Skip to content
Back to announcement

20260923_POST_Penyampaian Bukti Iklan_32150493_lamp1.pdf

Other Text extracted POST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                                                                                                                                    LEGISLASI                                                                                                                                                  RABU, 23 SEPTEMBER 2026                                                             3


Panja RUU Pemilu                                                                                                                                                                                                                                                                     Pengesahan
                                                                                                                                                                                                                                                                                     RUU Perampasan
Dibentuk Bulan Depan
• Pembentukan panja
                                                                                                                                                                                                                                                                                     Aset Diupayakan
                                                                                                                                                                                                                                                                                     Sesuai Target
  untuk menyusun draf                                                                                                                                                                                                                                                                Undang-undang perampasan aset tidak akan
  rancangan perubahan                                                                                                                                                                                                                                                                cukup menghasilkan hal yang baik jika aparat
  RUU Pemilu sebelum                                                                                                                                                                                                                                                                 penegak hukum yang menjalankannya tidak baik
  reses.                                                                                                                                                                                                                                                                             dan bermasalah.
• Komisi II DPR telah                                                                                                                                                                                                                                                                DI tengah desakan agar penge-                                tapi penegak hukumnya baik.
  menerima berbagai                                                                                                                                                                                                                                                                  sahan Rancangan Undang-Un-                                     “Jadi saya ingin mengajak
  masukan terkait dengan                                                                                                                                                                                                                                                             dang tentang Perampasan Aset                                 kita semua fokus pada bagai-
                                                                                                                                                                                                                                                                                     tidak terburu-buru, karena                                   mana memperbaiki penegak
  perubahan UU Pemilu.                                                                                                                                                                                                                                                               ketidaksiapan pengawasan                                     hukum dan penegakan hu­
• Menurut Ketua                                                                                                                                                                                                                                                                      d an p otensi p enya lahg u-                                 kumnya,” kata Erry Riyana saat
  DPR, ambang batas                                                                                                                                                                                                                                                                  naan kewenangan oleh aparat                                  rapat dengan Komisi III DPR
                                                                                                                                                                                                                                                                                     penegaka hukum, DPR tetap                                    soal RUU Perampasan Aset di
  parlemen 5% dan syarat                                                                                                                                                                                                                                                             menargetkan p engesahan                                      kompleks parlemen, Jakarta,
  pencalonan presiden                                                                                                                                                                                                                                                                dilakukan pada 15 Desember                                   Senin (21/9).
                                                                                                                                                                                                                                                                                     mendatang.                                                     Dia juga mengingatkan be-
  masih ada di tahap
                                                                                                                                                                                                                                                                                       “Ya, RUU Perampasan Aset                                   sarnya kewenangan aparat
  diskusi antarpartai.                                                                                                                                                                                                                                                               kan masih terus berjalan, ya,                                perlu disertai kehati-hatian
                                                                                                                                                                                                                                                                                     di Komisi III DPR RI. Jadi, pro­                             dalam penerapannya. “Jangan
Rahmatul Fajri                                                                                                                                                                                                                                                                       sesnya terus berjalan, pem-                                  perampasan aset sembarang­
rahfaj@mediaindonesia.com                                                                                                                                                                                                                                                            bahasannya terus berjalan                                    an. Jangan berlaku sama semua




K
                                                                                                                                                                                                                                                                                     dengan mengundang banyak                                     orang, tanpa bukti yang jelas,”
          OMISI II DPR akan mem-                                                                                                                                                                                                                                                     pihak-pihak yang terkait,” ujar                              kata dia.
          bentuk Panitia Kerja (Pan-                                                                                                                                                                                                                                                 Wakil Ketua DPR RI Saan Mus-
          ja) Revisi Undang-Undang                                                                                                                                                                                                                                                   topa di kompleks parlemen,                                   JANGAN TIMBULKAN
          Pemilihan Umum (RUU                                                                                                                                                                                                                                                        Senayan, Jakarta, kemarin.                                   POLEMIK
Pemilu) sebelum memasuki masa                                                                                                                                                                                                          ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA                        Politikus Partai NasDem ter-                                  Dalam kesempatan terpisah,
reses pada awal Oktober 2026. Pem-          BELUM RESMI DIPUTUS DPR: Mendagri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan laporan pemerintah kepada Ketua DPR Puan                                                                                                                             sebut menuturkan bahwa DPR                                   Ketua Umum Partai NasDem
bentukan panja menjadi tahap awal           Maharani disaksikan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (tengah) pada Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan,                                                                                                                     membuka ruang masukan                                        Surya Paloh meminta pemba-
dimulainya pembahasan perubahan             Jakarta, kemarin. Seusai rapat, Puan menyampaikan bahwa wacana yang berkembang soal ambang batas parlemen sebesar 5%-                                                                                                                    publik seluas-luasnya demi                                   hasan RUU Perampasan Aset
aturan pemilu.                              7% hingga syarat pencalonan presiden/wapres minimal didukung dua fraksi di DPR masih pembahasan informal dan belum resmi.                                                                                                                menyempurnakan norma serta                                   tidak menimbulkan polemik
   Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima                                                                                                                                                                                                                                               draf aturan, termasuk mende­                                 yang justru menguras energi
mengatakan pembentukan panja di-            pemerintah sudah bersepakat di                                                  presiden/wapres yang mensyaratkan                                                  Pemilu 2029 yang konsisten dengan                                     ngarkan pakar hukum hingga                                   bangsa. Surya Paloh mengata-
targetkan rampung pada akhir masa           angka 5%, dan muncul usulan syarat                                              dukungan minimal dua fraksi di DPR                                                 amar Putusan MK Nomor 62/PUU-                                         mantan pimpinan Komisi Pem-                                  kan, jika RUU Perampasan Aset
persidangan saat ini. Setelah panja         pencalonan presiden/wapres minimal                                              tak sesuai dengan Putusan Mahka-                                                   XXII/2024. Kedua, membuka peluang                                     berantasan Korupsi (KPK).                                    memang dianggap mendesak
terbentuk, pembahasan akan dilan-           diusung dua fraksi di DPR.                                                      mah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-                                                  munculnya banyak calon dari partai                                      Ketika dikonfirmasi me-                                    bagi kepentingan publik, pem-
jutkan dengan penyusunan draf RUU             Dalam menanggapi hal itu, Ketua                                               XXII/2024.                                                                         politik peserta pemilu. Terakhir, me­                                 ngenai kepastian tenggat                                     bahasannya dapat dilanjutkan.
Pemilu.                                     DPR RI Puan Maharani menegaskan                                                   “Putusan MK telah secara tegas                                                   nempatkan suara rakyat sebagai dasar                                  pengesah­an draf menjadi un-                                 “Kalau memang dianggap
   “Insya Allah dipastikan pemben-          bahwa ambang batas parlemen 5%                                                  menghapus presidential threshold atau                                              utama keterpilihan capres-cawapres.                                   dang-undang, Saan optimistis                                 sudah urgen sekali publik ini,
tukan panja untuk menyusun draf             serta syarat pencalonan presiden                                                ambang batas pencalonan presiden                                                     Terkait dengan ambang batas parle-                                  seluruh proses akan tuntas                                   silakan saja,” kata Surya saat
rancangan perubahan RUU Pemilu              masih berada pada tahap diskusi                                                 dalam Pasal 222 UU Pemilu. Amar pu-                                                men 5%, menurut Direktur Eksekutif                                    sebelum penutupan masa per-                                  ditemui di Nasdem Tower, Ja-
sebelum reses,” kata Aria di kompleks       antarpartai.                                                                    tusan menyatakan ketentuan tersebut                                                Perkumpulan untuk Pemilu dan                                          sidangan akhir tahun. “Rasanya                               karta, Sabtu (19/9).
parlemen, Jakarta, kemarin.                   “Bahwa nantinya pilpres itu akan                                              bertentangan dengan UUD 1945 dan                                                   Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan                                      harusnya sebelum 15 Desember                                    Namun, ia mengingatkan
   Menurut Aria, Komisi II DPR telah        diusung oleh dua partai politik, itu                                            tidak mempunyai kekuatan hukum                                                     Hafidz, justru berpotensi memper-                                     sudah bisa disahkan menjadi                                  agar pembahasan RUU ter-
menerima berbagai masukan terkait           juga masih dalam proses wacana in-                                              mengikat, termasuk frasa ‘berapa                                                   lebar persoalan suara sah yang tidak                                  undang-undang,” tuturnya.                                    sebut tidak membuat energi
dengan perubahan UU Pemilu. Ma-             formal. Jadi belum resmi karena nanti                                           pun besaran angka persentasenya’,”                                                 terwakili di parlemen.                                                                                                             bangsa habis untuk perde-
sukan tersebut telah dibahas bersama        pembahasan resminya itu di DPR,” ujar                                           kata Research Associate TII, Arfianto                                                “Pada 2024 lalu dengan ambang                                       BENAHI APH                                                   batan. “Kalau hanya ini bisa
Badan Keahlian DPR dan mulai diru-          Puan di kompleks parlemen, Senayan,                                             Purbolaksono, dalam keterangannya                                                  batas 4% saja, kita sudah membuang                                       Mantan pimpinan Komisi                                    menimbulkan polemik, untuk
muskan menjadi sejumlah isu yang            Jakarta, kemarin.                                                               di Jakarta, kemarin.                                                               hingga 17 juta suara sah yang tidak                                   Pemberantasan Korupsi (KPK)                                  apa? Hal yang paling kita jaga
akan masuk dalam naskah akademik.             Puan mengungkapkan PDI Perjuang­                                                Arfianto menilai, logika putusan                                                 diterjemahkan menjadi kursi,” kata                                    Erry Riyana menilai undang-                                  ialah jangan energi bangsa ini
   “Masukan-masukan betul, sudah            an telah diajak berkomunikasi dan ber-                                          MK tersebut untuk membuka ruang                                                    Kahfi saat dihubungi, Sabtu (19/9).                                   undang perampasan aset tidak                                 terbuang untuk polemik demi
cukup menyeluruh, ya. Cukup me-             tukar pikiran mengenai opsi penaikan                                            lebih lebar bagi partai politik peserta                                              Dalam Putusan Nomor 116/PUU-                                        akan cukup menghasilkan hal                                  polemik,” katanya.
nyeluruh dan bersama Badan Keah­            ambang batas parlemen maupun                                                    pemilu mengusung capres-cawapres                                                   XXI/2023, MK memang tidak me-                                         yang baik jika aparat pene-                                     Surya pun mengajak agar
lian sudah ada lebih dari 12 sampai         skema baru pencalonan presiden.                                                 tanpa dibebani syarat persentase kursi                                             nentukan angka pengganti tertentu.                                    gak hukum (APH) yang men-                                    bangsa menyimpan energi
14 masalah yang mulai terumuskan              “Terkait dengan apakah pilpres                                                atau suara. Dalam konteks tersebut,                                                Namun, Mahkamah memberikan                                            jalankannya tidak baik dan                                   dan menjaga stabilitas nasio-
dalam bentuk draf untuk naskah              hanya dua partai, kami pun sudah                                                wacana ‘minimal dua fraksi’ justru                                                 acuan yang harus diperhatikan, di                                     bermasalah.                                                  nal. Pikiran-pikiran, kata dia,
akademiknya,” ujar politikus PDI            diajak bicara, tapi tidak dalam forum                                           berisiko menjadi ambang batas baru                                                 antaranya desain ambang batas harus                                      Menurut dia, pembenahan                                   seharusnya bisa disalurkan
Perjuangan itu.                             tersebut. Jadi, dalam pembicaraan itu                                           yang membatasi hak konstitusional                                                  dapat digunakan secara berkelanjutan,                                 terhadap aparat dan praktik                                  secara kritis dan juga solutif.
                                            pembicaraan informal yang dibicara-                                             partai politik dan warga negara.                                                   menjaga proporsionalitas sistem pe-                                   penegakan hukum juga perlu                                   “Kan celaka juga hanya meng-
AMBANG BATAS                                kan oleh partai-partai,” ujar Puan.                                                                                                                                milu, dan mencegah besarnya suara                                     menjadi perhatian. Dia menilai                               kritisi, enggak suka, tapi eng-
  Sejumlah isu mengemuka terkait                                                                                            PEDOMANI PUTUSAN MK                                                                yang tidak dapat dikonversi menjadi                                   undang-undang yang baik tapi                                 gak ada jalan keluar. Atau ABS
dengan penentuan ambang batas par-          DIHAPUS MK                                                                        Maka dari itu, ia mendorong tiga hal.                                            kursi DPR, serta ditempatkan dalam                                    penegak hukumnya tidak baik,                                 (asal bapak senang). Dua-dua
lemen dan ambang batas pencalonan             The Indonesian Institute (TII) me-                                            Pertama, DPR dan pemerintah meru-                                                  rangka penyederhanaan partai politik.                                 itu tidak lebih baik daripada un-                            menurut kita tidak pas itu,”
presiden. Partai politik pendukung          nilai wacana prasyarat pasangan calon                                           muskan desain pencalonan presiden                                                  (Dev/Ant/P-1)                                                         dang-undang yang tidak baik                                  katanya. (Faj/Dev/Ant/P-1)




                                                                                            RINGKASAN RISALAH                                                                                                                                                            RINGKASAN RISALAH
                                                                                   RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)                                                                                                                                     RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (“RUPSI”)
                                                                                     OBLIGASI I POS INDONESIA TAHUN 2022                                                                                                                            SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I POS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
                                    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat dari Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022, yang diterbitkan                    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat dari Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia
                                    oleh PT Pos Indonesia (Persero), suatu perseroan terbuka yang berkedudukan di Bandung (“Emiten”) berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Pos Indonesia                         Tahap I Tahun 2024, yang diterbitkan oleh PT Pos Indonesia (Persero), suatu perseroan terbuka yang berkedudukan di Bandung (“Emiten”) berdasarkan Perjanjian
                                    Tahun 2022, Akta Nomor 98 tanggal 19 Agustus 2022, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, (“Perjanjian Perwaliamanatan”),                      Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024, Akta Nomor 17 tanggal 6 September 2024, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria,
                                    dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 (“Pemegang Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan RUPO pada:                                               S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia
                                    I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPO :                                                                                                                          Tahap II Tahun 2025 (“Pemegang Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan RUPSI pada:
                                         Hari, Tanggal : Senin, 21 September 2026                                                                                                                                            I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPSI :
                                         Waktu             : Pukul 09.52 – 11.01 WIB                                                                                                                                              Hari, Tanggal : Senin, 21 September 2026
                                         Tempat            : Culture Hall PosBloc Lantai 2 Jl.Pos No.2 Jakarta Pusat 10710                                                                                                        Waktu             : Pukul 15.14 – 17.17 WIB
                                         Mata Acara / Agenda :                                                                                                                                                                    Tempat            : Culture Hall PosBloc Lantai 2 Jl.Pos No.2 Jakarta Pusat 10710
                                         1. Penjelasan mengenai kondisi Perseroan serta rencana pemulihan melalui transformasi bisnis dan operasional PT Pos lndonesia (Persero).                                                 Mata Acara / Agenda :
                                         2. Persetujuan atas penundaan sementara (standstill) pembayaran bunga sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, serta pengaturan kembali pembayaran                                        1. Penjelasan mengenai kondisi Perseroan serta rencana pemulihan melalui transformasi bisnis dan operasional PT Pos lndonesia (Persero).
                                              kewajiban tersebut setelah berakhirnya periode standstill sesuai dengan skema restrukturisasi yang disetujui dalam RUPO.                                                            2. Persetujuan atas penundaan sementara (standstill) pembayaran imbal jasa Sukuk ljarah sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, serta pengaturan kembali
                                         3. Persetujuan atas perubahan dan/atau penyesuaian tingkat bunga yang berlaku sejak diperolehnya persetuiuan RUPO sampai dengan berakhirnya periode yang                                      pembayaran kewajiban tersebut setelah berakhirnya periode standstill sesuai dengan skema restrukturisasi yang disetujui dalam RUPSl.
                                              disetujui dalam RUPO.                                                                                                                                                               3. Persetujuan atas perubahan dan/atau penyesuaian tingkat imbal jasa Sukuk ljarah yang berlaku sejak diperolehnya persetujuan RUPSI sampai dengan
                                         4. Persetujuan atas perpanjangan tenor Obligasi Seri B sampai dengan tahun 2032.                                                                                                              berakhirnya periode yang disetului dalam RUPSI.
                                         6. Persetujuan atas pengesampingan (waiver) ketentuan financial covenant berdasarkan laporan keuangan audited untuk periode yang berakhir pada tanggal 31                                4. Persetujuan atas perpanjangan tenor Sukuk Ijarah Seri A dan B sampai dengan tahun 2032.
                                              Desember 2025 dan 31 Desember 2026.                                                                                                                                                 5. Persetujuan atas ratifikasi perubahan peruntukan sisa dana Sukuk Ijarah dari semula untuk penggunaan investasi menjadi modal kerja Perseroan.
                                         Sehubungan dengan hal tersebut, maka akan dilakukan perubahan / addendum Perjanjian Perwaliamanatan pada pasal yang terkait serta mendelegasikan                                         6. Persetujuan atas pengesampingan (waiver) ketentuan financial covenant berdasarkan laporan keuangan audited untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
                                         kewenangan dan memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan melakukan segala tindakan yang berkaitan                                          Desember 2025 dan 31 Desember 2026.
                                         dengannya, termasuk namun tidak terbatas pada membuat dan/atau menandatangani segala bentuk akta, perjanjian, addendum, amandemen dan/atau dokumen                                       Sehubungan dengan hal tersebut, maka akan dilakukan perubahan / addendum Perjanjian Perwaliamanatan pada pasal yang terkait serta mendelegasikan
                                         lainnya, serta untuk menghadap di hadapan Notaris, sehubungan dengan dilakukannya perubahan akta-akta lain yang terkait.                                                                 kewenangan dan memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan melakukan segala tindakan yang berkaitan
                                    II. Pihak yang hadir dalam RUPO :                                                                                                                                                             dengannya, termasuk namun tidak terbatas pada membuat dan/atau menandatangani segala bentuk akta, perjanjian, addendum, amandemen dan/atau dokumen
                                         1. PT Pos Indonesia (Persero) selaku Emiten, yang diwakili oleh :                                                                                                                        lainnya, serta untuk menghadap di hadapan Notaris, sehubungan dengan dilakukannya perubahan akta-akta lain yang terkait.
                                              a. Bapak Muhammad Iskandar (Direktur Utama);                                                                                                                                   II. Pihak yang hadir dalam RUPSI :
                                              b. Bapak Fathul Anwar (Direktur Keuangan);                                                                                                                                          1. PT Pos Indonesia (Persero) selaku Emiten, yang diwakili oleh :
                                         2. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali Amanat;                                                                                                                                  a. Bapak Muhammad Iskandar (Direktur Utama);
                                         3. Notaris Ibu Dewantari Handayani S.H., MPA;                                                                                                                                                 b. Bapak Fathul Anwar (Direktur Keuangan);
                                         4. Pemegang Obligasi dan kuasa Pemegang Obligasi.                                                                                                                                        2. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali Amanat;
                                    III. Kehadiran Pemegang Obligasi                                                                                                                                                              3. Notaris Ibu Dewantari Handayani S.H., MPA;
                                         RUPO dihadiri oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah berjumlah Rp338.000.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan miliar rupiah)                               4. Pemegang Sukuk dan kuasa Pemegang Sukuk.
                                         atau sebanyak 338.000.000.000 (tiga ratus tiga puluh delapan miliar) suara yang merupakan 84,50 % (delapan puluh empat koma lima puluh persen) dari                                 III. Kehadiran Pemegang Sukuk
                                         jumlah pokok Obligasi yang belum dilunasi, yang seluruhnya berjumlah Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar rupiah) atau sebanyak 400.000.000.000 (empat                                RUPSI dihadiri oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang Sukuk yang sah berjumlah Rp920.806.000.000,- (sembilan ratus dua puluh miliar delapan ratus
                                         ratus miliar) suara, dimana tidak terdapat Obligasi yang dimiliki Emiten dan Afiliasi Emiten. Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran telah terpenuhi dan dengan                    enam juta rupiah) atau sebanyak 920.806.000.000 (sembilan ratus dua puluh miliar delapan ratus enam juta) suara yang merupakan 95,64 % (sembilan
                                         demikian RUPO adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi.                                                                                   puluh lima koma enam puluh empat persen) dari jumlah pokok Sukuk yang belum dilunasi (diluar dari jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya),
                                    IV. Pelaksanaan RUPO                                                                                                                                                                          yang seluruhnya berjumlah Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah), dikurangi Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten berjumlah Rp37.204.000.000,- (tiga
                                         A. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Mata Acara / Agenda RUPO                                                         puluh tujuh miliar dua ratus empat juta rupiah) menjadi berjumlah Rp.962.796.000.000,- (sembilan ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta
                                              1. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau                                         rupiah). Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran telah terpenuhi dan dengan demikian RUPSI adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah
                                                  memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.                                                                                                                                        dan mengikat Pemegang Sukuk.
                                              2. Dalam RUPO, terdapat 1 (satu) Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPSI.                                               IV. Pelaksanaan RUPSI
                                          B. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO                                                                                                                                                 A. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Mata Acara / Agenda RUPSI
                                              1. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 6 huruf f Perjanjian                                         1. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSI telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
                                                  Perwaliamanatan.                                                                                                                                                                         memberikan pendapat terkait Agenda RUPSI.
                                              2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 7 huruf a butir 1 (a) Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf g angka 1.a).1) POJK No. 20/POJK.04/2020                                     2. Dalam RUPSI, terdapat 9 (sembilan) Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
                                                  tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yaitu RUPSI berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui                                        terkait Agenda RUPSI.
                                                  paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.                                B. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSI
                                         C. Hasil Pemungutan Suara                                                                                                                                                                     1. Pengambilan keputusan dalam RUPSI dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 6 huruf f Perjanjian
                                              Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi , dengan hasil :                                                                                                Perwaliamanatan.
                                              Agenda                                                                               Kuorum Keputusan                                                                                    2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 7 huruf a butir 1 (a) Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf g angka 1.a).1) POJK No. 20/POJK.04/2020
                                              Agenda 1                        Atas agenda ini bersifat penjelasan. Oleh karenanya, tidak dilakukan perhitungan suara maupun pengambilan keputusan RUPO                                     tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yaitu RUPSI berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                                                                                                                                                                                                                                           paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
                                                                                                        Tidak Setuju : Rp318.000.000.000,- atau 318.000.000.000 suara atau 94,08%                                                 C. Hasil Pemungutan Suara
                                                                                                              Setuju : Rp5.000.000.000,- atau 5.000.000.000 suara atau 1,48%
                                                                                                            Abstain : Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara atau 4,44%                                                          Dalam RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk , dengan hasil :
                                              Agenda 2      Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau
                                                                                     abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas PemegangObligasi selain suara abstain.                                        Agenda                                                                   Kuorum Keputusan
                                                            Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara dianggap memberikan suara yang sama dengan suara                 Agenda 1            Atas agenda ini bersifat penjelasan. Oleh karenanya, tidak dilakukan perhitungan suara maupun pengambilan keputusan RUPSI
                                                               mayoritas Pemegang Obligasi tidak setuju, maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak Rp333.000.000.000,- atau 333.000.000.000 suara atau 98,52% .
                                                                                                        Tidak Setuju : Rp318.000.000.000,- atau 318.000.000.000 suara atau 94,08%                                                                                                    Tidak Setuju : Rp610.936.000.000,- atau 610.936.000.000 suara atau 66,35%
                                                                                                              Setuju : Rp5.000.000.000,- atau 5.000.000.000 suara atau 1,48%                                                           Agenda 2                                         Setuju : Rp309.870.000.000,- atau 309.870.000.000 suara atau 33,65%
                                                                                                            Abstain : Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara atau 4,44%                                                                                                                              Abstain : 0 atau 0 suara atau 0%
                                              Agenda 3      Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau
                                                                                     abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.                                                                                     Tidak Setuju : Rp719.936.000.000,- atau 719.936.000.000 suara atau 78,19%
                                                            Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara dianggap memberikan suara yang sama dengan suara                 Agenda 3                                         Setuju : Rp200.870.000.000,- atau 200.870.000.000 suara atau 21,81%
                                                               mayoritas Pemegang Obligasi tidak setuju, maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak Rp333.000.000.000,- atau 333.000.000.000 suara atau 98,52% .                                                                                      Abstain : 0 atau 0 suara atau 0%
                                                                                                        Tidak Setuju : Rp318.000.000.000,- atau 318.000.000.000 suara atau 94,08%                                                                                                    Tidak Setuju : Rp685.806.000.000,- atau 685.806.000.000 suara atau 74,48%
                                                                                                              Setuju : Rp5.000.000.000,- atau 5.000.000.000 suara atau 1,48%                                                           Agenda 4                                         Setuju : Rp235.000.000.000,- atau 235.000.000.000 suara atau 25,52%
                                                                                                            Abstain : Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara atau 4,44%
                                              Agenda 4      Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau                                                                                    Abstain : 0 atau 0 suara atau 0%
                                                                                     abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.                                                                                     Tidak Setuju : Rp572.336.000.000,- atau 572.336.000.000 suara atau 62,16%
                                                            Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak Rp15.000.000.000,- atau 15.000.000.000 suara dianggap memberikan suara yang sama dengan suara                 Agenda 5                                         Setuju : Rp348.470.000.000,- atau 348.470.000.000 suara atau 37,84%
                                                               mayoritas Pemegang Obligasi tidak setuju, maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak Rp333.000.000.000,- atau 333.000.000.000 suara atau 98,52% .
                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Abstain : 0 atau 0 suara atau 0%
                                                                                                        Tidak Setuju : Rp310.000.000.000,- atau 310.000.000.000 suara atau 91,72%
                                                                                                              Setuju : Rp5.000.000.000,- atau 5.000.000.000 suara atau 1,48%                                                                                                         Tidak Setuju : Rp680.936.000.000,- atau 680.936.000.000 suara atau 73,95%
                                                                                                            Abstain : Rp23.000.000.000,- atau 23.000.000.000 suara atau 6,80%                                                          Agenda 6                                         Setuju : Rp239.870.000.000,- atau 239.870.000.000 suara atau 26,05%
                                               Agenda 6     Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau                                                                                    Abstain : 0 atau 0 suara atau 0%
                                                                                     abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
                                                            Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak Rp23.000.000.000,- atau 23.000.000.000 suara dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
                                                               mayoritas Pemegang Obligasi tidak setuju, maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak Rp333.000.000.000,- atau 333.000.000.000 suara atau 98,52% .            D. Keputusan RUPSI
                                                                                                                                                                                                                                    Sesuai hasil pemungutan suara sesuai dengan hasil perhitungan dan laporan dari Notaris, bahwa Pemegang Sukuk dalam RUPSI sah dan mengikat serta
                                         D. Keputusan RUPO                                                                                                                                                                          memutuskan :
                                            Sesuai hasil pemungutan suara dan laporan dari Notaris, bahwa Pemegang Obligasi dalam RUPO sah dan mengikat serta memutuskan tidak menyetujui                                           1. Tidak menyetujui untuk Agenda RUPSI 3
                                            Agenda RUPO 2, 3, 4 dan 6.                                                                                                                                                              2. Tidak memenuhi kuorum keputusan untuk Agenda RUPSI 2, 4, 5, dan 6

                                                                                                             Jakarta, 23 September 2026                                                                                                                                                           Jakarta, 23 September 2026

                                                                   WALI AMANAT                                                                                                 EMITEN                                                                       WALI AMANAT                                                                                      EMITEN




                                                     PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                                                                          PT Pos Indonesia (Persero)                                                PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                                                                PT Pos Indonesia (Persero)




                                 3x200 (137x200)MI                                                                                                                                                                        3x200 (137x200)MI

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.68 MB
Published23 Sep 2026
Pages1
Characters52,538
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Pos Indonesia (Persero) p.1 ×6
possible person Fathul Anwar p.1 ×3
unresolved person XXII · Ketua p.1
unresolved org Keahlian DPR p.1
unresolved org Keah p.1
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.1
unresolved person Muhammad Iskandar p.1 ×2
unresolved person Dewantari Handayani S.H. p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result