Back to announcement
20260924_MGLV_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32150749_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MGLVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI PT NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR
TBK (“PERSEROAN”) (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI YANG TELAH DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN (“OJK”) NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR TBK
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi, hosting, dan aktivitas terkait,
aktivitas perusahaan induk serta aktivitas konsultasi manajemen dan bisnis lainnya
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Pacific Century Place Lantai 38, SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.
52-53, Desa/Kelurahan Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm.
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Telepon: (021) 50872010
Email: corporatesecretary@nexai-group.com
Website:https://www.nexai-group.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2026
1
Page 2
DEFINISI
Selain sebagaimana didefinisikan pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang
digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
“Afiliasi” : 1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak;
b. kakek dan nenek serta cucu; atau
c. saudara dari orang yang bersangkutan;
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
4. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana terdapat
1 atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
6. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% saham yang
mempunya hak suara dari perusahaan tersebut,
sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.
“DPS” : Daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang memuat keterangan
tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek dalam penitipan
kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
pemegang rekening di KSEI.
“KBLI” : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“Kemenkum” : Kementerian Hukum Republik Indonesia.
2
Page 3
“Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan
Perseroan” Entitas Anak Tanggal 30 April 2026.
“Menkum” : Menteri Hukum Republik Indonesia.
“NAC” : PT Nextier Askara Center, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Utara, yang merupakan perusahaan
yang dimiliki sebesar 99,9% oleh Perseroan.
“NGC” : PT Nextier GenAi Center, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jawa Tengah, yang merupakan perusahaan
yang dimiliki sebesar 99,9% oleh Perseroan.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan.
“Perseroan” : PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta.
“Perusahaan Terkendali” : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka,
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020 dan POJK
42/2020.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rp” atau “Rupiah” : Rujukan ke mata uang yang sah dari Negara Republik
Indonesia.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan
Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Kepentingan” Perusahaan Terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
benturan kepentingan, sebagaimana didefinisikan dalam POJK
42/2020.
“Transaksi Material” : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
UU P2SK : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana terakhir
3
Page 4
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan:
1. penambahan penyertaan modal Perseroan pada NAC sebanyak 49.000 saham atau sebesar
Rp49.000.000.000 (“Penyertaan Modal NAC”) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Nextier Askara Center No. 155 tanggal 17 September 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) memperoleh persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0094964.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 17 September
2026 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262938 tanggal 17 September
2026, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0240752.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17 September 2026 (“Akta NAC No. 155/2026”); dan
2. penambahan penyertaan modal Perseroan pada NGC sebanyak 49.000 saham atau sebesar
Rp49.000.000.000 (“Penyertaan Modal NGC”) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Pemegang Saham PT Nextier GenAi Center No. 156 tanggal 17 September 2026, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) memperoleh
persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0094975.AH.01.02.Tahun 2026
tanggal 17 September 2026 dan (ii) telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0262951 tanggal 17 September 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0240780.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17 September 2026 (“Akta
NGC No. 156/2026”),
(secara bersama-sama disebut sebagai “Transaksi”).
Transaksi sebagaimana disebutkan di atas memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 karena masing-masing nilai Penyertaan Modal NAC dan Penyertaan
Modal NGC mencapai lebih dari 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan. Selanjutnya, masing-masing Fasilitas Pinjaman NAC dan Fasilitas Pinjaman NGC
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, namun bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Berdasarkan Pasal 33
huruf a POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi Afiliasi, maka Perseroan
hanya wajib memenuhi kewajiban Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Berdasarkan Pasal 11 huruf a POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai independen
untuk menentukan kewajaran atas Transaksi karena Transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan
Perusahaan Terkendali (dalam hal ini NAC dan NGC) yang sahamnya dimiliki lebih dari 99% dari modal
disetor Perusahaan Terkendali (dalam hal ini NAC dan NGC). Masing-masing NAC dan NGC
merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan dengan kepemilikan saham Perseroan pada masing-
masing NAC dan NGC sebesar 99,9%. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 17/2020, maka
Perseroan dengan menyediakan informasi dengan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada
pemegang saham.
INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI
1. Objek dan Nilai Transaksi
Penyertaan Modal NAC dan Penyertaan Modal NGC.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham NAC dan NGC sebelum dan setelah
Transaksi adalah sebagai berikut:
NAC
4
Page 5
Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
Nilai Nominal Rp1.000.000,- / Nilai Nominal Rp1.000.000,-
Keterangan saham Persentase / saham Persentase
Jumlah Kepemilikan Jumlah Jumlah Nilai Kepemilikan
Jumlah Nilai
Saham (%) Saham Nominal (%)
Nominal (Rupiah)
(Lembar) (Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000 100.000 100.000.000.000
Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Perseroan 999 999.000.000 99,90 49.999 49.999.000.000 99,99
Glenn T Sugita 1 1.000.000 0,10 1 1.000.000 0,01
Modal 1.000 1.000.000.000 100,00 50.000 50.000.000.000 100,00
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Saham Dalam 1.000 1.000.000.000 50.000 50.000.000.000
Portepel
NGC
Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
Nilai Nominal Rp1.000.000,- / Nilai Nominal Rp1.000.000,-
Keterangan saham Persentase / saham Persentase
Jumlah Kepemilikan Jumlah Jumlah Nilai Kepemilikan
Jumlah Nilai
Saham (%) Saham Nominal (%)
Nominal (Rupiah)
(Lembar) (Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000 100.000 100.000.000.000
Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Perseroan 999 999.000.000 99,90 49.999 49.999.000.000 99,99
Suriyanto 1 1.000.000 0,10 1 1.000.000 0,01
Modal 1.000 1.000.000.000 100,00 50.000 50.000.000.000 100,00
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Saham Dalam 1.000 1.000.000.000 50.000 50.000.000.000
Portepel
2. Para Pihak yang Terlibat dalam Transaksi
a. Perseroan
Perseroan, dahulu bernama PT Mitra Anugrah Investama, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 2 tanggal 6 Juni 2012, yang dibuat di hadapan Chilmiyati Rufaida,
S.H., Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-31594.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 Juni 2012, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0052640.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 Juni
2012, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 14 Mei 2013,
Tambahan No. 38616 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk No. 58 tanggal 7 September 2026, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0089420.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 9 September 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0229846.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 9
September 2026 (“Akta Perseroan No. 58/2026”).
Akta Pendirian Perseroan, beserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah
dengan Akta Perseroan No. 58/2026, serta perubahannya dari waktu ke waktu untuk
selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.
5
Page 6
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
melakukan dan menjalankan usaha dalam bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis
Lainnya, Aktivitas Perusahaan Induk, Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting,
dan Aktivitas Terkait.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
i. Kegiatan usaha utama, yaitu (i) Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (KBLI
70209) dan (ii) Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210); dan
ii. Kegiatan usaha penunjang, yaitu Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting,
dan Aktivitas Terkait (KBLI 63102).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 60 tanggal
15 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0205719 tanggal
5 Agustus 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
AHU-0178436.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 5 Agustus 2025, dan berdasarkan DPS
Perseroan per tanggal 22 September 2026 yang diadministrasikan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 6.000.000.000 120.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
NDC 1.194.500.000 23.890.000.000 62,71%
Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 710.383.411 14.207.668.220 37,29%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 1.904.883.411 38.097.668.220 100,00%
Saham dalam Portepel 4.095.116.589 81.902.331.780
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan (i) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Panca
Anugrah Wisesa Tbk No. 11 tanggal 10 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti,
S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0115471 tanggal 27 Februari 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0046893.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026,
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Panca Anugrah Wisesa Tbk No.
79 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0050682.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 10 Juli 2026, dan telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.09-0373110 tanggal 10 Juli 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0157068.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 10 Juli
2026, dan (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk No. 61
tanggal 7 September 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0402189
tanggal 11 September 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
6
Page 7
bawah No. AHU-0232930.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 11 September 2026, susunan direksi
dan dewan komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Ahmad Zulfikar
Direktur : Putra Harianto Bate’e
Direktur : Afin
Direktur : Ma Da
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suriyanto
Komisaris Independen : Ridwan Hassan
Komisaris Independen : Widjono Hardjanto
Komisaris : Glenn T Sugita
b. NAC
NAC, berkedudukan di Jakarta Utara, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia berdasarkan Akta Pendirian PT Nextier Askara Center No. 14
tanggal 24 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Eva Gantina, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Subang, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0015965.AH.01.01.Tahun 2026 tanggal 24 Februari 2026 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0039950.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 24 Februari 2026 (“Akta Pendirian NAC”).
Perubahan terakhir atas Akta Pendirian NAC dilakukan melalui Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Nextier Askara Center No. 155 tanggal 17 September 2026, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) memperoleh
persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0094964.AH.01.02.Tahun
2026 tanggal 17 September 2026 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0262938 tanggal 17 September 2026, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0240752.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17
September 2026 (selanjutnya disebut sebagai “Akta NAC No. 155/2026”).
Akta Pendirian NAC, beserta anggaran dasar NAC sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
NAC No. 155/2026, serta perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai
“Anggaran Dasar NAC”.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar NAC, maksud dan tujuan NAC adalah melakukan dan
menjalankan usaha di bidang Aktivitas Jasa Infrastruktur Komputasi, Pengolahan Data,
Hosting, dan Informasi Lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, NAC dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
i. Aktivitas Pengolahan Data; dan
ii. Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta NAC No. 155/2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
NAC adalah sebagai berikut:
7
Page 8
Nilai Nominal Rp1.000.000,- / saham
Persentase
Keterangan Jumlah Kepemilikan
Jumlah Nilai
Saham (%)
Nominal (Rupiah)
(Lembar)
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Perseroan 49.999 49.999.000.000 99,99
Glenn T Sugita 1 1.000.000 0,01
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 50.000 50.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 50.000 50.000.000.000
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan direksi dan dewan komisaris NAC tidak mengalami perubahan sejak pendiriannya.
Berdasarkan Akta Pendirian NAC, susunan direksi dan dewan komisaris NAC adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur : Suriyanto
Dewan Komisaris
Komisaris : Glenn T Sugita
c. NGC
NGC, berkedudukan di Kabupaten Batang, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia berdasarkan Akta Pendirian PT Nextier GenAi Center No. 13
tanggal 24 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Eva Gantina, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Subang, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0015962.AH.01.01.Tahun 2026 tanggal 24 Februari 2026 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0039946.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 24 Februari 2026 (“Akta Pendirian NGC”).
Perubahan anggaran dasar NGC terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Pemegang Saham PT Nextier GenAi Center No. 156 tanggal 17 September 2026, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i)
memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0094975.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 17 September 2026 dan (ii) telah diberitahukan kepada
dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262951 tanggal 17 September 2026, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0240780.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17 September 2026 (“Akta NGC No. 156/2026”).
Akta Pendirian NGC beserta anggaran dasar NGC sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
NGC No. 156/2026, serta perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai
“Anggaran Dasar NGC”.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar NGC, maksud dan tujuan NGC adalah melakukan dan
menjalankan usaha di bidang Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi,
Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya, Penyediaan Listrik, Gas, Uap / Air Panas,
dan Udara Dingin, serta Konstruksi Khusus.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, NGC dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
8
Page 9
i. Aktivitas Pengolahan Data;
ii. Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting dan Aktivitas Terkait;
iii. Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik;
iv. Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
v. Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik;
vi. Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya; dan
vii. Pemasangan Jaringan Listrik.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta NGC No. 156/2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
NGC adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- /
saham Persentase
Keterangan Jumlah Kepemilikan
Jumlah Nilai
Saham (%)
Nominal (Rupiah)
(Lembar)
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Perseroan 49.999 49.999.000.000 99,99
2. Suriyanto 1 1.000.000 0,01
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 50.000 50.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 50.000 50.000.000.000
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan direksi dan dewan komisaris NGC tidak mengalami perubahan sejak pendiriannya.
Berdasarkan Akta Pendirian NGC, susunan direksi dan dewan komisaris NGC adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur : Suriyanto
Dewan Komisaris
Komisaris : Glenn T Sugita
3. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi
Masing-masing NAC dan NGC adalah perusahaan anak yang dikendalikan secara langsung oleh
Perseroan dengan kepemilikan saham Perseroan pada masing-masing NAC dan NGC sebesar
99,9%.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI, SERTA
PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA
DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS DENGAN PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI
Perseroan melakukan Transaksi dalam rangka mendukung kebutuhan pengembangan dan
peningkatan skala usaha anak perusahaan menjadi skala besar sesuai dengan kebutuhan kegiatan
usaha dan rencana pengembangannya. Adapun penambahan modal tersebut diperlukan antara lain
untuk mendukung pemenuhan persyaratan administrasi dan perizinan usaha serta penyesuaian data
dan dokumen terkait master list yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha anak perusahaan.
9
Page 10
Dengan mempertimbangkan kebutuhan tersebut, transaksi penambahan modal dipandang perlu untuk
memastikan tersedianya dukungan pendanaan yang memadai bagi anak perusahaan dalam memenuhi
persyaratan perizinan dan administrasi serta menunjang kelancaran dan pengembangan kegiatan
usahanya.
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan
Perseroan atas Transaksi. Selain itu, tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta
material atas Transaksi terhadap hukum dan kelangsungan usaha Perseroan.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan dewan komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan
ini menyatakan bahwa:
1. Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan
2. seluruh informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan tidak ada
informasi yang menyesatkan yang diungkapkan sehubungan dengan Transaksi.
INFORMASI TAMBAHAN
Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan informasi yang
disebutkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Perseroan di kantor Perseroan
dengan alamat sebagai berikut:
PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk
Pacific Century Place Lantai 38, SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.
52-53, Desa/Kelurahan Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm.
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Telepon: (021) 7180349
Email: corporatesecretary@nexai-group.com
Website:https://www.nexai-group.com
10
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
PT Nextier Askara Center
p.3 ×4
unresolved
org
PT Nextier GenAi Center
p.3 ×4
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.4 ×11
unresolved
org
PT Mitra Anugrah Investama
p.5
unresolved
person
Chilmiyati Rufaida
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.6
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.6
unresolved
org
Panca Anugrah Wisesa Tbk
p.6 ×4
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
person
Eva Gantina
· Notaris
p.7 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
978 ms
24 Sep 2026 11:31
missing: transaction_date, object_text
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}