Back to announcement
20260923_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_32150622_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Nomor : 1000/WK/DIR/2026 Jakarta, 23 September 2026
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi PT
Waskita Karya Infrastruktur ("WKI") Dengan
PT Waskita Wado Energi ("WWE")
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK")
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi kepada
pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan Transaksi Afiliasi
PT Waskita Karya Infrastruktur ("WKI") Dengan PT Waskita Wado Energi
("WWE").
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
- Direksi
PB.06.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Karya
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan anak usaha
Perseroan yaitu PT Waskita Karya Infrastruktur (”WKI”) dan cucu usaha Perseroan yaitu PT Waskita Wado
Energi (”WWE”), yaitu melakukan Pembaharuan Utang (Novasi) melalui penggantian debitur sebagaimana
dimaksud yang semula WWE sebagai debitur awal digantikan oleh WKI selaku debitur akhir yang mempunyai
Utang kepada Perseroan sebesar Rp16.440.425.064,- (enam belas miliar empat ratus empat puluh
juta empat ratus dua puluh lima ribu enam puluh empat Rupiah), dengan memakai syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pengambilalihan Utang (Novasi) antara PT
Waskita Wado Energi dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Karya Infrastruktur Nomor 09
tanggal 21 September 2026 yang dibuat di hadapan Dr. Yurisa Martanti, S.H., M.H., Notaris di Jakarta.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2026
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
Page 3
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WKI : PT Waskita Karya Infrastruktur, suatu perseroan terbatas yang
merupakan anak perusahaan dari Perseroan, didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta Timur.
WWE : PT Waskita Wado Energi, suatu perseroan terbatas yang merupakan
anak perusahaan dari WKI dan cucu perusahaan dari Perseroan,
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
Transaksi : Novasi Utang
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 04 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 06 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 4 ayat
(1) huruf b jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b.3 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan
informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
Page 4
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor: 08 tanggal
05 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti S.H, M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0165184 tanggal 11
Juni 2026..
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi (Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan Akta Nomor: 08 tanggal 05 Juni 2026
yang dibuat di hadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
Rp 100,00
PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM %
(SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Badan Pengaturan Badan 217.056.334
Saham Seri A 21.705.633.400,- 0,75%
Usaha Milik Negara
Dwiwarna
PT Danantara Asset 21.488.577.028 2.148.857.702.800,- 74,595%
Management Saham Seri B
7.101.173.654
Masyarakat 710.117.365.400,- 24,651%
Saham Seri B
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
Page 5
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor:
100 tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0037989
tanggal 10 Februari 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Bussiness Strategic, Portofolio, dan : Rudi Purnomo
Human Capital
Direktur Operasi I : Ari Asmoko
Direktur Operasi II : Paulus Budi Kartiko
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Sutrisno
Komisaris Independen : Muhammad Abdullah Syukri
Komisaris Independen : Aqila Rahmani
Komisaris Independen : Muhammad Harrifar Syafar
Komisaris : Ade Abdul Rochim
Komisaris : Hasby Muhammad Zamri
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Tanggal Transaksi
Tanggal Transaksi adalah 21 September 2026.
2. Obyek Transaksi
Berdasarkan Akta Pengambilalihan Utang (Novasi) antara PT Waskita Wado Energi dan PT
Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Karya Infrastruktur Nomor 09 tanggal 21
September 2026 yang dibuat di hadapan Dr. Yurisa Martanti, S.H., M.H., Notaris di Jakarta.,
para pemegang saham WWE menyetujui Pembaharuan Utang (Novasi) melalui penggantian
debitur sebagaimana dimaksud yang semula WWE sebagai debitur awal digantikan oleh WKI
selaku debitur akhir yang mempunyai Utang kepada Perseroan sebesar
Rp16.440.425.064,- (enam belas miliar empat ratus empat puluh juta empat
ratus dua puluh lima ribu enam puluh empat Rupiah), dengan penjelasan sebagai
berikut:
a. Bahwa WWE dan Perseroan telah menandatangani Surat Perjanjian yang dibuat di
bawah tangan tentang Perencanaan PLTA Wado (50MW) tertanggal lima belas Desember
dua ribu tujuh belas (15-12-2017) Nomor: 01/PLTA/WWE-WSKT/2017 berikut
perubahan, penambahan, dan/atau dokumen pelaksanaannya dari waktu ke waktu
(untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Dasar”);
b. Bahwa berdasarkan Perjanjian Dasar tersebut, masih terdapat kewajiban pembayaran
dari WWE kepada Perseroan sebesar Rp16.440.425.064,- (enam belas miliar
empat ratus empat puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu enam puluh
empat Rupiah) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, (untuk selanjutnya
disebut “Utang”);
c. Bahwa sebagai bentuk dukungan WKI kepada WWE dalam pelaksanaan proyek PLTA
Wado, WKI ikut serta dalam rencana peningkatan modal WWE salah satunya dalam
bentuk penyelesaian Utang melalui novasi, sebesar Rp16.440.425.064,- (enam
Page 6
belas miliar empat ratus empat puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu
enam puluh empat Rupiah);
d. Bahwa selanjutnya WWE telah menyetujui pengambilalihan Utang tersebut oleh WKI,
dan Perseroan juga telah menyetujui penggantian kedudukan WWE menjadi kewajiban
WKI atas Utang dimaksud;
e. Bahwa kesepakatan pengambilalihan Utang tersebut telah dituangkan ke dalam Berita
Acara Pengalihan Utang tertanggal dua puluh Februari dua ribu dua puluh enam (20-
02-2026) Nomor: 05/BA/WKI/2026 yang dibuat di bawah tangan, aslinya telah
ditandatangani oleh Para Pihak;
f. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk melakukan
Pembaharuan Utang (Novasi) melalui penggantian debitur melalui Akta Pengambilalihan
Utang (Novasi) antara PT Waskita Wado Energi dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan
PT Waskita Karya Infrastruktur Nomor 09 tanggal 21 September 2026 yang dibuat di
hadapan Dr. Yurisa Martanti, S.H., M.H., Notaris di Jakarta.
3. Nilai Transaksi
Berdasarkan Akta Pengambilalihan Utang (Novasi) antara PT Waskita Wado Energi dan PT
Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Karya Infrastruktur Nomor 09 tanggal 21
September 2026 yang dibuat di hadapan Dr. Yurisa Martanti, S.H., M.H., Notaris di Jakarta,
terjadi Pembaharuan Utang (Novasi) melalui penggantian debitur sebagaimana dimaksud
yang semula WWE sebagai debitur awal digantikan oleh WKI selaku debitur akhir yang
mempunyai Utang kepada Perseroan sebesar Rp16.440.425.064,- (enam belas miliar
empat ratus empat puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu enam puluh empat
Rupiah).
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI dan WWE merupakan anak
usaha dan cucu usaha Perseroan. Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai
untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi
dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE dikecualikan berdasarkan
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 3 ”Perusahaan Terkendali
dengan perusahaan yang sahamnya dimilik Perusahaan Terkendali paling sedikit 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor perusahaan tersebut”.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WKI
WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dimana Perseroan memiliki 99,99% saham WKI
dari 100% saham yang diterbitkan oleh WKI.
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan 300.000 300.000.000.000
Jumlah Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham (%)
Saham (Rp)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk 299.999 299.999.000.000 99,99
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0,01
Total 300.000 300.000.000.000 100
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 37 tanggal 30 Juli
2026 yang dibuat di hadapan Trismorini Asmawel, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai
berikut:
DEWAN KOMISARIS
Page 7
Komisaris Utama : Ferry Akbar Pasaribu
Komisaris Independen : Graldus Aleksius Marten
Komisaris : Sukmawati Sukarno
Komisaris : Dimas Ricky Wahyu Adityo
Komisaris : Hotman Tambunan
DIREKSI
Plt. Direktur Utama : Bambang Dwi Wijayanto
Direktur : Ian Trevianto H.H
Plt. Direktur : Poerwanto
2. WWE
WWE merupakan anak perusahaan WKI dan merupakan cucu perusahaan dari Perseroan.
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 56.400 56.440.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan 14.110 14.110.000.000
Jumlah Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham (%)
Saham (Rp)
PT Waskita Karya Infrastruktur 14.109 14.109.000.000 99,97
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0,03
Total 14.110 14.110.000.000 100
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 45 Tanggal 31 Juli
2025 yang dibuat di hadapan Trismorini Asmawel, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai
berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Fatkhur Rozaq
DIREKSI
Direktur : Fitry Harianto
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak usaha
Perseroan dan WWE merupakan anak usaha dari WKI, sebagai berikut :
Perseroan
Kepemilikan 99,99% Saham
WKI
Kepemilikan 99,97% Saham
WWE
Page 8
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi ini adalah sebagai bagian dari bentuk dukungan Perseroan
kepada WKI dan WWE dalam pelaksanaan proyek PLTA Wado, WKI ikut serta dalam rencana
peningkatan modal WWE salah satunya dalam bentuk penyelesaian Utang melalui novasi. Dengan
adanya novasi ini atas rencana setoran modal tersebut diharapkan dapat memaksimalkan kinerja
usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan sebagai pemegang saham
WKI.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Karya
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 23 September 2026
Up. Sekretaris Perusahaan
Sekretariat Perusahaan
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.2
unresolved
person
Dr. Yurisa Martanti
· Notaris
p.2 ×11
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
person
Kartini Muljadi S.H.
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Pengaturan
p.4
unresolved
person
Ashoya Ratam S.H.
· Notaris
p.5
unresolved
org
Koperasi Waskita
p.6 ×2
unresolved
person
Trismorini Asmawel
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
person
Plt.
· Direktur Utama
p.7 ×2
unresolved
person
H.H Plt.
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
881 ms
24 Sep 2026 11:41
missing: transaction_date
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}