Back to announcement
20260923_APEX_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32150542_lamp2.pdf
Other Text extracted APEXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT APEXINDO PRATAMA DUTA TBK (“PERSEROAN”)
TERKAIT DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI KETERBUKAAN INFORMASI INI
ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT Apexindo Pratama Duta Tbk
KEGIATAN USAHA UTAMA
Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100)
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT
Gedung Office 8, Lantai 20 - 21, SCBD Lot. 28,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190
Telp.: +62(21) 29333000
Email: info@apexindo.com
Situs Internet: www.apexindo.com
Perseroan berencana untuk menerbitkan saham baru melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dalam rangka memperbaiki posisi keuangan berdasarkan POJK No.14/2019 (yang akan didefinisikan di bawah
ini).
Saham baru yang akan diterbitkan Perseroan adalah sebanyak 218.090.317 (dua ratus delapan belas juta sembilan puluh ribu
tiga ratus tujuh belas) saham biasa seri B dengan nilai nominal Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per saham dan
harga pelaksanaan Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per saham, yang merupakan 5,79% (lima koma tujuh sembilan
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD (“Rencana
PMTHMETD”). Dengan dilakukannya Rencana PMTHMETD, maka pemegang saham lama Perseroan akan mengalami
penurunan presentase kepemilikan sahamnya (dilusi) sebesar 5,79% (lima koma tujuh sembilan persen). Sehubungan dengan
Rencana PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diadakan pada tanggal 7 Oktober 2026.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan semua informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah mengadakan cukup penyelidikan, menegaskan bahwa
tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang menyebabkan informasi atau fakta material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2026
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi mempunyai arti sebagai berikut:
BAE Biro Administrasi Efek, pihak yang berdasarkan kontrak dengan
Perseroan dan/atau penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan
efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek yang dalam hal
ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora.
BEI atau Bursa : Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM
sebagaimana telah diubah sebagian dengan UU P2SK, dalam hal ini
yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta, dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.
CSIA : Conditional Share Issuance Agreement tertanggal 11 Agustus 2026
yang ditandatangani oleh dan antara Perseroan dan Kreditor Sindikasi
Luar Negeri.
DPS : Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan oleh BAE.
Hari Bursa : Hari dimana Bursa melakukan transaksi perdagangan.
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang
merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan
UUPM.
Kreditor Sindikasi Luar Negeri : 1. HSBC Bank PLC ("HSBC PLC");
2. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited ("HSBC
LTD"),
selaku kreditor Perseroan yang memiliki hak tagih terhadap
Perseroan.
Masyarakat : Pemegang saham Perseroan yang jumlah kepemilikan sahamnya
kurang dari 5%.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
dimaksud dalam UU OJK, yang tugas dan wewenangnya meliputi
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31
Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang
menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan
fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU
OJK.
Peraturan I-A : Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026 perihal Perubahan
Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Perseroan : PT Apexindo Pratama Duta Tbk.
Perjanjian Fasilitas 2022 : Perjanjian Fasilitas Berjangka USD35.000.000 yang awalnya
ditandatangani pada tanggal 28 Oktober 2013 (sebagaimana diubah
pada tanggal 8 April 2014, 12 August 2015, 30 November 2015, yang
mana diubah dan dinyatakan kembali pada tanggal 28 Oktober 2016
dan 7 Juni 2022) yang dibuat oleh, antara lain, Perseroan sebagai
penerima pinjaman, The Bank of New York Mellon, cabang Singapura
(selaku Agent), The Bank of New York Mellon, cabang Hong Kong
(selaku Offshore Security Agent), PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero), Tbk (selaku Onshore Security Agent), dan para pemberi
pinjaman sebagai berikut:
1. Conover Investments LP;
1
Page 3
2. Pathfinder Strategic Credit II LP;
3. ACP I Trading LLC;
4. SC Lowy Financial (HK) Ltd;
5. HSBC Bank PLC; dan
6. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
PMTHMETD : Penambahan Modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang
akan dilakukan oleh Perseroan untuk memperbaiki posisi keuangan
dengan menerbitkan Saham-Saham Baru kepada Kreditor Sindikasi
Luar Negeri yang penyetoran sahamnya dilakukan dengan
mengkompensasikan hak tagih Kreditor Sindikasi Luar Negeri terhadap
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan POJK No.14/2019.
POJK No.14/2019 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No.15/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK No.17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
Usaha
POJK No.42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1
Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan
PT : Perseroan Terbatas.
Rencana Transaksi : Penyelesaian sebagian kewajiban pembayaran utang kepada Kreditor
Sindikasi Luar Negeri senilai USD4.108.948, dengan nilai tukar mata
uang yang telah disepakati, yaitu Rp17.250 per USD1, melalui
PMTHMETD.
Rupiah atau Rp : Rupiah, mata uang resmi Republik Indonesia.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Saham-Saham Baru : Saham-saham Perseroan sebanyak 218.090.317 saham biasa seri B
dengan nilai nominal Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per
saham yang akan diterbitkan sehubungan dengan Rencana Transaksi.
UU OJK : Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana telah diubah berdasarkan UU P2SK.
UUPM : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
diubah berdasarkan UU P2SK.
UUPT : Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-
Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.
UU P2SK : Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana diubah berdasarkan
Undang-Undang No.4 tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-
Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
2
Page 4
US$ atau USD : Dolar Amerika, mata uang resmi Amerika Serikat.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan pemegang saham Perseroan agar para
pemegang saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai PMTHMETD.
Perseroan berencana untuk menerbitkan saham baru sebanyak 218.090.317 (dua ratus delapan
belas juta sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh belas) saham biasa seri B dengan nilai nominal
Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per saham dan harga pelaksanaan Rp325,00 (tiga ratus
dua puluh lima Rupiah) per saham, yang merupakan 5,79% (lima koma tujuh sembilan persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD.
Perseroan berharap langkah ini dapat memperbaiki posisi keuangan Perseroan, dimana Perseroan
akan memiliki rasio utang yang lebih sehat, beban keuangan yang semakin berkurang serta arus kas
yang lebih kuat di masa yang akan datang.
Berdasarkan Pasal 3 huruf a POJK No.14/2019, PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan
dikecualikan dari kewajiban memberikan hak memesan efek terlebih dahulu karena PMTHMETD
tersebut dilakukan dalam rangka perbaikan posisi keuangan.
Selanjutnya dengan mengacu kepada Pasal 8B huruf c POJK No.14/2019, penambahan modal dalam
rangka memperbaiki posisi keuangan dapat dilakukan apabila Perseroan tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang
pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham untuk
menyelesaikan pinjaman tersebut.
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas 2022, Perseroan berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajiban
terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas 2022 kepada Kreditor Sindikasi Luar Negeri
selambat-lambatnya pada tanggal 18 Mei 2026. Namun kemudian, Kreditor Sindikasi Luar Negeri
memahami bahwa Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan tersebut pada tanggal
jatuh temponya, dan karenanya berdasarkan CSIA, Kreditor Sindikasi Luar Negeri menyetujui untuk
menerima Saham-Saham Baru sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban pembayaran utang.
Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan melalui PMTHMETD memiliki nilai yang tidak
melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, karenanya Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8A ayat (1) POJK No. 14/2019, PMTHMETD yang akan dilakukan
Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari RUPS, dan karenanya Perseroan
bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2026. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan
Pasal 15 ayat (1a) POJK No. 14/2019, Perseroan juga diwajibkan untuk mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini bersamaan dengan pengumuman RUPSLB.
Saat ini modal dasar Perseroan terbagi atas 6.000.000.000 (enam miliar) saham yang masing-
masingnya bernilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah). Supaya Rencana Transaksi yang
akan dilakukan Perseroan dapat terlaksana, Perseroan bermaksud melakukan penambahan saham
biasa seri baru dengan nilai nominal berbeda, yaitu sebesar Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima
Rupiah) per saham, sehingga saham-saham dalam Perseroan selanjutnya terbagi menjadi saham
Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah) per saham dan saham Seri B
dengan nilai nominal sebesar Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per saham. Seluruh saham
yang diterbitkan Perseroan, baik saham Seri A maupun saham Seri B, memiliki hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal dikeluarkannya Keterbukaan Informasi ini dan sampai dengan periode pelaksanaan
Rencana Transaksi, tidak terdapat penambahan modal lain yang dilakukan tanpa hak memesan efek
terlebih dahulu untuk tujuan selain perbaikan posisi keuangan baik dalam rangka Program
Kepemilikan Saham maupun selain Program Kepemilikan Saham yang masih belum selesai jangka
3
Page 5
waktunya (masih berjalan/outstanding) sebagaimana diatur dalam Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4)
POJK 14/2019.
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
Sejarah Singkat
Perseroan didirikan dengan nama PT Apexindo Pratama Duta berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
No.115 tanggal 20 Juni 1984 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui keputusannya No.
C2-6791 HT.01.01.Th.84 tanggal 28 November 1984 yang telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register No. 186/1985 tanggal 4 Februari 1985 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.196 tanggal 14 Januari 1997, Tambahan No.4.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali diubah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.156 tanggal 29 Juni 2026 yang dibuat dihadapan Yulia, S.H.,
Notaris di Kota Jakarta Selatan, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0045790.AH.01.02.TAHUN 2026
tanggal 3 Juli 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0147917.AH.01.11.TAHUN 2026 Tanggal 3 Juli 2026.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan
usaha pertambangan, jasa pengeboran termasuk minyak, gas dan panas bumi, persewaan alat bumi
dan pergudangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha utama Perseroan adalah Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100);
2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, antara lain (i) Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak
Bumi dan Gas Alam (KBLI 09100), (ii) Pengusahaan Tenaga Panas Bumi (KBLI 06202), (iii)
Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian (KBLI77395),
dan (iv) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (KBLI 52109).
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan DPS per tanggal 31 Juli 2026, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 500 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 6.000.000.000 3.000.000.000.000
Pemegang Saham:
1. Aserra Capital, PT 1.897.730.677 948.865.338.500 53,51
2. Standard Chartered Bank Singapore S/A 220.767.550 110.383.775.000 6,23
Augusta Investment | Pte.Ltd.
ID134190500001
3. Eka Dharmajanto Kasih 28.551.560 14.275.780.000 0,81
4. Masyarakat 1.399.416.874 699.708.437.000 39,45
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.546.466.661 1.773.233.330.500 100,00
Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No.12 tanggal 5 Juni 2026, yang dibuat di
hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan
suratnya Nomor: AHU-AH.01.09-0322493 tanggal 11 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor: AHU-0128290.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Juni 2026, susunan Dewan
4
Page 6
Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Irawan Sastrotanojo
Komisaris : Eka Dharmajanto Kasih
Komisaris Independen : Robinson P Simbolon
Direksi
Direktur Utama : Zainal Abidinsyah Siregar
Direktur & Direktur Independen : Donald Kent Wood
Direktur : Jeanne Watulo
Struktur Kepemilikan
Berikut ini adalah diagram kepemilikan saham Perseroan sampai dengan tingkat kepemilikan individu
disertai nama Pihak yang menjadi Pengendali Perseroan per 31 Agustus 2026:
Erwin Sutanto Irawan Sastrotanojo PT Artha Nusa Sembada Zainal Abidinsyah Siregar
20 % (1.000 saham) 20 % (1.000 saham) 60 % (3.000 saham) 99,74 %
Erwin Sutanto PT Aserra Capital Publik | Public
0,001 % (24.876 saham) 53,51% (1.897.730.677 saham) 46,49% (1.648.711.108 saham)
Keterangan :
Pemegang Saham Akhir
Pemegang Saham Pengendali
KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
Berikut ini adalah keterangan mengenai Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi:
1. Alasan dan Tujuan PMTHMETD
PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan merupakan bagian dari pelaksanaan
kesepakatan antara Perseroan dengan Kreditor Sindikasi Luar Negeri dalam rangka penataan
kembali kewajiban Perseroan.
Sehubungan dengan kewajiban Perseroan yang jatuh tempo pada tahun 2026, ketersediaan
arus kas Perseroan pada saat jatuh tempo belum sepenuhnya mencukupi untuk memenuhi
seluruh kewajiban tersebut, sehingga Perseroan melakukan pembahasan dengan Kreditor
Sindikasi Luar Negeri untuk memperoleh penyelesaian kewajiban yang disepakati bersama.
Berdasarkan hasil kesepakatan, penyelesaian kewajiban dilakukan melalui beberapa
mekanisme, termasuk penyelesaian sebagian kewajiban, penyesuaian jangka waktu sebagian
kewajiban, serta konversi sebagian kewajiban menjadi saham baru Perseroan melalui
PMTHMETD.
5
Page 7
Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Kreditor Sindikasi Luar Negeri telah menyetujui
penerimaan Saham-Saham Baru sebagai penyelesaian penuh atas kewajiban sebesar
USD4.108.948, dengan harga konversi Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per
saham, nilai tukar Rp17.250 per USD1 dan jumlah saham setara dengan nilai ekuivalen
pinjaman dalam mata uang Rupiah dibagi dengan harga pelaksanaan atau konversi dalam
Rencana Transaksi.
2. Riwayat Utang yang Akan Dikonversi Menjadi Saham
7 Juni 2022
Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas 2022, yang merupakan bagian dari
dokumentasi dan formalisasi dalam rangka penyelesaian proses perjanjian perdamaian yang
dihomologasi pada tahun 2019 dengan Kreditor Sindikasi Luar Negeri. Berdasarkan Perjanjian
Fasilitas 2022 tersebut para pemberi pinjaman telah memberikan fasilitas pinjaman berjangka
waktu senilai USD35.000.000 (tiga puluh lima juta dolar Amerika) kepada Perseroan.
Pinjaman berjangka waktu tersebut wajib dibayarkan dengan angsuran sebesar 1,75% (satu
koma tujuh lima persen) per 3 (tiga) bulan yang dimulai dari hari kerja terakhir di bulan Juni
2022 sampai dengan hari kerja terakhir di bulan Maret 2026 dan seluruh sisa nilai pokok
terutang nya wajib dibayarkan secara penuh pada tanggal jatuh tempo di 18 Mei 2026. Tanggal
jatuh tempo Perjanjian Fasilitas 2022 telah beberapa kali diberikan perpanjangan, yaitu
diperpanjang ke tanggal 8 Juni 2026, kemudian diperpanjang lagi ke tanggal 8 Juli 2026 dan
terakhir diperpanjang lagi ke tanggal 31 Juli 2026.
31 Juli 2026
Perseroan telah mencapai kesepakatan dengan para pemberi pinjaman sebagaimana
dituangkan dalam 2026 Amendment and Restatement Deed yang ditandatangani oleh dan
antara Perseroan dengan The Bank of New York Mellon, cabang Singapura (selaku Agent),
The Bank of New York Mellon, cabang Hong Kong (selaku Offshore Security Agent), PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (selaku Onshore Security Agent), dan para pemberi pinjaman
yang tersisa, yaitu sebagai berikut:
1. HSBC Bank PLC; dan
2. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited.
Berdasarkan 2026 Amendment and Restatement Deed, sebagai salah satu bentuk
pembayaran kewajiban utang sebesar USD4.108.948, disepakati bahwa Perseroan akan
menerbitkan Saham-Saham Baru kepada Kreditor Sindikasi Luar Negeri selambat-lambatnya
pada tanggal 31 Oktober 2026.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
penandatanganan perjanjian kredit beserta addendum dan/atau perubahannya bukan
merupakan; (i) Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, (ii) Transaksi Afiliasi ataupun
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dan (iii) Informasi/Fakta
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik juncto POJK No. 45 tahun
2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Perjanjian kredit beserta addendum dan/atau perubahannya merupakan dokumentasi dan
formalisasi atas penataan kembali kewajiban Perseroan dalam rangka penyelesaian proses
perjanjian perdamaian yang dihomologasi pada tahun 2019 dan bukan merupakan transaksi
baru yang berdiri sendiri.
6
Page 8
11 Agustus 2026
Perseroan dengan Kreditor Sindikasi Luar Negeri telah menandatangani CSIA yang pada
substansinya mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Kesepakatan Penerbitan (Saham-Saham Baru)
Bahwa Perseroan sepakat akan menerbitkan Saham-Saham Baru kepada Kreditor
Sindikasi Luar Negeri dan Kreditor Sindikasi Luar Negeri sepakat untuk menerima Saham-
Saham Baru dari Perseroan, menurut syarat dan ketentuan dalam CSIA.
b. Syarat dan Ketentuan Penerbitan (Saham-Saham Baru)
Saham-Saham Baru akan diterbitkan oleh Perseroan dan diterima oleh Kreditor Sindikasi
Luar Negeri sesuai dengan ketentuan:
(1) UUPT;
(2) POJK No.14/2019 dan/atau POJK No.15/2020;
(3) Peraturan I-A;
(4) Anggaran dasar Perseroan; dan
(5) Peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
c. Kewajiban Perseroan
Perseroan wajib, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober 2026 atau tanggal lain yang
disepakati oleh para pihak di kemudian hari, menerbitkan dan menyerahkan Saham-Saham
Baru kepada Kreditor Sindikasi Luar Negeri dan mendaftarkan Saham-Saham Baru di
Bursa.
d. Kesanggupan Perseroan
Perseroan tidak akan menerbitkan saham tambahan lainnya selain Saham-Saham Baru
sejak tanggal 30 Juni 2026 sampai dengan Saham-Saham Baru diterbitkan kepada Kreditor
Sindikasi Luar Negeri.
e. Penyetoran Saham-Saham Baru
Para pihak sepakat bahwa penerbitan Saham-Saham Baru merupakan pembayaran penuh
atas kewajiban utang sebesar USD4.108.948, dan karenanya kewajiban utang tersebut
menjadi selesai dan dibayar penuh setelah Kreditor Sindikasi Luar Negeri menerima
Saham-Saham Baru.
f. Syarat Pendahuluan
Saham-Saham Baru akan diterbitkan setelah memperoleh persetujuan RUPSLB Perseroan
yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT,
POJK No.14/2019 dan/atau POJK No.15/2020.
g. Konversi Utang Menjadi Saham-Saham Baru
Total kewajiban pembayaran utang sebesar USD4.108.948 akan dikonversi sepenuhnya
menjadi Saham-Saham Baru dengan harga konversi Rp325,00 dan dengan nilai tukar mata
uang yang telah disepakati, yaitu Rp17.250 per USD1.
Nilai utang yang akan dikonversi telah tercatat pada akun Pinjaman dalam Laporan Keuangan
Perseroan.
7
Page 9
3. Penjelasan Atas Akun yang Menyebabkan Posisi Keuangan Perseroan Tidak Mampu
Memenuhi Kewajiban Keuangan Pada Saat Jatuh Tempo
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31
Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra
(“Laporan Keuangan 31 Desember 2025”), Pinjaman dan Beban Akrual Perseroan kepada
Kreditor Sindikasi Luar Negeri adalah sebesar USD36.091.617, sementara posisi Kas dan
Setara Kas Perseroan per 31 Desember 2025 adalah sebesar USD26.915.826.
Mengingat pada saat penyusunan Laporan Keuangan 31 Desember 2025, Perseroan sedang
dalam proses negosiasi dengan Kreditor Sindikasi Luar Negeri, maka Perseroan masih
mencatatkan Pinjaman kepada Kreditor Sindikasi Luar Negeri sebesar USD18.801.060 dan
Beban Akrual sebesar USD14.840.557 pada Liabilitas Jangka Panjang.
ASET LANCAR USD
Kas dan setara kas 26.915.826
Piutang usaha 11.930.868
Aset lancar lainnya 32.629.200
TOTAL ASET LANCAR 71.475.894
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap 164.443.161
Aset tidak lancar lainnya 26.534.940
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 190.978.101
TOTAL ASET 262.453.995
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 4.589.997
Pinjaman 5.070.409
Liabilitas jangka pendek lainnya 8.423.346
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 18.083.752
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman 102.404.655
Beban akrual 14.840.557
Liabilitas pajak tangguhan 34.960.544
Liabilitas jangka panjang lainnya 23.130.730
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 175.336.486
TOTAL LIABILITAS 193.420.238
EKUITAS 69.033.757
TOTAL LIABILITAS & EKUITAS 262.453.995
4. Penggunaan Dana Atas Utang yang Akan Dikonversi
Penggunaan dana atas utang yang akan dikonversi menjadi saham melalui PMTHMETD
adalah untuk pembiayaan kembali perpanjangan pinjaman investasi dan pinjaman lainnya
serta modal kerja.
5. Harga Pelaksanaan dalam PMTHMETD
Harga pelaksanaan atas Saham-Saham Baru yang akan diterbitkan dalam rencana
PMTHMETD adalah sebesar Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per saham.
Rencana PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan
posisi keuangan, oleh karenanya penetapan harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Poin V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan I-A, dimana penetapan harga
8
Page 10
pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar
(arm’s length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan
dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham
utama serta telah sesuai dengan ketentuan V.1.4 dan V.1.5 Lampiran II Peraturan I-A.
Dalam menetapkan harga pelaksanaan PMTHMETD, walaupun tidak diwajibkan, Perseroan
juga tetap mempertimbangkan rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama 25 hari
Bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal Keterbukaan Informasi ini, namun tetap
saja harga pelaksanaan PMTHMETD masih berada jauh lebih tinggi di atasnya, sehingga
saham-saham yang akan diperoleh Kreditor Sindikasi Luar Negeri akan lebih sedikit daripada
yang seharusnya jika memakai rujukan rata-rata harga penutupan saham Perseroan tersebut.
Karenanya, harga pelaksanaan PMTHMETD tidak merugikan pemegang saham bukan
pengendali dan bukan pemegang saham utama karena efek dilusi yang ditimbulkan oleh
pelaksanaan PMTHMETD menjadi lebih sedikit.
6. Nilai dari Rencana Transaksi
Nilai keseluruhan atas Rencana Transaksi ini adalah sebesar USD4.108.948 atau
Rp70.879.353.025 jika memakai nilai tukar mata uang yang disepakati yaitu Rp17.250 per
USD1.
Utang yang akan dikonversi menjadi Saham-Saham Baru adalah terbatas pada komponen
pokok utangnya saja dan tidak termasuk bunga ataupun dendanya, dan karenanya telah
memenuhi ketentuan Pasal 35 UUPT.
7. Periode Pelaksanaan Rencana Transaksi
Rencana Transaksi akan dilaksanakan segera setelah diperolehnya persetujuan pemegang
saham dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 7 Oktober 2026 dan akan
dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober 2026 atau tanggal lain yang disepakati
oleh para pihak di kemudian hari. Perseroan akan melaksanakan Rencana Transaksi sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk POJK No.14/2019 dan Peraturan I-A.
8. Rencana Penggunaan Dana Hasil PMTHMETD
Perseroan tidak akan memperoleh dana apapun dari hasil PMTHMETD, karena sebagaimana
telah diuraikan di dalam keseluruhan bagian dari Keterbukaan Informasi ini, penyetoran atas
Saham-Saham Baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan melalui PMTHMETD akan dilakukan
dengan mengkompensasikan hak tagih yang dimiliki oleh Kreditor Sindikasi Luar Negeri,
karenanya tidak ada penggunaan dana dalam PMTHMETD ini.
9. Analisis dan Pembahasan Menejemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum
dan Sesudah PMTHMETD
Pinjaman dan Beban Akrual Perseroan kepada Kreditor Sindikasi Luar Negeri yang jatuh tempo
pada tahun 2026 sebesar USD36.251.060 yang telah menjadi bagian dari proses penataan
kembali kewajiban Perseroan melalui negosiasi dengan para Kreditor Sindikasi Luar Negeri.
Berdasarkan hasil kesepakatan, sebagian kewajiban Perseroan telah diselesaikan, sebagian
dikonversikan menjadi saham baru Perseroan dengan mengkompensasikan hak tagih Kreditor
Sindikasi Luar Negeri, dan sebagian lainnya memperoleh perpanjangan jangka waktu. Dengan
adanya kesepakatan tersebut, jumlah kewajiban Perseroan kepada Kreditor Sindikasi Luar
Negeri menjadi sebesar USD8.673.826.
Penataan kembali kewajiban tersebut memperkuat struktur permodalan dan posisi keuangan
Perseroan, sekaligus memberikan fleksibilitas yang lebih baik dalam pengelolaan arus kas dan
kewajiban keuangan Perseroan ke depan.
9
Page 11
10. Keterangan Mengenai Kreditor Sindikasi Luar Negeri
a. HSBC LTD
HSBC LTD adalah suatu perusahaan yang didirikan di Hong Kong dan beralamat kantor
di Lantai 18, Gedung Utama HSBC, 1 Queen’s Road Central, Hong Kong.
Kegiatan Usaha
HSBC Limited bergerak dalam bidang jasa keuangan (financial services).
Pemegang Saham
Pemegang saham HSBC Limited adalah HSBC Holdings plc, suatu perusahaan terbuka
(publicly listed company)
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Board of Directors HSBC LTD terdiri dari Brendan Nelson selaku Group
Chairman, Georges Elhedery selaku Group Chief Executive Officer, Pam Kaur selaku
Group Chief Financial Officer, Eileen Murray selaku Senior Independent Non-Executive
Director, serta Geraldine Buckingham, Wei Sun Christianson, Rachel Duan, Dame
Carolyn Fairbairn, James (Jamie) Forese, Steven Guggenheimer, José Antonio Meade
Kuribreña, Richard Meddings, Kalpana Morparia, dan Swee Lian Teo selaku
Independent Non-Executive Directors.
Syarat dan Kondisi Yang Telah Disepakati
i. Kewajiban pembayaran utang Perseroan kepada HSBC LTD sebesar USD2.934.963
yang timbul berdasarkan CSIA, akan dibayar dengan 155.778.802 saham biasa seri B
dengan nilai nominal Rp325 per saham yang akan diterbitkan oleh Perseroan melalui
PMTHMETD.
ii. Nilai tukar mata uang yang disepakati adalah Rp17.250 per USD1.
iii. Tanggal konversi utang yang disepakati adalah 31 Oktober 2026 atau tanggal lain
yang disepakati oleh para pihak di kemudian hari.
iv. Konversi utang menjadi saham harus memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu
dan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. HSBC PLC
HSBC PLC adalah suatu perusahaan yang didirikan di Inggris dan Wales dan beralamat
kantor di Level 3, 8 Canada Square, London E14 5HQ.
Kegiatan Usaha
HSBC PLC bergerak dalam bidang jasa keuangan (financial services).
Pemegang Saham
Pemegang saham HSBC PLC adalah HSBC Holdings plc, suatu perusahaan terbuka
(publicly listed company).
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Board of Directors HSBC Holdings plc terdiri dari Brendan Nelson selaku Group
Chairman, Georges Elhedery selaku Group Chief Executive Officer, Pam Kaur selaku
Group Chief Financial Officer, Eileen Murray selaku Senior Independent Non-Executive
Director, serta Geraldine Buckingham, Wei Sun Christianson, Rachel Duan, Dame
10
Page 12
Carolyn Fairbairn, James (Jamie) Forese, Steven Guggenheimer, José Antonio Meade
Kuribreña, Richard Meddings, Kalpana Morparia, dan Swee Lian Teo selaku
Independent Non-Executive Directors.
Syarat dan Kondisi Yang Telah Disepakati
i. Kewajiban pembayaran utang Perseroan kepada HSBC PLC sebesar USD1.173.985
yang timbul berdasarkan CSIA, akan dibayar dengan 62.311.515 saham biasa seri B
dengan nilai nominal Rp325 per saham yang akan diterbitkan oleh Perseroan melalui
PMTHMETD.
ii. Nilai tukar mata uang yang disepakati adalah Rp17.250 per USD1.
iii. Tanggal konversi utang yang disepakati adalah 31 Oktober 2026 atau tanggal lain
yang disepakati oleh para pihak di kemudian hari.
iv. Konversi utang menjadi saham harus memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu
dan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Pemenuhan Unsur Pasal 8B POJK No.14/2019 Terhadap Rencana Transaksi
PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 8B
huruf c POJK No.14/2019,
Bunyi Pasal 8B huruf c POJK No.14/2019:
“Penambahan modal dalam rangka memperbaiki posisi keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut:
a. ….;
b. ….; atau
c. Perusahaan Terbuka tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh
tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang pemberi pinjaman yang
tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi
Perusahaan Terbuka untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.”
Berdasarkan ketentuan di atas, berikut adalah kondisi-kondisi terkait PMTHMETD yang
memenuhi unsur-unsur ketentuan pasal tersebut:
a. Perusahaan Terbuka tidak mampu memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo
Sehubungan dengan kewajiban Perseroan yang jatuh tempo pada tahun 2026,
ketersediaan arus kas Perseroan pada saat jatuh tempo belum sepenuhnya mencukupi
untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut, sehingga Perseroan melakukan pembahasan
dengan Kreditor Sindikasi Luar Negeri untuk memperoleh penyelesaian kewajiban yang
disepakati bersama. Berdasarkan hasil kesepakatan, penyelesaian kewajiban dilakukan
melalui beberapa mekanisme, termasuk penyelesaian sebagian kewajiban, penyesuaian
jangka waktu sebagian kewajiban, serta konversi sebagian kewajiban menjadi saham baru
Perseroan melalui PMTHMETD.
b. Pemberi Pinjaman yang Tidak Terafiliasi
Kreditor Sindikasi Luar Negeri terdiri dari:
(1) HSBC Bank PLC; dan
(2) The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited,
yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
c. Pemberi pinjaman tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham Perusahaan
Terbuka untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.
11
Page 13
Kreditor Sindikasi Luar Negeri selaku pemberi pinjaman tidak terafiliasi, berdasarkan CSIA
yang ditandatanganinya, secara tegas menyatakan bersedia dan setuju untuk menerima
Saham-Saham Baru sebagai pelunasan atas utang senilai USD4.108.948.
RINCIAN STRUKTUR MODAL SAHAM
SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
Tabel berikut merupakan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
dilakukan:
Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Keterangan Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp) %
Modal dasar
Saham Seri A (Nominal Rp500) 6.000.000.000 3.000.000.000.000 5.858.241.292 2.929.120.646.000
Saham Seri B (Nominal Rp325) - - 218.090.320 70.879.354.000
Total modal dasar 6.000.000.000 3.000.000.000.000 6.076.331.612 3.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
PT Aserra Capital (Seri A) 1.897.730.677 948.865.338.500 53,51 1.897.730.677 948.865.338.500 50,41
Standard Chartered Bank 220.767.550 110.383.775.000 6,23 220.767.550 110.383.775.000 5,86
Singapore S/A Augusta
Investment Pte.Ltd (Seri A)
Eka Dharmajanto Kasih (Seri 28.551.560 14.275.780.000 0,81 28.551.560 14.275.780.000 0,76
A)
HSBC Bank PLC (Seri B) - - - 62.311.515 20.251.242.375 1,66
The Hongkong and Shanghai - - - 155.778.802 50.628.110.650 4,14
Banking Corporation Limited
(Seri B)
Masyarakat (Seri A) 1.399.416.874 699.708.437.000 39,45 1.399.416.874 699.708.437.000 37,17
Total modal ditempatkan dan
disetor 3.546.466.661 1.773.233.330.500 100,00 3.764.556.978 1.844.112.683.525 100,00
Saham dalam portepel
Saham Seri A 2.453.533.339 1.226.766.669.500 2.311.774.631 1.155.887.315.500
Saham Seri B - - 3 975
Total saham dalam portepel 2.453.533.339 1.226.766.669.500 2.311.774.634 1.155.887.316.475
Berdasarkan laporan dari BAE per 31 Juli 2026, kepemilikan saham Perseroan oleh Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Kepemilikan Saham Persentase
Nama Jabatan
Seri Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp) Kepemilikan (%)
Eka Dharmajanto Kasih Komisaris A 28.551.560 14.275.780.000 0,81
RISIKO ATAU DAMPAK PMTHMETD
KEPADA PEMEGANG SAHAM
PMTHMETD akan memberikan efek dilusi kepada seluruh pemegang saham lama Perseroan, dimana
persentase kepemilikan saham pemegang saham lama Perseroan akan mengalami penurunan yaitu
akan terdilusi sebesar 5,79% (lima koma tujuh sembilan persen) setelah PMTHMETD dilaksanakan.
Selain itu jumlah pemegang saham Perseroan akan bertambah dimana Kreditor Sindikasi Luar Negeri
akan menjadi pemegang saham baru Perseroan yang secara bersama-sama akan memegang 5,79%
(lima koma tujuh sembilan persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor di dalam
Perseroan setelah PMTHMETD dilaksanakan.
12
Page 14
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sehubungan dengan PMTHMETD sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini,
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari RUPSLB yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 7 Oktober 2026
Tempat : Function Room
Residence 8, Lantai 7
Jl. Senopati no. 8B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190
Waktu : Pukul 10.00 WIB – Selesai
Informasi di atas sejalan dengan pengumuman RUPSLB yang telah dipublikasikan di eASY.KSEI,
situs web Bursa (IDXnet), dan situs web Perseroan pada tanggal 31 Agustus 2026.
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel jadwal berikut ini:
No. Kegiatan Jadwal
1. Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB kepada OJK 20 Agustus 2026
2. Pengumuman RUPSLB di eASY.KSEI, situs web Bursa serta situs web 31 Agustus 2026
Perseroan
3. Keterbukaan Informasi mengenai PMTHMETD di situs web Bursa dan 31 Agustus 2026
situs web Perseroan
4. Recording Date Pemegang Saham 14 September 2026
5. Pemanggilan RUPSLB di eASY.KSEI, situs web Bursa serta situs web 15 September 2026
Perseroan
6. RUPSLB 7 Oktober 2026
7. Ringkasan Risalah RUPSLB di eASY.KSEI, situs web Bursa serta situs 9 Oktober 2026
web(i)Perseroan
Kehadiran dalam RUPSLB Perseroan
Para Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam RUPSLB, dapat diwakili oleh kuasanya dengan
membawa Surat Kuasa yang sah dalam bentuk yang dapat diterima Direksi dengan ketentuan para
anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku
Kuasa Para Pemegang Saham dalam RUPSLB, namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa
tidak dihitung dalam pemungutan suara. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja sejak
tanggal Pemanggilan RUPSLB, selama jam kerja di kantor Perseroan dengan alamat Gedung Office
8, Lantai 20 - 21, SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
12190, Telp.: +62 (21) 29333000, Email: info@apexindo.com.
Surat Kuasa harus ditandatangani dan diterima oleh departemen Corporate Secretary Perseroan
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB, yaitu pada hari Selasa, tanggal 6
Oktober 2026.
Mata Acara yang berkaitan dengan Rencana PMTHMETD adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas perubahan Pasal 4 anggaran dasar Perseroan, sehubungan dengan
perubahan klasifikasi saham Perseroan menjadi saham Seri A dengan nilai nominal sebesar
Rp500,00 (lima ratus Rupiah) per saham dan saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per saham.
Kuorum:
a. Mata acara Rapat ini akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan kuorum
kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 POJK
No.15/2020 dan Pasal 14 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Rapat harus dihadiri
13
Page 15
oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana pada butir huruf a di atas tidak tercapai maka dapat
diadakan RUPSLB kedua dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21
(dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPSLB pertama diadakan. RUPSLB kedua adalah
sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila sedikitnya 3/5 bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dan keputusan
disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam
RUPSLB. Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB kedua tidak tercapai, maka atas
permohonan Perseroan kuorum kehadiran dan jumlah suara untuk mengambil keputusan,
pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSLB ditetapkan oleh OJK
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dengan menerbitkan
218.090.317 saham seri B dengan nilai nominal Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah)
per saham yang penyetoran sahamnya dilakukan dengan mengkompensasikan hak tagih pihak
ketiga terhadap Perseroan.
Kuorum:
a. Berdasarkan Pasal 8A ayat (1) POJK No. 14/2019, PMTHMETD yang akan dilakukan oleh
Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat. Dan berdasarkan Pasal
35 ayat (1) dan (3) UUPT jo. Pasal 14 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, penyetoran
modal yang dilakukan dengan mengkompensasikan hak tagih kreditor terhadap Perseroan
wajib disetujui oleh Rapat yang dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) bagian dari jumlah saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam Rapat dan
keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara
yang dikeluarkan.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana pada butir huruf a di atas tidak tercapai maka dapat
diadakan RUPSLB kedua dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21
(dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPSLB pertama diadakan. RUPSLB kedua adalah
sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila sedikitnya 3/5 bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dan keputusan
disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam
RUPSLB. Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB kedua tidak tercapai, maka atas
permohonan Perseroan kuorum kehadiran dan jumlah suara untuk mengambil keputusan,
pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSLB ditetapkan oleh OJK
3. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan keputusan–keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen
yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris,
mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Kuorum:
a. Berdasarkan Pasal 41 POJK 15/2020 dan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan, RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan
RUPSLB sebagaimana dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana pada butir huruf a di atas tidak tercapai, maka RUPSLB
kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil
keputusan jika dalam RUPSLB paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB kedua adalah
14
Page 16
sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.
c. Dalam hal kuorum sebagaimana pada butir huruf b di atas tidak tercapai, maka RUPLSB
ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.
PERNYATAAN DIREKSI
DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi
yang terdapat didalamnya. Sepanjang pengetahuan Dewan Komisaris dan Direksi, seluruh informasi
material dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan bahwa tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan
sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Rencana Transaksi yang
akan dilakukan melalui PMTHMETD bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020 dan juga bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham untuk
menyetujui Rencana Transaksi sebagaimana disebutkan dalam Keterbukaan Informasi ini. Dalam
memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan telah menelaah laporan pendapat konsultan independen Perseroan serta manfaat dari
Rencana Transaksi, dan oleh karenanya berkeyakinan bahwa pelaksanaan Rencana Transaksi
merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana PMTHMETD sebagaimana diuraikan di
atas, para pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari kerja, pukul
08.30 – 16.00 WIB, di alamat tersebut di bawah ini:
Corporate Secretary
PT Apexindo Pratama Duta Tbk
Gedung Office 8, Lantai 20 - 21, SCBD Lot. 28,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190
Telp.: +62(21) 29333000, E-mail : info@apexindo.com
15
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.2 ×4
unresolved
org
HSBC LTD
p.2 ×4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.5
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Bank Singapore S
p.5
unresolved
org
PT Artha Nusa Sembada
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Teramihardja
p.9
unresolved
org
HSBC LTD HSBC LTD
p.11
unresolved
org
Hong Kong. Kegiatan Usaha HSBC Limited
p.11
unresolved
org
A Augusta Investment Pte.Ltd
p.13
unresolved
org
The Hongkong and Shanghai | - | - | - | 155.778.802 | 50.628.110.650 | 4,14
Banking Corporation
p.13
unresolved
org
Banking Corporation Limited
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.