Skip to content
Back to announcement

20260923_FMII_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32150532_lamp1.pdf

Board change Needs review FMII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                SURAT KEPUTUSAN
                                Nomor : 018/SK/KOM/IX/2026
                                Hal : Penggantian Anggota Komite Audit Perseroan

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                    :   Lisajana
Jabatan                 :   Komisaris Independen
Bertindak dalam jabatannya tersebut demikian sah mewakili Komisaris Independen dari dan untuk
PT Fortune Mate Indonesia, Tbk, berkedudukan di Surabaya (”Perseroan”)
1. Memperhatikan dan dengan berdasar pada :
   Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 23 Juni 2023 yang telah
    memberhentikan seluruh anggota Pengurus Perseroan karena habis masa tugas 5 (lima) sejak
    Juni 2018, serta menetapkan kembali untuk masa tugas 5 (lima) tahun kedepan sejak Juni 2023
    hingga Juni 2028;
   Masa bakti Komite Audit Perseroan yang habis bersamaan dengan habisnya masa tugasnya
    Pengurus Perseroan
   Anggaran Dasar Perseroan Pasal 15 tentang Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris, serta
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
    tentang Pembentukan dan Pedoman Perlaksanaan Kerja Komite Audit
dengan ini Dewan Komisaris Perseroan memutuskan hal-hal sebagai berikut :
2. Menetapkan Komite Audit Perseroan dengan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan :
    - Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit :
      a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten atau
         Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan,
         proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Emiten atau Perusahaan
         Publik;
       b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
          berhubungan dengan kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik;
       c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
          manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
       d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
          didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
       e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
          pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
       f. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan
          oleh Direksi, jika Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di
          bawah Dewan Komisaris;
       g. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
          Emiten atau Perusahaan Publik;
       h. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi
          benturan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik; dan
       i. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik.




                                                         Halaman 1 (dari 3), SK No 018/SK/Kom/IX/2026
Page 2
   - Kewenangan Komite Audit :
     a. mengakses dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik tentang
        karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
     b. berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang
        menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan
        tanggung jawab Komite Audit;

     c.   melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk
          membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
     d. melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

3. Memberhentikan dengan hormat personel Komite Audit Perseroan yang telah mengundurkan
   diri sebagai anggota Komite Audit :

    - Anggota Komite Audit : Firly   Baihaqi     Hedyanto,    Warga      Negara     Indonesia,
                             Lahir di Gresik tahun 1995, alamat DR. Wahidin 14J/05,
                             Kebomas, Gresik. Lulusan Universitas Airlangga Fakultas Ekonomi
                             Akuntansi tahun 2017.

4. Mengangkat saudara sebagai personil Komite Audit Perseroan :

    - Anggota Komite Audit : Fenny Agustin, WNI lahir di Surabaya, 23 Augustus 1986, alamat Royal
                             Residence B 9 No 159 Surabaya, Jawa Timur. Lulusan Universitas
                             Katolik Widya Mandala (UWM) Surabaya, S1 Jurusan Ekonomi
                             Akuntansi

    Sehingga Komposisi Anggota Komite Audit Perseroan sebagai berikut :
    - Ketua Komite Audit  : Lisajana, WNI, usia 54 tahun. Saat ini menjabat sebagai Komisaris
                            Independen di Perseroan.

    - Anggota Komite Audit : Lina Candradewi, Ekonomi Akuntansi (S1) Lulusan Universitas Katolik
                             Widya Mandala Surabaya, pernah kerja di Bagian Accounting PT Surya
                             Mart 1997-2002, PT Surya Taomo Industrindo 2002-2005,PT Andhika
                             Surya Pratama Mulya & PT Multi Chemicalindo 2007

    - Anggota Komite Audit : Fenny Agustin, Ekonomi Akuntansi (S1). Lulusan Universitas Katolik
                             Widya Mandala (UWM) Surabaya, Pengalaman kerja tahun 2008-2010
                             Bekerja di PT Intidragon Suryatama sebagai Staf Akuntansi. Tahun
                             2012-2022 Bekerja di PT Bali Khayangan sebagai Staf Akuntansi. Tahun
                             2015-2022 Bekerja di PT Menara Panen Raya sebagai Staf Akuntansi.




                                                      Halaman 2 (dari 3), SK No 018/SK/Kom/IX/2026
Page 3
   Dengan masa tugas sejak tanggal Surat Keputusan ini sampai dengan Juni 2028, dengan tidak
   mengurangi hak Dewan Komisaris Perseroan untuk sewaktu-waktu mengubah dan/atau
   mengganti susunan personil Komite Audit Perseroan

Demikian Pembentukan Komite Audit Perseroan ditetapkan.
Ditandatangani di Surabaya
Pada Tanggal 23 September 2026
PT Fortune Mate Indonesia, Tbk




Lisajana
Komisaris Independen




                                                     Halaman 3 (dari 3), SK No 018/SK/Kom/IX/2026

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published23 Sep 2026
Pages3
Characters6,177
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Fortune Mate Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person DR. Wahidin p.2
unresolved org PT Surya Mart p.2
unresolved org PT Surya Taomo Industrindo p.2
unresolved org PT Andhika Surya Pratama Mulya p.2
unresolved org PT Multi Chemicalindo p.2
unresolved org PT Intidragon Suryatama p.2
unresolved org PT Bali Khayangan p.2
unresolved org PT Menara Panen Raya p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 307 ms 23 Sep 2026 12:10

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; missing: changes

Raw output
{'announced_date': '1986-08-23',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result