Skip to content
Back to announcement

20260923_MGLV_Informasi Transaksi Afiliasi_32150706_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MGLV

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
 TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI PT NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR
              TBK (“PERSEROAN”) (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI YANG TELAH DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN (“OJK”) NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                          PT NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR TBK

                                       Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi, hosting, dan aktivitas terkait,
      aktivitas perusahaan induk serta aktivitas konsultasi manajemen dan bisnis lainnya

                             Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                         Kantor Pusat:
             Pacific Century Place Lantai 38, SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.
              52-53, Desa/Kelurahan Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm.
                              Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
                                    Telepon: (021) 50872010
                          Email: corporatesecretary@nexai-group.com
                             Website:https://www.nexai-group.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2026




                                                1
Page 2
                                              DEFINISI

Selain sebagaimana didefinisikan pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang
digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:

 “Afiliasi”                        :   1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                          derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                          yaitu hubungan seseorang dengan:
                                          a. suami atau istri;
                                          b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                              anak;
                                          c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                                              istri dari cucu;
                                          d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                              istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                          e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;

                                       2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                          derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                          yaitu hubungan seseorang dengan:
                                          a. orang tua dan anak;
                                          b. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                          c. saudara dari orang yang bersangkutan;

                                       3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                                          komisaris dari pihak tersebut;

                                       4. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana terdapat
                                          1 atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                                          atau pengawas yang sama;

                                       5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                          maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                          mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                          pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                          kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;

                                       6. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang
                                          dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                          dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                          dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
                                          atau

                                       7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                          utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
                                          langsung memiliki paling kurang 20% saham yang
                                          mempunya hak suara dari perusahaan tersebut,

                                       sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.

 "BatangDC"                        :   Fasilitas pusat data (data centre) yang berlokasi di Kawasan
                                       Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah.

 “BNI”                             :   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

 “DPS”                             :   Daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh PT Kustodian
                                       Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang memuat keterangan
                                       tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek dalam penitipan
                                       kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
                                       pemegang rekening di KSEI.


                                                   2
Page 3
"JababekaDC"                  :   Fasilitas pusat data (data centre), yang berlokasi di Kawasan
                                  Industri Jababeka dengan fasilitas kapasitas eksisting milik
                                  NAC sebesar 6MW.

“KBLI”                        :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“Kemenkum”                    :   Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Laporan           Keuangan   :   Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan
Perseroan”                        Entitas Anak Tanggal 30 April 2026.

“Menkum”                      :   Menteri Hukum Republik Indonesia.

“NAC”                         :   PT Nextier Askara Center, suatu perseroan terbatas yang
                                  didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                                  berkedudukan di Jakarta Utara, yang merupakan perusahaan
                                  yang dimiliki sebesar 99,9% oleh Perseroan.

“NGC”                         :   PT Nextier GenAi Center, suatu perseroan terbatas yang
                                  didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                                  berkedudukan di Jawa Tengah, yang merupakan perusahaan
                                  yang dimiliki sebesar 99,9% oleh Perseroan.

“OJK”                         :   Otoritas Jasa Keuangan.

“Perjanjian Fasilitas NAC”    :   Berarti Perjanjian Fasilitas Kredit oleh, antara lain (i) NAC
                                  selaku Penerima Pinjaman; (ii) Perseroan selaku Penanggung;
                                  dan (iii) BNI selaku Coordinating Bank, Mandate Lead Arranger
                                  and Bookrunner, Pemberi Pinjaman Awal, Agen, Agen Jaminan
                                  dan Agen Penampung, sebagaimana dimuat dalam Akta
                                  Perjanjian Fasilitas tanggal 21 September 2026, yang dibuat di
                                  hadapan Suswanti B. Sumarto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                                  Utara.

“Perjanjian Fasilitas NGC”    :   Berarti Perjanjian Fasilitas Kredit oleh, antara lain (i) NGC
                                  selaku Penerima Pinjaman; (ii) Perseroan selaku penanggung;
                                  dan (iii) BNI selaku Coordinating Bank, Mandate Lead Arranger
                                  and Bookrunner, Pemberi Pinjaman Awal, Agen, Agen Jaminan
                                  dan Agen Penampungan, sebagaimana dimuat dalam Akta
                                  Perjanjian Fasilitas tanggal 21 September 2026, yang dibuat di
                                  hadapan Suswanti B. Sumarto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                                  Utara.

“Perjanjian Ketentuan Umum    :   Berarti Perjanjian Ketentuan Umum oleh, antara lain, (i) NAC
NAC”                              selaku Penerima Pinjaman; (ii) Perseroan selaku Penanggung;
                                  dan (iii) BNI selaku Coordinating Bank, Mandated Lead
                                  Arranger and Bookrunner, Pemberi Pinjaman Konvensional,
                                  Agen Ketentuan Bersama, Agen, Agen Jaminan dan Agen
                                  Penampungan, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
                                  Fasilitas tanggal 21 September 2026, yang dibuat di hadapan
                                  Suswanti B. Sumarto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.

“Perjanjian Ketentuan Umum    :   Berarti Perjanjian Ketentuan Umum oleh, antara lain, (i) NGC
NGC”                              selaku Penerima Pinjaman; (ii) Perseroan selaku Penanggung;
                                  dan (iii) BNI selaku Coordinating Bank, Mandated Lead
                                  Arranger and Bookrunner, Pemberi Pinjaman Konvensional,
                                  Agen Ketentuan Bersama, Agen, Agen Jaminan dan Agen
                                  Penampungan, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian



                                              3
Page 4
                                       Fasilitas tanggal 21 September 2026, yang dibuat di hadapan
                                       Suswanti B. Sumarto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.

 “Perseroan”                       :   PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk, suatu perseroan terbatas
                                       terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia
                                       dan berkedudukan di Jakarta.

 “Perusahaan Terkendali”           :   Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
                                       maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka,
                                       sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020 dan POJK
                                       42/2020.

 “POJK 17/2020”                    :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                       Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

 “POJK 42/2020”                    :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                                       dan Transaksi Benturan Kepentingan.

 “Rp” atau “Rupiah”                :   Rujukan ke mata uang yang sah dari Negara Republik
                                       Indonesia.

 “RUPS”                            :   Rapat Umum Pemegang Saham.

 “Transaksi Afiliasi”              :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                       perusahaan terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan
                                       Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                       direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                                       atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
                                       yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan
                                       Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka
                                       atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                                       pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana
                                       didefinisikan dalam POJK 42/2020.

 “Transaksi             Benturan   :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
 Kepentingan”                          Perusahaan Terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
                                       Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
                                       benturan kepentingan, sebagaimana didefinisikan dalam POJK
                                       42/2020.

 “Transaksi Material”              :   Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                       Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan nilai
                                       sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

 UU P2SK                           :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                                       dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana terakhir
                                       diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang
                                       Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                                       Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

                                          PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan:

1.   Telah dilakukannya penandatanganan perjanjian fasilitas pinjaman dari BNI kepada NAC
     berdasarkan Perjanjian Ketentuan Umum NAC dan Perjanjian Fasilitas NAC, dengan total nilai
     fasilitas sebesar sebanyak-banyaknya Rp4.125.164.000.000, termasuk juga pemberian jaminan
     oleh Perseroan sebagaimana diatur berdasarkan Perjanjian Fasilitas NAC (“Fasilitas Pinjaman
     NAC”); dan



                                                  4
Page 5
2.   Telah dilakukannya penandatanganan perjanjian fasilitas pinjaman dari BNI kepada NGC
     berdasarkan Perjanjian Ketentuan Umum NGC dan Perjanjian Fasilitas NGC, dengan total nilai
     fasilitas sebesar sebanyak-banyaknya Rp6.628.935.000.000, termasuk juga pemberian jaminan
     oleh Perseroan sebagaimana diatur berdasarkan Perjanjian Fasilitas NGC (“Fasilitas Pinjaman
     NGC”).

Serta, sehubungan dengan masing-masing Fasilitas Pinjaman NAC dan Fasilitas Pinjaman NGC,
Perseroan juga telah memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada BNI selaku agen
jaminan dalam Perjanjian Fasilitas NAC dan Perjanjian Fasilitas NGC, untuk menjamin pembayaran
oleh masing-masing NAC dan NGC sehubungan dengan masing-masing Fasilitas Pinjaman NAC dan
Fasilitas Pinjaman NGC (secara bersama-sama dengan transaksi-transaksi sebagaimana disebutkan
di atas disebut sebagai “Transaksi”).

Transaksi sebagaimana disebutkan di atas memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilainya mencapai lebih dari 50% dari ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020. Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, dalam hal Transaksi
Material merupakan Transaksi Afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi kewajiban Transaksi
Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Berdasarkan Pasal 30 huruf a POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material dilakukan oleh Perusahaan
Terkendali yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan perusahaan terbuka, perusahaan terbuka wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020. Masing-masing NAC dan NGC merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan
dengan kepemilikan saham Perseroan pada masing-masing NAC dan NGC sebesar 99,9%.

Berdasarkan Pasal 11 huruf b dan c POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib (i) menggunakan penilai
independen untuk menentukan kewajaran atas Transaksi serta (ii) memperoleh persetujuan pemegang
saham dalam RUPS independen karena Transaksi (termasuk pemberian jaminan oleh Perseroan)
merupakan transaksi pinjaman yang diterima oleh NAC dan NGC secara langsung dari bank dan
pemberian jaminan oleh Perseroan merupakan transaksi pemberian jaminan kepada bank atas
pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terkendali (dalam hal ini NAC dan NGC).
Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 17/2020, maka Perseroan dengan menyediakan
informasi dengan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada pemegang saham.

                              INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI

1. Objek dan Nilai Transaksi

     Penandatanganan dokumen terkait Transaksi berupa Fasilitas Pinjaman NAC, Fasilitas Pinjaman
     NGC dan juga pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee). Tanggal penandatanganan
     perjanjian sehubungan dengan Transaksi adalah tanggal 21 September 2026.

2. Uraian Singkat Mengenai Transaksi

                            Perjanjian Fasilitas NAC                     Perjanjian Fasilitas NGC
      Para Pihak     A. NAC;                                    A. NGC;
                     B. Perseroan; dan                          B. Perseroan; dan
                     C. BNI.                                    C. BNI.
      Jumlah         Rp4.125.164.000.000.                       Rp6.628.935.000.000.
      Fasilitas
      Pinjaman

      Jangka Waktu   Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu   Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu
      Fasilitas      sampai dengan 6 (enam) tahun terhitung     sampai dengan 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
      Pinjaman       sejak       tanggal     penandatanganan    tanggal penandatanganan Perjanjian Fasilitas
                     Perjanjian Fasilitas NAC, yang dapat       NGC, yang dapat diperpanjang sebanyak 1
                     diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali,        (satu) kali, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun,
                     masing-masing untuk jangka waktu 1         sesuai dengan ketentuan Perjanjian Fasilitas
                                                                NGC.



                                                  5
Page 6
                              Perjanjian Fasilitas NAC                  Perjanjian Fasilitas NGC
                     (satu) tahun, sesuai dengan ketentuan
                     Perjanjian Fasilitas NAC.
    Bunga            Compounded IndONIA 90 hari +1,9%          Compounded IndONIA 90 hari +1,9%
    Jaminan          Jaminan yang diberikan atau akan          Jaminan yang diberikan atau akan diberikan
                     diberikan sehubungan dengan Fasilitas     sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman NGC
                     Pinjaman NAC meliputi, antara lain:       meliputi, antara lain:

                     A.   hak tanggungan atas tanah dan        A. jaminan fidusia atas bangunan, mesin
                          bangunan milik NAC;                     dan peralatan, piutang serta klaim
                                                                  asuransi NGC;
                     B.   fidusia atas aset bergerak, mesin    B. gadai atas saham yang dimiliki oleh
                          dan peralatan, piutang serta klaim      pemegang saham minoritas dalam
                          asuransi NAC;                           permodalan NGC dan rekening-
                                                                  rekening tertentu milik NGC;
                     C. gadai atas saham yang dimiliki oleh    C. pengalihan bersyarat atas kontrak-
                        pemegang saham minoritas dalam            kontrak material tertentu, termasuk hak-
                        permodalan NAC dan rekening-              hak NGC berdasarkan perjanjian
                        rekening tertentu milik NAC;              penggunaan tanah yang relevan; dan
                     D. pengalihan bersyarat atas kontrak-     D. jaminan      perusahaan        (corporate
                        kontrak material tertentu; dan            guarantee)     yang     diberikan    oleh
                     E. jaminan perusahaan (corporate             Perseroan,
                        guarantee) yang diberikan oleh
                        Perseroan,

                     masing-masing sesuai dengan ketentuan     masing-masing sesuai dengan ketentuan
                     dokumen pembiayaan dan dokumen            dokumen pembiayaan dan jaminan terkait.
                     jaminan terkait.

    Hal yang         Masing-masing Debitur (NAC dan NGC) wajib mematuhi pembatasan-pembatasan tertentu
    Dilarang         antara lain pembatasan atas pemberian jaminan, penambahan utang, pelepasan aset,
    Dilakukan oleh   perubahan pengendalian, penggabungan usaha, pengambilalihan, serta pembagian
    Debitur          distribusi lainnya (kecuali untuk permitted distribution), dengan memperhatikan
                     pengecualian dan persyaratan yang diperbolehkan berdasarkan masing-masing Perjanjian
                     Fasilitas NAC dan Perjanjian Fasilitas NGC.

                     Pembatasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi pelaksanaan kegiatan usaha
                     dan tindakan korporasi yang secara tegas diperbolehkan berdasarkan masing-masing
                     Perjanjian Fasilitas NAC dan Perjanjian Fasilitas NGC.


3. Para Pihak yang Terlibat dalam Transaksi

   a. Perseroan

       Perseroan, dahulu bernama PT Mitra Anugrah Investama, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
       Perseroan Terbatas No. 2 tanggal 6 Juni 2012, yang dibuat di hadapan Chilmiyati Rufaida,
       S.H., Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
       dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No.
       AHU-31594.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 Juni 2012, dan telah didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0052640.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 Juni
       2012, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 14 Mei 2013,
       Tambahan No. 38616 (“Akta Pendirian Perseroan”).

       Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan
       Keputusan Rapat PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk No. 58 tanggal 7 September 2026, yang
       dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
       memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
       0089420.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 9 September 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0229846.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 9
       September 2026 (“Akta Perseroan No. 58/2026”).




                                                   6
Page 7
Akta Pendirian Perseroan, beserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah
dengan Akta Perseroan No. 58/2026, serta perubahannya dari waktu ke waktu untuk
selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
melakukan dan menjalankan usaha dalam bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis
Lainnya, Aktivitas Perusahaan Induk, Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting,
dan Aktivitas Terkait.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:

i.     Kegiatan usaha utama, yaitu (i) Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (KBLI
       70209) dan (ii) Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210); dan

ii.    Kegiatan usaha penunjang, yaitu Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting,
       dan Aktivitas Terkait (KBLI 63102).

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 60 tanggal
15 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0205719 tanggal
5 Agustus 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
AHU-0178436.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 5 Agustus 2025, dan berdasarkan DPS
Perseroan per tanggal 22 September 2026 yang diadministrasikan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan , struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp20 per saham
                   Keterangan                                      Jumlah Nominal
                                                Jumlah Saham                             (%)
                                                                         (Rp)
     Modal Dasar                                  6.000.000.000     120.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     NDC                                          1.194.500.000      23.890.000.000    62,71%
     Kepemilikan masyarakat di bawah 5%             710.383.411      14.207.668.220    37,29%
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
     Penuh                                        1.904.883.411      38.097.668.220    100,00%
     Saham dalam Portepel                         4.095.116.589      81.902.331.780

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Berdasarkan (i) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Panca
Anugrah Wisesa Tbk No. 11 tanggal 10 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti,
S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0115471 tanggal 27 Februari 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0046893.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026,
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Panca Anugrah Wisesa Tbk No.
79 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0050682.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 10 Juli 2026, dan telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.09-0373110 tanggal 10 Juli 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0157068.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 10 Juli
2026, dan (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk No. 61
tanggal 7 September 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di


                                            7
Page 8
  Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan
  Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0402189
  tanggal 11 September 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
  bawah No. AHU-0232930.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 11 September 2026, susunan direksi
  dan dewan komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

  Direksi

  Direktur Utama                 :   Ahmad Zulfikar
  Direktur                       :   Putra Harianto Bate’e
  Direktur                       :   Afin
  Direktur                       :   Ma Da

  Dewan Komisaris

  Komisaris Utama                :   Suriyanto
  Komisaris Independen           :   Ridwan Hassan
  Komisaris Independen           :   Widjono Hardjanto
  Komisaris                      :   Glenn T Sugita

b. NAC

  NAC, berkedudukan di Jakarta Utara, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
  berdasarkan hukum Indonesia berdasarkan Akta Pendirian PT Nextier Askara Center No. 14
  tanggal 24 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Eva Gantina, S.H., M.Kn., Notaris di
  Kabupaten Subang, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat
  Keputusan No. AHU-0015965.AH.01.01.Tahun 2026 tanggal 24 Februari 2026 dan telah
  didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
  0039950.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 24 Februari 2026 (“Akta Pendirian NAC”).

  Perubahan terakhir atas Akta Pendirian NAC dilakukan melalui Akta Pernyataan Keputusan
  Rapat PT Nextier Askara Center No. 155 tanggal 17 September 2026, yang dibuat di hadapan
  Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) memperoleh
  persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0094964.AH.01.02.Tahun
  2026 tanggal 17 September 2026 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
  berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
  AH.01.03-0262938 tanggal 17 September 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
  pada Kemenkum di bawah No. AHU-0240752.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17 September
  2026 (selanjutnya disebut sebagai “Akta NAC No. 155/2026”).

  Akta Pendirian NAC, beserta anggaran dasar NAC sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
  NAC No. 155/2026, serta perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai
  “Anggaran Dasar NAC”.

  Kegiatan Usaha

  Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar NAC, maksud dan tujuan NAC adalah melakukan dan
  menjalankan usaha di bidang Aktivitas Jasa Infrastruktur Komputasi, Pengolahan Data,
  Hosting, dan Informasi Lainnya.

  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, NAC dapat melaksanakan kegiatan usaha
  sebagai berikut:

  i.    Aktivitas Pengolahan Data; dan

  ii.   Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait.




                                              8
Page 9
  Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

  Berdasarkan Akta NAC No. 155/2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
  NAC adalah sebagai berikut:

                                             Nilai Nominal Rp1.000.000,- / saham
                                                                                   Persentase
                 Keterangan                       Jumlah                           Kepemilikan
                                                                 Jumlah Nilai
                                                  Saham                                (%)
                                                               Nominal (Rupiah)
                                                 (Lembar)
   Modal Dasar                                       100.000     100.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   Perseroan                                          49.999      49.999.000.000         99,99
   Glenn T Sugita                                          1           1.000.000          0,01
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                50.000      50.000.000.000        100,00
   Saham Dalam Portepel                               50.000      50.000.000.000

  Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

  Susunan direksi dan dewan komisaris NAC tidak mengalami perubahan sejak pendiriannya.
  Berdasarkan Akta Pendirian NAC, susunan direksi dan dewan komisaris NAC adalah sebagai
  berikut:

  Direksi

  Direktur                : Suriyanto

  Dewan Komisaris

  Komisaris               : Glenn T Sugita

c. NGC

  NGC, berkedudukan di Kabupaten Batang, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
  berdasarkan hukum Indonesia berdasarkan Akta Pendirian PT Nextier GenAi Center No. 13
  tanggal 24 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Eva Gantina, S.H., M.Kn., Notaris di
  Kabupaten Subang, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat
  Keputusan No. AHU-0015962.AH.01.01.Tahun 2026 tanggal 24 Februari 2026 dan telah
  didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
  0039946.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 24 Februari 2026 (“Akta Pendirian NGC”).

  Perubahan anggaran dasar NGC terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
  Rapat Pemegang Saham PT Nextier GenAi Center No. 156 tanggal 17 September 2026, yang
  dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i)
  memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
  0094975.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 17 September 2026 dan (ii) telah diberitahukan kepada
  dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
  Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262951 tanggal 17 September 2026, dan telah
  didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
  0240780.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17 September 2026 (“Akta NGC No. 156/2026”).

  Akta Pendirian NGC beserta anggaran dasar NGC sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
  NGC No. 156/2026, serta perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai
  “Anggaran Dasar NGC”.

  Kegiatan Usaha

  Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar NGC, maksud dan tujuan NGC adalah melakukan dan
  menjalankan usaha di bidang Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi,
  Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya, Penyediaan Listrik, Gas, Uap / Air Panas,
  dan Udara Dingin, serta Konstruksi Khusus.


                                             9
Page 10
       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, NGC dapat melaksanakan kegiatan
       usaha sebagai berikut:

       i. Aktivitas Pengolahan Data;
       ii. Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting dan Aktivitas Terkait;
       iii. Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik;
       iv. Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
       v. Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik;
       vi. Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya; dan
       vii. Pemasangan Jaringan Listrik.

       Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

       Berdasarkan Akta NGC No. 156/2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
       NGC adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp1.000.000,- /
                                                                   saham                  Persentase
                      Keterangan                        Jumlah                            Kepemilikan
                                                                        Jumlah Nilai
                                                        Saham                                 (%)
                                                                      Nominal (Rupiah)
                                                       (Lembar)
        Modal Dasar                                        100.000      100.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
        1. Perseroan                                       49.999       49.999.000.000          99,99
        2. Suriyanto                                            1            1.000.000           0,01
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                50.000       50.000.000.000         100,00
        Saham Dalam Portepel                               50.000       50.000.000.000

       Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

       Susunan direksi dan dewan komisaris NGC tidak mengalami perubahan sejak pendiriannya.
       Berdasarkan Akta Pendirian NGC, susunan direksi dan dewan komisaris NGC adalah sebagai
       berikut:

       Direksi

       Direktur                : Suriyanto

       Dewan Komisaris

       Komisaris               : Glenn T Sugita

   d. BNI

       Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, BNI merupakan pihak pemberi pinjaman dan juga
       agen jaminan sehubungan dengan Transaksi.

4. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi

   Masing-masing NAC dan NGC adalah perusahaan anak yang dikendalikan secara langsung oleh
   Perseroan dengan kepemilikan saham Perseroan pada masing-masing NAC dan NGC sebesar
   99,9%. Perseroan, NAC, dan NGC tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan BNI.

    PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI, SERTA
     PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA
  DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS DENGAN PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI




                                                  10
Page 11
Fasilitas Pinjaman NAC

Pemberian Fasilitas Pinjaman NAC oleh BNI dimaksudkan antara lain untuk pembiayaan sebagian
biaya pengambilalihan fasilitas data center yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang,
Bekasi oleh NAC ("Pengambilalihan"), termasuk biaya dan pengeluaran sehubungan dengan
Pengambilalihan dan Fasilitas Pinjaman NAC, pembiayaan sebagian biaya proyek, termasuk belanja
modal untuk pengembangan penambahan kapasitas JababekaDC sebesar 36 MW ("Penambahan
Kapasitas") sehingga total kapasitas JababekaDC menjadi 42 MW; dan untuk pembiayaan sebagian
bunga selama masa konstruksi terkait Penambahan Kapasitas.

Fasilitas Pinjaman NGC

Pemberian Fasilitas Pinjaman NGC oleh BNI dimaksudkan antara lain untuk tujuan pembiayaan
sebagian biaya pembangunan BatangDC untuk mencapai kapasitas sampai dengan 60MW, biaya dan
pengeluaran sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman NGC; dan pembiayaan sebagian bunga selama
masa konstruksi.

Selanjutnya, Transaksi Afiliasi berupa pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh
Perseroan untuk masing-masing Perjanjian Fasilitas NAC dan Perjanjian Fasilitas NGC dilakukan
sehubungan dengan kewajiban Perseroan untuk menjamin pembayaran masing-masing NAC dan NGC
sehubungan dengan masing-masing Fasilitas Pinjaman NAC dan Fasilitas Pinjaman NGC. Pemberian
jaminan perusahaan oleh Perseroan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai perusahaan induk dan
pemegang saham pengendali NAC dan NGC.

            DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan
Perseroan atas pemberian Fasilitas Pinjaman NAC dan Fasilitas Pinjaman NGC serta jaminan
perusahaan (corporate guarantee) Perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan
pokok pinjaman berdasarkan Fasilitas Pinjaman NAC dan Perjanjian Fasilitas NGC dan kewajiban
menjadi penanggung dalam hal kejadian penanggungan telah terbukti terjadi sehubungan dengan
jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang diberikan Perseroan.

                PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi dan dewan komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan
ini menyatakan bahwa:

1. Transaksi pemberian jaminan berupa Corporate Guarantee merupakan Transaksi Afiliasi, namun
   bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
   dan

2. Seluruh informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan tidak ada
   informasi yang menyesatkan yang diungkapkan sehubungan dengan Transaksi.

                                    INFORMASI TAMBAHAN

Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan informasi yang
disebutkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Perseroan di kantor Perseroan
dengan alamat sebagai berikut:

                                PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk
              Pacific Century Place Lantai 38, SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.
               52-53, Desa/Kelurahan Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm.
                               Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
                                     Telepon: (021) 50872010
                           Email: corporatesecretary@nexai-group.com
                              Website:https://www.nexai-group.com




                                                11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published23 Sep 2026
Pages11
Characters40,407
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR TBK p.1 ×17
linked person Ahmad Zulfikar p.8
linked person Ma Da p.8
linked person Ridwan Hassan p.8
linked person Glenn T Sugita p.8 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×2
possible person Putra Harianto Bate’e p.8
possible person Widjono Hardjanto p.8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia. p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.3
unresolved org PT Nextier Askara Center p.3 ×3
unresolved org PT Nextier GenAi Center p.3 ×3
unresolved person Suswanti B. Sumarto · Notaris p.3 ×7
unresolved org PT Mitra Anugrah Investama p.6
unresolved person Chilmiyati Rufaida · Notaris p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.6 ×7
unresolved person Elizabeth Karina Leonita · Notaris p.7
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.7
unresolved org Panca Anugrah Wisesa Tbk p.7 ×4
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.7 ×3
unresolved person Eva Gantina · Notaris p.8 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1151 ms 24 Sep 2026 12:21

missing: transaction_date, object_text

Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result