Skip to content
Back to announcement

20260923_APEX_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32150542_lamp2.pdf

Other Text extracted APEX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
      PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
                            KEPADA PEMEGANG SAHAM
                           (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
                  PT APEXINDO PRATAMA DUTA TBK (“PERSEROAN”)
      TERKAIT DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
                                TERLEBIH DAHULU


                  KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                           OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN




   JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI KETERBUKAAN INFORMASI INI
  ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
      DENGAN KONSULTAN HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
                       PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.



                            PT Apexindo Pratama Duta Tbk



                                             KEGIATAN USAHA UTAMA
                                        Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100)

                                Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

                                                     KANTOR PUSAT
                                      Gedung Office 8, Lantai 20 - 21, SCBD Lot. 28,
                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190
                                                 Telp.: +62(21) 29333000
                                               Email: info@apexindo.com
                                            Situs Internet: www.apexindo.com



Perseroan berencana untuk menerbitkan saham baru melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dalam rangka memperbaiki posisi keuangan berdasarkan POJK No.14/2019 (yang akan didefinisikan di bawah
ini).

Saham baru yang akan diterbitkan Perseroan adalah sebanyak 218.090.317 (dua ratus delapan belas juta sembilan puluh ribu
tiga ratus tujuh belas) saham biasa seri B dengan nilai nominal Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per saham dan
harga pelaksanaan Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per saham, yang merupakan 5,79% (lima koma tujuh sembilan
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD (“Rencana
PMTHMETD”). Dengan dilakukannya Rencana PMTHMETD, maka pemegang saham lama Perseroan akan mengalami
penurunan presentase kepemilikan sahamnya (dilusi) sebesar 5,79% (lima koma tujuh sembilan persen). Sehubungan dengan
Rencana PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diadakan pada tanggal 7 Oktober 2026.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan semua informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah mengadakan cukup penyelidikan, menegaskan bahwa
tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang menyebabkan informasi atau fakta material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.



                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2026
Page 2
                                 DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi mempunyai arti sebagai berikut:

BAE                                     Biro Administrasi Efek, pihak yang berdasarkan kontrak dengan
                                        Perseroan dan/atau penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan
                                        efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek yang dalam hal
                                        ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora.

BEI atau Bursa                      : Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM
                                      sebagaimana telah diubah sebagian dengan UU P2SK, dalam hal ini
                                      yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                                      Jakarta, dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.

CSIA                                : Conditional Share Issuance Agreement tertanggal 11 Agustus 2026
                                      yang ditandatangani oleh dan antara Perseroan dan Kreditor Sindikasi
                                      Luar Negeri.

DPS                                 : Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan oleh BAE.

Hari Bursa                          : Hari dimana Bursa melakukan transaksi perdagangan.

KSEI                                : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang
                                      merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan
                                      UUPM.

Kreditor Sindikasi Luar Negeri      :   1. HSBC Bank PLC ("HSBC PLC");
                                        2. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited ("HSBC
                                           LTD"),
                                           selaku kreditor Perseroan yang memiliki hak tagih terhadap
                                           Perseroan.

Masyarakat                          : Pemegang saham Perseroan yang jumlah kepemilikan sahamnya
                                      kurang dari 5%.

OJK                                 : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
                                      dimaksud dalam UU OJK, yang tugas dan wewenangnya meliputi
                                      pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                      perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
                                      pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31
                                      Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang
                                      menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan
                                      fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar
                                      Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU
                                      OJK.

Peraturan I-A                       : Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
                                      00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026 perihal Perubahan
                                      Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
                                      Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Perseroan                           : PT Apexindo Pratama Duta Tbk.

Perjanjian Fasilitas 2022           :   Perjanjian Fasilitas Berjangka USD35.000.000 yang awalnya
                                        ditandatangani pada tanggal 28 Oktober 2013 (sebagaimana diubah
                                        pada tanggal 8 April 2014, 12 August 2015, 30 November 2015, yang
                                        mana diubah dan dinyatakan kembali pada tanggal 28 Oktober 2016
                                        dan 7 Juni 2022) yang dibuat oleh, antara lain, Perseroan sebagai
                                        penerima pinjaman, The Bank of New York Mellon, cabang Singapura
                                        (selaku Agent), The Bank of New York Mellon, cabang Hong Kong
                                        (selaku Offshore Security Agent), PT Bank Rakyat Indonesia
                                        (Persero), Tbk (selaku Onshore Security Agent), dan para pemberi
                                        pinjaman sebagai berikut:

                                        1. Conover Investments LP;


                                                                                                        1
Page 3
                        2.   Pathfinder Strategic Credit II LP;
                        3.   ACP I Trading LLC;
                        4.   SC Lowy Financial (HK) Ltd;
                        5.   HSBC Bank PLC; dan
                        6.   The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited

PMTHMETD            : Penambahan Modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang
                      akan dilakukan oleh Perseroan untuk memperbaiki posisi keuangan
                      dengan menerbitkan Saham-Saham Baru kepada Kreditor Sindikasi
                      Luar Negeri yang penyetoran sahamnya dilakukan dengan
                      mengkompensasikan hak tagih Kreditor Sindikasi Luar Negeri terhadap
                      Perseroan dengan memperhatikan ketentuan POJK No.14/2019.

POJK No.14/2019     : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
                      Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                      Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dalam Peraturan
                      Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
                      atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
                      tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                      Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK No.15/2020     : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal
                      20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                      Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK No.17/2020     : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal
                      20 April 2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
                      Usaha
POJK No.42/2020     : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1
                      Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                      Kepentingan
PT                  : Perseroan Terbatas.

Rencana Transaksi   : Penyelesaian sebagian kewajiban pembayaran utang kepada Kreditor
                      Sindikasi Luar Negeri senilai USD4.108.948, dengan nilai tukar mata
                      uang yang telah disepakati, yaitu Rp17.250 per USD1, melalui
                      PMTHMETD.

Rupiah atau Rp      : Rupiah, mata uang resmi Republik Indonesia.

RUPS                : Rapat Umum Pemegang Saham.

RUPSLB              : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Saham-Saham Baru    : Saham-saham Perseroan sebanyak 218.090.317 saham biasa seri B
                      dengan nilai nominal Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per
                      saham yang akan diterbitkan sehubungan dengan Rencana Transaksi.

UU OJK              : Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                      sebagaimana telah diubah berdasarkan UU P2SK.

UUPM                : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
                      diubah berdasarkan UU P2SK.

UUPT                :   Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 2007 tentang
                        Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-
                        Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                        Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                        menjadi Undang-Undang.

UU P2SK             :   Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                        Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana diubah berdasarkan
                        Undang-Undang No.4 tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-
                        Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                        Sektor Keuangan.




                                                                                       2
Page 4
US$ atau USD                      : Dolar Amerika, mata uang resmi Amerika Serikat.



                                   PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan pemegang saham Perseroan agar para
pemegang saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai PMTHMETD.

Perseroan berencana untuk menerbitkan saham baru sebanyak 218.090.317 (dua ratus delapan
belas juta sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh belas) saham biasa seri B dengan nilai nominal
Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per saham dan harga pelaksanaan Rp325,00 (tiga ratus
dua puluh lima Rupiah) per saham, yang merupakan 5,79% (lima koma tujuh sembilan persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD.
Perseroan berharap langkah ini dapat memperbaiki posisi keuangan Perseroan, dimana Perseroan
akan memiliki rasio utang yang lebih sehat, beban keuangan yang semakin berkurang serta arus kas
yang lebih kuat di masa yang akan datang.

Berdasarkan Pasal 3 huruf a POJK No.14/2019, PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan
dikecualikan dari kewajiban memberikan hak memesan efek terlebih dahulu karena PMTHMETD
tersebut dilakukan dalam rangka perbaikan posisi keuangan.

Selanjutnya dengan mengacu kepada Pasal 8B huruf c POJK No.14/2019, penambahan modal dalam
rangka memperbaiki posisi keuangan dapat dilakukan apabila Perseroan tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang
pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham untuk
menyelesaikan pinjaman tersebut.

Berdasarkan Perjanjian Fasilitas 2022, Perseroan berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajiban
terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas 2022 kepada Kreditor Sindikasi Luar Negeri
selambat-lambatnya pada tanggal 18 Mei 2026. Namun kemudian, Kreditor Sindikasi Luar Negeri
memahami bahwa Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan tersebut pada tanggal
jatuh temponya, dan karenanya berdasarkan CSIA, Kreditor Sindikasi Luar Negeri menyetujui untuk
menerima Saham-Saham Baru sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban pembayaran utang.

Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan melalui PMTHMETD memiliki nilai yang tidak
melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, karenanya Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8A ayat (1) POJK No. 14/2019, PMTHMETD yang akan dilakukan
Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari RUPS, dan karenanya Perseroan
bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2026. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan
Pasal 15 ayat (1a) POJK No. 14/2019, Perseroan juga diwajibkan untuk mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini bersamaan dengan pengumuman RUPSLB.

Saat ini modal dasar Perseroan terbagi atas 6.000.000.000 (enam miliar) saham yang masing-
masingnya bernilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah). Supaya Rencana Transaksi yang
akan dilakukan Perseroan dapat terlaksana, Perseroan bermaksud melakukan penambahan saham
biasa seri baru dengan nilai nominal berbeda, yaitu sebesar Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima
Rupiah) per saham, sehingga saham-saham dalam Perseroan selanjutnya terbagi menjadi saham
Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah) per saham dan saham Seri B
dengan nilai nominal sebesar Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per saham. Seluruh saham
yang diterbitkan Perseroan, baik saham Seri A maupun saham Seri B, memiliki hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pada tanggal dikeluarkannya Keterbukaan Informasi ini dan sampai dengan periode pelaksanaan
Rencana Transaksi, tidak terdapat penambahan modal lain yang dilakukan tanpa hak memesan efek
terlebih dahulu untuk tujuan selain perbaikan posisi keuangan baik dalam rangka Program
Kepemilikan Saham maupun selain Program Kepemilikan Saham yang masih belum selesai jangka


                                                                                               3
Page 5
 waktunya (masih berjalan/outstanding) sebagaimana diatur dalam Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4)
 POJK 14/2019.


                      KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
Sejarah Singkat

Perseroan didirikan dengan nama PT Apexindo Pratama Duta berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
No.115 tanggal 20 Juni 1984 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui keputusannya No.
C2-6791 HT.01.01.Th.84 tanggal 28 November 1984 yang telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register No. 186/1985 tanggal 4 Februari 1985 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.196 tanggal 14 Januari 1997, Tambahan No.4.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali diubah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.156 tanggal 29 Juni 2026 yang dibuat dihadapan Yulia, S.H.,
Notaris di Kota Jakarta Selatan, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0045790.AH.01.02.TAHUN 2026
tanggal 3 Juli 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0147917.AH.01.11.TAHUN 2026 Tanggal 3 Juli 2026.

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan
usaha pertambangan, jasa pengeboran termasuk minyak, gas dan panas bumi, persewaan alat bumi
dan pergudangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:

1.    Kegiatan usaha utama Perseroan adalah Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100);

2.    Kegiatan usaha penunjang Perseroan, antara lain (i) Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak
      Bumi dan Gas Alam (KBLI 09100), (ii) Pengusahaan Tenaga Panas Bumi (KBLI 06202), (iii)
      Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian (KBLI77395),
      dan (iv) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (KBLI 52109).

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan DPS per tanggal 31 Juli 2026, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan
adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp 500 per Saham
                 Keterangan
                                                Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)      %
 Modal Dasar                                          6.000.000.000        3.000.000.000.000
 Pemegang Saham:

 1. Aserra Capital, PT                                1.897.730.677          948.865.338.500       53,51
 2. Standard Chartered Bank Singapore S/A               220.767.550          110.383.775.000        6,23
    Augusta      Investment     |    Pte.Ltd.
    ID134190500001
 3. Eka Dharmajanto Kasih                                28.551.560           14.275.780.000     0,81
 4. Masyarakat                                        1.399.416.874          699.708.437.000    39,45
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  3.546.466.661        1.773.233.330.500   100,00

Dewan Komisaris dan Direksi

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No.12 tanggal 5 Juni 2026, yang dibuat di
hadapan    Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan
suratnya Nomor: AHU-AH.01.09-0322493 tanggal 11 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor: AHU-0128290.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Juni 2026, susunan Dewan



                                                                                                           4
Page 6
Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai
berikut:

 Dewan Komisaris

 Komisaris Utama                             :     Irawan Sastrotanojo
 Komisaris                                   :     Eka Dharmajanto Kasih
 Komisaris Independen                        :     Robinson P Simbolon

 Direksi

 Direktur Utama                              :     Zainal Abidinsyah Siregar
 Direktur & Direktur Independen              :     Donald Kent Wood
 Direktur                                    :     Jeanne Watulo

Struktur Kepemilikan

 Berikut ini adalah diagram kepemilikan saham Perseroan sampai dengan tingkat kepemilikan individu
 disertai nama Pihak yang menjadi Pengendali Perseroan per 31 Agustus 2026:


           Erwin Sutanto           Irawan Sastrotanojo          PT Artha Nusa Sembada        Zainal Abidinsyah Siregar
         20 % (1.000 saham)        20 % (1.000 saham)             60 % (3.000 saham)                 99,74 %



              Erwin Sutanto                   PT Aserra Capital                        Publik | Public
        0,001 % (24.876 saham)          53,51% (1.897.730.677 saham)            46,49% (1.648.711.108 saham)




      Keterangan :

         Pemegang Saham Akhir


       Pemegang Saham Pengendali




            KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
 Berikut ini adalah keterangan mengenai Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan
 sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi:

 1.      Alasan dan Tujuan PMTHMETD

          PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan merupakan bagian dari pelaksanaan
          kesepakatan antara Perseroan dengan Kreditor Sindikasi Luar Negeri dalam rangka penataan
          kembali kewajiban Perseroan.

          Sehubungan dengan kewajiban Perseroan yang jatuh tempo pada tahun 2026, ketersediaan
          arus kas Perseroan pada saat jatuh tempo belum sepenuhnya mencukupi untuk memenuhi
          seluruh kewajiban tersebut, sehingga Perseroan melakukan pembahasan dengan Kreditor
          Sindikasi Luar Negeri untuk memperoleh penyelesaian kewajiban yang disepakati bersama.
          Berdasarkan hasil kesepakatan, penyelesaian kewajiban dilakukan melalui beberapa
          mekanisme, termasuk penyelesaian sebagian kewajiban, penyesuaian jangka waktu sebagian
          kewajiban, serta konversi sebagian kewajiban menjadi saham baru Perseroan melalui
          PMTHMETD.




                                                                                                                         5
Page 7
     Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Kreditor Sindikasi Luar Negeri telah menyetujui
     penerimaan Saham-Saham Baru sebagai penyelesaian penuh atas kewajiban sebesar
     USD4.108.948, dengan harga konversi Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per
     saham, nilai tukar Rp17.250 per USD1 dan jumlah saham setara dengan nilai ekuivalen
     pinjaman dalam mata uang Rupiah dibagi dengan harga pelaksanaan atau konversi dalam
     Rencana Transaksi.

2.   Riwayat Utang yang Akan Dikonversi Menjadi Saham

     7 Juni 2022

     Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas 2022, yang merupakan bagian dari
     dokumentasi dan formalisasi dalam rangka penyelesaian proses perjanjian perdamaian yang
     dihomologasi pada tahun 2019 dengan Kreditor Sindikasi Luar Negeri. Berdasarkan Perjanjian
     Fasilitas 2022 tersebut para pemberi pinjaman telah memberikan fasilitas pinjaman berjangka
     waktu senilai USD35.000.000 (tiga puluh lima juta dolar Amerika) kepada Perseroan.

     Pinjaman berjangka waktu tersebut wajib dibayarkan dengan angsuran sebesar 1,75% (satu
     koma tujuh lima persen) per 3 (tiga) bulan yang dimulai dari hari kerja terakhir di bulan Juni
     2022 sampai dengan hari kerja terakhir di bulan Maret 2026 dan seluruh sisa nilai pokok
     terutang nya wajib dibayarkan secara penuh pada tanggal jatuh tempo di 18 Mei 2026. Tanggal
     jatuh tempo Perjanjian Fasilitas 2022 telah beberapa kali diberikan perpanjangan, yaitu
     diperpanjang ke tanggal 8 Juni 2026, kemudian diperpanjang lagi ke tanggal 8 Juli 2026 dan
     terakhir diperpanjang lagi ke tanggal 31 Juli 2026.

     31 Juli 2026

     Perseroan telah mencapai kesepakatan dengan para pemberi pinjaman sebagaimana
     dituangkan dalam 2026 Amendment and Restatement Deed yang ditandatangani oleh dan
     antara Perseroan dengan The Bank of New York Mellon, cabang Singapura (selaku Agent),
     The Bank of New York Mellon, cabang Hong Kong (selaku Offshore Security Agent), PT Bank
     Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (selaku Onshore Security Agent), dan para pemberi pinjaman
     yang tersisa, yaitu sebagai berikut:

     1. HSBC Bank PLC; dan
     2. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited.

     Berdasarkan 2026 Amendment and Restatement Deed, sebagai salah satu bentuk
     pembayaran kewajiban utang sebesar USD4.108.948, disepakati bahwa Perseroan akan
     menerbitkan Saham-Saham Baru kepada Kreditor Sindikasi Luar Negeri selambat-lambatnya
     pada tanggal 31 Oktober 2026.

     Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
     penandatanganan perjanjian kredit beserta addendum dan/atau perubahannya bukan
     merupakan; (i) Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020
     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, (ii) Transaksi Afiliasi ataupun
     Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020
     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dan (iii) Informasi/Fakta
     Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
     Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik juncto POJK No. 45 tahun
     2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

     Perjanjian kredit beserta addendum dan/atau perubahannya merupakan dokumentasi dan
     formalisasi atas penataan kembali kewajiban Perseroan dalam rangka penyelesaian proses
     perjanjian perdamaian yang dihomologasi pada tahun 2019 dan bukan merupakan transaksi
     baru yang berdiri sendiri.




                                                                                                 6
Page 8
11 Agustus 2026

Perseroan dengan Kreditor Sindikasi Luar Negeri telah menandatangani CSIA yang pada
substansinya mengatur hal-hal sebagai berikut:

a. Kesepakatan Penerbitan (Saham-Saham Baru)

     Bahwa Perseroan sepakat akan menerbitkan Saham-Saham Baru kepada Kreditor
     Sindikasi Luar Negeri dan Kreditor Sindikasi Luar Negeri sepakat untuk menerima Saham-
     Saham Baru dari Perseroan, menurut syarat dan ketentuan dalam CSIA.

b. Syarat dan Ketentuan Penerbitan (Saham-Saham Baru)

     Saham-Saham Baru akan diterbitkan oleh Perseroan dan diterima oleh Kreditor Sindikasi
     Luar Negeri sesuai dengan ketentuan:

     (1) UUPT;
     (2) POJK No.14/2019 dan/atau POJK No.15/2020;
     (3) Peraturan I-A;
     (4) Anggaran dasar Perseroan; dan
     (5) Peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

c.   Kewajiban Perseroan

     Perseroan wajib, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober 2026 atau tanggal lain yang
     disepakati oleh para pihak di kemudian hari, menerbitkan dan menyerahkan Saham-Saham
     Baru kepada Kreditor Sindikasi Luar Negeri dan mendaftarkan Saham-Saham Baru di
     Bursa.

d. Kesanggupan Perseroan

     Perseroan tidak akan menerbitkan saham tambahan lainnya selain Saham-Saham Baru
     sejak tanggal 30 Juni 2026 sampai dengan Saham-Saham Baru diterbitkan kepada Kreditor
     Sindikasi Luar Negeri.

e. Penyetoran Saham-Saham Baru

     Para pihak sepakat bahwa penerbitan Saham-Saham Baru merupakan pembayaran penuh
     atas kewajiban utang sebesar USD4.108.948, dan karenanya kewajiban utang tersebut
     menjadi selesai dan dibayar penuh setelah Kreditor Sindikasi Luar Negeri menerima
     Saham-Saham Baru.

f.   Syarat Pendahuluan

     Saham-Saham Baru akan diterbitkan setelah memperoleh persetujuan RUPSLB Perseroan
     yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT,
     POJK No.14/2019 dan/atau POJK No.15/2020.

g. Konversi Utang Menjadi Saham-Saham Baru

     Total kewajiban pembayaran utang sebesar USD4.108.948 akan dikonversi sepenuhnya
     menjadi Saham-Saham Baru dengan harga konversi Rp325,00 dan dengan nilai tukar mata
     uang yang telah disepakati, yaitu Rp17.250 per USD1.

Nilai utang yang akan dikonversi telah tercatat pada akun Pinjaman dalam Laporan Keuangan
Perseroan.




                                                                                          7
Page 9
3.   Penjelasan Atas Akun yang Menyebabkan Posisi Keuangan Perseroan Tidak Mampu
     Memenuhi Kewajiban Keuangan Pada Saat Jatuh Tempo

     Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31
     Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra
     (“Laporan Keuangan 31 Desember 2025”), Pinjaman dan Beban Akrual Perseroan kepada
     Kreditor Sindikasi Luar Negeri adalah sebesar USD36.091.617, sementara posisi Kas dan
     Setara Kas Perseroan per 31 Desember 2025 adalah sebesar USD26.915.826.

     Mengingat pada saat penyusunan Laporan Keuangan 31 Desember 2025, Perseroan sedang
     dalam proses negosiasi dengan Kreditor Sindikasi Luar Negeri, maka Perseroan masih
     mencatatkan Pinjaman kepada Kreditor Sindikasi Luar Negeri sebesar USD18.801.060 dan
     Beban Akrual sebesar USD14.840.557 pada Liabilitas Jangka Panjang.

      ASET LANCAR                            USD
      Kas dan setara kas                    26.915.826
      Piutang usaha                         11.930.868
      Aset lancar lainnya                   32.629.200
      TOTAL ASET LANCAR                     71.475.894

      ASET TIDAK LANCAR
      Aset tetap                           164.443.161
      Aset tidak lancar lainnya             26.534.940
      TOTAL ASET TIDAK LANCAR              190.978.101
      TOTAL ASET                           262.453.995

      LIABILITAS JANGKA PENDEK
      Utang usaha                            4.589.997
      Pinjaman                               5.070.409
      Liabilitas jangka pendek lainnya       8.423.346
      TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK        18.083.752

      LIABILITAS JANGKA PANJANG
      Pinjaman                             102.404.655
      Beban akrual                          14.840.557
      Liabilitas pajak tangguhan            34.960.544
      Liabilitas jangka panjang lainnya     23.130.730
      TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG      175.336.486
      TOTAL LIABILITAS                     193.420.238

      EKUITAS                               69.033.757

      TOTAL LIABILITAS & EKUITAS           262.453.995

4.   Penggunaan Dana Atas Utang yang Akan Dikonversi

     Penggunaan dana atas utang yang akan dikonversi menjadi saham melalui PMTHMETD
     adalah untuk pembiayaan kembali perpanjangan pinjaman investasi dan pinjaman lainnya
     serta modal kerja.

5.   Harga Pelaksanaan dalam PMTHMETD

     Harga pelaksanaan atas Saham-Saham Baru yang akan diterbitkan dalam rencana
     PMTHMETD adalah sebesar Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per saham.

     Rencana PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan
     posisi keuangan, oleh karenanya penetapan harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan
     ketentuan dalam Poin V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan I-A, dimana penetapan harga


                                                                                         8
Page 10
     pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar
     (arm’s length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan
     dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham
     utama serta telah sesuai dengan ketentuan V.1.4 dan V.1.5 Lampiran II Peraturan I-A.

     Dalam menetapkan harga pelaksanaan PMTHMETD, walaupun tidak diwajibkan, Perseroan
     juga tetap mempertimbangkan rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama 25 hari
     Bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal Keterbukaan Informasi ini, namun tetap
     saja harga pelaksanaan PMTHMETD masih berada jauh lebih tinggi di atasnya, sehingga
     saham-saham yang akan diperoleh Kreditor Sindikasi Luar Negeri akan lebih sedikit daripada
     yang seharusnya jika memakai rujukan rata-rata harga penutupan saham Perseroan tersebut.
     Karenanya, harga pelaksanaan PMTHMETD tidak merugikan pemegang saham bukan
     pengendali dan bukan pemegang saham utama karena efek dilusi yang ditimbulkan oleh
     pelaksanaan PMTHMETD menjadi lebih sedikit.

6.   Nilai dari Rencana Transaksi

     Nilai keseluruhan atas Rencana Transaksi ini adalah sebesar USD4.108.948 atau
     Rp70.879.353.025 jika memakai nilai tukar mata uang yang disepakati yaitu Rp17.250 per
     USD1.

     Utang yang akan dikonversi menjadi Saham-Saham Baru adalah terbatas pada komponen
     pokok utangnya saja dan tidak termasuk bunga ataupun dendanya, dan karenanya telah
     memenuhi ketentuan Pasal 35 UUPT.

7.   Periode Pelaksanaan Rencana Transaksi

     Rencana Transaksi akan dilaksanakan segera setelah diperolehnya persetujuan pemegang
     saham dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 7 Oktober 2026 dan akan
     dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober 2026 atau tanggal lain yang disepakati
     oleh para pihak di kemudian hari. Perseroan akan melaksanakan Rencana Transaksi sesuai
     dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku, termasuk POJK No.14/2019 dan Peraturan I-A.

8.   Rencana Penggunaan Dana Hasil PMTHMETD

     Perseroan tidak akan memperoleh dana apapun dari hasil PMTHMETD, karena sebagaimana
     telah diuraikan di dalam keseluruhan bagian dari Keterbukaan Informasi ini, penyetoran atas
     Saham-Saham Baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan melalui PMTHMETD akan dilakukan
     dengan mengkompensasikan hak tagih yang dimiliki oleh Kreditor Sindikasi Luar Negeri,
     karenanya tidak ada penggunaan dana dalam PMTHMETD ini.

9.   Analisis dan Pembahasan Menejemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum
     dan Sesudah PMTHMETD

     Pinjaman dan Beban Akrual Perseroan kepada Kreditor Sindikasi Luar Negeri yang jatuh tempo
     pada tahun 2026 sebesar USD36.251.060 yang telah menjadi bagian dari proses penataan
     kembali kewajiban Perseroan melalui negosiasi dengan para Kreditor Sindikasi Luar Negeri.

     Berdasarkan hasil kesepakatan, sebagian kewajiban Perseroan telah diselesaikan, sebagian
     dikonversikan menjadi saham baru Perseroan dengan mengkompensasikan hak tagih Kreditor
     Sindikasi Luar Negeri, dan sebagian lainnya memperoleh perpanjangan jangka waktu. Dengan
     adanya kesepakatan tersebut, jumlah kewajiban Perseroan kepada Kreditor Sindikasi Luar
     Negeri menjadi sebesar USD8.673.826.

     Penataan kembali kewajiban tersebut memperkuat struktur permodalan dan posisi keuangan
     Perseroan, sekaligus memberikan fleksibilitas yang lebih baik dalam pengelolaan arus kas dan
     kewajiban keuangan Perseroan ke depan.


                                                                                               9
Page 11
10.   Keterangan Mengenai Kreditor Sindikasi Luar Negeri

      a.   HSBC LTD

           HSBC LTD adalah suatu perusahaan yang didirikan di Hong Kong dan beralamat kantor
           di Lantai 18, Gedung Utama HSBC, 1 Queen’s Road Central, Hong Kong.

           Kegiatan Usaha

           HSBC Limited bergerak dalam bidang jasa keuangan (financial services).

           Pemegang Saham

           Pemegang saham HSBC Limited adalah HSBC Holdings plc, suatu perusahaan terbuka
           (publicly listed company)

           Pengurusan dan Pengawasan

           Susunan Board of Directors HSBC LTD terdiri dari Brendan Nelson selaku Group
           Chairman, Georges Elhedery selaku Group Chief Executive Officer, Pam Kaur selaku
           Group Chief Financial Officer, Eileen Murray selaku Senior Independent Non-Executive
           Director, serta Geraldine Buckingham, Wei Sun Christianson, Rachel Duan, Dame
           Carolyn Fairbairn, James (Jamie) Forese, Steven Guggenheimer, José Antonio Meade
           Kuribreña, Richard Meddings, Kalpana Morparia, dan Swee Lian Teo selaku
           Independent Non-Executive Directors.

           Syarat dan Kondisi Yang Telah Disepakati

           i. Kewajiban pembayaran utang Perseroan kepada HSBC LTD sebesar USD2.934.963
                yang timbul berdasarkan CSIA, akan dibayar dengan 155.778.802 saham biasa seri B
                dengan nilai nominal Rp325 per saham yang akan diterbitkan oleh Perseroan melalui
                PMTHMETD.
           ii. Nilai tukar mata uang yang disepakati adalah Rp17.250 per USD1.
           iii. Tanggal konversi utang yang disepakati adalah 31 Oktober 2026 atau tanggal lain
                yang disepakati oleh para pihak di kemudian hari.
           iv. Konversi utang menjadi saham harus memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu
                dan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      b.   HSBC PLC

           HSBC PLC adalah suatu perusahaan yang didirikan di Inggris dan Wales dan beralamat
           kantor di Level 3, 8 Canada Square, London E14 5HQ.

           Kegiatan Usaha

           HSBC PLC bergerak dalam bidang jasa keuangan (financial services).

           Pemegang Saham

           Pemegang saham HSBC PLC adalah HSBC Holdings plc, suatu perusahaan terbuka
           (publicly listed company).

           Pengurusan dan Pengawasan

           Susunan Board of Directors HSBC Holdings plc terdiri dari Brendan Nelson selaku Group
           Chairman, Georges Elhedery selaku Group Chief Executive Officer, Pam Kaur selaku
           Group Chief Financial Officer, Eileen Murray selaku Senior Independent Non-Executive
           Director, serta Geraldine Buckingham, Wei Sun Christianson, Rachel Duan, Dame


                                                                                              10
Page 12
            Carolyn Fairbairn, James (Jamie) Forese, Steven Guggenheimer, José Antonio Meade
            Kuribreña, Richard Meddings, Kalpana Morparia, dan Swee Lian Teo selaku
            Independent Non-Executive Directors.

            Syarat dan Kondisi Yang Telah Disepakati

            i. Kewajiban pembayaran utang Perseroan kepada HSBC PLC sebesar USD1.173.985
                 yang timbul berdasarkan CSIA, akan dibayar dengan 62.311.515 saham biasa seri B
                 dengan nilai nominal Rp325 per saham yang akan diterbitkan oleh Perseroan melalui
                 PMTHMETD.
            ii. Nilai tukar mata uang yang disepakati adalah Rp17.250 per USD1.
            iii. Tanggal konversi utang yang disepakati adalah 31 Oktober 2026 atau tanggal lain
                 yang disepakati oleh para pihak di kemudian hari.
            iv. Konversi utang menjadi saham harus memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu
                 dan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11.   Pemenuhan Unsur Pasal 8B POJK No.14/2019 Terhadap Rencana Transaksi

      PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 8B
      huruf c POJK No.14/2019,

      Bunyi Pasal 8B huruf c POJK No.14/2019:

      “Penambahan modal dalam rangka memperbaiki posisi keuangan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut:
         a. ….;
         b. ….; atau
         c. Perusahaan Terbuka tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh
            tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang pemberi pinjaman yang
            tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi
            Perusahaan Terbuka untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.”

      Berdasarkan ketentuan di atas, berikut adalah kondisi-kondisi terkait PMTHMETD yang
      memenuhi unsur-unsur ketentuan pasal tersebut:

      a. Perusahaan Terbuka tidak mampu memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo

         Sehubungan dengan kewajiban Perseroan yang jatuh tempo pada tahun 2026,
         ketersediaan arus kas Perseroan pada saat jatuh tempo belum sepenuhnya mencukupi
         untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut, sehingga Perseroan melakukan pembahasan
         dengan Kreditor Sindikasi Luar Negeri untuk memperoleh penyelesaian kewajiban yang
         disepakati bersama. Berdasarkan hasil kesepakatan, penyelesaian kewajiban dilakukan
         melalui beberapa mekanisme, termasuk penyelesaian sebagian kewajiban, penyesuaian
         jangka waktu sebagian kewajiban, serta konversi sebagian kewajiban menjadi saham baru
         Perseroan melalui PMTHMETD.

      b. Pemberi Pinjaman yang Tidak Terafiliasi

         Kreditor Sindikasi Luar Negeri terdiri dari:

         (1) HSBC Bank PLC; dan
         (2) The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited,

         yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

      c. Pemberi pinjaman tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham Perusahaan
         Terbuka untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.



                                                                                               11
Page 13
              Kreditor Sindikasi Luar Negeri selaku pemberi pinjaman tidak terafiliasi, berdasarkan CSIA
              yang ditandatanganinya, secara tegas menyatakan bersedia dan setuju untuk menerima
              Saham-Saham Baru sebagai pelunasan atas utang senilai USD4.108.948.



                              RINCIAN STRUKTUR MODAL SAHAM
                              SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
Tabel berikut merupakan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
dilakukan:

                                                   Sebelum PMTHMETD                                       Setelah PMTHMETD
           Keterangan            Jumlah Saham      Total Nilai Nominal (Rp)     %       Jumlah Saham     Total Nilai Nominal (Rp)    %
Modal dasar
Saham Seri A (Nominal Rp500)       6.000.000.000        3.000.000.000.000                5.858.241.292        2.929.120.646.000
Saham Seri B (Nominal Rp325)                   -                        -                  218.090.320           70.879.354.000
Total modal dasar                  6.000.000.000        3.000.000.000.000                6.076.331.612        3.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
PT Aserra Capital (Seri A)         1.897.730.677          948.865.338.500      53,51     1.897.730.677          948.865.338.500       50,41

Standard Chartered Bank              220.767.550          110.383.775.000       6,23      220.767.550           110.383.775.000          5,86
Singapore S/A Augusta
Investment Pte.Ltd (Seri A)

Eka Dharmajanto Kasih (Seri           28.551.560           14.275.780.000       0,81       28.551.560            14.275.780.000          0,76
A)

HSBC Bank PLC (Seri B)                         -                          -         -      62.311.515            20.251.242.375          1,66

The Hongkong and Shanghai                      -                          -         -     155.778.802            50.628.110.650          4,14
Banking Corporation Limited
(Seri B)

Masyarakat (Seri A)                1.399.416.874          699.708.437.000      39,45     1.399.416.874          699.708.437.000       37,17

Total modal ditempatkan dan
disetor                            3.546.466.661        1.773.233.330.500     100,00     3.764.556.978        1.844.112.683.525      100,00
Saham dalam portepel
Saham Seri A                       2.453.533.339        1.226.766.669.500                2.311.774.631        1.155.887.315.500
Saham Seri B                                   -                        -                            3                      975
Total saham dalam portepel         2.453.533.339        1.226.766.669.500                2.311.774.634        1.155.887.316.475

Berdasarkan laporan dari BAE per 31 Juli 2026, kepemilikan saham Perseroan oleh Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                                  Kepemilikan Saham                                  Persentase
         Nama                  Jabatan
                                                Seri        Jumlah Saham        Total Nilai Nominal (Rp)           Kepemilikan (%)
 Eka Dharmajanto Kasih         Komisaris         A               28.551.560                  14.275.780.000             0,81




                              RISIKO ATAU DAMPAK PMTHMETD
                                 KEPADA PEMEGANG SAHAM
PMTHMETD akan memberikan efek dilusi kepada seluruh pemegang saham lama Perseroan, dimana
persentase kepemilikan saham pemegang saham lama Perseroan akan mengalami penurunan yaitu
akan terdilusi sebesar 5,79% (lima koma tujuh sembilan persen) setelah PMTHMETD dilaksanakan.
Selain itu jumlah pemegang saham Perseroan akan bertambah dimana Kreditor Sindikasi Luar Negeri
akan menjadi pemegang saham baru Perseroan yang secara bersama-sama akan memegang 5,79%
(lima koma tujuh sembilan persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor di dalam
Perseroan setelah PMTHMETD dilaksanakan.




                                                                                                                                         12
Page 14
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sehubungan dengan PMTHMETD sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini,
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari RUPSLB yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal      : Rabu, 7 Oktober 2026
Tempat            : Function Room
                    Residence 8, Lantai 7
                    Jl. Senopati no. 8B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190
Waktu             : Pukul 10.00 WIB – Selesai

Informasi di atas sejalan dengan pengumuman RUPSLB yang telah dipublikasikan di eASY.KSEI,
situs web Bursa (IDXnet), dan situs web Perseroan pada tanggal 31 Agustus 2026.

Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel jadwal berikut ini:

 No.                                  Kegiatan                                   Jadwal
 1.    Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB kepada OJK                                  20 Agustus 2026
 2.    Pengumuman RUPSLB di eASY.KSEI, situs web Bursa serta situs web             31 Agustus 2026
       Perseroan
 3.    Keterbukaan Informasi mengenai PMTHMETD di situs web Bursa dan              31 Agustus 2026
       situs web Perseroan
 4.    Recording Date Pemegang Saham                                             14 September 2026
 5.    Pemanggilan RUPSLB di eASY.KSEI, situs web Bursa serta situs web          15 September 2026
       Perseroan
 6.    RUPSLB                                                                       7 Oktober 2026
 7.    Ringkasan Risalah RUPSLB di eASY.KSEI, situs web Bursa serta situs           9 Oktober 2026
       web(i)Perseroan

Kehadiran dalam RUPSLB Perseroan

Para Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam RUPSLB, dapat diwakili oleh kuasanya dengan
membawa Surat Kuasa yang sah dalam bentuk yang dapat diterima Direksi dengan ketentuan para
anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku
Kuasa Para Pemegang Saham dalam RUPSLB, namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa
tidak dihitung dalam pemungutan suara. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja sejak
tanggal Pemanggilan RUPSLB, selama jam kerja di kantor Perseroan dengan alamat Gedung Office
8, Lantai 20 - 21, SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
12190, Telp.: +62 (21) 29333000, Email: info@apexindo.com.

Surat Kuasa harus ditandatangani dan diterima oleh departemen Corporate Secretary Perseroan
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB, yaitu pada hari Selasa, tanggal 6
Oktober 2026.

Mata Acara yang berkaitan dengan Rencana PMTHMETD adalah sebagai berikut:

1.      Persetujuan atas perubahan Pasal 4 anggaran dasar Perseroan, sehubungan dengan
        perubahan klasifikasi saham Perseroan menjadi saham Seri A dengan nilai nominal sebesar
        Rp500,00 (lima ratus Rupiah) per saham dan saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
        Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per saham.

        Kuorum:

        a. Mata acara Rapat ini akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan kuorum
           kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 POJK
           No.15/2020 dan Pasal 14 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Rapat harus dihadiri



                                                                                                13
Page 15
          oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
          seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui
          paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

     b. Dalam hal kuorum sebagaimana pada butir huruf a di atas tidak tercapai maka dapat
        diadakan RUPSLB kedua dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21
        (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPSLB pertama diadakan. RUPSLB kedua adalah
        sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila sedikitnya 3/5 bagian dari
        jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dan keputusan
        disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam
        RUPSLB. Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB kedua tidak tercapai, maka atas
        permohonan Perseroan kuorum kehadiran dan jumlah suara untuk mengambil keputusan,
        pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSLB ditetapkan oleh OJK

2.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dengan menerbitkan
     218.090.317 saham seri B dengan nilai nominal Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah)
     per saham yang penyetoran sahamnya dilakukan dengan mengkompensasikan hak tagih pihak
     ketiga terhadap Perseroan.

     Kuorum:

     a. Berdasarkan Pasal 8A ayat (1) POJK No. 14/2019, PMTHMETD yang akan dilakukan oleh
        Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat. Dan berdasarkan Pasal
        35 ayat (1) dan (3) UUPT jo. Pasal 14 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, penyetoran
        modal yang dilakukan dengan mengkompensasikan hak tagih kreditor terhadap Perseroan
        wajib disetujui oleh Rapat yang dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua
        pertiga) bagian dari jumlah saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam Rapat dan
        keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara
        yang dikeluarkan.

     b. Dalam hal kuorum sebagaimana pada butir huruf a di atas tidak tercapai maka dapat
        diadakan RUPSLB kedua dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21
        (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPSLB pertama diadakan. RUPSLB kedua adalah
        sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila sedikitnya 3/5 bagian dari
        jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dan keputusan
        disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam
        RUPSLB. Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB kedua tidak tercapai, maka atas
        permohonan Perseroan kuorum kehadiran dan jumlah suara untuk mengambil keputusan,
        pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSLB ditetapkan oleh OJK

3.   Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
     melaksanakan keputusan–keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
     membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen
     yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris,
     mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
     persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana
     dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.

     Kuorum:

     a.     Berdasarkan Pasal 41 POJK 15/2020 dan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar
            Perseroan, RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari 1/2 (satu per dua)
            bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan
            RUPSLB sebagaimana dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
            dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

     b.     Dalam hal kuorum sebagaimana pada butir huruf a di atas tidak tercapai, maka RUPSLB
            kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil
            keputusan jika dalam RUPSLB paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah
            seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB kedua adalah


                                                                                                  14
Page 16
           sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
           hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.

     c.    Dalam hal kuorum sebagaimana pada butir huruf b di atas tidak tercapai, maka RUPLSB
           ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
           keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah
           dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
           permohonan Perseroan.



                       PERNYATAAN DIREKSI
                 DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi
yang terdapat didalamnya. Sepanjang pengetahuan Dewan Komisaris dan Direksi, seluruh informasi
material dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan bahwa tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan
sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Rencana Transaksi yang
akan dilakukan melalui PMTHMETD bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020 dan juga bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham untuk
menyetujui Rencana Transaksi sebagaimana disebutkan dalam Keterbukaan Informasi ini. Dalam
memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan telah menelaah laporan pendapat konsultan independen Perseroan serta manfaat dari
Rencana Transaksi, dan oleh karenanya berkeyakinan bahwa pelaksanaan Rencana Transaksi
merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan.


                           INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana PMTHMETD sebagaimana diuraikan di
atas, para pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari kerja, pukul
08.30 – 16.00 WIB, di alamat tersebut di bawah ini:

                                      Corporate Secretary
                                 PT Apexindo Pratama Duta Tbk
                         Gedung Office 8, Lantai 20 - 21, SCBD Lot. 28,
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190
                      Telp.: +62(21) 29333000, E-mail : info@apexindo.com




                                                                                              15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published23 Sep 2026
Pages16
Characters56,196
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org APEXINDO PRATAMA DUTA TBK p.1 ×13
linked org ACP I Trading LLC p.3
linked org Aserra Capital p.5 ×4
linked — Standard Chartered p.5 ×2
linked person Eka Dharmajanto Kasih · Komisaris p.5 ×4
linked person Irawan Sastrotanojo p.6 ×2
linked person Robinson P Simbolon p.6
linked person Zainal Abidinsyah Siregar p.6 ×2
linked person Donald Kent Wood p.6
linked person Erwin Sutanto p.6 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×9
possible org PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.2 ×4
unresolved org HSBC LTD p.2 ×4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.5
unresolved person Yulia · Notaris p.5 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Bank Singapore S p.5
unresolved org PT Artha Nusa Sembada p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Teramihardja p.9
unresolved org HSBC LTD HSBC LTD p.11
unresolved org Hong Kong. Kegiatan Usaha HSBC Limited p.11
unresolved org A Augusta Investment Pte.Ltd p.13
unresolved org The Hongkong and Shanghai | - | - | - | 155.778.802 | 50.628.110.650 | 4,14 Banking Corporation p.13
unresolved org Banking Corporation Limited p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result