Skip to content
Back to announcement

20260923_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_32150622_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
           Nomor : 1000/WK/DIR/2026                                          Jakarta, 23 September 2026


                  Kepada Yth. :
                  Kepala Eksekutif
                  Pengawas Pasar Modal,
                  Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
                  Jakarta

                                    Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi PT
                                              Waskita Karya Infrastruktur ("WKI") Dengan
                                              PT Waskita Wado Energi ("WWE")

                  Dengan hormat,
                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK")
                  No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                  Kepentingan, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi kepada
                  pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan Transaksi Afiliasi
                  PT Waskita Karya Infrastruktur ("WKI") Dengan PT Waskita Wado Energi
                  ("WWE").
                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih.


                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas
                  Tembusan:
                  - Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
                  - Direksi




PB.06.01       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                         KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                                (“Perseroan”)
                                            Berkedudukan di Jakarta
                                          Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                                 Kantor Pusat :
                                               Gedung Waskita Karya
                                            Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                       Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                         Phone (021) 8508510 / 8508520
                                                Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan anak usaha
Perseroan yaitu PT Waskita Karya Infrastruktur (”WKI”) dan cucu usaha Perseroan yaitu PT Waskita Wado
Energi (”WWE”), yaitu melakukan Pembaharuan Utang (Novasi) melalui penggantian debitur sebagaimana
dimaksud yang semula WWE sebagai debitur awal digantikan oleh WKI selaku debitur akhir yang mempunyai
Utang kepada Perseroan sebesar Rp16.440.425.064,- (enam belas miliar empat ratus empat puluh
juta empat ratus dua puluh lima ribu enam puluh empat Rupiah), dengan memakai syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pengambilalihan Utang (Novasi) antara PT
Waskita Wado Energi dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Karya Infrastruktur Nomor 09
tanggal 21 September 2026 yang dibuat di hadapan Dr. Yurisa Martanti, S.H., M.H., Notaris di Jakarta.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2026


Definisi

 Afiliasi                          :      Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                          Modal.

 OJK                               :      Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                          lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                          pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                          dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                          2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
Page 3
                                        pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                        pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                        OJK.

 Peraturan OJK No.                 :    Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                        Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.                 :    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                        Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                        Perusahaan Publik.

 Perseroan                         :    PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                        didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                        berkedudukan di Jakarta Timur.

 WKI                               :    PT Waskita Karya Infrastruktur, suatu perseroan terbatas yang
                                        merupakan anak perusahaan dari Perseroan, didirikan berdasarkan
                                        hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta Timur.

 WWE                               :    PT Waskita Wado Energi, suatu perseroan terbatas yang merupakan
                                        anak perusahaan dari WKI dan cucu perusahaan dari Perseroan,
                                        didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                        berkedudukan di Jakarta Timur.

 Transaksi                         :    Novasi Utang

 Transaksi Afiliasi                :    Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                        42/POJK.04/2020

 Undang-Undang Pasar Modal         :    Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
                                        Undang-Undang No. 04 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                        Penguatan Sektor Keuangan

 Undang-Undang Perseroan           :    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
 Terbatas                               sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 06 Tahun 2023
                                        tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                                        Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                                        Undang.




                                              PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 4 ayat
(1) huruf b jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b.3 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan
informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.      URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

        A. Riwayat Singkat

             Perseroan merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
             dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
             1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
             Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
             dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
             1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
Page 4
   tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
   mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
   Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
   Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
   (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
   Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
   AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
   November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
   diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
   Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor: 08 tanggal
   05 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti S.H, M.Kn., Notaris
   di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
   Dasar dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0165184 tanggal 11
   Juni 2026..

B. Bidang Usaha

   Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
   jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi (Engineering,
   Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
   peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
   optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
   dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
   keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
   Terbatas.

C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan Akta Nomor: 08 tanggal 05 Juni 2026
   yang dibuat di hadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta
   Selatan, adalah sebagai berikut:

   Modal Dasar                          : Rp 5.429.580.400.000,-
   Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp 2.880.680.701.600,-

   Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
   Rp 100,00 (seratus Rupiah).

   Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
                                                              NILAI NOMINAL
                                                                 Rp 100,00
   PEMEGANG SAHAM                  JUMLAH SAHAM                                            %
                                                             (SERATUS RUPIAH)
                                                                   PER SAHAM

  Badan Pengaturan Badan              217.056.334
                                      Saham Seri A                 21.705.633.400,-       0,75%
    Usaha Milik Negara
                                       Dwiwarna
     PT Danantara Asset             21.488.577.028             2.148.857.702.800,-      74,595%
        Management                   Saham Seri B
                                    7.101.173.654
         Masyarakat                                              710.117.365.400,-      24,651%
                                     Saham Seri B
           TOTAL                   28.806.807.016           2.880.680.701.600,-          100%
Page 5
      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor:
           100 tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris
           di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
           Perseroan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0037989
           tanggal 10 Februari 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
           berikut:

           Direksi
           Direktur Utama                                        :    Muhammad Hanugroho
           Direktur Keuangan                                     :    Wiwi Suprihatno
           Direktur Bussiness Strategic, Portofolio, dan         :    Rudi Purnomo
           Human Capital
           Direktur Operasi I                                    :    Ari Asmoko
           Direktur Operasi II                                   :    Paulus Budi Kartiko
           Komisaris
           Komisaris Utama/Independen                            :    Sutrisno
           Komisaris Independen                                  :    Muhammad Abdullah Syukri
           Komisaris Independen                                  :    Aqila Rahmani
           Komisaris Independen                                  :    Muhammad Harrifar Syafar
           Komisaris                                             :    Ade Abdul Rochim
           Komisaris                                             :    Hasby Muhammad Zamri



II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
           1. Tanggal Transaksi
              Tanggal Transaksi adalah 21 September 2026.
           2. Obyek Transaksi
              Berdasarkan Akta Pengambilalihan Utang (Novasi) antara PT Waskita Wado Energi dan PT
              Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Karya Infrastruktur Nomor 09 tanggal 21
              September 2026 yang dibuat di hadapan Dr. Yurisa Martanti, S.H., M.H., Notaris di Jakarta.,
              para pemegang saham WWE menyetujui Pembaharuan Utang (Novasi) melalui penggantian
              debitur sebagaimana dimaksud yang semula WWE sebagai debitur awal digantikan oleh WKI
              selaku debitur akhir yang mempunyai Utang kepada Perseroan sebesar
              Rp16.440.425.064,- (enam belas miliar empat ratus empat puluh juta empat
              ratus dua puluh lima ribu enam puluh empat Rupiah), dengan penjelasan sebagai
              berikut:
              a. Bahwa WWE dan Perseroan telah menandatangani Surat Perjanjian yang dibuat di
                 bawah tangan tentang Perencanaan PLTA Wado (50MW) tertanggal lima belas Desember
                 dua ribu tujuh belas (15-12-2017) Nomor: 01/PLTA/WWE-WSKT/2017 berikut
                 perubahan, penambahan, dan/atau dokumen pelaksanaannya dari waktu ke waktu
                 (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Dasar”);
              b. Bahwa berdasarkan Perjanjian Dasar tersebut, masih terdapat kewajiban pembayaran
                 dari WWE kepada Perseroan sebesar Rp16.440.425.064,- (enam belas miliar
                 empat ratus empat puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu enam puluh
                 empat Rupiah) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, (untuk selanjutnya
                 disebut “Utang”);
              c. Bahwa sebagai bentuk dukungan WKI kepada WWE dalam pelaksanaan proyek PLTA
                 Wado, WKI ikut serta dalam rencana peningkatan modal WWE salah satunya dalam
                 bentuk penyelesaian Utang melalui novasi, sebesar Rp16.440.425.064,- (enam
Page 6
         belas miliar empat ratus empat puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu
         enam puluh empat Rupiah);
      d. Bahwa selanjutnya WWE telah menyetujui pengambilalihan Utang tersebut oleh WKI,
         dan Perseroan juga telah menyetujui penggantian kedudukan WWE menjadi kewajiban
         WKI atas Utang dimaksud;
      e. Bahwa kesepakatan pengambilalihan Utang tersebut telah dituangkan ke dalam Berita
         Acara Pengalihan Utang tertanggal dua puluh Februari dua ribu dua puluh enam (20-
         02-2026) Nomor: 05/BA/WKI/2026 yang dibuat di bawah tangan, aslinya telah
         ditandatangani oleh Para Pihak;
      f. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk melakukan
         Pembaharuan Utang (Novasi) melalui penggantian debitur melalui Akta Pengambilalihan
         Utang (Novasi) antara PT Waskita Wado Energi dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan
         PT Waskita Karya Infrastruktur Nomor 09 tanggal 21 September 2026 yang dibuat di
         hadapan Dr. Yurisa Martanti, S.H., M.H., Notaris di Jakarta.

   3. Nilai Transaksi
      Berdasarkan Akta Pengambilalihan Utang (Novasi) antara PT Waskita Wado Energi dan PT
      Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Karya Infrastruktur Nomor 09 tanggal 21
      September 2026 yang dibuat di hadapan Dr. Yurisa Martanti, S.H., M.H., Notaris di Jakarta,
      terjadi Pembaharuan Utang (Novasi) melalui penggantian debitur sebagaimana dimaksud
      yang semula WWE sebagai debitur awal digantikan oleh WKI selaku debitur akhir yang
      mempunyai Utang kepada Perseroan sebesar Rp16.440.425.064,- (enam belas miliar
      empat ratus empat puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu enam puluh empat
      Rupiah).
      Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI dan WWE merupakan anak
      usaha dan cucu usaha Perseroan. Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai
      untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi
      dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE dikecualikan berdasarkan
      Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 3 ”Perusahaan Terkendali
      dengan perusahaan yang sahamnya dimilik Perusahaan Terkendali paling sedikit 99%
      (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor perusahaan tersebut”.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WKI
      WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dimana Perseroan memiliki 99,99% saham WKI
      dari 100% saham yang diterbitkan oleh WKI.


                                                    NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                 PERMODALAN                         (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                 SAHAM                        Rupiah
         Modal Dasar                                   1.200.000              1.200.000.000.000
         Modal Disetor dan Ditempatkan                   300.000                300.000.000.000



                                              Jumlah        Nilai Nominal Saham
               Pemegang Saham                                                             (%)
                                              Saham                 (Rp)
         PT Waskita Karya (Persero) Tbk         299.999              299.999.000.000       99,99
         Koperasi Waskita                             1                    1.000.000        0,01
         Total                                 300.000             300.000.000.000          100

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 37 tanggal 30 Juli
      2026 yang dibuat di hadapan Trismorini Asmawel, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai
      berikut:

         DEWAN KOMISARIS
Page 7
         Komisaris Utama                    :       Ferry Akbar Pasaribu
         Komisaris Independen               :       Graldus Aleksius Marten
         Komisaris                          :       Sukmawati Sukarno
         Komisaris                          :       Dimas Ricky Wahyu Adityo
         Komisaris                          :       Hotman Tambunan
         DIREKSI
         Plt. Direktur Utama                :       Bambang Dwi Wijayanto
         Direktur                           :       Ian Trevianto H.H
         Plt. Direktur                      :       Poerwanto



    2. WWE
       WWE merupakan anak perusahaan WKI dan merupakan cucu perusahaan dari Perseroan.


                                                     NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                 PERMODALAN                          (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                   SAHAM                        Rupiah
         Modal Dasar                                         56.400                 56.440.000.000
         Modal Disetor dan Ditempatkan                       14.110                 14.110.000.000



                                                Jumlah        Nilai Nominal Saham
               Pemegang Saham                                                              (%)
                                                Saham                 (Rp)
         PT Waskita Karya Infrastruktur            14.109               14.109.000.000       99,97
         Koperasi Waskita                               1                    1.000.000        0,03
         Total                                    14.110              14.110.000.000          100

       Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 45 Tanggal 31 Juli
       2025 yang dibuat di hadapan Trismorini Asmawel, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai
       berikut:

         DEWAN KOMISARIS
         Komisaris                          :       Fatkhur Rozaq
         DIREKSI
         Direktur                           :       Fitry Harianto


C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

   Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak usaha
   Perseroan dan WWE merupakan anak usaha dari WKI, sebagai berikut :




                                Perseroan


                                                         Kepemilikan 99,99% Saham

                                   WKI

                                                     Kepemilikan 99,97% Saham

                                   WWE
Page 8
III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi ini adalah sebagai bagian dari bentuk dukungan Perseroan
       kepada WKI dan WWE dalam pelaksanaan proyek PLTA Wado, WKI ikut serta dalam rencana
       peningkatan modal WWE salah satunya dalam bentuk penyelesaian Utang melalui novasi. Dengan
       adanya novasi ini atas rencana setoran modal tersebut diharapkan dapat memaksimalkan kinerja
       usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan sebagai pemegang saham
       WKI.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                               PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                          Gedung Waskita Karya
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                     Jakarta, 23 September 2026
                                      Up. Sekretaris Perusahaan
                                      Sekretariat Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published23 Sep 2026
Pages8
Characters25,005
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Waskita Karya Infrastruktur p.1 ×17
linked org PT Waskita Wado Energi p.1 ×15
linked person Krisna Murti p.4 ×2
linked org PT Danantara Asset p.4
linked person Muhammad Hanugroho p.5
linked person Wiwi Suprihatno p.5
linked person Rudi Purnomo p.5
linked person Ari Asmoko p.5
linked person Paulus Budi Kartiko p.5
linked person Muhammad Abdullah Syukri p.5
linked person Aqila Rahmani p.5
linked person Muhammad Harrifar Syafar p.5
linked person Ade Abdul Rochim p.5
linked person Hasby Muhammad Zamri p.5
linked person Bambang Dwi Wijayanto p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) TBK p.2 ×34
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×6
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.2
unresolved person Dr. Yurisa Martanti · Notaris p.2 ×11
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.3
unresolved org Pengadilan Negeri p.3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.4
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org Pengaturan p.4
unresolved person Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.5
unresolved org Koperasi Waskita p.6 ×2
unresolved person Trismorini Asmawel · Notaris p.6 ×3
unresolved person Plt. · Direktur Utama p.7 ×2
unresolved person H.H Plt. p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 881 ms 24 Sep 2026 11:41

missing: transaction_date

Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result