Back to announcement
20260923_POST_Penyampaian Bukti Iklan_32150493_lamp1.pdf
Other Text extracted POSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
LEGISLASI RABU, 23 SEPTEMBER 2026 3
Panja RUU Pemilu Pengesahan
RUU Perampasan
Dibentuk Bulan Depan
• Pembentukan panja
Aset Diupayakan
Sesuai Target
untuk menyusun draf Undang-undang perampasan aset tidak akan
rancangan perubahan cukup menghasilkan hal yang baik jika aparat
RUU Pemilu sebelum penegak hukum yang menjalankannya tidak baik
reses. dan bermasalah.
• Komisi II DPR telah DI tengah desakan agar penge- tapi penegak hukumnya baik.
menerima berbagai sahan Rancangan Undang-Un- “Jadi saya ingin mengajak
masukan terkait dengan dang tentang Perampasan Aset kita semua fokus pada bagai-
tidak terburu-buru, karena mana memperbaiki penegak
perubahan UU Pemilu. ketidaksiapan pengawasan hukum dan penegakan hu
• Menurut Ketua d an p otensi p enya lahg u- kumnya,” kata Erry Riyana saat
DPR, ambang batas naan kewenangan oleh aparat rapat dengan Komisi III DPR
penegaka hukum, DPR tetap soal RUU Perampasan Aset di
parlemen 5% dan syarat menargetkan p engesahan kompleks parlemen, Jakarta,
pencalonan presiden dilakukan pada 15 Desember Senin (21/9).
mendatang. Dia juga mengingatkan be-
masih ada di tahap
“Ya, RUU Perampasan Aset sarnya kewenangan aparat
diskusi antarpartai. kan masih terus berjalan, ya, perlu disertai kehati-hatian
di Komisi III DPR RI. Jadi, pro dalam penerapannya. “Jangan
Rahmatul Fajri sesnya terus berjalan, pem- perampasan aset sembarang
rahfaj@mediaindonesia.com bahasannya terus berjalan an. Jangan berlaku sama semua
K
dengan mengundang banyak orang, tanpa bukti yang jelas,”
OMISI II DPR akan mem- pihak-pihak yang terkait,” ujar kata dia.
bentuk Panitia Kerja (Pan- Wakil Ketua DPR RI Saan Mus-
ja) Revisi Undang-Undang topa di kompleks parlemen, JANGAN TIMBULKAN
Pemilihan Umum (RUU Senayan, Jakarta, kemarin. POLEMIK
Pemilu) sebelum memasuki masa ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA Politikus Partai NasDem ter- Dalam kesempatan terpisah,
reses pada awal Oktober 2026. Pem- BELUM RESMI DIPUTUS DPR: Mendagri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan laporan pemerintah kepada Ketua DPR Puan sebut menuturkan bahwa DPR Ketua Umum Partai NasDem
bentukan panja menjadi tahap awal Maharani disaksikan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (tengah) pada Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, membuka ruang masukan Surya Paloh meminta pemba-
dimulainya pembahasan perubahan Jakarta, kemarin. Seusai rapat, Puan menyampaikan bahwa wacana yang berkembang soal ambang batas parlemen sebesar 5%- publik seluas-luasnya demi hasan RUU Perampasan Aset
aturan pemilu. 7% hingga syarat pencalonan presiden/wapres minimal didukung dua fraksi di DPR masih pembahasan informal dan belum resmi. menyempurnakan norma serta tidak menimbulkan polemik
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima draf aturan, termasuk mende yang justru menguras energi
mengatakan pembentukan panja di- pemerintah sudah bersepakat di presiden/wapres yang mensyaratkan Pemilu 2029 yang konsisten dengan ngarkan pakar hukum hingga bangsa. Surya Paloh mengata-
targetkan rampung pada akhir masa angka 5%, dan muncul usulan syarat dukungan minimal dua fraksi di DPR amar Putusan MK Nomor 62/PUU- mantan pimpinan Komisi Pem- kan, jika RUU Perampasan Aset
persidangan saat ini. Setelah panja pencalonan presiden/wapres minimal tak sesuai dengan Putusan Mahka- XXII/2024. Kedua, membuka peluang berantasan Korupsi (KPK). memang dianggap mendesak
terbentuk, pembahasan akan dilan- diusung dua fraksi di DPR. mah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU- munculnya banyak calon dari partai Ketika dikonfirmasi me- bagi kepentingan publik, pem-
jutkan dengan penyusunan draf RUU Dalam menanggapi hal itu, Ketua XXII/2024. politik peserta pemilu. Terakhir, me ngenai kepastian tenggat bahasannya dapat dilanjutkan.
Pemilu. DPR RI Puan Maharani menegaskan “Putusan MK telah secara tegas nempatkan suara rakyat sebagai dasar pengesahan draf menjadi un- “Kalau memang dianggap
“Insya Allah dipastikan pemben- bahwa ambang batas parlemen 5% menghapus presidential threshold atau utama keterpilihan capres-cawapres. dang-undang, Saan optimistis sudah urgen sekali publik ini,
tukan panja untuk menyusun draf serta syarat pencalonan presiden ambang batas pencalonan presiden Terkait dengan ambang batas parle- seluruh proses akan tuntas silakan saja,” kata Surya saat
rancangan perubahan RUU Pemilu masih berada pada tahap diskusi dalam Pasal 222 UU Pemilu. Amar pu- men 5%, menurut Direktur Eksekutif sebelum penutupan masa per- ditemui di Nasdem Tower, Ja-
sebelum reses,” kata Aria di kompleks antarpartai. tusan menyatakan ketentuan tersebut Perkumpulan untuk Pemilu dan sidangan akhir tahun. “Rasanya karta, Sabtu (19/9).
parlemen, Jakarta, kemarin. “Bahwa nantinya pilpres itu akan bertentangan dengan UUD 1945 dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan harusnya sebelum 15 Desember Namun, ia mengingatkan
Menurut Aria, Komisi II DPR telah diusung oleh dua partai politik, itu tidak mempunyai kekuatan hukum Hafidz, justru berpotensi memper- sudah bisa disahkan menjadi agar pembahasan RUU ter-
menerima berbagai masukan terkait juga masih dalam proses wacana in- mengikat, termasuk frasa ‘berapa lebar persoalan suara sah yang tidak undang-undang,” tuturnya. sebut tidak membuat energi
dengan perubahan UU Pemilu. Ma- formal. Jadi belum resmi karena nanti pun besaran angka persentasenya’,” terwakili di parlemen. bangsa habis untuk perde-
sukan tersebut telah dibahas bersama pembahasan resminya itu di DPR,” ujar kata Research Associate TII, Arfianto “Pada 2024 lalu dengan ambang BENAHI APH batan. “Kalau hanya ini bisa
Badan Keahlian DPR dan mulai diru- Puan di kompleks parlemen, Senayan, Purbolaksono, dalam keterangannya batas 4% saja, kita sudah membuang Mantan pimpinan Komisi menimbulkan polemik, untuk
muskan menjadi sejumlah isu yang Jakarta, kemarin. di Jakarta, kemarin. hingga 17 juta suara sah yang tidak Pemberantasan Korupsi (KPK) apa? Hal yang paling kita jaga
akan masuk dalam naskah akademik. Puan mengungkapkan PDI Perjuang Arfianto menilai, logika putusan diterjemahkan menjadi kursi,” kata Erry Riyana menilai undang- ialah jangan energi bangsa ini
“Masukan-masukan betul, sudah an telah diajak berkomunikasi dan ber- MK tersebut untuk membuka ruang Kahfi saat dihubungi, Sabtu (19/9). undang perampasan aset tidak terbuang untuk polemik demi
cukup menyeluruh, ya. Cukup me- tukar pikiran mengenai opsi penaikan lebih lebar bagi partai politik peserta Dalam Putusan Nomor 116/PUU- akan cukup menghasilkan hal polemik,” katanya.
nyeluruh dan bersama Badan Keah ambang batas parlemen maupun pemilu mengusung capres-cawapres XXI/2023, MK memang tidak me- yang baik jika aparat pene- Surya pun mengajak agar
lian sudah ada lebih dari 12 sampai skema baru pencalonan presiden. tanpa dibebani syarat persentase kursi nentukan angka pengganti tertentu. gak hukum (APH) yang men- bangsa menyimpan energi
14 masalah yang mulai terumuskan “Terkait dengan apakah pilpres atau suara. Dalam konteks tersebut, Namun, Mahkamah memberikan jalankannya tidak baik dan dan menjaga stabilitas nasio-
dalam bentuk draf untuk naskah hanya dua partai, kami pun sudah wacana ‘minimal dua fraksi’ justru acuan yang harus diperhatikan, di bermasalah. nal. Pikiran-pikiran, kata dia,
akademiknya,” ujar politikus PDI diajak bicara, tapi tidak dalam forum berisiko menjadi ambang batas baru antaranya desain ambang batas harus Menurut dia, pembenahan seharusnya bisa disalurkan
Perjuangan itu. tersebut. Jadi, dalam pembicaraan itu yang membatasi hak konstitusional dapat digunakan secara berkelanjutan, terhadap aparat dan praktik secara kritis dan juga solutif.
pembicaraan informal yang dibicara- partai politik dan warga negara. menjaga proporsionalitas sistem pe- penegakan hukum juga perlu “Kan celaka juga hanya meng-
AMBANG BATAS kan oleh partai-partai,” ujar Puan. milu, dan mencegah besarnya suara menjadi perhatian. Dia menilai kritisi, enggak suka, tapi eng-
Sejumlah isu mengemuka terkait PEDOMANI PUTUSAN MK yang tidak dapat dikonversi menjadi undang-undang yang baik tapi gak ada jalan keluar. Atau ABS
dengan penentuan ambang batas par- DIHAPUS MK Maka dari itu, ia mendorong tiga hal. kursi DPR, serta ditempatkan dalam penegak hukumnya tidak baik, (asal bapak senang). Dua-dua
lemen dan ambang batas pencalonan The Indonesian Institute (TII) me- Pertama, DPR dan pemerintah meru- rangka penyederhanaan partai politik. itu tidak lebih baik daripada un- menurut kita tidak pas itu,”
presiden. Partai politik pendukung nilai wacana prasyarat pasangan calon muskan desain pencalonan presiden (Dev/Ant/P-1) dang-undang yang tidak baik katanya. (Faj/Dev/Ant/P-1)
RINGKASAN RISALAH RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”) RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (“RUPSI”)
OBLIGASI I POS INDONESIA TAHUN 2022 SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I POS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat dari Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022, yang diterbitkan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat dari Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia
oleh PT Pos Indonesia (Persero), suatu perseroan terbuka yang berkedudukan di Bandung (“Emiten”) berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024, yang diterbitkan oleh PT Pos Indonesia (Persero), suatu perseroan terbuka yang berkedudukan di Bandung (“Emiten”) berdasarkan Perjanjian
Tahun 2022, Akta Nomor 98 tanggal 19 Agustus 2022, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, (“Perjanjian Perwaliamanatan”), Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024, Akta Nomor 17 tanggal 6 September 2024, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria,
dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 (“Pemegang Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan RUPO pada: S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPO : Tahap II Tahun 2025 (“Pemegang Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan RUPSI pada:
Hari, Tanggal : Senin, 21 September 2026 I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPSI :
Waktu : Pukul 09.52 – 11.01 WIB Hari, Tanggal : Senin, 21 September 2026
Tempat : Culture Hall PosBloc Lantai 2 Jl.Pos No.2 Jakarta Pusat 10710 Waktu : Pukul 15.14 – 17.17 WIB
Mata Acara / Agenda : Tempat : Culture Hall PosBloc Lantai 2 Jl.Pos No.2 Jakarta Pusat 10710
1. Penjelasan mengenai kondisi Perseroan serta rencana pemulihan melalui transformasi bisnis dan operasional PT Pos lndonesia (Persero). Mata Acara / Agenda :
2. Persetujuan atas penundaan sementara (standstill) pembayaran bunga sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, serta pengaturan kembali pembayaran 1. Penjelasan mengenai kondisi Perseroan serta rencana pemulihan melalui transformasi bisnis dan operasional PT Pos lndonesia (Persero).
kewajiban tersebut setelah berakhirnya periode standstill sesuai dengan skema restrukturisasi yang disetujui dalam RUPO. 2. Persetujuan atas penundaan sementara (standstill) pembayaran imbal jasa Sukuk ljarah sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, serta pengaturan kembali
3. Persetujuan atas perubahan dan/atau penyesuaian tingkat bunga yang berlaku sejak diperolehnya persetuiuan RUPO sampai dengan berakhirnya periode yang pembayaran kewajiban tersebut setelah berakhirnya periode standstill sesuai dengan skema restrukturisasi yang disetujui dalam RUPSl.
disetujui dalam RUPO. 3. Persetujuan atas perubahan dan/atau penyesuaian tingkat imbal jasa Sukuk ljarah yang berlaku sejak diperolehnya persetujuan RUPSI sampai dengan
4. Persetujuan atas perpanjangan tenor Obligasi Seri B sampai dengan tahun 2032. berakhirnya periode yang disetului dalam RUPSI.
6. Persetujuan atas pengesampingan (waiver) ketentuan financial covenant berdasarkan laporan keuangan audited untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 4. Persetujuan atas perpanjangan tenor Sukuk Ijarah Seri A dan B sampai dengan tahun 2032.
Desember 2025 dan 31 Desember 2026. 5. Persetujuan atas ratifikasi perubahan peruntukan sisa dana Sukuk Ijarah dari semula untuk penggunaan investasi menjadi modal kerja Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka akan dilakukan perubahan / addendum Perjanjian Perwaliamanatan pada pasal yang terkait serta mendelegasikan 6. Persetujuan atas pengesampingan (waiver) ketentuan financial covenant berdasarkan laporan keuangan audited untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
kewenangan dan memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan melakukan segala tindakan yang berkaitan Desember 2025 dan 31 Desember 2026.
dengannya, termasuk namun tidak terbatas pada membuat dan/atau menandatangani segala bentuk akta, perjanjian, addendum, amandemen dan/atau dokumen Sehubungan dengan hal tersebut, maka akan dilakukan perubahan / addendum Perjanjian Perwaliamanatan pada pasal yang terkait serta mendelegasikan
lainnya, serta untuk menghadap di hadapan Notaris, sehubungan dengan dilakukannya perubahan akta-akta lain yang terkait. kewenangan dan memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan melakukan segala tindakan yang berkaitan
II. Pihak yang hadir dalam RUPO : dengannya, termasuk namun tidak terbatas pada membuat dan/atau menandatangani segala bentuk akta, perjanjian, addendum, amandemen dan/atau dokumen
1. PT Pos Indonesia (Persero) selaku Emiten, yang diwakili oleh : lainnya, serta untuk menghadap di hadapan Notaris, sehubungan dengan dilakukannya perubahan akta-akta lain yang terkait.
a. Bapak Muhammad Iskandar (Direktur Utama); II. Pihak yang hadir dalam RUPSI :
b. Bapak Fathul Anwar (Direktur Keuangan); 1. PT Pos Indonesia (Persero) selaku Emiten, yang diwakili oleh :
2. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali Amanat; a. Bapak Muhammad Iskandar (Direktur Utama);
3. Notaris Ibu Dewantari Handayani S.H., MPA; b. Bapak Fathul Anwar (Direktur Keuangan);
4. Pemegang Obligasi dan kuasa Pemegang Obligasi. 2. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali Amanat;
III. Kehadiran Pemegang Obligasi 3. Notaris Ibu Dewantari Handayani S.H., MPA;
RUPO dihadiri oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah berjumlah Rp338.000.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan miliar rupiah) 4. Pemegang Sukuk dan kuasa Pemegang Sukuk.
atau sebanyak 338.000.000.000 (tiga ratus tiga puluh delapan miliar) suara yang merupakan 84,50 % (delapan puluh empat koma lima puluh persen) dari III. Kehadiran Pemegang Sukuk
jumlah pokok Obligasi yang belum dilunasi, yang seluruhnya berjumlah Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar rupiah) atau sebanyak 400.000.000.000 (empat RUPSI dihadiri oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang Sukuk yang sah berjumlah Rp920.806.000.000,- (sembilan ratus dua puluh miliar delapan ratus
ratus miliar) suara, dimana tidak terdapat Obligasi yang dimiliki Emiten dan Afiliasi Emiten. Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran telah terpenuhi dan dengan enam juta rupiah) atau sebanyak 920.806.000.000 (sembilan ratus dua puluh miliar delapan ratus enam juta) suara yang merupakan 95,64 % (sembilan
demikian RUPO adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi. puluh lima koma enam puluh empat persen) dari jumlah pokok Sukuk yang belum dilunasi (diluar dari jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya),
IV. Pelaksanaan RUPO yang seluruhnya berjumlah Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah), dikurangi Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten berjumlah Rp37.204.000.000,- (tiga
A. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Mata Acara / Agenda RUPO puluh tujuh miliar dua ratus empat juta rupiah) menjadi berjumlah Rp.962.796.000.000,- (sembilan ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta
1. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau rupiah). Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran telah terpenuhi dan dengan demikian RUPSI adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah
memberikan pendapat terkait Agenda RUPO. dan mengikat Pemegang Sukuk.
2. Dalam RUPO, terdapat 1 (satu) Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPSI. IV. Pelaksanaan RUPSI
B. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO A. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Mata Acara / Agenda RUPSI
1. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 6 huruf f Perjanjian 1. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSI telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
Perwaliamanatan. memberikan pendapat terkait Agenda RUPSI.
2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 7 huruf a butir 1 (a) Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf g angka 1.a).1) POJK No. 20/POJK.04/2020 2. Dalam RUPSI, terdapat 9 (sembilan) Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yaitu RUPSI berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui terkait Agenda RUPSI.
paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk. B. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSI
C. Hasil Pemungutan Suara 1. Pengambilan keputusan dalam RUPSI dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 6 huruf f Perjanjian
Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi , dengan hasil : Perwaliamanatan.
Agenda Kuorum Keputusan 2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 7 huruf a butir 1 (a) Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf g angka 1.a).1) POJK No. 20/POJK.04/2020
Agenda 1 Atas agenda ini bersifat penjelasan. Oleh karenanya, tidak dilakukan perhitungan suara maupun pengambilan keputusan RUPO tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yaitu RUPSI berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
Tidak Setuju : Rp318.000.000.000,- atau 318.000.000.000 suara atau 94,08% C. Hasil Pemungutan Suara
Setuju : Rp5.000.000.000,- atau 5.000.000.000 suara atau 1,48%
Abstain : Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara atau 4,44% Dalam RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk , dengan hasil :
Agenda 2 Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau
abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas PemegangObligasi selain suara abstain. Agenda Kuorum Keputusan
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara dianggap memberikan suara yang sama dengan suara Agenda 1 Atas agenda ini bersifat penjelasan. Oleh karenanya, tidak dilakukan perhitungan suara maupun pengambilan keputusan RUPSI
mayoritas Pemegang Obligasi tidak setuju, maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak Rp333.000.000.000,- atau 333.000.000.000 suara atau 98,52% .
Tidak Setuju : Rp318.000.000.000,- atau 318.000.000.000 suara atau 94,08% Tidak Setuju : Rp610.936.000.000,- atau 610.936.000.000 suara atau 66,35%
Setuju : Rp5.000.000.000,- atau 5.000.000.000 suara atau 1,48% Agenda 2 Setuju : Rp309.870.000.000,- atau 309.870.000.000 suara atau 33,65%
Abstain : Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara atau 4,44% Abstain : 0 atau 0 suara atau 0%
Agenda 3 Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau
abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain. Tidak Setuju : Rp719.936.000.000,- atau 719.936.000.000 suara atau 78,19%
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara dianggap memberikan suara yang sama dengan suara Agenda 3 Setuju : Rp200.870.000.000,- atau 200.870.000.000 suara atau 21,81%
mayoritas Pemegang Obligasi tidak setuju, maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak Rp333.000.000.000,- atau 333.000.000.000 suara atau 98,52% . Abstain : 0 atau 0 suara atau 0%
Tidak Setuju : Rp318.000.000.000,- atau 318.000.000.000 suara atau 94,08% Tidak Setuju : Rp685.806.000.000,- atau 685.806.000.000 suara atau 74,48%
Setuju : Rp5.000.000.000,- atau 5.000.000.000 suara atau 1,48% Agenda 4 Setuju : Rp235.000.000.000,- atau 235.000.000.000 suara atau 25,52%
Abstain : Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara atau 4,44%
Agenda 4 Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau Abstain : 0 atau 0 suara atau 0%
abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain. Tidak Setuju : Rp572.336.000.000,- atau 572.336.000.000 suara atau 62,16%
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara dianggap memberikan suara yang sama dengan suara Agenda 5 Setuju : Rp348.470.000.000,- atau 348.470.000.000 suara atau 37,84%
mayoritas Pemegang Obligasi tidak setuju, maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak Rp333.000.000.000,- atau 333.000.000.000 suara atau 98,52% .
Abstain : 0 atau 0 suara atau 0%
Tidak Setuju : Rp310.000.000.000,- atau 310.000.000.000 suara atau 91,72%
Setuju : Rp5.000.000.000,- atau 5.000.000.000 suara atau 1,48% Tidak Setuju : Rp680.936.000.000,- atau 680.936.000.000 suara atau 73,95%
Abstain : Rp23.000.000.000,- atau 23.000.000.000 suara atau 6,80% Agenda 6 Setuju : Rp239.870.000.000,- atau 239.870.000.000 suara atau 26,05%
Agenda 6 Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau Abstain : 0 atau 0 suara atau 0%
abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak Rp23.000.000.000,- atau 23.000.000.000 suara dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Obligasi tidak setuju, maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak Rp333.000.000.000,- atau 333.000.000.000 suara atau 98,52% . D. Keputusan RUPSI
Sesuai hasil pemungutan suara sesuai dengan hasil perhitungan dan laporan dari Notaris, bahwa Pemegang Sukuk dalam RUPSI sah dan mengikat serta
D. Keputusan RUPO memutuskan :
Sesuai hasil pemungutan suara dan laporan dari Notaris, bahwa Pemegang Obligasi dalam RUPO sah dan mengikat serta memutuskan tidak menyetujui 1. Tidak menyetujui untuk Agenda RUPSI 3
Agenda RUPO 2, 3, 4 dan 6. 2. Tidak memenuhi kuorum keputusan untuk Agenda RUPSI 2, 4, 5, dan 6
Jakarta, 23 September 2026 Jakarta, 23 September 2026
WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT EMITEN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk PT Pos Indonesia (Persero) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk PT Pos Indonesia (Persero)
3x200 (137x200)MI 3x200 (137x200)MI
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
XXII
· Ketua
p.1
unresolved
org
Keahlian DPR
p.1
unresolved
org
Keah
p.1
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.1
unresolved
person
Muhammad Iskandar
p.1 ×2
unresolved
person
Dewantari Handayani S.H.
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.