0035987 tanggal 26 Januari 2024 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0019320.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 Januari 2024 juncto Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk No. 56 tanggal 30
Agustus 2024 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah diterima
dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-
0247491 tanggal 3 September 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0186488.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 September 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank CIMB Niaga Tbk No. 53 tanggal 25 Oktober 2024 dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH
sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0271038 tanggal 2 November 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0236651.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 2 November
2024, , juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk No.
55 tanggal 29 Juli 2025 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah
diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-
AH.01.09-0319677 tanggal 01 Agustus 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0176541.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 01 Agustus 2025 susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CIMB
Niaga yang sedang menjabat sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Lani Darmawan
Direktur : Lee Kai Kwong
Direktur : John Simon
Direktur (merangkap Direktur Kepatuhan) : Fransiska Oei
Direktur : Pandji Pratama Djajanegara
Direktur : Henky Sulistyo
Direktur : Joni Raini
Direktur : Rusly Johannes
Direktur : Noviady Wahyudi
Direktur : Rico Usthavia Frans
77
Page 104
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Didi Syafruddin Yahya
Wakil Presiden Komisaris (Independen) : Glenn Muhammad Surya Yusuf
Komisaris : Novan Amirudin
Komisaris : Vera Handajani
Komisaris Independen : Dody Budi Waluyo
Komisaris Independen : Sri Widowati
Komisaris Independen : Farina J. Situmorang
c. Permodalan
Struktur permodalan CIMB Niaga berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT CIMB Niaga Tbk No. 14 tanggal 8 April 2022, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-0027993.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 19 April 2022 dan telah diterima dan
dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0227633
tanggal 19 April 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0076823.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 19 April 2022 (“Akta 14/2022”) juncto Akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Ketiga PT CIMB Niaga Tbk No. 13 tanggal 11 Januari 2024, yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Kelas A @Rp5.000 dan Nilai Nominal Persentase
Keterangan Saham Kelas B @Rp50 (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 50.886.460.336 2.900.000.000.000
Saham Kelas A @Rp5.000 71.853.936 359.269.680.000 -
Saham Kelas B @Rp50 50.814.606.400 2.540.730.320.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Kelas A
Masyarakat 71.853.936 359.269.680.000 0,2857
Saham Kelas B
CIMB Group Sdn Bhd. Malaysia 24.358.324.638 1.217.916.231.900 96,8822
Masyarakat 712.027.269 35.601.363.450 2,8319
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 25.142.205.843 1.612.787.215.350 100,0000
Penuh
Saham Kelas A 71.853.936 359.269.680.000
Saham Kelas B 25.070.351.907 1.253.517.535.350
Jumlah Saham Dalam Portepel 25.744.254.493 1.287.212.724.650
Saham Kelas A @Rp5.000 0 0
Saham Kelas B @Rp50 25.744.254.493 1.287.212.724.650
Catatan: Informasi yang diungkapkan dalam tabel Struktur Permodalan dan Pemegang Saham di atas adalah bersumber dari Akta 14/ 2022. Saham treasuri tidak
tercatat dalam akta yang memuat perubahan pemegang saham terakhir PT Bank CIMB Niaga Tbk (Akta 14/2022) dan tidak menjadi bagian dari total (100%) Modal
yang Ditempatkan dan Disetor Penuh dalam akta tersebut. Dalam Lampiran Keputusan Menkumham No. AHU-0027993.AH.01.02.TAHUN 2022 dari Akta 14/2022
hanya memuat 100% Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh yang terdiri dari Saham Biasa Kelas A (Masyarakat) dan Saham Biasa Kelas B (CIMB GROUP SDN BHD
dan Masyarakat), sedangkan saham treasuri tidak termasuk di dalamnya.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham CIMB Niaga yang termuat dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek
No. 145/BIMA/BNGA/I/2026 tanggal 31 Desember 2025 yang disampaikan melalui PT Bima Registra selaku BAE,
komposisi Pemegang Saham CIMB Niaga (kepemilikan saham dengan jumlah di atas 5%, Direksi dan Komisaris
CIMB Niaga serta Pihak Afiliasi Pengendali, Masyarakat dan saham treasuri) adalah sebagai berikut:
78
Page 105
Keterangan Jumlah Saham Persentase (%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- CIMB Group Sdn Bhd. 22.991.336.581 91,4452
- Masyarakat 2.142.362.930 8,5209
- Direksi, Komisaris dan Pihak Afiliasi
Pengendali 8,506,332 0,0339
- Saham Treasuri 0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 25.142.205.843 100,0000
d. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar CIMB Niaga yang terakhir sebagaimana telah dinyatakan kembali sebagaimana yang
termaktub dalam Akta No.54/2024 CIMB Niaga didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menjalankan kegiatan
usaha di bidang Bank Umum dan sesuai Pasal 3 ayat 3.2. dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut,
CIMB Niaga dapat menjalankan ruang lingkup kegiatan usaha utama dan penunjang, sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
2. Memberi kredit;
3. Menerbitkan surat pengakuan utang;
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
a. Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada
kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
b. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
dalam perdagangan surat di maksud;
c. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
d. Sertifikat bank Indonesia (SBI);
e. Obligasi;
f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundangan;
g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun sesuai dengan
peraturan perundangan.
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
ketiga;
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di Bursa Efek;
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
12. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
13. Melakukan kegiatan usaha Perbankan berdasarkan prinsip syariah;
14. Melakukan kegiatan agen pemasaran untuk produk yang bukan produk perbankan seperti asuransi,
reksadana, obligasi negara atau lainnya sesuai ketentuan.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, CIMB Niaga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
sebagai berikut :
1. Membeli melalui pelelangan atau dengan cara lain, agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur
tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
secepatnya;
79
Page 106
2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna
usaha, modal ventura, pembiayaan konsumen, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring dan
penjaminan serta penyelesaian dan penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, kegagalan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundangan dana pensiun;
5. Melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Bank yang lazim
dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.
I. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Auto Finance
No. 5 tanggal 5 April 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan yang telah telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0005150 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0075067.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 03 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti,
S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No.
AHU-AH.01.09-0137969 tanggal 4 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-
0070608.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 04 April 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham "PT Cimb Niaga Auto Finance" No. 03 tanggal 26 Maret 2025 dibuat dihadapan Shasa Adisa
Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah
No. AHU-AH.01.09-0174389 tanggal 27 Maret 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0074720.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 juncto Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa “PT CIMB Niaga Auto Finance” No.04 tanggal 11 April 2025 dibuat dihadapan Shasa Adisa Putrianti,
S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No.
AHU-AH.01.09-0207578 tanggal 26 April 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No,AHU-
0090299.AH.01.11.Tahun 2025 Tanggal 26 April 2025 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan "PT Cimb Niaga Auto Finance" No.02 tanggal 19 Juni 2025, dibuat dihadapan Shasa Adisa
Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah
No. AHU-AH.01.09-0301135 tanggal 20 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-
0137686.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 (“Akta No. 02/2025”), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Lani Darmawan
Komisaris : Koei Hwei Lien
Komisaris : Noviady Wahyudi
Komisaris Independen : Serena Karlita Ferdinandus
Komisaris Independen : Hidayat Dardjat Prawiradilaga
Komisaris Independen : Jeffrey Kairupan
Direksi
Presiden Direktur : Ristiawan
Direktur : M. Imron Rosyadi Nur, ST
Direktur : Michael Angga
Direktur : Antonius Herdaru Danurdoro
Direktur : Iris Savitri
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk
jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada
penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 setelah tanggal pengangkatannya. Penunjukkan dan pengangkatan seluruh
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 33/2014.
80
Page 107
J. TATA KELOLA PERSEROAN
Perseroan senantiasa memperhatikan kepentingan setiap pemangku kepentingan berdasarkan asas kewajaran
dan kesetaraan sesuai dengan proporsi yang seharusnya guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Roadmap Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)
Perseroan telah menetapkan roadmap GCG yang disusun berdasarkan rencana perkembangan bisnis sebagai
bagian dari cita-cita menjadi perusahaan pembiayaan terkemuka di Indonesia. Dari roadmap tersebut dapat
dilihat bahwa Perseroan saat ini telah berada pada tahapan pengembangan infrastruktur digital. Pencapaian
setiap tahapan dalam roadmap GCG menunjukkan semakin membaiknya pelaksanaan tata kelola di Perseroan
dari tahun ke tahun.
Komitmen Perseroan
Perseroan menyadari bahwa sebagai perusahaan pembiayaan, sangatlah penting bagi Perseroan untuk
melaksanakan bisnis yang bertanggung jawab dan terpercaya. Maka, senada dengan komitmen induk usaha
Perseroan yaitu PT Bank CIMB Niaga, Tbk (CIMB Niaga), Perseroan berkomitmen teguh untuk menjalankan
kegiatan usaha yang sehat, transparan dan profesional.
Untuk itu, Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional berlandaskan pada praktik GCG serta seluruh
peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan. Pelaksanaan praktik Tata Kelola Perusahaan bertujuan untuk meraih
kinerja yang optimal dan berkelanjutan, dengan berlandaskan pada etika tinggi serta kepatuhan terhadap setiap
perundangan yang mengikat bisnis Perseroan.
Prinsip Tata Kelola
Seluruh pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan mengakar pada 5 (lima) prinsip tata kelola, yaitu:
1. Keterbukaan (transparency), yaitu Perseroan menjamin adanya keterbukaan dan objektivitas dalam
melaksanakan proses pengambilan keputusan, serta menyediakan informasi material dan relevan mengenai
Perseroan melalui sarana komunikasi yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
2. Akuntabilitas (accountability), yaitu masing-masing organ tata Kelola memiliki kejelasan fungsi dan tanggung
jawab sehingga Perseroan dapat beroperasi secara transparan, wajar, efektif dan efisien berdasarkan struktur
organisasi yang berlaku.
3. Tanggung Jawab (responsibility), yaitu Perseroan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku, khususnya terkait industri pembiayaan serta menegakkan nilai-nilai, etika, standar, prinsip dan
praktik penyelenggaraan usaha yang sehat.
4. Independensi (independency), yaitu kegiatan usaha Perseroan dikelola secara profesional tanpa dipengaruhi
oleh segala bentuk benturan kepentingan, tekanan dan dominasi dari pihak manapun yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip korporasi yang sehat.
5. Kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu Perseroan senantiasa memperhatikan kepentingan setiap
pemangku kepentingan berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran sesuai dengan proporsi yang seharusnya
guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
81
Page 108
Struktur Tata Kelola
Struktur tata Kelola Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Merupakan organ tata kelola Perseroan tertinggi dengan kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi
dan atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan.
2. Dewan Komisaris
Merupakan organ tata kelola Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta memberi nasihat dan arahan kepada Direksi.
3. Direksi
Merupakan organ tata kelola Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili
Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
4. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Merupakan organ tata kelola Perseroan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap
penyelenggaraan kegiatan Perseroan sesuai dengan prinsip syariah, serta memiliki Piagam DPS sebagai
acuan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
Hingga saat ini, Perseroan melakukan penilaian atas penerapan tata kelola secara mandiri (self assessment)
dengan mengedepankan prinsip objektivitas. Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian diadopsi dari
PT Bank CIMB Niaga Tbk, dengan indikator utama yaitu:
• Struktur tata kelola
• Proses tata kelola
• Output tata kelola
DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris merupakan organ tata kelola di Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan
memberi nasihat kepada Direksi.
DIREKSI
Direksi merupakan organ tata kelola Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perseroan secara
umum untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan
di dalam maupun luar pengadilan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan melalui keputusan RUPS.
Anggota Direksi Perseroan terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang anggota, dan pada saat ini terdapat 5 (lima)
orang anggota Direksi. Seluruh anggota Direksi telah memenuhi kriteria yang disyaratkan Undang-Undang, POJK
dan Anggaran Dasar Perseroan.
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Sesuai dengan POJK No. 34/2014 dan POJK No. 29/2020, Perseroan membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi
sesuai dengan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan yang berlaku efektif tanggal 1 Oktober 2020
untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam menetapkan nominasi dan remunerasi kepada
Dewan Komisaris dan Direksi. Komite Nominasi dan Remunerasi telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi tanggal 26 September 2023.
82
Page 109
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Ketua : Hidayat Dardjat Prawiradilaga
Anggota : Lani Darmawan
Anggota : Dedy Halim
KOMITE AUDIT
Sesuai dengan POJK No. 55/2015 dan POJK No. 29/2020, Perseroan membentuk Komite Audit sesuai dengan
Berita Acara Rapat Dewan Komisaris pada tanggal 21 September 2022 dengan masa jabatan terhitung sejak
tanggal 21 September 2022 untuk mengawasi dan mengevaluasi proses pelaporan keuangan. Komite Audit terdiri
dari seorang Komisaris Independen sebagai Ketua Komite dan pihak independen yang memiliki keahlian di bidang
keuangan dan akuntansi. Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit yang termaktub dalam Piagam Komite
Audit (Audit Committee Charter 2021) tanggal 1 Oktober 2021.
Baik Ketua maupun anggota Komite Audit yang menjabat di Perseroan adalah independen yang tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan pemegang saham. Berikut adalah komposisi Komite Audit Perseroan:
Ketua : Serena Karlita Ferdinandus
Anggota : Hidayat Dardjat Prawiradilaga
Anggota : Sjahfiri Gaffar
KOMITE PEMANTAU RISIKO
Sesuai dengan POJK No. 29/2020, Perseroan membentuk Komite Pemantau Risiko sesuai dengan Surat
Pembentukan Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi dan Nominasi oleh Dewan Komisaris PT CIMB
Niaga Auto Finance tanggal 1 Oktober 2020 juncto Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal tentang
Susunan Anggota dan Perpanjangan Masa Tugas Komite Pemantau Risiko PT CIMB Niaga Auto Finance tanggal 19
Juni 2025, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam memelihara, memantau dan
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan
Perseroan.
Ketua : Serena Karlita Ferdinandus
Anggota : Sjahfiri Gaffar
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) merupakan organ tata kelola Perseroan yang berfungsi melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan kegiatan Unit Usaha Syariah Perseroan agar senantiasa sesuai dengan prinsip syariah.
Berikut adalah DPS Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT CIMB Niaga Auto Finance No. 111 tanggal 6 April 2023, dibuat oleh Theresia Trisnaning, S.H., M.Kn., Notaris di
Tangerang Selatan dan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto
Finance No. 01 tanggal 6 Februari 2024, dibuat oleh Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang
Selatan:
DPS : Prof. Dr.rer.nat. Jaenal Effendi, S.Ag. MA
: Rini Fatma Kartika
UNIT AUDIT INTERNAL
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal
dan mengangkat Tunto Hardani sebagai Kepala Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
CNAF/BOD/SRT/V/24/127 tanggal 27 Mei 2024, yang telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.
Penunjukkan tersebut telah dilaporkan kepada OJK secara khusus dan tersendiri sesuai POJK 56/2015. Perseroan
memiliki Piagam Audit Internal yang berlaku sejak 3 Maret 2022 yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan
telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan.
83
Page 110
Berikut ini adalah keterangan mengenai Unit Audit Internal:
Kepala Divisi Unit Audit Internal : Tunto Hardani
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 35/2014, Direksi Perseroan telah melakukan
pengangkatan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perubahan Sekretaris Perusahaan nomor
CNAF/BOD/SRT/III/20/111 tanggal 18 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Direksi PT CIMB Niaga Auto Finance
Nomor: CNAF/BOD/SRT/III/20/108 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan PT CIMB Niaga Auto Finance
tanggal 16 Maret 2020. Pada tanggal 12-13 November 2024 juga mengikuti pelatihan Corporate Secretary
Berbasis GCG yang diselenggarakan oleh Arcarta Consultant.
Berikut ini adalah keterangan mengenai Sekretaris Perusahaan:
Sekretaris Perusahaan : Lusiantini
Berikut ini adalah alamat korespondensi Sekretaris Perusahaan:
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
Tel: 0-804-1-090909, Fax: -
Website: www.cnaf.co.id
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id
K. SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan sangat menyadari bahwa kesuksesan usaha yang dijalankan tidak terlepas dari peran serta sumber
daya manusia yang ada. Oleh karenanya, pengembangan kualitas sumber daya manusia selalu menjadi salah satu
prioritas dalam agenda bisnis Perseroan. Sampai tanggal 30 September 2025, Perseroan mempekerjakan 628
karyawan tetap, 232 karyawan kontrak dan 13 karyawan dalam masa percobaan.
Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan tetap menurut jenjang jabatan, usia, jenjang pendidikan,
aktivitas utama dan status untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember
2024 dan 2023:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Direksi 5 4 4
Manajemen Senior 7 49 40
Manajemen Madya 35 85 105
Manajemen Junior 140 193 220
Staf 686 592 572
Jumlah 873 923 941
Komposisi Karyawan Menurut Usia
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
> 46 tahun 133 89 107
> 41 – 45 tahun 172 161 182
> 36 – 40 tahun 177 206 249
> 31 – 35 tahun 179 195 194
> 25 – 30 tahun 175 227 173
< 25 tahun 37 45 36
Jumlah 873 923 941
84
Page 111
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Strata 2- Strata 3 19 28 24
Strata 1 565 673 680
Diploma 1-Diploma 3 225 122 96
< SMA 64 100 141
Jumlah 873 923 941
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Collection & Recovery 242 253 298
Corporate 38 34 34
Credit & Risk 92 96 91
Finance & Strategy 99 100 61
Legal Compliance & AFM 73 68 54
Operation 159 171 168
Sales & Acquisition 170 201 191
Syariah - - 44
Jumlah 873 923 941
Komposisi Karyawan Menurut Status
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Tetap 628 620 596
Kontrak 232 253 290
Masa Percobaan 13 50 55
Jumlah 873 923 941
Karyawan kontrak yang dimiliki Perseroan bukan merupakan karyawan outsource, melainkan karyawan kontrak
yang statusnya akan diubah menjadi karyawan tetap setelah melewati masa waktu tertentu.
Tenaga Kerja Asing
Saat ini Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
Program Pelatihan & Pendidikan
Perseroan melakukan pelatihan dan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan melalui pelaksanaan
berbagai program yang terstruktur secara tahunan. Beberapa kegiatan pengembangan sumber daya manusia
yang dilakukan Perseroan adalah:
1. Pembentukan Management Development Program (MDP) yaitu sebuah program yang dididik secara
komprehensif dan dikhususkan dalam bidang inovasi untuk mendukung bisnis.
2. Pembentukan Metode Pelatihan E-Learning yaitu sistem pendidikan yang menggunakan aplikasi elektronik
untuk mendukung belajar mengajar dengan media internet, jaringan komputer maupun perangkat mobile.
3. Pembentukan Training Center yang dapat mendukung pelatihan baik secara offline maupun online yang
dilengkapi dengan sarana belajar mengajar interaktif.
Sampai dengan tahun berakhir pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memfasilitasi karyawan untuk
mengikuti berbagai program pengembangan kompetensi, baik secara internal dan eksternal. Beberapa pelatihan
yang dilakukan adalah:
85
Page 112
Nama Pelatihan Kategori
Program Development:
- MT Finance Batch 2 Internal
- Collection Management Development Program (CMDP) Internal
Workshop:
- Workshop Analisa Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan Bagi Perusahaan Eksternal
Pembiayaan
- Workshop Customer Care Eksternal
- Workshop Development Program Camp Internal
- Workshop Keuangan Berkelanjutan dan Penerapannya di Perusahaan Pembiayaan Eksternal
- Workshop Collection & Sales Internal
Nama Pelatihan Kategori
Training:
- Training Mandatory LMS 2025 Internal
- Training Refinancing Direct Sales 2025 Internal
- Training ISO 27001:2022 Eksternal
- Training Procument & Purchasing Eksternal
- Training Data Visualization With Tableau Eksternal
- Training dan Testing Aplikasi Cimol Internal
- Training Pembekalan Collection Internal
- Training Communication & Negotiation for Reminder Call Eksternal
- Training SQL & Python Eksternal
- Training Sales New Car Internal
- Training Communication & Negotiation Skill For Reminder Call Eksternal
Sertifikasi:
- Sertifikasi Ahli Pembiayaan Eksternal
- Sertifikasi Dasar Managerial Pembiayaan Eksternal
- Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Eksternal
Seminar:
- Seminar Nasional Will Trade War Create Financial Turnoil Eksternal
- Seminar Nasional Resilience & Turnaround: Indonesia’s Economic Direction Eksternal
Perseroan menganggarkan biaya training untuk pengembangan karyawan. Sampai dengan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 biaya training untuk pengembangan
karyawan adalah masing-masing sebesar Rp2.205 juta, Rp6.720 juta, dan Rp6.476 juta. Persentase biaya training
untuk pengembangan karyawan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 31
Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah 0,94%, 1,18%, dan 1,28% dari laba sebelum pajak penghasilan.
Kesejahteraan Karyawan (Fasilitas dan Benefit Lainnya)
Perseroan selalu melakukan peninjauan pengupahan secara periodik, serta memperhatikan dan mematuhi
pemberlakuan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
1. Program BPJS Pemerintah yang meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Pensiun
2. Fasilitas kesehatan di luar BPJS yang meliputi rawat jalan, rawat inap, melahirkan dan penggantian Kacamata.
3. Vehicle Ownership Program, yaitu program kepemililikan kendaraan bermotor untuk karyawan seperti Motor
dan Mobil.
4. Asuransi Jiwa dan Asuransi Kecelakaan.
86
Page 113
5. Program Dana Pensiun.
Fasilitas yang diberikan kepada karyawan sudah sesuai dengan kompetensi/kualifikasi karyawan serta sesuai
dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi.
Serikat Pekerja
Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk oleh karyawan Perseroan.
Pegawai Berkeahlian Khusus
Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidangnya yang dengan ketidakberadaannya,
akan menggangu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Perjanjian yang melibatkan
karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan
program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
L. ASURANSI
Perseroan telah melakukan perlindungan asuransi atas kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dengan rincian
sebagai berikut:
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Sertifikat Perpanjangan Polis Asuransi Kantor yang berlokasi di Jl. MT Haryono No.07
Gempa Bumi No.12.500.0006.06184 RT.10, Kel. Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan
1. 113.177.490,37 84.883,11 PT Asuransi Sinar Mas
dengan masa Pertanggungan 1 Maret Selatan,
2025 s/d 1 Maret 2026 Kota Balikapapan
Kantor yang berlokasi di Jl. Batununggal Indah
IV No. 15, Kel. Batununggal, Kec. Bandung 160.310.248,14 304.589,47 PT Asuransi Sinar Mas
Kidul, Kota Bandung
Kantor yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No.2
Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan Kertak
Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi 153.994.992,09 115.496,24 PT Asuransi Sinar Mas
Kalimantan Selatan
Kantor yang berlokasi di Ruko Kesambi
68.747.336,89 68.747,33 PT Asuransi Sinar Mas
Regency Blok KR 5 Jl. Raya Kesambi, Cirebon
Jl.Gatot Subroto Tengah No.330, Kelurahan
108.285.834,25 154.848,74 PT Asuransi Sinar Mas
Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Bali
87
Page 114
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Ruko Kartini Grande No.46 I - J , Jl.Citayam
Raya, RT/RW 04/02, Kel.Depok Kec.Pancoran 381.215.549,40 545.138,23 PT Asuransi Sinar Mas
Mas,16431
Kantor yang beralamat Di Pondok Indah Plaza
Iii, Jl Tb Simatupang C6-7, Kel. Pondok Pinang,
305.703.713,95 437.156,31 PT Asuransi Sinar Mas
Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Kantor yang beralamat di Jl. Donald Izacus
Panjaitan No. 112 Rt. 37, Kel. Kebun Handil,
44.413.334,70 44.413,33 PT Asuransi Sinar Mas
Kec. Jelutung, Kota Jambi
Kantor yang berlokasi di Jl. Pahlawan Revolusi
No.68 kel. Klender, Kec. Duren Sawit, 127.302.449,48 182.042,50 PT Asuransi Sinar Mas
Jakarta Timur
Kantor yang beralamat di Ruko Courtyad No.
9-10, Galuh Mas, Jalan Panglima Polim 8
80.633.173,80 80.633,17 PT Asuransi Sinar Mas
Teluk Jambe Timur, Karawang
Kantor yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta
95.537.729,39 95.537,72 PT Asuransi Sinar Mas
No..150C, Desa Sukorejo, Kec. Ngasem, Kediri
Ruko Kelapa Gading Square Blok B-16-17, Jl.
422.785.306,52 604.582,98 PT Asuransi Sinar Mas
Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara
Kantor yang berlokasi di Jl. MT Haryono No.
47.745.191,52 90.715,86 PT Asuransi Sinar Mas
127, Kel. Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari
Jl. Raya Pati - Kudus,
Salam Kidul, Dersalam, Kec. Bae, Kabupaten
95.333.258,74 136.326,56 PT Asuransi Sinar Mas
Kudus Jawa Tengah 59321, Kabupaten Kudus,
Jawa Tengah 59349
Kantor yang beralamat di Jl. Wolter
Monginsidi No.21e, Kel. Gotong Royong, Kec.
124.006.712,30 177.329,59 PT Asuransi Sinar Mas
Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung
88
Page 115
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Kantor yang berlokasi di Alauddin Plaza, Jl.
Sultan Alauddin Blok SH No. 10 Gunung Sari 1.047.245.501,00 795.906,58 PT Asuransi Sinar Mas
Rappocini, Makassar
Kantor yang berlokasi di Komplek Ruko S.
Parman Megah Kav. B2 No. 56, Jl. Letjend S.
140.022.523,03 140.022,52 PT Asuransi Sinar Mas
Parman,
Blimbing, Malang
Kantor yang berlokasi di Jl. 17 Agustus No.34
113.808.635,42 162.746,34 PT Asuransi Sinar Mas
A, Telling Atas, Wanea, Manado
Kantor yang berlokasi di Jl. Gagak Hitam
Ringroad No. 17, Tanjung Rejo, Medan 174.163.881,81 249.054,35 PT Asuransi Sinar Mas
Sunggal, Medan
Kantor yang berlokasi di Jl. Basuki Rahmat No.
43 RT 025 RW 010 Kel. Pahlawan Kec. 164.440.591,03 164.440,59 PT Asuransi Sinar Mas
Kemuning, Palembang
Kantor yang berlokasi di JL Paus No. 9-H,
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan 750.487.467,00 1.325.660,77 PT Asuransi Sinar Mas
Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru
Kantor yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani Komp.
145.612.354,41 109.209,26 PT Asuransi Sinar Mas
Mega Mall Blok E/10, Pontianak
Kantor yang berlokasi di Komplek Pertokoan
Purwokerto Citywalk Blok A NO. 5A & 5B, Jl.
H. R. Bunyamin, Kel. Bancarkembar, Kec. 90.271.026,84 90.271,02 PT Asuransi Sinar Mas
Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas
Purwokerto
Kantor yang berlokasi di Jl. KH. Wahid Hasyim
No.016 RT. 014, Kel. Sempaja, Kec. Samarinda
113.748.434,15 85.311,32 PT Asuransi Sinar Mas
Utara,
Samarinda
Kantor yang berlokasi di Jl. Pemuda 21B, Kel.
127.913.644,45 127.913,64 PT Asuransi Sinar Mas
Pandan Sari Kec. Semarang Tengah, Semarang
89
Page 116
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Kantor yang berlokasi di Ruko Pucangsawit
(UNS), JL. IR. Sutami No. 82A, Pucangsawit, 100.482.324,62 143.689,72 PT Asuransi Sinar Mas
Jebres, Surakarta, Solo
Kantor yang berlokasi di Jl. Jendral Sudirman
No. 57 A RT 01 RW 05, Kel. Sriwedari Kec.
57.110.953,38 108.510,81 PT Asuransi Sinar Mas
Gunung Puyuh,
Sukabumi
Kantor yang berlokasi di Jl. Mayjend
Sungkono No. 149-151, Ruko Rich Place Blok
169.101.528,47 169.101,52 PT Asuransi Sinar Mas
R-22 & R-26, Kel. Dukuh Pakis, Kec. Dukuh
Pakis, Surabaya
Kantor yang berlokasi di Jl. Bintaro Utama 9
Blok B9/I , No. 15, Bintaro Jaya SEKTOR IX Kel.
1.525.161.179,16 120.987,32 PT Asuransi Sinar Mas
Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Tangerang
Selatan (Cabang Tangerang)
Kantor yang berlokasi di Ruko Nirmala Square
Blok A NO 11, Jl. Yos Sudarso, Kel.
91.357.110,76 91.357,11 PT Asuransi Sinar Mas
Mintaragen, Kec.
Tegal Timur, Kota Tegal
Kantor yang berlokasi di Ruko Casablanca No.
87.080.193,84 124.524,67 PT Asuransi Sinar Mas
1, Jl. Ring Road Utara Yogyakarta
Kantor yang berlokasi di Jl. Falatehan I No. 10,
Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta 13.443.519,71 19.224,23 PT Asuransi Sinar Mas
Selatan
Kantor yang berlokasi di PT NTT Indonesia
Nexcenter, Jl. Kuningan Barat Raya No.8,
RT.6/RW.3, 8.133.630.225,99 11.631.091,22 PT Asuransi Sinar Mas
Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan
Kantor yang berlokasi di Gedung Ghra CNI
Jl. Wolter Monginsidi No. 88 J RT 1 RW 4
26.222.061,86 37.497,54 PT Asuransi Sinar Mas
Perogogan, Kec. Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan
Kantor yang berlokasi di Graha Telkomsigma
D/H German Centre 3rd Floor. JL Kapt 1.158.693.210,61 1.656.931,29 PT Asuransi Sinar Mas
Subijanto DJ. Bumi Serpong Damai Tangerang
90
Page 117
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Kantor yang beralamat di Bip Blok C No.3, Jl.
Raya Baru Bogor, Kel Kedung Badak,
44.316.427,44 63.372,49 PT Asuransi Sinar Mas
Kec.Tanah Sereal, Kota Bogor
Kantor yang beralamat di Graha Kencana, Jl
Perjuangan No.88 Blok Bf, Kel/Kec Kebon
28.651.875,00 40.972,18 PT Asuransi Sinar Mas
Jeruk, Jakarta Barat
Kantor yang beralamat di Jl. Wolter
Monginsidi No. 92 Blok Q Iv, Kel Petogogan,
19.475.274,76 27.849,64 PT Asuransi Sinar Mas
Kec Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
RUKO BINTARO BARU BLOK A NOMOR
22,23,24. JALAN RAYA JOMBANG, KEC.
PONDOK AREN, KEL. PARIGI, KOTA 1.314.424.896,21 1.576.268,89 PT Asuransi Sinar Mas
TANGERANG SELATAN,BANTEN 15228.
Kantor yang beralamat di WTC Serpong, Jl
Raya Serpong No.5803-5805, Des Pondok
45.775.138,82 65.458,44 PT Asuransi Sinar Mas
Jagung, Kec Serpong, Kab Tangerang
Kantor yang beralamat di Jl. Bintaro Utama 9
Blok B9/I, Bintaro Jaya Sektor Ix No.15, Pd.
Pucung, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang 1.525.161.179,16 2.180.980,48 PT Asuransi Sinar Mas
Selatan, Banten 15229
Kantor yang beralamat di Ruko Gajah Mada
Square Blok. A.11. Jl. Gajah Mada, Kel.
10.507.259,66 15.025,38 PT Asuransi Sinar Mas
Kaliwates, Kab. Jember, Jawa Timur*)
Kantor yang beralamat di Jl. Bau Massepe No.
398a Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Pare
2.358.750,00 2.358,75 PT Asuransi Sinar Mas
Pare*)
Kantor yang beralamat di Mall Harapan
(Pertokoan Naga Swalayan) Blok A No. 7 Jl.
Sultan Agung, Kel. Pondok Ungu, Kec. Medan 9.247.687,50 13.224,19 PT Asuransi Sinar Mas
Satria, Bekasi
Gedung yang berlokasi di Jl. Bintaro Utama 9
Polis No.10101052507000033 dengan
Blok B9/I No.15, Bintaro Jaya Sektor IX PT Asuransi Tugu Pratama
2 masa pertanggungan 29 Mei 2025 s/d 14.474.359.038,- 17.643.583.41.-
Kelurahan Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Indonesia Tbk
29 Mei 2026
Tangerang Selatan. 15229
91
Page 118
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Polis No. 10101032507000067 kerusakan material kantor yang terletak di Jl.
dengan masa Pertanggungan 29 Mei Bintaro Utama 9 Blok B9/I No.15, Bintaro Jaya PT Asuransi Tugu Pratama
3 14.474.359.038.- 13,189,823.13,-
2025 s/d 29 Mei 2026 Sektor IX Kelurahan Pondok Pucung, Kec. Indonesia Tbk
Pondok Aren, Tangerang Selatan. 15229
Polis Property All Risk Insurance
No.12.500.0006.05752 Kerusakan material kantor: Jl. MT. Haryono
Renewal Ke-3 dengan masa No.07 RT.10, Kel. Gunung Bahagia, Kec.
4 113.177.490,37 41.671,95 PT Asuransi Sinar Mas
Pertanggungan 1 Maret 2025 s/d 1 Balikpapan Selatan,
Maret 2026 Kota Balikapapan
Kerusakan material kantor: Jl. Batununggal
Indah IV No. 15, Kel. Batununggal, Kec. 160.310.248,14 59.026,23 PT Asuransi Sinar Mas
Bandung Kidul, Kota Bandung
Kerusakan material kantor:
Jl. Ahmad Yani No.02, Kel.Manarap Lama.
153.994.992,09 56.700,96 PT Asuransi Sinar Mas
Kec. Kertak Hanyar, kab.Banjar. Propinsi
Kalimantan Selatan
Kerusakan material kantor: Ruko Kesambi
68.747.336,89 25.312,77 PT Asuransi Sinar Mas
Regency Blok KR 5 Jl. Raya Kesambi Cirebon
Kerusakan material kantor: Jl.Gatot Subroto
Tengah No.330, Kelurahan Tonja, Kecamatan 108.285.834,25 39.870,84 PT Asuransi Sinar Mas
Denpasar Utara, Bali
Kerusakan material kantor: Ruko Kartini
Grande No.46 I - J , Jl.Citayam Raya, RT/RW 381.215.549,40 140.363,57 PT Asuransi Sinar Mas
04/02, Kel.Depok Kec.Pancoran Mas,16431
Kerusakan material kantor: Pondok Indah
Plaza Iii, Jl Tb Simatupang C6-7, Kel. Pondok
305.703.713,95 112.560,11 PT Asuransi Sinar Mas
Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Kerusakan material kantor: Jl. Donald Izacus
Panjaitan No. 112 Rt. 37, Kel. Kebun Handil,
44.413.334,70 16.352,99 PT Asuransi Sinar Mas
Kec. Jelutung, Kota Jambi
Kerusakan material kantor: Jl. Pahlawan
Revolusi No.68 Kel. Klender, Kec. Duren Sawit, 127.302.449,48 46.872,76 PT Asuransi Sinar Mas
Jakarta Timur
92
Page 119
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Kerusakan material kantor: Ruko Courtyard
"Galuh Mas" Blok 7a No C9 C10 Desa Puseur
80.633.173,80 29.689,13 PT Asuransi Sinar Mas
Jaya, kec Teluk Jambe Timur Karawang, Jawa
Barat.
Kerusakan material kantor: Jl. Soekarno Hatta
95.537.729,39 35.176,99 PT Asuransi Sinar Mas
no.150C, Desa Sukorejo, Kec. Ngasem, Kediri
Kerusakan material kantor: Plaza Kelapa
Gading Kokan Blok B-16 & B-17, Jl. Boulevard 422.785.306,52 155.669,55 PT Asuransi Sinar Mas
Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara
Kerusakan material kantor: JL. MT Haryono
47.745.191,52 17.579,78 PT Asuransi Sinar Mas
No. 127 Kel. Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari
Kerusakan material kantor: Jl. Raya Pati -
Kudus,
Salam Kidul, Dersalam, Kec. Bae, Kabupaten 95.333.258,74 35.101,71 PT Asuransi Sinar Mas
Kudus Jawa Tengah 59321, Kabupaten Kudus,
Jawa Tengah 59349
Kerusakan material kantor: Jl. Wolter
Monginsidi No. 21E, Kel. Gotong Royong, Kec. 124.006.712,30 45.659,27 PT Asuransi Sinar Mas
Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung,
Kerusakan material kantor: Alauddin Plaza, Jl.
Sultan Alauddin Blok SH No.10, Gunung Sari 1.047.245.501,00 385.595,79 PT Asuransi Sinar Mas
Rappocini, Makassar
Kerusakan material kantor: Komplek Ruko S.
Parman Megah Kav B2 No. 56, jl. Letjend S. 140.022.523,03 51.556,29 PT Asuransi Sinar Mas
Parman, blimbing, Malang
Kerusakan material kantor: Jl. 17 Agustus
113.808.635,42 41.904,34 PT Asuransi Sinar Mas
No.34 A, Telling Atas, Wanea, Manado
Kerusakan material kantor: Jl. Gagak Hitam
Ringroad no. 17, Tanjung Rejo, Medan 174.163.881,81 64.127,14 PT Asuransi Sinar Mas
Sunggal, Medan
93
Page 120
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Kerusakan material kantor: Jl. Basuki Rahmat
no. 43 RT 025 RW 010 Kel. Pahlawan kec. 164.440.591,03 60.547,03 PT Asuransi Sinar Mas
Kemuning, Palembang
Kerusakan material kantor: Jl Paus No. 9-H,
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan
927.035.509,00 341.334,47 PT Asuransi Sinar Mas
Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi
Riau
Kerusakan material kantor: Jl. Ahmad Yani,
145.612.354,41 53.614,47 PT Asuransi Sinar Mas
Komp. Mega Mall Blok e/10, Pontianak
Kerusakan material kantor: Komplek
Pertokoan Purwokerto Citywalk Blok A no. 5a
& 5b, Jl. H. R. Bunyamin, Kel. Bancarkembar, 90.271.026,84 33.237,79 PT Asuransi Sinar Mas
kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas
Purwokerto
Kerusakan material kantor: Jl. KH. Wahid
Hasyim No.016 RT. 014, Kel. Sempaja, Kec. 113.748.434,15 41.882,17 PT Asuransi Sinar Mas
Samarinda Utara, Samarinda
Kerusakan material kantor: Jl Pemuda 21B
Kel. Pandan Sari, Kec Semarang Tengah, 127.913.644,45 47.097,80 PT Asuransi Sinar Mas
Semarang
Kerusakan material kantor: Ruko Pucangsawit
(UNS), jl. Ir. Sutami no. 82a, Pucangsawit, 100.482.324,62 36.997,59 PT Asuransi Sinar Mas
Jebres, surakarta, Solo
Kerusakan material kantor: Jl. Jendral
Sudirman No. 57A, Kel. Sriwedari, Kec. 57.110.953,38 21.028,25 PT Asuransi Sinar Mas
Gunung Puyuh, Sukabumi.
Kerusakan material kantor: Jl. Mayjend
Sungkono no. 149-151, Ruko Rich Place Blok
169.101.528,47 62.263,18 PT Asuransi Sinar Mas
r-22 & r-26, Kel. Dukuh Pakis, Kec. Dukuh
Pakis, Surabaya
Kerusakan material kantor: Jl. Bintaro Utama
9 Blok b9/I , No. 15, Desa Pondok Pucung,
84.606.518,26 31.152,12 PT Asuransi Sinar Mas
Pondok Aren, Tangerang Selatan (Cabang
Tangerang)
94
Page 121
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Kerusakan material kantor: Ruko Nirmala
Square Blok A No 11, Jl. Yos Sudarso, Kel. 91.357.110,76 33.637,69 PT Asuransi Sinar Mas
Mintaragen, Kec. Tegal Timur, Kota Tegal
Kerusakan material kantor: Ruko Casablanca
87.080.193,84 32.062,93 PT Asuransi Sinar Mas
No. 1, Jl. Ring Road Utara, Yogyakarta
Kerusakan material kantor: Jl. Falatehan I No.
10, Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, 13.443.519,71 4.949,90 PT Asuransi Sinar Mas
Jakarta Selatan
Kerusakan material kantor: PT NTT Indonesia
Nexcenter, Jl. Kuningan Barat Raya No.8,
8.133.630.225,99 2.994.802,65 PT Asuransi Sinar Mas
RT.6/RW.3, Kuningan Barat, Kec. Mampang
Prapatan, Jakarta Selatan
Kerusakan material kantor: Gedung Grha CNI,
Jl. Wolter Monginsidi No. 88 J RT 1/RW 4,
26.222.061,86 9.654,96 PT Asuransi Sinar Mas
Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan
Kerusakan material kantor: Graha
Telkomsigma D/H German Centre 3rd Floor.
1.158.693.210,61 426.630,84 PT Asuransi Sinar Mas
JL Kapt Subijanto DJ. Bumi Serpong Damai
Tangerang 15321
Kerusakan material kantor: BIP Blok C No.3, Jl.
Raya Baru Bogor, Kel Kedung Badak,
Kec.Tanah Sereal, Kota Bogor
44.316.427,44 16.317,31 PT Asuransi Sinar Mas
Kerusakan material kantor: Graha Kencana, Jl
Perjuangan No.88 Blok Bf, Kel/Kec Kebon
Jeruk, Jakarta Barat
28.651.875,00 10.549,62 PT Asuransi Sinar Mas
Kerusakan material kantor: Jl. Wolter
Monginsidi No. 92 Blok Q Iv, Kel Petogogan,
Kec Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
19.475.274,76 7.170,80 PT Asuransi Sinar Mas
Kerusakan material kantor: Gedung Surya
Tower Bintaro Lt. 8 CBD Bintaro Blok B7/D05,
Bintaro Sektor Vii, Kel Pondok Jaya, Kec
1.102.285.940,21 405.861,68 PT Asuransi Sinar Mas
Pondok Aren, Kota Tangerang.
Kerusakan material kantor: WTC Serpong, Jl
Raya Serpong No.5803-5805, Des Pondok
Jagung, Kec Serpong, Kab Tangerang
45.775.138,82 16.854,41 PT Asuransi Sinar Mas
Kerusakan material kantor: Jl. Bintaro Utama
9 Blok B9/I, Bintaro Jaya Sektor Ix No.15, Pd.
Pucung, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang
1.525.161.179,16 561.564,35 PT Asuransi Sinar Mas
Selatan, Banten 15229
95
Page 122
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Kerusakan material kantor: Ruko Gajah Mada
Square Blok. A.11. Jl. Gajah Mada, Kel.
Kaliwates, Kab. Jember, Jawa Timur*)
10.507.259,66 3.868,77 PT Asuransi Sinar Mas
Kerusakan material kantor: Jl. Bau Massepe
No. 398a Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota
Pare Pare*)
2.358.750,00 868,49 PT Asuransi Sinar Mas
Kerusakan material kantor: Mall Harapan
(Pertokoan Naga Swalayan) Blok A No. 7 Jl.
Sultan Agung, Kel. Pondok Ungu, Kec. Medan
9.247.687,50 3.405,00 PT Asuransi Sinar Mas
Satria, Bekasi
Kehilangan uang dan/atau surat-surat BPKB
Polis Asuransi Cash In Safe No. pada kantor-kantor cabang/tempat usaha
12.500.0011.31052 dengan masa Perseroan. Nilai pertanggungan per-BPKB Total Premi :
5 PT Asuransi Sinar Mas
pertanggungan May 01, 2025 - May senilai Rp5.000.000,- dengan jumlah BPKB 997,590,000.00
01, 2026 pada masing-masing kantor cabang sebagai
berikut:
Ruko Kartini Grande No. 46 J & 46 I Jl. BPKB: 300
Citayam Raya RT 04 / RW 02 Kel. Depok Kec. Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Pancoran Mas Kota Depok 1.500.000.000,-
Kantor yang beralamat di PONDOK INDAH
BPKB: 300
PLAZA III, JL. TB Simatupang C6-7, Ke. Pondok
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
1.500.000.000,-
BPKB: 300
JL. Pahlawan Revolusi No.68 Kel. Klender, Kec.
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Duren Sawit, Jakarta Timur
1.500.000.000,-
BPKB: 300
Rukan Kelapa Gading Square Blok C-6 Jl
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Boulevard Barat Kelapa Gading, Jakarta Utara
1.500.000.000,-
Kantor yang beralamat di Jl. Dewi Sartika No.
BPKB: 300
25a - 25 C RT 004 / RW 03 Kel. Cipayung Kec.
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Ciputat Kota Tangerang Selatan Banten
1.500.000.000,-
BPKB: 150.000
Jl. Falatehan I No. 10, Kel. Melawai, Kec.
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
750.000.000.000,-
JL. Batununggal Indah IV NO.15, Kel. BPKB: 150.000
Batununggal, Kec.Bandung Kidul, Kota Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Bandung 750.000.000.000,-,-
96
Page 123
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
BPKB: 100
Ruko Kesambi Regency Blok KR 5 Jl. Raya
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Kesambi, Cirebon
500.000.000,-
BPKB: 100
Jl. Jendral Sudirman ,no : 57a, Kel. Sriwedari,
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
kec Gunung Puyuh, Sukabumi.
500.000.000,-
Ruko Courtyard "Galuh Mas" Blok 7A No C9 BPKB: 100
C10 Desa Puseur Jaya, Kec. Teluk Jambe Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Timur, Karawang, Jawa Barat 500.000.000,-
BPKB: 100
Ruko Pucangsawit (UNS), jl. Ir. Sutami no. 82a,
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Pucangsawit, Jebres, Surakarta, Solo
500.000.000,-
BPKB: 100
Ruko Casablanca No. 1 Jl. Ring Road Utara
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Yogyakarta
500.000.000,-
BPKB: 300
Jl Pemuda 21B, Kel. Pandan Sari, Kec
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Semarang Tengah, Semarang
1.500.000.000,-
Komplek Pertokoan Purwokerto Citywalk
BPKB: 300
Blok A No. 5a & 5b, Jl. H. R. Bunyamin,
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Kel. Bancarkembar, Kec. Purwokerto Utara,
1.500.000.000,-
Kabupaten banyumas Purwokerto
Ruko Nirmala Square Blok A No. 11, Jl. Yos BPKB: 100
Sudarso, kel. Mintaragen, Kec. Tegal Timur, Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Kota Tegal 500.000.000,-
BPKB: 100
Pertokoan Jl. A. Yani Blok A-6 dan A-7, Kel.
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Getas Pejaten, Kec. Jati, Kota Kudus
500.000.000,-
JL. Mayjend Sungkono No. 149-151, Ruko Rich BPKB: 100
Place Blok R-22 & R-26, KEL. DUKUH PAKIS, Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
KEC. DUKUH PAKIS, SURABAYA 500.000.000,-
97
Page 124
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
BPKB: 300
Komplek Ruko S. Parman Megah Kav. B2 No.
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
56, jl. Letjend S. Parman, Blimbing, Malang
1.500.000.000,-
BPKB: 100
Jl. Soekarno Hatta No.150c, Desa Sukorejo,
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Kec. Ngasem, Kediri
500.000.000,-
JL. Soekarno Hatta No.150C, Desa Sukorejo, BPKB; 100
Kec. Ngasem, Kediri Pertanggungan; PT Asuransi Sinar Mas
500.000,000,-
BPKB: 100
Rukan Pertokoan Niti Mandala, Renon No. 3a,
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Jalan Raya Puputan, Denpasar
500.000.000,-
Ruko Gajah Mada Square Blok. A.11. Jl. Gajah BPKB: 300
Mada, kel. Kaliwates, Kab. Jember, Jawa Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Timur*) 1.500.000.000,-
Jl. MT. Haryono No.07 RT.10, Kel. Gunung BPKB: 100
Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Kota Balikapapan 500.000.000,-
Jl. Ahmad Yani km. 9.6, Kel. Mandar Sari, Kec. BPKB: 100
Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Propinsi Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Kalimatan Selatan 500.000.000,-
BPKB: 300
Jl. KH. Wahid Hasyim No.016 RT. 014, Kel.
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Sempaja, Kec. Samarinda Utara, Samarinda
1.500.000.000,-
BPKB: 100
Jl. Ahmad Yani Komp. Mega Mall Blok e/10,
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Pontianak
500.000.000,-
BPKB: 100
Alauddin Plaza, JL. Sultan Alauddin Blok SH,
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
NO.10 Gunung Sari, Rappocini, Makassar
500.000.000,-
98
Page 125
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
BPKB: 300
Jl. Bau Massepe No. 398A, Kel. Mallusetasi,
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Kec. Ujung Kota, Pare Pare*)
1.500.000.000,-
BPKB: 100
JL. MT Haryono No. 127 Kel. Bende, Kec.
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Kadia, Kota Kendari
500.000.000,-
BPKB: 100
Jl. 17 Agustus No. 34 A, Telling Atas, Wanea,
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Manado
500.000.000,-
BPKB: 100
Jl. Basuki Rahmat No. 43, RT025 RW 010, Kel.
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Pahlawan, Kec. Kemuning, Palembang
500.000.000,-
Jl. Wolter Monginsidi no.21e, Kel. Gotong BPKB: 300
Royong, Kec. Tanjungkarang Pusat, Bandar Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Lampung 1.500.000.000,-
BPKB: 100
Jl. DI. Panjaitan No. 112 RT 37, Kel. Jelutung,
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Kec. Kebun Handil, Jambi
500.000.000,-
BPKB: 300
Jl. Gagak hitam Ringroad No. 17, Tanjung
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Rejo, Medan Sunggal, Medan
1.500.000.000,-
BPKB: 300
Jl. Arifin Ahmad No. 8A, Kel. Tangkerang Barat
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru
1.500.000.000,-
BPKB: 100
JL. Khatib Sulaiman No. 47d & 47e, Kel. Lolong
Pertanggungan: PT Asuransi Sinar Mas
Belati, kec. Padang Utara, Kota Padang*)
500.000.000,-
Kantor yang beralamat di Mall Harapan
(Pertokoan Naga Swalayan) Blok A No. 7, Jl. BPKB; 100
Sultan Agung, Kel Pondok Ungu, Kec Medan Pertanggungan; PT Asuransi Sinar Mas
Satria, Bekasi 500.000,000,-
99
Page 126
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Kantor yang beralamat di Bip Blok C No.3, Jl.
BPKB; 80
Raya Baru Bogor, Kel Kedung Badak,
Pertanggungan; PT Asuransi Sinar Mas
Kec.Tanah Sereal, Kota Bogor
400.000,000,-
Kantor yang beralamat di Graha Kencana, Jl
BPKB; 80
Perjuangan No.88 Blok BF, Kel/Kec Kebon
Pertanggungan; PT Asuransi Sinar Mas
Jeruk, Jakarta Barat
400.000,000,-
Kantor yang beralamat di Jl. Wolter
BPKB; 80
Monginsidi No. 92 Blok Q IV, Kel Petogogan,
Pertanggungan; PT Asuransi Sinar Mas
Kec Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
400.000,000,-
Kantor yang beralamat di WTC Serpong, Jl
BPKB; 80
Raya Serpong No.5803-5805, Des Pondok
Pertanggungan; PT Asuransi Sinar Mas
Jagung, Kec Serpong, Kab Tangerang
400.000,000,-
Kantor yang beralamat di JL. R.S. Fatmawati
BPKB; 80
No. 10, Kel Cilandak Barat, Kec Cilandak,
Pertanggungan; PT Asuransi Sinar Mas
Jakarta Selatan
400.000,000,-
Sertifikat Perpanjangn Polis Asuransi
Terorisme dan Sabotase No.
Kantor di Jl. MT. Haryono No.07 RT.10, Kel.
12.500.0007.20323 Dengan masa
6 Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, 113.177.490,37 56.588,75 PT Asuransi Sinar Mas
pertanggungan 1 Maret 2025 s/d 1
Kota Balikapapan
Maret 2026
Kantor di Jl. Batunuggal Indah IV No. 15, Kel.
Batunuggal, Kec. Bandung Kidul, Kota 160.310.248,14 80.155,12 PT Asuransi Sinar Mas
Bandung
Kantor yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No.2
Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan Kertak
Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi 153.994.992,09 76.997,50 PT Asuransi Sinar Mas
Kalimantan Selatan
Kantor di Ruko Kesambi Regency Blok KR 5 Jl.
68.747.336,89 34.373,67 PT Asuransi Sinar Mas
Raya Kesambi, Cirebon
Kantor yang beralamat di JL.Gatot Subroto
Tengah No.330, Kelurahan Tonja, Kecamatan
108.285.834,25 54.142,92 PT Asuransi Sinar Mas
Denpasar Utara, Bali
100
Page 127
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Kantor yang beralamat di Ruko Kartini Grande
No.46J & 46I, Jalan Citayam Raya Rt 04 Rw 02,
Kel. Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, 381.215.549,40 190.607,77 PT Asuransi Sinar Mas
Prov. Jawa Barat
Kantor yang beralamat Di Pondok Indah Plaza
Iii, Jl Tb Simatupang C6-7, Kel. Pondok Pinang,
305.703.713,95 152.851,86 PT Asuransi Sinar Mas
Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Kantor yang beralamat di Jl. Donald Izacus
Panjaitan No. 112 Rt. 37, Kel. Kebun Handil,
44.413.334,70 22.206,67 PT Asuransi Sinar Mas
Kec. Jelutung, Kota Jambi
Kantor di Jl. Pahlawan Revolusi No.68 Kel.
127.302.449,48 63.651,22 PT Asuransi Sinar Mas
Klender, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur
Kantor yang beralamat di Ruko Courtyad No.
9-10, Galuh Mas, Jalan Panglima Polim 8
80.633.173,80 40.316,59 PT Asuransi Sinar Mas
Teluk Jambe Timur, Karawang
Kantor di Jl. Soekarno Hatta No.150c, Desa
95.537.729,39 47.768,86 PT Asuransi Sinar Mas
Sukorejo, Kec. Ngasem, Kediri
Kantor yang beralamat di Plaza Kelapa Gading
Kokan Blok B-16 & B-17, Jl. Boulevard Barat,
422.785.306,52 211.392,65 PT Asuransi Sinar Mas
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Kantor di JL. MT Haryono No. 127 Kel. Bende,
47.745.191,52 23.872,60 PT Asuransi Sinar Mas
Kec. Kadia, Kota Kendari
Jl. Raya Pati - Kudus,
Salam Kidul, Dersalam, Kec. Bae, Kabupaten
95.333.258,74 47.666,63 PT Asuransi Sinar Mas
Kudus Jawa Tengah 59321, Kabupaten Kudus,
Jawa Tengah 5934
Kantor di Jl. Wolter Monginsidi no. 21e, Kel.
Gotong Royong, Kec. Tanjungkarang Pusat, 124.006.712,30 62.003,36 PT Asuransi Sinar Mas
Bandar Lampung
101
Page 128
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Kantor di Alauddin Plaza, JL. Sultan Alauddin
Blok SH No.10 Gunung Sari Rappocini, 1.047.245.501,00 523.622,75 PT Asuransi Sinar Mas
Makassar
Kantor di Komplek Ruko S. Parman Megah
Kav. B2 No. 56, jl. Letjend S. Parman, 140.022.523,03 70.011,26 PT Asuransi Sinar Mas
Blimbing, Malang
Kantor di Jln. 17 Agustus No.34 A, Telling
113.808.635,42 56.904,32 PT Asuransi Sinar Mas
Atas, Wanea, Manado
Kantor di Jl. Gagak hitam Ringroad No. 17,
174.163.881,81 87.081,94 PT Asuransi Sinar Mas
Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan
Kantor di Jl. Basuki Rahmat No. 43 RT 025 RW
010, Kel. Pahlawan, Kec. Kemuning, 164.440.591,03 82.220,30 PT Asuransi Sinar Mas
Palembang
Kantor di Jl Paus No 9-H, Kelurahan
Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan 927.035.509,00 463.517,75 PT Asuransi Sinar Mas
Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kantor di Jl. Ahmad Yani Komp. Mega Mall
145.612.354,41 72.806,18 PT Asuransi Sinar Mas
Blok e/10, Pontianak
Kantor di Komplek Pertokoan Purwokerto
Citywalk Blok A No. 5a & 5b, Jl. H.
R. Bunyamin, Kel. Bancarkembar, Kec. 90.271.026,84 45.135,51 PT Asuransi Sinar Mas
Purwokerto Utara, Kabupaten banyumas
Purwokerto
Kantor di Jl. KH. Wahid Hasyim No.016 RT.
014, Kel. Sempaja, Kec. Samarinda 113.748.434,15 56,874,22 PT Asuransi Sinar Mas
Utara, Samarinda
Kantor di Jl Pemuda 21B, Kel. Pandan Sari, Kec
127.913.644,45 63.956,82 PT Asuransi Sinar Mas
Semarang Tengah, Semarang
102
Page 129
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Kantor di Ruko Pucangsawit (UNS), jl. Ir.
Sutami no. 82a, Pucangsawit, Jebres, 100.482.324,62 50.241,16 PT Asuransi Sinar Mas
Surakarta, Solo
Kantor di Jl. Jendral Sudirman ,no : 57a, Kel.
57.110.953,38 28.555,48 PT Asuransi Sinar Mas
Sriwedari, kec Gunung Puyuh, Sukabumi.
Kantor di JL. Mayjend Sungkono No. 149-151,
Ruko Rich Place Blok R-22 & R-26, Kel. 169.101.528,47 84.550,76 PT Asuransi Sinar Mas
Dukuh Pakis, Kec. Dukuh Pakis, Surabaya
Kantor di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I ,No.
15, Desa Pondok Pucung, Pondok Aren,
84.606.518,26 42.303,26 PT Asuransi Sinar Mas
Tangerang Selatan (Cabang Tangerang)
Kantor di Ruko Nirmala Square Blok A No. 11,
Jl. Yos Sudarso, kel. Mintaragen, Kec. Tegal 91.357.110,76 45.678,56 PT Asuransi Sinar Mas
Timur, Kota Tegal
Kantor di Ruko Casablanca No. 1 Jl. Ring Road
87.080.193,84 43.540,10 PT Asuransi Sinar Mas
Utara Yogyakarta
Kantor di Jl. Falatehan I No. 10, Kel. Melawai,
13.443.519,71 6.721,76 PT Asuransi Sinar Mas
Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Kantor di PT NTT Indonesia Nexcenter, Jl.
Kuningan Barat Raya No.8, RT.6/RW.3,
8.133.630.225,99 4.066.815,11 PT Asuransi Sinar Mas
Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan
Kantor di Gedung Grha CNI,
Jl. Wolter Monginsidi No. 88, RT 1 RW 4,
26.222.061,86 13.111,03 PT Asuransi Sinar Mas
Petogogan, Kec. Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan
Kantor di Graha Telkomsigma D/H German
Centre 3rd Floor. JL Kapt Subijanto DJ. Bumi
1.158.693.210,61 579.346,61 PT Asuransi Sinar Mas
Serpong Damai Tangerang 15321
103
Page 130
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Kantor yang beralamat di Bip Blok C No.3, Jl.
Raya Baru Bogor, Kel Kedung Badak,
44.316.427,44 22.158,21 PT Asuransi Sinar Mas
Kec.Tanah Sereal, Kota Bogor
Kantor yang beralamat di Graha Kencana, Jl
Perjuangan No.88 Blok Bf, Kel/Kec Kebon
28.651.875,00 14.325,94 PT Asuransi Sinar Mas
Jeruk, Jakarta Barat
Kantor yang beralamat di Jl. Wolter
Monginsidi No. 92 Blok Q Iv, Kel Petogogan,
19.475.274,76 9.737,64 PT Asuransi Sinar Mas
Kec Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Kantor yang beralamat di Gedung Surya
Tower Bintaro Lt. 8 Cbd Bintaro Blok B7/D05,
Bintaro Sektor Vii, Kel Pondok Jaya, Kec 1.102.285.940,21 551.142,97 PT Asuransi Sinar Mas
Pondok Aren, Kota Tangerang.
Kantor yang beralamat di WTC Serpong, Jl
Raya Serpong No.5803-5805, Des Pondok
45.775.138,82 22.887,57 PT Asuransi Sinar Mas
Jagung, Kec Serpong, Kab Tangerang
Kantor yang beralamat di Jl. Bintaro Utama 9
Blok B9/I, Bintaro Jaya Sektor Ix No.15, Pd.
Pucung, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang 1.525.161.179,16 762.580,59 PT Asuransi Sinar Mas
Selatan, Banten 15229
Kantor yang beralamat di Ruko Gajah Mada
Square Blok. A.11. Jl. Gajah Mada, Kel.
10.507.259,66 5.252,63 PT Asuransi Sinar Mas
Kaliwates, Kab. Jember, Jawa Timur*)
Kantor yang beralamat di Jl. Bau Massepe No.
398a Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Pare
2.358.750,00 1.179,37 PT Asuransi Sinar Mas
Pare*)
Kantor yang beralamat di Mall Harapan
(Pertokoan Naga Swalayan) Blok A No. 7 Jl.
Sultan Agung, Kel. Pondok Ungu, Kec. Medan 9.247.687,50 4.623,84 PT Asuransi Sinar Mas
Satria, Bekasi
Polis Asuransi Property All Risk No.
12.500.0005.06310, dengan masa Benda-benda bergerak dan alat-alat kantor
7 pertanggungan 01 Maret 2025 s/d 01 milik Perseroan di seluruh wilayah Republik 3.434.078.925,55 43,819,506.30 PT Asuransi Sinar Mas
Maret 2026 Indonesia.
104
Page 131
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
Benda-benda bergerak dan alat-alat kantor
Polis Asuransi Property All Risk No.
milik Perseroan yang terletak di Jl. Bintaro
12.500.0006.23029, dengan masa
8 Utama 9 Blok B9/I No.15, Bintaro Jaya Sektor 1.079.998.010,42 13,804,974.64 PT Asuransi Sinar Mas
pertanggungan
IX Kelurahan Pondok Pucung, Kec. Pondok
1 Maret 2025 s/d 1 Maret 2026
Aren, Tangerang Selatan. 15229
BPKB: 30 Total Premi: PT Asuransi Sinar Mas
Polis Asuransi Cash In Transit No. Pertanggungan: 30,000,00
12.500.0010.70216 dengan masa Kantor yang beralamat di Jl. Bintaro Utama 9 150.000.000,-
9
pertanggungan 01 Mei 2025 s/d 01 Blok B9/I No 15
Mei 2026
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
105
Page 132
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
106
Page 133
Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka Premi/
No. Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Penanggung
Waktu Kontribusi (Rp)
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 30
Pertanggungan:
150.000.000,-
BPKB: 20
Pertanggungan:
100.000.000,-
BPKB: 20
Pertanggungan:
100.000.000,-
BPKB: 20
Pertanggungan:
100.000.000,-
BPKB: 20
Pertanggungan:
100.000.000,-
BPKB: 20
Pertanggungan:
100.000.000,-
BPKB: 20
Pertanggungan:
100.000.000,-
Manajemen berpendapat bahwa Perseroan telah melindungi harta kekayaannya dengan penutupan asuransi
terhadap risiko kebakaran, kehilangan dan/atau risiko lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi harta kekayaannya
tersebut dengan nilai pertanggungan dan jangka waktu asuransi yang wajar dan memadai.
M. TRANSAKSI PIHAK-PIHAK AFILIASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat tambahan informasi sehubungan dengan transaksi
penting yang dilakukan oleh Perseroan dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPM
sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK.
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi. Transaksi-transaksi tersebut
telah dilaksanakan dengan syarat wajar dan kondisi yang sama sebagaimana bila dilaksanakan dengan pihak
ketiga. Perseroan melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku pemegang
saham pengendali Perseroan.
Dokumen perjanjian kredit yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan pihak terafiliasi yang masih berlaku
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Outstanding
Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Perjanjian Jatuh Tempo (Per 30 September
Terafiliasi
2025)
1. Akta Perjanjian 1. PT Bank Kerjasama Maksimum s/d 8 Mei 2026
Kerjasama Tentang CIMB Niaga pembiayaan dalam Rp3.000.000.000.000,- Rp 1.357.309.985.105,-
Pemberian Tbk rangka pemberian (tiga triliun Rupiah).
Pembiayaan (Kreditur); pembiayaan
Murabahah Dalam dan Murabahah dalam Perjanjian ini memiliki
Bentuk Penerusan 2. Perseroan bentuk penerusan plafond fasilitas
(Channeling) No. 74 (Debitur) kepada nasabah bersama sebesar
107
Page 134
Nilai Outstanding
Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Perjanjian Jatuh Tempo (Per 30 September
Terafiliasi
2025)
tanggal 10 Juni 2008, dengan sumber Rp12.750.000.000.000,-
dibuat di hadapan pembiayaan berasal (dua belas triliun tujuh
Siti Rohmah dari Bank sebesar ratus lima puluh miliar
Caryana, S.H., 100% dari limit Rupiah) yang bersifat
Notaris di Jakarta, pembiayaan per saling menggantikan
yang diubah menjadi nasabah. (interchangeable)
Perjanjian dengan fasilitas dalam:
Kerjasama Dalam Pembiayaan akan 1. Perubahan dan
Rangka Pemberian dilakukan dengan Pernyataan Kembali
Fasilitas Pembiayaan cara penyediaan Perjanjian Kerjasama
Bersama Secara Pembiayaan Dalam Rangka
Syariah Murabahah yang Pemberian Fasilitas
(Musyarakah Wal disalurkan kepada Pembiayaan Bersama
Murabahah) dalam nasabah melalui No.
Addendum Ke-16 Perseroan (selaku 071/KKMK/JKT/2007
Terhadap kuasa/wakil) tanggal 15 Mei 2024;
Perubahan dan berdasarkan prinsip dan
Pernyataan Kembali wakalah (pemberian 2. Perjanjian Kerjasama
Perjanjian kuasa) dari Bank, dan Dalam Rangka
Kerjasama Tentang wajib digunakan Pemberian Fasilitas
Pemberian untuk tujuan Pembiayaan Bersama
Pembiayaan pembiayaan Secara Syariah
Murabahah Dalam kepemilikan (Musyarakah Wal IMBT)
Bentuk Penerusan kendaraan bermotor No. 1021/PKS/V/2024
(Channeling) (mobil). tanggal 15 Mei 2024
Menjadi Perjanjian
Kerjasama Dalam Perseroan telah
Rangka Pemberian mengalihkan hak
Fasilitas Pembiayaan tagih dari nasabah
Bersama Secara Perseroan kepada
Syariah Kreditur yang dibiayai
(Musyarakah Wal berdasarkan
Murabahah) perjanjian ini
tertanggal 8 Agustus sebagaimana
2018, yang telah tertuang dalam
diubah beberapa Perubahan dan
kali dan terakhir Pernyataan Kembali
telah diubah dan Perjanjian Pengalihan
dinyatakan kembali Piutang Melalui Jual
dalam Perubahan Beli Pada Fasilitas
dan Pernyataan Pembiayaan
Kembali Perjanjian (Subrograsi Syariah)
Kerjasama dalam No.
Rangka Pemberian 1062/PKS/III/2022
Fasilitas Pembiayaan tanggal 15 Mei 2024
Murabahah dalam terhadap Perjanjian
Bentuk (Channeling) Pengalihan Piutang
menjadi Perjanjian Melalui Jual Beli Pada
Kersama dalam Fasilitas Pembiayaan
Rangka Pemberian (Subrograsi Syariah)
Fasilitas No.
Pembayaran 1062/IAB/III/2022
Bersama Secara tanggal 25 Mei 2023.
Syariah
(Musyarakah Wal Tidak terdapat klausul
Murabahah) No. 74 yang membatasi
rencana Penawaran
Umum Sukuk
Wakalah Bi Al-
Istitsmar ini.
2. Perjanjian 1. PT Bank Kerjasama dalam Maksimum s/d 8 Mei 2026 Rp 1.915.238.694.743,-
Kerjasama Dalam CIMB Niaga rangka pembiayaan Rp5.500.000.000.000,-
Rangka Pemberian Tbk bersama kepada (lima triliun lima ratus
Fasilitas Pembiayaan (Kreditur); Debitur khususnya miliar Rupiah).
Bersama No. dan pembiayaan dalam
108
Page 135
Nilai Outstanding
Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Perjanjian Jatuh Tempo (Per 30 September
Terafiliasi
2025)
071/KKMK/JKT/200 2. Perseroan bentuk penyediaan Perjanjian ini memiliki
7 tanggal 20 Juni (Debitur) dana guna pembelian plafond fasilitas
2007, yang dibuat di obyek pembiayaan bersama sebesar
di bawah tangan dan berupa kendaraan Rp12.750.000.000.000,-
bermeterai cukup, bermotor. (dua belas triliun tujuh
yang telah diubah ratus lima puluh miliar
beberapa kali dan Tidak terdapat klausul Rupiah) yang bersifat
terakhir diubah dan yang membatasi saling menggantikan
dinyatakan kembali rencana Penawaran (interchangeable)
sebagaimana Umum Sukuk dengan fasilitas dalam:
termaktub dalam Wakalah Bi Al- 1. Perubahan dan
Perubahan dan Istitsmar ini. Pernyataan Kembali
Pernyataan Kembali Perjanjian Bersama
Perjanjian Dalam Rangka
Kerjasama Dalam Pemberian Fasilitas
Rangka Pemberian Pembiayaan Murabahah
Fasilitas Pembiayaan Dalam Bentuk
Bersama No. (Channeling) Menjadi
071/KKMK/JKT/200 Perjanjian Kerjasama
7 tanggal 15 Mei Dalam Rangka
2024 juncto Pemberian Fasilitas
Perubahan dan Pembiayaan Bersama
Pernyataan Kembali Secara Syariah
Perjanjian (Musyarakah Wal
Kerjasama dalam Murabahah) No. 74
Rangka Pemberian tanggal 19 Mei 2024 dan
Fasilitas 2. Perjanjian Kerjasama
Pembayaran Dalam Rangka
Bersama Secara Pemberian Fasilitas
Syariah Pembiayaan Bersama
(Muasyarakah Wal Secara Syariah
IMBT) No. (Musyarakah Wal IMBT)
1021/PKS/V/2024 No. 1021/PKS/V/2024
tanggal 08 Mei 2025 tanggal 15 Mei 2024
yang dibuat di
bawah tangan dan
bermeterai cukup
3. Perjanjian Kredit No. 1. PT Bank Pemberian fasilitas a. Fasilitas Pinjaman i. Fasilitas PTK 5 : a. Fasilitas PTK 5:
202/CB/JKT/2010 CIMB Niaga pinjaman transaksi Transaksi Khusus s/d 28-02- Rp250.000.000.000,-
tanggal 20 Mei 2010, Tbk khusus, kredit (“PTK”) 5 dengan 2026**
yang telah diubah (Kreditur); langsung bersifat On jumlah setinggi-
beberapa kali dan dan Revolving Basis tingginya sebesar
terakhir adalah 2. Perseroan Uncommitted, guna Rp300.000.000.000,-,
sebagaimana (Debitur) membiayai (tiga ratus miliar
termaktub dalam kebutuhan modal Rupiah) dengan
Perubahan Ke-24 kerja Perseroan. ketentuan PTK 5
Terhadap Perjanjian hanya dapat
Kredit No. Tidak terdapat klausul digunakan
202/CB/JKT/2010 yang membatasi maksimum
tanggal 10 Maret rencana Penawaran Rp200.000.000.000,-
2025 dan Perjanjian Umum Sukuk (dua ratus miliar
Pemberian Fasilitas Wakalah Bi Al- Rupiah).
No. Istitsmar ini.
109/PPF/CB/JKT/20 Fasilitas PTK 5 dapat
17 tanggal 7 digunakan bersama-
September 2017 sama
yang telah diubah (interchangeable)
beberapa kali dan dengan Fasilitas PTK
terakhir adalah Ekstra dan PTK iB – uta
sebagaimana Musyarakah dengan
termaktub dalam ketentuan
Perjanjian penggunaan
Perubahan Ke-11 Bersama-sama tidak
Terhadap Perjanjian melebihi
109
Page 136
Nilai Outstanding
Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Perjanjian Jatuh Tempo (Per 30 September
Terafiliasi
2025)
Penyediaan Fasilitas Rp300.000.000.000,-
No. (tiga ratus miliar
109/PPF/CB/JKT/20 Rupiah).
17 tanggal 10 Maret
2025, yang b. Fasilitas PTK Khusus b. Fasilitas PTK Ekstra
seluruhnya dibuat di Ekstra dengan jumlah ii. PTK Khusus dan Fasilitas PTK iB -
bawah tangan dan setinggi-tingginya Ekstra: s/d 28- Musyarakah:
bermeterai cukup sebesar 02-2026** Rp 0,-
Rp300.000.000.000,-
(tiga ratus miliar
Rupiah). Fasilitas PTK
Extra dapat
digunakan secara
bersama-sama
(interchangeable)
dengan PTK Ekstra iB
– Musyarakah dan
PTK 5 dengan
ketentuan
penggunaan
seluruhnya secara
bersama-sama tidak
melebihi
Rp300.000.000.000,-
(tiga ratus miliar
Rupiah).
c. Fasilitas PTK 25
dengan jumlah c. Fasilitas PTK 25 :
setinggi-tingginya iii. Fasilitas PTK 25 : Rp 33.360.000.075 ,-
sebesar 15-11-2024
Rp500.000.000.000 s/d
,- (lima ratus miliar 15-11-2028
Rupiah) yang dapat
digunakan secara
bersama-sama
(interchangeable)
dengan fasilitas PTK
25 sebesar
Rp500.000.000.000
,- (lima ratus miliar
Rupiah) dengan
ketentuan
penggunaan
bersama-sama
tidak melebihi
Rp500.000.000.000
,- (lima ratus miliar
Rupiah
d. Fasilitas Pinjaman d. Fasilitas PRK: -
Rekening Koran iv. Fasilitas
dengan jumlah Pinjaman Rekening
setinggi-tingginya Koran : s/d 28-02-
sebesar 2026**
Rp20.000.000.000,
- (dua puluh miliar
Rupiah).
110
Page 137
Nilai Outstanding
Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Perjanjian Jatuh Tempo (Per 30 September
Terafiliasi
2025)
Perjanjian 1. PT Bank Bank memberikan Fasilitas untuk s/d 8 Mei 2026
4. Kerjasama Dalam CIMB Niaga fasilitas pembiayaan pembiayaan melalui Belum ada penarikan
Rangka Pemberian Tbk.; yang akan disalurkan akad Musyarakah Asset
Fasilitas Pembiayaan 2. Perseroan oleh Perseroan Buy maksimum
Bersama Secara kepada nasabah Rp1.000.000.000.000,-
Syariah melalui skema akad (satu triliun Rupiah) dari
(Musyarakah Wal Musyarakah wal Bank.
IMBT) No. Ijarah Muntahiyyah
1021/PKS/V/2024 Bittamlik (IMBT) dan Perjanjian ini memiliki
tanggal 15 Mei 2024 akad Musyarakah wal plafond fasilitas
dan Pernyataan Al-Bai’ Wa Al-Isti’jar bersama sebesar
Kembali Perjanjian dan Musyarakah Rp12.750.000.000.000,-
Kerjasama dalam Asset Buy. (dua belas triliun tujuh
Rangka Pemberian ratus lima puluh miliar
Fasilitas Rupiah) yang bersifat
Pembayaran saling menggantikan
Bersama Secara (interchangeable)
Syariah dengan fasilitas dalam:
(Muasyarakah Wal
1. Perubahan dan
IMBT) No.
Pernyataan Kembali
1021/PKS/V/2024
Perjanjian Kerjasama
tanggal 08 Mei 2025
Dalam Rangka
yang dibuat di
Pemberian Fasilitas
bawah tangan dan
Pembiayaan Bersama
bermeterai cukup
No.
071/KKMK/JKT/2007
tanggal 15 Mei 2024;
dan
2. Perubahan dan
Pernyataan Kembali
Perjanjian Bersama
Dalam Rangka
Pemberian Fasilitas
Pembiayaan Murabahah
Dalam Bentuk
(Channeling) Menjadi
Perjanjian Kerjasama
Dalam Rangka
Pemberian Fasilitas
Pembiayaan Bersama
Secara Syariah
(Musyarakah Wal
Murabahah) No. 74
tanggal 19 Mei 2024.
Letter of Intent (LOI) 1. PT Bank Bangunan seluas Rp315.000.000,-per 01-01-2024
5. No. 054/SB/SPAPM- CIMB Niaga 580.90 m2 dengan tahun atau s/d N/A *)
APM/XI/2023 Tbk. luas tanah 276 m2 Rp945.000.000,- untuk 31-12-2026
tanggal 27 (Pemberi yang berdiri di atas 3 (tiga) tahun
November 2023 Sewa); dan tanah SHGB No. 6084
dibuat di bawah 2. Perseroan dan 6085 milik
tangan dan (Penyewa) Pemberi Sewa yang
ditetapkan dengan terletak di Pondok
Kesepakatan Indah Plaza, Jl TB
Bersama Pengguna SImatupang,
Bangunan Kelurahan Pondok
No.007/Perj/SPAPM Pinang, Kecamatan
-APM/II/2024, Kebayoran Lama,
tertanggal 1 februari Jakarta Selatan
2024.
Perjanjian 1. PT Bank Sewa menyewa Rp532.440.000,- per 06-11-2018
6. Kesepakatan CIMB Niaga bangunan berlantai 2 tahun s/d N/A *)
Bersama Tbk. (dua) di atas sebidang 05-11-2028
Penggunaan (Pemberi tanah seluas 264 m2, dan
Ruangan No. Sewa); dan dengan sertifikat Hak
111
Page 138
Nilai Outstanding
Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Perjanjian Jatuh Tempo (Per 30 September
Terafiliasi
2025)
005/Perj/SPAPM- 2. Perseroan Guna Bangunan No. Security Deposit sebesar
RVC&SAS/II/2019 (Penyewa) 1210 yang terletak di Rp 133.110.000,-
dibuat di bawah Jl. Falatehan I Blok
tangan K/V Persil No. 13,
Jakarta Selatan,
Kelurahan Melawai,
Kotamadya Jakarta
Selatan, Provinsi DKI
Jakarta
Perjanjian 1. PT Bank Sewa menyewa Rp120.000.000,- per 01-05-2018
7. Kesepakatan CIMB Niaga Gedung berlantai 3 tahun. s/d N/A *)
Bersama Tbk. (tiga) di atas sebidang 30-04-2028
Penggunaan (Pemberi tanah seluas 110 m2,
Ruangan Sewa); dan yang terletak di Jl. R.S.
No. 015/SPAPM- 2. Perseroan Fatmawati No. 10 RT.
RCV&SAS/IV/2018 (Penyewa) 001/RW 03 Cilandak
dibuat di bawah Barat, Jakarta Selatan
tangan
Perjanjian 1. PT Bank Bangunan Gedung Rp200.000.000,- per 01-10-2020
8. Kesepakatan CIMB Niaga berlantai di atas tahun. s/d N/A *)
Bersama Tbk. sebidang tanah 30-9-2030
Penggunaan (Pemberi seluas 131 m2,
Ruangan No. Sewa); dan dengan sertifikat Hak
004/SPAPM- 2. Perseroan Guna Bangunan No.
BM&PM/II/2021 (Penyewa) 00993 atas nama PT
dibuat di bawah Bank CIMB Niaga Tbk.
tangan yang terletak di Jl.
Wolter Monginsidi
No. 92 Blok Q IV,
Jakarta Selatan
Perjanjian 1. PT Bank Bangunan seluas 200 Rp90.000.000,- per 01-05-2020
9. Kesepakatan CIMB Niaga m2 dengan luas tanah tahun. s/d N/A *)
Bersama Tbk. 76 m2, dengan 30-04-2030
Penggunaan (Pemberi sertifikat Hak Guna
Ruangan Sewa); dan Bangunan No. 149
No. 029/SPAPM- 2. Perseroan atas nama PT Lippo
BM&PM/VIII/2020 (Penyewa) Bank yang terletak di
dibuat di bawah Jl. Margonda Raya No.
tangan 120, Depok, Beji.
Kesepakatan 1. PT Bank Bangunan seluas 184 Rp46.000.000,-per 01-04-2020
10. Bersama Pengunaan CIMB Niaga m2 dengan luas tanah tahun atau s/d N/A *)
Ruangan No. Tbk. 107 m2 yang berdiri di Rp460.000.000,- untuk 31-03-2030
028/Perj/SPAPM- (Pemberi atas tanah SHGB No. 10 (sepuluh) tahun
BM&PM/VIII/2020 Sewa); dan 102 milik Pemberi
tanggal 12 Agustus 2. Perseroan Sewa yang terletak di
2020 (Penyewa) Ruko Pucang Sawit Jl.
Ir. Sutami, Jebres,
Surakarta, Jawa
Tengah
11. Kesepakatan 1. PT Bank Bangunan seluas 548 Rp275.000.000,-per 01-02-2024 N/A *)
Bersama CIMB Niaga m2 dengan luas tanah tahun atau s/d
Penggunaan Tbk. 210 m2 yang berdiri di Rp550.000.000,- untuk 31-01-2026**)
Bangunan (Pemberi atas tanah SHGB No. dua tahun
No.008/Perj/SPAPM Sewa); dan 72 milik Pemberi
-APM/II/2024 & 2. Perseroan Sewa yang terletak di
No:CNAF/SS/DIV/PK (Penyewa) Jl Gatot Subroto
S/II/24/003 Tengah No. 330,
Kelurahan Tonja,
Kecamatan Denpasar
Utara, Bali
12. Kesepakatan 1. PT Bank Bangunan seluas Rp76.032.000,- 1-11-2024 N/A *)
Bersama CIMB Niaga 264 m2, dengan /Tahun s/d
Penggunaan Tbk. luas tanah 63 m2 31-10-2026
Bangunan (Pemberi
yang berdiri di atas
No.020/Perj/SPAPM Sewa); dan
112
Page 139
Nilai Outstanding
Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Perjanjian Jatuh Tempo (Per 30 September
Terafiliasi
2025)
-APM/VI/2023 2. Perseroan tanah SHGB Nomor
tertanggal 27 Juni (Penyewa) 2635/Kebon Jeruk,
2023 terdaftar atas
yang dibuat di
nama PT CIMB
bawah tangan
bermaterai cukup, NIAGA, TBK.,
yang terakhir diubah terletak di Komplek
dengan Addendum Graha Kencana, Jl.
III Kesepakatan Perjuangan No. 88
Bersama Blok BF, Kebun
Penggunaan Jeruk , Jakarta
Bangunan Barat.
No.004/ADD-
III/SPAPM-
APM/XI/2025
tertanggal 18
November 2025
13. Kesepakatan 1. PT Bank Bangunan seluas Rp100.890.000,-/ 1-11-2025 N/A *)
Bersama CIMB Niaga 285 m2, dengan Tahun s/d
Penggunaan Tbk. total luas tanah 160 31-10-2026
Bangunan (Pemberi
m2 yang berdiri di
No.021/Perj/SPAPM Sewa); dan
-APM/VI/2023 2. Perseroan atas tanah SHGB
tertanggal 27 Juni (Penyewa) Nomor
2023 Yang dibuat di 5281/Pondok
bawah tangan Agung dan SHGB
bermaterai cukup, Nomor
yang diubah dengan 5282/Pondok
Addendum II Agung, terdaftar
Kesepakatan
atas nama PT CIMB
Bersama
Penggunaan NIAGA, TBK,
Bangunan No terletak
023/ADD-II/SPAPM- di WTC Serpong, Jl.
APM/IX/2024, Raya Serpong No.
tertanggal 9 5803 - 5805, Desa
September 2024 Pondok Jagung,
Yang terakhir kali Kecamatan
diubah dengan
Serpong,
Addendum III
Kesepakatan Kabupaten
Bersama Tangerang Propinsi
Penggunaan Banten.
Bangunan No.
003/ADD-III/SPAPM-
APM/XI/2025
tertanggal 18
November 2025
14. Kesepakatan 1. PT Bank Bangunan seluas Rp100.890.000,-/ 1-11-2025 N/A *)
Bersama CIMB Niaga 285 m2, dengan Tahun s/d
Penggunaan Tbk. total luas tanah 160 31-10-2026
Bangunan (Pemberi
m2 yang berdiri di
No.021/Perj/SPAPM Sewa); dan
-APM/VI/2023 2. Perseroan atas tanah SHGB
tertanggal 27 Juni (Penyewa) Nomor
2023 Yang dibuat di 5281/Pondok
bawah tangan Agung dan SHGB
bermaterai cukup, Nomor
yang diubah dengan 5282/Pondok
Addendum II Agung, terdaftar
Kesepakatan
atas nama PT CIMB
Bersama
Penggunaan NIAGA, TBK,
Bangunan No terletak
113
Page 140
Nilai Outstanding
Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Perjanjian Jatuh Tempo (Per 30 September
Terafiliasi
2025)
023/ADD-II/SPAPM- di WTC Serpong, Jl.
APM/IX/2024, Raya Serpong No.
tertanggal 9 5803 - 5805, Desa
September 2024
Pondok Jagung,
Yang terakhir kali
diubah dengan Kecamatan
Addendum III Serpong,
Kesepakatan Kabupaten
Bersama Tangerang Propinsi
Penggunaan Banten.
Bangunan No.
003/ADD-III/SPAPM-
APM/XI/2025
tertanggal 18
November 2025
15. LOI (Letter of Intent) 1. PT Bank Bangunan dengan Rp78.000.000,-/ 01-04-2024 N/A *)
No. CIMB Niaga total luas 294 M2, Tahun s/d
020/BOSM/SSMR/IV Tbk. Lantai 1 seluas Dan 31-03-2027
/2024 tertanggal 1 (Pemberi
54M2 dan lantai 4 Rp234.000.000,-/3
April 2024 Sewa); dan
2. Perseroan seluas 240 M2 Tahun
(Penyewa) berlokasi di Jl
Pemuda No. 21 B,
Semarang, Jawa
Tengah.
Kesepakatan 1. PT Bank 1 (satu) buah
16. Bersama CIMB Niaga bangunan seluas Rp247.000.000,-/ 12-03-2025 N/A *)
Penggunaan Tbk. 668 m² (enam ratus
Bangunan (Pemberi Tahun s/d
enam puluh 11-03-2030
No.002/Perj/SPAPM Sewa); dan
delapan meter Dan
-APM/III/2025
tanggal 13 Maret 2. Perseroan persegi), dengan Rp1.235.000.000,- / 5
2025 yang dibuat di luas tanah 515 m² Tahun
bawah tangan (Penyewa) (lima ratus lima
bermaterai cukup. belas meter
persegi) yang
berdiri di atas
tanah SHGB Nomor
91/Cipayung,
terdaftar atas
nama PT Lippo
Bank, yang terletak
di Jl. Dewi Sartika
No. 25A-25C, Kel
Cipayung, Kec.
Ciputat, Kota
Tangerang Selatan,
Banten,
selanjutnya disebut
"Bangunan yang
Digunakan".
Keterangan:
*) Tidak ada nilai outstanding oleh karena perjanjian-perjanjian tersebut adalah perjanjian sewa menyewa antara Perseroan dengan pihak
terafiliasi Perseroan.
**) Berdasarkan konfirmasi Perseroran pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perjanjian ini sedang dalam tahap perpanjangan.
114
Page 141
N. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan sedang terlibat dalam perkara-perkara sebagai
berikut:
No. Jenis Perkara No. Perkara Para Pihak Nilai Perkara Status Terakhir
1. R. Andhi Bayu
Pamungkas
(Penggugat)
2. Perseroan (Tergugat I)
Perdata – 234/Pdt.G/2022/PN 3. Purwanto (Tergugat Dalam proses
1. Perbuatan Skt Jo. II) Rp1.075.000.000 Kasasi
Melawan 271/PDT/2023/PT 4. PT. Sentot Aryani Jaya
Hukum SMG (Tergugat III)
5. Showroom jual beli
mobil AHM Auto
Gallery (Tergugat IV)
Perdata – 439/Pdt.G/2024/PN 1. Sariah (Penggugat)) Rp575.000.000,- Dalam proses
Perbuatan Smg tanggal 5 2. Perseroan (Tergugat Kasasi
2. Melawan September 2024 Jo. I)
Hukum 351/PDT/2025/PT Car Life Insurance
SMG (Tergugat II)
1. Nellys Tatinah Mencabut Perjanjian Dalam Proses
Aritonang Pembiayaan Kasasi
(Penggugat) Membersihkan SLIK
Perdata - 127/Pdt.G/2025/PN 2. Perseroan (Tergugat I) Debitur
3. Perbuatan Mdn tanggal 10 3. Perseroan (Tergugat Rp. 250.000.000
Melawan Februari 2025 Jo. II)
Hukum 572/PDT/2025/PT 4. ASEAN Mobil-Nibung
MDN Raya-MDN (Tergugat
III)
1. Perseroan Rp. 1.388.044.875,50 Dalam Proses
(Penggugat) TOYOTA ALPHARD 2.5 G persidangan (PT)
2. Faris Setiawan, S.E 2020, Warna : PUTIH
(Tergugat I) METALIK, Nomor Rangka :
HJ. Suharti (Tergugat II) JTNGF3DH7L8029379,
Nomor Mesin :
163/Pdt.G/2025/PN 2AR2512475, Nomor Polisi
Perdata - Tng tanggal 14 : B2794PKW, Atas Nama
Wanprestasi Februari 2025 Jo. BPKB : CV SUHARTI
305/PDT/2025/PT BTN HARIYANTO BOGA USAHA
4.
dan Unit Mobil Merk/Type
: TOYOTA AVANZA VELOZ
1.5 A/T 2018, Warna :
SILVER METALIK, Nomor
Rangka :
MHKM5FB4JJK01915,
Nomor Mesin :
2NRF710061, Nomor Polisi
: DK1459EN, Atas Nama
BPKB : CV SUHARTI SUSSY
BOGA USAHA
1. Yulianty (Penggugat) Rp. 439.000.000 Dalam Proses
Perdata - 111/Pdt.G/2025/PN 2. Ida Nur Hayuningsih Kasasi
Perbuatan Smg tanggal 27 (Tergugat)
5. Melawan Februari 2025 Jo. 3. Perseroan (Turut
Hukum 655/PDT/2025/PT Tergugat)
SMG
115
Page 142
No. Jenis Perkara No. Perkara Para Pihak Nilai Perkara Status Terakhir
1. Perseroan 1 (satu) unit kendaraan Dalam Proses
(Penggugat) bermotor roda empat persidangan (PN)
2. Pemerintah Republik (mobil Toyota Fortuner
Indonesia, c.q Grand New G 25 Diesel M/T
Kejaksaan Agung VNTurbo Tahun 2013
Republik Indonesia, warna hitam dengan
Perdata - c.q Kejaksaan Tinggi nomor polisi B 1507 WCR
Perbuatan 209/Pdt.G/2025/PN Riau, c.q Kejaksaan
6.
Melawan Pbr tanggal 12 Juni Negeri Pekanbaru, c.q
Hukum 2025 Jaksa/Penuntut
Umum di Kejaksaan
Negeri Pekanbaru
(Tergugat I)
3. Mendra Mahendra als
Mendra Bin Abdul
Gani (Tergugat II)
1. Rahma Purnami BPKB (Bukti Pemilikan Dalam Proses
Perseroan (Tergugat) Kendaraan Bermotor) atas persidangan
1 (satu) unit Mobil Toyota (Verzet)
106/Pdt.G/2025/PN Fortuner All New 2.4 VRZ
Pbr tanggal 08 April 4X2 A/T, Warna Hitam
Perdata - 2025 Jo. Metalik, Nomor Rangka:
7.
Wanprestasi 106/Pdt.Ptw/2025/PN MHFGB8GS960800048,
Pbr Nomor Mesin: 2GD-
4077702, Bahan Bakar:
Solar, Tahun Pembuatan:
2016, Isi Silinder: 2.393 CC,
Plat BM 1840 DX
1. Selvy Susatya Rp.1.500.000.000 Dalam Proses
Perdata - (Penggugat) Banding (PT)
8. Perbuatan 505/Pdt.G/2025/PN Perseroan (Tergugat)
Melawan Sby tanggal 14 Mei
Hukum 2025
1. Taufik Waligar Rp. 277.536.000 Dalam Proses
Perdata - (Penggugat) Minutasi (PN)
9. Perbuatan 109/Pdt.G/2025/PN Perseroan (Tergugat)
Melawan Jmb tanggal 5 Juni
Hukum 2025
1. Alie Cendrawan Meminta Tergugat II untuk Dalam Proses
Perdata - 927/Pdt.G/2025/PN (Penggugat) tidak melakukan persidangan (PN)
Perbuatan Tng tanggal 22 Juli 2. Basuki, S.H. (Tergugat penagihan kepada
Melawan 2025 I) Penggugat (1 unit mobil
Hukum 3. Perseroan (Tergugat Toyota Alphard type 2.5 G
10. II) tahun 2018 No. Polisi 2186
4. AKBP Awaludin (Turut BYQ Warna Putih Metalik
Tergugat I) Nomor Rangka
5. Yansa Auto Dealer JTNGF3DH0J8019273,deng
Mobil (Turut Tergugat an nomor mesin:
II) 2ARJ190241
41/Pdt.G/2025/PN 1. M. Yusuf (Penggugat) Rp.50.000.000,- (lima Dalam Proses
Perdata - Mtp tanggal 17 Juni Perseroan (Tergugat) puluh juta rupiah). Kasasi
Wanprestasi 2025 Jo.
11. 133/PDT/2025/PT BJM
116
Page 143
No. Jenis Perkara No. Perkara Para Pihak Nilai Perkara Status Terakhir
Perdata – 52/Pdt.G/2025/PN 1. Moh. Rezki Rp.10.266.543.000 Dalam Proses
Perbuatan Mtp tanggal 4 (Penggugat) (sepuluh milyar dua ratus Banding
12. Melawan September 2025 Jo. Perseroan (Tergugat) enam puluh enam juta lima
Hukum 144/PDT/2025/PT BJM ratus empat puluh tiga ribu
rupiah).
Perdata – 51/Pdt.G/2025/PN 1. Moh. Rezki Rp.10.266.543.000 Dalam Proses
Perbuatan Mtp tanggal 4 (Penggugat) (sepuluh milyar dua ratus Banding
13. Melawan September 2025 Jo. Perseroan (Tergugat) enam puluh enam juta lima
Hukum 143/PDT/2025/PT BJM ratus empat puluh tiga ribu
rupiah).
Perdata – 214/Pdt.G/2025/PN 1. Roy Romi (Penggugat) Rp.70.000.000, (Tujuh Dalam Proses
Perbuatan Pdg tanggal 17 Perseroan (Tergugat) Puluh Juta Rupiah) Persidangan (PN)
14.
Melawan September 2025
Hukum
1. Perseroan 1 (satu) unit mobil merk Dalam Proses
(Penggugat) MITSUBISHI ALL NEW Persidangan (PN)
2. Jaksa/Penuntut PAJERO SPORT DAKAR 4X2
Umum di Kejaksaan A/T 2019, berwarna hitam
Negeri Pekanbaru mika, dengan nomor polisi
(Tergugat I) BM 1946 RG, dengan
3. Rafi Budiman als. Rafi nomor rangka
Bin Asril (Tergugat II) MK2KRWPNUKJ011141
Agustina Sulia Ningsih dan nomor mesin
Perdata – 361/Pdt.G/2025/PN (Tergugat III) 4N15UGH2270 dan 1 (satu)
Perbuatan Pbr tanggal 26 lembar STNKB (Surat Tanda
15.
Melawan September 2025 Nomor Kendaraan
Hukum Bermotor) Roda 4 (empat)
merk MITSUBISHI ALL NEW
PAJERO SPORT DAKAR 4X2
A/T 2019, berwarna hitam
mika, dengan nomor polisi
BM 1946 RG, dengan
nomor rangka
MK2KRWPNUKJ011141
dan nomor mesin
4N15UGH2270
1. Ari Pramundito Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Dalam Proses
Perdata – (Penggugat) rupiah); Persidangan (PN)
Perbuatan 1313/Pdt.G/2025/PN 2. Perseroan (Tergugat)
16.
Melawan Tng tanggal 9 Oktober 3. Otoritas Jasa
Hukum 2025 Keuangan (Turut
Tergugat)
Perdata – 534/Pdt.G/2025/PN 1. Bastian Alamsyah Rp.32.901.000,- (tiga puluh Dalam Proses
Perbuatan Bks tanggal 22 (Penggugat) dua juta Sembilan ratus Persidangan (PN)
Melawan Oktober 2025 2. Imam Hanafi ribu rupiah )
Hukum Muhensar (Tergugat I)
3. Mohammad Gamal
(Tergugat II)
4. Perseroan (Turut
17.
Tergugat I)
5. PT Toyota Astra
Financial Services
(Turut Tergugat II)
6. PT Mandiri Utama
Finance Cibitung
(Turut Tergugat III)
117
Page 144
No. Jenis Perkara No. Perkara Para Pihak Nilai Perkara Status Terakhir
Perdata – 1454/Pdt.G/2025/PN 1. Rizki Adam Rp. 509.700.000,- (lima Dalam Proses
Perbuatan Tng tanggal 6 (Penggugat) ratus sembilan ratus juta Persidangan (PN)
Melawan November 2025 2. Perseroan (Tergugat) tujuh ratus ribu rupiah)
Hukum 3. PT Anugerah Motung
18.
Berlian (Turut
Tergugat I)
4. Ibrahim Salampessy
(Turut Tergugat II)
1. Perseroan 1 (satu) unit mobil merk Dalam Proses
(Penggugat) SUZUKI JIMNY MT, Tahun Persidangan (PN)
2. Pemerintah Republik 2021, berwarna Abu-Abu
Perdata – 436/Pdt.G/2025/PN Indonesia, c.q Tua Metalik, dengan
Perbuatan Pbr tanggal 17 Kejaksaan Agung nomor polisi BM 1159 YB,
Melawan November 2025 Republik Indonesia, dengan nomor rangka
19.
Hukum c.q Jaksa/ Penuntut JSAGJB74VM5101021 dan
Umum di Kejaksaan nomor mesin
Negeri Siak (Tergugat K15B1135704
I)
3. Suparmin, S.P
(Tergugat II)
1. Septiana (Penggugat I) 1 (satu) unit mobil merk Dalam Proses
2. Yanti Irwanti HONDA.CRV-1.5 PRESTIGE Persidangan (PN)
(Penggugat II) TURBO, Tahun 2023,
3. Perseroan (Tergugat I) dengan Nomor Polisi A
4. Dewan Pimpinan 1327 EK, nomor rangka
Perdata – 248/Pdt.G/2025/PN Markas Daerah MHRRW1880PJ35068,
20. Perbuatan Srg tanggal 1 Kesatuan Komando nomor mesin
Melawan Desember 2025 Pembela Merah Putih L15BJ1204169
Hukum (KKPMP) GPO Mada
Kabupaten Serang
(Tergugat II)
5. Supardi (Tergugat III)
6. Andri (Tergugat IV)
1. Dedy. B (Penggugat) Rp. 147.000.000.00 Dalam Proses
2. Danang Hari Mukti (Seratus Empat Puluh Persidangan (PN)
(Tergugat I) Tujuh Juta Rupiah).
Perdata - 459/Pdt.G/2025/PN 3. PT Narajaya Cipta
21. Wanprestasi Cbi tanggal 5 Prasada (Tergugat II)
November 2025 4. Yadi Suryadi (Turut
Tergugat I)
5. Perseroan (Turut
Tergugat II)
1. Kiki Hendrawan Materiil Rp. 197.024.768 Dalam Proses
(Penggugat) (seratus sembilan puluh Persidangan (PN)
Perdata - 457/Pdt.G/2025/PN Perseroan (Tergugat) tujuh juta dua puluh empat
Wanprestasi Dpk tanggal 18 ribu tujuh ratus enam
22.
Desember 2025 puluh delapan rupiah)
Immateriil Rp.
2.000.000.000 (dua miliar
rupiah)
Perdata - 658/Pdt.G/2025/PN 1. Suhartono Rp. 651.700.000,- (Enam Dalam Proses
Perbuatan Smg tanggal 22 (Penggugat) ratus lima puluh satu juta Persidangan (PN)
Melawan Desember 2025 2. Mochamad Noer tujuh ratus ribu rupiah )
23.
Hukum Hidayat (Tergugat I)
3. Zainul (Tergugat II)
4. Perseroan (Turut
Tergugat)
118
Page 145
Atas perkara-perkara yang sedang dihadapi Perseroan tersebut di atas berdasarkan substansi gugatan tidak
mempunyai pengaruh negatif secara signifikan/material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan tidak
mempengaruhi pelaksanaan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar beserta dengan penggunaan
dananya. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang menerima somasi atau
klaim dan/atau terlibat dalam suatu sengketa perkara atau pidana dengan/dari pihak ketiga manapun yang
berpotensi melibatkan Perseroan dalam perkara yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan
harta kekayaannya ataupun dapat mempengaruhi pelaksanaan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
beserta dengan penggunaan dananya.
Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Surat Pernyataan seluruhnya tertanggal 20 Januari
2026 dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, bahwa saat ini tidak sedang menerima
somasi atau klaim dan/atau terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial,
tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak sedang terlibat dalam sengketa di
Pengadilan Pajak, tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak pernah dihukum karena tindak pidana
kejahatan, tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, yang bersifat material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan.
O. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki aset berupa HKI.
P. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki penyertaan baik secara langsung
maupun tidak langsung pada perusahaan lain.
II. KETERANGAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
A. UMUM
Pertumbuhan yang pesat dari tahun ke tahun semakin mengukuhkan Perseroan sebagai salah satu perusahaan
pembiayaan terkemuka di Indonesia. Pada tahun 2020, dengan mengusung value proposition ‘cepat dan simpel’
serta menjadi perusahaan yang kompetitif dan tumbuh sehat di industri pembiayaan, Perseroan melakukan
transformasi perubahan logo menjadi “CIMB Niaga Finance” untuk semakin memperkuat positioning sebagai anak
perusahaan yang terus bersinergi dengan induk usahanya, yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk “CIMB Niaga”).
Transformasi logo ini sekaligus menajamkan paradigma publik akan Perseroan, yaitu fokus pada pembiayaan
kendaraan roda empat dan memperluas segmentasi pembiayaan seperti pembiayaan multiguna.
Di tahun 2025, PT CIMB Niaga Auto Finance selalu berupaya meningkatkan penjualan selain dengan channel
existing yang sudah ada, dengan telah diluncurkannya produk Showroom Financing. Showroom Financing
memberikan pembiayaan modal kerja pada rekanan showroom dalam pengadaan kendaraan. Selain itu,
Perseroan tetap memperkuat channel-channel eksisting yaitu Referral, Dealership, Telesales, Multiguna &
Corporate Benefit Program. Organisasi yang baik adalah organisasi yang selalu berkembang mengikuti
perkembangan bisnis industri dan market. Sehingga perkembangan channel tersebut diharapkan dapat menjadi
kendaraan untuk mencapai tujuan Perseroan.
B. KEGIATAN USAHA
Perseroan memperoleh izin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 835/KMK.017/1993 tanggal 11 Oktober 1993. Perseroan bergerak
dalam bidang sewa pembiayaan dan pembiayaan konsumen. Perseroan mulai beroperasi secara komersial sejak
tahun 1993.
119
Page 146
Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak di bidang usaha pembiayaan.
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B 9/I no. 15, Pondok Pucung, Pondok
Aren, Kota Tangerang Selatan.
Piutang Pembiayaan
Adapun posisi saldo piutang pembiayaan Perseroan sebelum dan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian
penurunan nilai piutang masing-masing pada tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 31
Desember 2024 dan 2023 sebagaimana tercermin pada tabel berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Piutang pembiayaan konsumen 11.072.650 10.054.113 7.458.695
Dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai (319.091) (221.902) (206.718)
Pembiayaan Baru
Adapun jumlah pembiayaan baru Perseroan masing-masing pada tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 sebagaimana tercermin pada tabel berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Segmen Mobil Baru 2.044.953 2.500.525 2.183.016
Segmen Mobil Bekas 4.444.335 6.334.788 4.706.280
Segmen Fasilitas Dana 776.503 1.123.302 2.047.918
Total 7.271.264 9.964.281 8.942.282
Tidak terdapat Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Prospek Usaha
Pemerintah masih sangat optimis di tahun 2026 mendatang pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat tumbuh di
sekitar 5,4% meski risiko geopolitik dan ketidakpastian kebijakan masih akan berlanjut di 2026 mendatang. Rapat
Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 November 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-
Rate sebesar 4,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50%.
Menyikapi kondisi market 2026 yang masih dibayangi dengan ketidakpastian makro ekonomi, PT CIMB Niaga Auto
Finance (CNAF) memandang tahun 2026 masih akan menjadi tahun yang menantang. CNAF akan tetap optimis di
tahun 2026 akan menjalankan bisnis dengan mengedepankan manajemen risiko, aspek prudensial serta prinsip
kehati-hatian.
Perseroan telah menyusun beberapa langkah strategi untuk mencapai target di tahun 2026 ini salah satunya
dengan melakukan diversifikasi produk pembiayaan yaitu menjajaki pembiayaan emas dan pembiayaan porsi Haji.
Serta, Perseroan juga akan mengoptimalkan penyaluran pembiayaan dana tunai/refinancing yang dapat
digunakan untuk kebutuhan produktif dan konsumtif, dengan tetap memaksimalkan penyaluran pembiayaan
kendaraan baru dan bekas.
Strategi Usaha dan Pemasaran
Strategi yang kami usung di tahun 2025 dan akan berlanjut di tahun depan adalah peningkatan pengalaman
pelanggan serta diversifikasi segmen bisnis. Kami akan terus mengembangkan digitalisasi dengan fokus transaksi
menjadi cepat, aman, efisien dan terjangkau (Simpler, Better & Faster) melalui aplikasi CNAF Mobile. Aplikasi CNAF
Mobile akan terus kami optimalkan dengan berbagai fitur-fitur yang mendukung serta dilengkapi oleh sistem
keamanan yang makin kuat.
120
Page 147
Strategi kedua adalah mengelola aktivitas-aktivitas Perseroan agar menjadi organisasi yang produktif. Untuk itu
pengembangan kapabilitas human capital dan digitalisasi dalam proses-proses bisnis menjadi penting untuk
mengumpulkan informasi, memantau kinerja dan risiko, serta mengidentifikasi penyimpangan. Kami juga
mendukung aktivitas-aktivitas yang beragam dan inklusif melalui team building untuk memperluas wawasan kami
dan memperkuat daya cipta kami di dalam menawarkan solusi-solusi berharga bagi kebutuhan konsumen.
Kami tetap memperhatikan berbagai kesempatan pertumbuhan di segmen-segmen pembiayaan eksisting
maupun yang baru oleh karena itu diversifikasi adalah kunci untuk menjaga pertumbuhan. Kami fokus untuk
bertumbuh baik secara organik maupun anorganik dengan menggunakan seluruh sumber daya Perseroan secara
optimal serta memanfaatkan berbagai peluang yang ada sebagai bentuk adaptasi dan inovasi bisnis dengan
melakukan diversifikasi produk.
Ketiga adalah optimalisasi keunggulan induk usaha, PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan reputasi dan rekam jejak
yang memungkinkan kami untuk menjangkau nasabah yang lebih luas. Optimalisasi dilakukan dalam bentuk
program cross selling yang difokuskan menyasar pada nasabah loyal induk usaha untuk ditawarkan produk
pembiayaan dari Kami. Salah satu bentuk dari cross-selling produknya yaitu menawarkan produk pembiayaan
CNAF di dalam aplikasi Octo Mobile yang dikelola CIMB Niaga. Melalui itu kami mampu menyentuh lebih dari 3
juta pengguna Octo Mobile.
Strategi keempat yang tak kalah penting di dalam industri pembiayaan adalah kontrol yang ketat untuk
memastikan kualitas aset yang tinggi dan posisi keuangan Perseroan tetap siap untuk menyambut berbagai
kesempatan yang ada. Untuk itu kami terus memantau setiap perubahan kondisi dan menyesuaikan langkah-
langkah mitigasi risiko yang dipersiapkan. Kami juga menerapkan risk-based pricing di dalam setiap disbursement
untuk memastikan risiko tetap berada pada kisaran yang diinginkan.
Beberapa upaya lainnya yang tetap kami lakukan adalah meningkatkan loyalitas mitra ATPM dan dealer dengan
berbagai program dan aktivitas, serta terus gencar melakukan promosi di berbagai media sosial yang ada.
Perseroan juga turut mengoptimalkan strategi pemasaran berbasis digital di dalam pengembangan pasar dengan
menargetkan kalangan milenial dan profesional muda yang terbiasa dengan gadget dan aktif di media sosial.
Perseroan telah menggunakan digitalisasi yang mengoptimalkan perjalanan nasabah (customer journey). Secara
konsisten CNAF Mobile digunakan sebagai satu-satunya platform dalam proses akuisisi.
Selain itu kami memperkenalkan showroom financing, yang mempermudah pembelian mobil sekaligus
memberikan penawaran pembiayaan. Kami juga terus memanfaatkan seluruh aset digital, antara lain LED TV,
billboard, media placement dan poster (above the line) serta WhatsApp, website, media sosial, dan direct
marketing (below the line).
Perseroan meyakini bahwa promosi yang terbaik adalah melalui testimonial para pengguna. Untuk itu kami
menggandeng Sahabat CNAF dengan menyelenggarakan program Member Get Member (MGM). Dalam MGM,
nasabah dapat merekomendasikan calon nasabah lainnya.
Persaingan Usaha
Berdasarkan status kepemilikan, industri pembiayaan terbagi atas perusahaan pembiayaan yang dimiliki Agen
Tunggal Pemegang Merek (ATPM), perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan bank dan perusahaan
pembiayaan independen (tidak terafiliasi dengan ATPM maupun dengan bank). Perseroan termasuk dalam
kategori perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan bank yang mendapatkan dukungan penuh dari
pemegang saham mayoritas CIMB Niaga. Di samping itu, Perseroan didukung juga oleh tim manajemen yang solid
dan berpengalaman.
121
Page 148
Keunggulan Kompetitif
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki keunggulan bersaing yang didukung oleh beberapa
faktor kunci, antara lain:
- Posisi pasar yang kompetitif di antara perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan bank, memungkinkan
Perseroan untuk memaksimalkan peluang dan menghadapi tantangan di pasar.
- Dukungan kuat dari pemegang saham, yaitu CIMB Niaga, yang menyediakan dukungan bisnis dan keuangan
untuk menciptakan model bisnis yang lebih efisien, dinamis, dan berorientasi pada pertumbuhan.
- Tim manajemen yang solid dan berpengalaman, yang mampu mengelola dan mengembangkan bisnis Perseroan
dengan efektif dan efisien.
Jaringan Kantor Cabang
Perseroan secara nasional telah beroperasi di 31 kantor cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Perseroan mampu memanfaatkan jaringan distribusi yang kuat dan tenaga penjualan dari entitas grup CIMB
Niaga.
Tabel berikut menunjukkan jaringan kantor cabang Perseroan yang beroperasi:
Jawa Timur
Jabodetabek Jawa Barat Jawa Tengah Sumatera Kalimantan Sulawesi
& Bali
Fatmawati Bandung Semarang Surabaya Medan Banjarmasin Makasar
Depok Cirebon Yogyakarta Kediri Pekanbaru Samarinda Manado
Kelapa Karawang Kudus Malang Palembang Balikpapan Kendari
Gading
Tangerang Sukabumi Purwokerto Denpasar Jambi Pontianak
Kalimalang Solo Lampung
Tegal
Teknologi Informasi
Dalam rangka meningkatkan daya saing Perseroan dan kepuasan nasabah, serta pengalaman bertransaksi
bersama Perseroan, Perseroan terus mengembangkan dan melakukan inovasi teknologi digital sebagai fokus
Perseroan.
Sepanjang tahun 2025, CIMB Niaga Finance fokus pada pengembangan teknologi informasi dan inisiatif digitalisasi
dengan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dari sisi keamanan dan infrastruktur teknologi informasi. Berbagai
sistem digital telah diimplementasikan, termasuk otomatisasi proses kerja dan pengembangan platform digital
untuk mendukung produktivitas bekerja.
CNAF Mobile App
Aplikasi terobosan yang diluncurkan Perseroan pada 2020 sebagai upaya memberikan kemudahan kepada calon
nasabah dalam pengajuan pembiayaan melalui smartphone. Melalui CNAF Mobile, calon nasabah dapat
mengajukan kredit pembiayaan dengan mudah, memonitor status pengajuan aplikasi secara real time, serta
memperoleh informasi produk dan program pembiayaan.
SCMS (Sales Control & Management System)
Aplikasi yang dapat membantu Perseroan dalam pengawasan aktivitas harian tim sales sehingga dapat terkontrol
secara efektif. Aplikasi ini mencakup aktivitas tim sales secara menyeluruh, mulai dari presensi, penetapan target
hingga validasi aktivitas kunjungan yang berpengaruh pada kinerja tim sales yang meningkat.
122
Page 149
CIMOL (Collection Mobile Application)
Aplikasi yang memudahkan tim collection dalam mengelola kualitas portofolio dan membantu pemantauan
aktivitas penagihan dengan berbagai fitur. Aplikasi CIMOL sudah dilengkapi dengan standardisasi kegiatan tim
collection lapangan untuk meningkatkan pemantauan produktivitas dengan cara penetapan target kunjungan,
presensi, dan lokasi real time sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dari tiap individu tim di
lapangan.
Dengan sistem yang lebih terstruktur dan termonitor, tingkat keberhasilan penagihan dapat meningkat dan
Perseroan dapat mengurangi proses ataupun supervisi manual.
PDS (Predictive Dialer Sistem)
Predictive Dialer System (PDS) adalah sistem otomatis yang mengoptimalkan proses panggilan oleh agent desk
collection Perseroan. Sistem ini dapat memprioritaskan debitur sesuai strategi Perseroan dan membantu
meningkatkan peluang keberhasilan penagihan. Selain itu, analisis real time memungkinkan Perseroan memantau
performa panggilan dan efektivitas agen. Sistem ini membantu meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya
operasional, dan mempercepat proses penagihan secara lebih efisien.
CNAF Partner Mobile
Aplikasi yang menghubungkan dealer dan showroom untuk mempercepat proses transaksi pembiayaan
kendaraan. CNAF Partner mobile memungkinkan proses invoicing yang lebih cepat, sehingga pencairan
pembiayaan dapat dilakukan dengan lebih efisien. Mitra Perseroan dapat memantau status pengajuan
pembiayaan secara real time dan memastikan data yang diperlukan untuk pencairan sudah lengkap dan akurat.
Hal ini mengurangi potensi kesalahan yang dapat terjadi dalam proses pencairan.
Dengan aplikasi ini dealer dan showroom dapat mempercepat transaksi pembiayaan dan meningkatkan
pengalaman layanan yang lebih baik.
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan inovasi digitalisasi yang dilakukan, Perseroan mendapatkan 33
penghargaan sepanjang 2025, beberapa di antaranya yaitu:
• Meraih – Juara 3 (tiga) Perusahaan Pembiayaan Terbaik Tahun 2025 dari Asosiasi Perusahaan
Pembiayaan Indonesia (APPI) Kategori Aset di atas Rp5 Triliun
• Indonesia 20 Syariah Excellent Awards 2025 in Multifinance Category
• Indonesia Top Digital Innovation Award 2025
• Indonesia Best Multifinance 2025 for Selective Credit Approval to Maintain Financing Quality, (Category:
Total Assets 10 - 30 Trillion)
• Best Sharia Awards 2025 Kategori Best Sukuk Wakalah dan Indonesia Top Digital Innovation Award 2025
• The Most Innovative Digitalization of Multifinance 2025.
C. FASILITAS PEMBIAYAAN DAN KOLEKTIBILITAS PIUTANG
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada nasabah ritel
(perorangan) maupun korporasi, di mana fasilitas pembiayaan yang diberikan bervariasi sesuai dengan profil
kredit calon nasabah, nilai aset yang akan dibiayai, lamanya jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan
serta tingkat bunga yang dikenakan kepada calon nasabah.
Tabel berikut merupakan rincian rata-rata pembiayaan Perseroan:
30 September 31 Desember
Mobil Baru
2025 2024 2023
Rata-rata jumlah pembiayaan (jutaan rupiah) 342 319 330
Rata-rata tenor pembiayaan (bulan) 49 48 46
Rata-rata uang muka (%) 24 25 27
Rata-rata suku bunga pinjaman (%) 10 10 10
123
Page 150
30 September 31 Desember
Mobil Bekas
2025 2024 2023
Rata-rata jumlah pembiayaan (jutaan rupiah) 267 278 236
Rata-rata tenor pembiayaan (bulan) 44 45 46
Rata-rata uang muka (%) 22 21 27
Rata-rata suku bunga pinjaman (%) 18 18 18
30 September 31 Desember
Refinancing
2025 2024 2023
Rata-rata jumlah pembiayaan (jutaan rupiah) 117 114 157
Rata-rata tenor pembiayaan (bulan) 37 38 38
Rata-rata uang muka (%) 23 27 24
Rata-rata suku bunga pinjaman (%) 19 17 19
Sebagai perusahaan pembiayaan, Perseroan menjaga ketat kualitas piutang pembiayaan Perseroan. Penilaian
atas kualitas piutang pembiayaan dihitung berdasarkan piutang yang telah menunggak lebih dari 90 hari (NPF:Non
performing financing) dibagi dengan jumlah piutang yang dikelola. Berikut adalah tabel tingkat kolektibilitas yang
mencerminkan kualitas piutang pembiayaan yang dikelola oleh Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Belum Jatuh Tempo 9.544.321 9.096.290 6.807.755
Lancar (1-10 hari) 340.086 255.250 232.898
Dalam Perhatian Khusus (11 - 90 hari) 983.926 598.809 332.350
Kurang lancar (91 - 120 hari) 93.130 38.294 29.635
Diragukan (121 - 180 hari) 111.188 65.173 47.629
Macet (> 180 hari) - 297 8.428
Total 11.072.650 10.054.113 7.458.695
D. PROSES PEMBERIAN KREDIT
Perseroan berfokus pada proses persetujuan pembiayaan yang cepat, dengan tetap mempertahankan standar
kualitas kredit yang memadai. Setiap aplikasi pembiayaan yang diterima melalui cabang Perseroan dan kantor
pemasaran akan dinilai sesuai dengan kebijakan kredit dan proses persetujuan kredit dari Perseroan.
Kebijakan kredit Perseroan memberikan pedoman tentang kriteria pembiayaan, kategori kendaraan yang dapat
diterima, informasi dan dokumen yang diperlukan untuk penilaian kredit dan jenjang persetujuan dan batasan
kewenangan. Pemeriksaan kredit dilakukan untuk semua pengajuan pembiayaan baru.
124
Page 151
VII. PPERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Pajak Penghasilan atas Imbal Hasil Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima
atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
tanpa bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:
i. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar
125
Page 152
10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
126
Page 153
VIII. PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk atas nama Perseroan menawarkan
kepada Masyarakat Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
dengan jumlah pokok sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) dengan penjaminan secara
kesanggupan penuh (full commitment).
Adapun susunan dan besarnya persentase penjaminan secara Kesanggupan Penuh (full commitment) oleh
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Seri A Seri B Total Persentase
Nama
(Rp) (Rp) (Rp) (%)
Penjaminan Full Commitment
PT CIMB Niaga Sekuritas 480.000.000.000 60.000.000.000 540.000.000.000 60,00
PT Mandiri Sekuritas 320.000.000.000 40.000.000.000 360.000.000.000 40,00
Jumlah 800.000.000.000 100.000.000.000 900.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi
atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud ;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
127
Page 154
Perseroan dengan PT CIMB Niaga Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan
saham oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk, Sedangkan PT Mandiri Sekuritas tidak memiliki afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK.
Metode Penentuan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
Tingkat Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark kepada Sukuk Wakalah
Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Sukuk), dan risk premium (sesuai dengan rating dari Sukuk).
128
Page 155
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM
RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI AL-
ISTITSMAR
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum Theta Law
Jakarta Office: Chubb Square Lantai 9
Jalan M.H. Thamrin No. 10,
Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230
Telp: (021) 3000 6718 (suite 904)
Bali Office: Komplek Central Park Kuta, Blok RS II Jl. Patih Jelantik, Kec. Kuta, Kabupaten
Badung, Bali 80361
Nama Rekan : Hersapta Mulyono, S.H., LL.M.
Nomor STTD : STTD.KH-483/PM.223/2022 tanggal 1 Desember 2022
Nama & Nomor Asosiasi : Anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
No. 202233
Pedoman Kerja: Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh
Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (”HKHSK”) sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang telah diubah
dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Tugas Pokok: Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas
fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian
dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang
menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah
sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dan peraturan
Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan dan prinsip materialitas.
Wali Amanat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 575 8143
Faksimili: -
Nomor STTD : 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Pedoman Kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal
serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali
Amanat.
Tugas Pokok: Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik di dalam maupun di
luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
129
Page 156
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Notaris Ashoya Ratam S.H., M.Kn.
Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180
Telp.: (021) 29236060
Nomor STTD : STTD.N-54/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 27 Februari 2023
Pedoman Kerja : Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
melaksanakan tugas telah bertindak sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan norma atau standar profesi kode
etik profesi Notaris
Tugas Pokok: Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, antara
lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengikatan Kewajiban, dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar serta akta-akta pengubahannya.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 angka 1 juncto angka 23 UUPM, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada
Bab VIII Informasi Tambahan ini, seluruh Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum
ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM
sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
menyatakan tidak akan:
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima persen)
dari jumlah efek bersifat utang yang akan diwaliamanati sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No.
19/2020, dan/atau
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
Perseroan.
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, di mana
pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
4. Mempunyai penanggung jawab kegiatan perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di
bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi
yang bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
Tim Ahli Syariah
Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
adalah sebagai berikut:
No Nama Jabatan Izin Tanggal Izin
Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, ASPM No. Kep-14/PM.223/PJ-
1 TAS 1 September 2021
M.Ec., IFP ASPM/2021
Prof. Dr.rer.nat. Jaenal Effendi, ASPM No. Kep-29/PM.223/PJ-
2 TAS 1 September 2021
S.Ag. MA ASPM/2021
Tugas Pokok : Bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau
jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan pihak
130
Page 157
yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal
Ruang Lingkup : Memberikan nasihat, analisa, pembuatan dokumen dan/atau
mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal
dalam kegiatan usaha Perseroan dan/atau memberikan pernyataan
kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal
(selanjutnya seluruh lingkup tersebut disebut “Aktivitas”).
Spesifikasi Aktivitas adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan terhadap akad-akad, bagian-bagian
Informasi Tambahan lengkap dan Informasi Tambahan ringkas
serta memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk
Ijarah yang diterbitkan dan/atau dokumen terkait dengan prinsip
syariah lainnya;
2. Memberikan saran, draft, dan perbaikan terhadap dokumen-
dokumen yang diperlukan oleh produk, jasa, dan/atau kegiatan
usaha syariah di pasar modal sehingga sesuai dengan prinsip
syariah;
3. Mendampingi dan/atau memberikan penjelasan kepada pihak-
pihak terkait baik regulator, instansi pemerintah lain, pihak
penunjang pasar modal, maupun Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia, dan/atau pihak lain yang terkait, sehubungan
dengan kesesuaian produk atau jasa syariah di pasar modal
dengan prinsip syariah dan/atau pelaksanaan prinsip syariah di
pasar modal oleh Perseroan.
4. Pelaksanaan Aktivitas oleh DPS-TAS dilaksanakan berdasarkan
permintaan dari Perseroan, serta pelaksanaan Aktivitas oleh DPS-
TAS wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan prinsip syariah yang berlaku.
Perusahaan Pemeringkat PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower Lantai 24
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Izin : No. KEP-02/PM/PI/2006 tanggal 17 Maret 2006
Pedoman Kerja : Kode etik Fitch mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for Credit
Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International
Organization of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO
adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.
Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating
Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh
Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank
(“ADB”).
PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN TEGAS MENYATAKAN
TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN SELURUH LEMBAGA DAN PROFESI
PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUPM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
OLEH UUP2SK.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DENGAN
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK SEBAGAI WALI AMANAT.
131
Page 158
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, telah ditandatangani Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
No. 33 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari antara Perseroan
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang telah terdaftar di OJK dengan No. 08/SSTD-WA/PM/1996
tanggal 11 Juni 1996 sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Berdasarkan:
− Surat pernyataan tanggal 21 Januari 2026 No. 79-INV/TCS/TCB/01/2026 Wali Amanat menyatakan saat ini
tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020; dan
− tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima
persen) dari jumlah efek bersifat utang yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
19/2020;
− Surat pernyataan tanggal 21 Januari 2026 No. 78-INV/TCS/TCB/01/2026 Wali Amanat menyatakan telah
melakukan due dilligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020 Tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
1. Riwayat Singkat
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche
Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan
pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah
statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21
tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH.,
Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92
tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal
15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11
September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir dimuat
dalam Akta No.5 tanggal 9 Maret 2021 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran
dasar ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0159493 tanggal 12 Maret 2021. Selanjutnya, Anggaran Dasar
BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub
dalam Akta Nomor Nomor 6 tanggal 13 Januari 2026 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0038855 tanggal 11 Februari 2026.
2. Permodalan
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
132
Page 159
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50
- Saham Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
- Negara Republik Indonesia 1 50 0,00
Saham Seri B
- Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik 806.109.768 40.305.488.400 0,53
Indonesia
- PT Danantara Asset Management (Persero) 79.804.867.107 3.990.243.355.350 52,66
- Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% *) 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
*) termasuk saham treasury sebanyak 984.073.900 saham Seri B
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No. 1 tanggal 05 Januari 2026, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0015460 tanggal 26 Januari 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
BRI adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen : Edi Susianto
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari*
Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi*
Direktur Legal & Compliance : Mahdi Yusuf*
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corpotate Banking : Riko Tasmaya (Riko Adythia)
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto*
Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti*
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test)
133
Page 160
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas
anak sebagai berikut:
Persentase
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan
1 PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk Bank Umum Swasta Nasional 86,85%
2 BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100,00%
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi 51,00%
4 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,88%
5 PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 67,00%
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 99,97%
7 PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi 90,00%
8 PT Permodalan Nasiional Madani Pembiayaan 99,99%
9 PT Pegadaian Pembiayaan, Emas, Aneka Jasa 99,99%
10 PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) Pengelolaan Portofolio 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank BRI saat
ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent).
▪ Jasa Wali Amanat (Trustee)
Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI selama satu tahun terkahir
adalah sebagai berikut:
No Project Tahun
1 MTN II PT Mitra Niaga Madani Tahun 2024 Tahap II 2025
2 Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 2025
3 Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 2025
4 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 2025
5 Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 2025
6 Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 2025
7 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 2025
8 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025 2025
9 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 2025
10 Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 2025
11 Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 2025
12 Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 2025
13 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 2025
14 Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 2025
15 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 2025
16 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 2025
17 Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 2025
18 Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 2025
134
Page 161
No Project Tahun
19 Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 2025
20 Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 2025
21 Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 2025
22 Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025 2025
23 Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 2025
24 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 2025
25 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 2025
26 MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II 2025
27 Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 2025
28 Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 2025
29 Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 2025
30 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 2025
31 Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup 2025 2025
32 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 2025
33 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 2025
34 Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 2025
35 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 2025
36 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 2025
37 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025 2025
38 Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 2025
39 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025 2025
40 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025 2025
41 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025 2025
42 Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I 2025
43 Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025 2025
44 Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2025 2025
45 Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 2025
46 Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025 2025
47 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025 2025
48 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 2025
49 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 2025
50 Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 2025
51 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 2025
52 Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025 2025
53 Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II 2025
▪ Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
135
Page 162
▪ Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
▪ Produk dan jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
• Jasa Escrow Agent
• Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
5. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
No. 33 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, tugas
pokok Wali Amanat antara lain adalah:
mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk, baik di dalam maupun
a. di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam butir
1) sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
berlaku efektif pada saat Sukuk telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
6. Penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat
Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 33 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan. berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, ketentuan
mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai
berikut:
a. Penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut dalam
Perjanjian Perwaliamanatan
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut.
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat.
- Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan oleh badan resmi lainnya atau oleh badan resmi lainnya
atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
136
Page 163
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
- atas permintaan para pemegang Sukuk Wakalah melalui mekanisme RUPSU.
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat.
- timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 19/2020.
- Atas Permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah
Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada
Perseroan.
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Sukuk telah dilunasi baik pokok, Sisa Imbalan Wakalah, bagi hasil, Cicilan Imbalan Wakalah, termasuk
Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk setelah tanggal jatuh
tempo pokok Sukuk setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk masing-
masing tahun di bawah ini. Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk tanggal 30 September 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh
manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Total Aset 2.123.446.818 1.992.983.447 1.992.983.447 1.965.007.030
Total Liabilitas 1.785.548.557 1.669.749.400 1.669.749.400 1.648.534.888
Total Ekuitas 337.898.261 323.189.047 323.189.047 316.472.142
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan Bunga dan Syariah - neto 110.991.081 107.861.315 142.057.190 135.183.487
Pendapatan Premi - neto 34.037 1.994.810 3.250.480 2.161.392
Pendapatan Operasional lainnya 38.397.172 39.030.013 53.857.740 45.625.785
Laba Operasional 53.070.575 58.045.358 78.578.018 76.828.737
Laba Sebelum Beban Pajak 52.863.561 57.988.348 77.5999.110 76.429.712
Laba Tahun Berjalan 41.232.236 45.362.375 60.643.808 60.425.048
137
Page 164
Rasio Penting
(dalam persentase)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,29 3,04 2,78 2,95
Loan to Deposits Ratio (LDR) 87,05 89,60 88,85 84,73
Return On Asset (ROA) 2,57 3,03 3,06 3,24
Return On Equity (ROE) 16,48 18,86 19,01 19,95
Net Interest Margin (NIM) 6,53 6,86 7,74 7,95
Operating Expense to Operating
71,89 67,85 67.64 64.35
Income (BOPO)
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK.
Investment Services Department
Gedung BRI II Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 5758143
Faksimili: -
e-mail: tcs_aet@bri.co.id
Website: bri.co.id
Up.: I Dewa Putu Adi Wijaya Murti – Department Head Trust & Corporate Services
Investment Services Group
138
Page 165
XI. TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang berhak
membeli Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar harus diajukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak
untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XII
Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak untuk keperluan
ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap atau
dalam bentuk softcopy, melampirkan kopi identitas, dan sub rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak
untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan penyampaian FPPSU kepada Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar, sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan ini.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum akan dilakukan selama 2 hari kerja, dimulai pada tanggal 27 Februari 2026 pukul 09.00
WIB dan ditutup pada tanggal 2 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari Pertama - 27 Februari 2026 09.00 WIB - 16.00 WIB
Hari Kedua - 2 Maret 2026 09.00 WIB - 16.00 WIB
5. Pendaftaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada Penitipan Kolektif
Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-003/SKK/KSEI/0126 antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut di KSEI, maka atas Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan diadministrasikan
secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI
akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
139
Page 166
c. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
Wakalah bi Al-Istitsmar yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, pembayaran
kembali Dana Modal Investasi, memberikan suara dalam RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
d. Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan pembayaran kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar maupun
pembayaran kembali Dana Modal Investasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah
Bi Al-Istitsmar yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada
4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU (R-3)
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
dengan mengajukan FPPSU selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar, sebagaimana dimuat dalam Bab XII Informasi tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy maupun
dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan
pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSU
yang telah ditandatangani baik secara hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai tanda terima pengajuan
pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
pada tanggal 3 Maret 2026.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung,
maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan
Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.
140
Page 167
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum;
paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada tanggal 4 Maret 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di
bawah ini:
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank CIMB Niaga Bank Permata Syariah
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Arteri Pondok Indah
No. Rek. 86000 829 8400 Jakarta
a./n. PT CIMB Niaga Sekuritas No. Rek. 00971134003
a./n. PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib menyetor kepada Perseroan pada
rekening Perseroan pada Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, dengan nomor rekening yang
akan ditentukan pada addendum perjanjian.
10. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
a. Jika Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang pemesanan kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
Penawaran Umum.
b. Dalam hal suatu pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ditolak sebagian atau seluruhnya akibat
penjatahan, jika pesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sudah dibayar maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal
Penjatahan.
c. Jika pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran
atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah batalnya Penawaran Umum Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar.
d. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dimana
pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
dan bukti jati diri.
141
Page 168
e. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Perseroan
wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk tiap hari
keterlambatan dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak
hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
dihitung secara harian.
f. Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak diwajibkan membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
g. Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak
bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
h. Setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, maka Pembatalan Penawaran Umum hanya dapat
dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2.
i. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena sebab apapun juga, para pihak berkewajiban untuk
segera (terlebih dahulu) memberitahukan secara tertulis kepada OJK.
11. Distribusi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan
menyerahkannya kepada KSEI serta memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah bi Al-
Istitsmar pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Segera setelah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar memberi instruksi kepada KSEI
untuk memindahbukukan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari Rekening Efek milik Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang bersangkutan.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
142
Page 169
13. Agen Pembayaran
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana
KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil
Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk dan atas nama Perseroan setelah
Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dibayarkan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan
dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Jakarta Stock Exchange 2nd Tower, 3rd Floor
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel. (021) 529-91099
Fax. (021) 529-91199
Email: helpdesk@ksei.co.id
143
Page 170
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat diperoleh pada
kantor yang ditunjuk yaitu Perusahaan Efek yang terdaftar sebagai Anggota Bursa Efek selama Masa Penawaran
Umum yang berlangsung dari tanggal 27 Februari 2026 sampai 2 Maret 2026 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimaksud adalah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI & PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi)
Graha CIMB Niaga Lantai 25 Menara Mandiri I Lt. 24 - 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman No. 54 – 55 Jakarta
Jakarta 12190 12190
Telepon: (021) 50847847 Telepon: (021) 5263445
Email: jk.dcmproject@cimbniaga- Faksimili: (021) 5275701
ibk.co.id www.mandirisekuritas.co.id
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
144
Page 171
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
145
Page 172
Jakarta, 22 Januari 2026
No.: 009/LO-TTL/I/2026
Kepada:
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta 10710
u.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
2. PT CIMB Niaga Auto Finance
Jalan Bintaro Utama 9, Blok B9/1 Nomor 15
Bintaro Jaya Sektor IX
Kecamatan Pondok Aren
Tangerang Selatan
u.p.: Direksi
Perihal : Pendapat Hukum sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
“Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
Tahap IV Tahun 2026”
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan dan persyaratan dari peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana PT CIMB Niaga Auto
Finance, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang Selatan
(selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), untuk mengajukan pernyataan
pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, konsultan hukum dari
Theta Law, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Hersapta Mulyono,
S.H., LL.M., yang terdaftar pada OJK sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang
Pasar Modal dan telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.KH-483/PM.223/2022 tanggal 1 Desember 2022 serta terdaftar sebagai
anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) No. 202233, telah
ditunjuk oleh Perseroan melalui Surat Penunjukkan No. CNAF/TRD/SRT/VI/25/2665
tanggal 24 Desember 2025 untuk melakukan uji tuntas aspek hukum dan
mempersiapkan laporan uji tuntas aspek hukum atas Perseroan (selanjutnya disebut
“Laporan Uji Tuntas Aspek Hukum” atau ”LUT”) serta untuk memberikan pendapat
hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan efek sukuk kepada masyarakat
melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I
CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2024 dengan jumlah target dana modal investasi
sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) kepada masyarakat dan
dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”) (selanjutnya disebut “Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Perseroan”).
Jakarta| Chubb Square 9th floor, Jl. M.H. Thamrin No.10, Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230, Indonesia
Bali | Komplek Central Parkir Kuta, Blok RS II Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung, Bali 80361, Indonesia
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026 1
Page 173
009/LO-TTL/I/2026
Sebagai bagian dari Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan tersebut, Perseroan
telah menerbitkan:
1. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I
Tahun 2024 dengan Dana Modal Investasi yang dihimpun sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), yang terdiri dari:
a. Sukuk Seri A dengan Dana Modal Investasi sebesar Rp710.000.000.000,- (tujuh
ratus sepuluh miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Rp48.280.000.000,- (empat puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh juta
Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,80% (enam koma delapan nol
persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi; dan
b. Sukuk Seri B dengan Dana Modal Investasi sebesar Rp290.000.000.000,- (dua
ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Rp20.590.000.000,- (dua puluh miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) per
tahun atau ekuivalen sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun
dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
(”PUB I Sukuk Wakalah Tahap I”); dan
2. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II
Tahun 2025 dengan Dana Modal Investasi yang dihimpun sebesar
Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Sukuk Seri A dengan Dana Modal Investasi sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu
triliun dua ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Rp80.400.000.000,- (delapan puluh miliar empat ratus juta Rupiah) per tahun
atau ekuivalen sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun dan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
dan
b. Sukuk Seri B dengan Dana Modal Investasi sebesar Rp400.000.000.000,-
(empat ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Rp28.000.000.000,- (dua puluh delapan miliar Rupiah) per tahun atau
ekuivalen sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dan jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
(”PUB I Sukuk Wakalah Tahap II”).
3. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III
Tahun 2025 dengan Dana Modal Investasi yang dihimpun sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Sukuk Seri A dengan Dana Modal Investasi sebesar Rp1.105.000.000.000,- (satu
triliun seratus lima miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Rp67.957.500.000,- (enam puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta
lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,15% (enam koma
satu lima persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
b. Sukuk Seri B dengan Dana Modal Investasi sebesar Rp395.000.000.000,- (tiga
ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Rp25.675.000.000,- (dua puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen)
per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
2
Page 174
009/LO-TTL/I/2026
(”PUB I Sukuk Wakalah Tahap III”).
Sebagai bagian dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan
tersebut, pada tahap keempat ini, Perseroan berencana menerbitkan dan
menawarkan “Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
Tahap IV Tahun 2026” dengan jumlah Dana Modal Investasi sebesar
Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) yang ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus
miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp39.200.000.000,00 (tiga
puluh sembilan miliar dua ratus juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
2. Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar
Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp5.450.000.000,00 (lima miliar
empat ratus lima puluh juta rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 5,45% (lima
koma empat lima persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
(selanjutnya disebut”PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV”)
Pembayaran dari seluruh jumlah penerbitan PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV yang akan
terdiri dari (i) Pokok Dana Modal Investasi, (ii) Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar Yang
Telah Menjadi Hak Pemegang Sukuk Wakalah dan (iii) Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari.
Untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, PUB I Sukuk Wakalah Tahap
IV telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Surat Persetujuan tanggal 15 Januari 2026. Di samping itu, dalam
rangka pemenuhan kewajiban Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.05/2022 (“POJK 35/2018”) dan Peraturan OJK No.
10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah
Dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (“POJK 10/2019”) yang terkait
dengan penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan, Perseroan telah
meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan sebagaimana ternyata dari
akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga
Auto Finance No. 01 tanggal 6 Februari 2024 yang dibuat oleh Shasa Adisa Putrianti,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan; serta Perseroan telah menyampaikan
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
3
Page 175
009/LO-TTL/I/2026
rencana penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan kepada OJK melalui
Surat No. CNAF/BOD/SRT/I/24/004 tanggal 15 Januari 2024 perihal Pelaporan
Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan
2024-2026 PT CIMB Niaga Auto Finance.
OJK telah mencatatkan rencana Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan tersebut
sesuai Surat No. S-115/PL.113/2024 tanggal 22 Maret 2024 perihal Pencatatan
Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Sukuk
Berkelanjutan 2024-2026 PT CIMB Niaga Auto Finance. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Perseroan telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebagaimana termaktub
dalam Surat No. S-78/D.04/2024 tanggal 26 Juni 2024 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Penerbitan PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV
merupakan kelanjutan dari Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan.
Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan terhadap Prospektus
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB
Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026 (selanjutnya disebut sebagai “Informasi
Tambahan”), seluruh Dana Modal Investasi yang diperoleh dari PUB I Sukuk Wakalah
Tahap IV ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan sebagai
penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah untuk kendaraan
roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan
umrah. Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah Perseroan
menggunakan Akad Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad
lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah. Adapun penggunaan Dana Modal
Investasi tersebut akan disalurkan melalui Unit Usaha Syariah (“UUS”) Perseroan.
Penggunaan dana hasil PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV tersebut bukan merupakan
suatu transaksi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”) mengingat penggunaan dana hasil penawaran umum seluruhnya
digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan
syariah kepada nasabah Perseroan, dengan demikian penggunaan dana tersebut
tidak melibatkan pihak terafiliasi Perseroan yang tunduk pada POJK 42/2020 yaitu PT
Bank CIMB Niaga Tbk. Kemudian, penggunaan dana hasil penawaran umum bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”) oleh karena transaksi PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV ini
dilakukan oleh Perseroan yang merupakan perusahaan terkendali yang bukan
merupakan perusahaan terbuka, namun laporan keuangannya terkonsolidasi
dengan Perusahaan Terbuka (PT Bank CIMB Niaga Tbk). Nilai transaksi Penawaran
Umum ini tidak material karena tidak sama atau lebih dari 20% (dua puluh persen)
ekuitas PT Bank CIMB Niaga Tbk per laporan keuangan terkonsolidasi per 31 Desember
2024 sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana PUB I Sukuk
Wakalah Tahap IV kepada OJK sampai dengan seluruh dana hasil penawaran umum
telah direalisasikan dan apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk
mengubah rencana penggunaan dana, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih
dahulu kepada OJK sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU serta setelahnya
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
4
Page 176
009/LO-TTL/I/2026
melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum. Selain itu, dalam hal Perseroan hendak melakukan perubahan penggunaan
dana yang mengakibatkan penggunaan dana tersebut tergolong dalam transaksi
yang dimaksud pada POJK 42/2020 atau POJK 17/2020, maka PT Bank CIMB Niaga
TBk selaku perusahaan terbuka dan pihak pengendali dari Perseroan wajib
melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam masing-masing POJK 42/2020
atau POJK 17/2020.
Dalam melaksanakan PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV, Perseroan telah
menandatangani perjanjian penjaminan emisi efek sebagaimana termaktub dalam
Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB
Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 35 tanggal 22 Januari 2026 dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
sebagai “Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk”) dengan PT CIMB Niaga Sekuritas dan
PT Mandiri Sekuritas yang bertindak secara bersama-sama sebagai Penjamin Emisi
Sukuk dan selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk yang menjamin PUB I Sukuk
Wakalah Tahap IV ini dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali
Amanat melalui Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 33 tanggal 22
Januari 2026 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”). Dalam hal ini salah satu pihak Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk dan Penjamin Emisi Sukuk yaitu PT CIMB Niaga Sekuritas
mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan oleh karena PT CIMB Niaga Sekuritas
dan Perseroan merupakan perusahaan yang dikendalikan langsung oleh pihak yang
sama yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk sesuai definisi afiliasi berdasarkan Undang-
undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sedangkan pihak Wali
Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen-
dokumen atau data dan/atau informasi yang kami peroleh dari Perseroan dalam
rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang dilakukan terhadap Perseroan
sampai dengan tanggal uji tuntas yaitu 22 Januari 2026 sebagaimana termuat dalam
LUT dengan judul Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum PT CIMB Niaga Auto Finance
Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026 No.
004/LDD-TTL/I/2026 tanggal 22 Januari 2026. Lebih lanjut, Pendapat Hukum ini
disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal dan dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”) serta berpedoman pada Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan sebagaimana termaktub dalam
Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang telah
diubah dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
5
Page 177
009/LO-TTL/I/2026
A. DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT HUKUM
1. Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan LUT serta merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari LUT yang memuat penjelasan rinci atas
hal-hal yang termuat dalam Pendapat Hukum ini.
2. Pendapat Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik
Indonesia yang berlaku pada tanggal LUT, terutama mengenai ketentuan-
ketentuan hukum yang menyangkut perusahaan pembiayaan dan penawaran
umum melalui bursa efek serta pasar modal di Indonesia, sehingga oleh
karenanya uji tuntas aspek hukum ini tidak dimaksudkan untuk berlaku atau
dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi lain.
3. Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami telah meneliti dan memeriksa
dokumen-dokumen Perseroan baik asli maupun dalam bentuk fotokopi atau
salinan lain, yang mana menurut keterangan dan/atau pernyataan Perseroan
dokumen-dokumen tersebut adalah benar-benar asli maupun apabila dalam
bentuk fotokopi adalah benar dan akurat sesuai aslinya, yang diserahkan atau
diperlihatkan kepada kami untuk keperluan uji tuntas aspek hukum.
4. Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada
dokumentasi dan fakta berupa anggaran dasar beserta perubahan-
perubahannya, kepemilikan, perubahan kepemilikan saham dan permodalan,
perizinan dan pendaftaran, harta kekayaan, asuransi, ketenagakerjaan,
perjanjian-perjanjian material yang mengikat Perseroan, pemeriksaan atas
perkara yang melibatkan Perseroan sampai dengan tanggal LUT.
5. Pendapat Hukum ini dibuat dan dilakukan sesuai dengan Standar Profesi
Konsultan Hukum Sektor Keuangan sebagaimana termaktub dalam Keputusan
HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang telah diubah
dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
B. ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Hukum ini disusun dan dikeluarkan berdasarkan pada asumsi-asumsi dan
pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
1. Bahwa cap dan/atau tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan
atau ditunjukkan oleh Perseroan dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka
uji tuntas aspek hukum adalah asli dan dokumen-dokumen asli yang diberikan
atau ditunjukkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen
yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi adalah sesuai dengan
aslinya.
2. Bahwa Perseroan dan pemegang saham pengendali Perseroan telah
memberikan kepada kami seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
6
Page 178
009/LO-TTL/I/2026
tujuan dari penyusunan Pendapat Hukum ini dan selain dokumen-dokumen
yang telah kami terima untuk tersebut, tidak ada dokumen-dokumen lain
mengenai perubahan anggaran dasar, perubahan susunan anggota dewan
komisaris maupun susunan anggota direksi, pembubaran dan likuidasi, izin-izin
usaha, ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta
dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan,
keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha, kekayaan Perseroan maupun
perjanjian-perjanjian antara Perseroan dengan pihak lain yang belum
diserahkan kepada kami. Tidak tertutup kemungkinan bahwa ada informasi
atau dokumen lain yang tidak kami ketahui dan apabila informasi atau
dokumen tersebut diperlihatkan, diberikan, ditemukan dan diperiksa, akan
mempengaruhi isi Pendapat Hukum ini.
3. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-
keterangan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak ketiga kepada kami untuk
tujuan uji tuntas aspek hukum adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan
tanggal LUT dan Pendapat Hukum.
4. Bahwa semua pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tertulis yang
diberikan oleh anggota dewan komisaris dan direksi, pegawai, maupun
penasihat dari Perseroan serta pihak lainnya yang terkait atau berhubungan
dengan Perseroan adalah lengkap dan sesuai dengan keadaan yang
sesungguhnya serta tidak mengandung suatu informasi yang menyesatkan atau
tidak lengkap.
5. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau para pejabat
pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan perizinan,
melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan
mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut
secara sah dan mengikat.
6. Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan hasil uji tuntas aspek hukum yang
dilakukan terhadap semua aspek hukum Perseroan, dengan pembatasan
bahwa untuk (a) pemeriksaan anggaran dasar hanya mencakup anggaran
dasar pada saat pendirian dan anggaran dasar terakhir, dan (b) untuk
pemeriksaan struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham hanya
mencakup perubahan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir sampai
dengan tanggal LUT.
7. Tanggung jawab kami sebagai konsultan hukum yang independen dari
Perseroan dalam rangka uji tuntas aspek hukum adalah terbatas pada, dan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal dan Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
berlaku.
8. Pendapat Hukum ini dibuat dan disampaikan kepada Perseroan dan OJK
semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan dalam rangka PUB I Sukuk
Wakalah Tahap IV.
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
7
Page 179
009/LO-TTL/I/2026
C. PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan di atas dan berdasarkan LUT, kami
menyampaikan Pendapat Hukum atas Perseroan sehubungan dengan PUB I Sukuk
Wakalah Tahap IV sebagai berikut:
1. Perseroan yang bernama PT CIMB Niaga Auto Finance berkedudukan di
Tangerang Selatan adalah suatu badan hukum Indonesia yang berbentuk
perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Saseka Gelora
Leasing No. 48 tanggal 10 Desember 1981 yang telah didaftarkan dalam Register
Pengadilan Negeri Jakarta No.4844 (”Akta Pendirian”), yang bersama dengan
Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 80 tanggal 18 Februari 1982, dan Akta
Perubahan dan Pembetulan No. 50 tanggal 27 Oktober 1982 seluruhnya dibuat
dihadapan Frederik Alexander Tumbuan, S.H. Notaris di Jakarta dan seluruhnya
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dalam satu surat keputusan yaitu Surat Keputusan No. C2-2817-HT01.01.th.82
tanggal 2 Desember 1982, tanggal 8 Desember 1982 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal 18 Januari 1983 dan
Tambahan Berita Negara No. 79.
2. Setelah Perseroan melakukan PUB I Sukuk Wakalah Tahap III sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak
mengalami perubahan, dengan demikian Anggaran Dasar Perseroan yang
berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance No. 02
tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Tangerang Selatan, dan telah diterima dan dicatatkan dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum (”SABH") sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0084194 tanggal 05 April 2024,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0071766.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 April 2024, akta ini masih dalam proses
pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (“Akta No. 2/2024”)
(Akta No. 02/2024 selanjutnya disebut juga ”Anggaran Dasar Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan UUPT serta
memiliki isi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik (“POJK No. 33/2014”) serta telah disetujui/diberitahukan dan/atau
didaftarkan oleh/pada instansi yang berwenang dan diumumkan sesuai
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
3. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, kegiatan usaha yang dijalankan
oleh Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuannya yaitu usaha
lembaga pembiayaan dan pembiayaan syariah sebagaimana termaktub
dalam Anggaran Dasar Perseroan serta sesuai dengan POJK 35/2018. Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020 sebagaimana
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
8
Page 180
009/LO-TTL/I/2026
termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2020”). KBLI
Perseroan adalah 64911 – Perusahaan Pembiayaan Konvensional.
4. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham
Perseroan telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor
penuh oleh masing-masing pemegang saham Perseroan serta setiap
perubahan pada struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, struktur permodalan
Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 41
tanggal 26 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia (”Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan No.
AHU-0069474.AH.01.02.2021.Tahun 2021 tanggal 5 Desember 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0214087.AH.01.11.Tahun
2021 tanggal 5 Desember 2021, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 40769 tanggal 24 Desember 2021 dan Tambahan Berita
Negara No. 103 (”Akta No. 41/2021”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 5
tanggal 6 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0014129 tanggal 7
Januari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
00004093.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tanggal 8 April 2022 dan
Tambahan Berita Negara No. 12752 (“Akta No. 5/2022”), adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 8.000.000 400.000.000.000,-
Jumlah Modal 2.400.000 120.000.000.000,- 100,00
Ditempatkan dan Disetor
Saham Dalam Portepel 5.600.000 280.000.000.000,- -
6. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto
Finance No. 07 tanggal 13 Oktober 2025 dibuat di hadapan dihadapan Shasa
Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diterima dan
dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0130895 tanggal 16 Oktober 2025, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0242880.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 16 Oktober 2025 (“Akta No. 07/2025”), adalah sebagai berikut:
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
9
Page 181
009/LO-TTL/I/2026
Nilai Nominal Rp 50.000,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 8.000.000 400.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Bank CIMB Niaga Tbk. 1.998.681 99.934.050.000,- 83,2784
2. Ristiawan 20.000 1.000.000.000,- 0,8333
3. Antonius Herdaru Danurdoro 20.002 1.000.100.000,- 0,8334
4. M. Imron Rosyadi Nur 20.000 1.000.000.000,- 0,8333
5. Kurniawan Kartawinata 10.000 500.000.000,- 0,4167
6. Lani Darmawan 22.000 1.100.000.000,- 0,9167
7. Koei Hwei Lien 10.000 500.000.000,- 0,4167
8. Iris Savitri 20.002 1.000.100.000,- 0,8334
9. Imam Al Achmad Subuki 10.000 500.000.000,- 0,4167
10. Fransiska Oei Lan Siem 22.000 1.100.000.000,- 0,9167
11. Tjioe Mei Tjuen 22.000 1.100.000.000,- 0,9167
12. Jhon Simon 22.000 1.100.000.000,- 0,9167
13. Rusly Johannes 22.000 1.100.000.000,- 0,9167
14. Joni Raini 22.000 1.100.000.000,- 0,9167
15. Megawati Sutanto 12.000 600.000.000,- 0,5000
16. Budiman Tanjung 20.000 1.000.000.000,- 0,8333
17. Noviady Wahyudi 10.000 500.000.000,- 0,4167
18. Tjahyadi Yapeter 10.000 500.000.000,- 0,4167
19. Ferdinand Renaldi Wawolumaya 20.000 1.000.000.000,- 0,8333
20. Tajindara Pal Singh 10.000 500.000.000,- 0,4167
21. Hartono 20.000 1.000.000.000,- 0,8333
22. Joni Hermanto 10.000 500.000.000,- 0,4167
23. Koperasi Jasa Karyawan PT CNAF 47.315 2.365.750.000,- 1,9714
Sejahtera
Jumlah Modal Ditempatkan dan 2.400.000 120.000.000.000,- 100,0000
Disetor
Saham Dalam Portepel 5.600.000 280.000.000.000,- -
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah membuat Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) sesuai amanat ketentuan Pasal 50 UUPT dengan DPS
terakhir tertanggal 22 Februari 2026. Isi DPS Perseroan tersebut telah sesuai
dengan isi Akta No. 7/2025.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, pengendali Perseroan adalah PT
Bank CIMB Niaga Tbk sebagai pihak yang secara langsung memiliki lebih dari
50% (lima puluh persen) dan mempunyai kemampuan untuk menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan. Selanjutnya, PT Bank CIMB Niaga
Tbk tidak mempunyai pemilik manfaat (ultimate beneficial owner) yang
merupakan pemegang saham individu sesuai dengan Peraturan Presiden No.
13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.
13/2018”). Pemegang saham yang mengendalikan PT Bank CIMB Niaga Tbk
adalah Khazanah Nasional Berhad yang merupakan badan hukum milik
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
10
Page 182
009/LO-TTL/I/2026
Pemerintah Malaysia. Sehubungan dengan hal tersebut untuk keperluan
administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Perpres No. 13/2018,
berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 13 April 2022, Perseroan
telah menentukan bahwa Rossaya Binti Mohd Nashir selaku Corporate
Representative dari CIMB Group Holdings Berhad sebagai Pemilik Manfaat
Perseroan dalam pelaporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh
Kantor Notaris Ashoya Ratam S.H., M.Kn., melalui Sistem Administrasi Badan
Hukum sebagaimana diwajibkan oleh Perpres 13/2018 dibuktikan dengan tanda
bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 27 April 2022. Sebagai perwakilan
resmi (representative official) dari pengendali Perseroan, Rossaya Binti Mohd
Nashir dapat mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan sesuai Pasal 4 ayat
1 huruf e Perpres 13/2018. Dalam hal Rossaya Binti Mohd Nashir tidak lagi
menjabat sebagai perwakilan resmi CIMB Group Holdings Berhad, maka
Perseroan wajib melakukan perubahan atas pelaporan Pemilik Manfaat
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan
hukum yang kami lakukan, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT
mengenai cadangan yang diwajibkan. Perseroan telah menyisihkan cadangan
wajib senilai Rp24.000.000.000 (dua puluh empat miliar Rupiah) atau sebesar 20%
(dua puluh persen) dari nilai saham yang ditempat dan disetor Perseroan pada
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2023 yang termaktub dalam
Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Auto
Finance No. 111 tanggal 6 April 2023 yang dibuat di hadapan Theresia Trisnaning,
S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, sebagaimana telah diperbaiki dan
ditegaskan dalam Akta Pernyataan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT
CIMB Niaga Auto Finance No. 01 tanggal 6 Februari 2024 yang dibuat oleh Shasa
Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan.
Melalui Akta No. 5/2022 Perseroan telah melakukan peningkatan modal disetor
Perseroan dari semula sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
menjadi sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah), melalui
pengeluaran saham baru sejumlah 400.000 (empat ratus ribu) saham, yang
seluruhnya diambil bagian secara tunai oleh karyawan dan manajemen CIMB
Niaga Group melalui Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan dan
Manajemen CIMB Niaga Group dan sebagian oleh Koperasi Karyawan
Perseroan, yang dilakukan dengan tujuan mendilusi persentase saham PT Bank
CIMB Niaga Tbk di Perseroan menjadi maksimal 85% (delapan puluh lima persen)
yang merupakan implementasi dari ketentuan batas kepemilikan asing
sebagaimana diatur dalam POJK 47/2020. Penerbitan saham baru berdasarkan
Akta No. 5/2022 tersebut bukan merupakan Penawaran Umum sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 15 UUPM oleh karena (i) ditawarkan kepada kurang
dari 100 (seratus) pihak; (ii) diambil bagian oleh kurang dari 50 (lima puluh) pihak;
dan (iii) ditawarkan secara langsung dan tidak melalui media masa atau surat
terbuka.
7. Setelah Perseroan melakukan PUB I Sukuk Wakalah Tahap III sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
11
Page 183
009/LO-TTL/I/2026
Auto Finance No. 5 tanggal 5 April 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah telah diterima
dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0005150 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0075067.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022
juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB
Niaga Auto Finance No. 03 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa
Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diterima
dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0137969
tanggal 4 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-
0070608.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 04 April 2024 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham "PT Cimb Niaga Auto
Finance" No. 03 tanggal 26 Maret 2025 dibuat dihadapan Shasa Adisa Putrianti,
S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam
database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0174389 tanggal 27 Maret 2025 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0074720.AH.01.11. Tahun
2025 tanggal 27 Maret 2025 juncto Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa “PT CIMB Niaga Auto Finance” No.04 tanggal 11 April 2025
dibuat dihadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang
Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No.
AHU-AH.01.09-0207578 tanggal 26 April 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No,AHU-0090299.AH.01.11.Tahun 2025 Tanggal 26 April 2025 juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan "PT Cimb
Niaga Auto Finance" No.02 tanggal 19 Juni 2025, dibuat dihadapan Shasa Adisa
Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan
dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0301135 tanggal 20
Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0137686.AH.01.11.
Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 (“Akta No. 02/2025”), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Lani Darmawan
Komisaris : Koei Hwei Lien
Komisaris : Noviady Wahyudi
Komisaris Independen : Serena Karlita Ferdinandus
Komisaris Independen : Hidayat Dardjat Prawiladilaga
Komisaris Independen : Jeffrey Kairupan
Direksi
Presiden : Ristiawan
Direktur : M. Imron Rosyadi Nur, ST
Direktur : Antonius Herdaru Danurdoro
Direktur : Michael Angga
Direktur : Iris Savitri
Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diangkat
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah
diberitahukan serta diterima dan dicatat dalam database SABH serta masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi
persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat sebagai Direksi sesuai
ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
12
Page 184
009/LO-TTL/I/2026
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”). Seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris telah menyelesaikan proses uji penilaian
kemampuan dan kepatutan serta mendapatkan persetujuan OJK sesuai
Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (”POJK 27/2016”).
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak
terlibat baik dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di muka
pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang
berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang
bersangkutan kepada pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang
berwenang di Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam sengketa
hukum/perselisihan lain di luar pengadilan yang dapat
berpengaruh/berdampak negatif dan/atau secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Perseroan untuk melakukan PUB I
Sukuk Wakalah Tahap IV.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini:
(i) Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan sesuai ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 35/2014”) dan fungsi, tugas serta
tanggung jawab Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan
ketentuan dalam POJK 35/2014;
(ii) Perseroan telah membentuk dan mengangkat Komite Audit Perseroan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
(“POJK 55/2015”) dan POJK 33/2014;
(iii) Perseroan telah mempunyai Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal (“POJK 56/2015”);
(iv) Perseroan telah mempunyai susunan Komite dan Piagam Komite Nominasi
dan Remunerasi sesuai dengan ketentuan POJK No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK 34/2014”); susunan Komite Nominasi dan Remunerasi telah sesuai
dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola
Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah
diubah oleh POJK 29/POJK.05/2020 (”POJK 30/2014”) yang berlaku saat
pembentukan. Komposisi tersebut juga telah sesuai dengan yang berlaku
saat ini yaitu Peraturan OJK No. 48 tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik
Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (”POJK 48/2024”);
(v) Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko Perseroan dilakukan
sesuai dengan POJK 30/2014. Selanjutnya, pengangkatan anggota,
wewenang dan tanggung jawab dari Komite Manajemen Risiko Perseroan
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
13
Page 185
009/LO-TTL/I/2026
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK 48/2024;
(vi) Perseroan telah membentuk Komite Produk dan Pengembangan Kegiatan
Usaha Syariah Perseroan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan
Pembiayaan (”POJK 10/2019”);
(vii Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko yang telah dilakukan
sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Bagi Perusahan Pembiayaan dan Perusahaan
Pembiayaan Syariah (”SEOJK 7/2021”) dan Peraturan OJK No. 42 tahun 2024
tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya (“POJK 42/2024”); dan
(viiI) Perseroan telah menunjuk Dewan Pengawas Syariah sesuai ketentuan
Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan
Syariah (”POJK 47/2020”) dengan komposisi sebagai berikut:
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Dr. Jaenal Effendi, S.Ag, MA
Anggota : Rini Fatma Kartika
8. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-
izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, izin-izin
material tersebut masih berlaku.
9. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan
hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan, Perseroan telah
memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana ketentuan peraturan yang
berlaku untuk menyampaikan laporan-laporan kepada OJK, antara lain
menyampaikan Laporan Keuangan Perseroan secara berkala untuk periode
bulanan dan tahunan, Laporan Penilaian Tingkat Kesehatan dan Rencana
Tindak Lanjut Atas Penilaian Tingkat Kesehatan, Laporan Hasil Evaluasi Komite
Audit, Laporan Pengkinian Data Pihak Utama, Laporan Rencana Bisnis
Perseroan, Laporan sehubungan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
Perusahaan Pembiayaan, dan laporan sehubungan dengan Perlindungan
Konsumen.
10. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
mengikutsertakan karyawannya dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha.
Perseroan juga telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan terakhir.
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
14
Page 186
009/LO-TTL/I/2026
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung Surat Pernyataan Perseroan No.
CNAF/TRD/SRT/I/26/0067 tanggal 20 Januari 2026, Perseroan telah mematuhi
dan memenuhi ketentuan mengenai upah minimum yang berlaku pada
masing-masing wilayah dimana karyawan Perseroan dipekerjakan, dan
Perseroan tidak sedang terlibat sengketa dengan karyawan Perseroan.
Selain itu Perseroan juga telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan (Wajib
Lapor Ketenagakerjaan) di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi daerah
setempat sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Lebih lanjut, Perseroan telah mengalokasikan dan mengeluarkan dana untuk
pengembangan sumber daya manusia yaitu paling sedikit sebesar 2,5% (dua
koma lima persen) dari biaya sumber daya manusia sebagaimana diatur dalam
ketentuan POJK 47/2020.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
memiliki Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku yaitu sebagaimana
termaktub dalam Peraturan Perusahaan PT CIMB Niaga Auto Finance Tahun
2023-2025 yang telah memperoleh pengesahan sesuai dengan Keputusan
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja No. KEP. 4/HI.00.00/00.0000.2508200020/P-1/IX/2025 tanggal 30 Oktober
2025 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan CIMB Niaga Auto Finance
yang diterbitkan oleh Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Direktur
Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Peraturan perusahaan tersebut sudah termuat dalam Buku Registrasi
Pengesahan Peraturan Perusahaan pada Kementerian Ketenagakerjaan
dengan nomor: 250820002. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku selama 2
(dua) tahun dimulai pada 30 Oktober 2025 s/d 29 Oktober 2027.
11. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki aset/harta
kekayaan berupa 3 (tiga) bidang tanah dan 1 (satu) unit kendaraan bermotor,
dan telah diteliti bukti kepemilikannya adalah benar terdaftar atas nama
Perseroan serta perolehannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan karenanya memberi hak kepada Perseroan sebagai pemilik untuk
melaksanakan haknya sehubungan dengan kepemilikan aset/harta kekayaan
tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
Aset/harta kekayaan tersebut telah diasuransikan dengan asuransi yang cukup
dan memiliki jumlah pertanggungan yang memadai untuk menutup risiko
kerugian yang mungkin dialami oleh Perseroan dalam hal terjadi kerusakan atas
aset-aset Perseroan dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
diterbitkan, polis asuransi atas aset/harta kekayaan tersebut masih berlaku.
Sehubungan dengan aset Perseroan berupa bangunan kantor Cabang
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
15
Page 187
009/LO-TTL/I/2026
Makassar yang berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No.
22976/Gunungsari dan bangunan Kantor Cabang Pekanbaru yang berdiri di
atas SHGB No. 5138/Tangkerang, kedua bangunan tersebut belum memiliki SLF.
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 (”UU 28/2002”), setiap pemilik bangunan gedung yang
tidak memiliki SLF dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan
tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara
atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. Penghentian
sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung; e. pembekuan
Persetujuan Bangunan Gedung; f. Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
g. pembekuan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung; h. pencabutan sertifikat
laik fungsi Bangunan Gedung; atau i. perintah Pembongkaran.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan konfirmasi dari
Perseroan dan pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan oleh Perseroan, Perseroan tidak memiliki aset berupa Hak atas
Kekayaan Intelektual (HKI).
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan
hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang disediakan oleh
Perseroan, aset/harta kekayaan Perseroan tidak sedang dalam sengketa
dengan pihak manapun serta bebas dari segala penjaminan/agunan dalam
bentuk apapun kepada pihak lainnya.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan menguasai sejumlah
aset/harta kekayaan yang berasal dari Agunan Yang Diambil Alih/Dikuasai
(“AYDA”). Penguasaan AYDA oleh Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan POJK 35/2018 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku terkait dengan AYDA.
12. Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak untuk melakukan penawaran
umum berkelanjutan efek sukuk sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9A
juncto Pasal 9B Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
3/POJK.04/2018, yaitu (i) telah menjadi Emiten paling sedikit 1 (satu) tahun; dan
(ii) tidak pernah mengalami gagal bayar dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
terakhir).
Perseroan telah memenuhi persyaratan-persyaratan penerbitan efek melalui
penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 POJK 10/2019, yaitu
(i) Perseroan telah mencantumkan rencana penawaran umum sukuk dalam
rencana bisnis Perseroan; (ii) Perseroan memiliki tingkat kesehatan paling rendah
peringkat komposit 2, (iii) Perseroan memenuhi ketentuan gearing ratio. Hal
tersebut telah dinyatakan Perseroan melalui Surat Pernyataan
No.CNAF/TRD/SRT/I/26/0071 tanggal 20 Januari 2026.
PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT
Fitch Ratings Indonesia (selanjutnya disebut “FRI”) dengan peringkat “AAA(idn)”
(Triple A) sebagaimana termaktub dalam Surat FRI No. 1/DIR/RATLTR/I/2026
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
16
Page 188
009/LO-TTL/I/2026
tanggal 13 Januari 2026. Berdasarkan surat FRI tersebut, peringkat yang telah
diperoleh Perseroan sehubungan dengan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Perseroan dan PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV adalah peringkat AAA(idn) (Triple
A) yang masuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas dan masuk dalam
kategori peringkat layak investasi (investment grade) berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 (”POJK 36/2014”) dan ketentuan Pasal 12
Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (”POJK 49/2020”).
13. Perjanjian-perjanjian material antara Perseroan dengan pihak lain, termasuk
Perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV, seluruhnya
telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perseroan dan
karenanya sah serta mengikat Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan,
perjanjian-perjanjian material tersebut masih berlaku.
14. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan selaku debitur telah
memenuhi seluruh kewajiban-kewajiban dan/atau pembatasan-pembatasan
(affirmative covenants dan/atau negative covenants) berdasarkan perjanjian-
perjanjian kredit/pembiayaan yang diadakan oleh Perseroan dengan pihak
ketiga (kreditur) yang dapat membatasi Perseroan dalam rangka PUB I Sukuk
Wakalah Tahap IV, kecuali atas kewajiban dan/atau pembatasan berdasarkan:
a. perjanjian fasilitas kredit/pembiayaan yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dan PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”); yang membatasi
Perseroan dalam hal menerima pinjaman atau suatu fasilitas keuangan dari
pihak lain bagi debitur Bank Permata dengan pinjaman di atas
Rp150.000.000.000,- Dalam hal ini Perseroan telah mendapatkan
pengesampingan (waiver) terhadap ketentuan pembatasan dalam
perjanjian kredit dengan Bank Permata sesuai surat No.
009/SK/CG6/WB/6/2024 tanggal 5 Juni 2024 yang isinya menyatakan bahwa
Bank Permata mencabut atau mengesampingkan seluruh ketentuan
pembatasan tersebut sampai seluruh Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Perseroan dilunasi; dan
b. perjanjian fasilitas kredit/pembiayaan yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank Maybank”); yang
yang mewajibkan Perseroan selaku nasabah untuk meminta persetujuan
terlebih dahulu kepada Bank dalam hal menerima sesuatu
pembiayaan/pinjaman uang/kredit atau fasilitas keuangan kecuali dalam
rangka kegiatan usaha. Dalam hal ini Perseroan telah menerima klarifikasi
dari Bank Maybank sesuai surat elektronik tertanggal 10 Februari 2025 yang
menyatakan bahwa Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak
memerlukan persetujuan dari Bank Maybank oleh karena penerbitan efek
tersebut akan digunakan untuk modal kerja pembiayaan (bukan untuk
investasi seperti pembangunan gedung kantor, dan lain-lain) maka dapat
dikategorikan hutang untuk menjalankan kegiatan usaha, sehingga
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
17
Page 189
009/LO-TTL/I/2026
persetujuan dari Bank Maybank tidak diperlukan
15. Hingga tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan memiliki kewajiban
dan/atau pembatasan berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit/pembiayaan
yang diadakan oleh Perseroan dengan pihak ketiga (kreditur) yang berdampak
pada kepentingan pemegang saham pengendali Perseroan (PT Bank CIMB
Niaga Tbk), khususnya ketentuan pembatasan mengenai pembagian dividen
Perseroan, yang dalam hal ini dapat merugikan kepentingan pemegang saham
publik dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. Adapun Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari pihak bank untuk mengesampingkan atau mengubah atau
menghapuskan klausul pembatasan dari perjanjian kredit/pembiayaan
dengan:
a. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (“Bank PDS”), telah diperoleh persetujuan
berdasarkan Surat Bank PDS No. 156/DFI/EXT/IV/2024 tanggal 25 April 2024
perihal Informasi Persetujuan Atas Syarat dan Ketentuan Fasilitas
Pembiayaan PT CIMB Niaga Auto Finance;
c. Bank Permata, telah diperoleh persetujuan berdasarkan Surat Bank Permata
No. 009/SK/CG6/WB/6/2024 tanggal 5 Juni 2024 perihal Permohonan
Persetujuan dan Perubahan (Amandemen) Ketentuan Pembatasan Dalam
Perjanjian Kredit Antara PT CIMB Niaga Auto Finance dengan PT Bank
Permata Tbk;
e. PT Bank UOB Indonesia (”Bank UOB”) telah diperoleh persetujuan
berdasarkan Surat Bank UOB No. 2024/CFS/LTR/FIG/0184 tanggal 31 Mei
2024 perihal Pembagian Dividen dan Perubahan Sebagian Covenant.
16. Perjanjian-perjanjian kredit/pembiayaan yang diterima Perseroan dari PT Bank
CIMB Niaga Tbk sebagai berikut:
a. Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan
Bersama No. 071/KKMK/JKT/2007 tanggal 20 Juni 2007, yang dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup, yang telah diubah beberapa kali
dan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Perubahan dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Kerjasama dalam Rangka Pemberian
Fasilitas Pembayaran Bersama Secara Syariah (Muasyarakah Wal IMBT) No.
1021/PKS/V/2024 tanggal 08 Mei 2025 yang dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup; dan
b. Perjanjian Kredit No. 202/CB/JKT/2010 tanggal 20 Mei 2010, yang telah
diubah beberapa kali dan terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam Perubahan Ke-24 Terhadap Perjanjian Kredit No. 202/CB/JKT/2010
tanggal 10 Maret 2025 dan Perjanjian Pemberian Fasilitas No.
109/PPF//CB/JKT/2017 tanggal 7 September 2017 yang telah diubah
beberapa kali dan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
Perubahan Ke-12 Terhadap Perjanjian Penyediaan Fasilitas No.
109/PPF//CB/JKT/2017 tanggal 28 Mei 2025, seluruhnya dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup;
seluruhnya dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup dan tidak dibuat
dalam bentuk akta notaris sesuai ketentuan Pasal 70 POJK 35/2018.
Sedangkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No.
JAK/161103/U/00349692 tanggal 4 November 2016, yang telah diubah
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
18
Page 190
009/LO-TTL/I/2026
sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
Korporasi No. JAK/190418/U/181204 tanggal 6 Agustus 2019 antara Perseroan
dengan Bank HSBC, perjanjian ini seluruhnya dibuat di bawah tangan dengan
bermaterai cukup dan terdapat fitur perpanjangan otomatis (automatic roll
over) di dalam ketentuan perjanjian kredit ini.
Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan tersebut, maka berdasarkan Pasal 115
POJK 35/2018, Perseroan dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap
berupa: (a). peringatan; (b). pembekuan kegiatan usaha; dan (c). pencabutan
izin usaha. Selain sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan dapat: (a).
melakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu; (b). menurunkan hasil
penilaian tingkat risiko; (c). melakukan pembatalan persetujuan; dan/atau (d).
melakukan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan kepada pihak
utama Perusahaan Pembiayaan.
17. Sehubungan dengan PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV, Perseroan telah
menandatangani, antara lain:
a. Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk;
c. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2024 No. 40 tanggal 20 Maret
2024, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I CIMB Niaga
Auto Finance Tahun 2024 No. 11 tanggal 5 Juni 2024 dan Akta Perubahan II
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I
CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2024 No. 55 tanggal 24 Juni 2024,
seluruhnya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan;
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 36
tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”);
e. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI No. SP-
003/SKK/KSEI/0126 tanggal 22 Januari 2026, yang dibuat di bawah tangan
dan bermeterai cukup, oleh dan antara Perseroan dengan KSEI;
f. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I
CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026 No. 34 tanggal 22 Januari
2026 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, antara Perseroan dan Wali Amanat;
g. Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV
Tahun 2026 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat di bawah tangan dan
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
19
Page 191
009/LO-TTL/I/2026
bermeterai cukup, oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat;
h. Perjanjian Kesanggupan Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai
cukup, oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian dan dokumen yang
dibuat dalam rangka PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV adalah sah dan mengikat
Perseroan serta masih berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk ketentuan POJK 36/2014; Peraturan OJK No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (“POJK 20/2020”) dan Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015
sebagaimana telah diubah oleh Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK 18/2015”).
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV
tidak bertentangan dengan Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad
Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal (“POJK
53/2015”), hal ini juga didukung oleh Pernyataan Kesesuaian Syariah yang
diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah pada tanggal 19 Januari 2026 yang isinya
menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB I
Sukuk Wakalah Tahap IV tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan prinsip-prinsip syariah di pasar
modal.
Salah satu Penjamin Emisi Sukuk dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk yaitu PT
CIMB Niaga Sekuritas mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan oleh
karena PT CIMB Niaga Sekuritas dan Perseroan merupakan perusahaan yang
dikendalikan langsung oleh pihak yang sama yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk
sesuai definisi afiliasi berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal (“UUPM”), sedangkan pihak Wali Amanat tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan.
18. Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan Perseroan, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini:
a. Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik
dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di
hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi
yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan yang
bersifat material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan rencana
PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV, kecuali perkara-perkara sebagai berikut:
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
20
Page 192
009/LO-TTL/I/2026
Jenis
No. No. Perkara Para Pihak Status Terakhir
Perkara
1. R. Andhi Bayu Pamungkas
(Penggugat)
Perdata – 234/Pdt.G/2022/PN 2. Perseroan (Tergugat I)
1. Perbuatan Skt Jo. 3. Purwanto (Tergugat II) Dalam proses Kasasi
Melawan 271/PDT/2023/PT 4. PT. Sentot Aryani Jaya (Tergugat III)
Hukum SMG 5. Showroom jual beli mobil AHM
Auto Gallery (Tergugat IV)
Perdata – 439/Pdt.G/2024/PN 1. Sariah (Penggugat)) Dalam proses Kasasi
Perbuatan Smg tanggal 5 2. Perseroan (Tergugat I)
Melawan September 2024 3. Car Life Insurance (Tergugat II)
2.
Hukum Jo.
351/PDT/2025/PT
SMG
1. Nellys Tatinah Aritonang Dalam Proses Kasasi
Perdata - 127/Pdt.G/2025/PN (Penggugat)
Perbuatan Mdn tanggal 10 2. Perseroan (Tergugat I)
3. Melawan Februari 2025 Jo. 3. Perseroan (Tergugat II)
Hukum 572/PDT/2025/PT 4. ASEAN Mobil-Nibung Raya-MDN
MDN (Tergugat III)
163/Pdt.G/2025/PN 1. Perseroan (Penggugat) Dalam Proses
Tng tanggal 14 2. Faris Setiawan, S.E (Tergugat I) persidangan (PT)
4.
Perdata - Februari 2025 Jo. 3. HJ. Suharti (Tergugat II)
Wanpresta 305/PDT/2025/PT
si BTN
1. Yulianty (Penggugat) Dalam Proses Kasasi
Perdata - 111/Pdt.G/2025/PN 2. Ida Nur Hayuningsih (Tergugat)
Perbuatan Smg tanggal 27 3. Perseroan (Turut Tergugat)
5. Melawan Februari 2025 Jo.
Hukum 655/PDT/2025/PT
SMG
1. Perseroan (Penggugat) Dalam Proses
2. Pemerintah Republik Indonesia, c.q persidangan (PN)
Kejaksaan Agung Republik
Perdata - 209/Pdt.G/2025/PN Indonesia, c.q Kejaksaan Tinggi
Perbuatan Pbr tanggal 12 Juni Riau, c.q Kejaksaan Negeri
6.
Melawan 2025 Pekanbaru, c.q Jaksa/Penuntut
Hukum Umum di Kejaksaan Negeri
Pekanbaru (Tergugat I)
3. Mendra Mahendra als Mendra Bin
Abdul Gani (Tergugat II)
1. Rahma Purnami Dalam Proses
106/Pdt.G/2025/PN 2. Perseroan (Tergugat) persidangan (Verzet)
7. Perdata - Pbr tanggal 08 April
Wanpresta 2025 Jo.
si 106/Pdt.Ptw/2025/P
N Pbr
1. Selvy Susatya (Penggugat) Dalam Proses Banding
8. Perdata - 2. Perseroan (Tergugat) (PT)
Perbuatan 505/Pdt.G/2025/PN
Melawan Sby tanggal 14 Mei
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
21
Page 193
009/LO-TTL/I/2026
Jenis
No. No. Perkara Para Pihak Status Terakhir
Perkara
Hukum 2025
1. Taufik Waligar (Penggugat) Dalam Proses Minutasi
Perdata - 2. Perseroan (Tergugat) (PN)
9. Perbuatan 109/Pdt.G/2025/PN
Melawan Jmb tanggal 5 Juni
Hukum 2025
1. Alie Cendrawan (Penggugat) Dalam Proses
Perdata - 927/Pdt.G/2025/PN 2. Basuki, S.H. (Tergugat I) persidangan (PN)
Perbuatan Tng tanggal 22 Juli 3. Perseroan (Tergugat II)
10.
Melawan 2025 4. AKBP Awaludin (Turut Tergugat I)
Hukum 5. Yansa Auto Dealer Mobil (Turut
Tergugat II)
41/Pdt.G/2025/PN 1. M. Yusuf (Penggugat) Dalam Proses Kasasi
Perdata - Mtp tanggal 17 2. Perseroan (Tergugat)
Wanpresta Juni 2025 Jo.
11. si 133/PDT/2025/PT
BJM
Perdata – 52/Pdt.G/2025/PN 1. Moh. Rezki (Penggugat) Dalam Proses Banding
Perbuatan Mtp tanggal 4 2. Perseroan (Tergugat)
Melawan September 2025
12. Hukum Jo.
144/PDT/2025/PT
BJM
Perdata – 51/Pdt.G/2025/PN 1. Moh. Rezki (Penggugat) Dalam Proses Banding
Perbuatan Mtp tanggal 4 2. Perseroan (Tergugat)
13. Melawan September 2025
Hukum Jo.
143/PDT/2025/PT
BJM
Perdata – 214/Pdt.G/2025/PN 1. Roy Romi (Penggugat) Dalam Proses
Perbuatan Pdg tanggal 17 2. Perseroan (Tergugat) Persidangan (PN)
14. Melawan September 2025
Hukum
1. Perseroan (Penggugat) Dalam Proses
2. Jaksa/Penuntut Umum di Kejaksaan Persidangan (PN)
Negeri Pekanbaru (Tergugat I)
15. Perdata – 361/Pdt.G/2025/PN 3. Rafi Budiman als. Rafi Bin Asril
Perbuatan Pbr tanggal 26 (Tergugat II)
Melawan September 2025 4. Agustina Sulia Ningsih (Tergugat III)
Hukum
1. Ari Pramundito (Penggugat) Dalam Proses
Perdata – 2. Perseroan (Tergugat) Persidangan (PN)
Perbuatan 1313/Pdt.G/2025/P 3. Otoritas Jasa Keuangan (Turut
16.
Melawan N Tng tanggal 9 Tergugat)
Hukum Oktober 2025
1. Bastian Alamsyah (Penggugat) Dalam Proses
2. Imam Hanafi Muhensar (Tergugat I) Persidangan (PN)
17. Perdata – 534/Pdt.G/2025/PN 3. Mohammad Gamal (Tergugat II)
Perbuatan Bks tanggal 22 4. Perseroan (Turut Tergugat I)
Melawan Oktober 2025 5. PT Toyota Astra Financial Services
Hukum (Turut Tergugat II)
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
22
Page 194
009/LO-TTL/I/2026
Jenis
No. No. Perkara Para Pihak Status Terakhir
Perkara
6. PT Mandiri Utama Finance Cibitung
(Turut Tergugat III)
1. Rizki Adam (Penggugat) Dalam Proses
Perdata – 1454/Pdt.G/2025/P 2. Perseroan (Tergugat) Persidangan (PN)
Perbuatan N Tng tanggal 6 3. PT Anugerah Motung Berlian (Turut
18.
Melawan November 2025 Tergugat I)
Hukum 4. Ibrahim Salampessy (Turut Tergugat
II)
1. Perseroan (Penggugat) Dalam Proses
Perdata – 436/Pdt.G/2025/PN 2. Pemerintah Republik Indonesia, c.q Persidangan (PN)
Perbuatan Pbr tanggal 17 Kejaksaan Agung Republik
19. Melawan November 2025 Indonesia, c.q Jaksa/ Penuntut
Hukum Umum di Kejaksaan Negeri Siak
(Tergugat I)
3. Suparmin, S.P (Tergugat II)
1. Septiana (Penggugat I) Dalam Proses
2. Yanti Irwanti (Penggugat II) Persidangan (PN)
3. Perseroan (Tergugat I)
Perdata – 4. Dewan Pimpinan Markas Daerah
20. Perbuatan 248/Pdt.G/2025/PN Kesatuan Komando Pembela
Melawan Srg tanggal 1 Merah Putih (KKPMP) GPO Mada
Hukum Desember 2025 Kabupaten Serang (Tergugat II)
5. Supardi (Tergugat III)
6. Andri (Tergugat IV)
1. Dedy. B (Penggugat) Dalam Proses
459/Pdt.G/2025/PN 2. Danang Hari Mukti (Tergugat I) Persidangan (PN)
Perdata - Cbi tanggal 5 3. PT Narajaya Cipta Prasada
21.
Wanpresta November 2025 (Tergugat II)
si 4. Yadi Suryadi (Turut Tergugat I)
5. Perseroan (Turut Tergugat II)
1. Kiki Hendrawan (Penggugat) Dalam Proses
457/Pdt.G/2025/PN 2. Perseroan (Tergugat) Persidangan (PN)
22. Perdata - Dpk tanggal 18
Wanpresta Desember 2025
si
Perdata - 658/Pdt.G/2025/PN 1. Suhartono (Penggugat) Dalam Proses
Perbuatan Smg tanggal 22 2. Mochamad Noer Hidayat (Tergugat Persidangan (PN)
23. Melawan Desember 2025 I)
Hukum 3. Zainul (Tergugat II)
4. Perseroan (Turut Tergugat)
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini tidak terdapat
perkara atau sengketa yang melibatkan Perseroan yang masih berjalan
selain daripada perkara-perkara sebagaimana telah disebutkan di atas.
Lebih lanjut, sehubungan dengan perkara-perkara tersebut di atas, termasuk
namun tidak terbatas kepada nilai dari seluruh perkara tersebut secara
agregat, tidak memiliki dampak secara material dan tidak berdampak
negatif terhadap kelangsungan usaha serta rencana Perseroan untuk
melakukan PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV beserta penggunaan dananya;
b. Tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
23
Page 195
009/LO-TTL/I/2026
utang yang diajukan terhadap/oleh Perseroan di pengadilan niaga pada
pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
c. Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau
melaksanakan suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan
penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau
pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau berlangsung suatu
pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Perseroan merupakan
salah satu pihak di dalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan
yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan merupakan suatu
hal yang dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan
terhadap pihak manapun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan surat pernyataan dari masing-masing
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diungkapkan
dalam LUT, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menyatakan bahwa sampai dengan tanggal surat pernyataan, masing-masing
yang bersangkutan: (i). tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak
terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara,
ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di pengadilan/badan
arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
Indonesia; (ii). tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang bersangkutan di
pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
(iii). tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar pengadilan
yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan serta berdampak secara material dan berdampak negatif terhadap
rencana Perseroan untuk melakukan PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV.
19. Rencana pelaksanaan PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV ini telah memperoleh
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat
Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 01 tanggal 6 Februari
2024 yang dibuat oleh Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Tangerang Selatan.
Perseroan juga telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
mengenai pelaksanaan PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV sebagaimana termaktub
dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 15 Januari 2026.
Sehubungan dengan rencana PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV yang akan
dilakukan oleh Perseroan, Perseroan telah memenuhi ketentuan yang
dipersyaratkan dan telah sesuai dengan POJK 35/2018 juncto POJK 10/2019.
20. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, rencana
penggunaan seluruh dana PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV, setelah dikurangi
biaya-biaya emisi akan dipergunakan sebagai penyertaan modal kerja pada
kegiatan usaha pembiayaan syariah untuk kendaraan roda empat, properti,
kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah. Perseroan
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
24
Page 196
009/LO-TTL/I/2026
akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah Perseroan menggunakan
Akad Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya
yang sesuai dengan prinsip Syariah. Adapun penggunaan Dana Modal Investasi
tersebut akan disalurkan melalui UUS Perseroan.
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dan hasil PUB I Sukuk Wakalah
Tahap IV tersebut di atas adalah sebagaimana diuraikan secara rinci dalam
Informasi Tambahan.
Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada
OJK sampai dengan seluruh dana hasil penawaran umum telah direalisasikan
dan apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana
penggunaan dana, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu kepada
OJK sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU serta setelahnya
melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
21. Penggunaan dana hasil PUB I Sukuk Wakalah Tahap IV bukan merupakan suatu
transaksi sebagaimana dimaksud pada POJK 42/2020 mengingat penggunaan
dana hasil penawaran umum seluruhnya digunakan oleh Perseroan sebagai
modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah kepada nasabah
Perseroan, yang tidak melibatkan pihak terafiliasi Perseroan yang tunduk pada
POJK 42/2020 yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk. Kemudian, penggunaan dana hasil
penawaran umum bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud pada POJK 17/2020 oleh karena transaksi PUB I Sukuk Wakalah Tahap
IV ini dilakukan oleh Perseroan yang merupakan perusahaan terkendali yang
bukan merupakan perusahaan terbuka, namun laporan keuangannya
terkonsolidasi dengan Perusahaan Terbuka (PT Bank CIMB Niaga Tbk). Nilai
transaksi Penawaran Umum ini tidak material karena tidak sama atau lebih dari
20% (dua puluh persen) ekuitas PT Bank CIMB Niaga Tbk per laporan keuangan
terkonsolidasi 31 Desember 2024 sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
25
Page 197
009/LO-TTL/I/2026
D. PENUTUP
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya berdasarkan data-
data dan dokumen-dokumen yang kami peroleh dalam kapasitas kami sebagai
Konsultan Hukum Independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dengan merujuk
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
Theta Law
Hersapta Mulyono, S.H., LL.M.
Senior Partner
STTD.KH-483/PM.223/2022 tanggal 1 Desember 2022
Anggota HKHSK No. 202233
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026
26
Page 198
INFORMASI TAMBAHAN
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 12 Februari 2026
Masa Penawaran Umum : 5-9 Februari 2026 Tanggal Distribusi Sukuk Wakalah Secara Elektronik : 12 Februari 2026
Tanggal Penjatahan : 10 Februari 2026 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 13 Februari 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
.
SUKUK WAKALAH BI AL - ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP III TAHUN 2025
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR I YANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
Kegiatan Usaha Utama
Usaha Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah
Berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung, Perseroan memiliki 31 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
Tel: 0-804-1-090909
Website: www.cnaf.co.id
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2024 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP II TAHUN 2025 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP III TAHUN 2025 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp900.000.000.000,- (SEMBILAN RATUS MILIAR RUPIAH)
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal
Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh
sembilan miliar dua ratus juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp5.450.000.000,- (lima miliar empat ratus
lima puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 5,45% (lima koma empat lima persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Mei 2026, sedangkan Tanggal Pembayaran
Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar terakhir akan dilakukan pada tanggal 22 Februari 2027 untuk Seri A dan tanggal 12 Februari 2029 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK SESUAI
DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT
PADA BAB I TENTANG PENAWARAN UMUM.
SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH BI AL-
ISTITSMAR SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DAN PERUNDANG-PERUNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI OLEH
PERSEROAN UNTUK DISIMPAN DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU DIBERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI
DAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK BERHAK ATAS IMBAL HASIL WAKALAH BI AL-ISTITSMAR DAN SEGALA HAK LAINNYA YANG MELEKAT PADA SUKUK
WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL
PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR. SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM DILAKUKANNYA PEMBELIAN
KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PERIHAL PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR TERSEBUT PADA
SITUS PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS DAN 1
(SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN
KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA
PANJANG DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
AAA(idn)
(Triple A)
Pencatatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini dijamin Secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
Kantor Pusat
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229 PT CIMB Niaga Sekuritas (terafiliasi) PT Mandiri Sekuritas
Tel: 0-804-1-090909 Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum.
Website: www.cnaf.co.id
WALI AMANAT
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2026
Names mentioned 139 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Sukuk Wakalah Bi
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Tel
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×24
unresolved
org
PT CIMB Niaga Auto Finance No. S-
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.5 ×4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas. Masa Penawaran Sukuk Wakalah
p.10
unresolved
org
Indonesia
p.10
unresolved
org
PT Saseka Gelora Leasing
p.18 ×5
unresolved
person
Frederik Alexander Tumbuan
· Notaris
p.18 ×5
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.18 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.18 ×4
unresolved
org
PT Saseka Gelora Finance
p.18 ×8
unresolved
person
Kun Hidayat
· Notaris
p.18 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak
p.18
unresolved
org
Koperasi Jasa Karyawan CNAF Sejahtera
p.19 ×3
unresolved
org
PT CNAF Sejahtera
p.19 ×5
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.20 ×2
unresolved
org
Rintis
p.20 ×2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.20 ×2
unresolved
person
Jimmy Pangestu
p.20 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.23 ×7
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia AAA
p.27
unresolved
org
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE Kegiatan
p.27
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.37 ×4
unresolved
org
Tanudiredja
p.59
unresolved
org
PT Private Development Finance
p.64
unresolved
org
Koperasi Karyawan CNAF Sejahtera
p.69
unresolved
org
PT CNAF
p.70
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik
p.71
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik
p.71
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.71 ×36
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.72
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika
p.72 ×2
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.72
unresolved
org
Pertanahan Nasional Berusaha
p.72
unresolved
person
Ir. Sutami
p.75
unresolved
org
Menteri Keuangan No. S-
p.76 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan No. Kep-Jl. Paus
p.76
unresolved
person
KH. Wahid Hasyim
p.76
unresolved
person
Rajagukguk Siregar
p.79
unresolved
person
Silfia
p.80
unresolved
person
Julia Fitri Yani
· Notaris
p.81
unresolved
org
Mandiri
· Notaris
p.81
unresolved
person
Kresnadjaja
p.81
unresolved
person
Sri Rahayuningsih
p.81
unresolved
person
Rahayuningsih
p.81 ×3
unresolved
org
PT OCBC
p.82
unresolved
org
PT OCBC NISP
p.82
unresolved
person
Gunawan Tedjo
p.82
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.101 ×2
unresolved
person
Kantor Notaris Shasa Adisa Putrianti S.H.
· Notaris
p.101 ×38
unresolved
person
Raden Meester Soewandi
· Notaris
p.101
unresolved
org
PT Bank Niaga
p.101
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.101
unresolved
org
PT Bursa Efek Surabaya
p.101
unresolved
org
Penyehatan Perbankan Nasional
p.101
unresolved
org
PT CIMB Niaga Tbk
p.104 ×2
unresolved
org
Niaga Tbk
p.104 ×2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.104
unresolved
person
Theresia Trisnaning
· Notaris
p.109 ×3
unresolved
org
Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi. Serikat Pekerja
p.113
unresolved
org
PT Asuransi Sinar Mas
p.113
unresolved
org
PT Asuransi Sinar Mas Kidul
p.113
unresolved
org
PT Asuransi Sinar Mas Kalimantan Selatan Kantor
p.113
unresolved
org
PT Asuransi Sinar Mas Regency
p.113
unresolved
org
PT Asuransi Sinar Mas Tonja
p.113
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.145
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik
p.159
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.159
unresolved
person
H. Thamrin
p.172
unresolved
person
Kantor Notaris Ashoya Ratam S.H.
· Notaris
p.182 ×35
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sampai
p.182
unresolved
org
PT CIMB Niaga Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
p.182
unresolved
person
Theta Law Hersapta Mulyono
· Senior Partner
p.197 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.